Skip to content
Back to announcement

20260512_CDIA_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_32090811_lamp1.pdf

Other Text extracted CDIA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                                  PT CHANDRA DAYA INVESTASI Tbk
                                      Berkedudukan di Jakarta
                                           (“Perseroan”)


                      PEMBERITAHUAN KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
                                       TENTANG
              JADWAL DAN TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI TAHUN BUKU 2025


Dengan ini diberitahukan kepada para Pemegang Saham Perseroan bahwa berdasarkan Keputusan
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tertanggal 8 Mei 2026, Perseroan memutuskan untuk
melakukan pembagian Dividen Tunai untuk tahun buku 2025, yang berasal dari laba bersih tahun
berjalan yang dapat diatribusikan kepada Pemilik Entitas Induk untuk periode yang berakhir pada
tanggal 22 Mei 2026 sebesar Rp5,563434 (lima koma lima enam tiga empat tiga empat Rupiah) per
saham kepada para Pemegang Saham Perseroan dengan jadwal dan tata cara pembagian Dividen
Tunai sebagai berikut:

A. JADWAL PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI

     NO.   KETERANGAN                                                        TANGGAL
     1     Tanggal Daftar Pemegang saham yang berhak menerima Dividen           22 Mei 2026
           (Recording Date)
     2     Pasar Regular dan Negosiasi
           ● Cum Dividen                                                         20 Mei 2026
           ● Ex Dividen                                                          21 Mei 2026
     3     Pasar Tunai
           ● Cum Dividen                                                         22 Mei 2026
           ● Ex Dividen                                                          25 Mei 2026
     4     Tanggal Pembayaran Dividen                                            9 Juni 2026


B. TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI:

1.       Pemberitahuan ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan dan Perseroan tidak
         mengeluarkan surat pemberitahuan secara khusus kepada para Pemegang Saham Perseroan.
2.       Dividen Tunai akan dibagikan kepada Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat
         dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan tanggal 22 Mei 2026 pukul 16.00 WIB (selanjutnya
         disebut “Pemegang Saham Yang Berhak”).
3.       Cara Pembayaran Dividen Tunai
         a)    Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang memiliki saham dalam bentuk warkat (script),
               pembayaran Dividen Tunai akan dilakukan dengan cara pemindahbukuan (telegraphic
               transfer) langsung ke rekening Pemegang Saham Yang Berhak, apabila Pemegang Saham
               yang Berhak telah menyerahkan surat mandat dividen (blanko surat mandat dividen
               dapat diperoleh dari Badan Administrasi Efek Perseroan, PT Datindo Entrycom (“BAE”))
Page 2
           beserta salinan bukti identitas individu atau badan hukum dan salinan Nomor Induk
           Wajib Pajak (“NPWP”) bagi Wajib Pajak Dalam Negeri (“WPDN”) atau asli Surat
           Keterangan Domisili berupa DGT Form (“SKD”) bagi Wajib Pajak Luar Negeri (“WPLN”),
           kepada Perseroan atau BAE selambat-lambatnya pada tanggal 22 Mei 2026 pukul 16.00
           WIB pada alamat berikut:

                             Perseroan                                     BAE
                        Corporate Secretary                        PT Datindo Entrycom
                  PT Chandra Daya Investasi Tbk            Jl. Hayam Wuruk No. 28, Lantai 2
              Wisma Barito Pacific Tower A, Lantai 5             Jakarta 10120 Indonesia
              Jalan Let. Jend. S. Parman Kav. 62 – 63              Telp. (021) 3508077
                           Jakarta 11410                E-mail: corporatesecretary@datindo.com
             Telp. (021) 5307950 Fax. (021) 5308930
                               E-mail:
                corporatesecretary.cdi@capcx.com

     b)    Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif PT
           Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), pembagian Dividen Tunai akan dilakukan oleh
           KSEI melalui Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana Pemegang Saham Yang
           Berhak membuka rekening efek.
4.   Ketentuan Pemotongan Pajak Penghasilan
     a)    Dividen Tunai tersebut akan dikenakan Pajak Penghasilan sesuai ketentuan perpajakan
           yang berlaku. Pajak Penghasilan atas Dividen (jika ada) menjadi kewajiban Pemegang
           Saham Yang Berhak dan karenanya Pajak Penghasilan tersebut akan dipotong langsung
           dari jumlah Dividen Tunai yang menjadi hak Pemegang Saham Yang Berhak.
     b)    Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang merupakan WPDN berlaku ketentuan sebagai
           berikut:
           (i)    Pengenaan pajak akan dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 36
                  Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1983
                  tentang Pajak Penghasilan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Undang-
                  Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU PPH”) dan Surat KSEI
                  Nomor KSEI-0087/DIR/0121 tertanggal 7 Januari 2021 perihal Penerapan Pajak
                  untuk Dividen yang Diterima oleh Wajib Pajak Dalam Negeri Pasca Berlakunya
                  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
           (ii)   Pemegang Saham Yang Berhak diwajibkan untuk menyampaikan salinan NPWP
                  kepada KSEI, Perseroan atau BAE (sebagaimana yang berlaku) paling lambat pada
                  tanggal 22 Mei 2026 pukul 16.00 WIB.
     c)    Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang merupakan WPLN berlaku ketentuan sebagai
           berikut:
           (i)    Pemegang Saham Yang Berhak yang negaranya tidak mempunyai Persetujuan
                  Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”) atau Tax Treaty dengan Negara Republik
                  Indonesia, akan dikenakan Pajak Penghasilan sebesar 20%, sesuai ketentuan Pasal
                  26 UU PPH.
          (ii)    Pemegang Saham Yang Berhak yang negaranya mempunyai P3B atau Tax Treaty
                  dengan Negara Republik Indonesia, akan dikenakan Pajak Penghasilan dengan tarif
                  yang lebih rendah apabila Pemegang Saham Yang Berhak tersebut memenuhi
                  persyaratan yang disebutkan dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 112 tahun
                  2025 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, dan
                  menyampaikan Form DGT yang benar, lengkap dan jelas serta ditandatangani oleh
                  Pemegang Saham Yang Berhak dan telah mendapatkan pengesahan (part II form
                  DGT) dari pejabat berwenang di negara Pemegang Saham Yang Berhak tersebut
                  (pengesahan mana dapat digantikan dengan asli Certificate of Residence atau
Page 3
            Certificate of Domicile dalam bahasa Inggris) kepada KSEI, Perseroan atau BAE
            (sebagaimana yang berlaku), paling lambat pada tanggal 22 Mei 2026 pukul 16.00
            WIB. Apabila sampai dengan batas waktu tersebut, (a) Pemegang Saham Yang
            Berhak tersebut tidak dapat memenuhi persyaratan dalam Perdir 2018; dan/atau
            (b) KSEI, Perseroan atau BAE belum menerima dokumen yang dimaksud, maka
            Pemegang Saham Yang Berhak tersebut akan dikenakan Pajak Penghasilan Pasal
            26 sebesar 20%.
d)   Sehubungan dengan urusan perpajakan, Pemegang Saham Yang Berhak dapat
     menghubungi Perseroan melalui alamat surel di chandradaya.investasi@capcx.com.
e)   Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang memiliki saham dalam bentuk warkat (script),
     bukti pemotongan pajak Dividen (bila ada) dapat diambil di kantor BAE.
f)   Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif
     KSEI, bukti pemotongan pajak Dividen (bila ada) dapat diambil di kantor Perusahaan Efek
     dan/atau Bank Kustodian di mana Pemegang Saham Yang Berhak membuka rekening
     efek.


                              Jakarta, 12 Mei 2026
                        PT CHANDRA DAYA INVESTASI Tbk
                                    DIREKSI

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.28 MB
Published12 May 2026
Pages3
Characters8,030
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org CHANDRA DAYA INVESTASI Tbk p.1 ×8
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×2
unresolved org Administrasi Efek p.1
unresolved org PT Datindo Entrycom · Corporate Secretary p.1 ×2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2
unresolved org Menteri Keuangan p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result