Back to announcement
20260512_CDIA_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_32090811_lamp1.pdf
Other Text extracted CDIASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
PT CHANDRA DAYA INVESTASI Tbk
Berkedudukan di Jakarta
(“Perseroan”)
PEMBERITAHUAN KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
TENTANG
JADWAL DAN TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI TAHUN BUKU 2025
Dengan ini diberitahukan kepada para Pemegang Saham Perseroan bahwa berdasarkan Keputusan
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tertanggal 8 Mei 2026, Perseroan memutuskan untuk
melakukan pembagian Dividen Tunai untuk tahun buku 2025, yang berasal dari laba bersih tahun
berjalan yang dapat diatribusikan kepada Pemilik Entitas Induk untuk periode yang berakhir pada
tanggal 22 Mei 2026 sebesar Rp5,563434 (lima koma lima enam tiga empat tiga empat Rupiah) per
saham kepada para Pemegang Saham Perseroan dengan jadwal dan tata cara pembagian Dividen
Tunai sebagai berikut:
A. JADWAL PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI
NO. KETERANGAN TANGGAL
1 Tanggal Daftar Pemegang saham yang berhak menerima Dividen 22 Mei 2026
(Recording Date)
2 Pasar Regular dan Negosiasi
● Cum Dividen 20 Mei 2026
● Ex Dividen 21 Mei 2026
3 Pasar Tunai
● Cum Dividen 22 Mei 2026
● Ex Dividen 25 Mei 2026
4 Tanggal Pembayaran Dividen 9 Juni 2026
B. TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI:
1. Pemberitahuan ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan dan Perseroan tidak
mengeluarkan surat pemberitahuan secara khusus kepada para Pemegang Saham Perseroan.
2. Dividen Tunai akan dibagikan kepada Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat
dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan tanggal 22 Mei 2026 pukul 16.00 WIB (selanjutnya
disebut “Pemegang Saham Yang Berhak”).
3. Cara Pembayaran Dividen Tunai
a) Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang memiliki saham dalam bentuk warkat (script),
pembayaran Dividen Tunai akan dilakukan dengan cara pemindahbukuan (telegraphic
transfer) langsung ke rekening Pemegang Saham Yang Berhak, apabila Pemegang Saham
yang Berhak telah menyerahkan surat mandat dividen (blanko surat mandat dividen
dapat diperoleh dari Badan Administrasi Efek Perseroan, PT Datindo Entrycom (“BAE”))
Page 2
beserta salinan bukti identitas individu atau badan hukum dan salinan Nomor Induk
Wajib Pajak (“NPWP”) bagi Wajib Pajak Dalam Negeri (“WPDN”) atau asli Surat
Keterangan Domisili berupa DGT Form (“SKD”) bagi Wajib Pajak Luar Negeri (“WPLN”),
kepada Perseroan atau BAE selambat-lambatnya pada tanggal 22 Mei 2026 pukul 16.00
WIB pada alamat berikut:
Perseroan BAE
Corporate Secretary PT Datindo Entrycom
PT Chandra Daya Investasi Tbk Jl. Hayam Wuruk No. 28, Lantai 2
Wisma Barito Pacific Tower A, Lantai 5 Jakarta 10120 Indonesia
Jalan Let. Jend. S. Parman Kav. 62 – 63 Telp. (021) 3508077
Jakarta 11410 E-mail: corporatesecretary@datindo.com
Telp. (021) 5307950 Fax. (021) 5308930
E-mail:
corporatesecretary.cdi@capcx.com
b) Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif PT
Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), pembagian Dividen Tunai akan dilakukan oleh
KSEI melalui Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana Pemegang Saham Yang
Berhak membuka rekening efek.
4. Ketentuan Pemotongan Pajak Penghasilan
a) Dividen Tunai tersebut akan dikenakan Pajak Penghasilan sesuai ketentuan perpajakan
yang berlaku. Pajak Penghasilan atas Dividen (jika ada) menjadi kewajiban Pemegang
Saham Yang Berhak dan karenanya Pajak Penghasilan tersebut akan dipotong langsung
dari jumlah Dividen Tunai yang menjadi hak Pemegang Saham Yang Berhak.
b) Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang merupakan WPDN berlaku ketentuan sebagai
berikut:
(i) Pengenaan pajak akan dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 36
Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1983
tentang Pajak Penghasilan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU PPH”) dan Surat KSEI
Nomor KSEI-0087/DIR/0121 tertanggal 7 Januari 2021 perihal Penerapan Pajak
untuk Dividen yang Diterima oleh Wajib Pajak Dalam Negeri Pasca Berlakunya
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
(ii) Pemegang Saham Yang Berhak diwajibkan untuk menyampaikan salinan NPWP
kepada KSEI, Perseroan atau BAE (sebagaimana yang berlaku) paling lambat pada
tanggal 22 Mei 2026 pukul 16.00 WIB.
c) Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang merupakan WPLN berlaku ketentuan sebagai
berikut:
(i) Pemegang Saham Yang Berhak yang negaranya tidak mempunyai Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”) atau Tax Treaty dengan Negara Republik
Indonesia, akan dikenakan Pajak Penghasilan sebesar 20%, sesuai ketentuan Pasal
26 UU PPH.
(ii) Pemegang Saham Yang Berhak yang negaranya mempunyai P3B atau Tax Treaty
dengan Negara Republik Indonesia, akan dikenakan Pajak Penghasilan dengan tarif
yang lebih rendah apabila Pemegang Saham Yang Berhak tersebut memenuhi
persyaratan yang disebutkan dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 112 tahun
2025 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, dan
menyampaikan Form DGT yang benar, lengkap dan jelas serta ditandatangani oleh
Pemegang Saham Yang Berhak dan telah mendapatkan pengesahan (part II form
DGT) dari pejabat berwenang di negara Pemegang Saham Yang Berhak tersebut
(pengesahan mana dapat digantikan dengan asli Certificate of Residence atau
Page 3
Certificate of Domicile dalam bahasa Inggris) kepada KSEI, Perseroan atau BAE
(sebagaimana yang berlaku), paling lambat pada tanggal 22 Mei 2026 pukul 16.00
WIB. Apabila sampai dengan batas waktu tersebut, (a) Pemegang Saham Yang
Berhak tersebut tidak dapat memenuhi persyaratan dalam Perdir 2018; dan/atau
(b) KSEI, Perseroan atau BAE belum menerima dokumen yang dimaksud, maka
Pemegang Saham Yang Berhak tersebut akan dikenakan Pajak Penghasilan Pasal
26 sebesar 20%.
d) Sehubungan dengan urusan perpajakan, Pemegang Saham Yang Berhak dapat
menghubungi Perseroan melalui alamat surel di chandradaya.investasi@capcx.com.
e) Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang memiliki saham dalam bentuk warkat (script),
bukti pemotongan pajak Dividen (bila ada) dapat diambil di kantor BAE.
f) Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif
KSEI, bukti pemotongan pajak Dividen (bila ada) dapat diambil di kantor Perusahaan Efek
dan/atau Bank Kustodian di mana Pemegang Saham Yang Berhak membuka rekening
efek.
Jakarta, 12 Mei 2026
PT CHANDRA DAYA INVESTASI Tbk
DIREKSI
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Administrasi Efek
p.1
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
· Corporate Secretary
p.1 ×2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.