Back to announcement
20230810_INKP_Laporan Informasi dan Fakta Material_31360700_lamp2.pdf
Other Text extracted INKPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 22
Page 1
INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI. TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI. SETIAP
PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT INDAH KIAT PULP & PAPER TBK (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT
YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN SUKUK TAHAP KE-2 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI III DAN SUKUK MUDHARABAH II YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.
PT INDAH KIAT PULP & PAPER Tbk
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak Dalam Bidang Industri Bubur Kertas (Pulp), Kertas Budaya, Kertas Industri dan Tissue
Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia
Kantor Pusat:
Gedung Sinar Mas Land Plaza, Menara 2, Lantai 9
Jl. MH. Thamrin No. 51
Jakarta 10350, Indonesia
Telepon : (+62 21) 2965 0800/2965 0900; Faksimili : (+62 21) 392 7685
Website: www.asiapulppaper.com
Jl. Raya Minas Perawang Km.26 Jl. Raya Serpong Km.8 Jl. Raya Serang Km.76, Desa Kragilan
Desa Pinang Sebatang, Kec. Tualang, Kab. Siak Serpong – Tangerang 15310 Serang 42184
Pekanbaru – Riau 28772, Indonesia Banten, Indonesia Banten, Indonesia
Telepon : (+62-761) 91088 Telepon : (+62-21) 5312 0001-3 Telepon : (+62-254) 280088
Faksimili : (+62-761) 91373 Faksimili : (+62-21) 5312 0363 Faksimili : (+62-254) 282430-3
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN IV INDAH KIAT PULP & PAPER DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp12.000.000.000.000,- (DUA BELAS TRILIUN RUPIAH)
Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN IV INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP I TAHUN 2023
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp2.272.320.000.000,- (DUA TRILIUN DUA RATUS TUJUH PULUH DUA MILIAR TIGA RATUS DUA PULUH JUTA RUPIAH)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
OBLIGASI BERKELANJUTAN IV INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP II TAHUN 2023
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBANYAK - BANYAKNYA SEBESAR Rp3.000.000.000.000,- (TIGA TRILIUN RUPIAH) (“OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti utang kepada Pemegang Obligasi. Obligasi ini ditawarkan
dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi, dimana sebesar Rp2.137.475.000.000,- (dua triliun seratus tiga puluh tujuh miliar empat ratus tujuh puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (full
commitment) yang terdiri dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp207.050.000.000,- (dua ratus tujuh miliar lima puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,50% (enam koma lima nol persen) per tahun
dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi
Seri A pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.487.630.000.000,- (satu triliun empat ratus delapan puluh tujuh miliar enam ratus tiga puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,25%
(sepuluh koma dua lima persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah
Pokok Obligasi Seri B pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp442.795.000.000,- (empat ratus empat puluh dua miliar tujuh ratus sembilan puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,75% (sepuluh
koma tujuh lima persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok
Obligasi Seri C pada saat tanggal jatuh tempo.
Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp862.525.000.000,- (delapan ratus enam puluh dua miliar lima ratus dua puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam
kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut. Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak
Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 25 November 2023, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo
Obligasi masing-masing adalah pada tanggal 5 September 2024 untuk Obligasi Seri A, 25 Agustus 2026 untuk Obligasi Seri B dan 25 Agustus 2028 untuk Obligasi Seri C.
DAN
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN III INDAH KIAT PULP & PAPER DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp3.000.000.000.000,- (TIGA TRILIUN RUPIAH)
Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN III INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP I TAHUN 2023
DENGAN TOTAL DANA SEBESAR Rp750.000.000.000,- (TUJUH RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH) (“SUKUK MUDHARABAH”)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN III INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP II TAHUN 2023
DENGAN TOTAL DANA SEBANYAK - BANYAKNYA SEBESAR Rp1.250.000.000.000,- (SATU TRILIUN DUA RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH) (“SUKUK MUDHARABAH”)
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti kewajiban kepada Pemegang Sukuk
Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah, dimana sebesar Rp1.152.320.000.000,- (satu triliun seratus lima puluh dua miliar tiga ratus dua puluh juta Rupiah)
akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (full commitment) yang terdiri dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp192.950.000.000,- (seratus sembilan puluh dua miliar sembilan ratus lima puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 20,58% (dua puluh koma lima delapan persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan
dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 6,50% (enam koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp874.275.000.000,- (delapan ratus tujuh puluh empat miliar dua ratus tujuh puluh lima juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 32,46% (tiga puluh dua koma empat enam persen) dari Pendapatan yang
Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 10,25% (sepuluh koma dua lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri B adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri C : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp85.095.000.000,- (delapan puluh lima miliar sembilan puluh lima juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang
dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 34,04% (tiga puluh empat koma nol empat persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi
bagi hasil sebesar ekuivalen 10,75% (sepuluh koma tujuh lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri C adalah 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Sisa dari Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp97.680.000.000,- (sembilan puluh tujuh miliar enam ratus delapan puluh juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah
dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Sukuk Mudharabah tersebut. Sukuk Mudharabah ini ditawarkan
dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah. Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
pertama akan dilakukan pada tanggal tanggal 25 November 2023 sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil terakhir dilakukan pada tanggal jatuh tempo yaitu tanggal 5 September 2024 untuk Seri A, 25 Agustus 2026 untuk Seri B dan 25
Agustus 2028 untuk Seri C.OBLIGASI BERKELANJUTAN IV INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP III DAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN III INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP III DAN/ATAU TAHAP-TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA)
AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, BERUPA BENDA ATAU PENDAPATAN ATAU AKTIVA LAIN MILIK PERSEROAN DALAM BENTUK APAPUN SERTA TIDAK DIJAMIN OLEH PIHAK
MANAPUN. SELURUH KEKAYAAN PERSEROAN, BAIK BERUPA BARANG BERGERAK MAUPUN TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI, KECUALI AKTIVA PERSEROAN YANG DIJAMINKAN
SECARA KHUSUS KEPADA KREDITURNYA, MENJADI JAMINAN ATAS SEMUA KEWAJIBAN PERSEROAN KEPADA SEMUA KREDITURNYA YANG TIDAK DIJAMIN SECARA KHUSUS ATAU TANPA HAK ISTIMEWA TERMASUK OBLIGASI DAN
SUKUK MUDHARABAH INI SECARA PARI PASSU BERDASARKAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA.
PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH DENGAN KETENTUAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH DITUJUKAN SEBAGAI PELUNASAN SEBAGIAN ATAU
SELURUHNYA DIMANA PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH DILAKUKAN MELALUI BURSA EFEK ATAU DI LUAR BURSA EFEK DAN BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL
PENJATAHAN. PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH TIDAK DAPAT DILAKUKAN APABILA HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMENUHI KETENTUAN-KETENTUAN DI DALAM
PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN APABILA `PERSEROAN MELAKUKAN KELALAIAN (WANPRESTASI) SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN, KECUALI TELAH MEMPEROLEH PERSETUJUAN RUPO
DAN RUPSU. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PELUNASAN SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH ATAU UNTUK
DISIMPAN DAN/ATAU UNTUK DIJUAL KEMBALI DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.
PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS BAGI HASIL SUKUK MUDHARABAH DAN DANA SUKUK MUDHARABAH.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA KSEI DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM
PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO FLUKTUASI HARGA BUBUR KERTAS (PULP) DAN KERTAS, HARGA JUAL PULP DAN KERTAS SANGAT TERGANTUNG DARI HARGA YANG BERLAKU DI PASARAN
INTERNASIONAL YANG MEMILIKI KECENDERUNGAN BERFLUKTUASI TERGANTUNG TINGKAT PERMINTAAN DAN PENAWARAN.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH ADALAH RISIKO TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG
ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH DARI PT PEMERINGKAT EFEK
INDONESIA (“PEFINDO”) DENGAN PERINGKAT:
idA+ (Single A Plus) idA+(sy) (Single A Plus Syariah)
UNTUK KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN TERSEBUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN.
OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN INI SELURUHNYA AKAN DICATATKAN PADA BURSA EFEK INDONESIA
EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI DIJAMIN DENGAN KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT)
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
PT ALDIRACITA SEKURITAS PT BCA SEKURITAS PT BNI SEKURITAS PT INDO PREMIER PT MANDIRI SEKURITAS PT MEGA CAPITAL PT SUCOR SEKURITAS PT TRIMEGAH SEKURITAS
INDONESIA SEKURITAS SEKURITAS INDONESIA TBK
WALI AMANAT
PT BANK KB BUKOPIN Tbk
Informasi Tambahan dan/atau Perubahan atas Informasi Tambahan Ringkas ini diterbikan di Jakarta pada tanggal 10 Agustus 2023
Page 2
JADWAL
Tanggal Efektif : 27 Juni 2023
Masa Penawaran Umum : 22 Agustus 2023
Tanggal Penjatahan : 23 Agustus 2023
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 25 Agustus 2023
Tanggal Distribusi Secara Elektronik : 25 Agustus 2023
Tanggal Pencatatan pada PT Bursa Efek Indonesia : 28 Agustus 2023
PENAWARAN UMUM
I. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITAWARKAN
NAMA OBLIGASI
Obligasi Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2023.
JENIS OBLIGASI
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas
nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI
untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan
didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan
Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.
HARGA PENAWARAN OBLIGASI
Harga Penawaran Obligasi ini adalah 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi.
JUMLAH POKOK OBLIGASI, BUNGA OBLIGASI DAN JATUH TEMPO OBLIGASI
Obligasi ini dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) dengan jumlah pokok Obligasi sebesar
Rp2.137.475.000.000,- (dua triliun seratus tiga puluh tujuh miliar empat ratus tujuh puluh lima juta Rupiah).
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas
nama KSEI, sebagai bukti utang kepada Pemegang Obligasi. Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100,00%
(seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi dan terdiri dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp207.050.000.000,- (dua ratus tujuh
miliar lima puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,50% (enam koma lima nol
persen) per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak
Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00%
(seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri A pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.487.630.000.000,- (satu triliun
empat ratus delapan puluh tujuh miliar enam ratus tiga puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga
tetap sebesar 10,25% (sepuluh koma dua lima persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun
terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar
100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri B pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp442.795.000.000,- (empat ratus
empat puluh dua miliar tujuh ratus sembilan puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
sebesar 10,75% (sepuluh koma tujuh lima persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun
terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar
100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri C pada saat tanggal jatuh tempo.
Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp862.525.000.000,- (delapan ratus
enam puluh dua miliar lima ratus dua puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best
effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas
sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.
2
Page 3
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-
masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 25 November 2023,
sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi masing-masing adalah pada
tanggal 5 September 2024 untuk Obligasi Seri A, 25 Agustus 2026 untuk Obligasi Seri B dan 25 Agustus 2028
untuk Obligasi Seri C.
Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka Bunga Obligasi
dibayar pada Hari Kerja sesudahnya tanpa dikenakan denda. Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan
persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan
perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga
puluh) Hari Kalender.
Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi
Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Obligasi dan ketentuan
Perjanjian Perwaliamanatan.
Jadwal pembayaran Pokok dan Bunga untuk masing-masing Obligasi adalah sebagaimana tercantum dalam tabel
di bawah ini:
Bunga Ke- Seri A Seri B Seri C
1 25 November 2023 25 November 2023 25 November 2023
2 25 Februari 2024 25 Februari 2024 25 Februari 2024
3 25 Mei 2024 25 Mei 2024 25 Mei 2024
4 5 September 2024 25 Agustus 2024 25 Agustus 2024
5 - 25 November 2024 25 November 2024
6 - 25 Februari 2025 25 Februari 2025
7 - 25 Mei 2025 25 Mei 2025
8 - 25 Agustus 2025 25 Agustus 2025
9 - 25 November 2025 25 November 2025
10 - 25 Februari 2026 25 Februari 2026
11 - 25 Mei 2026 25 Mei 2026
12 - 25 Agustus 2026 25 Agustus 2026
13 - - 25 November 2026
14 - - 25 Februari 2027
15 - - 25 Mei 2027
16 - - 25 Agustus 2027
17 - - 25 November 2027
18 - - 25 Februari 2028
19 - - 25 Mei 2028
20 - - 25 Agustus 2028
Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku
Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur
dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan
jadwal waktu pembayaran Bunga Obligasi dan Pokok Obligasi sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana
tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa
berikutnya.
SATUAN PEMINDAHBUKUAN
Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya. Satu satuan
pemindahbukuan mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO.
SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI
Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu satuan
perdagangan sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
3
Page 4
JAMINAN OBLIGASI
Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus berupa benda atau pendapatan atau aktiva lain milik Perseroan
dalam bentuk apapun serta tidak dijamin oleh pihak manapun. Seluruh kekayaan Perseroan, baik berupa barang
bergerak maupun benda tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali
aktiva Perseroan yang dijaminkan secara khusus kepada krediturnya, menjadi jaminan atas semua kewajiban
Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak istimewa termasuk
Obligasi secara pari passu berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, sesuai dengan ketentuan dalam
pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)
Keterangan mengenai pembelian kembali dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
HASIL PEMERINGKATAN
Untuk memenuhi ketentuan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, Perseroan telah melakukan pemeringkatan
yang dilaksanakan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (”PEFINDO”).
Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang sesuai dengan surat No.RC-203/PEF-
DIR/III/2023 tanggal 10 Maret 2023, perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan IV PT Indah
Kiat Pulp & Paper Tbk., yang telah dikonfirmasi kembali berdasarkan Surat No. RTG-101/PEF-DIR/VIII/2023
tanggal 10 Agustus 2023 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan IV PT Indah Kiat Pulp &
Paper Tahap II Tahun 2023 yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB), dengan
peringkat:
idA+ (single A plus)
Peringkat ini berlaku untuk periode 7 Juli 2023 sampai dengan 1 Juli 2024.
Perseroan dengan tegas menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Pefindo sebagaimana
didefinisikan dalam ketentuan UUPPSK.
Sesuai ketentuan yang diatur dalam POJK No.49/2020. Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Obligasi
Berkelanjutan yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali. Perseroan wajib menyampaikan Peringkat Tahunan
atas setiap Klasifikasi Efek Bersifat Utang kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah berakhirnya
masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait
dengan Obligasi yang diterbitkan.
HAK SENIORITAS DARI UTANG
Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa
hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada
dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan
baik yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana ditentukan dalam pasal 12 Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi.
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN
Keterangan mengenai pembatasan-pembatasan dan kewajiban Perseroan dapat dilihat pada Bab I Informasi
Tambahan.
HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI
Keterangan mengenai hak-hak pemegang Obligasi dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
4
Page 5
KELALAIAN PERSEROAN
Keterangan mengenai kelalaian Perseroan dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI
Keterangan mengenai Rapat Umum Pemegang Obligasi dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
II. KETERANGAN TENTANG SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN
NAMA SUKUK MUDHARABAH
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2023.
JENIS SUKUK MUDHARABAH
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan
untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk
Mudharabah ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya
untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo
Sukuk Mudharabah oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Sukuk Mudharabah bagi Pemegang Sukuk
Mudharabah adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.
Aset (Kegiatan Usaha) yang menjadi dasar (underlying asset) Sukuk Mudharabah ini penjualan kertas industri
oleh Perseroan kepada PT Cakrawala Mega Indah berdasarkan Komitmen Surat Pesanan.
Apabila Sukuk Mudharabah tidak lagi menjadi Efek Syariah, maka Sukuk Mudharabah akan menjadi suatu utang
piutang pada umumnya dan Perseroan wajib menyelesaikan seluruh kewajiban atas utang piutang dimaksud
kepada Pemegang Sukuk Mudharabah.
PERNYATAAN KESESUAIAN SYARIAH ATAS SUKUK MUDHARABAH DALAM PENAWARAN UMUM DARI TIM
AHLI SYARIAH
Sesuai dengan Pernyataan Kesesuaian Syariah dari Tim Ahli Syariah yang termuat dalam surat tertanggal 10
Agustus 2023, perihal Pernyataan Kesesuaian Syariah, Tim Ahli Syariah menyatakan: Perjanjian-perjanjian yang
dibuat dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp &
Paper Tahap II Tahun 2023 tidak bertentangan dengan fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama
Indonesia.
HARGA PENAWARAN SUKUK MUDHARABAH
Harga Penawaran Sukuk Mudharabah ini adalah 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Dana Sukuk Mudharabah.
JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH, PENDAPATAN BAGI HASIL DAN JATUH TEMPO SUKUK MUDHARABAH
Sukuk Mudharabah ini dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) dengan jumlah Dana Sukuk
Mudharabah sebesar Rp1.152.320.000.000,- (satu triliun seratus lima puluh dua miliar tiga ratus dua puluh juta
Rupiah). Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang akan
diterbitkan oleh Perseroan atas nama KSEI), sebagai bukti kewajiban kepada Pemegang Sukuk Mudharabah.
Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah
dan terdiri dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp192.950.000.000,-
(seratus sembilan puluh dua miliar sembilan ratus lima puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi
Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 20,58% (dua puluh koma lima delapan persen) dari
Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 6,50% (enam koma lima
5
Page 6
nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh)
Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp874.275.000.000,-
(delapan ratus tujuh puluh empat miliar dua ratus tujuh puluh lima juta Rupiah) dengan Pendapatan
Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 32,46% (tiga puluh dua koma empat enam persen) dari
Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 10,25% (sepuluh koma
dua lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri B adalah 3 (tiga) tahun sejak
Tanggal Emisi.
Seri C : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp85.095.000.000,- (delapan
puluh lima miliar sembilan puluh lima juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya
nisbah adalah 34,04% (tiga puluh empat koma nol empat persen) dari Pendapatan yang
Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 10,75% (sepuluh koma tujuh lima persen)
per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri C adalah 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Sisa dari Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp97.680.000.000,- (sembilan
puluh tujuh miliar enam ratus delapan puluh juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort).
Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang
tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Sukuk Mudharabah tersebut.
Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil pertama akan dilakukan pada
tanggal tanggal 25 November 2023 sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil terakhir dilakukan pada
tanggal jatuh tempo yaitu tanggal 5 September 2024 untuk Seri A, 25 Agustus 2026 untuk Seri B dan 25 Agustus
2028 untuk Seri C.
Dalam hal Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja,
maka Pendapatan Bagi Hasil dibayar pada Hari Kerja sesudahnya tanpa dikenakan denda. Pendapatan Bagi Hasil
Sukuk Mudharabah tersebut dihitung berdasarkan jumlah hari yang terlewat berdasarkan jumlah Hari Kalender
yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu)
bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Sukuk Mudharabah harus dibayar kembali dengan harga yang sama dengan jumlah Dana Sukuk Mudharabah
yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah, dengan memperhatikan
Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
Jadwal pembayaran Dana Sukuk Mudharabah dan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah untuk masing-
masing Seri Sukuk Mudharabah adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:
Bagi Hasil Ke- Seri A Seri B Seri C
1 25 November 2023 25 November 2023 25 November 2023
2 25 Februari 2024 25 Februari 2024 25 Februari 2024
3 25 Mei 2024 25 Mei 2024 25 Mei 2024
4 5 September 2024 25 Agustus 2024 25 Agustus 2024
5 - 25 November 2024 25 November 2024
6 - 25 Februari 2025 25 Februari 2025
7 - 25 Mei 2025 25 Mei 2025
8 - 25 Agustus 2025 25 Agustus 2025
9 - 25 November 2025 25 November 2025
10 - 25 Februari 2026 25 Februari 2026
11 - 25 Mei 2026 25 Mei 2026
12 - 25 Agustus 2026 25 Agustus 2026
13 - - 25 November 2026
14 - - 25 Februari 2027
15 - - 25 Mei 2027
16 - - 25 Agustus 2027
17 - - 25 November 2027
6
Page 7
Bagi Hasil Ke- Seri A Seri B Seri C
18 - - 25 Februari 2028
19 - - 25 Mei 2028
20 - - 25 Agustus 2028
Pelunasan Dana Sukuk Mudharabah dan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah akan
dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-
syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Sukuk
Mudharabah melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah dan Dana Sukuk Mudharabah sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran
jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.
Apabila jumlah total pembelian kertas industri oleh CMI kepada Perseroan tidak mencapai target pembelian
sebagaimana tercantum dalam Komitmen Surat Pesanan, maka Perseroan akan menambahkan dan/atau
menggantikan kekurangan target pembelian kertas industri dari produk lainnya yang dijual Perseroan ke CMI.
SKEMA SUKUK MUDHARABAH
Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp &
Paper Tahap II Tahun 2023, perhitungan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah mengacu dan berdasarkan
Komitmen Surat Pesanan. Isi Komitmen Surat Pesanan adalah sebagai berikut:
Pihak : PT Cakrawala Mega Indah
Nilai kontrak (per tahun) : Rp1.516.210.526.316,-
Obyek kontrak : Kertas Industri
Sifat hubungan : Terafiliasi (memiliki kesamaan pemegang saham dengan Perseroan yaitu PT.
Purinusa Ekapersada)
Jangka waktu : Terhitung sejak tanggal 1 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 31 Oktober
2028.
Klausula Pembatalan : Masing-masing Pihak dapat mengakhiri Komitmen Surat Pesanan ini setiap
saat dengan memberikan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Pihak
lain tanpa menimbulkan kewajiban apa pun kepada Pihak yang telah
mengakhiri Komitmen Surat Pesanan apabila terjadi hal-hal tersebut di
bawah ini:
a. Pihak yang menerima Komitmen Surat Pesanan, untuk alasan apa pun
gagal untuk melakukan kewajibannya berdasarkan Komitmen Surat
Pesanan dan kegagalan untuk melakukan ini diikuti oleh kegagalan untuk
memperbaiki kinerja tersebut dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah
menerima pemberitahuan tentang kegagalan tersebut dari Pihak yang
tidak gagal;
b. Pihak yang menerima pengakhiran Komitmen Surat Pesanan dinyatakan
bubar atau dilikuidasi;
c. Pihak yang menerima pengakhiran Komitmen Surat Pesanan dinyatakan
pailit dengan segala akibat hukumnya;
d. baik seluruh atau sebagian besar aset dari Pihak yang menerima
pengakhiran Komitmen Surat Pesanan disita, diambil alih, atau
dinasionalisasi oleh otoritas pemerintah baik dengan atau tanpa
kompensasi, atau jika aset atau bisnisnya dikuasai oleh otoritas tersebut.
Total penjualan kertas industri Perseroan ke CMI per 30 Juni 2023 adalah sebesar USD399.882.116,- atau
ekuivalen sekitar Rp6.032.893.319.792,-. Dengan asumsi penjualan yang stabil selama 1 (satu) tahun ke depan,
maka perkiraan total penjualan kertas industri Perseroan ke CMI adalah sekitar USD800.000.000,- atau setara
dengan Rp12.020.800.000.000,- (asumsi kurs 1 US Dolar = Rp 15.026,-). Berdasarkan Komitmen Surat Pesanan,
target penjualan adalah sebesar Rp1.516.210.526.316,-. Berdasarkan data tersebut, Perseroan memiliki
kemampuan untuk melakukan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan pengembalian Dana Sukuk Mudharabah.
7
Page 8
Komitmen CMI untuk melakukan pembelian hasil produksi Perseroan adalah sebagaimana dinyatakan dalam
Komitmen Surat Pesanan. Probabilitas CMI untuk tidak melakukan pembelian sesuai Komitmen Surat Pesanan
sehingga pembayaran kepada Pemegang Sukuk Mudharabah tidak dapat dilaksanakan relatif sangat rendah.
Adapun riwayat penjualan kertas industri Perseroan kepada CMI adalah sebagai berikut:
Nama Perusahaan 30 Juni 2023 31 Desember 2022 31 Desember 2021
PT Cakrawala Mega Indah USD 399.882.116 USD 1.035.669.037 USD 1.025.754.579
Apabila jumlah total pembelian kertas industri oleh CMI kepada Perseroan tidak mencapai target pembelian
sebagaimana tercantum dalam Komitmen Surat Pesanan, maka Perseroan akan menambahkan dan/atau
menggantikan kekurangan target pembelian kertas industri dari produk lainnya yang dijual Perseroan ke CMI.
Skema Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2023 adalah sebagai berikut:
Penjelasan:
1. a. Berdasarkan Akad Mudharabah, Perseroan (Mudharib) menerbitkan Sukuk Mudharabah untuk Investor
(Shahibul Maal).
b. Investor memberikan Dana Sukuk Mudharabah (Ra’sul Maal) kepada Perseroan untuk dikelola oleh
Perseroan.
2. Perseroan menggunakan Dana Sukuk Mudharabah untuk membiayai kegiatan usaha Perseroan dalam hal
produksi kertas industri dalam rangka pemenuhan Komitmen Surat Pesanan.
3. Hasil produksi dijual dan dibeli oleh PT Cakrawala Mega Indah berdasarkan Komitmen Surat Pesanan di
mana berdasarkan komitmen tersebut Perseroan memperoleh pendapatan.
4. Dasar Pendapatan Yang Dibagihasilkan adalah jumlah gross profit atau laba bruto yang dihasilkan dari
pendapatan Perseroan berdasarkan Komitmen Surat Pesanan. Pendapatan Bagi Hasil didistribusikan oleh
Perseroan secara periodik berdasarkan Nisbah Bagi Hasil.
5. Perseroan membayar kembali modal (Dana Sukuk Mudharabah) kepada Investor/Pemodal (Shahibul Maal)
pada akhir periode (Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah).
Sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur POJK No. 18/2015, Perseroan menyatakan bahwa:
1. Kegiatan usaha yang mendasari penerbitan Sukuk Mudharabah tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip
syariah dan Perseroan menjamin bahwa selama periode Sukuk Mudharabah kegiatan usaha yang mendasari
penerbitan Sukuk Mudharabah tidak akan bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah;
2. Jenis usaha, aset yang menjadi dasar (underlying) Sukuk Mudharabah, akad, dan cara pengelolaan
Perseroan dimaksud tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal dan Perseroan
menjamin selama periode Sukuk Mudharabah aset yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah tidak akan
bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal;
8
Page 9
3. Sumber pendapatan yang menjadi dasar penghitungan pembayaran bagi hasil, marjin, atau imbal jasa sesuai
dengan karakteristik Akad Syariah; dan
4. Perseroan memiliki anggota Direksi dan anggota Komisaris yang mengerti kegiatan-kegiatan yang
bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal.
Sumber pendapatan yang menjadi dasar penghitungan pembayaran bagi hasil Sukuk Mudharabah adalah
penjualan kertas industri kepada CMI sesuai dengan Komitmen Surat Pemesanan.
Segala perubahan Akad Mudharabah hanya dapat dilakukan jika Perseroan telah memenuhi syarat- syarat di
bawah ini:
1. Perubahan hanya dapat dilakukan jika Perseroan telah mendapat persetujuan dari RUPSU atas usulan
perubahan;
2. Perubahan hanya dapat dilakukan apabila Perseroan telah mendapat pernyataan kesesuaian syariah dari
Tim Ahli Syariah yang harus diperoleh oleh Perseroan sebelum dilaksanakannya RUPSU.
AKAD MUDHARABAH
Berikut adalah ringkasan Akad Mudharabah:
1. Para Pihak adalah PT Bank KB Bukopin Tbk (Wali Amanat Sukuk Mudharabah) yang merupakan wakil
Pemegang Sukuk Mudharabah (Shahib al-mal, selaku pemilik dana Sukuk Mudharabah) dengan Perseroan
(Mudharib).
2. Mudharib berniat menerbitkan Sukuk Mudharabah dengan jumlah sebanyak-banyaknya sebesar
Rp1.250.000.000.000,- (satu triliun dua ratus lima puluh miliar Rupiah) dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Sukuk Mudharabah Seri A dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender;
b. Sukuk Mudharabah Seri B dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun; dan
c. Sukuk Mudharabah Seri C dengan jangka waktu 5 (lima) tahun;
terhitung sejak tanggal penerbitan atau Tanggal Emisi Sukuk Mudharabah.
Pemilik Dana Sukuk Mudharabah dalam hal ini diwakili oleh Wali Amanat Sukuk Mudharabah dengan ini setuju
untuk memberikan Dana Sukuk Mudharabah sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.250.000.000.000,- (satu triliun
dua ratus lima puluh miliar Rupiah) kepada Mudharib untuk dikelola oleh Perseroan untuk digunakan untuk
modal kerja Perseroan yang terdiri antara lain adalah pembelian bahan baku, bahan pembantu produksi, energi
dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang akan diperoleh pemilik Dana Sukuk Mudharabah dihitung
berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan
secara proporsional.
Kegiatan usaha yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah adalah produksi dan penjualan kertas industri
berdasarkan Komitmen Surat Pesanan.
Perubahan jenis Akad Mudharabah, isi Akad Mudharabah dan/atau Aset (Kegiatan Usaha) yang menjadi dasar
(underlying asset) atau Komitmen Surat Pesanan hanya dapat dilakukan setelah disetujui oleh RUPSU. Pemegang
Sukuk Mudharabah yang tidak setuju terhadap perubahan tersebut berhak atas pelunasan Sukuk Mudharabah.
Perubahan hanya dapat dilakukan jika ada pernyataan kesesuaian syariah dari Tim Ahli Syariah sebelum
dilaksanakannya RUPSU.
SATUAN PEMINDAHBUKUAN SUKUK MUDHARABAH
Satuan pemindahbukuan Sukuk Mudharabah adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.
SATUAN PERDAGANGAN SUKUK MUDHARABAH
Pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu
satuan perdagangan sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
9
Page 10
JAMINAN SUKUK MUDHARABAH
Sukuk Mudharabah ini tidak dijamin dengan jaminan khusus berupa benda atau pendapatan atau aktiva lain
milik Perseroan dalam bentuk apapun serta tidak dijamin oleh pihak manapun. Seluruh kekayaan Perseroan,
baik berupa barang bergerak maupun benda tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di
kemudian hari, kecuali aktiva Perseroan yang dijaminkan secara khusus kepada krediturnya, menjadi jaminan
atas semua kewajiban Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak
istimewa termasuk Sukuk Mudharabah secara pari passu berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah, sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
PERUBAHAN STATUS SERTA PENGGANTIAN DAN/ATAU PENAMBAHAN ASET SUKUK MUDHARABAH
Perubahan Status Serta Penggantian dan/atau Penambahan Aset Sukuk Mudharabah Perseroan dapat dilihat
pada bab I Informasi Tambahan.
PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)
Keterangan mengenai pembelian kembali dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
HAK SENIORITAS DARI UTANG
Pemegang Sukuk Mudharabah tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Sukuk Mudharabah
adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang
maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan
kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana ditentukan dalam pasal 12
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN
Keterangan mengenai pembatasan-pembatasan dan kewajiban Perseroan dapat dilihat pada Bab I Informasi
Tambahan.
HAK-HAK PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH
Keterangan mengenai hak-hak pemegang Sukuk Mudharabah dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
KELALAIAN PERSEROAN
Keterangan mengenai kelalaian Perseroan dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH (RUPSU)
Keterangan mengenai Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
HASIL PEMERINGKATAN
Untuk memenuhi ketentuan POJK No. 7/2017 dan POJK 49/2020, Perseroan telah melakukan pemeringkatan
yang dilaksanakan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (“PEFINDO”). Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat
utang jangka panjang sesuai dengan surat No. RC-204/PEF-DIR/III/2023 tanggal 10 Maret 2023 perihal Sertifikat
Pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk., yang telah
dikonfirmasi kembali berdasarkan Surat No. RTG-101/PEF-DIR/VIII/2023 tanggal 10 Agustus 2023 perihal Surat
Keterangan Peringkat atas Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III PT Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2023
yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB), dengan peringkat:
idA+(sy) (single A plus Syariah)
Peringkat ini berlaku untuk periode 7 Juli 2023 sampai dengan 1 Juli 2024.
10
Page 11
Perseroan dengan tegas menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Pefindo sebagaimana
didefinisikan dalam ketentuan UUPPSK.
Sesuai ketentuan yang diatur dalam POJK No. 49/2020. Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Obligasi
dan Sukuk Mudharabah yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali. Perseroan wajib menyampaikan Peringkat
Tahunan atas setiap Klasifikasi Efek Bersifat Utang kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah
berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban
yang terkait dengan Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang diterbitkan.
KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Perseroan telah menunjuk PT Bank KB Bukopin Tbk sebagai Wali Amanat Perseroan dalam Obligasi dan Sukuk
Mudharabah ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan
Penjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah yang dibuat antara Perseroan dengan PT Bank KB Bukopin Tbk.
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
PT Bank KB Bukopin Tbk.
Gedung Bank KB Bukopin Lantai 8
Jl. MT Haryono Kav. 50 – 51
Jakarta 12770, Indonesia
Telepon : (021) 7980640
Faksimili : (021) 7980705
Keterangan lebih lengkap mengenai Wali Amanat dapat dilihat pada Bab XII dalam Informasi Tambahan.
PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM
Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi ini setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, akan
digunakan oleh Perseroan untuk:
1. Sekitar 33% (tiga puluh tiga persen) akan dipergunakan untuk pembayaran utang Perseroan berupa
pembayaran pokok pinjaman, angsuran pokok pinjaman dan/atau bunga; dan
2. Sekitar 67% (enam puluh tujuh persen) akan akan dipergunakan untuk modal kerja Perseroan yang terdiri
antara lain adalah pembelian bahan baku, bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang
kemasan serta biaya overhead.
Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Sukuk Mudharabah ini setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi,
100% akan digunakan oleh Perseroan untuk modal kerja Perseroan yang terdiri antara lain adalah pembelian
bahan baku, bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.
Penjelasan lebih lanjut mengenai rencana penggunaan dana dapat dilihat pada Bab II Rencana Penggunaan Dana
Informasi Tambahan.
IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Informasi keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 Juni 2023 serta untuk
periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 dan 2022 yang disajikan dalam tabel di bawah
ini diambil dari laporan keuangan konsolidasian interim Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 Juni
2023 serta untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 dan 2022 yang tidak diaudit
dan tidak direviu.
Informasi keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2022, serta untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 yang disajikan dalam tabel di bawah ini diambil
dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun-tahun yang berakhir pada 31
Desember 2022 dan 2021 yang telah diaudit oleh KAP Y. Santosa dan Rekan dengan opini wajar tanpa
modifikasian yang ditandatangani oleh Julinar Natalina Rajagukguk pada tahun 2022 dan berdasarkan laporan
11
Page 12
keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember
2022 dan 2021 yang telah diaudit oleh KAP Y. Santosa dan Rekan dengan opini wajar tanpa modifikasian yang
ditandatangani oleh Yahya Santosa pada tahun 2021.
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
30 Juni 31 Desember
KETERANGAN
2023* 2022 2021
ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas
Pihak ketiga 1.213.913 1.262.386 1.055.503
Pihak berelasi 5.485 3.048 3.954
Piutang usaha
Pihak ketiga – setelah dikurangi penyisihan penurunan nilai 684.760 606.066 488.031
Pihak berelasi 1.370.641 1.213.861 918.307
Piutang lain-lain – pihak ketiga 4.892 5.803 4.023
Persediaan 395.038 486.538 441.572
Uang muka 727.642 741.322 743.531
Beban dibayar dimuka 54.691 69.505 35.489
Pajak dibayar dimuka 13.082 21.628 7.278
Aset lancar lainnya
Pihak ketiga 1.095.316 1.060.375 998.194
Pihak berelasi 6.367 6.025 6.246
Total Aset Lancar 5.571.827 5.476.557 4.702.128
ASET TIDAK LANCAR
Piutang pihak berelasi – setelah dikurangi penyisihan penurunan nilai 64.449 64.818 92.895
Uang muka pihak berelasi – setelah dikurangi penyisihan penurunan nilai 281.527 283.039 283.008
Investasi pada entitas asosiasi 12.993 12.263 11.848
Aset hak-guna – setelah dikurangi akumulasi penyusutan 30.665 30.584 35.369
Aset tetap – setelah dikurangi akumulasi penyusutan 3.197.105 3.262.573 3.430.271
Uang muka pembelian aset tetap – pihak ketiga 519.632 499.458 410.756
Aset tidak lancar lainnya 9.005 12.429 12.170
Total Aset Tidak Lancar 4.115.376 4.164.164 4.276.317
TOTAL ASET 9.687.203 9.640.721 8.978.445
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Pinjaman bank jangka pendek 1.029.307 1.028.167 1.141.769
Pembiayaan Musyarakah jangka pendek 21.629 27.335 30.135
Utang usaha
Pihak ketiga 166.927 185.702 189.735
Pihak berelasi 29.006 25.602 42.066
Utang lain-lain
Pihak ketiga 27.788 42.288 29.441
Beban yang masih harus dibayar 54.260 70.539 42.542
Utang pajak 4.315 82.765 62.173
Liabilitas jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun
Liabilitas sewa 10.957 10.034 8.076
Pinjaman bank jangka panjang
Pihak ketiga 151.608 183.066 249.153
Utang Murabahah dan pembiayaan
Musyarakah jangka panjang 7.987 35.669 26.024
Medium Term Notes - 68.225
Wesel Bayar 51 89 537
Pinjaman jangka panjang 24.999 51.090 90.331
Utang obligasi 424.878 386.568 236.754
Sukuk Mudharabah 76.531 110.929 48.160
Total Liabilitas Jangka Pendek 2.030.243 2.239.843 2.265.121
12
Page 13
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
30 Juni 31 Desember
KETERANGAN
2023* 2022 2021
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Utang pihak berelasi 11.210 21.445 11.722
Liabilitas pajak tangguhan – neto 208.486 200.020 212.362
Liabilitas imbalan kerja 53.645 50.737 54.770
Liabilitas jangka panjang setelah dikurangi bagian
yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun:
Liabilitas sewa 35.799 40.763 49.902
Pinjaman bank jangka panjang
Pihak ketiga 361.177 381.376 575.374
Utang Murabahah dan pembiayaan
Musyarakah jangka panjang 84.519 13.984 42.740
Medium Term Notes - - -
Wesel bayar 749 712 1.278
Pinjaman jangka panjang 36.610 104.063 181.213
Utang obligasi 778.449 798.715 745.354
Sukuk mudharabah 230.326 183.859 73.700
Total Liabilitas Jangka Panjang 1.800.970 1.795.674 1.948.379
Total Liabilitas 3.831.213 4.035.517 4.213.500
EKUITAS
Modal saham – nominal Rp1.000 per saham
Modal dasar – 20.000.000.000 saham biasa (angka penuh)
Modal ditempatkan dan disetor penuh -
5.470.982.941 saham biasa (angka penuh) 2.189.016 2.189.016 2.189.016
Tambahan modal disetor – neto 5.883 5.883 5.883
Akumulasi pengukuran kembali
liabilitas imbalan kerja 13.182 12.346 10.741
Saldo laba
Telah ditentukan penggunaannya 37.000 27.000 17.000
Belum ditentukan penggunaannya 3.610.441 3.370.456 2.541.751
Ekuitas yang dapat diatribusikan
kepada pemilik entitas induk 5.855.522 5.604.701 4.764.391
Kepentingan non-pengendali 468 503 554
Total Ekuitas 5.855.990 5.605.204 4.764.945
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS 9.687.203 9.640.721 8.978.445
*) Tidak diaudit
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
30 Juni 31 Desember
KETERANGAN
2023* 2022* 2022 2021
PENJUALAN NETO 1.930.979 1.941.053 4.002.632 3.516.586
BEBAN POKOK PENJUALAN (1.245.295) (1.193.136) (2.412.693) (2.288.190)
LABA BRUTO 685.684 747.917 1.589.939 1.228.396
BEBAN USAHA
Penjualan (107.886) (155.012) (311.125) (252.173)
Umum dan administrasi (71.193) (64.024) (140.731) (117.979)
Total Beban Usaha (179.079) (219.036) (451.856) (370.152)
LABA USAHA 506.605 528.881 1.138.083 858.244
PENGHASILAN (BEBAN) LAIN-LAIN
Laba selisih kurs – neto (62.614) 48.012 67.354 11.571
Penghasilan bunga 10.591 8.413 15.670 11.919
Bagian atas laba neto entitas asosiasi 730 231 415 1.171
Beban Murabahah (344) (1.098) (1.577) (5.011)
Beban bagi hasil Musyarakah (3.552) (2.170) (6.159) (5.306)
Beban bunga (143.597) (120.376) (246.345) (241.297)
Lain-lain – neto 27.972 22.264 80.058 29.456
Beban Lain-lain – Neto (170.814) (44.724) (90.584) (197.497)
13
Page 14
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
30 Juni 31 Desember
KETERANGAN
2023* 2022* 2022 2021
LABA SEBELUM BEBAN PAJAK PENGHASILAN 335.791 484.157 1.047.499 660.747
BEBAN PAJAK PENGHASILAN (67.297) (88.928) (190.037) (134.388)
LABA NETO 268.494 395.229 857.462 526.359
LABA (RUGI) KOMPREHENSIF LAIN
LABA (RUGI) KOMPREHENSIF LAIN
Pengukuran kembali dari liabilitas imbalan kerja 1.032 533 1.982 982
Pajak penghasilan terkait (196) (101) (377) (186)
Laba Komprehensif Lain – Setelah Pajak 836 432 1.605 796
PENGHASILAN KOMPREHENSIF NETO 269.330 395.661 859.067 527.155
LABA (RUGI) NETO YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk 268.529 395.269 857.513 526.362
Kepentingan nonpengendali (35) (40) (51) (3)
NETO 268.494 395.229 857.462 526.359
PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF NETO YANG DAPAT
DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk 269.365 395.701 859.118 527.158
Kepentingan nonpengendali (35) (40) (51) 3
NETO 269.330 395.661 859.067 527.155
LABA PER SAHAM DASAR YANG DAPAT
DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMILIK ENTITAS INDUK
(dalam angka penuh) 0,04908 0,07225 0,15674 0,09621
*) Tidak diaudit
RASIO-RASIO KEUANGAN PENTING
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2023* 2022 2021
Rasio Pertumbuhan
Penjualan Neto (0,52%) 13,82% 17,77%
Laba Neto (32,07%) 62,90% 79,01%
Total Aset 0,48% 7,38% 5,68%
Total Liabilitas (5,06%) (4,22%) (0,62%)
Total Ekuitas 4,47% 17,63% 11,94%
Rasio Usaha
Laba sebelum pajak/Penjualan neto (Pendapatan) 17,39% 26,17% 18,79%
Penjualan neto/Total aset**) 38,87% 41,52% 39,17%
Laba neto/Penjualan neto (Pendapatan) 13,90% 21,42% 14,97%
Laba neto/Total aset (ROA) **) 5,54% 8,89% 5,86%
Laba neto/Total ekuitas (ROE) **) 9,17% 15,30% 11,05%
Ratio EBITDA (EBITDA/Penjualan neto) 32,09% 35,59% 31,77%
Rasio Keuangan
Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek 2,74x 2,45x 2,08x
Total Liabilitas/Total Ekuitas (Debt to Equity Ratio) 0,65x 0,72x 0,88x
Total Liabilitas/Total Aset (Debt to Asset Ratio) 0,40x 0,42x 0,47x
Interest Coverage Ratio (EBITDA/Interest Expense) 4,53x 5,97x 4,66x
Debt Service Coverage Ratio (Include short term loan) 0,82x 0,91x 0,60x
Debt Service Coverage Ratio (Exclude short term loan) 2,64x 2,75x 1,64x
*) Tidak diaudit
**)Rasio tersebut tidak disetahunkan
Penjelasan lebih lengkap mengenai Ikhtisar Data Keuangan Penting Perseroan dapat dilihat pada Bab III
Informasi Tambahan.
14
Page 15
KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN
PROSPEK USAHA
Kegiatan Usaha
Maksud dan tujuan Perseroan sesuai dengan Pasal 3 Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran
Dasar No. 46 tanggal 10 Juni 2022, dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah
mendapat persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam
Surat Keputusan No. AHU-0047207.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 8 Juli 2022; diberitahukan kepada Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0262569 tanggal 8 Juli 2022; didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0130590.AH.01.11. Tahun 2022 tanggal 8 Juli 2022; dan diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia No. 57 Tambahan No. 023742 (“Akta No. 46 Tanggal 10 Juni 2022”) adalah bergerak
di bidang industri, perdagangan, pertambangan dan kehutanan. Saat ini, Perusahaan bergerak di bidang industri
bubur kertas (pulp), kertas budaya, kertas industri dan tissue.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
1. Kegiatan usaha utama Perseroan, yaitu:
a. Industri wadah dari kayu, industri bubur kertas (pulp), industri kertas budaya, industri kertas dan
papan kertas bergelombang, industri kemasan dan kotak dari kertas dan karton, industri kertas tissue,
industri barang dari kertas dan papan kertas lainnya, industri barang dari kapur, industri kimia dasar
anorganik khlor dan alkali, industri kimia dasar anorganik lainnya, industri kimia dasar anorganik gas
industri dan industri mesin pabrik kertas.
b. Perdagangan (termasuk aktivitas profesional, ilmiah dan teknis): perdagangan besar atas dasar balas
jasa (fee) atau kontrak, perdagangan besar barang percetakan dan penerbitan dalam berbagai bentuk
dan aktivitas konsultasi manajemen lainnya.
2. Kegiatan usaha penunjang Perseroan, sebagai berikut:
a. Perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak;
b. Pemanfaatan kayu hutan tanaman pada hutan produksi;
c. Penggalian batu kapur/gamping; dan
d. Menjalankan usaha pengelolaan pelabuhan khusus.
Prospek Usaha
Kinerja Perseroan saat ini diperoleh dari penjualan produk–produk berupa bubur kertas (pulp), kertas budaya,
kertas industri dan tissue baik domestik (40%) maupun ekspor (60%). Saat ini, produk-produk Perseroan sudah
dikenal luas di pasar dunia terutama di negara-negara Asia, Amerika, Eropa, Timur Tengah, Afrika, dan Australia.
Ke depannya, strategi yang dilakukan Perseroan adalah dengan lebih fokus pada pasar Asia dan domestik yang
relatif tidak terpengaruh secara signifikan oleh pelemahan ekonomi, serta mencoba melakukan penetrasi pada
pasar-pasar baru yang prospektif. Selain itu, Perseroan juga akan berfokus pada peningkatan kapasitas produksi
produk kertas industri (packaging) seiring dengan prospek rata-rata pertumbuhan produk kertas industri
(packaging) tersebut yang terus meningkat.
Berdasarkan data yang dikutip dari RISI 2021 Vol 3, diperkirakan permintaan pasar di Asia masih akan
menunjukkan pertumbuhan pada kategori bubur kertas (pulp), kertas, tissue dan kertas kemasan selama periode
2021-2026, dimana pertumbuhan rata-rata permintaan bubur kertas (pulp) diperkirakan sebesar 5%,
pertumbuhan kertas diperkirakan sebesar 0%, pertumbuhan tissue diperkirakan sebesar 6% dan pertumbuhan
kertas industri diperkirakan sebesar 4%.
Perseroan akan terus memantau situasi dan mengambil langkah yang diperlukan untuk mengatasi risiko dan
ketidakpastian terkait hal tersebut di masa mendatang.
15
Page 16
Pemasaran
Perseroan telah menjalankan berbagai langkah strategis untuk fokus agar operasional Perseroan menjadi lebih
efisien dengan mengoptimalkan sumber daya yang tersedia. Strategi pemasaran yang dilakukan dengan lebih
fokus pada pasar Asia dan domestik yang relatif tidak terpengaruh secara signifikan oleh krisis ekonomi serta
penetrasi terhadap pasar-pasar baru yang prospektif telah membantu pemasaran produk Perseroan. Dengan
dukungan perekonomian domestik dan fokus ke pasar Asia yang tingkat permintaannya terhadap produk
Perseroan masih tinggi, dan didukung pasar ekspor lainnya seperti Timur Tengah, Eropa, Amerika, Afrika, dan
Australia, Perseroan diharapkan mampu meningkatkan penjualan dan kinerja keuangannya sehingga target
pertumbuhan Perseroan dapat tercapai. Perseroan menjual hasil produksinya ke pasar domestik dan
internasional.
PENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan
Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah, para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang
namanya tercantum di bawah ini, telah menyetujui untuk menawarkan Obligasi kepada Masyarakat sebesar
Rp2.137.475.000.000,- (dua triliun seratus tiga puluh tujuh miliar empat ratus tujuh puluh lima juta Rupiah)
dengan kesanggupan penuh (full commitment) dan Rp862.525.000.000,- (delapan ratus enam puluh dua miliar
lima ratus dua puluh lima juta Rupiah) dengan kesanggupan terbaik (best effort) serta Sukuk Mudharabah
sebesar Rp1.152.320.000.000,- (satu triliun seratus lima puluh dua miliar tiga ratus dua puluh juta Rupiah)
dengan kesanggupan penuh (full commitment) dan Rp97.680.000.000,- (sembilan puluh tujuh miliar enam ratus
delapan puluh juta Rupiah) dengan kesanggupan terbaik (best effort).
Susunan dan besarnya persentase penjaminan emisi Obligasi secara kesanggupan penuh (full commitment)
adalah sebagai berikut:
Porsi Penjaminan (dalam jutaan Rupiah)
Total
Seri A
No. Nama Penjamin Emisi Seri B Seri C Penjaminan %
370 Hari
3 Tahun 5 Tahun (Jutaan Rp)
Kalender
PT Aldiracita Sekuritas
1. 11.000 386.090 67.750 464.840 21,75
Indonesia
2. PT BCA Sekuritas 2.100 196.100 25.775 223.975 10,48
3. PT BNI Sekuritas 32.000 202.500 28.000 262.500 12,28
4. PT Indo Premier Sekuritas 18.000 187.700 112.800 318.500 14,90
5. PT Mandiri Sekuritas 40.000 155.325 64.925 260.250 12,18
6. PT Mega Capital Sekuritas 23.015 115.080 1.000 139.095 6,51
7. PT Sucor Sekuritas 27.000 65.110 82.000 174.110 8,15
PT Trimegah Sekuritas
8. 53.935 179.725 60.545 294.205 13,76
Indonesia Tbk
Total 207.050 1.487.630 442.795 2.137.475 100,00
Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp862.525.000.000,- (delapan ratus enam puluh dua
miliar lima ratus dua puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam
kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak
menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.
Susunan dan besarnya persentase penjaminan emisi Sukuk Mudharabah adalah sebagai berikut:
Porsi Penjaminan (dalam jutaan Rupiah)
Total
Seri A
No. Nama Penjamin Emisi Seri A Seri C Penjaminan %
370
3 Tahun 5 Tahun (Jutaan Rp)
Hari Kalender
PT Aldiracita Sekuritas
1. 39.000 184.700 20.380 244.080 21,18
Indonesia
2. PT BCA Sekuritas 50.900 26.150 1.500 78.550 6,82
3. PT BNI Sekuritas 21.000 11.700 10.000 42.700 3,71
4. PT Indo Premier Sekuritas 35.000 28.000 10.700 73.700 6,40
16
Page 17
Porsi Penjaminan (dalam jutaan Rupiah)
Total
Seri A
No. Nama Penjamin Emisi Seri A Seri C Penjaminan %
370
3 Tahun 5 Tahun (Jutaan Rp)
Hari Kalender
5. PT Mandiri Sekuritas 13.000 15.305 30.505 58.810 5,10
6. PT Mega Capital Sekuritas - 158.000 10.010 168.010 14,58
7. PT Sucor Sekuritas - 250.500 150 250.650 21,75
PT Trimegah Sekuritas
8. 34.050 199.920 1.850 235.820 20,46
Indonesia Tbk
Total 192,950 874.275 85.095 1.152.320 100,00
Sisa dari Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp97.680.000.000,- (sembilan
puluh tujuh miliar enam ratus delapan puluh juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort).
Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang
tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Sukuk Mudharabah tersebut.
Berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan untuk Obligasi
dan Sukuk Mudharabah ini adalah PT BNI Sekuritas.
Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah serta Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah dalam rangka Penawaran Umum ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan baik
secara langsung maupun secara tidak langsung sesuai dengan definisi Pihak Terafiliasi dalam UUPPSK.
LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Konsultan Hukum : Jusuf Indra-dewa & Partners
Akuntan Publik : KAP Y. Santosa & Rekan
Notaris : Kantor Notaris Aulia Taufani, S.H
Wali Amanat : PT Bank KB Bukopin Tbk
Tim Ahli Syariah : Yuke Rahmawati dan Rully Intan Agustian
TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
1. Pemesan Yang Berhak
Perorangan Warga Negara Indonesia dan/atau perorangan Warga Negara Asing, serta badan usaha atau
lembaga Indonesia ataupun asing yang berkedudukan di Indonesia yang berhak membeli Obligasi dan/atau
Sukuk Mudharabah.
2. Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus dilakukan dengan ketentuan-ketentuan dan
persyaratan yang tercantum dalam Informasi Tambahan ini dan dalam Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi
(FPPO) dan/atau Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah (FPPSM) baik dalam bentuk fisik
(hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail. Pemesanan yang telah diajukan tidak dapat
dibatalkan oleh pemesan. Setelah FPPO dan/atau FPPSM diisi dengan lengkap dan ditandatangani oleh
pemesan, scan FPPO dan/atau FPPSM tersebut wajib disampaikan kembali baik dalam bentuk fisik (hardcopy)
maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail, kepada Penjamin Emisi Obligasi dan/atau Sukuk
Mudharabah di mana pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO dan/atau FPPSM tersebut.
Setiap pihak hanya berhak mengajukan 1 (satu) FPPO dan/atau FPPSM dan wajib diajukan oleh pemesan yang
bersangkutan dengan melampirkan fotokopi jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar bagi
badan hukum) serta tanda bukti sebagai nasabah anggota bursa dan melakukan pembayaran sebesar jumlah
pesanan. Bagi pemesan asing, di samping melampirkan fotokopi paspor, pada FPPO dan/atau FPPSM wajib
mencantumkan nama dan alamat di luar negeri dan/atau domisili hukum yang sah dari pemesan secara lengkap
dan jelas serta melakukan pembayaran sebesar jumlah pesanan.
17
Page 18
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah berhak untuk menolak pemesanan pembelian
Obligasi apabila pemesanan pembelian Obligasi dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam FPPO
dan/atau FPPSM.
3. Jumlah Minimum Pemesanan
Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya
sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
4. Masa Penawaran
Masa Penawaran Obligasi dan Sukuk Mudharabah dimulai pada tanggal 22 Agustus 2023 dari pukul 10.00 WIB
hingga pukul 16.00 WIB.
5. Pendaftaran Obligasi dan Sukuk Mudharabah ke Dalam Penitipan Kolektif
Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini didaftarkan pada
KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi dan Perjanjian Pendaftaran Sukuk Mudharabah di KSEI.
Dengan didaftarkannya Obligasi dan Sukuk Mudharabah tersebut di KSEI maka atas Obligasi dan Sukuk
Mudharabah yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dan Sukuk Mudharabah dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat
Jumbo Obligasi dan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang disimpan KSEI untuk kepentingan Pemegang
Obligasi dan Sukuk Mudharabah. Obligasi dan Sukuk Mudharabah akan didistribusikan dalam bentuk
elektronik yang diadministrasikan dalam Penitipan Kolektif KSEI. Obligasi dan Sukuk Mudharabah hasil
Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek pada tanggal 25 Agustus 2023;
b. Konfirmasi Tertulis berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dan Sukuk Mudharabah dalam
Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan
rekening efek dengan Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah. Konfirmasi Tertulis merupakan
bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang tercatat dalam Rekening Efek
yang diterbitkan oleh KSEI. Perusahaan Efek dan Bank Kustodian;
c. Pengalihan kepemilikan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dilakukan dengan pemindahbukuan antar
Rekening Efek di KSEI. Perusahaan Efek, atau Bank Kustodian yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada
Pemegang Rekening;
d. Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang tercatat dalam rekening efek berhak atas
pembayaran Bunga Obligasi, pembayaran Pendapatan Bagi Hasil, pelunasan Pokok Obligasi, pembayaran
kembali Dana Sukuk Mudharabah, memberikan suara dalam RUPO dan/atau RUPSU, serta hak-hak lainnya
yang melekat pada Obligasi dan Sukuk Mudharabah;
e. Pembayaran Bunga Obligasi, pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, pelunasan Pokok
Obligasi dan pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah kepada pemegang Obligasi dan/atau Sukuk
Mudharabah dilaksanakan oleh Perseroan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran melalui Rekening Efek di
KSEI untuk selanjutnya diteruskan kepada pemilik manfaat (beneficial owner) yang menjadi pemegang
Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian, sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi,
pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran kembali
Dana Sukuk Mudharabah yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi dan Perjanjian Agen
Pembayaran Sukuk Mudharabah. Perseroan melaksanakan pembayaran tersebut berdasarkan data
kepemilikan Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan;
f. Hak untuk menghadiri RUPO dan/atau RUPSU dilaksanakan oleh pemilik manfaat Obligasi dan/atau Sukuk
Mudharabah atau kuasanya dengan membawa asli surat Konfirmasi Tertulis untuk RUPO dan/atau RUPSU
dan yang diterbitkan oleh KSEI dan Obligasi serta Sukuk Mudharabah yang bersangkutan dibekukan sampai
dengan berakhirnya RUPO dan/atau RUPSU;
g. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah wajib menunjuk
Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI untuk menerima dan
menyimpan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang didistribusikan oleh Perseroan.
18
Page 19
6. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Pemesanan harus mengajukan FPPO dan/atau FPPSM selama jam kerja yang umum berlaku kepada para
Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang tercantum dalam Bab XI Informasi Tambahan mengenai
Penyebarluasan Informasi Tambahan Dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah.
7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi
dan/atau Sukuk Mudharabah akan menyerahkan kembali kepada pemesan satu tembusan dari FPPO dan/atau
FPPSM yang telah ditandatanganinya sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk
Mudharabah. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah ini bukan
merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.
8. Penjatahan Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Apabila jumlah keseluruhan Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang dipesan melebihi jumlah Obligasi dan Sukuk
Mudharabah yang ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh Penjamin Emisi Obligasi dan Penjamin
Emisi Sukuk Mudharabah sesuai dengan porsi penjaminan masing-masing dengan persetujuan dan
kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk
Mudharabah, dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Peraturan No. IX.A.7
– Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang
Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum (“Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.7”). Tanggal
penjatahan adalah tanggal 23 Agustus 2023.
Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan terbukti bahwa pihak tertentu
mengajukan pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk
setiap Penawaran Umum, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan. Manajer
Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang
pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.
Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada
OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan Bapepam No. IX.A.2.
Manajer Penjatahan dalam hal ini adalah PT BNI Sekuritas, wajib menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan
Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman kepada Peraturan
No. VIII.G.12 – Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-17/PM/2004 tanggal 13 April 2004 tentang
Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan
Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.7 paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa Penawaran
Umum.
9. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Pemesan dapat melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara transfer yang ditujukan kepada
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi selambat-lambatnya tanggal 24 Agustus 2023 pukul 16.00 WIB pada rekening
berikut:
Obligasi Sukuk Mudharabah
PT Aldiracita Sekuritas PT Bank Sinarmas Tbk PT Bank Sinarmas Tbk
Indonesia Cabang KFO Thamrin Cabang KCS Jakarta Cik Ditiro
No. Rekening : 005-5054-347 No. Rekening : 993-0048-938
Atas nama: PT Aldiracita Sekuritas Indonesia Atas nama: PT Aldiracita Sekuritas Indonesia
PT BCA Sekuritas PT Bank Central Asia Tbk PT Bank BCA Syariah
Cabang: KCK Cabang: Jatinegara
No. Rekening: 2050086740 No. Rekening: 0010472330
Atas Nama: PT BCA Sekuritas Atas Nama: PT BCA Sekuritas
PT BNI Sekuritas PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk PT Bank BCA Syariah
Cabang: Mega Kuningan Cabang: KCP Kenari
19
Page 20
Obligasi Sukuk Mudharabah
No. Rekening: 788-8899-787 No. Rekening: 006-222-6667
Atas Nama: PT BNI Sekuritas Atas Nama: PT BNI Sekuritas
PT Indo Premier Sekuritas PT Bank Permata Tbk. PT Bank Permata Syariah Tbk
Cabang: Sudirman Jakarta Cabang: Sudirman Jakarta
No. Rekening: 0701528328 No. Rekening: 0701575830
Atas Nama: PT Indo Premier Sekuritas Atas Nama: PT Indo Premier Sekuritas
PT Sucor Sekuritas PT Bank Mandiri, Tbk PT Bank Sinarmas Syariah
Cabang : Bursa Efek Indonesia Cabang : Cik Ditiro
No. Rek: 1040002012040 No. Rek: 993 0290 103
Atas nama : PT Sucor Sekuritas Atas nama : PT Sucor Sekuritas
PT Trimegah Sekuritas PT Bank Permata Tbk PT Bank Permata Syariah
Indonesia Tbk Cabang: Sudirman Cabang: Bursa Efek Indonesia
No. Rekening: 0.400.176.3984 No. Rekening: 0.097.061.3161
Atas Nama: PT Trimegah Sekuritas Indonesia Atas Nama: PT Trimegah Sekuritas Indonesia
Tbk Tbk
PT Mandiri Sekuritas Bank Mandiri Bank Permata Syariah
Cabang: Jakarta Sudirman Cabang: Arteri Pondok Indah Jakarta
No. Rekening: 1020005566028 No. Rekening: 00971134003
Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas
PT Mega Capital Sekuritas Bank Negara Indonesia Bank Mega Syariah
Cabang: Kramat Cabang: Jakarta - Tendean
No. Rekening: 1701707175 No. Rekening: 1000119914
Atas Nama: PT Mega Capital Sekuritas Atas Nama: PT Mega Capital Sekuritas
10. Distribusi Obligasi Dan Sukuk Mudharabah Secara Elektronik
Distribusi Obligasi dan Sukuk Mudharabah secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 25 Agustus 2023.
Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah untuk
diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi dan Sukuk
Mudharabah pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah di KSEI. Dengan
telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi dan Sukuk Mudharabah semata-mata
menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan KSEI.
Segera setelah Obligasi dan Sukuk Mudharabah diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah, selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah memberi instruksi kepada
KSEI untuk mendistribusikan Obligasi dan Sukuk Mudharabah ke dalam Rekening Efek dari Penjamin Emisi
Obligasi dan Sukuk Mudharabah sesuai dengan bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah
dilaksanakannya pendistribusian Obligasi dan Sukuk Mudharabah kepada Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah, maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi dan Sukuk Mudharabah semata-mata menjadi
tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang bersangkutan.
11. Pengembalian Uang Pemesanan Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya dan jika pesanan Obligasi dan/atau Sukuk
Mudharabah sudah dibayar maka uang pemesanan harus dikembalikan oleh Manajer Penjatahan Efek kepada
para pemesan, paling lambat 2 (dua) hari kerja sesudah tanggal penjatahan.
Apabila pencatatan Obligasi dan Sukuk Mudharabah tidak dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah
Tanggal Distribusi dengan alasan tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa Efek dan pengembalian
uang pemesanan yang telah diterima oleh Perseroan, maka tanggung jawab pengembalian tersebut menjadi
tanggungan Perseroan yang pengembalian pembayarannya melalui KSEI paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah
tanggal tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa Efek.
Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah atau Perseroan yang
menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar kepada para pemesan untuk tiap hari
keterlambatan denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari masing-masing seri
Obligasi dan/atau kompensasi kerugian sebesar-besarnya maksimum ekuivalen 1% (satu persen) per tahun di
atas tingkat indikasi Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dari masing-masing Seri Sukuk Mudharabah
20
Page 21
dengan mengacu dan mempertimbangkan kerugian riil yang terjadi, yang dihitung secara harian berdasarkan
jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah yang seharusnya
dibayar ditambah denda dan/atau kompensasi kerugian, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus
enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah sudah disediakan, akan tetapi
pemesan tidak datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan atau
setelah tanggal tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa Efek, maka Perseroan dan/atau Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau denda kepada
para pemesan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah.
Perseroan tidak bertanggung jawab dan dengan ini dibebaskan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan
Sukuk Mudharabah dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dari segala tuntutan yang disebabkan
karena tidak dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan
Sukuk Mudharabah dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan
Sukuk Mudharabah dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah tidak bertanggung jawab dan
karenanya harus dibebaskan oleh Perseroan dari segala tuntutan yang disebabkan karena tidak dilaksanakannya
kewajiban yang menjadi tanggung jawab Perseroan.
Pengembalian uang kepada pemesan dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama
pemesan atau melalui instrument pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil
langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang relevan,
dengan menunjukan atau menyerahkan bukti tanda terima pemesanan dan bukti tanda jati diri.
13. Lain-lain
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah berhak untuk menerima atau menolak Pemesanan
Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan
ketentuan yang berlaku.
21
Page 22
PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN
SUKUK MUDHARABAH
Informasi Tambahan, Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk
Mudharabah dapat diperoleh pada Masa Penawaran Umum yaitu tanggal 22 Agustus 2023 dengan
menghubungi Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah di bawah ini:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH /
PENJAMIN EMISI EFEK OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia PT BCA Sekuritas PT BNI Sekuritas
Menara Tekno, 9th Floor Menara BCA, Sudirman Plaza,
Jl. H. Fachrudin No.19 RT.1/RW.7 Grand Indonesia, 41st Floor Indofood Tower, Lt. 16
Jakarta Pusat 10250 Jl. MH Thamrin No.1 Jl. Jend. Sudirman Kav. 76-78
Telepon: (021) 3970 5858 Jakarta 10310 Jakarta 12910
Faksimile: (021) 3970 5850 Telepon: (021) 2358 7222 Telepon: (021) 2554 3946
Website: www.aldiracita.com Faksimile: (021) 2358 7250 / 2358 7300 Website: www.bnisekuritas.com
Email: fixedincome@aldiracita.com Website: www.bcasekuritas.co.id Email: dcm@bnisekuritas.co.id
Email: dcm@bcasekuritas.co.id
PT Indo Premier Sekuritas PT Mandiri Sekuritas PT Mega Capital Sekuritas
Gedung Pacific Century Place Lantai 16 Menara Mandiri I Lantai 24-25 Menara Bank Mega Lantai 2
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 SCB Lot 10 Jl. Jend. Sudirman Kav.54-55 Jl. Kapten P. Tendean Kav. 12-14 A
Jakarta 12190 Jakarta 12190 Jakarta 12790
Telepon: (021) 5088 7168 Telepon: (021) 526 3445 Telepon: (021) 7917 5599
Faksimile : (021) 5088 7167 Faksimile: (021) 526 3507 Faksimile: (021) 7917 3900
Website: www.indopremier.com Website: www.mandirisekuritas.co.id Website: www.megasekuritas.id
Email: fixed.income@ipc.co.id Email: divisi-fi@mandirisekuritas.co.id Email: fixed@megasekuritas.id
&
divisi-ib@mandirisekuritas.co.id
PT Sucor Sekuritas PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Sahid Sudirman Center, 12th Floor Gedung Artha Graha 18th Floor
Jl. Jend. Sudirman Kav. 86 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 10220 Jakarta 12190
Telepon: (021) 8067 3000 Telepon: (021) 2924 9088
Fax: (021) 2788 9288 Faksimile: (021) 2924 9150
Website: www.sucorsekuritas.com Website: www.trimegah.com
Email: ib@sucorsekuritas.com Email: fit@trimegah.com;
Investment.banking@trimegah.com
SETIAP CALON INVESTOR DIHIMBAU UNTUK MEMBACA KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI
PENAWARAN UMUM INI MELALUI INFORMASI YANG TERSAJI DALAM INFORMASI TAMBAHAN
22
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.