Skip to content
Back to announcement

20230810_INKP_Laporan Informasi dan Fakta Material_31360700_lamp2.pdf

Other Text extracted INKP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 22

Page 1
                                                                                           INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS
       OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI. TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI. SETIAP
       PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
       INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
       PT INDAH KIAT PULP & PAPER TBK (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT
       YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN.
       PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN SUKUK TAHAP KE-2 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI III DAN SUKUK MUDHARABAH II YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.




                                                                                              PT INDAH KIAT PULP & PAPER Tbk
                                                                                                                Kegiatan Usaha Utama:
                                                                               Bergerak Dalam Bidang Industri Bubur Kertas (Pulp), Kertas Budaya, Kertas Industri dan Tissue
                                                                                                       Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia
                                                                                                                       Kantor Pusat:
                                                                                                      Gedung Sinar Mas Land Plaza, Menara 2, Lantai 9
                                                                                                                  Jl. MH. Thamrin No. 51
                                                                                                                 Jakarta 10350, Indonesia
                                                                                           Telepon : (+62 21) 2965 0800/2965 0900; Faksimili : (+62 21) 392 7685
                                                                                                             Website: www.asiapulppaper.com
                                Jl. Raya Minas Perawang Km.26                                                       Jl. Raya Serpong Km.8                                                  Jl. Raya Serang Km.76, Desa Kragilan
                         Desa Pinang Sebatang, Kec. Tualang, Kab. Siak                                           Serpong – Tangerang 15310                                                             Serang 42184
                              Pekanbaru – Riau 28772, Indonesia                                                        Banten, Indonesia                                                             Banten, Indonesia
                                   Telepon : (+62-761) 91088                                                   Telepon : (+62-21) 5312 0001-3                                                   Telepon : (+62-254) 280088
                                   Faksimili : (+62-761) 91373                                                  Faksimili : (+62-21) 5312 0363                                                 Faksimili : (+62-254) 282430-3
                                                                                                         PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
                                         OBLIGASI BERKELANJUTAN IV INDAH KIAT PULP & PAPER DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp12.000.000.000.000,- (DUA BELAS TRILIUN RUPIAH)
                                                                                          Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
                                                                                             OBLIGASI BERKELANJUTAN IV INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP I TAHUN 2023
                                                  DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp2.272.320.000.000,- (DUA TRILIUN DUA RATUS TUJUH PULUH DUA MILIAR TIGA RATUS DUA PULUH JUTA RUPIAH)
                                                                      DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
                                                                                             OBLIGASI BERKELANJUTAN IV INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP II TAHUN 2023
                                                                DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBANYAK - BANYAKNYA SEBESAR Rp3.000.000.000.000,- (TIGA TRILIUN RUPIAH) (“OBLIGASI”)
    Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti utang kepada Pemegang Obligasi. Obligasi ini ditawarkan
    dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi, dimana sebesar Rp2.137.475.000.000,- (dua triliun seratus tiga puluh tujuh miliar empat ratus tujuh puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (full
    commitment) yang terdiri dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
     Seri A      :           Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp207.050.000.000,- (dua ratus tujuh miliar lima puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,50% (enam koma lima nol persen) per tahun
                             dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi
                             Seri A pada saat tanggal jatuh tempo.
     Seri B      :           Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.487.630.000.000,- (satu triliun empat ratus delapan puluh tujuh miliar enam ratus tiga puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,25%
                             (sepuluh koma dua lima persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah
                             Pokok Obligasi Seri B pada saat tanggal jatuh tempo.
     Seri C      :           Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp442.795.000.000,- (empat ratus empat puluh dua miliar tujuh ratus sembilan puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,75% (sepuluh
                             koma tujuh lima persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok
                             Obligasi Seri C pada saat tanggal jatuh tempo.
    Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp862.525.000.000,- (delapan ratus enam puluh dua miliar lima ratus dua puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam
    kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut. Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak
    Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 25 November 2023, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo
    Obligasi masing-masing adalah pada tanggal 5 September 2024 untuk Obligasi Seri A, 25 Agustus 2026 untuk Obligasi Seri B dan 25 Agustus 2028 untuk Obligasi Seri C.
                                                                                                                            DAN
               PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN III INDAH KIAT PULP & PAPER DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp3.000.000.000.000,- (TIGA TRILIUN RUPIAH)
                                                                                          Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
                                                                                      SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN III INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP I TAHUN 2023
                                                                      DENGAN TOTAL DANA SEBESAR Rp750.000.000.000,- (TUJUH RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH) (“SUKUK MUDHARABAH”)
                                                                       DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
                                                                                      SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN III INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP II TAHUN 2023
                                        DENGAN TOTAL DANA SEBANYAK - BANYAKNYA SEBESAR Rp1.250.000.000.000,- (SATU TRILIUN DUA RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH) (“SUKUK MUDHARABAH”)
    Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti kewajiban kepada Pemegang Sukuk
    Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah, dimana sebesar Rp1.152.320.000.000,- (satu triliun seratus lima puluh dua miliar tiga ratus dua puluh juta Rupiah)
    akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (full commitment) yang terdiri dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
     Seri A          :         Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp192.950.000.000,- (seratus sembilan puluh dua miliar sembilan ratus lima puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
                               Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 20,58% (dua puluh koma lima delapan persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan
                               dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 6,50% (enam koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
     Seri B          :         Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp874.275.000.000,- (delapan ratus tujuh puluh empat miliar dua ratus tujuh puluh lima juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
                               Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 32,46% (tiga puluh dua koma empat enam persen) dari Pendapatan yang
                               Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 10,25% (sepuluh koma dua lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri B adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
     Seri C          :         Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp85.095.000.000,- (delapan puluh lima miliar sembilan puluh lima juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang
                               dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 34,04% (tiga puluh empat koma nol empat persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi
                               bagi hasil sebesar ekuivalen 10,75% (sepuluh koma tujuh lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri C adalah 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
    Sisa dari Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp97.680.000.000,- (sembilan puluh tujuh miliar enam ratus delapan puluh juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah
    dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Sukuk Mudharabah tersebut. Sukuk Mudharabah ini ditawarkan
    dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah. Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
    pertama akan dilakukan pada tanggal tanggal 25 November 2023 sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil terakhir dilakukan pada tanggal jatuh tempo yaitu tanggal 5 September 2024 untuk Seri A, 25 Agustus 2026 untuk Seri B dan 25
    Agustus 2028 untuk Seri C.OBLIGASI BERKELANJUTAN IV INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP III DAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN III INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP III DAN/ATAU TAHAP-TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA)
    AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN
                                                                                      PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
       OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, BERUPA BENDA ATAU PENDAPATAN ATAU AKTIVA LAIN MILIK PERSEROAN DALAM BENTUK APAPUN SERTA TIDAK DIJAMIN OLEH PIHAK
       MANAPUN. SELURUH KEKAYAAN PERSEROAN, BAIK BERUPA BARANG BERGERAK MAUPUN TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI, KECUALI AKTIVA PERSEROAN YANG DIJAMINKAN
       SECARA KHUSUS KEPADA KREDITURNYA, MENJADI JAMINAN ATAS SEMUA KEWAJIBAN PERSEROAN KEPADA SEMUA KREDITURNYA YANG TIDAK DIJAMIN SECARA KHUSUS ATAU TANPA HAK ISTIMEWA TERMASUK OBLIGASI DAN
       SUKUK MUDHARABAH INI SECARA PARI PASSU BERDASARKAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA.
       PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH DENGAN KETENTUAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH DITUJUKAN SEBAGAI PELUNASAN SEBAGIAN ATAU
       SELURUHNYA DIMANA PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH DILAKUKAN MELALUI BURSA EFEK ATAU DI LUAR BURSA EFEK DAN BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL
       PENJATAHAN. PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH TIDAK DAPAT DILAKUKAN APABILA HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMENUHI KETENTUAN-KETENTUAN DI DALAM
       PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN APABILA `PERSEROAN MELAKUKAN KELALAIAN (WANPRESTASI) SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN, KECUALI TELAH MEMPEROLEH PERSETUJUAN RUPO
       DAN RUPSU. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PELUNASAN SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH ATAU UNTUK
       DISIMPAN DAN/ATAU UNTUK DIJUAL KEMBALI DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.
       PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS BAGI HASIL SUKUK MUDHARABAH DAN DANA SUKUK MUDHARABAH.
       PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA KSEI DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM
       PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
       RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO FLUKTUASI HARGA BUBUR KERTAS (PULP) DAN KERTAS, HARGA JUAL PULP DAN KERTAS SANGAT TERGANTUNG DARI HARGA YANG BERLAKU DI PASARAN
       INTERNASIONAL YANG MEMILIKI KECENDERUNGAN BERFLUKTUASI TERGANTUNG TINGKAT PERMINTAAN DAN PENAWARAN.
       RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH ADALAH RISIKO TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG
       ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
       DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH DARI PT PEMERINGKAT EFEK
       INDONESIA (“PEFINDO”) DENGAN PERINGKAT:
                                                                         idA+ (Single A Plus) idA+(sy) (Single A Plus Syariah)
                                                         UNTUK KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN TERSEBUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN.
                                                             OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN INI SELURUHNYA AKAN DICATATKAN PADA BURSA EFEK INDONESIA
                                                                            EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI DIJAMIN DENGAN KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT)
                                                                                          PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH




PT ALDIRACITA SEKURITAS              PT BCA SEKURITAS              PT BNI SEKURITAS               PT INDO PREMIER              PT MANDIRI SEKURITAS                PT MEGA CAPITAL              PT SUCOR SEKURITAS                PT TRIMEGAH SEKURITAS
       INDONESIA                                                                                      SEKURITAS                                                       SEKURITAS                                                        INDONESIA TBK

                                                                                                                     WALI AMANAT
                                                                                                                    PT BANK KB BUKOPIN Tbk
                                                                  Informasi Tambahan dan/atau Perubahan atas Informasi Tambahan Ringkas ini diterbikan di Jakarta pada tanggal 10 Agustus 2023
Page 2
                                                       JADWAL

     Tanggal Efektif                                                          :                    27 Juni 2023
     Masa Penawaran Umum                                                      :                22 Agustus 2023
     Tanggal Penjatahan                                                       :                23 Agustus 2023
     Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                                      :                25 Agustus 2023
     Tanggal Distribusi Secara Elektronik                                     :                25 Agustus 2023
     Tanggal Pencatatan pada PT Bursa Efek Indonesia                          :                28 Agustus 2023

                                              PENAWARAN UMUM

I.     KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITAWARKAN

NAMA OBLIGASI

Obligasi Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2023.

JENIS OBLIGASI

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas
nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI
untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan
didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan
Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.

HARGA PENAWARAN OBLIGASI

Harga Penawaran Obligasi ini adalah 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi.

JUMLAH POKOK OBLIGASI, BUNGA OBLIGASI DAN JATUH TEMPO OBLIGASI

Obligasi ini dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) dengan jumlah pokok Obligasi sebesar
Rp2.137.475.000.000,- (dua triliun seratus tiga puluh tujuh miliar empat ratus tujuh puluh lima juta Rupiah).
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas
nama KSEI, sebagai bukti utang kepada Pemegang Obligasi. Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100,00%
(seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi dan terdiri dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:

Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp207.050.000.000,- (dua ratus tujuh
         miliar lima puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,50% (enam koma lima nol
         persen) per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak
         Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00%
         (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri A pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.487.630.000.000,- (satu triliun
         empat ratus delapan puluh tujuh miliar enam ratus tiga puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga
         tetap sebesar 10,25% (sepuluh koma dua lima persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun
         terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar
         100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri B pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp442.795.000.000,- (empat ratus
         empat puluh dua miliar tujuh ratus sembilan puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
         sebesar 10,75% (sepuluh koma tujuh lima persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun
         terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar
         100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri C pada saat tanggal jatuh tempo.

Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp862.525.000.000,- (delapan ratus
enam puluh dua miliar lima ratus dua puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best
effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas
sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.

                                                         2
Page 3
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-
masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 25 November 2023,
sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi masing-masing adalah pada
tanggal 5 September 2024 untuk Obligasi Seri A, 25 Agustus 2026 untuk Obligasi Seri B dan 25 Agustus 2028
untuk Obligasi Seri C.

Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka Bunga Obligasi
dibayar pada Hari Kerja sesudahnya tanpa dikenakan denda. Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan
persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan
perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga
puluh) Hari Kalender.

Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi
Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Obligasi dan ketentuan
Perjanjian Perwaliamanatan.

Jadwal pembayaran Pokok dan Bunga untuk masing-masing Obligasi adalah sebagaimana tercantum dalam tabel
di bawah ini:

  Bunga Ke-                Seri A                            Seri B                         Seri C
     1               25 November 2023                  25 November 2023               25 November 2023
     2                25 Februari 2024                  25 Februari 2024               25 Februari 2024
     3                  25 Mei 2024                       25 Mei 2024                    25 Mei 2024
     4               5 September 2024                   25 Agustus 2024                25 Agustus 2024
     5                       -                         25 November 2024               25 November 2024
     6                       -                          25 Februari 2025               25 Februari 2025
     7                       -                            25 Mei 2025                    25 Mei 2025
     8                       -                          25 Agustus 2025                25 Agustus 2025
     9                       -                         25 November 2025               25 November 2025
     10                      -                          25 Februari 2026               25 Februari 2026
     11                      -                            25 Mei 2026                    25 Mei 2026
     12                      -                          25 Agustus 2026                25 Agustus 2026
     13                      -                                 -                      25 November 2026
     14                      -                                 -                       25 Februari 2027
     15                      -                                 -                         25 Mei 2027
     16                      -                                 -                       25 Agustus 2027
     17                      -                                 -                      25 November 2027
     18                      -                                 -                       25 Februari 2028
     19                      -                                 -                         25 Mei 2028
     20                      -                                 -                       25 Agustus 2028

Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku
Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur
dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan
jadwal waktu pembayaran Bunga Obligasi dan Pokok Obligasi sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana
tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa
berikutnya.

SATUAN PEMINDAHBUKUAN

Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya. Satu satuan
pemindahbukuan mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO.

SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI

Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu satuan
perdagangan sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.


                                                      3
Page 4
JAMINAN OBLIGASI

Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus berupa benda atau pendapatan atau aktiva lain milik Perseroan
dalam bentuk apapun serta tidak dijamin oleh pihak manapun. Seluruh kekayaan Perseroan, baik berupa barang
bergerak maupun benda tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali
aktiva Perseroan yang dijaminkan secara khusus kepada krediturnya, menjadi jaminan atas semua kewajiban
Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak istimewa termasuk
Obligasi secara pari passu berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, sesuai dengan ketentuan dalam
pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)

Keterangan mengenai pembelian kembali dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.

HASIL PEMERINGKATAN

Untuk memenuhi ketentuan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, Perseroan telah melakukan pemeringkatan
yang dilaksanakan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (”PEFINDO”).

Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang sesuai dengan surat No.RC-203/PEF-
DIR/III/2023 tanggal 10 Maret 2023, perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan IV PT Indah
Kiat Pulp & Paper Tbk., yang telah dikonfirmasi kembali berdasarkan Surat No. RTG-101/PEF-DIR/VIII/2023
tanggal 10 Agustus 2023 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan IV PT Indah Kiat Pulp &
Paper Tahap II Tahun 2023 yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB), dengan
peringkat:

                                              idA+ (single A plus)


Peringkat ini berlaku untuk periode 7 Juli 2023 sampai dengan 1 Juli 2024.

Perseroan dengan tegas menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Pefindo sebagaimana
didefinisikan dalam ketentuan UUPPSK.

Sesuai ketentuan yang diatur dalam POJK No.49/2020. Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Obligasi
Berkelanjutan yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali. Perseroan wajib menyampaikan Peringkat Tahunan
atas setiap Klasifikasi Efek Bersifat Utang kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah berakhirnya
masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait
dengan Obligasi yang diterbitkan.

HAK SENIORITAS DARI UTANG

Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa
hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada
dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan
baik yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana ditentukan dalam pasal 12 Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi.

PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN

Keterangan mengenai pembatasan-pembatasan dan kewajiban Perseroan dapat dilihat pada Bab I Informasi
Tambahan.

HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI

Keterangan mengenai hak-hak pemegang Obligasi dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.




                                                       4
Page 5
KELALAIAN PERSEROAN

Keterangan mengenai kelalaian Perseroan dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.

RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI

Keterangan mengenai Rapat Umum Pemegang Obligasi dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.

II. KETERANGAN TENTANG SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN

NAMA SUKUK MUDHARABAH

Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2023.

JENIS SUKUK MUDHARABAH

Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan
untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk
Mudharabah ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya
untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo
Sukuk Mudharabah oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Sukuk Mudharabah bagi Pemegang Sukuk
Mudharabah adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.

Aset (Kegiatan Usaha) yang menjadi dasar (underlying asset) Sukuk Mudharabah ini penjualan kertas industri
oleh Perseroan kepada PT Cakrawala Mega Indah berdasarkan Komitmen Surat Pesanan.

Apabila Sukuk Mudharabah tidak lagi menjadi Efek Syariah, maka Sukuk Mudharabah akan menjadi suatu utang
piutang pada umumnya dan Perseroan wajib menyelesaikan seluruh kewajiban atas utang piutang dimaksud
kepada Pemegang Sukuk Mudharabah.

PERNYATAAN KESESUAIAN SYARIAH ATAS SUKUK MUDHARABAH DALAM PENAWARAN UMUM DARI TIM
AHLI SYARIAH

Sesuai dengan Pernyataan Kesesuaian Syariah dari Tim Ahli Syariah yang termuat dalam surat tertanggal 10
Agustus 2023, perihal Pernyataan Kesesuaian Syariah, Tim Ahli Syariah menyatakan: Perjanjian-perjanjian yang
dibuat dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp &
Paper Tahap II Tahun 2023 tidak bertentangan dengan fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama
Indonesia.

HARGA PENAWARAN SUKUK MUDHARABAH

Harga Penawaran Sukuk Mudharabah ini adalah 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Dana Sukuk Mudharabah.

JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH, PENDAPATAN BAGI HASIL DAN JATUH TEMPO SUKUK MUDHARABAH

Sukuk Mudharabah ini dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) dengan jumlah Dana Sukuk
Mudharabah sebesar Rp1.152.320.000.000,- (satu triliun seratus lima puluh dua miliar tiga ratus dua puluh juta
Rupiah). Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang akan
diterbitkan oleh Perseroan atas nama KSEI), sebagai bukti kewajiban kepada Pemegang Sukuk Mudharabah.
Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah
dan terdiri dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:

Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp192.950.000.000,-
         (seratus sembilan puluh dua miliar sembilan ratus lima puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi
         Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
         Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 20,58% (dua puluh koma lima delapan persen) dari
         Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 6,50% (enam koma lima

                                                      5
Page 6
         nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh)
         Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp874.275.000.000,-
         (delapan ratus tujuh puluh empat miliar dua ratus tujuh puluh lima juta Rupiah) dengan Pendapatan
         Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
         Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 32,46% (tiga puluh dua koma empat enam persen) dari
         Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 10,25% (sepuluh koma
         dua lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri B adalah 3 (tiga) tahun sejak
         Tanggal Emisi.
Seri C : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp85.095.000.000,- (delapan
         puluh lima miliar sembilan puluh lima juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
         yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya
         nisbah adalah 34,04% (tiga puluh empat koma nol empat persen) dari Pendapatan yang
         Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 10,75% (sepuluh koma tujuh lima persen)
         per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri C adalah 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.

Sisa dari Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp97.680.000.000,- (sembilan
puluh tujuh miliar enam ratus delapan puluh juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort).
Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang
tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Sukuk Mudharabah tersebut.

Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil pertama akan dilakukan pada
tanggal tanggal 25 November 2023 sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil terakhir dilakukan pada
tanggal jatuh tempo yaitu tanggal 5 September 2024 untuk Seri A, 25 Agustus 2026 untuk Seri B dan 25 Agustus
2028 untuk Seri C.

Dalam hal Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja,
maka Pendapatan Bagi Hasil dibayar pada Hari Kerja sesudahnya tanpa dikenakan denda. Pendapatan Bagi Hasil
Sukuk Mudharabah tersebut dihitung berdasarkan jumlah hari yang terlewat berdasarkan jumlah Hari Kalender
yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu)
bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

Sukuk Mudharabah harus dibayar kembali dengan harga yang sama dengan jumlah Dana Sukuk Mudharabah
yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah, dengan memperhatikan
Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.

Jadwal pembayaran Dana Sukuk Mudharabah dan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah untuk masing-
masing Seri Sukuk Mudharabah adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:

  Bagi Hasil Ke-              Seri A                            Seri B                       Seri C
     1                  25 November 2023                  25 November 2023             25 November 2023
     2                   25 Februari 2024                  25 Februari 2024             25 Februari 2024
     3                     25 Mei 2024                       25 Mei 2024                  25 Mei 2024
     4                  5 September 2024                   25 Agustus 2024              25 Agustus 2024
     5                          -                         25 November 2024             25 November 2024
     6                          -                          25 Februari 2025             25 Februari 2025
     7                          -                            25 Mei 2025                  25 Mei 2025
     8                          -                          25 Agustus 2025              25 Agustus 2025
     9                          -                         25 November 2025             25 November 2025
     10                         -                          25 Februari 2026             25 Februari 2026
     11                         -                            25 Mei 2026                  25 Mei 2026
     12                         -                          25 Agustus 2026              25 Agustus 2026
     13                         -                                 -                    25 November 2026
     14                         -                                 -                     25 Februari 2027
     15                         -                                 -                       25 Mei 2027
     16                         -                                 -                     25 Agustus 2027
     17                         -                                 -                    25 November 2027


                                                      6
Page 7
  Bagi Hasil Ke-             Seri A                          Seri B                         Seri C
     18                        -                               -                       25 Februari 2028
     19                        -                               -                         25 Mei 2028
     20                        -                               -                       25 Agustus 2028

Pelunasan Dana Sukuk Mudharabah dan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah akan
dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-
syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Sukuk
Mudharabah melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah dan Dana Sukuk Mudharabah sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran
jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.

Apabila jumlah total pembelian kertas industri oleh CMI kepada Perseroan tidak mencapai target pembelian
sebagaimana tercantum dalam Komitmen Surat Pesanan, maka Perseroan akan menambahkan dan/atau
menggantikan kekurangan target pembelian kertas industri dari produk lainnya yang dijual Perseroan ke CMI.

SKEMA SUKUK MUDHARABAH

Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp &
Paper Tahap II Tahun 2023, perhitungan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah mengacu dan berdasarkan
Komitmen Surat Pesanan. Isi Komitmen Surat Pesanan adalah sebagai berikut:

Pihak                        : PT Cakrawala Mega Indah
Nilai kontrak (per tahun)    : Rp1.516.210.526.316,-
Obyek kontrak                : Kertas Industri
Sifat hubungan               : Terafiliasi (memiliki kesamaan pemegang saham dengan Perseroan yaitu PT.
                               Purinusa Ekapersada)
Jangka waktu                 : Terhitung sejak tanggal 1 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 31 Oktober
                               2028.
Klausula Pembatalan          : Masing-masing Pihak dapat mengakhiri Komitmen Surat Pesanan ini setiap
                               saat dengan memberikan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Pihak
                               lain tanpa menimbulkan kewajiban apa pun kepada Pihak yang telah
                               mengakhiri Komitmen Surat Pesanan apabila terjadi hal-hal tersebut di
                               bawah ini:
                               a. Pihak yang menerima Komitmen Surat Pesanan, untuk alasan apa pun
                                   gagal untuk melakukan kewajibannya berdasarkan Komitmen Surat
                                   Pesanan dan kegagalan untuk melakukan ini diikuti oleh kegagalan untuk
                                   memperbaiki kinerja tersebut dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah
                                   menerima pemberitahuan tentang kegagalan tersebut dari Pihak yang
                                   tidak gagal;
                               b. Pihak yang menerima pengakhiran Komitmen Surat Pesanan dinyatakan
                                   bubar atau dilikuidasi;
                               c. Pihak yang menerima pengakhiran Komitmen Surat Pesanan dinyatakan
                                   pailit dengan segala akibat hukumnya;
                               d. baik seluruh atau sebagian besar aset dari Pihak yang menerima
                                   pengakhiran Komitmen Surat Pesanan disita, diambil alih, atau
                                   dinasionalisasi oleh otoritas pemerintah baik dengan atau tanpa
                                   kompensasi, atau jika aset atau bisnisnya dikuasai oleh otoritas tersebut.

Total penjualan kertas industri Perseroan ke CMI per 30 Juni 2023 adalah sebesar USD399.882.116,- atau
ekuivalen sekitar Rp6.032.893.319.792,-. Dengan asumsi penjualan yang stabil selama 1 (satu) tahun ke depan,
maka perkiraan total penjualan kertas industri Perseroan ke CMI adalah sekitar USD800.000.000,- atau setara
dengan Rp12.020.800.000.000,- (asumsi kurs 1 US Dolar = Rp 15.026,-). Berdasarkan Komitmen Surat Pesanan,
target penjualan adalah sebesar Rp1.516.210.526.316,-. Berdasarkan data tersebut, Perseroan memiliki
kemampuan untuk melakukan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan pengembalian Dana Sukuk Mudharabah.




                                                     7
Page 8
Komitmen CMI untuk melakukan pembelian hasil produksi Perseroan adalah sebagaimana dinyatakan dalam
Komitmen Surat Pesanan. Probabilitas CMI untuk tidak melakukan pembelian sesuai Komitmen Surat Pesanan
sehingga pembayaran kepada Pemegang Sukuk Mudharabah tidak dapat dilaksanakan relatif sangat rendah.

Adapun riwayat penjualan kertas industri Perseroan kepada CMI adalah sebagai berikut:

     Nama Perusahaan                 30 Juni 2023            31 Desember 2022           31 Desember 2021
 PT Cakrawala Mega Indah              USD 399.882.116           USD 1.035.669.037        USD 1.025.754.579

Apabila jumlah total pembelian kertas industri oleh CMI kepada Perseroan tidak mencapai target pembelian
sebagaimana tercantum dalam Komitmen Surat Pesanan, maka Perseroan akan menambahkan dan/atau
menggantikan kekurangan target pembelian kertas industri dari produk lainnya yang dijual Perseroan ke CMI.

Skema Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2023 adalah sebagai berikut:




Penjelasan:
1. a. Berdasarkan Akad Mudharabah, Perseroan (Mudharib) menerbitkan Sukuk Mudharabah untuk Investor
    (Shahibul Maal).
    b. Investor memberikan Dana Sukuk Mudharabah (Ra’sul Maal) kepada Perseroan untuk dikelola oleh
    Perseroan.
2. Perseroan menggunakan Dana Sukuk Mudharabah untuk membiayai kegiatan usaha Perseroan dalam hal
    produksi kertas industri dalam rangka pemenuhan Komitmen Surat Pesanan.
3. Hasil produksi dijual dan dibeli oleh PT Cakrawala Mega Indah berdasarkan Komitmen Surat Pesanan di
    mana berdasarkan komitmen tersebut Perseroan memperoleh pendapatan.
4. Dasar Pendapatan Yang Dibagihasilkan adalah jumlah gross profit atau laba bruto yang dihasilkan dari
    pendapatan Perseroan berdasarkan Komitmen Surat Pesanan. Pendapatan Bagi Hasil didistribusikan oleh
    Perseroan secara periodik berdasarkan Nisbah Bagi Hasil.
5. Perseroan membayar kembali modal (Dana Sukuk Mudharabah) kepada Investor/Pemodal (Shahibul Maal)
    pada akhir periode (Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah).

Sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur POJK No. 18/2015, Perseroan menyatakan bahwa:
1. Kegiatan usaha yang mendasari penerbitan Sukuk Mudharabah tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip
    syariah dan Perseroan menjamin bahwa selama periode Sukuk Mudharabah kegiatan usaha yang mendasari
    penerbitan Sukuk Mudharabah tidak akan bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah;
2. Jenis usaha, aset yang menjadi dasar (underlying) Sukuk Mudharabah, akad, dan cara pengelolaan
    Perseroan dimaksud tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal dan Perseroan
    menjamin selama periode Sukuk Mudharabah aset yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah tidak akan
    bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal;



                                                     8
Page 9
3.   Sumber pendapatan yang menjadi dasar penghitungan pembayaran bagi hasil, marjin, atau imbal jasa sesuai
     dengan karakteristik Akad Syariah; dan
4.   Perseroan memiliki anggota Direksi dan anggota Komisaris yang mengerti kegiatan-kegiatan yang
     bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal.

Sumber pendapatan yang menjadi dasar penghitungan pembayaran bagi hasil Sukuk Mudharabah adalah
penjualan kertas industri kepada CMI sesuai dengan Komitmen Surat Pemesanan.
Segala perubahan Akad Mudharabah hanya dapat dilakukan jika Perseroan telah memenuhi syarat- syarat di
bawah ini:
1. Perubahan hanya dapat dilakukan jika Perseroan telah mendapat persetujuan dari RUPSU atas usulan
    perubahan;
2. Perubahan hanya dapat dilakukan apabila Perseroan telah mendapat pernyataan kesesuaian syariah dari
    Tim Ahli Syariah yang harus diperoleh oleh Perseroan sebelum dilaksanakannya RUPSU.

AKAD MUDHARABAH

Berikut adalah ringkasan Akad Mudharabah:
1. Para Pihak adalah PT Bank KB Bukopin Tbk (Wali Amanat Sukuk Mudharabah) yang merupakan wakil
    Pemegang Sukuk Mudharabah (Shahib al-mal, selaku pemilik dana Sukuk Mudharabah) dengan Perseroan
    (Mudharib).
2. Mudharib berniat menerbitkan Sukuk Mudharabah dengan jumlah sebanyak-banyaknya sebesar
    Rp1.250.000.000.000,- (satu triliun dua ratus lima puluh miliar Rupiah) dengan ketentuan sebagai berikut :
    a. Sukuk Mudharabah Seri A dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender;
    b. Sukuk Mudharabah Seri B dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun; dan
    c. Sukuk Mudharabah Seri C dengan jangka waktu 5 (lima) tahun;
     terhitung sejak tanggal penerbitan atau Tanggal Emisi Sukuk Mudharabah.

Pemilik Dana Sukuk Mudharabah dalam hal ini diwakili oleh Wali Amanat Sukuk Mudharabah dengan ini setuju
untuk memberikan Dana Sukuk Mudharabah sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.250.000.000.000,- (satu triliun
dua ratus lima puluh miliar Rupiah) kepada Mudharib untuk dikelola oleh Perseroan untuk digunakan untuk
modal kerja Perseroan yang terdiri antara lain adalah pembelian bahan baku, bahan pembantu produksi, energi
dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.

Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang akan diperoleh pemilik Dana Sukuk Mudharabah dihitung
berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan
secara proporsional.

Kegiatan usaha yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah adalah produksi dan penjualan kertas industri
berdasarkan Komitmen Surat Pesanan.

Perubahan jenis Akad Mudharabah, isi Akad Mudharabah dan/atau Aset (Kegiatan Usaha) yang menjadi dasar
(underlying asset) atau Komitmen Surat Pesanan hanya dapat dilakukan setelah disetujui oleh RUPSU. Pemegang
Sukuk Mudharabah yang tidak setuju terhadap perubahan tersebut berhak atas pelunasan Sukuk Mudharabah.
Perubahan hanya dapat dilakukan jika ada pernyataan kesesuaian syariah dari Tim Ahli Syariah sebelum
dilaksanakannya RUPSU.

SATUAN PEMINDAHBUKUAN SUKUK MUDHARABAH

Satuan pemindahbukuan Sukuk Mudharabah adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.

SATUAN PERDAGANGAN SUKUK MUDHARABAH

Pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu
satuan perdagangan sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.




                                                          9
Page 10
JAMINAN SUKUK MUDHARABAH

Sukuk Mudharabah ini tidak dijamin dengan jaminan khusus berupa benda atau pendapatan atau aktiva lain
milik Perseroan dalam bentuk apapun serta tidak dijamin oleh pihak manapun. Seluruh kekayaan Perseroan,
baik berupa barang bergerak maupun benda tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di
kemudian hari, kecuali aktiva Perseroan yang dijaminkan secara khusus kepada krediturnya, menjadi jaminan
atas semua kewajiban Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak
istimewa termasuk Sukuk Mudharabah secara pari passu berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah, sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

PERUBAHAN STATUS SERTA PENGGANTIAN DAN/ATAU PENAMBAHAN ASET SUKUK MUDHARABAH

Perubahan Status Serta Penggantian dan/atau Penambahan Aset Sukuk Mudharabah Perseroan dapat dilihat
pada bab I Informasi Tambahan.

PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)

Keterangan mengenai pembelian kembali dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.

HAK SENIORITAS DARI UTANG

Pemegang Sukuk Mudharabah tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Sukuk Mudharabah
adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang
maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan
kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana ditentukan dalam pasal 12
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.

PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN

Keterangan mengenai pembatasan-pembatasan dan kewajiban Perseroan dapat dilihat pada Bab I Informasi
Tambahan.

HAK-HAK PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH

Keterangan mengenai hak-hak pemegang Sukuk Mudharabah dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.

KELALAIAN PERSEROAN

Keterangan mengenai kelalaian Perseroan dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.

RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH (RUPSU)

Keterangan mengenai Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.

HASIL PEMERINGKATAN

Untuk memenuhi ketentuan POJK No. 7/2017 dan POJK 49/2020, Perseroan telah melakukan pemeringkatan
yang dilaksanakan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (“PEFINDO”). Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat
utang jangka panjang sesuai dengan surat No. RC-204/PEF-DIR/III/2023 tanggal 10 Maret 2023 perihal Sertifikat
Pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk., yang telah
dikonfirmasi kembali berdasarkan Surat No. RTG-101/PEF-DIR/VIII/2023 tanggal 10 Agustus 2023 perihal Surat
Keterangan Peringkat atas Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III PT Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2023
yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB), dengan peringkat:

                                        idA+(sy) (single A plus Syariah)

Peringkat ini berlaku untuk periode 7 Juli 2023 sampai dengan 1 Juli 2024.

                                                      10
Page 11
Perseroan dengan tegas menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Pefindo sebagaimana
didefinisikan dalam ketentuan UUPPSK.

Sesuai ketentuan yang diatur dalam POJK No. 49/2020. Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Obligasi
dan Sukuk Mudharabah yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali. Perseroan wajib menyampaikan Peringkat
Tahunan atas setiap Klasifikasi Efek Bersifat Utang kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah
berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban
yang terkait dengan Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang diterbitkan.

KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT

Perseroan telah menunjuk PT Bank KB Bukopin Tbk sebagai Wali Amanat Perseroan dalam Obligasi dan Sukuk
Mudharabah ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan
Penjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah yang dibuat antara Perseroan dengan PT Bank KB Bukopin Tbk.
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:

                                         PT Bank KB Bukopin Tbk.
                                     Gedung Bank KB Bukopin Lantai 8
                                       Jl. MT Haryono Kav. 50 – 51
                                         Jakarta 12770, Indonesia
                                           Telepon : (021) 7980640
                                           Faksimili : (021) 7980705

Keterangan lebih lengkap mengenai Wali Amanat dapat dilihat pada Bab XII dalam Informasi Tambahan.

                 PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM

Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi ini setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, akan
digunakan oleh Perseroan untuk:

1.   Sekitar 33% (tiga puluh tiga persen) akan dipergunakan untuk pembayaran utang Perseroan berupa
     pembayaran pokok pinjaman, angsuran pokok pinjaman dan/atau bunga; dan
2.   Sekitar 67% (enam puluh tujuh persen) akan akan dipergunakan untuk modal kerja Perseroan yang terdiri
     antara lain adalah pembelian bahan baku, bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang
     kemasan serta biaya overhead.

Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Sukuk Mudharabah ini setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi,
100% akan digunakan oleh Perseroan untuk modal kerja Perseroan yang terdiri antara lain adalah pembelian
bahan baku, bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.

Penjelasan lebih lanjut mengenai rencana penggunaan dana dapat dilihat pada Bab II Rencana Penggunaan Dana
Informasi Tambahan.

                                   IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Informasi keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 Juni 2023 serta untuk
periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 dan 2022 yang disajikan dalam tabel di bawah
ini diambil dari laporan keuangan konsolidasian interim Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 Juni
2023 serta untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 dan 2022 yang tidak diaudit
dan tidak direviu.

Informasi keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2022, serta untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 yang disajikan dalam tabel di bawah ini diambil
dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun-tahun yang berakhir pada 31
Desember 2022 dan 2021 yang telah diaudit oleh KAP Y. Santosa dan Rekan dengan opini wajar tanpa
modifikasian yang ditandatangani oleh Julinar Natalina Rajagukguk pada tahun 2022 dan berdasarkan laporan

                                                     11
Page 12
keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember
2022 dan 2021 yang telah diaudit oleh KAP Y. Santosa dan Rekan dengan opini wajar tanpa modifikasian yang
ditandatangani oleh Yahya Santosa pada tahun 2021.

LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN

                                                                               (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                                           30 Juni            31 Desember
                              KETERANGAN
                                                                           2023*           2022          2021
 ASET
 ASET LANCAR
 Kas dan setara kas
    Pihak ketiga                                                           1.213.913     1.262.386       1.055.503
    Pihak berelasi                                                             5.485         3.048           3.954
 Piutang usaha
     Pihak ketiga – setelah dikurangi penyisihan penurunan nilai             684.760       606.066         488.031
     Pihak berelasi                                                        1.370.641     1.213.861         918.307
 Piutang lain-lain – pihak ketiga                                              4.892         5.803           4.023
 Persediaan                                                                  395.038       486.538         441.572
 Uang muka                                                                   727.642       741.322         743.531
 Beban dibayar dimuka                                                         54.691        69.505          35.489
 Pajak dibayar dimuka                                                         13.082        21.628           7.278
 Aset lancar lainnya
    Pihak ketiga                                                           1.095.316     1.060.375         998.194
    Pihak berelasi                                                             6.367         6.025           6.246
 Total Aset Lancar                                                         5.571.827     5.476.557       4.702.128

 ASET TIDAK LANCAR
 Piutang pihak berelasi – setelah dikurangi penyisihan penurunan nilai        64.449        64.818          92.895
 Uang muka pihak berelasi – setelah dikurangi penyisihan penurunan nilai     281.527       283.039         283.008
 Investasi pada entitas asosiasi                                              12.993        12.263          11.848
 Aset hak-guna – setelah dikurangi akumulasi penyusutan                       30.665        30.584          35.369
 Aset tetap – setelah dikurangi akumulasi penyusutan                       3.197.105     3.262.573       3.430.271
 Uang muka pembelian aset tetap – pihak ketiga                               519.632       499.458         410.756
 Aset tidak lancar lainnya                                                     9.005        12.429          12.170
 Total Aset Tidak Lancar                                                   4.115.376     4.164.164       4.276.317
 TOTAL ASET                                                                9.687.203     9.640.721       8.978.445

 LIABILITAS DAN EKUITAS
 LIABILITAS JANGKA PENDEK
 Pinjaman bank jangka pendek                                               1.029.307     1.028.167       1.141.769
 Pembiayaan Musyarakah jangka pendek                                          21.629        27.335          30.135
 Utang usaha
    Pihak ketiga                                                            166.927        185.702         189.735
    Pihak berelasi                                                           29.006         25.602          42.066
 Utang lain-lain
    Pihak ketiga                                                             27.788         42.288          29.441
 Beban yang masih harus dibayar                                              54.260         70.539          42.542
 Utang pajak                                                                  4.315         82.765          62.173
 Liabilitas jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun
    Liabilitas sewa                                                          10.957         10.034           8.076
 Pinjaman bank jangka panjang
    Pihak ketiga                                                            151.608        183.066         249.153
 Utang Murabahah dan pembiayaan
     Musyarakah jangka panjang                                                7.987         35.669          26.024
 Medium Term Notes                                                                               -          68.225
 Wesel Bayar                                                                      51            89             537
 Pinjaman jangka panjang                                                      24.999        51.090          90.331
 Utang obligasi                                                              424.878       386.568         236.754
 Sukuk Mudharabah                                                             76.531       110.929          48.160
 Total Liabilitas Jangka Pendek                                            2.030.243     2.239.843       2.265.121



                                                           12
Page 13
                                                                                  (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                                              30 Juni            31 Desember
                               KETERANGAN
                                                                              2023*           2022          2021
 LIABILITAS JANGKA PANJANG
 Utang pihak berelasi                                                              11.210       21.445         11.722
 Liabilitas pajak tangguhan – neto                                                208.486      200.020        212.362
 Liabilitas imbalan kerja                                                          53.645       50.737         54.770
 Liabilitas jangka panjang setelah dikurangi bagian
     yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun:
 Liabilitas sewa                                                                   35.799       40.763         49.902
 Pinjaman bank jangka panjang
     Pihak ketiga                                                                 361.177      381.376        575.374
 Utang Murabahah dan pembiayaan
     Musyarakah jangka panjang                                                  84.519           13.984        42.740
 Medium Term Notes                                                                   -                -             -
 Wesel bayar                                                                       749              712         1.278
 Pinjaman jangka panjang                                                        36.610          104.063       181.213
 Utang obligasi                                                                778.449          798.715       745.354
 Sukuk mudharabah                                                              230.326          183.859        73.700
 Total Liabilitas Jangka Panjang                                             1.800.970        1.795.674     1.948.379
 Total Liabilitas                                                            3.831.213        4.035.517     4.213.500

 EKUITAS
 Modal saham – nominal Rp1.000 per saham
 Modal dasar – 20.000.000.000 saham biasa (angka penuh)
 Modal ditempatkan dan disetor penuh -
    5.470.982.941 saham biasa (angka penuh)                                   2.189.016       2.189.016     2.189.016
 Tambahan modal disetor – neto                                                    5.883           5.883         5.883
 Akumulasi pengukuran kembali
    liabilitas imbalan kerja                                                       13.182       12.346         10.741
 Saldo laba
    Telah ditentukan penggunaannya                                               37.000          27.000        17.000
    Belum ditentukan penggunaannya                                            3.610.441       3.370.456     2.541.751
 Ekuitas yang dapat diatribusikan
     kepada pemilik entitas induk                                            5.855.522        5.604.701     4.764.391
 Kepentingan non-pengendali                                                        468              503           554
 Total Ekuitas                                                               5.855.990        5.605.204     4.764.945
 TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS                                                9.687.203        9.640.721     8.978.445
*) Tidak diaudit

LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN

                                                                                   (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                                        30 Juni                    31 Desember
                        KETERANGAN
                                                                  2023*         2022*           2022          2021
 PENJUALAN NETO                                                  1.930.979     1.941.053       4.002.632     3.516.586
 BEBAN POKOK PENJUALAN                                         (1.245.295)   (1.193.136)     (2.412.693)   (2.288.190)
 LABA BRUTO                                                        685.684       747.917       1.589.939     1.228.396
 BEBAN USAHA
 Penjualan                                                      (107.886)         (155.012)    (311.125)     (252.173)
 Umum dan administrasi                                           (71.193)          (64.024)    (140.731)     (117.979)
 Total Beban Usaha                                              (179.079)         (219.036)    (451.856)     (370.152)
 LABA USAHA                                                       506.605           528.881    1.138.083       858.244
 PENGHASILAN (BEBAN) LAIN-LAIN
 Laba selisih kurs – neto                                        (62.614)            48.012       67.354        11.571
 Penghasilan bunga                                                 10.591             8.413       15.670        11.919
 Bagian atas laba neto entitas asosiasi                               730               231          415         1.171
 Beban Murabahah                                                    (344)           (1.098)      (1.577)       (5.011)
 Beban bagi hasil Musyarakah                                      (3.552)           (2.170)      (6.159)       (5.306)
 Beban bunga                                                    (143.597)         (120.376)    (246.345)     (241.297)
 Lain-lain – neto                                                  27.972            22.264       80.058        29.456
 Beban Lain-lain – Neto                                         (170.814)          (44.724)     (90.584)     (197.497)


                                                          13
Page 14
                                                                                     (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                                        30 Juni                     31 Desember
                         KETERANGAN
                                                              2023*               2022*          2022           2021

 LABA SEBELUM BEBAN PAJAK PENGHASILAN                         335.791             484.157        1.047.499        660.747
 BEBAN PAJAK PENGHASILAN                                      (67.297)            (88.928)       (190.037)      (134.388)
 LABA NETO                                                    268.494             395.229          857.462        526.359

 LABA (RUGI) KOMPREHENSIF LAIN
 LABA (RUGI) KOMPREHENSIF LAIN
    Pengukuran kembali dari liabilitas imbalan kerja            1.032                  533           1.982           982
   Pajak penghasilan terkait                                    (196)                (101)           (377)         (186)
 Laba Komprehensif Lain – Setelah Pajak                           836                  432           1.605           796
 PENGHASILAN KOMPREHENSIF NETO                                269.330              395.661         859.067       527.155

 LABA (RUGI) NETO YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
 Pemilik entitas induk                                        268.529              395.269         857.513       526.362
 Kepentingan nonpengendali                                        (35)                 (40)            (51)           (3)
 NETO                                                         268.494              395.229         857.462       526.359

 PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF NETO YANG DAPAT
 DIATRIBUSIKAN KEPADA:
 Pemilik entitas induk                                        269.365              395.701         859.118       527.158
 Kepentingan nonpengendali                                        (35)                 (40)            (51)            3
 NETO                                                         269.330              395.661         859.067       527.155

 LABA PER SAHAM DASAR YANG DAPAT
 DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMILIK ENTITAS INDUK
 (dalam angka penuh)                                          0,04908              0,07225         0,15674       0,09621
*) Tidak diaudit

RASIO-RASIO KEUANGAN PENTING

                                                              30 Juni                           31 Desember
                         Keterangan
                                                              2023*                     2022                  2021
 Rasio Pertumbuhan
 Penjualan Neto                                                   (0,52%)                     13,82%             17,77%
 Laba Neto                                                       (32,07%)                     62,90%             79,01%
 Total Aset                                                         0,48%                       7,38%              5,68%
 Total Liabilitas                                                 (5,06%)                     (4,22%)            (0,62%)
 Total Ekuitas                                                      4,47%                     17,63%             11,94%
 Rasio Usaha
 Laba sebelum pajak/Penjualan neto (Pendapatan)                    17,39%                     26,17%             18,79%
 Penjualan neto/Total aset**)                                      38,87%                     41,52%             39,17%
 Laba neto/Penjualan neto (Pendapatan)                             13,90%                     21,42%             14,97%
 Laba neto/Total aset (ROA) **)                                     5,54%                      8,89%              5,86%
 Laba neto/Total ekuitas (ROE) **)                                  9,17%                     15,30%             11,05%
 Ratio EBITDA (EBITDA/Penjualan neto)                              32,09%                     35,59%             31,77%
 Rasio Keuangan
 Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek                                   2,74x                   2,45x                2,08x
 Total Liabilitas/Total Ekuitas (Debt to Equity Ratio)                  0,65x                   0,72x                0,88x
 Total Liabilitas/Total Aset (Debt to Asset Ratio)                      0,40x                   0,42x                0,47x
 Interest Coverage Ratio (EBITDA/Interest Expense)                      4,53x                   5,97x                4,66x
 Debt Service Coverage Ratio (Include short term loan)                  0,82x                   0,91x                0,60x
 Debt Service Coverage Ratio (Exclude short term loan)                  2,64x                   2,75x                1,64x
*) Tidak diaudit
**)Rasio tersebut tidak disetahunkan

Penjelasan lebih lengkap mengenai Ikhtisar Data Keuangan Penting Perseroan dapat dilihat pada Bab III
Informasi Tambahan.




                                                         14
Page 15
     KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN
                                    PROSPEK USAHA

Kegiatan Usaha

Maksud dan tujuan Perseroan sesuai dengan Pasal 3 Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran
Dasar No. 46 tanggal 10 Juni 2022, dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah
mendapat persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam
Surat Keputusan No. AHU-0047207.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 8 Juli 2022; diberitahukan kepada Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0262569 tanggal 8 Juli 2022; didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0130590.AH.01.11. Tahun 2022 tanggal 8 Juli 2022; dan diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia No. 57 Tambahan No. 023742 (“Akta No. 46 Tanggal 10 Juni 2022”) adalah bergerak
di bidang industri, perdagangan, pertambangan dan kehutanan. Saat ini, Perusahaan bergerak di bidang industri
bubur kertas (pulp), kertas budaya, kertas industri dan tissue.

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:

1.   Kegiatan usaha utama Perseroan, yaitu:
     a. Industri wadah dari kayu, industri bubur kertas (pulp), industri kertas budaya, industri kertas dan
          papan kertas bergelombang, industri kemasan dan kotak dari kertas dan karton, industri kertas tissue,
          industri barang dari kertas dan papan kertas lainnya, industri barang dari kapur, industri kimia dasar
          anorganik khlor dan alkali, industri kimia dasar anorganik lainnya, industri kimia dasar anorganik gas
          industri dan industri mesin pabrik kertas.
     b. Perdagangan (termasuk aktivitas profesional, ilmiah dan teknis): perdagangan besar atas dasar balas
          jasa (fee) atau kontrak, perdagangan besar barang percetakan dan penerbitan dalam berbagai bentuk
          dan aktivitas konsultasi manajemen lainnya.

2.   Kegiatan usaha penunjang Perseroan, sebagai berikut:
     a. Perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak;
     b. Pemanfaatan kayu hutan tanaman pada hutan produksi;
     c. Penggalian batu kapur/gamping; dan
     d. Menjalankan usaha pengelolaan pelabuhan khusus.

Prospek Usaha

Kinerja Perseroan saat ini diperoleh dari penjualan produk–produk berupa bubur kertas (pulp), kertas budaya,
kertas industri dan tissue baik domestik (40%) maupun ekspor (60%). Saat ini, produk-produk Perseroan sudah
dikenal luas di pasar dunia terutama di negara-negara Asia, Amerika, Eropa, Timur Tengah, Afrika, dan Australia.
Ke depannya, strategi yang dilakukan Perseroan adalah dengan lebih fokus pada pasar Asia dan domestik yang
relatif tidak terpengaruh secara signifikan oleh pelemahan ekonomi, serta mencoba melakukan penetrasi pada
pasar-pasar baru yang prospektif. Selain itu, Perseroan juga akan berfokus pada peningkatan kapasitas produksi
produk kertas industri (packaging) seiring dengan prospek rata-rata pertumbuhan produk kertas industri
(packaging) tersebut yang terus meningkat.

Berdasarkan data yang dikutip dari RISI 2021 Vol 3, diperkirakan permintaan pasar di Asia masih akan
menunjukkan pertumbuhan pada kategori bubur kertas (pulp), kertas, tissue dan kertas kemasan selama periode
2021-2026, dimana pertumbuhan rata-rata permintaan bubur kertas (pulp) diperkirakan sebesar 5%,
pertumbuhan kertas diperkirakan sebesar 0%, pertumbuhan tissue diperkirakan sebesar 6% dan pertumbuhan
kertas industri diperkirakan sebesar 4%.

Perseroan akan terus memantau situasi dan mengambil langkah yang diperlukan untuk mengatasi risiko dan
ketidakpastian terkait hal tersebut di masa mendatang.




                                                      15
Page 16
Pemasaran

Perseroan telah menjalankan berbagai langkah strategis untuk fokus agar operasional Perseroan menjadi lebih
efisien dengan mengoptimalkan sumber daya yang tersedia. Strategi pemasaran yang dilakukan dengan lebih
fokus pada pasar Asia dan domestik yang relatif tidak terpengaruh secara signifikan oleh krisis ekonomi serta
penetrasi terhadap pasar-pasar baru yang prospektif telah membantu pemasaran produk Perseroan. Dengan
dukungan perekonomian domestik dan fokus ke pasar Asia yang tingkat permintaannya terhadap produk
Perseroan masih tinggi, dan didukung pasar ekspor lainnya seperti Timur Tengah, Eropa, Amerika, Afrika, dan
Australia, Perseroan diharapkan mampu meningkatkan penjualan dan kinerja keuangannya sehingga target
pertumbuhan Perseroan dapat tercapai. Perseroan menjual hasil produksinya ke pasar domestik dan
internasional.

                            PENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH

Berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan
Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah, para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang
namanya tercantum di bawah ini, telah menyetujui untuk menawarkan Obligasi kepada Masyarakat sebesar
Rp2.137.475.000.000,- (dua triliun seratus tiga puluh tujuh miliar empat ratus tujuh puluh lima juta Rupiah)
dengan kesanggupan penuh (full commitment) dan Rp862.525.000.000,- (delapan ratus enam puluh dua miliar
lima ratus dua puluh lima juta Rupiah) dengan kesanggupan terbaik (best effort) serta Sukuk Mudharabah
sebesar Rp1.152.320.000.000,- (satu triliun seratus lima puluh dua miliar tiga ratus dua puluh juta Rupiah)
dengan kesanggupan penuh (full commitment) dan Rp97.680.000.000,- (sembilan puluh tujuh miliar enam ratus
delapan puluh juta Rupiah) dengan kesanggupan terbaik (best effort).

Susunan dan besarnya persentase penjaminan emisi Obligasi secara kesanggupan penuh (full commitment)
adalah sebagai berikut:

                                          Porsi Penjaminan (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                             Total
                                           Seri A
 No.        Nama Penjamin Emisi                           Seri B         Seri C           Penjaminan           %
                                          370 Hari
                                                         3 Tahun        5 Tahun           (Jutaan Rp)
                                          Kalender
         PT    Aldiracita   Sekuritas
  1.                                       11.000         386.090          67.750          464.840           21,75
         Indonesia
  2.     PT BCA Sekuritas                  2.100          196.100         25.775           223.975           10,48
  3.     PT BNI Sekuritas                  32.000         202.500         28.000           262.500           12,28
  4.     PT Indo Premier Sekuritas         18.000         187.700         112.800          318.500           14,90
  5.     PT Mandiri Sekuritas              40.000         155.325         64.925           260.250           12,18
  6.     PT Mega Capital Sekuritas         23.015         115.080          1.000           139.095            6,51
  7.     PT Sucor Sekuritas                27.000          65.110         82.000           174.110            8,15
         PT    Trimegah     Sekuritas
  8.                                       53.935         179.725          60.545          294.205           13,76
         Indonesia Tbk
 Total                                    207.050        1.487.630        442.795         2.137.475          100,00

Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp862.525.000.000,- (delapan ratus enam puluh dua
miliar lima ratus dua puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam
kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak
menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.

Susunan dan besarnya persentase penjaminan emisi Sukuk Mudharabah adalah sebagai berikut:

                                           Porsi Penjaminan (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                                  Total
                                            Seri A
 No.        Nama Penjamin Emisi                               Seri A          Seri C           Penjaminan             %
                                             370
                                                             3 Tahun         5 Tahun           (Jutaan Rp)
                                        Hari Kalender
         PT Aldiracita Sekuritas
  1.                                        39.000              184.700          20.380          244.080           21,18
         Indonesia
  2.     PT BCA Sekuritas                   50.900              26.150            1.500          78.550            6,82
  3.     PT BNI Sekuritas                   21.000              11.700           10.000          42.700            3,71
  4.     PT Indo Premier Sekuritas          35.000              28.000           10.700          73.700            6,40

                                                           16
Page 17
                                              Porsi Penjaminan (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                             Total
                                               Seri A
 No.          Nama Penjamin Emisi                                Seri A          Seri C   Penjaminan      %
                                                370
                                                                3 Tahun         5 Tahun   (Jutaan Rp)
                                           Hari Kalender
     5.     PT Mandiri Sekuritas              13.000             15.305          30.505     58.810       5,10
     6.     PT Mega Capital Sekuritas            -              158.000          10.010    168.010      14,58
     7.     PT Sucor Sekuritas                   -              250.500           150      250.650      21,75
            PT Trimegah Sekuritas
     8.                                       34.050            199.920           1.850    235.820      20,46
            Indonesia Tbk
                    Total                     192,950           874.275         85.095    1.152.320     100,00

Sisa dari Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp97.680.000.000,- (sembilan
puluh tujuh miliar enam ratus delapan puluh juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort).
Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang
tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Sukuk Mudharabah tersebut.

Berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan untuk Obligasi
dan Sukuk Mudharabah ini adalah PT BNI Sekuritas.

Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah serta Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah dalam rangka Penawaran Umum ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan baik
secara langsung maupun secara tidak langsung sesuai dengan definisi Pihak Terafiliasi dalam UUPPSK.

                                LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL

 Konsultan Hukum                    :   Jusuf Indra-dewa & Partners
 Akuntan Publik                     :   KAP Y. Santosa & Rekan
 Notaris                            :   Kantor Notaris Aulia Taufani, S.H
 Wali Amanat                        :   PT Bank KB Bukopin Tbk
 Tim Ahli Syariah                   :   Yuke Rahmawati dan Rully Intan Agustian

                     TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH

1.        Pemesan Yang Berhak

Perorangan Warga Negara Indonesia dan/atau perorangan Warga Negara Asing, serta badan usaha atau
lembaga Indonesia ataupun asing yang berkedudukan di Indonesia yang berhak membeli Obligasi dan/atau
Sukuk Mudharabah.

2.        Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah

Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus dilakukan dengan ketentuan-ketentuan dan
persyaratan yang tercantum dalam Informasi Tambahan ini dan dalam Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi
(FPPO) dan/atau Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah (FPPSM) baik dalam bentuk fisik
(hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail. Pemesanan yang telah diajukan tidak dapat
dibatalkan oleh pemesan. Setelah FPPO dan/atau FPPSM diisi dengan lengkap dan ditandatangani oleh
pemesan, scan FPPO dan/atau FPPSM tersebut wajib disampaikan kembali baik dalam bentuk fisik (hardcopy)
maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail, kepada Penjamin Emisi Obligasi dan/atau Sukuk
Mudharabah di mana pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO dan/atau FPPSM tersebut.

Setiap pihak hanya berhak mengajukan 1 (satu) FPPO dan/atau FPPSM dan wajib diajukan oleh pemesan yang
bersangkutan dengan melampirkan fotokopi jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar bagi
badan hukum) serta tanda bukti sebagai nasabah anggota bursa dan melakukan pembayaran sebesar jumlah
pesanan. Bagi pemesan asing, di samping melampirkan fotokopi paspor, pada FPPO dan/atau FPPSM wajib
mencantumkan nama dan alamat di luar negeri dan/atau domisili hukum yang sah dari pemesan secara lengkap
dan jelas serta melakukan pembayaran sebesar jumlah pesanan.



                                                           17
Page 18
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah berhak untuk menolak pemesanan pembelian
Obligasi apabila pemesanan pembelian Obligasi dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam FPPO
dan/atau FPPSM.

3.   Jumlah Minimum Pemesanan

Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya
sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.

4.   Masa Penawaran

Masa Penawaran Obligasi dan Sukuk Mudharabah dimulai pada tanggal 22 Agustus 2023 dari pukul 10.00 WIB
hingga pukul 16.00 WIB.

5.   Pendaftaran Obligasi dan Sukuk Mudharabah ke Dalam Penitipan Kolektif

Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini didaftarkan pada
KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi dan Perjanjian Pendaftaran Sukuk Mudharabah di KSEI.
Dengan didaftarkannya Obligasi dan Sukuk Mudharabah tersebut di KSEI maka atas Obligasi dan Sukuk
Mudharabah yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dan Sukuk Mudharabah dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat
    Jumbo Obligasi dan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang disimpan KSEI untuk kepentingan Pemegang
    Obligasi dan Sukuk Mudharabah. Obligasi dan Sukuk Mudharabah akan didistribusikan dalam bentuk
    elektronik yang diadministrasikan dalam Penitipan Kolektif KSEI. Obligasi dan Sukuk Mudharabah hasil
    Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek pada tanggal 25 Agustus 2023;
b. Konfirmasi Tertulis berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dan Sukuk Mudharabah dalam
    Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan
    rekening efek dengan Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah. Konfirmasi Tertulis merupakan
    bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang tercatat dalam Rekening Efek
    yang diterbitkan oleh KSEI. Perusahaan Efek dan Bank Kustodian;
c. Pengalihan kepemilikan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dilakukan dengan pemindahbukuan antar
    Rekening Efek di KSEI. Perusahaan Efek, atau Bank Kustodian yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada
    Pemegang Rekening;
d. Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang tercatat dalam rekening efek berhak atas
    pembayaran Bunga Obligasi, pembayaran Pendapatan Bagi Hasil, pelunasan Pokok Obligasi, pembayaran
    kembali Dana Sukuk Mudharabah, memberikan suara dalam RUPO dan/atau RUPSU, serta hak-hak lainnya
    yang melekat pada Obligasi dan Sukuk Mudharabah;
e. Pembayaran Bunga Obligasi, pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, pelunasan Pokok
    Obligasi dan pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah kepada pemegang Obligasi dan/atau Sukuk
    Mudharabah dilaksanakan oleh Perseroan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran melalui Rekening Efek di
    KSEI untuk selanjutnya diteruskan kepada pemilik manfaat (beneficial owner) yang menjadi pemegang
    Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian, sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi,
    pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran kembali
    Dana Sukuk Mudharabah yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Perjanjian
    Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi dan Perjanjian Agen
    Pembayaran Sukuk Mudharabah. Perseroan melaksanakan pembayaran tersebut berdasarkan data
    kepemilikan Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan;
f. Hak untuk menghadiri RUPO dan/atau RUPSU dilaksanakan oleh pemilik manfaat Obligasi dan/atau Sukuk
    Mudharabah atau kuasanya dengan membawa asli surat Konfirmasi Tertulis untuk RUPO dan/atau RUPSU
    dan yang diterbitkan oleh KSEI dan Obligasi serta Sukuk Mudharabah yang bersangkutan dibekukan sampai
    dengan berakhirnya RUPO dan/atau RUPSU;
g. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah wajib menunjuk
    Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI untuk menerima dan
    menyimpan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang didistribusikan oleh Perseroan.




                                                     18
Page 19
6.   Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah

Pemesanan harus mengajukan FPPO dan/atau FPPSM selama jam kerja yang umum berlaku kepada para
Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang tercantum dalam Bab XI Informasi Tambahan mengenai
Penyebarluasan Informasi Tambahan Dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah.

7.   Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah

Para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi
dan/atau Sukuk Mudharabah akan menyerahkan kembali kepada pemesan satu tembusan dari FPPO dan/atau
FPPSM yang telah ditandatanganinya sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk
Mudharabah. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah ini bukan
merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.

8.   Penjatahan Obligasi dan Sukuk Mudharabah

Apabila jumlah keseluruhan Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang dipesan melebihi jumlah Obligasi dan Sukuk
Mudharabah yang ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh Penjamin Emisi Obligasi dan Penjamin
Emisi Sukuk Mudharabah sesuai dengan porsi penjaminan masing-masing dengan persetujuan dan
kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk
Mudharabah, dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Peraturan No. IX.A.7
– Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang
Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum (“Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.7”). Tanggal
penjatahan adalah tanggal 23 Agustus 2023.

Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan terbukti bahwa pihak tertentu
mengajukan pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk
setiap Penawaran Umum, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan. Manajer
Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang
pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.

Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada
OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan Bapepam No. IX.A.2.

Manajer Penjatahan dalam hal ini adalah PT BNI Sekuritas, wajib menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan
Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman kepada Peraturan
No. VIII.G.12 – Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-17/PM/2004 tanggal 13 April 2004 tentang
Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan
Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.7 paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa Penawaran
Umum.

9.   Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah

Pemesan dapat melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara transfer yang ditujukan kepada
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi selambat-lambatnya tanggal 24 Agustus 2023 pukul 16.00 WIB pada rekening
berikut:

                                             Obligasi                                 Sukuk Mudharabah
 PT Aldiracita Sekuritas              PT Bank Sinarmas Tbk                           PT Bank Sinarmas Tbk
 Indonesia                             Cabang KFO Thamrin                         Cabang KCS Jakarta Cik Ditiro
                                   No. Rekening : 005-5054-347                    No. Rekening : 993-0048-938
                            Atas nama: PT Aldiracita Sekuritas Indonesia   Atas nama: PT Aldiracita Sekuritas Indonesia
 PT BCA Sekuritas                    PT Bank Central Asia Tbk                         PT Bank BCA Syariah
                                           Cabang: KCK                                 Cabang: Jatinegara
                                    No. Rekening: 2050086740                       No. Rekening: 0010472330
                                   Atas Nama: PT BCA Sekuritas                    Atas Nama: PT BCA Sekuritas
 PT BNI Sekuritas             PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk                  PT Bank BCA Syariah
                                     Cabang: Mega Kuningan                             Cabang: KCP Kenari

                                                       19
Page 20
                                               Obligasi                               Sukuk Mudharabah
                                     No. Rekening: 788-8899-787                   No. Rekening: 006-222-6667
                                     Atas Nama: PT BNI Sekuritas                  Atas Nama: PT BNI Sekuritas
 PT Indo Premier Sekuritas              PT Bank Permata Tbk.                      PT Bank Permata Syariah Tbk
                                      Cabang: Sudirman Jakarta                     Cabang: Sudirman Jakarta
                                      No. Rekening: 0701528328                     No. Rekening: 0701575830
                                Atas Nama: PT Indo Premier Sekuritas         Atas Nama: PT Indo Premier Sekuritas
 PT Sucor Sekuritas                      PT Bank Mandiri, Tbk                      PT Bank Sinarmas Syariah
                                    Cabang : Bursa Efek Indonesia                      Cabang : Cik Ditiro
                                       No. Rek: 1040002012040                        No. Rek: 993 0290 103
                                    Atas nama : PT Sucor Sekuritas               Atas nama : PT Sucor Sekuritas
 PT Trimegah Sekuritas                   PT Bank Permata Tbk                        PT Bank Permata Syariah
 Indonesia Tbk                            Cabang: Sudirman                       Cabang: Bursa Efek Indonesia
                                    No. Rekening: 0.400.176.3984                 No. Rekening: 0.097.061.3161
                             Atas Nama: PT Trimegah Sekuritas Indonesia   Atas Nama: PT Trimegah Sekuritas Indonesia
                                                 Tbk                                          Tbk
 PT Mandiri Sekuritas                        Bank Mandiri                            Bank Permata Syariah
                                      Cabang: Jakarta Sudirman                Cabang: Arteri Pondok Indah Jakarta
                                    No. Rekening: 1020005566028                   No. Rekening: 00971134003
                                   Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas              Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas
 PT Mega Capital Sekuritas              Bank Negara Indonesia                          Bank Mega Syariah
                                           Cabang: Kramat                          Cabang: Jakarta - Tendean
                                      No. Rekening: 1701707175                     No. Rekening: 1000119914
                                Atas Nama: PT Mega Capital Sekuritas         Atas Nama: PT Mega Capital Sekuritas

10. Distribusi Obligasi Dan Sukuk Mudharabah Secara Elektronik

Distribusi Obligasi dan Sukuk Mudharabah secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 25 Agustus 2023.
Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah untuk
diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi dan Sukuk
Mudharabah pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah di KSEI. Dengan
telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi dan Sukuk Mudharabah semata-mata
menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan KSEI.

Segera setelah Obligasi dan Sukuk Mudharabah diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah, selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah memberi instruksi kepada
KSEI untuk mendistribusikan Obligasi dan Sukuk Mudharabah ke dalam Rekening Efek dari Penjamin Emisi
Obligasi dan Sukuk Mudharabah sesuai dengan bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah
dilaksanakannya pendistribusian Obligasi dan Sukuk Mudharabah kepada Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah, maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi dan Sukuk Mudharabah semata-mata menjadi
tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang bersangkutan.

11. Pengembalian Uang Pemesanan Obligasi dan Sukuk Mudharabah

Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya dan jika pesanan Obligasi dan/atau Sukuk
Mudharabah sudah dibayar maka uang pemesanan harus dikembalikan oleh Manajer Penjatahan Efek kepada
para pemesan, paling lambat 2 (dua) hari kerja sesudah tanggal penjatahan.

Apabila pencatatan Obligasi dan Sukuk Mudharabah tidak dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah
Tanggal Distribusi dengan alasan tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa Efek dan pengembalian
uang pemesanan yang telah diterima oleh Perseroan, maka tanggung jawab pengembalian tersebut menjadi
tanggungan Perseroan yang pengembalian pembayarannya melalui KSEI paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah
tanggal tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa Efek.

Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah atau Perseroan yang
menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar kepada para pemesan untuk tiap hari
keterlambatan denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari masing-masing seri
Obligasi dan/atau kompensasi kerugian sebesar-besarnya maksimum ekuivalen 1% (satu persen) per tahun di
atas tingkat indikasi Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dari masing-masing Seri Sukuk Mudharabah

                                                       20
Page 21
dengan mengacu dan mempertimbangkan kerugian riil yang terjadi, yang dihitung secara harian berdasarkan
jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah yang seharusnya
dibayar ditambah denda dan/atau kompensasi kerugian, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus
enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah sudah disediakan, akan tetapi
pemesan tidak datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan atau
setelah tanggal tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa Efek, maka Perseroan dan/atau Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau denda kepada
para pemesan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah.

Perseroan tidak bertanggung jawab dan dengan ini dibebaskan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan
Sukuk Mudharabah dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dari segala tuntutan yang disebabkan
karena tidak dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan
Sukuk Mudharabah dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan
Sukuk Mudharabah dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah tidak bertanggung jawab dan
karenanya harus dibebaskan oleh Perseroan dari segala tuntutan yang disebabkan karena tidak dilaksanakannya
kewajiban yang menjadi tanggung jawab Perseroan.

Pengembalian uang kepada pemesan dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama
pemesan atau melalui instrument pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil
langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang relevan,
dengan menunjukan atau menyerahkan bukti tanda terima pemesanan dan bukti tanda jati diri.

13. Lain-lain

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah berhak untuk menerima atau menolak Pemesanan
Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan
ketentuan yang berlaku.




                                                    21
Page 22
   PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN
                                 SUKUK MUDHARABAH

Informasi Tambahan, Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk
Mudharabah dapat diperoleh pada Masa Penawaran Umum yaitu tanggal 22 Agustus 2023 dengan
menghubungi Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah di bawah ini:

                     PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH /
                         PENJAMIN EMISI EFEK OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH

    PT Aldiracita Sekuritas Indonesia                   PT BCA Sekuritas                        PT BNI Sekuritas
         Menara Tekno, 9th Floor                          Menara BCA,                           Sudirman Plaza,
    Jl. H. Fachrudin No.19 RT.1/RW.7             Grand Indonesia, 41st Floor                 Indofood Tower, Lt. 16
            Jakarta Pusat 10250                      Jl. MH Thamrin No.1                Jl. Jend. Sudirman Kav. 76-78
         Telepon: (021) 3970 5858                        Jakarta 10310                           Jakarta 12910
        Faksimile: (021) 3970 5850                Telepon: (021) 2358 7222                Telepon: (021) 2554 3946
       Website: www.aldiracita.com          Faksimile: (021) 2358 7250 / 2358 7300     Website: www.bnisekuritas.com
   Email: fixedincome@aldiracita.com           Website: www.bcasekuritas.co.id         Email: dcm@bnisekuritas.co.id
                                                Email: dcm@bcasekuritas.co.id

         PT Indo Premier Sekuritas                   PT Mandiri Sekuritas                   PT Mega Capital Sekuritas
  Gedung Pacific Century Place Lantai 16       Menara Mandiri I Lantai 24-25               Menara Bank Mega Lantai 2
 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 SCB Lot 10       Jl. Jend. Sudirman Kav.54-55          Jl. Kapten P. Tendean Kav. 12-14 A
                Jakarta 12190                             Jakarta 12190                            Jakarta 12790
         Telepon: (021) 5088 7168                  Telepon: (021) 526 3445                  Telepon: (021) 7917 5599
        Faksimile : (021) 5088 7167               Faksimile: (021) 526 3507                Faksimile: (021) 7917 3900
      Website: www.indopremier.com          Website: www.mandirisekuritas.co.id         Website: www.megasekuritas.id
       Email: fixed.income@ipc.co.id        Email: divisi-fi@mandirisekuritas.co.id       Email: fixed@megasekuritas.id
                                                                &
                                              divisi-ib@mandirisekuritas.co.id

            PT Sucor Sekuritas              PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
   Sahid Sudirman Center, 12th Floor           Gedung Artha Graha 18th Floor
       Jl. Jend. Sudirman Kav. 86               Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
              Jakarta 10220                              Jakarta 12190
       Telepon: (021) 8067 3000                   Telepon: (021) 2924 9088
           Fax: (021) 2788 9288                  Faksimile: (021) 2924 9150
   Website: www.sucorsekuritas.com              Website: www.trimegah.com
     Email: ib@sucorsekuritas.com                 Email: fit@trimegah.com;
                                             Investment.banking@trimegah.com

      SETIAP CALON INVESTOR DIHIMBAU UNTUK MEMBACA KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI
       PENAWARAN UMUM INI MELALUI INFORMASI YANG TERSAJI DALAM INFORMASI TAMBAHAN




                                                          22

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.74 MB
Published10 Aug 2023
Pages22
Characters105,041
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result