Back to announcement
20230810_PTHK_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31360397_lamp1.pdf
Other Text extracted PTHKSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
11<
l(ontor Purot
HX TOWER
I
Jl. Letien MT. Horyono Kov.
cowong, Jokofto Timur-13340
P. (0211 8r93708
lnovrri Untuk Solusl E. pthk@hutomokoryo.com
Jakarta,9 Agustus 2023
Nomor : SP/AR.I l33lDlYll98NIlU2023
Perihal : Tanggapan Surat Nomor S-06494/BEI.PP1/08-2023
Lampiran : 1 (satu)berkas
Kepada Yth.
Kepala Divisi PPI
PT Bursa Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia Tower I
Jl. Jendral Sudirman Kav 52-53 Jakarta Selatan 12910
Dengan hormat,
Menindaklanjuti SuratNomor: S-06494/BEI.PPli08-2023 Perihal Permintaan Penjelasan Bursa, dengan ini
kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:
l. Terkait dengan permohonan audit kepada BPKP sehubungan dengan transaksi akuisisi saham
PT Cempaka Surya Kencana (*PT CSK") oleh PT HK Realtindo (*PT HKR'), BPKP telah
mengeluarkan laporan hasil audit tertanggal 14 Desember 2021. Akan tetapi, kesimpulan dan
rekomendasi yang termuat dalam laporan hasil audit BPKP tersebut tidak dapat dipublikasikan karena
bukan termasuk informasi publik.
2. Sehubungan dengan adanya gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh PT Azbindo
Nusantar4 PT CSK, dan AzizMochdar melawan Perseroan dan PT HKR dalam perkara perdata nomor
379/Pdt.Gl2023lPN.Jkt.Tim ('?erkara379"), dapat kami jelaskan sebagai berikut:
a. Perseroan telah menghadiri sidang pertama pada tanggal 8 Agustus 2023. Saat ini Perkara 379
masih dalam tahap pemeriksaan identitas para pihak yang hadir (anggaran dasar perseroan, surat
kuasa, izin advokat). Pada sidang pertama, Majelis Hakim memerintahkan jurusita untuk
melakukan pemanggilan ulang kepada para pihak yang belum hadir pada saat sidang pertama,
yakni Turut Tergugat I (Notaris Rosida Rajagukguk-Siregar, S.H., M.Kn.), Turut Tergugat II
(Notaris Dini Lastari Siburian, S.H.), Turut Tergugat III (Kemenkumham), Turut Tergugat V
(Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan), dan Turut Tergugat VI (PT Sofia
Nusantara).
b. Perseroan dan PT HKR telah menunjuk kuasa hukum dari kantor advokat Assegaf Hamzah &
Partners untuk mewakili dan membela kepentingan hukum dari Perseroan dan PT HKR dalam
Perkara 379.
c. Dampak Perkara 379 secara umum tidak mengganggu Perseroan dan PT HKR baik dari segi
operasional, keuangan, hukum, dan kelangsungan usaha secara material.
r
Page 2
l(ontor Pusot
111,
Inovrcl Untuk Solutl
HX TOWER
Jl. Letjen MT. Horyono Kov. I
Cowong, Jokort0 Timurl3340
P. (0211 8193708
E, Dthk@hutomokoryo.rom
d. Dapat kami sampaikan juga bahwa dengan adanya Perkara 379, secara umum tidak mengganggu
secara material kemampuan pemenuhan kewajiban Perseroan sehubungan dengan Efek Bersifat
Utang dan Sukuk Perseroan yang tercatat di BEI.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Hormat kami,
PT Hutama Karya @ersero)
Sekretaris
I
Executive Vice P resident
Page 3
Nomor Surat s{6494/tsE t. PP 1 /08-2023
Lampiran 0
Perihal Permintaan Penjelasan Bursa
Kepada Yth.
Direksi PT Hutama Karya (Persero)
Permlntaan Penlelasan Bursa
Dengan hormat,
Merujuk kepada:
1. Surat PT Hutama Karya (Persero) (Perseroan) No. SP/TP.928lDlVn1AXf2O21tanggal 14 September 2021
perihal Tanggapan Surat Nomor: S-06534/BEI. PPl O9-2021 ;
2. Gugatan melawan hukum No. 13/TWG-PMHA/||/2023 tetanggal 17 Juli 2023yang diajukan oleh Kantor
Hukum TRlWlN, Law Firm kuasa hukum dari: PT Azbindo Nusantara (AZ), PT Cempaka Surya Kencana (CSK) dan
Aziz Mochdar (AM) (Para Penggugat),
Mohon penjelasan Perseroan:
1. Agar Perseroan menielaskan tindak lanjut atas permohonan audit kepada BPKP sehubungan dengan
transaksi akuisisi saham PT Cempaka Surya Kencana oleh PT HK Realtindo. Dalam hal audit telah dilakukan agar
Perseroan menyampaikan ringkasan hasil dan rekomendasi dari proses audit yang telah dilakukan tersebut.
2. Sehubungan dengan gugatan melawan hukum No. 13/TWG-PMHNI[|2O23 tertanggal 17 Juli 2O23yang
diajukan oleh Kantor Hukum TRIWIN Law Firm agar Perseroan menjelaskan:
a. Perkembangan gugatan tersebut hingga saat ini.
b. Upaya dan tindak lanjut yang dilakukan oleh Perseroan sehubungan dengan kasus tersebut.
c. Potensi dampak atas kasus tersebut terhadap Perseroan dan Entitas Anak (HKR) atas kasus tersebut baik
dari segi Operasional, Keuangan, Hukum dan Kelangsungan Usaha.
d. Dampak kasus tersebut atas Efek Bersifat Utang dan Sukuk Perseroan yang tercatat di BEl.
3. Selanjutnya agar Perseroan menyampaikan keterbukaan informasi mengenai perkembangan kasus tsrsebut
kepada publik yang disampaikan melalui sistem pelaporan elektronik IDXNet.
Merujuk kepada ketentuan 11.9. Peraturan Bursa No. l-E Tentang Kewaiiban Penyampaian lnformasi diatur bahwa,
dalam hal Bursa menyampaikan permintaan penielasan secara tertulis kepada Perusahaan Tercatat sebagaimana
dimaksud dalam ketentuan 11.7.1. Peraturan ini, maka Perusahaan Tercatat waiib memberikan tanggapan tertulis atas
haFhal yang dipertanyakan Bursa, dengan ketentuan paling lambat 2 (dua) Hari Bursa setelah diterimanya
permintaan penjelasan dari Bursa.
Mohon tanggapan Perseroan agar disampaikan sesegera mungkin melalui sistem pelaporan elektronik (e-Reporting).
Dalam hal penjelasan dimaksud merupakan halyang belum dapat dipublikasikan atau masih merupakan rahasia atau
memang belum dapat ditentukan/dijelaskan oleh Perusahaan Tercatat, maka Perusahaan Tercatat wajib
menyampaikan keterangan atau pernyataan bahwa Perusahaan Tercatat tidak dapat memenuhi permintaan
penjelasan dimaksud beserta alasannya. Atas perhatian Perseroan, kami ucapkan terima kasih.
Demikian untuk diketahui.
Hormat Kami,
PT Bursa Efek lndonesla
Adl Pratomo Aryanto
Kepala Dlvlel PPI
Page 4
PT. Bursa Efek lndonesia
Gedung Bursa Efek lndonesia Tower 1 lantai 6,
Jl. Jendral Sudirman lGv 52-53 Jakarta Selatan 12190, lndonesia
Phone (+.6221) 5150515, Fax (r€221) 515G!30, TollFree:0800-100-9000, vuryv.idx.co.id
Tanggaldan Waktu 0848-2023 11:50
Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Bursa Efek lndonesia yang tidak memerlukan tandatangan karena
dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan secara elektronik. PT Bursa Efek lndonesia bertanggung jawab
penuh atas informasiyang tertera didalam dokumen ini.
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.