Skip to content
Back to announcement

20230809_ANJT_Perubahan Profesi Penunjang_31360042_lamp1.pdf

RUPS minutes Needs review ANJT

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1 OCR 0.926
NOTARIS / PPAT
CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn

Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2
Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4-5
Jakarta - 11140
Telp. :021-6301511 Fax. : 021-6337851
Email: christina@notarischristina.com
———— ————— cc HX,$£$£: HH.

SURAT KETERANGAN
Nomor : 506/SI.Not/VI/2023

Yang bertanda tangan di bawah ini, saya : CHRISTINA DWI UTAMI, Sarjana Hukum, Magister
Humaniora, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, dengan ini
menerangkan bahwa :

PT AUSTINDO NUSANTARA JAYA Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan (selanjutnya
disebut Perseroan) telah mengadakan :
« Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan, pada :

Hari/tanggal : Rabu, 7 Juni 2023.

Tempat : Menara BTPN Lantai 40, Jalan Doktor Ide Anak Agung Gde Agung Kaveling
5.5-5.6, Kawasan Mega Kuningan, Jakarta 12950

Pukul 113.12 —14.01 WIB.

Mata Acara :

1. Persetujuan dan pengesahan atas Laporan Tahunan dan Laporan Keberlanjutan
Perseroan, termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris dan pengesahan atas
Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2022, termasuk di dalamnya Laporan Posisi Keuangan dan Laporan
Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 serta memberikan pembebasan dan pelepasan
tanggung jawab sepenuhnya (acguit et de charge) kepada anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan tindakan pengawasan yang mereka
lakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022.

2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2022.

3. Penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Independen untuk melakukan
audit terhadap Perseroan untuk tahun buku 2023 serta persetujuan atas honorarium
Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Independen yang ditunjuk tersebut.

4. Persetujuan atas perubahan susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan.

5. Persetujuan atas perubahan susunan anggota Direksi Perseroan.

6. Penctapan besarnya gaji dan honorarium serta tunjangan lainnya untuk anggota Direksi
dan Dewan Komisaris untuk tahun buku 2023

(untuk selanjutnya disebut Rapat).

Untuk kepentingan Perseroan dibuat akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
Perseroan, tertanggal 7 Juni 2023, dengan nomor 62.

Kehadiran Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan :
Anggota Direksi yang hadir dalam Rapat :

-Direktur Utama : Tuan LUCAS KURNIAWAN,

-Wakil Direktur Utama: Tuan GEETHA GOVINDAN KUNNATH GOPALAKRISHNAN,
“Direktur : Tuan NAGA WASKITA:

-Direktur : Tuan ALOYSIUS D' CRUZ,

-Direktur : Nyonya NOPRI PITOY:

Anggota Dewan Komisaris yang hadir dalam Rapat :

-Komisaris Utama

(Independen) : Tuan ADRIANTO MACHRIBIE REKSOHADIPRODJO:

-Komisaris : Tuan GEORGE SANTOSA TAHIJA, : 4

Page 2 OCR 0.911
NOTARIS / PPAT
CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn

Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2
Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4-5
Jakaria - 11140
Telp. :021-6301511 Fax. : 021 - 6337851
Email: christina@notarischristina.com

-Komisaris : Tuan SJAKON GEORGE TAHIJA,
-Komisaris : Tuan ANASTASIUS WAHYUHADI,
-Komisaris : Tuan ISTAMA TATANG SIDDHARTA,
-Komisaris : Nyonya ISTINI TATIEK SIDDHARTA,

-Komisaris Independen : Tuan JOSEP KRISTIADI,
-Komisaris Independen : Tuan DARWIN CYRIL NOERHADI:

Pimpinan Rapat:
Rapat dipimpin oleh Tuan ADRIANTO MACHRIBIE REKSOHADIPRODJO, selaku
Komisaris Utama (Independen) Perseroan.

Kehadiran Pemegang Saham :

-Rapat telah dihadiri oleh para pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mewakili
3.148.786.486 (tiga miliar seratus empat puluh delapan juta tujuh ratus delapan puluh enam ribu
empat ratus delapan puluh enam) saham atau 93,88Y6 dari 3.354.175.000 (tiga miliar tiga ratus
lima puluh empat juta seratus tujuh puluh lima ribu) saham yang merupakan jumlah seluruh
saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan.

Pengajuan Pertanyaan dan/atau Pendapat :
-Pemegang saham dan kuasa pemegang saham diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan

dan/atau pendapat untuk tiap mata acara Rapat.
-Mata Acara Pertama : 1 orang penanya.
-Mata Acara Kedua sampai Keenam : tidak ada pertanyaan dan/atau pendapat

Mekanisme Pengambilan Keputusan :
-Pengambilan keputusan seluruh mata acara dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat,

dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan
pemungutan suara.

Hasil Pemungutan Suara :
- Mata Acara Pertama, Kedua, Keempat dan Kelima:

-Jumlah suara blanko/abstain 13.500 suara.

-Jumlah suara tidak setuju : 95.100 suara.
-Jumlah suara setuju 1 3.148.687.886 suara.
-Sehingga total suara setuju 1 3.148.691.386 suara, atau sebesar 99,997”5, atau lebih

dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh suara yang
dikeluarkan secara sah dalam Rapat.

- Mata Acara Ketiga:

-Jumlah suara blanko/abstain 13.500 suara.

-Jumlah suara tidak setuju : 665.000 suara.

-Jumlah suara setuju 3.148.117.986 suara.

-Sehingga total suara setuju 13.148.121.486 suara, atau sebesar 99,979Y4, atau lebih
dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh suara yang
dikeluarkan secara sah dalam Rapat.

- Mata Acara Keenam:

-Jumlah suara blanko/abstain 13.500 suara.

-Jumlah suara tidak setuju : 6.587.400 suara.

-Jumlah suara setuju :3.142.195.586 suara.

Page 3 OCR 0.943
NOTARIS / PPAT
CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn

Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2
Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4- 5
Jakarta - 11140
Telp. :021-6301511 Fax. : 021 - 6337851
Email: christina@notarischristina.com

-Sehingga total suara setuju : 3.142.199.086 suara, atau sebesar 99,79196, atau lebih
dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh suara yang
dikeluarkan secara sah dalam Rapat.

Keputusan Rapat :
Keputusan Mata Acara Pertama :

- Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan dan Laporan Keberlanjutan Perseroan
untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022, termasuk di dalamnya
Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris dan Laporan
Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2022, termasuk di dalamnya Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian dan
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022, serta memberikan pembebasan dan
pelepasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et de charge) kepada anggota Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang mereka
lakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 sepanjang
tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan tersebut.

Keputusan Mata Acara Kedua :
a. Menyetujui penggunaan laba bersih Perseroan tahun buku yang berakhir pada tanggal 31

Desember 2022 sebagai berikut:

1 Perseroan akan membagikan dividen tunai sebesar Rp27,8 (dua puluh tujuh koma
delapan Rupiah) untuk setiap saham kepada para pemegang saham Perseroan yang
berhak. Kurs yang akan digunakan untuk tujuan pembukuan adalah kurs tengah Bank
Indonesia pada tanggal 19 Juni 2023, yang merupakan tanggal untuk menentukan
pemegang saham yang berhak atas dividen tunai (cum dividend).

ii. Sisanya dibukukan sebagai laba ditahan yang akan digunakan untuk menambah modal
kerja Perseroan.

b. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan setiap dan
semua tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut di atas, sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Keputusan Mata Acara Ketiga :

a. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk
Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Independen yang akan melakukan audit
terhadap Perseroan untuk tahun buku 2023, dengan memperhatikan rekomendasi dari
Komite Audit Perseroan.

b. Memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menyetujui dan menetapkan
honorarium berikut syarat-syarat penunjukannya sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.

Keputusan Mata Acara Keempat :

a. Menyetujui pengunduran diri Tuan ISTAMA TATANG SIDDHARTA dari jabatannya
sebagai Komisaris Perseroan yang berlaku efektif terhitung sejak tanggal penutupan
Rapat ini dan untuk memberikan pembebasan dan pelunasan kepada Tuan ISTAMA
TATANG SIDDHARTA dari tanggung jawab selama masa jabatannya dengan
persyaratan bahwa tindakan pengawasan Perseroan yang dilakukannya telah sesuai
dengan Anggaran Dasar Perseroan, ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, termasuk tetapi tidak terbatas pada ketentuan Undang-undang Nomor 40
Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

b. Menegaskan bahwa susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan terhitung sejak

Oa

Page 4 OCR 0.927
NOTARIS / PPAT
CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn

Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2
Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4-5
Jakarta - 11140
Telp. :021-6301511 Fax. : 021 - 6337851
Email: christina@notarischristina.com

ditutupnya Rapat ini adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris :
Komisaris Utama

(Independen) : Tuan ADRIANTO MACHRIBIE REKSOHADIPRODJO
Komisaris : Tuan GEORGE SANTOSA TAHIJA

Komisaris : Tuan SJAKON GEORGE TAHIJA

Komisaris : Tuan ANASTASIUS WAHYUHADI

Komisaris Independen — : Tuan JOSEP KRISTIADI

Komisaris Independen — : Tuan DARWIN CYRIL NOERHADI

Komisaris : Nyonya ISTINI TATIEK SIDDHARTA

Masa jabatan untuk anggota Dewan Komisaris adalah:

- Tuan ADRIANTO MACHRIBIE REKSOHADIPRODJO selaku Komisaris Utama
(Independen), Tuan GEORGE SANTOSA TAHIJA selaku Komisaris, Tuan SYJAKON
GEORGE TAHIJA selaku Komisaris, Tuan ANASTASIUS WAHYUHADI selaku
Komisaris dan Tuan JOSEP KRISTIADI selaku Komisaris Independen adalah sampai
dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang
diselenggarakan pada tahun 2025,

- Tuan DARWIN CYRIL NOERHADI selaku Komisaris Independen dan Nyonya
ISTINI TATIEK SIDDHARTA selaku Komisaris adalah sampai dengan penutupan
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang diselenggarakan pada tahun
2026.

c. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan dan/atau Tuan NAGA
WASKITA, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan hak substitusi, untuk
menuangkan/menyatakan keputusan mengenai susunan anggota Dewan Komisaris
tersebut, dalam akta yang dibuat di hadapan Notaris dan selanjutnya memberitahukannya
pada pihak yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan
sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai dengan peraturan perundangan-undangan
yang berlaku.

Keputusan Mata Acara Kelima :

a. Menyetujui pengangkatan Tuan MOHAMMAD FITRIYANSYAH sebagai Direktur
Perseroan yang berlaku efektif sejak tanggal penutupan Rapat ini.

b. Menegaskan bahwa susunan anggota Direksi Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat

ini adalah sebagai berikut:

Direksi:

Direktur Utama : Tuan LUCAS KURNIAWAN

Wakil Direktur Utama : Tuan GEETHA GOVINDAN KUNNATH
GOPALAKRISHNAN

Direktur : Tuan NAGA WASKITA

Direktur : Tuan ALOYSIUS D'CRUZ

Direktur : Nyonya NOPRI PITOY

Direktur : Tuan MOHAMMAD FITRIYANSYAH

Masa jabatan untuk anggota Direksi adalah:

- Tuan LUCAS KURNIAWAN selaku Direktur Utama, Tuan GEETHA GOVINDAN
KUNNATH GOPALAKRISHNAN selaku Wakil Direktur Utama, Tuan ALOYSTIUS
D'CRUZ dan Nyonya NOPRI PITOY selaku Direktur adalah sampai dengan
penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang diselenggarakan
pada tahun 2026,

- Tuan NAGA WASKITA selaku Direktur adalah sampai dengan penutupan Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang diselenggarakan pada tahun 2027
(dua ribu dua puluh tujuh), Ck

Page 5 OCR 0.933
NOTARIS / PPAT
CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn

Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2
Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4-5
Jakarta - 11140
Telp. :021-6301511 Fax. : 021 -6337851
Email: christina@notarischristina.com

- Tuan MOHAMMAD FITRIYANSYAH selaku Direktur adalah sampai dengan
penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang diselenggarakan
pada tahun 2028.

c. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan dan/atau Tuan NAGA
WASKITA, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan hak substitusi, untuk
menuangkan/menyatakan keputusan mengenai susunan anggota Direksi tersebut, dalam
akta yang dibuat di hadapan Notaris dan selanjutnya memberitahukannya pada pihak
yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan
sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai dengan peraturan perundangan-undangan
yang berlaku.

Keputusan Mata Acara Keenam :

a. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Komite Nominasi dan Remunerasi, yaitu salah
satu komite dalam Dewan Komisaris Perseroan, untuk menetapkan gaji dan/atau
honorarium serta tunjangan lainnya bagi anggota Direksi.

b. Menyetujui dan menetapkan bahwa besarnya gaji dan/atau honorarium serta tunjangan
lainnya bagi Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2023 adalah sama dengan
nilai pada tahun buku sebelumnya dan/atau dengan kenaikan maksimal sebesar 20Y4 dari
tahun buku sebelumnya

Demikian surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan di mana perlu.

RISTINA DWI UTAMI, S.H., M.Hum., M.Kn.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.32 MB
Published9 Aug 2023
Pages5
Characters12,966
Text sourceOCR
OCR confidence0.928

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.444 227 ms 13 Sep 2026 17:36

no shares_present; no pct_present; no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'chair_name': 'ADRIANTO MACHRIBIE REKSOHADIPRODJO',
 'is_electronic': False,
 'meeting_date': '2023-06-07',
 'meeting_type': 'AGM',
 'venue': 'Menara BTPN Lantai 40, Jalan Doktor Ide Anak Agung Gde Agung '
          'Kaveling 5.5-5.6, Kawasan Mega Kuningan, Jakarta 12950'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result