Back to announcement
20230809_ANJT_Perubahan Profesi Penunjang_31360042_lamp1.pdf
RUPS minutes Needs review ANJTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1 OCR 0.926
NOTARIS / PPAT CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2 Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4-5 Jakarta - 11140 Telp. :021-6301511 Fax. : 021-6337851 Email: christina@notarischristina.com ———— ————— cc HX,$£$£: HH. SURAT KETERANGAN Nomor : 506/SI.Not/VI/2023 Yang bertanda tangan di bawah ini, saya : CHRISTINA DWI UTAMI, Sarjana Hukum, Magister Humaniora, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, dengan ini menerangkan bahwa : PT AUSTINDO NUSANTARA JAYA Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan (selanjutnya disebut Perseroan) telah mengadakan : « Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan, pada : Hari/tanggal : Rabu, 7 Juni 2023. Tempat : Menara BTPN Lantai 40, Jalan Doktor Ide Anak Agung Gde Agung Kaveling 5.5-5.6, Kawasan Mega Kuningan, Jakarta 12950 Pukul 113.12 —14.01 WIB. Mata Acara : 1. Persetujuan dan pengesahan atas Laporan Tahunan dan Laporan Keberlanjutan Perseroan, termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris dan pengesahan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022, termasuk di dalamnya Laporan Posisi Keuangan dan Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 serta memberikan pembebasan dan pelepasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et de charge) kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan tindakan pengawasan yang mereka lakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022. 2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022. 3. Penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Independen untuk melakukan audit terhadap Perseroan untuk tahun buku 2023 serta persetujuan atas honorarium Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Independen yang ditunjuk tersebut. 4. Persetujuan atas perubahan susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan. 5. Persetujuan atas perubahan susunan anggota Direksi Perseroan. 6. Penctapan besarnya gaji dan honorarium serta tunjangan lainnya untuk anggota Direksi dan Dewan Komisaris untuk tahun buku 2023 (untuk selanjutnya disebut Rapat). Untuk kepentingan Perseroan dibuat akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan, tertanggal 7 Juni 2023, dengan nomor 62. Kehadiran Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan : Anggota Direksi yang hadir dalam Rapat : -Direktur Utama : Tuan LUCAS KURNIAWAN, -Wakil Direktur Utama: Tuan GEETHA GOVINDAN KUNNATH GOPALAKRISHNAN, “Direktur : Tuan NAGA WASKITA: -Direktur : Tuan ALOYSIUS D' CRUZ, -Direktur : Nyonya NOPRI PITOY: Anggota Dewan Komisaris yang hadir dalam Rapat : -Komisaris Utama (Independen) : Tuan ADRIANTO MACHRIBIE REKSOHADIPRODJO: -Komisaris : Tuan GEORGE SANTOSA TAHIJA, : 4
Page 2 OCR 0.911
NOTARIS / PPAT CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2 Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4-5 Jakaria - 11140 Telp. :021-6301511 Fax. : 021 - 6337851 Email: christina@notarischristina.com -Komisaris : Tuan SJAKON GEORGE TAHIJA, -Komisaris : Tuan ANASTASIUS WAHYUHADI, -Komisaris : Tuan ISTAMA TATANG SIDDHARTA, -Komisaris : Nyonya ISTINI TATIEK SIDDHARTA, -Komisaris Independen : Tuan JOSEP KRISTIADI, -Komisaris Independen : Tuan DARWIN CYRIL NOERHADI: Pimpinan Rapat: Rapat dipimpin oleh Tuan ADRIANTO MACHRIBIE REKSOHADIPRODJO, selaku Komisaris Utama (Independen) Perseroan. Kehadiran Pemegang Saham : -Rapat telah dihadiri oleh para pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mewakili 3.148.786.486 (tiga miliar seratus empat puluh delapan juta tujuh ratus delapan puluh enam ribu empat ratus delapan puluh enam) saham atau 93,88Y6 dari 3.354.175.000 (tiga miliar tiga ratus lima puluh empat juta seratus tujuh puluh lima ribu) saham yang merupakan jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan. Pengajuan Pertanyaan dan/atau Pendapat : -Pemegang saham dan kuasa pemegang saham diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat untuk tiap mata acara Rapat. -Mata Acara Pertama : 1 orang penanya. -Mata Acara Kedua sampai Keenam : tidak ada pertanyaan dan/atau pendapat Mekanisme Pengambilan Keputusan : -Pengambilan keputusan seluruh mata acara dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat, dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara. Hasil Pemungutan Suara : - Mata Acara Pertama, Kedua, Keempat dan Kelima: -Jumlah suara blanko/abstain 13.500 suara. -Jumlah suara tidak setuju : 95.100 suara. -Jumlah suara setuju 1 3.148.687.886 suara. -Sehingga total suara setuju 1 3.148.691.386 suara, atau sebesar 99,997”5, atau lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat. - Mata Acara Ketiga: -Jumlah suara blanko/abstain 13.500 suara. -Jumlah suara tidak setuju : 665.000 suara. -Jumlah suara setuju 3.148.117.986 suara. -Sehingga total suara setuju 13.148.121.486 suara, atau sebesar 99,979Y4, atau lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat. - Mata Acara Keenam: -Jumlah suara blanko/abstain 13.500 suara. -Jumlah suara tidak setuju : 6.587.400 suara. -Jumlah suara setuju :3.142.195.586 suara.
Page 3 OCR 0.943
NOTARIS / PPAT CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2 Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4- 5 Jakarta - 11140 Telp. :021-6301511 Fax. : 021 - 6337851 Email: christina@notarischristina.com -Sehingga total suara setuju : 3.142.199.086 suara, atau sebesar 99,79196, atau lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat. Keputusan Rapat : Keputusan Mata Acara Pertama : - Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan dan Laporan Keberlanjutan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022, termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022, termasuk di dalamnya Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian dan Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022, serta memberikan pembebasan dan pelepasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et de charge) kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang mereka lakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan tersebut. Keputusan Mata Acara Kedua : a. Menyetujui penggunaan laba bersih Perseroan tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 sebagai berikut: 1 Perseroan akan membagikan dividen tunai sebesar Rp27,8 (dua puluh tujuh koma delapan Rupiah) untuk setiap saham kepada para pemegang saham Perseroan yang berhak. Kurs yang akan digunakan untuk tujuan pembukuan adalah kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal 19 Juni 2023, yang merupakan tanggal untuk menentukan pemegang saham yang berhak atas dividen tunai (cum dividend). ii. Sisanya dibukukan sebagai laba ditahan yang akan digunakan untuk menambah modal kerja Perseroan. b. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan setiap dan semua tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut di atas, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keputusan Mata Acara Ketiga : a. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Independen yang akan melakukan audit terhadap Perseroan untuk tahun buku 2023, dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Audit Perseroan. b. Memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menyetujui dan menetapkan honorarium berikut syarat-syarat penunjukannya sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Keputusan Mata Acara Keempat : a. Menyetujui pengunduran diri Tuan ISTAMA TATANG SIDDHARTA dari jabatannya sebagai Komisaris Perseroan yang berlaku efektif terhitung sejak tanggal penutupan Rapat ini dan untuk memberikan pembebasan dan pelunasan kepada Tuan ISTAMA TATANG SIDDHARTA dari tanggung jawab selama masa jabatannya dengan persyaratan bahwa tindakan pengawasan Perseroan yang dilakukannya telah sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk tetapi tidak terbatas pada ketentuan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. b. Menegaskan bahwa susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan terhitung sejak Oa
Page 4 OCR 0.927
NOTARIS / PPAT CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2 Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4-5 Jakarta - 11140 Telp. :021-6301511 Fax. : 021 - 6337851 Email: christina@notarischristina.com ditutupnya Rapat ini adalah sebagai berikut: Dewan Komisaris : Komisaris Utama (Independen) : Tuan ADRIANTO MACHRIBIE REKSOHADIPRODJO Komisaris : Tuan GEORGE SANTOSA TAHIJA Komisaris : Tuan SJAKON GEORGE TAHIJA Komisaris : Tuan ANASTASIUS WAHYUHADI Komisaris Independen — : Tuan JOSEP KRISTIADI Komisaris Independen — : Tuan DARWIN CYRIL NOERHADI Komisaris : Nyonya ISTINI TATIEK SIDDHARTA Masa jabatan untuk anggota Dewan Komisaris adalah: - Tuan ADRIANTO MACHRIBIE REKSOHADIPRODJO selaku Komisaris Utama (Independen), Tuan GEORGE SANTOSA TAHIJA selaku Komisaris, Tuan SYJAKON GEORGE TAHIJA selaku Komisaris, Tuan ANASTASIUS WAHYUHADI selaku Komisaris dan Tuan JOSEP KRISTIADI selaku Komisaris Independen adalah sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang diselenggarakan pada tahun 2025, - Tuan DARWIN CYRIL NOERHADI selaku Komisaris Independen dan Nyonya ISTINI TATIEK SIDDHARTA selaku Komisaris adalah sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang diselenggarakan pada tahun 2026. c. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan dan/atau Tuan NAGA WASKITA, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan hak substitusi, untuk menuangkan/menyatakan keputusan mengenai susunan anggota Dewan Komisaris tersebut, dalam akta yang dibuat di hadapan Notaris dan selanjutnya memberitahukannya pada pihak yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Keputusan Mata Acara Kelima : a. Menyetujui pengangkatan Tuan MOHAMMAD FITRIYANSYAH sebagai Direktur Perseroan yang berlaku efektif sejak tanggal penutupan Rapat ini. b. Menegaskan bahwa susunan anggota Direksi Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini adalah sebagai berikut: Direksi: Direktur Utama : Tuan LUCAS KURNIAWAN Wakil Direktur Utama : Tuan GEETHA GOVINDAN KUNNATH GOPALAKRISHNAN Direktur : Tuan NAGA WASKITA Direktur : Tuan ALOYSIUS D'CRUZ Direktur : Nyonya NOPRI PITOY Direktur : Tuan MOHAMMAD FITRIYANSYAH Masa jabatan untuk anggota Direksi adalah: - Tuan LUCAS KURNIAWAN selaku Direktur Utama, Tuan GEETHA GOVINDAN KUNNATH GOPALAKRISHNAN selaku Wakil Direktur Utama, Tuan ALOYSTIUS D'CRUZ dan Nyonya NOPRI PITOY selaku Direktur adalah sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang diselenggarakan pada tahun 2026, - Tuan NAGA WASKITA selaku Direktur adalah sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang diselenggarakan pada tahun 2027 (dua ribu dua puluh tujuh), Ck
Page 5 OCR 0.933
NOTARIS / PPAT CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2 Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4-5 Jakarta - 11140 Telp. :021-6301511 Fax. : 021 -6337851 Email: christina@notarischristina.com - Tuan MOHAMMAD FITRIYANSYAH selaku Direktur adalah sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang diselenggarakan pada tahun 2028. c. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan dan/atau Tuan NAGA WASKITA, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan hak substitusi, untuk menuangkan/menyatakan keputusan mengenai susunan anggota Direksi tersebut, dalam akta yang dibuat di hadapan Notaris dan selanjutnya memberitahukannya pada pihak yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Keputusan Mata Acara Keenam : a. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Komite Nominasi dan Remunerasi, yaitu salah satu komite dalam Dewan Komisaris Perseroan, untuk menetapkan gaji dan/atau honorarium serta tunjangan lainnya bagi anggota Direksi. b. Menyetujui dan menetapkan bahwa besarnya gaji dan/atau honorarium serta tunjangan lainnya bagi Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2023 adalah sama dengan nilai pada tahun buku sebelumnya dan/atau dengan kenaikan maksimal sebesar 20Y4 dari tahun buku sebelumnya Demikian surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan di mana perlu. RISTINA DWI UTAMI, S.H., M.Hum., M.Kn.
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.444
227 ms
13 Sep 2026 17:36
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'chair_name': 'ADRIANTO MACHRIBIE REKSOHADIPRODJO',
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2023-06-07',
'meeting_type': 'AGM',
'venue': 'Menara BTPN Lantai 40, Jalan Doktor Ide Anak Agung Gde Agung '
'Kaveling 5.5-5.6, Kawasan Mega Kuningan, Jakarta 12950'}