Back to announcement
20260310_TOBA_Laporan Informasi dan Fakta Material_32052920_lamp2.pdf
Other Text extracted TOBASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
PT TBS ENERGI UTAMA TBK (“PERSEROAN”)
SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK
MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM PERSEROAN MELALUI
MEKANISME PENAWARAN UMUM TERBATAS (“PMHMETD”)
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING
UNTUK DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM SEHUBUNGAN DENGAN
PMHMETD. JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA
TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI
DENGAN PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK, PENASIHAT KEUANGAN ATAU PROFESIONAL
LAINNYA.
PT TBS ENERGI UTAMA TBK (“PERSEROAN”)
Berkedudukan di Jakarta Selatan
Kegiatan Usaha:
Investasi di bidang pertambangan dan perdagangan batubara, perkebunan kelapa sawit dan sedang
mengembangkan usahanya sebagai produsen pembangkit listrik mandiri, serta investasi di energi terbarukan
dan perdagangan besar dan eceran kendaraan melalui Perusahaan Anak.
Kantor Pusat:
Treasury Tower Level 33, SCBD Lot.28, Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53, Jakarta Selatan 12190, Indonesia
Telepon: (62-21) 5020 0353, Faksimili: (62-21) 5020 0352
Email: corsec@thisistbs.com Website: www.thisistbs.com
KETERBUKAAN INFORMASI INI DIBUAT DAN DITUJUKAN DALAM RANGKA MEMENUHI
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 32/POJK.04/2015 TENTANG PENAMBAHAN
MODAL PERUSAHAAN TERBUKA DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH
DAHULU SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO.
14/POJK.04/2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO.
32/POJK.04/2015 TENTANG PENAMBAHAN MODAL PERUSAHAAN TERBUKA DENGAN
MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU.
DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KELENGKAPAN DAN
KEBENARAN SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG DIMUAT DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIKEMUKAKAN
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG
TIDAK DIKEMUKAKAN YANG DAPAT MENYEBABKAN INFORMASI MATERIAL DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 10 Maret 2026
Page 2
I. DEFINISI DAN SINGKATAN
Bursa Efek Indonesia : Bursa efek sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 4
UUPM, dalam hal ini yang diselenggarakan oleh PT Bursa Efek
Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan, dimana Saham
dicatatkan.
KSEI : Singkatan dari PT Kustodian Sentral Efek Indonesia,
berkedudukan di Jakarta yang merupakan Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian sesuai dengan UUPM.
Otoritas Jasa Keuangan atau : Lembaga yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas,
OJK dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan
penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1
Undang-undang No.21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa
Keuangan (“UU OJK”) juncto Keputusan Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia dalam Perkara No. 25/PUU-
XII/2014 yang dibacakan tanggal 4 Agustus 2015.
Pemegang Saham : Pihak-pihak yang memiliki manfaat atas saham Perseroan baik
dalam bentuk warkat maupun dalam penitipan kolektif yang
disimpan dan diadministrasikan dalam rekening efek pada
KSEI, yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan
yang diadministrasikan oleh Biro Administrasi Efek PT Datindo
Entrycom.
Perseroan : PT TBS Energi Utama Tbk, suatu perseroan terbatas terbuka
yang didirikan dan tunduk berdasarkan hukum negara
Republik Indonesia, beralamat di Treasury Tower, Lantai 33
District 8, SCBD Lot 28, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta
12190, Indonesia.
PMHMETD : Penambahan Modal dengan memberikan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu kepada para Pemegang Saham Perseroan
melalui mekanisme Penawaran Umum Terbatas berdasarkan
POJK No. 32/2015 sebagaimana diubah dengan POJK No.
14/2019.
POJK No. 32/2015 : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015
tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu,
sebagaimana telah diubah dengan POJK No. 14/2019.
POJK No. 14/2019 : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 14/POJK.04/2019
tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal
Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu.
POJK No. 15/2020 : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020
tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
RUPS : Rapat Umum Pemegang Saham.
2
Page 3
RUPSLB : Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa.
Saham : Seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh
dalam Perseroan.
UUPM : Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995
tentang Pasar Modal, yang diterbitkan dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan No.
3608, sebagaimana diubah terakhir kali dengan UUP2SK.
UUPT : Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007
tentang Perseroan Terbatas, yang diterbitkan dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia No. 106 Tahun 2007,
Tambahan No. 4756, sebagaimana diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia
No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah
ditetapkan menjadi Undang-Undang berdasarkan Undang-
Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
UUP2SK : Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023
tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan,
yang diterbitkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia
No. 4 Tahun 2023, Tambahan No. 6845.
II. PENDAHULUAN
Dengan mengacu pada POJK No. 14/2019, Perseroan berencana untuk melakukan Penambahan
Modal dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu melalui mekanisme Penawaran Umum
Terbatas (“PMHMETD”) dalam rangka mendukung perkembangan dan ekspansi usaha Perseroan
khususnya di sektor pengelolaan limbah, energi terbarukan serta kendaraan listrik sebanyak-
banyaknya sejumlah 1.390.000.000 saham baru atas nama dengan nilai nominal Rp50 (lima puluh
Rupiah) setiap saham, yang berasal dari saham portepel Perseroan dan akan dicatatkan di Bursa Efek
Indonesia.
Perseroan berencana untuk melaksanakan PMHMETD, dengan syarat dan ketentuan sebagaimana
diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini, setelah (i) mendapatkan persetujuan Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) yang akan diselenggarakan pada tanggal 16 April 2026;
(ii) menyampaikan pernyataan pendaftaran kepada Otoritas Jasa Keuangan; dan (iii) pernyataan
pendaftaran tersebut telah dinyatakan efektif.
III. KETERANGAN RENCANA PMHMETD
A. JUMLAH SAHAM PMHMETD
Perseroan berencana untuk melakukan PMHMETD sebanyak-banyaknya sejumlah 1.390.000.000
saham baru atas nama dengan nilai nominal Rp50 (lima puluh Rupiah) per lembar saham.
3
Page 4
Saham yang akan ditawarkan kepada Pemegang Saham dalam rangka PMHMETD seluruhnya
merupakan saham baru yang dikeluarkan dari portepel Perseroan dan akan memiliki hak yang
sama dengan saham-saham Perseroan lainnya yang telah dikeluarkan oleh Perseroan sebelum
PMHMETD.
Selain diperolehnya persetujuan RUPS sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 14/2019,
pelaksanaan PMHMETD akan dilaksanakan dan ditawarkan dengan syarat-syarat dan harga
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku termasuk ketentuan di bidang pasar
modal.
B. PERKIRAAN PERIODE PELAKSANAAN PENAMBAHAN MODAL
Perkiraan periode pelaksanaan penambahan modal akan dilakukan sesuai dengan ketentuan
POJK No. 32/2015, dimana berdasarkan Pasal 8 ayat (3) POJK No. 32/2015, jangka waktu antara
tanggal persetujuan RUPSLB sampai dengan efektifnya pernyataan pendaftaran tidak lebih dari
12 (dua belas) bulan.
Adapun indikasi jadwal PMHMETD akan disampaikan bersamaan dengan penyampaian
pernyataan pendaftaran dalam rangka PMHMETD kepada Otoritas Jasa Keuangan.
C. ANALISIS MENGENAI PENGARUH PENAMBAHAN MODAL TERHADAP KONDISI KEUANGAN DAN
PEMEGANG SAHAM
Penambahan modal yang diperoleh dari hasil PMHMETD akan memperkuat struktur permodalan
Perseroan serta mendukung perkembangan dan ekspansi usaha Perseroan. Peningkatan modal
Perseroan dalam jangka panjang diharapkan dapat meningkatkan daya saing usaha dan
meningkatkan imbal hasil nilai investasi bagi pemegang saham Perseroan.
Apabila terdapat Pemegang Saham Perseroan yang tidak menggunakan haknya untuk memesan
saham baru yang ditawarkan dalam PMHMETD ini, maka Pemegang Saham Perseroan tersebut
akan dapat mengalami dilusi atas kepemilikan sahamnya sebanyak-banyaknya sebesar 14,23%
(empat belas koma dua tiga persen).
D. PERKIRAAN RENCANA PENGGUNAAN DANA
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil PMHMETD, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi
yang menjadi kewajiban Perseroan, akan dipergunakan untuk mendukung perkembangan dan
ekspansi usaha Perseroan khususnya di sektor pengelolaan limbah, energi terbarukan serta
kendaraan listrik.
Informasi final sehubungan dengan penggunaan dana akan diungkapkan dalam prospektus yang
diterbitkan dalam rangka PMHMETD yang akan disediakan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
IV. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
RUPSLB terkait dengan PMHMETD akan dilaksanakan dengan detail sebagai berikut:
Tanggal Pelaksanaan : 16 April 2026
Waktu : Akan diinformasikan pada tanggal Pemanggilan RUPSLB
Tempat : Akan diinformasikan pada tanggal Pemanggilan RUPSLB
4
Page 5
Mata acara : a. Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan
penambahan modal Perseroan dengan memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu (“HMETD”) kepada pemegang
saham Perseroan melalui mekanisme Penawaran Umum
Terbatas dengan HMETD berdasarkan ketentuan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015 tentang
Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana diubah dengan
Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019 (“Penawaran Umum
Terbatas”).
b. Persetujuan perubahan Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan
sehubungan dengan rencana pada butir a di atas, disertai
dengan pelimpahan wewenang kepada Direksi dengan
persetujuan Dewan Komisaris untuk pelaksanaan penyesuaian
modal ditempatkan dan disetor dalam Perseroan.
c. Persetujuan pemberian kuasa kepada Direksi Perseroan untuk
melakukan segala tindakan yang diperlukan untuk pelaksanaan
rencana pada butir a di atas.
Kuorum Kehadiran dan : Berdasarkan Pasal 86 UUPT juncto Pasal 41 POJK No. 15/2020:
Keputusan 1. RUPS dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri lebih dari 1/2
(satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak
suara yang hadir atau diwakili. Keputusan RUPS sebagaimana
dimaksud adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per
dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang
hadir dalam RUPS.
2. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada angka 1 tidak
tercapai, RUPS kedua dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri
lebih dari 1/3 (satu per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham
dengan hak suara yang hadir atau diwakili. Keputusan RUPS
kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir
dalam RUPS.
3. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua sebagaimana
dimaksud pada angka 2 tidak tercapai, RUPS ketiga dapat
dilangsungkan dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak
mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham dari
saham dengan hak suara yang sah dalam kuorum kehadiran
dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa
Keuangan atas permohonan Perseroan.
Berikut ini adalah tata waktu penyelenggaraan RUPSLB:
Tanggal penyampaian rencana RUPSLB Kepada OJK : 3 Maret 2026
Tanggal Pengumuman RUPSLB dan Keterbukaan Informasi : 10 Maret 2026
Tanggal Pemanggilan RUPSLB : 25 Maret 2026
Tanggal Pelaksanaan RUPSLB : 16 April 2026
Tanggal Pengumuman Risalah RUPSLB : 20 April 2026
5
Page 6
V. INFORMASI TAMBAHAN
Untuk memperoleh informasi tambahan, pemegang saham Perseroan dapat menyampaikannya
kepada Corporate Secretary Perseroan, pada setiap hari dan jam kerja Perseroan di kantor pusat
Perseroan dengan alamat:
PT TBS Energi Utama Tbk
Treasury Tower Level 33, SCBD Lot.28,
Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53, Jakarta Selatan 12190, Indonesia
Email : corsec@thisistbs.com
Demikian Keterbukaan Informasi ini dibuat dan ditujukan kepada para pemegang saham Perseroan.
Jakarta, 10 Maret 2026
PT TBS Energi Utama Tbk
Direksi Perseroan
6
Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
PT Datindo Entrycom.
p.2
unresolved
—
PMHMETD
p.2
unresolved
—
32/2015
p.2
unresolved
—
14/2019
p.2
unresolved
—
15/2020
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.