Skip to content
Back to announcement

20260310_TOBA_Laporan Informasi dan Fakta Material_32052920_lamp2.pdf

Other Text extracted TOBA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
           KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
                   PT TBS ENERGI UTAMA TBK (“PERSEROAN”)
  SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK
MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM PERSEROAN MELALUI
             MEKANISME PENAWARAN UMUM TERBATAS (“PMHMETD”)


INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING
UNTUK DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM SEHUBUNGAN DENGAN
PMHMETD. JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA
TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI
DENGAN PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK, PENASIHAT KEUANGAN ATAU PROFESIONAL
LAINNYA.




                           PT TBS ENERGI UTAMA TBK (“PERSEROAN”)
                                 Berkedudukan di Jakarta Selatan

                                           Kegiatan Usaha:
   Investasi di bidang pertambangan dan perdagangan batubara, perkebunan kelapa sawit dan sedang
mengembangkan usahanya sebagai produsen pembangkit listrik mandiri, serta investasi di energi terbarukan
                  dan perdagangan besar dan eceran kendaraan melalui Perusahaan Anak.

                                            Kantor Pusat:
  Treasury Tower Level 33, SCBD Lot.28, Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53, Jakarta Selatan 12190, Indonesia
                       Telepon: (62-21) 5020 0353, Faksimili: (62-21) 5020 0352
                        Email: corsec@thisistbs.com Website: www.thisistbs.com


KETERBUKAAN INFORMASI INI DIBUAT DAN DITUJUKAN DALAM RANGKA MEMENUHI
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 32/POJK.04/2015 TENTANG PENAMBAHAN
MODAL PERUSAHAAN TERBUKA DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH
DAHULU SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO.
14/POJK.04/2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO.
32/POJK.04/2015 TENTANG PENAMBAHAN MODAL PERUSAHAAN TERBUKA DENGAN
MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU.


DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KELENGKAPAN DAN
KEBENARAN SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG DIMUAT DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIKEMUKAKAN
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG
TIDAK DIKEMUKAKAN YANG DAPAT MENYEBABKAN INFORMASI MATERIAL DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.


           Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 10 Maret 2026
Page 2
 I.     DEFINISI DAN SINGKATAN
Bursa Efek Indonesia         : Bursa efek sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 4
                               UUPM, dalam hal ini yang diselenggarakan oleh PT Bursa Efek
                               Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan, dimana Saham
                               dicatatkan.

KSEI                           :   Singkatan dari PT Kustodian Sentral Efek Indonesia,
                                   berkedudukan di Jakarta yang merupakan Lembaga
                                   Penyimpanan dan Penyelesaian sesuai dengan UUPM.

Otoritas Jasa Keuangan atau    :   Lembaga yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas,
OJK                                dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan
                                   penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1
                                   Undang-undang No.21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa
                                   Keuangan (“UU OJK”) juncto Keputusan Mahkamah
                                   Konstitusi Republik Indonesia dalam Perkara No. 25/PUU-
                                   XII/2014 yang dibacakan tanggal 4 Agustus 2015.

Pemegang Saham                 :   Pihak-pihak yang memiliki manfaat atas saham Perseroan baik
                                   dalam bentuk warkat maupun dalam penitipan kolektif yang
                                   disimpan dan diadministrasikan dalam rekening efek pada
                                   KSEI, yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan
                                   yang diadministrasikan oleh Biro Administrasi Efek PT Datindo
                                   Entrycom.

Perseroan                      :   PT TBS Energi Utama Tbk, suatu perseroan terbatas terbuka
                                   yang didirikan dan tunduk berdasarkan hukum negara
                                   Republik Indonesia, beralamat di Treasury Tower, Lantai 33
                                   District 8, SCBD Lot 28, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta
                                   12190, Indonesia.

PMHMETD                        :   Penambahan Modal dengan memberikan Hak Memesan Efek
                                   Terlebih Dahulu kepada para Pemegang Saham Perseroan
                                   melalui mekanisme Penawaran Umum Terbatas berdasarkan
                                   POJK No. 32/2015 sebagaimana diubah dengan POJK No.
                                   14/2019.

POJK No. 32/2015               :   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015
                                   tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan
                                   Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu,
                                   sebagaimana telah diubah dengan POJK No. 14/2019.

POJK No. 14/2019               :   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 14/POJK.04/2019
                                   tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
                                   No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal
                                   Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek
                                   Terlebih Dahulu.

POJK No. 15/2020               :   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020
                                   tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
                                   Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.

RUPS                           :   Rapat Umum Pemegang Saham.

                                               2
Page 3
RUPSLB                           :   Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa.

Saham                            :   Seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh
                                     dalam Perseroan.

UUPM                             :   Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995
                                     tentang Pasar Modal, yang diterbitkan dalam Lembaran
                                     Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan No.
                                     3608, sebagaimana diubah terakhir kali dengan UUP2SK.

UUPT                             :   Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007
                                     tentang Perseroan Terbatas, yang diterbitkan dalam
                                     Lembaran Negara Republik Indonesia No. 106 Tahun 2007,
                                     Tambahan No. 4756, sebagaimana diubah dengan Peraturan
                                     Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia
                                     No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah
                                     ditetapkan menjadi Undang-Undang berdasarkan Undang-
                                     Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
                                     Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022
                                     tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

UUP2SK                           :   Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023
                                     tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan,
                                     yang diterbitkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia
                                     No. 4 Tahun 2023, Tambahan No. 6845.


 II.     PENDAHULUAN


Dengan mengacu pada POJK No. 14/2019, Perseroan berencana untuk melakukan Penambahan
Modal dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu melalui mekanisme Penawaran Umum
Terbatas (“PMHMETD”) dalam rangka mendukung perkembangan dan ekspansi usaha Perseroan
khususnya di sektor pengelolaan limbah, energi terbarukan serta kendaraan listrik sebanyak-
banyaknya sejumlah 1.390.000.000 saham baru atas nama dengan nilai nominal Rp50 (lima puluh
Rupiah) setiap saham, yang berasal dari saham portepel Perseroan dan akan dicatatkan di Bursa Efek
Indonesia.

Perseroan berencana untuk melaksanakan PMHMETD, dengan syarat dan ketentuan sebagaimana
diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini, setelah (i) mendapatkan persetujuan Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) yang akan diselenggarakan pada tanggal 16 April 2026;
(ii) menyampaikan pernyataan pendaftaran kepada Otoritas Jasa Keuangan; dan (iii) pernyataan
pendaftaran tersebut telah dinyatakan efektif.



III.    KETERANGAN RENCANA PMHMETD

A. JUMLAH SAHAM PMHMETD
   Perseroan berencana untuk melakukan PMHMETD sebanyak-banyaknya sejumlah 1.390.000.000
   saham baru atas nama dengan nilai nominal Rp50 (lima puluh Rupiah) per lembar saham.




                                                3
Page 4
   Saham yang akan ditawarkan kepada Pemegang Saham dalam rangka PMHMETD seluruhnya
   merupakan saham baru yang dikeluarkan dari portepel Perseroan dan akan memiliki hak yang
   sama dengan saham-saham Perseroan lainnya yang telah dikeluarkan oleh Perseroan sebelum
   PMHMETD.

   Selain diperolehnya persetujuan RUPS sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 14/2019,
   pelaksanaan PMHMETD akan dilaksanakan dan ditawarkan dengan syarat-syarat dan harga
   sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku termasuk ketentuan di bidang pasar
   modal.


B. PERKIRAAN PERIODE PELAKSANAAN PENAMBAHAN MODAL
   Perkiraan periode pelaksanaan penambahan modal akan dilakukan sesuai dengan ketentuan
   POJK No. 32/2015, dimana berdasarkan Pasal 8 ayat (3) POJK No. 32/2015, jangka waktu antara
   tanggal persetujuan RUPSLB sampai dengan efektifnya pernyataan pendaftaran tidak lebih dari
   12 (dua belas) bulan.

   Adapun indikasi jadwal PMHMETD akan disampaikan bersamaan dengan penyampaian
   pernyataan pendaftaran dalam rangka PMHMETD kepada Otoritas Jasa Keuangan.

C. ANALISIS MENGENAI PENGARUH PENAMBAHAN MODAL TERHADAP KONDISI KEUANGAN DAN
   PEMEGANG SAHAM
   Penambahan modal yang diperoleh dari hasil PMHMETD akan memperkuat struktur permodalan
   Perseroan serta mendukung perkembangan dan ekspansi usaha Perseroan. Peningkatan modal
   Perseroan dalam jangka panjang diharapkan dapat meningkatkan daya saing usaha dan
   meningkatkan imbal hasil nilai investasi bagi pemegang saham Perseroan.

   Apabila terdapat Pemegang Saham Perseroan yang tidak menggunakan haknya untuk memesan
   saham baru yang ditawarkan dalam PMHMETD ini, maka Pemegang Saham Perseroan tersebut
   akan dapat mengalami dilusi atas kepemilikan sahamnya sebanyak-banyaknya sebesar 14,23%
   (empat belas koma dua tiga persen).

D. PERKIRAAN RENCANA PENGGUNAAN DANA

   Seluruh dana yang diperoleh dari hasil PMHMETD, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi
   yang menjadi kewajiban Perseroan, akan dipergunakan untuk mendukung perkembangan dan
   ekspansi usaha Perseroan khususnya di sektor pengelolaan limbah, energi terbarukan serta
   kendaraan listrik.

   Informasi final sehubungan dengan penggunaan dana akan diungkapkan dalam prospektus yang
   diterbitkan dalam rangka PMHMETD yang akan disediakan sesuai dengan peraturan perundang-
   undangan yang berlaku.

 IV.      RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM

RUPSLB terkait dengan PMHMETD akan dilaksanakan dengan detail sebagai berikut:

 Tanggal Pelaksanaan        :   16 April 2026

 Waktu                      :   Akan diinformasikan pada tanggal Pemanggilan RUPSLB

 Tempat                     :   Akan diinformasikan pada tanggal Pemanggilan RUPSLB


                                                4
Page 5
 Mata acara                 : a. Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan
                                 penambahan modal Perseroan dengan memberikan Hak
                                 Memesan Efek Terlebih Dahulu (“HMETD”) kepada pemegang
                                 saham Perseroan melalui mekanisme Penawaran Umum
                                 Terbatas dengan HMETD berdasarkan ketentuan Peraturan
                                 Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015 tentang
                                 Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Hak
                                 Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana diubah dengan
                                 Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019 (“Penawaran Umum
                                 Terbatas”).

                                b. Persetujuan perubahan Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan
                                   sehubungan dengan rencana pada butir a di atas, disertai
                                   dengan pelimpahan wewenang kepada Direksi dengan
                                   persetujuan Dewan Komisaris untuk pelaksanaan penyesuaian
                                   modal ditempatkan dan disetor dalam Perseroan.

                                c. Persetujuan pemberian kuasa kepada Direksi Perseroan untuk
                                   melakukan segala tindakan yang diperlukan untuk pelaksanaan
                                   rencana pada butir a di atas.

 Kuorum Kehadiran     dan   :   Berdasarkan Pasal 86 UUPT juncto Pasal 41 POJK No. 15/2020:
 Keputusan                      1. RUPS dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri lebih dari 1/2
                                   (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak
                                   suara yang hadir atau diwakili. Keputusan RUPS sebagaimana
                                   dimaksud adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per
                                   dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang
                                   hadir dalam RUPS.

                                2. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada angka 1 tidak
                                   tercapai, RUPS kedua dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri
                                   lebih dari 1/3 (satu per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham
                                   dengan hak suara yang hadir atau diwakili. Keputusan RUPS
                                   kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua)
                                   bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir
                                   dalam RUPS.

                                3. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua sebagaimana
                                   dimaksud pada angka 2 tidak tercapai, RUPS ketiga dapat
                                   dilangsungkan dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak
                                   mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham dari
                                   saham dengan hak suara yang sah dalam kuorum kehadiran
                                   dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa
                                   Keuangan atas permohonan Perseroan.


Berikut ini adalah tata waktu penyelenggaraan RUPSLB:

 Tanggal penyampaian rencana RUPSLB Kepada OJK                         :            3 Maret 2026
 Tanggal Pengumuman RUPSLB dan Keterbukaan Informasi                   :           10 Maret 2026
 Tanggal Pemanggilan RUPSLB                                            :           25 Maret 2026
 Tanggal Pelaksanaan RUPSLB                                            :            16 April 2026
 Tanggal Pengumuman Risalah RUPSLB                                     :            20 April 2026

                                                 5
Page 6
 V.     INFORMASI TAMBAHAN


Untuk memperoleh informasi tambahan, pemegang saham Perseroan dapat menyampaikannya
kepada Corporate Secretary Perseroan, pada setiap hari dan jam kerja Perseroan di kantor pusat
Perseroan dengan alamat:



                                    PT TBS Energi Utama Tbk
                              Treasury Tower Level 33, SCBD Lot.28,
                 Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53, Jakarta Selatan 12190, Indonesia
                                  Email : corsec@thisistbs.com
Demikian Keterbukaan Informasi ini dibuat dan ditujukan kepada para pemegang saham Perseroan.


                                     Jakarta, 10 Maret 2026
                                    PT TBS Energi Utama Tbk
                                        Direksi Perseroan




                                               6

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.15 MB
Published10 Mar 2026
Pages6
Characters16,874
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org TBS ENERGI UTAMA TBK p.1 ×14
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×13
possible org Bursa Efek Indonesia p.2 ×3
possible org negara Republik Indonesia p.2 ×4
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2
unresolved org PT Datindo Entrycom. p.2
unresolved — PMHMETD p.2
unresolved — 32/2015 p.2
unresolved — 14/2019 p.2
unresolved — 15/2020 p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result