Skip to content
Back to announcement

20260310_TOBA_Laporan Informasi dan Fakta Material_32052772_lamp1.pdf

Other Text extracted TOBA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 8

Page 1
            KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
                   PT TBS ENERGI UTAMA TBK (“PERSEROAN”)
    SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PEMBELIAN KEMBALI SAHAM YANG DIKELUARKAN
                              OLEH PERSEROAN
                        (“PEMBELIAN KEMBALI SAHAM”)


INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING
UNTUK DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM SEHUBUNGAN DENGAN
PEMBELIAN KEMBALI SAHAM. JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI SEBAIKNYA
ANDA BERKONSULTASI DENGAN PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK, PENASIHAT
KEUANGAN ATAU PROFESIONAL LAINNYA.




                           PT TBS ENERGI UTAMA TBK (“PERSEROAN”)

                                  Berkedudukan di Jakarta Selatan

                                           Kegiatan Usaha:
   Investasi di bidang pertambangan dan perdagangan batubara, perkebunan kelapa sawit dan sedang
mengembangkan usahanya sebagai produsen pembangkit listrik mandiri, serta investasi di energi terbarukan
                  dan perdagangan besar dan eceran kendaraan melalui Perusahaan Anak.


                                            Kantor Pusat:
  Treasury Tower Level 33, SCBD Lot.28, Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53, Jakarta Selatan 12190, Indonesia
                       Telepon: (62-21) 5020 0353, Faksimili: (62-21) 5020 0352
                        Email: corsec@thisistbs.com Website: www.thisistbs.com


KETERBUKAAN INFORMASI INI DIBUAT DAN DITUJUKAN DALAM RANGKA MEMENUHI
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 29 TAHUN 2023 TENTANG PEMBELIAN KEMBALI
SAHAM YANG DIKELUARKAN OLEH PERUSAHAAN TERBUKA.


DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KELENGKAPAN DAN
KEBENARAN SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG DIMUAT DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIKEMUKAKAN
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG
TIDAK DIKEMUKAKAN YANG DAPAT MENYEBABKAN INFORMASI MATERIAL DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.




           Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 10 Maret 2026
Page 2
 I.     DEFINISI DAN SINGKATAN
Bursa Efek Indonesia        : Bursa efek sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 4
                              UUPM, dalam hal ini yang diselenggarakan oleh
                              PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan,
                              dimana Saham dicatatkan.

Hari Kerja                      :   Segala hari selain hari Sabtu, Minggu atau hari libur nasional,
                                    dimana bank-bank umum di Indonesia, buka untuk
                                    menjalankan kegiatan usaha.

KSEI                            :   Singkatan dari PT Kustodian Sentral Efek Indonesia,
                                    berkedudukan di Jakarta, yang merupakan Lembaga
                                    Penyimpanan dan Penyelesaian sesuai dengan UUPM.

Laporan Keuangan                :   Laporan Keuangan Konsolidasian tanggal 9 Maret 2026 dan
Konsolidasian Perseroan             untuk periode dua belas bulan yang berakhir pada tanggal
                                    tersebut yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
                                    Purwanto Susanti dan Surja (EY) berdasarkan Laporan
                                    No.00130/2.1505/AU.1/02/0685-2/1/III/2026 tanggal 9
                                    Maret 2026.

Otoritas Jasa Keuangan atau     :   Lembaga yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas,
OJK                                 dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan
                                    penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1
                                    Undang-undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa
                                    Keuangan (“UU OJK”) juncto Keputusan Mahkamah Konstitusi
                                    Republik Indonesia dalam Perkara No. 25/PUU-XII/2014 yang
                                    dibacakan tanggal 4 Agustus 2015.

Pemegang Saham                  :   Pihak-pihak yang memiliki manfaat atas saham Perseroan baik
                                    dalam bentuk warkat maupun dalam penitipan kolektif yang
                                    disimpan dan diadministrasikan dalam rekening efek pada
                                    KSEI, yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan
                                    yang diadministrasikan oleh Biro Administrasi Efek PT Datindo
                                    Entrycom.

Perseroan                       :   PT TBS Energi Utama Tbk, suatu perseroan terbatas terbuka
                                    yang didirikan dan tunduk berdasarkan hukum Negara
                                    Republik Indonesia, beralamat di Treasury Tower, Lantai 33
                                    District 8, SCBD Lot 28, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta
                                    12190, Indonesia.

Perkiraan    Dana   Pembelian   :   Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, perkiraan jumlah dana
Kembali                             adalah sebesar Rp448.691.151.150 atau setara dengan
                                    AS$26.519.957 dengan asumsi bahwa AS$1 (satu Dolar
                                    Amerika Serikat) setara dengan Rp16.919.

Pembelian Kembali Saham         :   Pembelian kembali atas saham Perseroan yang telah
                                    dikeluarkan dan tercatat di Bursa Efek Indonesia sebesar
                                    815.802.093 (delapan ratus lima belas juta delapan ratus dua
                                    ribu sembilan puluh tiga) lembar saham atau sebesar 10%
                                    (sepuluh persen) dari modal ditempatkan dan disetor
                                    Perseroan, yang akan dilakukan secara bertahap dalam jangka

                                                2
Page 3
                                   waktu 12 (dua belas) bulan setelah disetujuinya rencana
                                   Pembelian Kembali Saham dalam RUPSLB, atau dalam jangka
                                   waktu kurang dari 12 (dua belas) bulan dalam hal dihentikan
                                   oleh Perseroan dengan merujuk pada Pasal 9 POJK
                                   No.29/2023.

 POJK No. 29/2023              :   Peraturan OJK No.29/POJK.04/2023 tanggal 29 Desember
                                   2023 tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan
                                   Oleh Perusahaan Terbuka.

 POJK No. 15/2020              :   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.15/POJK.04/2020
                                   tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
                                   Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.

 RUPS                          :   Rapat Umum Pemegang Saham.

 RUPSLB                        :   Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa.

 Saham                         :   Seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh
                                   dalam Perseroan.

 UUPM                          :   Undang-Undang No.8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995
                                   tentang Pasar Modal, yang diterbitkan dalam Lembaran Negara
                                   Republik Indonesia No.64 Tahun 1995, Tambahan No.3608,
                                   sebagaimana diubah terakhir kali dengan UUP2SK.

 UUPT                          :   Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007
                                   tentang Perseroan Terbatas, yang diterbitkan dalam Lembaran
                                   Negara Republik Indonesia No. 106 Tahun 2007, Tambahan No.
                                   4756, sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah
                                   Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia o.2 Tahun
                                   2022 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah ditetapkan
                                   menjadi Undang-Undang berdasarkan Undang-Undang No.6
                                   Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
                                   Pengganti Undang-Undang No.2 Tahun 2022 tentang Cipta
                                   Kerja menjadi Undang-Undang.

 UUP2SK                        :   Undang-Undang No.4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023
                                   tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan,
                                   yang diterbitkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia
                                   No.4 Tahun 2023, Tambahan No.6845.

  II.     PENDAHULUAN


Dengan ini diberitahukan kepada para Pemegang Saham Perseroan bahwa Perseroan akan
menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) pada hari Kamis, tanggal
16 April 2026, yang salah satu mata acara RUPSLB adalah permintaan persetujuan para Pemegang
Saham Perseroan sehubungan dengan rencana Pembelian Kembali Saham Perseroan sesuai dengan
ketentuan UUPT, POJK No.29/2023 serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Keterbukaan Informasi ini dibuat untuk kepentingan para Pemegang Saham Perseroan agar
mendapatkan informasi serta gambaran yang jelas terkait rencana Pembelian Kembali Saham


                                               3
Page 4
Perseroan sehingga para Pemegang Saham Perseroan dapat mengambil keputusan terkait dengan
rencana Pembelian Kembali Saham.

Rencana Pembelian Kembali Saham dan pengalihan saham hasil pembelian kembali ini akan dilakukan
dengan berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia,
termasuk UUPT dan POJK No.29/2023.




III.         INFORMASI MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI SAHAM PERSEROAN


A. PERKIRAAN JADWAL WAKTU PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI SAHAM

        1.    Pengumuman RUPS dan Keterbukaan Informasi atas                  10 Maret 2026
              Rencana Pembelian Kembali Saham Perseroan
        2.    Perkiraan tanggal RUPS terkait Pembelian Kembali Saham            16 April 2026
        3.    Perkiraan Jadwal Periode Pembelian Kembali Saham         17 April 2026 – 17 April 2027

B. PERKIRAAN BIAYA PEMBELIAN KEMBALI SAHAM DAN JUMLAH NILAI NOMINAL SELURUH
   SAHAM PEMBELIAN KEMBALI SAHAM

       Perkiraan jumlah saham dalam Pembelian Kembali Saham adalah sebesar 815.802.093 (delapan
       ratus lima belas juta delapan ratus dua ribu sembilan puluh tiga) lembar saham atau mewakili
       sebesar 10% (sepuluh persen) dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan sehingga masih
       dalam batasan sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
       Pembelian Kembali Saham tidak menyebabkan kekayaan bersih Perseroan menjadi lebih kecil dari
       jumlah modal yang ditempatkan ditambah cadangan wajib yang telah disisihkan sebagaimana
       disyaratkan dalam Pasal 37 ayat (1) UUPT. Jumlah Saham free float Perseroan setelah dilakukan
       pelaksanaan Pembelian Kembali Saham tetap akan memperhatikan ketentuan sebagaimana
       diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

       Dana yang digunakan Perseroan untuk Pembelian Kembali Saham akan berasal dari kas internal
       Perseroan dan tidak akan mempengaruhi kemampuan keuangan Perseroan secara signifikan
       untuk memenuhi kewajiban Perseroan lainnya yang akan jatuh tempo. Dengan asumsi seluruh
       Pembelian Kembali Saham terlaksana sepenuhnya, besarnya Perkiraan Dana Pembelian Kembali
       adalah sebanyak-banyaknya sebesar Rp448.691.151.150 atau setara dengan AS$26.519.957
       dengan asumsi bahwa AS$1 (satu Dolar Amerika Serikat) setara dengan Rp16.919. Dana tersebut
       termasuk biaya transaksi, biaya pedagang perantara dan biaya lainnya sehubungan dengan
       transaksi Pembelian Kembali Saham Perseroan.

       Perkiraan Dana Pembelian Kembali di atas dihitung dengan menggunakan harga saham Perseroan
       pada penutupan perdagangan tanggal 9 Maret 2026, yaitu sebesar Rp550 per saham. Dalam hal
       harga saham Perseroan pada saat pelaksanaan Pembelian Kembali Saham berbeda dengan harga
       Saham Perseroan yang digunakan sebagai acuan perhitungan estimasi Perkiraan Dana Pembelian
       Kembali yang diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini, maka dana yang disisihkan
       Perseroan untuk Pembelian Kembali Saham Perseroan akan menyesuaikan dengan harga Saham
       terkini di Bursa Efek Indonesia untuk melakukan Pembelian Kembali Saham Perseroan dengan
       merujuk pada ketentuan Pasal 11 dan/atau Pasal 12 POJK No. 29/2023 (sebagaimana relevan).

       Dalam hal jumlah Saham yang dibeli kembali oleh Perseroan melalui Pembelian Kembali Saham
       belum mencapai 815.802.093 (delapan ratus lima belas juta delapan ratus dua ribu sembilan puluh


                                                    4
Page 5
  tiga) lembar saham atau mewakili sebesar 10% (sepuluh persen) dari modal ditempatkan dan
  disetor Perseroan (akibat dari terdapatnya perbedaan harga antara harga acuan pada
  Keterbukaan Informasi ini dengan harga Saham terkini di Bursa Efek Indonesia), namun demikian
  jumlah dana yang dibutuhkan untuk melaksanakan Pembelian Kembali Saham secara keseluruhan
  akan melebihi Perkiraan Dana Pembelian Kembali, maka Perseroan akan menambah alokasi
  Perkiraan Dana Pembelian Kembali dalam jumlah yang sesuai untuk dapat menyerap kekurangan
  tersebut sehingga jumlah Saham yang dibeli kembali mencapai 815.802.093 (delapan ratus lima
  belas juta delapan ratus dua ribu sembilan puluh tiga) lembar saham atau mewakili sebesar 10%
  (sepuluh persen) dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan, dengan tetap memperhatikan
  ketentuan Pasal 37 ayat (1) UUPT dan POJK No. 29/2023.

  Sumber dana Perkiraan Dana Pembelian Kembali Saham bukan merupakan dana hasil penawaran
  umum dan bukan merupakan dana yang berasal dari pinjaman dan/atau utang dalam bentuk apa
  pun.

C. PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN PEMBELIAN KEMBALI SAHAM

  Latar Belakang:
  Manajemen Perseroan bermaksud untuk mendapatkan persetujuan para Pemegang Saham
  melalui RUPSLB untuk menyetujui rencana Pembelian Kembali Saham. Dalam melaksanakan
  rencana ini manajemen telah mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:

   1. Harga Saham Perseroan pada saat ini belum mencerminkan nilai sebenarnya dan potensi
      pertumbuhan Perseroan. Rencana Pembelian Kembali Saham ini bertujuan untuk
      menunjukkan publik bahwa Perseroan memiliki keyakinan dan kepercayaan yang kuat atas
      pertumbuhan Perseroan.
   2. Rencana Pembelian Kembali Saham Perseroan dapat memberikan fleksibilitas bagi
      Perseroan dalam mengelola stabilitas harga saham Perseroan agar dapat mencerminkan
      nilai/kinerja Perseroan sebenarnya.
   3. Dengan mempertimbangkan pelaksanaan rencana Pembelian Kembali Saham serta
      perkembangan kinerja Perseroan kedepannya, Perseroan dapat juga mendorong efisiensi
      dan efektifitas sehubungan dengan fasilitasi pengembalian kelebihan dana kepada para
      pemegang sahamnya.
   4. Rencana Pembelian Kembali Saham Perseroan dapat berdampak positif bagi para Pemegang
      Saham Perseroan dari segi laba per Saham Perseroan.

   Rencana Pengalihan Kembali Saham Treasuri:
   Pengalihan Saham hasil Pembelian Kembali Saham oleh Perseroan akan dilakukan dalam jangka
   waktu 3 (tiga) tahun setelah selesainya Pembelian Kembali Saham, dimana jangka waktu tersebut
   dapat diperpanjang dengan tunduk pada ketentuan Pasal 16 POJK No. 29/2023.

   Sesuai dengan Pasal 21 POJK No. 29/2023, pengalihan atas Saham hasil Pembelian Kembali
   Saham akan dilaksanakan oleh Perseroan dengan cara:
   1. dijual baik di Bursa Efek Indonesia maupun di luar Bursa Efek Indonesia;
   2. ditarik kembali dengan cara pengurangan modal;
   3. pelaksanaan program kepemilikan saham oleh karyawan dan/atau direksi dan dewan
      komisaris Perseroan;
   4. pelaksanaan pembayaran/penyelesaian atas transaksi tertentu Perseroan;
   5. pelaksanaan konversi efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh Perseroan (jika ada);
   6. distribusi saham hasil pembelian kembali kepada pemegang saham secara proporsional;
      dan/atau
   7. cara lain dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.



                                              5
Page 6
D. PERKIRAAN MENURUNNYA PENDAPATAN PERSEROAN DAN DAMPAK PEMBIAYAAN

  Perseroan berkeyakinan bahwa pelaksanaan transaksi Pembelian Kembali Saham tidak akan
  memberikan dampak penurunan pendapatan yang bersifat material terhadap kegiatan usaha
  Perseroan mengingat Perseroan memiliki modal kerja dan arus kas yang cukup untuk melakukan
  pembiayaan Pembelian Kembali Saham bersamaan dengan kegiatan usaha Perseroan dan tidak
  terdapat dampak yang bersifat material atas biaya pembiayaan Perseroan sebagai akibat
  pelaksanaan Pembelian Kembali Saham.

  Untuk keperluan Pembelian Kembali Saham, Perseroan akan menggunakan kas internal sebesar
  Perkiraan Dana Pembelian Kembali atau diperkirakan hanya sebesar 3,34% dari seluruh total aset
  Perseroan yang berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan tercatat sebesar
  AS$793.094.143.

E. PROFORMA LABA PER SAHAM PERSEROAN SETELAH PEMBELIAN KEMBALI SAHAM

  Berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan, laba per saham Perseroan adalah
  sebesar -AS$0,0195, dan diperkirakan setelah pelaksanaan Pembelian Kembali Saham Perseroan
  dilaksanakan dengan memperhitungkan Perkiraan Dana Pembelian Kembali, akan menjadi
  sebagai berikut:

                                                                   (dalam Dolar Amerika Serikat)
    Keterangan                                              31 Desember 2025
                                                 Sebelum         Dampak             Setelah
    Total Aset                                 793.094.143      (26.519.957)       766.574.186
    Total Ekuitas                               215.321.260     (26.519.957)       188.801.303
    Total Ekuitas yang Dapat Diatribusikan
                                                   194.114.131   (26.519.957)      167.594.174
    Kepada Pemilik Entitas Induk
    Rugi Tahun Berjalan yang Dapat
    Diatribusikan Kepada Pemilik Entitas      (161.246.871)                  -    (161.246.871)
    Induk
    Rugi Bersih per Lembar Saham Dasar
    yang dapat diatribusikan kepada Pemilik          (0,0195)         (0,0021)         (0,0217)
    Entitas Induk
    Return on Asset (ROA)*                        (20,42%)              (0,71%)         (21,13%)
    Return on Equity (ROE)**                       (75,21%)           (10,56%)         (85,78%)
   Catatan: *) pendapatan bersih yang dapat diatribusikan kepada pemilik Perseroan dibandingkan
   dengan total aset Perseroan, **) pendapatan bersih yang dapat diatribusikan kepada pemilik
   Perseroan dibandingkan dengan total ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik Perseroan,

   Sehingga berdasarkan penjelasan di atas, Perseroan berkeyakinan bahwa pelaksanaan transaksi
   Pembelian Kembali Saham Perseroan tidak akan memberikan dampak negatif yang material
   terhadap kegiatan usaha Perseroan.

F. PEMBATASAN HARGA PEMBELIAN KEMBALI SAHAM

  Perseroan akan melakukan Pembelian Kembali Saham sesuai dengan ketentuan sebagaimana
  diatur dalam POJK No. 29/2023, yaitu harga Pembelian Kembali Saham akan tergantung pada
  jenis transaksi yang dilaksanakan oleh Perseroan dalam pelaksanaan Pembelian Kembali Saham.
  Dalam hal Pembelian Kembali Saham dilaksanakan melalui transaksi dalam Bursa Efek Indonesia,
  maka transaksi beli dilakukan melalui 1 (satu) Anggota Bursa Efek Indonesia dan harga penawaran
  harus lebih rendah atau sama dengan harga transaksi yang terjadi sebelumnya. Namun demikian,


                                               6
Page 7
       dalam hal terdapat bagian dalam transaksi Pembelian Kembali Saham dilaksanakan di luar Bursa
       Efek Indonesia, maka harga Pembelian Kembali Saham Perseroan paling tinggi sebesar harga
       rata–rata dari harga penutupan perdagangan harian di Bursa Efek Indonesia selama 90 (sembilan
       puluh) hari terakhir sebelum tanggal Pembelian Kembali Saham oleh Perseroan.

G. PEMBATASAN JANGKA WAKTU PEMBELIAN KEMBALI SAHAM

       Periode Pembelian Kembali Saham akan berlangsung dalam jangka waktu paling lama
       12 (dua belas) bulan setelah tanggal RUPSLB yang menyetujui Pembelian Kembali Saham yaitu
       tanggal 17 April 2026 sampai dengan 17 April 2027, sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (1)
       POJK No. 29/2023.

       Perseroan dapat memberhentikan Pembelian Kembali Saham, atas pertimbangannya sendiri,
       dalam hal terdapat kondisi-kondisi di bawah ini yang terpenuhi:
       (i) jumlah target saham Pembelian Kembali Saham telah seluruhnya dibeli;
       (ii) jangka waktu 12 (dua belas) bulan sudah terpenuhi; atau
       (iii) dihentikan sebelum mencapai target saham Pembelian Kembali Saham atau selesainya
             jangka waktu Pembelian Kembali Saham, apabila dianggap perlu oleh manajemen Perseroan.

       Dalam hal Perseroan akan menghentikan pelaksanaan Pembelian Kembali Saham sebagaimana
       dimaksud dalam huruf (iii), Perseroan akan menyampaikan informasi mengenai penghentian
       Pembelian Kembali Saham kepada OJK disertai dengan alasannya dan mengumumkan kepada
       masyarakat atas penghentian Pembelian Kembali Saham tersebut, paling lambat 2 (dua) Hari
       Kerja setelah keputusan mengenai penghentian pelaksanaan Pembelian Kembali Saham.

H. METODE PEMBELIAN KEMBALI SAHAM

       Perseroan akan melaksanakan Pembelian Kembali Saham baik melalui transaksi dalam Bursa Efek
       Indonesia maupun di luar Bursa Efek Indonesia sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur
       dalam POJK No. 29/2023. Dalam hal terdapat bagian dari Pembelian Kembali Saham yang
       dilaksanakan melalui transaksi dalam Bursa Efek Indonesia, maka Perseroan akan menunjuk 1
       (satu) Anggota Bursa Efek Indonesia untuk melakukan Pembelian Kembali Saham Perseroan
       melalui perdagangan di Bursa Efek Indonesia selama periode Pembelian Kembali Saham
       Perseroan dan harga penawaran untuk membeli kembali saham tersebut harus lebih rendah atau
       sama dengan harga transaksi yang terjadi sebelumnya.

I.     PEMBAHASAN DAN ANALISIS MANAJEMEN TERKAIT PEMBELIAN KEMBALI SAHAM

       Pembelian Kembali Saham menggunakan asumsi bahwa Saham yang akan dibeli kembali oleh
       Perseroan adalah sebanyak-banyaknya 815.802.093 (delapan ratus lima belas juta delapan ratus
       dua ribu sembilan puluh tiga) lembar saham dan harga pembelian kembali saham akan
       menggunakan acuan sesuai ketentuan yang berlaku. Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham
       tidak akan mempengaruhi kegiatan usaha dan operasional Perseroan karena Perseroan telah
       memiliki modal kerja yang cukup baik untuk menjalankan kegiatan usaha Perseroan.

     IV.    RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM


RUPSLB terkait dengan Pembelian Kembali Saham akan dilaksanakan dengan detail sebagai berikut:

     Tanggal Pelaksanaan        :   16 April 2026
     Waktu                      :   Akan diinformasikan pada tanggal Pemanggilan RUPSLB
     Tempat                     :   Akan diinformasikan pada tanggal Pemanggilan RUPSLB


                                                   7
Page 8
 Mata acara                 :   Persetujuan Pembelian Kembali Saham Perseroan
 Kuorum Kehadiran     dan   :   Berdasarkan Pasal 38 juncto Pasal 88 UUPT juncto Pasal
 Keputusan                      42 POJK No. 15/2020:
                                1. RUPSLB untuk mata acara Pembelian Kembali Saham dapat
                                   dilangsungkan apabila RUPSLB dihadiri oleh Pemegang Saham
                                   yang mewakili paling sedikit 2/3 dari jumlah seluruh saham
                                   dengan hak suara yang sah, dan keputusan adalah sah apabila
                                   disetujui oleh Pemegang Saham yang mewakili lebih dari 2/3
                                   bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam
                                   RUPSLB.
                                2. Dalam hal kuorum kehadiran RUPSLB pertama tidak tercapai,
                                   maka akan diadakan RUPSLB kedua dengan ketentuan
                                   RUPSLB kedua sah dan berhak mengambil keputusan jika
                                   dalam keputusan RUPSLB kedua dihadiri paling sedikit 3/5
                                   bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau
                                   diwakili dan keputusan adalah sah apabila disetujui oleh lebih
                                   dari 1/2 bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang
                                   hadir dalam RUPSLB kedua.
                                3. Bilamana kuorum kehadiran pada RUPSLB kedua tidak
                                   tercapai, maka RUPSLB ketiga dapat diadakan dengan
                                   ketentuan RUPSLB ketiga sah dan berhak mengambil
                                   keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham dari saham
                                   dengan hak suara yang sah dalam kuorum kehadiran dan
                                   kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan
                                   Perseroan.

Berikut ini adalah tata waktu penyelenggaraan RUPSLB:
 Tanggal penyampaian rencana RUPSLB Kepada OJK                       :             3 Maret 2026
 Tanggal Pengumuman RUPSLB dan Keterbukaan Informasi                 :            10 Maret 2026
 Tanggal Pemanggilan RUPSLB                                          :            25 Maret 2026
 Tanggal Pelaksanaan RUPSLB                                          :             16 April 2026
 Tanggal Pengumuman Risalah RUPSLB                                   :             20 April 2026

 V.     INFORMASI TAMBAHAN
Untuk memperoleh informasi tambahan, pemegang saham Perseroan dapat menyampaikannya
kepada Corporate Secretary Perseroan, pada setiap hari dan jam kerja Perseroan di kantor pusat
Perseroan dengan alamat:

                                    PT TBS Energi Utama Tbk
                              Treasury Tower Level 33, SCBD Lot.28,
                 Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53, Jakarta Selatan 12190, Indonesia
                                  Email : corsec@thisistbs.com

Demikian Keterbukaan Informasi ini dibuat dan ditujukan kepada para pemegang saham Perseroan.


                                      Jakarta, 10 Maret 2026
                                     PT TBS Energi Utama Tbk
                                         Direksi Perseroan




                                                8

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.17 MB
Published10 Mar 2026
Pages8
Characters26,988
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org TBS ENERGI UTAMA TBK p.1 ×14
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×5
possible org Bursa Efek Indonesia p.2 ×16
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×4
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti p.2
unresolved org PT Datindo Entrycom. p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result