Back to announcement
20260310_TOBA_Laporan Informasi dan Fakta Material_32052772_lamp1.pdf
Other Text extracted TOBASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 8
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
PT TBS ENERGI UTAMA TBK (“PERSEROAN”)
SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PEMBELIAN KEMBALI SAHAM YANG DIKELUARKAN
OLEH PERSEROAN
(“PEMBELIAN KEMBALI SAHAM”)
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING
UNTUK DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM SEHUBUNGAN DENGAN
PEMBELIAN KEMBALI SAHAM. JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI SEBAIKNYA
ANDA BERKONSULTASI DENGAN PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK, PENASIHAT
KEUANGAN ATAU PROFESIONAL LAINNYA.
PT TBS ENERGI UTAMA TBK (“PERSEROAN”)
Berkedudukan di Jakarta Selatan
Kegiatan Usaha:
Investasi di bidang pertambangan dan perdagangan batubara, perkebunan kelapa sawit dan sedang
mengembangkan usahanya sebagai produsen pembangkit listrik mandiri, serta investasi di energi terbarukan
dan perdagangan besar dan eceran kendaraan melalui Perusahaan Anak.
Kantor Pusat:
Treasury Tower Level 33, SCBD Lot.28, Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53, Jakarta Selatan 12190, Indonesia
Telepon: (62-21) 5020 0353, Faksimili: (62-21) 5020 0352
Email: corsec@thisistbs.com Website: www.thisistbs.com
KETERBUKAAN INFORMASI INI DIBUAT DAN DITUJUKAN DALAM RANGKA MEMENUHI
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 29 TAHUN 2023 TENTANG PEMBELIAN KEMBALI
SAHAM YANG DIKELUARKAN OLEH PERUSAHAAN TERBUKA.
DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KELENGKAPAN DAN
KEBENARAN SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG DIMUAT DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIKEMUKAKAN
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG
TIDAK DIKEMUKAKAN YANG DAPAT MENYEBABKAN INFORMASI MATERIAL DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 10 Maret 2026
Page 2
I. DEFINISI DAN SINGKATAN
Bursa Efek Indonesia : Bursa efek sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 4
UUPM, dalam hal ini yang diselenggarakan oleh
PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan,
dimana Saham dicatatkan.
Hari Kerja : Segala hari selain hari Sabtu, Minggu atau hari libur nasional,
dimana bank-bank umum di Indonesia, buka untuk
menjalankan kegiatan usaha.
KSEI : Singkatan dari PT Kustodian Sentral Efek Indonesia,
berkedudukan di Jakarta, yang merupakan Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian sesuai dengan UUPM.
Laporan Keuangan : Laporan Keuangan Konsolidasian tanggal 9 Maret 2026 dan
Konsolidasian Perseroan untuk periode dua belas bulan yang berakhir pada tanggal
tersebut yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
Purwanto Susanti dan Surja (EY) berdasarkan Laporan
No.00130/2.1505/AU.1/02/0685-2/1/III/2026 tanggal 9
Maret 2026.
Otoritas Jasa Keuangan atau : Lembaga yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas,
OJK dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan
penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1
Undang-undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa
Keuangan (“UU OJK”) juncto Keputusan Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia dalam Perkara No. 25/PUU-XII/2014 yang
dibacakan tanggal 4 Agustus 2015.
Pemegang Saham : Pihak-pihak yang memiliki manfaat atas saham Perseroan baik
dalam bentuk warkat maupun dalam penitipan kolektif yang
disimpan dan diadministrasikan dalam rekening efek pada
KSEI, yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan
yang diadministrasikan oleh Biro Administrasi Efek PT Datindo
Entrycom.
Perseroan : PT TBS Energi Utama Tbk, suatu perseroan terbatas terbuka
yang didirikan dan tunduk berdasarkan hukum Negara
Republik Indonesia, beralamat di Treasury Tower, Lantai 33
District 8, SCBD Lot 28, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta
12190, Indonesia.
Perkiraan Dana Pembelian : Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, perkiraan jumlah dana
Kembali adalah sebesar Rp448.691.151.150 atau setara dengan
AS$26.519.957 dengan asumsi bahwa AS$1 (satu Dolar
Amerika Serikat) setara dengan Rp16.919.
Pembelian Kembali Saham : Pembelian kembali atas saham Perseroan yang telah
dikeluarkan dan tercatat di Bursa Efek Indonesia sebesar
815.802.093 (delapan ratus lima belas juta delapan ratus dua
ribu sembilan puluh tiga) lembar saham atau sebesar 10%
(sepuluh persen) dari modal ditempatkan dan disetor
Perseroan, yang akan dilakukan secara bertahap dalam jangka
2
Page 3
waktu 12 (dua belas) bulan setelah disetujuinya rencana
Pembelian Kembali Saham dalam RUPSLB, atau dalam jangka
waktu kurang dari 12 (dua belas) bulan dalam hal dihentikan
oleh Perseroan dengan merujuk pada Pasal 9 POJK
No.29/2023.
POJK No. 29/2023 : Peraturan OJK No.29/POJK.04/2023 tanggal 29 Desember
2023 tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan
Oleh Perusahaan Terbuka.
POJK No. 15/2020 : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.15/POJK.04/2020
tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
RUPS : Rapat Umum Pemegang Saham.
RUPSLB : Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa.
Saham : Seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh
dalam Perseroan.
UUPM : Undang-Undang No.8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995
tentang Pasar Modal, yang diterbitkan dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia No.64 Tahun 1995, Tambahan No.3608,
sebagaimana diubah terakhir kali dengan UUP2SK.
UUPT : Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007
tentang Perseroan Terbatas, yang diterbitkan dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia No. 106 Tahun 2007, Tambahan No.
4756, sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia o.2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah ditetapkan
menjadi Undang-Undang berdasarkan Undang-Undang No.6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang No.2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja menjadi Undang-Undang.
UUP2SK : Undang-Undang No.4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023
tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan,
yang diterbitkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia
No.4 Tahun 2023, Tambahan No.6845.
II. PENDAHULUAN
Dengan ini diberitahukan kepada para Pemegang Saham Perseroan bahwa Perseroan akan
menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) pada hari Kamis, tanggal
16 April 2026, yang salah satu mata acara RUPSLB adalah permintaan persetujuan para Pemegang
Saham Perseroan sehubungan dengan rencana Pembelian Kembali Saham Perseroan sesuai dengan
ketentuan UUPT, POJK No.29/2023 serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Keterbukaan Informasi ini dibuat untuk kepentingan para Pemegang Saham Perseroan agar
mendapatkan informasi serta gambaran yang jelas terkait rencana Pembelian Kembali Saham
3
Page 4
Perseroan sehingga para Pemegang Saham Perseroan dapat mengambil keputusan terkait dengan
rencana Pembelian Kembali Saham.
Rencana Pembelian Kembali Saham dan pengalihan saham hasil pembelian kembali ini akan dilakukan
dengan berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia,
termasuk UUPT dan POJK No.29/2023.
III. INFORMASI MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI SAHAM PERSEROAN
A. PERKIRAAN JADWAL WAKTU PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI SAHAM
1. Pengumuman RUPS dan Keterbukaan Informasi atas 10 Maret 2026
Rencana Pembelian Kembali Saham Perseroan
2. Perkiraan tanggal RUPS terkait Pembelian Kembali Saham 16 April 2026
3. Perkiraan Jadwal Periode Pembelian Kembali Saham 17 April 2026 – 17 April 2027
B. PERKIRAAN BIAYA PEMBELIAN KEMBALI SAHAM DAN JUMLAH NILAI NOMINAL SELURUH
SAHAM PEMBELIAN KEMBALI SAHAM
Perkiraan jumlah saham dalam Pembelian Kembali Saham adalah sebesar 815.802.093 (delapan
ratus lima belas juta delapan ratus dua ribu sembilan puluh tiga) lembar saham atau mewakili
sebesar 10% (sepuluh persen) dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan sehingga masih
dalam batasan sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pembelian Kembali Saham tidak menyebabkan kekayaan bersih Perseroan menjadi lebih kecil dari
jumlah modal yang ditempatkan ditambah cadangan wajib yang telah disisihkan sebagaimana
disyaratkan dalam Pasal 37 ayat (1) UUPT. Jumlah Saham free float Perseroan setelah dilakukan
pelaksanaan Pembelian Kembali Saham tetap akan memperhatikan ketentuan sebagaimana
diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dana yang digunakan Perseroan untuk Pembelian Kembali Saham akan berasal dari kas internal
Perseroan dan tidak akan mempengaruhi kemampuan keuangan Perseroan secara signifikan
untuk memenuhi kewajiban Perseroan lainnya yang akan jatuh tempo. Dengan asumsi seluruh
Pembelian Kembali Saham terlaksana sepenuhnya, besarnya Perkiraan Dana Pembelian Kembali
adalah sebanyak-banyaknya sebesar Rp448.691.151.150 atau setara dengan AS$26.519.957
dengan asumsi bahwa AS$1 (satu Dolar Amerika Serikat) setara dengan Rp16.919. Dana tersebut
termasuk biaya transaksi, biaya pedagang perantara dan biaya lainnya sehubungan dengan
transaksi Pembelian Kembali Saham Perseroan.
Perkiraan Dana Pembelian Kembali di atas dihitung dengan menggunakan harga saham Perseroan
pada penutupan perdagangan tanggal 9 Maret 2026, yaitu sebesar Rp550 per saham. Dalam hal
harga saham Perseroan pada saat pelaksanaan Pembelian Kembali Saham berbeda dengan harga
Saham Perseroan yang digunakan sebagai acuan perhitungan estimasi Perkiraan Dana Pembelian
Kembali yang diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini, maka dana yang disisihkan
Perseroan untuk Pembelian Kembali Saham Perseroan akan menyesuaikan dengan harga Saham
terkini di Bursa Efek Indonesia untuk melakukan Pembelian Kembali Saham Perseroan dengan
merujuk pada ketentuan Pasal 11 dan/atau Pasal 12 POJK No. 29/2023 (sebagaimana relevan).
Dalam hal jumlah Saham yang dibeli kembali oleh Perseroan melalui Pembelian Kembali Saham
belum mencapai 815.802.093 (delapan ratus lima belas juta delapan ratus dua ribu sembilan puluh
4
Page 5
tiga) lembar saham atau mewakili sebesar 10% (sepuluh persen) dari modal ditempatkan dan
disetor Perseroan (akibat dari terdapatnya perbedaan harga antara harga acuan pada
Keterbukaan Informasi ini dengan harga Saham terkini di Bursa Efek Indonesia), namun demikian
jumlah dana yang dibutuhkan untuk melaksanakan Pembelian Kembali Saham secara keseluruhan
akan melebihi Perkiraan Dana Pembelian Kembali, maka Perseroan akan menambah alokasi
Perkiraan Dana Pembelian Kembali dalam jumlah yang sesuai untuk dapat menyerap kekurangan
tersebut sehingga jumlah Saham yang dibeli kembali mencapai 815.802.093 (delapan ratus lima
belas juta delapan ratus dua ribu sembilan puluh tiga) lembar saham atau mewakili sebesar 10%
(sepuluh persen) dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan, dengan tetap memperhatikan
ketentuan Pasal 37 ayat (1) UUPT dan POJK No. 29/2023.
Sumber dana Perkiraan Dana Pembelian Kembali Saham bukan merupakan dana hasil penawaran
umum dan bukan merupakan dana yang berasal dari pinjaman dan/atau utang dalam bentuk apa
pun.
C. PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN PEMBELIAN KEMBALI SAHAM
Latar Belakang:
Manajemen Perseroan bermaksud untuk mendapatkan persetujuan para Pemegang Saham
melalui RUPSLB untuk menyetujui rencana Pembelian Kembali Saham. Dalam melaksanakan
rencana ini manajemen telah mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Harga Saham Perseroan pada saat ini belum mencerminkan nilai sebenarnya dan potensi
pertumbuhan Perseroan. Rencana Pembelian Kembali Saham ini bertujuan untuk
menunjukkan publik bahwa Perseroan memiliki keyakinan dan kepercayaan yang kuat atas
pertumbuhan Perseroan.
2. Rencana Pembelian Kembali Saham Perseroan dapat memberikan fleksibilitas bagi
Perseroan dalam mengelola stabilitas harga saham Perseroan agar dapat mencerminkan
nilai/kinerja Perseroan sebenarnya.
3. Dengan mempertimbangkan pelaksanaan rencana Pembelian Kembali Saham serta
perkembangan kinerja Perseroan kedepannya, Perseroan dapat juga mendorong efisiensi
dan efektifitas sehubungan dengan fasilitasi pengembalian kelebihan dana kepada para
pemegang sahamnya.
4. Rencana Pembelian Kembali Saham Perseroan dapat berdampak positif bagi para Pemegang
Saham Perseroan dari segi laba per Saham Perseroan.
Rencana Pengalihan Kembali Saham Treasuri:
Pengalihan Saham hasil Pembelian Kembali Saham oleh Perseroan akan dilakukan dalam jangka
waktu 3 (tiga) tahun setelah selesainya Pembelian Kembali Saham, dimana jangka waktu tersebut
dapat diperpanjang dengan tunduk pada ketentuan Pasal 16 POJK No. 29/2023.
Sesuai dengan Pasal 21 POJK No. 29/2023, pengalihan atas Saham hasil Pembelian Kembali
Saham akan dilaksanakan oleh Perseroan dengan cara:
1. dijual baik di Bursa Efek Indonesia maupun di luar Bursa Efek Indonesia;
2. ditarik kembali dengan cara pengurangan modal;
3. pelaksanaan program kepemilikan saham oleh karyawan dan/atau direksi dan dewan
komisaris Perseroan;
4. pelaksanaan pembayaran/penyelesaian atas transaksi tertentu Perseroan;
5. pelaksanaan konversi efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh Perseroan (jika ada);
6. distribusi saham hasil pembelian kembali kepada pemegang saham secara proporsional;
dan/atau
7. cara lain dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
5
Page 6
D. PERKIRAAN MENURUNNYA PENDAPATAN PERSEROAN DAN DAMPAK PEMBIAYAAN
Perseroan berkeyakinan bahwa pelaksanaan transaksi Pembelian Kembali Saham tidak akan
memberikan dampak penurunan pendapatan yang bersifat material terhadap kegiatan usaha
Perseroan mengingat Perseroan memiliki modal kerja dan arus kas yang cukup untuk melakukan
pembiayaan Pembelian Kembali Saham bersamaan dengan kegiatan usaha Perseroan dan tidak
terdapat dampak yang bersifat material atas biaya pembiayaan Perseroan sebagai akibat
pelaksanaan Pembelian Kembali Saham.
Untuk keperluan Pembelian Kembali Saham, Perseroan akan menggunakan kas internal sebesar
Perkiraan Dana Pembelian Kembali atau diperkirakan hanya sebesar 3,34% dari seluruh total aset
Perseroan yang berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan tercatat sebesar
AS$793.094.143.
E. PROFORMA LABA PER SAHAM PERSEROAN SETELAH PEMBELIAN KEMBALI SAHAM
Berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan, laba per saham Perseroan adalah
sebesar -AS$0,0195, dan diperkirakan setelah pelaksanaan Pembelian Kembali Saham Perseroan
dilaksanakan dengan memperhitungkan Perkiraan Dana Pembelian Kembali, akan menjadi
sebagai berikut:
(dalam Dolar Amerika Serikat)
Keterangan 31 Desember 2025
Sebelum Dampak Setelah
Total Aset 793.094.143 (26.519.957) 766.574.186
Total Ekuitas 215.321.260 (26.519.957) 188.801.303
Total Ekuitas yang Dapat Diatribusikan
194.114.131 (26.519.957) 167.594.174
Kepada Pemilik Entitas Induk
Rugi Tahun Berjalan yang Dapat
Diatribusikan Kepada Pemilik Entitas (161.246.871) - (161.246.871)
Induk
Rugi Bersih per Lembar Saham Dasar
yang dapat diatribusikan kepada Pemilik (0,0195) (0,0021) (0,0217)
Entitas Induk
Return on Asset (ROA)* (20,42%) (0,71%) (21,13%)
Return on Equity (ROE)** (75,21%) (10,56%) (85,78%)
Catatan: *) pendapatan bersih yang dapat diatribusikan kepada pemilik Perseroan dibandingkan
dengan total aset Perseroan, **) pendapatan bersih yang dapat diatribusikan kepada pemilik
Perseroan dibandingkan dengan total ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik Perseroan,
Sehingga berdasarkan penjelasan di atas, Perseroan berkeyakinan bahwa pelaksanaan transaksi
Pembelian Kembali Saham Perseroan tidak akan memberikan dampak negatif yang material
terhadap kegiatan usaha Perseroan.
F. PEMBATASAN HARGA PEMBELIAN KEMBALI SAHAM
Perseroan akan melakukan Pembelian Kembali Saham sesuai dengan ketentuan sebagaimana
diatur dalam POJK No. 29/2023, yaitu harga Pembelian Kembali Saham akan tergantung pada
jenis transaksi yang dilaksanakan oleh Perseroan dalam pelaksanaan Pembelian Kembali Saham.
Dalam hal Pembelian Kembali Saham dilaksanakan melalui transaksi dalam Bursa Efek Indonesia,
maka transaksi beli dilakukan melalui 1 (satu) Anggota Bursa Efek Indonesia dan harga penawaran
harus lebih rendah atau sama dengan harga transaksi yang terjadi sebelumnya. Namun demikian,
6
Page 7
dalam hal terdapat bagian dalam transaksi Pembelian Kembali Saham dilaksanakan di luar Bursa
Efek Indonesia, maka harga Pembelian Kembali Saham Perseroan paling tinggi sebesar harga
rata–rata dari harga penutupan perdagangan harian di Bursa Efek Indonesia selama 90 (sembilan
puluh) hari terakhir sebelum tanggal Pembelian Kembali Saham oleh Perseroan.
G. PEMBATASAN JANGKA WAKTU PEMBELIAN KEMBALI SAHAM
Periode Pembelian Kembali Saham akan berlangsung dalam jangka waktu paling lama
12 (dua belas) bulan setelah tanggal RUPSLB yang menyetujui Pembelian Kembali Saham yaitu
tanggal 17 April 2026 sampai dengan 17 April 2027, sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (1)
POJK No. 29/2023.
Perseroan dapat memberhentikan Pembelian Kembali Saham, atas pertimbangannya sendiri,
dalam hal terdapat kondisi-kondisi di bawah ini yang terpenuhi:
(i) jumlah target saham Pembelian Kembali Saham telah seluruhnya dibeli;
(ii) jangka waktu 12 (dua belas) bulan sudah terpenuhi; atau
(iii) dihentikan sebelum mencapai target saham Pembelian Kembali Saham atau selesainya
jangka waktu Pembelian Kembali Saham, apabila dianggap perlu oleh manajemen Perseroan.
Dalam hal Perseroan akan menghentikan pelaksanaan Pembelian Kembali Saham sebagaimana
dimaksud dalam huruf (iii), Perseroan akan menyampaikan informasi mengenai penghentian
Pembelian Kembali Saham kepada OJK disertai dengan alasannya dan mengumumkan kepada
masyarakat atas penghentian Pembelian Kembali Saham tersebut, paling lambat 2 (dua) Hari
Kerja setelah keputusan mengenai penghentian pelaksanaan Pembelian Kembali Saham.
H. METODE PEMBELIAN KEMBALI SAHAM
Perseroan akan melaksanakan Pembelian Kembali Saham baik melalui transaksi dalam Bursa Efek
Indonesia maupun di luar Bursa Efek Indonesia sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur
dalam POJK No. 29/2023. Dalam hal terdapat bagian dari Pembelian Kembali Saham yang
dilaksanakan melalui transaksi dalam Bursa Efek Indonesia, maka Perseroan akan menunjuk 1
(satu) Anggota Bursa Efek Indonesia untuk melakukan Pembelian Kembali Saham Perseroan
melalui perdagangan di Bursa Efek Indonesia selama periode Pembelian Kembali Saham
Perseroan dan harga penawaran untuk membeli kembali saham tersebut harus lebih rendah atau
sama dengan harga transaksi yang terjadi sebelumnya.
I. PEMBAHASAN DAN ANALISIS MANAJEMEN TERKAIT PEMBELIAN KEMBALI SAHAM
Pembelian Kembali Saham menggunakan asumsi bahwa Saham yang akan dibeli kembali oleh
Perseroan adalah sebanyak-banyaknya 815.802.093 (delapan ratus lima belas juta delapan ratus
dua ribu sembilan puluh tiga) lembar saham dan harga pembelian kembali saham akan
menggunakan acuan sesuai ketentuan yang berlaku. Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham
tidak akan mempengaruhi kegiatan usaha dan operasional Perseroan karena Perseroan telah
memiliki modal kerja yang cukup baik untuk menjalankan kegiatan usaha Perseroan.
IV. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
RUPSLB terkait dengan Pembelian Kembali Saham akan dilaksanakan dengan detail sebagai berikut:
Tanggal Pelaksanaan : 16 April 2026
Waktu : Akan diinformasikan pada tanggal Pemanggilan RUPSLB
Tempat : Akan diinformasikan pada tanggal Pemanggilan RUPSLB
7
Page 8
Mata acara : Persetujuan Pembelian Kembali Saham Perseroan
Kuorum Kehadiran dan : Berdasarkan Pasal 38 juncto Pasal 88 UUPT juncto Pasal
Keputusan 42 POJK No. 15/2020:
1. RUPSLB untuk mata acara Pembelian Kembali Saham dapat
dilangsungkan apabila RUPSLB dihadiri oleh Pemegang Saham
yang mewakili paling sedikit 2/3 dari jumlah seluruh saham
dengan hak suara yang sah, dan keputusan adalah sah apabila
disetujui oleh Pemegang Saham yang mewakili lebih dari 2/3
bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam
RUPSLB.
2. Dalam hal kuorum kehadiran RUPSLB pertama tidak tercapai,
maka akan diadakan RUPSLB kedua dengan ketentuan
RUPSLB kedua sah dan berhak mengambil keputusan jika
dalam keputusan RUPSLB kedua dihadiri paling sedikit 3/5
bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau
diwakili dan keputusan adalah sah apabila disetujui oleh lebih
dari 1/2 bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang
hadir dalam RUPSLB kedua.
3. Bilamana kuorum kehadiran pada RUPSLB kedua tidak
tercapai, maka RUPSLB ketiga dapat diadakan dengan
ketentuan RUPSLB ketiga sah dan berhak mengambil
keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham dari saham
dengan hak suara yang sah dalam kuorum kehadiran dan
kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan
Perseroan.
Berikut ini adalah tata waktu penyelenggaraan RUPSLB:
Tanggal penyampaian rencana RUPSLB Kepada OJK : 3 Maret 2026
Tanggal Pengumuman RUPSLB dan Keterbukaan Informasi : 10 Maret 2026
Tanggal Pemanggilan RUPSLB : 25 Maret 2026
Tanggal Pelaksanaan RUPSLB : 16 April 2026
Tanggal Pengumuman Risalah RUPSLB : 20 April 2026
V. INFORMASI TAMBAHAN
Untuk memperoleh informasi tambahan, pemegang saham Perseroan dapat menyampaikannya
kepada Corporate Secretary Perseroan, pada setiap hari dan jam kerja Perseroan di kantor pusat
Perseroan dengan alamat:
PT TBS Energi Utama Tbk
Treasury Tower Level 33, SCBD Lot.28,
Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53, Jakarta Selatan 12190, Indonesia
Email : corsec@thisistbs.com
Demikian Keterbukaan Informasi ini dibuat dan ditujukan kepada para pemegang saham Perseroan.
Jakarta, 10 Maret 2026
PT TBS Energi Utama Tbk
Direksi Perseroan
8
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti
p.2
unresolved
org
PT Datindo Entrycom.
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.