Back to announcement
20230809_SDMU_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_31359758_lamp1.pdf
Board change Needs review SDMUSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
1
PT. SIDOMULYO SELARAS Tbk
Safety First – Dangerous Hazardous Chemicals Transportations
KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS
PT SIDOMULYO SELARAS Tbk
Nomor : 001/Kep-Kom/SDMU/VIII/2023
Tentang
PENGANGKATAN
KOMITE AUDIT
MENIMBANG :
Bahwa dalam rangka membantu pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan Komisaris maka setiap Perusahaan
Publik wajib membentuk Komite Audit yang dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya bertindak
secara independent.
MENGINGAT :
1. Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 4756).
2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 Tentang
Pembentukan dan Pelaksanaan Kerja Komite Audit berikut segala perubahannya dari waktu ke waktu.
3. Peraturan No. I-A, lampiran I Keputusan Direksi PT. Bursa Efek Indonesia No. Kep-00001/BEI/01-2014
tanggal 20 Januari 2014 tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain saham Yang
Diterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat berikut segala perubahannya dari waktu ke waktu.
www.sidomulyo.com
Page 2
2
PT. SIDOMULYO SELARAS Tbk
Safety First – Dangerous Hazardous Chemicals Transportations
MEMUTUSKAN :
Pertama : Komite Audit berada di bawah tanggung jawab langsung Dewan Komisaris
Kedua : Komite Audit terdiri dari 1 (satu) orang Ketua yang diisi oleh Komisaris Independen dan
2 (Dua) orang anggota lainnya.
Ketiga : Mengangkat nama-nama berikut ini sebagai Ketua dan Anggota Komite Audit
PT. Sidomulyo Selaras Tbk, yaitu sebagai berikut:
a. Ketua Komite Audit : Hartono Gani
b. Anggota Komite Audit : 1. Herman
2. Farid
Keempat : Lingkup dan Tugas Komite Audit adalah sebagai berikut:
1. Memastikan pelaksanaan audit internal mapupun audit independent dilaksanakan
dengan sesuai standar audit yang berlaku;
2. Memberi rekomendasi mengenai penunjukkan akuntan eksternal yang didasarkan
pada independensi, ruang lingkup penugasan dan imbalan jasa;
3. Memastikan kesesuaian laporan Keuangan dengan standar akuntansi yang berlaku;
4. Menjaga kerahasiaan data, dokumen dan informasi Perusahaan;
5. Bertanggung jawab atas tugas dan kewajiban dari Komite Audit.
Kelima : Surat Keputusan Dewan Komisaris ini mulai berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Tanggal, 08 Agustus 2023
PT SIDOMULYO SELARAS Tbk
Jonathan Walewangko Hartono Gani Evelyn Magdalena Tjoe
Komisaris Utama Komisaris Independen Komisaris
www.sidomulyo.com
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.100
284 ms
12 Sep 2026 22:05
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement
Raw output
{'announced_date': '2023-08-08',
'changes': [],
'event_date': None,
'issuer_name': 'PT SIDOMULYO SELARAS Tbk',
'issuer_ticker': '',
'letter_number': '',
'positions': [],
'source_shape': 'ROSTER',
'subject': ''}