Back to announcement
20230809_NOBU_Penyampaian Prospektus//Informasi Tambahan_31359825_lamp2.pdf
Other Text extracted NOBUSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 160
Page 1
Tanggal Rapat Umum Pemegang Saham : 17 April 2023 Tanggal Distribusi HMETD : 10 Agustus 2023
Luar Biasa (RUPSLB) Tanggal Pencatatan HMETD di Bursa Efek Indonesia : 11 Agustus 2023
Tanggal Efektif : 28 Juli 2023 Periode Perdagangan HMETD : 11, 14-16 dan 18 Agustus 2023
Tanggal Cum HMETD pada perdagangan Periode Pelaksanaan (Pendaftaran, Pemesanan, dan : 11, 14-16 dan 18 Agustus 2023
- Pasar Reguler dan Negosiasi : 7 Agustus 2023 Pembayaran) HMETD
- Pasar Tunai : 9 Agustus 2023 Periode Penyerahan Saham Hasil Pelaksanaan HMETD : 15-16,18 dan 21-22 Agustus 2023
Tanggal Ex HMETD pada perdagangan di Tanggal Terakhir Pembayaran Pemesanan Saham : 22 Agustus 2023
- Pasar Reguler dan Negosiasi : 8 Agustus 2023 Tambahan
- Pasar Tunai : 10 Agustus 2023 Tanggal Penjatahan Efek Tambahan : 23 Agustus 2023
Tanggal Terakhir Pencatatan dalam Daftar : 9 Agustus 2023 Tanggal Pembayaran Penuh oleh Para Pembeli Siaga : 24 Agustus 2023
Pemegang Saham yang Berhak HMETD Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 25 Agustus 2023
OTORITAS JASA KEUANGAN (”OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA
MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL
TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
PROSPEKTUS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG DIAMBIL,
SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT BANK NATIONALNOBU TBK (“PERSEROAN“) BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA,
ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS INI.
PT Bank Nationalnobu Tbk
Kegiatan Usaha:
Bergerak dalam bidang usaha Jasa Perbankan
Berkedudukan di Jakarta, Indonesia
Kantor Pusat: Kantor Operasional:
Plaza Semanggi Lantai UG & 9 117 jaringan kantor yang terdiri dari 2 kantor fungsional,
Jl. Jendral Sudirman Kav. 50 3 kantor wilayah, 41 kantor cabang dan 71 kantor cabang
Jakarta 12930 – Indonesia pembantu yang tersebar di 55 kota di 29 provinsi di
Telpon: (021) 2553 5128 seluruh Indonesia.
Faksimili: (021) 2553 5130
website: www.nobubank.com
email: corsec@nobubank.com
PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU III (“PMHMETD III”)
Perseroan menawarkan sebanyak 2.195.165.124 (dua miliar seratus sembilan puluh lima juta seratus enam puluh lima ribu seratus dua puluh empat)
saham biasa atas nama (”Saham Baru”) dengan nilai nominal Rp100 (seratus Rupiah) setiap saham yang ditawarkan dengan harga pelaksanaan Rp410
(empat ratus sepuluh Rupiah) setiap saham, yang mewakili sebanyak 29,35% (dua puluh sembilan koma tiga lima persen) dari modal ditempatkan dan
disetor penuh setelah PMHMETD III, sehingga nilai PMHMETD III adalah sebanyak Rp900.017.700.840 (sembilan ratus miliar tujuh belas juta tujuh ratus
ribu delapan ratus empat puluh Rupiah). Setiap pemegang 142 (seratus empat puluh dua) saham biasa atas nama yang namanya tercantum dalam
Daftar Pemegang Saham (“DPS”) pada tanggal 9 Agustus 2023 pukul 16.15 WIB mendapatkan 59 (lima puluh sembilan) HMETD dimana 1 (satu) HMETD
berhak untuk membeli 1 (satu) Saham Baru dengan nilai nominal Rp100 (seratus Rupiah) setiap saham, dengan harga pelaksanaan Rp410 (empat ratus
sepuluh Rupiah) setiap saham yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan pembelian saham. Saham Baru yang ditawarkan dalam
rangka PMHMETD III dengan menerbitkan HMETD ini seluruhnya adalah saham yang dikeluarkan dari portepel Perseroan dengan nilai nominal Rp100
(seratus Rupiah) setiap saham. Saham yang akan diterbitkan dalam rangka PMHMETD III ini akan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia (“BEI”). HMETD
dapat diperdagangkan di BEI serta di luar Bursa Efek selama 5 (lima) Hari Bursa pada tanggal 11 Agustus 2023, mulai tanggal 14 Agustus 2023 sampai
16 Agustus 2023 dan tanggal 18 Agustus 2023. Pencatatan Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD akan dilakukan di BEI pada tanggal 11 Agustus 2023.
Tanggal terakhir pelaksanaan HMETD adalah tanggal 18 Agustus 2023 sehingga HMETD yang tidak dilaksanakan pada tanggal tersebut tidak berlaku lagi.
Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah (round down). Dalam hal Pemegang Saham memiliki HMETD dalam bentuk pecahan,
sesuai dengan Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 Tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu (sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019), maka hak atas pecahan saham dalam PMHMETD III wajib dijual oleh
Perseroan dan hasil penjualannya dimasukkan ke dalam rekening Perseroan. Saham Baru yang akan diterbitkan dalam PMHMETD III ini mempunyai hak
yang sama dan sederajat dalam segala hal dengan saham biasa atas nama lainnya yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan termasuk
tetapi tidak terbatas pada hak suara, hak dalam pembagian dividen, dan hak atas sisa hasil likuidasi, HMETD dan hak atas pembagian saham bonus.
Berdasarkan Surat Pernyataan Komitmen dan Kecukupan Dana untuk Melaksanakan Hak Pemegang Saham Utama dan Pembeli Siaga dalam Rangka
PMHMETD III PT Bank Nationalnobu Tbk (”NOBU”) No. 009/PMI/V/2023 tertanggal 22 Mei 2023, PT Putera Mulia Indonesia (“PMI”) sebagai Pemegang
Saham Utama akan melaksanakan seluruh HMETD yang dimilikinya sejumlah 481.191.377 (empat ratus delapan puluh satu juta seratus sembilan puluh
satu ribu tiga ratus tujuh puluh tujuh) saham dan bertindak sebagai Pembeli Siaga untuk membeli sebagian sisa saham yang tidak diambil oleh pemegang
saham sampai dengan sebanyak-banyaknya 220.028.135 (dua ratus dua puluh juta dua puluh delapan ribu seratus tiga puluh lima) saham. Berdasarkan
Surat Pernyataan Komitmen dan Kecukupan Dana untuk Melaksanakan Hak Pemegang Saham dan Pembeli Siaga dalam Rangka PMHMETD III NOBU
No. 007/PCS/IV/2023 tertanggal 17 April 2023, PT Prima Cakrawala Sentosa (”PCS”) akan melaksanakan seluruh HMETD yang dimilikinya yaitu sejumlah
360.959.507 (tiga ratus enam puluh juta sembilan ratus lima puluh sembilan ribu lima ratus tujuh) saham dan bertindak sebagai Pembeli Siaga untuk
membeli sebagian sisa saham yang tidak diambil oleh pemegang saham sampai dengan sebanyak-banyaknya 597.138.053 (lima ratus sembilan puluh
tujuh juta seratus tiga puluh delapan ribu lima puluh tiga) saham. Berdasarkan Surat Pernyataan Komitmen dan Kecukupan Dana untuk Melaksanakan
Hak Pemegang Saham dan Pembeli Siaga dalam Rangka PMHMETD III NOBU No. 241/IAP/IV/2023 tertanggal 17 April 2023, PT Inti Anugerah Pratama
(”IAP”) akan melaksanakan seluruh HMETD yang dimilikinya yaitu sejumlah 140.159.195 (seratus empat puluh juta seratus lima puluh sembilan ribu
seratus sembilan puluh lima) saham dan bertindak sebagai Pembeli Siaga untuk membeli sebagian sisa saham yang tidak diambil oleh pemegang
saham sampai dengan sebanyak-banyaknya 137.371.536 (seratus tiga puluh tujuh juta tiga ratus tujuh puluh satu ribu lima ratus tiga puluh enam)
saham. Berdasarkan Surat Pernyataan Komitmen dan Kecukupan Dana untuk Melaksanakan Hak Pemegang Saham dan Pembeli Siaga dalam Rangka
PMHMETD III NOBU No. S025/CS-SP/IV/2023 tertanggal 17 April 2023, PT Star Pacific Tbk (”LPLI”) akan melaksanakan seluruh HMETD yang dimilikinya
yaitu sejumlah 258.279.405 (dua ratus lima puluh delapan juta dua ratus tujuh puluh sembilan ribu empat ratus lima) saham dan bertindak sebagai Pembeli
Siaga untuk membeli sebagian sisa saham yang tidak diambil oleh pemegang saham sampai dengan sebanyak-banyaknya 37.916 (tiga puluh tujuh ribu
sembilan ratus enam belas) saham.
Apabila Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD III ini tidak seluruhnya diambil atau dibeli oleh pemegang saham atau pemegang HMETD,
maka sisanya akan dijatahkan secara proporsional berdasarkan atas jumlah HMETD yang dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham yang
meminta penambahan saham berdasarkan harga pemesanan kepada pemegang HMETD lainnya yang melakukan pemesanan lebih besar dari haknya,
sebagaimana tercantum dalam SBHMETD atau FPPST. Apabila setelah alokasi tersebut masih terdapat sisa saham yang ditawarkan, maka Para Pembeli
Siaga akan membeli seluruh sisa saham yang tidak diambil bagian tersebut sesuai sistem urutan dengan skala prioritas, yaitu PMI, PCS, IAP, dan LPLI,
dengan harga yang sama dengan harga pelaksanaan, yaitu Rp410 (empat ratus sepuluh Rupiah) setiap saham dengan total sebanyak-banyaknya
954.575.640 (sembilan ratus lima puluh empat juta lima ratus tujuh puluh lima ribu enam ratus empat puluh) saham, yang seluruhnya akan dibayar secara
tunai, berdasarkan Akta Perjanjian Pembelian Sisa Saham Baru dalam Rangka Penawaran Umum Terbatas untuk PMHMETD III PT Bank Nationalnobu Tbk
No. 8 tanggal 17 April 2023, Akta Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian Pembelian Sisa Saham Baru dalam Rangka Penawaran Umum Terbatas
untuk PMHMETD III PT Bank Nationalnobu Tbk No. 67 tanggal 23 Mei 2023 dan Akta Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian Pembelian Sisa
Saham Baru dalam Rangka Penawaran Umum Terbatas untuk PMHMETD III PT Bank Nationalnobu Tbk No. 26 tanggal 27 Juli 2023, seluruhnya dibuat
di hadapan Lily Harjati Soedewo, S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO KREDIT (NON PERFORMING LOAN). FAKTOR RISIKO PERSEROAN
SELENGKAPNYA DICANTUMKAN PADA BAB VI PROSPEKTUS INI.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN OLEH PARA PEMEGANG SAHAM
PEMEGANG SAHAM PERSEROAN YANG TIDAK MELAKSANAKAN HMETD YANG DITAWARKAN SESUAI DENGAN PORSI SAHAMNYA, MAKA
PROPORSI KEPEMILIKAN SAHAMNYA DALAM PERSEROAN AKAN MENGALAMI PENURUNAN (DILUSI) SAMPAI DENGAN MAKSIMAL 29,35%.
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 1 Agustus 2023
Page 2
Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran sehubungan dengan Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMHMETD III”) yang ditujukan kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan Surat Pengantar
Pernyataan Pendaftaran No. 0611/02/DIR/IV/2023 tanggal 18 April 2023 sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember 2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan
Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK No. 14/
POJK.04/2019) yang merupakan pelaksanaan dari Undang Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November
1995 tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya (selanjutnya disebut sebagai “Undang-Undang Pasar Modal”).
Seluruh saham yang ditawarkan akan dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia dengan senantiasa memperhatikan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
No. 29 Tahun 1999 (“PP No. 29”) tentang Pembelian Saham Bank Umum sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Republik
Indonesia No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
sebagaimana diubah berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
(“UU Perbankan”) dan Peraturan OJK Nomor 41/POJK.03/2019 tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, Integrasi,
dan Konversi Bank Umum ditetapkan bahwa:
a. Jumlah kepemilikan saham bank oleh Warga Negara Asing dan/atau Badan Hukum Asing yang diperoleh melalui pembelian
secara langsung maupun melalui Bursa Efek sebanyak-banyaknya adalah 99% (sembilan puluh sembilan per seratus) dari
jumlah saham bank yang bersangkutan (Pasal 3 PP No. 29/1999);
b. Pembelian saham oleh Warga Negara Asing dan/atau Badan Hukum Asing melalui Bursa Efek dapat mencapai 100%
(seratus per seratus) dari jumlah saham bank yang tercatat di Bursa Efek (Pasal 4 ayat 1 PP No. 29/1999);
c. Bank hanya mencatatkan sahamnya di Bursa Efek sebanyak-banyaknya 99% (sembilan puluh sembilan per seratus) dari
jumlah saham Bank yang bersangkutan (Pasal 4 ayat 2 PP No. 29/1999 juncto Pasal 39 ayat (1) POJK Nomor Peraturan
OJK Nomor 41/POJK.03/2019);
d. Sekurang-kurangnya 1% (satu persen) dari saham Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 2 yang tidak dicatatkan
di Bursa Efek harus tetap dimiliki Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum Indonesia (Pasal 4 ayat 3 PP No. 29/1999
juncto Pasal 39 ayat (2) POJK Nomor Peraturan OJK Nomor 41/POJK.03/2019);
Ketentuan tersebut di atas adalah dengan memperhatikan persyaratan dan ketentuan sebagaimana diatur di dalam Peraturan
OJK No. 56/2016 dan dengan memperhatikan pengumuman PT Bursa Efek Indonesia No. Peng-10/BEJ-DAG/U/05 1999 tanggal
20 Mei 1999 (“Pengumuman Bursa Efek”) perihal porsi kepemilikan saham perbankan oleh pemodal asing, ditetapkan porsi
kepemilikan saham perbankan yang tercatat di Bursa Efek oleh pemodal asing akan dibatasi sebesar 99% (sembilan puluh
sembilan persen) sampai dengan dipenuhinya Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dalam PP No. 29 tersebut di atas dan Pasal 39 ayat (2)
POJK Nomor Peraturan OJK Nomor 41/POJK.03/2019.
Berdasarkan surat pernyataan PMI tertanggal 17 April 2023, saham sebanyak 52.832.788 (lima puluh dua juta delapan ratus
tiga puluh dua ribu tujuh ratus delapan puluh delapan) yang dimiliki oleh PMI saat ini atau sebesar 1% (satu persen) dari saham
Perseroan tidak dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia.
Berdasarkan surat pernyataan PMI tertanggal 17 April 2023, saham sebanyak 74.784.439 (tujuh puluh empat juta tujuh ratus
delapan puluh empat ribu empat ratus tiga puluh sembilan) yang dimiliki oleh PMI setelah PMHMETD III atau sebesar 1% (satu
persen) dari saham Perseroan tidak dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia.
Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka PMHMETD III ini bertanggung jawab sepenuhnya atas data
yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor
Pasar Modal, dan kode etik, norma, serta standar profesi masing-masing.
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal kecuali PT Sharestar Indonesia, dengan tegas menyatakan tidak terafiliasi dengan
Perseroan, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal. Keterangan selengkapnya mengenai Lembaga dan
Profesi Penunjang Pasar Modal dapat dilihat pada Bab XIII Prospektus ini. Adapun hubungan afiliasi antara Perseroan dan
PT Sharestar Indonesia adalah memiliki kesamaan pemegang saham dimana PT Multipolar Tbk merupakan pemegang saham
PT Sharestar Indonesia dan pemegang saham Perseroan secara tidak langsung melalui PT Prima Cakrawala Sentosa dan
PT Matahari Department Store Tbk.
Sehubungan dengan PMHMETD III ini, setiap Pihak Terafiliasi dilarang untuk memberikan keterangan atau pernyataan mengenai
data yang tidak diungkapkan dalam Prospektus ini, tanpa persetujuan tertulis dari Perseroan.
PT Ciptadana Capital menyatakan bahwa telah memberikan persetujuan tertulis tertanggal 14 April 2023 mengenai pencantuman
nama dalam Prospektus ini sebagai pihak yang membantu Perseroan dalam penyusunan Prospektus ini dan tidak akan mencabut
persetujuan tersebut.
PMHMETD III INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG/PERATURAN LAIN SELAIN YANG
BERLAKU DI INDONESIA. PROSPEKTUS HANYA DIDISTRIBUSIKAN DI INDONESIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG
DAN/ATAU PERATURAN YANG BERLAKU DI INDONESIA. TIDAK SATUPUN YANG TERCANTUM DALAM DOKUMEN INI
DAPAT DIANGGAP SEBAGAI SEBUAH PENAWARAN EFEK UNTUK MENJUAL DI WILAYAH YANG MELARANG HAL
TERSEBUT. SETIAP PIHAK DI LUAR WILAYAH INDONESIA BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA UNTUK MEMATUHI
KETENTUAN YANG BERLAKU DI NEGARA TERSEBUT. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA
PROSPEKTUS INI ATAU SBHMETD, ATAU DOKUMEN-DOKUMEN LAIN YANG BERKAITAN DENGAN PMHMETD III
INI, MAKA DOKUMEN-DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN UNTUK
MEMBELI SAHAM BIASA ATAS NAMA HASIL PELAKSANAAN HMETD, KECUALI BILA PENAWARAN, PEMBELIAN
ATAU PELAKSANAAN HMETD TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN DENGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN SUATU
PELANGGARAN TERHADAP UNDANG-UNDANG YANG BERLAKU DI NEGARA TERSEBUT. DALAM HAL TERDAPAT
PEMEGANG SAHAM YANG BUKAN WARGA NEGARA INDONESIA YANG BERDASARKAN KETENTUAN PERUNDANG-
UNDANGAN DI NEGARANYA DILARANG UNTUK MELAKSANAKAN HMETD, MAKA PERSEROAN ATAU PIHAK
YANG DITUNJUK OLEH PERSEROAN BERHAK UNTUK MENOLAK PERMOHONAN PIHAK TERSEBUT UNTUK
MELAKSANAKAN PEMBELIAN SAHAM BERDASARKAN HMETD YANG DIMILIKINYA. PENGEMBALIAN UANG OLEH
PERSEROAN AKAN DILAKUKAN SELAMBAT-LAMBATNYA 2 (DUA) HARI KERJA SETELAH TANGGAL PENJATAHAN.
PENGEMBALIAN UANG YANG DILAKUKAN SAMPAI DENGAN TANGGAL TERSEBUT TIDAK AKAN DISERTAI BUNGA.
PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK DAN TIDAK
ADA LAGI INFORMASI MATERIAL YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK.
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI...............................................................................................................................................i
DEFINISI DAN SINGKATAN................................................................................................................... iii
RINGKASAN........................................................................................................................................... ix
I. PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU
(PMHMETD III). .............................................................................................................................1
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PMHMETD................................................................10
III. PERNYATAAN UTANG................................................................................................................12
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING. ...................................................................................20
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN................................................................25
VI. FAKTOR RISIKO. ........................................................................................................................49
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN. ..................56
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, SERTA KECENDERUNGAN
DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN......................................................................................57
A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN............................................................................57
1. PERMODALAN DAN PEMEGANG SAHAM PERSEROAN..........................................60
2. STRUKTUR ORGANISASI PERSEROAN....................................................................61
3. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN...................................................62
4. SKEMA KEPEMILIKAN PERSEROAN..........................................................................72
5. KETERANGAN SINGKAT TENTANG PENGENDALI. ..................................................72
6. HUBUNGAN KEPENGURUSAN DAN PENGAWASAN DENGAN PEMEGANG
SAHAM BERBENTUK BADAN HUKUM. ......................................................................73
7. PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA. .............................74
8. PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK TERAFILIASI......................86
9. PERKARA HUKUM YANG SEDANG DIHADAPI PERSEROAN,
DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN.....................................................89
B. KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN. ...90
1. UMUM. ..........................................................................................................................90
2. KEGIATAN USAHA UTAMA...........................................................................................91
3. PENILAIAN TINGKAT KESEHATAN BANK.................................................................101
4. MANAJEMEN RISIKO.................................................................................................102
5. PENGENDALIAN KEGIATAN USAHA.........................................................................108
6. GOOD CORPORATE GOVERNANCE (GCG)............................................................108
7. PENERAPAN PRINSIP KNOW YOUR CUSTOMER (KYC)........................................109
8. PEMASARAN..............................................................................................................110
9. PERSAINGAN............................................................................................................. 111
10. HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL. ...............................................................................112
11. PROSPEK USAHA PERSEROAN. .............................................................................114
12. STRATEGI USAHA PERSEROAN..............................................................................114
i
Page 4
IX. EKUITAS....................................................................................................................................115
X. KEBIJAKAN DIVIDEN................................................................................................................117
XI. PERPAJAKAN. ..........................................................................................................................118
XII. KETERANGAN MENGENAI PARA PEMBELI SIAGA. ..............................................................121
XIII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL.......................................................131
XIV. TATA CARA PEMESANAN SAHAM...........................................................................................133
XV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN SAHAM....139
XVI. INFORMASI TAMBAHAN PMHMETD.......................................................................................140
ii
Page 5
DEFINISI DAN SINGKATAN
Afiliasi/ Terafiliasi : Berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang-
Undang Republik Indonesia No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan
Dan Penguatan Sektor Keuangan, yaitu sebagai berikut:
a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat
kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan
seseorang dengan:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari
cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
saudara yang bersangkutan; atau
5. suami atau istri dan saudara orang yang bersangkutan.
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat
kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan
seseorang dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan.
c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur atau komisaris
dari pihak tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat 1
(satu) atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau
pengawas yang sama;
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun
tidak langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau
dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam
menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau
pihak dimaksud;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan
baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun,
dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan
oleh pihak yang sama; atau
g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu
pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki
paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai
hak suara dari perusahaan tersebut.
BAE : Berarti singkatan dari Biro Administrasi Efek, pihak yang melaksanakan
administrasi saham dalam PMHMETD III yang ditunjuk oleh Perseroan,
yang dalam hal ini adalah PT Sharestar Indonesia, berkedudukan di
Jakarta.
BANI : Berarti singkatan dari Badan Arbitrase Nasional Indonesia, pihak
yang memberikan jasa beragam yang berhubungan dengan arbitrase,
mediasi dan bentuk-bentuk lain dari penyelesaian sengketa di luar
pengadilan.
Bank Kustodian : Berarti Bank Umum yang memperoleh persetujuan dari OJK
untuk memberikan jasa penitipan atau melakukan jasa kustodian
sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal.
iii
Page 6
BEI : Berarti singkatan dari PT Bursa Efek Indonesia, suatu Perseroan
Terbatas yang berkedudukan di Jakarta, tempat dimana saham
Perseroan dicatatkan.
BNRI : Berarti singkatan dari Berita Negara Republik Indonesia.
DPS : Berarti singkatan dari Daftar Pemegang Saham, daftar yang disusun
oleh BAE yang memuat keterangan tentang kepemilikan saham dalam
Perseroan.
FKPS : Berarti singkatan dari Formulir Konfirmasi Penjatahan Saham, formulir
konfirmasi hasil penjatahan atas nama pemesan sebagai tanda bukti
pemilikan atas bagian dari saham yang ditawarkan.
FPPST : Berarti singkatan dari Formulir Pemesanan Pembelian Saham
Tambahan.
Harga Pelaksanaan : Berarti harga tiap saham yang ditawarkan melalui PMHMETD III, yaitu
sebesar Rp410 (empat ratus sepuluh Rupiah) per saham.
Hari Bank : Berarti hari dimana Bank Indonesia buka untuk kegiatan kliring.
Hari Bursa : Berarti hari diselenggarakannya perdagangan efek di BEI, yaitu hari
Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari libur nasional sesuai dengan
ketetapan Pemerintah atau hari yang dinyatakan sebagai hari libur
oleh BEI.
Hari Kalender : Berarti semua hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender
gregorius tanpa kecuali, termasuk hari Minggu dan hari libur nasional
yang ditetapkan sewaktu-waktu oleh Pemerintah.
Hari Kerja : Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional
yang ditetapkan oleh Pemerintah.
HMETD : Berarti Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, yang berarti hak yang
melekat pada saham yang memberikan kesempatan pemegang
saham yang bersangkutan untuk membeli saham sebelum ditawarkan
kepada pihak lain.
KSEI : Berarti singkatan dari PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, suatu
perseroan terbatas yang didirikan dan dijalankan berdasarkan hukum
Negara Republik Indonesia serta berkedudukan di Jakarta Selatan,
yang mempunyai kegiatan usaha dan mempunyai izin sebagai
lembaga penyimpanan dan penyelesaian sebagaimana didefinisikan
dan ditentukan dalam Undang-Undang Pasar Modal.
Menkumham : Berarti singkatan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia.
OJK : Berarti Otoritas Jasa Keuangan, yang adalah lembaga yang
independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai
fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan,
dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
No. 21 Tahun 2011 tanggal 22 November 2011 tentang Otoritas Jasa
Keuangan.
iv
Page 7
Pembeli Siaga : Berarti pihak yang akan membeli seluruh sisa saham yang tidak
diambil oleh pemegang HMETD sesuai sistem urutan dengan skala
prioritas, yaitu PMI sebanyak-banyaknya 220.028.135 (dua ratus dua
puluh juta dua puluh delapan ribu seratus tiga puluh lima) saham,
PCS sebanyak-banyaknya 597.138.053 (lima ratus sembilan puluh
tujuh juta seratus tiga puluh delapan ribu lima puluh tiga) saham, IAP
sebanyak-banyaknya 137.371.536 (seratus tiga puluh tujuh juta tiga
ratus tujuh puluh satu ribu lima ratus tiga puluh enam) saham, dan
LPLI sebanyak-banyaknya 37.916 (tiga puluh tujuh ribu sembilan
ratus enam belas) saham dengan harga yang sama dengan harga
pelaksanaan, yaitu Rp410 (empat ratus sepuluh Rupiah) setiap saham
dengan total sebanyak-banyaknya 954.575.640 (sembilan ratus lima
puluh empat juta lima ratus tujuh puluh lima ribu enam ratus empat
puluh) saham, yang seluruhnya akan dibayar secara tunai.
Pemegang Rekening : Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik rekening efek di
KSEI yang meliputi Perusahaan Efek dan/atau pihak lain yang disetujui
oleh KSEI dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan
yang berlaku di bidang Pasar Modal dan peraturan KSEI.
Pemegang Saham : Berarti setiap pemegang saham yang memiliki manfaat atas saham
yang disimpan dan diadministrasikan dalam: 1) Daftar Pemegang
Saham Perseroan; 2) Rekening efek pada KSEI; atau 3) Rekening
efek pada KSEI melalui perusahaan efek.
Pemegang Saham Utama : Berarti setiap pihak yang, baik secara langsung maupun tidak langsung,
memiliki sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari seluruh
saham yang mempunyai hak suara yang dikeluarkan oleh Perseroan.
Pemegang Saham : Berarti pihak yang memiliki paling sedikit 50% saham Perseroan
Pengendali atau pihak yang baik secara langsung maupun tidak langsung
mengendalikan Perseroan, yaitu PT Putera Mulia Indonesia.
Pemerintah : Berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.
Penitipan Kolektif : Berarti jasa penitipan atas efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari
satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh KSEI, sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal.
Peraturan BEI No. I-A : Peraturan BEI No. I-A, Lampiran Surat Keputusan Direksi BEI
No. Kep-00183/BEI/12-2018 Tentang Pencatatan Saham dan Efek
Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan
Tercatat.
Peraturan OJK No. 33/2014 : Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 Tentang Direksi dan
Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik tanggal 8 Desember
2014.
Peraturan OJK No. 34/2014 : Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 Tentang Komite Nominasi dan
Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik tanggal 8 Desember
2014.
Peraturan OJK No. 30/2015 : Berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 Tentang Laporan Realisasi
Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum tanggal 22 Desember 2015.
Peraturan OJK No. 32/2015 : Berarti Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 Tentang Penambahan
Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu tanggal 22 Desember 2015 sebagaimana diubah
dengan Peraturan OJK No. 14/2019 tentang Perubahan atas Peraturan
OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal dengan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu tanggal 30 April 2019.
v
Page 8
Peraturan OJK No. 33/2015 : Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2015 Tentang Bentuk dan Isi
Prospektus dalam rangka Penambahan Modal Perusahaan Terbuka
Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu tanggal
22 Desember 2015.
Peraturan OJK No. 55/2016 : Berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.03/2016 tentang Penerapan Tata
Kelola Bagi Bank Umum tanggal 9 Desember 2016.
Peraturan OJK No. 56/2016 : Berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.03/2016 tentang Kepemilikan
Saham Bank Umum tanggal 9 Desember 2016.
Peraturan OJK No. 32/2018 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor
32/POJK.03/2018 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Dan
Penyediaan Dana Besar Bagi Bank Umum tanggal 27 Desember 2018.
Peraturan OJK No. 14/2019 : Berarti Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015 Tentang
Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu tanggal 30 April 2019.
Peraturan OJK No. 12/2020 : Berarti Peraturan OJK No. 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank
Umum tanggal 17 Maret 2020.
Peraturan OJK No. 15/2020 : Berarti Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Terbuka tanggal 21 April 2020.
Peraturan OJK No. 17/2020 : Berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha tanggal 21 April 2020.
Peraturan OJK No. 42/2020 : Berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi
dan Transaksi Benturan Kepentingan tanggal 2 Juli 2020.
Perjanjian Pembelian Sisa : Berarti Akta Perjanjian Pembelian Sisa Saham Baru Dalam Rangka
Saham Penawaran Umum Terbatas untuk PMHMETD III PT Bank Nationalnobu
Tbk No. 8 tanggal 17 April 2023, sebagaimana diubah dengan Akta
Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian Pembelian Sisa Saham
Baru Dalam Rangka Penawaran Umum Terbatas untuk PMHMETD
III PT Bank Nationalnobu Tbk No. 67 tanggal 23 Mei 2023 dan Akta
Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian Pembelian Sisa Saham
Baru Dalam Rangka Penawaran Umum Terbatas untuk PMHMETD III
PT Bank Nationalnobu Tbk No. 26 tanggal 27 Juli 2023, seluruhnya
dibuat di hadapan Lily Harjati Soedewo, S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta.
Perjanjian Pengelolaan : Berarti Akta Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham dan Agen
Administrasi Saham Pelaksanaan Dalam Rangka Penawaran Umum Terbatas untuk
PMHMETD III PT Bank Nationalnobu Tbk No. 7 tanggal 17 April 2023,
sebagaimana diubah dengan Akta Perubahan dan Pernyataan Kembali
Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham dan Agen Pelaksanaan
Dalam Rangka Penawaran Umum Terbatas untuk PMHMETD III
PT Bank Nationalnobu Tbk No. 66 tanggal 23 Mei 2023, yang dibuat di
hadapan Lily Harjati Soedewo, S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta.
Pernyataan Pendaftaran : Berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh Perseroan
dalam rangka PMHMETD III, sesuai dengan ketentuan-ketentuan
Undang-Undang Pasar Modal dan Peraturan OJK No. 32/2015
Pasal 17.
Perseroan : Berarti PT Bank Nationalnobu Tbk, berkedudukan di Tangerang,
Karawaci, Indonesia, suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut
dan berdasarkan hukum dan perundang-undangan Negara Republik
Indonesia.
vi
Page 9
Prospektus : Berarti setiap informasi tertulis sehubungan dengan Penawaran Umum
dengan tujuan agar pihak lain membeli saham.
PMHMETD III : Berarti singkatan dari Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu, adalah kegiatan penawaran saham
yang dilakukan Perseroan untuk menjual sebanyak 2.195.165.124
(dua miliar seratus sembilan puluh lima juta seratus enam puluh lima
ribu seratus dua puluh empat) saham biasa atas nama (”Saham Baru”)
yang dikeluarkan dari portepel Perseroan dengan nilai nominal Rp100
(seratus Rupiah) setiap saham hasil pelaksanaan HMETD.
ROA : Berarti singkatan dari Return on Assets.
ROE : Berarti singkatan dari Return on Equity.
RUPS : Berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Saham.
RUPSLB : Berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa.
Saham Baru : Berarti saham biasa atas nama dengan nilai nominal Rp100 (seratus
Rupiah) setiap saham yang akan dikeluarkan dari dalam simpanan
(portepel) Perseroan dalam rangka PMHMETD III ini.
SBHMETD : Berarti singkatan dari Sertifikat Bukti Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu.
USD atau Dolar Amerika : Berarti mata uang yang berlaku di Amerika Serikat.
Serikat
Undang-undang Pasar Modal : Berarti Undang-undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tentang
Pasar Modal, Lembaran Negara No. 64 tahun 1995, Tambahan
Lembaran Negara No. 3608, sebagaimana terakhir diubah dengan
Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan Dan
Penguatan Sektor Keuangan beserta peraturan pelaksanaannya.
UUPT : Berarti Undang-undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas, Lembaran Negara No. 106 Tahun 2007, Tambahan
Lembaran Negara No. 4756 beserta peraturan pelaksanaannya.
DEFINISI INDUSTRI
BI 7-Day Reverse Repo : Berarti suku bunga dengan tenor 1 (satu) bulan yang diumumkan
Rate/BI7DRR oleh Bank Indonesia secara periodik untuk jangka waktu tertentu yang
berfungsi sebagai sinyal (stance) kebijakan moneter.
BOPO : Berarti Biaya Operasional dibandingkan dengan Pendapatan
Operasional. Biaya operasional dan pendapatan operasional adalah
semua biaya dan pendapatan bunga serta biaya/pendapatan dari
penduduk maupun bukan penduduk yang merupakan pendapatan
maupun biaya dari kegiatan yang lazim sebagai usaha bank. Data
dinyatakan dalam persentase (%).
BPS : Berarti singkatan dari basis poin yaitu 0,01% atau 1/100 persen yang
digunakan untuk menjadi ukuran satuan kenaikan atau penurunan
dalam menghitung suku bunga.
CAR : Berarti singkatan dari capital adequacy ratio atau rasio kecukupan
modal yang menunjukkan kemampuan perbankan dalam menyediakan
dana yang digunakan untuk mengatasi kemungkinan risiko kerugian.
vii
Page 10
GWM : Berarti Giro Wajib Minimum, yaitu simpanan minimum yang harus
dipelihara oleh Perseroan dalam bentuk saldo rekening giro pada BI
yang besarnya ditetapkan oleh BI sebesar persentase tertentu dari
dana pihak ketiga dalam Perseroan.
KPMM : Berarti Kewajiban Penyediaan Modal Minimum, yaitu rasio modal
terhadap Aset Tertimbang Menurut Risiko yang wajib disediakan oleh
Bank Perkreditan Rakyat.
LDR : Berarti Loan to Deposit Ratio, yaitu rasio atau perbandingan antara
jumlah kredit yang disalurkan oleh Perseroan terhadap jumlah
simpanan dana pihak ketiga atau masyarakat yang terdapat pada
Perseroan.
NIM : Berarti Net Interest Margin yaitu Marjin Bunga Bersih yang merupakan
pendapatan bunga bersih dibagi dengan rata-rata Aset Produktif dalam
kolektibilitas lancar dan dalam perhatian khusus.
NPL : Berarti Non Performing Loan, yaitu pinjaman-pinjaman bermasalah,
yang dikategorikan ke dalam kredit kurang lancar, diragukan atau
macet sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Indonesia.
SINGKATAN PEMEGANG SAHAM BERBENTUK BADAN HUKUM DENGAN KEPEMILIKAN
DI ATAS 5%
1. PT Putera Mulia Indonesia : “PMI”
2. PT Prima Cakrawala Sentosa : “PCS”
3. PT Matahari Department Store Tbk : “LPPF”
4. PT Star Pacific Tbk : “LPLI”
5. OCBC Securities Pte Ltd : “OS”
6. Nomura Securities Co Ltd : “NS”
7. PT Inti Anugerah Pratama : “IAP”
viii
Page 11
RINGKASAN
Ringkasan ini memuat fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan
yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan keterangan
yang lebih rinci serta Laporan Keuangan dan penjelasan yang tercantum dalam Prospektus ini. Semua
informasi keuangan Perseroan yang berkedudukan hukum di Indonesia disusun dalam mata uang
Rupiah dan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
KETERANGAN TENTANG PERSEROAN
PT Bank Nationalnobu Tbk adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan dan menjalankan kegiatan
usahanya menurut dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia,
berkedudukan di Jakarta Selatan, didirikan pertama kali dengan nama PT Alfindo Sejahtera Bank
(PT Alfindo Bank) berdasarkan Akta No.86 tertanggal 13 Februari 1990 yang kemudian diubah namanya
menjadi PT Alfindo Sejahtera Bank berdasarkan Akta No.129 tertanggal 10 April 1990 yang keduanya
dibuat di hadapan Drs. Entjoen Mansoer Wiriatmadja, S.H., notaris di Jakarta yang telah memperoleh
persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Keputusan No. C2-2610.HT.01.01.
TH.90 tanggal 7 Mei 1990; didaftarkan dalam buku register di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Barat
No. 890/90 tanggal 26 Juni 1990; didaftarkan dalam buku register di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta
Barat No. 891/90 tanggal 26 Juni 1990; dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
No. 80 tanggal 5 Oktober 1990, Tambahan No. 3865 Tahun 1990 (“Akta Pendirian”).
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan dan perubahan terakhir adalah
sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
PT Bank Nationalnobu Tbk No. 13 tanggal 15 Juni 2023 yang dibuat di hadapan Lily Harjati Soedewo,
Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh penerimaan
pemberitahuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan No. AHU-AH.01.09-0130978
tanggal 23 Juni 2023 (“Akta No. 13/2023”).
Perseroan memulai kegiatan usahanya secara komersial pada tahun 1990. Pada saat diterbitkannya
Prospektus ini, berdasarkan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan
Perseroan ialah bergerak dalam bidang jasa perbankan. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut,
Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha utama sebagai berikut:
a. Bank Umum Swasta Devisa
Menjalankan segala kegiatan usaha perbankan dalam valuta asing dan/atau melakukan transaksi
perbankan dengan pihak luar negeri dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang dibidang Perbankan; dan
b. Bank Umum Swasta Non Devisa
Menjalankan segala kegiatan usaha perbankan non devisa dalam rupiah dan/atau melakukan
transaksi perbankan dengan pihak dalam negeri dengan memperhatikan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang dibidang Perbankan
Pada saat ini, Perseroan melakukan kegiatan usaha utama yaitu bidang usaha Jasa Perbankan.
PMHMETD III
1. Jumlah Saham Baru : Sebanyak 2.195.165.124 (dua miliar seratus sembilan puluh
lima juta seratus enam puluh lima ribu seratus dua puluh
empat) saham biasa atas nama, yang mewakili sebanyak
29,35% (dua puluh sembilan koma tiga lima persen) dari modal
ditempatkan dan disetor penuh setelah PMHMETD III.
2. Total Penawaran PMHMETD III : Sebanyak Rp900.017.700.840 (sembilan ratus miliar tujuh
belas juta tujuh ratus ribu delapan ratus empat puluh Rupiah).
ix
Page 12
3. Rasio HMETD : 142:59 yaitu setiap pemegang 142 (seratus empat puluh dua)
Saham yang namanya tercantum dalam DPS pada tanggal 9
Agustus 2023 pukul 16.15 WIB mendapatkan 59 (lima puluh
sembilan) HMETD, dimana 1 (satu) HMETD berhak untuk
membeli 1 (satu) Saham Baru.
4. Nilai Nominal : Rp100 (seratus Rupiah) setiap saham.
5. Hak atas Saham Baru : Saham Baru ini mempunyai hak yang sama dan sederajat
dalam segala hal dengan saham biasa atas nama lainnya
yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan
termasuk tetapi tidak terbatas pada hak suara, hak dalam
pembagian dividen, dan hak atas sisa hasil likuidasi, HMETD
dan hak atas pembagian saham bonus.
6. Harga Pelaksanaan HMETD : Rp410 (empat ratus sepuluh Rupiah) setiap saham.
7. Komitmen Pemegang : PMI selaku Pemegang Saham Utama akan melaksanakan
Saham Utama seluruh HMETD yang dimilikinya sejumlah 481.191.377 (empat
ratus delapan puluh satu juta seratus sembilan puluh satu ribu
tiga ratus tujuh puluh tujuh) saham dan bertindak sebagai
Pembeli Siaga untuk membeli sebagian sisa saham yang tidak
diambil oleh pemegang saham sampai dengan sebanyak-
banyaknya 220.028.135 (dua ratus dua puluh juta dua puluh
delapan ribu seratus tiga puluh lima) saham.
8. Dilusi Kepemilikan Setelah : Maksimal 29,35% (bagi yang tidak melaksanakan HMETD).
HMETD
9. Para Pembeli Siaga : Para Pembeli Siaga akan membeli seluruh sisa saham yang
tidak diambil oleh pemegang HMETD sesuai sistem urutan
dengan skala prioritas, yaitu PMI sebanyak-banyaknya
220.028.135 (dua ratus dua puluh juta dua puluh delapan ribu
seratus tiga puluh lima) saham, PCS sebanyak-banyaknya
597.138.053 (lima ratus sembilan puluh tujuh juta seratus tiga
puluh delapan ribu lima puluh tiga) saham, IAP sebanyak-
banyaknya 137.371.536 (seratus tiga puluh tujuh juta tiga
ratus tujuh puluh satu ribu lima ratus tiga puluh enam) saham,
dan LPLI sebanyak-banyaknya 37.916 (tiga puluh tujuh ribu
sembilan ratus enam belas) saham dengan harga yang sama
dengan harga pelaksanaan, yaitu Rp410 (empat ratus sepuluh
Rupiah) setiap saham dengan total sebanyak-banyaknya
954.575.640 (sembilan ratus lima puluh empat juta lima ratus
tujuh puluh lima ribu enam ratus empat puluh) saham, yang
seluruhnya akan dibayar secara tunai.
PMI, PCS, IAP, dan LPLI adalah Afiliasi dari Perseroan karena
merupakan Pemegang Saham Perseroan.
10. Periode Pelaksanaan : Tanggal 11 Agustus 2023, mulai tanggal 14 Agustus 2023
(Pendaftaran, Pemesanan, dan sampai 16 Agustus 2023 dan tanggal 18 Agustus 2023.
Pembayaran) HMETD Tanggal terakhir pelaksanaan HMETD adalah tanggal
18 Agustus 2023 sehingga HMETD yang tidak dilaksanakan
pada tanggal tersebut tidak berlaku lagi.
11. Perlakuan atas HMETD dalam : Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke
Bentuk Pecahan bawah (round down). Dalam hal Pemegang Saham memiliki
HMETD dalam bentuk pecahan, sesuai dengan Peraturan
OJK No. 32/2015, hak atas pecahan saham dan/atau Efek
Bersifat Ekuitas lainnya dalam penambahan modal dengan
memberikan HMETD tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan
hasil penjualannya dimasukkan ke dalam rekening Perseroan.
x
Page 13
STRUKTUR PERMODALAN PERSEROAN SEBELUM DAN SESUDAH PMHMETD III
Komposisi modal saham Perseroan dan sususan pemegang saham Perseroan pada saat Prospektus
ini diterbitkan berdasarkan Akta No. 5/2023 jo. Akta No. 14/2023 dan DPS yang diterbitkan oleh
PT Sharestar Indonesia, selaku BAE yang ditunjuk oleh Perseroan, pada tanggal 30 Juni 2023 adalah
sebagai berikut:
Saham Biasa Atas Nama
Nilai Nominal Rp100 per saham
Deskripsi
Nilai Nominal Saham @
Jumlah Saham (%)
Rp100 per saham (Rp)
Modal Dasar 20.000.000.000 2.000.000.000.000
PT Putera Mulia Indonesia* 1.158.121.621 115.812.162.100 21,92
PT Prima Cakrawala Sentosa 868.750.000 86.875.000.000 16,44
PT Matahari Department Store Tbk 728.000.000 72.800.000.000 13,78
PT Star Pacific Tbk 621.621.621 62.162.162.100 11,77
OCBC Securities Pte Ltd 516.356.700 51.635.670.000 9,77
Nomura Securities Co Ltd 428.391.000 42.839.100.000 8,11
PT Inti Anugerah Pratama 337.332.300 33.733.230.000 6,38
PT Grahaputra Mandirikharisma 164.266.625 16.426.662.500 3,11
Andrian Meirawan Saputra (Direktur) 47.100 4.710.000 0,00
Masyarakat** 460.391.808 46.039.180.800 8,71
Modal Ditempatkan dan Disetor 5.283.278.775 528.327.877.500 100,00
Jumlah Saham dalam Portepel 14.716.721.225 1.471.672.122.500
* Pemegang Saham Pengendali terakhir PT Putera Mulia Indonesia adalah DR James Tjahaja Riady dengan kepemilikan
sebesar 99,99%
** dengan kepemilikan masing-masing di bawah 5%
Saham hasil pelaksanaan HMETD yang ditawarkan melalui PMHMETD III ini seluruhnya adalah Saham
Baru dengan nilai nominal Rp100 dimana setiap saham dikeluarkan dari portepel Perseroan dan akan
dicatatkan di BEI.
Berdasarkan Surat Pernyataan Komitmen dan Kecukupan Dana untuk Melaksanakan Hak Pemegang
Saham Utama dan Pembeli Siaga dalam Rangka PMHMETD III NOBU No. 009/PMI/V/2023 tertanggal
22 Mei 2023, PMI akan melaksanakan seluruh HMETD yang dimilikinya yaitu sejumlah 481.191.377
(empat ratus delapan puluh satu juta seratus sembilan puluh satu ribu tiga ratus tujuh puluh tujuh)
saham dan bertindak sebagai Pembeli Siaga untuk membeli sebagian sisa saham yang tidak diambil
oleh pemegang saham sampai dengan sebanyak-banyaknya 220.028.135 (dua ratus dua puluh juta
dua puluh delapan ribu seratus tiga puluh lima) saham.
Berdasarkan Surat Pernyataan Komitmen dan Kecukupan Dana untuk Melaksanakan Hak Pemegang
Saham dan Pembeli Siaga dalam Rangka PMHMETD III NOBU No. 007/PCS/IV/2023 tertanggal
17 April 2023, PCS akan melaksanakan seluruh HMETD yang dimilikinya yaitu sejumlah 360.959.507
(tiga ratus enam puluh juta sembilan ratus lima puluh sembilan ribu lima ratus tujuh) saham dan bertindak
sebagai Pembeli Siaga untuk membeli sebagian sisa saham yang tidak diambil oleh pemegang saham
sampai dengan sebanyak-banyaknya 597.138.053 (lima ratus sembilan puluh tujuh juta seratus tiga
puluh delapan ribu lima puluh tiga) saham.
Berdasarkan surat pernyataan Komitmen dan Kecukupan Dana untuk Melaksanakan Hak Pemegang
Saham dan Pembeli Siaga dalam Rangka PMHMETD III NOBU No. 241/IAP/IV/2023 tertanggal 17 April
2023, IAP akan melaksanakan seluruh HMETD yang dimilikinya yaitu sejumlah 140.159.195 (seratus
empat puluh juta seratus lima puluh sembilan ribu seratus sembilan puluh lima) saham dan bertindak
sebagai Pembeli Siaga untuk membeli sebagian sisa saham yang tidak diambil oleh pemegang saham
sampai dengan sebanyak-banyaknya 137.371.536 (seratus tiga puluh tujuh juta tiga ratus tujuh puluh
satu ribu lima ratus tiga puluh enam) saham.
xi
Page 14
Berdasarkan surat pernyataan Komitmen dan Kecukupan Dana untuk Melaksanakan Hak Pemegang
Saham dan Pembeli Siaga dalam Rangka PMHMETD III NOBU No. S025/CS-SP/IV/2023 tertanggal
17 April 2023, LPLI akan melaksanakan seluruh HMETD yang dimilikinya yaitu sejumlah 258.279.405
(dua ratus lima puluh delapan juta dua ratus tujuh puluh sembilan ribu empat ratus lima) saham dan bertindak
sebagai Pembeli Siaga untuk membeli sebagian sisa saham yang tidak diambil oleh pemegang saham
sampai dengan sebanyak-banyaknya 37.916 (tiga puluh tujuh ribu sembilan ratus enam belas) saham.
Apabila seluruh HMETD yang ditawarkan dalam rangka PMHMETD III ini dilaksanakan secara
keseluruhan menjadi saham oleh seluruh Pemegang Saham, maka jumlah modal saham yang
ditempatkan dan disetor penuh sebelum dan sesudah PMHMETD III secara proforma adalah sebagai
berikut:
Sebelum PMHMETD III Setelah PMHMETD III
Deskripsi Nilai Nominal Nilai Nominal
Jumlah Saham Saham @ Rp100 (%) Jumlah Saham Saham @ Rp100 (%)
per saham (Rp) per saham (Rp)
Modal Dasar 20.000.000.000 2.000.000.000.000 20.000.000.000 2.000.000.000.000
PT Putera Mulia Indonesia* 1.158.121.621 115.812.162.100 21,92 1.639.312.998 163.931.299.800 21,92
PT Prima Cakrawala Sentosa 868.750.000 86.875.000.000 16,44 1.229.709.507 122.970.950.700 16,44
PT Matahari Department Store Tbk 728.000.000 72.800.000.000 13,78 1.030.478.873 103.047.887.300 13,78
PT Star Pacific Tbk 621.621.621 62.162.162.100 11,77 879.901.026 87.990.102.600 11,77
OCBC Securities Pte Ltd 516.356.700 51.635.670.000 9,77 730.899.272 73.089.927.200 9,77
Nomura Securities Co Ltd 428.391.000 42.839.100.000 8,11 606.384.443 60.638.444.300 8,11
PT Inti Anugerah Pratama 337.332.300 33.733.230.000 6,38 477.491.495 47.749.149.500 6,38
PT Grahaputra Mandirikharisma 164.266.625 16.426.662.500 3,11 232.518.250 23.251.825.000 3,11
Andrian Meirawan Saputra
(Direktur) 47.100 4.710.000 0,00 66.669 6.666.900 0,00
Masyarakat** 460.391.808 46.039.180.800 8,71 651.681.366 65.168.136.600 8,71
Modal Ditempatkan dan Disetor 5.283.278.775 528.327.877.500 100,00 7.478.443.899 747.844.389.900 100,00
Sisa Saham Dalam Portepel 14.716.721.225 1.471.672.122.500 12.521.556.101 1.252.155.610.100
* Pemegang Saham Pengendali terakhir PT Putera Mulia Indonesia adalah DR James Tjahaja Riady dengan kepemilikan
sebesar 99,99%
** dengan kepemilikan masing-masing di bawah 5%
Apabila seluruh HMETD yang ditawarkan dalam rangka PMHMETD III ini tidak dilaksanakan oleh
seluruh pemegang saham kecuali oleh PMI, PCS, IAP, dan LPLI, maka para Pembeli Siaga akan
membeli seluruh sisa saham yang tidak diambil bagian tersebut sesuai sistem urutan dengan skala
prioritas sebagai berikut:
• PMI yang akan melaksanakan seluruh HMETD yang dimilikinya yaitu sejumlah 481.191.377 (empat
ratus delapan puluh satu juta seratus sembilan puluh satu ribu tiga ratus tujuh puluh tujuh) saham
dan bertindak sebagai Pembeli Siaga untuk membeli sebagian sisa saham yang tidak diambil oleh
pemegang saham sampai dengan sebanyak-banyaknya 220.028.135 (dua ratus dua puluh juta dua
puluh delapan ribu seratus tiga puluh lima) saham;
• PCS yang akan melaksanakan seluruh HMETD yang dimilikinya yaitu sejumlah 360.959.507
(tiga ratus enam puluh juta sembilan ratus lima puluh sembilan ribu lima ratus tujuh) saham dan
bertindak sebagai Pembeli Siaga untuk membeli sebagian sisa saham yang tidak diambil oleh
pemegang saham sampai dengan sebanyak-banyaknya 597.138.053 (lima ratus sembilan puluh
tujuh juta seratus tiga puluh delapan ribu lima puluh tiga) saham;
• IAP yang akan melaksanakan seluruh HMETD yang dimilikinya yaitu sejumlah 140.159.195
(seratus empat puluh juta seratus lima puluh sembilan ribu seratus sembilan puluh lima) saham
dan bertindak sebagai Pembeli Siaga untuk membeli sebagian sisa saham yang tidak diambil oleh
pemegang saham sampai dengan sebanyak-banyaknya 137.371.536 (seratus tiga puluh tujuh juta
tiga ratus tujuh puluh satu ribu lima ratus tiga puluh enam) saham; dan
• LPLI yang akan melaksanakan seluruh HMETD yang dimilikinya yaitu sejumlah 258.279.405 (dua
ratus lima puluh delapan juta dua ratus tujuh puluh sembilan ribu empat ratus lima) saham dan
bertindak sebagai Pembeli Siaga untuk membeli sebagian sisa saham yang tidak diambil oleh
pemegang saham sampai dengan sebanyak-banyaknya 37.916 (tiga puluh tujuh ribu sembilan
ratus enam belas) saham,
xii
Page 15
sehingga jumlah modal saham yang ditempatkan dan disetor penuh sebelum dan sesudah PMHMETD
III secara proforma adalah sebagai berikut:
Sebelum PMHMETD III Setelah PMHMETD III
Deskripsi Nilai Nominal Nilai Nominal
Jumlah
Saham @ Rp100 (%) Jumlah Saham Saham @ Rp100 (%)
Saham
per saham (Rp) per saham (Rp)
Modal Dasar 20.000.000.000 2.000.000.000.000 20.000.000.000 2.000.000.000.000
PT Putera Mulia Indonesia* 1.158.121.621 115.812.162.100 21,92 1.859.341.133 185.934.113.300 24,86
PT Prima Cakrawala Sentosa 868.750.000 86.875.000.000 16,44 1.826.847.560 182.684.756.000 24,43
PT Matahari Department Store Tbk 728.000.000 72.800.000.000 13,78 728.000.000 72.800.000.000 9,73
PT Star Pacific Tbk 621.621.621 62.162.162.100 11,77 879.938.942 87.993.894.200 11,77
OCBC Securities Pte Ltd 516.356.700 51.635.670.000 9,77 516.356.700 51.635.670.000 6,90
Nomura Securities Co Ltd 428.391.000 42.839.100.000 8,11 428.391.000 42.839.100.000 5,73
PT Inti Anugerah Pratama 337.332.300 33.733.230.000 6,38 614.863.031 61.486.303.100 8,22
PT Grahaputra Mandirikharisma 164.266.625 16.426.662.500 3,11 164.266.625 16.426.662.500 2,20
Andrian Meirawan Saputra
(Direktur) 47.100 4.710.000 0,00 47.100 4.710.000 0,00
Masyarakat** 460.391.808 46.039.180.800 8,71 460.391.808 46.039.180.800 6,16
Modal Ditempatkan dan Disetor 5.283.278.775 528.327.877.500 100,00 7.478.443.899 747.844.389.900 100,00
Sisa Saham Dalam Portepel 14.716.721.225 1.471.672.122.500 12.521.556.101 1.252.155.610.100
* Pemegang Saham Pengendali terakhir PT Putera Mulia Indonesia adalah DR James Tjahaja Riady dengan kepemilikan
sebesar 99,99%
** dengan kepemilikan masing-masing di bawah 5%
Pemegang saham Perseroan yang tidak melaksanakan HMETD yang ditawarkan sesuai dengan porsi
sahamnya, maka proporsi kepemilikan sahamnya dalam Perseroan akan mengalami penurunan (dilusi)
sampai dengan maksimal 29,35% (dua puluh sembilan koma tiga lima persen).
Keterangan selengkapnya mengenai PMHMETD III dapat dilihat pada Bab I Prospektus ini.
RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PMHMETD III
Seluruh dana yang diperoleh dari pelaksanaan PMHMETD III setelah dikurangi biaya-biaya dalam
rangka PMHMETD III ini akan digunakan untuk:
1. Sekitar 82,14% (delapan puluh dua koma satu empat persen) akan digunakan oleh Perseroan
sebagai modal kerja atau Operational Expenditure (OPEX) dalam bentuk penyaluran kredit kepada
nasabah; dan
2. Sisanya akan digunakan oleh Perseroan untuk membiayai sebagian belanja modal atau Capital
Expenditure (CAPEX) dalam rangka pengembangan layanan digital Perseroan untuk peningkatan
infrastruktur teknologi informasi berupa pembelian digital platform, pengembangan aplikasi layanan
pendukung digital platform termasuk penguatan cyber security, dan lisensi serta integrasi yang
seluruhnya bekerja sama dengan pihak penyedia jasa, baik yang disediakan oleh pihak ketiga
maupun pihak terafiliasi Perseroan, dalam kurun waktu tahun 2023 sampai dengan tahun 2024.
Keterangan lebih lanjut mengenai rencana penggunaan dana dari hasil PMHMETD III dapat dilihat pada
Bab II Prospektus ini.
xiii
Page 16
FAKTOR RISIKO
Perseroan menghadapi risiko-risiko terkait kegiatan usaha berikut ini:
A. RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP KELANGSUNGAN
USAHA PERSEROAN
• Risiko Kredit (non performing loan)
B. RISIKO USAHA YANG BERSIFAT MATERIAL BAIK SECARA LANGSUNG MAUPUN TIDAK
LANGSUNG YANG DAPAT MEMPENGARUHI HASIL USAHA DAN KONDISI KEUANGAN
PERSEROAN
• Risiko Operasional
• Risiko Pasar
• Risiko Likuiditas
• Risiko Persaingan
• Risiko Stratejik
• Risiko Kepatuhan
• Risiko Hukum
• Risiko Reputasi
• Risiko Sistem Informasi Teknologi dan Infrastruktur Jaringan
• Risiko Penurunan Nilai Agunan
• Risiko Investasi atau Aksi Korporasi
C. RISIKO UMUM
• Risiko Pandemi Virus COVID-19
• Risiko Kondisi Ekonomi Makro
• Risiko Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundangan Yang Berlaku Terkait Bidang Usaha
Perseroan
• Risiko Kebijakan Pemerintah
D. RISIKO BAGI INVESTOR
• Risiko Fluktuasi Harga Saham Perseroan
• Risiko Kemampuan Perseroan Membayar Dividen di Masa Depan akan Bergantung pada
Pendapatan Laba Ditahan, Kondisi Keuangan, Arus Kas dan Kebutuhan Modal Kerja di Masa
Depan
Keterangan lebih lanjut mengenai faktor risiko Perseroan dapat dilihat pada Bab VI Prospektus ini.
IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Tabel berikut ini menggambarkan Ikhtisar Data Keuangan Penting Perseroan untuk periode 3 (tiga)
bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2023 dan 2022 (tidak diaudit) serta tahun-tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021. Data-data keuangan penting tersebut berasal
dari Laporan keuangan Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret
2023 dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, yang disusun
oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan disajikan
dalam mata uang Rupiah Indonesia, telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto,
Mawar & Rekan, anggota jaringan global RSM, berdasarkan standar audit yang ditetapkan IAPI dan
ditandatangani oleh Saptoto Agustomo (rekan pada Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto,
Mawar & Rekan, anggota jaringan global RSM, dengan Registrasi Akuntan Publik No. 0499) untuk
periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2023 sebagaimana tercantum dalam Laporan
Auditor Independen No. 00855/2.1030/AU.1/07/0499-1/1/VII/2023 tertanggal 11 Juli 2023 dengan opini
tanpa modifikasian, Rudi Hartono Purba (rekan pada Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto,
Mawar & Rekan, anggota jaringan global RSM, dengan Registrasi Akuntan Publik No. 0501) untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 sebagaimana tercantum dalam Laporan Auditor
Independen No. 00878/2.1030/AU.1/07/0501-1/1/VII/2023 tertanggal 11 Juli 2023 dengan opini tanpa
modifikasian, dan Bimo Iman Santoso (rekan pada Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto,
xiv
Page 17
Mawar & Rekan, anggota jaringan global RSM, dengan Registrasi Akuntan Publik No. 1298) untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 sebagaimana tercantum dalam Laporan Auditor
Independen No. 00874/2.1030/AU.1/07/1298-3/1/VII/2023 tertanggal 11 Juli 2023 dengan opini tanpa
modifikasian.
LAPORAN POSISI KEUANGAN
(dalam jutaan Rupiah)
Pada tanggal 31 Maret Pada tanggal 31 Desember
Uraian
2023 2022 2021
Jumlah Aset 22.424.173 22.116.366 20.742.643
Jumlah Liabilitas 19.249.052 20.243.766 18.977.960
Jumlah Ekuitas 3.175.121 1.872.600 1.764.683
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
(dalam jutaan Rupiah)
Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir Tahun-tahun yang berakhir
Uraian pada tanggal 31 Maret pada tanggal 31 Desember
2023 2022* 2022 2021
PENDAPATAN BUNGA – NETO 176.069 144.670 659.091 525.677
PENDAPATAN OPERASIONAL LAINNYA 23.238 18.111 72.176 65.285
LABA OPERASIONAL 36.210 26.583 134.363 89.158
LABA SEBELUM PAJAK PENGHASILAN 37.814 29.306 134.133 85.994
LABA NETO PERIODE/TAHUN BERJALAN 29.358 23.284 103.845 64.186
JUMLAH LABA (RUGI) KOMPREHENSIF
PERIODE/TAHUN BERJALAN 41.871 (5.501) 72.917 51.662
LABA BERSIH PER SAHAM DASAR
(dalam rupiah penuh) 5,81 5,06 22,56 14,46
*tidak diaudit
LAPORAN ARUS KAS
(dalam jutaan Rupiah)
Periode 3 (tiga) bulan yang Tahun-tahun yang berakhir
Uraian berakhir pada tanggal 31 Maret pada tanggal 31 Desember
2023 2022* 2022 2021
Arus Kas Neto (Digunakan untuk) Diperoleh dari
Aktivitas Operasi (197.529) 850.477 (286.868) 2.691.184
Arus Kas Neto Diperoleh dari (Digunakan
untuk) Aktivitas Investasi 17.748 (367.645) (363.786) (677.411)
Arus Kas Neto Diperoleh dari (Digunakan untuk)
Aktivitas Pendanaan 891.843 (303) 25.720 (4.337)
Pengaruh Perubahan Kurs Mata Uang Asing 1.389 (622) 2.892 2.315
KENAIKAN (PENURUNAN) NETO KAS DAN
SETARA KAS 713.451 481.907 (622.042) 2.011.751
KAS DAN SETARA KAS AWAL PERIODE/
TAHUN 3.032.363 3.654.405 3.654.405 1.642.654
KAS DAN SETARA KAS AKHIR PERIODE/
TAHUN 3.745.814 4.136.312 3.032.363 3.654.405
*tidak diaudit
xv
Page 18
RASIO-RASIO
Periode 3 (tiga) bulan yang Tahun-tahun yang berakhir
Uraian berakhir pada tanggal 31 Maret pada tanggal 31 Desember
2023 2022* 2022 2021
KPMM setelah Risiko Kredit, Risiko Operasional dan
Risiko Pasar 28,27% 19,67% 18,54% 20,91%
Aset produktif bermasalah dan aset non produktif
bermasalah terhadap total aset produktif dan aset non
produktif 0,31% 0,34% 0,34% 0,49%
Aset produktif bermasalah terhadap total aset produktif 0,21% 0,12% 0,24% 0,29%
Cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) aset
keuangan terhadap aset produktif 0,44% 0,36% 0,38% 0,30%
NPL gross 0,36% 0,23% 0,41% 0,58%
NPL net 0,23% 0,15% 0,33% 0,38%
ROA* 0,70% 0,58% 0,64% 0,54%
ROE* 5,12% 5,71% 6,39% 4,48%
Net Interest Margin (NIM) 3,51% 3,03% 3,35% 3,46%
BOPO 90,22% 90,96% 89,27% 91,33%
LDR 85,67% 65,23% 82,52% 61,28%
Persentase pelanggan BMPK
Pihak Terkait 0,00% 0,00% 0,00% 0,00%
Pihak tidak Terkait 0,00% 0,00% 0,00% 0,00%
Persentase pelampauan BMPK
Pihak Terkait 0,00% 0,00% 0,00% 0,00%
Pihak tidak Terkait 0,00% 0,00% 0,00% 0,00%
GWM
GWM Rupiah* 7,04% 5,04% 7,36% 3,51%
GWM Valuta Asing* 4,23% 4,19% 4,21% 4,16%
*tidak diaudit
Keterangan selengkapnya mengenai Ikhtisar Data Keuangan Penting Perseroan dapat dilihat pada
Bab IV Prospektus ini.
KETERANGAN MENGENAI KEBIJAKAN DIVIDEN
Para Pemegang Saham yang memperoleh saham hasil dari PMHMETD III ini mempunyai hak yang
sama dan sederajat dalam segala hal dengan pemegang saham lama Perseroan termasuk hak atas
dividen.
Berdasarkan UUPT, pembayaran dividen dilakukan melalui keputusan pemegang saham pada RUPS
tahunan atau luar biasa atas rekomendasi dari Direksi Perseroan. Perseroan dapat melakukan
pembayaran dividen dalam suatu tahun atas hasil laba bersih Perseroan dari tahun sebelumnya.
Sebelum berakhirnya tahun buku Perseroan, dividen dapat dibagikan selama diizinkan oleh Anggaran
Dasar Perseroan dan jika pembagian dividen tersebut tidak menyebabkan jumlah kekayaan bersih
Perseroan lebih kecil daripada jumlah modal ditempatkan dan disetor ditambah cadangan wajib.
Pembagian tersebut ditentukan oleh Direksi setelah disetujui oleh Dewan Komisaris. Apabila setelah
akhir tahun buku tersebut, Perseroan mengalami kerugian, maka dividen yang telah dibagikan harus
dikembalikan oleh pemegang saham kepada Perseroan. Direksi dan Dewan Komisaris bertanggung
jawab secara tanggung renteng atas kerugian Perseroan, dalam hal pemegang saham tidak dapat
mengembalikan dividen yang harus dikembalikan.
xvi
Page 19
Dengan mempertimbangkan hal di atas, maka sejak tahun buku 2013 Direksi telah menerapkan
kebijakan dividen sebagai berikut:
Laba Setelah Pajak Persentase Dividen Kas Terhadap Laba Setelah Pajak
Sampai dengan Rp100 miliar 10 – 15%
Lebih dari Rp100 miliar 15 – 25%
Keterangan selengkapnya mengenai kebijakan dividen dapat dilihat pada Bab X Prospektus ini.
KETERANGAN MENGENAI PARA PEMBELI SIAGA
Berdasarkan dengan Akta Perjanjian Pembelian Sisa Saham Baru dalam Rangka Penawaran Umum
Terbatas untuk PMHMETD III PT Bank Nationalnobu Tbk No. 8 tanggal 17 April 2023, sebagaimana
diubah dengan Akta Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian Pembelian Sisa Saham Baru Dalam
Rangka Penawaran Umum Terbatas untuk PMHMETD III PT Bank Nationalnobu Tbk No. 67 tanggal
23 Mei 2023 dan Akta Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian Pembelian Sisa Saham
Baru Dalam Rangka Penawaran Umum Terbatas untuk PMHMETD III PT Bank Nationalnobu Tbk
No. 26 tanggal 27 Juli 2023, seluruhnya dibuat di hadapan Lily Harjati Soedewo, S.H., M.Kn, Notaris di
Jakarta, yang bertindak sebagai Para Pembeli Siaga sehubungan dengan PMHMETD III ini adalah PMI
(Terafiliasi), PCS (Terafiliasi), IAP (Terafiliasi), dan LPLI (Terafiliasi).
Apabila saham yang ditawarkan dalam PMHMETD III ini tidak seluruhnya diambil oleh pemegang
saham atau pemegang HMETD, maka sisanya akan dialokasikan kepada pemegang HMETD lainnya
yang melakukan pemesanan lebih besar dari haknya, sebagaimana tercantum dalam SBHMETD atau
FPPST, secara proporsional berdasarkan HMETD yang telah dilaksanakan.
Apabila setelah alokasi tersebut masih terdapat sisa saham yang ditawarkan, maka Para Pembeli Siaga
akan membeli seluruh sisa saham yang tidak diambil bagian tersebut sesuai sistem urutan dengan skala
prioritas, yaitu PMI, PCS, IAP, dan LPLI dengan harga yang sama dengan harga pelaksanaan, yaitu
Rp410 (empat ratus sepuluh Rupiah) setiap saham dengan total sebanyak-banyaknya 954.575.640
(sembilan ratus lima puluh empat juta lima ratus tujuh puluh lima ribu enam ratus empat puluh) saham,
yang seluruhnya akan dibayar secara tunai.
Keterangan selengkapnya mengenai Para Pembeli Siaga dapat dilihat pada Bab XII Prospektus ini.
xvii
Page 20
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 21
I. PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK
MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU (PMHMETD III)
Berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Nomor 4 tanggal
17 April 2023 yang dibuat di hadapan Lily Harjati Soedewo, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan,
Notaris di Jakarta (“Akta No. 4/2023”), diketahui Perseroan telah menyelenggarakan RUPS Luar Biasa
yang diselenggarakan pada tanggal 17 April 2023, dimana para pemegang saham melalui RUPS Luar
Biasa telah memutuskan antara lain untuk melakukan Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMHMETD III”) sebagai berikut:
1. Menyetujui Perubahan Pasal 4 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan peningkatan
modal ditempatkan dan disetor Perseroan, dengan mengeluarkan saham baru dalam rangka
PMHMETD III, untuk jumlah sebanyak-banyaknya 2.600.000.000 (dua miliar enam ratus juta) saham
baru Perseroan dengan nilai nominal Rp100 (seratus Rupiah) per saham, dimana penggunaan
dana hasil PMHMETD III Perseroan tersebut akan digunakan seluruhnya untuk memperkuat
struktur permodalan selaras dengan Peraturan OJK No.12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi
Bank Umum dan digunakan sebagai modal kerja dalam bentuk penyaluran kredit kepada nasabah
dan pengembangan layanan digital Perseroan; dan
2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk
melaksanakan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan PMHMETD III, termasuk namun
tidak terbatas pada:
a. Menentukan kepastian jumlah saham yang dikeluarkan dan harga pelaksanaan Penambahan
Modal dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu dengan persetujuan Dewan
Komisaris;
b. Menentukan tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak atas Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu;
c. Menentukan jadwal Penambahan Modal dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu;
d. Menentukan rasio pemegang saham yang berhak atas Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu;
e. Menentukan penggunaan dana hasil Penambahan Modal dengan memberikan Hak Memesan
Efek Terlebih Dahulu;
f. Menentukan ada atau tidak adanya Pembeli Siaga, serta menetapkan dan menegosiasikan
syarat dan ketentuan perjanjian antara Perseroan dengan Pembeli Siaga;
g. Menghadap kepada pihak/pejabat yang berwenang termasuk Notaris, mengajukan permohonan
kepada pihak/pejabat yang bewenang untuk memperoleh persetujuan atau melaporkan hal
tersebut kepada pihak/pejabat yang berwenang;
h. Mempersiapkan, membuat, meminta untuk dibuatkan, menandatangani, dan mengajukan,
menyampaikan setiap atau seluruh dokumen-dokumen dan/atau surat, laporan, permohonan,
pernyataan pendaftaran, pemberitahuan, pernyataan-pernyataan, akta, persetujuan,
perjanjian-perjanjian (selanjutnya disebut “Dokumen” terkait PMHMETD Perseroan), termasuk
namun tidak terbatas pada:
i. segala Dokumen yang dibutuhkan untuk mengajukan Pernyataan Pendaftaran dalam
rangka PMHMETD III Perseroan kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”);
ii. segala Dokumen yang dibutuhkan untuk mengajukan permohonan pencatatan saham
tambahan terkait dengan PMHMETD III Perseroan kepada PT Bursa Efek Indonesia
(“Bursa”), kecuali atas 1% (satu persen) saham yang tidak dicatatkan pada Bursa;
iii. segala Dokumen yang dibutuhkan untuk mengajukan permohonan pendaftaran saham
tambahan terkait dengan PMHMETD III Perseroan kepada PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia (“KSEI”); dan
iv. segala Dokumen yang diperlukan terkait dengan rencana PMHMETD Perseroan.
i. Menegaskan dan atau menyatakan kembali dalam 1 (satu) atau lebih keputusan dalam Rapat
ini, baik sebagian maupun seluruhnya, dalam pada 1 (satu) atau lebih akta Notaris tersendiri;
dan selanjutnya, menyampaikan pemberitahuan atas perubahan Pasal 4 ayat (2) Anggaran
Dasar Perseroan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk
memperoleh Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan,
penegasan kembali susunan pemegang saham Perseoan di atas 5% (lima persen); serta
membuat perubahan dan/atau tambahan yang diperlukan untuk maksud tersebut; dan
j. Secara umum untuk melakukan setiap dan seluruh tindakan dan hal-hal yang dianggap perlu,
pantas dan/atau menguntungkan Perseroan untuk melaksanakan secara penuh setiap atau
seluruh Rapat ini.
1
Page 22
Dengan telah diperolehnya persetujuan RUPSLB pada tanggal 17 April 2023 atas rencana pelaksanaan
PMHMETD III, Direksi, atas nama Perseroan, dengan ini melakukan PMHMETD III dalam rangka
penerbitan HMETD kepada para pemegang saham Perseroan sebanyak 2.195.165.124 (dua miliar
seratus sembilan puluh lima juta seratus enam puluh lima ribu seratus dua puluh empat) Saham Baru
atau sebanyak 29,35% (dua puluh sembilan koma tiga lima persen) dari modal ditempatkan dan
disetor setelah PMHMETD III pada Harga Pelaksanaan, sehingga nilai PMHMETD III adalah sebanyak
Rp900.017.700.840 (sembilan ratus miliar tujuh belas juta tujuh ratus ribu delapan ratus empat puluh
Rupiah).
Saham Baru yang ditawarkan oleh Perseroan dalam rangka PMHMETD III dengan menerbitkan
HMETD seluruhnya merupakan saham biasa atas nama yang dikeluarkan dari portepel Perseroan yang
mengakibatkan terjadinya peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor penuh dalam Perseroan.
Sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan OJK No. 14/2019, penambahan modal dengan memberikan
HMETD harus disetujui oleh RUPS Perseroan terlebih dahulu dan rencana PMHMETD III Perseroan
telah mendapatkan persetujuan dari RUPSLB Perseroan tanggal 17 April 2023 tersebut.
Setiap pemegang 142 (seratus empat puluh dua) saham biasa atas nama yang namanya tercantum
dalam DPS pada tanggal 9 Agustus 2023 pukul 16.15 WIB mendapatkan 59 (lima puluh sembilan)
HMETD, dimana 1 (satu) HMETD berhak untuk membeli 1 (satu) Saham Baru pada Harga Pelaksanaan
yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan pembelian saham.
Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD III ini mempunyai hak yang sama dan sederajat dalam
segala hal dengan seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan termasuk
tetapi tidak terbatas pada hak suara, hak dalam pembagian dividen, dan hak atas sisa hasil likuidasi,
HMETD dan hak atas pembagian saham bonus. Seluruh Saham Baru yang akan diterbitkan dalam
rangka PMHMETD III ini akan dicatatkan di BEI.
Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah (round down). Dalam hal Pemegang
Saham memiliki HMETD dalam bentuk pecahan, sesuai dengan Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015
Tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu (sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019), maka hak atas pecahan
saham dalam PMHMETD III wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya dimasukkan ke dalam
rekening Perseroan. Saham Baru yang akan diterbitkan dalam PMHMETD III ini mempunyai hak yang
sama dan sederajat dalam segala hal dengan saham biasa atas nama lainnya yang telah ditempatkan
dan disetor penuh dalam Perseroan termasuk tetapi tidak terbatas pada hak suara, hak dalam pembagian
dividen, dan hak atas sisa hasil likuidasi, HMETD dan hak atas pembagian saham bonus.
Berdasarkan Surat Pernyataan Komitmen dan Kecukupan Dana untuk Melaksanakan Hak Pemegang
Saham Utama dan Pembeli Siaga dalam Rangka PMHMETD III NOBU No. 009/PMI/V/2023 tertanggal
22 Mei 2023, PT Putera Mulia Indonesia (“PMI”) sebagai Pemegang Saham Utama akan melaksanakan
seluruh HMETD yang dimilikinya sejumlah 481.191.377 (empat ratus delapan puluh satu juta seratus
sembilan puluh satu ribu tiga ratus tujuh puluh tujuh) dan bertindak sebagai Pembeli Siaga untuk
membeli sebagian sisa saham yang tidak diambil oleh pemegang saham sampai dengan sebanyak-
banyaknya 220.028.135 (dua ratus dua puluh juta dua puluh delapan ribu seratus tiga puluh lima) saham.
Berdasarkan Surat Pernyataan Komitmen dan Kecukupan Dana untuk Melaksanakan Hak Pemegang
Saham dan Pembeli Siaga dalam Rangka PMHMETD III NOBU No. 007/PCS/IV/2023 tertanggal
17 April 2023, PT Prima Cakrawala Sentosa (”PCS”) akan melaksanakan seluruh HMETD yang
dimilikinya yaitu sejumlah 360.959.507 (tiga ratus enam puluh juta sembilan ratus lima puluh sembilan
ribu lima ratus tujuh) saham dan bertindak sebagai Pembeli Siaga untuk membeli sebagian sisa saham
yang tidak diambil oleh pemegang saham sampai dengan sebanyak-banyaknya 597.138.053 (lima
ratus sembilan puluh tujuh juta seratus tiga puluh delapan ribu lima puluh tiga) saham. Berdasarkan
Surat Pernyataan Komitmen dan Kecukupan Dana untuk Melaksanakan Hak Pemegang Saham dan
Pembeli Siaga dalam Rangka PMHMETD III NOBU No. 241/IAP/IV/2023 tertanggal 17 April 2023,
PT Inti Anugerah Pratama (”IAP”) akan melaksanakan seluruh HMETD yang dimilikinya yaitu sejumlah
140.159.195 (seratus empat puluh juta seratus lima puluh sembilan ribu seratus sembilan puluh lima)
saham dan bertindak sebagai Pembeli Siaga untuk membeli sebagian sisa saham yang tidak diambil
oleh pemegang saham sampai dengan sebanyak-banyaknya 137.371.536 (seratus tiga puluh tujuh
2
Page 23
juta tiga ratus tujuh puluh satu ribu lima ratus tiga puluh enam) saham. Berdasarkan Surat Pernyataan
Komitmen dan Kecukupan Dana untuk Melaksanakan Hak Pemegang Saham dan Pembeli Siaga dalam
Rangka PMHMETD III NOBU No. S025/CS-SP/IV/2023 tertanggal 17 April 2023, PT Star Pacific Tbk
(”LPLI”) akan melaksanakan seluruh HMETD yang dimilikinya yaitu sejumlah 258.279.405 (dua ratus
lima puluh delapan juta dua ratus tujuh puluh sembilan ribu empat ratus lima) saham dan bertindak
sebagai Pembeli Siaga untuk membeli sebagian sisa saham yang tidak diambil oleh pemegang saham
sampai dengan sebanyak-banyaknya 37.916 (tiga puluh tujuh ribu sembilan ratus enam belas) saham.
Apabila Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD III ini tidak seluruhnya diambil atau dibeli
oleh pemegang saham atau pemegang HMETD, maka sisanya akan dijatahkan secara proporsional
berdasarkan atas jumlah HMETD yang dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham yang
meminta penambahan saham berdasarkan harga pemesanan kepada pemegang HMETD lainnya
yang melakukan pemesanan lebih besar dari haknya, sebagaimana tercantum dalam SBHMETD atau
FPPST.
Apabila setelah alokasi tersebut masih terdapat sisa saham yang ditawarkan, maka Para Pembeli Siaga
akan membeli seluruh sisa saham yang tidak diambil bagian tersebut sesuai sistem urutan dengan skala
prioritas, yaitu PMI, PCS, IAP, dan LPLI, dengan harga yang sama dengan harga pelaksanaan, yaitu
Rp410 (empat ratus sepuluh Rupiah) setiap saham dengan total sebanyak-banyaknya 954.575.640
(sembilan ratus lima puluh empat juta lima ratus tujuh puluh lima ribu enam ratus empat puluh) saham,
yang seluruhnya akan dibayar secara tunai, berdasarkan Akta Perjanjian Pembelian Sisa Saham Baru
dalam Rangka Penawaran Umum Terbatas untuk PMHMETD III PT Bank Nationalnobu Tbk No. 8
tanggal 17 April 2023, sebagaimana diubah dengan Akta Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian
Pembelian Sisa Saham Baru Dalam Rangka Penawaran Umum Terbatas untuk PMHMETD III PT Bank
Nationalnobu Tbk No. 67 tanggal 23 Mei 2023 dan Akta Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian
Pembelian Sisa Saham Baru Dalam Rangka Penawaran Umum Terbatas untuk PMHMETD III PT Bank
Nationalnobu Tbk No. 26 tanggal 27 Juli 2023, seluruhnya dibuat di hadapan Lily Harjati Soedewo, S.H.,
M.Kn, Notaris di Jakarta.
Komposisi modal saham Perseroan dan sususan pemegang saham Perseroan pada saat Prospektus
ini diterbitkan berdasarkan Akta No. 5/2023 jo. Akta No. 14/2023 dan DPS yang diterbitkan oleh
PT Sharestar Indonesia, selaku BAE yang ditunjuk oleh Perseroan, pada tanggal 30 Juni 2023 adalah
sebagai berikut:
Saham Biasa Atas Nama
Nilai Nominal Rp100 per saham
Deskripsi
Nilai Nominal Saham
Jumlah Saham (%)
@ Rp100 per saham (Rp)
Modal Dasar 20.000.000.000 2.000.000.000.000
PT Putera Mulia Indonesia* 1.158.121.621 115.812.162.100 21,92
PT Prima Cakrawala Sentosa 868.750.000 86.875.000.000 16,44
PT Matahari Department Store Tbk 728.000.000 72.800.000.000 13,78
PT Star Pacific Tbk 621.621.621 62.162.162.100 11,77
OCBC Securities Pte Ltd 516.356.700 51.635.670.000 9,77
Nomura Securities Co Ltd 428.391.000 42.839.100.000 8,11
PT Inti Anugerah Pratama 337.332.300 33.733.230.000 6,38
PT Grahaputra Mandirikharisma 164.266.625 16.426.662.500 3,11
Andrian Meirawan Saputra (Direktur) 47.100 4.710.000 0,00
Masyarakat** 460.391.808 46.039.180.800 8,71
Modal Ditempatkan dan Disetor 5.283.278.775 528.327.877.500 100,00
Jumlah Saham dalam Portepel 14.716.721.225 1.471.672.122.500
* Pemegang Saham Pengendali terakhir PT Putera Mulia Indonesia adalah DR James Tjahaja Riady dengan kepemilikan
sebesar 99,99%
** dengan kepemilikan masing-masing di bawah 5%
3
Page 24
Tabel Proforma Permodalan Sebelum dan Sesudah PMHMETD III
Saham hasil pelaksanaan HMETD yang ditawarkan melalui PMHMETD III ini seluruhnya adalah Saham
Baru dengan nilai nominal Rp100 dimana setiap saham dikeluarkan dari portepel Perseroan dan akan
dicatatkan di BEI.
Berdasarkan Surat Pernyataan Komitmen dan Kecukupan Dana untuk Melaksanakan Hak Pemegang
Saham Utama dan Pembeli Siaga dalam Rangka PMHMETD III NOBU No. 009/PMI/V/2023 tertanggal
22 Mei 2023, PMI akan melaksanakan seluruh HMETD yang dimilikinya yaitu sejumlah 481.191.377
(empat ratus delapan puluh satu juta seratus sembilan puluh satu ribu tiga ratus tujuh puluh tujuh)
saham dan bertindak sebagai Pembeli Siaga untuk membeli sebagian sisa saham yang tidak diambil
oleh pemegang saham sampai dengan sebanyak-banyaknya 220.028.135 (dua ratus dua puluh juta
dua puluh delapan ribu seratus tiga puluh lima) saham.
Berdasarkan Surat Pernyataan Komitmen dan Kecukupan Dana untuk Melaksanakan Hak Pemegang
Saham dan Pembeli Siaga dalam Rangka PMHMETD III NOBU No. 007/PCS/IV/2023 tertanggal
17 April 2023, PCS akan melaksanakan seluruh HMETD yang dimilikinya yaitu sejumlah 360.959.507
(tiga ratus enam puluh juta sembilan ratus lima puluh sembilan ribu lima ratus tujuh) saham dan bertindak
sebagai Pembeli Siaga untuk membeli sebagian sisa saham yang tidak diambil oleh pemegang saham
sampai dengan sebanyak-banyaknya 597.138.053 (lima ratus sembilan puluh tujuh juta seratus tiga
puluh delapan ribu lima puluh tiga) saham.
Berdasarkan Surat Pernyataan Komitmen dan Kecukupan Dana untuk Melaksanakan Hak Pemegang
Saham dan Pembeli Siaga dalam Rangka PMHMETD III NOBU No. 241/IAP/IV/2023 tertanggal 17 April
2023, IAP akan melaksanakan seluruh HMETD yang dimilikinya yaitu sejumlah 140.159.195 (seratus
empat puluh juta seratus lima puluh sembilan ribu seratus sembilan puluh lima) saham dan bertindak
sebagai Pembeli Siaga untuk membeli sebagian sisa saham yang tidak diambil oleh pemegang saham
sampai dengan sebanyak-banyaknya 137.371.536 (seratus tiga puluh tujuh juta tiga ratus tujuh puluh
satu ribu lima ratus tiga puluh enam) saham.
Berdasarkan Surat Pernyataan Komitmen dan Kecukupan Dana untuk Melaksanakan Hak Pemegang
Saham dan Pembeli Siaga dalam Rangka PMHMETD III NOBU No. S025/CS-SP/IV/2023 tertanggal
17 April 2023, LPLI akan melaksanakan seluruh HMETD yang dimilikinya yaitu sejumlah 258.279.405
(dua ratus lima puluh delapan juta dua ratus tujuh puluh sembilan ribu empat ratus lima) saham dan bertindak
sebagai Pembeli Siaga untuk membeli sebagian sisa saham yang tidak diambil oleh pemegang saham
sampai dengan sebanyak-banyaknya 37.916 (tiga puluh tujuh ribu sembilan ratus enam belas) saham.
Apabila seluruh HMETD yang ditawarkan dalam rangka PMHMETD III ini dilaksanakan secara
keseluruhan menjadi saham oleh seluruh Pemegang Saham, maka jumlah modal saham yang
ditempatkan dan disetor penuh sebelum dan sesudah PMHMETD III secara proforma adalah sebagai
berikut:
Sebelum PMHMETD III Setelah PMHMETD III
Deskripsi Nilai Nominal Nilai Nominal
Jumlah Saham Saham @ Rp100 (%) Jumlah Saham Saham @ Rp100 (%)
per saham (Rp) per saham (Rp)
Modal Dasar 20.000.000.000 2.000.000.000.000 20.000.000.000 2.000.000.000.000
PT Putera Mulia Indonesia* 1.158.121.621 115.812.162.100 21,92 1.639.312.998 163.931.299.800 21,92
PT Prima Cakrawala Sentosa 868.750.000 86.875.000.000 16,44 1.229.709.507 122.970.950.700 16,44
PT Matahari Department Store Tbk 728.000.000 72.800.000.000 13,78 1.030.478.873 103.047.887.300 13,78
PT Star Pacific Tbk 621.621.621 62.162.162.100 11,77 879.901.026 87.990.102.600 11,77
OCBC Securities Pte Ltd 516.356.700 51.635.670.000 9,77 730.899.272 73.089.927.200 9,77
Nomura Securities Co Ltd 428.391.000 42.839.100.000 8,11 606.384.443 60.638.444.300 8,11
PT Inti Anugerah Pratama 337.332.300 33.733.230.000 6,38 477.491.495 47.749.149.500 6,38
PT Grahaputra Mandirikharisma 164.266.625 16.426.662.500 3,11 232.518.250 23.251.825.000 3,11
Andrian Meirawan Saputra
(Direktur) 47.100 4.710.000 0,00 66.669 6.666.900 0,00
Masyarakat** 460.391.808 46.039.180.800 8,71 651.681.366 65.168.136.600 8,71
Modal Ditempatkan dan Disetor 5.283.278.775 528.327.877.500 100,00 7.478.443.899 747.844.389.900 100,00
Sisa Saham Dalam Portepel 14.716.721.225 1.471.672.122.500 12.521.556.101 1.252.155.610.100
* Pemegang Saham Pengendali terakhir PT Putera Mulia Indonesia adalah DR James Tjahaja Riady dengan kepemilikan
sebesar 99,99%
** dengan kepemilikan masing-masing di bawah 5%
4
Page 25
Apabila seluruh HMETD yang ditawarkan dalam rangka PMHMETD III ini tidak dilaksanakan oleh
seluruh pemegang saham kecuali oleh PMI, PCS, IAP, dan LPLI, maka para Pembeli Siaga akan
membeli seluruh sisa saham yang tidak diambil bagian tersebut sesuai sistem urutan dengan skala
prioritas sebagai berikut:
• PMI yang akan melaksanakan seluruh HMETD yang dimilikinya yaitu sejumlah 481.191.377 (empat
ratus delapan puluh satu juta seratus sembilan puluh satu ribu tiga ratus tujuh puluh tujuh) saham
dan bertindak sebagai Pembeli Siaga untuk membeli sebagian sisa saham yang tidak diambil oleh
pemegang saham sampai dengan sebanyak-banyaknya 220.028.135 (dua ratus dua puluh juta dua
puluh delapan ribu seratus tiga puluh lima) saham;
• PCS yang akan melaksanakan seluruh HMETD yang dimilikinya yaitu sejumlah 360.959.507
(tiga ratus enam puluh juta sembilan ratus lima puluh sembilan ribu lima ratus tujuh) saham dan
bertindak sebagai Pembeli Siaga untuk membeli sebagian sisa saham yang tidak diambil oleh
pemegang saham sampai dengan sebanyak-banyaknya 597.138.053 (lima ratus sembilan puluh
tujuh juta seratus tiga puluh delapan ribu lima puluh tiga) saham;
• IAP yang akan melaksanakan seluruh HMETD yang dimilikinya yaitu sejumlah 140.159.195
(seratus empat puluh juta seratus lima puluh sembilan ribu seratus sembilan puluh lima) saham
dan bertindak sebagai Pembeli Siaga untuk membeli sebagian sisa saham yang tidak diambil oleh
pemegang saham sampai dengan sebanyak-banyaknya 137.371.536 (seratus tiga puluh tujuh juta
tiga ratus tujuh puluh satu ribu lima ratus tiga puluh enam) saham; dan
• LPLI yang akan melaksanakan seluruh HMETD yang dimilikinya yaitu sejumlah 258.279.405 (dua
ratus lima puluh delapan juta dua ratus tujuh puluh sembilan ribu empat ratus lima) saham dan
bertindak sebagai Pembeli Siaga untuk membeli sebagian sisa saham yang tidak diambil oleh
pemegang saham sampai dengan sebanyak-banyaknya 37.916 (tiga puluh tujuh ribu sembilan
ratus enam belas) saham,
sehingga jumlah modal saham yang ditempatkan dan disetor penuh sebelum dan sesudah PMHMETD III
secara proforma adalah sebagai berikut:
Sebelum PMHMETD III Setelah PMHMETD III
Deskripsi Nilai Nominal Nilai Nominal
Jumlah
Saham @ Rp100 (%) Jumlah Saham Saham @ Rp100 (%)
Saham
per saham (Rp) per saham (Rp)
Modal Dasar 20.000.000.000 2.000.000.000.000 20.000.000.000 2.000.000.000.000
PT Putera Mulia Indonesia* 1.158.121.621 115.812.162.100 21,92 1.859.341.133 185.934.113.300 24,86
PT Prima Cakrawala Sentosa 868.750.000 86.875.000.000 16,44 1.826.847.560 182.684.756.000 24,43
PT Matahari Department Store Tbk 728.000.000 72.800.000.000 13,78 728.000.000 72.800.000.000 9,73
PT Star Pacific Tbk 621.621.621 62.162.162.100 11,77 879.938.942 87.993.894.200 11,77
OCBC Securities Pte Ltd 516.356.700 51.635.670.000 9,77 516.356.700 51.635.670.000 6,90
Nomura Securities Co Ltd 428.391.000 42.839.100.000 8,11 428.391.000 42.839.100.000 5,73
PT Inti Anugerah Pratama 337.332.300 33.733.230.000 6,38 614.863.031 61.486.303.100 8,22
PT Grahaputra Mandirikharisma 164.266.625 16.426.662.500 3,11 164.266.625 16.426.662.500 2,20
Andrian Meirawan Saputra
(Direktur) 47.100 4.710.000 0,00 47.100 4.710.000 0,00
Masyarakat** 460.391.808 46.039.180.800 8,71 460.391.808 46.039.180.800 6,16
Modal Ditempatkan dan Disetor 5.283.278.775 528.327.877.500 100,00 7.478.443.899 747.844.389.900 100,00
Sisa Saham Dalam Portepel 14.716.721.225 1.471.672.122.500 12.521.556.101 1.252.155.610.100
* Pemegang Saham Pengendali terakhir PT Putera Mulia Indonesia adalah DR James Tjahaja Riady dengan kepemilikan
sebesar 99,99%
** dengan kepemilikan masing-masing di bawah 5%
Pemegang saham Perseroan yang tidak melaksanakan HMETD yang ditawarkan sesuai dengan porsi
sahamnya, maka proporsi kepemilikan sahamnya dalam Perseroan akan mengalami penurunan (dilusi)
sampai dengan maksimal 29,35% (dua puluh sembilan koma tiga lima persen).
Sampai dengan saat Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat efek lain yang dapat dikonversi menjadi
saham Perseroan.
5
Page 26
Keterangan Tentang HMETD
Efek yang ditawarkan dalam PMHMETD III ini diterbitkan berdasarkan HMETD yang akan diberikan
oleh Perseroan kepada pemegang saham yang berhak.
Beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan sehubungan dengan HMETD ini adalah:
1. Pemegang HMETD Yang Sah
Pemegang HMETD yang sah adalah:
a. Para Pemegang Saham yang namanya tercatat dengan sah dalam DPS atau memiliki Saham
Perseroan di rekening efek pada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian pada tanggal 9 Agustus
2023 pukul 16.15 WIB, dan yang HMETD-nya tidak dijual sampai dengan akhir periode perdagangan
HMETD;
b. pembeli atau pemegang SBHMETD terakhir yang namanya tercantum di dalam kolom endosemen
pada SBHMETD sampai dengan akhir periode perdagangan HMETD; atau
c. pemegang HMETD yang namanya tercatat dalam Penitipan Kolektif KSEI sampai dengan tanggal
terakhir periode perdagangan HMETD.
2. Tata Cara Pengalihan HMETD
Pemegang HMETD dapat memperdagangkan SBHMETD yang dimilikinya selama periode perdagangan
SBHMETD, yaitu pada tanggal 11 Agustus 2023, mulai tanggal 14 Agustus 2023 sampai 16 Agustus
2023 dan tanggal 18 Agustus 2023. Tanggal terakhir pelaksanaan HMETD adalah tanggal 18 Agustus
2023 sehingga HMETD yang tidak dilaksanakan pada tanggal tersebut tidak berlaku lagi. Segala biaya
yang timbul dalam rangka pemindahan HMETD menjadi beban tanggungan pemegang SBHMETD atau
calon pemegang HMETD.
Perdagangan HMETD harus memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk tetapi tidak terbatas pada ketentuan
perpajakan dan ketentuan di bidang Pasar Modal termasuk peraturan bursa dimana HMETD tersebut
diperdagangkan, yaitu BEI, serta peraturan KSEI. Bila pemegang HMETD mengalami keragu-raguan
dalam mengambil keputusan, sebaiknya berkonsultasi dengan penasihat investasi, manajer investasi
atau penasihat profesional lainnya.
Pemegang HMETD yang bermaksud mengalihkan haknya tersebut dapat melaksanakannya melalui
BEI (melalui perantara pedagang efek/pialang yang terdaftar di BEI) maupun di luar BEI sesuai dengan
peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal yang berlaku.
3. Bentuk dari SBHMETD
Bagi Pemegang Saham yang sahamnya belum dimasukan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI,
Perseroan akan menerbitkan SBHMETD yang mencantumkan nama dan alamat pemegang HMETD,
jumlah saham yang dimiliki dan jumlah HMETD yang dapat digunakan untuk membeli saham serta
kolom jumlah saham yang akan dibeli, jumlah harga yang harus dibayar dan jumlah pemesanan saham
tambahan, kolom endosemen dan keterangan lain yang diperlukan.
Ada 2 bentuk HMETD yang akan diterbitkan Perseroan yaitu:
a. Bagi Pemegang Saham yang berhak dan telah melakukan penitipan sahamnya secara elektronik
dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan tidak akan menerbitkan SBHMETD, melainkan
akan melakukan pengkreditan HMETD ke Rekening Efek di Bank Kustodian atau Perusahaan Efek
yang ditunjuk masing-masing atas nama pemegang saham; dan
b. Bagi Pemegang Saham yang berhak dan belum melakukan penitipan sahamnya secara elektronik
dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, maka HMETD akan diterbitkan dalam bentuk SBHMETD
dengan mencantumkan nama dan alamat Pemegang Saham, jumlah saham yang dimiliki, jumlah
HMETD yang dapat digunakan untuk membeli saham, jumlah saham yang dibeli, jumlah harga
yang harus dibayar, jumlah pemesanan tambahan saham, kolom endosemen dan keterangan lain
yang diperlukan.
6
Page 27
4. Permohonan Pemecahan SBHMETD
Bagi pemegang SBHMETD yang hendak menjual atau mengalihkan sebagian dari jumlah yang tercantum
dalam SBHMETD yang dimilikinya, maka pemegang SBHMETD yang bersangkutan dapat melengkapi
Formulir Permohonan Pemecahan SBHMETD dan menyerahkan kepada BAE untuk mendapatkan
pecahan SBHMETD dengan denominasi HMETD yang dikehendaki. Pemegang SBHMETD dapat
melakukan pemecahan SBHMETD pada tanggal 11 Agustus 2023, mulai tanggal 14 Agustus 2023
sampai 16 Agustus 2023. Biaya pemecahan SBHMETD akan ditanggung oleh pemegang SBHMETD.
5. Nilai Teoritis HMETD
Nilai HMETD yang ditawarkan oleh pemegang HMETD yang sah akan berbeda-beda antara pemegang
HMETD satu dengan yang lainnya, berdasarkan permintaan dan penawaran dari pasar yang ada.
Sebagai contoh, perhitungan nilai HMETD dibawah ini merupakan salah satu cara untuk menghitung
nilai HMETD, tetapi tidak menjamin bahwa hasil perhitungan nilai HMETD yang diperoleh adalah nilai
HMETD yang sesungguhnya berlaku di pasar. Penjelasan dibawah ini diharapkan dapat memberikan
gambaran umum untuk menghitung nilai HMETD:
Asumsi:
Harga penutupan = Rp a
Harga pelaksanaan = Rp b
Rasio lama = c
Rasio baru = d
Harga teoritis hasil PMHMETD III = (c x Rp a) + (d x Rp b)
(c + d)
= Rp e
Harga HMETD per saham = Rp e – Rp b
Perhitungan harga teoritis HMETD telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku berdasarkan Surat
Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No.Kep-00096/BEI/12-2022 perihal Perubahan Pedoman
Perdagangan PT Bursa Efek Indonesia.
6. Penggunaan SBHMETD
SBHMETD adalah bukti hak yang diberikan Perseroan kepada pemegang HMETD untuk membeli
Saham Baru yang dikeluarkan Perseroan. SBHMETD hanya diterbitkan bagi pemegang saham yang
belum melakukan penitipan sahamnya secara elektronik dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI dan
digunakan untuk memesan Saham Baru. SBHMETD tidak dapat ditukarkan dengan uang atau apapun
pada Perseroan, serta tidak dapat diperdagangkan dalam bentuk fotokopi. Bukti kepemilikan HMETD
untuk pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI akan diberikan oleh KSEI melalui Anggota
Bursa atau Bank Kustodiannya.
7. Pecahan HMETD
Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah (round down). Dalam hal Pemegang
Saham memiliki HMETD dalam bentuk pecahan, sesuai dengan Peraturan OJK No. 14/2019, maka
hak atas pecahan saham dalam PMHMETD III wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya
dimasukkan ke dalam rekening Perseroan.
8. Lain-lain
Syarat dan ketentuan HMETD ini tunduk pada hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
7
Page 28
Historis Kinerja Saham Perseroan
Historis kinerja saham Perseroan di Bursa Efek setiap bulan dalam periode 12 (dua belas) bulan terakhir
sebelum Pernyataan Pendaftaran kepada OJK adalah sebagai berikut:
Harga Tertinggi Harga Terendah Total Volume Perdagangan
No. Bulan
(Rp) (Rp) (Unit)
1. April 2022 690 585 12.121.500
2. Mei 2022 580 545 7.239.100
3. Juni 2022 600 540 9.578.900
4. Juli 2022 585 520 8.757.700
5. Agustus 2022 730 535 24.596.600
6. September 2022 680 555 8.441.200
7. Oktober 2022 650 585 6.640.000
8. November 2022 650 540 6.254.400
9. Desember 2022 645 530 5.907.400
10. Januari 2023 560 480 9.286.400
11. Februari 2023 620 500 13.923.300
12. Maret 2023 585 460 9.212.300
Sumber: Bloomberg, 2022-2023
Dalam 3 (tiga) tahun terakhir, baik OJK maupun BEI tidak pernah menghentikan perdagangan saham
Perseroan di BEI untuk alasan apapun.
PENCATATAN SAHAM PERSEROAN DI BURSA EFEK INDONESIA
Saham Baru ini akan dicatatkan di BEI bersama dengan saham-saham yang telah dicatatkan
sebelumnya oleh Perseroan dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam PP No. 29 dan Peraturan
OJK No. 56/2016, jumlah saham yang dicatatkan oleh Perseroan di BEI sebelum PMHMETD III ini
adalah sebanyak 5.230.445.987 (lima miliar dua ratus tiga puluh juta empat ratus empat puluh lima ribu
sembilan ratus delapan puluh tujuh) saham atau mewakili 99% (sembilan puluh sembilan persen) dari
jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan sebelum PMHMETD III. Sedangkan sebanyak
52.832.788 (lima puluh dua juta delapan ratus tiga puluh dua ribu tujuh ratus delapan puluh delapan)
saham atau mewakili 1% (satu persen) dari jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan
sebelum PMHMETD III merupakan saham yang tidak dicatatkan pada BEI yang seluruhnya dimiliki oleh
PMI.
Jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan setelah PMHMETD III adalah sebanyak
7.478.443.899 (tujuh miliar empat ratus tujuh puluh delapan juta empat ratus empat puluh tiga ribu
delapan ratus sembilan puluh sembilan) saham. Jumlah saham yang akan dicatatkan oleh Perseroan di
BEI setelah PMHMETD III menjadi sebanyak 7.403.659.460 (tujuh miliar empat ratus tiga juta enam ratus
lima puluh sembilan ribu empat ratus enam puluh) saham atau sebesar 99% (sembilan puluh sembilan
persen) dari jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh setelah PMHMETD III ini. Berdasarkan surat
pernyataan PMI tertanggal 17 April 2023, sebanyak 74.784.439 (tujuh puluh empat juta tujuh ratus
delapan puluh empat ribu empat ratus tiga puluh sembilan) saham atau mewakili sebesar 1% (satu
persen) dari jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan setelah PMHMETD III merupakan
saham yang tidak akan dicatatkan pada BEI yang seluruhnya dimiliki oleh PMI.
Tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pencatatan saham Perseroan dan tidak terdapat
pembatasan dari instansi tertentu (regulator) mengenai pembatasan jumlah saham yang boleh
diperdagangkan dan/atau dimiliki oleh pihak asing atau pihak tertentu kecuali atas 1% dari jumlah saham
Perseroan yang tidak dicatatkan di Bursa Efek sesuai PP No. 29/1999 dan sesuai dengan ketentuan
Pasal 39 ayat (2) Peraturan OJK Nomor 41/POJK.03/2019.
8
Page 29
Sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Peraturan OJK No. 12/2020, setiap Bank Umum
di Indonesia wajib memenuhi ketentuan Modal Inti Minimum sebesar Rp Rp3.000.000.000.000 (tiga
triliun Rupiah) paling lambat tanggal 31 Desember 2022. Berdasarkan Pasal 8 ayat (4) Peraturan OJK
No. 12/2020 pemenuhan Modal Inti Minimum wajib dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
i. Rp1.000.000.000.000 (satu triliun Rupiah) paling lambat tanggal 31 Desember 2020;
ii. Rp2.000.000.000.000 (dua triliun Rupiah) paling lambat tanggal 31 Desember 2021; dan
iii. Rp3.000.000.000.000 (tiga triliun Rupiah) paling lambat tanggal 31 Desember 2022.
Pasal 13 ayat (1) Peraturan OJK No. 12/2020 menyebutkan bahwa Bank atau kantor cabang dari bank
yang berkedudukan di luar negeri yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
8 ayat (1), Pasal 8 ayat (3), Pasal 8 ayat (5), Pasal 9 ayat (1), Pasal 10 ayat (1), Pasal 10 ayat (3), Pasal
11 ayat (1), Pasal 11 ayat (2), Pasal 12 ayat (1), dan/atau Pasal 12 ayat (2) dikenai sanksi administratif
berupa teguran tertulis.
Modal inti Perseroan pada tanggal 31 Maret 2023 dan 31 Desember 2022 adalah masing-masing sebesar
Rp3.011.007 juta dan Rp1.708.961 juta. Dengan belum terpenuhinya modal inti minimum Perseroan per
31 Desember 2022 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) Peraturan OJK No. 12/2020, dan
dengan mengacu pada Rencana Bisnis Perseroan tahun 2023-2025 yang telah disampaikan Perseroan
kepada OJK pada tanggal 30 November 2022 (“RBB 2023-2025”), Perseroan telah menyampaikan
tindak lanjut untuk memenuhi ketentuan tersebut.
Terdapat pencatatan tambahan modal inti sebesar Rp395.542 juta yang berasal dari PMHMETD II
Perseroan dan sebesar Rp900.108 juta berdasarkan laporan keuangan per 31 Maret 2023 karena
adanya dana setoran modal (DSM) dari para pemegang saham Perseroan yaitu PCS, PMI, IAP, dan
LPLI yang dicatatkan menjadi cadangan tambahan modal inti Perseroan. Pencatatan DSM sebagai
cadangan tambahan modal inti Perseroan tersebut telah sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 34 /POJK.03/2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
11/POJK.03/2016 Tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum dan telah mendapat
persetujuan dari OJK Pengawas Perbankan berdasarkan Surat OJK Pengawas Perbankan No SE-47/
PB.32/2023 tanggal 24 Mei 2023 yang menyatakan bahwa DSM telah dicatat oleh OJK Pengawas
Perbankan sebagai Dana Setoran Modal dalam perhitungan komponen Modal Inti posisi 31 Maret 2023
dan telah diadministrasikan dalam data pengawasan OJK.
Berkaitan dengan pemenuhan modal inti bank sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan OJK
No. 12/2020, setelah 31 Desember 2022 sampai dengan saat ini Perseroan tidak pernah menerima
surat teguran maupun sanksi administrasi dan/atau pembatasan kegiatan dari OJK Pengawas Bank
sebagaimana dimaksud Pasal 13 Peraturan OJK No. 12/2020 berupa teguran tertulis dari OJK
Pengawas Bank.
Setelah PMHMETD III dilaksanakan, sejalan dengan upaya Perseroan untuk terus tumbuh
dan berkembang dalam jangka panjang, tidak menutup kemungkinan bagi Perseroan untuk
melakukan aksi korporasi lainnya, termasuk antara lain dengan bersinergi dan/atau melakukan
penggabungan usaha dengan entitas lain guna membangun satu entitas bank yang tangguh
dan memiliki struktur permodalan yang makin kuat serta mampu meningkatkan keunggulan
kompetitif bank. Perseroan merencanakan untuk menyusun Rancangan Penggabungan
dengan menggunakan Laporan Keuangan Perseroan periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada
31 Maret 2023 dengan memperhatikan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
9
Page 30
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PMHMETD
Seluruh dana yang diperoleh dari pelaksanaan PMHMETD III setelah dikurangi biaya-biaya dalam
rangka PMHMETD III ini akan digunakan untuk:
1. Sekitar 82,14% (delapan puluh dua koma satu empat persen) akan digunakan oleh Perseroan
sebagai modal kerja atau Operational Expenditure (OPEX) dalam bentuk penyaluran kredit kepada
nasabah; dan
2. Sisanya akan digunakan oleh Perseroan untuk membiayai sebagian belanja modal atau Capital
Expenditure (CAPEX) dalam rangka pengembangan layanan digital Perseroan untuk peningkatan
infrastruktur teknologi informasi berupa pembelian digital platform, pengembangan aplikasi layanan
pendukung digital platform termasuk penguatan cyber security, dan lisensi serta integrasi yang
seluruhnya bekerja sama dengan pihak penyedia jasa, baik yang disediakan oleh pihak ketiga
maupun pihak terafiliasi Perseroan, dalam kurun waktu tahun 2023 sampai dengan tahun 2024.
Pengembangan layanan digital Perseroan tersebut telah tertuang dalam Rencana Pengembangan
Teknologi Informasi yang telah dilaporkan Perseroan kepada OJK melalui surat pengantar No. 2111/01/
DIR/X/2022 pada tanggal 28 Oktober 2022.
Bahwa dana hasil PMHMETD III akan diperhitungkan sebagai Modal Inti Bank sebagaimana diatur
dalam Peraturan OJK (POJK) No. 27 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua atas POJK No. 11/
POJK.03/2016 Tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum (“POJK KPMM”), dan
dilakukan selaras dengan Pasal 8 ayat (2) Peraturan OJK No. 12/2020.
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 33/2015, total perkiraan biaya yang dikeluarkan dalam rangka
PMHMETD III ini adalah sekitar 0,53801% dari total penawaran umum, dengan rincian sebagai berikut:
1. Biaya Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal sebesar 0,32683% yang terdiri dari:
a. Biaya jasa Akuntan sebesar 0,19733%;
b. Biaya jasa Konsultan Hukum sebesar 0,06167% ;
c. Biaya jasa Notaris sebesar 0,06783%;
2. Biaya jasa BAE sebesar 0,01233% ;
3. Biaya jasa Penasihat Keuangan sebesar 0,12333%;
4. Biaya lain-lain sebesar 0,07552%.
Rencana penggunaan dana yang diperoleh dari PMHMETD III ini akan dilaksanakan sepenuhnya
sesuai dengan peraturan pasar modal yang berlaku di Indonesia. Perseroan bertanggung jawab atas
realisasi penggunaan dana yang diperoleh dari PMHMETD III ini. Perseroan akan menyampaikan
laporan realisasi penggunaan dana hasil PMHMETD III kepada OJK sesuai dengan Peraturan OJK
No. 30/2015. Realisasi penggunaan dana hasil PMHMETD III tersebut juga akan dipertanggungjawabkan
secara berkala setiap tahun kepada pemegang saham Perseroan dalam RUPS Tahunan Perseroan.
Laporan realisasi penggunaan dana yang disampaikan ke OJK dibuat secara berkala setiap 6 (enam)
bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember dan pertama kali wajib dibuat pada tanggal
laporan terdekat setelah tanggal penjatahan untuk penambahan modal dengan memberikan HMETD.
Penyampaian laporan tersebut selambat-lambatnya pada tanggal 15 bulan berikutnya.
Sehubungan dengan realisasi rencana penggunaan dana dari hasil PMHMETD III, dalam hal transaksi
tersebut memenuhi kualifikasi Transaksi Material, Transaksi Afiliasi, dan/atau Transaksi Benturan
Kepentingan, maka Perseroan wajib memenuhi Peraturan OJK No. 17/2020 dan Peraturan OJK
No. 42/2020.
10
Page 31
Dalam hal terjadi perubahan penggunaan dana sebagaimana diungkapkan, Perseroan wajib mengikuti
ketentuan Peraturan OJK No. 30/2015, antara lain:
a. menyampaikan rencana dan alasan perubahan penggunaan dana hasil PMHMETD III bersamaan
dengan pemberitahuan mata acara RUPS kepada Otoritas Jasa Keuangan; dan
b. memperoleh persetujuan dari RUPS terlebih dahulu;
serta mematuhi peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku termasuk, apabila berlaku,
ketentuan mengenai Transaksi Material berdasarkan Peraturan OJK No. 17/2020, dan Transaksi Afiliasi
dan/atau Transaksi Benturan Kepentingan berdasarkan Peraturan OJK No. 42/2020.
Berdasarkan laporan realisasi penggunaan dana hasil PMHMETD II per 30 Juni 2023 sebagaimana
dimuat dalam surat No. 1021/02/DIR/VII/2023 tanggal 4 Juli 2023, dana sehubungan dengan PMHMETD
II telah digunakan seluruhnya oleh Perseroan. Penggunaan dana ini telah dilaporkan sesuai dengan
Peraturan OJK No. 30/2015.
11
Page 32
III. PERNYATAAN UTANG
Berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal
31 Maret 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar &
Rekan dengan opini tanpa modifikasian yang ditandatangani oleh Saptoto Agustomo pada tanggal
11 Juli 2023, Perseroan mempunyai liabilitas yang keseluruhannya berjumlah sebesar Rp19.249.052 juta.
Perincian lebih lanjut mengenai liabilitas tersebut adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Pada tanggal 31 Maret
Uraian
2023
LIABILITAS
Simpanan Nasabah
Pihak-pihak berelasi 3.614.651
Pihak Ketiga 10.826.013
Simpanan dari Bank Lain 923.399
Liabilitas Derivatif 1.736
Liabilitas atas Efek-efek yang Dijual dengan Janji Dibeli Kembali 3.535.382
Utang Pajak 18.692
Liabilitas Pajak Tangguhan 13.508
Liabilitas Imbalan Pasca Kerja 16.232
Liabilitas Lain-lain 299.439
JUMLAH LIABILITAS 19.249.052
Penjelasan atas liabilitas tersebut adalah sebagai berikut:
3.1 Simpanan Nasabah
Simpanan nasabah Perseroan pada tanggal 31 Maret 2023 adalah sebesar Rp14.440.664 juta, dengan
rincian sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Jumlah
Rupiah
Giro 4.743.241
Tabungan 1.294.560
Deposito berjangka 7.461.515
13.499.316
Mata Uang Asing
Giro 416.080
Tabungan 54.246
Deposito berjangka 471.022
941.348
Jumlah 14.440.664
12
Page 33
3.1.1. Giro
Pada tanggal 31 Maret 2023, Perseroan mencatatkan saldo giro sebesar Rp5.159.321 juta, dengan
rincian sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Jumlah
Rupiah
Pihak berelasi 2.467.319
Pihak ketiga 2.275.922
4.743.241
Mata uang asing
Pihak berelasi 32.412
Pihak ketiga 383.668
416.080
Jumlah Giro 5.159.321
Suku bunga rata-rata untuk giro pada tanggal 31 Maret 2023 masing-masing adalah sebesar 1,53%
untuk mata uang Rupiah, dan 1,81% untuk mata uang asing per tahun.
3.1.2. Tabungan
Pada tanggal 31 Maret 2023, Perseroan mencatatkan saldo tabungan Rupiah sebesar Rp1.348.806
juta dengan rincian sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Jumlah
Rupiah
Pihak berelasi 15.418
Pihak ketiga 1.279.142
1.294.560
Mata uang asing
Pihak berelasi 1.277
Pihak ketiga 52.969
54.246
Jumlah Tabungan 1.348.806
Suku bunga rata-rata untuk tabungan pada tanggal 31 Maret 2023 masing-masing adalah sebesar
1,27% untuk mata uang Rupiah, dan 0,13% untuk mata uang asing per tahun.
3.1.3. Deposito Berjangka
Pada tanggal 31 Maret 2023, Perseroan mencatatkan saldo deposito berjangka sebesar Rp7.932.537
juta, dengan rincian sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Jumlah
Rupiah
Pihak berelasi 1.077.601
Pihak ketiga 6.383.914
7.461.515
Mata uang asing
Pihak berelasi 20.624
Pihak ketiga 450.398
471.022
Jumlah Deposito Berjangka 7.932.537
13
Page 34
Berdasarkan periode deposito berjangka:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Jumlah
1 bulan 5.370.461
3 bulan 2.051.867
6 bulan 358.241
12 bulan 149.468
24 bulan 2.500
Jumlah Deposito Berjangka 7.932.537
Berdasarkan sisa umur sampai saat jatuh tempo:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Jumlah
Kurang dari atau 1 bulan 6.935.164
Lebih dari 1 s/d 3 bulan 811.979
Lebih dari 3 s/d 6 bulan 136.323
Lebih dari 6 s/d 12 bulan 49.071
Lebih dari 12 bulan -
Jumlah Deposito Berjangka 7.932.537
3.2 Simpanan dari Bank Lain
Simpanan dari bank lain Perseroan pada tanggal 31 Maret 2023 adalah sebesar Rp923.399 juta,
dengan rincian sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Jumlah
Rupiah
Call Money 745.000
Giro 80.426
Deposito Berjangka 23.000
Mata uang asing
Call Money 74.973
Jumlah 923.399
Saldo deposito berjangka dan call money berdasarkan jangka waktu kontrak:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Jumlah
Kurang dari atau 1 bulan 839.973
Lebih dari 1 s/d 3 bulan 3.000
Jumlah 842.973
Saldo deposito berjangka dan call money berdasarkan sisa umur jatuh tempo sampai dengan saat jatuh
tempo:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Jumlah
Kurang dari atau 1 bulan 840.973
Lebih dari 1 s/d 3 bulan 2.000
Jumlah 842.973
Tingkat bunga rata-rata per tahun adalah sebagai berikut:
Keterangan %
Deposito Berjangka – IDR 4,40
Giro 3,92
Call Money – IDR 5,97
Call Money – USD 4,67
14
Page 35
3.3 Liabilitas Derivatif
Liabilitas Derivatif Perseroan pada tanggal 31 Maret 2023 adalah sebesar Rp81.437.000 juta, yang
terdiri dari:
(dalam jutaan Rupiah)
Jumlah nosional
Tanggal jatuh Tagihan Liabilitas
Instrumen mata uang asing Pihak lawan transaksi
tempo derivatif derivatif
(jumlah penuh)
Terkait Nilai Tukar
Swap mata uang 25.000.000 PT Bank Maybank 5 April 2023 - 393
asing – beli Indonesia Tbk
AUD
Forward mata uang 14.130.000 PT Bank Maybank 5 April 2023 400 -
asing – jual Indonesia Tbk
AUD
Swap mata uang 10.000.000 PT Bank Rakyat 4 April 2023 - 147
asing – jual Indonesia
USD (Persero) Tbk
Swap mata uang 10.000.000 PT Bank Sinarmas Tbk 4 April 2023 - 990
asing – beli
USD
Swap mata uang 7.000.000 PT Bank Mega Tbk 5 April 2023 - 137
asing – jual
AUD
Spot mata uang 6.800.000 Pt Bank BTPN Tbk 3 April 2023 384 -
asing – jual
SGD
Swap mata uang 5.000.000 PT Bank Permata Tbk 4 April 2023 - 51
asing – jual
USD
Swap mata uang 3.000.000 PT Bank Negara 5 April 2023 85 -
asing – beli Indonesia (Persero) Tbk
USD
Swap mata uang 300.000 PT Bank Mega Tbk 3 April 2023 - 17
asing – beli
USD
Spot mata uang 155.000 PT Bank Mega Tbk 4 April 2023 - 1
asing – beli
USD
Spot mata uang 52.000 PT Bank Negara 3 April 2023 - 0
asing – beli Indonesia (Persero) Tbk
AUD
Jumlah 81.437.000 869 1.736
3.4 Liabilitas atas Efek-efek yang Dijual dengan Janji Dibeli kembali
Liabilitas atas efek-efek yang dijual dengan janji dibeli kembali Perseroan pada tanggal 31 Maret 2023
adalah sebesar Rp3.535.382 juta, yang terdiri dari:
(dalam jutaan Rupiah)
Tingkat Tanggal Tanggal Jatuh
Pihak Pembeli Jenis Efek Nominal Nilai Tercatat
Suku Bunga Mulai Tempo
PT Bank Pembangunan
FR0088 299.000 6,26% 21 Maret 2023 5 April 2023 271.039
Daerah Jawa Timur Tbk
PT Bank Pembangunan
VR0072 250.000 6,10% 31 Maret 2023 12 April 2023 230.959
Daerah Jawa Timur Tbk
Bank Indonesia VR0072 250.000 6,00% 31 Maret 2023 10 April 2023 230.981
PT Bank Pembangunan
VR0068 200.000 6,12% 28 Maret 2023 6 April 2023 185.764
Daerah Jawa Timur Tbk
PT Bank Pembangunan
VR0068 200.000 6,12% 28 Maret 2023 6 April 2023 185.764
Daerah Jawa Timur Tbk
PT Bank Pembangunan
VR0068 200.000 6,12% 28 Maret 2023 6 April 2023 185.764
Daerah Jawa Timur Tbk
15
Page 36
Tingkat Tanggal Tanggal Jatuh
Pihak Pembeli Jenis Efek Nominal Nilai Tercatat
Suku Bunga Mulai Tempo
PT Bank Pembangunan
VR0072 200.000 5,95% 30 Maret 2023 6 April 2023 185.003
Daerah Jawa Timur Tbk
PT Bank Pembangunan
VR0072 200.000 5,95% 30 Maret 2023 6 April 2023 185.003
Daerah Jawa Timur Tbk
PT Bank Pembangunan
VR0072 200.000 5,95% 30 Maret 2023 6 April 2023 185.003
Daerah Jawa Timur Tbk
PT Bank Pembangunan
VR0072 200.000 6,05% 31 Maret 2023 10 April 2023 184.785
Daerah Jawa Timur Tbk
PT Bank Pembangunan
VR0072 200.000 6,05% 31 Maret 2023 10 April 2023 184.785
Daerah Jawa Timur Tbk
PT Bank Pembangunan
VR0072 200.000 6,05% 31 Maret 2023 10 April 2023 184.785
Daerah Jawa Timur Tbk
PT Bank Pembangunan
VR0072 200.000 6,12% 31 Maret 2023 12 April 2023 184.785
Daerah Jawa Timur Tbk
PT Bank Pembangunan
VR0072 200.000 6,12% 31 Maret 2023 12 April 2023 184.785
Daerah Jawa Timur Tbk
PT Bank Pembangunan
FR0087 190.000 6,23% 27 Maret 2023 10 April 2023 175.693
Daerah Jawa Timur Tbk
PT Bank Pembangunan
FR0065 178.000 6,25% 27 Maret 2023 10 April 2023 166.442
Daerah Jawa Timur Tbk
PT Bank Rakyat
FR0092 163.000 6,00% 29 Maret 2023 5 April 2023 156.343
Indonesia (Persero) Tbk
PT Bank Rakyat
FR0091 100.000 6,00% 29 Maret 2023 5 April 2023 93.667
Indonesia (Persero) Tbk
PT Bank Rakyat
FR0089 99.000 6,00% 29 Maret 2023 5 April 2023 90.299
Indonesia (Persero) Tbk
PT Bank Negara
FR0092 50.000 6,53% 14 Maret 2023 13 Juni 2023 47.013
Indonesia (Persero) Tbk
Bank Indonesia FR0075 22.000 6,00% 31 Maret 2023 10 April 2023 21.890
Bank Indonesia FR0080 15.000 6,00% 31 Maret 2023 10 April 2023 14.830
Jumlah 3.816.000 3.535.382
3.5 Utang Pajak
Utang pajak Perseroan pada tanggal 31 Maret 2023 adalah sebesar Rp18.692 juta, dengan rincian
sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Jumlah
Pajak penghasilan Pasal 4(2) 8.290
Pajak penghasilan Pasal 21 2.912
Pajak penghasilan Pasal 25 -
Pajak penghasilan Pasal 23 246
Pajak penghasilan Pasal 26 11
Pajak penghasilan Pasal 29 6.993
Pajak Pertambahan Nilai 240
Jumlah 18.692
16
Page 37
3.6 Liabilitas Pajak Tangguhan
Liabilitas pajak tangguhan Perseroan pada tanggal 31 Maret 2023 adalah sebesar Rp13.508 juta,
dengan rincian sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Dikreditkan
Dikreditkan
(dibebankan)
1 Januari 2023 (dibebankan) ke 31 Maret 2023
ke penghasilan
laba rugi
komprehensif lain
Cadangan kerugian penurunan nilai (11.545) 357 - (11.188)
Cadangan imbalan kerja 2.006 737 828 3.571
Perubahan nilai wajar efek-efek 10.629 - (4.358) 6.271
nilai wajar melalui penghasilan
komprehensif lain
Cadangan training - 80 - 80
Penyusutan aset tetap 926 (495) - 431
Amortisasi aset takberwujud (12.264) (680) - (12.944)
Cadangan kerugian operasional 272 - - 272
Aset (Liabilitas) Pajak Tangguhan – (9.976) (3) (3.530) (13.508)
Bersih
3.7 Liabilitas Imbalan Pasca Kerja
Liabilitas imbalan kerja Perseroan pada tanggal 31 Maret 2023 adalah sebesar Rp16.232 juta. Asumsi
dasar yang digunakan dalam perhitungan imbalan pasti pasca-kerja adalah sebagai berikut:
Umur pensiun normal : 57 tahun
Tingkat kematian : TMI IV (2019)
Tingkat cacat : 1% dari Tingkat Mortalitas
Tingkat kenaikan gaji : 5%
Tingkat bunga diskonto : 6,95%
(dalam jutaan Rupiah)
Program Imbalan
Keterangan Program Cuti Besar Total
Pasca-kerja
Nilai Kini Liabilitas Imbalan Kerja 51.880 5.863 57.743
Nilai Wajar Aset Program (41.511) - (41.511)
Defisit 10.369 5.863 16.232
Liabilitas yang Diakui di Laporan Posisi Keuangan 10.369 5.863 16.232
Tabel berikut menunjukkan sensitivitas atas kemungkinan perubahan satu poin persentase tingkat
suku bunga pasar, dengan variabel lain dianggap tetap, terhadap nilai kini liabilitas manfaat pasti pada
tanggal 31 Maret 2023:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Nilai kini liabilitas manfaat pasti
Analisa sensitivitas tingkat diskonto
Kenaikan suku bunga 1% 47.222
Penurunan suku bunga 1% 57.206
Analisa sensitivitas kenaikan gaji
Kenaikan suku bunga 1% 57.499
Penurunan suku bunga 1% 46.899
Analisa sensitivitas yang disajikan di atas mungkin tidak mewakili perubahan yang sebenarnya dalam
liabilitas imbalan pasti mengingat bahwa perubahan asumsi terjadinya tidak terisolasi satu sama lain
karena beberapa asumsi tersebut mungkin berkorelasi.
17
Page 38
Selanjutnya, dalam menyajikan analisa sensitivitas di atas, nilai kini liabilitas manfaat pasti dihitung
dengan menggunakan metode projected unit credit pada akhir periode pelaporan, yang sama dengan
yang diterapkan dalam menghitung liabilitas manfaat pasti yang diakui dalam laporan posisi keuangan.
3.8 Liabilitas Lain-lain
Liabilitas lain-lain Perseroan pada tanggal 31 Maret 2023 adalah sebesar Rp299.439 juta, dengan
rincian sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Jumlah
Pendapatan yang Ditangguhkan 140.553
Akrual Beban Bunga 30.408
Beban Akrual 28.434
Liabilitas Terkait dengan Transaksi ATM 7.662
Liabilitas sewa 7.349
Estimasi Kerugian atas Komitmen dan Kontinjensi 3.187
Lain-lain 81.846
Jumlah Liabilitas Lain-lain 299.439
KOMITMEN DAN KONTINJENSI
Komitmen dan kontinjensi Perseroan pada tanggal 31 Maret 2023 adalah sebesar Rp6.467.406 juta,
dengan rincian sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Jumlah
Tagihan Komitmen
Tagihan atas pembelian surat berharga 12.057
Forward Exchange Bought 740.153
Spot Exchange Bought 7.343
Tagihan Lainnya 3.200
Jumlah Tagihan Komitmen – Neto 762.753
Liabilitas Komitmen
Fasilitas Kredit kepada Nasabah yang Belum Ditarik (1.025.906)
Penjualan Spot dan Derivatif yang Belum Diselesaikan (835.227)
Kewajiban L/C Impor Usance -
Jumlah Liabilitas Komitmen – Neto (1.861.133)
Kontinjensi
Tagihan Kontinjensi
Penghasilan Bunga dalam Penyelesaian (8.234)
Jumlah Tagihan Kontinjensi – Neto (8.234)
Liabilitas Kontinjensi
Bank Garansi (180.268)
Jumlah Kontinjensi – Neto (180.268)
Lainnya
Titipan Setoran Kliring 7.702.088
Kredit Hapus Buku 52.200
Jumlah Lainnya 7.754.288
Liabilitas Komitmen dan Kontinjensi – Neto 6.467.406
PINJAMAN SETELAH TANGGAL 31 MARET 2023
Perseroan tidak menerima pinjaman untuk kepentingan Perseroan yang material.
18
Page 39
SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PADA TANGGAL 31 MARET 2023 TELAH DIUNGKAPKAN
DALAM PROSPEKTUS.
PERSEROAN TELAH MELUNASI SELURUH KEWAJIBAN JANGKA PANJANGNYA YANG TELAH
JATUH TEMPO, DAN HINGGA PROSPEKTUS INI DITERBITKAN, TIDAK TERDAPAT KEWAJIBAN
JANGKA PANJANG YANG JATUH TEMPO NAMUN BELUM DILUNASI OLEH PERSEROAN.
DENGAN ADANYA PENGELOLAAN YANG SISTEMATIS ATAS ASET DAN LIABILITAS SERTA
PENINGKATAN HASIL OPERASI DI MASA YANG AKAN DATANG, PERSEROAN MENYATAKAN
KESANGGUPANNYA UNTUK DAPAT MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBANNYA SESUAI
DENGAN PERSYARATAN SEBAGAIMANA MESTINYA.
PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG DAPAT
MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN
SETELAH TANGGAL 31 MARET 2023 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AUDITOR
INDEPENDEN DAN SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN SAMPAI DENGAN
TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN, SELAIN YANG TELAH DIUNGKAPKAN
DALAM PROSPEKTUS INI DAN LAPORAN KEUANGAN PERSEROAN.
TIDAK ADA PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG
DILAKUKAN OLEH PERSEROAN YANG BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN
USAHA PERSEROAN.
TIDAK TERDAPAT KEADAAN LALAI ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA
PINJAMAN SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN
TANGGAL EFEKTIFNYA PENDAFTARAN.
TIDAK TERDAPAT PEMBATASAN-PEMBATASAN YANG DAPAT MERUGIKAN HAK-HAK
PEMEGANG SAHAM PUBLIK SEHINGGA TIDAK ADA PENCABUTAN DARI PEMBATASAN-
PEMBATASAN TERSEBUT.
19
Page 40
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Ikhtisar data keuangan penting harus dibaca bersama-sama dengan dan mengacu pada laporan
keuangan Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2023 dan 2022
(tidak diaudit) serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 dan
catatan atas laporan keuangan.
Tabel berikut ini menggambarkan Ikhtisar Data Keuangan Penting Perseroan untuk periode 3 (tiga)
bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2023 dan 2022 (tidak diaudit) serta tahun-tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021. Data-data keuangan penting tersebut berasal
dari Laporan keuangan Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret
2023 dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, yang disusun
oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan disajikan
dalam mata uang Rupiah Indonesia, telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto,
Mawar & Rekan, anggota jaringan global RSM, berdasarkan standar audit yang ditetapkan IAPI dan
ditandatangani oleh Saptoto Agustomo (rekan pada Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto,
Mawar & Rekan, anggota jaringan global RSM, dengan Registrasi Akuntan Publik No. 0499) untuk
periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2023 sebagaimana tercantum dalam Laporan
Auditor Independen No. 00855/2.1030/AU.1/07/0499-1/1/VII/2023 tertanggal 11 Juli 2023 dengan opini
tanpa modifikasian, Rudi Hartono Purba (rekan pada Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto,
Mawar & Rekan, anggota jaringan global RSM, dengan Registrasi Akuntan Publik No. 0501) untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 sebagaimana tercantum dalam Laporan Auditor
Independen No. 00878/2.1030/AU.1/07/0501-1/1/VII/2023 tertanggal 11 Juli 2023 dengan opini tanpa
modifikasian, dan Bimo Iman Santoso (rekan pada Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto,
Mawar & Rekan, anggota jaringan global RSM, dengan Registrasi Akuntan Publik No. 1298) untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 sebagaimana tercantum dalam Laporan Auditor
Independen No. 00874/2.1030/AU.1/07/1298-3/1/VII/2023 tertanggal 11 Juli 2023 dengan opini tanpa
modifikasian.
LAPORAN POSISI KEUANGAN
(dalam jutaan Rupiah)
Pada tanggal 31 Maret Pada tanggal 31 Desember
Uraian
2023 2022 2021
ASET
Kas 139.256 189.892 143.898
Giro pada Bank Indonesia 960.161 1.039.002 885.069
Giro pada Bank Lain – neto 99.183 178.041 457.103
Penempatan pada Bank Indonesia dan Bank lain – neto 2.547.206 1.625.415 2.168.151
Efek-efek – neto 1.171.939 1.177.813 880.425
Tagihan atas Efek-efek yang Dibeli dengan janji dijual kembali 3.882.737 4.620.857 5.539.492
Tagihan Akseptasi - - 592
Tagihan Derivatif 869 525 -
Kredit yang Diberikan
Pihak berelasi 131.753 133.227 138.132
Pihak Ketiga 12.208.491 12.275.991 9.673.957
Dikurangi : Cadangan Kerugian penurunan nilai (91.365) (79.534) (58.565)
12.248.879 12.329.684 9.753.524
Aset Tetap dan Aset Hak Guna 887.341 497.606 463.651
Dikurangi: Akumulasi Penyusutan (200.058) (194.101) (167.098)
687.283 303.505 296.553
Aset Tak berwujud 146.654 129.406 106.958
Dikurangi: Akumulasi Amortisasi (36.914) (33.780) (22.222)
109.740 95.626 84.736
Agunan yang Diambil Alih – neto 155.055 160.749 215.806
Uang Muka dan Biaya Dibayar Dimuka 127.646 152.000 154.276
Aset Lain-Lain 294.219 243.257 163.018
JUMLAH ASET 22.424.173 22.116.366 20.742.643
20
Page 41
(dalam jutaan Rupiah)
Pada tanggal 31 Maret Pada tanggal 31 Desember
Uraian
2023 2022 2021
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
Simpanan Nasabah
Pihak-pihak berelasi 3.614.651 2.902.142 3.948.909
Pihak Ketiga 10.826.013 12.173.838 12.063.283
Simpanan dari Bank Lain 923.399 561.234 944.350
Liabilitas Derivatif 1.736 1.287 3.649
Liabilitas atas Efek-efek yang Dijual dengan Janji Dibeli
kembali 3.535.382 4.275.913 1.721.972
Liabilitas Akseptasi - - 592
Utang Pajak 18.692 26.670 25.775
Liabilitas Pajak Tangguhan 13.508 9.976 7.325
Liabilitas Imbalan Pasca Kerja 16.232 9.119 28.644
Liabilitas Lain-lain 299.439 283.587 233.461
JUMLAH LIABILITAS 19.249.052 20.243.766 18.977.960
EKUITAS
Modal saham
Nilai nominal Rp 100 (dalam Rupiah penuh)
Modal dasar – 7.950.000.000 (satuan penuh) saham
Modal ditempatkan dan disetor penuh – 5.283.278.775
(satuan penuh) saham per 31 Maret 2023, 4.602.279.422
(satuan penuh) saham per 31 Desember 2022 dan
4.437.912.300 (satuan penuh) saham per 31 Desember 2021 528.328 460.228 443.791
Agio Saham 1.355.306 1.027.864 851.134
Dana setoran modal 900.108 35.000 193.167
Kerugian yang belum direalisasi atas perubahan nilai wajar
efek-efek yang diklasifikasikan pada nilai wajar melalui
penghasilan komprehensif lain setelah pajak (22.231) (37.681) (4.419)
Saldo laba
Cadangan Umum 17.000 17.000 12.000
Belum Ditentukan Penggunaannya 396.610 370.189 269.010
JUMLAH EKUITAS 3.175.121 1.872.600 1.764.683
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 22.424.173 22.116.366 20.742.643
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAINNYA
(dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Periode 3 (tiga) bulan yang Tahun-tahun yang berakhir pada
Uraian berakhir pada tanggal 31 Maret tanggal
2023 2022* 2022 2021
PENDAPATAN (BEBAN) BUNGA
Pendapatan bunga 338.628 259.406 1.161.531 956.776
Beban bunga (162.559) (114.736) (502.440) (431.099)
Pendapatan bunga – neto 176.069 144.670 659.091 525.677
PENDAPATAN OPERASIONAL LAINNYA
Keuntungan Penjualan Efek-efek 681 2.696 12.029 1.156
Provisi dan Komisi Selain dari Kredit yang
Diberikan 17.564 10.040 38.295 43.340
Keuntungan Transaksi Mata Uang Asing 1.392 622 2.892 2.315
Lain-lain 3.601 4.753 18.960 18.474
Jumlah Pendapatan Operasional Lainnya 23.238 18.111 72.176 65.285
PEMBENTUKAN CADANGAN KERUGIAN
PENURUNAN NILAI NETO (15.493) (6.793) (25.497) (35.576)
BEBAN OPERASIONAL LAINNYA
Umum dan Administrasi (68.690) (62.780) (275.659) (209.570)
Tenaga Kerja (78.914) (66.625) (295.748) (256.658)
Jumlah Beban Operasional Lainnya (147.604) (129.405) (571.407) (466.228)
21
Page 42
(dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Periode 3 (tiga) bulan yang Tahun-tahun yang berakhir pada
Uraian berakhir pada tanggal 31 Maret tanggal
2023 2022* 2022 2021
LABA OPERASIONAL 36.210 26.583 134.363 89.158
PENDAPATAN (BEBAN)
NON OPERASIONAL-NETO 1.604 2.723 (230) (3.164)
LABA SEBELUM PAJAK PENGHASILAN 37.814 29.306 134.133 85.994
BEBAN PAJAK PENGHASILAN
Kini (8.454) (6.022) (18.914) (16.392)
Tangguhan (2) - (11.374) (5.416)
(8.456) (6.022) (30.288) (21.808)
LABA NETO PERIODE/TAHUN BERJALAN 29.358 23.284 103.845 64.186
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
Pos yang Tidak akan Direklasifikasi ke Laba
Rugi
Pengukuran Kembali atas Liabilitas Imbalan
Pasca Kerja (3.765) - 2.992 (12.717)
Pajak Penghasilan Terkait Pos yang Tidak akan
Direklasifikasikan ke Laba Rugi 828 - (658) 3.172
(2.937) - 2.334 (9.545)
Pos yang akan Direklasifikasi ke Laba Rugi
Kerugian yang Belum Direalisasi atas Perubahan
Nilai Wajar Efek-efek yang Diklasifikasikan
pada Nilai Wajar Melalui Penghasilan
Komprehensif Lain 19.808 (28.785) (42.644) (4.485)
Pajak Penghasilan Terkait Pos yang akan
Direklasifikasi ke Laba Rugi (4.358) - 9.382 1.506
15.450 (28.785) (33.262) (2.979)
Penghasilan komprehensif lain periode/
tahun berjalan setelah pajak 12.513 (28.785) (30.928) (12.524)
JUMLAH LABA (RUGI) KOMPREHENSIF
PERIODE/ TAHUN BERJALAN 41.871 (5.501) 72.917 51.662
LABA BERSIH PER SAHAM DASAR (dalam
Rupiah penuh) 5,81 5,06 22,56 14,46
*tidak diaudit
LAPORAN ARUS KAS
(dalam jutaan Rupiah)
Periode 3 (tiga) bulan yang Tahun-tahun yang berakhir pada
Uraian berakhir pada tanggal 31 Maret tanggal 31 Desember
2023 2022* 2022 2021
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
Penerimaan Bunga, Provisi dan Komisi 286.886 241.470 1.156.145 997.644
Pembayaran Bunga (167.471) (119.170) (496.196) (428.834)
Penerimaan Provisi dan Komisi Selain Kredit 17.564 10.040 38.295 43.340
Pembayaran Biaya Tenaga Kerja (75.566) (65.625) (312.281) (269.683)
Pengeluaran Beban Lainnya (78.384) (63.707) (226.157) (206.031)
Pembayaran Pajak Penghasilan Badan (16.430) (20.462) (17.220) (21.001)
Arus Kas Sebelum Perubahan dalam Aset dan
Liabilitas Operasi (33.401) (17.454) 142.586 115.435
Perubahan Aset dan Liabilitas yang Digunakan
untuk Operasi:
Penempatan pada Bank Lain - (144.000) - 149.000
Efek-efek yang diukur pada nilai wajar melalui
laba rugi - (1.084) 426 (426)
Tagihan atas efek – efek yang dibeli dengan
janji dijual kembali 738.120 1.637.489 918.635 (1.815.383)
22
Page 43
(dalam jutaan Rupiah)
Periode 3 (tiga) bulan yang Tahun-tahun yang berakhir pada
Uraian berakhir pada tanggal 31 Maret tanggal 31 Desember
2023 2022* 2022 2021
Tagihan Akseptasi - 592 592 (592)
Tagihan Derivatif (344) (755) (525) 217
Kredit yang Diberikan 68.974 (475.783) (2.605.505) (2.382.623)
Aset Lain-lain (1.958) 28.278 31.858 (45.328)
Simpanan Nasabah (635.316) (239.676) (936.212) 6.277.233
Simpanan dari Bank Lain 362.165 282.127 (383.116) 68.572
Liabilitas atas Efek-efek yang Dijual dengan
Janji Dibeli Kembali (740.531) (240.037) 2.553.941 355.161
Liabilitas Akseptasi - (592) (592) 592
Liabilitas Derivatif 449 (3.367) (2.362) 3.649
Utang Pajak (2) 19.722 (1.194) 6.686
Liabilitas Lain-lain 44.315 5.017 (5.400) (41.009)
Kas Neto yang (Digunakan untuk) Diperoleh
dari Aktivitas Operasi (197.529) 850.477 (286.868) 2.691.184
ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI
Penempatan pada Efek-efek yang
Diklasifikasikan Sebagai Nilai Wajar Melalui
Penghasilan Komprehensif Lain dan Biaya
Perolehan yang Diamortisasi – Neto (180.538) (375.000) (1.289.566) (664.141)
Pelepasan pada Efek-efek yang Diklasifikasikan
Sebagai Nilai Wajar Melalui Penghasilan
Komprehensif Lain dan Biaya Perolehan
yang Diamortisasi – Neto 206.901 12.696 961.595 57.482
Pembelian Aset Takberwujud - (4.594) (13.383) (25.245)
Pembelian Aset Tetap (8.625) (752) 16 24
Hasil penjualan aset tetap 10 5 (22.448) (45.531)
Kas Neto yang Diperoleh dari (Digunakan
untuk) Aktivitas Investasi 17.748 (367.645) (363.786) (677.411)
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN
Penerimaan dana setoran modal 900.108 - 35.000 5.062
Pembayaran emisi saham (6.565) - (660) (2.632)
Pembayaran liabilitas sewa (1.700) (303) (8.620) (6.767)
Kas Neto yang Diperoleh dari (Digunakan
untuk) Aktivitas Pendanaan 891.843 (303) 25.720 (4.337)
Pengaruh Perubahan Kurs Mata Uang Asing 1.389 (622) 2.892 2.315
KENAIKAN (PENURUNAN) BERSIH KAS
DAN SETARA KAS 713.451 481.907 (622.042) 2.011.751
KAS DAN SETARA KAS AWAL PERIODE/
TAHUN 3.032.363 3.654.405 3.654.405 1.642.654
KAS DAN SETARA KAS AKHIR PERIODE/
TAHUN 3.745.814 4.136.312 3.032.363 3.654.405
*tidak diaudit
RASIO-RASIO
Periode 3 (tiga) bulan yang Tahun-tahun yang berakhir pada
Uraian berakhir pada tanggal 31 Maret tanggal 31 Desember
2023 2022* 2022 2021
KPMM setelah Risiko Kredit, Risiko Operasional
dan Risiko Pasar 28,27% 19,67% 18,54% 20,91%
Aset produktif bermasalah dan aset non
produktif bermasalah terhadap total aset
produktif dan aset non produktif 0,31% 0,34% 0,34% 0,49%
Aset produktif bermasalah terhadap total aset
produktif 0,21% 0,12% 0,24% 0,29%
Cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN)
aset keuangan terhadap aset produktif 0,44% 0,36% 0,38% 0,30%
23
Page 44
Periode 3 (tiga) bulan yang Tahun-tahun yang berakhir pada
Uraian berakhir pada tanggal 31 Maret tanggal 31 Desember
2023 2022* 2022 2021
NPL gross 0,36% 0,23% 0,41% 0,58%
NPL net 0,23% 0,15% 0,33% 0,38%
ROA* 0,70% 0,58% 0,64% 0,54%
ROE* 5,12% 5,71% 6,39% 4,48%
Net Interest Margin (NIM) 3,51% 3,03% 3,35% 3,46%
BOPO 90,22% 90,96% 89,27% 91,33%
LDR 85,67% 65,23% 82,52% 61,28%
Persentase pelanggan BMPK
Pihak Terkait 0,00% 0,00% 0,00% 0,00%
Pihak tidak Terkait 0,00% 0,00% 0,00% 0,00%
Persentase pelampauan BMPK
Pihak Terkait 0,00% 0,00% 0,00% 0,00%
Pihak tidak Terkait 0,00% 0,00% 0,00% 0,00%
GWM
GWM Rupiah* 7,04% 5,04% 7,36% 3,51%
GWM Valuta Asing* 4,23% 4,19% 4,21% 4,16%
*tidak diaudit
24
Page 45
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Pembahasan dan analisis keuangan berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan untuk periode 3 (tiga)
bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2023 dan 2022 (tidak diaudit) serta untuk tahun-tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021. Data-data keuangan penting tersebut berasal
dari Laporan keuangan Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret
2023 dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, yang disusun
oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan disajikan
dalam mata uang Rupiah Indonesia, telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto,
Mawar & Rekan, anggota jaringan global RSM, berdasarkan standar audit yang ditetapkan IAPI dan
ditandatangani oleh Saptoto Agustomo (rekan pada Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto,
Mawar & Rekan, anggota jaringan global RSM, dengan Registrasi Akuntan Publik No. 0499) untuk
periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2023 sebagaimana tercantum dalam Laporan
Auditor Independen No. 00855/2.1030/AU.1/07/0499-1/1/VII/2023 tertanggal 11 Juli 2023 dengan opini
tanpa modifikasian, Rudi Hartono Purba (rekan pada Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto,
Mawar & Rekan, anggota jaringan global RSM, dengan Registrasi Akuntan Publik No. 0501) untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 sebagaimana tercantum dalam Laporan Auditor
Independen No. 00878/2.1030/AU.1/07/0501-1/1/VII/2023 tertanggal 11 Juli 2023 dengan opini tanpa
modifikasian, dan Bimo Iman Santoso (rekan pada Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto,
Mawar & Rekan, anggota jaringan global RSM, dengan Registrasi Akuntan Publik No. 1298) untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 sebagaimana tercantum dalam Laporan Auditor
Independen No. 00874/2.1030/AU.1/07/1298-3/1/VII/2023 tertanggal 11 Juli 2023 dengan opini tanpa
modifikasian.
1. UMUM
Perseroan didirikan pertama kali dengan nama PT Alfindo Sejahtera Bank (PT Alfindo Bank) berdasarkan
Akta No. 86 tertanggal 13 Februari 1990 yang kemudian diubah namanya menjadi PT Alfindo
Sejahtera Bank berdasarkan Akta No. 129 tertanggal 10 April 1990 yang keduanya dibuat di hadapan
Drs. Entjoen Mansoer Wiriatmadja, S.H., notaris di Jakarta yang telah memperoleh persetujuan dari
Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Keputusan No. C2-2610.HT.01.01.TH.90 tanggal
7 Mei 1990;
i. didaftarkan dalam buku register di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Barat No. 890/90 tanggal
26 Juni 1990;
ii. didaftarkan dalam buku register di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Barat No. 891/90 tanggal
26 Juni 1990; dan
iii. diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 80 tanggal 5 Oktober 1990, Tambahan
No. 3865 Tahun 1990;
(“Akta Pendirian”). Anggaran Dasar Perseroan pertama kali dinyatakan dalam Akta Pendirian
Perseroan.
Anggaran Dasar lengkap Perseroan terakhir adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan
Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Nomor 49 tanggal 27 Mei 2015 yang dibuat
di hadapan Unita Christina Winata, Sarjana Hukum, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan
dengan wilayah jabatan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, yang telah memperoleh Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari Menkumham Nomor AHU-AH.01.03-0944133 tanggal
21 Juni 2015, didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor AHU-3522500.AH.01.11.TAHUN 2015 tanggal
21 Juni 2015 (“Akta No. 49/2015”) yang kemudian diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat
No. 101 tanggal 24 Mei 2019 yang dibuat di hadapan Stephanie Wilamarta, SH., Notaris di Jakarta,
sehubungan dengan penyesuaian maksud dan tujuan Perseroan dengan Klasifikasi Baku Lapangan
Usaha Indonesia yang telah memperoleh persetujuan dari Menkumham berdasarkan Keputusan
No. AHU-0029457.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 28 Mei 2019, memperoleh Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan dari Menkumham dalam Suratnya No. AHU-AH.01.03-0283488 tertanggal
28 Mei 2019 dan didaftarkan pada Daftar Perseroan pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
dengan No. AHU-0087847.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 28 Mei 2019 (“Akta No. 101/2019”). Kemudian
25
Page 46
dilakukan penyesuaikan dengan POJK No. 15/2020 sebagaimana dituangkan dalam Akta Pernyataan
Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan No. 7 tanggal 24 Juli 2020, dibuat
di hadapan Unita Christina Winata, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, sehubungan dengan perubahan
Pasal Pasal 9 ayat 8, 9, 10 dan 11 tentang Rapat Umum Pemegang Saham, Pasal 10 Ayat 1, 3 dan 7
tentang Tempat, Pemanggilan dan Pimpinan Rapat Umum Pemegang Saham; Pasal 11 ayat 5 dan 6
tentang Kuorum, Hak Suara dan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham, yang telah memperoleh
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari Menkumham dalam Suratnya No. AHU-
AH.01.03-0349826 tertanggal 14 Agustus 2020 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0134315.AH.01.11.TAHUN 2020 tertanggal 14 Agustus 2020 (“Akta No. 7/2020”). Kemudian Perseroan
melaksanakan PMHMETD I Perseroan yang telah disetujui oleh para pemegang sahamnya berdasarkan
Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan No. 02 tanggal
4 Januari 2022, dibuat di hadapan Lily Harjati Soedewo, S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta, sehubungan
dengan perubahan Pasal 4 ayat 2 tentang modal dasar yang telah ditempatkan dan disetor, yang telah
memperoleh Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Nomor: AHU-AH.01.03-0008543
tertanggal 6 Januari 2022 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0002587.AH.01.11.TAHUN
2022 tertanggal 06 Januari 2022 (“Akta No. 2/2022”). Perseroan melakukan perubahan Maksud dan
Tujuan sebagaimana telah disetujui oleh para pemegang sahamnya berdasarkan Akta Pernyataan
Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank Nationalnobu Tbk No. 15 tanggal
20 Desember 2022 yang dibuat di hadapan Lily Harjati Soedewo, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan,
Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh Persetujuan Menteri Hukum dan HAM dalam keputusannya
No. AHU-0093078.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 28 Februari 2023 dan didaftarkan pada Daftar
Perseroan No. AHU-0041476.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 28 Februari 2023 (“Akta No. 15/2022”).
Kemudian Perseroan melaksanakan PMHMETD II Perseroan yang telah disetujui oleh para pemegang
sahamnya berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
PT Bank Nationalnobu Tbk No. 14 tanggal 28 Februari 2023 yang dibuat di hadapan Lily Harjati Soedewo,
Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT Bank Nationalnobu Tbk dari Menteri Hukum dan HAM
dalam suratnya No. AHU-AH.01.03-0032538 tanggal 28 Februari 2023 dan didaftarkan pada Daftar
Perseroan No. AHU-0041476.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 28 Februari 2023 (“Akta No. 14/2023”).
Selanjutnya, Anggaran Dasar Perseroan mengalami perubahan berkaitan dengan peningkatan modal
dasar yang telah disetujui oleh para pemegang sahamnya berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank Nationalnobu Tbk No. 5 tanggal 17 April 2023
yang dibuat di hadapan Lily Harjati Soedewo, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta,
yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan No. AHU-
0023125.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 17 April 2023 (“Akta No. 5/2023”). Terakhir, Anggaran Dasar
Perseroan mengalami perubahan berkaitan dengan perubahan tempat kedudukan dan alamat yang
telah disetujui oleh para pemegang sahamnya berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank Nationalnobu Tbk No. 13 tanggal 15 Juni 2023 yang dibuat di
hadapan Lily Harjati Soedewo, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta, yang telah
memperoleh penerimaan pemberitahuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan No. AHU-
AH.01.09-0130978 tanggal 23 Juni 2023 (“Akta No. 13/2023”)
Perseroan melakukan kegiatan usaha utama yaitu bidang usaha Jasa Perbankan.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 949/KMK.013/1990 tanggal
16 Agustus 1990, Perseroan memulai kegiatan operasionalnya sebagai bank umum.
Bahwa Izin usaha Perseroan dimaksud terakhir kali diubah berdasarkan Surat Keputusan Gubernur
Bank Indonesia No.10/72/KEP/GBI/2008 tanggal 12 November 2008 tentang Perubahan izin Usaha
Atas Nama PT Alfindo Sejahtera Bank (PT Alfindo Bank) menjadi Izin Usaha Atas Nama PT Bank
Nationalnobu.
Kantor pusat operasional dan non-operasional Perseroan berada di Plaza Semanggi Lantai UG,
Jl. Jendral Sudirman Kav. 50, Jakarta 12930, Indonesia. Perseroan memiliki 117 jaringan kantor yang
terdiri dari 2 kantor fungsional, 3 kantor wilayah, 41 kantor cabang dan 71 kantor cabang pembantu
yang tersebar di 55 kota di 29 provinsi di seluruh Indonesia.
26
Page 47
2. FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KINERJA OPERASIONAL PERSEROAN
Faktor utama yang mempengaruhi kinerja operasional Perseroan meliputi:
2.1 Pertumbuhan Ekonomi
Kegiatan usaha Perseroan di bidang perbankan berkaitan erat dengan kondisi perekonomian, baik
dari skala nasional maupun global. Pertumbuhan atau penurunan perekonomian di Indonesia akan
memberikan dampak yang langsung terhadap kinerja usaha Perseroan. Selain itu, pertumbuhan atau
penurunan perekonomian di negara yang memiliki hubungan kerjasama dengan Indonesia juga memiliki
dampak terhadap kinerja usaha Perseroan.
2.2 Nilai Tukar Mata Uang
Dalam hal nilai tukar, Bank secara konsisten melakukan pemantauan atas limit posisi terbuka dari
setiap mata uang asing yang dipegang oleh Bank atau dikenal sebagai limit Posisi Devisa Netto (PDN)
baik secara keseluruhan (bankwide) maupun per mata uang asing. Rasio Posisi Devisa Neto (PDN)
terhadap modal per 31 Maret 2023 adalah sebesar 0,03%, berada jauh di bawah ketentuan maksimum
yang ditetapkan regulator sebesar 20% dari modal. Dengan demikian dampak nilai tukar pada kinerja
Perseroan cenderung minimal.
2.3 Inflasi
Tingkat inflasi dapat berdampak terhadap kinerja usaha Perseroan apabila kondisi inflasi mendorong
kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia yang akan berdampak pada suku bunga simpanan dan
pinjaman. Berdasarkan data dari Bank Indonesia (BI) tingkat inflasi IHK Indonesia pada bulan Juni
2023 adalah sebesar 3,52% year-on-year, menurun dibandingkan dengan inflasi IHK pada bulan Mei
2023 yaitu sebesar 4,00% year-on-year. Upaya Pemerintah untuk menurunkan laju inflasi yaitu dengan
memperkuat sinergi kebijakan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, Bank Indonesia, serta berbagai
mitra strategis lainnya melalui Tim Pengendalian Inflasi Pusat dan Daerah (TPIP) serta didukung dengan
pengendalian inflasi bahan pangan bergejolak (volatile food) melalui Gerakan Nasional Pengendalian
Inflasi Pangan (GNPIP).
2.4 Suku Bunga Bank Indonesia (BI 7-Day Reverse Repo Rate)
Sebagai salah satu upaya untuk menjaga kondisi perekonomian, Bank Indonesia menetapkan
kebijakan moneter salah satunya melalui pengelolaan suku bunga acuan. Pada bulan Juni 2023, Bank
Indonesia memutuskan untuk mempertahankan suku bunga BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR)
sebesar 5,75%, suku bunga Deposit Facility sebesar 5,00%, dan suku bunga Lending Facility sebesar
6,50%. Keputusan BI mempertahankan suku bunga tersebut konsisten dengan kebijakan moneter
BI untuk memastikan inflasi inti ke depannya terkendali dalam sasaran 3,0±1% serta memperkuat
kebijakan stabilisasi nilai tukar Rupiah.
BI7DRR sangat berdampak terhadap kinerja usaha Perseroan karena secara langsung berdampak
terhadap tingkat bunga yang diterapkan Perseroan dalam pemberian pinjaman. Dampak negatif dari
peningkatan suku bunga acuan pada umumnya adalah demand kenaikan suku bunga pinjaman yang
sering kali lebih cepat dibanding kemampuan Perseroan melakukan adjustment atas suku bunga
pinjaman. Dengan demikian sering kali biaya bunga lebih cepat mengalami kenaikan dibandingkan
pendapatan bunga yang diperoleh dari kredit.
2.5 Pendanaan/Pengelolaan Likuiditas
Perseroan senantiasa menjaga tingkat likuiditas dengan memonitor setiap indikator likuiditas secara
konsisten seperti Loan to Deposit Ratio, Aset Likuid / Non Core Deposit (NCD), Aset Likuid / Dana Pihak
Ketiga dan rasio-rasio lainnya. Bank melakukan pemantauan atas pemenuhan kewajiban Giro Wajib
Minimum (GWM) sesuai batasan ketentuan yang berlaku. Secondary reserve berupa SBI, TD, DF, dan
Obligasi Pemerintah, cukup memadai untuk menjaga kebutuhan likuiditas. Posisi GWM pada 31 Maret
2023 adalah GWM Rupiah Rata-rata sebesar 7,04%, GWM Valas sebesar 4,23%, dan Penyangga
Likuiditas Makroprudensial sebesar 16,98%.
27
Page 48
3. PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI
Berikut adalah revisi, amandemen dan penyesuaian atas standar akuntansi keuangan (SAK) serta
interpretasi atas SAK berlaku efektif untuk tahun buku yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2022,
yaitu:
• Amendemen PSAK 22: Kombinasi Bisnis tentang Referensi ke Kerangka Konseptual;
• Amendemen PSAK 57: Provisi, Liabilitas Kontinjensi, dan Aset Kontinjensi tentang Kontrak Merugi
– Biaya Memenuhi Kontrak;
• Amendemen PSAK 16; Aset Tetap tentang Hasil Sebelum Penggunaan yang Diintensikan;
• PSAK 69: (Penyesuaian Tahunan 2020); Agrikultur;
• PSAK 71 (Penyesuaian Tahunan 2020): Instrumen Keuangan; dan
• PSAK 73 (Penyesuaian Tahunan 2020): Sewa.
PSAK tersebut di atas tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap jumlah yang dilaporkan pada
tahun berjalan atau tahun-tahun sebelumnya.
4. ANALISIS KEUANGAN
Pendapatan Bunga
Pendapatan bunga terutama diperoleh dari kegiatan penempatan dana Perseroan dalam bentuk kredit.
Perseroan juga menerima pendapatan bunga dari penjualan atas efek yang dibeli dengan janji dijual
kembali, penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain, dan efek-efek.
Tabel berikut menunjukkan pembagian Pendapatan Bunga Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang
berakhir 31 Maret 2023 dan 2022 (tidak diaudit), dan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2022 dan 2021:
(dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir
Tahun yang berakhir 31 Desember
Keterangan 31 Maret
2023 % 2022*) % 2022 % 2021 %
Kredit yang diberikan 276.975 81,79 209.310 80,69 923.288 79,49 776.655 81,17
Tagihan atas efek yang dibeli
dengan janji dijual kembali 28.112 8,31 24.368 9,39 112.212 9,66 106.040 11,08
Efek-efek 20.766 6,13 17.393 6,71 84.914 7,31 45.112 4,72
Penempatan pada Bank
Indonesia dan bank lain 10.342 3,05 7.428 2,86 33.485 2,88 25.441 2,66
Giro pada Bank Indonesia dan
bank lain 2.433 0,72 907 0,35 7.632 0,66 3.528 0,37
Total Pendapatan Bunga 338.628 100,00 259.406 100,00 1.161.531 100,00 956.776 100,00
*tidak diaudit
Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2023 dibandingkan dengan periode
3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2022 (tidak diaudit)
Pendapatan bunga Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret
2023 sebesar Rp338.628 juta, meningkat sebesar Rp79.222 juta atau 30,54% dibandingkan dengan
periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2022 (tidak diaudit) sebesar Rp259.406
juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh peningkatan pendapatan bunga dari kredit yang
diberikan dan dari bunga efek-efek dan penempatan pada Bank Indonesia.
28
Page 49
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2021
Pendapatan bunga Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar
Rp1.161.531 juta, meningkat sebesar Rp204.755 juta atau 21,40% dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp956.776 juta. Peningkatan tersebut disebabkan
oleh peningkatan jumlah kredit yang diberikan - bersih sebesar 26,47% dibandingkan dengan posisi
pada tanggal 31 Desember 2021 yang disebabkan terutama oleh kontribusi segmen konsumer (KPR/
KPA) dan pertumbuhan kredit mikro dari penyaluran KUR.
Beban Bunga
Beban bunga terutama timbul dari bunga atas deposito berjangka di samping beban bunga yang
berasal dari giro, tabungan, simpanan dari bank lain, dan tagihan atas efek yang dijual dengan janji
dibeli kembali.
Tabel berikut merupakan beban bunga Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir 31 Maret
2023 dan 2022 (tidak diaudit), dan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021:
(dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir
Tahun yang berakhir 31 Desember
Keterangan 31 Maret
2023 % 2022*) % 2022 % 2021 %
Simpanan nasabah
Deposito Berjangka 109.820 67,56 86.213 75,14 372.495 74,14 312.444 72,48
Giro 16.220 9,98 14.784 12,89 51.433 10,24 58.668 13,61
Tabungan 3.940 2,42 3.968 3,46 14.337 2,85 19.717 4,57
Simpanan dari bank lain
Call money 12.784 7,86 5.071 4,42 25.431 5,06 19.438 4,51
Giro 904 0,56 262 0,23 853 0,17 491 0,11
Deposito Berjangka 280 0,17 189 0,16 800 0,16 180 0,04
Tagihan atas efek yang dijual
dengan janji dibeli kembali 18.611 11,45 4.249 3,70 37.091 7,38 20.161 4,68
Total Beban Bunga 162.559 100,00 114.736 100,00 502.440 100,00 431.099 100,00
*tidak diaudit
Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2023 dibandingkan dengan periode 3
(tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2022 (tidak diaudit)
Beban bunga Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2023 adalah
sebesar Rp162.559 juta, meningkat Rp47.823 juta atau 41,68% dibandingkan dengan periode 3 (tiga)
bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2022 (tidak diaudit) sebesar Rp47.823 juta. Hal ini terjadi
terutama karena peningkatan biaya bunga dari deposito berjangka, simpanan dari Bank lain, dan
tagihan atas efek yang dijual dengan janji dibeli kembali.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2021
Beban bunga Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar
Rp502.440 juta, meningkat Rp71.341 juta atau 16,55% dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp431.099 juta. Hal ini terjadi terutama karena beban bunga
deposito berjangka, simpanan dari bank lain, call money, dan tagihan atas efek-efek yang dijual dengan
janji dibeli kembali mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya karena peningkatan
suku bunga acuan Bank Indonesia sejak bulan Agustus hingga bulan Desember 2022 yang memicu
permintaan kenaikan suku bunga simpanan secara umum.
29
Page 50
ANALISIS LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
(dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Periode 3 (tiga) bulan yang Tahun-tahun yang berakhir
Pertumbuhan (%)
berakhir pada tanggal 31 Maret pada tanggal 31 Desember
Uraian
31 Mar 2022 – 31 Des 2021 –
2023 2022* 2022 2021
31 Mar 2023 31 Des 2022
PENDAPATAN
(BEBAN) BUNGA
Pendapatan bunga 338.628 259.406 1.161.531 956.776 30,54 21,40
Beban bunga (162.559) (114.736) (502.440) (431.099) 41,68 16,55
Pendapatan bunga
– neto 176.069 144.670 659.091 525.677 21,70 25,38
PENDAPATAN
OPERASIONAL
LAINNYA
Keuntungan
Penjualan Efek-
efek 681 2.696 12.029 1.156 (74,74) 940,57
Provisi dari Komisi
Selain dari Kredit
yang Diberikan 17.564 10.040 38.295 43.340 74,94 (11,64)
Keuntungan
Transaksi Mata
Uang Asing 1.392 622 2.892 2.315 123,79 24,92
Lain-lain 3.601 4.753 18.960 18.474 (24,24) 2,63
Jumlah Pendapatan
Operasional
Lainnya 23.238 18.111 72.176 65.285 28,31 10,56
PEMBENTUKAN
CADANGAN
KERUGIAN
PENURUNAN
NILAI NETO (15.493) (6.793) (25.497) (35.576) 128,07 (28,33)
BEBAN
OPERASIONAL
LAINNYA
Umum dan
Administrasi (68.690) (62.780) (275.659) (209.570) 9,41 31,54
Tenaga Kerja (78.914) (66.625) (295.748) (256.658) 18,45 15,23
Jumlah Beban
Operasional
Lainnya (147.604) (129.405) (571.407) (466.228) 14,06 22,56
LABA
OPERASIONAL 36.210 26.583 134.363 89.158 36,21 50,70
PENDAPATAN
(BEBAN) NON
OPERASIONAL –
NETO 1.604 2.723 (230) (3.164) (41,09) (92,73)
LABA SEBELUM
PAJAK
PENGHASILAN 37.814 29.306 134.133 85.994 29,03 55,98
BEBAN PAJAK
PENGHASILAN
Kini (8.454) (6.022) (18.914) (16.392) 40,39 15,39
Tangguhan (2) - (11.374) (5.416) - 110,01
(8.456) (6.022) (30.288) (21.808) 40,42 38,88
LABA NETO
PERIODE/TAHUN
BERJALAN 29.358 23.284 103.845 64.186 26,09 61,79
30
Page 51
(dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Periode 3 (tiga) bulan yang Tahun-tahun yang berakhir
Pertumbuhan (%)
berakhir pada tanggal 31 Maret pada tanggal 31 Desember
Uraian
31 Mar 2022 – 31 Des 2021 –
2023 2022* 2022 2021
31 Mar 2023 31 Des 2022
PENGHASILAN
KOMPREHENSIF
LAIN
Pos yang
Tidak akan
Direklasifikasikan
ke Laba Rugi
Pengukuran Kembali
atas Liabilitas
Imbalan Pasca
Kerja (3.765) - 2.992 (12.717) - (123,53)
Pajak Penghasilan
Terkait Pos
yang Tidak akan
Direklasifikasikan
ke Laba Rugi 828 - (658) 3.172 - (120,74)
(2.937) - 2.334 (9.545) - (124,45)
Pos yang akan
Direklasifikasi ke
Laba Rugi
Kerugian yang
Belum Direalisasi
atas Perubahan
Nilai Wajar
Efek-efek yang
Diklasifikasikan
pada Nilai
Wajar Melalui
Penghasilan
Komprehensif Lain 19.808 (28.785) (42.644) (4.485) (168,81) 850,81
Pajak Penghasilan
Terkait Pos yang
akan Direklasifikasi
ke Laba Rugi (4.358) - 9.382 1.506 - 522,97
15.450 (28.785) (33.262) (2.979) (153,67) 1.016,55
Penghasilan
Komprehensif
Lain Periode/
Tahun Berjalan
Setelah Pajak 12.513 28.785 (30.928) (12.524) (56,53) 146,95
JUMLAH
LABA (RUGI)
KOMPREHENSIF
PERIODE/TAHUN
BERJALAN 41.871 (5.501) 72.917 51.662 (861,15) 41,14
LABA BERSIH PER
SAHAM DASAR
(dalam Rupiah
penuh) 5,81 5,06 22,56 14,46 14,82 56,02
*tidak diaudit
31
Page 52
Pendapatan Bunga – Neto
Pendapatan bunga – Neto adalah selisih antara pendapatan bunga dan beban bunga.
Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2023 dibandingkan dengan periode 3
(tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2022 (tidak diaudit)
Pendapatan bunga – neto Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret
2023 adalah sebesar Rp176.069 juta, meningkat Rp31.399 juta atau 21,70% dibandingkan dengan
periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2022 (tidak diaudit) sebesar Rp144.670
juta. Hal ini terjadi karena peningkatan pendapatan bunga masih lebih tinggi dibandingkan dengan
peningkatan biaya bunga dalam periode tersebut.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2021
Pendapatan bunga – neto Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
adalah sebesar Rp659.091 juta, meningkat Rp133.414 juta atau 25,38% dibandingkan dengan tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp525.677 juta. Hal ini terjadi karena volume
aset Perseroan yang meningkat cukup signifikan pada tahun 2022 yang ditopang oleh penyaluran kredit
yang meningkat.
Pendapatan Operasional Lainnya
Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2023 dibandingkan dengan periode 3
(tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2022 (tidak diaudit)
Jumlah pendapatan operasional lainnya Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir
pada tanggal 31 Maret 2023 adalah sebesar Rp23.238 juta, meningkat Rp5.127 juta atau 28,31%
dibandingkan dengan periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2022 (tidak diaudit)
sebesar Rp18.111 juta. Peningkatan ini disebabkan terutama oleh peningkatan provisi dan komisi selain
dari kredit yang diberikan.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2021
Jumlah pendapatan operasional lainnya Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022 adalah sebesar Rp72.176 juta, meningkat Rp6.891 juta atau 10,56% dibandingkan
dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp65.285 juta. Peningkatan ini
disebabkan oleh keuntungan penjualan efek-efek meningkat signifikan sebesar Rp10.873 juta dari tahun
sebelumnya yang disebabkan oleh realisasi capital gain yang diperoleh dari optimalisasi pergerakan
harga efek-efek.
Beban Operasional Lainnya
Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2023 dibandingkan dengan periode 3
(tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2022 (tidak diaudit)
Jumlah beban operasional lainnya Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal
31 Maret 2023 adalah sebesar Rp147.604 juta, meningkat Rp18.199 juta atau 14,06% dibandingkan
dengan periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2022 sebesar Rp129.405 juta.
Hal ini terutama disebabkan oleh peningkatan biaya tenaga kerja dan sebagian dari biaya umum dan
administrasi.
32
Page 53
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2021
Jumlah beban operasional lainnya Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2022 adalah sebesar Rp571.407 juta, meningkat Rp105.179 juta atau 22,56% dibandingkan dengan
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp466.228 juta. Hal ini terutama
disebabkan oleh peningkatan pembelian barang dan jasa yang merupakan bagian dari beban umum
dan administrasi, serta adanya peningkatan gaji pokok yang merupakan bagian dari beban tenaga
kerja.
Laba Operasional
Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2023 dibandingkan dengan periode 3
(tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2022 (tidak diaudit)
Laba operasional Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2023
adalah sebesar Rp36.210 juta, meningkat Rp9.627 juta atau 36,21% dibandingkan dengan periode 3
(tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2022 (tidak diaudit) sebesar Rp26.583 juta. Hal ini
terutama disebabkan oleh peningkatan pendapatan bunga bersih dan pendapatan operasional lainnya
yang lebih besar dibandingkan peningkatan beban operasional lainnya.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2021
Laba operasional Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar
Rp134.363 juta, meningkat Rp45.205 juta atau 50,70% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp89.158 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh peningkatan
pendapatan bunga bersih yang cukup baik, sedangkan peningkatan biaya operasional tetap terkendali
dan penurunan pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai sebagai hasil dari penurunan jumlah
kredit yang bermasalah (NPL).
Laba Neto Tahun Berjalan
Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2023 dibandingkan dengan periode 3
(tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2022 (tidak diaudit)
Laba neto Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2023 adalah
sebesar Rp29.358 juta, meningkat Rp6.074 juta atau 26,09% dibandingkan dengan periode 3 (tiga)
bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2022 (tidak diaudit) sebesar Rp23.284 juta. Hal tersebut
terutama ditopang oleh peningkatan pendapatan bunga bersih dan pendapatan operasional lainnya.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2021
Laba neto Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar
Rp103.845 juta, meningkat Rp39.659 juta atau 61,79% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp64.186 juta. Hal tersebut terutama diakibatkan oleh volume
usaha Perseroan yang ditunjukkan dengan peningkatan pendapatan bunga bersih atas kredit yang
diberikan, sedangkan peningkatan biaya operasional tetap terkendali.
33
Page 54
ANALISIS PERTUMBUHAN ASET, LIABILITAS DAN EKUITAS
Aset
(dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Pada
tanggal Pada tanggal 31 Desember Pertumbuhan (%)
31 Maret
Uraian
31 Des 2022 31 Des 2021
2023 2022 2021 – 31 Mar – 31 Des
2023 2022
ASET
Kas 139.256 189.892 143.898 31,96 31,96
Giro pada Bank Indonesia 960.161 1.039.002 885.069 17,39 17,39
Giro pada Bank Lain – neto 99.183 178.041 457.103 (44,29) (61,05)
Penempatan pada Bank Indonesia dan Bank Lain
– neto 2.547.206 1.625.415 2.168.151 56,71 (25,04)
Efek-efek – neto 1.171.939 1.177.813 880.425 (0,50) 33,78
Tagihan atas Efek-efek yang Dibeli dengan Janji
Dijual Kembali 3.882.737 4.620.857 5.539.492 (15,97) (16,58)
Tagihan Akseptasi - - 592 - (100,00)
Tagihan Derivatif 869 525 - 65,52 100,00
Kredit yang Diberikan
Pihak Berelasi 131.753 133.227 138.132 (1,11) (3,55)
Pihak Ketiga 12.208.491 12.275.991 9.673.957 (0,55) 26,90
Dikurangi : Cadangan Kerugian
Penurunan Nilai (91.365) (79.534) (58.565) (0,55) 35,80
12.248.879 12.329.684 9.753.524 (0,66) 26,41
Aset Tetap dan Aset Hak Guna 887.341 497.606 463.651 78,32 7,32
Dikurangi: Akumulasi Penyusutan (200.058) (194.101) (167.098) 3,07 16,16
687.283 303.505 296.553 126,45 2,34
Aset Takberwujud 146.654 129.406 106.958 13,33 20,99
Dikurangi: Akumulasi Amortisasi (36.914) (33.780) (22.222) 9,28 52,01
109.740 95.626 84.736 14,76 12,85
Agunan yang Diambil Alih 155.055 160.749 215.806 (3,54) (25,51)
Uang Muka dan Biaya Dibayar Dimuka 127.646 152.000 154.276 (16,02) (1,48)
Aset Lain-Lain 294.219 243.257 163.018 20,95 49,22
JUMLAH ASET 22.424.173 22.116.366 20.742.643 1,39 6,62
Jumlah Aset
Pada tanggal 31 Maret 2023 dibandingkan dengan pada tanggal 31 Desember 2022
Jumlah aset Perseroan pada tanggal 31 Maret 2023 adalah sebesar Rp22.424.173 juta, meningkat
sebesar Rp307.807 juta atau 1,39% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2022
yang sebesar Rp22.116.366 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh peningkatan penempatan pada
Bank Indonesia.
Pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan pada tanggal 31 Desember 2021
Jumlah aset Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp22.116.366 juta, meningkat
sebesar Rp1.373.723 juta atau 6,62% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember
2021 yang sebesar Rp20.742.643 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh peningkatan penyaluran kredit
sebesar 26,90%, peningkatan total efek-efek sebesar 33,77%, dan peningkatan penempatan giro pada
Bank Indonesia sebesar 17,39%. Hal tersebut merupakan bagian dari strategi pengembangan volume
usaha Perseroan yang mengoptimalkan peran intermediasi keuangan, terutama pada penyaluran kredit
di segmen mikro, konsumer, dan UKM.
34
Page 55
Kas
Pada tanggal 31 Maret 2023 dibandingkan dengan pada tanggal 31 Desember 2022
Kas Perseroan pada tanggal 31 Maret 2023 adalah sebesar Rp139.256 juta, menurun sebesar Rp50.636
juta atau 26,67% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp189.892
juta. Penurunan tersebut diakibatkan karena langkah Perseroan untuk menjaga posisi kas lebih optimal
dan efisien.
Pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan pada tanggal 31 Desember 2021
Kas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp189.892 juta, meningkat sebesar
Rp45.994 juta atau 31,96% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar
Rp143.898 juta. Peningkatan tersebut diakibatkan karena kas dalam khasanah IDR mengalami
peningkatan sebesar 24,99% dan cash in transit mengalami peningkatan sebesar 127,83%. Peningkatan
Kas tersebut merupakan hasil dari penyetoran beberapa nasabah institusi yang mengalami peningkatan
transaksi tunai di akhir tahun.
Giro pada Bank Indonesia
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Maret 31 Desember
2023 2022 2021
Rupiah 932.929 1.008.098 848.652
Mata uang asing
Dolar Amerika Serikat 27.232 30.904 36.417
Jumlah giro pada Bank Indonesia 960.161 1.039.002 885.069
Pada tanggal 31 Maret 2023 dibandingkan dengan pada tanggal 31 Desember 2022
Giro pada Bank Indonesia Perseroan pada tanggal 31 Maret 2023 adalah sebesar Rp960.161 juta,
menurun sebesar Rp78.841 juta atau 7,59% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember
2022 sebesar Rp1.039.002 juta. Penurunan tersebut lebih disebabkan oleh langkah Perseroan untuk
optimalisasi aset pada instrumen yang memberikan imbal hasil lebih tinggi dengan tetap menjaga
tingkat likuiditas.
Pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan pada tanggal 31 Desember 2021
Giro pada Bank Indonesia Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp1.039.002
juta, meningkat sebesar Rp153.933 juta atau 17,39% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal
31 Desember 2021 sebesar Rp885.069 juta. Peningkatan tersebut lebih disebabkan oleh pemenuhan
kewajiban Giro Wajib Minimum sesuai ketentuan.
Giro pada Bank Lain
Pada tanggal 31 Maret 2023 dibandingkan dengan pada tanggal 31 Desember 2022
Giro pada Bank Lain Perseroan pada tanggal 31 Maret 2023 adalah sebesar Rp99.183 juta, menurun
sebesar Rp78.858 juta atau 44,29% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2022
sebesar Rp178.041 juta. Penurunan terbesar disebabkan oleh langkah Perseroan untuk optimalisasi
aset pada instrumen yang memberikan imbal hasil lebih tinggi dengan tetap menjaga tingkat likuiditas.
35
Page 56
Pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan pada tanggal 31 Desember 2021
Giro pada Bank Lain Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp178.041 juta,
menurun sebesar Rp279.062 juta atau 61,05% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal
31 Desember 2021 sebesar Rp457.103 juta. Penurunan terbesar disebabkan oleh penurunan giro
SGD yang ditempatkan di OCBC Bank Singapura sebesar 68,05% dan giro yang ditempatkan pada
BCA Prima sebesar 56,60% dibandingkan posisi pada tanggal 31 Desember 2022. Penurunan giro
SGD merupakan langkah optimalisasi kas Perseroan, dan penurunan giro BCA Prima dikarenakan
meningkatnya transaksi nasabah yang menggunakan jaringan BCA Prima di akhir tahun.
Penempatan pada Bank Indonesia dan Bank Lain
Pada tanggal 31 Maret 2023 dibandingkan dengan pada tanggal 31 Desember 2022
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain Perseroan pada tanggal 31 Maret 2023 adalah sebesar
Rp2.547.206 juta, meningkat sebesar Rp921.791 juta atau 56,71% jika dibandingkan dengan posisi
pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp1.625.415 juta. Peningkatan terbesar berasal dari Term
Deposit Bank Indonesia baik Rupiah maupun valas.
Pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan pada tanggal 31 Desember 2021
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 adalah
sebesar Rp1.625.415 juta, menurun sebesar Rp542.736 juta atau 25,03% jika dibandingkan dengan
posisi pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp2.168.151 juta. Penurunan terbesar berasal dari
penurunan saldo call money IDR dan USD pada bank lain masing-masing sebesar Rp286.000 juta
dan Rp356.313 juta, serta penurunan penempatan pada Bank Indonesia sebesar Rp199.937 juta.
Hal tersebut merupakan bagian dalam rangka untuk mendapatkan hasil yang optimal atas dana yang
dikelola.
Efek-efek
Pada tanggal 31 Maret 2023 dibandingkan dengan pada tanggal 31 Desember 2022
Efek-efek Perseroan pada tanggal 31 Maret 2023 adalah sebesar Rp1.171.939 juta, menurun sebesar
Rp5.874 juta atau 0,50% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar
Rp1.177.813 juta. Hal tersebut dikarenakan penurunan portofolio pada obligasi pemerintah.
Pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan pada tanggal 31 Desember 2021
Efek-efek Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp1.177.813 juta, meningkat
sebesar Rp297.388 juta atau 33,78% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2021
sebesar Rp880.425 juta. Hal tersebut dikarenakan peningkatan aset Perseroan yang cukup signifikan
sehingga Perseroan perlu melakukan alokasi pada instrumen-instrumen yang dapat memberikan imbal
hasil yang optimal dalam kerangka risiko yang masih terukur.
Tagihan atas Efek-efek yang Dibeli dengan Janji Dijual Kembali
Pada tanggal 31 Maret 2023 dibandingkan dengan pada tanggal 31 Desember 2022
Tagihan atas efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali Perseroan pada tanggal 31 Maret 2023
adalah sebesar Rp3.882.737 juta, menurun sebesar Rp738.120 juta atau 15,97% jika dibandingkan
dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp4.620.857 juta. Penurunan tersebut
dilakukan dalam rangka optimalisasi pengelolaan portofolio aset Perseroan.
36
Page 57
Pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan pada tanggal 31 Desember 2021
Tagihan atas efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali Perseroan pada tanggal 31 Desember
2022 adalah sebesar Rp4.620.857 juta, menurun sebesar Rp918.635 juta atau 16,58% jika dibandingkan
dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp5.539.492 juta. Penurunan tersebut dilakukan
dalam rangka untuk mendapatkan hasil yang optimal atas dana yang dikelola.
Kredit yang Diberikan
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2023 2022 2021
Pihak berelasi
Rupiah
Investasi 131.557 133.022 138.132
Konsumsi 196 205 -
Jumlah pihak berelasi 131.753 133.227 138.132
Pihak ketiga
Rupiah
Konsumsi 6.672.918 6.438.042 4.759.572
Modal kerja 4.508.346 4.796.294 4.188.310
Investasi 1.027.227 1.041.655 726.075
Jumlah pihak ketiga 12.208.491 12.275.991 9.673.957
Cadangan kerugian penurunan nilai (91.365) (79.534) (58.565)
Jumlah – bersih 12.248.879 12.329.684 9.753.524
Pada tanggal 31 Maret 2023 dibandingkan dengan pada tanggal 31 Desember 2022
Kredit yang diberikan – bersih Perseroan pada tanggal 31 Maret 2023 sebesar Rp12.248.879 juta,
menurun sebesar Rp80.805 juta atau 0,66% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember
2022 sebesar Rp12.329.684 juta. Hal tersebut disebabkan terutama oleh segmen UKM komersial dimana
pelaku usaha pada triwulan I tahun 2023 masih cenderung menahan langkah ekspansi usahanya.
Pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan pada tanggal 31 Desember 2021
Kredit yang diberikan – bersih Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp12.329.684
juta, meningkat sebesar Rp2.576.160 juta atau 26,41% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal
31 Desember 2021 sebesar Rp9.753.524 juta. Hal tersebut disebabkan oleh peningkatan penyaluran
Kredit yang dilakukan Perseroan pada segmen-segmen tertentu yang masih bertumbuh, terutama
segmen consumer.
Uang Muka dan Biaya Dibayar Dimuka
Pada tanggal 31 Maret 2023 dibandingkan dengan pada tanggal 31 Desember 2022
Uang muka dan biaya dibayar dimuka Perseroan pada tanggal 31 Maret 2023 adalah sebesar Rp127.646
juta, menurun sebesar Rp24.354 juta atau 16,02% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal
31 Desember 2022 sebesar Rp152.000 juta. Penurunan tersebut terutama disebabkan terutama oleh
terealisasinya beberapa uang muka dari proyek teknologi informasi.
Pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan pada tanggal 31 Desember 2021
Uang muka dan biaya dibayar dimuka Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar
Rp152.000 juta, menurun sebesar Rp2.276 juta atau 1,48% jika dibandingkan dengan posisi pada
tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp154.276 juta. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh
penurunan uang muka lainnya sebesar Rp9.246 juta dibandingkan posisi tanggal 31 Desember
2021. Uang muka lainnya merupakan uang muka pembelian perlengkapan dan peralatan kantor, dan
pembelian hadiah untuk nasabah produk Bank.
37
Page 58
Aset Lain-lain
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2023 2022 2021
Pendapatan yang Masih akan Diterima 247.317 207.260 118.799
Uang Jaminan 12.514 12.615 12.220
Tagihan Terkait dengan Transaksi ATM 11.737 9.201 22.703
Perlengkapan Kantor 8.217 7.408 8.306
Beban ditangguhkan 1.974 1.833 -
Tagihan Lain-lain 12.460 4.940 990
Jumlah aset lain-lain 294.219 243.257 163.018
Pada tanggal 31 Maret 2023 dibandingkan dengan pada tanggal 31 Desember 2022
Aset lain-lain pada tanggal 31 Maret 2023 adalah sebesar Rp294.219 juta, meningkat sebesar
Rp50.962 juta atau 20,95% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar
Rp243.257 juta. Peningkatan tersebut terutama dari pendapatan yang masih akan diterima terutama
dari penempatan pada Bank Indonesia.
Pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan pada tanggal 31 Desember 2021
Aset lain-lain pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp243.257 juta, meningkat sebesar
Rp80.239 juta atau 49,22% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar
Rp163.018 juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh peningkatan pendapatan bunga yang
masih akan diterima yang berasal dari peningkatan saldo kredit yang diberikan dan efek-efek.
Liabilitas
(dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Pada tanggal 31 Pada tanggal
Pertumbuhan (%)
Maret 31 Desember
Uraian
31 Des 2022 – 31 Des 2021 –
2023 2022 2021
31 Mar 2023 31 Des 2022
LIABILITAS
Simpanan Nasabah
Pihak-pihak berelasi 3.614.651 2.902.142 3.948.909 24,55 (26,51)
Pihak Ketiga 10.826.013 12.173.838 12.063.283 (11,07) 0,92
Simpanan dari Bank Lain 923.399 561.234 944.350 64,53 (40,57)
Liabilitas Derivatif 1.736 1.287 3.649 34,89 (64,73)
Liabilitas atas Efek-efek yang
Dijual dengan Janji Dibeli
kembali 3.535.382 4.275.913 1.721.972 (17,32) 148,31
Liabilitas Akseptasi - - 592 - (100,00)
Utang Pajak 18.692 26.670 25.775 (29,91) 3,47
Liabilitas Pajak Tangguhan 13.508 9.976 7.325 35,40 36,17
Liabilitas Imbalan Pasca Kerja 16.232 9.119 28.644 78,00 (68,16)
Liabilitas Lain-lain 299.439 283.587 233.461 5,59 21,47
JUMLAH LIABILITAS 19.249.052 20.243.766 18.977.960 (4,91) 6,67
Jumlah Liabilitas
Pada tanggal 31 Maret 2023 dibandingkan dengan pada tanggal 31 Desember 2022
Liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Maret 2023 adalah sebesar Rp19.249.052 juta, menurun sebesar
Rp994.714 juta atau 4,91% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar
Rp20.243.766 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh penurunan simpanan nasabah.
38
Page 59
Pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan pada tanggal 31 Desember 2021
Liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp20.243.766 juta, meningkat
sebesar Rp1.265.806 juta atau 6,67% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2021
sebesar Rp18.977.960 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh peningkatan signifikan pada liabilitas atas
efek-efek yang dijual dengan janji dibeli kembali sebesar 148,31% dibandingkan tanggal 31 Desember
2021 yang merupakan bagian dari penerapan pinsip kehatian-hatian dengan secara rutin melakukan
uji likuiditas pasar melalui pinjaman uang antar bank (taking) dan repo dengan bank-bank termasuk
BI untuk menjaga dan memastikan kapasitas pinjaman treasuri (treasury funding capacity) yang juga
menjadi variabel utama dalam penentuan limit maksimum net dana keluar (maximum cash outflow/
MCO) dalam memitigasi risiko likuiditas dari liquidity gap sesuai dengan arahan dan keputusan Assets
& Liabilities Committee (ALCO). Hal ini juga menjadi arahan regulator untuk senantiasa berpartisipasi
aktif dalam pendalaman pasar uang.
Simpanan Nasabah
(dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2023 2022 2021
Pihak Berelasi
Giro 2.499.731 1.965.878 2.864.842
Tabungan 16.695 14.278 6.874
Deposito berjangka 1.098.225 921.986 1.077.193
Jumlah Pihak Berelasi 3.614.651 2.902.142 3.948.909
Pihak Ketiga
Giro 2.659.590 3.426.007 3.131.262
Tabungan 1.332.111 1.362.754 1.364.664
Deposito berjangka 6.834.312 7.385.077 7.567.357
Jumlah Pihak Ketiga 10.826.013 12.173.838 12.063.283
Jumlah simpanan nasabah 14.440.664 15.075.980 16.012.192
Pada tanggal 31 Maret 2023 dibandingkan dengan pada tanggal 31 Desember 2022
Simpanan nasabah – pihak-pihak berelasi Perseroan pada tanggal 31 Maret 2023 adalah sebesar
Rp3.614.651 juta, meningkat sebesar Rp712.509 juta atau 24,55% jika dibandingkan dengan posisi pada
tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp2.902.142 juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh
peningkatan penempatan pada giro dari perusahaan-perusahaan berelasi untuk keperluan transaksi.
Simpanan nasabah – pihak-pihak ketiga Perseroan pada tanggal 31 Maret 2023 adalah sebesar
Rp10.826.013 juta, menurun sebesar Rp1.347.825 juta atau 11,07% jika dibandingkan dengan posisi
pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp12.173.838 juta. Penurunan tersebut terutama disebabkan
oleh penurunan penempatan giro dan deposito yang dikarenakan adanya kebutuhan nasabah dan
sebagian disebabkan karena persaingan suku bunga pasar yang kompetitif.
Pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan pada tanggal 31 Desember 2021
Simpanan nasabah – pihak-pihak berelasi Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar
Rp2.902.142 juta, menurun sebesar Rp1.046.767 juta atau 26,51% jika dibandingkan dengan posisi
pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp3.948.909 juta. Penurunan tersebut terutama disebabkan
oleh penurunan giro sebesar Rp898.964 juta atau 31,38% dibandingkan posisi 31 Desember 2021 yang
disebabkan karena penggunaan dana oleh nasabah pihak berelasi institusional yang bersifat seasonal.
Simpanan nasabah – pihak-pihak ketiga Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar
Rp12.173.838 juta, meningkat sebesar Rp110.555 juta atau 0,92% jika dibandingkan dengan posisi pada
tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp12.063.283 juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh
peningkatan giro sebesar Rp294.745 juta atau 9,41% dibandingkan posisi 31 Desember 2021, yang
disebabkan karena beberapa nasabah institusi yang melakukan penempatan dana untuk keperluan
transaksi yang meningkat.
39
Page 60
Simpanan dari Bank Lain
Pada tanggal 31 Maret 2023 dibandingkan dengan pada tanggal 31 Desember 2022
Simpanan dari bank lain Perseroan pada tanggal 31 Maret 2023 adalah sebesar Rp923.399 juta,
meningkat sebesar Rp362.165 juta atau 64,53% jika dibandingkan dengan posisi pada 31 Desember
2022 sebesar Rp561.234 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh peningkatan penempatan call money
dari mitra-mitra Perseroan.
Pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan pada tanggal 31 Desember 2021
Simpanan dari bank lain Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp561.234 juta,
menurun sebesar Rp383.116 juta atau 40,57% jika dibandingkan dengan posisi pada 31 Desember
2021 sebesar Rp944.350 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh penurunan pada interbank call money
sebesar Rp433.610 juta dibandingkan posisi tangal 31 Desember 2021.
Liabilitas atas Efek-efek yang Dijual dengan Janji Dibeli kembali
Pada tanggal 31 Maret 2023 dibandingkan dengan pada tanggal 31 Desember 2022
Liabilitas atas efek-efek yang dijual dengan janji dibeli kembali Perseroan pada tanggal 31 Maret 2023
adalah sebesar Rp3.535.382 juta, menurun sebesar Rp740.531 juta atau 17,32% jika dibandingkan
dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp4.275.913 juta. Hal ini terutama merupakan
bagian dari strategi optimalisasi portofolio treasury.
Pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan pada tanggal 31 Desember 2021
Liabilitas atas efek-efek yang dijual dengan janji dibeli kembali Perseroan pada tanggal 31 Desember
2022 adalah sebesar Rp4.275.913 juta, meningkat sebesar Rp2.553.941 juta atau 148,31% jika
dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp1.721.972 juta. Hal ini
terutama disebabkan oleh langkah-langkah pengelolaan portofolio treasury dalam rangka menjaga
keseimbangan antara optimalisasi imbal hasil dan tingkat likuiditas.
Ekuitas
(dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Pada tanggal
Pada tanggal 31 Desember Pertumbuhan (%)
31 Maret
Uraian
31 Des 2022 – 31 Des 2021 –
2023 2022 2021
31 Mar 2023 31 Des 2022
EKUITAS
Modal saham
Nilai nominal Rp 100 (dalam Rupiah penuh)
Modal dasar – 7.950.000.000 (satuan penuh)
saham
Modal ditempatkan dan disetor penuh –
5.283.278.775 (satuan penuh) saham per
31 Maret 2023, 4.602.279.422 (satuan
penuh) saham per 31 Desember 2022 dan
4.437.912.300 (satuan penuh) saham per
31 Desember 2021 528.328 460.228 443.791 14,80 3,70
Agio Saham 1.355.306 1.027.864 851.134 31,86 20,76
Dana setoran modal 900.108 35.000 193.167 2.471,74 (81,88)
Kerugian yang Belum Direalisasi atas
Perubahan Nilai Wajar Efek-efek Setelah
Pajak, yang Diklasifikasikan pada Nilai
Wajar Melalui Penghasilan Komprehensif
Lain Setelah Pajak (22.231) (37.681) (4.419) (41,00) 752,70
Saldo laba
Cadangan Umum 17.000 17.000 12.000 (0,00) 41,67
Belum Ditentukan Penggunaannya
396.610 370.189 269.010 7,14 37,61
JUMLAH EKUITAS 3.175.121 1.872.600 1.764.683 69,56 6,12
40
Page 61
Pada tanggal 31 Maret 2023 dibandingkan dengan pada tanggal 31 Desember 2022
Ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Maret 2023 adalah sebesar Rp3.175.121 juta, meningkat sebesar
Rp 1.302.521 juta atau 69,56% dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar
Rp1.872.600 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh:
(1) Hasil pelaksanaan PMHMETD II yang telah selesai pada akhir Februari 2023 senilai Rp403.152
juta dan;
(2) dari penyetoran Dana Setoran Modal (DSM) oleh Pemegang Saham Perseroan senilai Rp900.107
juta yang telah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan Pengawas Perbankan untuk
diperhitungkan sebagai komponen Modal Inti Perseroan melalui surat No. SR-47/PB.32/2023
tertanggal 24 Mei 2023. Dana setoran modal pada Ekuitas Perseroan akan menjadi Modal Disetor
setelah proses PMHMETD III ini berakhir.
Pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan pada tanggal 31 Desember 2021
Ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp1.872.600 juta, meningkat
sebesar Rp107.917 juta atau 6,12% dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2021
sebesar Rp1.764.683 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh laba bersih pengembangan usaha
Perseroan di tahun 2022.
RASIO-RASIO PENTING PERSEROAN
Kecukupan Modal (Capital Adequacy)
Penilaian atas faktor Permodalan meliputi evaluasi terhadap kecukupan Permodalan dan kecukupan
pengelolaan Permodalan. Dalam melakukan perhitungan Permodalan Bank wajib mengacu pada
ketentuan mengenai Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) serta mengkaitkan antara
kecukupan modal dengan Profil Risikonya. Artinya semakin tinggi risiko Bank, semakin besar modal
yang harus disediakan untuk mengantisipasi Risiko tersebut. Dalam melakukan penilaian perlu
dipertimbangkan tingkat, tren, struktur, dan stabilitas Permodalan dengan memperhatikan kinerja peer
group serta kecukupan manajemen Permodalan Bank.
Rasio kecukupan modal Perseroan dengan memperhitungkan risiko kredit, risiko operasional dan risiko
pasar pada tanggal-tanggal sebagai berikut:
KPMM setelah Risiko Kredit, Risiko Operasional dan
Tahun Ketentuan KPMM minimum OJK
Risiko Pasar
31 Maret 2023 28,27% 9,99%
31 Desember 2022 18,54% 9,99%
31 Desember 2021 20,91% 9,99%
Dalam mengikuti petunjuk tersebut di atas maka Perseroan telah dapat memenuhi kewajiban rasio
KPMM yang telah ditentukan oleh Bank Indonesia selama ini. Oleh karena itu Perseroan merupakan
bank yang sehat dengan rasio KPMM yang jauh melebihi ketentuan Bank Indonesia.
Kualitas Aset Produktif
Aset produktif terdiri dari giro pada bank lain, penempatan pada bank lain, efek-efek, kredit, tagihan
akseptasi termasuk komitmen dan kontinjensi pada rekening administratif. BI telah menetapkan ketentuan
mengenai klasifikasi atas kualitas aset produktif yang mengharuskan bank-bank mengkategorikan setiap
aset produktif menjadi salah satu dari 5 (lima) kategori dan menetapkan jumlah minimum persentase
penyisihan penghapusan yang wajib dibentuk. Sementara aset non-produktif yang dinilai kualitasnya
terdiri dari agunan yang diambil alih (AYDA) dan properti terbengkalai sesuai dengan ketentuan BI.
Dalam penentuan kualitas aset dan cadangan kerugian penurunan nilai mengacu pada Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 40 /POJK.03/2019 Tentang Penilaian Kualitas Aset
Bank Umum yang mengklasifikasikan aset produktif menjadi lima kategori dengan minimum persentase
penyisihan kerugian.
41
Page 62
Tabel berikut ini menunjukkan perkembangan kualitas aset produktif Perseroan berdasarkan kolektibilitas
pada tanggal tanggal-tanggal sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
31 Maret 31 Desember
Kualitas Aset Produktif 2023 2022 2021
Jumlah % Jumlah % Jumlah %
Lancar 16.804.299 96,05 17.830.761 96,98 16.936.873 97,72
Dalam Perhatian Khusus 646.798 3,70 504.879 2,75 338.332 1,95
Kurang Lancar 7.948 0,05 4.483 0,02 37.327 0,21
Diragukan 11.350 0,06 2.213 0,01 7.999 0,05
Macet 24.585 0,14 44.131 0,24 11.504 0,07
Jumlah Bruto 17.494.980 100,00 18.386.467 100,00 17.332.035 100,00
Dikurangi: Cadangan Kerugian
Penurunan Nilai (91.373) (79.548) (58.771)
Jumlah – bersih 17.403.607 18.306.919 17.273.264
Tabel berikut ini menunjukkan perkembangan rasio kredit yang diberikan Perseroan pada tanggal-
tanggal sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
31 Maret 31 Desember
Kualitas Aset Produktif 2023 2022 2021
Jumlah % Jumlah % Jumlah %
Rasio NPL Gross 43.883 0,36 50.827 0,41 56.829 0,58
Rasio NPL Net 28.959 0,23 40.950 0,33 37.653 0,38
Batas Maksimum Pemberian Kredit
Batas maksimum Pemberian Kredit (BMPK) adalah persentase perbandingan batas maksimum
penyediaan dana atau pemberian kredit yang diperkenankan terhadap modal bank. Perseroan hingga
saat ini tidak pernah melakukan pelanggaran BMPK yang telah ditetapkan BI sebagaimana tertuang
dalam PBI No. 7/3/PBI/2005 tanggal 20 Januari 2005 tentang BMPK, PBI No. 8/13/PBI/2006 tanggal
5 Oktober 2006 yang kemudian disempurnakan dengan POJK No. 32/2018.
Dalam PBI dan POJK tersebut diatur antara lain larangan bagi bank untuk memberikan penyediaan
dana pihak yang mempunyai hubungan istimewa dan pihak ketiga dalam batasan tertentu. Untuk pihak
yang mempunyai hubungan istimewa, batasan maksimum yang berlaku adalah 10% dari Modal Bank,
Penyediaan Dana kepada 1 (satu) Peminjam selain Pihak Terkait; atau 1 (satu) kelompok Peminjam
selain Pihak Terkait, ditetapkan paling tinggi 25% (dua puluh lima persen) dari Modal Inti (tier 1) Bank.
Pengecualian BMPK diberikan terhadap beberapa pihak antara lain:
a. Penyertaan modal sementara untuk mengatasi kegagalan kredit.
b. Pemberian kredit kepada nasabah melalui lembaga pembiayaan dengan metode penerusan.
c. Pemberian kredit dengan pola kemitraan inti – plasma.
d. Kredit kepada pejabat/eksekutif bank sepanjang dalam rangka kesejahteraan sumber daya manusia
bank.
e. Penyediaan dana kepada BUMN untuk tujuan pembangunan dan mempengaruhi hajat hidup orang
banyak dengan batasan 30%.
Perseroaan senantiasa berusaha untuk menaati peraturan tersebut sesuai dengan prinsip Good
Corporate Governance dan penerapan Manajemen Risiko. Pada tanggal 31 Maret 2023 terdapat
penyediaan dana kepada pihak berelasi sebesar Rp131.753 juta namun tidak terdapat pelampauan
BMPK.
42
Page 63
Giro Wajib Minimum (GWM)
BI menentukan bahwa bank-bank di Indonesia diwajibkan menjaga posisi GWM yang ditempatkan pada
rekening di Bank Indonesia sebesar 8,0% dari jumlah dana masyarakat yang dihimpun dari liabilitas
kepada pihak ketiga lainnya baik dalam Rupiah maupun valuta asing. Giro pada Bank Indonesia pada
tanggal 31 Maret 2023, 31 Desember 2022 dan 2021 masing-masing adalah sebesar Rp960.161 juta,
Rp1.039.002 juta dan Rp885.069 juta.
Selama ini Perseroan selalu memenuhi Giro Wajib Minimum atas dana pihak ketiga yang berhasil
dihimpun oleh Perseroan. Berikut adalah tingkat GWM rata-rata Perseroan pada tanggal 31 Maret
2023, 31 Desember 2022 dan 2021:
Tanggal GWM Utama Rupiah Ketentuan GWM minimum BI
- Harian : 0,00% - Harian : 0,00%
31 Maret 2023
- Rata-rata : 7,04% - Rata-rata : 9,00%
- Harian : 0,00% - Harian : 0,00%
31 Desember 2022
- Rata-rata : 7,36%* - Rata-rata : 9,00%
- Harian : 0,50% - Harian : 0,50%
31 Desember 2021
- Rata-rata : 3,51% - Rata-rata : 3,00%
*Bank Indonesia memberikan insentif bagi bank-bank yang menyalurkan kredit/pembiayaan kepada sektor prioritas dan UMKM
dan/atau memenuhi target RPIM berupa pelonggaran atas kewajiban pemenuhan GWM Rupiah rata-rata sampai dengan sebesar
1% mulai berlaku 1 Maret 2022 dan sampai dengan 2% mulai berlaku 1 September 2022.
Likuiditas
Kebijakan manajemen yang berkaitan dengan rasio kredit yang diberikan terhadap simpanan didasarkan
pada Peraturan Bank Indonesia PADG Nomor 23/7/PADG/2021 Tanggal 26 April 2021 Tentang Perubahan
Ketiga Atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/22/PADG/2019 Tentang Rasio Intermediasi
Makroprudensial Dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial Bagi Bank Umum Konvensional, Bank
Umum Syariah, Dan Unit Usaha Syariah (PADG Perubahan Ketiga RIM PLM) dimana parameter yang
digunakan dalam perhitungan GWM RIM dalam Rupiah ditetapkan sebagai berikut:
a. batas bawah Target RIM sebesar 84% (delapan puluh empat persen);
b. batas atas Target RIM sebesar 94% (sembilan puluh empat persen);
c. KPMM Insentif sebesar 14% (empat belas persen);
d. Parameter Disinsentif Bawah ditetapkan:
1) sebesar 0 (nol), jika BUK memiliki rasio kredit bermasalah secara bruto lebih besar dari atau
sama dengan 5% (lima persen);
2) sebesar 0 (nol), jika BUK memiliki:
a) rasio kredit bermasalah secara bruto lebih kecil dari 5% (lima persen); dan
b) KPMM lebih kecil dari atau sama dengan KPMM Insentif;
3) sebesar 0,1 (nol koma satu), jika BUK memiliki:
a) rasio kredit bermasalah secara bruto lebih kecil dari 5% (lima persen); dan
b) KPMM lebih besar dari KPMM Insentif dan lebih kecil dari atau sama dengan 19%
(sembilan belas persen); dan
4) sebesar 0,15 (nol koma satu lima), jika BUK memiliki:
a) rasio kredit bermasalah secara bruto lebih kecil dari 5% (lima persen); dan
b) KPMM lebih besar dari 19% (sembilan belas persen); dan
e. Parameter Disinsentif Atas ditetapkan:
1) sebesar 0 (nol), jika BUK memiliki KPMM lebih besar dari KPMM Insentif; atau
2) sebesar 0 (nol), jika BUK memiliki KPMM lebih kecil dari atau sama dengan KPMM Insentif.
Dalam rangka menjaga tingkat likuiditas, Perseroan saat ini mengupayakan agar rasio RIM dapat
berada di kisaran 70% sampai dengan 80%.
Rasio umum yang sering digunakan untuk pengukuran likuiditas dalam industri perbankan adalah rasio
RIM. Rasio RIM pada tanggal 31 Maret 2023, 31 Desember 2022 dan 31 Desember 2021 masing-
masing sebesar 85,77%, 82,41% dan 61,53%.
43
Page 64
Rentabilitas (Earning Sustainability)
Imbal Hasil Investasi (ROA)
Imbal hasil investasi adalah kemampuan Perseroan dalam menghasilkan laba komprehensif tahun
berjalan dari aset yang dimiliki yang dapat dihitung dari perbandingan antara laba komprehensif tahun
berjalan dengan jumlah aset. Imbal hasil investasi Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir
pada tanggal 31 Maret 2023 dan tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021
masing-masing sebesar 0,70%, 0,64% dan 0,54%.
Imbal Hasil Ekuitas (ROE)
Imbal hasil ekuitas adalah kemampuan Perseroan dalam menghasilkan laba komprehensif tahun
berjalan dari ekuitas yang dimiliki yang dapat dihitung dari perbandingan antara laba komprehensif
tahun berjalan dengan jumlah ekuitas. Imbal hasil ekuitas Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2023 dan tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
dan 2021 masing-masing sebesar 5,12%, 6,39% dan 4,48%.
Net Interest Margin (NIM)
Rasio NIM Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2023 dan tahun-
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 masing-masing sebesar 3,51%, 3,35%
dan 3,46%.
Beban Operasional Terhadap Pendapatan Operasional (BOPO)
Rasio BOPO adalah rasio untuk mengukur tingkat efisiensi yang dicapai. BOPO Perseroan untuk
periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2023 dan tahun-tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 masing-masing sebesar 90,22%, 89,27% dan 91,33%.
ANALISIS LAPORAN ARUS KAS
(dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Periode 3 (tiga) bulan yang Tahun-tahun yang berakhir Pertumbuhan (%)
berakhir pada 31 Maret pada tanggal 31 Desember
Uraian 31 Mar 2022 31 Des 2021
2023 2022* 2022 2021 – 31 Mar – 31 Des
2023 2022
Arus Kas Neto Dari (Untuk)
Aktivitas Operasi (197.529) 850.477 (286.868) 2.691.184 (123,23) (110,66)
Arus Kas Neto Untuk
Aktivitas Investasi 17.748 (367.645) (363.786) (677.411) 104,83 (46,30)
Arus Kas Neto Dari (Untuk)
Aktivitas Pendanaan 891.843 (303) 25.720 (4.337) 294.437,62 (693,04)
Pengaruh Perubahan Kurs
Mata Uang Asing 1.389 (622) 2.892 2.315 323,31 24,92
KENAIKAN (PENURUNAN)
NETO KAS DAN SETARA
KAS 713.451 481.907 (622.042) 2.011.751 57,88 (130,92)
KAS DAN SETARA KAS
AWAL PERIODE/TAHUN 3.032.363 3.654.405 3.654.405 1.642.654 (17,02) 122,47
KAS DAN SETARA KAS
AKHIR PERIODE/TAHUN 3.745.814 4.136.312 3.032.363 3.654.405 (8,78) (17,02)
*tidak diaudit
Dana Pihak Ketiga dan Modal telah menjadi sumber utama likuiditas Perseroan selama lebih dari dua
tahun finansial terakhir. Penggunaan utama dari pendanaan tersebut oleh Perseroan adalah untuk
penyaluran kredit dan sisanya dialokasikan untuk penempatan pada surat berharga Bank Indonesia
dan lainnya.
44
Page 65
Pola arus kas Perseroan memiliki siklus bisnis dengan kecenderungan yang berkaitan dengan nasabah
institusional, dimana pada kuartal pertama penempatan Dana Pihak Ketiga cenderung menurun karena
banyaknya aktivitas pembayaran kepada mitra usaha/supplier. Pada kuartal berikutnya, arus kas mulai
meningkat. Puncak arus kas Perseroan yaitu pada kuartal ketiga dan keempat seiring dengan aktivitas
bisnis yang cenderung meningkat.
Arus Kas Neto Dari (Untuk) Aktivitas Operasi
Arus kas neto untuk aktivitas operasi untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret
2023 adalah sebesar Rp197.529 juta. Arus kas untuk aktivitas operasi terutama digunakan untuk
pembayaran atas liabilitas atas efek-efek yang dijual dengan janji dibeli kembali sebesar Rp740.531
juta. Sedangkan arus kas dari aktivitas operasi tersebut terutama berasal dari tagihan atas efek-efek
yang dibeli dengan janji dijual kembali sebesar Rp738.120 juta.
Arus kas neto untuk aktivitas operasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 adalah
sebesar Rp286.868 juta. Arus kas untuk aktivitas operasi terutama digunakan untuk penyaluran kredit
sebesar Rp2.605.505 juta. Sedangkan arus kas dari aktivitas operasi terutama berasal dari liabilitas
atas efek-efek yang dijual dengan janji dibeli kembali sebesar Rp2.553.941 juta.
Arus kas neto dari aktivitas operasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 adalah
sebesar Rp2.691.184 juta. Arus kas dari aktivitas operasi tersebut terutama berasal dari simpanan
nasabah sebesar Rp6.277.233 juta. Sedangkan arus kas untuk aktivitas operasi terutama digunakan
untuk kredit yang diberikan sebesar Rp2.382.623 juta.
Arus Kas Neto Dari (Untuk) Aktivitas Investasi
Arus kas neto dari aktivitas investasi untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret
2023 adalah sebesar Rp17.748 juta. Arus kas dari aktivitas investasi tersebut terutama berasal dari
pelepasan pada efek-efek yang diklasifikasikan sebagai nilai wajar melalui penghasilan komprehensif
lain dan biaya perolehan yang diamortisasi – neto sebesar Rp206.901 juta. Sedangkan arus kas untuk
aktivitas investasi terutama digunakan untuk penempatan pada efek-efek yang diklasifikasikan sebagai
nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain dan biaya perolehan yang diamortisasi – neto sebesar
Rp180.538 juta.
Arus kas neto untuk aktivitas investasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
adalah sebesar Rp363.786 juta. Arus kas untuk aktivitas investasi tersebut terutama digunakan untuk
penempatan pada efek-efek yang diklasifikasikan sebagai nilai wajar melalui penghasilan komprehensif
lain dan biaya perolehan yang diamortisasi – neto sebesar Rp1.289.566 juta. Sedangkan arus kas
dari aktivitas investasi terutama berasal dari pelepasan pada efek-efek yang diklasifikasikan sebagai
nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain dan biaya perolehan yang diamortisasi- neto sebesar
Rp961.595 juta.
Arus kas neto untuk aktivitas investasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
adalah sebesar Rp 677.411 juta. Arus kas untuk aktivitas investasi tersebut terutama digunakan untuk
penempatan pada efek-efek yang diklasifikasikan sebagai nilai wajar melalui penghasilan komprehensif
lain dan biaya perolehan yang diamortisasi – neto sebesar Rp664.141 juta. Sedangkan arus kas dari
aktivitas investasi terutama berasal dari pelepasan pada efek-efek yang diklasifikasikan sebagai nilai
wajar melalui penghasilan komprehensif lain dan biaya perolehan yang diamortisasi – neto sebesar
Rp57.482 juta.
Arus Kas Neto Dari (Untuk) Aktivitas Pendanaan
Arus kas neto dari aktivitas pendanaan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal
31 Maret 2023 adalah sebesar Rp891.843 juta. Arus kas dari aktivitas pendanaan terutama berasal
dari penerimaan dana setoran modal sebesar Rp900.108 juta. Sedangkan arus kas untuk aktivitas
pendanaan digunakan untuk pembayaran emisi saham sebesar Rp6.565 juta.
45
Page 66
Arus kas neto dari aktivitas pendanaan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
adalah sebesar Rp25.720 juta. Arus kas dari aktivitas pendanaan terutama berasal dari penerimaan
dana setoran modal sebesar Rp35.000 juta. Sedangkan arus kas untuk aktivitas pendanaan digunakan
untuk pembayaran liabilitas sewa sebesar Rp8.620 juta.
Arus kas neto untuk aktivitas pendanaan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
adalah sebesar Rp4.337 juta. Arus kas untuk aktivitas pendanaan tersebut terutama digunakan untuk
pembayaran liabilitas sewa sebesar Rp6.767 juta. Sedangkan arus kas dari aktivitas pendanaan
terutama berasal dari penerimaan dana setoran modal sebesar Rp5.062 juta.
5. LIKUIDITAS DAN SUMBER MODAL
Kebutuhan likuiditas utama Perseroan adalah untuk penyaluran kredit. Untuk tahun-tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, Perseroan telah membiayai persyaratan likuiditasnya
terutama melalui penghimpunan Dana Pihak Ketiga.
Perseroan memperkirakan kebutuhan modal kerjanya akan terus didanai oleh berbagai sumber
pendanaan, termasuk yang berasal dari simpanan nasabah dan modal. Pada tanggal 31 Maret 2023,
Perseroan memiliki kas dan setara kas sebesar Rp3.745.814 juta.
Dengan memperhatikan estimasi penerimaan bersih dari PMHMETD III, Perseroan memperkirakan akan
mendapatkan sumber yang cukup untuk memenuhi kebutuhan modal kerja. Perseroan berkeyakinan
bahwa arus kas dari kegiatan operasional meningkat sejalan dengan peningkatan pendapatan dan
laba Perseroan, sehingga dapat mencukupi kebutuhan Perseroan tanpa penerimaan dari PMHMETD
III. Ketidakmampuan Perseroan untuk mendapatkan modal kerja yang cukup dapat mempengaruhi
rencana Perseroan, yaitu penyaluran kredit kepada nasabah Perseroan. Jika nantinya Perseroan
menilai bahwa modal kerja tidak mencukupi, maka Perseroan akan mencari modal kerja tambahan dari
dana pihak ketiga.
Tidak terdapat kecenderungan yang diketahui, permintaan, perikatan atau komitmen, kejadian dan/atau
ketidakpastian yang mungkin mengakibatkan terjadinya peningkatan atau penurunan yang material
terhadap likuiditas Perseroan.
Perseroan memiliki modal yang cukup untuk kegiatan usaha Perseroan sebagaimana ditunjukkan oleh
tingkat Capital Adequacy Ratio (CAR) Perseroan. Sampai dengan 31 Maret 2023, CAR Perseroan
sebesar 28,27%, yang mana tingkat CAR Perseroan ini jauh lebih tinggi dibandingkan dengan tingkat
CAR yang dipersyaratkan oleh OJK Perbankan untuk bank umum. CAR Perseroan masih cukup
memadai untuk menopang pertumbuhan ekspansi usaha di tahun 2023. Proses penambahan dari
PMHMETD III ini akan menyempurnakan proses penguatan modal Perseroan oleh Pemegang Saham
yang telah melakukan penempatan pada Dana Setoran Modal di Perseroan.
6. BELANJA MODAL
Belanja modal merupakan pengeluaran biaya yang digunakan berupa tanah dan gedung kantor, renovasi
bangunan, perlengkapan dan peralatan kantor serta aset tak berwujud terkait dengan pengembangan
teknologi digital. Dengan mempertimbangkan sumber pendanaan yang tersedia, Perseroan berkeyakinan
bahwa Perseroan akan memiliki likuiditas yang cukup untuk memenuhi kebutuhan modal kerja dan
kebutuhan operasional.
Belanja modal Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2023 serta
tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 adalah masing-masing sebesar
Rp410.222 juta, Rp35.445 juta dan Rp262.904 juta.
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Maret 2023 31 Desember 2022 31 Desember 2021
Aset tetap
Renovasi bangunan 386.549 5.981 204.030
Perlengkapan dan peralatan kantor 6.425 7.016 13.343
Aset takberwujud 17.248 22.448 45.531
Total 410.222 35.445 262.904
46
Page 67
Sumber dana Perseroan untuk membiayai belanja modal sebagian besar berasal dari kas dan
setara kas.
Pada tanggal 31 Maret 2023, Perseroan memiliki realisasi pembelian barang modal sebesar Rp410.222
juta. Realisasi pembelian barang modal tersebut yang terbesar berasal dari penambahan tanah dan
bangunan dari transaksi inbreng dari LPLI (terafiliasi) sebagai pelaksanaan dari PMHMETD II. Nilai
realisasi tersebut adalah dalam mata uang Rupiah. Perseroan tidak melakukan tindakan khusus
untuk melindungi risiko dan fluktuasi kurs mata uang asing, dikarenakan pembelian dilakukan dengan
menggunakan mata uang Rupiah. Sumber dana yang digunakan untuk realisasi pembelian barang
modal tersebut adalah dari internal kas perusahaan. Hingga akhir tahun 2023 Perseroan telah memiliki
rencana pembelian barang modal terutama terkait infrastruktur teknologi informasi dan pengembangan
layanan digital dengan total Rp40.800 juta dimana Perseroan bekerja sama dengan pihak penyedia
jasa, baik yang disediakan oleh pihak ketiga maupun pihak terafiliasi Perseroan.
Sampai dengan tanggal 31 Maret 2023, realisasi atas kontrak pembelian barang modal untuk aset
tidak berwujud adalah sebesar Rp17.248 juta, atas investasi aplikasi perbankan untuk mendukung
pengembangan produk perbankan, otomatisasi proses pelaporan dan sistem pengamanan (IT security
system).
Tidak terdapat sanksi apabila Perseroan tidak memenuhi komitmen pembelian barang modal tersebut.
Dengan pembelian barang modal tersebut, Perseroan berharap dapat memenuhi berbagai kebutuhan,
baik kebutuhan utama maupun pendukung yang diperlukan bank untuk mendorong percepatan
pertumbuhan bisnis serta pengembangan usaha secara berkelanjutan. Perseroan telah melakukan
pembelanjaan investasi barang modal dalam menjalankan kegiatan usahanya, termasuk terkait
dengan pemenuhan persyaratan regulasi antara lain pengembangan program restrukturisasi kredit dan
turunannya pada sistem core banking Perseroan. Diharapkan dengan pembelian barang modal tersebut
Perseroan dapat meningkatkan kapasitas layanan digital untuk menopang pertumbuhan Perseroan
dalam jangka panjang.
7. SEGMEN OPERASI
Tabel berikut menunjukkan segmen operasi Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Maret 2023:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 2023
Keterangan
Korporasi Tresuri Total
Pendapatan Bunga Bersih 176.718 (649) 176.069
Pendapatan Operasional Lainnya 20.903 2.335 23.238
Pemulihan (Pembentukan) Cadangan Kerugian (15.497) 4 (15.493)
Penurunan Nilai
Beban Tenaga Kerja (78.914) - (78.914)
Beban Umum dan Administrasi (68.591) (99) (68.690)
Laba Operasional 34.619 1.591 36.210
Pendapatan Non Operasional 1.604 - 1.604
Laba Sebelum Pajak Penghasilan 36.223 1.591 37.814
Beban Pajak Penghasilan (8.456) - (8.456)
Laba Bersih 27.767 1.591 29.358
Jumlah Aset 13.743.267 8.680.906 22.424.173
Jumlah Liabilitas 10.550.641 8.698.411 19.249.052
Untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2023, Korporasi memberikan kontribusi
terbesar terhadap total pendapatan bunga yaitu sebesar 100,37% dan Korporasi memberikan kontribusi
terbesar terhadap laba operasional Perseroan, yaitu sebesar 95,61%.
47
Page 68
Tabel berikut menunjukkan segmen operasi Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember 2022
Keterangan
Korporasi Tresuri Total
Pendapatan Bunga Bersih 629.252 29.839 659.091
Pendapatan Operasional Lainnya 57.057 15.119 72.176
Pembentukan Cadangan Kerugian Penurunan (25.687) 190 (25.497)
Nilai
Beban Tenaga Kerja (295.748) - (295.748)
Beban Umum dan Administrasi (275.349) (310) (275.659)
Laba Operasional 89.525 44.838 134.363
Pendapatan Non Operasional (230) - (230)
Laba Sebelum Pajak Penghasilan 89.295 44.838 134.133
Beban Pajak Penghasilan (30.288) - (30.288)
Laba Bersih 59.007 44.838 103.845
Jumlah aset 13.461.991 8.654.375 22.116.366
Jumlah liabilitas 11.602.623 8.641.143 20.243.766
8. KEBIJAKAN PEMERINTAH
Kebijakan pemerintah seperti kebijakan fiskal, moneter, ekonomi publik, dan politik yang mempengaruhi
kegiatan operasional Perseroan adalah sebagai berikut:
a. Kebijakan moneter seperti kenaikan tingkat suku bunga dan fluktuasi nilai kurs mata uang asing
yang terjadi akan mempengaruhi kinerja keuangan Perseroan.
b. Kebijakan fiskal seperti perubahan tarif pajak dan pungutan tertentu akan berdampak pada
meningkatnya beban pajak dan biaya Perseroan.
c. Kebijakan perizinan terkait perizinan produk dan layanan digital.
Kebijakan pemerintah yang mempengaruhi posisi keuangan keseluruhan Perseroan termasuk
dampaknya bagi kondisi keuangan Perseroan adalah sebagai berikut:
a. Kebijakan tarif pajak yang akan mempengaruhi beban pajak dan laba bersih Perseroan.
b. Kebijakan ketenagakerjaan seperti perubahan tingkat UMR/UMP dan Jaminan sosial yang akan
mempengaruhi biaya gaji Perseroan.
c. Kebijakan jaminan kesehatan nasional seperti tarif BPJS kesehatan yang ditanggung oleh
Pemerintah akan berdampak pada biaya gaji dan operasional Perseroan.
9. PINJAMAN
Per 31 Maret 2023, Perseroan tidak menggunakan pinjaman untuk mendanai modal kerjanya.
10. RISIKO FLUKTUASI KURS MATA UANG ASING DAN SUKU BUNGA ACUAN
Perseroan tidak memiliki eksposur material terhadap fluktuasi nilai tukar mata uang asing mengingat
Posisi Devisa Neto (PDN) Perseroan berada pada posisi yang relatif rendah yaitu di bawah 2%, jauh
dari batasan 20% dari Modal. Risiko yang mungkin timbul dari perubahan Suku Bunga Acuan berada
pada potensi peningkatan biaya bunga yang lebih cepat dibandingkan potensi peningkatan Pendapatan
Bunga apabila Suku Bunga acuan mengalami peningkatan.
11. KEJADIAN ATAU TRANSAKSI YANG TIDAK NORMAL DAN JARANG TERJADI
Tidak terdapat kejadian atau transaksi yang tidak normal atau perubahan penting dalam ekonomi yang
secara langsung dapat mempengaruhi jumlah pendapatan dan profitabilitas pada laporan keuangan
Perseroan.
48
Page 69
VI. FAKTOR RISIKO
Investasi pada saham mengandung risiko yang perlu diperhatikan oleh calon investor. Sebelum
berinvestasi pada saham, calon investor harus memperhatikan bahwa dalam menjalankan kegiatan
usahanya, usaha Perseroan dipengaruhi oleh beberapa faktor, setiap pelaku industri tidak terlepas dari
risiko, demikian pula kegiatan usaha yang dijalankan oleh Perseroan juga tidak terlepas dari berbagai
tantangan dan risiko yang dapat mengakibatkan timbulnya dampak negatif bagi kelangsungan usaha
Perseroan.
Risiko-risiko yang diungkapkan dalam uraian berikut merupakan risiko-risiko yang material bagi
Perseroan serta faktor risiko usaha dan risiko umum disusun berdasarkan bobot dari risiko dengan
dampak terbesar terhadap kinerja Perseroan sampai dengan dampak terendah.
A. RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP KELANGSUNGAN
USAHA PERSEROAN
Risiko Kredit (non performing loan)
Risiko kredit adalah risiko akibat kegagalan debitur dan/atau pihak lain dalam memenuhi kewajiban
kepada Bank. Apabila debitur tidak dapat memenuhi kewajibannya dalam melakukan pembayaran
kembali atas pokok kredit yang diberikan maupun bunganya, dapat menurunkan tingkat kolektibilitas
kredit, pendapatan dan permodalan Perseroan. Pemberian kredit dalam jumlah yang cukup signifikan
pada sekelompok perusahaan atau industri tertentu dapat meningkatkan potensi risiko kredit bermasalah
bagi Perseroan.
Sejak 1 Januari 2020, bank-bank di Indonesia telah menerapkan standar akuntansi baru yaitu PSAK
71 dimana setiap bank harus menilai apakah bukti-bukti objektif atas penurunan nilai atau “impairment”
terjadi secara individual untuk aset-aset keuangan yang masing-masing bernilai signifikan, dan secara
individual atau kolektif untuk aset-aset keuangan yang masing-masing nilainya tidak signifikan. Seperti
bank-bank yang lain di Indonesia, Perseroan juga diwajibkan untuk menerapkan PSAK 71 dimana
mengharuskan Perseroan untuk membuat cadangan berdasarkan kerugian yang diperkirakan untuk
keseluruhan kredit-kredit yang dinilai secara kolektif dan individual, yang dihitung sampai dengan kredit
tersebut jatuh tempo. Sehubungan dengan perubahan tersebut, saat ini Perseroan telah menerapkan
metode penyisihan cadangan kerugian berdasarkan PSAK 71. Dengan demikian, maka jumlah kredit
bermasalah, cadangan kerugian dan penghapusbukuan yang cukup material dapat menurunkan kinerja
Perseroan yang pada akhirnya dapat menurunkan tingkat kesehatan dan pendapatan Perseroan.
Dalam penyaluran kredit, sektor ekonomi terbesar dalam portofolio kredit Perseroan per 31 Maret 2023
di antaranya adalah Kredit Pemilikan Rumah/Apartemen sebanyak 54,08%, Perdagangan Besar &
Eceran sebanyak 12,05%, dan Industri Pengolahan sebanyak 11,85%.
B. RISIKO USAHA YANG BERSIFAT MATERIAL BAIK SECARA LANGSUNG MAUPUN TIDAK
LANGSUNG YANG DAPAT MEMPENGARUHI HASIL USAHA DAN KONDISI KEUANGAN
PERSEROAN
1. Risiko Operasional
Risiko operasional adalah risiko akibat ketidakcukupan dan/atau tidak berfungsinya proses internal,
kesalahan manusia, kegagalan sistem, dan/atau adanya kejadian eksternal yang mempengaruhi
operasional Perseroan. Sumber risiko operasional dapat disebabkan antara lain oleh sumber daya
manusia, proses, sistem, dan kejadian eksternal yang dapat mengganggu Perseroan sehingga
mempengaruhi kinerja operasional Perseroan yang dapat berdampak negatif terhadap kepercayaan
nasabah.
49
Page 70
Risiko operasional yang melekat dalam kegiatan usaha perbankan lebih ditekankan kepada
pelaksanaan transaksi, produk, klien, proses bisnis serta proses manajemen. Faktor penting
lainnya dalam kegiatan operasional perbankan adalah sistem informasi teknologi. Sistem informasi
teknologi yang tidak mendukung dapat mengganggu kelancaran operasional dan mutu pelayanan
kepada nasabah. Dalam era teknologi saat ini, efektivitas operasional Perseroan tergantung dari
kemampuan mendapatkan akses yang akurat dan dapat dipercaya serta tepat waktu seperti
pengelolaan likuiditas dan optimalisasi layanan serta produk bank lainnya. Ketidakmampuan
Perseroan untuk mengerti dan memahami perkembangan teknologi akan menurunkan mutu
pelayanan kepada nasabah di samping menciptakan kondisi rawan terhadap kejahatan yang pada
akhirnya akan mempengaruhi tingkat kepercayaan nasabah dan dapat berdampak negatif terhadap
pendapatan dan kelangsungan usaha Perseroan.
2. Risiko Pasar
Risiko pasar adalah risiko kerugian dari portofolio yang dimiliki oleh Perseroan akibat adanya
perubahan kondisi pasar yang tercermin pada pergerakan variabel pasar yang mencakup risiko
perubahan tingkat suku bunga dan fluktuasi nilai tukar. Risiko pasar antara lain terdapat pada
aktivitas fungsional Perseroan seperti kegiatan treasury dan investasi dalam surat berharga, pasar
uang, kegiatan pendanaan, penerbitan surat hutang, serta kegiatan pembiayaan perdagangan
(trade finance).
Kondisi rendahnya tingkat bunga acuan saat ini telah menarik nasabah di Indonesia untuk
mengajukan pembiayaan kepada bank yang membantu pertumbuhan pembiayaan dan peningkatan
keuntungan Perseroan. Tidak terdapat jaminan bahwa kenaikan suku bunga acuan di masa datang
tidak akan menimbulkan pengaruh negatif terhadap pertumbuhan pembiayaan, keuntungan, kondisi
keuangan dan hasil usaha Perseroan. Risiko tingkat bunga acuan adalah risiko kemungkinan
turunnya pendapatan margin dan nilai pasar portofolio aktiva akibat perubahan tingkat bunga
acuan di pasar uang. Komposisi portofolio termasuk aktiva, kewajiban dan rekening administratif
cukup sensitif terhadap perubahan tingkat bunga acuan. Oleh karena aktiva dan kewajiban seperti
deposito pada bank lain, investasi dalam surat berharga, pinjaman, deposito berjangka, pinjaman
jangka panjang dan kewajiban-kewajiban pasar uang lainnya memiliki berbagai tingkat margin
dan jangka waktu, maka perubahan pada tingkat bunga acuan akan mengakibatkan perubahan
pada pendapatan margin bersih. Dampak risiko acuan suku bunga terhadap Perseroan, selain
berpengaruh terhadap tingkat margin/ujrah/bagi hasil bersih yang dihasilkan karena perubahan
tingkat suku bunga acuan di pasar, juga terhadap permodalan Perseroan dimana Perseroan harus
menanggung kerugian yang diakibatkan oleh perubahan tingkat suku bunga benchmark karena
adanya perubahan pada kebijakan moneter Indonesia yang menimbulkan manajemen harus
mengubah kebijakan menetapkan margin bersih secara menguntungkan dengan menimbang
faktor pasar.
Berdasarkan data historis, nilai tukar Rupiah terhadap Dolar AS dan mata uang lainnya telah
mengalami depresiasi dan volatilitas yang cukup signifikan. Depresiasi atau volatilitas Rupiah atau
perubahan kebijakan nilai tukar oleh Pemerintah dapat mendorong meningkatnya tingkat suku bunga
domestik, likuiditas, kekurangan, kegagalan kredit sovereign, modal atau pengawasan nilai tukar
dan bantuan keuangan dari institusi-institusi multilateral. Hal ini dapat menyebabkan melemahnya
kegiatan ekonomi, resesi ekonomi, kegalan kredit dan kenaikan harga barang-barang impor yang
kemudian dapat berdampak negatif terhadap perekonomian Indonesia, kondisi keuangan dan
hasil usaha serta kemampuan Perseroan untuk membayar kewajiban yang berdenominasi mata
uang asing. Secara umum, Rupiah dapat dikonversi dan ditransfer dengan bebas, kecuali dalam
hal bank domestik dilarang mengirimkan Rupiah kepada sejumlah rekening bank (offshore dan
onshore) untuk kepentingan non-penduduk yang merupakan perorangan asing, badan hukum
asing dan warga negara Indonesia yang memiliki status penduduk permanen di luar Indonesia
serta bank-bank Indonesia dan asing yang berdomisili di luar negeri. Walaupun demikian, dari
waktu ke waktu, Bank Indonesia melakukan intervensi pasar mata uang asing sebagai kelanjutan
dari kebijakan tersebut di atas, baik untuk menjual Rupiah atau menggunakan cadangan dalam
mata uang asing untuk membeli Rupiah. Tidak ada jaminan bahwa kebijakan nillai tukar mata uang
oleh Bank Indonesia tidak akan berubah. Selain itu, tidak ada jaminan bahwa depresiasi Rupiah
50
Page 71
terhadap mata uang lainnya, termasuk Dolar AS, tidak akan terjadi, atau bahwa Pemerintah akan
melakukan tindakan-tindakan untuk menstabilkan, menjaga atau meningkatkan nilai Rupiah atau
bahwa jika tindakan-tindakan ini dilakukan, akan berhasil. Komponen penerimaan Perseroan dalam
mata uang asing tidak terlalu besar sehingga apresiasi Dolar AS terhadap Rupiah yang terjadi
secara signifikan dan terus menerus dapat berdampak negatif terhadap kemampuan Perseroan
untuk melakukan pembayaran kewajiban yang berdenominasi dalam mata uang asing.
Perubahan tingkat suku bunga dan fluktuasi nilai tukar yang terjadi secara signifikan akan berdampak
pada penurunan nilai portofolio yang dimiliki oleh Perseroan. Adapun apabila hal ini memiliki nilai
yang material maka akan dapat berdampak pada kinerja keuangan serta kelangsungan usaha
Perseroan.
3. Risiko Likuiditas
Risiko likuiditas adalah risiko akibat ketidakmampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban yang
jatuh tempo dari sumber pendanaan arus kas, dan/atau dari aset likuid berkualitas tinggi yang
dapat diagunkan, tanpa mengganggu aktivitas dan kondisi keuangan Perseroan. Risiko ini disebut
juga risiko likuiditas pendanaan (funding liquidity risk). Risiko likuiditas juga dapat disebabkan oleh
ketidakmampuan Perseroan melikuidasi aset tanpa terkena diskon yang material karena tidak
adanya pasar aktif atau adanya gangguan pasar (market disruption) yang parah. Risiko ini disebut
sebagai risiko likuiditas pasar (market liquidity risk). Secara umum, industri perbankan cukup rentan
terhadap isu-isu negatif yang dapat mengakibatkan pengambilan dana masyarakat secara massal
dan dalam kurun waktu yang singkat (rush) sehingga mengancam kegiatan operasional Perseroan.
Mayoritas pendanaan Perseroan berasal dari sumber pendanaan jangka pendek dan menengah,
terutama dalam bentuk deposito berjangka, tabungan dan giro. Di sisi lain, sebagian besar
kewajiban Perseroan (seperti Obligasi Pemerintah dan kredit yang diberikan), memiliki jangka
waktu yang lebih panjang, sehingga menimbulkan potensi ketidakseimbangan pendanaan (funding
mismatch). Secara historis, Perseroan berhasil dan mampu untuk mempertahankan sebagian
besar simpanan jatuh tempo tersebut, namun tidak ada jaminan bahwa Perseroan dapat terus
memelihara likuiditas yang memadai untuk memenuhi penarikan dana nasabah di masa yang akan
datang, terutama pada saat krisis ekonomi. Apabila sejumlah besar nasabah tidak memperpanjang
dana yang didepositokan pada saat jatuh tempo, atau memutuskan untuk menarik depositonya,
maka posisi likuiditas Perseroan dapat terkena dampak negatif.
Secara khusus, Perseroan dapat memperoleh pinjaman dari Bank Indonesia atau sumber
pendanaan lain yang memberikan persyaratan kurang menarik, atau tidak tersedia sama sekali.
Setiap kegagalan untuk mendapatkan dana yang cukup atau peningkatan signifikan biaya
perolehan likuiditas dapat memberikan dampak negatif terhadap kegiatan usaha, prospek usaha,
kondisi keuangan dan hasil usaha Perseroan.
4. Risiko Persaingan
Risiko persaingan adalah risiko yang dihadapi Perseroan seiring dengan pertumbuhan industri bank
di Indonesia sehingga menyebabkan industri perbankan semakin kompetitif dengan persaingan
yang semakin ketat pada usaha perbankan swasta maupun Pemerintah. Selain persaingan dengan
bank lainnya, Bank di Indonesia juga menghadapi persaingan dengan berbagai jenis institusi/
lembaga keuangan lainnya seperti perusahaan pembiayaan (multifinance) dan perusahaan yang
bergerak di bidang jasa keuangan berbasis teknologi (fintech). Apabila Perseroan tidak mampu
menghadapi kompetisi usaha, maka hal tersebut dapat menghambat pertumbuhan jumlah nasabah
Perseroan yang akan berdampak negatif pada kegiatan usaha, prospek usaha, kondisi keuangan
dan hasil usaha Perseroan.
51
Page 72
5. Risiko Stratejik
Risiko stratejik adalah risiko akibat ketidaktepatan Perseroan dalam mengambil keputusan dan/
atau pelaksanaan suatu keputusan stratejik serta kegagalan dalam mengantisipasi perubahan
lingkungan bisnis. Sumber risiko stratejik antara lain dari kelemahan dalam proses formulasi strategi
dan ketidaktepatan dalam perumusan strategi, ketidaktepatan dalam implementasi strategi, dan
kegagalan mengantisipasi perubahan lingkungan bisnis serta perubahan eksternal (perubahan
kebijakan moneter dan peraturan pemerintah, perubahan kondisi sosial, ekonomi, dan politik)
risiko stratejik antara lain terkait dengan ketentuan mengenai Rencana Bisnis Bank (RBB). Hal ini
dapat berpengaruh negatif pada kinerja Perseroan yang pada akhirnya menurunkan pendapatan
Perseroan.
6. Risiko Kepatuhan
Risiko kepatuhan adalah risiko yang timbul akibat Perseroan tidak mematuhi dan/atau tidak
melaksanakan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku. Sumber risiko
kepatuhan antara lain timbul karena kurangnya pemahaman atau kesadaran hukum terhadap
ketentuan maupun standar bisnis yang berlaku umum. Risiko kepatuhan ini melekat pada
Perseroan, terkait pada perundang-undangan dan ketentuan lain seperti ketentuan Kewajiban
Penyediaan Modal Minimum (KPMM), Kualitas Aktiva Produktif, Giro Wajib Minimum (GWM), Posisi
Devisa Netto (PDN) dan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK). Apabila terjadi pelanggaran
terhadap salah satu ketentuan di atas maka risiko yang mungkin terjadi adalah pengenaan
sanksi yang dapat berupa sanksi finansial berbentuk denda material ataupun sanksi non-finansial
seperti teguran tertulis, sanksi ketidaklayakan dan ketidakmampuan Direksi Perseroan ataupun
pembekuan kegiatan usaha tertentu. Hal ini dapat berpengaruh negatif pada Perseroan.
7. Risiko Hukum
Risiko hukum adalah risiko yang timbul akibat adanya tuntutan hukum dan/atau kelemahan aspek
yuridis lainnya. Selain itu juga dapat ditimbulkan antara lain karena ketiadaan peraturan perundang-
undangan yang mendasari atau kelemahan perikatan, seperti tidak dipenuhinya syarat sahnya
kontrak atau agunan yang tidak memadai. Adanya tuntutan hukum tersebut dapat berakibat negatif
pada kinerja Perseroan.
8. Risiko Reputasi
Risiko reputasi adalah risiko yang disebabkan oleh adanya publikasi negatif terkait dengan kegiatan
usaha Perseroan atau persepsi negatif terhadap Perseroan. Perseroan merupakan perusahaan
penyedia jasa layanan perbankan kepada para nasabah, sehingga penting bagi Perseroan untuk
menjaga citra, penilaian, dan kepercayaan nasabah Perseroan. Salah satu faktor keberhasilan
dalam bidang usaha jasa perbankan dilandasi oleh kepercayaan. Kepercayaan merupakan hal
yang sangat vital bagi kelangsungan kegiatan operasional. Adanya persepsi negatif terhadap
Perseroan dapat mengakibatkan berkurangnya atau hilangnya kepercayaan masyarakat untuk
menempatkan dananya dalam Perseroan. Apabila hal tersebut terjadi, dapat berpengaruh negatif
pada kinerja Perseroan yang pada akhirnya dapat menurunkan pendapatan Perseroan.
9. Risiko Sistem Informasi Teknologi dan Infrastruktur Jaringan
Risiko sistem informasi teknologi dan infrastruktur jaringan adalah risiko yang dapat muncul dalam
kelangsungan kegiatan operasional Perseroan yang dapat diakibatkan oleh ancaman eksternal
berupa pembajakan (hack) maupun faktor dari internal Perseroan yang mungkin lalai melakukan
peremajaan dan peningkatan kualitas sistem dan teknologi, serta menjaga perangkat lunak maupun
perangkat keras yang berkaitan dengan sistem informasi teknologi dan infrastruktur jaringan.
Sistem informasi teknologi dan infrastruktur jaringan kegiatan usaha perbankan merupakan salah
satu faktor utama dalam kelangsungan kegiatan operasional Perseroan. Berbagai kegagalan yang
mungkin terjadi dalam sistem informasi teknologi dan infrastruktur jaringan dapat mengakibatkan
kegagalan Peseroan untuk menjaga keamanan dan kelancaran transaksi.
52
Page 73
Meskipun Perseroan telah berusaha menerapkan sistem keamanan, firewall dan enkripsi password
yang dirancang untuk meminimalisasi risiko, namun tidak ada jaminan bahwa Perseroan dapat
terus mampu untuk mencegah pencurian, pembobolan, kerusakan dan kegagalan atau kelemahan
keamanan lainnya. Perseroan senantiasa berusaha untuk melindungi data-data perusahaan,
sistem informasi teknologi dan jaringan infrastruktur dari kerusakan fisik dan kelemahan keamanan
serta permasalahan lainnya yang disebabkan oleh meningkatnya penggunaan jaringan. Kegagalan
dalam sistem kemanan dapat berdampak negatif dan signifikan terhadap kegiatan usaha, prospek
usaha, kondisi keuangan, hasil usaha dan reputasi Perseroan.
10. Risiko Penurunan Nilai Agunan
Risiko penurunan nilai agunan adalah risiko yang muncul apabila nilai agunan yang dimiliki
Perseroan tercatat lebih tinggi dan tidak mencerminkan secara akurat nilai perolehan bersih yang
akan diperoleh dari penjualan agunan tersebut. Penilaian agunan tertentu yang dimiliki Perseroan
dapat tidak sesuai dengan keadaannya (out of date) dan tidak mencerminkan secara akurat nilai
pasar agunan yang dimiliki. Penilaian agunan berupa persediaan dapat memiliki potensi penurunan
di masa yang akan datang. Selain itu, kondisi ekonomi, politik, dan sosial di Indonesia menjadi
faktor penting terhadap perubahan nilai agunan aset tetap yang berlokasi di Indonesia. Setiap
penurunan nilai agunan kredit, termasuk nilai agunan yang akan diambil alih oleh Perseroan, dapat
menyebabkan Perseroan menambah jumlah cadangan kerugian, dimana hal ini dapat berdampak
negatif secara material terhadap kegiatan usaha, prospek usaha, kondisi keuangan, hasil usaha
serta rasio kecukupan modal.
11. Risiko Investasi atau Aksi Korporasi
Perseroan dalam mengembangkan kegiatan usahanya tidak terlepas dari kegiatan investasi atau
aksi korporasi. Beberapa hal dapat mempengaruhi Perseroan untuk dapat melakukan investasi atau
aksi korporasi antara lain seperti kondisi ekonomi, kondisi keuangan, kondisi kinerja dan prospek
usaha Perseroan. Namun tidak terdapat jaminan bahwa Perseroan berhasil dalam melakukan
investasi maupun aksi korporasinya. Apabila investasi atau aksi korporasi yang dilakukan tidak
sesuai dengan rencana Perseroan, maka hal tersebut dapat menghambat pengembangan bisnis
Perseroan sehingga dapat berdampak material terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan, kinerja
dan prospek usaha Perseroan.
C. RISIKO UMUM
1. Risiko Pandemi Virus COVID-19
Penyebaran pandemi Virus COVID-19 yang telah berlangsung dari akhir tahun 2019 menjadi
tantangan yang besar bagi sebagian besar negara secara global. Untuk mengantisipasi
penyebarluasan virus COVID-19, berbagai negara telah mengambil kebijakan lockdown, fiskal dan
moneter. Salah satu penetapan kebijakan moneter adalah penurunan suku bunga acuan dari bank
sentral suatu negara, hal tersebut berdampak langsung kepada suku bunga acuan di negara yang
memiliki hubungan kerjasama dengan negara tersebut. Seiring dengan pemulihan negara, pada
Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia di bulan Januari 2023, Bank Indonesia memutuskan
untuk menaikkan BI7DRR menjadi 5,75%, meningkat sebesar 225 bps sejak Agustus 2022.
Jika pandemi tersebut berlangsung dalam jangka waktu lama sehingga terus mempengaruhi
kebijakan dan kondisi yang dapat mempengaruhi Perseroan secara langsung, maka hal tersebut
dapat memberi dampak negatif pada kegiatan usaha, kondisi keuangan, kinerja dan prospek usaha
Perseroan.
53
Page 74
2. Risiko Kondisi Ekonomi Makro
Kegiatan usaha Perseroan di bidang perbankan tidak terlepas dari dampak perubahan kondisi
ekonomi makro. Kondisi perekonomian di suatu negara akan memberikan dampak yang langsung
terhadap permintaan dan penawaran pada negara tersebut dan secara tidak langsung akan
berdampak pada negara yang mempunyai hubungan kerjasama dengan negara tersebut. Dalam
hal ini, apabila terjadi perubahan kondisi perekonomian baik di Indonesia maupun negara lainnya
yang mempunyai hubungan kerjasama dengan Indonesia, hal tersebut dapat berdampak langsung
kepada kinerja usaha Perseroan.
3. Risiko Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundangan Yang Berlaku Terkait Bidang Usaha
Perseroan
Untuk menjalankan kegiatan usaha perbankan, Perseroan diwajibkan untuk memiliki berbagai
macam lisensi, perizinan dan otorisasi lainnya dari regulator yang terkait. Apabila Perseroan tidak
dapat memperoleh lisensi, perizinan dan otorisasi ini, atau gagal untuk melakukannya secara
tepat waktu, Perseroan dapat tidak diberi izin untuk menjalankan kegiatan usahanya. Hal ini dapat
menimbulkan dampak negatif secara material kepada kegiatan usaha dan kondisi keuangan
Perseroan.
4. Risiko Kebijakan Pemerintah
Kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah mempengaruhi Perseroan dalam menjalankan kegiatan
usahanya. Meskipun Perseroan berkeyakinan bahwa Perseroan telah mematuhi seluruh peraturan
yang berlaku, pemenuhan kebijakan-kebijakan yang baru, dapat berdampak material terhadap
kegiatan usaha Perseroan. Apabila Perseroan tidak mematuhi kebijakan Pemerintah yang berlaku,
maka Perseroan dapat dikenakan sanksi perdata, termasuk denda, hukuman serta sanksi-sanksi
pidana lainnya.
D. RISIKO BAGI INVESTOR
1. Risiko Fluktuasi Harga Saham Perseroan
Harga saham Perseroan akan sepenuhnya ditentukan oleh tingkat penawaran dan permintaan
investor di Bursa Efek Indonesia. Perseroan tidak dapat memprediksi tingkat fluktuasi harga saham
Perseroan.
Berikut beberapa faktor yang dapat mempengaruhi pergerakan harga saham Perseroan:
a. Perbedaan realisasi kinerja Perseroan dengan ekspektasi tingkat kinerja yang diharapkan oleh
investor;
b. Perubahan rekomendasi para analis;
c. Perubahan kondisi ekonomi dan politik di Indonesia;
d. Penjualan saham oleh pemegang saham mayoritas Perseroan atau pemegang saham lain
yang memiliki tingkat kepemilikan signifikan; dan
e. Faktor-faktor lain yang dapat mempengaruhi kinerja keuangan dan prospek usaha Perseroan.
Penjualan saham Perseroan dalam jumlah substansial di masa yang akan datang di pasar, atau
persepsi bahwa penjualan tersebut dapat terjadi, dapat berdampak negatif terhadap harga pasar
yang berlaku atas sahamnya atau terhadap kemampuannya untuk mengumpulkan modal melalui
penawaran umum ekuitas tambahan atau efek yang bersifat ekuitas. Hal ini dapat mengakibatkan
harga saham Perseroan menurun dan mempersulit proses penambahan modal Perseroan
54
Page 75
2. Risiko Kemampuan Perseroan Membayar Dividen di Masa Depan akan Bergantung pada
Pendapatan Laba Ditahan, Kondisi Keuangan, Arus Kas dan Kebutuhan Modal Kerja di Masa
Depan
Jumlah dividen yang dibayarkan Perseroan di masa depan, apabila ada, akan bergantung pada
laba bersih, kondisi keuangan, arus kas dan kebutuhan modal kerja serta belanja modal Perseroan,
komitmen kontrak dan biaya terkait dengan ekspansi Perseroan. Terdapat kemungkinan bahwa
Direksi Perseroan tidak merekomendasikan pembagian dividen karena terdapat rencana ekspansi
ke depannya atau para pemegang saham Perseroan tidak menyetujui pembagian dividen. Selain
itu, juga terdapat kemungkinan dimana Perseroan membuat perjanjian-perjanjian di masa depan
yang dapat membatasi lebih lanjut kemampuan Perseroan untuk membayar dividen-dividen,
atau mengeluarkan biaya-biaya atau menimbulkan tanggung jawab yang akan mengurangi atau
menghabiskan uang yang tersedia untuk pembagian dividen. Dalam hal Perseroan tidak membayar
dividen tunai atas saham-saham, maka investor tidak menerima pengembalian (return) atas
investasi yang telah dilakukannya.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SEMUA RISIKO USAHA DAN RISIKO
UMUM YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN DALAM MELAKSANAKAN KEGIATAN USAHA
TELAH DIUNGKAPKAN DALAM PROSPEKTUS BERDASARKAN BOBOT RISIKO YANG
DIHADAPI PERSEROAN.
55
Page 76
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN
AUDITOR INDEPENDEN
Tidak terdapat kejadian penting dan relevan setelah tanggal Laporan Auditor Independen yaitu tanggal
11 Juli 2023 atas laporan keuangan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret
2023, dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 yang telah diaudit
oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan dengan masing-masing opini
tanpa modifikasian yang ditandatangani masing-masing oleh Saptoto Agustomo, Rudi Hartono Purba,
dan Bimo Iman Santoso sampai dengan efektifnya Pernyataan Pendaftaran yang perlu diungkapkan
dalam Prospektus ini.
56
Page 77
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN
USAHA, SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK
USAHA PERSEROAN
A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN
PT Bank Nationalnobu Tbk adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan dan menjalankan kegiatan
usahanya menurut dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia,
berkedudukan di Jakarta Selatan, didirikan pertama kali dengan nama PT Alfindo Sejahtera Bank
(PT Alfindo Bank) berdasarkan Akta No.86 tertanggal 13 Februari 1990 yang kemudian diubah namanya
menjadi PT Alfindo Sejahtera Bank berdasarkan Akta No.129 tertanggal 10 April 1990 yang keduanya
dibuat di hadapan Drs. Entjoen Mansoer Wiriatmadja, S.H., notaris di Jakarta yang telah memperoleh
persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Keputusan No. C2-2610.HT.01.01.
TH.90 tanggal 7 Mei 1990; didaftarkan dalam buku register di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Barat
No. 890/90 tanggal 26 Juni 1990; didaftarkan dalam buku register di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta
Barat No. 891/90 tanggal 26 Juni 1990; dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
No. 80 tanggal 5 Oktober 1990, Tambahan No. 3865 Tahun 1990 (“Akta Pendirian”).
Bahwa berdasarkan Akta Pendirian, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan
adalah sebagai berikut:
Saham Biasa Atas Nama
Nilai Nominal Rp1.000.000 per saham
Deskripsi
Nilai Nominal Saham @
Jumlah Saham (%)
Rp1.000.000 per saham (Rp)
Modal Dasar 50.000 50.000.000.000
PT Gunawan Sejahtera 9.500 9.500.000.000 95,00
Effendi Gunawan 500 500.000.000 5,00
Modal Ditempatkan dan Disetor 10.000 10.000.000.000 100,00
Jumlah Saham dalam Portepel 40.000 40.000.000.000
Perseroan melaksanakan Penawaran Umum Perdana pada tahun 2013 silam, sesuai dengan
Pernyataan Efektif dari OJK tertanggal 8 Mei 2013. Pada Penawaran Umum Perdana tersebut,
Perseroan menawarkan 2.155.830.000 saham biasa atas nama dengan nilai nominal Rp100 setiap
saham dengan harga penawaran Rp375 per saham. Penjamin Pelaksana Emisi adalah PT Ciptadana
Securities, PT Buana Capital, PT Erdhika Elit Sekuritas, PT Lautandhana Securindo, PT Minna Padi
Investama Tbk dan PT MNC Securities. Saham Perseroan mulai tercatat dan diperdagangkan di Bursa
Efek Jakarta sejak tanggal 20 Mei 2013.
Anggaran Dasar lengkap Perseroan terakhir adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan
Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Nomor 49 tanggal 27 Mei 2015 yang dibuat
di hadapan Unita Christina Winata, Sarjana Hukum, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan
dengan wilayah jabatan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, yang telah memperoleh Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari Menkumham Nomor AHU-AH.01.03-0944133 tanggal
21 Juni 2015, didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor AHU-3522500.AH.01.11.TAHUN 2015 tanggal
21 Juni 2015 (“Akta No. 49/2015”) yang kemudian diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat
No. 101 tanggal 24 Mei 2019 yang dibuat di hadapan Stephanie Wilamarta, SH., Notaris di Jakarta,
sehubungan dengan penyesuaian maksud dan tujuan Perseroan dengan Klasifikasi Baku Lapangan
Usaha Indonesia yang telah memperoleh persetujuan dari Menkumham berdasarkan Keputusan
No. AHU-0029457.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 28 Mei 2019, memperoleh Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan dari Menkumham dalam Suratnya No. AHU-AH.01.03-0283488 tertanggal
28 Mei 2019 dan didaftarkan pada Daftar Perseroan pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
dengan No. AHU-0087847.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 28 Mei 2019 (“Akta No. 101/2019”). Kemudian
dilakukan penyesuaikan dengan POJK No. 15/2020 sebagaimana dituangkan dalam Akta Pernyataan
Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan No. 7 tanggal 24 Juli 2020, dibuat
di hadapan Unita Christina Winata, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, sehubungan dengan perubahan
Pasal Pasal 9 ayat 8, 9, 10 dan 11 tentang Rapat Umum Pemegang Saham, Pasal 10 Ayat 1, 3 dan 7
57
Page 78
tentang Tempat, Pemanggilan dan Pimpinan Rapat Umum Pemegang Saham; Pasal 11 ayat 5 dan 6
tentang Kuorum, Hak Suara dan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham, yang telah memperoleh
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari Menkumham dalam Suratnya No. AHU-
AH.01.03-0349826 tertanggal 14 Agustus 2020 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0134315.AH.01.11.TAHUN 2020 tertanggal 14 Agustus 2020 (“Akta No. 7/2020”). Kemudian Perseroan
melaksanakan PMHMETD I Perseroan yang telah disetujui oleh para pemegang sahamnya berdasarkan
Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan No. 02 tanggal
4 Januari 2022, dibuat di hadapan Lily Harjati Soedewo, S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta, sehubungan
dengan perubahan Pasal 4 ayat 2 tentang modal dasar yang telah ditempatkan dan disetor, yang telah
memperoleh Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Nomor: AHU-AH.01.03-0008543
tertanggal 6 Januari 2022 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0002587.AH.01.11.TAHUN
2022 tertanggal 06 Januari 2022 (“Akta No. 2/2022”). Kemudian Perseroan melaksanakan PMHMETD II
Perseroan yang telah disetujui oleh para pemegang sahamnya berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank Nationalnobu Tbk No. 14 tanggal 28 Februari
2023 yang dibuat di hadapan Lily Harjati Soedewo, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris
di Jakarta, yang telah memperoleh Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT Bank
Nationalnobu Tbk dari Menteri Hukum dan HAM dalam suratnya No. AHU-AH.01.03-0032538 tanggal
28 Februari 2023 dan didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0041476.AH.01.11.TAHUN 2023
tanggal 28 Februari 2023 (“Akta No. 14/2023”). Selanjutnya Anggaran Dasar Perseroan mengalami
perubahan berkaitan dengan peningkatan modal dasar yang telah disetujui oleh para pemegang
sahamnya berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
PT Bank Nationalnobu Tbk No. 5 tanggal 17 April 2023 yang dibuat di hadapan Lily Harjati Soedewo,
Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan No. AHU-0023125.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal
17 April 2023 (“Akta No. 5/2023”). Terakhir, Anggaran Dasar Perseroan mengalami perubahan berkaitan
dengan perubahan tempat kedudukan dan alamat yang telah disetujui oleh para pemegang sahamnya
berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank
Nationalnobu Tbk No. 13 tanggal 15 Juni 2023 yang dibuat di hadapan Lily Harjati Soedewo, Sarjana
Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh penerimaan pemberitahuan
dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan No. AHU-AH.01.09-0130978 tanggal 23 Juni 2023
(“Akta No. 13/2023”)
Berdasarkan Akta No. 15/ 2022, diketahui bahwa para pemegang saham Perseroan antara lain
memutuskan sebagai berikut:
Menyetujui mengubah Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana diusulkan, dalam rangka
menyesuaikan dengan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Klasifikasi Baku
Lapangan Usaha Indonesia, dan karenanya dengan perubahan tersebut maka Pasal 3 Anggaran Dasar
Perseroan akan menjadi seperti sebagaimana yang disampaikan, sehingga Pasal 3 Anggaran Dasar
Perseroan menjadi sebagai berikut:
1. Maksud dan tujuan Perseroan ialah dalam bidang jasa perbankan.
2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas Perseroan dapat melaksanakan kegiatan
usaha sebagai berikut:
A. Kegiatan Usaha Utama:
Bank Umum Konvensional
Menjalankan kegiatan usaha bank secara konvensional, meliputi penghimpunan dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk
kredit dan/ atau bentuk-bentuk lainnya, serta menyelenggarakan kegiatan jasa dalam sistem
pembayaran.
B. Kegiatan Usaha Penunjang:
1. Aktivitas Perusahaan Holding
Menjalankan kegiatan dari perusahaan holding (holding companies), yaitu perusahaan
yang menguasai aset dari sekelompok perusahaan subsidiari dan kegiatan utamanya
adalah kepemilikan kelompok tersebut. “Holding Companies” tidak terlibat dalam kegiatan
usaha perusahaan subsidiarinya.
58
Page 79
2. Dana Pensiun Pemberi Kerja Konvensional
Kegiatan usaha dana pensiun pemberi kerja yang diselenggarakan secara konvensional,
dengan kegiatan usaha meliputi pengelolaan dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau
badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan program
pensiun manfaat pasti atau program pensiun iuran pasti, bagi kepentingan sebagian atau
seluruh karyawannya sebagai peserta, yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi
kerja.
3. Dana Pensiun Lembaga Keuangan Konvensional
Kegiatan usaha dana pensiun lembaga keuangan yang diselenggarakan secara
konvensional, dengan kegiatan usaha meliputi penyelenggaraan program pensiun
iuran pasti bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari
dana pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang
bersangkutan.
Berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Nomor 4 tanggal
17 April 2023 yang dibuat di hadapan Lily Harjati Soedewo, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan,
Notaris di Jakarta (“Akta No. 4/2023”), diketahui Perseroan telah menyelenggarakan RUPS Luar Biasa
yang diselenggarakan pada tanggal 17 April 2023, dimana para pemegang saham melalui RUPS Luar
Biasa telah memutuskan antara lain untuk melakukan Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMHMETD III”) sebagai berikut:
1. Menyetujui Perubahan Pasal 4 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan
peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan, dengan mengeluarkan saham baru dalam
rangka PMHMETD III, untuk jumlah sebanyak-banyaknya 2.600.000.000 (dua miliar enam ratus
juta) saham baru Perseroan dengan nilai nominal Rp100 (seratus Rupiah) per saham, dimana
penggunaan dana hasil PMHMETD III Perseroan tersebut akan digunakan seluruhnya untuk
memperkuat struktur permodalan selaras dengan Peraturan OJK No.12/POJK.03/2020 tentang
Konsolidasi Bank Umum dan digunakan sebagai modal kerja dalam bentuk penyaluran kredit
kepada nasabah dan pengembangan layanan digital Perseroan; dan
2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk
melaksanakan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan PMHMETD III, termasuk namun
tidak terbatas pada:
a. Menentukan kepastian jumlah saham yang dikeluarkan dan harga pelaksanaan Penambahan
Modal dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu dengan persetujuan Dewan
Komisaris;
b. Menentukan tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak atas Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu;
c. Menentukan jadwal Penambahan Modal dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu;
d. Menentukan rasio pemegang saham yang berhak atas Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu;
e. Menentukan penggunaan dana hasil Penambahan Modal dengan memberikan Hak Memesan
Efek Terlebih Dahulu;
f. Menentukan ada atau tidak adanya Pembeli Siaga, serta menetapkan dan menegosiasikan
syarat dan ketentuan perjanjian antara Perseroan dengan Pembeli Siaga;
g. Menghadap kepada pihak/pejabat yang berwenang termasuk Notaris, mengajukan permohonan
kepada pihak/pejabat yang bewenang untuk memperoleh persetujuan atau melaporkan hal
tersebut kepada pihak/pejabat yang berwenang;
h. Mempersiapkan, membuat, meminta untuk dibuatkan, menandatangani, dan mengajukan,
menyampaikan setiap atau seluruh dokumen – dokumen dan/atau surat, laporan, permohonan,
pernyataan pendaftaran, pemberitahuan, pernyataan-pernyataan, akta, persetujuan,
perjanjian-perjanjian (selanjutnya disebut “Dokumen” terkait PMHMETD Perseroan), termasuk
namun tidak terbatas pada:
i. segala Dokumen yang dibutuhkan untuk mengajukan Pernyataan Pendaftaran dalam
rangka PMHMETD III Perseroan kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”);
ii. segala Dokumen yang dibutuhkan untuk mengajukan permohonan pencatatan saham
tambahan terkait dengan PMHMETD III Perseroan kepada PT Bursa Efek Indonesia
(“Bursa”), kecuali atas 1% (satu persen) saham yang tidak dicatatkan pada Bursa;
59
Page 80
iii. segala Dokumen yang dibutuhkan untuk mengajukan permohonan pendaftaran saham
tambahan terkait dengan PMHMETD III Perseroan kepada PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia (“KSEI”); dan
iv. segala Dokumen yang diperlukan terkait dengan rencana PMHMETD Perseroan.
i. Menegaskan dan atau menyatakan kembali dalam 1 (satu) atau lebih keputusan dalam Rapat
ini, baik sebagian maupun seluruhnya, dalam pada 1 (satu) atau lebih akta Notaris tersendiri;
dan selanjutnya, menyampaikan pemberitahuan atas perubahan Pasal 4 ayat (2) Anggaran
Dasar Perseroan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk
memperoleh Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan,
penegasan kembali susunan pemegang saham Perseoan di atas 5% (lima persen); serta
membuat perubahan dan/atau tambahan yang diperlukan untuk maksud tersebut; dan
Secara umum untuk melakukan setiap dan seluruh tindakan dan hal-hal yang dianggap perlu, pantas
dan/atau menguntungkan Perseroan untuk melaksanakan secara penuh setiap atau seluruh Rapat ini.
Pada saat diterbitkannya Prospektus ini, berdasarkan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan,
maksud dan tujuan Perseroan ialah bergerak dalam bidang Jasa Perbankan. Untuk mencapai maksud
dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha utama sebagai berikut:
a. Bank Umum Swasta Devisa
Menjalankan segala kegiatan usaha perbankan dalam valuta asing dan/atau melakukan transaksi
perbankan dengan pihak luar negeri dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang dibidang Perbankan; dan
b. Bank Umum Swasta Non Devisa
Menjalankan segala kegiatan usaha perbankan non devisa dalam rupiah dan/atau melakukan
transaksi perbankan dengan pihak dalam negeri dengan memperhatikan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang dibidang Perbankan
Pada saat ini, Perseroan melakukan kegiatan usaha utama yaitu jasa perbankan.
1. PERMODALAN DAN PEMEGANG SAHAM PERSEROAN
Komposisi permodalan dan pemegang saham Perseroan, sebagaimana dinyatakan dalam Akta
No. 5/2023 jo. Akta No. 14/2023 serta daftar Pemegang Saham per tanggal 30 Juni 2023 yang
dikeluarkan PT Sharestar Indonesia, selaku BAE Perseroan adalah sebagai berikut:
Saham Biasa Atas Nama
Nilai Nominal Rp100 per saham
Deskripsi
Nilai Nominal Saham @
Jumlah Saham (%)
Rp100 per saham (Rp)
Modal Dasar 20.000.000.000 2.000.000.000.000
PT Putera Mulia Indonesia* 1.158.121.621 115.812.162.100 21,92
PT Prima Cakrawala Sentosa 868.750.000 86.875.000.000 16,44
PT Matahari Department Store Tbk 728.000.000 72.800.000.000 13,78
PT Star Pacific Tbk 621.621.621 62.162.162.100 11,77
OCBC Securities Pte Ltd 516.356.700 51.635.670.000 9,77
Nomura Securities Co Ltd 428.391.000 42.839.100.000 8,11
PT Inti Anugerah Pratama 337.332.300 33.733.230.000 6,38
PT Grahaputra Mandirikharisma 164.266.625 16.426.662.500 3,11
Andrian Meirawan Saputra (Direktur) 47.100 4.710.000 0,00
Masyarakat** 460.391.808 46.039.180.800 8,71
Modal Ditempatkan dan Disetor 5.283.278.775 528.327.877.500 100,00
Jumlah Saham dalam Portepel 14.716.721.225 1.471.672.122.500
* Pemegang Saham Pengendali terakhir PT Putera Mulia Indonesia adalah DR James Tjahaja Riady dengan kepemilikan
sebesar 99,99%
** dengan kepemilikan masing-masing di bawah 5%
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, tidak ada lagi perubahan struktur modal yang terjadi.
60
Page 81
2. STRUKTUR ORGANISASI PERSEROAN
61
Page 82
3. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN
Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 11 Anggaran Dasar Perseroan, para anggota Direksi dan Dewan
Komisaris diangkat oleh RUPS untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun, dengan tidak mengurangi hak RUPS
untuk memberhentikan sewaktu-waktu sebelum masa jabatannya tersebut berakhir. Berdasarkan
Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Nomor 11 tertanggal 15 Juni
2023 yang dibuat di hadapan Lily Harjati Soedewo, S.H., MKn, Notaris di Jakarta yang Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroannya telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan
No. AHU-AH.01.09-0130494 tanggal 22 Juni 2023 adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama/
Komisaris Independen : Prof. Adrianus Mooy, MSc., PhD.
Komisaris Independen : Dewi Pandamsari
Komisaris Independen : Tjindrasa Ng
Direksi
Direktur Utama : Suhaimin Djohan
Direktur : Januar Angkawidjaja
Direktur : Hendra Kurniawan
Direktur : Andrian Meirawan Saputra
Penunjukan dan pembentukan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah memenuhi persyaratan
sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 33/2014. Tidak terdapat pemenuhan kualifikasi tertentu
yang wajib dipenuhi oleh Direksi Perseroan.
Berikut ini adalah riwayat singkat mengenai masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan:
Dewan Komisaris
Prof. Adrianus Mooy, M.Sc., Ph.D., Komisaris Utama/Independen
Ketua merangkap Anggota Komite Audit
Anggota Komite Pemantau Risiko
Ketua merangkap Anggota Komite Remunerasi & Nominasi
Warga Negara Indonesia, lahir di Rote pada tahun 1936, memperoleh gelar
Bachelor of Science dari Fakultas Ekonomi Universitas Gajah Mada pada
tahun 1958, gelar Master of Science dari University of Wisconsin Department
of Economics di Madison, Wisconsin, Amerika Serikat pada tahun 1960 dan
gelar PhD dari University of Wisconsin Department of Economics di Madison,
Wisconsin, Amerika Serikat pada tahun 1966.
Diangkat sebagai Komisaris Utama / Independen Perseroan berdasarkan hasil
keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Perseroan pada
tanggal 24 Juli Tahun 2020 dengan masa jabatan yang berakhir pada penutupan
RUPST Perseroan ketiga setelah diangkat.
62
Page 83
Memulai karir di Fakultas Ekonomi Universitas Gajah Mada sebagai Asisten Dosen
(1958-1959), pada LEKNAS (Lembaga Ekonomi dan Kemasyarakatan Nasional
– LIPI sebagai Peneliti (1965-1966), Fakultas Ekonomi Universitas Gajah Mada
sebagai Dosen (1965-1969), Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia sebagai
Dosen (1966-1969), Perguruan Tinggi Ilmu Statistik/ PTIS sebagai Dosen
(1967), Kantor Menteri Utama Ekonomi dan Keuangan sebagai Pd Kepala
Bagian Statistik (1967-1968), Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
(Bappenas) sebagai Kepala Biro Keuangan Dalam Negeri (1968-1969), United
Nations Economic Commission for Asia and the Far East (UN-ECAFE) sebagai
Associate Economic Affairs Officer (1969-1973), Bappenas sebagai Deputi
Ketua Bidang Fiskal dan Moneter (1973-1988), Fakultas Ekonomi Universitas
Indonesia sebagai Dosen (1973-1993), Sekolah Staf Komando (SESKO) ABRI
sebagai Dosen (1976-1977), Kementerian Koordinator Ekonomi, Keuangan dan
Industri (MENKO-EKUIN) Republik Indonesia sebagai Asisten Menko Bidang
Moneter (1978-1983), Lembaga Pertahanan Nasional (LEMHANAS) sebagai
Dosen (1980-1981), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Badan
Pekerja MPR-RI sebagai Anggota (1982-1992), Panitia 11 GBHN sebagai
Anggota (1982), Dewan Moneter sebagai Sekretaris (1983-1988), Kementrian
Negara Perencanaan Pembangunan Nasional sebagai Asisten Menteri bidang
Pembiayaan Pembangunan (1985-1988), Panitia 9 GBHN sebagai Anggota
(1987), Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia sebagai Profesor/Guru
Besar Luar Biasa (1987), Bank Indonesia (BI) sebagai Gubernur (1988-1993),
Dewan Moneter sebagai Anggota (1988-1993), International Monetary Fund
(IMF) sebagai Gubernur untuk Indonesia (1988-1993), Multilateral Investment
Guarantee Agency (MIGA) sebagai Gubernur Pengganti untuk Indonesia (1988-
1993), Asian Development Bank (ADB) sebagai Gubernur Pengganti untuk
Indonesia (1988-1993), Kementrian Luar Negeri Republik Indonesia sebagai
Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh untuk Uni Eropa (1993-1995), United
Nations Economic and Social Commission for Asia and the Pacific (UN-ESCAP)
sebagai Under-Secretary General/Executive Secretary (1995-2000), South East
Asian Central Banks (SEACEN) Center sebagai Chief Consultant (2001), United
Nations Support Facility for Indonesian Recovery (UNSFIR) sebagai Senior
Advisor (2004-2005), ADB sebagai Institutional Advisor (2006-2007), BI sebagai
Anggota Pewawancara Fit and Proper Test (2006-2008), Forum Masyarakat
Statistik sebagai Anggota (2007-2018), ABFI Institute Perbanas sebagai Chair
Professor (2007-2009), PT Strategic Asia sebagai Partner/Direktur (2007-2010),
Universitas Pelita Harapan sebagai Senior Advisor/Mentor (2007-sekarang),
PT Lippo Karawaci Tbk sebagai Komisaris Independen (2007-2011), PT Matahari
Putra Prima Tbk sebagai Komisaris Independen (2007-2013). Fakultas Bisnis
Universitas Pelita Harapan Karawaci sebagai Pj. Dekan (2010), PT Strategic
Asia sebagai Member of Advisory Council (2010-2017) dan Universitas Pelita
Harapan Surabaya sebagai Rektor (2010-2018).
Pada periode tahun buku 2020, yang bersangkutan mengikuti Refreshment
Sertifikasi Manajemen Risiko: Restrukturisasi dan Penyelamatan Kredit yang
Efektif guna Meningkatkan Kinerja Bank yang diselenggarakan oleh Badan
Sertifikasi Manajemen Risiko (BSMR).
Pada periode tahun buku 2021 yang bersangkutan mengikuti Refreshment
Pelatihan Pemanfaatan Data Kependudukan Untuk Layanan Perbankan,
diselenggarakan oleh Perseroan bersama Direktorat Jenderal Kependudukan
dan Pencatatan Sipil.
Yang bersangkutan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan anggota Dewan
Komisaris lainnya maupun Pemegang Saham Utama.
63
Page 84
Dewi Pandamsari, Komisaris Independen
Anggota Komite Audit
Anggota Komite Pemantau Risiko
Warga Negara Indonesia, lahir di Solo pada tahun 1961, menyelesaikan Sarjana
Hukum di Universitas Brawijaya Malang, dan Spesialis Notarial, Program Pasca
Sarjana Universitas Indonesia, Jakarta.
Diangkat sebagai Komisaris Independen Perseroan berdasarkan hasil keputusan
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Perseroan pada tanggal
24 Juli Tahun 2020 dengan masa jabatan yang berakhir pada penutupan RUPST
Perseroan ketiga setelah diangkat.
Mengawali karir perbankan dengan bekerja sebagai Legal Officer di Lippo Bank
sejak tahun 1989. Selanjutnya menapaki berbagai jenjang jabatan antara lain
Legal Division Head, Legal Group Head, dan terakhir Compliance & Legal Group
Head. Selanjutnya sejak tahun 2010 menjabat Business Legal & Litigation
Group Head di PT Bank CIMB Niaga Tbk dan berbagai jabatan dan penugasan
seperti Corporate Litigation Group Head, Corporate & Recovery Group Head,
Special Task Force, Consumer Legal Group Head, dan terakhir pada tahun 2015
memimpin Special Project di PT CIMB Niaga Tbk.
Telah mengikuti beberapa seminar, pelatihan dan kursus yang diselenggarakan
berbagai lembaga antara lain Manajemen Keuangan dan Non Keuangan, Credit
& Derivatives, Dampak Implementasi UU Kepailitan Terhadap Sektor Perbankan
& Riil, APEC Symposium on Strengthening Economic Legal Infrastructure,
Trusted Business Advisor Dialogue: Arbitration The Preferred Choice, Risk
Management Training, Transformational Leadership, The 7th Annual Asia Pacific
IP Forum, TOR Prospek Perbankan ke depan Ditinjau dari Kebijakan Lanjutan
Bidang Perbankan, dan Program Refreshment Manajemen Risiko Perbankan
Level 3, dan pada periode tahun buku yang bersangkutan mengikuti Refreshment
Sertifikasi Manajemen Risiko: Fintech - Peluang & Tantangan Industri Perbankan
di Era Digital (Tinjauan dari Sisi Risiko Operasional & Bisnis Perbankan).
Yang bersangkutan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan anggota Dewan
Komisaris lainnya maupun Pemegang Saham Utama.
64
Page 85
Tjindrasa Ng, Komisaris Independen
Anggota Komite Audit
Ketua merangkap Anggota Komite Pemantau Risiko
Anggota Komite Remunerasi & Nominasi
Warga Negara Indonesia, lahir di Indrapura pada tahun 1957, meraih gelar
Bachelor of Commerce di bidang Akuntansi & Keuangan dari University of New
South Wales, Sydney, Australia.
Diangkat sebagai Komisaris Independen Perseroan berdasarkan hasil keputusan
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Perseroan pada tanggal
24 Juli Tahun 2020 dengan masa jabatan yang berakhir pada penutupan RUPST
Perseroan ketiga setelah diangkat.
Mengawali karir di bidang keuangan di PT Bank Pan Indonesia Tbk (Panin
Bank), PT Stephens Utama International Leasing, kemudian di Bank Perniagaan
Indonesia (Lippo Bank) dengan menempati berbagai posisi di bidang perkreditan.
Menjabat sebagai Direktur Lippo Bank sejak tahun 1994 hingga 2008 pada
berbagai area terutama bidang credit risk management diantaranya Direktur
Central Credit, Direktur Small Medium Enterprises & Corporate Banking, Direktur
Risk Management, Direktur Business Risk, dan terakhir Commercial Banking
Director saat Lippo Bank merger dengan PT Bank CIMB Niaga.
Telah mengikuti beberapa seminar, pelatihan dan kursus yang diselenggarakan
berbagai lembaga antara lain Intermediate Credit Seminar, Banking Management
Seminar, Credit Analysis Seminar, Workshop Executive Risk Management
Certification Program, Workshop Practical Credit Portfolio in Asia, Managing
Risk & Consumer Credit, Asian Business Banker Study Tour, Premier Business
Management Program, Executive Risk Management Refreshment Program,
Foreign Exchange Risk – BSMR Refreshment Program, dan pada periode tahun
buku yang bersangkutan telah mengikuti Refreshment Sertifikasi Manajemen
Risiko: Optimalisasi Pengelolaan Risiko Hukum Dampak Restrukturisasi Kredit
yang diselenggarakan oleh Badan Sertifikasi Manajemen Risiko (BSMR).
Yang bersangkutan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan anggota Dewan
Komisaris lainnya maupun Pemegang Saham Utama.
65
Page 86
Direksi
Suhaimin Djohan, Direktur Utama
Warga Negara Indonesia, lahir di Palembang pada tahun 1966, memperoleh
gelar insinyur dari Insitut Pertanian Bogor pada tahun 1990. Menjabat sebagai
Direktur Utama Perseroan sejak tahun 2013. Masa jabatan Direktur Utama saat
ini adalah berdasarkan hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
(RUPST) Perseroan pada tanggal 24 Juli Tahun 2020 dengan masa jabatan yang
berakhir pada penutupan RUPST Perseroan ketiga setelah diangkat.
Memulai karir di Astra Credit Companies sebagai Branch Manager (1990-1993),
kemudian Bank Danamon sebagai Credit & Marketing Team Leader (1993),
Multipro Adiguna Semesta sebagai GM/Marketing Manager (1994-1996),
Bank Sewu sebagai Consumer Bank Division Head (1996-1999), Citibank N.A
– Indonesia sebagai Vice President, Consumer Finance Head (1999-2005),
di LippoBank (2005 - 2008) dengan posisi terakhir sebagai Head of Consumer
Banking, selanjutnya merger dengan CIMB Niaga (2008-2010), dengan posisi
terakhirnya sebagai Retail Banking Director. Juga menjadi Komisaris Utama
dari PT Kencana Internusa Artha Finance (KITA Finance yang merupakan
perusahaan subsidiary, 2009-2010) dan Komisaris dari CIMB Niaga Auto Finance
(2009-2010). Kemudian bergabung dengan UOB Buana/UOB Indonesia sebagai
Personal Financial Services Director (2010-2012).
Pada periode tahun buku 2021 yang bersangkutan mengikuti training/seminar:
• Refreshment Pelatihan Pemanfaatan Data Kependudukan Untuk Layanan
Perbankan yang diselenggarakan oleh Perseroan dan Direktorat Jenderal
Kependudukan dan Pencatatan Sipil,
• Pelatihan Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan (RAKB) oleh Multi Utama
Indojasa, dan
• Awareness & Workshop ISO 37001 (Bribery Risk Assessment) yang
diselenggarakan oleh Perseroan bersama SustaIN.
Yang bersangkutan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan anggota Direksi
lainnya, anggota Dewan Komisaris, maupun Pemegang Saham Utama.
Januar Angkawidjaja, Direktur
Warga Negara Indonesia, lahir di Jakarta pada tahun 1968, memperoleh gelar
Bachelor of Science dalam Ekonomi dari University of Kansas, Amerika Serikat
pada tahun 1991. Menjabat sebagai Direktur Perseroan sejak tahun 2011,
bertanggung jawab atas bidang Risk Management, Compliance, Legal dan
Human Resources. Masa jabatan Direktur saat ini adalah berdasarkan hasil
keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Perseroan pada
tanggal 24 Juli Tahun 2020 dengan masa jabatan yang berakhir pada penutupan
RUPST Perseroan ketiga setelah diangkat.
Memulai karir di Lippobank Los Angeles California pada tahun 1991, Swiss Bank
Corporation Hong Kong pada tahun 1992, Hongkong Chinese Bank pada tahun
1993, dan selanjutnya menjabat berbagai posisi di Lippobank Jakarta antara
lain Risk Management Group Head, Commercial Banking Group Head, Credit
Restructuring Group Head dan terakhir sebagai Head of Risk Management &
Compliance (1993-2008).
66
Page 87
Pada periode tahun buku 2021 yang bersangkutan mengikuti training / seminar:
• Strengthening Risk Awareness in The Face of Future Business Disruption
oleh Economic Review
• Refreshment Pelatihan Pemanfaatan Data Kependudukan Untuk Layanan
Perbankan oleh Dirjen Dukcapil
• Workshop Manajemen Risiko Terkait Pinjaman Berbasis Teknologi atau
Digital oleh Trusting Social
• Peluncuran Cetak Biru Pengembangan Sumber Daya Manusia Sektor Jasa
Keuangan 2021-2025 oleh OJK
• Pelatihan Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan (RAKB) oleh Multi Utama
Indojasa (Taridi Ridho)
• Creativity is Social: The Interpersonal Dynamics of Innovation in the
Workplace oleh Dale Carnegie
• ISO 37001 (Awareness & Workshop Bribery Risk Assessment) oleh SustaIN
• Tantangan intermediasi di Era Pandemi oleh OJK
Yang bersangkutan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan anggota Direksi
lainnya, anggota Dewan Komisaris, maupun Pemegang Saham Utama.
Hendra Kurniawan, Direktur
Warga Negara Indonesia, lahir di Jakarta pada tahun 1965, memperoleh gelar
Sarjana Muda dalam Ekonomi/Jurusan Akuntansi dari STIE Perbanas – Jakarta
pada tahun 1990, Master of Business Administration dari Institut Management
Newport Indonesia (IMNI) – Jakarta Afiliasi Newport University Los Angeles –
California pada tahun 1995, Sarjana Ekonomi dari Universitas Persada Indonesia
YAI – Jakarta pada 1998, Sarjana Hukum dari Universitas Mpu Tantular pada
tahun 2004 dan Magister Kenotariatan dari Universitas Indonesia pada tahun
2008. Menjabat sebagai Direktur Perseroan sejak tahun 2012, bertanggung
jawab atas bidang Treasury, Finance dan Financial Reporting. Masa jabatan
Direktur saat ini adalah berdasarkan hasil keputusan Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan (RUPST) Perseroan pada tanggal 24 Juli Tahun 2020 dengan
masa jabatan yang berakhir pada penutupan RUPST Perseroan ketiga setelah
diangkat.
Memulai karir di PT Bank Lippo Tbk sebagai Staf Bagian Akunting (1984-1990),
selanjutnya PT Bank Dana Asia sebagai Kepala Bagian Administrasi Keuangan
(1991-1999), kemudian berbagai posisi di PT Bank Lippo Tbk dan terakhir
sebagai Finance Group Head (1999-2008), PT Bank CIMB Niaga Tbk sebagai
Financial Support Head (2008-2009) dan PT Bank Nationalnobu sebagai Kepala
Divisi Accounting dan Keuangan dan merangkap sebagai Kepala Divisi Tresuri
(2011-2012).
Pada periode tahun buku 2021 yang bersangkutan mengikuti training / seminar :
• Aspek PPN bagi Usaha Perbankan oleh PB Taxand
• Refreshment Pelatihan Pemanfaatan Data Kependudukan Untuk Layanan
Perbankan oleh Dirjen Dukcapil
• Transformasi Perbankan di Era Digital oleh OJK
• Pelatihan Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan (RAKB) oleh Taridi Ridho
(Multi Utama Indojasa)
• ISO 37001 (Awareness & Workshop Bribery Risk Assessment) oleh SustaIN
• Refreshment Treasury Dealer - Advanced oleh ACI FMA Indonesia
• InNEOvation Day 2021: NOBUneo.. Yuk bisa! oleh Intelectual Business
Community (IBC)
• InNEOvation Day 2021: How neo are you? oleh Dale Carnegie
Yang bersangkutan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan anggota Direksi
lainnya, anggota Dewan Komisaris, maupun Pemegang Saham Utama.
67
Page 88
Andrian Meirawan Saputra, Direktur
Warga Negara Indonesia, lahir di Semarang, tanggal 29 Mei 1979. Menjabat
sebagai Direktur Perseroan sejak tahun 2021, bertanggung jawab atas bidang
Information Technology, Operation &. Innovation. Masa jabatan Direktur saat ini
adalah berdasarkan hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
(RUPST) Perseroan pada tanggal 27 Agustus Tahun 2021 dengan masa jabatan
yang berakhir pada penutupan RUPST Perseroan ketiga setelah RUPST Tahun
2020.
Mengawali karir sebagai senior manager di Bank Mandiri pada tahun 2004 hingga
2012 dan dilanjutkan di sebagai Vice President di PT Bank Tabungan Pensiunan
Nasional pada tahun 2012 hingga 2014. Yang bersangkutan berkarir di PT Bank
Commonwealth sebagai Senior Vice President di pada tahun 2014 hingga 2016,
dan dilanjutkan sebagai Head of Product di PT Visionet Internasional (OVO)
pada tahun 2016 hingga 2018. Kemudian yang bersangkutan menjabat sebagai
Direktur PT Veritra Sentosa Internasional (PAYTREN) pada tahun 2018 hingga
2020. Bergabung dengan Perseroan pada tahun 2020 dengan menjabat sebagai
Senior Vice President, Innovation Lab & E-Payment Group Head.
Pada periode tahun buku 2021 yang bersangkutan mengikuti training / seminar:
• Pelatihan ISO 27001 oleh RF CORP (PT. Industri Paman Ryan)
• Sertifikasi Manajemen Risiko Level 4 oleh GPS & LSPP
• Refreshment Pelatihan Pemanfaatan Data Kependudukan Untuk Layanan
Perbankan oleh Dirjen Dukcapil
• Workshop Manajemen Risiko Terkait Pinjaman Berbasis Teknologi atau
Digital oleh Trusting Social
• Be The Neo You oleh PT Bank Nationalnobu Tbk
• Sertifikasi Manajemen Risiko Level 5 oleh GPS & LSPP
• Pelatihan Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan (RAKB) oleh Taridi Ridho
(Multi Utama Indojasa)
• ISO 37001 (Awareness & Workshop Bribery Risk Assessment) oleh SustaIN
• InNEOvation Day 2021: NOBUneo.. Yuk bisa! oleh Intelectual Business
Community (IBC)
• InNEOvation Day 2021: How neo are you? oleh Dale Carnegie
Yang bersangkutan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan anggota Direksi
lainnya, anggota Dewan Komisaris, maupun Pemegang Saham Utama.
Gaji dan tunjangan yang dibayarkan kepada Direksi adalah masing-masing sebesar Rp3.288 juta,
Rp24.296 juta dan Rp4.948 juta, sedangkan gaji dan tunjangan yang dibayarkan kepada Dewan
Komisaris adalah masing-masing sebesar Rp638 juta, Rp20.307 juta dan Rp4.760 juta untuk periode
3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2023 serta tahun-tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022 dan 2021. Gaji dan tunjangan yang dibayarkan kepada dewan komisaris ditentukan
oleh RUPS, sedangkan gaji, uang jasa, dan/atau tunjangan anggota Direksi ditentukan oleh RUPS dan
wewenang tersebut oleh RUPS dapat dilimpahkan kepada Dewan Komisaris.
Sekretaris Perusahaan
Berdasarkan Surat Perseroan No. 338/SK/DIR/IX/2020 tanggal 1 September 2020 tentang Penunjukan
Corporate Secretary Division Head yang ditandatangani oleh Suhaimin Djohan selaku Direktur Utama
dan Januar Angkawidjaja selaku Direktur Kepatuhan, Manajemen Risiko & Personalia memutuskan:
Perseroan menunjuk Mario Satrio Wibowo sebagai Sekretaris Perusahaan. Yang bersangkutan telah
mengikuti Program Pemeliharaan Sertifikasi Manajemen Risiko Level IV (LSPP) dengan Topik Bahasan
Fintech: Peluang & Tantangan Industri Perbankan di Era Digital Serta Risiko & IT Risk Governance-nya
pada tahun 2021.
68
Page 89
Sekretaris : Mario Satrio Wibowo
Perusahaan
Warga Negara Indonesia, lahir di Solo pada tahun 1977, berdomisili di Jakarta,
memperoleh gelar Sarjana Ekonomi Jurusan Akuntansi dari Universitas
Sebelas Maret Surakarta, dan Master of Business Administration bidang
Strategic Management dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah
Mada. Menjabat sebagai Corporate Secretary Perseroan sejak tahun 2013.
Mengawali karir di industri keuangan di PT Trimegah Securities Tbk sebagai
corporate marketing kantor cabang Solo dan selanjutnya pada berbagai
posisi sampai dengan jabatan Strategic Alliance Manager. Bergabung dengan
Perseroan pada bulan Mei tahun 2011 sebagai Financial Institution Department
Head dan selanjutnya ditunjuk sebagai Corporate Secretary Perseroan pada
tahun 2013.
Alamat dan email Sekretaris Perusahaan adalah sebagai berikut:
Sekretaris Perusahaan
PT Bank Nationalnobu Tbk
Plaza Semanggi Lantai 9
Jl. Jendral Sudirman Kav. 50
Jakarta 12930 – Indonesia
Telpon: (021) 2553 5128
Faksimili: (021) 2553 5130
email: corsec@nobubank.com
Piagam Komite Audit dan Komite Audit
Perseroan telah menyusun Piagam Komite Audit sebagaimana diatur dalam POJK No.55/POJK.04/2015
tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit berdasarkan Keputusan Dewan
Komisaris Perseroan tanggal 19 September 2019.
Perseroan telah membentuk Komite Audit sesuai dengan yang disyaratkan pada Peraturan Bank
Indonesia No.8/4/PBI/2006 dan No.8/14/PBI/2006 yang juga memenuhi ketentuan POJK No.55/
POJK.04/2015 berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris tertanggal 27 Juli 2020 yang dituangkan dalam
Memo Dewan Komisaris kepada Direksi No. 001/MEMO/DKOM/VII/2020 tertanggal 27 Juli 2020 yang
ditandatangani oleh Prof. Adrianus Mooy, MSc., PhD., selaku Komisaris Utama/Komisaris Independen,
Tjindrasa Ng selaku Komisaris Independen dan Dewi Pandamsari selaku Komisaris Independen dan
Keputusan Direksi Perseroan No. 279//SK/DIR/VII/2020 tanggal 27 Juli 2020. Susunan keanggotaan
Komite Audit diangkat berdasarkan surat keputusan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:
Ketua : Prof. Dr. Adrianus Mooy
Anggota : Dewi Pandamsari
Anggota : Tjindrasa Ng
Anggota : Kristiana Hardiyati
Warga Negara Indonesia, lahir di Semarang pada tahun 1967, memperoleh gelar Sarjana Hukum dari
Universitas Diponegoro Semarang. Memiliki pengalaman dalam dunia perbankan lebih dari 25 tahun.
Meniti karir di Lippo Bank sejak tahun 1990 hingga 2008 sebagai Credit Control dan Treasury & Market
Risk Management. Melanjutkan karir di Bank CIMB Niaga sebagai Market Risk Management dan Bank
Quality Assurance pada tahun 2008 hingga 2016.
Menjadi Anggota Komite Audit sesuai Surat Keputusan Direksi No. 101/SK/DIR/III/2022 tertanggal
7 Maret 2022 tentang Pengangkatan Anggota Komite Audit.
69
Page 90
Anggota : I Nyoman Tjager
Warga Negara Indonesia, lahir di Tabanan Bali pada tahun 1950. Memperoleh gelar Sarjana Hukum
dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta; Master di bidang Ekonomi dari Fordham
University, New York, AS, Doktor dari Program Doktor Hukum, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta,
Indonesia. Berkarir di Biro Hukum Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam), 1979-1999, dengan
jabatan terakhir sebagai Kepala Biro Hukum Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam)-Departemen
Keuangan. Menjabat Komisaris di beberapa Perusahaan tahun 1993-2020 (PT Pelayaran Samudera
Djakarta Lloyd, PT KSEI, Pupuk Kaltim, PT Bhakti Capital Investment Indonesia Tbk., PT Bank
Lippo Tbk, PT Bursa Efek Indonesia, PT Ancora Indonesia Resources Tbk., AJB Bumiputera 1912,
PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk., PT Hanson International Tbk., PT Sorini Agro Corporindo Tbk.).
Tahun 1999-2005 menduduki di berbagai posisi penting di Kantor Menteri Negara PM-BUMN, terakhir
sebagai Staf Ahli Menteri Negara BUMN bidang KUK-Kementerian BUMN. Saat ini menjabat sebagai
Komisaris di PT Maybank Kim Eng Sekuritas, PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk, PT Home Credit
Indonesia. Tahun 2016-2020 sebagai Staf Ahli & Tenaga Ahli Bidang Perencanaan di Komisi Pengawas
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
Menjadi Anggota Komite Audit sesuai Surat Keputusan Direksi No. 279/SK/DIR/VII/2020 tertanggal
27 Juli 2020 tentang Pengangkatan Anggota Komite Audit. Menjadi Anggota Komite Pemantau Risiko
sesuai Surat Keputusan Direksi No. 280/SK/DIR/VII/2020 tertanggal 27 Juli 2020 tentang Pengangkatan
Anggota Komite Pemantau Risiko.
Keterangan singkat mengenai riwayat hidup Prof. Dr. Adrianus Mooy, Dewi Pandamsari dan Tjindrasa
Ng dapat dilihat pada sub bab 3 mengenai Pengurusan dan Pengawasan Perseroan pada Prospektus
ini.
Adapun fungsi dan/atau tanggung jawab dari Komite Audit adalah memberikan pendapat profesional
yang independen kepada Dewan Komisaris terhadap Laporan atau hal-hal yang disampaikan oleh
Direksi kepada Dewan Komisaris serta mengidentifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian Dewan
Komisaris, yang antara lain meliputi penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan
Perseroan seperti laporan keuangan, proyeksi, dan informasi keuangan lainnya; penelaahan atas
ketaatan Perseroan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan peraturan
perundang-undangan lainnya yang berhubungan dengan kegiatan usaha Perseroan; dan penelaahan
atas kecukupan pemeriksaan yang dilakukan oleh KAP untuk memastikan semua risiko yang penting
telah dipertimbangkan. Sedangkan tanggung jawab Komite Audit adalah bertanggung jawab kepada
Dewan Komisaris atas pelaksanaan tugas yang telah ditentukan dan wajib membuat laporan kepada
Dewan Komisaris atas setiap penugasan yang diberikan.
Piagam Audit Internal dan Unit Audit Internal
Perseroan telah menyusun Piagam Unit Audit Internal sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No.56/
POJK.04/2015 tertanggal 29 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam
Unit Audit Internal dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.1/POJK.03/2019 tentang Penerapan
Fungsi Audit Internal Pada Bank Umum tertanggal 29 Januari 2019.
Perseroan telah membentuk Satuan Kerja Audit Internal (SKAI) dan membentuk Piagam Unit Audit
Internal sebagaimana diatur dalam dalam Peraturan OJK No.56/POJK.04/2015 tertanggal 29 Desember
2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal tertanggal 16 Mei
2019 berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Bank Nationalnobu Tbk No. 269/SK/DIR/VIII/2021 tanggal
16 Agustus 2021 yang ditandatangani oleh Suhaimin Djohan selaku President Director dan Januar
Angkawidjaja selaku Compliance, Risk Management & Human Resource Director yang diantaranya
memuat penunjukan Abdul. Hadi sebagai Pejabat Eksekutif Internal Audit Division Head yang mulai
berlaku sejak tanggal 16 Agustus 2021
Pengangkatan Kepala SKAI didasarkan pada Proposal Permohonan Rekomendasi Komite Audit &
Persetujuan Dewan Komisaris Atas Penunjukan Kepala Satuan Kerja Audit Internal (SKAI) tertanggal
13 Agustus 2021 tentang Permohonan Rekomendasi dan Persetujuan untuk Penunjukan Sdr. Abdul
Hadi sebagai Kepala Satuan Kerja Audit Internal (SKAI) Nobu Bank yang diajukan oleh Direksi dan
disetujui oleh Dewan Komisaris.
70
Page 91
Adapun tugas dan tanggung jawab dari Unit Audit Internal adalah sebagai berikut:
1. Bertanggung jawab untuk merencanakan, melaksanakan, mengatur dan mengarahkan audit intern
serta mengevaluasi prosedur yang ada untuk memperoleh keyakinan bahwa tujuan dan sasaran
dari Bank yang akan dapat dicapai secara optimal.
2. Berkewajiban untuk:
a. Menyampaikan laporan audit kepada Presiden Direktur dan Dewan Komisaris dengan
tembusan kepada Direktur Kepatuhan.
b. Menyiapkan laporan pelaksanaan dan pokok-pokok hasil audit yang akan disampaikan kepada
Bank Indonesia setiap semester. Laporan tersebut ditandatangani oleh presiden Direktur dan
Dewan Komisaris.
c. Menyiapkan segera laporan hasil audit yang diperkirakan dapat mengganggu kelangsungan
usaha bank. Laporan tersebut harus disampaikan kepada Bank Indonesia oleh Presiden
Direktur dan Komisaris.
Komite Pemantau Risiko
Perseroan telah membentuk Komite Pemantau Risiko sebagaimana termaktub dalam Keputusan
Dewan Komisaris tertanggal 27 Juli 2020 yang dituangkan dalam Memo Dewan Komisaris kepada
Direksi No. 001/MEMO/DKOM/VII/2020 tertanggal 27 Juli 2020 yang ditandatangani oleh Prof. Adrianus
Mooy, MSc., PhD., selaku Komisaris Utama, Tjindrasa Ng selaku Komisaris dan Dewi Pandamsari
selaku Komisaris dan Tjindrasa Ng selaku Komisaris Independen dan Surat Keputusan Direksi No. 280/
SK/DIR/VII/2020 tanggal 27 Juli 2020, susunan keanggotaan Komite Pemantau Risiko adalah sebagai
berikut:
Ketua : Tjindrasa Ng
Anggota : Prof. Dr. Adrianus Mooy
Anggota : Dewi Pandamsari
Anggota : Kristiana Hardiyati
Anggota : I Nyoman Tjager
Keterangan singkat mengenai riwayat hidup Tjindrasa Ng, Prof. Dr. Adrianus Mooy dan Dewi Pandamsari
dapat dilihat pada sub bab 3 mengenai Pengurusan dan Pengawasan Perseroan, sedangkan keterangan
singkat mengenai riwayat hidup I Nyoman Tjager dapat dilihat di sub bab 3 mengenai Komite Audit pada
Prospektus ini.
Komite Nominasi dan Remunerasi
Perseroan telah membentuk Komite Remunerasi dan Nominasi berdasarkan Keputusan Dewan
Komisaris tertanggal 27 Juli 2020 yang dituangkan dalam Memo Dewan Komisaris kepada Direksi
No. 001/MEMO/DKOM/VII/2020 tertanggal 27 Juli 2020 yang ditandatangani oleh Prof. Adrianus Mooy,
MSc., PhD., selaku Komisaris Utama, Tjindrasa Ng selaku Komisaris dan Dewi Pandamsari selaku
Komisaris dan Tjindrasa Ng selaku Komisaris Independen dan Surat Keputusan Direksi No. No. 281/
SK/DIR/VII/2020 tanggal 27 Juli 2020, susunan keanggotaan Komite Remunerasi dan Nominasi adalah
sebagai berikut:
Ketua : Prof. Dr. Adrianus Mooy
Anggota : Tjindrasa Ng
Anggota : Chandra Kusdianto
Warga Negara Indonesia, lahir di Jakarta pada tahun 1976, memperoleh gelar Sarjana Psikologi dari
Universitas Katolik Atma Jaya Jakarta. Memiliki passion dalam dunia pengembangan Sumber Daya
Manusia (Human Resource Development) dan selama kurang lebih 14 tahun bekerja dan mendalami
berbagai fungsi di bidang HR pada beberapa jenis industri, mulai dari Media, Fast Moving Consumer
Good (Manufacturing), Multi Finance, hingga Banking. Bergabung dengan Perseroan sebagai Kepala
Divisi Personalia sejak April 2011 sampai sekarang.
71
Page 92
Menjadi Anggota Komite Remunerasi dan Nominasi sesuai Surat Keputusan Direksi No. 281/SK/DIR/
VII/2020 tertanggal 27 Juli 2020 tentang Pengangkatan Anggota Komite Remunerasi & Nominasi.
Keterangan singkat mengenai riwayat hidup Prof. Dr. Adrianus Mooy dan Tjindrasa Ng dapat dilihat
pada sub bab 3 mengenai Pengurusan dan Pengawasan Perseroan pada Prospektus ini.
Penunjukan dan pembentukan Komite Nominasi dan Remunerasi telah memenuhi persyaratan
sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Peraturan OJK No. 34/2014.
Pedoman dan Tata Kerja Komite Nominasi dan Remunerasi ditetapkan Dewan Komisaris Perseroan
pada tanggal 18 Mei 2016.
Fungsi Nominasi dan Remunerasi adalah untuk memberikan dukungan kepada Dewan Komisaris dalam
mengawasi dan memberikan usulan atas implementasi kebijakan nominasi dan remunerasi Direksi dan
tim manajemen inti sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 34/2014.
4. SKEMA KEPEMILIKAN PERSEROAN
Berikut merupakan skema kepemilikan saham dari Perseroan per 30 Juni 2023:
Pemegang Saham Pengendali Perseroan adalah PMI dan Ultimate Beneficial Owner Perseroan adalah
DR James Tjahaja Riady. Perseroan telah melakukan pelaporan sesuai dengan kewajiban pelaporan
kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Pasal 18 Perpres No. 13 Tahun 2018
dan Pasal 4 ayat (1) Permenkumham No. 15 Tahun 2019 secara elektronik melalui Aplikasi Beneficial
Ownership (BO) dimana DR James Tjahaja Riady adalah Ultimate Beneficial Owner Perseroan.
5. KETERANGAN SINGKAT TENTANG PENGENDALI
Riwayat Singkat
PMI adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan dan menjalankan kegiatan usahanya menurut dan
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, berkedudukan di Kabupaten
Tangerang, didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 36 tanggal 30 April 2012 yang dibuat di hadapan
Notaris di Unita Christina Winata, Sarjana Hukum, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan. Akta
pendirian ini telah memperoleh persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan
Surat Keputusan No. AHU-24772.AH.01.01.Tahun 2012 tanggal 8 Mei 2012 dan didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0041304.AH.01.09.Tahun 2012 tanggal 8 Mei 2012 dan diumumkan dalam
Berita Negara Republik Indonesia No. 38 tanggal 10 Mei 2013, Tambahan Berita Negara Republik
Indonesia No. 31824 Tahun 2013 (“Akta Pendirian”).
72
Page 93
Anggaran Dasar PMI terakhir diubah dengan Akta No. 84 tanggal 31 Maret 2023 yang dibuat di
hadapan Sriwi Bawana Nawaksari, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah menerima
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia berdasarkan Keputusan Menteri No. AHU-AH.01.03-0050051 tanggal 6 April 2023 dan
didaftarkan dalam Daftar Perseroan AHU-0067538.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 6 April 2023 (“Akta
No. 84/2023”).
Kegiatan Usaha
Berdasarkan Pasal 3 Akta No. 1/2019, yaitu berusaha dalam bidang Perdagangan Besar dan eceran,
Real Estat, Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis. Sedangkan kegiatan usaha yang dijalankan oleh
PMI adalah kegiatan usaha Menjalankan Usaha-usaha dibidang investasi baik secara langsung maupun
tidak langsung dalam perusahaan lain.
Permodalan
Berdasarkan Akta No. 84/2023 struktur permodalan PMI adalah sebagai berikut:
Jumlah Nilai Nominal Saham
Nama Pemegang Saham Jumlah Saham @Rp1.000 per saham %
(Rp)
Modal Dasar 2.700.000.000 2.700.000.000.000
PT Kharisma Buana Nusantara 860.000.000 860.000.000.000 86,33
James Tjahaja Riady 94.999.999 94.999.999.000 13,67
Minny Riady 1 1.000 0,00
Modal Ditempatkan dan Disetor 955.000.000 955.000.000.000 100,00
Jumlah Saham dalam Portepel 1.745.000.000 1.745.000.000.000
Pengawasan dan Pengurusan
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi PT PMI berdasarkan Akta No. 1/2019, adalah sebagai berikut:
Komisaris : Minny Riady
Direktur : Eddy Harsono Handoko
6. HUBUNGAN KEPENGURUSAN DAN PENGAWASAN DENGAN PEMEGANG SAHAM
BERBENTUK BADAN HUKUM
Pemegang Saham
Pihak Perseroan
PMI PCS LPPF SP OS NS LGI
Prof. Adrianus Mooy, MSc., KUI - - - - - - -
PhD.
Dewi Pandamsari KI - - - - - - -
Tjindrasa Ng KI - - - - - - -
Suhaimin Djohan DU - - - - - - -
Januar Angkawidjaja D - - - - - - -
Hendra Kurniawan D - - - - - - -
Andrian Meirawan Saputra D - - - - - - -
Keterangan:
KUI : Komisaris Utama Independen DU : Direktur Utama
KI : Komisaris Independen D : Direktur
K : Komisaris
73
Page 94
7. PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan telah membuat dan menandatangani perjanjian-
perjanjian penting dengan pihak ketiga, antara lain berupa perjanjian-perjanjian sebagai berikut:
a. Perjanjian Lisensi
No. Perihal Uraian
1. Nama Perjanjian Perjanjian Lisensi Merek Dagang tanggal 1 Oktober 2010 jo. Amandement Perjanjian
Lisensi Merek Dagang tanggal 16 Januari 2013 yang terakhir diubah dengan Amandemen
Perjanjian Lisensi Merek Dagang tanggal 14 Juli 2020
Para Pihak Braemar Worldwide Limited
PT Bank Nationalnobu Tbk
Ruang Lingkup Pemberian Lisensi oleh Braemar Worldwide Limited kepada Perseroan atas penggu-
naan Logo Merek Dagang “Nobu”
Jangka waktu Sampai dengan 1 Oktober 2025
Pembatasan Terkait Tidak Ada
PMHMETD
b. Perjanjian Kerjasama
No. Perihal Uraian
1. Nama Perjanjian Perjanjian Kerjasama tentang Pemanfaatan ATM Bersama untuk Principal Member No.
003/PKS.BNN/AJ/000/2011 No. 0473/DIR/NNB/III/2011 tertanggal 1 April 2011
Para Pihak PT Artajasa Pembayaran Elektronis
PT Bank Nationalnobu
Ruang Lingkup Perseroan bermaksud bekerjasama dengan PT Artajasa Pembayaran Elektronis
sehubungan dengan pemanfaatan ATM Bersama
Jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak dimulainya Perjanjian dan akan diperpanjang secara otomatis untuk
jangka waktu 12 (dua belas) bulan berikutnya apabila tidak ada pemberitahuan dari Bank
Nobu
Pembatasan Terkait PMHMETD Tidak Ada
2. Nama Perjanjian Perjanjian Kerjasama tentang Penjaminan Program PEN No. 232/NNB/PERJ/VII/2020
tertanggal 7 Juli 2020
Para Pihak PT Bank Nationalnobu Tbk
PT Jaminan Kredit Indonesia
Ruang Lingkup Memberikan Penjaminan atas risiko pengembalian Pinjaman Program PEN
Jangka waktu Sampai dengan 31 Desember 2024
Pembatasan Terkait PMHMETD Tidak ada
3. Nama Perjanjian Perjanjian Kerjasama tentang Penjaminan Pinjaman Program PEN No. 233/NNB/PERJ/
VII/2020 tertanggal 7 Juli 2020
Para Pihak PT Bank Nationalnobu Tbk
PT Asuransi Kredit Indonesia
Ruang Lingkup Memberikan Penjaminan atas risiko pengembalian Pinjaman Program PEN
Jangka waktu Sampai dengan 31 Desember 2024
Pembatasan Terkait PMHMETD Tidak Ada
4. Nama Perjanjian Perjanjian Kerjasama tentang Kerjasama Layanan Produk Keuangan Perbankan No.
114/NNB/PERJ/I/2021 tertanggal 29 Januari 2021
Para Pihak PT Bank Nationalnobu Tbk
PT Link Net Tbk
Ruang Lingkup Kerja sama layanan keuangan yang dimiliki dan disediakan bank yang dapat diizinkan
oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku
Jangka waktu 3 (tiga) tahun
Pembatasan Terkait PMHMETD Tidak ada
5. Nama Perjanjian Perjanjian Kerjasama Bisnis tertanggal 29 Januari 2021
Para Pihak PT Bank Nationalnobu Tbk
PT Link Net Tbk
Ruang Lingkup Kerja sama layanan keuangan yang dimiliki dan disediakan bank yang dapat diizinkan
oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku
Jangka waktu 3 (tiga) tahun
Pembatasan Terkait PMHMETD Tidak ada
74
Page 95
No. Perihal Uraian
6. Nama Perjanjian Perjanjian Kerjasama Nomor 012/NNB/PERJ/VI/2013 Sebagai Issuer Bank tertanggal
3 Juni 2013
Para Pihak PT Bank Nationalnobu Tbk
PT Rintis Sejahtera
Ruang Lingkup Menggunakan perangkat switching sehingga fasilitas jaringan ATM dan EDC dapat
digunakan nasabah Perseroan dalam melakukan Transaksi
Jangka waktu Sampai dengan 30 Juni 2023 dan selanjutnya diperpanjang secara otomatis sampai
terdapat pengakhiran
Pembatasan Terkait PMHMETD Tidak ada
7. Nama Perjanjian Perjanjian Kerjasama tentang Payment Gateway tertanggal 24 Maret 2014
Para Pihak PT Bank Nationalnobu Tbk
PT Rintis Sejahtera
Ruang Lingkup Mengembangkan sistem yang fisebut fasilitas Payment Gateway
Jangka waktu Selama 3 (tiga) tahun dan diperpanjang otomatis jika tidak ada pemberitahuan
pengakhiran
Pembatasan Terkait PMHMETD Tidak ada
8. Nama Perjanjian Perjanjian Kerjasama Bisnis tertanggal 17 Mei 2018
Para Pihak PT Bank Nationalnobu Tbk
PT Mastercard Indonesia
Ruang Lingkup Menerbitkan dan menerima kartu debit dan kredit berlogo Mastercard di Indonesia
kepada pemegang kartu
Jangka waktu Sampai dengan diakhiri oleh salah satu pihak
Pembatasan Terkait PMHMETD Tidak ada
c. Perjanjian Sewa Menyewa
No. Perihal Uraian
1. Nama Perjanjian Surat Persetujuan Sewa Nomor 004/MKT-WPN/III/LOI/2020 tertanggal 5 Maret 2020
Para Pihak PT Wadhe Putera Nusantara
PT Bank Nationalnobu Tbk
Status Kantor cabang pembantu Bogor
Tujuan sewa lantai GF #32 (berlokasi di Lippo Plaza Ekalokasari Bogor Extention, Bogor)
Objek Sewa seluas 85,02 m2 (delapan puluh lima koma nol dua meter persegi)
Masa Berlaku Sampai dengan 3 Mei 2025
Pembatasan Tidak ada
2. Nama Perjanjian Surat Perjanjian Sewa Menyewa Nomor 002/PSM-LPKRB/NOBU/N/II/2017 Nomor 057/
NNB/PERJ/II/2017 tanggal 27 Februari 2017 yang diubah dengan Amandemen Pertama
atas Perjanjian Sewa Menyewa Nomor 202A/NNB/PERJ/XII/2017, 04/AMD/GPJ/
VII/2017 tanggal 14 Juli 2017 diubah dengan PSM No.023/PSM-GPJ/NOBU/R/XII/2021
tanggal 28 Desember 2021
Para Pihak PT Girimulia Perkasa Jaya
PT Bank Nationalnobu Tbk
Status Kantor cabang Bogor
Tujuan Sewa Gedung di Area Lantai LG unit nomor 16-17
Objek Sewa seluas 155,81 m2 (seratus lima puluh koma delapan satu meter persegi)
Masa Berlaku 28 Desember 2021 sampai dengan 16 Juli 2032
Pembatasan Tidak ada
3. Nama Perjanjian Perjanjian Sewa Menyewa Bellanova Country Mall Nomor (009)/PSM-(BCM)/(NOBU)/
R/V/2023 tanggal 05 Mei 2023
Para Pihak PT Bellanova Country Mall
PT Bank Nationalnobu Tbk
Status Kantor cabang pembantu Bogor
Tujuan Sewa Ruang/tempat di area unit GS033BCM02 & GS032BCM02
Objek Sewa seluas 26,50 m2 (dua puluh enam koma lima nol meter persegi)
Masa Berlaku Sampai dengan tanggal 19 November 2023
Pembatasan Tidak ada
75
Page 96
No. Perihal Uraian
4. Nama Perjanjian Surat Perjanjian Sewa Menyewa Nomor 015/PSMR/GMB-LGI/IV/2012 tanggal 12 April
2012 sebagaimana diubah dengan Surat Addedum I Perjanjian sewa menyewa No.
001/PSM-ADD/GMB-BBN/II/2015, No. 048/NNB/PERJ/II/2015 tanggal 5 Februari 2015
dan terakhir dengan Surat Addendum II Perjanjian sewa menyewa No.005/PSM-ADD/
GMB-BBN/2017 tertanggal 28 April 2017 diubah dengan PSM No.0001/PSMR-BBN/NB/
XII/2021 tanggal 15 Desember 2021
Para Pihak PT Bayu Buana Nusa
PT Bank Nationalnobu Tbk
Status Kantor cabang pembantu Bekasi
Tujuan Sewa area Lantai 1 Unit No. K1-9
Objek Sewa seluas 39,38 m2 (tiga puluh sembilan koma tiga delapan meter persegi)
Masa Berlaku 1 Mei 2022 sampai dengan 30 April 2032
Pembatasan Tidak ada
5. Nama Perjanjian Surat Persetujuan Sewa Menyewa No.0002/BLP-LS/LO/I/2019 Tanggal 20 Januari 2019
Para Pihak PT Rekapastika Asri
PT Bank Nationalnobu Tbk
Status Kantor cabang pembantu Bekasi
Tujuan Sewa Area Upper Ground No.(BUG-20A)
Objek Luas 74,00 m2 (tujuh puluh empat meter persegi)
Masa Berlaku Sampai dengan 3 Februari 2024
Pembatasan Tidak ada
6. Nama Perjanjian Surat Perjanjian Sewa Menyewa Area Media Promosi No.001/PSM-BP/NB/N/II/2019
Tanggal 1 Februari 2019
Para Pihak PT Rekapastika Asri
PT Bank Nationalnobu Tbk
Status Kantor cabang pembantu Bekasi
Tujuan Sewa Area Lantai Satu No.20 (BUG-20)
Objek Sewa seluas 74,00 m2 (tujuh puluh empat meter persegi)
Masa Berlaku Sampai dengan 3 Februari 2024
Pembatasan Tidak ada
7. Nama Perjanjian Surat Persetujuan Sewa Menyewa No.003/LOI-WCG/NOBU/VIII/2017 No.225/NNB/
PERJ/VIII/2017 Tanggal 28 Agustus 2017
Para Pihak PT Wahana Citra Gemilang
PT Bank Nationalnobu Tbk
Status Kantor cabang Jember
Tujuan Sewa ruang Area G-06
Objek Sewa seluas 124 m2 (seratus dua puluh empat meter persegi)
Masa Berlaku Sampai dengan tanggal 22 Desember 2024
Pembatasan Tidak ada
8. Nama Perjanjian Surat Perjanjian Sewa Menyewa Nomor 006/AGMT/MIDP/IV/2018 tanggal 17 April 2018
Para Pihak PT Menara Inti Development
PT Bank Nationalnobu Tbk
Status Kantor cabang pembantu Cikarang Bekasi
Tujuan Sewa Ruko No. ESB-10
Objek Sewa seluas 162 m2 (seratus enam puluh dua meter persegi)
Masa Berlaku Sampai dengan tanggal 3 September 2022
Keterangan:
Berdasarkan memo internal sedang dilakukan perpanjangan dengan jangka waktu 4
September 2022 sampai dengan 3 September 2024 dan saat ini Addendum Perjanjian
sedang direview internal Perseroan.
Pembatasan Tidak ada
9. Nama Perjanjian Surat Perjanjian Sewa Menyewa Mall Lippo Cikarang Nomor 145/PSM-MLC/NOBU/
LD#24/IX/2019, 433/NNB/PERJ/IX/2019 tanggal 5 September 2019
Para Pihak PT Graha Nusa Raya
PT Bank Nationalnobu Tbk
Status Kantor cabang pembantu Cikarang Bekasi
Tujuan Sewa gedung di area Lantai Dasar Unit Nomor 24
Objek Sewa seluas 50,92 m2 (lima puluh koma sembilan dua meter persegi)
Masa Berlaku sampai dengan 31 Oktober 2024
Pembatasan Tidak ada
76
Page 97
No. Perihal Uraian
10. Nama Perjanjian Surat Perjanjian Sewa Menyewa Cibubur Junction Nomor 080/PSM-CJ/NOBUBANK/R/
GF/XII/2020 tanggal 14 Desember 2020
Para Pihak PT Cibubur Utama
PT Bank Nationalnobu Tbk
Status Kantor cabang pembantu Cibubur
Tujuan Sewa Ruang Lantai Dasar Unit Nomor GF-T08
Objek Sewa seluas 59,20 m2 (lima puluh sembilan koma dua nol meter persegi)
Masa Berlaku sampai dengan 14 Februari 2024
Pembatasan Tidak ada
11. Nama Perjanjian Surat Perjanjian Sewa Menyewa Nomor MaxxBoxCinere/L/0002/09-19/BankNobu/
Perjanjian Sewa Menyewa tanggal 26 September 2019
Para Pihak PT Diagram Healthcare Indonesia
PT Bank Nationalnobu Tbk
Status Kantor cabang pembantu Cinere
Tujuan Sewa area GF unit Nomor GF 06
Objek Sewa seluas 63,20 m2 (enam puluh tiga koma dua nol meter persegi)
Masa Berlaku sampai dengan tanggal 22 Desember 2024
Pembatasan Tidak ada
12. Nama Perjanjian Surat Perjanjian Sewa Menyewa Nomor 125/PSM-DETOS/NOBU/R/VII/2017, 184/NNB/
PERJ/VI/2017 tanggal 19 Juni 2017 di perpanjang dengan Perjanjian Sewa Menyewa
Depok Town Square Nomor: 196/PSM-DETOS/NOBU/R/VI1/2022, tanggal 20 Juni 2022
Para Pihak PT Jagat Pertala Nusantara
PT Bank Nationalnobu Tbk
Status Kantor cabang pembantu Depok
Tujuan Sewa area lantai 2 unit nomor SS 1 No. 1 & 2
Objek Sewa seluas 26,11 m2 (dua puluh enam koma satu satu meter persegi)
Masa Berlaku 60 (enam puluh) bulan sejak tanggal 6 Juli 2022 sampai dengan 5 Juli 2027
Pembatasan Tidak ada
13. Nama Perjanjian Surat Perjanjian Sewa Menyewa Nomor 025/PSMLMK/BANKNOBU/GF/N/VI/19, No.
315/NNB/PERJ/VI/2019 tanggal 12 Juni 2019 diubah dengan Surat Persetujuan Ruang
Sewa No.026/LOI-LMK/XI/2021
Para Pihak PT Kemang Mall Terpadu
PT Bank Nationalnobu Tbk
Status Kantor cabang kemang Jakarta Selatan
Tujuan Sewa area GF (Ground Floor) unit nomor GF-OD-11
Objek Sewa seluas 217,81 m2 (dua ratus tujuh belas koma delapan satu meter persegi)
Masa Berlaku 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 31 Desember 2023
Pembatasan Tidak ada
14. Nama Perjanjian Surat Persetujuan Sewa Nomor 055/LOI-LMK/XI/2019, tanggal 18 November 2019 yang
diperpanjang dengan Surat Persetujuan Sewa No. 026/LOI-LMK/XI/2021 tertanggal 9
November 2021
Para Pihak PT Kemang Mall Terpadu
PT Bank Nationalnobu Tbk
Status Kantor cabang pembantu Lippo Mall Kemang Jakarta Selatan
Tujuan Sewa Lantai LG Unit No. 06 Lippo Mall Kemang
Objek Sewa seluas 44,27 m2 (empat puluh empat koma dua tujuh meter persegi)
Masa Berlaku 1 Januari 2022 sampai dengan 31 Desember 2024
Pembatasan Tidak ada
15. Nama Perjanjian Perjanjian Sewa Menyewa Nomor 247/PSM-LPJK/NOBU/L2/R/VIII/17, 209/NNB/PERJ/
VIII/2017 tanggal 1 Agustus 2017 yang diperpanjang dengan Surat Persetujuan Sewa
(Letter of Intent) tertanggal 13 Juni 2022
Para Pihak PT Benteng Teguh Perkasa
PT Bank Nationalnobu Tbk
Status Kantor cabang pembantu Kramat Jati Jakarta Timur
Tujuan Sewa Gedung di area Second Floor (L2) unit nomor 08
Objek 40,66 m2 (empat puluh koma enam enam meter persegi)
60 (enam puluh) bulan terhitung sejak tanggal 6 Agustus 2017
Masa Berlaku sampai dengan tanggal 5 Agustus 2023.
Keterangan:
Berdasarkan memo internal Perseroan sedang dilakukan perpanjangan dengan jangka
waktu 6 Agustus 2023 sampai dengan 5 Agustus 2024.
Pembatasan Tidak ada
77
Page 98
No. Perihal Uraian
16. Nama Perjanjian Surat Penawaran Sewa Nomor 155/LK/LOO/XI/2019
Para Pihak PT Mitra Wijaya Wisesa
PT Bank Nationalnobu Tbk
Status Kantor cabang Lippo Kuningan
Tujuan Sewa lantai 17 unit A, E&F
Objek Sewa seluas 847,57 m2 (delapan ratus empat puluh tujuh koma lima tujuh meter persegi)
Masa Berlaku Sampai dengan 31 Maret 2024
Pembatasan Tidak ada
17. Nama Perjanjian Surat persetujuan sewa Nomor 013/LOI/WTC/MSD/X/2016 tanggal 21 Oktober 2016
yang diperbaharui dengan Perjanjian Sewa Menyewa Mall WTC Matahari No. 010/PSM-
WTC/Ruko Nobu/R/VIII/2021 tertanggal 31 Agustus 2021
Para Pihak PT Muliasentosa Dinamika
PT Bank Nationalnobu Tbk
Status Kantor cabang pembantu WTC Matahari Serpong
Tujuan Sewa Ruko No. 5833 (WTC Matahari Serpong)
Objek Sewa seluas 616,00 m2 (enam ratus enam belas meter persegi)
Masa Berlaku Sampai dengan 14 September 2023
Pembatasan Tidak ada
18. Nama Perjanjian Perjanjian Sewa Menyewa Ruang Kantor Menara Matahari No. 043/SM/LEG/X/2015 –
No. 362/NNB/PERJ/X/2015 tertanggal 2 Oktober 2015 yang diubah dengan Perpanjangan
Sewa Menyewa tanggal 18 Januari 2021
Para Pihak PT Surya Menara Lestari
PT Bank Nationalnobu Tbk
Status Kantor cabang Menara Matahari Karawaci
Tujuan Sewa Ruang Kantor
Objek Sewa ruang kantor di Gedung Menara Matahari, Lantai 1 seluas 52,40 m2 (lima puluh dua
koma empat nol meter persegi)
Masa Berlaku Sampai dengan 31 Desember 2021
Keterangan:
Berdasarkan informasi dan korespondensi Perseroan sedang proses negosiasi
perpanjangan untuk jangka waktu 31 Desember 2022 sampai dengan 31 Desember
2023.
Pembatasan Tidak ada
19. Nama Perjanjian Surat Persetujuan Sewa Ruang Sewa No: GF 95, 96, A-01-Pluit Village Nomor 004/LOI/
SPECT/LS-PV/I/20 tanggal 22 Januari 2020
Para Pihak PT Duta Wisata Loka
PT Bank Nationalnobu Tbk
Status Kantor cabang Pluit Village Jakarta
Tujuan Sewa Ruang Kantor
Objek Lantai GF Unit Nomor 95, 96, A-01 Pluit Village dengan luas 292,57 m2
Masa Berlaku 15 Maret 2020 - 14 Maret 2025
Pembatasan Tidak ada
20. Nama Perjanjian Surat Persetujuan Sewa Menyewa Nomor 002/LT/Leasing/GF/I/2020, tanggal 19 Januari
2019
Para Pihak PT Mapaulus Macacakti
PT Bank Nationalnobu Tbk
Status Kantor cabang pembantu Lippo Thamrin
Tujuan Sewa ruangan
Objek Ruang sewa di lantai GF-01 Lippo Thamrin dengan luas 58,62 m2 (lima puluh delapan
koma enam dua meter persegi)
Masa Berlaku Sampai 1 Maret 2025
Pembatasan Tidak ada
21. Nama Perjanjian Surat Perjanjian Sewa Menyewa Nomor 149/PSM/PP-BANK NATIONALNOBU/R/
XII/2019, 108/NNB/PERJ/II/2019 tanggal 1 Februari 2019 diperpanjang dengan Surat
Perjanjian Sewa Menyewa Tamini Square No : 0023/PSM-TSM/PP-ATM BANK NOBU/
XI/2021, tertanggal 29 November 2021
Para Pihak Perhimpunan Penghuni Tamini Square
PT Bank Nationalnobu Tbk
Status Kantor cabang pembantu Tamini Square, Jakarta Timur
Tujuan Sewa LG (Lower Ground Floor)
Objek Luas 2.114,00 m2 (dua ribu seratus empat belas meter persegi)
78
Page 99
No. Perihal Uraian
Masa Berlaku 24 (dua puluh empat) bulan terhitung sejak tanggal 26 Desember 2021 (“Jangka Waktu
Sewa”)
Pembatasan Tidak ada
22. Nama Perjanjian Perjanjian Sewa Menyewa No. 007/P3SRS/NOBU-CORRIDOR/III-2023 tanggal 1 Maret
2023
Para Pihak Perhimpunan Penghuni Menara Matahari
PT Bank Nationalnobu Tbk
Status Kantor cabang Lippo Village Tangerang
Tujuan Sewa Ruang Kantor
Objek Gedung Menara Matahari berlamat di Jl Boulevard Palem Raya No. 7, Lippo Village,
Tangerang 15811 Koridor lantai 1 seluas 114 m2 (seratus empat belas meter persegi)
untuk ruang kantor
Masa Berlaku Sampai dengan 31 Desember 2023
Pembatasan Tidak ada
23. Nama Perjanjian Surat Perjanjian Sewa Menyewa No.009/PP-LMK/NOBU/R/IX/18 Tanggal 21 September
2018
Para Pihak PT Rekreasi Pantai Terpadu
PT Bank Nationalnobu Tbk
Status Kantor cabang pembantu Bali
Tujuan Sewa Gedung
Objek Sewa Gedung di area Ground Floor Unit nomor: LG 03 A
Masa Berlaku 26 November 2018 sampai dengan 25 November 2023
Pembatasan Tidak ada
24. Nama Perjanjian Perjanjian Sewa Menyewa No.006/PSM-SUNSET/BMS-NOBU/R/III/18 Tanggal 16 Maret
2018
Para Pihak PT Buana Selaras Mandiri
PT Bank Nationalnobu Tbk
Status Kantor cabang Bali
Tujuan sewa Gedung di area Ground Floor Unit nomor: GF 02,03
Objek Luas 139,84 m2 (seratus tiga puluh sembilan koma delapan empat meter persegi)
Masa Berlaku Sampai dengan 24 Maret 2023
Keterangan:
Berdasarkan keterangan Perseroan telah terdapat kesepakatan antara Perseroan
dengan Penyewa untuk memperpanjang Perjanjian Sewa sejak 25 Maret 2023 sampai
dengan tahun 2025 yang masih dalam proses negosiasi.
Pembatasan Tidak ada
25. Nama Perjanjian Surat Perjanjian Sewa Menyewa No.019/PSM-LMK/RPT-NOBU/R/IX/18 Tanggal 21
September 2018
Para Pihak PT Pamor Paramita Utama
PT Bank Nationalnobu Tbk
Status Kantor cabang pembantu Bali
Tujuan Sewa Gedung di area Lower Ground Unit nomor : LG 03A
Objek Luas 71,8 m2 (tujuh puluh satu koma delapan meter persegi)
Masa Berlaku 26 November 2018 sampai dengan 25 November 2023
Pembatasan Tidak ada
26. Nama Perjanjian Akta perjanjian Sewa Menyewa No.54 Tanggal 12 oktober 2016 diperpanjang dengan
Akta Perpanjagan Perjanjian Sewa Menyewa Nomor: 46 tertanggal 26 April 2022
Para Pihak Tuan Joyo Soegiarto
PT Bank Nationalnobu Tbk
Status Kantor cabang Balikpapan
Tujuan Sewa bangunan
Objek 1 (satu) buah bangunan campuran rumah-toko (Ruko)
Masa Berlaku 1 Mei 2022 sampai dengan tanggal 30 April 2025
Pembatasan Tidak ada
27. Nama Perjanjian Surat Persetujuan Sewa Ruang Sewa No.002/LOI/Leasing/I/2021, Tanggal 4 Januari
2021
Para Pihak PT Megah Semesta Abadi.
PT Bank Nationalnobu Tbk
Status Kantor cabang pembantu Bandung
Tujuan Sewa Gedung di area Ground Floor Unit nomor: 37A
Objek Luas 35,08 m2 (tiga puluh lima koma nol delapan meter persegi)
79
Page 100
No. Perihal Uraian
Masa Berlaku Sampai dengan 31 Desember 2025
Pembatasan Tidak ada
28. Nama Perjanjian Surat Persetujuan Sewa Ruang Sewa No.039/PSM-IP/Nobu Bank/GF-A5/VIII/2016,
No.291A/NNB/PERJ/VIII/2016, Tanggal 29 Agustus 2016 yang diubah dengan
Amandemen Perjanjian Sewa Menyewa No. 030/Amd-IP/Bank Nobu/GF-A5/XII/2020
tertanggal 28 Desember 2020
Para Pihak PT Suryana Istana Pasundan
PT Bank Nationalnobu Tbk
Status Kantor cabang pembantu Bandung
Tujuan Sewa Gedung di area Ground Floor Unit nomor: A5 dan Unit No. CT6
Objek Luas 56,80 m2 (lima puluh enam koma delapan nol meter persegi) dan luas 9,00 m2
(sembilan meter persegi)
Masa Berlaku Unit nomor: A5 sampai dengan 22 Desember 2023 dan Unit No. CT6 sampai dengan 13
Desember 2023
Pembatasan Tidak ada
29. Nama Perjanjian Akta Perjanjian Sewa Menyewa No. 39 Tanggal 13 Februari 2018 diperpanjang dengan
Akta No.57 tanggal 30 September 2022
Para Pihak Liesthi Koerniady
PT Bank Nationalnobu Tbk
Status Kantor cabang Cirebon
Tujuan Sewa bangunan
Objek Sebuah bangunan rumah seluas +/- 261,70 m2 (dua ratus enam puluh satu koma tujuh
nol meter persegi) berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 2201/Kesenden
Masa Berlaku 30 Desember 2022 sampai dengan 30 Desember 2027
Pembatasan Tidak ada
30. Nama Perjanjian Akta Perjanjian Sewa Menyewa No. 31 tertanggal 30 Oktober 2014 yang diubah dengan
Akta Perpanjangan Perjanjian Sewa Menyewa No. 6 Tanggal 6 November 2016
Para Pihak Tjhin Foeng Moy
PT Bank Nationalnobu Tbk
Status Kantor cabang Bandung
Tujuan Sewa bangunan
Objek Bangunan rumah toko seluas 500,00 m2 (lima ratus meter persegi) yang berdiri di atas
sertifikat Hak Milik No. 548/Kelurahan Kebon Pisang
Masa Berlaku 1 Desember 2017 sampai dengan 1 Desember 2024
Pembatasan Tidak ada
31. Nama Perjanjian Surat Kesepakatan Sewa Menyewa No.50/MOS/XI/2017, Tanggal 2 Desember 2017
diperpanjang terakhir dengan LOI Nomor: 018/MOS-LOI/BANKNOBU/III/2023 dengan
PT Serang Gemilang Tanggal 21 Maret 2023 (GF 27 OD)
Para Pihak PT Serang Gemilang
PT Bank Nationalnobu Tbk
Status Kantor cabang pembantu Serang
Tujuan Sewa Gedung di area Ground Floor Unit nomor: unit GF 27 & 27 OD
Objek Bangunan seluas 105,39m2 (seratus lima koma tiga sembilan meter persegi)
Masa Berlaku 24 Juli 2023 sampai dengan 23 Juli 2026
Pembatasan Tidak ada
32. Nama Perjanjian Akta Perjanjian Sewa Menyewa No.147 Tanggal 27 September 2018
Para Pihak Ratnawati Haris
PT Bank Nationalnobu Tbk
Status Kantor cabang pembantu Cirebon
Tujuan Sewa Bangunan
Objek Sebuah bangunan Rumah dan Toko (Ruko) seluas 320,00 m2 (tiga ratus dua puluh meter
persegi) berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 02093/Desa Jatibarang
Masa Berlaku 1 November 2018 sampai dengan 31 Oktober 2023
Pembatasan Tidak ada
33. Nama Perjanjian Surat Persetujuan Sewa Menyewa No.15/LPJ/X/2017 No.261B/NNB/PERJ/X/2017
Tanggal 1 Oktober 2017
Para Pihak PT Damarindo Perkasa
PT Bank Nationalnobu Tbk
Status Kantor cabang pembantu Jambi
Tujuan Sewa area LG 19A
Objek Luas 84,80 m2 (delapan puluh empat koma delapan nol meter persegi)
80
Page 101
No. Perihal Uraian
Masa Berlaku Tanggal 9 Oktober 2017 sampai dengan 9 Oktober 2022
Keterangan:
Berdasarkan memo internal Perseroan No. 023/MEMO/NSD/III/2023 tertanggal 13 Maret
2023 akan dilakukan Relokasi ke Unit baru dengan jangka waktu 9 Oktober 2023 sampai
dengan 8 Oktober 2025
Pembatasan Tidak ada
34. Nama Perjanjian Surat Persetujuan Sewa Menyewa No.003/LOI-Leasing/KTS/I/2019 No.067/NNB/
PERJ/I/2019 Tanggal 16 Januari 2019
Para Pihak PT Kediri Town Square
PT Bank Nationalnobu Tbk
Status Kantor cabang Kediri
Tujuan Sewa Area Unit No.42
Objek Luas 96,76 m2 (sembilan puluh enam koma tujuh enam meter persegi)
Masa Berlaku tanggal 24 Februari 2019 sampai dengan 23 Februari 2024
Pembatasan Tidak ada
35. Nama Perjanjian Surat perjanjian sewa menyewa No.001/PSM-LPKD/NNB/N/XII/2020 tanggal
13 Desember 2020
Para Pihak PT Mitra Anda Sukses Bersama
PT Bank Nationalnobu Tbk
Status Kantor cabang Kendari
Tujuan Sewa Ruang di area Lower Ground Unit No.06-07
Objek Luas 70,10 m2 (tujuh puluh koma satu nol meter persegi)
Masa Berlaku 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak tanggal 13 Desember 2020 sampai dengan
12 Desember 2023
Pembatasan Tidak ada
36. Nama Perjanjian Akta Perjanjian Sewa Menyewa No. 8 Tanggal 9 April 2019
Para Pihak Trianasari
PT Bank Nationalnobu Tbk
Status Kantor cabang Lampung
Tujuan Sewa bangunan
Objek Sebuah bangunan ruko 2 (dua) lantai dengan Sertifikat Hak Milik No. 1188/Kangkung
Masa Berlaku 1 Desember 2019 sampai dengan 30 November 2024
Pembatasan Tidak ada
37. Nama Perjanjian Surat Persetujuan Sewa Menyewa No.002/PSM-LPBatu/BankNobu/II/2018 No.231/
NNB/PERJ/VII/2018 Tanggal 16 Juli 2018
Para Pihak PT Palladium Megah Lestari
PT Bank Nationalnobu Tbk
Status Kantor cabang pembantu Malang
Tujuan Sewa Area GF-06
Objek Luas 55,14 m2 (lima puluh lima koma satu empat meter persegi)
Masa Berlaku 28 Agustus 2018 sampai dengan 27 Agustus 2023
Keterangan:
Berdasarkan keterangan Perseroan, perjanjian sewa diperpanjang dengan surat No. 025/
MEMO/NSD/III/2023 tertanggal 21 Maret 2023 yang menyetujui perpanjangan perjanjian
sejak tanggal 28 Agustus 2023 – 27 Agustus 2026 (3 Tahun)
Pembatasan Tidak ada
38. Nama Perjanjian Surat Sewa Menyewa No.004/PSMR/MATOS/III/2013 Tanggal 25 Maret 2013, yang
diperpanjang terakhir dengan Surat Sewa Menyewa Nomor LOI: 004/PSM-MATOS/
NOBU/R/III/2023 Tanggal 08 Maret 2023
Para Pihak PT Pendopo Niaga
PT Bank Nationalnobu Tbk
Status Kantor cabang pembantu Malang
Tujuan Sewa Gedung di area Lower Ground Unit nomor: LA-2 no.1
Objek Luas 84,00 m2 (delapan puluh empat meter persegi)
Masa Berlaku 26 Maret 2023 sampai dengan 25 Maret 2026
Pembatasan Tidak ada
39. Nama Perjanjian Akta Perjanjian Sewa Menyewa No.340 Tanggal 20 desember 2016 diperpanjang dengan
Akta Perpanjagan Sewa Menyewa Nomor: 74 tertanggal 6 September 2022
Para Pihak Yanto Suwignyo
PT Bank Nationalnobu Tbk
Status Kantor cabang Malang
Tujuan Sewa Bangunan
81
Page 102
No. Perihal Uraian
Objek Sewa bangunan rumah toko seluas 503,00 m2 (lima ratus tiga meter persegi) berdasarkan
Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 413/Kauman
Masa Berlaku 2 September 2022 sampai dengan 2 September 2025
Pembatasan Tidak ada
40. Nama Perjanjian Surat Perjanjian Sewa Menyewa No.44/PSM-LPM/S/R/I/2019 Tanggal 7 Januari 2019
telah diperpanjang dengan Perjanjian Sewa Menyewa Nomor 099/PSM-CCI/NOBU/
XII/2021, Nomor 651/NNB/PERJ/XII/2021, tertanggal 15 Desember 2021
Para Pihak PT Crystal Cakrawala Indah
PT Bank Nationalnobu Tbk
Status Kantor cabang Medan
Tujuan Sewa Area GF unit 01
Objek Luas 405,32 m2 (empat ratus lima koma tiga dua meter persegi)
Masa Berlaku 14 Januari 2022 sampai dengan tanggal 13 Januari 2032
Pembatasan Tidak ada
41. Nama Perjanjian Surat Persetujuan Sewa Menyewa No.MW/Ls-LOI/2019/XII/161 Tanggal 17 Desember
2019
Para Pihak PT Manunggal Wiratama
PT Bank Nationalnobu Tbk
Status Kantor cabang pembantu Medan
Tujuan Sewa Area Unit No. D-02
Objek Luas 76,38 m2 (tujuh puluh enam koma tiga delapan meter persegi)
Masa Berlaku 15 Maret 2020 sampai dengan 14 Maret 2025
Pembatasan Tidak ada
42. Nama Perjanjian Akta Perjanjian Sewa Menyewa No.57 Tanggal 25 Juni 2015 yang diperpanjang dengan
Akta Perjanjian Sewa Menyewa Nomor 5 tanggal 18 Desember 2020
Para Pihak Lina Susanto
PT Bank Nationalnobu Tbk
Status Kantor cabang Padang
Tujuan Sewa Rumah Toko
Objek Rumah toko seluas lebih kurang 240,00 m2 (dua ratus empat puluh meter persegi) yang
berdiri di atas Sertifikat Hak Milik No. 126/Pondok, Kota Padang
Masa Berlaku Sampai dengan 31 Desember 2025
Pembatasan Tidak ada
43. Nama Perjanjian Akta Perjanjian Sewa Menyewa No.14 Tanggal 12 Mei 2016 yang diperpanjang dengan
Akta Perjanjian Sewa Menyewa No.10 Tanggal 13 Juli 2021
Para Pihak Agus Sukarno
PT Bank Nationalnobu Tbk
Status Kantor cabang Palangkaraya
Tujuan Sewa Sebuah bangunan
Objek seluas 80,00 m2 (delapan puluh meter persegi) sebagaimana diuraikan dalam sertifikat
Hak Milik No. 16796/Palangka, Kota Palangka Raya
Masa Berlaku 15 September 2021 sampai dengan 14 September 2024
Pembatasan Tidak ada
44. Nama Perjanjian Akta Perjanjian Sewa Menyewa No.L.419.2021 tanggal 8 September 2021
Para Pihak Insinyur Franciscus Prataseko
PT Bank Nationalnobu Tbk
Status Kantor cabang Palu
Tujuan Sewa Bangunan Ruko
Objek Seluas 295,00 m2 (dua ratus sembilan puluh lima meter persegi)
Masa Berlaku 21 September 2021 sampai dengan 30 September 2024
Pembatasan Tidak ada
45. Nama Perjanjian Akta Perjanjian Sewa Menyewa No.23 Tanggal 16 Oktober 2014
Para Pihak Lynda Djohan
PT Bank Nationalnobu Tbk
Status Kantor cabang Semarang
Tujuan Sewa sebagian rumah
Objek Sebagian rumah seluas +/- 175,00 m2 (seratus tujuh puluh lima meter persegi) berikut
fasilitas parkir
Masa Berlaku Jangka waktu awal sewa: 1 Desember 2014 sampai dengan 30 November 2019 dengan
Jangka waktu perpanjangan: 1 Desember 2019 sampai dengan 30 November 2024
Pembatasan Tidak ada
82
Page 103
No. Perihal Uraian
46. Nama Perjanjian Surat Perjanjian Sewa Menyewa No.154/PSM-LPS/NOBU/R/VII/2018, No.236/NNB/
PERJ/VII/2018 Tanggal 19 Juli 2018
Para Pihak PT Solid Gold Kencana
PT Bank Nationalnobu Tbk
Status Kantor cabang pembantu Sidoardjo
Tujuan Sewa Gedung di area Lower Ground Unit nomor : GF-15
Objek Luas 70,48 m2 (tujuh puluh koma empat delapan meter persegi)
Masa Berlaku 30 September 2018 sampai dengan 29 September 2023
Pembatasan Tidak ada
47. Nama Perjanjian Akta Perjanjian Sewa Menyewa No.44 Tanggal 15 Desember 2017 di perpanjang dengan
Akta Perpanjangan Perjanjian Sewa Menyewa Nomor 3, Tertanggal 1 September 2022
Para Pihak Iwan Sentoso Djasmoro
PT Bank Nationalnobu Tbk
Status Kantor cabang Solo
Tujuan Sewa Bangunan Ruko
Objek Seluas +/- 142,00 m2 (seratus empat puluh dua meter persegi)
Masa Berlaku 2 September 2022 sampai dengan 2 September 2027
Pembatasan Tidak ada
48. Nama Perjanjian Akta Perjanjian Sewa Menyewa No.3 Tanggal 12 Januari 2016 yang diperpanjang
dengan Akta Perjanjian Sewa Menyewa No.3 Tanggal 2 Juli 2021
Para Pihak PT Jatiluhur Gemilang
PT Bank Nationalnobu Tbk
Status Kantor cabang Ternate
Tujuan Sewa bangunan Ruko 2 lantai
Objek Seluas 112,00 m2 (seratus dua belas meter persegi)
Masa Berlaku 10 September 2021 sampai dengan 9 September 2024
Pembatasan Tidak ada
49. Nama Perjanjian Akta Perjanjian Sewa Menyewa No. 19 Tanggal 18 Juni 2019
Para Pihak Rusni
PT Bank Nationalnobu Tbk
Status Kantor cabang Batam
Tujuan Sewa bangunan
Objek Tanah dan bangunan ruko 3 lantai sebagaimana ternyata dalam SHGB No. 243/Batu
Selicin
Masa Berlaku Sampai dengan 31 Agustus 2024
Pembatasan Tidak ada
50. Nama Perjanjian Akta Perjanjian Sewa Menyewa Nomor 9 tanggal 12 September 2013 yang terakhir
diperpanjang dengan Akta Perpanjangan Perjanjian Sewa Menyewa Nomor 03 tanggal
7 Juli 2021
Para Pihak Achady Agam
PT Bank Nationalnobu Tbk
Status Kantor cabang Bengkulu
Tujuan Sewa bangunan Ruko
Objek 2 (dua) buah Bangunan Rumah Toko 2 (dua) lantai yang didirikan di atas sebidang tanah
Hak Milik.Sertipikat nomor 7/Pi.Bt terletak di Provinsi Bengkulu
Masa Berlaku Sampai dengan 1 Oktober 2024
Pembatasan Tidak ada
51. Nama Perjanjian Akta Perjanjian Sewa Menyewa Nomor 09 tanggal 24 Oktober 2013 yang terakhir
diperpanjang dengan Akta Perpanjangan Perjanjian Sewa Menyewa Nomor 42 tanggal
28 Juni 2021
Para Pihak Lius Horison
PT Bank Nationalnobu Tbk
Status Kantor cabang Gorontalo
Tujuan Sewa bangunan Ruko
Objek 206,40 m2 (dua ratus enam koma empat nol meter persegi)
Masa Berlaku Sampai dengan 10 September 2024
Pembatasan Tidak ada
83
Page 104
No. Perihal Uraian
52. Nama Perjanjian Surat Persetujuan Sewa Ruang Sewa No: GF-67 Lippo Plaza Jogja No. 009/MCA/
LPJ/X/2020 tanggal 19 Oktober 2020
Para Pihak PT Mulia Citra Abadi
PT Bank Nationalnobu Tbk
Status Kantor cabang Yogyakarta
Tujuan Sewa ruangan
Objek Ruang sewa Unit No: GF-67 seluas 205,49 m2 (dua ratus lima koma empat sembilan
meter persegi)
Masa Berlaku sampai dengan 9 November 2025
Pembatasan Tidak ada
53. Nama Perjanjian Surat Persetujuan Sewa Ruang Sewa No:GF-19 Lippo Plaza Kupang Nomor : 010/LOI-
LPK/R/XI/2020 Tanggal 30 November 2020
Para Pihak PT Bumi Sarana Sejahtera
PT Bank Nationalnobu Tbk
Status Kantor cabang Kupang
Tujuan Sewa ruangan
Objek Sewa Lantai Ground Floor Unit No.GF-19,Lippo Plaza Kupang, seluas 291,17 m2 (dua
ratus sembilan puluh satu koma satu tujuh meter persegi)
Masa Berlaku Sampai dengan 26 Desember 2025
Pembatasan Tidak ada
54. Nama Perjanjian Akta Perjanjian Sewa Menyewa Nomor 38 Tanggal 24 Juni 2016 yang diperpanjang
dengan Akta Perpanjangan Perjanjian Sewa Menyewa 4 Tanggal 6 Agustus 2021
Para Pihak Tuan Harry Theosunandar
PT Bank Nationalnobu Tbk
Status Kantor cabang Makassar
Tujuan Sewa Rumah Toko
Objek Bangunan Rumah Toko yang berdiri di atas sebidang tanah sertifikat Hak Milik No. 20277/
Maradekaya Utara seluas 198,00 m2 (seratus sembilan puluh delapan meter persegi)
Masa Berlaku Sampai dengan 10 Agustus 2023
Keterangan:
Berdasarkan konfirmasi Perseroan akan dipindah saat jatuh tempo ke aset milik
Perseroan di Rolling Hills
Pembatasan Tidak ada
55. Nama Perjanjian Surat Akta Perjanjian Sewa Menyewa No. 167 tanggal 28 Juni 2021
Para Pihak Tuan Poniman
PT Bank Nationalnobu Tbk
Status Kantor cabang Mataram
Tujuan Sewa Rumah Toko
Objek Bangunan ruko seluas 115,00 m2 (seratus lima belas meter persegi)
Masa Berlaku Sampai dengan 10 Oktober 2024
Pembatasan Tidak ada
56. Nama Perjanjian Surat Perjanjian Sewa Menyewa No. 77 Tanggal 24 Mei 2021
Para Pihak Fong Kheng Hoo
PT Bank Nationalnobu Tbk
Status Kantor cabang Pangkal Pinang
Tujuan Sewa Bangunan
Objek Bangunan Rumah permanent yang dibangun di atas tanah Hak Milik No. 75 di Provinsi
Bangka-Belitung
Masa Berlaku Sampai dengan 31 Juli 2024
Pembatasan Tidak ada
57. Nama Perjanjian Akta Perjanjian Sewa Menyewa No. 28 tanggal 11 Februari 2020
Para Pihak Tjia Khoeng Meng
PT Bank Nationalnobu Tbk
Status Kantor cabang Pontianak
Tujuan Sewa Bangunan
Objek Sebidang tanah dan bangunan serta segala turutannya yang didirikan di atas sertipikat
Hak Milik nomor 1748/Darat Sekip, seluas 283,00 m2 (dua ratus delapan puluh tiga meter
persegi)
Masa Berlaku Sampai dengan 15 April 2025
Pembatasan Tidak ada
84
Page 105
No. Perihal Uraian
58. Nama Perjanjian Akta Perjanjian Sewa Menyewa No.87 Tanggal 24 Agustus 2016 diperpanjang dengan
Akta Perpanjangan Sewa Menyewa No. 29 tanggal 9 Juni 2021
Para Pihak Sri Rejeki
PT Bank Nationalnobu Tbk
Status Sewa Bangunan
Tujuan Kantor cabang Surabaya
Objek Bangunan ruko seluas 133,00 m2 (seratus tiga puluh tiga meter persegi)
Masa Berlaku Sampai dengan 1 Oktober 2023
Pembatasan Tidak ada
59. Nama Perjanjian Akta Perjanjian Sewa Menyewa No. 6 tanggal 6 Mei 2021
Para Pihak Khoe Liliana
PT Bank Nationalnobu Tbk
Status Kantor cabang Ambon
Tujuan Sewa bangunan
Objek Sewa bangunan yang berdiri di atas tanah milik 112/Kelurahan Honipopu, Provinsi
Maluku seluas 94,00 m2 (sembilan puluh empat meter persegi)
Masa Berlaku Sampai dengan 1 Juni 2024
Pembatasan Tidak ada
60. Nama Perjanjian Perjanjian Sewa Menyewa No.001/MPU/VIII/2017, No.215/NNB/PERJ/VIII/2017 Tanggal
14 Agustus 2017
Para Pihak PT Metropolis Propertindo Utama
PT Bank Nationalnobu Tbk
Status Kantor cabang Manado
Tujuan Sewa bangunan
Objek Sewa bangunan
Masa Berlaku 1 Oktober 2017 sampai dengan 30 September 2022
Keterangan:
Perpanjangan sewa sedang dalam proses usulan di internal Perseroan dan sedang
menunggu penawaran dari PT Metropolis Propertindo Utama.
Pembatasan Tidak ada
61. Nama Perjanjian Akta Perjanjian Sewa Menyewa Ruang Nomor: 57, Tertanggal 30 September 2022
Para Pihak Nyonya Hani Heryanti Sugiono
PT Bank Nationalnobu Tbk
Status Kantor cabang Cirebon
Tujuan Sewa bangunan
Objek Sewa bangunan
Masa Berlaku 31 Desember 2022 sampai dengan 30 Desember 2027
Pembatasan Tidak ada
62. Nama Perjanjian Akta Perjanjian Sewa Menyewa Ruangan Nomor 66 tertanggal 11 Agustus 2022
Para Pihak Pujianto
PT Bank Nationalnobu Tbk
Status Kantor cabang Kudus
Tujuan Sewa bangunan
Objek Bangunan Ruko berlantai 2 dengan Luas 4,5 x 10 m2 (empat koma lima kali sepuluh
meter persegi)
Masa Berlaku 1 September 2022 sampai dengan 1 September 2027
Pembatasan Tidak ada
63. Nama Perjanjian Akta Perjanjian Perpanjangan Sewa Menyewa Nomor 223 tertanggal 28 April 2022
Para Pihak Merly Sjariel
PT Bank Nationalnobu Tbk
Status Kantor cabang Manado
Tujuan Sewa bangunan
Objek Bangunan rumah toko (Ruko) yang berdiri/dibangun atas sebidang tanah Sertipikat Hak
Milik Nomor 349/Calaca
Masa Berlaku 1 Mei 2022 sampai dengan tanggal 1 Mei 2024
Pembatasan Tidak ada
85
Page 106
No. Perihal Uraian
64. Nama Perjanjian Akta Nomor 6 Perpanjangan Perjanjian Sewa Menyewa tertanggal 30 Mei 2022
Para Pihak Hidayat
PT Bank Nationalnobu Tbk
Status Kantor cabang Pekanbaru
Tujuan Sewa bangunan
Objek Bangunan ruko (rumah toko)
Masa Berlaku 1 Juni 2022 sampai dengan 1 Juni 2024
Pembatasan Tidak ada
65. Nama Perjanjian Akta Perjanjian Sewa Menyewa No.03 Tanggal 6 Mei 2020 telah diperpanjang dengan
Akta No. 7 tanggal 10 Juni 2022
Para Pihak Kho Sin Hwat
PT Bank Nationalnobu Tbk
Status Kantor cabang Samarinda
Tujuan Sewa bangunan Ruko
Objek Bangunan ruko seluas +/- 300,00 m2 (tiga ratus meter persegi)
Masa Berlaku Selama 2 tahun dimulai tanggal 1 Juli 2022 sampai 30 Juni 2024
Pembatasan Tidak ada
66. Nama Perjanjian Perjanjian Sewa Menyewa Ruangan Nomor 01/PSRP-MKT/PA/I/23 tertanggal 3 Januari
2023
Para Pihak PT Asia Sanprima Jaya
PT Bank Nationalnobu Tbk
Status Kantor cabang Pembantu Tasikmalaya
Tujuan Sewa bangunan Ruko
Objek Bangunan ruko seluas +/- 300,00 m2 (tiga ratus meter persegi)
Masa Berlaku 5 (lima) tahun terhitung mulai tanggal 8 Mei 2023 dan akan berakhir pada tanggal 7 Mei
2028
Pembatasan Tidak ada
67. Nama Perjanjian Perjanjian Sewa Menyewa Nomor 01/PSM-PS/NOBU/R/VII/2020 tertanggal 1 Juli 2020
Para Pihak PT Bayu Jaya Lestari Sukses
PT Bank Nationalnobu Tbk
Status Kantor cabang Palembang
Tujuan Sewa ruangan
Objek Ruang sewa dalam Gedung Unit No. R-118 dan R-119
Masa Berlaku Sampai dengan 30 Juni 2025
Pembatasan Tidak ada
Tidak terdapat pembatasan/larangan/persyaratan di dalam perjanjian-perjanjian penting dengan pihak
ketiga sebagaimana disebutkan di atas untuk Perseroan dapat melaksanakan PMHMETD III maupun
menggunakan dana hasil PMHMETD III sesuai dengan Rencana Penggunaan Dana.
8. PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK TERAFILIASI
Perseroan mengadakan perjanjian penting dengan pihak terafiliasi, yaitu sebagai berikut:
a. Perjanjian Kerjasama
No. Perihal Uraian
1. Nama Perjanjian Perjanjian Kerjasama tentang Layanan Keuangan No. 415/NNB/PERJ/IX/2020
tertanggal 29 September 2020
Para Pihak PT Bank Nationalnobu Tbk
PT Matahari Department Store Tbk
Ruang Lingkup Kerjasama layanan keuangan yang dimiliki dan disediakan Nobu salah satunya layanan
keuangan tanpa kantor dalam rangka keuangan inklusif. Memberikan referensi atas
mitra usaha kepada bank untuk menjadi agen dalam penyelenggaraan laku pandai.
Memberikan persetujuan kepada agen sebagai agen laku pandai yang memiliki unit
sebagai Kerjasama keagenan penyelenggaraan laku pandai.
Jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak penandatanganan perjanjian dan secara otomatis diperbarui 6
(enam) bulan berikutnya
Pembatasan tekait PMHMETD Tidak Ada
Sifat Hubungan Afiliasi PT Matahari Department Store merupakan Pemegang Saham Perseroan
86
Page 107
No. Perihal Uraian
2. Nama Perjanjian Perjanjian Kerjasama tentang Pemberian Jasa Perbankan No. 055/NNB/PERJ/2017
tertanggal 24 Februari 2017
Para Pihak PT Bank Nationalnobu Tbk
PT Mahkota Sentosa Utama
Ruang Lingkup Penyediaan Layanan Perbankan, Pemberian Fasilitas Kredit Kepemilikan Apartemen
dan Layanan perbankan lainnya
Jangka waktu berlaku 1 tahun sampai 23 Februari 2018 dan dapat diperpanjang secara otomatis
untuk jangka waktu yang sama
Pembatasan tekait PMHMETD Tidak ada
Sifat Hubungan Afiliasi Entitas Asosiasi
3. Nama Perjanjian Perjanjian Kerjasama Referensi Asuransi Pengangkutan/Marine Dalam Rangka Produk
Bank (Bancassurance) No. 302/NNB/PERJ/IX/2016 No. 013/FI/LI-NOBU/V/2016
tertanggal 1 September 2016
Para Pihak PT Bank Nationalnobu Tbk
PT Lippo General Insurance Tbk
Ruang Lingkup Kerjasama untuk mereferensikan atau merekomendasikan Asuransi
Jangka waktu Berlaku sejak 2 Mei 2016 dan diperpanjang secara otomatis
Pembatasan tekait PMHMETD Tidak ada
Sifat Hubungan Afiliasi PT Lippo General Insurance Tbk merupakan Pemegang Saham Perseroan
b. Perjanjian Sewa Menyewa
No. Perihal Uraian
1. Nama Perjanjian Surat Persetujuan Sewa Nomor 028/LOI/VII/19 tanggal 16 Juli 2019
Para Pihak PT Globalindo Utama Permai
PT Bank Nationalnobu Tbk
Tujuan Sewa Ruang Unit No. 51022-L1-002
Objek Sewa seluas 165,00 m2 (seratus enam puluh lima meter persegi)
Masa Berlaku Sampai dengan 25 Desember 2023
Pembatasan Tidak ada
Sifat Hubungan Afiliasi Entitas Asosiasi
2. Nama Perjanjian Perjanjian Sewa Menyewa Mall Metropolis Town Square No:011/PSM-Metropolis Town
Square/ PT. Bank National Nobu, Tbk/R/LG/06/2020 tanggal 17 Juni 2020 diperpanjang
dengan Nomor 02/PSM-MTS/Gallery Bank Nobu/R/03/2023 Tanggal 03 Maret 2023
Para Pihak PT Lippo Karawaci Tbk
PT Bank Nationalnobu Tbk
Tujuan Sewa Ruang/Tempat yang terletak dalam Gedung di Lantai Ground unit GA6-0006
Objek Sewa seluas 38,37 m2 (tiga puluh delapan koma tiga tujuh meter persegi)
Masa Berlaku 27 Februari 2023 sampai dengan 26 Februari 2024
Pembatasan Tidak Ada
Sifat Hubungan Afiliasi Dibawah kesamaan pengendalian*
3. Nama Perjanjian Perjanjian Sewa Menyewa Ruangan No. 010/GS/LI-NOBU/II/2019, 457/NNB/PERJ/
XII/2018 Tanggal 4 Januari 2018
Para Pihak PT Lippo General Insurance Tbk.
PT Bank Nationalnobu Tbk
Tujuan Gedung di area Ground Floor Unit nomor : 1
Objek Luas 75,00 m2 (tujuh puluh lima meter persegi)
Masa Berlaku Sampai dengan tanggal 30 November 2023
Pembatasan Tidak ada
Sifat Hubungan Afiliasi PT Lippo General Insurance Tbk merupakan Pemegang Saham Perseroan
4. Nama Perjanjian Surat Perjanjian Sewa Menyewa No.003/GS/LI-BNN/V/2017, No.169/NNB/PERJ/
VI/2017 Tanggal 2 Juni 2018 diperpanjang dengan perjanjian Sewa Menyewa Ruangan
No LGI. 031.A/PKS/LI-BNN/VI/2022 No.Nobu 425/NNB/PERJ/VI/2022
Para Pihak PT Lippo General Insurance Tbk
PT Bank Nationalnobu Tbk
Tujuan Sewa Gedung di area Ground Floor Unit nomo: 1
Objek Luas 92,8 m2 (sembilan puluh dua koma delapan meter persegi)
87
Page 108
No. Perihal Uraian
Masa Berlaku terhitung mulai tanggal 2 Juni 2022 sampai dengan 1 Juni 2024
Pembatasan Tidak ada
Sifat Hubungan Afiliasi PT Lippo General Insurance Tbk merupakan Pemegang Saham Perseroan
5. Nama Perjanjian Perjanjian Sewa Menyewa Nomor 121/PSM-TPS/NOBU/LG/N/IX/15, 320/NNB/PERJ/
IX/2015 tanggal 7 September 2015
Para Pihak PT Primatama Nusa Indah
PT Bank Nationalnobu Tbk
Tujuan Sewa Lantai UG (Upper Ground) unit nomor 008 Plaza Semanggi
Objek Sewa seluas 577,20 m2 (lima ratus tujuh puluh tujuh koma dua nol meter persegi).
Masa Berlaku 1 Juni 2015 sampai dengan 31 Juli 2029
Pembatasan Tidak ada
Sifat Hubungan Afiliasi Dibawah kesamaan pengendalian*
6. Nama Perjanjian Perjanjian Sewa Menyewa No. 087A/PSM-TPS/NOBU/N/IX/2018, 250/NNB/PERS/
VII/2018 tanggal 1 Agustus 2018
Para Pihak PT Primatama Nusa Indah
PT Bank Nationalnobu Tbk
Tujuan Sewa Lantai 8 Plaza Semanggi
Objek Unit nomor 001 & 002, dengan luas 229,91 m2 (dua ratus dua puluh sembilan koma
sembilan satu meter persegi)
Masa Berlaku 1 Juni 2015 sampai dengan 31 Juli 2029
Pembatasan Tidak ada
Sifat Hubungan Afiliasi Dibawah kesamaan pengendalian*
7. Nama Perjanjian Perjanjian Sewa Menyewa Nomor 073/PSM-LMP/MCG-BN/VI/2020, tanggal 15 Juni
2020
Para Pihak PT Mandiri Cipta Gemilang
PT Bank Nationalnobu Tbk
Tujuan Sewa ruangan
Objek Ground Floor unit nomor GF-96, dengan luas 99,81 m2 (sembilan puluh sembilan koma
delapan satu meter persegi)
Masa Berlaku Sampai dengan 10 Mei 2025.
Pembatasan Tidak ada
Sifat Hubungan Afiliasi Dibawah kesamaan pengendalian*
8. Nama Perjanjian Surat Perjanjian Sewa Menyewa Nomor 122/PSM-TPS/NOBU/LG/N/IX/15, 319/NNB/
PERJ/IX/2015 tanggal 7 September 2015
Para Pihak PT Primatama Nusa Indah
PT Bank Nationalnobu Tbk
Tujuan Sewa Gedung area Z09 unit nomor 007
Objek Sewa seluas 911,60 m2 (sembilan ratus sebelas koma enam nol meter persegi)
Masa Berlaku 1 Juni 2015 sampai dengan 31 Juli 2029
Pembatasan Tidak ada
Sifat Hubungan Afiliasi Dibawah kesamaan pengendalian*
9. Nama Perjanjian surat persetujuan sewa Nomor 048/LMP-LOI/Leasing/GF/III/2020 tanggal 24 Maret
2020
Para Pihak PT Mandiri Cipta Gemilang
PT Bank Nationalnobu Tbk
Tujuan Unit Nomor GF-96 Lantai Ground Floor
Objek Luas 99,81 m2 (sembilan puluh sembilan koma delapan satu meter persegi)
Masa Berlaku 60 (enam puluh) bulan terhitung sejak tanggal 11 Mei 2020 sampai dengan 10 Mei
2025
Pembatasan Tidak ada
Sifat Hubungan Afiliasi Dibawah kesamaan pengendalian*
88
Page 109
No. Perihal Uraian
10. Nama Perjanjian Perjanjian Tambahan I Terhadap Perjanjian Sewa Menyewa Nomor 144/TL/PSM/F/
NOBU/06/17 dengan Nomor 029/TENANT/ATMNOBU/09/2020, tanggal 7 Oktober
2020 telah diperpanjang dengan Addendum III No. 072/Add.III/TENANT/BANK-
NOBU/X/2022
Para Pihak PT Matahari Putra Prima Tbk
PT Bank Nationalnobu Tbk
Tujuan Sewa Gedung Hypermart Cyber Park
Objek Luas 34,63 m2 (tiga puluh empat koma enam tiga meter persegi)
Masa Berlaku terhitung mulai tanggal 30 September 2022 sampai dengan 29 September 2023
Pembatasan Tidak ada
Sifat Hubungan Afiliasi Dibawah kesamaan pengendalian*
Keterangan:
*Dibawah kesamaan pengendalian yaitu DR James Tjahaja Riady
Seluruh perjanjian-perjanjian dengan pihak terafiliasi di atas telah dilakukan dengan syarat dan
ketentuan yang wajar (arm’s length) sebagaimana dilakukan dengan pihak ketiga.
Tidak terdapat pembatasan yang dapat membatasi hak pemegang saham publik di dalam perjanjian-
perjanjian dengan pihak terafiliasi yang ditandatangani oleh Perseroan.
9. PERKARA HUKUM YANG SEDANG DIHADAPI PERSEROAN, DEWAN KOMISARIS DAN
DIREKSI PERSEROAN
Berdasarkan surat tertanggal 14 April 2023, masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan, tidak tersangkut dan/atau terlibat sebagai penggugat, tergugat, pemohon atau termohon
dalam perkara perdata, pidana, tata usaha negara, hubungan industrial, kepailitan, PKPU, pajak, dan
perkara arbitrase di BANI yang dapat mempengaruhi kegiatan usaha, kelangsungan usaha Perseroan
dan Rencana PMHMETD III secara material.
Berdasarkan surat tertanggal 24 Juli 2023, Perseroan tidak tersangkut dan/atau terlibat sebagai
penggugat, tergugat, pemohon atau termohon dalam perkara perdata, pidana, tata usaha negara,
hubungan industrial, kepailitan, PKPU, pajak, dan perkara arbitrase di BANI, kecuali atas:
a. Perkara Perdata pada Pengadilan Negeri Manado No. 305/Pdt.G/2019/PNMnd dimana Perseroan
dalam kapasitas sebagai Tergugat;
b. Perkara Perdata pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 224/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Sel dimana
Perseroan dalam kapasitas sebagai Tergugat;
c. Permohonan Arbitrase pada Badan Arbitrase Nasional (BANI) dengan No. Register 45067/VIII/
ARB-BANI/2022 dimana Perseroan dalam kapasitas sebagai Termohon;
d. Perkara Kasasi pada Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 11 PK/PDT/2022 yang merupakan
Peninjauan Kembali atas Perkara Perdata pada Pengadilan Negeri Padang No. 9/Pdt.G/2020/
PN.Pdg dimana Perseroan dalam kapasitas sebagai Termohon Peninjauan Kembali; dan
e. Perkara Perdata pada Pengadilan Negeri Manado No. 394/Pdt.G/2023/PN.Mnd dimana Perseroan
dalam kapasitas sebagai Tergugat;
selain itu Perseroan juga bertindak selaku kreditor yang mengajukan hak dalam:
a. Perkara Kepailitan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 52/Pdt.Sus-
PKPU/2018/PN Niaga.Jkt.Pst jo. No. 10/Pdt.Sus-Pailit/2018/PN. Niaga.Jkt.Pst.;
b. Perkara Kepailitan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar No. 5/Pdt.Sus-PKPU/2016/
PN.Niaga.Mks.
Bahwa terkait dengan 5 (lima) perkara perdata dan 2 (dua) perkara kepailitan yang masih berjalan,
perkara-perkara dimaksud tidak dapat mempengaruhi kegiatan usaha, kelangsungan usaha Perseroan
dan Rencana PMHMETD III secara material.
89
Page 110
B. KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN
1. UMUM
Sebagai perusahaan yang bergerak dalam bidang penyediaan jasa keuangan perbankan, maka
Perseroan memiliki fokus utama mengoptimalkan peran intermediasi keuangan seiring pertumbuhan
kemampuan Perseroan dalam menyediakan produk dan jasa layanan yang dibutuhkan nasabah.
Sejak tahun 2011, Perseroan telah meredefinisi visi dan misinya dan menyusun strategi baru dalam
pengembangan perusahaan. Dalam pengembangan tersebut, Perseroan berusaha untuk mampu
menjangkau masyarakat luas di seluruh wilayah Nusantara dengan mengembangkan jaringan distribusi
secara berkelanjutan untuk mampu hadir dan lebih dekat dengan nasabah dan masyarakat, baik di
setiap ibukota provinsi maupun kota-kota lain yang membutuhkan produk dan jasa layanan perbankan
yang berkualitas.
Perkembangan dunia digital yang pesat menjadi sarana bagi Perseroan untuk mampu hadir dimanapun
berada melalui kanal elektronik yang senantiasa berkembang menyesuaikan dengan tuntutan
kebutuhan masyarakat yang semakin mobile dan makin dekat dengan layanan berbasis internet. Untuk
itu Perseroan memperkuat produk-produknya dengan dukungan e-channel yang komprehensif, dari
mesin ATM yang terkoneksi jaringan ATM Bersama dan Prima, uang elektronik, retail internet banking,
corporate internet banking, hingga mobile banking yang memungkinkan nasabah melakukan berbagai
transaksi keuangan dengan mudah, aman dan cepat termasuk untuk kebutuhan berbagai jenis
pembayaran (payment banking).
Kepercayaan nasabah dan mitra bisnis secara bertahap akan mampu membawa Perseroan pada posisi
yang semakin baik di dalam industri perbankan khususnya dalam hal pertumbuhan aset, pangsa pasar,
dan keluasan jaringan, tidak hanya dalam perspektif lokal namun juga dari sudut pandang regional dan
global.
Sejalan dengan usaha pengembangan bisnis, Perseroan tetap mengedepankan aspek kehati-hatian
(prudence) dan Manajemen Risiko yang memadai. Aspek Good Corporate Governance yang berpedoman
pada prinsip: Keterbukaan, Akuntabilitas, Pertanggungjawaban, Kemandirian dan Kewajaran akan
tetap menjadi pilar utama yang akan selalu berdampingan dengan pilar bisnis Perseroan. Hal ini adalah
komitmen yang akan tercermin pada setiap strategi bisnis, kebijakan dan prosedur internal Perseroan.
Pada saat Prospektus ini diterbitkan, selain memiliki kantor pusat (operasional dan non-operasional) di
Jakarta, Perseroan memiliki 117 jaringan kantor yang terdiri dari 2 kantor fungsional, 3 kantor wilayah,
41 kantor cabang dan 71 kantor cabang pembantu yang tersebar di 55 kota di 29 provinsi di seluruh
Indonesia. Untuk jaringan ATM yang saat ini dimiliki Perseroan yaitu sebanyak 224 ATM.
Tabel di bawah ini menunjukkan jaringan kantor pusat dan kantor cabang sebagai berikut:
Status
No Perizinan Lokasi Jangka Waktu Sewa
Penggunaan
1. S-36/PB.12/2014, 15/102/ Ambon Sewa berlaku s.d. 1 Juni 2024
DPIP/PKBU
2. S-361/KO.312/2014 Bali Sewa berlaku s.d. 25 Maret 2025 (dalam
proses perpanjangan)
berlaku s.d. 25 November 2023
berlaku s.d. 25 November 2023
3. S-316/KO.13/2014 Balikpapan Sewa berlaku s.d. 30 April 2025
4. S-139/KR.21/2015 Bandung Sewa berlaku s.d. 10 September 2024
berlaku s.d. 1 Desember 2024
berlaku s.d. 31 Desember 2025
berlaku s.d. 31 Desember 2025
5. 15/175/DPIP Banjarmasin Sewa berlaku s.d. 31 Desember 2024
6. S-177/KO.57/2014 Batam Sewa berlaku s.d. 31 Agustus 2024
7. S-29/PB.12/2014 Bengkulu Sewa berlaku s.d. 1 Oktober 2024
8. S-175/PB.12/2017 Bogor Sewa berlaku s.d. 31 Oktober 2023
90
Page 111
9. S-302/PB.12/2015 Cikarang Sewa berlaku s.d. 3 September 2024
berlaku s.d. 25 Desember 2023
berlaku s.d. 31 Oktober 2024
10. S-133/PB.12/2018 Cirebon Sewa berlaku s.d. 31 Oktober 2023
11. 13/553/DPIP/Prz Jakarta (Gajah Mada) Milik -
S-213/PB.121/2015
12. S-60/PB.121/2014 Gorontalo Sewa berlaku s.d. 10 September 2024
13. S-748/KO.0403/2017 Jember Sewa berlaku s.d. 20 November 2031
14. S-11/PB.12/2014 Kediri Sewa berlaku s.d. 23 Februari 2024
15. S-239/PB.121/2014 Jakarta (Kelapa Gading) Sewa berlaku s.d. 1 Juli 2024
16. 13/770/DPIP/Prz Jakarta (Kemang Village) Sewa berlaku s.d. 31 Desember 2023
berlaku s.d. 31 Januari 2025
17. 15/289/DPIP Kendari (Lippo Plaza) Sewa berlaku s.d. 12 Desember 2023
18. S-154/PB.121/2015 Jakarta (Lippo Kuningan) Sewa berlaku s.d. 31 Maret 2024
19. S-201A/KO.0802/2018 Kupang Sewa berlaku s.d. 26 Desember 2025
20. S-522/KO.11/2015 Lampung Sewa berlaku s.d. 30 November 2024
21. S-9/KR.061/2017 Makassar Sewa berlaku s.d. 10 Agustus 2023
22. S-987/KO.34/2015 Malang Sewa berlaku s.d. 25 Maret 2026
berlaku s.d. 27 Agustus 2026
berlaku s.d 2 September 2025
23. S-652/KO.063/2017 Manado Sewa berlaku s.d. 30 September 2022
(dalam proses perpanjangan)
berlaku s.d. 1 Mei 2024
24. S-53/PB.121/2014 Mataram Sewa berlaku s.d. 10 Oktober 2024
25. S-17/KR.051/2016 Medan Sewa berlaku s.d. 13 Januari 2032
26. 13/291/DPIP/Prz Tangerang (MM) Sewa berlaku s.d. 31 Desember 2023
27. 15/121/DPIP Padang Sewa berlaku s.d. 31 Desember 2025 (KC)
28. S-98/PB.12/2016 Palangkaraya Sewa berlaku s.d. 14 September 2024
29. S-87/KO.532/2015 Palembang (Square) Sewa berlaku s.d. 31 Desember 2025
30. S-98/PB.12/2016 Palu Sewa berlaku s.d. 20 September 2024
31. 15/105/DPIP/PKBU Pangkal Pinang Sewa berlaku s.d. 31 Juli 2024
32. S-113/KO.5411/2015 Pekanbaru Sewa berlaku s.d. 1 Juni 2024
33. S-14/4587/DSM, 14/160/ Jakarta (Pluit Village) Sewa berlaku s.d. 14 Maret 2025
DPIP
34. S-111/KO.0901/2020 Pontianak Sewa berlaku s.d. 14 April 2025
35. S-53/PB.121/2014 Samarinda Sewa berlaku s.d. 30 Juni 2024
36. S-265/KR.41/2015 Semarang Sewa berlaku s.d. 30 November 2023
37. S-2/KR.042/2017 Surabaya Sewa berlaku s.d. 1 Oktober 2023
38. S-327/PB.12/2015 Ternate Sewa berlaku s.d. 9 September 2024
39. S-602/KO.41/2015 Yogyakarta Sewa berlaku s.d. 9 November 2025
40. S-501/KO.42/2014 Solo Sewa berlaku s.d. 2 September 2027
41. 12/864/DPIP/Prz Jakarta (Plaza Semanggi), Sewa berlaku s.d. 31 Juli 2029
termasuk kantor pusat berlaku s.d. 31 Juli 2029
berlaku s.d. 31 Juli 2029
berlaku s.d. 31 Juli 2029
2. KEGIATAN USAHA UTAMA
Perseroan menyelenggarakan berbagai produk dan jasa pelayanan perbankan yang secara garis besar
dapat dikelompokkan menjadi kegiatan penghimpunan dana, kegiatan penyaluran dana dan kegiatan
yang bersifat fee-based.
Penghimpunan Dana
Perseroan melakukan aktivitas penghimpunan dana melalui pembangunan jaringan distribusi berupa
jaringan kantor, dan payment point yang dilakukan untuk menjadi titik-titik pemasaran, untuk menjangkau
calon nasabah di daerah-daerah potensial. Perseroan juga meyakini bahwa pembangunan jaringan
distribusi di berbagai lokasi juga memiliki dampak pada pembangunan ‘brand awareness’ bagi calon
nasabah, dengan keberadaan jaringan yang luas maka akan memberikan kemudahan dan kenyamanan
bagi nasabah untuk melakukan transaksi.
91
Page 112
Inovasi dan pengembangan produk dilakukan secara bertahap dengan terus melengkapi fitur-fitur
layanan baku yang dibutuhkan nasabah. Melalui pemenuhan fitur-fitur standard terlebih dahulu dan
kemudian terus dilakukan penambahan fitur terutama pada fasilitas e-channel, maka dapat mendorong
akselerasi pertumbuhan dana nasabah dari waktu ke waktu.
Tenaga pemasaran produk simpanan bertugas di setiap kantor untuk memberikan informasi mengenai
Perseroan dan produk yang ditawarkan. Perseroan menaruh perhatian besar pada skill dan knowledge
dari tenaga pemasar yang menjadi ujung tombak pemasaran produk bank. Melalui pelatihan pemasaran,
pelatihan pengetahuan produk dan coaching yang dilakukan oleh setiap kepala kantor maka diharapkan
tenaga pemasaran Perseroan dapat meningkatkan kemampuannya secara bertahap.
Kegiatan usaha yang dilakukan Perseroan tidak terlepas dari kemampuannya dalam menghimpun dana,
baik yang berasal dari masyarakat, modal disetor maupun hasil pemupukan laba. Untuk meningkatkan
volume penghimpunan dana dari masyarakat, Perseroan senantiasa melakukan inovasi produk dan
jasa perbankan yang sesuai dengan kebutuhan nasabah yang terus berubah dan berkembang. Dengan
dukungan teknologi modern, Perseroan telah meluncurkan beberapa produk guna menghimpun dana
masyarakat, yaitu:
a. Nobu Savings (Rupiah)
Nobu Savings adalah tabungan dalam mata uang Rupiah untuk perorangan yang menawarkan
keamanan, kemudahan dan kenyamanan transaksi perbankan.
Keuntungan dari Nobu Savings yaitu:
• Suku bunga yang menarik dan kompetitif.
• Gratis biaya administrasi bulanan buku tabungan*.
• Gratis biaya Tarik tunai di jaringan ATM bersama dan jaringan Prima**.
• Gratis biaya transfer realtime online, SKN, dan RTGS dengan Nobu Internet Banking.
• Fasilitas kartu ATM Nobu Card untuk kenyamanan dan kemudahan bertransaksi.
• Fasilitas Nobu Passbook sebagai media pencatatan transaksi.
• Transaksi dapat dilakukan di seluruh cabang Nobu Bank.
• Akses perbankan melalui Nobu Internet Banking.
• Akses Nobu Card di jaringan ATM bersama dan jaringan Prima.
• Nobu Card sekaligus sebagai Nobu Debit yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran di
merchant.
• Dana Nasabah akan termasuk dalam program penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan
(LPS).
Persyaratan dari Nobu Savings yaitu:
• Setoran awal Rp100.000.
• Melampirkan kartu identitas yang masih berlaku
Warga Negara Indonesia
• Kartu identitas yang masih berlaku berupa KTP atau Paspor
Warga Negara Asing
• Kartu Identitas yang masih berlaku berupa Paspor dan KIMS (Kartu Ijin Menetap Sementara)/
KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara).
* Ketentutan ini dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan Bank.
** Sesuai ketentuan Program Nobu Bank dan selama periode program berlangsung.
b. Nobu Giro (Rupiah)
Nobu giro adalah simpanan dana pihak ketiga dalam mata uang Rupiah untuk perorangan maupun
non perorangan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet
giro atau sarana perintah pembayaran lainnya yang berlaku.
92
Page 113
Keuntungan dari Nobu Giro yaitu:
• Memperoleh manfaat jasa giro.
• Pelayanan yang ramah dan handal akan kebutuhan Nasabah dan usaha SME.
• Transaksi dapat dilakukan di seluruh cabang Nobu Bank.
• Dana Nasabah akan termasuk dalam program penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan
(LPS).
Persyaratan dari Nobu Giro yaitu:
• Setoran awal Rp1.000.000.
• Mengisi formulir pembukaan rekening.
• Melampirkan kartu identitas atau dokumentasi:
A. Nasabah perorangan
• Melampirkan kartu identitas yang masih berlaku
• Warga Negara Indonesia: Kartu identitas yang masih berlaku berupa KTP atau
Paspor
• Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
• Menanda tangani perjanjian mengenai rekening koran/giro
• Mengisi dan menanda tangani aplikasi pembukaan rekening
• Tidak tecantum pada daftar hitam Bank Indonesia yang masih berlaku
• Surat referensi dari account officer / nasabah bank / surat referensi bank lain yang
disertakan copy Rekening Koran 3 bulan terakhir
• Menyetorkan dana, minimal sebesar nominal yang ditetapkan sebagai setoran awal
• Warga Negara Asing: Khusus untuk warga negara asing (WNA), harus mendapat
persetujuan dari Direksi.
B. Nasabah Perusahaan
• Kartu Identitas (KTP, SIM, Paspor) setiap penanggung jawab perusahaan
• NPWP Perusahaan
• SIUP, SITU, TDP
• Surat referensi
• Akta Pendirian Perusahaan yang terakhir
• Anggaran dasar (copy berita negara)
• Mengisi dan menanda tangani perjanjian pembukaan rekening
• Tidak tercantum dalam daftar hitam Bank Indonesia yang masih berlaku
• Kuasa Umum (jika ada)
• Menanda tangani surat pernyataan yang menyatakan bahwa,
o Akta Pendirian beserta perubahan yang diserahkan merupakan yang terakhir
o Persetujuan pembukaan rekening giro
o Surat Kuasa ketentuan tanda tangan pada rekening giro
o Spesimen tanda tangan anggota direksi yang berwenang mewakili perusahaan
atau pihak yang diberi kuasa untuk melakukan hubungan usaha dengan Bank
o Untuk calon nasabah berupa yayasan atau perkumpulan, dokumen identitas yang
wajib diminta masing-masing adalah akta pendirian yang telah disahkan oleh
instansi yang berwenang dan/atau berupa izin bidang kegiatan/tujuan yayasan
atau surat telah terdaftar sebagai perkumpulan.
c. Nobu Deposito (Rupiah)
Nobu Deposito adalah deposito dalam mata uang Rupiah untuk perorangan maupun non perorangan
yang membuat nilai investasi menjadi lebih bertumbuh, memberikan nilai pasti dan rasa aman.
93
Page 114
Keuntungan dari Nobu Deposito yaitu:
• Suku bunga yang menarik dan kompetitif.
• Minimum dana penempatan yang terjangkau.
• Pilihan jangkwa waktu penempatan yang fleksibel (tersedia pilihan periode 1, 3, 6 dan
12 bulan).
• Fasilitas Automatic Roll Over (ARO) untuk memperpanjang deposito atau ditransfer ke rekening
tabungan/giro.
• Pengelolaan dana secara aman dengan layanan profesional.
• Dana Nasabah akan termasuk dalam program penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan
(LPS).
Persyaratan dari Nobu Deposito yaitu:
• Minimum penempatan Rp8.000.000.
• Mengisi dan menandatangani formulir pembukaan rekening.
• Melampirkan kartu identitas atau dokumentasi:
A. Nasabah perorangan
• Melampirkan kartu identitas yang masih berlaku
• Mengisi dan menanda tangani aplikasi pembukaan rekening
• Warga Negara Indonesia
o Kartu identitas yang masih berlaku berupa KTP atau Paspor.
• Warga Negara Asing
o Kartu identitas yang masih berlaku berupa Paspor dan KIMS (Kartu Ijin Menetap
Sementara).
B. Nasabah Perusahaan
• Kartu Identitas (KTP, SIM, Pasport) setiap penanggung jawab perusahaan
• NPWP Perusahaan
• SIUP, SITU, TDP
• Akta Pendirian Perusahaan yang terakhir
• Anggaran dasar (copy berita negara)
• Tidak tercantum dalam daftar hitam Bank Indonesia yang masih berlaku
• Kuasa Umum (jika ada)
• Menanda tangani surat pernyataan yang menyatakan bahwa,
o Akta Pendirian beserta perubahan yang diserahkan merupakan yang terakhir
o Spesimen tanda tangan anggota Direksi yang berwenang mewakili perusahaan
atau pihak yang diberi kuasa untuk melakukan hubungan usaha dengan bank
o Untuk calon nasabah berupa yayasan atau perkumpulan, dokumen identitas yang
wajib diminta masing-masing adalah akta pendirian yang telah disahkan oleh
instansi yang berwenang dan/atau berupa izin bidang kegiatan/tujuan yayasan
atau surat telah terdaftar sebagai perkumpulan.
d. Nobu Loan (Rupiah)
Nobu Loan menyediakan jenis kredit sesuai perkembangan usaha dan kebutuhan konsumsi
Nasabah.
Kredit Modal kerja:
• Kredit komersial dalam mata uang rupiah yang ditujukan untuk menunjang kebutuhan modal
kerja atau likuiditas jangka pendek dalam rangka mendukung kegiatan usaha Nasabah.
• Kredit Modal Kerja diberikan dalam bentuk Pinjaman Rekening Koran (PRK) atau demand
loan.
94
Page 115
Kredit Investasi:
• Kredit kredit komersial dalam mata uang Rupiah yang ditujukan untuk menunjang kebutuhan
investasi dalam rangka mendukung kegiatan usaha nasabah seperti pembelian barang tidak
bergerak, seperti tempat usaha, mesin, atau ekspansi usaha.
• Kredit Investasi dalam bentuk pinjaman Tetap Angsuran (PTA).
• Pengembalian kredit jenis ini dilakukan dengan angsuran sesuai jangka waktu yang telah
disepakati.
Kredit Konsumsi:
• Kredit Pemilikan Rumah (KPR)
o Kredit yang diberikan kepada karyawan, pengusaha dan profesional yang mempunyai
penghasilan tetap untuk tujuan kepemilikan rumah tinggal, rumah toko (ruko), rumah
kantor (rukan) dan apartemen, yang memenuhi kriteria bank.
o Plafon pinjaman yang diberikan disesuaikan dengan ketentuan bank yang berlaku.
• Kredit Pemilikan Mobil (KPM)
o Kredit yang diberikan kepada karyawan, pengusaha dan profesional yang mempunyai
penghasilan tetap untuk tujuan kepemilikan kendaraan bermotor non niaga khususnya
kendaraan penumpang roda empat (mobil).
o Plafon pinjaman yang diberikan disesuaikan dengan ketentuan Bank yang berlaku.
Persyaratan yang harus dilengkapi Calon Nasabah:
1. Membuka Rekening Giro atau Tabungan
2. Mengisi Formulir Aplikasi Permohonan Kredit
3. Melampirkan dokumen dan data:
No Jenis Dokumen (foto copy) Karyawan Profesional Pengusaha
1 Kartu Identitas (KTP)
• Pemohon (suami & istri)
• Pengurus & pemilik usaha
• Pemilik agunan
• Penjamin (Personal Guarantee)
2 Surat Nikah
3 Kartu Keluarga
4 NPWP (pribadi atau badan usaha)
5 Akta Pendirian & Perubahan
6 NPWP, TDP, SIUP, Keterangan Domisili
7 Surat Ijin Praktek atau ijin operasi dari instansi terkait
8 Kartu Keanggotaan Profesi
9 Asli Surat Kelengkapan Kerja, Slip Gaji, SPT PPh 21
10 Laporan Keuangan 2 tahun terakhir atau rekap pendapatan un-
tuk profesional
11 Rekening Koran/Tabungan pribadi dan usaha untuk pengusaha
(min 3 bulan)
12 Agunan/Jaminan
Contoh: Sertifikat, IMB, PBB, RAB, dll
13 Data Lainnya (bila ada & diminta oleh Bank)
Usaha yang dilakukan Perseroan dalam rangka memperluas serta meningkatkan sumber pendanaan,
selain meningkatkan kinerja jaringan unit kerja yang ada, juga melakukan diversifikasi produk dan jasa
layanan untuk segmen pasar tertentu, sehingga mampu menjawab setiap kebutuhan nasabah serta
meningkatkan nama baik Perseroan sebagai bank yang dapat dipercaya. Perseroan juga melakukan
upaya promosi secara intensif dan menetapkan suku bunga yang menarik bagi masyarakat untuk
menempatkan dananya.
95
Page 116
Perkembangan dana pihak ketiga yang berhasil dihimpun Perseroan tanggal 31 Maret 2023 serta
tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah, kecuali persentase)
31 Maret 31 Desember
Jenis Simpanan 2023 2022 2021
Jumlah % Jumlah % Jumlah %
Deposito Berjangka 5.159.321 35,73 5.391.885 35,77 8.644.550 53,99
Giro 1.348.806 9,34 1.377.032 9,13 5.996.104 37,45
Tabungan 7.932.537 54,93 8.307.063 55,10 1.371.538 8,56
Jumlah 14.440.664 100,00 15.075.980 100,00 16.012.192 100,00
Berdasarkan tabel di atas, deposito berjangka memberikan kontribusi terbesar dari jumlah sumber
dana yang dihimpun oleh Perseroan. Hal ini menandakan bahwa nasabah masih menganggap bahwa
deposito berjangka sebagai alternatif simpanan yang paling besar memberikan pendapatan bunga, di
samping faktor keamanan, seiring dengan adanya program penjaminan dari Bank Indonesia.
Dengan asumsi jangka waktu pengendapan tabungan dan giro adalah kurang dari 1 (satu) bulan, berikut
ini disajikan komposisi simpanan dana pihak ketiga berdasarkan jangka waktu 31 Maret 2023 serta
31 Desember 2022 dan 2021 sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah, kecuali persentase)
31 Maret 31 Desember
Jangka Waktu 2023 2022 2021
Jumlah % Jumlah % Jumlah %
< 1 bulan 13.443.291 93,09 13.843.982 91,83 14.014.135 87,52
> 1 bulan – 3 bulan 811.979 5,62 943.420 6,26 1.841.865 11,50
> 3 bulan – 6 bulan 136.323 0,95 242.265 1,60 98.763 0,62
> 6 bulan – 12 bulan 49.071 0,34 46.313 0,31 54.929 0,34
> 12 bulan - 0,00 -- 0,00 2.500 0,02
Jumlah 14.440.664 100,00 15.075.980 100,00 16.012.192 100,00
Penempatan Dana
Dalam menjalankan usahanya, Perseroan menghimpun dana masyarakat yang kemudian disalurkan
dalam bentuk pemberian kredit kepada nasabah perseorangan maupun badan usaha/ perusahaan.
Perseroan menempatkan dananya dalam aset produktif melalui penempatan pada Sertifikat Bank
Indonesia (SBI), surat-surat berharga serta menyalurkan kredit ke industri/sektor usaha pilihan yang
dapat bertahan dan mempunyai prospek baik saat ini dengan senantiasa memperhatikan prinsip kehati-
hatian dan manajemen risiko.
Berikut ini disajikan tabel yang merinci perkembangan penempatan dan penyaluran dana dalam aset
produktif berdasarkan aset produktif tanggal 31 Maret 2023 serta 31 Desember 2022 dan 2021 sebagai
berikut:
(dalam jutaan Rupiah, kecuali persentase)
31 Maret 31 Desember
Jenis Penempatan 2023 2022 2021
Jumlah % Jumlah % Jumlah %
1. Penempatan pada Bank
2.664.417 11,98 2.168.151 10,98
Indonesia dan Bank Lain 2.547.206 13,84
2. Surat-surat berharga 1.171.939 6,37 1.177.813 5,30 880.425 4,45
3. Kredit – Bersih 12.248.879 66,58 12.329.684 55,42 9.753.524 49,39
4. Tagihan Lain 389.106 2,11 4.621.382 20,77 5.539.492 28,05
5. Komitmen dan Kontijensi 2.041.401 11,10 1.452.539 6,53 1.407.480 7,13
Jumlah Penempatan 18.398.531 100,00 22.245.835 100,00 19.749.072 100,00
96
Page 117
Fokus Perseroan dalam pemberian kredit komersial untuk segmen Usaha Kecil dan Menengah (UKM)/
Small Medium Enterprise (SME) dan fokus pemberian kredit konsumer untuk Kredit Pemilikan Rumah
(KPR). Segmen UKM yang dipilih Bank terutama dari sektor usaha perdagangan besar dan eceran, industri
pengelolahan, konstruksi dan beberapa sektor lain yang selama ini menjadi kompetensi Perseroan dan
memenuhi kriteria serta memperhatikan diversifikasi portofolio kredit. Selain segmen UKM, Perseroan
juga tetap memanfaatkan setiap peluang yang dapat dikembangkan pada segmen medium dan large
commercial guna turut mendorong pertumbuhan volume penyaluran kredit. Sementara segmen Kredit
Pemilikan Rumah (KPR) terutama untuk kepemilikan rumah tapak, rumah susun (apartemen), ruko/
rukan di primary market dengan bekerjasama dengan grup pengembang terkemuka.
Berikut tabel kredit yang diberikan berdasarkan sektor ekonomi:
(dalam jutaan Rupiah, kecuali persentase)
31 Maret 31 Desember
Sektor Ekonomi 2023 2022 2021
Jumlah % Jumlah % Jumlah %
Industri Pengolahan 1.458.572 11,82 2.376.872 19,15 1.460.854 14,89
Perdagangan, Restoran, Hotel 1.701.391 13,79 1.665.115 13,42 1.424.114 14,51
Real Estate dan Konstruksi 355.742 2,88 1.451.508 11,70 1.047.161 10,67
Pertambangan 18.275 0,15 380.591 3,07 418.185 4,26
Jasa 2.072.627 16,80 16.744 0,13 0 -
Lain-lain 6.733.637 54,56 6.518.388 52,53 5.461.775 55,67
Jumlah Kredit 12.340.244 100,00 12.409.218 100,00 9.812.089 100,00
-/- Cadangan Kerugian
Penurunan Nilai (91.365) (79.534) (58.565)
Jumlah Kredit – Bersih 12.248.879 12.329.684 9.753.524
Adapun fasilitas-fasilitas kredit yang ditawarkan Perseroan kepada nasabah perorangan ataupun badan
usaha/perusahaan meliputi fasilitas kredit langsung seperti kredit modal kerja dan kredit investasi serta
fasilitas tidak langsung yaitu Bank Garansi dan Letter of Credit (LC), serta kredit konsumsi yaitu Kredit
Kepemilikan Rumah (KPR).
a. Kredit Modal Kerja
Kredit komersial dalam mata uang Rupiah yang ditujukan untuk menunjang kebutuhan modal
kerja atau likuiditas jangka pendek dalam rangka mendukung kegiatan usaha. Fasilitas kredit
dalam bentuk rekening koran maupun demand loan. Plafon maksimum yang dapat diberikan
memperhatikan kebutuhan nasabah dan memperhatikan ketentuan yang berlaku mengenai Batas
Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) dan Kualitas Aktiva.
b. Kredit Investasi
Kredit komersial dalam mata uang Rupiah yang ditujukan untuk menunjang kebutuhan investasi
dalam rangka mendukung kegiatan usaha seperti pembelian barang tidak bergerak seperti tempat
usaha, mesin, atau ekspansi usaha. Pengembalian kredit dengan angsuran sesuai jangka waktu
yang telah ditetapkan. Plafon maksimum yang dapat diberikan memperhatikan kebutuhan nasabah
dan memperhatikan ketentuan yang berlaku mengenai Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK)
dan Kualitas Aktiva.
c. Kredit Konsumsi
i) Kredit Pemilikan Rumah (KPR)
Kredit yang diberikan kepada karyawan, pengusaha dan profesional yang mempunyai
penghasilan tetap untuk tujuan kepemilikan, pembangunan atau renovasi/perbaikan rumah
(termasuk rumah tapak, apartemen, dan ruko/rukan) serta pembelian kavling yang memenuhi
kriteria Perseroan. Plafon yang diberikan disesuaikan dengan ketentuan Bank yang berlaku.
97
Page 118
ii) Kredit Pemilikan Mobil (KPM)
Kredit yang diberikan kepada karyawan, pengusaha dan profesional yang mempunyai
penghasilan tetap untuk tujuan kepemilikan kendaraan bermotor non niaga khususnya
kendaraan penumpang roda empat (mobil). Plafon yang diberikan disesuaikan dengan
ketentuan Bank yang berlaku.
Berikut tabel kredit yang diberikan berdasarkan tujuan atau jenis penggunaan:
(dalam jutaan Rupiah, kecuali persentase)
31 Maret 31 Desember
2023 2022 2021
Tujuan Penggunaan
Jumlah % Jumlah % Jumlah %
Rupiah
-Kredit Konsumsi 6.673.114 54,08 6.438.247 51,88 4.759.572 48,51
-Kredit Modal Kerja 4.508.346 36,53 4.796.294 38,65 4.188.310 42,68
-Kredit Investasi 1.158.784 9,39 1.174.677 9,47 864.208 8,81
Jumlah Kredit Pihak
Ketiga 12.340.244 100,00 12.409.218 100,00 9.812.089 100,00
-/- Cadangan Kerugian
Penurunan Nilai (91.365) (79.534) (58.565)
Jumlah Kredit - Bersih 12.248.879 12.329.684 9.753.524
Kebijakan Perseroan dalam proses pemberian kredit dan pengawasan kredit terdiri atas:
a. Proses Analisis dan Evaluasi Kredit
Account Officer (AO) atau Relationship Officer (RO) pada Business Unit kantor pusat atau kantor
cabang yang melakukan proses inisiasi pemberian kredit dengan mengajukan proposal kredit
yang berisi analisis kredit yang berpedoman pada Kebijakan dan Prosedur Perkreditan Perseroan,
Peraturan dan Ketentuan Otoritas Jasa Keuangan, serta memperhatikan prinsip kehati-hatian dan
asas perkreditan yang sehat.
Kredit yang diajukan oleh Business Unit (kantor pusat atau kantor cabang) harus dievaluasi oleh
Credit Unit sebelum disampaikan ke Pejabat Pemutus Kredit atau Kredit Komite.
b. Kewenangan Kredit dan Persetujuan Kredit
Setiap pengajuan kredit baru, penambahan, perubahan maupun perpanjangan diputuskan oleh
Komite Kredit kantor pusat atau Pejabat Pemutus Kredit yang mendapatkan kewenangan kredit
dari Direksi atau Komite Kredit. Sedangkan untuk kredit kepada pihak yang mempunyai hubungan
istimewa/pihak terkait Perseroan diperlukan adanya persetujuan dari Dewan Komisaris.
c. Pengawasan Kredit
Pengawasan kredit dilakukan oleh Business Unit (kantor pusat atau kantor cabang) dan Divisi
Credit Control kantor pusat. Pengawasan kredit dilakukan dengan melakukan monitoring kualitas
pinjaman yang telah dibukukan dan early alert apabila terdapat debitur yang menunggak kewajiban
ke Perseroan, sehingga dapat deteksi lebih dini apabila terjadinya penurunan kualitas atas pinjaman
yang diberikan.
Untuk mencapai suatu proses pemberian kredit yang sehat, maka pemisahan tugas, fungsi dan
tanggung jawab antara Business Unit/Front Office (kantor pusat atau kantor cabang) dengan Credit
Unit dalam proses pemberian kredit harus jelas.
Business Unit yang melakukan proses inisiasi pemberian kredit di tingkat kantor pusat atau kantor
cabang mulai dari Relationship Officer (RO)/Account Officer (AO) sampai Kepala Divisi Bisnis/
Pemimpin Cabang (Branch Manager/BM).
98
Page 119
Skema Proses Pengajuan dan Persetujuan Kredit yang diberikan sebagai berikut:
a. Relationship Officer (RO) atau Account Officer (AO): Menerima Permohonan Kredit dari
calon nasabah.
b. RO atau AO: Meminta dan mengumpulkan dokumen dan data kredit dari calon nasabah:
Data-data yang mendukung suatu permohonan kredit yang harus diperoleh dari nasabah antara
lain:
• Data-data kualitatif, antara lain: surat permohonan kredit dari nasabah, surat identitas diri
nasabah (KTP), surat identitas diri pengurus perusahaan (bila nasabah adalah berbentuk
badan usaha/perusahan), Akta Pendirian/Anggaran Dasar Perusahaan yang berbentuk badan
hukum, ijin-ijin usaha, seperti: NPWP, SIUP, TDP, dll.
• Data-data kuantitatif, antara lain: rekening giro/tabungan (digunakan untuk usaha) 3 bulan
terakhir dari bank lain (jika ada), Laporan Keuangan minimal 2 tahun terakhir (untuk nasabah
berbentuk PT).
• Data-data agunan, antara lain fotocopy: Sertifikat Tanah, Akta Jual Beli (AJB), Izin Mendirikan
Bangunan (IMB), Pajak Bumi Bangunan (PBB), Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB),
faktur kendaraan bermotor, faktur/kwitansi pembelian mesin, bilyet deposito (BD) atau data
dokumen agunan lainnya yang akan dijaminkan.
c. RO atau AO: Mempersiapkan dan membuat proposal kredit sesuai ketentuan yang berlaku
d. RO atau AO: Melakukan analisis kredit
Analisis kredit mencakup faktor 5C (character, capacity, capital, collateral dan conditions) dari calon
nasabah.
Hasil analisis harus dapat memberikan kesimpulan untuk mengcover Credit Risk yaitu apakah
nasabah mampu membayar kewajiban banknya dari hasil usaha atau pendapatannya.
e. Business Unit Head atau Pemimpin Cabang: Memberikan Keputusan Kredit
Pemimpin Cabang dan Pejabat Credit Unit dapat mengambil keputusan atas jumlah kredit yang
diusulkan oleh RO/AO sesuai batas wewenang kredit yang didelegasikan oleh Manajemen.
Sebelum memberikan keputusan, Business Unit Head atau Pemimpin Cabang harus memastikan
bahwa usulan kredit oleh RO/AO telah memenuhi semua persyaratan dan kriteria umum pemberian
kredit yang telah ditetapkan oleh Direksi.
99
Page 120
Setiap permohonan kredit dari Business Unit Head atau kantor cabang, proses penilaian agunan
juga dilakukan oleh Staf Penilai di Credit Unit atau Penilai Independen.
Untuk menghindari benturan kepentingan, RO/AO – sebagai pejabat yang mengusulkan suatu
permohonan kredit – tidak boleh terlibat dalam melakukan penilaian agunan.
Credit Unit juga dapat meneruskan permintaan penilaian agunan dari kantor cabang kepada Penilai
Independen.
f. Credit Review di Credit Unit: Melakukan Evaluasi Kredit
Credit Review harus memastikan bahwa usulan kredit yang diajukan dalam bentuk proposal kredit
sudah memenuhi Kriteria Umum maupun Kriteria Khusus pemberian kredit atau Risk Acceptance
Criteria (RAC) sesuai yang diatur dalam Kebijakan Perkreditan yang berlaku.
Credit Review memberikan rekomendasi sebelum proposal diajukan ke pejabat yang berwenang
untuk memutuskan kredit.
g. Pejabat yang berwenang atau Komite Kredit: Memberikan Keputusan Kredit
Direksi menetapkan jumlah usulan kredit tertentu yang harus diputuskan melalui Komite Kredit dan
Pejabat Pemutus Kredit di bawah Kewenangan Komite Kredit.
Usulan kredit kepada pihak yang terkait dengan Bank harus mendapat rekomendasi dari Komite
Kredit dan mendapat persetujuan Dewan Komisaris.
Berikut ini disajikan tabel dan data mengenai penyaluran kredit Perseroan berdasarkan jangka
waktu sesuai perjanjian kredit tanggal 31 Maret 2023, 31 Desember 2022 dan 2021 sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah, kecuali persentase)
31 Maret 31 Desember
Jatuh Tempo 2023 2022 2021
Jumlah % Jumlah % Jumlah %
Rupiah
< 1 tahun 2.858.619 23,16 3.472.230 27,98 2.851.514 29,06
> 1 – 3 tahun 971.799 7,88 1.257.659 10,14 774.249 7,89
> 3 – 5 tahun 1.877.448 15,21 1.758.528 14,17 1.151.594 11,74
> 5 tahun- 6.632.378 53,75 5.920.801 47,71 5.034.732 51,31
Jumlah Kredit 12.340.244 100,00 12.409.218 100,00 9.812.089 100,00
-/- Cadangan Kerugian
Penurunan Nilai (91.365) (79.534) (58.565)
Jumlah Kredit-Bersih 12.248.879 12.329.684 9.753.524
Pinjaman yang diberikan adalah komponen aset produktif utama bagi Perseroan. Oleh karenanya
Perseroan senantiasa berpedoman pada prinsip kehati-hatian dalam penyaluran pinjamannya.
Tabel di bawah ini menunjukkan bahwa penyaluran pinjaman kepada pihak berelasi dengan
Perseroan dijaga pada tingkat seminimal mungkin.
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Jenis Debitur 2023 2022 2021
Jumlah % Jumlah % Jumlah %
Rupiah
Pihak ketiga 12.208.491 98,93 12.275.991 98,93 9.673.957 98,59
Pihak berelasi 131.753 1,07 133.227 1,07 138.132 1,41
Jumlah Kredit 12.340.244 100,00 12.409.218 100,00 9.812.089 100,00
-/- Cadangan Kerugian Penurunan
Nilai (91.365) (79.534) (58.565)
Jumlah Kredit-Bersih 12.248.879 12.329.684 9.753.524
100
Page 121
3. PENILAIAN TINGKAT KESEHATAN BANK
Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 4/POJK.03/2016 tentang Penilaian Tingkat
Kesehatan Bank Umum serta SE OJK No. 14/SEOJK.03/2017 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan
Bank Umum maka penilaiannya dilakukan dengan menggunakan pendekatan risiko (Risk Based Bank
Rating/RBBR). Adapun cakupan penilaiannya meliputi faktor-faktor sebagai berikut:
• Profil Risiko (Risk Profile)
Penilaian faktor Profil Risiko merupakan penilaian terhadap Risiko Inheren dan Kualitas Penerapan
Manajemen risiko dalam aktivitas operasional Perseroan. Risiko yang wajib dinilai terdiri atas 8
(delapan) jenis risiko, yaitu: risiko kredit, risiko pasar, risiko operasional, risiko likuiditas, risiko
hukum, risiko stratejik, risiko kepatuhan, dan risiko reputasi. Penilaian Risiko Inheren merupakan
penilaian atas risiko yang melekat pada kegiatan bisnis Perseroan, baik yang dapat dikuantifikasikan
maupun yang tidak, sehingga berpotensi mempengaruhi posisi keuangan bank. Karakteristik Risiko
Inheren ditentukan oleh faktor internal maupun eksternal, antara lain, strategi bisnis, karakteristik
bisnis, kompleksitas produk dan aktivitas Perseroan, industri dimana Perseroan melakukan
kegiatan usaha serta kondisi makro ekonomi. Penilaian Kualitas Penerapan Manajemen Risiko
bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas penerapan Manajemen Risiko, hal ini mencerminkan
penilaian terhadap kecukupan sistem pengendalian Risiko yang mencakup seluruh pilar penerapan
Manajamen Risiko. Penerapan Manajemen Risiko tergantung pada skala, kompleksitas dan tingkat
risiko yang dapat ditoleransi Perseroan.
• Good Corporate Governance (GCG)
Merupakan penilaian terhadap kualitas manajemen bank atas pelaksanaan prinsip-prinsip GCG
dengan memperhatikan karakteristik dan kompleksitas usaha bank. Penetapan peringkat dilakukan
berdasarkan analisis atas: pelaksanaan prinsip-prinsip GCG, kecukupan tata kelola (governance)
atas struktur, proses, dan hasil penerapan GCG pada bank serta informasi lain yang terkait dengan
GCG bank yang didasarkan pada data dan informasi yang relevan.
• Rentabilitas (Earnings)
Penilaian faktor rentabilitas meliputi evaluasi terhadap kinerja Rentabilitas, sumber-sumber
Rentabilitas, kesinambungan (sustainability) Rentabilitas, dan manajemen Rentabilitas. Penilaian
dilakukan dengan mempertimbangkan tingkat trend, struktur, stabilitas serta perbandingan kinerja
Bank dengan kinerja peer group, baik melalui analisis aspek kuantitatif maupun kualitatif.
• Permodalan (Capital)
Penilaian atas faktor Permodalan meliputi evaluasi terhadap kecukupan Permodalan dan kecukupan
pengelolaan Permodalan. Dalam melakukan perhitungan Permodalan Bank wajib mengacu pada
ketentuan mengenai Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) serta mengkaitkan antara
kecukupan modal dengan Profil Risikonya. Artinya semakin tinggi risiko Bank, semakin besar
modal yang harus disediakan untuk mengantisipasi Risiko tersebut. Dalam melakukan penilaian
perlu dipertimbangkan tingkat, trend, struktur, dan stabilitas Permodalan dengan memperhatikan
kinerja peer group serta kecukupan manajemen Permodalan Bank.
Dalam mengikuti petunjuk tersebut di atas maka Perseroan telah dapat memenuhi kewajiban rasio
kecukupan modal (CAR) yang telah ditentukan oleh OJK selama ini. Oleh karena itu Perseroan
merupakan bank yang sehat dengan rasio CAR yang melebihi ketentuan OJK.
Proses penilaian dilakukan secara menyeluruh dan sistematis. Analisis dilakukan secara terintegrasi
dengan mempertimbangkan keterkaitan antar Risiko dan antar faktor penilaian Tingkat Kesehatan
Bank. Dalam melakukan analisis bank juga perlu mempertimbangkan kemampuannya dalam
menghadapi perubahan kondisi eksternal yang signifikan.
101
Page 122
Penetapan Peringkat Komposit dikategorikan dalam 5 (lima) Peringkat Komposit, yaitu: Peringkat
Komposit 1 (PK-1), Peringkat Komposit 2 (PK-2), Peringkat Komposit 3 (PK-3), Peringkat Komposit
4 (PK-4), Peringkat Komposit 5 (PK-5). Urutan Peringkat Komposit yang lebih kecil mencerminkan
kondisi Bank yang lebih sehat.
Berdasarkan penilaian yang dilakukan pada periode Juni 2022 maka peringkat komposit Tingkat
Kesehatan Bank adalah Peringkat Komposit 2 (PK-2). Hal ini mencerminkan kondisi bank yang
secara umum sehat sehingga mampu menghadapi pengaruh negatif yang signifikan dari perubahan
kondisi bisnis dan faktor eksternal lainnya, tercermin dari faktor-faktor penilaian, antara lain profil
risiko, penerapan GCG, rentabilitas dan permodalan yang secara umum baik.
4. MANAJEMEN RISIKO
Manajemen Risiko mendapat perhatian khusus dari Perseroan dalam upaya mengimbangi semakin
kompleksnya produk dan aktivitas yang dihadapi Perseroan. Dalam mencapai tujuan tersebut maka
Perseroan telah membentuk Komite Manajemen Risiko dan Satuan Kerja Manajemen Risiko yang
bertugas menetapkan kebijakan termasuk strategi manajemen risiko dan perencanaan dalam keadaan
darurat (contingency plan) untuk menghadapi risiko yang timbul serta memperbaiki dan menyempurnakan
penerapan manajemen risiko.
Penerapan Manajemen Risiko Perusahaan dilaksanakan melalui pengawasan aktif Dewan Komisaris
dan Direksi, kecukupan kebijakan, prosedur, dan penetapan limit manajemen risiko, kecukupan
proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian risiko, serta penerapan sistem
informasi manajemen Risiko sistem pengendalian internal yang menyeluruh. Beberapa langkah yang
dilakukan oleh Perseroan dalam penerapan Manajemen risiko, antara lain melakukan penyesuaian dan
penyempurnaan terhadap pedoman penerapan manajemen risiko sesuai dengan ketentuan terbaru,
penetapan risk appetite dan risk tolerance dan mitigasi risiko kredit melalui limit sektor ekonomi.
Organisasi Manajemen Risiko
Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 18/POJK.03/2016 tanggal 16 Maret 2016 tentang
Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum serta Surat Edaran (SE) Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) No. 34/SEOJK.03/2016 tanggal 1 September 2016 perihal Penerapan Manajemen Risiko bagi
Bank Umum, Perseroan telah membentuk Satuan Kerja Manajemen Risiko (SKMR). Pembentukan
Satuan Kerja tersebut untuk menunjang pengelolaan risiko yang lebih menyeluruh, terpadu, terukur dan
terkendali. Adapun tugas dan tanggung jawab SKMR antara lain adalah sebagai berikut:
• Memberikan masukan kepada Direksi dalam penyusunan kebijakan, strategi, dan kerangka
Manajemen risiko
• Mengembangkan prosedur dan alat identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian
Risiko
• Mendesain dan menerapkan perangkat yang dibutuhkan dalam penerapan Manajemen risiko
• Memantau implementasi kebijakan, strategi dan kerangka manajemen risiko yang direkomendasikan
oleh Komite Manajemen Risiko dan yang telah disetujui oleh Direksi
• Memantau posisi/eksposur secara keseluruhan maupun per risiko termasuk pemantauan kepatuhan
terhadap toleransi risiko dan limit yang ditetapkan
• Mengkaji usulan aktivitas dan/atau produk baru yang akan dikembangkan oleh Perseroan
• Mengkaji kebijakan dan prosedur baru
• Menyusun dan menyampaikan Laporan Profil Risiko
Sebagai salah satu bentuk fungsi pengawasan serta kontrol bagi kegiatan yang telah dilaksanakan oleh
Satuan Kerja Manajemen Risiko, Perseroan telah membentuk komite-komite yang akan memastikan
bahwa pelaksanaan proses dan system manajemen risiko berjalan dengan efektif, yaitu berupa Komite
Manajemen Risiko dan Komite Pemantau Risiko.
102
Page 123
Komite Manajemen Risiko merupakan Komite yang dibentuk ditingkat Direksi. Komite Manajemen
Risiko dibentuk pada tanggal 10 September 2021 sesuai dengan Surat Keputusan Direksi No. 317/
SK/DIR/IX/2021 tentang Komite Manajemen Risiko PT Bank Nationalnobu Tbk. Komite ini diketuai
oleh Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko dan beranggotakan beberapa Direktur serta Pejabat
Eksekutif Perseroan. Komite ini dibentuk untuk menerapkan kerangka manajemen risiko yang efektif
dan memastikan dilakukannya pengawasan risiko melalui penetapan toleransi risiko, batasan dan
strategi pengelolaan risiko secara menyeluruh.
Komite Pemantau Risiko merupakan Komite yang dibentuk ditingkat Dewan Komisaris. Komite Pemantau
Risiko dibentuk pada tanggal 27 Juli 2020, sesuai dengan SK Direksi No. 280/SK/DIR/VII/2020, tentang
Pengangkatan Anggota Komite Pemantau Risiko. Komite ini beranggotakan beberapa Komisaris dan
pihak Independen. Tugas dan tanggung jawab Komite untuk melakukan evaluasi tentang kesesuaian
antara kebijakan Manajemen Risiko dengan pelaksanaan kebijakan tersebut, melakukan pemantauan
dan evaluasi pelaksanaan tugas Komite Manajemen Risiko dan Satuan Kerja Manajemen Risiko, dan
memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris terkait dengan pelaksanaan pengawasan serta
pengendalian risiko yang telah dilakukan.
Kebijakan dan Prosedur Manajemen Risiko
Dalam usaha untuk menyesuaikan pelaksanaan Manajemen Risiko dengan perkembangan tingkat
usaha perbankan maka secara terus menerus Perseroan mengembangkan dan meningkatkan
kerangka sistem pengelolaan Risiko dan struktur pengelolaan Risiko dan struktur pengendalian internal
yang terpadu dan komprehensif, sehingga dapat memberikan informasi bagi Perseroan mengenai
adanya potensi risiko secara lebih dini, selanjutnya dapat diambil langkah-langkah yang memadai untuk
meminimalkan dampak risiko yang kemungkinan akan timbul. Kerangka manajemen risiko ini dituangkan
dalam kebijakan, prosedur, limit transaksi dan kewenangan serta berbagai perangkat manajemen risiko
yang berlaku di seluruh lingkup aktivitas bisnis.
Kebijakan dan prosedur yang mengatur mengenai penerapan manajemen risiko tercantum dalam
Pedoman Penerapan Manajemen Risiko sesuai Kebijakan Umum Penerapan Manajemen Risiko
No. Risk/KU/004/IX/19 tanggal 16 September 2019, Ketentuan tersebut mencakup:
a. Pengawasan aktif Direksi dan Komisaris;
b. Kebijakan, prosedur dan penetapan limit;
c. Identifikasi, pengukuran, pemantauan dan pengendalian risiko serta SIM risiko
d. Sistem pengendalian intern yang menyeluruh.
Pengelolaan Risiko
Sesuai ketentuan OJK mengenai Penerapan Manajemen Risiko maka pengelolaan risiko Perseroan
dilakukan mencakup pada risiko yang melekat pada setiap kegiatan operasional/bisnis dan kegiatan
non operasional Perseroan.
Risiko Kredit
Risiko kredit adalah risiko yang terjadi akibat kegagalan pihak lawan (counterparty) memenuhi
kewajibannya yang timbul dari aktivitas fungsional Perseroan seperti perkreditan, treasury, investasi
dan pembiayaan perdagangan (trade finance).
Pengelolaan risiko kredit diupayakan agar dalam melakukan ekspansi kredit Perseroan senantiasa
mengelola kualitas setiap kredit sejak saat diberikan sampai dapat dilunasi, untuk mencegah timbulnya
Non Performing Loan (NPL). Pengelolaan kredit yang efektif dapat meminimalkan kerugian dan
mengoptimalkan penggunaan modal yang dialokasikan untuk risiko kredit.
103
Page 124
Sebagai usaha menjamin kelancaran aktivitas dalam proses pemberian kredit, maka Perseroan telah
membentuk Komite Kredit yang bertanggung jawab dalam memberikan persetujuan pengajuan kredit.
Selain itu Perseroan telah memiliki kebijakan dan pedoman tertulis terkait dengan kegiatan perkreditan
yang antara lain mengatur prosedur analisis kredit, persetujuan kredit, pencatatan dan pengawasan
kredit, dan restrukturisasi kredit.
Perseroan mengukur dan memantau risiko untuk setiap debitur baik secara individual, sektor ekonomi
maupun seluruh portofolio kredit dengan menerapkan four-eyes principle secara konsisten. Perseroan
juga telah menerapkan standar dan prosedur untuk mendukung terciptanya suatu proses pemberian
kredit yang mempertimbangkan risiko dan perolehan hasil.
Risiko Operasional
Risiko Operasional adalah risiko yang disebabkan ketidakcukupan dan/atau tidak berfungsinya proses
internal, kesalahan manusia, kegagalan system, atau adanya problem eksternal yang mempengaruhi
operasional Perseroan.
Dalam usaha untuk meminimalisasi risiko operasional yang timbul, Perseroan telah, mengelola
hubungan dengan nasabah melalui pembenahan sistem informasi teknologi, peningkatan kwalitas
SDM melalui training secara berkelanjutan, melakukan evaluasi dan pengkinian kebijakan dan
prosedur, meningkatkan fungsi control dalam pemrosesan transaksi yang dilakukan antara lain dengan
menerapkan sistem dan prosedur menjamin ketepatan waktu penyelesaian transaksi, melakukan
penyesuaian metode akuntansi terhadap standar yang berlaku, memelihara dokumen dan arsip secara
tertib, pembatasan akses sesuai tugas dan tanggung jawab melalui mekanisme user level.
Perseroan juga telah menghitung kecukupan modal untuk risiko operasional sesuai dengan Surat Edaran
(SE) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 24/SEOJK.03/2016 tanggal 14 Juli 2016 tentang Perhitungan
Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) untuk Risiko Operasional dengan Menggunakan Pendekatan
Indikator Dasar (PID) dimana disebutkan bahwa perhitungan beban modal risiko operasional dengan
menggunakan metode Basic Indicator Approach.
Risiko Pasar
Risiko pasar merupakan risiko kerugian dari portofolio yang dimiliki oleh Perseroan karena adanya
pergerakan variabel pasar seperti tingkat suku bunga, nilai tukar, termasuk turunan dari kedua risiko
tersebut.
Sebagai bagian dari pengelolaan risiko pasar yang diterapkan, pengukuran risiko pasar dilakukan
menggunakan metode standar dari OJK, yang diatur dalam surat edaran (SE) OJK No. 38/
SEOJK.03/2016 tanggal 08 September 2016 perihal Pedoman Penggunaan Metode Standar dalam
Perhitungan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum dengan Memperhitungkan Risiko
Pasar. Risiko Pasar antara lain terdapat pada aktivitas fungsional Perseroan seperti kegiatan tresuri
dan investasi dalam surat berharga dan pasar uang serta kegiatan pendanaan.
a. Risiko Suku Bunga
Risiko suku bunga adalah potensi kerugian yang timbul akibat pergerakan suku bunga di pasar
yang berlawanan dengan posisi atau transaksi Perseroan. Perhitungan risiko suku bunga dilakukan
terhadap posisi instrumen keuangan dalam trading book yang terekspos risiko suku bunga.
Perhitungan risiko suku bunga meliputi risiko spesifik (menggunakan metode jatuh tempo) dan
risiko umum. Perseroan menentukan tingkat suku bunga simpanan dengan memonitor pergerakan
tingkat suku bunga yang dijamin Pemerintah dan mengkaji tingkat suku bunga bank pesaing.
Tingkat suku bunga kredit ditetapkan dengan menambahkan margin tertentu atas biaya pendanaan
(cost of fund) Perseroan.
104
Page 125
b. Risiko Nilai Tukar
Risiko Nilai Tukar adalah risiko kerugian akibat fluktuasi dari nilai tukar pada saat Perseroan
memiliki posisi terbuka (open position) dari portofolio valuta asing.
Risiko Likuiditas
Risiko likuiditas adalah risiko kerugian yang timbul karena Perseroan tidak memiliki likuiditas yang
cukup untuk memenuhi kewajibannya. Risiko likuiditas ini dapat dibedakan atas risiko likuiditas pasar
dimana Perseroan tidak mampu melakukan offsetting posisi tertentu yang dimilikinya dengan harga
pasar karena kondisi pasar yang tidak memadai, dan risiko likuiditas pendanaan dimana Perseroan
tidak mampu mencairkan asetnya atau memperoleh pendanaan dari sumber dana lain.
Perseroan menjaga likuiditas dengan mempertahankan jumlah aset likuid yang cukup untuk membayar
simpanan para nasabah, dan menjaga agar kelebihan jumlah liabilitas yang jatuh tempo pada setiap
periode berada dalam tingkat yang terkendali.
Fungsi pengelolaan risiko likuiditas dilakukan melalui Assets Liabilities Management (ALMA). Untuk
mendukung efektivitas pelaksanaan ALMA, maka dibentuklah Assets and Liabilities Committee (ALCO)
yang merupakan wadah utama untuk mencapai tujuan utama dari ALMA serta bertanggung jawab
untuk pengembangan dan implementasi dari strategi ALMA. ALCO juga mengadakan rapat rutin yang
dilaksanakan 1 (satu) kali dalam sebulan untuk mengkaji ulang kebijakan serta strategi yang telah
dilakukan ALMA.
Risiko Persaingan
Risiko persaingan adalah risiko yang disebabkan oleh kompetitifnya industri perbankan di Indonesia.
Perseroan meminimalisir risiko persaingan dengan membangun jaringan distribusi yang lebih efisien,
menerapkan strategi pemasaran yang efektif, mengembangkan inovasi produk dan layanan digital,
memperkuat infrastruktur sistem teknologi informasi dan layanan digital seperti ATM, internet banking,
mobile banking, dan uang elektronik dan mengembangkan sistem teknologi untuk mendukung layanan
digital yang terintegrasi dengan jaringan ATM Bersama dan melakukan kerjasama sinergis dengan
berbagai vendor pembayaran dan utilitas.
Risiko Stratejik
Risiko strategis adalah risiko yang antara lain disebabkan oleh adanya penetapan dan pelaksanaan
strategi Perseroan yang tidak tepat, pengambilan keputusan bisnis yang tidak tepat atau kurang
responsifnya Perseroan terhadap perubahan eksternal.
Risiko strategis yang dikelola oleh Perseroan antara lain dengan cara membuat Rencana Bisnis
Bank (RBB) dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun dan selalu direviu setiap tahun maupun direvisi pada
pertengahan tahun. RBB ini disesuaikan dengan visi dan misi serta strategi Perseroan. Selanjutnya
RBB yang telah ditetapkan Perseroan dikomunikasikan kepada pejabat dan pegawai Perseroan pada
setiap jenjang Organisasi. Pada periode tertentu Perseroan memantau kemajuan yang dicapai sehingga
hasilnya akan optimal.
Risiko Kepatuhan
Risiko Kepatuhan merupakan risiko yang disebabkan Perseroan tidak mematuhi atau tidak melaksanakan
peraturan perundang-undangan dan ketentuan lain yang berlaku seperti Kewajiban Pemenuhan Modal
Minimum (KPMM), Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK), Ketentuan Penerapan Program Anti
Pencucian Uang (APU) dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT) maupun ketentuan-ketentuan
lainnya.
105
Page 126
Satuan Kerja Kepatuhan antara lain memantau dan memastikan bahwa Perseroan tidak melanggar
ketentuan yang ada, mengkomunikasikan kebijakan internal/eksternal kepada pejabat dan pegawai
dalam setiap jenjang organisasi, melakukan analisis risiko terhadap produk/aktivitas baru, melaksanakan
training APU dan PPT, memantau penerapan Sistem Informasi Manajemen (SIM) program APU dan
PPT serta memastikan bahwa temuan audit ekstern telah diselesaikan dengan baik.
Risiko Hukum
Risiko hukum adalah risiko yang disebabkan oleh adanya kelemahan aspek yuridis, yang antara lain
disebabkan adanya tuntutan hukum, ketiadaan peraturan perundang-undangan yang mendukung, atau
kelemahan perikatan.
Berkaitan dengan risiko hukum, Perseroan memiliki Divisi Legal yang bertugas memantau atau
mengurangi risiko hukum yang mungkin timbul melalui pengadministrasian dokumen hukum yang tertib
dan memadai. Pengelolaan risiko hukum juga ditanamkan pada seluruh jajaran organisasi melalui
penerapan kode etik kepada seluruh karyawan.
Perseroan akan selalu memperhatikan kelengkapan dan keabsahan dokumentasi yang berkaitan dengan
hukum serta memperhatikan peraturan/ketentuan yang berlaku khususnya ketentuan perbankan.
Risiko Reputasi
Risiko reputasi adalah risiko yang antara lain disebabkan oleh adanya publikasi negatif yang terkait
dengan kegiatan usaha Perseroan atau persepsi negatif terhadap Perseroan.
Untuk mengendalikan risiko reputasi ini, Perseroan secara terus menerus menigkatkan kualitas
pelayanan nasabah sejalan dengan ketentuan yang berlaku, yaitu mengenai perlindungan nasabah,
termasuk menerapkan strategi penggunaan media yang efektif untuk mengantisipasi kemungkinan
munculnya berita negatif.
Selain itu guna memastikan bahwa setiap keluhan nasabah dapat disampaikan dengan mudah serta
ditangani dengan baik dan tepat maka Perseroan telah membentuk call center yang didukung oleh
petugas yang berpengalaman. Pemantauan terhadap pengelolaan risiko reputasi diupayakan dengan
mengoptimalkan fungsi Corporate Secretary.
Risiko Sistem Informasi Teknologi dan Infrastruktur Jaringan
Untuk menghadapi risiko sistem informasi teknologi dan infrastruktur jaringan, Perseroan selalu berusaha
untuk melakukan pembaharuan teknologi yang dapat mendukung dan menunjang kegiatan usaha
Perseroan. Selain itu, Perseroan juga senantiasa melakukan riset untuk mengetahui perkembangan
yang ada di pasar sehingga Perseroan terus dapat menyesuaikan dengan keinginan dan kebutuhan
nasabah.
Risiko Penurunan Nilai Agunan
Untuk meminimalisir risiko penurunan nilai agunan, sebelum Perseroan menerima permohonan pinjaman
dengan agunan, Perseroan akan memastikan pemberian kredit yang sehat dengan memisahkan tugas,
fungsi dan tanggung jawab antara kantor pusat atau kantor cabang dengan Credit Unit. Kantor pusat
atau kantor cabang bertugas untuk menerima permohonan kredit, mengumpulkan dokumen dan data
kredit, membuat proposal kredit. Sedangkan Credit Unit bertugas untuk melakukan analisis kredit dan
memberikan keputusan kredit. Untuk menghindari benturan kepentingan, pejabat yang mengusulkan
suatu permohonan kredit tidak boleh terlibat dalam penilaian agunan. Selain itu, penilaian agunan akan
dilakukan oleh staf penilai di Credit Unit atau Penilai Independen. Untuk memitigasi risiko Penurunan
Nilai Agunan, Perseroan hanya dapat memproses pinjaman dengan agunan tertentu yang risiko
penurunan nilainya relatif dapat terkelola, misalnya tanah dan bangunan, dan dengan nilai yang lebih
tinggi daripada nilai pinjaman (110-125%). Dengan pemilihan jenis agunan tertentu dan nilai agunan
yang melebihi nilai pinjaman tersebut maka Perseroan dapat mengelola potensi penurunan nilainya.
106
Page 127
Risiko Investasi atau Aksi Korporasi
Untuk meminimalisir risiko investasi atau aksi korporasi, Perseroan akan melakukan riset dan
perencanaan yang matang dengan teliti dan hati-hati sebelum mengambil keputusan untuk melakukan
investasi atau aksi korporasi. Selain itu, Perseroan juga akan melibatkan profesi penunjang untuk
membantu Perseroan memastikan Perseroan memenuhi dan mematuhi segala peraturan dan
perundang-undangan yang berlaku pada setiap kegiatan investasi atau aksi korporasi.
Profil Risiko
Penilaian Profil Risiko Perseroan yang disampaikan kepada OJK dilakukan melalui proses self
assessment untuk menghasilkan profil risiko yang terdiri dari risiko inheren yaitu risiko yang melekat
pada aktivitas bank dan kualitas penerapan Manajemen Risiko. Penilaian risiko dilakukan terhadap
8 (delapan) jenis risiko yaitu Risiko Kredit, Risiko Pasar, Risiko Likuiditas, Risiko Operasional, Risiko
Hukum, Risiko Kepatuhan, Risiko Reputasi dan Risiko Stratejik.
Penetapan tingkat Risiko Inheren untuk masing-masing jenis Risiko dikategorikan kedalam peringkat
1 (low), peringkat 2 (low to moderate), peringkat 3 (moderate), peringkat 4 (moderate to high), dan
peringkat 5 (high). Urutan Peringkat yang lebih kecil mencerminkan kondisi Perseroan dengan Kualitas
Penerapan Manajemen Risiko yang lebih baik.
Penetapan peringkat faktor Profil Risiko terdiri dari 5 (lima) peringkat, yaitu: Peringkat 1, Peringkat 2,
Peringkat 3, Peringkat 4, dan Peringkat 5. Urutan Peringkat faktor Profil Risiko yang lebih kecil
mencerminkan semakin rendahnya Risiko yang dihadapi Perseroan.
Hasil penilaian profil risiko Perseroan yang telah disampaikan kepada OJK untuk periode Desember
2022, menunjukkan bahwa risiko keseluruhan bisnis Perseroan mempunyai predikat risiko komposit
2 (dua) dengan risiko inheren bernilai Low to Moderate dikombinasikan dengan Kualitas Penerapan
Manajemen Risiko bernilai Satisfactory.
Kepatuhan
Divisi Kepatuhan mempunyai tugas untuk mencegah dan menjaga Perseroan agar tidak melanggar
peraturan Bank Indonesia dan peraturan OJK serta peraturan perundang-undangan lain yang berlaku
serta memantau kepatuhan Perseroan dalam menjalankan perjanjian dan komitmen kepada regulator.
Dalam menjalankan tugas tersebut, Divisi Kepatuhan dengan disupervisi oleh Direktur Kepatuhan
melaksankan proses reviu terhadap rencana kebijakan dan atau keputusan yang diterbitkan oleh Direksi
maupun kebijakan yang sedang berlaku guna memastikan bahwa tidak terdapat keputusan Direksi
Perseroan yang bertentangan dengan peraturan Bank Indonesia dan peraturan OJK serta peraturan
perundang-undangan lain yang berlaku.
Perseroan juga telah membentuk Unit Kerja Khusus (UKK) yang merupakan bagian dari Divisi Kepatuhan
yang bertugas melakukan penerapan, koordinasi dan memonitor kepatuhan serta memastikan bahwa
program APU dan PPT, telah dijalankan dengan baik, antara lain:
• Memastikan adanya pengembangan system identifikasi nasabah dan Transaksi Keuangan
Mencurigakan.
• Memantau pengkinian profil nasabah dan profil transaksinya termasuk identifikasi dan pemantauan
nasabah yang dianggap risiko tinggi sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 12/
POJK.01/2017 Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan
Terorisme di Sektor Jasa Keuangan dan Peraturan OJK No. 23 /POJK.01/2019 Tentang Perubahan
atas Peraturan OJK No. 12/POJK.01/2017 Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan
Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.
• Melakukan koordinasi dan pemantauan terhadap pelaksanaan kebijakan APU dan PPT oleh unit-
unit kerja terkait.
• Menerima dan melakukan analisis atas laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan untuk
disampaikan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
• Menyusun Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan dan Laporan Transaksi Keuangan Tunai
Rp500 juta ke atas atau ekuivalen akumulasi dalam satu hari untuk disampaikan kepada PPATK.
• Memantau, menganalisis dan merekomendasi kebutuhan training APU dan PPT bagi para pejabat
dan staf bank.
107
Page 128
5. PENGENDALIAN KEGIATAN USAHA
Perseroan telah membentuk Asset Liabilities Committee (ALCO) yang merupakan komite yang
melakukan pertemuan secara periodik dan bertugas untuk mengevaluasi posisi aset dan liabilitas
Perseroan serta menjaga keselarasan posisi pasiva & dana pihak ketiga dengan posisi kredit & aset
produktif lainnya. Komite ini beranggotakan Direksi dan Kepala Divisi yang terkait, yang bertanggung
jawab terhadap posisi aset dan liabilitas sebagai antisipasi terhadap perubahan kondisi moneter
maupun perekonomian.
Perseroan secara rutin setiap bulannya menyelenggarakan rapat ALCO (budget meeting) untuk
mengevaluasi kinerja Perseroan sekaligus mengantisipasi perkembangan yang akan terjadi dalam
jangka pendek dan jangka menengah. Selain itu, setiap bulan Oktober, Perseroan melaksanakan
rapat kerja yang melibatkan seluruh jajaran manajemen Perseroan. Rapat kerja ini bertujuan untuk
mengevaluasi kinerja Perseroan pada tahun yang bersangkutan dan menetapkan RBB untuk tahun
berikutnya melalui pembahasan secara bersama-sama antara manajemen dengan seluruh divisi yang
terkait. Dari rapat kerja ini diharapkan terbentuk kerangka strategi dan rencana kerja yang nyata,
implementatif dan diperoleh komitmen dari semua tingkatan manajemen untuk digunakan sebagai
pedoman kerja.
Dalam rangka mewujudkan sistem perbankan yang sehat dan mengamankan kegiatan usahanya,
Perseroan telah menerapkan Standar Pelaksanaan Fungsi Audit Intern Bank (SPFAIB) sesuai dengan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 1 /POJK.03/2019 Tentang Penerapan
Fungsi Audit Intern Pada Bank Umum. Berdasarkan SPFAIB tersebut Perseroan juga telah membantuk
Satuan Kerja Audit Internal (SKAI), yaitu satuan kerja yang melaksanakan fungsi audit internal.
Tugas SKAI adalah membantu Direktur Utama dan Dewan Komisaris dalam menjabarkan secara
operasional perencanaan, pelaksanaan dan pemantauan atas hasil audit. Dalam melaksanakan
hal tersebut, SKAI mewakili pandangan dan kepentingan profesinya dengan membuat analisis dan
penilaian di bidang keuangan, akuntansi, operasional dan kegiatan lainnya melalui pemeriksaan secara
on-site dan pemantauan secara off-site, serta memberikan saran perbaikan dan informasi yang obyektif
tentang kegiatan yang dikaji kepada semua tingkatan manajemen. Di samping itu, SKAI harus mampu
mengidentifikasikan segala kemungkinan untuk memperbaiki dan meningkatkan efisiensi penggunaan
sumber daya dan dana serta meningkatkan kegiatan yang ada di Perseroan.
6. GOOD CORPORATE GOVERNANCE (GCG)
Dalam melaksanakan kegiatannya Perseroan menyadari bahwa situasi lingkungan eksternal dan
internal perbankan telah mengalami perkembangan yang semakin banyak dan kompleks. Dalam hal
ini tentunya dibutuhkan peningkatan kualitas pelaksanaan GCG. Prinsip-prinsip GCG selama ini sudah
diterapkan dan merupakan bagian dari operasional Perseroan. Penerapan GCG sudah merupakan
budaya kerja (corporate culture) Perseroan dan dilaksanakan pada seluruh tingkatan atau jenjang
organisasi, mulai dari Dewan Komisaris dan Direksi sampai dengan pegawai ditingkat pelaksana.
Beberapa langkah yang telah dilakukan dalam upaya untuk memenuhi ketentuan dalam Peraturan OJK
No. 55/POJK.03/2016 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum, sebagai berikut:
• Pemenuhan jumlah maupun persyaratan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi
termasuk pedoman dan tata tertib kerjanya;
• Seluruh Komisaris Perseroan termasuk Independen dan tidak memiliki hubungan keluarga dengan
sesama anggota Dewan Komisaris dan/atau Direksi;
• Semua anggota Dewan Komisaris berdomisili di Indonesia;
• Dewan Komisaris senantiasa memantau tindaklanjut temuan SKAI, Audit Eksternal maupun
Pengawasan OJK atau Regulator lainnya;
• Semua anggota Dewan Komisaris memiliki integritas, kompetensi dan reputasi serta dikenal luas
di industri perbankan;
• Seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi telah lulus Fit & Proper Test dan telah memperoleh
surat persetujuan dari Bank Indonesia atau OJK;
• Pembentukan Komite-Komite yang dipersyaratkan dalam GCG, yaitu: Komite Pemantau Risiko,
Komite Audit dan Komite Remunerasi dan Nominasi;
108
Page 129
• Pelaksanaan rapat Dewan Komisaris, Direksi serta Komite-Komite yang dipersyaratkan dalam
GCG secara regular;
• Peningkatan fungsi SKAI, SKMR dan Satuan Kerja Kepatuhan;
• Penerapan fungsi Audit Ekstern;
• Transparansi kondisi keuangan dan non keuangan melalui homepage;
• Pembuatan/penyusunan Rencana Bisnis Bank disusun oleh Direksi dan disetujui oleh Komisaris;
• Perseroan memiliki kebijakan, system dan prosedur penyelesaian mengenai benturan kepentingan;
dan
• Pembuatan Laporan Pelaksanaan GCG sebagai implementasi dari prinsip transparansi dalam
meningkatkan check and balance stakeholders Perseroan.
Perseroan dikelola oleh Direksi di bawah pengawasan Dewan Komisaris yang telah menjalani fit and
proper test dari BI atau OJK. Berdasarkan Peraturan Peraturan OJK No. 46/POJK.03/2017 tentang
Pelaksanaan Fungsi Kepatuhan Bank Umum, Perseroan telah menempatkan seorang Direktur
Kepatuhan dalam jajaran Direksi yang mempunyai tugas menetapkan langkah-langkah yang diperlukan
untuk memastikan bank telah memenuhi seluruh ketentuan Bank Indonesia dan perundang-undangan
lainnya yang berlaku.
Perseroan telah melakukan penilaian Self Assessment atas Pelaksanaan GCG per 31 Desember
2022, yang mencakup hal-hal sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK tentang Penerapan Tata
Kelola Bagi Bank Umum. Penilaian dilakukan secara berkala (tahunan) sebagai upaya perbaikan dan
peningkatan kualitas Good Corporate Governance, sehingga apabila masih terdapat kekurangan dalam
pengimplementasiannya, Perseroan dapat segera menetapkan action plan yang diperlukan. Peringkat
komposit hasil penilaian Self Assessment pelaksanaan GCG Perseroan berada pada peringkat “2” atau
mencerminkan manajemen Bank telah melakukan penerapan Tata Kelola yang secara umum baik.
7. PENERAPAN PRINSIP KNOW YOUR CUSTOMER (KYC)
Penerapan KYC atau Prinsip Mengenal Nasabah dan Penerapan Undang-Undang No. 8 Tahun 2010,
tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pindana Pencucian uang sudah merupakan bagian
dari operasional Perseroan. Penerapan KYC wajib dilaksanakan oleh Perseroan dengan menerapkan
proses Customer Due Dilligence (CDD), meliputi proses identifikasi, verifikasi dan pemantauan transaksi
nasabah. Dalam pelaksanaan saat ini, kebijakan-kebijakan yang telah ada akan terus disempurnakan.
Adapun koordinasi dengan PPATK terus dilakukan dan ditingkatkan.
Pada bagian lain, penerapan program APU dan PPT yang merupakan program wajib dari OJK
harus diterapkan pada saat melakukan hubungan usaha dengan pengguna jasanya. Selama ini
penerapan program APU dan PPT telah dilaksanakan secara konsisten dan merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari operasional Perseroan. Aktualisasi program APU dan PPT dijalankan melalui
penyediaan pedoman dan kebijakan, sosialisasi dan training secara berkelanjutan serta penyediaan
sistem informasi manajemen dalam mendukung program tersebut.
Customer Due Dilligence (CDD) merupakan salah satu instrumen utama dalam program APU dan PPT.
Perseroan menganggap bahwa CDD tidak hanya penting untuk mendukung upaya pemberantasan
pencucian uang maupun pendanaan terorisme, namun juga penting dalam rangka penerapan prinsip
kehati-hatian perbankan (prudential banking). Penerapan CDD membantu melindungi Perseroan dari
berbagai risiko dalam melaksanakan bisnisnya, seperti risiko operasional, risiko hukum dan risiko
reputasi. Selain itu juga mencegah Perseroan digunakan sebagai sasaran tindak pidana, khususnya
pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Berkaitan dengan pelaksanaan program APU dan PPT, selain dibutuhkan kesadaran (awareness)
pada setiap jenjang organisasi juga diperlukan organisasi untuk menanganinya. Efektivitas penerapan
program APU dan PPT dipantau oleh Unit Kerja Khusus (UKK) yang berkedudukan di kantor cabang serta
UKK yang berkedudukan di kantor pusat (di bawah koordinasi Divisi Kepatuhan). Sinergi pelaksanaan
program APU dan PPT senantiasa dijalankan antara UKK kantor cabang dengan UKK kantor pusat.
Dalam menjalankan tugasnya UKK kantor pusat melapor dan bertanggung jawab langsung kepada
Direktur Kepatuhan.
109
Page 130
Dalam hal terjadi kecurigaan adanya tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme,
Perseroan bekerjasama dengan PPATK. Pelaporan kepada PPATK telah ditangani dengan baik oleh
Direktur Kepatuhan.
8. PEMASARAN
Sebagai penyedia jasa intermediasi keuangan, maka aktivitas pemasaran Perseroan terdiri dari
penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) dan penyaluran dana (kredit). Pengembangan daerah
pemasaran dilakukan dengan pembukaan jaringan kantor di berbagai daerah di Jabodetabek dan
beberapa kota utama di Indonesia seperti Medan, Bandung, Semarang, Surabaya, Manado dan Batam.
Perluasan daerah pemasaran merupakan strategi penetrasi pasar yang efektif untuk mendapatkan
potensi nasabah baru, terutama di lokasi-lokasi pusat ekonomi di daerah tersebut. Dengan perluasan
jaringan kantor ini Perseroan juga dapat mendongkrak brand awareness di kalangan masyarakat
luas. Dengan dukungan infrastruktur perbankan yang memadai, maka memungkinkan nasabah dapat
melakukan secara online dan real time di setiap kantor cabang dan kantor cabang pembantu perseroan.
Perseroan berencana untuk membuka cabang pada setiap provinsi di Indonesia.
Dalam hal penghimpunan dana pihak ketiga, Perseroan menjalin kerjasama sinergis dengan mitra-mitra
strategis guna membangun basis nasabah yang kuat melalui pendekatan personal yang konsisten.
Dengan menggunakan community based marketing, maka Perseroan dapat menghimpun nasabah-
nasabah baru dalam komunitas-komunitas yang saling berhubungan sehingga dapat memperoleh
kepercayaan masyarakat secara bertahap. Selain itu, Perseroan terus meningkatkan kemampuannya
dalam menyediakan fasilitas yang dibutuhkan nasabah dalam bertransaksi perbankan khususnya melalui
e-channel. Melalui kerjasama dengan ATM Bersama, maka nasabah dimungkinkan untuk bertransaksi
di seluruh jaringan ATM berlogo ATM Bersama. Fitur-fitur di dalam ATM Perseroan juga ditingkatkan
guna menjawab kebutuhan nasabah seperti fitur pembayaran dan pembelian. Pengembangan
e-channel yang dilakukan Perseroan terus dilakukan dengan meluncurkan internet banking yang
dapat digunakan oleh nasabah di manapun mereka berada. Fitur internet banking secara bertahap
akan disempurnakan dan ditambah sehingga semakin memberikan kenyamanan dan kemudahan bagi
nasabah dalam melakukan transaksi perbankan. Ke depan Perseroan sedang mengembangkan mobile
banking yang akan membantu nasabah melakukan transaksi perbankan dengan mudah yaitu melalui
telepon genggam.
Langkah promosi dilakukan Perseroan secara sangat efisien yaitu dengan memanfaatkan hubungan
interpersonal tenaga pemasar dan media digital yang efektif dalam menyampaikan informasi yang
berkaitan dengan Perseroan dan produk-produk yang dipasarkan. Melalui word of mouth marketing,
Perseroan secara efektif memperoleh hasil signifikan yang terlihat dari pertumbuhan DPK dalam kurun
setahun terakhir. Dengan media digital surat elektronik, Perseroan dapat mencapai target pasarnya
secara efisien dan efektif dalam memasarkan produk-produk simpanan seperti Tabungan, Giro dan
Deposito. Dengan memanfaatkan relasi yang kuat dengan para nasabah, maka informasi produk juga
turut disebarluaskan oleh nasabah kepada calon nasabah lain melalui media yang sama sehingga
menghasilkan efek domino yang signifikan (viral marketing).
Mengikuti tren perkembangan era perbankan digital, Perseroan berupaya secara bertahap untuk dapat
menghadirkan produk dan layanan perbankan digital yang sesuai dengan tuntutan kebutuhan Nasabah
yang menginginkan transaksi perbankan yang aman dan nyaman di manapun berada. Perseroan
secara bertahap melengkapi berbagai lisensi yang diperlukan untuk dapat memberikan produk dan
layanan digital yang berkualitas bagi masyarakat, seperti melalui mobile banking, internet banking dan
uang elektronik.
Penyaluran dana dalam bentuk kredit dilakukan Perseroan dalam baik bentuk fasilitas kredit
modal kerja, kredit investasi maupun kredit konsumsi dengan memfokuskan pada Usaha Kecil dan
Menengah (UKM). Perseroan melakukan pemasaran produk lending dengan membangun kemitraan
dengan strategis seperti Lippo Karawaci dan Hypermart dan jaringan Lippo Group lainnya. Melalui
referensi dari para kepala cabang dan juga referensi dari para nasabah, Perseroan secara bertahap
mengembangkan usaha penyaluran kredit secara selektif. Perseroan mengedepankan aspek kehati-
hatian dalam penyaluran dana guna menjaga dan potensi Non Performing Loan (NPL) yang tetap rendah
(mendekati nol). Melalui analisis Capacity, Capital, Collateral, Condition & Character, Perseroan secara
110
Page 131
komprehensif melakukan penyaluran kredit dengan proses persetujuan yang akuntabel dalam Rapat
Komite Kredit. Sepanjang tahun 2022, secara rata-rata, komposisi penyaluran dana yang dilakukan
Perseroan adalah 51,88% pada Kredit Konsumsi, 38,65% pada Kredit Modal Kerja dan sisanya pada
Kredit Investasi. Perimbangan konsentrasi industri juga dilakukan Perseroan dalam penyaluran kredit
dimana saat ini porsinya tersebar pada industri perdagangan besar dan eceran, industri pengolahan,
industri konstruksi, dan beberapa sektor lain.
9. PERSAINGAN
Perseroan menghadapi persaingan dalam menjalankan lini bisnis yang dimiliki. Sesuai dengan strategi
usaha yang dimiliki oleh Perseroan, pesaing utama Perseroan adalah bank-bank yang lebih awal
memiliki layanan perbankan digital. Dengan berkembangnya iklim usaha yang mengarah pada produk
dan layanan digital, maka semakin banyak pula pesaing yang melihat potensi tersebut dan memiliki
kemampuan permodalan yang lebih kuat untuk melakukan penetrasi terhadap pasar perbankan di
Indonesia.
Perseroan juga menghadapi persaingan dari berbagai jenis institusi/lembaga keuangan. Beberapa
kompetitor secara substansial lebih besar dari Perseroan, memiliki sumber keuangan dan sumber lain
yang lebih besar serta jaringan kantor cabang dan ATM yang lebih luas. Sebagai tambahan, pada tahun
1999, pemerintah Republik Indonesia telah menghapus batas kepemilikan bank asing dan mengizinkan
bank-bank asing membuka kantor cabang di Indonesia. Persaingan dari bank-bank yang lebih dahulu
beroperasi dan bank baru baik domestik maupun asing, di mana bank asing dapat menerapkan joint
venture atau investasi di bank-bank domestik, dapat mengakibatkan dampak yang negatif pada kondisi
operasional dan keuangan Perseroan.
Perseroan akan menghadapi persaingan dari sejumlah lembaga keuangan yang menawarkan produk
dan jasa layanan keuangan digital yang memiliki sumber daya finansial dan lainnya yang lebih besar
daripada Perseroan. Banyak lembaga keuangan non bank yang bersaing untuk mendapat target
nasabah yang sama dengan target Perseroan, dan banyak institusi yang memiliki akses kepada
pemerintah atau grup bisnis dengan sumber finansial yang lebih besar. Beberapa kompetitor Perseroan
telah, dan diprediksi akan membentuk aliansi strategis dengan beberapa bank asing dengan sumber
daya manajemen dan finansial yang secara signifikan lebih besar.
Adapun upaya yang dilakukan Perseroan dalam menghadapi persaingan antara lain:
• Membangun kerjasama dengan mitra strategis dalam pengembangan jaringan distribusi sehingga
lebih efisien.
• Menerapkan strategi pemasaran yang sangat efisien namun efektif dalam mendorong pertumbuhan
nasabah baru.
• Mengembangkan inovasi produk dan layanan digital yang sesuai dengan kebutuhan nasabah
dalam captive market yang menjadi target Perseroan.
• Memperkuat infrastruktur sistem teknologi informasi yang mendukung aktivitas operasional
Perseroan dan layanan digital bagi nasabah seperti ATM, internet banking, mobile banking, dan
uang elektronik.
• Pengembangan sistem teknologi untuk mendukung layanan digital yang terintegrasi dengan
jaringan ATM Bersama dan melakukan kerjasama sinergis dengan berbagai vendor pembayaran
dan utilitas.
Beberapa bank dalam peer group yang memiliki tingkat permodalan yang setara dengan Perseroan
antara lain:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 2023
No. Nama Bank
Aset Kredit Liabilitas Ekuitas
1 PT Bank Multiarta Sentosa Tbk. 22.296.207 8.882.298 18.780.058 3.516.149
2 PT Bank Nationalnobu Tbk. (Perseroan) 22.424.173 12.340.244 19.249.054 3.175.119
3 PT Bank Sahabat Sampoerna 15.524.643 10.283.697 12.326.383 3.198.260
4 PT Bank MNC Internasional Tbk. 15.909.838 10.242.859 12.368.940 3.540.898
5 PT Bank Maspion Indonesia Tbk. 15.792.493 9.350.843 12.615.523 3.176.970
6 PT Bank Index Selindo 10.379.387 7.765.374 7.172.474 3.206.913
Sumber: Publikasi Laporan Keuangan audit masing-masing Bank per 31 Maret 2023, kecuali PT Bank MNC Internasional Tbk
menggunakan publikasi Laporan Keuangan Bulanan per 30 April 2023.
111
Page 132
10. HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Perseroan mempunyai hak lisensi atas merek “Nobu” dan logo “Nobu” dan/atau merek lainnya yang
digunakan dalam melaksanakan bisnis berdasarkan Perjanjian Lisensi tertanggal 1 Oktober 2010.
Amandemen Kedua Perjanjian Lisensi Merek Dagang tanggal 14 Juli 2020 antara Braemar Worldwide
Limited dengan Perseroan yang berlaku 15 (lima belas) tahun sejak ditandatangani perjanjian yaitu
sejak tanggal 1 Oktober 2010 sampai dengan tanggal 1 Oktober 2025. Adapun hak atas merek yang
telah didaftarkan pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual terkait dengan bidang usaha
Perseroan saat ini adalah:
Hak Cipta
No Nomor Pendaftaran Jenis Ciptaan Jangka Waktu Perlindungan
1 049430 Seni Logo 50 tahun sejak tanggal 8 Juni 2009
Merek
No Nomor Pendaftaran Jenis Ciptaan Jangka Waktu Perlindungan
1 IDM000860493 Merek 10 tahun sampai dengan 2 Februari 2028
2 IDM000785861 Merek 10 tahun sampai dengan 30 Oktober 2028
3 IDM000852401 Merek 10 tahun sampai dengan 8 November 2029
4 IDM000859101 Merek 10 tahun sampai dengan 30 Desember 2029
5 IDM000859126 Merek 10 tahun sampai dengan 30 Desember 2029
6 IDM000697860 Merek 10 tahun sampai dengan 2 Februari 2028
7 IDM000758916 Merek 10 tahun sampai dengan 2 Februari 2028
8 IDM000758829 Merek 10 tahun sampai dengan 2 Februari 2028
9 IDM000758853 Merek 10 tahun sampai dengan 2 Februari 2028
10 IDM000758723 Merek 10 tahun sampai dengan 2 Februari 2028
11 IDM000758801 Merek 10 tahun sampai dengan 2 Februari 2028
12 IDM000758878 Merek 10 tahun sampai dengan 2 Februari 2028
13 IDM000758766 Merek 10 tahun sampai dengan 2 Februari 2028
14 IDM000758776 Merek 10 tahun sampai dengan 2 Februari 2028
15 IDM000758792 Merek 10 tahun sampai dengan 2 Februari 2028
16 IDM000758734 Merek 10 tahun sampai dengan 2 Februari 2028
17 IDM000758841 Merek 10 tahun sampai dengan 2 Februari 2028
18 IDM000291328 Merek 10 tahun sampai dengan 21 Agustus 2029
19 IDM000291493 Merek 10 tahun sampai dengan 21 Agustus 2029
20 IDM000306475 Merek 10 tahun sampai dengan 21 Agustus 2029
21 IDM000306476 Merek 10 tahun sampai dengan 21 Agustus 2029
22 IDM000306477 Merek 10 tahun sampai dengan 21 Agustus 2029
23 IDM000306472 Merek 10 tahun sampai dengan 21 Agustus 2029
24 IDM000306473 Merek 10 tahun sampai dengan 21 Agustus 2029
25 IDM000306471 Merek 10 tahun sampai dengan 21 Agustus 2029
26 IDM000306470 Merek 10 tahun sampai dengan 21 Agustus 2029
27 IDM000291327 Merek 10 tahun sampai dengan 21 Agustus 2029
28 IDM000291492 Merek 10 tahun sampai dengan 21 Agustus 2029
29 IDM000306467 Merek 10 tahun sampai dengan 21 Agustus 2029
30 IDM000306469 Merek 10 tahun sampai dengan 21 Agustus 2029
31 IDM000306468 Merek 10 tahun sampai dengan 21 Agustus 2029
32 IDM000306474 Merek 10 tahun sampai dengan 21 Agustus 2029
33 IDM000246927 Merek 10 tahun sampai dengan 16 September 2028
34 IDM000293869 Merek 10 tahun sampai dengan 16 September 2028
35 IDM000259853 Merek 10 tahun sampai dengan 16 September 2028
36 IDM000259854 Merek 10 tahun sampai dengan 16 September 2028
37 IDM000259855 Merek 10 tahun sampai dengan 16 September 2028
38 IDM000246928 Merek 10 tahun sampai dengan 16 September 2028
39 IDM000293870 Merek 10 tahun sampai dengan 16 September 2028
112
Page 133
No Nomor Pendaftaran Jenis Ciptaan Jangka Waktu Perlindungan
40 IDM000259856 Merek 10 tahun sampai dengan 16 September 2028
41 IDM000259857 Merek 10 tahun sampai dengan 16 September 2028
42 IDM000259858 Merek 10 tahun sampai dengan 16 September 2028
43 IDM000235259 Merek 10 tahun sampai dengan 25 Juli 2028
44 IDM000274959 Merek 10 tahun sampai dengan 25 Juli 2028
45 IDM000246690 Merek 10 tahun sampai dengan 25 Juli 2028
46 IDM000246691 Merek 10 tahun sampai dengan 25 Juli 2028
47 IDM000246692 Merek 10 tahun sampai dengan 25 Juli 2028
48 IDM000259362 Merek 10 tahun sampai dengan 21 November 2028
49 IDM000254410 Merek 10 tahun sampai dengan 21 November 2028
50 IDM000272102 Merek 10 tahun sampai dengan 21 November 2028
51 IDM000272103 Merek 10 tahun sampai dengan 21 November 2028
52 IDM000272104 Merek 10 tahun sampai dengan 21 November 2028
53 IDM000274958 Merek 10 tahun sampai dengan 25 Juli 2028
54 IDM000255062 Merek 10 tahun sampai dengan 25 Juli 2028
55 IDM000361972 Merek 10 tahun sampai dengan 25 Juli 2028
56 IDM000246170 Merek 10 tahun sampai dengan 25 Juli 2028
57 IDM000251104 Merek 10 tahun sampai dengan 25 Juli 2028
58 IDM000251105 Merek 10 tahun sampai dengan 25 Juli 2028
59 IDM000251110 Merek 10 tahun sampai dengan 25 Juli 2028
60 IDM000246684 Merek 10 tahun sampai dengan 25 Juli 2028
61 IDM000246685 Merek 10 tahun sampai dengan 25 Juli 2028
62 IDM000246686 Merek 10 tahun sampai dengan 25 Juli 2028
63 IDM000235255 Merek 10 tahun sampai dengan 25 Juli 2028
64 IDM000274960 Merek 10 tahun sampai dengan 25 Juli 2028
65 IDM000246681 Merek 10 tahun sampai dengan 25 Juli 2028
66 IDM000246682 Merek 10 tahun sampai dengan 25 Juli 2028
67 IDM000246683 Merek 10 tahun sampai dengan 25 Juli 2028
68 IDM000235800 Merek 10 tahun sampai dengan 12 Agustus 2028
69 IDM000274961 Merek 10 tahun sampai dengan 25 Juli 2028
70 IDM000246693 Merek 10 tahun sampai dengan 25 Juli 2028
71 IDM000246694 Merek 10 tahun sampai dengan 25 Juli 2028
72 IDM000246695 Merek 10 tahun sampai dengan 25 Juli 2028
73 IDM000256797 Merek 10 tahun sampai dengan 25 Juli 2028
74 IDM000363726 Merek 10 tahun sampai dengan 25 Juli 2028
75 IDM000362085 Merek 10 tahun sampai dengan 25 Juli 2028
76 IDM000251106 Merek 10 tahun sampai dengan 25 Juli 2028
77 IDM000251107 Merek 10 tahun sampai dengan 25 Juli 2028
78 IDM000251108 Merek 10 tahun sampai dengan 25 Juli 2028
79 IDM000251109 Merek 10 tahun sampai dengan 25 Juli 2028
80 IDM000246687 Merek 10 tahun sampai dengan 25 Juli 2028
81 IDM000246688 Merek 10 tahun sampai dengan 25 Juli 2028
82 IDM000246689 Merek 10 tahun sampai dengan 25 Juli 2028
83 IDM000259253 Merek 10 tahun sampai dengan 21 November 2028
84 IDM000254409 Merek 10 tahun sampai dengan 21 November 2028
85 IDM000272099 Merek 10 tahun sampai dengan 21 November 2028
86 IDM000272100 Merek 10 tahun sampai dengan 21 November 2028
87 IDM000272101 Merek 10 tahun sampai dengan 21 November 2028
88 IDM000552713 Merek 10 tahun sampai dengan 11 November 2024
89 IDM000569506 Merek 10 tahun sampai dengan 20 November 2024
90 IDM000552712 Merek 10 tahun sampai dengan 11 November 2024
91 IDM000569505 Merek 10 tahun sampai dengan 20 November 2024
Merek-merek tersebut di atas merupakan ciri khas dan/atau merek dagang yang identik dengan
Perseroan untuk barang dan jasa yang ditawarkan oleh Perseroan. Di samping itu, merek-merek
tersebut juga memberikan perlindungan hukum bagi Perseroan.
113
Page 134
11. PROSPEK USAHA PERSEROAN
Prospek Makroekonomi
Di tahun 2023, Perseroan tetap optimis bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia akan tetap kuat di
tengah perlambatan ekonomi global. Pada triwulan I tahun 2023, ekonomi Indonesia tumbuh 5,03%
(y-o-y), meningkat dibandingkan dengan pertumbuhan pada triwulan sebelumnya sebesar 5,01%
(y-o-y). Bank Indonesia memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia secara keseluruhan pada
tahun 2023 akan berada pada kisaran 4,5% - 5,3% didorong oleh perbaikan permintaan domestik dan
kinerja ekspor yang positif. Inflasi tahun 2023 diperkirakan tetap terkendali dalam rentang sasaran inflasi
nasional 3,0% ±1%. Secara tahunan, inflasi inti Juni 2023 tercatat sebesar 2,58% (y-o-y), lebih rendah
dibandingkan dengan inflasi pada bulan Mei 2023 sebesar 2,66% (y-o-y). Bank Indonesia akan terus
memperkuat pengendalian inflasi, termasuk melalui koordinasi dengan Pemerintah guna memastikan
berlanjutnya penurunan inflasi.
(Sumber: Bank Indonesia, Juli 2023)
Prospek Industri Perbankan
Industri perbankan nasional diperkirakan akan semakin membaik seiring dengan pemulihan ekonomi
nasional. Menurut Bank Indonesia, pada bulan Mei 2023 ketahanan sistem keuangan, khususnya di
industri perbankan tetap terjaga. Hasil stress test Bank Indonesia menunjukkan ketahanan perbankan
yang kuat. Per bulan Mei 2023, rasio Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) tercatat tinggi
pada 27,52%, sejalan dengan stance kebijakan likuiditas longgar Bank Indonesia. Likuiditas perbankan
pada bulan Mei 2023 tetap terjaga, dipengaruhi oleh pertumbuhan Dana Pihak ketiga (DPK) sebesar
6,55% (y-o-y). Permodalan perbankan kuat dengan rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio /
CAR) sebesar 25,54% pada bulan April 2023. Risiko kredit juga tetap terkendali, hal ini tercermin dari
rasio kredit bermasalah (Non Performing Loan / NPL) yang rendah, yaitu sebesar 2,53% (bruto) dan
0,78% (neto) pada bulan April 2023. Kredit/pembiayaan perbankan juga kembali meningkat sehingga
mendukung penguatan pertumbuhan ekonomi. Kredit perbankan pada bulan Mei 2023 tumbuh sebesar
9,39% (y-o-y), lebih tinggi dibandingkan dengan pertumbuhan pada bulan sebelumnya sebesar 8,08%
(y-o-y). Kenaikan pertumbuhan kredit terjadi pada semua jenis kredit di sebagian besar sektor ekonomi,
seperti sektor jasa dunia usaha, pertambangan, industri dan jasa sosial. (Sumber: Bank Indonesia, Juni
2023)
12. STRATEGI USAHA PERSEROAN
Perseroan menyadari bahwa persaingan di industri perbankan sangatlah ketat dan hanya bank yang
mampu menghadirkan uniqueness dan prudence secara bersama-sama akan mampu membangun
competitive advantage yang sulit untuk diduplikasi oleh pesaing. Untuk itu Perseroan menyusun
strategi yang akan diupayakan untuk memenangkan persaingan di industri perbankan, antara lain
sebagai berikut:
a. Membangun kerjasama dengan mitra strategis dalam pengembangan jaringan distribusi
b. Menerapkan strategi pemasaran yang sangat efisien namun efektif dalam mendorong pertumbuhan
nasabah baru
c. Mengembangkan inovasi produk dan layanan yang sesuai dengan kebutuhan nasabah dalam
captive market yang menjadi target Perseroan.
d. Memperkuat infrastruktur sistem teknologi informasi yang mendukung aktivitas operasional
Perseroan dan layanan e-channel bagi nasabah yaitu ATM, internet banking dan mobile banking.
e. Memperkuat kualitas aktivitas operasional Perseroan melalui penyempurnaan prosedur operasi
standar.
f. Meningkatkan imbal hasil portofolio treasury guna menjaga tingkat NIM yang ditargetkan.
g. Mempercepat pemenuhan kebutuhan sumber daya menusia yang telah ada melalui sertifikasi
standar yang diperlukan.
Meningkatkan tingkat kesehatan bank dengan memonitor dan menjaga faktor-faktor penilaian kesehatan
bank yang terdiri dari profil risiko, Good Corporate Governance, Rentabilitas dan Permodalan.
114
Page 135
IX. EKUITAS
Tabel di bawah ini menunjukkan posisi ekuitas Perseroan yang didasarkan pada Laporan Keuangan
Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2023 serta untuk tahun-tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021. Data-data keuangan penting tersebut berasal
dari Laporan keuangan Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret
2023 dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, yang disusun
oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan disajikan
dalam mata uang Rupiah Indonesia, telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto,
Mawar & Rekan, anggota jaringan global RSM, berdasarkan standar audit yang ditetapkan IAPI dan
ditandatangani oleh Saptoto Agustomo (rekan pada Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto,
Mawar & Rekan, anggota jaringan global RSM, dengan Registrasi Akuntan Publik No. 0499) untuk
periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2023 sebagaimana tercantum dalam Laporan
Auditor Independen No. 00855/2.1030/AU.1/07/0499-1/1/VII/2023 tertanggal 11 Juli 2023 dengan opini
tanpa modifikasian, Rudi Hartono Purba (rekan pada Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto,
Mawar & Rekan, anggota jaringan global RSM, dengan Registrasi Akuntan Publik No. 0501) untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 sebagaimana tercantum dalam Laporan Auditor
Independen No. 00878/2.1030/AU.1/07/0501-1/1/VII/2023 tertanggal 11 Juli 2023 dengan opini tanpa
modifikasian, dan Bimo Iman Santoso (rekan pada Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto,
Mawar & Rekan, anggota jaringan global RSM, dengan Registrasi Akuntan Publik No. 1298) untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 sebagaimana tercantum dalam Laporan Auditor
Independen No. 00874/2.1030/AU.1/07/1298-3/1/VII/2023 tertanggal 11 Juli 2023 dengan opini tanpa
modifikasian.
(dalam jutaan Rupiah)
Pada tanggal 31 Maret Pada tanggal 31 Desember
Uraian
2023 2022 2021
EKUITAS
Modal saham
Nilai nominal Rp 100 (dalam Rupiah penuh)
Modal dasar – 7.950.000.000 (satuan penuh)
saham
Modal ditempatkan dan disetor penuh –
5.283.278.775 (satuan penuh) saham per 31 Maret
2023, 4.602.279.422 (satuan penuh) saham per
31 Desember 2022 dan 4.437.912.300 (satuan
penuh) saham per 31 Desember 2021 528.328 460.228 443.791
Agio saham 1.355.306 1.027.864 851.134
Dana setoran modal 900.108 35.000 193.167
Kerugian yang belum direalisasi atas perubahan
nilai wajar efek-efek yang diklasifikasikan pada
nilai wajar melalui penghasilan komprehensif
lain setelah pajak (22.231) (37.681) (4.419)
Saldo laba
Cadangan umum 17.000 17.000 12.000
Belum ditentukan penggunaannya 396.610 370.189 269.010
JUMLAH EKUITAS 3.175.121 1.872.600 1.764.683
Setelah tanggal Laporan Keuangan tanggal 31 Maret 2023 sampai dengan Prospektus ini diterbitkan,
tidak terdapat perubahan struktur modal yang terjadi.
Perseroan telah mengajukan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka PMHMETD III sebanyak
2.195.165.124 (dua miliar seratus sembilan puluh lima juta seratus enam puluh lima ribu seratus dua
puluh empat) Saham Baru dengan nilai nominal Rp100 (seratus Rupiah) setiap saham yang dikeluarkan
dari portepel Perseroan. Setiap pemegang 142 (seratus empat puluh dua) saham biasa atas nama yang
namanya tercantum dalam DPS pada tanggal 9 Agustus 2023 pukul 16.15 WIB mendapatkan 59 (lima
puluh sembilan) HMETD, dimana 1 (satu) HMETD berhak untuk membeli 1 (satu) Saham Baru pada
Harga Pelaksanaan yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan pembelian saham.
115
Page 136
Apabila seluruh HMETD yang ditawarkan dalam rangka PMHMETD III ini dilaksanakan seluruhnya
menjadi saham Perseroan pada tanggal 31 Maret 2023, maka susunan proforma struktur permodalan
Perseroan pada tanggal tersebut adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Kerugian yang
belum direalisasi Saldo laba
atas perubahan
Modal nilai wajar
Dana
ditempatkan Agio efek-efek yang Jumlah
Setoran Belum
dan disetor saham diklasifikasikan Cadangan ekuitas
Modal ditentukan
penuh pada nilai wajar umum
melalui penghasilan penggunaannya
komprehensif lain
setelah pajak
Posisi Ekuitas
menurut Laporan
Keuangan pada
tanggal 31 Maret
2023 dengan nilai
nominal Rp100
(seratus Rupiah)
setiap saham 528.328 1.355.306 900.108 (22.231) 17.000 396.610 3.175.121
Perubahan Ekuitas
seandainya
PMHMETD III
sebanyak
2.195.165.124
saham dengan harga
pelaksanaan Rp410
per saham, dengan
nilai nominal Rp100
per saham, terjadi
pada tanggal
31 Maret 2023 219.516 676.6591) - - - - 896.175
Proforma Ekuitas
pada Tanggal
31 Maret 2023
Setelah
PMHMETD III 747.844 2.031.965 900.108 (22.231) 17.000 396.610 4.071.296
Keterangan:
1) Setelah dikurangi biaya emisi
116
Page 137
X. KEBIJAKAN DIVIDEN
Para Pemegang Saham yang memperoleh saham hasil dari PMHMETD III ini mempunyai hak yang
sama dan sederajat dalam segala hal dengan pemegang saham lama Perseroan termasuk hak atas
dividen.
Sesuai peraturan perundang-undangan di Indonesia, pembayaran dividen harus disetujui oleh
Pemegang Saham melalui RUPS Tahunan berdasarkan rekomendasi Direksi.
Berdasarkan UUPT, pembayaran dividen dilakukan melalui keputusan pemegang saham pada RUPS
tahunan atau luar biasa atas rekomendasi dari Direksi Perseroan. Perseroan dapat melakukan
pembayaran dividen dalam suatu tahun atas hasil laba bersih Perseroan dari tahun sebelumnya.
Sebelum berakhirnya tahun buku Perseroan, dividen dapat dibagikan selama diizinkan oleh Anggaran
Dasar Perseroan dan jika pembagian dividen tersebut tidak menyebabkan jumlah kekayaan bersih
Perseroan lebih kecil daripada jumlah modal ditempatkan dan disetor ditambah cadangan wajib.
Pembagian tersebut ditentukan oleh Direksi setelah disetujui oleh Dewan Komisaris. Apabila setelah
akhir tahun buku tersebut, Perseroan mengalami kerugian, maka dividen yang telah dibagikan harus
dikembalikan oleh pemegang saham kepada Perseroan. Direksi dan Dewan Komisaris bertanggung
jawab secara tanggung renteng atas kerugian Perseroan, dalam hal pemegang saham tidak dapat
mengembalikan dividen yang harus dikembalikan.
Perseroan mempunyai rencana untuk membayarkan dividen kas sekurang-kurangnya satu kali dalam
setahun. Besarnya pembayaran dividen kas tersebut dikaitkan juga dengan keuntungan yang diterima
Perseroan pada tahun buku yang bersangkutan, dengan tetap memperhatikan posisi keuangan
atau tingkat kesehatan Perseroan dan tanpa mengurangi hak dari Rapat Umum Pemegang Saham
Perseroan.
Dengan mempertimbangkan hal di atas, maka sejak tahun buku 2013 Direksi telah menerapkan
kebijakan dividen sebagai berikut:
Laba Setelah Pajak Persentase Dividen Kas Terhadap Laba Setelah Pajak
Sampai dengan Rp100 miliar 10 – 15%
Lebih dari Rp100 miliar 15 – 25%
Perseroan tidak memiliki kewajiban kepada pihak tertentu yang mengikat Perseroan dengan syarat-
syarat tertentu yang dapat merugikan pemegang saham publik (negative covenants), terutama terkait
dengan pembagian dividen, kecuali terjadi pelanggaran rasio finansial sebagaimana yang ditetapkan
dalam perjanjian kredit.
Perseroan belum melakukan pembagian dividen dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir karena
Perseroan mengoptimalkan Laba Bersih Perseroan untuk memperkuat struktur permodalan.
117
Page 138
XI. PERPAJAKAN
Pajak Penghasilan atas dividen dikenakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Berdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja pasal 4 ayat (1) menyebutkan bahwa yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap
tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari
Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah
kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun termasuk antara
lain dividen.
Selanjutnya, pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 Undang-Undang Pajak Penghasilan menyebutkan bahwa
dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak (a) orang pribadi dalam
negeri sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam
jangka waktu tertentu, dan/atau (b) badan dalam negeri, dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan
untuk Mendukung Kemudahan Berusaha, pengecualian penghasilan berupa dividen atau penghasilan
lain dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f Undang-Undang
Pajak Penghasilan berlaku untuk dividen atau penghasilan lain yang diterima atau diperoleh oleh Wajib
Pajak orang pribadi dan badan dalam negeri sejak diundangkannya Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Dividen yang dikecualikan dari objek Pajak
Penghasilan tersebut merupakan dividen yang dibagikan berdasarkan rapat umum pemegang saham
atau dividen interim sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk rapat sejenis
dan mekanisme pembagian dividen sejenis.
Dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam
negeri atau Wajib Pajak badan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf
f angka 1 Undang-Undang Pajak Penghasilan, tidak dipotong Pajak Penghasilan. Dalam hal Wajib
Pajak orang pribadi dalam negeri yang tidak memenuhi ketentuan investasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir, atas dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima
atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri terutang Pajak Penghasilan pada saat dividen
diterima atau diperoleh. Pajak Penghasilan yang terutang tersebut wajib disetor sendiri oleh Wajib Pajak
orang pribadi dalam negeri.
Selain itu, penghasilan dividen tersebut juga merupakan Objek Pajak Pasal 23 ayat (1) huruf a Undang-
Undang Pajak Penghasilan menyebutkan bahwa atas dividen yang dibayarkan atau terutang oleh badan
Pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, Bentuk Usaha Tetap, atau
perwakilan Perseroan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap,
dipotong pajak sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan.
Pajak sebesar 15% ini dapat menjadi kredit pajak bagi penerima dividen ketika menghitung jumlah
Pajak Penghasilan Badan tahunan pada akhir tahun pajak.
Besarnya tarif yang dikenakan atas penghasilan berupa dividen yang diterima atau diperoleh Wajib
Pajak orang pribadi dalam negeri berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (2c) Undang-Undang Pajak
Penghasilan, tarif yang dikenakan atas penghasilan berupa dividen yang dibagikan kepada Wajib
Pajak orang pribadi dalam negeri adalah paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) dan bersifat final.
Penetapan mengenai besarnya tarif tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (2d) diatur dengan
Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Dividen yang Diterima atau
Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri
Keuangan No. 111/PMK.03/2010.
118
Page 139
Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 234/PMK.03/2009 tanggal
29 Desember 2009 tentang “Bidang-Bidang Penanaman Modal Tertentu Yang Memberikan Penghasilan
Kepada Dana Pensiun Yang Disetujui Menteri Keuangan Republik Indonesia Tidak Termasuk Sebagai
Objek Pajak Penghasilan”, maka penghasilan yang diterima atau diperoleh Dana Pensiun yang
pendiriannya telah mendapat pengesahan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia berupa dividen
dari saham pada Perseroan Terbatas yang tercatat di Bursa Efek di Indonesia, tidak termasuk sebagai
Objek Pajak Penghasilan.
Dividen yang dibayarkan kepada Wajib Pajak Luar Negeri akan dikenakan tarif sebesar 20% (dua puluh
persen) atau tarif yang lebih rendah dalam hal pembayaran dilakukan kepada mereka yang merupakan
penduduk dari suatu negara yang telah menandatangani suatu perjanjian penghindaran pajak berganda
dengan Indonesia, dengan memenuhi Peraturan Dirjen Pajak No. PER-10/PJ/2017 tanggal 19 Juni
2017 tentang Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B).
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 41 tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan atas
Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek, juncto Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia No. 14 tahun 1997 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 41 tahun 1994 tentang
Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek dan Surat Edaran
Direktorat Jenderal Pajak No. SE-07/PJ.42/1995 tanggal 21 Februari 1995, perihal pengenaan Pajak
Penghasilan atas Penghasilan Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek (seri PPh Umum No. 3 juncto
SE-06/PJ.4/1997 tanggal 20 Juni 1997 perihal Pelaksanaan pemungutan PPh atas penghasilan dari
transaksi penjualan saham di Bursa Efek), telah menetapkan sebagai berikut:
1. Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi dan badan dari transaksi penjualan
saham di Bursa Efek dipungut Pajak Penghasilan sebesar 0,10% dari jumlah bruto nilai transaksi
dan bersifat final. Pembayaran dilakukan dengan cara pemotongan oleh penyelenggara Bursa Efek
melalui perantara pedagang efek pada saat pelunasan transaksi penjualan saham;
2. Pemilik saham Pendiri dikenakan tambahan pajak penghasilan sebesar 0,50% dari nilai seluruh
saham Pendiri yang dimilikinya pada saat penawaran umum perdana. Besarnya nilai saham
tersebut adalah nilai saham pada saat penawaran umum. Penyetoran tambahan pajak penghasilan
dilakukan oleh Perseroan atas nama pemilik saham Pendiri sebelum penjualan saham Pendiri,
selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah saham tersebut diperdagangkan di Bursa Efek.
Yang dimaksud dengan “Pendiri” adalah orang pribadi atau badan yang namanya tercatat dalam
Daftar Pemegang Saham Perseroan Terbatas atau tercantum dalam anggaran dasar Perseroan
Terbatas sebelum Pernyataan Pendaftaran yang diajukan kepada OJK dalam rangka penawaran
umum perdana menjadi efektif.
3. Namun apabila pemilik saham pendiri tidak memilih ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
butir 2 di atas, maka atas penghasilan berupa capital gain dari transaksi penjualan saham
pendiri dikenakan Pajak Penghasilan sesuai dengan tarif umum Pasal 17 Undang-Undang Pajak
Penghasilan. Oleh karena itu, pemilik saham pendiri tersebut wajib melaporkan pilihannya itu
kepada Direktur Jenderal Pajak dan penyelenggara Bursa Efek.
HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU (HMETD)
Pembagian Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu Pemegang Saham Indonesia
Pembagian HMETD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia tidak
menjadi Objek Pajak Penghasilan, kecuali apabila HMETD tersebut dijual kepada pemegang sahamnya.
Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-03/PJ.42/1993 tanggal 29 Januari 1993
tentang Pajak Penghasilan atas HMETD (bukti rights) apabila Pemegang Saham menjual bukti rights,
maka hasil penjualan tersebut adalah penghasilan yang merupakan Objek Pajak Penghasilan.
119
Page 140
Pembagian Pre-emptive Rights kepada Pemegang Saham Asing
Penghasilan dari penjualan HMETD yang diterima oleh Pemegang Saham Asing, dikenakan pemotongan
pajak Penghasilan yang pada saat ini sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah perkiraan pendapatan
bersih. Namun mengingat hingga saat ini perkiraan pendapatan bersih tersebut belum ditetapkan maka
dalam praktek pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari penjualan HMETD tersebut oleh
pemegang saham asing masih diperdebatkan. Dalam beberapa Tax Treaty tertentu terdapat ketentuan
yang mengecualikan pengenaan pajak penghasilan tersebut. Dalam hal ini penerima wajib menyediakan
surat keterangan domisili yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang di Negara yang menjadi salah
satu pihak dalam Tax Treaty tersebut.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai dan
Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal yang Dikenakan Biaya Meterai, dokumen sehubungan
dengan penjualan saham terutang bea meterai. Pada saat ini, bea meterai dikenakan sebesar
Rp10.000,00 untuk transaksi di atas Rp1.000.000,00 dan sebesar Rp3.000,00 untuk transaksi dengan
harga nominal lebih dari Rp250.000,00 sampai dengan Rp1.000.000,00. Bea meterai ini terutang pada
saat dokumen dipergunakan.
B. PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN PERSEROAN
Sebagai Wajib Pajak, Perseroan memiliki kewajiban perpajakan untuk Pajak Penghasilan (PPh), Pajak
Pertambahan nilai (PPN) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Perseroan telah memenuhi kewajiban
perpajakannya sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku. Sampai
dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki tunggakan pajak. Perhitungan
pajak penghasilan badan untuk tahun yang berakhir adalah suatu perhitungan sementara yang dibuat
untuk tujuan akuntansi dan dapat berubah pada waktu Perseroan menyampaikan Surat Pemberitahuan
Tahunan (SPT) pajaknya.
CALON PEMBELI SAHAM DALAM PMHMETD III INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI
DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG
TIMBUL DARI PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN SAHAM YANG DIBELI MELALUI
PMHMETD III INI.
120
Page 141
XII. KETERANGAN MENGENAI PARA PEMBELI SIAGA
Berdasarkan dengan Akta Perjanjian Pembelian Sisa Saham Baru dalam Rangka Penawaran Umum
Terbatas untuk PMHMETD III PT Bank Nationalnobu Tbk No. 8 tanggal 17 April 2023, sebagaimana
diubah dengan Akta Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian Pembelian Sisa Saham Baru Dalam
Rangka Penawaran Umum Terbatas untuk PMHMETD III PT Bank Nationalnobu Tbk No. 67 tanggal
23 Mei 2023 dan Akta Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian Pembelian Sisa Saham
Baru Dalam Rangka Penawaran Umum Terbatas untuk PMHMETD III PT Bank Nationalnobu Tbk
No. 26 tanggal 27 Juli 2023, seluruhnya dibuat di hadapan Lily Harjati Soedewo, S.H., M.Kn, Notaris di
Jakarta, yang bertindak sebagai Para Pembeli Siaga sehubungan dengan PMHMETD III ini adalah PMI
(Terafiliasi), PCS (Terafiliasi), IAP (Terafiliasi), dan LPLI (Terafiliasi).
Berdasarkan Surat Pernyataan Komitmen dan Kecukupan Dana untuk Melaksanakan Hak Pemegang
Saham Utama dan Pembeli Siaga dalam Rangka PMHMETD III NOBU No. 009/PMI/V/2023 tertanggal
22 Mei 2023, PT Putera Mulia Indonesia (“PMI”) sebagai Pemegang Saham Utama akan melaksanakan
seluruh HMETD yang dimilikinya sejumlah 481.191.377 (empat ratus delapan puluh satu juta seratus
sembilan puluh satu ribu tiga ratus tujuh puluh tujuh) dan bertindak sebagai Pembeli Siaga untuk
membeli sebagian sisa saham yang tidak diambil oleh pemegang saham sampai dengan sebanyak-
banyaknya 220.028.135 (dua ratus dua puluh juta dua puluh delapan ribu seratus tiga puluh lima) saham.
Berdasarkan Surat Pernyataan Komitmen dan Kecukupan Dana untuk Melaksanakan Hak Pemegang
Saham dan Pembeli Siaga dalam Rangka PMHMETD III NOBU No. 007/PCS/IV/2023 tertanggal
17 April 2023, PT Prima Cakrawala Sentosa (”PCS”) akan melaksanakan seluruh HMETD yang
dimilikinya yaitu sejumlah 360.959.507 (tiga ratus enam puluh juta sembilan ratus lima puluh sembilan
ribu lima ratus tujuh) saham dan bertindak sebagai Pembeli Siaga untuk membeli sebagian sisa saham
yang tidak diambil oleh pemegang saham sampai dengan sebanyak-banyaknya 597.138.053 (lima
ratus sembilan puluh tujuh juta seratus tiga puluh delapan ribu lima puluh tiga) saham. Berdasarkan
Surat Pernyataan Komitmen dan Kecukupan Dana untuk Melaksanakan Hak Pemegang Saham dan
Pembeli Siaga dalam Rangka PMHMETD III NOBU No. 241/IAP/IV/2023 tertanggal 17 April 2023,
PT Inti Anugerah Pratama (”IAP”) akan melaksanakan seluruh HMETD yang dimilikinya yaitu sejumlah
140.159.195 (seratus empat puluh juta seratus lima puluh sembilan ribu seratus sembilan puluh lima)
saham dan bertindak sebagai Pembeli Siaga untuk membeli sebagian sisa saham yang tidak diambil
oleh pemegang saham sampai dengan sebanyak-banyaknya 137.371.536 (seratus tiga puluh tujuh
juta tiga ratus tujuh puluh satu ribu lima ratus tiga puluh enam) saham. Berdasarkan Surat Pernyataan
Komitmen dan Kecukupan Dana untuk Melaksanakan Hak Pemegang Saham dan Pembeli Siaga dalam
Rangka PMHMETD III NOBU No. S025/CS-SP/IV/2023 tertanggal 17 April 2023, PT Star Pacific Tbk
(”LPLI”) akan melaksanakan seluruh HMETD yang dimilikinya yaitu sejumlah 258.279.405 (dua ratus
lima puluh delapan juta dua ratus tujuh puluh sembilan ribu empat ratus lima) saham dan bertindak
sebagai Pembeli Siaga untuk membeli sebagian sisa saham yang tidak diambil oleh pemegang saham
sampai dengan sebanyak-banyaknya 37.916 (tiga puluh tujuh ribu sembilan ratus enam belas) saham,
Apabila Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD III ini tidak seluruhnya diambil atau dibeli
oleh pemegang saham atau pemegang HMETD, maka sisanya akan dijatahkan secara proporsional
berdasarkan atas jumlah HMETD yang dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham yang
meminta penambahan saham berdasarkan harga pemesanan kepada pemegang HMETD lainnya yang
melakukan pemesanan lebih besar dari haknya, sebagaimana tercantum dalam SBHMETD atau FPPST.
Apabila setelah alokasi tersebut masih terdapat sisa saham yang ditawarkan, maka para Pembeli Siaga
yaitu PMI, PCS, IAP, dan LPLI, akan membeli seluruh sisa saham yang tidak diambil bagian tersebut
sesuai sistem urutan dengan skala prioritas, dengan harga yang sama dengan harga pelaksanaan, yaitu
Rp410 (empat ratus sepuluh Rupiah) setiap saham dengan total sebanyak-banyaknya 954.575.640
(sembilan ratus lima puluh empat juta lima ratus tujuh puluh lima ribu enam ratus empat puluh) saham,
yang seluruhnya akan dibayar secara tunai, berdasarkan Akta Perjanjian Pembelian Sisa Saham Baru
dalam Rangka Penawaran Umum Terbatas untuk PMHMETD III PT Bank Nationalnobu Tbk No. 8
tanggal 17 April 2023, sebagaimana diubah dengan Akta Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian
Pembelian Sisa Saham Baru Dalam Rangka Penawaran Umum Terbatas untuk PMHMETD III PT Bank
Nationalnobu Tbk No. 67 tanggal 23 Mei 2023 dan Akta Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian
Pembelian Sisa Saham Baru Dalam Rangka Penawaran Umum Terbatas untuk PMHMETD III PT Bank
Nationalnobu Tbk No. 26 tanggal 27 Juli 2023, seluruhnya dibuat di hadapan Lily Harjati Soedewo, S.H.,
M.Kn, Notaris di Jakarta.
121
Page 142
Proporsi alokasi sisa saham yang akan diambil oleh Para Pembeli Siaga dalam PMHMETD III ini adalah
sebagai berikut:
Urutan Prioritas Pembeli Siaga 1 2 3 4
Nama PMI PCS IAP LPLI
Porsi Penjaminan 10,023% 27,202% 6,258% 0,002%
Jumlah Saham 220.028.135 597.138.053 137.371.536 37.916
Yang dimaksud dengan sistem urutan dengan skala prioritas adalah nomor urutan yang lebih awal akan
mendapatkan prioritas untuk membeli sisa saham sampai batas maksimal persentase porsi penjaminan
yang telah disepakatinya sesuai urutan penyebutan Para Pembeli Siaga yang telah disebutkan di atas,
yang dihitung dari seluruh jumlah saham dalam PMHMETD III yaitu 2.195.165.124 (dua miliar seratus
sembilan puluh lima juta seratus enam puluh lima ribu seratus dua puluh empat) saham, dan apabila
masih ada sisa saham, maka nomor urutan berikutnya akan mendapatkan prioritas untuk membeli sisa
saham tersebut sampai batas maksimal persentase yang telah disepakatinya, demikian seterusnya
sampai dengan nomor urutan yang terakhir, sesuai nomor urutan skala prioritas.
Para Pembeli Siaga memiliki dana yang cukup dan sanggup menjalankan kewajibannya sebagai
Pembeli Siaga dalam rangka PMHMETD III Perseroan berdasarkan Perjanjian Pembelian Sisa Saham.
Perjanjian Pembelian Sisa Saham beserta segala perubahannya merupakan perjanjian lengkap, yang
menggantikan semua persetujuan yang mungkin telah dibuat sebelumnya mengenai hal dimuat dalam
perjanjian dan setelah ini tidak ada lagi perjanjian yang dibuat oleh pihak yang isinya bertentangan
dengan Perjanjian Pembelian Sisa Saham dimaksud.
KETERANGAN MENGENAI PARA PEMBELI SIAGA
1. PT Putera Mulia Indonesia
Riwayat Singkat
PMI (pihak terafiliasi) adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan dan menjalankan kegiatan
usahanya menurut dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,
berkedudukan di Kabupaten Tangerang, didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 36 tanggal 30
April 2012 yang dibuat di hadapan Notaris di Unita Christina Winata, Sarjana Hukum, Notaris di
Kota Administrasi Jakarta Selatan. Akta pendirian ini telah memperoleh persetujuan dari Menteri
Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-24772.AH.01.01.Tahun
2012 tanggal 8 Mei 2012 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0041304.AH.01.09.
Tahun 2012 tanggal 8 Mei 2012 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 38
tanggal 10 Mei 2013, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 31824 Tahun 2013 (“Akta
Pendirian”).
Anggaran Dasar PMI terakhir diubah dengan Akta No. 84 tanggal 31 Maret 2023 yang dibuat
di hadapan Sriwi Bawana Nawaksari, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah
menerima Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia berdasarkan Keputusan Menteri No. AHU-AH.01.03-0050051 tanggal 6 April
2023 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan AHU-0067538.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 6 April
2023 (“Akta No. 84/2023”).
PT Putera Mulia Indonesia (“PMI”) (Terafiliasi)
Gedung F UPH Tower Lantai 16,
Jl. M.H. Thamrin Lippo Village,
Kelapa Dua, Tangerang, Banten
Telepon: +6281313186357
Email : puteramuliaindonesia@gmail.com
122
Page 143
Maksud Dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha
Berdasarkan Pasal 3 Akta No. 1/2019, yaitu berusaha dalam bidang Perdagangan Besar dan
eceran, Real Estat, Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis. Sedangkan kegiatan usaha yang
dijalankan oleh PMI adalah kegiatan usaha menjalankan usaha-usaha dibidang investasi baik
secara langsung maupun tidak langsung dalam perusahaan lain.
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Berdasarkan Akta No. 84/2023 struktur permodalan PMI adalah sebagai berikut:
Jumlah Nilai Nominal Saham
Nama Pemegang Saham Jumlah Saham @Rp1.000 per saham %
(Rp)
Modal Dasar 2.700.000.000 2.700.000.000.000
PT Kharisma Buana Nusantara 860.000.000 860.000.000.000 86,33
James Tjahaja Riady 94.999.999 94.999.999.000 13,67
Minny Riady 1 1.000 0,00
Modal Ditempatkan dan Disetor 955.000.000 955.000.000.000 100,00
Jumlah Saham dalam Portepel 1.745.000.000 1.745.000.000.000
Pihak pengendali PMI adalah PT Kharisma Buana Nusantara dan Ultimate Beneficial Owner
dari PMI adalah DR James Tjahaja Riady sebagaimana dilaporkan kepada Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia secara elektronik melalui Aplikasi BO (Beneficial Ownership) pada tanggal
11 Desember 2022 sesuai Pasal 18 Perpres No. 13 Tahun 2018 dan Pasal 4 ayat (1) Permenkumham
No. 15 Tahun 2019.
Pengawasan dan Pengurusan
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris PMI adalah sebagaimana termuat dalam Akta Pernyataan
Keputusan Para Pemegang Saham No. 1 tertanggal 2 September 2019 yang dibuat di hadapan
Unita Christina Winata, Sarjana Hukum, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang
pemberitahuannya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum,
Kemenkumham dengan surat Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas
No. AHU-0075821.AH.01.02.TAHUN 2019 tertanggal 27 September 2019 dan telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No. AHU-0180946.AH.01.11.TAHUN 2019 tertanggal 27 September 2019
(“Akta No. 1/2019”), sampai dengan saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Komisaris : Minny Riady
Direktur : Eddy Harsono Handoko
Hubungan Afiliasi
Mengacu pada Pasal 1 Peraturan OJK No. 42/2020, sifat hubungan antara PMI dengan Perseroan
adalah Pemegang Saham Utama Perseroan.
Sumber Dana
Sebagai Pembeli Siaga, sumber dana PMI berasal dari dana internal.
123
Page 144
2. PT Prima Cakrawala Sentosa
Riwayat Singkat
PCS (pihak terafiliasi) adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan dan menjalankan kegiatan
usahanya menurut dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,
berkedudukan di Jakarta Selatan, didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 19 tanggal 09 Mei
2011 yang dibuat di hadapan Rini Yulianti, Sarjana Hukum, Notaris di Kota Administrasi Jakarta
Selatan. Akta pendirian ini telah memperoleh pengesahaan dari Menteri Kehakiman Republik
Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-25011.AH.01.01.Tahun 2011 tanggal 19 Mei
2011 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0039902.AH.01.09.Tahun 2011 tanggal
19 Mei 2011 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 72 tanggal 7 September
2012, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 45949 Tahun 2012 (“Akta Pendirian”).
Anggaran Dasar PCS terakhir diubah dengan Akta No. 7 tanggal 03 Mei 2012 yang dibuat di
hadapan Rini Yulianti, Sarjana Hukum, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah
memperoleh persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Keputusan
Menteri No. AHU-24710.AH.01.02.Tahun 2012 tanggal 08 Mei 2012 dan didaftarkan dalam Daftar
Perseroan AHU-0041202.AH.01.09.Tahun 2012 tanggal 08 Mei 2012 (“Akta No. 7/2012”).
PT Prima Cakrawala Sentosa (“PCS”) (Terafiliasi)
Gedung Lippo Kuningan Lt. 17
Jalan Haji R Rasuna Said Kav. B12
Desa/Kelurahan Karet Kuningan, Kec. Setiabudi,
Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta
Telepon: +6221-5468888
Maksud Dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha
Berdasarkan Pasal 3 Akta No. 14/2020 yaitu berusaha dalam bidang Aktivitas Profesional, Ilmiah
dan Teknis. Sedangkan kegiatan usaha yang dilakukan PCS adalah kegiatan usaha Aktivitas
Konsultasi Manajemen Lainnya meliputi pemberian bantuan nasihat, bimbingan, dan operasional
dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi; keputusan berkaitan
dengan keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran; perencanaan, praktik dan kebijakan sumber
daya manusia; perencanaan penjadwalan dan pengantaran produksi. Penyediaan jasa usaha ini
dapat mencakup bantuan nasihat, bimbingan operasional berbagi fungsi manajemen, konsultasi
manajemen oleh agronomist dan agricultural economis pada bidang petanian dan sejenisnya,
rancangan dari metode dan prosedur akuntansi program akuntansi biaya, prosedur pengawasan
anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam
perencanaan pernegosiasian, efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen dan lain-lain.
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Berdasarkan Akta No. 30/2023, struktur permodalan dan susunan Pemegang Saham PCS adalah
sebagai berikut:
Jumlah Nilai Nominal Saham
Nama Pemegang Saham Jumlah Saham @Rp1.000 per saham %
(Rp)
Modal Dasar 1.500.000.000 1.500.000.000.000
PT Multipolar Tbk 1.172.199.000 1.172.199.000.000 99,00
PT Sinar Cemerlang Sejati 1.000 1.000.000 1,00
Modal Ditempatkan dan Disetor 1.172.200.000 1.172.200.000.000 100,00
Jumlah Saham dalam Portepel 327.800.000 327.800.000
124
Page 145
Pihak pengendali PCS adalah PT Multipolar Tbk dan Ultimate Beneficial Owner dari PCS adalah
DR James Tjahaja Riady sebagaimana dilaporkan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
secara elektronik melalui Aplikasi BO (Beneficial Ownership) pada tanggal 12 April 2023 sesuai
Pasal 18 Perpres No. 13 Tahun 2018 dan Pasal 4 ayat (1) Permenkumham No. 15 Tahun 2019.
Pengawasan dan Pengurusan
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris PCS adalah sebagaimana termuat dalam Akta Pernyataan
Keputusan Para Pemegang Saham No. 11 tertanggal 10 Februari 2021 yang dibuat di hadapan
Nurlani Yusup, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kabupaten Tangerang, yang
pemberitahuannya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum,
Kemenkumham dengan surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.03-0098035 tertanggal 16 Februari 2021 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0029052.AH.01.11.Tahun 2021 tertanggal 16 Februari 2021 (“Akta No. 11/2021”), sampai
dengan saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Chrysologus RN Sinulingga
Direksi
Direktur : Agus Arismunandar
Hubungan Afiliasi
Mengacu pada Pasal 1 Peraturan OJK 42/2020, sifat hubungan antara PCS dengan Perseroan
adalah Pemegang Saham Perseroan.
Sumber Dana
Sebagai Pembeli Siaga, sumber dana PCS berasal dari dana internal.
3. PT Inti Anugerah Pratama
Riwayat Singkat
IAP (pihak terafiliasi) adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan dan menjalankan kegiatan
usahanya menurut dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,
berkedudukan di Kabupaten Tangerang , didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 33 tanggal 19
Juli 2013 yang dibuat di hadapan Sriwi Bawana Nawaksari, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan,
Notaris di Kabupaten Tangerang. Akta pendirian ini telah memperoleh persetujuan dari Menteri
Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-40318.AH.01.01.Tahun
2013 tanggal 24 Juli 2013 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0022269.AH.01.11.
Tahun 2021 tanggal 04 Februari 2021 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
No. 2 tanggal 6 Januari 2023, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 367 Tahun 2023
(“Akta Pendirian”).
Anggaran Dasar IAP terakhir diubah dengan Akta No. 31 tertanggal 21 Januari 2021 yang dibuat di
hadapan Sriwi Bawana Nawaksari, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kabupaten
Tangerang, yang telah memperoleh persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
berdasarkan Keputusan Menteri No. AHU-0007367.AH.01.02.Tahun 2021 tanggal 04 Februari
2021, dan telah memperoleh Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Inti
Anugerah Pratama dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-AH.01.03-0073257
dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0022269.AH.01.11.Tahun 2021 Tanggal 04
Februari (“Akta No. 31/2021”).
125
Page 146
PT Inti Anugerah Pratama (“IAP”) (Terafiliasi)
Graha Lippo (d/h Menara Asia) Lt. 8
Jl. Boulevard Diponegoro No. 101
Kelapa Dua, Tangerang, Provinsi Banten
Telepon: +6221-29185203
Email: ptintianugerahpratama@gmail.com
Maksud Dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha
Berdasarkan Pasal 3 Akta No. 31/2021 yaitu, berusaha dalam bidang Aktivitas Profesional, Ilmiah
dan Teknis. Sedangkan kegiatan usaha yang dilakukan IAP adalah:
a. Menjalankan usaha-usaha di bidang Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis antara lain:
- Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya;
- Aktivitas Konsultasi Bisnis dan Broker Bisnis;
b. Menjalankan usaha-usaha di bidang investasi baik secara langsung maupun tidak langsung
dalam perusahaan lain, hal ini guna menunjang kegiatan usaha utama IAP
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Berdasarkan Akta No. 31/2021, struktur permodalan dan susunan Pemegang Saham IAP adalah
sebagai berikut:
Jumlah Nilai Nominal Saham
Nama Pemegang Saham Jumlah Saham @Rp1.000 per saham %
(Rp)
Modal Dasar 30.000.000.000 30.000.000.000.000
PT Trijaya Utama Mandiri 11.400.000.000 11.400.000.000.000 60,00
Fullerton Capital Limited 7.600.000.000 7.600.000.000.000 40,00
Modal Ditempatkan dan Disetor 19.000.000.000 19.000.000.000.000 100,00
Jumlah Saham dalam Portepel 11.000.000.000 11.000.000.000.000
Pihak pengendali IAP adalah PT Trijaya Utama Mandiri dan Ultimate Beneficial Owner dari IAP
adalah DR James Tjahaja Riady sebagaimana dilaporkan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia secara elektronik melalui Aplikasi BO (Beneficial Ownership) pada tanggal 4 Februari
2021 sesuai Pasal 18 Perpres No. 13 Tahun 2018 dan Pasal 4 ayat (1) Permenkumham No. 15
Tahun 2019.
Pengawasan dan Pengurusan
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris IAP adalah sebagaimana termuat dalam Akta Pernyataan
Keputusan Para Pemegang Saham No. 31 tertanggal 21 Januari 2021 yang dibuat di hadapan
Sriwi Bawana Nawaksari, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kabupaten Tangerang,
yang pemberitahuannya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum,
Kemenkumham dengan surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.03-0073257 tertanggal 4 Februari 2021 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0022269.AH.01.11.Tahun 2021 tertanggal 4 Februari 2021 (“Akta No. 31/2021”), sampai
dengan saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Bunjamin Jonatan Mailool
Direksi
Direktur : Eddy Harsono Handoko
126
Page 147
Hubungan Afiliasi
Mengacu pada Pasal 1 Peraturan OJK 42/2020, sifat hubungan antara IAP dengan Perseroan
adalah Pemegang Saham Perseroan.
Sumber Dana
Sebagai Pembeli Siaga, sumber dana IAP berasal dari dana internal.
4. PT Star Pacific Tbk
Riwayat Singkat
LPLI (pihak terafiliasi) didirikan berdasarkan Akta Pendirian PT Asuransi Lippo Jiwa Sakti Nomor
301 tanggal 28 Mei 1983 yang dibuat di hadapan Misahardi Wilamarta, Sarjana Hukum, Notaris
di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan pendirian dari Menteri Kehakiman Republik
Indonesia dalam keputusannya Nomor C2- 6716.HT.01.01.TH.83 tertanggal 12 Oktober 1983 dan
telah didaftarkan dalam register Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan No. 1211/1983 tanggal
20 Oktober 1983 dan Tambahan Berita Negara RI Nomor 49 tanggal 19 Juni 1984 (“Akta Pendirian”).
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat LPLI No. 126 tertanggal 28 November 2008 yang
dibuat di hadapan DR. Misahardi Wilamarta, S.H., M.H., M.Kn., LL.M., Notaris di Jakarta, Anggaran
Dasar Perseroan mengalami perubahan mengenai perubahan nama Perseroan menjadi PT Star
Pacific Tbk, penambahan kegiatan usaha Perseroan yaitu media dan penambahan modal melalui
PMHMETD V dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) sejumlah 720.266.340 (tujuh
ratus dua puluh juta dua ratus enam puluh enam ribu tiga ratus empat puluh) Saham Kelas C
dengan Nilai Nominal sebesar Rp 100 (seratus Rupiah) per saham atau seluruhnya berjumlah
Rp72.026.634.000 (tujuh puluh dua miliar dua puluh enam juta enam ratus tiga puluh empat ribu
Rupiah) yang ditawarkan dengan harga Rp139 (seratus tiga puluh sembilan Rupiah) per saham.
Akta Perubahan ini telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-01525.AH.01.02.Tahun 2009 tanggal
8 Januari 2009 tentang Persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar LPLI, telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No. AHU-0001782.AH.01.09.Tahun 2009 tanggal 8 Januari 2009 dan
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 17 tanggal 27 Februari 2009, Tambahan
No. 6016/2009.
Anggaran Dasar LPLI mengalami beberapa kali perubahan dan terakhir diubah dengan Akta
Pernyataan Sebagian Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No. 58 tanggal
27 September 2021 yang dibuat di hadapan Sriwi Bawana Nawaksari, Sarjana Hukum, Magister
Kenotariatan, Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah memperoleh penerimaan pemberitahuan
dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam suratnya Nomor AHU-AH.01.03-0462590 tanggal
19 Oktober 2021 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor AHU-0181622.AH.01.11.Tahun
2021 tanggal 19 Oktober 2021, penerimaan pemberitahuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia dalam suratnya Nomor AHU-AH.01.03-0462591 tanggal 19 Oktober 2021 dan didaftarkan
dalam Daftar Perseroan Nomor AHU-0181622.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 19 Oktober 2021
(”Akta No. 58/2021”)
PT Star Pacific Tbk (“LPLI”) (Terafiliasi)
Graha Lippo Lantai LG
Jl. Boulevard Diponegoro No. 101
Lippo Village, Tangerang 15810
Banten, Indonesia
Telepon: +6221 5577 7111/ +6221 5577 7222
127
Page 148
Maksud Dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha
Maksud dan Tujuan LPLI adalah sebagaimana termuat dalam Akta No. 58/2021, yaitu berusaha
dalam bidang Aktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis, Informasi dan Komunikasi, Real Estat.
Sedangkan kegiatan usaha yang dijalankan oleh LPLI adalah kegiatan usaha sewa menyewa atas
real estat yang dimiliki atau disewa dari pihak lain dalam klasifikasi Real Estat Atas Dasar Balas
Jasa (Fee) Atau Kontrak.
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Berdasarkan Akta No. 58/2021 dan Daftar Pemegang Saham yang dikeluarkan oleh Biro
Administrasi Efek per tanggal 4 Mei 2023, struktur permodalan dan susunan Pemegang Saham
LPLI adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal
Keterangan Jumlah Saham Saham %
(Rp)
Modal Dasar
Saham Kelas A @ Rp5.000 157.927.368 789.636.840.000
Saham Kelas B @ Rp2.250 292.239.095 657.537.963.750
Saham Kelas C @ Rp100 16.528.251.963 1.652.825.196.300
Total Modal Dasar 16.978.418.426 3.100.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Saham Kelas A @Rp 5.000 157.927.368 789.636.840.000 13,49
Saham Kelas B @Rp 2.250 292.239.095 657.537.963.750 24,97
Saham Kelas C @Rp 100 720.266.340 72.026.634.000 61,54
Total Modal Disetor 1.170.432.803 1.519.201.437.750 100,00
PT Inti Anugerah Pratama 592.237.809 50,60
PT HX Trading Limited 234.658.167 20,05
Masyarakat* 343.536.827 29,35
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 1.170.432.803 100,00
Sisa Saham Dalam Portepel
Saham Kelas A @ Rp5.000 -
Saham Kelas B @ Rp2.250 -
Saham Kelas C @ Rp100 15.807.985.623
Total Sisa Saham Dalam Portepel 15.807.985.623 1.580.798.562.300
* Masing-masing dengan kepemilikan saham di bawah 5%
Bahwa atas masing-masing kelas saham tidak terdapat perbedaan hak dan hanya terdapat
perbedaan nilai nominal saham.
Bahwa dikarenakan saham sudah dalam bentuk scripless, maka pengungkapan saham per
pemegang saham mengacu pada KSEI sebagaimana pengungkapan di atas. Perseroan tidak
melakukan pengadministrasian pencatatan per kelas saham yang dimiliki oleh masing-masing
pemegang saham.
Pihak pengendali LPLI adalah PT Inti Anugerah Pratama dan Ultimate Beneficial Owner dari LPLI
adalah DR James Tjahaja Riady sebagaimana dilaporkan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia secara elektronik melalui Aplikasi BO (Beneficial Ownership) pada tanggal 22 Juni 2020
sesuai Pasal 18 Perpres No. 13 Tahun 2018 dan Pasal 4 ayat (1) Permenkumham No. 15 Tahun
2019.
128
Page 149
Pengawasan dan Pengurusan
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris LPLI adalah sebagaimana termuat dalam Akta Pernyataan
Sebagian Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan LPLI No. 10 tertanggal 7 Juni 2023
yang dibuat di hadapan Sriwi Bawana Nawaksari, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang,
yang pemberitahuannya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum,
Kemenkumham dengan surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.09-0134094 tertanggal 3 Juli 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0124160.AH.01.11.TAHUN 2023 tertanggal 3 Juli 2023 (“Akta No. 10/2023”), sampai dengan saat
Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Tuan Fendi Santoso
Komisaris : Tuan Chrysologus R.N. Sinulingga
Komisaris Independen : Tuan Dicky Setiadi Moechtar
Direksi
Presiden Direktur : Tuan Herry Senjaya
Direktur : Tuan Agus Arismunandar
Direktur : Nyonya Heni Widjaja
Hubungan Afiliasi
Mengacu pada Pasal 1 POJK 42/04/2020, sifat hubungan antara LPLI dengan Perseroan adalah
adanya kesamaan pengendalian yaitu DR James Tjahaja Riady yang merupakan Pemegang
Saham Pengendali Terakhir Perseroan dan Pengendali dari LPLI.
Sumber Dana
Sebagai Pembeli Siaga, sumber dana LPLI berasal dari dana internal.
PERSYARATAN PENTING DALAM PERJANJIAN PEMBELI SIAGA
Berikut adalah persyaratan penting dalam Perjanjian Pembelian Sisa Saham:
a. Para Pihak
1. Perseroan
2. PMI
3. PCS
4. IAP
5. LPLI
b. Kesanggupan Para Pembeli Siaga
Bahwa jika pemegang saham Perseroan dan/atau pemegang HMETD tidak melaksanakan
secara penuh HMETD mereka atas Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD sampai pada akhir
periode perdagangan HMETD, Saham Baru Hasil Pelaksanaan HMETD yang tidak dipesan
tersebut akan dialokasikan secara proporsional kepada pemegang saham Perseroan dan/atau
pemegang HMETD yang telah mengajukan pemesanan saham tambahan.
129
Page 150
Dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku, jika setelah penawaran
Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD kepada pemegang saham Perseroan dan/atau
pemegang HMETD, dan setelah pemesanan saham tambahan, masih terdapat sisa saham,
maka sisa saham wajib dibeli oleh Para Pembeli Siaga sesuai dengan komitmen Pembeli Siaga
dengan Harga Pelaksanaan yang pembayarannya akan dilakukan sebagaimana diatur dalam
Perjanjian Pembelian Sisa Saham, dengan syarat-syarat yang tercantum dalam Perjanjian
Pembelian Sisa Saham dan dengan memperhatikan peraturan pasar modal yang berlaku.
c. Harga Penawaran dan Pembayaran
Harga pelaksanaan adalah Rp410 (empat ratus sepuluh Rupiah) per saham.
d. Jangka Waktu
Perjanjian Pembelian Sisa Saham mulai berlaku sejak tanggal 17 April 2023. Perjanjian
Pembelian Sisa Saham akan berakhir dengan sendirinya apabila pernyataan pendaftaran
menjadi efektif tidak diperoleh pada selambatnya 6 (enam) bulan setelah laporan keuangan
Perseroan yang digunakan dalam PMHMETD III atau segala kewajiban para pihak berdasarkan
Perjanjian Pembelian Sisa Saham telah diselesaikan sebagaimana mestinya, dengan
memperhatikan peraturan pasar modal yang berlaku.
e. Penyelesaian Perselisihan
Para Pihak setuju bahwa setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang timbul dari atau
berkenaan pelaksanaan Perjanjian Pembelian Sisa Saham akan diselesaikan dengan cara
musyawarah. Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan
secara musyawarah oleh Para Pihak dalam waktu 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak
tanggal pemberitahuan tertulis dari salah satu pihak mengenai perselisihan tersebut, maka
perselisihan atau perbedaan pendapat tersebut harus diselesaikan melalui Lembaga Alternatif
Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (“LAPS Sektor Jasa Keuangan”) dengan
menggunakan Peraturan dan Acara LAPS Sektor Jasa Keuangan dan tunduk pada Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa berikut
semua perubahannya.
Para pihak setuju bahwa setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang timbul dari atau
berkenaan dengan pelaksanaan Perjanjian Pembelian Sisa Saham, diselesaikan dengan
cara konsultasi dan diskusi bersama, yang kemudian dituangkan dalam akta tersendiri yang
ditandatangani oleh para pihak. Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak dapat
diselesaikan secara musyawarah oleh para pihak dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender
sejak tanggal pemberitahuan tertulis dari salah satu pihak mengenai perselisihan tersebut,
maka perselisihan atau perbedaan pendapat tersebut harus diselesaikan melalui Badan
Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dengan menggunakan Peraturan dan Tata Acara BANI
dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku dan tunduk
pada Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan)
tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa berikut semua perubahannya
(“Undang-undang No.30 Tahun 1999”).
130
Page 151
XIII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam PMHMETD III ini adalah sebagai
berikut:
Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan
Plaza ASIA Lantai 10
Jl. Jend. Sudirman Kav. 59
Jakarta 12190, Indonesia
Telp. (6221) 5140-1340
Fax. (6221) 5140-1350
Nama Partner Saptoto Agustomo
STTD STTD.AP-242/PM.22/2018
Keanggotaan Asosiasi Institut Akuntan Publik Indonesia No. 142
Surat Penunjukan No. 0530323/SAT/11212/EL-Add tanggal 5 Mei 2023
Tugas dan fungsi Akuntan Publik yang diuraikan tersebut dibawah ini berpedoman pada standar auditing
yang ditetapkan oleh IAPI (Institut Akuntan Publik Indonesia).
Tugas dan Kewajiban Pokok:
Melaksanakan audit berdasarkan standar auditing yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia.
Di dalam standar tersebut, Akuntan Publik diharuskan untuk merencanakan dan melaksanakan audit
agar memperoleh keyakinan yang memadai bahwa Laporan Keuangan bebas dari salah saji yang
material. Audit yang dilakukan Akuntan Publik mencakup pemeriksaan atas dasar pengujian bukti-bukti
yang mendukung jumlah-jumlah dan pengungkapan dalam Laporan Keuangan dan juga penilaian atas
prinsip-prinsip akuntansi yang digunakan dan estimasi signifikan yang dibuat oleh manajemen, serta
penilaian terhadap penyajian Laporan Keuangan secara keseluruhan.
Akuntan Publik bertanggung jawab atas pendapat yang diberikan dalam Laporan Keuangan yang
digunakan dalam rangka PMHMETD III ini berdasarkan audit yang dilakukan.
Konsultan Hukum Nindyo & Associates
Suite B-2, 16th Floor, The H Tower
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C 20-21
Karet, Kuningan, Setia Budi
Jakarta 12940
Telp. (6221) 2953 3338/3339
Fax. (6221) 2953 3337
Nama Partner Prof. Dr. Nindyo Pramono, S. H., M. S.
STTD STTD.KH-73/PM.2/2023 tanggal 4 Mei 2023
Keanggotaan Asosiasi Anggota HKHPM No. 200323
Surat Penunjukan No. N&A/NP/SS-EW/III/2023-00051 tanggal 2 Maret 2023
Tugas dan fungsi Konsultan Hukum yang diuraikan tersebut dibawah ini berpedoman pada standar
profesi dan peraturan pasar modal yang berlaku guna melaksanakan prinsip keterbukaan.
Tugas dan Kewajiban Pokok:
Memberikan Pendapat Hukum mengenai Perseroan yang berkaitan dengan aspek hukum dari
penambahan modal dengan memberikan HMETD termasuk penggunaan dananya sebagaimana
dipersyaratkan oleh Peraturan OJK No. 32/2015. Konsultan Hukum melakukan uji tuntas dari segi
hukum atas fakta mengenai Perseroan yang berkaitan dengan aspek hukum dari penambahan modal
dengan memberikan HMETD termasuk penggunaan dananya sebagaimana dipersyaratkan oleh
131
Page 152
Peraturan OJK No. 32/2015. Hasil uji tuntas tersebut telah dimuat dalam Laporan Hasil Uji Tuntas yang
menjadi dasar dari Pendapat Hukum sehubungan dengan PMHMETD III. Tugas lainnya adalah meneliti
informasi yang dimuat dalam Prospektus sepanjang menyangkut segi hukum.
Notaris Lily Harjati Soedewo, S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta
Jl. Berlian I No 15, Kelurahan Sumur Batu,
Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat
Jakarta 10640
Telp. (6221) 2124 2272
STTD STTD.N-188/PM/223/2019 tanggal 12 Juni 2019
Keanggotaan Asosiasi Ikatan Notaris Indonesia (INI)
Surat Penunjukan No. 0547/05/DIR/IV/2023 tanggal 4 April 2023
Tugas dan fungsi Notaris yang diuraikan tersebut dibawah ini berpedoman pada Kode Etik Notaris yang
berlaku.
Tugas dan Kewajiban Pokok:
Membuat akta-akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan dan Perjanjian-perjanjian
sehubungan dengan PMHMETD III, sesuai dengan Peraturan Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris
serta menghadiri rapat-rapat mengenai pembahasan dalam rangka PMHMETD III kecuali rapat-rapat
mengenai keuangan, penentuan harga, dan strategi pemasaran.
Biro Administrasi Efek PT Sharestar Indonesia
Sopo Del Office Towers & Lifestyle Tower B Lantai 18
Jl. Mega Kuningan Barat III, Lot 10. 1-6
Kawasan Mega Kuningan
Jakarta 12950
Telp. (6221) 50815211
STTD KEP-25/PM/1991 tanggal 14 Mei 1991
Keanggotaan Asosiasi Anggota ABI No. ABI/IX/2014-006
Surat Penunjukan No. 0491/05/DIR/III/2023 tanggal 16 Maret 2023
Tugas dan fungsi BAE yang diuraikan tersebut dibawah ini berpedoman pada Standar Profesi BAE dan
Peraturan Pasar Modal.
Tugas dan Kewajiban Pokok:
Melaksanakan administrasi Daftar Pemegang Saham, menghitung HMETD, distribusi HMETD,
administrasi pelaksanaan HMETD, deposit saham hasil pelaksanaan HMETD ke dalam sistem
elektronik, melaksanakan penjatahan, menerbitkan formulir konfirmasi penjatahan, menyajikan laporan
pelaksanaan HMETD dan menerbitkan Surat Kolektif Saham.
Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal kecuali PT Sharestar Indonesia dengan ini
menyatakan bahwa tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan, baik secara langsung
maupun tidak langsung sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Pasar Modal.
132
Page 153
XIV. TATA CARA PEMESANAN SAHAM
Dalam rangka PMHMETD III ini, Perseroan telah menunjuk PT Sharestar Indonesia sebagai
Pelaksana Pengelolaan Administrasi Saham dan sebagai Agen pelaksana yang bertugas pula
menyampaikan saham hasil pelaksanaan kepada para pemesan dalam rangka PMHMETD III,
sesuai dengan Akta Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham dan Agen Pelaksanaan Dalam
Rangka PMHMETD III PT Bank Nationalnobu Tbk No. 7 tanggal 17 April 2023, sebagaimana
diubah dengan Akta Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian Pengelolaan Administrasi
Saham dan Agen Pelaksanaan Dalam Rangka Penawaran Umum Terbatas untuk PMHMETD III
PT Bank Nationalnobu Tbk No. 66 tanggal 23 Mei 2023 yang dibuat di hadapan Lily Harjati
Soedewo, S.H., MKn, Notaris di Jakarta.
1. Pemesan yang Berhak
Para Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham pada tanggal
9 Agustus 2023 pukul 16.15 WIB, berhak untuk mengajukan pembelian saham baru dalam rangka
PMHMETD III ini dengan ketentuan bahwa setiap Pemegang Saham yang memiliki 142 (seratus empat
puluh dua) saham lama mempunyai 59 (lima puluh sembilan) HMETD, dimana 1 (satu) HMETD berhak
untuk membeli 1 (satu) Saham Baru pada Harga Pelaksanaan yang harus dibayar penuh pada saat
pengajuan pemesanan pembelian saham.
Apabila terdapat pecahan atas HMETD maka akan diadakan pembulatan ke bawah dan pecahan
tersebut menjadi milik Perseroan dan harus dijual oleh Perseroan serta hasil penjualannya dimasukkan
ke rekening Perseroan.
Pemesan yang berhak membeli Saham Baru adalah pemegang HMETD yang sah, yaitu Pemegang
Saham yang HMETD-nya tidak dijual atau pembeli/ pemegang HMETD terakhir yang namanya tercantum
di dalam SBHMETD atau dalam kolom Endorsemen pada SBHMETD atau daftar pemegang HMETD
yang dikeluarkan oleh KSEI. Pemesan dapat terdiri dari perorangan dan/ atau Lembaga/ Badan Hukum
Indonesia/ Asing sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal.
Untuk memperlancar serta terpenuhinya jadwal pendaftaran pemegang saham yang berhak, maka para
pemegang saham yang memegang saham Perseroan dalam bentuk warkat yang akan menggunakan
haknya untuk memperoleh HMETD dan belum melakukan pencatatan peralihan kepemilikan sahamnya
disarankan untuk mendaftarkan Surat Kolektif Sahamnya untuk diregistrasi, yaitu sebelum batas akhir
pencatatan dalam DPS yaitu tanggal 9 Agustus 2023.
2. Distribusi SBHMETD
Bagi Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan
didistribusikan secara elektronik ke dalam rekening efek di KSEI melalui rekening efek Anggota Bursa
dan/atau Bank Kustodian masing-masing di KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa setelah
tanggal pencatatan pada DPS yang berhak atas HMETD, yaitu tanggal 10 Agustus 2023. Prospektus
dan Formulir Pemesanan Pembelian Saham Tambahan dapat diambil di kantor PT Sharestar Indonesia
dan diunduh pada website Perseroan yaitu www.nobubank.com.
Bagi pemegang saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan
akan menerbitkan SBHMETD atas nama pemegang saham. Pemegang saham dapat memperoleh
SBHMETD dengan mengajukan permohonan melalui email ke sharestar.indonesia@gmail.com, dengan
menyampaikan informasi dan melampirkan:
a) Nama Pemegang Saham
b) Scan copy identitas diri yang masih berlaku (bagi pemegang saham perorangan) dan scan copy
anggaran dasar (bagi pemegang saham badan hukum/lembaga).
133
Page 154
c) Scan copy surat kuasa (jika dikuasakan) bermeterai Rp10.000 (sepuluh ribu Rupiah) dilengkapi
scan copy identitas diri lainnya yang masih berlaku baik untuk pemberi kuasa maupun penerima
kuasa (asli identitas pemberi dan penerima kuasa wajib diperlihatkan).
d) Jumlah kepemilikan saham Perseroan
SBHMETD akan didistribusikan secara elektronik melalui balasan dari email pemegang saham
selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja setelah Perseroan menerima email pemberitahuan akan
partisipasi pemegang saham tersebut di atas.
3. Pendaftaran Pelaksanaan HMETD
A. Prosedur Pelaksanaan HMETD yang berada dalam Penitipan Kolektif
1. Pemegang HMETD memberikan instruksi pelaksanaan HMETD kepada Anggota Bursa atau
Bank Kustodian dan membayar Harga Pelaksanaan HMETD dengan memasukkannya ke
dalam rekening yang khusus ditunjuk oleh KSEI;
2. Pada Hari Bursa yang sama dengan saat disampaikannya instruksi pelaksanaan HMETD oleh
Anggota Bursa atau Bank Kustodian kepada KSEI, maka:
a. KSEI akan mendebet HMETD dari masing-masing sub rekening pemegang HMETD
yang memberikan instruksi pelaksanaan HMETD ke dalam rekening KSEI dengan
menggunakan fasilitas C-BEST;
b. Segera setelah uang Harga Pelaksanaan HMETD diterima di dalam rekening bank yang
ditunjuk oleh KSEI, KSEI akan melakukan pemindahbukuan uang Harga Pelaksanaan
HMETD dari rekening bank yang ditunjuk oleh KSEI tersebut ke rekening bank yang
ditunjuk oleh Perseroan pada Hari Bursa berikutnya.
3. 1 (satu) Hari Bursa setelah KSEI menerima instruksi pelaksanaan HMETD, KSEI akan
menyampaikan kepada BAE, dokumen sebagai berikut:
a. Daftar rincian instruksi pelaksanaan HMETD yang diterima KSEI, berikut rincian data
pemegang
HMETD (nomor identitas, nama, alamat, status kewarganegaraan dan domisili) pemegang
HMETD yang melakukan pelaksanaan HMETD;
b. Surat atau bukti pemindahbukuan uang Harga Pelaksanaan HMETD yang dilakukan oleh
KSEI, dari rekening bank yang ditunjuk KSEI ke dalam rekening bank yang ditunjuk oleh
Perseroan;
c. Instruksi untuk mendapatkan sejumlah Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD ke dalam
rekening khusus yang telah disediakan oleh KSEI.
4. Segera setelah BAE menerima dokumen-dokumen dari KSEI sebagaimana dimaksud dalam
butir A.3 di atas, BAE akan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen pendukung dari
instruksi pelaksanaan HMETD, bukti pemindahbukuan uang Harga Pelaksanaan HMETD
kedalam rekening bank khusus berdasarkan data pada rekening bank khusus, serta instruksi
untuk mendepositokan sejumlah Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD.
5. Selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Bursa setelah permohonan pelaksanaan HMETD diterima
dari KSEI dan uang Harga Pelaksanaan HMETD telah diterima dengan baik (in good funds) di
rekening bank khusus, BAE akan menerbitkan/mendepositokan sejumlah Saham Baru hasil
pelaksanaan HMETD ke dalam rekening khusus yang telah disiapkan KSEI, dan KSEI akan
langsung mendistribusikan Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD dengan menggunakan
fasilitas C-BEST. Selanjutnya, setelah melakukan pendistribusian Saham Baru hasil
pelaksanaan HMETD tersebut maka KSEI akan memberikan laporan hasil distribusi Saham
Baru hasil pelaksanaan HMETD tersebut kepada Perseroan dan BAE.
134
Page 155
B. Prosedur Pelaksanaan HMETD yang berada di luar Penitipan Kolektif
1. Pendaftaran pelaksanaan HMETD dilakukan di kantor pusat BAE.
2. Pemegang HMETD yang berada di luar Penitipan Kolektif KSEI yang akan melakukan
pelaksanaan HMETD harus membayar Harga Pelaksanaan HMETD ke dalam rekening bank
khusus Perseroan dan mengajukan serta menyerahkan dokumen sebagai berikut ke sharestar.
indonesia@gmail.com:
a. Scan copy SBHMETD yang telah ditandatangani dan diisi lengkap;
b. Scan copy bukti pembayaran Harga Pelaksanaan HMETD;
c. Scan copy identitas yang masih berlaku dari pemegang HMETD (perorangan) yang
akan melakukan pelaksanaan HMETD (Kartu Tanda Penduduk (”KTP”)/paspor/Kartu
Izin Tinggal Terbatas (”KITAS”); atau scan copy anggaran dasar dan lampiran susunan
terakhir anggota Direksi/pengurus dari pemegang HMETD (lembaga/badan hukum) yang
akan melakukan pelaksanaan HMETD;
d. Scan copy surat kuasa, jika pelaksanaan HMETD dilakukan oleh pemegang HMETD
melalui kuasanya dan dilampirkan scan copy identitas yang masih berlaku dari pemberi
dan penerima kuasa (KTP/paspor/KITAS);
e. Scan copy formulir penyetoran Efek yang diterbitkan KSEI yang telah diisi dan
ditandatangani dengan lengkap.
3. BAE akan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen pendukung untuk pelaksanaan HMETD
sebagaimana dimaksud dalam butir B.2 di atas.
4. Selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Bursa setelah permohonan pelaksanaan HMETD diterima
oleh BAE dan uang Harga Pelaksanaan HMETD telah diterima dengan baik (in good funds) ke
dalam rekening bank yang ditunjuk oleh Perseroan, BAE akan menerbitkan sejumlah Saham
Baru hasil pelaksanaan HMETD dan mendistribusikan Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD
tersebut ke dalam Penitipan Kolektif KSEI.
4. Pemesanan Pembelian Tambahan Saham
Pemegang saham yang HMETD-nya tidak dijual atau pembeli/pemegang HMETD yang terakhir yang
namanya tercantum dalam SBHMETD atau pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI yang telah
melaksanakan HMETD-nya dapat memesan saham tambahan melebihi hak yang dimilikinya dengan
cara mengisi kolom pemesanan pembelian saham tambahan dan/atau FPPST yang dapat diambil
di kantor PT Sharestar Indonesia atau diunduh dalam website Perseroan yaitu www.nobubank.com
dan menyerahkan kepada BAE paling lambat hari terakhir periode pelaksanaan HMETD yakni tanggal
18 Agustus 2023.
Pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI harus mengajukan permohonan melalui email
kepada sharestar.indonesia@gmail.com dengan menyerahkan dokumen sebagai berikut:
a. Scan copy FPPST yang telah diisi lengkap dan benar;
b. Scan copy surat kuasa yang sah bermeterai Rp10.000 (sepuluh ribu Rupiah) dilampirkan scan
copy KTP/Paspor/KITAS dari pemberi dan penerima kuasa;
c. Scan copy instruksi pelaksanaan (exercise) yang telah berhasil (settled) dilakukan melalui C-Best
yang sesuai atas nama pemegang HMETD tersebut;
d. Scan copy formulir penyetoran Efek yang dikeluarkan KSEI yang telah diisi lengkap untuk
pendistribusian Saham Hasil Penjatahan oleh BAE;
e. Scan copy bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening
Perseroan dari bank tempat menyetorkan pembayaran.
Pembayaran atas pemesanan tambahan tersebut dapat dilaksanakan dan harus telah diterima pada
rekening bank Perseroan selambat-lambatnya pada tanggal 22 Agustus 2023 dalam keadaan dana
telah diterima dengan baik (in good funds). Pemesanan yang tidak memenuhi petunjuk sesuai dengan
ketentuan pemesanan dapat mengakibatkan penolakan pemesanan.
135
Page 156
5. Penjatahan Pemesanan Tambahan Saham
Penjatahan atas pemesanan saham tambahan akan dilakukan pada tanggal 23 Agustus 2023 dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan wajib mengadakan alokasi saham yang tidak dipesan pada harga pemesanan yang
sama kepada semua pemegang saham yang menyatakan berminat untuk membeli tambahan
saham pada periode pelaksanaan HMETD dimaksud;
b. Dalam hal jumlah permintaan atas saham yang tidak dipesan sebagaimana dimaksud pada poin (a)
melebihi saham yang tersedia, saham tersebut akan dijatahkan secara proporsional berdasarkan
atas jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham yang meminta
penambahan saham berdasarkan harga pemesanan;
c. Penjatahan ditetapkan dalam 1 (satu) hari kerja setelah berakhirnya pembayaran pesanan
tambahan saham;
d. Perseroan wajib menunjuk Akuntan untuk melakukan pemeriksaan khusus mengenai pelaksanaan
HMETD. Laporan hasil pemeriksaan mengenai kewajaran pelaksanaan HMETD wajib disampaikan
oleh Perseroan kepada OJK paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal penjatahan berakhir.
6. Persyaratan Pembayaran Bagi Para Pemegang SBHMETD
A. Persyaratan Pembayaran HMETD yang berada dalam Penitipan Kolektif
Pemegang HMETD harus menyediakan dana pelaksanaan HMETD pada saat mengajukan permohonan
pelaksanaan melalui Anggota Bursa dan/atau Bank Kustodian yang ditunjuk sebagai pengelola efeknya.
Kecukupan HMETD dan pembayaran atas pelaksanaan HMETD harus telah tersedia di dalam rekening
efek pemegang HMETD yang melakukan pelaksanaan.
Pada Hari Bursa yang sama dengan saat disampaikannya instruksi pelaksanaan HMETD oleh Anggota
Bursa atau Bank Kustodian kepada KSEI, maka:
a. KSEI akan mendebet HMETD dari masing-masing sub rekening pemegang HMETD yang
memberikan instruksi pelaksanaan HMETD ke dalam rekening KSEI dengan menggunakan fasilitas
C-BEST;
b. Segera setelah uang Harga Pelaksanaan HMETD diterima di dalam rekening bank yang ditunjuk
oleh KSEI, KSEI akan melakukan pemindahbukuan uang Harga Pelaksanaan HMETD dari rekening
bank yang ditunjuk oleh KSEI tersebut ke rekening bank yang ditunjuk oleh Perseroan pada Hari
Bursa berikutnya.
B. Persyaratan Pembayaran HMETD yang berada di luar Penitipan Kolektif
Pembayaran pemesanan pembelian saham dalam rangka PMHMETD III yang permohonan
pemesanannya diajukan langsung kepada BAE harus dibayar penuh dan dana telah diterima dengan
baik (in good funds) dalam mata uang Rupiah, pada saat pengajuan pemesanan secara tunai, cek,
bilyet, giro atau pemindahbukuan atau transfer dengan mencantumkan Nomor SBHMETD atau Nomor
FPPST dan pembayaran dilakukan ke rekening Perseroan pada:
PT Bank Nationalnobu Tbk
Nama rekening: PUT PT BANK NATIONALNOBU TBK
No. Rekening: 101.99.00008.8
Cabang: KC Plaza Semanggi
Semua cek dan wesel bank akan segera dicairkan setelah diterima. Bilamana pada saat pencairan,
cek atau wesel bank ditolak oleh pihak bank, maka pemesanan pembelian saham yang bersangkutan
otomatis menjadi batal. Bila pembayaran dilakukan dengan cek atau pemindahbukuan atau bilyet/giro,
maka tanggal pembayaran dihitung berdasarkan tanggal penerimaan cek/pemindahbukuan/giro yang
dananya telah diterima dengan baik (in good funds) di rekening Perseroan tersebut di atas.
136
Page 157
Untuk pemesanan pembelian saham tambahan, pembayaran dilakukan pada hari pemesanan yang
mana pembayaran tersebut harus sudah diterima dengan baik (in good funds) di rekening Perseroan
tersebut di atas paling lambat tanggal 22 Agustus 2023.
Segala biaya yang mungkin timbul dalam rangka pembelian saham PMHMETD III ini menjadi beban
pemesan. Pemesanan saham yang tidak memenuhi persyaratan pembayaran akan dibatalkan.
7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Saham
Untuk pemesanan dengan SBHMETD, Perseroan melalui BAE yang ditunjuk Perseroan menerima
pengajuan pemesanan pembelian saham akan menyerahkan email bukti tanda terima pemesanan
saham yang telah dicap dan ditandatangani yang merupakan bukti pada saat mengambil pengembalian
uang untuk pemesanan yang tidak dipenuhi. Bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI
akan mendapatkan konfirmasi atas permohonan pelaksanaan HMETD dari C-BEST melalui Pemegang
Rekening.
8. Pembatalan Pemesanan Saham
Perseroan berhak untuk membatalkan pemesanan Saham Baru, baik secara keseluruhan atau
sebagian, dengan memperhatikan persyaratan yang berlaku. Pemberitahuan pembatalan pemesanan
saham akan diumumkan bersamaan dengan pengumuman penjatahan atas pemesanan saham.
Hal-hal yang dapat menyebabkan dibatalkannya pemesanan saham antara lain:
a. Pengisian SBHMETD atau FPPST tidak sesuai dengan petunjuk/syarat syarat
pemesanan saham yang ditawarkan dalam PMHMETD III yang tercantum dalam SBHMETD dan
Prospektus.
b. Persyaratan pembayaran tidak terpenuhi.
c. Persyaratan kelengkapan dokumen permohonan tidak terpenuhi.
Dalam hal terdapat pihak-pihak yang walaupun tidak diperbolehkan untuk melaksanakan HMETD
karena pelaksanaan HMETD ke saham dilarang oleh hukum yang berlaku tetapi tetap melakukan
pemesanan Saham Baru dan melakukan pembayaran uang pemesanan, maka Perseroan berhak
untuk memperlakukan HMETD tersebut atau dokumentasi HMETD lain yang disampaikan tersebut
dalam pemesanan saham baru tidak sah dan mengembalikan seluruh uang pemesanan yang telah
dibayarkan tersebut dalam mata uang Rupiah dengan mentransfer ke rekening bank atas nama
pemesan. Pengembalian uang oleh Perseroan akan dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja
setelah tanggal penjatahan. Pengembalian uang yang dilakukan sampai dengan tanggal tersebut tidak
akan disertai bunga.
9. Pengembalian Uang Pemesanan
Dalam hal tidak terpenuhinya sebagian atau seluruh pemesanan saham yang lebih besar dari pada
haknya atau dalam hal terjadi pembatalan pemesanan saham, maka pengembalian uang oleh Perseroan
akan dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan yaitu pada tanggal
25 Agustus 2023. Pengembalian uang yang dilakukan Perseroan sampai dengan tanggal 25 Agustus
2023 tidak akan disertai bunga.
Apabila terjadi keterlambatan pengembalian uang, jumlah yang akan dikembalikan akan disertai bunga
sebesar 1% per tahun, yang diperhitungkan sejak tanggal 28 Agustus 2023 sampai dengan tanggal
dimana uang tersebut dikembalikan. Apabila keterlambatan tersebut disebabkan oleh pemesan yang
tidak mengambil pengembalian sesuai dengan waktu yang ditentukan, kesalahan dari sistem pada
bank yang bersangkutan atau hal-hal lain yang bukan disebabkan oleh kesalahan Perseroan, maka
Perseroan tidak membayar bunga atas keterlambatan tersebut.
137
Page 158
Pengembalian uang pemesanan dilakukan dalam mata uang Rupiah dengan pemindahbukuan
ke rekening atas nama pemesan. Perseroan akan memindahkan uang tersebut langsung ke dalam
rekening atas nama pemesan sehingga pemesan tidak dikenakan biaya pemindahbukuan.
10. Penyerahan Saham Hasil Pelaksanaan HMETD dan Pengkreditan ke Rekening Efek
Saham hasil pelaksanaan HMETD bagi pemesan yang melaksanakan HMETD sesuai dengan haknya
melalui KSEI akan dikreditkan pada rekening efek dalam 2 (dua) Hari Kerja setelah permohonan
pelaksanaan HMETD diterima dari KSEI dan dana pembayaran telah diterima dengan baik di rekening
Perseroan.
Saham hasil pelaksanaan HMETD dalam bentuk warkat yang melaksanakan HMETD sesuai haknya
akan mendapatkan saham dalam bentuk elektronik dan BAE akan mendepositkan kedalam Penitipan
Kolektif KSEI selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah permohonan diterima oleh BAE dan dana
pembayaran telah diterima dengan baik oleh Perseroan.
Adapun saham hasil penjatahan atas pemesanan saham tambahan akan didistribusikan dalam bentuk
elektronik dalam Penitipan Kolektif KSEI selambat-selambatnya 2 (dua) Hari Bursa setelah tanggal
penjatahan. Saham baru hasil pelaksanaan HMETD akan didistribusikan mulai tanggal 15 Agustus
2023. Sedangkan saham hasil penjatahan akan didistribusikan selambat-lambatnya tanggal 24 Agustus
2023.
11. Alokasi Terhadap HMETD Yang Tidak Dilaksanakan
Jika saham yang ditawarkan dalam PMHMETD III tersebut tidak seluruhnya diambil bagian oleh
pemegang HMETD, maka sisa saham akan dialokasikan kepada para pemegang HMETD lainnya yang
melakukan pemesanan melebihi haknya, dan alokasi dilakukan secara proporsional atas HMETD yang
telah dilaksanakan oleh para pemegang HMETD. Jika masih terdapat sisa Saham Baru dari jumlah yang
ditawarkan, maka Para Pembeli Siaga akan membeli seluruh sisa saham yang tidak diambil bagian
tersebut sesuai sistem urutan dengan skala prioritas, yaitu PMI, PCS, IAP, dan LPLI, dengan harga yang
sama dengan harga pelaksanaan, yaitu Rp410 (empat ratus sepuluh Rupiah) setiap saham dengan
total sebanyak-banyaknya 954.575.640 (sembilan ratus lima puluh empat juta lima ratus tujuh puluh
lima ribu enam ratus empat puluh) saham, yang seluruhnya akan dibayar secara tunai, berdasarkan
Perjanjian Pembelian Sisa Saham Baru.
138
Page 159
XV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR
PEMESANAN PEMBELIAN SAHAM
Bagi Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan
didistribusikan secara elektronik ke dalam rekening efek di KSEI melalui rekening efek Anggota Bursa
dan/atau Bank Kustodian masing-masing di KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa setelah
tanggal pencatatan pada DPS yang berhak atas HMETD, yaitu tanggal 10 Agustus 2023. Prospektus
dan Formulir Pemesanan Pembelian Saham Tambahan dapat diambil di kantor PT Sharestar Indonesia
dan pemegang SBHMETD dapat mengunduh pada website Perseroan yaitu www.nobubank.com.
Bagi pemegang saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan
akan menerbitkan SBHMETD atas nama pemegang saham. Pemegang saham dapat memperoleh
SBHMETD dengan mengajukan permohonan melalui email ke sharestar.indonesia@gmail.com, dengan
menyampaikan informasi dan melampirkan:
a) Nama Pemegang Saham
b) Scan copy identitas diri yang masih berlaku (bagi pemegang saham perorangan) dan scan copy
anggaran dasar (bagi pemegang saham badan hukum/lembaga).
c) Scan copy surat kuasa (jika dikuasakan) bermeterai Rp10.000 (sepuluh ribu Rupiah) dilengkapi
scan copy identitas diri lainnya yang masih berlaku baik untuk pemberi kuasa maupun penerima
kuasa (asli identitas pemberi dan penerima kuasa wajib diperlihatkan).
d) Jumlah kepemilikan saham Perseroan
SBHMETD akan didistribusikan secara elektronik melalui balasan dari email pemegang saham
selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja setelah Perseroan menerima email pemberitahuan akan
partisipasi pemegang saham tersebut di atas.
Prospektus, SBHMETD, FPPST dan Formulir Permohonan Pemecahan SBHMETD akan tersedia
mulai tanggal 11 Agustus 2023 sampai dengan 18 Agustus 2023, yang dapat diambil langsung oleh
pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan pada tanggal 9 Agustus
2023 pukul 16.15 WIB di kantor PT Sharestar Indonesia dan pemegang SBHMETD dapat mengunduh
pada website Perseroan yaitu www.nobubank.com.
Apabila sampai dengan tanggal 18 Agustus 2023 pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat
dalam DPS Perseroan pada tanggal 9 Agustus 2023 pukul 16.15 WIB belum mengajukan permohonan
untuk memperoleh SBHMETD melalui email tersebut di atas dan tidak menghubungi PT Sharestar
Indonesia selaku BAE Perseroan, maka seluruh risiko kerugian bukan menjadi tanggung jawab
PT Sharestar Indonesia ataupun Perseroan, melainkan merupakan tanggung jawab para pemegang
saham yang bersangkutan.
139
Page 160
XVI. INFORMASI TAMBAHAN PMHMETD
Para pihak yang menginginkan penjelasan mengenai PMHMETD III ini atau menginginkan tambahan
informasi sehubungan dengan PMHMETD III ini dapat menghubungi:
PT Bank Nationalnobu Tbk
Sekretaris Perusahaan
Plaza Semanggi Lantai 9
Jl. Jendral Sudirman Kav. 50
Jakarta 12930 – Indonesia
Telpon: (021) 2553 5128
Faksimili: (021) 2553 5130
email: corsec@nobubank.com
atau
BIRO ADMINISTRASI EFEK
PT Sharestar Indonesia
SOPO Del Office Towers & Lifestyle Tower B Lantai 18
Jl. Mega Kuningan Barat III, Lot 10. 1-6
Kawasan Mega Kuningan
Jakarta 12950
Telp. (021) 50815211
140
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.