Back to announcement
20230808_UNTR_Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek//Perubahan Struktur Pemegang Saham_31359118_lamp4.pdf
Shareholder register Needs review UNTRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 1
Page 1
1. Penerima Manfaat: Peraturan Bursa Efek Indonesia Nomor I-E mewajibkan Perseroan
menyampaikan informasi mengenai nama penerima manfaat akhir (ultimate beneficial
ownership) Perseroan. Merujuk pada ketentuan mengenai pemilik manfaat sebagaimana diatur
dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 13 Tahun 2018 (Perpres) dan peraturan
pelaksananya:
A. Tidak terdapat individu yang memenuhi kriteria pemilik manfaat Perseroan
sebagaimana diatur dalam Perpres, berdasarkan informasi yang ada pada Perseroan.
B. Namun demikian, semata-mata untuk memenuhi ketentuan Pasal 3 ayat (1) Perpres
(bukan untuk keperluan lainnya, termasuk perpajakan), maka pemilik manfaat
Perseroan adalah Direksi PT Astra International Tbk (“Astra”), dimana Astra adalah
pemegang 59,5% saham Perseroan yang (melalui Rapat Umum Pemegang Saham
Perseroan) mempunyai kewenangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1)
butir d Perpres, yakni kewenangan untuk mengangkat, menggantikan, atau
memberhentikan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan.
2. Informasi lain, termasuk kepemilikan saham Direksi dan Dewan Komisaris, mohon merujuk
pada Lampiran pelaporan ini.
.
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
271 ms
12 Sep 2026 22:05
beneficial-ownership statement, not a shareholder register