Back to announcement
20230809_LTLS_Pemanggilan RUPS_31359579_lamp2.pdf
RUPS notice Text extracted LTLSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI
DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGANNo.30/POJK.04/2017
TENTANG PEMBELIAN KEMBALI SAHAM YANG DIKELUARKAN OLEH PERUSAHAAN TERBUKA
SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PERSEROAN UNTUK MELAKUKAN
PEMBELIAN KEMBALI SAHAM PERSEROAN (BUY BACK)
Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini penting untuk dibaca dan diperhatikan oleh para pemegang saham Perseroan untuk
mengambil keputusan mengenai rencana Perseroan dalam melakukan Pembelian Kembali Saham yang telah dikeluarkan.
Jika Anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini atau ragu-ragu dalam mengambil
keputusan, sebaiknya Anda berkonsultasi dengan perantara pedagang efek, manajer investasi, penasihat hukum, akuntan pub lik, dan/atau penasihat
profesional lainnya.
(“Perseroan”)
Berkedudukan di Jakarta Barat, Indonesia
Kantor Pusat:
Graha Indramas
Jl. AIP II K.S. Tubun Raya No. 77, Jakarta Barat 11410
No. Telp. +62 21 8066 0777
www.lautan-luas.com
E-mail: info@lautan-luas.com
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PEMBELIAN KEMBALI SAHAM PERSEROAN
(BUY BACK)
"Pembelian Kembali Saham Perseroan"
Perseroan dengan ini memberitahukan kepada para pemegang saham, bahwa Perseroan berencana untuk
melakukan Pembelian Kembali Saham Perseroan yang telah dikeluarkan dan tercatat di Bursa Efek Indonesia (“BEI”)
dengan alokasi dana sebanyak-banyaknya Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah) untuk membeli sebanyak-
banyaknya 90.909.091 (sembilan puluh juta sembilan ratus sembilan ribu sembilan puluh satu) lembar saham
Perseroan atau 5.83% (lima koma delapan tiga persen) dari seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh dalam
Perseroan (“Pembelian Kembali Saham Perseroan”) dan akan dilakukan secara bertahap dalam waktu paling lama
18 (delapan belas) bulan sejak disetujuinya Pembelian Kembali Saham Perseroan oleh Rapat Umum Pemegang Saham
Luar Biasa (“RUPSLB”) Perseroan dengan berpedoman kepada anggaran dasar Perseroan, Undang-Undang No.40
Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-
Undang (“UUPT”), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No.30/POJK.04/2017 tentang Pembelian Kembali
Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka (“POJK 30/2017”), Peraturan OJK No.15/POJK.04/2020 tentang
Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”), dan Peraturan
OJK No.16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik
(”POJK 16/2020”) serta ketentuan lain yang berlaku.
Keterbukaan Informasi diterbitkan di Jakarta pada tanggal 25 Juli 2023
1
Page 2
PERKIRAAN JADWAL WAKTU PELAKSANAAN KEMBALI SAHAM PERSEROAN
1 Pengumuman Keterbukaan Informasi Rencana Pembelian Kembali Saham 25 Juli 2023
Perseroan kepada para pemegang saham Perseroan melalui situs web BEI dan situs
web Perseroan
2 PengumumanRUPSLB Pembelian Kembali Saham Perseroan kepada para pemegang 25 Juli 2023
saham Perseroan melalui situs web BEI, sistem eASY.KSEI, dan situs web Perseroan
3 Pemanggilan RUPSLB Pembelian Kembali Saham Perseroan kepada para pemegang 9 Agustus 2023
saham Perseroan melalui situs web BEI, sistem eASY.KSEI, dan situs web Perseroan
4 RUPSLB Pembelian Kembali Saham Perseroan 31 Agustus 2023
5 Pengumuman Ringkasan Risalah Keputusan RUPSLB 4 September 2023
6 Penyampaian Risalah keputusan RUPSLB kepada OJK 28 September 2023
7 Periode Pembelian Kembali Saham Perseroan 1 September 2023 s/d
21 Februari 2025
KETERANGAN TENTANG RENCANA PEMBELIAN KEMBALI SAHAM PERSEROAN
Keterbukaan Informasi sebagaimana dimuat dalam pengumuman ini dibuat untuk kepentingan para pemegang
saham Perseroan agar mendapatkan informasi dan gambaran yang jelas terkait rencana Pembelian Kembali
Saham Perseroan sehingga para pemegang saham Perseroan dapat mengambil keputusan terkait dengan
rencana Pembelian Kembali Saham Perseroan dengan alokasi dana dan jumlah saham sebagaimana dijelaskan
di bawah ini.
A. PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA PEMBELIAN KEMBALI SAHAM PERSEROAN
Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham Perseroan merupakan salah satu bentuk usaha Perseroan untuk
meningkatkan nilai pemegang saham dan kinerja saham Perseroan, sehingga akan memberikan fleksibilitas
yang besar kepada Perseroan dalam mengelola modal untuk mencapai struktur permodalan yang efisien.
B. PERKIRAAN BIAYA PEMBELIAN KEMBALI SAHAM PERSEROAN DAN PERKIRAAN JUMLAH NILAI NOMINAL
SELURUH SAHAM YANG AKAN DIBELI
Biaya Pembelian Kembali Saham Perseroan direncanakan sebanyak-banyaknya sebesar
Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah) yang berasal dari kas internal Perseroan termasuk biaya
perantara pedagang efek dan biaya lainnya sehubungan dengan Pembelian Kembali Saham Perseroan dan
akan dilakukan secara bertahap dalam waktu paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak Pembelian Kembali
Saham Perseroan disetujui oleh RUPSLB dengan senantiasa berpedoman kepada anggaran dasar
Perseroan, UUPT, POJK 30/2017, dan POJK 15/2020 serta ketentuan lain yang berlaku.
C. RENCANA PERSEROAN ATAS SAHAM YANG AKAN DIBELI KEMBALI
Perseroan berencana untuk menyimpan saham yang telah dibeli kembali untuk dikuasai sebagai saham
treasuri untuk sebagaimana diatur dalam Pasal 15 POJK 30/2017 yang mengatur bahwa dalam hal masih
terdapat saham hasil pembelian kembali yang dikuasai Perseroan selama jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak
selesainya pembelian kembali saham, Perseroan wajib mengalihkan saham hasil pembelian kembali dalam
jangka waktu 2 (dua) tahun. Dalam hal ini Perseroan dapat sewaktu-waktu melakukan pengalihan atas
saham yang dibeli kembali dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku khususnya Pasal 17 POJK 30/2017 dengan cara sebagai berikut:
1. Dijual baik di BEI maupun di luar BEI;
2. Ditarik kembali dengan cara pengurangan modal;
3. Pelaksanaan program kepemilikan saham oleh karyawan dan/atau direksi dan dewan komisaris;
4. Pelaksanaan konversi Efek bersifat ekuitas; dan/atau
5. Cara lain dengan persetujuan OJK.
2
Page 3
Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 40 UUPT, saham yang telah dibeli kembali oleh Perseroan tidak dapat
digunakan untuk mengeluarkan suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham dan tidak diperhitungkan
dalam menentukan jumlah kuorum yang harus dicapai sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
yang berlaku dan/ atau anggaran dasar Perseroan, selain itu saham-saham tersebut tidak berhak mendapat
pembagian dividen.
D. PEMBATASAN JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI SAHAM PERSEROAN
Pembelian Kembali Saham Perseroan direncanakan akan dilaksanakan terhitung sejak tanggal 1 September
2023 sampai dengan tanggal 21 Februari 2025 dan/atau tanggal lainnya yang ditetapkan oleh RUPSLB
dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku.
E. PEMBATASAN HARGA SAHAM DALAM RANGKA PEMBELIAN KEMBALI SAHAM PERSEROAN
Sebagaimana diatur dalam Pasal 10.b POJK 30/2017, harga penawaran atas Pembelian Kembali Saham
Perseroan yang akan dilakukan melalui perdagangan di BEI akan dilakukan dengan harga yang lebih rendah
atau sama dengan harga transaksi yang terjadi sebelumnya.
F. METODE YANG AKAN DIGUNAKAN UNTUK PEMBELIAN KEMBALI SAHAM PERSEROAN
1. Pembelian Kembali Saham Perseroan akan dilakukan melalui Bursa maupun di luar Bursa.
2. Perseroan akan menunjuk PT Samuel Sekuritas sebagai anggota Bursa untuk melakukan Pembelian
Kembali Saham Perseroan melalui Bursa.
3. Pihak yang dilarang melakukan transaksi atas saham Perseroan pada jangka waktu Pembelian Kembali
Saham Perseroan atau pada hari yang sama dengan penjualan saham hasil pembelian kembali yang
dilakukan oleh Perusahaan adalah sebagai berikut:
a. komisaris, direktur, pegawai, dan pemegang saham utama Perseroan;
b. orang perseorangan yang karena kedudukan atau profesinya atau karena hubungan usahanya
dengan Perseroan memungkinkan orang tersebut memperoleh informasi orang dalam; atau
c. pihak yang dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir tidak lagi menjadi Pihak sebagaimana dimaksud
dalam butir a atau b di atas.
ANALISIS DAN PEMBAHASAN MANAJEMEN
A. PERKIRAAN MENURUNNYA PENDAPATAN PERSEROAN SEBAGAI AKIBAT PELAKSANAAN PEMBELIAN
KEMBALI SAHAM PERSEROAN DAN DAMPAK ATAS BIAYA PEMBIAYAAN PERSEROAN
Dengan asumsi Perseroan menggunakan kas internal untuk Pembelian Kembali Saham Perseroan sebesar
Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah) maka aset dan ekuitas akan menurun sebesar sebesar
Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah). Perseroan berkeyakinan bahwa pelaksanaan transaksi
Pembelian Kembali Saham Perseroan tidak akan memberikan dampak negatif yang material terhadap
kegiatan usaha Perseroan mengingat Perseroan memiliki modal kerja dan arus kas yang cukup untuk
melaksanakan pembiayaan transaksi bersamaan dengan kegiatan usaha Perseroan.
B. PROFORMA LABA PER SAHAM PERSEROAN SETELAH RENCANA PEMBELIAN KEMBALI SAHAM
PERSEROAN DILAKSANAKAN, DENGAN MEMPERTIMBANGKAN MENURUNNYA PENDAPATAN
Dikarenakan tidak ada dampak terhadap penurunan pendapatan akibat dari Pembelian Kembali Saham
Perseroan, maka tidak ada perubahan atas proforma laba Perseroan.
C. ANALISIS DAN PEMBAHASAN MANAJAMEN MENGENAI PENGARUH PEMBELIAN KEMBALI SAHAM
PERSEROAN TERHADAP KEGIATAN USAHA DAN PERTUMBUHAN PERSEROAN DI MASA MENDATANG
Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham Perseroan diharapkan tidak akan mempengaruhi kegiatan usaha
dan operasional Perseroan dikarenakan Perseroan mempunyai modal kerja yang memadai untuk mendanai
kegiatan usaha dan pertumbuhan Perseroan di masa mendatang. Kami harapkan, dengan adanya
3
Page 4
Pembelian Kembali Saham Perseroan akan membuat harga saham Perseroan di masa yang akan datang
menjadi lebih stabil dan membawa dampak positif bagi pemegang saham dan Perseroan.
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
Sehubungan dengan rencana Pembelian Kembali Saham Perseroan sebagaimana dipaparkan dalam
Keterbukaan Informasi ini, Perseroan bermaksud untuk memperoleh persetujuan dari para pemegang saham
Perseroan dalam RUPSLB yang akan diselenggarakan pada hari Kamis tanggal 31 Agustus 2023.
Berdasarkan anggaran dasar Perseroan, UUPT, POJK 30/2017, POJK 15/2020, dan POJK 16/2020, rencana
Pembelian Kembali Saham Perseroan memerlukan persetujuan pemegang saham melalui RUPSLB yang harus
dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham
yang telah dikeluarkan oleh Perseroan dengan hak suara yang sah dan keputusan disetujui oleh lebih dari 1/2
(satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPSLB.
TAMBAHAN INFORMASI
Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam 2 (dua) Bahasa, yaitu Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris. Dalam hal
terjadi perbedaan interpretasi antara versi Bahasa Indonesia dan versi Bahasa Inggris, maka versi Bahasa
Indonesia yang akan berlaku.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai hal-hal tersebut diatas dapat menghubungi Perseroan pada jam-jam kerja
dengan alamat :
Corporate Secretary
PT LAUTAN LUAS Tbk
Graha Indramas
Jl. AIP II K.S. Tubun Raya No. 77, Jakarta Barat 11410
No. Telp. +62 21 8066 0777
www.lautan-luas.com
E-mail: info@lautan-luas.com
4
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.