Skip to content
Back to announcement

20230808_WSBP_Laporan Informasi dan Fakta Material_31359515_lamp1.pdf

Other Text extracted WSBP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 8

Page 1
Nomor: 441/WBP/CORSEC/2023                                             Jakarta, 08 Agustus 2023

     Kepada Yth.:
     Ketua Dewan Komisioner
     Otoritas Jasa Keuangan
     Up. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
     Gedung Sumitro Djojohadikusumo
     Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4
     Jakarta

                            Perihal : Penyampaian Hasil Rapat Umum Pemegang Obligasi
                                      atas Obligasi Berkelanjutan I Waskita Beton Precast
                                      Tahap II Tahun 2019

     Dengan hormat,

     Bersama ini PT Waskita Beton Precast Tbk (”Perseroan”) menyampaikan hasil pelaksanaan
     Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) atas Obligasi Berkelanjutan I Waskita Beton Precast
     Tahap II Tahun 2019 sesuai surat keterangan Notaris Nomor: 004/KET-N/VIII/2023 tanggal
     4 Agustus 2023 dari Humberg Lie S.H., S.E., M.Kn, Notaris di Jakarta Utara, sebagai berikut:
       Jenis Rapat      :    Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO)
       Ke               :    1
       Nama Emisi       :    Obligasi Berkelanjutan I Waskita Beton Precast Tahap II
                             Tahun 2019
       Hari/Tanggal     :    Jumat, 4 Agustus 2023
       Waktu            :    Pukul 17.57 WIB s.d 18.59 WIB
       Tempat           :    Gedung Waskita Heritage, Lt. 11 Ruang Auditorium
                             Jl. M.T. Haryono Kav No. 10,
                             Jatinegara, Kota Jakarta Timur
       Agenda           :     1. Penjelasan PT Waskita Beton Precast Tbk selaku Emiten
                                  sehubungan dengan adanya pelanggaran pemenuhan
                                  kewajiban keuangan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
                                  Obligasi Berkelanjutan I Waskita Beton Precast Tahap II Tahun
                                  2019, Akta No. 47, tanggal 8 Oktober 2019, yang dibuat di
                                  hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta
                                  Selatan, berikut perubahan-perubahannya.
                              2. Persetujuan pengesampingan pelanggaran kewajiban Emiten
                                  untuk memenuhi kewajiban keuangan berdasarkan Laporan
                                  Keuangan Tahunan PT Waskita Beton Precast Tbk per 31
                                  Desember 2022.
                              3. Persetujuan      pengesampingan      pemenuhan      kewajiban
                                  keuangan Emiten sesuai ketentuan Pasal 6 ayat 6.3 angka 8)
                                  Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Waskita
                                  Beton Precast Tahap II Tahun 2019, Akta No. 47, tanggal 8
                                  Oktober 2019, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H.,
Page 2
                             M.Kn, Notaris     di   Jakarta   Selatan,   berikut perubahan-
                             perubahannya.

Bahwa dalam RUPO tersebut telah hadir dan/atau diwakili oleh para Pemegang Obligasi
Berkelanjutan I Waskita Beton Precast Tahap II Tahun 2019 (“Pemegang Obligasi”)
dan/atau kuasa Pemegang Obligasi yang sah yang seluruhnya mewakili Obligasi
Berkelanjutan I Waskita Beton Precast Tahap II Tahun 2019 (“Obligasi”) yang bernilai pokok
Rp.1.087.589.821.796,41 (satu triliun delapan puluh tujuh miliar lima ratus delapan puluh
sembilan juta delapan ratus dua puluh satu ribu tujuh ratus sembilan puluh enam koma empat
satu Rupiah) atau sebanyak 1.087.589.821.796,41 (satu triliun delapan puluh tujuh miliar
lima ratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus dua puluh satu ribu tujuh ratus sembilan
puluh enam koma empat satu) suara yang merupakan 78,07% (tujuh puluh delapan koma
nol tujuh persen) dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi tidak termasuk Obligasi
yang dimiliki oleh PT Waskita Beton Precast Tbk dan/atau Afiliasinya, yang telah diterbitkan
oleh    PT     Waskita    Beton     Precast    Tbk,     yaitu    keseluruhannya      berjumlah
Rp.1.393.155.194.444,11 (satu triliun tiga ratus sembilan puluh tiga miliar seratus lima
puluh lima juta seratus sembilan puluh empat ribu empat ratus empat puluh empat koma
satu satu Rupiah). Oleh karena itu, persyaratan kuorum kehadiran dalam RUPO sebagaimana
yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Waskita Beton
Precast Tahap II Tahun 2019, Akta No. 47, tanggal 8 Oktober 2019, yang dibuat di hadapan
Jose Dima Satria, S.H., M.Kn, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, berikut perubahan-
perubahannya, pada Pasal 10 ayat 7 huruf b angka 1) telah terpenuhi dan dengan demikian
RUPO adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat para Pemegang
Obligasi.

Dalam RUPO, keputusan diambil berdasarkan pemungutan suara, yaitu:

  • Jumlah suara yang tercatat yang hadir dalam RUPO sebanyak 1.087.589.821.796,41
    (satu triliun delapan puluh tujuh miliar lima ratus delapan puluh sembilan juta delapan
    ratus dua puluh satu ribu tujuh ratus sembilan puluh enam koma empat satu) suara,
    atau mewakili surat Obligasi yang bernilai Rp.1.087.589.821.796,41 (satu triliun
    delapan puluh tujuh miliar lima ratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus dua
    puluh satu ribu tujuh ratus sembilan puluh enam koma empat satu Rupiah).
  • Jumlah suara yang abstain sebanyak 2.043.294.285,63 (dua miliar empat puluh tiga
    juta dua ratus sembilan puluh empat ribu dua ratus delapan puluh lima koma enam
    tiga) suara, atau mewakili surat Obligasi yang bernilai Rp.2.043.294.285,63 (dua
    miliar empat puluh tiga juta dua ratus sembilan puluh empat ribu dua ratus delapan
    puluh lima koma enam tiga Rupiah).
    Sesuai ketentuan yang berlaku, suara yang abstain dianggap tidak dikeluarkan, dengan
    demikian      jumlah    total   suara      yang   diperhitungkan    adalah    sebanyak
    1.085.546.527.510,78 (satu triliun delapan puluh lima miliar lima ratus empat puluh
    enam juta lima ratus dua puluh tujuh ribu lima ratus sepuluh koma tujuh delapan) suara
    atau senilai Rp.1.085.546.527.510,78 (satu triliun delapan puluh lima miliar lima
    ratus empat puluh enam juta lima ratus dua puluh tujuh ribu lima ratus sepuluh koma
    tujuh delapan Rupiah).
  • Jumlah suara yang tidak setuju sebanyak 2.786.310.389,22 (dua miliar tujuh ratus
    delapan puluh enam juta tiga ratus sepuluh ribu tiga ratus delapan puluh sembilan
    koma dua dua) suara, atau mewakili surat Obligasi yang bernilai
    Rp.2.786.310.389,22 (dua miliar tujuh ratus delapan puluh enam juta tiga ratus
    sepuluh ribu tiga ratus delapan puluh sembilan koma dua dua Rupiah).
Page 3
  • Jumlah suara yang setuju sebanyak 1.082.760.217.121,56 (satu triliun delapan
    puluh dua miliar tujuh ratus enam puluh juta dua ratus tujuh belas ribu seratus dua
    puluh satu koma lima enam) suara, atau mewakili surat Obligasi yang bernilai
    Rp.1.082.760.217.121,56 (satu triliun delapan puluh dua miliar tujuh ratus enam
    puluh juta dua ratus tujuh belas ribu seratus dua puluh satu koma lima enam Rupiah)
    atau 99,74% (sembilan puluh sembilan koma tujuh empat persen).

Sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPO, Pemegang Obligasi dalam
RUPO menyetujui usulan dari Emiten dalam RUPO tersebut, sebagai berikut:
1. Menyetujui untuk mengesampingkan adanya pelanggaran PT Waskita Beton Precast Tbk
   selaku Emiten atas tidak dipenuhinya kewajiban keuangan PT Waskita Beton Precast Tbk
   sesuai ketentuan dalam Pasal 6 ayat 6.3 angka 8) Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
   Berkelanjutan I Waskita Beton Precast Tahap II Tahun 2019, Akta No. 47, tanggal 8
   Oktober 2019, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn, Notaris di Kota
   Administrasi Jakarta Selatan, berikut perubahan-perubahannya, untuk periode laporan
   keuangan tahunan Emiten (yang telah diaudit) per 31 Desember 2022.
2. Menyetujui untuk mengesampingkan pemenuhan kewajiban keuangan PT Waskita Beton
   Precast Tbk sesuai ketentuan dalam Pasal 6 ayat 6.3 angka 8) Perjanjian Perwaliamanatan
   Obligasi Berkelanjutan I Waskita Beton Precast Tahap II Tahun 2019, Akta No. 47, tanggal
   8 Oktober 2019, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn, Notaris di Kota
   Administrasi Jakarta Selatan, berikut perubahan-perubahannya, yaitu:
     a. Current Ratio minimal 1,0x.
     b. Debt to Equity Ratio (DER) maksimal 2,5x.
     c. Debt Services Coverage (DSC) minimal 100%.
     Untuk periode laporan keungan tahunan Emiten (yang telah diaudit) per 31 Desember
     2023, per 31 Desember 2024.
3. a. Sehubungan dengan keputusan RUPO yang tercantum pada No.2 tersebut di atas,
       Pemegang Obligasi menyetujui memberikan kuasa dan kewenangan kepada PT Bank
       Mega Tbk selaku Wali Amanat untuk melakukan perubahan/addendum terhadap
       Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Waskita Beton Precast Tahap II
       Tahun 2019, Akta No. 47, tanggal 8 Oktober 2019, yang dibuat di hadapan Jose Dima
       Satria, S.H., M.Kn, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, berikut perubahan-
       perubahannya (apabila diperlukan), dan melakukan segala tindakan yang berkaitan
       dengannya termasuk tetapi tidak terbatas menghadap Notaris dan menandatangani
       perubahan/addendum terhadap Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I
       Waskita Beton Precast Tahap II Tahun 2019, Akta No. 47, tanggal 8 Oktober 2019,
       yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn, Notaris di Kota Administrasi
       Jakarta Selatan, berikut perubahan-perubahannya (apabila diperlukan), untuk
       melaksanakan keputusan RUPO tanggal 4 Agustus 2023 ini.
    b. Pemegang Obligasi dan/atau PT Waskita Beton Precast Tbk selaku Emiten dengan ini
       meratifikasi dan menerima tanpa syarat setiap tindakan PT Bank Mega Tbk selaku
       Wali Amanat sebagai tindakan para Pemegang Obligasi itu sendiri, untuk itu
       Pemegang Obligasi dan PT Waskita Beton Precast Tbk selaku Emiten dengan ini
       menyatakan secara tegas membebaskan PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat,
       Notaris dan saksi-saksi, dari setiap klaim, tuntutan, dan/atau gugatan perdata maupun
       pidana dari pihak manapun termasuk namun tidak terbatas sehubungan dengan
       pelaksanaan keputusan RUPO tanggal 4 Agustus 2023 ini.
4. Sesuai ketentuan dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan, seluruh biaya
   penyelenggaraan RUPO antara lain pengumuman RUPO, pemanggilan RUPO, Notaris, dan
   biaya-biaya lain sehubungan dengan penyelenggaraan dan pelaksanaan RUPO tanggal 4
   Agustus ini (apabila ada), menjadi beban PT Waskita Beton Precast Tbk selaku Emiten.
Page 4
Demikian kami sampaikan, atas perhatian yang diberikan kami ucapkan terima kasih.

VP of Corporate Secretary,




Fandy Dewanto
Lampiran            :
1.  1 (satu) berkas Surat Keterangan Notaris
Tembusan            :
 1. Board of Director PT Waskita Beton Precast Tbk
 2. Wali Amanat PT Bank Mega Tbk
 3. Direksi PT Bursa Efek Indonesia
 4. Direksi PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
Page 5

          
Page 6

          
Page 7

          
Page 8

          

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.59 MB
Published8 Aug 2023
Pages8
Characters11,071
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result