Back to announcement
20230808_WSBP_Laporan Informasi dan Fakta Material_31359515_lamp1.pdf
Other Text extracted WSBPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 8
Page 1
Nomor: 441/WBP/CORSEC/2023 Jakarta, 08 Agustus 2023
Kepada Yth.:
Ketua Dewan Komisioner
Otoritas Jasa Keuangan
Up. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4
Jakarta
Perihal : Penyampaian Hasil Rapat Umum Pemegang Obligasi
atas Obligasi Berkelanjutan I Waskita Beton Precast
Tahap II Tahun 2019
Dengan hormat,
Bersama ini PT Waskita Beton Precast Tbk (”Perseroan”) menyampaikan hasil pelaksanaan
Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) atas Obligasi Berkelanjutan I Waskita Beton Precast
Tahap II Tahun 2019 sesuai surat keterangan Notaris Nomor: 004/KET-N/VIII/2023 tanggal
4 Agustus 2023 dari Humberg Lie S.H., S.E., M.Kn, Notaris di Jakarta Utara, sebagai berikut:
Jenis Rapat : Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO)
Ke : 1
Nama Emisi : Obligasi Berkelanjutan I Waskita Beton Precast Tahap II
Tahun 2019
Hari/Tanggal : Jumat, 4 Agustus 2023
Waktu : Pukul 17.57 WIB s.d 18.59 WIB
Tempat : Gedung Waskita Heritage, Lt. 11 Ruang Auditorium
Jl. M.T. Haryono Kav No. 10,
Jatinegara, Kota Jakarta Timur
Agenda : 1. Penjelasan PT Waskita Beton Precast Tbk selaku Emiten
sehubungan dengan adanya pelanggaran pemenuhan
kewajiban keuangan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berkelanjutan I Waskita Beton Precast Tahap II Tahun
2019, Akta No. 47, tanggal 8 Oktober 2019, yang dibuat di
hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta
Selatan, berikut perubahan-perubahannya.
2. Persetujuan pengesampingan pelanggaran kewajiban Emiten
untuk memenuhi kewajiban keuangan berdasarkan Laporan
Keuangan Tahunan PT Waskita Beton Precast Tbk per 31
Desember 2022.
3. Persetujuan pengesampingan pemenuhan kewajiban
keuangan Emiten sesuai ketentuan Pasal 6 ayat 6.3 angka 8)
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Waskita
Beton Precast Tahap II Tahun 2019, Akta No. 47, tanggal 8
Oktober 2019, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H.,
Page 2
M.Kn, Notaris di Jakarta Selatan, berikut perubahan-
perubahannya.
Bahwa dalam RUPO tersebut telah hadir dan/atau diwakili oleh para Pemegang Obligasi
Berkelanjutan I Waskita Beton Precast Tahap II Tahun 2019 (“Pemegang Obligasi”)
dan/atau kuasa Pemegang Obligasi yang sah yang seluruhnya mewakili Obligasi
Berkelanjutan I Waskita Beton Precast Tahap II Tahun 2019 (“Obligasi”) yang bernilai pokok
Rp.1.087.589.821.796,41 (satu triliun delapan puluh tujuh miliar lima ratus delapan puluh
sembilan juta delapan ratus dua puluh satu ribu tujuh ratus sembilan puluh enam koma empat
satu Rupiah) atau sebanyak 1.087.589.821.796,41 (satu triliun delapan puluh tujuh miliar
lima ratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus dua puluh satu ribu tujuh ratus sembilan
puluh enam koma empat satu) suara yang merupakan 78,07% (tujuh puluh delapan koma
nol tujuh persen) dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi tidak termasuk Obligasi
yang dimiliki oleh PT Waskita Beton Precast Tbk dan/atau Afiliasinya, yang telah diterbitkan
oleh PT Waskita Beton Precast Tbk, yaitu keseluruhannya berjumlah
Rp.1.393.155.194.444,11 (satu triliun tiga ratus sembilan puluh tiga miliar seratus lima
puluh lima juta seratus sembilan puluh empat ribu empat ratus empat puluh empat koma
satu satu Rupiah). Oleh karena itu, persyaratan kuorum kehadiran dalam RUPO sebagaimana
yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Waskita Beton
Precast Tahap II Tahun 2019, Akta No. 47, tanggal 8 Oktober 2019, yang dibuat di hadapan
Jose Dima Satria, S.H., M.Kn, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, berikut perubahan-
perubahannya, pada Pasal 10 ayat 7 huruf b angka 1) telah terpenuhi dan dengan demikian
RUPO adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat para Pemegang
Obligasi.
Dalam RUPO, keputusan diambil berdasarkan pemungutan suara, yaitu:
• Jumlah suara yang tercatat yang hadir dalam RUPO sebanyak 1.087.589.821.796,41
(satu triliun delapan puluh tujuh miliar lima ratus delapan puluh sembilan juta delapan
ratus dua puluh satu ribu tujuh ratus sembilan puluh enam koma empat satu) suara,
atau mewakili surat Obligasi yang bernilai Rp.1.087.589.821.796,41 (satu triliun
delapan puluh tujuh miliar lima ratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus dua
puluh satu ribu tujuh ratus sembilan puluh enam koma empat satu Rupiah).
• Jumlah suara yang abstain sebanyak 2.043.294.285,63 (dua miliar empat puluh tiga
juta dua ratus sembilan puluh empat ribu dua ratus delapan puluh lima koma enam
tiga) suara, atau mewakili surat Obligasi yang bernilai Rp.2.043.294.285,63 (dua
miliar empat puluh tiga juta dua ratus sembilan puluh empat ribu dua ratus delapan
puluh lima koma enam tiga Rupiah).
Sesuai ketentuan yang berlaku, suara yang abstain dianggap tidak dikeluarkan, dengan
demikian jumlah total suara yang diperhitungkan adalah sebanyak
1.085.546.527.510,78 (satu triliun delapan puluh lima miliar lima ratus empat puluh
enam juta lima ratus dua puluh tujuh ribu lima ratus sepuluh koma tujuh delapan) suara
atau senilai Rp.1.085.546.527.510,78 (satu triliun delapan puluh lima miliar lima
ratus empat puluh enam juta lima ratus dua puluh tujuh ribu lima ratus sepuluh koma
tujuh delapan Rupiah).
• Jumlah suara yang tidak setuju sebanyak 2.786.310.389,22 (dua miliar tujuh ratus
delapan puluh enam juta tiga ratus sepuluh ribu tiga ratus delapan puluh sembilan
koma dua dua) suara, atau mewakili surat Obligasi yang bernilai
Rp.2.786.310.389,22 (dua miliar tujuh ratus delapan puluh enam juta tiga ratus
sepuluh ribu tiga ratus delapan puluh sembilan koma dua dua Rupiah).
Page 3
• Jumlah suara yang setuju sebanyak 1.082.760.217.121,56 (satu triliun delapan
puluh dua miliar tujuh ratus enam puluh juta dua ratus tujuh belas ribu seratus dua
puluh satu koma lima enam) suara, atau mewakili surat Obligasi yang bernilai
Rp.1.082.760.217.121,56 (satu triliun delapan puluh dua miliar tujuh ratus enam
puluh juta dua ratus tujuh belas ribu seratus dua puluh satu koma lima enam Rupiah)
atau 99,74% (sembilan puluh sembilan koma tujuh empat persen).
Sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPO, Pemegang Obligasi dalam
RUPO menyetujui usulan dari Emiten dalam RUPO tersebut, sebagai berikut:
1. Menyetujui untuk mengesampingkan adanya pelanggaran PT Waskita Beton Precast Tbk
selaku Emiten atas tidak dipenuhinya kewajiban keuangan PT Waskita Beton Precast Tbk
sesuai ketentuan dalam Pasal 6 ayat 6.3 angka 8) Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan I Waskita Beton Precast Tahap II Tahun 2019, Akta No. 47, tanggal 8
Oktober 2019, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn, Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Selatan, berikut perubahan-perubahannya, untuk periode laporan
keuangan tahunan Emiten (yang telah diaudit) per 31 Desember 2022.
2. Menyetujui untuk mengesampingkan pemenuhan kewajiban keuangan PT Waskita Beton
Precast Tbk sesuai ketentuan dalam Pasal 6 ayat 6.3 angka 8) Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berkelanjutan I Waskita Beton Precast Tahap II Tahun 2019, Akta No. 47, tanggal
8 Oktober 2019, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn, Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Selatan, berikut perubahan-perubahannya, yaitu:
a. Current Ratio minimal 1,0x.
b. Debt to Equity Ratio (DER) maksimal 2,5x.
c. Debt Services Coverage (DSC) minimal 100%.
Untuk periode laporan keungan tahunan Emiten (yang telah diaudit) per 31 Desember
2023, per 31 Desember 2024.
3. a. Sehubungan dengan keputusan RUPO yang tercantum pada No.2 tersebut di atas,
Pemegang Obligasi menyetujui memberikan kuasa dan kewenangan kepada PT Bank
Mega Tbk selaku Wali Amanat untuk melakukan perubahan/addendum terhadap
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Waskita Beton Precast Tahap II
Tahun 2019, Akta No. 47, tanggal 8 Oktober 2019, yang dibuat di hadapan Jose Dima
Satria, S.H., M.Kn, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, berikut perubahan-
perubahannya (apabila diperlukan), dan melakukan segala tindakan yang berkaitan
dengannya termasuk tetapi tidak terbatas menghadap Notaris dan menandatangani
perubahan/addendum terhadap Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I
Waskita Beton Precast Tahap II Tahun 2019, Akta No. 47, tanggal 8 Oktober 2019,
yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn, Notaris di Kota Administrasi
Jakarta Selatan, berikut perubahan-perubahannya (apabila diperlukan), untuk
melaksanakan keputusan RUPO tanggal 4 Agustus 2023 ini.
b. Pemegang Obligasi dan/atau PT Waskita Beton Precast Tbk selaku Emiten dengan ini
meratifikasi dan menerima tanpa syarat setiap tindakan PT Bank Mega Tbk selaku
Wali Amanat sebagai tindakan para Pemegang Obligasi itu sendiri, untuk itu
Pemegang Obligasi dan PT Waskita Beton Precast Tbk selaku Emiten dengan ini
menyatakan secara tegas membebaskan PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat,
Notaris dan saksi-saksi, dari setiap klaim, tuntutan, dan/atau gugatan perdata maupun
pidana dari pihak manapun termasuk namun tidak terbatas sehubungan dengan
pelaksanaan keputusan RUPO tanggal 4 Agustus 2023 ini.
4. Sesuai ketentuan dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan, seluruh biaya
penyelenggaraan RUPO antara lain pengumuman RUPO, pemanggilan RUPO, Notaris, dan
biaya-biaya lain sehubungan dengan penyelenggaraan dan pelaksanaan RUPO tanggal 4
Agustus ini (apabila ada), menjadi beban PT Waskita Beton Precast Tbk selaku Emiten.
Page 4
Demikian kami sampaikan, atas perhatian yang diberikan kami ucapkan terima kasih. VP of Corporate Secretary, Fandy Dewanto Lampiran : 1. 1 (satu) berkas Surat Keterangan Notaris Tembusan : 1. Board of Director PT Waskita Beton Precast Tbk 2. Wali Amanat PT Bank Mega Tbk 3. Direksi PT Bursa Efek Indonesia 4. Direksi PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
Page 5
Page 6
Page 7
Page 8
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.