Back to announcement
20230808_WSBP_Laporan Informasi dan Fakta Material_31359513_lamp1.pdf
Other Text extracted WSBPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 7
Page 1
Nomor: 439/WBP/CORSEC/2023 Jakarta, 08 Agustus 2023
Kepada Yth.:
Ketua Dewan Komisioner
Otoritas Jasa Keuangan
Up. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4
Jakarta
Perihal : Penyampaian Hasil Rapat Umum Pemegang Obligasi
atas Obligasi Berkelanjutan I Waskita Beton Precast
Tahap I Tahun 2019
Dengan hormat,
Bersama ini PT Waskita Beton Precast Tbk (”Perseroan”) menyampaikan hasil pelaksanaan
Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) atas Obligasi Berkelanjutan I Waskita Beton Precast
Tahap I Tahun 2019 sesuai surat keterangan Notaris Nomor: 002/KET-N/VIII/2023 tanggal
4 Agustus 2023 dari Humberg Lie S.H., S.E., M.Kn, Notaris di Jakarta Utara, sebagai berikut:
Jenis Rapat : Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO)
Ke : 1
Nama Emisi : Obligasi Berkelanjutan I Waskita Beton Precast Tahap I Tahun 2019
Hari/Tanggal : Jumat, 4 Agustus 2023
Waktu : Pukul 13.50 WIB s.d 14.58 WIB
Tempat : Gedung Waskita Heritage, Lt. 11 Ruang Auditorium
Jl. M.T. Haryono Kav No. 10,
Jatinegara, Kota Jakarta Timur
Agenda : 1. Penjelasan PT Waskita Beton Precast Tbk selaku Emiten
sehubungan dengan adanya pelanggaran pemenuhan
kewajiban keuangan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berkelanjutan I Waskita Beton Precast Tahap I Tahun
2019, Akta No. 37, tanggal 15 April 2019, yang dibuat di
hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, berikut
perubahan-perubahannya.
2. Persetujuan pengesampingan pelanggaran kewajiban Emiten
untuk memenuhi kewajiban keuangan berdasarkan Laporan
Keuangan Tahunan PT Waskita Beton Precast Tbk per 31
Desember 2022.
3. Persetujuan pengesampingan pemenuhan kewajiban
keuangan Emiten sesuai ketentuan Pasal 6 ayat 6.3 angka 8)
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Waskita
Beton Precast Tahap I Tahun 2019, Akta No. 37, tanggal 15
April 2019, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris
di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya.
Page 2
Bahwa dalam RUPO tersebut telah hadir dan/atau diwakili oleh para Pemegang Obligasi
Berkelanjutan I Waskita Beton Precast Tahap I Tahun 2019 (“Pemegang Obligasi”)
dan/atau kuasa Pemegang Obligasi yang sah yang seluruhnya mewakili Obligasi
Berkelanjutan I Waskita Beton Precast Tahap I Tahun 2019 (“Obligasi”) yang bernilai pokok
Rp.357.854.716.253,34 (tiga ratus lima puluh tujuh miliar delapan ratus lima puluh empat
juta tujuh ratus enam belas ribu dua ratus lima puluh tiga koma tiga empat Rupiah) atau
sebanyak 357.854.716.253,34 (tiga ratus lima puluh tujuh miliar delapan ratus lima puluh
empat juta tujuh ratus enam belas ribu dua ratus lima puluh tiga koma tiga empat) suara
yang merupakan 78,20% (tujuh puluh delapan koma dua nol persen) dari jumlah Obligasi
yang masih belum dilunasi tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh PT Waskita Beton
Precast Tbk dan/atau Afiliasinya, yang telah diterbitkan oleh PT Waskita Beton Precast Tbk,
yaitu keseluruhannya berjumlah Rp.457.614.726.666,67 (empat ratus lima puluh tujuh
miliar enam ratus empat belas juta tujuh ratus dua puluh enam ribu enam ratus enam puluh
enam koma enam tujuh Rupiah). Oleh karena itu, persyaratan kuorum kehadiran dalam RUPO
sebagaimana yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I
Waskita Beton Precast Tahap I Tahun 2019, Akta No. 37, tanggal 15 April 2019, yang dibuat
di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya, pada
Pasal 10 ayat 7 huruf b angka 1) telah terpenuhi dan dengan demikian RUPO adalah sah dan
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat para Pemegang Obligasi.
Dalam RUPO, keputusan diambil berdasarkan pemungutan suara, yaitu:
• Jumlah suara yang tercatat yang hadir dalam RUPO sebanyak 357.854.716.253,34
(tiga ratus lima puluh tujuh miliar delapan ratus lima puluh empat juta tujuh ratus enam
belas ribu dua ratus lima puluh tiga koma tiga empat) suara, atau mewakili surat
Obligasi yang bernilai Rp.357.854.716.253,34 (tiga ratus lima puluh tujuh miliar
delapan ratus lima puluh empat juta tujuh ratus enam belas ribu dua ratus lima puluh
tiga koma tiga empat Rupiah).
• Jumlah suara yang abstain tidak ada.
• Jumlah suara yang tidak setuju sebanyak 915.229.453,33 (sembilan ratus lima belas
juta dua ratus dua puluh sembilan ribu empat ratus lima puluh tiga koma tiga tiga)
suara, atau mewakili surat Obligasi yang bernilai Rp.915.229.453,33 (sembilan ratus
lima belas juta dua ratus dua puluh sembilan ribu empat ratus lima puluh tiga koma
tiga tiga Rupiah).
• Jumlah suara yang setuju sebanyak 356.939.486.800,01 (tiga ratus lima puluh enam
miliar sembilan ratus tiga puluh sembilan juta empat ratus delapan puluh enam ribu
delapan ratus koma nol satu) suara, atau mewakili surat Obligasi yang bernilai
Rp.356.939.486.800,01 (tiga ratus lima puluh enam miliar sembilan ratus tiga puluh
sembilan juta empat ratus delapan puluh enam ribu delapan ratus koma nol satu
Rupiah) atau 99,74% (sembilan puluh sembilan koma tujuh empat persen).
Sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPO, Pemegang Obligasi dalam
RUPO menyetujui usulan dari Emiten dalam RUPO tersebut, sebagai berikut:
1. Menyetujui untuk mengesampingkan adanya pelanggaran PT Waskita Beton Precast Tbk
selaku Emiten atas tidak dipenuhinya kewajiban keuangan PT Waskita Beton Precast Tbk
sesuai ketentuan dalam Pasal 6 ayat 6.3 angka 8) Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan I Waskita Beton Precast Tahap I Tahun 2019, Akta No. 37, tanggal 15 April
2019, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-
perubahannya, untuk periode laporan keuangan tahunan Emiten (yang telah diaudit) per
31 Desember 2022.
Page 3
2. Menyetujui untuk mengesampingkan pemenuhan kewajiban keuangan PT Waskita Beton
Precast Tbk sesuai ketentuan dalam Pasal 6 ayat 6.3 angka 8) Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berkelanjutan I Waskita Beton Precast Tahap I Tahun 2019, Akta No. 37, tanggal
15 April 2019, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, berikut
perubahan-perubahannya, yaitu:
a. Current Ratio minimal 1,0x.
b. Debt to Equity Ratio (DER) maksimal 2,5x.
c. Debt Services Coverage (DSC) minimal 100%.
Untuk periode laporan keungan tahunan Emiten (yang telah diaudit) per 31 Desember
2023, per 31 Desember 2024.
3. a. Sehubungan dengan keputusan RUPO yang tercantum pada No.2 tersebut di atas,
Pemegang Obligasi menyetujui memberikan kuasa dan kewenangan kepada PT Bank
Mega Tbk selaku Wali Amanat untuk melakukan perubahan/addendum terhadap
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Waskita Beton Precast Tahap I
Tahun 2019, Akta No. 37, tanggal 15 April 2019, yang dibuat di hadapan Fathiah
Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya (apabila diperlukan),
dan melakukan segala tindakan yang berkaitan dengannya termasuk tetapi tidak
terbatas menghadap Notaris dan menandatangani perubahan/addendum terhadap
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Waskita Beton Precast Tahap I
Tahun 2019, Akta No. 37, tanggal 15 April 2019, yang dibuat di hadapan Fathiah
Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya (apabila diperlukan),
untuk melaksanakan keputusan RUPO tanggal 4 Agustus 2023 ini.
b. Pemegang Obligasi dan/atau PT Waskita Beton Precast Tbk selaku Emiten dengan ini
meratifikasi dan menerima tanpa syarat setiap tindakan PT Bank Mega Tbk selaku
Wali Amanat sebagai tindakan para Pemegang Obligasi itu sendiri, untuk itu
Pemegang Obligasi dan PT Waskita Beton Precast Tbk selaku Emiten dengan ini
menyatakan secara tegas membebaskan PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat,
Notaris dan saksi-saksi, dari setiap klaim, tuntutan, dan/atau gugatan perdata maupun
pidana dari pihak manapun termasuk namun tidak terbatas sehubungan dengan
pelaksanaan keputusan RUPO tanggal 4 Agustus 2023 ini.
4. Sesuai ketentuan dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan, seluruh biaya
penyelenggaraan RUPO antara lain pengumuman RUPO, pemanggilan RUPO, Notaris, dan
biaya-biaya lain sehubungan dengan penyelenggaraan dan pelaksanaan RUPO tanggal 4
Agustus ini (apabila ada), menjadi beban PT Waskita Beton Precast Tbk selaku Emiten.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian yang diberikan kami ucapkan terima kasih.
VP of Corporate Secretary,
Fandy Dewanto
Lampiran :
1. 1 (satu) berkas Surat Keterangan Notaris
Tembusan :
1. Board of Director PT Waskita Beton Precast Tbk
2. Wali Amanat PT Bank Mega Tbk
3. Direksi PT Bursa Efek Indonesia
4. Direksi PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
Page 4
Page 5
Page 6
Page 7
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.