Skip to content
Back to announcement

20230808_WSBP_Laporan Informasi dan Fakta Material_31359513_lamp1.pdf

Other Text extracted WSBP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 7

Page 1
Nomor: 439/WBP/CORSEC/2023                                             Jakarta, 08 Agustus 2023

     Kepada Yth.:
     Ketua Dewan Komisioner
     Otoritas Jasa Keuangan
     Up. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
     Gedung Sumitro Djojohadikusumo
     Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4
     Jakarta

                            Perihal : Penyampaian Hasil Rapat Umum Pemegang Obligasi
                                      atas Obligasi Berkelanjutan I Waskita Beton Precast
                                      Tahap I Tahun 2019

     Dengan hormat,

     Bersama ini PT Waskita Beton Precast Tbk (”Perseroan”) menyampaikan hasil pelaksanaan
     Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) atas Obligasi Berkelanjutan I Waskita Beton Precast
     Tahap I Tahun 2019 sesuai surat keterangan Notaris Nomor: 002/KET-N/VIII/2023 tanggal
     4 Agustus 2023 dari Humberg Lie S.H., S.E., M.Kn, Notaris di Jakarta Utara, sebagai berikut:
       Jenis Rapat      :    Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO)
       Ke               :    1
       Nama Emisi       :    Obligasi Berkelanjutan I Waskita Beton Precast Tahap I Tahun 2019
       Hari/Tanggal     :    Jumat, 4 Agustus 2023
       Waktu            :    Pukul 13.50 WIB s.d 14.58 WIB
       Tempat           :    Gedung Waskita Heritage, Lt. 11 Ruang Auditorium
                             Jl. M.T. Haryono Kav No. 10,
                             Jatinegara, Kota Jakarta Timur
       Agenda           :     1. Penjelasan PT Waskita Beton Precast Tbk selaku Emiten
                                  sehubungan dengan adanya pelanggaran pemenuhan
                                  kewajiban keuangan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
                                  Obligasi Berkelanjutan I Waskita Beton Precast Tahap I Tahun
                                  2019, Akta No. 37, tanggal 15 April 2019, yang dibuat di
                                  hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, berikut
                                  perubahan-perubahannya.
                              2. Persetujuan pengesampingan pelanggaran kewajiban Emiten
                                  untuk memenuhi kewajiban keuangan berdasarkan Laporan
                                  Keuangan Tahunan PT Waskita Beton Precast Tbk per 31
                                  Desember 2022.
                              3. Persetujuan       pengesampingan     pemenuhan       kewajiban
                                  keuangan Emiten sesuai ketentuan Pasal 6 ayat 6.3 angka 8)
                                  Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Waskita
                                  Beton Precast Tahap I Tahun 2019, Akta No. 37, tanggal 15
                                  April 2019, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris
                                  di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya.
Page 2
Bahwa dalam RUPO tersebut telah hadir dan/atau diwakili oleh para Pemegang Obligasi
Berkelanjutan I Waskita Beton Precast Tahap I Tahun 2019 (“Pemegang Obligasi”)
dan/atau kuasa Pemegang Obligasi yang sah yang seluruhnya mewakili Obligasi
Berkelanjutan I Waskita Beton Precast Tahap I Tahun 2019 (“Obligasi”) yang bernilai pokok
Rp.357.854.716.253,34 (tiga ratus lima puluh tujuh miliar delapan ratus lima puluh empat
juta tujuh ratus enam belas ribu dua ratus lima puluh tiga koma tiga empat Rupiah) atau
sebanyak 357.854.716.253,34 (tiga ratus lima puluh tujuh miliar delapan ratus lima puluh
empat juta tujuh ratus enam belas ribu dua ratus lima puluh tiga koma tiga empat) suara
yang merupakan 78,20% (tujuh puluh delapan koma dua nol persen) dari jumlah Obligasi
yang masih belum dilunasi tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh PT Waskita Beton
Precast Tbk dan/atau Afiliasinya, yang telah diterbitkan oleh PT Waskita Beton Precast Tbk,
yaitu keseluruhannya berjumlah Rp.457.614.726.666,67 (empat ratus lima puluh tujuh
miliar enam ratus empat belas juta tujuh ratus dua puluh enam ribu enam ratus enam puluh
enam koma enam tujuh Rupiah). Oleh karena itu, persyaratan kuorum kehadiran dalam RUPO
sebagaimana yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I
Waskita Beton Precast Tahap I Tahun 2019, Akta No. 37, tanggal 15 April 2019, yang dibuat
di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya, pada
Pasal 10 ayat 7 huruf b angka 1) telah terpenuhi dan dengan demikian RUPO adalah sah dan
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat para Pemegang Obligasi.

Dalam RUPO, keputusan diambil berdasarkan pemungutan suara, yaitu:

  • Jumlah suara yang tercatat yang hadir dalam RUPO sebanyak 357.854.716.253,34
    (tiga ratus lima puluh tujuh miliar delapan ratus lima puluh empat juta tujuh ratus enam
    belas ribu dua ratus lima puluh tiga koma tiga empat) suara, atau mewakili surat
    Obligasi yang bernilai Rp.357.854.716.253,34 (tiga ratus lima puluh tujuh miliar
    delapan ratus lima puluh empat juta tujuh ratus enam belas ribu dua ratus lima puluh
    tiga koma tiga empat Rupiah).
  • Jumlah suara yang abstain tidak ada.
  • Jumlah suara yang tidak setuju sebanyak 915.229.453,33 (sembilan ratus lima belas
    juta dua ratus dua puluh sembilan ribu empat ratus lima puluh tiga koma tiga tiga)
    suara, atau mewakili surat Obligasi yang bernilai Rp.915.229.453,33 (sembilan ratus
    lima belas juta dua ratus dua puluh sembilan ribu empat ratus lima puluh tiga koma
    tiga tiga Rupiah).
  • Jumlah suara yang setuju sebanyak 356.939.486.800,01 (tiga ratus lima puluh enam
    miliar sembilan ratus tiga puluh sembilan juta empat ratus delapan puluh enam ribu
    delapan ratus koma nol satu) suara, atau mewakili surat Obligasi yang bernilai
    Rp.356.939.486.800,01 (tiga ratus lima puluh enam miliar sembilan ratus tiga puluh
    sembilan juta empat ratus delapan puluh enam ribu delapan ratus koma nol satu
    Rupiah) atau 99,74% (sembilan puluh sembilan koma tujuh empat persen).

Sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPO, Pemegang Obligasi dalam
RUPO menyetujui usulan dari Emiten dalam RUPO tersebut, sebagai berikut:
1. Menyetujui untuk mengesampingkan adanya pelanggaran PT Waskita Beton Precast Tbk
   selaku Emiten atas tidak dipenuhinya kewajiban keuangan PT Waskita Beton Precast Tbk
   sesuai ketentuan dalam Pasal 6 ayat 6.3 angka 8) Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
   Berkelanjutan I Waskita Beton Precast Tahap I Tahun 2019, Akta No. 37, tanggal 15 April
   2019, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-
   perubahannya, untuk periode laporan keuangan tahunan Emiten (yang telah diaudit) per
   31 Desember 2022.
Page 3
2. Menyetujui untuk mengesampingkan pemenuhan kewajiban keuangan PT Waskita Beton
   Precast Tbk sesuai ketentuan dalam Pasal 6 ayat 6.3 angka 8) Perjanjian Perwaliamanatan
   Obligasi Berkelanjutan I Waskita Beton Precast Tahap I Tahun 2019, Akta No. 37, tanggal
   15 April 2019, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, berikut
   perubahan-perubahannya, yaitu:
     a. Current Ratio minimal 1,0x.
     b. Debt to Equity Ratio (DER) maksimal 2,5x.
     c. Debt Services Coverage (DSC) minimal 100%.
     Untuk periode laporan keungan tahunan Emiten (yang telah diaudit) per 31 Desember
     2023, per 31 Desember 2024.
3. a. Sehubungan dengan keputusan RUPO yang tercantum pada No.2 tersebut di atas,
       Pemegang Obligasi menyetujui memberikan kuasa dan kewenangan kepada PT Bank
       Mega Tbk selaku Wali Amanat untuk melakukan perubahan/addendum terhadap
       Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Waskita Beton Precast Tahap I
       Tahun 2019, Akta No. 37, tanggal 15 April 2019, yang dibuat di hadapan Fathiah
       Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya (apabila diperlukan),
       dan melakukan segala tindakan yang berkaitan dengannya termasuk tetapi tidak
       terbatas menghadap Notaris dan menandatangani perubahan/addendum terhadap
       Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Waskita Beton Precast Tahap I
       Tahun 2019, Akta No. 37, tanggal 15 April 2019, yang dibuat di hadapan Fathiah
       Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya (apabila diperlukan),
       untuk melaksanakan keputusan RUPO tanggal 4 Agustus 2023 ini.
    b. Pemegang Obligasi dan/atau PT Waskita Beton Precast Tbk selaku Emiten dengan ini
       meratifikasi dan menerima tanpa syarat setiap tindakan PT Bank Mega Tbk selaku
       Wali Amanat sebagai tindakan para Pemegang Obligasi itu sendiri, untuk itu
       Pemegang Obligasi dan PT Waskita Beton Precast Tbk selaku Emiten dengan ini
       menyatakan secara tegas membebaskan PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat,
       Notaris dan saksi-saksi, dari setiap klaim, tuntutan, dan/atau gugatan perdata maupun
       pidana dari pihak manapun termasuk namun tidak terbatas sehubungan dengan
       pelaksanaan keputusan RUPO tanggal 4 Agustus 2023 ini.
4. Sesuai ketentuan dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan, seluruh biaya
   penyelenggaraan RUPO antara lain pengumuman RUPO, pemanggilan RUPO, Notaris, dan
   biaya-biaya lain sehubungan dengan penyelenggaraan dan pelaksanaan RUPO tanggal 4
   Agustus ini (apabila ada), menjadi beban PT Waskita Beton Precast Tbk selaku Emiten.

Demikian kami sampaikan, atas perhatian yang diberikan kami ucapkan terima kasih.

VP of Corporate Secretary,




Fandy Dewanto
Lampiran            :
 1. 1 (satu) berkas Surat Keterangan Notaris
Tembusan            :
 1. Board of Director PT Waskita Beton Precast Tbk
 2. Wali Amanat PT Bank Mega Tbk
 3. Direksi PT Bursa Efek Indonesia
 4. Direksi PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
Page 4

          
Page 5

          
Page 6

          
Page 7

          

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.53 MB
Published8 Aug 2023
Pages7
Characters9,716
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result