Skip to content
Back to announcement

20230808_APAI_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_31359262_lamp1.pdf

Board change Parsed APAI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 9

Page 1 OCR 0.926
PT Angkasa Pura 1
y 7 Kantor Pusat - Jakarta
Y Kota Baru Bandar Kemayoran Blok B12 Kav.2
Jakarta Pusat, DKI Jakarta - Indonesia
AngkasaPura | AiRPoRTs tel: 462-21 6541961 fax: 462-21 6541514

web: wwwaapl.co.id

Nomor : AP.1.4882/KU.09.04/2023/DUS-B

Lampiran 11 berkas

Perihal : Penyampaian Informasi Perubahan Komite Nominasi dan Remunerasi PT Angkasa Pura |
Yth.

KEPALA EKSEKUTIF PENGAWAS PASAR MODAL
OTORITAS JASA KEUANGAN

di —

Tempat,

Dengan ini kami, untuk, dan atas nama Perusahaan menyampaikan laporan informasi atau fakta material
sebagai berikut:

3. Nama Emiten atau Perusahaan Publik : PT Angkasa Pura |
b. Bidang Usaha : Badan Usaha Bandar Udara (BUBU)
c. Telepon : (021) 6541961
d. Faksimile : (021) 6541514
e. Alamat surat elektronik (e-mail) : humas@apl.co.id
1. | Tanggal Kejadian 7 Agustus 2023.
2. | Jenis Informasi atau Fakta Material Perubahan Komite Nominasi dan Remunerasi

PT Angkasa Pura I.

3. | Uraian Informasi atau Fakta Material |a. Pada tanggal 7 Agustus 2023 Tim Corporate Secretary
PT Angkasa Pura I telah menerima dokumen dari Tim
Sekretariat Dewan Komisaris PT Angkasa Pura |
berupa Salinan Keputusan Dewan Komisaris PT
Angkasa Pura I Nomor KEP.OS/DK.AP.I/2023 tentang
Pemberhentian dan Pengalihan Tugas Ketua dan
Wakil Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi PT
Angkasa Pura I. (Tanda terima dan salinan surat
| keputusan terlampir).

Keputusan tersebut menetapkan pemberhentian
dengan hormat Sdr. Tri Budi Satriyo sebagai Ketua
Komite Nominasi dan Remunerasi PT Angkasa Pura I,
dan Sdr. Irfan Wahid sebagai Wakil Ketua Komite
Nominasi dan Remunerasi PT Angkasa Pura I.
Keputusan tersebut juga menetapkan pengalihan
tugas Sdr. Irfan Wahid yang semula sebagai Wakil
Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi menjadi
Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi PT Angkasa
Pura I.

b. Pada tanggal 7 Agustus 2023 Tim Corporate Secretary
PT Angkasa Pura I telah menerima dokumen dari Tim
Sekretariat Dewan Komisaris PT Angkasa Pura |
berupa Salinan Keputusan Dewan Komisaris PT

Page 2 OCR 0.919
Angkasa Pura I Nomor KEP.08/DK.AP.I/2021 tentang
Pengangkatan Anggota Komite Nominasi dan
Remunerasi PT Angkasa Pura I. (Tanda terima dan
salinan surat keputusan terlampir).

Keputusan tersebut menetapkan pengangkatan Sdri.
Florensia Herienda sebagai Anggota Komite
Nominasi dan Remunerasi PT Angkasa Pura I.

Berkaitan dengan keputusan tersebut di atas, bersama

ini kami sampaikan susunan Komite Nominasi dan

Remunerasi PT Angkasa Pura I, sebagai berikut:

# Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi:
Irfan Wahid

e Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi:
Florensia Herienda

4. | Dampak kejadian, informasi atas fakta | Perubahan Komite Nominasi dan Remunerasi
material tersebut terhadap kegiatan PT Angkasa Pura | bertujuan untuk mendukung
operasional, hukum, kondisi penerapan tata kelola Perusahaan yang baik (Good
keuangan, atau kelangsungan usaha Corporate Governance) di PT Angkasa Pura I.

Emiten atau Perusahaan Publik

5. | Keterangan lain-lain Tidak ada.

Demikian, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Jakarta, 8 Agustus 2023

a.n. DIREKSI

DIREKTUR UTAMA

u.b.

VICE PRESIDENT CORPORAJAACRETARY,

RAHADIAN D. YOGISWORO

Tembusan Yth.:

KEPALA DIVISI PENILAIAN PERUSAHAAN 2 PT BURSA EFEK INDONESIA,
CAPITAL MARKET SERVICES HEAD PT BANK MEGA TBK.,

DIREKTUR KEUANGAN DAN MANAJEMEN RISIKO PT ANGKASA PURA I,
VICE PRESIDENT FINANCE PT ANGKASA PURA |.

POP
Page 3 OCR 0.938
TANDA TERIMA

Pada hari ini Senin tanggal Tujuh bulan Agustus tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga (7-08-2023), kami
yang bertandatangan di bawah ini :

I. Nama : INTAN HADSARI DWANINTYAS
Jabatan : Stakeholder Relation and Board of Director Secretary Officer pada
Sekretariat Dewan Komisaris
Untuk selanjutnya disebut pihak PERTAMA

II. Nama : DWITRA SUKMA WARDHANA
Jabatan : Stakeholder Relation and Board of Director Secretary Officer
Untuk selanjutnya disebut pihak KEDUA

Bahwa pihak PERTAMA telah menyerahkan 2 (dua) berkas Dokumen Surat Keputusan Dewan
Komisaris PT Angkasa Pura I dengan keterangan sebagai berikut.

1. Nomor : KEP.05/DK.AP.I/2023
Tanggal : 25 Juli 2023
Tentang Pemberhentian dan Pengalihan Tugas Ketua dan Wakil Ketua Komite Nominasi dan
Remunerasi PT Angkasa Pura I.

2. Nomor : KEP.08/DK.AP.I/2021
Tanggal : 2 Juni 2021
Tentang Pengangkatan Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi PT Angkasa Pura |

(Persero).

Demikian Tanda Terima ini dibuat dengan sesungguhnya untuk digunakan sebagaimana
mestinya. Atas segala bentuk perhatian dan bantuannya kami ucapkan terima kasih.

PIHAK KEDUA

DWITRA SUKMA W

Page 4 OCR 0.906
PA PT Angkasa Pura |

Kantor Pusat Jakarta

AngkasaPura | 420115 Kota Baru Bandar Kemayoran Blok B 12 Kav. 2
Dewan Komisaris aa an

fax. 021 654 1513 / 654 1514
Website : www.angkasapural.co.id

KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS
PERUSAHAAN PT ANGKASA PURA |
NOMOR: KEP. 05/DK.AP.I/2023

TENTANG
PEMBERHENTIAN DAN PENGALIHAN TUGAS KETUA DAN WAKIL KETUA
KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI
PT ANGKASA PURA |

DEWAN KOMISARIS PT ANGKASA PURA I

Menimbang za. bahwa sehubungan dengan berakhirnya masa jabatan Sdr. Djoko
Sasono sebagai Komisaris Utama PT Angkasa Pura | dan Sdr. Tri
Budi Satriyo sebagai Komisaris PT Angkasa Pura I yang diangkat
berdasarkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor
SK-210/MBU/07/2018 tanggal 19 Juli 2018.

b. bahwa sesuai hasil pembahasan rapat terbatas Dewan Komisaris
pada tanggal pelaksanaan 25 Juli 2023, memutuskan perlunya
dilakukan perubahan susunan Keanggotaan Ketua dan Wakil Ketua
Komite Nominasi dan Remunerasi,

c. berdasarkan pertimbangan huruf a dan b tersebut di atas, perlu
menetapkan dalam sebuah Keputusan Dewan Komisaris tentang
Pembagian Tugas Anggota-anggota Dewan Komisaris PT Angkasa
Pura I.

Mengingat #1. Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297),

2. Undang-Undangnomor 40 Tahun 2007 tentangPerseroan Terbatas
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756),

3. Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang
Organ dan Sumber Daya Manuasia Badan Usaha Milik Negara,

4. Anggaran Dasar PT Angkasa Pura | yang didirikan berdasarkan Akta
Notaris Nomor 49 tanggal 7 Agustus 2008 yang telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Akta Notaris Sri Ismiyati, SH, M.Kn Nomor
17 tanggal 31 Maret 2023.

MEMUTUSKAN.../2
Page 5 OCR 0.923
EA

MEMUTUSKAN

MENETAPKAN : KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT ANGKASA PURA | TENTANG
PEMBERHENTIAN DAN PENGALIHAN TUGAS KETUA DAN WAKIL
KETUA KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI PT ANGKASA
PURA I

PERTAMA : Memberhentikan dengan hormat nama-nama di bawah ini
sebagai Ketua dan Wakil Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi
PT Angkasa Pura | sebagai berikut:
a. Sdr. Tri Budi Satriyo sebagai Ketua,
b. Sdr. Irfan Wahid sebagai Wakil Ketua:
yang masing-masing diangkat dengan Keputusan Dewan Komisaris
PT Angkasa Pura | Nomor: KEP.07/DK.AP.I/2021 tanggal
10 Mei 2021, dengan ucapan terima kasih atas segala sumbangan
tenaga dan pikirannya selama memangku jabatan tersebut.

KEDUA 3 Mengalihkan tugas Sdr. Irfan Wahid yang semula sebagai Wakil
Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi menjadi Ketua Komite
Nominasi dan Remunerasi.

KETIGA $ Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi berkewajiban
menjalankan tugas dan wewenangnya di bidang nominasi dan
remunerasi serta melaporkan kegiatannya kepada Dewan
Komisaris.

KEEMPAT $ Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan
ketentuan bahwa apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan
didalamnya akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan : Di Jakarta
Pada tanggal 125 Juli 2023
a.n. DEWAN KOMISARIS
Plt. KOMISARIS UTAMA an
@ | AIRPORTS
Omisaris

DANANG PARIKESIT
Page 6 OCR 0.877
-3-

Tembusan Yth:

Wakil Menteri BUMN Il-Kartika Wirjoatmodjo, Kementerian BUMN,

Plt. Asisten Deputi BidangJasa Pariwisata dan Pendukung, Kementerian BUMN,
Direksi PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero),

Dewan Komisaris PT Angkasa Pura I,

Direksi PT Angkasa Pura I:

Pihak yang bersangkutan,

Arsip.

NO YAN

Page 7 OCR 0.914
DP PT. Angkasa Pura | (Persero)

Kantor Pusat Jakarta
H H4 ota Baru Bandar Kemayoran Blok 8 12 Kav.
Daan Kemana enter US
AngkasaPura | a2eorrs tel. 021 654 1961 (hunting)

fax. 021 654 1513 / 654 1514
Website : www.angkasapural.co.id

KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS
PT ANGKASA PURA I (PERSERO)
NOMOR: KEP.08/DK.AP.I/2021

TENTANG

PENGANGKATAN ANGGOTA KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI
PT. ANGKASA PURA I (PERSERO)

DEWAN KOMISARIS PT. ANGKASA PURA | (PERSERO)

Menimbang : 3. bahwa berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris PT Angkasa Pura |
(Persero) Nomor KEP.OS/DK.AP.I/2020 tanggal 27 April 2020 dan
KEP.06/DK.AP.I/2020 tanggal 22 April 2020 telah dibentuk Komite
Nominasi dan Remunerasi serta Keputusan Dewan Komisaris
Nomor:  KEP.06/DK.API/2020 sebagaimana telah dirubah
KEP.07/DK.API/2021 tentang Pemberhentian dan Pengalihan tugas
Ketua dan Wakil Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi
PT Angkasa Pura I (Persero) :

b bahwa untuk mengefektifkan tugas Anggota Komite Nominasi Dan
Remunerasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-12/MBU/2012 tentang
Organ Pendukung Dewan Komisaris/ Dewan Pengawas BUMN
sebagaimana telah diubah terakhir melalu PER-06/MBU/04/2021,
maka perlu untuk mengangkat Anggota Komite Nominasi Dan
Remunerasi PT Angkasa Pura I (Persero),

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b tersebut di atas, perlu menetapkan Keputusan
Dewan Komisaris PT Angkasa Pura | (Persero) tentang
Pengangkatan Anggota Komite Nominasi Dan Remunerasi
PT Angkasa Pura | (Persero).

Mengingat 1 1. Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297),

2. Undang-Undang nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4756):

3.Peraturan.../2
Page 8 OCR 0.948
-2-

3. Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor: PER-
O1/MBU/2011 tentang Penerapan Praktek Good Corporate
Governance (GCG) pada Badan Usaha Milik Negara,

4. Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor: PER-
12/MBU/12/2012 tentang Organ Pendukung Dewan Komisaris/
Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara,

5. Akta Pendirian PT Angkasa Pura I (Persero) Nomor 1 tanggal 2
Januari 1993 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor
52, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 2914)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dimuat dalam
Akta Nomor 55 tanggal 27 Maret 2019 (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 35, Tambahan Berita Negara
Republik Indonesia Nomor 14248), serta perubahan susunan
Direksi terakhir dimuat dalam Akta Nomor 01 tanggal 06 April
2020.

MEMUTUSKAN

Menetapkan : KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT ANGKASA PURA | (PERSERO)
TENTANG PENGANGKATAN ANGGOTA KOMITE NOMINASI DAN
REMUNERASI PT ANGKASA PURA | (PERSERO)

PERTAMA $ Mengangkat Sdri. Florensia Herienda sebagai Anggota Komite
Nominasi Dan Remunerasi PT Angkasa Pura | (Persero).

KEDUA : Dalam rangka mendapatkan calon terbaik untuk Komite Nominasi
& Remunerasi, Dewan Komisaris menetapkan masa percobaan 3
(tiga) bulan kepada yang bersangkutan untuk selanjutnya
dilakukan evaluasi dan dipertimbangkan lebih lanjut. Selain itu,
kepada yang bersangkutan juga diwajibkan menandatangani
Pakta Integritas.

KETIGA : Kepada yang bersangkutan diberikan hak berupa honorarium
sebesar 1096 dari Direktur Utama yang dibayarkan setiap bulan
dan tidak diperbolehkan menerima penghasilan lain sebagaimana
ketentuan. Pajak-pajak atas honorarium tersebut ditanggung
perusahaan.

KEEMPAT : Masa jabatan Anggota Komite Nominasi Dan Remunerasi selama
3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk paling lama 2
(dua) tahun dengan tidak mengurangi hak Dewan Komisaris untuk
memberhentikannya sewaktu-waktu.

KELIMA.../3
Page 9 OCR 0.923
Ai

KELIMA - Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan
ketentuan bahwa apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan
didalamnya akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan : Di Jakarta
Pada tanggal : 02 Juni 2021

Tembusan Yth :

1. Wakil Menteri BUMN II, Kementerian BUMN,

2. Asisten Deputi Bidang Jasa Pariwisata dan Pendukung, Kementerian BUMN,
3. Dewan Komisaris PT Angkasa Pura I (Persero),

4. Direksi PT Angkasa Pura I (Persero).

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.56 MB
Published8 Aug 2023
Pages9
Characters12,371
Text sourceOCR
OCR confidence0.919

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 0.650 210 ms 13 Sep 2026 17:36

no e-reporting cover - issuer taken from the announcement

Raw output
{'announced_date': '2023-08-08',
 'changes': [{'change_type': 'IN',
              'effective_date': '2023-08-07',
              'name': 'Florensia Herienda',
              'position_after': 'NOMINATION_COMMITTEE',
              'position_before': '',
              'position_raw': 'Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi',
              'reason_text': 'an Komisaris PT Angkasa Pura I Nomor '
                             'KEP.08/DK.AP.I/2021 tentang Pengangkatan Anggota '
                             'Komite Nominasi dan Remunerasi PT Angkasa Pura '
                             'I. (Tanda terima dan salinan surat keputusan '
                             'terlampir). Keputusan tersebut menetapkan '
                             'pengangkatan Sdri. Florensia Herienda sebagai '
                             'Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi PT '
                             'Angkasa Pura I. Berkaitan dengan keputusan '
                             'tersebut di atas, bersama ini kami sampaikan '
                             'susunan Komite Nominasi dan Remunerasi PT '
                             'Angkasa Pura I, sebagai berikut: # Ketua '
                             'Komite '}],
 'event_date': '2023-08-07',
 'issuer_name': 'menyampaikan laporan informasi atau fakta material',
 'issuer_ticker': '',
 'jenis': 'Perubahan Komite Nominasi dan Remunerasi PT Angkasa Pura I. 3. |',
 'letter_number': '',
 'positions': [],
 'source_shape': 'MATERIAL_FACT',
 'subject': 'Penyampaian Informasi Perubahan Komite Nominasi dan Remunerasi PT '
            'Angkasa Pura |',
 'uraian': '|a. Pada tanggal 7 Agustus 2023 Tim Corporate Secretary PT Angkasa '
           'Pura I telah menerima dokumen dari Tim Sekretariat Dewan Komisaris '
           'PT Angkasa Pura | berupa Salinan Keputusan Dewan Komisaris PT '
           'Angkasa Pura I Nomor KEP.OS/DK.AP.I/2023 tentang Pemberhentian dan '
           'Pengalihan Tugas Ketua dan Wakil Ketua Komite Nominasi dan '
           'Remunerasi PT Angkasa Pura I. (Tanda terima dan salinan surat | '
           'keputusan terlampir). Keputusan tersebut menetapkan pemberhentian '
           'dengan hormat Sdr. Tri Budi Satriyo sebagai Ketua Komite Nominasi '
           'dan Remunerasi PT Angkasa Pura I, dan Sdr. Irfan Wahid sebagai '
           'Wakil Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi PT Angkasa Pura I. '
           'Keputusan tersebut juga menetapkan pengalihan tugas Sdr. Irfan '
           'Wahid yang semula sebagai Wakil Ketua Komite Nominasi dan '
           'Remunerasi menjadi Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi PT Angkasa '
           'Pura I. b. Pada tanggal 7 Agustus 2023 Tim Corporate Secretary PT '
           'Angkasa Pura I telah menerima dokumen dari Tim Sekretariat Dewan '
           'Komisaris PT Angkasa Pura | berupa Salinan Keputusan Dewan '
           'Komisaris PT Angkasa Pura I Nomor KEP.08/DK.AP.I/2021 tentang '
           'Pengangkatan Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi PT Angkasa '
           'Pura I. (Tanda terima dan salinan surat keputusan terlampir). '
           'Keputusan tersebut menetapkan pengangkatan Sdri. Florensia '
           'Herienda sebagai Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi PT Angkasa '
           'Pura I. Berkaitan dengan keputusan tersebut di atas, bersama ini '
           'kami sampaikan susunan Komite Nominasi dan Remunerasi PT Angkasa '
           'Pura I, sebagai berikut: # Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi: '
           'Irfan Wahid e Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi: Florensia '
           'Herienda 4. |'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result