Back to announcement
20230808_APAI_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_31359262_lamp1.pdf
Board change Parsed APAISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 9
Page 1 OCR 0.926
PT Angkasa Pura 1 y 7 Kantor Pusat - Jakarta Y Kota Baru Bandar Kemayoran Blok B12 Kav.2 Jakarta Pusat, DKI Jakarta - Indonesia AngkasaPura | AiRPoRTs tel: 462-21 6541961 fax: 462-21 6541514 web: wwwaapl.co.id Nomor : AP.1.4882/KU.09.04/2023/DUS-B Lampiran 11 berkas Perihal : Penyampaian Informasi Perubahan Komite Nominasi dan Remunerasi PT Angkasa Pura | Yth. KEPALA EKSEKUTIF PENGAWAS PASAR MODAL OTORITAS JASA KEUANGAN di — Tempat, Dengan ini kami, untuk, dan atas nama Perusahaan menyampaikan laporan informasi atau fakta material sebagai berikut: 3. Nama Emiten atau Perusahaan Publik : PT Angkasa Pura | b. Bidang Usaha : Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) c. Telepon : (021) 6541961 d. Faksimile : (021) 6541514 e. Alamat surat elektronik (e-mail) : humas@apl.co.id 1. | Tanggal Kejadian 7 Agustus 2023. 2. | Jenis Informasi atau Fakta Material Perubahan Komite Nominasi dan Remunerasi PT Angkasa Pura I. 3. | Uraian Informasi atau Fakta Material |a. Pada tanggal 7 Agustus 2023 Tim Corporate Secretary PT Angkasa Pura I telah menerima dokumen dari Tim Sekretariat Dewan Komisaris PT Angkasa Pura | berupa Salinan Keputusan Dewan Komisaris PT Angkasa Pura I Nomor KEP.OS/DK.AP.I/2023 tentang Pemberhentian dan Pengalihan Tugas Ketua dan Wakil Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi PT Angkasa Pura I. (Tanda terima dan salinan surat | keputusan terlampir). Keputusan tersebut menetapkan pemberhentian dengan hormat Sdr. Tri Budi Satriyo sebagai Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi PT Angkasa Pura I, dan Sdr. Irfan Wahid sebagai Wakil Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi PT Angkasa Pura I. Keputusan tersebut juga menetapkan pengalihan tugas Sdr. Irfan Wahid yang semula sebagai Wakil Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi menjadi Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi PT Angkasa Pura I. b. Pada tanggal 7 Agustus 2023 Tim Corporate Secretary PT Angkasa Pura I telah menerima dokumen dari Tim Sekretariat Dewan Komisaris PT Angkasa Pura | berupa Salinan Keputusan Dewan Komisaris PT
Page 2 OCR 0.919
Angkasa Pura I Nomor KEP.08/DK.AP.I/2021 tentang Pengangkatan Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi PT Angkasa Pura I. (Tanda terima dan salinan surat keputusan terlampir). Keputusan tersebut menetapkan pengangkatan Sdri. Florensia Herienda sebagai Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi PT Angkasa Pura I. Berkaitan dengan keputusan tersebut di atas, bersama ini kami sampaikan susunan Komite Nominasi dan Remunerasi PT Angkasa Pura I, sebagai berikut: # Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi: Irfan Wahid e Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi: Florensia Herienda 4. | Dampak kejadian, informasi atas fakta | Perubahan Komite Nominasi dan Remunerasi material tersebut terhadap kegiatan PT Angkasa Pura | bertujuan untuk mendukung operasional, hukum, kondisi penerapan tata kelola Perusahaan yang baik (Good keuangan, atau kelangsungan usaha Corporate Governance) di PT Angkasa Pura I. Emiten atau Perusahaan Publik 5. | Keterangan lain-lain Tidak ada. Demikian, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. Jakarta, 8 Agustus 2023 a.n. DIREKSI DIREKTUR UTAMA u.b. VICE PRESIDENT CORPORAJAACRETARY, RAHADIAN D. YOGISWORO Tembusan Yth.: KEPALA DIVISI PENILAIAN PERUSAHAAN 2 PT BURSA EFEK INDONESIA, CAPITAL MARKET SERVICES HEAD PT BANK MEGA TBK., DIREKTUR KEUANGAN DAN MANAJEMEN RISIKO PT ANGKASA PURA I, VICE PRESIDENT FINANCE PT ANGKASA PURA |. POP
Page 3 OCR 0.938
TANDA TERIMA Pada hari ini Senin tanggal Tujuh bulan Agustus tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga (7-08-2023), kami yang bertandatangan di bawah ini : I. Nama : INTAN HADSARI DWANINTYAS Jabatan : Stakeholder Relation and Board of Director Secretary Officer pada Sekretariat Dewan Komisaris Untuk selanjutnya disebut pihak PERTAMA II. Nama : DWITRA SUKMA WARDHANA Jabatan : Stakeholder Relation and Board of Director Secretary Officer Untuk selanjutnya disebut pihak KEDUA Bahwa pihak PERTAMA telah menyerahkan 2 (dua) berkas Dokumen Surat Keputusan Dewan Komisaris PT Angkasa Pura I dengan keterangan sebagai berikut. 1. Nomor : KEP.05/DK.AP.I/2023 Tanggal : 25 Juli 2023 Tentang Pemberhentian dan Pengalihan Tugas Ketua dan Wakil Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi PT Angkasa Pura I. 2. Nomor : KEP.08/DK.AP.I/2021 Tanggal : 2 Juni 2021 Tentang Pengangkatan Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi PT Angkasa Pura | (Persero). Demikian Tanda Terima ini dibuat dengan sesungguhnya untuk digunakan sebagaimana mestinya. Atas segala bentuk perhatian dan bantuannya kami ucapkan terima kasih. PIHAK KEDUA DWITRA SUKMA W
Page 4 OCR 0.906
PA PT Angkasa Pura | Kantor Pusat Jakarta AngkasaPura | 420115 Kota Baru Bandar Kemayoran Blok B 12 Kav. 2 Dewan Komisaris aa an fax. 021 654 1513 / 654 1514 Website : www.angkasapural.co.id KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PERUSAHAAN PT ANGKASA PURA | NOMOR: KEP. 05/DK.AP.I/2023 TENTANG PEMBERHENTIAN DAN PENGALIHAN TUGAS KETUA DAN WAKIL KETUA KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI PT ANGKASA PURA | DEWAN KOMISARIS PT ANGKASA PURA I Menimbang za. bahwa sehubungan dengan berakhirnya masa jabatan Sdr. Djoko Sasono sebagai Komisaris Utama PT Angkasa Pura | dan Sdr. Tri Budi Satriyo sebagai Komisaris PT Angkasa Pura I yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor SK-210/MBU/07/2018 tanggal 19 Juli 2018. b. bahwa sesuai hasil pembahasan rapat terbatas Dewan Komisaris pada tanggal pelaksanaan 25 Juli 2023, memutuskan perlunya dilakukan perubahan susunan Keanggotaan Ketua dan Wakil Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi, c. berdasarkan pertimbangan huruf a dan b tersebut di atas, perlu menetapkan dalam sebuah Keputusan Dewan Komisaris tentang Pembagian Tugas Anggota-anggota Dewan Komisaris PT Angkasa Pura I. Mengingat #1. Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297), 2. Undang-Undangnomor 40 Tahun 2007 tentangPerseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756), 3. Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manuasia Badan Usaha Milik Negara, 4. Anggaran Dasar PT Angkasa Pura | yang didirikan berdasarkan Akta Notaris Nomor 49 tanggal 7 Agustus 2008 yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Akta Notaris Sri Ismiyati, SH, M.Kn Nomor 17 tanggal 31 Maret 2023. MEMUTUSKAN.../2
Page 5 OCR 0.923
EA MEMUTUSKAN MENETAPKAN : KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT ANGKASA PURA | TENTANG PEMBERHENTIAN DAN PENGALIHAN TUGAS KETUA DAN WAKIL KETUA KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI PT ANGKASA PURA I PERTAMA : Memberhentikan dengan hormat nama-nama di bawah ini sebagai Ketua dan Wakil Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi PT Angkasa Pura | sebagai berikut: a. Sdr. Tri Budi Satriyo sebagai Ketua, b. Sdr. Irfan Wahid sebagai Wakil Ketua: yang masing-masing diangkat dengan Keputusan Dewan Komisaris PT Angkasa Pura | Nomor: KEP.07/DK.AP.I/2021 tanggal 10 Mei 2021, dengan ucapan terima kasih atas segala sumbangan tenaga dan pikirannya selama memangku jabatan tersebut. KEDUA 3 Mengalihkan tugas Sdr. Irfan Wahid yang semula sebagai Wakil Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi menjadi Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi. KETIGA $ Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi berkewajiban menjalankan tugas dan wewenangnya di bidang nominasi dan remunerasi serta melaporkan kegiatannya kepada Dewan Komisaris. KEEMPAT $ Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan didalamnya akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya. Ditetapkan : Di Jakarta Pada tanggal 125 Juli 2023 a.n. DEWAN KOMISARIS Plt. KOMISARIS UTAMA an @ | AIRPORTS Omisaris DANANG PARIKESIT
Page 6 OCR 0.877
-3- Tembusan Yth: Wakil Menteri BUMN Il-Kartika Wirjoatmodjo, Kementerian BUMN, Plt. Asisten Deputi BidangJasa Pariwisata dan Pendukung, Kementerian BUMN, Direksi PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero), Dewan Komisaris PT Angkasa Pura I, Direksi PT Angkasa Pura I: Pihak yang bersangkutan, Arsip. NO YAN
Page 7 OCR 0.914
DP PT. Angkasa Pura | (Persero) Kantor Pusat Jakarta H H4 ota Baru Bandar Kemayoran Blok 8 12 Kav. Daan Kemana enter US AngkasaPura | a2eorrs tel. 021 654 1961 (hunting) fax. 021 654 1513 / 654 1514 Website : www.angkasapural.co.id KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT ANGKASA PURA I (PERSERO) NOMOR: KEP.08/DK.AP.I/2021 TENTANG PENGANGKATAN ANGGOTA KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI PT. ANGKASA PURA I (PERSERO) DEWAN KOMISARIS PT. ANGKASA PURA | (PERSERO) Menimbang : 3. bahwa berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris PT Angkasa Pura | (Persero) Nomor KEP.OS/DK.AP.I/2020 tanggal 27 April 2020 dan KEP.06/DK.AP.I/2020 tanggal 22 April 2020 telah dibentuk Komite Nominasi dan Remunerasi serta Keputusan Dewan Komisaris Nomor: KEP.06/DK.API/2020 sebagaimana telah dirubah KEP.07/DK.API/2021 tentang Pemberhentian dan Pengalihan tugas Ketua dan Wakil Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi PT Angkasa Pura I (Persero) : b bahwa untuk mengefektifkan tugas Anggota Komite Nominasi Dan Remunerasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-12/MBU/2012 tentang Organ Pendukung Dewan Komisaris/ Dewan Pengawas BUMN sebagaimana telah diubah terakhir melalu PER-06/MBU/04/2021, maka perlu untuk mengangkat Anggota Komite Nominasi Dan Remunerasi PT Angkasa Pura I (Persero), c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b tersebut di atas, perlu menetapkan Keputusan Dewan Komisaris PT Angkasa Pura | (Persero) tentang Pengangkatan Anggota Komite Nominasi Dan Remunerasi PT Angkasa Pura | (Persero). Mengingat 1 1. Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297), 2. Undang-Undang nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756): 3.Peraturan.../2
Page 8 OCR 0.948
-2- 3. Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor: PER- O1/MBU/2011 tentang Penerapan Praktek Good Corporate Governance (GCG) pada Badan Usaha Milik Negara, 4. Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor: PER- 12/MBU/12/2012 tentang Organ Pendukung Dewan Komisaris/ Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara, 5. Akta Pendirian PT Angkasa Pura I (Persero) Nomor 1 tanggal 2 Januari 1993 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 52, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 2914) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dimuat dalam Akta Nomor 55 tanggal 27 Maret 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 35, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 14248), serta perubahan susunan Direksi terakhir dimuat dalam Akta Nomor 01 tanggal 06 April 2020. MEMUTUSKAN Menetapkan : KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT ANGKASA PURA | (PERSERO) TENTANG PENGANGKATAN ANGGOTA KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI PT ANGKASA PURA | (PERSERO) PERTAMA $ Mengangkat Sdri. Florensia Herienda sebagai Anggota Komite Nominasi Dan Remunerasi PT Angkasa Pura | (Persero). KEDUA : Dalam rangka mendapatkan calon terbaik untuk Komite Nominasi & Remunerasi, Dewan Komisaris menetapkan masa percobaan 3 (tiga) bulan kepada yang bersangkutan untuk selanjutnya dilakukan evaluasi dan dipertimbangkan lebih lanjut. Selain itu, kepada yang bersangkutan juga diwajibkan menandatangani Pakta Integritas. KETIGA : Kepada yang bersangkutan diberikan hak berupa honorarium sebesar 1096 dari Direktur Utama yang dibayarkan setiap bulan dan tidak diperbolehkan menerima penghasilan lain sebagaimana ketentuan. Pajak-pajak atas honorarium tersebut ditanggung perusahaan. KEEMPAT : Masa jabatan Anggota Komite Nominasi Dan Remunerasi selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk paling lama 2 (dua) tahun dengan tidak mengurangi hak Dewan Komisaris untuk memberhentikannya sewaktu-waktu. KELIMA.../3
Page 9 OCR 0.923
Ai KELIMA - Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan didalamnya akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya. Ditetapkan : Di Jakarta Pada tanggal : 02 Juni 2021 Tembusan Yth : 1. Wakil Menteri BUMN II, Kementerian BUMN, 2. Asisten Deputi Bidang Jasa Pariwisata dan Pendukung, Kementerian BUMN, 3. Dewan Komisaris PT Angkasa Pura I (Persero), 4. Direksi PT Angkasa Pura I (Persero).
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.650
210 ms
13 Sep 2026 17:36
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement
Raw output
{'announced_date': '2023-08-08',
'changes': [{'change_type': 'IN',
'effective_date': '2023-08-07',
'name': 'Florensia Herienda',
'position_after': 'NOMINATION_COMMITTEE',
'position_before': '',
'position_raw': 'Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi',
'reason_text': 'an Komisaris PT Angkasa Pura I Nomor '
'KEP.08/DK.AP.I/2021 tentang Pengangkatan Anggota '
'Komite Nominasi dan Remunerasi PT Angkasa Pura '
'I. (Tanda terima dan salinan surat keputusan '
'terlampir). Keputusan tersebut menetapkan '
'pengangkatan Sdri. Florensia Herienda sebagai '
'Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi PT '
'Angkasa Pura I. Berkaitan dengan keputusan '
'tersebut di atas, bersama ini kami sampaikan '
'susunan Komite Nominasi dan Remunerasi PT '
'Angkasa Pura I, sebagai berikut: # Ketua '
'Komite '}],
'event_date': '2023-08-07',
'issuer_name': 'menyampaikan laporan informasi atau fakta material',
'issuer_ticker': '',
'jenis': 'Perubahan Komite Nominasi dan Remunerasi PT Angkasa Pura I. 3. |',
'letter_number': '',
'positions': [],
'source_shape': 'MATERIAL_FACT',
'subject': 'Penyampaian Informasi Perubahan Komite Nominasi dan Remunerasi PT '
'Angkasa Pura |',
'uraian': '|a. Pada tanggal 7 Agustus 2023 Tim Corporate Secretary PT Angkasa '
'Pura I telah menerima dokumen dari Tim Sekretariat Dewan Komisaris '
'PT Angkasa Pura | berupa Salinan Keputusan Dewan Komisaris PT '
'Angkasa Pura I Nomor KEP.OS/DK.AP.I/2023 tentang Pemberhentian dan '
'Pengalihan Tugas Ketua dan Wakil Ketua Komite Nominasi dan '
'Remunerasi PT Angkasa Pura I. (Tanda terima dan salinan surat | '
'keputusan terlampir). Keputusan tersebut menetapkan pemberhentian '
'dengan hormat Sdr. Tri Budi Satriyo sebagai Ketua Komite Nominasi '
'dan Remunerasi PT Angkasa Pura I, dan Sdr. Irfan Wahid sebagai '
'Wakil Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi PT Angkasa Pura I. '
'Keputusan tersebut juga menetapkan pengalihan tugas Sdr. Irfan '
'Wahid yang semula sebagai Wakil Ketua Komite Nominasi dan '
'Remunerasi menjadi Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi PT Angkasa '
'Pura I. b. Pada tanggal 7 Agustus 2023 Tim Corporate Secretary PT '
'Angkasa Pura I telah menerima dokumen dari Tim Sekretariat Dewan '
'Komisaris PT Angkasa Pura | berupa Salinan Keputusan Dewan '
'Komisaris PT Angkasa Pura I Nomor KEP.08/DK.AP.I/2021 tentang '
'Pengangkatan Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi PT Angkasa '
'Pura I. (Tanda terima dan salinan surat keputusan terlampir). '
'Keputusan tersebut menetapkan pengangkatan Sdri. Florensia '
'Herienda sebagai Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi PT Angkasa '
'Pura I. Berkaitan dengan keputusan tersebut di atas, bersama ini '
'kami sampaikan susunan Komite Nominasi dan Remunerasi PT Angkasa '
'Pura I, sebagai berikut: # Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi: '
'Irfan Wahid e Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi: Florensia '
'Herienda 4. |'}