Skip to content
Back to announcement

20230808_APAI_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_31359249_lamp1.pdf

Board change Needs review APAI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 15

Page 1 OCR 0.910
PT Angkasa Pura |
'y 4 Kantor Pusat - Jakarta
Y Kota Baru Bandar Kemayoran Blok B12 Kav.2
Jakarta Pusat, DKI Jakarta - Indonesia

Angkasa Pura | AiRports tel: 462-21 6541961 fax: 462-21 6541514

web: wwwaapl co.id

Nomor : AP.I.4881/KU.09.04/2023/DUS-B

Lampiran 21 berkas

Perihal : Penyampaian Informasi Perubahan Komite Audit PT Angkasa Pura |
Yth.

KEPALA EKSEKUTIF PENGAWAS PASAR MODAL

OTORITAS JASA KEUANGAN

di —

Tempat,

Dengan ini kami, untuk, dan atas nama Perusahaan menyampaikan laporan informasi atau fakta material
sebagai berikut:

Nama Emiten atau Perusahaan Publik : PT Angkasa Pura |
Bidang Usaha : Badan Usaha Bandar Udara (BUBU)

» an go

Telepon 021) 6541961

Faksimile 021) 6541514

Alamat surat elektronik (e-mail) : humas@apl.co.id
1. | Tanggal Kejadian 7 Agustus 2023.

2. | Jenis Informasi atau | Perubahan Komite Audit PT Angkasa Pura I.
Fakta Material
3. | Uraian Informasi a. Pada tanggal 7 Agustus 2023 Tim Corporate Secretary PT Angkasa Pura
atau Fakta Material | telah menerima dokumen dari Tim Sekretariat Dewan Komisaris PT
Angkasa Pura I berupa Salinan Keputusan Dewan Komisaris PT Angkasa
Pura I Nomor KEP.11/DK.AP.I/2022 tentang Pemberhentian dan
Pengalihan Tugas Wakil Ketua Komite Audit PT Angkasa Pura I. (Tanda
terima dan salinan surat keputusan terlampir).

Keputusan tersebut menetapkan pemberhentian dengan hormat Sdr.
Wempi Saputra sebagai Wakil Ketua Komite Audit PT Angkasa Pura I,
sekaligus menetapkan pengangkatan Sdr. Djoko Sasono sebagai Wakil
Ketua Komite Audit PT Angkasa Pura I.

b. Pada tanggal 7 Agustus 2023 Tim Corporate Secretary PT Angkasa Pura

| telah menerima dokumen dari Tim Sekretariat Dewan Komisaris PT
Angkasa Pura | berupa Salinan Keputusan Dewan Komisaris PT Angkasa
Pura I Nomor KEP.13/DK.AP.I/2022 tentang Pemberhentian dan
Pengalihan Tugas Wakil Ketua Komite Audit PT Angkasa Pura |. (Tanda
terima dan salinan surat keputusan terlampir).
Keputusan tersebut menetapkan pemberhentian dengan hormat Sdr.
Djoko Sasono sebagai Wakil Ketua Komite Audit PT Angkasa Pura I,
sekaligus menetapkan pengangkatan Sdr. Hidayat Amir sebagai Wakil
Ketua Komite Audit PT Angkasa Pura I.

Cc. Pada tanggal 7 Agustus 2023 Tim Corporate Secretary PT Angkasa Pura
| telah menerima dokumen dari Tim Sekretariat Dewan Komisaris PT
Angkasa Pura I berupa Salinan Keputusan Dewan Komisaris PT Angkasa
Pura | Nomor KEP.14/DK.AP.I/2021 tentang Pemberhentian dan
Pengangkatan Anggota Komite Audit PT Angkasa Pura I. (Tanda terima
dan salinan surat keputusan terlampir).

Page 2 OCR 0.918
Keputusan tersebut menetapkan pemberhentian dengan hormat Sdr.
Suka Edi Prasetyo sebagai Anggota Komite Audit PT Angkasa Pura I,
sekaligus menetapkan pengangkatan Sdr. Mukhammad Syaiful Anam
sebagai Anggota Komite Audit PT Angkasa Pura I.

d. Pada tanggal 7 Agustus 2023 Tim Corporate Secretary PT Angkasa Pura

| telah menerima dokumen dari Tim Sekretariat Dewan Komisaris PT
Angkasa Pura I berupa Salinan Keputusan Dewan Komisaris PT Angkasa
Pura | Nomor KEP.03/DK.AP.I/2022 tentang Pemberhentian dan
Pengangkatan Anggota Komite Audit PT Angkasa Pura I. (Tanda terima
dan salinan surat keputusan terlampir).

Keputusan tersebut menetapkan pemberhentian dengan hormat Sdr.
Mukhammad Syaiful Anam sebagai Anggota Komite Audit PT Angkasa
Pura I, sekaligus menetapkan pengangkatan Sdr. Marta Kurniawan
sebagai Anggota Komite Audit PT Angkasa Pura I.

Berkaitan dengan keputusan tersebut di atas, bersama ini kami sampaikan
susunan Komite Audit PT Angkasa Pura I, sebagai berikut:

# Ketua Komite Audit: Erwan Agus Purwanto

e Wakil Ketua Komite Audit: Hidayat Amir

e# Anggota Komite Audit: Prayudhi Purba Kesuma

e Anggota Komite Audit: Marta Kurniawan

4. | Dampak kejadian,
informasi atas fakta
material tersebut
terhadap kegiatan
operasional, hukum,
kondisi keuangan,
atau kelangsungan
usaha Emiten atau
Perusahaan Publik

Perubahan Komite Audit PT Angkasa Pura | bertujuan untuk mendukung
penerapan tata kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance)
di PT Angkasa Pura I.

5. | Keterangan lain-lain

Tidak ada.

Demikian, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Jakarta, 8 Agustus 2023

a.n. DIREKSI
DIREKTUR UTAMA
u.b.

VICE PRESIDENT CORPORAE/SECRETARY,

Ad

Tembusan Yth.:

Pun

sa Pura | AlRPoRts

KANTOR PUSAT “JAKARTA:
RAHADIAN D. YOGISWORO

KEPALA DIVISI PENILAIAN PERUSAHAAN 2 PT BURSA EFEK INDONESIA,
CAPITAL MARKET SERVICES HEAD PT BANK MEGA TBK.,

DIREKTUR KEUANGAN DAN MANAJEMEN RISIKO PT ANGKASA PURA I,
VICE PRESIDENT FINANCE PT ANGKASA PURA I.

Page 3 OCR 0.938
TANDA TERIMA

Pada hari ini Senin tanggal Tujuh bulan Agustus tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga (7-08-2023), kami
yang bertandatangan di bawah ini :

|

Nama : INTAN HADSARI DWANINTYAS

Jabatan : Stakeholder Relation and Board of Director Secretary Officer pada
Sekretariat Dewan Komisaris

Untuk selanjutnya disebut pihak PERTAMA

I. Nama : DWITRA SUKMA WARDHANA
Jabatan : Stakeholder Relation and Board of Director Secretary Officer
Untuk selanjutnya disebut pihak KEDUA

Bahwa pihak PERTAMA telah menyerahkan 4 (empat) berkas Dokumen Surat Keputusan Dewan
Komisaris PT Angkasa Pura | dengan keterangan sebagai berikut.

1. Nomor : KEP.11/DK.AP.I/2022
Tanggal : 8 November 2022
Tentang Pemberhentian dan Pengalihan Tugas Wakil Ketua Komite Audit PT Angkasa Pura I.

2. Nomor : KEP.13/DK.AP.I/2022

Tanggal : 13 Desember 2022
Tentang Pemberhentian dan Pengalihan Tugas Wakil Ketua Komite Audit PT Angkasa Pura I.

3. Nomor : KEP.14/DK.AP.I/2021

Tanggal : 1 Oktober 2021
Perihal Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Komite Audit PT Angkasa Pura | (Persero).

4. Nomor : KEP.03/DK.AP.I/2022

Tanggal : 28 April 2022
Perihal Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Komite Audit PT Angkasa Pura I.

Demikian Tanda Terima ini dibuat dengan sesungguhnya untuk digunakan sebagaimana
mestinya. Atas segala bentuk perhatian dan bantuannya kami ucapkan terima kasih.

PIHAK KEDUA

(LDWITRA SUKMA W)

Page 4 OCR 0.922
fi 7 PT Angkasa Pura |

3, . Kantor Pusat Jakarta
Dewan Komisaris Kota Baru Bandar Kemayoran Blok 8 12 Kav. 2
AngkasaPura en nenen
fax. 021 654 1513 / 654 1514

Website : www.angkasapural.co.id

KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS
PERUSAHAAN PERSEROAN PT ANGKASA PURA |
NOMOR: KEP. 11/DK.AP.I/2022

TENTANG
PEMBERHENTIAN DAN PENGALIHAN TUGAS WAKIL KETUA KOMITE AUDIT
PT ANGKASA PURA |

DEWAN KOMISARIS PT ANGKASA PURA |

Menimbang » 3. bahwa berdasarkan surat Komisaris PT Angkasa Pura I nomor
75/DK.AP.I/2022-R tanggal 31 Oktober 2022 perihal Permohonan
Pengunduran Diri sebagai Komisaris PT Angkasa Pura I, maka
penugasan Sdr. Wempi Saputra sebagai Komisaris PT Angkasa Pura
Itelah berakhir,

b. bahwa sesuai hasil pembahasan rapat terbatas Dewan Komisaris
pada tanggal 8 November 2022 berdasarkan Surat Undangan
Komisaris Utama Nomor 78/DK.AP.I/2022 tanggal 1 November
2022 tentang Undangan Rapat Internal Dewan Komisaris, telah
memutuskan perlunya dilakukan perubahan terhadap Surat
Keputusan Dewan Komisaris tentang penetapan Wakil Ketua
Komite Audit:

c. berdasarkan pertimbangan huruf a dan b tersebut di atas, perlu
menetapkan dalam sebuah Keputusan Dewan Komisaris tentang
Pemberhentian dan Pengalihan Tugas Wakil Ketua Komite Audit
PT Angkasa Pura |.

Mengingat 1 1. Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297),

2. Undang-Undang nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756),

3. Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor:
PER-01/MBU/2011 tentang Penerapan Praktek Good Corporate
Governance (GCG) pada Badan Usaha Milik Negara,

4. Peraturan../2
Page 5 OCR 0.945
Menetapkan

PERTAMA

KEDUA
KETIGA

Ea

Peraturan Menteri BUMN Nomor: PER-06/MBU/04/2021 tanggal
13 April 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Badan
Usaha Milik Negara Nomor PER-12/MBU/2012 Tentang Organ
Pendukung Dewan Komisaris/Dewan Pengawas Badan Usaha
Milik Negara,

Akta Pendirian PT Angkasa Pura | (Persero) Nomor 1 Tanggal 2
Januari 1993 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1993
Nomor 52, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor
2914) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dimuat
dalam Akta Nomor 55 Tanggal 27 Maret 2019 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 35, Tambahan Berita
Negara Republik Indonesia Nomor 14248), dan perubahan
susunan Direksi terakhir dimuat dalam Akta Nomor O1 tanggal 06
April 2020:

Keputusan Dewan Komisaris Nomor KEP.05/DK.AP.I/2021 tanggal
10 Mei 2021 tentang Pemberhentian dan Pengalihan Tugas Wakil
Ketua I Komite Audit PT Angkasa Pura | (Persero),

Surat Komisaris PT Angkasa Pura I Nomor 75/DK.AP.I/2022-R
tanggal 31 Oktober 2022 perihal Permohonan Pengunduran Diri
sebagai Komisaris PT Angkasa Pura |

MEMUTUSKAN

KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT ANGKASA PURA | TENTANG
PEMBERHENTIAN DAN PENGALIHAN TUGAS WAKIL KETUA
KOMITE AUDIT PT ANGKASA PURA I.

Memberhentikan dengan hormat Sdr. Wempi Saputra sebagai
Wakil Ketua Komite Audit PT Angkasa Pura I, yang diangkat
dengan Keputusan Dewan Komisaris PT Angkasa Pura | (Persero)
Nomor KEP.05/DK.AP.I/2021 tanggal 10 Mei 2021, dengan ucapan
terima kasih atas segala sumbangan tenaga dan pikirannya selama
memangku jabatan tersebut.

Menetapkan Sdr. Djoko Sasono sebagai Wakil Ketua Komite Audit.

Penetapan Wakil Ketua Komite Audit PT Angkasa Pura I
sebagaimana Diktum KEDUA di atas mempunyai masa tugas sejak
ditetapkannya Keputusan ini sampai dengan masa jabatannya
sebagai Anggota Komisaris berakhir atau terjadi perubahan
lainnya.

KEEMPAT.../3
Page 6 OCR 0.902
23

KEEMPAT g Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan
ketentuan bahwa apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan
didalamnya akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan : Di Jakarta
Pada tanggal :8 November 2022

2 Pura | AIRPoRTS
isaris

Tembusan Yth :
Wakil Menteri BUMN II, Kementerian BUMN,

Asisten Deputi Bidang Jasa Pariwisata dan Pendukung, Kementerian BUMN,
Dewan Komisaris PT Angkasa Pura I:

Direksi PT Angkasa Pura I:

Pihak yang bersangkutan,

Arsip.

Di 9 93

Page 7 OCR 0.917
Y 5 PT Angkasa Pura |

Kantor Pusat Jakarta

Dewan Komisaris Kota Baru Bandar Kemayoran BlokB 12 Kav.2
kai 0610, Indonesia
Angkasa Pura | AIRPORTS ng 2 2 1961 untai

fax. 021 654 1513 / 654 1514
Website : www.angkasapural.co.id

KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS
PERUSAHAAN PERSEROAN PT ANGKASA PURA |
NOMOR: KEP. 13/DK.AP.I/2022

TENTANG
PEMBERHENTIAN DAN PENGALIHAN TUGAS WAKIL KETUA KOMITE AUDIT
PT ANGKASA PURA |

DEWAN KOMISARIS PT ANGKASA PURA |

Menimbang » a. bahwa berdasarkan Salinan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik
Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Aviasi Pariwisata Indonesia para Pemegang Saham PT Angkasa
Pura I Nomor  SK-262/MBU/11/2022 dan Nomor
KEP.INJ.03.06/23/11/2022/A.0031 tanggal 21 November 2022
telah diberhentikan Sdr. Wampi Saputra sebagai Komisaris PT
Angkasa Pura I dan telah diangkat Sdr. Hidayat Amir sebagai
Komisaris PT Angkasa Pura I.

b. bahwa sesuai hasil pembahasan rapat terbatas Dewan Komisaris
pada tanggal pelaksanaan 13 Desember 2022 berdasarkan Surat
Undangan Komisaris Utama Nomor 87/DK.AP.I/2022 tanggal
6 Desember 2022, telah memutuskan perlunya dilakukan
perubahan posisi Wakil Ketua Komite Audit:

c. berdasarkan pertimbangan huruf a dan b tersebut di atas, perlu
menetapkan dalam sebuah Keputusan Dewan Komisaris tentang
Pemberhentian dan Pengalihan Tugas Wakil Ketua Komite Audit
PT Angkasa Pura |.

Mengingat 1 1. Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297),

2. Undang-Undang nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756):

3. Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor:
PER-01/MBU/2011 tentang Penerapan Praktek Good Corporate
Governance (GCG) pada Badan Usaha Milik Negara,

4. Peraturan.../2
Page 8 OCR 0.947
Menetapkan

PERTAMA

KEDUA
KETIGA

Ds

Peraturan Menteri BUMN Nomor: PER-06/MBU/04/2021 tanggal
13 April 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Badan
Usaha Milik Negara Nomor PER-12/MBU/2012 Tentang Organ
Pendukung Dewan Komisaris/Dewan Pengawas Badan Usaha
Milik Negara,

Akta Pendirian PT Angkasa Pura I (Persero) Nomor 1 Tanggal 2
Januari 1993 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1993
Nomor 52, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor
2914) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dimuat
dalam Akta Nomor 55 Tanggal 27 Maret 2019 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 35, Tambahan Berita
Negara Republik Indonesia Nomor 14248), dan perubahan
susunan Direksi terakhir dimuat dalam Akta Nomor 01 tanggal 06
April 2020,

Keputusan Dewan Komisaris Nomor KEP.11/DK.AP.I/2022 tanggal
8 November 2022 tentang Pemberhentian dan Pengalihan Tugas
Wakil Ketua Komite Audit PT Angkasa Pura I,

Salinan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan
Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi
Pariwisata Indonesia para Pemegang Saham PT Angkasa Pura |
Nomor SK-262/MBU/11/2022 dan Nomor
KEP.INJ.03.06/23/11/2022/A.0031 tanggal 21 November 2022
Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan
Komisaris PT Angkasa Pura I.

MEMUTUSKAN

KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT ANGKASA PURA | TENTANG
PEMBERHENTIAN DAN PENGALIHAN TUGAS WAKIL KETUA
KOMITE AUDIT PT ANGKASA PURA I.

Memberhentikan dengan hormat Sdr. Djoko Sasono sebagai Wakil
Ketua Komite Audit PT Angkasa Pura I, yang diangkat dengan
Keputusan Dewan Komisaris PT Angkasa Pura | Nomor
KEP.11/DK.AP.I/2022 tanggal 8 November 2022, dengan ucapan
terima kasih atas segala sumbangan tenaga dan pikirannya selama
memangku jabatan tersebut.

Menetapkan Sdr. Hidayat Amir sebagai Wakil Ketua Komite Audit.

Penetapan Wakil Ketua Komite Audit PT Angkasa Pura |
sebagaimana Diktum KEDUA di atas mempunyai masa tugas sejak
ditetapkannya Keputusan ini sampai dengan masa jabatannya
sebagai Anggota Komisaris berakhir atau terjadi perubahan
lainnya.

KEEMPAT.../3
Page 9 OCR 0.922
KEEMPAT

Tembusan Yth :

&

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan
ketentuan bahwa apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan
didalamnya akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan : Di Jakarta
Pada tanggal 13 Desember 2022

DJPKO SASONO

. Wakil Menteri BUMN II, Kementerian BUMN,
. Asisten Deputi Bidang Jasa Pariwisata dan Pendukung, Kementerian BUMN,
Dewan Komisaris PT Angkasa Pura I:

Pihak yang bersangkutan,

. Arsip.

1,
2
3.
4. Direksi PT Angkasa Pura I:
5.
6
Page 10 OCR 0.923
Oa

Dewan Komisaris
Angkasa Pura | »2por1s

PT. Angkasa Pura | (Persero)

Kantor Pusat Jakarta

Kota Baru Bandar Kemayoran Blok 8 12 Kav. 2
Jakarta 10610, Indonesia

tel. 021 654 1961 (hunting)

fax. 021 654 1513 /654 1514

Website : www.angkasapural.co.id

KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS
PT ANGKASA PURA | (PERSERO)

NOMOR: KEP.14/DK.AP.I/2021
TENTANG

PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN ANGGOTA KOMITE AUDIT

PT ANGKASA PURA | (PERSERO)

DEWAN KOMISARIS PT ANGKASA PURA I (PERSERO)

Menimbang za. bahwa berdasarkan Surat Sekretaris Kementerian BUMN Nomor:
SR-567/S.MBU/09/2021 Tanggal 07 September 2021 Perihal
Usulan Penggantian Anggota Komite Audit PT Angkasa Pura |
(Persero), telah menarik penugasan Sdr. Suka Edi Prasetyo sebagai
Komite Audit PT Angkasa Pura | (Persero) dan mengusulkan Sdr. M.
Syaiful Anam sebagai penggantinya.

b. berdasarkan pertimbangan dimaksud pada huruf a tersebut di
atas, perlu menetapkan dalam sebuah Keputusan Dewan Komisaris
tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Komite Audit
PT Angkasa Pura I (Persero).

Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297),

2. Undang-Undang nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756),

3. Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor: PER-
O01/MBU/2011 tentang Penerapan Praktek Good Corporate
Governance (GCG) pada Badan Usaha Milik Negara:

4. Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor: PER-
12/MBU/12/2012 tentang Organ Pendukung Dewan Komisaris/
Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara,

5. Akta Pendirian......../2
Page 11 OCR 0.939
-2-

5. Akta Pendirian PT Angkasa Pura I (Persero) Nomor 1 tanggal 2
Januari 1993 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor
52, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 2914)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dimuat dalam
Akta Nomor 55 tanggal 27 Maret 2019 (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 35, Tambahan Berita Negara
Republik Indonesia Nomor 14248), serta perubahan susunan
Direksi terakhir dimuat dalam Akta Nomor O1 tanggal 06 April
2020.

6. Surat Sekretaris — Kementerian BUMN nomor SR-
567/S.MBU/09/2021 tanggal 7 September 2021 perihal Usulan
Penggantian Anggota Komite Audit PT Angkasa Pura | (Persero).

MEMUTUSKAN

Menetapkan : KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT ANGKASA PURA I (PERSERO)
TENTANG PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN ANGGOTA
KOMITE AUDIT PT ANGKASA PURA | (PERSERO).

PERTAMA 4 Memberhentikan dengan hormat Sdr. Suka Edi Prasetyo sebagai
Anggota Komite Audit PT Angkasa Pura | (Persero) yang diangkat
berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Angkasa Pura | Nomor KEP.05/DK.AP.I/2019 pada
tanggal O1 Juli 2019, dengan ucapan terima kasih atas segala
sumbangan tenaga dan pikirannya selama memangku jabatan
tersebut.

KEDUA $ Mengangkat Sdr. Mukhammad Syaiful Anam sebagai Anggota
Komite Audit PT Angkasa Pura | (Persero).

KETIGA : Memberikan remunerasi kepada Anggota Komite Audit yang
diangkat sebagaimana Diktum KEDUA dengan besaran remunerasi
sebagaimana Keputusan Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Angkasa Pura I Nomor KEP.04/DK.AP.I/2017.

KEEMPAT g Masa jabatan Anggota Komite Audit selama 3 (tiga) tahun dan
dapat diangkat kembali untuk paling lama 2 (dua) tahun dengan
tidak mengurangi hak Dewan Komisaris untuk memberhentikannya
sewaktu-waktu.

KELIMA......../3
Page 12 OCR 0.895
-3-

KELIMA : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan
ketentuan bahwa apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan di
dalamnya akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan : Di Jakarta
Pada tanggal O1 Oktober 2021

Tembusan Yth :

Wakil Menteri BUMN II, Kementerian BUMN,
Asisten Deputi Bidang Jasa Pariwisata dan Pendukung, Kementerian BUMN,
Dewan Komisaris PT Angkasa Pura I (Persero),

Direksi PT Angkasa Pura I (Persero):

Yang bersangkutan,

Arsip.

Gu De aa
Page 13 OCR 0.918
"/ 7 PT. Angkasa Pura |

Kantor Pusat Jakarta

Dewan Komisaris Kota Baru Bandar Kammayerari Blok 812 Kav. 2
Jakarta 10610, Indon
AngkasaPura | a1200x15 bel U21 650 1561 (hunting)

fax. 021 654 1513 / 654 1514
Website : www.angkasapural.co.id

KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS
PT ANGKASA PURA |
NOMOR: KEP.03/DK.AP.I/2022

TENTANG
PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN ANGGOTA KOMITE AUDIT
PT ANGKASA PURA I

DEWAN KOMISARIS PT ANGKASA PURA I

Menimbang za. bahwa berdasarkan Surat Sekretaris Kementerian BUMN Nomor:
SR-149/S.MBU/03/2022 Tanggal 28 Maret 2022 Perihal Usulan
Penggantian Anggota Komite Audit Dewan Komisaris PT Angkasa
Pura I, telah menarik penugasan Sdr. Mukhammad Syaiful Anam
sebagai Komite Audit PT Angkasa Pura | dan mengusulkan Sdr.
Marta Kurniawan sebagai penggantinya.

b. berdasarkan pertimbangan dimaksud pada huruf a tersebut di
atas, perlu menetapkan dalam sebuah Keputusan Dewan Komisaris
tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Komite Audit
PT Angkasa Pura I.

Mengingat # 1. Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297),

2. Undang-Undang nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756):

3. Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor: PER-
01/MBU/2011 tentang Penerapan Praktek Good Corporate
Governance (GCG) pada Badan Usaha Milik Negara,

4. Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor: PER-
12/MBU/12/2012 tentang Organ Pendukung Dewan Komisaris/
Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara,

5. Akta Pendirian...

Page 14 OCR 0.936
2

5. Akta Pendirian PT Angkasa Pura | (Persero) Nomor 1 tanggal 2
Januari 1993 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor
52, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 2914)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dimuat dalam
Akta Nomor 55 tanggal 27 Maret 2019 (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 35, Tambahan Berita Negara
Republik Indonesia Nomor 14248), serta perubahan susunan
Direksi terakhir dimuat dalam Akta Nomor 01 tanggal 06 April
2020.

6. Surat Sekretaris — Kementerian BUMN nomor SR-
149/S.MBU/03/2022 Tanggal 28 Maret 2022 Perihal Usulan
Penggantian Anggota Komite Audit Dewan Komisaris PT Angkasa
Pura I.

MEMUTUSKAN

Menetapkan : KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT ANGKASA PURA | TENTANG
PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN ANGGOTA KOMITE
AUDIT PT ANGKASA PURA I.

PERTAMA 2 Memberhentikan dengan hormat Sdr. Mukhammad Syaiful Anam
sebagai Anggota Komite Audit PT Angkasa Pura | yang diangkat
berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan
PT Angkasa Pura | Nomor KEP.14/DK.AP.I/2021 pada tanggal 01
Oktober 2021, dengan ucapan terima kasih atas segala sumbangan
tenaga dan pikirannya selama memangku jabatan tersebut.

KEDUA H Mengangkat Sdr. Marta Kurniawan sebagai Anggota Komite Audit
PT Angkasa Pura I.

KETIGA : Memberikan remunerasi kepada Anggota Komite Audit yang
diangkat sebagaimana Diktum KEDUA dengan besaran remunerasi
sebagaimana Keputusan Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan
PT Angkasa Pura I Nomor KEP.17/DK.AP.I/2021.

KEEMPAT $ Masa jabatan Anggota Komite Audit selama 3 (tiga) tahun dan
dapat diangkat kembali untuk paling lama 2 (dua) tahun dengan
tidak mengurangi hak Dewan Komisaris untuk memberhentikannya
sewaktu-waktu.

KELIMA........ /3
Page 15 OCR 0.927
KELIMA 8 Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan
ketentuan bahwa apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan di
dalamnya akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan : Di Jakarta
Pada tanggal :28 April 2022

Tembusan Yth:

Wakil Menteri BUMN II, Kementerian BUMN,
Asisten Deputi Bidang Jasa Pariwisata dan Pendukung, Kementerian BUMN,
Dewan Komisaris PT Angkasa Pura I:

Direksi PT Angkasa Pura I:

Yang bersangkutan,

Arsip.

PSN

File

File Open PDF
Source IDX
Size2.59 MB
Published8 Aug 2023
Pages15
Characters22,557
Text sourceOCR
OCR confidence0.924

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser Partial confidence 0.550 397 ms 13 Sep 2026 17:32

no e-reporting cover - issuer taken from the announcement

Raw output
{'announced_date': '2023-08-08',
 'changes': [{'change_type': 'IN',
              'effective_date': '2023-08-07',
              'name': 'Djoko Sasono',
              'position_after': 'AUDIT_COMMITTEE',
              'position_before': '',
              'position_raw': 'Wakil Ketua Komite Audit',
              'reason_text': 'Angkasa Pura I. (Tanda terima dan salinan surat '
                             'keputusan terlampir). Keputusan tersebut '
                             'menetapkan pemberhentian dengan hormat Sdr. '
                             'Wempi Saputra sebagai Wakil Ketua Komite Audit '
                             'PT Angkasa Pura I, sekaligus menetapkan '
                             'pengangkatan Sdr. Djoko Sasono sebagai Wakil '
                             'Ketua Komite Audit PT Angkasa Pura I. b. Pada '
                             'tanggal 7 Agustus 2023 Tim Corporate Secretary '
                             'PT Angkasa Pura | telah menerima dokumen dari '
                             'Tim Sekretariat Dewan Komisaris PT Angkasa Pura '
                             '| berupa Salinan Keputusan '},
             {'change_type': 'IN',
              'effective_date': '2023-08-07',
              'name': 'Hidayat Amir',
              'position_after': 'AUDIT_COMMITTEE',
              'position_before': '',
              'position_raw': 'Wakil Ketua Komite Audit',
              'reason_text': ' Angkasa Pura |. (Tanda terima dan salinan surat '
                             'keputusan terlampir). Keputusan tersebut '
                             'menetapkan pemberhentian dengan hormat Sdr. '
                             'Djoko Sasono sebagai Wakil Ketua Komite Audit PT '
                             'Angkasa Pura I, sekaligus menetapkan '
                             'pengangkatan Sdr. Hidayat Amir sebagai Wakil '
                             'Ketua Komite Audit PT Angkasa Pura I. Cc. Pada '
                             'tanggal 7 Agustus 2023 Tim Corporate Secretary '
                             'PT Angkasa Pura | telah menerima dokumen dari '
                             'Tim Sekretariat Dewan Komisaris PT Angkasa Pura '
                             'I berupa Salinan Keputusan'},
             {'change_type': 'IN',
              'effective_date': '2023-08-07',
              'name': 'Mukhammad Syaiful Anam',
              'position_after': 'AUDIT_COMMITTEE',
              'position_before': '',
              'position_raw': 'Anggota Komite Audit',
              'reason_text': 'Angkasa Pura I. (Tanda terima dan salinan surat '
                             'keputusan terlampir). Keputusan tersebut '
                             'menetapkan pemberhentian dengan hormat Sdr. Suka '
                             'Edi Prasetyo sebagai Anggota Komite Audit PT '
                             'Angkasa Pura I, sekaligus menetapkan '
                             'pengangkatan Sdr. Mukhammad Syaiful Anam sebagai '
                             'Anggota Komite Audit PT Angkasa Pura I. d. Pada '
                             'tanggal 7 Agustus 2023 Tim Corporate Secretary '
                             'PT Angkasa Pura | telah menerima dokumen dari '
                             'Tim Sekretariat Dewan Komisaris PT Angkasa Pura '
                             'I berupa Salinan Keputusan Dewa'},
             {'change_type': 'IN',
              'effective_date': '2023-08-07',
              'name': 'Marta Kurniawan',
              'position_after': 'AUDIT_COMMITTEE',
              'position_before': '',
              'position_raw': 'Anggota Komite Audit',
              'reason_text': 'sa Pura I. (Tanda terima dan salinan surat '
                             'keputusan terlampir). Keputusan tersebut '
                             'menetapkan pemberhentian dengan hormat Sdr. '
                             'Mukhammad Syaiful Anam sebagai Anggota Komite '
                             'Audit PT Angkasa Pura I, sekaligus menetapkan '
                             'pengangkatan Sdr. Marta Kurniawan sebagai '
                             'Anggota Komite Audit PT Angkasa Pura I. '
                             'Berkaitan dengan keputusan tersebut di atas, '
                             'bersama ini kami sampaikan susunan Komite Audit '
                             'PT Angkasa Pura I, sebagai berikut: # Ketua '
                             'Komite Audit: Erwan Agus Purwanto e Wakil K'}],
 'event_date': '2023-08-07',
 'issuer_name': 'menyampaikan laporan informasi atau fakta material',
 'issuer_ticker': '',
 'letter_number': '',
 'positions': [],
 'source_shape': 'PROSE',
 'subject': 'Penyampaian Informasi Perubahan Komite Audit PT Angkasa Pura |'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result