Back to announcement
20230808_APAI_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_31359249_lamp1.pdf
Board change Needs review APAISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 15
Page 1 OCR 0.910
PT Angkasa Pura | 'y 4 Kantor Pusat - Jakarta Y Kota Baru Bandar Kemayoran Blok B12 Kav.2 Jakarta Pusat, DKI Jakarta - Indonesia Angkasa Pura | AiRports tel: 462-21 6541961 fax: 462-21 6541514 web: wwwaapl co.id Nomor : AP.I.4881/KU.09.04/2023/DUS-B Lampiran 21 berkas Perihal : Penyampaian Informasi Perubahan Komite Audit PT Angkasa Pura | Yth. KEPALA EKSEKUTIF PENGAWAS PASAR MODAL OTORITAS JASA KEUANGAN di — Tempat, Dengan ini kami, untuk, dan atas nama Perusahaan menyampaikan laporan informasi atau fakta material sebagai berikut: Nama Emiten atau Perusahaan Publik : PT Angkasa Pura | Bidang Usaha : Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) » an go Telepon 021) 6541961 Faksimile 021) 6541514 Alamat surat elektronik (e-mail) : humas@apl.co.id 1. | Tanggal Kejadian 7 Agustus 2023. 2. | Jenis Informasi atau | Perubahan Komite Audit PT Angkasa Pura I. Fakta Material 3. | Uraian Informasi a. Pada tanggal 7 Agustus 2023 Tim Corporate Secretary PT Angkasa Pura atau Fakta Material | telah menerima dokumen dari Tim Sekretariat Dewan Komisaris PT Angkasa Pura I berupa Salinan Keputusan Dewan Komisaris PT Angkasa Pura I Nomor KEP.11/DK.AP.I/2022 tentang Pemberhentian dan Pengalihan Tugas Wakil Ketua Komite Audit PT Angkasa Pura I. (Tanda terima dan salinan surat keputusan terlampir). Keputusan tersebut menetapkan pemberhentian dengan hormat Sdr. Wempi Saputra sebagai Wakil Ketua Komite Audit PT Angkasa Pura I, sekaligus menetapkan pengangkatan Sdr. Djoko Sasono sebagai Wakil Ketua Komite Audit PT Angkasa Pura I. b. Pada tanggal 7 Agustus 2023 Tim Corporate Secretary PT Angkasa Pura | telah menerima dokumen dari Tim Sekretariat Dewan Komisaris PT Angkasa Pura | berupa Salinan Keputusan Dewan Komisaris PT Angkasa Pura I Nomor KEP.13/DK.AP.I/2022 tentang Pemberhentian dan Pengalihan Tugas Wakil Ketua Komite Audit PT Angkasa Pura |. (Tanda terima dan salinan surat keputusan terlampir). Keputusan tersebut menetapkan pemberhentian dengan hormat Sdr. Djoko Sasono sebagai Wakil Ketua Komite Audit PT Angkasa Pura I, sekaligus menetapkan pengangkatan Sdr. Hidayat Amir sebagai Wakil Ketua Komite Audit PT Angkasa Pura I. Cc. Pada tanggal 7 Agustus 2023 Tim Corporate Secretary PT Angkasa Pura | telah menerima dokumen dari Tim Sekretariat Dewan Komisaris PT Angkasa Pura I berupa Salinan Keputusan Dewan Komisaris PT Angkasa Pura | Nomor KEP.14/DK.AP.I/2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Komite Audit PT Angkasa Pura I. (Tanda terima dan salinan surat keputusan terlampir).
Page 2 OCR 0.918
Keputusan tersebut menetapkan pemberhentian dengan hormat Sdr. Suka Edi Prasetyo sebagai Anggota Komite Audit PT Angkasa Pura I, sekaligus menetapkan pengangkatan Sdr. Mukhammad Syaiful Anam sebagai Anggota Komite Audit PT Angkasa Pura I. d. Pada tanggal 7 Agustus 2023 Tim Corporate Secretary PT Angkasa Pura | telah menerima dokumen dari Tim Sekretariat Dewan Komisaris PT Angkasa Pura I berupa Salinan Keputusan Dewan Komisaris PT Angkasa Pura | Nomor KEP.03/DK.AP.I/2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Komite Audit PT Angkasa Pura I. (Tanda terima dan salinan surat keputusan terlampir). Keputusan tersebut menetapkan pemberhentian dengan hormat Sdr. Mukhammad Syaiful Anam sebagai Anggota Komite Audit PT Angkasa Pura I, sekaligus menetapkan pengangkatan Sdr. Marta Kurniawan sebagai Anggota Komite Audit PT Angkasa Pura I. Berkaitan dengan keputusan tersebut di atas, bersama ini kami sampaikan susunan Komite Audit PT Angkasa Pura I, sebagai berikut: # Ketua Komite Audit: Erwan Agus Purwanto e Wakil Ketua Komite Audit: Hidayat Amir e# Anggota Komite Audit: Prayudhi Purba Kesuma e Anggota Komite Audit: Marta Kurniawan 4. | Dampak kejadian, informasi atas fakta material tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Emiten atau Perusahaan Publik Perubahan Komite Audit PT Angkasa Pura | bertujuan untuk mendukung penerapan tata kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) di PT Angkasa Pura I. 5. | Keterangan lain-lain Tidak ada. Demikian, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. Jakarta, 8 Agustus 2023 a.n. DIREKSI DIREKTUR UTAMA u.b. VICE PRESIDENT CORPORAE/SECRETARY, Ad Tembusan Yth.: Pun sa Pura | AlRPoRts KANTOR PUSAT “JAKARTA: RAHADIAN D. YOGISWORO KEPALA DIVISI PENILAIAN PERUSAHAAN 2 PT BURSA EFEK INDONESIA, CAPITAL MARKET SERVICES HEAD PT BANK MEGA TBK., DIREKTUR KEUANGAN DAN MANAJEMEN RISIKO PT ANGKASA PURA I, VICE PRESIDENT FINANCE PT ANGKASA PURA I.
Page 3 OCR 0.938
TANDA TERIMA Pada hari ini Senin tanggal Tujuh bulan Agustus tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga (7-08-2023), kami yang bertandatangan di bawah ini : | Nama : INTAN HADSARI DWANINTYAS Jabatan : Stakeholder Relation and Board of Director Secretary Officer pada Sekretariat Dewan Komisaris Untuk selanjutnya disebut pihak PERTAMA I. Nama : DWITRA SUKMA WARDHANA Jabatan : Stakeholder Relation and Board of Director Secretary Officer Untuk selanjutnya disebut pihak KEDUA Bahwa pihak PERTAMA telah menyerahkan 4 (empat) berkas Dokumen Surat Keputusan Dewan Komisaris PT Angkasa Pura | dengan keterangan sebagai berikut. 1. Nomor : KEP.11/DK.AP.I/2022 Tanggal : 8 November 2022 Tentang Pemberhentian dan Pengalihan Tugas Wakil Ketua Komite Audit PT Angkasa Pura I. 2. Nomor : KEP.13/DK.AP.I/2022 Tanggal : 13 Desember 2022 Tentang Pemberhentian dan Pengalihan Tugas Wakil Ketua Komite Audit PT Angkasa Pura I. 3. Nomor : KEP.14/DK.AP.I/2021 Tanggal : 1 Oktober 2021 Perihal Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Komite Audit PT Angkasa Pura | (Persero). 4. Nomor : KEP.03/DK.AP.I/2022 Tanggal : 28 April 2022 Perihal Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Komite Audit PT Angkasa Pura I. Demikian Tanda Terima ini dibuat dengan sesungguhnya untuk digunakan sebagaimana mestinya. Atas segala bentuk perhatian dan bantuannya kami ucapkan terima kasih. PIHAK KEDUA (LDWITRA SUKMA W)
Page 4 OCR 0.922
fi 7 PT Angkasa Pura | 3, . Kantor Pusat Jakarta Dewan Komisaris Kota Baru Bandar Kemayoran Blok 8 12 Kav. 2 AngkasaPura en nenen fax. 021 654 1513 / 654 1514 Website : www.angkasapural.co.id KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PERUSAHAAN PERSEROAN PT ANGKASA PURA | NOMOR: KEP. 11/DK.AP.I/2022 TENTANG PEMBERHENTIAN DAN PENGALIHAN TUGAS WAKIL KETUA KOMITE AUDIT PT ANGKASA PURA | DEWAN KOMISARIS PT ANGKASA PURA | Menimbang » 3. bahwa berdasarkan surat Komisaris PT Angkasa Pura I nomor 75/DK.AP.I/2022-R tanggal 31 Oktober 2022 perihal Permohonan Pengunduran Diri sebagai Komisaris PT Angkasa Pura I, maka penugasan Sdr. Wempi Saputra sebagai Komisaris PT Angkasa Pura Itelah berakhir, b. bahwa sesuai hasil pembahasan rapat terbatas Dewan Komisaris pada tanggal 8 November 2022 berdasarkan Surat Undangan Komisaris Utama Nomor 78/DK.AP.I/2022 tanggal 1 November 2022 tentang Undangan Rapat Internal Dewan Komisaris, telah memutuskan perlunya dilakukan perubahan terhadap Surat Keputusan Dewan Komisaris tentang penetapan Wakil Ketua Komite Audit: c. berdasarkan pertimbangan huruf a dan b tersebut di atas, perlu menetapkan dalam sebuah Keputusan Dewan Komisaris tentang Pemberhentian dan Pengalihan Tugas Wakil Ketua Komite Audit PT Angkasa Pura |. Mengingat 1 1. Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297), 2. Undang-Undang nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756), 3. Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor: PER-01/MBU/2011 tentang Penerapan Praktek Good Corporate Governance (GCG) pada Badan Usaha Milik Negara, 4. Peraturan../2
Page 5 OCR 0.945
Menetapkan PERTAMA KEDUA KETIGA Ea Peraturan Menteri BUMN Nomor: PER-06/MBU/04/2021 tanggal 13 April 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-12/MBU/2012 Tentang Organ Pendukung Dewan Komisaris/Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara, Akta Pendirian PT Angkasa Pura | (Persero) Nomor 1 Tanggal 2 Januari 1993 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 52, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 2914) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dimuat dalam Akta Nomor 55 Tanggal 27 Maret 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 35, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 14248), dan perubahan susunan Direksi terakhir dimuat dalam Akta Nomor O1 tanggal 06 April 2020: Keputusan Dewan Komisaris Nomor KEP.05/DK.AP.I/2021 tanggal 10 Mei 2021 tentang Pemberhentian dan Pengalihan Tugas Wakil Ketua I Komite Audit PT Angkasa Pura | (Persero), Surat Komisaris PT Angkasa Pura I Nomor 75/DK.AP.I/2022-R tanggal 31 Oktober 2022 perihal Permohonan Pengunduran Diri sebagai Komisaris PT Angkasa Pura | MEMUTUSKAN KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT ANGKASA PURA | TENTANG PEMBERHENTIAN DAN PENGALIHAN TUGAS WAKIL KETUA KOMITE AUDIT PT ANGKASA PURA I. Memberhentikan dengan hormat Sdr. Wempi Saputra sebagai Wakil Ketua Komite Audit PT Angkasa Pura I, yang diangkat dengan Keputusan Dewan Komisaris PT Angkasa Pura | (Persero) Nomor KEP.05/DK.AP.I/2021 tanggal 10 Mei 2021, dengan ucapan terima kasih atas segala sumbangan tenaga dan pikirannya selama memangku jabatan tersebut. Menetapkan Sdr. Djoko Sasono sebagai Wakil Ketua Komite Audit. Penetapan Wakil Ketua Komite Audit PT Angkasa Pura I sebagaimana Diktum KEDUA di atas mempunyai masa tugas sejak ditetapkannya Keputusan ini sampai dengan masa jabatannya sebagai Anggota Komisaris berakhir atau terjadi perubahan lainnya. KEEMPAT.../3
Page 6 OCR 0.902
23 KEEMPAT g Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan didalamnya akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya. Ditetapkan : Di Jakarta Pada tanggal :8 November 2022 2 Pura | AIRPoRTS isaris Tembusan Yth : Wakil Menteri BUMN II, Kementerian BUMN, Asisten Deputi Bidang Jasa Pariwisata dan Pendukung, Kementerian BUMN, Dewan Komisaris PT Angkasa Pura I: Direksi PT Angkasa Pura I: Pihak yang bersangkutan, Arsip. Di 9 93
Page 7 OCR 0.917
Y 5 PT Angkasa Pura | Kantor Pusat Jakarta Dewan Komisaris Kota Baru Bandar Kemayoran BlokB 12 Kav.2 kai 0610, Indonesia Angkasa Pura | AIRPORTS ng 2 2 1961 untai fax. 021 654 1513 / 654 1514 Website : www.angkasapural.co.id KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PERUSAHAAN PERSEROAN PT ANGKASA PURA | NOMOR: KEP. 13/DK.AP.I/2022 TENTANG PEMBERHENTIAN DAN PENGALIHAN TUGAS WAKIL KETUA KOMITE AUDIT PT ANGKASA PURA | DEWAN KOMISARIS PT ANGKASA PURA | Menimbang » a. bahwa berdasarkan Salinan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia para Pemegang Saham PT Angkasa Pura I Nomor SK-262/MBU/11/2022 dan Nomor KEP.INJ.03.06/23/11/2022/A.0031 tanggal 21 November 2022 telah diberhentikan Sdr. Wampi Saputra sebagai Komisaris PT Angkasa Pura I dan telah diangkat Sdr. Hidayat Amir sebagai Komisaris PT Angkasa Pura I. b. bahwa sesuai hasil pembahasan rapat terbatas Dewan Komisaris pada tanggal pelaksanaan 13 Desember 2022 berdasarkan Surat Undangan Komisaris Utama Nomor 87/DK.AP.I/2022 tanggal 6 Desember 2022, telah memutuskan perlunya dilakukan perubahan posisi Wakil Ketua Komite Audit: c. berdasarkan pertimbangan huruf a dan b tersebut di atas, perlu menetapkan dalam sebuah Keputusan Dewan Komisaris tentang Pemberhentian dan Pengalihan Tugas Wakil Ketua Komite Audit PT Angkasa Pura |. Mengingat 1 1. Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297), 2. Undang-Undang nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756): 3. Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor: PER-01/MBU/2011 tentang Penerapan Praktek Good Corporate Governance (GCG) pada Badan Usaha Milik Negara, 4. Peraturan.../2
Page 8 OCR 0.947
Menetapkan PERTAMA KEDUA KETIGA Ds Peraturan Menteri BUMN Nomor: PER-06/MBU/04/2021 tanggal 13 April 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-12/MBU/2012 Tentang Organ Pendukung Dewan Komisaris/Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara, Akta Pendirian PT Angkasa Pura I (Persero) Nomor 1 Tanggal 2 Januari 1993 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 52, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 2914) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dimuat dalam Akta Nomor 55 Tanggal 27 Maret 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 35, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 14248), dan perubahan susunan Direksi terakhir dimuat dalam Akta Nomor 01 tanggal 06 April 2020, Keputusan Dewan Komisaris Nomor KEP.11/DK.AP.I/2022 tanggal 8 November 2022 tentang Pemberhentian dan Pengalihan Tugas Wakil Ketua Komite Audit PT Angkasa Pura I, Salinan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia para Pemegang Saham PT Angkasa Pura | Nomor SK-262/MBU/11/2022 dan Nomor KEP.INJ.03.06/23/11/2022/A.0031 tanggal 21 November 2022 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris PT Angkasa Pura I. MEMUTUSKAN KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT ANGKASA PURA | TENTANG PEMBERHENTIAN DAN PENGALIHAN TUGAS WAKIL KETUA KOMITE AUDIT PT ANGKASA PURA I. Memberhentikan dengan hormat Sdr. Djoko Sasono sebagai Wakil Ketua Komite Audit PT Angkasa Pura I, yang diangkat dengan Keputusan Dewan Komisaris PT Angkasa Pura | Nomor KEP.11/DK.AP.I/2022 tanggal 8 November 2022, dengan ucapan terima kasih atas segala sumbangan tenaga dan pikirannya selama memangku jabatan tersebut. Menetapkan Sdr. Hidayat Amir sebagai Wakil Ketua Komite Audit. Penetapan Wakil Ketua Komite Audit PT Angkasa Pura | sebagaimana Diktum KEDUA di atas mempunyai masa tugas sejak ditetapkannya Keputusan ini sampai dengan masa jabatannya sebagai Anggota Komisaris berakhir atau terjadi perubahan lainnya. KEEMPAT.../3
Page 9 OCR 0.922
KEEMPAT Tembusan Yth : & Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan didalamnya akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya. Ditetapkan : Di Jakarta Pada tanggal 13 Desember 2022 DJPKO SASONO . Wakil Menteri BUMN II, Kementerian BUMN, . Asisten Deputi Bidang Jasa Pariwisata dan Pendukung, Kementerian BUMN, Dewan Komisaris PT Angkasa Pura I: Pihak yang bersangkutan, . Arsip. 1, 2 3. 4. Direksi PT Angkasa Pura I: 5. 6
Page 10 OCR 0.923
Oa Dewan Komisaris Angkasa Pura | »2por1s PT. Angkasa Pura | (Persero) Kantor Pusat Jakarta Kota Baru Bandar Kemayoran Blok 8 12 Kav. 2 Jakarta 10610, Indonesia tel. 021 654 1961 (hunting) fax. 021 654 1513 /654 1514 Website : www.angkasapural.co.id KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT ANGKASA PURA | (PERSERO) NOMOR: KEP.14/DK.AP.I/2021 TENTANG PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN ANGGOTA KOMITE AUDIT PT ANGKASA PURA | (PERSERO) DEWAN KOMISARIS PT ANGKASA PURA I (PERSERO) Menimbang za. bahwa berdasarkan Surat Sekretaris Kementerian BUMN Nomor: SR-567/S.MBU/09/2021 Tanggal 07 September 2021 Perihal Usulan Penggantian Anggota Komite Audit PT Angkasa Pura | (Persero), telah menarik penugasan Sdr. Suka Edi Prasetyo sebagai Komite Audit PT Angkasa Pura | (Persero) dan mengusulkan Sdr. M. Syaiful Anam sebagai penggantinya. b. berdasarkan pertimbangan dimaksud pada huruf a tersebut di atas, perlu menetapkan dalam sebuah Keputusan Dewan Komisaris tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Komite Audit PT Angkasa Pura I (Persero). Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297), 2. Undang-Undang nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756), 3. Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor: PER- O01/MBU/2011 tentang Penerapan Praktek Good Corporate Governance (GCG) pada Badan Usaha Milik Negara: 4. Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor: PER- 12/MBU/12/2012 tentang Organ Pendukung Dewan Komisaris/ Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara, 5. Akta Pendirian......../2
Page 11 OCR 0.939
-2- 5. Akta Pendirian PT Angkasa Pura I (Persero) Nomor 1 tanggal 2 Januari 1993 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 52, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 2914) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dimuat dalam Akta Nomor 55 tanggal 27 Maret 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 35, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 14248), serta perubahan susunan Direksi terakhir dimuat dalam Akta Nomor O1 tanggal 06 April 2020. 6. Surat Sekretaris — Kementerian BUMN nomor SR- 567/S.MBU/09/2021 tanggal 7 September 2021 perihal Usulan Penggantian Anggota Komite Audit PT Angkasa Pura | (Persero). MEMUTUSKAN Menetapkan : KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT ANGKASA PURA I (PERSERO) TENTANG PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN ANGGOTA KOMITE AUDIT PT ANGKASA PURA | (PERSERO). PERTAMA 4 Memberhentikan dengan hormat Sdr. Suka Edi Prasetyo sebagai Anggota Komite Audit PT Angkasa Pura | (Persero) yang diangkat berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura | Nomor KEP.05/DK.AP.I/2019 pada tanggal O1 Juli 2019, dengan ucapan terima kasih atas segala sumbangan tenaga dan pikirannya selama memangku jabatan tersebut. KEDUA $ Mengangkat Sdr. Mukhammad Syaiful Anam sebagai Anggota Komite Audit PT Angkasa Pura | (Persero). KETIGA : Memberikan remunerasi kepada Anggota Komite Audit yang diangkat sebagaimana Diktum KEDUA dengan besaran remunerasi sebagaimana Keputusan Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura I Nomor KEP.04/DK.AP.I/2017. KEEMPAT g Masa jabatan Anggota Komite Audit selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk paling lama 2 (dua) tahun dengan tidak mengurangi hak Dewan Komisaris untuk memberhentikannya sewaktu-waktu. KELIMA......../3
Page 12 OCR 0.895
-3- KELIMA : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan di dalamnya akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya. Ditetapkan : Di Jakarta Pada tanggal O1 Oktober 2021 Tembusan Yth : Wakil Menteri BUMN II, Kementerian BUMN, Asisten Deputi Bidang Jasa Pariwisata dan Pendukung, Kementerian BUMN, Dewan Komisaris PT Angkasa Pura I (Persero), Direksi PT Angkasa Pura I (Persero): Yang bersangkutan, Arsip. Gu De aa
Page 13 OCR 0.918
"/ 7 PT. Angkasa Pura | Kantor Pusat Jakarta Dewan Komisaris Kota Baru Bandar Kammayerari Blok 812 Kav. 2 Jakarta 10610, Indon AngkasaPura | a1200x15 bel U21 650 1561 (hunting) fax. 021 654 1513 / 654 1514 Website : www.angkasapural.co.id KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT ANGKASA PURA | NOMOR: KEP.03/DK.AP.I/2022 TENTANG PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN ANGGOTA KOMITE AUDIT PT ANGKASA PURA I DEWAN KOMISARIS PT ANGKASA PURA I Menimbang za. bahwa berdasarkan Surat Sekretaris Kementerian BUMN Nomor: SR-149/S.MBU/03/2022 Tanggal 28 Maret 2022 Perihal Usulan Penggantian Anggota Komite Audit Dewan Komisaris PT Angkasa Pura I, telah menarik penugasan Sdr. Mukhammad Syaiful Anam sebagai Komite Audit PT Angkasa Pura | dan mengusulkan Sdr. Marta Kurniawan sebagai penggantinya. b. berdasarkan pertimbangan dimaksud pada huruf a tersebut di atas, perlu menetapkan dalam sebuah Keputusan Dewan Komisaris tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Komite Audit PT Angkasa Pura I. Mengingat # 1. Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297), 2. Undang-Undang nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756): 3. Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor: PER- 01/MBU/2011 tentang Penerapan Praktek Good Corporate Governance (GCG) pada Badan Usaha Milik Negara, 4. Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor: PER- 12/MBU/12/2012 tentang Organ Pendukung Dewan Komisaris/ Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara, 5. Akta Pendirian...
Page 14 OCR 0.936
2 5. Akta Pendirian PT Angkasa Pura | (Persero) Nomor 1 tanggal 2 Januari 1993 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 52, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 2914) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dimuat dalam Akta Nomor 55 tanggal 27 Maret 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 35, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 14248), serta perubahan susunan Direksi terakhir dimuat dalam Akta Nomor 01 tanggal 06 April 2020. 6. Surat Sekretaris — Kementerian BUMN nomor SR- 149/S.MBU/03/2022 Tanggal 28 Maret 2022 Perihal Usulan Penggantian Anggota Komite Audit Dewan Komisaris PT Angkasa Pura I. MEMUTUSKAN Menetapkan : KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT ANGKASA PURA | TENTANG PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN ANGGOTA KOMITE AUDIT PT ANGKASA PURA I. PERTAMA 2 Memberhentikan dengan hormat Sdr. Mukhammad Syaiful Anam sebagai Anggota Komite Audit PT Angkasa Pura | yang diangkat berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan PT Angkasa Pura | Nomor KEP.14/DK.AP.I/2021 pada tanggal 01 Oktober 2021, dengan ucapan terima kasih atas segala sumbangan tenaga dan pikirannya selama memangku jabatan tersebut. KEDUA H Mengangkat Sdr. Marta Kurniawan sebagai Anggota Komite Audit PT Angkasa Pura I. KETIGA : Memberikan remunerasi kepada Anggota Komite Audit yang diangkat sebagaimana Diktum KEDUA dengan besaran remunerasi sebagaimana Keputusan Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan PT Angkasa Pura I Nomor KEP.17/DK.AP.I/2021. KEEMPAT $ Masa jabatan Anggota Komite Audit selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk paling lama 2 (dua) tahun dengan tidak mengurangi hak Dewan Komisaris untuk memberhentikannya sewaktu-waktu. KELIMA........ /3
Page 15 OCR 0.927
KELIMA 8 Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan di dalamnya akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya. Ditetapkan : Di Jakarta Pada tanggal :28 April 2022 Tembusan Yth: Wakil Menteri BUMN II, Kementerian BUMN, Asisten Deputi Bidang Jasa Pariwisata dan Pendukung, Kementerian BUMN, Dewan Komisaris PT Angkasa Pura I: Direksi PT Angkasa Pura I: Yang bersangkutan, Arsip. PSN
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
Partial
confidence 0.550
397 ms
13 Sep 2026 17:32
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement
Raw output
{'announced_date': '2023-08-08',
'changes': [{'change_type': 'IN',
'effective_date': '2023-08-07',
'name': 'Djoko Sasono',
'position_after': 'AUDIT_COMMITTEE',
'position_before': '',
'position_raw': 'Wakil Ketua Komite Audit',
'reason_text': 'Angkasa Pura I. (Tanda terima dan salinan surat '
'keputusan terlampir). Keputusan tersebut '
'menetapkan pemberhentian dengan hormat Sdr. '
'Wempi Saputra sebagai Wakil Ketua Komite Audit '
'PT Angkasa Pura I, sekaligus menetapkan '
'pengangkatan Sdr. Djoko Sasono sebagai Wakil '
'Ketua Komite Audit PT Angkasa Pura I. b. Pada '
'tanggal 7 Agustus 2023 Tim Corporate Secretary '
'PT Angkasa Pura | telah menerima dokumen dari '
'Tim Sekretariat Dewan Komisaris PT Angkasa Pura '
'| berupa Salinan Keputusan '},
{'change_type': 'IN',
'effective_date': '2023-08-07',
'name': 'Hidayat Amir',
'position_after': 'AUDIT_COMMITTEE',
'position_before': '',
'position_raw': 'Wakil Ketua Komite Audit',
'reason_text': ' Angkasa Pura |. (Tanda terima dan salinan surat '
'keputusan terlampir). Keputusan tersebut '
'menetapkan pemberhentian dengan hormat Sdr. '
'Djoko Sasono sebagai Wakil Ketua Komite Audit PT '
'Angkasa Pura I, sekaligus menetapkan '
'pengangkatan Sdr. Hidayat Amir sebagai Wakil '
'Ketua Komite Audit PT Angkasa Pura I. Cc. Pada '
'tanggal 7 Agustus 2023 Tim Corporate Secretary '
'PT Angkasa Pura | telah menerima dokumen dari '
'Tim Sekretariat Dewan Komisaris PT Angkasa Pura '
'I berupa Salinan Keputusan'},
{'change_type': 'IN',
'effective_date': '2023-08-07',
'name': 'Mukhammad Syaiful Anam',
'position_after': 'AUDIT_COMMITTEE',
'position_before': '',
'position_raw': 'Anggota Komite Audit',
'reason_text': 'Angkasa Pura I. (Tanda terima dan salinan surat '
'keputusan terlampir). Keputusan tersebut '
'menetapkan pemberhentian dengan hormat Sdr. Suka '
'Edi Prasetyo sebagai Anggota Komite Audit PT '
'Angkasa Pura I, sekaligus menetapkan '
'pengangkatan Sdr. Mukhammad Syaiful Anam sebagai '
'Anggota Komite Audit PT Angkasa Pura I. d. Pada '
'tanggal 7 Agustus 2023 Tim Corporate Secretary '
'PT Angkasa Pura | telah menerima dokumen dari '
'Tim Sekretariat Dewan Komisaris PT Angkasa Pura '
'I berupa Salinan Keputusan Dewa'},
{'change_type': 'IN',
'effective_date': '2023-08-07',
'name': 'Marta Kurniawan',
'position_after': 'AUDIT_COMMITTEE',
'position_before': '',
'position_raw': 'Anggota Komite Audit',
'reason_text': 'sa Pura I. (Tanda terima dan salinan surat '
'keputusan terlampir). Keputusan tersebut '
'menetapkan pemberhentian dengan hormat Sdr. '
'Mukhammad Syaiful Anam sebagai Anggota Komite '
'Audit PT Angkasa Pura I, sekaligus menetapkan '
'pengangkatan Sdr. Marta Kurniawan sebagai '
'Anggota Komite Audit PT Angkasa Pura I. '
'Berkaitan dengan keputusan tersebut di atas, '
'bersama ini kami sampaikan susunan Komite Audit '
'PT Angkasa Pura I, sebagai berikut: # Ketua '
'Komite Audit: Erwan Agus Purwanto e Wakil K'}],
'event_date': '2023-08-07',
'issuer_name': 'menyampaikan laporan informasi atau fakta material',
'issuer_ticker': '',
'letter_number': '',
'positions': [],
'source_shape': 'PROSE',
'subject': 'Penyampaian Informasi Perubahan Komite Audit PT Angkasa Pura |'}