Source file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1 OCR 0.922
P2 AngkasaPura | AiRPorts PT Angkasa Pura 1 Kantor Pusat - Jakarta Kota Baru Bandar Kemayoran Blok B12 Kav.2 Jakarta Pusat, DKI Jakarta - Indonesia tel: 462-21 6541961 fax: 462-21 6541514 web: wwwapI.co.id : Penyampaian Informasi Perubahan Dewan Komisaris PT Angkasa Pura | Nomor : AP.I.4875/KU.09.04/2023/DUS-B Lampiran :1 berkas Perihal Yth. KEPALA EKSEKUTIF PENGAWAS PASAR MODAL OTORITAS JASA KEUANGAN di — Tempat, Dengan ini kami, untuk, dan atas nama Perusahaan menyampaikan laporan informasi atau fakta material sebagai berikut: a. Nama Emiten atau Perusahaan Publik : PT Angkasa Pura | b. Bidang Usaha : Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) c. Telepon : (021) 6541961 d. Faksimile : (021) 6541514 e. Alamat surat elektronik (e-mail) : humas@apl1.co.id 1. | Tanggal Kejadian 7 Agustus 2023. 2. | Jenis Informasi atau Fakta Material Perubahan Dewan Komisaris PT Angkasa Pura I. 3. | Uraian Informasi atau Fakta Material | Pada tanggal 7 Agustus 2023 telah ditetapkan pemberhentian dengan hormat Djoko Sasono sebagai Komisaris Utama PT Angkasa Pura | dan Tri Budi Satriyo sebagai Komisaris Independen PT Angkasa Pura | berdasarkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia Nomor SK- 227/MBU/08/2023 dan Nomor KEP.INJ.03.06/23/08/2023/A.0069 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan Komisaris PT Angkasa Pura I. (Salinan keputusan terlampir). Keputusan tersebut juga menetapkan pengangkatan Sdr. Novie Riyanto sebagai Komisaris Utama PT Angkasa Pura L 4. | Dampak kejadian, informasi atas fakta | Perubahan Susunan Dewan Komisaris PT Angkasa Pura | material tersebut terhadap kegiatan tersebut bertujuan untuk mendukung penerapan tata operasional, hukum, kondisi kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate keuangan, atau kelangsungan usaha Governance) di PT Angkasa Pura I. Emiten atau Perusahaan Publik 5. | Keterangan lain-lain Tidak ada.
Page 2 OCR 0.899
Demikian, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. Jakarta, 8 Agustus 2023 a.n. DIREKSI DIREKTUR UTAMA u.b VICE PRESIDENT CORPORATE/SBCRETARY, RAHADIAN D. YOGISWORO Tembusan Yth.: 1. KEPALA DIVISI PENILAIAN PERUSAHAAN 2 PT BURSA EFEK INDONESIA, 2. CAPITAL MARKET SERVICES HEAD PT BANK MEGA TBK., 3. DIREKTUR KEUANGAN DAN MANAJEMEN RISIKO PT ANGKASA PURA I: 4. VICE PRESIDENT FINANCE PT ANGKASA PURA I.
Page 3 OCR 0.946
SALINAN KEPUTUSAN MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA DAN Menimbang Mengingat DIREKTUR UTAMA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT AVIASI PARIWISATA INDONESIA SELAKU PARA PEMEGANG SAHAM PT ANGKASA PURA | NOMOR : SK-227/MBU/08/2023 NOMOR : KEP.INJ.03.06/23/08/2023/A.0069 TENTANG PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN ANGGOTA-ANGGOTA DEWAN KOMISARIS PT ANGKASA PURA | MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA DAN DIREKTUR UTAMA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT AVIASI PARIWISATA INDONESIA SELAKU PARA PEMEGANG SAHAM PT ANGKASA PURA I, a. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor SK-210/MBU/7/2018 tanggal 19 Juli 2018, Sdr. Djoko Sasono dan Sdr. Tri Budi Satriyo telah diangkat masing-masing sebagai Komisaris Utama dan Komisaris Independen PT Angkasa Pura I, b. bahwa sehubungan dengan berakhirnya masa jabatan Sdr. Djoko Sasono dan Sdr. Tri Budi Satriyo, maka perlu mengukuhkan pemberhentian Sdr. Djoko Sasono dan Sdr. Tri Budi Satriyo masing- masing sebagai Komisaris Utama dan Komisaris Independen PT Angkasa Pura I per tanggal 19 Juli 2023 dan mengangkat penggantinya: c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 111 ayat (1) jo. Pasal 119 Undang- Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Komisaris ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham, d. bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 91 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Pemegang Saham dapat juga mengambil keputusan yang mengikat di luar RUPS dengan syarat semua Pemegang Saham dengan hak suara menyetujui secara tertulis, e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d di atas, perlu menetapkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia selaku Para Pemegang Saham PT Angkasa Pura | tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan Komisaris PT Angkasa Pura I: : 1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756): 2. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pelimpahan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan pada Perusahaan Perseroan (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan Jawatan (PERJAN) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 .../2
Page 4 OCR 0.946
Menetapkan KESATU KEDUA 2 2003 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4305): 3. Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 228): 4. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Tahun 2019 Nomor 203): 5. Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024, 6. Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor SK- 336/MBU/10/2020 tanggal 4 Oktober 2020 tentang Pemberhentian, dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia: 7. Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura | (Akta Notaris Imas Fatimah, SH Nomor 1 tanggal 01 Desember 1992 yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Akta Notaris Petrus Suandi Halim, SH Nomor 34 tanggal 27 Agustus 2009): MEMUTUSKAN: KEPUTUSAN MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA DAN DIREKTUR UTAMA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT AVIASI PARIWISATA INDONESIA SELAKU PARA PEMEGANG SAHAM PT ANGKASA PURA | TENTANG PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN ANGGOTA-ANGGOTA DEWAN KOMISARIS PT ANGKASA PURA I. Mengukuhkan pemberhentian dengan hormat nama-nama tersebut di bawah ini sebagai Anggota Dewan Komisaris PT Angkasa Pura I: 1. Djoko Sasono - sebagai Komisaris Utama PT Angkasa Pura | 2. Tri Budi Satriyo - sebagai Komisaris Independen PT Angkasa Pura | yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor SK-210/MBU/7/2018 tanggal 19 Juli 2018, terhitung sejak tanggal 19 Juli 2023 dengan ucapan terima kasih atas segala sumbangan tenaga dan pikirannya selama memangku jabatan tersebut. Mengangkat Sdr. Novie Riyanto sebagai Komisaris Utama PT Angkasa Pura |. KETIGA .../3
Page 5 OCR 0.934
3 KETIGA 1 Bagi Anggota-Anggota Dewan Komisaris yang diangkat sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA Keputusan ini yang masih menjabat pada jabatan lain yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan untuk dirangkap dengan jabatan Dewan Komisaris Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Negara, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri atau diberhentikan dari jabatannya tersebut. KEEMPAT : Memberikan kuasa kepada Direksi PT Angkasa Pura I dengan hak substitusi untuk menyatakan yang diputuskan dalam Keputusan ini dalam bentuk otentik di hadapan notaris atau pejabat yang berwenang. KELIMA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu tanggal Pemegang Saham yang terakhir menandatangani, dengan ketentuan bahwa apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan di dalamnya akan diadakan pembetulan seperlunya. Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth.: Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara I: Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara II: Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia, Teknologi, dan Informasi, Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia, Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia, Dewan Komisaris PT Angkasa Pura |: Direksi PT Angkasa Pura I: Yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan. PPNI » Oon Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 07 Agustus 2023 PARA PEMEGANG SAHAM PT ANGKASA PURA I, ttd ttd ERICK THOHIR DONY OSKARIA MENTERI BUMN DIREKTUR UTAMA SELAKU PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PEMEGANG SAHAM SERI A DWIWARNA PT AVIASI PARIWISATA INDONESIA PT ANGKASA PURA | SELAKU PEMEGANG SAHAM SERI B PT ANGKASA PURA | | Tanggal : 07 Agustus 2023 Tanggal : 07 Agustus 2023 L Salinan sesuai dengan aslinya Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia KebeipHEUT NEY HERDY ROSADI HARMAN Direktur SDM & Digital
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.650
116 ms
13 Sep 2026 17:32
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement
Raw output
{'announced_date': '2023-08-08',
'changes': [{'change_type': 'IN',
'effective_date': '2023-08-07',
'name': 'Novie Riyanto',
'position_after': 'PRESIDENT_COMMISSIONER',
'position_before': '',
'position_raw': 'Komisaris Utama',
'reason_text': 'r SK- 227/MBU/08/2023 dan Nomor '
'KEP.INJ.03.06/23/08/2023/A.0069 tentang '
'Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota '
'Dewan Komisaris PT Angkasa Pura I. (Salinan '
'keputusan terlampir). Keputusan tersebut juga '
'menetapkan pengangkatan Sdr. Novie Riyanto '
'sebagai Komisaris Utama PT Angkasa Pura L 4. |'}],
'event_date': '2023-08-07',
'issuer_name': 'menyampaikan laporan informasi atau fakta material',
'issuer_ticker': '',
'jenis': 'Perubahan Dewan Komisaris PT Angkasa Pura I. 3. |',
'letter_number': '',
'positions': [],
'source_shape': 'MATERIAL_FACT',
'subject': 'Penyampaian Informasi Perubahan Dewan Komisaris PT Angkasa Pura |',
'uraian': '| Pada tanggal 7 Agustus 2023 telah ditetapkan pemberhentian '
'dengan hormat Djoko Sasono sebagai Komisaris Utama PT Angkasa Pura '
'| dan Tri Budi Satriyo sebagai Komisaris Independen PT Angkasa '
'Pura | berdasarkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan '
'Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata '
'Indonesia Nomor SK- 227/MBU/08/2023 dan Nomor '
'KEP.INJ.03.06/23/08/2023/A.0069 tentang Pemberhentian dan '
'Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan Komisaris PT Angkasa Pura I. '
'(Salinan keputusan terlampir). Keputusan tersebut juga menetapkan '
'pengangkatan Sdr. Novie Riyanto sebagai Komisaris Utama PT Angkasa '
'Pura L 4. |'}