Skip to content
Back to announcement

20230808_APAI_Perubahan Pengurus_31359234_lamp1.pdf

Board change Parsed APAI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1 OCR 0.922
P2

AngkasaPura | AiRPorts

PT Angkasa Pura 1

Kantor Pusat - Jakarta

Kota Baru Bandar Kemayoran Blok B12 Kav.2
Jakarta Pusat, DKI Jakarta - Indonesia

tel: 462-21 6541961 fax: 462-21 6541514
web: wwwapI.co.id

: Penyampaian Informasi Perubahan Dewan Komisaris PT Angkasa Pura |

Nomor : AP.I.4875/KU.09.04/2023/DUS-B
Lampiran :1 berkas

Perihal

Yth.

KEPALA EKSEKUTIF PENGAWAS PASAR MODAL
OTORITAS JASA KEUANGAN

di —

Tempat,

Dengan ini kami, untuk, dan atas nama Perusahaan menyampaikan laporan informasi atau fakta material
sebagai berikut:

a. Nama Emiten atau Perusahaan Publik : PT Angkasa Pura |
b. Bidang Usaha : Badan Usaha Bandar Udara (BUBU)
c. Telepon : (021) 6541961
d. Faksimile : (021) 6541514
e. Alamat surat elektronik (e-mail) : humas@apl1.co.id
1. | Tanggal Kejadian 7 Agustus 2023.
2. | Jenis Informasi atau Fakta Material Perubahan Dewan Komisaris PT Angkasa Pura I.
3. | Uraian Informasi atau Fakta Material | Pada tanggal 7 Agustus 2023 telah ditetapkan
pemberhentian dengan hormat Djoko Sasono sebagai
Komisaris Utama PT Angkasa Pura | dan Tri Budi Satriyo
sebagai Komisaris Independen PT Angkasa Pura |
berdasarkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik
Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia Nomor SK-
227/MBU/08/2023 dan Nomor
KEP.INJ.03.06/23/08/2023/A.0069 tentang
Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota
Dewan Komisaris PT Angkasa Pura I. (Salinan keputusan
terlampir).
Keputusan tersebut juga menetapkan pengangkatan Sdr.
Novie Riyanto sebagai Komisaris Utama PT Angkasa Pura
L
4. | Dampak kejadian, informasi atas fakta | Perubahan Susunan Dewan Komisaris PT Angkasa Pura |
material tersebut terhadap kegiatan tersebut bertujuan untuk mendukung penerapan tata
operasional, hukum, kondisi kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate
keuangan, atau kelangsungan usaha Governance) di PT Angkasa Pura I.
Emiten atau Perusahaan Publik
5. | Keterangan lain-lain Tidak ada.

Page 2 OCR 0.899
Demikian, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Jakarta, 8 Agustus 2023

a.n. DIREKSI

DIREKTUR UTAMA

u.b

VICE PRESIDENT CORPORATE/SBCRETARY,

RAHADIAN D. YOGISWORO

Tembusan Yth.:

1. KEPALA DIVISI PENILAIAN PERUSAHAAN 2 PT BURSA EFEK INDONESIA,
2. CAPITAL MARKET SERVICES HEAD PT BANK MEGA TBK.,

3. DIREKTUR KEUANGAN DAN MANAJEMEN RISIKO PT ANGKASA PURA I:
4.  VICE PRESIDENT FINANCE PT ANGKASA PURA I.
Page 3 OCR 0.946
SALINAN KEPUTUSAN MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA DAN

Menimbang

Mengingat

DIREKTUR UTAMA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)

PT AVIASI PARIWISATA INDONESIA
SELAKU PARA PEMEGANG SAHAM PT ANGKASA PURA |

NOMOR : SK-227/MBU/08/2023
NOMOR : KEP.INJ.03.06/23/08/2023/A.0069

TENTANG

PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN ANGGOTA-ANGGOTA

DEWAN KOMISARIS PT ANGKASA PURA |

MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA DAN

DIREKTUR UTAMA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)

PT AVIASI PARIWISATA INDONESIA
SELAKU PARA PEMEGANG SAHAM PT ANGKASA PURA I,

a. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara
Nomor SK-210/MBU/7/2018 tanggal 19 Juli 2018, Sdr. Djoko Sasono
dan Sdr. Tri Budi Satriyo telah diangkat masing-masing sebagai
Komisaris Utama dan Komisaris Independen PT Angkasa Pura I,

b. bahwa sehubungan dengan berakhirnya masa jabatan Sdr. Djoko
Sasono dan Sdr. Tri Budi Satriyo, maka perlu mengukuhkan
pemberhentian Sdr. Djoko Sasono dan Sdr. Tri Budi Satriyo masing-
masing sebagai Komisaris Utama dan Komisaris Independen PT
Angkasa Pura I per tanggal 19 Juli 2023 dan mengangkat
penggantinya:

c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 111 ayat (1) jo. Pasal 119
Undang- Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas,
pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Komisaris
ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham,

d. bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 91 Undang-Undang Nomor 40
Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Pemegang Saham dapat
juga mengambil keputusan yang mengikat di luar RUPS dengan
syarat semua Pemegang Saham dengan hak suara menyetujui
secara tertulis,

e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d di atas, perlu menetapkan
Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia
selaku Para Pemegang Saham PT Angkasa Pura | tentang
Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan
Komisaris PT Angkasa Pura I:

: 1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756):

2. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pelimpahan
Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan pada
Perusahaan Perseroan (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM)
dan Perusahaan Jawatan (PERJAN) kepada Menteri Negara Badan
Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun

2003 .../2
Page 4 OCR 0.946
Menetapkan

KESATU

KEDUA

2

2003 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4305):

3. Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2021 tentang Penambahan
Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 228):

4. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi
Kementerian Negara (Lembaran Negara Tahun 2019 Nomor 203):

5. Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019 tentang Pembentukan
Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet
Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024,

6. Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor SK-
336/MBU/10/2020 tanggal 4 Oktober 2020 tentang Pemberhentian,
dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia:

7. Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura |
(Akta Notaris Imas Fatimah, SH Nomor 1 tanggal 01 Desember 1992
yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Akta Notaris Petrus
Suandi Halim, SH Nomor 34 tanggal 27 Agustus 2009):

MEMUTUSKAN:

KEPUTUSAN MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA DAN
DIREKTUR UTAMA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT
AVIASI PARIWISATA INDONESIA SELAKU PARA PEMEGANG SAHAM
PT ANGKASA PURA | TENTANG PEMBERHENTIAN DAN
PENGANGKATAN ANGGOTA-ANGGOTA DEWAN KOMISARIS PT
ANGKASA PURA I.

Mengukuhkan pemberhentian dengan hormat nama-nama tersebut di
bawah ini sebagai Anggota Dewan Komisaris PT Angkasa Pura I:

1. Djoko Sasono - sebagai Komisaris Utama PT Angkasa
Pura |
2. Tri Budi Satriyo - sebagai Komisaris Independen PT

Angkasa Pura |

yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik
Negara Nomor SK-210/MBU/7/2018 tanggal 19 Juli 2018, terhitung sejak
tanggal 19 Juli 2023 dengan ucapan terima kasih atas segala sumbangan
tenaga dan pikirannya selama memangku jabatan tersebut.

Mengangkat Sdr. Novie Riyanto sebagai Komisaris Utama PT Angkasa
Pura |.
KETIGA .../3
Page 5 OCR 0.934
3

KETIGA 1 Bagi Anggota-Anggota Dewan Komisaris yang diangkat sebagaimana
dimaksud pada Diktum KEDUA Keputusan ini yang masih menjabat pada
jabatan lain yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan untuk
dirangkap dengan jabatan Dewan Komisaris Anak Perusahaan Badan
Usaha Milik Negara, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri
atau diberhentikan dari jabatannya tersebut.

KEEMPAT : Memberikan kuasa kepada Direksi PT Angkasa Pura I dengan hak
substitusi untuk menyatakan yang diputuskan dalam Keputusan ini dalam
bentuk otentik di hadapan notaris atau pejabat yang berwenang.

KELIMA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu tanggal
Pemegang Saham yang terakhir menandatangani, dengan ketentuan
bahwa apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan di dalamnya akan
diadakan pembetulan seperlunya.

Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth.:

Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara I:

Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara II:

Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara,

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia, Teknologi, dan Informasi,
Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi
Pariwisata Indonesia,

Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata
Indonesia,

Dewan Komisaris PT Angkasa Pura |:

Direksi PT Angkasa Pura I:

Yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan.

PPNI

»

Oon

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 07 Agustus 2023

PARA PEMEGANG SAHAM
PT ANGKASA PURA I,

ttd ttd

ERICK THOHIR DONY OSKARIA
MENTERI BUMN DIREKTUR UTAMA
SELAKU PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
PEMEGANG SAHAM SERI A DWIWARNA PT AVIASI PARIWISATA INDONESIA
PT ANGKASA PURA | SELAKU PEMEGANG SAHAM SERI B
PT ANGKASA PURA |

| Tanggal : 07 Agustus 2023 Tanggal : 07 Agustus 2023
L

Salinan sesuai dengan aslinya
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia

KebeipHEUT NEY

HERDY ROSADI HARMAN
Direktur SDM & Digital

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.02 MB
Published8 Aug 2023
Pages5
Characters8,705
Text sourceOCR
OCR confidence0.930

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 0.650 116 ms 13 Sep 2026 17:32

no e-reporting cover - issuer taken from the announcement

Raw output
{'announced_date': '2023-08-08',
 'changes': [{'change_type': 'IN',
              'effective_date': '2023-08-07',
              'name': 'Novie Riyanto',
              'position_after': 'PRESIDENT_COMMISSIONER',
              'position_before': '',
              'position_raw': 'Komisaris Utama',
              'reason_text': 'r SK- 227/MBU/08/2023 dan Nomor '
                             'KEP.INJ.03.06/23/08/2023/A.0069 tentang '
                             'Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota '
                             'Dewan Komisaris PT Angkasa Pura I. (Salinan '
                             'keputusan terlampir). Keputusan tersebut juga '
                             'menetapkan pengangkatan Sdr. Novie Riyanto '
                             'sebagai Komisaris Utama PT Angkasa Pura L 4. |'}],
 'event_date': '2023-08-07',
 'issuer_name': 'menyampaikan laporan informasi atau fakta material',
 'issuer_ticker': '',
 'jenis': 'Perubahan Dewan Komisaris PT Angkasa Pura I. 3. |',
 'letter_number': '',
 'positions': [],
 'source_shape': 'MATERIAL_FACT',
 'subject': 'Penyampaian Informasi Perubahan Dewan Komisaris PT Angkasa Pura |',
 'uraian': '| Pada tanggal 7 Agustus 2023 telah ditetapkan pemberhentian '
           'dengan hormat Djoko Sasono sebagai Komisaris Utama PT Angkasa Pura '
           '| dan Tri Budi Satriyo sebagai Komisaris Independen PT Angkasa '
           'Pura | berdasarkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan '
           'Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata '
           'Indonesia Nomor SK- 227/MBU/08/2023 dan Nomor '
           'KEP.INJ.03.06/23/08/2023/A.0069 tentang Pemberhentian dan '
           'Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan Komisaris PT Angkasa Pura I. '
           '(Salinan keputusan terlampir). Keputusan tersebut juga menetapkan '
           'pengangkatan Sdr. Novie Riyanto sebagai Komisaris Utama PT Angkasa '
           'Pura L 4. |'}

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result