Skip to content
Back to announcement

20230808_ISSP_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_31359140_lamp1.pdf

Listing Text extracted ISSP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 141

Page 1
                                                                                                                                              JADWAL

                     Tanggal Efektif                                                                :                      29 Maret 2023 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                                                       :                      8 Agustus 2023
                     Masa Penawaran Umum                                                            :                     3 Agustus 2023 Tanggal Distribusi Obligasi dan Sukuk Ijarah                                              :                      8 Agustus 2023
                     Tanggal Penjatahan                                                             :                     4 Agustus 2023 Secara Elektronik (“Tanggal Emisi”)
                                                                                                                                         Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia                                                :                      9 Agustus 2023

                      INFORMASI TAMBAHAN INI MERUPAKAN PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS PROSPEKTUS DAN INFORMASI TAMBAHAN YANG SEBELUMNYA DITERBITKAN OLEH PERSEROAN
                      SEHUBUNGAN DENGAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN DAN SELURUH PERUBAHAN YANG BERSIFAT MATERIAL TELAH DIMUAT DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
INFORMASI TAMBAHAN    OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI
                      TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.

                      INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK
                      KOMPETEN.

                      PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA TBK (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA
                      INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.

                      PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN SUKUK TAHAP KE-2 DARI PENAWARAN UMUM OBLIGASI BERKELANJUTAN II DAN SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN II YANG
                      TELAH MENJADI EFEKTIF.




                                                                                                        PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA TBK
                                                                                                                                      Kegiatan Usaha Utama:
                                                                                                                         Bergerak dalam bidang usaha industri pipa baja
                                                                                    Perseroan memiliki jaringan kerja yang terdiri dari 1 Kantor Pusat, 1 Kantor Representatif, 6 Unit Pabrik, dan 4 Depo
                                                                                   (3 unit pabrik berlokasi di Surabaya, 1 unit pabrik di Sidoarjo, 1 unit pabrik di Pasuruan dan 1 unit pabrik di Karawang)
                                           Kantor Pusat:                 Kantor Representatif Jakarta :                  Depo Bandung:                            Depo Jakarta :                     Depo Samarinda :                        Depo Makassar:
                                      Jl. Kalibutuh 189-191                   Gedung Baja Lantai 7                 Bizpark Commercial Estate       Kawasan Pergudangan Semanan Megah       Mangkupalas Business Center Pergu-            Jl Ir. Sutami Kelurahan
                                 Surabaya 60173, Jawa Timur              Jl. Pangeran Jayakarta No. 55            Jl.Kopo 455 Blok B1 No.26A                    Kav.7 Blok B No.1                 dangan E10-11, F9-10                          Parang Loe
                               Telp.: (031) 532 0921, 531 6921,                   Jakarta 10730                   Bandung 40277, Jawa Barat                   Jl.Daan Mogot KM.18             Samarinda, Kalimantan Timur       Kecamatan Tamanlanrea, Kota Makassar
                                      532 0320, 535 3290                      Telp.: (021) 6231 3502                  Telp.: (022) 5441 3737                      Jakarta 11710              Telp.: (0541) 2082371, 2082719                  Sulawesi Selatan
                              Faksimili : (031) 531 0712, 532 0290          Faksimili : (021) 6240 313             Faksimili : (022) 5441 3735        Telp.: (021) 2252 3485, 2252 3486         Faksimili : (0541) 2082586               Telp.: (0411) 473-1977
                                  Email: corsec@spindo.co.id            Email: marketing.sjo@spindo.co.id       Email: depo.bandung@spindo.co.id          Faksimili : (021) 2252 0635      Email: depo.samarinda@spindo.co.id     Email: depo.makassar@spindo.co.id
                                  Website : www.spindo.com                                                                                           Email: depo.semanan@spindo.co.id

                                                                                          PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN II SPINDO
                                                                                          DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp500.000.000.000,-
                                                                                                (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH) (“OBLIGASI BERKELANJUTAN II”)
                                                                                                                          DAN
                                                                                        PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I SPINDO
                                                                                          DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp500.000.000.000,-
                                                                                             (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH) (“SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN II”)
                                                                                DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN TELAH MENERBITKAN:
                                                                                                  OBLIGASI BERKELANJUTAN II SPINDO TAHAP I TAHUN 2023
                                                                                 DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp250.000.000.000,- (DUA RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
                                                                                                                          DAN
                                                                                               SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN II SPINDO TAHAP I TAHUN 2023
                                                                             DENGAN SISA IMBALAN IJARAH SEBESAR Rp155.000.000.000,- (SERATUS LIMA PULUH LIMA MILIAR RUPIAH)
                                                                        DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
                                                                                                  OBLIGASI BERKELANJUTAN II SPINDO TAHAP II TAHUN 2023
                                                                       DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp110.350.000.000,- (SERATUS SEPULUH MILIAR TIGA RATUS LIMA PULUH JUTA RUPIAH)
                                                                                                                      (“OBLIGASI”)
                     Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) sebesar Rp110.350.000.000,- (seratus sepuluh miliar tiga ratus lima puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga sebesar 7,00% (tujuh koma nol nol
                     persen) per tahun dan jangka waktu 367 (tiga ratus enam puluh tujuh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, di mana Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal 8 November 2023,
                     sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus pelunasan Obligasi akan dibayarkan pada tanggal 15 Agustus 2024. Pelunasan Obligasi akan dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
                                                                                                                           DAN
                                                                                              SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN II SPINDO TAHAP II TAHUN 2023
                                                                 DENGAN SISA IMBALAN IJARAH SEBESAR Rp59.650.000.000,- (LIMA PULUH SEMBILAN MILIAR ENAM RATUS LIMA PULUH JUTA RUPIAH)
                                                                                                                   (“SUKUK IJARAH”)
                     Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) sebesar Rp59.650.000.000,- (lima puluh sembilan miliar enam ratus lima puluh juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar
                     Rp4.175.500.000,- (empat miliar seratus tujuh puluh lima juta lima ratus ribu Rupiah) per tahun atau sebesar Rp70.000.000,- (tujuh puluh juta Rupiah) per Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan
                     Ijarah yang berjangka waktu 367 (tiga ratus enam puluh tujuh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi. Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan setiap triwulan, di mana Cicilan Imbalan Ijarah pertama akan dibayarkan pada tanggal 8 November
                     2023, sedangkan Cicilan Imbalan Ijarah terakhir sekaligus pembayaran kembali sisa Imbalan Ijarah akan dibayarkan pada tanggal 15 Agustus 2024. Pembayaran kembali Imbalan Ijarah akan dilakukan secara penuh (bullet payment)
                     pada saat jatuh tempo.
                                                                                                                               PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
                      OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH INI TIDAK DIJAMIN DENGAN SUATU JAMINAN KHUSUS SERTA TIDAK DIJAMIN OLEH PIHAK MANAPUN, NAMUN DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN,
                      BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB
                      UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. HAK PEMEGANG OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH ADALAH PARIPASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA BAIK YANG ADA
                      SEKARANG MAUPUN DI KEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA
                      DI KEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.

                      PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUYBACK) OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK IJARAH 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN
                      KEMBALI UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK IJARAH SEBELUM TANGGAL PELUNASAN POKOK OBLIGASI DAN/ATAU PEMBAYARAN KEMBALI SISA IMBALAN IJARAH. PERSEROAN
                      MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PELUNASAN OBLIGASI DAN/ATAU PEMBAYARAN KEMBALI SISA IMBALAN IJARAH UNTUK
                      DISIMPAN DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI
                      DAPAT DILIHAT PADA BAB I PERIHAL PENAWARAN UMUM DI DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.

                      PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS CICILAN IMBALAN IJARAH YANG DIPEROLEH PEMEGANG SUKUK IJARAH INI.

                      PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN
                      DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.

                      RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO KETERGANTUNGAN KEPADA PIHAK KETIGA DALAM HAL PENYEDIAAN BAHAN BAKU, PENJUALAN PRODUK, DAN PENGIRIMAN PRODUK.

                      RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH ADALAH RISIKO TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI
                      YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.

                                                                     DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN DARI:
                                                                                                                      PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”)

                                                                                   id
                                                                                        A- (Single A Minus)                                                                     id
                                                                                                                                                                                  A-(sy) (Single A Minus Syariah)
                                                                       OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH YANG DITAWARKAN INI SELURUHNYA AKAN DICATATKAN PADA BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”)
                                                                                              Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah yang namanya tercantum di bawah ini
                                                                                    menjamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) terhadap Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah ini.
                                                                                                  PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH



                                                                         PT BCA SEKURITAS                                       PT SUCOR SEKURITAS                                        PT INDO PREMIER SEKURITAS
                                                                                                                        WALI AMANAT OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
                                                                                                                          PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
                                                                                                            Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 3 Agustus 2023.
Page 2
Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II dan Penawaran
Umum Berkelanjutan Sukuk Berkelanjutan II kepada OJK dengan surat No. 105/XI/CS-ISSP/2022 pada tanggal 24 November 2022 sesuai
dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan peraturan-peraturan
pelaksanaannya (selanjutnya disebut “UUPM”), dan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Dan Penguatan
Sektor Keuangan berarti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan
(“UUP2SK”). Sehubungan dengan Pernyataan Pendaftaran ini, Perseroan telah menerima Surat OJK No. S-82/D.04/2023 tanggal 29 Maret 2023
perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II dan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Berkelanjutan II, Perseroan
telah melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Spindo Tahap I Tahun 2023 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II
Spindo Tahap I Tahun 2023 dengan jumlah pokok Obligasi sebesar Rp250.000.000.000,- (dua ratus lima puluh miliar Rupiah) dan jumlah Sisa
Imbalan Ijarah sebesar Rp155.000.000.000,- (seratus lima puluh lima miliar Rupiah). Perseroan berencana untuk menawarkan dan menerbitkan
Obligasi Berkelanjutan II Spindo Tahap II Tahun 2023 dengan jumlah pokok Obligasi sebesar Rp110.350.000.000,- (seratus sepuluh miliar
tiga ratus lima puluh juta Rupiah) dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Spindo Tahap II Tahun 2023 dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar
Rp59.650.000.000,- (lima puluh sembilan miliar enam ratus lima puluh juta Rupiah) per tahun atau sebesar Rp70.000.000,- (tujuh puluh juta
Rupiah) per Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per tahun yang akan dicatatkan pada PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) sesuai dengan Surat
Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang dan Sukuk No. No. S-00521/BEI.PP1/01-2023 tanggal 13 Januari 2023 yang diberikan
oleh BEI. Apabila Perseroan tidak mematuhi persyaratan pencatatan yang ditetapkan BEI, maka Penawaran Umum ini batal demi hukum dan
pembayaran pesanan Obligasi dan Sukuk Ijarah wajib dikembalikan kepada para pemesan Obligasi dan Sukuk Ijarah sesuai dengan ketentuan-
ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dan Peraturan No. IX.A.2.
Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Informasi Tambahan ini bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang
disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, kode
etik, norma serta standar profesi masing-masing.
Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, setiap pihak terafiliasi tidak diperkenankan untuk memberi keterangan dan/atau membuat pernyataan
apapun mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan ini tanpa memperoleh persetujuan tertulis dari Perseroan dan Para
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah.
Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum
ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, sesuai dengan definisi “Afiliasi” dalam UUP2SK. Selanjutnya penjelasan secara lengkap
mengenai ada/tidak adanya hubungan afiliasi Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dapat dilihat pada Bab VII tentang Penjaminan
Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah. Penjelasan mengenai tidak adanya hubungan afiliasi Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dapat dilihat
pada Bab VIII tentang Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal.
 PENAWARAN UMUM OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN
 LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI REPUBLIK INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH REPUBLIK INDONESIA MENERIMA
 INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA DOKUMEN INI TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI DAN
 SUKUK IJARAH, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH TIDAK BERTENTANGAN ATAU
 BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN
 BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR REPUBLIK INDONESIA TERSEBUT.
 SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI DAN DIPERLUKAN OLEH PUBLIK TERKAIT DENGAN PENAWARAN UMUM, TELAH
 DIUNGKAPKAN OLEH PERSEROAN DAN TIDAK TERDAPAT LAGI INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK
 MENYESATKAN PUBLIK.
 PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
 KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT
 TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN
 OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN POJK NO.49/2020.
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI.......................................................................................................................................................................................................i
DEFINISI DAN SINGKATAN UMUM. .............................................................................................................................................................iii
RINGKASAN. ..............................................................................................................................................................................................xvii
I.           PENAWARAN UMUM........................................................................................................................................................................1
II.          PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM.........................................................................28
III.         PERNYATAAN UTANG....................................................................................................................................................................31
IV.          IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING. ......................................................................................................................................33
V.           KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN
             PROSPEK USAHA..........................................................................................................................................................................38
             A.		 KETERANGAN TENTANG PERSEROAN. ........................................................................................................................38
                          1.           RIWAYAT PERSEROAN.......................................................................................................................................38
                          2.           KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN. ...............................................................................................................39
                          3.           PERIZINAN. .........................................................................................................................................................40
                          4.           PERJANJIAN - PERJANJIAN PENTING. ............................................................................................................41
                          5.           ASET TETAP PENTING YANG DIMILIKI DAN/ATAU DIKUASAI PERSEROAN. ................................................43
                          6.           ASURANSI. ..........................................................................................................................................................44
                          7.           DIAGRAM KEPEMILIKAN ANTARA PEMEGANG SAHAM PERSEROAN, PERSEROAN DAN
                                       PERUSAHAAN ANAK. .........................................................................................................................................46
                          8.           PENGURUSAN DAN PENGAWASAN. ................................................................................................................47
                          9.           SUMBER DAYA MANUSIA...................................................................................................................................47
                          10.          TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN (CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY ATAU CSR). ..........51
                          11.          STRUKTUR ORGANISASI PERSEROAN. ..........................................................................................................51
                          12.          PERKARA YANG SEDANG DIHADAPI PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK, KOMISARIS DAN DIREKSI
                                       PERSEROAN, SERTA KOMISARIS DAN DIREKSI PERUSAHAAN ANAK. .......................................................52
                          13.          KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN ANAK DAN PERUSAHAAN ASOSIASI. .......................................52
             B.		 KEGIATAN USAHA DAN PROSPEK USAHA. ...................................................................................................................53
                          1.           KEGIATAN USAHA...............................................................................................................................................53
                          2.           BAHAN BAKU DAN PASOKAN BAHAN BAKU....................................................................................................59
                          3.           PENJUALAN PRODUK PERSEROAN. ...............................................................................................................62
                          4.           SERTIFIKASI DAN ASOSIASI..............................................................................................................................63
                          5.           PROSPEK USAHA...............................................................................................................................................69
                          6.           RISET DAN PENGEMBANGAN PRODUK. .........................................................................................................73
VI.          PERPAJAKAN.................................................................................................................................................................................74
VII.         PENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH. ..............................................................................................................76
VIII.        LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL...........................................................................................................77
IX.          KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT....................................................................................................................................80
X.           TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH................................................................................86
XI.          PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN
             SUKUK IJARAH. .............................................................................................................................................................................91
XII.         PENDAPAT DARI SEGI HUKUM. ...................................................................................................................................................92




                                                                                                         i
Page 4
Halaman Ini Sengaja Di Kosongkan




               ii
Page 5
DEFINISI DAN SINGKATAN UMUM
 “Afiliasi”                      :   Berarti:
                                     a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan
                                        derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu
                                        hubungan seseorang dengan :
                                        1. suami atau istri;
                                        2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari
                                            anak;
                                        3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri
                                            dari cucu;
                                        4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya
                                            dari saudara yang bersangkutan; atau
                                        5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
                                     b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat
                                        kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu
                                        hubungan seseorang dengan :
                                        1. orang tua dan anak;
                                        2. kakek dan nenek serta cucu; atau
                                        3. saudara dari orang yang bersangkutan.
                                     c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau
                                        komisaris dari pihak tersebut;
                                     d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan di mana
                                        terdapat satu atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan
                                        komisaris, atau pengawas yang sama;
                                     e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung
                                        maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan
                                        atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam
                                        menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan
                                        atau pihak dimaksud;
                                     f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang
                                        dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan
                                        cara apapun, dalam menentukan pengelolaan dan/atau
                                        kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
                                     g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama
                                        yaitu pihak yang secara langsung maupun tidak langsung
                                        memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang
                                        mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.

 “Agen Pembayaran”               :   Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI,
                                     berkedudukan di Jakarta Selatan yang membuat Perjanjian Agen
                                     Pembayaran Obligasi dan Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk
                                     Ijarah dengan Perseroan, yang berkewajiban membantu
                                     kepentingan Perseroan dalam melaksanakan pembayaran jumlah
                                     Bunga Obligasi dan/atau Cicilan Imbalan Ijarah, pelunasan Pokok
                                     Obligasi dan/atau Sisa Imbalan Ijarah dan Denda dan/atau
                                     Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada) kepada
                                     Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah melalui Pemegang
                                     Rekening untuk dan atas nama Perseroan sebagaimana diatur
                                     dalam Perjanjian Agen Pembayaran.

 Akad Ijarah (pengalihan obyek   :   Berarti Akad Ijarah Aset yang dibuat di bawah tangan, bermeterai
 ijarah)                             cukup, tertanggal 17 Juli 2023, dimana Emiten berkeinginan
                                     mengalihkan manfaat atas Mesin dan Peralatan yang dimiliki
                                     oleh Perseroan dan/atau Anak Perusahaan Perseroan kepada
                                     Wali Amanat Sukuk sebagai wakil dari Pemegang Sukuk Ijarah,



                                              iii
Page 6
                                 dan Wali Amanat Sukuk sebagai wakil dari Pemegang Sukuk
                                 Ijarah menerima pengalihan manfaat atas Mesin dan Peralatan
                                 tersebut sebagai Obyek Ijarah dalam waktu sejak Tanggal Emisi
                                 Sukuk Ijarah sampai dengan berakhirnya Sukuk Ijarah dengan
                                 nilai manfaat atas Obyek Ijarah sebesar nilai penerbitan Sukuk
                                 Ijarah, yaitu sebesar Rp59.650.000.000,- (lima puluh sembilan
                                 miliar enam ratus lima puluh juta Rupiah).

“Akad Ijarah”                :   Berarti Wali Amanat sebagai wakil dari Pemegang Sukuk
                                 berkedudukan sebagai mu’jir (pemberi sewa) menyewakan
                                 Obyek Ijarah berupa Mesin dan Peralatan serta hak manfaatnya
                                 kepada Perseroan sebagai musta’jir (penyewa) yang Obyek Ijarah
                                 tersebut digunakan sendiri oleh Perseroan dalam rangka
                                 peningkatan produksi.

                                 Atas Obyek Ijarah yang disewa tersebut Perseroan memberikan
                                 pembayaran sewa kepada Wali Amanat sebagai wakil dari
                                 pemegang Sukuk Ijarah berupa imbalan fee/cicilan fee ijarah
                                 secara periodik sesuai dengan waktu yang diperjanjikan serta
                                 imbalan sisa fee ijarah pada saat jatuh tempo Sukuk Ijarah,
                                 sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
                                 Sukuk Ijarah.

“Bank Kustodian”             :   Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan OJK
                                 untuk melakukan kegiatan usaha sebagai Kustodian sebagaimana
                                 dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal.

“Bunga Obligasi”             :   Berarti tingkat bunga Obligasi yang harus dibayar oleh Perseroan
                                 kepada Pemegang Obligasi, kecuali Obligasi yang dimiliki oleh
                                 Perseroan, yang pembayarannya akan dilakukan pada setiap
                                 Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi. Tingkat bunga Obligasi
                                 sebesar 7,00% (tujuh koma nol nol persen) per tahun.

“Bursa Efek”                 :   Berarti penyelenggara pasar di Pasar Modal untuk transaksi
                                 bursa, yang dalam hal ini diselenggarakan oleh PT Bursa Efek
                                 Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan, di mana Obligasi
                                 Berkelanjutan II Spindo Tahap II Tahun 2023 dan Sukuk Ijarah
                                 Berkelanjutan II Spindo Tahap II Tahun 2023 dicatatkan.

“Cicilan Imbalan Ijarah”     :   Berarti bagian dari Imbalan Sukuk Ijarah yang wajib dibayar oleh
                                 Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah sebagai imbalan atas
                                 manfaat yang diterima oleh Perseroan dari hak guna atas mesin,
                                 yang pembayarannya akan dilakukan pada setiap Tanggal
                                 Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah. Tingkat Cicilan Imbalan Ijarah
                                 Sukuk Ijarah sebesar Rp4.175.500.000,- (empat miliar seratus
                                 tujuh puluh lima juta lima ratus ribu Rupiah) per tahun yang
                                 dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah atau sebesar
                                 Rp70.000.000,- (tujuh puluh juta Rupiah) per Rp1.000.000.000,-
                                 (satu miliar Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah.

“Daftar Pemegang Rekening”   :   Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat
                                 keterangan tentang kepemilikan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah
                                 oleh seluruh Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah melalui
                                 Pemegang Rekening dan/atau Pemegang Obligasi dan/atau
                                 Sukuk Ijarah di KSEI yang memuat keterangan antara lain nama,
                                 jumlah kepemilikan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah, status pajak
                                 dan kewarganegaraan Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah



                                          iv
Page 7
                      berdasarkan data-data yang diberikan oleh Pemegang Rekening
                      kepada KSEI.

“Denda”           :   Berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya
                      keterlambatan kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau
                      Pokok Obligasi yaitu sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas
                      tingkat Bunga Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar
                      yang dihitung secara harian, sejak hari keterlambatan sampai
                      dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang harus dibayar
                      berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan ketentuan 1
                      (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender
                      dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

“Dokumen Emisi”   :   Berarti Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi,
                      Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah,
                      Pengakuan Utang Obligasi dan Pengikatan Kewajiban Sukuk
                      Ijarah, Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian
                      Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, Perjanjian Penjaminan Emisi
                      Obligasi dan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah, Perjanjian
                      Pendaftaran Obligasi dan Perjanjian Pendaftaran Sukuk Ijarah,
                      Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi dan Perjanjian Agen
                      Pembayaran Sukuk Ijarah, Persetujuan Prinsip Pencatatan
                      Obligasi dan Sukuk Ijarah, Informasi Tambahan, Informasi
                      Tambahan Ringkas, serta dokumen–dokumen lainnya yang
                      dibuat dalam rangka Penawaran Umum ini.

“Efek”            :   Berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk
                      konvensional dan digital atau bentuk lain sesuai dengan
                      perkembangan teknologi yang memberikan hak kepada
                      pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak langsung
                      memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit atau dari pihak
                      tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap derivatif atas Efek,
                      yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di Pasar Modal.

“Efek Syariah”    :   berarti Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
                      tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya yang (a)
                      akad, cara pengelolaan, kegiatan usaha; (b) aset yang menjadi
                      landasan akad, cara pengelolaan, kegiatan usaha; dan/atau (c)
                      aset yang terkait dengan Efek dimaksud dan penerbitnya, tidak
                      bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.

“Efektif”             Berarti telah terpenuhinya seluruh persyaratan Pernyataan
                      Pendaftaran, yaitu :
                         i. Pernyataan Pendaftaran menjadi efektif pada hari kerja ke-
                            20 (kedua puluh) sejak diterimanya Pernyataan Pendaftaran
                            secara lengkap atau pada tanggal yang lebih awal jika
                            dinyatakan efektif oleh OJK.
                        ii. Jangka waktu Pernyataan Pendaftaran dapat diubah
                            menjadi efektif lebih cepat dari hari kerja ke-20 (kedua
                            puluh) sejak diterimanya Pernyataan Pendaftaran secara
                            lengkap.
                       iii. Perubahan jangka waktu Pernyataan Pendaftaran menjadi
                            efektif lebih cepat dari hari kerja ke-20 (kedua puluh) sejak
                            diterimanya Pernyataan Pendaftaran secara lengkap, diatur
                            lebih lanjut oleh Otoritas Jasa Keuangan.




                               v
Page 8
“Emisi”                        :   Berarti kegiatan penerbitan Obligasi dan Sukuk Ijarah oleh
                                   Perseroan untuk ditawarkan kepada masyarakat melalui
                                   Penawaran Umum.

“Force Majeure”                :   Berarti kejadian-kejadian yang berkaitan dengan keadaan di luar
                                   kemampuan dan kekuasaan para pihak, seperti banjir, gempa
                                   bumi, gunung meletus, kebakaran, perang atau huru hara serta
                                   wabah penyakit atau epidemi di Indonesia yang mempunyai
                                   akibat negatif secara material terhadap kemampuan masing-
                                   masing pihak untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan
                                   Perjanjian Perwaliamanatan.

“Harga Penawaran”              :   Berarti sebesar 100% (seratus persen) dari nilai Pokok Obligasi
                                   dan/atau Sisa Imbalan Ijarah.

“Hari Bursa”                   :   Berarti hari-hari di mana BEI melakukan aktivitas transaksi
                                   perdagangan efek menurut peraturan perundang-undangan
                                   yang berlaku di negara Republik Indonesia dan ketentuan-
                                   ketentuan BEI tersebut.
“Hari Kalender”                :   Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender
                                   Gregorian tanpa kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari
                                   libur nasional yang sewaktu-waktu ditetapkan oleh Pemerintah
                                   Republik Indonesia.

“Hari Kerja”                   :   Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur
                                   nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia
                                   atau Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu
                                   ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan
                                   Hari Kerja.

“Informasi Tambahan”           :   Berarti tambahan informasi sehubungan dengan pelaksanaan
                                   penawaran Efek bersifat utang dan/atau Sukuk tahap kedua dan
                                   seterusnya yang harus disusun dan diumumkan Perseroan paling
                                   lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum dimulainya masa penawaran
                                   yang direncanakan.

“Informasi Tambahan Ringkas”   :   Berarti ringkasan dari isi Informasi Tambahan sebagaimana diatur
                                   dalam POJK No.9/2017.

“Imbalan Ijarah”               :   Berarti semua jumlah keseluruhan dana yang wajib dibayarkan
                                   oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah sehubungan
                                   dengan Emisi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
                                   Ijarah serta perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan
                                   dengan Emisi ini, yang berupa Cicilan Imbalan Ijarah, Sisa Imbalan
                                   Ijarah dan Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada)
                                   yang harus dibayar oleh Perseroan dari waktu ke waktu selama
                                   berlakunya Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.

“Jumlah Terutang”              :   Berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
                                   Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
                                   serta perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan dengan
                                   Emisi ini termasuk tetapi tidak terbatas Bunga Obligasi, Pokok
                                   Obligasi serta Denda (jika ada) yang terutang dari waktu ke
                                   waktu.




                                            vi
Page 9
“Kompensasi Kerugian (ta’widh)   :   Berarti jumlah yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
Akibat Keterlambatan”                Pemegang Sukuk Ijarah sebagai akibat dari kelalaian atau
                                     keterlambatan Perseroan memenuhi kewajiban pembayaran
                                     atau terlambat membayar Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau Sisa
                                     Imbalan Ijarah kepada Pemegang Sukuk dengan jumlah
                                     pembayaran sebesar biaya/kerugian riil sebagaimana diatur
                                     dalam ketentuan Fatwa DSN-MUI Nomor: 43/DSN/MUI/VIII/2004
                                     tentang Ganti Rugi (Ta’widh) dan Fatwa DSN-MUI Nomor
                                     129/DSN-MUI/VII/2019 tentang Biaya Riil Sebagai Ta’widh Akibat
                                     Wanprestasi (At-Takalif Al Fi’liyyah An-Nasyi’ah An-Nukul).

                                     Nilai Kompensasi Kerugian akibat Keterlambatan (Ta’widh) untuk
                                     pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau Sisa Imbalan Ijarah
                                     tersebut akan dibebankan sesuai kerugian riil yang ditentukan
                                     kemudian dan diberitahukan kepada Perseroan.

“Konfirmasi Tertulis”            :   Berarti laporan konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo
                                     Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah dalam Rekening Efek yang
                                     diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening berdasarkan
                                     perjanjian pembukaan Rekening Efek dengan Pemegang Obligasi
                                     dan/atau Sukuk Ijarah dan konfirmasi tersebut menjadi dasar
                                     bagi Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah untuk
                                     pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Cicilan Imbalan Ijarah,
                                     pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran kembali Sisa
                                     Imbalan Ijarah dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Obligasi
                                     dan/atau Sukuk Ijarah.

“Konfirmasi Tertulis Untuk       :   Berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi dan/atau Sukuk
RUPO/RUPSI” atau “KTUR”              Ijarah yang diterbitkan oleh KSEI kepada Pemegang Obligasi
                                     dan/atau Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening, khusus untuk
                                     keperluan menghadiri RUPO dan/atau RUPSI atau mengajukan
                                     permintaan diselenggarakannya RUPO dan/atau RUPSI.

“Konsultan Hukum”                :   Berarti ahli hukum yang memberikan pendapat hukum kepada
                                     Pihak lain dan terdaftar di OJK, dalam hal ini adalah Konsultan
                                     Hukum Irma & Solomon.

“KSEI”                           :   Berarti pihak yang memberi jasa penitipan Efek dan harta yang
                                     berkaitan dengan Efek serta jasa lainnya termasuk menerima
                                     Bunga Obligasi dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek
                                     dan mewakili Pemegang Rekening yang menjadi nasabahnya,
                                     sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pasar Modal juncto
                                     Undang-Undang Pengembangan Dan Penguatan Sektor
                                     Keuangan, yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek dan Bank
                                     Kustodian.

“Kustodian”                      :   Berarti pihak yang memberi jasa penitipan Efek dan harta lain
                                     yang berkaitan dengan Efek serta jasa lainnya termasuk
                                     menerima Imbalan Ijarah dan hak-hak lain, menyelesaikan
                                     transaksi Efek dan mewakili Pemegang Rekening yang menjadi
                                     nasabahnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pasar
                                     Modal, yang meliputi Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian,
                                     Perusahaan Efek atau Bank Umum.

“Manajer Penjatahan”             :   Berarti PT BCA Sekuritas yang bertanggung jawab atas
                                     penjatahan Obligasi dan Sukuk Ijarah yang ditawarkan sesuai




                                             vii
Page 10
                                    dengan syarat-syarat     yang   ditetapkan    dalam   Peraturan
                                    No. IX.A.7.

“Masa Penawaran Umum”           :   Berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan
                                    pemesanan Obligasi dan Sukuk Ijarah sebagaimana diatur dalam
                                    Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian
                                    Obligasi dan Sukuk Ijarah (“FPPO/FPPSI”).

“Masyarakat”                    :   Berarti perorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga
                                    Negara Asing, baik badan hukum Indonesia maupun badan
                                    hukum asing yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia
                                    maupun yang bertempat tinggal/berkedudukan di luar negeri.

“Notaris”                       :   Berarti pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik
                                    dan terdaftar di OJK, dalam hal ini Christina Dwi Utami, S.H.,
                                    M.Hum., M.Kn, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat.

“Obligasi”                      :   Berarti Obligasi Berkelanjutan II Spindo Tahap II Tahun 2023 yang
                                    dikeluarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi dan
                                    dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, dan akan dicatatkan
                                    di Bursa Efek dan didaftarkan di KSEI, dalam jumlah pokok
                                    sebesar Rp110.350.000.000,- (seratus sepuluh miliar tiga ratus
                                    lima puluh juta Rupiah) untuk jangka waktu 367 (tiga ratus enam
                                    puluh tujuh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Jumlah
                                    Pokok Obligasi dapat berkurang dengan pelunasan Pokok
                                    Obligasi sesuai dengan Seri Obligasi dan/atau pelaksanaan
                                    pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana
                                    dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi.

“Otoritas Jasa Keuangan” atau   :   Berarti lembaga negara yang independen yang mempunyai
“OJK”                               fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan,
                                    pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam
                                    Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 (dua ribu sebelas)
                                    tentang Otoritas Jasa Keuangan juncto Undang-Undang
                                    Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan.

“Pasar Modal”                   :   Berarti bagian dari Sistem Keuangan yang berkaitan dengan
                                    kegiatan:
                                    a. penawaran umum dan transaksi Efek;
                                    b. pengelolaan investasi;
                                    c. Emiten dan Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek
                                         yang diterbitkannya; dan
                                    d. lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.
                                    sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pengembangan
                                    Dan Penguatan Sektor Keuangan.

“Pefindo”                       :   Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia.

“Pemegang Obligasi”             :   Berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau
                                    seluruh Obligasi yang disimpan dan diadministrasikan dalam:
                                    a. Rekening Efek pada KSEI; atau
                                    b. Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian atau
                                        Perusahaan Efek.

“Pemegang Rekening”             :   Berarti Pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening
                                    Efek di KSEI yang meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan
                                    Efek dan/atau pihak lain yang disetujui oleh KSEI dengan



                                            viii
Page 11
                                         memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
                                         bidang pasar modal dan peraturan KSEI.

“Pemegang Sukuk Ijarah”              :   Berarti Masyarakat yang menanamkan dananya ke dalam Sukuk
                                         Ijarah dan memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Sukuk
                                         Ijarah, yang terdiri dari:
                                          a. pemegang Rekening yang melakukan investasi langsung atas
                                              Sukuk Ijarah; dan/atau
                                          b. masyarakat di luar Pemegang Rekening yang melakukan
                                              investasi atas Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening.

“Pemeringkat”                        :   Berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha pemeringkatan
                                         atas:
                                         a. suatu Efek; dan/atau
                                         b. Pihak tertentu yang melakukan kegiatan di bidang Pasar
                                               Modal;
                                         yang dalam hal ini adalah PT Pemeringkat Efek Indonesia (PT
                                         Pefindo), berkedudukan di Jakarta Selatan.

“Pemerintah”                         :   Berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.

“Penawaran Umum”                     :   Berarti kegiatan penawaran Obligasi dan Sukuk Ijarah, yang
                                         dilakukan oleh Emiten untuk menjual Obligasi dan Sukuk Ijarah
                                         kepada Masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam
                                         Undang-Undang Pasar Modal.

“Penawaran Umum Berkelanjutan”       :   berarti kegiatan penawaran umum Obligasi Berkelanjutan II
                                         Spindo Tahap II Tahun 2023 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II
                                         Spindo Tahap II Tahun 2023 yang diterbitkan dan ditawarkan
                                         secara bertahap, yang mengacu pada Peraturan OJK
                                         No. 36/POJK.04/2014 tanggal 08 Desember 2014 tentang
                                         Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau
                                         Sukuk.

“Pengakuan Kewajiban”                :   Berarti pengakuan kewajiban Perseroan sehubungan dengan
                                         Sukuk Ijarah, sebagaimana tercantum dalam akta Pengakuan
                                         Kewajiban Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Spindo Tahap II Tahun
                                         2023 No. 99 tertanggal 17 Juli 2023, yang dibuat di hadapan
                                         Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota
                                         Administrasi Jakarta Barat.

“Penitipan Kolektif”                 :   Berarti jasa penitipan kolektif atas Efek, yang dalam hal ini
                                         termasuk Obligasi Berkelanjutan dan Sukuk Berkelanjutan, yang
                                         dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak yang kepentingannya
                                         diwakili oleh Kustodian, sebagaimana dimaksud dalam Undang-
                                         Undang Pasar Modal juncto Undang-Undang Pengembangan Dan
                                         Penguatan Sektor Keuangan.

“Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk   :   Berarti PT Sucor Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas dan PT BCA
Ijarah”                                  Sekuritas yang bertanggung jawab penuh atas penyelenggaraan
                                         dan penatalaksanaan Emisi sesuai dengan syarat-syarat dan
                                         ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi
                                         Obligasi dan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah.

“Penjamin Pelaksana                  :   Berarti PT BCA Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas dan PT Sucor
Emisi Obligasi dan Sukuk                 Sekuritas yang bertanggung jawab penuh atas penyelenggaraan
Ijarah”                                  dan penatalaksanaan Emisi sesuai dengan syarat-syarat dan



                                                 ix
Page 12
                                          ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi
                                          Obligasi dan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah.

“Peraturan No. IX.A.2”                :   Berarti Peraturan No. IX.A.2 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam
                                          LK No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara
                                          Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.

“Peraturan No. IX.A.7”                :   Berarti Peraturan No. IX.A.7 Lampiran atas Keputusan Ketua
                                          Bapepam dan LK No.Kep691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011
                                          tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran
                                          Umum.

“Perjanjian Agen Pembayaran           :   Berarti Perjanjian antara Perseroan dan KSEI perihal pelaksanaan
Obligasi”                                 pembayaran Bunga Obligasi serta pelunasan Pokok Obligasi,
                                          sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Agen Pembayaran
                                          Obligasi Berkelanjutan II Spindo Tahap II Tahun 2023 No. 71
                                          tertanggal 12 Juli 2023 yang dibuat di hadapan Christina Dwi
                                          Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
                                          Barat.

“Perjanjian Agen Pembayaran           :   Berarti Perjanjian antara Perseroan dan KSEI perihal pelaksanaan
Sukuk”                                    pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah serta pembayaran kembali
                                          Sisa Imbalan Ijarah Ijarah, sebagaimana dimuat dalam Akta
                                          Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Spindo
                                          Tahap II Tahun 2023 No. 72 tertanggal 12 Juli 2023 yang dibuat di
                                          hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di
                                          Kota Administrasi Jakarta Barat.

“Perjanjian Pendaftaran Obligasi di   :   Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, perihal
KSEI”                                     Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI dengan Nomor: SP-
                                          079/OBL/KSEI/0723 tanggal 12 Juli 2023, yang dibuat di bawah
                                          tangan bermeterai cukup.

“Perjanjian Pendaftaran Sukuk         :   Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, perihal
Ijarah di KSEI”                           Pendaftaran Surat Berharga Syariah di KSEI dengan Nomor: SP-
                                          024/SKK/KSEI/0723 tanggal 12 Juli 2023, yang dibuat di bawah
                                          tangan bermeterai cukup.

“Perjanjian Penjaminan Emisi          :   Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Penjamin
Obligasi”                                 Pelaksana Emisi Obligasi sebagaimana dimuat dalam Akta
                                          Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Obligasi Berkelanjutan II Spindo
                                          Tahap II Tahun 2023 No. 97 tanggal 17 Juli 2023, yang dibuat di
                                          hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di
                                          Kota Administrasi Jakarta Barat.

“Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk    :   Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Penjamin
Ijarah”                                   Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah sebagaimana dimuat dalam Akta
                                          Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Sukuk Ijarah Berkelanjutan II
                                          Spindo Tahap II Tahun 2023 No. 100 tanggal 17 Juli 2023 yang
                                          dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn.,
                                          Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat.

“Perjanjian Perwaliamanatan           :   Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Wali Amanat
Obligasi”                                 sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan
                                          Obligasi Berkelanjutan II Spindo Tahap II Tahun 2023 No. 95
                                          tanggal 17 Juli 2023, yang dibuat di hadapan Christina Dwi Utami,
                                          S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat.



                                                   x
Page 13
“Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk   :   Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Wali Amanat
Ijarah”                                 sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan
                                        Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Spindo Tahap II Tahun 2023 No. 98
                                        tanggal 17 Juli 2023, yang dibuat di hadapan Christina Dwi Utami,
                                        S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat.

“Persetujuan Prinsip Pencatatan     :   Berarti persetujuan yang akan diberikan oleh Bursa Efek atas
Obligasi dan Sukuk Ijarah”              permohonan pencatatan yang diajukan oleh Perseroan
                                        berdasarkan evaluasi dan penilaian Bursa Efek, sebagaimana
                                        dimuat dalam Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang
                                        dan Sukuk No. S-00521/BEI.PP1/01-2023 tanggal 13 Januari
                                        2023.

“Perusahaan Anak”                   :   Berarti perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan
                                        dengan laporan keuangan Perseroan.

“Perusahaan Asosiasi”               :   Berarti suatu perusahaan yang mana investor mempunyai
                                        pengaruh signifikan. Pengaruh signifikan adalah kekuasaan untuk
                                        berpartisipasi dalam keputusan kebijakan keuangan dan
                                        operasional investee, tetapi tidak mengendalikan atau
                                        mengendalikan bersama atas kebijakan.

“Perusahaan Efek”                   :   berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin
                                        Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek dan/atau Manajer Investasi
                                        sebagaimana dimaksud dalam UUPM.

“Perseroan”                         :   Berarti PT Steel Pipe Industry of Indonesia Tbk atau SPINDO,
                                        suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum
                                        negara Republik Indonesia dan berkedudukan di Surabaya.

“Pernyataan Pendaftaran Menjadi     :   Berarti terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan
Efektif”                                Pernyataan Pendaftaran, yaitu:
                                        1. pada hari kerja ke-20 (kedua puluh) sejak:
                                           a. tanggal Pernyataan Pendaftaran diterima OJK secara
                                              lengkap, yaitu telah mencakup seluruh kriteria yang
                                              ditetapkan dalam peraturan yang terkait dengan
                                              Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum
                                              dan peraturan yang terkait dengan Penawaran Umum;
                                              atau
                                           b. tanggal OJK menerima perubahan atau tambahan
                                              informasi terakhir yang disampaikan Emiten sebagai
                                              tanggapan atas permintaan perubahan dan/atau
                                              tambahan informasi yang disampaikan oleh OJK kepada
                                              Emiten; atau
                                         Tanggal yang lebih awal jika dinyatakan efektif oleh OJK.

“Pernyataan Pendaftaran”            :   Berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa
                                        Keuangan oleh Emiten dalam rangka Penawaran Umum atau
                                        Perusahaan Publik, sebagaimana dimaksud dalam Undang-
                                        Undang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan juncto
                                        Peraturan OJK Nomor 7, dan Peraturan Nomor IX.A.1 Lampiran
                                        Keputusan Ketua BAPEPAM DAN LK tanggal 30-12-2011 (tiga
                                        puluh Desember dua ribu sebelas) nomor Kep-690/BL/2011
                                        tentang Ketentuan Umum Pengajuan Pernyataan Pendaftaran,
                                        dan dengan memperhatikan Peraturan OJK Nomor 36.




                                                 xi
Page 14
“POJK No. 3/2018”    :   Berarti Peraturan OJK No. 3/POJK.04/2018 tanggal 26 Maret 2018
                         tentang Perubahan atas POJK No. 18/2015 tentang Penerbitan
                         dan Persyaratan Sukuk.

“POJK No.7/2017”     :   Berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017
                         tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka
                         Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang
                         dan/atau Sukuk.

“POJK No.9/2017”     :   Berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017
                         tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam
                         Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang.

“POJK No.9/2018”     :   Berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2018 tanggal 27 Juli 2018
                         tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.

“POJK No.17/2020”    :   Berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020
                         tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

“POJK No. 18/2015”   :   Berarti Peraturan OJK No. 18/POJK.04/2015 tanggal 10
                         November 2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk.

“POJK No.19/2020”    :   Berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020
                         tentang Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali
                         Amanat.

“POJK No.20/2020”    :   Berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020
                         tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau
                         Sukuk.

“POJK No.30/2015”    :   Berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember
                         2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil
                         Penawaran Umum.

“POJK No.33/2014”    :   Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
                         2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau
                         Perusahaan Publik.

“POJK No.34/2014”    :   Berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
                         2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau
                         Perusahaan Publik.

“POJK No.35/2014”    :   Berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
                         2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan
                         Publik.

“POJK No.42/2020”    :   Berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020
                         tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

“POJK No.49/2020”    :   Berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 3 Desember
                         2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau
                         Sukuk.

“POJK No.55/2015”    :   Berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember
                         2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja
                         Komite Audit.




                                 xii
Page 15
“POJK No.56/2015”                 :   Berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember
                                      2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam
                                      Unit Audit Internal.

“Pokok Obligasi”                  :   Berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang
                                      Obligasi yang ditawarkan dan diterbitkan Emiten melalui
                                      Penawaran Umum yang merupakan rangkaian dari Penawaran
                                      Umum Berkelanjutan, berdasarkan Obligasi yang terutang dari
                                      waktu ke waktu sebesar Rp110.350.000.000,- (seratus sepuluh
                                      miliar tiga ratus lima puluh juta Rupiah), dengan tingkat bunga
                                      tetap sebesar 7,00% (tujuh koma nol nol persen) per tahun,
                                      dengan jangka waktu 367 (tiga ratus enam puluh tujuh) Hari
                                      Kalender sejak Tanggal Emisi, dan pembayaran Obligasi akan
                                      dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar 100%
                                      (seratus persen) dari jumlah pokok Obligasi pada tanggal jatuh
                                      tempo. Jumlah Pokok Obligasi dapat berkurang dengan
                                      pelunasan Pokok Obligasi sesuai dan/atau pelaksanaan
                                      pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana
                                      dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi.

“Rekening Efek”                   :   Berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan Sukuk
                                      Ijarah dan/atau dana milik Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah
                                      yang diadministrasikan di KSEI, Bank Kustodian atau Perusahaan
                                      Efek berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek yang
                                      ditandatangani Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk Ijarah,
                                      Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.

“RUPO”                            :   Berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur
                                      dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.

“RUPSI”                           :   Berarti Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah sebagaimana diatur
                                      dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.

“Satuan Pemindahbukuan”           :   Berarti satuan jumlah Obligasi dan Sukuk Ijarah yang dapat
                                      dipindahbukukan dari satu rekening efek ke rekening efek lainnya
                                      di KSEI, Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yaitu senilai Rp1,-
                                      (satu Rupiah) atau kelipatannya.

“Satuan Perdagangan”              :   Berarti satuan jumlah Obligasi dan Sukuk Ijarah yang
                                      diperdagangkan, yaitu senilai Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah)
                                      dan/atau kelipatannya.

“Sertifikat Jumbo Obligasi”       :   Berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan
                                      Kolektif KSEI, yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau
                                      tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi
                                      melalui Pemegang Rekening.

“Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah”   :   Berarti bukti penerbitan Sukuk Ijarah yang disimpan dalam
                                      Penitipan Kolektif KSEI, yang diterbitkan oleh Perseroan atas
                                      nama atau tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang
                                      Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening.

“Sukuk Ijarah”                    :   Berarti Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Spindo Tahap II Tahun 2023,
                                      dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp59.650.000.000,-
                                      (lima puluh sembilan miliar enam ratus lima puluh juta Rupiah),
                                      dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp4.175.500.000,- (empat



                                              xiii
Page 16
                                         miliar seratus tujuh puluh lima juta lima ratus ribu Rupiah) per
                                         tahun yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah atau sebesar
                                         Rp70.000.000,- (tujuh puluh juta Rupiah) per Rp1.000.000.000,-
                                         (satu miliar Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah,
                                         dengan jangka waktu 367 (tiga ratus enam puluh tujuh) Hari
                                         Kalender sejak Tanggal Emisi. Merupakan surat berharga yang
                                         dikeluarkan oleh Emiten kepada Pemegang Sukuk Ijarah
                                         berdasarkan “Fatwa Dewan Syariah Nasional” Nomor 41/DSN-
                                         MUI/III/2004 tentang Obligasi Syariah Ijarah, dan Nomor
                                         137/DSN-MUI/IX/2020 tentang sukuk, dan rekomendasi yang
                                         akan diberikan oleh Tim Ahli Syariah (TAS), yang dibuktikan
                                         dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah, jumlah mana dapat
                                         berkurang sehubungan dengan pembayaran kembali Sisa
                                         Imbalan Ijarah dan/atau pelaksanaan kembali (buy back) sebagai
                                         pembayaran kembali.

“Tanggal Distribusi”                 :   Berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi dan
                                         Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah hasil Penawaran Umum kepada
                                         KSEI beserta bukti kepemilikan Obligasi dan Sukuk Ijarah yang
                                         wajib dilakukan kepada pembeli Obligasi dan Sukuk Ijarah dalam
                                         Penawaran Umum yang akan didistribusikan secara elektronik
                                         paling lambat 2 (dua) Hari Kerja terhitung setelah Tanggal
                                         Penjatahan kepada Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk
                                         Ijarah, yang tanggalnya sebagaimana termaktub dalam Informasi
                                         Tambahan.

“Tanggal Emisi”                      :   Berarti tanggal distribusi Obligasi dan Sukuk Ijarah ke dalam
                                         Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk
                                         Ijarah berdasarkan penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi dan
                                         Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterima oleh KSEI dari
                                         Perseroan yang juga merupakan Tanggal Pembayaran.

“Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi”   :   Berarti tanggal dimana jumlah Pokok Obligasi menjadi jatuh
                                         tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi
                                         sebagaimana ditetapkan dalam Daftar Pemegang Rekening
                                         melalui Agen Pembayaran, yaitu tanggal 15 Agustus 2024.

“Tanggal Pembayaran”                 :   Berarti tanggal pembayaran dana hasil Emisi Obligasi dan Sukuk
                                         Ijarah kepada Perseroan yang telah disetor oleh Penjamin Emisi
                                         Obligasi dan Sukuk Ijarah melalui Penjamin Pelaksana Emisi
                                         Obligasi dan Sukuk Ijarah berdasarkan Perjanjian Penjaminan
                                         Emisi Obligasi dan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah.

“Tanggal Pembayaran Bunga            :   Berarti tanggal-tanggal saat Bunga Obligasi menjadi jatuh tempo
Obligasi”                                dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi yang namanya
                                         tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening melalui Agen
                                         Pembayaran yaitu setiap triwulanan terhitung sejak Tanggal
                                         Emisi.
                                         Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan pada
                                         tanggal 8 November 2023, sedangkan pembayaran Bunga
                                         Obligasi terakhir sekaligus pelunasan Obligasi akan dibayarkan
                                         pada tanggal 15 Agustus 2024.
“Tanggal Pelunasan Sisa Imbalan      :   Berarti tanggal dimana seluruh Sisa Imbalan Ijarah menjadi jatuh
Ijarah”                                  tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Sukuk Ijarah
                                         sebagaimana ditetapkan dalam Daftar Pemegang Rekening,
                                         melalui Agen Pembayaran, yaitu tanggal 15 Agustus 2024.


                                                 xiv
Page 17
“Tanggal Pembayaran Cicilan      :   Berarti tanggal-tanggal jatuh tempo pembayaran Cicilan Imbalan
Imbalan Ijarah”                      Ijarah, berdasarkan Daftar Pemegang Rekening melalui Agen
                                     Pembayaran yaitu setiap triwulanan terhitung sejak Tanggal
                                     Emisi.

                                     Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah pertama akan dibayarkan
                                     pada tanggal 8 November 2023, sedangkan pembayaran Cicilan
                                     Imbalan Ijarah terakhir sekaligus pembayaran kembali Sisa
                                     Imbalan Ijarah akan dibayarkan pada tanggal 15 Agustus 2024.

“Tanggal Pencatatan”             :   Berarti tanggal Obligasi dan Sukuk Ijarahdicatatkan di Bursa Efek
                                     Indonesia, yaitu paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah Tanggal
                                     Distribusi Obligasi dan Sukuk Ijarah.

“Tanggal Penjatahan”             :   Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi dan Sukuk
                                     Ijarahyang wajib diselesaikan paling lambat 2 (dua) hari kerja
                                     setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.

“TAS”                            :   Berarti Tim Ahli Syariah sebagaimana dimaksud POJK No.
                                     5/POJK.04/2021 Tentang Ahli Syariah Pasar Modal yang bertugas
                                     untuk memberikan opini kesesuaian syariah dalam Penawaran
                                     Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Spindo Tahap II Tahun 2023.

“USD”                            :   Berarti mata uang Dolar Amerika Serikat.

“Undang-Undang Pasar Modal”      :   Berarti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995
atau “UUPM”                          (seribu sembilan ratus sembilan puluh lima) tentang Pasar Modal
                                     sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Pengembangan
                                     Dan Penguatan Sektor Keuangan.

“Undang-Undang Pengembangan      :   Berarti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2023
Dan Penguatan Sektor Keuangan”       tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan.

“UUPT”                               Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007
                                     tanggal 16 Agustus 2007 tentang Perseroan Terbatas yang dimuat
                                     dalam Lembaran Negara Republik Indonesia No. 106 Tahun 2007,
                                     Tambahan No. 4756.

“Wali Amanat”                    :   Berarti PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, suatu perseroan
                                     terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik
                                     Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Pusat.




                                              xv
Page 18
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN, PERUSAHAAN ANAK DAN
ENTITAS LAINNYA
 “CBPP”     :   Berarti PT Cakra Bhakti Para Putra

 “SEI”      :   Berarti PT Spindo Engineering Industry

 “SPINDO”   :   Berarti PT Steel Pipe Industry of Indonesia Tbk.




                                                xvi
Page 19
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari, dan harus dibaca bersama-sama dengan
keterangan yang lebih rinci serta laporan keuangan dan catatan-catatan yang tercantum dalam Informasi
Tambahan ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting
bagi Perseroan. Semua informasi keuangan yang tercantum dalam Informasi Tambahan ini bersumber dari
laporan keuangan Perseroan, yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan disajikan sesuai dengan Prinsip
Akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

1. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITAWARKAN

 Penawaran Umum Berkelanjutan          :   Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Spindo
 Obligasi                                  dengan target dana yang akan dihimpun sebesar
                                           Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah).

 Nama Obligasi                         :   Obligasi Berkelanjutan II Spindo Tahap II Tahun 2023

 Jenis Obligasi                        :   Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo
                                           Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI
                                           sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi.
                                           Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan
                                           Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan
                                           Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya
                                           Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti
                                           kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi
                                           Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.

 Harga Penawaran Obligasi              :   100% dari Jumlah Pokok Obligasi.

 Jumlah Pokok Obligasi                 : Sebesar Rp110.350.000.000,- (seratus sepuluh miliar tiga ratus
                                         lima puluh juta Rupiah)

 Jangka Waktu Obligasi                 :   367 (tiga ratus enam puluh tujuh) Hari Kalender sejak Tanggal
                                           Emisi

 Tingkat Bunga                         :   7,00% (tujuh koma nol nol persen) per tahun.

                                           Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, di mana Bunga Obligasi
                                           pertama akan dibayarkan pada tanggal 8 November 2023,
                                           sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus pelunasan Obligasi
                                           akan dibayarkan pada tanggal 15 Agustus 2024.

 Satuan Pemindahbukuan                 :   Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.

 Satuan Perdagangan                    :   Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

 Periode Pembayaran Bunga Obligasi     :   Setiap 3 (tiga) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi.

 Jaminan                               :   Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus serta tidak
                                           dijamin oleh pihak manapun namun dijamin dengan seluruh harta
                                           kekayaan Perseroan, baik barang bergerak maupun barang tidak
                                           bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian
                                           hari, menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi sesuai dengan
                                           ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang
                                           Hukum Perdata. Hak Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa
                                           hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang



                                                     xvii
Page 20
                                      ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur
                                      Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan
                                      Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian
                                      hari, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 Penyisihan Dana (sinking fund)   :   Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan
                                      untuk Obligasi ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan
                                      penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi sesuai dengan
                                      tujuan rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum
                                      Obligasi.

 Pembelian Kembali (buy back)     :   1 (satu) tahun setelah tanggal penjatahan, Perseroan dapat
 Obligasi                             melakukan pembelian kembali untuk sebagian atau seluruh
                                      Obligasi sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.

                                      Perseroan dapat melakukan pembelian kembali dengan tujuan
                                      untuk pelunasan sebagian atau seluruh Obligasi atau disimpan
                                      untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar dengan
                                      memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
                                      Obligasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 Hasil Pemeringkatan Obligasi     :   idA- (Single A Minus)


 Wali Amanat                      :   PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

2. KETERANGAN TENTANG SUKUK IJARAH YANG DITAWARKAN

 Penawaran Umum Berkelanjutan     :   Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II
 Sukuk Ijarah                         Spindo dengan target dana yang akan dihimpun sebesar
                                      Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah).

 Nama Sukuk Ijarah                :   Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Spindo Tahap II Tahun 2023

 Jenis Sukuk Ijarah               :   Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo
                                      Sukuk Ijarah yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI
                                      sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah.
                                      Sukuk Ijarah ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan
                                      Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan
                                      Pemegang Sukuk           Ijarah dan didaftarkan pada tanggal
                                      diserahkannya Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah oleh Perseroan
                                      kepada KSEI. Bukti kepemilikan Sukuk Ijarah bagi Pemegang Sukuk
                                      Ijarah adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau
                                      Pemegang Rekening.

 Harga Penawaran Sukuk Ijarah     :   100% dari Jumlah Sisa Imbalan Ijarah

 Jumlah Sisa Imbalan Ijarah       :   Sebesar Rp59.650.000.000,- (lima puluh sembilan miliar enam
                                      ratus lima puluh juta Rupiah)

 Jangka Waktu Sukuk Ijarah        :   367 (tiga ratus enam puluh tujuh) Hari Kalender sejak Tanggal
                                      Emisi

 Cicilan Imbalan Ijarah           :   Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp4.175.500.000,- (empat miliar
                                      seratus tujuh puluh lima juta lima ratus ribu Rupiah) per tahun
                                      atau sebesar Rp70.000.000,- (tujuh puluh juta Rupiah) per
                                      Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per tahun.



                                                xviii
Page 21
 Satuan Pemindahbukuan                  :   Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.

 Satuan Perdagangan                     :   Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

 Periode Pembayaran Pendapatan          :   Setiap 3 (tiga) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi.
 Bagi Hasil

 Jaminan                                :   Sukuk Ijarah ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus serta
                                            tidak dijamin oleh pihak manapun namun dijamin dengan seluruh
                                            harta kekayaan Perseroan, baik barang bergerak maupun barang
                                            tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di
                                            kemudian hari, menjadi jaminan bagi Pemegang Sukuk Ijarah
                                            sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab
                                            Undang-Undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Sukuk Ijarah
                                            adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur
                                            Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun di kemudian
                                            hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara
                                            khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun
                                            yang akan ada di kemudian hari, sesuai dengan peraturan
                                            perundang-undangan yang berlaku.

 Penyisihan Dana (sinking fund)         :   Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan
                                            untuk Sukuk       Ijarah ini dengan pertimbangan untuk
                                            mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum
                                            Sukuk Ijarah sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana
                                            hasil Penawaran Sukuk Ijarah.

 Pembelian Kembali (buy back)           :   Perseroan dapat melakukan pembelian kembali untuk sebagian
 Sukuk Ijarah                               atau seluruh Sukuk Ijarah ini 1 (satu) tahun setelah tanggal
                                            penjatahan.

                                            Perseroan dapat melakukan pembelian kembali dengan tujuan
                                            untuk pelunasan sebagian atau seluruh Sukuk Ijarah atau
                                            disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar
                                            dengan    memperhatikan     ketentuan   dalam     Perjanjian
                                            Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan peraturan perundang-
                                            undangan yang berlaku.

 Hasil Pemeringkatan                    :   idA-(sy) (Single A Minus Syariah)


 Wali Amanat                            :   PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.


3. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM

Seluruh dana yang yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi setelah dikurangi dengan biaya-biaya
emisi terkait, seluruhnya akan digunakan untuk pembayaran sebagian pinjaman Perseroan dalam mata uang
Rupiah sebesar Rp109.157.661.667,- akan digunakan untuk membayar utang Perseroan kepada PT Bank Central
Asia, Tbk. Pelaksanaan pembayaran sebagian utang Perseroan akan dilakukan segera pada saat dana Penawaran
Umum Obligasi diterima. Jika dana hasil Penawaran Umum Obligasi tidak mencukupi untuk memenuhi tujuan-
tujuan tersebut di atas, maka Perseroan akan menggunakan internal kas untuk melunasi sisa saldo pinjaman.

Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah setelah dikurangi dengan biaya-biaya
emisi terkait, seluruhnya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan yaitu pembelian bahan baku sesuai
dengan kebutuhan Perseroan yaitu bahan hot-rolled carbon steel coils (HRC) dan cold-rolled carbon steel coils
(CRC).




                                                      xix
Page 22
Keterangan selengkapnya mengenai Penggunaan Dana Yang Diperoleh Dari Hasil Penawaran Umum Obligasi dan
Sukuk Ijarah dapat dilihat pada Bab II Informasi Tambahan ini.

4. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersamaan dengan
Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan beserta catatan atas laporan keuangan yang tidak tercantum dalam
Informasi Tambahan ini.

Angka-angka ikhtisar data keuangan penting di bawah ini berasal dan/atau dihitung berdasarkan informasi
keuangan yang diambil dari Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2023 dan 31 Maret 2022 yang tidak diaudit dan untuk tahun-tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 yang telah diaudit.

Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret
2023 yang tidak diaudit dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 telah
diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja, Suhartono (KPS) member of “Nexia International”
network dengan Opini Tanpa Modifikasian dalam laporannya tanggal 30 Maret 2023. Audit dilaksanakan sesuai
dengan Standard Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI). Laporan audit tersebut
ditandatangan oleh Tan Siddharta (Rekan pada KAP KPS dengan Ijin AP No.0111) untuk periode yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2022 dan Adeyana Widjaja (Rekan pada KAP KPS dengan Ijin AP No. 0751) untuk
tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2021.

LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
                                                                                                  (dalam jutaan Rupiah)
                                                                    31 Maret                 31 Desember
                            Keterangan
                                                                     2023*              2022               2021
 Jumlah Aset                                                            7.497.296        7.405.931          7.097.322
 Jumlah Liabilitas                                                      3.245.767        3.261.396          3.310.209
 Jumlah Ekuitas                                                         4.251.529        4.144.535          3.787.113
*) Tidak diaudit

LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
                                                                                                    (dalam jutaan Rupiah)
                                             Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir        Tahun yang berakhir pada
                     Keterangan                    pada tanggal 31 Maret*                  tanggal 31 Desember
                                                  2023                   2022             2022             2021
 Penjualan Dan Pendapatan Jasa                        1.737.880           2.011.923       6.255.945        5.378.808
 Beban Pokok Pendapatan                             (1.503.131)           (1.767.956)    (5.497.334)        (4.258.794)
 Laba Kotor                                            234.749               243.967        758.611          1.120.014
 Laba Sebelum Taksiran Penghasilan (Beban)
    Pajak                                              137.719               154.556        393.231            659.402
 Laba Periode/Tahun Berjalan                           106.994               120.383        305.849            486.061
 Jumlah Laba Komprehensif Periode/Tahun
    Berjalan                                           106.994               120.383        421.010            494.165
 Laba Per Saham Dasar (Rupiah Penuh)                        15,14              17,04           43,29             68,80
*) Tidak diaudit

RASIO KEUANGAN PENTING

                                                                         31 Maret                31 Desember
                                  Uraian
                                                                           2023           2022              2021
 RASIO PERTUMBUHAN
 Penjualan dan Pendapatan Jasa                                             -13,62%(1)        16,31%             42,46%
 Laba Periode/Tahun Berjalan                                               -11,12%(1)       -37,08%            176,43%
 Jumlah Aset                                                                   1,23%          4,35%             16,80%
 Jumlah Liabilitas                                                            -0,48%         -1,46%             20,75%
 Jumlah Ekuitas                                                                2,58%          9,44%             13,55%




                                                       xx
Page 23
                                                                                  31 Maret                        31 Desember
                                   Uraian
                                                                                    2023                  2022               2021
 RASIO USAHA
 Laba Kotor / Penjualan dan Pendapatan Usaha                                            13,51%              12,13%                20,82%
 Laba Periode/Tahun Berjalan / Penjualan dan Pendapatan Usaha                             6,16%              4,89%                 9,04%
 Laba Periode/Tahun Berjalan / Beban Usaha                                             113,20%             116,49%               125,59%
 Laba Periode/Tahun Berjalan / Jumlah Aset (ROA)                                        1,43%(2)             4,13%                 6,85%
 Laba Periode/Tahun Berjalan / Jumlah Ekuitas (ROE)                                     2,52%(2)             7,38%                12,83%

 RASIO KEUANGAN
 Aset Lancar / Liabilitas Jangka Pendek (Current ratio)                                   1,72x                  1,69x                 1,60x
 Jumlah Liabilitas / Jumlah Ekuitas (Debt to Equity ratio)                                0,76x                  0,79x                 0,87x
 Jumlah Liabilitas / Jumlah Aset (Debt to Asset ratio)                                    0,43x                  0,44x                 0,47x
 Interest Coverage Ratio (ICR)(3)                                                         3,52x                  3,53x                 5,48x
 Debt Service Coverage Ratio (DSCR)(4)                                                    2,12x                  1,66x                 1,78x
Keterangan:
(1) Dibandingkan periode 31 Maret 2022
(2) Tidak disetahunkan
(3) Interest Coverage Ratio = EBITDA / Interest Expense
(4) Debt Service Coverage Ratio = EBITDA / (Current Portion of Long-Term Debt + Interest Expense)

RASIO KEUANGAN PENTING YANG DIPERSYARATKAN DALAM FASILITAS KREDIT

                                                                             31 Maret                           31 Desember
                     Uraian
                                                      Persyaratan              2023                    2022                   2021
  Aset Lancar / Liabilitas Jangka Pendek
                                                         min. 1x               1,72x                   1,69x                  1,60x
     (Current ratio)
  Jumlah Liabilitas / Jumlah Ekuitas
                                                       maks. 2,5x              0,76x                   0,79x                  0,87x
     (Debt to Equity ratio)
  Debt Service Coverage Ratio(1)                         min. 1x               2,12x                   3,53x                  1,78x
 Laba Periode/Tahun Berjalan / Penjualan dan
                                                          positif              6,16%                   4,89%                  9,04%
     Pendapatan Usaha (Net Profit Margin)
  Gearing Ratio(2)                                     maks. 2,5x              0,62x                   0,63x                  0,64x
Keterangan:
(1) Debt Service Coverage Ratio = EBITDA / (Current Portion of Long-Term Debt + Interest Expense)
(2) Gearing Ratio = Interest Bearing Debt/Equity

Perseroan telah memenuhi seluruh rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam perjanjian kredit Bank beserta
pemenuhannya sebagai berikut:

PT Bank Central Asia Tbk (BCA)
                                                                                                                          31 Maret
                                                                                               Persyaratan                  2023
 Aset Lancar / Liabilitas Jangka Pendek (Current ratio)                                             min. 1x                    1,72x
 Jumlah Liabilitas / Jumlah Ekuitas (Debt to Equity ratio)                                         maks. 2,5x                  0,76x
 Debt Service Coverage Ratio                                                                        min. 1x                    2,12x

PT Bank ICBC Indonesia (ICBC)
                                                                                                                          31 Maret
                                                                                               Persyaratan                  2023
 Gearing Ratio                                                                                 maks. 3,25x                     0,62x

PT Bank BTPN Tbk
                                                                                                                          31 Maret
                                                                                               Persyaratan                  2023
 Aset Lancar / Liabilitas Jangka Pendek (Current ratio)                                             min. 1x                    1,72x
 Jumlah Liabilitas / Jumlah Ekuitas (Debt to Equity ratio)                                         maks. 3,5x                  0,76x




                                                                    xxi
Page 24
PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Danamon)
                                                                                                                        31 Maret
                                                                                                 Persyaratan              2023
 Gearing Ratio                                                                                   maks. 2,5x              0,62x

PT Bank Shinhan Indonesia (Shinhan)
                                                                                                                        31 Maret
                                                                                                 Persyaratan              2023
 Aset Lancar / Liabilitas Jangka Pendek (Current ratio)                                           min. 1x                1,72x
 Gearing Ratio                                                                                   maks. 3,25x             0,62x
 Debt Service Coverage Ratio                                                                      min. 1x                2,12x

5. KETERANGAN TENTANG EFEK BERSIFAT UTANG DAN SUKUK YANG MASIH HARUS DILUNASI

Obligasi


                                                       Total                             Tingkat                           Jumlah
                                      Tanggal         Emisi (Rp             Jangka        Suku                            Terutang
        Nama Efek            Seri    Penerbitan        miliar)              Waktu        Bunga          Jatuh Tempo      (Rp miliar)
 Obligasi Berkelanjutan I
   Spindo Tahap I Tahun              2 Desember                                                         2 Desember
   2021                       B         2021                  49            3 tahun       9,5%             2024              49
 Obligasi Berkelanjutan I
   Spindo Tahap II                                                         367 Hari
   Tahun 2022                 A      27 Juli 2022             15           Kalender       7,5%         3 Agustus 2023        15
 Obligasi Berkelanjutan I
   Spindo Tahap II
   Tahun 2022                 B      27 Juli 2022          135              3 tahun       9,5%           27 Juli 2025       135
 Obligasi Berkelanjutan
   II Spindo Tahap I                                                       367 Hari
   Tahun 2023                 A      4 April 2023          37,9            Kalender       7,75%         11 April 2024       37,9
 Obligasi Berkelanjutan
   II Spindo Tahap I
   Tahun 2023                 B      4 April 2023         211,3             3 tahun       9,5%          4 April 2026       211,3
 Obligasi Berkelanjutan
   II Spindo Tahap I
   Tahun 2023                 C      4 April 2023          0,8              5 tahun       10,0%         4 April 2028        0,8
 Jumlah Total Terutang                                                                                                      449

Sukuk


                                                     Total                                                                Jumlah
                                     Tanggal        Emisi (Rp             Jangka      Tingkat Bagi                      Dana Sukuk
       Nama Efek             Seri   Penerbitan       miliar)              Waktu           Hasil        Jatuh Tempo      (Rp miliar)
 Sukuk Ijarah
   Berkelanjutan I                       2
   Spindo Tahap I                    Desember                                                           2 Desember
   Tahun 2021                 B        2021               51              3 tahun        9,5%              2024             51
 Sukuk Ijarah
   Berkelanjutan I
   Spindo Tahap II                     27 Juli                            367 Hari
   Tahun 2022                 A         2022              100             Kalender       7,5%          3 Agustus 2023       100
 Sukuk Ijarah
   Berkelanjutan I
   Spindo Tahap II                     27 Juli
   Tahun 2022                 B         2022              50              3 tahun        9,5%           27 Juli 2025        50
 Sukuk Ijarah
   Berkelanjutan II
   Spindo Tahap I                      4 April                            367 Hari
   Tahun 2023                 A         2023              3               Kalender       7,75%         11 April 2024         3




                                                                   xxii
Page 25
                                                 Total                                                               Jumlah
                                   Tanggal      Emisi (Rp           Jangka      Tingkat Bagi                       Dana Sukuk
       Nama Efek           Seri   Penerbitan     miliar)            Waktu           Hasil       Jatuh Tempo        (Rp miliar)
 Sukuk Ijarah
   Berkelanjutan II
   Spindo Tahap I                     4 April
   Tahun 2023                B         2023       141               3 tahun         9,5%        4 April 2026         141,1
 Sukuk Ijarah
   Berkelanjutan II
   Spindo Tahap I                     4 April
   Tahun 2023                C         2023       10,9              5 tahun        10,0%        4 April 2028          10,9
 Jumlah Total Terutang                                                                                                356

Jumlah Total Terutang yang akan jatuh tempo pada tabel di atas akan dilunasi menggunakan dana internal kas
Perseroan dari hasil operasional atau sumber-sumber lain yang memadai seperti fasilitas kredit bank atau tidak
menutup kemungkinan diadakan penerbitan surat utang atau sukuk.

6. KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN

Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan
Obligasi Berkelanjutan II Tahap I dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahap I sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan tidak mengalami perubahan. Berdasarkan Daftar Pemegang Saham per 30 Juni 2023
yang disiapkan oleh PT Adimitra Jasa Korpora selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur permodalan dan
susunan pemegang saham Perseroan dengan kepemilikan mencapai 5% (lima persen) adalah sebagai berikut:

                                                                              Nilai Nominal Rp100,- per saham
                         Keterangan
                                                                     Jumlah Saham          Jumlah Nominal (Rp)           %
 Modal Dasar                                                            17.000.000.000         1.700.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor
 - PT Cakra Bhakti Para Putra                                            4.020.063.930          402.006.393.000          55,94
 - DBS Bank Ltd S/A Pemberton Asia Opportunities Fund                      500.000.000           50.000.000.000           6,96
 - Masyarakat (masing-masing dibawah 5%)                                 2.665.928.105          266.592.810.500          37,10
 Sub-jumlah                                                              7.065.340.735          706.534.073.500         100,00
 Saham treasuri                                                            120.651.300           12.065.130.000
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                              7.185.992.035          718.599.203.500
 Jumlah Saham Dalam Portepel                                             9.814.007.965          981.400.796.500




                                                            xxiii
Page 26
Halaman Ini Sengaja Di Kosongkan




              xxiv
Page 27
I.     PENAWARAN UMUM
A.   KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITAWARKAN

NAMA OBLIGASI

Obligasi Berkelanjutan II Spindo Tahap II Tahun 2023.

PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI

Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Spindo dengan target dana yang akan dihimpun
sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah).

JENIS OBLIGASI

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas
nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI
untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan
didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan
Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.

HARGA PENAWARAN OBLIGASI

Harga Penawaran Obligasi ini adalah 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi.

JUMLAH POKOK OBLIGASI, BUNGA OBLIGASI DAN JATUH TEMPO OBLIGASI

Seluruh nilai Pokok Obligasi yang akan dikeluarkan sebesar Rp110.350.000.000,- (seratus sepuluh miliar tiga
ratus lima puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,00% (tujuh koma nol nol persen) per tahun,
yang berjangka waktu 367 (tiga ratus enam puluh tujuh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.

Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, dimana Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal
8 November 2023, sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus pelunasan Obligasi akan dibayarkan pada tanggal
15 Agustus 2024. Pelunasan Obligasi akan dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.

Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka Bunga Obligasi
dibayar pada Hari Bursa sesudahnya tanpa dikenakan denda. Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan
persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan
perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga
puluh) Hari Kalender.

Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi
Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Obligasi dan ketentuan
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.

Jadwal pembayaran Pokok dan Bunga untuk Obligasi adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:

     Bunga Ke-                                                   Tanggal
         1                                                  8 November 2023
         2                                                   8 Februari 2024
         3                                                     8 Mei 2024
         4                                                   15 Agustus 2024

Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku
Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur
dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan



                                                        1
Page 28
jadwal waktu pembayaran Bunga Obligasi dan Pokok Obligasi sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana
tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa
berikutnya.

SATUAN PEMINDAHBUKUAN

Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya. Satu satuan
pemindahbukuan mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO.

SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI

Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu satuan
perdagangan sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

JAMINAN OBLIGASI

Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus serta tidak dijamin oleh pihak manapun namun dijamin
dengan seluruh harta kekayaan Perseroan, baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah
ada maupun yang akan ada di kemudian hari, menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi sesuai dengan ketentuan
dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Obligasi adalah paripassu
tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun di kemudian
hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah
ada maupun yang akan ada di kemudian hari, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PERPAJAKAN

Keterangan mengenai perpajakan terkait dengan Obligasi ini diuraikan dalam Bab VI Informasi Tambahan.

PENYISIHAN DANA PELUNASAN OBLIGASI

Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk pelunasan Obligasi ini dengan pertimbangan untuk
mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi sesuai dengan tujuan rencana penggunaan
dana hasil Penawaran Umum Obligasi, sebagaimana diungkapkan pada Bab II dalam Informasi Tambahan ini.

PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)

Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:

1.   Pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan sebagian atau seluruhnya atau disimpan untuk
     kemudian dijual kembali dengan harga pasar;
2.   Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
3.   Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
4.   Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak
     dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;
5.   Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi)
     sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, kecuali telah memperoleh persetujuan
     RUPO;
6.   Rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari
     Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut di surat kabar;
7.   Pembelian kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali
     Obligasi. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling sedikit melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
     Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran
     untuk pembelian kembali Obligasi dimulai
8.   Rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam poin 7 dan pengumuman sebagaimana
     dimaksud dalam poin 8 ini paling sedikit memuat informasi tentang:
     a. Periode penawaran pembelian kembali Obligasi;
     b. Jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali Obligasi;



                                                       2
Page 29
     c. Kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
     d. Harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
     e. Tata cara penyelesaian transaksi;
     f. Persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
     g. Tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
     h. Tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
     i. Hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi;
9. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap Pemegang
     Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk dijual oleh
     Pemegang Obligasi, melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali;
10. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
     disampaikan oleh Pemegang Obligasi;
11. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman sebagaimana
     dimaksud dalam poin 9 dengan ketentuan:
     a. Jumlah pembelian kembali Obligasi tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk masing-
           masing jenis Obligasi yang beredar dalam periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
     b. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
     c. Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali; dan wajib
           dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya pembelian
           kembali Obligasi;
 12. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik dalam
      waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi, informasi yang
      meliputi antara lain:
       a. Jumlah Obligasi yang telah dibeli;
       b. Rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;
       c. Harga pembelian kembali Obligasi yang telah terjadi; dan
       d. Jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi;
 13. Pembelian kembali Obligasi dilakukan dengan mendahulukan Obligasi yang tidak dijamin jika terdapat
       lebih dari satu Obligasi yang diterbitkan oleh Emiten;
 14. Pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Emiten atas
       pembelian kembali tersebut jika terdapat lebih dari 1 (satu) Obligasi yang tidak dijamin;
 15. Pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
       a. Hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO, hak
            suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali jika
            dimaksudkan untuk pelunasan; atau
       b. Pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri
            RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali, jika
            dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.
 16. Pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud pada poin nomor 6) dan nomor
       7) wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk pembelian
       kembali dimulai, dengan ketentuan sebagai berikut :
       Paling sedikit melalui:
       a. Situs web Emiten dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang
            digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
       b. Situs web Bursa Efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.

 HAK SENIORITAS DARI UTANG

 Hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik
 yang sekarang ada maupun yang akan akan dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin
 secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada.

 PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN

 1.   Sebelum dilunasinya semua Jumlah Terhutang atau pengeluaran lain yang menjadi tanggung jawab
      Perseroan sehubungan dengan penerbitan Obligasi Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa Perseroan,




                                                        3
Page 30
     tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat, persetujuan tertulis tersebut tunduk pada ketentuan sebagai
     berikut:
     a. persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang wajar;
     b. Wali Amanat wajib memberikan tanggapan atas permohonan Perseroan dalam waktu 14 (empat belas)
         Hari Kerja setelah permohonan Perseroan tersebut dan dokumen pendukungnya diterima secara
         lengkap oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja Perseroan tidak menerima
         tanggapan apapun dari Wali Amanat, maka Wali Amanat dianggap telah memberikan izinnya; dan
     c. Jika dalam tanggapannya Wali Amanat meminta tambahan data atau dokumen pendukung lainnya, izin
         atau penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah data
         atau dokumen pendukung lainnya tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat dan jika dalam
         waktu 14 (empat belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima tanggapan apapun dari Wali
         Amanat, maka Wali Amanat dianggap telah memberikan izin;
     Perseroan dilarang melakukan tindakan sebagai berikut:
     a. Memberikan pinjaman kepada pihak lain di luar kegiatan usaha sehari-hari, kecuali:
           i. pinjaman tersebut tidak melebihi 20% (dua puluh persen) dari ekuitas Perseroan;
          ii. pinjaman yang telah ada sebelum ditandatangani Perjanjian Perwaliamanatan;
         iii. pinjaman kepada karyawan termasuk Direksi dan Dewan Komisaris sepanjang hal tersebut
              dilakukan sesuai dengan peraturan perusahaan yang berlaku dan dilaksanakan secara wajar.
     b. Melakukan penggabungan atau konsolidasi dan/atau peleburan dengan Perseroan atau pihak lain atau
         mengizinkan Anak Perseroan untuk melakukan penggabungan, konsolidasi dan/atau peleburan dengan
         perusahaan atau pihak lain, kecuali sepanjang dilakukan pada bidang usaha yang sama dan tidak
         mempunyai dampak negatif terhadap jalannya usaha Perseroan serta tidak mempengaruhi
         kemampuan Perseroan dalam melakukan Pembayaran Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi dengan
         memenuhi semua syarat dan kondisi Obligasi dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lain
         yang berkaitan tetap berlaku dan mengikat sepenuhnya perusahaan penerus (surviving company), dan
         dalam hal Perseroan bukan merupakan perusahaan penerus, maka seluruh kewajiban Obligasi telah
         dialihkan secara sah kepada perusahaan penerus, dan perusahaan penerus tersebut memiliki aktiva
         dan kemampuan yang memadai untuk menjamin pembayaran Obligasi
     c. Melakukan penjualan atau pengalihan atau dengan cara apapun melepaskan dalam 1 (satu) atau
         beberapa transaksi yang berhubungan, seluruh aktiva atau sebagian besar aktiva, kecuali
           i. dalam rangka kegiatan usaha sehari-hari Perseroan;
          ii. penjualan, pengalihan atau pelepasan atas aktiva tetap yang sudah tua atau tidak produktif (baik
              secara sendiri-sendiri maupun bersama dengan satu atau lebih penjualan, penyewaan, pengalihan
              atau pelepasan);
         iii. Dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban yang tertuang dalam Perjanjian Perwaliamanatan
              dan/atau perikatan yang telah ada atau dibuat oleh Perseroan dengan pihak lain sebelum tanggal
              Perjanjian Perwaliamanatan ini.
         Adapun yang dimaksud sebagian besar aktiva adalah lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total aktiva
         Perseroan berdasarkan laporan keuangan konsolidasi Perseroan.
     d. Melakukan perubahan Kegiatan Usaha utama Perseroan untuk merubah Kegiatan Usaha utamanya.
     e. Mengurangi modal dasar dan modal disetor Perseroan tetapi tidak termasuk treasury stock sesuai
         dengan ketentuan hukum yang berlaku.
     f. Menerbitkan instrumen Efek hutang lain yang mempunyai kedudukan lebih tinggi dari Obligasi.
2.   Perseroan berkewajiban untuk:
     a. Memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian lainnya sehubungan
         dengan Perjanjian Perwaliamanatan
     b. Menyetorkan jumlah uang untuk pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi yang
         jatuh tempo yang harus telah diterima secara efektif (in good funds) selambat-lambatnya 1 (satu) Hari
         Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, harus
         telah efektif dalam rekening KSEI yang ada di Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen
         Pembayaran. Sehubungan dengan pembayaran dana tersebut di atas, Perseroan berkewajiban untuk
         menyerahkan kepada Wali Amanat bukti pengiriman dana tersebut pada hari yang sama. Apabila lewat
         tanggal jatuh tempo pembayaran Bunga Obligasi dan/atau jumlah Pokok Obligasi, Perseroan belum
         menyerahkan dana-dana tersebut, maka Perseroan harus membayar Denda atas jumlah dana yang
         wajib dibayar. Denda tersebut dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat dengan perhitungan 1
         (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh)


                                                       4
Page 31
       Hari Kalender, sampai dengan pelunasan efektif jumlah denda tersebut di atas. Denda yang dibayarkan
       oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi akan dibayarkan kepada Pemegang Obligasi
       secara proporsional berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya sesuai dengan ketentuan
       Perjanjian Agen Pembayaran.
  c. Segera memberitahukan atau memberikan kepada Wali Amanat, data, dokumen dan/atau keterangan-
       keterangan yang sewaktu-waktu diminta oleh Wali Amanat dengan wajar mengenai operasi, keadaan
       keuangan, aktiva Perseroan dan hal lain-lain.
  d. Menjalankan kegiatan usaha dengan sebaik-baiknya dan secara efisien serta sesuai dengan praktek
       keuangan dan kegiatan usaha sebagaimana mestinya dan peraturan yang berlaku.
  e. Memberi izin kepada Wali Amanat atau pihak yang ditunjuk oleh Wali Amanat, untuk selama jam kerja
       Perseroan memasuki gedung-gedung dan halaman-halaman yang dimiliki atau dikuasai Perseroan dan
       untuk melakukan pemeriksaan atas buku-buku, izin-izin dan catatan keuangan Perseroan yang terkait
       dengan penerbitan Obligasi sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku, dengan
       ketentuan bahwa Wali Amanat wajib memberitahukan hal tersebut secara tertulis terlebih dahulu
       minimal 3 (tiga) Hari Kerja sebelumnya.
  f. Segera memberitahukan kepada Wali Amanat secara tertulis dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah
       kejadian-kejadian tersebut berlangsung:
       i. berkaitan dengan Perseroan, setiap perubahan Anggaran Dasar, perubahan susunan Direksi dan
          Dewan Komisaris dan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham serta diikuti dengan
          penyerahan akta-akta keputusan Rapat Umum Pemegang Saham;
      ii. perkara pidana, perdata, kepailitan, administrasi dan perburuhan yang melibatkan Perseroan yang
          secara material mempengaruhi kemampuan Perseroan untuk melaksanakan kewajiban berdasarkan
          Perjanjian Perwaliamanatan.
  g. Menyampaikan kepada Wali Amanat:
       i. Salinan dari laporan-laporan disampaikan kepada OJK, Bursa Efek dan KSEI, salinan dari
          pemberitahuan atau surat edaran kepada pemegang saham dalam waktu selambat-lambatnya 2
          (dua) Hari Kerja setelah laporan-laporan tersebut diserahkan kepada pihak-pihak yang disebutkan
          di atas. Dalam hal Wali Amanat memandang perlu, berdasarkan permohonan Wali Amanat secara
          tertulis, Perseroan wajib menyampaikan kepada Wali Amanat dokumen-dokumen tambahan yang
          berkaitan dengan laporan-laporan tersebut di atas (jika ada) selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja
          setelah tanggal surat permohonan tersebut diterima oleh Perseroan.
      ii. Salinan resmi akta-akta dan perjanjian yang dibuat sehubungan dengan penerbitan Obligasi dalam
          waktu selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah diterimanya salinan tersebut oleh Perseroan.
     iii. laporan setiap pelanggaran terhadap pembatasan-pembatasan dan kewajiban-kewajiban
          sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan ini, selambat-lambatnya 2 (dua) Hari
          Kerja setelah diketahuinya pelanggaran tersebut.
     iv. Laporan Keuangan tahunan Perseroan (konsolidasi) yang telah diaudit oleh akuntan publik yang
          terdaftar di OJK disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke OJK atau selambat-
          lambatnya pada akhir bulan ketiga setelah tanggal laporan keuangan tahunan Perseroan mana yang
          lebih dahulu.
      v. Laporan keuangan tengah tahunan Perseroan (konsolidasi) yang disampaikan bersamaan dengan
          penyerahanlaporan ke OJK atau selambat-lambatnya pada akhir bulan pertama setelah tanggal
          laporan keuangan tengah tahunan, jika tidak disertai laporan akuntan; atau selambat-lambatnya
          pada akhir bulan kedua setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan, jika disertai laporan
          akuntan publik yang terdaftar di OJK dalam rangka penelaahan terbatas; atau selambat-lambatnya
          pada akhir bulan ketiga setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan, jika disertai laporan
          akuntan publik yang terdaftar di OJK yang memberikan pendapat tentang kewajaran laporan
          keuangan secara keseluruhan mana yang lebih dahulu.
h. Segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat tentang terjadinya kelalaian
     sebagaimana angka 2 dan angka 3 Perjanjian Perwaliamanatan ini atau adanya pemberitahuan
     mengenai kelalaian yang diberikan oleh kreditur Perseroan atau setiap peristiwa yang dapat
     mempengaruhi pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi dan Jumlah Terhutang
     lainnya sehubungan dengan Emisi Obligasi. Pemberitahuan tertulis tersebut wajib disampaikan kepada
     Wali Amanat selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sejak timbulnya kelalaian tersebut.
i. Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan Prinsip Standar Akuntansi yang
     berlaku di Indonesia dan memelihara buku-buku dan catatan-catatan lain yang cukup untuk



                                                    5
Page 32
        menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan Perseroan dan hasil operasionalnya sesuai dengan
        prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten dengan memperhatikan
        ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
     j. Mempertahankan dan menjaga kedudukan Perseroan sebagai perseroan terbatas dan badan hukum,
        dan semua hak-hak dan izin-izin yang sekarang dimiliki oleh Perseroan dan segera memohon izin-izin
        bilamana izin-izin tersebut berakhir atau diperlukan untuk menjalankan usahanya.
     k. Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjaga tetap
        berlakunya segala kuasa, izin dan persetujuan (baik dari pemerintah ataupun lainnya) dan dengan segera
        memberikan laporan dan masukan dan melakukan hal-hal yang diwajibkan peraturan perundang-
        undangan Republik Indonesia sehingga Perseroan dapat secara sah menjalankan kewajibannya
        berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian-perjanjian lainnya yang berkaitan dengan
        Perjanjian Perwaliamantan dalam mana Perseroan menjadi salah satu pihaknya atau memastikan
        keabsahan, keberlakuan, dapat dilaksanakannya setiap Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian-
        perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamantan di Republik Indonesia.
     l. Memelihara harta kekayaan agar tetap dalam keadaan baik dengan syarat-syarat dan ketentuan-
        ketentuan sebagaimana dilakukan pada umumnya mengenai harta milik dan usaha yang serupa.
     m. Memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan Kegiatan Usaha
        Perseroandan hartakekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik terhadap segala
        resiko yang biasa dihadapi oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha utama yang
        sama dengan Perseroan.
     n. Membayar kewajiban pajak atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam menjalankan
        usahanya sebagaimana mestinya.
     o. Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 49 berikut perubahannya
        dan/atau pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan sehubungan dengan pemeringkatan
        tersebut serta menyampaikan hasil pemeringkatan kepada Wali Amanat.
     p. Memastikan keadaan keuangan Perseroan yang tercantum dalam Laporan Keuangan tahunan Perseroan
        terakhir yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di OJK yang diserahkan kepada
        Wali Amanat berdasarkan ketentuan dalam huruf g, harus mencerminkan rasio :
           i. Current Ratio (Total Aset Lancar dibagi Total Liabilitas Lancar) minimal 1x (satu kali);
          ii. Gearing Ratio (Total Utang dibagi Total Ekuitas) maksimal 2,5x (dua koma lima kali);
         iii. DSCR (Debt Service Coverage Ratio yaitu EBITDA dibagi dengan penjumlahan Bagian Lancar dari
              Utang Jangka Panjang dan Beban Bunga) minimal 1x (satu kali);
     q. Memastikan dan mempertahankan agar kepemilikan saham keluarga IBNU SUSANTO, keluarga
        HUDIANTO dan keluarga TIKMAN UTOMO minimum 51% (lima puluh persen) secara tidak langsung pada
        Perseroan melalui PT Cakra Bhakti Para Putra .
     r. Menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi kepada KSEI untuk kepentingan Pemegang
        Obligasi serta menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi yang baru kepada KSEI untuk ditukarkan dengan
        Sertifikat Jumbo Obligasi yang lama apabila Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi dengan
        tujuan untuk pelunasan Obligasi dan fotokopinya diserahkan kepada Wali Amanat;
     s. Tidak mengajukan permohonan pailit atau permohonan penundaan kewajiban pembayaran hutang
        (“PKPU”) oleh Perseroan, kecuali permohonan PKPU sebagai akibat adanya gugatan pailit pihak lain
        kepada Pengadilan Niaga.

HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI

1.     Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang dibayarkan
       melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal
       Pembayaran Bunga Obligasi. Pokok Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok
       Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal
       Pelunasan Pokok Obligasi;
2.     Yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
       Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain
       oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku;




                                                       6
Page 33
3.   Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Bunga Obligasi
     dan/atau pelunasan Pokok Obligasi setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal
     Pelunasan Pokok Obligasi, maka Perseroan harus membayar denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di
     atas tingkat Bunga Obligasi atas jumlah yang terutang. Denda tersebut dihitung harian berdasarkan jumlah
     hari yang terlewat yaitu 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan
     adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender;
4.   Pemegang Obligasi baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua
     puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi, termasuk di dalamnya Obligasi yang dimiliki oleh
     Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk
     diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara
     yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang
     Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah
     Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat
     dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
5.   Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan
     demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah
     Obligasi yang dimilikinya.

KELALAIAN PERSEROAN

1. Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian yang disebutkan dalam:
   a. Sebagaimana angka 2 huruf a di bawah ini dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus-
        menerus selama 14 (empat belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat,
        tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk
        menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui oleh Wali Amanat; atau
   b. Sebagaimana angka 2 huruf b di bawah ini dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus-
        menerus selama 60 (enam puluh) Hari Kalender, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat,
        tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk
        menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui oleh Wali Amanat; atau
   c. Sebagaimana angka 2 huruf c,d, e, f, g, atau h di bawah ini dan keadaan atau kejadian tersebut
        berlangsung terus-menerus selama dari 90 (sembilan puluh) Hari Kalender, setelah diterimanya teguran
        tertulis dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya
        perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui oleh Wali Amanat;
   maka Wali Amanat wajib memberitahukan kejadian tersebut kepada Pemegang Obligasi melalui 1 (satu)
   surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional dan Wali Amanat atas
   pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut ketentuan dan tata cara di dalam Perjanjian
   Perwaliamanatan. Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan
   penjelasan sehubungan dengan kelalaiannya tersebut. Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan
   serta alasan Perseroan, dan meminta Perseroan untuk melunasi seluruh Jumlah Terhutang, maka Wali
   Amanat dalam waktu yang ditetapkan dalam RUPO wajib melakukan penagihan kepada Perseroan atas
   seluruh Jumlah Terhutang.
2. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai sebagaimana angka 1, adalah apabila
   terjadi salah satu atau lebih dari keadaan atau kejadian tersebut dibawah ini:
   a. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran Pokok
        Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran
        Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi; atau
   b. Fakta mengenai jaminan, keadaan atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan
        informasi dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan; atau
   c. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati dan/atau melanggar salah satu atau lebih ketentuan
        dalam Perjanjian Perwaliamanatan (selain angka 2 huruf a dan huruf b di atas); atau
   d. Apabila Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian hutang oleh salah satu
        krediturnya (cross default) baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari dalam
        jumlah keseluruhannya melebihi 30% (tiga puluh persen) dari nilai ekuitas Perseroan berdasarkan
        laporan keuangan triwulanan terakhir, yang berakibat jumlah yang terhutang oleh Perseroan
        berdasarkan perjanjian hutang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh kreditur yang
        bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali) sehingga
        mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-



                                                       7
Page 34
         kewajibannya yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
     e.  Adanya Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (moratorium) yang diajukan oleh Perseroan.
     f.  Sebagian besar atau seluruh hak, izin atau persetujuan lainnya dari Pemerintah Republik Indonesia yang
         dimiliki tidak sah, atau Perseroandibatalkan atau dinyatakan tidak sah, atau Perseroantidak mendapat
         izin atau persetujuan yang diisyaratkan oleh ketentuan hukum yang berlaku, yang secara material
         berakibat negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan dan mempengaruhi secara material
         terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam
         Perjanjian Perwaliamanatan dan Dokumen Emisi lainnya; atau
     g. Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap diharuskan
         membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan mempengaruhi secara
         material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan
         dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
     h. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan cara
         apapun juga semua atau sebagian besar harta benda Perseroan atau telah mengambil tindakan yang
         menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga
         mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya
         berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan;
3.   Apabila:
     Perseroan dibubarkan karena sebab apapun atau membubarkan diri melalui keputusan Rapat Umum
     Pemegang Saham atau terdapat keputusan pailit yang telah memiliki kekuatan hukum tetap; maka Wali
     Amanat berhak tanpa memanggil RUPO, bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan
     mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat
     dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi. Dalam hal ini Obligasi menjadi jatuh
     tempo dengan sendirinya.
4.   Apabila kelalaian Perseroan disebabkan karena Force Majeure maka akan diselenggarakan RUPO dengan
     tetap memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.

RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI (RUPO)

Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku
ketentuan-ketentuan dibawah ini, tanpa mengurangi peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek

1.   RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
     a.  mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai
         perubahan jangka waktu Obligasi, jumlah Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan tata cara
         atau periode pembayaran Bunga Obligasi, perubahan jaminan atau penyisihan dana pelunasan,
         dan/atau ketentuan lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
     b.  menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan
         kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan
         Perjanjian Perwaliamanatan serta akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan
         dengan kelalaian;
     c.  memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat sesuai dengan ketentuan
         Perjanjian Perwaliamanatan;
     d.  mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam
         penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud
         dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan dalam Peraturan OJK Nomor 20; dan
     e.  mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau tidak termuat
         dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2.   RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
     a.  Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari
         20 % (dua puluh per seratus) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi yang
         dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi-nya, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau
         penyertaan modal Pemerintah.
     b.  Perseroan;
     c.  Wali Amanat;
     d.  OJK.



                                                        8
Page 35
3.   Permintaan sebagaimana dimaksud dalam angka 2huruf a, b, dan d wajib disampaikan secara tertulis
     kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat
     permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO.
4.   Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk mengadakan RUPO,
     maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon
     dengan tembusan kepada OJK, paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat
     permohonan.
5.   Ketentuan pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO adalah sebagai berikut:
     a.    Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
           berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum
           pemanggilan.
     b. Pemanggilan RUPO dilakukan paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO, melalui
           paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional;
     c.    Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lama 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum
           RUPO kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah
           diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum;
     d. Panggilan harus memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi paling sedikit:
             i. tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
            ii. agenda RUPO;
          iii. pihak yang mengajukan usulan RUPO;
          iv. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
            v. kuorum yang dipersyaratkan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO;
     e. RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling singkat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling
           lama 21 (dua puluh satu) Hari Kalender terhitung sejak RUPO sebelumnya.
6.   Tata cara RUPO:
     a.    Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPO
           dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya;
     b. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi-nya tidak memiliki hak suara dan tidak
           diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau
           penyertaan modal Pemerintah;
     c.    sebelum pelaksanaan RUPO, Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi
           yang merupakan Afiliasi-nya kepada Wali Amanat;
     d. RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan
           dan Wali Amanat;
     e. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat;
     f.    Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris untuk
           membuat berita acara RUPO;
     g.    dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, RUPO dipimpin
           oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut; dan
     h. Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut sebagaimana dimaksud
           pada angka g diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO;
7.   Kuorum dan pengambilan keputusan:
     a.    Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
           sebagaimana dimaksud dalam angka 1, diatur sebagai berikut:
             i. Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai
                berikut:
                1. Dihadiri oleh pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
                     jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
                     mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi
                     yang hadir dalam RUPO;
                2. Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada angka 1) tidak tercapai, wajib
                     diadakan RUPO yang kedua;
                3. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
                     paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
                     dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4
                     (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
                4. Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada angka 3) tidak tercapai, wajib



                                                       9
Page 36
                    diadakan RUPO yang ketiga; dan
               5.   RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
                    paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
                    dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2
                    (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
          ii. Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib diselenggarakan
              dengan ketentuan sebagai berikut:
              1. Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari
                    jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
                    mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang
                    hadir dalam RUPO;
              2. Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada angka 1) tidak tercapai, wajib
                    diadakan RUPO yang kedua;
              3. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
                    paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan
                    berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2
                    (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
              4. Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada angka 3) tidak tercapai, wajib
                    diadakan RUPO yang ketiga; dan
              5. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
                    paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan
                    berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2
                    (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO; dan
         iii. Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai
              berikut:
              1. Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
                    jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
                    mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang
                    hadir dalam RUPO;
              2. Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada angka 1) tidak tercapai, maka
                    wajib diadakan RUPO yang kedua;
              3. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
                    paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan
                    berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2
                    (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
              4. Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada angka 3) tidak tercapai, maka
                    wajib diadakan RUPO yang ketiga; dan
              5. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
                    paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan
                    berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2
                    (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO; dan
8.   RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat diselenggarakan
     dengan ketentuan sebagai berikut:
     a.  dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah
         Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
         disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
     b. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a) tidak tercapai, wajib diadakan
         RUPO kedua;
     c.  RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
         3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
         keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
         jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
     d. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c) tidak tercapai, wajib diadakan
         RUPO yang ketiga;
     e. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
         3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
         keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak;



                                                       10
Page 37
    f.    dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf e) tidak tercapai, maka dapat
          diadakan RUPO yang keempat;
    g.    RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili yang
          masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum
          kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Wali Amanat; dan
    h. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib memenuhi ketentuan
          sebagaimana dimaksud dalam huruf e).
9. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat
    paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat,
    dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
10. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan Berita Acara secara notariil oleh Notaris.
11. Perseroan , Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil
    dalam RUPO.
12. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
    berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPO tersebut wajib
    ditanggung oleh Perseroan .
13. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
    Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Pokok
    Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga Obligasi, dan
    perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian
    Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut, maka dalam waktu
    selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPO atau tanggal lain yang diputuskan
    RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan perubahan erjanjian
    Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk
    melakukan penagihan Jumlah Terutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.
14. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat dibuat dan
    bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan
    peraturan Pasar Modal dan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta
    peraturan Bursa Efek.
15. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di
    bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang undangan di Pasar Modal. tersebut yang berlaku.

Penyedia e-RUPS sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan
Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik (“Peraturan OJK Nomor 16”), dapat
menyediakan dan mengelola penyelenggaraan rapat lain selain Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Terbuka. Selain RUPO sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor 20, Perseroan dapat melaksanakan
RUPO secara elektronik menggunakan e-RUPO yang disediakan penyedia e-RUPO sebagaimana dimaksud dalam
penjelasan Pasal 5 ayat 1 Peraturan OJK Nomor 16.




                                                     11
Page 38
B.    KETERANGAN TENTANG SUKUK IJARAH YANG DITAWARKAN

NAMA SUKUK IJARAH

Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Spindo Tahap II Tahun 2023.

PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK IJARAH

Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Spindo dengan target dana yang akan dihimpun
sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah).

JENIS SUKUK IJARAH

Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan untuk
didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah. Sukuk Ijarah ini
didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan
Pemegang Sukuk Ijarah dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah oleh
Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Sukuk Ijarah bagi Pemegang Sukuk Ijarah adalah Konfirmasi Tertulis
yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.

HARGA PENAWARAN SUKUK IJARAH

Harga Penawaran Sukuk Ijarah ini adalah 100% (seratus persen) dari Jumlah Sisa Imbalan Ijarah.

JUMLAH SISA IMBALAN IJARAH, CICILAN IMBALAN IJARAH DAN JATUH TEMPO SUKUK IJARAH

Seluruh nilai Sisa Imbalan Ijarah yang akan dikeluarkan sebesar Rp59.650.000.000,- (lima puluh sembilan miliar
enam ratus lima puluh juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp4.175.500.000,- (empat miliar
seratus tujuh puluh lima juta lima ratus ribu Rupiah) per tahun yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah atau
sebesar Rp70.000.000,- (tujuh puluh juta Rupiah) per Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per tahun dari
jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang berjangka waktu 367 (tiga ratus enam puluh tujuh) Hari Kalender sejak Tanggal
Emisi.

Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan setiap triwulan, dimana Cicilan Imbalan Ijarah pertama akan dibayarkan pada
tanggal 8 November 2023, sedangkan Cicilan Imbalan Ijarah terakhir sekaligus Tanggal Pembayaran Kembali Sisa
Imbalan Ijarah akan dibayarkan pada tanggal 15 Agustus 2024. Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah Sukuk
Ijarah akan dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.

Dalam hal Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka Cicilan
Imbalan Ijarah dibayar pada Hari Bursa sesudahnya tanpa dikenakan Kompensasi Kerugian Akibat
Keterlambatan. Cicilan Imbalan Ijarah tersebut dihitung berdasarkan jumlah hari yang terlewat berdasarkan
jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari
Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

Sukuk Ijarah harus dibayar kembali dengan harga yang sama dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang tertulis
pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo
Sukuk Ijarah dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.

Jadwal pembayaran Sisa Imbalan Ijarah dan Cicilan Imbalan Ijarah untuk Sukuk Ijarah adalah sebagaimana
tercantum dalam tabel di bawah ini:

     Cicilan Imbalan
        Ijarah Ke-                                               Tanggal
              1                                             8 November 2023
              2                                              8 Februari 2024
              3                                                8 Mei 2024
              4                                              15 Agustus 2024




                                                       12
Page 39
Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah dan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah akan dibayarkan oleh Perseroan
melalui KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-
ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang
Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan Sisa Imbalan Ijarah sebagaimana
yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka pembayaran
akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.

TIM AHLI SYARIAH

Dr. Asep Supyadillah, M.Ag
ASPM No: KEP-06/PM.223/PJ-ASPM/2021

Aini Masruroh, SEI, MM
ASPM No: KEP-02/PM.223/PJ-ASPM/2023

Surat Penunjukan : No. 073/VII/CS-ISSP/2023 tanggal 14 Juli 2023.

Ruang lingkup tugas Tim Ahli Syariah dalam rangka Penawaran Umum ini adalah:
1. Memberikan nasihat dan saran serta mengawasi pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar Modal atas Penerbitan
   Sukuk PT Steel Pipe Industry of Indonesia Tbk sesuai dengan prinsip hukum Islam dalam Kegiatan Syariah di
   Pasar Modal berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia;
2. Membuat dan menerbitkan Pernyataan kesesuaian syariah sehubungan dengan rangka Penerbitan Sukuk
   PT Steel Pipe Industry of Indonesia Tbk;
3. Menghadiri pertemuan dan/atau telekonferensi sehubungan dengan Penerbitan Sukuk PT Steel Pipe
   Industry of Indonesia Tbk; dan
4. Berkomunikasi dengan konsultan atau pihak profesi penunjang pasar modal lainnya yang terlibat dalam
   rangka Penerbitan Sukuk PT Steel Pipe Industry of Indonesia Tbk apabila diperlukan.

OBJEK IJARAH

Aset yang menjadi dasar (underlying asset) dalam penerbitan Sukuk Ijarah (Objek Ijarah) ini adalah berupa hak
manfaat mesin-mesin produksi dan penunjang yang terletak di Gudang 1 sampai dengan Gudang 9 milik
Perseroan, sebagai berikut :

                                                                                                  (dalam Rupiah)
 Mesin - Mesin dan Peralatan                          Biaya Pengganti Baru             Indikasi Nilai Pasar
    -   Gudang 1                                                     17.367.000.000               4.922.800.000
    -   Gudang 2                                                     31.004.000.000               7.893.300.000
    -   Gudang 3                                                     19.043.000.000               4.483.300.000
    -   Gudang 4                                                     66.815.000.000              31.632.700.000
    -   Gudang 5                                                     13.235.000.000               3.423.200.000
    -   Gudang 6                                                      5.739.000.000               2.194.000.000
    -   Gudang 7                                                      1.074.000.000                 336.500.000
    -   Gudang 8                                                      4.778.000.000               1.645.900.000
    -   Gudang 9                                                     16.993.000.000               9.561.500.000
                       Total                                        176.048.000.000             66.093.200.000




                                                     13
Page 40
SKEMA SUKUK IJARAH

Berikut ini adalah diagram skema Sukuk Ijarah :




Penjelasan:
 1. Berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan sehubungan dengan Penawaran Umum Sukuk Ijarah yang
     dilangsungkan antara Perseroan dan investor/Pemegang Sukuk Ijarah yang diwakili oleh Wali Amanat
     Sukuk Ijarah, Pemegang Sukuk Ijarah menyerahkan dana sukuk sebesar nilai Sukuk Ijarah kepada Perseroan
     dan Perseroan menerbitkan Sukuk Ijarah dengan jumlah sebesar nilai penawaran sukuk yang didasarkan
     pada Objek Ijarah berupa hak manfaat Mesin-Mesin produksi dan peralatan Penunjang yang terletak di
     Gudang 1 sampai dengan Gudang 9 milik perseroan.

2.   Atas penawaran umum Sukuk Ijarah tersebut, Perseroan dan Investor selaku Pemegang Sukuk Ijarah yang
     diwakili oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk selaku Wali Amanat Sukuk Ijarah melakukan Akad
     Ijarah atas aset Sukuk Ijarah, dimana Perseroan mengalihkan hak manfaat Objek Ijarah kepada Investor
     dan Investor yang diwakili Wali Amanat Sukuk Ijarah menerima pengalihan hak manfaat Objek Ijarah
     tersebut dari Perseroan sehingga hak manfaat Objek Ijarah dimiliki Investor.

3.   Selanjutnya disepakati pembuatan Akad Ijarah antara Investor yang diwakili Wali Amanat Sukuk Ijarah
     bertindak sebagai Mu’jir (pemberi sewa) menyewakan atau mengalihkan hak manfaat Objek Ijarah
     tersebut kepada Perseroan sebagai Musta’jir (penyewa) dan objek tersebut digunakan langsung oleh
     Perseroan untuk keperluan produksi. Atas Objek Ijarah yang disewa tersebut Perseroan memberikan
     pembayaran sewa (ujrah) kepada Investor/Pemegang Sukuk Ijarah berupa Cicilan Imbalan Ijarah secara
     periodik sesuai dengan waktu yang diperjanjikan dan Sisa Imbalan Ijarah pada saat jatuh tempo Sukuk
     Ijarah.

     Setelah Sukuk Ijarah jatuh tempo dan setelah pelunasan/pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah, maka
     Investor/Pemegang Sukuk Ijarah yang diwakili oleh Wali Amanat mengalihkan kembali hak manfaat
     beserta Objek Ijarah (mahall al manfaah) kepada Perseroan.

Aset yang menjadi dasar Sukuk Ijarah tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal dan Perseroan
menjamin selama periode Sukuk Ijarah, aset yang menjadi dasar Sukuk Ijarah tidak akan bertentangan dengan
Prinsip Syariah di Pasar Modal.




                                                    14
Page 41
PERNYATAAN KESESUAIAN SYARIAH ATAS SUKUK IJARAH DALAM PENAWARAN UMUM DARI TIM AHLI
SYARIAH

Sesuai dengan Pernyataan Kesesuaian Syariah dari Tim Ahli Syariah yang termuat dalam surat tertanggal
17 Juli 2023 M/23 Dzulhijjah 1444 H perihal Pernyataan Kesesuaian Syariah, Tim Ahli Syariah menyatakan bahwa
Perjanjian dan Akad yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II
Spindo Tahap II Tahun 2023 tidak bertentangan dengan prinsip syariah sesuai fatwa-fatwa Dewan Syariah
Nasional-Majelis Ulama Indonesia.

SUMBER DANA SUKUK IJARAH

Sumber dana yang digunakan untuk melakukan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau Sisa Imbalan Ijarah
adalah berasal dari pendapatan kegiatan usaha Perseroan berupa produksi pipa yang dihasilkan dari mesin
Pembuat Pipa Spiral dan mesin Tube Mill dan mesin-mesin serta sarana penunjangnya sesuai dengan
karakteristik Akad Syariah.

RINGKASAN AKAD SUKUK IJARAH

Sehubungan dengan penawaran Sukuk Ijarah, Perseroan mengadakan akad-akad yang diperlukan untuk
memenuhi transaksi ijarah atas Objek Ijarah sesuai dengan prinsip syariah di Pasar Modal. Akad yang dibuat
tersebut antara lain:

1.   Akad Ijarah (pengalihan objek ijarah)
      Akad antara Perseroan dengan Investor/Pemegang Sukuk Ijarah yang diwakili Wali Amanat. Perseroan
      sebagai pemilik aset Sukuk Ijarah (Mu’jir) atas Properti berupa pabrik pipa baja (HRC) meliputi mesin
      produksi dan peralatan penunjang yang terletak di Gudang I, Gudang 2, Gudang 3, Gudang 4, Gudang 5,
      Gudang 6, Gudang 7, Gudang 8 dan Gudang 9; dengan rincian masing-masing sebagaimana Laporan
      Penilaian Ahli dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Felix Sutandar dan Rekan tanggal 23 Maret 2023
      (selanjutnya disebut Properti).

2.   Akad Ijarah
      Akad antara Pemegang Sukuk Ijarah yang diwakili Wali Amanat dengan Perseroan. Wali Amanat sebagai
      Mu’jir (pemberi sewa) dan perseroan sebagai Musta’jir (penyewa). Mu’jir (Pemberi sewa) menyewakan
      Objek Ijarah kepada Musta’jir (Penyewa) Objek Ijarah berupa yang menyewakan aset (Musta’jir)
      berdasarkan mana telah sepakat untuk melakukan sewa menyewa atas Properti sebagai Objek ijarah
      dengan rincian sebagai berikut:

     Properti berupa pabrik pipa baja (HRC) meliputi mesin produksi dan peralatan penunjang yang terletak di
     Gudang 1, Gudang 2, Gudang 3, Gudang 4, Gudang 5, Gudang 6, Gudang 7, Gudang 8 dan Gudang 9, dengan
     rincian masing-masing sebagaimana Laporan Penilaian Ahli dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Felix
     Sutandar dan Rekan tanggal 23 Maret 2023.

Force Majeure dan Turunnya Nilal Obyek Ijarah

Dalam hal terjadi peristiwa di luar kekuasaan manusia (force majeure) termasuk kejadian, baik yang dapat
maupun tidak dapat diperkirakan sebelumnya, seperti kebakaran, gempa bumi, banjir, huru hara, angin topan,
benturan dengan benda angkasa lain, badai matahari, kerusakan mekanik, dan elektronik pada Obyek Ijarah dan
lain-lain yang mengakibatkan kerusakan atau tidak dapat digunakannya Obyek Ijarah, hal mana dapat
mengakibatkan kerugian bagi Pemegang Sukuk atas turunnya nilai Obyek Ijarah menjadi kurang dari nilai
pengalihan Obyek Ijarah sebesar nilai penerbitan Sukuk Ijarah yaitu sebesar Rp59.650.000.000,- (lima puluh
sembilan miliar enam ratus lima puluh juta Rupiah), maka Perseroan akan mengganti Obyek Ijarah dengan obyek
atau manfaat lain yang sesuai dengan prinsip syariah, yang dimiliki atau dikuasai oleh Perseroan sampai dengan
jumlah yang sesuai dengan nilai Obyek dengan tata cara yang disepakati bersama (obyek atau manfaat
pengganti atas Obyek Ijarah tersebut selanjutnya disebut "Obyek Ijarah Pengganti").




                                                     15
Page 42
Pemberitahuan atas peristiwa force majeure wajib dilakukan secara tertulis oleh Perseroan yang mengalaminya
selambat-Iambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak terjadinya force majeure disertai dengan
bukti-bukti yang sah. Apabila hal tersebut tidak dilaksanakan maka Wali Amanat akan menganggap hal tersebut
tidak pernah terjadi. Penyediaan dan pemberian Obyek Ijarah Pengganti memerlukan persetujuan RUPSI dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagaimana di bawah ini.

Prosedur Penggantian, Perubahan dan Atau Penambahan Obyek Ijarah
1. Dalam hal terdapat rencana Penggantian, Perubahan dan atau Penambahan Obyek Ijarah karena adanya
    penurunan nilai Obyek Ijarah, maka Perseroan wajib melaporkan kepada Wali Amanat dalam waktu 30 (tiga
    puluh) Hari Kerja sebelum mengajukan Obyek Ijarah Pengganti, Obyek Ijarah Perubahan, dan/atau Objek
    Ijarah Tambahan dan meminta Wali Amanat untuk menyelenggarakan RUPSI sesuai dengan ketentuan
    Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
2. Nilai Obyek Ijarah Pengganti dan atau Nilai Obyek Ijarah Perubahan dan atau Nilai Obyek Ijarah Tambahan
    yang ditetapkan harus sama dengan jumlah nilai Obyek Ijarah yang telah diserahkan sebelumnya atau untuk
    nilai Obyek Ijarah Tambahan yang ditetapkan harus sama dengan nilai penurunan Obyek Ijarah. Obyek Ijarah
    Pengganti dan atau Obyek Ijarah Perubahan dan atau Obyek Ijarah Tambahan harus sesuai dengan prinsip
    syariah, sehingga nilai Obyek Ijarah akan kembali sesuai dengan nilai pengalihan Obyek Ijarah.
3. Setelah RUPSI menyetujui penetapan Obyek Ijarah Pengganti dan atau Obyek Ijarah Perubahan dan atau
    Obyek Ijarah Tambahan, dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja, Perseroan dan Wali Amanat wajib
    menandatangani revisi Lampiran I yang menjelaskan tentang spesifikasi Obyek Ijarah tersebut.
4. Paling lambat dalam jangka waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah diperolehnya persetujuan dari Wali
    Amanat, Para Pihak wajib menandatangani perubahan Akad Ijarah.
5. Obyek Ijarah Pengganti dan atau Obyek Ijarah Perubahan dan atau Obyek Ijarah Tambahan akan berlaku
    efektif setelah ditandatanganinya penetapan Obyek Ijarah pada perubahan Akad Ijarah

Perubahan atau Penambahan
Setiap perubahan dan/atau penambahan atas Akad Ijarah harus memenuhi ketentuan dalam Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan No. 18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk sebagaimana diubah dengan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 3/POJK.04/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan Dan Persyaratan Sukuk dan hanya dapat dilakukan setelah
terlebih dahulu memperoleh Pernyataan Kesesuaian Syariah dari Tim Ahli Syariah, disetujui oleh RUPSI serta
wajib dilakukan secara tertulis dan ditandatangani oleh Para Pihak dalam suatu perjanjian yang tidak dapat
terpisahkan dari Akad Ijarah, tanpa adanya hal yang demikian perjanjian tersebut dianggap tidak pernah ada
dan dinyatakan tidak berlaku.

SATUAN PEMINDAHBUKUAN SUKUK IJARAH

Satuan pemindahbukuan Sukuk Ijarah adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.

SATUAN PERDAGANGAN SUKUK IJARAH

Pemesanan pembelian Sukuk Ijarah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu satuan
perdagangan sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

JAMINAN SUKUK IJARAH

Sukuk Ijarah ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus serta tidak dijamin oleh pihak manapun namun
dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan, baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik
yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, menjadi jaminan bagi Pemegang Sukuk Ijarah sesuai
dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Sukuk
Ijarah adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang
maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan
Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.




                                                     16
Page 43
PERPAJAKAN

Keterangan mengenai perpajakan terkait dengan Sukuk Ijarah ini diuraikan dalam Bab VI Informasi Tambahan.

PENYISIHAN DANA PEMBAYARAN KEMBALI SUKUK IJARAH

Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk pelunasan Sukuk Ijarah ini dengan pertimbangan
untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah sesuai dengan tujuan rencana
penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah, sebagaimana diungkapkan pada Bab II dalam Informasi
Tambahan ini.

PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)

Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Sukuk Ijarah, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:

1.  Pembelian kembali Sukuk Ijarah ditujukan sebagai pelunasan sebagian atau seluruhnya atau disimpan untuk
    kemudian dijual kembali dengan harga pasar;
2. Pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Ijarah dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
3. Pembelian kembali Sukuk Ijarah baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
4. Pembelian kembali Sukuk Ijarah tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak
    dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah;
5. Pembelian kembali Sukuk Ijarah tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi)
    sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, kecuali telah memperoleh
    persetujuan RUPSU;
6. Rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua)
    Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah tersebut di surat kabar;
7. Pembelian kembali Sukuk Ijarah, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali
    Sukuk Ijarah. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling sedikit melalui 1 (satu) surat kabar harian
    berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal
    penawaran untuk pembelian kembali Sukuk Ijarah dimulai;
8. Rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah sebagaimana dimaksud dalam poin 6 dan pengumuman
    sebagaimana dimaksud dalam poin 7 paling sedikit memuat informasi tentang:
    a. Periode penawaran pembelian kembali Sukuk Ijarah;
    b. Jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali Sukuk Ijarah;
    c. Kisaran jumlah Sukuk Ijarah yang akan dibeli kembali;
    d. Harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Sukuk Ijarah;
    e. Tata cara penyelesaian transaksi;
    f. Persyaratan bagi Pemegang Sukuk Ijarah yang mengajukan penawaran jual;
    g. Tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Sukuk Ijarah;
    h. Tata cara pembelian kembali Sukuk Ijarah; dan
    i. Hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Sukuk Ijarah;
9. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap Pemegang
    Sukuk Ijarah yang melakukan penjualan Sukuk Ijarah apabila jumlah Sukuk Ijarah yang ditawarkan untuk
    dijual oleh Pemegang Sukuk Ijarah, melebihi jumlah Sukuk Ijarah yang dapat dibeli kembali;
10. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
    disampaikan oleh Pemegang Sukuk Ijarah;
11. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Sukuk Ijarah tanpa melakukan pengumuman
    sebagaimana dimaksud dalam poin 9 dengan ketentuan:
    a. Jumlah pembelian kembali Sukuk Ijarah tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Sukuk Ijarah untuk
         masing-masing jenis Sukuk Ijarah yang beredar dalam periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal
         Penjatahan;
    b. Sukuk Ijarah yang dibeli kembali tersebut bukan Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
    c. Sukuk Ijarah yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali;
    dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya pembelian
    kembali Sukuk Ijarah;




                                                     17
Page 44
12. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik dalam waktu
    paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Sukuk Ijarah, informasi yang
    meliputi antara lain:
    a. jumlah Sukuk Ijarah yang telah dibeli;
    b. rincian jumlah Sukuk Ijarah yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual
         kembali;
    c. harga pembelian kembali Sukuk Ijarah yang telah terjadi; dan
    d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Sukuk Ijarah;
13. Pembelian kembali Sukuk Ijarah wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas
    pembelian kembali Sukuk Ijarah tersebut;
14. Pembelian kembali Sukuk Ijarah oleh Perseroan mengakibatkan:
    a. hapusnya segala hak yang melekat pada Sukuk Ijarah yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPSU, hak
         suara, dan hak memperoleh Pendapatan Bagi Hasil serta manfaat lain dari Sukuk Ijarah yang dibeli
         kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
    b. Pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Sukuk Ijarah yang dibeli kembali, hak
         menghadiri RUPSU, hak suara, dan hak memperoleh Pendapatan Bagi Hasil serta manfaat lain dari
         Sukuk Ijarah yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.

HAK SENIORITAS DARI SUKUK IJARAH

Hak Pemegang Sukuk Ijarah adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya
baik yang sekarang ada maupun yang akan akan dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang
dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada.

PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN

1.   Sebelum dilunasinya semua Sisa Imbalan Ijarah atau pengeluaran lain yang menjadi tanggung jawab
     Perseroan sehubungan dengan penerbitan Sukuk Ijarah, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa
     Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat Sukuk, persetujuan tertulis tersebut tunduk pada
     ketentuan sebagai berikut :
     a. Persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang wajar;
     b. Wali Amanat wajib memberikan tanggapan atas permohonan Perseroan dalam waktu 14 (empat belas)
          Hari Kerja setelah permohonan Perseroan tersebut dan dokumen pendukungnya diterima secara
          lengkap oleh Wali Amanat Sukuk, dan jika dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja Perseroan tidak
          menerima tanggapan apapun dari Wali Amanat Sukuk, maka Wali Amanat Sukuk dianggap telah
          memberikan izinnya; dan
     c. Jika dalam tanggapannya Wali Amanat Sukuk meminta tambahan data atau dokumen pendukung
          lainnya, izin atau penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat Sukuk dalam waktu 14 (empat belas)
          Hari Kerja setelah data atau dokumen pendukung lainnya tersebut diterima secara lengkap oleh Wali
          Amanat Sukuk dan jika dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima
          tanggapan apapun dari Wali Amanat Sukuk, maka Wali Amanat Sukuk dianggap telah memberikan izin;
     Perseroan dilarang melakukan tindakan sebagai berikut:
     a. Memberikan pinjaman kepada pihak lain di luar kegiatan usaha sehari-hari, kecuali:
          i. Pinjaman tersebut tidak melebihi 20% (dua puluh persen) dari ekuitas Perseroan;
         ii. Pinjaman yang telah ada sebelum ditandatangani Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah;
        iii. Pinjaman kepada karyawan termasuk Direksi dan Dewan Komisaris sepanjang hal tersebut dilakukan
              sesuai dengan peraturan perusahaan yang berlaku dan dilaksanakan secara wajar.
     b. Melakukan penggabungan atau konsolidasi dan/atau peleburan dengan perusahaan atau pihak lain
          atau mengizinkan Anak Perusahaan untuk melakukan penggabungan, konsolidasi dan/atau peleburan
          dengan perusahaan atau pihak lain, kecuali sepanjang dilakukan pada bidang usaha yang sama dan
          tidak mempunyai dampak negatif terhadap jalannya usaha Perseroan serta tidak mempengaruhi
          kemampuan Perseroan dalam melakukan Pembayaran Sisa Imbalan Ijarah dan/atau Cicilan Imbalan
          Ijarah dengan memenuhi semua syarat dan kondisi Sukuk Ijarah dalam Perjanjian Perwaliamanatan
          Sukuk Ijarah dan dokumen lain yang berkaitan tetap berlaku dan mengikat sepenuhnya perusahaan
          penerus (surviving company), dan dalam hal Perseroan bukan merupakan perusahaan penerus, maka
          seluruh kewajiban Sukuk Ijarah telah dialihkan secara sah kepada perusahaan penerus, dan perusahaan
          penerus tersebut memiliki aktiva dan kemampuan yang memadai untuk menjamin pembayaran Sukuk
          Ijarah;


                                                     18
Page 45
     c.   Melakukan penjualan atau pengalihan atau dengan cara apapun melepaskan dalam 1 (satu) atau
          beberapa transaksi yang berhubungan, seluruh aktiva atau sebagian besar aktiva, kecuali:
          i. Dalam rangka kegiatan usaha sehari-hari Perseroan;
         ii. Penjualan, pengalihan atau pelepasan atas aktiva tetap yang sudah tua atau tidak produktif (baik
             secara sendiri-sendiri maupun bersama dengan satu atau lebih penjualan, penyewaan, pengalihan
             atau pelepasan);
        iii. Dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban yang tertuang dalam Perjanjian Perwaliamanatan
             Sukuk Ijarah dan/atau perikatan yang telah ada atau dibuat oleh Perseroan dengan pihak lain
             sebelum tanggal Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah ini.
          Adapun yang dimaksud sebagian besar aktiva adalah lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total aktiva
          Perseroan berdasarkan laporan keuangan konsolidasi Perseroan.
     d. Melakukan perubahan Kegiatan Usaha utama Perseroan untuk merubah Kegiatan Usaha utamanya.
     e. Mengurangi modal dasar dan modal disetor Perseroan tetapi tidak termasuk treasury stock sesuai
          dengan ketentuan hukum yang berlaku.
     f. Menerbitkan instrumen Efek hutang lain yang mempunyai kedudukan lebih tinggi dari Sukuk Ijarah.

2.   Perseroan berkewajiban untuk:
     a. Memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan perjanjian lainnya
         sehubungan dengan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
     b. Menyetorkan jumlah uang untuk pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau pelunasan Sisa Imbalan
         Ijarah yang jatuh tempo yang harus telah diterima secara efektif (in good funds) selambat-lambatnya 1
         (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atauTanggal Pembayaran
         Kembali Sisa Imbalan Ijarah, harus telah efektif dalam rekening KSEI yang ada di Agen Pembayaran.
         Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran. Sehubungan dengan pembayaran dana
         tersebut di atas, Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan kepada Wali Amanat bukti pengiriman
         dana tersebut pada hari yang sama. Apabila lewat tanggal jatuh tempo pembayaran Cicilan Imbalan
         Ijarah dan/atau jumlah Sisa Imbalan Ijarah, Perseroan belum menyerahkan dana-dana tersebut, maka
         Perseroan harus membayar Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan (Ta’widh) atas jumlah dana
         yang wajib dibayar. Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan (Ta’widh) yang dibayarkan oleh
         Perseroan yang merupakan hak Pemegang Sukuk Ijarah akan dibayarkan kepada Pemegang Sukuk
         Ijarah secara proporsional berdasarkan besarnya Sukuk Ijarah yang dimilikinya sesuai dengan ketentuan
         Perjanjian Agen Pembayaran.
     c. Segera memberitahukan atau memberikan kepada Wali Amanat Sukuk, data, dokumen dan/atau
         keterangan-keterangan yang sewaktu-waktu diminta oleh Wali Amanat Sukuk Ijarah dengan wajar
         mengenai operasi, keadaan keuangan, aktiva Perseroan dan hal lain-lain.
     d. Menjalankan kegiatan usaha dengan sebaik-baiknya dan secara efisien serta sesuai dengan praktek
         keuangan dan kegiatan usaha sebagaimana mestinya dan peraturan yang berlaku.
     e. Memberi izin kepada Wali Amanat Sukuk atau pihak yang ditunjuk oleh Wali Amanat Sukuk, untuk
         selama jam kerja Perseroan memasuki gedung-gedung dan halaman-halaman yang dimiliki atau
         dikuasai Perseroan dan untuk melakukan pemeriksaan atas buku-buku, izin-izin dan catatan keuangan
         Perseroan yang terkait dengan penerbitan Sukuk Ijarah sepanjang tidak bertentangan dengan
         peraturan yang berlaku, dengan ketentuan bahwa Wali Amanat Sukuk wajib memberitahukan hal
         tersebut secara tertulis terlebih dahulu minimal 3 (tiga) Hari Kerja sebelumnya.
     f. Segera memberitahukan kepada Wali Amanat Sukuk secara tertulis dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja
         setelah kejadian-kejadian tersebut berlangsung:
     g. berkaitan dengan Perseroan, setiap perubahan Anggaran Dasar, perubahan susunan Direksi dan
         Dewan Komisaris dan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham serta diikuti dengan
         penyerahan akta-akta keputusan Rapat Umum Pemegang Saham;
     h. perkara pidana, perdata, kepailitan, administrasi dan perburuhan yang melibatkan Perseroan yang
         secara material mempengaruhi kemampuan Perseroan untuk melaksanakan kewajiban berdasarkan
         Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
     i. Menyampaikan kepada Wali Amanat Sukuk:
     j. Salinan dari laporan-laporan disampaikan kepada OJK, Bursa Efek dan KSEI, salinan dari pemberitahuan
         atau surat edaran kepada pemegang saham dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja
         setelah laporan-laporan tersebut diserahkan kepada pihak-pihak yang disebutkan di atas. Dalam hal
         Wali Amanat Sukuk memandang perlu, berdasarkan permohonan Wali Amanat Sukuk secara tertulis,
         Perseroan wajib menyampaikan kepada Wali Amanat Sukuk dokumen-dokumen tambahan yang



                                                      19
Page 46
     berkaitan dengan laporan-laporan tersebut di atas (jika ada) selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja
     setelah tanggal surat permohonan tersebut diterima oleh Perseroan.
k.   Salinan resmi akta-akta dan perjanjian yang dibuat sehubungan dengan penerbitan Sukuk Ijarah dalam
     waktu selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah diterimanya salinan tersebut oleh Perseroan.
l.   laporan setiap pelanggaran terhadap pembatasan-pembatasan              dan         kewajiban-kewajiban
     sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah ini, selambat-lambatnya 2
     (dua) Hari Kerja setelah diketahuinya pelanggaran tersebut.
m.   Laporan Keuangan tahunan Perseroan (konsolidasi) yang telah diaudit oleh akuntan publik yang
     terdaftar di OJK disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke OJK atau selambat-lambatnya
     pada akhir bulan ketiga setelah tanggal laporan keuangan tahunan Perseroan mana yang lebih dahulu.
n.   Laporan keuangan tengah tahunan Perseroan (konsolidasi) yang disampaikan bersamaan dengan
     penyerahan laporan ke OJK atau selambat-lambatnya pada akhir bulan pertama setelah tanggal
     laporan keuangan tengah tahunan, jika tidak disertai laporan akuntan; atau selambat-lambatnya pada
     akhir bulan kedua setelahtanggal laporan keuangan tengah tahunan, jika disertai laporan akuntan
     publik yang terdaftar di OJK dalam rangka     penelaahan terbatas; atau selambat-lambatnya
     pada akhir bulan ketiga setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan, jika disertai laporan akuntan
     publik yang terdaftar di OJK yang memberikan pendapat tentang kewajaran laporan keuangan secara
     keseluruhan mana yang lebih dahulu.
o.   Segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat Sukuk tentang terjadinya kelalaian
     sebagaimana tersebut dalam angka 2 dan angka 3 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah ini atau
     adanya pemberitahuan mengenai kelalaian yang diberikan oleh kreditur Perseroan atau setiap
     peristiwa yang dapat mempengaruhi pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau pelunasan Sisa
     Imbalan Ijarah sehubungan dengan Emisi Sukuk Ijarah. Pemberitahuan tertulis tersebut wajib
     disampaikan kepada Wali Amanat Sukuk selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sejak timbulnya
     kelalaian tersebut.
p.   Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan Prinsip Standar Akuntansi yang
     berlaku di Indonesia dan memelihara buku-buku dan catatan-catatan lain yang cukup untuk
     menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan Perseroan dan hasil operasionalnya sesuai dengan
     prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten dengan memperhatikan
     ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
q.   Mempertahankan dan menjaga kedudukan Perseroan sebagai perseroan terbatas dan badan hukum,
     dan semua hak-hak dan izin-izin yang sekarang dimiliki oleh Perseroan dan segera memohon izin-izin
     bilamana izin-izin tersebut berakhir atau diperlukan untuk menjalankan usahanya.
r.   Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjaga tetap
     berlakunya segala kuasa, izin dan persetujuan (baik dari pemerintah ataupun lainnya) dan dengan
     segera memberikan laporan dan masukan dan melakukan hal-hal yang diwajibkan peraturan
     perundang-undangan Republik Indonesia sehingga Perseroan dapat secara sah menjalankan
     kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan perjanjian-perjanjian lainnya
     yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamantan Sukuk Ijarah dalam mana Perseroan menjadi salah
     satu pihaknya atau memastikan keabsahan, keberlakuan, dapat dilaksanakannya setiap Perjanjian
     Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan perjanjian-perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian
     Perwaliamantan Sukuk Ijarah di Republik Indonesia.
s.   Memelihara harta kekayaan agar tetap dalam keadaan baik dengan syarat-syarat dan ketentuan-
     ketentuan sebagaimana dilakukan pada umumnya mengenai harta milik dan usaha yang serupa.
t.   Memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan Kegiatan Usaha
     Perseroan dan harta kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik terhadap
     segala resiko yang biasa dihadapi oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha
     utama yang sama dengan Perseroan.
u.   Membayar kewajiban pajak atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam menjalankan
     usahanya sebagaimana mestinya.
v.   Melakukan pemeringkatan atas Sukuk Ijarah sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 49 berikut
     perubahannya dan/atau pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan sehubungan dengan
     pemeringkatan tersebut serta menyampaikan hasil pemeringkatan kepada Wali Amanat.
w.   Memastikan keadaan keuangan Perseroan yang tercantum dalam Laporan Keuangan tahunan
     Perseroan terakhir yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di OJK yang diserahkan
     kepada Wali Amanat berdasarkan ketentuan angka 2 bagian 7), harus mencerminkan rasio:
     i. Current Ratio (Total Aset Lancar dibagi Total Liabilitas Lancar) minimal 1x (satu kali);


                                                  20
Page 47
             ii.  Gearing Ratio (Total Utang dibagi Total Ekuitas) maksimal 2,5x (dua koma lima kali);
            iii.  DSCR (Debt Service Coverage Ratio yaitu EBITDA dibagi dengan penjumlahan Bagian Lancar dari
                  Utang Jangka Panjang dan Beban Bunga) minimal 1x (satu kali);
     x.     Memastikan dan mempertahankan agar kepemilikan saham keluarga IBNU SUSANTO, keluarga
            HUDIANTO dan keluarga TIKMAN UTOMO minimum 51% (lima puluh persen) secara tidak langsung pada
            Perseroan melalui PT Cakra Bhakti Para Putra.
     y.     Menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah kepada KSEI untuk kepentingan Pemegang
            Sukuk Ijarah serta menyerahkan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang baru kepada KSEI untuk ditukarkan
            dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang lama apabila Perseroan melakukan pembelian kembali Sukuk
            Ijarah dengan tujuan untuk pelunasan Sukuk Ijarah dan fotokopinya diserahkan kepada Wali Amanat;
     z.     Tidak mengajukan permohonan pailit atau permohonan penundaan kewajiban pembayaran hutang
            (“PKPU”) oleh Perseroan, kecuali permohonan PKPU sebagai akibat adanya gugatan pailit pihak lain
            kepada Pengadilan Niaga.
              i. Mengganti Obyek Ijarah dengan Obyek Ijarah pengganti jika Obyek Ijarah rusak dan/atau hilang
                  dan/atau perjanjiannya berakhir dan/atau dibatalkan dan/atau habis dan/atau karena hal lainnya
                  menjadi hilang manfaatnya dan/atau turun nilai manfaatnya dengan tetap memperhatikan Pasal
                  5.12 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk.
             ii. Dalam hal Sukuk Ijarah telah jatuh tempo, maka Perseroan bersedia dan diwajibkan untuk
                  bertanggung jawab secara finansial dan hukum mengenai pembayaran kembali Imbalan Ijarah.
            iii. Memperoleh opini (pernyataan kesesuaian Syariah atas Sukuk Ijarah) dari Tim Ahli Syariah (TAS).
            iv. Dalam hal terjadi kondisi dimana Sukuk Ijarah menjadi utang piutang sebagaimana diatur dalam
                  Pasal 5.12 huruf f Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk, maka Perseroan wajib menyelesaikan
                  kewajibannya atas utang piutang kepada Pemegang Sukuk Ijarah.
             v. Mematuhi ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Prinsip Syariah
                  di Pasar Modal, termasuk namun tidak terbatas untuk menjamin bahwa Objek Ijarah tidak akan
                  bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasal Modal selama periode Sukuk Ijarah.

HAK-HAK PEMEGANG SUKUK IJARAH

1.        Menerima pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah dan/atau pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dari
          Perseroan yang dibayarkan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pembayaran Kembali Sisa
          Imbalan Ijarah dan/atau Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah. Sisa Imbalan Ijarah harus dibayar
          kembali dengan harga yang sama dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis
          yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah pada Tanggal Pembayaran Sisa Imbalan Ijarah;
2.        Yang berhak atas Cicilan Imbalan Ijarah adalah Pemegang Sukuk Ijarah yang namanya tercatat dalam Daftar
          Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
          Ijarah, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku;
3.        Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah
          atau Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah setelah lewat Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah
          atau Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah, maka Perseroan harus membayar Kompensasi
          Kerugian Akibat Keterlambatan atas kelalaian membayar jumlah Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau Sisa
          Imbalan Ijarah. Kompensasi kerugian akibat keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan secara wajar dan
          realistis yang merupakan hak Pemegang Sukuk Ijarah oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada
          Pemegang Sukuk Ijarah secara proporsional berdasarkan besarnya Sukuk Ijarah yang dimilikinya;
4.        Pemegang Sukuk Ijarah baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20%
          (dua puluh persen) dari jumlah Sukuk Ijarah yang belum dilunasi, termasuk di dalamnya Sukuk Ijarah yang
          dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat
          untuk diselenggarakan RUPSI dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat
          acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh
          Pemegang Sukuk Ijarah yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh
          KSEI sejumlah Sukuk Ijarah yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI
          tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
5.        Setiap Sukuk Ijarah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPSI, dengan
          demikian setiap Pemegang Sukuk Ijarah dalam RUPSI mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah
          Sukuk Ijarah yang dimilikinya.




                                                         21
Page 48
KELALAIAN PERSEROAN

1.   Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian yang disebutkan dalam:
     a. Sebagaimana angka 2 huruf a di bawah ini dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus-
          menerus selama 14 (empat belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat
          Sukuk Ijarah, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk
          menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui oleh Wali Amanat Sukuk Ijarah; atau
     b. Sebagaimana angka 2 huruf b di bawah ini dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus-
          menerus selama 60 (enam puluh) Hari Kalender, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat
          Sukuk, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk
          menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui oleh Wali Amanat Sukuk; atau
     c. Sebagaimana angka 2 huruf c, d, e, f, g, atau h di bawah ini dan keadaan atau kejadian tersebut
          berlangsung terus-menerus selama dari 90 (sembilan puluh) Hari Kalender, setelah diterimanya teguran
          tertulis dari Wali Amanat Sukuk, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya
          upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui oleh Wali Amanat
          Sukuk; maka Wali Amanat Sukuk wajib memberitahukan kejadian tersebut kepada Pemegang Sukuk
          Ijarah melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional dan Wali
          Amanat Sukuk atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPSI menurut ketentuan dan tata
          cara di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
          Dalam RUPSI tersebut, Wali Amanat Sukuk akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan
          sehubungan dengan kelalaiannya tersebut. Apabila RUPSI tidak dapat menerima penjelasan serta
          alasan Perseroan, dan meminta Perseroan untuk melunasi seluruh Sisa Imbalah Ijarah, maka Wali
          Amanat Sukuk dalam waktu yang ditetapkan dalam RUPSI wajib melakukan penagihan kepada
          Perseroan atas seluruh Sisa Imbalan Ijarah.
2.   Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai sebagaimana dimaksud dalam angka
     1, adalah apabila terjadi salah satu atau lebih dari keadaan atau kejadian tersebut dibawah ini:
     a. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran Sisa
          Imbalan Ijarah pada Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah dan/atau Cicilan Imbalan Ijarah
          pada Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah kepada Pemegang Sukuk Ijarah; atau
     b. Fakta mengenai pernyataan, jaminan, keadaan atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak
          sesuai dengan informasi dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan ; atau
     c. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati dan/atau melanggar salah satu atau lebih
          ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah (selain angka 2 huruf a dan huruf b
          Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah); atau
     d. Adanya Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (moratorium) yang diajukan oleh Perseroan.
     e. Apabila Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian hutang oleh salah satu
          krediturnya (cross default) baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari dalam
          jumlah keseluruhannya melebihi 30% (tiga puluh persen) dari nilai ekuitas Perseroan berdasarkan
          laporan keuangan triwulanan terakhir, yang berakibat jumlah yang terhutang oleh Perseroan
          berdasarkan perjanjian hutang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh kreditur yang
          bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali) sehingga
          mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-
          kewajibannya yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
     f. Sebagian besar atau seluruh hak, izin atau persetujuan lainnya dari Pemerintah Republik Indonesia yang
          dimiliki tidak sah, atau Perseroan dibatalkan atau dinyatakan tidak sah, atau Perseroan tidak mendapat
          izin atau persetujuan yang diisyaratkan oleh ketentuan hukum yang berlaku, yang secara material
          berakibat negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan dan mempengaruhi secara material
          terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam
          Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan Dokumen Emisi lainnya; atau
     g. Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap diharuskan
          membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan mempengaruhi secara
          material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan
          dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah; atau
     h. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan cara
          apapun juga semua atau sebagian besar harta benda Perseroan atau telah mengambil tindakan yang
          menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga
          mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya



                                                       22
Page 49
         berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah;
2.   Apabila:
     a. Perseroan membubarkan diri melalui keputusan Rapat Umum Pemegang Saham atau terdapat
         keputusan pailit yang telah memiliki kekuatan hukum tetap; atau
     b. maka Wali Amanat Sukuk berhak tanpa memanggil RUPSI, bertindak mewakili kepentingan Pemegang
         Sukuk Ijarah dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Sukuk Ijarah
         dan untuk itu Wali Amanat Sukuk dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Sukuk
         Ijarah. Dalam hal ini Sukuk Ijarah menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.
3.   Dalam hal terjadi perubahan jenis Akad Syariah, isi Akad Ijarah, dan/atau Obyek Ijarah yang menjadi dasar
     Sukuk Ijarah sehingga bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal, maka Sukuk Ijarah berubah
     status menjadi utang piutang dan Perseroan wajib menyelesaikan seluruh kewajibannya kepada Pemegang
     Sukuk Wakalah dengan tetap memperhatikan ketentuan pada Pasal 5.12 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
     dan ketentuan pada Pasal 10 Peraturan OJK Nomor 18.
4.   Apabila kelalaian Perseroan disebabkan karena Force Majeure maka akan diselenggarakan RUPSI dengan
     tetap memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.

RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK IJARAH (RUPSI)

Untuk penyelenggaraan RUPSI, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku
ketentuan-ketentuan dibawah ini, tanpa mengurangi peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
1. RUPSI diadakan untuk tujuan antara lain:
    a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Sukuk Ijarah mengenai
         perubahan jangka waktu Sukuk Ijarah, Sisa Imbalan Ijarah, Cicilan Imbalan Ijarah, perubahan tata cara
         atau periode pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, perubahan jaminan atau penyisihan dana pelunasan,
         dan/atau ketentuan lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
    b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat Sukuk, memberikan
         pengarahan kepada Wali Amanat Sukuk, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu
         kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah serta akibatnya, atau untuk mengambil
         tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
    c. memberhentikan Wali Amanat Sukuk dan menunjuk pengganti Wali Amanat Sukuk sesuai dengan
         ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah;
    d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Sukuk Ijarah termasuk dalam
         penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud
         dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan dalam Peraturan OJK Nomor 20; dan
    e. mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat Sukuk yang tidak dikuasakan atau tidak
         termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah atau berdasarkan ketentuan peraturan
         perundang-undangan;
2. RUPSI dapat diselenggarakan atas permintaan:
    a. Pemegang Sukuk Ijarah baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih
         dari 20 % (dua puluh per seratus) dari jumlah Sukuk Ijarah yang belum dilunasi tidak termasuk Sukuk
         Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi-nya, kecuali Afiliasi tersebut terjadi  karena
         kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
    b. Perseroan;
    c. Wali Amanat Sukuk; atau
    d. OJK
3. Permintaan sebagaimana angka 2 huruf a, b, dan d wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat
     Sukuk dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat permintaan
     tersebut Wali Amanat Sukuk wajib melakukan panggilan untuk RUPSI.
4. Dalam hal Wali Amanat Sukuk menolak permohonan Pemegang Sukuk Ijarah atau Perseroan untuk
     mengadakan RUPSI, maka Wali Amanat Sukuk wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan
     tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender
     setelah diterimanya surat permohonan.
5. Ketentuan pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSI adalah sebagai berikut:
    a. pengumuman RUPSI wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
         berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum
         pemanggilan.



                                                      23
Page 50
     b.   pemanggilan RUPSI dilakukan paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPSI, melalui paling
          sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional;
     c. pemanggilan untuk RUPSI kedua atau ketiga dilakukan paling lama 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum
          RUPSI kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPSI sebelumnya telah
          diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum;
     d. panggilan harus memuat rencana RUPSI dan mengungkapkan informasi paling sedikit:
          i. Tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPSI;
         ii. Agenda RUPSI;
        iii. Pihak yang mengajukan usulan RUPSI;
        iv. Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPSI; dan
         v. Kuorum yang dipersyaratkan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPSI;
     e. RUPSI kedua atau ketiga diselenggarakan paling singkat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lama
          21 (dua puluh satu) Hari Kalender terhitung sejak RUPSI sebelumnya.
6.    Tata cara RUPSI
     b. Pemegang Sukuk Ijarah, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPSI
          dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Sukuk Ijarah yang dimilikinya;
     c. Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi-nya tidak memiliki hak suara dan tidak
          diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau
          penyertaan modal Pemerintah;
     d. sebelum pelaksanaan RUPSI, Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Sukuk
          Ijarah yang merupakan Afiliasi-nya kepada Wali Amanat;
     e. RUPSI dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan
          dan Wali Amanat;
     f. RUPSI dipimpin oleh Wali Amanat;
     g. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPSI termasuk materi RUPSI dan menunjuk Notaris untuk
          membuat berita acara RUPSI;
     h. dalam hal penggantian Wali Amanat Sukuk diminta oleh Perseroan atau Pemegang Sukuk Ijarah, RUPSI
          dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Sukuk Ijarah yang meminta diadakannya RUPSI tersebut;
          dan
     i. Perseroan atau Pemegang Sukuk Ijarah yang meminta diadakannya RUPSI tersebut sebagaimana
          dimaksud pada angka g diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPSI dan materi RUPSI;
1.    Kuorum dan pengambilan keputusan :
     a. Dalam hal RUPSI bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
          Sukuk Ijarah sebagaimana angka 1, diatur sebagai berikut:
          i. Apabila RUPSI dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai
               berikut:
               1. Dihadiri oleh pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
                    dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
                    sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk
                    Ijarah yang hadir dalam RUPSI;
               2. Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada angka 1) tidak tercapai, wajib
                    diadakan RUPSI yang kedua;
               3. RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili
                    paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi
                    dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4
                    (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI;
               4. Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada angka 3) tidak tercapai, wajib
                    diadakan RUPSI yang ketiga; dan
               5. RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili
                    paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi
                    dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2
                    (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI;
         ii. Apabila RUPSI dimintakan oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau Wali Amanat Sukuk maka wajib
               diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
               1. Dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari
                    jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah




                                                        24
Page 51
           dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah
           yang hadir dalam RUPSI;
       2. Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada angka 1) tidak tercapai, wajib
           diadakan RUPSI yang kedua;
       3. RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili
           paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan
           berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu
           per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI;
       4. Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada angka 3) tidak tercapai, wajib
           diadakan RUPSI yang ketiga; dan
       5. RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili
           paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan
           berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu
           per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI; dan
iii.   Apabila RUPSI dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
       1. Dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
           jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
           dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah
           yang hadir dalam RUPSI;
       2. Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada angka 1) tidak tercapai, maka wajib
           diadakan RUPSI yang kedua;
       3. RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili
           paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi
           dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2
           (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI;
       4. Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada angka 3) tidak tercapai, maka wajib
           diadakan RUPSI yang ketiga; dan
       5. RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili
           paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi
           dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2
           (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI; dan
iv.    RUPSI yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah,
       dapat diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
       1. dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
           dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
           sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk
           Ijarah yang hadir dalam RUPSI;
       2. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a) tidak tercapai, wajib
           diadakan RUPSI kedua;
       3. RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili
           paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi
           dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4
           (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI;
       4. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c) tidak tercapai, wajib
           diadakan RUPSI yang ketiga;
       5. RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili
           paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi
           dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara
           terbanyak;
       6. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf e) tidak tercapai, maka
           dapat diadakan RUPSI yang keempat;
       7. RUPSI keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili
           yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam
           kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Wali
           Amanat Sukuk; dan
       8. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSI keempat wajib memenuhi
           ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf e).



                                                 25
Page 52
       v.    Biaya-biaya penyelenggaraan RUPSI menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali
             Amanat Sukuk paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima
             Perseroan dari Wali Amanat Sukuk, dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian
             Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
      vi.    Penyelenggaraan RUPSI wajib dibuatkan Berita Acara secara notariil oleh Notaris.
     vii.    Perseroan , Wali Amanat Sukuk, dan Pemegang Sukuk Ijarah wajib memenuhi keputusan-
             keputusan yang diambil dalam RUPSI.
     viii.   Wali Amanat Sukuk wajib mengumumkan hasil RUPSI dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
             Indonesia yang berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil
             RUPSI tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan.
      ix.    Apabila RUPSI yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
             Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan
             perubahan nilai Sisa Imbalan Ijarah, perubahan Cicilan Imbalan Ijarah, perubahan tata cara
             pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, dan perubahan jangka waktu Sukuk Ijarah dan Perseroan
             menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau
             perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut, maka dalam waktu selambat-lambatnya 30
             (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPSI atau tanggal lain yang diputuskan RUPSI (jika
             RUPSI memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan perubahan Perjanjian
             Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat Sukuk
             berhak langsung untuk melakukan penagihan Sisa Imbalan Ijarah kepada Perseroan tanpa terlebih
             dahulu menyelenggarakan RUPSI.
       x.    Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPSI dapat
             dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat
             Sukuk dengan mengindahkan peraturan Pasar Modal dan perundang-undangan yang berlaku di
             Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
      xi.    Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPSI ditentukan lain oleh peraturan perundang-
             undangan di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang undangan di Pasar Modal. tersebut
             yang berlaku.
     xii.    Penyedia e-RUPS sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor 16/POJK.04/2020 tentang
             Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik (“Peraturan
             OJK Nomor 16”), dapat menyediakan dan mengelola penyelenggaraan rapat lain selain Rapat
             Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka. Selain RUPSI sebagaimana dimaksud dalam
             Peraturan OJK Nomor 20, Perseroan dapat melaksanakan RUPSI secara elektronik menggunakan
             e-RUPO yang disediakan penyedian e-RUPSI sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 5 ayat
             1 Peraturan OJK Nomor 16.

C.   HASIL PEMERINGKATAN

Untuk memenuhi ketentuan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, Perseroan telah melakukan pemeringkatan
yang dilaksanakan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (“PEFINDO”). Dalam rangka penerbitan Obligasi dan
Sukuk Ijarah ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari PEFINDO sesuai dengan Surat No.RTG-
091/PEF-DIR/VII/2023 tanggal 14 Juli 2023 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan II
SPINDO Tahap II Tahun 2023 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II SPINDO Tahap II Tahun 2023 yang diterbitkan
melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) , yang merupakan penegasan dari surat No. No.RC-
1086/PEF-DIR/XI/2022 dan No.RC-1087/PEF-DIR/XI/2022, keduanya tertanggal 15 November 2022 , dengan
peringkat:

                 idA- (Single A Minus)                           idA-(sy) (Single A Minus Syariah)


Peringkat ini berlaku untuk periode 15 November 2022 sampai dengan 1 November 2023.

Tidak terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dan perusahaan pemeringkat yang melakukan pemeringkatan
atas Obligasi dan Sukuk Ijarah yang diterbitkan oleh Perseroan.

Sesuai ketentuan yang diatur dalam POJK No. 49/2020. Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Obligasi
dan Sukuk Ijarah yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali. Perseroan wajib menyampaikan Peringkat
Tahunan atas setiap Klasifikasi Efek Bersifat Utang kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah



                                                     26
Page 53
berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban
yang terkait dengan Obligasi dan Sukuk Ijarah yang diterbitkan.

D.   WALI AMANAT

Perseroan telah menunjuk PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebagai Wali Amanat Perseroan dalam
Obligasi dan Sukuk Ijarah ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi dan Penjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah yang dibuat antara Perseroan dengan PT Bank Rakyat
Indonesia (Persero) Tbk. Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:

                                 PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
                                              Gedung BRI II Lt.30
                                        Jl. Jend.Sudirman Kav.44-46
                                          Jakarta 10210 - Indonesia
                                       Tel. (021) 5758143 / 5752362
                                    Faksimili: (021) 2510316 / 5752444
                                          Email: tcs@corp.bri.co.id
                          U.p. Trust, Custodian, Corporate Services Department
                                         Divisi Investment Services

Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk yang bertindak
sebagai Wali Amanat.


E.   PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN

Perseroan telah dan akan memenuhi kriteria untuk melaksanakan Penawaran sebagaimana diatur dalam POJK
No. 36/2014, yaitu:
a. Penawaran Umum Berkelanjutan dilaksanakan dalam periode 2 (dua) tahun dengan ketentuan
    pemberitahuan pelaksanaan PUB Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk terakhir disampaikan kepada OJK
    paling lambat pada ulang tahun kedua sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran
    Umum Berkelanjutan Efek bersifat Utang dan/atau Sukuk;
b. Telah menjadi Perseroan atau perusahan publik paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum penyampaian
    Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau
    Sukuk;
c. Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar sampai dengan penyampaian Informasi Tambahan ini
    sebagaimana dituangkan dalam Surat Pernyataan Tidak Pernah Mengalami Gagal Bayar tertanggal
    5 Juli 2023 yang dibuat oleh Perseroan;
d. Efek yang akan diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan adalah efek bersifat utang dan memiliki
    hasil pemeringkatan yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4
    (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang
    dimiliki oleh Perusahaan Pemeringkat Efek.




                                                    27
Page 54
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL
    PENAWARAN UMUM
Seluruh dana yang yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi setelah dikurangi dengan biaya-biaya
emisi terkait, seluruhnya akan digunakan untuk pembayaran sebagian pinjaman Perseroan dalam mata uang
Rupiah dengan rincian sebagai berikut:

 Sebesar Rp109.157.661.667,- akan digunakan untuk membayar utang Perseroan kepada PT Bank Central Asia,
 Tbk, dengan rincian sebagai berikut:

 Kreditur                               :   PT Bank Central Asia, Tbk
 Nomor Perjanjian                       :   Akta Perjanjian Kredit No. 20 tanggal 8 Juli 2011, dibuat di hadapan
                                            Sri Buena Brahmana, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang terakhir
                                            dirubah dengan Akta Perubahan Kedua Puluh Satu Atas Perjanjian
                                            Kredit No. 134 tanggal 29 September 2022.
 Fasilitas                              :   Kredit Multi Facility
 Total Fasilitas                        :   Setara dengan Rp1.795.580.000.000,-, yang terdiri dari:
                                            • Fasilitas Kredit Lokal (Rekening Koran): Rp100.000.000.000,-
                                            • Fasilitas Kredit Multi Facility: US$90.000.000,-
                                            • Time Loan Revolving: Rp340.000.000.000,-
 Saldo Utang per 30 Juni 2023           :   Rp1.003.177.368.348,-
 Nilai Fasilitas Yang Dilunasi          :   Rp109.157.661.667,-
 Saldo Utang Setelah Dibayar            :   Rp894.019.706.681,-
 Tingkat Bunga                          :   7,75%
 Penggunaan Dana                        :   Modal Kerja bisnis PT. Steel Pipe Industry of Indonesia, Tbk.
 Jatuh Tempo Fasilitas                  :   30 November 2023
 Prosedur Pembayaran                    :   Menyediakan dana pada rekening Perseroan
 Persyaratan Pembayaran                 :   Syarat dalam hal akan dilakukan pembayaran lebih awal adalah
                                            sebagai berikut:
                                            - Memberitahukan secara tertulis 1 (satu) Hari Kerja sebelumnya
                                              tentang rencana pembayaran lebih awal dengan menyebutkan
                                              jumlah yang akan dibayar dan tanggal pelaksanaan pembayaran.
                                            - Pemberitahuan tidak dapat dibatalkan.
                                            - Dilakukan pada tanggal pembayaran bunga.
                                            - Jumlah yang telah dibayarkan tersebut tidak dapat ditarik Kembali.
                                            Tidak terdapat pengaturan terkait penalti dalam Perjanjian Kredit
                                            dalam hal akan dilakukan pembayaran lebih awal.
 Rencana           pembayaran    oleh   :   Pelaksanaan pembayaran sebagian utang Perseroan akan dilakukan
 Perseroan                                  segera pada saat dana Penawaran Umum Obligasi diterima.

Jika dana hasil Penawaran Umum Obligasi tidak mencukupi untuk memenuhi tujuan-tujuan tersebut di atas,
maka Perseroan akan menggunakan internal kas untuk melunasi sisa saldo pinjaman.

Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah setelah dikurangi dengan biaya-biaya
emisi terkait, seluruhnya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan yaitu pembelian bahan baku sesuai
dengan kebutuhan Perseroan yaitu bahan hot-rolled carbon steel coils (HRC) dan cold-rolled carbon steel coils
(CRC).
Penggunaan dana hasil PUB II Tahap II wajib dilakukan dengan memperhatikan ketentuan POJK
No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”) dan
ketentuan POJK No.42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK
42/2020”). Rencana Penggunaan Dana bukan merupakan transaksi yang mengandung Benturan Kepentingan
karena tidak terdapat perbedaan antara kepentingan ekonomis perusahaan terbuka dengan kepentingan




                                                       28
Page 55
ekonomis pribadi anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali yang
dapat merugikan perusahaan terbuka sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.

Rencana penggunaan dana hasil Sukuk Ijarah ini tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal,
sebagaimana dimaksud dalam POJK Nomor 18/POJK.04/2015.

Perseroan akan menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum secara berkala setiap
6 (enam) bulan kepada OJK dan Wali Amanat serta memperpertanggungjawabkan dalam setiap RUPS Tahunan
sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum telah direalisasikan sesuai dengan POJK
No. 30/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah belum dipergunakan seluruhnya, maka
penempatan sementara dana hasil Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah tersebut harus dilakukan
Perseroan dengan memperhatikan keamanan dan likuiditas sebagaimana diatur dalam POJK No. 30/2015.

Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahaan penggunaan dana hasil Penawaran Umum, maka
Perseroan wajib melaporkan terlebih dahulu, menyampaikan rencana dan alasan perubahan penggunaan dana
dimaksud kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum penyelenggaraan RUPO dan/atau RUPSI dan
memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari RUPO dan/atau RUPSI serta hasil RUPO dan/atau RUPSI yang
telah disetujui tersebut wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja
setelah penyelenggaraan RUPO dan/atau RUPSI sesuai dengan POJK No. 30/2015 dan POJK No.20/2020.

Dana hasil penawaran umum Obligasi Berkelanjutan II Tahap I setelah dikurangi seluruh biaya emisi yang terkait,
telah dipergunakan sebagian besar oleh Perseroan sesuai dengan tujuan penggunaan dana penawaran umum
tersebut. Perseroan telah menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana Obligasi Berkelanjutan II Tahap I
kepada OJK terakhir pada tanggal 4 Juli 2023 dengan surat No. 064B/VII/CS-ISSP/2023 perihal Penyampaian
Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum PT Steel Pipe Industry of Indonesia Tbk (“Spindo”)
per 30 Juni 2023, sedangkan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahap I, setelah dikurangi seluruh biaya emisi yang
terkait, telah seluruhnya dipergunakan oleh Perseroan sesuai dengan tujuan penggunaan dana penawaran
umum tersebut. Perseroan telah menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana Sukuk Ijarah Berkelanjutan
II Tahap I kepada OJK terakhirpada tanggal 4 Juli 2023 dengan surat No. 064S/VII/CS-ISSP/2023 perihal
Penyampaian Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum PT Steel Pipe Industry of Indonesia
Tbk (“Spindo”) per 30 Juni 2023.

Sesuai POJK No. 9/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah kurang lebih setara dengan 1,0805%
(satu koma nol delapan nol lima persen) dari nilai Emisi Obligasi yang terdiri dari:

•     Biaya jasa penyelenggaraan (management fee);                                              :    0,5000%
•     Biaya jasa penjaminan (underwriting fee);                                                 :    0,1000%
•     Biaya jasa penjualan (selling fee);                                                       :    0,1000%
•     Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
      - Biaya jasa Konsultan Hukum                                                              :    0,1133%
      - Biaya jasa Notaris                                                                      :    0,0453%
•     Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
      - Biaya jasa Wali Amanat                                                                  :    0,0498%
      - Biaya jasa Perusahaan Pemeringkat Efek                                                  :    0,0550%
•     Biaya lain-lain (biaya pencatatan di BEI, biaya-biaya untuk KSEI, percetakan, iklan dan
                                                                                                :    0,1171%
      Audit Penjatahan) sekitar

Sesuai POJK No. 9/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah kurang lebih setara dengan 1,4282%
(satu koma empat dua delapan dua persen) dari nilai Emisi Sukuk Ijarah yang terdiri dari:

•     Biaya jasa penyelenggaraan (management fee);                                              :    0,5000%
•     Biaya jasa penjaminan (underwriting fee);                                                 :    0,1000%
•     Biaya jasa penjualan (selling fee);                                                            0,1000%
                                                                                                :




                                                       29
Page 56
•   Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
     - Biaya jasa Konsultan Hukum                                                         :   0,2096%
     - Biaya jasa Notaris                                                                 :   0,0838%
•   Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
     - Biaya jasa Wali Amanat                                                             :   0,0922%
     - Biaya jasa Perusahaan Pemeringkat Efek                                             :   0,0550%
•   Biaya lain-lain (Biaya Tim Ahli Syariah, pencatatan di BEI, biaya-biaya untuk KSEI,       0,2877%
                                                                                          :
        percetakan, iklan dan Audit Penjatahan) sekitar




                                                      30
Page 57
III. PERNYATAAN UTANG
Saldo liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Maret 2023 tercatat sebesar Rp3.245.767 juta yang terdiri dari saldo
liabilitas jangka pendek dan liabilitas jangka panjang masing-masing sebesar Rp2.594.955 juta dan Rp650.812
juta, dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                           (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                             31 Maret 2023
 LIABILITAS JANGKA PENDEK
 Utang bank jangka pendek                                                                             2.116.480
 Utang usaha
   Pihak ketiga                                                                                         209.460
   Pihak berelasi                                                                                           520
 Utang pajak                                                                                              1.237
 Biaya masih harus dibayar                                                                               19.719
 Uang muka pelanggan                                                                                     46.694
 Liabilitas jangka pendek lainnya                                                                        12.426
 Utang jangka panjang bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun:
   Bank                                                                                                  53.028
   Sewa pembiayaan                                                                                       20.391
   Utang obligasi                                                                                        15.000
   Utang sukuk ijarah                                                                                   100.000
 JUMLAH LIABILITAS JANGKA PENDEK                                                                      2.594.955

 LIABILITAS JANGKA PANJANG
 Utang jangka panjang - setelah dikurangi bagian jatuh tempo dalam satu tahun:
   Bank                                                                                                     177
   Sewa pembiayaan                                                                                       36.206
   Utang obligasi                                                                                       184.000
   Utang sukuk ijarah                                                                                   101.000
 Utang pihak berelasi                                                                                     6.205
 Liabilitas pajak tangguhan                                                                             205.587
 Liabilitas imbalan kerja karyawan                                                                      117.637
 Keuntungan ditangguhkan atas transaksi sewa dan jual balik                                                   -
 JUMLAH LIABILITAS JANGKA PANJANG                                                                       650.812
 JUMLAH LIABILITAS                                                                                    3.245.767

LIABILITAS TAMBAHAN PERSEROAN SETELAH TANGGAL 31 MARET 2023 SAMPAI DENGAN TANGGAL
INFORMASI TAMBAHAN INI DITERBITKAN

Tidak terdapat liabilitas tambahan Perseroan setelah tanggal 31 Maret 2023 sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan.

Sampai dengan tangal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memilki liabilitas yang telah jatuh
tempo tetapi belum dapat dilunasi.

 SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PADA TANGGAL 31 MARET 2023 TELAH DIUNGKAPKAN DALAM
 INFORMASI TAMBAHAN INI.

 SETELAH TANGGAL 31 MARET 2023 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN
 SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA
 INFORMASI TAMBAHAN INI, PERSEROAN TIDAK MEMILIKI LIABILITAS-LIABILITAS LAIN KECUALI LIABILITAS-
 LIABILITAS YANG TIMBUL DARI KEGIATAN USAHA NORMAL PERSEROAN SERTA LIABILITAS-LIABILITAS YANG
 TELAH DINYATAKAN DI DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI DAN YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM
 LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN YANG MERUPAKAN BAGIAN YANG TIDAK TERPISAHKAN DARI
 INFORMASI TAMBAHAN INI.




                                                             31
Page 58
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN KESANGGUPAN UNTUK MENYELESAIKAN SELURUH
LIABILITASNYA YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN SERTA DISAJIKAN DALAM
INFORMASI TAMBAHAN INI.

SAMPAI DENGAN INFORMASI TAMBAHAN INI DITERBITKAN, TIDAK TERDAPAT PELANGGARAN YANG
DILAKUKAN PERSEROAN ATAS PERSYARATAN YANG TERDAPAT DALAM PERJANJIAN UTANG PERSEROAN
YANG BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN.

SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN BERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL
DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN INI, TIDAK ADA KEADAAN LALAI ATAS PEMBAYARAN POKOK
DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN.




                                        32
Page 59
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersamaan dengan
Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan beserta catatan atas laporan keuangan yang tidak tercantum dalam
Informasi Tambahan ini.

Angka-angka ikhtisar data keuangan penting di bawah ini berasal dan/atau dihitung berdasarkan informasi
keuangan yang diambil dari Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2023 dan 31 Maret 2022 yang tidak diaudit dan untuk tahun-tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 yang telah diaudit.

Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret
2023 yang tidak diaudit dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 telah
diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja, Suhartono (KPS) member of “Nexia International”
network dengan Opini Tanpa Modifikasian dalam laporannya tanggal 30 Maret 2023. Audit dilaksanakan sesuai
dengan Standard Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI). Laporan audit tersebut
ditandatangan oleh Tan Siddharta (Rekan pada KAP KPS dengan Ijin AP No.0111) untuk periode yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2022 dan Adeyana Widjaja (Rekan pada KAP KPS dengan Ijin AP No. 0751) untuk
tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2021.

1.   LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN

                                                                                        (dalam jutaan Rupiah)
                                                            31 Maret                31 Desember
                            Keterangan
                                                             2023*             2022               2021
 ASET
 ASET LANCAR
 Kas dan Setara Kas                                               22.230           50.178             50.092
 Piutang Usaha
     Pihak Ketiga                                              1.242.388         1.121.111           972.698
     Pihak Berelasi                                               56.329            38.750            46.886
 Piutang Lain-Lain
     Pihak Ketiga                                                  1.662            1.705              1.618
     Pihak Berelasi                                                    -                -                  -
 Persediaan                                                    3.078.600        3.095.377          3.243.760
 Pajak dibayar Dimuka                                             32.900           62.349             68.872
 Uang Muka                                                        23.197           21.760             29.640
 Biaya Dibayar Dimuka                                             12.630           10.180              9.123
 JUMLAH ASET LANCAR                                            4.469.936        4.401.410          4.422.689

 ASET TIDAK LANCAR
 Taksiran Pajak Penghasilan                                      103.448           82.939                  -
 Piutang Pihak Berelasi                                                7                7                  7
 Investasi pada Entitas Asosiasi                                  33.655           32.452             30.218
 Aset Tetap                                                    2.469.942        2.471.517          2.214.814
 Properti Investasi                                                9.067            9.067              9.067
 Aset Tak Berwujud – neto                                          6.953            8.347             13.922
 Uang Muka                                                       402.839          396.339            401.789
 Aset Tidak Lancar Lainnya                                         1.449            3.853              4.816
 JUMLAH ASET TIDAK LANCAR                                      3.027.360        3.004.521          2.674.633
 JUMLAH ASET                                                   7.497.296        7.405.931          7.097.322

 LIABILITAS DAN EKUITAS
 LIABILITAS JANGKA PENDEK
 Utang Bank Jangka Pendek                                      2.116.480         2.069.716         1.838.460
 Utang Usaha
     Pihak Ketiga                                                209.460          258.311            386.320
     Pihak Berelasi                                                  520              974              1.508




                                                     33
Page 60
                                                                                       (dalam jutaan Rupiah)
                                                               31 Maret            31 Desember
                         Keterangan
                                                                2023*         2022               2021
Utang Pajak                                                           1.237        1.602            118.666
Beban Masih Harus Dibayar                                           19.719        19.591              18.129
Uang Muka Pelanggan                                                 46.694        21.296              17.869
Liabilitas Jangka Pendek Lainnya                                    12.426         9.547              16.641
Utang Jangka Panjang bagian yang Jatuh Tempo Dalam Satu
 Tahun
    Bank                                                             53.028       88.330            154.064
    Sewa Pembiayaan                                                  20.391       22.532              9.846
    Utang Obligasi                                                   15.000       15.000            101.000
    Utang Sukuk Ijarah                                              100.000      100.000             99.000
JUMLAH LIABILITAS JANGKA PENDEK                                   2.594.955    2.606.899          2.761.503

LIABILITAS JANGKA PANJANG
Utang Jangka Panjang – Setelah Dikurangi Bagian Jatuh Tempo
  Dalam Satu Tahun
    Bank                                                                177          708             89.038
    Sewa Pembiayaan                                                  36.206       39.351             20.912
    Utang Obligasi                                                  184.000      184.000             49.000
    Utang Sukuk Ijarah                                              101.000      101.000             51.000
Utang Pihak Berelasi                                                  6.205        6.205              6.205
Liabilitas Pajak Tangguhan                                          205.587      208.440            176.451
Liabilitas Imbalan Kerja Karyawan                                   117.637      114.793            155.481
Keuntungan Ditangguhkan atas Transaksi Sewa dan Jual Balik                -            -                619
JUMLAH LIABILITAS JANGKA PANJANG                                    650.812      654.497            548.706
JUMLAH LIABILITAS                                                 3.245.767    3.261.396          3.310.209

 EKUITAS
 Modal saham
 Modal dasar – Modal ditempatkan dan disetor penuh                 718.599      718.599             718.599
 Tambahan Modal Disetor - Neto                                     500.880      500.880             500.880
 Saham Treasuri                                                    (12.065)     (12.065)            (12.065)
 Saldo Laba
      Dicadangkan                                                    20.000       20.000             10.000
      Tidak Dicadangkan                                           1.822.947    1.715.948          1.483.676
 Komponen Ekuitas Lainnya                                         1.201.112    1.201.112          1.085.951
 Sub jumlah                                                       4.251.473    4.144.474          3.787.041
 Kepentingan Non Pengendali                                              56           61                 72
 JUMLAH EKUITAS                                                   4.251.529    4.144.535          3.787.113
 JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                                    7.497.296    7.405.931          7.097.322
*) Tidak diaudit




                                                          34
Page 61
2.    LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN

                                                                                                     (dalam jutaan Rupiah)
                                                Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir   Tahun yang berakhir pada tanggal
                   Keterangan                         pada tanggal 31 Maret*                    31 Desember
                                                     2023                 2022             2022               2021
 PENJUALAN DAN PENDAPATAN JASA                         1.737.880           2.011.923        6.255.945           5.378.808
 BEBAN POKOK PENDAPATAN                              (1.503.131)         (1.767.956)      (5.497.334)         (4.258.794)
 LABA KOTOR                                             234.749             243.967          758.611           1.120.014
 Pendapatan Lain-Lain                                    65.943              30.842           154.567            136.284
 Beban Penjualan Dan Distribusi                         (49.846)            (33.603)        (138.190)           (196.518)
 Beban Umum dan Administrasi                            (44.671)            (32.079)        (124.364)           (190.510)
 Beban Keuangan                                         (62.321)            (43.033)        (200.744)           (174.578)
 Beban Lain-lain                                         (6.135)            (11.538)         (56.649)            (35.290)
 LABA SEBELUM TAKSIRAN PENGHASILAN
     (BEBAN) PAJAK                                      137.719             154.556          393.231             659.402
 Taksiran Penghasilan (Beban) Pajak:
      Kini                                              (33.577)            (36.741)         (87.874)           (160.417)
      Tangguhan                                            2.852               2.568              492            (12.924)
 Jumlah Taksiran Beban Pajak                            (30.725)            (34.173)         (87.382)           (173.341)
 LABA PERIODE/TAHUN BERJALAN                            106.994             120.383          305.849              486.061
 Penghasilan Komprehensif Lain
 Pos-Pos yang Tidak akan Direklasifikasi ke
      Laba Rugi:
      Surplus Revaluasi                                          -                 -          136.158                     -
      Keuntungan (Kerugian) Aktuaria                             -                 -           11.484              10.390
 Pajak Penghasilan terkait Pos-pos yang Tidak
      akan Direklasifikasi ke Laba Rugi                          -                 -         (32.481)             (2.286)
 Penghasilan Komprehensif Lain
      Periode/Tahun Berjalan Setelah Pajak                       -                 -         115.161                8.104
 JUMLAH LABA KOMPREHENSIF
      PERIODE/TAHUN BERJALAN                            106.994             120.383          421.010             494.165
 Laba Periode/Tahun Berjalan yang dapat
       diatribusikan kepada:
       Pemilik Entitas Induk                            106.999             120.385           305.860            486.062
       Kepentingan Non Pengendali                            (5)                 (2)              (11)                (1)
 JUMLAH                                                 106.994             120.383          305.849             486.061
 Jumlah Laba komprehensif periode berjalan
       yang dapat diatribusikan kepada :
       Pemilik Entitas Induk                            106.999             120.385           421.021            494.166
       Kepentingan Non Pengendali                            (5)                 (2)              (11)                (1)
 JUMLAH                                                 106.994             120.383          421.010             494.165
 LABA PER SAHAM DASAR
 Jumlah Saham                                     7.065.340.735       7.065.340.735     7.065.340.735      7.065.340.735
 Laba Per Saham Dasar (Rupiah Penuh)                      15,14               17,04             43,29               68,80
*) Tidak diaudit




                                                            35
Page 62
3.    RASIO KEUANGAN PENTING

                                                                                  31 Maret                 31 Desember
                                   Uraian
                                                                                    2023            2022              2021
 RASIO PERTUMBUHAN
 Penjualan dan Pendapatan Jasa                                                       -13,62%(1)       16,31%            42,46%
 Laba Periode/Tahun Berjalan                                                         -11,12%(1)      -37,08%           176,43%
 Jumlah Aset                                                                             1,23%         4,35%            16,80%
 Jumlah Liabilitas                                                                      -0,48%        -1,47%            20,75%
 Jumlah Ekuitas                                                                          2,58%         9,44%            13,55%

 RASIO USAHA
 Laba Kotor / Penjualan dan Pendapatan Usaha                                            13,51%        12,13%            20,82%
 Laba Periode/Tahun Berjalan / Penjualan dan Pendapatan Usaha                             6,16%        4,89%             9,04%
 Laba Periode/Tahun Berjalan / Beban Usaha                                             113,20%       116,49%           125,59%
 Laba Periode/Tahun Berjalan / Jumlah Aset (ROA)                                        1,43%(2)       4,13%             6,85%
 Laba Periode/Tahun Berjalan / Jumlah Ekuitas (ROE)                                     2,52%(2)       7,38%            12,83%

 RASIO KEUANGAN
 Aset Lancar / Liabilitas Jangka Pendek (Current ratio)                                   1,72x        1,69x                 1,60x
 Jumlah Liabilitas / Jumlah Ekuitas (Debt to Equity ratio)                                0,76x        0,79x                 0,87x
 Jumlah Liabilitas / Jumlah Aset (Debt to Asset ratio)                                    0,43x        0,44x                 0,47x
 Interest Coverage Ratio (ICR)(3)                                                         3,52x        3,53x                 5,48x
 Debt Service Coverage Ratio (DSCR)(4)                                                    2,12x        1,66x                 1,78x
Keterangan:
(1) Dibandingkan periode 31 Maret 2022
(2) Tidak disetahunkan
(3) Interest Coverage Ratio = EBITDA / Interest Expense
(4) Debt Service Coverage Ratio = EBITDA / (Current Portion of Long-Term Debt + Interest Expense)




                                                                  36
Page 63
4.    RASIO KEUANGAN PENTING YANG DIPERSYARATKAN DALAM FASILITAS KREDIT

                                                                             31 Maret                        31 Desember
                     Uraian
                                                      Persyaratan              2023                 2022                   2021
  Aset Lancar / Liabilitas Jangka Pendek
                                                          min. 1x              1,72x                1,69x                  1,60x
     (Current ratio)
  Jumlah Liabilitas / Jumlah Ekuitas
                                                       maks. 2,5x              0,76x                0,79x                  0,87x
     (Debt to Equity ratio)
  Debt Service Coverage Ratio(1)                          min. 1x              2,12x                3,53x                  1,78x
 Laba Periode Berjalan / Penjualan dan
                                                          positif              6,16%                4,89%                  9,04%
     Pendapatan Usaha (Net Profit Margin)
  Gearing Ratio(2)                                     maks. 2,5x              0,62x                0,63x                  0,64x
Keterangan:
(1) Debt Service Coverage Ratio = EBITDA / (Current Portion of Long-Term Debt + Interest Expense)
(2) Gearing Ratio = Interest Bearing Debt/Equity

 Perseroan telah memenuhi seluruh rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam perjanjian kredit Bank beserta
 pemenuhannya sebagai berikut:

PT Bank Central Asia Tbk (BCA)
                                                                                                                       31 Maret
                                                                                               Persyaratan               2023
 Aset Lancar / Liabilitas Jangka Pendek (Current ratio)                                          min. 1x                    1,72x
 Jumlah Liabilitas / Jumlah Ekuitas (Debt to Equity ratio)                                      maks. 2,5x                  0,76x
 Debt Service Coverage Ratio                                                                     min. 1x                    2,12x

PT Bank ICBC Indonesia (ICBC)
                                                                                                                       31 Maret
                                                                                               Persyaratan               2023
 Gearing Ratio                                                                                 maks. 3,25x                  0,62x

PT Bank BTPN Tbk
                                                                                                                       31 Maret
                                                                                               Persyaratan               2023
 Aset Lancar / Liabilitas Jangka Pendek (Current ratio)                                          min. 1x                    1,72x
 Jumlah Liabilitas / Jumlah Ekuitas (Debt to Equity ratio)                                      maks. 3,5x                  0,76x

PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Danamon)
                                                                                                                       31 Maret
                                                                                               Persyaratan               2023
 Gearing Ratio                                                                                  maks. 2,5x                  0,62x

PT Bank Shinhan Indonesia (Shinhan)
                                                                                                                       31 Maret
                                                                                               Persyaratan               2023
 Aset Lancar / Liabilitas Jangka Pendek (Current ratio)                                         min. 1x                     1,72x
 Gearing Ratio                                                                                 maks. 3,25x                  0,62x
 Debt Service Coverage Ratio                                                                    min. 1x                     2,12x




                                                                    37
Page 64
V. KETERANGAN TAMBAHAN                                           TENTANG PERSEROAN,
   KEGIATAN USAHA SERTA                                          KECENDERUNGAN DAN
   PROSPEK USAHA
A.    KETERANGAN TENTANG PERSEROAN

1.   RIWAYAT PERSEROAN

Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan II Tahap I dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahap I sampai
dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan anggaran dasar Perseroan yaitu
berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Steel Pipe Industry of Indonesia Tbk disingkat PT Spindo Tbk
No.374 tanggal 30 Juni 2023, dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta,
yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana telah
diterima dan dicatat pada tanggal 6 Juli 2023 dengan No.AHU-AH.01.03-0087813, dan didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No.AHU-0126332.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 6 Juli 2023 (“Akta 374/2023”), dan menerangkan
mengenai perubahan Pasal 17 Ayat 5 Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka penyesuaian dengan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.14/POJK.04/2022 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten
atau Perusahaan Publik; dimana Pasal 17 ayat 5 mengatur mengenai: Perseroan wajib mengumumkan laporan
keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan OJK, dengan memperhatikan peraturan perundang-
undangan, peraturan OJK dan peraturan yang berlaku di bidang Pasar Modal.

Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan sebagaimana telah diungkapkan dalam Prospektus dalam
rangka Obligasi Berkelanjutan II Tahap I dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahap I adalah berdasarkan Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas PT Steel Pipe Industry of Indonesia Tbk disingkat PT Spindo Tbk
No.99 tanggal 10 November 2022, dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di
Jakarta, yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Keputusan
No.AHU-0082382.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 15 November 2022, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No.AHU-0228416.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 15 November 2022 (“Akta 99/2022”) yaitu berusaha dalam
bidang industri dan perdagangan. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas Perseroan dapat
melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:

Kegiatan usaha utama Perseroan adalah :
    a. Industri penggilingan baja (steel rolling), yang mencakup usaha penggilingan baja, baik penggilingan
        panas maupun dingin, yang membuat produk-produk gilingan batang kawat baja, baja tulangan, baja
        profil (H-beam, I-beam dan sejenisnya), baja strip, baja rel, pelat baja, baja lembaran hasil gilingan
        panas (hot rolled sheet) dilapisi atau tidak dilapisi dengan logam atau non logam lainnya termasuk
        penggilingan baja scrap. Termasuk industri baja balok atau potongan gulungan panas, industri baja
        open section gulungan panas, industri baja balok dan baja solid section hasil proses cold drawing,
        grinding dan turning, industri baja open section hasil pembentukan dingin progresif pada mesin
        penggulung atau pelipatan pada mesin pres atau pada penggulungan flat baja, industri kawat baja baik
        kawat satuan maupun pilinan (strand) hasil proses cold drawing, tempering dan stressing, industri
        lembaran tiang pancang baja atau baja las open section, industri material rel kereta api baja (rel belum
        terpasang) (KBLI 24102)
    b. Industri pipa dan sambungan pipa dari baja dan besi yang mencakup usaha pembuatan tabung, pipa
        dan sambungan pipa dari besi dan baja. Termasuk industri tabung, pipa dan profile berongga baja tanpa
        kelim hasil pembentukan gulungan panas, hot drawing atau hot extruding, gulungan dingin atau cold
        drawing; industri tabung dan pipa baja las hasil pengelasan dan pembentukan panas dan dingin, sebagai
        proses lanjutan dari gulungan dingin atau cold drawing; dan industri fittings pipa baja, seperti flat
        flanges dan flanges with forged collar, butt-welded fittings, threaded fittings dan socket-welded fittings
        (KBLI 24103)
    c. Industri suku cadang dan aksesoris kendaraan bermotor roda empat atau lebih, yang mencakup usaha
        pembuatan komponen dan suku cadang kendaraan bermotor roda empat atau lebih, seperti leaf
        sporing, radiator, fuel, tank, muffle, rem, gearboxes/persnelling, AS roda, road wheel, suspension shock
        absorber, silencer, pipa pembuangan, kataliser pengubah, kopling, roda kemudi, sistem kolom kemudi



                                                       38
Page 65
           dan kotak kemudi; suku cadang dan aksesoris untuk bodi karoseri kendaraan bermotor, seperti sabuk
           pengaman, pintu, bamper, airbag; tempat duduk mobil; peralatan listrik kendaraan bermotor, seperti
           generator, alternator, busi, ignition wiring harnesses/starter, sistem buka tutup pintu dan jendela
           otomatis, pemasangan argometer ke dalam panel instrumen, pengatur voltawse; inverter untuk
           kendaraan bermotor roda empat atau lebih; dan lain-lain (KBLI 29300)
       d. Industri komponen dan perlengkapan sepeda motor roda dua dan tiga, yang mencakup usaha
           pembuatan komponen dan suku cadang kendaraan bermotor roda dua dan tiga, seperti motor
           pembakaran dalam, suspensi dan knalpot. Termasuk inverter untuk kendaraan bermotor roda dua dan
           tiga (KBLI 30912);
       e. Jasa industri untuk berbagai pengerjaan khusus logam dan barang dari logam, yang mencakup kegiatan
           jasa industri untuk pelapisan, pemolesan, pewarnaan, pengukiran, pengerasan, pengkilapan,
           pengelasan, pemotongan dan berbagai pekerjaan khusus terhadap logam atau barang-barang dari
           logam. Kegiatannya termasuk industri penyepuhan logam, anodizing dan lain-lain; industri pengolahan
           panas logam; deburring, penyemprotan pasir (sandbalasting), perobohan (tumbling) dan pembersihan
           logam; industri pewarnaan dan pengukiran atau pemahatan logam; industri pelapisan bukan metalik
           logam, seperti pelapisan dengan plastik, email atau porcelain, lak/pernis dan lain-lain; industri
           pengerasan dan pengkilapan logam; industri pengeboran, pengolahan, penggilingan, pengikisan,
           pembentukan, pemutaran, broaching, levelling, penggergajian, penghalusan, penajaman, penyemiran,
           pengelasan, penyambungan dan lain-lain bagian pekerjaan logam; dan industri pemotongan atau
           penulisan pada logam dengan sinar laser (KBLI 25920)
2.     Menjalankan usaha perdagangan, yaitu perdagangan besar barang logam untuk bahan konstruksi yang
       mencakup usaha perdagangan besar berbagai macam baja/besi untuk bahan konstruksi seperti baja
       tulangan, baja profil, pelat baja, dan baja lembaran, pipa besi/baja, kawat tali, kawat nyamuk, paku,
       mur/baut, engsel, gerendel, kunci, anak kunci, tangki air, menara air, rolling door, awning dan seng
       lembaran (KBLI 46631).

Kegiatan usaha penunjang:
Menjalankan usaha lain yang berkaitan dan mendukung kegiatan usaha utama Perseroan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pada tanggal Informasi Tambahan diterbitkan, kegiatan usaha yang saat ini telah benar-benar dilakukan oleh
Perseroan adalah bergerak dalam bidang usaha industri pipa baja.

Perseroan memiliki 1 (satu) Kantor Pusat di Jl. Kalibutuh 189-191 Surabaya dan 3 (tiga) pabrik berlokasi di
Surabaya, 1 (satu) pabrik di Sidoarjo, 1 (satu) pabrik di Pasuruan dan 1 (satu) pabrik di Karawang.

2.    KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan
Obligasi Berkelanjutan II Tahap I dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahap I sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan tidak mengalami perubahan. Berdasarkan Daftar Pemegang Saham per 30 Juni 2023
yang disiapkan oleh PT Adimitra Jasa Korpora selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur permodalan dan
susunan pemegang saham Perseroan dengan kepemilikan mencapai 5% (lima persen) adalah sebagai berikut:

                                                                          Nilai Nominal Rp100,- per saham
                            Keterangan
                                                                 Jumlah Saham         Jumlah Nominal (Rp)     %
     Modal Dasar                                                    17.000.000.000       1.700.000.000.000
     Modal Ditempatkan dan Disetor
     - PT Cakra Bhakti Para Putra                                   4.020.063.930         402.006.393.000     55,94
     - DBS Bank Ltd S/A Pemberton Asia Opportunities Fund             500.000.000          50.000.000.000      6,96
     - Masyarakat (masing-masing dibawah 5%)                        2.665.928.105         266.592.810.500     37,10
     Sub-jumlah                                                     7.065.340.735         706.534.073.500    100,00
     Saham treasuri                                                   120.651.300          12.065.130.000
     Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                     7.185.992.035         718.599.203.500
     Jumlah Saham Dalam Portepel                                    9.814.007.965         981.400.796.500


     Saham hasil pembelian kembali (treasury stock) sebanyak 120.651.300 (seratus dua puluh juta enam ratus lima
     puluh satu ribu tiga ratus) saham atau sebesar 1,68% (satu koma enam delapan persen) dari seluruh saham



                                                            39
Page 66
     Perseroan yang telah dikeluarkan merupakan hasil pembelian kembali yang dilakukan dengan mengacu pada
     POJK No.2/POJK.04/2013 tanggal 23 Agustus 2013 tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan oleh
     Emiten atau Perusahaan Publik Dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuatif Secara Signifikan (“POJK 2/2013”) yaitu
     sejumlah 114.068.100 (seratus empat belas juta enam puluh delapan ribu seratus) saham yang dilakukan pada
     tahun 2015 (“Pembelian Kembali Tahun 2015”) dan sejumlah 6.583.200 (enam juta lima ratus delapan puluh
     tiga ribu dua ratus) saham yang dilakukan pada tahun 2020 dengan mengacu pada Surat Edaran Otoritas Jasa
     Keuangan No.3/SEOJK.04/2020 tentang Kondisi Lain Sebagai Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Secara Signifikan
     Dalam Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Emiten atau Perusahaan Publik tanggal
     9 Maret 2020 (“Pembelian Kembali Tahun 2020”). Pembelian Kembali Tahun 2015 selesai dilakukan pada
     tanggal 30 November 2015 (“Tanggal Selesainya Pembelian Kembali 2015”) dan Pembelian Kembali Tahun
     2020 selesai dilakukan pada tanggal 20 Maret 2020 (“Tanggal Selesainya Pembelian Kembali 2020”).

     Perseroan berkewajiban untuk melakukan pengalihan atas treasury stock tersebut dengan memperhatikan
     jangka waktu yang diatur dalam ketentuan angka 10 huruf C Surat Edaran OJK No.20/SEOJK.04/2021 tanggal
     10 Agustus 2021 tentang Kebijakan Stimulus dan Relaksasi Ketentuan terkait Emiten atau Perusahaan Publik
     Dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (“SEOJK
     20/2021”) yaitu akumulasi dari:
     a. jangka waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 12 POJK 2/2013 yang seluruhnya adalah 6 (enam) tahun;
          dan
     b. jangka waktu selama terjadinya kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan dengan memperhatikan:
        i. tanggal ditetapkannya Surat Edaran OJK No.3/SEOJK.04/2020 yaitu tanggal 9 Maret 2020; dan
       ii. ketentuan Pasal 4 angka (1) POJK No.4/POJK.04/2022 Tahun 2022 yang ditetapkan tanggal 18 Maret 2022
           dan diundangkan tanggal 22 Maret 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keaungan
           No.7/POJK.04/2021 tentang Kebijakan Dalam Menjaga Kinerja Dan Stabilitas Pasar Modal Akibat
           Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (“POJK 4/2022”).
     (selanjutnya disebut “Penghitungan Jangka Waktu Pengalihan”).
     Pengalihan saham oleh Perseroan tersebut wajib dimulai kembali terhitung setelah berakhirnya penerapan
     kebijakan dalam menjaga kinerja dan stabilitas Pasar Modal akibat penyebaran Covid-19 sebagaimana
     dimaksud dalam Pasal 4 angka 1 POJK 4/2022 yaitu dimulai pada tanggal 3 April 2023.

     Untuk Pembelian Kembali Tahun 2015;
     Pengalihan saham treasury oleh Perseroan yang wajib dimulai kembali pada tanggal 3 April 2023, wajib
        memperhatikan ketentuan:
     a. SEOJK No.5/SEOJK.04/2017 tentang Pencabutan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan
        No. 22/SEOJK.04/2015 Tentang Kondisi Lain Sebagai Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Secara Signifikan
        Dalam Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik yang
        ditetapkan tanggal 19 Januari 2017 (“SEOJK 22/2015”); dan
     b. Penghitungan Jangka Waktu Pengalihan.

     Untuk Pembelian Kembali Tahun 2020;
     Pengalihan saham treasury oleh Perseroan yang wajib dimulai pada tanggal 3 April 2023, wajib memperhatikan
     ketentuan Penghitungan Jangka Waktu Pengalihan.

     Dengan demikian periode waktu dimana Perseroan wajib untuk melakukan pengalihan kembali seluruh saham
     treasury tersebut di atas belum terlampaui.

3.     PERIZINAN
Berikut ini adalah tambahan informasi perijinan penting yang dimiliki Perseroan dalam menjalankan kegiatan
usahanya sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan II Tahap I dan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II Tahap I sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan:

      No.              Jenis Ijin                                         Keterangan
     1.     Tanda Daftar Gudang Makassar   Nomor : PBUMKU 812000683217600230008 tanggal 28 Desember 2022,
                                           dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q. a.n.Walikota Makassar
                                           Kepala DPMPTSP Kota Makassar c.q. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara
                                           OSS. Jangka waktu adalah 5 (lima) tahun.




                                                         40
Page 67
  No.               Jenis Ijin                                            Keterangan
 2.      Tanda Daftar Gudang Bandung       Nomor:PB-UMKU:812000683217600230011 tanggal 17 Juli 2023,
                                           dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q. a.n Wali Kota Bandung
                                           Kepala DPMPTSP Kota Bandung c.q Lembaga Pengelola dan Penyelenggara
                                           OSS. Jangka waktu adalah 5 (lima) tahun.


4. PERJANJIAN - PERJANJIAN PENTING

Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan telah membuat dan menandatangani beberapa
perjanjian material dengan pihak ketiga antara lain untuk mendukung kegiatan operasional Perseroan dan
modal kerja. Berikut ini merupakan beberapa tambahan dan/atau perubahan perjanjian material antara
Perseroan dengan pihak ketiga:

Perjanjian Kredit

Tambahan dan/atau perubahan atas Perjanjian Kredit yang dibuat oleh Perseroan setelah PUB II Tahap I adalah
sebagai berikut:

PT BANK ICBC INDONESIA

Akta Perjanjian Pembukaan Letter Of Credit No.79 tanggal 26 April 2013, dibuat di hadapan Sitaresmi Puspadewi
Subianto, S.H., Notaris di Surabaya, yang terakhir kali diubah dengan Perubahan Perjanjian Kredit No.005/ICBC-
BLW/LC/IV/2014/PR5 tanggal 26 Mei 2023, dibuat oleh dan antara PT Bank ICBC Indonesia (“Bank”) dengan
Perseroan selaku Debitur yang menerangkan mengenai perubahan suku bunga, denda keterlambatan,
perpanjangan jangka waktu dan penambahan 1 klausul dalam kewajiban beberapa perubahan dan tambahan
sebagai berikut:

 Suku Bunga                            :     UPAS, TR, PTD A (IDR) sebesar 9,50% per tahun
 Denda Keterlambatan                   :     Tunggakan pokok, bunga dan jumlah lain akan dikenakan bunga
                                             dengan tingkat suku bunga per tahun sebesar 3% di atas tingkat
                                             suku bunga pinjaman yang berlaku
 Jangka Waktu                          :     26 Mei 2023 s/d 26 Mei 2024
 Kewajiban-Kewajiban                   :     Penambahan 1 (satu) ketentuan dalam Pasal kewajiban yaitu:
                                             Perubahan kepemilikan saham tidak boleh mengurangi posisi
                                             kepemilikan saham PT Cakra Bhakti Para Putra dan/atau keluarga
                                             Susanto sebagai pemegang saham mayoritas dan/atau sebagai
                                             pemegang kontrol utama Debitur.
 Catatan                               :     Ketentuan lain yang tidak diubah berdasarkan Perubahan
                                             Perjanjian Kredit No.005/ICBC-BLW/LC/IV/2014/PR5 tanggal 26
                                             Mei 2023 masih tetap berlaku.

PT BANK DANAMON INDONESIA TBK

Akta Perjanjian Kredit No.17 tanggal 7 Mei 2008, dibuat di hadapan Sitaresmi Puspadewi Subianto, S.H., Notaris
di Surabaya, yang terakhir kali diubah dengan Surat PT Bank Danamon Indonesia Tbk No.B.266/ARO/EB/0623
tanggal 19 Juni 2023 Perihal Pemberitahuan Persetujuan Perpanjangan Jangka Waktu Fasilitas Kredit, sebagai
berikut:

 Para Pihak               :   PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Bank)
                              Perseroan (Debitur)
 Jangka Waktu             :   Perpanjangan jangka waktu Fasilitas Omnibus Trade Finance (Fasilitas Omnibus)
                              (Uncommitted, Revolving) yaitu:sejak tanggal 23 Juni 2023 sampai dengan tanggal
                              23 Juli 2023.
 Catatan                  :   Ketentuan lain yang tidak diubah dalam dalam Surat PT Bank Danamon Indonesia
                              Tbk No.B.266/ARO/EB/0623 tanggal 19 Juni 2023 masih berlaku.



                                                         41
Page 68
PT BANK SHINHAN INDONESIA

Akta Perjanjian Fasilitas Kredit No.56 tanggal 27 Februari 2020, dibuat di hadapan Sitaresmi Puspadewi Subianto,
S.H., Notaris di Surabaya, yang diubah terakhir kali dengan Perjanjian Perpanjangan Jangka Waktu Kredit
No.035/PPWK/III/2023 tanggal 3 Maret 2023, yang mengatur perubahan suku bunga, dan jangka waktu serta
ketentuan financial covenant rasio lancar sebagai berikut:

 Para Pihak                              :   Perseroan (Debitur)
                                             PT Bank Shinhan Indonesia (Bank)
 Suku Bunga dan Jangka Waktu                 Dengan ketentuan:
                                                   - Suku Bunga: Term SOFR 6 bulan + 1,5% per tahun dan 9%
                                                       per tahun untuk Demand Loan
                                                   - Jangka Waktu: sejak tanggal 3 Maret 2023 sampai
                                                       dengan tanggal 3 Maret 2024
 Perubahan       klausul     financial   :   Debitur wajib menjaga Financial Covenant yang akan ditinjau setiap
 covenant       pada       ketentuan         tahunnya pada posisi:
 Kewajiban                                   Rasio Lancar minimal adalah 1,00 kali;

 Catatan                                 :   Ketentuan lain yang tidak diubah dalam Perjanjian Perpanjangan
                                             Jangka Waktu Kredit No.035/PPWK/III/2023 tanggal 3 Maret
                                             2023masih berlaku.

Perjanjian Transaksi Valuta Asing No.046/PK/III/2021 tanggal 2 Maret 2021, yang terakhir kali diubah dengan
Perjanjian Perpanjangan Jangka Waktu Kredit No.036/PPWK/III/2023 tanggal 3 Maret 2023, yang menerangkan
mengenai:

 Para Pihak                              :   PT Bank Shinhan Indonesia (Bank)
                                             Perseroan (Nasabah)
 Jangka Waktu                            :   Sejak tanggal 3 Maret 2023 sampai dengan tanggal 3 Maret 2024
 Penambahan       klausul        pada    :   Debitur wajib untuk memenuhi syarat-syarat berupa:
 ketentuan Kewajiban                         Debitur wajib menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit
                                             per Desember 2022 paling lambat tanggal 30 Juni 2023.

 Catatan                                 :   Ketentuan lain yang tidak diubah dalam Perjanjian Perpanjangan
                                             Jangka Waktu Kredit No.036/PPWK/III/2023 tanggal 3 Maret 2023
                                             masih berlaku.

PT Bank CTBC Indonesia

Akta Perjanjian Fasilitas Kredit No.35 tanggal 17 Juni 2021, dibuat di hadapan Sri Wahyu Jatmikowati, S.H., M.H.,
Notaris di Surabaya, yang terakhir diubah dengan Perubahan Atas Perjanjian Fasilitas Kredit No.CTBCI SBY-
340/II-2023 tanggal 15 Februari 2023, dibuat oleh dan antara PT Bank CTBC Indonesia (“Bank”) dengan
Perseroan selaku Debitur yang menerangkan mengenai perubahan jangka waktu fasilitas, suku bunga dan denda
keterlambatan sebagai berikut:

 Jangka Waktu Fasilitas Kredit           :   1.   Omnibus Line yang terdiri dari:
                                                  a. Fasilitas Surat Kredit Berdokumen atas unjuk (Sight
                                                      Letter of Credit) untuk jangka waktu terhitung tanggal
                                                      19 Februari 2023 sampai dengan tanggal 19 Februari
                                                      2024;
                                                  b. Pinjaman Akad Trust (Trust Receipt) untuk jangka waktu
                                                      terhitung tanggal 19 Februari 2023 sampai dengan
                                                      tanggal 19 Februari 2024;




                                                        42
Page 69
                                                              c.    Fasilitas Surat Kredit Berdokumen Berjangka (Usance
                                                                    Letter of Credit) untuk jangka waktu terhitung tanggal
                                                                    19 Februari 2023 sampai dengan tanggal 19 Februari
                                                                    2024;

                                                     2.   Fasilitas Transaksi Valuta Asing (Foreign Exchange
                                                          Transaction) untuk jangka waktu terhitung tanggal 19
                                                          Februari 2023 sampai dengan tanggal 19 Februari 2024.
     Suku Bunga                                  :   Pinjaman Akad Trust (Trust Receipt): 5,75% per annum floating
                                                     (mengambang) untuk penarikan dalam mata uang USD (Dollar
                                                     Amerika Serikat) atau 9% per annum floating (mengambang) untuk
                                                     penarikan dalam mata uang IDR (Rupiah) dihitung dari posisi debet
                                                     Debitur dan wajib dibayar setiap bulan pada Tanggal Pembayaran
                                                     Bunga;
     Denda Keterlambatan                         :   Apabila Debitur lalai untuk membayar setiap jumlah yang ditagih
                                                     atau telah jatuh tempo berdasarkan Perjanjian Fasilitas Kredit ini
                                                     dan syarat-syarat dan ketentuan umum (baik pada saat jatuh
                                                     tempo, melalui percepatan atau dengan cara lain), Debitur harus,
                                                     dalam batas yang diizinkan oleh hukum, pada saat ditagih,
                                                     membayar bunga atas jumlah yang telah lewat jatuh tempo
                                                     tersebut seluruhnya sampai dengan tanggal pembayaran sebesar
                                                     3% per bulan.

                                                     Denda terhadap penghentian lebih awal atas pengambilalihan
                                                     fasilitas kredit dikenakan 3% dari plafond fasilitas kredit yang
                                                     diambil alih.
     Catatan                                     :   Ketentuan lain yang tidak diubah berdasarkan Perubahan Atas
                                                     Perjanjian Fasilitas Kredit No.CTBCI SBY-340/II-2023 tanggal 15
                                                     Februari 2023 masih tetap berlaku.


Perjanjian Transaksi Valuta Asing tanggal 22 Juni 2022 juncto Perjanjian Transaksi Valuta Asing tanggal
15 Februari 2023, yang dibuat oleh dan antara PT Bank CTBC Indonesia (Bank) dengan Perseroan mengatur
perpanjangan jangka waktu fasilitas sebagai berikut:

     Jangka Waktu Fasilitas Kredit               :   Sampai dengan tanggal 19 Februari 2024

                                                     Maksimum periode per transaksi yaitu 6 (enam) bulan
     Catatan                                     :   Ketentuan lain yang tidak diubah dalam Perjanjian Transaksi Valuta
                                                     Asing tanggal 15 Februari 2023 masih berlaku.

5.        ASET TETAP PENTING YANG DIMILIKI DAN/ATAU DIKUASAI PERSEROAN

Sejak Perseroan menerbitkan PUB II Tahap I hingga tanggal Informasi Tambahan ini, terdapat perpanjangan
Sertifikat Hak Guna Bangunan atas nama Perseroan yaitu:

                                                                     Tanggal      Tanggal          Gambar Situasi/
               Nomor                                 Luas                                                                    Peruntukan
      No.                      Lokasi                              Dikeluarkan    Berakhir            Surat Ukur
                HGB                                  (M2)
                                                                    Sertifikat      Hak         Nomor            Tanggal
                       Kelurahan Kalirungkut,
     1.         907     Kecamatan Rungkut,           11.686        27/4/1989     21/04/2043    721/2020        16/1/1989     Pabrik Unit 2
                        Surabaya, Jawa Timur
                         Kelurahan Tenggilis,
     2.         16      Kecamatan Rungkut,           3.594         27/4/1989     21/04/2043      401           16/1/1989
                        Surabaya, Jawa Timur
                          Kelurahan Waru
                         Gunung, Kecamatan
     3.          1                                   29.800         4/2/1974     13/8/2053    73/8/1974        26/1/1974     Pabrik Unit 3
                       Karangpilang, Surabaya,
                             Jawa Timur




                                                                     43
Page 70
Nilai buku dari aset tetap utama Perseroan yang tercatat pada tanggal 31 Maret 2023 adalah sebesar
Rp2.469.942 juta.

6.   ASURANSI

Informasi Tambahan atas polis asuransi Perseroan yang dibuat setelah PUB II Tahap I hingga Informasi Tambahan
ini adalah perpanjangan atas polis asuransi Perseroan sehubungan penutupan asuransi atas aset penting
Perseroan yaitu sebagai berikut:

      Property All Risk Insurance

       Perusahaan Asuransi                 :   PT Lippo General Insurance Tbk
       Nomor Polis                         :   1201091700157
       Jenis Pertanggungan                 :   Property All Risk Insurance
       Nama Tertanggung                    :   PT Bank BCA QQ Perseroan termasuk setiap anak perusahaan dan/atau
                                               perusahaan terkait yang ada pada saat dimulainya pertanggungan ini
       Alamat Koresponden                  :   Bizpark Commercial Estate
                                               Jl. Kopo 455 Blok B1 No.26A - Bandung 40277 Jawa Barat
       Lokasi Resiko                       :   Bizpark Commercial Estate
                                               Jl. Kopo 455 Blok B1 No.26A - Bandung 40277 Jawa Barat
       Periode Pertanggungan               :   30 Juni 2023 s/d 30 Juni 2024
       Nilai Pertanggungan                 :   Rp2.421.530.000,00

       Perusahaan Asuransi                 :   PT Lippo General Insurance Tbk
       Nomor Polis                         :   1201091700032
       Jenis Pertanggungan                 :   Property All Risk Insurance
       Nama Tertanggung                    :   PT Bank BCA QQ Perseroan termasuk setiap anak perusahaan dan/atau
                                               perusahaan terkait yang ada pada saat dimulainya pertanggungan ini
       Alamat Koresponden                  :   Kawasan Pergudangan Semanan Megah Kav.7 Blok B No.1, Jl. Daan
                                               Mogot Jakarta
       Lokasi Resiko                       :   Kawasan Pergudangan Semanan Megah Kav.7 Blok B No.1, Jl. Daan
                                               Mogot Kav.18, Kel. Semanan, Kec. Kalideres, Jakarta Barat
       Periode Pertanggungan               :   31 Mei 2023 s/d 31 Mei 2024
       Nilai Pertanggungan                 :   Rp2.340.260.000,00

      Indonesian Earth Quake Standard Policy

       Perusahaan Asuransi                 :   PT Great Eastern General Insurance Indonesia
       Nomor Polis                         :   14-H0049776-HHH-R003
       Jenis Pertanggungan                 :   Indonesian Earthquake Standard Policy
       Nama Tertanggung                    :   Perseroan
       Alamat Koresponden                  :   Jl. Kalibutuh 189-191, Surabaya, Jawa Timur
       Lokasi Resiko                       :   Jl. Jemur Handayani 9/24, Surabaya
       Periode Pertanggungan               :   17 Januari 2023 s/d 17 Januari 2024
       Nilai Pertanggungan                 :   Rp500.000.000

       Perusahaan Asuransi                 :   PT Lippo General Insurance Tbk
       Nomor Polis                         :   1201051700106
       Jenis Pertanggungan                 :   Indonesian Earthquake Standard Policy
       Nama Tertanggung                    :   PT Bank BCA QQ Perseroan termasuk setiap anak perusahaan dan/atau
                                               perusahaan terkait yang ada pada saat dimulainya pertanggungan ini
       Alamat Koresponden                  :   Bizpark Commercial Estate
                                               Jl. Kopo 455 Blok B1 No.26A - Bandung 40277 Jawa Barat
       Lokasi Resiko                       :   Bizpark Commercial Estate
                                               Jl. Kopo 455 Blok B1 No.26A - Bandung 40277 Jawa Barat
       Periode Pertanggungan               :   30 Juni 2023 s/d 30 Juni 2024
       Nilai Pertanggungan                 :   Rp2.421.530.000,00

       Perusahaan Asuransi                 :   PT Lippo General Insurance Tbk
       Nomor Polis                         :   1201051700032



                                                         44
Page 71
 Jenis Pertanggungan            :   Indonesian Earthquake Standard Policy
 Nama Tertanggung               :   Perseroan termasuk setiap anak perusahaan dan/atau perusahaan
                                    terkait yang ada pada saat dimulainya pertanggungan ini
 Alamat Koresponden             :   Jl. Kalibutuh 189-191 Surabaya Jawa Timur
 Lokasi Resiko                  :   Jl. Pahlawan Desa Cemengkalang Sidoarjo
 Periode Pertanggungan          :   30 Januari 2023 s/d 30 Januari 2024
 Nilai Pertanggungan            :   Rp48.255.400.000

Industrial All Risk Insurance

 Perusahaan Asuransi            :   PT Lippo General Insurance Tbk
 Nomor Polis                    :   1201101700047
 Jenis Pertanggungan            :   Industrial All Risk Insurance
 Nama Tertanggung               :   Perseroan termasuk setiap anak perusahaan dan/atau perusahaan
                                    terkait yang ada pada saat dimulainya pertanggungan ini
 Alamat Koresponden             :   Jl. Kalibutuh 189-191, Surabaya, Jawa Timur
 Lokasi Resiko                  :   Jl. Pahlawan Desa Cemengkalang, Sidoarjo
 Periode Pertanggungan          :   30 Januari 2023 s/d 30 Januari 2024
 Nilai Pertanggungan            :   Rp48.255.400.000,-

 Perusahaan Asuransi            :   PT Great Eastern General Insurance Indonesia
 Nomor Polis                    :   14-H0049775-HHH-R003
 Jenis Pertanggungan            :   Industrial All Risk Insurance (Excluding Earthquake, Volcanic Eruption
                                    dan Tsunami)
 Nama Tertanggung               :   Perseroan
 Alamat Koresponden             :   Jl. Kalibutuh 189-191, Surabaya, Jawa Timur
 Lokasi Resiko                  :   Jl. Jemur Handayani 9/24, Surabaya
 Periode Pertanggungan          :   17 Januari 2023 s/d 17 Januari 2024
 Nilai Pertanggungan            :   Rp500.000.000

Asuransi Kendaraan Bermotor

 Perusahaan Asuransi            :   PT Asuransi Chubb Syariah Indonesia
 Nomor Polis                    :   31001.1.1904.00309.4
 Jenis Pertanggungan            :   Polis Standar Asuransi Syariah Kendaraan Bermotor
 Nama Tertanggung               :   Perseroan
 Alamat Tertanggung             :   Jl. Kalibutuh 189-191, Surabaya, Jawa Timur
 Obyek Pertanggungan            :   Kendaraan bermotor dengan No.Polisi L 4323 QV dan L 6377 PN
 Periode Pertanggungan          :   14 Juli 2023 s/d 14 Juli 2024
 Nilai Pertanggungan            :   L 4323 QV: Rp3.500.000
                                    L 6377 PN: Rp4.000.000


 Perusahaan Asuransi            :   PT Asuransi Chubb Syariah Indonesia
 Nomor Polis                    :   31001.1.1804.00144.5
 Jenis Pertanggungan            :   Polis Standar Asuransi Syariah Kendaraan Bermotor
 Nama Tertanggung               :   Perseroan
 Alamat Tertanggung             :   Jl. Kalibutuh 189-191, Surabaya, Jawa Timur
 Obyek Pertanggungan            :   Kendaraan bermotor dengan No.Polisi L 9677 T dan L 9676 T
 Periode Pertanggungan          :   22 Maret 2023 s/d 22 Maret 2024
 Nilai Pertanggungan            :   masing-masing sebesar Rp340.000.000,00


 Perusahaan Asuransi            :   PT Asuransi Umum BCA
 Nomor Polis                    :   010102212303551
 Jenis Pertanggungan            :   Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia
 Nama Tertanggung               :   Perseroan
 Alamat Tertanggung             :   Jl. Kalibutuh No.189-191 Surabaya
 Obyek Pertanggungan            :   Kendaraan bermotor dengan No.Polisi B 2706 PKE
 Periode Pertanggungan          :   19 Juli 2023 s/d 19 Juli 2024
 Nilai Pertanggungan            :   Rp1.150.000.000,-



                                              45
Page 72
       Perusahaan Asuransi                   :   PT Asuransi Chubb Syariah Indonesia
       Nomor Polis                           :   31001.1.2304.00289.0
       Jenis Pertanggungan                   :   Polis Standar Asuransi Syariah Kendaraan Bermotor
       Nama Tertanggung                      :   Perseroan
       Alamat Tertanggung                    :   Jl. Kalibutuh 189-191 Surabaya
       Obyek Pertanggungan                   :   Kendaraan bermotor dengan No.Polis L 3277 SN
       Periode Pertanggungan                 :   16 April 2023 s/d 16 April 2024
       Nilai Pertanggungan                   :   Rp9.000.000,-

7.   DIAGRAM KEPEMILIKAN ANTARA PEMEGANG SAHAM PERSEROAN, PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK

Tidak terdapat perubahan atas struktur kepemilikan Perseroan, dan berikut merupakan struktur kepemilikan
Perseroan yang telah diungkapkan saat PUB II Tahap I Perseroan:




*) Pemberton Asian Opportunities Fund (“Pemberton”) merupakan global mutual fund yang berdomisili di One Nexus Way, Grand
    Cayman KY1-9005, Kepulauan Cayman yang wajib tunduk pada hukum yuridiksi dimana global mutual fund tersebut didirikan
    termasuk dalam hal menjaga kerahasiaan pengungkapan kepemilikan saham dari dana yang dikelolanya. Adapun seri pengenal
    badan hukum (LEI) yang terdaftar 984500AF75784A91A046. Lebih lanjut, Pemberton merupakan pihak ketiga dan Perseroan tidak
    memiliki akses untuk mengetahui kepemilikan saham atas Pemberton sehingga kepemilikan individu tidak dapat diungkapkan
    Perseroan dalam struktur posisi Perseroan sebagaimana diminta.
**) Perseroan memiliki saham treasuri sebanyak 120.651.300 saham.

Perseroan telah melakukan pemenuhan Peraturan Presiden Nomor 13 tahun 2018 tanggal 1 Maret 2018 yang
diundangkan tanggal 5 Maret 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam
rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme
(“Perpres 13 /2018”), dengan melaporkan pada sistem administrasi hukum umum Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan bukti pelaporan pada tanggal 10 September 2021 (“Pelaporan
Pemilik Manfaat“) bahwa pemilik manfaat (ekonomis) dan pengendali atas Perseroan adalah: (i) Ibnu Susanto;
(ii) Soediarto Soerjoprahono; (iii) Wardana Hudianto; (iv) Tedja Sukmana Hudianto; (v) Tikman Utomo; (vi)
Harmanu Hudianto; (vii) Gong Handiman Utomo; (viii) Hardiman Utomo; (ix) Gunawan Hudianto; (x) Bambang
Prajitno Susanto; (xi) Wely Susanto; (xii) Harun Susanto; di mana memenuhi kriteria Pasal 4 ayat (1) huruf f
Perpres 13/2018.

Para pemegang saham PT Chakra Bhakti Para Putra yaitu: (i) Ibnu Susanto; (ii) Soediarto Soerjoprahono; (iii)
Wardana Hudianto; (iv) Tedja Sukmana Hudianto; (v) Tikman Utomo; (vi) Harmanu Hudianto; (vii) Gong
Handiman Utomo; (viii) Hardiman Utomo; (ix) Gunawan Hudianto; (x) Bambang Prajitno Susanto; (xi) Wely
Susanto; (xii) Harun Susanto merupakan Kelompok Yang Terorganisasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No.9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka, ditetapkan tanggal
25 Juli 2018 dan diundangkan tanggal 27 Juli 2018 (“POJK 9/2018”), yang melakukan pengendalian secara
bersama-sama terhadap Perseroan melalui mekanisme dan tata cara yang diatur berdasarkan anggaran dasar
PT Chakra Bhakti Para Putra.



                                                            46
Page 73
8.     PENGURUSAN DAN PENGAWASAN

Susunan Direksi Perseroan pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah berdasarkan Akta Pernyataan
Keputusan Rapat Perseroan Terbatas PT Steel Pipe Industry of Indonesia Tbk disingkat PT SPINDO Tbk No.302
tanggal 30 Juni 2022, dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah
diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana telah diterima
dan dicatat pada tanggal 4 Juli 2022 dengan No.AHUAH. 01.09-0029048, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No.AHU-0126706.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 4 Juli 2022 yaitu:

Direksi
Direktur Utama                                       : Ibnu Susanto
Wakil Direktur Utama                                 : Tedja Sukmana Hudianto
Direktur                                             : Soediarto Soerjoprahono
Direktur                                             : Tikman Utomo
Direktur                                             : The Hanny Purnomo

Dan susunan Dewan Komisaris Perseroan pada saat Informasi Tambahan diterbitkan adalah berdasarkan Akta
Pernyataan Keputusan Rapat PT Steel Pipe Industry of Indonesia Tbk disingkat PT SPINDO Tbk No.373 tanggal 30
Juni 2023, dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah
diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana telah diterima
dan dicatat pada tanggal 6 Juli 2023 dengan No.AHU-AH.01.09-0135166, dan didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No.AHU-0126288.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 6 Juli 2023, adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama dan Komisaris Independen             : Makmur Widjaja
Komisaris                                            : Endang Fifi Susanto
Komisaris Independen                                 : Bing Hartono Poernomosidi
Komisaris Independen                                 : Welly Tantono

Sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, masa jabatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah
untuk waktu terhitung sejak tanggal yang ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham untuk anggota Direksi
yaitu tertanggal 30 Juni 2022 dan untuk Dewan Komisaris yaitu tertanggal 30 Juni 2023 sampai paling lama
ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang ke 5 (lima) setelah pengangkatan anggota Direksi dan
Dewan Komisaris dimaksud dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk
memberhentikan anggota Direksi dan Dewan Komisaris tersebut sewaktu-waktu sebelum masa jabatannya
berakhir.

9.     SUMBER DAYA MANUSIA

Komposisi karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak

Per tanggal 31 Maret 2023, Perseroan dan Perusahaan Anak mempekerjakan 943 orang karyawan tetap dan 97
karyawan tidak tetap.

Berikut ini adalah rincian komposisi karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak untuk masing-masing tahun:

•        Komposisi Karyawan Menurut Status

                                                                      31 Maret            31 Desember
                                                                        2023           2022         2021
     Perseroan
     Tetap                                                                    943           931            966
     Tidak Tetap                                                               97            99            144
     Jumlah                                                                 1.040         1.030          1.110

     Perusahaan Anak
     Tetap                                                                       -             -             -



                                                      47
Page 74
                                                     31 Maret        31 Desember
                                                       2023       2022         2021
Tidak Tetap                                                   -          -            -
Jumlah                                                        -          -            -
Total                                                     1.040      1.030        1.110

•   Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Pendidikan

                                                     31 Maret        31 Desember
                                                       2023       2022         2021
Perseroan
Diploma / Sarjana ke atas                                   409       400           381
SMA ke bawah                                                631       630           729
Jumlah                                                    1.040     1.030         1.110

Perusahaan Anak
Diploma / Sarjana ke atas                                     -         -             -
SMA ke bawah                                                  -         -             -
Jumlah                                                        -         -             -
Total                                                     1.040     1.030         1.110

•   Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Manajemen

                                                     31 Maret        31 Desember
                                                       2023       2022         2021
Perseroan
Manajemen ke atas                                           133       130           122
Staf dan Operator                                           907       900           888
Jumlah                                                    1.040     1.030         1.110

Perusahaan Anak
Manajemen ke atas                                             -         -             -
Staf dan Operator                                             -         -             -
Jumlah                                                        -         -             -
Total                                                     1.040     1.030         1.110

•   Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Usia

                                                     31 Maret        31 Desember
                                                       2023       2022         2021
Perseroan
>56 tahun                                                    32        26            24
51 – 55 tahun                                               124       121           259
46 – 50 tahun                                               175       183           259
36 – 45 tahun                                               359       364           237
26 – 35 tahun                                               283       273           223
<26 tahun                                                    67        63           108
Jumlah                                                    1.040     1.030         1.110

Perusahaan Anak
>56 tahun                                                     -         -             -
51 – 55 tahun                                                 -         -             -
46 – 50 tahun                                                 -         -             -
36 – 45 tahun                                                 -         -             -
26 – 35 tahun                                                 -         -             -
<26 tahun                                                     -         -             -
Jumlah                                                        -         -             -
Total                                                     1.040     1.030         1.110



                                                48
Page 75
 •   Komposisi Karyawan Menurut Aktivitas Umum

                                                                     31 Maret            31 Desember
                                                                       2023           2022         2021
 Perseroan
 Unit 1                                                                     179            183           195
 Unit 2                                                                      74             74            75
 Unit 3                                                                     140            140           136
 Unit 4                                                                     117            122           132
 Unit 5                                                                     224            209           288
 Unit 6                                                                     110            113           113
 Kantor Pusat                                                               141            135           129
 Kantor Representatif Jakarta (SJO)                                          49             49            42
 Depo Samarinda                                                               3              3             -
 Depo Makassar                                                                3              2             -
 Jumlah                                                                   1.040          1.030         1.110

 Perusahaan Anak                                                              -              -             -
 Total                                                                    1.040          1.030         1.110

 •   Komposisi Karyawan Menurut Lokasi

                                                                     31 Maret            31 Desember
                                                                       2023           2022         2021
 Perseroan
 Surabaya                                                                   534            532           535
 Pasuruan                                                                   117            122           132
 Sidoarjo                                                                   110            113           113
 Karawang                                                                   224            209           288
 Jakarta                                                                     49             49            42
 Samarinda                                                                    3              3             -
 Makassar                                                                     3              2             -
 Jumlah                                                                   1.040          1.030         1.110

 Perusahaan Anak                                                              -              -             -
 Total                                                                    1.040          1.030         1.110

Karyawan yang Memiliki Keahlian Khusus

Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan II Tahap I dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahap I sampai
dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan atas karyawan yang memiliki
keahlian khusus.

Tenaga Kerja Asing

Sampai tanggal terbit Informasi Tambahan ini, Perseroan tidak mempekerjakan tenaga kerja asing.

Pelatihan Dan Pengembangan Karyawan

Perseroan selalu berupaya untuk meningkatkan pengetahuan, ketrampilan, dan sikap kerja agar karyawan
kompeten sehingga dapat bekerja dengan efektif. Kualitas karyawan dalam pengembangan pengetahuan dan
ketrampilan (disertai sikap kerja) dilaksanakan secara berkelanjutan di segala bidang pekerjaan untuk
menunjang dan meningkatkan kinerja Perseroan. Upaya pengembangan karyawan terus menerus dilakukan
melalui berbagai jenis kegiatan di antaranya melalui keikutsertaan pelatihan secara internal (diselenggarakan
secara mandiri di dalam perseroan dan pelatihan eksternal (mengikuti pelatihan publik), demi mendapatkan
hasil yang optimal untuk memastikan bahwa karyawan yang bekerja adalah karyawan yang kompeten di
pekerjaannya. Penambahan dan penyempurnaan materi pelatihan akan terus dilakukan sesuai dengan
kebutuhan dan perkembangan Perseroan.



                                                      49
Page 76
Berikut ini adalah beberapa jenis pelatihan yang diselenggarakan sepanjang tahun 2022 hingga kuartal I tahun
2023 antara lain:

•        Pelatihan Internal


 No.                                               Judul Pelatihan                                    Jumlah Peserta

 Pelatihan Umum
  1     Aspect Impact Risk Assessment (AIRA)                                                                9
  2     Hubungan Kerja dan Perjanjian Kerja                                                                 9
  3     Melakukan Administrasi Pengupahan                                                                   11
  4     Menerapkan K3 Di Lingkungan Tempat Kerja                                                            21
  5     Moving from Worker to Leader                                                                        18
  6     Pemahaman Hubungan Industrial                                                                       8
  7     Penilaian Resiko & Identifikasi Potensi Bahaya Di Tempat Kerja (HIRA)                               9
  8     Penyelesaian Mogok Kerja dan atau Lock - Out                                                        9
  9     Perjanjian Kerja Bersama (PKB)                                                                      9
  10    PKWT dan Alih Daya                                                                                  9
  11    Serikat Pekerja atau Serikat Buruh                                                                  9
 Pelatihan Inti/Khusus/Teknis
  1     Autonomous Maintenance                                                                              5
  2     Melakukan Pemeliharaan Pompa dan Kompresor                                                          5
  3     Melakukan Pemeriksaan Pipa Stainless Steel                                                          3
  4     Melakukan Pemuatan Untuk Customer                                                                   6
  5     Melakukan Pengerjaan Persiapan Spesimen                                                             14
  6     Melakukan Pengukuran dengan Menggunakan Alat Ukur                                                   11
  7     Pengoperasian Overhead Crane                                                                        10
  8     Quality Management System ISO 9001:2015                                                             10
                                                    Total                                                  185

•        Pelatihan Eksternal

    No.                                            Judul Pelatihan                                    Jumlah Peserta
 Pelatihan Umum/General
    1     Purchasing Management                                                                             6
    2     Career Path and Succession Planning                                                               7
    3     Seminar Tatap Muka ZW3D ZWCAD - 3D CAD CAM Software Hi-End dengan Harga Terjangkau
                                                                                                            2
          dan Licence Permanent
   4      IR Clinic Offline : Penyusunan PKB Di Tengah Pro Kontra PERPU : Re – Design PKB/PP Sesuai
          PERPU UUCK”                                                                                       1
   5      Grading & Total Reward Design                                                                     8
 Pelatihan Inti/Khusus/Teknis
   1      Technical Performance NDE Level II (Ultrasonic Testing)                                           6
   2      PPIC & Pergudangan Based on Modern Supply Chain Management                                        9
   3      Technical Performance NDE Level II (Liquid Penetrant Test & Magnetic Particle Test)               2
   4      Warehouse Management                                                                              1
   5      Pelatihan dan Sertifikasi Welding Inspector Standard BNSP                                         1
                                                    Total                                                  43

•        Pelatihan Inhouse

  No.                                              Judul Pelatihan                                    Jumlah Peserta
 Pelatihan Inti/Khusus/Teknis
     1                                                                                                      28
             Training dan Pembinaan Operator Overhead Crane Kelas III Sertifikasi Kemnaker RI
                                                  Total                                                     28



                                                             50
Page 77
10. TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN (CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY atau CSR)

Perseroan sebagai garda terdepan berperan memberi kontribusi pertumbuhan ekonomi yang baik suatu negara
dan selalu memperhatikan lingkungan disekitarnya. Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) merupakan suatu
program yang menjembatani Perseroan untuk mewujudkan hal tersebut. Perseroan memperhatikan dalam
pemenuhan Tata Kelola Perusahaan Yang baik maka tanggung jawab sosial merupakan kewajiban seperti yang
dicantumkan pada peraturan yang berlaku. Perseroan selalu turut serta dalam memperhatikan masyarakat dan
mengkontribusikan nilai tambah sosial berupa peningkatan kualitas pendidikan, pengembangan lingkungan,
serta peningkatan kualitas hidup para karyawan dan komunitas yang ada di sekitar Perseroan. Pelaksanaan
kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan merupakan bentuk tanggung jawab Perseroan terhadap seluruh
pemangku kepentingan, antara lain konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan.

Berikut beberapa kegiatan CSR yang telah dilakukan oleh Perseroan, diantaranya:

1. Pembangunan Sarana dan Prasarana umum
2. Pengembangan Edukasi
3. Pengembangan Kegiatan Sosial dan Keagamaan
4.   Penyediaan Fasilitas Kesehatan

Berikut adalah rincian dana yang dialokasikan untuk CSR yang dilakukan oleh Perseroan:

                                                                                                    (dalam Rupiah)
                              31 Maret 2023                                    31 Desember
                                   2023                          2022                              2021
        CSR                  Rp. 162.984.950,-             Rp. 573.532.137,-                 Rp. 377.011.267,-

11. Struktur Organisasi Perseroan




                                                     51
Page 78
12. PERKARA YANG SEDANG DIHADAPI PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK, KOMISARIS DAN DIREKSI
    PERSEROAN, SERTA KOMISARIS DAN DIREKSI PERUSAHAAN ANAK

Sampai dengan diterbitkannya Informasi Tambahan ini dan didukung oleh Surat Pernyataan Perseroan dan SEI
seluruhnya tertanggal 17 Juli 2023; Perseroan dan SEI tidak terlibat dalam perkara perdata maupun pidana di
pengadilan negeri, perkara tata usaha negara di pengadilan tata usaha negara, sengketa yang tercatat di Badan
Arbitrase Nasional Indonesia maupun badan-badan arbitrase lainnya baik di dalam maupun di luar wilayah
Republik Indonesia, sengketa pajak di Pengadilan Pajak, perkara kepailitan dan PKPU di pengadilan niaga, sengketa
tata usaha negara di Pengadilan Tata Usaha Negara, perselisihan hubungan industrial, sengketa di Badan
Penyelesaian Sengketa Konsumen, tidak sedang menjadi pihak terlapor di hadapan Komisi Pengawasan
Persaingan Usaha Republik Indonesia dan Perseroan tidak terlibat dalam kegiatan monopoli dan/atau persaingan
usaha tidak sehat, serta tidak terdapat sengketa atau perselisihan yang berpotensi diajukan ke pengadilan
dan/atau badan arbitrase atau somasi/klaim yang mungkin timbul dan dapat berdampak material terhadap
Perseroan dan rencana penawaran umum Obligasi dan Sukuk Ijarah Perseroan.

Masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dan anggota Direksi dan Dewan Komisaris SEI
dengan didukung Surat Pernyataan masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dan SEI
seluruhnya tertanggal 17 Juli 2023; masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan maupun SEI
baik selaku pribadi maupun jabatannya saat ini tidak terlibat dalam perkara perdata maupun pidana di pengadilan
negeri, perkara tata usaha negara di pengadilan tata usaha negara, sengketa yang tercatat di Badan Arbitrase
Nasional Indonesia maupun badan-badan arbitrase lainnya baik di dalam maupun di luar wilayah Republik
Indonesia, sengketa pajak di Pengadilan Pajak, perkara kepailitan dan PKPU di pengadilan niaga, sengketa tata
usaha negara di Pengadilan Tata Usaha Negara, serta sengketa atau perselisihan yang berpotensi diajukan ke
pengadilan dan/atau badan arbitrase atau somasi/klaim yang mungkin timbul dan dapat berdampak material
terhadap Perseroan dan rencana penawaran umum Obligasi dan Sukuk Ijarah Perseroan dan tidak terlibat dalam
kegiatan monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.

13. KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN ANAK DAN PERUSAHAAN ASOSIASI

Sejak Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Tahap I dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahap
I hingga tanggal Informasi Tambahan ini tidak terdapat perubahan dan/atau penambahan atas kepemilikan
Perseroan pada Perusahaan Anak maupun perusahaan lain.




                                                      52
Page 79
B.   KEGIATAN USAHA DAN PROSPEK USAHA

1.   KEGIATAN USAHA

     Kegiatan usaha Perseroan adalah merancang dan memproduksi berbagai macam produk yang dibuat
     berdasarkan kategori pipa yang dibuat untuk memenuhi pesanan dan pipa yang dibuat untuk persediaan.

     Berikut adalah keterangan tambahan mengenai kegiatan usaha Perseroan:

     1.1 Produk dan Jasa Perseroan
     Kegiatan usaha Perseroan meliputi produksi berbagai jenis pipa yang dibuat dari karbon hot rolled, cold
     rolled dan stainless steel. Hasil produksi pipa Perseroan digunakan untuk industri infratruktur, otomotif,
     minyak dan gas, pipa air minum dan lain lain. Produk pipa yang diproduksi oleh Perseroan terdiri dari 3
     kategori yaitu:

     ▪     ERW (Electrical Resistance Welded)
           Dibuat dari lembaran baja yang kemudian diproses menjadi pipa baja berdiameter 0,25” sampai dengan
           8”.
     ▪     SAW (Spiral Submerged arc Welded)
           Dibuat dari lembaran baja yang kemudian diproses menjadi pipa baja berdiameter 6” sampai dengan
           120“.
     ▪     TIG: Tungsten Inert Gas Welded
           Dibuat dari kembaran baja stainless menjadi pipa stainless berdiameter 3/8” sampai dengan 8”.
     Berikut adalah hasil produksi jasa Perseroan:
                                                                                           (dalam metrik ton/per tahun)
                                                      31 Desember                                  31 Maret
                    Jasa                     2021                     2022                           2023
         Coating                                       83                      1.525                               190
         Shearing                                   1.110                      9.203                               949
         Slitting                                   3.606                      4.034                               799

     1.2 Fasilitas Produksi

     Perseroan mengoperasikan 6 (enam) unit pabrik, dimana 3 unit pabrik diantaranya terletak di Surabaya, 1
     unit pabrik di Beji Pasuruan yang berjarak sekitar 30km dari Surabaya, 1 unit pabrik berlokasi di Sidoarjo dan
     1 unit pabrik berlokasi di Karawang, Jawa Barat. Dari total 5 unit pabrik yang terletak di Surabaya, Sidoarjo
     dan di Beji Pasuruan, Perseroan mempunyai 18 mesin produksi pipa ERW, 4 mesin produk pipa SAW dan 5
     mesin produksi pipa stainless steel. 1 unit pabrik yang berlokasi di Karawang mempunyai 9 mesin produksi
     pipa ERW. Berikut adalah keterangan lengkap dari unit-unit pabrik Perseroan:

     Unit 1 adalah salah satu pabrik tertua Perseroan yang sebelumnya dimiliki oleh PT Radjin sebelum merger
     dengan Spindo. Unit 1 mulai berproduksi sejak tahun 1978. Luas area unit 1 adalah seluas 3 ha yang terdiri
     dari 420 m2 adalah area kantor, 18.855 m2 adalah area pabrik dan 301 m2 adalah area open storage,
     timbang, pos jaga, kantin dan lain-lain. Fasilitas produksi yang terdapat pada Unit 1 dilengkapi dengan 4
     mesin produksi untuk pembuatan pipa dengan jenis Carbon Steel, untuk membuat produk ERW steel pipes
     dengan kapasitas milling masing-masing sebesar 8.200 mt/bulan. Selain itu Unit 1 juga memiliki fasilitas
     untuk jasa galvanizing, CTL Shearing dan Slitting dengan kapasitas masing-masing sebesar 4.500 mt/bulan,
     12.600 mt/bulan dan 16.000 mt /bulan. Hasil produk akhir dari Unit 1 adalah pipa hitam (non API), pipa
     air,dan pipa perabot.
     Berikut adalah mesin produksi yang dimiliki oleh unit 1
                      Welding     Mulai                                     Diameter         Jenis Bahan     Kapasitas
           Line       Process   Beroperasi         Tipe Produk                (inci)            Baku        (ton/bulan)
     Line R1           ERW        2003          Perabot, Pipa Hitam       BP 1/2 – BP 2       CRC, HRC         1.600
     Line R2           ERW        1986          Perabot, Pipa Hitam      BP 2 1/2 – BP 5      CRC, HRC         3.750
     Line R4           ERW        1988          Perabot, Pipa Hitam       BP 3/8 – BP 2       CRC, HRC         2.000
     Line R5           ERW        1982              Pipa Hitam             BP 3 – BP 8           HRC           3.700




                                                            53
Page 80
Berikut adalah jam produksi dan kapasitas terpasang dari mesin produksi di Unit 1 :

Tabel Jam Produksi/tahun

                                                         31 Desember                                 31 Maret
               Line                           2021                        2022                            2023
 Line R1                                                 8.174                       8.174                             2.044
 Line R2                                                 8.174                       8.174                             2.044
 Line R4                                                 8.174                       8.174                             2.044
 Line R5                                                 8.174                       8.174                             2.044

Tabel Utilisasi/Kapasitas Terpakai (%)

                                                         31 Desember                                 31 Maret
               Line                           2021                        2022                            2023
 Line R1                                                 50,75                       45,11                             32,54
 Line R2                                                 44,65                       40,60                             36,47
 Line R4                                                 54,15                       36,20                             38,85
 Line R5                                                 19,78                       17,24                             23,42

Unit 2 : Rungkut Industri II no. 10 Surabaya (di kawasan industry SIER)

Unit 2 adalah termasuk pabrik kedua Perseroan yang sebelumnya dimiliki oleh PT Radjin sebelum merger
dengan Spindo. Unit 2 mulai berproduksi sejak tahun 1982. Unit 2 adalah pabrik dengan luas terkecil yang
dimiliki oleh Perseroan dengan hanya luas area sebesar 1,5 ha yang terdiri dari kantor seluas 240 m2, 8.820
m2 area pabrik dan 588 m2 area open storage, pos jaga, bengkel, panel listrik, kantin, dan lain-lan. Unit 2
dilengkapi dengan 2 mesin produksi pipa ERW dan 5 mesin TIG dengan kapasitas milling masing-masing
sebesar 3.000 mt/bulan, 350 mt/bulan. Unit 2 juga memiliki fasilitas untuk CTL Shearing dan Slitting dengan
kapasitas masing-masing sebesar 3.000 mt/bulan dan 8.000 mt/bulan

Berikut adalah mesin produksi yang dimiliki oleh unit 2

               Welding      Mulai                                         Diameter           Jenis Bahan     Kapasitas
     Line      Process    Beroperasi            Tipe Produk                 (inci)              Baku        (ton/bulan)
    Line R3      ERW         1981         Pipa Perabot, Pipa hitam      FP 5/8 – FP 2        CRC, HRC             500
    Line R9      ERW         1995         Pipa Perabot, Pipa hitam       BP 1 – BP 3         CRC, HRC            2.500
                                                                                             SS CRC, SS
   Line SS1       TIG        1989        Industrial, Pipa Ornamental   Ind 1 1/2 – Ind 4        HRC              180
                                                                                             SS CRC, SS
   Line SS2       TIG        1989        Industrial, Pipa Ornamental   Ind 1/2 – Ind1 ½         HRC               70
   Line SS3       TIG        1994             Pipa Ornamental          Orn 1/2 – Orn1½         SS CRC             30
   Line SS4       TIG        1994             Pipa Ornamental          Orn1/2 – Orn1¼          SS CRC             20
                                                                                             SS CRC, SS
   Line SS5       TIG        1997        Industrial, Pipa Ornamental    Ind 1/4 – Orn2          HRC               50
   Line SS6       TIG        2022        Industrial, Pipa Ornamental      Ind 4 - Ind 8       SS HRC             430

Berikut adalah jam produksi dan kapasitas terpasang dari mesin produksi di Unit 2 :

Tabel Jam Produksi/tahun

                                                         31 Desember                                 31 Maret
               Line                           2021                        2022                            2023
 Line R3                                                 8.174                       8.174                             2.044
 Line R9                                                 8.174                       8.174                             2.044
 Line SS1                                                8.174                       8.174                             2.044
 Line SS2                                                8.174                       8.174                             2.044
 Line SS3                                                8.174                       8.174                             2.044
 Line SS4                                                8.174                       8.174                             2.044




                                                       54
Page 81
                                                    31 Desember                                 31 Maret
               Line                        2021                      2022                        2023
 Line SS5                                           8.174                     8.174                         2.044
 Line SS6                                               -                     8.174                         2.044

Tabel Utilisasi/Kapasitas Terpakai (%)

                                                    31 Desember                                 31 Maret
               Line                         2021                      2022                       2023
 Line R3                                                31,33                     -                             -
 Line R9                                                64,47                 39,06                         42,18
 Line SS1                                               81,88                 71,51                         74,72
 Line SS2                                               75,69                 63,96                         77,65
 Line SS3                                                0,86                  9,15                         59,63
 Line SS4                                                2,19                  8,81                         14,68
 Line SS5                                               57,02                 51,55                         60,31
 Line SS6                                                   -                 82,62                         59,92

Unit 3: Ds. Warugunung – Kec Karangpilang, Surabaya

Unit 3 termasuk salah satu pabrik tertua Perseroan yang dimiliki oleh Spindo sebelum bergabung dengan
PT Radjin. Unit 3 mulai berproduksi sejak tahun 1972. Unit 3 memiliki luas area sebesar 3 hektar yang terdiri
area kantor seluas 1.636 m2, area pabrik seluas 17.536 m2 dan 10.626 m2 area open storage, area kantin,
pos jaga, bengkel, panel listrik, dan lain lain. Fasilitas produksi pabrik ini dilengkapi dengan 3 unit mesin
produksi untuk pembuatan produk ERW steel pipe dengan total kapasitas 7.200 mt/bulan. Unit ini adalah
pabrik yang memiliki lisensi untuk pembuatan pipa hitam bersertifikat API (American Petroleum Institute).
Produk yang telah mempunyai sertikat API berarti produk tersebut telah memenuhi standard yang
ditetapkan oleh perusahaan minyak, dimana produk tersebut dapat digunakan untuk pipa penyaluran
minyak. Unit 3 juga memproduksi pipa jenis (ERW) non API yang dijual untuk kegunaan lain. Selain
memproduksi produk ERW unit ini juga menyediakan jasa galvinizing, slitting dan scaffolding.

Berikut adalah mesin produksi yang dimiliki oleh unit 3:

               Welding       Mulai                                Diameter        Jenis Bahan        Kapasitas
     Line      Process     Beroperasi      Tipe Produk              (inci)           Baku           (ton/bulan)
 Line 301        ERW         1972           Pipa Hitam            ½” – 1 ¼”           HRC               1.500
 Line 302        ERW         1980           Pipa Hitam            1 ½” – 4”           HRC               2.210
 Line 303        ERW         1996           Pipa Hitam             3” - 8”            HRC               4.000

Berikut adalah jam produksi dan kapasitas terpasang dari mesin produksi di Unit 3 :

Tabel Jam Produksi/tahun

                                                    31 Desember                                 31 Maret
               Line                        2021                      2022                         2023
 Line 301                                           8.174                     8.174                         2.044
 Line 302                                           8.174                     8.174                         2.044
 Line 303                                           8.174                     8.174                         2.044

Tabel Utilisasi/Kapasitas Terpakai (%)

                                                    31 Desember                                 31 Maret
               Line
                                           2021                      2022                         2023
 Line 301                                           41,19                     36,36                         21,24
 Line 302                                           27,40                     20,12                         55,69
 Line 303                                           56,95                     62,40                         70,12




                                                   55
Page 82
Unit 4: Jl. Kabupaten, Ds.Cangkringmalang, Beji Pasuruan

Unit 4 adalah pabrik Perseroan dengan luas area terbesar yaitu seluas 14,5 ha yang terdiri dari area kantor
seluas 200 m2, area pabrik seluas 31.800 m2 dan 111.257 m2 area bangunan laboratorium, kantin, bengkel,
dan lain lain. Fasilitas produksi pabrik dilengkapi dengan 4 (empat) mesin produksi untuk pembuatan produk
spiral weelded steel pipe dengan total kapasitas 15.000 mt/bulan. Unit ini juga dilengkapi dengan
laboratorium untuk pengujian kualitas produk akhir. Pabrik ini juga memiliki fasilitas untuk jasa coating yaitu
jasa 3 layers coating.

Berikut adalah mesin produksi yang dimiliki oleh unit 4:

                Welding      Mulai                              Diameter                                    Kapasitas
     Line       Process    Beroperasi        Tipe Produk          (inci)         Jenis Bahan Baku          (ton/bulan)
 Line 1          SAW          1992        Spiral welded steel       8 – 72       SS 400, API, S355JR           2.000
 Line 2          SAW          1996        Spiral welded steel       6– 120       SS 400, API, S355JR           4.000
 Line 3          SAW          1997        Spiral welded steel       6 – 120      SS 400, API, S355JR           4.000
 Line 4          SAW          2009        Spiral welded steel       24– 20       SS 400, API, S355JR           5.000

Berikut adalah jam produksi dan kapasitas terpasang dari mesin produksi di Unit 4:

Tabel Jam Produksi/tahun

                                                      31 Desember                                      31 Maret
               Line                         2021                         2022                           2023
 Line 401                                             8.174                         8.174                           2.044
 Line 402                                             8.174                         8.174                           2.044
 Line 403                                             8.174                         8.174                           2.044
 Line 404                                             8.174                         8.174                           2.044

Tabel Utilisasi/Kapasitas Terpakai (%)

                                                      31 Desember                                      31 Maret
               Line                         2021                         2022                           2023
 Line 401                                             64,28                         68,16                           69,66
 Line 402                                             62,83                         67,21                           76,61
 Line 403                                             63,71                         68,63                           73,04
 Line 404                                             63,97                         65,24                           73,67

Unit 5: Jl. Mitra Raya Blok F2 , Parungmulya, Karawang - Jawa Barat (di Kawasan Indsutri Mitra Karawang)

Unit 5 adalah pabrik milik Perseroan yang berdiri di tahun 2004 dengan produksi dan pengiriman pertama
di awal tahun 2005. Unit 5 memiliki luas area sebesar 5 hektar yang terdiri dari 2.400 m2 area kantor, 14.164
m2 area pabrik dan 2.732 m2 open storage, pos jaga, bengkel, panel listrik, kantin dan lain-lain. Fasilitas
produksi di unit 5 dilengkapi dengan 9 mesin produksi ERW Steel Pipe. Total dari kapasitas mesin produksi
di unit 5 adalah sebanyak 13.700 mt/bulan. Produk akhir yang dihasilkan oleh unit 5 adalah pipa mekanis
untuk automotif dan sisanya adalah pipa perabot.

Berikut adalah mesin produksi yang dimiliki oleh unit 5

               Welding       Mulai                                   Diameter           Jenis Bahan         Kapasitas
     Line      Process     Beroperasi       Tipe Produk                (mm)                Baku            (ton/bulan)
 Line 501        ERW          2005        Mechanical Tube            19.1-50.8          CR, HR, HRPO           1.400
 Line 502        ERW          2005        Mechanical Tube            15.9-48.0          CR, HR, HRPO              800
 Line 503        ERW          2005        Mechanical Tube             9.5-19.1               CR                   500
 Line 504        ERW          2007        Mechanical Tube           21.3-114.0          CR, HR, HRPO           1.500




                                                    56
Page 83
               Welding       Mulai                                 Diameter          Jenis Bahan        Kapasitas
     Line      Process     Beroperasi      Tipe Produk               (mm)               Baku           (ton/bulan)
 Line 505        ERW         2008        Mechanical Tube           22.2-60.5             CR, SUS           1.200
 Line 506        ERW         2013        Mechanical Tube           9.5-19.1               CRC                 500
 Line 507        ERW         2014        Mechanical Tube           22.2-60.5        CRC, HR, HRPO          1.400
 Line 508        ERW         2014        Mechanical Tube           25.4-88.9        CRC, HR, HRPO          1.800
 Line 509        ERW         2015        Mechanical Tube           21.3-80.0        CRC, HR, HRPO          5.000

Berikut adalah jam produksi dan kapasitas terpasang dari mesin produksi di Unit 5:

Tabel Jam Produksi/tahun

                                                     31 Desember                                   31 Maret
               Line                        2021                       2022                          2023
 Line 501                                            6.993                       6.993                          1.748
 Line 502                                            6.993                       6.993                          1.748
 Line 503                                            6.993                       6.993                          1.748
 Line 504                                            6.993                       6.993                          1.748
 Line 505                                            6.993                       6.993                          1.748

                                                     31 Desember                                   31 Maret
               Line                        2021                       2022                          2023
 Line 506                                            6.993                       6.993                          1.748
 Line 507                                            6.993                       6.993                          1.748
 Line 508                                            6.993                       6.993                          1.748
 Line 509                                            6.993                       6.993                          1.748

Tabel Utilisasi/Kapasitas Terpakai (%)

                                                     31 Desember                                   31 Maret
               Line                        2021                       2022                          2023
 Line 501                                            83,53                       84,46                          89,84
 Line 502                                            79,16                       83,33                          87,37
 Line 503                                            53,54                       50,69                          46,64
 Line 504                                            52,53                       60,51                          66,89
 Line 505                                            80,64                       79,70                          88,87
 Line 506                                            52,52                       52,49                          50,34
 Line 507                                            82,51                       80,81                          92,66
 Line 508                                            49,05                       58,11                          73,86
 Line 509                                            41,38                       53,75                          74,68

Unit 6: Jl. Pahlawan 10, Cemengkalang, Sidoarjo, Jawa Timur

Unit 6 adalah pabrik paling terbaru milik Perseroan yang berdiri di tahun 2014.

Berikut adalah mesin produksi yang dimiliki oleh unit 6:

               Welding       Mulai                               Diameter           Jenis Bahan         Kapasitas
     Line      Process     Beroperasi       Tipe Produk             (inci)             Baku            (ton/bulan)
 Line R10       ERW          1997        Pipa Perabot, Pipa    FP 3/8 – FP 1½       CRC, HRC, GI           400
                                           hitam, pipa GI
 Line R7         ERW          1994          Pipa Perabot        FP 3/8 – FP 1           CRC                200
 Line R8         ERW          1995       Pipa Perabot, Pipa    FP 5/8 – FP 2 ½      CRC, HRC, GI           600
                                           hitam, PIpa GI




                                                   57
Page 84
               Welding       Mulai                               Diameter           Jenis Bahan         Kapasitas
     Line      Process     Beroperasi       Tipe Produk            (inci)              Baku            (ton/bulan)
 Line C1        ERW          2014        Pipa Perabot, Pipa    FP ¾ -FP 2 1/2       CRC, HRC, GI          1.500
                                           hitam. Pipa GI
 Line C2         ERW         2014        Pipa Perabot, Pipa    FP ¾ -FP 2 1/2       CRC, HRC, GI           1.500
                                           hitam, Pipa GI
 Line C3         ERW         2014        Pipa Perabot, Pipa    BP ¾ -BP 2 1/2            HRC, GI           1.400
                                           hitam, Pipa GI
 Line C4         ERW         2015           Pipa Perabot        FP 3/8 -FP 1             CRC, GI            200
 Line C5         ERW         2015        Pipa Perabot, Pipa    FP 1/2 -FP 1 ¾            CRC, GI           1.000
                                                 GI
 Line C6         ERW         2015        Pipa Perabot, Pipa   FP 1/2 -FP 1 3/4           CRC, GI           1.000
                                                 GI

Berikut adalah jam produksi dan kapasitas terpasang dari mesin produksi di Unit 6:

Tabel Jam Produksi/tahun

                                                     31 Desember                                   31 Maret
               Line                       2021                      2022                            2023
 Line C1                                             8.174                       8.174                         2.044
 Line C2                                             8.174                       8.174                         2.044
 Line C3                                             8.174                       8.174                         2.044
 Line C4                                             8.174                       8.174                         2.044
 Line C5                                             8.174                       8.174                         2.044
 Line C6                                             8.174                       8.174                         2.044
 Line R7                                             8.174                       8.174                         2.044
 Line R8                                             8.174                       8.174                         2.044
 Line R10                                            8.174                       8.174                         2.044

Tabel Utilisasi/Kapasitas Terpakai (%)

                                                     31 Desember                                   31 Maret
               Line                       2021                      2022                            2023
 Line C1                                             66,84                       68,48                         72,18
 Line C2                                             61,37                       58,66                         66,98
 Line C3                                             26,04                       28,10                         26,06
 Line C4                                             51,79                       56,07                         62,39
 Line C5                                             27,18                       27,42                         30,12
 Line C6                                             59,02                       55,44                         60,51
 Line R7                                             57,74                       56,94                         63,22
 Line R8                                             65,11                       63,61                         66,52
 Line R10                                            58,18                       55,67                         47,91

Rencana Ekspansi Fasilitas Lama

Di bawah ini merupakan rencana Perseroan untuk meningkatkan kapasitas dari 6 (enam) fasilitas produksi
yang ada saat ini, yaitu sebagai berikut:

Unit 1:
1. Penggantian mesin potong pipa di mesin R5 (untuk meningkatkan produktivitas dan effisiensi biaya
    produksi)

Unit 2:
1. Pengadaan baru mesin SS 8” (untuk menambah kapasitas produksi SS 4” – 8”)
2. Penggantian mesin potong pipa di mesin SS201 (untuk meningkatkan produktivitas dan effisiensi biaya
    produksi pipe stainless steel)
3. Pemasangan solar panel (untuk effisiensi pemakaian listrik)



                                                   58
Page 85
       Unit 3:
       1. Penggantian mesin potong pipa di mesin Mill 301 (untuk meningkatkan produktivitas dan effisiensi
           biaya produksi)
       2. Penggantian mesin potong pipa di mesin Mill 302 (untuk meningkatkan produktivitas dan effisiensi
           biaya produksi)
       3. Penggantian mesin Post Weld Heat Treatment di mesin Mill 303 (untuk meningkatkan produktivitas)

       Unit 4:
       1. Pengadaan baru mesin pembuka pre-uncoiler/coil bobbin opener (untuk meningkatkan produktivitas
           dan keselamatan kerja)
       2. Pengadaan baru mesin welding seam tracking di mesin Spiral 4 (untuk meningkatkan akurasi las pipa
           dan effisiensi)
       3. Pengadaan baru Tracking System untuk mesin UT Online SPM 4 (untuk meningkatkan akurasi
           pemindaian pada las pipa)
       4. Pengadaan main drive di mesin Spiral 3 (untuk meningkatkan kapasitas)

       Unit 5:
       1. Penggantian mesin potong pipa di mesin K5 (untuk meningkatkan produktivitas dan effisiensi biaya
           produksi)
       2. Penggantian mesin las pipa di mesin K3 (untuk meningkatkan produktivitas dan effisiensi biaya
           produksi)
       3. Pengadaan baru mesin pelurus (untuk menurunkan reject dan meningkatkan effisiensi biaya produksi)
       4. Pengadaan baru mesin Post Weld Heat Treatment di mesin Mill K9 (untuk menambah varian produk
           pipa API)
       5. Pengadaan baru mesin Hydrotester di mesin Mill K9 (untuk menambah varian produk pipa API)

       Unit 6:
       1. Penggantian mesin las pipa di mesin R10 (untuk meningkatkan kapasitas produksi)
       2. Penggantian mesin potong pipa di mesin C2 (untuk meningkatkan produktivitas dan effisiensi biaya
           produksi)

       Sumber pendanaan untuk pengembangan fasilitas produksi lama direncanakan dari arus kas internal
       perseroan dan laba Perseroan. Pengembangan fasilitas lama di 6 (enam) fasilitas pabrik saat ini meliputi
       penggantian mesin las pipa (welder) dan mesin potong pipa yang ditujukan untuk peningkatan kapasitas
       dan efisiensi produksi.

       Tidak terdapat kegiatan usaha Perseroan sehubungan dengan modal kerja yang menimbulkan risiko khusus.

2.     BAHAN BAKU DAN PASOKAN BAHAN BAKU

Bahan baku utama adalah gulungan baja karbon (carbon steel coils) dan gulungan stainless steel (stainless steel
coils). Perseroan membeli bahan baku baik untuk persediaan maupun untuk memenuhi pesanan dari pelanggan
tertentu atau untuk proyek-proyek tertentu. Selama dua tahun yang berakhir 31 Desember 2021, 2022, dan 3
(tiga) bulan yang berakhir 31 Maret 2023, biaya bahan baku menyumbang masing-masing sekitar 96,5%, 88,9%,
dan 89,9%, dari biaya total pokok penjualan.

Berikut adalah bahan baku utama dan bahan baku pembantu untuk membuat produk Perseroan:

             Kategori                Jenis Produk            Bahan Baku Utama           Bahan Baku Pembantu
     ERW Steel Pipe                   Pipa hitam                   HRC                          Varnish
                                    Pipa hitam API                 HRC                          Varnish
                                        Pipa Air                   HRC                        Zinc ingot
                                     Pipa Perabot                   CRC                            -
                                   Pipa Mechanical                  CRC                            -
     Spiral Steel Pipe                Pipa Spiral                  HRC                  Welding wire, varnish,
                                                                                       Polyethylene (PE) coating
     Stainless Steel Pipe            Pipa Stainless            HRC SS/CRC SS                       -




                                                       59
Page 86
Bahan baku utama yang digunakan Perseroan adalah hot-rolled carbon steel coils (HRC) dan cold-rolled carbon
steel coils (CRC). Sumber bahan baku tersebut terbagi atas dua sumber, yakni domestik dan internasional.
Berikut rincian 5 pemasok teratas per 31 Maret 2023:

           Keterangan                          Nama Pemasok                           Negara Asal
Domestik                        PT Krakatau Steel (Persero) Tbk                        Indonesia
                                PT Hanwa Indonesia                                     Indonesia
Internasional                   Baosteel Singapore PTE LTD                             Singapura
                                Marubeni Itochu Steel PTE LTD                          Singapura
                                Sino Glory Metal Resources                             Hongkong

Sehingga dapat dilihat bahwa konsumsi domestik baja (termasuk kebutuhan Perseroan) selalu dapat dipenuhi
baik dari domestik maupun impor.

Perseroan memiliki hubungan baik dengan para pemasok domestik dan internasional tersebut. Bilamana bahan
baku dengan spesifikasi tertentu tidak bisa diperoleh dari pemasok domestik, maka Perseroan akan membelinya
dari pemasok internasional atau sebaliknya sehingga kebutuhan ketersediaan bahan baku, baik dalam kuota
tonase maupun harga dan kualitasnya dapat dipenuhi dan dikelola dengan baik. Hal ini mendasari keyakinan
Perseroan bahwa untuk masa depan ketersediaan bahan baku akan tetap terjaga.

Untuk beberapa proyek yang mensyaratkan pemakaian komponen dalam negeri maka Perseroan akan
memperolehnya dari pemasok domestik. Pengiriman bahan baku domestik juga lebih cepat karena bisa
dilakukan dalam beberapa kali pengiriman dengan tonase sesuai kebutuhan. Tidak terpenuhinya ketersediaan
bahan baku akan mengganggu proses produksi dan tercapainya target penjualan Perseroan.

Perseroan selalu memantau tingkat harga baja dunia dan harga domestik dan berusaha mendapatkan harga
bersaing dengan kualitas terjamin. Kadangkala harga beli dari pemasok internasional lebih murah dari harga
lokal sehingga komposisi pembelian impor jauh lebih besar dari lokal, demikian sebaliknya.

Gambaran mengenai tingkat harga dan volatilitas bahan baku dapat dilihat pada grafik berikut:




                                        Sumber: London Metal Exchange

Volatilitas harga bahan baku secara global maupun lokal akan selalu menjadi risiko utama bagi Perseroan dalam
menjalankan proses bisnisnya mengingat bahan baku adalah komponen utama biaya produksi (bahan baku =
80-85% dari COGS) sehingga naik turunnya harga akan mempengaruhi profitabilitas dan kebutuhan modal kerja.
Kenaikan harga baku baku berdampak pada peningkatan nilai COGS sehingga Perseroan harus melakukan
penyesuaian harga jual produk. Selain itu faktor nilai tukar Rupiah terhadap USD juga akan berdampak kepada
harga bahan baku Perseroan.




                                                        60
Page 87
Terkait tingkat harga dan volatilitas bahan baku, saat Perseroan melakukan pembelian bahan baku dengan harga
yang sedang naik, maka kenaikan harga bahan baku akan disesuaikan (pass-through to customer) kepada harga
jual produk ke pelanggan. Demikian sebaliknya apabila harga bahan baku mengalami tren penurunan, maka
harga jual akan disesuaikan juga secara bertahap sehingga margin produk tetap bisa dipertahankan, tentunya
dengan mempertimbangkan juga harga jual produk dari pesaing dan daya beli pelanggan.

Berikut adalah keterangan singkat mengenai HRC dan CRC:

▪ HRC
  HRC atau baja lembaran panas adalah jenis produk plat baja yang diproses dengan pengulungan yang panas.
  Umumnya produk baja ini dikenal sebagai baja hitam. Ketebalan lembaran HRC berkisar antara 0,9mm hingga
  25mm. Tebal dan tipisnya steel coils menentukan jenis pipa dan fungsi apa yang akan Perseroan produksi.
  Sebagai contoh, bahan baku hot rolled coil digunakan sebagai pipa untuk industri minyak dan gas dikarenakan
  hot rolled coil bersifat lebih tahan lama dan lebih tebal. Produk Perseroan yang mengunakan HRC sebagai
  bahan baku termasuk pipa hitam (pipa penyaluran minyak dan gas), pipa air, spiral welded steel pipes, dan
  juga bisa pipa stainless steel.

▪ CRC
  CRC atau baja lembaran dingin adalah jenis produk plat baja yang diproses dengan pengulungan yang dingin.
  Umumnya produk baja ini dikenal sebagai baja putih. Hal ini menyebabkan CRC menjadi bahan baku yang
  umum untuk produk akhir yang memerlukan proses pembentukan. Cold-rolled steel dapat memproduksi pipa
  diameter lebih kecil karena cold rolled steel lebih tipis dan lebih mudah untuk dibentuk. Pada umumnya
  ketebalan lembaran baja CRC adalah 0,3mm hingga 3mm. Produk Perseroan yang mengunakan CRC sebagai
  bahan baku adalah pipa perabot, pipa mekanik, dan juga bisa untuk pipa stainless steel.

Bahan baku HRC, CRC sebagian besar masih di impor dari Jepang, Cina dan Korea. Perseroan tergantung pada
bahan baku impor, namun Perseroan tidak tergantung pada salah satu pemasok tertentu, hal tersebut
dikarenakan bahan baku Perseroan diperoleh dari berbagai macam pemasok. Perseroan tergantung dengan
bahan baku impor dikarenakan bahan baku lokal belum banyak yang memenuhi standar kualitas minimum
bahan baku dibutuhkan oleh Perseroan.

Berikut adalah tabel komposisi perolehan bahan baku Perseroan:
                                                                                            (dalam persentase)
                                                     31 Desember                             31 Maret
           Bahan Baku                      2021                       2022                     2023
Lokal                                                56,39                     39,10                     49,47
Impor                                                43,61                     60,90                     50,53

Bahan baku utama yang digunakan untuk memproduksi pipa stainless steel adalah hot rolled stainless steel coils
(HRC SS) dan cold rolled stainless steel coil (CRC SS). Perseroan menggunakan Austentitic Steel seri 300 dan
Ferritic Stainless Steel seri 400. Austentitic Steel seri 300 memiliki sifat mekanik yang lebih baik, tidak
mengandung unsur magnet, dan karena memiliki tingkat chromium dan kandungan nikel yang tinggi bahan baku
tersebut adalah yang paling tahan terhadap korosi. Sedangkan bahan baku Ferritic Stainless Steel seri 400
memiliki sifat yang magnetik, tidak memiliki kandungan nikel, tahan terhadap retakan, tahan terdapat korosi
namun tidak sebaik Austentitic Steel seri 300.

Perseroan juga membeli sejumlah bahan baku kawat tembaga (copper welding wire) dan fluks pengelasan
(welding flux) untuk pipa SAW welded. Copper welding wire dan welding flux memerlukan tempat penyimpanan
dalam suku tertentu untuk menjaga kualitas bahan baku tersebut. Bahan baku lainnya adalah seng (zing) yang
umumnya Perseroan peroleh dari Jepang, dan polyethylene yang diperoleh dari Korea dan Thailand yang
digunakan untuk melapisi pipa dari kemungkinan korosi.

Proses pembuatan produk Perseroan membutuhkan pasokan gas alam dan listrik untuk proses welding baik
untuk produk ERW pipes, SAW spiral pipe dan Stainless pipe. Berikut adalah tabel konsumsi gas alam dan listrik:




                                                      61
Page 88
                                                         (dalam jutaan meter kubik untuk gas alam & jutaan Kwh untuk listrik)
                                                             31 Desember                                  31 Maret
            Keterangan                            2021                          2022                         2023
Gas Alam                                                 3.498.262                      2.746.307                     655.158
Listrik                                                  2.477.061                     22.156.575                   8.164.380


Sedangkan untuk pasokan gas alam seluruhnya dipasok oleh PGN. Dan untuk listrik seluruhnya dipasok oleh PLN,
kecuali bila dalam kondisi pasokan listrik dari PLN berhenti maka Perseroan menggunakan generator cadangan.

Selain gas alam dan listrik, Perseroan juga membutuhkan pasokan air dalam jumlah besar untuk proses produksi
yang digunakan sebagai sarana pelarut, katalis dan pembersih. Air digunakan untuk mendinginkan baja,
membersihkan kotoran, membantu proses pemanasan, distribusi listrik dan pencampuran zat cair lainnya.
Perseroan memperoleh pasokan air dari tanah.

3.   PENJUALAN PRODUK PERSEROAN

Penjualan hasil produk Perseroan hingga saat ini masih mayoritas melalui distributor, yaitu sebanyak 30% dan
mayoritas kepada end user termasuk project adalah sebanyak 70%. Perseroan menjual pipa hasil produksinya
ke berbagai sektor industri yaitu industri konstruksi, infrastruktur, utilitas, minyak dan gas, furnitur dan industri
otomotif. Perseroan berkeyakinan dikarenakan Perseroan mengetahui kebutuhan pelanggan, memiliki
kapabilitas dan sumber daya yang memungkinkan Perseroan dapat memproduksi berbagai tipe pipa yang
menyebabkan pipa hasil produksi Perseroan dapat digunakan di berbagai sektor industri pipa baja dan hal itulah
yang membedakan Perseroan dari para kompetitor Perseroan di Indonesia.

Berikut adalah tabel jumlah penjualan pipa dan pendapatan jasa Perseroan dan Perusahaan Anak berdasarkan
sektor industri:
                                                                                                          (dalam jutaan Rupiah)
                                                                      31 Desember                             31 Maret
                 Keterangan                              2021                          2022                     2023
 Konstruksi, Infrastruktur, Utilitas, dan lain-
   lain                                                         3.092.074                     3.455.784                883.953
 Minyak dan Gas                                                    38.605                       157.289                 31.520
 Perabot                                                          817.445                     1.008.295                287.810
 Otomotif                                                         806.525                       982.438                287.109
 Sektor lainnya                                                   624.179                       652.067                247.488
 Total                                                          5.378.828                     6.255.873              1.737.880

Berikut adalah tabel jumlah penjualan produk dan pendapatan jasa Perseroan dan Perusahaan Anak untuk
periode sebagai berikut:
                                                                                                          (dalam Jutaan Rupiah)
                                                                      31 Desember                             31 Maret
                 Keterangan
                                                         2021                          2022                     2023
 Strip dan Plat                                                   560.621                       608.522               243.015
 Pipa Spiral Non API                                              879.501                     1.215.846               217.310
 Pipa Spiral API                                                        -                             -                      -
 Pipa Air                                                         900.314                       892.295               280.740
 Pipa Hitam Non API                                             1.163.313                     1.277.156               385.395
 Pipa Hitam API                                                         -                             -                      -
 Pipa Mekanik                                                     806.525                       982.438               287.109
 Pipa Perabot                                                     675.537                       791.744               221.513
 Pipa Stainless                                                   141.907                       216.550                 66.297
 Tiang                                                            187.552                       227.775                 32.029
 Jasa dan lainnya                                                  63.538                        43.618                  4.473
 Penjualan Afval                                                  108.539                       112.407                 26.623
 Total                                                          5.378.808                 6.255.945                  1.737.880

Hingga saat ini penjualan produk Perseroan sebagian besar masih untuk memenuhi pasar kebutuhan domestik.
Berikut adalah tabel penjualan produk dan pendapatan jasa Perseroan dan Perusahaan Anak untuk periode 2




                                                                 62
Page 89
(dua) tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2022 serta periode 3 (tiga) bulan yang berakhir
pada tanggal 31 Maret 2023.

                                                                                                                    (dalam Jutaan Rupiah)
                                                                         31 Desember                                     31 Maret
                   Keterangan
                                                             2021                          2022                            2023
 Lokal
 - Penjualan & Pendapatan Jasa                                    4.737.587                    5.890.903                          1.630.924
 - Penjualan Afval                                                  108.539                      112.407                             26.623
 Total Lokal                                                      4.846.126                    6.003.310                          1.657.547
 Total Ekspor                                                       532.682                      252.636                             80.333
 Total Penjualan                                                  5.378.808                    6.255.946                          1.737.880

Tabel rincian pendapatan penjualan Perseroan kepada sepuluh pelanggan terbesar untuk periode 2 (dua) tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2022 serta periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal
31 Maret 2023.

                                31 Desember 2021                    31 Desember 2022                          31 Maret 2023
                                           Persentase                          Persentase                               Persentase
     Nama Pelanggan         Penjualan    terhadap total         Penjualan    terhadap total            Penjualan      terhadap total
                          (dalam jutaan    penjualan          (dalam jutaan    penjualan             (dalam jutaan      penjualan
                             Rupiah)       Perseroan             Rupiah)       Perseroan                Rupiah)         Perseroan
 Pelanggan A                    251.825           4,59%              302.347               4,75%                95.975               5,44%
 Pelanggan B                    233.637           4,26%              298.181               4,68%                79.177               4,49%
 Pelanggan C                    185.161           3,37%              264.091               4,15%                50.121               2,84%
 Pelanggan D                    181.006           3,30%              221.207               3,47%                49.848               2,83%
 Pelanggan E                    123.342           2,25%              165.885               2,60%                48.905               2,77%
 Pelanggan F                    120.475           2,20%              157.186               2,47%                36.056               2,04%
 Pelanggan G                    119.324           2,17%              105.113               1,65%                34.825               1,97%
 Pelanggan H                    101.784           1,85%                  66.412            1,04%                34.461               1,95%
 Pelanggan I                     92.940           1,69%                  55.120            0,87%                32.060               1,82%
 Pelanggan J                     91.842          1,67%                 47.249            0,74%               29.124                  1,65%
 Pelanggan lainnya            3.986.012         72,64%              4.685.560           73,58%            1.273.952                 72,20%
 Total                        5.487.348        100,00%              6.368.352          100,00%            1.764.504                100,00%


Sedangkan penjualan ekspor Perseroan antara lain ke Asia, Eropa, Amerika Serikat, Kanada, Afrika, dan Australia.
Berikut adalah tabel penjualan ekspor Perseroan berdasarkan negara tujuan.
                                                                                                                    (dalam Jutaan Rupiah)
                                                                    31 Desember                                        31 Maret
                Keterangan
                                                      2021                             2022                              2023
 Asia                                                              498                           4.584                            17.895
 Eropa                                                          14.309                               -                                 -
 Amerika Serikat dan Kanada                                    376.083                         206.173                            62.439
 Afrika                                                              -                               -                                 -
 Australia                                                     141.793                          41.879                                 -
 Total Penjualan Ekspor                                        532.683                         252.636                            80.333

4.       SERTIFIKASI DAN ASOSIASI

Berikut ini merupakan daftar sertifikasi yang dimiliki Perseroan pada tanggal Informasi tambahan ini diterbitkan:

                                                                                                    Badan             Tanggal          Berlaku
 No.       Jenis Sertifikat   Unit    No Sertifikat              Standar Referensi                Sertifikasi        Sertifikat        Sampai
                                                                            Metallic
                                                                          Sprinkler Pipe
           PENGGUNAAN
     1                        1&3     VIZY.EX27615           UL 852          for Fire              UL LLC            9-Jan-17             -
             TANDA UL
                                                                           Protection
                                                                             Services




                                                                    63
Page 90
                                                                                        Badan         Tanggal      Berlaku
No.   Jenis Sertifikat   Unit     No Sertifikat           Standar Referensi           Sertifikasi    Sertifikat    Sampai
                                                                   Steel Pipe for
                                    Approval                         Use With
      PENGGUNAAN
2                         3       Identification:    FM 1630      Automatic Fire     FM Approvals    20-Mei-19         -
        TANDA FM
                                     3061718                         Sprinkler
                                                                      Systems
                                                                   Occupational
                                                                    Health and
                                                                       Safety
                                                    ISO 45001:     Management
3        OHSMS           3&4       OHS20915                                          SAI GLOBAL      14-Des-22     4-Jan-26
                                                       2018          Systems -
                                                                   Requirements
                                                                  with guidance
                                                                       for use
                                    8165/SJ-                                         KEMENPERIN
                                                      TKDN
4          TKDN           3      IND.8/TKDN/12/                          -           (Via Surveyor   29-Des-22    29-Des-25
                                                    ASTM A53
                                      2022                                             Indonesia)
          Sistem                                                       Sistem
                                                    ISO 14001:
5      Manajemen         3,4       EMS41564                        Manajemen         SAI GLOBAL      14-Des-22    25-Feb-26
                                                       2015
       Lingkungan                                                   Lingkungan
                                                                      General
         SISTEM                                                  Requirement for
                                                     ISO/IEC                          KOMITE
       MANAJEMEN                                                 the Competence
6                         4       LP-1379 IDN        17025:                          AKREDITASI      2-Mar-20     2-Mar-25
      LABORATORIU                                                 of Testing and
                                                       2017                          NASIONAL
            M                                                       Calibration
                                                                   Laboratories
                                     333/SJ-                                         KEMENPERIN
                                                    TKDN SNI
7          TKDN           1      IND.8/TKDN/4/2                          -           (Via Surveyor   28-Apr-23    28-Apr-26
                                                    0039 ERW
                                       020                                             Indonesia)
                                                                  Occupational
                                                                   Health and
                                                                      Safety
                                                    ISO 45001:    Management
8      OHS / SMK3         5        HSM41553                                          SAI GLOBAL      2-Jun-23     21-Jul-26
                                                       2018         Systems -
                                                                  Requirements
                                                                  with guidance
                                                                     for use
                                                                                                                   4-Jul-23

                                                                                                                      *Per
                                                                                                                  tanggal 25
                                                                                                                   Juli 2023,
                                                                      Quality
                         1,2,3                                                                                     sertifikat
                                                    ISO 9001:      Management
9          QMS           ,4,6,     QEC21829                                          SAI GLOBAL      23-Jul-20    ini sedang
                                                      2015           System -
                          KP                                                                                         dalam
                                                                   Requirement
                                                                                                                     tahap
                                                                                                                    proses
                                                                                                                  perpanjan
                                                                                                                      gan.

      API Monogram                                               Specification for
10                        3          5L-1143          API 5L                             API         20-Sep-20    20-Sep-23
          License                                                   Line Pipe
                                    1222/SJ-        TKDN SNI                         KEMENPERIN
11         TKDN           1      IND.8/TKDN/11/       0039               -           (Via Surveyor   11-Nov-20    11-Nov-23
                                      2020           SPIRAL                            Indonesia)
                                                                   Steel Pipe for
                                                                     Use With
      PENGGUNAAN                   Project ID:
12                        3                         FM 1630       Automatic Fire     FM Approvals    14-Apr-21         -
        TANDA FM                   PR454495
                                                                     Sprinkler
                                                                     Systems
      API Monogram                                               Specification for
13                        4          5L-0313          API 5L                             API         4-Mei-21     4-Mei-24
          License                                                    Line Pipe
                                                                                        Badan
                                                                      Cable
                                                    CIQS 2000:                        Sertifikasi
14         CIQS           2      BSCIQS534505                    Implementasion                      19-Mei-21    19-Mei-24
                                                       2018                          CIQS Telkom
                                                                     Quality
                                                                                         PCC



                                                           64
Page 91
                                                                                      Badan         Tanggal      Berlaku
No.   Jenis Sertifikat   Unit    No Sertifikat           Standar Referensi          Sertifikasi    Sertifikat    Sampai
                                                                  Management
                                                                      System
                                                 TKDN SPLN
                                   2561/SJ-                                        KEMENPERIN
                                                   D3.019-
15         TKDN           2     IND.8/TKDN/6/2                           -         (Via Surveyor   25-Jun-21    25-Jun-24
                                                   1:2012
                                      021                                            Indonesia)
                                                    SUTM
                                                 TKDN SPLN
                                   2560/SJ-                                        KEMENPERIN
                                                   D3.019-
16         TKDN           2     IND.8/TKDN/6/2                           -         (Via Surveyor   25-Jun-21    25-Jun-24
                                                   1:2012
                                      021                                            Indonesia)
                                                    SUTR
                                                                     Pipa Baja
                                                                    Saluran Air
                                364/W/RE/B/X.1    SNI 0039:                           BSI
17       SPPT SNI         5                                        dengan atau                     28-Jun-21    27-Jun-25
                                    0/2016          2013                           KEMENPERIN
                                                                  Tanpa Lapisan
                                                                       Seng
                                                                     Pipa Baja
                                365/S/RE/B/X.1     SNI 07-        Karbon untuk        BSI
18       SPPT SNI         5                                                                        28-Jun-21    27-Jun-25
                                    0/2016       0067-1987          Konstruksi     KEMENPERIN
                                                                       Mesin
                                366/S/RE/B/X.1     SNI 05-          Pipa Union        BSI
19       SPPT SNI         5                                                                        28-Jun-21    27-Jun-25
                                    0/2016       0069-1987           (Conduit)     KEMENPERIN
                                                                   Automotive
                                                                      Quality
                                                                  Management
                                                                      System
                                                                     Standard,
                                                                      Quality
                                                     IATF
                                                                  Management
20         QMS            5       IATF20285        16949:                          SAI GLOBAL       6-Jul-21     5-Jul-24
                                                                      System
                                                    2016
                                                                  Requirements
                                                                 for Automotive
                                                                 Production and
                                                                Relevant Service
                                                                        Part
                                                                  Organizations
                                                    TKDN
                                   4444/SJ-                                        KEMENPERIN
                                                    ASTM
21         TKDN           4     IND.8/TKDN/7/2                           -         (Via Surveyor    8-Jul-21     8-Jul-24
                                                 A252 Gr. 2
                                      021                                            Indonesia)
                                                   SPIRAL
                                   6063/SJ-       TKDN API                         KEMENPERIN
22         TKDN           4     IND.8/TKDN/7/2   5L SPIRAL-              -         (Via Surveyor   30-Jul-21    30-Jul-24
                                      021        GR B PSL 1                          Indonesia)
                                                    TKDN
                                   6107/SJ-                                        KEMENPERIN
                                                    ASTM
23         TKDN           4     IND.8/TKDN/7/2                           -         (Via Surveyor   30-Jul-21    30-Jul-24
                                                 A252 Gr. 3
                                      021                                            Indonesia)
                                                   SPIRAL
                                                  TKDN API
                                   7377/SJ-                                        KEMENPERIN
                                                 5L SPIRAL-
24         TKDN           4     IND.8/TKDN/8/2                           -         (Via Surveyor   30-Agu-21    30-Agu-24
                                                 GR BM PSL
                                      021                                            Indonesia)
                                                       2
                                                  TKDN API
                                   7380/SJ-                                        KEMENPERIN
                                                 5L SPIRAL-
25         TKDN           4     IND.8/TKDN/8/2                           -         (Via Surveyor   30-Agu-21    30-Agu-24
                                                  GR X42M
                                      021                                            Indonesia)
                                                    PSL 2
                                                  TKDN API
                                   7381/SJ-                                        KEMENPERIN
                                                 5L SPIRAL-
26         TKDN           4     IND.8/TKDN/8/2                           -         (Via Surveyor   30-Agu-21    30-Agu-24
                                                  GR X52M
                                      021                                            Indonesia)
                                                    PSL 2
                                                  TKDN API
                                   7382/SJ-                                        KEMENPERIN
                                                 5L SPIRAL-
27         TKDN           4     IND.8/TKDN/8/2                           -         (Via Surveyor   30-Agu-21    30-Agu-24
                                                  GR X60M
                                      021                                            Indonesia)
                                                    PSL 2
                                   8746/SJ-                                        KEMENPERIN
                                                 TKDN API
28         TKDN           4     IND.8/TKDN/9/2                         -           (Via Surveyor   1-Sep-21     1-Sep-24
                                                 5L SPIRAL-
                                      021                                            Indonesia)



                                                        65
Page 92
                                                                                      Badan          Tanggal      Berlaku
No.   Jenis Sertifikat   Unit    No Sertifikat           Standar Referensi          Sertifikasi     Sertifikat    Sampai
                                                   GR X65M
                                                     PSL 2
                                   9366/SJ-        TKDN API                        KEMENPERIN
29         TKDN           3     IND.8/TKDN/9/2    5L ERW-GR              -         (Via Surveyor    24-Sep-21    24-Sep-24
                                      021           B PSL1                           Indonesia)
                                   9398/SJ-        TKDN API                        KEMENPERIN
30         TKDN           3     IND.8/TKDN/9/2    5L ERW-GR              -         (Via Surveyor    24-Sep-21    24-Sep-24
                                      021          BM PSL 2                          Indonesia)
                                                   TKDN API
                                   9399/SJ-                                        KEMENPERIN
                                                  5L ERW-GR
31         TKDN           3     IND.8/TKDN/9/2                           -         (Via Surveyor    24-Sep-21    24-Sep-24
                                                   X42M PSL
                                      021                                            Indonesia)
                                                       2
                                                   TKDN API
                                   9400/SJ-                                        KEMENPERIN
                                                  5L ERW-GR
32         TKDN           3     IND.8/TKDN/9/2                           -         (Via Surveyor    24-Sep-21    24-Sep-24
                                                   X46M PSL
                                      021                                            Indonesia)
                                                       2
                                                   TKDN API
                                   9401/SJ-                                        KEMENPERIN
                                                  5L ERW-GR
33         TKDN           3     IND.8/TKDN/9/2                           -         (Via Surveyor    24-Sep-21    24-Sep-24
                                                   X52M PSL
                                      021                                            Indonesia)
                                                       2
                                   9402/SJ-        TKDN API                        KEMENPERIN
34         TKDN           3     IND.8/TKDN/9/2    5L ERW-GR              -         (Via Surveyor    24-Sep-21    24-Sep-24
                                      021           A PSL 1                          Indonesia)
                                   9403/SJ-        TKDN API                        KEMENPERIN
35         TKDN           3     IND.8/TKDN/9/2    5L ERW-GR              -         (Via Surveyor    24-Sep-21    24-Sep-24
                                      021          X42 PSL 1                         Indonesia)
                                   9367/SJ-          TKDN                          KEMENPERIN
36         TKDN           3     IND.8/TKDN/9/2       ASTM                -         (Via Surveyor    24-Sep-21    24-Sep-24
                                      021         A252 ERW                           Indonesia)
                                                                    Tiang Besi            PT
                                                    STEL L-
         QA TEST                  Tel.233/TH-                    Telekomunikasi    Telekomunika
37                        2                        003-2021                                         5-Nov-21     11-Mei-24
       TELKOM - T7                 01/2021                            dengan        si Indonesia,
                                                   VERSI 4.0
                                                                   Sambungan             Tbk
                                                                    Tiang Besi            PT
                                                    STEL L-
         QA TEST                  Tel.232/TH-                    Telekomunikasi    Telekomunika
38                        2                        003-2021                                         5-Nov-21     11-Mei-24
       TELKOM - T9                 01/2021                            dengan        si Indonesia,
                                                   VERSI 4.0
                                                                   Sambungan             Tbk
                                                                     Pipa Baja
                                                                    Saluran Air
                                385/W/RE/B/X/      SNI 0039:                          BSI
39       SPPT SNI         1                                        dengan atau                      20-Jun-22    18-Okt-25
                                    2017             2013                          KEMENPERIN
                                                                  Tanpa Lapisan
                                                                       Seng
                                                                     Pipa Baja
                                384/S/RE/B/X/2      SNI 07-       Karbon untuk        BSI
40       SPPT SNI         1                                                                         20-Jun-22    18-Okt-25
                                     017          0067-1987         Konstruksi     KEMENPERIN
                                                                       Mesin
                                                                 Pipa Baja untuk
                                386/S/RE/B/X/2     SNI 0068:                          BSI
41       SPPT SNI         1                                         Konstruksi                      20-Jun-22    18-Okt-25
                                     017             2013                          KEMENPERIN
                                                                      Umum
                                                                    Spesifikasi
                                                                 Galvanis Celup
                                                   SNI 7033:     Panas (Hot Dip
42       SPPT SNI         1       622210093                                           IAPMO          1-Jul-22    30-Jun-26
                                                     2020          Galvanized)
                                                                   pada Produk
                                                                  Besi dan Baja
                                                     TKDN
                                                                                   KEMENPERIN
                                2691/SJ.IND.8/T     Coating
43         TKDN           4                                              -         (Via Surveyor     1-Jul-22     1-Jul-25
                                 KDN/7/2022       Spiral 3LPE
                                                                                     Indonesia)
                                                     PSL 1
                                                     TKDN
                                                                                   KEMENPERIN
                                2692/SJ.IND.8/T     Coating
44         TKDN           4                                              -         (Via Surveyor     1-Jul-22     1-Jul-25
                                 KDN/7/2022       Spiral 3LPE
                                                                                     Indonesia)
                                                     PSL 2




                                                         66
Page 93
                                                                                     Badan         Tanggal      Berlaku
No.   Jenis Sertifikat   Unit    No Sertifikat           Standar Referensi         Sertifikasi    Sertifikat    Sampai
                                                     TKDN
                                                    Coating
                                                     Spiral                       KEMENPERIN
                                2693/SJ.IND.8/T
45         TKDN           4                         Fusion              -         (Via Surveyor    1-Jul-22     1-Jul-25
                                 KDN/7/2022
                                                    Bonded                          Indonesia)
                                                     Epoxy
                                                  (FBE) PSL 1
                                                     TKDN
                                                    Coating
                                                     Spiral                       KEMENPERIN
                                2694/SJ.IND.8/T
46         TKDN           4                         Fusion              -         (Via Surveyor    1-Jul-22     1-Jul-25
                                 KDN/7/2022
                                                    Bonded                          Indonesia)
                                                     Epoxy
                                                  (FBE) PSL 2
                                389/S/RE/B/X/2      SNI 05-        Pipa Union        BSI
47       SPPT SNI         2                                                                        8-Jul-22    18-Okt-25
                                     017          0069-1987         (Conduit)     KEMENPERIN
                                8868/ORG.01.03
                                                                   Sistem
48     OHS / SMK3         2     /D29000000/20       SMK3                          KEMENAKER       15-Jul-22    29-Mar-25
                                                                Manajemen K3
                                      22
                                                                                                  20-Jun-23
                                                  NSF/ANSI/
                                 FILE NUMBER                     Safe Drinking                    (ditambah
49      LEADFREE          3                       CAN 372-                           IAPMO                     1-Agu-27
                                     13708                        Water Act                        stainless
                                                    2020
                                                                                                     steel)
                                                   FM 1630,
                                                  ASTM A53,
                                                    ASTM
                                                    A135,        Fire Sprinkler
50      ACTIVFIRE         3        AFP-3723         ASTM         and Hydrant         CSIRO        5-Agu-22     30-Apr-24
                                                   A795, UL           Pipe
                                                     852,
                                                    SCH10
                                                    SERIES
                                                   FM 1630,
                                                  ASTM A53,
                                                    ASTM
                                                    A135,        Fire Sprinkler
51      ACTIVFIRE         3        AFP-3724         ASTM         and Hydrant         CSIRO        5-Agu-22     30-Apr-24
                                                   A795, UL           Pipe
                                                     852,
                                                    SCH40
                                                    SERIES
                                                   FM 1630,     Fire Sprinkler
52      ACTIVFIRE         3        AFP-3725       EN 10255       and Hydrant         CSIRO        5-Agu-22     30-Apr-24
                                                    SERIES           Pipe
                                                                Fire Sprinkler
                                                   AS 1074
53      ACTIVFIRE         3        AFP-3726                      and Hydrant         CSIRO        5-Agu-22     30-Apr-24
                                                    SERIES
                                                                     Pipe
                                                                Pipa Pipa Baja
                                189/S/RV/B/VI.4    SNI 07-      untuk Saluran        BSI
54       SPPT SNI         3                                                                       7-Sep-22     29-Apr-26
                                     /2016        0537-1989    Minyak dan Gas     KEMENPERIN
                                                                     Bumi
                                                                   Pipa Baja
                                                                  Saluran Air
                                311/S/RV/B/V.4    SNI 0039:                          BSI
55       SPPT SNI         3                                      dengan atau                      7-Sep-22     29-Apr-26
                                    /2015           2013                          KEMENPERIN
                                                                Tanpa Lapisan
                                                                     Seng
                                                               Pipa Baja untuk
                                61/S/RV/B/II/20   SNI 0068:                          BSI
56       SPPT SNI         3                                       Konstruksi                      7-Sep-22     29-Apr-26
                                      17            2013                          KEMENPERIN
                                                                    Umum
                                244/S/EX/B/VII.   SNI 8052:    Pipa Baja untuk       BSI
57       SPPT SNI         3                                                                       7-Sep-22     29-Apr-26
                                    4/2016          2014           Pancang        KEMENPERIN
                                                   MS 863:
                                                                Non Alloy Steel
58        SIRIM           3       PC011951        2010 L2,                           SIRIM        12-Sep-22    12-Sep-23
                                                                    Tube
                                                  MEDIUM,




                                                         67
Page 94
                                                                                     Badan         Tanggal      Berlaku
No.   Jenis Sertifikat   Unit    No Sertifikat        Standar Referensi            Sertifikasi    Sertifikat    Sampai
                                                   HEAVY
                                                   SERIES
                                                   BS EN
                                                   10255:     Non Alloy Steel
                                                  2004 L2,     Tube Suitable
59        SIRIM           3       PC011962                                           SIRIM        22-Sep-22    22-Sep-23
                                                  MEDIUM,      for Welding &
                                                   HEAVY         Threading
                                                   SERIES
      PENGGUNAAN                                                                     TUV
60                        3      946 38289-01         CE               -                          23-Okt-22        -
        TANDA CE                                                                   Rheinland
                                                                 Pipa Pipa Baja
                                233/S/RE/VI.6/2    SNI 07-       untuk Saluran       BSI
61       SPPT SNI         4                                                                       28-Okt-22    26-Apr-26
                                      014         0537-1989     Minyak dan Gas    KEMENPERIN
                                                                      Bumi
                                                                    Pipa Baja
                                                                   Saluran Air
                                310/S/EX/B/V.3/   SNI 0039:                          BSI
62       SPPT SNI         4                                       dengan atau                     28-Okt-22    26-Apr-26
                                     2015           2013                          KEMENPERIN
                                                                 Tanpa Lapisan
                                                                      Seng
                                124/S/EX/B/IV.3    SNI 8052:    Pipa Baja untuk         BSI
63       SPPT SNI         4                                                                       28-Okt-22    26-Apr-26
                                     /2016            2014          Pancang       KEMENPERIN
                                   1689/SJ-       TKDN SPLN                       KEMENPERIN
64         TKDN           2     IND.8/TKDN/2/2         D3              -          (Via Surveyor   20-Feb-23    20-Feb-26
                                      023         GALVANIS                          Indonesia)
                                                     TKDN
                                                    Coating
                                                    Spiral 3-
                                                     Layer
                                                  Polyethyle
                                                   ne (3LPE)
                                                  & Internal
                                                    Coating
                                                  Epoxy PSL
                                                        1
                                                     TKDN
                                                    Coating
                                                    Spiral 3-
                                                     Layer
                                                  Polyethyle
                                                   ne (3LPE)
                                                  & Internal
                                                    Coating
                                   5436/SJ-                                       KEMENPERIN
                                                  Epoxy PSL
65         TKDN           4     IND.8/TKDN/10/                         -          (Via Surveyor   17-Okt-22    17-Okt-25
                                                        2
                                     2022                                           Indonesia)
                                                     TKDN
                                                    Coating
                                                     Spiral
                                                    Coating
                                                     Epoxy
                                                    Internal
                                                       dan
                                                   Eksternal
                                                      PSL 1
                                                     TKDN
                                                    Coating
                                                     Spiral
                                                    Coating
                                                     Epoxy
                                                    Internal
                                                       dan
                                                   Eksternal
                                                      PSL 2
                                   5437/SJ-          TKDN                         KEMENPERIN
66         TKDN           4     IND.8/TKDN/10/      Coating            -          (Via Surveyor   17-Okt-22    17-Okt-25
                                     2022           ERW 3-                          Indonesia)



                                                           68
Page 95
                                                                                        Badan          Tanggal       Berlaku
 No.        Jenis Sertifikat   Unit   No Sertifikat         Standar Referensi         Sertifikasi     Sertifikat     Sampai
                                                        Layer
                                                      Polyethyle
                                                      ne (3LPE)
                                                        PSL 1
                                                        TKDN
                                                       Coating
                                                       ERW 3-
                                                        Layer
                                                      Polyethyle
                                                      ne (3LPE)
                                                        PSL 2
                                                        TKDN
                                                       Coating
                                                       ERW 3-
                                                        Layer
                                                      Polyethyle
                                                      ne (3LPE)
                                                      & Internal
                                                      Epoxy PSL
                                                          1
                                                        TKDN
                                                       Coating
                                                       ERW 3-
                                                        Layer
                                                      Polyethyle
                                                      ne (3LPE)
                                                      & Internal
                                                      Epoxy PSL
                                                          2
                                        5438/SJ-                                       KEMENPERIN
                                                           TKDN
     67          TKDN           5    IND.8/TKDN/10/                        -           (Via Surveyor   17-Okt-22     17-Okt-25
                                                        STKM 11A
                                          2022                                           Indonesia)
*Mengacu pada surat keterangan oleh Balai Sertifikasi Industri nomor B/3629/BPPI/BSI-Jakarta/MS/X/2021 dan B/3630/BPPI/BSI-
Jakarta/MS/X/2021, sertifikasi terkait masih dalam proses perpanjangan.

5.        PROSPEK USAHA

Potensi atau prospek industri pipa baja masih sangat menjanjikan pada tahun mendatang seiring pemulihan
ekonomi dunia dan nasional yang sedang berjalan, sehingga Perseroan meyakini bahwa permintaan produk akan
meningkat seiring waktu. Dari dalam negeri, komitmen pemerintah dalam pembangunan infrastruktur dan
konstruksi masih menjadi sentimen positif.

Bagan di bawah ini merupakan perbandingan nilai penjualan Perseroan dalam empat tahun terakhir:




                                                             69
Page 96
                                          Penjualan (dalam miliar Rupiah)
                2.500
                                                                       2.011,9
                2.000
                                                                                                   1.737,9
                                                     1.624,1 1.564,2            1.579,2
                                                                           1.160,9 1.503,9
                1.500
                         1.051,4 1.050,3   1.067,9
                                              1.122,6
                             614,9 1.058,9
                1.000


                 500


                   0
                               2020                     2021                     2022                    2023

                                          Sales 1Q      Sales 2Q       Sales 3Q         Sales 4Q

                                       Sumber: Laporan Keuangan Perseroan, data diolah

Kinerja penjualan yang baik dan keberhasilan mempertahankan laba bersih Perseroan di tahun 2022 menjadi
modal keyakinan Perseroan untuk mengembangkan volume penjualannya. Nilai Penjualan pada Kuartal I tahun
2022 meningkat sebanyak 88,4% dibandingkan Kuartal I tahun 2021 dan meningkat sebesar 28,6% dari Kuartal
IV tahun 2021. Pada pertengahan sampai dengan akhir tahun 2022, nilai penjualan Perseroan cukup stabil
dibandingkan dengan kuartal II dan kuartal III tahun 2021 sebagian akibat dari pemulihan sektor infrastruktur
dan otomotif di Indonesia. Kondisi ini diharpakan terus berlanjut di tahun 2023, dimana Perseroan berencana
terus mengambil peluang alokasi dari proyek infrastruktur pemerintah dan bekerjasama dengan produser
industri kendaraan listrik.



                                         Profitabilitas (dalam miliar Rupiah)
       300,0                                                                                                          25,0%
                                               236,0
                                                                        244,0                       234,7
       250,0                                                                                                          20,0%
                                                 22,10%
       200,0                                                                      12,13%
                                                       10,24%                                                         15,0%
                        136,0 12,93%                                                                         13,50%
       150,0
                                                          109,3                    120,4                     107,0    10,0%
       100,0
                                                                                                             6,16%    5,0%
        50,0                                                                      5,98%
                                                                                                                      0,0%
         0,0                  -7,15%
                          1Q2020                1Q2021                    1Q2022                      1Q2023
        -50,0                                                                                                         -5,0%

      -100,0                   -75,2                                                                                  -10,0%

                                               GP          NP           GPM               NPM


                                       Sumber: Laporan Keuangan Perseroan, data diolah

Bagan di atas membandingkan Profitabilitas Perseroan dari waktu ke waktu, dihitung dari Laba Kotor (Gross
Profit atau GP), Laba Bersih (Net Profit atau NP), Margin Laba Kotor (Gross Profit Margin atau GPM), dan Margin
Laba Bersih (Net Profit Margin atau NPM). Pada kuartal I tahun 2022, Laba Bersih Perseroan meningkat sebesar
10,2% meskipun dampak dari konflik Rusia dan Ukraina terhadap ekonomi lokal. Namun pada kuartal I tahun
2023, Perseroan mencapai nilai laba kotor dan laba bersih yang cukup stabil dibandingkan periode yang sama




                                                                  70
Page 97
pada tahun 2021 dan 2022. Dengan mulainya pemulihan ekonomi lokal Indonesia, Perseroan berharap
meningkat nilai profitabilitas di tahun-tahun mendatang.

Selain upaya peningkatan efisiensi operasional serta kebijakan pengawasan ketat terhadap likuiditas, Perseroan
akan fokus pada pengembangan pasar yang ada, mengingat masih banyak yang belum tergarap maksimal.
Dengan peluang pasar nasional yang semakin terbuka, terlebih pemerintah saat ini tengah fokus pada
pengendalian impor baja dan produk turunannya dengan basis supply-demand nasional, maka Perseroan
optimis dapat mengambil peluang pasar yang ada. Strategi yang akan dilakukan terkait kapitalisasi pasar adalah
melalui peningkatan penyerapannya. Hal tersebut akan dilakukan melalui peningkatan product knowledge, guna
penyerapan produk dengan utilisasi yang lebih luas.

Potensi atau prospek industri pipa baja masih sangat menjanjikan di tahun-tahun mendatang meski ekonomi
dunia tengah mengalami perlambatan. Seiring dengan adanya sejumlah sentimen positif terutama dari sumber
penanggulangan pandemi kesehatan berupa kegiatan vaksinasi massal di seluruh dunia dan berbagai paket
stimulus yang diberikan oleh Pemerintah, maka Perseroan meyakini bahwa permintaan produk akan meningkat
seiring waktu.

Perseroan berkeyakinan bahwa dalam jangka menengah, harga baja di pasar global akan berada pada tingkat
harga yang tinggi dengan volatilitas yang lebih rendah. Perseroan melihat bahwa akan terbentuk keseimbangan
baru yang akan terpenuhi, namun perlu dilakukan perhitungan atas faktor primer (supply-demand) serta faktor
pendukung supply chain yang berhubungan, seperti pertimbangan non-ekonomi, kebijakan ekspor-impor
negara, masalah politik dan sebagainya. Permintaan yang kuat di AS dan Eropa akan mendukung harga baja di
Asia dan Asia Tenggara. Masalah pengiriman dan logistik juga perlu dinormalisasi agar harga baja lebih rendah.
Saat ini baja global mengalami tren yang menuju baja kualitas yang lebih baik, baja yang lebih ringan namun
lebih kuat. Hal tersebut terdorong oleh pesatnya pertumbuhan di bidang otomotif berbasis listrik.

Prospek sektor baja dalam negeri sampai saat ini masih menunjukkan potensi yang baik. Kondisi ini didukung
antara lain kebijakan pemerintah yang masih berfokus pada sektor infrastruktur. Mengutip kata Menteri
Keuangan Indonesia Ibu Sri mulyani dalam Rapat Kerja Badan Anggaran dengan Pemerintah dan Bank Indonesia,
Selasa (31/5/2022) “Meskipun mungkin dalam 9 tahun terakhir kita melihat infrastruktur dibangun, namun
Indonesia dari kesiapan infrastruktur masih jauh tertinggal dibandingkan negara-negara tetangga kita atau
emerging country yang lain,” Bersamaan dengan ini beliau menyampaikan kisaran anggaran infrastruktur dalam
APBN 2023 sekitar 368 – 418 Triliun, yang merupakan kenaikan dari anggaran tahun 2022 yang sebesar 366
Triliun. Pemerintah juga masih gencar memberikan stimulus berupa keringanan PPN bagi sector otomotif dan
property. Sektor otomotif sendiri melaporkan kenaikan yang signifikan selama kuartal I 2022 jika dibandingkan
dengan periode yang sama tahun sebelumnya.




                                          Sumber: TradingEconomics.com

Perseroan juga akan mengambil peluang pasar dari adanya hilirisasi di industri pertambangan dimana
pembangunan smelter menjadi keharusan. Penetapan sejumlah Kawasan Ekonomi Khusus yang menjadi fokus



                                                      71
Page 98
pemerintah untuk meningkatkan pendapatan dari sektor pariwisata kedepannya, juga menjadi peluang
Perseroan untuk meningkatkan serapan produknya.

Pemerintah Indonesia sedang menggencarkan pengembangan infrastruktur dalam negeri. Dalam untuk tahun
2020-2024, salah satu arah kebijakan dan strategi adalah untuk memperkuat infrastruktur untuk mendukung
pengembangan ekonomi dan pelayanan dasar. Maka dari itu, pemerintah secara khusus menargetkan
pertumbuhan sebesar 6,4% untuk pengembangan infrastruktur konektivitas dan energi. Hal ini sudah sejalan
dengan alokasi anggaran sebesar Rp419,2 triliun untuk pembangunan infrastruktur pada 2020-2024, di mana
alokasi anggaran di tahun 2022 sebesar Rp450 triliun atau 7,81% lebih tinggi dari tahun 2021. Hal ini menjadi
sentimen positif khususnya bagi bisnis Perseroan untuk pasar domestik, mengingat 61% pendapatan Perseroan
berasal dari sektor Konstruksi, Infrastruktur, dan Utilitas. Komitmen pemerintah dalam meningkatkan
kandungan dalam negeri (TKDN) berupaya untuk menekan tingkat impor. Salah satu langkah yang diambil
pemerintah untuk menurunkan impor adalah dengan memperketat prosedur kuota impor sehingga dapat
mengurangi impor spekulatif yang dilakukan oleh produsen. Mempertimbangkan peningkatan pengeluaran
untuk pengembangan infrastruktur, serta upaya pemerintah dalam mengurangi tingkat impor membuat industri
pipa baja semakin menjanjikan. Selain itu, komitmen pemerintah dalam melindungi industri pipa baja tertuang
dalam regulasi dan kebijakan berikut:

                     Kebijakan                                                          Perihal
 Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor : 11/M-              Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Pipa Baja
 Ind/Per/2/2016                                                Saluran Air Dengan Atau Tanpa Lapisan Seng Secara Wajib.
 Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor : 82/M-                Ketentuan Impor Besi Atau Baja, Baja Paduan Dan Produk
 DAG/PER/12/2016                                               Turunannya.
                                                               Penggunaan Produk Dalam Negeri dalam Pengadaan
 Inpres No 2 Tahun 2009
                                                               Barang/Jasa Pemerintah.
 Permenperin No. 57/M-In/PER/6/2006                            Penunjukan Surveyor Sebagai Pelaksana Verifikasi.
                                                               Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri Dalam
 Permenperin No. 102/2009
                                                               Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
                                                               Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Tingkat Komponen
 Permenperin No. 16/2011
                                                               Dalam Negeri
                                                               Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri Untuk
 Permenperin No. 54 Tahun 2012
                                                               Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.
                                                               Pedoman Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri
 Permenperin 02/M-IND/PER/1/2014
                                                               Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
 Permenperin No. 3/2014                                        Perindustrian
                                                               Penggunaan Produk Dalam Negeri Pada Kegiatan Usaha
 Permen ESDM No, 15/2013
                                                               Hulu Minyak dan Gas Bumi
 BP Migas PTK 007 Revisi III                                   Pedoman Tata Kerja Pengelolaan Rantai Supply
 Permen BUMN No. PER-15/MBU/2012              jo   PER-        Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang Dan Jasa
 05/MBU/2008                                                   Badan Usaha Milik Negara
                                                               Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk
 Permendag 3/2020
                                                               Turunannya

Selain itu dari pasar internasional, saat ini terjadi disparitas harga baja yang sangar besar antara harga baja di
Amerika Serikat dengan harga baja di kawasan Asia. Di bawah ini merupakan grafik perbandingan harga HRC di
Amerika Serikat dan di Tiongkok:




                                         Sumber: London Metal Exchange




                                                          72
Page 99
Pada tanggal 31 Maret 2023 harga HRC kontrak 3 bulan di Amerika mencapai lebih dari US$1.160 per ton,
sementara harga kontrak yang sama di China berada pada level US$642 per Ton. Disparitas ini juga
menyebabkan aliran barang ke Amerika. Adanya aliran barang Amerika tersebut juga berdampak berkurangnya
ekspor produk baja dari negara produsen ke negara lain selain Amerika, termasuk Indonesia. Turunnya volume
impor ini menambah tekanan harga yang dialami oleh baja dalam negeri dan selanjutnya juga menaikkan harga
barang-barang baja impor, termasuk pipa seamless yang biasanya di impor. Hal ini tentunya membuka peluang
pemasaran tidak saja secara domestik namun juga membuka peluang ekspor pipa yang lebih luas.

6.     RISET DAN PENGEMBANGAN PRODUK

Berikut ini merupakan biaya Riset dan Pengembangan produk yang telah dikeluarkan Perseroan untuk periode
2 (dua) tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2022 serta periode 3 (tiga) bulan yang berakhir
pada tanggal 31 Maret 2023:

                                                   31 Desember                                      31 Maret
                                    2021                                 2022                         2023
                                           Persentase                       Persentase                    Persentase
                         Nilai              terhadap        Nilai            terhadap         Nilai        terhadap
                       (Rp Juta)           Penjualan      (Rp Juta)          Penjualan      (Rp Juta)      Penjualan
     Biaya Riset dan
                            5.085                0,095%          5.789             0,093%       1.482         0,085%
     Pengembangan




                                                          73
Page 100
VI. PERPAJAKAN
1.   Perpajakan Untuk Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah

Pajak penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi yang diterima atau diperoleh Pemegang Obligasi
diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku. Selain itu, Pajak
Penghasilan atas Imbalan Sukuk Ijarah yang diterima atau diperoleh Pemegang Sukuk Ijarah diperhitungkan dan
diperlakukan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia atas Obligasi mengingat Sukuk
merupakan Obligasi menurut pengertian konvensional.


Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 16 tahun 2009 tanggal 9 Februari 2009 tentang Pajak
Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
(i) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 tahun 2021 tanggal 2 Februari 2021 tentang Perlakuan
Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha; dan (ii) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91
tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang
Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap, penghasilan yang diterima atau
diperoleh bagi Wajib Pajak berupa bunga dan diskonto obligasi dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang
bersifat final:

a.   Atas bunga obligasi dengan kupon (interest bearing debt securities) sebesar: (i) 10% bagi Wajib Pajak dalam
     negeri dan bentuk usaha tetap (“BUT”); dan (ii) 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan
     penghindaran pajak berganda (“P3B”) bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena pajak
     dihitung dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan (holding period) obligasi;
b.   Atas diskonto obligasi dengan kupon sebesar: 10% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT; dan (ii) 10% atau
     sesuai dengan tarif berdasarkan P3B bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena pajak
     dihitung dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk
     bunga berjalan (accrued interest);
c.   Atas diskonto obligasi tanpa kupon (zero coupon bond) atau non-interest bearing debt securities sebesar: (i)
     10% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT; dan (ii) 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan P3B bagi
     Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari selisih lebih harga jual atau nilai
     nominal di atas harga perolehan obligasi;
d.   Atas bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksadana dan
     Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat
     berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang
     terdaftar atau tercatat pada OJK sebesar 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.

Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga dari obligasi atau diskonto dari obligasi
dengan atau tanpa kupon yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak:

a.   Dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau telah
     mendapatkan izin dari OJK dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h
     Undang-Undang No. 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah
     terakhir dengan Undang-Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja; dan
b.   Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.

Pemotongan pajak ini dikenakan sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku
sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan. Apabila di kemudian hari terjadi perubahan
peraturan perpajakan, maka pemotongan pajak akan disesuaikan dengan peraturan perpajakan yang terbaru
dan berlaku saat itu.

2.   Pemenuhan Perpajakan Oleh Perseroan

Sebagai Wajib Pajak, Perseroan memiliki kewajiban perpajakan untuk Pajak Penghasilan (“PPh”), Pajak
Pertambahan Nilai (“PPN”), dan Pajak Bumi dan Bangunan (“PBB”). Perseroan telah memenuhi kewajiban
perpajakannya sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku. Sampai dengan
tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki tunggakan pajak.



                                                         74
Page 101
CALON PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK
BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG
TIMBUL DARI PENERIMAAN BUNGA, CICILAN IMBALAN IJARAH, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN
PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN ATAS OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH YANG DIBELI
MELALUI PENAWARAN UMUM INI.




                                         75
Page 102
VII. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi
dan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah, para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah serta
Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah yang namanya tercantum di bawah ini, untuk dan atas nama Perseroan,
menyetujui untuk menawarkan Obligasi dan Sukuk Ijarah kepada Masyarakat secara kesanggupan penuh (full
commitment). Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah ini
menghapuskan perikatan sejenis baik tertulis maupun tidak tertulis yang telah ada sebelumnya dan yang akan
ada di kemudian hari antara Perseroan dan para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah serta
Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah.

Susunan dan jumlah Bagian Penjaminan serta persentase penjaminan emisi Obligasi adalah sebagai berikut:

 No.                               Keterangan                         Porsi Penjaminan (Rp)          %
 Penjamin Emisi dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
  1    PT BCA Sekuritas                                                        76.350.000.000             69,2
  2    PT Indo Premier Sekuritas                                               21.000.000.000             19,0
  3    PT Sucor Sekuritas                                                      13.000.000.000             11,8
                                     Total                                    110.350.000.000            100,0

Susunan dan jumlah Bagian Penjaminan serta persentase penjaminan emisi Sukuk Ijarah adalah sebagai berikut:

 No.                               Keterangan                         Porsi Penjaminan (Rp)          %
 Penjamin Emisi dan Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah
  1    PT BCA Sekuritas                                                           100.000.000              0,2
  2    PT Indo Premier Sekuritas                                               29.550.000.000             49,5
  3    PT Sucor Sekuritas                                                      30.000.000.000             50,3
                                     Total                                     59.650.000.000            100,0

Selanjutnya para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah serta Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk
Ijarah yang turut dalam Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah ini telah sepakat untuk melaksanakan
tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7.

Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dengan
tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam
UUP2SK.

Penentuan Tingkat Bunga Tetap dan Cicilan Imbalan Ijarah

Tingkat Bunga Obligasi dan Cicilan Imbalan Sukuk Ijarah ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi
Perseroan dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dengan mempertimbangkan faktor dan
parameter, yaitu hasil penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar, benchmark kepada Obligasi dan Sukuk
Pemerintah yang disesuaikan dengan waktu jatuh tempo Obligasi dan Sukuk Ijarah, serta risk premium yang
disesuaikan dengan masing-masing pemeringkatan Obligasi dan Sukuk Ijarah.




                                                        76
Page 103
VIII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam pelaksanaan Penawaran Umum Oblligasi dan
Sukuk Ijarah ini adalah sebagai berikut:

KONSULTAN HUKUM
Irma & Solomon Law Firm
Sequis Center Lantai 9
Jl. Jend. Sudirman No. 71
Jakarta 12190
Indonesia

Telepon: (+62 21) 5290 3957
Faksimili: (+62 21) 5290 3958

STTD No.               :    STTD. KH-52/PJ-1/PM.02/2023 atas nama Mathilda Irma Untadi
                            STTD. KH-53/PJ-1/PM.02/2023 atas nama Sihar Solomon Siahaan
Nama Asosiasi               Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM)
No. Anggota            :    200131 atas nama Mathilda Irma Untadi
Asosiasi                    200609 atas nama Sihar Solomon Siahaan
Surat Penunjukkan      :    No. 045/A/LGL-EXT/VI/2023 tanggal 26 Juni 2023
Perdoman Kerja         :    Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal Lampiran dari Keputusan Himpunan
                            Konsultan Hukum Pasar Modal No. KEP.01/HKHPM/2005 tanggal 18 Februari 2005
Tugas Utama            :    Tugas utama dari Konsultan Hukum dalam rangka Penawaran Umum ini adalah
                            melakukan pemeriksaan dan penelitian dengan kemampuan terbaik yang dimilikinya
                            atas fakta dari segi hukum yang ada mengenai Perseroan dan keterangan lain yang
                            berhubungan dengan itu sebagaimana disampaikan oleh Perseroan. Hasil
                            pemeriksaan dan penelitian dari segi hukum tersebut telah dimuat dalam Laporan
                            Uji Tuntas dari Segi Hukum yang menjadi dasar dari Pendapat dari Segi Hukum yang
                            diberikan secara obyektif dan mandiri serta guna meneliti informasi yang dimuat
                            dalam Informasi Tambahan sepanjang menyangkut segi hukum. Tugas dan fungsi
                            Konsultan Hukum yang diuraikan di sini adalah sesuai dengan Standar Profesi dan
                            peraturan Pasar Modal yang berlaku guna melaksanakan prinsip keterbukaan.

WALI AMANAT
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Gedung BRI II, lantai 30
Jl. Jend. Sudirman Kav.44-46
Jakarta 10210

Telepon: (021) 575 8144 / 575 2362
Faksimili : (021) 251 0316 / 575 2444

STTD No.               :    No. 08/STTD-WA/PM/1996 tanggal 11 Juni 1996
Keanggotaan            :    Asosiasi Wali Amanat Indonesia No. AWAI/03/12/2008 tanggal 17 Desember 2008
Asosiasi
Surat Penunjukkan      :    No. B.295-INV/TCS/AET/06/2023
Tugas Utama            :    Tugas utama Wali Amanat dalam rangka Penawaran Umum ini adalah untuk
                            mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah baik di dalam maupun di
                            luar pengadilan mengenai pelaksanaan hak dan kewajiban Pemegang Obligasi dan
                            Pemegang Sukuk Ijarah dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang
                            tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Perjanjian Perwaliamanatan
                            Sukuk Ijarah serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
                            Indonesia khususnya peraturan di bidang Pasar Modal dan ketentuan/peraturan
                            KSEI mengenai Obligasi dan Sukuk.




                                                      77
Page 104
NOTARIS
Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn
Jalan KH Zainul Arian No. 2
Kompleks Ketapang Indah Blok B-2 No. 4-5
Jakarta 11140

Telepon: (+62 21) 630 1511
Faksimili: (+62 21) 633 7851

STTD No.               :   STTD.N-29/PM.22/2018 tanggal 19 Maret 2018
Keanggotaan            :   Anggota Ikatan Notaris Indonesia No. 0639319800705
Asosiasi
Surat Penunjukkan      :   No. STTD.N-29/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 6 Februari 2023
Pedoman Kerja          :   Undang-Undang No.2 tahun 2014 tentang Jabatan Notaris dan Kode Etik Ikatan
                           Notaris Indonesia
Ruang Lingkup          :   Ruang lingkup tugas Notaris dalam rangka Penawaran Umum ini adalah menyiapkan
                           dan membuatkan akta-akta antara lain Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi,
                           Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah, Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi,
                           Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, Pengakuan Utang Obligasi, Pengikatan
                           Kewajiban Sukuk Ijarah, Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi, Perjanjian Agen
                           Pembayaran Sukuk Ijarah serta akta-akta perubahannya, sesuai dengan peraturan
                           jabatan dan kode etik Notaris.

PERUSAHAAN PEMERINGKAT EFEK
PT. Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
Equity Tower, 30th Floor
Sudirman Central Business District Lot. 9
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190, Indonesia

Telpon: (62 21) 5096 8469
Faksimili: (62 21) 5096 8468
Website :

Izin Kegiatan Usaha    :   KEP-39/PM-PI/1994 tanggal 13 Agustus 1994 tentang Pemberian Izin Usaha di
                           Bidang Penasehat Investasi kepada PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo)
Tugas Utama            :   Tugas utama Pemeringkat Efek adalah melakukan Pemeringkatan atas Obligasi,
                           Sukuk Ijarah dan Perseroan.

TIM AHLI SYARIAH
Dr. Asep Supyadillah, M.Ag
ASPM No: KEP-06/PM.223/PJ-ASPM/2021

Aini Masruroh, SEI, MM
ASPM No: KEP-02/PM.223/PJ-ASPM/2023

Surat Penunjukan       :   No. No. 073/VII/CS-ISSP/2023 tanggal 14 Juli 2023
Ruang Lingkup          :   Ruang lingkup tugas Tim Ahli Syariah dalam rangka Penawaran Umum ini adalah:
                           1. Memberikan nasihat dan saran serta mengawasi pemenuhan Prinsip Syariah di
                               Pasar Modal atas Penerbitan Sukuk PT Steel Pipe Industry of Indonesia Tbk
                               sesuai dengan prinsip hukum Islam dalam Kegiatan Syariah di Pasar Modal
                               berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia;
                           2. Membuat dan menerbitkan Pernyataan kesesuaian syariah sehubungan dengan
                               rangka Penerbitan Sukuk PT Steel Pipe Industry of Indonesia Tbk;
                           3. Menghadiri pertemuan dan/atau telekonferensi sehubungan dengan
                               Penerbitan Sukuk PT Steel Pipe Industry of Indonesia Tbk; dan




                                                    78
Page 105
                         4.   Berkomunikasi dengan konsultan atau pihak profesi penunjang pasar modal
                              lainnya yang terlibat dalam rangka Penerbitan Sukuk PT Steel Pipe Industry of
                              Indonesia Tbk apabila diperlukan.

Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang terlibat dalam Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk
Ijarah ini menyatakan tidak ada hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.




                                                    79
Page 106
IX. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah telah ditandatangani Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah antara Perseroan dengan PT Bank
Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. selaku Wali Amanat. Dengan demikian yang berhak sebagai Wali Amanat atau
badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan dan bertindak untuk dan atas nama Pemegang
Obligasi dan Sukuk Ijarah dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah adalah PT Bank Rakyat
Indonesia (Persero) Tbk. (selanjutnya disebut sebagai “BRI”) yang telah terdaftar di OJK berdasarkan Surat No.
08/STTD-WA/PM/1996 tanggal 11 Juni 1996.

Perseroan dan Wali Amanat tidak mempunyai hubungan afiliasi dan tidak memiliki hubungan kredit
sebagaimana dimaksud Peraturan OJK No. 19/2020 sesuai dengan Surat No. B.802-INV/TCS/AET/11/2022
tanggal 23 November 2022, perihal: Pernyataan Wali Amanat Mengenai Hubungan Afiliasi dan Hubungan Kredit.
BRI sebagai Wali Amanat telah melakukan penelaahan (due diligence) terhadap rencana penerbitan Obligasi dan
Sukuk Ijarah Perseroan yang dinyatakan dalam surat BRI Surat No. B.801-INV/TCS/AET/11/2022 tanggal 23
November 2022, dengan perihal Pernyataan Wali Amanat Mengenai due diligence, dengan memperhatikan
Peraturan OJK No. 20/2020.

1.   Umum

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (selanjutnya disebut “BRI”) didirikan dan mulai beroperasi secara
komersial pada tanggal 18 Desember 1968 berdasarkan Undang-undang No. 21 Tahun 1968. Pada tanggal 29
April 1992, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (“Pemerintah”) No. 21 Tahun 1992, bentuk
badan hukum BRI diubah menjadi Perusahaan Perseroan (Persero). Pengalihan BRI menjadi Persero
didokumentasikan dengan akta No. 133 tanggal 31 Juli 1992 Notaris Muhani Salim, S.H. dan telah disahkan oleh
Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. C2-6584.HT.01.01.TH.92 tanggal 12
Agustus 1992, serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 73, Tambahan No. 3A tanggal 11
September 1992. Anggaran Dasar BRI kemudian diubah dengan Akta No. 7 tanggal 4 September 1998 Notaris
Imas Fatimah, S.H., pasal 2 tentang “Jangka Waktu Berdirinya Perseroan” dan pasal 3 tentang “Maksud dan
Tujuan serta Kegiatan Usaha” untuk menyesuaikan dengan ketentuan Undang-undang Republik Indonesia No. 1
Tahun 1995 tentang “Perseroan Terbatas” dan telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia
dengan Surat Keputusan No. C2-24930.HT.01.04.TH.98 tanggal 13 November 1998 dan telah diumumkan dalam
Berita Negara Republik Indonesia No. 86, Tambahan No. 7216 tanggal 26 Oktober 1999 dan akta No. 7 tanggal
3 Oktober 2003 Notaris Imas Fatimah, S.H., antara lain tentang status perusahaan dan penyesuaian dengan
Undang-undang Pasar Modal dan telah disahkan oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia dengan Surat Keputusan No. C-23726 HT.01.04.TH.2003 tanggal 6 Oktober 2003 dan telah diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 88, Tambahan No. 11053 tanggal 4 November 2003

Berdasarkan Surat Keputusan Bank Indonesia No. 5/117/DPwB2/PWPwB24 tanggal 15 Oktober 2003, tentang
“SK Penunjukan BRI sebagai bank umum devisa”, BRI telah ditetapkan sebagai bank devisa melalui Surat Dewan
Moneter No. SEKR/BRI/328 tanggal 25 September 1956.

Berdasarkan akta No. 51 tanggal 26 Mei 2008 Notaris Fathiah Helmi, S.H., telah dilakukan perubahan terhadap
Anggaran Dasar BRI, antara lain untuk penyesuaian dengan ketentuan Undang-undang Republik Indonesia No.
40 Tahun 2007 tentang “Perseroan Terbatas” dan Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga
Keuangan (“Bapepam-LK”) (fungsinya sejak 1 Januari 2013 dialihkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”)),
No. IX.J.I tentang “Pokok-pokok Anggaran Dasar Perseroan yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat
Ekuitas dan Perusahaan Publik”, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-48353.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 6 Agustus
2008 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 68, Tambahan No. 23079 tanggal
25 Agustus 2009.

Selanjutnya, Anggaran Dasar BRI telah mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan terakhir
didokumentasikan dalam Akta Notaris Fathiah Helmi S.H., No. 4 tanggal 06 Oktober 2021, mengenai perubahan-
perubahan terhadap beberapa ketentuan dari Anggaran Dasar BRI, yang telah diterima dan dicatat dalam Sistem
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat



                                                     80
Page 107
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk No. AHU-
AH.01.03-0457763 Tahun 2021 tanggal 07 Oktober 2021.

Berdasarkan pasal 3 Anggaran Dasar BRI, ruang lingkup kegiatan BRI adalah melakukan usaha di bidang
perbankan serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki BRI untuk menghasilkan jasa yang
bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk mendapat keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan
dengan menerapkan prinsip-prinsip Perseroan Terbatas.

BRI dimiliki oleh Pemerintah Republik Indonesia selaku pemegang saham mayoritas.

2.   Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Wali Amanat

Berdasarkan laporan kepemilikan saham per 31 Oktober 2022 yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom selaku
Biro Administrasi Efek, struktur permodalan dan susunan pemegang saham BRI adalah sebagai berikut:

                                                                         Nilai Nominal Rp50 per saham
                     Keterangan                                  Jumlah Lembar                Jumlah Nilai Saham
                                                                    Saham                            (Rp)               (%)
 Modal Dasar
 -    Saham Seri A Dwiwarna                                                         1                             50     0,00
 -    Saham Biasa Atas Nama Seri B                                    299.999.999.999             14.999.999.999.950   100,00
 Jumlah Modal Dasar                                                   300.000.000.000             15.000.000.000.000   100,00
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 Negara Republik Indonesia
 -    Saham Seri A Dwiwarna                                                         1                             50     0,00
 -    Saham Biasa Atas Nama Seri B                                     80.610.976.875              4.030.548.843.750    53,19
  Masyarakat
 -    Saham Biasa Atas Nama Seri B (masing-masing
      dibawah 5%)                                                      70.948.024.728              3.547.401.236.400    46,81
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh*                          151.559.001.604              7.577.950.080.200   100,00
 Jumlah Saham Portepel                                                148.440.998.396              7.422.049.919.800

*Termasuk Treasury Stock sebanyak 184.245.400 lembar saham

3.   Pengurusan dan Pengawasan

Berdasarkan Akta Notaris Nomor 29 Tanggal 25 April 2022 yang dibuat oleh Fathiah Helmi, S.H., Notaris di
Jakarta, maka susunan Dewan Komisaris dan Direksi BRI adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama                                              :    Kartika Wirjoatmodjo
Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen                   :    Rofikoh Rokhim
Komisaris                                                    :    Awam Nurmawan Nuh*
Komisaris                                                    :    Rabin Indrajad Hattari
Komisaris Independen                                         :    Hendrikus Ivo
Komisaris Independen                                         :    Dwi Ria Latifa
Komisaris Independen                                         :    Heri Sunaryadi
Komisaris Independen                                         :    Paripurna Poerwoko Sugarda
Komisaris Independen                                         :    Agus Riswanto
Komisaris Independen                                         :    Nurmaria Sarosa


Direksi
Direktur Utama                                               :    Sunarso
Wakil Direktur Utama                                         :    Catur Budi Harto
Direktur                                                     :    Viviana Dyah Ayu Retno Kumalasari
Direktur                                                     :    Agus Noorsanto
Direktur                                                     :    Supari
Direktur                                                     :    Amam Sukriyanto
Direktur                                                     :    Arga Mahanana Nugraha



                                                                 81
Page 108
Direktur                                                   :    Achmad Solichin Lutfiyanto
Direktur                                                   :    Agus Sudiarto
Direktur                                                   :    Handayani
Direktur                                                   :    Agus Winardono
Direktur                                                   :    Andrijanto

*) Anggota Dewan Komisaris dan Direksi tersebut baru dapat melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatannya apabila
telah mendapatkan persetujuan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan dari OJK.

4.       Kegiatan Usaha

Selaku Bank Umum, BRI melaksanakan kegiatan usaha perbankan sebagaimana yang tercantum dalam Undang-
Undang No. 7 tahun 1992 berikut perubahannya dalam Undang-Undang No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan.
Dalam rangka mendukung dan mengembangkan kegiatan usahanya, BRI juga melakukan penyertaan pada
perusahaan anak sebagai berikut:

                                                                                         Persentase      Tahun        Status
 No.                  Perusahaan Anak                               Jenis Usaha
                                                                                         Kepemilikan   Penyertaan   Operasional
     1     PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk     Bank Umum Swasta Nasional            87,10%         2011      Beroperasi
     2     BRI Remittance Co. Ltd.                    Perusahaan Remittance               100,00%         2011      Beroperasi
     3     PT Asuransi BRI Life                       Asuransi                             59,02%         2015      Beroperasi
     4     PT BRI Multifinance Indonesia              Pembiayaan                           99,88%         2016      Beroperasi
     5     PT BRI Danareksa Sekuritas                 Sekuritas                            70,90%         2018      Beroperasi
     6     PT BRI Ventura Investama                   Perusahaan Ventura                   99,97%         2018      Beroperasi
     7     PT BRI Asuransi Indonesia                  Asuransi                             90,00%         2019      Beroperasi
     8     PT Permodalan Nasiional Madani             Pembiayaan                           99,99%         2021      Beroperasi
     9     PT Pegadaian                               Pembiayaan, Emas, Aneka Jasa         99,99%         2021      Beroperasi

Dalam rangka mengembangkan Fee Based Income dan pengembangan Pasar Modal di Indonesia, BRI saat ini
melayani jasa Wali Amanat (Trustee), Agen Pembayaran (Paying Agent), Agen Jaminan (Security Agent), dan Jasa
Kustodian.

a. Jasa Wali Amanat (Trustee)

Efek bersifat Utang yang menggunakan Jasa Wali Amanat BRI selama tahun 2021 sampai dengan tahun 2022
adalah sebagai berikut:

 No                                          Nama Efek Bersifat Utang                                   Tanggal Emisi
  1                   Obligasi Berkelanjutan V Mandiri Tunas Finance Tahap III Tahun 2022                 23-Feb-22
  2               Obligasi Berkelanjutan III Toyota Astra Financial Services Tahap II Tahun 2022          23-Feb-22
  3                   Obligasi Berkelanjutan III Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun 2022                  08-Mar-22
  4                                    Obligasi Tamaris Hydro I Tahun 2022                               08-Mar-22
  5                   Obligasi Berkelanjutan V Astra Sedaya Finance Tahap IV Tahun 2022                  22-Mar-22
  6               Obligasi Berkelanjutan V Federal International Finance Tahap III Tahun 2022            25-Mar-22
  7                       Obligasi Berkelanjutan IV WOM Finance Tahap II Tahun 2022                       08-Apr-22
  8                    Obligasi Berkelanjutan III Bumi Serpong Damai Tahap I Tahun 2022                   07-Apr-22
  9                  Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bumi Serpong Damai Tahap I Tahun 2022                   07-Apr-22
 10                   Obligasi Berkelanjutan III Merdeka Copper Gold Tahap II Tahun 2022                  28-Apr-22
 11             Obligasi Berkelanjutan IV SANF Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2022              10-Jun-22
 12                           Obligasi Berkelanjutan I PP Presisi Tahap I Tahun 2022                      30-Jun-22
 13              Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Mandala Multifinance Tahap II Tahun 2022                06-Jul-22
 14                      Obligasi Berkelanjutan III Global Mediacom Tahap I Tahun 2022                    05-Jul-22
 15                    Sukuk Ijarah Berkelanjutan III Global Mediacom Tahap I Tahun 2022                  05-Jul-22
 16                     Obligasi Berkelanjutan I Medikaloka Hermina Tahap II Tahun 2022                   14-Jul-22
 17                     Obligasi Berkelanjutan IV Summarecon Agung Tahap I Tahun 2022                     08-Jul-22
 18                             Obligasi II Perusahaan Pengelola Aset Tahun 2022                          08-Jul-22
 19                            Obligasi Berkelanjutan I SPINDO Tahap II Tahun 2022                        27-Jul-22
 20                          Sukuk Ijarah Berkelanjutan I SPINDO Tahap II Tahun 2022                      27-Jul-22



                                                               82
Page 109
 No                                       Nama Efek Bersifat Utang                             Tanggal Emisi
 21             Obligasi Berkelanjutan IV Medco Energi Internasional Tahap III Tahun 2022        26-Jul-22
 22               Obligasi Berkelanjutan III Sarana Multi Infrastruktur Tahap I Tahun 2022      05-Agu-22
 23          Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Sarana Multi Infrastruktur Tahap I Tahun 2022    05-Agu-22
 24             Obligasi Berkelanjutan I JACCS MPM Finance Indonesia Tahap I Tahun 2022         10-Agu-22
 25                             Obligasi I Hino Finance Indonesia Tahun 2022                    09-Agu-22
 26                 Obligasi Berkelanjutan V Astra Sedaya Finance Tahap V Tahun 2022            26-Agu-22
 27                Obligasi Berkelanjutan III Merdeka Copper Gold Tahap III Tahun 2022           01-Sep-22
 28                      MTN JACCS MPM Finance Indonesia III Tahun 2022 Tahap I                  28-Sep-22
 29                   Obligasi Berkelanjutan III Global Mediacom Tahap II Tahun 2022             16-Sep-22
 30                 Sukuk Ijarah Berkelanjutan III Global Mediacom Tahap II Tahun 2022           16-Sep-22
 31                         Obligasi Berkelanjutan IV Indosat Tahap I Tahun 2022                 26-Okt-22
 32                       Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Indosat Tahap I Tahun 2022               26-Okt-22
 33             Obligasi Berkelanjutan V Federal International Finance Tahap IV Tahun 2022       28-Okt-22
 34                               MTN I J Resources Asia Pasifik Tahun 2022                     01-Nov-22
 35              Obligasi Berkelanjutan III Sarana Multi Infrastruktur Tahap II Tahun 2022      08-Nov-22
 36                 Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun 2022             13-Des-22
 37                          MTN I PT Mitra Niaga Madani Tahun 2022 Tahap I                      22-Des-22

b. Jasa Agen Pembayaran (Paying Agent)

     Wali Amanat BRI dapat memberikan jasa berupa layanan pembukaan rekening dan pengadministrasian
     rekening sinking fund ataupun transaksi pendistribusian dana pembayaran kupon dan/atau pokok Medium
     Term Notes kepada investor dalam penerbitan Efek bersifat Utang.

c. Jasa Agen Jaminan (Security Agent)

     Wali Amanat BRI dapat memberikan jasa penatausahaan atas dokumen jaminan yang terkait dengan
     Perjanjian Perwaliamanatan, dokumen pengikatan lainnya serta surat – surat jaminan yang terkait dengan
     penerbitan Efek bersifat Utang.

d. Produk dan Jasa Lainnya

     Saat ini, BRI juga telah menjalani dan mengembangkan jasa Pasar Modal lainnya, antara lain :
     1) Jasa Trust & Corporate Services lainnya :
        • Jasa Escrow Agent
        • Jasa Arranger Sindikasi
     2) Custodian Services
     3) Jasa Trustee
     4) DPLK BRI

5.    Perizinan BRI

a. Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 tahun 1992, tanggal 29 April 1992, perihal status BRI menjadi Perusahaan
   Perseroan;
b. Anggaran Dasar BRI No. 113 tanggal 31 Juli 1992 yang dibuat oleh Muhani Salim, SH., Notaris di Jakarta;
c. Surat Tanda Terdaftar dari Bapepam dan LK No.08/STTD-WA/PM/1996, tanggal 11 Juni 1996, perihal
   Pemberian Ijin BRI sebagai Wali Amanat;
d. SK Bank Indonesia No. 5/117/DPwB24, tanggal 15 Oktober 2003, perihal Pemberian Ijin BRI sebagai Bank
   Devisa;
e. Nomor Induk Berusaha (NIB) BRI No. 8120114132268 tanggal 26 November 2018.

6.    Tugas Pokok Wali Amanat

Sesuai dengan Pasal 51 UUPM dan POJK 19/2020, dan kemudian ditegaskan dalam Perjanjian Perwaliamanatan,
tugas pokok Wali Amanat adalah mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah baik di dalam
maupun di luar pengadilan dalam melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan kepentingan Pemegang
Obligasi dan Sukuk Ijarah dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian



                                                          83
Page 110
Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah serta berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia khususnya peraturan di bidang pasar modal.
Tugas pokok dan tanggung jawab mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah mulai berlaku
efektif pada saat Obligasi dan Sukuk Ijarah telah didistribusikan kepada Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah.

7.    Penunjukan, Penggantian dan Berakhirnya Tugas Wali Amanat

Berdasarkan Peraturan OJK No. 20/2020, ketentuan mengenai penunjukan, penggantian, dan berakhirnya tugas
Wali Amanat, paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut:
a. Penunjukan Wali Amanat untuk pertama kalinya dilakukan oleh Perseroan;
b. Penggantian Wali Amanat dilakukan dengan alasan sebagai berikut:
     i. Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sesuai
        dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
    ii. Izin usaha Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat dicabut
  iii. Pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat
   iv. Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang atau dibekukan operasinya
        dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;
    v. Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya;
   vi. Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-
        undangan di sektor jasa keuangan
  vii. Atas permintaan para Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah
 viii. Timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali Amanat,
        kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh Pemerintah
   ix. Timbulnya hubungan kredit pembiayaan yang melampaui -jumlah sebagaimana diatur dalam Peraturan
        Otoritas Jasa Keuangan mengenai Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat; atau
c. Apabila telah Berakhirnya tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat adalah pada saat:
     i. Obligasi dan Sukuk Ijarah telah dipenuhi kewajibannya baik nilai pokok Obligasi, Sisa Imbalan Ijarah,
        bunga Obligasi, Cicilan Imbalan Ijarah, termasuk Kompensasi denda dan Kerugian Akibat Keterlambatan
        (jika ada) dan Wali Amanat telah menerima laporan pemenuhan kewajiban Perseroan dari Agen
        Pembayaran atau Perseroan;
    ii. Tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian
        Perwaliamanatan Sukuk Ijarah setelah tanggal jatuh tempo pokok Obligasi dan Sisa Imbalan Ijarah;
  iii. Setelah diangkatnya Wali Amanat baru.

8.    Laporan Keuangan Wali Amanat

Berikut ini adalah kutipan dari Ikhtisar Laporan Keuangan Konsolidasian BRI per tanggal 31 Desember 2022, 31
Desember 2021, dan 31 Desember 2020 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro
& Surja.

Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
                                                                                              (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                     31 Desember
                                                 2022                       2021                    2020
 Total aset                                       1.865.639.010              1.678.097.734           1.610.065.344
 Total liabilitas                                 1.562.243.693              1.386.310.930           1.347.101.486
 Total ekuitas                                      303.395.317                291.786.804             229.466.882

Laba Rugi Konsolidasian
                                                                                           (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                         31 Desember
                                                      2022                          2021               2020
 Pendapatan Bunga dan Syariah – neto                              124.597.073       114.094.429        93.584.113
 Pendapatan Premi – neto                                            1.577.323         1.043.075           878.710
 Pendapatan Operasional lainnya                                    47.302.800        41.215.807        38.099.755
 Laba Operasional                                                  64.306.037        41.144.382        29.778.701
 Laba Sebelum Beban Pajak                                          64.596.701        40.992.065        29.993.406
 Laba Tahun Berjalan                                               51.408.207        30.755.766        18.660.393



                                                     84
Page 111
Rasio Penting
                                                                                          (dalam persentase)
                                                                     31 Desember
                                                     2022                2021               2020
 Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM)                  25,51              27,16                20,61
 Rasio Non Performing Loan (NPL) - gross                     2,67                3,00                2,94
 Rasio Loan to Deposits (LDR)                               78,82              83,53                83,66
 Return On Asset (ROA)                                       3,79                2,72                1,98
 Return On Equity (ROE)                                     19,53              16,04                11,05
 Net Interest Margin (NIM)                                   7,85                7,70                6,00
 Beban Operasional terhadap Pendapatan
   Operasional (BOPO)                                       69,10                 78,54             81,22

9.   Informasi

                                             Alamat Wali Amanat:

                                  PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
                                               Gedung BRI II Lt.30
                                         Jl. Jend.Sudirman Kav.44-46
                                           Jakarta 10210 - Indonesia
                                        Tel. (021) 5758143 / 5752362
                                     Faksimili: (021) 2510316 / 5752444
                                           Email: tcs@corp.bri.co.id
                           U.p. Trust, Custodian, Corporate Services Department
                                          Divisi Investment Services




                                                     85
Page 112
X. TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN
   SUKUK IJARAH
1.   Pemesanan yang Berhak

     Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat
     tinggal serta lembaga/Badan Usaha Indonesia atau asing di manapun mereka berkedudukan sepanjang
     tidak bertentangan dengan atau bukan merupakan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan yang
     berlaku bagi Warga Negara Asing dan/atau Badan Usaha Asing tersebut.

2.   Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah

     Pemesanan pembelian Sukuk Ijarah dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian
     Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah (“FPPO dan/atau FPPSI”) yang disiapkan untuk keperluan ini yang dapat
     diperoleh baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui email dari
     Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah sebagaimana tercantum pada Bab XI dalam Informasi Tambahan
     ini. Setelah FPPO dan/atau FPPSI diisi dengan lengkap dan ditandatangani oleh pemesan, scan FPPO
     dan/atau FPPSI tersebut wajib disampaikan kembali, baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk
     elektronik (softcopy) melalui email kepada Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dimana pemesan
     memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO dan/atau FPPSI. Pemesanan wajib dilengkapi dengan tanda
     jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar dan perubahannya yang memuat susunan
     pengurus terakhir bagi badan hukum). Pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh
     pemesan. Pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah yang dilakukan menyimpang dari
     ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak dilayani.

3.   Jumlah Minimum Pemesanan Obligasi dan Sukuk Ijarah

     Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya
     Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.

4.   Masa Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah

     Masa Penawaran Umum Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah akan dimulai pada tanggal 3 Agustus 2023 pukul
     09.00 WIB sampai dengan tanggal 3 Agustus 2023 pukul 16.00 WIB.

5.   Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah

     Pemesan harus mengajukan FPPO dan/atau FPPSI melalui email kepada Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk
     Ijarah dimana pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO dan/atau FPPSI sebagaimana
     tercantum dalam Bab XI Informasi Tambahan ini mengenai Penyebarluasan Informasi Tambahan dan
     Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah.

     Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dan Perseroan berhak untuk menolak pemesanan pembelian
     Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah apabila FPPO dan/atau FPPSI tidak diisi dengan lengkap atau bila
     persyaratan pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah termasuk persyaratan pihak yang
     berhak melakukan pemesanan, tidak terpenuhi. Sedangkan pemesan, tidak dapat membatalkan pembelian
     Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah apabila telah memenuhi persyaratan pemesanan pembelian.

6.   Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah

     Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi
     dan/atau Sukuk Ijarah akan menyerahkan kembali kepada pemesan 1 (satu) tembusan FPPO dan/atau
     FPPSI yang telah ditandatanganinya, dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy)
     melalui email masing-masing Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah sebagaimana tercantum
     dalam Bab XI Informasi Tambahan ini mengenai Penyebarluasan Informasi Tambahan dan Formulir



                                                    86
Page 113
     Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah, sebagai bukti tanda terima pemesanan. Bukti tanda
     terima pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah bukan merupakan jaminan dipenuhinya
     pemesanan.

7.   Penjatahan Obligasi dan Sukuk Ijarah

     Apabila jumlah keseluruhan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah yang dipesan melebihi jumlah Obligasi dan/atau
     Sukuk Ijarah yang ditawarkan maka penjatahan akan ditentukan oleh kebijaksanaan masing-masing
     Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah sesuai dengan porsi penjaminannya masing-masing dimana akan
     dilakukan pada tanggal 4 Agustus 2023.

     Penjamin Emisi Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum
     kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan sesuai dengan Peraturan No.IX.A.2.

     Manajer Penjatahan, dalam hal ini adalah PT BCA Sekuritas, wajib menunjuk Akuntan yang terdaftar di OJK
     untuk melakukan audit Penjatahan dan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan Akuntan kepada OJK
     mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan No.VIII.G.12 dan
     Peraturan No.IX.A.7 paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa penawaran Umum.

8.   Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah

     Pembayaran akan dilakukan selambat-lambatnya tanggal 7 Agustus 2023, pemesan harus segera
     melaksanakan pembayaran melalui pemindahbukuan atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Emisi
     Obligasi dan Sukuk Ijarah yang juga merupakan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah, dana
     efektif (in good fund) kepada rekening di bawah ini:

           Keterangan                        Obligasi                               Sukuk Ijarah
      PT BCA Sekuritas                      Bank BCA                              Bank BCA Syariah
                                         Cabang : Thamrin                        Cabang : Jatinegara
                                      No. Rek : 2063199222                   No. Rekening : 0010478261
                                   Atas nama : PT BCA Sekuritas             Atas Nama : PT BCA Sekuritas

      PT Indo       Premier                Bank Permata                         Bank Permata Syariah
      Sekuritas                      Cabang : Sudirman Jakarta                Cabang : Sudirman Jakarta
                                       No. Rek : 0701254783                  No. Rekening : 0701575830
                               Atas nama : PT Indo Premier Sekuritas    Atas Nama : PT Indo Premier Sekuritas

      PT Sucor Sekuritas                  Bank Mandiri                          Bank Permata Syariah
                                  Cabang : Bursa Efek Indonesia                 Cabang : Pondok Indah
                                    No. Rek : 1040004780990                  No. Rekening : 00701914686
                                  Atas nama : PT Sucor Sekuritas            Atas Nama : PT Sucor Sekuritas

     Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan akan
     dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.

     Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah wajib menyetor dana hasil emisi Obligasi
     dan Sukuk Ijarah kepada Perseroan pada Tanggal Pembayaran yaitu 8 Agustus 2023, selambat-lambatnya
     pukul 15.00 WIB.

9.   Distribusi Obligasi dan Sukuk Ijarah Secara Elektronik

     Pada Tanggal Emisi yaitu tanggal 8 Agustus 2023, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo untuk
     diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi dan Sukuk Ijarah
     pada Rekening Obligasi dan Sukuk Ijarah Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah di KSEI.
     Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi dan Sukuk Ijarah semata-
     mata menjadi tanggungjawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Sukuk Ijarah.




                                                       87
Page 114
    Segera setelah Obligasi dan Sukuk Ijarah diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah,
    selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah memberi instruksi kepada KSEI untuk
    memindahbukukan Obligasi dan Sukuk Ijarah dari Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan
    Sukuk Ijarah ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah sesuai dengan bagian
    penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi dan Sukuk Ijarah
    kepada Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi dan Sukuk
    Ijarah semata-mata menjadi tanggungjawab Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah yang bersangkutan.

10. Pendaftaran Obligasi dan Sukuk Ijarah pada Penitipan Kolektif

    Obligasi dan Sukuk Ijarah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan
    pada KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI dan Perjanjian Pendaftaran Sukuk Ijarah di
    KSEI, yang ditandatangani Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi dan Sukuk Ijarah
    tersebut di KSEI maka atas Obligasi dan Sukuk Ijarah yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:

    a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dan Sukuk Ijarah dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat Jumbo
       yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan/atau
       Sukuk Ijarah. Obligasi dan Sukuk Ijarah akan diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan
       Kolektif di KSEI. Selanjutnya Obligasi dan Sukuk Ijarah hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke
       dalam Rekening Efek pada Tanggal Emisi.

    b. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda
       bukti pencatatan Obligasi dan Sukuk Ijarah dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut
       merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi dan Sukuk Ijarah yang tercatat dalam Rekening
       Efek.

    c. Pengalihan kepemilikan atas Obligasi dan Sukuk Ijarah dilakukan dengan pemindahbukuan antar
       Rekening Efek di KSEI, yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening.

    d. Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang
       Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah yang berhak atas bunga Obligasi dan Cicilan Imbalan Ijarah, Pelunasan
       Pokok Obligasi, Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah, memberikan suara dalam RUPO dan/atau
       RUPSI serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah.

    e. Pembayaran Bunga Obligasi dan Cicilan Imbalan Ijarah dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi dan Sisa
       Imbalan Ijarah akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada
       Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal
       pembayaran Bunga Obligasi dan Cicilan Imbalan Ijarah maupun pelunasan Pokok Obligasi dan
       pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
       Obligasi, Perjanjian Perwaliamantan Sukuk Ijarah, Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi dan Perjanjian
       Agen Pembayaran Sukuk Ijarah. Perseroan melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan Cicilan
       Imbalan Ijarah dan pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah berdasarkan
       data kepemilikan Obligasi dan Sukuk Ijarah yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan. Pemegang
       Obligasi dan Sukuk Ijarah yang berhak atas Bunga Obligasi dan Cicilan Imbalan Ijarah adalah Pemegang
       Obligasi dan Pemegang Sukuk Ijarah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4
       (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan Cicilan Imbalan Ijarah.

    f. Hak untuk menghadiri RUPO dan/atau RUPSI dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk
       Ijarah dengan menyerahkan KTUR asli yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. Yang dapat
       menghadiri RUPO dan/atau RUPSI adalah Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah di Rekening Efek
       pada hari ketiga sebelum pelaksanaan RUPO dan/atau RUPSI (R-3). Terhitung sejak R-3 sampai dengan
       berakhirnya RUPO dan/atau RUPSI, seluruh Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah di Rekening Efek di KSEI akan
       dibekukan sehingga tidak dapat dilakukan pemindahbukuan antar Rekening Efek. Transaksi Obligasi
       dan/atau Sukuk Ijarah yang penyelesaiannya jatuh pada R-3 sampai dengan tanggal pelaksanaan RUPO
       dan/atau RUPSI akan diselesaikan oleh KSEI mulai hari pertama setelah berakhirnya RUPO dan/atau
       RUPSI.




                                                     88
Page 115
    g. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah wajib membuka
       Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di
       KSEI.

11. Penundaan atau Pembatalan Penawaran Umum

    a. Dalam jangka waktu sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran sampai dengan berakhirnya masa
       Penawaran Umum, Perseroan dapat menunda masa Penawaran Umum untuk masa paling lama 3 (tiga)
       bulan sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran atau membatalkan Penawaran Umum, dengan
       ketentuan terjadi suatu keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan Perseroan yaitu:

       (i)    Indeks harga saham gabungan di Bursa Efek turun melebihi 10% (sepuluh persen) selama 3 (tiga)
              Hari Bursa berturut-turut;

       (ii)   Bencana alam, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara signifikan
              terhadap kelangsungan usaha Perseroan; dan/atau

       (iii) Peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan yang
             ditetapkan oleh OJK berdasarkan Formulir sebagaimana ditentukan dalam Peraturan No.IX.A.2.

    b. Dalam hal Penawaran Umum ditunda karena alasan sebagaimana dimaksud dalam poin (i) di atas, maka
       Perseroan wajib memulai kembali masa Penawaran Umum paling lambat 8 (delapan) Hari Kerja setelah
       indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami peningkatan paling sedikit 50% (lima puluh
       persen) dari total penurunan indeks harga saham gabungan yang menjadi dasar penundaan.

    c. Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:

       (i)    Mengumumkan penundaan masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum dalam
              paling kurang 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran
              nasional paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah penundaan atau pembatalan tersebut.
              Disamping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan dapat juga mengumumkan
              informasi tersebut dalam media massa lainnya;

       (ii)   Menyampaikan informasi penundaan masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran
              Umum tersebut kepada OJK pada hari yang sama dengan pengumuman sebagaimana dimaksud
              dalam poin (ii) di atas;

       (iii) Dalam hal uang pembayaran pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah telah diterima oleh
             Perseroan maka Perseroan wajib mengembalikan uang pemesanan tersebut kepada para
             pemesan paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak keputusan penundaan atau pembatalan tersebut,
             sedangkan bilamana telah diterima oleh Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah atau Penjamin
             Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah maka Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah atau
             Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah wajib mengembalikan uang pemesanan
             tersebut kepada para pemesan paling lambat 2 (dua) hari kerja sesudah tanggal diumumkannya
             pembatalan tersebut;

       (iv) Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah atau
            Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah yang menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut
            wajib membayar kepada Perseroan denda sebesar 1% (satu per seratus) di atas tingkat Bunga
            Obligasi per tahun dari jumlah dana yang terlambat dibayar. Denda tersebut di atas dihitung
            dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender. Jumlah yang
            harus dibayar dan denda tersebut wajib dibayar dalam jangka waktu 7 (tujuh) Hari Kalender sejak
            diminta Perseroan.




                                                    89
Page 116
12. Pengembalian Uang Pemesanan

     Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya, jika:

     a. Uang pembayaran pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah yang telah diterima oleh Penjamin Emisi
        Obligasi dan Sukuk Ijarah atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah, maka Penjamin Emisi
        Obligasi dan Sukuk Ijarah wajib mengembalikan uang pesanan tersebut kepada para pemesan dengan
        cara transfer melalui rekening para pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal
        Penjatahan. Pengembalian uang dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas
        nama pemesan atau melalui instrument pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang
        dapat diambil langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk
        Ijarah dimana pemesanan diajukan dengan menyerahkan bukti tanda terima pemesanan Obligasi
        dan/atau Sukuk Ijarah dan bukti jati diri.

     b. Apabila uang pemesanan telah diterima oleh Perseroan maka tanggung jawab pengembalian
        pembayarannya melalui KSEI, dengan ketentuan Perseroan telah menerima dana hasil emisi. Dengan
        demikian Perseroan membebaskan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dan/atau
        Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dari segala tanggung jawabnya.

     c. Jika terjadi keterlambatan maka pihak yang menyebabkan keterlambatan yaitu Penjamin Emisi Obligasi
        dan Sukuk Ijarah dan/atau Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah atau Perseroan wajib membayar
        kepada para pemesan untuk setiap hari keterlambatan denda sebesar 1,0% (satu koma nol persen) per
        tahun di atas tingkat Bunga Obligasi/ekuivalen tingkat Cicilan Imbalan Ijarah per tahun dari jumlah dana
        yang terlambat dibayar dihitung secara harian (berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat
        sampai dengan pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah yang seharusnya dibayar ditambah denda),
        dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan
        adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender. Pembayaran denda dan Kompensasi Kerugian Akibat
        Keterlambatan para pemesan dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama
        pemesan atau melalui instrument pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat
        diambil langsung oleh pemesan yang bersangkutan.

     d. Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah sudah disediakan, akan tetapi
        pemesan tidak datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal Penjatahan,
        Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dan/atau Penjamin Emisi
        Obligasi dan Sukuk Ijarah tidak diwajibkan membayar denda dan/atau Kompensasi Kerugian kepada
        para pemesan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah.

13. Agen Pembayaran

Agen Pembayaran untuk Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Spindo Tahap II Tahun 2023
dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Spindo Tahap II Tahun 2023 adalah KSEI berdasarkan Perjanjian Agen
Pembayaran Obligasi dan Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Ijarah yang ditandatangani Perseroan dan KSEI.

                                    PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
                                  Gedung Bursa Efek Jakarta Tower I, lantai 5
                                        Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
                                                 Jakarta 12190
                                              Telp: (021) 515 2855
                                              Fax: (021) 5299 1199
                                         Email: helpdesk@ksei.co.id

Pelunasan Pokok Obligasi, pembayaran Sisa Imbalan Ijarah serta pembayaran Bunga Obligasi dan Cicilan Imbalan
Ijarah akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi dan Perjanjian Agen Pembayaran
Sukuk Ijarah kepada Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal
waktu pembayaran masing-masing sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana Tanggal Pembayaran jatuh
bukan pada Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.



                                                      90
Page 117
XI. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN
    FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN
    SUKUK IJARAH
Informasi Tambahan, Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah dapat diperoleh pada Masa
Penawaran Umum yaitu pada hari Kamis tanggal 3 Agustus 2023 mulai pukul 09:00 WIB sampai dengan pukul
16:00 WIB dengan menghubungi Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah di
bawah ini:

            PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH

         PT BCA Sekuritas               PT Indo Premier Sekuritas               PT Sucor Sekuritas
  Menara BCA, Grand Indonesia,       Pacific Century Place, Lantai 16    Sahid Sudirman Center, 12th
             41st Floor             Sudirman Central Business District                 Floor
       Jl. MH Thamrin No.1                         Lot 10                  Jl. Jend. Sudirman Kav. 86
           Jakarta 10310              Jl. Jend. Sudirman Kav. 52 -53              Jakarta 10220
   Telepon : (021) 2358 7222               Jakarta Selatan 12190           Telepon: (021) 8067 3000
  Faksimile : (021) 2358 7250 /         Telpon : (62 21) 5088 7168        Faksimile: (021) 2788 9288
             2358 7300                Faksimile : (62 21) 5088 7167                  Website:
 Website : www.bcasekuritas.co.id    Email : fixed.income@ipc.co.id        www.sucorsekuritas.com
 Email : dcm@bcasekuritas.co.id            www.indopremier.com           Email: fi@sucorsekuritas.com




                                                    91
Page 118
XII. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM




                         92
Page 119
93
Page 120
94
Page 121
95
Page 122
96
Page 123
97
Page 124
98
Page 125
99
Page 126
100
Page 127
101
Page 128
102
Page 129
103
Page 130
104
Page 131
105
Page 132
106
Page 133
107
Page 134
108
Page 135
109
Page 136
110
Page 137
111
Page 138
112
Page 139
113
Page 140
114
Page 141
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA TBK
Kantor Pusat:
Jl. Kalibutuh 189-191
Surabaya 60173, Jawa Timur
Telp.: (031) 532 0921, 531 6921,
532 0320, 535 3290
Faksimili : (031) 531 0712, 532 0290
Email: corsec@spindo.co.id
Website : www.spindo.com

File

File Open PDF
Source IDX
Size5.4 MB
Published8 Aug 2023
Pages141
Characters491,417
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result