Back to announcement
20230808_ISSP_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_31359140_lamp1.pdf
Listing Text extracted ISSPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 141
Page 1
JADWAL
Tanggal Efektif : 29 Maret 2023 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 8 Agustus 2023
Masa Penawaran Umum : 3 Agustus 2023 Tanggal Distribusi Obligasi dan Sukuk Ijarah : 8 Agustus 2023
Tanggal Penjatahan : 4 Agustus 2023 Secara Elektronik (“Tanggal Emisi”)
Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia : 9 Agustus 2023
INFORMASI TAMBAHAN INI MERUPAKAN PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS PROSPEKTUS DAN INFORMASI TAMBAHAN YANG SEBELUMNYA DITERBITKAN OLEH PERSEROAN
SEHUBUNGAN DENGAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN DAN SELURUH PERUBAHAN YANG BERSIFAT MATERIAL TELAH DIMUAT DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
INFORMASI TAMBAHAN OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI
TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK
KOMPETEN.
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA TBK (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA
INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN SUKUK TAHAP KE-2 DARI PENAWARAN UMUM OBLIGASI BERKELANJUTAN II DAN SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN II YANG
TELAH MENJADI EFEKTIF.
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA TBK
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak dalam bidang usaha industri pipa baja
Perseroan memiliki jaringan kerja yang terdiri dari 1 Kantor Pusat, 1 Kantor Representatif, 6 Unit Pabrik, dan 4 Depo
(3 unit pabrik berlokasi di Surabaya, 1 unit pabrik di Sidoarjo, 1 unit pabrik di Pasuruan dan 1 unit pabrik di Karawang)
Kantor Pusat: Kantor Representatif Jakarta : Depo Bandung: Depo Jakarta : Depo Samarinda : Depo Makassar:
Jl. Kalibutuh 189-191 Gedung Baja Lantai 7 Bizpark Commercial Estate Kawasan Pergudangan Semanan Megah Mangkupalas Business Center Pergu- Jl Ir. Sutami Kelurahan
Surabaya 60173, Jawa Timur Jl. Pangeran Jayakarta No. 55 Jl.Kopo 455 Blok B1 No.26A Kav.7 Blok B No.1 dangan E10-11, F9-10 Parang Loe
Telp.: (031) 532 0921, 531 6921, Jakarta 10730 Bandung 40277, Jawa Barat Jl.Daan Mogot KM.18 Samarinda, Kalimantan Timur Kecamatan Tamanlanrea, Kota Makassar
532 0320, 535 3290 Telp.: (021) 6231 3502 Telp.: (022) 5441 3737 Jakarta 11710 Telp.: (0541) 2082371, 2082719 Sulawesi Selatan
Faksimili : (031) 531 0712, 532 0290 Faksimili : (021) 6240 313 Faksimili : (022) 5441 3735 Telp.: (021) 2252 3485, 2252 3486 Faksimili : (0541) 2082586 Telp.: (0411) 473-1977
Email: corsec@spindo.co.id Email: marketing.sjo@spindo.co.id Email: depo.bandung@spindo.co.id Faksimili : (021) 2252 0635 Email: depo.samarinda@spindo.co.id Email: depo.makassar@spindo.co.id
Website : www.spindo.com Email: depo.semanan@spindo.co.id
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN II SPINDO
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp500.000.000.000,-
(LIMA RATUS MILIAR RUPIAH) (“OBLIGASI BERKELANJUTAN II”)
DAN
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I SPINDO
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp500.000.000.000,-
(LIMA RATUS MILIAR RUPIAH) (“SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN II”)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN TELAH MENERBITKAN:
OBLIGASI BERKELANJUTAN II SPINDO TAHAP I TAHUN 2023
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp250.000.000.000,- (DUA RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
DAN
SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN II SPINDO TAHAP I TAHUN 2023
DENGAN SISA IMBALAN IJARAH SEBESAR Rp155.000.000.000,- (SERATUS LIMA PULUH LIMA MILIAR RUPIAH)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
OBLIGASI BERKELANJUTAN II SPINDO TAHAP II TAHUN 2023
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp110.350.000.000,- (SERATUS SEPULUH MILIAR TIGA RATUS LIMA PULUH JUTA RUPIAH)
(“OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) sebesar Rp110.350.000.000,- (seratus sepuluh miliar tiga ratus lima puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga sebesar 7,00% (tujuh koma nol nol
persen) per tahun dan jangka waktu 367 (tiga ratus enam puluh tujuh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, di mana Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal 8 November 2023,
sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus pelunasan Obligasi akan dibayarkan pada tanggal 15 Agustus 2024. Pelunasan Obligasi akan dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
DAN
SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN II SPINDO TAHAP II TAHUN 2023
DENGAN SISA IMBALAN IJARAH SEBESAR Rp59.650.000.000,- (LIMA PULUH SEMBILAN MILIAR ENAM RATUS LIMA PULUH JUTA RUPIAH)
(“SUKUK IJARAH”)
Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) sebesar Rp59.650.000.000,- (lima puluh sembilan miliar enam ratus lima puluh juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar
Rp4.175.500.000,- (empat miliar seratus tujuh puluh lima juta lima ratus ribu Rupiah) per tahun atau sebesar Rp70.000.000,- (tujuh puluh juta Rupiah) per Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan
Ijarah yang berjangka waktu 367 (tiga ratus enam puluh tujuh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi. Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan setiap triwulan, di mana Cicilan Imbalan Ijarah pertama akan dibayarkan pada tanggal 8 November
2023, sedangkan Cicilan Imbalan Ijarah terakhir sekaligus pembayaran kembali sisa Imbalan Ijarah akan dibayarkan pada tanggal 15 Agustus 2024. Pembayaran kembali Imbalan Ijarah akan dilakukan secara penuh (bullet payment)
pada saat jatuh tempo.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH INI TIDAK DIJAMIN DENGAN SUATU JAMINAN KHUSUS SERTA TIDAK DIJAMIN OLEH PIHAK MANAPUN, NAMUN DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN,
BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB
UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. HAK PEMEGANG OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH ADALAH PARIPASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA BAIK YANG ADA
SEKARANG MAUPUN DI KEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA
DI KEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.
PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUYBACK) OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK IJARAH 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN
KEMBALI UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK IJARAH SEBELUM TANGGAL PELUNASAN POKOK OBLIGASI DAN/ATAU PEMBAYARAN KEMBALI SISA IMBALAN IJARAH. PERSEROAN
MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PELUNASAN OBLIGASI DAN/ATAU PEMBAYARAN KEMBALI SISA IMBALAN IJARAH UNTUK
DISIMPAN DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI
DAPAT DILIHAT PADA BAB I PERIHAL PENAWARAN UMUM DI DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS CICILAN IMBALAN IJARAH YANG DIPEROLEH PEMEGANG SUKUK IJARAH INI.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN
DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO KETERGANTUNGAN KEPADA PIHAK KETIGA DALAM HAL PENYEDIAAN BAHAN BAKU, PENJUALAN PRODUK, DAN PENGIRIMAN PRODUK.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH ADALAH RISIKO TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI
YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN DARI:
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”)
id
A- (Single A Minus) id
A-(sy) (Single A Minus Syariah)
OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH YANG DITAWARKAN INI SELURUHNYA AKAN DICATATKAN PADA BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”)
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah yang namanya tercantum di bawah ini
menjamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) terhadap Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah ini.
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
PT BCA SEKURITAS PT SUCOR SEKURITAS PT INDO PREMIER SEKURITAS
WALI AMANAT OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 3 Agustus 2023.
Page 2
Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II dan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Berkelanjutan II kepada OJK dengan surat No. 105/XI/CS-ISSP/2022 pada tanggal 24 November 2022 sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan peraturan-peraturan pelaksanaannya (selanjutnya disebut “UUPM”), dan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Dan Penguatan Sektor Keuangan berarti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan (“UUP2SK”). Sehubungan dengan Pernyataan Pendaftaran ini, Perseroan telah menerima Surat OJK No. S-82/D.04/2023 tanggal 29 Maret 2023 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran. Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II dan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Berkelanjutan II, Perseroan telah melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Spindo Tahap I Tahun 2023 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Spindo Tahap I Tahun 2023 dengan jumlah pokok Obligasi sebesar Rp250.000.000.000,- (dua ratus lima puluh miliar Rupiah) dan jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp155.000.000.000,- (seratus lima puluh lima miliar Rupiah). Perseroan berencana untuk menawarkan dan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan II Spindo Tahap II Tahun 2023 dengan jumlah pokok Obligasi sebesar Rp110.350.000.000,- (seratus sepuluh miliar tiga ratus lima puluh juta Rupiah) dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Spindo Tahap II Tahun 2023 dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp59.650.000.000,- (lima puluh sembilan miliar enam ratus lima puluh juta Rupiah) per tahun atau sebesar Rp70.000.000,- (tujuh puluh juta Rupiah) per Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per tahun yang akan dicatatkan pada PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) sesuai dengan Surat Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang dan Sukuk No. No. S-00521/BEI.PP1/01-2023 tanggal 13 Januari 2023 yang diberikan oleh BEI. Apabila Perseroan tidak mematuhi persyaratan pencatatan yang ditetapkan BEI, maka Penawaran Umum ini batal demi hukum dan pembayaran pesanan Obligasi dan Sukuk Ijarah wajib dikembalikan kepada para pemesan Obligasi dan Sukuk Ijarah sesuai dengan ketentuan- ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dan Peraturan No. IX.A.2. Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Informasi Tambahan ini bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma serta standar profesi masing-masing. Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, setiap pihak terafiliasi tidak diperkenankan untuk memberi keterangan dan/atau membuat pernyataan apapun mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan ini tanpa memperoleh persetujuan tertulis dari Perseroan dan Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah. Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, sesuai dengan definisi “Afiliasi” dalam UUP2SK. Selanjutnya penjelasan secara lengkap mengenai ada/tidak adanya hubungan afiliasi Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dapat dilihat pada Bab VII tentang Penjaminan Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah. Penjelasan mengenai tidak adanya hubungan afiliasi Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dapat dilihat pada Bab VIII tentang Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal. PENAWARAN UMUM OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI REPUBLIK INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH REPUBLIK INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA DOKUMEN INI TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR REPUBLIK INDONESIA TERSEBUT. SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI DAN DIPERLUKAN OLEH PUBLIK TERKAIT DENGAN PENAWARAN UMUM, TELAH DIUNGKAPKAN OLEH PERSEROAN DAN TIDAK TERDAPAT LAGI INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK. PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN POJK NO.49/2020.
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI.......................................................................................................................................................................................................i
DEFINISI DAN SINGKATAN UMUM. .............................................................................................................................................................iii
RINGKASAN. ..............................................................................................................................................................................................xvii
I. PENAWARAN UMUM........................................................................................................................................................................1
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM.........................................................................28
III. PERNYATAAN UTANG....................................................................................................................................................................31
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING. ......................................................................................................................................33
V. KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN
PROSPEK USAHA..........................................................................................................................................................................38
A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN. ........................................................................................................................38
1. RIWAYAT PERSEROAN.......................................................................................................................................38
2. KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN. ...............................................................................................................39
3. PERIZINAN. .........................................................................................................................................................40
4. PERJANJIAN - PERJANJIAN PENTING. ............................................................................................................41
5. ASET TETAP PENTING YANG DIMILIKI DAN/ATAU DIKUASAI PERSEROAN. ................................................43
6. ASURANSI. ..........................................................................................................................................................44
7. DIAGRAM KEPEMILIKAN ANTARA PEMEGANG SAHAM PERSEROAN, PERSEROAN DAN
PERUSAHAAN ANAK. .........................................................................................................................................46
8. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN. ................................................................................................................47
9. SUMBER DAYA MANUSIA...................................................................................................................................47
10. TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN (CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY ATAU CSR). ..........51
11. STRUKTUR ORGANISASI PERSEROAN. ..........................................................................................................51
12. PERKARA YANG SEDANG DIHADAPI PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK, KOMISARIS DAN DIREKSI
PERSEROAN, SERTA KOMISARIS DAN DIREKSI PERUSAHAAN ANAK. .......................................................52
13. KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN ANAK DAN PERUSAHAAN ASOSIASI. .......................................52
B. KEGIATAN USAHA DAN PROSPEK USAHA. ...................................................................................................................53
1. KEGIATAN USAHA...............................................................................................................................................53
2. BAHAN BAKU DAN PASOKAN BAHAN BAKU....................................................................................................59
3. PENJUALAN PRODUK PERSEROAN. ...............................................................................................................62
4. SERTIFIKASI DAN ASOSIASI..............................................................................................................................63
5. PROSPEK USAHA...............................................................................................................................................69
6. RISET DAN PENGEMBANGAN PRODUK. .........................................................................................................73
VI. PERPAJAKAN.................................................................................................................................................................................74
VII. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH. ..............................................................................................................76
VIII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL...........................................................................................................77
IX. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT....................................................................................................................................80
X. TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH................................................................................86
XI. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN
SUKUK IJARAH. .............................................................................................................................................................................91
XII. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM. ...................................................................................................................................................92
i
Page 4
Halaman Ini Sengaja Di Kosongkan
ii
Page 5
DEFINISI DAN SINGKATAN UMUM
“Afiliasi” : Berarti:
a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan
derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu
hubungan seseorang dengan :
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari
anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri
dari cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya
dari saudara yang bersangkutan; atau
5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat
kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu
hubungan seseorang dengan :
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan.
c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau
komisaris dari pihak tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan di mana
terdapat satu atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan
komisaris, atau pengawas yang sama;
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung
maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan
atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam
menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan
atau pihak dimaksud;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang
dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan
cara apapun, dalam menentukan pengelolaan dan/atau
kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama
yaitu pihak yang secara langsung maupun tidak langsung
memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang
mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.
“Agen Pembayaran” : Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI,
berkedudukan di Jakarta Selatan yang membuat Perjanjian Agen
Pembayaran Obligasi dan Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk
Ijarah dengan Perseroan, yang berkewajiban membantu
kepentingan Perseroan dalam melaksanakan pembayaran jumlah
Bunga Obligasi dan/atau Cicilan Imbalan Ijarah, pelunasan Pokok
Obligasi dan/atau Sisa Imbalan Ijarah dan Denda dan/atau
Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada) kepada
Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah melalui Pemegang
Rekening untuk dan atas nama Perseroan sebagaimana diatur
dalam Perjanjian Agen Pembayaran.
Akad Ijarah (pengalihan obyek : Berarti Akad Ijarah Aset yang dibuat di bawah tangan, bermeterai
ijarah) cukup, tertanggal 17 Juli 2023, dimana Emiten berkeinginan
mengalihkan manfaat atas Mesin dan Peralatan yang dimiliki
oleh Perseroan dan/atau Anak Perusahaan Perseroan kepada
Wali Amanat Sukuk sebagai wakil dari Pemegang Sukuk Ijarah,
iii
Page 6
dan Wali Amanat Sukuk sebagai wakil dari Pemegang Sukuk
Ijarah menerima pengalihan manfaat atas Mesin dan Peralatan
tersebut sebagai Obyek Ijarah dalam waktu sejak Tanggal Emisi
Sukuk Ijarah sampai dengan berakhirnya Sukuk Ijarah dengan
nilai manfaat atas Obyek Ijarah sebesar nilai penerbitan Sukuk
Ijarah, yaitu sebesar Rp59.650.000.000,- (lima puluh sembilan
miliar enam ratus lima puluh juta Rupiah).
“Akad Ijarah” : Berarti Wali Amanat sebagai wakil dari Pemegang Sukuk
berkedudukan sebagai mu’jir (pemberi sewa) menyewakan
Obyek Ijarah berupa Mesin dan Peralatan serta hak manfaatnya
kepada Perseroan sebagai musta’jir (penyewa) yang Obyek Ijarah
tersebut digunakan sendiri oleh Perseroan dalam rangka
peningkatan produksi.
Atas Obyek Ijarah yang disewa tersebut Perseroan memberikan
pembayaran sewa kepada Wali Amanat sebagai wakil dari
pemegang Sukuk Ijarah berupa imbalan fee/cicilan fee ijarah
secara periodik sesuai dengan waktu yang diperjanjikan serta
imbalan sisa fee ijarah pada saat jatuh tempo Sukuk Ijarah,
sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah.
“Bank Kustodian” : Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan OJK
untuk melakukan kegiatan usaha sebagai Kustodian sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal.
“Bunga Obligasi” : Berarti tingkat bunga Obligasi yang harus dibayar oleh Perseroan
kepada Pemegang Obligasi, kecuali Obligasi yang dimiliki oleh
Perseroan, yang pembayarannya akan dilakukan pada setiap
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi. Tingkat bunga Obligasi
sebesar 7,00% (tujuh koma nol nol persen) per tahun.
“Bursa Efek” : Berarti penyelenggara pasar di Pasar Modal untuk transaksi
bursa, yang dalam hal ini diselenggarakan oleh PT Bursa Efek
Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan, di mana Obligasi
Berkelanjutan II Spindo Tahap II Tahun 2023 dan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II Spindo Tahap II Tahun 2023 dicatatkan.
“Cicilan Imbalan Ijarah” : Berarti bagian dari Imbalan Sukuk Ijarah yang wajib dibayar oleh
Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah sebagai imbalan atas
manfaat yang diterima oleh Perseroan dari hak guna atas mesin,
yang pembayarannya akan dilakukan pada setiap Tanggal
Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah. Tingkat Cicilan Imbalan Ijarah
Sukuk Ijarah sebesar Rp4.175.500.000,- (empat miliar seratus
tujuh puluh lima juta lima ratus ribu Rupiah) per tahun yang
dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah atau sebesar
Rp70.000.000,- (tujuh puluh juta Rupiah) per Rp1.000.000.000,-
(satu miliar Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah.
“Daftar Pemegang Rekening” : Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat
keterangan tentang kepemilikan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah
oleh seluruh Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah melalui
Pemegang Rekening dan/atau Pemegang Obligasi dan/atau
Sukuk Ijarah di KSEI yang memuat keterangan antara lain nama,
jumlah kepemilikan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah, status pajak
dan kewarganegaraan Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah
iv
Page 7
berdasarkan data-data yang diberikan oleh Pemegang Rekening
kepada KSEI.
“Denda” : Berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya
keterlambatan kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau
Pokok Obligasi yaitu sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas
tingkat Bunga Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar
yang dihitung secara harian, sejak hari keterlambatan sampai
dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang harus dibayar
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan ketentuan 1
(satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender
dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
“Dokumen Emisi” : Berarti Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi,
Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah,
Pengakuan Utang Obligasi dan Pengikatan Kewajiban Sukuk
Ijarah, Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi dan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah, Perjanjian
Pendaftaran Obligasi dan Perjanjian Pendaftaran Sukuk Ijarah,
Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi dan Perjanjian Agen
Pembayaran Sukuk Ijarah, Persetujuan Prinsip Pencatatan
Obligasi dan Sukuk Ijarah, Informasi Tambahan, Informasi
Tambahan Ringkas, serta dokumen–dokumen lainnya yang
dibuat dalam rangka Penawaran Umum ini.
“Efek” : Berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk
konvensional dan digital atau bentuk lain sesuai dengan
perkembangan teknologi yang memberikan hak kepada
pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak langsung
memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit atau dari pihak
tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap derivatif atas Efek,
yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di Pasar Modal.
“Efek Syariah” : berarti Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya yang (a)
akad, cara pengelolaan, kegiatan usaha; (b) aset yang menjadi
landasan akad, cara pengelolaan, kegiatan usaha; dan/atau (c)
aset yang terkait dengan Efek dimaksud dan penerbitnya, tidak
bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
“Efektif” Berarti telah terpenuhinya seluruh persyaratan Pernyataan
Pendaftaran, yaitu :
i. Pernyataan Pendaftaran menjadi efektif pada hari kerja ke-
20 (kedua puluh) sejak diterimanya Pernyataan Pendaftaran
secara lengkap atau pada tanggal yang lebih awal jika
dinyatakan efektif oleh OJK.
ii. Jangka waktu Pernyataan Pendaftaran dapat diubah
menjadi efektif lebih cepat dari hari kerja ke-20 (kedua
puluh) sejak diterimanya Pernyataan Pendaftaran secara
lengkap.
iii. Perubahan jangka waktu Pernyataan Pendaftaran menjadi
efektif lebih cepat dari hari kerja ke-20 (kedua puluh) sejak
diterimanya Pernyataan Pendaftaran secara lengkap, diatur
lebih lanjut oleh Otoritas Jasa Keuangan.
v
Page 8
“Emisi” : Berarti kegiatan penerbitan Obligasi dan Sukuk Ijarah oleh
Perseroan untuk ditawarkan kepada masyarakat melalui
Penawaran Umum.
“Force Majeure” : Berarti kejadian-kejadian yang berkaitan dengan keadaan di luar
kemampuan dan kekuasaan para pihak, seperti banjir, gempa
bumi, gunung meletus, kebakaran, perang atau huru hara serta
wabah penyakit atau epidemi di Indonesia yang mempunyai
akibat negatif secara material terhadap kemampuan masing-
masing pihak untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan.
“Harga Penawaran” : Berarti sebesar 100% (seratus persen) dari nilai Pokok Obligasi
dan/atau Sisa Imbalan Ijarah.
“Hari Bursa” : Berarti hari-hari di mana BEI melakukan aktivitas transaksi
perdagangan efek menurut peraturan perundang-undangan
yang berlaku di negara Republik Indonesia dan ketentuan-
ketentuan BEI tersebut.
“Hari Kalender” : Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender
Gregorian tanpa kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari
libur nasional yang sewaktu-waktu ditetapkan oleh Pemerintah
Republik Indonesia.
“Hari Kerja” : Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur
nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia
atau Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu
ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan
Hari Kerja.
“Informasi Tambahan” : Berarti tambahan informasi sehubungan dengan pelaksanaan
penawaran Efek bersifat utang dan/atau Sukuk tahap kedua dan
seterusnya yang harus disusun dan diumumkan Perseroan paling
lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum dimulainya masa penawaran
yang direncanakan.
“Informasi Tambahan Ringkas” : Berarti ringkasan dari isi Informasi Tambahan sebagaimana diatur
dalam POJK No.9/2017.
“Imbalan Ijarah” : Berarti semua jumlah keseluruhan dana yang wajib dibayarkan
oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah sehubungan
dengan Emisi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Ijarah serta perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan
dengan Emisi ini, yang berupa Cicilan Imbalan Ijarah, Sisa Imbalan
Ijarah dan Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada)
yang harus dibayar oleh Perseroan dari waktu ke waktu selama
berlakunya Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
“Jumlah Terutang” : Berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
serta perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan dengan
Emisi ini termasuk tetapi tidak terbatas Bunga Obligasi, Pokok
Obligasi serta Denda (jika ada) yang terutang dari waktu ke
waktu.
vi
Page 9
“Kompensasi Kerugian (ta’widh) : Berarti jumlah yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
Akibat Keterlambatan” Pemegang Sukuk Ijarah sebagai akibat dari kelalaian atau
keterlambatan Perseroan memenuhi kewajiban pembayaran
atau terlambat membayar Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau Sisa
Imbalan Ijarah kepada Pemegang Sukuk dengan jumlah
pembayaran sebesar biaya/kerugian riil sebagaimana diatur
dalam ketentuan Fatwa DSN-MUI Nomor: 43/DSN/MUI/VIII/2004
tentang Ganti Rugi (Ta’widh) dan Fatwa DSN-MUI Nomor
129/DSN-MUI/VII/2019 tentang Biaya Riil Sebagai Ta’widh Akibat
Wanprestasi (At-Takalif Al Fi’liyyah An-Nasyi’ah An-Nukul).
Nilai Kompensasi Kerugian akibat Keterlambatan (Ta’widh) untuk
pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau Sisa Imbalan Ijarah
tersebut akan dibebankan sesuai kerugian riil yang ditentukan
kemudian dan diberitahukan kepada Perseroan.
“Konfirmasi Tertulis” : Berarti laporan konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo
Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah dalam Rekening Efek yang
diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening berdasarkan
perjanjian pembukaan Rekening Efek dengan Pemegang Obligasi
dan/atau Sukuk Ijarah dan konfirmasi tersebut menjadi dasar
bagi Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah untuk
pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Cicilan Imbalan Ijarah,
pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran kembali Sisa
Imbalan Ijarah dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Obligasi
dan/atau Sukuk Ijarah.
“Konfirmasi Tertulis Untuk : Berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi dan/atau Sukuk
RUPO/RUPSI” atau “KTUR” Ijarah yang diterbitkan oleh KSEI kepada Pemegang Obligasi
dan/atau Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening, khusus untuk
keperluan menghadiri RUPO dan/atau RUPSI atau mengajukan
permintaan diselenggarakannya RUPO dan/atau RUPSI.
“Konsultan Hukum” : Berarti ahli hukum yang memberikan pendapat hukum kepada
Pihak lain dan terdaftar di OJK, dalam hal ini adalah Konsultan
Hukum Irma & Solomon.
“KSEI” : Berarti pihak yang memberi jasa penitipan Efek dan harta yang
berkaitan dengan Efek serta jasa lainnya termasuk menerima
Bunga Obligasi dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek
dan mewakili Pemegang Rekening yang menjadi nasabahnya,
sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pasar Modal juncto
Undang-Undang Pengembangan Dan Penguatan Sektor
Keuangan, yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek dan Bank
Kustodian.
“Kustodian” : Berarti pihak yang memberi jasa penitipan Efek dan harta lain
yang berkaitan dengan Efek serta jasa lainnya termasuk
menerima Imbalan Ijarah dan hak-hak lain, menyelesaikan
transaksi Efek dan mewakili Pemegang Rekening yang menjadi
nasabahnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pasar
Modal, yang meliputi Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian,
Perusahaan Efek atau Bank Umum.
“Manajer Penjatahan” : Berarti PT BCA Sekuritas yang bertanggung jawab atas
penjatahan Obligasi dan Sukuk Ijarah yang ditawarkan sesuai
vii
Page 10
dengan syarat-syarat yang ditetapkan dalam Peraturan
No. IX.A.7.
“Masa Penawaran Umum” : Berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan
pemesanan Obligasi dan Sukuk Ijarah sebagaimana diatur dalam
Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian
Obligasi dan Sukuk Ijarah (“FPPO/FPPSI”).
“Masyarakat” : Berarti perorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga
Negara Asing, baik badan hukum Indonesia maupun badan
hukum asing yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia
maupun yang bertempat tinggal/berkedudukan di luar negeri.
“Notaris” : Berarti pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik
dan terdaftar di OJK, dalam hal ini Christina Dwi Utami, S.H.,
M.Hum., M.Kn, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat.
“Obligasi” : Berarti Obligasi Berkelanjutan II Spindo Tahap II Tahun 2023 yang
dikeluarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi dan
dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, dan akan dicatatkan
di Bursa Efek dan didaftarkan di KSEI, dalam jumlah pokok
sebesar Rp110.350.000.000,- (seratus sepuluh miliar tiga ratus
lima puluh juta Rupiah) untuk jangka waktu 367 (tiga ratus enam
puluh tujuh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Jumlah
Pokok Obligasi dapat berkurang dengan pelunasan Pokok
Obligasi sesuai dengan Seri Obligasi dan/atau pelaksanaan
pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana
dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi.
“Otoritas Jasa Keuangan” atau : Berarti lembaga negara yang independen yang mempunyai
“OJK” fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan,
pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 (dua ribu sebelas)
tentang Otoritas Jasa Keuangan juncto Undang-Undang
Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan.
“Pasar Modal” : Berarti bagian dari Sistem Keuangan yang berkaitan dengan
kegiatan:
a. penawaran umum dan transaksi Efek;
b. pengelolaan investasi;
c. Emiten dan Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek
yang diterbitkannya; dan
d. lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pengembangan
Dan Penguatan Sektor Keuangan.
“Pefindo” : Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia.
“Pemegang Obligasi” : Berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau
seluruh Obligasi yang disimpan dan diadministrasikan dalam:
a. Rekening Efek pada KSEI; atau
b. Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian atau
Perusahaan Efek.
“Pemegang Rekening” : Berarti Pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening
Efek di KSEI yang meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan
Efek dan/atau pihak lain yang disetujui oleh KSEI dengan
viii
Page 11
memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
bidang pasar modal dan peraturan KSEI.
“Pemegang Sukuk Ijarah” : Berarti Masyarakat yang menanamkan dananya ke dalam Sukuk
Ijarah dan memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Sukuk
Ijarah, yang terdiri dari:
a. pemegang Rekening yang melakukan investasi langsung atas
Sukuk Ijarah; dan/atau
b. masyarakat di luar Pemegang Rekening yang melakukan
investasi atas Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening.
“Pemeringkat” : Berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha pemeringkatan
atas:
a. suatu Efek; dan/atau
b. Pihak tertentu yang melakukan kegiatan di bidang Pasar
Modal;
yang dalam hal ini adalah PT Pemeringkat Efek Indonesia (PT
Pefindo), berkedudukan di Jakarta Selatan.
“Pemerintah” : Berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.
“Penawaran Umum” : Berarti kegiatan penawaran Obligasi dan Sukuk Ijarah, yang
dilakukan oleh Emiten untuk menjual Obligasi dan Sukuk Ijarah
kepada Masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam
Undang-Undang Pasar Modal.
“Penawaran Umum Berkelanjutan” : berarti kegiatan penawaran umum Obligasi Berkelanjutan II
Spindo Tahap II Tahun 2023 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II
Spindo Tahap II Tahun 2023 yang diterbitkan dan ditawarkan
secara bertahap, yang mengacu pada Peraturan OJK
No. 36/POJK.04/2014 tanggal 08 Desember 2014 tentang
Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau
Sukuk.
“Pengakuan Kewajiban” : Berarti pengakuan kewajiban Perseroan sehubungan dengan
Sukuk Ijarah, sebagaimana tercantum dalam akta Pengakuan
Kewajiban Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Spindo Tahap II Tahun
2023 No. 99 tertanggal 17 Juli 2023, yang dibuat di hadapan
Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Barat.
“Penitipan Kolektif” : Berarti jasa penitipan kolektif atas Efek, yang dalam hal ini
termasuk Obligasi Berkelanjutan dan Sukuk Berkelanjutan, yang
dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak yang kepentingannya
diwakili oleh Kustodian, sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Pasar Modal juncto Undang-Undang Pengembangan Dan
Penguatan Sektor Keuangan.
“Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk : Berarti PT Sucor Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas dan PT BCA
Ijarah” Sekuritas yang bertanggung jawab penuh atas penyelenggaraan
dan penatalaksanaan Emisi sesuai dengan syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi dan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah.
“Penjamin Pelaksana : Berarti PT BCA Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas dan PT Sucor
Emisi Obligasi dan Sukuk Sekuritas yang bertanggung jawab penuh atas penyelenggaraan
Ijarah” dan penatalaksanaan Emisi sesuai dengan syarat-syarat dan
ix
Page 12
ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi dan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah.
“Peraturan No. IX.A.2” : Berarti Peraturan No. IX.A.2 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam
LK No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara
Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.
“Peraturan No. IX.A.7” : Berarti Peraturan No. IX.A.7 Lampiran atas Keputusan Ketua
Bapepam dan LK No.Kep691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011
tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran
Umum.
“Perjanjian Agen Pembayaran : Berarti Perjanjian antara Perseroan dan KSEI perihal pelaksanaan
Obligasi” pembayaran Bunga Obligasi serta pelunasan Pokok Obligasi,
sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Agen Pembayaran
Obligasi Berkelanjutan II Spindo Tahap II Tahun 2023 No. 71
tertanggal 12 Juli 2023 yang dibuat di hadapan Christina Dwi
Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
Barat.
“Perjanjian Agen Pembayaran : Berarti Perjanjian antara Perseroan dan KSEI perihal pelaksanaan
Sukuk” pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah serta pembayaran kembali
Sisa Imbalan Ijarah Ijarah, sebagaimana dimuat dalam Akta
Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Spindo
Tahap II Tahun 2023 No. 72 tertanggal 12 Juli 2023 yang dibuat di
hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di
Kota Administrasi Jakarta Barat.
“Perjanjian Pendaftaran Obligasi di : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, perihal
KSEI” Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI dengan Nomor: SP-
079/OBL/KSEI/0723 tanggal 12 Juli 2023, yang dibuat di bawah
tangan bermeterai cukup.
“Perjanjian Pendaftaran Sukuk : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, perihal
Ijarah di KSEI” Pendaftaran Surat Berharga Syariah di KSEI dengan Nomor: SP-
024/SKK/KSEI/0723 tanggal 12 Juli 2023, yang dibuat di bawah
tangan bermeterai cukup.
“Perjanjian Penjaminan Emisi : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Penjamin
Obligasi” Pelaksana Emisi Obligasi sebagaimana dimuat dalam Akta
Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Obligasi Berkelanjutan II Spindo
Tahap II Tahun 2023 No. 97 tanggal 17 Juli 2023, yang dibuat di
hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di
Kota Administrasi Jakarta Barat.
“Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Penjamin
Ijarah” Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah sebagaimana dimuat dalam Akta
Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Sukuk Ijarah Berkelanjutan II
Spindo Tahap II Tahun 2023 No. 100 tanggal 17 Juli 2023 yang
dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn.,
Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat.
“Perjanjian Perwaliamanatan : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Wali Amanat
Obligasi” sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berkelanjutan II Spindo Tahap II Tahun 2023 No. 95
tanggal 17 Juli 2023, yang dibuat di hadapan Christina Dwi Utami,
S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat.
x
Page 13
“Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Wali Amanat
Ijarah” sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Spindo Tahap II Tahun 2023 No. 98
tanggal 17 Juli 2023, yang dibuat di hadapan Christina Dwi Utami,
S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat.
“Persetujuan Prinsip Pencatatan : Berarti persetujuan yang akan diberikan oleh Bursa Efek atas
Obligasi dan Sukuk Ijarah” permohonan pencatatan yang diajukan oleh Perseroan
berdasarkan evaluasi dan penilaian Bursa Efek, sebagaimana
dimuat dalam Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang
dan Sukuk No. S-00521/BEI.PP1/01-2023 tanggal 13 Januari
2023.
“Perusahaan Anak” : Berarti perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan
dengan laporan keuangan Perseroan.
“Perusahaan Asosiasi” : Berarti suatu perusahaan yang mana investor mempunyai
pengaruh signifikan. Pengaruh signifikan adalah kekuasaan untuk
berpartisipasi dalam keputusan kebijakan keuangan dan
operasional investee, tetapi tidak mengendalikan atau
mengendalikan bersama atas kebijakan.
“Perusahaan Efek” : berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin
Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek dan/atau Manajer Investasi
sebagaimana dimaksud dalam UUPM.
“Perseroan” : Berarti PT Steel Pipe Industry of Indonesia Tbk atau SPINDO,
suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum
negara Republik Indonesia dan berkedudukan di Surabaya.
“Pernyataan Pendaftaran Menjadi : Berarti terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan
Efektif” Pernyataan Pendaftaran, yaitu:
1. pada hari kerja ke-20 (kedua puluh) sejak:
a. tanggal Pernyataan Pendaftaran diterima OJK secara
lengkap, yaitu telah mencakup seluruh kriteria yang
ditetapkan dalam peraturan yang terkait dengan
Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum
dan peraturan yang terkait dengan Penawaran Umum;
atau
b. tanggal OJK menerima perubahan atau tambahan
informasi terakhir yang disampaikan Emiten sebagai
tanggapan atas permintaan perubahan dan/atau
tambahan informasi yang disampaikan oleh OJK kepada
Emiten; atau
Tanggal yang lebih awal jika dinyatakan efektif oleh OJK.
“Pernyataan Pendaftaran” : Berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa
Keuangan oleh Emiten dalam rangka Penawaran Umum atau
Perusahaan Publik, sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan juncto
Peraturan OJK Nomor 7, dan Peraturan Nomor IX.A.1 Lampiran
Keputusan Ketua BAPEPAM DAN LK tanggal 30-12-2011 (tiga
puluh Desember dua ribu sebelas) nomor Kep-690/BL/2011
tentang Ketentuan Umum Pengajuan Pernyataan Pendaftaran,
dan dengan memperhatikan Peraturan OJK Nomor 36.
xi
Page 14
“POJK No. 3/2018” : Berarti Peraturan OJK No. 3/POJK.04/2018 tanggal 26 Maret 2018
tentang Perubahan atas POJK No. 18/2015 tentang Penerbitan
dan Persyaratan Sukuk.
“POJK No.7/2017” : Berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017
tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka
Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang
dan/atau Sukuk.
“POJK No.9/2017” : Berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017
tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam
Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang.
“POJK No.9/2018” : Berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2018 tanggal 27 Juli 2018
tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.
“POJK No.17/2020” : Berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
“POJK No. 18/2015” : Berarti Peraturan OJK No. 18/POJK.04/2015 tanggal 10
November 2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk.
“POJK No.19/2020” : Berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020
tentang Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali
Amanat.
“POJK No.20/2020” : Berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020
tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau
Sukuk.
“POJK No.30/2015” : Berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember
2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil
Penawaran Umum.
“POJK No.33/2014” : Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau
Perusahaan Publik.
“POJK No.34/2014” : Berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau
Perusahaan Publik.
“POJK No.35/2014” : Berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan
Publik.
“POJK No.42/2020” : Berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020
tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
“POJK No.49/2020” : Berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 3 Desember
2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau
Sukuk.
“POJK No.55/2015” : Berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember
2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja
Komite Audit.
xii
Page 15
“POJK No.56/2015” : Berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember
2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam
Unit Audit Internal.
“Pokok Obligasi” : Berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang
Obligasi yang ditawarkan dan diterbitkan Emiten melalui
Penawaran Umum yang merupakan rangkaian dari Penawaran
Umum Berkelanjutan, berdasarkan Obligasi yang terutang dari
waktu ke waktu sebesar Rp110.350.000.000,- (seratus sepuluh
miliar tiga ratus lima puluh juta Rupiah), dengan tingkat bunga
tetap sebesar 7,00% (tujuh koma nol nol persen) per tahun,
dengan jangka waktu 367 (tiga ratus enam puluh tujuh) Hari
Kalender sejak Tanggal Emisi, dan pembayaran Obligasi akan
dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar 100%
(seratus persen) dari jumlah pokok Obligasi pada tanggal jatuh
tempo. Jumlah Pokok Obligasi dapat berkurang dengan
pelunasan Pokok Obligasi sesuai dan/atau pelaksanaan
pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana
dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi.
“Rekening Efek” : Berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan Sukuk
Ijarah dan/atau dana milik Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah
yang diadministrasikan di KSEI, Bank Kustodian atau Perusahaan
Efek berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek yang
ditandatangani Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk Ijarah,
Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.
“RUPO” : Berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
“RUPSI” : Berarti Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah sebagaimana diatur
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
“Satuan Pemindahbukuan” : Berarti satuan jumlah Obligasi dan Sukuk Ijarah yang dapat
dipindahbukukan dari satu rekening efek ke rekening efek lainnya
di KSEI, Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yaitu senilai Rp1,-
(satu Rupiah) atau kelipatannya.
“Satuan Perdagangan” : Berarti satuan jumlah Obligasi dan Sukuk Ijarah yang
diperdagangkan, yaitu senilai Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah)
dan/atau kelipatannya.
“Sertifikat Jumbo Obligasi” : Berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan
Kolektif KSEI, yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau
tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi
melalui Pemegang Rekening.
“Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah” : Berarti bukti penerbitan Sukuk Ijarah yang disimpan dalam
Penitipan Kolektif KSEI, yang diterbitkan oleh Perseroan atas
nama atau tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang
Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening.
“Sukuk Ijarah” : Berarti Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Spindo Tahap II Tahun 2023,
dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp59.650.000.000,-
(lima puluh sembilan miliar enam ratus lima puluh juta Rupiah),
dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp4.175.500.000,- (empat
xiii
Page 16
miliar seratus tujuh puluh lima juta lima ratus ribu Rupiah) per
tahun yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah atau sebesar
Rp70.000.000,- (tujuh puluh juta Rupiah) per Rp1.000.000.000,-
(satu miliar Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah,
dengan jangka waktu 367 (tiga ratus enam puluh tujuh) Hari
Kalender sejak Tanggal Emisi. Merupakan surat berharga yang
dikeluarkan oleh Emiten kepada Pemegang Sukuk Ijarah
berdasarkan “Fatwa Dewan Syariah Nasional” Nomor 41/DSN-
MUI/III/2004 tentang Obligasi Syariah Ijarah, dan Nomor
137/DSN-MUI/IX/2020 tentang sukuk, dan rekomendasi yang
akan diberikan oleh Tim Ahli Syariah (TAS), yang dibuktikan
dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah, jumlah mana dapat
berkurang sehubungan dengan pembayaran kembali Sisa
Imbalan Ijarah dan/atau pelaksanaan kembali (buy back) sebagai
pembayaran kembali.
“Tanggal Distribusi” : Berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi dan
Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah hasil Penawaran Umum kepada
KSEI beserta bukti kepemilikan Obligasi dan Sukuk Ijarah yang
wajib dilakukan kepada pembeli Obligasi dan Sukuk Ijarah dalam
Penawaran Umum yang akan didistribusikan secara elektronik
paling lambat 2 (dua) Hari Kerja terhitung setelah Tanggal
Penjatahan kepada Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk
Ijarah, yang tanggalnya sebagaimana termaktub dalam Informasi
Tambahan.
“Tanggal Emisi” : Berarti tanggal distribusi Obligasi dan Sukuk Ijarah ke dalam
Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk
Ijarah berdasarkan penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi dan
Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterima oleh KSEI dari
Perseroan yang juga merupakan Tanggal Pembayaran.
“Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi” : Berarti tanggal dimana jumlah Pokok Obligasi menjadi jatuh
tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi
sebagaimana ditetapkan dalam Daftar Pemegang Rekening
melalui Agen Pembayaran, yaitu tanggal 15 Agustus 2024.
“Tanggal Pembayaran” : Berarti tanggal pembayaran dana hasil Emisi Obligasi dan Sukuk
Ijarah kepada Perseroan yang telah disetor oleh Penjamin Emisi
Obligasi dan Sukuk Ijarah melalui Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi dan Sukuk Ijarah berdasarkan Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi dan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah.
“Tanggal Pembayaran Bunga : Berarti tanggal-tanggal saat Bunga Obligasi menjadi jatuh tempo
Obligasi” dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi yang namanya
tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening melalui Agen
Pembayaran yaitu setiap triwulanan terhitung sejak Tanggal
Emisi.
Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan pada
tanggal 8 November 2023, sedangkan pembayaran Bunga
Obligasi terakhir sekaligus pelunasan Obligasi akan dibayarkan
pada tanggal 15 Agustus 2024.
“Tanggal Pelunasan Sisa Imbalan : Berarti tanggal dimana seluruh Sisa Imbalan Ijarah menjadi jatuh
Ijarah” tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Sukuk Ijarah
sebagaimana ditetapkan dalam Daftar Pemegang Rekening,
melalui Agen Pembayaran, yaitu tanggal 15 Agustus 2024.
xiv
Page 17
“Tanggal Pembayaran Cicilan : Berarti tanggal-tanggal jatuh tempo pembayaran Cicilan Imbalan
Imbalan Ijarah” Ijarah, berdasarkan Daftar Pemegang Rekening melalui Agen
Pembayaran yaitu setiap triwulanan terhitung sejak Tanggal
Emisi.
Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah pertama akan dibayarkan
pada tanggal 8 November 2023, sedangkan pembayaran Cicilan
Imbalan Ijarah terakhir sekaligus pembayaran kembali Sisa
Imbalan Ijarah akan dibayarkan pada tanggal 15 Agustus 2024.
“Tanggal Pencatatan” : Berarti tanggal Obligasi dan Sukuk Ijarahdicatatkan di Bursa Efek
Indonesia, yaitu paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah Tanggal
Distribusi Obligasi dan Sukuk Ijarah.
“Tanggal Penjatahan” : Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi dan Sukuk
Ijarahyang wajib diselesaikan paling lambat 2 (dua) hari kerja
setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.
“TAS” : Berarti Tim Ahli Syariah sebagaimana dimaksud POJK No.
5/POJK.04/2021 Tentang Ahli Syariah Pasar Modal yang bertugas
untuk memberikan opini kesesuaian syariah dalam Penawaran
Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Spindo Tahap II Tahun 2023.
“USD” : Berarti mata uang Dolar Amerika Serikat.
“Undang-Undang Pasar Modal” : Berarti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995
atau “UUPM” (seribu sembilan ratus sembilan puluh lima) tentang Pasar Modal
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Pengembangan
Dan Penguatan Sektor Keuangan.
“Undang-Undang Pengembangan : Berarti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2023
Dan Penguatan Sektor Keuangan” tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan.
“UUPT” Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007
tanggal 16 Agustus 2007 tentang Perseroan Terbatas yang dimuat
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia No. 106 Tahun 2007,
Tambahan No. 4756.
“Wali Amanat” : Berarti PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, suatu perseroan
terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik
Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Pusat.
xv
Page 18
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN, PERUSAHAAN ANAK DAN
ENTITAS LAINNYA
“CBPP” : Berarti PT Cakra Bhakti Para Putra
“SEI” : Berarti PT Spindo Engineering Industry
“SPINDO” : Berarti PT Steel Pipe Industry of Indonesia Tbk.
xvi
Page 19
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari, dan harus dibaca bersama-sama dengan
keterangan yang lebih rinci serta laporan keuangan dan catatan-catatan yang tercantum dalam Informasi
Tambahan ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting
bagi Perseroan. Semua informasi keuangan yang tercantum dalam Informasi Tambahan ini bersumber dari
laporan keuangan Perseroan, yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan disajikan sesuai dengan Prinsip
Akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
1. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITAWARKAN
Penawaran Umum Berkelanjutan : Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Spindo
Obligasi dengan target dana yang akan dihimpun sebesar
Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah).
Nama Obligasi : Obligasi Berkelanjutan II Spindo Tahap II Tahun 2023
Jenis Obligasi : Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo
Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI
sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi.
Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan
Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan
Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya
Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti
kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi
Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.
Harga Penawaran Obligasi : 100% dari Jumlah Pokok Obligasi.
Jumlah Pokok Obligasi : Sebesar Rp110.350.000.000,- (seratus sepuluh miliar tiga ratus
lima puluh juta Rupiah)
Jangka Waktu Obligasi : 367 (tiga ratus enam puluh tujuh) Hari Kalender sejak Tanggal
Emisi
Tingkat Bunga : 7,00% (tujuh koma nol nol persen) per tahun.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, di mana Bunga Obligasi
pertama akan dibayarkan pada tanggal 8 November 2023,
sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus pelunasan Obligasi
akan dibayarkan pada tanggal 15 Agustus 2024.
Satuan Pemindahbukuan : Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Satuan Perdagangan : Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Periode Pembayaran Bunga Obligasi : Setiap 3 (tiga) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi.
Jaminan : Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus serta tidak
dijamin oleh pihak manapun namun dijamin dengan seluruh harta
kekayaan Perseroan, baik barang bergerak maupun barang tidak
bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian
hari, menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi sesuai dengan
ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata. Hak Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa
hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang
xvii
Page 20
ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur
Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan
Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian
hari, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penyisihan Dana (sinking fund) : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan
untuk Obligasi ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan
penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi sesuai dengan
tujuan rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum
Obligasi.
Pembelian Kembali (buy back) : 1 (satu) tahun setelah tanggal penjatahan, Perseroan dapat
Obligasi melakukan pembelian kembali untuk sebagian atau seluruh
Obligasi sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
Perseroan dapat melakukan pembelian kembali dengan tujuan
untuk pelunasan sebagian atau seluruh Obligasi atau disimpan
untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar dengan
memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hasil Pemeringkatan Obligasi : idA- (Single A Minus)
Wali Amanat : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
2. KETERANGAN TENTANG SUKUK IJARAH YANG DITAWARKAN
Penawaran Umum Berkelanjutan : Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II
Sukuk Ijarah Spindo dengan target dana yang akan dihimpun sebesar
Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah).
Nama Sukuk Ijarah : Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Spindo Tahap II Tahun 2023
Jenis Sukuk Ijarah : Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo
Sukuk Ijarah yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI
sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah.
Sukuk Ijarah ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan
Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan
Pemegang Sukuk Ijarah dan didaftarkan pada tanggal
diserahkannya Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah oleh Perseroan
kepada KSEI. Bukti kepemilikan Sukuk Ijarah bagi Pemegang Sukuk
Ijarah adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau
Pemegang Rekening.
Harga Penawaran Sukuk Ijarah : 100% dari Jumlah Sisa Imbalan Ijarah
Jumlah Sisa Imbalan Ijarah : Sebesar Rp59.650.000.000,- (lima puluh sembilan miliar enam
ratus lima puluh juta Rupiah)
Jangka Waktu Sukuk Ijarah : 367 (tiga ratus enam puluh tujuh) Hari Kalender sejak Tanggal
Emisi
Cicilan Imbalan Ijarah : Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp4.175.500.000,- (empat miliar
seratus tujuh puluh lima juta lima ratus ribu Rupiah) per tahun
atau sebesar Rp70.000.000,- (tujuh puluh juta Rupiah) per
Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per tahun.
xviii
Page 21
Satuan Pemindahbukuan : Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Satuan Perdagangan : Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Periode Pembayaran Pendapatan : Setiap 3 (tiga) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi.
Bagi Hasil
Jaminan : Sukuk Ijarah ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus serta
tidak dijamin oleh pihak manapun namun dijamin dengan seluruh
harta kekayaan Perseroan, baik barang bergerak maupun barang
tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di
kemudian hari, menjadi jaminan bagi Pemegang Sukuk Ijarah
sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Sukuk Ijarah
adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur
Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun di kemudian
hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara
khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun
yang akan ada di kemudian hari, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Penyisihan Dana (sinking fund) : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan
untuk Sukuk Ijarah ini dengan pertimbangan untuk
mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum
Sukuk Ijarah sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana
hasil Penawaran Sukuk Ijarah.
Pembelian Kembali (buy back) : Perseroan dapat melakukan pembelian kembali untuk sebagian
Sukuk Ijarah atau seluruh Sukuk Ijarah ini 1 (satu) tahun setelah tanggal
penjatahan.
Perseroan dapat melakukan pembelian kembali dengan tujuan
untuk pelunasan sebagian atau seluruh Sukuk Ijarah atau
disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar
dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Hasil Pemeringkatan : idA-(sy) (Single A Minus Syariah)
Wali Amanat : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
3. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM
Seluruh dana yang yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi setelah dikurangi dengan biaya-biaya
emisi terkait, seluruhnya akan digunakan untuk pembayaran sebagian pinjaman Perseroan dalam mata uang
Rupiah sebesar Rp109.157.661.667,- akan digunakan untuk membayar utang Perseroan kepada PT Bank Central
Asia, Tbk. Pelaksanaan pembayaran sebagian utang Perseroan akan dilakukan segera pada saat dana Penawaran
Umum Obligasi diterima. Jika dana hasil Penawaran Umum Obligasi tidak mencukupi untuk memenuhi tujuan-
tujuan tersebut di atas, maka Perseroan akan menggunakan internal kas untuk melunasi sisa saldo pinjaman.
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah setelah dikurangi dengan biaya-biaya
emisi terkait, seluruhnya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan yaitu pembelian bahan baku sesuai
dengan kebutuhan Perseroan yaitu bahan hot-rolled carbon steel coils (HRC) dan cold-rolled carbon steel coils
(CRC).
xix
Page 22
Keterangan selengkapnya mengenai Penggunaan Dana Yang Diperoleh Dari Hasil Penawaran Umum Obligasi dan
Sukuk Ijarah dapat dilihat pada Bab II Informasi Tambahan ini.
4. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersamaan dengan
Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan beserta catatan atas laporan keuangan yang tidak tercantum dalam
Informasi Tambahan ini.
Angka-angka ikhtisar data keuangan penting di bawah ini berasal dan/atau dihitung berdasarkan informasi
keuangan yang diambil dari Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2023 dan 31 Maret 2022 yang tidak diaudit dan untuk tahun-tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 yang telah diaudit.
Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret
2023 yang tidak diaudit dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 telah
diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja, Suhartono (KPS) member of “Nexia International”
network dengan Opini Tanpa Modifikasian dalam laporannya tanggal 30 Maret 2023. Audit dilaksanakan sesuai
dengan Standard Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI). Laporan audit tersebut
ditandatangan oleh Tan Siddharta (Rekan pada KAP KPS dengan Ijin AP No.0111) untuk periode yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2022 dan Adeyana Widjaja (Rekan pada KAP KPS dengan Ijin AP No. 0751) untuk
tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2021.
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2023* 2022 2021
Jumlah Aset 7.497.296 7.405.931 7.097.322
Jumlah Liabilitas 3.245.767 3.261.396 3.310.209
Jumlah Ekuitas 4.251.529 4.144.535 3.787.113
*) Tidak diaudit
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
(dalam jutaan Rupiah)
Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir Tahun yang berakhir pada
Keterangan pada tanggal 31 Maret* tanggal 31 Desember
2023 2022 2022 2021
Penjualan Dan Pendapatan Jasa 1.737.880 2.011.923 6.255.945 5.378.808
Beban Pokok Pendapatan (1.503.131) (1.767.956) (5.497.334) (4.258.794)
Laba Kotor 234.749 243.967 758.611 1.120.014
Laba Sebelum Taksiran Penghasilan (Beban)
Pajak 137.719 154.556 393.231 659.402
Laba Periode/Tahun Berjalan 106.994 120.383 305.849 486.061
Jumlah Laba Komprehensif Periode/Tahun
Berjalan 106.994 120.383 421.010 494.165
Laba Per Saham Dasar (Rupiah Penuh) 15,14 17,04 43,29 68,80
*) Tidak diaudit
RASIO KEUANGAN PENTING
31 Maret 31 Desember
Uraian
2023 2022 2021
RASIO PERTUMBUHAN
Penjualan dan Pendapatan Jasa -13,62%(1) 16,31% 42,46%
Laba Periode/Tahun Berjalan -11,12%(1) -37,08% 176,43%
Jumlah Aset 1,23% 4,35% 16,80%
Jumlah Liabilitas -0,48% -1,46% 20,75%
Jumlah Ekuitas 2,58% 9,44% 13,55%
xx
Page 23
31 Maret 31 Desember
Uraian
2023 2022 2021
RASIO USAHA
Laba Kotor / Penjualan dan Pendapatan Usaha 13,51% 12,13% 20,82%
Laba Periode/Tahun Berjalan / Penjualan dan Pendapatan Usaha 6,16% 4,89% 9,04%
Laba Periode/Tahun Berjalan / Beban Usaha 113,20% 116,49% 125,59%
Laba Periode/Tahun Berjalan / Jumlah Aset (ROA) 1,43%(2) 4,13% 6,85%
Laba Periode/Tahun Berjalan / Jumlah Ekuitas (ROE) 2,52%(2) 7,38% 12,83%
RASIO KEUANGAN
Aset Lancar / Liabilitas Jangka Pendek (Current ratio) 1,72x 1,69x 1,60x
Jumlah Liabilitas / Jumlah Ekuitas (Debt to Equity ratio) 0,76x 0,79x 0,87x
Jumlah Liabilitas / Jumlah Aset (Debt to Asset ratio) 0,43x 0,44x 0,47x
Interest Coverage Ratio (ICR)(3) 3,52x 3,53x 5,48x
Debt Service Coverage Ratio (DSCR)(4) 2,12x 1,66x 1,78x
Keterangan:
(1) Dibandingkan periode 31 Maret 2022
(2) Tidak disetahunkan
(3) Interest Coverage Ratio = EBITDA / Interest Expense
(4) Debt Service Coverage Ratio = EBITDA / (Current Portion of Long-Term Debt + Interest Expense)
RASIO KEUANGAN PENTING YANG DIPERSYARATKAN DALAM FASILITAS KREDIT
31 Maret 31 Desember
Uraian
Persyaratan 2023 2022 2021
Aset Lancar / Liabilitas Jangka Pendek
min. 1x 1,72x 1,69x 1,60x
(Current ratio)
Jumlah Liabilitas / Jumlah Ekuitas
maks. 2,5x 0,76x 0,79x 0,87x
(Debt to Equity ratio)
Debt Service Coverage Ratio(1) min. 1x 2,12x 3,53x 1,78x
Laba Periode/Tahun Berjalan / Penjualan dan
positif 6,16% 4,89% 9,04%
Pendapatan Usaha (Net Profit Margin)
Gearing Ratio(2) maks. 2,5x 0,62x 0,63x 0,64x
Keterangan:
(1) Debt Service Coverage Ratio = EBITDA / (Current Portion of Long-Term Debt + Interest Expense)
(2) Gearing Ratio = Interest Bearing Debt/Equity
Perseroan telah memenuhi seluruh rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam perjanjian kredit Bank beserta
pemenuhannya sebagai berikut:
PT Bank Central Asia Tbk (BCA)
31 Maret
Persyaratan 2023
Aset Lancar / Liabilitas Jangka Pendek (Current ratio) min. 1x 1,72x
Jumlah Liabilitas / Jumlah Ekuitas (Debt to Equity ratio) maks. 2,5x 0,76x
Debt Service Coverage Ratio min. 1x 2,12x
PT Bank ICBC Indonesia (ICBC)
31 Maret
Persyaratan 2023
Gearing Ratio maks. 3,25x 0,62x
PT Bank BTPN Tbk
31 Maret
Persyaratan 2023
Aset Lancar / Liabilitas Jangka Pendek (Current ratio) min. 1x 1,72x
Jumlah Liabilitas / Jumlah Ekuitas (Debt to Equity ratio) maks. 3,5x 0,76x
xxi
Page 24
PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Danamon)
31 Maret
Persyaratan 2023
Gearing Ratio maks. 2,5x 0,62x
PT Bank Shinhan Indonesia (Shinhan)
31 Maret
Persyaratan 2023
Aset Lancar / Liabilitas Jangka Pendek (Current ratio) min. 1x 1,72x
Gearing Ratio maks. 3,25x 0,62x
Debt Service Coverage Ratio min. 1x 2,12x
5. KETERANGAN TENTANG EFEK BERSIFAT UTANG DAN SUKUK YANG MASIH HARUS DILUNASI
Obligasi
Total Tingkat Jumlah
Tanggal Emisi (Rp Jangka Suku Terutang
Nama Efek Seri Penerbitan miliar) Waktu Bunga Jatuh Tempo (Rp miliar)
Obligasi Berkelanjutan I
Spindo Tahap I Tahun 2 Desember 2 Desember
2021 B 2021 49 3 tahun 9,5% 2024 49
Obligasi Berkelanjutan I
Spindo Tahap II 367 Hari
Tahun 2022 A 27 Juli 2022 15 Kalender 7,5% 3 Agustus 2023 15
Obligasi Berkelanjutan I
Spindo Tahap II
Tahun 2022 B 27 Juli 2022 135 3 tahun 9,5% 27 Juli 2025 135
Obligasi Berkelanjutan
II Spindo Tahap I 367 Hari
Tahun 2023 A 4 April 2023 37,9 Kalender 7,75% 11 April 2024 37,9
Obligasi Berkelanjutan
II Spindo Tahap I
Tahun 2023 B 4 April 2023 211,3 3 tahun 9,5% 4 April 2026 211,3
Obligasi Berkelanjutan
II Spindo Tahap I
Tahun 2023 C 4 April 2023 0,8 5 tahun 10,0% 4 April 2028 0,8
Jumlah Total Terutang 449
Sukuk
Total Jumlah
Tanggal Emisi (Rp Jangka Tingkat Bagi Dana Sukuk
Nama Efek Seri Penerbitan miliar) Waktu Hasil Jatuh Tempo (Rp miliar)
Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I 2
Spindo Tahap I Desember 2 Desember
Tahun 2021 B 2021 51 3 tahun 9,5% 2024 51
Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I
Spindo Tahap II 27 Juli 367 Hari
Tahun 2022 A 2022 100 Kalender 7,5% 3 Agustus 2023 100
Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I
Spindo Tahap II 27 Juli
Tahun 2022 B 2022 50 3 tahun 9,5% 27 Juli 2025 50
Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II
Spindo Tahap I 4 April 367 Hari
Tahun 2023 A 2023 3 Kalender 7,75% 11 April 2024 3
xxii
Page 25
Total Jumlah
Tanggal Emisi (Rp Jangka Tingkat Bagi Dana Sukuk
Nama Efek Seri Penerbitan miliar) Waktu Hasil Jatuh Tempo (Rp miliar)
Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II
Spindo Tahap I 4 April
Tahun 2023 B 2023 141 3 tahun 9,5% 4 April 2026 141,1
Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II
Spindo Tahap I 4 April
Tahun 2023 C 2023 10,9 5 tahun 10,0% 4 April 2028 10,9
Jumlah Total Terutang 356
Jumlah Total Terutang yang akan jatuh tempo pada tabel di atas akan dilunasi menggunakan dana internal kas
Perseroan dari hasil operasional atau sumber-sumber lain yang memadai seperti fasilitas kredit bank atau tidak
menutup kemungkinan diadakan penerbitan surat utang atau sukuk.
6. KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan
Obligasi Berkelanjutan II Tahap I dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahap I sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan tidak mengalami perubahan. Berdasarkan Daftar Pemegang Saham per 30 Juni 2023
yang disiapkan oleh PT Adimitra Jasa Korpora selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur permodalan dan
susunan pemegang saham Perseroan dengan kepemilikan mencapai 5% (lima persen) adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100,- per saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp) %
Modal Dasar 17.000.000.000 1.700.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
- PT Cakra Bhakti Para Putra 4.020.063.930 402.006.393.000 55,94
- DBS Bank Ltd S/A Pemberton Asia Opportunities Fund 500.000.000 50.000.000.000 6,96
- Masyarakat (masing-masing dibawah 5%) 2.665.928.105 266.592.810.500 37,10
Sub-jumlah 7.065.340.735 706.534.073.500 100,00
Saham treasuri 120.651.300 12.065.130.000
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 7.185.992.035 718.599.203.500
Jumlah Saham Dalam Portepel 9.814.007.965 981.400.796.500
xxiii
Page 26
Halaman Ini Sengaja Di Kosongkan
xxiv
Page 27
I. PENAWARAN UMUM
A. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITAWARKAN
NAMA OBLIGASI
Obligasi Berkelanjutan II Spindo Tahap II Tahun 2023.
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Spindo dengan target dana yang akan dihimpun
sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah).
JENIS OBLIGASI
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas
nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI
untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan
didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan
Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.
HARGA PENAWARAN OBLIGASI
Harga Penawaran Obligasi ini adalah 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi.
JUMLAH POKOK OBLIGASI, BUNGA OBLIGASI DAN JATUH TEMPO OBLIGASI
Seluruh nilai Pokok Obligasi yang akan dikeluarkan sebesar Rp110.350.000.000,- (seratus sepuluh miliar tiga
ratus lima puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,00% (tujuh koma nol nol persen) per tahun,
yang berjangka waktu 367 (tiga ratus enam puluh tujuh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, dimana Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal
8 November 2023, sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus pelunasan Obligasi akan dibayarkan pada tanggal
15 Agustus 2024. Pelunasan Obligasi akan dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka Bunga Obligasi
dibayar pada Hari Bursa sesudahnya tanpa dikenakan denda. Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan
persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan
perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga
puluh) Hari Kalender.
Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi
Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Obligasi dan ketentuan
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
Jadwal pembayaran Pokok dan Bunga untuk Obligasi adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:
Bunga Ke- Tanggal
1 8 November 2023
2 8 Februari 2024
3 8 Mei 2024
4 15 Agustus 2024
Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku
Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur
dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan
1
Page 28
jadwal waktu pembayaran Bunga Obligasi dan Pokok Obligasi sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana
tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa
berikutnya.
SATUAN PEMINDAHBUKUAN
Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya. Satu satuan
pemindahbukuan mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO.
SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI
Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu satuan
perdagangan sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
JAMINAN OBLIGASI
Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus serta tidak dijamin oleh pihak manapun namun dijamin
dengan seluruh harta kekayaan Perseroan, baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah
ada maupun yang akan ada di kemudian hari, menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi sesuai dengan ketentuan
dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Obligasi adalah paripassu
tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun di kemudian
hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah
ada maupun yang akan ada di kemudian hari, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PERPAJAKAN
Keterangan mengenai perpajakan terkait dengan Obligasi ini diuraikan dalam Bab VI Informasi Tambahan.
PENYISIHAN DANA PELUNASAN OBLIGASI
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk pelunasan Obligasi ini dengan pertimbangan untuk
mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi sesuai dengan tujuan rencana penggunaan
dana hasil Penawaran Umum Obligasi, sebagaimana diungkapkan pada Bab II dalam Informasi Tambahan ini.
PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)
Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. Pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan sebagian atau seluruhnya atau disimpan untuk
kemudian dijual kembali dengan harga pasar;
2. Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
3. Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
4. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak
dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;
5. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi)
sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, kecuali telah memperoleh persetujuan
RUPO;
6. Rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari
Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut di surat kabar;
7. Pembelian kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali
Obligasi. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling sedikit melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran
untuk pembelian kembali Obligasi dimulai
8. Rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam poin 7 dan pengumuman sebagaimana
dimaksud dalam poin 8 ini paling sedikit memuat informasi tentang:
a. Periode penawaran pembelian kembali Obligasi;
b. Jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali Obligasi;
2
Page 29
c. Kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
d. Harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
e. Tata cara penyelesaian transaksi;
f. Persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
g. Tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
h. Tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
i. Hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi;
9. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap Pemegang
Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk dijual oleh
Pemegang Obligasi, melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali;
10. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
disampaikan oleh Pemegang Obligasi;
11. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman sebagaimana
dimaksud dalam poin 9 dengan ketentuan:
a. Jumlah pembelian kembali Obligasi tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk masing-
masing jenis Obligasi yang beredar dalam periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
b. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
c. Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali; dan wajib
dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya pembelian
kembali Obligasi;
12. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik dalam
waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi, informasi yang
meliputi antara lain:
a. Jumlah Obligasi yang telah dibeli;
b. Rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;
c. Harga pembelian kembali Obligasi yang telah terjadi; dan
d. Jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi;
13. Pembelian kembali Obligasi dilakukan dengan mendahulukan Obligasi yang tidak dijamin jika terdapat
lebih dari satu Obligasi yang diterbitkan oleh Emiten;
14. Pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Emiten atas
pembelian kembali tersebut jika terdapat lebih dari 1 (satu) Obligasi yang tidak dijamin;
15. Pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
a. Hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO, hak
suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali jika
dimaksudkan untuk pelunasan; atau
b. Pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri
RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali, jika
dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.
16. Pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud pada poin nomor 6) dan nomor
7) wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk pembelian
kembali dimulai, dengan ketentuan sebagai berikut :
Paling sedikit melalui:
a. Situs web Emiten dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang
digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
b. Situs web Bursa Efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
HAK SENIORITAS DARI UTANG
Hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik
yang sekarang ada maupun yang akan akan dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin
secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada.
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN
1. Sebelum dilunasinya semua Jumlah Terhutang atau pengeluaran lain yang menjadi tanggung jawab
Perseroan sehubungan dengan penerbitan Obligasi Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa Perseroan,
3
Page 30
tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat, persetujuan tertulis tersebut tunduk pada ketentuan sebagai
berikut:
a. persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang wajar;
b. Wali Amanat wajib memberikan tanggapan atas permohonan Perseroan dalam waktu 14 (empat belas)
Hari Kerja setelah permohonan Perseroan tersebut dan dokumen pendukungnya diterima secara
lengkap oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja Perseroan tidak menerima
tanggapan apapun dari Wali Amanat, maka Wali Amanat dianggap telah memberikan izinnya; dan
c. Jika dalam tanggapannya Wali Amanat meminta tambahan data atau dokumen pendukung lainnya, izin
atau penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah data
atau dokumen pendukung lainnya tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat dan jika dalam
waktu 14 (empat belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima tanggapan apapun dari Wali
Amanat, maka Wali Amanat dianggap telah memberikan izin;
Perseroan dilarang melakukan tindakan sebagai berikut:
a. Memberikan pinjaman kepada pihak lain di luar kegiatan usaha sehari-hari, kecuali:
i. pinjaman tersebut tidak melebihi 20% (dua puluh persen) dari ekuitas Perseroan;
ii. pinjaman yang telah ada sebelum ditandatangani Perjanjian Perwaliamanatan;
iii. pinjaman kepada karyawan termasuk Direksi dan Dewan Komisaris sepanjang hal tersebut
dilakukan sesuai dengan peraturan perusahaan yang berlaku dan dilaksanakan secara wajar.
b. Melakukan penggabungan atau konsolidasi dan/atau peleburan dengan Perseroan atau pihak lain atau
mengizinkan Anak Perseroan untuk melakukan penggabungan, konsolidasi dan/atau peleburan dengan
perusahaan atau pihak lain, kecuali sepanjang dilakukan pada bidang usaha yang sama dan tidak
mempunyai dampak negatif terhadap jalannya usaha Perseroan serta tidak mempengaruhi
kemampuan Perseroan dalam melakukan Pembayaran Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi dengan
memenuhi semua syarat dan kondisi Obligasi dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lain
yang berkaitan tetap berlaku dan mengikat sepenuhnya perusahaan penerus (surviving company), dan
dalam hal Perseroan bukan merupakan perusahaan penerus, maka seluruh kewajiban Obligasi telah
dialihkan secara sah kepada perusahaan penerus, dan perusahaan penerus tersebut memiliki aktiva
dan kemampuan yang memadai untuk menjamin pembayaran Obligasi
c. Melakukan penjualan atau pengalihan atau dengan cara apapun melepaskan dalam 1 (satu) atau
beberapa transaksi yang berhubungan, seluruh aktiva atau sebagian besar aktiva, kecuali
i. dalam rangka kegiatan usaha sehari-hari Perseroan;
ii. penjualan, pengalihan atau pelepasan atas aktiva tetap yang sudah tua atau tidak produktif (baik
secara sendiri-sendiri maupun bersama dengan satu atau lebih penjualan, penyewaan, pengalihan
atau pelepasan);
iii. Dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban yang tertuang dalam Perjanjian Perwaliamanatan
dan/atau perikatan yang telah ada atau dibuat oleh Perseroan dengan pihak lain sebelum tanggal
Perjanjian Perwaliamanatan ini.
Adapun yang dimaksud sebagian besar aktiva adalah lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total aktiva
Perseroan berdasarkan laporan keuangan konsolidasi Perseroan.
d. Melakukan perubahan Kegiatan Usaha utama Perseroan untuk merubah Kegiatan Usaha utamanya.
e. Mengurangi modal dasar dan modal disetor Perseroan tetapi tidak termasuk treasury stock sesuai
dengan ketentuan hukum yang berlaku.
f. Menerbitkan instrumen Efek hutang lain yang mempunyai kedudukan lebih tinggi dari Obligasi.
2. Perseroan berkewajiban untuk:
a. Memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian lainnya sehubungan
dengan Perjanjian Perwaliamanatan
b. Menyetorkan jumlah uang untuk pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi yang
jatuh tempo yang harus telah diterima secara efektif (in good funds) selambat-lambatnya 1 (satu) Hari
Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, harus
telah efektif dalam rekening KSEI yang ada di Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen
Pembayaran. Sehubungan dengan pembayaran dana tersebut di atas, Perseroan berkewajiban untuk
menyerahkan kepada Wali Amanat bukti pengiriman dana tersebut pada hari yang sama. Apabila lewat
tanggal jatuh tempo pembayaran Bunga Obligasi dan/atau jumlah Pokok Obligasi, Perseroan belum
menyerahkan dana-dana tersebut, maka Perseroan harus membayar Denda atas jumlah dana yang
wajib dibayar. Denda tersebut dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat dengan perhitungan 1
(satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh)
4
Page 31
Hari Kalender, sampai dengan pelunasan efektif jumlah denda tersebut di atas. Denda yang dibayarkan
oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi akan dibayarkan kepada Pemegang Obligasi
secara proporsional berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya sesuai dengan ketentuan
Perjanjian Agen Pembayaran.
c. Segera memberitahukan atau memberikan kepada Wali Amanat, data, dokumen dan/atau keterangan-
keterangan yang sewaktu-waktu diminta oleh Wali Amanat dengan wajar mengenai operasi, keadaan
keuangan, aktiva Perseroan dan hal lain-lain.
d. Menjalankan kegiatan usaha dengan sebaik-baiknya dan secara efisien serta sesuai dengan praktek
keuangan dan kegiatan usaha sebagaimana mestinya dan peraturan yang berlaku.
e. Memberi izin kepada Wali Amanat atau pihak yang ditunjuk oleh Wali Amanat, untuk selama jam kerja
Perseroan memasuki gedung-gedung dan halaman-halaman yang dimiliki atau dikuasai Perseroan dan
untuk melakukan pemeriksaan atas buku-buku, izin-izin dan catatan keuangan Perseroan yang terkait
dengan penerbitan Obligasi sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku, dengan
ketentuan bahwa Wali Amanat wajib memberitahukan hal tersebut secara tertulis terlebih dahulu
minimal 3 (tiga) Hari Kerja sebelumnya.
f. Segera memberitahukan kepada Wali Amanat secara tertulis dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah
kejadian-kejadian tersebut berlangsung:
i. berkaitan dengan Perseroan, setiap perubahan Anggaran Dasar, perubahan susunan Direksi dan
Dewan Komisaris dan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham serta diikuti dengan
penyerahan akta-akta keputusan Rapat Umum Pemegang Saham;
ii. perkara pidana, perdata, kepailitan, administrasi dan perburuhan yang melibatkan Perseroan yang
secara material mempengaruhi kemampuan Perseroan untuk melaksanakan kewajiban berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan.
g. Menyampaikan kepada Wali Amanat:
i. Salinan dari laporan-laporan disampaikan kepada OJK, Bursa Efek dan KSEI, salinan dari
pemberitahuan atau surat edaran kepada pemegang saham dalam waktu selambat-lambatnya 2
(dua) Hari Kerja setelah laporan-laporan tersebut diserahkan kepada pihak-pihak yang disebutkan
di atas. Dalam hal Wali Amanat memandang perlu, berdasarkan permohonan Wali Amanat secara
tertulis, Perseroan wajib menyampaikan kepada Wali Amanat dokumen-dokumen tambahan yang
berkaitan dengan laporan-laporan tersebut di atas (jika ada) selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja
setelah tanggal surat permohonan tersebut diterima oleh Perseroan.
ii. Salinan resmi akta-akta dan perjanjian yang dibuat sehubungan dengan penerbitan Obligasi dalam
waktu selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah diterimanya salinan tersebut oleh Perseroan.
iii. laporan setiap pelanggaran terhadap pembatasan-pembatasan dan kewajiban-kewajiban
sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan ini, selambat-lambatnya 2 (dua) Hari
Kerja setelah diketahuinya pelanggaran tersebut.
iv. Laporan Keuangan tahunan Perseroan (konsolidasi) yang telah diaudit oleh akuntan publik yang
terdaftar di OJK disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke OJK atau selambat-
lambatnya pada akhir bulan ketiga setelah tanggal laporan keuangan tahunan Perseroan mana yang
lebih dahulu.
v. Laporan keuangan tengah tahunan Perseroan (konsolidasi) yang disampaikan bersamaan dengan
penyerahanlaporan ke OJK atau selambat-lambatnya pada akhir bulan pertama setelah tanggal
laporan keuangan tengah tahunan, jika tidak disertai laporan akuntan; atau selambat-lambatnya
pada akhir bulan kedua setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan, jika disertai laporan
akuntan publik yang terdaftar di OJK dalam rangka penelaahan terbatas; atau selambat-lambatnya
pada akhir bulan ketiga setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan, jika disertai laporan
akuntan publik yang terdaftar di OJK yang memberikan pendapat tentang kewajaran laporan
keuangan secara keseluruhan mana yang lebih dahulu.
h. Segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat tentang terjadinya kelalaian
sebagaimana angka 2 dan angka 3 Perjanjian Perwaliamanatan ini atau adanya pemberitahuan
mengenai kelalaian yang diberikan oleh kreditur Perseroan atau setiap peristiwa yang dapat
mempengaruhi pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi dan Jumlah Terhutang
lainnya sehubungan dengan Emisi Obligasi. Pemberitahuan tertulis tersebut wajib disampaikan kepada
Wali Amanat selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sejak timbulnya kelalaian tersebut.
i. Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan Prinsip Standar Akuntansi yang
berlaku di Indonesia dan memelihara buku-buku dan catatan-catatan lain yang cukup untuk
5
Page 32
menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan Perseroan dan hasil operasionalnya sesuai dengan
prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten dengan memperhatikan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
j. Mempertahankan dan menjaga kedudukan Perseroan sebagai perseroan terbatas dan badan hukum,
dan semua hak-hak dan izin-izin yang sekarang dimiliki oleh Perseroan dan segera memohon izin-izin
bilamana izin-izin tersebut berakhir atau diperlukan untuk menjalankan usahanya.
k. Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjaga tetap
berlakunya segala kuasa, izin dan persetujuan (baik dari pemerintah ataupun lainnya) dan dengan segera
memberikan laporan dan masukan dan melakukan hal-hal yang diwajibkan peraturan perundang-
undangan Republik Indonesia sehingga Perseroan dapat secara sah menjalankan kewajibannya
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian-perjanjian lainnya yang berkaitan dengan
Perjanjian Perwaliamantan dalam mana Perseroan menjadi salah satu pihaknya atau memastikan
keabsahan, keberlakuan, dapat dilaksanakannya setiap Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian-
perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamantan di Republik Indonesia.
l. Memelihara harta kekayaan agar tetap dalam keadaan baik dengan syarat-syarat dan ketentuan-
ketentuan sebagaimana dilakukan pada umumnya mengenai harta milik dan usaha yang serupa.
m. Memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan Kegiatan Usaha
Perseroandan hartakekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik terhadap segala
resiko yang biasa dihadapi oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha utama yang
sama dengan Perseroan.
n. Membayar kewajiban pajak atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam menjalankan
usahanya sebagaimana mestinya.
o. Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 49 berikut perubahannya
dan/atau pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan sehubungan dengan pemeringkatan
tersebut serta menyampaikan hasil pemeringkatan kepada Wali Amanat.
p. Memastikan keadaan keuangan Perseroan yang tercantum dalam Laporan Keuangan tahunan Perseroan
terakhir yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di OJK yang diserahkan kepada
Wali Amanat berdasarkan ketentuan dalam huruf g, harus mencerminkan rasio :
i. Current Ratio (Total Aset Lancar dibagi Total Liabilitas Lancar) minimal 1x (satu kali);
ii. Gearing Ratio (Total Utang dibagi Total Ekuitas) maksimal 2,5x (dua koma lima kali);
iii. DSCR (Debt Service Coverage Ratio yaitu EBITDA dibagi dengan penjumlahan Bagian Lancar dari
Utang Jangka Panjang dan Beban Bunga) minimal 1x (satu kali);
q. Memastikan dan mempertahankan agar kepemilikan saham keluarga IBNU SUSANTO, keluarga
HUDIANTO dan keluarga TIKMAN UTOMO minimum 51% (lima puluh persen) secara tidak langsung pada
Perseroan melalui PT Cakra Bhakti Para Putra .
r. Menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi kepada KSEI untuk kepentingan Pemegang
Obligasi serta menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi yang baru kepada KSEI untuk ditukarkan dengan
Sertifikat Jumbo Obligasi yang lama apabila Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi dengan
tujuan untuk pelunasan Obligasi dan fotokopinya diserahkan kepada Wali Amanat;
s. Tidak mengajukan permohonan pailit atau permohonan penundaan kewajiban pembayaran hutang
(“PKPU”) oleh Perseroan, kecuali permohonan PKPU sebagai akibat adanya gugatan pailit pihak lain
kepada Pengadilan Niaga.
HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI
1. Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang dibayarkan
melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi. Pokok Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok
Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal
Pelunasan Pokok Obligasi;
2. Yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain
oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku;
6
Page 33
3. Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Bunga Obligasi
dan/atau pelunasan Pokok Obligasi setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal
Pelunasan Pokok Obligasi, maka Perseroan harus membayar denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di
atas tingkat Bunga Obligasi atas jumlah yang terutang. Denda tersebut dihitung harian berdasarkan jumlah
hari yang terlewat yaitu 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan
adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender;
4. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua
puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi, termasuk di dalamnya Obligasi yang dimiliki oleh
Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk
diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara
yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang
Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah
Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat
dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
5. Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan
demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah
Obligasi yang dimilikinya.
KELALAIAN PERSEROAN
1. Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian yang disebutkan dalam:
a. Sebagaimana angka 2 huruf a di bawah ini dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus-
menerus selama 14 (empat belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat,
tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk
menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui oleh Wali Amanat; atau
b. Sebagaimana angka 2 huruf b di bawah ini dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus-
menerus selama 60 (enam puluh) Hari Kalender, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat,
tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk
menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui oleh Wali Amanat; atau
c. Sebagaimana angka 2 huruf c,d, e, f, g, atau h di bawah ini dan keadaan atau kejadian tersebut
berlangsung terus-menerus selama dari 90 (sembilan puluh) Hari Kalender, setelah diterimanya teguran
tertulis dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya
perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui oleh Wali Amanat;
maka Wali Amanat wajib memberitahukan kejadian tersebut kepada Pemegang Obligasi melalui 1 (satu)
surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional dan Wali Amanat atas
pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut ketentuan dan tata cara di dalam Perjanjian
Perwaliamanatan. Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan
penjelasan sehubungan dengan kelalaiannya tersebut. Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan
serta alasan Perseroan, dan meminta Perseroan untuk melunasi seluruh Jumlah Terhutang, maka Wali
Amanat dalam waktu yang ditetapkan dalam RUPO wajib melakukan penagihan kepada Perseroan atas
seluruh Jumlah Terhutang.
2. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai sebagaimana angka 1, adalah apabila
terjadi salah satu atau lebih dari keadaan atau kejadian tersebut dibawah ini:
a. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran Pokok
Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran
Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi; atau
b. Fakta mengenai jaminan, keadaan atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan
informasi dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan; atau
c. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati dan/atau melanggar salah satu atau lebih ketentuan
dalam Perjanjian Perwaliamanatan (selain angka 2 huruf a dan huruf b di atas); atau
d. Apabila Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian hutang oleh salah satu
krediturnya (cross default) baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari dalam
jumlah keseluruhannya melebihi 30% (tiga puluh persen) dari nilai ekuitas Perseroan berdasarkan
laporan keuangan triwulanan terakhir, yang berakibat jumlah yang terhutang oleh Perseroan
berdasarkan perjanjian hutang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh kreditur yang
bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali) sehingga
mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-
7
Page 34
kewajibannya yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
e. Adanya Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (moratorium) yang diajukan oleh Perseroan.
f. Sebagian besar atau seluruh hak, izin atau persetujuan lainnya dari Pemerintah Republik Indonesia yang
dimiliki tidak sah, atau Perseroandibatalkan atau dinyatakan tidak sah, atau Perseroantidak mendapat
izin atau persetujuan yang diisyaratkan oleh ketentuan hukum yang berlaku, yang secara material
berakibat negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan dan mempengaruhi secara material
terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan dan Dokumen Emisi lainnya; atau
g. Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap diharuskan
membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan mempengaruhi secara
material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan
dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
h. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan cara
apapun juga semua atau sebagian besar harta benda Perseroan atau telah mengambil tindakan yang
menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga
mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan;
3. Apabila:
Perseroan dibubarkan karena sebab apapun atau membubarkan diri melalui keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham atau terdapat keputusan pailit yang telah memiliki kekuatan hukum tetap; maka Wali
Amanat berhak tanpa memanggil RUPO, bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan
mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat
dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi. Dalam hal ini Obligasi menjadi jatuh
tempo dengan sendirinya.
4. Apabila kelalaian Perseroan disebabkan karena Force Majeure maka akan diselenggarakan RUPO dengan
tetap memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.
RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI (RUPO)
Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku
ketentuan-ketentuan dibawah ini, tanpa mengurangi peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek
1. RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai
perubahan jangka waktu Obligasi, jumlah Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan tata cara
atau periode pembayaran Bunga Obligasi, perubahan jaminan atau penyisihan dana pelunasan,
dan/atau ketentuan lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan
kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan serta akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan
dengan kelalaian;
c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat sesuai dengan ketentuan
Perjanjian Perwaliamanatan;
d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam
penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud
dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan dalam Peraturan OJK Nomor 20; dan
e. mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau tidak termuat
dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari
20 % (dua puluh per seratus) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi yang
dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi-nya, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau
penyertaan modal Pemerintah.
b. Perseroan;
c. Wali Amanat;
d. OJK.
8
Page 35
3. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam angka 2huruf a, b, dan d wajib disampaikan secara tertulis
kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat
permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO.
4. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk mengadakan RUPO,
maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon
dengan tembusan kepada OJK, paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat
permohonan.
5. Ketentuan pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO adalah sebagai berikut:
a. Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum
pemanggilan.
b. Pemanggilan RUPO dilakukan paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO, melalui
paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional;
c. Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lama 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum
RUPO kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah
diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum;
d. Panggilan harus memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi paling sedikit:
i. tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
ii. agenda RUPO;
iii. pihak yang mengajukan usulan RUPO;
iv. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
v. kuorum yang dipersyaratkan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO;
e. RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling singkat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling
lama 21 (dua puluh satu) Hari Kalender terhitung sejak RUPO sebelumnya.
6. Tata cara RUPO:
a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPO
dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya;
b. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi-nya tidak memiliki hak suara dan tidak
diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau
penyertaan modal Pemerintah;
c. sebelum pelaksanaan RUPO, Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi
yang merupakan Afiliasi-nya kepada Wali Amanat;
d. RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan
dan Wali Amanat;
e. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat;
f. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris untuk
membuat berita acara RUPO;
g. dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, RUPO dipimpin
oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut; dan
h. Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut sebagaimana dimaksud
pada angka g diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO;
7. Kuorum dan pengambilan keputusan:
a. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
sebagaimana dimaksud dalam angka 1, diatur sebagai berikut:
i. Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai
berikut:
1. Dihadiri oleh pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi
yang hadir dalam RUPO;
2. Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada angka 1) tidak tercapai, wajib
diadakan RUPO yang kedua;
3. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4
(tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
4. Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada angka 3) tidak tercapai, wajib
9
Page 36
diadakan RUPO yang ketiga; dan
5. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2
(satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
ii. Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib diselenggarakan
dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari
jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang
hadir dalam RUPO;
2. Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada angka 1) tidak tercapai, wajib
diadakan RUPO yang kedua;
3. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2
(satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
4. Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada angka 3) tidak tercapai, wajib
diadakan RUPO yang ketiga; dan
5. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2
(satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO; dan
iii. Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai
berikut:
1. Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang
hadir dalam RUPO;
2. Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada angka 1) tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO yang kedua;
3. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2
(satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
4. Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada angka 3) tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO yang ketiga; dan
5. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2
(satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO; dan
8. RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat diselenggarakan
dengan ketentuan sebagai berikut:
a. dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah
Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
b. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a) tidak tercapai, wajib diadakan
RUPO kedua;
c. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
d. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c) tidak tercapai, wajib diadakan
RUPO yang ketiga;
e. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak;
10
Page 37
f. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf e) tidak tercapai, maka dapat
diadakan RUPO yang keempat;
g. RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili yang
masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum
kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Wali Amanat; dan
h. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam huruf e).
9. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat
paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat,
dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
10. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan Berita Acara secara notariil oleh Notaris.
11. Perseroan , Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil
dalam RUPO.
12. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPO tersebut wajib
ditanggung oleh Perseroan .
13. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Pokok
Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga Obligasi, dan
perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut, maka dalam waktu
selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPO atau tanggal lain yang diputuskan
RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan perubahan erjanjian
Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk
melakukan penagihan Jumlah Terutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.
14. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat dibuat dan
bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan
peraturan Pasar Modal dan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta
peraturan Bursa Efek.
15. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di
bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang undangan di Pasar Modal. tersebut yang berlaku.
Penyedia e-RUPS sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan
Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik (“Peraturan OJK Nomor 16”), dapat
menyediakan dan mengelola penyelenggaraan rapat lain selain Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Terbuka. Selain RUPO sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor 20, Perseroan dapat melaksanakan
RUPO secara elektronik menggunakan e-RUPO yang disediakan penyedia e-RUPO sebagaimana dimaksud dalam
penjelasan Pasal 5 ayat 1 Peraturan OJK Nomor 16.
11
Page 38
B. KETERANGAN TENTANG SUKUK IJARAH YANG DITAWARKAN
NAMA SUKUK IJARAH
Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Spindo Tahap II Tahun 2023.
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK IJARAH
Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Spindo dengan target dana yang akan dihimpun
sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah).
JENIS SUKUK IJARAH
Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan untuk
didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah. Sukuk Ijarah ini
didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan
Pemegang Sukuk Ijarah dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah oleh
Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Sukuk Ijarah bagi Pemegang Sukuk Ijarah adalah Konfirmasi Tertulis
yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.
HARGA PENAWARAN SUKUK IJARAH
Harga Penawaran Sukuk Ijarah ini adalah 100% (seratus persen) dari Jumlah Sisa Imbalan Ijarah.
JUMLAH SISA IMBALAN IJARAH, CICILAN IMBALAN IJARAH DAN JATUH TEMPO SUKUK IJARAH
Seluruh nilai Sisa Imbalan Ijarah yang akan dikeluarkan sebesar Rp59.650.000.000,- (lima puluh sembilan miliar
enam ratus lima puluh juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp4.175.500.000,- (empat miliar
seratus tujuh puluh lima juta lima ratus ribu Rupiah) per tahun yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah atau
sebesar Rp70.000.000,- (tujuh puluh juta Rupiah) per Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per tahun dari
jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang berjangka waktu 367 (tiga ratus enam puluh tujuh) Hari Kalender sejak Tanggal
Emisi.
Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan setiap triwulan, dimana Cicilan Imbalan Ijarah pertama akan dibayarkan pada
tanggal 8 November 2023, sedangkan Cicilan Imbalan Ijarah terakhir sekaligus Tanggal Pembayaran Kembali Sisa
Imbalan Ijarah akan dibayarkan pada tanggal 15 Agustus 2024. Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah Sukuk
Ijarah akan dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
Dalam hal Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka Cicilan
Imbalan Ijarah dibayar pada Hari Bursa sesudahnya tanpa dikenakan Kompensasi Kerugian Akibat
Keterlambatan. Cicilan Imbalan Ijarah tersebut dihitung berdasarkan jumlah hari yang terlewat berdasarkan
jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari
Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Sukuk Ijarah harus dibayar kembali dengan harga yang sama dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang tertulis
pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo
Sukuk Ijarah dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
Jadwal pembayaran Sisa Imbalan Ijarah dan Cicilan Imbalan Ijarah untuk Sukuk Ijarah adalah sebagaimana
tercantum dalam tabel di bawah ini:
Cicilan Imbalan
Ijarah Ke- Tanggal
1 8 November 2023
2 8 Februari 2024
3 8 Mei 2024
4 15 Agustus 2024
12
Page 39
Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah dan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah akan dibayarkan oleh Perseroan
melalui KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-
ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang
Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan Sisa Imbalan Ijarah sebagaimana
yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka pembayaran
akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.
TIM AHLI SYARIAH
Dr. Asep Supyadillah, M.Ag
ASPM No: KEP-06/PM.223/PJ-ASPM/2021
Aini Masruroh, SEI, MM
ASPM No: KEP-02/PM.223/PJ-ASPM/2023
Surat Penunjukan : No. 073/VII/CS-ISSP/2023 tanggal 14 Juli 2023.
Ruang lingkup tugas Tim Ahli Syariah dalam rangka Penawaran Umum ini adalah:
1. Memberikan nasihat dan saran serta mengawasi pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar Modal atas Penerbitan
Sukuk PT Steel Pipe Industry of Indonesia Tbk sesuai dengan prinsip hukum Islam dalam Kegiatan Syariah di
Pasar Modal berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia;
2. Membuat dan menerbitkan Pernyataan kesesuaian syariah sehubungan dengan rangka Penerbitan Sukuk
PT Steel Pipe Industry of Indonesia Tbk;
3. Menghadiri pertemuan dan/atau telekonferensi sehubungan dengan Penerbitan Sukuk PT Steel Pipe
Industry of Indonesia Tbk; dan
4. Berkomunikasi dengan konsultan atau pihak profesi penunjang pasar modal lainnya yang terlibat dalam
rangka Penerbitan Sukuk PT Steel Pipe Industry of Indonesia Tbk apabila diperlukan.
OBJEK IJARAH
Aset yang menjadi dasar (underlying asset) dalam penerbitan Sukuk Ijarah (Objek Ijarah) ini adalah berupa hak
manfaat mesin-mesin produksi dan penunjang yang terletak di Gudang 1 sampai dengan Gudang 9 milik
Perseroan, sebagai berikut :
(dalam Rupiah)
Mesin - Mesin dan Peralatan Biaya Pengganti Baru Indikasi Nilai Pasar
- Gudang 1 17.367.000.000 4.922.800.000
- Gudang 2 31.004.000.000 7.893.300.000
- Gudang 3 19.043.000.000 4.483.300.000
- Gudang 4 66.815.000.000 31.632.700.000
- Gudang 5 13.235.000.000 3.423.200.000
- Gudang 6 5.739.000.000 2.194.000.000
- Gudang 7 1.074.000.000 336.500.000
- Gudang 8 4.778.000.000 1.645.900.000
- Gudang 9 16.993.000.000 9.561.500.000
Total 176.048.000.000 66.093.200.000
13
Page 40
SKEMA SUKUK IJARAH
Berikut ini adalah diagram skema Sukuk Ijarah :
Penjelasan:
1. Berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan sehubungan dengan Penawaran Umum Sukuk Ijarah yang
dilangsungkan antara Perseroan dan investor/Pemegang Sukuk Ijarah yang diwakili oleh Wali Amanat
Sukuk Ijarah, Pemegang Sukuk Ijarah menyerahkan dana sukuk sebesar nilai Sukuk Ijarah kepada Perseroan
dan Perseroan menerbitkan Sukuk Ijarah dengan jumlah sebesar nilai penawaran sukuk yang didasarkan
pada Objek Ijarah berupa hak manfaat Mesin-Mesin produksi dan peralatan Penunjang yang terletak di
Gudang 1 sampai dengan Gudang 9 milik perseroan.
2. Atas penawaran umum Sukuk Ijarah tersebut, Perseroan dan Investor selaku Pemegang Sukuk Ijarah yang
diwakili oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk selaku Wali Amanat Sukuk Ijarah melakukan Akad
Ijarah atas aset Sukuk Ijarah, dimana Perseroan mengalihkan hak manfaat Objek Ijarah kepada Investor
dan Investor yang diwakili Wali Amanat Sukuk Ijarah menerima pengalihan hak manfaat Objek Ijarah
tersebut dari Perseroan sehingga hak manfaat Objek Ijarah dimiliki Investor.
3. Selanjutnya disepakati pembuatan Akad Ijarah antara Investor yang diwakili Wali Amanat Sukuk Ijarah
bertindak sebagai Mu’jir (pemberi sewa) menyewakan atau mengalihkan hak manfaat Objek Ijarah
tersebut kepada Perseroan sebagai Musta’jir (penyewa) dan objek tersebut digunakan langsung oleh
Perseroan untuk keperluan produksi. Atas Objek Ijarah yang disewa tersebut Perseroan memberikan
pembayaran sewa (ujrah) kepada Investor/Pemegang Sukuk Ijarah berupa Cicilan Imbalan Ijarah secara
periodik sesuai dengan waktu yang diperjanjikan dan Sisa Imbalan Ijarah pada saat jatuh tempo Sukuk
Ijarah.
Setelah Sukuk Ijarah jatuh tempo dan setelah pelunasan/pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah, maka
Investor/Pemegang Sukuk Ijarah yang diwakili oleh Wali Amanat mengalihkan kembali hak manfaat
beserta Objek Ijarah (mahall al manfaah) kepada Perseroan.
Aset yang menjadi dasar Sukuk Ijarah tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal dan Perseroan
menjamin selama periode Sukuk Ijarah, aset yang menjadi dasar Sukuk Ijarah tidak akan bertentangan dengan
Prinsip Syariah di Pasar Modal.
14
Page 41
PERNYATAAN KESESUAIAN SYARIAH ATAS SUKUK IJARAH DALAM PENAWARAN UMUM DARI TIM AHLI
SYARIAH
Sesuai dengan Pernyataan Kesesuaian Syariah dari Tim Ahli Syariah yang termuat dalam surat tertanggal
17 Juli 2023 M/23 Dzulhijjah 1444 H perihal Pernyataan Kesesuaian Syariah, Tim Ahli Syariah menyatakan bahwa
Perjanjian dan Akad yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II
Spindo Tahap II Tahun 2023 tidak bertentangan dengan prinsip syariah sesuai fatwa-fatwa Dewan Syariah
Nasional-Majelis Ulama Indonesia.
SUMBER DANA SUKUK IJARAH
Sumber dana yang digunakan untuk melakukan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau Sisa Imbalan Ijarah
adalah berasal dari pendapatan kegiatan usaha Perseroan berupa produksi pipa yang dihasilkan dari mesin
Pembuat Pipa Spiral dan mesin Tube Mill dan mesin-mesin serta sarana penunjangnya sesuai dengan
karakteristik Akad Syariah.
RINGKASAN AKAD SUKUK IJARAH
Sehubungan dengan penawaran Sukuk Ijarah, Perseroan mengadakan akad-akad yang diperlukan untuk
memenuhi transaksi ijarah atas Objek Ijarah sesuai dengan prinsip syariah di Pasar Modal. Akad yang dibuat
tersebut antara lain:
1. Akad Ijarah (pengalihan objek ijarah)
Akad antara Perseroan dengan Investor/Pemegang Sukuk Ijarah yang diwakili Wali Amanat. Perseroan
sebagai pemilik aset Sukuk Ijarah (Mu’jir) atas Properti berupa pabrik pipa baja (HRC) meliputi mesin
produksi dan peralatan penunjang yang terletak di Gudang I, Gudang 2, Gudang 3, Gudang 4, Gudang 5,
Gudang 6, Gudang 7, Gudang 8 dan Gudang 9; dengan rincian masing-masing sebagaimana Laporan
Penilaian Ahli dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Felix Sutandar dan Rekan tanggal 23 Maret 2023
(selanjutnya disebut Properti).
2. Akad Ijarah
Akad antara Pemegang Sukuk Ijarah yang diwakili Wali Amanat dengan Perseroan. Wali Amanat sebagai
Mu’jir (pemberi sewa) dan perseroan sebagai Musta’jir (penyewa). Mu’jir (Pemberi sewa) menyewakan
Objek Ijarah kepada Musta’jir (Penyewa) Objek Ijarah berupa yang menyewakan aset (Musta’jir)
berdasarkan mana telah sepakat untuk melakukan sewa menyewa atas Properti sebagai Objek ijarah
dengan rincian sebagai berikut:
Properti berupa pabrik pipa baja (HRC) meliputi mesin produksi dan peralatan penunjang yang terletak di
Gudang 1, Gudang 2, Gudang 3, Gudang 4, Gudang 5, Gudang 6, Gudang 7, Gudang 8 dan Gudang 9, dengan
rincian masing-masing sebagaimana Laporan Penilaian Ahli dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Felix
Sutandar dan Rekan tanggal 23 Maret 2023.
Force Majeure dan Turunnya Nilal Obyek Ijarah
Dalam hal terjadi peristiwa di luar kekuasaan manusia (force majeure) termasuk kejadian, baik yang dapat
maupun tidak dapat diperkirakan sebelumnya, seperti kebakaran, gempa bumi, banjir, huru hara, angin topan,
benturan dengan benda angkasa lain, badai matahari, kerusakan mekanik, dan elektronik pada Obyek Ijarah dan
lain-lain yang mengakibatkan kerusakan atau tidak dapat digunakannya Obyek Ijarah, hal mana dapat
mengakibatkan kerugian bagi Pemegang Sukuk atas turunnya nilai Obyek Ijarah menjadi kurang dari nilai
pengalihan Obyek Ijarah sebesar nilai penerbitan Sukuk Ijarah yaitu sebesar Rp59.650.000.000,- (lima puluh
sembilan miliar enam ratus lima puluh juta Rupiah), maka Perseroan akan mengganti Obyek Ijarah dengan obyek
atau manfaat lain yang sesuai dengan prinsip syariah, yang dimiliki atau dikuasai oleh Perseroan sampai dengan
jumlah yang sesuai dengan nilai Obyek dengan tata cara yang disepakati bersama (obyek atau manfaat
pengganti atas Obyek Ijarah tersebut selanjutnya disebut "Obyek Ijarah Pengganti").
15
Page 42
Pemberitahuan atas peristiwa force majeure wajib dilakukan secara tertulis oleh Perseroan yang mengalaminya
selambat-Iambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak terjadinya force majeure disertai dengan
bukti-bukti yang sah. Apabila hal tersebut tidak dilaksanakan maka Wali Amanat akan menganggap hal tersebut
tidak pernah terjadi. Penyediaan dan pemberian Obyek Ijarah Pengganti memerlukan persetujuan RUPSI dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagaimana di bawah ini.
Prosedur Penggantian, Perubahan dan Atau Penambahan Obyek Ijarah
1. Dalam hal terdapat rencana Penggantian, Perubahan dan atau Penambahan Obyek Ijarah karena adanya
penurunan nilai Obyek Ijarah, maka Perseroan wajib melaporkan kepada Wali Amanat dalam waktu 30 (tiga
puluh) Hari Kerja sebelum mengajukan Obyek Ijarah Pengganti, Obyek Ijarah Perubahan, dan/atau Objek
Ijarah Tambahan dan meminta Wali Amanat untuk menyelenggarakan RUPSI sesuai dengan ketentuan
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
2. Nilai Obyek Ijarah Pengganti dan atau Nilai Obyek Ijarah Perubahan dan atau Nilai Obyek Ijarah Tambahan
yang ditetapkan harus sama dengan jumlah nilai Obyek Ijarah yang telah diserahkan sebelumnya atau untuk
nilai Obyek Ijarah Tambahan yang ditetapkan harus sama dengan nilai penurunan Obyek Ijarah. Obyek Ijarah
Pengganti dan atau Obyek Ijarah Perubahan dan atau Obyek Ijarah Tambahan harus sesuai dengan prinsip
syariah, sehingga nilai Obyek Ijarah akan kembali sesuai dengan nilai pengalihan Obyek Ijarah.
3. Setelah RUPSI menyetujui penetapan Obyek Ijarah Pengganti dan atau Obyek Ijarah Perubahan dan atau
Obyek Ijarah Tambahan, dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja, Perseroan dan Wali Amanat wajib
menandatangani revisi Lampiran I yang menjelaskan tentang spesifikasi Obyek Ijarah tersebut.
4. Paling lambat dalam jangka waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah diperolehnya persetujuan dari Wali
Amanat, Para Pihak wajib menandatangani perubahan Akad Ijarah.
5. Obyek Ijarah Pengganti dan atau Obyek Ijarah Perubahan dan atau Obyek Ijarah Tambahan akan berlaku
efektif setelah ditandatanganinya penetapan Obyek Ijarah pada perubahan Akad Ijarah
Perubahan atau Penambahan
Setiap perubahan dan/atau penambahan atas Akad Ijarah harus memenuhi ketentuan dalam Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan No. 18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk sebagaimana diubah dengan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 3/POJK.04/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan Dan Persyaratan Sukuk dan hanya dapat dilakukan setelah
terlebih dahulu memperoleh Pernyataan Kesesuaian Syariah dari Tim Ahli Syariah, disetujui oleh RUPSI serta
wajib dilakukan secara tertulis dan ditandatangani oleh Para Pihak dalam suatu perjanjian yang tidak dapat
terpisahkan dari Akad Ijarah, tanpa adanya hal yang demikian perjanjian tersebut dianggap tidak pernah ada
dan dinyatakan tidak berlaku.
SATUAN PEMINDAHBUKUAN SUKUK IJARAH
Satuan pemindahbukuan Sukuk Ijarah adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.
SATUAN PERDAGANGAN SUKUK IJARAH
Pemesanan pembelian Sukuk Ijarah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu satuan
perdagangan sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
JAMINAN SUKUK IJARAH
Sukuk Ijarah ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus serta tidak dijamin oleh pihak manapun namun
dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan, baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik
yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, menjadi jaminan bagi Pemegang Sukuk Ijarah sesuai
dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Sukuk
Ijarah adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang
maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan
Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
16
Page 43
PERPAJAKAN
Keterangan mengenai perpajakan terkait dengan Sukuk Ijarah ini diuraikan dalam Bab VI Informasi Tambahan.
PENYISIHAN DANA PEMBAYARAN KEMBALI SUKUK IJARAH
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk pelunasan Sukuk Ijarah ini dengan pertimbangan
untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah sesuai dengan tujuan rencana
penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah, sebagaimana diungkapkan pada Bab II dalam Informasi
Tambahan ini.
PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)
Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Sukuk Ijarah, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. Pembelian kembali Sukuk Ijarah ditujukan sebagai pelunasan sebagian atau seluruhnya atau disimpan untuk
kemudian dijual kembali dengan harga pasar;
2. Pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Ijarah dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
3. Pembelian kembali Sukuk Ijarah baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
4. Pembelian kembali Sukuk Ijarah tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak
dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah;
5. Pembelian kembali Sukuk Ijarah tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi)
sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, kecuali telah memperoleh
persetujuan RUPSU;
6. Rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua)
Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah tersebut di surat kabar;
7. Pembelian kembali Sukuk Ijarah, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali
Sukuk Ijarah. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling sedikit melalui 1 (satu) surat kabar harian
berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal
penawaran untuk pembelian kembali Sukuk Ijarah dimulai;
8. Rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah sebagaimana dimaksud dalam poin 6 dan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam poin 7 paling sedikit memuat informasi tentang:
a. Periode penawaran pembelian kembali Sukuk Ijarah;
b. Jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali Sukuk Ijarah;
c. Kisaran jumlah Sukuk Ijarah yang akan dibeli kembali;
d. Harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Sukuk Ijarah;
e. Tata cara penyelesaian transaksi;
f. Persyaratan bagi Pemegang Sukuk Ijarah yang mengajukan penawaran jual;
g. Tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Sukuk Ijarah;
h. Tata cara pembelian kembali Sukuk Ijarah; dan
i. Hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Sukuk Ijarah;
9. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap Pemegang
Sukuk Ijarah yang melakukan penjualan Sukuk Ijarah apabila jumlah Sukuk Ijarah yang ditawarkan untuk
dijual oleh Pemegang Sukuk Ijarah, melebihi jumlah Sukuk Ijarah yang dapat dibeli kembali;
10. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
disampaikan oleh Pemegang Sukuk Ijarah;
11. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Sukuk Ijarah tanpa melakukan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam poin 9 dengan ketentuan:
a. Jumlah pembelian kembali Sukuk Ijarah tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Sukuk Ijarah untuk
masing-masing jenis Sukuk Ijarah yang beredar dalam periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal
Penjatahan;
b. Sukuk Ijarah yang dibeli kembali tersebut bukan Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
c. Sukuk Ijarah yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali;
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya pembelian
kembali Sukuk Ijarah;
17
Page 44
12. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik dalam waktu
paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Sukuk Ijarah, informasi yang
meliputi antara lain:
a. jumlah Sukuk Ijarah yang telah dibeli;
b. rincian jumlah Sukuk Ijarah yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual
kembali;
c. harga pembelian kembali Sukuk Ijarah yang telah terjadi; dan
d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Sukuk Ijarah;
13. Pembelian kembali Sukuk Ijarah wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas
pembelian kembali Sukuk Ijarah tersebut;
14. Pembelian kembali Sukuk Ijarah oleh Perseroan mengakibatkan:
a. hapusnya segala hak yang melekat pada Sukuk Ijarah yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPSU, hak
suara, dan hak memperoleh Pendapatan Bagi Hasil serta manfaat lain dari Sukuk Ijarah yang dibeli
kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
b. Pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Sukuk Ijarah yang dibeli kembali, hak
menghadiri RUPSU, hak suara, dan hak memperoleh Pendapatan Bagi Hasil serta manfaat lain dari
Sukuk Ijarah yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.
HAK SENIORITAS DARI SUKUK IJARAH
Hak Pemegang Sukuk Ijarah adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya
baik yang sekarang ada maupun yang akan akan dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang
dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada.
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN
1. Sebelum dilunasinya semua Sisa Imbalan Ijarah atau pengeluaran lain yang menjadi tanggung jawab
Perseroan sehubungan dengan penerbitan Sukuk Ijarah, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa
Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat Sukuk, persetujuan tertulis tersebut tunduk pada
ketentuan sebagai berikut :
a. Persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang wajar;
b. Wali Amanat wajib memberikan tanggapan atas permohonan Perseroan dalam waktu 14 (empat belas)
Hari Kerja setelah permohonan Perseroan tersebut dan dokumen pendukungnya diterima secara
lengkap oleh Wali Amanat Sukuk, dan jika dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja Perseroan tidak
menerima tanggapan apapun dari Wali Amanat Sukuk, maka Wali Amanat Sukuk dianggap telah
memberikan izinnya; dan
c. Jika dalam tanggapannya Wali Amanat Sukuk meminta tambahan data atau dokumen pendukung
lainnya, izin atau penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat Sukuk dalam waktu 14 (empat belas)
Hari Kerja setelah data atau dokumen pendukung lainnya tersebut diterima secara lengkap oleh Wali
Amanat Sukuk dan jika dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima
tanggapan apapun dari Wali Amanat Sukuk, maka Wali Amanat Sukuk dianggap telah memberikan izin;
Perseroan dilarang melakukan tindakan sebagai berikut:
a. Memberikan pinjaman kepada pihak lain di luar kegiatan usaha sehari-hari, kecuali:
i. Pinjaman tersebut tidak melebihi 20% (dua puluh persen) dari ekuitas Perseroan;
ii. Pinjaman yang telah ada sebelum ditandatangani Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah;
iii. Pinjaman kepada karyawan termasuk Direksi dan Dewan Komisaris sepanjang hal tersebut dilakukan
sesuai dengan peraturan perusahaan yang berlaku dan dilaksanakan secara wajar.
b. Melakukan penggabungan atau konsolidasi dan/atau peleburan dengan perusahaan atau pihak lain
atau mengizinkan Anak Perusahaan untuk melakukan penggabungan, konsolidasi dan/atau peleburan
dengan perusahaan atau pihak lain, kecuali sepanjang dilakukan pada bidang usaha yang sama dan
tidak mempunyai dampak negatif terhadap jalannya usaha Perseroan serta tidak mempengaruhi
kemampuan Perseroan dalam melakukan Pembayaran Sisa Imbalan Ijarah dan/atau Cicilan Imbalan
Ijarah dengan memenuhi semua syarat dan kondisi Sukuk Ijarah dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah dan dokumen lain yang berkaitan tetap berlaku dan mengikat sepenuhnya perusahaan
penerus (surviving company), dan dalam hal Perseroan bukan merupakan perusahaan penerus, maka
seluruh kewajiban Sukuk Ijarah telah dialihkan secara sah kepada perusahaan penerus, dan perusahaan
penerus tersebut memiliki aktiva dan kemampuan yang memadai untuk menjamin pembayaran Sukuk
Ijarah;
18
Page 45
c. Melakukan penjualan atau pengalihan atau dengan cara apapun melepaskan dalam 1 (satu) atau
beberapa transaksi yang berhubungan, seluruh aktiva atau sebagian besar aktiva, kecuali:
i. Dalam rangka kegiatan usaha sehari-hari Perseroan;
ii. Penjualan, pengalihan atau pelepasan atas aktiva tetap yang sudah tua atau tidak produktif (baik
secara sendiri-sendiri maupun bersama dengan satu atau lebih penjualan, penyewaan, pengalihan
atau pelepasan);
iii. Dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban yang tertuang dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah dan/atau perikatan yang telah ada atau dibuat oleh Perseroan dengan pihak lain
sebelum tanggal Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah ini.
Adapun yang dimaksud sebagian besar aktiva adalah lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total aktiva
Perseroan berdasarkan laporan keuangan konsolidasi Perseroan.
d. Melakukan perubahan Kegiatan Usaha utama Perseroan untuk merubah Kegiatan Usaha utamanya.
e. Mengurangi modal dasar dan modal disetor Perseroan tetapi tidak termasuk treasury stock sesuai
dengan ketentuan hukum yang berlaku.
f. Menerbitkan instrumen Efek hutang lain yang mempunyai kedudukan lebih tinggi dari Sukuk Ijarah.
2. Perseroan berkewajiban untuk:
a. Memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan perjanjian lainnya
sehubungan dengan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
b. Menyetorkan jumlah uang untuk pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau pelunasan Sisa Imbalan
Ijarah yang jatuh tempo yang harus telah diterima secara efektif (in good funds) selambat-lambatnya 1
(satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atauTanggal Pembayaran
Kembali Sisa Imbalan Ijarah, harus telah efektif dalam rekening KSEI yang ada di Agen Pembayaran.
Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran. Sehubungan dengan pembayaran dana
tersebut di atas, Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan kepada Wali Amanat bukti pengiriman
dana tersebut pada hari yang sama. Apabila lewat tanggal jatuh tempo pembayaran Cicilan Imbalan
Ijarah dan/atau jumlah Sisa Imbalan Ijarah, Perseroan belum menyerahkan dana-dana tersebut, maka
Perseroan harus membayar Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan (Ta’widh) atas jumlah dana
yang wajib dibayar. Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan (Ta’widh) yang dibayarkan oleh
Perseroan yang merupakan hak Pemegang Sukuk Ijarah akan dibayarkan kepada Pemegang Sukuk
Ijarah secara proporsional berdasarkan besarnya Sukuk Ijarah yang dimilikinya sesuai dengan ketentuan
Perjanjian Agen Pembayaran.
c. Segera memberitahukan atau memberikan kepada Wali Amanat Sukuk, data, dokumen dan/atau
keterangan-keterangan yang sewaktu-waktu diminta oleh Wali Amanat Sukuk Ijarah dengan wajar
mengenai operasi, keadaan keuangan, aktiva Perseroan dan hal lain-lain.
d. Menjalankan kegiatan usaha dengan sebaik-baiknya dan secara efisien serta sesuai dengan praktek
keuangan dan kegiatan usaha sebagaimana mestinya dan peraturan yang berlaku.
e. Memberi izin kepada Wali Amanat Sukuk atau pihak yang ditunjuk oleh Wali Amanat Sukuk, untuk
selama jam kerja Perseroan memasuki gedung-gedung dan halaman-halaman yang dimiliki atau
dikuasai Perseroan dan untuk melakukan pemeriksaan atas buku-buku, izin-izin dan catatan keuangan
Perseroan yang terkait dengan penerbitan Sukuk Ijarah sepanjang tidak bertentangan dengan
peraturan yang berlaku, dengan ketentuan bahwa Wali Amanat Sukuk wajib memberitahukan hal
tersebut secara tertulis terlebih dahulu minimal 3 (tiga) Hari Kerja sebelumnya.
f. Segera memberitahukan kepada Wali Amanat Sukuk secara tertulis dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja
setelah kejadian-kejadian tersebut berlangsung:
g. berkaitan dengan Perseroan, setiap perubahan Anggaran Dasar, perubahan susunan Direksi dan
Dewan Komisaris dan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham serta diikuti dengan
penyerahan akta-akta keputusan Rapat Umum Pemegang Saham;
h. perkara pidana, perdata, kepailitan, administrasi dan perburuhan yang melibatkan Perseroan yang
secara material mempengaruhi kemampuan Perseroan untuk melaksanakan kewajiban berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
i. Menyampaikan kepada Wali Amanat Sukuk:
j. Salinan dari laporan-laporan disampaikan kepada OJK, Bursa Efek dan KSEI, salinan dari pemberitahuan
atau surat edaran kepada pemegang saham dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja
setelah laporan-laporan tersebut diserahkan kepada pihak-pihak yang disebutkan di atas. Dalam hal
Wali Amanat Sukuk memandang perlu, berdasarkan permohonan Wali Amanat Sukuk secara tertulis,
Perseroan wajib menyampaikan kepada Wali Amanat Sukuk dokumen-dokumen tambahan yang
19
Page 46
berkaitan dengan laporan-laporan tersebut di atas (jika ada) selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja
setelah tanggal surat permohonan tersebut diterima oleh Perseroan.
k. Salinan resmi akta-akta dan perjanjian yang dibuat sehubungan dengan penerbitan Sukuk Ijarah dalam
waktu selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah diterimanya salinan tersebut oleh Perseroan.
l. laporan setiap pelanggaran terhadap pembatasan-pembatasan dan kewajiban-kewajiban
sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah ini, selambat-lambatnya 2
(dua) Hari Kerja setelah diketahuinya pelanggaran tersebut.
m. Laporan Keuangan tahunan Perseroan (konsolidasi) yang telah diaudit oleh akuntan publik yang
terdaftar di OJK disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke OJK atau selambat-lambatnya
pada akhir bulan ketiga setelah tanggal laporan keuangan tahunan Perseroan mana yang lebih dahulu.
n. Laporan keuangan tengah tahunan Perseroan (konsolidasi) yang disampaikan bersamaan dengan
penyerahan laporan ke OJK atau selambat-lambatnya pada akhir bulan pertama setelah tanggal
laporan keuangan tengah tahunan, jika tidak disertai laporan akuntan; atau selambat-lambatnya pada
akhir bulan kedua setelahtanggal laporan keuangan tengah tahunan, jika disertai laporan akuntan
publik yang terdaftar di OJK dalam rangka penelaahan terbatas; atau selambat-lambatnya
pada akhir bulan ketiga setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan, jika disertai laporan akuntan
publik yang terdaftar di OJK yang memberikan pendapat tentang kewajaran laporan keuangan secara
keseluruhan mana yang lebih dahulu.
o. Segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat Sukuk tentang terjadinya kelalaian
sebagaimana tersebut dalam angka 2 dan angka 3 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah ini atau
adanya pemberitahuan mengenai kelalaian yang diberikan oleh kreditur Perseroan atau setiap
peristiwa yang dapat mempengaruhi pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau pelunasan Sisa
Imbalan Ijarah sehubungan dengan Emisi Sukuk Ijarah. Pemberitahuan tertulis tersebut wajib
disampaikan kepada Wali Amanat Sukuk selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sejak timbulnya
kelalaian tersebut.
p. Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan Prinsip Standar Akuntansi yang
berlaku di Indonesia dan memelihara buku-buku dan catatan-catatan lain yang cukup untuk
menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan Perseroan dan hasil operasionalnya sesuai dengan
prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten dengan memperhatikan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
q. Mempertahankan dan menjaga kedudukan Perseroan sebagai perseroan terbatas dan badan hukum,
dan semua hak-hak dan izin-izin yang sekarang dimiliki oleh Perseroan dan segera memohon izin-izin
bilamana izin-izin tersebut berakhir atau diperlukan untuk menjalankan usahanya.
r. Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjaga tetap
berlakunya segala kuasa, izin dan persetujuan (baik dari pemerintah ataupun lainnya) dan dengan
segera memberikan laporan dan masukan dan melakukan hal-hal yang diwajibkan peraturan
perundang-undangan Republik Indonesia sehingga Perseroan dapat secara sah menjalankan
kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan perjanjian-perjanjian lainnya
yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamantan Sukuk Ijarah dalam mana Perseroan menjadi salah
satu pihaknya atau memastikan keabsahan, keberlakuan, dapat dilaksanakannya setiap Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan perjanjian-perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian
Perwaliamantan Sukuk Ijarah di Republik Indonesia.
s. Memelihara harta kekayaan agar tetap dalam keadaan baik dengan syarat-syarat dan ketentuan-
ketentuan sebagaimana dilakukan pada umumnya mengenai harta milik dan usaha yang serupa.
t. Memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan Kegiatan Usaha
Perseroan dan harta kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik terhadap
segala resiko yang biasa dihadapi oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha
utama yang sama dengan Perseroan.
u. Membayar kewajiban pajak atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam menjalankan
usahanya sebagaimana mestinya.
v. Melakukan pemeringkatan atas Sukuk Ijarah sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 49 berikut
perubahannya dan/atau pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan sehubungan dengan
pemeringkatan tersebut serta menyampaikan hasil pemeringkatan kepada Wali Amanat.
w. Memastikan keadaan keuangan Perseroan yang tercantum dalam Laporan Keuangan tahunan
Perseroan terakhir yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di OJK yang diserahkan
kepada Wali Amanat berdasarkan ketentuan angka 2 bagian 7), harus mencerminkan rasio:
i. Current Ratio (Total Aset Lancar dibagi Total Liabilitas Lancar) minimal 1x (satu kali);
20
Page 47
ii. Gearing Ratio (Total Utang dibagi Total Ekuitas) maksimal 2,5x (dua koma lima kali);
iii. DSCR (Debt Service Coverage Ratio yaitu EBITDA dibagi dengan penjumlahan Bagian Lancar dari
Utang Jangka Panjang dan Beban Bunga) minimal 1x (satu kali);
x. Memastikan dan mempertahankan agar kepemilikan saham keluarga IBNU SUSANTO, keluarga
HUDIANTO dan keluarga TIKMAN UTOMO minimum 51% (lima puluh persen) secara tidak langsung pada
Perseroan melalui PT Cakra Bhakti Para Putra.
y. Menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah kepada KSEI untuk kepentingan Pemegang
Sukuk Ijarah serta menyerahkan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang baru kepada KSEI untuk ditukarkan
dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang lama apabila Perseroan melakukan pembelian kembali Sukuk
Ijarah dengan tujuan untuk pelunasan Sukuk Ijarah dan fotokopinya diserahkan kepada Wali Amanat;
z. Tidak mengajukan permohonan pailit atau permohonan penundaan kewajiban pembayaran hutang
(“PKPU”) oleh Perseroan, kecuali permohonan PKPU sebagai akibat adanya gugatan pailit pihak lain
kepada Pengadilan Niaga.
i. Mengganti Obyek Ijarah dengan Obyek Ijarah pengganti jika Obyek Ijarah rusak dan/atau hilang
dan/atau perjanjiannya berakhir dan/atau dibatalkan dan/atau habis dan/atau karena hal lainnya
menjadi hilang manfaatnya dan/atau turun nilai manfaatnya dengan tetap memperhatikan Pasal
5.12 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk.
ii. Dalam hal Sukuk Ijarah telah jatuh tempo, maka Perseroan bersedia dan diwajibkan untuk
bertanggung jawab secara finansial dan hukum mengenai pembayaran kembali Imbalan Ijarah.
iii. Memperoleh opini (pernyataan kesesuaian Syariah atas Sukuk Ijarah) dari Tim Ahli Syariah (TAS).
iv. Dalam hal terjadi kondisi dimana Sukuk Ijarah menjadi utang piutang sebagaimana diatur dalam
Pasal 5.12 huruf f Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk, maka Perseroan wajib menyelesaikan
kewajibannya atas utang piutang kepada Pemegang Sukuk Ijarah.
v. Mematuhi ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Prinsip Syariah
di Pasar Modal, termasuk namun tidak terbatas untuk menjamin bahwa Objek Ijarah tidak akan
bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasal Modal selama periode Sukuk Ijarah.
HAK-HAK PEMEGANG SUKUK IJARAH
1. Menerima pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah dan/atau pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dari
Perseroan yang dibayarkan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pembayaran Kembali Sisa
Imbalan Ijarah dan/atau Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah. Sisa Imbalan Ijarah harus dibayar
kembali dengan harga yang sama dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis
yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah pada Tanggal Pembayaran Sisa Imbalan Ijarah;
2. Yang berhak atas Cicilan Imbalan Ijarah adalah Pemegang Sukuk Ijarah yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Ijarah, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku;
3. Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah
atau Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah setelah lewat Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah
atau Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah, maka Perseroan harus membayar Kompensasi
Kerugian Akibat Keterlambatan atas kelalaian membayar jumlah Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau Sisa
Imbalan Ijarah. Kompensasi kerugian akibat keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan secara wajar dan
realistis yang merupakan hak Pemegang Sukuk Ijarah oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada
Pemegang Sukuk Ijarah secara proporsional berdasarkan besarnya Sukuk Ijarah yang dimilikinya;
4. Pemegang Sukuk Ijarah baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20%
(dua puluh persen) dari jumlah Sukuk Ijarah yang belum dilunasi, termasuk di dalamnya Sukuk Ijarah yang
dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat
untuk diselenggarakan RUPSI dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat
acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh
Pemegang Sukuk Ijarah yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh
KSEI sejumlah Sukuk Ijarah yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI
tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
5. Setiap Sukuk Ijarah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPSI, dengan
demikian setiap Pemegang Sukuk Ijarah dalam RUPSI mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah
Sukuk Ijarah yang dimilikinya.
21
Page 48
KELALAIAN PERSEROAN
1. Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian yang disebutkan dalam:
a. Sebagaimana angka 2 huruf a di bawah ini dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus-
menerus selama 14 (empat belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat
Sukuk Ijarah, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk
menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui oleh Wali Amanat Sukuk Ijarah; atau
b. Sebagaimana angka 2 huruf b di bawah ini dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus-
menerus selama 60 (enam puluh) Hari Kalender, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat
Sukuk, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk
menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui oleh Wali Amanat Sukuk; atau
c. Sebagaimana angka 2 huruf c, d, e, f, g, atau h di bawah ini dan keadaan atau kejadian tersebut
berlangsung terus-menerus selama dari 90 (sembilan puluh) Hari Kalender, setelah diterimanya teguran
tertulis dari Wali Amanat Sukuk, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya
upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui oleh Wali Amanat
Sukuk; maka Wali Amanat Sukuk wajib memberitahukan kejadian tersebut kepada Pemegang Sukuk
Ijarah melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional dan Wali
Amanat Sukuk atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPSI menurut ketentuan dan tata
cara di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
Dalam RUPSI tersebut, Wali Amanat Sukuk akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan
sehubungan dengan kelalaiannya tersebut. Apabila RUPSI tidak dapat menerima penjelasan serta
alasan Perseroan, dan meminta Perseroan untuk melunasi seluruh Sisa Imbalah Ijarah, maka Wali
Amanat Sukuk dalam waktu yang ditetapkan dalam RUPSI wajib melakukan penagihan kepada
Perseroan atas seluruh Sisa Imbalan Ijarah.
2. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai sebagaimana dimaksud dalam angka
1, adalah apabila terjadi salah satu atau lebih dari keadaan atau kejadian tersebut dibawah ini:
a. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran Sisa
Imbalan Ijarah pada Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah dan/atau Cicilan Imbalan Ijarah
pada Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah kepada Pemegang Sukuk Ijarah; atau
b. Fakta mengenai pernyataan, jaminan, keadaan atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak
sesuai dengan informasi dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan ; atau
c. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati dan/atau melanggar salah satu atau lebih
ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah (selain angka 2 huruf a dan huruf b
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah); atau
d. Adanya Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (moratorium) yang diajukan oleh Perseroan.
e. Apabila Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian hutang oleh salah satu
krediturnya (cross default) baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari dalam
jumlah keseluruhannya melebihi 30% (tiga puluh persen) dari nilai ekuitas Perseroan berdasarkan
laporan keuangan triwulanan terakhir, yang berakibat jumlah yang terhutang oleh Perseroan
berdasarkan perjanjian hutang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh kreditur yang
bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali) sehingga
mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-
kewajibannya yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
f. Sebagian besar atau seluruh hak, izin atau persetujuan lainnya dari Pemerintah Republik Indonesia yang
dimiliki tidak sah, atau Perseroan dibatalkan atau dinyatakan tidak sah, atau Perseroan tidak mendapat
izin atau persetujuan yang diisyaratkan oleh ketentuan hukum yang berlaku, yang secara material
berakibat negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan dan mempengaruhi secara material
terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan Dokumen Emisi lainnya; atau
g. Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap diharuskan
membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan mempengaruhi secara
material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah; atau
h. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan cara
apapun juga semua atau sebagian besar harta benda Perseroan atau telah mengambil tindakan yang
menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga
mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya
22
Page 49
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah;
2. Apabila:
a. Perseroan membubarkan diri melalui keputusan Rapat Umum Pemegang Saham atau terdapat
keputusan pailit yang telah memiliki kekuatan hukum tetap; atau
b. maka Wali Amanat Sukuk berhak tanpa memanggil RUPSI, bertindak mewakili kepentingan Pemegang
Sukuk Ijarah dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Sukuk Ijarah
dan untuk itu Wali Amanat Sukuk dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Sukuk
Ijarah. Dalam hal ini Sukuk Ijarah menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.
3. Dalam hal terjadi perubahan jenis Akad Syariah, isi Akad Ijarah, dan/atau Obyek Ijarah yang menjadi dasar
Sukuk Ijarah sehingga bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal, maka Sukuk Ijarah berubah
status menjadi utang piutang dan Perseroan wajib menyelesaikan seluruh kewajibannya kepada Pemegang
Sukuk Wakalah dengan tetap memperhatikan ketentuan pada Pasal 5.12 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
dan ketentuan pada Pasal 10 Peraturan OJK Nomor 18.
4. Apabila kelalaian Perseroan disebabkan karena Force Majeure maka akan diselenggarakan RUPSI dengan
tetap memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.
RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK IJARAH (RUPSI)
Untuk penyelenggaraan RUPSI, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku
ketentuan-ketentuan dibawah ini, tanpa mengurangi peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
1. RUPSI diadakan untuk tujuan antara lain:
a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Sukuk Ijarah mengenai
perubahan jangka waktu Sukuk Ijarah, Sisa Imbalan Ijarah, Cicilan Imbalan Ijarah, perubahan tata cara
atau periode pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, perubahan jaminan atau penyisihan dana pelunasan,
dan/atau ketentuan lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat Sukuk, memberikan
pengarahan kepada Wali Amanat Sukuk, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu
kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah serta akibatnya, atau untuk mengambil
tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
c. memberhentikan Wali Amanat Sukuk dan menunjuk pengganti Wali Amanat Sukuk sesuai dengan
ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah;
d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Sukuk Ijarah termasuk dalam
penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan dalam Peraturan OJK Nomor 20; dan
e. mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat Sukuk yang tidak dikuasakan atau tidak
termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah atau berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
2. RUPSI dapat diselenggarakan atas permintaan:
a. Pemegang Sukuk Ijarah baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih
dari 20 % (dua puluh per seratus) dari jumlah Sukuk Ijarah yang belum dilunasi tidak termasuk Sukuk
Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi-nya, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena
kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
b. Perseroan;
c. Wali Amanat Sukuk; atau
d. OJK
3. Permintaan sebagaimana angka 2 huruf a, b, dan d wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat
Sukuk dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat permintaan
tersebut Wali Amanat Sukuk wajib melakukan panggilan untuk RUPSI.
4. Dalam hal Wali Amanat Sukuk menolak permohonan Pemegang Sukuk Ijarah atau Perseroan untuk
mengadakan RUPSI, maka Wali Amanat Sukuk wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan
tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender
setelah diterimanya surat permohonan.
5. Ketentuan pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSI adalah sebagai berikut:
a. pengumuman RUPSI wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum
pemanggilan.
23
Page 50
b. pemanggilan RUPSI dilakukan paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPSI, melalui paling
sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional;
c. pemanggilan untuk RUPSI kedua atau ketiga dilakukan paling lama 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum
RUPSI kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPSI sebelumnya telah
diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum;
d. panggilan harus memuat rencana RUPSI dan mengungkapkan informasi paling sedikit:
i. Tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPSI;
ii. Agenda RUPSI;
iii. Pihak yang mengajukan usulan RUPSI;
iv. Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPSI; dan
v. Kuorum yang dipersyaratkan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPSI;
e. RUPSI kedua atau ketiga diselenggarakan paling singkat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lama
21 (dua puluh satu) Hari Kalender terhitung sejak RUPSI sebelumnya.
6. Tata cara RUPSI
b. Pemegang Sukuk Ijarah, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPSI
dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Sukuk Ijarah yang dimilikinya;
c. Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi-nya tidak memiliki hak suara dan tidak
diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau
penyertaan modal Pemerintah;
d. sebelum pelaksanaan RUPSI, Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Sukuk
Ijarah yang merupakan Afiliasi-nya kepada Wali Amanat;
e. RUPSI dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan
dan Wali Amanat;
f. RUPSI dipimpin oleh Wali Amanat;
g. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPSI termasuk materi RUPSI dan menunjuk Notaris untuk
membuat berita acara RUPSI;
h. dalam hal penggantian Wali Amanat Sukuk diminta oleh Perseroan atau Pemegang Sukuk Ijarah, RUPSI
dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Sukuk Ijarah yang meminta diadakannya RUPSI tersebut;
dan
i. Perseroan atau Pemegang Sukuk Ijarah yang meminta diadakannya RUPSI tersebut sebagaimana
dimaksud pada angka g diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPSI dan materi RUPSI;
1. Kuorum dan pengambilan keputusan :
a. Dalam hal RUPSI bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah sebagaimana angka 1, diatur sebagai berikut:
i. Apabila RUPSI dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai
berikut:
1. Dihadiri oleh pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk
Ijarah yang hadir dalam RUPSI;
2. Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada angka 1) tidak tercapai, wajib
diadakan RUPSI yang kedua;
3. RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4
(tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI;
4. Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada angka 3) tidak tercapai, wajib
diadakan RUPSI yang ketiga; dan
5. RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2
(satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI;
ii. Apabila RUPSI dimintakan oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau Wali Amanat Sukuk maka wajib
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari
jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
24
Page 51
dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah
yang hadir dalam RUPSI;
2. Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada angka 1) tidak tercapai, wajib
diadakan RUPSI yang kedua;
3. RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili
paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu
per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI;
4. Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada angka 3) tidak tercapai, wajib
diadakan RUPSI yang ketiga; dan
5. RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili
paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu
per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI; dan
iii. Apabila RUPSI dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah
yang hadir dalam RUPSI;
2. Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada angka 1) tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPSI yang kedua;
3. RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili
paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2
(satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI;
4. Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada angka 3) tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPSI yang ketiga; dan
5. RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili
paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2
(satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI; dan
iv. RUPSI yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah,
dapat diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk
Ijarah yang hadir dalam RUPSI;
2. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a) tidak tercapai, wajib
diadakan RUPSI kedua;
3. RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4
(tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI;
4. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c) tidak tercapai, wajib
diadakan RUPSI yang ketiga;
5. RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara
terbanyak;
6. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf e) tidak tercapai, maka
dapat diadakan RUPSI yang keempat;
7. RUPSI keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili
yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam
kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Wali
Amanat Sukuk; dan
8. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSI keempat wajib memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf e).
25
Page 52
v. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPSI menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali
Amanat Sukuk paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima
Perseroan dari Wali Amanat Sukuk, dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
vi. Penyelenggaraan RUPSI wajib dibuatkan Berita Acara secara notariil oleh Notaris.
vii. Perseroan , Wali Amanat Sukuk, dan Pemegang Sukuk Ijarah wajib memenuhi keputusan-
keputusan yang diambil dalam RUPSI.
viii. Wali Amanat Sukuk wajib mengumumkan hasil RUPSI dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil
RUPSI tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan.
ix. Apabila RUPSI yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan
perubahan nilai Sisa Imbalan Ijarah, perubahan Cicilan Imbalan Ijarah, perubahan tata cara
pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, dan perubahan jangka waktu Sukuk Ijarah dan Perseroan
menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau
perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut, maka dalam waktu selambat-lambatnya 30
(tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPSI atau tanggal lain yang diputuskan RUPSI (jika
RUPSI memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat Sukuk
berhak langsung untuk melakukan penagihan Sisa Imbalan Ijarah kepada Perseroan tanpa terlebih
dahulu menyelenggarakan RUPSI.
x. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPSI dapat
dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat
Sukuk dengan mengindahkan peraturan Pasar Modal dan perundang-undangan yang berlaku di
Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
xi. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPSI ditentukan lain oleh peraturan perundang-
undangan di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang undangan di Pasar Modal. tersebut
yang berlaku.
xii. Penyedia e-RUPS sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor 16/POJK.04/2020 tentang
Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik (“Peraturan
OJK Nomor 16”), dapat menyediakan dan mengelola penyelenggaraan rapat lain selain Rapat
Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka. Selain RUPSI sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan OJK Nomor 20, Perseroan dapat melaksanakan RUPSI secara elektronik menggunakan
e-RUPO yang disediakan penyedian e-RUPSI sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 5 ayat
1 Peraturan OJK Nomor 16.
C. HASIL PEMERINGKATAN
Untuk memenuhi ketentuan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, Perseroan telah melakukan pemeringkatan
yang dilaksanakan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (“PEFINDO”). Dalam rangka penerbitan Obligasi dan
Sukuk Ijarah ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari PEFINDO sesuai dengan Surat No.RTG-
091/PEF-DIR/VII/2023 tanggal 14 Juli 2023 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan II
SPINDO Tahap II Tahun 2023 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II SPINDO Tahap II Tahun 2023 yang diterbitkan
melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) , yang merupakan penegasan dari surat No. No.RC-
1086/PEF-DIR/XI/2022 dan No.RC-1087/PEF-DIR/XI/2022, keduanya tertanggal 15 November 2022 , dengan
peringkat:
idA- (Single A Minus) idA-(sy) (Single A Minus Syariah)
Peringkat ini berlaku untuk periode 15 November 2022 sampai dengan 1 November 2023.
Tidak terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dan perusahaan pemeringkat yang melakukan pemeringkatan
atas Obligasi dan Sukuk Ijarah yang diterbitkan oleh Perseroan.
Sesuai ketentuan yang diatur dalam POJK No. 49/2020. Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Obligasi
dan Sukuk Ijarah yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali. Perseroan wajib menyampaikan Peringkat
Tahunan atas setiap Klasifikasi Efek Bersifat Utang kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah
26
Page 53
berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban
yang terkait dengan Obligasi dan Sukuk Ijarah yang diterbitkan.
D. WALI AMANAT
Perseroan telah menunjuk PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebagai Wali Amanat Perseroan dalam
Obligasi dan Sukuk Ijarah ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi dan Penjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah yang dibuat antara Perseroan dengan PT Bank Rakyat
Indonesia (Persero) Tbk. Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Gedung BRI II Lt.30
Jl. Jend.Sudirman Kav.44-46
Jakarta 10210 - Indonesia
Tel. (021) 5758143 / 5752362
Faksimili: (021) 2510316 / 5752444
Email: tcs@corp.bri.co.id
U.p. Trust, Custodian, Corporate Services Department
Divisi Investment Services
Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk yang bertindak
sebagai Wali Amanat.
E. PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
Perseroan telah dan akan memenuhi kriteria untuk melaksanakan Penawaran sebagaimana diatur dalam POJK
No. 36/2014, yaitu:
a. Penawaran Umum Berkelanjutan dilaksanakan dalam periode 2 (dua) tahun dengan ketentuan
pemberitahuan pelaksanaan PUB Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk terakhir disampaikan kepada OJK
paling lambat pada ulang tahun kedua sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran
Umum Berkelanjutan Efek bersifat Utang dan/atau Sukuk;
b. Telah menjadi Perseroan atau perusahan publik paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum penyampaian
Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau
Sukuk;
c. Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar sampai dengan penyampaian Informasi Tambahan ini
sebagaimana dituangkan dalam Surat Pernyataan Tidak Pernah Mengalami Gagal Bayar tertanggal
5 Juli 2023 yang dibuat oleh Perseroan;
d. Efek yang akan diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan adalah efek bersifat utang dan memiliki
hasil pemeringkatan yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4
(empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang
dimiliki oleh Perusahaan Pemeringkat Efek.
27
Page 54
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL
PENAWARAN UMUM
Seluruh dana yang yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi setelah dikurangi dengan biaya-biaya
emisi terkait, seluruhnya akan digunakan untuk pembayaran sebagian pinjaman Perseroan dalam mata uang
Rupiah dengan rincian sebagai berikut:
Sebesar Rp109.157.661.667,- akan digunakan untuk membayar utang Perseroan kepada PT Bank Central Asia,
Tbk, dengan rincian sebagai berikut:
Kreditur : PT Bank Central Asia, Tbk
Nomor Perjanjian : Akta Perjanjian Kredit No. 20 tanggal 8 Juli 2011, dibuat di hadapan
Sri Buena Brahmana, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang terakhir
dirubah dengan Akta Perubahan Kedua Puluh Satu Atas Perjanjian
Kredit No. 134 tanggal 29 September 2022.
Fasilitas : Kredit Multi Facility
Total Fasilitas : Setara dengan Rp1.795.580.000.000,-, yang terdiri dari:
• Fasilitas Kredit Lokal (Rekening Koran): Rp100.000.000.000,-
• Fasilitas Kredit Multi Facility: US$90.000.000,-
• Time Loan Revolving: Rp340.000.000.000,-
Saldo Utang per 30 Juni 2023 : Rp1.003.177.368.348,-
Nilai Fasilitas Yang Dilunasi : Rp109.157.661.667,-
Saldo Utang Setelah Dibayar : Rp894.019.706.681,-
Tingkat Bunga : 7,75%
Penggunaan Dana : Modal Kerja bisnis PT. Steel Pipe Industry of Indonesia, Tbk.
Jatuh Tempo Fasilitas : 30 November 2023
Prosedur Pembayaran : Menyediakan dana pada rekening Perseroan
Persyaratan Pembayaran : Syarat dalam hal akan dilakukan pembayaran lebih awal adalah
sebagai berikut:
- Memberitahukan secara tertulis 1 (satu) Hari Kerja sebelumnya
tentang rencana pembayaran lebih awal dengan menyebutkan
jumlah yang akan dibayar dan tanggal pelaksanaan pembayaran.
- Pemberitahuan tidak dapat dibatalkan.
- Dilakukan pada tanggal pembayaran bunga.
- Jumlah yang telah dibayarkan tersebut tidak dapat ditarik Kembali.
Tidak terdapat pengaturan terkait penalti dalam Perjanjian Kredit
dalam hal akan dilakukan pembayaran lebih awal.
Rencana pembayaran oleh : Pelaksanaan pembayaran sebagian utang Perseroan akan dilakukan
Perseroan segera pada saat dana Penawaran Umum Obligasi diterima.
Jika dana hasil Penawaran Umum Obligasi tidak mencukupi untuk memenuhi tujuan-tujuan tersebut di atas,
maka Perseroan akan menggunakan internal kas untuk melunasi sisa saldo pinjaman.
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah setelah dikurangi dengan biaya-biaya
emisi terkait, seluruhnya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan yaitu pembelian bahan baku sesuai
dengan kebutuhan Perseroan yaitu bahan hot-rolled carbon steel coils (HRC) dan cold-rolled carbon steel coils
(CRC).
Penggunaan dana hasil PUB II Tahap II wajib dilakukan dengan memperhatikan ketentuan POJK
No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”) dan
ketentuan POJK No.42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK
42/2020”). Rencana Penggunaan Dana bukan merupakan transaksi yang mengandung Benturan Kepentingan
karena tidak terdapat perbedaan antara kepentingan ekonomis perusahaan terbuka dengan kepentingan
28
Page 55
ekonomis pribadi anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali yang
dapat merugikan perusahaan terbuka sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.
Rencana penggunaan dana hasil Sukuk Ijarah ini tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal,
sebagaimana dimaksud dalam POJK Nomor 18/POJK.04/2015.
Perseroan akan menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum secara berkala setiap
6 (enam) bulan kepada OJK dan Wali Amanat serta memperpertanggungjawabkan dalam setiap RUPS Tahunan
sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum telah direalisasikan sesuai dengan POJK
No. 30/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah belum dipergunakan seluruhnya, maka
penempatan sementara dana hasil Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah tersebut harus dilakukan
Perseroan dengan memperhatikan keamanan dan likuiditas sebagaimana diatur dalam POJK No. 30/2015.
Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahaan penggunaan dana hasil Penawaran Umum, maka
Perseroan wajib melaporkan terlebih dahulu, menyampaikan rencana dan alasan perubahan penggunaan dana
dimaksud kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum penyelenggaraan RUPO dan/atau RUPSI dan
memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari RUPO dan/atau RUPSI serta hasil RUPO dan/atau RUPSI yang
telah disetujui tersebut wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja
setelah penyelenggaraan RUPO dan/atau RUPSI sesuai dengan POJK No. 30/2015 dan POJK No.20/2020.
Dana hasil penawaran umum Obligasi Berkelanjutan II Tahap I setelah dikurangi seluruh biaya emisi yang terkait,
telah dipergunakan sebagian besar oleh Perseroan sesuai dengan tujuan penggunaan dana penawaran umum
tersebut. Perseroan telah menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana Obligasi Berkelanjutan II Tahap I
kepada OJK terakhir pada tanggal 4 Juli 2023 dengan surat No. 064B/VII/CS-ISSP/2023 perihal Penyampaian
Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum PT Steel Pipe Industry of Indonesia Tbk (“Spindo”)
per 30 Juni 2023, sedangkan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahap I, setelah dikurangi seluruh biaya emisi yang
terkait, telah seluruhnya dipergunakan oleh Perseroan sesuai dengan tujuan penggunaan dana penawaran
umum tersebut. Perseroan telah menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana Sukuk Ijarah Berkelanjutan
II Tahap I kepada OJK terakhirpada tanggal 4 Juli 2023 dengan surat No. 064S/VII/CS-ISSP/2023 perihal
Penyampaian Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum PT Steel Pipe Industry of Indonesia
Tbk (“Spindo”) per 30 Juni 2023.
Sesuai POJK No. 9/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah kurang lebih setara dengan 1,0805%
(satu koma nol delapan nol lima persen) dari nilai Emisi Obligasi yang terdiri dari:
• Biaya jasa penyelenggaraan (management fee); : 0,5000%
• Biaya jasa penjaminan (underwriting fee); : 0,1000%
• Biaya jasa penjualan (selling fee); : 0,1000%
• Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
- Biaya jasa Konsultan Hukum : 0,1133%
- Biaya jasa Notaris : 0,0453%
• Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
- Biaya jasa Wali Amanat : 0,0498%
- Biaya jasa Perusahaan Pemeringkat Efek : 0,0550%
• Biaya lain-lain (biaya pencatatan di BEI, biaya-biaya untuk KSEI, percetakan, iklan dan
: 0,1171%
Audit Penjatahan) sekitar
Sesuai POJK No. 9/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah kurang lebih setara dengan 1,4282%
(satu koma empat dua delapan dua persen) dari nilai Emisi Sukuk Ijarah yang terdiri dari:
• Biaya jasa penyelenggaraan (management fee); : 0,5000%
• Biaya jasa penjaminan (underwriting fee); : 0,1000%
• Biaya jasa penjualan (selling fee); 0,1000%
:
29
Page 56
• Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
- Biaya jasa Konsultan Hukum : 0,2096%
- Biaya jasa Notaris : 0,0838%
• Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
- Biaya jasa Wali Amanat : 0,0922%
- Biaya jasa Perusahaan Pemeringkat Efek : 0,0550%
• Biaya lain-lain (Biaya Tim Ahli Syariah, pencatatan di BEI, biaya-biaya untuk KSEI, 0,2877%
:
percetakan, iklan dan Audit Penjatahan) sekitar
30
Page 57
III. PERNYATAAN UTANG
Saldo liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Maret 2023 tercatat sebesar Rp3.245.767 juta yang terdiri dari saldo
liabilitas jangka pendek dan liabilitas jangka panjang masing-masing sebesar Rp2.594.955 juta dan Rp650.812
juta, dengan rincian sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 2023
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang bank jangka pendek 2.116.480
Utang usaha
Pihak ketiga 209.460
Pihak berelasi 520
Utang pajak 1.237
Biaya masih harus dibayar 19.719
Uang muka pelanggan 46.694
Liabilitas jangka pendek lainnya 12.426
Utang jangka panjang bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun:
Bank 53.028
Sewa pembiayaan 20.391
Utang obligasi 15.000
Utang sukuk ijarah 100.000
JUMLAH LIABILITAS JANGKA PENDEK 2.594.955
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Utang jangka panjang - setelah dikurangi bagian jatuh tempo dalam satu tahun:
Bank 177
Sewa pembiayaan 36.206
Utang obligasi 184.000
Utang sukuk ijarah 101.000
Utang pihak berelasi 6.205
Liabilitas pajak tangguhan 205.587
Liabilitas imbalan kerja karyawan 117.637
Keuntungan ditangguhkan atas transaksi sewa dan jual balik -
JUMLAH LIABILITAS JANGKA PANJANG 650.812
JUMLAH LIABILITAS 3.245.767
LIABILITAS TAMBAHAN PERSEROAN SETELAH TANGGAL 31 MARET 2023 SAMPAI DENGAN TANGGAL
INFORMASI TAMBAHAN INI DITERBITKAN
Tidak terdapat liabilitas tambahan Perseroan setelah tanggal 31 Maret 2023 sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan.
Sampai dengan tangal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memilki liabilitas yang telah jatuh
tempo tetapi belum dapat dilunasi.
SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PADA TANGGAL 31 MARET 2023 TELAH DIUNGKAPKAN DALAM
INFORMASI TAMBAHAN INI.
SETELAH TANGGAL 31 MARET 2023 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN
SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA
INFORMASI TAMBAHAN INI, PERSEROAN TIDAK MEMILIKI LIABILITAS-LIABILITAS LAIN KECUALI LIABILITAS-
LIABILITAS YANG TIMBUL DARI KEGIATAN USAHA NORMAL PERSEROAN SERTA LIABILITAS-LIABILITAS YANG
TELAH DINYATAKAN DI DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI DAN YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM
LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN YANG MERUPAKAN BAGIAN YANG TIDAK TERPISAHKAN DARI
INFORMASI TAMBAHAN INI.
31
Page 58
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN KESANGGUPAN UNTUK MENYELESAIKAN SELURUH
LIABILITASNYA YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN SERTA DISAJIKAN DALAM
INFORMASI TAMBAHAN INI.
SAMPAI DENGAN INFORMASI TAMBAHAN INI DITERBITKAN, TIDAK TERDAPAT PELANGGARAN YANG
DILAKUKAN PERSEROAN ATAS PERSYARATAN YANG TERDAPAT DALAM PERJANJIAN UTANG PERSEROAN
YANG BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN.
SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN BERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL
DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN INI, TIDAK ADA KEADAAN LALAI ATAS PEMBAYARAN POKOK
DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN.
32
Page 59
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersamaan dengan
Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan beserta catatan atas laporan keuangan yang tidak tercantum dalam
Informasi Tambahan ini.
Angka-angka ikhtisar data keuangan penting di bawah ini berasal dan/atau dihitung berdasarkan informasi
keuangan yang diambil dari Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2023 dan 31 Maret 2022 yang tidak diaudit dan untuk tahun-tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 yang telah diaudit.
Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret
2023 yang tidak diaudit dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 telah
diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja, Suhartono (KPS) member of “Nexia International”
network dengan Opini Tanpa Modifikasian dalam laporannya tanggal 30 Maret 2023. Audit dilaksanakan sesuai
dengan Standard Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI). Laporan audit tersebut
ditandatangan oleh Tan Siddharta (Rekan pada KAP KPS dengan Ijin AP No.0111) untuk periode yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2022 dan Adeyana Widjaja (Rekan pada KAP KPS dengan Ijin AP No. 0751) untuk
tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2021.
1. LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2023* 2022 2021
ASET
ASET LANCAR
Kas dan Setara Kas 22.230 50.178 50.092
Piutang Usaha
Pihak Ketiga 1.242.388 1.121.111 972.698
Pihak Berelasi 56.329 38.750 46.886
Piutang Lain-Lain
Pihak Ketiga 1.662 1.705 1.618
Pihak Berelasi - - -
Persediaan 3.078.600 3.095.377 3.243.760
Pajak dibayar Dimuka 32.900 62.349 68.872
Uang Muka 23.197 21.760 29.640
Biaya Dibayar Dimuka 12.630 10.180 9.123
JUMLAH ASET LANCAR 4.469.936 4.401.410 4.422.689
ASET TIDAK LANCAR
Taksiran Pajak Penghasilan 103.448 82.939 -
Piutang Pihak Berelasi 7 7 7
Investasi pada Entitas Asosiasi 33.655 32.452 30.218
Aset Tetap 2.469.942 2.471.517 2.214.814
Properti Investasi 9.067 9.067 9.067
Aset Tak Berwujud – neto 6.953 8.347 13.922
Uang Muka 402.839 396.339 401.789
Aset Tidak Lancar Lainnya 1.449 3.853 4.816
JUMLAH ASET TIDAK LANCAR 3.027.360 3.004.521 2.674.633
JUMLAH ASET 7.497.296 7.405.931 7.097.322
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang Bank Jangka Pendek 2.116.480 2.069.716 1.838.460
Utang Usaha
Pihak Ketiga 209.460 258.311 386.320
Pihak Berelasi 520 974 1.508
33
Page 60
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2023* 2022 2021
Utang Pajak 1.237 1.602 118.666
Beban Masih Harus Dibayar 19.719 19.591 18.129
Uang Muka Pelanggan 46.694 21.296 17.869
Liabilitas Jangka Pendek Lainnya 12.426 9.547 16.641
Utang Jangka Panjang bagian yang Jatuh Tempo Dalam Satu
Tahun
Bank 53.028 88.330 154.064
Sewa Pembiayaan 20.391 22.532 9.846
Utang Obligasi 15.000 15.000 101.000
Utang Sukuk Ijarah 100.000 100.000 99.000
JUMLAH LIABILITAS JANGKA PENDEK 2.594.955 2.606.899 2.761.503
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Utang Jangka Panjang – Setelah Dikurangi Bagian Jatuh Tempo
Dalam Satu Tahun
Bank 177 708 89.038
Sewa Pembiayaan 36.206 39.351 20.912
Utang Obligasi 184.000 184.000 49.000
Utang Sukuk Ijarah 101.000 101.000 51.000
Utang Pihak Berelasi 6.205 6.205 6.205
Liabilitas Pajak Tangguhan 205.587 208.440 176.451
Liabilitas Imbalan Kerja Karyawan 117.637 114.793 155.481
Keuntungan Ditangguhkan atas Transaksi Sewa dan Jual Balik - - 619
JUMLAH LIABILITAS JANGKA PANJANG 650.812 654.497 548.706
JUMLAH LIABILITAS 3.245.767 3.261.396 3.310.209
EKUITAS
Modal saham
Modal dasar – Modal ditempatkan dan disetor penuh 718.599 718.599 718.599
Tambahan Modal Disetor - Neto 500.880 500.880 500.880
Saham Treasuri (12.065) (12.065) (12.065)
Saldo Laba
Dicadangkan 20.000 20.000 10.000
Tidak Dicadangkan 1.822.947 1.715.948 1.483.676
Komponen Ekuitas Lainnya 1.201.112 1.201.112 1.085.951
Sub jumlah 4.251.473 4.144.474 3.787.041
Kepentingan Non Pengendali 56 61 72
JUMLAH EKUITAS 4.251.529 4.144.535 3.787.113
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 7.497.296 7.405.931 7.097.322
*) Tidak diaudit
34
Page 61
2. LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
(dalam jutaan Rupiah)
Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir Tahun yang berakhir pada tanggal
Keterangan pada tanggal 31 Maret* 31 Desember
2023 2022 2022 2021
PENJUALAN DAN PENDAPATAN JASA 1.737.880 2.011.923 6.255.945 5.378.808
BEBAN POKOK PENDAPATAN (1.503.131) (1.767.956) (5.497.334) (4.258.794)
LABA KOTOR 234.749 243.967 758.611 1.120.014
Pendapatan Lain-Lain 65.943 30.842 154.567 136.284
Beban Penjualan Dan Distribusi (49.846) (33.603) (138.190) (196.518)
Beban Umum dan Administrasi (44.671) (32.079) (124.364) (190.510)
Beban Keuangan (62.321) (43.033) (200.744) (174.578)
Beban Lain-lain (6.135) (11.538) (56.649) (35.290)
LABA SEBELUM TAKSIRAN PENGHASILAN
(BEBAN) PAJAK 137.719 154.556 393.231 659.402
Taksiran Penghasilan (Beban) Pajak:
Kini (33.577) (36.741) (87.874) (160.417)
Tangguhan 2.852 2.568 492 (12.924)
Jumlah Taksiran Beban Pajak (30.725) (34.173) (87.382) (173.341)
LABA PERIODE/TAHUN BERJALAN 106.994 120.383 305.849 486.061
Penghasilan Komprehensif Lain
Pos-Pos yang Tidak akan Direklasifikasi ke
Laba Rugi:
Surplus Revaluasi - - 136.158 -
Keuntungan (Kerugian) Aktuaria - - 11.484 10.390
Pajak Penghasilan terkait Pos-pos yang Tidak
akan Direklasifikasi ke Laba Rugi - - (32.481) (2.286)
Penghasilan Komprehensif Lain
Periode/Tahun Berjalan Setelah Pajak - - 115.161 8.104
JUMLAH LABA KOMPREHENSIF
PERIODE/TAHUN BERJALAN 106.994 120.383 421.010 494.165
Laba Periode/Tahun Berjalan yang dapat
diatribusikan kepada:
Pemilik Entitas Induk 106.999 120.385 305.860 486.062
Kepentingan Non Pengendali (5) (2) (11) (1)
JUMLAH 106.994 120.383 305.849 486.061
Jumlah Laba komprehensif periode berjalan
yang dapat diatribusikan kepada :
Pemilik Entitas Induk 106.999 120.385 421.021 494.166
Kepentingan Non Pengendali (5) (2) (11) (1)
JUMLAH 106.994 120.383 421.010 494.165
LABA PER SAHAM DASAR
Jumlah Saham 7.065.340.735 7.065.340.735 7.065.340.735 7.065.340.735
Laba Per Saham Dasar (Rupiah Penuh) 15,14 17,04 43,29 68,80
*) Tidak diaudit
35
Page 62
3. RASIO KEUANGAN PENTING
31 Maret 31 Desember
Uraian
2023 2022 2021
RASIO PERTUMBUHAN
Penjualan dan Pendapatan Jasa -13,62%(1) 16,31% 42,46%
Laba Periode/Tahun Berjalan -11,12%(1) -37,08% 176,43%
Jumlah Aset 1,23% 4,35% 16,80%
Jumlah Liabilitas -0,48% -1,47% 20,75%
Jumlah Ekuitas 2,58% 9,44% 13,55%
RASIO USAHA
Laba Kotor / Penjualan dan Pendapatan Usaha 13,51% 12,13% 20,82%
Laba Periode/Tahun Berjalan / Penjualan dan Pendapatan Usaha 6,16% 4,89% 9,04%
Laba Periode/Tahun Berjalan / Beban Usaha 113,20% 116,49% 125,59%
Laba Periode/Tahun Berjalan / Jumlah Aset (ROA) 1,43%(2) 4,13% 6,85%
Laba Periode/Tahun Berjalan / Jumlah Ekuitas (ROE) 2,52%(2) 7,38% 12,83%
RASIO KEUANGAN
Aset Lancar / Liabilitas Jangka Pendek (Current ratio) 1,72x 1,69x 1,60x
Jumlah Liabilitas / Jumlah Ekuitas (Debt to Equity ratio) 0,76x 0,79x 0,87x
Jumlah Liabilitas / Jumlah Aset (Debt to Asset ratio) 0,43x 0,44x 0,47x
Interest Coverage Ratio (ICR)(3) 3,52x 3,53x 5,48x
Debt Service Coverage Ratio (DSCR)(4) 2,12x 1,66x 1,78x
Keterangan:
(1) Dibandingkan periode 31 Maret 2022
(2) Tidak disetahunkan
(3) Interest Coverage Ratio = EBITDA / Interest Expense
(4) Debt Service Coverage Ratio = EBITDA / (Current Portion of Long-Term Debt + Interest Expense)
36
Page 63
4. RASIO KEUANGAN PENTING YANG DIPERSYARATKAN DALAM FASILITAS KREDIT
31 Maret 31 Desember
Uraian
Persyaratan 2023 2022 2021
Aset Lancar / Liabilitas Jangka Pendek
min. 1x 1,72x 1,69x 1,60x
(Current ratio)
Jumlah Liabilitas / Jumlah Ekuitas
maks. 2,5x 0,76x 0,79x 0,87x
(Debt to Equity ratio)
Debt Service Coverage Ratio(1) min. 1x 2,12x 3,53x 1,78x
Laba Periode Berjalan / Penjualan dan
positif 6,16% 4,89% 9,04%
Pendapatan Usaha (Net Profit Margin)
Gearing Ratio(2) maks. 2,5x 0,62x 0,63x 0,64x
Keterangan:
(1) Debt Service Coverage Ratio = EBITDA / (Current Portion of Long-Term Debt + Interest Expense)
(2) Gearing Ratio = Interest Bearing Debt/Equity
Perseroan telah memenuhi seluruh rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam perjanjian kredit Bank beserta
pemenuhannya sebagai berikut:
PT Bank Central Asia Tbk (BCA)
31 Maret
Persyaratan 2023
Aset Lancar / Liabilitas Jangka Pendek (Current ratio) min. 1x 1,72x
Jumlah Liabilitas / Jumlah Ekuitas (Debt to Equity ratio) maks. 2,5x 0,76x
Debt Service Coverage Ratio min. 1x 2,12x
PT Bank ICBC Indonesia (ICBC)
31 Maret
Persyaratan 2023
Gearing Ratio maks. 3,25x 0,62x
PT Bank BTPN Tbk
31 Maret
Persyaratan 2023
Aset Lancar / Liabilitas Jangka Pendek (Current ratio) min. 1x 1,72x
Jumlah Liabilitas / Jumlah Ekuitas (Debt to Equity ratio) maks. 3,5x 0,76x
PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Danamon)
31 Maret
Persyaratan 2023
Gearing Ratio maks. 2,5x 0,62x
PT Bank Shinhan Indonesia (Shinhan)
31 Maret
Persyaratan 2023
Aset Lancar / Liabilitas Jangka Pendek (Current ratio) min. 1x 1,72x
Gearing Ratio maks. 3,25x 0,62x
Debt Service Coverage Ratio min. 1x 2,12x
37
Page 64
V. KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN,
KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN
PROSPEK USAHA
A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN
1. RIWAYAT PERSEROAN
Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan II Tahap I dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahap I sampai
dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan anggaran dasar Perseroan yaitu
berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Steel Pipe Industry of Indonesia Tbk disingkat PT Spindo Tbk
No.374 tanggal 30 Juni 2023, dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta,
yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana telah
diterima dan dicatat pada tanggal 6 Juli 2023 dengan No.AHU-AH.01.03-0087813, dan didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No.AHU-0126332.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 6 Juli 2023 (“Akta 374/2023”), dan menerangkan
mengenai perubahan Pasal 17 Ayat 5 Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka penyesuaian dengan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.14/POJK.04/2022 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten
atau Perusahaan Publik; dimana Pasal 17 ayat 5 mengatur mengenai: Perseroan wajib mengumumkan laporan
keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan OJK, dengan memperhatikan peraturan perundang-
undangan, peraturan OJK dan peraturan yang berlaku di bidang Pasar Modal.
Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan sebagaimana telah diungkapkan dalam Prospektus dalam
rangka Obligasi Berkelanjutan II Tahap I dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahap I adalah berdasarkan Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas PT Steel Pipe Industry of Indonesia Tbk disingkat PT Spindo Tbk
No.99 tanggal 10 November 2022, dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di
Jakarta, yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Keputusan
No.AHU-0082382.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 15 November 2022, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No.AHU-0228416.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 15 November 2022 (“Akta 99/2022”) yaitu berusaha dalam
bidang industri dan perdagangan. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas Perseroan dapat
melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
Kegiatan usaha utama Perseroan adalah :
a. Industri penggilingan baja (steel rolling), yang mencakup usaha penggilingan baja, baik penggilingan
panas maupun dingin, yang membuat produk-produk gilingan batang kawat baja, baja tulangan, baja
profil (H-beam, I-beam dan sejenisnya), baja strip, baja rel, pelat baja, baja lembaran hasil gilingan
panas (hot rolled sheet) dilapisi atau tidak dilapisi dengan logam atau non logam lainnya termasuk
penggilingan baja scrap. Termasuk industri baja balok atau potongan gulungan panas, industri baja
open section gulungan panas, industri baja balok dan baja solid section hasil proses cold drawing,
grinding dan turning, industri baja open section hasil pembentukan dingin progresif pada mesin
penggulung atau pelipatan pada mesin pres atau pada penggulungan flat baja, industri kawat baja baik
kawat satuan maupun pilinan (strand) hasil proses cold drawing, tempering dan stressing, industri
lembaran tiang pancang baja atau baja las open section, industri material rel kereta api baja (rel belum
terpasang) (KBLI 24102)
b. Industri pipa dan sambungan pipa dari baja dan besi yang mencakup usaha pembuatan tabung, pipa
dan sambungan pipa dari besi dan baja. Termasuk industri tabung, pipa dan profile berongga baja tanpa
kelim hasil pembentukan gulungan panas, hot drawing atau hot extruding, gulungan dingin atau cold
drawing; industri tabung dan pipa baja las hasil pengelasan dan pembentukan panas dan dingin, sebagai
proses lanjutan dari gulungan dingin atau cold drawing; dan industri fittings pipa baja, seperti flat
flanges dan flanges with forged collar, butt-welded fittings, threaded fittings dan socket-welded fittings
(KBLI 24103)
c. Industri suku cadang dan aksesoris kendaraan bermotor roda empat atau lebih, yang mencakup usaha
pembuatan komponen dan suku cadang kendaraan bermotor roda empat atau lebih, seperti leaf
sporing, radiator, fuel, tank, muffle, rem, gearboxes/persnelling, AS roda, road wheel, suspension shock
absorber, silencer, pipa pembuangan, kataliser pengubah, kopling, roda kemudi, sistem kolom kemudi
38
Page 65
dan kotak kemudi; suku cadang dan aksesoris untuk bodi karoseri kendaraan bermotor, seperti sabuk
pengaman, pintu, bamper, airbag; tempat duduk mobil; peralatan listrik kendaraan bermotor, seperti
generator, alternator, busi, ignition wiring harnesses/starter, sistem buka tutup pintu dan jendela
otomatis, pemasangan argometer ke dalam panel instrumen, pengatur voltawse; inverter untuk
kendaraan bermotor roda empat atau lebih; dan lain-lain (KBLI 29300)
d. Industri komponen dan perlengkapan sepeda motor roda dua dan tiga, yang mencakup usaha
pembuatan komponen dan suku cadang kendaraan bermotor roda dua dan tiga, seperti motor
pembakaran dalam, suspensi dan knalpot. Termasuk inverter untuk kendaraan bermotor roda dua dan
tiga (KBLI 30912);
e. Jasa industri untuk berbagai pengerjaan khusus logam dan barang dari logam, yang mencakup kegiatan
jasa industri untuk pelapisan, pemolesan, pewarnaan, pengukiran, pengerasan, pengkilapan,
pengelasan, pemotongan dan berbagai pekerjaan khusus terhadap logam atau barang-barang dari
logam. Kegiatannya termasuk industri penyepuhan logam, anodizing dan lain-lain; industri pengolahan
panas logam; deburring, penyemprotan pasir (sandbalasting), perobohan (tumbling) dan pembersihan
logam; industri pewarnaan dan pengukiran atau pemahatan logam; industri pelapisan bukan metalik
logam, seperti pelapisan dengan plastik, email atau porcelain, lak/pernis dan lain-lain; industri
pengerasan dan pengkilapan logam; industri pengeboran, pengolahan, penggilingan, pengikisan,
pembentukan, pemutaran, broaching, levelling, penggergajian, penghalusan, penajaman, penyemiran,
pengelasan, penyambungan dan lain-lain bagian pekerjaan logam; dan industri pemotongan atau
penulisan pada logam dengan sinar laser (KBLI 25920)
2. Menjalankan usaha perdagangan, yaitu perdagangan besar barang logam untuk bahan konstruksi yang
mencakup usaha perdagangan besar berbagai macam baja/besi untuk bahan konstruksi seperti baja
tulangan, baja profil, pelat baja, dan baja lembaran, pipa besi/baja, kawat tali, kawat nyamuk, paku,
mur/baut, engsel, gerendel, kunci, anak kunci, tangki air, menara air, rolling door, awning dan seng
lembaran (KBLI 46631).
Kegiatan usaha penunjang:
Menjalankan usaha lain yang berkaitan dan mendukung kegiatan usaha utama Perseroan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada tanggal Informasi Tambahan diterbitkan, kegiatan usaha yang saat ini telah benar-benar dilakukan oleh
Perseroan adalah bergerak dalam bidang usaha industri pipa baja.
Perseroan memiliki 1 (satu) Kantor Pusat di Jl. Kalibutuh 189-191 Surabaya dan 3 (tiga) pabrik berlokasi di
Surabaya, 1 (satu) pabrik di Sidoarjo, 1 (satu) pabrik di Pasuruan dan 1 (satu) pabrik di Karawang.
2. KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan
Obligasi Berkelanjutan II Tahap I dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahap I sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan tidak mengalami perubahan. Berdasarkan Daftar Pemegang Saham per 30 Juni 2023
yang disiapkan oleh PT Adimitra Jasa Korpora selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur permodalan dan
susunan pemegang saham Perseroan dengan kepemilikan mencapai 5% (lima persen) adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100,- per saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp) %
Modal Dasar 17.000.000.000 1.700.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
- PT Cakra Bhakti Para Putra 4.020.063.930 402.006.393.000 55,94
- DBS Bank Ltd S/A Pemberton Asia Opportunities Fund 500.000.000 50.000.000.000 6,96
- Masyarakat (masing-masing dibawah 5%) 2.665.928.105 266.592.810.500 37,10
Sub-jumlah 7.065.340.735 706.534.073.500 100,00
Saham treasuri 120.651.300 12.065.130.000
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 7.185.992.035 718.599.203.500
Jumlah Saham Dalam Portepel 9.814.007.965 981.400.796.500
Saham hasil pembelian kembali (treasury stock) sebanyak 120.651.300 (seratus dua puluh juta enam ratus lima
puluh satu ribu tiga ratus) saham atau sebesar 1,68% (satu koma enam delapan persen) dari seluruh saham
39
Page 66
Perseroan yang telah dikeluarkan merupakan hasil pembelian kembali yang dilakukan dengan mengacu pada
POJK No.2/POJK.04/2013 tanggal 23 Agustus 2013 tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan oleh
Emiten atau Perusahaan Publik Dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuatif Secara Signifikan (“POJK 2/2013”) yaitu
sejumlah 114.068.100 (seratus empat belas juta enam puluh delapan ribu seratus) saham yang dilakukan pada
tahun 2015 (“Pembelian Kembali Tahun 2015”) dan sejumlah 6.583.200 (enam juta lima ratus delapan puluh
tiga ribu dua ratus) saham yang dilakukan pada tahun 2020 dengan mengacu pada Surat Edaran Otoritas Jasa
Keuangan No.3/SEOJK.04/2020 tentang Kondisi Lain Sebagai Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Secara Signifikan
Dalam Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Emiten atau Perusahaan Publik tanggal
9 Maret 2020 (“Pembelian Kembali Tahun 2020”). Pembelian Kembali Tahun 2015 selesai dilakukan pada
tanggal 30 November 2015 (“Tanggal Selesainya Pembelian Kembali 2015”) dan Pembelian Kembali Tahun
2020 selesai dilakukan pada tanggal 20 Maret 2020 (“Tanggal Selesainya Pembelian Kembali 2020”).
Perseroan berkewajiban untuk melakukan pengalihan atas treasury stock tersebut dengan memperhatikan
jangka waktu yang diatur dalam ketentuan angka 10 huruf C Surat Edaran OJK No.20/SEOJK.04/2021 tanggal
10 Agustus 2021 tentang Kebijakan Stimulus dan Relaksasi Ketentuan terkait Emiten atau Perusahaan Publik
Dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (“SEOJK
20/2021”) yaitu akumulasi dari:
a. jangka waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 12 POJK 2/2013 yang seluruhnya adalah 6 (enam) tahun;
dan
b. jangka waktu selama terjadinya kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan dengan memperhatikan:
i. tanggal ditetapkannya Surat Edaran OJK No.3/SEOJK.04/2020 yaitu tanggal 9 Maret 2020; dan
ii. ketentuan Pasal 4 angka (1) POJK No.4/POJK.04/2022 Tahun 2022 yang ditetapkan tanggal 18 Maret 2022
dan diundangkan tanggal 22 Maret 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keaungan
No.7/POJK.04/2021 tentang Kebijakan Dalam Menjaga Kinerja Dan Stabilitas Pasar Modal Akibat
Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (“POJK 4/2022”).
(selanjutnya disebut “Penghitungan Jangka Waktu Pengalihan”).
Pengalihan saham oleh Perseroan tersebut wajib dimulai kembali terhitung setelah berakhirnya penerapan
kebijakan dalam menjaga kinerja dan stabilitas Pasar Modal akibat penyebaran Covid-19 sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 angka 1 POJK 4/2022 yaitu dimulai pada tanggal 3 April 2023.
Untuk Pembelian Kembali Tahun 2015;
Pengalihan saham treasury oleh Perseroan yang wajib dimulai kembali pada tanggal 3 April 2023, wajib
memperhatikan ketentuan:
a. SEOJK No.5/SEOJK.04/2017 tentang Pencabutan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan
No. 22/SEOJK.04/2015 Tentang Kondisi Lain Sebagai Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Secara Signifikan
Dalam Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik yang
ditetapkan tanggal 19 Januari 2017 (“SEOJK 22/2015”); dan
b. Penghitungan Jangka Waktu Pengalihan.
Untuk Pembelian Kembali Tahun 2020;
Pengalihan saham treasury oleh Perseroan yang wajib dimulai pada tanggal 3 April 2023, wajib memperhatikan
ketentuan Penghitungan Jangka Waktu Pengalihan.
Dengan demikian periode waktu dimana Perseroan wajib untuk melakukan pengalihan kembali seluruh saham
treasury tersebut di atas belum terlampaui.
3. PERIZINAN
Berikut ini adalah tambahan informasi perijinan penting yang dimiliki Perseroan dalam menjalankan kegiatan
usahanya sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan II Tahap I dan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II Tahap I sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan:
No. Jenis Ijin Keterangan
1. Tanda Daftar Gudang Makassar Nomor : PBUMKU 812000683217600230008 tanggal 28 Desember 2022,
dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q. a.n.Walikota Makassar
Kepala DPMPTSP Kota Makassar c.q. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara
OSS. Jangka waktu adalah 5 (lima) tahun.
40
Page 67
No. Jenis Ijin Keterangan
2. Tanda Daftar Gudang Bandung Nomor:PB-UMKU:812000683217600230011 tanggal 17 Juli 2023,
dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q. a.n Wali Kota Bandung
Kepala DPMPTSP Kota Bandung c.q Lembaga Pengelola dan Penyelenggara
OSS. Jangka waktu adalah 5 (lima) tahun.
4. PERJANJIAN - PERJANJIAN PENTING
Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan telah membuat dan menandatangani beberapa
perjanjian material dengan pihak ketiga antara lain untuk mendukung kegiatan operasional Perseroan dan
modal kerja. Berikut ini merupakan beberapa tambahan dan/atau perubahan perjanjian material antara
Perseroan dengan pihak ketiga:
Perjanjian Kredit
Tambahan dan/atau perubahan atas Perjanjian Kredit yang dibuat oleh Perseroan setelah PUB II Tahap I adalah
sebagai berikut:
PT BANK ICBC INDONESIA
Akta Perjanjian Pembukaan Letter Of Credit No.79 tanggal 26 April 2013, dibuat di hadapan Sitaresmi Puspadewi
Subianto, S.H., Notaris di Surabaya, yang terakhir kali diubah dengan Perubahan Perjanjian Kredit No.005/ICBC-
BLW/LC/IV/2014/PR5 tanggal 26 Mei 2023, dibuat oleh dan antara PT Bank ICBC Indonesia (“Bank”) dengan
Perseroan selaku Debitur yang menerangkan mengenai perubahan suku bunga, denda keterlambatan,
perpanjangan jangka waktu dan penambahan 1 klausul dalam kewajiban beberapa perubahan dan tambahan
sebagai berikut:
Suku Bunga : UPAS, TR, PTD A (IDR) sebesar 9,50% per tahun
Denda Keterlambatan : Tunggakan pokok, bunga dan jumlah lain akan dikenakan bunga
dengan tingkat suku bunga per tahun sebesar 3% di atas tingkat
suku bunga pinjaman yang berlaku
Jangka Waktu : 26 Mei 2023 s/d 26 Mei 2024
Kewajiban-Kewajiban : Penambahan 1 (satu) ketentuan dalam Pasal kewajiban yaitu:
Perubahan kepemilikan saham tidak boleh mengurangi posisi
kepemilikan saham PT Cakra Bhakti Para Putra dan/atau keluarga
Susanto sebagai pemegang saham mayoritas dan/atau sebagai
pemegang kontrol utama Debitur.
Catatan : Ketentuan lain yang tidak diubah berdasarkan Perubahan
Perjanjian Kredit No.005/ICBC-BLW/LC/IV/2014/PR5 tanggal 26
Mei 2023 masih tetap berlaku.
PT BANK DANAMON INDONESIA TBK
Akta Perjanjian Kredit No.17 tanggal 7 Mei 2008, dibuat di hadapan Sitaresmi Puspadewi Subianto, S.H., Notaris
di Surabaya, yang terakhir kali diubah dengan Surat PT Bank Danamon Indonesia Tbk No.B.266/ARO/EB/0623
tanggal 19 Juni 2023 Perihal Pemberitahuan Persetujuan Perpanjangan Jangka Waktu Fasilitas Kredit, sebagai
berikut:
Para Pihak : PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Bank)
Perseroan (Debitur)
Jangka Waktu : Perpanjangan jangka waktu Fasilitas Omnibus Trade Finance (Fasilitas Omnibus)
(Uncommitted, Revolving) yaitu:sejak tanggal 23 Juni 2023 sampai dengan tanggal
23 Juli 2023.
Catatan : Ketentuan lain yang tidak diubah dalam dalam Surat PT Bank Danamon Indonesia
Tbk No.B.266/ARO/EB/0623 tanggal 19 Juni 2023 masih berlaku.
41
Page 68
PT BANK SHINHAN INDONESIA
Akta Perjanjian Fasilitas Kredit No.56 tanggal 27 Februari 2020, dibuat di hadapan Sitaresmi Puspadewi Subianto,
S.H., Notaris di Surabaya, yang diubah terakhir kali dengan Perjanjian Perpanjangan Jangka Waktu Kredit
No.035/PPWK/III/2023 tanggal 3 Maret 2023, yang mengatur perubahan suku bunga, dan jangka waktu serta
ketentuan financial covenant rasio lancar sebagai berikut:
Para Pihak : Perseroan (Debitur)
PT Bank Shinhan Indonesia (Bank)
Suku Bunga dan Jangka Waktu Dengan ketentuan:
- Suku Bunga: Term SOFR 6 bulan + 1,5% per tahun dan 9%
per tahun untuk Demand Loan
- Jangka Waktu: sejak tanggal 3 Maret 2023 sampai
dengan tanggal 3 Maret 2024
Perubahan klausul financial : Debitur wajib menjaga Financial Covenant yang akan ditinjau setiap
covenant pada ketentuan tahunnya pada posisi:
Kewajiban Rasio Lancar minimal adalah 1,00 kali;
Catatan : Ketentuan lain yang tidak diubah dalam Perjanjian Perpanjangan
Jangka Waktu Kredit No.035/PPWK/III/2023 tanggal 3 Maret
2023masih berlaku.
Perjanjian Transaksi Valuta Asing No.046/PK/III/2021 tanggal 2 Maret 2021, yang terakhir kali diubah dengan
Perjanjian Perpanjangan Jangka Waktu Kredit No.036/PPWK/III/2023 tanggal 3 Maret 2023, yang menerangkan
mengenai:
Para Pihak : PT Bank Shinhan Indonesia (Bank)
Perseroan (Nasabah)
Jangka Waktu : Sejak tanggal 3 Maret 2023 sampai dengan tanggal 3 Maret 2024
Penambahan klausul pada : Debitur wajib untuk memenuhi syarat-syarat berupa:
ketentuan Kewajiban Debitur wajib menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit
per Desember 2022 paling lambat tanggal 30 Juni 2023.
Catatan : Ketentuan lain yang tidak diubah dalam Perjanjian Perpanjangan
Jangka Waktu Kredit No.036/PPWK/III/2023 tanggal 3 Maret 2023
masih berlaku.
PT Bank CTBC Indonesia
Akta Perjanjian Fasilitas Kredit No.35 tanggal 17 Juni 2021, dibuat di hadapan Sri Wahyu Jatmikowati, S.H., M.H.,
Notaris di Surabaya, yang terakhir diubah dengan Perubahan Atas Perjanjian Fasilitas Kredit No.CTBCI SBY-
340/II-2023 tanggal 15 Februari 2023, dibuat oleh dan antara PT Bank CTBC Indonesia (“Bank”) dengan
Perseroan selaku Debitur yang menerangkan mengenai perubahan jangka waktu fasilitas, suku bunga dan denda
keterlambatan sebagai berikut:
Jangka Waktu Fasilitas Kredit : 1. Omnibus Line yang terdiri dari:
a. Fasilitas Surat Kredit Berdokumen atas unjuk (Sight
Letter of Credit) untuk jangka waktu terhitung tanggal
19 Februari 2023 sampai dengan tanggal 19 Februari
2024;
b. Pinjaman Akad Trust (Trust Receipt) untuk jangka waktu
terhitung tanggal 19 Februari 2023 sampai dengan
tanggal 19 Februari 2024;
42
Page 69
c. Fasilitas Surat Kredit Berdokumen Berjangka (Usance
Letter of Credit) untuk jangka waktu terhitung tanggal
19 Februari 2023 sampai dengan tanggal 19 Februari
2024;
2. Fasilitas Transaksi Valuta Asing (Foreign Exchange
Transaction) untuk jangka waktu terhitung tanggal 19
Februari 2023 sampai dengan tanggal 19 Februari 2024.
Suku Bunga : Pinjaman Akad Trust (Trust Receipt): 5,75% per annum floating
(mengambang) untuk penarikan dalam mata uang USD (Dollar
Amerika Serikat) atau 9% per annum floating (mengambang) untuk
penarikan dalam mata uang IDR (Rupiah) dihitung dari posisi debet
Debitur dan wajib dibayar setiap bulan pada Tanggal Pembayaran
Bunga;
Denda Keterlambatan : Apabila Debitur lalai untuk membayar setiap jumlah yang ditagih
atau telah jatuh tempo berdasarkan Perjanjian Fasilitas Kredit ini
dan syarat-syarat dan ketentuan umum (baik pada saat jatuh
tempo, melalui percepatan atau dengan cara lain), Debitur harus,
dalam batas yang diizinkan oleh hukum, pada saat ditagih,
membayar bunga atas jumlah yang telah lewat jatuh tempo
tersebut seluruhnya sampai dengan tanggal pembayaran sebesar
3% per bulan.
Denda terhadap penghentian lebih awal atas pengambilalihan
fasilitas kredit dikenakan 3% dari plafond fasilitas kredit yang
diambil alih.
Catatan : Ketentuan lain yang tidak diubah berdasarkan Perubahan Atas
Perjanjian Fasilitas Kredit No.CTBCI SBY-340/II-2023 tanggal 15
Februari 2023 masih tetap berlaku.
Perjanjian Transaksi Valuta Asing tanggal 22 Juni 2022 juncto Perjanjian Transaksi Valuta Asing tanggal
15 Februari 2023, yang dibuat oleh dan antara PT Bank CTBC Indonesia (Bank) dengan Perseroan mengatur
perpanjangan jangka waktu fasilitas sebagai berikut:
Jangka Waktu Fasilitas Kredit : Sampai dengan tanggal 19 Februari 2024
Maksimum periode per transaksi yaitu 6 (enam) bulan
Catatan : Ketentuan lain yang tidak diubah dalam Perjanjian Transaksi Valuta
Asing tanggal 15 Februari 2023 masih berlaku.
5. ASET TETAP PENTING YANG DIMILIKI DAN/ATAU DIKUASAI PERSEROAN
Sejak Perseroan menerbitkan PUB II Tahap I hingga tanggal Informasi Tambahan ini, terdapat perpanjangan
Sertifikat Hak Guna Bangunan atas nama Perseroan yaitu:
Tanggal Tanggal Gambar Situasi/
Nomor Luas Peruntukan
No. Lokasi Dikeluarkan Berakhir Surat Ukur
HGB (M2)
Sertifikat Hak Nomor Tanggal
Kelurahan Kalirungkut,
1. 907 Kecamatan Rungkut, 11.686 27/4/1989 21/04/2043 721/2020 16/1/1989 Pabrik Unit 2
Surabaya, Jawa Timur
Kelurahan Tenggilis,
2. 16 Kecamatan Rungkut, 3.594 27/4/1989 21/04/2043 401 16/1/1989
Surabaya, Jawa Timur
Kelurahan Waru
Gunung, Kecamatan
3. 1 29.800 4/2/1974 13/8/2053 73/8/1974 26/1/1974 Pabrik Unit 3
Karangpilang, Surabaya,
Jawa Timur
43
Page 70
Nilai buku dari aset tetap utama Perseroan yang tercatat pada tanggal 31 Maret 2023 adalah sebesar
Rp2.469.942 juta.
6. ASURANSI
Informasi Tambahan atas polis asuransi Perseroan yang dibuat setelah PUB II Tahap I hingga Informasi Tambahan
ini adalah perpanjangan atas polis asuransi Perseroan sehubungan penutupan asuransi atas aset penting
Perseroan yaitu sebagai berikut:
Property All Risk Insurance
Perusahaan Asuransi : PT Lippo General Insurance Tbk
Nomor Polis : 1201091700157
Jenis Pertanggungan : Property All Risk Insurance
Nama Tertanggung : PT Bank BCA QQ Perseroan termasuk setiap anak perusahaan dan/atau
perusahaan terkait yang ada pada saat dimulainya pertanggungan ini
Alamat Koresponden : Bizpark Commercial Estate
Jl. Kopo 455 Blok B1 No.26A - Bandung 40277 Jawa Barat
Lokasi Resiko : Bizpark Commercial Estate
Jl. Kopo 455 Blok B1 No.26A - Bandung 40277 Jawa Barat
Periode Pertanggungan : 30 Juni 2023 s/d 30 Juni 2024
Nilai Pertanggungan : Rp2.421.530.000,00
Perusahaan Asuransi : PT Lippo General Insurance Tbk
Nomor Polis : 1201091700032
Jenis Pertanggungan : Property All Risk Insurance
Nama Tertanggung : PT Bank BCA QQ Perseroan termasuk setiap anak perusahaan dan/atau
perusahaan terkait yang ada pada saat dimulainya pertanggungan ini
Alamat Koresponden : Kawasan Pergudangan Semanan Megah Kav.7 Blok B No.1, Jl. Daan
Mogot Jakarta
Lokasi Resiko : Kawasan Pergudangan Semanan Megah Kav.7 Blok B No.1, Jl. Daan
Mogot Kav.18, Kel. Semanan, Kec. Kalideres, Jakarta Barat
Periode Pertanggungan : 31 Mei 2023 s/d 31 Mei 2024
Nilai Pertanggungan : Rp2.340.260.000,00
Indonesian Earth Quake Standard Policy
Perusahaan Asuransi : PT Great Eastern General Insurance Indonesia
Nomor Polis : 14-H0049776-HHH-R003
Jenis Pertanggungan : Indonesian Earthquake Standard Policy
Nama Tertanggung : Perseroan
Alamat Koresponden : Jl. Kalibutuh 189-191, Surabaya, Jawa Timur
Lokasi Resiko : Jl. Jemur Handayani 9/24, Surabaya
Periode Pertanggungan : 17 Januari 2023 s/d 17 Januari 2024
Nilai Pertanggungan : Rp500.000.000
Perusahaan Asuransi : PT Lippo General Insurance Tbk
Nomor Polis : 1201051700106
Jenis Pertanggungan : Indonesian Earthquake Standard Policy
Nama Tertanggung : PT Bank BCA QQ Perseroan termasuk setiap anak perusahaan dan/atau
perusahaan terkait yang ada pada saat dimulainya pertanggungan ini
Alamat Koresponden : Bizpark Commercial Estate
Jl. Kopo 455 Blok B1 No.26A - Bandung 40277 Jawa Barat
Lokasi Resiko : Bizpark Commercial Estate
Jl. Kopo 455 Blok B1 No.26A - Bandung 40277 Jawa Barat
Periode Pertanggungan : 30 Juni 2023 s/d 30 Juni 2024
Nilai Pertanggungan : Rp2.421.530.000,00
Perusahaan Asuransi : PT Lippo General Insurance Tbk
Nomor Polis : 1201051700032
44
Page 71
Jenis Pertanggungan : Indonesian Earthquake Standard Policy
Nama Tertanggung : Perseroan termasuk setiap anak perusahaan dan/atau perusahaan
terkait yang ada pada saat dimulainya pertanggungan ini
Alamat Koresponden : Jl. Kalibutuh 189-191 Surabaya Jawa Timur
Lokasi Resiko : Jl. Pahlawan Desa Cemengkalang Sidoarjo
Periode Pertanggungan : 30 Januari 2023 s/d 30 Januari 2024
Nilai Pertanggungan : Rp48.255.400.000
Industrial All Risk Insurance
Perusahaan Asuransi : PT Lippo General Insurance Tbk
Nomor Polis : 1201101700047
Jenis Pertanggungan : Industrial All Risk Insurance
Nama Tertanggung : Perseroan termasuk setiap anak perusahaan dan/atau perusahaan
terkait yang ada pada saat dimulainya pertanggungan ini
Alamat Koresponden : Jl. Kalibutuh 189-191, Surabaya, Jawa Timur
Lokasi Resiko : Jl. Pahlawan Desa Cemengkalang, Sidoarjo
Periode Pertanggungan : 30 Januari 2023 s/d 30 Januari 2024
Nilai Pertanggungan : Rp48.255.400.000,-
Perusahaan Asuransi : PT Great Eastern General Insurance Indonesia
Nomor Polis : 14-H0049775-HHH-R003
Jenis Pertanggungan : Industrial All Risk Insurance (Excluding Earthquake, Volcanic Eruption
dan Tsunami)
Nama Tertanggung : Perseroan
Alamat Koresponden : Jl. Kalibutuh 189-191, Surabaya, Jawa Timur
Lokasi Resiko : Jl. Jemur Handayani 9/24, Surabaya
Periode Pertanggungan : 17 Januari 2023 s/d 17 Januari 2024
Nilai Pertanggungan : Rp500.000.000
Asuransi Kendaraan Bermotor
Perusahaan Asuransi : PT Asuransi Chubb Syariah Indonesia
Nomor Polis : 31001.1.1904.00309.4
Jenis Pertanggungan : Polis Standar Asuransi Syariah Kendaraan Bermotor
Nama Tertanggung : Perseroan
Alamat Tertanggung : Jl. Kalibutuh 189-191, Surabaya, Jawa Timur
Obyek Pertanggungan : Kendaraan bermotor dengan No.Polisi L 4323 QV dan L 6377 PN
Periode Pertanggungan : 14 Juli 2023 s/d 14 Juli 2024
Nilai Pertanggungan : L 4323 QV: Rp3.500.000
L 6377 PN: Rp4.000.000
Perusahaan Asuransi : PT Asuransi Chubb Syariah Indonesia
Nomor Polis : 31001.1.1804.00144.5
Jenis Pertanggungan : Polis Standar Asuransi Syariah Kendaraan Bermotor
Nama Tertanggung : Perseroan
Alamat Tertanggung : Jl. Kalibutuh 189-191, Surabaya, Jawa Timur
Obyek Pertanggungan : Kendaraan bermotor dengan No.Polisi L 9677 T dan L 9676 T
Periode Pertanggungan : 22 Maret 2023 s/d 22 Maret 2024
Nilai Pertanggungan : masing-masing sebesar Rp340.000.000,00
Perusahaan Asuransi : PT Asuransi Umum BCA
Nomor Polis : 010102212303551
Jenis Pertanggungan : Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia
Nama Tertanggung : Perseroan
Alamat Tertanggung : Jl. Kalibutuh No.189-191 Surabaya
Obyek Pertanggungan : Kendaraan bermotor dengan No.Polisi B 2706 PKE
Periode Pertanggungan : 19 Juli 2023 s/d 19 Juli 2024
Nilai Pertanggungan : Rp1.150.000.000,-
45
Page 72
Perusahaan Asuransi : PT Asuransi Chubb Syariah Indonesia
Nomor Polis : 31001.1.2304.00289.0
Jenis Pertanggungan : Polis Standar Asuransi Syariah Kendaraan Bermotor
Nama Tertanggung : Perseroan
Alamat Tertanggung : Jl. Kalibutuh 189-191 Surabaya
Obyek Pertanggungan : Kendaraan bermotor dengan No.Polis L 3277 SN
Periode Pertanggungan : 16 April 2023 s/d 16 April 2024
Nilai Pertanggungan : Rp9.000.000,-
7. DIAGRAM KEPEMILIKAN ANTARA PEMEGANG SAHAM PERSEROAN, PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK
Tidak terdapat perubahan atas struktur kepemilikan Perseroan, dan berikut merupakan struktur kepemilikan
Perseroan yang telah diungkapkan saat PUB II Tahap I Perseroan:
*) Pemberton Asian Opportunities Fund (“Pemberton”) merupakan global mutual fund yang berdomisili di One Nexus Way, Grand
Cayman KY1-9005, Kepulauan Cayman yang wajib tunduk pada hukum yuridiksi dimana global mutual fund tersebut didirikan
termasuk dalam hal menjaga kerahasiaan pengungkapan kepemilikan saham dari dana yang dikelolanya. Adapun seri pengenal
badan hukum (LEI) yang terdaftar 984500AF75784A91A046. Lebih lanjut, Pemberton merupakan pihak ketiga dan Perseroan tidak
memiliki akses untuk mengetahui kepemilikan saham atas Pemberton sehingga kepemilikan individu tidak dapat diungkapkan
Perseroan dalam struktur posisi Perseroan sebagaimana diminta.
**) Perseroan memiliki saham treasuri sebanyak 120.651.300 saham.
Perseroan telah melakukan pemenuhan Peraturan Presiden Nomor 13 tahun 2018 tanggal 1 Maret 2018 yang
diundangkan tanggal 5 Maret 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam
rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme
(“Perpres 13 /2018”), dengan melaporkan pada sistem administrasi hukum umum Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan bukti pelaporan pada tanggal 10 September 2021 (“Pelaporan
Pemilik Manfaat“) bahwa pemilik manfaat (ekonomis) dan pengendali atas Perseroan adalah: (i) Ibnu Susanto;
(ii) Soediarto Soerjoprahono; (iii) Wardana Hudianto; (iv) Tedja Sukmana Hudianto; (v) Tikman Utomo; (vi)
Harmanu Hudianto; (vii) Gong Handiman Utomo; (viii) Hardiman Utomo; (ix) Gunawan Hudianto; (x) Bambang
Prajitno Susanto; (xi) Wely Susanto; (xii) Harun Susanto; di mana memenuhi kriteria Pasal 4 ayat (1) huruf f
Perpres 13/2018.
Para pemegang saham PT Chakra Bhakti Para Putra yaitu: (i) Ibnu Susanto; (ii) Soediarto Soerjoprahono; (iii)
Wardana Hudianto; (iv) Tedja Sukmana Hudianto; (v) Tikman Utomo; (vi) Harmanu Hudianto; (vii) Gong
Handiman Utomo; (viii) Hardiman Utomo; (ix) Gunawan Hudianto; (x) Bambang Prajitno Susanto; (xi) Wely
Susanto; (xii) Harun Susanto merupakan Kelompok Yang Terorganisasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No.9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka, ditetapkan tanggal
25 Juli 2018 dan diundangkan tanggal 27 Juli 2018 (“POJK 9/2018”), yang melakukan pengendalian secara
bersama-sama terhadap Perseroan melalui mekanisme dan tata cara yang diatur berdasarkan anggaran dasar
PT Chakra Bhakti Para Putra.
46
Page 73
8. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN
Susunan Direksi Perseroan pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah berdasarkan Akta Pernyataan
Keputusan Rapat Perseroan Terbatas PT Steel Pipe Industry of Indonesia Tbk disingkat PT SPINDO Tbk No.302
tanggal 30 Juni 2022, dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah
diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana telah diterima
dan dicatat pada tanggal 4 Juli 2022 dengan No.AHUAH. 01.09-0029048, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No.AHU-0126706.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 4 Juli 2022 yaitu:
Direksi
Direktur Utama : Ibnu Susanto
Wakil Direktur Utama : Tedja Sukmana Hudianto
Direktur : Soediarto Soerjoprahono
Direktur : Tikman Utomo
Direktur : The Hanny Purnomo
Dan susunan Dewan Komisaris Perseroan pada saat Informasi Tambahan diterbitkan adalah berdasarkan Akta
Pernyataan Keputusan Rapat PT Steel Pipe Industry of Indonesia Tbk disingkat PT SPINDO Tbk No.373 tanggal 30
Juni 2023, dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah
diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana telah diterima
dan dicatat pada tanggal 6 Juli 2023 dengan No.AHU-AH.01.09-0135166, dan didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No.AHU-0126288.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 6 Juli 2023, adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama dan Komisaris Independen : Makmur Widjaja
Komisaris : Endang Fifi Susanto
Komisaris Independen : Bing Hartono Poernomosidi
Komisaris Independen : Welly Tantono
Sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, masa jabatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah
untuk waktu terhitung sejak tanggal yang ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham untuk anggota Direksi
yaitu tertanggal 30 Juni 2022 dan untuk Dewan Komisaris yaitu tertanggal 30 Juni 2023 sampai paling lama
ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang ke 5 (lima) setelah pengangkatan anggota Direksi dan
Dewan Komisaris dimaksud dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk
memberhentikan anggota Direksi dan Dewan Komisaris tersebut sewaktu-waktu sebelum masa jabatannya
berakhir.
9. SUMBER DAYA MANUSIA
Komposisi karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak
Per tanggal 31 Maret 2023, Perseroan dan Perusahaan Anak mempekerjakan 943 orang karyawan tetap dan 97
karyawan tidak tetap.
Berikut ini adalah rincian komposisi karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak untuk masing-masing tahun:
• Komposisi Karyawan Menurut Status
31 Maret 31 Desember
2023 2022 2021
Perseroan
Tetap 943 931 966
Tidak Tetap 97 99 144
Jumlah 1.040 1.030 1.110
Perusahaan Anak
Tetap - - -
47
Page 74
31 Maret 31 Desember
2023 2022 2021
Tidak Tetap - - -
Jumlah - - -
Total 1.040 1.030 1.110
• Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Pendidikan
31 Maret 31 Desember
2023 2022 2021
Perseroan
Diploma / Sarjana ke atas 409 400 381
SMA ke bawah 631 630 729
Jumlah 1.040 1.030 1.110
Perusahaan Anak
Diploma / Sarjana ke atas - - -
SMA ke bawah - - -
Jumlah - - -
Total 1.040 1.030 1.110
• Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Manajemen
31 Maret 31 Desember
2023 2022 2021
Perseroan
Manajemen ke atas 133 130 122
Staf dan Operator 907 900 888
Jumlah 1.040 1.030 1.110
Perusahaan Anak
Manajemen ke atas - - -
Staf dan Operator - - -
Jumlah - - -
Total 1.040 1.030 1.110
• Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Usia
31 Maret 31 Desember
2023 2022 2021
Perseroan
>56 tahun 32 26 24
51 – 55 tahun 124 121 259
46 – 50 tahun 175 183 259
36 – 45 tahun 359 364 237
26 – 35 tahun 283 273 223
<26 tahun 67 63 108
Jumlah 1.040 1.030 1.110
Perusahaan Anak
>56 tahun - - -
51 – 55 tahun - - -
46 – 50 tahun - - -
36 – 45 tahun - - -
26 – 35 tahun - - -
<26 tahun - - -
Jumlah - - -
Total 1.040 1.030 1.110
48
Page 75
• Komposisi Karyawan Menurut Aktivitas Umum
31 Maret 31 Desember
2023 2022 2021
Perseroan
Unit 1 179 183 195
Unit 2 74 74 75
Unit 3 140 140 136
Unit 4 117 122 132
Unit 5 224 209 288
Unit 6 110 113 113
Kantor Pusat 141 135 129
Kantor Representatif Jakarta (SJO) 49 49 42
Depo Samarinda 3 3 -
Depo Makassar 3 2 -
Jumlah 1.040 1.030 1.110
Perusahaan Anak - - -
Total 1.040 1.030 1.110
• Komposisi Karyawan Menurut Lokasi
31 Maret 31 Desember
2023 2022 2021
Perseroan
Surabaya 534 532 535
Pasuruan 117 122 132
Sidoarjo 110 113 113
Karawang 224 209 288
Jakarta 49 49 42
Samarinda 3 3 -
Makassar 3 2 -
Jumlah 1.040 1.030 1.110
Perusahaan Anak - - -
Total 1.040 1.030 1.110
Karyawan yang Memiliki Keahlian Khusus
Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan II Tahap I dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahap I sampai
dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan atas karyawan yang memiliki
keahlian khusus.
Tenaga Kerja Asing
Sampai tanggal terbit Informasi Tambahan ini, Perseroan tidak mempekerjakan tenaga kerja asing.
Pelatihan Dan Pengembangan Karyawan
Perseroan selalu berupaya untuk meningkatkan pengetahuan, ketrampilan, dan sikap kerja agar karyawan
kompeten sehingga dapat bekerja dengan efektif. Kualitas karyawan dalam pengembangan pengetahuan dan
ketrampilan (disertai sikap kerja) dilaksanakan secara berkelanjutan di segala bidang pekerjaan untuk
menunjang dan meningkatkan kinerja Perseroan. Upaya pengembangan karyawan terus menerus dilakukan
melalui berbagai jenis kegiatan di antaranya melalui keikutsertaan pelatihan secara internal (diselenggarakan
secara mandiri di dalam perseroan dan pelatihan eksternal (mengikuti pelatihan publik), demi mendapatkan
hasil yang optimal untuk memastikan bahwa karyawan yang bekerja adalah karyawan yang kompeten di
pekerjaannya. Penambahan dan penyempurnaan materi pelatihan akan terus dilakukan sesuai dengan
kebutuhan dan perkembangan Perseroan.
49
Page 76
Berikut ini adalah beberapa jenis pelatihan yang diselenggarakan sepanjang tahun 2022 hingga kuartal I tahun
2023 antara lain:
• Pelatihan Internal
No. Judul Pelatihan Jumlah Peserta
Pelatihan Umum
1 Aspect Impact Risk Assessment (AIRA) 9
2 Hubungan Kerja dan Perjanjian Kerja 9
3 Melakukan Administrasi Pengupahan 11
4 Menerapkan K3 Di Lingkungan Tempat Kerja 21
5 Moving from Worker to Leader 18
6 Pemahaman Hubungan Industrial 8
7 Penilaian Resiko & Identifikasi Potensi Bahaya Di Tempat Kerja (HIRA) 9
8 Penyelesaian Mogok Kerja dan atau Lock - Out 9
9 Perjanjian Kerja Bersama (PKB) 9
10 PKWT dan Alih Daya 9
11 Serikat Pekerja atau Serikat Buruh 9
Pelatihan Inti/Khusus/Teknis
1 Autonomous Maintenance 5
2 Melakukan Pemeliharaan Pompa dan Kompresor 5
3 Melakukan Pemeriksaan Pipa Stainless Steel 3
4 Melakukan Pemuatan Untuk Customer 6
5 Melakukan Pengerjaan Persiapan Spesimen 14
6 Melakukan Pengukuran dengan Menggunakan Alat Ukur 11
7 Pengoperasian Overhead Crane 10
8 Quality Management System ISO 9001:2015 10
Total 185
• Pelatihan Eksternal
No. Judul Pelatihan Jumlah Peserta
Pelatihan Umum/General
1 Purchasing Management 6
2 Career Path and Succession Planning 7
3 Seminar Tatap Muka ZW3D ZWCAD - 3D CAD CAM Software Hi-End dengan Harga Terjangkau
2
dan Licence Permanent
4 IR Clinic Offline : Penyusunan PKB Di Tengah Pro Kontra PERPU : Re – Design PKB/PP Sesuai
PERPU UUCK” 1
5 Grading & Total Reward Design 8
Pelatihan Inti/Khusus/Teknis
1 Technical Performance NDE Level II (Ultrasonic Testing) 6
2 PPIC & Pergudangan Based on Modern Supply Chain Management 9
3 Technical Performance NDE Level II (Liquid Penetrant Test & Magnetic Particle Test) 2
4 Warehouse Management 1
5 Pelatihan dan Sertifikasi Welding Inspector Standard BNSP 1
Total 43
• Pelatihan Inhouse
No. Judul Pelatihan Jumlah Peserta
Pelatihan Inti/Khusus/Teknis
1 28
Training dan Pembinaan Operator Overhead Crane Kelas III Sertifikasi Kemnaker RI
Total 28
50
Page 77
10. TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN (CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY atau CSR)
Perseroan sebagai garda terdepan berperan memberi kontribusi pertumbuhan ekonomi yang baik suatu negara
dan selalu memperhatikan lingkungan disekitarnya. Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) merupakan suatu
program yang menjembatani Perseroan untuk mewujudkan hal tersebut. Perseroan memperhatikan dalam
pemenuhan Tata Kelola Perusahaan Yang baik maka tanggung jawab sosial merupakan kewajiban seperti yang
dicantumkan pada peraturan yang berlaku. Perseroan selalu turut serta dalam memperhatikan masyarakat dan
mengkontribusikan nilai tambah sosial berupa peningkatan kualitas pendidikan, pengembangan lingkungan,
serta peningkatan kualitas hidup para karyawan dan komunitas yang ada di sekitar Perseroan. Pelaksanaan
kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan merupakan bentuk tanggung jawab Perseroan terhadap seluruh
pemangku kepentingan, antara lain konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan.
Berikut beberapa kegiatan CSR yang telah dilakukan oleh Perseroan, diantaranya:
1. Pembangunan Sarana dan Prasarana umum
2. Pengembangan Edukasi
3. Pengembangan Kegiatan Sosial dan Keagamaan
4. Penyediaan Fasilitas Kesehatan
Berikut adalah rincian dana yang dialokasikan untuk CSR yang dilakukan oleh Perseroan:
(dalam Rupiah)
31 Maret 2023 31 Desember
2023 2022 2021
CSR Rp. 162.984.950,- Rp. 573.532.137,- Rp. 377.011.267,-
11. Struktur Organisasi Perseroan
51
Page 78
12. PERKARA YANG SEDANG DIHADAPI PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK, KOMISARIS DAN DIREKSI
PERSEROAN, SERTA KOMISARIS DAN DIREKSI PERUSAHAAN ANAK
Sampai dengan diterbitkannya Informasi Tambahan ini dan didukung oleh Surat Pernyataan Perseroan dan SEI
seluruhnya tertanggal 17 Juli 2023; Perseroan dan SEI tidak terlibat dalam perkara perdata maupun pidana di
pengadilan negeri, perkara tata usaha negara di pengadilan tata usaha negara, sengketa yang tercatat di Badan
Arbitrase Nasional Indonesia maupun badan-badan arbitrase lainnya baik di dalam maupun di luar wilayah
Republik Indonesia, sengketa pajak di Pengadilan Pajak, perkara kepailitan dan PKPU di pengadilan niaga, sengketa
tata usaha negara di Pengadilan Tata Usaha Negara, perselisihan hubungan industrial, sengketa di Badan
Penyelesaian Sengketa Konsumen, tidak sedang menjadi pihak terlapor di hadapan Komisi Pengawasan
Persaingan Usaha Republik Indonesia dan Perseroan tidak terlibat dalam kegiatan monopoli dan/atau persaingan
usaha tidak sehat, serta tidak terdapat sengketa atau perselisihan yang berpotensi diajukan ke pengadilan
dan/atau badan arbitrase atau somasi/klaim yang mungkin timbul dan dapat berdampak material terhadap
Perseroan dan rencana penawaran umum Obligasi dan Sukuk Ijarah Perseroan.
Masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dan anggota Direksi dan Dewan Komisaris SEI
dengan didukung Surat Pernyataan masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dan SEI
seluruhnya tertanggal 17 Juli 2023; masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan maupun SEI
baik selaku pribadi maupun jabatannya saat ini tidak terlibat dalam perkara perdata maupun pidana di pengadilan
negeri, perkara tata usaha negara di pengadilan tata usaha negara, sengketa yang tercatat di Badan Arbitrase
Nasional Indonesia maupun badan-badan arbitrase lainnya baik di dalam maupun di luar wilayah Republik
Indonesia, sengketa pajak di Pengadilan Pajak, perkara kepailitan dan PKPU di pengadilan niaga, sengketa tata
usaha negara di Pengadilan Tata Usaha Negara, serta sengketa atau perselisihan yang berpotensi diajukan ke
pengadilan dan/atau badan arbitrase atau somasi/klaim yang mungkin timbul dan dapat berdampak material
terhadap Perseroan dan rencana penawaran umum Obligasi dan Sukuk Ijarah Perseroan dan tidak terlibat dalam
kegiatan monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
13. KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN ANAK DAN PERUSAHAAN ASOSIASI
Sejak Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Tahap I dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahap
I hingga tanggal Informasi Tambahan ini tidak terdapat perubahan dan/atau penambahan atas kepemilikan
Perseroan pada Perusahaan Anak maupun perusahaan lain.
52
Page 79
B. KEGIATAN USAHA DAN PROSPEK USAHA
1. KEGIATAN USAHA
Kegiatan usaha Perseroan adalah merancang dan memproduksi berbagai macam produk yang dibuat
berdasarkan kategori pipa yang dibuat untuk memenuhi pesanan dan pipa yang dibuat untuk persediaan.
Berikut adalah keterangan tambahan mengenai kegiatan usaha Perseroan:
1.1 Produk dan Jasa Perseroan
Kegiatan usaha Perseroan meliputi produksi berbagai jenis pipa yang dibuat dari karbon hot rolled, cold
rolled dan stainless steel. Hasil produksi pipa Perseroan digunakan untuk industri infratruktur, otomotif,
minyak dan gas, pipa air minum dan lain lain. Produk pipa yang diproduksi oleh Perseroan terdiri dari 3
kategori yaitu:
▪ ERW (Electrical Resistance Welded)
Dibuat dari lembaran baja yang kemudian diproses menjadi pipa baja berdiameter 0,25” sampai dengan
8”.
▪ SAW (Spiral Submerged arc Welded)
Dibuat dari lembaran baja yang kemudian diproses menjadi pipa baja berdiameter 6” sampai dengan
120“.
▪ TIG: Tungsten Inert Gas Welded
Dibuat dari kembaran baja stainless menjadi pipa stainless berdiameter 3/8” sampai dengan 8”.
Berikut adalah hasil produksi jasa Perseroan:
(dalam metrik ton/per tahun)
31 Desember 31 Maret
Jasa 2021 2022 2023
Coating 83 1.525 190
Shearing 1.110 9.203 949
Slitting 3.606 4.034 799
1.2 Fasilitas Produksi
Perseroan mengoperasikan 6 (enam) unit pabrik, dimana 3 unit pabrik diantaranya terletak di Surabaya, 1
unit pabrik di Beji Pasuruan yang berjarak sekitar 30km dari Surabaya, 1 unit pabrik berlokasi di Sidoarjo dan
1 unit pabrik berlokasi di Karawang, Jawa Barat. Dari total 5 unit pabrik yang terletak di Surabaya, Sidoarjo
dan di Beji Pasuruan, Perseroan mempunyai 18 mesin produksi pipa ERW, 4 mesin produk pipa SAW dan 5
mesin produksi pipa stainless steel. 1 unit pabrik yang berlokasi di Karawang mempunyai 9 mesin produksi
pipa ERW. Berikut adalah keterangan lengkap dari unit-unit pabrik Perseroan:
Unit 1 adalah salah satu pabrik tertua Perseroan yang sebelumnya dimiliki oleh PT Radjin sebelum merger
dengan Spindo. Unit 1 mulai berproduksi sejak tahun 1978. Luas area unit 1 adalah seluas 3 ha yang terdiri
dari 420 m2 adalah area kantor, 18.855 m2 adalah area pabrik dan 301 m2 adalah area open storage,
timbang, pos jaga, kantin dan lain-lain. Fasilitas produksi yang terdapat pada Unit 1 dilengkapi dengan 4
mesin produksi untuk pembuatan pipa dengan jenis Carbon Steel, untuk membuat produk ERW steel pipes
dengan kapasitas milling masing-masing sebesar 8.200 mt/bulan. Selain itu Unit 1 juga memiliki fasilitas
untuk jasa galvanizing, CTL Shearing dan Slitting dengan kapasitas masing-masing sebesar 4.500 mt/bulan,
12.600 mt/bulan dan 16.000 mt /bulan. Hasil produk akhir dari Unit 1 adalah pipa hitam (non API), pipa
air,dan pipa perabot.
Berikut adalah mesin produksi yang dimiliki oleh unit 1
Welding Mulai Diameter Jenis Bahan Kapasitas
Line Process Beroperasi Tipe Produk (inci) Baku (ton/bulan)
Line R1 ERW 2003 Perabot, Pipa Hitam BP 1/2 – BP 2 CRC, HRC 1.600
Line R2 ERW 1986 Perabot, Pipa Hitam BP 2 1/2 – BP 5 CRC, HRC 3.750
Line R4 ERW 1988 Perabot, Pipa Hitam BP 3/8 – BP 2 CRC, HRC 2.000
Line R5 ERW 1982 Pipa Hitam BP 3 – BP 8 HRC 3.700
53
Page 80
Berikut adalah jam produksi dan kapasitas terpasang dari mesin produksi di Unit 1 :
Tabel Jam Produksi/tahun
31 Desember 31 Maret
Line 2021 2022 2023
Line R1 8.174 8.174 2.044
Line R2 8.174 8.174 2.044
Line R4 8.174 8.174 2.044
Line R5 8.174 8.174 2.044
Tabel Utilisasi/Kapasitas Terpakai (%)
31 Desember 31 Maret
Line 2021 2022 2023
Line R1 50,75 45,11 32,54
Line R2 44,65 40,60 36,47
Line R4 54,15 36,20 38,85
Line R5 19,78 17,24 23,42
Unit 2 : Rungkut Industri II no. 10 Surabaya (di kawasan industry SIER)
Unit 2 adalah termasuk pabrik kedua Perseroan yang sebelumnya dimiliki oleh PT Radjin sebelum merger
dengan Spindo. Unit 2 mulai berproduksi sejak tahun 1982. Unit 2 adalah pabrik dengan luas terkecil yang
dimiliki oleh Perseroan dengan hanya luas area sebesar 1,5 ha yang terdiri dari kantor seluas 240 m2, 8.820
m2 area pabrik dan 588 m2 area open storage, pos jaga, bengkel, panel listrik, kantin, dan lain-lan. Unit 2
dilengkapi dengan 2 mesin produksi pipa ERW dan 5 mesin TIG dengan kapasitas milling masing-masing
sebesar 3.000 mt/bulan, 350 mt/bulan. Unit 2 juga memiliki fasilitas untuk CTL Shearing dan Slitting dengan
kapasitas masing-masing sebesar 3.000 mt/bulan dan 8.000 mt/bulan
Berikut adalah mesin produksi yang dimiliki oleh unit 2
Welding Mulai Diameter Jenis Bahan Kapasitas
Line Process Beroperasi Tipe Produk (inci) Baku (ton/bulan)
Line R3 ERW 1981 Pipa Perabot, Pipa hitam FP 5/8 – FP 2 CRC, HRC 500
Line R9 ERW 1995 Pipa Perabot, Pipa hitam BP 1 – BP 3 CRC, HRC 2.500
SS CRC, SS
Line SS1 TIG 1989 Industrial, Pipa Ornamental Ind 1 1/2 – Ind 4 HRC 180
SS CRC, SS
Line SS2 TIG 1989 Industrial, Pipa Ornamental Ind 1/2 – Ind1 ½ HRC 70
Line SS3 TIG 1994 Pipa Ornamental Orn 1/2 – Orn1½ SS CRC 30
Line SS4 TIG 1994 Pipa Ornamental Orn1/2 – Orn1¼ SS CRC 20
SS CRC, SS
Line SS5 TIG 1997 Industrial, Pipa Ornamental Ind 1/4 – Orn2 HRC 50
Line SS6 TIG 2022 Industrial, Pipa Ornamental Ind 4 - Ind 8 SS HRC 430
Berikut adalah jam produksi dan kapasitas terpasang dari mesin produksi di Unit 2 :
Tabel Jam Produksi/tahun
31 Desember 31 Maret
Line 2021 2022 2023
Line R3 8.174 8.174 2.044
Line R9 8.174 8.174 2.044
Line SS1 8.174 8.174 2.044
Line SS2 8.174 8.174 2.044
Line SS3 8.174 8.174 2.044
Line SS4 8.174 8.174 2.044
54
Page 81
31 Desember 31 Maret
Line 2021 2022 2023
Line SS5 8.174 8.174 2.044
Line SS6 - 8.174 2.044
Tabel Utilisasi/Kapasitas Terpakai (%)
31 Desember 31 Maret
Line 2021 2022 2023
Line R3 31,33 - -
Line R9 64,47 39,06 42,18
Line SS1 81,88 71,51 74,72
Line SS2 75,69 63,96 77,65
Line SS3 0,86 9,15 59,63
Line SS4 2,19 8,81 14,68
Line SS5 57,02 51,55 60,31
Line SS6 - 82,62 59,92
Unit 3: Ds. Warugunung – Kec Karangpilang, Surabaya
Unit 3 termasuk salah satu pabrik tertua Perseroan yang dimiliki oleh Spindo sebelum bergabung dengan
PT Radjin. Unit 3 mulai berproduksi sejak tahun 1972. Unit 3 memiliki luas area sebesar 3 hektar yang terdiri
area kantor seluas 1.636 m2, area pabrik seluas 17.536 m2 dan 10.626 m2 area open storage, area kantin,
pos jaga, bengkel, panel listrik, dan lain lain. Fasilitas produksi pabrik ini dilengkapi dengan 3 unit mesin
produksi untuk pembuatan produk ERW steel pipe dengan total kapasitas 7.200 mt/bulan. Unit ini adalah
pabrik yang memiliki lisensi untuk pembuatan pipa hitam bersertifikat API (American Petroleum Institute).
Produk yang telah mempunyai sertikat API berarti produk tersebut telah memenuhi standard yang
ditetapkan oleh perusahaan minyak, dimana produk tersebut dapat digunakan untuk pipa penyaluran
minyak. Unit 3 juga memproduksi pipa jenis (ERW) non API yang dijual untuk kegunaan lain. Selain
memproduksi produk ERW unit ini juga menyediakan jasa galvinizing, slitting dan scaffolding.
Berikut adalah mesin produksi yang dimiliki oleh unit 3:
Welding Mulai Diameter Jenis Bahan Kapasitas
Line Process Beroperasi Tipe Produk (inci) Baku (ton/bulan)
Line 301 ERW 1972 Pipa Hitam ½” – 1 ¼” HRC 1.500
Line 302 ERW 1980 Pipa Hitam 1 ½” – 4” HRC 2.210
Line 303 ERW 1996 Pipa Hitam 3” - 8” HRC 4.000
Berikut adalah jam produksi dan kapasitas terpasang dari mesin produksi di Unit 3 :
Tabel Jam Produksi/tahun
31 Desember 31 Maret
Line 2021 2022 2023
Line 301 8.174 8.174 2.044
Line 302 8.174 8.174 2.044
Line 303 8.174 8.174 2.044
Tabel Utilisasi/Kapasitas Terpakai (%)
31 Desember 31 Maret
Line
2021 2022 2023
Line 301 41,19 36,36 21,24
Line 302 27,40 20,12 55,69
Line 303 56,95 62,40 70,12
55
Page 82
Unit 4: Jl. Kabupaten, Ds.Cangkringmalang, Beji Pasuruan
Unit 4 adalah pabrik Perseroan dengan luas area terbesar yaitu seluas 14,5 ha yang terdiri dari area kantor
seluas 200 m2, area pabrik seluas 31.800 m2 dan 111.257 m2 area bangunan laboratorium, kantin, bengkel,
dan lain lain. Fasilitas produksi pabrik dilengkapi dengan 4 (empat) mesin produksi untuk pembuatan produk
spiral weelded steel pipe dengan total kapasitas 15.000 mt/bulan. Unit ini juga dilengkapi dengan
laboratorium untuk pengujian kualitas produk akhir. Pabrik ini juga memiliki fasilitas untuk jasa coating yaitu
jasa 3 layers coating.
Berikut adalah mesin produksi yang dimiliki oleh unit 4:
Welding Mulai Diameter Kapasitas
Line Process Beroperasi Tipe Produk (inci) Jenis Bahan Baku (ton/bulan)
Line 1 SAW 1992 Spiral welded steel 8 – 72 SS 400, API, S355JR 2.000
Line 2 SAW 1996 Spiral welded steel 6– 120 SS 400, API, S355JR 4.000
Line 3 SAW 1997 Spiral welded steel 6 – 120 SS 400, API, S355JR 4.000
Line 4 SAW 2009 Spiral welded steel 24– 20 SS 400, API, S355JR 5.000
Berikut adalah jam produksi dan kapasitas terpasang dari mesin produksi di Unit 4:
Tabel Jam Produksi/tahun
31 Desember 31 Maret
Line 2021 2022 2023
Line 401 8.174 8.174 2.044
Line 402 8.174 8.174 2.044
Line 403 8.174 8.174 2.044
Line 404 8.174 8.174 2.044
Tabel Utilisasi/Kapasitas Terpakai (%)
31 Desember 31 Maret
Line 2021 2022 2023
Line 401 64,28 68,16 69,66
Line 402 62,83 67,21 76,61
Line 403 63,71 68,63 73,04
Line 404 63,97 65,24 73,67
Unit 5: Jl. Mitra Raya Blok F2 , Parungmulya, Karawang - Jawa Barat (di Kawasan Indsutri Mitra Karawang)
Unit 5 adalah pabrik milik Perseroan yang berdiri di tahun 2004 dengan produksi dan pengiriman pertama
di awal tahun 2005. Unit 5 memiliki luas area sebesar 5 hektar yang terdiri dari 2.400 m2 area kantor, 14.164
m2 area pabrik dan 2.732 m2 open storage, pos jaga, bengkel, panel listrik, kantin dan lain-lain. Fasilitas
produksi di unit 5 dilengkapi dengan 9 mesin produksi ERW Steel Pipe. Total dari kapasitas mesin produksi
di unit 5 adalah sebanyak 13.700 mt/bulan. Produk akhir yang dihasilkan oleh unit 5 adalah pipa mekanis
untuk automotif dan sisanya adalah pipa perabot.
Berikut adalah mesin produksi yang dimiliki oleh unit 5
Welding Mulai Diameter Jenis Bahan Kapasitas
Line Process Beroperasi Tipe Produk (mm) Baku (ton/bulan)
Line 501 ERW 2005 Mechanical Tube 19.1-50.8 CR, HR, HRPO 1.400
Line 502 ERW 2005 Mechanical Tube 15.9-48.0 CR, HR, HRPO 800
Line 503 ERW 2005 Mechanical Tube 9.5-19.1 CR 500
Line 504 ERW 2007 Mechanical Tube 21.3-114.0 CR, HR, HRPO 1.500
56
Page 83
Welding Mulai Diameter Jenis Bahan Kapasitas
Line Process Beroperasi Tipe Produk (mm) Baku (ton/bulan)
Line 505 ERW 2008 Mechanical Tube 22.2-60.5 CR, SUS 1.200
Line 506 ERW 2013 Mechanical Tube 9.5-19.1 CRC 500
Line 507 ERW 2014 Mechanical Tube 22.2-60.5 CRC, HR, HRPO 1.400
Line 508 ERW 2014 Mechanical Tube 25.4-88.9 CRC, HR, HRPO 1.800
Line 509 ERW 2015 Mechanical Tube 21.3-80.0 CRC, HR, HRPO 5.000
Berikut adalah jam produksi dan kapasitas terpasang dari mesin produksi di Unit 5:
Tabel Jam Produksi/tahun
31 Desember 31 Maret
Line 2021 2022 2023
Line 501 6.993 6.993 1.748
Line 502 6.993 6.993 1.748
Line 503 6.993 6.993 1.748
Line 504 6.993 6.993 1.748
Line 505 6.993 6.993 1.748
31 Desember 31 Maret
Line 2021 2022 2023
Line 506 6.993 6.993 1.748
Line 507 6.993 6.993 1.748
Line 508 6.993 6.993 1.748
Line 509 6.993 6.993 1.748
Tabel Utilisasi/Kapasitas Terpakai (%)
31 Desember 31 Maret
Line 2021 2022 2023
Line 501 83,53 84,46 89,84
Line 502 79,16 83,33 87,37
Line 503 53,54 50,69 46,64
Line 504 52,53 60,51 66,89
Line 505 80,64 79,70 88,87
Line 506 52,52 52,49 50,34
Line 507 82,51 80,81 92,66
Line 508 49,05 58,11 73,86
Line 509 41,38 53,75 74,68
Unit 6: Jl. Pahlawan 10, Cemengkalang, Sidoarjo, Jawa Timur
Unit 6 adalah pabrik paling terbaru milik Perseroan yang berdiri di tahun 2014.
Berikut adalah mesin produksi yang dimiliki oleh unit 6:
Welding Mulai Diameter Jenis Bahan Kapasitas
Line Process Beroperasi Tipe Produk (inci) Baku (ton/bulan)
Line R10 ERW 1997 Pipa Perabot, Pipa FP 3/8 – FP 1½ CRC, HRC, GI 400
hitam, pipa GI
Line R7 ERW 1994 Pipa Perabot FP 3/8 – FP 1 CRC 200
Line R8 ERW 1995 Pipa Perabot, Pipa FP 5/8 – FP 2 ½ CRC, HRC, GI 600
hitam, PIpa GI
57
Page 84
Welding Mulai Diameter Jenis Bahan Kapasitas
Line Process Beroperasi Tipe Produk (inci) Baku (ton/bulan)
Line C1 ERW 2014 Pipa Perabot, Pipa FP ¾ -FP 2 1/2 CRC, HRC, GI 1.500
hitam. Pipa GI
Line C2 ERW 2014 Pipa Perabot, Pipa FP ¾ -FP 2 1/2 CRC, HRC, GI 1.500
hitam, Pipa GI
Line C3 ERW 2014 Pipa Perabot, Pipa BP ¾ -BP 2 1/2 HRC, GI 1.400
hitam, Pipa GI
Line C4 ERW 2015 Pipa Perabot FP 3/8 -FP 1 CRC, GI 200
Line C5 ERW 2015 Pipa Perabot, Pipa FP 1/2 -FP 1 ¾ CRC, GI 1.000
GI
Line C6 ERW 2015 Pipa Perabot, Pipa FP 1/2 -FP 1 3/4 CRC, GI 1.000
GI
Berikut adalah jam produksi dan kapasitas terpasang dari mesin produksi di Unit 6:
Tabel Jam Produksi/tahun
31 Desember 31 Maret
Line 2021 2022 2023
Line C1 8.174 8.174 2.044
Line C2 8.174 8.174 2.044
Line C3 8.174 8.174 2.044
Line C4 8.174 8.174 2.044
Line C5 8.174 8.174 2.044
Line C6 8.174 8.174 2.044
Line R7 8.174 8.174 2.044
Line R8 8.174 8.174 2.044
Line R10 8.174 8.174 2.044
Tabel Utilisasi/Kapasitas Terpakai (%)
31 Desember 31 Maret
Line 2021 2022 2023
Line C1 66,84 68,48 72,18
Line C2 61,37 58,66 66,98
Line C3 26,04 28,10 26,06
Line C4 51,79 56,07 62,39
Line C5 27,18 27,42 30,12
Line C6 59,02 55,44 60,51
Line R7 57,74 56,94 63,22
Line R8 65,11 63,61 66,52
Line R10 58,18 55,67 47,91
Rencana Ekspansi Fasilitas Lama
Di bawah ini merupakan rencana Perseroan untuk meningkatkan kapasitas dari 6 (enam) fasilitas produksi
yang ada saat ini, yaitu sebagai berikut:
Unit 1:
1. Penggantian mesin potong pipa di mesin R5 (untuk meningkatkan produktivitas dan effisiensi biaya
produksi)
Unit 2:
1. Pengadaan baru mesin SS 8” (untuk menambah kapasitas produksi SS 4” – 8”)
2. Penggantian mesin potong pipa di mesin SS201 (untuk meningkatkan produktivitas dan effisiensi biaya
produksi pipe stainless steel)
3. Pemasangan solar panel (untuk effisiensi pemakaian listrik)
58
Page 85
Unit 3:
1. Penggantian mesin potong pipa di mesin Mill 301 (untuk meningkatkan produktivitas dan effisiensi
biaya produksi)
2. Penggantian mesin potong pipa di mesin Mill 302 (untuk meningkatkan produktivitas dan effisiensi
biaya produksi)
3. Penggantian mesin Post Weld Heat Treatment di mesin Mill 303 (untuk meningkatkan produktivitas)
Unit 4:
1. Pengadaan baru mesin pembuka pre-uncoiler/coil bobbin opener (untuk meningkatkan produktivitas
dan keselamatan kerja)
2. Pengadaan baru mesin welding seam tracking di mesin Spiral 4 (untuk meningkatkan akurasi las pipa
dan effisiensi)
3. Pengadaan baru Tracking System untuk mesin UT Online SPM 4 (untuk meningkatkan akurasi
pemindaian pada las pipa)
4. Pengadaan main drive di mesin Spiral 3 (untuk meningkatkan kapasitas)
Unit 5:
1. Penggantian mesin potong pipa di mesin K5 (untuk meningkatkan produktivitas dan effisiensi biaya
produksi)
2. Penggantian mesin las pipa di mesin K3 (untuk meningkatkan produktivitas dan effisiensi biaya
produksi)
3. Pengadaan baru mesin pelurus (untuk menurunkan reject dan meningkatkan effisiensi biaya produksi)
4. Pengadaan baru mesin Post Weld Heat Treatment di mesin Mill K9 (untuk menambah varian produk
pipa API)
5. Pengadaan baru mesin Hydrotester di mesin Mill K9 (untuk menambah varian produk pipa API)
Unit 6:
1. Penggantian mesin las pipa di mesin R10 (untuk meningkatkan kapasitas produksi)
2. Penggantian mesin potong pipa di mesin C2 (untuk meningkatkan produktivitas dan effisiensi biaya
produksi)
Sumber pendanaan untuk pengembangan fasilitas produksi lama direncanakan dari arus kas internal
perseroan dan laba Perseroan. Pengembangan fasilitas lama di 6 (enam) fasilitas pabrik saat ini meliputi
penggantian mesin las pipa (welder) dan mesin potong pipa yang ditujukan untuk peningkatan kapasitas
dan efisiensi produksi.
Tidak terdapat kegiatan usaha Perseroan sehubungan dengan modal kerja yang menimbulkan risiko khusus.
2. BAHAN BAKU DAN PASOKAN BAHAN BAKU
Bahan baku utama adalah gulungan baja karbon (carbon steel coils) dan gulungan stainless steel (stainless steel
coils). Perseroan membeli bahan baku baik untuk persediaan maupun untuk memenuhi pesanan dari pelanggan
tertentu atau untuk proyek-proyek tertentu. Selama dua tahun yang berakhir 31 Desember 2021, 2022, dan 3
(tiga) bulan yang berakhir 31 Maret 2023, biaya bahan baku menyumbang masing-masing sekitar 96,5%, 88,9%,
dan 89,9%, dari biaya total pokok penjualan.
Berikut adalah bahan baku utama dan bahan baku pembantu untuk membuat produk Perseroan:
Kategori Jenis Produk Bahan Baku Utama Bahan Baku Pembantu
ERW Steel Pipe Pipa hitam HRC Varnish
Pipa hitam API HRC Varnish
Pipa Air HRC Zinc ingot
Pipa Perabot CRC -
Pipa Mechanical CRC -
Spiral Steel Pipe Pipa Spiral HRC Welding wire, varnish,
Polyethylene (PE) coating
Stainless Steel Pipe Pipa Stainless HRC SS/CRC SS -
59
Page 86
Bahan baku utama yang digunakan Perseroan adalah hot-rolled carbon steel coils (HRC) dan cold-rolled carbon
steel coils (CRC). Sumber bahan baku tersebut terbagi atas dua sumber, yakni domestik dan internasional.
Berikut rincian 5 pemasok teratas per 31 Maret 2023:
Keterangan Nama Pemasok Negara Asal
Domestik PT Krakatau Steel (Persero) Tbk Indonesia
PT Hanwa Indonesia Indonesia
Internasional Baosteel Singapore PTE LTD Singapura
Marubeni Itochu Steel PTE LTD Singapura
Sino Glory Metal Resources Hongkong
Sehingga dapat dilihat bahwa konsumsi domestik baja (termasuk kebutuhan Perseroan) selalu dapat dipenuhi
baik dari domestik maupun impor.
Perseroan memiliki hubungan baik dengan para pemasok domestik dan internasional tersebut. Bilamana bahan
baku dengan spesifikasi tertentu tidak bisa diperoleh dari pemasok domestik, maka Perseroan akan membelinya
dari pemasok internasional atau sebaliknya sehingga kebutuhan ketersediaan bahan baku, baik dalam kuota
tonase maupun harga dan kualitasnya dapat dipenuhi dan dikelola dengan baik. Hal ini mendasari keyakinan
Perseroan bahwa untuk masa depan ketersediaan bahan baku akan tetap terjaga.
Untuk beberapa proyek yang mensyaratkan pemakaian komponen dalam negeri maka Perseroan akan
memperolehnya dari pemasok domestik. Pengiriman bahan baku domestik juga lebih cepat karena bisa
dilakukan dalam beberapa kali pengiriman dengan tonase sesuai kebutuhan. Tidak terpenuhinya ketersediaan
bahan baku akan mengganggu proses produksi dan tercapainya target penjualan Perseroan.
Perseroan selalu memantau tingkat harga baja dunia dan harga domestik dan berusaha mendapatkan harga
bersaing dengan kualitas terjamin. Kadangkala harga beli dari pemasok internasional lebih murah dari harga
lokal sehingga komposisi pembelian impor jauh lebih besar dari lokal, demikian sebaliknya.
Gambaran mengenai tingkat harga dan volatilitas bahan baku dapat dilihat pada grafik berikut:
Sumber: London Metal Exchange
Volatilitas harga bahan baku secara global maupun lokal akan selalu menjadi risiko utama bagi Perseroan dalam
menjalankan proses bisnisnya mengingat bahan baku adalah komponen utama biaya produksi (bahan baku =
80-85% dari COGS) sehingga naik turunnya harga akan mempengaruhi profitabilitas dan kebutuhan modal kerja.
Kenaikan harga baku baku berdampak pada peningkatan nilai COGS sehingga Perseroan harus melakukan
penyesuaian harga jual produk. Selain itu faktor nilai tukar Rupiah terhadap USD juga akan berdampak kepada
harga bahan baku Perseroan.
60
Page 87
Terkait tingkat harga dan volatilitas bahan baku, saat Perseroan melakukan pembelian bahan baku dengan harga
yang sedang naik, maka kenaikan harga bahan baku akan disesuaikan (pass-through to customer) kepada harga
jual produk ke pelanggan. Demikian sebaliknya apabila harga bahan baku mengalami tren penurunan, maka
harga jual akan disesuaikan juga secara bertahap sehingga margin produk tetap bisa dipertahankan, tentunya
dengan mempertimbangkan juga harga jual produk dari pesaing dan daya beli pelanggan.
Berikut adalah keterangan singkat mengenai HRC dan CRC:
▪ HRC
HRC atau baja lembaran panas adalah jenis produk plat baja yang diproses dengan pengulungan yang panas.
Umumnya produk baja ini dikenal sebagai baja hitam. Ketebalan lembaran HRC berkisar antara 0,9mm hingga
25mm. Tebal dan tipisnya steel coils menentukan jenis pipa dan fungsi apa yang akan Perseroan produksi.
Sebagai contoh, bahan baku hot rolled coil digunakan sebagai pipa untuk industri minyak dan gas dikarenakan
hot rolled coil bersifat lebih tahan lama dan lebih tebal. Produk Perseroan yang mengunakan HRC sebagai
bahan baku termasuk pipa hitam (pipa penyaluran minyak dan gas), pipa air, spiral welded steel pipes, dan
juga bisa pipa stainless steel.
▪ CRC
CRC atau baja lembaran dingin adalah jenis produk plat baja yang diproses dengan pengulungan yang dingin.
Umumnya produk baja ini dikenal sebagai baja putih. Hal ini menyebabkan CRC menjadi bahan baku yang
umum untuk produk akhir yang memerlukan proses pembentukan. Cold-rolled steel dapat memproduksi pipa
diameter lebih kecil karena cold rolled steel lebih tipis dan lebih mudah untuk dibentuk. Pada umumnya
ketebalan lembaran baja CRC adalah 0,3mm hingga 3mm. Produk Perseroan yang mengunakan CRC sebagai
bahan baku adalah pipa perabot, pipa mekanik, dan juga bisa untuk pipa stainless steel.
Bahan baku HRC, CRC sebagian besar masih di impor dari Jepang, Cina dan Korea. Perseroan tergantung pada
bahan baku impor, namun Perseroan tidak tergantung pada salah satu pemasok tertentu, hal tersebut
dikarenakan bahan baku Perseroan diperoleh dari berbagai macam pemasok. Perseroan tergantung dengan
bahan baku impor dikarenakan bahan baku lokal belum banyak yang memenuhi standar kualitas minimum
bahan baku dibutuhkan oleh Perseroan.
Berikut adalah tabel komposisi perolehan bahan baku Perseroan:
(dalam persentase)
31 Desember 31 Maret
Bahan Baku 2021 2022 2023
Lokal 56,39 39,10 49,47
Impor 43,61 60,90 50,53
Bahan baku utama yang digunakan untuk memproduksi pipa stainless steel adalah hot rolled stainless steel coils
(HRC SS) dan cold rolled stainless steel coil (CRC SS). Perseroan menggunakan Austentitic Steel seri 300 dan
Ferritic Stainless Steel seri 400. Austentitic Steel seri 300 memiliki sifat mekanik yang lebih baik, tidak
mengandung unsur magnet, dan karena memiliki tingkat chromium dan kandungan nikel yang tinggi bahan baku
tersebut adalah yang paling tahan terhadap korosi. Sedangkan bahan baku Ferritic Stainless Steel seri 400
memiliki sifat yang magnetik, tidak memiliki kandungan nikel, tahan terhadap retakan, tahan terdapat korosi
namun tidak sebaik Austentitic Steel seri 300.
Perseroan juga membeli sejumlah bahan baku kawat tembaga (copper welding wire) dan fluks pengelasan
(welding flux) untuk pipa SAW welded. Copper welding wire dan welding flux memerlukan tempat penyimpanan
dalam suku tertentu untuk menjaga kualitas bahan baku tersebut. Bahan baku lainnya adalah seng (zing) yang
umumnya Perseroan peroleh dari Jepang, dan polyethylene yang diperoleh dari Korea dan Thailand yang
digunakan untuk melapisi pipa dari kemungkinan korosi.
Proses pembuatan produk Perseroan membutuhkan pasokan gas alam dan listrik untuk proses welding baik
untuk produk ERW pipes, SAW spiral pipe dan Stainless pipe. Berikut adalah tabel konsumsi gas alam dan listrik:
61
Page 88
(dalam jutaan meter kubik untuk gas alam & jutaan Kwh untuk listrik)
31 Desember 31 Maret
Keterangan 2021 2022 2023
Gas Alam 3.498.262 2.746.307 655.158
Listrik 2.477.061 22.156.575 8.164.380
Sedangkan untuk pasokan gas alam seluruhnya dipasok oleh PGN. Dan untuk listrik seluruhnya dipasok oleh PLN,
kecuali bila dalam kondisi pasokan listrik dari PLN berhenti maka Perseroan menggunakan generator cadangan.
Selain gas alam dan listrik, Perseroan juga membutuhkan pasokan air dalam jumlah besar untuk proses produksi
yang digunakan sebagai sarana pelarut, katalis dan pembersih. Air digunakan untuk mendinginkan baja,
membersihkan kotoran, membantu proses pemanasan, distribusi listrik dan pencampuran zat cair lainnya.
Perseroan memperoleh pasokan air dari tanah.
3. PENJUALAN PRODUK PERSEROAN
Penjualan hasil produk Perseroan hingga saat ini masih mayoritas melalui distributor, yaitu sebanyak 30% dan
mayoritas kepada end user termasuk project adalah sebanyak 70%. Perseroan menjual pipa hasil produksinya
ke berbagai sektor industri yaitu industri konstruksi, infrastruktur, utilitas, minyak dan gas, furnitur dan industri
otomotif. Perseroan berkeyakinan dikarenakan Perseroan mengetahui kebutuhan pelanggan, memiliki
kapabilitas dan sumber daya yang memungkinkan Perseroan dapat memproduksi berbagai tipe pipa yang
menyebabkan pipa hasil produksi Perseroan dapat digunakan di berbagai sektor industri pipa baja dan hal itulah
yang membedakan Perseroan dari para kompetitor Perseroan di Indonesia.
Berikut adalah tabel jumlah penjualan pipa dan pendapatan jasa Perseroan dan Perusahaan Anak berdasarkan
sektor industri:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember 31 Maret
Keterangan 2021 2022 2023
Konstruksi, Infrastruktur, Utilitas, dan lain-
lain 3.092.074 3.455.784 883.953
Minyak dan Gas 38.605 157.289 31.520
Perabot 817.445 1.008.295 287.810
Otomotif 806.525 982.438 287.109
Sektor lainnya 624.179 652.067 247.488
Total 5.378.828 6.255.873 1.737.880
Berikut adalah tabel jumlah penjualan produk dan pendapatan jasa Perseroan dan Perusahaan Anak untuk
periode sebagai berikut:
(dalam Jutaan Rupiah)
31 Desember 31 Maret
Keterangan
2021 2022 2023
Strip dan Plat 560.621 608.522 243.015
Pipa Spiral Non API 879.501 1.215.846 217.310
Pipa Spiral API - - -
Pipa Air 900.314 892.295 280.740
Pipa Hitam Non API 1.163.313 1.277.156 385.395
Pipa Hitam API - - -
Pipa Mekanik 806.525 982.438 287.109
Pipa Perabot 675.537 791.744 221.513
Pipa Stainless 141.907 216.550 66.297
Tiang 187.552 227.775 32.029
Jasa dan lainnya 63.538 43.618 4.473
Penjualan Afval 108.539 112.407 26.623
Total 5.378.808 6.255.945 1.737.880
Hingga saat ini penjualan produk Perseroan sebagian besar masih untuk memenuhi pasar kebutuhan domestik.
Berikut adalah tabel penjualan produk dan pendapatan jasa Perseroan dan Perusahaan Anak untuk periode 2
62
Page 89
(dua) tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2022 serta periode 3 (tiga) bulan yang berakhir
pada tanggal 31 Maret 2023.
(dalam Jutaan Rupiah)
31 Desember 31 Maret
Keterangan
2021 2022 2023
Lokal
- Penjualan & Pendapatan Jasa 4.737.587 5.890.903 1.630.924
- Penjualan Afval 108.539 112.407 26.623
Total Lokal 4.846.126 6.003.310 1.657.547
Total Ekspor 532.682 252.636 80.333
Total Penjualan 5.378.808 6.255.946 1.737.880
Tabel rincian pendapatan penjualan Perseroan kepada sepuluh pelanggan terbesar untuk periode 2 (dua) tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2022 serta periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal
31 Maret 2023.
31 Desember 2021 31 Desember 2022 31 Maret 2023
Persentase Persentase Persentase
Nama Pelanggan Penjualan terhadap total Penjualan terhadap total Penjualan terhadap total
(dalam jutaan penjualan (dalam jutaan penjualan (dalam jutaan penjualan
Rupiah) Perseroan Rupiah) Perseroan Rupiah) Perseroan
Pelanggan A 251.825 4,59% 302.347 4,75% 95.975 5,44%
Pelanggan B 233.637 4,26% 298.181 4,68% 79.177 4,49%
Pelanggan C 185.161 3,37% 264.091 4,15% 50.121 2,84%
Pelanggan D 181.006 3,30% 221.207 3,47% 49.848 2,83%
Pelanggan E 123.342 2,25% 165.885 2,60% 48.905 2,77%
Pelanggan F 120.475 2,20% 157.186 2,47% 36.056 2,04%
Pelanggan G 119.324 2,17% 105.113 1,65% 34.825 1,97%
Pelanggan H 101.784 1,85% 66.412 1,04% 34.461 1,95%
Pelanggan I 92.940 1,69% 55.120 0,87% 32.060 1,82%
Pelanggan J 91.842 1,67% 47.249 0,74% 29.124 1,65%
Pelanggan lainnya 3.986.012 72,64% 4.685.560 73,58% 1.273.952 72,20%
Total 5.487.348 100,00% 6.368.352 100,00% 1.764.504 100,00%
Sedangkan penjualan ekspor Perseroan antara lain ke Asia, Eropa, Amerika Serikat, Kanada, Afrika, dan Australia.
Berikut adalah tabel penjualan ekspor Perseroan berdasarkan negara tujuan.
(dalam Jutaan Rupiah)
31 Desember 31 Maret
Keterangan
2021 2022 2023
Asia 498 4.584 17.895
Eropa 14.309 - -
Amerika Serikat dan Kanada 376.083 206.173 62.439
Afrika - - -
Australia 141.793 41.879 -
Total Penjualan Ekspor 532.683 252.636 80.333
4. SERTIFIKASI DAN ASOSIASI
Berikut ini merupakan daftar sertifikasi yang dimiliki Perseroan pada tanggal Informasi tambahan ini diterbitkan:
Badan Tanggal Berlaku
No. Jenis Sertifikat Unit No Sertifikat Standar Referensi Sertifikasi Sertifikat Sampai
Metallic
Sprinkler Pipe
PENGGUNAAN
1 1&3 VIZY.EX27615 UL 852 for Fire UL LLC 9-Jan-17 -
TANDA UL
Protection
Services
63
Page 90
Badan Tanggal Berlaku
No. Jenis Sertifikat Unit No Sertifikat Standar Referensi Sertifikasi Sertifikat Sampai
Steel Pipe for
Approval Use With
PENGGUNAAN
2 3 Identification: FM 1630 Automatic Fire FM Approvals 20-Mei-19 -
TANDA FM
3061718 Sprinkler
Systems
Occupational
Health and
Safety
ISO 45001: Management
3 OHSMS 3&4 OHS20915 SAI GLOBAL 14-Des-22 4-Jan-26
2018 Systems -
Requirements
with guidance
for use
8165/SJ- KEMENPERIN
TKDN
4 TKDN 3 IND.8/TKDN/12/ - (Via Surveyor 29-Des-22 29-Des-25
ASTM A53
2022 Indonesia)
Sistem Sistem
ISO 14001:
5 Manajemen 3,4 EMS41564 Manajemen SAI GLOBAL 14-Des-22 25-Feb-26
2015
Lingkungan Lingkungan
General
SISTEM Requirement for
ISO/IEC KOMITE
MANAJEMEN the Competence
6 4 LP-1379 IDN 17025: AKREDITASI 2-Mar-20 2-Mar-25
LABORATORIU of Testing and
2017 NASIONAL
M Calibration
Laboratories
333/SJ- KEMENPERIN
TKDN SNI
7 TKDN 1 IND.8/TKDN/4/2 - (Via Surveyor 28-Apr-23 28-Apr-26
0039 ERW
020 Indonesia)
Occupational
Health and
Safety
ISO 45001: Management
8 OHS / SMK3 5 HSM41553 SAI GLOBAL 2-Jun-23 21-Jul-26
2018 Systems -
Requirements
with guidance
for use
4-Jul-23
*Per
tanggal 25
Juli 2023,
Quality
1,2,3 sertifikat
ISO 9001: Management
9 QMS ,4,6, QEC21829 SAI GLOBAL 23-Jul-20 ini sedang
2015 System -
KP dalam
Requirement
tahap
proses
perpanjan
gan.
API Monogram Specification for
10 3 5L-1143 API 5L API 20-Sep-20 20-Sep-23
License Line Pipe
1222/SJ- TKDN SNI KEMENPERIN
11 TKDN 1 IND.8/TKDN/11/ 0039 - (Via Surveyor 11-Nov-20 11-Nov-23
2020 SPIRAL Indonesia)
Steel Pipe for
Use With
PENGGUNAAN Project ID:
12 3 FM 1630 Automatic Fire FM Approvals 14-Apr-21 -
TANDA FM PR454495
Sprinkler
Systems
API Monogram Specification for
13 4 5L-0313 API 5L API 4-Mei-21 4-Mei-24
License Line Pipe
Badan
Cable
CIQS 2000: Sertifikasi
14 CIQS 2 BSCIQS534505 Implementasion 19-Mei-21 19-Mei-24
2018 CIQS Telkom
Quality
PCC
64
Page 91
Badan Tanggal Berlaku
No. Jenis Sertifikat Unit No Sertifikat Standar Referensi Sertifikasi Sertifikat Sampai
Management
System
TKDN SPLN
2561/SJ- KEMENPERIN
D3.019-
15 TKDN 2 IND.8/TKDN/6/2 - (Via Surveyor 25-Jun-21 25-Jun-24
1:2012
021 Indonesia)
SUTM
TKDN SPLN
2560/SJ- KEMENPERIN
D3.019-
16 TKDN 2 IND.8/TKDN/6/2 - (Via Surveyor 25-Jun-21 25-Jun-24
1:2012
021 Indonesia)
SUTR
Pipa Baja
Saluran Air
364/W/RE/B/X.1 SNI 0039: BSI
17 SPPT SNI 5 dengan atau 28-Jun-21 27-Jun-25
0/2016 2013 KEMENPERIN
Tanpa Lapisan
Seng
Pipa Baja
365/S/RE/B/X.1 SNI 07- Karbon untuk BSI
18 SPPT SNI 5 28-Jun-21 27-Jun-25
0/2016 0067-1987 Konstruksi KEMENPERIN
Mesin
366/S/RE/B/X.1 SNI 05- Pipa Union BSI
19 SPPT SNI 5 28-Jun-21 27-Jun-25
0/2016 0069-1987 (Conduit) KEMENPERIN
Automotive
Quality
Management
System
Standard,
Quality
IATF
Management
20 QMS 5 IATF20285 16949: SAI GLOBAL 6-Jul-21 5-Jul-24
System
2016
Requirements
for Automotive
Production and
Relevant Service
Part
Organizations
TKDN
4444/SJ- KEMENPERIN
ASTM
21 TKDN 4 IND.8/TKDN/7/2 - (Via Surveyor 8-Jul-21 8-Jul-24
A252 Gr. 2
021 Indonesia)
SPIRAL
6063/SJ- TKDN API KEMENPERIN
22 TKDN 4 IND.8/TKDN/7/2 5L SPIRAL- - (Via Surveyor 30-Jul-21 30-Jul-24
021 GR B PSL 1 Indonesia)
TKDN
6107/SJ- KEMENPERIN
ASTM
23 TKDN 4 IND.8/TKDN/7/2 - (Via Surveyor 30-Jul-21 30-Jul-24
A252 Gr. 3
021 Indonesia)
SPIRAL
TKDN API
7377/SJ- KEMENPERIN
5L SPIRAL-
24 TKDN 4 IND.8/TKDN/8/2 - (Via Surveyor 30-Agu-21 30-Agu-24
GR BM PSL
021 Indonesia)
2
TKDN API
7380/SJ- KEMENPERIN
5L SPIRAL-
25 TKDN 4 IND.8/TKDN/8/2 - (Via Surveyor 30-Agu-21 30-Agu-24
GR X42M
021 Indonesia)
PSL 2
TKDN API
7381/SJ- KEMENPERIN
5L SPIRAL-
26 TKDN 4 IND.8/TKDN/8/2 - (Via Surveyor 30-Agu-21 30-Agu-24
GR X52M
021 Indonesia)
PSL 2
TKDN API
7382/SJ- KEMENPERIN
5L SPIRAL-
27 TKDN 4 IND.8/TKDN/8/2 - (Via Surveyor 30-Agu-21 30-Agu-24
GR X60M
021 Indonesia)
PSL 2
8746/SJ- KEMENPERIN
TKDN API
28 TKDN 4 IND.8/TKDN/9/2 - (Via Surveyor 1-Sep-21 1-Sep-24
5L SPIRAL-
021 Indonesia)
65
Page 92
Badan Tanggal Berlaku
No. Jenis Sertifikat Unit No Sertifikat Standar Referensi Sertifikasi Sertifikat Sampai
GR X65M
PSL 2
9366/SJ- TKDN API KEMENPERIN
29 TKDN 3 IND.8/TKDN/9/2 5L ERW-GR - (Via Surveyor 24-Sep-21 24-Sep-24
021 B PSL1 Indonesia)
9398/SJ- TKDN API KEMENPERIN
30 TKDN 3 IND.8/TKDN/9/2 5L ERW-GR - (Via Surveyor 24-Sep-21 24-Sep-24
021 BM PSL 2 Indonesia)
TKDN API
9399/SJ- KEMENPERIN
5L ERW-GR
31 TKDN 3 IND.8/TKDN/9/2 - (Via Surveyor 24-Sep-21 24-Sep-24
X42M PSL
021 Indonesia)
2
TKDN API
9400/SJ- KEMENPERIN
5L ERW-GR
32 TKDN 3 IND.8/TKDN/9/2 - (Via Surveyor 24-Sep-21 24-Sep-24
X46M PSL
021 Indonesia)
2
TKDN API
9401/SJ- KEMENPERIN
5L ERW-GR
33 TKDN 3 IND.8/TKDN/9/2 - (Via Surveyor 24-Sep-21 24-Sep-24
X52M PSL
021 Indonesia)
2
9402/SJ- TKDN API KEMENPERIN
34 TKDN 3 IND.8/TKDN/9/2 5L ERW-GR - (Via Surveyor 24-Sep-21 24-Sep-24
021 A PSL 1 Indonesia)
9403/SJ- TKDN API KEMENPERIN
35 TKDN 3 IND.8/TKDN/9/2 5L ERW-GR - (Via Surveyor 24-Sep-21 24-Sep-24
021 X42 PSL 1 Indonesia)
9367/SJ- TKDN KEMENPERIN
36 TKDN 3 IND.8/TKDN/9/2 ASTM - (Via Surveyor 24-Sep-21 24-Sep-24
021 A252 ERW Indonesia)
Tiang Besi PT
STEL L-
QA TEST Tel.233/TH- Telekomunikasi Telekomunika
37 2 003-2021 5-Nov-21 11-Mei-24
TELKOM - T7 01/2021 dengan si Indonesia,
VERSI 4.0
Sambungan Tbk
Tiang Besi PT
STEL L-
QA TEST Tel.232/TH- Telekomunikasi Telekomunika
38 2 003-2021 5-Nov-21 11-Mei-24
TELKOM - T9 01/2021 dengan si Indonesia,
VERSI 4.0
Sambungan Tbk
Pipa Baja
Saluran Air
385/W/RE/B/X/ SNI 0039: BSI
39 SPPT SNI 1 dengan atau 20-Jun-22 18-Okt-25
2017 2013 KEMENPERIN
Tanpa Lapisan
Seng
Pipa Baja
384/S/RE/B/X/2 SNI 07- Karbon untuk BSI
40 SPPT SNI 1 20-Jun-22 18-Okt-25
017 0067-1987 Konstruksi KEMENPERIN
Mesin
Pipa Baja untuk
386/S/RE/B/X/2 SNI 0068: BSI
41 SPPT SNI 1 Konstruksi 20-Jun-22 18-Okt-25
017 2013 KEMENPERIN
Umum
Spesifikasi
Galvanis Celup
SNI 7033: Panas (Hot Dip
42 SPPT SNI 1 622210093 IAPMO 1-Jul-22 30-Jun-26
2020 Galvanized)
pada Produk
Besi dan Baja
TKDN
KEMENPERIN
2691/SJ.IND.8/T Coating
43 TKDN 4 - (Via Surveyor 1-Jul-22 1-Jul-25
KDN/7/2022 Spiral 3LPE
Indonesia)
PSL 1
TKDN
KEMENPERIN
2692/SJ.IND.8/T Coating
44 TKDN 4 - (Via Surveyor 1-Jul-22 1-Jul-25
KDN/7/2022 Spiral 3LPE
Indonesia)
PSL 2
66
Page 93
Badan Tanggal Berlaku
No. Jenis Sertifikat Unit No Sertifikat Standar Referensi Sertifikasi Sertifikat Sampai
TKDN
Coating
Spiral KEMENPERIN
2693/SJ.IND.8/T
45 TKDN 4 Fusion - (Via Surveyor 1-Jul-22 1-Jul-25
KDN/7/2022
Bonded Indonesia)
Epoxy
(FBE) PSL 1
TKDN
Coating
Spiral KEMENPERIN
2694/SJ.IND.8/T
46 TKDN 4 Fusion - (Via Surveyor 1-Jul-22 1-Jul-25
KDN/7/2022
Bonded Indonesia)
Epoxy
(FBE) PSL 2
389/S/RE/B/X/2 SNI 05- Pipa Union BSI
47 SPPT SNI 2 8-Jul-22 18-Okt-25
017 0069-1987 (Conduit) KEMENPERIN
8868/ORG.01.03
Sistem
48 OHS / SMK3 2 /D29000000/20 SMK3 KEMENAKER 15-Jul-22 29-Mar-25
Manajemen K3
22
20-Jun-23
NSF/ANSI/
FILE NUMBER Safe Drinking (ditambah
49 LEADFREE 3 CAN 372- IAPMO 1-Agu-27
13708 Water Act stainless
2020
steel)
FM 1630,
ASTM A53,
ASTM
A135, Fire Sprinkler
50 ACTIVFIRE 3 AFP-3723 ASTM and Hydrant CSIRO 5-Agu-22 30-Apr-24
A795, UL Pipe
852,
SCH10
SERIES
FM 1630,
ASTM A53,
ASTM
A135, Fire Sprinkler
51 ACTIVFIRE 3 AFP-3724 ASTM and Hydrant CSIRO 5-Agu-22 30-Apr-24
A795, UL Pipe
852,
SCH40
SERIES
FM 1630, Fire Sprinkler
52 ACTIVFIRE 3 AFP-3725 EN 10255 and Hydrant CSIRO 5-Agu-22 30-Apr-24
SERIES Pipe
Fire Sprinkler
AS 1074
53 ACTIVFIRE 3 AFP-3726 and Hydrant CSIRO 5-Agu-22 30-Apr-24
SERIES
Pipe
Pipa Pipa Baja
189/S/RV/B/VI.4 SNI 07- untuk Saluran BSI
54 SPPT SNI 3 7-Sep-22 29-Apr-26
/2016 0537-1989 Minyak dan Gas KEMENPERIN
Bumi
Pipa Baja
Saluran Air
311/S/RV/B/V.4 SNI 0039: BSI
55 SPPT SNI 3 dengan atau 7-Sep-22 29-Apr-26
/2015 2013 KEMENPERIN
Tanpa Lapisan
Seng
Pipa Baja untuk
61/S/RV/B/II/20 SNI 0068: BSI
56 SPPT SNI 3 Konstruksi 7-Sep-22 29-Apr-26
17 2013 KEMENPERIN
Umum
244/S/EX/B/VII. SNI 8052: Pipa Baja untuk BSI
57 SPPT SNI 3 7-Sep-22 29-Apr-26
4/2016 2014 Pancang KEMENPERIN
MS 863:
Non Alloy Steel
58 SIRIM 3 PC011951 2010 L2, SIRIM 12-Sep-22 12-Sep-23
Tube
MEDIUM,
67
Page 94
Badan Tanggal Berlaku
No. Jenis Sertifikat Unit No Sertifikat Standar Referensi Sertifikasi Sertifikat Sampai
HEAVY
SERIES
BS EN
10255: Non Alloy Steel
2004 L2, Tube Suitable
59 SIRIM 3 PC011962 SIRIM 22-Sep-22 22-Sep-23
MEDIUM, for Welding &
HEAVY Threading
SERIES
PENGGUNAAN TUV
60 3 946 38289-01 CE - 23-Okt-22 -
TANDA CE Rheinland
Pipa Pipa Baja
233/S/RE/VI.6/2 SNI 07- untuk Saluran BSI
61 SPPT SNI 4 28-Okt-22 26-Apr-26
014 0537-1989 Minyak dan Gas KEMENPERIN
Bumi
Pipa Baja
Saluran Air
310/S/EX/B/V.3/ SNI 0039: BSI
62 SPPT SNI 4 dengan atau 28-Okt-22 26-Apr-26
2015 2013 KEMENPERIN
Tanpa Lapisan
Seng
124/S/EX/B/IV.3 SNI 8052: Pipa Baja untuk BSI
63 SPPT SNI 4 28-Okt-22 26-Apr-26
/2016 2014 Pancang KEMENPERIN
1689/SJ- TKDN SPLN KEMENPERIN
64 TKDN 2 IND.8/TKDN/2/2 D3 - (Via Surveyor 20-Feb-23 20-Feb-26
023 GALVANIS Indonesia)
TKDN
Coating
Spiral 3-
Layer
Polyethyle
ne (3LPE)
& Internal
Coating
Epoxy PSL
1
TKDN
Coating
Spiral 3-
Layer
Polyethyle
ne (3LPE)
& Internal
Coating
5436/SJ- KEMENPERIN
Epoxy PSL
65 TKDN 4 IND.8/TKDN/10/ - (Via Surveyor 17-Okt-22 17-Okt-25
2
2022 Indonesia)
TKDN
Coating
Spiral
Coating
Epoxy
Internal
dan
Eksternal
PSL 1
TKDN
Coating
Spiral
Coating
Epoxy
Internal
dan
Eksternal
PSL 2
5437/SJ- TKDN KEMENPERIN
66 TKDN 4 IND.8/TKDN/10/ Coating - (Via Surveyor 17-Okt-22 17-Okt-25
2022 ERW 3- Indonesia)
68
Page 95
Badan Tanggal Berlaku
No. Jenis Sertifikat Unit No Sertifikat Standar Referensi Sertifikasi Sertifikat Sampai
Layer
Polyethyle
ne (3LPE)
PSL 1
TKDN
Coating
ERW 3-
Layer
Polyethyle
ne (3LPE)
PSL 2
TKDN
Coating
ERW 3-
Layer
Polyethyle
ne (3LPE)
& Internal
Epoxy PSL
1
TKDN
Coating
ERW 3-
Layer
Polyethyle
ne (3LPE)
& Internal
Epoxy PSL
2
5438/SJ- KEMENPERIN
TKDN
67 TKDN 5 IND.8/TKDN/10/ - (Via Surveyor 17-Okt-22 17-Okt-25
STKM 11A
2022 Indonesia)
*Mengacu pada surat keterangan oleh Balai Sertifikasi Industri nomor B/3629/BPPI/BSI-Jakarta/MS/X/2021 dan B/3630/BPPI/BSI-
Jakarta/MS/X/2021, sertifikasi terkait masih dalam proses perpanjangan.
5. PROSPEK USAHA
Potensi atau prospek industri pipa baja masih sangat menjanjikan pada tahun mendatang seiring pemulihan
ekonomi dunia dan nasional yang sedang berjalan, sehingga Perseroan meyakini bahwa permintaan produk akan
meningkat seiring waktu. Dari dalam negeri, komitmen pemerintah dalam pembangunan infrastruktur dan
konstruksi masih menjadi sentimen positif.
Bagan di bawah ini merupakan perbandingan nilai penjualan Perseroan dalam empat tahun terakhir:
69
Page 96
Penjualan (dalam miliar Rupiah)
2.500
2.011,9
2.000
1.737,9
1.624,1 1.564,2 1.579,2
1.160,9 1.503,9
1.500
1.051,4 1.050,3 1.067,9
1.122,6
614,9 1.058,9
1.000
500
0
2020 2021 2022 2023
Sales 1Q Sales 2Q Sales 3Q Sales 4Q
Sumber: Laporan Keuangan Perseroan, data diolah
Kinerja penjualan yang baik dan keberhasilan mempertahankan laba bersih Perseroan di tahun 2022 menjadi
modal keyakinan Perseroan untuk mengembangkan volume penjualannya. Nilai Penjualan pada Kuartal I tahun
2022 meningkat sebanyak 88,4% dibandingkan Kuartal I tahun 2021 dan meningkat sebesar 28,6% dari Kuartal
IV tahun 2021. Pada pertengahan sampai dengan akhir tahun 2022, nilai penjualan Perseroan cukup stabil
dibandingkan dengan kuartal II dan kuartal III tahun 2021 sebagian akibat dari pemulihan sektor infrastruktur
dan otomotif di Indonesia. Kondisi ini diharpakan terus berlanjut di tahun 2023, dimana Perseroan berencana
terus mengambil peluang alokasi dari proyek infrastruktur pemerintah dan bekerjasama dengan produser
industri kendaraan listrik.
Profitabilitas (dalam miliar Rupiah)
300,0 25,0%
236,0
244,0 234,7
250,0 20,0%
22,10%
200,0 12,13%
10,24% 15,0%
136,0 12,93% 13,50%
150,0
109,3 120,4 107,0 10,0%
100,0
6,16% 5,0%
50,0 5,98%
0,0%
0,0 -7,15%
1Q2020 1Q2021 1Q2022 1Q2023
-50,0 -5,0%
-100,0 -75,2 -10,0%
GP NP GPM NPM
Sumber: Laporan Keuangan Perseroan, data diolah
Bagan di atas membandingkan Profitabilitas Perseroan dari waktu ke waktu, dihitung dari Laba Kotor (Gross
Profit atau GP), Laba Bersih (Net Profit atau NP), Margin Laba Kotor (Gross Profit Margin atau GPM), dan Margin
Laba Bersih (Net Profit Margin atau NPM). Pada kuartal I tahun 2022, Laba Bersih Perseroan meningkat sebesar
10,2% meskipun dampak dari konflik Rusia dan Ukraina terhadap ekonomi lokal. Namun pada kuartal I tahun
2023, Perseroan mencapai nilai laba kotor dan laba bersih yang cukup stabil dibandingkan periode yang sama
70
Page 97
pada tahun 2021 dan 2022. Dengan mulainya pemulihan ekonomi lokal Indonesia, Perseroan berharap
meningkat nilai profitabilitas di tahun-tahun mendatang.
Selain upaya peningkatan efisiensi operasional serta kebijakan pengawasan ketat terhadap likuiditas, Perseroan
akan fokus pada pengembangan pasar yang ada, mengingat masih banyak yang belum tergarap maksimal.
Dengan peluang pasar nasional yang semakin terbuka, terlebih pemerintah saat ini tengah fokus pada
pengendalian impor baja dan produk turunannya dengan basis supply-demand nasional, maka Perseroan
optimis dapat mengambil peluang pasar yang ada. Strategi yang akan dilakukan terkait kapitalisasi pasar adalah
melalui peningkatan penyerapannya. Hal tersebut akan dilakukan melalui peningkatan product knowledge, guna
penyerapan produk dengan utilisasi yang lebih luas.
Potensi atau prospek industri pipa baja masih sangat menjanjikan di tahun-tahun mendatang meski ekonomi
dunia tengah mengalami perlambatan. Seiring dengan adanya sejumlah sentimen positif terutama dari sumber
penanggulangan pandemi kesehatan berupa kegiatan vaksinasi massal di seluruh dunia dan berbagai paket
stimulus yang diberikan oleh Pemerintah, maka Perseroan meyakini bahwa permintaan produk akan meningkat
seiring waktu.
Perseroan berkeyakinan bahwa dalam jangka menengah, harga baja di pasar global akan berada pada tingkat
harga yang tinggi dengan volatilitas yang lebih rendah. Perseroan melihat bahwa akan terbentuk keseimbangan
baru yang akan terpenuhi, namun perlu dilakukan perhitungan atas faktor primer (supply-demand) serta faktor
pendukung supply chain yang berhubungan, seperti pertimbangan non-ekonomi, kebijakan ekspor-impor
negara, masalah politik dan sebagainya. Permintaan yang kuat di AS dan Eropa akan mendukung harga baja di
Asia dan Asia Tenggara. Masalah pengiriman dan logistik juga perlu dinormalisasi agar harga baja lebih rendah.
Saat ini baja global mengalami tren yang menuju baja kualitas yang lebih baik, baja yang lebih ringan namun
lebih kuat. Hal tersebut terdorong oleh pesatnya pertumbuhan di bidang otomotif berbasis listrik.
Prospek sektor baja dalam negeri sampai saat ini masih menunjukkan potensi yang baik. Kondisi ini didukung
antara lain kebijakan pemerintah yang masih berfokus pada sektor infrastruktur. Mengutip kata Menteri
Keuangan Indonesia Ibu Sri mulyani dalam Rapat Kerja Badan Anggaran dengan Pemerintah dan Bank Indonesia,
Selasa (31/5/2022) “Meskipun mungkin dalam 9 tahun terakhir kita melihat infrastruktur dibangun, namun
Indonesia dari kesiapan infrastruktur masih jauh tertinggal dibandingkan negara-negara tetangga kita atau
emerging country yang lain,” Bersamaan dengan ini beliau menyampaikan kisaran anggaran infrastruktur dalam
APBN 2023 sekitar 368 – 418 Triliun, yang merupakan kenaikan dari anggaran tahun 2022 yang sebesar 366
Triliun. Pemerintah juga masih gencar memberikan stimulus berupa keringanan PPN bagi sector otomotif dan
property. Sektor otomotif sendiri melaporkan kenaikan yang signifikan selama kuartal I 2022 jika dibandingkan
dengan periode yang sama tahun sebelumnya.
Sumber: TradingEconomics.com
Perseroan juga akan mengambil peluang pasar dari adanya hilirisasi di industri pertambangan dimana
pembangunan smelter menjadi keharusan. Penetapan sejumlah Kawasan Ekonomi Khusus yang menjadi fokus
71
Page 98
pemerintah untuk meningkatkan pendapatan dari sektor pariwisata kedepannya, juga menjadi peluang
Perseroan untuk meningkatkan serapan produknya.
Pemerintah Indonesia sedang menggencarkan pengembangan infrastruktur dalam negeri. Dalam untuk tahun
2020-2024, salah satu arah kebijakan dan strategi adalah untuk memperkuat infrastruktur untuk mendukung
pengembangan ekonomi dan pelayanan dasar. Maka dari itu, pemerintah secara khusus menargetkan
pertumbuhan sebesar 6,4% untuk pengembangan infrastruktur konektivitas dan energi. Hal ini sudah sejalan
dengan alokasi anggaran sebesar Rp419,2 triliun untuk pembangunan infrastruktur pada 2020-2024, di mana
alokasi anggaran di tahun 2022 sebesar Rp450 triliun atau 7,81% lebih tinggi dari tahun 2021. Hal ini menjadi
sentimen positif khususnya bagi bisnis Perseroan untuk pasar domestik, mengingat 61% pendapatan Perseroan
berasal dari sektor Konstruksi, Infrastruktur, dan Utilitas. Komitmen pemerintah dalam meningkatkan
kandungan dalam negeri (TKDN) berupaya untuk menekan tingkat impor. Salah satu langkah yang diambil
pemerintah untuk menurunkan impor adalah dengan memperketat prosedur kuota impor sehingga dapat
mengurangi impor spekulatif yang dilakukan oleh produsen. Mempertimbangkan peningkatan pengeluaran
untuk pengembangan infrastruktur, serta upaya pemerintah dalam mengurangi tingkat impor membuat industri
pipa baja semakin menjanjikan. Selain itu, komitmen pemerintah dalam melindungi industri pipa baja tertuang
dalam regulasi dan kebijakan berikut:
Kebijakan Perihal
Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor : 11/M- Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Pipa Baja
Ind/Per/2/2016 Saluran Air Dengan Atau Tanpa Lapisan Seng Secara Wajib.
Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor : 82/M- Ketentuan Impor Besi Atau Baja, Baja Paduan Dan Produk
DAG/PER/12/2016 Turunannya.
Penggunaan Produk Dalam Negeri dalam Pengadaan
Inpres No 2 Tahun 2009
Barang/Jasa Pemerintah.
Permenperin No. 57/M-In/PER/6/2006 Penunjukan Surveyor Sebagai Pelaksana Verifikasi.
Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri Dalam
Permenperin No. 102/2009
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Tingkat Komponen
Permenperin No. 16/2011
Dalam Negeri
Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri Untuk
Permenperin No. 54 Tahun 2012
Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.
Pedoman Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri
Permenperin 02/M-IND/PER/1/2014
Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Permenperin No. 3/2014 Perindustrian
Penggunaan Produk Dalam Negeri Pada Kegiatan Usaha
Permen ESDM No, 15/2013
Hulu Minyak dan Gas Bumi
BP Migas PTK 007 Revisi III Pedoman Tata Kerja Pengelolaan Rantai Supply
Permen BUMN No. PER-15/MBU/2012 jo PER- Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang Dan Jasa
05/MBU/2008 Badan Usaha Milik Negara
Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk
Permendag 3/2020
Turunannya
Selain itu dari pasar internasional, saat ini terjadi disparitas harga baja yang sangar besar antara harga baja di
Amerika Serikat dengan harga baja di kawasan Asia. Di bawah ini merupakan grafik perbandingan harga HRC di
Amerika Serikat dan di Tiongkok:
Sumber: London Metal Exchange
72
Page 99
Pada tanggal 31 Maret 2023 harga HRC kontrak 3 bulan di Amerika mencapai lebih dari US$1.160 per ton,
sementara harga kontrak yang sama di China berada pada level US$642 per Ton. Disparitas ini juga
menyebabkan aliran barang ke Amerika. Adanya aliran barang Amerika tersebut juga berdampak berkurangnya
ekspor produk baja dari negara produsen ke negara lain selain Amerika, termasuk Indonesia. Turunnya volume
impor ini menambah tekanan harga yang dialami oleh baja dalam negeri dan selanjutnya juga menaikkan harga
barang-barang baja impor, termasuk pipa seamless yang biasanya di impor. Hal ini tentunya membuka peluang
pemasaran tidak saja secara domestik namun juga membuka peluang ekspor pipa yang lebih luas.
6. RISET DAN PENGEMBANGAN PRODUK
Berikut ini merupakan biaya Riset dan Pengembangan produk yang telah dikeluarkan Perseroan untuk periode
2 (dua) tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2022 serta periode 3 (tiga) bulan yang berakhir
pada tanggal 31 Maret 2023:
31 Desember 31 Maret
2021 2022 2023
Persentase Persentase Persentase
Nilai terhadap Nilai terhadap Nilai terhadap
(Rp Juta) Penjualan (Rp Juta) Penjualan (Rp Juta) Penjualan
Biaya Riset dan
5.085 0,095% 5.789 0,093% 1.482 0,085%
Pengembangan
73
Page 100
VI. PERPAJAKAN
1. Perpajakan Untuk Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah
Pajak penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi yang diterima atau diperoleh Pemegang Obligasi
diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku. Selain itu, Pajak
Penghasilan atas Imbalan Sukuk Ijarah yang diterima atau diperoleh Pemegang Sukuk Ijarah diperhitungkan dan
diperlakukan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia atas Obligasi mengingat Sukuk
merupakan Obligasi menurut pengertian konvensional.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 16 tahun 2009 tanggal 9 Februari 2009 tentang Pajak
Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
(i) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 tahun 2021 tanggal 2 Februari 2021 tentang Perlakuan
Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha; dan (ii) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91
tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang
Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap, penghasilan yang diterima atau
diperoleh bagi Wajib Pajak berupa bunga dan diskonto obligasi dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang
bersifat final:
a. Atas bunga obligasi dengan kupon (interest bearing debt securities) sebesar: (i) 10% bagi Wajib Pajak dalam
negeri dan bentuk usaha tetap (“BUT”); dan (ii) 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan
penghindaran pajak berganda (“P3B”) bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena pajak
dihitung dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan (holding period) obligasi;
b. Atas diskonto obligasi dengan kupon sebesar: 10% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT; dan (ii) 10% atau
sesuai dengan tarif berdasarkan P3B bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena pajak
dihitung dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk
bunga berjalan (accrued interest);
c. Atas diskonto obligasi tanpa kupon (zero coupon bond) atau non-interest bearing debt securities sebesar: (i)
10% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT; dan (ii) 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan P3B bagi
Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari selisih lebih harga jual atau nilai
nominal di atas harga perolehan obligasi;
d. Atas bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksadana dan
Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat
berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang
terdaftar atau tercatat pada OJK sebesar 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga dari obligasi atau diskonto dari obligasi
dengan atau tanpa kupon yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak:
a. Dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau telah
mendapatkan izin dari OJK dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h
Undang-Undang No. 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja; dan
b. Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.
Pemotongan pajak ini dikenakan sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku
sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan. Apabila di kemudian hari terjadi perubahan
peraturan perpajakan, maka pemotongan pajak akan disesuaikan dengan peraturan perpajakan yang terbaru
dan berlaku saat itu.
2. Pemenuhan Perpajakan Oleh Perseroan
Sebagai Wajib Pajak, Perseroan memiliki kewajiban perpajakan untuk Pajak Penghasilan (“PPh”), Pajak
Pertambahan Nilai (“PPN”), dan Pajak Bumi dan Bangunan (“PBB”). Perseroan telah memenuhi kewajiban
perpajakannya sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku. Sampai dengan
tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki tunggakan pajak.
74
Page 101
CALON PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK
BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG
TIMBUL DARI PENERIMAAN BUNGA, CICILAN IMBALAN IJARAH, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN
PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN ATAS OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH YANG DIBELI
MELALUI PENAWARAN UMUM INI.
75
Page 102
VII. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi
dan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah, para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah serta
Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah yang namanya tercantum di bawah ini, untuk dan atas nama Perseroan,
menyetujui untuk menawarkan Obligasi dan Sukuk Ijarah kepada Masyarakat secara kesanggupan penuh (full
commitment). Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah ini
menghapuskan perikatan sejenis baik tertulis maupun tidak tertulis yang telah ada sebelumnya dan yang akan
ada di kemudian hari antara Perseroan dan para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah serta
Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah.
Susunan dan jumlah Bagian Penjaminan serta persentase penjaminan emisi Obligasi adalah sebagai berikut:
No. Keterangan Porsi Penjaminan (Rp) %
Penjamin Emisi dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
1 PT BCA Sekuritas 76.350.000.000 69,2
2 PT Indo Premier Sekuritas 21.000.000.000 19,0
3 PT Sucor Sekuritas 13.000.000.000 11,8
Total 110.350.000.000 100,0
Susunan dan jumlah Bagian Penjaminan serta persentase penjaminan emisi Sukuk Ijarah adalah sebagai berikut:
No. Keterangan Porsi Penjaminan (Rp) %
Penjamin Emisi dan Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah
1 PT BCA Sekuritas 100.000.000 0,2
2 PT Indo Premier Sekuritas 29.550.000.000 49,5
3 PT Sucor Sekuritas 30.000.000.000 50,3
Total 59.650.000.000 100,0
Selanjutnya para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah serta Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk
Ijarah yang turut dalam Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah ini telah sepakat untuk melaksanakan
tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7.
Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dengan
tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam
UUP2SK.
Penentuan Tingkat Bunga Tetap dan Cicilan Imbalan Ijarah
Tingkat Bunga Obligasi dan Cicilan Imbalan Sukuk Ijarah ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi
Perseroan dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dengan mempertimbangkan faktor dan
parameter, yaitu hasil penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar, benchmark kepada Obligasi dan Sukuk
Pemerintah yang disesuaikan dengan waktu jatuh tempo Obligasi dan Sukuk Ijarah, serta risk premium yang
disesuaikan dengan masing-masing pemeringkatan Obligasi dan Sukuk Ijarah.
76
Page 103
VIII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam pelaksanaan Penawaran Umum Oblligasi dan
Sukuk Ijarah ini adalah sebagai berikut:
KONSULTAN HUKUM
Irma & Solomon Law Firm
Sequis Center Lantai 9
Jl. Jend. Sudirman No. 71
Jakarta 12190
Indonesia
Telepon: (+62 21) 5290 3957
Faksimili: (+62 21) 5290 3958
STTD No. : STTD. KH-52/PJ-1/PM.02/2023 atas nama Mathilda Irma Untadi
STTD. KH-53/PJ-1/PM.02/2023 atas nama Sihar Solomon Siahaan
Nama Asosiasi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM)
No. Anggota : 200131 atas nama Mathilda Irma Untadi
Asosiasi 200609 atas nama Sihar Solomon Siahaan
Surat Penunjukkan : No. 045/A/LGL-EXT/VI/2023 tanggal 26 Juni 2023
Perdoman Kerja : Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal Lampiran dari Keputusan Himpunan
Konsultan Hukum Pasar Modal No. KEP.01/HKHPM/2005 tanggal 18 Februari 2005
Tugas Utama : Tugas utama dari Konsultan Hukum dalam rangka Penawaran Umum ini adalah
melakukan pemeriksaan dan penelitian dengan kemampuan terbaik yang dimilikinya
atas fakta dari segi hukum yang ada mengenai Perseroan dan keterangan lain yang
berhubungan dengan itu sebagaimana disampaikan oleh Perseroan. Hasil
pemeriksaan dan penelitian dari segi hukum tersebut telah dimuat dalam Laporan
Uji Tuntas dari Segi Hukum yang menjadi dasar dari Pendapat dari Segi Hukum yang
diberikan secara obyektif dan mandiri serta guna meneliti informasi yang dimuat
dalam Informasi Tambahan sepanjang menyangkut segi hukum. Tugas dan fungsi
Konsultan Hukum yang diuraikan di sini adalah sesuai dengan Standar Profesi dan
peraturan Pasar Modal yang berlaku guna melaksanakan prinsip keterbukaan.
WALI AMANAT
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Gedung BRI II, lantai 30
Jl. Jend. Sudirman Kav.44-46
Jakarta 10210
Telepon: (021) 575 8144 / 575 2362
Faksimili : (021) 251 0316 / 575 2444
STTD No. : No. 08/STTD-WA/PM/1996 tanggal 11 Juni 1996
Keanggotaan : Asosiasi Wali Amanat Indonesia No. AWAI/03/12/2008 tanggal 17 Desember 2008
Asosiasi
Surat Penunjukkan : No. B.295-INV/TCS/AET/06/2023
Tugas Utama : Tugas utama Wali Amanat dalam rangka Penawaran Umum ini adalah untuk
mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah baik di dalam maupun di
luar pengadilan mengenai pelaksanaan hak dan kewajiban Pemegang Obligasi dan
Pemegang Sukuk Ijarah dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang
tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
Indonesia khususnya peraturan di bidang Pasar Modal dan ketentuan/peraturan
KSEI mengenai Obligasi dan Sukuk.
77
Page 104
NOTARIS
Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn
Jalan KH Zainul Arian No. 2
Kompleks Ketapang Indah Blok B-2 No. 4-5
Jakarta 11140
Telepon: (+62 21) 630 1511
Faksimili: (+62 21) 633 7851
STTD No. : STTD.N-29/PM.22/2018 tanggal 19 Maret 2018
Keanggotaan : Anggota Ikatan Notaris Indonesia No. 0639319800705
Asosiasi
Surat Penunjukkan : No. STTD.N-29/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 6 Februari 2023
Pedoman Kerja : Undang-Undang No.2 tahun 2014 tentang Jabatan Notaris dan Kode Etik Ikatan
Notaris Indonesia
Ruang Lingkup : Ruang lingkup tugas Notaris dalam rangka Penawaran Umum ini adalah menyiapkan
dan membuatkan akta-akta antara lain Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi,
Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah, Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi,
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, Pengakuan Utang Obligasi, Pengikatan
Kewajiban Sukuk Ijarah, Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi, Perjanjian Agen
Pembayaran Sukuk Ijarah serta akta-akta perubahannya, sesuai dengan peraturan
jabatan dan kode etik Notaris.
PERUSAHAAN PEMERINGKAT EFEK
PT. Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
Equity Tower, 30th Floor
Sudirman Central Business District Lot. 9
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190, Indonesia
Telpon: (62 21) 5096 8469
Faksimili: (62 21) 5096 8468
Website :
Izin Kegiatan Usaha : KEP-39/PM-PI/1994 tanggal 13 Agustus 1994 tentang Pemberian Izin Usaha di
Bidang Penasehat Investasi kepada PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo)
Tugas Utama : Tugas utama Pemeringkat Efek adalah melakukan Pemeringkatan atas Obligasi,
Sukuk Ijarah dan Perseroan.
TIM AHLI SYARIAH
Dr. Asep Supyadillah, M.Ag
ASPM No: KEP-06/PM.223/PJ-ASPM/2021
Aini Masruroh, SEI, MM
ASPM No: KEP-02/PM.223/PJ-ASPM/2023
Surat Penunjukan : No. No. 073/VII/CS-ISSP/2023 tanggal 14 Juli 2023
Ruang Lingkup : Ruang lingkup tugas Tim Ahli Syariah dalam rangka Penawaran Umum ini adalah:
1. Memberikan nasihat dan saran serta mengawasi pemenuhan Prinsip Syariah di
Pasar Modal atas Penerbitan Sukuk PT Steel Pipe Industry of Indonesia Tbk
sesuai dengan prinsip hukum Islam dalam Kegiatan Syariah di Pasar Modal
berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia;
2. Membuat dan menerbitkan Pernyataan kesesuaian syariah sehubungan dengan
rangka Penerbitan Sukuk PT Steel Pipe Industry of Indonesia Tbk;
3. Menghadiri pertemuan dan/atau telekonferensi sehubungan dengan
Penerbitan Sukuk PT Steel Pipe Industry of Indonesia Tbk; dan
78
Page 105
4. Berkomunikasi dengan konsultan atau pihak profesi penunjang pasar modal
lainnya yang terlibat dalam rangka Penerbitan Sukuk PT Steel Pipe Industry of
Indonesia Tbk apabila diperlukan.
Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang terlibat dalam Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk
Ijarah ini menyatakan tidak ada hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.
79
Page 106
IX. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah telah ditandatangani Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah antara Perseroan dengan PT Bank
Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. selaku Wali Amanat. Dengan demikian yang berhak sebagai Wali Amanat atau
badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan dan bertindak untuk dan atas nama Pemegang
Obligasi dan Sukuk Ijarah dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah adalah PT Bank Rakyat
Indonesia (Persero) Tbk. (selanjutnya disebut sebagai “BRI”) yang telah terdaftar di OJK berdasarkan Surat No.
08/STTD-WA/PM/1996 tanggal 11 Juni 1996.
Perseroan dan Wali Amanat tidak mempunyai hubungan afiliasi dan tidak memiliki hubungan kredit
sebagaimana dimaksud Peraturan OJK No. 19/2020 sesuai dengan Surat No. B.802-INV/TCS/AET/11/2022
tanggal 23 November 2022, perihal: Pernyataan Wali Amanat Mengenai Hubungan Afiliasi dan Hubungan Kredit.
BRI sebagai Wali Amanat telah melakukan penelaahan (due diligence) terhadap rencana penerbitan Obligasi dan
Sukuk Ijarah Perseroan yang dinyatakan dalam surat BRI Surat No. B.801-INV/TCS/AET/11/2022 tanggal 23
November 2022, dengan perihal Pernyataan Wali Amanat Mengenai due diligence, dengan memperhatikan
Peraturan OJK No. 20/2020.
1. Umum
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (selanjutnya disebut “BRI”) didirikan dan mulai beroperasi secara
komersial pada tanggal 18 Desember 1968 berdasarkan Undang-undang No. 21 Tahun 1968. Pada tanggal 29
April 1992, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (“Pemerintah”) No. 21 Tahun 1992, bentuk
badan hukum BRI diubah menjadi Perusahaan Perseroan (Persero). Pengalihan BRI menjadi Persero
didokumentasikan dengan akta No. 133 tanggal 31 Juli 1992 Notaris Muhani Salim, S.H. dan telah disahkan oleh
Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. C2-6584.HT.01.01.TH.92 tanggal 12
Agustus 1992, serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 73, Tambahan No. 3A tanggal 11
September 1992. Anggaran Dasar BRI kemudian diubah dengan Akta No. 7 tanggal 4 September 1998 Notaris
Imas Fatimah, S.H., pasal 2 tentang “Jangka Waktu Berdirinya Perseroan” dan pasal 3 tentang “Maksud dan
Tujuan serta Kegiatan Usaha” untuk menyesuaikan dengan ketentuan Undang-undang Republik Indonesia No. 1
Tahun 1995 tentang “Perseroan Terbatas” dan telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia
dengan Surat Keputusan No. C2-24930.HT.01.04.TH.98 tanggal 13 November 1998 dan telah diumumkan dalam
Berita Negara Republik Indonesia No. 86, Tambahan No. 7216 tanggal 26 Oktober 1999 dan akta No. 7 tanggal
3 Oktober 2003 Notaris Imas Fatimah, S.H., antara lain tentang status perusahaan dan penyesuaian dengan
Undang-undang Pasar Modal dan telah disahkan oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia dengan Surat Keputusan No. C-23726 HT.01.04.TH.2003 tanggal 6 Oktober 2003 dan telah diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 88, Tambahan No. 11053 tanggal 4 November 2003
Berdasarkan Surat Keputusan Bank Indonesia No. 5/117/DPwB2/PWPwB24 tanggal 15 Oktober 2003, tentang
“SK Penunjukan BRI sebagai bank umum devisa”, BRI telah ditetapkan sebagai bank devisa melalui Surat Dewan
Moneter No. SEKR/BRI/328 tanggal 25 September 1956.
Berdasarkan akta No. 51 tanggal 26 Mei 2008 Notaris Fathiah Helmi, S.H., telah dilakukan perubahan terhadap
Anggaran Dasar BRI, antara lain untuk penyesuaian dengan ketentuan Undang-undang Republik Indonesia No.
40 Tahun 2007 tentang “Perseroan Terbatas” dan Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga
Keuangan (“Bapepam-LK”) (fungsinya sejak 1 Januari 2013 dialihkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”)),
No. IX.J.I tentang “Pokok-pokok Anggaran Dasar Perseroan yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat
Ekuitas dan Perusahaan Publik”, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-48353.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 6 Agustus
2008 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 68, Tambahan No. 23079 tanggal
25 Agustus 2009.
Selanjutnya, Anggaran Dasar BRI telah mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan terakhir
didokumentasikan dalam Akta Notaris Fathiah Helmi S.H., No. 4 tanggal 06 Oktober 2021, mengenai perubahan-
perubahan terhadap beberapa ketentuan dari Anggaran Dasar BRI, yang telah diterima dan dicatat dalam Sistem
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat
80
Page 107
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk No. AHU-
AH.01.03-0457763 Tahun 2021 tanggal 07 Oktober 2021.
Berdasarkan pasal 3 Anggaran Dasar BRI, ruang lingkup kegiatan BRI adalah melakukan usaha di bidang
perbankan serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki BRI untuk menghasilkan jasa yang
bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk mendapat keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan
dengan menerapkan prinsip-prinsip Perseroan Terbatas.
BRI dimiliki oleh Pemerintah Republik Indonesia selaku pemegang saham mayoritas.
2. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Wali Amanat
Berdasarkan laporan kepemilikan saham per 31 Oktober 2022 yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom selaku
Biro Administrasi Efek, struktur permodalan dan susunan pemegang saham BRI adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp50 per saham
Keterangan Jumlah Lembar Jumlah Nilai Saham
Saham (Rp) (%)
Modal Dasar
- Saham Seri A Dwiwarna 1 50 0,00
- Saham Biasa Atas Nama Seri B 299.999.999.999 14.999.999.999.950 100,00
Jumlah Modal Dasar 300.000.000.000 15.000.000.000.000 100,00
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Negara Republik Indonesia
- Saham Seri A Dwiwarna 1 50 0,00
- Saham Biasa Atas Nama Seri B 80.610.976.875 4.030.548.843.750 53,19
Masyarakat
- Saham Biasa Atas Nama Seri B (masing-masing
dibawah 5%) 70.948.024.728 3.547.401.236.400 46,81
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh* 151.559.001.604 7.577.950.080.200 100,00
Jumlah Saham Portepel 148.440.998.396 7.422.049.919.800
*Termasuk Treasury Stock sebanyak 184.245.400 lembar saham
3. Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Notaris Nomor 29 Tanggal 25 April 2022 yang dibuat oleh Fathiah Helmi, S.H., Notaris di
Jakarta, maka susunan Dewan Komisaris dan Direksi BRI adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Kartika Wirjoatmodjo
Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen : Rofikoh Rokhim
Komisaris : Awam Nurmawan Nuh*
Komisaris : Rabin Indrajad Hattari
Komisaris Independen : Hendrikus Ivo
Komisaris Independen : Dwi Ria Latifa
Komisaris Independen : Heri Sunaryadi
Komisaris Independen : Paripurna Poerwoko Sugarda
Komisaris Independen : Agus Riswanto
Komisaris Independen : Nurmaria Sarosa
Direksi
Direktur Utama : Sunarso
Wakil Direktur Utama : Catur Budi Harto
Direktur : Viviana Dyah Ayu Retno Kumalasari
Direktur : Agus Noorsanto
Direktur : Supari
Direktur : Amam Sukriyanto
Direktur : Arga Mahanana Nugraha
81
Page 108
Direktur : Achmad Solichin Lutfiyanto
Direktur : Agus Sudiarto
Direktur : Handayani
Direktur : Agus Winardono
Direktur : Andrijanto
*) Anggota Dewan Komisaris dan Direksi tersebut baru dapat melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatannya apabila
telah mendapatkan persetujuan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan dari OJK.
4. Kegiatan Usaha
Selaku Bank Umum, BRI melaksanakan kegiatan usaha perbankan sebagaimana yang tercantum dalam Undang-
Undang No. 7 tahun 1992 berikut perubahannya dalam Undang-Undang No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan.
Dalam rangka mendukung dan mengembangkan kegiatan usahanya, BRI juga melakukan penyertaan pada
perusahaan anak sebagai berikut:
Persentase Tahun Status
No. Perusahaan Anak Jenis Usaha
Kepemilikan Penyertaan Operasional
1 PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk Bank Umum Swasta Nasional 87,10% 2011 Beroperasi
2 BRI Remittance Co. Ltd. Perusahaan Remittance 100,00% 2011 Beroperasi
3 PT Asuransi BRI Life Asuransi 59,02% 2015 Beroperasi
4 PT BRI Multifinance Indonesia Pembiayaan 99,88% 2016 Beroperasi
5 PT BRI Danareksa Sekuritas Sekuritas 70,90% 2018 Beroperasi
6 PT BRI Ventura Investama Perusahaan Ventura 99,97% 2018 Beroperasi
7 PT BRI Asuransi Indonesia Asuransi 90,00% 2019 Beroperasi
8 PT Permodalan Nasiional Madani Pembiayaan 99,99% 2021 Beroperasi
9 PT Pegadaian Pembiayaan, Emas, Aneka Jasa 99,99% 2021 Beroperasi
Dalam rangka mengembangkan Fee Based Income dan pengembangan Pasar Modal di Indonesia, BRI saat ini
melayani jasa Wali Amanat (Trustee), Agen Pembayaran (Paying Agent), Agen Jaminan (Security Agent), dan Jasa
Kustodian.
a. Jasa Wali Amanat (Trustee)
Efek bersifat Utang yang menggunakan Jasa Wali Amanat BRI selama tahun 2021 sampai dengan tahun 2022
adalah sebagai berikut:
No Nama Efek Bersifat Utang Tanggal Emisi
1 Obligasi Berkelanjutan V Mandiri Tunas Finance Tahap III Tahun 2022 23-Feb-22
2 Obligasi Berkelanjutan III Toyota Astra Financial Services Tahap II Tahun 2022 23-Feb-22
3 Obligasi Berkelanjutan III Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun 2022 08-Mar-22
4 Obligasi Tamaris Hydro I Tahun 2022 08-Mar-22
5 Obligasi Berkelanjutan V Astra Sedaya Finance Tahap IV Tahun 2022 22-Mar-22
6 Obligasi Berkelanjutan V Federal International Finance Tahap III Tahun 2022 25-Mar-22
7 Obligasi Berkelanjutan IV WOM Finance Tahap II Tahun 2022 08-Apr-22
8 Obligasi Berkelanjutan III Bumi Serpong Damai Tahap I Tahun 2022 07-Apr-22
9 Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bumi Serpong Damai Tahap I Tahun 2022 07-Apr-22
10 Obligasi Berkelanjutan III Merdeka Copper Gold Tahap II Tahun 2022 28-Apr-22
11 Obligasi Berkelanjutan IV SANF Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2022 10-Jun-22
12 Obligasi Berkelanjutan I PP Presisi Tahap I Tahun 2022 30-Jun-22
13 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Mandala Multifinance Tahap II Tahun 2022 06-Jul-22
14 Obligasi Berkelanjutan III Global Mediacom Tahap I Tahun 2022 05-Jul-22
15 Sukuk Ijarah Berkelanjutan III Global Mediacom Tahap I Tahun 2022 05-Jul-22
16 Obligasi Berkelanjutan I Medikaloka Hermina Tahap II Tahun 2022 14-Jul-22
17 Obligasi Berkelanjutan IV Summarecon Agung Tahap I Tahun 2022 08-Jul-22
18 Obligasi II Perusahaan Pengelola Aset Tahun 2022 08-Jul-22
19 Obligasi Berkelanjutan I SPINDO Tahap II Tahun 2022 27-Jul-22
20 Sukuk Ijarah Berkelanjutan I SPINDO Tahap II Tahun 2022 27-Jul-22
82
Page 109
No Nama Efek Bersifat Utang Tanggal Emisi
21 Obligasi Berkelanjutan IV Medco Energi Internasional Tahap III Tahun 2022 26-Jul-22
22 Obligasi Berkelanjutan III Sarana Multi Infrastruktur Tahap I Tahun 2022 05-Agu-22
23 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Sarana Multi Infrastruktur Tahap I Tahun 2022 05-Agu-22
24 Obligasi Berkelanjutan I JACCS MPM Finance Indonesia Tahap I Tahun 2022 10-Agu-22
25 Obligasi I Hino Finance Indonesia Tahun 2022 09-Agu-22
26 Obligasi Berkelanjutan V Astra Sedaya Finance Tahap V Tahun 2022 26-Agu-22
27 Obligasi Berkelanjutan III Merdeka Copper Gold Tahap III Tahun 2022 01-Sep-22
28 MTN JACCS MPM Finance Indonesia III Tahun 2022 Tahap I 28-Sep-22
29 Obligasi Berkelanjutan III Global Mediacom Tahap II Tahun 2022 16-Sep-22
30 Sukuk Ijarah Berkelanjutan III Global Mediacom Tahap II Tahun 2022 16-Sep-22
31 Obligasi Berkelanjutan IV Indosat Tahap I Tahun 2022 26-Okt-22
32 Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Indosat Tahap I Tahun 2022 26-Okt-22
33 Obligasi Berkelanjutan V Federal International Finance Tahap IV Tahun 2022 28-Okt-22
34 MTN I J Resources Asia Pasifik Tahun 2022 01-Nov-22
35 Obligasi Berkelanjutan III Sarana Multi Infrastruktur Tahap II Tahun 2022 08-Nov-22
36 Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun 2022 13-Des-22
37 MTN I PT Mitra Niaga Madani Tahun 2022 Tahap I 22-Des-22
b. Jasa Agen Pembayaran (Paying Agent)
Wali Amanat BRI dapat memberikan jasa berupa layanan pembukaan rekening dan pengadministrasian
rekening sinking fund ataupun transaksi pendistribusian dana pembayaran kupon dan/atau pokok Medium
Term Notes kepada investor dalam penerbitan Efek bersifat Utang.
c. Jasa Agen Jaminan (Security Agent)
Wali Amanat BRI dapat memberikan jasa penatausahaan atas dokumen jaminan yang terkait dengan
Perjanjian Perwaliamanatan, dokumen pengikatan lainnya serta surat – surat jaminan yang terkait dengan
penerbitan Efek bersifat Utang.
d. Produk dan Jasa Lainnya
Saat ini, BRI juga telah menjalani dan mengembangkan jasa Pasar Modal lainnya, antara lain :
1) Jasa Trust & Corporate Services lainnya :
• Jasa Escrow Agent
• Jasa Arranger Sindikasi
2) Custodian Services
3) Jasa Trustee
4) DPLK BRI
5. Perizinan BRI
a. Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 tahun 1992, tanggal 29 April 1992, perihal status BRI menjadi Perusahaan
Perseroan;
b. Anggaran Dasar BRI No. 113 tanggal 31 Juli 1992 yang dibuat oleh Muhani Salim, SH., Notaris di Jakarta;
c. Surat Tanda Terdaftar dari Bapepam dan LK No.08/STTD-WA/PM/1996, tanggal 11 Juni 1996, perihal
Pemberian Ijin BRI sebagai Wali Amanat;
d. SK Bank Indonesia No. 5/117/DPwB24, tanggal 15 Oktober 2003, perihal Pemberian Ijin BRI sebagai Bank
Devisa;
e. Nomor Induk Berusaha (NIB) BRI No. 8120114132268 tanggal 26 November 2018.
6. Tugas Pokok Wali Amanat
Sesuai dengan Pasal 51 UUPM dan POJK 19/2020, dan kemudian ditegaskan dalam Perjanjian Perwaliamanatan,
tugas pokok Wali Amanat adalah mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah baik di dalam
maupun di luar pengadilan dalam melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan kepentingan Pemegang
Obligasi dan Sukuk Ijarah dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian
83
Page 110
Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah serta berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia khususnya peraturan di bidang pasar modal.
Tugas pokok dan tanggung jawab mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah mulai berlaku
efektif pada saat Obligasi dan Sukuk Ijarah telah didistribusikan kepada Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah.
7. Penunjukan, Penggantian dan Berakhirnya Tugas Wali Amanat
Berdasarkan Peraturan OJK No. 20/2020, ketentuan mengenai penunjukan, penggantian, dan berakhirnya tugas
Wali Amanat, paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut:
a. Penunjukan Wali Amanat untuk pertama kalinya dilakukan oleh Perseroan;
b. Penggantian Wali Amanat dilakukan dengan alasan sebagai berikut:
i. Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
ii. Izin usaha Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat dicabut
iii. Pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat
iv. Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang atau dibekukan operasinya
dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;
v. Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya;
vi. Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-
undangan di sektor jasa keuangan
vii. Atas permintaan para Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah
viii. Timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali Amanat,
kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh Pemerintah
ix. Timbulnya hubungan kredit pembiayaan yang melampaui -jumlah sebagaimana diatur dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan mengenai Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat; atau
c. Apabila telah Berakhirnya tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat adalah pada saat:
i. Obligasi dan Sukuk Ijarah telah dipenuhi kewajibannya baik nilai pokok Obligasi, Sisa Imbalan Ijarah,
bunga Obligasi, Cicilan Imbalan Ijarah, termasuk Kompensasi denda dan Kerugian Akibat Keterlambatan
(jika ada) dan Wali Amanat telah menerima laporan pemenuhan kewajiban Perseroan dari Agen
Pembayaran atau Perseroan;
ii. Tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah setelah tanggal jatuh tempo pokok Obligasi dan Sisa Imbalan Ijarah;
iii. Setelah diangkatnya Wali Amanat baru.
8. Laporan Keuangan Wali Amanat
Berikut ini adalah kutipan dari Ikhtisar Laporan Keuangan Konsolidasian BRI per tanggal 31 Desember 2022, 31
Desember 2021, dan 31 Desember 2020 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro
& Surja.
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
2022 2021 2020
Total aset 1.865.639.010 1.678.097.734 1.610.065.344
Total liabilitas 1.562.243.693 1.386.310.930 1.347.101.486
Total ekuitas 303.395.317 291.786.804 229.466.882
Laba Rugi Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
2022 2021 2020
Pendapatan Bunga dan Syariah – neto 124.597.073 114.094.429 93.584.113
Pendapatan Premi – neto 1.577.323 1.043.075 878.710
Pendapatan Operasional lainnya 47.302.800 41.215.807 38.099.755
Laba Operasional 64.306.037 41.144.382 29.778.701
Laba Sebelum Beban Pajak 64.596.701 40.992.065 29.993.406
Laba Tahun Berjalan 51.408.207 30.755.766 18.660.393
84
Page 111
Rasio Penting
(dalam persentase)
31 Desember
2022 2021 2020
Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) 25,51 27,16 20,61
Rasio Non Performing Loan (NPL) - gross 2,67 3,00 2,94
Rasio Loan to Deposits (LDR) 78,82 83,53 83,66
Return On Asset (ROA) 3,79 2,72 1,98
Return On Equity (ROE) 19,53 16,04 11,05
Net Interest Margin (NIM) 7,85 7,70 6,00
Beban Operasional terhadap Pendapatan
Operasional (BOPO) 69,10 78,54 81,22
9. Informasi
Alamat Wali Amanat:
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Gedung BRI II Lt.30
Jl. Jend.Sudirman Kav.44-46
Jakarta 10210 - Indonesia
Tel. (021) 5758143 / 5752362
Faksimili: (021) 2510316 / 5752444
Email: tcs@corp.bri.co.id
U.p. Trust, Custodian, Corporate Services Department
Divisi Investment Services
85
Page 112
X. TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN
SUKUK IJARAH
1. Pemesanan yang Berhak
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat
tinggal serta lembaga/Badan Usaha Indonesia atau asing di manapun mereka berkedudukan sepanjang
tidak bertentangan dengan atau bukan merupakan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan yang
berlaku bagi Warga Negara Asing dan/atau Badan Usaha Asing tersebut.
2. Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah
Pemesanan pembelian Sukuk Ijarah dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian
Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah (“FPPO dan/atau FPPSI”) yang disiapkan untuk keperluan ini yang dapat
diperoleh baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui email dari
Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah sebagaimana tercantum pada Bab XI dalam Informasi Tambahan
ini. Setelah FPPO dan/atau FPPSI diisi dengan lengkap dan ditandatangani oleh pemesan, scan FPPO
dan/atau FPPSI tersebut wajib disampaikan kembali, baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk
elektronik (softcopy) melalui email kepada Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dimana pemesan
memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO dan/atau FPPSI. Pemesanan wajib dilengkapi dengan tanda
jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar dan perubahannya yang memuat susunan
pengurus terakhir bagi badan hukum). Pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh
pemesan. Pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah yang dilakukan menyimpang dari
ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak dilayani.
3. Jumlah Minimum Pemesanan Obligasi dan Sukuk Ijarah
Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya
Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
4. Masa Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah
Masa Penawaran Umum Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah akan dimulai pada tanggal 3 Agustus 2023 pukul
09.00 WIB sampai dengan tanggal 3 Agustus 2023 pukul 16.00 WIB.
5. Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah
Pemesan harus mengajukan FPPO dan/atau FPPSI melalui email kepada Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk
Ijarah dimana pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO dan/atau FPPSI sebagaimana
tercantum dalam Bab XI Informasi Tambahan ini mengenai Penyebarluasan Informasi Tambahan dan
Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah.
Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dan Perseroan berhak untuk menolak pemesanan pembelian
Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah apabila FPPO dan/atau FPPSI tidak diisi dengan lengkap atau bila
persyaratan pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah termasuk persyaratan pihak yang
berhak melakukan pemesanan, tidak terpenuhi. Sedangkan pemesan, tidak dapat membatalkan pembelian
Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah apabila telah memenuhi persyaratan pemesanan pembelian.
6. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah
Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi
dan/atau Sukuk Ijarah akan menyerahkan kembali kepada pemesan 1 (satu) tembusan FPPO dan/atau
FPPSI yang telah ditandatanganinya, dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy)
melalui email masing-masing Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah sebagaimana tercantum
dalam Bab XI Informasi Tambahan ini mengenai Penyebarluasan Informasi Tambahan dan Formulir
86
Page 113
Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah, sebagai bukti tanda terima pemesanan. Bukti tanda
terima pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah bukan merupakan jaminan dipenuhinya
pemesanan.
7. Penjatahan Obligasi dan Sukuk Ijarah
Apabila jumlah keseluruhan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah yang dipesan melebihi jumlah Obligasi dan/atau
Sukuk Ijarah yang ditawarkan maka penjatahan akan ditentukan oleh kebijaksanaan masing-masing
Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah sesuai dengan porsi penjaminannya masing-masing dimana akan
dilakukan pada tanggal 4 Agustus 2023.
Penjamin Emisi Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum
kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan sesuai dengan Peraturan No.IX.A.2.
Manajer Penjatahan, dalam hal ini adalah PT BCA Sekuritas, wajib menunjuk Akuntan yang terdaftar di OJK
untuk melakukan audit Penjatahan dan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan Akuntan kepada OJK
mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan No.VIII.G.12 dan
Peraturan No.IX.A.7 paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa penawaran Umum.
8. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah
Pembayaran akan dilakukan selambat-lambatnya tanggal 7 Agustus 2023, pemesan harus segera
melaksanakan pembayaran melalui pemindahbukuan atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Emisi
Obligasi dan Sukuk Ijarah yang juga merupakan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah, dana
efektif (in good fund) kepada rekening di bawah ini:
Keterangan Obligasi Sukuk Ijarah
PT BCA Sekuritas Bank BCA Bank BCA Syariah
Cabang : Thamrin Cabang : Jatinegara
No. Rek : 2063199222 No. Rekening : 0010478261
Atas nama : PT BCA Sekuritas Atas Nama : PT BCA Sekuritas
PT Indo Premier Bank Permata Bank Permata Syariah
Sekuritas Cabang : Sudirman Jakarta Cabang : Sudirman Jakarta
No. Rek : 0701254783 No. Rekening : 0701575830
Atas nama : PT Indo Premier Sekuritas Atas Nama : PT Indo Premier Sekuritas
PT Sucor Sekuritas Bank Mandiri Bank Permata Syariah
Cabang : Bursa Efek Indonesia Cabang : Pondok Indah
No. Rek : 1040004780990 No. Rekening : 00701914686
Atas nama : PT Sucor Sekuritas Atas Nama : PT Sucor Sekuritas
Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan akan
dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah wajib menyetor dana hasil emisi Obligasi
dan Sukuk Ijarah kepada Perseroan pada Tanggal Pembayaran yaitu 8 Agustus 2023, selambat-lambatnya
pukul 15.00 WIB.
9. Distribusi Obligasi dan Sukuk Ijarah Secara Elektronik
Pada Tanggal Emisi yaitu tanggal 8 Agustus 2023, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo untuk
diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi dan Sukuk Ijarah
pada Rekening Obligasi dan Sukuk Ijarah Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah di KSEI.
Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi dan Sukuk Ijarah semata-
mata menjadi tanggungjawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Sukuk Ijarah.
87
Page 114
Segera setelah Obligasi dan Sukuk Ijarah diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah,
selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah memberi instruksi kepada KSEI untuk
memindahbukukan Obligasi dan Sukuk Ijarah dari Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan
Sukuk Ijarah ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah sesuai dengan bagian
penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi dan Sukuk Ijarah
kepada Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi dan Sukuk
Ijarah semata-mata menjadi tanggungjawab Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah yang bersangkutan.
10. Pendaftaran Obligasi dan Sukuk Ijarah pada Penitipan Kolektif
Obligasi dan Sukuk Ijarah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan
pada KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI dan Perjanjian Pendaftaran Sukuk Ijarah di
KSEI, yang ditandatangani Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi dan Sukuk Ijarah
tersebut di KSEI maka atas Obligasi dan Sukuk Ijarah yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dan Sukuk Ijarah dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat Jumbo
yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan/atau
Sukuk Ijarah. Obligasi dan Sukuk Ijarah akan diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan
Kolektif di KSEI. Selanjutnya Obligasi dan Sukuk Ijarah hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke
dalam Rekening Efek pada Tanggal Emisi.
b. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda
bukti pencatatan Obligasi dan Sukuk Ijarah dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut
merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi dan Sukuk Ijarah yang tercatat dalam Rekening
Efek.
c. Pengalihan kepemilikan atas Obligasi dan Sukuk Ijarah dilakukan dengan pemindahbukuan antar
Rekening Efek di KSEI, yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening.
d. Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang
Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah yang berhak atas bunga Obligasi dan Cicilan Imbalan Ijarah, Pelunasan
Pokok Obligasi, Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah, memberikan suara dalam RUPO dan/atau
RUPSI serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah.
e. Pembayaran Bunga Obligasi dan Cicilan Imbalan Ijarah dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi dan Sisa
Imbalan Ijarah akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada
Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal
pembayaran Bunga Obligasi dan Cicilan Imbalan Ijarah maupun pelunasan Pokok Obligasi dan
pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi, Perjanjian Perwaliamantan Sukuk Ijarah, Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi dan Perjanjian
Agen Pembayaran Sukuk Ijarah. Perseroan melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan Cicilan
Imbalan Ijarah dan pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah berdasarkan
data kepemilikan Obligasi dan Sukuk Ijarah yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan. Pemegang
Obligasi dan Sukuk Ijarah yang berhak atas Bunga Obligasi dan Cicilan Imbalan Ijarah adalah Pemegang
Obligasi dan Pemegang Sukuk Ijarah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4
(empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan Cicilan Imbalan Ijarah.
f. Hak untuk menghadiri RUPO dan/atau RUPSI dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk
Ijarah dengan menyerahkan KTUR asli yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. Yang dapat
menghadiri RUPO dan/atau RUPSI adalah Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah di Rekening Efek
pada hari ketiga sebelum pelaksanaan RUPO dan/atau RUPSI (R-3). Terhitung sejak R-3 sampai dengan
berakhirnya RUPO dan/atau RUPSI, seluruh Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah di Rekening Efek di KSEI akan
dibekukan sehingga tidak dapat dilakukan pemindahbukuan antar Rekening Efek. Transaksi Obligasi
dan/atau Sukuk Ijarah yang penyelesaiannya jatuh pada R-3 sampai dengan tanggal pelaksanaan RUPO
dan/atau RUPSI akan diselesaikan oleh KSEI mulai hari pertama setelah berakhirnya RUPO dan/atau
RUPSI.
88
Page 115
g. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah wajib membuka
Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di
KSEI.
11. Penundaan atau Pembatalan Penawaran Umum
a. Dalam jangka waktu sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran sampai dengan berakhirnya masa
Penawaran Umum, Perseroan dapat menunda masa Penawaran Umum untuk masa paling lama 3 (tiga)
bulan sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran atau membatalkan Penawaran Umum, dengan
ketentuan terjadi suatu keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan Perseroan yaitu:
(i) Indeks harga saham gabungan di Bursa Efek turun melebihi 10% (sepuluh persen) selama 3 (tiga)
Hari Bursa berturut-turut;
(ii) Bencana alam, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara signifikan
terhadap kelangsungan usaha Perseroan; dan/atau
(iii) Peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan yang
ditetapkan oleh OJK berdasarkan Formulir sebagaimana ditentukan dalam Peraturan No.IX.A.2.
b. Dalam hal Penawaran Umum ditunda karena alasan sebagaimana dimaksud dalam poin (i) di atas, maka
Perseroan wajib memulai kembali masa Penawaran Umum paling lambat 8 (delapan) Hari Kerja setelah
indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami peningkatan paling sedikit 50% (lima puluh
persen) dari total penurunan indeks harga saham gabungan yang menjadi dasar penundaan.
c. Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
(i) Mengumumkan penundaan masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum dalam
paling kurang 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran
nasional paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah penundaan atau pembatalan tersebut.
Disamping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan dapat juga mengumumkan
informasi tersebut dalam media massa lainnya;
(ii) Menyampaikan informasi penundaan masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran
Umum tersebut kepada OJK pada hari yang sama dengan pengumuman sebagaimana dimaksud
dalam poin (ii) di atas;
(iii) Dalam hal uang pembayaran pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah telah diterima oleh
Perseroan maka Perseroan wajib mengembalikan uang pemesanan tersebut kepada para
pemesan paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak keputusan penundaan atau pembatalan tersebut,
sedangkan bilamana telah diterima oleh Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah atau Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah maka Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah atau
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah wajib mengembalikan uang pemesanan
tersebut kepada para pemesan paling lambat 2 (dua) hari kerja sesudah tanggal diumumkannya
pembatalan tersebut;
(iv) Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah atau
Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah yang menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut
wajib membayar kepada Perseroan denda sebesar 1% (satu per seratus) di atas tingkat Bunga
Obligasi per tahun dari jumlah dana yang terlambat dibayar. Denda tersebut di atas dihitung
dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender. Jumlah yang
harus dibayar dan denda tersebut wajib dibayar dalam jangka waktu 7 (tujuh) Hari Kalender sejak
diminta Perseroan.
89
Page 116
12. Pengembalian Uang Pemesanan
Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya, jika:
a. Uang pembayaran pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah yang telah diterima oleh Penjamin Emisi
Obligasi dan Sukuk Ijarah atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah, maka Penjamin Emisi
Obligasi dan Sukuk Ijarah wajib mengembalikan uang pesanan tersebut kepada para pemesan dengan
cara transfer melalui rekening para pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal
Penjatahan. Pengembalian uang dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas
nama pemesan atau melalui instrument pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang
dapat diambil langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk
Ijarah dimana pemesanan diajukan dengan menyerahkan bukti tanda terima pemesanan Obligasi
dan/atau Sukuk Ijarah dan bukti jati diri.
b. Apabila uang pemesanan telah diterima oleh Perseroan maka tanggung jawab pengembalian
pembayarannya melalui KSEI, dengan ketentuan Perseroan telah menerima dana hasil emisi. Dengan
demikian Perseroan membebaskan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dan/atau
Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dari segala tanggung jawabnya.
c. Jika terjadi keterlambatan maka pihak yang menyebabkan keterlambatan yaitu Penjamin Emisi Obligasi
dan Sukuk Ijarah dan/atau Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah atau Perseroan wajib membayar
kepada para pemesan untuk setiap hari keterlambatan denda sebesar 1,0% (satu koma nol persen) per
tahun di atas tingkat Bunga Obligasi/ekuivalen tingkat Cicilan Imbalan Ijarah per tahun dari jumlah dana
yang terlambat dibayar dihitung secara harian (berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat
sampai dengan pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah yang seharusnya dibayar ditambah denda),
dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan
adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender. Pembayaran denda dan Kompensasi Kerugian Akibat
Keterlambatan para pemesan dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama
pemesan atau melalui instrument pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat
diambil langsung oleh pemesan yang bersangkutan.
d. Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah sudah disediakan, akan tetapi
pemesan tidak datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal Penjatahan,
Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dan/atau Penjamin Emisi
Obligasi dan Sukuk Ijarah tidak diwajibkan membayar denda dan/atau Kompensasi Kerugian kepada
para pemesan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah.
13. Agen Pembayaran
Agen Pembayaran untuk Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Spindo Tahap II Tahun 2023
dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Spindo Tahap II Tahun 2023 adalah KSEI berdasarkan Perjanjian Agen
Pembayaran Obligasi dan Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Ijarah yang ditandatangani Perseroan dan KSEI.
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Jakarta Tower I, lantai 5
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190
Telp: (021) 515 2855
Fax: (021) 5299 1199
Email: helpdesk@ksei.co.id
Pelunasan Pokok Obligasi, pembayaran Sisa Imbalan Ijarah serta pembayaran Bunga Obligasi dan Cicilan Imbalan
Ijarah akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi dan Perjanjian Agen Pembayaran
Sukuk Ijarah kepada Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal
waktu pembayaran masing-masing sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana Tanggal Pembayaran jatuh
bukan pada Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.
90
Page 117
XI. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN
FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN
SUKUK IJARAH
Informasi Tambahan, Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah dapat diperoleh pada Masa
Penawaran Umum yaitu pada hari Kamis tanggal 3 Agustus 2023 mulai pukul 09:00 WIB sampai dengan pukul
16:00 WIB dengan menghubungi Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah di
bawah ini:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
PT BCA Sekuritas PT Indo Premier Sekuritas PT Sucor Sekuritas
Menara BCA, Grand Indonesia, Pacific Century Place, Lantai 16 Sahid Sudirman Center, 12th
41st Floor Sudirman Central Business District Floor
Jl. MH Thamrin No.1 Lot 10 Jl. Jend. Sudirman Kav. 86
Jakarta 10310 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52 -53 Jakarta 10220
Telepon : (021) 2358 7222 Jakarta Selatan 12190 Telepon: (021) 8067 3000
Faksimile : (021) 2358 7250 / Telpon : (62 21) 5088 7168 Faksimile: (021) 2788 9288
2358 7300 Faksimile : (62 21) 5088 7167 Website:
Website : www.bcasekuritas.co.id Email : fixed.income@ipc.co.id www.sucorsekuritas.com
Email : dcm@bcasekuritas.co.id www.indopremier.com Email: fi@sucorsekuritas.com
91
Page 118
XII. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
92
Page 119
93
Page 120
94
Page 121
95
Page 122
96
Page 123
97
Page 124
98
Page 125
99
Page 126
100
Page 127
101
Page 128
102
Page 129
103
Page 130
104
Page 131
105
Page 132
106
Page 133
107
Page 134
108
Page 135
109
Page 136
110
Page 137
111
Page 138
112
Page 139
113
Page 140
114
Page 141
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA TBK Kantor Pusat: Jl. Kalibutuh 189-191 Surabaya 60173, Jawa Timur Telp.: (031) 532 0921, 531 6921, 532 0320, 535 3290 Faksimili : (031) 531 0712, 532 0290 Email: corsec@spindo.co.id Website : www.spindo.com
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.