Back to announcement
20230808_WISL_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_31359157_lamp1.pdf
Listing Text extracted WISLSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 344
Page 1
JADWAL
Efektif : 31 Juli 2023 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 8 Agustus 2023
Masa Penawaran Umum : 2 – 3 Agustus 2023 Tanggal Distribusi Obligasi Secara Elektronik : 8 Agustus 2023
Tanggal Penjatahan : 4 Agustus 2023 Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia : 9 Agustus 2023
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU
KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
PROSPEKTUS
PROSPEKTUS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI
DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT WAHANA INTI SELARAS (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI ATAU
FAKTA MATERIAL, SERTA KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS INI.
PT WAHANA INTI SELARAS
Kegiatan Usaha Utama:
Melakukan kegiatan usaha yang bergerak di bidang perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor.
Berkedudukan di Jakarta Timur, Indonesia
Kantor Pusat :
Jl. MT. Haryono Kav. 11 Jakarta Timur
Telp.: +6221 856 9789
Facsimile: +6221 851 6579
E-mail: wisel.relation@wiselgroup.indomobil.co.id
Website: wiselgroup.indomobil.com
PENAWARAN UMUM
OBLIGASI II WAHANA INTI SELARAS TAHUN 2023 DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP2.433.600.000.000,- (DUA TRILIUN EMPAT RATUS TIGA PULUH TIGA MILIAR ENAM
RATUS JUTA RUPIAH)
(“OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti utang kepada
Pemegang Obligasi. Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi dan terdiri dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi II Wahana Inti Selaras Tahun 2023 Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp997.575.000.000,00,- (sembilan ratus sembilan puluh tujuh miliar lima
ratus tujuh puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,75% (enam koma tujuh lima persen) per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh)
Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Pokok Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi II Wahana Inti Selaras Tahun 2023 Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp845.505.000.000,- (delapan ratus empat puluh lima miliar lima ratus
lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,00% (delapan koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Pembayaran kembali Pokok Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi II Wahana Inti Selaras Tahun 2023 Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp590.520.000.000,- (lima ratus sembilan puluh miliar lima ratus dua
puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,50% (delapan koma lima nol persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Pembayaran kembali Pokok Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan pokok Obligasi dari masing-masing seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan
Obligasi yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan. Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak
Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 8 November 2023, sedangkan pembayaran
Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing seri Obligasi adalah pada tanggal 18 Agustus 2024 untuk Obligasi Seri A, 8 Agustus 2026 untuk Obligasi Seri B dan 8 Agustus 2028
untuk Obligasi Seri C.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, TETAPI DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG
TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DIKEMUDIAN HARI MENJADI JAMINAN BAGI PEMEGANG OBLIGASI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM
PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. HAK PEMEGANG OBLIGASI ADALAH PARIPASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR
PERSEROAN LAINNYA BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN DI KEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN
KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN.
PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI YANG BELUM JATUH TEMPO, BAIK SEBAGIAN ATAU SELURUHNYA, DITUJUKAN SEBAGAI PELUNASAN ATAU
DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR. PEMBELIAN KEMBALI DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. RENCANA
PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI WAJIB DIUMUMKAN PALING SEDIKIT MELALUI 1 (SATU) SURAT KABAR HARIAN BERBAHASA INDONESIA YANG BERPEREDARAN NASIONAL
PALING LAMBAT 2 (DUA) HARI SEBELUM TANGGAL PENAWARAN UNTUK PEMBELIAN KEMBALI DIMULAI. KETERANGAN TENTANG PEMBELIAN KEMBALI DAPAT DILIHAT PADA
BAB I PROSPEKTUS.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN
DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS OBLIGASI DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”):
A (Single A)
id
UNTUK KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG PEMERINGKATAN DAPAT DILIHAT PADA BAB I PROSPEKTUS.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO TERKAIT KETERGANTUNGAN PADA PERJANJIAN DENGAN PRINCIPAL. KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI
RISIKO USAHA DAPAT DILIHAT PADA BAB VI DALAM PROSPEKTUS INI.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN
DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG. KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI RISIKO YANG DIHADAPI INVESTOR
PEMBELI OBLIGASI DAPAT DILIHAT PADA BAB VI PROSPEKTUS.
Pencatatan atas Obligasi yang ditawarkan ini akan dilakukan pada Bursa Efek Indonesia
Penawaran Obligasi ini dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment)
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI
Kantor Pusat:
Jl. MT. Haryono Kav. 11 Jakarta Timur
Telp.: +6221 856 9789
Facsimile: +6221 851 6579
E-mail: wisel.relation@wiselgroup.indomobil.co.id PT Aldiracita Sekuritas PT BNI Sekuritas PT Buana Capital PT DBS Vickers PT Indo Premier PT Mandiri Sekuritas PT Trimegah Sekuritas
Website: wiselgroup.indomobil.com Indonesia Sekuritas Sekuritas Indonesia Sekuritas Indonesia Tbk.
WALI AMANAT OBLIGASI
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 1 Agustus 2023.
Page 2
PT Wahana Inti Selaras (selanjutnya disebut “Perseroan”) telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran Emisi Obligasi sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi II Wahana Inti Selaras Tahun 2023 (“Obligasi”) kepada OJK dengan No. 062/WISEL/FAD/III/23 tanggal 30 Maret 2023, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan UUPM (sebagaimana didefinisikan di bawah). Perseroan merencanakan untuk mencatatkan Obligasi pada PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) sesuai dengan Surat Persetujuan Prinsip Pencatatan Obligasi No. S-03257/ BEI.PP1/04-2023 tanggal 26 April 2023 yang dibuat antara Perseroan dengan BEI. Apabila syarat-syarat pencatatan Obligasi di BEI tidak terpenuhi, maka Penawaran Umum akan dibatalkan dan uang pemesanan pembelian Obligasi yang telah diterima akan dikembalikan kepada para pemesan Obligasi sesuai ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Efek. Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Prospektus ini bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma, serta standar profesi masing-masing. Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, semua pihak, termasuk setiap Pihak Terafiliasi tidak diperkenankan memberikan keterangan atau membuat pernyataan apapun mengenai data atau hal-hal yang tidak diungkapkan dalam Prospektus tanpa sebelumnya memperoleh persetujuan tertulis dari Perseroan dan para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi. Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi serta para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum ini bukan merupakan pihak Afiliasi dengan Perseroan sesuai dengan definisi Afiliasi dalam UUPM. Selanjutnya penjelasan mengenai hubungan Afiliasi antara Perseroan dengan para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan para Penjamin Emisi Obligasi dapat dilihat pada Bab XI tentang Penjaminan Emisi Obligasi. Sedangkan penjelasan mengenai hubungan Afiliasi antara Perseroan dengan para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum ini dapat dilihat pada Bab X tentang Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal Serta Pihak Lain. PENAWARAN UMUM INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI NEGARA REPUBLIK INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA MENERIMA PROSPEKTUS INI, MAKA DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI INI, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR INDONESIA TERSEBUT. PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TELAH DIUNGKAPKAN DAN INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TERSEBUT TIDAK MENYESATKAN.
Page 3
DAFTAR ISI
DEFINISI DAN SINGKATAN. .....................................................................................................................................................................................................iii
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN. ........................................................................................................................................................................................ x
RINGKASAN. .............................................................................................................................................................................................................................xi
I. PENAWARAN UMUM................................................................................................................................................................................................. 1
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM. ................................................................................................. 13
III. PERNYATAAN UTANG............................................................................................................................................................................................. 14
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING. ............................................................................................................................................................... 22
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN........................................................................................................................................... 25
1. UMUM. ............................................................................................................................................................................................................. 25
2. KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING................................................................................................................................................................ 25
3. ANALISIS LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN............................................................................. 25
4. LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK. .................................................................. 27
5. LIKUIDITAS DAN SUMBER PERMODALAN................................................................................................................................................... 28
6. BELANJA MODAL............................................................................................................................................................................................ 29
7. SEGMEN OPERASI......................................................................................................................................................................................... 29
8. RISIKO FLUKTUASI KURS MATA UANG ASING............................................................................................................................................ 30
9. KEJADIAN TIDAK NORMAL ATAU JARANG TERJADI................................................................................................................................... 30
10. DAMPAK PERUBAHAN HARGA PENJUALAN. .............................................................................................................................................. 30
11. PINJAMAN YANG MASIH TERUTANG............................................................................................................................................................ 30
12. MANAJEMEN RISIKO...................................................................................................................................................................................... 31
VI. FAKTOR RISIKO. ..................................................................................................................................................................................................... 32
1. RISIKO UTAMA. ............................................................................................................................................................................................... 32
2. RISIKO USAHA YANG BERSIFAT MATERIAL................................................................................................................................................. 32
4. RISIKO UMUM................................................................................................................................................................................................. 33
5. RISIKO INVESTASI YANG BERKAITAN DENGAN OBLIGASI........................................................................................................................ 34
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK. ...................................................................................................... 35
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK, KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN
PROSPEK USAHA. .................................................................................................................................................................................................. 36
A. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN.................................................................................................................................................................. 36
B. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN. ................................................................................. 37
C. STRUKTUR ORGANISASI PERSEROAN....................................................................................................................................................... 37
D. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN............................................................................................................................................................. 38
E. TATA KELOLA PERUSAHAAN......................................................................................................................................................................... 44
F. SUMBER DAYA MANUSIA............................................................................................................................................................................... 47
G. HUBUNGAN KEPEMILIKAN, PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN DENGAN PERUSAHAAN ANAK................................. 50
H. PERIZINAN PERSEROAN............................................................................................................................................................................... 51
I. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PERUSAHAAN ANAK LANGSUNG. ................................................................................................. 52
J. PERJANJIAN PEMBIAYAAN............................................................................................................................................................................ 70
K. PERJANJIAN DENGAN PIHAK TERAFILIASI................................................................................................................................................. 78
L. PERJANJIAN DENGAN PIHAK KETIGA. ........................................................................................................................................................ 80
M. PERJANJIAN SEHUBUNGAN DENGAN PENERBITAN OBLIGASI. .............................................................................................................. 82
N. KETERANGAN MENGENAI ASET TETAP PERSEROAN............................................................................................................................. 127
P. PERKARA-PERKARA YANG SEDANG DIHADAPI PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK, DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI
PERSEROAN................................................................................................................................................................................................. 129
Q. HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (“HAKI”). .......................................................................................................................................... 129
i
Page 4
R. ASURANSI..................................................................................................................................................................................................... 129
S. KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK. ............................ 131
T. TANGGUNG JAWAB SOSIAL (CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY - CSR)....................................................................................... 134
IX. PERPAJAKAN........................................................................................................................................................................................................ 136
X. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL.................................................................................................................................. 138
XI. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI............................................................................................................................................................................ 140
XII. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT........................................................................................................................................................... 141
1. RIWAYAT SINGKAT........................................................................................................................................................................................ 141
2. PERMODALAN. ............................................................................................................................................................................................. 142
3. PENGURUS DAN PENGAWASAN................................................................................................................................................................ 144
4. KEGIATAN USAHA......................................................................................................................................................................................... 145
5. TUGAS POKOK WALI AMANAT. ................................................................................................................................................................... 148
6. PENUNJUKAN, PENGGANTIAN DAN BERAKHIRNYA TUGAS WALI AMANAT.......................................................................................... 148
7. LAPORAN KEUANGAN................................................................................................................................................................................. 149
8. INFORMASI. .................................................................................................................................................................................................. 152
XIII. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI. ................................................................................................................................................................. 153
XIV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI....................................................................... 157
XV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM............................................................................................................................................................................ 158
XVI. LAPORAN KEUANGAN......................................................................................................................................................................................... 203
ii
Page 5
DEFINISI DAN SINGKATAN
Afiliasi : Berarti afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka 1 UUPM sebagaimana diubah dengan
UU P2SK, yaitu:
Afiliasi adalah:
a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal
maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang
5. bersangkutan; atau
6. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal
maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan.
c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari pihak tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota direksi,
pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang sama;
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa
pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan
pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak
langsung, dengan cara apa pun, dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan
oleh pihak yang sama; atau
g. hubungan antara pemisahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang secara langsung
maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai
hak suara dari perusahaan tersebut.
Agen Pembayaran : Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), yang membuat Perjanjian Agen Pembayaran
dengan Perseroan, yang berkewajiban membantu melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi
dan/atau pelunasan Pokok Obligasi termasuk Denda (jika ada) kepada Pemegang Obligasi melalui
Pemegang Rekening untuk dan atas nama Perseroan sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Agen
Pembayaran.
Bank Kustodian : Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan dari OJK untuk menjalankan kegiatan usaha
sebagai Kustodian sebagaimana dimaksud dalam UUPM.
Bapepam : Berarti Badan Pengawas Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat 1 UUPM, atau para
pengganti dan penerima hak dan kewajibannya.
Bapepam dan LK : Berarti Badan Pengawas Pasar Modal Dan Lembaga Keuangan yang merupakan penggabungan dari
Bapepam dan Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan (DJLK), sesuai dengan Keputusan Menteri
Keuangan Republik Indonesia No. 606/KMK.01/2005 tanggal 30 Desember 2005 tentang Organisasi
Dan Tata Kerja Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan dan Peraturan Menteri
Keuangan No. 184/PMK.01/2010 tanggal 11 Oktober 2010 tentang Organisasi Dan Tata Kerja
Kementerian Keuangan.
Bunga Obligasi : Berarti bunga Obligasi yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi kecuali Obligasi
yang dimiliki Perseroan, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
Bursa Efek : Berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk
mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek
diantara mereka, yang dalam hal ini adalah PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan,
atau para pengganti dan penerima hak dan kewajibannya.
Daftar Pemegang Rekening : Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang kepemilikan Obligasi oleh
Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening di KSEI yang memuat keterangan antara lain: nama,
jumlah kepemilikan Obligasi, status pajak dan kewarganegaraan Pemegang Obligasi berdasarkan data
yang diberikan oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.
iii
Page 6
Denda : Berarti sejumlah dana yang wajib dibayar oleh Perseroan akibat adanya keterlambatan kewajiban
pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi yaitu sebesar 1% (satu perseratus) per tahun
di atas tingkat Bunga masing-masing seri Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar, yang
dihitung secara harian, sejak hari keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang
harus dibayar berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360
(tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Dokumen Emisi : Berarti Perjanjian Perwaliamanatan, Pengakuan Utang, Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, Perjanjian
Agen Pembayaran, Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI, Persetujuan Prinsip
Pencatatan Efek Bersifat Utang, dan Prospektus dan dokumen-dokumen lainnya yang dibuat dalam
rangka Penawaran Umum ini.
Efek : Berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk konvensional dan digital atau bentuk
lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara
langsung maupun tidak langsung memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit atau dari pihak tertentu
berdasarkan perjanjian dan setiap Derivatif atas Efek, yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan
di Pasar Modal.
Emisi : Berarti Penawaran Umum Obligasi oleh Perseroan untuk ditawarkan atau dijual kepada Masyarakat
melalui Penawaran Umum.
Force Majeure : Berarti kejadian-kejadian yang berkaitan dengan keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan para
pihak seperti banjir, gempa bumi, gunung meletus, kebakaran, perang atau huru hara di Indonesia,
adanya suatu pandemi atau menyebarnya wabah penyakit yang mematikan secara nasional, atau
ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai bencana nasional yang mempunyai akibat
negatif secara material terhadap kemampuan masing-masing pihak untuk memenuhi kewajibannya
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.
Hari Bursa : Berarti hari-hari dimana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi perdagangan Efek menurut peraturan
perundang-undangan di Negara Republik Indonesia yang berlaku dan ketentuan-ketentuan Bursa Efek
tersebut.
Hari Kalender : Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan Gregorius Calendar tanpa kecuali, termasuk
hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang sewaktu-waktu ditetapkan oleh Pemerintah Republik
Indonesia.
Hari Kerja : Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh
Pemerintah Republik Indonesia atau Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan
oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan Hari Kerja biasa.
Jumlah Terutang : Berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan serta perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan dengan Emisi ini,
termasuk tetapi tidak terbatas pada Pokok Obligasi, Bunga Obligasi serta Denda (jika ada) yang
terutang dari waktu ke waktu.
Kesanggupan Penuh : Berarti bagian penjaminan dari Penjamin Emisi Efek dalam Penawaran Umum ini berdasarkan mana
(Full Commitment) Penjamin Emisi Efek berjanji dan mengikatkan diri akan menawarkan dan menjual Obligasi II Wahana
Inti Selaras Tahun 2023 kepada Masyarakat pada pasar perdana dan wajib membeli sisa Obligasi II
Wahana Inti Selaras Tahun 2023 yang tidak habis terjual sesuai dengan bagian penjaminan dari
masing-masing Penjamin Emisi Efek pada tanggal penutupan masa Penawaran Umum, berdasarkan
ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Efek.
Konfirmasi Tertulis : Berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh
KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek dengan
Pemegang Obligasi dan konfirmasi tersebut menjadi dasar bagi Pemegang Obligasi untuk
mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi dan hak-hak lain yang berkaitan
dengan Obligasi.
Konfirmasi Tertulis Untuk : Berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan oleh KSEI kepada Pemegang Obligasi
RUPO (KTUR) melalui Pemegang Rekening, khusus untuk menghadiri RUPO atau meminta diselenggarakan RUPO,
dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan KSEI.
iv
Page 7
KSEI : Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan, atau pengganti dan
penerima hak dan kewajibannya, yang menjalankan kegiatan usaha sebagai Lembaga Penyimpanan
dan Penyelesaian sebagaimana didefinisikan dalam UUPM yang dalam Emisi bertugas sebagai Agen
Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran dan mengadministrasikan Obligasi
berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI.
Kustodian : Pihak yang memberi jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lainnya
termasuk menerima bunga dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek dan mewakili pemegang
rekening yang menjadi nasabahnya sesuai dengan ketentuan UUPM, yang dapat menyelenggarakan
kegiatan usaha sebagai Kustodian adalah Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Perusahaan
Efek, atau Bank Umum yang telah mendapat persetujuan Bapepam.
Masyarakat : Berarti perorangan dan/atau badan, baik Warga Negara Indonesia/Badan Indonesia maupun Warga
Negara Asing/Badan Asing, baik yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia maupun yang
bertempat tinggal/berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
Obligasi : Berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi II Wahana Inti Selaras Tahun 2023 yang
dikeluarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Penawaran Umum dan dibuktikan
dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, dan akan dicatatkan di Bursa Efek dan didaftarkan di KSEI, dalam
jumlah pokok sebesar Rp2.433.600.000.000,- (dua triliun empat ratus tiga puluh tiga miliar enam ratus
juta Rupiah) yang terdiri dari:
a. Seri A : Jumlah Pokok Obligasi II Wahana Inti Selaras Tahun 2023 Seri A yang ditawarkan adalah
sebesar Rp997.575.000.000,- (sembilan ratus sembilan puluh tujuh miliar lima ratus tujuh puluh
lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,75% (enam koma tujuh lima persen) per
tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal
Emisi. Pembayaran kembali Pokok Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat
Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
b. Seri B : Jumlah Pokok Obligasi II Wahana Inti Selaras Tahun 2023 Seri B yang ditawarkan adalah
sebesar Rp845.505.000.000,- (delapan ratus empat puluh lima miliar lima ratus lima juta Rupiah)
dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,00% (delapan koma nol nol persen) per tahun dengan
jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Pokok Obligasi
dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
c. Seri C : Jumlah Pokok Obligasi II Wahana Inti Selaras Tahun 2023 Seri C yang ditawarkan adalah
sebesar Rp590.520.000.000,- (lima ratus sembilan puluh miliar lima ratus dua puluh juta Rupiah)
dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,50% (delapan koma lima nol persen) per tahun dengan
jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Pokok Obligasi
dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi;
Merupakan surat berharga bersifat utang yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi
melalui Penawaran Umum dan dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, serta akan dicatatkan
di Bursa Efek dan didaftarkan dalam Penitipan Kolektif di KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran
Efek Bersifat Utang Di KSEI.
Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi dari
masing-masing seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali (buy back) sebagai
pelunasan Pokok Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi dengan
memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memperhatikan syarat-syarat
sebagaimana diuraikan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
Otoritas Jasa Keuangan : Berarti lembaga yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan,
atau OJK pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21
Tahun 2011 tanggal 22 November 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana diubah dengan
UU P2SK.
Pemegang Obligasi : Berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi yang disimpan dan
diadministrasikan dalam:
i. Rekening Efek pada KSEI; atau
ii. Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian atau Perusahaan Efek.
Pemegang Rekening : Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI yang meliputi Bank
Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/atau pihak lain disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan
peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
Pemeringkat : Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia berkedudukan di Jakarta Selatan atau perusahaan pemeringkat
lain yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor : 49/POJK.04/2020.
v
Page 8
Pemerintah : Berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.
Penawaran Umum : Berarti kegiatan penawaran Obligasi, yang merupakan penawaran umum Obligasi II Wahana Inti
Selaras Tahun 2023, yang dilakukan oleh Perseroan untuk menjual Obligasi kepada masyarakat
berdasarkan tata cara yang diatur dalam UUPM dan peraturan pelaksanaannya dan ketentuan-
ketentuan lain yang berhubungan, serta menurut ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam Perjanjian
Penjaminan Emisi Efek.
Pengakuan Utang : Berarti pengakuan utang Perseroan sehubungan dengan Obligasi, sebagaimana tercantum dalam Akta
Pengakuan Utang Obligasi II Wahana Inti Selaras No. 24 tertanggal 26 Juli 2023, yang seluruhnya
dibuat di hadapan Insinyur Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.
Penitipan Kolektif : Berarti jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak yang kepentingannya
diwakili oleh Kustodian, sebagaimana dimaksud dalam UUPM.
Penjamin Emisi Efek : Berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum
ini atas nama Perseroan dan melakukan pembayaran kepada Perseroan, yang ditunjuk oleh Perseroan
berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, yang dalam hal ini adalah PT Aldiracita Sekuritas
Indonesia, PT BNI Sekuritas, PT Buana Capital Sekuritas, PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia,
PT Indo Premier Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk., sesuai
dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Efek.
Penjamin Pelaksana Emisi : Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan Penawaran Umum, yang dalam hal ini
Efek adalah PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT BNI Sekuritas, PT Buana Capital Sekuritas, PT DBS
Vickers Sekuritas Indonesia, PT Indo Premier Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT Trimegah Sekuritas
Indonesia Tbk., sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan
Emisi Efek.
Peraturan No. IX.A.2 : Berarti Peraturan Bapepam dan LK No.IX.A.2 Lampiran atas Keputusan Ketua Bapepam dan LK
No.Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran
Umum.
Peraturan No.IX.A.7 : Berarti Peraturan Bapepam dan LK No.IX.A.7 Lampiran atas Keputusan Ketua Bapepam dan LK
No.Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam
Penawaran Umum.
POJK No. 4/2022 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.04/2022 tanggal 22 Maret 2022 tentang
Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/POJK.04/2021 tentang Kebijakan dalam
Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
POJK No. 7/2021 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 7/POJK.04/2021 tanggal 16 Maret 2021 tentang
Kebijakan dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease
2019.
POJK No. 49/2020 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 49/POJK.04/2020 tanggal 11 Desember 2020
tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk.
POJK No. 19/2020 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 19/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang
Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.
POJK No. 20/2020 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 20/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang
Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk.
POJK No. 7/2017 : Berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Dokumen Pernyataan
Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau
Sukuk.
POJK No. 9/2017 : Berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus
dan Prospektus Ringkas dalam rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang.
POJK No. 30/2015 : Berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang Laporan Realisasi
Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
vi
Page 9
POJK No. 32/2014 : Berarti Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan RUPS Perusahaan Terbuka sebagaimana diubah oleh Peraturan OJK
No. 10/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Perubahan atas Peraturan OJK
No. 32/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan RUPS
Perusahaan Terbuka.
POJK No. 33/2014 : Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan atau Perusahaan Publik.
POJK No. 34/2014 : Berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Komite Nominasi dan
Remunerasi Perseroan atau Perusahaan Publik.
POJK. No. 35/2014 : Berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Sekretaris Perusahaan
Perseroan atau Perusahaan Publik.
POJK. No. 55/2015 : Berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan dan
Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
POJK. No. 56/2015 : Berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan dan
Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.
Perjanjian Agen : Berarti Perjanjian Agen Pembayaran No. 44 tertanggal 24 Maret 2023, yang seluruhnya dibuat
Pembayaran di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.
Perjanjian Pendaftaran : Berarti Perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI perihal Pendaftaran Obligasi di KSEI
Obligasi di KSEI No. SP-046/OBL/KSEI/0323 tanggal 24 Maret 2023, yang dibuat di bawah tangan bermeterai cukup.
Persetujuan Prinsip : Berarti persetujuan yang diberikan oleh Bursa Efek kepada Perseroan untuk pencatatan Obligasi
Pencatatan Efek Bersifat di Bursa Efek.
Utang
Perjanjian Penjaminan : Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi II Wahana Inti Selaras Tahun 2023 No. 57, tanggal 30 Maret
Emisi Efek 2023, Akta Addendum I Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi II Wahana Inti Selaras Tahun 2023
No. 04, tanggal 03 Mei 2023, dan Akta Addendum II Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi II Wahana
Inti Selaras Tahun 2023 No. 25, tanggal 26 Juli 2023 yang dibuat di hadapan Nanette Cahyanie Handari
Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-
penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang sah, yang dibuat oleh pihak-pihak
yang bersangkutan di kemudian hari.
Perjanjian : Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi II Wahana Inti Selaras Tahun 2023 No. 56, tanggal 30 Maret
Perwaliamanatan 2023, Akta Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi II Wahana Inti Selaras Tahun 2023 No.
05, tanggal 03 Mei 2023, dan Akta Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi II Wahana Inti
Selaras Tahun 2023 No. 23, tanggal 26 Juli 2023 yang dibuat di hadapan Insinyur Nanette Cahyanie
Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-
penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang sah, yang dibuat oleh pihak-pihak
yang bersangkutan di kemudian hari.
Pernyataan Pendaftaran : Berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh Perseroan dalam rangka Penawaran
Umum, dengan memperhatikan Peraturan di sektor Pasar Modal termasuk POJK No. 7/2017.
Pernyataan Pendaftaran : berarti terpenuhinya seluruh persyaratan Pernyataan Pendaftaran sesuai dengan ketentuan Pasal 74
Menjadi Efektif Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor: 4 Tahun
2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yaitu:
Pernyataan Pendaftaran dapat menjadi efektif dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
1. atas dasar lewatnya waktu, yakni:
i. 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak tanggal Pernyataan Pendaftaran diterima Otoritas Jasa
Keuangan secara lengkap, yaitu telah mencakup seluruh kriteria yang ditetapkan dalam
peraturan yang terkait dengan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum
dan peraturan yang terkait dengan Penawaran Umum; atau
ii. 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak tanggal perubahan terakhir atas Pernyataan Pendaftaran
yang diajukan Emiten atau yang diminta Otoritas Jasa Keuangan dipenuhi;
2. Atau atas dasar pernyataan efektif dari OJK bahwa tidak ada lagi perubahan dan/atau tambahan
informasi lebih lanjut yang diperlukan.
vii
Page 10
Pokok Obligasi : Berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi yang terutang dari waktu ke
waktu yang pada Tanggal Emisi sebesar Rp2.433.600.000.000,- (dua triliun empat ratus tiga puluh tiga
miliar enam ratus juta Rupiah) yang terdiri dari:
a. Seri A : Jumlah Pokok Obligasi II Wahana Inti Selaras Tahun 2023 Seri A yang ditawarkan adalah
sebesar Rp997.575.000.000,- (sembilan ratus sembilan puluh tujuh miliar lima ratus tujuh puluh
lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,75% (enam koma tujuh lima persen) per
tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal
Emisi. Pembayaran kembali Pokok Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat
Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
b. Seri B : Jumlah Pokok Obligasi II Wahana Inti Selaras Tahun 2023 Seri B yang ditawarkan adalah
sebesar Rp845.505.000.000,- (delapan ratus empat puluh lima miliar lima ratus lima juta Rupiah)
dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,00% (delapan koma nol nol persen) per tahun dengan
jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Pokok Obligasi
dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
c. Seri C : Jumlah Pokok Obligasi II Wahana Inti Selaras Tahun 2023 Seri C yang ditawarkan adalah
sebesar Rp590.520.000.000,- (lima ratus sembilan puluh miliar lima ratus dua puluh juta Rupiah)
dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,50% (delapan koma lima nol persen) per tahun dengan
jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Pokok Obligasi
dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi
masing-masing seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Pokok
Obligasi yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi dengan memperhatikan syarat-syarat
sebagaimana diuraikan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
Perseroan : Berarti pihak yang melakukan Emisi, yang dalam hal ini PT Wahana Inti Selaras.
Perusahaan Anak : Perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan laporan keuangan Perseroan sesuai
dengan pernyataan standar akuntansi yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Perusahaan Efek : Berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek,
dan/atau Manajer Investasi sebagaimana dimaksud dalam UUPM.
Prospektus : berarti setiap informasi tertulis final sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi dengan tujuan
agar Masyarakat membeli Obligasi yang wajib disusun sesuai dengan Peraturan di sektor Pasar Modal
termasuk ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK No. 9/2017, dan dengan memperhatikan
Peraturan No. IX.A.2.
Rekening Efek : Berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau dana milik Pemegang Obligasi yang
diadministrasikan oleh KSEI, Bank Kustodian atau Perusahaan Efek berdasarkan perjanjian
pembukaan rekening efek yang ditandatangani dengan Pemegang Obligasi.
RUPO : Berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Perjanjian
Perwaliamanatan.
Satuan Pemindahbukuan : Berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek
lainnya, yaitu senilai Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.
Sertifikat Jumbo Obligasi : Berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan Kolektif di KSEI yang diterbitkan oleh
Perseroan atas nama atau tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui
Pemegang Rekening.
Surat Edaran OJK No. : Berarti Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/SEOJK.04/2022 tanggal 10-03-2022 (sepuluh
4/SEOJK.04/2022 Maret tahun dua ribu dua puluh dua) tentang Perubahan Atas Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 20/SEOJK.04/2021 Tentang Kebijakan Stimulus Dan Relaksasi Ketentuan Terkait Emiten Atau
Perusahaan Publik Dalam Menjaga Kinerja Dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona
Virus Disease 2019.
Tanggal Distribusi : Berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi hasil Penawaran Umum kepada KSEI yang
merupakan tanggal distribusi Obligasi yang dilakukan secara elektronik yang akan ditentukan dalam
perubahan Perjanjian Perwaliamanatan.
Tanggal Emisi : Berarti tanggal pembayaran hasil Emisi dari Penjamin Pelaksana Emisi Efek kepada Perseroan, yang
merupakan tanggal penerbitan Obligasi.
viii
Page 11
Tanggal Pelunasan Pokok : Berarti tanggal dimana jumlah Pokok Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar kepada
Obligasi Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan dalam Daftar Pemegang Rekening, melalui Agen
Pembayaran, dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
Tanggal Pembayaran : Berarti tanggal saat Bunga Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi
Bunga Obligasi yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening melalui Agen Pembayaran dan dengan
memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Tanggal Penjatahan : Berarti tanggal dilakukan penjatahan Obligasi.
UUPM : Berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, berikut peraturan perubahannya dan
peraturan-peraturan pelaksanaannya.
UUPT : Berarti Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
UU P2SK : Undang-Undang Republik Indonesia nomor: 4 tahun 2023 (dua ribu dua puluh tiga) tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
Wali Amanat : Berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi sebagaimana dimaksud dalam UUPM
yang dalam hal ini adalah PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk., berkedudukan
di Jakarta, atau pengganti dan penerima hak dan kewajibannya, berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan.
ix
Page 12
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN
Di dalam Prospektus ini, kata-kata di bawah ini mempunyai arti sebagai berikut, kecuali bila kalimatnya menyatakan lain:
ITU : PT Indotruck Utama
EDJS : PT Eka Dharma Jaya Sakti
INTRAMA : PT Indo Traktor Utama
PSM : PT Prima Sarana Mustika
MKM : PT Makmur Karsa Mulia
ISE : PT Indomobil Sugiron Energi
IGT : PT Indo Global Traktor
PSG : PT Prima Sarana Gemilang
x
Page 13
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan keterangan yang lebih rinci
dan laporan keuangan konsolidasian serta catatan-catatan yang tercantum di dalam Prospektus ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-
fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan Perseroan disusun dalam mata
uang Rupiah dan telah sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
1. RIWAYAT SINGKAT
Perseroan didirikan dengan nama PT Wahana Inti Selaras sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian Perseroan No. 32, tanggal
3 Februari 1997, yang dibuat di hadapan Buntario Tigris Darmawa, Ng, S.H., kandidat Notaris dan pengganti dari Rachmat Santos o, S.H.,
Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia (kini Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia – “Menkumham”) berdasarkan Surat Keputusan No. C2-3695.HT.01.01.TH’97, tanggal 12 Mei 1997
dan telah diumumkan pada Tambahan Berita Negara Republik Indonesia (“TBNRI”) No. 5373 pada Berita Negara Republik Indonesia
(“BNRI”) No. 44, tanggal 31 Mei 2002 (“Akta Pendirian”). Berdasarkan Akta Pendirian Perseroan, modal dasar Perseroan pada saat
pendirian adalah 400 (empat ratus) lembar saham senilai Rp400.000.000 (empat ratus juta Rupiah) dan modal ditempatkan dan di setor
Perseroan pada saat pendirian adalah 100 (seratus) lembar saham senilai Rp100.000.000 (seratus juta Rupiah), yang merupakan 25%
(dua puluh lima persen) dari modal dasar Perseroan pada saat pendirian. Lebih lanjut, 100% (seratus persen) dari nilai nomina l setiap
saham yang telah ditempatkan tersebut di atas telah disetor penuh dengan uang tunai oleh para pendiri pada saat pe nandatanganan Akta
Pendirian Perseroan.
Anggaran dasar Perseroan telah beberapa kali mengalami perubahan, di mana anggaran dasar lengkap terakhir Perseroan sebagaimana
termaktub dalam Akta Berita Acara Perseroan No. 28, tanggal 9 Mei 2008, yang dibuat ole h Buntario Tigris Darmawa Ng, S.H., S.E., M.H.,
Notaris di Jakarta, sehubungan dengan penyesuaian anggaran dasar Perseroan dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas sebagaimana diubah melalui Undang -Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang - “UUCK” (“UUPT”), yang telah disetujui
oleh Menkumham sebagaimana dibuktikan dengan Surat Keputusan No. AHU-31662.AH.01.02.Tahun 2008, tanggal 10 Juni 2008 dan telah
diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.10-15897,
tanggal 23 Juni 2008, dan telah diumumkan pada TBNRI No. 3975 pada BNRI No. 12, tanggal 10 Februari 2009 (“Akta No. 28/2008”),
sebagaimana terakhir kali diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan di luar RUPS Perseroan No. 48, tanggal 16 Juni 2023, yang dibuat
di hadapan Muhammad Kholid Artha, S.H., Notaris di Jakarta, sehubungan dengan perubahan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha
Perseroan, yang telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0035151.AH.01.02.TAHUN 2023, tanggal
21 Juni 2023 (“Akta No. 48/2023”).
(anggaran dasar Perseroan yang tercantum di dalam Akta No. 28/2008 sebagaimana terakhir diubah melalui Akta No. 48/2023 beserta
seluruh perubahan-perubahan yang telah disetujui oleh dan/atau telah diberitahukan kepada Menkumham di atas lebih lanjut disebut
sebagai “Anggaran Dasar Perseroan”).
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah:
1. Maksud dan tujuan Perseroan ini ialah dalam bidang
a. Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor; dan
b. Informasi dan Komunikasi.
2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha yang meliputi:
a. Perdagangan Besar Mobil Baru (45101);
b. Perdagangan Besar Mobil Bekas (45102);
c. Perdagangan Eceran Mobil Baru (45103);
d. Perdagangan Eceran Mobil Bekas (45104);
e. Reparasi Mobil (45201);
f. Perdagangan Besar Suku Cadang dan Aksesori Mobil (45301);
g. Perdagangan Eceran Suku Cadang dan Aksesori Mobil (45302);
h. Perdagangan Besar Atas Dasar Balas Jasa (Fee) atau Kontrak (46100);
i. Perdagangan Besar Komputer dan Perlengkapan Komputer (46511);
j. Perdagangan besar Piranti Lunak (46512);
k. Perdagangan Besar Mesin, Peralatan dan Perlengkapan Pertanian (46530);
l. Perdagangan Besar Mesin Kantor dan Industri, Suku Cadang dan Perlengkapanny a (46591);
m. Perdagangan Besar Alat Transportasi Laut, Suku Cadang dan Perlengkapannya (46592);
n. Perdagangan Besar Alat Transportasi Darat (Bukan Mobil, Sepeda Motor, dan Sejenisnya), Suku Cadang dan
Perlengkapannya (46593);
o. Perdagangan Besar Mesin, Peralatan dan Perlengkapan Lainnya (46599);
p. Perdagangan Eceran Mesin Pertanian dan Perlengkapannya (47791);
q. Perdagangan Eceran Mesin Lainnya dan Perlengkapannya (47793);
r. Penerbitan piranti lunak (Software) (58200);
s. Aktivitas Telekomunikasi Tanpa Kabel (61200);
t. Aktivitas Telekomunikasi Satelit (61300);
u. Aktivitas Pemrograman Komputer Lainnya (62019);
xi
Page 14
v. Aktivitas Pengolahan Data (63111);
w. Aktivitas Hosting dan YBDI (63112);
x. Portal Web dan/atau Platform Digital Tanpa Tujuan Komersial (63121);
y. Portal Web dan/atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial (63122);
z. Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi (46523); dan
aa. Perdagangan Eceran Alat Telekomunikasi (41414).
2. KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan RUPS Luar Biasa Perseroan No. 12, tanggal 1 Desember 2016, yang dibuat di hadapan
Muhammad Kholid Artha, S.H., Notaris di Jakarta, sehubungan dengan peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan, yang telah
diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-
0106212, tanggal 8 Desember 2016, dan telah diumumkan pada TBNRI No. 1322/L pada BNRI No. 37, tanggal 9 Mei 2017 (“ Akta No.
12/2016”), susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000,- per saham %
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp)
Modal Dasar 140.000 140.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. PT IMG Sejahtera Langgeng 98.900 98.900.000.000 86,00%
2. PT Indomobil Sukses Internasional Tbk 16.100 16.100.000.000 14,00%
Jumlah Saham Ditempatkan dan Disetor Penuh 115.000 115.000.000.000 100,00%
Jumlah Saham Dalam Portepel 25.000 25.000.000.000
3. KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN ANAK DAN PERSENTASE KEPEMILIKAN TERAKHIR PERSEROAN PADA
PERUSAHAAN ANAK
No Nama Maksud dan Tujuan serta Persen Total Aset (Dalam Kontribusi Tahun Status
. Perusahaan Kegiatan Usaha tase Rp) Per 31 Pendatapan Penyertaan Operasional
Anak Kepem Desember 2022 Awal
ilikan
1. PSG Pertambangan, Penggalian, 99,60% 1.454.914.718.617 7,99% 2010 Beroperasi
Aktivitas Penunjang pertambangan
dan penggalian, Perdagangan
Besar Bahan Bakar Padat, Cair
dan Gas dan Produk yang
berhubungan dengan itu dan
Perdagangan Besar Mesin Kantor
dan Industri, Suku Cadang dan
perlengkapannya.
2. ITU Pertambangan dan Penggalian; 60,65% 2.829.469.000.480 49,71% 2012 Beroperasi
Industri Pengolahan; Konstruksi;
Perdagangan Besar dan Eceran;
Reparasi dan Perawatan Mobil dan
Sepeda Motor; Pengangkutan dan
Pergudangan; Informasi dan
Komunikasi; Aktivitas Profesional,
Ilmiah dan Teknis; dan Aktivitas
Penyewaan dan Sewa Guna
Usaha Tanpa Hak Opsi,
Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan
dan Penunjang Usaha Lainnya.
3. EDJS Reparasi mobil, Perdagangan 60% 2.654.907.699.834 31,08% 2010 Beroperasi
besar alat transportasi laut, suku
cadang dan perlengkapannya ,
Perdagangan besar alat
transportasi darat (bukan mobil,
sepeda motor dan sejenisnya),
suku cadang dan
perlengkapannya, Perdagangan
besar mesin, peralatan dan
perlengkapan lainnya, Aktivitas
penyediaan tenaga kerja waktu
tertentu, Reparasi mesin untuk
keperluan umum, Reparasi mesin
untuk keperluan khusus,
xii
Page 15
No Nama Maksud dan Tujuan serta Persen Total Aset (Dalam Kontribusi Tahun Status
. Perusahaan Kegiatan Usaha tase Rp) Per 31 Pendatapan Penyertaan Operasional
Anak Kepem Desember 2022 Awal
ilikan
Perdagangan besar mobil baru dan
Perdagangan besar suku cadang
dan aksesori mobil
4. INTRAMA Pertambangan dan Penggalian; 75% 504.571.962.226 9,41% 2013 Beroperasi
Industri Pengolahan; Konstruksi;
Perdagangan Besar dan Eceran;
Reparasi dan Perawatan Mobil dan
Sepeda Motor; Pengangkutan dan
Pergudangan; Informasi dan
Komunikasi; Aktivitas Profesional,
Ilmiah dan Teknis; Aktivitas
Penyewaan dan Sewa Guna
Usaha Tanpa Hak Opsi,
Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan
dan Penunjang Usaha Lainnya.
5. PSM Maksud dan Tujuan: Pertanian, 60% 287.436.931.574 3,65% 2014 Beroperasi
kehutanan dan perikanan;
Pertambangan dan penggalian;
Industri pengolahan; Konstruksi;
Perdagangan besar dan eceran;
Reparasi dan perawatan mobil dan
sepeda motor; Pengangkutan dan
pergudangan; Aktivitas
profesional, ilmiah dan teknis; dan
Aktivitas penyewaan dan sewa
guna usaha tanpa hak opsi,
ketenagakerjaan, agen perjalanan
dan penunjang usaha lainnya.
Kegiatan Usaha: aktivitas
penyediaan tenaga kerja waktu
tertentu, pemasangan kerangka
baja, aktivitas penyewaan dan
sewa guna usaha tanpa hak opsi
mesin pertanian dan peralatannya;
pengerjaan pemasangan kaca dan
alumunium; konstruksi gedung
lainnya; instalasi telekomunikasi;
konstruksi gedung tempat tinggal;
konstruksi bangunan prasarana
sumber daya air; instalasi listrik;
jasa pemupukan; penanaman
bibit/benin dan pengendalian hama
dan gulma; konstruksi bangunan
lainnya; dekorasi interior;
pengecatan; dekorasi eksterior;
instalasi saluran air (plambing);
aktivitas penyewaan dan sewa
guna usaha tanpa hak opsi mobil,
bus, truk, dan sejenisnya;
konstruksi khusus lainnya YTDL;
jasa pengolahan lahan;
instalasi/pemasangan mesin dan
peralatan industri; pemasangan
atap/roof ceiling; konstruksi
gedung Kesehatan; pemasangan
perancah; penyewaan alat
konstruksi dengan operator;
konstruksi Gedung perkantoran;
pemasangan pondasi dan tiang
pancang; instalasi konstruksi
lainnya YTDL; pengerjaan lantai,
dinding, peralatan saniter dan
xiii
Page 16
No Nama Maksud dan Tujuan serta Persen Total Aset (Dalam Kontribusi Tahun Status
. Perusahaan Kegiatan Usaha tase Rp) Per 31 Pendatapan Penyertaan Operasional
Anak Kepem Desember 2022 Awal
ilikan
plafon, instalasi mekanikal;
penyiapan lahan; konstruksi
gedung industri; instalasi pendingin
dan ventilasi udara; jasa
penunjang pertanian lainnya;
penggalian tanah dan tanah liat;
konstruksi Gedung perbelanjaan,
konstruksi jaringan irigasi dan
drainase; konstruksi bangunan
Pelabuhan bukan perikanan,
konstruksi Pelabuhan perikanan,
konstruksi bangunan sipil
pengolahan air bersih; konstruksi
bangunan sipil prasarana dan
sarana sistem pengolahan limbah
padat, cair dan gas, ; konsrtuksi
bangunan sipil jalan, konstruksi
jalan rel; konstruksi bangunan sipil
jembatan, jalan layang, fly over and
underpass, konstruksi sentral
telekomunikasi; jasa pekerjaan
konstruksi prapabrikasi bangunan
Gedung; jasa pekerjaan konstruksi
prapabrikasi bangunan sipil,
pembongkaran;
pembuatan/pengeboran sumur air
tanah.
6. ISE Belum melakukan kegiatan usaha 51% 1.276.493.533 0,00% 2013 Belum
beroperasi
(Dormant)
7. MKM Maksud dan Tujuan: Pertanian, 51% 26.127.002.284 0,12% 2013 Belum
Kehutanan dan Perikanan; beroperasi
Konstruksi; Aktivitas Penyewaan (Dormant)
dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak
Opsi, Ketenagakerjaan, Agen
Perjalanan dan Penunjang Usaha
lainnya.
Kegiatan usaha:
Pemanenan kayu; jasa penunjang
kehutanan lainnya, aktivitas
penyewaan dan sewa guna tanpa
hak opsi mesin pertanian dan
peralatannya.
4. FAKTOR RISIKO
Dalam menjalankan usahanya, Perseroan menghadapi risiko yang dapat mempengaruhi hasil usaha Perseroan apabila tidak diantisipasi
dengan baik. Beberapa risiko usaha yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan dapat dipisahkan sebagai berikut:
A. RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN
Risiko terkait ketergantungan pada perjanjian dengan principal
B. RISIKO USAHA YANG BERSIFAT MATERIAL
1. Ketergantungan pada permintaan dan belanja modal akan peralatan berat oleh perusahaan yang bergerak di bidang
pertambangan yang dipengaruhi langsung oleh tren harga komoditi seperti batubara dan mineral (nikel, emas, tembaga, bauksit,
dan lain-lain) serta komoditas perkebunan (kelapa sawit, tebu, jagung, dan lain -lain)
2. Kompetisi atas industri yang dijalani oleh Perseroan
3. Risiko terkait arus kas Perseroan dapat dipengaruhi oleh kesulitan dalam penagihan pembayaran dari Pelanggan
xiv
Page 17
C. RISIKO UMUM
1. Risiko kondisi perekonomian secara makro atau global
2. Risiko terkait suku bunga acuan pinjaman
3. Risiko terkait tuntutan atau gugatan hukum
4. Risiko terkait perubahan peraturan perundang-undangan
D. RISIKO BAGI INVESTOR
1. Risiko tidak likuidnya Obligasi yang ditawarkan dalam Penawaran Umum ini yang antara lain disebabkan karena tujuan
pembelian Obligasi sebagai investasi jangka panjang.
2. Risiko gagal bayar disebabkan kegagalan dari Perseroan untuk melakukan pembayaran Bunga Obligasi serta Pokok Obligasi
pada waktu yang telah ditetapkan, atau kegagalan Perseroan untuk memenuhi ketentuan lain yang ditetapkan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan yang merupakan dampak dari memburuknya kinerja dan perkembangan usaha Perseroan.
5. RENCANA PENGGUNAAN DANA
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi biaya-biaya emisi, akan digunakan oleh Perseroan
dan Perusahaan Anak yaitu ITU, INTRAMA, EDJS, PSG dan PSM untuk keperluan modal kerja antara lain untuk pembiayaan utang usaha
dan pembiayaan persediaan.
Penyaluran dana pada Perusahaan Anak sebagaimana disebutkan diatas akan diberikan oleh Perseroan dalam bentuk pinjaman tanpa
jaminan dengan ketentuan:
(i) Bunga yang akan diberikan akan mengikuti ketentuan pinjaman antara Afiliasi yang berlaku di Group Indomobil.
(ii) Jangka waktu akan disesuaikan dengan jangka waktu Obligasi; dan
(iii) Mekanisme pembayaran dilakukan 3 (tiga) bulan sekali mengikuti dengan pembayaran kupon Obligasi.
6. PROSPEK USAHA PERSEROAN
Prospek bisnis dan industri Perseroan masih sangat terbuka lebar melihat kondisi sumber daya alam yang dimiliki oleh Indonesi a serta
pembangunan infrastruktur yang sangat pesat. Dengan masih tingginya ruang eksplorasi, Perseroan dapat melakukan diversifikasi bisnis
alat berat seperti penyediaan alat berat pelabuhan dan konstruksi. Diharapkan, dengan tingginya potensi sektor-sektor menjadi penopang
pertumbuhan bisnis Perseroan di masa mendatang.
7. STRATEGI USAHA PERSEROAN
a. Melakukan diversifikasi ke segmen usaha yang lebih beragam agar mengurangi ketergantungan pada sektor komoditas
tertentu
Perseroan melakukan diversifikasi usaha dengan masuk ke sektor bisnis lain seperti konstruksi, alat-alat pelabuhan, dan jasa
penyewaan alat berat. Seperti menerapkan penawaran penjualan yang sesuai kebutuhan pelanggan, dengan menerapkan skema
bebas modal, yang artinya pembayaran dilakukan setiap penggunaan atau sewa dengan beberapa pilihan untuk melakukan
pembelian atau penawaran mesin bekas. Selain mengurangi ketergantungan pada sektor komoditas tersebut, hal ini diharapkan
dapat memperluas basis pelanggan Perseroan ke depann ya sehingga Perseroan dapat meningkatkan pangsa pasar yang dimiliki
saat ini.
b. Terus menerus meningkatkan layanan purna jual untuk meningkatkan kepuasan pelanggan
Perseroan dan Perusahaan Anak menawarkan berbagai layanan penyewaan alat berat yang bertujuan memudahkan pelanggan
memilih jasa sesuai dengan kebutuhan mereka. Untuk memberikan kepuasan kepada pelanggan dan meningkatkan loyalitas
pelanggan-pelanggan yang ada, Perseroan menyediakan layanan pemeliharaan yang menopang jasa penyewaan alat berat tersebut.
Dengan pengalaman sebagai distributor merek-merek tersebut, Perseroan akan memiliki kemampuan untuk memberikan layanan
purna jual pada merek-merek tersebut.
c. Meningkatkan kesehatan keuangan Perseroan
Perseroan berusaha untuk meningkatkan kinerja keuangan dengan melakukan kegiatan usaha secara efisien. Beberapa parameter
efisiensi yang akan dilakukan Perseroan adalah meningkatkan perputaran persediaan dan kolektablitas piutang usaha. Peningkatan
ini diharapkan dapat membantu pengembangan usaha Persero an dengan menghindari kebutuhan modal kerja yang membesar.
Selain itu, Perseroan senantiasa mencari sumber pendanaan dengan cost of fund yang paling baik bagi Perseroan. Beban keuangan
yang lebih kompetitif akan mendorong efisiensi dan memperbaiki kinerja arus kas dan mendorong laju pertumbuhan Perseroan yang
lebih baik.
d. Mengembangkan teknologi digital untuk meningkatkan kinerja operasional Perseroan dan Perusahaan Anak
Perkembangan teknologi yang sangat pesat beberapa tahun terakhir membuat persaingan us aha alat berat semakin kompetitif.
Transformasi bisnis Perseroan menggunakan teknologi wajib dilakukan untuk menopang pertumbuhan bisnis Perseroan secara
xv
Page 18
konsisten dari tahun-ke tahun melalui efisiensi operasional. Dengan memperkenalkan elektro-mobilitas dan memasuki bidang usaha
EBT (New Renewable Energy), Perseroan berupaya untuk melakukan peningkatan kapabilitas teknologi digital dan diharapkan akan
membawa Perseroan menjadi perusahaan alat berat yang mampu bersaing di era industri 4.0 ini.
e. Terus menerus meningkatkan kompetensi,kualitas dan manajemen sumber daya manusia
Kegiatan usaha Perseroan bergantung pada kemampuan Perseroan melakukan manajemen tenaga kerja dalam menjalankan
usahanya. Perseroan meyakini kepemimpinan yang baik, penanaman nilai-nilai budaya Perseroan, program keterlibatan karyawan,
pengembangan diri karyawan dan adaptasi berkelanjutan akan mampu meningkatkan kinerja perusahaan dan menopang bisnis
Perseroan secara berkelanjutan.
f. Melengkapi product line agar cakupan produk yang ditawarkan pada pelanggan lebih lengkap
Dalam memberikan produk dan layanan, Perseroan selalu berorientasi pada kepuasan pelanggan. Perseroan melihat masih ada
ruang untuk melengkapi product line sehingga mampu menawarkan one-stop solution kepada pelanggan. Dengan one-stop solution
ini, memungkinkan bagi Perseroan untuk hadir di semua industri serta memperluas jangkauan pelanggan baru sehingga Perseroan
dapat meningkatkan pangsa pasar yang dimiliki saat ini.
g. Memperluas jaringan penjualan dan purna jual di area-area yang saat ini belum terjangkau
Perseroan melalui Perusahaan Anak, telah menyiapkan jaringan distribusi penjualan di seluruh Indonesia untuk memenuhi
permintaan pelanggan. Ke depannya, Perseroan akan terus melihat peluang yang ada pada daerah-daerah yang belum dimasuki
oleh Perseroan untuk dapat memaksimalkan kepuasan dan profitabilitas pelanggan.serta meningkatkan pangsa pasar di industri alat
berat.
h. Pertumbuhan usaha dengan meningkatkan kinerja penjualan
Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki orientasi pada pertumbuhan bisnis secara berkelanjutan. Perseroan menerpakan
beberapa strategi mulai dari refokus bisnis untuk membangun agility dan resilience, pengembangan layanan purna jual untuk
memaksimal kan indeks kepuasan pelanggan dan profitabilitas dan melakukan diversifikasi bisnis Perseroan. Hal ini diyakini dapat
menopang pertumbuhan bisnis dan peningkatan kinerja penjualan Perseroan di masa mendatang
8. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG AKAN DITERBITKAN
Nama Obligasi : Obligasi II Wahana Inti Selaras Tahun 2023
Jumlah Pokok : Sebesar Rp2.433.600.000.000,- (dua triliun empat ratus tiga puluh tiga miliar enam ratus juta Rupiah)
yang terdiri dari:
a. Seri A : sebesar Rp997.575.000.000,- (sembilan ratus sembilan puluh tujuh miliar lima ratus tujuh
puluh lima juta Rupiah)
b. Seri B : sebesar Rp845.505.000.000,- (delapan ratus empat puluh lima miliar lima ratus lima juta
Rupiah)
c. Seri C : sebesar Rp590.520.000.000,- (lima ratus sembilan puluh miliar lima ratus dua puluh juta
Rupiah)
Seri dan Tenor : a. Seri A : 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi
Obligasi b. Seri B : 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi
c. Seri C : 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi
Seri dan Tenor : a. Seri A : 6,75% (enam koma tujuh lima persen)
Obligasi b. Seri B : 8,00% (delapan koma nol nol persen)
c. Seri C : 8,50% (delapan koma lima nol persen)
Harga Penawaran : 100% (seratus persen) dari nilai Obligasi.
Satuan : Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya
Pemindahbukuan
Jumlah Minimum : Sekurang-kurangnya sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya
Pemesanan
Peringkat Obligasi : id A (single A) dari PT Pemeringkat Efek Indonesia
Penyisihan Dana : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan pokok Obligasi ini dengan
(Sinking Fund) pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini.
xvi
Page 19
Jaminan : Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus, namun dijamin dengan seluruh harta kekayaan
Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan
ada di kemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-undang
Hukum Perdata Indonesia. Hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa preferen dengan hak-hak
kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur
Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan, baik yang telah ada, maupun yang
akan ada di kemudian hari sesuai dengan peraturan perundang -undangan yang berlaku.
Hak Senioritas Atas : Hak Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Obligasi adalah
Utang paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang
maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin dengan Jaminan Khusus
(preferen) dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Wali Amanat : PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Berikut ini disajikan laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 202 2 dan 2021 dan
untuk tahun – tahun yang berakhir pada tanggal – tanggal tersebut yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata, Hidajat,
Arsono, Retno, Palilingan & Rekan (firma anggota PKF International Limited), auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang
ditetapkan oleh Ikatan Institut Akuntan Publik Indonesia dengan menyatakan opini tanpa modifikasian dalam laporannya yang dit erbitkan
kembali tanggal 2 Mei 2023 yang ditandatangani oleh Retno Dwi Andani, S.E., Ak., CPA, CA., yang juga tercantum dalam Prospektus ini.
Informasi keuangan konsolidasian interim Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 28 Februari 2023 serta periode 2 (dua) bulan
yang berakhir pada tanggal-tanggal 28 Februari 2023 dan 2022, disajikan untuk memenuhi persyaratan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 4 /POJK.04/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/POJK.04/2021 tentang Kebijakan dalam
Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Surat Edaran OJK No. 20/SEOJK.04/2022
tanggal 10 November 2022 tentang Perubahan Kedua atas Surat Edaran OJK No. 20/SEOJK.04/2021 tentang Kebijakan Stimulus dan
Relaksasi Ketentuan Terkait Emiten atau Perusahaan Publik dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona
Virus Disease 2019, Surat Edaran OJK No. 4/SEOJK.04/2022 tanggal 22 Maret 2022 tentang Perubahan atas Surat Edaran OJK
No. 20/SEOJK.04/2021 tentang Kebijakan Stimulus dan Relaksasi Ketentuan Terkait Emiten atau Perusahaan Publik dalam Menjaga
Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019, sehubungan dengan rencana Perseron untuk
memanfaatkan perpanjangan jangka waktu penggunaan laporan keuangan konsolidasian sebagaimana diatur dalam surat tersebut.
Informasi keuangan konsolidasian interim Grup Perseroan pada tanggal 28 Februari 2023 serta untuk periode 2 (dua) bulan yang berakhir
pada tanggal-tanggal 28 Februari 2023 dan 2022, yang tidak diaudit dan tidak direview, serta disusun oleh manajemen Perseroan sesuai
dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan disajikan dalam Rupiah, dan telah diselesaikan dan diotorisasi untuk diterbitkan oleh
Direksi Perseroan pada tanggal 31 Maret 2023, yang juga dicantumkan dalam Prospektus ini. Laporan keuangan konsolidasian interim
Perseroan dan Perusahaan Anak tersebut merupakan tanggung jawab manajemen Perseroan. KAP Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono,
Retno, Palilingan & Rekan (firma anggota PKF International Limited) tidak melakukan audit berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh
IAPI atau reviu berdasarkan Standar Perikatan Reviu 2410 "Reviu atas Informasi Keuangan Interim yang Dilaksanakan oleh Audito r
Independen Entitas" atas laporan keuangan konsolidasian interim Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 28 Februari 2023 dan
untuk periode 2(dua) bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 28 Februari 2023 dan 2022, dan oleh karena itu KAP Paul Hadiwinata,
Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan (firma anggota PKF International Limited) tidak menyatakan pendapat, kesimpulan atau bentuk
keyakinan lainnya atas laporan keuangan konsolidasian interim Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 28 Februari 2023 dan untuk
periode 2(dua) bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 28 Februari 2023 dan 2022
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam Rupiah)
28 Februari 31 Desember
Keterangan
2023*) 2022 2021
Jumlah Aset Lancar 6.639.469.689.197 5.583.680.284.836 4.348.265.289.768
Jumlah Aset Tidak Lancar 2.337.092.529.007 2.233.442.751.544 1.589.335.836.710
Jumlah Aset 8.976.562.218.204 7.817.123.036.380 5.937.601.126.478
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 6.054.663.819.833 5.097.624.650.673 4.742.988.914.254
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 921.921.537.709 936.789.288.897 188.280.591.464
Jumlah Liabilitas 6.976.585.357.542 6.034.413.939.570 4.931.269.505.718
Jumlah Ekuitas 1.999.976.860.662 1.782.709.096.810 1.006.331.620.760
Jumlah Liabilitas dan Ekuitas 8.976.562.218.204 7.817.123.036.380 5.937.601.126.478
*) tidak diaudit dan tidak direviu
xvii
Page 20
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(dalam Rupiah)
28 Februari 31 Desember
Keterangan
2023*) 2022*) 2022 2021
Penjualan Bersih 1.839.096.854.837 1.306.120.907.125 8.459.353.288.425 5.580.258.320.161
Beban Pokok Penjualan (1.433.411.744.302) (1.054.543.189.229) (6.587.459.347.562) (4.445.289.052.750)
Laba Bruto 405.685.110.535 251.577.717.896 1.871.893.940.863 1.134.969.267.411
Laba Usaha 327.826.115.542 147.133.649.432 1.176.135.871.836 508.237.519.810
LabaTahun Berjalan 220.750.111.353 92.130.040.175 744.708.155.278 240.451.262.462
Laba Komprehensif Tahun Berjalan 217.267.763.746 92.732.288.448 772.377.476.050 255.577.812.878
*) tidak diaudit dan tidak direviu
Rasio-rasio Keuangan
28 Februari 31 Desember
Keterangan
2023*) 2022*) 2022 2021
Rasio Pertumbuhan (%)
Penjualan bersih 40,81% 96,02% 51,59% 69,24%
Laba bruto 61,26% 93,40% 64,93% 51,08%
Laba usaha 122,81% 187,10% 131,41% 117,74%
Laba tahun berjalan 139,61% 377,62% 209,71% 621,83%
Laba komprehensif tahun berjalan 134,30% 238,83% 202,21% 76,75%
Total aset 14,83% 1,09% 31,65% 31,47%
Total liabilitas 15,61% -0,57% 22,37% 42,50%
Total ekuitas 12,19% 9,21% 77,15% -4,68%
Rasio Usaha (%)
Laba tahun berjalan / Penjualan 12,00% 7,05% 8,80% 4,31%
Laba tahun berjalan / Total ekuitas 11,04% 8,38% 41,77% 23,89%
Laba tahun berjalan / Total aset 2,46% 1,53% 9,53% 4,05%
Laba komprehensif tahun berjalan / Penjualan 11,81% 7,10% 9,13% 4,58%
Laba komprehensif tahun berjalan / Total ekuitas 10,86% 8,44% 43,33% 25,40%
Laba komprehensif tahun berjalan / Total aset 2,42% 1,54% 9,88% 4,30%
Rasio Keuangan (x)
Total liabilitas / Total ekuitas 3,49 4,46 3,38 4,90
Total liabilitas / Total aset 0,78 0,82 0,77 0,83
Total aset lancar / Total liabilitas jangka pendek 1,10 0,93 1,10 0,92
Interest Coverage Ratio 7,34**) 4,97**) 5,75 3,23
Debt-Service Coverage Ratio 5,80**) 2,34**) 4,44 1,37
*) tidak diaudit dan tidak direviu
**) rasio yang disetahunkan
xviii
Page 21
I. PENAWARAN UMUM
PENAWARAN UMUM
OBLIGASI II WAHANA INTI SELARAS TAHUN 2023 DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP2.433.600.000.000,-
(DUA TRILIUN EMPAT RATUS TIGA PULUH TIGA MILIAR ENAM RATUS JUTA RUPIAH)
(“OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti utang kepada Pemegang Obligasi. Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus
persen) dari jumlah Pokok Obligasi dan terdiri dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi II Wahana Inti Selaras Tahun 2023 Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
Rp997.575.000.000,00 (sembilan ratus sembilan puluh tujuh miliar lima ratus tujuh puluh lima juta Rupiah) dengan
tingkat bunga tetap sebesar 6,75% (enam koma tujuh lima persen) per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus
tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Pokok Ob ligasi dilakukan secara
penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi II Wahana Inti Selaras Tahun 2023 Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
Rp845.505.000.000,- (delapan ratus empat puluh lima miliar lima ratus lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
sebesar 8,00% (delapan koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal
Emisi. Pembayaran kembali Pokok Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pelunasan
Pokok Obligasi.
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi II Wahana Inti Selaras Tahun 2023 Seri C yang ditawarkan adalah sebesar
Rp590.520.000.000,- (lima ratus sembilan puluh miliar lima ratus dua puluh juta Rupiah) dengan tingkat bung a tetap
sebesar 8,50% (delapan koma lima nol persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal
Emisi. Pembayaran kembali Pokok Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pelunasan
Pokok Obligasi.
Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan pokok Obligasi dari masing -masing seri Obligasi
dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, dengan
memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan. Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal
Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada
tanggal 8 November 2023, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo masing -masing seri Obligasi adalah
pada tanggal 18 Agustus 2024 untuk Obligasi Seri A, 8 Agustus 2026 untuk Obligasi Seri B dan 8 Agustus 2028 untuk Obligasi Se ri C.
PT WAHANA INTI SELARAS
Kegiatan Usaha Utama:
Melakukan kegiatan usaha yang bergerak di bidang perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor.
Berkedudukan di Jakarta Timur, Indonesia
Kantor Pusat :
Jl. MT. Haryono Kav. 11 Jakarta Timur
Telp.: +6221 856 9789
Facsimile: +6221 851 6579
E-mail: wisel.relation@wiselgroup.indomobil.co.id
Website: wiselgroup.indomobil.com
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS OBLIGASI
DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”):
idA (Single A)
RISIKO USAHA UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO TERKAIT KETERGANTUNGAN PADA PERJANJIAN
DENGAN PRINCIPAL. KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI RISIKO USAHA DAPAT DILIHAT PADA BAB VI DALAM
PROSPEKTUS INI.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG
DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI
SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG. KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI RISIKO YANG DIHADAPI INVESTOR
PEMBELI OBLIGASI DAPAT DILIHAT PADA BAB VI PROSPEKTUS.
Pencatatan atas Obligasi yang ditawarkan ini akan dilakukan pada Bursa Efek Indonesia
1
Page 22
KETERANGAN RINGKAS MENGENAI OBLIGASI
Nama Obligasi
Obligasi II Wahana Inti Selaras Tahun 2023
Mata Uang Obligasi
Mata uang Obligasi ini adalah Rupiah.
Jenis Obligasi
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI seb agai bukti
utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo
Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterb itkan oleh
KSEI atau Pemegang Rekening.
Jumlah Pokok Obligasi, Jangka Waktu, Jatuh Tempo dan Bunga Obligasi
Jumlah Pokok Obligasi sebesar Rp2.433.600.000.000,- (dua triliun empat ratus tiga puluh tiga miliar enam ratus juta Rupiah). Obligasi ini
terdiri dari 3 (tiga) Seri yang memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih Seri Obligasi yang dikehendaki sebagai berikut :
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi II Wahana Inti Selaras Tahun 2023 Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp997.575.000.000,00
(sembilan ratus sembilan puluh tujuh miliar lima ratus tujuh puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
6,75% (enam koma tujuh lima persen) per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung
sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Pokok Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal
Pelunasan Pokok Obligasi.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi II Wahana Inti Selaras Tahun 2023 Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp845.505.000.000,-
(delapan ratus empat puluh lima miliar lima ratus lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,00% (delapan
koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali
Pokok Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi II Wahana Inti Selaras Tahun 2023 Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp590.520.000.000,-
(lima ratus sembilan puluh miliar lima ratus dua puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,50% (delapan
koma lima nol persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali
Pokok Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan pokok Obligasi dari masing -masing seri Obligasi
dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, dengan
memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan. Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal
Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada
tanggal 8 November 2023, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo masing -masing seri Obligasi adalah
pada tanggal 18 Agustus 2024 untuk Obligasi Seri A, 8 Agustus 2026 untuk Obligasi Seri B dan 8 Agustus 2028 untuk Obligasi Se ri C.
Bunga Obligasi ini dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Agen Pembayaran pada Tanggal Pembayaran Bunga
Obligasi. Tanggal-tanggal pembayaran Bunga Obligasi adalah sebagai berikut:
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
Bunga Ke-
Seri A Seri B Seri C
1 08 November 2023 08 November 2023 08 November 2023
2 08 Februari 2024 08 Februari 2024 08 Februari 2024
3 08 Mei 2024 08 Mei 2024 08 Mei 2024
4 18 Agustus 2024 08 Agustus 2024 08 Agustus 2024
5 08 November 2024 08 November 2024
6 08 Februari 2025 08 Februari 2025
7 08 Mei 2025 08 Mei 2025
8 08 Agustus 2025 08 Agustus 2025
9 08 November 2025 08 November 2025
10 08 Februari 2026 08 Februari 2026
11 08 Mei 2026 08 Mei 2026
12 08 Agustus 2026 08 Agustus 2026
13 08 November 2026
14 08 Februari 2027
15 08 Mei 2027
16 08 Agustus 2027
17 08 November 2027
18 08 Februari 2028
19 08 Mei 2028
20 08 Agustus 2028
2
Page 23
Bunga Obligasi dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Emisi, dimana 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh)
Hari Kalender dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender.
Harga Penawaran
Obligasi ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.
Satuan Pemindahbukuan dan Satuan Perdagangan
Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah senilai Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya. Satuan Perdagangan Obligasi di Bursa Efek
dilakukan dengan nilai sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah).
Cara dan Tempat Pelunasan Pokok Obligasi dan Pembayaran Bunga Obligasi
Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dilakukan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan
kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening di KSEI sesuai dengan jadwal waktu pembayaran masing-masing sebagaimana
yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka pembayaran harus dilakukan pad a Hari
Kerja berikutnya.
Penarikan Obligasi
Penarikan Obligasi dari Rekening Efek hanya dapat dilakukan dengan pemindahbukuan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya.
Penarikan Obligasi keluar dari Rekening Efek untuk dikonversikan menjadi sertifikat obligasi tidak dapat dilakukan, kecuali a pabila terjadi
pembatalan pendaftaran Obligasi di KSEI atas permintaan Perseroan atau Wali Amanat dengan memperhatikan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Pasar Modal dan keputusan RUPO.
Pengalihan Obligasi
Hak kepemilikan Obligasi beralih dengan pemindahbukuan Obligasi dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya. Perseroan, Wali
Amanat, dan Agen Pembayaran memberlakukan Pemegang Rekening selaku Pemegang Obligasi yang sah dalam hubungannya untuk
menerima pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelu nasan Pokok Obligasi dan hak-hak lain yang berhubungan dengan Obligasi.
Jaminan
Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun
barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi sesuai
dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa hak
preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Hasil Pemeringkatan Obligasi
Berdasarkan POJK No.7/2017 dan POJK No. 49/2020, Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan oleh PT Pemeringkat
Efek Indonesia (“Pefindo”). Berdasarkan hasil pemeringkatan dari Pefindo atas Obligasi, sesuai dengan surat No.: RC-293/PEF-
DIR/III/2023 tanggal 29 Maret 2023 tentang Sertifikat Pemeringkatan Atas Obligasi II Wahana Inti Selaras Tahun 2023 Periode 28 Maret
2023 sampai dengan 1 Maret 2024, hasil pemeringkatan atas Obligasi Perseroan adalah:
id A (Single A)
Hasil pemeringkatan Obligasi di atas berlaku untuk periode 28 Maret 2023 sampai dengan 1 Maret 2024.
Lembaga Pemeringkat Efek dalam hal ini Pefindo tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan, baik langsung maupun tidak langsung
sebagaimana didefinisikan dalam ketentuan Pasal 1 angka I Undang-undang Pasar Modal.
Perseroan wajib menyampaikan peringkat tahunan atas Obligasi kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya
masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Obligasi yang
diterbitkan,sebagaimana diatur dalam POJK No. 49/2020.
Hak Senioritas Atas Utang
Hak Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak preferen dengan
hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun dikemudian hari, ke cuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin
dengan Jaminan Khusus (preferen) dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3
Page 24
Wali Amanat
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, Perseroan menunjuk PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk sebagai Wali
Amanat sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Alamat dari Wali Amanat adalah:
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
Divisi Treasury
Grup Kustodian dan Wali Amanat
Sinarmas MSIG Tower Lt. 9
Jl. Jend. Sudirman Kavling 21
Kel. Karet, Kec. Setiabudi
Jakarta Selatan 12920
Telepon : (021) 5228737 ext 101
Faksimili : (021) 5228738
Email : trustee_custody@bankbjb.co.id
Keterangan lebih lanjut mengenai Wali Amanat akan dijelaskan pada Bab XII Prospektus ini.
Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan
Sebelum dilunasinya semua Jumlah Terutang atau biaya -biaya lain yang menjadi tanggung jawab Perseroan sehubungan dengan
penerbitan Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa:
1. Perseroan tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat, tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. membayar atau membuat atau distribusi pembayaran lain pada tahun buku Perseroan selama Perseroan lalai dalam melakukan
pembayaran Jumlah Terutang atau Perseroan tidak melakukan pembayaran Jumlah Terutang berdasarkan ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan dan Pengakuan Utang, kecuali pembayaran yang dilakukan dalam rangka kegiatan operasional sehari -hari
Perseroan.
b. memberikan pinjaman atau kredit kepada pihak yang memiliki hubungan Afiliasi (kecuali pinjaman kepada karyawan Perseroan
dan pinjaman kepada Perusahaan Anak Perseroan yang laporan keuangannya terkonsolidasi dengan Perseroan) ataupun pihak
ketiga lainnya dimana keseluruhan jumlah dari semua pinjaman tersebut me lebihi 50% (lima puluh persen) dari total ekuitas
berdasarkan laporan keuangan konsolidasi Perseroan terakhir yang telah diaudit.
c. menerbitkan obligasi atau instrumen utang lain yang sejenis yang mempunyai kedudukan lebih tinggi dan pembayarannya
didahulukan dari Obligasi, kecuali:
1) tidak mempunyai dampak negatif terhadap jalannya usaha Perseroan yang mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam
melakukan pembayaran nilai Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi; dan/atau
2) dana hasil penerbitan obligasi atau instrumen surat utang tersebut digunakan untuk melunasi Pokok Obligasi dan/atau Bunga
Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
d. Melakukan penggabungan, konsolidasi dan peleburan dengan perusahaan atau pihak lain, kecuali:
1) sepanjang dilakukan pada bidang usaha yang sama dengan yang dijalankan Perseroan sesuai dengan Anggaran Dasar
Perseroan serta tidak mempunyai dampak negatif terhadap jalannya usaha Perseroan dan tidak mempengaruhi kemampuan
Perseroan dalam melakukan Pembayaran Pokok Obligasi dan/a tau Bunga Obligasi; atau
2) Semua syarat dan kondisi Obligasi dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lain yang berkaitan tetap berlaku dan
mengikat sepenuhnya perusahaan penerus (surviving company), dan dalam hal Perseroan bukan merupakan perusahaan
penerus maka seluruh kewajiban Obligasi telah dialihkan secara sah kepada perusahaan penerus, dan perusahaan penerus
tersebut memiliki aktiva dan kemampuan yang memadai untuk menjamin pembayaran Obligasi.
e. Melakukan pelepasan aktiva tetap milik Perseroan den gan nilai buku melebihi 20% (dua puluh persen) dari total ekuitas
berdasarkan laporan keuangan konsolidasi Perseroan terakhir yang telah diaudit, kecuali:
1) penggantian aktiva tetap yang tidak produktif atau dalam rangka pembaharuan aktiva; atau
2) pengalihan aktiva tetap produksi dan pendukung produksi dari Perseroan kepada Perusahaan Anak, atau dari Perusahaan
Anak kepada Perseroan; atau
3) pengalihan aktiva tetap produksi dan pendukung produksi yang merupakan pembaharuan atau penggantian aktiva tetap;
atau
4) penjualan, penyewaan, pengalihan atau pelepasan lainnya diinvestasikan kembali dalam kegiatan usaha yang terkait dengan
Perseroan;
f. Memberikan jaminan-jaminan kepada pihak lain yang membebani harta kekayaan Perseroan dalam bentuk jaminan perusahaan
(corporate guarantee) dan/atau aval; atas kewajiban-kewajiban pihak lain, kecuali:
1) corporate guarantee dan/atau aval yang telah diberikan sebelum tanggal perjanjian ini ditandatangani;
2) corporate guarantee dan/atau aval yang diberikan dari Perseroan kepada Perusahaan Anak;
3) corporate guarantee dan/atau aval yang diperlukan antara lain untuk mengikuti tender atau deposito untuk menjamin
pembayaran pajak atau bea masuk atau untuk pembayaran sewa.
4) corporate guarantee dan/atau aval sehubungan dengan fasilitas pinjaman baru yang mengganti porsi pinjaman dari kreditur
yang telah ada sekarang (refinancing) yang dijamin dengan penjaminan yang sama.
4
Page 25
Dengan syarat, keseluruhan jaminan perusahaan (corporate guarantee) dan/atau bersama-sama jaminan dan agunan yang
diberikan tidak lebih dari 50% (lima puluh persen) dari total ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan konsolidasi
Perseroan terakhir yang telah diaudit dan dilakukan dalam kegiatan usaha Perseroan yang wajar, sepanjang diberikan dengan
syarat dan ketentuan yang tidak merugikan Perseroan dan dilakukan berdasarkan harga pasar yang wajar.
g. mengadakan perubahan dalam bidang usaha utama Perseroan, selain yang telah disebutkan dalam Anggaran Dasar Perseroan,
kecuali disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan.
2. Pemberian Persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam poin 1 di atas akan diberikan oleh Wali Amanat dengan ketentuan
sebagai berikut:
a. permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta data/dokumen pendukung lainnya dalam waktu 10 (sepuluh)
Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan
jika waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan, penolakan atau permintaan tambahan
data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya; dan
c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan atau penolakan wajib diberikan oleh
Wali Amanat dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah data/dokumen pendukung lainnya tersebut diterima secara lengkap oleh
Wali Amanat dan jika dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan atau penolakan dari
Wali Amanat, maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuan.
3. Selama Pokok Obligasi dan Bunga Obligasi belum dilunasi seluruhnya, Perseroan berkewajiban untuk :
a. menyetorkan sejumlah uang yang diperlukan untuk pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi yang jatuh
tempo, ke rekening yang ditunjuk oleh Agen Pembayaran paling lambat 1 (satu) Hari Kerja (in good fund) sebelum Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan menyerahkan kepada Wali Amanat fotocopy bukti
penyetoran dana tersebut selambat-lambatnya pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok
Obligasi. Apabila sampai Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, Perseroan belum
menyetorkan dana tersebut, maka Perseroan harus membayar Denda atas kelalaian tersebut. Denda yang dibayarkan oleh
Perseroan merupakan hak Pemegang Obligasi dan akan dibayar kepada Pemegang Obligasi secara proporsional sesuai dengan
besarnya Obligasi yang dimilikinya sesuai dengan ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran.
b. memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjaga tetap berlakunya segala kuasa,
ijin dan persetujuan (baik dari Pemerintah Republik Indonesia maupun lainnya) dan dengan segera memberikan laporan dan
melakukan hal hal yang diwajibkan oleh peraturan perundang -undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia sehingga
Perseroan dapat secara sah menjalankan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.
c. memenuhi kewajiban keuangan berdasarkan laporan keuangan konsolidasi tahunan yang telah diaudit oleh kantor Akuntan Publik
yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, yang diserahkan kepada Wali Amanat, dengan ketentuan kondisi keuangan yaitu :
1) Debt to Equity Ratio maksimal 5 (lima) kali;
2) Debt Service Coverage Ratio 1 (satu) kali;
3) Interest Coverage Ratio minimal 1,1 (satu koma satu) kali ;
d. mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan dokume n-dokumen lain yang berhubungan dengan
Perjanjian Perwaliamanatan;
e. memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha dan harta kekayaan Perseroan
dan/atau Perusahaan Anak pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik, terhadap segala resiko yang biasa dihadapi oleh
perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan Perseroan;
f. mengijinkan Wali Amanat dan/atau orang yang diberikan kuasa oleh Wali Amanat (termasuk auditor atau Akuntan, perusahaan
penilai, dan konsultan hukum yang ditunjuk untuk maksud tersebut) dengan pemberitahuan dari Wali Amanat secara tertulis 5
(lima) Hari Kerja sebelumnya dari waktu ke waktu memiliki akses dan memeriksa buku-buku, memberikan tanggapan atas segala
pertanyaan atau informasi yang diminta oleh wakilnya tersebut dan mendiskusikan dengan orang tersebut dengan itikad baik atas
segala aspek dari pembukaan dan operasi Perseroan;
g. menyerahkan Wali Amanat:
1) laporan keuangan tahunan Perseroan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan pada
selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah tanggal tiap tahun buku berakhir atau pada saat penyerahan
laporan keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan;
2) laporan keuangan tengah tahunan Perseroan disampaikan selambat-lambatnya dalam waktu :
i. 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku, jika tidak disertai laporan Akuntan Publik; atau
ii. 60 (enam puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku jika disertai laporan Akuntan Publik yang telah terdaftar
di Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka penelaahan terbatas; atau
iii. 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku, jika disertai laporan Akuntan Publik yang terdaftar
di Otoritas Jasa Keuangan yang memberikan pendapat tentang kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan; atau
iv. pada saat penyerahan laporan keuangan Perseroan tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan;
h. Menjalankan dan memelihara sistem akuntansi, pembukuan dan pengawasan biaya sesuai dengan prinsip akuntansi di Negara
Republik Indonesia yang berlaku dari waktu ke waktu.
i. Menjaga dan mengusahakan agar harta kekayaan Perseroan dan Perusahaan Anak yang digunakan dalam menjalankan
kegiatan usahanya berada dalam keadaan baik, memperba ikinya dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjalankan
kegiatan usaha Perseroan dan Perusahaan Anak;
j. Melakukan kegiatan usaha sesuai dengan anggaran dasar Perseroan;
5
Page 26
k. Memberitahu Wali Amanat atas :
1) setiap perubahan anggaran dasar, susunan Direksi dan Dewan Komisaris dan diikuti dengan penyerahan akta-akta keputusan
Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan.
2) perkara pidana, perdata, tata usaha negara dan arbitrase yang dihadapi Perseroan yang secara material mempengaruhi
kemampuan Perseroan dalam menjalankan dan mematuhi segala kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan
perjanjian-perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan;
3) terjadinya salah satu dari peristiwa kelalaian dengan segera, dan melalui permintaan te rtulis dari Wali Amanat menyerahkan
kepada Wali Amanat suatu pernyataan yang ditandatangani oleh Direksi Perseroan atau sekretaris perusahaan Perseroan
untuk maksud tersebut, yang mengkonfirmasikan bahwa kecuali sebelumnya telah diberitahukan kepada Wali A manat atau
diberitahukan pada saat konfirmasi bahwa peristiwa kelalaian tersebut tidak terjadi atau apabila terjadi peristiwa kelalaian,
memberikan gambaran lengkap atas kejadian tersebut dan tindakan atau langkah-langkah yang diambil (atau diusulkan untuk
diambil) oleh Perseroan untuk memperbaiki kejadian tersebut;
4) setiap terjadi kejadian atau keadaan penting pada Perseroan dan/atau Perusahaan Anak yang dapat mempunyai pengaruh
penting atas jalannya usaha dan operasi atau keadaan keuangan Perseroan serta p emenuhan kewajiban Perseroan dalam
rangka penerbitan dan pelunasan Obligasi sesuai dengan ketentuan tentang keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya, serta menyampaikan dokumen -dokumen sehubungan dengan
hal tersebut, baik diminta ataupun tidak diminta oleh Wali Amanat.
5) Setiap kejadian lainnya yang menurut pendapat atau pertimbangan Perseroan dapat mempunyai pengaruh negative yang
material atas jalannya usaha atau operasi atau keadaan keuangan Perseroan dan Perusahaan Anak
l. Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 49/POJK.04/2020 berikut
perubahannya dan atau pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan yaitu :
1) Pemeringkatan Tahunan
i. Perseroan wajib menyampaikan pemeringkatan tahunan atas Obligasi kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat
10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah
menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Obligasi yang diterbitkan.
ii. Dalam hal peringkat Obligasi yang diperoleh berbeda dari peringkat sebelumnya, Perseroan wajib mengumumkan
kepada masyarakat paling sedikit dalam satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau
laman (website) Bursa Efek paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir,
mencakup hal-hal sebagai berikut:
a) peringkat tahunan yang diperoleh; dan
b) penjelasan singkat mengenai penyebab perubahan peringkat.
2) Pemeringkatan Karena Terdapat Fakta Material/Kejadian Penting
i. Dalam hal Pemeringkat menerbitkan peringkat baru maka Perseroan wajib menyampaikan kepada Otoritas Jasa
Keuangan serta mengumumkan kepada masyarakat paling sedikit dalam 1 (satu ) surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama akhir hari kerja ke -2 (dua) setelah
diterimanya peringkat baru tersebut, mencakup hal-hal sebagai berikut:
a) peringkat baru; dan
b) penjelasan singkat mengenai faktor-faktor penyebab terbitnya peringkat baru.
ii. Masa berlaku peringkat baru adalah sampai dengan akhir periode peringkat tahunan.
3) Pemeringkatan Ulang
i. Dalam hal Perseroan menerima hasil pemeringkatan ulang dari Pemeringkat terkait dengan peringkat Obligasi selain
karena hal-hal sebagaimana dimaksud dalam poin 1 butir i dan poin 2 butir i, maka Perseroan wajib menyampaikan
hasil pemeringkatan ulang dimaksud kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama akhir hari kerja ke -2 (dua) setelah
diterimanya peringkat dimaksud.
ii. Dalam hal peringkat yang diterima sebagaimana dimaksud dalam butir i berbeda dari peringkat sebelumnya, maka
Perseroan wajib mengumumkan kepada masyarakat paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama akhir hari kerja ke-2 (dua) setelah
diterimanya peringkat dimaksud.
atau melakukan pemeringkatan sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan, apabila ada perubahan terhadap Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 49/POJK.04/2020.
m. menerapkan prinsip pengelolaan perusahaan yang baik (good corporate governance) dan melakukan tindakan dari waktu ke waktu
atas permintaan yang wajar dari Wali Amanat, melaksanakan atau memelihara pelaksanaan kewajiban berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan dan perjanjian-perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan, yang berdasarkan
pendapat yang wajar dari Wali Amanat diperlukan atau, untuk menjalankan Perjanjian Perwaliamanatan ini atau memberikan
jaminan yang penuh atas hak, kekuasaan dan perbaikan yang diberikan kepada Wali Amanat berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan dan perjanjian-perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan.
n. Menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi kepada KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi serta menyerahkan
Sertifikat Jumbo Obligasi yang baru kepada KSEI untuk ditukarkan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi yang lama apabila Perseroan
melakukan pembelian kembali Obligasi dengan tujuan untuk pembayaran kembali Obligasi, yang fotokopinya diserahkan kepada
Wali Amanat.
o. Menjaga aktiva Perseroan agar tidak dijaminkan dengan jaminan keutamaan atau Preferen dengan jumlah sekurang -kurangnya
sebesar 100% (seratus persen) dari seluruh utang Perseroan yang tida k dijaminkan dengan jaminan keutamaan atau Preferen
6
Page 27
termasuk utang Perseroan kepada Pemegang Obligasi, dan Perseroan berkewajiban untuk melaporkan kepada Wali Amanat
mengenai jumlah aktiva yang tidak dijadikan jaminan utang Perseroan dengan hak keutamaan a tau Preferen tersebut pada setiap
akhir periode pembukuan yang diserahkan bersamaan dengan penyerahan laporan keuangan.
p. Apabila hasil pemeringkatan Obligasi mengalami penurunan di bawah Investment Grade dari PT Pemeringkat Efek Indonesia atau
peringkat lain yang setara yang diberikan oleh lembaga atau perusahaan pemeringkat lain, maka Perseroan berkewajiban
melakukan penyisihan dana sebesar 1 (satu) kali pembayaran Bunga Obligasi dalam jangka waktu selambat -lambatnya 14 (empat
belas) Hari Kerja sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan dari Wali Amanat mengenai adanya penu dan deposito tersebut
akan dilakukan pengikatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pendapatan atas penempatan deposito tersebut menjadi milik
Perseroan. Perseroan dengan ini memberi kuasa kepada Wali Amanat untuk menguasai deposito tersebut dan menandatangani
dokumen-dokumen yang diperlukan sehubungan dengan penguasaan deposito tersebut. Kuasa tersebut merupakan bagian yang
penting dan syarat mutlak yang tidak terpisahkan dengan Perjanjian Perwaliamanatan, dan kuasa tersebut tidak dapat berakhir
karena sebab apapun termasuk karena sebab apapun termasuk karena sebab -sebab yang diatur dalam pasal 1813, 1814, 1815,
dan 1816 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia. Dengan diberikannya kuasa tersebut, pendebetan dana hanya dapat
dilakukan oleh Wali Amanat dan Perseroan tidak dapat melakukan pendebetan dana deposito tersebut secara langsung. Apabila
Perseroan melakukan kelalaian untuk memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan
maka Wali Amanat dengan ini diberi kuasa oleh Perseroan (tanpa perlu suatu surat kuasa khusus untuk maksud tersebut) untuk
mengambil, menerima, dan melakukan tindakan-tindakan lain sehubungan dengan deposito tersebut, termasuk menandatangani
dokumen-dokumen yang diperlukan, yang akan digunakan untuk pembayaran Jumlah terutang. Apabila hasil pemeringkatan
kembali ke peringkat minimal Investment Grade dari pemeringkat, maka dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari
kerja sejak tanggal diterimanya surat permohonan tertulis dari Perseroan kepada Wali Amanat dengan dilampiri salinan hasil
pemeringkatan dari Pemeringkat, Wali Amanat wajib mengembalikan deposito yang dikuasainya kepada Perseroan dalam waktu
selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kerja sejak tanggal diterimanya surat permohonan tertulis dari Perseroan.
Kelalaian Perseroan
1. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau lebih dari keadaan atau kejadian
atau hal-hal tersebut di bawah ini:
a. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran Pokok Obligasi pada Tanggal
Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali apabila kelalaian
tersebut terjadi sebagai akibat kegagalan pembayaran yang berada di luar kendali Perseroan; atau
b. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati salah satu atau lebih ketentuan dalam Perjanjian dan/atau perjanjian lainnya
yang terkait dengan Perjanjian Perwaliamanatan; atau
c. Apabila keterangan-keterangan dan jaminan-jaminan Perseroan tentang keadaan/status Perseroan dan/atau keuangan
Perseroan dan/atau pengelolaan usaha Perseroan secara material tidak sesuai dengan kenyataan atau tidak benar adanya,
kecuali ketidakbenaran tersebut disebabkan oleh ketidaksengajaan dan tidak didasarkan atas itikad buruk dari Perseroan; atau
d. Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian utang oleh salah satu atau lebih krediturnya (cross default)
dalam jumlah utang keseluruhannya setara melebihi 20% (dua puluh persen) dari total ekuitas berdasarkan laporan keuangan
konsolidasi Perseroan terakhir yang telah diaudit, baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari yang
berakibat jumlah yang terutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih
oleh pihak yang mempunyai tagihan dan/atau kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali
(akselerasi pembayaran kembali).
2. Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian sebagaimana dimaksud dalam :
a. poin 1 butir a dan d keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 14 (empat belas) Hari Kerja setelah
diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat tanpa dihilangkannya keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk
menghilangkan keadaan tersebut yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
b. poin 1 butir b dan c dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu yang ditentukan oleh Wali
Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum, sebagaimana teguran tertulis Wali Amanat, paling lama lama
90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat tanpa diperbaiki/dih ilangkannya
keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut yang dapat disetujui dan diterima
oleh Wali Amanat;
maka Wali Amanat wajib memberitahukan kejadian tersebut kepada Pemegang Obligasi dengan cara memuat pengumuman melalui
1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atas biaya Perseroan dan Wali Amanat atas
pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut ketentuan dan tata cara di dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Di dalam
RUPO tersebut Wali Amanat akan meminta penjelasan dari Perseroan sehubungan dengan kelalaian tersebut. Apabila RUPO tidak
dapat menerima penjelasan dan alasan-alasan Perseroan, maka Obligasi sesuai dengan keputusan RUPO menjadi jatuh tempo dan
dapat dituntut pembayarannya dengan segera dan sekaligus. Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu
harus mengajukan tagihan kepada Perseroan. Perseroan berkewajiban melakukan pembayaran dalam waktu yang ditentukan dalam
tagihan yang bersangkutan.
3. Apabila :
a. Sebagian besar atau seluruh hak, izin, dan/atau persetujuan lainnya dari Pemerintah Republik Indonesia yang dimiliki
Perseroan dibatalkan atau dinyatakan tidak sah, atau Perseroan tidak mendapat hak, izin, dan/atau persetujuan yang
diisyaratkan oleh ketentuan hukum yang berlaku, yang secara material berakibat negatif terhadap kelangsungan kegiatan usaha
Perseroan sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban -kewajibannya yang
ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
b. Perseroan dibubarkan karena sebab apapun atau membubarkan diri melalui keputusan Rapat Umum Pemegang Saham; atau
7
Page 28
c. Perseroan dinyatakan pailit dan pernyataan pailit tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
d. Adanya pernyataan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium)dari pengadilan atau pihak yang berwenang atas
pembayaran pinjaman pinjaman Perseroan; atau
e. pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan cara apapun juga semua atau
sebagian besar harta kekayaan Perseroan atau telah mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan
sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi
kewajiban-kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
f. Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) diharuskan membayar
sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan mempengaruhi secara material terhadap kemampuan
Perseroan untuk memenuhi kewajiban kewajibannya yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
maka dalam hal ini Obligasi menjadi jatuh tempo dengan sendirinya dan Wali Amanat bertindak mewakili kepentingan Pemegang
Obligasi berhak mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dengan mengajukan tagihan
sebesar Jumlah Terutang kepada Perseroan. Untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang
Obligasi.
Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO)
Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku ketentuan -ketentuan di bawah
ini tanpa mengurangi ketentuan dalam peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
Indonesia serta peraturan Bursa Efek di tempat dimana Obligasi dicatatkan:
1. RUPO diadakan untuk tujuan :
a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai perubahan jangka waktu
Obligasi, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi,dan/atau ketentuan
lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan dengan memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 20/POJK.04/2020.
b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau kepada Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada Wali Amanat,
dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibatnya, atau
untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian.
c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan -ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.
d. mengambil tindakan lain yang dikuasakan untuk diambil oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam p enentuan
potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 20/POJK.04/2020.
e. mengambil keputusan yang diperlukan sehubungan dengan maksud Perseroan atau Wali Amanat untuk melakukan pembatalan
pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI sesuai dengan ketentuan peraturan Pasar Modal dan KSEI.
f. mengambil keputusan sehubungan dengan terjadinya kejadian kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian
Perwaliamanatan termasuk untuk menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian dan akibat akibatnya, atau untuk
mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian; dan
g. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan
atau berdasarkan peraturan perundang-undangan.
h. mengambil keputusan tentang terjadinya peristiwa Force Majeure dalam hal tidak tercapai kesepakatan antara Perseroan dan Wali
Amanat
2. Dengan memperhatikan peraturan di bidang Pasar Modal yang berlaku, RUPO dapat diselenggarakan bilamana :
a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama -sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen)
dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi yan g dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan)
mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan memuat agenda yang diminta dengan
melampirkan fotokopi KTUR dari KSEI yang diperoleh melalui Pemegang Rekening dan me mperlihatkan asli KTUR kepada Wali
Amanat, dengan ketentuan terhitung sejak diterbitkannya KTUR, Obligasi akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang
tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Obligasi oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat
persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
b. Perseroan;
c. Wali Amanat; atau
d. Otoritas Jasa Keuangan.
3. Wali Amanat harus melakukan pemanggilan untuk RUPO selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak tanggal diterimanya
surat permintaan dari Pemegang Obligasi, Perseroan, dan Otoritas Jasa Keuangan. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan
Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk mengadakan RUPO, maka Wali Amanat harus memberitahukan secara tertulis alasan
penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusannya kepada Otoritas Jasa Keuangan, selambat-lambatnya 14 (empat belas)
Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
4. Tata Cara RUPO :
a. RUPO dapat diselenggarakan di tempat kedudukan Perseroan atau ditempat lain dimana Obliga si dicatatkan atau tempat lain yang
disepakati Perseroan dan Wali Amanat.
b. Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional dalam
jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum pemanggilan RUPO.
c. Pemanggilan RUPO wajib dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum diselenggarakannya RUPO melalui 1
(satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional. Pemanggilan RUPO kedua atau ketiga di lakukan
paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum diselenggarakannya RUPO kedua atau ketiga melalui 1 (satu) surat kabar harian
berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional dan disertai informasi bahwa RUPO pertama atau kedua telah diselenggarakan
tetapi tidak mencapai kuorum. RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling
lama 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPO pertama atau kedua.
8
Page 29
d. Pemanggilan RUPO harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi antara lain:
1) tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
2) agenda RUPO;
3) pihak yang mengajukan usulan diselenggarakannya RUPO;
4) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki suara dalam RUPO; dan
5) kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
e. RUPO dipimpin dan diketuai oleh Wali Amanat dan Wali Amanat diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPO dan bahan -bahan
RUPO serta menunjuk Notaris yang harus membuat berita acara RUPO. Dalam hal penggantian Wali Amanat yang diminta oleh
Perseroan atau Pemegang Obligasi, RUPO dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya
RUPO, dan Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut harus mempersiapkan acara RUPO
dan bahan-bahan RUPO serta menunjuk Notaris yang harus membuat berita acara RUPO.
f. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPO dan menggunakan hak
suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikin ya.
g. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang memiliki KTUR dan namanya tercatat dalam
Daftar Pemegang Rekening yang diterbitkan oleh KSEI 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO, kecuali
ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
h. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR, kecuali Wali Amanat memutuskan lain.
i. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan tidak memilikihak suara dan tidak diperhitungkan dalam korum
kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
j. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib memperlihatkan atau menyerahkan asli KTUR kepada Wali Amanat.
k. Satuan Pemindahbukuan Obligasi adalah sebesar Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya. Satu Satuan Pemindahbukuan Obligasi
mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan
menyebutkan nomor KTUR, kecuali Wali Amanat memutuskan lain.
l. Suara blanko, abstain dan suara yang tidak sah dianggap tidak dikeluarkan, termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan
dan/atau Afiliasi Perseroan.
m. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Ob ligasi tersebut tidak dapat dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari
Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO, yang dibuktikan dengan adanya
pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi Obligasi yang
penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal
pelaksanaan RUPO.
n. Selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sebelum diselenggarakannya RUPO, Perseroan wajib melaporkan kepada Wali Amanat
seluruh jumlah Obligasi yang dimiliki Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan.
o. Pada saat pelaksanaan RUPO :
1) Perseroan wajib menyerahkan surat pernyataan mengenai jumlah Obligasi yang dimiliki Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan;
dan
2) Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO wajib membuat surat pernyataan mengenai
apakah Pemegang Obligasi yang dimilikinya baik yang terafiliasi dengan Perseroan maupun yang tidak terafiliasi dengan
Perseroan.
p. Kecuali biaya-biaya yang terjadi sebagai akibat pengunduran diri Wali Amanat sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian
Perwaliamanatan, biaya pemasangan iklan untuk pengumuman, pemanggilan dan pengumuman hasil RUPO serta semua biaya
penyelenggaraan RUPO termasuk akan tetapi tidak terbatas pada biaya Notaris dan sewa ruangan untuk penyelenggaraan RUPO
dibebankan kepada dan menjadi tanggung jawab Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat paling lambat 7 (tujuh)
Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima oleh Perseroan dari Wali Amanat.
q. Atas penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara RUPO yang dibuat oleh Notaris sebagai alat bukti yang sah dan
mengikat Pemegang Obligasi, Wali Amanat dan Perseroan. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat
kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional dalam waktu 7 (tujuh) Hari Kerja setelah tanggal
diselenggarakannya RUPO.
5. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan sebagaimana dimaksud dalam poin
1, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Bila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
dilunasi (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang
sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO
dengan memperhatikan poin 4 huruf i di atas.
2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (1) di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO kedua.
3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasi
Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian
dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO, dengan memperhatikan Poin 4 huruf I di atas.
4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (3) di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan RUP O ketiga.
5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasi
Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian
dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO, dengan memperhatikan Poin 4 huruf i.
9
Page 30
b. Bila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
dilunasi (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang
sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO
dengan memperhatikan Poin 4 huruf i di atas.
2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (1) di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO kedua.
3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari
jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasi Perseroan) dan
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) dari jumlah Obligasi
yang hadir dalam RUPO, dengan memperhatikan poin 4 huruf i di atas.
4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (3) di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO ketiga.
5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per t iga) dari
jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasi Perseroan) dan
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Obligasi
yang hadir dalam RUPO dengan memperhatikan poin 4 huruf i di atas.
c. Bila RUPO dimintakan oleh Otoritas Jasa Keuangan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan kuorum kehadiran dan
keputusan sebagai berikut:
1) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
(tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah
dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO, dengan
memperhatikan Poin 4 huruf I di atas.
2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (1) di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO kedua.
3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari
jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasi Perseroan) dan
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Obligasi
yang hadir dalam RUPO, dengan memperhatikan poin 4 huruf i di atas.
4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (3) di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO ketiga.
5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari
jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afilia si Perseroan) dan
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Obligasi
yang hadir dalam RUPO dengan memperhatikan poin 4 huruf i di atas.
6. RUPO yang diadakan untuk tujuan selain memutuskan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, diselenggarakan dengan ketentuan
kuorum kehadiran dan keputusan sebagai berikut:
1) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
(tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO, dengan memperhatikan
poin 4 huruf i di atas.
2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO kedua.
3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari
jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasi Perseroan) dan
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Obligasi yang
hadir dalam RUPO, dengan memperhatikan Poin 4 huruf I di atas.
4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO
5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari
jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasi Perseroan) dan
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara te rbanyak, dengan memperhatikan poin 4
huruf i di atas.
6) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf e tidak tercapai, maka dapat diadakan RUPO yang keempat;
7) RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang dari Obligasi atau diwakili yang masih belum dilunasi dan
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh
Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan Wali Amanat; dan
8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Poin 5.
7. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil.
8. Perseroan, Wali Amanat dan Pemegang Obligasi harus tunduk, patuh dan terikat pada keputusan -keputusan yang diambil oleh
Pemegang Obligasi dalam RUPO. Keputusan RUPO mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan baru berlaku efektif sejak
tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan.
9. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional
selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja sejak dilaksanakan RUPO, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPO
tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan.
10. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat dibuat dan bila perlu kemudian
disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Negara Republik Indonesia, dengan ketentuan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan setelah efektifnya Pernyataan Pendaftaran wajib
memperoleh persetujuan RUPO.
11. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal, maka
peraturan perundang undangan tersebut yang berlaku.
10
Page 31
Hak Pemegang Obligasi
1. Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang dibayarkan melalui KSEI selaku
Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tan ggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan.
Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah dengan harga yang sama dengan
jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegan g Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok
Obligasi.
2. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali d itentukan lain oleh KSEI sesuai dengan
ketentuan KSEI yang berlaku. Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi, pembeli Obligasi yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi pada
periode Bunga Obligasi yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
3. Apabila Perseroan tidak menyerahkan dana secukupnya untuk pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi
setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau Tanggal Pelunasan Obligasi, maka Perseroan harus membayar Denda atas
kelalaian membayar jumlah Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi tersebut. Denda tersebut dihitung secara harian berdas arkan
jumlah hari yang terlewat yaitu 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga
puluh) Hari Kalender. Denda yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi oleh Agen Pembayaran akan
diberikan kepada Pemegang Obligasi secara proporsional berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya.
4. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah
Obligasi yang belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) mengajukan
permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan memuat agenda yang diminta dengan melampirkan
fotokopi KTUR dari KSEI yang diperoleh melalui Pemegang Rekening dan memperlihatkan asli KTUR kepada Wali Amanat.
Permintaan tertulis dimaksud harus memuat agenda yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi
yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah
Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah
mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
5. Setiap satuan Pemindahbukuan Obligasi adalah sebesar Rp 1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO.
Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor KTUR, kecuali Wali Amanat memutuskan lain.
Suara yang dikeluarkan oleh Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa wajib sesuai dengan jumlah
Pokok Obligasi yang dimilikinya
Pembelian Kembali Obligasi (Buy Back) Oleh Perseroan
1. Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi maka berlaku ketentuan sebagai berikut :
a. pembelian kembali (buy back) Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan
harga pasar;
b. pelaksanaan pembelian kembali (buy back) Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
c. pembelian kembali (buy back) Obligasi baru dapat dilakukan satu tahun setelah Tanggal Penjatahan;
d. pembelian kembali (buy back) Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat
memenuhi ketentuan di dalam Perjanjian;
e. pembelian kembali (buy back) Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian sebagaimana dimaksud
dalam Perjanjian;
f. pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada pihak yang tidak terafiliasi;
g. rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan oleh Perseroan paling lambat 2 (dua)
Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut;
h. pembelian kembali (buy back) Obligasi, dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi;
i. rencana pembelian kembali (buy back) Obligasi sebagaimana dimaksud dalam huruf g dan pengumuman sebagaimana
dimaksud dalam huruf h, paling sedikit memuat informasi :
1) periode penawaran pembelian kembali;
2) jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
3) kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
4) harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
5) tata cara penyelesaian transaksi;
6) persyaratan bagi pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
7) tata cara penyampaian penawaran jual oleh pemegang Obligasi;
8) tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
9) hubungan Afiliasi antara Perseroan dan pemegang Obligasi;
j. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap pihak yang melakukan
penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk dijual oleh pemegang Obligasi melebihi jumlah Obligasi
yang dapat dibeli kembali;
k. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah disampaikan oleh
pemegang Obligasi;
l. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam
huruf h dengan ketentuan:
11
Page 32
1) jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk masing-masing jenis Obligasi yang
beredar (outstanding) dalam periode satu tahun setelah tanggal penjatahan;
2) Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
3) Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali, dan wajib dilaporkan kepada
Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya pembelian kembali Obligasi;
m. Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Obligasi kepada Otoritas Jasa Keuangan dan
Wali Amanat serta mengumumkan kepada Masyarakat dalam waktu paling lama 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya
pembelian kembali Obligasi;
n. pembelian kembali (buy back) Obligasi dilakukan dengan mendahulukan obligasi yang tidak dijamin jika terdapat lebih dari
satu obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan;
o. pembelian kembali (buy back) wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis P erseroan atas
pembelian kembali tersebut jika terdapat lebih dari satu obligasi yang tidak dijamin;
p. pembelian kembali (buy back) wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis PERSEROAN atas
pembelian kembali tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh obligasi;
q. pembelian kembali (buy back) Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
1) hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, meliputi hak menghadiri RUPO, hak suara, dan
hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan;
atau
2) pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, meliputi hak menghadiri RUPO,
hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali, jika dimaksudkan
untuk disimpan dan dijual kembali.
2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada poin 1 huruf e dikecualikan jika telah memperoleh persetujuan RUPO.
3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada poin 1 huruf f dikecualikan pa da Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan
modal oleh Pemerintah Negara Republik Indonesia.
4. Pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud pada poin 1 huruf g dan huruf h wajib dilakukan paling
lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai, paling sedikit melalui:
a. bagi Perseroan yang sahamnya tercatat pada bursa efek paling sedikit melalui :
1) situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling
sedikit bahasa Inggris; dan
2) situs web bursa efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
b. bagi Perseroan yang sahamnya tidak tercatat pada bursa efek paling sedikit melalui :
1) situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling
sedikit bahasa Inggris; dan
2) 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
5. Informasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada poin 1 huruf m di atas paling sedikit memuat:
a. jumlah Obligasi yang telah dibeli oleh Perseroan;
b. rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;
c. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi.
12
Page 33
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM
Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi biaya-biaya emisi, akan digunakan oleh Perseroan dan
Perusahaan Anak yaitu ITU, INTRAMA, EDJS, PSG dan PSM untuk:
1. Sekitar 40% (empat puluh persen) akan digunakan Perseroan untuk keperluan modal kerja antara lain untuk pembayaran utang usaha
dan pembiayaan persediaan.
2. Sekitar 36,7% (tiga puluh enam koma tujuh persen) akan digunakan ITU untuk keperluan modal kerja antara lain untuk pembayaran
utang usaha dan pembiayaan persediaan;
3. Sekitar 10% (sepuluh persen) akan digunakan INTRAMA untuk keperluan modal kerja antara lain untuk pembayaran utang usaha dan
pembiayaan persediaan;
4. Sekitar 3,3% (tiga koma tiga persen) akan digunakan EDJS untuk keperluan modal kerja antara lain untuk pembayaran utang usaha
dan pembiayaan persediaan;
5. Sekitar 6,7% (enam koma tujuh persen) akan digunakan PSG untuk keperluan modal kerja antara lain untuk pembayaran utang usaha
dan pembiayaan persediaan;
6. Sekitar 3,3% (tiga koma tiga persen) akan digunakan PSM untuk keperluan modal kerja antara lain untuk pembayaran utang usaha
dan pembiayaan persediaan.
Penyaluran dana pada Perusahaan Anak sebagaimana disebutkan diatas akan diberikan oleh Perseroan dalam bentuk pinjaman tanpa
jaminan dengan ketentuan:
(i) Bunga yang akan diberikan akan mengikuti ketentuan pinjaman antara Afiliasi yang berlaku di Group Indomobil.
(ii) Jangka waktu akan disesuaikan dengan jangka waktu Obligasi; dan
(iii) Mekanisme pembayaran dilakukan 3 (tiga) bulan sekali mengikuti dengan pembayaran kupon Obligasi.
Apabila dana hasil Penawaran Umum tidak mencukupi, maka kekurangannya akan dibiayai dengan arus kas internal Perseroan dan/atau
pinjaman dari perbankan atau lembaga keuangan lainnya.
Apabila penggunaan dana hasil Emisi Obligasi ini akan diubah, maka rencana tersebut harus dilaporkan terlebih dahulu kepada OJK dengan
mengemukakan alasan beserta pertimbangannya dan perubahan penggunaan dana tersebut harus mendapatkan persetujuan terlebih
dahulu oleh RUPO, sesuai dengan POJK No. 30/2015, kecuali apabila ditentukan lain dalam peraturan OJK.
Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi belum dipergunakan seluruhnya, maka Perseroan wajib:
a. Menempatkan dana tersebut dalam instrumen yang aman dan likuid;
b. Mengungkapkan bentuk dan tempat dimana dana tersebut ditempatkan;
c. Mengungkapkan tingkat suku bunga atau imbal hasil yang diperoleh; dan
d. Mengungkapkan ada atau tidaknya hubungan Afiliasi dan sifat hubungan Afiliasi antara Perseroan dengan pihak dimana dana tersebut
ditempatkan.
Lebih lanjut, penempatan hasil Penawaran Umum Obligasi sebagaimana disebutkan di atas wajib dilakukan atas nama Perseroan, serta
dana hasil Penawaran Umum Obligasi yang belum dipergunakan dilarang untuk dijadikan jaminan utang.
Perseroan akan melaporkan realisasi penggunaan dana kepada OJK secara berkala dan wajib mempertanggungjawabkan pada Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan sesuai dengan POJK No.30/2015 dan kepada Pemegang Obligasi melalui Wali Amanat dengan
tembusan kepada OJK, sampai dengan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini terpakai seluruhnya. Laporan realisasi penggunaan dana
tersebut wajib dibuat secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember.
Sesuai dengan POJK No. 9/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan, adalah kurang lebih setara dengan 0,388% dari nilai Pokok
Obligasi yang meliputi:
1. Biaya jasa untuk penjaminan emisi efek: 0,25%, yang terdiri dari: biaya jasa penyelenggaraan (management fee) 0,20%; biaya jasa
penjaminan (underwriting fee): 0,025%; dan biaya jasa penjualan (selling fee): 0,025%.
2. Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal: 0,032%, yang terdiri dari biaya jasa Akuntan: 0,020%; Konsultan Hukum: 0,010%; dan Notaris
0,002%.
3. Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal: 0,053%, yang terdiri dari biaya jasa Wali Amanat: 0,005% dan Perusahaan Pemeringkat
Efek: 0,048%.
4. Biaya Lain-lain 0,053%, termasuk biaya Pernyataan Pendaftaran OJK, biaya pencatatan di BEI, biaya pencatatan di KSEI, serta biaya
percetakan, iklan, audit penjatahan dan lain-lain).
13
Page 34
III. PERNYATAAN UTANG
Tabel berikut ini menggambarkan ikhtisar data keuangan konsolidasian penting Perseroan dan Perusahaan Anak. Angka-angka pada
ikhtisar data keuangan konsolidasian penting Perseroan dan Perusahaan Anak untuk laporan posisi keuangan konsolidasian tanggal
31 Desember 2022, laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian, laporan perubahan ekuitas konsolidasian dan
laporan arus kas konsolidasian untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan (firma anggota PKF International Limited) dengan opini tanpa modifikasian
dalam laporannya yang diterbitkan kembali tanggal 2 Mei 2023 yang ditandatangani oleh Retno Dwi Andani, S.E., Ak., CPA, CA.
Pada tanggal 31 Desember 2022, Perseroan dan Perusahaan Anak mempunyai jumlah liabilitas sebesar Rp6.034.413.939.570. Rincian
jumlah liabilitas Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2022 disajikan pada tabel di bawah ini:
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2022
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Pinjaman jangka pendek 1.355.092.290.528
Utang usaha
Pihak ketiga 1.652.067.695.434
Pihak berelasi 79.218.534.579
Utang lain-lain 81.460.078.456
Utang pajak 57.824.289.767
Beban akrual 157.727.937.766
Uang muka diterima 237.971.976.105
Bagian lancar pinjaman jangka panjang:
Utang pembiayaan konsumen 855.373.098
Utang sewa pembiayaan 100.272.216.419
Liabilitas sewa 16.666.992.856
Utang obligasi 1.325.567.265.665
Obligasi konversi 32.900.000.000
Jumlah liabilitas jangka pendek 5.097.624.650.673
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Pinjaman jangka panjang - setelah dikurang bagian lancar:
Utang pembiayaan konsumen 2.746.617.706
Utang sewa pembiayaan 127.290.927.590
Liabilitas sewa 37.701.067.161
Utang obligasi 668.086.954.264
Liabilitas imbalan pasca kerja 62.169.803.718
Liabilitas pajak tangguhan 38.793.918.458
Jumlah liabilitas jangka panjang 936.789.288.897
Jumlah Liabilitas 6.034.413.939.570
Tidak terdapat pembatasan-pembatasan (negative covenant) yang dapat merugikan hak-hak Pemegang Obligasi dan pemegang saham
publik, sehingga tidak terdapat pencabutan dari pembatasan-pembatasan tersebut.
Penjelasan untuk tiap akun liabilitas adalah sebagai berikut:
1. PINJAMAN JANGKA PENDEK
Pada tanggal 31 Desember 2022, Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki pinjaman jangka pendek sebesar Rp1.355.092.290.528,
dengan rincian sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2022
Rupiah
Perseroan
PT Bank DBS Indonesia 56.525.686.500
PT Bank UOB Indonesia 16.242.993.299
PT Bank BTPN Tbk 11.888.812.546
Perusahaan Anak
PT Bank UOB Indonesia 1.041.273.980.410
PT Bank BTPN Tbk 175.656.066.205
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 38.513.439.513
PT Bank DBS Indonesia 14.991.312.055
Jumlah 1.355.092.290.528
14
Page 35
PT Bank BTPN Tbk
Pada tanggal 30 Juli 2018 dan diubah terakhir pada tanggal 31 Agustus 2022, Perseroan dan EDJS, memperoleh fasilitas pinjaman dari
PT Bank BTPN Tbk, berupa fasilitas revolving loan dan trade dengan plafon maksimum sebesar AS$30.000.000 dengan tingkat bunga
pinjaman sebesar 1,35% + cost of fund dan Rp200.000.000.000 dengan tingkat bunga 1,2% + cost of fund. Fasilitas ini akan jatuh tempo
pada 31 Agustus 2023.
Standard Chartered Bank
Perseroan bersama dengan EDJS, ITU dan INTRAMA, PT Indomobil Wahana Trada, PT Wahana Wirawan, PT Garuda Mataram Motor,
PT Auto Euro Indonesia dan PT National Assemblers (pihak berelasi) memperoleh fasilitas pinjaman dari Standard Chartered Bank dengan
perubahan terakhir yaitu pada tanggal 6 Desember 2018, dimana Perseroan menandatangani Surat Fasilitas (Tanpa Komitmen)
No. JKT/EDF/5166 dengan Standard Chartered Bank, Cabang Jakarta, untuk memperoleh fasilitas-fasilitas kredit dengan jumlah gabungan
pagu fasilitas yang ditetapkan untuk seluruh fasilitas tersebut masing-masing sebesar:
- Fasilitas Short Term Loans: AS$42.500.000
- Fasilitas Bond & Guarantees: AS$45.000.000
- Fasilitas Import Letter of Credit: AS$45.000.000
- Fasilitas Import Loan: AS$45.000.000
- Fasilitas Import Invoice Financing: AS$45.000.000
- Fasilitas Commercial Standby Letter of Credit: AS$45.000.000
Dengan ketentuan jumlah penarikan fasilitas di atas kecuali short term loans secara bersama-sama tidak melebihi AS$45.000.000. Tingkat
bunga pinjaman sebesar London Interbank Offered Rate (LIBOR) + 3% per tahun. Fasilitas ini akan jatuh tempo dalam satu tahun. Pinjaman
ini diperpanjang otomatis untuk basis periode setiap 12 bulan, kecuali ditentukan lain oleh bank dari waktu ke waktu.
PT Bank DBS Indonesia
Fasilitas Bersama
Perseroan bersama dengan EDJS, PSM dan ITU memperoleh fasilitas omnibus dengan plafon gabungan sebesar AS$15.500.000 dan
fasilitas uncommitted revolving credit facility dari PT Bank DBS Indonesia dengan plafon gabungan sebesar AS$17.000.000. Tingkat suku
bunga tahunan atas perjanjian pinjaman akan ditentukan oleh bank dari waktu ke waktu dengan jangka waktu maksimum adalah 6 bulan.
Perusahaan Anak
PSM memperoleh fasilitas uncommitted omnibus dari PT Bank DBS Indonesia dengan jumlah plafon maksimum sebesar AS$.28.500.000
yang dapat tersedia untuk PT Garuda Mataram Motor, PT Auto Euro Indonesia, PT.Wangsa Indah Permana dan PT National Assembler,
pihak-pihak berelasi, dan dapat digunakan oleh PSM maksimum sebesar AS$4.500.000. Selanjutnya pada tahun 2022 PSM sudah tidak
tergabung dalam perjanjian ini dan tergabung dalam Fasilitas Bersama.
PT Bank UOB Indonesia
Perseroan bersama dengan PT Indomobil Sukses Internasional Tbk dan Perusahaan Anak, yaitu EDJS, ITU dan INTRAMA
menandatangani Perjanjian Kredit dengan PT Bank UOB Indonesia, dimana perubahan terakhir adalah pada tanggal 15 Juni 2022,
memperoleh fasilitas pinjaman bersama untuk fasilitas kredit sebagai berikut: (1) Letter of Credit (LC) & Surat Kredit Berdokumen dalam
Negeri (SKBDN), dengan sublimit Trust Receipt (TR), Clean Trust Receipt (CTR) dengan jumlah limit gabungan sebesar AS$160.000.000,
Invoice financing (IF) dengan limit gabungan sebesar AS$100.000.000, Bank Garansi (BG) dengan jumlah pokok maksimum sebesar
AS$70.000.000, uncommitted revolving credit (RCF) 2 dengan plafon maksimum sebesar Rp200.000.000.000; (2) Fasilitas uncommitted
revolving credit (RCF) 1 dengan plafon maksimum sebesar Rp230.000.000.000; (3) Fasilitas overdraft khusus untuk ITU dengan plafon
sebesar Rp30.000.000.000; (4) Fasilitas uncommitted transaksi valuta asing dengan plafon sebesar AS$65.000.000. Penggunaan fasilitas
- fasilitas pinjaman tersebut dapat digunakan secara gabungan maksimum sebesar AS$225.000.000 dan Rp260.000.000.000. Pinjaman ini
dikenakan bunga mengambang per tahun sebesar 2,75% - 3,00% di atas Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR) dan/atau Secure
Overnight Financing Rate (SOFR) dan akan jatuh tempo dalam satu tahun.
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Pada tanggal 27 April 2021 dan diubah pada tanggal 27 April 2022, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman dari PT Bank Mandiri
(Persero) Tbk yang dapat digunakan oleh Perseroan, PSG, INTRAMA, EDJS, PSM dan ITU, berupa fasilitas AP Financing (TR Non-LC)
dengan plafon sebesar Rp200.000.000.000, fasilitas Non Cash Loan dalam bentuk LC, SKBDN, BG dan TR dengan plafon sebesar
AS$50.000.000 dan fasilitas Treasury Line dalam bentuk Tom, Spot, Forward dan Swap dengan plafon sebesar AS$30.000.000. Pinjaman
ini dikenakan bunga mengambang per tahun sebesar 2,50% di atas JIBOR untuk pinjaman Rupiah dan sesuai ketentuan bank untuk
pinjaman Dolar AS dan akan jatuh tempo dalam satu tahun.
15
Page 36
2. UTANG USAHA
Pada tanggal 31 Desember 2022, Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki utang usaha sebesar Rp1.731.286.230.013, dengan rincian
sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2022
Pihak ketiga
PT Volvo Indonesia 712.414.535.615
Volvo Truck Corporation 287.227.785.355
Shandong Lingong Construction Machinery Co Ltd 240.610.507.609
Volvo Construction Equipment Singapore 137.157.364.455
John Deere Asia Pte Ltd 35.542.834.470
Renault Truck SAS 30.116.660.639
JSG Industrial System PTY Ltd 20.178.942.389
Cargotec Finland OY 17.082.146.249
PT Porter Rekayasa Unggul 15.355.210.000
Manitou Asia Pte Ltd 14.096.866.587
Cargotec Chs Pte Ltd 10.337.602.634
Yangzhou Cimc Tonghua Special Vehicles Co Ltd 9.934.126.500
PT Blesindo Prima Sarana 9.660.897.382
PT Ethanusa Prima Prajasa 4.871.439.061
PT Pada Idi 4.548.921.609
PT Donaldson Filtration Indonesia 4.012.225.198
Lain-lain (masing-masing di bawah Rp4.000.000.000) 98.919.629.682
Jumlah pihak ketiga 1.652.067.695.434
Pihak berelasi 79.218.534.579
Jumlah 1.731.286.230.013
Rincian utang usaha berdasarkan mata uang adalah sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2022
Rupiah 1.012.234.946.007
Dolar AS 353.615.540.480
Krona Swedia 287.309.352.409
Euro 76.915.256.361
Lain-lain 1.211.134.756
Jumlah 1.731.286.230.013
3. UTANG LAIN-LAIN
Pada tanggal 31 Desember 2022, Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki utang lain-lain sebesar Rp81.460.078.456, dengan rincian
sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2022
Pihak ketiga
PT Sigma Rekayasa Prima 4.617.893.500
PT Bet Obaja International 3.721.038.204
PT Eka Karya Cipta Simpatik 3.463.916.809
PT Sumber Nusa Sejahtera 1.825.170.059
PT Arkha Jayanti Persada 1.787.100.000
PT Equipmentreliability Management 1.464.361.799
PT Imperial Karunia Nusantara 1.401.347.250
CV Lintas Sulawesi Abadi 1.253.749.488
PT Mitra Jelajah Solusindo 1.238.070.600
PT Citra Bintang Makmur 1.154.517.138
Kopkar Simpatik 1.124.040.968
PT Pratama Indotama Solusi 1.111.442.006
PT Dipo Star Finance 1.008.701.400
PT KSB Indonesia 1.001.404.790
Lain-lain (masing-masing di bawah Rp1 Miliar) 50.252.222.632
Jumlah pihak ketiga 76.424.976.643
Pihak berelasi 5.035.101.813
Jumlah 81.460.078.456
16
Page 37
4. UTANG PAJAK
Pada tanggal 31 Desember 2022, Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki utang pajak sebesar Rp57.824.289.767, dengan rincian
sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2022
Pajak penghasilan pasal 21 4.315.096.791
Pajak penghasilan pasal 22 1.370.322.000
Pajak penghasilan pasal 23/26 1.398.991.196
Pajak penghasilan pasal 25 4.618.412.769
Pajak penghasilan pasal 4 (2) 514.356.677
Pajak penghasilan pasal 29 40.155.719.064
Pajak pertambahan nilai - bersih 5.451.391.270
Jumlah 57.824.289.767
5. BEBAN AKRUAL
Pada tanggal 31 Desember 2022, Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki beban akrual sebesar Rp157.727.937.766, dengan rincian
sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2022
Unit dan suku cadang 92.829.638.070
Bunga 30.579.064.741
Sewa 14.274.555.667
Lain-lain 20.044.679.288
Jumlah 157.727.937.766
6. UANG MUKA DITERIMA
Pada tanggal 31 Desember 2022, Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki uang muka diterima sebesar Rp237.971.976.105, dengan
rincian sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2022
Pihak ketiga
PT Macmahon Indonesia 39.971.940.000
PT Pada Idi 27.272.727.272
PT Kalimantan Citra Bara 26.356.941.074
PT Rezki Batulicin Transport 7.308.623.083
PT KSB Indonesia 6.437.019.000
PT Bintang Alam Rejeki 5.805.103.707
PT Sumber Mitra Jaya 5.748.490.000
PT Indonesia Pratama 5.465.779.500
PT Mandiri Herindo Adiperkasa 5.461.200.000
PT Fajar Sakti Prima 5.443.017.750
PT Bintani Megahindah 4.540.000.000
PT Rimba Perkasa Utama 4.185.915.090
PT Tunas Jaya Perkasa 3.921.200.000
PT Puninar Yusen Logistics Indonesia 3.645.000.000
PT Wahana Baratama Mining 3.471.856.500
PT Unggul Dinamika Utama 3.296.770.250
PT Anaga Jaya Sarana 2.860.180.180
PT Artha Tunggal Mandiri 2.700.000.000
PT Gunung Mas Group 2.690.315.315
PT Andalan Artha Primanusa 2.669.029.823
PT Pelabuhan Patimban Internasional 2.142.500.000
PT Riung Mitra Lestari 2.087.880.000
Lain - lain (masing-masing di bawah Rp2.000.000.000) 62.362.368.001
Jumlah pihak ketiga 235.843.856.545
Pihak berelasi
PT Salim Ivomas Pratama Tbk 1.467.999.811
PT Wahana Murni Plantation 555.924.380
PT Hijau Pertiwi Indah Planation 104.195.369
Jumlah pihak berelasi 2.128.119.560
Jumlah 237.971.976.105
17
Page 38
7. UTANG PEMBIAYAAN KONSUMEN
Pada tanggal 31 Desember 2022, Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki utang pembiayaan konsumen jangka pendek sebesar
Rp855.373.098 dan utang pembiayaan konsumen jangka panjang sebesar Rp2.746.617.706, dengan rincian sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2022
Pihak berelasi
PT Indomobil Finance Indonesia 2.990.606.070
PT Shinhan Indo Finance 611.384.734
Dikurangi bagian jangka pendek (855.373.098)
Bagian jangka panjang 2.746.617.706
8. UTANG SEWA PEMBIAYAAN
Pada tanggal 31 Desember 2022, Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki utang sewa pembiayaan jangka pendek sebesar
Rp100.272.216.419 dan utang sewa pembiayaan jangka panjang sebesar Rp127.290.927.590, dengan rincian sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2022
Pihak Ketiga
PT SMFL Leasing Indonesia 27.947.977.069
Bank of Tokyo-Mitsubishi UFJ, Ltd 13.280.162.509
PT Dipo Star Finance 15.064.406
Pihak berelasi
PT Indomobil Finance Indonesia 185.626.834.013
PT Shinhan Indo Finance 693.106.012
Jumlah 227.563.144.009
Dikurangi bagian jangka pendek 100.272.216.419
Bagian jangka panjang 127.290.927.590
9. LIABILITAS SEWA
Pada tanggal 31 Desember 2022, Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki liabilitas sewa lancar sebesar Rp16.666.992.856 dan liabilitas
sewa jangka panjang sebesar Rp37.701.067.161, dengan rincian sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2022
Saldo awal 67.456.713.913
Penambahan 8.963.300.033
Beban bunga 1.941.683.204
Pembayaran (23.993.637.133)
Saldo akhir 54.368.060.017
Dikurangi: bagian lancar 16.666.992.856
Bagian jangka panjang 37.701.067.161
10. UTANG OBLIGASI
Pada tanggal 5 Agustus 2022, Perseroan menerbitkan Obligasi I Wahana Inti Selaras 2022 dengan jumlah sebesar Rp2.000.000.000.000
yang terdiri dari tiga seri, dengan rincian sebagai berikut:
Obligasi I Tingkat
Tanggal Emisi Cicilan Pokok Utang Nilai Nominal Jatuh Tempo
Wahana Inti Selaras 2022 Bunga Tetap
Seri A 5 Agustus 2022 Pembayaran penuh pada saat jatuh 1.329.000.000.000 5,80% 15 Agustus
tempo 2023
Seri B 5 Agustus 2022 Pembayaran penuh pada saat jatuh 600.000.000.000 7,75% 5 Agustus 2025
tempo
Seri C 5 Agustus 2022 Pembayaran penuh pada saat jatuh 71.000.000.000 8,75% 5 Agustus 2027
tempo
18
Page 39
Posisi utang obligasi Perseroan per tanggal 31 Desember 2022 adalah sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2022
Obligasi Seri A 1.329.000.000.000
Obligasi Seri B 600.000.000.000
Obligasi Seri C 71.000.000.000
Jumlah 2.000.000.000.000
Dikurangi biaya emisi obligasi yang ditangguhkan (6.345.780.071)
Utang obligasi - bersih 1.993.654.219.929
Dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun:
Obligasi Seri A 1.329.000.000.000
Biaya emisi yang ditangguhkan (3.432.734.335)
Jumlah bagian jangka pendek 1.325.567.265.665
Bagian jangka panjang 668.086.954.264
Masing-masing obligasi ini tidak ada jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak
maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari menjadi jaminan bagi pemegang obligasi
sesuai dengan ketentuan undang-undang hukum perdata.
Sampai dengan tanggal 31 Desember 2022, Perseroan telah melakukan pembayaran bunga obligasi sesuai dengan jatuh tempo yang
ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan telah memenuhi persyaratan yang disebutkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
11. OBLIGASI KONVERSI
Pada tanggal 31 Desember 2022, obligasi konversi pada laporan posisi keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak tercatat
sebesar Rp32.900.000.000, dengan rincian sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2022
Nilai nominal obligasi konversi yang diterbitkan 32.900.000.000
Komponen liabilitas pada pengakuan awal (23.145.432.668)
Komponen ekuitas 9.754.567.332
Kepentingan non pengendali (4.779.737.993)
Jumlah 4.974.829.339
Komponen liabilitas 32.900.000.000
12. LIABILITAS IMBALAN PASCA-KERJA
Perhitungan imbalan pasca kerja dihitung oleh aktuaris independen Yusi dan Rekan. Perseroan dan Perusahaan Anak menyelenggarakan
program pensiun iuran pasti untuk semua karyawan tetapnya. Program ini memberikan imbalan pasca-kerja berdasarkan penghasilan dasar
pensiun dan masa kerja karyawan. Pendanaan dana pensiun terutama berasal dari kontribusi pemberi kerja. Kontribusi Perseroan untuk
tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar 9% dari penghasilan pokok karyawan yang bersangkutan.
Pada tanggal 31 Desember 2022, Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki liabilitas imbalan pasca-kerja sebesar Rp62.169.803.718,
dengan rincian sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2022
Perseroan
Saldo awal 4.891.064.000
Beban/(pendapatan) manfaat karyawan 696.673.000
Penghasilan komprehensif lain (1.446.262.000)
Mutasi masuk/keluar (50.761.000)
Pembayaran manfaat (151.307.000)
Saldo akhir 3.939.407.000
Perusahaan Anak
Saldo awal 65.775.531.255
Beban/(pendapatan) manfaat karyawan 5.275.593.764
Penghasilan komprehensif lain (5.675.205.339)
Mutasi masuk/keluar 31.420.000
Pembayaran manfaat (7.176.942.962)
Saldo akhir 58.230.396.718
Jumlah 62.169.803.718
19
Page 40
Asumsi utama yang digunakan dalam menentukan penilaian aktuaris tanggal 31 Desember 2022 adalah sebagai berikut:
31 Desember
Keterangan
2022
Tingkat diskonto 5,52% - 7,74%
Tingkat kenaikan gaji 5,00%
Usia pensiun normal 55 tahun
Tingkat kematian Tabel Mortalita Indonesia ‘19
Analisis sensitivitas terhadap perubahan asumsi aktuaria signifikan pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
31 Desember 2022
Keterangan
Naik 1% Turun 1%
Liabilitas imbalan pasca-kerja akan menjadi:
Perubahan tingkat diskonto 58.935.140.138 66.112.979.535
Perubahan tingkat kenaikan gaji 66.146.074.205 58.869.975.311
13. LIABILITAS PAJAK TANGGUHAN
Pada tanggal 31 Desember 2022, Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki liabilitas pajak tangguhan sebesar Rp38.793.918.458.
14. KOMITMEN DAN KONTIJENSI
Perjanjian Lisensi dan Kerjasama:
Perusahaan Keterangan Mengenai Perjanjian Utama Prinsipal
Perseroan Dealer untuk truk dengan merek “Volvo” di Indonesia yang berlaku sejak 19 Juli 2018 dan berlanjut untuk Volvo Truck Corporation
periode yang tidak terbatas.
Dealer truk dengan merek “Renault” di Indonesia yang berlaku sejak 4 Januari 2019 dan berlanjut untuk Renault Truck Sas
periode yang tidak terbatas.
Dealer untuk produk pertanian komersial dengan merek “John Deere” di Indonesia efektif sejak 18 Februari John Deere Asia
2016 sampai dengan 31 Desember 2017 dan telah diperpanjang sampai 31 Desember 2028. (Singapura) Pte Ltd.
Dealer peralatan, suku cadang dan jasa merek “HIAB” di Indonesia yang berlaku sejak tanggal 21 Mei HIAB AB
2018 sampai dengan 21 Mei 2023 dan telah diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2025
Dealer peralatan dan jasa perhutanan merek “BANDIT” di Indonesia yang berlaku sejak 7 Agustus 2017 Bandit Industries, Inc.,
yang berlaku 1 tahun dan otomatis diperpanjang untuk jangka waktu 1 tahun berikutnya. Amerika
Distributor alat berat merek “MOROOKA” di Indonesia yang berlaku sejak 19 April 2023 sampai dengan 19 Morooka Co., Ltd
April 2024.
ITU Dealer eksklusif untuk suku cadang alat berat merek Volvo CE di Indonesia, yaitu pulau Sumatera dan Volvo Construction
Jawa, serta dealer non-eksklusif untuk alat berat merek Volvo CE di pulau Bali, Nusa Tenggara, Papua, Equipment Singapore
Kalimantan, Sulawesi, dan Maluku. (PTE) Ltd.
Dealer eksklusif untuk peralatan SDLG di Indonesia, yaitu pulau Sumatera dan Jawa, serta dealer non- Volvo Construction
eksklusif untuk peralatan SDLG di pulau Bali, Nusa Tenggara, Papua, Kalimantan, Sulawesi, dan Maluku. Equipment Singapore
(PTE) Ltd.
Dealer eksklusif untuk alat berat merek Volvo CE (termasuk Volvo Rigid Dump Truck) di Indonesia, yaitu PT Volvo Indonesia
pulau Sumatera dan Jawa, serta dealer non-eksklusif untuk alat berat merek Volvo CE di pulau Bali, Nusa
Tenggara, Papua, Kalimantan, Sulawesi, dan Maluku.
Dealer untuk truk merek “Volvo Trucks” di Indonesia selain Kalimantan, Sulawesi, dan Maluku. Perseroan
INTRAMA Distributor untuk alat-alat berat dengan merek “KALMAR” untuk wilayah Indonesia sejak 28 Februari 2014 Cargotec CHS Asia
sampai dengan 28 Februari 2017 dan diperbaharui pada tanggal 4 Juli 2017 yang berlaku 1 tahun dan Pacific Pte. Ltd.,
otomatis diperpanjang untuk jangka waktu 1 tahun berikutnya. Singapura
Distributor untuk alat-alat berat dengan merek “MANITOU” dan “GEHL” untuk wilayah Indonesia, mulai 14 Manitou Asia Pte. Ltd.,
Maret 2014, yang berlaku untuk jangka waktu satu (1) tahun dan diperpanjang secara otomatis untuk Singapura
jangka waktu satu tahun berturut-turut.
Dealer untuk truk merek “Renault Trucks” di Indonesia, mulai 1 Januari 2014 sampai dengan 31 Desember Perseroan
2016 dan diperpanjang secara otomatis untuk jangka waktu 1 tahun berikutnya.
Distributor untuk material handling machinery dengan merek “Mantsinen” untuk wilayah Indonesia, mulai Mantsinen Group Ltd Oy,
27 Oktober 2014 sampai akhir 2015 dan terus menerus diperpanjang. Finlandia
20
Page 41
Perusahaan Keterangan Mengenai Perjanjian Utama Prinsipal
EDJS Distributor eksklusif untuk produk Marine Engines, suku cadang dan aksesoris merek “Volvo Penta” untuk Volvo East Asia (Pte)
wilayah Kalimantan. Ltd. Penta Division,
Singapura
Dealer untuk kendaraan merek “Volvo Trucks” dan “Mack Trucks” di Kalimantan, Sulawesi dan Maluku. Perseroan
Distributor untuk peralatan industri merek LINCOLN, GLEASON, FAST FILL, OUTSET, JSG, E.T.I, JSG Industrial Systems
COBRA, dan COMATRA di wilayah Indonesia. Pty Ltd, Australia
Perjanjian Kontraktor:
PSG mengadakan perjanjian kontraktor pertambangan dengan rincian sebagai berikut:
Perusahaan Tanggal Kontrak Periode Lokasi Jasa
PT Pada Idi 1 Oktober 2020 5 tahun Barito, Kalimantan Pertambangan
PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK TIDAK MEMILIKI LIABILITAS-LIABILITAS LAIN SELAIN YANG TELAH DINYATAKAN
DI ATAS DAN YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN SERTA DISAJIKAN DALAM PROSPEKTUS INI.
SAMPAI DENGAN PROSPEKTUS INI DITERBITKAN, PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK TIDAK MEMILIKI KOMITMEN,
KONTINJENSI, KEWAJIBAN DAN IKATAN LAIN KECUALI YANG TELAH DINYATAKAN DI ATAS DAN/ATAU YANG TELAH
DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK SERTA DISAJIKAN
DALAM PROSPEKTUS INI.
SELURUH LIABILITAS PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2022 TELAH DIUNGKAPKAN
DALAM PROSPEKTUS INI. SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA PROSPEKTUS INI, PERSEROAN DAN
PERUSAHAAN ANAK TELAH MELUNASI SELURUH LIABILITAS YANG TELAH JATUH TEMPO. PADA SAAT PROSPEKTUS INI
DITERBITKAN, TIDAK TERDAPAT LIABILITAS YANG TELAH JATUH TEMPO NAMUN BELUM DAPAT DILUNASI OLEH
PERSEROAN.
TIDAK TERDAPAT FAKTA MATERIAL YANG DAPAT MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA LIABILITAS
DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN
AKUNTAN PUBLIK DAN LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK SAMPAI
DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA PENDAFTARAN.
TIDAK TERDAPAT PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG DILAKUKAN PERSEROAN
DAN/ATAU PERUSAHAAN ANAK DALAM KELOMPOK USAHA PERSEROAN YANG BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP
KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN.
TIDAK TERDAPAT KEADAAN LALAI ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN SETELAH TANGGAL
LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN.
DENGAN ADANYA PENGELOLAAN YANG SISTEMATIS ATAS ASET DAN LIABILITASNYA SERTA HARAPAN PENINGKATAN
HASIL OPERASI DI MASA MENDATANG, PERSEROAN MENYATAKAN KESANGGUPAN UNTUK DAPAT MENYELESAIKAN
SELURUH LIABILITASNYA SESUAI DENGAN PERSYARATAN SEBAGAIMANA MESTINYA.
21
Page 42
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Tabel di bawah ini menyajikan ikhtisar data keuangan penting Perseroan yang bersumber dari laporan keuangan konsolidasian auditan
Perseroan dan Perusahaan Anaknya untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 yang tercantum dalam
Prospektus ini.
Berikut ini disajikan laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 202 2 dan 2021 dan
untuk tahun – tahun yang berakhir pada tanggal – tanggal tersebut yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata, Hidajat,
Arsono, Retno, Palilingan & Rekan (firma anggota PKF International Limited), auditor independen, berdasarkan Standar Audit ya ng
ditetapkan oleh Ikatan Institut Akuntan Publik Indonesia de ngan menyatakan opini tanpa modifikasian dalam laporannya yang diterbitkan
kembali tanggal 2 Mei 2023 yang ditandatangani oleh Retno Dwi Andani, S.E., Ak., CPA, CA., yang juga tercantum dalam Prospektus ini.
Informasi keuangan konsolidasian interim Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 28 Februari 2023 serta periode 2 (dua) bulan
yang berakhir pada tanggal-tanggal 28 Februari 2023 dan 2022, disajikan untuk memenuhi persyaratan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 4 /POJK.04/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/POJK.04/2021 tentang Kebijakan dalam
Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Surat Edaran OJK No. 20/SEOJK.04/2022
tanggal 10 November 2022 tentang Perubahan Kedua atas Surat Edaran OJK No. 20/SEOJK.04/2021 tentang Kebijakan Stimulus dan
Relaksasi Ketentuan Terkait Emiten atau Perusahaan Publik dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona
Virus Disease 2019, Surat Edaran OJK No. 4/SEOJK.04/2022 tanggal 22 Maret 2022 tentang Perubahan atas Surat Edaran OJK No.
20/SEOJK.04/2021 tentang Kebijakan Stimulus dan Relaksasi Ketentuan Terkait Emiten atau Perusahaan Publik dalam Menjaga Kinerja
dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019, sehubungan dengan rencana Perseron untuk memanfaatkan
perpanjangan jangka waktu penggunaan laporan keuangan konsolidasian sebagaimana diatur dalam surat tersebut. Informasi keuangan
konsolidasian interim Grup Perseroan pada tanggal 28 Februari 2023 serta untuk periode 2 (dua) bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal
28 Februari 2023 dan 2022, yang tidak diaudit dan tidak direview, serta disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan di Indonesia dan disajikan dalam Rupiah, dan telah diselesaikan dan diotorisasi untuk diterbitkan oleh Direksi
Perseroan pada tanggal 31 Maret 2023, yang juga dicantumkan dalam Prospektus ini. Laporan keuangan konsolidasian interim Perseroan
dan Perusahaan Anak tersebut merupakan tanggung jawab manajemen Perseroan. KAP Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno,
Palilingan & Rekan (firma anggota PKF International Limited) tidak melakukan audit berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI
atau reviu berdasarkan Standar Perikatan Reviu 2410 "Reviu atas Informasi Keuangan Interim yang Dilaksanakan oleh Auditor Independen
Entitas" atas laporan keuangan konsolidasian interim Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 28 Februari 2023 dan untuk periode
2 (dua) bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 28 Februari 2023 dan 2022, dan oleh karena itu KAP Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono,
Retno, Palilingan & Rekan (firma anggota PKF International Limited) tidak menyatakan pendapat, kesimpulan atau bentuk keyakin an lainnya
atas laporan keuangan konsolidasian interim Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 28 Februari 2023 dan untuk periode 2 (dua)
bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 28 Februari 2023 dan 2022.
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam Rupiah)
28 Februari 31 Desember
Keterangan
2023*) 2022 2021
ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas 567.900.546.841 414.096.211.055 537.008.927.176
Piutang Usaha
Pihak ketiga – bersih 1.891.732.046.632 1.571.630.321.877 977.775.750.517
Pihak berelasi 135.038.788.012 142.084.436.031 91.091.282.300
Piutang lain – lain
Pihak ketiga – bersih 36.674.769.699 5.454.916.461 15.651.227.961
Pihak berelasi 610.142.865.139 610.497.377.854 810.586.228.501
Piutang derivatif - 3.256.098.785 166.263.311
Persediaan – bersih 3.147.831.334.549 2.650.963.204.004 1.787.164.812.484
Pajak dibayar di muka 143.929.029.016 82.052.018.453 69.128.382.695
Uang muka 71.993.712.849 86.886.101.222 41.580.190.219
Biaya dibayar di muka 34.226.596.460 16.759.599.094 15.519.658.169
Aset lain – lain - - 2.592.566.435
Jumlah aset lancar 6.639.469.689.197 5.583.680.284.836 4.348.265.289.768
ASET TIDAK LANCAR
Piutang usaha tidak lancar - bersih 36.046.647.041 36.046.647.041 37.440.771.689
Aset tetap – bersih 1.811.577.629.694 1.711.580.358.116 1.326.123.596.036
Aset pajak tangguhan 42.184.962.225 40.761.151.159 51.504.308.658
Taksiran tagihan pajak penghasilan 20.892.673.468 20.892.673.470 73.069.943.872
Aset takberwujud – bersih 4.101.996.356 5.500.443.092 6.340.021.243
Aset hak guna – bersih 55.718.392.879 55.232.508.543 70.732.150.449
Aset tidak lancar lainnya 366.570.227.344 363.428.970.123 24.125.044.763
Jumlah aset tidak lancar 2.337.092.529.007 2.233.442.751.544 1.589.335.836.710
JUMLAH ASET 8.976.562.218.204 7.817.123.036.380 5.937.601.126.478
22
Page 43
28 Februari 31 Desember
Keterangan
2023*) 2022 2021
LIABILITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Pinjaman jangka pendek 2.003.758.585.645 1.355.092.290.528 2.935.440.342.760
Utang usaha
Pihak ketiga 1.770.731.706.305 1.652.067.695.434 1.129.219.071.493
Pihak berelasi 79.029.080.734 79.218.534.579 28.193.209.693
Utang lain-lain 66.127.869.225 81.460.078.456 181.125.244.104
Utang pajak 69.958.729.422 57.824.289.767 47.759.211.367
Beban akrual 342.483.033.501 157.727.937.766 83.966.140.314
Uang muka diterima 235.115.579.930 237.971.976.105 146.198.171.796
Utang dividen - - 67.800.000.000
Utang derivatif 2.406.895.805 - 18.456.159.716
Bagian lancar pinjaman jangka panjang:
Utang pembiayaan konsumen 968.027.598 855.373.098 1.304.504.020
Utang sewa pembiayaan 103.563.924.401 100.272.216.419 52.986.441.454
Liabilitas sewa 20.908.876.822 16.666.992.856 17.640.417.537
Utang obligasi 1.326.711.510.445 1.325.567.265.665 -
Obligasi konversi 32.900.000.000 32.900.000.000 32.900.000.000
Jumlah liabilitas jangka pendek 6.054.663.819.833 5.097.624.650.673 4.742.988.914.254
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Pinjaman jangka panjang - setelah dikurang bagian lancar:
Utang pembiayaan konsumen 3.206.247.976 2.746.617.706 2.131.958.155
Utang sewa pembiayaan 110.195.847.705 127.290.927.590 53.592.718.139
Liabilitas sewa 35.615.059.390 37.701.067.161 49.816.296.376
Utang obligasi 668.271.376.562 668.086.954.264 -
Liabilitas imbalan pasca kerja 64.597.480.827 62.169.803.718 70.666.595.255
Liabilitas pajak tangguhan 40.035.525.249 38.793.918.458 12.073.023.539
Jumlah liabiltas jangka panjang 921.921.537.709 936.789.288.897 188.280.591.464
JUMLAH LIABILITAS 6.976.585.357.542 6.034.413.939.570 4.931.269.505.718
EKUITAS
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk
Modal Saham
Modal dasar 140.000 saham dengan nilai
nominal Rp1.000.000 modal ditempatkan dan
disetor penuh 115.000 saham 115.000.000.000 115.000.000.000 115.000.000.000
Tambahan modal disetor (129.918.414.239) (129.918.414.239) (129.918.414.239)
Selisih nilai transaksi dengan pihak nonpengendali (78.892.258) (78.892.258) (78.892.258)
Komponen ekuitas pada obligasi konversi 4.974.829.339 4.974.829.339 4.974.829.339
Pendapatan komprehensif lain
Surplus revaluasi aset tetap 134.408.774.495 134.408.774.495 131.196.199.023
Pengukuran kembali liabilitas imbalan pasca - kerja 5.342.309.496 5.342.309.496 414.521.200
Perubahan nilai wajar lindung nilai arus kas 5.110.297.690 8.237.657.092 (7.658.060.735)
Selisih kurs atas penjabaran laporan keuangan dalam mata
uang asing 190.486.958.298 190.486.958.298 190.486.958.298
Saldo laba
Ditentukan penggunaannya 1.100.000.000 1.100.000.000 1.000.000.000
Belum ditentukan penggunaannya 797.201.641.628 640.223.330.861 101.320.523.356
1.123.627.504.449 969.776.553.084 406.737.663.984
Kepentingan non pengendali 876.349.356.213 812.932.543.726 599.593.956.776
JUMLAH EKUITAS 1.999.976.860.662 1.782.709.096.810 1.006.331.620.760
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 8.976.562.218.204 7.817.123.036.380 5.937.601.126.478
*) tidak diaudit dan tidak direviu
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(dalam Rupiah)
28 Februari 31 Desember
Keterangan
2023*) 2022*) 2022 2021
PENJUALAN BERSIH 1.839.096.854.837 1.306.120.907.125 8.459.353.288.425 5.580.258.320.161
BEBAN POKOK PENJUALAN (1.433.411.744.302) (1.054.543.189.229) (6.587.459.347.562) (4.445.289.052.750)
LABA BRUTO 405.685.110.535 251.577.717.896 1.871.893.940.863 1.134.969.267.411
Beban Penjualan (75.427.523.325) (64.352.792.952) (462.578.624.555) (341.422.030.849)
Beban umum dan administrasi (33.974.966.665) (33.467.280.892) (200.810.434.485) (173.764.011.528)
Rugi selisih kurs – bersih 1.128.355.979 (7.601.820.179) (41.109.851.203) (49.274.705.899)
Pendapatan/(beban) lainnya – bersih 30.415.139.018 977.825.558 8.740.841.216 (62.270.999.325)
LABA USAHA 327.826.115.542 147.133.649.432 1.176.135.871.836 508.237.519.810
Pendapatan keuangan/bunga 8.170.236.634 14.232.383.487 63.759.327.519 70.361.872.216
Beban keuangan/bunga (50.097.711.623) (36.216.775.308) (245.018.163.267) (201.519.411.305)
LABA SEBELUM PAJAK PENGHASILAN DAN PAJAK
FINAL 285.898.640.553 125.149.257.611 994.877.036.088 377.079.980.721
23
Page 44
28 Februari 31 Desember
Keterangan
2023*) 2022*) 2022 2021
Pajak final - - (3.741.799.075) (2.409.274.239)
LABA SEBELUM PAJAK PENGHASILAN 285.898.640.553 125.149.257.611 991.135.237.013 374.670.706.482
PAJAK PENGHASILAN (65.148.529.200) (33.019.217.436) (246.427.081.735) (134.219.444.020)
LABA TAHUN BERJALAN 220.750.111.353 92.130.040.175 744.708.155.278 240.451.262.462
Penghasilan komprehensif lain
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi
Pengukuran kembali liabilitas imbalan kerja - - 7.121.467.339 3.701.708.837
Surplus revaluasi aset tetap - - 5.308.700.000 20.030.000.000
Pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi
Lindung nilai arus kas (4.464.548.215) 790.541.706 21.351.105.137 (11.215.333.326)
Pajak penghasilan terkait 982.200.608 (188.293.433) (6.111.951.704) 2.610.174.905
Jumlah (3.482.347.607) 602.248.273 27.669.320.772 15.126.550.416
LABA KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN 217.267.763.746 92.732.288.448 772.377.476.050 255.577.812.878
Laba/(rugi) yang dapat diatribusikan kepada:
Pemilik entitas Induk 156.978.310.767 61.983.461.465 539.002.807.505 139.511.442.432
Kepentingan non Pengendali 63.771.800.586 30.146.578.710 205.705.347.773 100.939.820.030
Jumlah 220.750.111.353 92.130.040.175 744.708.155.278 240.451.262.462
Jumlah penghasilan komprehensif yang dapat diatribusikan
kepada:
Pemilik entitas Induk 153.850.951.365 62.107.245.545 563.038.889.100 146.436.502.317
Kepentingan non Pengendali 63.416.812.381 30.625.042.903 209.338.586.950 109.141.310.561
Jumlah 217.267.763.746 92.732.288.448 772.377.476.050 255.577.812.878
Laba per saham yang diatribusikan kepada pemilik entitas
induk – dasar dan dilusian 1.365.029 538.987 4.686.981 1.213.143
*) tidak diaudit dan tidak direviu
Rasio-Rasio Keuangan Konsolidasian Penting
28 Februari 31 Desember
Keterangan
2023*) 2022*) 2022 2021
Rasio Pertumbuhan (%)
Penjualan bersih 40,81% 96,02% 51,59% 69,24%
Laba bruto 61,26% 93,40% 64,93% 51,08%
Laba usaha 122,81% 187,10% 131,41% 117,74%
Laba tahun berjalan 139,61% 377,62% 209,71% 621,83%
Laba komprehensif tahun berjalan 134,30% 238,83% 202,21% 76,75%
Total aset 14,83% 1,09% 31,65% 31,47%
Total liabilitas 15,61% -0,57% 22,37% 42,50%
Total ekuitas 12,19% 9,21% 77,15% -4,68%
Rasio Usaha (%)
Laba tahun berjalan / Penjualan 12,00% 7,05% 8,80% 4,31%
Laba tahun berjalan / Total ekuitas 11,04% 8,38% 41,77% 23,89%
Laba tahun berjalan / Total aset 2,46% 1,53% 9,53% 4,05%
Laba komprehensif tahun berjalan / Penjualan 11,81% 7,10% 9,13% 4,58%
Laba komprehensif tahun berjalan / Total ekuitas 10,86% 8,44% 43,33% 25,40%
Laba komprehensif tahun berjalan / Total aset 2,42% 1,54% 9,88% 4,30%
Rasio Keuangan (x)
Total liabilitas / Total ekuitas 3,49 4,46 3,38 4,90
Total liabilitas / Total aset 0,78 0,82 0,77 0,83
Total aset lancar / Total liabilitas jangka pendek 1,10 0,93 1,10 0,92
Interest Coverage Ratio 7,34**) 4,97**) 5,75 3,23
Debt-Service Coverage Ratio 5,80**) 2,34**) 4,44 1,37
*) tidak diaudit dan tidak direviu
**) rasio yang disetahunkan
24
Page 45
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan pembahasan oleh manajemen atas kondisi keuangan serta hasil operasi dalam bab ini harus dibaca bersama-sama dengan
ikhtisar data keuangan penting, laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak beserta catatan atas laporan keuangan
konsolidasian yang terlampir dalam Prospektus ini.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, laporan laba rugi dan penghasilan
komprehensif lain konsolidasian, laporan perubahan ekuitas konsolidasian dan laporan arus kas konsolidasian untuk tahun-tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno,
Palilingan & Rekan (firma anggota PKF International Limited) dengan opini tanpa modifikasian dalam laporannya yang diterbitkan kembali
tanggal 2 Mei 2023 yang ditandatangani oleh Retno Dwi Andani, S.E., Ak., CPA, CA.
1. UMUM
Perseroan didirikan berdasarkan Akta No. 32 tanggal 3 Februari 1997, yang dibuat di hadapan Buntario Tigris Darmawa NG,.SH, notaris
di Jakarta. Anggaran dasar Perseroan telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan
No.C2-3695.HT.01.01.TH.’97 tanggal 12 Mei 1997 dan diumumkan dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia No. 44 tanggal
31 Mei 2002. Anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir kali diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan
di luar RUPS Perseroan No. 48, tanggal 16 Juni 2023, yang dibuat di hadapan Muhammad Kholid Artha, S.H., Notaris di Jakarta,
sehubungan dengan perubahan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan, yang telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan
Surat Keputusan No. AHU-0035151.AH.01.02.TAHUN 2023, tanggal 21 Juni 2023 (“Akta No. 48/2023”).
Sesuai dengan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan, ruang lingkup kegiatan Perseroan terutama meliputi bidang usaha perdagangan,
industri, jasa dan transportasi. Saat ini kegiatan Perseroan meliputi distribusi dan perawatan kendaraan truk dan traktor beserta suku cadang
terkait dengan merek Volvo, Renault dan JohnDeere.
2. KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING
Perseroan menyusun laporan keuangan konsolidasian sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia. Laporan keuangan
konsolidasian, kecuali untuk laporan arus kas konsolidasian, disusun berdasarkan basis akrual, menggunakan dasar akuntansi biaya
historis, kecuali untuk beberapa akun tertentu yang disajikan berdasarkan pengukuran lain, sebagaimana diuraikan dalam kebijakan
akuntansi masing – masing akun tersebut. Kebijakan akuntansi penting ini biasanya melibatkan penilaian subjektif dan kompleks dalam
kaitannya dengan akun, yang memerlukan penilaian manajemen, informasi keuangan dan data yang dapat berubah di masa depan.
Perseroan menetapkan kebijakan berikut yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan Perseroan dan yang memerlukan penilaian
manajemen yang signifikan. Kebijakan akuntansi yang diidentifikasi di bawah tidak lengkap; untuk pembahasan lengkap mengenai
kebijakan akuntansi penting lainnya, lihat laporan keuangan dan catatan terlampir yang termasuk dalam Surat Edaran Penawaran ini.
3. ANALISIS LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
Tabel di bawah ini menyajikan data laporan laba rugi komprehensif konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2022 2021
PENJUALAN BERSIH 8.459.353.288.425 5.580.258.320.161
BEBAN POKOK PENJUALAN (6.587.459.347.562) (4.445.289.052.750)
LABA BRUTO 1.871.893.940.863 1.134.969.267.411
Beban Penjualan (462.578.624.555) (341.422.030.849)
Beban umum dan administrasi (200.810.434.485) (173.764.011.528)
Rugi selisih kurs – bersih (41.109.851.203) (49.274.705.899)
Pendapatan/(beban) lainnya – bersih 8.740.841.216 (62.270.999.325)
LABA USAHA 1.176.135.871.836 508.237.519.810
Pendapatan keuangan/bunga 63.759.327.519 70.361.872.216
Beban keuangan/bunga (245.018.163.267) (201.519.411.305)
LABA SEBELUM PAJAK PENGHASILAN DAN PAJAK FINAL 994.877.036.088 377.079.980.721
Pajak final (3.741.799.075) (2.409.274.239)
LABA SEBELUM PAJAK PENGHASILAN 991.135.237.013 374.670.706.482
PAJAK PENGHASILAN (246.427.081.735) (134.219.444.020)
LABA TAHUN BERJALAN 744.708.155.278 240.451.262.462
Penghasilan komprehensif lain
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi
Pengukuran kembali liabilitas imbalan kerja 7.121.467.339 3.701.708.837
Surplus revaluasi aset tetap 5.308.700.000 20.030.000.000
Pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi
Lindung nilai arus kas 21.351.105.137 (11.215.333.326)
25
Page 46
31 Desember
Keterangan
2022 2021
Pajak penghasilan terkait (6.111.951.704) 2.610.174.905
Jumlah 27.669.320.772 15.126.550.416
LABA KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN 772.377.476.050 255.577.812.878
Laba yang dapat diatribusikan kepada:
Pemilik entitas Induk 539.002.807.505 139.511.442.432
Kepentingan non Pengendali 205.705.347.773 100.939.820.030
744.708.155.278 240.451.262.462
Jumlah penghasilan komprehensif yang dapat diatribusikan kepada:
Pemilik entitas Induk 563.038.889.100 146.436.502.317
Kepentingan non Pengendali 209.338.586.950 109.141.310.561
Jumlah 772.377.476.050 255.577.812.878
Laba per saham yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk – dasar dan dilusian 4.686.981 1.213.143
Penjualan Bersih
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
Penjualan bersih Perseroan dan Perusahaan Anak mengalami peningkatan sebesar Rp2.879.094.968.264 atau 51,59% yaitu dari
Rp5.580.258.320.161 untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 menjadi Rp8.459.353.288.425 untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2022. Hal ini sebagian besar disebabkan oleh meningkatnya penjualan truk dan alat berat dari 2.043 unit pada
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 menjadi 2.710 unit pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022, serta
peningkatan penjualan suku cadang sebesar 41,45%. Peningkatan penjualan truk dan alat berat terutama dikarenakan adanya perluasan
area penjualan alat berat Volvo Construction Equipment yang sebelumnya hanya di Jawa, Sumatra, Bali, Nusa Tenggara dan Papua
menjadi seluruh Indonesia.
Beban Pokok Penjualan
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
Beban pokok penjualan Perseroan dan Perusahaan Anak mengalami peningkatan sebesar Rp2.142.170.294.812 atau 48,19% yaitu dari
Rp4.445.289.052.750 untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 menjadi Rp6.587.459.347.562 untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2022. Hal ini sejalan dengan peningkatan pada penjualan bersih Perseroan dan Perusahaan Anak, dimana
penjualan truk dan alat berat meningkat dari 2.043 unit pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 menjadi 2.710 unit pada
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022.
Laba Bruto
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
Sebagai akibat dari hal-hal yang dijelaskan di atas, laba bruto Perseroan dan Perusahaan Anak mengalami peningkatan sebesar
Rp736.924.673.452 atau 64,93% yaitu dari Rp1.134.969.267.411 untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 menjadi
Rp1.871.893.940.863 untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022. Marjin laba kotor Perseroan dan Perusahaan Anak untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 secara berurutan adalah sebesar 22,13% dan 20,34%. Peningkatan laba
bruto terutama disebabkan oleh meningkatnya penjualan bersih yang disumbangkan oleh semua unit kerja Perseroan, khususnya dari truk
dan alat berat yang mengalami pertumbuhan signifikan sebesar Rp1.796.024.404.868 atau 53,78% serta peningkatan penjualan suku
cadang sebesar Rp728.155.943.884 atau 41,45%.
Laba Tahun Berjalan
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
Sejalan dengan peningkatan penjualan bersih, beban-beban juga mengalami kenaikan, di antaranya yang meningkat cukup signifikan
adalah beban penjualan yang tumbuh sebesar Rp121.156.593.706 atau 35,49% menjadi sebesar Rp462.578.624.555 pada tahun 2022.
Perseroan dan Perusahaan Anak mencatat kenaikan beban keuangan/bunga sebesar Rp43.498.751.962 atau 21,59% menjadi sebesar
Rp245.018.163.267 pada tahun 2022, hal ini terutama disebabkan karena pembayaran Bunga Obligasi sehubungan dengan penerbitan
Obligasi I Wahana Inti Selaras Tahun 2022.
Meskipun terjadi peningkatan pada beban-beban seperti di atas, pertumbuhan penjualan bersih Perseroan dan Perusahaan Anak yang
signifikan mampu mendukung peningkatan laba tahun berjalan Perseroan dan Perusahaan Anak sebesar Rp504.256.892.816, yaitu dari
Rp240.451.262.462 untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 menjadi sebesar Rp744.708.155.278 untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2022.
26
Page 47
Laba Komprehensif Tahun Berjalan
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
Laba komprehensif tahun berjalan Perseroan dan Perusahaan Anak mengalami peningkatan sebesar Rp516.799.663.172 atau 202,21%
yaitu dari Rp255.577.812.878 untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 menjadi Rp772.377.476.050 untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2022. Hal ini disebabkan oleh kenaikan yang signifikan pada penjualan bersih diikuti dengan kenaikan
laba tahun berjalan sebesar lebih dari 2 kali lipat dari tahun sebelumnya.
4. LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK
Tabel di bawah ini menjelaskan laporan posisi keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2022
dan 2021.
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2022 2021
Aset Lancar 5.583.680.284.836 4.348.265.289.768
Aset Tidak Lancar 2.233.442.751.544 1.589.335.836.710
Liabiltas Jangka Pendek 5.097.624.650.673 4.742.988.914.254
Liabilitas Jangka Panjang 936.789.288.897 188.280.591.464
Ekuitas 1.782.709.096.810 1.006.331.620.760
Aset
Aset Lancar
Tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2021
Aset lancar Perseroan dan Perusahaan Anak mengalami peningkatan sebesar Rp1.235.414.995.068 atau 28,41% yaitu dari
Rp4.348.265.289.768 pada tanggal 31 Desember 2021 menjadi Rp5.583.680.284.836 pada tanggal 31 Desember 2022. Kenaikan aset
lancar terutama disebabkan karena kenaikan pada akun piutang usaha kepada pihak ketiga dan persediaan. Piutang usaha pihak ketiga
naik sebesar Rp593.854.571.360 atau 60,74% dan persediaan meningkat sebesar Rp863.798.391.520 atau 48,33%. Kenaikan piutang
usaha pihak ketiga meningkat seiring dengan adanya peningkatan penjualan bersih yang signifikan dari Perseroan dan Perusahaan Anak
sepanjang tahun 2022, sedangkan kenaikan pada persediaan terutama disebabkan oleh adanya penambahan persediaan suku cadang
dan alat berat seiring dengan bertambah luasnya area penjualan alat berat Peseroan dan Perusahaan Anak.
Aset Tidak Lancar
Tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2021
Aset tidak lancar Perseroan dan Perusahaan Anak mengalami peningkatan sebesar Rp644.106.914.834 atau 40,53% yaitu dari
Rp1.589.335.836.710 pada tanggal 31 Desember 2021 menjadi Rp2.233.442.751.544 pada tanggal 31 Desember 2022. Kenaikan pada
aset tidak lancar terutama disebabkan oleh kenaikan pada akun aset tetap bersih dan aset tidak lancar lainnya. Aset tetap bersih meningkat
sebesar Rp385.456.762.080 atau 29,07% menjadi Rp1.711.580.358.116 karena adanya pembelian alat berat, mesin dan peralatan produksi
sehubungan dengan kegiatan usaha kontraktor pertambangan dan perkebunan yang dijalankan oleh Perusahaan Anak.
Liabilitas
Liabilitas Jangka Pendek
Tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2021
Liabilitas jangka pendek Perseroan dan Perusahaan Anak mengalami peningkatan sebesar Rp354.635.736.420 atau 7,48%, dari
Rp4.742.988.914.254 pada tanggal 31 Desember 2021 menjadi Rp5.097.624.650.673 pada tanggal 31 Desember 2022. Hal ini sebagian
besar disebabkan oleh meningkatnya utang usaha pihak ketiga dan utang obligasi. Utang usaha pihak ketiga mengalami kenaikan sebesar
Rp522.848.623.941 atau 46,30% menjadi Rp1.652.067.695.434, hal ini terutama disebabkan karena adanya peningkatan pembelian
persediaan unit truk, alat berat dan suku cadang seiring dengan kenaikan aktivitas usaha Perseroan dan Perusahaan anak pada tahun
2022. Selain itu terdapat utang obligasi sebesar Rp1.325.567.265.665 pada tanggal 31 Desember 2022 dari nihil pada tanggal 31 Desember
2021 sehubungan dengan penerbitan Obligasi I Wahana Inti Selaras Tahun 2022.
Liabilitas Jangka Panjang
Tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2021
Liabilitas jangka panjang Perseroan dan Perusahaan Anak mengalami peningkatan sebesar Rp748.508.697.433 atau 397,55% yaitu dari
Rp188.280.591.464 pada tanggal 31 Desember 2022 menjadi Rp936.789.288.897 pada tanggal 31 Desember 2022. Hal ini terutama
disebabkan adanya utang obligasi setelah dikurangi bagian yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun sebesar Rp668.086.954.264
27
Page 48
pada tanggal 31 Desember 2022 dari nihil pada tanggal 31 Desember 2021 sehubungan dengan penerbitan Obligasi I Wahana Inti Selaras
Tahun 2022.
Ekuitas
Tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan tanggal 31 Desember 2021
Ekuitas Perseroan dan Perusahaan Anak mengalami peningkatan sebesar Rp776.377.476.050 atau 77,15% yaitu dari
Rp1.006.331.620.760 pada tanggal 31 Desember 2021 menjadi Rp1.782.709.096.810 pada tanggal 31 Desember 2022. Hal ini terutama
disebabkan oleh peningkatan yang signifikan pada saldo laba Perseroan dan Perusahaan Anak, yaitu sebesar Rp539.002.807.505 atau
526,76% dari sebesar Rp102.320.523.356 pada tanggal 31 Desember 2021 menjadi sebesar Rp641.323.330.861 pada tanggal
31 Desember 2022.
5. LIKUIDITAS DAN SUMBER PERMODALAN
Pada tanggal 31 Desember 2022, Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki kas dan setara kas sebesar Rp414.096.211.055 dan masih
memiliki sisa plafon fasilitas pinjaman dari bank untuk kebutuhan modal kerja Perseroan dan Perusahaan Anaknya.
Selama dua tahun terakhir, sumber likuiditas utama Perseroan dan Perusahaan Anak adalah dari utang dan perputaran arus kas. Arus kas
masuk Perseroan terutama berasal dari penerimaan dari pelanggan dari penjualan truk dan alat-alat berat, suku cadang, jasa kontraktor
dan jasa penyewaan. Kebutuhan arus kas keluar Perseroan terutama adalah untuk pembayaran kepada pemasok dan beban operasional.
Perseroan juga secara rutin mengevaluasi kebutuhan arus kas keluar untuk memenuhi keperluan modal kerja seperti persediaan unit truk,
alat berat dan suku cadang. Apabila kebutuhan untuk modal kerja tidak mencukupi, Perseroan memiliki sumber pendanaan lain yang dapat
digunakan yaitu pendanaan utang maupun ekuitas dalam bentuk modal tambahan apabila diperlukan.
Perusahaan Anak tidak memiliki batasan untuk mengalihkan dana kepada Perseroan sehingga dapat memberikan pinjaman kepada
Perseroan bila dibutuhkan dengan mengacu pada UUPT. Tabel di bawah ini menjelaskan rincian arus kas konsolidasian untuk tahun-tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021.
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2022 2021
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
Penerimaan dari pelanggan 8.377.972.272.185 5.335.665.877.847
Pembayaran kepada pemasok (6.537.112.011.346) (3.973.749.248.757)
Pembayaran kepada karyawan (350.693.965.288) (287.534.491.761)
Pembayaran untuk beban usaha (438.390.360.740) (398.536.578.629)
Pembayaran pajak penghasilan (220.881.070.551) (73.796.714.390)
Pembayaran lain-lain - bersih (371.081.232.238) (10.437.465.230)
Kas bersih diperoleh dari aktivitas operasi 459.813.632.022 591.611.379.080
ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI
Pembelian aset tetap (364.977.015.211) (93.094.942.121)
Penerimaan penjualan aset tetap 1.112.159.761 362.727.275
Penerimaan bunga 33.154.147.831 12.934.295.561
Penambahan uang muka investasi (34.100.000.000) -
Penambahan setoran modal entitas anak 4.000.000.000 -
Kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi (360.810.707.619) (79.797.919.285)
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN
Penerimaan/(pembayaran) pinjaman pihak berelasi - bersih 309.267.093.631 (322.988.321.320)
Penerimaan/(pembayaran) pinjaman pihak ketiga - bersih (2.073.562.975.216) 445.935.630.264
Pembayaran dividen oleh Perusahaan (67.800.000.000) (116.675.000.000)
Pembayaran dividen oleh entitas anak kepada non pengendali (125.000.000.000) (20.000.000.000)
Pembayaran utang sewa (22.051.953.929) (16.699.722.738)
Penerimaan penerbitan obligasi 2.000.000.000.000 -
Pembayaran biaya emisi obligasi (10.331.781.293) -
Pembayaran beban bunga dan beban keuangan lainnya (232.436.023.717) (134.436.185.171)
Kas bersih digunakan untuk aktivitas pendanaan (221.915.640.524) (164.863.598.965)
KENAIKAN /(PENURUNAN) BERSIH KAS DAN SETARA KAS (122.912.716.121) 346.949.860.830
KAS DAN SETARA KAS AWAL TAHUN 537.008.927.176 190.059.066.346
KAS DAN SETARA KAS AKHIR TAHUN 414.096.211.055 537.008.927.176
Arus Kas Diperoleh Dari Aktivitas Operasi
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
Arus kas dari aktivitas operasi Perseroan dan Perusahaan Anak mengalami penurunan sebesar Rp131.797.747.058 atau 22,28% yaitu dari
Rp591.611.379.080 untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 menjadi Rp459.813.632.022 untuk tahun yang berakhir
28
Page 49
pada tanggal 31 Desember 2022. Terdapat peningkatan pada penerimaan dari pelanggan sebesar Rp3.042.306.394.338 atau 57,02% dari
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 ke tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 yang disebabkan oleh
meningkatnya penjualan bersih Perseroan dan Perusahaan Anak, khususnya penjualan atas truk dan alat berat.
Arus Kas Digunakan Untuk Aktivitas Investasi
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
Arus kas yang digunakan untuk aktivitas investasi Perseroan dan Perusahaan Anak mengalami peningkatan sebesar Rp281.012.788.334
atau 352,16% yaitu dari Rp79.797.919.285 untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 menjadi Rp360.810.707.619 untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022. Hal ini sebagian besar disebabkan oleh meningkatnya belanja modal Perseroan dan
Perusahaan Anak.
Arus Kas Digunakan Untuk Aktivitas Pendanaan
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
Arus kas yang digunakan untuk aktivitas pendanaan Perseroan dan Perusahaan Anak mengalami peningkatan sebesar Rp57.052.041.559
atau 34,61% yaitu dari Rp164.863.598.965 untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 menjadi Rp221.915.640.524 untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022. Hal ini sebagian besar disebabkan oleh adanya pembayaran utang jangka pendek
Perseroan dan Perusahaan Anak.
6. BELANJA MODAL
Tabel berikut menunjukkan belanja modal untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021.
(dalam Rupiah)
31 Desember
Uraian
2022 2021
Kepemilikan langsung
Tanah 42.927.673.500 504.713.750
Bangunan 19.226.954.042 1.928.367.335
Peralatan dan perlengkapan kantor 5.719.585.176 7.481.467.320
Alat berat, mesin dan peralatan produksi 263.343.552.044 88.605.236.494
Kendaraan 16.397.450.614 27.088.658.562
Sewa pembiayaan
Alat berat, mesin, dan peralatan produksi 110.055.210.215 38.869.557.982
Aset dalam pembangunan 153.326.241.777 18.830.036.836
Jumlah 610.996.667.368 183.308.065.280
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan dan Perusahaan Anak tidak memiliki komitmen investasi barang modal yang
material.
7. SEGMEN OPERASI
Perseroan dan Perusahaan Anak mengklasifikasikan kegiatan usahanya menjadi otomotif, jasa dan kontraktor. Informasi segmen usaha
untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 tersebut adalah sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
2022
Keterangan Otomotive Kontraktor Jasa Jumlah Eliminasi Konsolidasi
Hasil usaha
Pendapatan
dari
pelanggan
Truk dan alat
berat 7.027.985.905.989 - - 7.027.985.905.989 (2.256.294.520.400) 4.771.691.385.589
Suku cadang 1.517.225.123.192 - - 1.517.225.123.192 967.444.311.676 2.484.669.434.868
Kontraktor - 990.272.389.432 - 990.272.389.432 (34.430.157.837) 955.842.231.595
Jasa 1.059.488.024.869 - 286.570.585.313 1.346.058.610.182 (1.098.908.373.809) 247.150.236.373
Penjualan
bersih 9.604.699.054.050 990.272.389.432 286.570.585.313 10.881.542.028.795 (2.422.188.740.370) 8.459.353.288.425
Laba bruto 1.590.586.892.022 118.787.527.056 145.726.593.347 1.855.101.012.425 16.792.928.438 1.871.893.940.863
Penjualan bersih sebelum eliminasi Perseroan dan Perusahaan Anak pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 adalah
sebesar Rp10.881.542.028.795. Segmen otomotive merupakan segmen yang memberikan kontribusi terbesar terhadap penjualan bersih
sebelum eliminasi serta laba bruto sebelum eliminasi Perseroan dan Perusahaan Anak, yaitu masing-masing sebesar 88,27% dan 85,74%.
Dari sisi profitabilitas, segmen otomotive, kontraktor dan jasa masing-masing memiliki marjin laba bruto sebelum eliminasi sebesar 16,56%,
12,00% dan 50,85%.
29
Page 50
(dalam Rupiah)
2021
Keterangan Otomotive Kontraktor Jasa Jumlah Eliminasi Konsolidasi
Hasil usaha
Pendapatan dari
pelanggan
Truk dan alat berat 4.100.479.796.789 - - 4.100.479.796.789 (1.007.928.920.000) 3.092.550.876.789
Suku cadang 1.830.119.264.143 - - 1.830.119.264.143 (73.605.773.159) 1.756.513.490.984
Kontraktor - 597.416.974.895 - 597.416.974.895 (8.072.042.023) 589.344.932.872
Jasa 21.242.493.025 - 147.666.618.075 168.909.111.100 (27.060.091.584) 141.849.019.516
Penjualan bersih 5.951.841.553.957 597.416.974.895 147.666.618.075 6.696.925.146.927 (1.116.666.826.766) 5.580.258.320.161
Laba bruto 954.951.517.699 102.827.337.093 69.503.897.108 1.127.282.751.900 7.686.515.511 1.134.969.267.411
Penjualan bersih sebelum eliminasi Perseroan dan Perusahaan Anak pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 adalah
sebesar Rp6.696.925.146.927. Segmen otomotive merupakan segmen yang memberikan kontribusi terbesar terhadap penjualan bersih
sebelum eliminasi serta laba bruto sebelum eliminasi Perseroan dan Perusahaan Anak, yaitu masing-masing sebesar 88,87% dan 84,71%.
Dari segi profitabilitas, segmen otomotive, kontraktor dan jasa masing-masing memiliki marjin laba bruto sebelum eliminasi sebesar 16,04%,
17,21% dan 47,07%.
8. RISIKO FLUKTUASI KURS MATA UANG ASING
Risiko mata uang asing adalah risiko nilai wajar arus kas di masa depan yang berfluktuasi karena perubahan kurs pertukaran mata uang
asing. Perseroan dan Perusahaan Anak terpengaruh risiko perubahan mata uang asing terutama berkaitan dengan kegiatan operasionalnya
seperti pembelian truk dan alat berat serta suku cadang dalam mata uang Krona Swedia, Dolar AS, Euro, dan lain-lain. Risiko mata uang
asing dapat mempengaruhi kinerja keuangan namun tidak secara material bagi kelangsungan Perseroan dan Perusahaan Anak. Perseroan
dan Perusahaan Anak mengelola risiko ini menggunakan instrumen derivatif sebagai bagian dari aktivitas manajemen aset dan liabilitas
untuk melindungi dampak risiko mata uang asing.
9. KEJADIAN TIDAK NORMAL ATAU JARANG TERJADI
Tidak terdapat kejadian tidak normal atau jarang terjadi yang dapat mempengaruhi jumlah pendapatan dan profitabilitas Perseroan dan
Perusahaan Anak.
10. DAMPAK PERUBAHAN HARGA PENJUALAN
Tidak terdapat dampak yang material dari perubahan harga terhadap penjualan serta laba usaha Perseroan dan Perusahaan Anak selama
2 (dua) tahun terakhir Perseroan dan Perusahaan Anak menjalankan usahanya.
11. PINJAMAN YANG MASIH TERUTANG
Pada tanggal 31 Desember 2022, Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki pinjaman jangka pendek sebesar Rp1.355.092.290.528,
dengan rincian sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2022
Rupiah
Perseroan
PT Bank DBS Indonesia 56.525.686.500
PT Bank UOB Indonesia 16.242.993.299
PT Bank BTPN Tbk 11.888.812.546
Perusahaan Anak
PT Bank UOB Indonesia 1.041.273.980.410
PT Bank BTPN Tbk 175.656.066.205
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 38.513.439.513
PT Bank DBS Indonesia 14.991.312.055
Jumlah 1.355.092.290.528
PT Bank BTPN Tbk
Saldo terutang per tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp11.888.812.546 untuk Perseroan dan sebesar Rp175.656.066.205 untuk
EDJS.
PT Bank DBS Indonesia
Fasilitas Bersama
Per tanggal 31 Desember 2022, saldo terutang atas fasilitas uncommitted revolving credit dan uncommitted omnibus untuk Perseroan
secara berturut-turut adalah nihil dan Rp56.525.686.500.
30
Page 51
Perusahaan Anak
Per tanggal 31 Desember 2022, saldo terutang atas fasilitas uncommitted omnibus untuk PSM adalah sebesar Rp14.991.312.055.
PT Bank UOB Indonesia
Per tanggal 31 Desember 2022, saldo terutang untuk Perseroan adalah sebesar Rp16.242.993.299, untuk EDJS sebesar
Rp178.927.278.079, untuk ITU sebesar Rp806.588.090.328 dan untuk INTRAMA sebesar Rp55.758.612.003.
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Per tanggal 31 Desember 2022, saldo terutang untuk Perseroan adalah nihil dan untuk Perusahaan Anak sebesar Rp38.513.439.513.
12. MANAJEMEN RISIKO
Pembahasan berikut merupakan penjelasan atas risiko dan kebijakan Perseroan dalam menghadapi risiko-risiko yang mana mengandung
forward-looking statement, sehingga terdapat risiko ketidakpastian dan asumsi-asumsi mengenai Perseroan. Pernyataan-pernyataan dibuat
berdasarkan ekspektasi dan gambaran Perseroan mengenai peristiwa-peristiwa yang akan terjadi di masa yang akan datang. Terdapat
beberapa faktor penting yang dapat menyebabkan perbedaan antara hasil aktual dan kinerja Perseroan dengan forward-looking statement
tersebut.
1. Risiko suku bunga atas nilai wajar dan arus kas
Risiko suku bunga Perseroan dan Perusahaan Anak terutama timbul dari pinjaman untuk modal kerja dari pihak ketiga. Pinjaman
pada berbagai suku bunga menimbulkan risiko suku bunga atas nilai wajar kepada Perseroan dan Perusahaan Anak. Tidak terdapat
pinjaman Perseroan dan Perusahaan Anak yang dikenakan suku bunga tetap. Saat ini, Perseroan dan Perusahaan Anak tidak
mempunyai kebijakan formal lindung nilai atas risiko suku bunga untuk pinjaman modal kerja.
Nilai tercatat liabilitas keuangan Perseroan dan Perusahaan Anak yang memiliki risiko suku bunga berdasarkan periode jatuh
temponya masing-masing per 31 Desember 2022 disajikan pada tabel berikut:
(dalam Rupiah)
Keterangan Jumlah Dalam 1 Tahun Lebih Dari 1 Tahun
Pinjaman jangka pendek 1.355.092.290.528 1.355.092.290.528 -
Utang pembiayaan 231.165.134.813 101.127.589.517 130.037.545.296
Utang obligasi 1.993.654.219.929 1.325.567.265.665 668.086.954.264
Jumlah 3.579.911.645.270 2.781.787.145.710 798.124.499.560
2. Risiko kredit
Risiko kredit mengacu pada risiko rekanan gagal dalam memenuhi liabilitas kontraktualnya yang mengakibatkan kerugian bagi
Perseroan dan Perusahaan Anak. Perseroan dan Perusahaan Anak telah mengadopsi prosedur dalam memperluas persyaratan kredit
kepada pelanggan dan dalam memantau risiko kreditnya. Perseroan dan Perusahaan Anak hanya memberikan kredit kepada pihak
lawan yang layak kredit. Kas ditempatkan pada lembaga yang layak kredit dan tidak memiliki kerugian kredit yang material. Ketika
pelanggan gagal melakukan pelunasan sesuai dengan syarat pembayaran, Perseroan dan Perusahaan Anak akan menghubungi
pelanggan untuk menindaklanjuti piutang yang telah lewat jatuh tempo. Jika pelanggan tidak melunasi piutang yang telah jatuh tempo
dalam jangka waktu yang telah ditentukan, Perseroan dan Perusahaan Anak akan menempuh jalur hukum.
3. Risiko likuiditas
Perseroan dan Perusahaan Anak mengelola profil likuiditasnya untuk membiayai belanja modal dan melunasi utang yang jatuh tempo
dengan menyediakan kas dan setara kas yang cukup, dan ketersediaan pendanaan melalui kecukupan jumlah fasilitas kredit yang
diterima. Perseroan dan Perusahaan Anak secara teratur mengevaluasi arus kas proyeksi dan aktual dan kesempatan melakukan
penggalangan dana utang bank.
31
Page 52
VI. FAKTOR RISIKO
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan tidak terlepas dari berbagai risiko yang mungkin dihadapi. Seluruh risiko usaha dan
risiko umum yang dipaparkan dalam prospektus ini dapat mempengaruhi kinerja usaha Perseroan, baik kinerja operasional maupun
keuangan Perseroan. Berikut ini merupakan risiko-risiko material yang dapat mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan secara umum dan
telah diurutkan berdasarkan bobot risiko.
1. RISIKO UTAMA
Risiko ketergantungan pada perjanjian dengan principal
Risiko atas kegiatan usaha Perseroan terutama bergantung pada perjanjian–perjanjian distribusi alat berat dan industrial antara Perseroan
dan Perusahaan anak dengan para principal-nya Perseroan memiliki hak distribusi eksklusif dan memasarkan untuk wilayah Indonesia
produk-produk alat konstruksi merek-merek ternama dunia seperti Volvo Truck, Volvo Construction Equipment, Volvo Bus, SDLG
machinery, Renault Truck, Kalmar (port equipment), Manitou (telescopic handler), John Deere, Mantsinen, Bandit, HIAB dan Morooka.
Perubahan terhadap syarat dan kondisi perjanjian tersebut atau pemutusan perjanjian tersebut dengan para principal-nya dapat
mengakibatkan turunnya kinerja Perseroan. Apabila terjadi pemutusan perjanjian distribusi atau terjadinya perubahan kondisi dengan para
principal-nya akan merugikan Perseroan dan dapat berakibat langsung terhadap penjualan Perseroan.
Perseroan melalui Perusahaan Anak telah menjalin kerja sama selama hampir empat puluh tahun dengan Volvo Group, yang diawali
dengan produk Volvo Truck, dan selanjutnya dipercaya menangani produk-produk lain milik Volvo Group (Renault Trucks, Volvo
Construction Equipment, Volvo Bus dan SDLG). Selama kurun waktu ini Principal-principal cukup puas dengan kinerja Perseroan, sehingga
status Perseroan sebagai mitra kerja tetap terjaga dengan baik. Produk yang ditangani Perseroan dan Perusahaan Anak juga terus
bertambah. Namun demikian, Perseroan sangat selektif dalam memilih produk yang dipasarkan, dan fokus pada merek-merek yang memiliki
reputasi baik di dunia.
2. RISIKO USAHA YANG BERSIFAT MATERIAL
Dalam menjalankan usahanya, Perseroan tidak terlepas dari risiko-risiko yang dapat mengancam kelangsungan usaha Perseroan.
Beberapa risiko yang mempengaruhi usaha Perseroan secara umum yang disusun berdasarkan urutan bobot tertinggi adalah sebagai
berikut:
1. Risiko ketergantungan pada permintaan dan belanja modal akan peralatan berat oleh perusahaan yang bergerak di bidang
pertambangan yang dipengaruhi langsung oleh tren harga komoditi seperti batubara dan mineral (nikel, emas, tembaga,
bauksit, dan lain-lain) serta komoditas perkebunan (kelapa sawit, tebu, jagung, dan lain-lain)
Mayoritas permintaan akan produk dan layanan Perseroan bergantung pada rencana belanja modal perusahaan-perusahaan besar
yang umumnya bergerak di bidang pertambangan dan perkebunan, yang dipengaruhi oleh pergerakan harga komoditas. Belanja
modal oleh perusahaan pertambangan dan perkebunan memberikan dampak yang signifikan terhadap kegiatan usaha Perseroan.
Persepsi harga komoditas yang lebih rendah dalam jangka panjang yang dimiliki oleh perusahaan pertambangan dan perkebunan
juga dapat mengurangi atau menunda belanja modal mereka dalam jangka panjang. Harga hasil pertambangan dan perkebunan yang
berfluktuasi dipengaruhi oleh nilai dari penyediaan dan permintaan akan hasil komoditas itu sendiri, ketidakpastian pasar dan variasi
dari faktor-faktor lain yang berada di luar kendali Perseroan. Faktor-faktor yang mempengaruhi harga komoditas tambang dan
perkebunan antara lain adalah sebagai berikut:
a. kondisi politik, keamanan, dan ekonomi dunia;
b. biaya produksi dan pengiriman hasil komoditas;
c. tingkat permintaan hasil komoditas; peraturan atau kebijakan pemerintah, termasuk kebijakan pemerintah mengenai ekspor dan
impor, penggunaan energi, eksplorasi, produksi dan pengembangan cadangan komoditas tambang;
d. penurunan permintaan energi sebagai akibat pajak energi atau perubahan dalam pola pembelanjaan pelanggan;
e. pertumbuhan ekonomi dan kenaikan permintaan untuk masing-masing jenis komoditas;
f. tingkat produksi minyak oleh negara-negara yang tidak tergabung dalam Organisasi Negara-Negara Pengekspor Minyak
(“OPEC”) dan kelebihan kapasitas produksi yang tersedia dalam OPEC;
g. kondisi cuaca global dan bencana alam;
h. akselerasi potensial pengembangan energi alternatif; dan
i. peraturan lingkungan, termasuk pembatasan konsumsi bahan bakar fosil sehubungan dengan perubahan iklim. Secara historis,
pasar batubara sangat rentan akan fluktuasi dan hal tersebut diperkirakan akan terus terjadi di masa mendatang.
Namun demikian Perseroan juga telah berhasil melakukan diversifikasi usaha dengan masuk ke sektor bisnis lain seperti konstruksi, alat-
alat pelabuhan, dan jasa penyewaan alat berat.
2. Risiko Kompetisi atas industri yang dijalani oleh Perseroan
Ada beberapa pesaing usaha Perseroan yang bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan Perseroan. Beberapa competitor
Perseroan adalah perusahaan-perusahaan besar seperti PT United Tractors Tbk (“UNTR”), PT Hexindo Adiperkasa Tbk (“HEXA”)
dan PT Kobexindo Tractors Tbk (“KOBX”). Dengan kompetitifnya persaingan antar perusahaan dan apabila Perseroan tidak dapat
32
Page 53
bersaing dengan sukses dengan para kompetitornya, kegiatan usaha, kondisi keuangan atau hasil operasi Perseroan mungkin dapat
terpengaruh secara negatif dan material.
Perseroan merupakan salah satu distributor terkemuka alat berat di Indonesia. Perseroan merupakan penyedia solusi total alat
konstruksi dan alat berat, melalui PT Eka Dharma Jaya Sakti, PT Indotruck Utama dan PT Indo Traktor Utama menjual beberapa
merek yang merupakan pemimpin pangsa pasar untuk segmen khusus dari merek alat berat international antara lain VOLVO TRUCK,
VOLVO CE, VOLVO BUS, KALMAR, MANITOU, JOHN DEERE, Renault, dan Mantsinen terdiri atas heavy duty truck, articulated
haulers, rigid dump truck, hydraulic excavator, wheel loader, motor graders, compactor truck, cement mixer, farm tractors, harvester,
road machineries bahkan port equipment (container handling machine). Berdasarkan data dari Gaikindo, total pangsa pasar Perseroan
untuk penjualan retail Europe CBU Trucks Cat 5 di Indonesia tahun 2022 sebesar 53,1% dari penjualan merek Volvo dan Renaults.
Sementara itu, berdasarkan ERG Data untuk penjualan mesin pertambangan dan konstruksi merek Volvo oleh Perseroan pada tahun
2022 mencapai pangsa pasar 4,3% di Indonesia. Berdasarkan riset pasar internal Perseroan, pada penjualan untuk mesin pertanian
dan kehutanan Perseroan memiliki pangsa pasar tahun 2022 sebesar 30% dari penjualan merek John Deere.
Dibandingkan dengan kompetitor-kompetitor lain, Perseroan dapat bersaing terutama dalam kualitas, kinerja dan produktifitas produk
yang unggul, cakupan produk (product range) yang sangat luas sehingga bisa melakukan penetrasi ke semua segmen industri yang
membutuhkan alat-alat berat seperti: pertambangan, kehutanan dan perkebunan, konstruksi, minyak dan gas, pelabuhan dan
sebagainya, serta layanan purna jual yang sudah dikenal baik. Beberapa pesaing Perseroan diperkirakan dapat meningkatkan kualitas
peralatan dan layanan yang dipasarkan dengan harga yang kompetitif, serta memiliki karakteristik, desain dan kinerja yang baik.
Perseroan tidak dapat menjamin bahwa Perseroan dapat dengan sukses mempertahankan posisi yang kompetitif terhadap para
kompetitornya. Apabila Perseroan tidak berhasil dalam mengantisipasi dan menanggapi perubahan pasar, termasuk untuk produk
dan peralatan baru, Perseroan tidak akan mampu bersaing dengan sukses di pasar. Hal-hal tersebut di atas dapat berdampak pada
pangsa pasar Perseroan yang pada akhirnya dapat mempengaruhi laba Perseroan.
3. Risiko atas arus kas Perseroan dapat dipengaruhi oleh kesulitan dalam penagihan pembayaran dari Pelanggan
Perseroan menyediakan kredit berjangka waktu kepada para pelanggan, terutama untuk pembelian suku cadang dan perbaikan.
Sedangkan untuk penjualan truk dan alat berat pada umumnya pelanggan menggunakan fasilitas pembiayaan baik dari bank ataupun
leasing. Untuk penjualan dengan pemberian kredit, Perseroan melakukan penagihan dalam basis bulanan dengan rata-rata jangka
waktu berkisar antara 1 hingga dengan 3 bulan, tergantung pada pelanggan dan prosedur penaksiran kredit internal Perseroan. Di
masa lalu, Perseroan mengalami keterlambatan pembayaran dari beberapa pelanggan dan tidak ada jaminan bahwa Perseroan tidak
akan mengalami kesulitan dalam penagihan pembayaran dari pelanggan di masa yang akan datang. Kesulitan dalam penagihan
piutang dagang tersebut dapat berdampak merugikan bagi arus kas, posisi modal kerja dan kondisi keuangan Perseroan. Perseroan
telah dan sedang melakukan langkah-langkah mitigasi untuk meminimalisir resiko ini seperti: seleksi pemberian kredit yang lebih ketat,
yaitu hanya diberikan kepada pelanggan yang memiliki rekam jejak pembayaran baik, serta bekerja-sama dengan institusi keuangan
untuk menyediakan fasilitas pembiayaan pembelian suku cadang.
4. RISIKO UMUM
a. Risiko kondisi perekonomian secara makro atau global
Risiko perekonomian merupakan risiko yang timbul sehubungan dengan perubahan kondisi perekonomian global maupun nasional.
Tingkat pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, tingkat suku bunga dan fluktuasi nilai tukar Rupiah terhadap asing akan mempengaruhi
baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap kinerja usaha Perseroan apabila terjadi krisis ekonomi.
b. Risiko terkait suku bunga acuan pinjaman
Perseroan dan Perusahaan Anak didanai dengan berbagai pinjaman bank, surat utang dan obligasi yang dikenakan bunga. Oleh
karena itu, eksposur Perseroan terhadap risiko pasar sehubungan dengan perubahan tingkat suku bunga terutama atas liabilitas
jangka panjang serta aset dan liabilitas yang dikenakan bunga. Kebijakan Perseroan adalah untuk memperoleh tingkat suku bunga
yang paling menguntungkan tanpa meningkatkan eksposur terhadap mata uang asing dengan mengelola biaya pinjamannya
menggunakan kombinasi antara utang dan liabilitas jangka panjang dengan tingkat suku bunga tetap dan mengambang.
c. Risiko terkait tuntutan atau gugatan hukum
Dalam menjalankan usahanya, Perseroan dan Perusahaan Anak akan selalu berhubungan dengan pihak ketiga yang mana dapat
berpotensi menimbulkan terjadinya sengketa atau perkara hukum dalam bentuk tuntutan hukum dan litigasi yang terkait dengan pihak
ketiga dan/atau hubungan dengan masyarakat setempat dimana Perseroan beroperasi.
d. Risiko terkait perubahan peraturan perundang-undangan
Mengingat kegiatan usaha Perseroan berhubungan dengan kepentingan umum, Pemerintah dapat melakukan pengawasan melalui
berbagai peraturan. Munculnya peraturan-peraturan baru yang ditetapkan oleh Pemerintah dapat menimbulkan dampak yang cukup
berarti bagi Perseroan. Peraturan yang berkaitan dengan merger dan akuisisi, peraturan di bidang investasi dan perpajakan dapat
berpengaruh negatif terhadap kegiatan usaha Perseroan sebagai induk perusahaan.
33
Page 54
5. RISIKO INVESTASI YANG BERKAITAN DENGAN OBLIGASI
Risiko yang dihadapi investor pembeli Obligasi adalah:
1. Risiko tidak likuidnya Obligasi yang ditawarkan dalam Penawaran Umum ini yang antara lain disebabkan karena tujuan pembelian
Obligasi sebagai investasi jangka panjang.
2. Risiko gagal bayar disebabkan kegagalan dari Perseroan untuk melakukan pembayaran Bunga Obligasi serta Pokok Obligasi pada
waktu yang telah ditetapkan, atau kegagalan Perseroan untuk memenuhi ketentuan lain yang ditetapkan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan yang merupakan dampak dari memburuknya kinerja dan perkembangan usaha Perseroan.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SEMUA FAKTOR RISIKO USAHA YANG DIHADAPI PERSEROAN DALAM
MELAKSANAKAN KEGIATAN USAHA TELAH DIUNGKAPKAN DALAM PROSPEKTUS INI DAN DISUSUN BERDASARKAN
BOBOT DARI MASING-MASING RISIKO TERHADAP KINERJA KEUANGAN PERSEROAN.
34
Page 55
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK
Tidak ada kejadian penting atau fakta material yang mempunyai dampak material terhadap keadaan keuangan dan hasil usaha serta arus
kas konsolidasian Grup Perseroan yang terjadi setelah tanggal laporan auditor independen yang diterbitkan kembali yaitu tanggal 2 Mei
2023 sampai dengan tanggal efektifnya pernyataan pendaftaran atas laporan keuangan konsolidasian pada tanggal 31 Desember 2022
dan 2021 dan untuk tahun – tahun yang berakhir pada tanggal – tanggal tersebut, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik ("KAP")
Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan (firma anggota PKF International Limited), yang ditandatangani oleh Retno
Dwi Andani, S.E., Ak., CPA, CA., berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia dengan pendapat wajar
tanpa modifikasian.
Perseroan memanfaatkan ketentuan relaksasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.04/2022
tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/POJK.04/2021 tentang Kebijakan dalam Menjaga Kinerja dan
Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Surat Edaran OJK No. 20/SEOJK.04/2022 tanggal 10 November
2022 tentang Perubahan Kedua atas Surat Edaran OJK No. 20/SEOJK.04/2021 tentang Kebijakan Stimulus dan Relaksasi Ketentuan
Terkait Emiten atau Perusahaan Publik dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019,
Surat Edaran OJK No. 4/SEOJK.04/2022 tanggal 22 Maret 2022 tentang Perubahan atas Surat Edaran OJK No. 20/SEOJK.04/2021 tentang
Kebijakan Stimulus dan Relaksasi KetentuanTerkait Emiten atau Perusahaan Publik dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal
Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019, dan oleh karenanya Perseroan telah mengungkapkan ikhtisar data keuangan Penting
Perseroan pada tanggal 28 Februari 2023 serta untuk periode 2 (dua) bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 28 Februari 2023 dan 2022
pada Bab IV prospektus ini, dimana ikhtisar data keuangan penting dimaksud diambil dari informasi keuangan yang menjadi tanggung
jawab manajemen Perseroan serta tidak diaudit atau direviu oleh Akuntan Publik.
Tidak ada kejadian penting atau fakta material yang mempunyai dampak material terhadap keadaan keuangan dan hasil usaha serta arus
kas konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak yang terjadi setelah tanggal penyelesaian dan otorisasi untuk diterbitkan oleh Direksi
Perseroan sampai dengan tanggal efektifnya pernyataan pendaftaran atas laporan keuangan konsolidasian interim Perseroan dan
Perusahaan Anak pada tanggal 28 Februari 2023 serta untuk periode 2 (dua) bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 28 Februari 2023
dan 2022, yang tidak diaudit dan tidak direviu, dan disusun berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia,
yang seluruhnya tidak dicantumkan dalam Prospektus ini
35
Page 56
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK, KEGIATAN USAHA
SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
A. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN
Perseroan didirikan dengan nama PT Wahana Inti Selaras sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian Perseroan No. 32, tanggal
3 Februari 1997, yang dibuat di hadapan Buntario Tigris Darmawa, Ng, S.H., kandidat Notaris dan pengganti dari Rachmat Santos o, S.H.,
Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia (kini Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia – (“Menkumham”) berdasarkan Surat Keputusan No. C2-3695.HT.01.01.TH’97, tanggal 12 Mei 1997
dan telah diumumkan pada Tambahan Berita Negara Republik Indonesia (“TBNRI”) No. 5373 pada Berita Negara Republik Indonesia
(“BNRI”) No. 44, tanggal 31 Mei 2002 (“Akta Pendirian”). Berdasarkan Akta Pendirian Perseroan, modal dasar Perseroan pada saat
pendirian adalah 400 (empat ratus) lembar saham senilai Rp400.000.000 (empat ratus juta Rupiah) dan modal ditempatkan dan disetor
Perseroan pada saat pendirian adalah 100 (seratus) lemb ar saham senilai Rp100.000.000 (seratus juta Rupiah), yang merupakan 25%
(dua puluh lima persen) dari modal dasar Perseroan pada saat pendirian. Lebih lanjut, 100% (seratus persen) dari nilai nomina l setiap
saham yang telah ditempatkan tersebut di atas telah disetor penuh dengan uang tunai oleh para pendiri pada saat penandatanganan Akta
Pendirian Perseroan.
Anggaran dasar Perseroan telah beberapa kali mengalami perubahan, di mana anggaran dasar lengkap terakhir Perseroan sebagaimana
termaktub dalam Akta Berita Acara Perseroan No. 28, tanggal 9 Mei 2008, yang dibuat oleh Buntario Tigris Darmawa Ng, S.H., S.E., M.H.,
Notaris di Jakarta, sehubungan dengan penyesuaian anggaran dasar Perseroan dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas sebagaimana diubah melalui UUPT, yang telah disetujui oleh Menkumham sebagaimana dibuktikan dengan Surat
Keputusan No. AHU-31662.AH.01.02.Tahun 2008, tanggal 10 Juni 2008 dan telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.10-15897, tanggal 23 Juni 2008, dan telah diumumkan pada
TBNRI No. 3975 pada BNRI No. 12, tanggal 10 Februari 2009 (“Akta No. 28/2008”), sebagaimana terakhir kali diubah dengan Akta No.
48/2023.
(anggaran dasar Perseroan yang tercantum di dalam Akta No. 28/2008 beserta seluruh perubahan-perubahan yang telah disetujui oleh
dan/atau telah diberitahukan kepada Menkumham di atas lebih lanjut disebut sebagai “Anggaran Dasar Perseroan”).
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah:
1. Maksud dan tujuan Perseroan ini ialah dalam bidang
a. Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor; dan
b. Informasi dan Komunikasi.
2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha yang meliputi:
a. Perdagangan Besar Mobil Baru (45101);
b. Perdagangan Besar Mobil Bekas (45102);
c. Perdagangan Eceran Mobil Baru (45103);
d. Perdagangan Eceran Mobil Bekas (45104);
e. Reparasi Mobil (45201);
f. Perdagangan Besar Suku Cadang dan Aksesori Mobil (45301);
g. Perdagangan Eceran Suku Cadang dan Aksesori Mobil (45302);
h. Perdagangan Besar Atas Dasar Balas Jasa (Fee) atau Kontrak (46100);
i. Perdagangan Besar Komputer dan Perlengkapan Komputer (46511);
j. Perdagangan besar Piranti Lunak (46512);
k. Perdagangan Besar Mesin, Peralatan dan Perlengkapan Pertanian (46530);
l. Perdagangan Besar Mesin Kantor dan Industri, Suku Cadang dan Perlengkapannya (46591);
m. Perdagangan Besar Alat Transportasi Laut, Suku Cadang dan Perlengkapannya (46592);
n. Perdagangan Besar Alat Transportasi Darat (Bukan Mobil, Sepeda Motor, dan Sejenisnya), Suku Cadang dan
Perlengkapannya (46593);
o. Perdagangan Besar Mesin, Peralatan dan Perlengkapan Lainnya (46599);
p. Perdagangan Eceran Mesin Pertanian dan Perlengkapannya (47791);
q. Perdagangan Eceran Mesin Lainnya dan Perlengkapannya (47793);
r. Penerbitan piranti lunak (Software) (58200);
s. Aktivitas Telekomunikasi Tanpa Kabel (61200);
t. Aktivitas Telekomunikasi Satelit (61300);
u. Aktivitas Pemrograman Komputer Lainnya (62019);
v. Aktivitas Pengolahan Data (63111);
w. Aktivitas Hosting dan YBDI (63112);
x. Portal Web dan/atau Platform Digital Tanpa Tujuan Komersial (63121);
y. Portal Web dan/atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial (63122 );
z. Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi (46523); dan
aa. Perdagangan Eceran Alat Telekomunikasi (41414).
Kegiatan usaha yang dijalankan Perseroan secara faktual adalah: (i) Penjualan Mobil Besar; dan (ii) Perdagangan Besar Mesin, Peralatan
dan Perlengkapan Lainnya.
36
Page 57
B. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN
Tahun 2021 dan 2022
Struktur permodalan Perseroan terakhir berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Secara Sirkulasi RUPS Luar Biasa Perseroan No. 90,
tanggal 31 Mei 2012, dibuat di hadapan Popie Savitri Martosuhardjo Pharmanto, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah disetujui oleh
Menkumham berdasarkan Surat Keputusan Menkumham No. AHU-31846.AH.01.02.Tahun 2012, tanggal 12 Juni 2012 jo. Akta No. 12/2016
susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000,- per saham
Keterangan %
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp)
Modal Dasar 140.000 140.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. PT IMG Sejahtera Langgeng 98.900 98.900.000.000 86,00%
2. PT Indomobil Sukses Internasional Tbk 16.100 16.100.000.000 14,00%
Jumlah Saham Ditempatkan dan Disetor Penuh 115.000 115.000.000.000 100,00%
Jumlah Saham Dalam Portepel 25.000 25.000.000.000
C. STRUKTUR ORGANISASI PERSEROAN
Struktur organisasi pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
(Board Of Commissioners)
Audit Committee
PT Eka Dharma Jaya Sakti
(EDJS)
Corporate Secretary
PT Indotruck Utama
(ITU)
Dewan Direksi PT Indo Traktor Utama
CEO
(Board Of Directors) (INTRAMA)
CFO
PT Prima Sarana Gemilang
(PSG)
Internal Audit
PT Prima Sarana Mustika
(PSM)
37
Page 58
D. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN
Struktur Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan di luar RUPS Luar Biasa Perseroan No. 38, tanggal 23 Juli 2021, yang dibuat di hadapan
Muhammad Kholid Artha, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0437530, tanggal 16 Agustus 2021 (“Akta No. 38/2021”) jo. Akta
Pernyataan Keputusan di luar RUPS Luar Biasa Perseroan No. 1, tanggal 1 April 2022, yang dibuat di hadapan Muhammad Kholid Artha,
S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan P emberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.09-0001175, tanggal 5 April 2022 (“Akta No. 1/2022”), susunan Dewan Komisaris adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris:
Komisaris Utama : Jusak Kertowidjojo
Wakil Komisaris Utama : Evensius Go
Komisaris Independen : Istiharini
Berdasarkan Akta No. 38/2021, susunan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:
Direksi:
Direktur Utama : Bambang Prijono SP.
Wakil Direktur Utama : Josef Utamin
Direktur : Alex Sutisna
Direktur : Bunyamin Pranoto
Direktur : Novelia Frigita
Berikut adalah keterangan singkat dari masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan:
Dewan Komisaris
Jusak Kertowidjojo, Komisaris Utama
Bapak Jusak Kertowidjojo, lahir di Ambarawa pada tanggal 2 Januari 1957,
berkewarganegaraan Indonesia, ditunjuk sebagai Komisaris Utama Perseroan pada bulan
Juni 2021 berdasarkan Akta No. 38 tanggal 23 Juli 2021 yang dibuat oleh M. Kholid Artha,
SH., Notaris di Jakarta. Beliau meraih gelar Sarjana Ekonomi dan Akuntansi dari
Universitas Katolik Parahyangan, Bandung, pada tahun 1982. Saat ini juga menjabat
sebagai Komisaris atau Direktur di berbagai perusahaan anak Grup Indomobil, antara lain:
Periode Jabatan Perusahaan/Institusi
2023 – Saat ini Komisaris Utama PT Wahana Wirawan
2022 – Saat ini Komisaris PT Autobacs Indomobil
Indonesia
2022 – Saat ini Komisaris PT Goodcar Indo Ciptakreasi
2022 – Saat ini Komisaris PT MCA Jasa Utama
2021 – Saat ini Komisaris Utama PT Wahana Inti Selaras
2020 – Saat ini Direktur Utama PT Sejahtera Raya Perkasa
2020 – Saat Ini Presiden Komisaris PT Solusi Indomobil Perkasa
2020 – Saat ini Komisaris Utama PT Indomobil Jasa Lintas Raya
2020 – Saat ini Komisaris PT Nissan Motor Distributor
Indonesia
2020 – Saat ini Presiden Komisaris PT Indomobil Finance
Indonesia
2019 – Saat ini Komisaris PT Wahana Persada Lampung
2018 – Saat ini Presiden Komisaris PT Indomobil Ekspres Truk
2017 – Saat ini Komisaris PT Prima Sukses Intipermata
2016 – Saat ini Presiden Komisaris PT Hino Finance Indonesia
2016 – Saat ini Komisaris Utama PT Wahana Indo Trada
Mobilindo
2016 – Saat ini Komisaris Utama PT CSM Corporatama
2016 – Saat ini Komisaris PT Seino Indomobil Logistics
Services
2016 – Saat ini Presiden Komisaris PT Hino Motors Sales
Indonesia
2015 – Saat ini Komisaris Utama PT Kinetik Advisindo
38
Page 59
2015 – Saat ini Komisaris PT Jasa Kencana Utama
2015 – Saat ini Presiden Komisaris PT Data Arts Experience
2015 – Saat ini Komisaris Utama PT Kharisma Muda
2015 – Saat ini Komisaris Utama PT Indomobil Bintan Corpora
2015 – Saat ini Komisaris Utama PT Wahana Senjaya Jakarta
2015 – Saat ini Komisaris PT Seino Indomobil Logistics
2014 – Saat ini Komisaris Utama PT Prima Sarana Mustika
2014 – Saat ini Presiden Komisaris PT Indomobil Summit Logistics
2013 – Saat ini Komisaris Utama PT Indomobil Sugiron Energi
2013 – Saat ini Komisaris Utama PT Wahana Investasindo
Salatiga
2013 – Saat ini Komisaris Utama PT Wahana Sugi Terra
2013 – Saat ini Komisaris PT Makmur Karsa Mulia
2013 – Saat ini Direktur Utama PT Indomobil Multi Jasa Tbk.
2012 – Saat ini Komisaris Utama PT Wahana Sumber Mobil
Yogya
2012 – Saat ini Direktur Utama PT Indomobil Wahana Trada
2012 – Saat ini Komisaris Utama PT Wahana Wirawan
Palembang
2012 – Saat ini Presiden Komisaris PT Indo Traktor Utama
2011 – Saat ini Komisaris Utama PT Wahana Wirawan Riau
2011 – Saat ini Komisaris Utama PT Wahana Sun Solo
2011 – Saat ini Komisaris Utama PT Wahana Sun Motor
Semarang
2011 – Saat ini Komisaris Utama PT Wahana Sun Hutama
Bandung
2011 – Saat ini Komisaris Utama PT Wahana Rejeki Mobilindo
Cirebon
2011 – Saat ini Komisaris Utama PT Wahana Jaya Tasikmalaya
2011 – Saat ini Komisaris Utama PT Wahana Jaya Indah Jambi
2011 – Saat ini Komisaris Utama PT Wahana Niaga Lombok
2011 – Saat ini Komisaris Utama PT IMG Bina Trada
2011 – Saat ini Komisaris Utama PT Indomobil Manajemen
Corpora
2011 – Saat ini Komisaris Utama PT Wahana Sumber Trada
Tanggerang
2011 – Saat ini Wakil Komisaris Utama PT Wahana Sumber Lestari
Samarinda
2011 – Saat ini Komisaris Utama PT Wahana Sumber Baru
Yogya
2011 – Saat ini Komisaris Utama PT Rodamas Makmur Motor
2011 – Saat ini Wakil Presiden Direktur PT Sumi Rubber Indonesia
2011 – Saat ini Komisaris PT Multicentral Aryaguna
2011 – Saat ini Komisaris Utama PT Wahana Wirawan Manado
2011 – Saat ini Wakil Komisaris Utama PT Wahana Persada Jakarta
2011 – Saat ini Wakil Komisaris Utama PT Wahana Megahputra
Makassar
2011 – Saat ini Wakil Komisaris Utama PT Wahana Lestari Balikpapan
2011 – Saat ini Komisaris Utama PT Wahana Inti Nusa Pontianak
2011 – Saat ini Komisaris Utama PT Wahana Indo Trada
2011 – Saat ini Komisaris Utama PT Indosentosa Trada
2011 – Saat ini Komisaris Utama PT Indomobil Trada Nasional
2011 – Saat ini Direktur Utama PT Indomobil Sukses
Internasional Tbk.
2011 – Saat ini Direktur Utama PT IMG Sejahtera Langgeng
2011 – Saat ini Komisaris PT Indobuana Autoraya
2010 – Saat ini Komisaris Utama PT Eka Dharma Jaya Sakti
2009 – Saat Ini Komisaris Utama PT Indomobil Sumberbaru
2009 – Saat Ini Komisaris PT Suzuki Indomobil Motor
2009 – Saat Ini Komisaris PT Unicor Prima Motor
2009 – Saat Ini Wakil Komisaris Utama PT Indomobil Prima Niaga
2008 – Saat ini Direktur Utama PT Tritunggal Intipermata
2007 – Saat ini Komisaris PT Wahana Trans Lestari
Medan
2007 – Saat ini Direktur Utama PT Wahana Inti Sela
39
Page 60
2007 – Saat ini Direktur Utama PT Wahana Inti Central
Mobilindo
2007 – Saat ini Direktur Utama PT Marvia Multi Trada
2006 – Saat ini Komisaris Utama PT Indo Auto Care
Evensius Go, Wakil Komisaris Utama
Bapak Evensius Go, lahir di Kefamananu pada tanggal 11 November 1976,
berkewarganegaraan Indonesia, ditunjuk sebagai Wakil Komisaris Utama Perseroan pada
bulan Juni 2021 berdasarkan Akta No. 38 tanggal 23 Juli 2021 yang dibuat oleh M. Kholid
Artha, SH., Notaris di Jakarta. Beliau meraih gelar Sarjana Ekonomi Akuntansi dari
Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yayasan Keluarga Pahlawan Negara (STIE YKPN),
Yogyakarta pada tahun 1998 dan Master of Management dari Universitas Gadjah Mada,
Yogyakarta, pada tahun 2020. Saat ini juga menjabat sebagai Komisaris atau Direktur
di berbagai perusahaan anak Grup Indomobil, antara lain:
Periode Jabatan Perusahaan/Institusi
2023 – Saat ini Komisaris PT Wahana Wirawan
2022 – Saat ini Komisaris Utama PT Indomobil Emotor Internasional
2022 – Saat ini Direktur Utama PT Goodcar Indo Ciptakreasi
2022 – Saat ini Direktur PT MCA Jasa Utama
2022 – Saat ini Direktur PT Gunung Ansa Retail
2021 – Saat ini Komisaris Utama PT Prima Sarana Gemilang
2021 – Saat ini Komisaris PT Marvia Multi Trada
2021 – Saat ini Komisaris PT Wangsa Indra Permana
2021 – Saat ini Komisaris PT Indomurayama Press & Dies
Industries
2021 – Saat ini Komisaris PT Garuda Mataram Motor
2021 – Saat ini Komisaris PT Indomobil Sumberbaru
2021 – Saat ini Presiden Komisaris PT Kreta Indo Artha
2021 – Saat ini Komisaris PT Garuda Sentosa Abadi
2021 – Saat ini Komisaris PT Wahana Wirawan Palembang
2021 – Saat ini Komisaris PT Wahana Wirawan Manado
2021 – Saat ini Direktur PT Tritunggal Intipermata
2021 – Saat ini Wakil Presiden
PT Indotruck Utama
Komisaris
2021 – Saat ini Wakil Presiden
PT Indo Traktor Utama
Komisaris
2021 – Saat ini Direktur Utama PT Indobuana Pangsaraya
2021 – Saat ini Direktur PT Gunung Ansa
2021 – Saat ini Direktur PT Wahana Inti Sela
2021 – Saat ini Direktur PT Multicentral Aryaguna
2020 – Saat ini Direktur PT Sejahtera Raya Perkasa
2020 – Saat ini Presiden Direktur PT Nissan Motor Distributor Indonesia
2020 – Saat ini Komisaris PT Indomobil Jasa Lintas Raya
2017 – Saat ini Komisaris PT Serasi Mandiri Bintani
2017 – Saat ini Direktur Utama PT Indomobil Manajaemen Corpora
2017 – Saat ini Presiden Komisaris PT Indomobil Edukasi Utama
2016 – Saat ini Komisaris PT Indomobil Prima Energi
2016 – Saat ini Komisaris PT Sumi Rubber Indonesia
2016 – Saat ini Presiden Komisaris PT Sentra Trada Indostation
2015 – Saat ini Direktur PT Jasa Kencana Utama
2015 – Saat ini Komisaris Utama PT Wolfsburg Auto Indonesia
2015 – Saat ini Komisaris PT Wahana Inti Central Mobilindo
2015 – Saat ini Komisaris PT Wahana Sugi Terra
2015 – Saat ini Komisaris PT Rodamas Makmur Motor
2015 – Saat ini Komisaris PT Unicor Prima Motor
2015 – Saat ini Komisaris PT Data Arts Xperience
2015 – Saat ini Wakil Komisaris
PT Wahana Inti Selaras
Utama
2014 – Saat ini Komisaris PT Indomobil Trada Nasional
PT Indomobil Sukses Internasional
2014 – Saat ini Direktur
Tbk.
2014 – Saat ini Direktur PT Indomobil Wahana Trada
40
Page 61
Istiharini, Komisaris Independen
Ibu Istiharini, lahir di Palembang pada tanggal 28 April 1979, berkewarganegaraan
Indonesia, ditunjuk sebagai Komisaris Independen Perseroan pada bulan Maret 2022
berdasarkan Akta No. 1 tanggal 1 April 2022 yang dibuat oleh M. Kholid Artha, SH., Notaris
di Jakarta. Beliau meraih gelar Sarjana Marketing Management dari Universitas Katolik
Parahyangan, Bandung pada tahun 2001, gelar Master of Marketing Management dari
Universitas Padjajaran, Bandung pada tahun 2006 dan gelar Doktoral di bidang Marketing
Management dari Universitas Katolik Parahyangan, Bandung pada tahun 2016. Sebelum
bergabung di Perseroan, beliau juga pernah atau sedang menjabat berbagai posisi
di perusahaan lain, antara lain:
Periode Jabatan Perusahaan/Institusi
Komisaris
2022 – Saat ini PT Wahana Inti Selaras
Independen
Konsultan Divisi Universitas Katolik Parahyangan,
2020 – Saat ini
Promosi Bandung
Kepala Program Universitas Katolik Parahyangan,
2019 – Saat ini
Sarjana Manajemen Bandung
2019 – Saat ini Marketing Trainer MarkPlus Institute
Konsultan Marketing
2019 – Saat ini UMKM Kabupaten Bandung
& Kepala Penelitian
Konsultan Sumber
2018 – Saat ini PT Ruang Hijau
Daya Manusia
2017 – Saat ini Sales and Marketing PT Honda Prospect Motor
Trainer
Associate Consultant
2016 – Saat ini Alesi Indonesia
and Trainer
Konsultan Sumber
2014 – Saat ini PT Binacitra Kharisma Lestari
Daya Manusia
Direksi
Bambang Prijono SP., Direktur Utama
Bapak Bambang Prijono SP., lahir di Banjarnegara pada tanggal 25 Februari 1969,
berkewarganegaraan Indonesia, ditunjuk sebagai Direktur Utama Perseroan pada bulan
Juni 2021 berdasarkan Akta No. 38 tanggal 23 Juli 2021 yang dibuat oleh M. Kholid Artha,
SH., Notaris di Jakarta. Beliau meraih gelar Sarjana Teknik Mesin dari Universitas Gadjah
Mada, Yogyakarta pada tahun 1992 dan Post Graduate Management dari University of
Cumbria, United Kingdom pada tahun 2018. Beliau menjabat pada Parts Division PT Astra
International Tbk – Honda Sales Operation pada tahun 1993 sampai dengan 1997. Saat
ini beliauc juga menjabat sebagai Direktur atau Komisaris di berbagai perusahaan anak
Grup Indomobil, antara lain:
Periode Jabatan Perusahaan/Institusi
2021 – Saat ini Direktur Utama PT Wahana Inti Selaras
2018 – Saat ini Presiden Komisaris PT Nissan Motor Indonesia
2017 – Saat ini Direktur PT Serasi Mandiri Bintani
2016 – Saat ini Direktur PT Tamaris Energi Bintan
2015 – Saat ini Direktur PT Kinetik Advisindo
2015 – Saat ini Presiden Direktur PT Indo Traktor Utama
2015 – Saat ini Presiden Direktur PT Indotruck Utama
2014 – Saat ini Direktur PT Indomobil Global Traktor
2014 – Saat ini Direktur Utama PT Makmur Kasa Mulia
2014 – Saat ini Direktur Utama PT Prima Sarana Mustika
2013 – Saat ini Direktur PT Indomobil Sugiron Energi
2012 – Saat ini PT Kyokuto Indomobil Distributor
Presiden Direktur
Indonesia
2012 – Saat ini Komisaris PT Armindo Perkasa
2010 – Saat ini Direktur Utama PT Eka Dharma Jaya Sakti
2010 – Saat ini Direktur Utama PT Prima Sarana Gemilang
41
Page 62
Josef Utamin, Wakil Direktur Utama
Bapak Josef Utamin, lahir di Sibolga pada tanggal 9 September 1947,
berkewarganegaraan Indonesia, ditunjuk sebagai Wakil Direktur Utama Perseroan pada
bulan Juni 2021 berdasarkan Akta No. 38 tanggal 23 Juli 2021 yang dibuat oleh M. Kholid
Artha, SH., Notaris di Jakarta. Beliau meraih gelar Sarjana Teknik dari Universitas
Atmajaya, Jakarta, pada tahun 1975. Saat ini juga menjabat sebagai Komisaris atau
Direktur di berbagai perusahaan anak Grup Indomobil, antara lain:
Periode Jabatan Perusahaan/Institusi
2021 – Saat ini Komisaris PT Indomobil Wahana Trada
2017 – Saat ini Direktur PT Garuda Sentosa Abadi
2017 – Saat ini Direktur Utama PT ISMAC
2015 – Saat ini Komisaris PT National Assemblers
2015 – Saat ini Komisaris Utama PT Wangsa Indra Permana
2014 – Saat ini Komisaris PT Wahana Sun Solo
2014 – Saat ini Komisaris PT Wahana Sun Motor Semarang
2014 – Saat ini Komisaris PT Wahana Sun Hutama Bandung
2014 – Saat ini Komisaris PT Indosentosa Trada
2014 – Saat ini Komisaris PT United Indo Surabaya
2014 – Saat ini Komisaris PT IMG Bina Trada
2014 – Saat ini Komisaris PT Wahana Sumber Baru Yogya
2014 – Saat ini Komisaris Utama PT Tritunggal Intipermata
Wakil Direktur
2014 – Saat ini PT Wahana Inti Selaras
Utama
2014 – Saat ini Komisaris PT Wahana Trans Lestari Medan
2013 – Saat ini Komisaris PT Furukawa Indomobil Battery Sales
PT Furukawa Indomobil Battery
2013 – Saat ini Presiden Komisaris
Manufacturing
2011 – Saat ini Komisaris PT Indomobil Cahaya Prima
2005 – Saat ini Komisaris PT IMG Sejahtera Langgeng
2004 – Saat ini Komisaris PT Prima Sarana Gemilang
2003 – Saat ini Direktur Utama PT Indomobil Sumberbaru
PT Indomurayama Press & Dies
2003 – Saat ini Presiden Direktur
Industries
2002 – Saat ini Komisaris PT Indomobil Manajemen Corpora
2000 – Saat ini Komisaris PT Indonmobil Multi Trada
PT Indomobil Sukses Internasional
1997 – Saat ini Direktur
Tbk.
1997 – Saat ini Komisaris PT Indomobil Trada Nasional
1996 – Saat ini Direktur PT Univance Indonesia
1995 – Saat ini Direktur PT Sumi Rubber Indonesia
1990 – Saat ini Direktur PT Wahana Inti Central Mobilindo
Alex Sutisna, Direktur
Bapak Alex Sutisna, lahir di Teluk Betung pada tanggal 25 Juni 1956,
berkewarganegaraan Indonesia, ditunjuk sebagai Direktur Perseroan pada bulan Juni
2021 berdasarkan Akta No. 38 tanggal 23 Juli 2021 yang dibuat oleh M. Kholid Artha, SH.,
Notaris di Jakarta. Beliau menjabat sebagai Direktur PT Marvia Multi Trada sejak 2023.
Beliau meraih gelar Sarjana Akuntansi dari Universitas Tarumanagara, Jakarta, pada
tahun 1983. Saat ini juga menjabat sebagai Komisaris atau Direktur di berbagai
perusahaan anak Grup Indomobil, antara lain:
Periode Jabatan Perusahaan/Institusi
2023 – Saat ini Direktur PT Marvia Multi Trada
2021 – Saat ini Komisaris PT Tritungga Intipermata
2021 – Saat ini Komisaris PT Indobuana Pangsaraya
2021 – Saat ini Komisaris PT ISMAC
2021 – Saat ini Komisaris PT Vantec Indomobil Logistics
2021 – Saat ini Direktur PT Wahana Inti Central Mobilindo
2020 – Saat ini Komisaris Utama PT Central Sole Agency
Wakil Presiden
2016 – Saat ini PT Hino Motors Sales Indonesia
Direktur
2015 – Saat ini Direktur PT Gunung Ansa Retail
42
Page 63
2015 – Saat ini Komisaris PT Wahana Wirawan
2014 – Saat ini Direktur PT Wahana Investasindo Salatiga
2014 – Saat ini Direktur PT Gunung Ansa
2014 – Saat ini Komisaris Utama PT Wahana Inti Sela
2013 – Saat ini Komisaris PT Kharisma Muda
2012 – Saat ini Komisaris Utama PT Indomobil Wahana Trada
2011 – Saat ini Komisaris Utama PT Indomobil Cahaya Prima
2010 – Saat ini Komisaris PT Eka Dharma Jaya Sakti
2006 – Saat ini Direktur PT United Indo Surabaya
PT Mitsuba Automotive Parts
2005 – Saat ini Direktur
Indonesia
2005 – Saat ini Direktur PT IMG Sejahtera Langgeng
2004 – Saat ini Komisaris PT IMG Bina Trada
2004 – Saat ini Direktur PT Wahana Inti Selaras
2003 – Saat ini Direktur PT Indosentosa Trada
2003 – Saat ini Komisaris PT Wahana Lestari Balikpapan
2003 – Saat ini Komisaris PT Wahana Inti Nusa Pontianak
2003 – Saat ini Komisaris PT Wahana Wirawan Riau
PT lndomurayama Press & Dles
2003 – Saat ini Direktur
Industries
2002 – Saat ini Direktur PT Multicentral Aryaguna
PT Indomobil Sukses International
2002 – Saat ini Direktur
Tbk.
2000 – Saat ini Direktur PT lndomobil Sumberbaru
Bunyamin Pranoto, Direktur
Bapak Bunyamin Pranoto, lahir di Purwokerto pada tanggal 28 Desember 1959,
berkewarganegaraan Indonesia, ditunjuk sebagai Direktur Perseroan pada bulan Juni
2021 berdasarkan Akta No. 38 tanggal 23 Juli 2021 yang dibuat oleh M. Kholid Artha, SH.,
Notaris di Jakarta. Beliau meraih gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Katolik
Parahyangan, Bandung pada tahun 1985. Saat ini juga menjabat sebagai Direktur
di berbagai perusahaan anak Grup Indomobil, antara lain:
Periode Jabatan Perusahaan/Institusi
2022 – Saat ini Direktur PT Furukawa Indomobil Battery Sales
2021 – Saat ini Direktur PT Wahana Inti Selaras
2014 – Saat ini Direktur PT Prima Sarana Mustata
PT Kyokuto Indomobil Manufacturing
2014 – Saat ini Direktur
Indonesia
2010 – Saat ini Direktur PT Prima Sarana Gemilang
Ketua Dewan
2005 – Saat ini Dana Pensiun Indomobil Group
Pengawas
1998 – Saat ini Direktur PT Wahana Inti Sela
Novelia Frigita, Direktur
Ibu Novelia Frigita, lahir di Tanjung Pandan pada tanggal 18 April 1973,
berkewarganegaraan Indonesia, ditunjuk sebagai Direktur Perseroan pada bulan Juni
2021 berdasarkan Akta No. 38 tanggal 23 Juli 2021 yang dibuat oleh M. Kholid Artha, SH.,
Notaris di Jakarta. Beliau meraih gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Trisakti, Jakarta
pada tahun 1997. Saat ini juga menjabat sebagai Direktur di berbagai perusahaan anak
Grup Indomobil, antara lain:
Periode Jabatan Perusahaan/Institusi
2021 – Saat ini Direktur PT Wahana Inti Selaras
2021 – Saat ini Direktur PT United Indo Surabaya
2021 – Saat ini Direktur PT Wangsa Indra Permana
2021 – Saat ini Direktur PT Central Sole Agency
2019 – Saat ini Direktur PT Indomobil Insurance Consultant
43
Page 64
E. TATA KELOLA PERUSAHAAN
Dalam rangka penerapan ”Good Corporate Governance” atau GCG atau Tata Kelola Perusahaan yang baik, Perseroan telah melakukan
upaya-upaya untuk menjalankan dan mengelola perusahaan dengan prinsip -prinsip Tata Kelola Perusahaan yang baik tersebut serta
secara berkesinambungan mempertanggungjawabkannya kepa da para pemegang saham dan pemangku kepentingan.
Dalam menjalankan Tata Kelola Perusahaan yang baik tersebut Perseroan juga senantiasa mengedepankan prinsip -prinsip integritas,
profesionalitas, akuntabilitas dan transparansi dalam segala aspek kegiatan d i dalam Perseroan serta pada setiap jenjang dan jabatan
di dalam organisasi Perseroan.
Dengan penerapan Tata Kelola Perusahaan yang baik diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan nilai tambah Perseroan. Langkah-
langkah Perseroan guna meningkatkan kinerja dan bertumbuh harus dilaksanakan lewat cara-cara yang sehat dengan penuh tanggung
jawab, akuntabilitas dan transparansi. Penerapan GCG oleh Perseroan diharapkan dapat terus menjaga kepercayaan para pemegang
sahamnya, serta para mitra kerja Perseroan.
Tugas dan Tanggung Jawab Dewan Komisaris
Dewan Komisaris bertugas untuk mengawasi pelaksanaan strategi Perseroan dan juga mengawasi Direksi untuk memastikan terlaksananya
transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Perseroan. Komisaris Independen bert anggung jawab utama untuk mendorong
diterapkannya prinsip-prinsip tata kelola Perseroan yang baik dalam Perseroan. Dalam melaksanakan tugasnya, Komisaris Independen
akan secara proaktif mengupayakan agar Dewan Komisaris melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi secara efektif
sehingga dapat meningkatkan kinerja Perseroan, mengambil risiko yang tepat dan sesuai dengan mempertimbangkan tujuan usaha
Perseroan dalam menghasilkan keuntungan bagi para pemegang saham dan memastikan transparansi da n keterbukaan yang seimbang
dalam laporan keuangan Perseroan.
Tugas dan tanggung jawab anggota Direksi
1. Direksi berhak mewakili Perseroan di dalam dan di luar Pengadilan tentang segala hal dan dalam segala kejadian, mengikat Perseroan
dengan pihak lain dan pihak lain dengan Perseroan, serta menjalankan segala tindakan, baik yang mengenai kepengurusan maupun
kepemilikan, akan tetapi dengan pembatasan bahwa untuk:
Ͳ Meminjam atau meminjamkan uang atas nama Perseroan untuk jumlah melebihi Rp10.000.000.0 00,- (sepuluh miliar Rupiah)
atau jumlah yang setara dalam mata uang lainnya (tidak termasuk mengambil uang Perseroan di bank);
Ͳ Mendirikan suatu usaha atau turut serta pada perusahaan lain baik di dalam maupun di luar negeri;
Ͳ Memperoleh, menjual, melepaskan hak atau membebani barang tidak bergerak milik Perseroan;
Ͳ Mengikat Perseroan sebagai penjamin,
harus dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari atau surat-surat, perjanjian-perjanjian dan/atau akta-akta yang bersangkutan
turut ditandatangani oleh Dewan Komisaris.
2. Direktur Utama dan Wakil Direktur Utama berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perseroan.
Seluruh anggota Direksi Perseroan telah memenuhi kualifikasi anggota Direksi sebagaimana diatur dalam peraturan p erundang-
undangan yang berlaku, khususnya UUPT.
Hubungan Kekeluargaan Anggota Direksi, Anggota Dewan Komisaris, dan Pemegang Saham Perseroan
Pada tanggal prospektus ini diterbitkan, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan Pemegang saham Perseroan tidak memiliki sifat
hubungan kekeluargaan.
Rapat Dewan Komisaris dan Direksi
Penyelenggaraan Rapat Dewan Komisaris dan Rapat Direksi dapat dilakukan setiap waktu apabila dipandang perlu dengan memperhat ikan
ketentuan dalam Anggaran Dasar dan UUPT.
Sepanjang tahun 2022, Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan mengadakan rapat baik secara rutin untuk pembahasan kinerja triwulanan
(3 bulanan), penyusunan anggaran tahunan Perseroan maupun yang insidental untuk pembahasan keputusan tertentu.
Selama tahun 2022 Perseroan telah mengadakan rapat Direksi sebanyak 15 (lima belas) kali dan rapat Dewan Komisaris sebanyak 1 (satu)
kali. Berikut adalah frekuensi rapat dan tingkat kehadiran Direksi dan Komisaris Perseroan :
Komisaris Jumlah Kehadiran Rapat
Jusak Kertowidjojo 1
Evensius Go 1
Keterangan terkait Ibu Istiharini selaku Komisaris Independen Perseroan tidak dimasukkan karena pengangkatan Ibu Istiharini b aru
dilakukan pada Maret 2022.
44
Page 65
Direksi Jumlah Kehadiran Rapat
Bambang Prijono SP 1
Josef Utamin 13
Alex Sutisna 12
Bunyamin Pranoto 1
Novelia Frigita 1
Remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi
Penetapan gaji atau honorarium dan tunjangan lainnya (jika ada) dari para anggota Dewan Komisaris ditentukan oleh Rapat Dewan
Komisaris berdasarkan rekomendasi Komite Nominasi dan Remunerasi.Total gaji dan tunjangan seluruh Dewan Komisaris Perseroan dan
Perusahaan Anak untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022 dan 2021 adalah sebesar Rp7.358.573.400 dan Rp5.995.240.000,-
Penetapan gaji atau honorarium dan tunjangan lainnya (jika ada) dari para anggota Direksi ditentukan oleh Rapat Dewan Komisaris
berdasarkan rekomendasi Komite Nominasi dan Remunerasi. Total gaji dan tunjangan seluruh Direksi Perseroan dan Perusahaan Anak
untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 202 2 dan 2021 adalah sebesar Rp12.620.521.700 dan Rp11.532.379.000,- .
Prosedur penentuan remunerasi anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan merujuk kepada kebijakan internal Grup Indomobil.
Sekretaris Perusahaan
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Sekretaris Perusahaan Perseroan atau
Perusahaan Publik, Perseroan telah menunjuk Sdr. Heryanto Ali sebagai Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary) Perseroan
berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perseroan tanggal 31 Maret 2022 mengangkat Heryanto Ali sebagai Sekretaris Perusahaan.
Nama : Heryanto Ali
Jabatan : Sekretaris Perusahaan
Alamat : Jl. MT. Haryono Kav. 11, Jakarta Timur
Telepon : 021-8569789
Email : heryanto.ali@wiselgroup.indomobil.co.id
Website : wiselgroup.indomobil.com
Berikut adalah keterangan singkat atas Heryanto Ali:
Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1972. Memperoleh gelar Master of Business Administration dari California Polytechnic, Pomona,
Amerika Serikat pada tahun 1994. Menjabat sebagai Sekretaris Perusahaan Perseroan sejak 2022. Saat ini Beliau juga menjab at sebagai
Direktur PSM. Sebelumnya menjabat sebagai Direktur di PT Suzuki Finance Indonesia.
Tugas dan tanggung jawab Sekretaris Perusahaan meliputi hal-hal sebagai berikut:
Ͳ Sebagai penghubung antara Perseroan dengan lembaga regulator pasar modal yait u: OJK dan Bursa Efek Indonesia;
Ͳ Sebagai pemberi masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk memenuhi UUPM, Anggaran Dasar Perseroan dan
peraturan serta perundang-undangan lain yang berlaku di Republik Indonesia;
Ͳ Membantu Direksi dalam tata kelola Perseroan dalam hal penyelenggaraan dan dokumentasi Rapat Umum Pemegang Saham serta
Rapat Direksi dan/atau Dewan Komisaris.
Komite Audit
Sesuai dengan POJK No. 55/2015, Perseroan telah membentuk Komite Audit dengan masa jabatan 3 (tiga) tahun, dan dapat diperpanjang
untuk 1 (satu) periode jabatan berikutnya. Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan tanggal 31 Maret 2022, susunan
Komite Audit Perseroan adalah sebagai berikut:
Ketua Komite : Istiharini
Anggota Komite : Laura Lahindah
Anggota Komite : David Sangir Lamapuas
Berikut ini adalah riwayat singkat mengenai anggota Komite Audit:
Laura Lahindah
Anggota Komite Audit
Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1978. Memperoleh gelar Sarjana Manajemen dari Universitas Kristen Maranatha, Bandung pada
tahun 2000, gelar Magister Manajemen dari Universitas Padjajaran, Bandung pada tahun 2002 dan gelar Doktoral di bidang Ekonomi dari
Universitas Katolik Parahyangan, Bandung pada tahun 2016. Saat ini aktif menjabat sebagai dosen paruh waktu pada Universitas Katolik
Parahyangan, Bandung serta dosen tetap pada Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Harapan Bangsa, Bandung.
45
Page 66
David Sangir Lamapuas
Anggota Komite Audit
Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1977. Memperoleh gelar Sarjana Akuntansi dari Universitas Katolik Parahyangan, Bandung
pada tahun 2000 dan gelar Magister Manajemen dari Universitas Katolik Parahyangan, Bandung pada tahun 2003. Saat ini aktif menjadi
dosen luar biasa pada Universitas Katolik Parahyangan, Bandung serta konsultan akuntasi, keuangan, sistem dan audit internal.
Tugas Komite Audit antara lain:
Ͳ Melakukan kajian atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan oleh Perseroan kepada publik dan/atau pihak otoritas antara lain
laporan keuangan, proyeksi dan laporan lainnya terkait dengan informasi keuangan Perseroan;
Ͳ Melakukan kajian atas sistem dan prosedur pengawasan serta memastikan efektivitas penerapannya di lingkungan Perser oan.
Ͳ Memberikan pendapat profesional dan independen kepada Dewan Komisaris terkait pelaporan atau hal-hal yang disampaikan oleh
Direksi kepada Dewan Komisaris.
Ͳ Melakukan kajian atas ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berpengaruh pada kegiatan operasional Perseroan.
Rapat anggota Komite Audit
Pedoman Kerja Komite Audit mengatur bahwa rapat kerja Komite Audit wajib diselenggarakan sedikitnya 1 (satu) kali per 3 (tiga ) bulan.
Rapat Komite Audit mungkin mengundang Dewan Komisaris maupun pejabat departemen lainnya, sebagaimana diperlukan. Sampai
dengan saat ini Komite Audit belum melakukan rapat kerja mengingat Komite Audit baru saja dibentuk oleh Perseroan.
Unit Audit Internal
Sesuai dengan POJK No. 56/2015, maka Perseroan telah membentuk Unit Audit Internal sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang
berlaku berdasarkan Surat Persetujuan Dewan Komisaris Perseroan tanggal 31 Maret 2022. Perseroan juga telah membentuk suatu
Piagam Unit Audit Internal yang telah disahkan oleh Direksi dan Dewan Komisaris tanggal 31 Maret 22. Piagam Unit Audit Internal adalah
merupakan pedoman kerja Unit Audit Internal. Adapun susunan Unit Audit Internal pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah s ebagai
berikut:
Kepala Unit Audit Internal : Elisa
Elisa
Kepala Unit Audit Internal
Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1986. Memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Tarumanegara, Jakarta pada tahun
2008. Menjabat sebagai Kepala Unit Audit Internal Perseroan sejak 2022. Saat ini Beliau juga menjabat sebagai Manager Audit & System
di PT Indomobil Sukses Internasional Tbk. Sebelumnya menjabat sebagai Manager di Kantor Akuntan Publik Ernst & Young, dan bergabung
di Grup Indomobil sejak 2018.
Tugas dan tanggung jawab Audit Internal adalah:
Ͳ Menyusun dan melaksanakan rencana audit internal tahunan;
Ͳ Menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian interen dan sistem manajemen risiko sesuai dengan kebijakan Perusahaan;
Ͳ Melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan, akuntansi, operasional, sumber daya
manusia, pemasaran, teknologi informasi, dan kegiatan lainnya;
Ͳ Memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua tingkat manajemen;
Ͳ Membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan te rsebut kepada Direktur Utama dan Dewan Komisaris;
Ͳ Memantau, menganalisis dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah disarankan;
Ͳ Bekerja sama dengan Komite Audit;
Ͳ Menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan audit internal yang dilakukannya;
Ͳ Melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan, disetujui, dan ditugaskan oleh Direktur Utama.
Komite Nominasi dan Remunerasi
Dikarenakan Dewan Komisaris Perseroan belum membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi, maka Dewan Komisaris Perse roan
menjalankan fungsi Nominasi dan Remunerasi, selain fungsi pengawasan secara umum, sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keputusan
Dewan Komisaris Perseroan tanggal 31 Maret 2022. Dalam menjalankan fungsi Nominasi dan Remunerasi, Dewan Komisaris
melaksanakan tugas dan tanggung jawab meliputi:
Ͳ Mengevaluasi kebijakan Nominasi dan Remunerasi di Perseroan;
Ͳ Bertindak independen dalam melaksanakan tugasnya.
Ͳ Memberikan rekomendasi mengenai komposisi jabatan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.
Ͳ Menyusun struktur, kebijakan dan besaran atas remunerasi bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.
Kontrak Imbalan Kerja
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan Perseroan tidak memiliki kontrak terkait imbalan kerja setelah masa k erja berakhir.
46
Page 67
F. SUMBER DAYA MANUSIA
Berikut tabel-tabel rincian komposisi karyawan, termasuk Direksi, berdasarkan jenjang status, jenjang pendidikan, jenjang jabatan dan
jenjang usia.
Komposisi Karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak
Pada tanggal 31 Desember 2022, jumlah karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak adalah 3.139 orang, dengan komposisi sebagai
berikut:
Komposisi karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak menurut status
31 Desember
Status Karyawan
2022 2021
Perseroan
Pekerja Tetap 113 101
Pekerja Kontrak 53 34
Perusahaan Anak
Pekerja Tetap 1.459 1.334
Pekerja Kontrak 1.514 1.189
Jumlah 3.139 2.658
Komposisi karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak menurut jenjang pendidikan
31 Desember
Keterangan
2022 2021
Perseroan
Sarjana (S1/S2) 64 52
Sarjana Muda (D3) 29 25
SMU dan sederajat 73 58
Perusahaan Anak
Sarjana (S1/S2) 618 544
Sarjana Muda (D3) 325 307
SMU dan sederajat 2.030 1.672
Jumlah 3.139 2.658
Komposisi karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak menurut jenjang manajemen
31 Desember
Keterangan
2022 2021
Perseroan
Direktur 2 1
Deputy GM dan GM 4 4
Manager dan Assistant Manager 14 15
Supervisor 20 21
Staff 126 94
Perusahaan Anak
Direktur 7 7
Deputy GM dan GM 16 17
Manager dan Assistant Manager 144 138
Supervisor 248 232
Staff 2.558 2.129
Jumlah 3.139 2.658
Komposisi karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak menurut jenjang usia
31 Desember
Keterangan
2022 2021
Perseroan
≥ 50 tahun 13 12
40-49 tahun 22 19
30-39 tahun 57 43
≤ 29 tahun 74 61
Perusahaan Anak
≥ 50 tahun 125 110
40-49 tahun 457 415
30-39 tahun 1.000 827
≤ 29 tahun 1.391 1.171
Jumlah 3.139 2.658
47
Page 68
Pegawai yang memiliki keahlian khusus di bidangnya
No Nama Perizinan Tanggal Perizinan
Sertifikat Keahlian Ahli Teknik Mekanikal Muda ( No Reg :
1. Chrismas Dianta Sembiring 7 September 2021
1.3.301.3.142.31.1895623)
Sertifikat Keahlian Ahli Teknik Mekanikal Muda ( No Reg:
2. Hugo Elvianto Ari Prabowo 15 Juni 2021
1.3.301.3.142.31.1049007)
Sertifikat Kompetensi No 74321 2142.03 7 00033777 2022 ;
3. Sugiyanto Ahli Muda Teknik Jalan (No Reg : F 1993 33777 2022 29 Desember 2022
0047322 SI 03)
Sertifikat Kompetensi No 74321 2142.03 7 00033777 2022 ;
4. Hardi Wibowo Ahli Muda Teknik Jalan (No Reg : F 1993 33777 2022 22 Desember 2022
0047322 SI 03)
Sertifikat Kompetensi No 74321 1323.02 6 00032529 2022 ;
5. Lia Livia Manajer Lapangan Pelaksanaan Pekerjaan Gedung (No Reg : 26 Desember 2022
F 1993 32529 2022 0045216 SI 01)
8. Moses Prayzer Pangaribuan Sertifikat Keahlian No. 74321 2142.08 7 00033792 2022 29 Desember 2022
Sertifikat Kompetensi Ahli Madya Bidang Keahlian Teknik
9. Rudy Maradona, ST. 7 Oktober 2022
Mekanikal No. 74321 2144.01 8 00001200 2022
Sertifikat Keahlian Ahli Teknik Mekanikal Muda No. Registrasi
10. Casmun 17 September 2021
1.3.301.3.142.31.1090010
11. Darmawan Listyono Sertifikat Kompetensi No. 74321 2144.01 8 00001127 2022 26 September 2022
Sarana Pendidikan dan Pelatihan
31 Desember
Keterangan
2022 2021
Perseroan
Sales Training 20 4
Teknisi Training 41 16
Perusahaan Anak
Sales Training 14 37
Teknisi Training 4.147 1.253
Jumlah 4.222 1.310
Tenaga Kerja Asing
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki tenaga asing yang berkerja pada Perseroan. Namun demikian,
Perusahaan anak (yakni PT ITU) memiliki 2 (dua) tenaga kerja asing yang menempati berbagai posisi, sebagaimana diuraikan pada tabel
berikut:
Masa
Negara Masa Berlaku
No Nama Jabatan RPTKA KITAP Berlaku
Asal RPTKA
KITAP
PT ITU
1. Ng Ah Koo Wakil Malaysia Keputusan Direktur Jenderal 7 Maret 2023 No. 2D11JF0042 28 Desember
Presiden Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja s.d.6 Maret 2024 2025.
Direktur dan Perluasan Kesempatan Kerja
Nomor B.3/022132/PK.04.01/III/2023
tentang Pengesahan RPTKA
Perpanjangan Pada PT ITU, tanggal 1
Maret 2023.
2. Zaragoza Marketing Filipina Keputusan Direktur Jenderal 16 September No. 2D11JE0154- 22
Mervin Advisor Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja 2022 s.d. 15 U September
Mesa dan Perluasan Kesempatan Kerja September 2023 2025.
Nomor B.3/093136/PK.04.01/IX/2023
tentang Pengesahan RPTKA
Perpanjangan pada PT ITU, tanggal 15
September 2022.
Kesejahteraan karyawan
Perseroan menyediakan beberapa macam fasilitas dan program kesejahteraan bagi karyawan dan keluarganya. Fasilitas dan program
kesejahteraan tersebut diperuntukkan bagi seluruh karyawan tetap dan kontrak. Fasilitas dan program tersebut adalah sebagai berikut:
Ͳ Program jaminan tenaga kerja (BPJS Ketenagakerjaan)
Ͳ Program Pensiun
Ͳ Tunjangan hari raya keagamaan
Ͳ Pelayanan medis dan BPJS kesehatan
Ͳ Sumbangan sosial (suka dan duka)
Ͳ Rekreasi
48
Page 69
Ͳ Telekomunikasi bagi karyawan dengan jenjang jabatan tertentu
Ͳ Reward atas loyalitas karyawan yang bekerja lebih dari 5 tahun
Kompensasi, program kesejahteraan dan fasilitas karyawan Perseroan mengacu kepada ketentuan dan peraturan yang berlaku dalam
bidang ketenagakerjaan, termasuk sudah memenuhi Upah Minimum yang berlaku.
Aktivitas Serikat Pekerja
Pada tanggal prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat Aktivitas Serikat Pekerja pada Perseroan.
49
Page 70
G. HUBUNGAN KEPEMILIKAN, PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN DENGAN PERUSAHAAN ANAK
Berikut merupakan diagram kepemilikan saham Perseroan per tanggal 31 Desember 2022 dan kepemilikan Perseroan pada Perusahaan
Anak:
50
Page 71
Pengendali Perseroan berdasarkan Peraturan OJK No. 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal dan
pemilik manfaat berdasarkan Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi
dalam rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme jo. Peraturan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat
dari Korporasi adalah Bapak Anthoni Salim.
Diagram Hubungan Pengurusan dan Pengawasan Perseroan dengan Perusahaan Anak (>50%)
Nama Perseroan ITU EDJS PSG PSM MKM INTRAMA ISE
Dewan Komisaris
Jusak Kertowidjojo KU - - - KU K PK KU
Evensius Go WKU WPK - KU - - WPK -
Istiharini KI - - - - - - -
Direksi
Bambang Prijono SP DU PD - DU DU DU PD D
Josef Utamin WDU - - K - - - K
Alex Sutisna D - - - - - - -
Bunyamin Pranoto D - - D D - - -
Novelia Frigita D - - - - - - -
KU : Komisaris Utama DU : Direktur Utama
PK : Presiden Komisaris PD : Presiden Direktur
WPK : Wakil Komisaris Utama WDU : Wakil Direktur Utama
WPK : Wakil Presiden Komisaris D : Direktur
KI : Komisaris Independen
H. PERIZINAN PERSEROAN
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan telah memiliki izin -izin penting antara lain Nomor Induk Berusaha dan Izin Usaha yang
diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara Online Sin gle Submission (OSS).
No. Izin Masa Berlaku Instansi Penerbit
Nomor Induk Berusaha No. 9120003221658, ditetapkan pada
Berlaku selama Perseroan Lembaga Pengelola dan
1. tanggal 15 Februari 2019, dengan perubahan ke-8 tanggal 26
menjalankan kegiatan usahanya Penyelenggara Sistem OSS
Januari 2023.
Surat Izin Usaha Perdagangan, dikeluarkan pada tanggal 26 Lembaga Pengelola dan
2. -
Desember 2019 Penyelenggara Sistem OSS
Surat Tanda Pendaftaran (“STP”) No. 149/STP- 15 Januari 2020 – sampai dengan Direktur Bina Usaha dan Pelaku
3 LN/SIPT/1/2020 21 Mei 2023 Distribusi Direktorat Jenderal
Perdagangan Dalam Negeri (“Dirjen
Catatan: Dagdagri”)
Sampai dengan tanggal
Prospektus ini dan berdasarkan
konfirmasi dari Perseroan, saat ini
Perseroan masih dalam proses
legalisasi Amandemen Perjanjian
Distributor HIAB yang merupakan
salah satu syarat untuk dapat
memperpanjang STP No.
149/STP- LN/SIPT/1/2020.
Lebih lanjut, berdasarkan
konfirmasi Perseroan, HIAB bukan
merupakan produk utama yang
dipasarkan oleh Perseroan
melainkan hanya produk
pelengkap dan oleh karenanya
tidak terdapat dampak material
terhadap usaha Perseroan
sehubungan dengan belum
diperpanjangnya STP untuk HIAB.
8 Maret 2023 sampai dengan 8 Direktur Bina Usaha dan Pelaku
4 STP No. 530/STP-LN/SIPT/3/2023
Maret 2025. Distribusi Dirjen Dagdagri
28 Desember 2021 sampai dengan Direktur Bina Usaha dan Pelaku
5 STP No. 3460/STP-LN/SIPT/12/2021
31 Desember 2023 Distribusi Dirjen Dagdagri
11 Januari 2023 sampai dengan 31 Direktur Bina Usaha dan Pelaku
6 STP No. 60/STP-LN/SIPT/1/2023
Desember 2023 Distribusi Dirjen Dagdagri
Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang No. Berlaku sampai dengan 13 Juli Lembaga Pengelola dan
7
13072210213175359, tanggal 13 Juli 2022 2025 Penyelenggara Sistem OSS
51
Page 72
No. Izin Masa Berlaku Instansi Penerbit
Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang No. Berlaku sampai dengan 10 Juli Lembaga Pengelola dan
8
10072310113175384, tanggal 10 Juli 2023 2026 Penyelenggara Sistem OSS
I. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PERUSAHAAN ANAK LANGSUNG
Pada saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki penyertaan secara langsung maupun tidak langsung pada 7 (tujuh) Peru sahaan
Anak
1. PSG
Riwayat Singkat
PSG merupakan perseroan terbatas yang didirikan dengan nama PT Prima Sarana Gemilang sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian
PSG No. 68, tanggal 14 Desember 2004, yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, sebagai pengganti dari Sutjipto, Notaris di Jakarta. Akta
tersebut telah mendapatkan pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. C-32019 HT.01.01.TH.2005, tanggal
2 Desember 2005 dan telah diumumkan pada TBNRI No. 12866 pada BNRI No. 59, tanggal 22 Juli 2008. (“Akta Pendirian PSG”). Dimana
berdasarkan Akta Pendirian PSG, modal dasar PSG pada saat pendirian adalah 3.500 lembar saham senilai Rp3.500.000.000 dan modal
ditempatkan dan disetor PSG pada saat pendirian adalah 900 lembar saham senilai Rp900.000.000, yang merupakan 25,7% dari modal
dasar PSG pada saat pendirian. Lebih lanjut, 100% dari nilai nominal setiap saham yang telah ditempatkan tersebut di atas telah disetor
penuh dengan uang tunai oleh para pendiri pada saat penandatanganan Akta Pendirian PSG.
Anggaran dasar PSG telah beberapa kali mengalami perubahan, di ma na anggaran dasar lengkap terakhir PSG sebagaimana termaktub
dalam Akta Berita Acara Rapat PSG No. 34, tanggal 29 April 2010, yang dibuat di hadapan Popie Savitri Martosuhardjo Pharmanto, S.H.,
Notaris di Jakarta, sehubungan dengan perubahan Pasal 4 tentang Modal dan sekaligus mengubah dan menyatakan kembali seluruh
anggaran dasar PSG untuk disesuaikan dengan ketentuan UUPT, yang telah disetujui oleh Menkumham sebagaimana dibuktikan dengan
Surat Keputusan No. AHU-27473.AH.01.02.Tahun 2010, tanggal 31 Mei 2010 (“Akta PSG No. 34/2010“) sebagaimana telah diubah terakhir
kali Akta Pernyataan Keputusan di Luar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT PSG No. 25, tanggal 16 Juni 2022, yang dibuat di
hadapan Muhammad Kholid Artha, S.H., Notaris di Jakarta, sehubunga n dengan perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar PT PSG (Maksud
dan Tujuan serta Kegiatan Usaha), yang telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU -
0041188.AH.01.02.Tahun 2022, tanggal 17 Juni 2022.
(anggaran dasar PSG yang tercantum di dalam Akta PSG No. 34/2010 beserta seluruh perubahan -perubahan yang telah disetujui oleh
dan/atau telah diberitahukan kepada Menkumham di atas lebih lanjut disebut sebagai “Anggaran Dasar PSG”).
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar PSG, maksud dan tujuan PSG adalah:
a. Maksud dan tujuan PSG ialah berusaha dalam bidang Pertambangan dan Penggalian :
b. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, PSG dapat melaksanakan kegiatan usaha Aktivitas Penunjang Pertambangan
dan Penggalian Lainnya.
Struktur Permodalan dan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan di Luar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT PSG No. 87, tanggal 17 Maret 2022, yang
dibuat di hadapan Muhammad Kholid Artha, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah disetujui o leh Menkumham berdasarkan Surat Keputusan
No. AHU-0020690.AH.01.02.Tahun 2022, tanggal 23 Maret 2022 dan telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana dibuktikan
dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0193132, tanggal 23 Maret 2022 (“Akta PSG
No. 87/2022”), sehingga struktur permodalan dan susunan pemegang saham adalah sebagai berikut:
Keterangan Jumlah Saham Nilai (Rp)
1. Modal Dasar 742.000 742.000.000.000
2. Modal Ditempatkan 742.000 742.000.000.000
3. Modal Disetor 742.000 742.000.000.000
4. Saham dalam Portepel - -
Nilai Nominal 1.000.000
Nilai Nominal Rp1.000.000,- per saham
Keterangan %
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp)
1. Perseroan 739.000 739.000.000.000 99,60%
2. PT Krista Mega Utama 3.000 3.000.000.000 0,40%
Jumlah Saham Ditempatkan dan Disetor Penuh 742.000 742.000.000.000 100,00%
52
Page 73
Pengurus dan Pengawas
Berdasarkan Akta No. 47, tanggal 26 Juli 2021, yang dibuat di hadapan Muhammad Kholid Artha, S.H. Notaris di Kota Jakarta, yang telah
diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan surat penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan No. AHU-AH.01.03-0437593,
tanggal 16 Agustus 2021 (“Akta PSG No. 47/2021”), susunan Direksi dan Dewan Komisaris PT PSG adalah berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Evensius Go
Komisaris : Josef Utamin
Komisaris : Norbertus Rahardjo Mulyono
Direksi
Direktur Utama : Bambang Prijono SP
Direktur : Hendry Ngadimin
Direktur : Bunyamin Pranoto
Perizinan Perusahaan Anak
No. Izin Masa Berlaku Instansi Penerbit
Nomor Induk Berusaha No. 9120202760289, ditetapkan pada
Berlaku selama PSG menjalankan Lembaga Pengelola dan Penyelenggara Sistem
1. tanggal 8 Juli 2019, dengan perubahan ke-1 tanggal 30 Maret
kegiatan usahanya OSS
2022.
Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang No. Berlaku sampai dengan 28 Juni Lembaga Pengelola dan Penyelenggara Sistem
2.
28062210213175226, tanggal 28 Juni 2022 2025. OSS
Berlaku untuk jangka waktu 5 (lima)
Lembaga Pengelolaan dan Penyelenggara
3. Izin Usaha Jasa Pertambangan, No. 237/1/IUJP/PMDN/2019 tahun sejak tanggal 31 Oktober
Sistem OSS.
2019.
Ikhtisar Data Keuangan Penting
Di bawah ini disajikan ikhtisar data keuangan penting PSG yang berasal dari laporan keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2022 dan 2021.
Laporan Posisi Keuangan
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2022 2021
Jumlah Aset 1.454.914.718.617 1.030.778.731.641
Jumlah Liabilitas 1.278.608.015.882 939.127.525.173
Jumlah Ekuitas 176.306.702.735 91.651.206.468
ASET
Tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan tanggal 31 Desember 2021
Jumlah aset PSG mengalami peningkatan sebesar Rp 424.135.986.976 atau 41,15% yaitu dari Rp1.030.778.731.641 pada tanggal
31 Desember 2021 menjadi Rp1.454.914.718.617 pada tanggal 31 Desember 2022. Peningkatan tersebut terutama berasal dari kenaikan
piutang usaha bersih pihak ketiga dan piutang lain -lain pihak berelasi, serta aset tetap.
LIABILITAS
Tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan tanggal 31 Desember 2021
Jumlah liabilitas PSG mengalami peningkatan sebesar Rp 339.480.490.709 atau 36,15% yaitu dari Rp939.127.525.173 pada tanggal
31 Desember 2021 menjadi Rp1.278.608.015.882 pada tanggal 31 Desember 2022. Peningkatan tersebut terutama berasal dari pinjaman
pihak berelasi dan liabilitas sewa pembiayaan setelah dikurangi bagian yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun .
EKUITAS
Tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan tanggal 31 Desember 2021
Ekuitas PSG mengalami peningkatan sebesar Rp84.655.496.267 atau 92,37% yaitu dari Rp91.651.206.468 pada tanggal 31 Desember
2021 menjadi Rp176.306.702.735 pada tanggal 31 Desember 2022. Peningkatan tersebut terutama berasal dari penurunan akumulasi rugi
seiring dengan diperolehnya laba tahun berjalan pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan rugi
tahun berjalan pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021.
53
Page 74
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2022 2021
Pendapatan Bersih 676.290.589.568 442.723.725.761
Laba Bruto 80.162.784.359 83.765.237.613
Laba/(Rugi) Tahun Berjalan 82.341.187.127 (55.353.429.816)
Pendapatan Bersih
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
Pendapatan bersih PSG mengalami peningkatan sebesar Rp 233.566.863.807 atau 52,76% yaitu dari Rp 442.723.725.761 untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 menjadi Rp676.290.589.568 untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022.
Peningkatan tersebut terutama disebabkan sudah terpenuhi-nya alat-alat berat dan pendukung lainnya di lokasi-lokasi yang dikerjakan oleh
PSG.
Laba Bruto
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
Laba bruto PSG turun sebesar Rp3.602.453.254 atau 4,30% yaitu dari Rp83.765.237.613 untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2021 menjadi Rp80.162.784.359 untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022. Penurunan tersebut terutama
berasal dari kenaikan beban pokok pendapatan yang melebihi kenaikan pendapatan bersih .
Laba/(Rugi) Tahun Berjalan
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
PSG membukukan laba tahu berjalan sebesar Rp82.341.187.127 untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan
dengan rugi tahun berjalan sebesar Rp55.353.429.816 untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021. Pencapaian tersebut
sejalan dengan pertumbuhan pendapatan bersih PSG dan peningkatan pendapatan lainnya.
2. ITU
Riwayat Singkat
ITU merupakan perseroan terbatas yang didirikan dengan nama PT Indotruck Utama sebagaimana termaktub dalam Akta Perseroan
Terbatas ITU No. 59, tanggal 7 Juni 1988, yang dibuat di hadapan Benny Kristianto, S.H., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah mendapat
pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor C2 -8730.HT.01.01.Th.88, tanggal 16 September 1988 dan telah
diumumkan dalam TBNRI Nomor 2301 pada Berita Negara Republik Indonesia No. 80, tanggal 6 Oktober 1989, serta telah didaftarkan
dalam Buku Register yang berada kantor Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 396/1989 tanggal 28 Maret 1989 (“Akta Pendirian ITU”).
Berdasarkan Akta Pendirian ITU, modal dasar ITU pada saat pendirian adalah 500 (lima ratus) lembar saham senilai Rp500.000.000 (lima
ratus juta Rupiah) dan modal ditempatkan dan disetor ITU pada saat pendirian adalah 100 (seratus) lembar saham senilai Rp100.000.000
(seratus juta Rupiah), yang merupakan 20% (dua puluh persen) dari modal dasar ITU pada saat pendirian. Lebih lanjut, 100% (seratus
persen) dari nilai nominal setiap saham yang telah ditempatkan tersebut di atas telah disetor penuh dengan uang tunai oleh pa ra pendiri
pada saat penandatanganan Akta Pendirian ITU.
Anggaran dasar ITU telah mengalami beberapa kali perubahan, di mana anggaran dasar lengkap terakhir ITU sebagaimana termaktub
dalam Akta Berita Acara RUPS Luar Biasa ITU No. 456, tanggal 15 Agustus 2008, yang dibuat di hadapan Buntario Tigris Darmawa Ng,
S.H., S.E., M.H., Notaris di Jakarta, sehubungan dengan perubahan anggaran dasar ITU berupa penyesuaian terhadap UUPT, yang telah
disetujui oleh Menkumham melalui Keputusan No. AHU-03915.AH.01.02.Tahun 2009 tentang Persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar
ITU, tanggal 19 Januari 2009, dan telah diumumkan dalam TBNRI No. 12383 pada BNRI No. 37, tanggal 8 Mei 2009 (“Akta ITU No.
456/2008”), sebagaimana terakhir kali diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan di luar RUPS Luar Biasa ITU, No. 42, tanggal 20 Juni
2022, yang dibuat di hadapan Muhammad Kholid Artha, S.H., Notaris di Jakarta, sehubungan dengan perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar
ITU (Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha), yang telah disetujui Menkumham berdasarkan Keputusan No. AHU -
0043693.AH.01.02.TAHUN 2022, tanggal 27 Juni 2022 (“Akta ITU No. 42/2022”).
(anggaran dasar ITU yang tercantum di dalam Akta ITU No. 456/2008 dan Akta ITU No. 42/2022 beserta seluruh perubahan -perubahan
yang telah disetujui oleh dan/atau telah diberitahukan kepada Menkumham di atas lebih lanjut disebut sebagai “Anggaran Dasar ITU”).
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar ITU, maksud dan tujuan ITU adalah:
a. Maksud dan tujuan ITU ialah berusaha dalam bidang: Pertambangan dan Penggalian; Industri Pengolahan; Konstruksi; Perdagangan
Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor; Pengangkutan dan Pergudangan; Informasi dan Komunikasi;
Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis; dan Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen
Perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya.
54
Page 75
b. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas ITU dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
1. Aktivitas Penunjang Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam;
2. Aktivitas Penunjang Pertambangan dan Penggalian Lainnya;
3. Industri Karoseri Kendaraan Bermotor Roda Empat Atau Lebih dan Industri Trailer dan Semi Trailer;
4. Jasa Industri Untuk Berbagai Pengerjaan Khusus Logam dan Barang dari Logam;
5. Industri Barang Logam Lainnya YTDL;
6. Reparasi Mesin untuk Keperluan Umum;
7. Reparasi Mesin untuk Keperluan Khusus;
8. Reparasi Alat Ukur, Alat Uji dan Peralatan Navigasi dan Pengontrol;
9. Reparasi Motor Listrik, Generator dan Transformator;
10. Reparasi Baterai dan Akumulator Listrik;
11. Reparasi Peralatan Listrik Lainnya;
12. Reparasi Alat Angkutan Lainnya, Bukan Kendaraan Bermotor;
13. Instalasi/Pemasangan Mesin dan Peralatan Industri;
14. Instalasi Mekanikal;
15. Instalasi Konstruksi Lainnya YTDL;
16. Perdagangan Besar Mobil Baru;
17. Perdagangan Besar Mobil Bekas;
18. Perdagangan Eceran Mobil Baru;
19. Perdagangan Eceran Mobil Bekas;
20. Reparasi Mobil;
21. Perdagangan Besar Suku Cadang dan Aksesori Mobil;
22. Perdagangan Eceran Suku Cadang dan Aksesori Mobil;
23. Perdagangan Besar Atas Dasar Balas Jasa (Fee) Atau Kontrak;
24. Perdagangan Besar Mesin, Peralatan dan Perlengkapan Pertanian;
25. Perdagangan Besar Mesin Kantor dan Industri Pengolahan, Suku Cadang dan Perlengkapannya;
26. Perdagangan Besar Alat Transportasi Laut, Suku Cadang dan Perlengkapannya;
27. Perdagangan Besar Alat Transportasi Darat (Bukan Mobil, Sepeda Motor dan Sejenisnya), Suku Cadang dan Perlengkapannya;
28. Perdagangan Besar Alat Transportasi Udara, Suku Cadang dan Perlengkapannya;
29. Perdagangan Besar Mesin, Peralatan dan Perlengkapan Lainnya;
30. Perdagangan Besar Berbagai Macam Barang;
31. Angkutan Bus Antar Kota Antar Provinsi (Akap);
32. Angkutan Bus Kota;
33. Angkutan Bus Dalam Trayek Lainnya;
34. Angkutan Bus Pariwisata;
35. Angkutan Bus Tidak Dalam Trayek Lainnya;
36. Angkutan Bermotor Untuk Barang Umum;
37. Angkutan Bermotor Untuk Barang Khusus;
38. Pergudangan dan Penyimpanan;
39. Aktivitas Bounded Warehousing atau Wilayah Kawasan Berikat;
40. Pergudangan dan Penyimpanan Lainnya;
41. Aktivitas Penunjang Angkutan Darat Lainnya;
42. Penerbitan Piranti Lunak (Software);
43. Aktivitas Telekomunikasi Tanpa Kabel;
44. Aktivitas Telekomunikasi Satelit;
45. Aktivitas Pemrograman Komputer Lainnya;
46. Aktivitas Pengolahan Data;
47. Jasa Sertifikasi;
48. Jasa Pengujian Laboratorium;
49. Jasa Inspeksi Teknis Instalasi;
50. Analisis dan Uji Teknis Lainnya;
51. Aktivitas Desain Alat Transportasi dan Permesinan;
52. Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mobil, Bus, Truk dan Sejenisnya;
53. Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mesin dan Peralatan Industri Pengolahan;
54. Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mesin Pertanian dan Peralatannya;
55. Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanp a Hak Opsi Mesin dan Peralatan Konstruksi dan Teknik Sipil;
56. Aktivitas Penyeleksian dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri;
57. Aktivitas Penyediaan Tenaga Kerja Waktu Tertentu; dan
58. Penyediaan Sumber Daya Manusia dan Manajemen Fungsi Sumber Daya Manusia.
55
Page 76
Struktur Permodalan dan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan RUPS Luar Biasa ITU No. 9, tanggal 14 Januari 2021, yang dibuat di hadapan Muhammad Kholid
Artha, S.H., notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat No. AHU-AH.01.03.0030318, tanggal
19 Januari 2021 (“Akta ITU No. 9/2021”), struktur permodalan dan susunan pemegang saham adalah sebagai berikut:
Keterangan Jumlah Saham Nilai (Rp)
1. Modal Dasar 280.000 280.000.000.000
2. Modal Ditempatkan 105.780 105.780.000.000
3. Modal Disetor 105.780 105.780.000.000
4. Saham dalam Portepel 174.220 174.220.000.000
Nilai nominal setiap saham 1.000.000
Nilai Nominal Rp1.000.000,- per saham
Keterangan %
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp)
1. Perseroan 64.155 64.155.000.000 60,65
2. Lauw Lie In 26.445 26.445.000.000 25,00
3. IMSI 15.180 15.180.000.000 14,35
Jumlah Saham Ditempatkan dan Disetor Penuh 105.780 105.780.000.000 100,00%
Pengurus dan Pengawas
Dewan Komisaris
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan di luar RUPS Luar Biasa ITU No. 3, tanggal 3 Agustus 2021, yang dibuat di hadapan Muhammad
Kholid Artha, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0437480, tanggal 16 Agustus 2021 (“Akta ITU No. 3/2021”) susunan Dewan Komisaris
adalah sebagai berikut:
Presiden Komisaris : Soebronto Laras
Wakil Presiden Komisaris : Evensius Go
Komisaris : Lauw Lie In
Direksi
Berdasarkan Akta ITU No. 3/2021, susunan Direksi adalah sebagai berikut:
Presiden Direktur : Bambang Prijono SP
Wakil Presiden Direktur : Ng Ah Koo
Direktur : Herdini Herbani
Perizinan Perusahaan Anak
No. Izin Masa Berlaku Instansi Penerbit
1. Nomor Induk Berusaha Berbasis Risiko No. 8120004801247, Berlaku selama ITU menjalankan Lembaga Pengelola dan Penyelenggara
ditetapkan pada tanggal 14 Agustus 2018, dengan perubahan ke- kegiatan usahanya Sistem OSS
42 tanggal 7 Maret 2023.
2. Surat Izin Usaha Perdagangan, dikeluarkan pada tanggal 30 - Lembaga Pengelola dan Penyelenggara
Desember 2019. Sistem OSS
3. STP Distributor Barang Produksi Barang Produksi Luar Negeri Berlaku sampai dengan 31 Desember Direktur Bina Usaha dan Pelaku Distribusi
dengan Nomor 103/STP-LN/SIPT/1/2022, dikeluarkan pada 2023 a.n. Menteri Perdagangan
tanggal 14 Januari 2022
4. STP Distributor Barang Produksi Luar Negeri dengan Nomor Berlaku sampai dengan 31 Direktur Bina Usaha dan Pelaku Distribusi
340/STP-LN/SIPT/2023, atas nama ITU yang dikeluarkan oleh Desember 2023 a.n. Menteri Perdagangan
Direktur Bina Usaha dan Pelaku Distribusi a.n. Menteri
Perdagangan, pada tanggal 20 Februari 2023.
5. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Berlaku 3 (tiga) tahun sejak Lembaga Pengelola dan Penyelenggara
Kegiatan Berusaha No. 19082210213172474, diterbitkan pada diterbitkan Sistem OSS
tanggal 8 November 2022.
6. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Berlaku 3 (tiga) tahun sejak Lembaga Pengelola dan Penyelenggara
Kegiatan Berusaha No. 19082210213172453, diterbitkan pada diterbitkan Sistem OSS
tanggal 3 November 2021.
7. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Berlaku 3 (tiga) tahun sejak Lembaga Pengelola dan Penyelenggara
Kegiatan Berusaha No. 30112210411671053, diterbitkan pada diterbitkan Sistem OSS
tanggal 29 November 2022.
56
Page 77
No. Izin Masa Berlaku Instansi Penerbit
8. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Berlaku 3 (tiga) tahun sejak Lembaga Pengelola dan Penyelenggara
Kegiatan Berusaha No. 05012310211271131, diterbitkan pada diterbitkan Sistem OSS
tanggal 5 Januari 2023.
9. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Berlaku 3 (tiga) tahun sejak Lembaga Pengelola dan Penyelenggara
Kegiatan Berusaha No. 09092210216471026, diterbitkan pada diterbitkan Sistem OSS
tanggal 24 September 2021.
10. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Berlaku 3 (tiga) tahun sejak Lembaga Pengelola dan Penyelenggara
Kegiatan Berusaha No. 14092210216471038, diterbitkan pada diterbitkan Sistem OSS
tanggal 24 September 2021.
11. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Berlaku 3 (tiga) tahun sejak Lembaga Pengelola dan Penyelenggara
Kegiatan Berusaha No. 23122210216471089, diterbitkan pada diterbitkan Sistem OSS
tanggal 17 September 2021.
12. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Berlaku 3 (tiga) tahun sejak Lembaga Pengelola dan Penyelenggara
Kegiatan Berusaha No. 09092210216471026, diterbitkan pada diterbitkan Sistem OSS
tanggal 24 September 2021.
13. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Berlaku 3 (tiga) tahun sejak Lembaga Pengelola dan Penyelenggara
Kegiatan Berusaha No. 13092210216471036, diterbitkan pada diterbitkan Sistem OSS
tanggal 24 September 2021
14. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Berlaku 3 (tiga) tahun sejak Lembaga Pengelola dan Penyelenggara
Kegiatan Berusaha No. 12082210216471014, diterbitkan pada diterbitkan Sistem OSS
tanggal 23 September 2021.
15. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk - Lembaga Pengelola dan Penyelenggara
Kegiatan Berusaha No. 19082210213172461, diterbitkan pada Sistem OSS
tanggal 30 Juni 2022.
16. Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk - Lembaga Pengelola dan Penyelenggara
Kegiatan Berusaha No. 20032310113578016, dikeluarkan pada Sistem OSS
tanggal 20 Maret 2023.
17. Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk - Lembaga Pengelola dan Penyelenggara
Kegiatan Berusaha No. 25102210113172016, dikeluarkan pada Sistem OSS
tanggal 25 Oktober 2022.
18. Sertifikat Standar No. 81200048012470009 untuk KBLI No. 43299 - Lembaga Pengelola dan Penyelenggara
(Instalasi Konstruksi Lainnya). Sistem OSS
19. Sertifikat Badan Usaha Konstruksi No. 812000480124700090004, Berlaku hingga 11 April 2026 Lembaga Pengelola dan Penyelenggara
yang diterbitkan pada tanggal 12 April 2023. Sistem OSS
20. Sertifikat Keahlian Ahli Teknik Mekanikal Muda atas nama Berlaku hingga 16 September 2024 Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi
Chrismas Dianta Sembiring No. Registrasi No. Registrasi
1.3.301.3.142.31.1895623, dikeluarkan pada tanggal 17
September 2021.
21. Sertifikat Keahlian Ahli Teknik Mekanikal Muda atas nama Hugo Berlaku hingga 14 Juni 2024 Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi
Elvianto Ari Prabowo, No. 1.3.301.3.142.31.1049007, tanggal 15
Juni 2021.
22. Sertifikat Kompetensi No. 74321 2144.01 8 00001200 2022 atas Berlaku hingga 14 Juni 2024 Badan Nasional Sertifikasi Profesi
nama Rudy Maradona, tanggal 15 Juni 2021.
23. Izin Lingkungan atas Lahan seluas 6.000 m2 yang berlokasi di Berlaku selama ITU menjalankan Lembaga Pengelola dan Penyelenggara
Jalan Raya Cakung Cilincing Kav 3A, Kelurahan Semper Timur, kegiatan usaha. Sistem OSS
Jakarta Utara, DKI Jakarta, yang dikeluarkan pada 15 November
2018.
24. Izin Lingkungan untuk lokasi yang dimohonkan Jln Perak Timur - Lembaga Pengelola dan Penyelenggara
No. 356, Kelurahan Perak Timur, Perak Utara, Kecamatan Sistem OSS
Cantian, Kota Surabaya, Jawa Timur yang diterbitkan pada
tanggal 27 April 2021, dengan luas lahan 2.390 m2.
57
Page 78
Ikhtisar Data Keuangan Penting
Di bawah ini disajikan ikhtisar data keuangan penting ITU yang berasal dari laporan keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2022 dan 2021.
Laporan Posisi Keuangan
31 Desember
Keterangan
2022 2021
Jumlah Aset 2.829.469.000.480 2.249.243.147.603
Jumlah Liabilitas 2.477.771.867.247 2.054.882.416.962
Jumlah Ekuitas 351.697.133.233 194.360.730.641
ASET
Tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan tanggal 31 Desember 2021
Jumlah aset ITU mengalami peningkatan sebesar Rp580.225.852.877 atau 25,80% yaitu dari Rp2.249.243.147.603 pada tanggal
31 Desember 2021 menjadi Rp2.829.469.000.480 pada tanggal 31 Desember 2022. Peningkatan tersebut terutama berasal dari piutang
usaha bersih, sejalan dengan kenaikan penjualan bersih ITU.
LIABILITAS
Tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan tanggal 31 Desember 2021
Jumlah liabilitas ITU mengalami peningkatan sebesar Rp422.889.450.285 atau 20,58% yaitu dari Rp2.054.882.416.962 pada tanggal
31 Desember 2021 menjadi Rp2.477.771.867.247 pada tanggal 31 Desember 2022. Peningkatan tersebut terutama berasal dari utang
usaha pihak ketiga, sejalan dengan kenaikan penjualan bersih ITU.
EKUITAS
Tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan tanggal 31 Desember 2021
Ekuitas ITU mengalami peningkatan sebesar Rp157.336.402.592 atau 80,95% yaitu dari Rp194.360.730.641 pada tanggal 31 Desember
2021 menjadi Rp351.697.133.233 pada tanggal 31 Desember 2022. Peningkatan tersebut terutama berasal dari saldo laba, sejalan dengan
kenaikan laba tahun berjalan ITU.
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2022 2021
Penjualan Bersih 4.205.058.722.627 2.663.490.647.053
Laba Bruto 646.859.940.405 367.687.272.768
Laba Tahun Berjalan 150.122.566.077 21.529.710.208
Penjualan Bersih
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
Penjualan bersih ITU mengalami peningkatan sebesar Rp 1.541.568.075.574 atau 57,88% yaitu dari Rp2.663.490.647.053 untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 menjadi Rp4.205.058.722.627 untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022.
Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan pada penjualan unit truk dan alat berat serta suku cadang pada tahun 2022 .
Laba Bruto
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
Laba bruto ITU mengalami peningkatan sebesar Rp279.172.667.637 atau 75,93% yaitu dari Rp367.687.272.768 untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2021 menjadi Rp646.859.940.405 untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022. Peningkatan
tersebut sejalan dengan penjualan bersih ITU yang meningkat pada tahun 2022.
Laba Tahun Berjalan
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
Laba tahun berjalan ITU mengalami peningkatan sebesar Rp128.592.855.869 atau 597,28% dari laba tahun berjalan sebesar
Rp21.529.710.208 untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 menjadi sebesar Rp150.122.566.077 untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2022. Peningkatan tersebut terutama berasal dari penjualan bersih dan pendapatan keuangan/bunga.
58
Page 79
3. EDJS
Riwayat Singkat
EDJS adalah suatu perseroan terbatas yang secara sah didirikan dan dijalankan menurut dan berdasarkan ketentuan hukum dan peraturan
perundang-undangan Negara Republik Indonesia.
EDJS merupakan perseroan yang didirikan dengan nama PT Eka Dharma Jaya Sakti sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian
No. 80, tanggal 10 Juni 1983, yang dibuat di hadapan Joenoes Enoeng Maogimon, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diperbaiki melalui
Akta Perubahan No. 28, tanggal 5 Maret 1984, yang dibuat di hadapan Notaris J oenoes Enoeng Maogimon, S.H., Notaris di Jakarta,
sebagaimana telah mendapatkan pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. C2 -3043 HT.01.01 TH.’84, tanggal
30 Mei 1984 (“Akta Pendirian EDJS”). Pasal 2 Anggaran Dasar EDJS menyatakan bahwa EDJS berkedudukan di Jakarta Pusat, untuk
jangka waktu yang tidak terbatas. Berdasarkan Akta Pendirian EDJS, modal dasar EDJS pada saat pendirian adalah 500 (lima ratus) lembar
saham senilai Rp50.000.000 (lima puluh juta Rupiah) dan modal ditempatkan dan disetor EDJS pada saat pendirian adalah 500 (lima ratus)
lembar saham senilai Rp100.000 (seratus Rupiah), yang merupakan 100% (seratus persen) dari modal dasar EDJS pada saat pendirian.
Lebih lanjut, 100% (seratus persen) dari nilai nominal setiap saham yang telah ditempatkan tersebut di atas telah disetor penuh dengan
uang tunai oleh para pendiri pada saat penandatanganan Akta Pendirian EDJS.
Anggaran Dasar lengkap terakhir EDJS yang dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat EDJS No. 19, tanggal 14 Juli 2008, yang
dibuat di hadapan Indah Fatmawati, S.H., pengganti Ny. Poerbaningsih Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, sehubungan dengan
penyesuaian anggaran dasar EDJS dengan UUPT, yang telah disetujui oleh Menkumham sebagaimana dibuktikan dengan Surat Keputusan
No. AHU-85485.AH.01.02.Tahun 2008, tanggal 13 November 2008, dan telah diumumkan pada TBNRI No. 4383 pada BNRI No. 13, tanggal
13 Februari 2009 (“Akta EDJS No. 19/2008”), terakhir kali dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat EDJS No. 30, tanggal 29 September
2020, yang dibuat di hadapan Vera Shinta, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Purwakarta, mengenai perubahan maksud dan tujuan EDJS
untuk menyesuaikan dengan KBLI 2020, yang telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0068422.AH.01.02.Tahun 2020, tanggal 5 Oktober 2020 (“Akta EDJS No. 30/2020”).
(anggaran dasar EDJS yang tercantum di dalam Akta EDJS No. 19/2008 dan Akta EDJS No. 30/2020 besert a seluruh perubahan-perubahan
yang telah disetujui oleh dan/atau telah diberitahukan kepada Menkumham di atas lebih lanjut disebut sebagai “Anggaran Dasar EDJS”)
Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar EDJS, ruang lingkup kegiatan usaha EDJS meliputi bidang usaha:
1. 45201: Reparasi mobil;
2. 46592: Perdagangan besar alat transportasi laut, suku cadang dan perlengkapannya;
3. 46593: Perdagangan besar alat transportasi darat (bukan mobil, sepeda motor dan sejenisnya), suku cadang dan perlengkapannya;
4. 46599: Perdagangan besar mesin, peralatan dan perlengkapan lainnya;
5. 78200: Aktivitas penyediaan tenaga kerja waktu tertentu;
6. 33121: Reparasi mesin untuk keperluan umum;
7. 33122: Reparasi mesin untuk keperluan khusus;
8. 45101: Perdagangan besar mobil baru; dan
9. 45301: Perdagangan besar suku cadang dan aksesori mobil.
Struktur Permodalan dan Pemegang Saham
Berdasarkan Anggaran Dasar EDJS, sehingga struktur permodalan dan susunan pemegang saham adalah sebagai berikut:
Berdasarkan (i) Akta Pernyataan Keputusan Rapat EDJS No. 160, tanggal 31 Juli 2018, yang dibuat di hadapan Notaris Vera Shinta, S.H.,
M.Kn., Notaris di Kabupaten Purwakarta, sehubungan dengan pengalihan saham, yang telah diberitahukan kepada Menkumham
sebagaimana dibuktikan dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0234340, tanggal
21 Agustus 2018, dan (ii) Akta Pernyataan Keputusan RUPS Luar Biasa EDJS No. 121, tanggal 30 November 2010, yang dibuat di hadapan
Muhammad Kholid Artha, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana dibuktikan dengan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.10-01312, tanggal 13 Januari 2011, struktur permodalan dan
susunan pemegang saham EDJS adalah sebagai berikut:
Keterangan Jumlah Saham Nilai (Rp)
1. Modal Dasar 240.000.000 120.000.000.000
2. Modal Ditempatkan 115.489.638 57.744.819.000
3. Modal Disetor 115.489.638 57.744.819.000
4. Saham dalam Portepel 124.510.362 62.255.181.000
Nilai nominal setiap saham 500
Nilai Nominal Rp500,- per saham %
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp)
Perseroan 69.293.782 34.646.891.000 60
Lauw Lie In 23.097.928 11.548.964.000 20
Eka Clarawati 11.548.964 5.774.482.000 10
Meila Dharmayanti 11.548.964 5.774.482.000 10
59
Page 80
Nilai Nominal Rp500,- per saham %
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp)
Jumlah Saham Ditempatkan dan
Disetor Penuh 115.489.638 57.744.819.000 100
Pengurus dan Pengawas
Dewan Komisaris
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat EDJS No. 89, tanggal 6 Juni 2019, yang telah diberitahukan kepada Menkumham
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0328862, tanggal 9 September 2019,
susunan anggota Dewan Komisaris EDJS adalah sebagai berikut:
Komisaris Utama : Jusak Kertowidjojo
Komisaris : Alex Sutisna
Komisaris : Lauw Lie In
Komisaris : Eka Clarawati
Direksi
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Di Luar RUPS Luar Biasa EDJS No. 79 tanggal 24 Agustus 2021, yang dibuat di hadapan
Muhammad Kholid Artha, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0442642, tanggal 31 Agustus 2021, susunan Direksi adalah sebagai berikut:
Direktur Utama : Bambang Prijono SP
Direktur : Herdini Herbani
Direktur : Pantas Parluhutan Sihombing
Perizinan
Perusahaan Izin Masa Berlaku Instansi Penerbit
Anak No.
1 Nomor Induk Berusaha Berbasis Risiko No. 8120013252719, Berlaku selama EDJS menjalankan Lembaga Pengelola dan
ditetapkan pada tanggal 14 Agustus 2018, dengan perubahan kegiatan usahanya Penyelenggara Sistem OSS
ke-11 tanggal 23 Februari 2023.
2 Surat Izin Usaha Perdagangan, dikeluarkan pada tanggal 29 - Lembaga Pengelola dan
Januari 2019, dengan perubahan ke-11 pada tanggal 6 Juni Penyelenggara Sistem OSS
2021.
3 Sertifikat Standar untuk lokasi usaha KANTOR A. 18 MGK - Lembaga Pengelola dan
Kemayoran, Jl. Angkasa Kav. B-6, Desa/Kelurahan Gunung Penyelenggara Sistem OSS
Sahari Selatan, Kecamatan Kemayoran, Kota Administrasi
Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta 10610, untuk KBLI 45201
(Reparasi Mobil), tanggal 8 Juni 2021 sebagaimana yang
telah diubah terakhir pada tanggal 26 April 2022.
4 Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Berlaku sampai dengan tanggal 26 Lembaga Pengelola dan
(PKKPR) No. 26042210213171024, tanggal 26 April 2022 April 2025 Penyelenggara Sistem OSS
5 Izin Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) Walikota Balikpapan.
(“B3”), dikeluarkan pada tanggal 29 Desember 2017. tahun sejak tanggal 29 Desember
2017.
Catatan: sedang dalam proses
perpanjangan
6 Izin Operasional Pengelolaan Limbah B3, dikeluarkan pada Berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) Bupati Kabupaten Berau
tanggal 19 Januari 2021. tahun sejak dinyatakan efektif oleh
Lembaga Pengelola dan
Penyelenggara Sistem OSS.
7 Izin Pembuangan Air Limbah, dikeluarkan pada tanggal 30 Berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) Walikota Balikpapan.
Oktober 2018. tahun sejak tanggal 30 Oktober
2018.
8 Izin Lingkungan No. 660/0401/XII/2013 atas Lahan seluas Berlaku selama EDJS menjalankan Walikota Balikpapan
36.901 m2 yang Berlokasi di Jalan Pulau Balang KM 13 kegiatan usahanya
Kelurahan Karang Joang, Kecamatan Balikpapan Utara, Kota
Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur ditetapkan pada
tanggal 6 Desember 2013.
9 Izin Lingkungan atas Lahan seluas 6.000 m2 yang berlokasi Berlaku selama EDJS menjalankan Lembaga Pengelola dan
di Jl. Marsma Iswahyudi RT. 09, Kelurahan Rinding, kegiatan usaha. Penyelenggara Sistem OSS
Kecamatan Teluk Bayur Kabupaten Berau Provinsi
Kalimantan Timur, yang dikeluarkan pada 14 Oktober 2019.
10 Keputusan Dinas Lingkungan Hidup Dan Kebersihan Berlaku selama EDJS menjalankan Dinas Lingkungan Hidup dan
Kabupaten Berau No. 660/22B/167/SK/DLHK-1 tentang kegiatan usaha. Kebersihan Pemerintahan Kabupaten
Rekomendasi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Berau.
Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) Rencana
Usaha Dan/atau Kegiatan Pembangunan Dan Operasional
kantor dan Workshop Beserta Fasilitas Penunjangnya Oleh
60
Page 81
Perizinan
Perusahaan Izin Masa Berlaku Instansi Penerbit
Anak No.
PT Eka Dharma Jaya Sakti Yang Berlokasi Di Jalan M
Iswahyudi Kelurahan Rinding Kecamatan Teluk Bayur
Kabupaten Berau Provinsi Kalimantan Timur, ditetapkan
tanggal 14 Oktober 2019.
Ikhtisar Data Keuangan Penting
Di bawah ini disajikan ikhtisar data keuangan penting EDJS yang berasal dari laporan keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2022 dan 2021.
Laporan Posisi Keuangan
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2022 2021
Jumlah Aset 2.654.907.699.834 2.131.670.443.434
Jumlah Liabilitas 1.071.143.731.199 870.089.599.675
Jumlah Ekuitas 1.583.763.968.635 1.261.580.843.759
ASET
Tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan tanggal 31 Desember 2021
Jumlah aset EDJS mengalami peningkatan sebesar Rp 523.237.256.400 atau 24,55% yaitu dari Rp2.131.670.443.434 pada tanggal
31 Desember 2021 menjadi Rp2.654.907.699.834 pada tanggal 31 Desember 2022. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh
peningkatan piutang usaha dan persediaan EDJS untuk menunjang penjualan neto pada tahun 2022.
LIABILITAS
Tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2021
Jumlah Liabilitas EDJS mengalami peningkatan sebesar Rp 201.054.131.524 atau 23,11% yaitu dari Rp870.089.599.675 pada tanggal
31 Desember 2021 menjadi Rp1.071.143.731.199 pada tanggal 31 Desember 2022. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh utang
dagang EDJS yang meningkat seiring dengan kenaikan penjualan neto pada tahun 2022.
EKUITAS
Tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2021
Ekuitas EDJS mengalami kenaikan sebesar Rp322.183.124.876 atau 25,54% yaitu dari Rp1.261.580.843.759 pada tanggal 31 Desember
2021 menjadi Rp1.583.763.968.635 pada tanggal 31 Desember 2022. Hal ini terutama disebabkan karena adanya kenaikan pada saldo
laba EDJS pada tahun 2022.
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2022 2021
Penjualan Neto 2.628.877.326.083 1.763.038.879.094
Laba Bruto 525.075.314.801 398.066.999.232
Laba Tahun Berjalan 323.308.142.492 222.059.318.883
Penjualan Neto
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
Penjualan neto EDJS mengalami peningkatan sebesar Rp865.838.446.989 atau 49,11% yaitu dari Rp1.763.038.879.094 untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 menjadi Rp2.628.877.326.083 untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022.
Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh peningkatan penjualan suku cadang, kendaraan bermotor, mesin transportasi perairan dan
jasa perbaikan dan perawatan.
Laba Bruto
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
Laba kotor EDJS mengalami peningkatan sebesar Rp 127.008.315.569 atau 31,91% yaitu dari Rp398.066.999.232 untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 menjadi Rp525.075.314.801 untuk periode tanggal 31 Desember 2022. Peningkatan tersebut
sejalan dengan kenaikan penjualan neto EDJS.
61
Page 82
Laba Tahun Berjalan
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
Laba periode berjalan EDJS mengalami peningkatan sebesar Rp101.248.823.609 atau 45,60% yaitu dari Rp222.059.318.883 untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 menjadi Rp323.308.142.492 untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022.
Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh penjualan neto EDJS yang meningkat signifikan selama tahun 2022.
4. INTRAMA
Riwayat Singkat
INTRAMA merupakan perseroan terbatas yang didirikan dengan nama PT Indo Traktor Utama sebagaimana termaktub dalam Akta
Perseroan Terbatas INTRAMA No. 18, tanggal 15 Mei 2006, yang dibuat di hadapan Popie Savitri Martosuhardjo Pharmanto, S.H., N otaris
di Jakarta. Akta tersebut telah mendapat pengesahan dari Menkumham Nomor W7 -02.181 HT.01.01-TH.2007, tanggal 6 Maret 2007 dan
telah diumumkan dalam TBNRI Nomor 7273 pada BNRI No. 58, tanggal 20 Juli 2007 (“Akta Pendirian INTRAMA”). Berdasarkan Akta
Pendirian INTRAMA, modal dasar INTRAMA pada saat pendirian adalah 1.000 (seribu) lembar saham senilai Rp1.000.000.000 (satu miliar
Rupiah) dan modal ditempatkan dan disetor INTRAMA pada saat pendirian adalah 250 (dua ratus lima puluh) lembar saham senilai
Rp250.000.000 (dua ratus lima puluh juta Rupiah), yang merupakan 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar INTRAMA pada saat
pendirian. Lebih lanjut, 100% (seratus persen) dari nilai nominal setiap saham yang telah ditempatkan tersebut di atas telah disetor penuh
dengan uang tunai oleh para pendiri pada saat penandatanganan Akta Pendirian INTRAMA.
Anggaran dasar INTRAMA telah mengalami beberapa kali perubahan, di mana anggaran dasar lengkap terakhir INTRAMA sebagaimana
termaktub dalam Akta Berita Acara Rapat INTRAMA No. 5, tanggal 3 Juli 2008, yang dibuat di hadapan Popie Savitri Martosuhardjo
Pharmanto, S.H., Notaris di Jakarta, sehubungan dengan perubahan anggaran dasar INTRAMA berupa penyesuaian terhadap UUPT, yang
telah disetujui oleh Menkumham melalui Keputusan No. AHU-44705.AH.01.02.Tahun 2008 tentang Persetujuan Akta Perubahan Anggaran
Dasar INTRAMA, tanggal 25 Juli 2008 (“Akta INTRAMA No. 5/2008”), sebagaimana terakhir kali diubah dengan Akta Pernyataan
Keputusan di luar RUPS Luar Biasa PT INTRAMA, No. 22, ta nggal 8 Juli 2022, yang dibuat di hadapan Muhammad Kholid Artha, S.H.,
Notaris di Jakarta, yang telah disetujui melalui Keputusan No. AHU-0047952.AH.01.02.Tahun 2022, tanggal 12 Juli 2022 (“Akta INTRAMA
No. 22/2022”).
Anggaran dasar INTRAMA yang tercantum di dalam Akta INTRAMA No. 5/2008 dan Akta INTRAMA No. 22/2022 beserta seluruh
perubahan-perubahan yang telah disetujui oleh dan/atau telah diberitahukan kepada Menkumham di atas lebih lanjut disebut sebagai
“Anggaran Dasar INTRAMA”.
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar INTRAMA, maksud dan tujuan INTRAMA a dalah:
a. Maksud dan tujuan INTRAMA ialah berusaha dalam bidang: Pertambangan dan Penggalian; Industri Pengolahan; Konstruksi;
Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor; Pengangkutan dan Pergudangan; Informasi dan
Komunikasi; Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis; Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan,
Agen Perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya.
b. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas INTRAMA dapat melaksanakan kegiatan usaha s ebagai berikut:
1. Aktivitas Penunjang Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam;
2. Aktivitas Penunjang Pertambangan dan Penggalian Lainnya;
3. Jasa Industri Untuk Berbagai Pengerjaan Khusus Logam dan Barang Dari Logam;
4. Industri Barang Logam Lainnya YTDL;
5. Reparasi Mesin Untuk Keperluan Umum;
6. Reparasi Mesin Untuk Keperluan Khusus;
7. Instalasi Mekanikal;
8. Instalasi Konstruksi Lainnya YTDL;
9. Perdagangan Besar Mobil Baru;
10. Perdagangan Besar Mobil Bekas;
11. Perdagangan Eceran Mobil Baru;
12. Perdagangan Eceran Mobil Bekas;
13. Reparasi Mobil;
14. Perdagangan Besar Suku Cadang dan Aksesori Mobil;
15. Perdagangan Eceran Suku Cadang dan Aksesori Mobil;
16. Perdagangan Besar Atas Dasar Balas Jasa (Fee) atau Kontrak;
17. Perdagangan Besar Mesin, Peralatan dan Perlengkapan Pertanian;
18. Perdagangan Besar Mesin Kantor dan Industri Pengolahan, Suku Cadang dan Perlengkapannya;
19. Perdagangan Besar Alat Transportasi Laut, Suku Cadang dan Perlengkapannya;
20. Perdagangan Besar Alat Transportasi Darat (Bukan Mobil, Sepeda Motor dan Sejenisnya) Suku Ca dang dan Perlengkapannya;
21. Perdagangan Besar Alat Transportasi Udara, Suku Cadang dan Perlengkapannya;
22. Perdagangan Besar Mesin, Peralatan dan Perlengkapan Lainnya;
23. Perdagangan Besar Berbagai Macam Barang;
24. Angkutan Bus antar Kota Antar Provinsi (Akap);
25. Angkutan Bus Kota;
62
Page 83
26. Angkutan Bus Dalam Trayek Lainnya;
27. Angkutan Bus Pariwisata;
28. Angkutan Bus Tidak Dalam Trayek Lainnya;
29. Angkutan Bermotor Untuk Barang Umum;
30. Angkutan Bermotor Untuk Barang Khusus;
31. Pergudangan dan Penyimpanan;
32. Aktivitas Bounded Warehousing atau Wilayah Kawasan Berikat;
33. Pergudangan dan Penyimpanan Lainnya;
34. Aktivitas Penunjang Angkutan Darat Lainnya;
35. Penerbitan Piranti Lunak (Software);
36. Aktivitas Telekomunikasi Tanpa Kabel;
37. Aktivitas Telekomunikasi Satelit;
38. Aktivitas Pemrograman Komputer Lainnya;
39. Aktivitas Pengolahan Data;
40. Jasa Sertifikasi;
41. Jasa Pengujian Laboratorium;
42. Jasa Inspeksi Teknik Instalasi;
43. Analisis dan Uji Teknis Lainnya;
44. Aktivitas Desain Alat Transportasi dan Permesinan
45. Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mobil, Bus, Truk dan Sejenisnya;
46. Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mesin dan Peralatan Industri Pengolahan;
47. Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mesin Pertanian dan Peralatannya;
48. Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mesin dan Peralatan Konstruksi dan Teknik Sipil;
49. Aktivitas Penyeleksian dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri;
50. Aktivitas Penyediaan Tenaga Kerja Waktu Tertentu; dan
51. Penyediaan Sumber Daya Manusia dan Manajemen Fungsi Sumber Daya Manusia.
Struktur Permodalan dan Pemegang Saham
Struktur permodalan terakhir INTRAMA berdasarkan Akta No. 42, tanggal 18 Januari 2018, dibuat di hadapan Muhammad Kholid Artha,
S.H., Notaris di Jakarta jo. Akta Pernyataan Keputusan di luar RUPS Luar Biasa INTRAMA, No. 13, tanggal 9 Januari 2020, yang dibuat di
hadapan Muhammad Kholid Artha, S.H., Notaris di Jakarta, sehubungan dengan peningkatan modal ditempatkan dan disetor INTRAMA,
yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerima an Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
AH.01.03-0038741, tanggal 22 Januari 2020 adalah sebagai berikut:
Keterangan Jumlah Saham Nilai (Rp)
1. Modal Dasar 300.000 300.000.000.000
2. Modal Ditempatkan 118.000 118.000.000.000
3. Modal Disetor 118.000 118.000.000.000
4. Saham dalam Portepel - -
Nilai nominal setiap saham 1.000.000
Nilai Nominal Rp1.000.000,- per saham %
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp)
Perseroan 88.500 88.500.000.000 75
Lauw Lie In 29.500 29.500.000.000 25
Jumlah Saham Ditempatkan dan Disetor 118.000 118.000.000.000 100
Penuh
Pengurus dan Pengawas
Dewan Komisaris
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan di luar RUPS Luar Biasa INTRAMA No. 19, tanggal 12 Agustus 2021, yang dibuat di hadapan
Muhammad Kholid Artha, S.H., notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkumham melalui Surat No. AHU-AH.01.03-0437557
tentang Penerimaan Perubahan Data Perseroan, tanggal 16 Agustus 2021 (“Akta INTRAMA No. 19/2021”), susunan anggota Dewan
Komisaris INTRAMA adalah sebagai berikut:
Presiden Komisaris : Jusak Kertowidjojo
Wakil Presiden Komisaris : Evensius Go
Komisaris : Lauw Lie In
63
Page 84
Direksi
Berdasarkan Akta INTRAMA No. 19/2021, susunan anggota Direksi INTRAMA adalah sebagai berikut:
Direktur Utama : Bambang Prijono SP
Direktur : Ng Ah Koo
Direktur : Herdini Herbani
Perizinan Perusahaan Anak
No. Izin Masa Berlaku Instansi Penerbit
1. Nomor Induk Berusaha Berbasis Risiko No. 812008190674, Berlaku selama INTRAMA Lembaga Pengelola dan Penyelenggara
ditetapkan pada tanggal 7 November 2018, dengan perubahan menjalankan kegiatan usahanya. Sistem OSS
ke-14 pada tanggal 26 Maret 2023.
2. Surat Izin Usaha Perdagangan, dikeluarkan pada tanggal 7 - Lembaga Pengelola dan Penyelenggara
Februari 2019 Sistem OSS
3. STP Sub Distributor Barang Produksi Luar Negeri dengan Berlaku sampai dengan 31 Direktur Bina Usaha dan Pelaku Distribusi a.n.
Nomor 69/STP-LN/SIPT/1/2022, dikeluarkan pada tanggal 11 Desember 2023. Menteri Perdagangan
Januari 2022
4. Sertifikat Keahlian Ahli Teknik Mekanikal Muda atas nama Berlaku sampai dengan 16 Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi
Casmun, No. Registrasi 1.3.301.3.142.31.1090010, tanggal 17 September 2024
September 2021
5. Sertifikat Kompetensi No. 74321 2144.01 8 00001127 2022 Berlaku sampai dengan 26 Badan Nasional Sertifikasi Profesi
atas nama Darmawan Listyono, tanggal 26 September 2022 September 2026
6. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang No. Berlaku selamat 3 (tiga) tahun Lembaga Pengelola dan Penyelenggara
26082210213175310, yang diterbitkan pada tanggal 19 terhitung sejak diterbitkan. Sistem OSS
Oktober 2021.
7. Izin Lingkungan atas Lahan seluas 2.000 m2 yang berlokasi di Berlaku selama INTRAMA Lembaga Pengelola dan Penyelenggara
Green Sedayu Bizpark GS1/No. 15-17, RT. 011 RW. 006, menjalankan kegiatan usaha. Sistem OSS
Cakung Timur, Jakarta Timur, Kelurahan Cakung Timur,
Kecamatan Cakung, Kota Adm. Jakarta Timur, DKI Jakarta,
yang dikeluarkan pada 7 Februari 2019.
5. PSM
Riwayat Singkat
PSM merupakan perseroan terbatas yang didirikan dengan nama PT Prima Sarana Mustika sebagaimana termaktub dalam Akta Pendiria n
PSM No. 131, tanggal 30 Januari 2014, yang dibuat di hadapan Popie Savitri Martosuhardjo Pharmanto, S.H., notaris di Jakarta. Akta
tersebut telah mendapatkan pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-04521.AH.01.01.Tahun 2014, tanggal
4 Februari 2014, dan telah diumumkan ke dalam TBNRI No. 12751 pada BNRI No. 47, tanggal 13 Juni 2014 (“Akta Pendirian PSM”).
Berdasarkan Akta Pendirian PSM, modal dasar PSM pada saat pendirian adalah 50.000 (lima puluh ribu) lembar saham senilai
Rp50.000.000.000 (lima puluh miliar Rupiah) dan modal ditempatkan dan disetor PSM pada saat pendirian adalah 15.000 (lima belas ribu)
lembar saham senilai Rp15.000.000.000 (lima belas miliar Rupiah), yang merupakan 30% (tiga puluh persen) dari modal dasar PSM pada
saat pendirian. Lebih lanjut, 100% (seratus persen) dari nilai nominal setiap saham yang telah ditempatkan tersebut di atas telah disetor
penuh dengan uang tunai oleh para pendiri pada saat penandatanganan Akta Pendirian PSM. Berdasarkan bukti setor yang disampaikan
PSM, penyetoran telah dilakukan pada tanggal 25 April 2014 dan 28 April 2014.
Sejak pendirian PSM, anggaran dasar PSM telah beberapa kali mengalami perubahan, di mana anggaran dasar lengkap terakhir PSM
sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian PSM sebagaimana telah diubah terakhir kali melalui Akta Pernyataan Keputusan di luar
RUPS Luar Biasa PSM No. 6, tanggal 3 Oktober 2022, yang dibuat di hadapan Muhammad Kholid Artha, S.H., Notaris di Jakarta,
sehubungan dengan perubahan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PSM, yang telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan Surat
Keputusan No. AHU-0073136.AH.01.02.Tahun 2022, tanggal 11 Oktober 2022 ("Akta PSM No. 6/2022”)
(anggaran dasar PSM yang tercantum di dalam Akta Pendirian PSM dan Akta PSM No. 64/2022 beserta seluruh perubahan-perubahan
yang telah disetujui oleh dan/atau telah diberitahukan kepada Menkumham di atas lebih lanjut disebut sebagai “Anggaran Dasar PSM”).
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar PSM, maksud dan tujuan PSM adalah:
a. Maksud dan tujuan PSM ialah:
1. Pertanian, kehutanan dan perikanan;
2. Pertambangan dan penggalian;
3. Industri pengolahan;
4. Konstruksi;
5. Perdagangan besar dan eceran; Reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor;
6. Pengangkutan dan pergudangan;
64
Page 85
7. Aktivitas profesional, ilmiah dan teknis;
8. Aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi, ketenagakerjaan, agen perjalanan dan penunjang usaha lainnya.
b. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, PSG dapat melakukan kegiatan usaha sebagai berikut:
1. Aktivitas Penyediaan Tenaga Kerja Waktu Tertentu (78200);
2. Pemasangan Kerangka Baja (43904);
3. Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mesin Pertanian dan Peralatannya (77305);
4. Pengerjaan Pemasangan Kaca dan Alumunium (43301);
5. Konstruksi Gedung Lainnya (41019);
6. Instalasi Telekomunikasi (43212);
7. Konstruksi Gedung Tempat Tinggal (41011);
8. Konstruksi Bangunan Prasarana Sumber Daya Air (42911);
9. Instalasi Listrik (43211);
10. Jasa Pemupukan, Penanaman Bibit/Benih dan Pengendalian Hama dan Gulma (01612);
11. Penyelesaian Konstruksi Bangunan Lainnya (43309);
12. Dekorasi Interior (43304);
13. Pengecatan (43303);
14. Dekorasi Eksterior (43305);
15. Instalasi Saluran Air (Plambing) (43221);
16. Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mobil, Bus, Truk dan Sejeknisnya (77100);
17. Konstruksi Khusus Lainnya YTDL (43909);
18. Jasa Pengolahan lahan (01611);
19. Instalasi/Pemasangan Mesin dan Peralatan Industri (33200);
20. Pemasangan Atap/Roof Covering (43903);
21. Konstruksi Gedung Kesehatan (41015);
22. Pemasangan Perancah (Steiger) (43902);
23. Penyewaan Alat Konstruksi Dengan Operator (43905);
24. Konstruksi Gedung Perkantoran (41012);
25. Pemasangan Pondasi dan Tiang Pancang (43901);
26. Instalasi Konstruksi Lainnya YTDL (43299);
27. Pengerjaan Lantai, Dinding, Peralatan Saniter dan Plafon (43302);
28. Instalansi Mekanikal (43291);
29. Penyiapan Lahan (43120);
30. Konstruksi Gedung Industri (41013);
31. Instalansi Pendingin dan Ventilasi Udara (43224);
32. Jasa Penunjang Pertanian Lainnya (01619);
33. Penggalian Tanah dan Tanah Liat (08105);
34. Konstruksi Gedung Perbelanjaan (41014);
35. Konstruksi Jaringan Irigasi dan Drainase (42201);
36. Konstruksi Bangunan Pelabuhan Bukan Perikanan (42912);
37. Konstruksi Bangunan Pelabuhan Perikanan (42913);
38. Konstruksi Bangunan Sipil Pengolahan Air Bersih (42202);
39. Konstruksi Bangunan Sipil Prasarana dan Sarana Sistem Pengolahan Limbah padat, Cair dan Gas (42203);
40. Konstruksi Bangunan Sipil Jalan (42101);
41. Konstruksi Jalan Rel (42103);
42. Konstruksi Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over, dan Underpass (42102);
43. Konstruksi Sentral Telekomunikasi (42206);
44. Jasa Pekerjaan Konstruksi Prapabrikasi Bangunan Gedung (41020);
45. Jasa Pekerjaan Konstruksi Prapabrikasi Bangunan Sipil (42930);
46. Pembongkaran (43110); dan
47. Pembuatan/Pengeboran Sumur Air Tanah (42207).
Struktur Permodalan dan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta Pendirian PSM jo. Akta Pernyataan Keputusan di Luar RUPS Luar Biasa PSM No. 12, tanggal 9 Mei 2022, dibuat
di hadapan Muhammad Kholid Artha, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diterima oleh Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PSM No. AHU-AH.01.03-0238225, tanggal 18 Mei 2022 (“Akta PSM No. 12/2022”), sehingga
struktur permodalan dan susunan pemegang saham adalah sebagai berikut
Keterangan Jumlah Saham Nilai (Rp)
Modal Dasar 50.000 50.000.000.000
Modal Ditempatkan 37.000 37.000.000.000
Modal Disetor 37.000 37.000.000.000
Saham dalam Portepel 13.000 13.000.000.000
Nilai nominal setiap saham 1.000.000
65
Page 86
Nilai Nominal Rp1.000.000,- per saham %
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp)
Perseroan 22.200 22.200.000.000 60,00%
PT Salim Ivomas Pratama Tbk 14.800 14.800.000.000 40,00%
Jumlah Saham Ditempatkan dan Disetor Penuh 37.000 37.000.000.000 100,00%
Pengurus dan Pengawas
Dewan Komisaris
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan di Luar RUPS Luar Biasa PSM No. 57, tanggal 26 Juni 2019, dibuat di hadapan Haris Munandar,
S.H., pengganti dari Muhammad Kholid Artha, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan S urat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0294235, tanggal 5 Juli 2019, susunan anggota Dewan
Komisaris PSM adalah sebagai berikut:
Komisaris Utama : Jusak Kertowidjojo
Komisaris : Paulus Moleonoto
Direksi
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan di Luar RUPS Luar Biasa PSM No. 75, tanggal 20 Desember 2021, yang dibuat di hadapan
Muhammad Kholid Artha, S.H. Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0492217, tanggal 29 Desember 2021, susunan anggota Direksi PSM adalah
sebagai berikut:
Direktur Utama : Bambang Prijono SP
Direktur : Bunyamin Pranoto
Direktur : Heryanto Ali
Direktur : Johnny Ponto
Direktur : Tan Agustinus Dermawan
Perizinan Perusahaan Anak
No. Izin Masa Berlaku Instansi Penerbit
1. Nomor Induk Berusaha No. 9120005510663, ditetapkan pada Berlaku selama PSM menjalankan Lembaga Pengelola dan Penyelenggara
tanggal 6 Mei 2019 dan diterbitkan perubahan ke-1 pada tanggal 18 kegiatan usahanya Sistem OSS
April 2022.
2. Surat Izin Usaha Perdagangan, dikeluarkan pada tanggal 22 Juli - Lembaga Pengelola dan Penyelenggara
2019. Sistem OSS
3. Surat Izin Usaha Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta, Berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) Menteri Ketenagakerjaan melalui Sistem
dengan tanggal terbit Izin Usaha Proyek Pertama pada 21 Juli 2020 tahun sejak tanggal 21 Juli 2020 OSS
dan perubahan ke-13 pada 30 September 2020.
4. Izin Usaha Jasa Konstruksi, dengan tanggal terbit Izin Usaha Proyek Berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) Walikota Kota Adm. Jakarta Timur Provinsi
Pertama pada 21 Juli 2020 dan perubahan ke-12 pada 30 tahun sejak tanggal 21 Juli 2020 DKI Jakarta melalui Sistem OSS
September 2020.
5. Berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) Kepala Unit Pengelola Penanaman Modal
Izin Usaha Jasa Konstruksi, tanggal 13 Juli 2020. tahun sejak tanggal 13 Juli 2020 Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota
Administrasi Jakarta Timur
6. Sertifikat Badan Usaha Konstruksi PB-UMKU kualifikasi kecil No. Berlaku sampai dengan tanggal 16 Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
912000551066300290001, dikeluarkan pada tanggal 17 Maret Maret 2026 Rakyat melalui Sistem OSS
2023.
7. Sertifikat Badan Usaha Konstruksi PB-UMKU kualifikasi menengah Berlaku sampai dengan tanggal 28 Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
No. 912000551066300370002, dikeluarkan pada tanggal 29 Maret Maret 2026 Rakyat melalui Sistem OSS
2023.
8. Sertifikat Standar No. 91200055106630010 Berlaku selama PSM menjalankan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
kegiatan usahanya Rakyat Menteri Investasi / Kepala Badan
Koordinasi Penanaman Modal
9. Sertifikat Standar No. 91200055106630023 Berlaku selama PSM menjalankan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
kegiatan usahanya Rakyat Menteri Investasi / Kepala Badan
Koordinasi Penanaman Modal
10. Sertfikat Standar No. 91200055106630029 Berlaku selama PSM menjalankan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
kegiatan usahanya Rakyat Menteri Investasi / Kepala Badan
Koordinasi Penanaman Modal
11. Sertifikat Standar No. 91200055106630031 Berlaku selama PSM menjalankan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
kegiatan usahanya Rakyat Menteri Investasi / Kepala Badan
Koordinasi Penanaman Modal
12. Sertifikat Standar No. 91200055106630020 Berlaku selama PSM menjalankan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
kegiatan usahanya Rakyat Menteri Investasi / Kepala Badan
Koordinasi Penanaman Modal
13. Sertifikat Standar No. 91200055106630008 Berlaku selama PSM menjalankan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
kegiatan usahanya Rakyat Menteri Investasi / Kepala Badan
Koordinasi Penanaman Modal
66
Page 87
No. Izin Masa Berlaku Instansi Penerbit
14. Sertifikat Standar No. 91200055106630047 Berlaku selama PSM menjalankan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
kegiatan usahanya Rakyat Menteri Investasi / Kepala Badan
Koordinasi Penanaman Modal
15. Sertifikat Standar No. 91200055106630037 Berlaku selama PSM menjalankan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
kegiatan usahanya Rakyat Menteri Investasi / Kepala Badan
Koordinasi Penanaman Modal
16. Sertifikat Standar No. 91200055106630039 Berlaku selama PSM menjalankan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
kegiatan usahanya Rakyat Menteri Investasi / Kepala Badan
Koordinasi Penanaman Modal
17. Sertifikat Standar No. 91200055106630038 Berlaku selama PSM menjalankan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
kegiatan usahanya Rakyat Menteri Investasi / Kepala Badan
Koordinasi Penanaman Modal
18. Sertifikat Standar No. 91200055106630032 Berlaku selama PSM menjalankan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
kegiatan usahanya Rakyat Menteri Investasi / Kepala Badan
Koordinasi Penanaman Modal
19. Sertifikat Standar No. 91200055106630035 Berlaku selama PSM menjalankan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
kegiatan usahanya Rakyat Menteri Investasi / Kepala Badan
Koordinasi Penanaman Modal
20. Sertifikat Standar No. 91200055106630036 Berlaku selama PSM menjalankan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
kegiatan usahanya Rakyat Menteri Investasi / Kepala Badan
Koordinasi Penanaman Modal
21. Sertifikat Standar No. 91200055106630040 Berlaku selama PSM menjalankan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
kegiatan usahanya Rakyat Menteri Investasi / Kepala Badan
Koordinasi Penanaman Modal
22. Sertifikat Standar No. 91200055106630044 Berlaku selama PSM menjalankan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
kegiatan usahanya Rakyat Menteri Investasi / Kepala Badan
Koordinasi Penanaman Modal
23. Sertifikat Standar No. 91200055106630011 Berlaku selama PSM menjalankan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
kegiatan usahanya Rakyat Menteri Investasi / Kepala Badan
Koordinasi Penanaman Modal
24. Sertifikat Standar No. 91200055106630033 Berlaku selama PSM menjalankan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
kegiatan usahanya Rakyat Menteri Investasi / Kepala Badan
Koordinasi Penanaman Modal
25. Sertifikat Standar No. 91200055106630042 Berlaku selama PSM menjalankan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
kegiatan usahanya Rakyat Menteri Investasi / Kepala Badan
Koordinasi Penanaman Modal
26. Sertifikat Standar No. 91200055106630043 Berlaku selama PSM menjalankan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
kegiatan usahanya Rakyat Menteri Investasi / Kepala Badan
Koordinasi Penanaman Modal
27. Sertifikat Standar No. 91200055106630028 Berlaku selama PSM menjalankan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
kegiatan usahanya Rakyat Menteri Investasi / Kepala Badan
Koordinasi Penanaman Modal
28. Sertifikat Standar No. 91200055106630009 Berlaku selama PSM menjalankan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
kegiatan usahanya Rakyat Menteri Investasi / Kepala Badan
Koordinasi Penanaman Modal
30. Sertifikat Standar No. 91200055106630045 Berlaku selama PSM menjalankan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
kegiatan usahanya Rakyat Menteri Investasi / Kepala Badan
Koordinasi Penanaman Modal
31. Sertifikat Standar No. 91200055106630030 Berlaku selama PSM menjalankan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
kegiatan usahanya Rakyat Menteri Investasi / Kepala Badan
Koordinasi Penanaman Modal
32. Sertifikat Standar No. 91200055106630027 Berlaku selama PSM menjalankan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
kegiatan usahanya Rakyat Menteri Investasi / Kepala Badan
Koordinasi Penanaman Modal
33. Sertifikat Standar No. 91200055106630025 Berlaku selama PSM menjalankan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
kegiatan usahanya Rakyat Menteri Investasi / Kepala Badan
Koordinasi Penanaman Modal
34. Sertifikat Standar No. 91200055106630007 Berlaku selama PSM menjalankan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
kegiatan usahanya Rakyat Menteri Investasi / Kepala Badan
Koordinasi Penanaman Modal
35. Sertifikat Standar No. 91200055106630026 Berlaku selama PSM menjalankan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
kegiatan usahanya Rakyat Menteri Investasi / Kepala Badan
Koordinasi Penanaman Modal
36. Sertifikat Standar No. 91200055106630016 Berlaku selama PSM menjalankan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
kegiatan usahanya Rakyat Menteri Investasi / Kepala Badan
Koordinasi Penanaman Modal
37. Sertifikat Standar No. 91200055106630013 Berlaku selama PSM menjalankan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
kegiatan usahanya Rakyat Menteri Investasi / Kepala Badan
Koordinasi Penanaman Modal
38. Sertifikat Standar No. 91200055106630024 Berlaku selama PSM menjalankan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
kegiatan usahanya Rakyat Menteri Investasi / Kepala Badan
Koordinasi Penanaman Modal
67
Page 88
No. Izin Masa Berlaku Instansi Penerbit
39. Sertifikat Standar No. 91200055106630024 Berlaku selama PSM menjalankan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
kegiatan usahanya Rakyat Menteri Investasi / Kepala Badan
Koordinasi Penanaman Modal
40. Sertifikat Standar No. 91200055106630019 Berlaku selama PSM menjalankan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
kegiatan usahanya Rakyat Menteri Investasi / Kepala Badan
Koordinasi Penanaman Modal
41. Sertifikat Standar No. 91200055106630006 Berlaku selama PSM menjalankan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
kegiatan usahanya Rakyat Menteri Investasi / Kepala Badan
Koordinasi Penanaman Modal
42. Sertifikat Standar No. 91200055106630022 Berlaku selama PSM menjalankan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
kegiatan usahanya Rakyat Menteri Investasi / Kepala Badan
Koordinasi Penanaman Modal
43. Sertifikat Standar No. 91200055106630046 Berlaku selama PSM menjalankan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
kegiatan usahanya Rakyat Menteri Investasi / Kepala Badan
Koordinasi Penanaman Modal
44. Sertifikat Kompetensi No 74321 2142.03 7 00033777 2022 ; Ahli Berlaku sejak 29 Desember 2022 Lembaga Sertifikasi Profesi Astekindo
Muda Teknik Jalan (No Reg : F 1993 33777 2022 0047322 SI 03) sampai dengan 29 Desember 2027 Konstruksi Mandiri atas nama Badan
atas nama Sugiyanto Nasional Sertifikasi Profesi
45. Sertifikat Kompetensi No 74321 2142.03 7 00033777 2022 ; Ahli Berlaku sejak 22 Desember 2022 Lembaga Sertifikasi Profesi Astekindo
Muda Teknik Jalan (No Reg : F 1993 33777 2022 0047322 SI 03), sampai dengan 22 Desember 2027 Konstruksi Mandiri atas nama Badan
atas nama Hardi Wibowo Nasional Sertifikasi Profesi
46. Sertifikat Kompetensi No 74321 1323.02 6 00032529 2022 ; Berlaku sejak 22 Desember 2022 Lembaga Sertifikasi Profesi Astekindo
Manajer Lapangan Pelaksanaan Pekerjaan Gedung (No Reg : F sampai dengan 22 Desember 2027 Konstruksi Mandiri atas nama Badan
1993 32529 2022 0045216 SI 01), atas nama Lia Livia Nasional Sertifikasi Profesi
47. Sertifikat Kompetensi No 74321 2142.03 7 00033777 2022 ; Ahli Berlaku sejak 29 Desember 2022 Lembaga Sertifikasi Profesi Astekindo
Muda Teknik Jalan (No Reg : F 1993 33777 2022 0047322 SI 03), sampai dengan 29 Desember 2027 Konstruksi Mandiri atas nama Badan
atas nama Moses Prayzer Pangaribuan Nasional Sertifikasi Profesi
6. ISE
Riwayat Singkat
ISE merupakan perseroan yang didirikan dengan nama PT Indomobil Sugiron Energi sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian
No. 42, tanggal 13 Februari 2013 (“Akta Pendirian ISE”), yang dibuat di hadapan Popie Savitri Martosuhardjo Pharmanto, S.H., Notaris
di Jakarta, sebagaimana telah mendapatkan pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-06996.AH.01.01,
tanggal 18 Februari 2013 (“Akta Pendirian ISE”). Pasal 2 anggaran dasar ISE menyatakan bahwa ISE berkedudukan di Jakarta Timur,
untuk jangka waktu yang tidak terbatas. Berdasarkan Akta Pendirian ISE, modal dasar ISE pada saat pendirian adalah 1.000 (seribu) lembar
saham senilai Rp1.000.000.000 (satu miliar Rupiah) dan modal ditempatkan dan disetor ISE pada saat pendirian adalah 1.000 (seribu)
lembar saham senilai Rp1.000.000.000 (satu miliar Rupiah), yang merupakan 100% (seratus persen) dari modal dasar ISE pada saat
pendirian. Lebih lanjut, 100% (seratus persen) dari nilai nominal setiap saham yang telah ditempatkan tersebut di atas telah disetor penuh
dengan uang tunai oleh para pendiri pada saat penandatanganan Akta Pendirian ISE.
Anggaran dasar ISE yang dimuat dalam Akta Pendirian ISE telah mengalami perubahan, terakhir kali dengan Akta Pernyataan Keputusan
secara Sirkulasi RUPS Luar Biasa No. 1, tanggal 1 Oktober 2014, yang dibuat di hadapan Popie Savitri Martosuhardjo Pharmanto, S.H.,
Notaris di Jakarta, mengenai perubahan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha ISE, yang telah disetujui oleh Menkumham berdas arkan
Surat Keputusan No. AHU-09114.40.20.2014, tanggal 7 Oktober 2014.
Sesuai dengan Pasal 3 anggaran dasar ISE, ruang lingkup kegiatan usaha ISE meliputi bidang usaha:
a. Maksud dan tujuan ISE ialah berusaha dalam bidang kegiatan usaha hilir yang berkaitan dengan minyak dan gas bumi;
b. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, PT ISE akan menjalankan kegiatan usaha sebagai berikut:
1. Menjalankan kegiatan usaha dalam bidang perdagangan serta ekspor impor dan penyalur bahan bakar minyak tanah, solar dan
gas untuk keperluan rumah tangga, perkantoran, industri dan Kapal Laut termasuk melakukan kegiatan niaga hasil produksi
minyak dan gas bumi, panas bumi, gas metan dan produk lainnya dan agen barang-barang yang berhubungan dengan bahan
bakar minyak, bensin, solar, minyak pelumas (oli), minyak gemuk (Grease) dan Gas, baik dari perusahaan dalam dan luar negeri;
dan
2. Menjalankan usaha dalam bidang pengangkutan barang -barang minyak/gas dengan menggunakan tangker.
Struktur Permodalan dan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta Pendirian ISE, susunan pemegang saham ISE adalah sebagai berikut:
Keterangan Jumlah Saham Nilai (Rp)
Modal Dasar 1.000 1.000.000.000
Modal Ditempatkan 1.000 1.000.000.000
Modal Disetor 1.000 1.000.000.000
Saham dalam Portepel 0 0
Nilai nominal setiap saham 1.000.000
68
Page 89
Nilai Nominal Rp1.000.000,- per %
saham
Keterangan
Jumlah Jumlah Nilai
Saham Nominal (Rp)
Perseroan 510 510.000.000 51
PT Sugiron Citra 490 490.000.00 49
Jumlah Saham Ditempatkan dan Disetor Penuh 1.000 1.000.000.000 100
Pengurus dan Pengawas
Dewan Komisaris
Berdasarkan Akta Keputusan secara Sirkulasi Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT ISE No. 12, tanggal 3 November
2021, yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.03-0477318, tanggal 24 November 2021 (“Akta ISE No. 12/2021”), susunan anggota Dewan Komisaris ISE adalah sebagai berikut:
Komisaris Utama : Jusak Kertowidjojo
Komisaris : Josef Utamin
Komisaris : Intani Choirina
Direksi
Berdasarkan Akta ISE No. 12/2021, susunan anggota Direksi ISE adalah sebagai berikut:
Direktur Utama : Satria Sugiharto Widjaja
Direktur : Bambang Prijono SP
Perizinan Perusahaan Anak
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, ISE belum memperoleh perizinan apapun dikarenakan ISE belum menjalankan kegiatan
operasional.
7. MKM
Riwayat Singkat
MKM merupakan perseroan yang didirikan dengan nama PT Makmur Karsa Mulia sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian MKM No.
31, tanggal 25 Februari 2013, yang dibuat di hadapan Gisella Ratnawati, S. H., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah mendapatkan
pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-11981.AH.01.01.Tahun 2013, tanggal 11 Maret 2013 dan telah
diumumkan pada TBNRI No. 126394 pada BNRI No. 96, tanggal 29 November 2013 (“Akta Pendirian MKM”). Berdasarkan Akta Pendirian
MKM, modal dasar MKM pada saat pendirian adalah 220.000 (dua ratus dua puluh ribu) lembar saham senilai Rp220.000.000 (dua ratus
dua puluh juta Rupiah) dan modal ditempatkan dan disetor MKM pada saat pendirian adalah 55.000 (lima puluh lima ribu) lembar saham
senilai Rp55.000.000.000 (lima puluh lima ribu miliar Rupiah), yang merupakan 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar MK M pada
saat pendirian. Lebih lanjut, 100% (seratus persen) dari nilai nominal se tiap saham yang telah ditempatkan tersebut di atas telah disetor
penuh dengan uang tunai oleh para pendiri pada saat penandatanganan Akta Pendirian MKM.
Anggaran dasar MKM telah beberapa kali mengalami perubahan, di mana anggaran dasar lengkap terakhir MKM sebagaimana termaktub
dalam Akta Pendirian MKM, sebagaimana terakhir kali diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan di Luar Rapat Umum Pemegang Saham
Luar Biasa MKM No. 65, tanggal 20 Januari 2023, yang dibuat di hadapan Muhammad Kholid Artha, S .H., Notaris di Jakarta, sehubungan
dengan perubahan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha MKM, yang telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan Surat Keputusan
Menkumham No. AHU-0004563.AH.01.02.Tahun 2023, tanggal 25 Januari 2023 (“Akta MKM No. 65/2023”).
(anggaran dasar MKM yang tercantum di dalam Akta Pendirian beserta seluruh perubahan -perubahan yang telah disetujui oleh dan telah
diberitahukan kepada Menkumham di atas lebih lanjut disebut sebagai “Anggaran Dasar MKM”).
Sesuai dengan Pasal 3 anggaran dasar MKM, ruang lingkup kegiatan usaha MKM meliputi bidang usaha:
a. Pertanian, Kehutanan dan Perikanan;
b. Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang Usaha lainnya
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas, MKM dapat menjalankan kegiatan usaha sebagai berikut:
a. Pemanenan kayu (KBLI 02201);
b. Jasa Penunjang Kehutanan Lainnya (KBLI 02409); dan
c. Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mesin Pertanian dan Peralatannya (KBLI 77392).
Struktur Permodalan dan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Secara Sirkulasi RUPS MKM No. 8, tanggal 19 Agustus 2013, yang dibuat di hadapan Popie
Savitri Martosuhardjo Pharmanto, S.H., Notaris di Jakarta, sebagaimana telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan Surat Keputusan
Menkumham No. AHU-52757.AH.01.02.Tahun 2013, tanggal 18 Oktober 2013, dan telah diterima Menkumham dengan Surat Penerimaan
69
Page 90
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar MKM No. AHU-AH.01.10-45777, tanggal 1 November 2013 (“Akta MKM No. 8/2013”), struktur
permodalan dan susunan pemegang saham MKM adalah sebagai berikut:
Keterangan Jumlah Saham Nilai (Rp)
Modal Dasar 4.000.000 4.000.000.000
Modal Ditempatkan 1.000.000 1.000.000.000
Modal Disetor 1.000.000 1.000.000.000
Saham dalam Portepel 3.000.000 3.000.000.000
Nilai nominal setiap saham 1.000
Nilai Nominal Rp1.000,- per saham %
Keterangan Jumlah Jumlah Nilai Nominal (Rp)
Saham
Perseroan 510.000 510.000.000 51
PT Wijaya Sukses Sejahtera 300.000 300.000.000 30
PT Purwa Wana Lestari 190.000 190.000.000 19
Jumlah Saham Ditempatkan dan Disetor 1.000.000 1.000.000.000 100
Penuh
Pengurus dan Pengawas
Dewan Komisaris
Berdasarkan Akta No. 21, tanggal 13 Oktober 2020, yang dibuat di hadapan Muhammad Kholid Artha, S.H., Notaris di Jakarta, sebagaimana
telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-
0400323, tanggal 21 Oktober 2020 (“Akta MKM No. 21/2020”), susunan anggota Dewan Komisaris MKM adalah sebagai berikut:
Komisaris Utama : Jusak Kertowidjojo
Komisaris : Doktorandus Sutardi
Direksi
Berdasarkan Akta MKM No. 21/2020, susunan anggota Direksi MKM adalah sebagai berikut:
Direktur Utama : Bambang Prijono SP
Direktur : Herry Wijaya
Direktur : Ignatius Triaji Cahyadi
Perizinan Perusahaan Anak
No. Izin Masa Berlaku Instansi Penerbit
1. Nomor Induk Berusaha No. 1211000220755, ditetapkan pada Berlaku selama MKM menjalankan Lembaga Pengelola dan Penyelenggara Sistem
tanggal 5 Februari 2021 kegiatan usahanya OSS
2. Surat Izin Usaha Perdagangan, dikeluarkan pada tanggal 2 - Lembaga Pengelola dan Penyelenggara Sistem
Maret 2021 OSS
3. Izin Usaha Perkebunan, dikeluarkan pada tanggal 22 Februari Berlaku selama MKM menjalankan Lembaga Pengelola dan Penyelenggara Sistem
2021 dengan perubahan ke-5 ditetapkan pada tanggal 9 Maret kegiatan usahanya. OSS
2021.
4. Izin Lokasi, dikeluarkan pada tanggal 9 Maret 2021 - Lembaga Pengelola dan Penyelenggara Sistem
OSS
J. PERJANJIAN PEMBIAYAAN
Dalam melakukan kegiatan usahanya, Perseroan dan Perusahaan Anak mengadakan perjanjian pembiayaan dengan berbagai pihak.
Perjanjian-perjanjian pembiayaan yang masih berlaku dengan pihak-pihak tersebut sampai dengan Prospektus ini diterbitkan adalah
sebagai berikut:
Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Keterangan
Perjanjian Fasilitas Perbankan No. a. PT Bank DBS Indonesia 30 September 2023 dan akan Nasabah berjanji kepada Bank bahwa
126/PFP-DBSI/VII/1-2/2018, (“Bank”), yang diwakili diperpanjang secara otomatis selama dan sepanjang Nasabah masih
tanggal 10 Juli 2018, sebagaimana oleh Ello Hanson dan untuk jangka waktu 3 (tiga) bulan berutang kepada Bank berdasarkan
terakhir kali diubah dan ditegaskan Thalianita, selaku sejak tanggal jatuh tempo, kecuali Perjanjian Fasilitas DBS, Nasabah
kembali dengan Perubahan dan penerima kuasa dari Bank; fasilitas perbankan diakhiri lebih akan:
Penegasan Kembali atas awal oleh Bank berdasarkan
Perjanjian Fasilitas Perbankan No. b. Perseroan, yang diwakili ketentuan: a. menyerahkan kepada Bank: (i)
357/PFPA-DBSI/XI/1-2/2022, oleh Josef Utamin dan Alex foto kopi sesuai asli dari laporan
tanggal 22 November 2022, antara Sutisna, masing-masing 1. Pasal 1.02 Perjanjian keuangan tahunan Nasabah
PT Bank DBS Indonesia dan selaku Wakil Direktur Fasilitas DBS (hak Bank yang telah diperiksa (audited)
70
Page 91
Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Keterangan
Perseroan, PT EDJS, PT ITU, dan Utama dan Direktur dari untuk membatalkan oleh pemeriksa I keuangan
PT PSM (“Perjanjian Fasilitas Perseroan; fasilitas terlebih dahulu independen (independent
DBS”) jo. Syarat-Syarat dan dengan memberikan financial auditor) ("Auditor")
Ketentuan-Ketentuan Standar c. PT EDJS, yang diwakili pemberitahuan kepada yang termasuk dalam daftar
Pemberian Fasilitas Perbankan oleh Bambang Prijono Nasabah beserta alasan panel Auditor, Bank dan/atau
No. 356/STC-DBSI/XI/1-2/2022, Susanto Putro dan Herdini yang mendasari yang disetujui oleh Bank, dan
tanggal 22 November 2022 Herbani, masing-masing pembatalan dimaksud laporan tahunan konsolidasi (jika
(“Ketentuan-Ketentuan Standar selaku Direktur Utama dan kepada Nasabah dalam hal ada) yang dibuat berdasarkan
DBS”) Direktur dari PT EDJS; kualitas kredit menjadi peraturan dan perundang-
kurang lancar, diragukan, undangan yang berlaku di
d. PT ITU, yang diwakili oleh atau macet). Indonesia dan prinsip-prinsip
Bambang Prijono Susanto 2. Pasal 5 Perjanjian Fasilitas dasar akuntansi segera setelah
Putro dan Herdini Herbani, DBS (hak untuk meninjau laporan tersebut tersedia, akan
selaku Presiden Direktur kembali oleh Bank) tetapi tidak lebih lama dari 180
dan Direktur dari PT ITU; dan/atau Pasal B.22 (seratus delapan puluh) hari
dan Ketentuan-Ketentuan kalender setelah berakhirnya
Standar DBS (Peristiwa tahun buku berjalan; (ii) foto kopi
e. PT PSM, yang diwakili oleh Cidera Janji, sebagaimana sesuai asli laporan manajemen
Bambang Prijono Susanto dijabarkan dalam bagian Nasabah yang sekurang-
Putro dan Bunyamin Peristiwa Cidera Janji di kurangnya memuat laporan
Pranoto, masing-masing bawah ini). keuangan yang dipersiapkan
selaku Direktur Utama dan secara internal dan laporan laba
Direktur dari PT PSM. rugi untuk setiap akhir triwulan,
segera setelah tersedia akan
tetapi tidak lebih lama dari 90
(sembilan puluh) hari kalender
setelah berakhirnya triwulan
berjalan, kecuali utnuk triwulan
keempat;
b. segera menyampaikan
pemberitahuan kepada Bank
selambat-lambatnya dalam
waktu 30 (tiga puluh) hari
kalender, apabila mengetahui
terjadinya hal-hal sebagai
berikut:
(i) terjadi suatu cidera janji,
proses arbitrase atau
administratif, proses perkara
baik perdata maupun pidana
maupun perkara yang
berhubungan dengan
kewajiban pajak Nasabah
atau proses perkara di
peradilan manapun yang
dapat mempengaruhi usaha
Nasabah;
(ii) perubahan terhadap
anggaran dasar Nasabah
termasuk namun tidak
terbatas perubahan struktur
permodalan, pemegang
saham dan/atau pengurus
Nasabah;
(iii) perubahan secara material
yang dapat mempengaruhi
usaha Nasabah dan/atau
kondisi keuangan Nasabah
dan/atau kemampuan
Nasabah melakukan
kewajiban pembayaran
kepada Bank;
c. Menjaga dan mempertahankan:
(i) Debt Service Ratio
sekurang-kurangnya 1x
(satu kali) pada setiap
semester. Ketentuan ini
hanya berlaku untuk WISEL;
(ii) Net Debt/Networth: sebesar-
besarnya 5x (lima kali) pada
setiap semester. Ketentuan
ini hanya berlaku untuk
WISEL;
71
Page 92
Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Keterangan
(iii) kepemilikan IMSI secara
langsung maupun tidak
langsung sekurang-
kurangnya sebesar 75%
(tujuh puluh lima persen)
pada WISEL;
(iv) IMSI secara langsung
maupun tidak langsung
menjadi pemilik saham
mayoritas pada EDJS;
(v) IMSI secara langsung
maupun tidak langsung
menjadi pemilik saham
mayoritas pada ITU;
d. Nasabah berjanji kepada Bank
bahwa selama dan sepanjang
Nasabah masih memiliki
kewajiban kepada Bank, baik
berdasarkan Perjanjian Fasilitas
DBS, perjanjian jaminan maupun
perjanjian-perjanjian lainnya yang
terkait dengan fasilitas
perbankan, bahwa tanpa
persetujuan tertulis terlebih
dahulu dari Bank, Nasabah tidak
akan mengajukan permohonan
untuk dinyatakan pailit atau
permohonan penundaan
pembayaran dan mengikatkan
diri sebagai penjamin (borg)
terhadap pihak ketiga.
Perjanjian Treasury Line No. a. PT Bank Mandiri (Persero) 1 Tahun terhitung mulai tanggal Selama kredit belum lunas, tanpa
WCO.KP/202/TL/2021, tanggal 25 Tbk (“Bank”); dan 27 April 2023 sampai dengan 26 persetujuan tertulis dari Bank,
Mei 2021, antara PT Bank Mandiri b. Perseroan April 2024. Perseroan tidak diperkenankan untuk
(Persero) Tbk dan Perseroan melakukan hal-hal sebagai berikut:
sebagaimana diubah terakhir kali (i) Mengadakan merger dan
melalui Addendum II (Kedua) akuisisi.
Perjanjian Treasury Line No. (ii) Mengadakan penyertaan baru
WCO.KP/202/TL/2021, tanggal 18 dalam perusahaan lain, turut
April 2023 (“Perjanjian Treasury membiayai perusahaan-
Line Mandiri”) perusahaan lain dan/atau
mengambil bagian modal
untuk kepentingan di luar
usaha dan kepentingan pribadi
perusahaan yang
menyebabkan penurunan
kinerja keuangan perusahaan
termasuk ketidaksesuaian
terhadap financial covenant
yang telah dipersyaratkan dan
kemampuan membayar
nasabah. Hal ini kecuali untuk
anak perusahaan yang ada
saat ini, cukup dalam bentuk
pemberitahuan kepada bank.
(iii) Membagikan dividen kepada
pemegang saham terakhir
dalam jumlah keseluruhan
yang lebih dari 50%
keuntungan bersih pada tahun
buku sebelumnya, baik
tahunan maupun interim
ataupun yang menyebabkan
penurunan kinerja keuangan
perusahaan termasuk
ketidaksesuaian terhadap
financial covenant yang telah
dipersyaratkan dan
kemampuan membayar
nasabah.
(iv) Menjaminkan atau
mengagunkan hak-hak Bank
berdasarkan Perjanjian
72
Page 93
Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Keterangan
kepada pihak ketiga yang
ditunjuk Bank sendiri menurut
pertimbangan yang dipandang
baik oleh Bank tanpa
mengurangi ketentuan
perundang-undangan yang
berlaku.
(v) Mengubah pemegang saham
mayoritas baik secara
langsung maupun tidak
langsung sehingga
kepemilikan mayoritas tidak
lagi dimiliki oleh keluarga besar
Bpk. Anthony Salim atau Salim
Group.
(vi) Memberikan sebagai jaminan
setiap asetnya dan sahamnya
baik yang telah ada maupun
yang akan ada untuk menjamin
pembayaran setiap utangnya
kepada pihak manapun,
kecuali:
1. Jaminan yang telah ada
pada saat ini, yang telah
diberitahukan kepada Bank
2. Jaminan yang diberikan
dalam rangka fasilitas bagi
pegawai Perseroan
3. Jaminan atas aset yang
secara langsung diperoleh
oleh Perseroan dari
pembiayaan investasi
(namun tidak termasuk
pendapatan yang diperoleh
dari asset tersebut) dimana
jaminan tersebut dibuat
atas aset tersebut untuk
menjamin pembayaran
utang yang timbul dari
pembiayaan investasi atas
aset tersebut;
4. Jaminan yang
menggantikan jaminan
ayat 2.f.l) dan ayat 2.f.2),
yang tidak melebihi nilai
jaminan yang
digantikannya.
Perjanjian Fasilitas Non Cash a. PT Bank Mandiri (Persero) 1 Tahun terhitung mulai tanggal Selama kredit belum lunas, tanpa
Loan No. Tbk (“Bank”); dan 27 April 2023 sampai dengan 26 persetujuan tertulis dari Bank,
WCO.KP/0151/MCL/2021 tanggal b. Perseroan April 2024. Perseroan tidak diperkenankan untuk
2 April 2021 sebagaimana diubah melakukan hal-hal sebagai berikut:
terakhir kali melalui Perjanjian (i) Mengadakan merger dan akuisisi.
Addendum II (Kedua) Perjanjian (ii) Mengadakan penyertaan baru
Non-Cash Loan Nomor dalam perusahaan lain, turut
WCO.KP/0151/MCL/2021 Akta membiayai perusahaan-
No. 51, tanggal 18 April 2023. perusahaan lain dan/atau
mengambil bagian modal untuk
kepentingan di luar usaha dan
kepentingan pribadi perusahaan
yang menyebabkan penurunan
kinerja keuangan perusahaan
termasuk ketidaksesuaian
terhadap financial covenant yang
telah dipersyaratkan dan
kemampuan membayar nasabah.
Hal ini kecuali untuk anak
perusahaan yang ada saat ini,
cukup dalam bentuk
pemberitahuan kepada bank.
(iii) Membagikan dividen kepada
pemegang saham terakhir dalam
jumlah keseluruhan yang lebih
dari 50% keuntungan bersih pada
tahun buku sebelumnya, baik
73
Page 94
Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Keterangan
tahunan maupun interim ataupun
yang menyebabkan penurunan
kinerja keuangan perusahaan
termasuk ketidaksesuaian
terhadap financial covenant yang
telah dipersyaratkan dan
kemampuan membayar nasabah.
(iv) Menjaminkan atau mengagunkan
hak-hak Bank berdasarkan
Perjanjian kepada pihak ketiga
yang ditunjuk Bank sendiri
menurut pertimbangan yang
dipandang baik oleh Bank tanpa
mengurangi ketentuan
perundangundangan yang
berlaku.
(v) Mengubah pemegang saham
mayoritas baik secara langsung
maupun tidak langsung sehingga
kepemilikan mayorit as tidak lagi
dimiliki oleh keluarga besar Bpk.
Anthony Salim atau Salim Group.
(vi) Memberikan sebagai jaminan
setiap asetnya dan sahamnya
baik yang telah ada maupun yang
akan ada untuk menjamin
pembayaran setiap utangnya
kepada pihak manapun, kecuali:
1. Jaminan yang telah ada pada
saat ini, yang telah
diberitahukan kepada Bank;
2. Jaminan yang diberikan dalam
rangka fasilitas bagi pegawai
Perseroan
3. Jaminan atas aset yang secara
langsung diperoleh oleh
Perseroan dari pembiayaan
investasi (namun tidak
termasuk pendapatan yang
diperoleh dari asset tersebut)
dimana jaminan tersebut
dibuat atas aset tersebut untuk
menjamin pembayaran utang
yang timbul dari pembiayaan
investasi atas aset tersebut;
4. Jaminan yang menggantikan
jaminan ayat 16.f.l) dan ayat
16.f.2), yang tidak melebihi
nilai jaminan yang
digantikannya.
Perjanjian Pemberian Fasilitas AP a. PT Bank Mandiri (Persero) 1 Tahun terhitung mulai tanggal Selama kredit belum lunas, tanpa
Financing (TR Non LC) No. Tbk (“Bank”); dan 27 April 2023 sampai dengan 26 persetujuan tertulis dari Bank,
WCO.KP/0149/NCL/2021, tanggal b. Perseroan April 2024. Perseroan tidak diperkenankan untuk
27 April 2021 sebagaimana diubah melakukan hal-hal sebagai berikut:
melalui terakhir kali dengan (i) Mengadakan merger dan akuisisi.
Addendum II (Kedua) Perjanjian (ii) Mengadakan penyertaan baru
Fasilitas AP Financing (TR NON dalam perusahaan lain, turut
LC) Nomor: membiayai perusahaan-
WCO.KP/0149/NCL/2021 Akta perusahaan lain dan/atau
Nomor 49, 18 April 2023 mengambil bagian modal untuk
kepentingan di luar usaha dan
kepentingan pribadi perusahaan
yang menyebabkan penurunan
kinerja keuangan perusahaan
termasuk ketidaksesuaian
terhadap financial covenant yang
telah dipersyaratkan dan
kemampuan membayar nasabah.
Hal ini kecuali untuk anak
perusahaan yang ada saat ini,
cukup dalam bentuk
pemberitahuan kepada bank.
(iii) Membagikan dividen kepada
pemegang saham terakhir dalam
74
Page 95
Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Keterangan
jumlah keseluruhan yang lebih
dari 50% keuntungan bersih pada
tahun buku sebelumnya, baik
tahunan maupun interim ataupun
yang menyebabkan penurunan
kinerja keuangan perusahaan
termasuk ketidaksesuaian
terhadap financial covenant yang
telah dipersyaratkan dan
kemampuan membayar nasabah.
(iv) Menjaminkan atau mengagunkan
hak-hak Bank berdasarkan
Perjanjian kepada pihak ketiga
yang ditunjuk Bank sendiri
menurut pertimbangan yang
dipandang baik oleh Bank tanpa
mengurangi ketentuan
perundangundangan yang
berlaku.
(v) Mengubah pemegang saham
mayoritas baik secara langsung
maupun tidak langsung sehingga
kepemilikan mayorit as tidak lagi
dimiliki oleh keluarga besar Bpk.
Anthony Salim atau Salim Group.
(vi) Memberikan sebagai jaminan
setiap asetnya dan sahamnya
baik yang telah ada maupun yang
akan ada untuk menjamin
pembayaran setiap utangnya
kepada pihak manapun, kecuali:
1. Jaminan yang telah ada pada
saat ini, yang telah
diberitahukan kepada Bank;
2. Jaminan yang diberikan
dalam rangka fasilitas bagi
pegawai Perseroan
3. Jaminan atas aset yang
secara langsung diperoleh
oleh Perseroan dari
pembiayaan investasi
(namun tidak termasuk
pendapatan yang diperoleh
dari asset tersebut) dimana
jaminan tersebut dibuat atas
aset tersebut untuk
menjamin pembayaran
utang yang timbul dari
pembiayaan investasi atas
aset tersebut;
4. Jaminan yang menggantikan
jaminan ayat 17.f.l) dan ayat
17.f.2), yang tidak melebihi
nilai jaminan yang
digantikannya.
Akta Perjanjian Kredit No. 18, a. PT Bank UOB Indonesia Jangka waktu fasilitas kredit Debitur setuju bahwa sejak
dibuat dihadapan Notaris Veronica (“Bank”) dan adalah sebagai berikut: penandatanganan Perjanjian Fasilitas
Nataadmadja S.H, M Corp Admin, b. PT IMSI (“IMSI”). Bank UOB dan selama Jumlah
M Com (Business Law), tanggal 13 c. Perseroan (“WISEL”). Fasilitas LC/SKBDN, Fasilitas Terutang belum dibayar penuh, tanpa
Juni 2017 sebagainana terakhir d. PT EDJS (“EDJS”). TR, Fasilitas IIF, Fasilitas EIF, persetujuan tertulis terlebih dahulu dari
kali diubah dengan Perubahan X e. PT ITU (“ITU”). Fasilitas BG, Fasilitas SBLC, Bank, Debitur tidak akan melakukan
terhadap Perjanjian Kredit No. f. PT INTRAMA Fasilitas RCF-1, Fasilitas OD-1, hal-hal sebagai berikut:
680/06/2022, tanggal 15 Juni 2022 (“INTRAMA”). Fasilitas OD-2 dan Fasilitas RCF
(“Perjanjian Fasilitas Bank 2 diperpanjang dari 3 Mei 2023 a. Mengalihkan, Menjaminkan dan
UOB”) sampai dengan 3 Juni 2024 Menyewakan Harta Kekayaan,
menjual, menghibahkan,
melepaskan hak, mewakafkan,
menggadaikan, membebani atau
dengan cara apapun melakukan
tindakan pengalihan hak atau
kepentingan, membebani
dengan Jaminan Fidusia,
membebani dengan Hak
Tanggungan atau dengan cara
75
Page 96
Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Keterangan
apapun melakukan tindakan
pengikatan jaminan, atau
menyewakan kepada pihak
ketiga manapun juga, harta
kekayaan Debitur (selain
daripada IMSI),dan diluar aset
yang secara khusus dipakai
untuk menjamin fasilitas term
loan (jika ada). Debitur tidak
diperkenankan untuk
melepaskan aset/harta
kekayaannya secara material
tanpa persetujuan tertulis terlebih
dahulu dari Bank.Aset yang
material adalah aset dengan nilai
setara dengan atau lebih tinggi
dari Rp.50.000.000.000 (lima
puluh milyar rupiah) dalam setiap
periode tahun fiskal. Pasal ini
tidak berlaku untuk transaksi
yang dilakukan dalam kegiatan
usaha dagang normal Debitur
(arm's length) kepada Grup
Indomobil dengan hasil
pengalihan/penjualan tersebut
disalurkan ke rekening Debitur di
Bank.
b. Peleburan dan Pemisahan (untuk
Debitur badan usaha atau
hukum), Pailit dan penundaan
Pembayaran Utang.
c. Mengajukan permohonan
kepailitan atau penundaan
kewajiban pembayaran utang,
membubarkan, atau melakukan
atau menyetujui untuk
dilakukannya peleburan usaha
(konsolidasi) atau pemisahan
usaha (spin off).
d. Menggadaikan saham
perusahaan Debitur untuk
menghindari keragu-raguan,
Debitur wajib menyampaikan
pemberitahuan kepada Bank
dalam hal Debitur melakukan
IPO dan aktivitas penggalangan
dana di masa mendatang.
e. Mengalihkan Hak dan Kewajiban
berdasarkan Perjanjian Fasilitas
Bank UOB kepada pihak
manapun.
f. Mengikatkan diri sebagai
penjamin/penanggung corporate
guarantee kepada pihak lain
manapun.
g. Melakukan pengurangan dalam
permodalan, atau modal disetor
Debitur.
Surat Fasilitas (Tanpa Ikatan) atau a. Standard Chartered Bank, Periode ketersediaan seluruh 1. Tidak ada Penerima Pinjaman
Facility Letter (Uncommitted) Kantor Cabang Indonesia fasilitas adalah sampai dengan yang akan (dan harus
tanggal 13 Februari 2018 31 Agustus 2019, yang memastikan bahwa tidak ada
sebagaimana terakhir diubah pada Selanjutnya disebut sebagai diperpanjang secara otomatis anggota grup lainnya akan)
6 Desember 2018 (“Perjanjian (“Bank”) untuk basis periode setiap 12 membuat atau membiarkan tetap
SCB”) (dua belas) bulan, kecuali adanya setiap Hak Jaminan atas
b. PT IMSI (“Penerima ditentukan lain oleh Bank, dengan salah satu asetnya.
Pinjaman yang jangka waktu fasilitas perbankan 2. Tidak ada Penerima Pinjaman
Ditentukan”) adalah sebagai berikut: yang akan (dan harus
memastikan bahwa tidak ada
c. Perseroan (“Penerima a. Untuk Pinjaman Jangka anggota grup lainnya akan):
Pinjaman 1”) Pendek, jangka waktu a. Menjual, mengalihkan
maksimum sampai dengan atau dengan cara lain
3 (tiga) bulan. memindahtangankan
salah satu asetnya
76
Page 97
Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Keterangan
d. PT Garuda Mataram Motor b. Untuk Obligasi & Jaminan, berdasarkan ketentuan
Indo (“Penerima jangka waktu maksimum yang mana aset tersebut
Pinjaman 2”) sampai dengan 13 (tiga disewakan atau dapat
belas) bulan (tidak disewakan kepada atau
e. PT Auto Euro Indonesia termasuk 30 hari periode diperoleh kembali oleh
(“Penerima Pinjaman 3”) klaim). pihaknya atau setiap
c. Untuk L/C Impor Dijamin, anggota grup;
f. PT National Assemblers jangka waktu gabungan b. Menjual, mengalihkan,
(“Penerima Pinjaman 4”) maksimal sampai dengan atau dengan cara lain
12 (dua belas) bulan atau memindahtangankan
g. PT EDJS (“Penerima jangka waktu maksimal salah satu piutangnya
Pinjaman 5”) akseptasi adalah 7 (tujuh) berdasarkan ketentuan
bulan. dengan jaminan;
h. PT ITU (“Penerima d. Untuk L/C Impor Tidak c. Mengadakan setiap
Pinjaman 6”) Dijamin, jangka waktu pengaturan berdasarkan
gabungan adalah sampai mana uang atau manfaat
i. PT INTRAMA (“Penerima dengan 12 (dua belas) dari suatu rekening bank
Pinjaman 7”) bulan atau jangka waktu atau rekening lainnya
maksimal akseptasi adalah dapat digunakan,
j. PT Indomobil Wahana 7 (tujuh) bulan. dilakukan perjumpaan
Trada (“Penerima e. Untuk Pinjaman Impor, utang (set-off) atau
Pinjaman 8”) jangka waktu maksimal dikenakan penggabungan
sampai 12 (dua belas) rekening atau
k. PT Wahana Wirawan bulan. d. Mengadakan pengaturan
(“Penerima Pinjaman 9”) f. Untuk Pembiayaan preferensial yang memiliki
Tagihan Impor, jangka dampak serupa.
waktu sampai 6 (enam)
bulan. 3. Ketentuan di atas tidak berlaku
g. Untuk Jaminan / Surat untuk:
Kredit Berdokumen Siaga a. Setiap pengaturan netting
Komersial (Commercial atau perjumpaan utang yang
Standby Letters of Credit / diadakan oleh setiap
Guarantees), jangka waktu anggota grup dalam
maksimum sampai dengan pelaksanaan pengaturan
13 (tiga belas) bulan (tidak perbankannya yang lazim
termasuk 30 hari periode untuk tujuan melakukan
klaim). netting atas saldo debit dan
kredit;
b. Setiap hak gadai yang timbul
karena hukum dan dalam
pelaksanaan kegiatan
perdagangan yang lazim
atau pengaturan untuk
mempertahankan hak milik
dalam pelaksanaan kegiatan
perdagangan yang lazim
berdasarkan syarat dan
ketentuan standar setiap
pemasok;
c. Setiap Hak Jaminan atau
Kuasi Jaminan atas barang
dan/atau dokumen
kepemilikan barang yang
timbul dalam pelaksanaan
transaksi surat kredit yang
lazim dalam pelaksanaan
kegiatan perdagangan yang
lazim.
Perjanjian Fasilitas No. a. PT Eka Dharma Jaya Sakti a. Fasilitas Loan On Note-1 Kecuali bila diatur di bawah ini, tanpa
SMBCI/NS/0432 tanggal 28 (“EDJS”); Account Payable Financing pemberitahuan tertulis terlebih dahulu
September 2016 sebagaimana b. Perseroan (“WISEL”); tersedia sampai dengan kepada Pemberi Pinjaman, Peminjam
terakhir kali telah diubah dengan tanggal 31 Agustus 2023; tidak boleh menimbulkan atau
Perubahan Kedua atas Perjanjian (EDJS dan WISEL selanjutnya b. Fasilitas Loan on Note-2 mengizinkan ditimbulkannya Utang
Fasilitas Tanggal 18 Desember disebut sebagai “Peminjam”); tersedia sampai dengan Pembiayaan. Utang Pembiayaan di sini
2019 (“Perjanjian Fasilitas dan tanggal 31 Agustus 2023; termasuk di dalamnya adalah jumlah
BTPN”) c. Fasilitas Commercial Letter atas setiap kewajiban berdasarkan
c. PT Bank Sumitomo Mitsui of Credit tersedia sampai fasilitas pembelian surat utang atau
Indonesia sebagaimana dengan tanggal 30 penerbitan obligasi, surat utang,
telah berubah nama November 2023; obligasi tanpa jaminan, saham
menjadi PT Bank BTPN d. Fasilitas Acceptance pinjaman, atau instrumen yang serupa
Tbk sebagai akibat dari tersedia sampai dengan
penggabungan antara PT tanggal 30 November 2023;
Bank Sumitomo Mitsui
Indonesia dengan PT Bank
77
Page 98
Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Keterangan
BTPN Tbk (“Pemberi e. Fasilitas Loan on Note Trust
Pinjaman”) Receipt tersedia sampai
tanggal 30 November 2023;
f. Fasilitas Guarantee tersedia
sampai tanggal 30
November 2023;
g. Fasilitas Loan on note
Account Payable Financing
tersedia sampai tanggal 30
November 2023;
h. Fasilitas Loan on Note
tersedia sampai tanggal 30
November 2023
K. PERJANJIAN DENGAN PIHAK TERAFILIASI
Dalam melakukan kegiatan usahanya, Perseroan dan Perusahaan Anak melakukan transaksi-transaksi dengan pihak-pihak yang memiliki
hubungan Afiliasi. Manajemen memiliki kebijakan bahwa transaksi dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan Afiliasi dilakukan dengan
syarat dan kondisi yang normal (arm’s length basis) sebagaimana halnya jika dilakukan dengan pihak ketiga. Berikut ini merupakan
ringkasan dari transaksi–transaksi dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan afiliasi:
1. Nama Perjanjian : Perjanjian Sewa Menyewa Ruang Sewa Indomobil Tower No.
065/HRGALGL/MCA/VI/2018, tanggal 19 Juni 2018, sebagaimana diubah terakhir
kali dengan Addendum 2023 No. 149/HRGA-LGL/MCA/XII/2022, tanggal 1 Januari
2023, antara PT Multicentral Aryaguna dengan Perseroan (“Perjanjian Sewa MCA”)
Jenis Transaksi : Sewa Menyewa
Jangka Waktu : 1 Januari 2023 sampai dengan 31 Desember 2023
Nilai Transaksi : -
Tujuan PT MCA telah menyatakan persetujuannya untuk menyewakan sebuah ruang sewa
di dalam Gedung lndomobil Tower kepada Perseroan dan Perseroan telah
menyatakan persetujuannya untuk menyewa ruangan tersebut. Ruang sewa yang
dimaksud adalah berupa 1 (satu) lantai di lndomobil Tower yang terletak di Jl. MT
Haryono Kav. 11, Lantai 6 Kelurahan Bidara Cina Kecamatan Jatinegara, Jakarta
Timur dengan luas sebesar ±611.15M²
Para Pihak : a. PT MCA
b. Perseroan
2. Nama Perjanjian : Perjanjian Sewa Menyewa Internal No: 001/ITU-WISEL_JD/BJM/X/2021
sebagaimana telah diubah dengan Addendum Perjanjian Sewa Menyewa dengan No:
019/GA/PKS-ITU-/PS/III/2021 pada tanggal 13 Maret 2023 (“Perjanjian Sewa
Menyewa Internal PT ITU – Perseroan”)
Jenis Transaksi : Sewa Menyewa
Jangka Waktu : 15 September 2022 – 15 September 2023
Nilai Transaksi : -
Tujuan Pihak Pertama adalah perusahaan yang memiliki kuasa sewa atas tanah dan
bangunan berbentuk showroom dan perbengkelan yang terletak di Propinsi
Kalimantan Selatan, Kabupaten Daerah Tingkat II Banjar, Kecamatan Kertak Hanyar,
Desa Kertak Hanyar, dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB
17.02.06.12.00291, sebagaimana diuraikan dala, Sertipikat (Tanda Bukti Hak) Hak
Milik nomor 512/Desa Kertak Hanyar dan dijelaskan lebih lanjut dalam Gambar
Situasi tertanggal 25 Februari 1977, nomor 106/1977, tertulis atas nama 1. Yusran
Eddy Syamsuddin 2. Ong Kim Lan Nio
(Selanjutnya disebut “Tempat”)
Dan Pihak Pertama memiliki bukti tertulis Perjanjian Sewa-menyewa dengan pemilik
lokasi yang dimaksud diatas.
Bahwa, Pihak Pertama berencana melakukan membagi sebagian “Tempat” untuk
menjadikan lokasi sebagai kantor operasional cabang bersama di Banjarmasin.
Para Pihak : a. PT ITU (“Pihak Pertama”)
b. Perseroan (“Pihak Kedua”)
Perjanjian Pinjam Meminjam Uang antara Perseroan dengan Pihak Terafiliasi sebagaimana berikut:
3. Nama Perjanjian : Perjanjian Pinjam Meminjam Uang No. 018/PSG/PPMU/VIII/22, tanggal 8 Agustus
2022 (“Perjanjian PPMU Perseroan-PSG No. 018”)
Jenis Transaksi : Pinjam meminjam uang
Jangka Waktu : 3 (tiga) tahun sejak tanggal 8 Agustus 2022 sampai dengan 8 Agustus 2025 dan dapat
diperpanjang oleh Para Pihak dengan ketentuan Pihak yang menginginkan
perpanjangan wajib memberikan pemberitahuan tertulis kepada Pihak lainnya paling
lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum jangka waktu berakhir.
Nilai Transaksi : Rp40.000.000.000 (empat puluh miliar Rupiah)
78
Page 99
Tujuan Perseroan memberikan pinjaman kepada PT PSG dengan jumlah maksimum
Rp40.000.000.000 (empat puluh miliar Rupiah) atau jumlah lain sesuai kesepakatan
Para Pihak dengan memperhatikan kebutuhan PT PSG.
Para Pihak : a. Perseroan; dan
b. PT PSG.
4. Nama Perjanjian : Perjanjian Pinjam Meminjam Uang No. 019/PSG/PPMU/VIII/22, tanggal 9 Agustus
2022 (“Perjanjian PPMU Perseroan-PSG No. 019”)
Jenis Transaksi : Pinjam meminjam uang
Jangka waktu : 3 (tiga) tahun sejak tanggal 9 Agustus 2022 sampai dengan 9 Agustus 2025 dan dapat
diperpanjang oleh Para Pihak dengan ketentuan Pihak yang menginginkan
perpanjangan wajib memberikan pemberitahuan tertulis kepada Pihak lainnya paling
lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum jangka waktu berakhir.
Nilai Transaksi : Rp44.500.000.000 (empat puluh empat miliar lima ratus juta Rupiah)
Tujuan Perseroan memberikan pinjaman kepada PT PSG dengan jumlah maksimum
Rp44.500.000.000 (empat puluh empat miliar lima ratus juta Rupiah) atau jumlah lain
sesuai kesepakatan Para Pihak dengan memperhatikan kebutuhan PT PSG.
Para Pihak : a. Perseroan; dan
b. PT PSG.
5. Nama Perjanjian : Perjanjian Pinjam Meminjam Uang No. 020/PSG/PPMU/VIII/22, tanggal 9 Agustus
2022 (“Perjanjian PPMU Perseroan-PSG No. 020”)
Jenis Transaksi : Pinjam meminjam uang
Jangka Waktu : 1 (satu) tahun sejak tanggal 9 Agustus 2022 sampai dengan 9 Agustus 2023 dan
dapat diperpanjang oleh Para Pihak dengan ketentuan Pihak yang menginginkan
perpanjangan wajib memberikan pemberitahuan tertulis kepada Pihak lainnya paling
lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum jangka waktu berakhir.
Nilai Transaksi : Rp15.500.000.000 (lima belas miliar lima ratus juta Rupiah)
Tujuan Perseroan memberikan pinjaman kepada PT PSG dengan jumlah maksimum
Rp15.500.000.000 (lima belas miliar lima ratus juta Rupiah) atau jumlah lain sesuai
kesepakatan Para Pihak dengan memperhatikan kebutuhan PT PSG.
Para Pihak : a. Perseroan; dan
b. PT PSG.
6. Nama Perjanjian : Perjanjian Pinjam Meminjam Uang No. 023/PSG/PPMU/IX/22 dan Referensi PPMU
No. 022/PSG/PPMU/IX/22, tanggal 30 September 2022 (“Perjanjian PPMU
Perseroan-PSG No. 023”)
Jenis Transaksi : Pinjam meminjam uang
Jangka Waktu : 1 (satu) tahun sejak tanggal 30 September 2022 sampai dengan 30 September 2023
dan dapat diperpanjang oleh Para Pihak dengan ketentuan Pihak yang menginginkan
perpanjangan wajib memberikan pemberitahuan tertulis kepada Pihak lainnya paling
lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum jangka waktu berakhir.
Nilai Transaksi : Rp29.000.000.000 (dua puluh sembilan miliar Rupiah)
Tujuan Perseroan memberikan pinjaman kepada PT PSG dengan jumlah maksimum
Rp29.000.000.000 (dua puluh sembilan miliar Rupiah) atau jumlah lain sesuai
kesepakatan Para Pihak dengan memperhatikan kebutuhan PT PSG.
Para Pihak : a. Perseroan; dan
b. PT PSG.
7. Nama Perjanjian : Perjanjian Pinjam Meminjam Uang No. 025/PSG/PPMU/X/22, tanggal 7 Oktober 2022
(“Perjanjian PPMU Perseroan-PSG No. 025”)
Jenis Transaksi : Pinjam meminjam uang
Jangka Waktu : 1 (satu) tahun sejak tanggal 7 Oktober 2022 sampai dengan 7 Oktober 2023 dan
dapat diperpanjang oleh Para Pihak dengan ketentuan Pihak yang menginginkan
perpanjangan wajib memberikan pemberitahuan tertulis kepada Pihak lainnya paling
lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum jangka waktu berakhir.
Nilai Transaksi : Rp6.000.000.000 (enam miliar Rupiah)
Tujuan Perseroan memberikan pinjaman kepada PT PSG dengan jumlah maksimum
Rp6.000.000.000 (enam miliar Rupiah) atau jumlah lain sesuai kesepakatan Para
Pihak dengan memperhatikan kebutuhan PT PSG.
Para Pihak : a. Perseroan; dan
b. PT PSG.
8. Nama Perjanjian : Perjanjian Pinjam Meminjam Uang No. 030/PSG/PPMU/XII/22, tanggal 16 Desember
2022 (“Perjanjian PPMU Perseroan-PSG No. 030”)
Jenis Transaksi : Pinjam meminjam uang
Jangka Waktu : 1 (satu) tahun sejak tanggal 16 Desember 2022 sampai dengan 16 Desember 2023
dan dapat diperpanjang oleh Para Pihak dengan ketentuan Pihak yang menginginkan
perpanjangan wajib memberikan pemberitahuan tertulis kepada Pihak lainnya paling
lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum jangka waktu berakhir.
Nilai Transaksi : Rp38.000.000.000 (tiga puluh delapan miliar Rupiah)
79
Page 100
Tujuan Perseroan memberikan pinjaman kepada PT PSG dengan jumlah maksimum
Rp38.000.000.000 (tiga puluh delapan miliar Rupiah) atau jumlah lain sesuai
kesepakatan Para Pihak dengan memperhatikan kebutuhan PT PSG.
Para Pihak : a. Perseroan; dan
b. PT PSG.
9. Nama Perjanjian : Perjanjian Pinjam Meminjam Uang No. 033/PSG/PPMU/XII/22 dan Referensi PPMU
No. 032/PSG/PPMU/XII/22, tanggal 22 Desember 2022 (“Perjanjian PPMU
Perseroan-PSG No. 033”)
Jenis Transaksi : Pinjam meminjam uang
Jangka Waktu : Tanggal 22 Desember 2022 sampai dengan 7 Oktober 2023 dan dapat diperpanjang
oleh Para Pihak dengan ketentuan Pihak yang menginginkan perpanjangan wajib
memberikan pemberitahuan tertulis kepada Pihak lainnya paling lambat 30 (tiga
puluh) hari kerja sebelum jangka waktu berakhir.
Nilai Transaksi : Rp4.000.000.000 (empat miliar Rupiah)
Tujuan Perseroan memberikan pinjaman kepada PT PSG dengan jumlah maksimum
Rp4.000.000.000 (empat miliar Rupiah) atau jumlah lain sesuai kesepakatan Para
Pihak dengan memperhatikan kebutuhan PT PSG.
Para Pihak : a. Perseroan; dan
b. PT PSG.
L. PERJANJIAN DENGAN PIHAK KETIGA
Dalam menjalankan kegiatan-kegiatan usahanya Perseroan dan Perusahaan Anak mengadakan perjanjian-perjanjian dengan pihak ketiga,
sebagaimana telah kami uraikan di alam Perjanjian Kredit dan Perjanjian dengan Pihak Terafiliasi. Selain itu, terdapat pula perjanjian sewa-
menyewa dengan rincian sebagai berikut:
1. Nama Perjanjian : Perjanjian Importir Truk Renault, tanggal 4 Januari 2019
Jenis Transaksi : Penunjukan Importir
Jangka Waktu : Perjanjian ini berlaku hingga waktu yang tidak ditentukan.
Tujuan RT (sebagaimana didefinisikan di bawah) menunjuk Importir (sebagaimana
didefinisikan di bawah) sebagai importir non-eksklusif untuk pendistribusian produk
dan jasa di wilayah Republik Indonesia.
Para Pihak : a. Perseroan ("Importir"); dan
b. Renault Truck SAS (“RT”).
2. Nama Perjanjian : Perjanjian Dealer John Deere, tanggal 1 Januari 2023
Jenis Transaksi : Penunjukan Dealer
Jangka Waktu : Periode penunjukan Dealer efektif berlaku dari tanggal 1 Januari 2023 hingga 31
Desember 2028.
Tujuan Perusahaan (sebagaimana didefinisikan di bawah) mengandalkan Dealer
(sebagaimana didefinisikan di bawah) untuk memasarkan Barang secara efektif di
dalam AOR Dealer dan untuk meningkatkan reputasi Perusahaan dan organisasi
Dealernya telah berkembang selama bertahun-tahun.
Para Pihak : a. Perseroan ("Importir"); dan
b. John Deere Pte Limited (“Perusahaan”).
3. Nama Perjanjian : Distribution Agreement, tanggal 21 Mei 2018, sebagaimana diubah terakhir kali
dengan Amandemen Perjanjian Distribusi tanggal 6 Juli 2023, antara HAB dan
Perseroan
Jenis Transaksi : Penunjukan Distributor
Jangka Waktu : Perjanjian Penunjukkan Distributor HAB mulai berlaku pada tanggal Perjanjian ini dan
akan berlanjut sampai pemberitahuan lebih lanjut dengan kemungkinan untuk diakhiri
kapan saja dengan memberikan pemberitahuan tertulis 6 (enam) bulan sebelumnya
kepada Pihak lainnya. Jika tidak ada pemberitahuan, Perjanjian Penunjukkan
Distributor HAB secara otomatis akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
Tujuan HAB (sebagaimana didefinisikan di bawah) memberikan Importir hak non-eksklusif
untuk memasarkan dan menjual produk-produk: (i) HIAB Cranes, (ii) Multilift
Demountable, dan (iii) Jonsered Forestry and Recycling Cranes dengan merek HIAB
dalam wilayah agrikultur di Indonesia.
Para Pihak : a. Perseroan ("Importir"); dan
b. HI AB (“HAB”).
4. Nama Perjanjian : Dealer Sales and Service Agreement, tanggal 7 Februari 2023 (“Perjanjian Dealer
Bandit”)
Jenis Transaksi : Penunjukan Dealer
Jangka Waktu : Perjanjian ini dibuat untuk jangka waktu yang dimulai pada tanggal penandatanganan,
yakni 7 Februari 2023, oleh Bandit dan, kecuali diakhiri lebih awal sebagaimana
ditentukan selanjutnya, berakhir satu tahun setelahnya. Perjanjian ini akan
diperpanjang untuk jangka waktu berturut-turut masing-masing satu tahun kecuali
80
Page 101
salah satu pihak akan saya berikan pemberitahuan non-perpanjangan lainnya tidak
kurang dari 60 hari sebelum akhir jangka waktu saat itu.
Tujuan Bandit (sebagaimana didefinisikan di bawah) menunjuk Perseroan sebagai Dealer
Berwenang atas produk bandit sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Dealer
Bandit dan memberikan Perseroan hak untuk membeli Produk untuk penjualan
kembali dari lokasi bisnis yang disebutkan dalam Perjanjian Dealer Bandit, yakni
Negara Republik Indonesia.
Para Pihak : a. Perseroan ("Dealer"); dan
b. Bandit Industries, Inc. (“Bandit”).
5. Nama Perjanjian : Volvo Truck Importer Agreement, tanggal 19 Juli 2018 (“Perjanjian Impor Volvo
Truck”)
Jenis Transaksi : Penunjukan Importir
Jangka Waktu : Perjanjian Impor Volvo Truck berlaku untuk suatu jangka waktu yang tidak terbatas.
Tujuan VTC (sebagaimana didefinisikan di bawah) dengan ini menunjuk Perseroan sebagai
importir ekslusif dalam wilayah kewajiban untuk distribusi produk dan jasa
sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Impor Volvo Truck.
Para Pihak : a. Perseroan; dan
b. Volvo Truck Corporation (“VTC”).
6. Nama Perjanjian : Akta Perpanjangan Sewa No. 53 dibuat di hadapan Christiana Inawati, S.H., Notaris
di Surabaya, tanggal 30 Mei 2023
Jenis Transaksi : Sewa Menyewa
Jangka Waktu : 1 tahun terhitung sejak 9 Juni 2023 sampai 9 Juni 2024.
Tujuan Andry Tejokusuma menyewakan kepada Perseroan satu unit bangunan yang terletak
di Sedatiagung kecamatan Sedati Kabupaten Daerah Tingkat II Sidoarjo, Provinsi
Jawa Timur
Para Pihak : a. Perseroan; dan
b. Andry Tejokusuma.
7. Nama Perjanjian : Akta Perjanjian Sewa Menyewa No. 21, tanggal 9 Juni 2016, yang dibuat di hadapan
Sylvia Fransiska Tan, S.H., M.H., Notaris di Pontianak, sebagaimana terakhir kali
diubah melalui Akta Perubahan Perjanjian Sewa Menyewa No. 1 tanggal 5 Juni 2021
dibuat di hadapan Puspita Dewi, S.H., M.Kn., Notaris di Pontianak
Jenis Transaksi : Sewa Menyewa
Jangka Waktu : 24 bulan terhitung sejak 15 Agustus 2021 sampai dengan 15 Agustus 2023.
Tujuan Sewa menyewa dua unit rumah toko yang terletak di Jalan Ahmad Yani -Supadio
Desa Sungai Raya, kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Pontianak, Provinsi
Kalimantan Barat
Para Pihak : a. Perseroan; dan
b. Lie San.
8. Nama Perjanjian : Akta Perpanjangan Sewa Menyewa No. 01 tanggal 3 Juni 2022 yang dibuat di
hadapan Indah Retno Widayati, S.H., Notaris di Pekanbaru
Jenis Transaksi : Sewa Menyewa
Jangka Waktu : 2 tahun sejak 30 Juni 2022 sampai dengan 29 Juni 2024.
Tujuan Sewa menyewa satu unit bangunan yang terletak di Jalan Jalan Sukarno
Hatta/Panglima yang terdiri dari sebidang tanah dengan bukti kepemilikan SHGB No.
000714 dengan luas 543 m2 atas nama Husni Agustam
Para Pihak : a. Perseroan; dan
b. Husni Agustam.
9. Nama Perjanjian : Akta Perpanjangan Sewa Menyewa No. 02 tanggal 3 Juni 2022 yang dibuat di
hadapan Indah Retno Widayati, S.H., Notaris di Pekanbaru
Jenis Transaksi : Sewa Menyewa
Jangka Waktu : 2 tahun sejak 30 Juni 2022 sampai dengan 29 Juni 2024.
Tujuan Sewa menyewa satu unit bangunan yang terletak di Jalan Sukarno Hatta/Panglima
yang terdiri dari sebidang tanah dengan bukti kepemilikan SHGB No. 50 dengan luas
837 m2 atas nama Husni Agustam.
Para Pihak : a. Perseroan; dan
b. Mawar.
10. Nama Perjanjian : Akta Perjanjian Sewa Menyewa No. 5, tanggal 23 Mei 2016, yang dibuat di hadapan
Tjhia Giok Tjoe, S.H., Notaris di Bandar Lampung, sebagaimana terakhir kali diubah
melalui Akta Addendum Sewa Menyewa No. 85, tanggal 26 Mei 2013, yang dibuat di
hadapan Ilanur, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Bandar Lampung
Jenis Transaksi : Sewa Menyewa
Jangka Waktu : 2 tahun sejak 23 Mei 2023 sampai dengan 23 Mei 2024
Tujuan Sewa menyewa bangunan (outlet) yang terletak pada Merak Batin, Kecamatan Natar,
Kabupaten Lampung Selatan, Lampung
Para Pihak : a. Perseroan; dan
b. Arpin Sutanto dan Yendiawan Toyip.
81
Page 102
M. PERJANJIAN SEHUBUNGAN DENGAN PENERBITAN OBLIGASI
a. Nama Perjanjian Perwaliamanatan Akta Perjanjian Perwaliamanatan I Wahana Inti Selaras Tahun 2022 No. 20, tanggal
6 April 2022, sebagaimana terakhir diubah melalui Akta Adendum II Perjanjian
Perwaliamanatan No. 81, tanggal 25 Juli 2022, yang keduanya dibuat di hadapan
Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta (“Perjanjian
Perwaliamanatan”).
b. Pihak : a. Perseroan; dan
b. PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk sebagai Wali
Amanat (“Wali Amanat”).
c. Isi Perjanjian : a. Perseroan bermaksud untuk menerbitkan dan menawarkan obligasi kepada
masyarakat melalui penawaran umum yang diberi nama Obligasi I Wahana Inti
Selaras Tahun 2022 dalam jumlah pokok sebesar Rp2.000.000.000.000,- (dua
triliun Rupiah), yang terdiri dari:
Seri A : sebesar Rp1.329.000.000,00 (satu triliun tiga ratus dua
puluh sembilan miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
sebesar 5,80% (lima koma delapan nol persen) per tahun
dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari
Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran
kembali Pokok Obligasi dilakukan secara penuh (bullet
payment) pada saat Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
Seri B : sebesar Rp600.000.000.000,- (enam ratus miliar Rupiah)
dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,75% (tujuh koma
tujuh lima persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga)
tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali
Pokok Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment)
pada saat Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
Seri C : sebesar Rp71.000.000.000,- (tujuh puluh satu miliar
Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,75%
(delapan koma tujuh lima persen) per tahun dengan jangka
waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Pembayaran kembali Pokok Obligasi dilakukan secara
penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pelunasan
Pokok Obligasi.
Jumlah Pokok Obligasi dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok
Obligasi masing-masing seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian
kembali sebagai pelunasan Pokok Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan
Sertifikat Jumbo Obligasi dengan memperhatikan syarat-syarat sebagaimana
diuraikan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
b. Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi
biaya-biaya emisi, akan digunakan oleh Perseroan dan Perusahaan Anak yaitu:
(i) PT Indotruck Utama (“ITU”), PT Indo Traktor Utama (“INTRAMA”), (i) PT Eka
Dharma Jaya Sakti (“EDJS”), PT Prima Sarana Gemilang (“PSG”); (iii) dan PT
Prima Sarana Mustika (“PSM”) untuk Sekitar 60% (enam puluh persen) akan
digunakan Perseroan untuk keperluan modal kerja antara lain untuk
pembiayaan utang usaha dan pembiayaan persediaan; Sekit ar 16,5% (enam
belas koma lima persen) akan digunakan ITU untuk keperluan modal kerja
antara lain untuk pembiayaan utang usaha dan pembiayaan persediaan;
Sekitar 10% (sepuluh persen) akan digunakan INTRAMA untuk keperluan
modal kerja antara lain untuk pembiayaan utang usaha dan pembiayaan
persediaan;Sekitar 7% (tujuh persen) akan digunakan EDJS untuk keperluan
modal kerja antara lain untuk pembiayaan utang usaha dan pembiayaan
persediaan; Sekitar 5% (lima persen) akan digunakan PSG untuk keperluan
modal kerja antara lain untuk pembiayaan utang usaha dan pembiayaan
persediaan; Sekitar 1,5% (satu koma lima persen) akan digunakan PSM untuk
keperluan modal kerja antara lain untuk pembiayaan utang usaha dan
pembiayaan persediaan. Penyaluran dana pada Perusahaan Anak
sebagaimana disebutkan di atas akan diberikan oleh Perseroan dalam bentuk
pinjaman tanpa jaminan dengan ketentuan: bunga yang akan diberikan akan
mengikuti ketentuan pinjaman antara Afiliasi yang berlaku di Group Indomobil;
Jangka waktu akan disesuaikan dengan jangka waktu Obligasi; Mekanisme
pembayaran akan dilakukan 3 (tiga) bulan sekali mengikuti dengan
pembayaran kupon Obligasi.Apabila dana hasil Penawaran Umum tidak
mencukupi, makakekurangannya akan dibiayai dengan arus kas internal
Perseroan dan/ataupinjaman dari perbankan atau lembaga keuangan lainnya.
c. Rencana dan alasan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum
Obligasi ini wajib disampaikan terlebih dahulu oleh Perseroan kepada Otoritas
Jasa Keuangan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum
penyelenggaraan RUPO.
d. Sampai seluruh dana hasil Emisi Obligasi digunakan seluruhnya, Perseroan
akan melaporkan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum ini
82
Page 103
secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan 30 (tiga puluh)
Juni dan 31 (tiga puluh satu) Desember kepada OJK dan Wali Amanat sesuai
dengan POJK No. 30/2015. Laporan tersebut untuk pertama kali dibuat pada
tanggal laporan terdekat setelah Tanggal Emisi. Laporan penggunaan dana
tersebut wajib disampaikan paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan
berikutnya.
e. Untuk penerbitan dan Penawaran Umum Obligasi, Perseroan telah
memperoleh hasil pemeringkatan atas Obligasi dari PT Pemeringkat Efek
Indonesia, berkedudukan di Jakarta, sebagaimana ternyata dalam suratnya
tertanggal 1 April 2022 dengan peringkat idA (Single A).
f. Berdasarkan dan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan, Perseroan dengan ini menunjuk PT Bank Pembangunan
Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk., tersebut, untuk menjalankan tugas selaku
Wali Amanat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal dan
selanjutnya PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk.,
tersebut menerima baik penunjukan sebagai Wali Amanat berdasarkan
persyaratan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan dengan
tidak mengurangi peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara
Republik Indonesia, yang berhubungan dengan tugas dan kewajiban selaku
Wali amanat dalam suatu Emisi Obligasi.
g. Tugas pokok dan tanggung jawab Wali Amanat adalah:
1) mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi, baik di dalam maupun di
luar pengadilan sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan, Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 20/POJK.04/2020 dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
2) mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab
sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan sejak
menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan dengan Perseroan, tetapi
perwakilan tersebut mulai berlaku efektif pada saat obligasi telah
dialokasikan kepada pemodal yaitu pada Tanggal Emisi;
3) melaksanakan ketentuan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan
dokumen lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan;
dan
4) memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan
pelaksanaan tugas-tugas perwaliamanatan kepada Otoritas Jasa
Keuangan.
h. Wali Amanat wajib mentaati pedoman operasional perwaliamanatan dan Wali
Amanat wajib menjalankan tugas dengan itikad baik, cermat, dan penuh kehati-
hatian sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan, Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor: 20/POJK.04/2020 dan berdasarkan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
i. Wali Amanat wajib melaksanakan tugas, fungsi dan kewajiban Wali Amanat
antara lain adalah sebagai berikut:
1) memantau perkembangan pengelolaan kegiatan usaha Perseroan,
berdasarkan data dan/atau informasi yang diperoleh baik langsung
maupun tidak langsung, termasuk melakukan peninjauan lapangan;
2) mengawasi dan memantau pelaksanaan kewajiban Perseroan
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lainnya yang
berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan;
3) melaksanakan hasil keputusan RUPO sesuai dengan tanggung
jawabnya;
4) memantau pembayaran yang dilakukan oleh Perseroan atau Agen
Pembayaran kepada Pemegang Obligasi sesuai jadwal pembayaran;
5) mengambil tindakan yang diperlukan apabila terjadi perubahan hasil
pemeringkatan Obligasi yang dikeluarkan oleh lembaga pemeringkat
yang ditunjuk oleh Perseroan, termasuk apabila hal tersebut
mengakibatkan Perseroan tidak mampu melaksanakan kewajiban sesuai
ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
6) mengambil tindakan-tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan-
ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
7) menyajikan informasi lengkap secara terbuka mengenai kualifikasinya
sebagai Wali Amanat dalam Prospektus;
8) memanggil dan menyelenggarakan RUPO sebagaimana diatur dalam
Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan, sebelum mengambil tindakan atas
nama Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan;
9) memberitahukan secara tertulis mengenai telah berakhirnya
pelaksanaan RUPO kepada KSEI selambat-lambatnya pada Hari Kerja
83
Page 104
berikutnya setelah hari pelaksanaan RUPO untuk dilakukan pencabutan
pembekuan Obligasi oleh KSEI;
10) memberikan nasehat yang diperlukan Perseroan, sehubungan dengan
Perjanjian Perwaliamanatan;
11) Wali Amanat bertanggung jawab untuk memberik an ganti rugi kepada
Pemegang Obligasi atas kerugian karena kelalaian Wali Amanat dalam
pelaksanaan tugasnya sebagaimana diatur dalam Perjanjian
Perwaliamanatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Negara Republik Indonesia, sepanjang kelalaian tersebut dilaksanakan
dengan itikad tidak baik. Penentuan besaran ganti rugi kepada
Pemegang Obligasi harus dibuktikan berdasarkan keputusan pengadilan
yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap berdasarkan hukum
Indonesia (atau dalam hal terdapat penyelesaian diluar pengadilan,
maka bukti penyelesaian tersebut merupakan putusan yang telah
mempunyai kekuatan hukum yang tetap);
12) mempercayai setiap dokumen yang dianggapnya asli dan sah serta telah
ditandatangani, dikirim atau dibuat oleh seorang atau orang-orang yang
betul-betul berhak mewakili Perseroan atau bertindak atas nasehat dari
konsultan hukum atau ahli-ahli yang dipilih oleh Perseroan mengenai
segala hal menurut Perjanjian Perwaliamanatan, sepanjang mengenai
keaslian dan keabsahan dokumen yang bersangkutan;
13) Wali Amanat wajib melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling
lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah ditemukan adanya indikasi kelalaian
Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian
Perwaliamanatan. Indikasi kelalaian Perseroan diperoleh dengan adanya
bukti yang cukup
j. Wali Amanat berhak dan berwenang untuk:
i) Meminta dokumen dan informasi yang diperlukan dari Perseroan dalam
rangka menjalankan tugas pemantauan perkembangan pengelolaan
perusahaan dan pengawasan pelaksanaan kewajiban-kewajiban yang
wajib dipenuhi Perseroan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip kerahasiaan informasi
sebagaimana tercantum dalam perjanjian kerahasiaan yang telah
ditandatangani oleh Perseroan dan Wali Amanat;
ii) memegang kuasa untuk mewakili Pemegang Obligasi dalam melakukan
tindakan hukum yang berkait an dengan kepentingan Pemegang Obligasi,
termasuk melakukan penuntutan hak-hak Pemegang Obligasi baik di
dalam maupun di luar pengadilan tanpa memerlukan surat kuasa khusus
dari Pemegang Obligasi dimaksud;
iii) menunjuk Profesi Penunjang Pasar Modal untuk membantu melakukan
pemeriksaan apabila terjadi perbedaan pemahaman terhadap kondisi
lalai/default, dan bertindak mewakili Wali Amanat dan/atau diminta
pendapatnya sehubungan dengan pelaksanaan tugas Wali Amanat,
termasuk menunjuk Konsultan Hukum, Pengacara/Advokat, Notaris
Perusahaan Penilai, serta berhak mempercayai serta berpegang kepada
pendapat Profesi Penunjang Pasar Modal tersebut sesuai dengan dasar
tindakan yang diambil oleh Wali Amanat dalam hal Perseroan melakukan
kelalaian berdasarkan ketentuan Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan.
Segala biaya yang timbul atas penunjukan tersebut menjadi beban
Perseroan;
iv) menolak permintaan untuk diselenggarakannya RUPO yang diajukan oleh
Pemegang Obligasi atau Perseroan, apabila permintaan tersebut tidak
sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan dengan menyampaikan
pemberitahuan tertulis tentang penolakan dan alasan penolakan tersebut
kepada pemohon dengan tembusan kepada Otoritas Jasa Keuangan
dengan tetap memperhatikan ketentuan Pasal 10 ayat 10.3 Perjanjian
Perwaliamanatan;
v) mempercayai setiap dokumen yang dianggapnya asli dan sah atau dibuat
oleh seorang atau orang-orang yang betul-betul berhak mewakili dan/atau
yang berwenang mewakili KSEI mengenai segala hal yang berkaitan
dengan Konfirmasi Tertulis dan/atau KTUR yang diterbitkan dan sesuai
dengan spesifikasi yang dikeluarkan oleh KSEI menurut Perjanjian
Perwaliamanatan, dan Wali Amanat tidak bertanggung jawab kepada
Perseroan atau Pemegang Obligasi atau pihak lain manapun karena
alasan yang menyatakan keabsahan suatu Konfirmasi Tertulis dan/atau
KTUR yang diajukan oleh Pemegang Obligasi namun ternyata kemudian
diketahui palsu atau tidak sah;
vi) menerima fotokopi bukti penyetoran dari Perseroan sehubungan dengan
pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi pada hari
yang sama saat dilakukan pembayaran tersebut oleh Perseroan kepada
Agen Pembayaran (untuk diteruskan kepada Pemegang Obligasi;
vii) menerima pemberitahuan secara tertulis dari KSEI mengenai
jumlah dana yang wajib dibayar oleh Perseroan untuk pembayaran
Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi selambat-
84
Page 105
lambatnya 2 (dua) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga
Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi;
viii) menerima pemberitahuan secara tertulis dari KSEI mengenai
pelaksanaan pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan
Pokok Obligasi, termasuk dalam hal tidak dilaksanakannya
pembayaran karena kegagalan atau keterlambatan Perseroan
dalam menyediakan dana yang cukup, selambat-lambatnya 2 (dua)
Hari Bursa setelah Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau
Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi;
ix) menerima daftar dari KSEI yang memuat rincian KTUR berikut
spesifikasi dan spesimen KTUR yang dikeluarkan oleh KSEI
selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja sebelum pelaksanaan
RUPO;
x) meminta pemeriksaan audit terbatas oleh auditor independen yang
terlebih dahulu telah disetujui secara tertulis oleh dan atas biaya
Perseroan sehubungan dengan adanya dugaan pelanggaran dalam
pelaksanaan ketentuan Pasal 6 Perjanjian Perwaliamanatan,
dengan ketentuan permintaan tersebut dilakukan berdasarkan
bukti-bukti yang cukup termasuk laporan keuangan triwulanan yang
menunjukkan bahwa telah terjadi pelanggaran atas ketentuan
tersebut oleh Perseroan;
xi) tanpa mengurangi kewajibannya untuk selalu teliti, cermat dan
berhati-hati, Wali Amanat berhak mempercayai setiap dokumen
yang dianggapnya asli dan sah serta telah ditandatangani,
dikirimkan atau dibuat oleh seorang atau orang-orang yang secara
hukum betul-betul berhak mewakili Perseroan atau Pemegang
Obligasi atau pihak yang resmi ditunjuk oleh Perseroan atau
Pemegang Obligasi mengenai segala hal menurut Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau dokumen-dokumen yang dimaksudkan
dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan tidak bertanggung jawab
terhadap pihak lainnya atas segala akibat dari kepercayaan tersebut
dengan tunduk pada ketentuan:
- Wali Amanat tidak bertanggung jawab atas realisasi
penggunaan dana yang diperoleh dari penerbitan Obligasi
oleh Perseroan.
- Wali Amanat dalam mengambil langkah-langkah guna
memastikan apakah suatu kejadian kelalaian atau potensi
kejadian kelalaian telah terjadi sampai Wali Amanat
mengetahui secara jelas dengan didukung bukti-bukti yang
cukup atau diberitahukan secara tegas oleh Perseroan, Wali
Amanat berhak mengasumsikan bahwa tidak ada kejadian
kelalaian atau potensi kejadian kelalaian telah terjadi dan
Perseroan masih mematuhi dan melaksanakan seluruh
kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.
- Wali Amanat berkewajiban untuk menjalankan keputusan
yang telah diambil dalam RUPO sesuai ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan, namun demikian Wali Amanat tidak
bertanggung jawab atas akibat-akibat yang timbul
berdasarkan keputusan yang telah diambil dalam RUPO
tersebut, kecuali akibat kelalaian atau kesalahan dari Wali
Amanat.
xii) meminta hasil pemeringkatan Obligasi sekurang-kurangnya setiap
tahun sekali dan dalam hal terjadi kejadian material yang dapat
mempengaruhi kewajiban Perseroan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
xiii) mengetahui namun tidak bertanggung jawab atas realisasi
penggunaan dana hasil Penawaran Umum;
xiv) mendapatkan imbalan jasa dalam jumlah dan cara sebagaimana
diatur dalam Pasal 4 Perjanjian Perwaliamanatan;
xv) meminta Perseroan untuk menunjuk pihak ketiga sesuai
rekomendasi Wali Amanat dan berdasarkan persetujuan Perseroan,
untuk bertindak mewakili Wali Amanat dan/atau untuk diminta
pendapatnya sehubungan dengan pelaksanaan tugas Wali Amanat
termasuk menunjuk konsultan hukum, pengacara, notaris,
perusahaan penilai atau pihak ketiga lainnya serta berhak
mempercayai dan berpegang pada pendapat pihak ketiga tersebut
sesuai dengan dasar tindakan yang diambil oleh Wali Amanat
dalam hal Perseroan melakukan kelalaian berdasarkan Pasal 9
Perjanjian Perwaliamanatan, dan biaya-biaya yang timbul
sehubungan dengan penunjukan pihak ketiga tersebut wajib dibayar
oleh Perseroan;
xvi) Wali Amanat dibebaskan oleh Perseroan dari setiap tanggung
jawab atas akibat tindakan yang didasarkan pada pendapat pihak
ketiga tersebut sebagaimana dimaksud dalam poin xv di atas;
85
Page 106
xvii) Apabila sampai batas waktu selambat-lambatnya 60 (enam puluh)
Hari Kalender sejak dikeluarkannya surat permintaan Wali Amanat,
Perseroan belum juga menunjuk pihak ketiga tersebut sebagaimana
disebut dalam poin xv tersebut di atas, maka Wali Amanat berhak
menunjuk pihak ketiga sebagaimana tersebut dalam poin xv
tersebut di atas dan biaya-biaya sehubungan dengan itu wajib di
bayar oleh Perseroan;
k. Perseroan setuju untuk mengganti kerugian kepada Wali Amanat dan/atau
membebaskan Wali Amanat dari setiap dan semua:
a. gugatan dan kerugian yang telah diputuskan oleh pengadilan dan telah
mempunyai kekuatan hukum tetap sehubungan dengan kewajiban-
kewajiban Perseroan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau
perjanjian-perjanjian lain yang dibuat sehubungan dengan Emisi ini,
kecuali yang diakibatkan oleh kelalaian Wali Amanat.
b. biaya, tanggungan dan ongkos lain apapun yang derita oleh Wali Amanat
termasuk biaya konsultan hukum yang disetujui oleh Perseroan
sehubungan dengan kewajiban-kewajiban Perseroan berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lain yang
dibuat sehubungan dengan Emisi ini, kecuali yang diakibatkan oleh
kelalaian Wali Amanat.
l. Penunjukan, penggantian dan berakhirnya tugas Wali Amanat:
a. penunjukan Wali Amanat untuk pertama kalinya dilakukan oleh
Perseroan sebagaimana tersebut dalam Perjanjian Perwaliamanatan
dan berlaku terhitung sejak tanggal ditandatanganinya Perjanjian
Perwaliamanatan ini, dan Wali Amanat wajib menjalankan tugas dan
kewajiban sebagai Wali Amanat untuk Obligasi terhitung sejak Tanggal
Emisi dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, sampai dengan Jumlah Terutang telah dipenuhi sebagaimana
mestinya, tanpa mengurangi ketentuan yang termuat dalam Perjanjian
Perwaliamanatan;
b. penggantian Wali Amanat dilakukan bilamana terjadi salah satu dari
sebab-sebab sebagai berikut:
(i) Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk
menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
(ii) izin usaha Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai
Wali Amanat dicabut;
(iii) pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan
usaha Wali Amanat;
(iv) Wali Amanat dibubarkan oleh badan peradilan yang
berwenang atau oleh badan resmi lainnya atau dianggap
telah bubar berdasarkan ketentuan perundang-undangan;
(v) Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang
berwenang atau dibekukan operasinya dan/atau kegiatan
usahanya oleh pihak yang berwenang;
(vi) Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya,
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau
keputusan RUPO dan/atau peraturan perundang-undangan
yang berlaku di bidang Pasar Modal;
(vii) Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-undangan
di bidang pasar modal;
(viii) atas permintaan Pemegang Obligasi;
(ix) timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan
Perseroan setelah penunjukan Wali Amanat;
(x) timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah
sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor:
19/POJK.04/2020.
86
Page 107
(xi) Atas permintaan Wali Amanat.
c. Apabila terjadi penggantian Wali Amanat karena salah satu sebab
sebagaimana tersebut dalam Perjanjian Perwaliamanatan, maka
Perseroan berkewajiban segera mencari pengganti wali amanat baru dan
menunjuk wali amanat pengganti dalam waktu selambat-lambatnya 45
(empat puluh lima) Hari Kalender sejak kejadian tersebut, dan dalam
waktu 14 (empat belas) Hari Kalender, Perseroan harus melakukan
pengumuman RUPO dan menyelenggarakan RUPO sesuai dengan
ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan, untuk pengukuhan wali amanat
pengganti tersebut.
Apabila terjadi penggantian Wali Amanat karena salah satu sebab
sebagaimana tersebut dalam ayat 3.7 huruf b angka 6) sampai dengan
angka 8) Perjanjian Perwaliamanatan, maka Perseroan berkewajiban
untuk segera mencari pengganti wali amanat baru, penggantian wali
amanat tersebut harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari
RUPO sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan.
d. Dalam hal terjadi salah satu sebab sebagaimana tersebut dalam ayat 3.7
huruf b angka 9) sampai dengan angka 10) Perjanjian Perwaliamanatan,
atau dalam hal Perseroan tidak membayar imbalan jasa Wali Amanat
sebagaimana tersebut dalam Pasal 4 ayat 1 Perjanjian Perwaliamanatan
setelah Wali Amanat mengajukan permintaan pembayaran secara
tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut kepada Perseroan, maka Wali
Amanat dapat mengajukan permohonan pengunduran diri kepada
Perseroan. Permohonan pengunduran diri tersebut harus diajukan
tertulis dengan menyebutkan alasan-alasannya dan harus diajukan
sekurang-kurangnya 1(satu) bulan sebelum tanggal efektifnya
pengunduran diri.Perseroan wajib melunasi imbalan jasa yang masih
terutang kepada Wali Amanat. Penggantian Wali Amanat tersebut harus
terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari RUPO sebagaimana
diatur dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan.
e. Wali Amanat dapat mengajukan permohonan berhenti secara tertulis
terlebih dahulu kepada Perseroan sebagaimana tersebut dalam ayat 3.7
huruf b angka 11) Perjanjian Perwaliamanatan untuk kemudian
diberitahukan kepada RUPO, dengan menyebutkan alasan-alasannya.
Permohonan berhenti tersebut harus diajukan sedikitnya 1 (satu) bulan
sebelum tanggal efektif pengunduran dirinya, Wali Amanat baru berhenti
bertugas selaku Wali Amanat setelah permohonan berhenti ini diterima
baik secara tertulis oleh Perseroan dan disetujui oleh RUPO dan wali
amanat yang menggantikannya mulai memangku jabatannya. Dalam hal
terjadinya pemberhentian Wali Amanat karena adanya pengajuan
permohonan berhenti tersebut, Perseroan harus segera menunjuk calon
pengganti dari Wali Amanat sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku, selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah
diterima surat pengunduran diri tersebut. Calon pengganti Wali Amanat
yang ditunjuk oleh Perseroan tersebut sebelum diangkat dan menjabat
sebagai wali amanat pengganti wajib terlebih dahulu disetujui oleh
RUPO.
Dalam hal Perseroan belum menunjuk wali amanat pengganti, maka
selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) bulan setelah disampaikannya
surat pengunduran diri Wali Amanat tersebut, Wali Amanat berhak
mengusulkan wali amanat pengganti dirinya dan kemudian segera
menyelenggarakan RUPO.
a. berakhirnya tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat antara
lain adalah pada saat:
(i) Obligasi telah dilunasi baik pokok Obligasi, bunga Obligasi
termasuk Denda (jika ada) dan Wali Amanat telah menerima
laporan pemenuhan kewajiban Perseroan dari Agen
Pembayaran;
(ii) Obligasi telah dikonversi seluruhnya menjadi saham Perseroan;
(iii) tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian
Perwaliamanatan setelah tanggal jatuh tempo Pokok Obligasi;
atau
(iv) setelah diangkatnya Wali Amanat baru.
87
Page 108
b. Dalam hal terjadi pemberhentian Wali Amanat, Perseroan harus dengan
segera melakukan pengangkatan pengganti Wali Amanat, yang telah
disetujui oleh RUPO, dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Negara Republik Indonesia, sedemikian rupa sehingga pada setiap
waktu ada Wali Amanat menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Negara Republik Indonesia.
c. Dalam hal Wali Amanat berhenti menjadi Wali Amanat karena sebab-
sebab tersebut dalam ayat 3.7 huruf b Pasal ini, maka Perjanjian
Perwaliamanatan dengan sendirinya berakhir terhadap Wali Amanat
yang sekarang, tanpa mengurangi ketentuan dalam ayat 3.12 Perjanjian
Perwaliamanatan. .
d. Pengganti Wali Amanat yang telah diangkat dengan sah menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
Indonesia, wajib menandatangani, mengakui serta menyerahkan kepada
Perseroan suatu surat yang menyatakan menerim a atas pengangkatan
tersebut dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan dan setuju menggantikan kedudukan hukum Wali
Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, selanjutnya
pengganti Wali Amanat tanpa suatu tindakan atau akta lebih lanjut akan
terikat sepenuhnya sebagai Wali Amanat berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan dengan semua hak, wewenang, kepercayaan, tugas
serta kewajiban pendahulunya dengan akibat yang sah seperti
disebutkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
e. Wali Amanat bersama-sama Perseroan wajib mengumumkan perihal
pengakhiran tugas Wali Amanat tersebut sebagaimana diatur dalam ayat
3.7 huruf b Perjanjian Perwaliamanatan sekurang-kurangnya dalam 1
(satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai
peredaran nasional dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja
setelah pengganti Wali Amanat menjadi efektif. Dalam hal pengakhiran
terjadi karena salah satu sebab sebagaimana tersebut dalam Perjanjian
Perwaliamanatan, Biaya pengumuman pengakhiran tugas Wali Amanat
tersebut harus ditanggung oleh Perseroan. Sedangkan dalam hal
pengakhiran terjadi karena sebab sebagaimana tersebut dalam
Perjanjian Perwaliamanatan, Biaya pengumuman pengakhiran tugas
Wali Amanat tersebut harus ditanggung oleh Wali Amanat.
f. Segera setelah terjadi salah satu hal tersebut dalam ayat 3.7 huruf b
Perjanjian Perwaliamanatan, Wali Amanat wajib memberikan
pertanggungjawaban mengenai pelaksanaan tugas dan kewajibannya
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan kepada RUPO dan Perseroan
serta melaporkan hasil keputusan RUPO tersebut kepada OJK. Selama
pertanggungjawaban belum diterima baik oleh RUPO dan Perseroan,
Wali Amanat belum diberi pembebasan dari tanggung jawab oleh
Perseroan dan RUPO maka Wali Amanat tetap bertanggung jawab
secara hukum atas tugas dan kewajiban selaku Wali Amanat
g. Syarat-Syarat Obligasi
Perseroan akan mengeluarkan Obligasi atau melakukan Emisi dengan
syarat-syarat sebagai berikut:
1) Nama Obligasi
Obligasi ini diberi nama “OBLIGASI I WAHANA INTI SELARAS
TAHUN 2022”.
2) Utang Pokok Obligasi
Seluruh nilai Pokok Obligasi yang dikeluarkan berjumlah pokok
sebesar Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun Rupiah), yang
terdiri dari:
- Obligasi Seri A dalam jumlah sebesar Rp1.329.000.000,00
(satu triliun tiga ratus dua puluh sembilan miliar Rupiah)
- Obligasi Seri B dalam jumlah sebesar
Rp600.000.000.000,- (enam ratus miliar Rupiah)
- Obligasi Seri C dalam jumlah sebesar Rp71.000.000.000,-
(tujuh puluh satu miliar Rupiah)
yang merupakan 100% (seratus persen) dari harga Pokok Obligasi
dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Negara Republik Indonesia dan memperhatikan syarat-
syarat sebagaimana diuraikan dalam Pasal 5 Perjanjian
88
Page 109
Perwaliamanatan, sebagaimana yang tertera dalam Sertifik at Jumbo
Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan.
Jumlah Pokok Obligasi dapat berkurang sehubungan dengan
pelunasan Pokok Obligasi dari masing-masing seri Obligasi dan/atau
pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi
sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi sesuai
dengan ketentuan Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
3) Jatuh tempo Obligasi :
a. Jatuh tempo Obligasi adalah:
i. Obligasi Seri A pada hari ke 370 (tiga ratus tujuh
puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi
ii. Obligasi Seri B pada ulang tahun ke 3 (tiga) terhitung
sejak Tanggal Emisi;
iii. Obligasi Seri C pada ulang tahun ke 5 (lima) terhitung
sejak Tanggal Emisi;
4) dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Negara Republik Indonesia dan memperhatikan syarat-
syarat sebagaimana diuraik an dalam Pasal 5 ini, dan sebagaimana
yang tertera dalam Sertif ikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan oleh
Perseroan. Tata cara pembayaran Pokok Obligasi:
a. Obligasi harus dilunasi pada Tanggal Pelunasan Pokok
Obligasi
i. Pembayaran Pokok Obligasi kepada Pemegang
Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh
Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan
berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran;
ii. Pembayaran Pokok Obligasi yang terutang, yang
dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi
melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran
lunas oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima
oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang
Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan
Perjanjian Agen Pembayaran dengan demikian
Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk
melakukan pembayaran Pokok Obligasi yang
bersangkutan.
5) Bunga Obligasi
a) Sifat dan besarnya tingkat bunga:
Tingkat Bunga Obligasi adalah tingkat bunga tetap:
i. Obligasi seri A sebesar 5,80% (lima koma delapan nol
persen) per tahun;
ii. Obligasi seri B sebesar 7,75% (tujuh koma tujuh lima
persen) per tahun;
iii. Obligasi seri C sebesar 8,75% (delapan koma tujuh
lima persen) per tahun;
b) Jadwal dan periode pembayaran:
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sekali sesuai
dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga
Obligasi. Jadwal Pembayaran Bunga Obligasi sebagaimana
dicantumkan dalam Prospektus dan dengan memperhatikan
ketentuan dalam Pasal 15.11. Perjanjian Perwaliamanatan.
c) Penghitungan bunga:
Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per
tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah
hari yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah
360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan
adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
d) Tata cara pembayaran bunga:
(i) Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi
adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat
dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat)
Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga
Obligasi kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai
dengan ketentuan KSEI yang berlaku. Dengan
89
Page 110
demikian jika terjadi transaksi Obligasi dalam waktu 4
(empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran
Bunga Obligasi, pembeli Obligasi yang menerima
pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga
Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang
bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh KSEI
sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
(ii) Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan
melalui KSEI selaku Agen Pembayaran kepada
Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening
pada tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang
bersangkutan berdasarkan Daftar Pemegang
Rekening.
(iii) Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang
Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh
Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan
berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
(iv) Pembayaran Bunga Obligasi yang terutang, yang
dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi
melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran
lunas oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima
oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening
pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen
Pembayaran, dengan demikian Perseroan
dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan
pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan.
6) Pendaftaran Obligasi di KSEI:
a) Obligasi telah didaftarkan pada KSEI berdasarkan
Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI yang dibuat
dibawah tangan bermaterai cukup, dengan memperhatikan
ketentuan dibidang Pasar Modal dan ketentuan KSEI yang
berlaku.
b) Obligasi diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo
Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI
sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi
melalui Pemegang Rekening.
c) Obligasi didaftarkan dalam Penitipan Kolektif di KSEI
dengan memperhatikan peraturan Penitipan Kolektif di
KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat
Utang Di KSEI. Obligasi yang disimpan dalam Penitipan
Kolektif di KSEI bernilai sepadan satu dengan yang lainnya.
7) Penarikan Obligasi
Penarikan Obligasi dari Rekening Efek hanya dapat dilakukan
dengan pemindahbukuan ke Rekening Efek lainnya. Penarikan
Obligasi keluar dari Rekening Efek untuk dikonversikan menjadi
sertifikat obligasi tidak dapat dilakukan, kecuali apabila terjadi
pembatalan pendaftaran Obligasi di KSEI atas permintaan
Perseroan atau Wali Amanat dengan memperhatikan peraturan
perundang undangan yang berlaku di Pasar Modal dan keputusan
RUPO.
8) Pengalihan Obligasi:
Hak kepemilikan Obligasi beralih dengan pemindahbukuan
Obligasi dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya.
Perseroan, Wali Amanat dan Agen Pembayaran memberlakukan
Pemegang Rekening selaku Pemegang Obligasi yang sah dalam
hubungannya untuk menerima pembayaran Bunga Obligasi
dan/atau pelunasan Pokok Obligasi dan hak-hak lain yang
berhubungan dengan Obligasi.
9) Satuan Perdagangan Obligasi:
Perdagangan Obligasi dilakukan di Bursa Efek dengan syarat
syarat dan ketentuan sebagaimana ditentukan dalam peraturan
Bursa Efek. Satuan Perdagangan Obligasi dibursa Efek dilakukan
dengan nilai sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta Rupiah) dan/atau
kelipatannya atau dengan nilai sebagaimana ditentukan dalam
peraturan Bursa Efek dan/atau perjanjian tersendiri yang
ditandatangani oleh Perseroan dan Bursa Efek.
10) Pembelian Kembali (buy back):
Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali (buy back)
Obligasi maka berlaku ketentuan sebagai berikut :
90
Page 111
a) pembelian kembali (buy back) Obligasi ditujukan sebagai
pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali
dengan harga di pasar;
b) pelaksanaan pembelian kembali (buy back) Obligasi
dilakukan melalui Bursa Efek atau diluar Bursa Efek;
c) pembelian kembali (buy back) Obligasi baru dapat dilakukan
1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
d) pembelian kembali (buy back) Obligasi tidak dapat dilakukan
apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat
memenuhi ketentuan ketentuan di dalam Perjanjian
Perwaliamanatan;
e) pembelian kembali (buy back) Obligasi tidak dapat dilakukan
apabila Perseroan melakukan kelalaian sebagaimana
dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
f) pembelian kembali (buy back) Obligasi hanya dapat
dilakukan oleh Perseroan dari pihak yang tidak terafiliasi;
g) rencana pembelian kembali (buy back) Obligasi wajib
dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2
(dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian
kembali (buy back) Obligasi tersebut;
h) pembelian kembali (buy back) Obligasi, baru dapat
dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali
(buy back) Obligasi.
i) rencana pembelian kembali (buy back) Obligasi
sebagaimana dimaksud dalam huruf (g) dan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam huruf (h), paling sedikit
memuat informasi tentang:
i) periode penawaran pembelian kembali (buy back);
ii) jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk
pembelian kembali (buy back);
iii) kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
iv) harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk
pembelian kembali (buy back) Obligasi;
v) tata cara penyelesaian transaksi;
vi) persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang
mengajukan penawaran jual;
vii) tata cara penyampaian penawaran jual oleh
Pemegang Obligasi;
viii) tata cara pembelian kembali (buy back) Obligasi; dan
ix) hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang
Obligasi;
j) Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional
sebanding dengan partisipasi setiap pihak yang melakukan
penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan
untuk dijual oleh pemegang Obligasi melebihi jumlah
Obligasi yang dapat dibeli kembali;
k) Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi
mengenai penawaran jual yang telah disampaikan oleh
pemegang Obligasi;
l) Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi
tanpa melakukan pengumuman sebagaimana dimaksud
dalam huruf h dengan ketentuan:
- jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima
persen) dari jumlah Obligasi untuk masing-masing
jenis Obligasi yang beredar (outstanding) dalam
periode satu tahun setelah tanggal penjatahan;
- Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi
yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
- Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan
yang kemudian hari dapat dijual kembali,
dan wajib dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling
lambat pada akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya
pembelian kembali Obligasi
m) Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan
pembelian kembali Obligasi kepada Otoritas Jasa Keuangan
dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada Masyarakat
dalam waktu paling lama 2 (dua) Hari Kerja setelah
dilakukannya pembelian kembali Obligasi;
n) pembelian kembali (buy back) Obligasi dilakukan dengan
mendahulukan obligasi yang tidak dijamin jika terdapat lebih
dari satu obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan;
o) pembelian kembali (buy back) wajib dilakukan dengan
mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis
Perseroan atas pembelian kembali tersebut jika terdapat
lebih dari satu obligasi yang tidak dijamin;
91
Page 112
p) pembelian kembali (buy back) wajib dilakukan dengan
mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis
Perseroan atas pembelian kembali tersebut jika terdapat
jaminan atas seluruh obligasi;
q) pembelian kembali (buy back) Obligasi oleh Perseroan
mengakibatkan: (i) hapusnya segala hak yang melekat pada
Obligasi yang dibeli kembali, meliputi hak menghadiri
RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi
serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali jika
dimaksudkan untuk pelunasan; atau (ii) pemberhentian
sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang
dibeli kembali, meliputi hak menghadiri RUPO, hak suara,
dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari
Obligasi yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk
disimpan dan dijual kembali.
11) Jaminan
Obligasi ini tidak dijaminkan dengan jaminan khusus sebagaimana
dimaksud dalam pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan.
12) Hak Senioritas Atas Utang
Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan
hak Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa hak preferen
dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada
sekarang maupun dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur
Perseroan yang dijamin dengan Jaminan Khusus (preferen)
dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang
akan ada dikemudian hari sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku. Berdasarkan laporan keuangan
konsolidasi Perseroan yang diaudit (audited) per tanggal 31-12-
2021 (tiga puluh satu Desember tahun dua ribu dua puluh satu)
Perseroan tidak mempunyai utang senioritas atau yang
mempunyai hak keutamaan atau preferen
13) Sanksi
Apabila Perseroan tidak memenuhi kewajiban dalam Perjanjian
Perwaliamanatan maka Perseroan dapat dikenakan sanksi berupa
Denda sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan, antara lain
apabila Perseroan lalai menyerahkan dana secukupnya untuk
pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi
setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau
Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, maka Perseroan wajib
membayar Denda. Denda yang dibayar oleh Perseroan
merupakan hak Pemegang Obligasi, yang oleh Agen Pembayaran
akan diberikan kepada Pemegang Obligasi secara proporsional
berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya
d. Jangka Waktu : Perjanjian Perwaliamanatan I ini berlaku sejak tanggal ditandatanganinya Perjanjian
Perwaliamanatan I, dan Perjanjian Perwaliamanatan akan berakhir dengan
sendirinya apabila :
a. Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif tidak diperoleh selambat lambatnya 6
(enam) bulan terhitung sejak tanggal laporan keuangan terakhir yang diaudit
Akuntan sebagaimana tercantum dalam Prospektus, atau dalam jangka waktu
yang lebih panjang dengan memperhatikan Surat Edaran Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 4/SEOJK.04/2022;
b. Pencatatan Obligasi tidak dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) Hari Kerja
setelah Tanggal Distribusi dengan alasan tidak dipenuhinya persyaratan
pencatatan pada Bursa Efek; atau
c. Batalnya Penawaran Umum sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi;
d. Terpenuhinya seluruh hak dan kewajiban sebagaimana ditentukan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan I;
e. Tidak tercapainya kesepakatan antara Perseroan dengan Penjamin Pelaksana
Emisi Efek setelah dilaksanakannya Penawaran Awal berkenaan dengan
Syarat-Syarat Obligasi sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5 Perjanjian
Perwaliamanatan; atau
f. Dalam jangka waktu sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran sampai dengan
berakhirnya masa Penawaran Umum, Perseroan membatalkan Penawaran
Umum, dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana tersebut dalam
angka 6 Peraturan Bapepam Nomor: IX.A.2.
e. Dokumen Jaminan : a. Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus tetapi dijamin dengan seluruh
harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak
bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari sesuai
dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang undang
Hukum Perdata Indonesia.
92
Page 113
b. Hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak
kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun dikemudian hari,
kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan
kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian
hari sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.
f. Pernyataan dan Jaminan : a. Pernyataan Wali Amanat
Wali Amanat menyatakan bahwa Wali Amanat mengikat diri untuk
melaksanakan tugas tugas kewajibannya sebagai Wali Amanat dengan penuh
tanggung jawab dan bertindak secara bijaksana semata mata untuk
kepentingan Pemegang Obilgasi dengan memperhatikan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan Wali
Amanat menyatakan dan menjamin bahwa hal-hal tersebut dibawah ini adalah
benar :
1) Wali Amanat berhak dan berwewenang untuk bertindak selaku Wali
Amanat Obligasi dan telah terdaftar sebagai Lembaga Penunjang Pasar
Modal sebagaimana ternyata dari Surat Tanda Daftar sebagai Wali
Amanat yang dikeluarkan oleh Bapepam pada tanggal 4 Januari 2016
Nomor : 1/PM.2/STTD WA/2016.
2) Guna memenuhi ketentuan dalam Peraturan OJK Nomor
20/POJK.04/2020, Wali Amanat telah membuat Surat Pernyataan yang
dibuat di bawah tangan bermeterai cukup, nomor: 1026/TRE-KWA/2022,
tertanggal 4 April 2022, yang dibuat di bawah tangan bermaterai cukup
yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
Perjanjian Perwaliamanatan I.
3) Wali Amanat mengikat diri untuk melaksanakan tugas tugas dan atau
kewajibannya sebagai Wali Amanat dengan penuh tanggung jawab dan
penuh integritas, sesuai dengan peraturan perundang undangan yang
berlaku dibidang Pasar Modal berkaitan dengan Obligasi.
4) Wali Amanat bertanggung jawab kepada Pemegang Obligasi untuk
setiap kerugian yang diderita akibat dari kelalaian dan kecerobohan Wali
Amanat dalam menjalankan tugas tugas Wali Amanat sebagaimana
tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan I dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
5) Pada tanggal ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan I ini,
anggaran dasar Wali Amanat berikut perubahannya telah diumumkan
dan dimuat sebagaimana tersebut diatas, bahwa sampai dengan tanggal
Perjanjian Perwaliamanatan I ditandatangani dalam Perjanjian
Perwaliamanatan I ini, tidak ada akta atau dokumen lain yang memuat
perubahan anggaran dasar Wali Amanat.
6) Pembuatan Perjanjian Perwaliamanatan I serta semua dokumen yang
dibuat sehubungan dengan Perjanjian Perwaliamanatan I telah dibuat
sebagaimana mestinya oleh Wali Amanat menurut persyaratan dalam
anggaran dasar Wali Amanat dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Negara Republik Indonesia termasuk peraturan perundang
undangan di bidang Pasar Modal yang berkaitan dengan Obligasi serta
telah ditandatangani sebagaimana mestinya atas nama Wali Amanat dan
merupakan kewajiban yang sah dan mengikat bagi Wali Amanat sesuai
dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku di Negara
Republik Indonesia.
7) Pihak yang menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan I atas nama
Wali Amanat adalah pihak yang berhak dan berwenang penuh bertindak
untuk dan atas nama serta sah mewakili Wali Amanat.
8) Bahwa pada saat ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan I, Wali
Amanat tidak mempunyai hubungan kredit dengan Perseroan, sesuai
dengan peraturan perundang undangan di bidang pasar modal dalam
jumlah melebihi yang ditentukan dalam Peraturan OJK Nomor
19/POJK.04/2020
9) Wali Amanat dengan ini membebaskan Perseroan sehubungan dengan
pernyataan dan jaminan yang diberikan oleh Wali Amanat dalam
Perjanjian Perwaliamanatan.
b. Pernyataan dan Jaminan Perseroan
Perseroan menyatakan dan menjamin kepada Wali Amanat dan Pemegang
Obligasi sebagai berikut:
1) Perseroan adalah perseroan terbatas PT Wahana Inti Selaras,
berkedudukan di Jakarta Timur, yang anggaran dasarnya dan
93
Page 114
pengubahan-pengubahannya sebagaimana diuraikan dalam bagian
komparisi akta ini.
2) Bidang usaha utama Perseroan adalah:
- Melakukan kegiatan usaha yang bergerak di bidang distribusi,
pemasaran dan penjualan truk dan alat berat beserta dengan
suku cadang dengan skala perdagangan besar.
3) Pada saat akta ini ditandatangani, susunan Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan adalah sebagai berikut:
DEWAN KOMISARIS
Komisaris Utama : Jusak Kertowidjojo
Komisaris : Evensius Go
Komisaris Independen : Istiharini
DIREKSI
Direktur Utama : Bambang Priono SP
Wakil Direktur Utama : Josef Utamin
Direktur : Alex Sutisna
Direktur : Bunyamin Pranoto
Direktur : Novelia Frigita
selain nama-namanya tersebut di atas, tidak ada lagi orang atau pihak
lain yang duduk sebagai Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
4) Pernyataan Pendaftaran dan perubahannya yang akan disampaikan
kepada Otoritas Jasa Keuangan serta pengumuman Prospektus
sebagaimana diedarkan tidak membuat keterangan-keterangan yang
tidak benar mengani fakta yang penting dan relevan yang dibutuhkan
sehubungan dengan Penawaran Umum serta tidak ada fakta penting
lainnya yang harus dimasukkan atau perlu dimasukkan agar keterangan-
keterangan dalam Prospektus tidak menyesatkan. Penyusunan
Prospektus wajib memenuhi persyaratan yang ditetakan dalam
Peraturan Pasar Modal dan persyaratan yang ditetapkan oleh Otoritas
Jasa Keuangan;
5) Perseroan telah mengajukan dan memperoleh semua ijin dan
persetujuan yang penting yang diperlukan untuk memiliki dan menguasai
kekayaannya dan dapat menjalankan usahanya dan kegiatannya
sebagaimana sedang dijalankannya serta tidak menyalahi atau
melanggar atau lalai dalam memenuhi suatu peraturan perundang-
undangan yang berlaku atau ijin penting yang diperlukan sehingga dapat
mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan secara material atau atas
bagian kekayaan Perseroan.
6) Kecuali yang telah dinyatakan dalam Pernyataan Pendaftaran dan
Prospektus, Perseroan pada tanggal Perjanjian Perwaliamanatan I
ditandatangani tidak tersangkut dalam suatu perkara, baik perkara
perdata maupun perkara pidana maupun perkara arbitrase atau perkara
administratif yang dapat secara berarti mempengaruhi kemampuan
Perseroan untuk melaksanakan kewajiban- kewajibannya menurut
Perjanjian Perwaliamanatan I.
7) Ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan I, Dokumen Emisi dan
semua dokumen dan perjanjian yang berhubungan dengan Perseroan,
tidak bertentangan dengan atau tidak akan merupakan pelanggaran
suatu syarat dan ketentuan dan/atau tidak merupakan kelalaian
berdasarkan perjanjian pinjaman, hak tanggungan atau perjanjian atau
dokumen lainnya dimana Perseroan menjadi salah satu pihak dalam
perikatan persetujuan atau perjanjian tersebut pada tanggal Perjanjian
Perwaliamanatan I ditandatangani atau berdasarkan anggaran dasar
Perseroan dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku di
Indonesia dan berlaku bagi Perseroan atau suatu keputusan tingkat
terakhir yang mengikat yang dikeluarkan oleh badan peradilan Indonesia
yang berwenang atau badan Pemerintah Republik Indonesia kepada
Perseroan, yang berpengaruh signifikan terhadap usaha Perseroan.
8) Kecuali kewajiban-kewajiban sebagaimana dan sepanjang terlihat dalam
laporan keuangan yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik PKF
Hadiwinata per tanggal 31-12-2021 (tiga puluh satu Desember tahun dua
ribu dua puluh satu) untuk Emisi Obligasi yang diberitahukan secara
tertulis oleh Perseroan kepada Wali Amanat, Perseroan tidak
mempunyai kewajiban-kewajiban lain yang penting dan signifikan atau
suatu kewajiban yang bersyarat selain kewajiban-kewajiban yang timbul
dalam rangka jalannya usaha Perseroan yang biasa dan kewajiban-
kewajiban yang berhubungan dengan Obligasi tersebut di atas.
9) Pembuatan semua Dokumen Emisi dan semua dokumen yang
berhubungan dengan Dokumen Emisi, dimana Perseroan menjadi pihak,
telah dibuat sebagaim ana mestinya oleh Perseroan menurut persyaratan
dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku serta telah
ditandatangani sebagaimana mestinya atas nama Perseroan dan
merupakan kewajiban yang sah dan mengikat bagi Perseroan yang
pelaksanaannya dapat dieksekusikan sesuai dengan syarat syaratnya,
94
Page 115
kecuali jika dibatasi oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Indonesia .
10) Penerbitan Obligasi ini telah mendapatkan persetujuan sebagaimana
disyaratkan dalam anggaran dasar Perseroan dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku, dan Obligasi merupakan kewajiban yang sah
dan mengikat bagi Perseroan yang pelaksanaannya dapat dieksekusi
sesuai dengan syarat-syaratnya.
11) Pernyataan dan jaminan Perseroan tersebut dianggap berlaku pada dan
sejak tanggal Efektif serta dengan memenuhi persyaratan pencatatan
pada Bursa Efek sampai seluruh Jumlah Terutang oleh Perseroan
kepada Pemegang Obligasi dan Wali Amanat terbayar lunas dengan
ketentuan apabila terjadi pengubahan terhadap pernyataan dan jaminan
Perseroan tersebut di atas maka hal tersebut wajib disampaikan secara
tertulis oleh Perseroan kepada Wali Amanat.
12) Orang(-orang) yang menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan I dan
perjanjian-perjanjian lain yang berhubungan dengan Emisi Obligasi atas
nama Perseroan adalah orang (-orang) yang berhak dan berwenang
penuh untuk menandatangani perjanjian-perjanjian tersebut di atas.
13) Semua laporan keuangan yang telah dan/atau akan diberikan oleh
Perseroan kepada Wali Amanat menggambarkan dan memperlihatkan
dengan teliti dan benar tentang keadaan keuangan dan aktiva
Perseroan.
14) Perseroan dengan ini membebaskan Wali Amanat dari segala tanggung
jawab sehubungan dengan pernyataan dan jaminan yang diberikan oleh
Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan I.
g. Pembatasan : 1. Sebelum dilunasinya semua Jumlah Terutang atau pengeluaran lain yang
menjadi tanggung jawab Perseroan sehubungan dengan penerbitan Obligasi,
Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa:
a) Pembatasan keuangan dan pembatasan pembatasan lain terhadap
Perseroan adalah sebagai berikut :
Perseroan tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat, tidak akan
melakukan hal hal sebagai berikut:
i) membayar atau membuat atau distribusi pembayaran lain pada
tahun buku Perseroan selama Perseroan lalai dalam melakukan
pembayaran Jumlah Terutang atau Perseroan tidak melakukan
pembayaran Jumlah Terutang berdasarkan ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan I dan Pengakuan Utang, kecuali pembayaran
yang dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau operasional
sehari hari Perseroan dan/atau tidak mempunyai dampak negatif
terhadap jalannya usaha Perseroan yang mempengaruhi
kemampuan Perseroan dalam melakukan pembayaran nilai Pokok
Obligasi dan/atau Bunga Obligasi;
ii) memberikan pinjaman atau kredit kepada pihak yang memiliki
hubungan Afiliasi (kecuali pinjaman kepada karyawan Perseroan
dan pinjaman kepada Anak Perusahaan Perseroan yang laporan
keuangannya terkonsolidasi dengan Perseroan) ataupun pihak
ketiga lainnya dimana keseluruhan jumlah dari semua pinjaman
tersebut melebihi 10% (sepuluh persen) dari ekuitas berdasarkan
laporan keuangan konsolidasian Perseroan yang terakhir,
dan/atau tidak mempunyai dampak negatif terhadap jalannya
usaha Perseroan yang mempengaruhi kemampuan Perseroan
dalam melakukan pembayaran nilai Pokok Obligasi dan/atau
Bunga Obligasi;
iii) Melakukan pengeluaran obligasi atau instrumen utang lain yang
sejenis yang mempunyai kedudukan lebih tinggi dan
pembayarannya didahulukan dari Obligasi, kecuali;
- tidak mempunyai dampak negatif terhadap jalannya usaha
Perseroan yang mempengaruhi kemampuan Perseroan
melakukan pembayaran nilai Pokok Obligasi dan/atau
Bunga Obligasi; dan/atau
- pinjaman yang ada sebelum ditandatanganinya
Perjanjian Perwaliamanatan I;
- pinjaman yang dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau
operasional sehari hari Perseroan.
b) Melakukan penggabungan, konsolidasi dan peleburan dengan
perusahaan atau pihak lain atau mengizinkan Anak Perusahaan untuk
melakukan penggabungan, konsolidasi dan dengan perusahaan atau
pihak lain, kecuali dilakukan pada bidang usaha yang sama dan tidak
mempunyai dampak negatif terhadap jalannya usaha Perseroan
dan/atau Anak Perusahaan serta tidak mempengaruhi kemampuan
dalam melakukan Pembayaran Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi
kecuali hal hal tersebut dilakukan dalam program dan/atau perintah
pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan sebagai
berikut:
95
Page 116
i) Semua syarat dan kondisi Obligasi dalam Perjanjian
Perwaliamanatan dan dokumen lain yang berkaitan tetap berlaku
dan mengikat sepenuhnya terhadap perusahaan penerus
(surviving company), dan dalam hal Perseroan bukan
merupakan perusahaan penerus (surviving company), maka
seluruh kewajiban berdasarkan Obligasi dan atau Perjanjian
Perwaliamanatan I telah dialihkansecara sah kepada perusahaan
penerus (surviving company) dan perusahaan penerus (surviving
company) tersebut memiliki Aset dan kemampuan yang memadai
untuk memenuhi kewajiban pembayaran berdasarkan Obligasi
dan atau Perjanjian Perwaliamanatan I.
ii) Perusahaan penerus (surviving company) tersebut salah satu
bidang usahanya adalah bergerak dalam bidang usaha utama
yang sama dengan Perseroan.
c) Melakukan pengalihan atas aktiva tetap Perseroan dalam satu atau
rangkaian transaksi dalam suatu tahun buku berjalan yang jumlahnya
melebihi 10% (sepuluh persen) dari total aktiva tetap Perseroan, dengan
ketentuan aktiva tetap yang akan dialihkan tersebut secara akumulatif
selama jangka waktu Obligasi tidak akan melebihi 25% (dua puluh lima
persen) dari total aktiva terakhir yang telah diaudit oleh auditor
independen, kecuali:
i) pengalihan aktiva tetap yang tidak menghasilkan pendapatan (non
produktif) dengan syarat penjualan aktiva tetap non produktif
tersebut tidak menggangu kelancaran kegiatan produksi dan atau
jalannya kegiatan usaha Perseroan;
ii) pengalihan aset Perseroan yang dilakukan khusus dalam
rangka sekuritisasi aset Perseroan, dengan ketentuan aset
Perseroan yang akan dialihkan tersebut secara akumulatif selama
jangka waktu Obligasi tidak akan melebihi 5% (lima persen) dari
ekuitas Perseroan sesuai dengan laporan keuangan tahunan
Perseroan yang terakhir yang telah diaudit oleh auditor
independen.
iii) Pengalihan aktiva yang dilakukan antar Anak Perusahaan yang
laporan keuangannya terkonsolidasi dengan Perseroan (baik
dalam satu transaksi atau lebih) yang secara material tidak
mengganggu jalannya usaha Perseroan;
iv) Pengalihan aktiva di mana hasil pengalihan tersebut
diinvestasikan kembali dalam kegiatan usaha Perseroan dan/atau
Anak Perusahaan atau dipakai untuk melunasi utang Perseroan
dan/atau Anak Perusahaan, sepanjang utang tersebut bukan
utang subordinasi dan secara material tidak mempengaruhi
kemampuan Perseroan untuk kewajibannya dalam Perjanjian
Perwaliamanatan I, yang harus dilakukan dalam waktu 365 (tiga
ratus enam puluh lima) Hari Kalender terhitung sejak pengalihan
tersebut.
d) Menjaminkan dan atau membebani dengan cara apapun aset Perseroan
termasuk hak atas pendapatan Perseroan, baik yang ada sekarang
maupun yang akan diperoleh di masa yang akan datang, kecuali:
i) Penjaminan atau pembebanan untuk menjamin pembayaran
Jumlah Terutang berdasarkan Obligasi dan Perjanjian
Perwaliamanatan I; atau
ii) Penjaminan dan atau pembebanan aset yang telah efektif berlaku
atau telah diberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat
sebelum ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan; atau
iii) Penjaminan atau pembebanan sehubungan dengan fasilitas
pinjaman baru yang menggantikan porsi pinjaman dari kreditur
yang telah ada sekarang (refinancing) yang dijamin dengan aset
yang sama yang telah dijaminkan tersebut; atau
iv) Penjaminan atau yang telah diberikan sebelum
dilaksanakannya penggabungan atau peleburan atau
pengambilalihan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal
6.1.iv Perjanjian Perwaliamanatan I; atau
v) Penjaminan atau pembebanan untuk pembiayaan perolehan aset
(acquisition financing), selama aset yang dijaminkan adalah aset
yang diakuisisi dan/atau jaminan perusahaan Perseroan sesuai
dengan jangka waktu pembiayaan perolehan asset (acquisition
financing) tersebut; atau
vi) Penjaminan tersebut dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau
operasional sehari hari Perseroan dan/atau tidak mempunyai
dampak negatif terhadap jalannya usaha Perseroan yang
mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam melakukan
pembayaran nilai Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi.
h. Pengakhiran : -
i. Peristiwa Cedera Janji : a. Kelalaian Perseroan
96
Page 117
Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila
terjadi salah satu atau lebih dari kejadian kejadian atau hal-hal tersebut di
bawah ini:
1) Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam
kewajiban pembayaran Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok
Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga
Obligasi; atau
2) Apabila Perseroan dan/atau Anak Perusahaan dinyatakan lalai
sehubungan dengan suatu perjanjian utang oleh salah satu atau lebih
krediturnya (cross default) berdasarkan laporan keuangan konsolidasian
Perseroan auditan yang terakhir, baik yang telah ada sekarang maupun
yang akan ada di kemudian hari yang berakibat jumlah yang terutang
oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya
menjadi dapat segera ditagih oleh pihak yang mempunyai tagihan
dan/atau kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya untuk
membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali); atau
3) Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan I (selain Pasal 9.1.a) dan/atau Dokumen
Emisi; atau
4) Apabila Perseroan tidak melakukan penyetoran uang tunai
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 6.3 (xv) Perjanjian
Perwaliamanatan I (selain Pasal 9.1.a dan Pasal 9.1.c); atau
5) Perseroan diberikan penundaan pembayaran utang (moratorium) oleh
badan peradilan yang berwenang; atau
6) Fakta mengenai jaminan, keadaan, atau status serta
pengelolaannya tidak sesuai dengan informasi dan keterangan yang
diberikan oleh Perseroan.
b. Kelalaian Wali Amanat
Jika Wali Amanat lalai atau melakukan cedera janji atas Perjanjian
Perwaliamanatan, maka ketentuan dalam Pasal 1267 Kitab Undang-undang
Hukum Perdata berlaku, kecuali untuk meminta pembatalan Perjanjian
Perwaliamanatan I.
j. Penyelesaian Sengketa : Para pihak setuju bahwa setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang timbul
dari atau berkenaan pelaksanaan Perjanjian Perwaliamanatan I, akan diselesaikan
dengan cara musyawarah. Apabila perselis ihan atau perbedaan pendapat tersebut
tidak dapat diselesaikan secara musyawarah dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari
Kalender sejak tanggal pemberitahuan tertulis dari salah satu pihak mengenai adanya
perselisihan tersebut, maka perselisihan atau perbedaan pendapat tersebut diajukan
kepada Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan.
k. Hukum yang Berlaku : Hukum Negara Republik Indonesia.
a. Nama Perjanjian Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi I Wahana Inti Selaras Tahun 2022 No. 21,
tanggal 6 April 2022, sebagaimana terakhir diubah melalui Akta Adendum III
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi I Wahana Inti Selaras Tahun 2022 No. 83,
tanggal 25 Juli 2022, seluruhnya dibuat di hadapan Nanette Cahyanie Handari Adi
Warsito, S.H., Notaris di Jakarta (“Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi”).
b. Pihak : a. Perseroan;
dan
b. PT BNI Sekuritas;
c. PT Buana Capital Sekuritas;
d. PT Indopremier Sekuritas;
e. PT Mandiri Sekuritas;
f. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk; dan
g. PT Aldiracita Sekuritas Indonesia.
(pihak-pihak sebagaimana disebutkan pada huruf b sampai f secara bersama-sama
disebut sebagai “Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi/Penjamin Emisi Obligasi”).
c. Isi Perjanjian : Penunjukan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi dan
Penawaran Umum
1. Bahwa dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini, Perseroan telah
menunjuk PT BNI SEKURITAS, PT BUANA CAPITAL SEKURITAS, PT INDO
PREMIER SEKURITAS, PT MANDIRI SEKURITAS dan PT TRIMEGAH
SEKURITAS INDONESIA Tbk sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
dan PT BNI SEKURITAS, PT BUANA CAPITAL SEKURITAS, PT INDO
PREMIER SEKURITAS, PT MANDIRI SEKURITAS dan PT TRIMEGAH
SEKURITAS INDONESIA Tbk telah menerima penunjukan sebagai Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi
2. Perseroan dengan ini menunjuk PT BNI SEKURITAS, PT BUANA CAPITAL
SEKURITAS, PT INDOPREMIER SEKURITAS, PT MANDIRI SEKURITAS, PT
97
Page 118
TRIMEGAH SEKURITAS INDONESIA Tbk dan PT ALDIRACITA SEKURITAS
INDONESIA kesemuanya bertindak selaku Penjamin Emisi Obligasi. PT BNI
SEKURITAS, PT BUANA CAPITAL SEKURITAS, PT INDO PREMIER
SEKURITAS, PT MANDIRI SEKURITAS, PT TRIMEGAH SEKURITAS
INDONESIA Tbk dan PT ALDIRACITA SEKURITAS INDONESIA sebagai
Penjamin Emisi Obligasi menyetujui untuk menjamin dengan kesanggupan
penuh (full commitment) dalam jumlah Pokok Obligasi untuk membeli sendiri
sisa Obligasi yang tidak dibeli Masyarakat dengan harga yang sama dengan
Harga Penawaran kepada Masyarakat berdasarkan syarat-syarat dan
ketentuan ketentuan yang tercantum dalam PerjanjianPenjaminan Emisi
Obligasi.
3. Berdasarkan pernyataan dan jaminan serta kesanggupan yang tercantum
dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan tergantung pada Pernyataan
Pendaftaran memperoleh Efektif dari Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana
yang disyaratkan untuk penawaran umum Obligasi kepada Masyarakat,
Penjamin Emisi Obligasi berjanji dan mengikatkan diri setelah Persyaratan
Pendahuluan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dalam Pasal 16 Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi dipenuhi, secara tidak bersyarat, bahwa pada
tanggal penutupan Masa Penawaran, Penjamin Emisi Obligasi dengan
kesanggupan penuh (full commitment) sesuai dengan Bagian Penjaminan
membeli sisa Obligasi yang tidak habis terjual kepada Masyarakat pada Harga
Penawaran dan membayar pada Tanggal Pembayaran, yang seluruhnya
berjumlah sebesar Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun Rupiah), dengan
rincian bagian Penjaminan Penjamin Emisi Obligasi adalah sebagai berikut
- PT BNI SEKURITAS, menjamin dengan kesanggupan penuh (ful
commitment) untuk membeli Obligasi: (i) Seri A sebesar
Rp125.000.000.000,00 (seratus dua puluh lima miliar Rupiah); (ii) Seri B
sebesar Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar Rupiah); (iii) Seri C
sebesar Rp22.000.000.000,00 (dua puluh dua miliar Rupiah);
- PT BUANA CAPITAL SEKURITAS, menjamin dengan
kesanggupanpenuh (full commitment) untuk membeli Obligasi : (i) Seri A
sebesar Rp275.000.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh lima miliar
Rupiah); (ii) Seri B sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar
Rupiah);
- PT INDOPREMIER SEKURITAS, menjamin dengan kesanggupan
penuh (full commitment) untuk membeli Obligasi: (i) Seri A sebesar
Rp275.000.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh lima miliar Rupiah); (i) Seri
B sebesar Rp120.000.000.000,00 (seratus dua puluh miliar Rupiah); (ii)
Seri C sebesar Rp48.000.000.000,00 (empat puluh delapan miliar
Rupiah);
- PT MANDIRI SEKURITAS, menjamin dengan kesanggupan penuh (ful
commitment) untuk membeli Obligasi : (i) Seri A sebesar
Rp241.000.000.000,00 (dua ratus empat puluh satu miliar Rupiah); (i)
Seri B sebesar Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar Rupiah);
- PT TRIMEGAH SEKURITAS INDONESIA Tbk, menjamin dengan
kesanggupan penuh (full commitment) untuk membeli Obligasi : (i) Seri
A sebesar Rp265.000.000.000,00 (dua ratus enam puluh lima miliar
Rupiah); (ii) Seri B sebesar Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar
Rupiah); (iii) Seri C sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah);
- PT ALDIRACITA SEKURITAS INDONESIA menjamin dengan
kesanggupan penuh (full commitment) untuk membeli Obligasi : (ii) Seri
A sebesar Rp148.000.000.000,00 (seratus empat puluh delapan miliar
Rupiah); (ii) Seri B sebesar Rp270.000.000.000,00 (dua ratus dua puluh
tujuh miliar Rupiah);
4. Segera setelah Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi mengetahui bahwa tidak
semua Obligasi habis terjual kepada Masyarakat, maka Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi akan memberitahukan kepada Perseroan jumlah Obligasi yang
tidak habis terjual kepada Masyarakat tersebut, yang berdasarkan ayat 1 Pasal
ini, wajib dibeli dan dibayar oleh Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan Bagian
Penjaminan masing-masing;
5. Penyerahan seluruh hasil penjualan Obligasi dengan Harga Penawaran
termasuk sisa Obligasi yang dibeli sendiri oleh Penjamin Emisi Obligasi
sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 Pasal ini, dilakukan pada Tanggal
Pembayaran oleh Penjamin Emisi Obligasi kepada Perseroan melalui Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi, sesuai ketentuan tentang Pembayaran dalam Pasal
11 Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi
6. Apabila terdapat Penjamin Emisi Obligasi yang tidak membayar jumlah yang
98
Page 119
harus dibayar sesuai dengan Bagian Penjaminannya, maka Penjamin Emisi
Obligasi tersebut tidak berhak atas imbalan jasa penjaminan dan jasa
penjualan, selama kewajibannya terhadap Perseroan belum dipenuhi
seluruhnya, dengan tidak mengurangi kewajiban lainnya dari Penjamin Emisi
Obligasi sesuai dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi. Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dengan kesanggupan terbaik dapat membantu
Perseroan melakukan penagihan kepada Penjamin Emisi Obligasi yang lalai
tersebut. Kewajiban masing-masing Penjamin Emisi Obligasi berdasarkan
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, termasuk tetapi tidak terbatas pada
Pasal 3, 4, 9, 11, dan 12 Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi adalah secara
sendiri-sendiri Dengan memperhatikan ketentuan Pasal 11 ayat 5 Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi, tidak satupun Penjamin Emisi Obligasi yang
bertanggung jawab atas kelalaian Penjamin Emisi Obligasi lainnya dalam
melaksanakan kewajibannya menurut Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi
serta hak dan kewajiban setiap Penjamin Emisi Obligasi bagaimanapun juga
tidak dapat dipengaruhi oleh suatu kelalaian Penjamin Emisi Obligasi lainnya;
7. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi bersama-sama dengan Perseroan
menentukan tingkat Bunga Obligasi yang harus dicantumkan dalam
Prospektus.
d. Jangka Waktu : Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dapat mengakhiri Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi pada setiap waktu sampai dengan sebelum tanggal Pernyataan Pendaftaran
menjadi Efektif dengan cara memberikan pemberitahuan tertulis untuk mengakhiri
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi kepada Perseroan, apabila (i) Perseroan lalai
untuk memenuhi syarat syarat dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perseroan tidak melakukan upaya apapun
untuk memperbaiki kelalaian itu dalam jangka waktu yang disepakati bersama
dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan sejak tanggal diterimanya
pemberitahuan tertulis mengenai kelalaian yang dikeluarkan oleh Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi kepada Perseroan; dan (ii) terjadi suatu perubahan penting
yang material atas keadaan keuangan Perseroan sehingga menurut pendapat
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi setelah mendengarkan penjelasan dari
Perseroan mengenai perubahan material tersebut dan telah terlebih dahulu
mendiskusikan penjelasan tersebut dengan Perseroan, disimpulkan bahwa sesuai
dengan praktik pasar yang selama ini berlaku dapat merugikan calon investor.
Perseroan dapat mengakhiri Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi pada setiap waktu
sampai dengan sebelum tanggal Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif dengan
cara memberikan pemberitahuan tertulis untuk mengakhiri Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi kepada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, apabila Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi lalai untuk memenuhi syarat-syarat dan ketentuan-
ketentuan yang termaktub dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi tidak melakukan upaya-upaya
yang diperlukan untuk memperbaiki kelalaian itu dalam jangka waktu yang disepakati
bersama sejak tanggal diterimanya pemberitahuan tertulis mengenai kelalaian yang
dikeluarkan oleh Perseroan kepada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
e. Dokumen Jaminan : -
f. Pernyataan dan Jaminan : Pernyataan dan Jaminan dari Perseroan
Perseroan menyatakan dan menjamin kepada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
dan pada waktunya nanti kepada Penjamin Emisi Obligasi yaitu bahwa pada tanggal
berlakunya Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi sampai dengan Tanggal
Pembayaran sebagai berikut:
(a) Perseroan adalah PT WAHANA INTI SELARAS, berkedudukan di
Jakarta Timur, yang anggaran dasar dan pengubahan-pengubahannya
sebagaimana diuraikan dalam komparisi akta ini. Dan selain yang telah
diuraikan tersebut di atas sampai dengan tanggal Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi ditandatangani dalam akta ini, tidak ada akta atau
dokumen lain yang memuat perubahan anggaran dasar Perseroan.
(b) Bidang usaha utama Perseroan adalah bergerak di bidang distribusi,
pemasaran dan penjualan truk dan alat berat beserta dengan suku
cadang dengan skala perdagangan besar.
(c) Pada saat akta ini ditandatangani, susunan Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan adalah sebagai berikut:
DEWAN KOMISARIS
Komisaris Utama : Jusak Kertowidjojo;
Komisaris : Evensius Go
Komisaris Independen : Istiharini
DIREKSI
Direktur Utama : Bambang Priono SP
Wakil Direktur Utama : Josef Utamin;
Direktur : Alex Sutisna
99
Page 120
Direktur : Bunyamin Pranoto
Direktur : Novelia Frigita
selain nama-namanya tersebut di atas, tidak ada lagi orang atau pihak
lain yang duduk sebagai Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan;
(d) Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan kepada Otoritas Jasa
Keuangan serta pengumuman Prospektus dalam surat kabar memuat
keterangan yang benar mengenai fakta yang penting dan relevan yang
dibutuhkan sehubungan dengan Penawaran Umum serta tidak ada fakta
penting lainnya yang harus dimasukkan atau perlu untuk dimasukkan
agar keterangan dalam Prospektus tidak menyesatkan;
(e) Perseroan telah memperoleh setiap izin, persetujuan yang diperlukan
atau disyaratkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku maupun perjanjian-perjanjian dengan pihak lainnya termasuk
namun tidak terbatas pada persetujuan kreditur Perseroan dalam rangka
pembuatan, penyerahan, dan pelaksanaan Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi;
(f) Perseroan telah mengajukan dan memperoleh semua pendaftaran, izin
dan persetujuan yang penting untuk memiliki kekayaannya dan dapat
menjalankan usahanya dan kegiatannya sebagaimana sedang
dijalankannya, Perseroan tidak melanggar atau lalai dalam memenuhi
dan/atau mematuhi suatu undang-undang, peraturan atau izin yang
berlaku atau mengikat bagi Perseroan atau yang mempunyai pengaruh
secara material terhadap kelangsungan usaha Perseroan;
(g) Kecuali sebagaimana dikemukakan dalam Prospektus atau dengan cara
lain yang diberitahukan secara tertulis kepada Penjamin Pelaksana
Obligasi dan Perseroan pada tanggal Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi ini ditandatangani tidak tersangkut dalam suatu perkara, baik
perkara perdata maupun perkara pidana maupun perkara arbitrase atau
perkara administratif yang dapat secara berarti mempengaruhi
kemampuan Perseroan untuk melaksanakan kewajiban-kewajibannya
menurut Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan tidak ada perkara,
tindakan atau gugatan terhadap Perseroan yang sedang berjalan atau
akan diajukan terhadap Perseroan yang secara Material dapat secara
berarti mempengaruhi kemampuan Perseroan untuk melaksanakan
kewajibannya menurut Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi atau
mempengaruhi usaha dan kegiatan Perseroan;
(h) Penandatanganan dan pelaksanaan dari Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi tidak melanggar atau bertentangan dengan salah satu syarat
dan ketentuan dari atau akan mengakibatkan terjadinya suatu kelalaian
menurut perjanjian atau dokumen yang mengikat Perseroan pada
tanggal ditandatanganinya Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi ini, atau
melanggar anggaran dasarnya, atau menyalahi, melanggar atau
menimbulkan kelalaian menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Negara Republik Indonesia yang berlaku bagi Perseroan, atau
keputusan suatu badan peradilan di Negara Republik Indonesia atau
badan pemerintahan yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan
Perseroan, yang mempunyai pengaruh secara material terhadap
kelangsungan usaha Perseroan. Kecuali kewajiban-kewajiban
sebagaimana dan sepanjang terlihat dalam laporan keuangan atau
diberitahukan secara tertulis oleh Perseroan kepada Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi, Perseroan tidak mempunyai kewajiban-
kewajiban lain yang penting artinya atau suatu kewajiban yang bersyarat
selain kewajiban-kewajiban yang timbul dalam rangka jalannya usaha
Perseroan yang biasa dan kewajiban-kewajiban yang berhubungan
dengan penawaran umum Obligasi;
(i) Pernyataan-pernyataan yang tertera dalam dokumen-dokumen yang
telah diberikan oleh Perseroan kepada Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi dalam rangka Pernyataan Pendaftaran adalah benar dan
pendapat-pendapat yang tercantum di dalamnya adalah pendapat yang
jujur dan menurut pengetahuan Perseroan adalah benar
menggambarkan secara layak jalannya usaha Perseroan pada waktu
yang lampau dan pada saat sekarang, terutama mengenai keadaan
keuangan dan kedudukan Perseroan, hak-hak dan hak-hak istimewa
serta kewajiban-kewajiban Perseroan. Laporan-laporan keuangan
Perseroan yang disebut di bawah ini, kecuali sebagaimana dinyatakan
secara tegas di dalamnya, telah disusun menurut Standar Akuntansi
Keuangan yang berlaku umum di Negara Republik Indonesia yang
diterapkan secara konsisten dan sesuai dalam semua hal-hal penting
dengan keadaan yang termaktub dalam buku-buku dan catatan-catatan
Perseroan pada periode laporan keuangan yang telah diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik PKF Hadiwinata per tanggal 31-12-2022 (tiga puluh satu
Desember tahun dua ribu dua puluh dua);
(j) Perseroan telah menjalankan kegiatan usaha dengan sebaik-baiknya;
(k) Sejak ditandatanganinya Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi sampai
dengan Tanggal Emisi, Perseroan berjanji untuk tidak melakukan
100
Page 121
penawaran umum atau penawaran terbatas (private placement) atas
surat utang, atau mengeluarkan Obligasi atau Obligasi selain Obligasi ini,
yang menurut pendapat Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dapat
mempengaruhi suksesnya penawaran umum Obligasi;
(l) Perseroan tidak sedang dalam keadaan wanprestasi, cedera janji atau
melanggar: (A) ketentuan Undang-Undang yang berlaku dan anggaran
dasar dari Perseroan; (B) kontrak di mana Perseroan menjadi pihak di
dalamnya; atau (C) undang-undang, peraturan, putusan, perintah, atau
keputusan instansi pemerintah, badan pemerintah, atau pengadilan,
domestik maupun asing, yang berlaku, yang memiliki yurisdiksi terhadap
Perseroan ataupun asetnya di mana hal tersebut mempunyai dampak
negatif yang material terhadap kegiatan usaha dan kelangsungan usaha
Perseroan;
Pernyataan dan Jaminan dari Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin
Emisi Obligasi
Masing-masing Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi
menyatakan dan menjamin kepada Perseroan, bahwa pada tanggal berlakunya
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi sampai dengan Tanggal Pembayaran sebagai
berikut:
(a) Pembuatan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi telah sesuai dengan
anggaran dasar masing-masing Penjamin Emisi Obligasi dan Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi telah disetujui dan ditandatangani
sebagaimana mestinya oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan
Penjamin Emisi Obligasi, dan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi
merupakan kewajiban yang sah dan mengikat bagi Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi serta dapat dilaksanakan
terhadapnya sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi, kecuali jika pelaksanaannya dibatasi oleh
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia pada saat
pelaksanaan dilakukan;
(b) Masing-masing Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi
Obligasi adalah badan hukum yang didirikan dan berdiri secara sah
menurut peraturan perundang undangan Republik Indonesia yang
mempunyai hak dan wewenang untuk menjalankan usaha-usahanya
sebagaimana tertera dalam anggaran dasar dan untuk memiliki
kekayaannya serta untuk membuat dan sepenuhnya melaksanakan
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi;
(c) Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi
berwenang dan diijinkan untuk menjalankan usaha-usahanya antara lain
sebagai Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Republik Indonesia dan Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi akan berusaha keras untuk
mempertahankan wewenang dan ijinnya untuk usaha termaksud selama
berlakunya Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi;
(d) Penandatanganan dan pelaksanaan dari Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi tidak melanggar atau menyalahi salah satu syarat dan ketentuan
dari, atau mengakibatkan terjadi kelalaian menurut suatu perjanjian atau
dokumen yang mengikat masing-masing Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi dan anggaran dasarnya, atau tidak
menyalahi, melanggar atau menimbulkan kelalaian menurut Undang
Undang dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik
Indonesia atau keputusan dari suatu badan peradilan di Republik
Indonesia atau badan Pemerintah yang daerah hukumnya meliputi
tempat kedudukan masing-masing Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
atau Penjamin Emisi Obligasi atau setiap kekayaannya;
(e) Setiap Penjamin Emisi Obligasi mempunyai kemampuan finansial penuh
untuk melaksanakan kewajiban dalam Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi;
Kewajiban masing-masing Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan
Penjamin Emisi Obligasi sebagaimana tercantum dalam Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi adalah kewajiban yang sah dan mengikat
bagi Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi,
yang dapat dilaksanakan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau
Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan ketentuan Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi. -Tidak ada persetujuan, pendaftaran,
otorisasi atau laporan lain yang disyaratkan bagi Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi untuk membuat dan
melaksanakan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan atas
persetujuan tersebut tidak dikenakan prasyarat yang belum dipenuhi
atau dilaksanakan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau
Penjamin Emisi Obligasi;
101
Page 122
(f) Selama berlakunya Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, maka
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi tetap
bertanggung jawab atas Emisi Obligasi ini dengan memperhatikan dan
mentaati semua ketentuan-ketentuan Otoritas Jasa Keuangan;
(g) Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi
atau anggota Komisaris atau anggota Direksi dari Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi tidak tersangkut dalam
suatu perkara di badan peradilan atau arbitrase di Indonesia yang dapat
menghalangi pelaksanaan kewajiban dari masing-masing Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi menurut dan
sesuai dengan ketentuan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi;
(h) Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi
menyatakan dan menjamin kepada Perseroan: (i) tidak terjadi perubahan
dalam kondisi keuangan masing-masing Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi yang berpengaruh negatif
terhadap pelaksanaan kewajiban masing-masing Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi sesuai Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi; dan (ii) masing-masing Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi tidak berusaha dibidang lain,
selain dalam kegiatan usaha sehari-hari Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi, sebagai Perusahaan Efek.
g. Pembatasan : -
h. Pengakhiran : Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi mulai berlaku pada tanggal Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi ditandatangani oleh Perseroan, Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi, dan Penjamin Emisi Obligasi dalam Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi dan akan berakhir dengan sendirinya apabila:
(a) Pernyataan Pendaftaran tidak memperoleh Efektif dari Otoritas Jasa Keuangan
selambatnya 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal laporan keuangan terakhir
yang diaudit akuntan sebagaimana dimuat dalam Prospektus, atau dalam
jangka waktu yang lebih panjang dengan memperhatikan Surat Edaran OJK
No.4/SEOJK.04/2022;
(b) Tidak memenuhi persyaratan pencatatan Obligasi pada Bursa Efek sesuai
dengan peraturan perundang-undangan;
(c) Seluruh Obligasi telah habis terjual kepada Masyarakat, seluruh dana
penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi telah diterima oleh Perseroan dan seluruh hak dan kewajiban
dari masing-masing pihak dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi telah
terpenuhi.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dapat mengakhiri Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi pada setiap waktu sampai dengan sebelum tanggal Pernyataan Pendaftaran
menjadi Efektif dengan cara memberikan pemberitahuan tertulis untuk mengakhiri
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi kepada Perseroan, apabila (i) Perseroan lalai
untuk memenuhi syarat syarat dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perseroan tidak melakukan upaya apapun
untuk memperbaiki kelalaian itu dalam jangka waktu yang disepakati bersama
dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan sejak tanggal diterimanya
pemberitahuan tertulis mengenai kelalaian yang dikeluarkan oleh Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi kepada Perseroan; dan (ii) terjadi suatu perubahan penting
yang material atas keadaan keuangan Perseroan sehingga menurut pendapat
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi setelah mendengarkan penjelasan dari
Perseroan mengenai perubahan material tersebut dan telah terlebih dahulu
mendiskusikan penjelasan tersebut dengan Perseroan, disimpulkan bahwa sesuai
dengan praktek pasar yang selama ini berlaku dapat merugikan calon investor.
Perseroan dapat mengakhiri Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi pada setiap waktu
sampai dengan sebelum tanggal Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif dengan
cara memberikan pemberitahuan tertulis untuk mengakhiri Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi kepada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, apabila Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi lalai untuk memenuhi syarat-syarat dan ketentuan-
ketentuan yang termaktub dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi tidak melakukan upaya-upaya
yang diperlukan untuk memperbaiki kelalaian itu dalam jangka waktu yang disepakati
bersama sejak tanggal diterimanya pemberitahuan tertulis mengenai kelalaian yang
dikeluarkan oleh Perseroan kepada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi.
i. Peristiwa Cedera Janji : -
j. Penyelesaian Sengketa : Para Pihak harus berusaha menyelesaikan secara musyawarah, semua perselisihan
atau perbedaan pendapat yang timbul dari atau sehubungan dengan Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi. Dalam hal perselisihan atau perbedaan pendapat
tersebut tidak dapat diselesaikan dengan cara musyawarah dalam jangka waktu 30
(tiga puluh) Hari Kalender sejak tanggal pemberitahuan tertulis dari salah satu pihak
102
Page 123
mengenai adanya perselisihan tersebut (selanjutnya disebut "Masa Tenggang
Pertama") maka perselisihan atau perbedaan pendapat tersebut harus diselesaikan
melalui Mediasi di Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan
(selanjutnya disebut “LAPS SJK”) menurut peraturan dan acara Mediasi LAPS SJK;
Apabila setelah lewat Masa Tenggang Pertama, upaya negosiasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22 ayat 22.1, tidak menghasilkan suatu kesepakatan
perdamaian karena sebab apa pun juga, maka Para Pihak sepakat untuk
menyelesaikan sengketa tersebut melalui Mediasi di LAPS SJK menurut peraturan
dan acara Mediasi LAPS SJK, dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender
sejak berakhirnya Masa Tenggang Pertama atau suatu jangka waktu lain yang
disepakati Para Pihak jika ada (selanjutnya disebut “Masa Tenggang Kedua”).
Apabila setelah lewat Masa Tenggang Kedua, upaya Mediasi sebagaimana dimaksud
Pasal 22 ayat 22.2, tidak menghasilkan suatu kesepakatan perdamaian karena sebab
apa pun juga, maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan sengketa tersebut
melalui Arbitrase di LAPS SJK
Arbitrase sebagaimana dimaksud Pasal 22 ayat 22.3, diselenggarakan menurut
peraturan dan acara Arbitrase LAPS SJK, bertempat di Jakarta, dalam Bahasa
Indonesia dan diputus oleh Majelis Arbitrase yang terdiri dari 3 (tiga) Arbiter. Putusan
(i) Arbitrase LAPS SJK bersifat final dan mengikat.
k. Hukum yang Berlaku : Hukum Negara Republik Indonesia
a. Nama Perjanjian : Akta Pengakuan Utang Obligasi I Perseroan Tahun 2022, yang dibuat di hadapan Ir.
Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta (“Akta Pengakuan
Utang”).
b. Para Pihak : Perseroan
c. Isi Perjanjian 1. Perseroan mengakui bahwa Perseroan dengan secara benar-benar dan sah
berhutang kepada pemegang obligasi, yang dalam hal ini diw akili oleh PT Bank
Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk, yang berkedudukan dan
berkantor pusat di Kota Bandung selaku wali amanat, dan Perseroan berjanji
secara mutlak serta tidak beryarat, untuk membayar kepada pemegang obligasi
berupa pokok obligasi dalam jumlah pokok sebesar Rp2.000.000.000.000,00
(dua triliun Rupiah), yang terdiri dari:
a. Obligasi Seri A dalam jumlah sebesar Rp1.329.000.000.000,00 (satu
triliun tiga ratus dua puluh sembilan miliar Rupiah);
b. Obligasi Seri B dalam jumlah sebesar Rp600.000.000.000,00 (enam
ratus miliar Rupiah); dan
c. Obligasi Seri C dalam jumlah sebesar Rp71.000.000.000,00 (tujuh puluh
satu miliar Rupiah).
berikut bunga obligasi masing-masing seri obligasi yang pada setiap waktu nanti
terhutang oleh Perseroan, denda (jika ada) dan ditambah dengan jumlah jumlah
uang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan I, terhutang oleh Perseroan, setelah jumlah jumlah
mana jatuh waktu dan wajib dibayar oleh Perseroan kepada pemegang obligasi.
2. Jumlah terutang tersebut di atas akan berkurang apabila Perseroan melakukan
pembelian kembali sebagai pelunasan, dengan memperhatikan ketentuan
Perjanjian Perwaliamanatan I. jumlah-jumlah yang terhutang sebagaimana
tersebut di atas.
d. Jangka Waktu Akta Pengakuan Utang berlaku sejak tanggal emisi sampai seluruh jumlah terutang
oleh Perseroan kepada pemegang obligasi dibayar lunas.
e. Dokumen Jaminan -
f. Pernyataan dan Jaminan -
g. Pembatasan -
h. Pengakhiran -
i. Peristiwa Cedera Janji -
j. Penyelesaian Sengketa Para pihak setuju bahwa setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang timbul
dari atau berkenaan pelaksanaan Akta Pengakuan Utang akan diselesaikan dengan
cara musyawarah. Apabila perselisihan atau perbedaan pendapat tersebut tidak
dapat diselesaikan secara musyawarah dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari
Kalender sejak tanggal pemberitahuan tertulis dari salah satu pihak mengenai adanya
perselisihan tersebut, maka perselisihan atau perbedaan pendapat tersebut diajukan
kepada Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan.
k. Hukum yang berlaku -
a. Nama Perjanjian : Akta Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi I Perseroan Tahun 2022, yang dibuat di
hadapan Ir. Nannette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta
(“Perjanjian Agen Pembayaran”)
103
Page 124
b. Para Pihak : a. Perseroan
b. KSEI
c. Objek Perjanjian : Agen Pembayaran
d. Nilai Perjanjian : -
e. Jangka Waktu dan Perpanjangan : Tugas Agen Pembayaran sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini berlaku sejak
didaftarkannya Efek Bersifat Utang di KSEI dan akan berakhir dengan sendirinya
apabila :
a. Penerbit Efek batal melakukan penawaran Efek Bersifat Utang;
b. Pendaftaran Efek Bersifat Utang telah dibatalkan berdasarkan permohonan
Penerbit Efek atau pihak terkait sesuai Dokumen Penerbitan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang Di KSEI;
c. Berlakunya ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di
Pasar Modal yang melarang KSEI untuk menjalankan tugas sebagai Agen
Pembayaran; atau
d. Seluruh pokok Efek Bersifat Utang, bunga Efek Bersifat Utang dan/atau hak-
hak lain atas Efek Bersifat Utang (jika ada) telah dibayar oleh Penerbit Efek
sesuai syarat-syarat Efek Bersifat Utang yang ditentukan dalam Dokumen
Penerbitan.
Dalam hal tugas Agen Pembayaran berakhir sebelum jatuh waktu Efek Bersifat Utang
dan selama masih terdapat Efek Bersifat Utang yang belum dibayarkan seluruhnya,
maka Penerbit Efek harus menunjuk agen pembayaran yang lain, dan Agen
Pembayaran wajib memberi pertanggungjawaban mengenai keadaan keuangan dan
tata usaha yang telah dijalankan dalam rangka pelaksanaan tugasnya sebagai Agen
Pembayaran berdasarkan Perjanjian ini. Tugas Agen Pembayaran berakhir setelah
agen pembayaran yang baru yang ditunjuk Penerbit Efek mengambil alih semua
tugas dan kewajiban berkenaan dengan pelaksanaan tugas Agen Pembayaran-
kecuali berakhirnya tugas Agen Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat 1 Perjanjian.
Pengakhiran tugas Agen Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian
Agen Pembayaran wajib diumumkan dalam harian surat kabar yang berperedaran
nasional dengan biaya pengumuman ditanggung oleh Penerbit Efek.
f. Hukum yang berlaku : Hukum Negara Republik Indonesia.
g. Penyelesaian Perselisihan : a. Para Pihak sepakat bahwa semua perbedaan pendapat, perselisihan dan
sengketa yang tim bul dari dan/atau sehubungan dengan Perjanjian ini maupun
pelaksanaan Perjanjian ini (selanjutnya disebut “Persengketaan”), baik
mengenai cidera janji, perbuatan melawan hukum maupun mengenai
pengakhiran dan/ atau keabsahan Perjanjian ini, akan diselesaikan terlebih
dahulu secara musyawarah untuk mufakat di antara Para Pihak sendiri
(negosiasi), dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal
pemberitahuan tertulis dari salah satu Pihak mengenai Persengketaan atau
suatu jangka waktu lain yang disepakati Para Pihak jika ada (selanjutnya
disebut “Masa Tenggang Pertama”).
b. Apabila setelah lewat Masa Tenggang Pertama, upaya negosiasi sebagaimana
dimaksud di atas tidak menghasilkan suatu kesepakatan perdamaian karena
sebab apapun juga, maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan sengketa
tersebut melalui Mediasi di Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor
Jasa Keuangan (selanjutnya disebut “LAPS SJK”) menurut peraturan dan acara
Mediasi LAPS SJK, dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak
berakhirnya Masa Tenggang Pertama atau suatu jangka waktu lain yang
disepakati Para Pihak jika ada (selanjutnya disebut “Masa Tenggang Kedua”).
c. Apabila setelah lewat Masa Tenggang Kedua, upaya Mediasi sebagaimana
dimaksud di atas tidak menghasilkan suatu kesepakatan perdamaian karena
sebab apapun juga, maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan sengketa
tersebut melalui Arbitrase di LAPS SJK.
d. Arbitrase sebagaimana dimaksud di atas diselenggarakan menurut peraturan
dan acara Arbitrase LAPS SJK, bertempat di Jakarta, dalam bahasa Indonesia
dan diputus oleh Majelis Arbitrase yang terdiri dari 3 (tiga) Arbiter. Putusan
Arbitrase LAPS SJK bersifat final dan mengikat.
e. Para Pihak menyatakan : a. melepaskan haknya untuk membawa
penyelesaian sengketa kepada Pengadilan Negeri ataupun forum penyelesaian
sengketa selain daripada forum-forum yang telah diatur dalam huruf a, b, dan
c sesuai mekanisme penyelesaiannya masing-masing; b. tunduk pada dan
akan melaksanakan setiap kesepakatan perdamaian yang mungkin dihasilkan
dari upaya negosiasi dan Mediasi sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b;
c. melepaskan haknya untuk mengajukan permohonan pembatalan,
perlawanan, atau gugatan dalam bentuk apapun terhadap Putusan Arbitrase
LAPS SJK.
f. Masing-masing Pihak menanggung sendiri biaya-biaya hukum (legal expenses)
yang timbul sehubungan dengan negosiasi, Mediasi dan Arbitrase yang
diselenggarakan-- berdasarkan ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran.
g. Selama berlangsungnya proses penyelesaian sengketa, baik melalui negosiasi,
Mediasi ataupun Arbitrase berdasarkan ketentuan Perjanjian Agen
Pembayaran, Para Pihak sepakat untuk melakukan upaya terbaiknya untuk
104
Page 125
tetap menjalankan hak dan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini, kecuali
apabila tindakan tersebut diperkirakan justru akan memperburuk keadaan
a. Nama Perjanjian Perwaliamanatan Akta Perjanjian Perwaliamanatan II Wahana Inti Selaras Tahun 2023 No. 56, tanggal
30 Maret 2023 sebagaimana diubah terakhir kali melalui Akta Adendum II Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi II Wahana Inti Selaras Tahun 2023 No. 23 tanggal 26 Juli
2023, seluruhnya dibuat di hadapan Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,
Notaris di Jakarta (“Perjanjian Perwaliamanatan II”).
b. Pihak : a. Perseroan; dan
b. PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk sebagai Wali
Amanat (“Wali Amanat”).
c. Isi Perjanjian : a. Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan obligasi kepada masyarakat
melalui penawaran umum yang diberi nama OBLIGASI II WAHANA INTI
SELARAS TAHUN 2023 dalam jumlah pokok sebesar Rp2.433.600.000.000,00
(dua triliun empat ratus tiga puluh tiga miliar enam ratus juta Rupiah), yang
terdiri dari:
Ͳ Obligasi Seri A dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,75% (enam koma
tujuh lima persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh)
Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi, dalam jumlah sebesar
Rp997.575.000.000,00 (sembilan ratus sembilan puluh tujuh miliar lima
ratus tujuh puluh lima juta Rupiah);
Ͳ Obligasi Seri B dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,00% (delapan
koma nol nol persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung
sejak Tanggal Emisi, dalam jumlah sebesar Rp845.505.000.000,00
(delapan ratus empat puluh lima miliar lima ratus lima juta Rupiah);
Ͳ Obligasi Seri C dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,50% (delapan
koma lima nol persen), berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak
Tanggal Emisi, dalam jumlah sebesar Rp590.520.000.000,00 (lima ratus
sembilan puluh miliar lima ratus dua puluh juta Rupiah).
akan dicatatkan pada Bursa Efek; Kepastian jumlah Pokok Obligasi dan jumlah
masing-masing seri Obligasi akan ditentukan kemudian dalam addendum
Perjanjian Perwaliamanatan. Jumlah Pokok Obligasi dapat berkurang
sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi masing-masing seri Obligasi
dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Pokok Obligasi
sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi dengan
memperhatikan syarat-syarat sebagaimana diuraikan dalam Pasal 5 Perjanjian
Perwaliamanatan.
b. Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi
biaya-biaya emisi, akan digunakan oleh Perseroan dan Perusahaan Anak yaitu
PT ITU, PT INTRAMA, PT EDJS, PT PSG dan PT PSM untuk:
1) Sekitar 40% (empat puluh persen) akan digunakan Perseroan untuk
keperluan modal kerja antara lain untuk pembayaran utang usaha dan
pembiayaan persediaan;
2) Sekitar 36,7% (tiga puluh enam koma tujuh persen) akan digunakan PT
ITU untuk keperluan modal kerja antara lain untuk pembayaran utang
usaha dan pembiayaan persediaan;
3) Sekitar 10% (sepuluh persen) akan digunakan PT INTRAMA untuk
keperluan modal kerja antara lain untuk pembayaran utang usaha dan
pembiayaan persediaan;
4) Sekitar 3,3% (tiga koma tiga persen) akan digunakan PT EDJS untuk
keperluan modal kerja antara lain untuk pembayaran utang usaha dan
pembiayaan persediaan;
5) Sekitar 6,7% (enam koma tujuh persen) akan digunakan PT PSG untuk
keperluan modal kerja antara lain untuk pembayaran utang usaha dan
pembiayaan persediaan;
6) Sekitar 3,3% (tiga koma tiga persen) akan digunakan PT PSM untuk
keperluan modal kerja antara lain untuk pembayaran utang usaha dan
pembiayaan persediaan.
c. Rencana dan alasan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum
Obligasi ini wajib disampaikan terlebih dahulu oleh Perseroan kepada Otoritas
Jasa Keuangan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum
penyelenggaraan RUPO.
d. Sampai seluruh dana hasil Emisi Obligasi digunakan seluruhnya, Perseroan
akan melaporkan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum ini
secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan 30 (tiga puluh)
Juni dan 31 (tiga puluh satu) Desember kepada OJK dan Wali Amanat sesuai
dengan POJK No. 30/2015. Laporan tersebut untuk pertama kali dibuat pada
tanggal laporan terdekat setelah Tanggal Emisi. Laporan penggunaan dana
tersebut wajib disampaikan paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan
berikutnya.
105
Page 126
e. Untuk penerbitan dan Penawaran Umum Obligasi, Perseroan telah
memperoleh hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang dari PT
Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO), berkedudukan di Jakarta Selatan,
dengan peringkat id-A (Single A) sebagaimana ternyata dari suratnya
tertanggal 29 Maret 2023 No. RC-293/PEF-DIR/III/2023.
f. Berdasarkan dan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan, Perseroan dengan ini menunjuk PT Bank Pembangunan
Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk., tersebut, untuk menjalankan tugas selaku
Wali Amanat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal dan
selanjutnya PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk.,
dengan ini menerima baik penunjukan sebagai Wali Amanat dalam rangka
emisi obligasi, berdasarkan syarat-syarat yang tercantum dalam Perjanjian
Perwaliamanatan dan dengan tidak mengurangi ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia yang
berhubungan dengan tugas dan kewajibannya selaku Wali amanat dalam suatu
Emisi.
g. Tugas pokok dan tanggung jawab Wali Amanat adalah:
1) mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi, baik di dalam maupun di
luar pengadilan sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan, Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 20/POJK.04/2020 dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
2) mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab
sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan sejak
menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan dengan Perseroan, tetapi
perwakilan tersebut mulai berlaku efektif pada saat obligasi telah
dialokasikan kepada pemodal yaitu pada Tanggal Emisi;
3) melaksanakan ketentuan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan
dokumen lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan;
dan
4) memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan
pelaksanaan tugas-tugas perwaliamanatan kepada Otoritas Jasa
Keuangan.
h. Wali Amanat wajib mentaati pedoman operasional perwaliamanatan dan Wali
Amanat wajib menjalankan tugas dengan itikad baik, cermat, dan penuh kehati-
hatian sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan, Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor: 20/POJK.04/2020 dan berdasarkan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
i. Wali Amanat wajib melaksanakan tugas, fungsi dan kewajiban Wali Amanat
antara lain adalah sebagai berikut:
1) memantau perkembangan pengelolaan kegiatan usaha Perseroan,
berdasarkan data dan/atau informasi yang diperoleh baik langsung
maupun tidak langsung, termasuk melakukan peninjauan lapangan;
2) mengawasi dan memantau pelaksanaan kewajiban Perseroan
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lainnya yang
berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan;
3) melaksanakan hasil keputusan RUPO sesuai dengan tanggung
jawabnya;
4) memantau pembayaran yang dilakukan oleh Perseroan atau Agen
Pembayaran kepada Pemegang Obligasi sesuai jadwal pembayaran;
5) mengambil tindakan yang diperlukan apabila terjadi perubahan hasil
pemeringkatan Obligasi yang dikeluarkan oleh lembaga pemeringkat
yang ditunjuk oleh Perseroan, termasuk apabila hal tersebut
mengakibatkan Perseroan tidak mampu melaksanakan kewajiban sesuai
ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
6) mengambil tindakan-tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan-
ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
7) menyajikan informasi lengkap secara terbuka mengenai kualifikasinya
sebagai Wali Amanat dalam Prospektus;
8) memanggil dan menyelenggarakan RUPO sebagaimana diatur dalam
Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan, sebelum mengambil tindakan atas
nama Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan;
9) memberitahukan secara tertulis mengenai telah berakhirnya
pelaksanaan RUPO kepada KSEI selambat-lambatnya pada Hari Kerja
berikutnya setelah hari pelaksanaan RUPO untuk dilakukan pencabutan
pembekuan Obligasi oleh KSEI;
10) memberikan nasehat yang diperlukan Perseroan, sehubungan dengan
Perjanjian Perwaliamanatan;
106
Page 127
11) Wali Amanat bertanggung jawab untuk memberik an ganti rugi kepada
Pemegang Obligasi atas kerugian karena kelalaian Wali Amanat dalam
pelaksanaan tugasnya sebagaimana diatur dalam Perjanjian
Perwaliamanatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Negara Republik Indonesia, sepanjang kelalaian tersebut dilaksanakan
dengan itikad tidak baik. Penentuan besaran ganti rugi kepada
Pemegang Obligasi harus dibuktikan berdasarkan keputusan pengadilan
yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap berdasarkan hukum
Indonesia (atau dalam hal terdapat penyelesaian diluar pengadilan,
maka bukti penyelesaian tersebut merupakan putusan yang telah
mempunyai kekuatan hukum yang tetap);
12) mempercayai setiap dokumen yang dianggapnya asli dan sah serta telah
ditandatangani, dikirim atau dibuat oleh seorang atau orang-orang yang
betul-betul berhak mewakili Perseroan atau bertindak atas nasehat dari
konsultan hukum atau ahli-ahli yang dipilih oleh Perseroan mengenai
segala hal menurut Perjanjian Perwaliamanatan, sepanjang mengenai
keaslian dan keabsahan dokumen yang bersangkutan;
13) Wali Amanat wajib melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling
lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah ditemukan adanya indikasi kelalaian
Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian
Perwaliamanatan. Indikasi kelalaian Perseroan diperoleh dengan adanya
bukti yang cukup
j. Wali Amanat berhak dan berwenang untuk:
i) Meminta dokumen dan informasi yang diperlukan dari Perseroan
dalam rangka menjalankan tugas pemantauan perkembangan
pengelolaan perusahaan dan pengawasan pelaksanaan kewajiban-
kewajiban yang wajib dipenuhi Perseroan berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip
kerahasiaan informasi sebagaimana tercantum dalam perjanjian
kerahasiaan yang telah ditandatangani oleh Perseroan dan Wali
Amanat;
ii) memegang kuasa untuk mewakili Pemegang Obligasi dalam
melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan kepentingan
Pemegang Obligasi, termasuk melakukan penuntutan hak-hak
Pemegang Obligasi baik di dalam maupun di luar pengadilan tanpa
memerlukan surat kuasa khusus dari Pemegang Obligasi dimaksud;
iii) menunjuk Profesi Penunjang Pasar Modal untuk membantu
melakukan pemeriksaan apabila terjadi perbedaan pemahaman
terhadap kondisi lalai/default, dan bertindak mewakili Wali Amanat
dan/atau diminta pendapatnya sehubungan dengan pelaksanaan
tugas Wali Amanat, termasuk menunjuk Konsultan Hukum,
Pengacara/Advokat, Notaris Perusahaan Penilai, serta berhak
mempercayai serta berpegang kepada pendapat Profesi Penunjang
Pasar Modal tersebut sesuai dengan dasar tindakan yang diambil oleh
Wali Amanat dalam hal Perseroan melakukan kelalaian berdasarkan
ketentuan Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan. Segala biaya yang
timbul atas penunjukan tersebut menjadi beban Perseroan;
iv) menolak permintaan untuk diselenggarakannya RUPO yang diajukan
oleh Pemegang Obligasi atau Perseroan, apabila permintaan tersebut
tidak sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan dengan
menyampaikan pemberitahuan tertulis tentang penolakan dan alasan
penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada
Otoritas Jasa Keuangan dengan tetap memperhatikan ketentuan
Pasal 10 ayat 10.3 Perjanjian Perwaliamanatan;
v) mempercayai setiap dokumen yang dianggapnya asli dan sah atau
dibuat oleh seorang atau orang-orang yang betul-betul berhak
mewakili dan/atau yang berwenang mewakili KSEI mengenai segala
hal yang berkaitan dengan Konfirmasi Tertulis dan/atau KTUR yang
diterbitkan dan sesuai dengan spesifikasi yang dikeluarkan oleh KSEI
menurut Perjanjian Perwaliamanatan, dan Wali Amanat tidak
bertanggung jawab kepada Perseroan atau Pemegang Obligasi atau
pihak lain manapun karena alasan yang menyatakan keabsahan suatu
Konfirmasi Tertulis dan/atau KTUR yang diajukan oleh Pemegang
Obligasi namun ternyata kemudian diketahui palsu atau tidak sah;
vi) menerima fotokopi bukti penyetoran dari Perseroan sehubungan
dengan pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok
Obligasi pada hari yang sama saat dilakukan pembayaran tersebut
oleh Perseroan kepada Agen Pembayaran (untuk diteruskan kepada
Pemegang Obligasi;
vii) menerima pemberitahuan secara tertulis dari KSEI mengenai jumlah
dana yang wajib dibayar oleh Perseroan untuk pembayaran Bunga
Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi selambat-lambatnya 2
(dua) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi;
107
Page 128
viii) menerima pemberitahuan secara tertulis dari KSEI mengenai
pelaksanaan pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok
Obligasi, termasuk dalam hal tidak dilaksanakannya pembayaran
karena kegagalan atau keterlambatan Perseroan dalam menyediakan
dana yang cukup, selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Bursa setelah
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan
Pokok Obligasi;
ix) menerima daftar dari KSEI yang memuat rincian KTUR berikut
spesifikasi dan spesimen KTUR yang dikeluarkan oleh KSEI selambat-
lambatnya 1 (satu) Hari Kerja sebelum pelaksanaan RUPO;
x) meminta pemeriksaan audit terbatas oleh auditor independen yang
terlebih dahulu telah disetujui secara terulis oleh dan atas biaya
Perseroan sehubungan dengan adanya dugaan pelanggaran dalam
pelaksanaan ketentuan Pasal 6 Perjanjian Perwaliamanatan, dengan
ketentuan permintaan tersebut dilakukan berdasarkan bukti-bukti yang
cukup termasuk laporan keuangan triwulanan yang menunjukkan
bahwa telah terjadi pelanggaran atas ketentuan tersebut oleh
Perseroan;
xi) tanpa mengurangi kewajibannya untuk selalu teliti, cermat dan berhati-
hati, Wali Amanat berhak mempercayai setiap dokumen yang
dianggapnya asli dan sah serta telah ditandatangani, dikirim kan atau
dibuat oleh seorang atau orang-orang yang secara hukum betul-betul
berhak mewakili Perseroan atau Pemegang Obligasi atau pihak yang
resmi ditunjuk oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai
segala hal menurut Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau dokumen-
dokumen yang dimaksudkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan
tidak bertanggung jawab terhadap pihak lainnya atas segala akibat
dari kepercayaan tersebut dengan tunduk pada ketentuan:
- Wali Amanat tidak bertanggung jawab atas realisasi
penggunaan dana yang diperoleh dari penerbitan Obligasi oleh
Perseroan.
- Wali Amanat dalam mengambil langkah-langkah guna
memastikan apakah suatu kejadian kelalaian atau potensi
kejadian kelalaian telah terjadi sampai Wali Amanat
mengetahui secara jelas dengan didukung bukti-bukti yang
cukup atau diberitahukan secara tegas oleh Perseroan, Wali
Amanat berhak mengasumsikan bahwa tidak ada kejadian
kelalaian atau potensi kejadian kelalaian telah terjadi dan
Perseroan masih mematuhi dan melaksanakan seluruh
kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.
- Wali Amanat berkewajiban untuk menjalankan keputusan yang
telah diambil dalam RUPO sesuai ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan, namun demikian Wali Amanat tidak
bertanggung jawab atas akibat-akibat yang timbul berdasarkan
keputusan yang telah diambil dalam RUPO tersebut, kecuali
akibat kelalaian atau kesalahan dari Wali Amanat.
xii) meminta hasil pemeringkatan Obligasi sekurang-kurangnya setiap
tahun sekali dan dalam hal terjadi kejadian material yang dapat
mempengaruhi kewajiban Perseroan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
xiii) mengetahui namun tidak bertanggung jawab atas realisasi
penggunaan dana hasil Penawaran Umum;
xiv) mendapatkan imbalan jasa dalam jumlah dan cara sebagaimana
diatur dalam Pasal 4 Perjanjian Perwaliamanatan;
xv) meminta Perseroan untuk menunjuk pihak ketiga sesuai rekomendasi
Wali Amanat dan berdasarkan persetujuan Perseroan, untuk bertindak
mewakili Wali Amanat dan/atau untuk diminta pendapatnya
sehubungan dengan pelaksanaan tugas Wali Amanat termasuk
menunjuk konsultan hukum, pengacara, notaris, perusahaan penilai
atau pihak ketiga lainnya serta berhak mempercayai dan berpegang
pada pendapat pihak ketiga tersebut sesuai dengan dasar tindakan
yang diambil oleh Wali Amanat dalam hal Perseroan melakukan
kelalaian berdasarkan Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan, dan
biaya-biaya yang timbul sehubungan dengan penunjukan pihak ketiga
tersebut wajib dibayar oleh Perseroan;
xvi) Wali Amanat dibebaskan oleh Perseroan dari setiap tanggung jawab
atas akibat tindakan yang didasarkan pada pendapat pihak ketiga
tersebut sebagaimana dimaksud dalam poin xv di atas;
xvii) Apabila sampai batas waktu selambat-lambatnya 60 (enam puluh)
Hari Kalender sejak dikeluarkannya surat permintaan Wali Amanat,
Perseroan belum juga menunjuk pihak ketiga tersebut sebagaimana
disebut dalam poin xv tersebut di atas, maka Wali Amanat berhak
menunjuk pihak ketiga sebagaimana tersebut dalam poin xv tersebut
di atas dan biaya-biaya sehubungan dengan itu wajib di bayar oleh
Perseroan;
108
Page 129
k. Perseroan setuju untuk mengganti kerugian kepada Wali Amanat dan/atau
membebaskan Wali Amanat dari setiap dan semua:
a. gugatan dan kerugian yang telah diputuskan oleh pengadilan dan telah
mempunyai kekuatan hukum tetap sehubungan dengan kewajiban-
kewajiban Perseroan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau
perjanjian-perjanjian lain yang dibuat sehubungan dengan Emisi ini,
kecuali yang diakibatkan oleh kelalaian Wali Amanat.
b. biaya, tanggungan dan ongkos lain apapun yang derita oleh Wali Amanat
termasuk biaya konsultan hukum yang disetujui oleh Perseroan
sehubungan dengan kewajiban-kewajiban Perseroan berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lain yang
dibuat sehubungan dengan Emisi ini, kecuali yang diakibatkan oleh
kelalaian Wali Amanat.
l. Penunjukan, penggantian dan berakhirnya tugas Wali Amanat:
a. penunjukan Wali Amanat untuk pertama kalinya dilakukan oleh
Perseroan sebagaimana tersebut dalam Perjanjian Perwaliamanatan
dan berlaku terhitung sejak tanggal ditandatanganinya Perjanjian
Perwaliamanatan ini, dan Wali Amanat wajib menjalankan tugas dan
kewajiban sebagai Wali Amanat untuk Obligasi terhitung sejak Tanggal
Emisi dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, sampai dengan Jumlah Terutang telah dipenuhi sebagaimana
mestinya, tanpa mengurangi ketentuan yang termuat dalam Perjanjian
Perwaliamanatan;
b. penggantian Wali Amanat dilakukan bilamana terjadi salah satu dari
sebab-sebab sebagai berikut:
(i) Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk
menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
(ii) izin usaha Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai
Wali Amanat dicabut;
(iii) pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan
usaha Wali Amanat;
(iv) Wali Amanat dibubarkan oleh badan peradilan yang
berwenang atau oleh badan resmi lainnya atau dianggap
telah bubar berdasarkan ketentuan perundang-undangan;
(v) Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang
berwenang atau dibekukan operasinya dan/atau kegiatan
usahanya oleh pihak yang berwenang;
(vi) Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya,
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau
keputusan RUPO dan/atau peraturan perundang-undangan
yang berlaku di bidang Pasar Modal;
(vii) Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-undangan
di bidang pasar modal;
(viii) atas permintaan Pemegang Obligasi;
(ix) timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan
Perseroan setelah penunjukan Wali Amanat;
(x) timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah
sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor:
19/POJK.04/2020.
(xi) Atas permintaan Wali Amanat.
c. Apabila terjadi penggantian Wali Amanat karena salah satu sebab
sebagaimana tersebut dalam Perjanjian Perwaliamanatan, maka
Perseroan berkewajiban segera mencari pengganti wali amanat baru dan
menunjuk wali amanat pengganti dalam waktu selambat-lambatnya 45
(empat puluh lima) Hari Kalender sejak kejadian tersebut, dan dalam
waktu 14 (empat belas) Hari Kalender, Perseroan harus melakukan
pengumuman RUPO dan menyelenggarakan RUPO sesuai dengan
ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan, untuk pengukuhan wali amanat
pengganti tersebut.
d. Apabila terjadi penggantian Wali Amanat karena salah satu sebab
sebagaimana tersebut dalam ayat 3.7 huruf b angka 6) sampai dengan
angka 8) Perjanjian Perwaliamanatan, maka Perseroan berkewajiban
untuk segera mencari pengganti wali amanat baru, penggantian wali
amanat tersebut harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari
RUPO sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan.
109
Page 130
e. Dalam hal terjadi salah satu sebab sebagaimana tersebut dalam ayat 3.7
huruf b angka 9) sampai dengan angka 10) Perjanjian Perwaliamanatan,
atau dalam hal Perseroan tidak membayar imbalan jasa Wali Amanat
sebagaimana tersebut dalam Pasal 4 ayat 1 Perjanjian Perwaliamanatan
setelah Wali Amanat mengajukan permintaan pembayaran secara
tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut kepada Perseroan, maka Wali
Amanat dapat mengajukan permohonan pengunduran diri kepada
Perseroan. Permohonan pengunduran diri tersebut harus diajukan
tertulis dengan menyebutkan alasan-alasannya dan harus diajukan
sekurang-kurangnya 1(satu) bulan sebelum tanggal efektifnya
pengunduran diri.Perseroan wajib melunasi imbalan jasa yang masih
terutang kepada Wali Amanat. Penggantian Wali Amanat tersebut harus
terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari RUPO sebagaimana
diatur dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan.
f. Wali Amanat dapat mengajukan permohonan berhenti secara tertulis
terlebih dahulu kepada Perseroan sebagaimana tersebut dalam ayat 3.7
huruf b angka 11) Perjanjian Perwaliamanatan untuk kemudian
diberitahukan kepada RUPO, dengan menyebutkan alasan-alasannya.
Permohonan berhenti tersebut harus diajukan sedikitnya 1 (satu) bulan
sebelum tanggal efektif pengunduran dirinya, Wali Amanat baru berhenti
bertugas selaku Wali Amanat setelah permohonan berhenti ini diterima
baik secara tertulis oleh Perseroan dan disetujui oleh RUPO dan wali
amanat yang menggantikannya mulai memangku jabatannya. Dalam hal
terjadinya pemberhentian Wali Amanat karena adanya pengajuan
permohonan berhenti tersebut, Perseroan harus segera menunjuk calon
pengganti dari Wali Amanat sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku, selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah
diterima surat pengunduran diri tersebut. Calon pengganti Wali Amanat
yang ditunjuk oleh Perseroan tersebut sebelum diangkat dan menjabat
sebagai wali amanat pengganti wajib terlebih dahulu disetujui oleh
RUPO.
Dalam hal Perseroan belum menunjuk wali amanat pengganti, maka
selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) bulan setelah disampaikannya
surat pengunduran diri Wali Amanat tersebut, Wali Amanat berhak
mengusulkan wali amanat pengganti dirinya dan kemudian segera
menyelenggarakan RUPO.
h. berakhirnya tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat antara
lain adalah pada saat:
(i) Obligasi telah dilunasi baik pokok Obligasi, bunga Obligasi
termasuk Denda (jika ada) dan Wali Amanat telah menerima
laporan pemenuhan kewajiban Perseroan dari Agen
Pembayaran;
(ii) Obligasi telah dikonversi seluruhnya menjadi saham Perseroan;
(iii) tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian
Perwaliamanatan setelah tanggal jatuh tempo Pokok Obligasi;
atau
(iv) setelah diangkatnya Wali Amanat baru.
i. Dalam hal terjadi pemberhentian Wali Amanat, Perseroan harus dengan
segera melakukan pengangkatan pengganti Wali Amanat, yang telah
disetujui oleh RUPO, dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Negara Republik Indonesia, sedemikian rupa sehingga pada setiap
waktu ada Wali Amanat menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Negara Republik Indonesia.
j. Dalam hal Wali Amanat berhenti menjadi Wali Amanat karena sebab-
sebab tersebut dalam ayat 3.7 huruf b Pasal ini, maka Perjanjian
Perwaliamanatan dengan sendirinya berakhir terhadap Wali Amanat
yang sekarang, tanpa mengurangi ketentuan dalam ayat 3.12 Perjanjian
Perwaliamanatan. .
k. Pengganti Wali Amanat yang telah diangkat dengan sah menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
Indonesia, wajib menandatangani, mengakui serta menyerahkan kepada
Perseroan suatu surat yang menyatakan menerim a atas pengangkatan
tersebut dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan dan setuju menggantikan kedudukan hukum Wali
Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, selanjutnya
pengganti Wali Amanat tanpa suatu tindakan atau akta lebih lanjut akan
terikat sepenuhnya sebagai Wali Amanat berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan dengan semua hak, wewenang, kepercayaan, tugas
serta kewajiban pendahulunya dengan akibat yang sah seperti
disebutkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
110
Page 131
l. Wali Amanat bersama-sama Perseroan wajib mengumumkan perihal
pengakhiran tugas Wali Amanat tersebut sebagaimana diatur dalam ayat
3.7 huruf b Perjanjian Perwaliamanatan sekurang-kurangnya dalam 1
(satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai
peredaran nasional dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja
setelah pengganti Wali Amanat menjadi efektif. Dalam hal pengakhiran
terjadi karena salah satu sebab sebagaimana tersebut dalam Perjanjian
Perwaliamanatan, Biaya pengumuman pengakhiran tugas Wali Amanat
tersebut harus ditanggung oleh Perseroan. Sedangkan dalam hal
pengakhiran terjadi karena sebab sebagaimana tersebut dalam
Perjanjian Perwaliamanatan, Biaya pengumuman pengakhiran tugas
Wali Amanat tersebut harus ditanggung oleh Wali Amanat.
m. Segera setelah terjadi salah satu hal tersebut dalam ayat 3.7 huruf b
Perjanjian Perwaliamanatan, Wali Amanat wajib memberikan
pertanggungjawaban mengenai pelaksanaan tugas dan kewajibannya
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan kepada RUPO dan Perseroan
serta melaporkan hasil keputusan RUPO tersebut kepada OJK. Selama
pertanggungjawaban belum diterima baik oleh RUPO dan Perseroan,
Wali Amanat belum diberi pembebasan dari tanggung jawab oleh
Perseroan dan RUPO maka Wali Amanat tetap bertanggung jawab
secara hukum atas tugas dan kewajiban selaku Wali Amanat
n. Syarat-Syarat Obligasi
Perseroan akan mengeluarkan Obligasi atau melakukan Emisi dengan
syarat-syarat sebagai berikut:
1) Nama Obligasi
Obligasi ini diberi nama “OBLIGASI II WAHANA INTI SELARAS
TAHUN 2023”.
2) Utang Pokok Obligasi
Seluruh nilai Pokok Obligasi yang dikeluarkan berjumlah pokok
sebesar Rp2.443.600.000.000,00 (dua triliun empat ratus tiga
puluh tiga miliar enam ratus juta Rupiah), yang terdiri dari:
- Obligasi Seri A dalam jumlah sebesar
Rp997.575.000.000,00 (sembilan ratus sembilan puluh
tujuh miliar lima ratus tujuh puluh lima juta Rupiah);
- Obligasi Seri B dalam jumlah sebesar
Rp845.505.000.000,00 (delapan ratus empat puluh lima
miliar lima ratus lima juta Rupiah);
- Obligasi Seri C dalam jumlah sebesar
Rp590.520.000.000,00 (lima ratus sembilan puluh miliar
lima ratus dua puluh juta Rupiah);
yang merupakan 100% (seratus persen) dari harga Pokok Obligasi
dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Negara Republik Indonesia dan memperhatikan syarat-
syarat sebagaimana diuraikan dalam Pasal 5 Perjanjian
Perwaliamanatan, sebagaimana yang tertera dalam Sertifikat
Jumbo Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan.
Jumlah Pokok Obligasi dapat berkurang sehubungan dengan
pelunasan Pokok Obligasi dari masing-masing seri Obligasi
dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan
Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo
Obligasi sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Perjanjian
Perwaliamanatan.
3) Jatuh tempo Obligasi :
a. Jatuh tempo Obligasi adalah:
i. Obligasi Seri A pada hari ke 370 (tiga ratus
tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak
Tanggal Emisi
ii. Obligasi Seri B pada ulang tahun ke 3 (tiga)
terhitung sejak Tanggal Emisi;
iii. Obligasi Seri C pada ulang tahun ke 5 (lima)
terhitung sejak Tanggal Emisi;
dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan
yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan
memperhatikan syarat-syarat sebagaimana diuraikan
dalam Pasal 5 ini, dan sebagaimana yang tertera dalam
Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan.
b. Tata cara pembayaran Pokok Obligasi:
111
Page 132
iv. Obligasi harus dilunasi pada Tanggal Pelunasan
Pokok Obligasi
v. Pembayaran Pokok Obligasi kepada Pemegang
Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan
oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama
Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen
Pembayaran;
vi. Pembayaran Pokok Obligasi yang terutang, yang
dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang
Obligasi melalui Agen Pembayaran, dianggap
pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana
tersebut diterima oleh Pemegang Obligasi melalui
Pemegang Rekening pada KSEI, dengan
memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran
dengan demikian Perseroan dibebaskan dari
kewajiban untuk melakukan pembayaran Pokok
Obligasi yang bersangkutan.
4) Bunga Obligasi
a) Sifat dan besarnya tingkat bunga:
Tingkat Bunga Obligasi masing-masing seri obligasi adalah
tingkat bunga tetap yang besarnya akan ditentukan dalam
addendum Perjanjian Perwaliamanatan.
b) Jadwal dan periode pembayaran:
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sekali sesuai
dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga
Obligasi. Jadwal Pembayaran Bunga Obligasi
sebagaimana dicantumkan dalam Prospektus dan dengan
memperhatikan ketentuan dalam Pasal 15.11. Perjanjian
Perwaliamanatan.
c) Penghitungan bunga:
Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per
tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah
hari yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah
360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan
adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
d) Tata cara pembayaran bunga:
(i) Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi
adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat
dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat)
Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga
Obligasi kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai
dengan ketentuan KSEI yang berlaku. Dengan
demikian jika terjadi transaksi Obligasi dalam waktu 4
(empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran
Bunga Obligasi, pembeli Obligasi yang menerima
pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga
Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang
bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh KSEI
sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
(ii) Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan
melalui KSEI selaku Agen Pembayaran kepada
Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening
pada tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang
bersangkutan berdasarkan Daftar Pemegang
Rekening.
(iii) Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang
Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh
Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan
berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
(iv) Pembayaran Bunga Obligasi yang terutang, yang
dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi
melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran
lunas oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima
oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening
pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen
Pembayaran, dengan demikian Perseroan
dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan
pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan.
112
Page 133
5) Obligasi merupakan bukti utang:
a) Berdasarkan pernyataan Perseroan sekarang tetapi berlaku
sejak tanggal emisi, obligasi merupakan bukti bahwa
Perseroan secara sah dan mengikat berutang kepada
pemegang obligasi sejumlah pokok obligasi yang disebut
dalam sertifikat jumbo obligasi ditambah dengan bunga
obligasi dan denda (jika ada) yang wajib dibayar oleh
Perseroan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan
Perjanjian Agen Pembayaran. Obligasi tersebut merupakan
bagian penting dan tidak dapat dipisahkan dari Perjanjian
Perwaliamanatan.
b) Bukti kepemilikan obligasi bagi pemegang obligasi adalah
konfirmasi tertulis yang diterbitkan oleh pemegang rekening
dan diadministrasikan oleh KSEI berdasarkan Perjanjian
Pembukaan Rekening Efek yang ditandatangani pemegang
obligasi dan pemegang rekening. Konfirmasi tertulis tersebut
tidak dapat dialihkan atau diperdagangkan.
6) Pendaftaran efek bersifat utang di KSEI:
a) Obligasi telah didaftarkan pada KSEI berdasarkan
Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI yang dibuat
dibawah tangan bermaterai cukup, dengan memperhatikan
ketentuan dibidang Pasar Modal dan ketentuan KSEI yang
berlaku.
b) Obligasi diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo
Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI
sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi
melalui Pemegang Rekening.
c) Obligasi didaftarkan dalam Penitipan Kolektif di KSEI
dengan memperhatikan peraturan Penitipan Kolektif di
KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat
Utang Di KSEI. Obligasi yang disimpan dalam Penitipan
Kolektif di KSEI bernilai sepadan satu dengan yang lainnya.
7) Penarikan Obligasi
Penarikan Obligasi dari Rekening Efek hanya dapat dilakukan
dengan pemindahbukuan ke Rekening Efek lainnya. Penarikan
Obligasi keluar dari Rekening Efek untuk dikonversikan menjadi
sertifikat obligasi tidak dapat dilakukan, kecuali apabila terjadi
pembatalan pendaftaran Obligasi di KSEI atas permintaan
Perseroan atau Wali Amanat dengan memperhatikan peraturan
perundang undangan yang berlaku di Pasar Modal dan keputusan
RUPO.
8) Pengalihan Obligasi:
Hak kepemilikan Obligasi beralih dengan pemindahbukuan
Obligasi dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya.
Perseroan, Wali Amanat dan Agen Pembayaran memberlakukan
Pemegang Rekening selaku Pemegang Obligasi yang sah dalam
hubungannya untuk menerima pembayaran Bunga Obligasi
dan/atau pelunasan Pokok Obligasi dan hak-hak lain yang
berhubungan dengan Obligasi.
9) Satuan Pemindahbukuan Obligasi:
a) Satuan Pemindahbukuan Obligasi adalah sebesar Rp. 1,00
(satu Rupiah) atau kelipatannya.
b) Satu Satuan Pemindahbukuan mempunyai hak untuk
mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO.
10) Satuan Perdagangan Obligasi:
Perdagangan Obligasi dilakukan di Bursa Efek dengan syarat
syarat dan ketentuan sebagaimana ditentukan dalam peraturan
Bursa Efek. Satuan Perdagangan Obligasi dibursa Efek dilakukan
dengan nilai sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta Rupiah) dan/atau
kelipatannya atau dengan nilai sebagaimana ditentukan dalam
peraturan Bursa Efek dan/atau perjanjian tersendiri yang
ditandatangani oleh Perseroan dan Bursa Efek.
11) Pembelian Kembali (buy back):
Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali (buy back)
Obligasi maka berlaku ketentuan sebagai berikut :
a) pembelian kembali (buy back) Obligasi ditujukan sebagai
pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali
dengan harga di pasar;
113
Page 134
b) pelaksanaan pembelian kembali (buy back) Obligasi
dilakukan melalui Bursa Efek atau diluar Bursa Efek;
c) pembelian kembali (buy back) Obligasi baru dapat dilakukan
1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
d) pembelian kembali (buy back) Obligasi tidak dapat dilakukan
apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat
memenuhi ketentuan ketentuan di dalam Perjanjian
Perwaliamanatan;
e) pembelian kembali (buy back) Obligasi tidak dapat dilakukan
apabila Perseroan melakukan kelalaian sebagaimana
dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
f) pembelian kembali (buy back) Obligasi hanya dapat
dilakukan oleh Perseroan dari pihak yang tidak terafiliasi;
g) rencana pembelian kembali (buy back) Obligasi wajib
dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2
(dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian
kembali (buy back) Obligasi tersebut;
h) pembelian kembali (buy back) Obligasi, baru dapat
dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali
(buy back) Obligasi.
i) rencana pembelian kembali (buy back) Obligasi
sebagaimana dimaksud dalam huruf (g) dan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam huruf (h), paling sedikit
memuat informasi tentang:
i) periode penawaran pembelian kembali (buy back);
ii) jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk
pembelian kembali (buy back);
iii) kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
iv) harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk
pembelian kembali (buy back) Obligasi;
v) tata cara penyelesaian transaksi;
vi) persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang
mengajukan penawaran jual;
vii) tata cara penyampaian penawaran jual oleh
Pemegang Obligasi;
viii) tata cara pembelian kembali (buy back) Obligasi; dan
ix) hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang
Obligasi;
j) Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional
sebanding dengan partisipasi setiap pihak yang melakukan
penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan
untuk dijual oleh pemegang Obligasi melebihi jumlah
Obligasi yang dapat dibeli kembali;
k) Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi
mengenai penawaran jual yang telah disampaikan oleh
pemegang Obligasi;
l) Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi
tanpa melakukan pengumuman sebagaimana dimaksud
dalam huruf h dengan ketentuan:
- jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima
persen) dari jumlah Obligasi untuk masing-masing
jenis Obligasi yang beredar (outstanding) dalam
periode satu tahun setelah tanggal penjatahan;
- Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi
yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
- Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan
yang kemudian hari dapat dijual kembali,
dan wajib dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling
lambat pada akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya
pembelian kembali Obligasi
m) Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan
pembelian kembali Obligasi kepada Otoritas Jasa Keuangan
dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada Masyarakat
dalam waktu paling lama 2 (dua) Hari Kerja setelah
dilakukannya pembelian kembali Obligasi;
n) pembelian kembali (buy back) Obligasi dilakukan dengan
mendahulukan obligasi yang tidak dijamin jika terdapat lebih
dari satu obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan;
o) pembelian kembali (buy back) wajib dilakukan dengan
mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis
Perseroan atas pembelian kembali tersebut jika terdapat
lebih dari satu obligasi yang tidak dijamin;
p) pembelian kembali (buy back) wajib dilakukan dengan
mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis
114
Page 135
Perseroan atas pembelian kembali tersebut jika terdapat
jaminan atas seluruh obligasi;
q) pembelian kembali (buy back) Obligasi oleh Perseroan
mengakibatkan: (i) hapusnya segala hak yang melekat pada
Obligasi yang dibeli kembali, meliputi hak menghadiri
RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi
serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali jika
dimaksudkan untuk pelunasan; atau (ii) pemberhentian
sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang
dibeli kembali, meliputi hak menghadiri RUPO, hak suara,
dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari
Obligasi yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk
disimpan dan dijual kembali.
12) Jaminan
Obligasi ini tidak dijaminkan dengan jaminan khusus sebagaimana
dimaksud dalam pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan.
13) Hak Senioritas Atas Utang
Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan
hak Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa hak preferen
dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada
sekarang maupun dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur
Perseroan yang dijamin dengan Jaminan Khusus (preferen)
dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang
akan ada dikemudian hari sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku. Berdasarkan laporan keuangan
konsolidasi Perseroan yang diaudit (audited) per tanggal 31-12-
2022 (tiga puluh satu Desember tahun dua ribu dua puluh dua)
Perseroan tidak mempunyai utang senioritas atau yang
mempunyai hak keutamaan atau preferen
14) Sanksi
Apabila Perseroan tidak memenuhi kewajiban dalam Perjanjian
Perwaliamanatan maka Perseroan dapat dikenakan sanksi berupa
Denda sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan, antara lain
apabila Perseroan lalai menyerahkan dana secukupnya untuk
pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi
setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau
Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, maka Perseroan wajib
membayar Denda. Denda yang dibayar oleh Perseroan
merupakan hak Pemegang Obligasi, yang oleh Agen Pembayaran
akan diberikan kepada Pemegang Obligasi secara proporsional
berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya
d. Jangka Waktu : Perjanjian Perwaliamanatan ini berlaku sejak tanggal ditandatanganinya Perjanjian
Perwaliamanatan, dan Perjanjian Perwaliamanatan akan berakhir dengan sendirinya
apabila:
a. Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif tidak diperoleh selambat lambatnya 6
(enam) bulan terhitung sejak tanggal laporan keuangan terakhir yang diaudit
Akuntan sebagaimana tercantum dalam Prospektus, atau dalam jangka waktu
yang lebih panjang dengan memperhatikan Surat Edaran Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 4/SEOJK.04/2022;
b. Pencatatan Obligasi tidak dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah
Tanggal Distribusi dengan alasan tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan
pada Bursa Efek; atau
c. Batalnya Penawaran Umum sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi;
d. Terpenuhinya seluruh hak dan kewajiban sebagaimana ditentukan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan;
e. Tidak tercapainya kesepakatan antara Perseroan dengan Penjamin Pelaksana
Emisi Efek setelah dilaksanakannya Penawaran Awal berkenaan dengan
Syarat-Syarat Obligasi sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5 Perjanjian
Perwaliamanatan; atau
f. Dalam jangka waktu sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran sampai dengan
berakhirnya masa Penawaran Umum, Perseroan membatalkan Penawaran
Umum, dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana tersebut dalam
angka 6 Peraturan Bapepam Nomor: IX.A.2.
e. Dokumen Jaminan : a. Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus tetapi dijamin dengan seluruh
harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak
bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari sesuai
dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang undang
Hukum Perdata Indonesia.
115
Page 136
b. Hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak
kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun dikemudian hari,
kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan
kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian
hari sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.
f. Pernyataan dan Jaminan : a. Pernyataan Wali Amanat
Wali Amanat menyatakan bahwa Wali Amanat mengikat diri untuk
melaksanakan tugas tugas kewajibannya sebagai Wali Amanat dengan penuh
tanggung jawab dan bertindak secara bijaksana semata mata untuk
kepentingan Pemegang Obligasi dengan memperhatikan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan Wali
Amanat menyatakan dan menjamin bahwa hal-hal tersebut dibawah ini adalah
benar :
1) Wali Amanat berhak dan berwewenang untuk bertindak selaku Wali
Amanat Obligasi dan telah terdaftar sebagai Lembaga Penunjang Pasar
Modal sebagaimana ternyata dari Surat Tanda Daftar sebagai Wali
Amanat yang dikeluarkan oleh Bapepam pada tanggal 4 Januari 2016
Nomor : 1/PM.2/STTD-WA/2016.
2) Guna memenuhi ketentuan dalam Peraturan OJK Nomor
20/POJK.04/2020, Wali Amanat telah melakukan penelaahan (due
diligence) terhadap Perseroan.
3) Wali Amanat mengikat diri untuk melaksanakan tugas-tugas dan/atau
kewajibannya sebagai Wali Amanat dengan penuh tanggung jawab dan
penuh integritas, sesuai dengan peraturan perundang undangan yang
berlaku dibidang Pasar Modal berkaitan dengan Obligasi.
4) Wali Amanat bertanggung jawab kepada Pemegang Obligasi untuk
setiap kerugian yang diderita akibat dari kelalaian dan kecerobohan Wali
Amanat dalam menjalankan tugas tugas Wali Amanat sebagaimana
tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
5) Pada tanggal ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan ini,
anggaran dasar Wali Amanat berikut perubahannya telah diumumkan
dan dimuat sebagaimana tersebut diatas, bahwa sampai dengan tanggal
Perjanjian Perwaliamanatan ditandatangani dalam Perjanjian
Perwaliamanatan ini, tidak ada akta atau dokumen lain yang memuat
perubahan anggaran dasar Wali Amanat.
6) Pada tanggal ditandatanganinya akta ini, susunan Dewan Komisaris dan
anggota
Direksi Wali Amanat adalah sebagai berikut :
DIREKSI
Direktur Utama : Yuddy Renaldi;
Direktur Kepatuhan : Cecep Trisna;
Direktur Keuangan : Nia Kania;
Direktur IT, Treasury dan
International Banking : Rio Lanasier;
Direktur Konsumer dan Ritel : Suartini;
Direktur Operasional : Tedi Setiawan;
Direktur Komersial dan UMKM : Nancy Adistyasari;
DEWAN KOMISARIS
Komisaris Utama : Farid Rahman;
Komisaris : Insinyur Setiawan Wangsaatmaja;
Komisaris : Insinyur H. Muhadi;
Komisaris Independen : H. Tubagus Raditya Indrajaya;
Komisaris Independen : Fahlino F. Sjuib;
Komisaris Independen : Diding Sakri;
dan selain nama-nama yang tersebut di atas, pada saat ini tidak ada lagi
orang yang duduk/menjabat sebagai anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Wali Amanat.
7) Pembuatan Perjanjian Perwaliamanatan serta semua dokumen yang
dibuat sehubungan dengan Perjanjian Perwaliamanatan telah dibuat
sebagaimana mestinya oleh Wali Amanat menurut persyaratan dalam
anggaran dasar Wali Amanat dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Negara Republik Indonesia termasuk peraturan perundang
undangan di bidang Pasar Modal yang berkaitan dengan Obligasi serta
telah ditandatangani sebagaimana mestinya atas nama Wali Amanat dan
merupakan kewajiban yang sah dan mengikat bagi Wali Amanat sesuai
116
Page 137
dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku di Negara
Republik Indonesia.
8) Pihak yang menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan atas nama
Wali Amanat adalah pihak yang berhak dan berwenang penuh bertindak
untuk dan atas nama serta sah mewakili Wali Amanat.
9) Bahwa pada saat ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan, Wali
Amanat tidak mempunyai hubungan kredit dengan Perseroan, sesuai
dengan peraturan perundang undangan di bidang pasar modal dalam
jumlah melebihi yang ditentukan dalam Peraturan OJK Nomor
19/POJK.04/2020
10) Wali Amanat dengan ini membebaskan Perseroan sehubungan dengan
pernyataan dan jaminan yang diberikan oleh Wali Amanat dalam
Perjanjian Perwaliamanatan.
11) Bahwa untuk pembuatan Perjanjian Perwaliamanatan, Wali Amanat
telah memperoleh persetujuan sebagaimana disyaratkan dalam
anggaran dasar Wali Amanat dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku terhadap Wali Amanat.
12) Bahwa pada saat ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan, Wali
Amanat tidak mempunyai hubungan kredit dengan Emiten dalam jumlah
yang melebihi ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor: 19/POJK.04/2020. 8.12.
13) Penandatanganan Perjanjian Perwaliamanatan ini serta perjanjian lain
dan/atau dokumen lain yang terkait dengan Perjanjian Perwaliamanatan
oleh Wali Amanat tidak bertentangan dengan perjanjian lain yang dibuat
oleh Wali Amanat dengan pihak ketiga. Wali Amanat dengan ini
menyatakan bertanggung jawab penuh atas pernyataan dan jaminan
yang diberikan oleh Wali Amanat dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan
karenanya dengan ini Wali Amanat membebaskan Emiten sehubungan
dengan pernyataan dan jaminan yang diberikan oleh Wali Amanat dalam
Perjanjian Perwaliamanatan.
14) Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 20/POJK.04/2020,
Wali Amanat dilarang:
a. mempunyai hubungan Afiliasi dengan Emiten kecuali hubungan
Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan
modal Pemerintah.
b. mempunyai hubungan kredit dengan Emit en sebagaimana diatur
dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor:
19/POJK.04/2020.
c. menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban
Emiten kepada Wali Amanat selaku kredit ur dalam hal Emiten
mengalami kesulitan keuangan, berdasarkan pertimbangan Wali
Amanat, sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada
Pemegang Obligasi.
d. merangkap sebagai penanggung dan pemberi agunan dalam
penerbitan obligasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor: 19/POJK.04/2020.
b. Pernyataan dan Jaminan Perseroan
Perseroan menyatakan dan menjamin kepada Wali Amanat dan Pemegang
Obligasi sebagai berikut:
1) Perseroan adalah perseroan terbatas PT Wahana Inti Selaras,
berkedudukan di Jakarta Timur, yang anggaran dasarnya dan
pengubahan-pengubahannya sebagaimana diuraikan dalam bagian
komparisi akta ini.
2) Bidang usaha utama Perseroan adalah:
- Melakukan kegiatan usaha yang bergerak di bidang distribusi,
pemasaran dan penjualan truk dan alat berat beserta dengan
suku cadang dengan skala perdagangan besar.
3) Pada saat akta ini ditandatangani, susunan Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan adalah sebagai berikut:
DEWAN KOMISARIS
Komisaris Utama : Jusak Kertowidjojo
Komisaris : Evensius Go
Komisaris Independen : Istiharini
DIREKSI
Direktur Utama : Bambang Priono SP
Wakil Direktur Utama : Josef Utamin
Direktur : Alex Sutisna
Direktur : Bunyamin Pranoto
Direktur : Novelia Frigita
selain nama-namanya tersebut di atas, tidak ada lagi orang atau pihak
lain yang duduk sebagai Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
117
Page 138
4) Pernyataan Pendaftaran dan perubahannya yang akan disampaikan
kepada Otoritas Jasa Keuangan serta pengumuman Prospektus
sebagaimana diedarkan tidak membuat keterangan-keterangan yang
tidak benar mengani fakta yang penting dan relevan yang dibutuhkan
sehubungan dengan Penawaran Umum serta tidak ada fakta penting
lainnya yang harus dimasukkan atau perlu dimasukkan agar keterangan-
keterangan dalam Prospektus tidak menyesatkan. Penyusunan
Prospektus wajib memenuhi persyaratan yang ditetakan dalam
Peraturan Pasar Modal dan persyaratan yang ditetapkan oleh Otoritas
Jasa Keuangan;
5) Perseroan telah mengajukan dan memperoleh semua ijin dan
persetujuan yang penting yang diperlukan untuk memiliki dan menguasai
kekayaannya dan dapat menjalankan usahanya dan kegiatannya
sebagaimana sedang dijalankannya serta tidak menyalahi atau
melanggar atau lalai dalam memenuhi suatu peraturan perundang-
undangan yang berlaku atau ijin penting yang diperlukan sehingga dapat
mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan secara material atau atas
bagian kekayaan Perseroan.
6) Kecuali yang telah dinyatakan dalam Pernyataan Pendaftaran dan
Prospektus, Perseroan pada tanggal Perjanjian Perwaliamanatan
ditandatangani tidak tersangkut dalam suatu perkara, baik perkara
perdata maupun perkara pidana maupun perkara arbitrase atau perkara
administratif yang dapat secara berarti mempengaruhi kemampuan
Perseroan untuk melaksanakan kewajiban- kewajibannya menurut
Perjanjian Perwaliamanatan.
7) Ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan, Dokumen Emisi dan
semua dokumen dan perjanjian yang berhubungan dengan Perseroan,
tidak bertentangan dengan atau tidak akan merupakan pelanggaran
suatu syarat dan ketentuan dan/atau tidak merupakan kelalaian
berdasarkan perjanjian pinjaman, hak tanggungan atau perjanjian atau
dokumen lainnya dimana Perseroan menjadi salah satu pihak dalam
perikatan persetujuan atau perjanjian tersebut pada tanggal Perjanjian
Perwaliamanatan ditandatangani atau berdasarkan anggaran dasar
Perseroan dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku di
Indonesia dan berlaku bagi Perseroan atau suatu keputusan tingkat
terakhir yang mengikat yang dikeluarkan oleh badan peradilan Indonesia
yang berwenang atau badan Pemerintah Republik Indonesia kepada
Perseroan, yang berpengaruh signifikan terhadap usaha Perseroan.
8) Kecuali kewajiban-kewajiban sebagaimana dan sepanjang terlihat dalam
laporan keuangan yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik PKF
Hadiwinata per tanggal 31-12-2022 (tiga puluh satu Desember tahun dua
ribu dua puluh dua) untuk Emisi Obligasi yang diberitahukan secara
tertulis oleh Perseroan kepada Wali Amanat, Perseroan tidak
mempunyai kewajiban-kewajiban lain yang penting dan signifikan atau
suatu kewajiban yang bersyarat selain kewajiban-kewajiban yang timbul
dalam rangka jalannya usaha Perseroan yang biasa dan kewajiban-
kewajiban yang berhubungan dengan Obligasi tersebut di atas.
9) Pembuatan semua Dokumen Emisi dan semua dokumen yang
berhubungan dengan Dokumen Emisi, dimana Perseroan menjadi pihak,
telah dibuat sebagaim ana mestinya oleh Perseroan menurut persyaratan
dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku serta telah
ditandatangani sebagaimana mestinya atas nama Perseroan dan
merupakan kewajiban yang sah dan mengikat bagi Perseroan yang
pelaksanaannya dapat dieksekusikan sesuai dengan syarat syaratnya,
kecuali jika dibatasi oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Indonesia .
10) Penerbitan Obligasi ini telah mendapatkan persetujuan sebagaimana
disyaratkan dalam anggaran dasar Perseroan dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku, dan Obligasi merupakan kewajiban yang sah
dan mengikat bagi Perseroan yang pelaksanaannya dapat dieksekusi
sesuai dengan syarat-syaratnya.
11) Pernyataan dan jaminan Perseroan tersebut dianggap berlaku pada dan
sejak tanggal Efektif serta dengan memenuhi persyaratan pencatatan
pada Bursa Efek sampai seluruh Jumlah Terutang oleh Perseroan
kepada Pemegang Obligasi dan Wali Amanat terbayar lunas dengan
ketentuan apabila terjadi pengubahan terhadap pernyataan dan jaminan
Perseroan tersebut di atas maka hal tersebut wajib disampaikan secara
tertulis oleh Perseroan kepada Wali Amanat.
12) Orang(-orang) yang menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan dan
perjanjian-perjanjian lain yang berhubungan dengan Emisi Obligasi atas
nama Perseroan adalah orang (-orang) yang berhak dan berwenang
penuh untuk menandatangani perjanjian-perjanjian tersebut di atas.
13) Semua laporan keuangan yang telah dan/atau akan diberikan oleh
Perseroan kepada Wali Amanat menggambarkan dan memperlihatkan
118
Page 139
dengan teliti dan benar tentang keadaan keuangan dan aktiva
Perseroan.
14) Perseroan dengan ini membebaskan Wali Amanat dari segala tanggung
jawab sehubungan dengan pernyataan dan jaminan yang diberikan oleh
Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
g. Pembatasan : 1. Sebelum dilunasinya semua Jumlah Terutang atau pengeluaran lain yang
menjadi tanggung jawab Perseroan sehubungan dengan penerbitan Obligasi,
Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa:
a) Pembatasan keuangan dan pembatasan pembatasan lain terhadap
Perseroan adalah sebagai berikut :
Perseroan tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat, tidak akan
melakukan hal hal sebagai berikut:
i) membayar atau membuat atau distribusi pembayaran lain pada
tahun buku Perseroan selama Perseroan lalai dalam melakukan
pembayaran Jumlah Terutang atau Perseroan tidak melakukan
pembayaran Jumlah Terutang berdasarkan ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan dan Pengakuan Utang, kecuali pembayaran
yang dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau operasional
sehari hari Perseroan dan/atau tidak mempunyai dampak negatif
terhadap jalannya usaha Perseroan yang mempengaruhi
kemampuan Perseroan dalam melakukan pembayaran nilai Pokok
Obligasi dan/atau Bunga Obligasi;
ii) memberikan pinjaman atau kredit kepada pihak yang memiliki
hubungan Afiliasi (kecuali pinjaman kepada karyawan Perseroan
dan pinjaman kepada Anak Perusahaan Perseroan yang laporan
keuangannya terkonsolidasi dengan Perseroan) ataupun pihak
ketiga lainnya dimana keseluruhan jumlah dari semua pinjaman
tersebut melebihi 10% (sepuluh persen) dari ekuitas berdasarkan
laporan keuangan konsolidasian Perseroan yang terakhir,
dan/atau tidak mempunyai dampak negatif terhadap jalannya
usaha Perseroan yang mempengaruhi kemampuan Perseroan
dalam melakukan pembayaran nilai Pokok Obligasi dan/atau
Bunga Obligasi;
iii) Menerbitkan obligasi atau instrumen utang lain yang sejenis yang
mempunyai kedudukan lebih tinggi dan pembayarannya
didahulukan dari Obligasi, kecuali;
- tidak mempunyai dampak negatif terhadap jalannya usaha
Perseroan yang mempengaruhi kemampuan Perseroan
melakukan pembayaran nilai Pokok Obligasi dan/atau
Bunga Obligasi; dan/atau
- dana hasil penerbitan obligasi atau instrumen surat utang
tersebut digunakan untuk melunasi Pokok Obligasi dan/atau
Bunga Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.
b) Melakukan penggabungan, konsolidasi dan peleburan dengan
perusahaan atau pihak lain, kecuali:
i) sepanjang dilakukan pada bidang usaha yang sama dengan yang
dijalankan Perseroan sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan
serta tidak mempunyai dampak negatif terhadap jalannya usaha
Perseroan dan tidak mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam
melakukan Pembayaran Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi;
atau
ii) Semua syarat dan kondisi Obligasi dalam Perjanjian
Perwaliamanatan dan dokumen lain yang berkaitan tetap berlaku
dan mengikat sepenuhnya terhadap perusahaan penerus
(surviving company), dan dalam hal Perseroan bukan
merupakan perusahaan penerus (surviving company), maka
seluruh kewajiban berdasarkan Obligasi dan atau Perjanjian
Perwaliamanatan telah dialihkansecara sah kepada perusahaan
penerus (surviving company) dan perusahaan penerus (surviving
company) tersebut memiliki Aset dan kemampuan yang memadai
untuk memenuhi kewajiban pembayaran berdasarkan Obligasi
dan atau Perjanjian Perwaliamanatan.
c) Melakukan pelepasan aktiva tetap milik Perseroan dengan nilai buku
melebihi 20% (dua puluh persen) dari total ekuitas berdasarkan laporan
keuangan konsolidasi Perseroan terakhir yang telah diaudit, kecuali:
i) penggantian aktiva tetap yang tidak produktif atau dalam rangka
pembaharuan aktiva; atau
ii) pengalihan aktiva tetap produksi dan pendukung produksi dari
Perseroan kepada Perusahaan Anak, atau dari Perusahaan Anak
kepada Perseroan; atau
iii) pengalihan aktiva tetap produksi dan pendukung produksi yang
merupakan pembaharuan atau penggantian aktiva tetap; atau
119
Page 140
iv) penjualan, penyewaan, pengalihan atau pelepasan lainnya
diinvestasikan kembali dalam kegiatan usaha yang terkait dengan
Perseroan;
d) Memberikan jaminan-jaminan kepada pihak lain yang membebani harta
kekayaan Perseroan dalam bentuk jaminan perusahaan (corporate
guarantee) dan/atau aval atas kewajiban-kewajiban pihak lain, kecuali:
i) corporate guarantee dan/atau aval yang telah diberikan sebelum
ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan; dan/atau
ii) corporate guarantee dan/atau aval yang diberikan dari Perseroan
kepada Perusahaan Anak; dan/atau
iii) corporate guarantee dan/atau aval yang diperlukan antara lain
untuk mengikuti tender atau deposito untuk menjamin pembayaran
pajak atau bea masuk atau untuk pembayaran sewa; dan/atau
iv) corporate guarantee dan/atau aval sehubungan dengan fasilitas
pinjaman baru yang mengganti porsi pinjaman dari kreditur yang
telah ada sekarang (refinancing) yang dijamin dengan penjaminan
yang sama, Dengan syarat, keseluruhan jaminan perusahaan
(corporate guarantee) dan/atau aval yang diberik an tidak lebih dari
50% (lima puluh persen) dari total ekuitas Perseroan berdasarkan
laporan keuangan konsolidasi Perseroan terakhir yang telah
diaudit dan dilakukan dalam kegiatan usaha Perseroan yang wajar,
sepanjang diberikan dengan syarat dan ketentuan yang tidak
merugikan Perseroan dan dilakukan berdasarkan harga pasar
yang wajar.
e) mengadakan perubahan dalam bidang usaha utama Emiten, selain yang
telah disebutkan dalam Anggaran Dasar Emiten, kecuali disyaratkan oleh
peraturan perundang-undangan.
h. Pengakhiran : -
i. Peristiwa Cedera Janji : a. Kelalaian Perseroan
Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila
terjadi salah satu atau lebih dari kejadian kejadian atau hal-hal tersebut di
bawah ini:
1) Emiten tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam
kewajiban pembayaran Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok
Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga
Obligasi, kecuali apabila kelalaian tersebut terjadi sebagi akibat
kegagalan pembayaran yang berada di luar kendali Emiten; atau
2) Emiten tidak melaksanakan atau tidak mentaati salah satu atau lebih
ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan (selain Pasal 9.1 butir i
Perjanjian Perwaliamanatan) dan/atau perjanjian lainnya yang terkait
dengan Perjanjian Perwaliamanatan; atau
3) Apabila keterangan-keterangan dan jaminan-jaminan Emiten tentang
keadaan/status Emiten dan/atau keuangan Emiten dan/atau
pengelolaan usaha Emiten secara material tidak sesuai dengan
kenyataan atau tidak benar adanya, kecuali ketidakbenaran tersebut
disebabkan oleh ketidaksengajaan dan tidak didasarkan atas itikad
buruk dari Emiten; atau
4) Emiten dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian utang oleh
salah satu atau lebih krediturnya (cross default) dalam jumlah utang
keseluruhannya setara melebihi 20% (dua puluh persen) dari total
ekuitas berdasarkan laporan keuangan konsolidasi Emiten terakhir
yang telah diaudit, baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada
dikemudian hari yang berakibat jumlah yang terutang oleh Emiten
berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera
ditagih oleh pihak yang mempunyai tagihan dan/atau kreditur yang
bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi
pembayaran kembali).
b. Kelalaian Wali Amanat
Jika Wali Amanat lalai atau melakukan cedera janji atas Perjanjian
Perwaliamanatan, maka ketentuan dalam Pasal 1267 Kitab Undang-undang
Hukum Perdata berlaku, kecuali untuk meminta pembatalan Perjanjian
Perwaliamanatan.
j. Penyelesaian Sengketa : Para Pihak harus berusaha menyelesaikan secara musyawarah, semua perselisihan
atau perbedaan pendapat yang timbul dari atau sehubungan dengan Perjanjian
Perwaliamanatan. Dalam hal perselisihan atau perbedaan pendapat tersebut tidak
dapat diselesaikan dengan cara musyawarah dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari
Kalender sejak tanggal pemberitahuan tertulis dari salah satu pihak mengenai adanya
perselisihan tersebut ("Masa Tenggang Pertama") maka perselisihan atau perbedaan
pendapat tersebut harus diselesaikan melalui Mediasi di Lembaga Alternatif
120
Page 141
Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (selanjutnya disebut “LAPS SJK”)
menurut peraturan dan acara Mediasi LAPS SJK.
k. Hukum yang Berlaku : Hukum Negara Republik Indonesia.
a. Nama Perjanjian Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi II Wahana Inti Selaras Tahun 2023 No. 57
tanggal 30 Maret 2023 sebagaimana diubah terakhir kali melalui Akta Addendum II
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi II Wahana Inti Selaras Tahun 2023 No. 25
tanggal 26 Juli 2023, keduanya dibuat di hadapan Nanette Cahyanie Handari Adi
Warsito, S.H., Notaris di Jakarta (“Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi II”).
b. Pihak : a. Perseroan;
dan
b. PT BNI Sekuritas;
c. PT Buana Capital Sekuritas;
d. PT Indopremier Sekuritas;
e. PT Mandiri Sekuritas;
f. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk;
g. PT Aldiracita Sekuritas Indonesia;
h. PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia
(pihak-pihak sebagaimana disebutkan pada huruf b sampai h secara bersama-sama
disebut sebagai “Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi/Penjamin Emisi Obligasi”).
c. Isi Perjanjian : Penunjukan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi dan
Penawaran Umum
1. Bahwa dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini, Emiten telah menunjuk
PT ALDIRACITA SEKURITAS INDONESIA, PT BNI SEKURITAS, PT BUANA
CAPITAL SEKURITAS, PT DBS VICKERS SEKURITAS INDONESIA, PT
INDOPREMIER SEKURITAS, PT MANDIRI SEKURITAS dan PT TRIMEGAH
SEKURITAS INDONESIA Tbk sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
dan bertindak selaku Penjamin Emisi Obligasi, serta PT ALDIRACITA
SEKURITAS INDONESIA, PT BNI SEKURITAS, PT BUANA CAPITAL
SEKURITAS, PT DBS VICKERS SEKURITAS INDONESIA, PT INDO
PREMIER SEKURITAS, PT MANDIRI SEKURITAS dan PT TRIMEGAH
SEKURITAS INDONESIA Tbk telah menerima penunjukan tersebut.
2. Emiten dengan ini menunjuk PT ALDIRACITA SEKURITAS INDONESIA, PT
BNI SEKURITAS, PT BUANA CAPITAL SEKURITAS, PT DBS VICKERS
SEKURITAS INDONESIA, PT INDO PREMIER SEKURITAS, PT MANDIRI
SEKURITAS dan PT TRIMEGAH SEKURITAS INDONESIA Tbk, kesemuanya
bertindak selaku Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi
Obligasi. PT ALDIRACITA SEKURITAS INDONESIA, PT BNI SEKURITAS, PT
BUANA CAPITAL SEKURITAS, PT DBS VICKERS SEKURITAS INDONESIA,
PT INDO PREMIER SEKURITAS, PT MANDIRI SEKURITAS dan PT
TRIMEGAH SEKURITAS INDONESIA Tbk telah menyetujui penunjukan
sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang bertanggung jawab atas
penyelenggaraan dan penatalaksanaan Penawaran Umum Obligasi.
3. PT ALDIRACITA SEKURITAS INDONESIA, PT BNI SEKURITAS, PT BUANA
CAPITAL SEKURITAS, PT DBS VICKERS SEKURITAS INDONESIA, PT
INDO PREMIER SEKURITAS, PT MANDIRI SEKURITAS dan PT TRIMEGAH
SEKURITAS INDONESIA Tbk sebagai Penjamin Emisi Obligasi menyetujui
untuk menjamin dengan kesanggupan penuh (ful commitment) berdasarkan
hasil Penawaran Awal (book building) dalam jumlah Pokok Obligasi untuk
membeli sendiri sisa Obligasi yang tidak dibeli Masyarakat dengan harga yang
sama dengan Harga Penawaran kepada Masyarakat berdasarkan syarat-
syarat dan ketentuan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi II.
4. Berdasarkan pernyataan dan jaminan serta kesanggupan yang tercantum
dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi II dan tergantung pada
Pernyataan Pendaftaran memperoleh Efektif dari Otoritas Jasa Keuangan
sebagaimana yang disyaratkan untuk penawaran umum Obligasi kepada
Masyarakat, Penjamin Emisi Obligasi berjanji dan mengikatkan diri setelah
Persyaratan Pendahuluan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi II dalam Pasal
16 Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi II dipenuhi, secara tidak bersyarat,
bahwa pada tanggal penutupan Masa Penawaran, Penjamin Emisi Obligasi
dengan kesanggupan penuh (full commitment) berdasarkan penawaran awal
(bookbuilding) sesuai dengan Bagian Penjaminan membeli sisa Obligasi yang
121
Page 142
tidak habis terjual kepada Masyarakat pada Harga Penawaran dan membayar
pada Tanggal Pembayaran.
5. Segera setelah Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi mengetahui bahwa tidak
semua Obligasi habis terjual kepada Masyarakat, maka Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi akan memberitahukan kepada Emiten jumlah Obligasi yang
tidak habis terjual kepada Masyarakat tersebut, yang berdasarkan ayat 1 Pasal
ini, wajib dibeli dan dibayar oleh Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan Bagian
Penjaminan masing-masing.
6. Penyerahan seluruh hasil penjualan Obligasi dengan Harga Penawaran
termasuk sisa Obligasi yang dibeli sendiri oleh Penjamin Emisi Obligasi
sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 Pasal ini, dilakukan pada Tanggal
Pembayaran oleh Penjamin Emisi Obligasi kepada Perseroan melalui Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi, sesuai ketentuan tentang Pembayaran dalam Pasal
11 Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi II
7. Apabila terdapat Penjamin Emisi Obligasi yang tidak membayar jumlah yang
harus dibayar sesuai dengan Bagian Penjaminannya, maka Penjamin Emisi
Obligasi tersebut tidak berhak atas imbalan jasa penjaminan dan jasa
penjualan, selama kewajibannya terhadap Perseroan belum dipenuhi
seluruhnya, dengan tidak mengurangi kewajiban lainnya dari Penjamin Emisi
Obligasi sesuai dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi II. Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dengan kesanggupan terbaik dapat membantu
Perseroan melakukan penagihan kepada Penjamin Emisi Obligasi yang lalai
tersebut. Kewajiban masing-masing Penjamin Emisi Obligasi berdasarkan
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi II, termasuk tetapi tidak terbatas pada
Pasal 3, 4, 9, 11, dan 12 Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi II adalah secara
sendiri-sendiri Dengan memperhatikan ketentuan Pasal 11 ayat 5 Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi II, tidak satupun Penjamin Emisi Obligasi yang
bertanggung jawab atas kelalaian Penjamin Emisi Obligasi lainnya dalam
melaksanakan kewajibannya menurut Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi II
serta hak dan kewajiban setiap Penjamin Emisi Obligasi bagaimanapun juga
tidak dapat dipengaruhi oleh suatu kelalaian Penjamin Emisi Obligasi lainnya;
8. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi bersama-sama dengan Emiten
menentukan tingkat Bunga Obligasi yang harus dicantumkan dalam
Prospektus.
d. Jangka Waktu : Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dapat mengakhiri Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi II pada setiap waktu sampai dengan sebelum tanggal Pernyataan
Pendaftaran menjadi Efektif dengan cara memberikan pemberitahuan tertulis untuk
mengakhiri Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi II kepada Perseroan, apabila (i)
Perseroan lalai untuk memenuhi syarat syarat dan ketentuan-ketentuan yang
tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi II dan Perseroan tidak
melakukan upaya apapun untuk memperbaiki kelalaian itu dalam jangka waktu yang
disepakati bersama dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan sejak
tanggal diterimanya pemberitahuan tertulis mengenai kelalaian yang dikeluarkan oleh
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi kepada Perseroan; dan (ii) terjadi suatu
perubahan penting yang material atas keadaan keuangan Perseroan sehingga
menurut pendapat Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi setelah mendengarkan
penjelasan dari Perseroan mengenai perubahan material tersebut dan telah terlebih
dahulu mendiskusikan penjelasan tersebut dengan Perseroan, disimpulkan bahwa
sesuai dengan praktek pasar yang selama ini berlaku dapat merugikan calon investor.
Perseroan dapat mengakhiri Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi II pada setiap
waktu sampai dengan sebelum tanggal Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif
dengan cara memberikan pemberitahuan tertulis untuk mengakhiri Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi II kepada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, apabila
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi lalai untuk memenuhi syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi II
dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi tidak
melakukan upaya-upaya yang diperlukan untuk memperbaiki kelalaian itu dalam
jangka waktu yang disepakati bersama sejak tanggal diterimanya pemberitahuan
tertulis mengenai kelalaian yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi.
e. Dokumen Jaminan : -
f. Pernyataan dan Jaminan : Pernyataan dan Jaminan dari Perseroan
Perseroan menyatakan dan menjamin kepada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
dan pada waktunya nanti kepada Penjamin Emisi Obligasi yaitu bahwa pada tanggal
berlakunya Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi II sampai dengan Tanggal
Pembayaran sebagai berikut:
122
Page 143
(a) Perseroan adalah PT WAHANA INTI SELARAS, berkedudukan di Jakarta
Timur, yang anggaran dasar dan pengubahan-pengubahannya sebagaimana
diuraikan dalam komparisi akta ini. Dan selain yang telah diuraikan tersebut di
atas sampai dengan tanggal Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi II
ditandatangani dalam akta ini, tidak ada akta atau dokumen lain yang memuat
perubahan anggaran dasar Perseroan.
(b) Bidang usaha utama Perseroan adalah melakukan kegiatan usaha yang
bergerak di bidang perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan
mobil dan sepeda motor serta informasi dan komunikasi.
(c) Pada saat akta ini ditandatangani, susunan Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan adalah sebagai berikut:
DEWAN KOMISARIS
Komisaris Utama : Jusak Kertowidjojo;
Komisaris : Evensius Go
Komisaris Independen : Istiharini
DIREKSI
Direktur Utama : Bambang Priono SP
Wakil Direktur Utama : Josef Utamin;
Direktur : Alex Sutisna
Direktur : Bunyamin Pranoto
Direktur : Novelia Frigita
selain nama-namanya tersebut di atas, tidak ada lagi orang atau pihak
lain yang duduk sebagai Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan;
(d) Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan kepada Otorit as Jasa Keuangan
serta pengumuman Prospektus dalam surat kabar memuat keterangan yang
benar mengenai fakta yang penting dan relevan yang dibutuhkan sehubungan
dengan Penawaran Umum serta tidak ada fakta penting lainnya yang harus
dimasukkan atau perlu untuk dimasukkan agar keterangan keterangan dalam
Prospektus tidak menyesatkan;
(e) Emiten telah memperoleh setiap izin, persetujuan yang diperlukan atau
disyaratkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
maupun perjanjian-perjanjian dengan pihak lainnya termasuk namun tidak
terbatas pada persetujuan kreditur Perseroan dalam rangka pembuatan,
penyerahan, dan pelaksanaan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi II.
(f) Perseroan telah mengajukan dan memperoleh semua pendaftaran, izin dan
persetujuan yang penting untuk memiliki kekayaannya dan dapat menjalankan
usahanya dan kegiatannya sebagaimana sedang dijalankannya, Perseroan
tidak melanggar atau lalai dalam memenuhi dan/atau mematuhi suatu undang-
undang, peraturan atau izin yang berlaku atau mengikat bagi Perseroan atau
yang mempunyai pengaruh secara material terhadap kelangsungan usaha
Perseroan.
(g) Kecuali sebagaimana dikemukakan dalam Prospektus atau dengan cara lain
yang diberitahukan secara tertulis kepada Penjamin Pelaksana Obligasi dan
Perseroan pada tanggal Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi II ini
ditandatangani tidak tersangkut dalam suatu perkara, baik perkara perdata
maupun perkara pidana maupun perkara arbitrase atau perkara administratif
yang dapat secara berarti mempengaruhi kemampuan Perseroan untuk
melaksanakan kewajiban-kewajibannya menurut Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi II dan tidak ada perkara, tindakan atau gugatan terhadap Perseroan
yang sedang berjalan atau akan diajukan terhadap Perseroan yang secara
Material dapat secara berarti mempengaruhi kemampuan Perseroan untuk
melaksanakan kewajibannya menurut Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi II
atau mempengaruhi usaha dan kegiatan Perseroan.
(h) Penandatanganan dan pelaksanaan dari Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi
II tidak melanggar atau bertentangan dengan salah satu syarat dan ketentuan
dari atau akan mengakibatkan terjadinya suatu kelalaian menurut perjanjian
atau dokumen yang mengikat Perseroan pada tanggal ditandatanganinya
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi II ini, atau melanggar anggaran
dasarnya, atau menyalahi, melanggar atau menimbulkan kelalaian menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia
yang berlaku bagi Perseroan, atau keputusan suatu badan peradilan di Negara
Republik Indonesia atau badan pemerintahan yang daerah hukumnya meliputi
tempat kedudukan Perseroan, yang mempunyai pengaruh secara material
terhadap kelangsungan usaha Perseroan. Kecuali kewajiban-kewajiban
sebagaimana dan sepanjang terlihat dalam laporan keuangan atau
diberitahukan secara tertulis oleh Perseroan kepada Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi, Perseroan tidak mempunyai kewajiban-kewajiban lain yang penting
artinya atau suatu kewajiban yang bersyarat selain kewajiban-kewajiban yang
timbul dalam rangka jalannya usaha Perseroan yang biasa dan kewajiban-
kewajiban yang berhubungan dengan penawaran umum Obligasi.
(i) Pernyataan-pernyataan yang tertera dalam dokumen-dokumen yang telah
diberikan oleh Perseroan kepada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dalam
rangka Pernyataan Pendaftaran adalah benar dan pendapat-pendapat yang
tercantum di dalamnya adalah pendapat yang jujur dan menurut pengetahuan
123
Page 144
Perseroan adalah benar menggambarkan secara layak jalannya usaha
Perseroan pada waktu yang lampau dan pada saat sekarang, terutama
mengenai keadaan keuangan dan kedudukan Perseroan, hak-hak dan hak-hak
istimewa serta kewajiban-kewajiban Perseroan. Laporan-laporan keuangan
Perseroan yang disebut di bawah ini, kecuali sebagaimana dinyatakan secara
tegas di dalamnya, telah disusun menurut Standar Akuntansi Keuangan yang
berlaku umum di Negara Republik Indonesia yang diterapkan secara konsisten
dan sesuai dalam semua hal-hal penting dengan keadaan yang termaktub
dalam buku-buku dan catatan-catatan Perseroan pada periode laporan
keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik PKF Hadiwinata per
tanggal 31-12-2022 (tiga puluh satu Desember tahun dua ribu dua puluh dua).
(j) Perseroan telah menjalankan kegiatan usaha dengan sebaik-baiknya;
(k) Sejak ditandatanganinya Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi II sampai
dengan Tanggal Emisi, Perseroan berjanji untuk tidak melakukan penawaran
umum atau penawaran terbatas (private placement) atas surat utang, atau
mengeluarkan Obligasi atau Obligasi selain Obligasi ini, yang menurut
pendapat Penjamin Pelaksana Emis i Obligasi dapat mempengaruhi suksesnya
penawaran umum Obligasi.
(l) Perseroan tidak sedang dalam keadaan wanprestasi, cidera janji atau
melanggar: (A) ketentuan Undang-Undang yang berlaku dan anggaran dasar
dari Perseroan; (B) kontrak dimana Perseroan menjadi pihak di dalamnya; atau
(C) undang-undang, peraturan, putusan, perintah, atau keputusan instansi
pemerintah, badan pemerintah, atau pengadilan, domestik maupun asing, yang
berlaku, yang memiliki yurisdiksi terhadap Perseroan ataupun asetnya dimana
hal tersebut mempunyai dampai negatif yang material terhadap kegiatan usaha
dan kelangsungan usaha Perseroan;
Pernyataan dan Jaminan dari Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin
Emisi Obligasi
Masing-masing Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi
menyatakan dan menjamin kepada Perseroan, bahwa pada tanggal berlakunya
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi II sampai dengan Tanggal Pembayaran
sebagai berikut:
(a) Pembuatan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi II telah sesuai dengan
anggaran dasar masing-masing Penjamin Emisi Obligasi dan Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi II telah disetujui dan ditandatangani sebagaimana
mestinya oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi
Obligasi, dan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi II merupakan kewajiban
yang sah dan mengikat bagi Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan
Penjamin Emisi Obligasi serta dapat dilaksanakan terhadapnya sesuai
dengan ketentuan ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi II,
kecuali jika pelaksanaannya dibatasi oleh peraturan perundang-undangan
yang berlaku di Indonesia pada saat pelaksanaan dilakukan.
(b) Masing-masing Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi
Obligasi adalah badan hukum yang didirikan dan berdiri secara sah menurut
peraturan perundang undangan Republik Indonesia yang mempunyai hak dan
wewenang untuk menjalankan usaha-usahanya sebagaimana tertera dalam
anggaran dasar dan untuk memiliki kekayaannya serta untuk membuat dan
sepenuhnya melaksanakan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi II.
(c) Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi berwenang
dan diijinkan untuk menjalankan usaha-usahanya antara lain sebagai
Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan peraturan perundang undangan yang
berlaku di Republik Indonesia dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan
Penjamin Emisi Obligasi akan berusaha keras untuk mempertahankan
wewenang dan ijinnya untuk usaha termaksud selama berlakunya Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi II.
(d) Penandatanganan dan pelaksanaan dari Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi II tidak melanggar atau menyalahi salah satu syarat dan ketentuan
dari, atau mengakibatkan terjadi kelalaian menurut suatu perjanjian atau
dokumen yang mengikat masing-masing Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
dan Penjamin Emisi Obligasi dan anggaran dasarnya, atau tidak menyalahi,
melanggar atau menimbulkan kelalaian menurut Undang Undang dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia atau
keputusan dari suatu badan peradilan di Republik Indonesia atau badan
Pemerintah yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan masing-
masing Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi
atau setiap kekayaannya.
(e) Setiap Penjamin Emisi Obligasi mempunyai kemampuan finansial penuh
untuk melaksanakan kewajiban dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi
II. -Kewajiban masing-masing Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan
Penjamin Emisi Obligasi sebagaimana tercantum dalam Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi II adalah kewajiban yang sah dan mengikat bagi
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi, yang dapat
124
Page 145
dilaksanakan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi
Obligasi sesuai dengan ketentuan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi II.
Tidak ada persetujuan, pendaftaran, otorisasi atau laporan lain yang
disyaratkan bagi Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi
Obligasi untuk membuat dan melaksanakan Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi II dan atas persetujuan tersebut tidak dikenakan prasyarat yang
belum dipenuhi atau dilaksanakan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
atau Penjamin Emisi Obligasi.
(f) Selama berlakunya Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi II, maka Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi tetap bertanggung
jawab atas Emisi Obligasi ini dengan memperhatikan dan mentaati semua
ketentuan-ketentuan Otoritas Jasa Keuangan.
(g) Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emis i Obligasi atau
anggota Komisaris atau anggota Direksi dari Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi tidak tersangkut dalam suatu
perkara di badan peradilan atau arbitrase di Indonesia yang dapat
menghalangi pelaksanaan kewajiban dari masing-masing Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi menurut dan sesuai
dengan ketentuan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi II.
(h) Penjamin Pelaksana Emis i Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi menyatakan
dan menjamin kepada Emiten, sebagai berikut : (i). tidak terjadi perubahan
dalam kondisi keuangan masing-masing Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
dan Penjamin Emisi Obligasi yang berpengaruh negatif terhadap pelaksanaan
kewajiban masing-masing Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin
Emisi Obligasi sesuai Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi II. (ii). masing-
masing Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi tidak
berusaha dibidang lain, selain dalam kegiatan usaha sehari-hari Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi, sebagai Perusahaan
Efek.
g. Pembatasan : -
h. Pengakhiran : Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi II mulai berlaku pada tanggal Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi II ditandatangani oleh Perseroan, Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi, dan Penjamin Emisi Obligasi dalam Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi II dan akan berakhir dengan sendirinya apabila:
(a) Pernyataan Pendaftaran tidak memperoleh Efektif dari Otoritas Jasa Keuangan
selambatnya 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal laporan keuangan terakhir
yang diaudit akuntan sebagaimana dimuat dalam Prospektus, atau dalam
jangka waktu yang lebih panjang dengan memperhatikan Surat Edaran Otoritas
Jasa Keuangan Nomor 4/SEOJK.04/2022;
(b) Tidak memenuhi persyaratan pencatatan Obligasi pada Bursa Efek sesuai
dengan peraturan perundang-undangan;
(c) Seluruh Obligasi telah habis terjual kepada Masyarakat, seluruh dana penjualan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi
II telah diterima oleh Perseroan dan seluruh hak dan kewajiban dari masing-
masing pihak dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi II telah terpenuhi
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dapat mengakhiri Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi II pada setiap waktu sampai dengan sebelum tanggal Pernyataan
Pendaftaran menjadi Efektif dengan cara memberikan pemberitahuan tertulis untuk
mengakhiri Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi II kepada Perseroan, apabila (i)
Perseroan lalai untuk memenuhi syarat syarat dan ketentuan-ketentuan yang
tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi II dan Perseroan tidak
melakukan upaya apapun untuk memperbaiki kelalaian itu dalam jangka waktu yang
disepakati bersama dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan sejak
tanggal diterimanya pemberitahuan tertulis mengenai kelalaian yang dikeluarkan oleh
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi kepada Perseroan; dan (ii) terjadi suatu
perubahan penting yang material atas keadaan keuangan Perseroan sehingga
menurut pendapat Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi setelah mendengarkan
penjelasan dari Perseroan mengenai perubahan material tersebut dan telah terlebih
dahulu mendiskusikan penjelasan tersebut dengan Perseroan, disimpulkan bahwa
sesuai dengan praktek pasar yang selama ini berlaku dapat merugikan calon investor.
Perseroan dapat mengakhiri Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi II pada setiap
waktu sampai dengan sebelum tanggal Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif
dengan cara memberikan pemberitahuan tertulis untuk mengakhiri Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi II kepada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, apabila
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi lalai untuk memenuhi syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi II
dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi tidak
melakukan upaya-upaya yang diperlukan untuk memperbaiki kelalaian itu dalam
jangka waktu yang disepakati bersama sejak tanggal diterimanya pemberitahuan
125
Page 146
tertulis mengenai kelalaian yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi.
i. Peristiwa Cedera Janji : -
j. Penyelesaian Sengketa : Para Pihak harus berusaha menyelesaikan secara musyawarah, semua perselisihan
atau perbedaan pendapat yang timbul dari atau sehubungan dengan Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi II. Dalam hal perselisihan atau perbedaan pendapat
tersebut tidak dapat diselesaikan dengan cara musyawarah dalam jangka waktu 30
(tiga puluh) Hari Kalender sejak tanggal pemberitahuan tertulis dari salah satu pihak
mengenai adanya perselisihan tersebut (selanjutnya disebut "Masa Tenggang
Pertama") maka perselisihan atau perbedaan pendapat tersebut harus diselesaikan
melalui Mediasi di Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan
(selanjutnya disebut “LAPS SJK”) menurut peraturan dan acara Mediasi LAPS SJK;
Apabila setelah lewat Masa Tenggang Pertama, upaya negosiasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22 ayat 22.1, tidak menghasilkan suatu kesepakatan
perdamaian karena sebab apa pun juga, maka Para Pihak sepakat untuk
menyelesaikan sengketa tersebut melalui Mediasi di LAPS SJK menurut peraturan
dan acara Mediasi LAPS SJK, dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender
sejak berakhirnya Masa Tenggang Pertama atau suatu jangka waktu lain yang
disepakati Para Pihak jika ada (selanjutnya disebut “Masa Tenggang Kedua”).
Apabila setelah lewat Masa Tenggang Kedua, upaya Mediasi sebagaimana dimaksud
Pasal 22 ayat 22.2, tidak menghasilkan suatu kesepakatan perdamaian karena sebab
apa pun juga, maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan sengketa tersebut
melalui Arbitrase di LAPS SJK
Arbitrase sebagaimana dimaksud Pasal 22 ayat 22.3, diselenggarakan menurut
peraturan dan acara Arbitrase LAPS SJK, bertempat di Jakarta, dalam Bahasa
Indonesia dan diputus oleh Majelis Arbitrase yang terdiri dari 3 (tiga) Arbiter. Putusan
Arbitrase LAPS SJK bersifat final dan mengikat.
k. Hukum yang Berlaku : Hukum Negara Republik Indonesia
a. Nama Perjanjian : Akta Pengakuan Utang Obligasi II Wahana Inti Selaras Tahun 2023 No. 24, tanggal
26 Juli 2023, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,
Notaris di Jakarta (“Akta Pengakuan Utang Obligasi II”).
b. Para Pihak : Perseroan
c. Isi Perjanjian 1. Perseroan mengakui bahwa Perseroan dengan secara benar-benar dan sah
berhutang kepada pemegang obligasi, yang dalam hal ini diw akili oleh PT Bank
Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk, yang berkedudukan dan
berkantor pusat di Kota Bandung selaku wali amanat, dan Perseroan berjanji
secara mutlak serta tidak beryarat, untuk membayar kepada pemegang obligasi
berupa pokok obligasi dalam jumlah pokok sebesar Rp2.433.600.000.000,00
(dua triliun empat ratus tiga puluh tiga miliar enam ratus juta Rupiah), yang
terdiri dari:
d. Obligasi Seri A dalam jumlah sebesar Rp997.575.000.000,00
(sembilan ratus sembilan puluh tujuh miliar lima ratus tujuh puluh lima
juta Rupiah);
e. Obligasi Seri B dalam jumlah sebesar Rp845.505.000.000,00 (delapan
ratus empat puluh lima miliar lima ratus lima juta Rupiah); dan
f. Obligasi Seri C dalam jumlah sebesar Rp590.520.000.000,00 (lima ratus
sembilan puluh miliar lima ratus dua puluh juta Rupiah).
berikut bunga obligasi masing-masing seri obligasi yang pada setiap waktu nanti
terhutang oleh Perseroan, denda (jika ada) dan ditambah dengan jumlah jumlah
uang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan I, terhutang oleh Perseroan, setelah jumlah jumlah
mana jatuh waktu dan wajib dibayar oleh Perseroan kepada pemegang obligasi.
2. Jumlah terutang tersebut di atas akan berkurang apabila Perseroan melakukan
pembelian kembali sebagai pelunasan, dengan memperhatikan ketentuan
Perjanjian Perwaliamanatan II. jumlah-jumlah yang terhutang sebagaimana
tersebut di atas.
d. Jangka Waktu Akta Pengakuan Utang Obligasi II berlaku sejak tanggal emisi sampai seluruh jumlah
terutang oleh Perseroan kepada pemegang obligasi dibayar lunas.
e. Dokumen Jaminan -
f. Pernyataan dan Jaminan -
g. Pembatasan -
h. Pengakhiran -
i. Peristiwa Cedera Janji -
126
Page 147
j. Penyelesaian Sengketa Penyelesaian setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang timbul dari atau
berkenaan pelaksanaan Akta Pengakuan Utang Obligasi II adalah sebagaimana
disebutkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan II.
k. Hukum yang berlaku -
a. Nama Perjanjian : Akta Perjanjian Agen Pembayaran, tanggal 44 Tanggal 24 Maret 2023, yang dibuat
di hadapan Ir. Nannette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta (“Akta
Perjanjian Agen Pembayaran”)
b. Para Pihak : a. Perseroan (“Penerbit Efek”)
b. KSEI
c. Isi Perjanjian Ruang Lingkup
a. Bahwa Penerbit Efek bermaksud menerbitkan dan menawarkan Efek Bersifat
Utang kepada Pemegang Efek Bersifat Utang dengan syarat dan ketentuan
sebagaimana tercantum dalam formulir distribusi, dan dokumen-dokumen
lainnya terkait penerbitan Efek Bersif at Utang, yang menjadi satu kesatuan
dengan Perjanjian ini.
b. Bahwa Penerbit Efek telah membuat dan menandatangani Dokumen
Penerbitan, dalam mana telah diatur secara terinci segala hak dan kewajiban
Penerbit Efek, Pemegang Efek Bersifat Utang dan pihak terkait.
c. Bahwa Penerbit Efek telah mendaftarkan Efek Bersifat Utang di KSEI
berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang Di KSEI, yang
ditandatangani oleh Penerbit Efek dan KSEI tertanggal Maret tahun dua ribu
dua puluh tiga) dengan Nomor Pendaftaran: SP-046/OBL/KSEI/0323.
d. Bahwa sesuai dengan Peraturan KSEI dan/atau peraturan perundang-
undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal, ditetapkan bahwa pelaksanaan
pembayaran bunga, pelunasan pokok, dan/atau pembayaran hak-hak lain atas
Efek Bersifat Utang (jika ada) dilaksanakan oleh KSEI selaku Agen
Pembayaran.
Tugas Agen Pembayaran
a. Berdasarkan Peraturan KSEI dan/atau peraturan-peraturan lain yang berlaku
di Pasar Modal, KSEI akan menjalankan tugas selaku Agen Pembayaran
berdasarkan ketentuan dan syarat-syarat yang tercantum dalam Perjanjian ini.
b. Agen Pembayaran wajib bertindak untuk dan atas nama Penerbit Efek
melaksanakan pembayaran bunga, pelunasan pokok, dan/atau pembayaran
hak-hak lain atas Efek Bersifat Utang (jika ada) sesuai syarat-syarat Efek
Bersifat Utang yang diatur dalam Dokumen Penerbitan, dan/atau peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
c. Pembayaran bunga, pelunasan pokok, dan/atau pembayaran hak-hak lain atas
Efek Bersifat Utang (jika ada) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 2
Perjanjian ini- dilaksanakan kepada Pemegang Efek Bersifat Utang, baik
melalui Pemegang Rekening maupun kepada Pemegang Efek Bersifat Utang
sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh KSEI.
d. Agen Pembayaran wajib menyampaikan pemberitahuan jumlah dana yang
wajib dibayar oleh Penerbit Efek untuk pembayaran bunga, pelunasan pokok,
dan/atau pembayaran hak-hak lain atas Efek Bersifat Utang (jika ada), kepada
Penerbit Efek-- selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sebelum tanggal
pelunasan pokok Efek Bersifat Utang, tanggal pembayaran bunga Efek Bersifat
Utang dan/atau tanggal pembayaran hak-hak lain atas Efek Bersif at Utang (jika
ada).
e. Agen Pembayaran wajib melaksanakan pelunasan pokok Efek Bersifat Utang,
pembayaran bunga Efek Bersif at Utang dan/atau pembayaran hak-hak lainnya
atas Efek Bersifat Utang (jika ada) pada tanggal pembayaran bunga Efek
Bersifat Utang, tanggal pelunasan pokok Efek Bersifat Utang dan/atau tanggal
pembayaran hak-hak- lainnya atas Efek Bersifat Utang (jika ada), selambat-
lambatnya pada jam tertentu yang memungkinkan Pemegang Rekening dapat
memberikan instruksi transfer dana melalui kliring pada hari yang sama.
f. Sepanjang Penerbit Efek benar-benar menyetor jumlah dana untuk pelunasan
pokok- Efek Bersifat Utang, pembayaran bunga Efek Bersifat Utang dan/atau
pembayaran hak-hak lain atas Efek Bersifat Utang (jika ada) pada waktu-waktu
yang ditentukan- dalam Perjanjian ini dan Dokumen Penerbitan, Agen
Pembayaran bertanggung jawab penuh kepada Penerbit Efek selaku kuasa
Penerbit Efek atas pelaksanaan pelunasan pokok Efek Bersifat Utang,
pembayaran bunga Efek Bersifat Utang dan/atau pembayaran hak-hak lain
atas Efek Bersifat Utang (jika ada) yang dilakukan Agen Pembayaran, dan
Penerbit Efek dibebaskan dari segala tuntutan dan/atau gugatan sehubungan
dengan pelunasan pokok Efek Bersifat Utang, pembayaran bunga Efek Bersifat
Utang dan/atau pembayaran hak-hak lain atas Efek Bersifat Utang (jika ada).
g. Agen Pembayaran tidak bertanggung jawab atas pelunasan pokok Efek
Bersifat Utang, pembayaran bunga Efek Bersifat Utang dan/atau pembayaran
hak-hak lain atas Efek Bersifat Utang (jika ada), apabila Penerbit Efek tidak
menyetorkan seluruh jumlah dana yang wajib dibayarkan itu pada waktunya
seperti yang ditetapkan baik- dalam Perjanjian ini maupun Peraturan KSEI.
Apabila jumlah dana yang disetor oleh Penerbit Efek kurang dari jumlah pokok
127
Page 148
Efek Bersifat Utang, bunga Efek Bersifat Utang dan/atau hak-hak lain atas Efek
Bersifat Utang (jika ada) yang harus- dibayar oleh Penerbit Efek, maka Agen
Pembayaran akan menunda pelunasan pokok Efek Bersifat Utang,
pembayaran bunga Efek Bersifat Utang dan/atau pembayaran hak-hak lain
atas Efek Bersifat Utang (jika ada) sampai dengan telah disetornya kekurangan
dana tersebut oleh Penerbit Efek, dan segala akibat yang timbul berkenaan
penundaan pelunasan pokok Efek Bersifat Utang, pembayaran bunga Efek
Bersifat Utang dan/atau pembayaran hak-hak lain atas Efek Bersifat Utang (jika
ada) tersebut menjadi tanggung jawab Penerbit Efek.
h. Agen Pembayaran wajib menyampaikan laporan tentang pelaksanaan
pelunasan pokok Efek Bersifat Utang, pembayaran bunga Efek Bersifat Utang
dan/atau pembayaran hak-hak lain atas Efek Bersifat Utang (jika ada),
berdasarkan Perjanjian ini kepada Penerbit Efek dan pihak terkait sesuai
peraturan yang berlaku dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja
setelah tanggal pelunasan pokok Efek Bersifat Utang, pembayaran bunga Efek
Bersifat Utang dan/atau pembayaran hak-hak lain atas Efek Bersifat Utang (jika
ada).
Penyediaan Dana
a. Selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja sebelum tanggal pelunasan pokok Efek
Bersifat Utang, tanggal pembayaran bunga Efek Bersifat Utang dan/atau
tanggal pembayaran hak-hak lain atas Efek Bersifat Utang (jika ada), Penerbit
Efek wajib menyerahkan kepada Agen Pembayaran, seluruh pokok Efek
Bersifat Utang, bunga Efek Bersifat Utang dan/atau hak-hak lain atas Efek
Bersifat Utang (jika ada) yang akan diserahkan kepada Pemegang Efek
Bersifat Utang serta pajak atas pembayaran bunga Efek Bersifat Utang, ke
rekening atas nama Agen Pembayaran di Bank Pembayaran yang ditunjuk oleh
Agen Pembayaran.
b. Apabila Penerbit Efek tidak menyediakan dana yang cukup untuk pelunasan
pokok Efek Bersif at Utang, pembayaran bunga Efek Bersifat Utang dan/atau
pembayaran hak-hak lain atas Efek Bersifat Utang (jika ada) serta pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1 Perjanjian ini, maka Penerbit Efek
harus membayar denda atas keterlambatan tersebut menurut ketentuan
Dokumen Penerbitan.
c. Denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 2 Perjanjian ini merupakan
hak Pemegang Efek Bersifat Utang, dan akan diberik an oleh Agen Pembayaran
sesuai instruksi dari Penerbit Efek kepada Pemegang Efek Bersifat Utang yang
berhak menerima pokok Efek Bersifat Utang, bunga Efek Bersifat Utang
dan/atau hak-hak lain atas Efek Bersif at Utang (jik a ada) secara proporsional
berdasarkan besarnya Efek Bersifat Utang yang dimilikinya.
d. Terhitung sejak diterimanya dana oleh Agen Pembayaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1 dan ayat 2 Perjanjian ini, maka Penerbit Efek
dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pelunasan pokok Efek Bersifat
Utang, pembayaran bunga Efek Bersifat Utang dan/atau pembayaran hak-hak
lain atas Efek Bersifat Utang (jika ada) dan/atau denda.
e. Dalam hal terjadi keterlambatan pelunasan pokok Efek Bersifat Utang,
pembayaran bunga Efek Bersifat Utang dan/atau pembayaran hak-hak lain
atas Efek Bersifat Utang (jika ada) setelah diterimanya dana oleh Agen
Pembayaran dari Penerbit Efek, maka kewajiban pembayaran denda
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 2 Perjanjian ini sepenuhnya
menjadi tanggung jawab Agen Pembayaran.
Hak Wali Amanat
Wali Amanat atau nama lain sesuai Dokumen Penerbitan adalah pihak yang bertindak
untuk dan atas nama Pemegang Efek Bersifat Utang sesuai Dokumen Penerbitan,
oleh karena itu Wali Amanat berhak :
a. Sewaktu-waktu pada setiap Hari Kerja, melakukan pemeriksaan atau meminta
keterangan atas catatan pelunasan pokok Efek Bersifat Utang, pembayaran
bunga Efek Bersifat Utang dan/atau pembayaran hak-hak lain atas Efek
Bersifat Utang (jika ada) yang terdapat pada Agen Pembayaran dan terkait
dengan Pemegang Efek- Bersif at Utang, dengan ketentuan Wali Amanat harus
memberitahukan terlebih dahulu waktu untuk melaksanakan pemeriksaan
tersebut selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sebelumnya, dengan
memperhatikan kerahasiaan informasi Pemegang Rekening sesuai ketentuan
peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Pasar Modal.
b. Memperoleh pemberitahuan mengenai pelaksanaan pelunasan pokok Efek
Bersifat Utang, pembayaran bunga Efek Bersifat Utang dan/atau pembayaran
hak-hak lain atas Efek Bersifat Utang (jika ada) termasuk dalam hal tidak
dilaksanakannya pembayaran tersebut karena kegagalan atau keterlambatan
Penerbit Efek dalam menyediakan dana yang cukup sesuai Peraturan KSEI
dan Perjanjian ini, selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal
pelunasan pokok Efek Bersifat Utang, pembayaran bunga Efek Bersifat Utang
dan/atau pembayaran hak-hak lain atas Efek Bersifat Utang (jika ada).
128
Page 149
d. Jangka Waktu Tugas Agen Pembayaran sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini berlaku sejak
didaftarkannya Efek Bersifat Utang di KSEI dan akan berakhir dengan sendirinya
apabila :
a. Penerbit Efek batal melakukan penawaran Efek Bersifat Utang;
b. Pendaftaran Efek Bersifat Utang telah dibatalkan berdasarkan permohonan
Penerbit Efek atau pihak terkait sesuai Dokumen Penerbitan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang Di KSEI;
c. Berlakunya ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di
Pasar Modal yang melarang KSEI untuk menjalankan tugas sebagai Agen
Pembayaran; atau
d. Seluruh pokok Efek Bersifat Utang, bunga Efek Bersifat Utang dan/atau hak-
hak lain atas Efek Bersifat Utang (jika ada) telah dibayar oleh Penerbit Efek
sesuai syarat-syarat Efek Bersifat Utang yang ditentukan dalam Dokumen
Penerbitan.
Dalam hal tugas Agen Pembayaran berakhir sebelum jatuh waktu Efek Bersifat Utang
dan selama masih terdapat Efek Bersifat Utang yang belum dibayarkan seluruhnya,
maka Penerbit Efek harus menunjuk agen pembayaran yang lain, dan Agen
Pembayaran wajib memberi pertanggungjawaban mengenai keadaan keuangan dan
tata usaha yang telah dijalankan dalam rangka pelaksanaan tugasnya sebagai Agen
Pembayaran berdasarkan Perjanjian ini. Tugas Agen Pembayaran berakhir setelah
agen pembayaran yang baru yang ditunjuk Penerbit Efek mengambil alih semua
tugas dan kewajiban berkenaan dengan pelaksanaan tugas Agen Pembayaran-
kecuali berakhirnya tugas Agen Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat 1 Perjanjian.
Pengakhiran tugas Agen Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 2
Perjanjian ini wajib diumumkan dalam harian surat kabar yang berperedaran nasional
dengan biaya pengumuman ditanggung oleh Penerbit Efek.
e. Dokumen Jaminan -
f. Pernyataan dan Jaminan -
g. Pembatasan -
h. Pengakhiran -
i. Peristiwa Cedera Janji -
j. Penyelesaian Sengketa a. Para Pihak sepakat bahwa semua perbedaan pendapat, perselisihan dan
sengketa yang tim bul dari dan/atau sehubungan dengan Perjanjian ini maupun
pelaksanaan Perjanjian ini (selanjutnya disebut “Persengketaan”), baik
mengenai cidera janji, perbuatan melawan hukum maupun mengenai
pengakhiran dan/ atau keabsahan Perjanjian ini, akan diselesaikan terlebih
dahulu secara musyawarah untuk mufakat di antara Para Pihak sendiri
(negosiasi), dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal
pemberitahuan tertulis dari salah satu Pihak mengenai Persengketaan atau
suatu jangka waktu lain yang disepakati Para Pihak jika ada (selanjutnya
disebut “Masa Tenggang Pertama”).
b. Apabila setelah lewat Masa Tenggang Pertama, upaya negosiasi sebagaimana
dimaksud ayat 1. tidak menghasilkan suatu kesepakatan perdamaian karena
sebab apapun juga, maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan sengketa
tersebut melalui Mediasi di Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor
Jasa Keuangan (selanjutnya disebut “LAPS SJK”) menurut peraturan dan acara
Mediasi LAPS SJK, dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak
berakhirnya Masa Tenggang Pertama atau suatu jangka waktu lain yang
disepakati Para Pihak jika ada (selanjutnya disebut “Masa Tenggang Kedua”).
c. Apabila setelah lewat Masa Tenggang Kedua, upaya Mediasi sebagaimana
dimaksud ayat 2. tidak menghasilkan suatu kesepakatan perdamaian karena
sebab apapun juga, maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan sengketa
tersebut melalui Arbitrase di LAPS SJK.
d. Arbitrase sebagaimana dimaksud ayat 3 diselenggarakan menurut peraturan
dan acara Arbitrase LAPS SJK, bertempat di Jakarta, dalam bahasa Indonesia
dan diputus oleh Majelis Arbitrase yang terdiri dari 3 (tiga) Arbiter. Putusan
Arbitrase LAPS SJK bersifat final dan mengikat.
e. Para Pihak menyatakan : a. melepaskan haknya untuk membawa
penyelesaian sengketa kepada Pengadilan Negeri ataupun forum penyelesaian
sengketa selain daripada forum-forum yang telah diatur dalam ayat 1, ayat 2
dan ayat 3 sesuai mekanisme penyelesaiannya masing-masing; b. tunduk pada
dan akan melaksanakan setiap kesepakatan perdamaian yang mungkin
dihasilkan dari upaya negosiasi dan Mediasi sebagaimana dimaksud ayat 1 dan
ayat 2; c. melepaskan haknya untuk mengajukan permohonan pembatalan,
perlawanan, atau gugatan dalam bentuk apapun terhadap Putusan Arbitrase
LAPS SJK.
f. Masing-masing Pihak menanggung sendiri biaya-biaya hukum (legal expenses)
yang timbul sehubungan dengan negosiasi, Mediasi dan Arbitrase yang
diselenggarakan-- berdasarkan ketentuan Pasal 10 ini.
g. Selama berlangsungnya proses penyelesaian sengketa, baik melalui negosiasi,
Mediasi ataupun Arbitrase berdasarkan ketentuan Pasal 10 ini, Para Pihak
sepakat untuk melakukan upaya terbaiknya untuk tetap menjalankan hak dan
129
Page 150
kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini, kecuali apabila tindakan tersebut
diperkirakan justru akan memperburuk keadaan,
k. Hukum yang berlaku Hukum Negara Republik Indonesia
N. KETERANGAN MENGENAI ASET TETAP PERSEROAN
Sampai dengan saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki aset tetap sebagai berikut:
No. Bukti Kepemilikan Lokasi dan Luas Tanggal Berakhir Status Penjaminan
1. Sertifikat Hak Guna Bangunan Kelurahan Bangun Mulia, 12 Juli 2033 Tidak ada
(“SHGB”) No. 304, tanggal Kecamatan Medan Amplas,
penerbitan 29 Juni 2012 Kota Medan, Provinsi
Sumatera Utara, dengan luas
tanah 132 m 2
2. SHGB No. 305, tanggal Kelurahan Bangun Mulia, 17 Desember 2033 Tidak ada
penerbitan 29 Juni 2012 Kecamatan Medan Amplas,
Kota Medan, Provinsi
Sumatera Utara, dengan luas
tanah 132 m 2
3. SHGB No. 306, tanggal Kelurahan Bangun Mulia, 17 Desember 2033 Tidak ada
penerbitan 29 Juni 2012 Kecamatan Medan Amplas,
Kota Medan, Provinsi
Sumatera Utara, dengan luas
tanah 132 m 2
4. SHGB No. 307, tanggal Kelurahan Bangun Mulia, 17 Desember 2033 Tidak ada
penerbitan 29 Juni 2012 Kecamatan Medan Amplas,
Kota Medan, Provinsi
Sumatera Utara, dengan luas
tanah 132 m 2
5. SHGB No. 308, tanggal Kelurahan Bangun Mulia, 2 September 2034 Tidak ada
penerbitan 5 Maret 2014 Kecamatan Medan Amplas,
Kota Medan, Provinsi
Sumatera Utara, dengan luas
531 m 2
6. SHGB No. 309, tanggal Kelurahan Bangun Mulia, 2 September 2034 Tidak ada
penerbitan 5 Maret 2014 Kecamatan Medan Amplas,
Kota Medan, Provinsi
Sumatera Utara, dengan luas
523 m 2
7. SHGB No. 021, tanggal Kelurahan Bangun Mulia, 20 Maret 2049 Tidak ada
penerbitan 22 Mei 2014 Kecamatan Medan Amplas,
Kota Medan, Provinsi
Sumatera Utara, dengan luas
1.291 m 2
8. SHGB No. 022, tanggal Desa Merak Batin, Kecamatan 20 Maret 2049 Tidak ada
penerbitan 22 Mei 2014 Natar, Kabupaten Lampung
Selatan, Provinsi Lampung,
dengan luas 5.546 m 2
O. KETERANGAN MENGENAI ASET BERGERAK PERSEROAN
1. Kendaraan
Sampai dengan saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki aset tetap sebagai berikut:
No. Jenis Mobil /Motor Nomor Polisi No. BPKB
1. Nissan Elgrand 3.5 Star AT B 1688 TPE L-13879244
2. Nissan Leaf (4x2) A/T B 1361 SPW R-01354795
3. Landrover Evoque 2.0L 200PS SE Range B 1688 TJN S-06051522
Rover 4x4 AT
130
Page 151
2. Penyertaan Saham
Sampai dengan saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki penyertaan mayoritas pada perusahaan anak sebagai berikut:
a. PT Eka Dharma Jaya Sakti (“PT EDJS”)
a. Jumlah Saham yang Dimiliki saat ini : 69.293.782
b. Nilai Nominal Saham saat ini : Rp34.646.891.000
c. Persentase Kepemilikan : 60%
d. Status Operasional : Beroperasi aktif dan memberikan kontribusi sebesar 10% atau lebih dari total aset, total
liabilitas, atau laba rugi sebelum pajak dari laporan keuangan konsolidasi
b. PT Indotruck Utama (“ITU”)
a. Jumlah Saham yang Dimiliki saat ini : 64.155
b. Nilai Nominal Saham saat ini : Rp64.155.000.000
c. Persentase Kepemilikan : 60,65%
d. Status Operasional : Beroperasi aktif dan memberikan kontribusi sebesar 10% atau lebih dari total aset, total
liabilitas, atau laba rugi sebelum pajak dari laporan keuangan konsolidasi
c. PT Prima Sarana Gemilang (“PSG”)
a. Jumlah Saham yang Dimiliki saat ini : 739.000
b. Nilai Nominal Saham saat ini : Rp739.000.000.000
c. Persentase Kepemilikan : 99,59%
d. Status Operasional : Beroperasi aktif dan memberikan kontribusi sebesar 10% atau lebih dari total aset, total
liabilitas, atau laba rugi sebelum pajak dari laporan keuangan konsolidasi
d. PT Prima Sarana Mustika
a. Jumlah Saham yang Dimiliki saat ini : 22.200
b. Nilai Nominal Saham saat ini : Rp22.200.000.000
c. Persentase Kepemilikan : 60%
d. Status Operasional : Beroperasi aktif dan memberikan kontribusi sebesar 10% atau lebih dari total aset, total
liabilitas, atau laba rugi sebelum pajak dari laporan keuangan konsolidasi
e. PT Indo Traktor Utama
a. Jumlah Saham yang Dimiliki saat ini : 88.500
b. Nilai Nominal Saham saat ini : Rp88.500.000.000
c. Persentase Kepemilikan : 75%
d. Status Operasional : Beroperasi aktif, namun tidak memberikan kontribusi sebesar 10% atau lebih dari total aset,
total liabilitas, atau laba rugi sebelum pajak dari laporan keuangan konsolidasi
f. PT Makmur Karsa Mulia
a. Jumlah Saham yang Dimiliki saat ini : 510.000
b. Nilai Nominal Saham saat ini : Rp510.000.000
c. Persentase Kepemilikan : 51%
d. Status Operasional : Beroperasi, namun tidak memberikan kontribusi sebesar 10% atau lebih dari total aset, total
liabilitas, atau laba rugi sebelum pajak dari laporan keuangan konsolidasi
g. PT Indomobil Sugiron Energi
a. Jumlah Saham yang Dimiliki saat ini : 510
b. Nilai Nominal Saham saat ini : Rp510.000.000
c. Persentase Kepemilikan : 51%
d. Status Operasional : Tidak beroperasi
P. PERKARA-PERKARA YANG SEDANG DIHADAPI PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK, DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI
PERSEROAN
Hingga pada tanggal Prospektus ini, INTRAMA selaku perusahaan anak sedang terlibat dalam sengketa, yakni sebagai berikut:
- Berdasarkan panggilan sidang No. PANG-066/PAN.092/2023, dimana INTRAMA sebagai Pemohon Banding dan Wajib Pajak saat
ini sedang mengajukan permohonan banding atas SPKTNP-519/KPU.1/2022, tanggal 15 Juli 2022 dan SPKTNP-95/WBC.08/2022,
tanggal 25 Juli 2022, yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai Termohon Banding dan Pejabat yang
Berwenang, yang sampai dengan tanggal Prospektus ini, belum terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Selain perkara INTRAMA di atas, sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan dan Perusahaan Anak, juga Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan dan Perusahaan Anak tidak sedang terlibat dalam suatu perkara maupun sengketa di luar pengadilan da n/atau
perkara perdata, pidana dan/atau perselisihan lain di lembaga peradilan dan/atau di lembaga perwasitan baik di Indonesia maupun di luar
131
Page 152
negeri atau perselisihan administratif dengan instansi pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan sehubungan dengan kewa jiban
perpajakan atau perselisihan yang berhubungan dengan masalah perburuhan/hubungan industrial atau kepailitan atau mengajukan
permohonan kepailitan, atau tidak sedang menghadapi somasi, yang dapat mempengaruhi secara berarti dan material kedudukan peranan
dan/atau kelangsungan usaha Perseroan dan Perusahaan Anak.
Q. HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (“HAKI”)
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan dan Perusahaan Anak tidak memiliki Hak atas Kekayaan Intelektual.
R. ASURANSI
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan telah memiliki asuransi atas aset-aset yang dimiliki oleh Perseroan sebagai berikut:
Polis Asuransi Comprehensive Standard yang diterbitkan oleh PT Asuransi Central Asia dengan nomor polis 10102012110000 1174 yang
berlaku sampai tanggal 8 Oktober 2024, dengan objek pertanggungan berupa Mobil Nissan Leaf (4x 4) AT.
Polis Asuransi Standar Kendaraan Bermotor yang diterbitkan oleh PT Asuransi Sinar Mas dengan nomor polis 12.100.0009.42831 yang
berlaku sampai tanggal 15 Desember 2024, dengan objek pertanggungan Jeep Land Rover Range Rover EVOQUE.
Polis Asuransi Earthquake yang diterbitkan oleh PT Asuransi Central Asia dengan nomor polis 100010622100000166 yang berlaku sampai
tanggal 8 Juli 2024, dengan objek pertanggungan bangunan gedung kantor berlokasi di Jl. Sisingamangaraja XII, Bangun Mulia, Medan
Amplas, Medan.
Polis Asuransi Earthquake yang diterbitkan oleh PT Asuransi Central Asia dengan nomor polis 100010622100000224 yang berlaku sampai
tanggal 8 Juli 2024, dengan objek pertanggungan:
(a) bangunan gedung kantor pada Indomobil Tower Lt. 6 Jl. MT Haryono Kav. 11, Jakarta Timur 13330, dan
(b) bangunan gudang/kantor pada Green Sedayu Bizpark Blok GS 3/38 Jl. Cakung Cilincing Timur Raya KM 2, Jakarta.
Polis Asuransi Earthquake yang diterbitkan oleh PT Asuransi Central Asia dengan nomor polis 100010622100000572 yang berlaku sampai
tanggal 8 Juli 2024, dengan objek pertanggungan:
(a) gudang pada Jl. Cakung Cilincing Timur Raya KM 2 Green Sedayu Bizzpark GS 3 No. 50 dan GS 8 No. 32 Jakarta Timur
(b) gudang pada Jl Raya Bekasi Pulogadung KM 18 Pulogadung, Jakarta Timur
(c) gudang pada Jl. Raya Lintas Sumatera No 222 Merak Batin Natar, Lampung Selatan
(d) gudang pada Jl. Sisingamangaraja KM 11 No. 10 Medan
(e) gudang pada Jl. Panglima/Soekarno Hata (Arengka) No. 28 Labuh Baru Timur, Payung Sakaki, Pekanbaru
(f) gudang pada Jl. Tanjung Api-Api No. 88 Kel. Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Palembang
(g) gudang pada Jl. Ahmad yani 2 (Arteri Supadio) KM 12.8, Pontianak
(h) gudang pada Jl. Perintis Kemedekaan KM 16 No. 11, Kecamatan Biringkanaya, Makasar
(i) gudang pada Jl. Cakung Cilincing Timur Raya KM. 2 Green Sedayu Bizzpark GS3 No. 50 dan GS8 No. 32 Jakarta Timur
(j) gudang pada Jl. Lintas Kalimantan Poros Tengah Kapuas Kanan Hulu – Sintang, Kalimantan Barat
(k) gudang pada Jl. Raya Lintas Sumatera No. 222, Merak Batin, Natar, Lampung Selatan
(l) gudang pada Jl. Lintas Timur KM 90 Gunung Batin Lampung Tengah
(m) gudang pada Desa Gunung Waras Kec. Pakun Ratu, Kab. Way Kanan, Prov Lampung
(n) gudang pada Jl. Panglima/Soekarno Hatta (Arengka) No. 28 Labuh Baru Timur Payung Sekaki Pekanbaru
(o) gudang pada Jl. Ahmad Yani 2 (Arteri Supadio) KM. 12.8 Pontianak
(p) gudang pada Jl. Lintas Kalimantan Poros Tengah Kapuas Kanan Hulu Sintang Kalimantan Barat
(q) gudang pada Jl. Sisingamangaraja KM. 11 No. 16 Medan
(r) gudang pada Ruko Surya Inti Permata Jl. Raya Juanda Blok A -3 Sedati Sidoarjo
(s) gudang pada Jl. Bukit Raya 1 No. 2 Rt 002 RW 011 Kel Baamang Barat, Kec. Baamang, Waringin Timur Sampit Kalimantan Tengah
(t) gudang pada Jl. Tanjung Api-Api No. 88 Kel. Kebun Bunga Kec. Sukarami Palembang
(u) gudang pada Jl. Jend. Sudirman No. 88 Sorong
(v) gudang pada PT Adidaya Mulya Jl. Kasuarina Kel. Krooy kantor, Perindagkooh, Papua Barat
(w) gudang pada Jl. A. Yani KM 6, 8 Kertak Hanyar, Banjarmasin Kalimantan S elatan
(x) gudang pada Jl. Jend. Sudirman No. 22 RT 25 Damai Bahagia, Balikpapan Selatan, Kalimantan Timur
(y) gudang pada Jl. Perintis Kemerdekaan KM 16 No. 11, Biringkanaya, Makassar
(z) gudang pada Jl. Poros Sidenreng Rappang – Pare, Desa Arawa, Watang Pulu, Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan.
Polis Asuransi Property All Risk yang diterbitkan oleh PT Asuransi Central Asia dengan nomor polis 100010322100000298 yang berlaku
sampai tanggal 8 Juli 2024, dengan objek pertanggungan bangunan gedung kantor berlokasi di Jl. Sisingamangaraja XII, Bangun Mulia,
Medan Amplas, Medan.
Polis Asuransi Property All Risk yang diterbitkan oleh PT Asuransi Central Asia dengan nomor polis 100010322100000391 yang berlaku
sampai tanggal 8 Juli 2024, dengan objek pertanggungan:
(a) bangunan gedung kantor pada Indomobil Tower Lt. 6, Jl. MT Haryono Kav. 11, Jakarta Timur 13330, dan
(b) gudang pada Green Sedayu Bizpark Blok GS 3/38 Jl. Cakung Cilincing Timur Raya KM 2 Jakarta.
132
Page 153
Polis Asuransi Property All Risk yang diterbitkan oleh PT Asuransi Central Asia dengan nomor polis 100010322070001694 yang berlaku
sampai dengan tanggal 8 Juli 2024, dengan objek pertanggungan:
(a) gudang pada Jl. Cakung Cilincing Timur Raya KM 2 Green Sedayu Bizzpark GS 3 No. 50 dan GS 8 No. 32 Jakarta Timur
(b) gudang pada Jl Raya Bekasi Pulogadung KM 18 Pulogadung, Jakarta Timur
(c) gudang pada Jl. Raya Lintas Sumatera No. 222 Merak Batin Natar, Lampung Selatan
(d) gudang pada Jl. Sisingamangaraja KM 11 No. 10 Medan
(e) gudang pada Jl. Panglima/Soekarno Hata (Arengka) No. 28 Labuh Baru Timur, Payung Sakaki, Pekanbaru
(f) gudang pada Jl. Tanjung Api-Api No. 88 Kel. Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Palembang
(g) gudang pada Jl. Ahmad Yani 2 (Arteri Supadio) KM 12.8, Pontianak
(h) gudang pada Jl. Perintis Kemedekaan KM 16 No. 11, Kecamatan Biringkanaya, Makasar
(i) gudang pada Jl. Cakung Cilincing Timur Raya KM. 2 Green Sedayu Bizzpark GS3 No. 50 dan GS8 No. 32 Jakarta Timur
(j) gudang pada Jl. Raya Lintas Sumatera No. 222, Merak Batin, Natar, Lampung Selatan
(k) gudang pada Jl. Lintas Timur KM 90 Gunung Batin Lampung Tengah
(l) gudang pada Desa Gunung Waras Kec. Pakun Ratu, Kab. Way Kanan, Prov Lampung
(m) gudang pada Sungai Balak Desa Capmang Tiga Kec. Cempaka, Kav. Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan
(n) gudang pada Jl. Panglima/Soekarno Hatta (Arengka) No. 2 8 Labuh Baru Timur Payung Sekaki Pekanbaru
(o) gudang pada Jl. Ahmad Yani 2 (Arteri Supadio) KM. 12.8 Pontianak
(p) gudang pada Jl. Lintas Kalimantan Poros Tengah Kapuas Kanan Hulu Sintang Kalimantan Barat
(q) gudang pada Jl. Sisingamangaraja KM. 11 No. 16 Medan
(r) gudang pada Ruko Surya Inti Permata Jl. Raya Juanda Blok A -3 Sedati Sidoarjo
(s) gudang pada Jl. Bukit Raya 1 No. 2 Rt 002 RW 011 Kel Baamang Barat, Kec. Baamang, Waringin Timur Sampit Kalimantan Tengah
(t) gudang pada Jl. Tanjung Api-Api No. 88 Kel. Kebun Bunga Kec. Sukarami Palembang
(u) gudang pada Jl. Jend. Sudirman No. 88 Sorong
(v) gudang pada PT Adidaya Mulya Jl. Kasuarina Kel. Krooy kantor, Perindagkooh, Papua Barat
(w) gudang pada Jl. A. Yani KM 6, 7 Kertak Hanyar, Banjarmasin Kalimantan Selatan
(x) gudang pada Jl. Jend. Sudirman No. 22 RT 25 Damai Bahagia, Balikpapan Selatan, Kalimantan Timur
(y) gudang pada Jl. Perintis Kemerdekaan KM 16 No. 11, Biringkanaya, Makassar
(z) gudang pada Jl. Poros Sidenreng Rappang – Pare, Desa Arawa, Watang Pulu, Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan
Cover Note No. 041/PAREQ/BDI/B-III/VII/2023 yang diterbitkan oleh PT Asuransi Central Asia yang berlaku sampai dengan tanggal 8 Juli
2024, dengan objek pertanggungan:
(a) Gudang pada Jl. Cakung Cilincing Timur Raya KM 2 Green Sedayu Bizzpark GS 3 No. 50 dan GS 8 No. 32 Jakarta Timur
(b) Gudang pada Jl Raya Bekasi Pulogadung KM 18 Pulogadung, Jakarta Timur
(c) Gudang pada Jl. Raya Lintas Sumatera No 222 Merak Batin Natar, Lampung Selatan
(d) Gudang pada Jl. Sisingamangaraja KM 11 No. 10 Medan
(e) Gudang pada Jl. Panglima/Soekarno Hata (Arengka) No. 28 Labuh Baru Timur, Payung Sakaki, Pekanbaru
(f) Gudang Jl. Tanjung Api-Api No. 88 Kel. Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Palembang
(g) Gudang pada Jl. Ahmad yani 2 (Arteri Supadio) KM 12.8, Pontianak
(h) Gudang pada Jl. Perintis Kemedekaan KM 16 No. 11, Kecamatan Biringkanaya, Makasar
(i) Gudang pada Jl. Jend. Sudirman No. 22 RT.25 Kel. Damai Bahagia, Kec. Balikpapan Selatan, Kalimantan Timur
(j) Gudang pada Bukit Raya 1 No. 2 RT. 002/RW. 011 Kel. Baamang Barat, Kec. Baamang, Kab. Kota War ingin Timur, Sampit,
Kalimantan Tengah
(k) Gudang pada Jl Cakung Cilincing Timur Raya Km.2 Green Sedayu Bizzpark GS3 No. 50 dan GS8 No. 32 Jakarta Timur
(l) Gudang pada Jl. Raya Lintas Sumatera No. 222 Merak Batin -Natar, Lampung Selatan
(m) Gudang pada Jl. Lintas Timur Km.90 Gunung Batin, Lampung Tengah – Prop. Lampung
(n) Gudang pada Desa Gunung Waras Kec. Pakun Ratu, Kab. Way Kanan – Prop. Lampung
(o) Gudang pada Sungai Balak Desa Campang Tiga Ulu Kec. Cempaka Kab. Ogan Komering Ulu Timur – Prop. Sumatera Selatan
(p) Gudang pada Jl. Panglima Soekarno Hatta (Arengka) No. 28 Labuh Baru Timur – Payung Sekaki, Pekanbaru
(q) Gudang pada Jl. Ahmad Yani 2 (Arteri Supadio) Km. 12,8 Pontianak
(r) Gudang pada Jl. Lintas Kalimantan Poros Tengah, Kapuas Kanan Hulu
(s) Gudang pada Jl Sisingamangaraja Km.11 No. 16 Medan
(t) Gudang pada Ruko Surya Inti Permata Jl. Raya Juanda Blok A -3 Sedat
(u) Gudang pada Jl. Raya HM. Arsyad Kel. Mentawa Baru Kec. Ketapang, Sampit
(v) Gudang pada Jl. Tanjung Api-api No. 88 Kel. Kebun Bunga Kec. Sukara
(w) Gudang pada Jl. Jend. Sudirman No. 88, Sorong
(x) Gudang pada PT Adidaya Mulya, Jl. Kasuarina, Kel. Krooy – Kantor Perindagkoop, Kaimana – Papua Barat
(y) Gudang pada Jl. Ahmad Yani No. 3 Gunung Payung, Landasan ulin – Banjarbaru, Banjarmasin
(z) Gudang pada Jl. Soekarno Hatta Km. 18, Kara ng Joang – Balikpapan Utara, Balikpapan
(aa) Gudang pada Jl. Borong Raya Dalam II, Lorong Tembaga No. 19 Borong, Manggala – Makasar
S. KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK
1. UMUM
Perseroan merupakan bagian dari Grup Indomobil, salah satu distributor dan manufaktur otomotif terbesar di Indonesia. Persero an berdiri
sejak 1997 namun baru memulai operasionalnya sebagai importir truk Volvo sejak tahun 2006. Perseroan telah tumbuh dan be rkembang
secara pesat sebagai perusahaan induk untuk bisnis alat-alat berat untuk pertambangan, perkebunan, dan konstruksi dalam Grup
133
Page 154
Indomobil, serta telah ditunjuk sebagai distributor berbagai merek truk dan alat berat yang menangani segmen -segmen meliputi
pertambangan batu bara, mineral, kehutanan dan pertanian, konstruksi, operasional pelabuhan, minyak dan gas, dan lain -lain.
Berdasarkan data dari Gaikindo, total pangsa pasar Perseroan untuk penjualan ritel Europe CBU Trucks Cat 5 di Indonesia tahun 2022
sebesar 53,1% dari penjualan merek Volvo dan Renaults. Sementara itu, berdasarkan ERG Data untuk penjualan mesin pertambangan
dan konstruksi merek Volvo oleh Perseroan pada tahun 2022 mencapai pangsa pasar 4,3% di Indonesia. Berdasarkan riset pasar internal
Perseroan, pada penjualan untuk mesin pertanian dan kehutanan Perseroan memiliki pangsa pasar tahun 202 2 sebesar 30% dari penjualan
merek John Deere.
Per 31 Desember 2022, Perseroan memiliki 3.139 pegawai dan 213 dealer truk dan alat berat. Perseroan menangani 41 lokasi proyek dan
jasa penyewaan yang tersebar di Sumatera, Jawa, Bali, NTT, NTB, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua. Beberapa produk port ofolio
Perseroan antara lain adalah Volvo Trucks, Volvo CE, Volvo Bus, SDLG, Rena ult Truck, Kalmar, Manitou, John Deere, HIAB, Mantsinen,
Morooka, Volvo Penta, dan Bandit Industries, Inc.
2. KEGIATAN USAHA
Melalui anak-anak Perseroan, Perseroan melakukan beragam kegiatan usaha seperti penjualan alat-alat berat beserta dengan suku cadang
dan servis, usaha rental dan usaha kontraktor umum dan kontraktor pertambangan. Dalam 2 tahun ini pendapatan bersih Perseroan
meningkat 51,6% menjadi Rp8,46 dibandingkan Rp5,58Triliun pada penutupan tahun 2021:
31 Desember
Uraian
2022 2021
Truk dan alat berat 4.771.691.385.589 3.092.550.876.789
Suku cadang 2.484.669.434.868 1.756.513.490.984
Kontraktor 955.842.231.595 589.344.932.872
Jasa 247.150.236.373 141.849.019.516
Jumlah 8.459.353.288.425 5.580.258.320.161
Usaha Penjualan Truk dan Alat Berat beserta suku cadang
Unit usaha Penjualan Truk dan Alat Berat beserta suku cadang ini bertindak selaku distributor eksklusif dari beberapa produk ternama
seperti Volvo Truck dan Bus, Volvo Construction Equipment, Renault Truck, SDLG, John Deer, Kalmar, Manitou, Mantsinen, Morooka, Hiab
dan Bandit. Di tahun 2022, pendapatan bersih dari Unit usaha Penjualan Truk dan Alat berat sebesar Rp 4.771.691.385.589 atau sekitar 56%
dari Pendapatan Bersih Perseroan dan Suku Cadang seb esar Rp 2.484.669.434.868 atau 29% dari Pendapatan Bersih Perseroan.
Usaha Kontraktor
Perseroan melalui salah satu Perusahaan Anak menyediakan layanan Jasa Kontraktor Umum dan Kontraktor Pertambangan para pemilik
konsesi pertambangan di Indonesia. Pelayanan Kontraktor Umum meliputi perataan jalan, land clearing, infrastruktur, pembuatan
bendungan, pekerjaan kolam limbah, data center dan pembuatan Green House. Sementara itu Pelayanan Kontraktor Pertambangan
mencakup pekerjaan Over Burden, Coal Getting, dan Hauling terhadap beberapa pemilik konsesi pertambangan terkemuka seperti It acha
Resources dan Pada Idi.
Pada akhir tahun 2022, pendapatan bersih dari Usaha Kontraktor adalah sebesar Rp 955.842.231.595 atau setara dengan 11% dari
Pendapatan Bersih Perseroan
Usaha Jasa
Untuk melengkapi Penjualan Truk dan Alat Berat serta Suku Cadang, perseroan juga menyediakan fasilitas jasa after sales service. Untuk
tahun yang berakhir 31 Desember 2022, Usaha Jasa adalah sebesar Rp247.150.236.373 atau menyumbang sebesar 3% dari Pendapatan
Bersih Perseroan.
3. PERSAINGAN USAHA DALAM INDUSTRI
Berdasarkan data dari Gaikindo, total pangsa pasar Perseroan untuk penjualan retail Europe CBU Trucks Cat 5 di Indonesia tahun 2022
sebesar 53,1% dari penjualan merek Volvo dan Renaults. Sementara itu, berdasarkan ERG Data untuk penjualan mesin pertambangan
dan konstruksi merek Volvo oleh Perseroan pada tahun 2022 mencapai pangsa pasar 4,3% di Indonesia. Berdasarkan riset pasar internal
Perseroan, pada penjualan untuk mesin pertanian dan kehutanan Perseroan memiliki pangsa pasar tahun 2022 sebesar 30% dari penjualan
merek John Deere.
134
Page 155
*1) Data penjualan ritel Gaikindo
2) ERG Data
3) Riset pasar internal
4. KEUNGGULAN KOMPETITIF
Perseroan yakin bahwa keunggulan kompetitif utamanya terdiri dari:
a. Produk yang ditawarkan oleh Perseroan adalah produk-produk yang memiliki reputasi sangat baik di dunia yang memiliki
keunggulan kualitas, daya tahan, dan kinerja.
Perseroan mendapat kepercayaan dari merek-merek ternama di dunia seperti Volvo Trucks, Volvo CE, Renault Trucks, Kalmar Port
Equipment, dan Manitou Material Handler dan merek ternama lainya. Dengan reputasi yang dimiliki oleh -oleh merek-merek tersebut,
pelanggan-pelanggan Perseroan dapat memperoleh keyakinan bahwa produk-produk yang ditawarkan tersebut mempunyai kualitas
yang telah teruji dalam membantu proses operasional di lapangan.
b. Cakupan produk yang lengkap sehingga Perseroan dapat menawarkan one -stop solution pada pelanggan
Selain kualitas produk yang merupakan aset utama Perseroan, Perseroan juga memiliki cakupan produk yang luas, sehingga
mempermudah proses pelanggan Perseroan dalam memilih alat-alat yang dibutuhkan dalam operasionalnya dari satu pintu saja.
Perseroan juga menyediakan lini bisnis pendukung seperti suku cadang dan juga jasa service.
c. Layanan purna jual yang baik melalui ketersediaan suku cadang dan teknisi yang terjamin
Untuk mendukung layanan one-stop solution, Perseroan juga menyediakan layanan purna jual seperti menyediakan suku cadang
dan juga jasa service. Perseroan didukung oleh teknisi-teknisi andal dalam penyediaan jasa service.
d. Jaringan penjualan yang luas di seluruh Indonesia
Perseroan memiliki jaringan distribusi operasional yang luas dimana sampai dengan 31 Desember 2022, Perseroan memiliki 213
outlet dan 41 lokasi proyek di seluruh Indonesia untuk mendukung kegiatan operasional Perseroan.
e. Reputasi Perseroan yang baik dan merupakan bagian dari perusahaan otomotif terkemuka di Indonesia
Perseroan merupakan salah satu perusahaan otomotif terkemuka di Indonesia yang memiliki sejarah dan reputasi yang baik dengan
merek-merek ternama dunia. Hal ini dibuktikan dengan Perseroan mampu menjadi dealer utama untuk beberapa merek ternama
dunia seperti Volvo, Kalmar dan Manitou. Perseroan mampu menjadi pemimpin pasar dalam beberapa sektor alat berat seperti EUR
Trucks, Mobile port Equipment dan Tele Handler. Keunggulan tersebut menjadi reputasi yang baik bagi Perusahaan untuk menarik
lebih banyak principal ternama dunia lainnya dan akan mendorong pertumbuhan bisnis Perseroan.
5. PROSPEK DAN STRATEGI USAHA
5.1. Prospek Usaha
a. Kondisi Indonesia memiliki sumber daya alam yang sangat besar (tambang, pertanian dan kehutanan)
Indonesia adalah negara yang kaya akan sumber daya alam. Beberapa potensi sumber daya alam Indonesia adalah hasil tambang
seperti minyak bumi, gas alam, batu bara dan nikel, hasil pertanian serta kehutanan. Indonesia memiliki hutan terluas ketiga di dunia,
yaitu sekitar 99 juta hektar. Selain itu masih banyak area sumber daya alam seperti pertanian dan pertambangan yang belum
tereksplorasi. Tingginya potensi sumber daya alam yang belum tereksplorasi membuat Industri alat berat memiliki prospek yang baik
dalam beberapa tahun kedepan.
135
Page 156
IX. PERPAJAKAN
Pajak penghasilan atas bunga obligasi yang diterima atau diperoleh pemegang obligasi diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan
peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.100 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No.16 Tahun
2009 Tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi, penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak
berupa bunga dan/atau diskonto obligasi dikenakan pemotongan pajak penghasilan yang bersifat final yaitu:
i) atas bunga obligasi dengan kupon (interest bearing debt securities) sebesar 15% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha
tetap (BUT), dan 20% atau tarif sesuai ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang berlaku bagi Wajib Pajak
luar negeri selain bentuk usaha tetap. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan
(holding period) obligasi.
ii) atas diskonto dari obligasi dengan kupon sebesar 15% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT), dan 20% atau
tarif sesuai ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang berlaku bagi Wajib Pajak luar negeri selain bentuk
usaha tetap. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi dan
tidak termasuk bunga berjalan (accrued interest).
iii) atas diskonto dari obligasi tanpa bunga (zero coupon bond) atau non interest bearing debt securities sebesar 15% bagi Wajib Pajak
dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) dan 20% atau tarif sesuai ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B)
yang berlaku bagi Wajib Pajak luar negeri, selain bentuk usaha tetap. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari selisih lebih harga jual
atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi.
iv) atas bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksadana yang terdaftar pada OJK sebesar
5% untuk tahun 2014 - 2020 dan 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No.07/PMK.011/2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan
No.85/PMK.03/2011 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Atas Bunga Obligasi, dalam hal
terdapat diskonto negatif atau rugi dalam penjualan obligasi, diskonto negatif atau rugi tersebut dapat diperhitungkan dengan penghasilan
bunga berjalan.
Apabila Wajib Pajak luar negeri akan menggunakan tarif pajak pemotongan sesuai ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
(P3B) yang berlaku, Wajib Pajak luar negeri harus telah memenuhi persyaratan administratif untuk menerapkan ketentuan yang diatur
dalam P3B, dan tidak terjadi penyalahgunaan P3B oleh Wajib Pajak luar negeri sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Peraturan Direktur
Jenderal Pajak No.PER-62/PJ./2009 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang telah direvisi
dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.PER-25/PJ./2010 tentang Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.PER-62/PJ/2009
tentang Pencegahan Penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud
adalah Surat Keterangan Domisili (SKD) yang disampaikan oleh Wajib Pajak luar negeri kepada Pemotong/Pemungut Pajak:
a) menggunakan formulir yang telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak (Form DGT-1 atau Form DGT-2);
b) telah diisi oleh Wajib Pajak luar negeri dengan lengkap;
c) telah ditandatangani oleh Wajib Pajak luar negeri atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan sesuai dengan kelaziman
di negara mitra P3B;
d) telah disahkan oleh pejabat yang berwenang, wakilnya yang sah, atau pejabat kantor pajak yang berwenang di negara mitra P3B,
yang dapat berupa tanda tangan atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan sesuai dengan kelaziman di negara mitra P3B;
dan
e) disampaikan sebelum berakhirnya batas waktu dengan penyampaian SPT Masa untuk masa pajak terutangnya pajak.
Dalam hal Wajib Pajak luar negeri tidak dapat memenuhi ketentuan pada butir d, Wajib Pajak luar negeri dianggap memenuhi persyaratan
administratif apabila ketentuan-ketentuan pada butir a, b, c, dan e dipenuhi, dan Wajib Pajak luar negeri melampirkan Surat Keterangan
Domisili yang lazim disahkan atau diterbitkan oleh negara mitra P3B yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan
Direktur Jenderal Pajak No.PER-24/PJ./2010 tentang Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.PER-61/PJ/2009 tentang Tata Cara
Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.
Form DGT-1 lembar pertama dan FormDGT-2 yang memenuhi persyaratan di atas mempunyai masa berlaku sebagai dasar penerapan
P3B sampai dengan 12 (dua belas) bulan sejak bulan Surat Keterangan Domisili(SKD) disahkan atau setelah bulan surat keterangan
domisili yang lazim diterbitkan oleh negara mitra P3B diterbitkan atau disahkan
Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga obligasi yang diterima oleh Wajib Pajak:
- Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia;
- Dana Pensiun yang pendirian/pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan memenuhi persyaratan sebagaimana
diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final ini dilakukan oleh:
- Penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga, dan/atau diskonto yang diterima pemegang
obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi, dan diskonto yang diterima pemegang obligasi tanpa bunga pada saat
jatuh tempo obligasi;
- Perusahaan efek, dealer, atau bank, selaku pedagang perantara, atas bunga dan/atau diskonto yang diterima atau diperoleh penjual
obligasi pada saat transaksi; dan/atau
136
Page 157
- Perusahaan efek, dealer, bank, dana pensiun, dan reksadana, selaku pembeli obligasi langsung tanpa melalui perantara, atas bunga
dan/atau diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh penjual obligasi pada saat transaksi.
Kewajiban Perpajakan Perseroan
Sebagai Wajib Pajak, Perseroan memiliki kewajiban perpajakan untuk Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak
Bumi dan Bangunan (PBB). Perseroan telah memenuhi kewajiban pajaknya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan
perpajakan yang berlaku. Perseroan telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT) Tahun 2021 sesuai dengan taksiran
penghasilan kena pajak.
CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN
PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN
PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN ATAS OBLIGASI YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM
OBLIGASI INI.
137
Page 158
X. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam Penawaran Umum ini adalah sebagai berikut:
Akuntan Publik : Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan (firma
anggota PKF International Limited)
UOB Plaza Building
Jl. M.H. Thamrin Lot 8-10
Jakarta Pusat 10230
Nama Rekan : Retno Dwi Andani, S.E., Ak.,CPA, CA
No. STTD : STTD AP-35/PM.22/2018
Tanggal STTD : 5 Februari 2018
Asosiasi Profesi : Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI)
No keanggotaan : No. Reg. 1174 ; No.Reg. Izin AP.0754
Standar profesi : Standar Profesional Akuntan Publik
Surat penunjukan kerja : E001.III/FS/2023 tanggal 1 Maret 2023
Pedoman Kerja : Standar Profesi Akuntan Publik yang ditetapkan oleh IAPI dan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 13/POJK.03/2017 tentang penggunaan
Jasa Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam kegiatan Jasa Keuangan
Tugas Pokok : Melaksanakan audit berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh
Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”). Standar tersebut
mengharuskan akuntan publik untuk mematuhi ketentuan etika serta
merencanakan dan melaksanakan audit untuk memperoleh keyakinan
memadai tentang apakah laporan keuangan tersebut bebas dari
kesalahan penyajian material. Suatu audit melibatkan pelaksanaan
prosedur untuk memperoleh bukti audit tentang angka-angka dan
pengungkapan dalam laporan keuangan. Audit juga mencakup
pengevaluasian atas ketepatan kebijakan akuntansi yang digunakan dan
kewajaran estimasi akuntansi yang dibuat oleh manajemen, serta
pengevaluasian atas penyajian laporan keuangan secara keseluruhan.
Konsultan Hukum : M. Arie Armand
Armand Yapsunto Muharamsyah & Partners
Generali Tower, Lantai Penthouse
Gran Rubina Business Park
Jl. HR. Rasuna Said
Jakarta 12940
Nama Rekan : M. Arie Armand, S.H ., LL. M.
No. STTD : STTD.KH-219/PM.2/2018
Surat Penunjukan : AYMP/101-640/23/II/177, tanggal 27 Februari 2023
Keanggotaan Asosiasi : Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
Pedoman Kerja : Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal Lampiran dari
Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM)
No. KEP.02/HKHPM/VIII/2018, tanggal 8 Agustus 2018 sebagaimana
diubah melalui Keputusan HKHPM No Kep.03/HKHPM/XI/2021, tanggal
10 November 2021 tentang Perubahan Keputusan HKHPM
No. Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tentang Standar Profesi Konsultan
Hukum Pasar Modal
Tugas Pokok : Melakukan pemeriksaan dari segi hukum secara independen, sesuai
dengan norma atau Standar Profesi dan kode etik konsultan hukum dan
memberikan laporan pemeriksaan dari segi hukum atas fakta yang ada
mengenai Perseroan yang disampaikan oleh Perseroan kepada
Konsultan Hukum. Hasil pemeriksaan Konsultan Hukum tersebut telah
dimuat dalam Laporan Uji Tuntas dari Segi Hukum yang merupakan
penjelasan atas Perseroan dan menjadi dasar dan bagian yang tidak
terpisahkan dari Pendapat Hukum yang diberikan secara obyektif dan
mandiri.
138
Page 159
Notaris : Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.
Jalan Panglima Polim V
Nomor 11, Kebayoran Baru,
Jakarta Selatan 12160
No. STTD : STTD.N.41/PM.22/2018
Surat Penunjukan : 56/WIS-Obligasi/II/2013 tanggal 24 Februari 2023
No. Keanggotaan : 1123819721017
Asosiasi
Pedoman Kerja : Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dan Kode
Etik Ikatan Notaris Indonesia
Tugas Pokok : Membuat akta-akta dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, antara
lain Pernyataan Penawaran Umum, Perjanjian Perwaliamanatan,
Pengakuan Utang, Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, dan Perjanjian
Agen Pembayaran.
Wali Amanat : PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
Divisi Treasury
Grup Kustodian dan Wali Amanat
Sinarmas MSIG Tower Lt. 9
Jl. Jend. Sudirman Kavling 21
Kel. Karet, Kec. Setiabudi
Jakarta Selatan 12920
No. STTD : 1/PM.2/STTD-WA/2016 tanggal 4 Januari 2016
Surat Penunjukan : No. 063/WISEL/FAD/III/2023 tanggal 20 Maret 2023
Pedoman Kerja : Perjanjian Perwaliamanatan, UUPM dan Pedoman Operasional Wali
Amanat.
Tugas Pokok : Mewakili kepentingan pemegang Obligasi baik di dalam maupun di luar
pengadilan mengenai pelaksanaan hak-hak pemegang Obligasi sesuai
dengan syarat-syarat Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan-
ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemeringkat Efek : PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo)
Equity Tower Lt.30
Sudirman Central Business District, Lot.9
Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53
Jakarta 12190
Surat Penunjukan : 038/PPJP/PEF-DIR/III/2023 tanggal 24 Maret 2023
Tugas Pokok : Melakukan pemeringkatan atas Obligasi dan Perseroan
Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan
dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 Nopember 1995 tentang Pasar Modal.
139
Page 160
XI. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI
Berdasarkan persyaratan serta ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, para Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi dan para Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini, untuk dan atas nama Perseroan, menyetujui untuk
menawarkan kepada masyarakat dengan jumlah sebesar Rp2.433.600.000.000,- (dua triliun empat ratus tiga puluh tiga miliar enam ratus
juta Rupiah) dengan kesanggupan penuh (full commitment) dan mengikatkan diri untuk membeli sisa Obligasi yang tidak habis terjual
dengan harga penawaran pada tanggal penutupan Masa Penawaran sebesar bagian penjaminannya masing-masing.
Perjanjian tersebut di atas merupakan perjanjian lengkap yang menggantikan semua persetujuan atau perjanjian yang mungkin telah dibuat
sebelumnya mengenai perihal yang dimuat dalam perjanjian dan setelah itu tidak ada lagi perjanjian yang dibuat oleh para pihak yang isinya
bertentangan dengan perjanjian ini.
Susunan dan jumlah porsi penjaminan serta persentase dari penjaminan emisi dalam Penawaran Umum Obligasi ini adalah sebagai berikut:
Porsi Penjaminan Jumlah Nominal Persentase
No. Keterangan Seri A Seri B Seri C
(Rp Miliar) (%)
370 Hari (6,75%) 3 Tahun (8,00%) 5 Tahun (8,50%)
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
1 PT Aldiracita Sekuritas Indonesia 163,250 47,000 394,000 604,250 24,83
2 PT BNI Sekuritas 94,250 20,000 10,000 124,250 5,11
3 PT Buana Capital Sekuritas 100,000 95,250 10,000 205,250 8,43
4 PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia 163,000 143,000 124,500 430,500 17,69
5 PT Indo Premier Sekuritas 175,250 116,000 42,000 333,250 13,69
6 PT Mandiri Sekuritas 120,625 67,005 6,695 194,325 7,99
7 PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk 181,200 357,250 3,325 541,775 22,26
Total 997,575 845,505 590,520 2.433,600 100,00
Selanjutnya para Penjamin Emisi Obligasi yang turut dalam Penawaran Umum Obligasi ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya
masing-masing sesuai dengan Peraturan No.IX.A.7 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum, Lampiran
Keputusan Ketua Bapepam dan LK No.Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011.
Berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan untuk Obligasi ini adalah PT Trimegah
Sekuritas Indonesia Tbk.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan Afiliasi atau terasosiasi dengan Perseroan baik
secara langsung maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam UUPM jo. UUP2SK.
Metode penentuan Harga Obligasi
Tingkat bunga Obligasi ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
dengan mempertimbangkan beberapa faktor dan parameter, yaitu hasil penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar obligasi, benchmark
kepada Obligasi Pemerintah (sesuai jatuh tempo masing-masing Seri Obligasi, dan risk premium (sesuai dengan rating dari Obligasi).
140
Page 161
XII. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (selanjutnya disebut sebagai "bank
bjb") bertindak sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi
sebagaimana ditetapkan dalam UUPM.
Bank bjb sebagai Wali Amanat telah terdaftar di OJK dengan No.1/PM.2/STTD-WA/2016 tanggal 4 Januari 2016 Sehubungan dengan
penerbitan Obligasi ini, telah dibuat Perjanjian Perwaliamanatan antara Perseroan dengan bank bjb.
bank bjb sebagai Wali Amanat telah melakukan penelaahan/uji tuntas (due diligence) terhadap Perseroan, dengan Surat Pernyataan
No. 1150/TRE-KWA/2023 tanggal 29 Maret 2023 sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No.20/POJK.04/2020.
Bank bjb sebagai Wali Amanat dengan Surat Pernyataan No. 1033/TRE-KWA/2023 tanggal 20 Maret 2023 menyatakan bahwa:
1. Bank bjb tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan;
2. tidak merangkap sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan dan menjadi Wali Amanat dalam penerbitan Obligasi sesuai Peraturan
OJK No. 19/POJK.04/2020;
3. tidak menerima dan meminta terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Wali Amanat selaku kreditur dalam hal Perseroan
mengalami kesulitan keuangan berdasarkan pertimbangan Wali Amanat, sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada
Pemegang Obligasi.
Perseroan dan Wali Amanat tidak memiliki hubungan kredit dengan Perseroan sesuai dengan Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 sesuai
dengan surat No. 1032/TRE-KWA/2023 tanggal 20 Maret 2023.
1. RIWAYAT SINGKAT
Pendirian Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dilatar belakangi oleh Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 33 tahun 1960
tentang penentuan perusahaan di Indonesia milik Belanda yang dinasionalisasi. Salah satu perusahaan milik Belanda yang berkedudukan
di Bandung yang dinasionalisasi yaitu NV Denis (De Erste Nederlansche Indische Shareholding) yang sebelumnya perusahaan tersebut
bergerak di bidang bank hipotek. Sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah nomor 33 tahun 1960 Pemerintah Propinsi Jawa Barat
dengan Akta Notaris Noezar nomor 152 tanggal 21 Maret 1961 dan nomor 184 tanggal 13 Mei 1961 dan dikukuhkan dengan Surat
Keputusan Gubernur Propinsi Jawa Barat nomor 7/GKDH/BPD/61 tanggal 20 Mei 1961, mendirikan PD Bank Karya Pembangunan dengan
modal dasar untuk pertama kali berasal dari Kas Daerah sebesar Rp. 2.500.000,00.
Untuk menyempurnakan kedudukan hukum Bank Karya Pembangunan Daerah Jawa Barat, dikeluarkan Peraturan Daerah Propinsi Jawa
Barat nomor 11/PD-DPRD/72 tanggal 27 Juni 1972 tentang kedudukan hukum Bank Karya Pembangunan Daerah Jawa Barat sebagai
perusahaan daerah yang berusaha di bidang perbankan. Selanjutnya melalui Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat nomor 1/DP-
040/PD/1978 tanggal 27 Juni 1978, nama PD. Bank Karya Pembangunan Daerah Jawa Barat diubah menjadi Bank Pembangunan Daerah
Jawa Barat.
Pada tahun 1992 aktivitas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat ditingkatkan menjadi Bank Umum Devisa berdasarkan Surat Keputusan
Direksi Bank Indonesia Nomor 25/84/KEP/DIR tanggal 2 November 1992 serta berdasarkan Perda Nomor 11 Tahun 1995 mempunyai
sebutan "Bank Jabar" dengan logo baru.
Dalam rangka mengikuti perkembangan perekonomian dan perbankan, maka berdasarkan Perda Nomor 22 Tahun 1998 dan Akta Pendirian
Nomor 4 Tanggal 8 April 1999 berikut Akta Perbaikan Nomor 8 Tanggal 15 April 1999 yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman RI
tanggal 16 April 1999, bentuk hukum Bank Jabar diubah dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perseroan Terbatas (PT).
Dalam rangka memenuhi permintaan masyarakat akan jasa layanan perbankan yang berlandaskan Syariah, maka sesuai dengan izin Bank
Indonesia No. 2/18/DpG/DPIP tanggal 12 April 2000, sejak tanggal 15 April 2000 Bank Jabar menjadi Bank Pembangunan Daerah pertama
di Indonesia yang menjalankan dual banking system, yaitu memberikan layanan perbankan dengan sistem konvensional dan dengan sistem
syariah.
Berdasarkan Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat tanggal 3 Juli 2007
di Bogor, sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia No. 9/63/KEP.GBI/2007 tanggal 26 November 2007 tentang Perubahan
Izin Usaha Atas Nama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat menjadi Izin Usaha Atas Nama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa
Barat dan Banten serta SK Direksi Nomor 1065/SK/DIR-PPN/2007 tanggal 29 November 2007 maka nama perseroan berubah menjadi
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten dengan sebutan (call name) Bank Jabar Banten.
Berdasarkan Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat & Banten Nomor
26 tanggal 21 April 2010, sesuai dengan Surat Bank Indonesia No.12/78/APBU/Bd tanggal 30 Juni 2010 perihal Rencana Perubahan Logo
serta Surat Keputusan Direksi Nomor 1337/SK/DIR-PPN/2010 tanggal 5 Juli 2010, maka perseroan telah resmi berubah menjadi bank bjb.
Anggaran Dasar PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk sebagaimana tertuang di Akta Pendirian No. 4 tanggal 8 April
1999 dan Perbaikan Akta Pendirian Perseroan No. 8 tanggal 15 April 1999 yang telah beberapa kali diubah dan terakhir diubah dengan
Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk No.
153 tanggal 30 Maret 2022 yang telah diberitahukan dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam surat penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0229651 tanggal 21 April
2022.
141
Page 162
2. PERMODALAN
Susunan Pemegang Saham bank bjb per 31 Desember 2022 berdasarkan laporan keuangan yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan adalah sebagai berikut:
KEPEMILIKAN
JUMLAH LEMBAR PERSENTASE
PEMEGANG SAHAM TOTAL DALAM RUPIAH
SAHAM DITEMPATKAN
KEPEMILIKAN (jutaan Rupiah)
DAN DISETOR PENUH
A PEMERINTAH DAERAH
1 Pemerintah Provinsi Jawa Barat
Saham Seri A 3,756,415,785 939,104
Saham Seri B 296,756,810 35.52% 74,189
Total Provinsi Jawa Barat 4,053,172,595 1,013,293
2 Pemerintah Kota & Kab. Se-Jawa Barat
Kota Bandung
Saham Seri A 116,000,006 29,000
Saham Seri B 8,048,569 1.18% 2,012
Total Kota Bandung 124,048,575 31,012
Kota Cirebon
Saham Seri A 17,837,704 4,459
Saham Seri B 1,237,655 0.18% 309
Total Kota Cirebon 19,075,359 4,768
Kota Sukabumi
Saham Seri A 38,545,063 9,636
Saham Seri B 2,674,412 0.39% 669
Total Kota Sukabumi 41,219,475 10,305
Kota Bekasi
Saham Seri A 62,493,022 15,623
Saham Seri B 4,336,029 0.64% 1,084
Total Kota Bekasi 66,829,051 16,707
Kota Bogor
Saham Seri A 46,737,809 11,684
Saham Seri B 3,242,866 0.48% 811
Total Kota Bogor 49,980,675 12,495
Kota Cimahi
Saham Seri A 104,000,000 26,000
Saham Seri B 7,215,958 1.06% 1,804
Total Kota Cimahi 111,215,958 27,804
Kota Depok
Saham Seri A 93,777,672 23,444
Saham Seri B - 0.89% -
Total Kota Depok 93,777,672 23,444
Kota Tasikmalaya
Saham Seri A 62,810,189 15,703
Saham Seri B 4,428,044 0.64% 1,107
Total Kota Tasikmalaya 67,238,233 16,810
Kota Banjar
Saham Seri A 41,000,000 10,250
Saham Seri B 2,878,228 0.42% 720
Total Kota Banjar 43,878,228 10,970
Kabupaten Bandung
Saham Seri A 712,485,914 178,121
Saham Seri B 49,435,275 7.24% 12,359
Total Kabupaten Bandung 761,921,189 190,480
Kabupaten Cirebon
Saham Seri A 56,121,123 14,030
Saham Seri B 3,893,920 0.57% 973
Total Kabupaten Cirebon 60,015,043 15,003
Kabupaten Karawang
Saham Seri A 56,863,937 14,216
Saham Seri B 9,841,711 0.63% 2,460
Total Kabupaten Karawang 66,705,648 16,676
Kabupaten Ciamis
Saham Seri A 32,721,097 8,180
Saham Seri B 4,059,040 0.35% 1,015
Total Kabupaten Ciamis 36,780,137 9,195
142
Page 163
KEPEMILIKAN
JUMLAH LEMBAR PERSENTASE
PEMEGANG SAHAM TOTAL DALAM RUPIAH
SAHAM DITEMPATKAN
KEPEMILIKAN (jutaan Rupiah)
DAN DISETOR PENUH
Kabupaten Tasikmalaya
Saham Seri A 130,953,800 32,738
Saham Seri B 9,963,099 1.34% 2,491
Total Kabupaten Tasikmalaya 140,916,899 35,229
Kabupaten Sukabumi
Saham Seri A 86,889,260 21,722
Saham Seri B 6,028,743 0.88% 1,507
Total Kabupaten Sukabumi 92,918,003 23,229
Kabupaten Subang
Saham Seri A 44,937,610 11,234
Saham Seri B - 0.43% -
Total Kabupaten Subang 44,937,610 11,234
Kabupaten Indramayu
Saham Seri A 87,986,270 21,997
Saham Seri B 7,380,073 0.91% 1,845
Total Kabupaten Indramayu 95,366,343 23,842
Kabupaten Bekasi
Saham Seri A 73,550,504 18,388
Saham Seri B 5,103,243 0.75% 1,276
Total Kabupaten Bekasi 78,653,747 19,664
Kabupaten Sumedang
Saham Seri A 46,052,684 11,513
Saham Seri B 3,195,329 0.47% 799
Total Kabupaten Sumedang 49,248,013 12,312
Kabupaten Bogor
Saham Seri A 202,523,232 50,631
Saham Seri B 14,051,915 2.06% 3,513
Total Kabupaten Bogor 216,575,147 54,144
Kabupaten Cianjur
Saham Seri A 102,416,760 25,604
Saham Seri B - 0.97% -
Total Kabupaten Cianjur 102,416,760 25,604
Kabupaten Kuningan
Saham Seri A 28,797,110 7,199
Saham Seri B 1,845,018 0.29% 461
Total Kabupaten Kuningan 30,642,128 7,660
Kabupaten Majalengka
Saham Seri A 35,462,669 8,866
Saham Seri B 7,380,073 0.41% 1,845
Total Kabupaten Majalengka 42,842,742 10,711
Kabupaten Garut
Saham Seri A 26,366,698 6,592
Saham Seri B 4,428,044 0.29% 1,107
Total Kabupaten Garut 30,794,742 7,699
Kabupaten Purwakarta
Saham Seri A 51,219,171 12,805
Saham Seri B 5,904,059 0.54% 1,476
Total Kabupaten Purwakarta 57,123,230 14,281
Kabupaten Bandung Barat
Saham Seri A 5,263,157 1,316
Saham Seri B 7,380,073 0.12% 1,845
Total Kabupaten Bandung Barat 12,643,230 3,161
Kabupaten Pangandaran
Saham Seri A - -
Saham Seri B 2,656,826 0.03% 664
Total Kabupaten Pangandaran 2,656,826 664
3 Pemerintah Provinsi Banten
Saham Seri A 520,589,856 130,147
Saham Seri B - 4.95 -
Total Provinsi Banten 520,589,856 130,147
4 Pemerintah Kota & Kab. Se-Banten
Kota Tangerang
Saham Seri A 125,117,942 31,279
143
Page 164
KEPEMILIKAN
JUMLAH LEMBAR PERSENTASE
PEMEGANG SAHAM TOTAL DALAM RUPIAH
SAHAM DITEMPATKAN
KEPEMILIKAN (jutaan Rupiah)
DAN DISETOR PENUH
Saham Seri B 8,681,210 1.27% 2,170
Total Kota Tangerang 133,799,152 33,449
Kota Cilegon
Saham Seri A 60,631,578 15,158
Saham Seri B 4,059,051 0.61% 1,015
Total Kota Cilegon 64,690,629 16,173
Kota Tangerang Selatan
Saham Seri A - -
Saham Seri B 7,380,073 0.07% 1,845
Total Kota Tangerang Selatan 7,380,073 1,845
Kota Serang
Saham Seri A - -
Saham Seri B 7,380,073 0.07% 1,845
Total Kota Serang 7,380,073 1,845
Kabupaten Serang
Saham Seri A 151,092,304 37,773
Saham Seri B 10,332,103 1.53% 2,583
Total Kabupaten Serang 161,424,407 40,356
Kabupaten Tangerang
Saham Seri A 289,306,189 72,327
Saham Seri B 20,073,282 2.94% 5,018
Total Kabupaten Tangerang 309,379,471 77,345
Kabupaten Lebak
Saham Seri A 37,586,022 9,397
Saham Seri B 2,607,876 0.38% 652
Total Kabupaten Lebak 40,193,898 10,049
Kabupaten Pandeglang
Saham Seri A 110,162,524 27,541
Saham Seri B - 1.05% -
Total Kabupaten Pandeglang 110,162,524 27,541
B PUBLIK
Saham Seri A - -
Saham Seri B 2,572,850,355 24.45% 643,213
Total Publik 2,572,850,355 643,213
TOTAL
Saham Seri A 7,414,714,661 1,853,679
Saham Seri B 3,106,729,025 776,682
Total 10,521,443,686 2,630,361
3. PENGURUS DAN PENGAWASAN
Berdasarkan Akta No. 154 tanggal 30 Maret 2022 yang telah diberitahukan dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam surat penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-
0007373 tanggal 21 April 2022, susunan Dewan Komisaris dan Direksi bank bjb adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama (Independen) : Farid Rahman
Komisaris : DR. Ir. Setiawan Wangsaatmaja, SE, ME
Komisaris : Ir. H. Muhadi, MSc
Komisaris Independen : H. Tubagus Raditya Indrajaya*
Komisaris Independen : Fahlino Fauzi Sjuib, SE, MA
Komisaris Independen : Diding Sakri
Direksi
Direktur Utama : Yuddy Renaldi
Direktur Kepatuhan : Cecep Trisna
Direktur Operasional : Tedi Setiawan
Direktur Information, Technology, Treasury, dan International Banking : Rio Lanasier
Direktur Keuangan : Nia Kania
Direktur Konsumer dan Ritel : Suartini
Direktur Komersial dan UMKM : Nancy Adistyasari
* : berlaku efektif setelah mendapatkan persetujuan dari OJK atas penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) dan memenuhi
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
144
Page 165
4. KEGIATAN USAHA
Berdasarkan Anggaran Dasar tahun 2022, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten Tbk didirikan dengan maksud dan
tujuan untuk berusaha di bidang Aktivitas Keuangan (Perbankan). Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, ruang lingkup kegiatan
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten Tbk antara lain adalah:
1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikasi deposito, tabungan dan/atau
bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
2. Memberikan kredit.
3. Menerbitkan Surat Pengakuan Utang.
4. Membeli, menjual, atau menjamin atas resiko sendiri maupun untuk kepentingan dan perintah nasabahnya:
a. Surat – surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh Bank yang masa berlakuknya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam
perdagangan surat – surat dimaksud;
b. Surat pengakuan Utang dan kertas dagang lainnnya; yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan
surat – surat dimaksud;
c. Kertas Perbendaharaan Negara dan Surat Jaminan Pemerintah;
d. Sertifikat Bank Indonesia (SBI);
e. Obligasi;
f. Surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu ) tahun;
g. Instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;
5. Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun kepentingan nasabah;
6. Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada Bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana
telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya.
7. Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga.
8. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga.
9. Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak.
10. Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat oleh Bursa Efek.
11. Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan Wali Amanat.
12. Melakukan kegiatan dalam valuta asing dan/atau sebagai Bank Devisa dengan memenuhi ketentuan yang di tetapkan oleh yang
berwenang.
13. Melakukan kegiatan pernyertaan modal pada Bank atau perusahaan di bidang jasa keuangan lainnya atau mendirikan perusahaan
baru sepanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
14. Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit, dengan syarat harus menarik kembali
penyertaannya dengan memenuhi ketentuan yang berlaku.
15. Bertindak sebagai pendiri dana pensiun sesuai dengan ketentuan dalam peraturan dana pensiun yang berlaku.
16. Menyelenggarakan usaha – usaha perbankan lainnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, baik di dalam maupun di luar
negeri.
Selain itu, sebagai bank pembangunan daerah, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten Tbk juga membantu Pemerintah
Provinsi, Kota/Kabupaten se-Jawa Barat dan Banten dalam membina Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan institusi jasa keuangan lainnya
milik pemerintah Provinsi, Kota/Kabupaten se-Jawa Barat dan Banten yang sebagian sahamnya dimiliki oleh PT Bank Pembangunan
Daerah Jawa Barat Dan Banten Tbk, atau PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten Tbk sama sekali tidak memiliki saham
namun diminta untuk membantu pembinaan BPR dimaksud.
Selain Penghimpunan dan Penyaluran dana, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten Tbk melayani jasa-jasa perbankan
lainnya seperti Reksa dana, Bancasurannce, Trade Finance & Services, Produk Treasury, Kiriman Uang dan Western Union, Inkaso,
BPDnet Online, bjb DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) Transfer Kliring Antar Wilayah (Intercity Clearing), Jaminan Bank (Bank
Garansi), Fasilitas Safe Deposit Box (SDB), Mobile Banking (M-ATM Bersama), Layanan Nasabah bjb Precious, Jasa layanan Pembayaran
Biaya Penyelenggaraan, Ibadah Haji (BPIH), Layanan Weekend Banking, Layanan Mobil Edukasi dan juga Jasa Pasar Modal (Jasa
Kustodian dan Jasa Wali Amanat).
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk terdaftar sebagai Wali Amanat berdasarkan Surat Tanda Terdaftar dari OJK
sebagai Wali Amanat No. 1/PM.2/STTD-WA/2016 tanggal 4 Januari 2016. Selain itu, juga melayani Jasa Agen Jaminan, Agen Pembayar
dan Jasa Agen Rekening Penampungan.
Sebagai Bank Umum yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah yang telah go public, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten
Tbk telah memiliki imej yang kuat sebagai bank umum yang sedang berkembang dengan pesat dan menjadi bank nasional. Saat ini
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten Tbk telah memiliki jaringan kantor yang menyebar di 14 provinsi, terutama Jawa
Barat serta Jakarta yang merupakan pusat perekonomian Indonesia. Dari sisi produk, layanan electronic banking (bjb DIGI) telah medorong
berkembangnya berbagai produk PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten Tbk. Untuk mengoptimalkan layanannya bagi
seluruh nasabah, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten Tbk telah memperluas jaringan layanan perbankan di Indonesia.
Saat ini kantor-kantor cabang PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten Tbk juga dapat dijumpai di berbagai kota besar
seperti Medan, Pekanbaru, Batam, Palembang, Lampung, Jakarta, Bandung, Tegal, Semarang, Surakarta, Surabaya, Denpasar,
Banjarmasin, Balikpapan dan Makassar. Selain itu, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten Tbk juga mengembangkan
jaringan di bawahnya untuk membawa dirinya semakin dekat dengan nasabah. Hingga tanggal 31 Desember 2022, bank memiliki memiliki
65 kantor cabang dan 841 kantor cabang pembantu.
145
Page 166
Pengalaman bank bjb di pasar modal meliputi:
Wali Amanat (Trustee)/Agen Pemantau:
Pada 4 Januari 2016 bank bjb telah mendapatkan izin Wali Amanat sebagai pelaku penunjang Pasar Modal. Bank bjb adalah bank
pembangunan daerah pertama yang telah mendapat izin tanda terdaftar sebagai Wali Amanat yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa
Keuangan (OJK). Bank bjb berperan aktif sebagai Wali Amanat dan Agen Pemantau sejak Tahun 2016 antara lain sebagai berikut:
I. Obligasi / Sukuk
- Obligasi Berkelanjutan III Adhi Karya Tahap I Tahun 2020
- Obligasi I Adhi Commuter Properti Tahun 2021 Seri A
- Obligasi I Adhi Commuter Properti Tahun 2021 Seri B
- Obligasi II Adhi Commuter Properti Tahun 2022 Seri A
- Obligasi II Adhi Commuter Properti Tahun 2022 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap I Tahun 2017 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap I Tahun 2017 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap I Tahun 2017 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap I Tahun 2017 Seri D
- Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap I Tahun 2020 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap I Tahun 2020 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap I Tahun 2020 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap II Tahun 2022 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap II Tahun 2022 Seri B
- Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap I Tahun 2022 Seri A
- Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap I Tahun 2022 Seri B
- Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank Sinarmas Tahap I Tahun 2022
- Obligasi Berkelanjutan II Duta Anggada Realty Tahap I Tahun 2021
- Obligasi Berkelanjutan II Duta Anggada Realty Tahap II Tahun 2021
- Obligasi Berkelanjutan III Duta Anggada Realty Tahap I Tahun 2022
- Obligasi Energi Mitra Investama I Tahun 2022
- Obligasi I Hutama Karya Tahun 2013 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2016
- Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2017
- Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap III Tahun 2017 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap III Tahun 2017 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri C
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri A
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri B
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri C
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri B
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Tahap II Tahun 2022 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Tahap II Tahun 2022 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Tahap II Tahun 2022 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap I Tahun 2018 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap I Tahun 2018 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap II Tahun 2019 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap II Tahun 2019 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri B
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri A
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri B
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri A
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan I PP Properti Tahap II Tahun 2019
- Obligasi Berkelanjutan I PP Properti Tahap III Tahun 2019
- Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap I Tahun 2020 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap I Tahun 2020 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap II Tahun 2021
- Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap III Tahun 2021 Seri A
146
Page 167
- Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap III Tahun 2021 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap IV Tahun 2022 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap IV Tahun 2022 Seri B
- Obligasi I REFI Tahun 2022 Seri A
- Obligasi I REFI Tahun 2022 Seri B
- Obligasi I REFI Tahun 2022 Seri C
- Obligasi Dengan Opsi Konvesi Wika Realty Tahun 2019
- Obligasi Berkelanjutan I Voksel Electric Tahap I Tahun 2022
- Obligasi Berkelanjutan I Voksel Electric Tahap II Tahun 2023
- Obligasi I Wahana Inti Selaras Tahun 2022 Seri A
- Obligasi I Wahana Inti Selaras Tahun 2022 Seri B
- Obligasi I Wahana Inti Selaras Tahun 2022 Seri C
II. MTN
- Perum PNRI MTN I Tahun 2018
- MTN I Perum Perumnas Tahun 2017 Seri A
- MTN I Perum Perumnas Tahun 2017 Seri B
- MTN III Perum Perumnas Tahun 2018 Seri A
- MTN III Perum Perumnas Tahun 2018 Seri B
- MTN IV Perum Perumnas Tahun 2019
- MTN V Perum Perumnas Tahun 2019 Seri A
- MTN V Perum Perumnas Tahun 2019 Seri B
- MTN VII Perum Perumnas Tahun 2019 Seri A
- MTN VII Perum Perumnas Tahun 2019 Seri B
- MTN VIII Perum Perumnas Tahun 2019
- MTN XI Perum Perumnas Tahun 2019 Seri A
- MTN XI Perum Perumnas Tahun 2019 Seri B
- MTN IX Perum Perumnas Tahun 2019
- Surat utang Jangka Panjang Yang Ditawarkan Melalui Penawaran Terbatas Perum Perumnas Tahun 2020 Seri A
- Surat utang Jangka Panjang Yang Ditawarkan Melalui Penawaran Terbatas Perum Perumnas Tahun 2020 Seri B
- LTN Subordinasi I Bank Artha Graha Internasional Tahap I Tahun 2020
- MTN I Asian Bulk Logistic Tahun 2022
- MTN Bintang Oto Global I Tahun 2021
- MTN Capital Financial Indonesia I Tahun 2021
- MTN Capital Strategic Invesco I Tahun 2022
- MTN Capital Strategic Invesco II Tahun 2022
- MTN City Retail Developments I Tahun 2021
- MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap I Seri A
- MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap I Seri B
- MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap I Seri C
- MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap II Seri A
- MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap II Seri B
- MTN I Gratama Finance Tahun 2022
- MTN V Hotel Indonesia Natour Tahun 2019
- MTN II LEN Industri Tahun 2016 Tahap I Seri A
- MTN II LEN Industri Tahun 2016 Tahap I Seri B
- MTN II LEN Industri Tahun 2016 Tahap II Seri A
- MTN II LEN Industri Tahun 2016 Tahap II Seri B
- MTN III LEN Industri Tahun 2016
- MTN I Len Industri Tahun 2018 Seri A
- MTN I Len Industri Tahun 2018 Seri B
- MTN II Len Industri Tahun 2019 Seri A
- MTN Metro Healthcare Indonesia I Tahun 2021
- MTN I MNC Leasing Tahun 2017 Seri A
- MTN I MNC Leasing Tahun 2017 Seri B
- MTN II MNC Leasing Tahun 2018
- MTN Syariah Ijarah I MNC Pictures Tahun 2018
- MTN Pacific Strategic Financial I Tahun 2021
- MTN Pan Pacific Investama I Tahun 2022
- MTN Pan Pacific Investama II Tahun 2022
- MTN II PTPN V Tahun 2021
- MTN IV PTPN XIII Tahun 2016
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIII Tahun 2017 Seri A
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIII Tahun 2017 Seri B
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIII Tahun 2017 Seri C
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIII Tahun 2017 Seri D
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIV Tahun 2017 Seri A
147
Page 168
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIV Tahun 2017 Seri B
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIV Tahun 2017 Seri D
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIV Tahun 2017 Seri E
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XVI Tahun 2017 Seri A
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XVI Tahun 2017 Seri B
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XVII Tahun 2018
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XVIII Tahun 2018 Seri A
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri A
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri B
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri C
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri D
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri E
- Sukuk Mudharabah II PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2018 Seri A
- Sukuk Mudharabah II PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2018 Seri B
- Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Tahap I Seri A
- Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Seri A
- Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Seri D
- Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Seri B
- Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Seri C
- MTN II PT PNM Venture Capital tahun 2020
- Sukuk Mudharabah I PT PNM Ventura Syariah Tahun 2021
- MTN XIV PP Properti Tbk
- MTN XV PP Properti Tahun 2022
- MTN XVI PP Properti Tahun 2022
- MTN II Radana Bhaskara Finance Tahun 2016 Seri A
- MTN II Radana Bhaskara Finance Tahun 2016 Seri B
- MTN II Radana Bhaskara Finance Tahun 2016 Seri C
- MTN I Radana Finance Tahun 2017 Seri A
- MTN I Radana Finance Tahun 2017 Seri B
- MTN I Radana Finance Tahun 2017 Seri C
- MTN I SKL Tahun 2017 Terkait KIK DRPT Seri A
- MTN II Tunas Baru Lampung Tahun 2017
- MTN III Tunas Baru Lampung Tahun 2018
- MTN Waskita Toll Road Tahun 2019
- MTN II Waskita Toll Road Tahun 2019
- MTN PT Waskita Karya Realty Tahun 2021
- MTN PT Waskita Fim Perkasa Realti Tahun 2021
- MTN IX Wika Realty Tahun 2019
- MTN I Wahana Interfood Nusantara Tahun 2022 Tahap I
5. TUGAS POKOK WALI AMANAT
Sesuai POJK No. 19/2020 pasal 10 tentang Kewajiban Wali Amanat, maka tugas pokok Wali Amanat adalah:
Bank umum yang melakukan kegiatan Wali Amanat wajib melakukan tugas pokok dan tanggung jawabnya meliputi:
a. mewakili kepentingan para pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk, baik didalam maupun diluar pengadilan sesuai dengan
Kontrak Perwaliamanatan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Kontrak Perwaliamanatan Efek bersifat utang dan/atau
Sukuk, dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimanan dimaksud dalam huruf a sejak
menandatangani Kontrak Perwaliamanatan dengan Perseroan;
c. melaksanakan ketentuan berdasarkan Kontrak Perwaliamanatan dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan Kontrak
Perwaliamanatan; dan
d. memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas perwaliamanatan kepada Otoritas Jasa
Keuangan.
Tugas pokok dang tanggung jawab mewakili kepentingan para pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk mulai berlaku efektif pada
saat Efek bersifat utang dan/atau Sukuk telah dialokasikan kepada pemodal.
6. PENUNJUKAN, PENGGANTIAN DAN BERAKHIRNYA TUGAS WALI AMANAT
Berdasarkan POJK No. 20/2020, ketentuan mengenai penunjukan, penggantian, dan berakhirnya tugas Wali Amanat, paling sedikit memuat
hal-hal sebagai berikut:
a. Penunjukan Wali Amanat untuk pertama kalinya dilakukan oleh Perseroan;
b. Penggantian Wali Amanat dilakukan dengan alasan sebagai berikut:
i) Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan
ii) Izin usaha Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat dicabut
iii) pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat
148
Page 169
iv) Wali Amanat dibubarkan oleh badan peradilan atau oleh badan resmi lainnya atau dianggap telah bubar berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan
v) Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang atau dibekukan operasinya dan/atau kegiatan usahanya
oleh pihak yang berwenang
vi) Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya
vii) Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-undangan di sektor jasa
keuangan
viii) timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali Amanat, kecuali hubungan Afiliasi
tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh Pemerintah
ix) timbulnya hubungan kredit pembiayaan yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
mengenai Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat; atau
x) atas permintaan para Pemegang Obligasi
c. Apabila telah Berakhirnya tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat adalah pada saat:
- Obligasi telah dilunasi baik pokok, bunga termasuk denda (jika ada) dan Wali Amanat telah menerima laporan pemenuhan
kewajiban Perseroan dari Agen Pembayaran atau Perseroan;
- Obligasi telah dikonversi seluruhnya menjadi saham;
- Tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamanatan setelah tanggal jatuh tempo pokok Obligasi;
- Setelah diangkatnya Wali Amanat baru.
7. LAPORAN KEUANGAN
Berikut ini adalah laporan posisi kuangan konsolidasian bank bjb pada tanggal laporan posisi kuangan konsolidasian pada tanggal
31 Desember 2022 dan 31 Desember 2021 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan,
dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian:
LAPORAN POSISI KEUANGAN
(dalam jutaan Rupiah)
KETERANGAN 31 Desember 2022 31 Desember 2021
ASET
Kas 3,300,031 3,748
Giro pada Bank Indonesia 13,032,593 11,900,072
Giro pada bank lain - pihak ketiga 1,243,695 2,691,297
Cadangan kerugian penurunan nilai (68) (66)
1,243,627 2,691,231
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain - pihak ketiga 7,153,807 11,428,774
Cadangan kerugian penurunan nilai (2,133) (2,268)
7,154,674 11,426,506
Tagihan derivatif 17,388 3,967
Surat berharga - pihak ketiga 27,387,574 16,978,899
Cadangan kerugian penurunan nilai (5,256) (5,917)
27,382,318 16,972,982
Tagihan Efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali 5,468,915 3,129,032
Wesel ekspor dan tagihan lainnya - pihak ketiga 843,826 487,912
Kredit yang diberikan
- Pihak berelasi 466,150 278,132
- Pihak ketiga 107,873,542 95,689,939
108,339,692 95,968,071
Cadangan kerugian penurunan nilai (1,631,811) (1,809,372)
106,707,881 94,158,699
Pembiayaan dan piutang syariah - setelah dikurangi margin ditangguhkan -
7,415,908 6,418,869
pihak ketiga
Cadangan kerugian penurunan nilai (159,875) (129,348)
7,256,033 6,289,521
Tagihan akseptasi 227,970 163,983
Cadangan kerugian penurunan nilai (2,374) (1,616)
225,596 162,367
Penyertaan saham 142,093 42,124
Cadangan kerugian penurunan nilai (1,303) (1,303)
140,790 40,821
Aset tetap dan hak guna
Harga perolehan 6,683,040 6,375,513
149
Page 170
KETERANGAN 31 Desember 2022 31 Desember 2021
Akumulasi penyusutan (2,119,791) (1,819,155)
Nilai buku 1,563,249 4,556,358
Aset pajak tangguhan - neto 189,749 118,601
Bunga yang masih akan diterima 1,169,105 1,029,390
Aset lain-lain - neto 2,545,516 1,640,994
TOTAL ASET 181,241,291 158,356,097
LIABILITAS, DANA SYIRKAH
TEMPORER DAN EKUITAS
LIABILITAS
Liabilitas segera 2,403,981 1,804,558
Simpanan nasabah
- Pihak berelasi 9,884,589 11,003,476
- Pihak ketiga 112,134,754 102,761,034
122,019,343 113,764,510
Simpanan nasabah - Syariah
- Pihak berelasi 274 183
- Pihak ketiga 795,705 614,933
795,979 615,116
Simpanan dari bank lain
- Pihak berelasi 96,339 98,556
- Pihak ketiga 4,365,451 1,782,921
4,461,790 1,881,447
Liabilitas derivatif 2,207 -
Liabilitas akseptasi 227,970 163,983
Efek-efek yang dijual dengan janji dibeli kembali 3,081,103 -
Efek utang yang diterbitkan 1,871,461 2,403,547
Pinjaman yang diterima - pihak ketiga 17,533,761 12,161,667
Estimasi kerugian komitmen dan kontinjensi 10,747 23,756
Utang pajak 139,347 129,213
Bunga yang masih harus dibayar dan bagi hasil 254,160 168,674
Liabilitas imbalan kerja pasti 291,904 203,356
Liabilitas lain-lain 1,347,965 1,647,025
Obligasi subordinasi 3,679,163 2,988,492
TOTAL LIABILITAS 158,120,881 137,955,374
Dana syirkah temporer
Bukan bank
- Pihak berelasi 7,148 58,009
- Pihak ketiga 8,316,448 7,205,229
8,323,596 7,263,238
Bank
- Pihak ketiga 50,828 53,452
Total dana syirkah temporer 8,374,424 7.316.690
EKUITAS
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada entitas induk
Modal saham
Modal ditempatkan dan disetor penuh 2,630,361 2,459,697
Tambahan modal disetor 1,812,876 1,058,541
Surplus dari revaluasi aset tetap 2,169,577 2,201,402
Keuntungan (kerugian) yang belum direalisasi atas aset keuangan yang
diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain - setelah pajak (420,813) (8,577)
tangguhan
Pengukuran kembali program imbalan pasti
- Setelah pajak tangguhan (166,272) (146,439)
Saldo laba
-Telah ditentukan penggunaannya 4,785,382 3,813,887
- Belum ditentukan penggunaannya 3,947,964 3,657,863
150
Page 171
KETERANGAN 31 Desember 2022 31 Desember 2021
Total ekuitas yang dapat diatribusikan kepada entitas induk 14,759,075 13,036,374
Kepentingan non-pengendali (13,089) 47,659
TOTAL EKUITAS 14,745,986 13,084,033
TOTAL LIABILITAS, DANA SYIRKAH TEMPORER DAN EKUITAS 181,241,291 158,356,097
LAPORAN LABA RUGI
(dalam jutaan Rupiah)
KETERANGAN 31 Desember 2022 31 Desember 2021
PENDAPATAN BUNGA DAN SYARIAH
Pendapatan bunga 12,816,082 12,425,703
Pendapatan syariah 772,467 720,558
Pedapatan provisi dan komisi 35,228 60,720
Pendapatan provisi dan komisi syariah 12,197 7,462
13,635,974 13,214,443
BEBAN BUNGA DAN BAGI HASIL SYARIAH (5,227,996) (5,313,916)
PENDAPATAN BUNGA DAN SYARIAH NETO 8,407,978 7,900,527
PENDAPATAN OPERASIONAL LAINNYA
Provisi dan komisi selain dari kredit yang diberikan 1,051,115 802,774
Penerimaan kembali kredit yang telah dihapus buku 365,404 391,947
Keuntungan transaksi valuta asing - neto 23,826 58,686
Keuntungan dari penjualan surat berharga yang diperdagangkan –
49,315 325,132
neto
Lain-lain 150,028 139,708
1,639,688 1,718,247
BEBAN OPERASIONAL LAINNYA
Beban umum dan administrasi (2,744,760) (2,701,546)
Beban tenaga kerja dan tunjangan (3,242,167) (2,922,119)
Penyisihan kerugian penurunan nilai atas aset keuangan dan non
(223,976) (626,103)
keuangan - neto Kerugian
Kerugian yang belum direalisasi dari perubahan nilai wajar surat
- (58,176)
berharga yang diperdagangkan - neto
Kerugian dari pernjualan surat berharga yang diukur pada nilai
(92,808) -
wajar melalui laba rugi - neto
Pembalikan kerugian komitmen dan kontinjensi 13,192 6,010
Lain-lain (908,289) (718,225)
(7,198,808) (7,020,159)
LABA OPERASIONAL 2,848,858 2,598,615
BEBAN NON-OPERASIONAL - NETO (13,240) (11,033)
LABA SEBELUM PAJAK 2,835,618 2,587,582
BEBAN PAJAK (590,336) (568,928)
LABA TAHUN BERJALAN 2,245,282 2,018,654
Akun yang tidak akan direklasifikasikan ke laba rugi
Pengukuran kembali atas program imbalan pasti (24,657) (14,041)
Revaluasi aset tetap (31,191) 120,438
Pajak penghasilan 4,824 6,262
Akun yang akan direklasifikasikan ke laba rugi
Keuntungan (Kerugian) dari perubahan nilai aset keuangan dalam
(412,236) (125,512)
kelompok tersedia untuk dijual
Penghasilan komprehensif lain tahun berjalan – setelah pajak
(436,260) (12,853)
penghasilan
TOTAL LABA KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN 1,782,022 2,005,801
LABA TAHUN BERJALAN YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN
KEPADA:
Pemilik entitas induk 2,304,376 2.031.858
Kepentingan non-pengendali (59,094) (13,204)
TOTAL 2,245,282 2,018,654
151
Page 172
KETERANGAN 31 Desember 2022 31 Desember 2021
TOTAL LABA KOMPREHENSIF YANG DAPAT
DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk 1,840,482 2,018,815
Kepentingan non pengendali (58,460) (13,014)
TOTAL 1,782,022 2,005,801
LABA PER SAHAM DASAR YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN
219.02 206.52
KEPADA PEMILIK ENTITAS INDUK (NILAI PENUH)
8. INFORMASI
Alamat Wali Amanat:
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
Divisi Treasury
Grup Kustodian dan Wali Amanat
Sinarmas MSIG Tower Lt. 9
Jl. Jend. Sudirman Kavling 21
Kel. Karet, Kec. Setiabudi
Jakarta Selatan 12920
Telepon : (021) 5228737 ext 101
Faksimili : (021) 5228738
Email : trustee_custody@bankbjb.co.id
152
Page 173
XIII. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI
1. Pemesanan Yang Berhak
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal, serta badan usaha
atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang berhak membeli Obligasi sesuai dengan ketentuan-
ketentuan yurisdiksi setempat.
2. Pemesan Pembelian Obligasi
Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus. Pemesanan pembelian
Obligasi dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi (FPPO) yang dicetak untuk keperluan ini dan
pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh Pemesan. Pemesanan pembelian Obligasi yang dilakukan menyimpang
dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak dilayani.
3. Jumlah Minimum Pemesanan
Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan yaitu Rp5.000.000 (lima
juta Rupiah) atau kelipatannya.
4. Masa Penawaran Umum Obligasi
Masa Penawaran Umum akan dimulai pada tanggal 2 Agustus 2023 dan ditutup pada tanggal 3 Agustus 2023 pukul 16.00 WIB.
5. Pendaftaran Obligasi Ke Dalam Penitipan Kolektif
Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan kepada KSEI berdasarkan Perjanjian
Tentang Pendaftaran Obligasi di KSEI antara Perseroan dengan KSEI (“Perjanjian Tentang Pendaftaran Obligasi di KSEI”). Dengan
didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI, maka atas Obligasi ini berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan
atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan
Kolektif di KSEI. Selanjutnya Obligasi hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek selambat-lambatnya
pada Tanggal Emisi;
b. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti pencatatan
Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi yang
tercatat dalam Rekening Efek;
c. Pengalihan kepemilikan Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI, yang selanjutnya akan
dikonfirmasikan oleh KSEI kepada Pemegang Rekening;
d. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang berhak atas pembayaran Bunga
Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO (kecuali Obligasi yang dimiliki Perseroan dan/atau
Perusahaan Anak dan/atau Perusahaan Afiliasi), serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi;
e. Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas
nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi
maupun pelunasan Pokok Obligasi yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan Perjanjian Agen
Pembayaran Obligasi. Perseroan melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi berdasarkan data
kepemilikan Obligasi yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi
adalah Pemegang Obligasi yang memiliki Obligasi pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi;
f. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO, dan wajib memperlihatkan KTUR yang diterbitkan
KSEI kepada Wali Amanat;
g. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 3
(tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan
adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat, transaksi Obligasi yang
penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal
pelaksanaan RUPO;
h. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan pembelian Obligasi wajib membuka Rekening Efek di Perusahaan Efek atau
Bank Kustodian yang telah menjadi Pemegang Rekening Efek di KSEI.
6. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi
Sebelum Masa Penawaran Umum ditutup, pemesan Obligasi harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi selama jam kerja
(09.00 – 16.00) dengan mengajukan FPPO kepada Penjamin Emisi atau Agen Penjualan yang ditunjuk, pada tempat dimana FPPO
diperoleh.
153
Page 174
7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Obligasi
Para Penjamin Emisi atau Agen Penjualan yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan menyerahkan kembali 1
(satu) tembusan dari FPPO yang telah ditandatanganinya sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi. Bukti tanda
terima pemesanan pembelian Obligasi tersebut bukan merupakan jaminan dipenuhinya pesanan.
8. Penjatahan Obligasi
Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No.IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK
No.KEP-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek dalam Penawaran Umum. Tanggal
Penjatahan adalah tanggal 4 Agustus 2023.
Penjamin Emisi wajib menyerahkan laporan hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal
Penjatahan.
Manajer Penjatahan dalam Penawaran Umum ini adalah PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk., akan menyampaikan laporan hasil
pemeriksaan akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman kepada Peraturan
Bapepam No.VIII.G.12 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham
Bonus dan Peraturan Bapepam No.IX.A.7 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek dalam Penawaran Umum paling lambat 30 (tiga
puluh) hari setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.
9. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi
Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi, pemesan harus segera melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan
secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Emisi yang bersangkutan atau kepada Penjamin Pelaksana Emisi
selambat-lambatnya tanggal 7 Agustus 2023 (in good funds) pada rekening di bawah ini:
PT Aldiracita Sekuritas PT BNI Sekuritas PT Buana Capital Sekuritas PT DBS Vickers Sekuritas
Indonesia Bank BNI Bank Mandiri Indonesia
Bank Sinarmas Cabang Mega Kuningan Cabang Bursa Efek Indonesia Bank DBS Indonesia
Cabang KFO Thamrin No. Rekening: 014-003-4143 No. Rekening: Cabang Jakarta Mega Kuningan
No. Rekening: 005-5054-363 Atas Nama: PT BNI Sekuritas 104-00-0561314-1 No. Rekening: 3320067704
Atas Nama: PT Aldiracita Atas Nama: PT Buana Capital Atas Nama: PT DBS Vickers
Sekuritas Indonesia Sekuritas Sekuritas Indonesia
PT Indo Premier Sekuritas PT Mandiri Sekuritas PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Bank Permata Bank Mandiri Bank BCA
Cabang Sudirman Jakarta Cabang Jakarta Sudirman Cabang KH. M Mansyur
No. Rekening: 0701392302 No. Rekening: 1020005566028 No. Rekening: 179-303-0707
Atas Nama: PT Indo Premier Sekuritas Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas Atas Nama: PT Trimegah Sekuritas Indonesia
Tbk
Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika persyaratan
tidak dipenuhi.
10. Distribusi Obligasi Secara Elektronik
Pada Tanggal Emisi yaitu tanggal 8 Agustus 2023, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi untuk diserahkan kepada
KSEI dan memberikan instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut maka pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan KSEI.
Apabila Perseroan tidak dapat atau terlambat menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi dan/atau memberi instruksi kepada KSEI untuk
mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi di KSEI maka Perseroan wajib membayar denda
kepada Penjamin Emisi Obligasi sebesar 1% (satu persen) per bulan untuk setiap hari keterlambatan dari jumlah Obligasi yang tidak
dapat didistribusikan kepada Pemegang Obligasi yang berhak.
Segera setelah Obligasi dikreditkan pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
memberikan instruksi kepada KSEI untuk mendistribusikan Obligasi kedalam Rekening Efek dari Penjamin Emisi Obligasi sesuai
dengan penyetoran yang telah dilakukan oleh Penjamin Emisi Obligasi menurut Bagian Penjaminan. Dengan telah dilaksanakannya
pendistribusian Obligasi kepada Penjamin Emisi Obligasi maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi selanjutnya kepada
Pemegang Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi yang bersangkutan.
154
Page 175
11. Penundaan Atau Pembatalan Penawaran Umum
a. Dalam jangka waktu sejak dimulainya masa Penawaran Umum sampai dengan berakhirnya masa Penawaran Umum, Perseroan
dapat menunda masa Penawaran Umum untuk masa paling lama 3 (tiga) bulan sejak dimulainya masa Penawaran Umum atau
membatalkan Penawaran Umum, dengan mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bapepam dan LK No.IX.A.2
tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum, dengan ketentuan:
1. Terjadi suatu keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan Perseroan yaitu:
i) Indeks Harga Saham Gabungan di Bursa Efek turun melebihi 10% (sepuluh perseratus) selama 3 (tiga) Hari Bursa
berturut-turut;
ii) Bencana alam, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara signifikan terhadap
kelangsungan usaha Perseroan; dan/atau
iii) Peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan yang ditetapkan oleh
OJK berdasarkan Formulir sebagaimana ditentukan dalam Peraturan No.IX.A.2; dan
2. Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
i) mengumumkan penundaan Masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum dalam paling kurang 1
(satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional paling lambat 1 (satu) Hari Kerja
setelah penundaan atau pembatalan tersebut. Di samping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan
dapat juga mengumumkan informasi tersebut dalam media massa lainnya;
ii) menyampaikan informasi penundaan Masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum tersebut kepada
OJK pada hari yang sama dengan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin a);
iii) menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin a) kepada OJK paling lambat 1 (satu) Hari
Kerja setelah pengumuman dimaksud; dan
iv) Perseroan yang menunda Masa Penawaran Umum atau membatalkan Penawaran Umum yang sedang dilakukan,
dalam hal pesanan Efek telah dibayar maka Perseroan wajib mengembalikan uang pemesanan Efek kepada
pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak keputusan penundaan atau pembatalan tersebut.
b. Perseroan yang melakukan penundaan dan akan memulai kembali masa Penawaran Umum berlaku ketentuan sebagai berikut:
i. dalam hal penundaan masa Penawaran Umum disebabkan oleh kondisi sebagaimana dimaksud dalam huruf a butir 1 poin
i), maka Perseroan wajib memulai kembali masa Penawaran Umum paling lambat 8 (delapan) hari kerja setelah indeks
harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami peningkatan paling sedikit 50% (lima puluh perseratus) dari total
penurunan indeks harga saham gabungan yang menjadi dasar penundaan;
ii. dalam hal indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami penurunan kembali sebagaimana dimaksud dalam
huruf a butir 1 poin i), maka Perseroan dapat melakukan kembali penundaan masa Penawaran Umum;
iii. wajib menyampaikan kepada OJK informasi mengenai jadwal Penawaran Umum dan informasi tambahan lainnya,
termasuk informasi peristiwa material yang terjadi setelah penundaan masa Penawaran Umum (jika ada) dan
mengumumkannya dalam paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional
paling lambat satu hari kerja sebelum dimulainya lagi masa Penawaran Umum. Disamping kewajiban mengumumkan
dalam surat kabar, Perseroan dapat juga mengumumkan dalam media massa lainnya; dan
iv. wajib menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir 3) kepada OJK paling lambat satu hari kerja
setelah pengumuman dimaksud.
12. Pengembalian Uang Pemesanan Obligasi
Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya dan jika pesanan Obligasi sudah dibayar maka uang pemesanan
harus dikembalikan oleh Manajer Penjatahan Efek kepada para pemesan, paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah tanggal
penjatahan atau sejak keputusan pembatalan atau penundaan Penawaran Umum.
Apabila pencatatan Obligasi tidak dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi dengan alasan tidak
dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa Efek dan pengembalian uang pemesanan yang telah diterima oleh Perseroan, maka
tanggung jawab pengembalian tersebut menjadi tanggungan Perseroan yang pengembalian pembayarannya melalui KSEI paling
lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa Efek.
Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Perseroan yang menyebabkan terjadinya keterlambatan
tersebut wajib membayar kepada para pemesan untuk tiap hari keterlambatan denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas
tingkat Bunga Obligasi dari masing-masing seri Obligasi yang dihitung secara harian (berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah
lewat sampai dengan pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah yang seharusnya dibayar ditambah denda), dengan ketentuan 1 (satu)
tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang untuk mengambilnya dalam
waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan, maka Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi tidak diwajibkan
membayar bunga dan/atau denda kepada para pemesan Obligasi.
155
Page 176
Perseroan tidak bertanggung jawab dan dengan ini dibebaskan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi
dari segala tuntutan yang disebabkan karena tidak dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi tidak bertanggung
jawab dan karenanya harus dibebaskan oleh Perseroan dari segala tuntutan yang disebabkan karena tidak dilaksanakannya
kewajiban yang menjadi tanggung jawab Perseroan.
Pengembalian uang kepada pemesan dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau melalui
instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada
Penjamin Emisi Obligasi yang relevan, dengan menunjukkan atau menyerahkan bukti tanda terima pemesanan dan bukti tanda jati
diri.
13. Lain-Lain
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi secara keseluruhan atau
sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
156
Page 177
XIV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN
OBLIGASI
Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dapat diperoleh pada kantor para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi di bawah
ini:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia PT BNI Sekuritas PT Buana Capital Sekuritas
Menara Tekno, lantai 9 Bursa Efek Indonesia Tower 1 District 8 Treasury Tower, Lantai 39
Jl. Fachrudin No. 19 Jl. Jend.Sudirman Kav. 52-53 SCBD Lot. 28, Jl. Jend. Sudirman
Jakarta 10250 Jakarta 12910 Kav. 52-53
Telp.: (021) 3970 5858 Telp.: (021) 2554 3947 Jakarta 12190, Indonesia
Fax.: (021) 3970 5850 Fax.: (021) 5793 6942 Telp.: (021) 2793 8800
www.aldiracita.com www.bnisekuritas.co.id Fax.: (021) 2793 7892
Email: investmentbanking@aldiracita.com Email: DCM@bnisekuritas.co.id www.buanacapital.com
dan Email: fiib@buanacapital.com
fixedincome@aldiracita.com
PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia PT Indo Premier Sekuritas PT Mandiri Sekuritas
DBS Bank Tower, Ciputra World 1, Lt 32 Pacific Century Place, Lt 16, SCBD lot 10 Menara Mandiri I, Lantai 24-25
Jl. Prof. Dr. Satrio Kav 3-5 Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53 Jl. Jend Sudirman Kav 54 - 55
Jakarta 12940 Jakarta 12190 Jakarta 12190
Telp.: (021) 3003 4900 Telp.: (021) 5088 7168 Telp.: (021) 5263 445
Fax.: (021) 3003 4944 Fax.: (021) 5088 7167 Fax.: (021) 5275 701
www.dbs.com www.indopremier.com www.mandirisekuritas.co.id
Email: corporate.finance@dbs.com Email: fixed.income@ipc.co.id Email: divisi-fi@mandirisekuritas.co.id
dan dan
dbsvisettlement@dbs.com divisi-ib@mandirisekuritas.co.id
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Gedung Artha Graha Lt. 18
Jl. Jend Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190
Telp.: (021) 2924-9088
Fax.: (021) 2924-9150
www.trimegah.com
Email: fit@trimegah.com
157
Page 178
XV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
158
Page 179
Ref.: AYMP/101-640-340/23/VII/767 Jakarta, 26 Juli 2023 PT WAHANA INTI SELARAS Jalan MT Haryono Kav. 8 Bidara Cina, Jatinegara Jakarta Timur U.p.: Direksi PENDAPAT DARI SEGI HUKUM SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENAWARAN UMUM OBLIGASI II WAHANA INTI SELARAS TAHUN 2023 Dengan hormat, Kami, konsultan hukum dari kantor hukum ARMAND YAPSUNTO MUHARAMSYAH & PARTNERS (selanjutnya disebut sebagai “AYMP”), berkantor di Generali Tower Lantai Penthouse, Gran Rubina Business Park pada Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. H.R. Rasuna Said, Jakarta 12940, dalam hal ini diwakili oleh M. Arie Armand, S.H., LL.M., yang telah memiliki Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.KH-219/PM.2/2018, tanggal 4 Oktober 2018 dan merupakan anggota Konsultan Hukum Pasar Modal dengan nomor anggota 200717, selaku konsultan hukum yang bebas dan mandiri dan telah ditunjuk oleh PT WAHANA INTI SELARAS suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Timur (selanjutnya disebut sebagai “Perseroan”) berdasarkan Surat Penawaran Jasa Hukum Nomor: AYMP/101- 640/23/II/177, tanggal 27 Februari 2023, untuk melakukan uji tuntas selama Periode Pemeriksaan (sebagaimana didefinisikan di bawah ini) dan mempersiapkan laporan uji tuntas dari segi hukum serta memberikan pendapat dari segi hukum ini (selanjutnya disebut sebagai “Pendapat Hukum”) atas Perseroan sebagaimana yang perlu dipenuhi berdasarkan ketentuan yang berlaku sehubungan dengan rencana Perseroan untuk melakukan penawaran umum obligasi dengan jumlah pokok sebesar Rp2.433.600.000.000,00 (dua triliun empat ratus tiga puluh tiga miliar enam ratus juta Rupiah) (“Obligasi II”) dengan tunduk kepada peraturan perundang- undangan yang berlaku di bidang pasar modal (“Penawaran Umum Obligasi II 2023”). Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi II 2023, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan obligasi kepada masyarakat dengan nama “Obligasi II Wahana Inti Selaras Tahun 2023” atau “Obligasi II” dengan jumlah pokok sebesar Rp2.433.600.000.000,00 (dua triliun empat ratus tiga puluh tiga miliar enam ratus juta Rupiah) (“Jumlah Pokok Obligasi”), yang terdiri dari 3 (tiga) seri, yaitu:
Page 180
2
a. Obligasi Seri A, yang ditawarkan adalah sebesar Rp997.575.000.000,00
(sembilan ratus sembilan puluh tujuh miliar lima ratus tujuh puluh lima juta
Rupiah), dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,75% (enam koma tujuh lima
persen) per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari
kalender sejak tanggal emisi. Pembayaran kembali pokok obligasi dilakukan
secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal pelunasan pokok obligasi;
b. Obligasi Seri B, yang ditawarkan adalah sebesar Rp845.505.000.000,00
(delapan ratus empat puluh lima miliar lima ratus lima juta Rupiah), dengan
tingkat bunga tetap sebesar 8,00% (delapan koma nol nol persen) per tahun
dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak tanggal emisi. Pembayaran kembali
pokok obligasi akan dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal
pelunasan pokok obligasi; dan
c. Obligasi Seri C, yang ditawarkan adalah sebesar Rp590.520.000.000,00 (lima
ratus sembilan puluh miliar lima ratus dua puluh juta Rupiah), dengan tingkat
bunga tetap sebesar 8,50% (delapan koma lima nol persen) per tahun dengan
jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal emisi. Pembayaran kembali pokok
obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal pelunasan
pokok obligasi.
Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan
pokok Obligasi dari masing-masing seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian
kembali sebagai pelunasan Obligasi yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo
Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian
Perwaliamanatan. Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal
Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi.
Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 8 November 2023,
sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo masing-
masing seri Obligasi adalah pada tanggal 18 Agustus 2024 untuk Obligasi Seri A, 8
Agustus 2026 untuk Obligasi Seri B dan 8 Agustus 2028 untuk Obligasi Seri C.
Obligasi diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan
untuk didaftarkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai
bukti utang untuk kepentingan pemegang obligasi melalui pemegang rekening dan
akan dicatatkan dan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia.
Berdasarkan hasil pemeringkatan Obligasi dari PT Pemeringkat Efek Indonesia
(Pefindo) sesuai dengan suratnya RC-293/PEF-DIR/III/2023, tanggal 29 Maret 2023,
Obligasi telah memperoleh peringkat idA (Single A).
Penawaran Umum Obligasi II 2023 dijamin oleh: (i) PT Aldiracita Sekuritas Indonesia,
(ii) PT BNI Sekuritas, (iii) PT Buana Capital Sekuritas, (iv) PT DBS Vickers Sekuritas
Indonesia, (v) PT Indopremier Sekuritas, (vi) PT Mandiri Sekuritas, dan (vii) PT
Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, selaku penjamin pelaksana emisi obligasi
(“Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi”) yang telah dituangkan dalam Akta
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi II Wahana Inti Selaras Tahun 2023 No. 57,
tanggal 30 Maret 2023 sebagaimana diubah terakhir kali melalui Akta Adendum II
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi II Wahana Inti Selaras Tahun 2023 No. 25
tanggal 26 Juli 2023, keduanya dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, antara Perseroan dan para Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi (“Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi”). Para Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi menjamin dengan kesanggupan penuh (full commitment)
Page 181
3
untuk menawarkan dan menjual Obligasi kepada masyarakat pada pasar perdana
dan wajib membeli sisa Obligasi yang tidak habis terjual kepada masyarakat dan
yang tidak dibeli/dibayar oleh masyarakat dengan harga penawaran pada tanggal
penutupan masa penawaran umum, berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi. Masing-masing Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi bukan merupakan pihak terafiliasi dari Perseroan.
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi II 2023, Perseroan juga telah menunjuk PT
Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. sebagai wali amanat (“Wali
Amanat”) dan sehubungan dengan hal tersebut telah menandatangani Akta
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi II Wahana Inti Selaras Tahun 2023 No. 56
tanggal 30 Maret 2023, sebagaimana diubah terakhir kali melalui Akta Adendum II
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi II Wahana Inti Selaras Tahun 2023 No. 23
tanggal 26 Juli 2023, keduanya dibuat di hadapan notaris Ir. Nanette Cahyanie
Handari Adi Warsito, S.H., antara Perseroan dengan Wali Amanat (“Perjanjian
Perwaliamanatan”).
Selain Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan, sesuai
dengan ketentuan hukum dan peraturan pasar modal yang berlaku, dalam rangka
Penawaran Umum Obligasi II 2023, Perseroan telah menandatangani:
a. Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 44, tanggal 24 Maret 2023, yang dibuat
di hadapan notaris Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., antara
Perseroan dengan KSEI;
b. Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI yang dibuat di bawah tangan
No. SP-046/OBL/KSEI/0323 tanggal 24 Maret 2023, antara Perseroan dengan
KSEI; dan
c. Akta Pengakuan Utang No. 24, tanggal 26 Juli 2023, yang dibuat di hadapan
notaris Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., yang ditandatangani
oleh Perseroan.
(Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Perjanjian Perwaliamanatan, dan seluruh
perjanjian yang dimaksud dalam huruf (a) sampai (c) di atas selanjutnya secara
bersama-sama disebut sebagai “Perjanjian-perjanjian Obligasi II”).
Sehubungan dengan pelaksanaan Penawaran Umum Obligasi II 2023, Direksi
Perseroan telah memperoleh persetujuan Dewan Komisaris berdasarkan Surat
Persetujuan Dewan Komisaris Perseroan tanggal 20 Maret 2023, yang memberikan
persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan penerbitan obligasi dengan
nilai setinggi-tingginya Rp3.000.000.000.000 (tiga triliun Rupiah).
Obligasi II tidak dijamin dengan jaminan khusus, namun dijamin dengan seluruh
harta kekayaan Perseroan, baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak,
baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, sesuai dengan
ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Hak
pemegang Obligasi II adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur
Perseroan lainnya, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus
dengan kekayaan Perseroan.
Page 182
4
Sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum dan peraturan pasar modal yang
berlaku, Penawaran Umum Obligasi II 2023 baru dapat dilaksanakan setelah
efektifnya Pernyataan Pendaftaran (sebagaimana didefinisikan dalam Undang-
Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
– “UUPM”) yang diajukan kepada OJK. Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan
telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada OJK pada tanggal 30 Maret
2023.
Pendapat Hukum ini dapat diubah, ditambah, berdasarkan dokumen-dokumen
tambahan dari Perseroan dan keterangan-keterangan Perseroan yang kami peroleh,
setelah tanggal dikeluarkannya Pendapat Hukum ini sampai dengan disampaikannya
Pernyataan Pendaftaran kepada dan dinyatakan efektifnya Pernyataan pendaftaran
oleh OJK.
Pendapat hukum ini menggantikan pendapat hukum kami dengan nomor Ref.:
AYMP/101-640-340/23/VII/702, tanggal 7 Juli 2023, yang telah disampaikan
sebelumnya kepada OJK pada tanggal 7 Juli 2023.
DASAR DAN RUANG LINGKUP PENDAPAT HUKUM
1. Pendapat Hukum ini didasarkan dari hasil uji tuntas dari segi hukum yang telah
kami lakukan terhadap Perseroan serta Perusahaan Anak yang didirikan
berdasarkan hukum Negara Indonesia dimana Perseroan memiliki penyertaan
lebih dari 50% (lima puluh persen) saham dan memiliki pengendalian serta
laporan keuangannya dikonsolidasikan ke dalam Laporan Keuangan Konsolidasi
Perseroan untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2022, yakni PT Eka
Dharma Jaya Sakti (“PT EDJS”), PT Indotruck Utama (“PT ITU”), Prima Sarana
Gemilang (“PT PSG”), PT Prima Sarana Mustika (“PT PSM”), PT Indo Traktor
Utama (“PT INTRAMA”), PT Makmur Karsa Mulia (“PT MKM”), dan PT
Indomobil Sugiron Energi (“PT ISE”) (seluruhnya secara bersama-sama disebut
sebagai “Perusahaan Anak”) sebagaimana dimuat dalam lampiran dari surat
kami No. Ref.: AYMP/101-640-340/23/VII/766, tanggal 26 Juli 2023
(selanjutnya disebut sebagai “Laporan Uji Tuntas”) yang telah kami
sampaikan kepada Perseroan.
2. Pendapat Hukum ini diberikan atas riwayat dan keadaan Perseroan dan
Perusahaan Anak sejak tanggal efektifnya aksi korporasi terakhir Perseroan
yaitu dari dikeluarkannya pernyataan efektif pernyataan pendaftaran atas
Penawaran Umum Obligasi I 2022 pada tanggal 28 Juli 2022 sampai dengan
tanggal 26 Juli 2023, kecuali secara tegas dinyatakan lain dalam Pendapat
Hukum ini, (selanjutnya disebut sebagai “Periode Pemeriksaan”);
3. Pendapat Hukum ini diberikan dalam kerangka hukum negara Republik
Indonesia yang berlaku pada tanggal ditandatanganinya Pendapat Hukum ini
dan tidak dimaksudkan untuk berlaku atau ditafsirkan menurut hukum atau
yurisdiksi negara lain;
Page 183
5
4. Dalam memberikan Pendapat Hukum ini kami telah meneliti dan memeriksa:
a. ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia terutama yang
menyangkut penawaran umum efek bersifat utang melalui PT Bursa Efek
Indonesia; dan
b. dokumen-dokumen Perseroan dan Perusahaan Anak, dalam bentuk salinan
sebagaimana diuraikan dalam Pendapat Hukum ini dan Laporan Uji Tuntas.
5. Pendapat Hukum ini diberikan sesuai dengan Standar Profesi Himpunan
Konsultan Hukum Pasar Modal (“HKHPM”) sebagaimana termaktub dalam
Keputusan HKHPM No. Kep.03/HKHPM/XI/2021, tanggal 10 November 2021,
tentang Perubahan Keputusan HKHPM No. Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tentang
Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal;
6. Pendapat Hukum ini hanya menyangkut pendapat dari aspek yuridis dan tidak
mencakup aspek lain seperti pemeriksaan kebenaran data finansial, teknis atau
kewajaran komersial dari suatu transaksi di mana Perseroan dan Perusahaan
Anak menjadi pihak atau mempunyai kepentingan di dalamnya atau harta
kekayaannya yang terkait;
7. Pendapat Hukum ini diberikan dengan mengingat bahwa selama Periode
Pemeriksaan, kami tidak menerima informasi, konfirmasi dan/atau penjelasan
bahwa Perseroan menerima keberatan dan/atau penolakan termasuk dari
pemerintah Republik Indonesia atas rencana Penawaran Umum Obligasi II
2023;
8. Kami tidak melakukan penyelidikan atau peninjauan langsung ke lapangan atas
suatu fakta-fakta penting apa pun atau keadaan-keadaan yang dirujuk dalam
Pendapat Hukum ini;
9. Pendapat Hukum ini diberikan dengan mengingat dan berdasarkan pada
asumsi-asumsi serta kualifikasi-kualifikasi sebagaimana kami uraikan di akhir
Pendapat Hukum ini; dan
10. Setelah berakhirnya Periode Pemeriksaan, tidak terdapat kesepakatan-
kesepakatan lain (baik lisan maupun tertulis) di antara para pihak dalam
dokumen-dokumen yang kami periksa, yang dapat mengubah, menambah,
mengakhiri, membatalkan, mencabut, mengalihkan dan/atau menggantikan
sebagian atau seluruh hal-hal yang diatur dalam dokumen-dokumen yang kami
periksa.
PENDAPAT HUKUM
Setelah memeriksa dan meneliti dokumen-dokumen tersebut di atas dan atas dasar
pernyataan-pernyataan dan keterangan-keterangan yang diberikan oleh Perseroan,
Perusahaan Anak, dan pihak ketiga kepada kami serta merujuk pada Laporan Uji
Tuntas, berdasarkan dasar, ruang lingkup, asumsi-asumsi dan kualifikasi
sebagaimana diuraikan dalam Pendapat Hukum ini, maka kami memberikan
pendapat hukum sebagai berikut:
Page 184
6
1. Pendirian. Perseroan didirikan secara sah dengan nama PT Wahana Inti Selaras
sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian Perseroan No. 32, tanggal 3
Februari 1997, yang dibuat di hadapan Buntario Tigris Darmawa Ng, S.H.,
kandidat notaris dan pengganti dari Rachmat Santoso, S.H., Notaris di
Jakarta. Akta tersebut telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman
Republik Indonesia (kini Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia - “Menkumham”) berdasarkan Surat Keputusan No. C2-
3695.HT.01.01.TH’97, tanggal 12 Mei 1997 (“Akta Pendirian Perseroan”).
Akta Pendirian Perseroan telah diumumkan dalam Tambahan Berita Negara
Republik Indonesia (“TBNRI”) No. 5373 pada Berita Negara Republik Indonesia
(“BNRI”) No. 44 tanggal 31 Mei 2002.
Perseroan telah didirikan secara sah serta merupakan suatu badan usaha yang
berdiri sendiri yang dapat menggugat atau digugat serta memiliki kewenangan
untuk memiliki harta kekayaan dan menjalankan usahanya sesuai dengan
ketentuan anggaran dasarnya dan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku di Indonesia, khususnya peraturan di bidang perseroan terbatas
dan pasar modal.
2. Anggaran dasar. Anggaran dasar lengkap Perseroan yang terakhir adalah
sebagaimana termaktub dalam Akta Berita Acara Perseroan No. 28, tanggal 9
Mei 2008, yang dibuat di hadapan Buntario Tigris Darmawa Ng, S.H., S.E., M.H.,
Notaris di Jakarta, sehubungan dengan penyesuaian anggaran dasar Perseroan
dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
sebagaimana diubah melalui Undang-undang No. 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang “UUCK” – (“UUPT”), yang telah
disetujui oleh Menkumham sebagaimana dibuktikan dengan Surat Keputusan
No. AHU-31662.AH.01.02.Tahun 2008, tanggal 10 Juni 2008 dan telah
diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.10-15897, tanggal
23 Juni 2008, dan telah diumumkan pada TBNRI No. 3975 pada BNRI No. 12,
tanggal 10 Februari 2009 (“Akta No. 28/2008”), sebagaimana terakhir kali
diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan di luar RUPS Perseroan No. 48,
tanggal 16 Juni 2023, yang dibuat di hadapan Muhammad Kholid Artha, S.H.,
Notaris di Jakarta, sehubungan dengan perubahan maksud dan tujuan serta
kegiatan usaha Perseroan, yang telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan
Surat Keputusan No. AHU-0035151.AH.01.02.TAHUN 2023, tanggal 21 Juni
2023, (“Akta No. 48/2023”). (Akta No. 28/2008 sebagaimana terakhir kali
diubah melalui Akta No. 48/2023 selanjutnya disebut sebagai “Anggaran
Dasar Perseroan”).
Anggaran Dasar Perseroan telah sesuai dengan ketentuan UUPT, serta
perubahan Anggaran Dasar Perseroan sejak pendirian (anggaran dasar mana
sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian Perseroan) sampai dengan
tanggal Pendapat Hukum ini (yaitu anggaran dasar yang termaktub dalam Akta
No. 28/2008 hingga terakhir kali diubah melalui Akta No. 48/2023) telah
dilakukan sesuai dengan ketentuan di dalam Anggaran Dasar Perseroan dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Page 185
7
3. Maksud dan tujuan. Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 dari Anggaran Dasar
Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah berusaha dalam bidang:
a. Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan
Sepeda Motor; dan
b. Informasi dan Komunikasi.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan
kegiatan usaha sebagai berikut:
a. Perdagangan Besar Mobil Baru (45101);
b. Perdagangan Besar Mobil Bekas (45102);
c. Perdagangan Eceran Mobil Baru (45103);
d. Perdagangan Eceran Mobil Bekas (45104);
e. Reparasi Mobil (45201);
f. Perdagangan Besar Suku Cadang dan Aksesori Mobil (45301);
g. Perdagangan Eceran Suku Cadang dan Aksesori Mobil (45302);
h. Perdagangan Besar Atas Dasar Balas Jasa (Fee) atau Kontrak (46100);
i. Perdagangan Besar Komputer dan Perlengkapan Komputer (46511);
j. Perdagangan besar Piranti Lunak (46512);
k. Perdagangan Besar Mesin, Peralatan dan Perlengkapan Pertanian
(46530);
l. Perdagangan Besar Mesin Kantor dan Industri, Suku Cadang dan
Perlengkapannya (46591);
m. Perdagangan Besar Alat Transportasi Laut, Suku Cadang dan
Perlengkapannya (46592);
n. Perdagangan Besar Alat Transportasi Darat (Bukan Mobil, Sepeda Motor,
dan Sejenisnya), Suku Cadang dan Perlengkapannya (46593);
o. Perdagangan Besar Mesin, Peralatan dan Perlengkapan Lainnya (46599);
p. Perdagangan Eceran Mesin Pertanian dan Perlengkapannya (47791);
q. Perdagangan Eceran Mesin Lainnya dan Perlengkapannya (47793);
r. Penerbitan piranti lunak (Software) (58200);
s. Aktivitas Telekomunikasi Tanpa Kabel (61200);
t. Aktivitas Telekomunikasi Satelit (61300);
u. Aktivitas Pemrograman Komputer Lainnya (62019);
v. Aktivitas Pengolahan Data (63111);
w. Aktivitas Hosting dan YBDI (63112);
x. Portal Web dan/atau Platform Digital Tanpa Tujuan Komersial (63121);
y. Portal Web dan/atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial (63122);
z. Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi (46523); dan
aa. Perdagangan Eceran Alat Telekomunikasi (47414)
Saat ini maksud dan tujuan Perseroan berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar
Perseroan telah sesuai dengan KBLI 2020. Kegiatan usaha yang saat ini
dijalankan oleh Perseroan adalah: bidang distribusi, pemasaran, dan penjualan
truk, traktor dan alat berat beserta dengan suku cadang dengan skala
perdagangan besar, yang mana masuk ke dalam klasifikasi (i) perdagangan
besar mobil baru; (ii) perdagangan besar suku cadang dan aksesori mobil; dan
(iii) perdagangan besar mesin, peralatan dan perlengkapan pertanian.
Page 186
8
4. Struktur Permodalan. Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Secara
Sirkulasi RUPS Luar Biasa Perseroan No. 90, tanggal 31 Mei 2012, dibuat di
hadapan Popie Savitri Martosuhardjo Pharmanto, S.H., Notaris di Jakarta, yang
telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan Surat Keputusan Menkumham
No. AHU-31846.AH.01.02.Tahun 2012, tanggal 12 Juni 2012, dan telah
diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.10-20385 jo. Akta
Pernyataan Keputusan RUPS Luar Biasa Perseroan No. 12, tanggal 1 Desember
2016, yang dibuat di hadapan Muhammad Kholid Artha, S.H., Notaris di Jakarta,
sehubungan dengan peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan,
yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0106212,
tanggal 8 Desember 2016, dan telah diumumkan pada TBNRI No. 1322/L pada
BNRI No. 37, tanggal 9 Mei 2017 (“Akta No. 12/2016”), struktur permodalan
terakhir Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai
Struktur Permodalan Jumlah Saham
(Rp)
Modal Dasar 140.000 140.000.000.000
Modal Ditempatkan 115.000 115.000.000.000
Modal Disetor 115.000 115.000.000.000
Saham dalam Portepel 25.000 25.000.000.000
Nilai nominal setiap saham 1.000.000
Struktur permodalan sebagaimana tersebut di atas telah: (i) disetujui oleh
Menkumham sebagaimana dibuktikan dengan Surat Keputusan Menkumham
No. AHU-31846.AH.01.02.Tahun 2012, tanggal 12 Juni 2012; (ii) diberitahukan
kepada Menkumham sebagaimana dibuktikan dengan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0106212,
tanggal 8 Desember 2016.
5. Perubahan struktur permodalan Perseroan dalam kurun waktu 2 (dua) tahun
terakhir telah dilakukan dengan sah, berkesinambungan dan telah sesuai
dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku. Susunan Pemegang Saham. Berdasarkan Akta No.
12/2016, susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000,- per saham
Nama Pemegang Saham %
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp)
PT IMG Sejahtera Langgeng 98.900 98.900.000.000 86,00
PT Indomobil Sukses 16.100 16.100.000.000 14,00
Internasional Tbk
Total 115.000 115.000.000.000 100,00
Perubahan susunan pemegang saham dan pengalihan saham Perseroan dalam
kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir telah dilakukan dengan sah,
berkesinambungan dan telah sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Page 187
9
Susunan pemegang saham Perseroan tersebut di atas sesuai dengan yang
tercantum di dalam Daftar Pemegang Saham tertanggal 1 April 2022. Tidak ada
perubahan terhadap kepemilikan saham Perseroan sejak tanggal 1 April 2022
atau sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini.
Perseroan juga telah memiliki Daftar Khusus tertanggal 20 Maret 2023, yang
menyatakan bahwa tidak terdapat direksi dan/atau komisaris dan/atau
keluarganya yang memiliki saham pada Perseroan.
Pengendali Perseroan berdasarkan Peraturan OJK Nomor 3/POJK.04/2021
tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal dan Pemilik Manfaat
berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penerapan
Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam rangka Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan
Terorisme jo. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 15 Tahun
2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik
Manfaat dari Korporasi adalah Bapak Anthoni Salim.
6. Susunan Direksi dan Dewan Komisaris. Berdasarkan Akta Pernyataan
Keputusan di luar RUPS Luar Biasa Perseroan No. 38, tanggal 23 Juli 2021, yang
dibuat di hadapan Muhammad Kholid Artha, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah
diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0437530, tanggal
16 Agustus 2021 (“Akta No. 38/2021”) jo. Akta Pernyataan Keputusan di Luar
RUPS Luar Biasa Perseroan No. 1, tanggal 1 April 2022, yang dibuat di hadapan
Muhammad Kholid Artha, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan
kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0001175, tanggal 5 April 2022, susunan
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Bambang Prijono SP
Wakil Direktur Utama : Josef Utamin
Direktur : Alex Sutisna
Direktur : Bunyamin Pranoto
Direktur : Novelia Frigita
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Jusak Kertowidjojo
Wakil Komisaris Utama : Evensius Go
Komisaris Independen : Istiharini
Saat ini susunan Dewan Komisaris Perseroan telah memenuhi ketentuan dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keungan No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan
Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK No. 33/2014”), di
mana jumlah Komisaris Independen yang diangkat berdasarkan Akta No.
1/2022, adalah sejumlah 1 (satu) orang dan telah memenuhi ketentuan jumlah
komisaris independen minimal 30% (tiga puluh persen) dari total jumlah seluruh
komisaris Perseroan.
Page 188
10
Pengangkatan dan pengangkatan kembali masing-masing anggota Direksi dan
Dewan Komisaris di atas telah memenuhi ketentuan (1) UUPT; dan (ii) POJK No.
33/2014, sebagaimana didukung oleh Surat Pernyataan dari masing-masing
anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tertanggal 25 Juni 2023.
Komite-komite
Pada saat Pendapat Hukum ini dikeluarkan, Perseroan telah membentuk Komite
Audit Perseroan sebagaimana diuraikan di dalam Laporan Uji Tuntas, yang
didasarkan pada Keputusan Dewan Komisaris Perseroan tentang Pembentukan
dan Pengangkatan Komite Audit Perseroan, tanggal 31 Maret 2022, dan
memiliki Piagam Komite Audit, tanggal 31 Maret 2022, yang telah dilakukan
sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tentang
Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
Lebih lanjut berdasarkan Keputusan Secara Sirkulasi di luar Rapat Dewan
Komisaris Perseroan, tanggal 31 Maret 2022, diputuskan bahwa seluruh
anggota Dewan Komisaris Perseroan akan menjalankan fungsi sebagai komite
nominasi dan remunerasi.
Perseroan telah memiliki Pedoman Pelaksanaan Nominasi dan Remunerasi
Dewan Komisaris tanggal 31 Maret 2022, yang mana telah sesuai dengan isi
pedoman komite nominasi dan remunerasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
19 ayat (2) Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan
Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.
Sekretaris Perusahaan
Pada saat Pendapat Hukum ini dikeluarkan, Perseroan telah menunjuk Heryanto
Ali sebagai Sekretaris Perusahaan Perseroan berdasarkan Keputusan Secara
Sirkulasi di Luar Rapat Direksi Perseroan tentang Pengangkatan Sekretaris
Perusahaan (Corporate Secretary) Perseroan, tanggal 31 Maret 2022 yang telah
dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014
tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.
Unit Audit Internal
Perseroan juga telah menunjuk Elisa sebagai Kepala Unit Audit Internal
Perseroan berdasarkan Keputusan Secara Sirkulasi di Luar Rapat Direksi
Perseroan tentang Pengangkatan Kepala Unit Audit Internal Perseroan, tanggal
31 Maret 2022, dan memiliki Piagam Unit Audit Internal, tanggal 31 Maret 2022,
yang telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK No.
56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan Dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit
Audit Internal.
7. Perusahaan Anak. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini, Perseroan
memiliki penyertaan saham pada Perusahaan Anak dengan rincian sebagai
berikut:
a. berupa 69.293.782 saham dalam PT EDJS, yang merupakan 60% dari
seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam PT EDJS;
b. berupa 64.155 saham dalam PT ITU, yang merupakan 60,65% dari seluruh
saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam PT ITU;
Page 189
11
c. berupa 739.000 saham dalam PT PSG, yang merupakan 99,59% dari
seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam PT PSG;
d. berupa 22.200 saham dalam PT PSM, yang merupakan 60% dari seluruh
saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam PT PSM;
e. berupa 88.500 saham dalam PT INTRAMA, yang merupakan 75% dari
seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam PT INTRAMA;
f. berupa 510.000 saham dalam PT MKM, yang merupakan 51% saham yang
telah ditempatkan dan disetor dalam PT MKM;
g. berupa 510 saham dalam PT ISE, yang merupakan 51% saham yang telah
ditempatkan dan disetor dalam PT ISE.
Penyertaan yang dilakukan oleh Perseroan dalam perusahaan anak telah sesuai
dengan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Sampai dengan dikeluarkannya Pendapat Hukum ini, tidak terdapat
penjaminan, perkara dan/atau sengketa sehubungan dengan penyertaan saham
Perseroan dalam Perusahaan Anak.
a. PT Eka Dharma Jaya Sakti
(i) Pendirian.
PT EDJS merupakan perseroan terbatas yang didirikan dengan nama
PT Eka Dharma Jaya sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian
No. 80, tanggal 10 Juni 1983, yang dibuat di hadapan Joenoes Enoeng
Maogimon, S.H., Notaris di Jakarta yang telah diperbaiki melalui Akta
Perubahan No. 28, tanggal 5 Maret 1984, yang dibuat di hadapan
Notaris Joenoes Enoeng Maogimon S.H., yang telah mendapatkan
pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia (kini
Menkumham) berdasarkan Surat Keputusan No. C2-3043 HT.01.01
TH.’84, tanggal 30 Mei 1984.
PT EDJS telah didirikan secara sah serta merupakan suatu badan
usaha yang berdiri sendiri yang dapat menggugat atau digugat serta
memiliki kewenangan untuk memiliki harta kekayaan dan
menjalankan usahanya sesuai dengan ketentuan anggaran dasarnya
dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Indonesia, khususnya peraturan di bidang perseroan terbatas.
(ii) Anggaran Dasar
Anggaran dasar lengkap PT EDJS yang terakhir adalah sebagaimana
termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT EDJS No. 19,
tanggal 14 Juli 2008, yang dibuat di hadapan Indah Fatmawati, S.H.,
pengganti Ny. Poerbaningsih Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
sehubungan dengan penyesuaian anggaran dasar PT EDJS dengan
UUPT, yang telah disetujui oleh Menkumham sebagaimana dibuktikan
dengan Surat Keputusan No. AHU-85485.AH.01.02.Tahun 2008,
tanggal 13 November 2008, dan telah diumumkan pada TBNRI No.
4383 pada BNRI No. 13, tanggal 13 Februari 2009 (“Akta PT EDJS
No. 19/2008), sebagaimana terakhir kali diubah dengan Akta
Pernyataan Keputusan Rapat PT EDJS No. 30, tanggal 29 September
Page 190
12
2020, yang dibuat di hadapan Vera Shinta, S.H., M.Kn., Notaris di
Kabupaten Purwakarta, sehubungan dengan perubahan maksud dan
tujuan PT EDJS untuk menyesuaikan dengan KBLI 2020, yang telah
disetujui oleh Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0068422.AH.01.02.Tahun 2020, tanggal 5 Oktober 2020 (“Akta PT
EDJS No. 30/2020”).
(Akta PT EDJS No. 19/2008 dan Akta PT EDJS No. 30/2020 beserta
akta-akta lain yang telah disetujui oleh dan/atau diberitahukan
kepada Menkumham lebih lanjut disebut sebagai “Anggaran Dasar
PT EDJS”).
Anggaran Dasar PT EDJS telah sesuai dengan ketentuan UUPT.
Perubahan Anggaran Dasar PT EDJS sejak pendirian hingga saat ini
telah dilakukan sesuai dengan ketentuan di dalam Anggaran Dasar PT
EDJS dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(iii) Bidang Usaha
Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 dari Anggaran Dasar PT EDJS,
maksud dan tujuan PT EDJS adalah sebagai berikut:
(a) Berusaha di bidang: i. 45201: Reparasi mobil; ii. 46592:
Perdagangan besar alat transportasi laut, suku cadang dan
perlengkapannya; iii. 46593: Perdagangan besar alat
transportasi darat (bukan mobil, sepeda motor dan sejenisnya),
suku cadang dan perlengkapannya; iv. 46599: Perdagangan
besar mesin, peralatan dan perlengkapan lainnya; v. 78200:
Aktivitas penyediaan tenaga kerja waktu tertentu; vi. 33121:
Reparasi mesin untuk keperluan umum; vii. 33122: Reparasi
mesin untuk keperluan khusus; viii. 45101: Perdagangan besar
mobil baru; ix. 45301: Perdagangan besar suku cadang dan
aksesori mobil.
(b) Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, PT EDJS
dapat melaksanakan kegiatan usaha di bidang:
i. 45201: Reparasi mobil
Kelompok ini mencakup usaha reparasi dan perawatan
mobil, seperti reparasi mekanik, reparasi elektrik, reparasi
sistem injeksi elektronik, servis regular, reparasi badan
mobil, reparasi bagian kendaraan bermotor, penyemprotan
dan pengecatan, reparasi kaca dan jendela dan reparasi
tempat duduk kendaraan bermotor. Termasuk reparasi
pemasangan atau penggantian ban dan pipa, perawatan
anti karat, pemasangan bagian dan aksesori yang bukan
bagian dari proses pembuatan dan usaha perawatan
lainnya.
Page 191
13
ii. 46592: Perdagangan besar alat transportasi laut, suku
cadang dan perlengkapannya.
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar macam-
macam alat transportasi laut bermotor ataupun tidak
bermotor, termasuk usaha perdagangan besar macam-
macam suku cadang dan perlengkapannya.
iii. 46593: Perdagangan besar alat transportasi darat (bukan
mobil, sepeda motor dan sejenisnya), suku cadang dan
perlengkapannya.
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar macam-
macam alat transportasi darat, bermotor ataupun tidak
bermotor (bukan mobil, sepeda motor dan sejenisnya),
termasuk usaha perdagangan besar macam-macam suku
cadang dan perlengkapannya.
iv. 46599: Perdagangan besar mesin, peralatan dan
perlengkapan lainnya
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar mesin
dan peralatan serta perlengkapan yang belum
diklasifikasikan dalam kelompok 46591 sampai dengan
46594, seperti perdagangan besar furniter kantor, kabel
dan sakelar serta instalasi peralatan lain untuk keperluan
industri, perkakas mesin berbagai jenis dan untuk berbagai
bahan, perkakas mesin yang dikendalikan komputer dan
peralatan dan perlengkapan pengukuran.
v. 78200: Aktivitas penyediaan tenaga kerja waktu tertentu.
Kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan tenaga kerja
untuk pemberi kerja pada jangka waktu tertentu dalam
rangka penambahan tenaga kerja, dimana penyediaan
tenaga kerja adalah pegawai tidak tetap atau sementara
yang membantu suatu unit. Kegiatan yang diklarifikasikan
di sini tidak menyediakan pengawas langsung untuk
pekerja yang ditempatkan pada pemberi kerja.
Kegiatannya seperti jasa penyediaan tenaga penjaga stand
pemeran.
vi. 33121: Reparasi mesin untuk keperluan umum
Kelompok ini mencakup reparasi mesin untuk keperluan
umum, seperti reparasi dan perawatan mesin kapal laut
atau kereta api, pompa dan peralatan yang terkait,
peralatan tenaga uap atau zat cair, katup atau klep, roda
gigi (persneling) dan peralatan kemudi, tungku pembakar
pada proses industri, alat pengangkat dan pemindah,
mesin dan peralatan kantor kecuali komputer dan
perlengkapannya (cash register, mesin fotokopi,
kalkulator, mesin ketik) perkakas tangan yang digerakan
tenaga, peralatan pendingin dan pembersih udara,
timbangan, mesin penjual otomatis dan keperluan umum
lainnya.
Page 192
14
vii. 33122: Reparasi mesin untuk keperluan khusus.
Kelompok ini mencakup reparasi dan perawatan mesin
untuk keperluan khusus yang tercakup dalam golongan
282, seperti reparasi dan perawatan traktor pertanian,
mesin pertanian dan mesin kehutanan dan penebangan,
perkakas mesin pemotong logam dan pembentuk logam
dan aksesorinya, perkakas mesin lainnya, mesin metalurgi,
mesin pertambangan dan penggalian termasuk mesin pada
ladang minyak dan gas, mesin konstruksi, mesin
pengolahan makanan dan minuman, mesin pengolahan
tembakau, mesin tekstil, mesin pembuatan pakaian dan
pakaian dari kulit, mesin pembuatan kertas dan mesin
keperluan khusus lainnya.
viii. 45101: Perdagangan besar mobil baru.
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar mobil
baru, termasuk mobil khusus (seperti ambulans, karavan,
mikrobus, pemadam kebakaran, dan sebagainya), lori,
trailer, semi-trailer dan berbagai kendaraan pengangkut
bermotor lainnya.
ix. 45301: Perdagangan besar suku cadang dan aksesori
mobil.
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar berbagai
suku cadang, komponen dan aksesori mobil yang terpisah
dari perdagangannya, seperti karet dan ban dalam, busi
mobil, baterai (aki), perlengkapan lampu dan bagian-
bagian kelistrikan.
Saat ini maksud dan tujuan PT EDJS berdasarkan Pasal 3
Anggaran Dasar PT EDJS telah sesuai dengan KBLI 2020.
Kegiatan usaha yang saat ini dijalankan oleh PT EDJS adalah: (i)
perdagangan besar mesin, peralatan, dan perlengkapan lainnya;
dan (ii) aktivitas penyediaan tenaga kerja waktu tertentu.
(iv) Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Struktur permodalan terakhir PT EDJS berdasarkan Akta Pernyataan
Keputusan RUPS Luar Biasa PT EDJS No. 121, tanggal 30 November
2010, yang dibuat di hadapan notaris Muhammad Kholid Artha, S.H.,
yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana
dibuktikan dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.10-01312, tanggal 13 Januari 2011,
dan telah diumumkan pada TBNRI No. 3185/L pada BNRI No 76,
tanggal 20 September 2013 adalah sebagai berikut:
Page 193
15
Struktur Nilai
Jumlah Saham
Permodalan (Rp)
Modal Dasar 240.000.000 120.000.000.000
Modal Ditempatkan 115.489.638 57.744.819.000
Modal Disetor 115.489.638 57.744.819.000
Saham dalam Portepel 124.510.362 62.255.181.000
Nilai nominal setiap saham 500
Struktur permodalan PT EDJS sejak 2 (dua) tahun sebelum
penyampaian pernyataan pendaftaran sampai dengan tanggal
Pendapat Hukum ini telah sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar
PT EDJS dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT EDJS No. 160,
tanggal 31 Juli 2018, yang dibuat di hadapan Vera Shinta, S.H.,
M.Kn., Notaris di Kabupaten Purwakarta, sehubungan dengan
pengalihan saham, yang telah diberitahukan kepada Menkumham
sebagaimana dibuktikan dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0234340, tanggal 21
Agustus 2018, susunan pemegang saham PT EDJS adalah sebagai
berikut:
Nilai Nominal Rp500,- per saham
%
Nama Pemegang Saham
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal
(Rp)
PT Wahana Inti Selaras 69.293.782 34.646.891.000 60,00
Lauw Lie In 23.097.928 11.548.964.000 20,00
Eka Clarawati 11.548.964 5.774.482.000 10,00
Meila Dharmayanti 11.548.964 5.774.482.000 10,00
Total 115.489.638 57.744.819.000 100,00
Susunan pemegang saham PT EDJS tersebut di atas sesuai dengan
yang tercantum di dalam Daftar Pemegang Saham tertanggal 1 April
2022.
PT EDJS juga telah memiliki Daftar Khusus tertanggal 1 April 2022
yang menyatakan bahwa terdapat pemegang saham PT EDJS yang
menjadi komisaris PT EDJS
(v) Kepengurusan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Di Luar RUPS Luar Biasa PT
EDJS No. 79 tanggal 24 Agustus 2021, yang dibuat di hadapan notaris
Muhammad Kholid Artha, S.H., yang telah diberitahukan kepada
Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0442642, tanggal 31
Agustus 2021 (“Akta PT EDJS No. 79/2021”), adalah sebagai
berikut:
Direktur Utama : Bambang Prijono SP
Direktur : Herdini Herbani
Direktur : Pantas Parluhutan Sihombing
Page 194
16
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT EDJS No. 89,
tanggal 6 Juni 2019, yang telah diberitahukan kepada Menkumham
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.03-0328862, tanggal 9 September 2019,
susunan anggota Dewan Komisaris PT EDJS (“Akta PT EDJS No.
89/2019”), adalah sebagai berikut:
Komisaris Utama : Jusak Kertowidjojo
Komisaris : Alex Sutisna
Komisaris : Lauw Lie In
Komisaris : Eka Clarawati
Pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris PT EDJS telah sesuai
dengan ketentuan pada Anggaran Dasar PT EDJS dan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. PT Indotruck Utama
(i) Pendirian
PT ITU merupakan perseroan terbatas yang didirikan dengan nama
PT Indotruck Utama sebagaimana termaktub dalam Akta Perseroan
Terbatas PT ITU No. 59, tanggal 7 Juni 1988, yang dibuat di hadapan
Benny Kristianto, S.H., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah
mendapat pengesahan dari Menkumham Nomor C2-
8730.HT.01.01.Th.88, tanggal 16 September 1988 dan telah
diumumkan dalam TBNRI Nomor 2301 pada BNRI No. 80, tanggal 6
Oktober 1989, serta telah didaftarkan dalam buku register yang
berada di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Barat No. 396/1989,
tanggal 28 Maret 1989.
PT ITU telah didirikan secara sah serta merupakan suatu badan usaha
yang berdiri sendiri yang dapat menggugat atau digugat serta
memiliki kewenangan untuk memiliki harta kekayaan dan
menjalankan usahanya sesuai dengan ketentuan anggaran dasarnya
dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Indonesia, khususnya peraturan di bidang perseroan terbatas.
(ii) Anggaran Dasar
Anggaran dasar lengkap PT ITU yang terakhir adalah Akta Berita
Acara RUPS Luar Biasa PT ITU No. 456, tanggal 15 Agustus 2008,
yang dibuat di hadapan Buntario Tigris Darmawa Ng, S.H., S.E., M.H.,
sehubungan dengan perubahan anggaran dasar PT ITU berupa
penyesuaian terhadap UUPT, yang telah disetujui oleh Menkumham
melalui Keputusan No. AHU-03915.AH.01.02.Tahun 2009 tanggal 19
Januari 2009, dan telah diumumkan dalam TBNRI No. 12383 pada
BNRI No. 37, tanggal 8 Mei 2009 (“Akta PT ITU No. 456/2008”),
sebagaimana terakhir kali diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan
di luar RUPS Luar Biasa PT ITU, No. 42, tanggal 20 Juni 2022, yang
Page 195
17
dibuat di hadapan Muhammad Kholid Artha, S.H., Notaris di Jakarta,
sehubungan dengan perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar PT ITU
(Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha), yang telah disetujui
Menkumham berdasarkan Keputusan No. AHU-
0043693.AH.01.02.TAHUN 2022, tanggal 27 Juni 2022 (“Akta PT
ITU No. 42/2022”).
(Akta PT ITU No. 456/2008 dan Akta PT ITU No. 42/2022 beserta
akta-akta lain yang telah disetujui oleh dan/atau diberitahukan
kepada Menkumham lebih lanjut disebut sebagai “Anggaran Dasar
PT ITU”).
Anggaran Dasar PT ITU telah sesuai dengan ketentuan UUPT.
Perubahan Anggaran Dasar PT ITU sejak pendirian hingga saat ini
telah dilakukan sesuai dengan ketentuan di dalam Anggaran Dasar PT
ITU dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(iii) Bidang Usaha
Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 dari Anggaran Dasar PT ITU,
maksud dan tujuan PT ITU adalah sebagai berikut:
(a) Maksud dan tujuan PT ITU ialah berusaha dalam bidang: i.
Pertambangan dan Penggalian; ii. Industri Pengolahan;
Konstruksi; iii. Perdagangan Besar dan Eceran; iv. Reparasi dan
Perawatan Mobil dan Sepeda Motor; v. Pengangkutan dan
Pergudangan; vi. Informasi dan Komunikasi; vii. Aktivitas
Profesional, Ilmiah dan Teknis; dan viii. Aktivitas Penyewaan dan
Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen
Perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya.
(b) Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, PT ITU
dapat melaksanakan kegiatan usaha di bidang:
i. Aktivitas Penunjang Pertambangan Minyak Bumi dan Gas
Alam;
ii. Aktivitas Penunjang Pertambangan dan Penggalian
Lainnya;
iii. Industri Karoseri Kendaraan Bermotor Roda Empat Atau
Lebih dan Industri Trailer dan Semi Trailer;
iv. Jasa Industri Untuk Berbagai Pengerjaan Khusus Logam
dan Barang dari Logam;
v. Industri Barang Logam Lainnya YTDL;
vi. Reparasi Mesin untuk Keperluan Umum;
vii. Reparasi Mesin untuk Keperluan Khusus;
viii. Reparasi Alat Ukur, Alat Uji dan Peralatan Navigasi dan
Pengontrol;
ix. Reparasi Motor Listrik, Generator dan Transformator;
x. Reparasi Baterai dan Akumulator Listrik;
xi. Reparasi Peralatan Listrik Lainnya;
Page 196
18
xii. Reparasi Alat Angkutan Lainnya, Bukan Kendaraan
Bermotor;
xiii. Instalasi/Pemasangan Mesin dan Peralatan Industri;
xiv. Instalasi Mekanikal;
xv. Instalasi Konstruksi Lainnya YTDL;
xvi. Perdagangan Besar Mobil Baru;
xvii. Perdagangan Besar Mobil Bekas;
xviii. Perdagangan Eceran Mobil Baru;
xix. Perdagangan Eceran Mobil Bekas;
xx. Reparasi Mobil;
xxi. Perdagangan Besar Suku Cadang dan Aksesori Mobil;
xxii. Perdagangan Eceran Suku Cadang dan Aksesori Mobil;
xxiii. Perdagangan Besar Atas Dasar Balas Jasa (Fee) Atau
Kontrak;
xxiv. Perdagangan Besar Mesin, Peralatan dan Perlengkapan
Pertanian;
xxv. Perdagangan Besar Mesin Kantor dan Industri
Pengolahan, Suku Cadang dan Perlengkapannya;
xxvi. Perdagangan Besar Alat Transportasi Laut, Suku Cadang
dan Perlengkapannya;
xxvii. Perdagangan Besar Alat Transportasi Darat (Bukan
Mobil, Sepeda Motor dan Sejenisnya), Suku Cadang dan
Perlengkapannya;
xxviii. Perdagangan Besar Alat Transportasi Udara, Suku
Cadang dan Perlengkapannya;
xxix. Perdagangan Besar Mesin, Peralatan dan Perlengkapan
Lainnya;
xxx. Perdagangan Besar Berbagai Macam Barang;
xxxi. Angkutan Bus Antar Kota Antar Provinsi (Akap);
xxxii. Angkutan Bus Kota;
xxxiii. Angkutan Bus Dalam Trayek Lainnya;
xxxiv. Angkutan Bus Pariwisata;
xxxv. Angkutan Bus Tidak Dalam Trayek Lainnya;
xxxvi. Angkutan Bermotor Untuk Barang Umum;
xxxvii. Angkutan Bermotor Untuk Barang Khusus;
xxxviii. Pergudangan dan Penyimpanan;
xxxix. Aktivitas Bounded Warehousing atau Wilayah Kawasan
Berikat;
xl. Pergudangan dan Penyimpanan Lainnya;
xli. Aktivitas Penunjang Angkutan Darat Lainnya;
xlii. Penerbitan Piranti Lunak (Software);
xliii. Aktivitas Telekomunikasi Tanpa Kabel;
xliv. Aktivitas Telekomunikasi Satelit;
xlv. Aktivitas Pemrograman Komputer Lainnya;
xlvi. Aktivitas Pengolahan Data;
xlvii. Jasa Sertifikasi;
xlviii. Jasa Pengujian Laboratorium;
xlix. Jasa Inspeksi Teknis Instalasi;
l. Analisis dan Uji Teknis Lainnya;
li. Aktivitas Desain Alat Transportasi dan Permesinan;
Page 197
19
lii. Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak
Opsi Mobil, Bus, Truk dan Sejenisnya;
liii. Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak
Opsi Mesin dan Peralatan Industri Pengolahan;
liv. Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak
Opsi Mesin Pertanian dan Peralatannya;
lv. Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak
Opsi Mesin dan Peralatan Konstruksi dan Teknik Sipil;
lvi. Aktivitas Penyeleksian dan Penempatan Tenaga Kerja
Dalam Negeri;
lvii. Aktivitas Penyediaan Tenaga Kerja Waktu Tertentu; dan
lviii. Penyediaan Sumber Daya Manusia dan Manajemen
Fungsi Sumber Daya Manusia.
Saat ini maksud dan tujuan Perseroan berdasarkan Pasal 3 Anggaran
Dasar Perseroan telah sesuai dengan KBLI 2020. Kegiatan usaha yang
saat ini dijalankan PT ITU adalah (i) instalasi mekanikal; dan (ii)
perdagangan besar mesin, peralatan dan perlengkapan lainnya.
(iv) Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Struktur permodalan terakhir PT ITU berdasarkan Akta Pernyataan
Keputusan di luar RUPS Luar Biasa PT ITU, No. 9, tanggal 14 Januari
2021, yang dibuat di hadapan Muhammad Kholid Artha, S.H.,
sehubungan dengan perubahan peningkatan modal ditempatkan dan
disetor PT ITU, yang telah diberitahukan kepada Menkumham
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar No. AHU-AH.01.03-0030318, tanggal 19 Januari 2021 (“Akta
PT ITU No. 9/2021”) adalah sebagai berikut:
Nilai
Struktur Permodalan Jumlah Saham
(Rp)
Modal Dasar 280.000 280.000.000.000
Modal Ditempatkan 105.780 105.780.000.000
Modal Disetor 105.780 105.780.000.000
Saham dalam Portepel 174.220 174.220.000.000
Nilai nominal setiap saham 1.000.000
Struktur permodalan PT ITU sejak 2 (dua) tahun sebelum
penyampaian pernyataan pendaftaran sampai dengan tanggal
Pendapat Hukum ini telah sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar
PT ITU dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan Akta PT ITU No. 9/2021, susunan pemegang saham PT
ITU adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000,- per
Nama Pemegang saham %
Saham Jumlah Jumlah Nilai
Saham Nominal (Rp)
PT Wahana Inti Selaras 64.155 64.155.000.000 60,65
Lauw Lie In 26.445 26.445.000.000 25,00
Page 198
20
PT Indomobil Sukses 15.180 15.180.000.000 14,35
Internasional Tbk.
Total 105.780 105.780.000.000 100,00
Susunan pemegang saham PT ITU tersebut di atas sesuai dengan
yang tercantum di dalam Daftar Pemegang Saham tertanggal 1 April
2022.
PT ITU juga telah memiliki Daftar Khusus tertanggal 1 April 2022 yang
menyatakan bahwa terdapat pemegang saham PT ITU yang menjadi
komisaris PT ITU.
(v) Kepengurusan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan di luar RUPS Luar Biasa PT
ITU No. 3, tanggal 3 Agustus 2021, yang dibuat di hadapan
Muhammad Kholid Artha, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah
diberitahukan kepada Menkumham melalui Surat No. AHU-AH.01.03-
0437480 tentang Penerimaan Perubahan Data Perseroan, tanggal 16
Agustus 2021 (“Akta PT ITU No. 3/2021”), susunan anggota
Direksi PT ITU adalah sebagai berikut:
Presiden Direktur ::: : Bambang Prijono SP
Wakil Presiden Direktur : Ng Ah Koo (Eric Ng)
Direktur : Herdini Herbani
Berdasarkan Akta PT ITU No. 3/2021, susunan anggota Dewan
Komisaris PT ITU adalah sebagai berikut:
Presiden Komisaris : Soebronto Laras
Wakil Presiden Komisaris : Evensius Go
Komisaris : Lauw Lie In
Pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris PT ITU telah sesuai
dengan ketentuan pada Anggaran Dasar PT ITU dan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c. PT Prima Sarana Gemilang
(i) Pendirian
PT PSG merupakan perseroan terbatas yang didirikan dengan nama
PT Prima Sarana Gemilang sebagaimana termaktub dalam Akta
Pendirian PT PSG No. 68, tanggal 14 Desember 2004, yang dibuat di
hadapan Aulia Taufani, S.H., sebagai pengganti dari Sutjipto, S.H.,
Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah mendapatkan pengesahan dari
Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. C-32019
HT.01.01.TH.2005, tanggal 2 Desember 2005 dan telah diumumkan
ke dalam TBNRI No. 12866 pada BNRI No. 59 tanggal 22 Juli 2008.
Page 199
21
PT PSG telah didirikan secara sah serta merupakan suatu badan
usaha yang berdiri sendiri yang dapat menggugat atau digugat serta
memiliki kewenangan untuk memiliki harta kekayaan dan
menjalankan usahanya sesuai dengan ketentuan anggaran dasarnya
dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Indonesia, khususnya peraturan di bidang perseroan terbatas.
(ii) Anggaran Dasar
Anggaran dasar lengkap PT PSG yang terakhir adalah sebagaimana
termaktub dalam Akta Berita Acara Rapat No. 34, tanggal 29 April
2010, yang dibuat di hadapan Popie Savitri Martosuhardjo
Pharmanto, S.H., Notaris di Jakarta, sehubungan dengan perubahan
Pasal 4 tentang Modal dan sekaligus mengubah dan menyatakan
kembali seluruh anggaran dasar PT PSG untuk disesuaikan dengan
ketentuan UUPT, yang telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan
Surat Keputusan No. AHU-27473.AH.01.02.Tahun 2010, tanggal 31
Mei 2010 (“Akta PT PSG No. 34/2010”) sebagaimana telah diubah
terakhir kali melalui Akta Pernyataan Keputusan di Luar Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa PT PSG No. 25, tanggal 16 Juni 2022,
yang dibuat di hadapan Muhammad Kholid Artha, S.H., Notaris di
Jakarta, sehubungan dengan perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar PT
PSG (Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha), yang telah disetujui
oleh Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0041188.AH.01.02.Tahun 2022, tanggal 17 Juni 2022 ("Akta PT PSG
No. 25/2022");
(Akta PT PSG No. 34/2010 dan Akta PT PSG No. 25/2022 beserta
akta-akta lain yang telah disetujui oleh dan/atau diberitahukan
kepada Menkumham lebih lanjut disebut sebagai “Anggaran Dasar
PT PSG”).
Anggaran Dasar PT PSG telah sesuai dengan ketentuan UUPT.
Perubahan Anggaran Dasar PT PSG sejak pendirian hingga saat ini
telah dilakukan sesuai dengan ketentuan di dalam Anggaran Dasar PT
PSG dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(iii) Bidang Usaha
Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 dari Anggaran Dasar PT PSG,
maksud dan tujuan PT PSG adalah sebagai berikut:
(a) Maksud dan tujuan PT PSG ialah berusaha dalam bidang
Pertambangan dan Penggalian.
(b) Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, PT PSG
dapat melakukan kegiatan usaha Aktivitas Penunjang
Pertambangan dan Penggalian Lainnya (09900).
Page 200
22
Saat ini maksud dan tujuan PT PSG berdasarkan Pasal 3 Anggaran
Dasar PT PSG telah sesuai dengan KBLI 2020. Kegiatan usaha yang
saat ini dijalankan PT PSG adalah Aktivitas Penunjang Pertambangan
dan Penggalian Lainnya.
(iv) Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Struktur permodalan terakhir PT PSG berdasarkan Akta Pernyataan
Keputusan di Luar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT PSG
No. 87, tanggal 17 Maret 2022, yang dibuat di hadapan Muhammad
Kholid Artha, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah disetujui oleh
Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0020690.AH.01.02.Tahun 2022, tanggal 23 Maret 2022 dan telah
diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana dibuktikan dengan
Surat Penerimaan Pemberitahuan Anggaran Dasar No. AHU-
AH.01.03-0193132, tanggal 23 Maret 2022 (“Akta PT PSG No.
87/2022”) adalah sebagai berikut :
Nilai
Struktur Permodalan Jumlah Saham
(Rp)
Modal Dasar 742.000 742.000.000.000
Modal Ditempatkan 742.000 742.000.000.000
Modal Disetor 742.000 742.000.000.000
Saham dalam Portepel 0 0
Nilai nominal setiap saham 1.000.000
Struktur permodalan PT PSG sejak 2 (dua) tahun sebelum
penyampaian pernyataan pendaftaran sampai dengan tanggal
Pendapat Hukum ini telah sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar
PT PSG dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan Akta PT PSG No. 87/2022, susunan pemegang saham PT
PSG adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000,- per
saham %
Nama Pemegang Saham
Jumlah Jumlah Nilai
Saham Nominal (Rp)
PT Wahana Inti Selaras 739.000 739.000.000.000 99,60
PT Krista Mega Utama 3.000 3.000.000.000 0,40
Total 742.000 742.000.000.000 100,00
Susunan pemegang saham PT PSG tersebut di atas sesuai dengan
yang tercantum di dalam Daftar Pemegang Saham tertanggal 1 April
2022.
PT PSG juga telah memiliki Daftar Khusus tertanggal 20 Maret 2023,
yang menyatakan bahwa tidak terdapat direksi dan/atau komisaris
dan/atau keluarganya yang memiliki saham pada Perseroan.
Page 201
23
(v) Kepengurusan
Berdasarkan Akta No. 47, tanggal 26 Juli 2021, yang dibuat di
hadapan Muhammad Kholid Artha, S.H., yang telah diberitahukan
kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0437593, tanggal 16
Agustus 2021 (“Akta PT PSG No. 47/2021”), adalah sebagai
berikut:
Direktur Utama : Bambang Prijono SP
Direktur : Hendry Ngadimin
Direktur : Bunyamin Pranoto
Berdasarkan Akta PT PSG No. 47/2021, susunan anggota Dewan
Komisaris PT PSG, adalah sebagai berikut:
Komisaris Utama : Evensius Go
Komisaris : Josef Utamin
Komisaris : Nobertus Rahardjo Mulyono
Pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris PT PSG telah sesuai
dengan ketentuan pada Anggaran Dasar PT PSG dan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
d. PT Prima Sarana Mustika
(i) Pendirian
PT PSM merupakan perseroan terbatas yang didirikan dengan nama
PT Prima Sarana Mustika sebagaimana termaktub dalam Akta
Pendirian PT PSM No. 131, tanggal 30 Januari 2014, yang dibuat di
hadapan Popie Savitri Martosuhardjo Pharmanto, S.H., Notaris di
Jakarta. Akta tersebut telah mendapatkan pengesahan dari
Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
04521.AH.01.01.Tahun 2014, tanggal 4 Februari 2014, dan telah
diumumkan ke dalam TBNRI No. 12751 pada BNRI No. 47, tanggal
13 Juni 2014 (“Akta Pendirian PT PSM”)
PT PSM telah didirikan secara sah serta merupakan suatu badan
usaha yang berdiri sendiri yang dapat menggugat atau digugat serta
memiliki kewenangan untuk memiliki harta kekayaan dan
menjalankan usahanya sesuai dengan ketentuan anggaran dasarnya
dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Indonesia, khususnya peraturan di bidang perseroan terbatas.
(ii) Anggaran Dasar
Anggaran Dasar lengkap terakhir PT PSM sebagaimana termaktub
dalam Akta Pendirian PT PSM sebagaimana telah diubah terakhir kali
dengan Akta Pernyataan Keputusan di luar RUPS Luar Biasa PT PSM
No. 6, tanggal 3 Oktober 2022, yang dibuat di hadapan Muhammad
Page 202
24
Kholid Artha, S.H., Notaris di Jakarta, sehubungan dengan perubahan
maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PT PSM, yang telah disetujui
oleh Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0073136.AH.01.02.Tahun 2022, tanggal 11 Oktober 2022 ("Akta No.
6/2022”).
(Akta Pendirian PT PSM dan Akta No. 6/2022 beserta akta-akta lain
yang telah disetujui oleh dan/atau diberitahukan kepada Menkumham
lebih lanjut disebut sebagai “Anggaran Dasar PT PSM”).
Anggaran Dasar PT PSM telah sesuai dengan ketentuan UUPT.
Perubahan Anggaran Dasar PT PSM sejak pendirian hingga saat ini
telah dilakukan sesuai dengan ketentuan di dalam Anggaran Dasar PT
PSM dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(iii) Bidang Usaha
Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 dari Anggaran Dasar PT PSM,
maksud dan tujuan PT PSM adalah sebagai berikut:
(a) Maksud dan tujuan PT PSM ialah berusaha dalam bidang: i.
Pertanian, kehutanan dan perikanan; ii. Pertambangan dan
penggalian; iii. Industri pengolahan; iv. Konstruksi; v.
Perdagangan besar dan eceran; vi. Reparasi dan perwatan mobil
dan sepeda motor; Pengangkutan dan pergudangan; vii.
Aktivitas profesional, ilmiah dan teknis; dan viii. Aktivitas
penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi,
ketenagakerjaan, agen perjalanan dan penunjang usaha
lainnya.
(b) Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, PT PSM
dapat melaksanakan kegiatan usaha di bidang:
i. Aktivitas Penyediaan Tenaga Kerja Waktu Tertentu
(78200)
ii. Pemasangan Kerangka Baja (43904);
iii. Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak
Opsi Mesin Pertanian dan Peralatannya (77305);
iv. Pengerjaan Pemasangan Kaca dan Alumunium (43301);
v. Konstruksi Gedung Lainnya (41019);
vi. Instalasi Telekomunikasi (43212);
vii. Konstruksi Gedung Tempat Tinggal (41011);
viii. Konstruksi Bangunan Prasarana Sumber Daya Air
(42911);
ix. Instalasi Listrik (43211);
x. Jasa Pemupukan, Penanaman Bibit/Benih dan
Pengendalian Hama dan Gulma (01612);
xi. Penyelesaian Konstruksi Bangunan Lainnya (43309);
xii. Dekorasi Interior (43304);
xiii. Pengecatan (43303);
xiv. Dekorasi Eksterior (43305);
Page 203
25
xv. Instalasi Saluran Air (Plambing) (43221);
xvi. Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak
Opsi Mobil, Bus, Truk dan Sejeknisnya (77100);
xvii. Konstruksi Khusus Lainnya YTDL (43909);
xviii. Jasa Pengolahan lahan (01611);
xix. Instalasi/Pemasangan Mesin dan Peralatan Industri
(33200);
xx. Pemasangan Atap/Roof Covering (43903);
xxi. Konstruksi Gedung Kesehatan (41015);
xxii. Pemasangan Perancah (Steiger) (43902);
xxiii. Penyewaan Alat Konstruksi Dengan Operator (43905);
xxiv. Konstruksi Gedung Perkantoran (41012);
xxv. Pemasangan Pondasi dan Tiang Pancang (43901);
xxvi. Instalasi Konstruksi Lainnya YTDL (43299);
xxvii. Pengerjaan Lantai, Dinding, Peralatan Saniter dan Plafon
(43302);
xxviii. Instalansi Mekanikal (43291);
xxix. Penyiapan Lahan (43120);
xxx. Konstruksi Gedung Industri (41013);
xxxi. Instalansi Pendingin dan Ventilasi Udara (43224);
xxxii. Jasa Penunjang Pertanian Lainnya (01619);
xxxiii. Penggalian Tanah dan Tanah Liat (08105);
xxxiv. Konstruksi Gedung Perbelanjaan (41014);
xxxv. Konstruksi Jaringan Irigasi dan Drainase (42201);
xxxvi. Konstruksi Bangunan Pelabuhan Bukan Perikanan
(42912);
xxxvii. Konstruksi Bangunan Pelabuhan Perikanan (42913);
xxxviii. Konstruksi Bangunan Sipil Pengolahan Air Bersih
(42202);
xxxix. Konstruksi Bangunan Sipil Prasarana dan Sarana Sistem
Pengolahan Limbah padat, Cair dan Gas (42203);
xl. Konstruksi Bangunan Sipil Jalan (42101);
xli. Konstruksi Jalan Rel (42103);
xlii. Konstruksi Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly
Over, dan Underpass (42102);
xliii. Konstruksi Sentral Telekomunikasi (42206);
xliv. Jasa Pekerjaan Konstruksi Prapabrikasi Bangunan
Gedung (41020);
xlv. Jasa Pekerjaan Konstruksi Prapabrikasi Bangunan Sipil
(42930);
xlvi. Pembongkaran (43110);
xlvii. Pembuatan/Pengeboran Sumur Air Tanah (42207).
Saat ini maksud dan tujuan PT PSM berdasarkan Pasal 3
Anggaran Dasar PT PSM telah sesuai dengan KBLI 2020.
Kegiatan usaha yang saat ini dijalankan oleh PT SM adalah (i)
Jasa Rental Alat Berat; dan (ii) Konstruksi bangunan sipil
lainnya YTDL.
Page 204
26
(iv) Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Struktur permodalan terakhir PT PSM berdasarkan Akta Pendirian PT
PSM jo. Akta Pernyataan Keputusan di Luar RUPS Luar Biasa PT PSM
No. 12, tanggal 9 Mei 2022, dibuat di hadapan Muhammad Kholid
Artha, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diterima oleh Menkumham
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar PT PSM No. AHU-AH.01.03-0238225, tanggal 18 Mei 2022
(“Akta PT PSM No. 12/2022”) adalah sebagai berikut:
Struktur Nilai
Jumlah Saham
Permodalan (Rp)
Modal Dasar 50.000 50.000.000.000
Modal Ditempatkan 37.000 37.000.000.000
Modal Disetor 37.000 37.000.000.000
Saham dalam Portepel 13.000 13.000.000.000
Nilai nominal setiap saham 1.000.000
Struktur permodalan PT PSM sejak 2 (dua) tahun sebelum
penyampaian pernyataan pendaftaran sampai dengan tanggal
Pendapat Hukum ini telah sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar
PT PSM dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan Akta No. PT PSM 12/2022, susunan pemegang saham
PT PSM adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000,- per
Nama Pemegang saham %
Saham Jumlah Saham Jumlah Nilai
Nominal (Rp)
PT Wahana Inti Selaras 22.200 22.200.000.000 60,00
PT Salim Ivomas Pratama 14.800 14.800.000.000 40,00
Tbk (“PT SIP”)
Total 37.000 37.000.000.000 100,00
Susunan pemegang saham PT PSM tersebut di atas sesuai dengan
yang tercantum di dalam Daftar Pemegang Saham tertanggal 20
Maret 2023.
PT PSM juga telah memiliki Daftar Khusus tertanggal 20 Maret 2023,
yang menyatakan bahwa tidak terdapat direksi dan/atau komisaris
dan/atau keluarganya yang memiliki saham pada Perseroan.
(v) Kepengurusan
Berdasarkan Akta No. 75, tanggal 20 Desember 2021, yang dibuat di
hadapan notaris Muhammad Kholid Artha, S.H., yang telah
diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-
0492217, tanggal 29 Desember 2021, adalah sebagai berikut:
Direktur Utama : Bambang Prijono SP
Direktur : Bunyamin Pranoto
Page 205
27
Direktur : Heryanto Ali
Direktur : Johnny Ponto
Direktur : Tan Agustinus Dermawan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan di Luar RUPS Luar Biasa PT
PSM No. 57, tanggal 26 Juni 2019, dibuat di hadapan Haris Munandar,
S.H., pengganti dari Muhammad Kholid Artha, S.H., Notaris di
Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.
AHU-AH.01.03-0294235, tanggal 5 Juli 2019, susunan anggota
Dewan Komisaris PT PSM, adalah sebagai berikut:
Komisaris Utama : Jusak Kertowidjojo
Komisaris : Moleonoto
Pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris PT PSM telah sesuai
dengan ketentuan pada Anggaran Dasar PT PSM dan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
e. PT Indo Traktor Utama
(i) Pendirian
PT INTRAMA merupakan perseroan terbatas yang didirikan dengan
nama PT Indo Traktor Utama sebagaimana termaktub dalam Akta
Perseroan Terbatas PT INTRAMA No. 18, tanggal 15 Mei 2006, yang
dibuat di hadapan Popie Savitri Martosuhardjo Pharmanto, S.H.,
Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah mendapat pengesahan dari
Menkumham Nomor W7-02.181 HT.01.01-TH.2007, tanggal 6 Maret
2007, dan telah diumumkan dalam TBNRI Nomor 7273 pada BNRI
No. 58, tanggal 20 Juli 2007 (“Akta Pendirian PT INTRAMA”).
PT INTRAMA telah didirikan secara sah serta merupakan suatu badan
usaha yang berdiri sendiri yang dapat menggugat atau digugat serta
memiliki kewenangan untuk memiliki harta kekayaan dan
menjalankan usahanya sesuai dengan ketentuan anggaran dasarnya
dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Indonesia, khususnya peraturan di bidang perseroan terbatas.
(ii) Anggaran Dasar
Anggaran dasar lengkap terakhir PT INTRAMA sebagaimana
termaktub dalam Akta Berita Acara Rapat PT INTRAMA No. 5, tanggal
3 Juli 2008, yang dibuat di hadapan Notaris Popie Savitri
Martosuhardjo Pharmanto, S.H., sehubungan dengan perubahan
anggaran dasar PT INTRAMA berupa penyesuaian terhadap UUPT,
yang telah disetujui oleh Menkumham melalui Keputusan No. AHU-
44705.AH.01.02.Tahun 2008 tentang Persetujuan Akta Perubahan
Anggaran Dasar PT INTRAMA, tanggal 25 Juli 2008 (“Akta PT
INTRAMA No. 5/2008”), sebagaimana terakhir kali diubah dengan
Akta Pernyataan Keputusan di luar RUPS Luar Biasa PT INTRAMA, No.
Page 206
28
22, tanggal 8 Juli 2022, yang dibuat di hadapan Muhammad Kholid
Artha, S.H., Notaris di Jakarta, sehubungan dengan perubahan Pasal
3 Anggaran Dasar PT INTRAMA (Maksud dan Tujuan serta Kegiatan
Usaha), yang telah disetujui Menkumham berdasarkan Keputusan No.
AHU-0047952.AH.01.02.TAHUN 2022, tanggal 12 Juli 2022 (“Akta
PT INTRAMA No. 22/2022”).
(Akta Pendirian PT INTRAMA dan Akta PT INTRAMA No. 22/2022
beserta akta-akta lain yang telah disetujui oleh dan/atau
diberitahukan kepada Menkumham lebih lanjut disebut sebagai
“Anggaran Dasar PT INTRAMA”).
Anggaran Dasar PT INTRAMA telah sesuai dengan ketentuan UUPT.
Perubahan Anggaran Dasar PT INTRAMA sejak pendirian hingga saat
ini telah dilakukan sesuai dengan ketentuan di dalam Anggaran Dasar
PT INTRAMA dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(iii) Bidang Usaha
Sesuai Pasal 3 Anggaran Dasar PT INTRAMA, maksud dan tujuan
Perseroan adalah:
a. menjalankan usaha di bidang: i. Pertambangan dan Penggalian;
ii. Industri Pengolahan; iii. Konstruksi; iv. Perdagangan Besar
dan Eceran; v. Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor;
vi. Pengangkutan dan Pergudangan; vii. Informasi dan
Komunikasi; viii. Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis; ix.
Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi,
Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang Usaha
Lainnya.
b. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas PT
INTRAMA dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
i. Aktivitas Penunjang Pertambangan Minyak Bumi dan Gas
Alam;
ii. Aktivitas Penunjang Pertambangan dan Penggalian
Lainnya;
iii. Jasa Industri Untuk Berbagai Pengerjaan Khusus Logam
dan Barang Dari Logam;
iv. Industri Barang Logam Lainnya YTDL;
v. Reparasi Mesin Untuk Keperluan Umum;
vi. Reparasi Mesin Untuk Keperluan Khusus;
vii. Instalasi Mekanikal;
viii. Instalasi Konstruksi Lainnya YTDL;
ix. Perdagangan Besar Mobil Baru;
x. Perdagangan Besar Mobil Bekas;
xi. Perdagangan Eceran Mobil Baru;
xii. Perdagangan Eceran Mobil Bekas;
xiii. Reparasi Mobil;
xiv. Perdagangan Besar Suku Cadang dan Aksesori Mobil;
Page 207
29
xv. Perdagangan Eceran Suku Cadang dan Aksesori Mobil;
xvi. Perdagangan Besar Atas Dasar Balas Jasa (Fee) atau
Kontrak;
xvii. Perdagangan Besar Mesin, Peralatan dan Perlengkapan
Pertanian;
xviii. Perdagangan Besar Mesin Kantor dan Industri
Pengolahan, Suku Cadang dan Perlengkapannya;
xix. Perdagangan Besar Alat Transportasi Laut, Suku Cadang
dan Perlengkapannya;
xx. Perdagangan Besar Alat Transportasi Darat (Bukan
Mobil, Sepeda Motor dan Sejenisnya) Suku Cadang dan
Perlengkapannya;
xxi. Perdagangan Besar Alat Transportasi Udara, Suku
Cadang dan Perlengkapannya;
xxii. Perdagangan Besar Mesin, Peralatan dan Perlengkapan
Lainnya;
xxiii. Perdagangan Besar Berbagai Macam Barang;
xxiv. Angkutan Bus antar Kota Antar Provinsi (Akap);
xxv. Angkutan Bus Kota;
xxvi. Angkutan Bus Dalam Trayek Lainnya;
xxvii. Angkutan Bus Pariwisata;
xxviii. Angkutan Bus Tidak Dalam Trayek Lainnya;
xxix. Angkutan Bermotor Untuk Barang Umum;
xxx. Angkutan Bermotor Untuk Barang Khusus;
xxxi. Pergudangan dan Penyimpanan;
xxxii. Aktivitas Bounded Warehousing atau Wilayah Kawasan
Berikat;
xxxiii. Pergudangan dan Penyimpanan Lainnya;
xxxiv. Aktivitas Penunjang Angkutan Darat Lainnya;
xxxv. Penerbitan Piranti Lunak (Software);
xxxvi. Aktivitas Telekomunikasi Tanpa Kabel;
xxxvii. Aktivitas Telekomunikasi Satelit;
xxxviii. Aktivitas Pemrograman Komputer Lainnya;
xxxix. Aktivitas Pengolahan Data;
xl. Jasa Sertifikasi;
xli. Jasa Pengujian Laboratorium;
xlii. Jasa Inspeksi Teknik Instalasi;
xliii. Analisis dan Uji Teknis Lainnya;
xliv. Aktivitas Desain Alat Transportasi dan Permesinan
xlv. Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak
Opsi Mobil, Bus, Truk dan Sejenisnya;
xlvi. Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak
Opsi Mesin dan Peralatan Industri Pengolahan;
xlvii. Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak
Opsi Mesin Pertanian dan Peralatannya;
xlviii. Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak
Opsi Mesin dan Peralatan Konstruksi dan Teknik Sipil;
xlix. Aktivitas Penyeleksian dan Penempatan Tenaga Kerja
Dalam Negeri;
l. Aktivitas Penyediaan Tenaga Kerja Waktu Tertentu;
Page 208
30
li. Penyediaan Sumber Daya Manusia dan Manajemen
Fungsi Sumber Daya Manusia.
Saat ini maksud dan tujuan PT INTRAMA berdasarkan Pasal 3
Anggaran Dasar PT INTRAMA telah sesuai dengan KBLI 2020.
Kegiatan usaha yang dijalankan oleh PT INTRAMA adalah: (i)
perdagangan besar mesin peralatan dan perlengkapan lainnya; dan
(ii) reparasi mesin untuk keperluan khusus; (iii) perdagangan besar
alat transportasi darat (bukan mobil, sepeda motor, dan sejenisnya,
suku cadang dan perlengkapannya); (iv) pergudangan dan
penyimpanan; dan (v) perdagangan besar suku cadangan dan
aksesori mobil.
(iv) Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Struktur permodalan terakhir PT INTRAMA berdasarkan Akta No. 42,
tanggal 18 Januari 2018, dibuat di hadapan Muhammad Kholid Artha,
S.H., Notaris di Jakarta jo. Akta Pernyataan Keputusan di luar RUPS
Luar Biasa PT INTRAMA, No. 13, tanggal 9 Januari 2020, yang dibuat
di hadapan Muhammad Kholid Artha, S.H., Notaris di Jakarta,
sehubungan dengan peningkatan modal ditempatkan dan disetor PT
INTRAMA, yang telah diberitahukan kepada Menkumham
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar No. AHU-AH.01.03-0038741, tanggal 22 Januari 2020 (“Akta
PT INTRAMA No. 13/2020”) adalah sebagai berikut:
Nilai
Struktur Permodalan Jumlah Saham
(Rp)
Modal Dasar 300.000 300.000.000.000
Modal Ditempatkan 118.000 118.000.000.000
Modal Disetor 118.000 118.000.000.000
Saham dalam Portepel - -
Nilai nominal setiap saham 1.000.000
Struktur permodalan PT INTRAMA sejak 2 (dua) tahun sebelum
penyampaian pernyataan pendaftaran sampai dengan tanggal
Pendapat Hukum ini telah sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar
PT INTRAMA dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan Akta PT INTRAMA No. 13/2020, susunan pemegang
saham PT INTRAMA saat ini adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000,- per
Nama Pemegang saham
(%)
Saham Nilai
Jumlah Saham
(Rp)
PT Wahana Inti Selaras 88.500 88.500.000 75,00
Lauw Lie In 29.500 29.500.000 25,00
Total 118.000 118.000.000.000 100,00
Page 209
31
Susunan pemegang saham PT INTRAMA tersebut di atas sesuai
dengan yang tercantum di dalam Daftar Pemegang Saham tertanggal
1 April 2022.
PT INTRAMA telah memiliki Daftar Khusus tertanggal 1 April 2022
yang menyatakan bahwa terdapat pemegang saham PT INTRAMA
yang menjadi komisaris PT INTRAMA.
(v) Kepengurusan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan di luar RUPS Luar Biasa PT
INTRAMA No. 19, tanggal 12 Agustus 2021, yang dibuat di hadapan
notaris Muhammad Kholid Artha, S.H., yang telah diberitahukan
kepada Menkumham melalui Surat No. AHU-AH.01.03-0437557
tentang Penerimaan Perubahan Data Perseroan, tanggal 16 Agustus
2021 (“Akta PT INTRAMA No. 19/2021”), susunan anggota Direksi
PT INTRAMA adalah sebagai berikut:
Presiden Direktur : Bambang Prijono SP
Wakil Presiden Direktur : Ng Ah Koo (Eric Ng)
Direktur : Herdini Herbani
Berdasarkan Akta PT INTRAMA No. 19/2021, susunan anggota Dewan
Komisaris PT INTRAMA adalah sebagai berikut:
Presiden Komisaris : Jusak Kertowidjojo
Wakil Presiden Komisaris : Evensius Go
Komisaris : Lauw Lie In
Pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris PT ITU telah sesuai
dengan ketentuan pada Anggaran Dasar PT INTRAMA dan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
f. PT Makmur Karsa Mulia (Dormant)
(i) Pendirian
PT MKM merupakan perseroan terbatas yang didirikan dengan nama
PT Makmur Karsa Mulia sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian
PT MKM No. 31, tanggal 25 Februari 2013, yang dibuat di hadapan
Gisella Ratnawati, S.H., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah
mendapatkan pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat
Keputusan No. AHU-11981.AH.01.01.Tahun 2013, tanggal 11 Maret
2013 dan telah diumumkan pada TBNRI No. 85580 pada BNRI No.
71, tahun 2013 (“Akta Pendirian PT MKM”).
PT MKM telah didirikan secara sah serta merupakan suatu badan
usaha yang berdiri sendiri yang dapat menggugat atau digugat serta
memiliki kewenangan untuk memiliki harta kekayaan dan
menjalankan usahanya sesuai dengan ketentuan anggaran dasarnya
Page 210
32
dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Indonesia, khususnya peraturan di bidang perseroan terbatas.
(ii) Anggaran Dasar
Anggaran dasar PT MKM telah beberapa kali mengalami perubahan,
di mana anggaran dasar lengkap terakhir PT MKM sebagaimana
termaktub dalam Akta Pendirian PT MKM, sebagaimana terakhir kali
diubah dengan Akta No. 65, tanggal 20 Januari 2023, yang dibuat di
hadapan Muhammad Kholid Artha, S.H., Notaris di Jakarta,
sehubungan dengan perubahan maksud dan tujuan serta kegiatan
usaha PT MKM, yang telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan
Surat Keputusan Menkumham No. AHU-0004563.AH.01.02.Tahun
2023, tanggal 25 Januari 2022 (“Akta PT MKM No. 65/2023”).
(anggaran dasar PT MKM yang tercantum di dalam Akta Pendirian dan
Akta PT MKM No. 65/2023 beserta seluruh perubahan-perubahan
yang telah disetujui oleh dan telah diberitahukan kepada
Menkumham di atas lebih lanjut disebut sebagai “Anggaran Dasar
PT MKM”).
(iii) Bidang Usaha
Sesuai Pasal 3 Anggaran Dasar PT MKM, maksud dan tujuan PT MKM
adalah:
a. Maksud dan tujuan dari PT MKM ialah berusaha dalam bidang: i.
Pertanian, Kehutanan dan Perikanan; ii. Aktivitas Penyewaan
dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen
Perjalanan dan Penunjang Usaha lainnya;
b. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, PT MKM
dapat menjalankan kegiatan usaha sebagai berikut: .
i. Pemanenan Kayu (KBLI 02201);
ii. Jasa Penunjang Kehutanan Lainnya (KBLI 02409); dan
iii. Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak
Opsi Mesin Pertanian dan Peralatannya (KBLI 77392)
Saat ini maksud dan tujuan PT MKM berdasarkan Pasal 3 Anggaran
Dasar PT MKM telah sesuai dengan KBLI 2020. Kegiatan usaha yang
saat ini dijalankan PT MKM adalah kegiatan: (i) pemanenan kayu; dan
(ii) aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi mesin
pertanian dan peralatannya.
(iv) Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Struktur permodalan terakhir PT MKM berdasarkan Akta Pernyataan
Keputusan Secara Sirkulasi RUPS PT MKM No. 8, tanggal 19 Agustus
2013, yang dibuat di hadapan Popie Savitri Martosuhardjo
Pharmanto, S.H., Notaris di Jakarta, sebagaimana telah diterima
Page 211
33
Menkumham dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar PT MKM No. AHU-AH.01.10-45777, tanggal 1
November 2013, dan telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan
Surat Keputusan Menkumham No. AHU-52757.AH.01.02.Tahun
2013, tanggal 18 Oktober 2013 (“Akta PT MKM No. 8/2013”)
adalah sebagai berikut:
Nilai
Struktur Permodalan Jumlah Saham
(Rp)
Modal Dasar 4.000.000 4.000.000.000
Modal Ditempatkan 1.000.000 1.000.000.000
Modal Disetor 1.000.000 1.000.000.000
Saham dalam Portepel 3.000.000 3.000.000.000
Nilai nominal setiap saham 1.000
Struktur permodalan PT MKM sejak 2 (dua) tahun sebelum
penyampaian pernyataan pendaftaran sampai dengan tanggal
Pendapat Hukum ini telah sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar
PT MKM dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan Akta PT MKM No. 8/2013, susunan pemegang saham PT
MKM adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000,- per saham
Nama Pemegang %
Saham Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal
(Rp)
PT Wahana Inti Selaras 510.000 510.000.000 51
PT Wijaya Sukses 300.000 300.000.000 30
Sejahtera
PT Purwa Wana Lestari 190.000 190.000.000 19
Total 1.000.000 1.000.000.000 100
Susunan pemegang saham PT MKM tersebut di atas sesuai dengan
yang tercantum di dalam Daftar Pemegang Saham tertanggal 1 April
2022.
PT MKM juga telah memiliki Daftar Khusus tertanggal 20 Maret 2023,
yang menyatakan bahwa tidak terdapat direksi dan/atau komisaris
dan/atau keluarganya yang memiliki saham pada Perseroan.
(v) Kepengurusan
Berdasarkan Akta No. 21, tanggal 13 Oktober 2020, yang dibuat di
hadapan notaris Muhammad Kholid Artha, S.H., Notaris di Jakarta,
yang telah diberitahukan kepada Menkumham melalui Surat No.
AHU.AH.01.03-0400323 tanggal 21 Oktober 2020 (“Akta PT MKM
No. 21/2020”), susunan anggota Direksi adalah sebagai berikut:
Direktur Utama : Bambang Prijono SP
Direktur : Herry Wijaya
Direktur : Ignatius Triaji Cahyadi
Page 212
34
Berdasarkan Akta PT MKM No. 21/2020, susunan anggota Dewan
Komisaris PT MKM adalah sebagai berikut:
Komisaris Utama : Jusak Kertowidjojo
Komisaris : Doktorandus Sutardi
Pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris PT MKM telah sesuai
dengan ketentuan pada Anggaran Dasar PT MKM dan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku
g. PT Indomobil Sugiron Energi (Dormant)
(i) Pendirian
PT ISE merupakan perseroan terbatas yang didirikan dengan nama
PT Indomobil Sugiron Energi sebagaimana termaktub dalam Akta
Pendirian No. 42, tanggal 13 Februari 2013, yang dibuat di hadapan
Popie Savitri Martosuhardjo Pharmanto, S.H., Notaris di Jakarta. Akta
tersebut telah mendapatkan pengesahan dari Menkumham
berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-06996.AH.01.01.TAHUN
2013, tanggal 18 Februari 2013, dan telah diumumkan pada TBNRI
No. 80345 pada BNRI No. 48, tanggal 14 Juni 2013 (“Akta Pendirian
PT ISE”).
PT ISE telah didirikan secara sah serta merupakan suatu badan usaha
yang berdiri sendiri yang dapat menggugat atau digugat serta
memiliki kewenangan untuk memiliki harta kekayaan dan
menjalankan usahanya sesuai dengan ketentuan anggaran dasarnya
dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Indonesia, khususnya peraturan di bidang perseroan terbatas.
(ii) Anggaran Dasar
Anggaran dasar lengkap terakhir PT ISE sebagaimana termaktub
dalam Akta Pendirian PT ISE, sebagaimana terakhir kali diubah
dengan Akta Pernyataan Keputusan secara Sirkulasi RUPS Luar Biasa
No. 1, tanggal 1 Oktober 2014, yang dibuat di hadapan Popie Savitri
Martosuhardjo Pharmanto, S.H., Notaris di Jakarta, sehubungan
dengan perubahan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PT ISE,
yang telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan Persetujuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-09114.40.20.2014, tanggal 7
Oktober 2014, dan diumumkan dalam TBNRI No. 58888 pada BNRI
No. 103, tanggal 26 Desember 2014 (“Akta PT ISE No. 1/2014”).
(anggaran dasar PT ISE yang tercantum di dalam Akta Pendirian dan
Akta PT ISE No. 1/2014 beserta seluruh perubahan-perubahan yang
telah disetujui oleh dan telah diberitahukan kepada Menkumham di
atas lebih lanjut disebut sebagai “Anggaran Dasar PT ISE”).
Page 213
35
Anggaran Dasar PT ISE telah sesuai dengan ketentuan UUPT.
Perubahan Anggaran Dasar PT ISE sejak pendirian hingga saat ini
telah dilakukan sesuai dengan ketentuan di dalam Anggaran Dasar PT
ISE dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(iii) Bidang Usaha
Sesuai Pasal 3 Anggaran Dasar PT ISE, maksud dan tujuan PT ISE
adalah:
a. Sesuai Pasal 3 Anggaran Dasar PT ISE, maksud dan tujuan PT
ISE adalah: berusaha dalam bidang kegiatan usaha hilir yang
berkaitan dengan minyak dan gas bumi.
b. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas, PT ISE akan
menjalankan kegiatan usaha sebagai berikut: i. Menjalankan
usaha dalam bidang perdagangan serta ekspor impor dan
penyalur bahan bakar minyak tanah, solar dan gas untuk
keperluan rumah tangga, perkantoran, industri dan Kapal Laut
termasuk melakukan kegiatan niaga hasil produksi minyak dan
gas bumi, panas bumi, gas metan dan produk lainnya dan agen
barang-barang yang berhubungan dengan bahan bakar minyak,
bensin, solar, minyak pelumas (oli), minyak gemuk (grease) dan
gas, baik dari perusahaan dalam dan luar negeri; ii. Menjalankan
usaha dalam bidang pengangkutan barang-barang minyak/gas
dengan menggunakan tangker.
Saat ini maksud dan tujuan PT ISE berdasarkan Pasal 3 Anggaran
Dasar PT ISE belum sesuai dengan KBLI 2020.
Kewajiban untuk melakukan penyesuaian terhadap KBLI 2020 ini
belum berlaku bagi PT ISE mengingat PT ISE belum melakukan usaha
(dormant).
Peraturan perundang-undangan tidak memberikan sanksi khusus
bagi perseroan yang tidak menyesuaikan kegiatan usahanya dengan
KBLI 2020. Meskipun demikian, otoritas yang berwenang dapat
memutuskan untuk melaksanakan dan secara konsisten
mengimplementasikan kewajiban tersebut dan mengenakan sanksi
untuk setiap pelanggaran kewajiban ini.
(iv) Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Struktur permodalan PT ISE terakhir berdasarkan Akta Pendirian
adalah sebagai berikut:
Nilai
Struktur Permodalan Jumlah Saham
(Rp)
Modal Dasar 1.000 1.000.000.000
Modal Ditempatkan 1.000 1.000.000.000
Modal Disetor 1.000 1.000.000.000
Saham dalam Portepel 0 0
Page 214
36
Nilai nominal setiap saham 1.000.000
Struktur permodalan PT ISE sejak 2 (dua) tahun sebelum
penyampaian pernyataan pendaftaran sampai dengan tanggal
Pendapat Hukum ini telah sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar
PT ISE dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan Akta Pendirian, susunan pemegang saham PT ISE adalah
sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000,- per
Nama Pemegang saham %
Saham Jumlah Saham Jumlah Nilai
Nominal (Rp)
PT Wahana Inti 510 510.000.000 51
Selaras
PT Sugiron Citra 490 490.000.000 49
Total 1.000 1.000.000.000 100
Susunan pemegang saham PT ISE tersebut di atas sesuai dengan
yang tercantum di dalam Daftar Pemegang Saham tertanggal 1 April
2022.
PT ISE juga telah memiliki Daftar Khusus tertanggal 20 Maret 2023,
yang menyatakan bahwa tidak terdapat direksi dan/atau komisaris
dan/atau keluarganya yang memiliki saham pada Perseroan.
(v) Kepengurusan
Berdasarkan Akta Keputusan secara Sirkulasi Di Luar Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa PT ISE No. 12, tanggal 3 November
2021, yang dibuat di hadapan Wiwik Condro, Notaris di Jakarta Barat,
yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.03-0477318, tanggal 24 November 2021 (“Akta PT ISE No.
12/2021”), adalah sebagai berikut:
Direktur Utama : Satria Sugiharto Widjaja
Direktur : Bambang Prijono SP
Berdasarkan Akta PT ISE No. 12/2021, susunan anggota Dewan
Komisaris Perseroan, adalah sebagai berikut:
Komisaris Utama : Jusak Kertowidjojo
Komisaris : Josef Utami
Komisaris : Intani Choirina
Pengangkatan: (i) Direksi dan (ii) Dewan Komisaris PT ISE
berdasarkan Akta PT ISE No. 12/2021 telah diberitahukan kepada
Menkumkam berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0477318, tanggal 24
November 2021. Pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris PT ISE
Page 215
37
telah sesuai dengan ketentuan pada Anggaran Dasar PT ISE dan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penyertaan saham pada setiap Perusahaan Anak oleh Perseroan telah dilakukan
sesuai dengan Anggaran Dasar dan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
8. Perizinan. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini, Perseroan dan
Perusahaan Anak yang telah beroperasi (baik kantor pusat maupun kantor
cabangnya) secara komersial telah memperoleh izin-izin material dan penting
yang diperlukan untuk menjalankan usahanya dari pihak yang berwenang
sebagaimana disyaratkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku
dan izin-izin material serta penting tersebut masih berlaku sampai dengan
dikeluarkannya Pendapat Hukum ini, kecuali untuk: (i) Surat Tanda
Pendaftaran Distributor (“STP”) atas nama Perseroan yang telah habis masa
berlakunya, dimana saat ini Perseroan sedang dalam proses legalisasi
Amandemen Perjanjian Distributor HIAB tanggal 6 Juli 2023 yang merupakan
salah satu syarat untuk dapat memperpanjang STP No. 149/STP-LN/SIPT/2020,
dan (ii) Izin Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
(“B3”) dari PT ITU yang telah habis masa berlakunya dan saat ini sedang dalam
proses perpanjangan untuk Izin Penyimpanan Sementara Limbah B3 tersebut
berdasarkan Surat Keterangan No. 30/TRP/PERTEK/VI/2023 tanggal 6 Juli 2023
yang diterbitkan oleh PT Terapeutik Ekselensa Medika dan Surat Keterangan No.
K/07/VII/23/SK-P/07, tanggal 7 Juli 2023 yang diterbitkan oleh Surabaya
Konsultan.
Sehubungan dengan perpanjangan STP, peraturan perundang-undangan
mensyaratkan bahwa untuk dapat memperoleh dan/atau memperpanjang STP,
salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah adanya perjanjian penunjukkan
distributor yang telah dilegalisasi oleh notaris publik. Pun demikian, berdasarkan
konfirmasi Perseroan, proses perpanjangan perjanjian distributor dengan HIAB
tidak memiliki dampak material terhadap kelangsungan usaha Perseroan
mengingat kegiatan distribusi HIAB tersebut hanya merupakan produk
pelengkap dan bukan merupakan produk utama yang dipasarkan Perseroan.
Dengan demikian, nilai distribusi atas produk HIAB tidak bersifat material
kepada Perseroan.
Sehubungan dengan proses perpanjangan untuk Izin Penyimpanan Sementara
Limbah B3, peraturan perundang-undangan saat ini telah menghapus ketentuan
sanksi bagi pelaku usaha yang melakukan pengelolaan tanpa izin dari instansi
yang berwenang, sehingga tidak terdapat sanksi atas belum dimilikinya Izin
Penyimpanan Sementara Limbah B3 PT ITU yang telah diperpanjang.
9. Izin Ketenagakerjaan. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini, kecuali
pemenuhan terhadap Peraturan Perusahaan PT PSG yang telah disahkan (“PP
PT PSG”), Perseroan dan Perusahaan Anak telah menaati ketentuan yang
berlaku sehubungan dengan aspek ketenagakerjaan berdasarkan pemeriksaan
yang telah kami lakukan, termasuk telah melakukan laporan wajib lapor
ketenagakerjaan perusahaan, pemenuhan atas upah minimum provinsi
dan/atau kota, telah dimilikinya peraturan perusahaan untuk Perseroan yang
Page 216
38
telah disahkan oleh dinas ketenagakerjaan terkait, pembayaran Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (“BPJS”) Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Saat ini berdasarkan tangkapan layar pada sistem Kementerian
Ketenagakerjaan dengan Nomor Referensi: #230320004, saat ini PT PSG
sedang melakukan perbaikan atas dokumen yang disyaratkan sebagai tindak
lanjut dari hasil verifikasi sistem Kementerian Ketenagakerjaan.
10. Aset-aset Material. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini, Perseroan
dan Perusahaan Anak yang telah beroperasi secara komersial memiliki dan/atau
menguasai harta kekayaan yang bersifat material berupa hak atas tanah dalam
bentuk Hak Guna Bangunan, kendaraan, mesin, dan alat berat berdasarkan
dokumen kepemilikan yang seluruhnya terdaftar (sebagaimana relevan) atas
nama Perseroan serta Perusahaan Anak yang telah beroperasi secara komersial
dan/atau berdasarkan suatu hak penguasaan yang sah dan tidak sedang dalam
sengketa. Lebih lanjut, berdasarkan pemeriksaan kami yang didukung dengan
Surat Pernyataan Perseroan tertanggal 26 Juli 2023 (“Surat Pernyataan
Perseroan”) dan Surat Pernyataan Perusahaan Anak tertanggal 26 Juli 2023
2023 (“Surat Pernyataan Perusahaan Anak”), pemilikan/penguasaan harta
kekayaan Perseroan telah sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, Anggaran
Dasar masing-masing Perusahaan Anak dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Lebih lanjut, tidak terdapat pembebanan jaminan dan tidak terdapat perkara
dan/atau sengketa sehubungan dengan aset-aset material milik Perseroan dan
Perusahaan Anak, sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Uji Tuntas.
11. Asuransi. Saat ini, Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki 156 (seratus lima
puluh enam) polis asuransi untuk aset-aset materialnya. Perseroan dan
Perusahaan Anak telah mengasuransikan aset-aset yang bersifat material bagi
kegiatan usaha sehari-hari Perseroan dan Perusahaan Anak. Sampai dengan
tanggal Pendapat Hukum ini, seluruh asuransi sebagaimana dimaksud masih
berlaku dan berdasarkan Surat Pernyataan Perseroan dan Surat Pernyataan
Perusahaan Anak, jumlah pertanggungan dari asuransi-asuransi tersebut
memadai untuk mengganti objek yang diasuransikan atau menutup risiko yang
dipertanggungkan pada tanggal diterbitkannya Pendapat Hukum ini.
12. Perjanjian Material. Perjanjian-perjanjian yang dianggap penting dan
material oleh Perseroan dan Perusahaan Anak adalah sah, berlaku dan mengikat
Perseroan serta tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar Perseroan dan
Perusahaan Anak terkait serta peraturan perundang-undangan yang berlaku
terhadap Perseroan dan Perusahaan Anak. Dalam perjanjian-perjanjian material
tersebut, Perseroan dan Perusahaan Anak tidak memiliki kewajiban untuk
mendapatkan persetujuan dan/atau pengesampingan yang diperlukan atas
pembatasan yang dapat merugikan kepentingan pemegang obligasi (negative
covenants) sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi II 2023. Namun
demikian, Perseroan telah menyampaikan pemberitahuan kepada pemberi
pinjaman (termasuk di dalamnya pemberitahuan kepada Wali Amanat untuk
Obligasi I Wahana Inti Selaras Tahun 2022) sehubungan dengan rencana
Penawaran Umum Obligasi II 2023.
Page 217
39
Transaksi atau perjanjian antara Perseroan dan Perusahaan Anak yang
melibatkan pihak afiliasi telah dibuat sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran
Dasar Perseroan dan Perusahaan Anak yang relevan dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku, serta tidak mengandung benturan kepentingan yang
dapat merugikan kepentingan Perseroan dan Perusahaan Anak, serta
perjanjian-perjanjian afiliasi tersebut masih berlaku pada tanggal Pendapat
Hukum ini.
Lebih lanjut, berdasarkan Laporan Uji Tuntas, tidak terdapat ketentuan dalam
perjanjian-perjanjian yang dianggap penting dan material oleh Perseroan dan
Perusahaan Anak yang merugikan kepentingan pemegang obligasi dan dapat
menghalangi pelaksanaan Rencana Penggunaan Dana hasil Penawaran Umum
Obligasi II 2023.
13. Rencana Penggunaan Dana. Berdasarkan Prospektus Obligasi II pada tanggal
Pendapat Hukum ini (“Prospektus”), Perseroan bermaksud untuk
menggunakan seluruh dana dari hasil Obligasi II setelah dikurangi seluruh
biaya-biaya emisi obligasi, akan digunakan oleh Perseroan dan beberapa
Perusahaan Anak yaitu PT ITU, PT INTRAMA, PT EDJS, PT PSG dan PT PSM untuk
a. Sekitar 40% (empat puluh persen) akan digunakan Perseroan untuk
keperluan modal kerja antara lain untuk pembayaran utang usaha dan
pembiayaan persediaan;
b. Sekitar 36,7% (tiga puluh enam koma tujuh persen) akan digunakan PT
ITU untuk keperluan modal kerja antara lain untuk pembayaran utang
usaha dan pembiayaan persediaan;
c. Sekitar 10% (sepuluh persen) akan digunakan PT INTRAMA untuk
keperluan modal kerja antara lain untuk pembayaran utang usaha dan
pembiayaan persediaan;
d. Sekitar 3,3% (tiga koma tiga persen) akan digunakan PT EDJS untuk
keperluan modal kerja antara lain untuk pembayaran utang usaha dan
pembiayaan persediaan;
e. Sekitar 6,7% (enam koma tujuh persen) akan digunakan PT PSG untuk
keperluan modal kerja antara lain untuk pembayaran utang usaha dan
pembiayaan persediaan;
f. Sekitar 3,3% (tiga koma tiga persen) akan digunakan PT PSM untuk
keperluan modal kerja antara lain untuk pembayaran utang usaha dan
pembiayaan persediaan.
Lebih lanjut, sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini, belum terdapat
perjanjian sehubungan dengan penyaluran dana kepada Perusahaan Anak
sebagaimana kami sebutkan di atas.
Rencana Penggunaan Dana tersebut di atas tidak bertentangan dengan
Anggaran Dasar Perseroan, peraturan perundang-undangan yang berlaku serta
perjanjian-perjanjian yang mana Perseroan menjadi pihak di dalamnya.
Perseroan diwajibkan untuk menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana
hasil Penawaran Umum Obligasi II 2023 yang diterima oleh Perseroan kepada
OJK dan Wali Amanat sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK
Page 218
40
No.30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil
Penawaran Umum Obligasi secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan
tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember. Apabila di kemudian hari Perseroan
bermaksud untuk mengubah rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum
Obligasi II 2023, maka Perseroan wajib: (a) menyampaikan rencana dan alasan
perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi II 2023 kepada
OJK paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum penyelenggaraan Rapat
Umum Pemegang Obligasi (“RUPO”); dan (b) memperoleh persetujuan dari
RUPO. Perseroan wajib menempatkan sisa dana tersebut dalam instrumen
keuangan yang aman dan likuid sesuai dengan ketentuan dalam POJK No.
30/2015.
14. Litigasi. Hingga pada tanggal Pendapat Hukum ini, PT INTRAMA sedang terlibat
dalam sengketa yang berjalan/belum inkracht (sebagaimana telah diungkapkan
dalam Laporan Uji Tuntas), yakni sebagai berikut:
- Berdasarkan panggilan sidang No. PANG-066/PAN.092/2023, dimana PT
INTRAMA sebagai Pemohon Banding dan Wajib Pajak saat ini sedang
mengajukan permohonan banding atas SPKTNP-519/KPU.1/2022, tanggal
15 Juli 2022 dan SPKTNP-95/WBC.08/2022, tanggal 25 Juli 2022, yang
ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai Termohon Banding
dan Pejabat yang Berwenang, yang sampai dengan tanggal Pendapat Hukum
ini, belum terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap (“Perkara PT
INTRAMA”).
Berdasarkan surat pernyataan sengketa hukum yang dibuat oleh PT INTRAMA
tanggal 26 Juli 2023, perkara tersebut di atas tidak memiliki dampak secara
material terhadap kelangsungan usaha PT INTRAMA, Perseroan, dan
Penawaran Umum Obligasi II 2023.
Selain daripada perkara PT INTRAMA di atas, sehubungan dengan keterlibatan
(i) Perseroan dan Perusahaan Anak, (ii) aset-aset material Perseroan dan
Perusahaan Anak, serta (iii) anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris dari
Perseroan dan Perusahaan Anak dalam perkara di badan peradilan, berdasarkan
pemeriksaan yang telah kami lakukan serta didukung dengan surat pernyataan
yang dibuat oleh Perseroan dan Perusahaan Anak masing-masing tertanggal 26
Juli 2023, serta surat-surat pernyataan yang dibuat oleh masing-masing
anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris dari Perseroan dan Perusahaan
Anak masing-masing tertanggal 26 Juli 2023, pihak-pihak tersebut dan aset-
aset material Perseroan tidak sedang terlibat ataupun menjadi pihak dalam
perkara hukum baik pada bidang perdata maupun pidana, perburuhan,
perniagaan, persaingan usaha dan praktik monopoli, dan/atau perselisihan lain
di lembaga peradilan dan/atau badan mediasi dan/atau badan arbitrase
manapun di Indonesia atau di negara asing dan/atau perselisihan dengan badan
pemerintah termasuk perselisihan sehubungan dengan kewajiban pajak, tata
usaha negara atau dinyatakan pailit atau mengajukan penundaan kewajiban
pembayaran utang atau menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit
dan/atau sengketa lain di luar pengadilan, serta tidak terdapat somasi/klaim
yang diterima oleh Perseroan, yang secara material dapat mempengaruhi
status, kedudukan dan kelangsungan usaha Perseroan, Perusahaan Anak dan
rencana Penawaran Umum Obligasi II 2023.
Page 219
41
15. Keabsahan Perjanjian. Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi II 2023,
Perseroan dan setiap pihak terkait telah melakukan penandatanganan atas
Perjanjian-perjanjian Obligasi II. Perjanjian-perjanjian Obligasi II adalah sah,
berlaku dan mengikat Perseroan (sesuai dengan syarat dan ketentuan di
dalamnya) serta tidak bertentangan dengan ketentuan Anggaran Dasar
Perseroan dan ketentuan peraturan Pasar Modal, termasuk tidak terbatas pada,
UUPM. Lebih lanjut, Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi telah dibuat secara
sah dan Perjanjian Perwaliamanatan yang dibuat dalam rangka penerbitan
Obligasi telah dibuat secara sah dan telah sesuai dengan ketentuan dalam
Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek
Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
Obligasi tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus, namun dijamin dengan
seluruh harta kekayaan Perseroan, baik barang bergerak maupun barang tidak
bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai
dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum
Perdata. Hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa preferen dengan hak-
hak kreditur Perseroan lain baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari,
kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan
kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian
hari sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
16. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi. Berdasarkan pemeriksaan kami dan
didukung dengan Surat Pernyataan Perseroan, tidak terdapat hubungan afiliasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 UUPM antara Perseroan dengan
setiap Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi selaku penjamin pelaksana emisi efek
obligasi dalam rangka Penawaran Umum Obligasi II 2023.
17. Penunjukan Wali Amanat. Berdasarkan pemeriksaan kami yang didukung
dengan pernyataan Wali Amanat, penunjukan Wali Amanat telah memenuhi
syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan OJK Nomor
19/POJK.04/2020 tentang Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali
Amanat dan Peraturan OJK Nomor 20/POJK.04/2020 tentang Kontrak
Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk. Lebih lanjut, Wali
Amanat telah menyatakan bahwa Wali Amanat tidak memiliki hubungan afiliasi
dan hubungan kredit dengan Perseroan dalam jumlah lebih dari 25% (dua puluh
lima persen) dari jumlah Obligasi.
18. Kesesuaian Informasi Prospektus. Informasi dan keterangan aspek hukum
sepanjang mencakup tentang struktur permodalan, susunan pemegang saham,
anggaran dasar, susunan Direksi dan Dewan Komisaris, perizinan, perjanjian,
aset-aset, dan litigasi sebagaimana diungkapkan dalam Prospektus sebagai
dokumen penawaran untuk Penawaran Umum Obligasi II 2023 telah sesuai
dengan informasi dan keterangan sebagaimana diuraikan dalam Laporan Uji
Tuntas.
Page 220
42
ASUMSI-ASUMSI DAN KUALIFIKASI
Pendapat Hukum ini, diberikan dengan mengingat dan mendasarkan pada asumsi-
asumsi sebagai berikut:
1. Bahwa cap dan/atau tanda tangan atas semua dokumen asli yang diberikan
atau ditunjukkan oleh Perseroan, Perusahaan Anak, dan pihak ketiga kepada
kami adalah asli, dan dokumen-dokumen asli yang diberikan atau ditunjukkan
kepada kami adalah otentik, dan bahwa dokumen-dokumen yang diberikan
kepada kami dalam bentuk fotokopi adalah sesuai dengan aslinya.
2. Bahwa semua dokumen yang diberikan kepada kami adalah lengkap dan benar
serta setiap keputusan (baik yang dibuat melalui rapat umum pemegang
saham, direksi dan dewan komisaris) dari Perseroan dan Perusahaan Anak telah
diambil dan diputuskan secara sah dan belum pernah dicabut ataupun
dinyatakan tidak berlaku dan batal demi hukum dan kami tidak mempunyai
alasan atau sebab untuk meragukan kebenaran hal-hal tersebut.
3. Bahwa pihak yang mengadakan perjanjian dengan Perseroan, Perusahaan Anak,
dan/atau para pejabat pemerintah yang menandatangani perjanjian atau
mengeluarkan perizinan kepada, melakukan pendaftaran atau pencatatan untuk
kepentingan Perseroan dan Perusahaan Anak mempunyai wewenang dan
kekuasaan untuk melakukan tindakan tersebut secara sah dan mengikat.
4. Bahwa segala keterangan atau pernyataan yang diberikan oleh pihak ketiga,
termasuk badan-badan eksekutif dan yudikatif, baik lisan maupun tertulis,
sehubungan dengan beberapa aspek hukum yang menurut pendapat kami
penting untuk dimintakan yang berhubungan erat dengan Perseroan dan
Perusahaan Anak adalah benar dan sesuai dengan ketentuan hukum yang
berlaku, karenanya kami tidak melakukan pemeriksaan bandingan atau
menelusuri kebenaran dari keterangan atau pernyataan pihak ketiga tersebut.
5. Bahwa Pendapat Hukum yang memuat kata-kata “berdasarkan pernyataan
Perseroan dan/atau Perusahaan Anak” telah kami buat berdasarkan pernyataan
dan/atau keterangan tertulis maupun lisan yang diberikan oleh anggota Direksi,
Dewan Komisaris, wakil-wakil lain dan/atau pegawai dari Perseroan atau
Perusahaan Anak dan/atau badan-badan pemerintah dan peradilan yang
berwenang.
6. Bahwa Pendapat Hukum ini diberikan berdasarkan (i) dokumen dan/atau
keterangan yang disebutkan dalam Laporan Uji Tuntas dan (ii) pernyataan
Direksi, Dewan Komisaris, wakil-wakil lain dan/atau pegawai Perseroan,
Perusahaan Anak, pejabat pemerintah dan pihak ketiga lainnya, yang mana
disebutkan bahwa dokumen dan/atau hal lain yang disampaikan dan/atau
keterangan yang diberikan kepada kami adalah benar, akurat, lengkap dan
sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, serta tidak mengalami perubahan
sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini, sehingga tidak bertentangan
dengan Pendapat Hukum dan dalam hal menurut pendapat Perseroan dan
Perusahaan Anak terdapat dokumen dan/atau hal yang tidak perlu disampaikan
dan/atau keterangan yang tidak perlu diberikan kepada kami, dan karenanya
Page 221
43
tidak diketahui oleh kami, tidak membuat Pendapat Hukum menjadi tidak benar
dan/atau menyesatkan.
Pendapat Hukum ini, diberikan dengan mengingat dan mendasarkan pada kualifikasi
sebagai berikut:
1. Bahwa pendapat sehubungan dengan “izin-izin material”, “perjanjian-perjanjian
penting dan material”, dan “harta kekayaan material” adalah sejauh izin-izin,
perjanjian-perjanjian serta aset-aset tersebut berakibat atau berpengaruh
langsung terhadap keberlangsungan usaha Perseroan dan Perusahaan Anak.
2. Bahwa pelaksanaan dari dokumen dan perjanjian yang diperiksa dan/atau
dibuat dalam rangka Penawaran Umum Obligasi II 2023 dapat dipengaruhi oleh
masa daluwarsa, penundaan kewajiban pembayaran utang, likuidasi, kepailitan
atau peraturan perundang-undangan Republik Indonesia dan tunduk pada asas
itikad baik sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 Kitab Undang-undang Hukum
Perdata.
3. Bahwa kami tidak memberikan pendapat apa pun atas aspek komersial,
keuangan, perpajakan dan kewajaran dari transaksi-transaksi yang dilakukan
oleh para pihak berdasarkan dokumen transaksi yang diserahkan kepada kami.
4. Bahwa pendapat kami mengenai perjanjian-perjanjian adalah sejauh
perjanjian-perjanjian tersebut diatur menurut dan tunduk pada hukum Republik
Indonesia.
5. Bahwa tuntutan dapat atau menjadi tunduk pada pembelaan berdasarkan
kompensasi atau gugatan rekonvensi dan dapat ditolak atau dibatasi karena
peraturan perundang-undangan yang mengatur pembatasan tuntutan.
Page 222
44 Demikianlah Pendapat Hukum ini kami persiapkan dalam kapasitas kami sebagai konsultan hukum yang bebas dan mandiri, dengan penuh kejujuran dan tidak berpihak serta terlepas dari kepentingan pribadi, baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap usaha Perseroan serta Perusahaan Anak dan kami bertanggung jawab atas isi Pendapat Hukum ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 80 UUPM. Hormat kami, ARMAND YAPSUNTO MUHARAMSYAH & PARTNERS M. Arie Armand, S.H., LL.M. No. STTD: STTD.KH-219/PM.2/2018 Tembusan: 1. Yang Terhormat Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan 2. Yang Terhormat Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal 3. Yang Terhormat Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2B 4. Yang Terhormat Direktur Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Riil 5. Yang Terhormat Deputi Direktur Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Riil 6. Yang Terhormat Direksi PT Bursa Efek Indonesia
Page 223
XVI. LAPORAN KEUANGAN
203
Page 224
PT Wahana Inti Selaras dan Entitas Anaknya/
and its Subsidiaries
Laporan Keuangan Konsolidasian
Tanggal 31 Desember 2022 dan 2021
dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal tersebut
beserta laporan auditor independen/
Consolidated Financial Statements
As of December 31, 2022 and 2021
and for the years then ended
with independent auditor's report
Page 225
DAFTAR ISI TABLE OF CONTENTS
Halaman/
Page
Pernyataan direksi tentang tanggung Directors’ statement regarding
jawab atas laporan keuangan the responsibility for the
konsolidasian consolidated financial statements
Laporan auditor independen Independent auditor's report
Laporan keuangan konsolidasian Consolidated financial statements
Laporan posisi keuangan konsolidasian 1-3 Consolidated statement of financial position
Laporan laba rugi dan penghasilan Consolidated statement of profit or loss
komprehensif lain konsolidasian 4-5 and other comprehensive income
Laporan perubahan ekuitas konsolidasian 6 Consolidated statement of changes in equity
Laporan arus kas konsolidasian 7-8 Consolidated statement of cash flows
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian 9 - 111 Notes to the consolidated financial statements
Page 226
Page 227
Page 228
No. : 00919/2.1133/AU.1/05/0754-8/1/V/2023
LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN INDEPENDENT AUDITOR’S REPORT
Pemegang Saham, Dewan Komisaris, dan Direksi The Shareholders, Board of Commissioners and Director
PT Wahana Inti Selaras PT Wahana Inti Selaras
Opini Opinion
Kami telah mengaudit laporan keuangan konsolidasian We have audited the consolidated financial statements of
PT Wahana Inti Selaras dan Entitas Anaknya (“Grup”), yang PT Wahana Inti Selaras and its Subsidiaries (“the
terdiri dari laporan posisi keuangan konsolidasian tanggal Group”), which comprise the consolidated statement of
31 Desember 2022 dan 2021, serta laporan laba rugi dan financial position as at December 31, 2022 and 2021, and
penghasilan komprehensif lain konsolidasian, laporan the consolidated statement of profit or loss and other
perubahan ekuitas konsolidasian, dan laporan arus kas comprehensive income, consolidated statement of changes
konsolidasian untuk tahun-tahun yang berakhir pada in equity and consolidated statement of cash flows for the
tanggal tersebut, serta catatan atas laporan keuangan years then ended, and notes to the consolidated financial
konsolidasian, termasuk ikhtisar kebijakan akuntansi statements, including a summary of significant accounting
signifikan. policies.
Menurut opini kami, laporan keuangan konsolidasian In our opinion, the accompanying consolidated financial
terlampir menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang statements present fairly, in all material respects, the
material, posisi keuangan konsolidasian Grup tanggal consolidated financial position of the Group as at
31 Desember 2022 dan 2021, serta kinerja keuangan December 31, 2022 and 2021, and its consolidated financial
konsolidasian dan arus kas konsolidasiannya untuk tahun- performance and its consolidated cash flows for the
tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan years then ended, in accordance with Indonesian
Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia. Financial Accounting Standards.
Basis Opini Basis for Opinion
Kami melaksanakan audit kami berdasarkan Standar We conducted our audit in accordance with Standards
Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik on Auditing established by the Indonesian Institute of
Indonesia. Tanggung jawab kami menurut standar tersebut Certified Public Accountants. Our responsibilities under
diuraikan lebih lanjut dalam paragraf Tanggung Jawab those standards are further described in the Auditor’s
Auditor terhadap Audit atas Laporan Keuangan Responsibilities for the Audit of the Consolidated Financial
Konsolidasian pada laporan kami. Kami independen Statements paragraph of our report. We are independent of
terhadap Grup berdasarkan ketentuan etika yang relevan the Group in accordance with the ethical requirements that
dalam audit kami atas laporan keuangan konsolidasian di are relevant to our audit of the consolidated financial
Indonesia, dan kami telah memenuhi tanggung jawab etika statements in Indonesia, and we have fulfilled our other
lainnya berdasarkan ketentuan tersebut. Kami yakin bahwa ethical responsibilities in accordance with these
bukti audit yang telah kami peroleh adalah cukup dan tepat requirements. We believe that the audit evidence we have
untuk menyediakan suatu basis bagi opini audit kami. obtained is sufficient and appropriate to provide a basis for
our opinion.
Hal Audit Utama Key Audit Matters
Hal audit utama adalah hal-hal yang, menurut pertimbangan Key audit matters are those matters that, in our professional
profesional kami, merupakan hal yang paling signifikan judgement, were of most significance in our audit of the
dalam audit kami atas laporan keuangan konsolidasian consolidated financial statements of the current period.
periode kini. Hal-hal tersebut disampaikan dalam konteks These matters were addressed in the context of our audit of
audit kami atas laporan keuangan konsolidasian secara the consolidated financial statements as a whole, and in
keseluruhan, dan dalam merumuskan opini kami atas forming our opinion thereon, and we do not provide a
laporan keuangan konsolidasian terkait, kami tidak separate opinion on these matters.
menyatakan suatu opini terpisah atas hal audit utama
tersebut.
Page 229
Hal Audit Utama (Lanjutan) Key Audit Matters (Continued)
Hal Audit Utama yang teridentifikasi dalam audit kami The Key Audit Matters identified in our audit are outlined as
diuraikan sebagai berikut: follows:
1. Estimasi penurunan nilai piutang usaha 1. Estimation on impairment of trade receivables
Pada tanggal 31 Desember 2022, Grup mencatat As at December 31, 2022, the Group recorded trade
piutang usaha sebesar Rp 1.995.878.065.792, dimana receivables of Rp 1,995,878,065,792, which
jumlah tersebut mencakup 25,53% dari total aset Grup. represents 25.53% of the Group's total assets. The
Grup juga mencatat cadangan kerugian penurunan Group also recorded provision for impairment losses
nilai atas piutang usaha tersebut sebesar reserves of the trade receivables of
Rp 246.116.660.843 pada tanggal 31 Desember 2022. Rp 246,116,660,843 as at December 31, 2022.
Perhitungan yang dilakukan manajemen atas estimasi The calculation that management performs on the
penurunan nilai piutang usaha melibatkan estimasi dan reserves of impairment losses of financial assets
pertimbangan yang signifikan. Grup menerapkan involves significant estimates and judgment. The
metode yang disederhanakan untuk mengukur Group applies a simplified method to measure
kerugian kredit ekspektasian atas aset keuangan. Grup expected credit losses on such trade receivables. The
melakukan peninjauan atas estimasi penurunan nilai Group conducts a review of the estimated impairment
piutang usaha berdasarkan estimasi probabilitas gagal losses of financial assets based on the estimated
bayar selama jangka waktu tertentu, yang probability of default over a certain period of time, the
perhitungannya mencakup data historis, asumsi dan calculation of which includes historical data,
ekspektasi dari kondisi masa depan. Perubahan assumptions and expectations of future conditions.
probilitas gagal bayar dapat berdampak material Changes in estimated probability of default may have
terhadap laporan keuangan konsolidasian Grup. a material impact on the Group's consolidated financial
statements.
Pengungkapan Grup mengenai piutang usaha The Group's disclosures on trade receivables are set
dijelaskan dalam Catatan 2p dan 5 atas laporan out in Notes 2p and 5 to the consolidated financial
keuangan konsolidasian. statements.
Bagaimana audit kami merespons Hal Audit Utama How our audit addressed the Key Audit Matter
• Memperoleh pemahaman tentang pengendalian • Obtain an understanding of internal control
internal yang relevan dengan audit untuk relevant to the audit in order to design audit
merancang prosedur audit yang tepat sesuai procedures that are appropriate in the
dengan keadaan dan kondisi, tetapi bukan untuk circumstances, but not for the purpose of
tujuan menyatakan opini atas keefektifan expressing an opinion on the effectiveness of the
pengendalian internal Grup. Group’s internal control.
• Mengevaluasi ketepatan kebijakan akuntansi yang • Evaluate the appropriateness of accounting
digunakan dan kewajaran estimasi akuntansi yang policies used and the reasonableness of
dibuat oleh manajemen. accounting estimates made by management.
• Mengevaluasi keakuratan dan kelengkapan data • Evaluated accuracy and completeness of data
yang digunakan dalam model kerugian penurunan used in the expected credit loss model and
nilai dan memeriksa keakuratan matematis dari checked mathematical accuracy of the calculation.
perhitungan tersebut.
• Mengevaluasi kewajaran dari asumsi utama (yaitu • Evaluated the reasonableness of key assumptions
definisi gagal bayar, pengelompokan pelanggan, (i.e. definition of default, grouping of various
karakteristik risiko kredit, dan informasi masa customer segments, credit risk characteristics,
depan) yang digunakan manajemen untuk and forward looking information) used by
mengestimasi cadangan kerugian penurunan nilai. management to estimate the allowance for
expected credit losses.
• Menilai kecukupan pengungkapan dalam laporan • Review the adequacy of disclosure in the Group’s
keuangan konsolidasian Grup sesuai dengan consolidated financial statements accordance with
Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia. Indonesia Financial Accounting Standards.
Page 230
Hal Audit Utama (Lanjutan) Key Audit Matters (Continued)
2. Persediaan 2. Inventories
Persediaan diakui sebesar nilai yang lebih rendah Inventories are recognized at the lower of cost and net
antara biaya perolehan dan nilal realisasi bersihnya realizable value and, if necessary, provision is made
dan, jika diperlukan, dibuat penyisihan untuk for obsolete and slow moving inventories. As at
persediaan usang dan persediaan yang lambat December 31, 2022, the Group recorded inventories of
pergerakannya. Pada tanggal 31 Desember 2022, Grup Rp 2,706,323,834,188, which represents 34.62% of
mencatat persediaan sebesar Rp 2.706.323.834.188, the Group's total assets. The Group also recorded
dimana jumlah tersebut mencakup 34,62% dari total provision for impairment losses reserves of the
aset Grup. Grup juga mencatat cadangan penyisihan inventories of Rp 55,360,630,184 as at December 31,
persediaan usang atas persediaan tersebut sebesar 2022. We have considered inventories valuation as a
Rp 55.360.630.184 pada tanggal 31 Desember 2022. key audit matter.
Oleh karena itu kami telah mempertimbangkan
penilaian persediaan sebagai hal audit utama.
Pengungkapan Grup mengenai persediaan dijelaskan The Group's disclosures on inventories are set out in
dalam Catatan 2f dan 7 atas laporan keuangan Notes 2f and 7 to the consolidated financial statements.
konsolidasian.
Bagaimana audit kami merespons Hal Audit Utama How our audit addressed the Key Audit Matter
• Menilai kepatuhan kebijakan akuntansi Grup • Assessing the compliance of the Group’s
terkait persediaan sesuai ketentuan – ketentuan accounting policies of inventories with the
dalam Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia. requirement of the Indonesia Financial Accounting
Standard.
• Mengevaluasi asumsi-asumsi utama yang • Evaluating the key assumptions used by the
digunakan oleh Grup dalam menentukan Group in determining the slow-moving and
penyisihan persediaan słow moving dan usang obsolete inventories provision by reference to
dengan mengacu pada bukti pendukung terkait supporting evidence and by obtaining an
dan mendapatkan pemahaman tentang rencana- understanding of the Group's plans to sell aged
rencana Grup untuk menjuai persediaan yarg telah inventories. We recalculated the provision to
berumur tersebut. Kami menghitung ulang check the mathematical accuracy of provision
penyisihan untuk memeriksa keakuratan calculation.
matematis dan perhitungan penyisihan tersebut.
• Menilai realisasi bersih untuk persediaan tertentu • Assess the net realizable value for certain
dengan membandingkan jumlah tercatat dengan inventories by comparing the carrying amounts
harga jual produk yang sebanding setelah akhir with selling prices of comparable products after the
periode. period end.
• Menilai kecukupan pengungkapan dalam laporan • Review the adequacy of disclosure in the Group’s
keuangan konsolidasian Grup sesuai dengan consolidated financial statements accordance with
Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia. Indonesia Financial Accounting Standards.
Hal Lain Other Matter
Sebelum laporan ini, kami telah menerbitkan laporan auditor Prior to this report, we have issued an independent auditor’s
independen No. 00402/2.1133/AU.1/05/0754-8/1/III/2023 report No. 00402/2.1133/AU.1/05/0754-8/1/III/2023 dated
tertanggal 23 Maret 2023 dengan opini tanpa modifikasian March 23, 2023 with unmodified opinion on the consolidated
atas laporan keuangan konsolidasian Grup tanggal financial statements of Group as at December 31, 2022 and
31 Desember 2022 dan untuk tahun yang berakhir pada for the year then ended which previously issued. Group has
tanggal tersebut yang telah diterbitkan sebelumnya. Grup reissued its consolidated financial statements to conform
telah menerbitkan kembali laporan keuangan with the presentation and disclosures required by the capital
konsolidasiannya untuk menyesuaikan penyajian dan market regulation as disclosed in note 49 to the consolidated
pengungkapan dengan peraturan pasar modal sebagaimana financial statements. Accordingly, we provide this
diungkapkan dalam catatan 49 atas laporan keuangan independent auditor's report on the reissued consolidated
konsolidasian. Oleh karena itu, kami memberikan laporan financial statements.
auditor independen atas laporan keuangan konsolidasian
yang telah diterbitkan kembali.
Page 231
Hal Lain (Lanjutan) Other Matter (Continued) Laporan ini diterbitkan dengan tujuan hanya untuk This report has been prepared solely for inclusion in the dicantumkan dalam dokumen penawaran sehubungan offering document in connection with the proposed public dengan rencana penawaran umum Obligasi II Wahana Inti offering Wahana Inti Selaras Bond II Year 2023 in Indonesia Selaras Tahun 2023 di Indonesia berdasarkan peraturan dan in reliance on rules and regulations of the Financial Services ketentuan Otoritas Jasa Keuangan, serta tidak ditujukan, Authority of Indonesia and is not intended to be, and should dan tidak diperkenankan untuk digunakan untuk tujuan lain. not be, used for any other purposes. Informasi Lain Other Information Manajemen bertanggung jawab atas informasi lain. Management is responsible for the other information. The Informasi lain terdiri dari informasi yang tercantum dalam other information comprises the information included in the laporan tahunan, tetapi tidak termasuk laporan keuangan annual report, but does not include the consolidated financial konsolidasian dan laporan auditor kami. Laporan tahunan statements and our auditor’s report thereon. The annual diharapkan akan tersedia bagi kami setelah tanggal laporan report is expected to be made available to us after the date auditor ini. of this auditor’s report. Opini kami atas laporan keuangan konsolidasian tidak Our opinion on the consolidated financial statements does mencakup informasi lain, dan oleh karena itu, kami tidak not cover the other information and we will not express any menyatakan bentuk keyakinan apapun atas informasi lain form of assurance conclusion thereon. tersebut. Sehubungan dengan audit kami atas laporan keuangan In connection with our audit of the consolidated financial konsolidasian, tanggung jawab kami adalah untuk membaca statements, our responsibility is to read the other information informasi lain yang teridentifikasi di atas, jika tersedia dan, identified above when it becomes available and, in doing so, dalam melaksanakannya, mempertimbangkan apakah consider whether the other information is materially informasi lain mengandung ketidakkonsistensian material inconsistent with the consolidated financial statements or our dengan laporan keuangan konsolidasian atau pemahaman knowledge obtained in the audit, or otherwise appears to be yang kami peroleh selama audit, atau mengandung materially misstated. kesalahan penyajian material. Ketika kami membaca laporan tahunan, jika kami When we read the annual report, if we conclude that there is menyimpulkan bahwa terdapat suatu kesalahan penyajian a material misstatement therein, we are required to material di dalamnya, kami diharuskan untuk communicate the matter to those charged with governance mengomunikasikan hal tersebut kepada pihak yang and take appropriate actions in accordance with Standards bertanggung jawab atas tata kelola dan mengambil tindakan on Auditing established by the Indonesian Institute of tepat berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Certified Public Accountants. Institut Akuntan Publik Indonesia. Tanggung Jawab Manajemen dan Pihak yang Responsibilities of Management and Those Charged Bertanggung Jawab atas Tata Kelola terhadap Laporan with Governance for the Consolidated Financial Keuangan Konsolidasian Statements Manajemen bertanggung jawab atas penyusunan dan Management is responsible for the preparation and fair penyajian wajar laporan keuangan konsolidasian tersebut presentation of the consolidated financial statements in sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, accordance with Indonesian Financial Accounting dan atas pengendalian internal yang dianggap perlu oleh Standards, and for such internal control as management manajemen untuk memungkinkan penyusunan laporan determines is necessary to enable the preparation of keuangan konsolidasian yang bebas dari kesalahan consolidated financial statements that are free from material penyajian material, baik yang disebabkan oleh misstatement, whether due to fraud or error. kecurangan maupun kesalahan. Dalam penyusunan laporan keuangan konsolidasian, In preparing the consolidated financial statements, manajemen bertanggung jawab untuk menilai management is responsible for assessing the Group’s kemampuan Grup dalam mempertahankan kelangsungan ability to continue as a going concern, disclosing, as usahanya, mengungkapkan, sesuai dengan kondisinya, applicable, matters related to going concern and using the hal-hal yang berkaitan dengan kelangsungan usaha, dan going concern basis of accounting unless management menggunakan basis akuntansi kelangsungan usaha, kecuali either intends to liquidate the Group or to cease operations, manajemen memiliki intensi untuk melikuidasi Grup atau or has no realistic alternative but to do so. menghentikan operasi, atau tidak memiliki alternatif yang realistis selain melaksanakannya. Pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola bertanggung Those charged with governance are responsible for jawab untuk mengawasi proses pelaporan keuangan Grup. overseeing the Group’s financial reporting process.
Page 232
Tanggung Jawab Auditor terhadap Audit atas Laporan Auditor’s Responsibilities for the Audit of the
Keuangan Konsolidasian Consolidated Financial Statements
Tujuan kami adalah untuk memeroleh keyakinan memadai Our objectives are to obtain reasonable assurance about
tentang apakah laporan keuangan konsolidasian secara whether the consolidated financial statements as a whole
keseluruhan bebas dari kesalahan penyajian material, baik are free from material misstatement, whether due to fraud
yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan, dan or error, and to issue an auditor’s report that includes our
untuk menerbitkan laporan auditor yang mencakup opini opinion. Reasonable assurance is a high level of assurance,
kami. Keyakinan memadai merupakan suatu tingkat but is not a guarantee that an audit conducted in
keyakinan tinggi, namun bukan merupakan suatu jaminan accordance with Standards on Auditing will always detect a
bahwa audit yang dilaksanakan berdasarkan Standar Audit material misstatement when it exists. Misstatements can
akan selalu mendeteksi kesalahan penyajian material ketika arise from fraud or error and are considered material if,
hal tersebut ada. Kesalahan penyajian dapat disebabkan individually or in the aggregate, they could reasonably be
oleh kecurangan maupun kesalahan dan dianggap material expected to influence the economic decisions of users
jika, baik secara individual maupun secara agregat, dapat taken on the basis of these consolidated financial
diekspektasikan secara wajar akan memengaruhi statements.
keputusan ekonomi yang diambil oleh pengguna
berdasarkan laporan keuangan konsolidasian tersebut.
Sebagai bagian dari suatu audit berdasarkan Standar Audit, As part of an audit in accordance with Standards on
kami menerapkan pertimbangan profesional dan Auditing, we exercise professional judgment and maintain
mempertahankan skeptisisme profesional selama audit. professional skepticism throughout the audit. We also:
Kami juga:
• Mengidentifikasi dan menilai risiko kesalahan • Identify and assess the risks of material
penyajian material dalam laporan keuangan misstatement of the consolidated Financial
konsolidasian, baik yang disebabkan oleh kecurangan Statements, whether due to fraud or error, design and
maupun kesalahan, mendesain dan melaksanakan perform audit procedures responsive to those risks,
prosedur audit yang responsif terhadap risiko tersebut, and obtain audit evidence that is sufficient and
serta memeroleh bukti audit yang cukup dan tepat untuk appropriate to provide a basis for our opinion. The risk
menyediakan basis bagi opini kami. Risiko tidak of not detecting a material misstatement resulting
terdeteksinya kesalahan penyajian material yang from fraud is higher than for one resulting from
disebabkan oleh kecurangan lebih tinggi dari yang error, as fraud may involve collusion, forgery,
disebabkan oleh kesalahan, karena kecurangan intentional omissions, misrepresentations, or the
dapat melibatkan kolusi, pemalsuan, penghilangan override of internal control.
secara sengaja, pernyataan salah, atau pengabaian
pengendalian internal.
• Memeroleh suatu pemahaman tentang pengendalian • Obtain an understanding of internal control relevant to
internal yang relevan dengan audit untuk mendesain the audit in order to design audit procedures that are
prosedur audit yang tepat sesuai dengan kondisinya, appropriate in the circumstances, but not for the
tetapi bukan untuk tujuan menyatakan opini atas purpose of expressing an opinion on the effectiveness
keefektivitasan pengendalian internal Grup. of the Group’s internal control.
• Mengevaluasi ketepatan kebijakan akuntansi yang • Evaluate the appropriateness of accounting policies
digunakan serta kewajaran estimasi akuntansi dan used and the reasonableness of accounting estimates
pengungkapan terkait yang dibuat oleh manajemen. and related disclosures made by management.
• Menyimpulkan ketepatan penggunaan basis • Conclude on the appropriateness of management's
akuntansi kelangsungan usaha oleh manajemen dan, use of the going concern basis of accounting and,
berdasarkan bukti audit yang diperoleh, apakah based on the audit evidence obtained, whether a
terdapat suatu ketidakpastian material yang terkait material uncertainty exists related to events or
dengan peristiwa atau kondisi yang dapat conditions that may cast significant doubt on the
menyebabkan keraguan signifikan atas kemampuan Group's ability to continue as a going concern. If we
Grup untuk mempertahankan kelangsungan usahanya. conclude that a material uncertainty exists, we are
Ketika kami menyimpulkan bahwa terdapat suatu required to draw attention in our auditor's report to the
ketidakpastian material, kami diharuskan untuk menarik related disclosures in the consolidated Financial
perhatian dalam laporan auditor kami ke pengungkapan Statements or, if such disclosures are inadequate, to
terkait dalam laporan keuangan konsolidasian atau, jika modify our opinion. Our conclusions are based on the
pengungkapan tersebut tidak memadai, harus audit evidence obtained up to the date of our auditor's
menentukan apakah perlu untuk memodifikasi opini report. However, future events or conditions may
kami. Kesimpulan kami didasarkan pada bukti audit cause the Group to cease to continue as a going
yang diperoleh hingga tanggal laporan auditor kami. concern.
Namun, peristiwa atau kondisi masa depan dapat
menyebabkan Grup tidak dapat mempertahankan
kelangsungan usaha.
Page 233
Tanggung Jawab Auditor terhadap Audit atas Laporan Auditor’s Responsibilities for the Audit of the
Keuangan Konsolidasian (Lanjutan) Consolidated Financial Statements (Continued)
• Mengevaluasi penyajian, struktur, dan isi laporan • Evaluate the overall presentation, structure and
keuangan konsolidasian secara keseluruhan, content of the consolidated Financial Statements,
termasuk pengungkapannya, dan apakah laporan including the disclosures, and whether the consolidated
keuangan konsolidasian mencerminkan transaksi dan Financial Statements represent the underlying
peristiwa yang mendasarinya dengan suatu cara yang transactions and events in a manner that achieves fair
mencapai penyajian wajar. presentation.
• Memeroleh bukti audit yang cukup dan tepat terkait • Obtain sufficient appropriate audit evidence regarding
informasi keuangan entitas atau aktivitas bisnis dalam the financial information of the entities or business
Grup untuk menyatakan opini atas laporan keuangan activities within the Group to express an opinion on the
konsolidasian. Kami bertanggung jawab atas arahan, consolidated financial statements. We are responsible
supervisi, dan pelaksanaan audit Grup. Kami tetap for the direction, supervision and performance of the
bertanggung jawab sepenuhnya atas opini audit kami. group audit we remain solely responsible for our audit
opinion.
Kami mengomunikasikan kepada pihak yang bertanggung We communicate with those charged with governance
jawab atas tata kelola mengenai, antara lain, ruang lingkup regarding, among other matters, the planned scope and
dan saat yang direncanakan atas audit, serta temuan timing of the audit and significant audit findings, including
audit signifikan, termasuk setiap defisiensi signifikan dalam any significant deficiencies in internal control that we identify
pengendalian internal yang teridentifikasi oleh kami selama during our audit.
audit.
Kami juga memberikan suatu pernyataan kepada pihak We also provide those charged with governance with a
yang bertanggung jawab atas tata kelola bahwa kami telah statement that we have complied with relevant ethical
mematuhi ketentuan etika yang relevan mengenai requirements regarding independence, and to
independensi, dan mengomunikasikan seluruh hubungan, communicate with them all relationships and other matters
serta hal-hal lain yang dianggap secara wajar that may reasonably be thought to bear on our
berpengaruh terhadap independensi kami, dan, jika relevan, independence, and where applicable, related safeguards.
pengamanan terkait.
Dari hal-hal yang dikomunikasikan kepada pihak yang From the matters communicated with those charged with
bertanggung jawab atas tata kelola, kami menentukan hal- governance, we determine those matters that were of most
hal tersebut yang paling signifikan dalam audit atas laporan significance in the audit of the Consolidated Financial
keuangan konsolidasian periode kini dan oleh karenanya Statements of the current period and are therefore the key
menjadi hal audit utama. Kami menguraikan hal audit utama audit matters. We describe these matters in our auditor’s
dalam laporan auditor kami, kecuali peraturan perundang- report unless law or regulation precludes public
undangan melarang pengungkapan publik tentang hal disclosure about the matter or when, in extremely rare
tersebut atau ketika, dalam kondisi yang sangat jarang circumstances, we determine that a matter should not be
terjadi, kami menentukan bahwa suatu hal tidak boleh communicated in our report because the adverse
dikomunikasikan dalam laporan kami karena konsekuensi consequences of doing so would reasonably be expected
merugikan dari mengomunikasikan hal tersebut akan to outweigh the public interest benefits of such
diekspektasikan secara wajar melebihi manfaat communication.
kepentingan publik atas komunikasi tersebut.
Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan
Retno Dwi Andani, S.E., Ak., CPA, CA
Registrasi Akuntan Publik/ Public Accountant Registration No. AP.0754
2 Mei 2023/ May 2, 2023
Page 234
`The original consolidated financial statements included herein are in Indonesian language
PT WAHANA INTI SELARAS DAN ENTITAS ANAKNYA PT WAHANA INTI SELARAS AND ITS SUBSIDIARIES
LAPORAN POSISI KEUANGAN CONSOLIDATED STATEMENT
KONSOLIDASIAN OF FINANCIAL POSITION
Tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 As of December 31, 2022 and 2021
(Disajikan dalam Rupiah penuh, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in full Rupiah amount, unless otherwise stated)
Catatan/
2022 Notes 2021
ASET LANCAR CURRENT ASSETS
Kas dan setara kas 414.096.211.055 2e, 2p, 4 537.008.927.176 Cash and cash equivalents
Piutang usaha Trade receivables
Pihak ketiga - bersih 1.571.630.321.877 2p, 5 977.775.750.517 Third parties - net
Pihak berelasi 142.084.436.031 2o, 2p, 5 91.091.282.300 Related parties
Piutang lain-lain Other receivables
Pihak ketiga - bersih 5.454.916.461 2p, 6 15.651.227.961 Third parties - net
Pihak berelasi 610.497.377.854 2o, 2p, 6 810.586.228.501 Related parties
Piutang derivatif 3.256.098.785 2p, 20 166.263.311 Derivative receivables
Persediaan - bersih 2.650.963.204.004 2f, 7 1.787.164.812.484 Inventories - net
Pajak dibayar di muka 82.052.018.453 2k, 14a 69.128.382.695 Prepaid taxes
Uang muka 86.886.101.222 8 41.580.190.219 Advance payments
Biaya dibayar di muka 16.759.599.094 2g, 9 15.519.658.169 Prepaid expenses
Aset lain - lain - 2p 2.592.566.435 Other assets
Jumlah aset lancar 5.583.680.284.836 4.348.265.289.768 Total current assets
ASET TIDAK LANCAR NON-CURRENT ASSETS
Piutang usaha tidak Non current
lancar - bersih 36.046.647.041 2p, 5 37.440.771.689 trade receivables - net
Aset tetap - bersih 1.711.580.358.116 2h, 10 1.326.123.596.036 Fixed assets - net
Aset pajak tangguhan 40.761.151.159 2k, 14d 51.504.308.658 Deferred tax assets
Taksiran tagihan Estimated claim for tax
pajak penghasilan 20.892.673.470 2k,14c 73.069.943.872 refund
Aset takberwujud - bersih 5.500.443.092 2j, 11 6.340.021.243 Intangible assets - net
Aset hak guna - bersih 55.232.508.543 2i, 12a 70.732.150.449 Right of use assets - net
Aset tidak lancar lainnya 363.428.970.123 2p, 13 24.125.044.763 Other non-current assets
Jumlah aset tidak lancar 2.233.442.751.544 1.589.335.836.710 Total non-current assets
JUMLAH ASET 7.817.123.036.380 5.937.601.126.478 TOTAL ASSETS
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian merupakan bagian The accompanying notes to the consolidated financial statements
yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan konsolidasian form an integral part of these consolidated financial statements
1
Page 235
`The original consolidated financial statements included herein are in Indonesian language
PT WAHANA INTI SELARAS DAN ENTITAS ANAKNYA PT WAHANA INTI SELARAS AND ITS SUBSIDIARIES
LAPORAN POSISI KEUANGAN CONSOLIDATED STATEMENT OF
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) FINANCIAL POSITION (Continued)
Tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 As of December 31, 2022 and 2021
(Disajikan dalam Rupiah penuh, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in full Rupiah amount, unless otherwise stated)
Catatan/
2022 Notes 2021
LIABILITAS JANGKA PENDEK CURRENT LIABILITIES
Pinjaman jangka pendek 1.355.092.290.528 2p, 15 2.935.440.342.760 Short-term loans
Utang usaha Trade payables
Pihak ketiga 1.652.067.695.434 2p, 16 1.129.219.071.493 Third parties
Pihak berelasi 79.218.534.579 2p, 2o, 16 28.193.209.693 Related parties
Utang lain-lain 81.460.078.456 2p, 17 181.125.244.104 Other payables
Utang pajak 57.824.289.767 2k, 14b 47.759.211.367 Taxes payable
Beban akrual 157.727.937.766 2p, 18 83.966.140.314 Accrued expenses
Uang muka diterima 237.971.976.105 19 146.198.171.796 Advance received
Utang dividen - 2p, 29 67.800.000.000 Dividend payables
Utang derivatif - 2p, 20 18.456.159.716 Derivative liabilities
Bagian lancar pinjaman Current maturities of
jangka panjang: long-term loans:
Utang pembiayaan Consumer financing
konsumen 855.373.098 2p, 21 1.304.504.020 payables
Utang sewa pembiayaan 100.272.216.419 2i, 2p, 21 52.986.441.454 Finance lease payables
Liabilitas sewa 16.666.992.856 2i, 12b 17.640.417.537 Lease liabilities
Utang Obligasi 1.325.567.265.665 2p, 2t, 22 - Bonds payable
Obligasi konversi 32.900.000.000 2p, 24 32.900.000.000 Convertible bonds
Jumlah liabilitas
jangka pendek 5.097.624.650.673 4.742.988.914.254 Total current liabilities
LIABILITAS JANGKA NON-CURRENT
PANJANG LIABILITIES
Pinjaman jangka panjang - Long-term loans - net of
setelah dikurang bagian lancar current maturities:
Utang pembiayaan Consumer financing
konsumen 2.746.617.706 2p, 21 2.131.958.155 payables
Utang sewa pembiayaan 127.290.927.590 2i, 2p, 21 53.592.718.139 Finance lease payables
Liabilitas sewa 37.701.067.161 2i, 12b 49.816.296.376 Lease liabilities
Utang obligasi 668.086.954.264 2p, 2t, 22 - Bonds payable
Liabilitas imbalan pasca Post employment benefits
kerja 62.169.803.718 2n, 23 70.666.595.255 obligation
Liabilitas pajak tangguhan 38.793.918.458 2k, 14d 12.073.023.539 Deferred tax liabilities
Jumlah liabilitas jangka panjang 936.789.288.897 188.280.591.464 Total non-current liabilities
Jumlah liabilitas 6.034.413.939.570 4.931.269.505.718 Total liabilities
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian merupakan bagian The accompanying notes to the consolidated financial statements
yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan konsolidasian form an integral part of these consolidated financial statements
2
Page 236
`The original consolidated financial statements included herein are in Indonesian language
PT WAHANA INTI SELARAS DAN ENTITAS ANAKNYA PT WAHANA INTI SELARAS AND ITS SUBSIDIARIES
LAPORAN POSISI KEUANGAN CONSOLIDATED STATEMENT OF
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) FINANCIAL POSITION (Continued)
Tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 As of December 31, 2022 and 2021
(Disajikan dalam Rupiah penuh, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in full Rupiah amount, unless otherwise stated)
Catatan/
2022 Notes 2021
EKUITAS EQUITY
Ekuitas yang dapat diatribusikan Equity attributable to equity
kepada pemilik entitas induk holders of parent entity
Modal Saham Authorized share capital
Modal dasar 140.000 saham Authorized capital
dengan nilai 140,000 shares
nominal Rp 1.000.000 at Rp 1,000,000 par
modal ditempatkan dan 115,000 shares
disetor penuh 115.000 issued and
saham 115.000.000.000 25 115.000.000.000 fully paid
Tambahan modal disetor (129.918.414.239) 2m, 2s, 28 (129.918.414.239) Additional paid in capital
Difference in value of
Selisih nilai transaksi dengan transactions with
pihak nonpengendali (78.892.258) 1d (78.892.258) non-controlling interest
Komponen ekuitas pada Equity component of
obligasi konversi 4.974.829.339 24 4.974.829.339 convertible bonds
Pendapatan komprehensif Other comprehensif
lain income
Surplus revaluasi aset Surplus of fixed assets
tetap 134.408.774.495 131.196.199.023 revaluation
Pengukuran kembali Re-measurement of post-
liabilitas imbalan employment benefits
pasca- kerja 5.342.309.496 414.521.200 obligation
Perubahan nilai wajar Changes in fair value of
lindung nilai arus kas 8.237.657.092 (7.658.060.735) cash flow hedge
Selisih kurs atas Foreign exchange
penjabaran differences from the
laporan keuangan translation of foreign
dalam mata uang currency financial
asing 190.486.958.298 190.486.958.298 statements
Saldo laba 26 Retained earnings
Ditentukan penggunaannya 1.100.000.000 1.000.000.000 Appropriated
Belum ditentukan
penggunaannya 640.223.330.861 101.320.523.356 Unappropriated
969.776.553.084 406.737.663.984
Kepentingan non pengendali 812.932.543.726 27 599.593.956.776 Non controlling interest
Jumlah ekuitas 1.782.709.096.810 1.006.331.620.760 Total equity
JUMLAH LIABILITAS DAN TOTAL LIABILITIES AND
EKUITAS 7.817.123.036.380 5.937.601.126.478 EQUITY
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian merupakan bagian The accompanying notes to the consolidated financial statements
yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan konsolidasian form an integral part of these consolidated financial statements
3
Page 237
`The original consolidated financial statements included herein are in Indonesian language
PT WAHANA INTI SELARAS DAN ENTITAS ANAKNYA PT WAHANA INTI SELARAS AND ITS SUBSIDIARIES
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN CONSOLIDATED STATEMENT OF PROFIT OR LOSS
KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN AND OTHER COMPREHENSIVE INCOME
Untuk tahun - tahun yang berakhir pada tanggal For the years ended
31 Desember 2022 dan 2021 December 31, 2022 and 2021
(Disajikan dalam Rupiah penuh, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in full Rupiah amount, unless otherwise stated)
Catatan/
2022 Notes 2021
PENJUALAN BERSIH 8.459.353.288.425 2l, 30 5.580.258.320.161 NET SALES
BEBAN POKOK PENJUALAN (6.587.459.347.562) 2l, 31 (4.445.289.052.750) COST OF SALES
LABA BRUTO 1.871.893.940.863 1.134.969.267.411 GROSS PROFIT
Beban penjualan (462.578.624.555) 2l, 32 (341.422.030.849) Selling expenses
Beban umum General and administrative
dan administrasi (200.810.434.485) 2l, 33 (173.764.011.528) expenses
Rugi selisih Loss on foreign
kurs - bersih (41.109.851.203) 2d (49.274.705.899) exchange - net
Pendapatan/(beban) Other income/
lainnya - bersih 8.740.841.216 2l, 34 (62.270.999.325) (expenses) - net
LABA USAHA 1.176.135.871.836 508.237.519.810 OPERATING INCOME
Pendapatan keuangan/bunga 63.759.327.519 35 70.361.872.216 Finance/interest income
Beban keuangan/bunga (245.018.163.267) 36 (201.519.411.305) Finance/interest expenses
LABA SEBELUM INCOME
PAJAK PENGHASILAN BEFORE INCOME
DAN PAJAK FINAL 994.877.036.088 377.079.980.721 TAX AND FINAL TAX
Pajak final (3.741.799.075) 2k (2.409.274.239) Final tax
LABA SEBELUM INCOME BEFORE
PAJAK PENGHASILAN 991.135.237.013 374.670.706.482 INCOME TAX
PAJAK PENGHASILAN (246.427.081.735) 2k, 14e (134.219.444.020) INCOME TAX
LABA TAHUN NET INCOME
BERJALAN 744.708.155.278 240.451.262.462 FOR THE YEAR
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian merupakan bagian The accompanying notes to the consolidated financial statements
yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan konsolidasian form an integral part of these consolidated financial statements
4
Page 238
`The original consolidated financial statements included herein are in Indonesian language
PT WAHANA INTI SELARAS DAN ENTITAS ANAKNYA PT WAHANA INTI SELARAS AND ITS SUBSIDIARIES
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN CONSOLIDATED STATEMENT OF PROFIT OR LOSS
KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN (Lanjutan) AND OTHER COMPREHENSIVE INCOME (Continued)
Untuk tahun - tahun yang berakhir pada tanggal For the years ended
31 Desember 2022 dan 2021 December 31, 2022 and 2021
(Disajikan dalam Rupiah penuh, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in full Rupiah amount, unless otherwise stated)
Catatan/
2022 Notes 2021
Penghasilan komprehensif lain Other comprehensive income
Pos-pos yang tidak akan Items that will not be reclassified
direklasifikasi ke laba rugi to profit or loss
Remeasurement of post
Pengukuran kembali employment benefit
liabilitas imbalan kerja 7.121.467.339 2n, 23 3.701.708.837 obligation
Surplus revaluasi Surplus of fixed asset
aset tetap 5.308.700.000 2h, 10 20.030.000.000 revaluation
Pos-pos yang akan Items that will be reclassified
direklasifikasi ke laba rugi to profit or loss
Lindung nilai arus kas 21.351.105.137 2p (11.215.333.326) Cash flow hedging
Pajak penghasilan terkait (6.111.951.704) 2.610.174.905 Related income tax
Jumlah 27.669.320.772 15.126.550.416 Total
LABA KOMPREHENSIF TOTAL COMPREHENSIVE
TAHUN BERJALAN 772.377.476.050 255.577.812.878 INCOME FOR THE YEAR
Laba yang dapat
diatribusikan Income attributable to:
kepada: Equity holders of the
Pemilik entitas Induk 539.002.807.505 139.511.442.432 parent entity
Kepentingan non Pengendali 205.705.347.773 100.939.820.030 Non-controlling interest
744.708.155.278 240.451.262.462
Jumlah penghasilan komprehensif Total comprehensive income
yang dapat diatribusikan attributable to:
kepada: Equity holders of
Pemilik entitas Induk 563.038.889.100 146.436.502.317 the parent entity
Kepentingan non Pengendali 209.338.586.950 109.141.310.561 Non-controlling interest
Jumlah 772.377.476.050 255.577.812.878 Total
Laba per saham Earnings per share
yang dapat diatribusikan attributable to
kepada pemilik equity holders
entitas induk - of the parent entity-
dasar dan dilusian 4.686.981 2q, 40 1.213.143 basic and diluted
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian merupakan bagian The accompanying notes to the consolidated financial statements
yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan konsolidasian form an integral part of these consolidated financial statements
5
Page 239
The original consolidated financial statements included herein are in Indonesian language
PT WAHANA INTI SELARAS DAN ENTITAS ANAKNYA PT WAHANA INTI SELARAS AND ITS SUBSIDIARIES
LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS KONSOLIDASIAN CONSOLIDATED STATEMENT OF CHANGES IN EQUITY
Untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 For the years ended December 31, 2022 and 2021
(Disajikan dalam Rupiah penuh, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in full Rupiah amount, unless otherwise stated)
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk/
Equity attributable to equity holders of the parent entity
Pendapatan komprehensif lainnya/
Other comprehensive income
Selisih nilai Selisih kurs atas
transaksi dengan penjabaran
pihak Komponen Pengukuran laporan keuangan
nonpengendali/ ekuitas Surplus kembali liabilitas Perubahan nilai dalam mata uang
Difference in value pada obligasi revaluasi imbalan pasca- wajar lindung asing/Foreign
Of transactions konversi/ aset tetap/ kerja/ nilai arus kas/ exchange differences Saldo laba/Retained earnings Kepentingan non
Tambahan modal with Equity component Surplus of Remeasurement of Changes in from the translation Ditentukan Belum ditentukan pengendali/
Modal saham/ disetor/Additional non-controlling of convertible of fixed assets post-employment fair value of of foreign currency penggunaannya/ penggunaannya/ Jumlah/ Non-controlling Jumlah ekuitas/
Share capital paid in capital interest bonds revaluation benefits obligation cash flow hedge financial statements Appropriated Unappropriated Total interest Total equity
Saldo per 1 Januari 2021 115.000.000.000 (129.918.414.239) (78.892.258) 4.974.829.339 119.105.940.263 (2.024.008.972) (54.331.688) 190.486.958.298 900.000.000 121.909.080.924 420.301.161.667 635.452.646.216 1.055.753.807.882 Balance as of January 1, 2021
Laba tahun berjalan - - - - - - - - 100.000.000 139.411.442.432 139.511.442.432 100.939.820.030 240.451.262.462 Income for the year
Penghasilan komprehensif lain - - - - 12.090.258.760 2.438.530.172 (7.603.729.047) - - - 6.925.059.885 8.201.490.530 15.126.550.416 Other comprehensive income
Dividen (catatan 29) - - - - - - - - - (160.000.000.000) (160.000.000.000) (145.000.000.000) (305.000.000.000) Dividends (note 29)
Saldo per 31 Desember 2021 115.000.000.000 (129.918.414.239) (78.892.258) 4.974.829.339 131.196.199.023 414.521.200 (7.658.060.735) 190.486.958.298 1.000.000.000 101.320.523.356 406.737.663.984 599.593.956.776 1.006.331.620.760 Balance as of December 31, 2021
Laba tahun berjalan - - - - - - - - 100.000.000 538.902.807.505 539.002.807.505 205.705.347.773 744.708.155.278 Income for the year
Penghasilan komprehensif lain - - - - 3.212.575.472 4.927.788.296 15.895.717.827 - - - 24.036.081.595 3.633.239.177 27.669.320.772 Other comprehensive income
Perubahan setoran modal Additional share capital
entitas anak - - - - - - - - - - - 4.000.000.000 4.000.000.000 of subsidiary
Saldo per 31 Desember 2022 115.000.000.000 (129.918.414.239) (78.892.258) 4.974.829.339 134.408.774.495 5.342.309.496 8.237.657.092 190.486.958.298 1.100.000.000 640.223.330.861 969.776.553.084 812.932.543.726 1.782.709.096.810 Balance as of December 31, 2022
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian merupakan bagian The accompanying notes to the consolidated financial statements
yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan konsolidasian form an integral part of these consolidated financial statements
6
Page 240
`The original consolidated financial statements included herein are in Indonesian language
PT WAHANA INTI SELARAS DAN ENTITAS ANAKNYA PT WAHANA INTI SELARAS AND ITS SUBSIDIARIES
LAPORAN ARUS KAS KONSOLIDASIAN CONSOLIDATED STATEMENT OF CASH FLOWS
Untuk tahun - tahun yang berakhir pada tanggal For the years ended
31 Desember 2022 dan 2021 December 31, 2022 and 2021
(Disajikan dalam Rupiah penuh, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in full Rupiah amount, unless otherwise stated)
Catatan/
2022 Notes 2021
ARUS KAS DARI AKTIVITAS CASH FLOWS FROM
OPERASI OPERATING ACTIVITIES
Penerimaan dari pelanggan 8.377.972.272.185 5.335.665.877.847 Receipts from customers
Pembayaran kepada pemasok (6.537.112.011.346) (3.973.749.248.757) Payments to suppliers
Pembayaran kepada karyawan (350.693.965.288) (287.534.491.761) Payments to employees
Pembayaran untuk beban Payments for operating
usaha (438.390.360.740) (398.536.578.629) expenses
Pembayaran pajak penghasilan (220.881.070.551) (73.796.714.390) Payments for income tax
Pembayaran lain-lain - bersih (371.081.232.238) (10.437.465.230) Payment for others - net
Kas bersih diperoleh dari Net cash provided by operating
aktivitas operasi 459.813.632.022 591.611.379.080 activities
ARUS KAS DARI AKTIVITAS CASH FLOWS FROM
INVESTASI INVESTING ACTIVITIES
Pembelian aset tetap (364.977.015.211) 10, 44 (93.094.942.121) Acquisitions of fixed assets
Penerimaan penjualan Proceeds from sale of
aset tetap 1.112.159.761 10 362.727.275 fixed assets
Penerimaan bunga 33.154.147.831 12.934.295.561 Interest receipt
Penambahan uang muka Additional advances of
investasi (34.100.000.000) - investment
Penambahan setoran modal Additional share capital
entitas anak 4.000.000.000 - of subsidiary
Kas bersih digunakan untuk Net cash used in investing
aktivitas investasi (360.810.707.619) (79.797.919.285) activities
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian merupakan bagian The accompanying notes to the consolidated financial statements
yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan konsolidasian form an integral part of these consolidated financial statements
7
Page 241
`The original consolidated financial statements included herein are in Indonesian language
PT WAHANA INTI SELARAS DAN ENTITAS ANAKNYA PT WAHANA INTI SELARAS AND ITS SUBSIDIARIES
LAPORAN ARUS KAS KONSOLIDASIAN(Lanjutan) CONSOLIDATED STATEMENT OF CASH FLOWS (Continued)
Untuk tahun - tahun yang berakhir pada tanggal For the years ended
31 Desember 2022 dan 2021 December 31, 2022 and 2021
(Disajikan dalam Rupiah penuh, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in full Rupiah amount, unless otherwise stated)
Catatan/
2022 Notes 2021
ARUS KAS DARI AKTIVITAS CASH FLOWS FROM
PENDANAAN FINANCING ACTIVITIES
Penerimaan/(pembayaran)
pinjaman pihak berelasi Receipt/(Payment) of loans to
- bersih 309.267.093.631 (322.988.321.320) related parties - net
Penerimaan/(pembayaran) Receipt/(payment) of loans to
pinjaman pihak ketiga - bersih (2.073.562.975.216) 445.935.630.264 third parties - net
Pembayaran dividen Dividends paid
oleh Perusahaan (67.800.000.000) (116.675.000.000) by the Company
Pembayaran dividen Dividends paid
oleh entitas anak by subsidiary
kepada non pengendali (125.000.000.000) (20.000.000.000) to non-controlling interest
Pembayaran utang sewa (22.051.953.929) (16.699.722.738) Payment of lease liabilities
Penerimaan penerbitan Proceeds from issuance
obligasi 2.000.000.000.000 - of bonds
Pembayaran biaya emisi Payment of bonds
obligasi (10.331.781.293) - issuance cost
Pembayaran beban bunga dan Payments for interest and other
beban keuangan lainnya (232.436.023.717) (134.436.185.171) financial charges
Kas bersih digunakan untuk Net cash used in
aktivitas pendanaan (221.915.640.524) (164.863.598.965) financing activities
KENAIKAN/(PENURUNAN) NET INCREASE/(DECREASE)
BERSIH KAS DAN IN CASH AND
SETARA KAS (122.912.716.121) 346.949.860.830 CASH EQUIVALENTS
CASH AND CASH
KAS DAN SETARA KAS EQUIVALENTS AT THE
AWAL TAHUN 537.008.927.176 190.059.066.346 BEGINNING OF YEAR
CASH AND CASH
KAS DAN SETARA KAS EQUIVALENTS
AKHIR TAHUN 414.096.211.055 4 537.008.927.176 AT THE END OF YEAR
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian merupakan bagian The accompanying notes to the consolidated financial statements
yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan konsolidasian form an integral part of these consolidated financial statements
8
Page 242
`The original consolidated financial statements included herein are in Indonesian language
PT WAHANA INTI SELARAS DAN ENTITAS ANAKNYA PT WAHANA INTI SELARAS AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 dan untuk As of December 31, 2022 and 2021
tahun-tahun yang berakhir pada tanggal tersebut and for the years then ended
(Disajikan dalam Rupiah penuh, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in full Rupiah amount, unless otherwise stated)
1. UMUM 1. GENERAL
a. Pendirian dan informasi umum a. Establishment and general information
PT Wahana Inti Selaras (Perusahaan) didirikan PT Wahana Inti Selaras (the Company) was
berdasarkan Akta No. 32 tanggal 3 Februari 1997, established based on notarial deed No. 32 dated
yang dibuat di hadapan Buntario Tigris Darmawa February 3, 1997 of Buntario Tigris Darmawa
NG,.SH, notaris di Jakarta. Anggaran dasar NG, . SH, notary in Jakarta. The deed of
Perusahaan telah mendapat pengesahan dari establishment was approved by the Ministry of
Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Justice of the Republic of Indonesia in its Decision
Surat Keputusan No.C2-3695. HT.01.01.TH.97 Letter No.C2-3695.HT.01.01.TH.97 dated May 12,
tanggal 12.Mei 1997 dan diumumkan dalam 1997 and was published in State Gazette No. 44
Lembaran Berita Negara Republik Indonesia No. 44 dated May . 31, 2002.
tanggal 31 Mei 2002.
Anggaran Dasar Perusahaan telah mengalami The Company's article of association has been
beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta amended several times, the latest based on the
Notaris No. 42 oleh M. Kholid Artha, SH., tanggal Notarial Deed No. 42 of M. Kholid Artha, SH., dated
17.Oktober 2022, notaris di Jakarta, mengenai Oktober 17, 2012, notary in Jakarta, concerning of
perubahan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha. changes of the Company’s purposes and objectives
Perubahan ini telah diterima oleh Menteri Hukum as well as business activities. This amendment was
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan accepted by the Minister of Law and Human Rights
surat penerimaan No. AHU- of Republic of Indonesia through his acceptance
0077832.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 27 Oktober letter No. AHU-0077832.AH.01.02.TAHUN 2022
2022. dated October 27, 2022.
Sesuai dengan pasal 3 anggaran dasar Perusahaan, Based on article 3 of the Company articles of
ruang lingkup kegiatan Perusahaan terutama association, the scope of its activities comprises of
meliputi bidang usaha perdagangan, industri, jasa trading, industry, service and transportation.
dan transportasi. Saat ini kegiatan Perusahaan Currently, the Company's activities involve
meliputi distribusi dan perawatan kendaraan truk distribution and maintenance of truck and tractor
dan traktor beserta suku cadang terkait dengan vehicle and related spareparts under the brand
merek Volvo, Renault dan JohnDeere. Perusahaan name of Volvo, Renault and JohnDeere. The
berdomisili di Indomobil Tower, lantai 6, Jl. MT Company is domicilied at Indomobil Tower, 6th
Haryono Kav. 8, Jakarta Timur 13330. Perusahaan floor, Jl. MT Haryono Kav. 8, East jakarta 13330.
memulai kegiatan komersilnya pada tahun 2006. The Company started its commercial operations in
year 2006.
PT Indomobil Sukses Internasional Tbk adalah PT Indomobil Sukses Internasional Tbk is ultimate
entitas induk akhir Perusahaan. parent of the Company.
b. Dewan komisaris, direksi, komite audit dan karyawan b. Boards of commissioners, directors, audit committee
and employees
Susunan dewan komisaris dan direksi Perusahaan The members of the boards of commissioners and
(manajemen kunci Perusahaan) pada tanggal 31 directors (the Company’s key management) as of
Desember 2022 dan 2021 sesuai dengan Keputusan December 31, 2022 and 2021 based on Circular
Secara Sirkulasi Di Luar Rapat Umum Pemegang Resolution Outside Extraordinary Shareholders
Saham Luar Biasa tanggal 31 Maret 2022 dan akta General Meeting dated March 31, 2022 and Notarial
notaris M. Kholid Artha No.38 tanggal 23 Juli 2021 Deed No. 38 date July 23, 2021 of M.Kholid Artha
sebagai berikut: are as follows:
9
Page 243
The original consolidated financial statements included herein are in Indonesian language
PT WAHANA INTI SELARAS DAN ENTITAS ANAKNYA PT WAHANA INTI SELARAS AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) STATEMENTS (Continued)
Tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 dan untuk As of December 31, 2022 and 2021
tahun-tahun yang berakhir pada tanggal tersebut and for the years then ended
(Disajikan dalam Rupiah penuh, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in full Rupiah amount, unless otherwise stated)
1. UMUM (Lanjutan) 1. GENERAL (Continued)
b. Dewan komisaris, direksi, komite audit dan karyawan b. Boards of commissioners, directors, audit comittee and
(Lanjutan) employees (Continued)
2022
Komisaris Commisioners
Komisaris utama Jusak Kertowidjojo President commissioner
Wakil komisaris utama Evensius Go Vice president commissioner
Komisaris Independen Istiharini Independent commissioner
Direksi Directors
Direktur utama Bambang Prijono SP President director
Wakil direktur utama Josef Utamin Vice president director
Direktur Alex Sutisna Director
Direktur Bunyamin Pranoto Director
Direktur Novelia Frigita Director
2021
Komisaris Commissioners
Komisaris utama Jusak Kertowidjojo President commissioner
Wakil komisaris utama Evensius Go Vice president commissioner
Direksi Directors
Direktur utama Bambang Prijono SP President director
Wakil direktur utama Josef Utamin Vice president director
Direktur Alex Sutisna Director
Direktur Bunyamin Pranoto Director
Direktur Novelia Frigita Director
Berdasarkan keputusan Secara Sirkulasi Di Luar Rapat Based on Circular Resolution Outside Commissioners
Dewan Komisaris tanggal 31 Maret 2022, Dewan Meeting dated March 31, 2022, Board of commissioners
Komisaris Perusahaan menyetujui untuk menunjuk dan of the Company agree to appoint Audit Committee for 5
mengangkat Komite Audit dengan masa tugas 5 (lima) (Five) years period as follows:
tahun dengan susunan sebagai berikut:
Ketua Istiharini Chief
Anggota Laura Lahindah Member
Anggota David Sangir Lamapuas Member
Jumlah karyawan Perusahaan dan Entitas Anaknya pada Number of employees of the Company and Subsidiaries
tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 adalah masing - as of December 31, 2022 and 2021 are 3,139 and 2,658
masing 3.139 orang dan 2.658 orang (tidak diaudit). employees, respectively (unaudited).
c. Penyelesaian laporan keuangan konsolidasian c. Completion of the consolidated financial statements
Dewan direksi telah menyelesaikan laporan keuangan The board of directors completed the consolidated
konsolidasian PT Wahana Inti Selaras dan Entitas financial statements of PT Wahana Inti Selaras and its
Anaknya untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Subsidiaries for the year ended December 31, 2022 on
Desember 2022 pada tanggal 2 Mei 2023 serta May 2, 2023 and was responsible for the consolidated
bertanggung jawab atas laporan keuangan konsolidasian financial statements.
tersebut.
10
Page 244
The original consolidated financial statements included herein are in Indonesian language
PT WAHANA INTI SELARAS DAN ENTITAS ANAKNYA PT WAHANA INTI SELARAS AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) STATEMENTS (Continued)
Tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 dan untuk As of December 31, 2022 and 2021
tahun-tahun yang berakhir pada tanggal tersebut and for the years then ended
(Disajikan dalam Rupiah penuh, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in full Rupiah amount, unless otherwise stated)
1. UMUM (Lanjutan) 1. GENERAL (Continued)
d. Penawaran umum d. Public offering
Pada bulan Juli 2022, Perusahaan menerbitkan Obligasi In July 2022, the Company issued Obligasi I Wahana Inti
I Wahana Inti Selaras Tahun 2022 dengan jumlah pokok Selaras Tahun 2022 with nominal value of
obligasi sebesar Rp 2.000.000.000.000 (catatan 22) Rp2.000.000.000.000 (note 22), which became effective
yang dinyatakan efektif oleh OJK berdasarkan surat on July 28, 2022 based on OJK decision letter No. S-
keputusan No. S-146/D.04/2022 tanggal 28 Juli 2022. 146/D.04/2022. On August 8, 2022, the Company listed
Obligasi ini dicatatkan di Bursa Efek Indonesia pada these bonds on the Indonesia stock exchange.
tanggal 8 Agustus 2022.
e. Struktur Perusahaan dan Entitas Anaknya e. Company's and its Subsidiaries' Structure
Laporan keuangan konsolidasian mencakup akun-akun The consolidated financial statements include the
Perusahaan dan Entitas Anaknya, dimana Perusahaan accounts of the Company and its Subsidiaries, where the
mempunyai pemilikan hak suara lebih dari 50,00%, baik Company owns more than 50.00% of the voting shares
langsung maupun tidak langsung yang terdiri dari: of the Subsidiaries, either directly or indirectly, consisting
of:
Tahun komersial/
Year of Bidang usaha/ Persentase kepemilikan/
commercial Line of business Percentage of ownership Jumlah aset/Total asset
Entitas anak/Subsidiaries 2022 2021 2022 2021
PT Prima Sarana Gemilang 2011 Kontraktor pertambangan/ 99.60% 99% 1.454.914.718.617 1.030.778.731.641
Mining contractor
PT Indo Traktor Utama 2007 Perdagangan/ 75% 75% 504.571.962.226 425.066.012.642
Trading
PT Indotruck Utama 1988 Perdagangan/ 60,65% 60,65% 2.829.469.000.480 2.249.243.147.603
Trading
PT Eka Dharma Jaya Sakti 1984 Perdagangan/ 60% 60% 2.654.907.699.834 2.131.670.443.434
Trading
PT Prima Sarana Mustika 2014 Kontraktor perkebunan/ 60% 60% 287.436.931.574 168.504.401.847
Plantation contractor
PT Makmur Karsa Mulia 2013 Kontraktor perhutanan/ 51% 51% 26.127.002.284 35.948.577.147
Foresting contractor
PT Indomobil Sugiron Energi - Bahan bakar/Fuel 51% 51% 1.276.493.533 1.260.771.618
Seluruh entitas anak berdomisili di Jakarta kecuali PT All subsidiaries domiciled in Jakarta except PT Eka
Eka Dharma Jaya Sakti yang berdomisili di Balikpapan, Dharma Jaya Sakti domiciled in Balikpapan, East
Kalimantan Timur. Kalimantan.
Perusahaan dan entitas anaknya selanjutnya disebut The Company and its subsidiaries are collectively
"Grup". referred to herein as “Group”.
PT Prima Sarana Gemilang PT Prima Sarana Gemilang
Berdasarkan akta notaris No. 34 tanggal 29 April 2010 Based on notarial deed No. 34 dated April 29, 2010 of
oleh Popie Savitri Martosuhardjo Pharmanto, S.H., Popie Savitri Martosuhardjo Pharmanto, S.H., notary in
notaris di Jakarta, Perusahaan memiliki kepemilikan Jakarta, the Company has ownership of 60% in PT
saham sebesar 60% di PT Prima Sarana Gemilang. Prima Sarana Gemilang. Based on the notarial deed No.
Selanjutnya Berdasarkan Akta Notaris No. 31 tanggal 9 31 dated December 9, 2016 of M. Kholid Artha, SH,,
Desember 2016 dari M. Kholid Artha, SH, notaris di notary in Jakarta, the Company ownership in PSG
Jakarta, kepemilikan Perusahaan terdilusi menjadi diluted to 1.50%.
1,50%.
11
Page 245
The original consolidated financial statements included herein are in Indonesian language
PT WAHANA INTI SELARAS DAN ENTITAS ANAKNYA PT WAHANA INTI SELARAS AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) STATEMENTS (Continued)
Tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 dan untuk As of December 31, 2022 and 2021
tahun-tahun yang berakhir pada tanggal tersebut and for the years then ended
(Disajikan dalam Rupiah penuh, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in full Rupiah amount, unless otherwise stated)
1. UMUM (Lanjutan) 1. GENERAL (Continued)
e. Struktur Perusahaan dan Entitas Anaknya (Lanjutan) e. Company's and its Subsidiaries' Structure (Continued)
PT Prima Sarana Gemilang (Lanjutan) PT Prima Sarana Gemilang (Continued)
Selanjutnya berdasarkan rapat umum pemegang saham Futhermore based on the minutes of extraordinary
luar biasa dengan Akta Notaris No. 52 tanggal 9 Juli general meeting of shareholders with notarial deed No.
2019 dari M. Kholid Artha, SH, Perusahaan membeli 52 dated July 9, 2019 of M. Kholid Artha, SH, The
292.500 saham PT Prima Sarana Gemilang dari PT Company purchased 292,500 shares of PT Prima
Tritunggal Inti Permata, pihak berelasi, sebesar Sarana Gemilang from PT Tritunggal Inti Permata,
Rp295.000.000.000, sehingga kepemilikan Perusahaan related party, amounted to Rp295,000,000,000, as a
di PT Prima Sarana Gemilang berubah menjadi sebesar result The Company ownership on PT Prima Sarana
99,00%. Perubahan ini telah disetujui oleh Menteri Gemilang changed to 99.00%. These amendments were
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia approved by the Minister of Law and Human Rights of
dalam Surat Keputusan No AHU-AH.01.03-0299096 the Republic of Indonesia in his decision letter No AHU-
tanggal 17 Juli 2019. AH.01.03-0299096, dated July 17, 2019.
Berdasarkan rapat umum pemegang saham luar biasa Based on the minutes of extraordinary general meeting
dengan Akta Notaris No. 87 tanggal 17 Maret 2022 dari of shareholders with notarial deed No. 87 dated March
Kholid Artha, S.H., pemegang saham PT Prima Sarana 17, 2022 of Kholid Artha, S.H., the shareholders of PT
Gemilang menyetujui peningkatan modal dasar dari Prima Sarana Gemilang have approved to increase
300.000 saham menjadi 742.000 saham dan authorized capital from 300,000 shares to 742,000
peningkatan modal ditempatkan dan disetor sebanyak shares and to increase the issued and paid up capital of
442.000 lembar saham yang seluruhnya diambil dan 442,000 shares all of which are taken and paid by the
dibayar penuh oleh Perusahaan. Perubahan ini telah Company. These amendments were approved by the
disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Minister of Law and Human Rights of the Republic of
Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No.AHU- Indonesia in his decision letter No.AHU-
0020690.AH.01.02.Tahun 2022, tanggal 23 Maret 2022. 0020690.AH.01.02.Tahun 2022, dated March 23, 2022.
PT Indo Traktor Utama PT Indo Traktor Utama
Berdasarkan Perjanjian Jual Beli Saham tertanggal 19 Based on the Share Sale and Purchase Agreement
Juli 2013 antara PT IMG Sejahtera Langgeng dengan dated July 19, 2013 between PT IMG Sejahtera
Perusahaan, yang telah disetujui dalam Rapat Umum Langgeng and the Company, which was approved in the
Pemegang Saham Luar Biasa PT Indo Traktor Utama extraordinary shareholders meeting of PT Indo Traktor
dan diaktakan dalam Akta No. 453 tertanggal 22 Juli Utama and also notarized by notarial deed No. 453 of M.
2013, Notaris M. Kholid Artha, S.H., masing-masing ke Kholid Artha, S.H., dated July 22, 2013, each party
dua belah pihak setuju untuk mengalihkan 6.150 saham agreed to transfer 6,150 shares of PT Indo Traktor
PT Indo Traktor Utama milik PT IMG Sejahtera Utama owned by PT IMG Sejahtera Langgeng to the
Langgeng kepada Perusahaan dengan harga pengalihan Company with a transfer price of Rp6,150,000,000. After
sebesar Rp6.150.000.000. Setelah transaksi tersebut the transaction, the Company's ownership in PT Indo
Perusahaan memiliki kepemilikan di PT Indo Traktor Traktor Utama became 60%.
Utama sebesar 60%.
12
Page 246
The original consolidated financial statements included herein are in Indonesian language
PT WAHANA INTI SELARAS DAN ENTITAS ANAKNYA PT WAHANA INTI SELARAS AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) STATEMENTS (Continued)
Tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 dan untuk As of December 31, 2022 and 2021
tahun-tahun yang berakhir pada tanggal tersebut and for the years then ended
(Disajikan dalam Rupiah penuh, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in full Rupiah amount, unless otherwise stated)
1. UMUM (Lanjutan) 1. GENERAL (Continued)
e. Struktur Perusahaan dan Entitas Anaknya (Lanjutan) e. Company's and its Subsidiaries' Structure (Continued)
PT Indo Traktor Utama (Lanjutan) PT Indo Traktor Utama (Continued)
Selanjutnya berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Furthermore based on the Extraordinary Shareholders
Saham Luar Biasa PT Indo Traktor Utama yang Meeting of PT Indo Traktor Utama, which was notarized
dinyatakan dalam akta No. 166 oleh Notaris M. Kholid by notarial deed No. 166 dated February 26, 2014 of
Artha, S.H., tanggal 26 Februari 2014, pemegang saham M. Kholid Artha, S.H., the shareholders agreed to
setuju untuk meningkatkan modal ditempatkan dan increase the issued and paid up capital from
disetor dari Rp10.250.000.000 menjadi Rp10,250,000,000 to Rp16,400,000,000. All new shares
Rp16.400.000.000. Semua saham baru yang dikeluarkan issued by PT Indo Traktor Utama were fully subscribed
oleh PT Indo Traktor Utama telah diambil bagian dan and paid by the Company, while the other shareholders
disetor penuh oleh Perusahaan, sementara pemegang waived theirs pre-emptive right to subscribe the said
saham lainnya mengabaikan haknya untuk membeli shares, consequently the Company effective ownership
saham terlebih dahulu, sehingga kepemilikan efektif in PT Indo Traktor Utama of 75%. Difference in value
Perusahaan di PT Indo Traktor Utama menjadi 75%. of transactions with non-controlling interest related to
Selisih nilai transaksi dengan pihak nonpengendali yang increase of share amounted to Rp78,892,258.
sehubungan dengan peningkatan modal tersebut adalah
sebesar Rp78.892.258.
Berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Based on the minutes of extraordinary general meeting
Biasa PT Indo Traktor Utama yang telah diaktakan of shareholders of PT Indo Traktor Utama with notarial
dengan Akta Notaris M. Kholid Arta, S.H., No. 57 tanggal deed No. 57 dated November 11, 2015 of Kholid Arta,
11 November 2015, para pemegang saham menyetujui SH., notary in Jakarta, the shareholders have approved
meningkatkan modal disetor dan ditempatkan sebesar to increase issued and fully paid capital amounting of
Rp8.000.000.000 (8.000 saham) dari Rp16.400.000.000 Rp8,000,000,000 (8,000 shares) from Rp
(16.400 saham) menjadi Rp24.400.000.000 (24.400 16,400,000,000 (16,400 shares) to Rp24,400,000,000
saham). Peningkatan modal disetor dan ditempatkan (24,400 shares). The increase in issued and fully paid
diambil oleh Perusahaan sebesar Rp6.000.000.000 capital were taken by the Company amounting as
(6.000 saham) dan Maria Kristina sebesar Rp6,000,000,000 (6,000 shares) and Maria Kristina
Rp2.000.000.000 (2.000 saham). Perubahan ini telah amounting of Rp2,000,000,000 (2,000 shares). These
diterima Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia amendments was accept by the Minister of Law and
Republik Indonesia dengan surat penerimaan No. AHU- Human Rights of the Republic of Indonesia in his
AH-01.03-0981144.Tahun 2015 tanggal 18 November acceptence No. AHU-AH-01.03-0981144.Tahun 2015
2015. dated November 18, 2015.
Berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Based minutes of extraordinary general meeting of
Biasa PT Indo Ttaktor Utama yang telah diaktakan shareholders of PT Indo Traktor Utama with notarial
dengan Akta Notaris M. Kholid Arta, S.H., No. 42 tanggal deed No. 42 dated January 18, 2018 of M. Kholid Artha,
18 Januari 2018, para pemegang saham menyetujui SH., notary in Jakarta, the shareholders have approved
meningkatkan modal dasar sebesar Rp270.000.000.000 to increase authorized capital amounting of
(270.000 saham) dari Rp30.000.000.000 (30.000 saham) Rp270,000,000,000 (270,000 shares) from
menjadi Rp300.000.000.000 (300.000 saham) dan Rp30,000,000,000 (30,000 shares) to
meningkatkan modal disetor dan ditempatkan sebesar Rp300,000,000,000 (300,000 shares) and increase
Rp57.600.000.000 (57.600 saham) dari issued and paid up capital amounting of
Rp24.400.000.000 (24.400 saham) menjadi Rp57,600,000,000 (57,600 shares) from
Rp82.000.000.000 (82.000 saham). Peningkatan modal Rp24,400,000,000 (24,400 shares) to Rp82,000,000,000
disetor dan ditempatkan diambil oleh para pemegang (82,000 shares). The increase in all issued and fully paid
saham secara proporsional. Perubahan ini telah disetujui capital were taken by previous shareholders by
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik proportionally. This changes has been approved by the
Indonesia dengan surat penerimaan No. AHU- Minister of Law and Human Rights of the Republic of
0001696.AH.01.02.Tahun 2018 tanggal 25 Januari 2018. Indonesia get on January 25, 2018 through letter No.
AHU-0001696.AH.01.02.Tahun 2018.
13
Page 247
The original consolidated financial statements included herein are in Indonesian language
PT WAHANA INTI SELARAS DAN ENTITAS ANAKNYA PT WAHANA INTI SELARAS AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) STATEMENTS (Continued)
Tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 dan untuk As of December 31, 2022 and 2021
tahun-tahun yang berakhir pada tanggal tersebut and for the years then ended
(Disajikan dalam Rupiah penuh, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in full Rupiah amount, unless otherwise stated)
1. UMUM (Lanjutan) 1. GENERAL (Continued)
e. Struktur Perusahaan dan Entitas Anaknya (Lanjutan) e. Company's and its Subsidiaries' Structure (Continued)
PT Indo Traktor Utama (Lanjutan) PT Indo Traktor Utama (Continued)
Terakhir, berdasarkan Akta Notaris M. Kholid Artha, The latest, based on notarial deed No. 13 dated January
S.H., No. 13 tanggal 9 Januari 2020, para pemegang 9, 2020 of M. Kholid Artha, SH., notary in Jakarta, the
saham PT Indo Traktor Utama menyetujui meningkatkan shareholders of PT Indo Traktor Utama have approved
modal disetor dan ditempatkan sebesar to increase issued and paid up capital amounting of
Rp36.000.000.000 (36.000 saham) dari Rp Rp36,000,000,000 (36,000 shares) from
82.000.000.000 (82.000 saham) menjadi Rp82,000,000,000 (82,000 shares) to
Rp118.000.000.000 (118.000 saham). Peningkatan Rp118,000,000,000 (118,000 shares). The increase in all
modal disetor dan ditempatkan diambil oleh para issued and fully paid capital were taken by previous
pemegang saham secara proporsional. shareholders by proportionally.
PT Indotruck Utama PT Indotruck Utama
Berdasarkan Akta no. 37 tanggal 11 Juni 2012 dari Based on Notarial Deed no. 37 dated June 11, 2012,
Notaris Popie Savitri Martosuhardjo Pharmanto, SH, from Notary Popie Savitri Martosuhardjo Pharmanto, SH,
Perusahaan menyetorkan modal sebesar 45.000 saham the Company owned 45,000 shares of PT Indotruck
di PT Indotruck Utama atau senilai Rp45.000.000.000 Utama amounting to Rp45,000,000,000 with the
dengan persentase kepemilikan Perusahaan sebesar Company's ownership percentage amounting to 60.65%.
60,65%.
Terakhir, Berdasarkan Pernyataan Keputusan di Luar The Latest, based on the Decision Statement Outside of
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT the Extraordinary General Meeting of Shareholders of PT
Indotruck Utama yang diaktakan dengan akta notaris M. Indotruck Utama, notarized by notarial deed of M. Kholid
Kholid Artha S.H., No. 9 tanggal 14 Januari 2021, para Artha S.H., No. 9 dated January 14, 2021, the
pemegang saham menyetujui peningkatan modal shareholders approved to increase in the issued and
ditempatkan dan disetor sebesar Rp30.000.000.000 paid-up capital amounting of Rp30,000,000,000 (30,000
(30.000 saham) dari Rp75.780.000.000 (75.780 saham) shares) from Rp75,780,000,000 (75,780 shares) to
menjadi Rp105.780.000.000 (105.780 saham) yang Rp105,780,000,000 (105,780 shares) which was
diambil oleh para pemegang saham secara proporsional subscribed by the shareholders shares proportionally
dan telah disetor pada tanggal 22 Desember 2020. and was paid on December 22, 2020.
PT Eka Dharma Jaya Sakti PT Eka Dharma Jaya Sakti
Berdasarkan akta notaris No. 20 tanggal 7 Oktober 2010 Based on notarial deed notarial deed No. 20 dated
oleh Ny. Poerbaningsih Adi Warsito, SH., Perusahaan October 7, 2010 of Ny. Poerbaningsih Adi Warsito, SH.,
memiliki kepemilikan saham sebesar 60% di PT Eka the Company has ownership interest of 60% on PT Eka
Dharma Jaya Sakti. Dharma Jaya Sakti.
PT Prima Sarana Mustika PT Prima Sarana Mustika
Berdasarkan akta pendirian perseroan No. 131 tanggal Based on the deed of establishment of limited liability
30 Januari 2014, notaris Popie Savitri M.P., S.H., companies No. 131 dated January 30, 2014 by Popie
Perusahaan dan PT Salim lvomas Pratama Tbk., pihak Savitri M.P., S.H., notary, the Company and PT Salim
berelasi, sepakat dan setuju untuk bersama-sama lvomas Pratama Tbk., related party, have agreed to
mendirikan suatu perseroan terbatas dengan establish a limited liability company namely PT Prima
nama PT Prima Sarana Mustika, dengan kepemilikan Sarana Mustika. Company's ownership of
Perusahaan sebesar Rp9.000.000.000 atau 60%. Akta Rp9,000,000,000 or 60%. The deed of establishment
pendirian tersebut telah memperoleh persetujuan dari has been approved by the Minister of Laws and Human
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU- Rights based on its letter No.AHU-04521.AH.01.01
04521.AH.01.01 Tahun 2014 tanggal 4 Februari 2014. Year 2014 dated February 4, 2014.
14
Page 248
The original consolidated financial statements included herein are in Indonesian language
PT WAHANA INTI SELARAS DAN ENTITAS ANAKNYA PT WAHANA INTI SELARAS AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) STATEMENTS (Continued)
Tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 dan untuk As of December 31, 2022 and 2021
tahun-tahun yang berakhir pada tanggal tersebut and for the years then ended
(Disajikan dalam Rupiah penuh, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in full Rupiah amount, unless otherwise stated)
1. UMUM (Lanjutan) 1. GENERAL (Continued)
e. Struktur Perusahaan dan Entitas Anaknya (Lanjutan) e. Company's and its Subsidiaries' Structure (Continued)
PT Prima Sarana Mustika (Lanjutan) PT Prima Sarana Mustika (Continued)
Berdasarkan rapat umum pemegang saham luar biasa Based on the minutes of extraordinary general meeting
dengan Akta Notaris No. 65 tanggal 27 Juli 2018 dari of shareholders with notarial deed No. 65 dated July 27,
Wiwik Condro, S.H., pemegang saham PT Prima Sarana 2018 of Wiwik Condro, S.H., the shareholders of PT
Mustika menyetujui peningkatan modal ditempatkan dan Prima Sarana Mustika have approved to increase the
disetor sebanyak 12.000 (dua belas ribu) lembar yang issued and paid up capital of 12,000 (twelve thousand)
diambil dan dibayar penuh secara proposional oleh shares all of which are taken and paid propotionally by
Perusahaan dan PT Salim Ivomas Pratama Tbk masing- the Company and PT Salim Ivomas Pratama Tbk 7,200
masing sebanyak 7.200 (tujuh ribu dua ratus) dan 4.800 (seven thousand two hundreds) and 4,800 (four
(empat ribu delapan ratus) saham. thousands eight hundreds) shares, respectively.
Berdasarkan Akta No. 12 tanggal 9 Mei 2022 oleh notaris Based on Deed No. 12 dated May 9, 2022 by notary M.
M. Kholid Artha, S.H. PT Prima Sarana Mustika Kholid Artha, S.H. PT Prima Sarana Mustika increased
meningkatkan modal ditempatkan dan disetor yang its issued and fully paid from 27,000 shares to 37,0000
semula 27.000 saham menjadi 37.000 saham yang shares owned proportionally by each Sharehoulders with
diambil secara proporsional oleh masing-masing nominal value of Rp 1,000,000 per share.
Pemegang saham dengan nilai sebesar Rp1.000.000 per
saham.
PT Makmur Karsa Mulia PT Makmur Karsa Mulia
Berdasarkan perjanjian jual beli saham No. 65 dan Based on the shares sales and purchase agreement
No. 66, Notaris Popie Savltri MP, S.H., tanggal 21 Mei No. 65 and No. 66 of Notary Popie Savitri M.P.,
2013 para pemegang saham PT Makmur Karsa Mulia S.H., dated May 21, 2013, the shareholders agreed to
(MKM), menyetujui pengalihan seluruh saham MKM transfer 55,000 shares of PT Makmur Karsa Mulia
sebanyak 55.000 saham kepada Perusahaan, PT Wijaya (MKM) to the Company, PT Wijaya Sukses
Sukses Sejahtera dan PT Purwa Wana Lestari. Setelah Sejahtera and PT Purwa Wana Lestari. After the
transaksi tersebut Perusahaan memiliki kepemilikan di transaction, the Company's ownership in MKM
MKM sebesar 51%. Selanjutnya berdasarkan became 51%. Furthermore, based on the Circular
keputusan secara sirkulasi Rapat Umum Pemegang Resolution in Lieu of an Extraordinary Shareholders
Saham Luar Biasa MKM, yang diaktakan dalam akta No. General Meeting of MKM, which was notarized by
8 tanggal 19 Agustus 2013, notaris Popie Savitri M.P., notarial deed No. 8 dated August 19, 2013, of Popie
S.H., para pemegang saham setuju untuk meningkatkan Savitri M.P., S.H., the shareholders agreed to increase
modal dasar dari Rp220.000.000 menjadi authorized capital from Rp220,000,000 to
Rp4.000.000.000, modal ditempatkan dan disetor Rp4,000,000,000, subscribed and paid up from
dari Rp 55.000.000 menjadi Rp 1.000.000.000, yang Rp55,000,000 to Rp1,000,000,000, which were all
diambil bagian dan dibayar sepenuhnya oleh masing- subscribed and paid for by the shareholders
masing pemegang saham secara proporsional. proportionately according to its percentage of ownership.
PT Indomobil Sugiron Energi PT Indomobil Sugiron Energi
Berdasarkan akta pendirian No. 42 tanggal 13 Februari Based on the deed of establishment No. 42 dated
2013, Notaris Popie Savltri M.P., S.H., Perusahaan dan February 13, 2013 by Notary Popie Savitri M.P., S.H.,
PT Sugiron Citra sepakat dan setuju untuk sama-sama the Company and PT Sugiron Citra have agreed to
mendirikan suatu perseroan terbatas dengan establish a limited liability company namely PT lndomobil
nama PT lndomobil Sugiron Energi, dengan kepemilikan Sugiron Energi, with the Company's ownership of 51%.
Perusahaan sebesar 51%. Akta pendirian telah disetujui The deed of establishment has been approved by the
oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Minister of Law and Human Rights based on
berdasarkan surat keputusan No. AHU-06996.AH.01.01. its letter No. AHU-06996.AH.01.01 Year 2013 dated
Tahun 2013 tanggal 18 Februari 2013. February 18, 2013.
15
Page 249
The original consolidated financial statements included herein are in Indonesian language
PT WAHANA INTI SELARAS DAN ENTITAS ANAKNYA PT WAHANA INTI SELARAS AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) STATEMENTS (Continued)
Tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 dan untuk As of December 31, 2022 and 2021
tahun-tahun yang berakhir pada tanggal tersebut and for the years then ended
(Disajikan dalam Rupiah penuh, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in full Rupiah amount, unless otherwise stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES
Suatu ikhtisar kebijakan akuntansi penting yang diterapkan A summary of significant accounting policies adopted by the
oleh Grup yang mempengaruhi penentuan posisi keuangan Group, which affect the determination of its financial
dan hasil usahanya, dijelaskan di bawah ini: position and results of its operations is presented below:
a. Dasar penyusunan laporan keuangan konsolidasian a. Basis for the preparation of the consolidated
financial statements
Laporan keuangan konsolidasian disusun sesuai dengan The consolidated financial statements have been
Standar Akuntansi Keuangan ("SAK") di Indonesia yang prepared in accordance with Indonesian Financial
mencakup Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Accounting Standards, which comprise the Statements
("PSAK") dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan of Financial Accounting Standards ("SFAS") and
("ISAK") yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Interpretations Financial Accounting Standards ("IFAS")
Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia dan issued by the Financial Accounting Standards Board of
Dewan Standar Akuntansi Syariah Ikatan Akuntan the Indonesian Institute of Accountants and Financial
Indonesia serta peraturan regulator Pasar Modal. Syariah Accounting Standards Board of the Indonesian
Institute of Accountants and regulation of Capital Market
regulator.
Laporan keuangan konsolidasian kecuali untuk laporan The consolidated financial statements, except the
arus kas konsolidasian, disusun berdasarkan basis consolidated statement of cash flows, have been
akrual, menggunakan dasar akuntansi biaya historis, prepared of the accrual basis, using the historical cost
kecuali untuk beberapa akun tertentu yang disajikan basis of accounting, except for the certain accounts
berdasarkan pengukuran lain sebagaimana diuraikan which are measured on the basis described in the
dalam kebijakan akuntansi masing - masing akun related accounting policies of those accounts. The
tersebut. Laporan arus kas konsolidasian disusun consolidated statement of cash flows are prepared using
dengan menggunakan metode langsung dengan the direct method which classified cash flows into
mengelompokkan arus kas dalam aktivitas operasi, operating, investing and financing activities.
investasi dan pendanaan.
Perubahan pada PSAK dan ISAK Changes in SFAS and IFAS
Implementasi dari standar-standar, amendemen dan The implementation of the following new standards,
penyesuaian tahunan yang dimulai pada atau setelah amendments and annual improvements which are
tanggal 1 Januari 2022 dibawah ini tidak menghasilkan effective from January 1, 2022 did not result in changes
perubahan kebijakan akuntansi Grup dan tidak memiliki to the Group’s accounting policies and had no material
dampak material terhadap jumlah yang dilaporkan di effect on the amounts reported for current or prior
periode berjalan atau sebelumnya: financial periods:
- Amendemen PSAK 22 “Bisnis Kombinasi” tentang acuan - The amendments to SFAS 22 "Business Combinations"
kerangka konseptual pelaporan keuangan; about references to the conceptual framework of
financial reporting;
- Amendemen PSAK 57 "Provisi, Liabilitas Kontinjensi dan - The amendments to SFAS 57 "Provisions, Contingent
Aset Kontinjensi" tentang kontrak memberatkan biaya Liabilities and Contingent Assets" about onerous
memenuhi kontrak; contracts cost of fulfilling the contracts;
- Penyesuaian tahunan atas PSAK 71 "Instrumen - Annual improvements on SFAS 71 "Financial
Keuangan"; Instruments";
- Penyesuaian tahunan atas PSAK 73 “Sewa”. - Annual improvements on SFAS 73 "Leases".
16
Page 250
The original consolidated financial statements included herein are in Indonesian language
PT WAHANA INTI SELARAS DAN ENTITAS ANAKNYA PT WAHANA INTI SELARAS AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) STATEMENTS (Continued)
Tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 dan untuk As of December 31, 2022 and 2021
tahun-tahun yang berakhir pada tanggal tersebut and for the years then ended
(Disajikan dalam Rupiah penuh, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in full Rupiah amount, unless otherwise stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING (Lanjutan) 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES
(Continued)
a. Dasar penyusunan laporan keuangan konsolidasian a. Basis for the preparation of the consolidated
(Lanjutan) financial statements (Continued)
Perubahan pada PSAK dan ISAK (Lanjutan) Changes in SFAS and IFAS (Continued)
Standar baru, amandemen dan interpretasi yang telah New standards, amendments and interpretations issued
diterbitkan, namun belum berlaku efektif untuk tahun but only effective for financial years beginning on or after
buku yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2023 January 1, 2023 are as follows:
adalah sebagai berikut:
- Amendemen PSAK 1 "Penyajian Laporan Keuangan" - The amendments to SFAS 1 "Presentation of Financial
tentang kewajiban diklasifikasikan antara lancar dan tidak Statements" about the classification of liabilities
lancar; between current and non-current;
- Amendemen PSAK 1 "Penyajian Laporan Keuangan" - The amendments to SFAS 1 "Presentation of Financial
tentang pengungkapan kebijakan akuntansi; Statements" about disclosure of accounting policies;
- Amendemen PSAK 16 "Aset Tetap" tentang hasil sebelum - The amendments to SFAS 16 "Property, Plant and
penggunaan yang diintensikan; Equipment" about proceeds before intended use;
- Amendemen PSAK 25 "Kebijakan Akuntansi, Perubahan - The amendments to SFAS 25 "Accounting Policies,
Estimasi Akuntansi dan Kesalahan" tentang definisi Changes in Accounting Estimates and Errors" about
estimasi akuntansi; definition of accounting estimates;
- Amendemen PSAK 46 “Pajak Penghasilan” tentang pajak - The amendments to SFAS 46 "Income Tax" about
tangguhan terkait aset dan liabilitas yang timbul dari deferred tax related to assets and liabilities arising from
transaksi tunggal. a single transaction.
b. Prinsip-prinsip konsolidasian b. Principles of consolidation
Laporan keuangan konsolidasian meliputi laporan The consolidated financial statements include the
keuangan Perusahaan dan Entitas Anaknya seperti yang financial statements of the the Company and its
disebutkan pada catatan 1d yang dimiliki oleh Subsidiaries mentioned in note 1d, in which the
Perusahaan (secara langsung atau tidak langsung) Company maintains (directly or indirectly) equity
dengan kepemilikan saham lebih dari 50%. ownership of more than 50%.
Seluruh transaksi dan saldo akun antar entitas yang All significant intercompany transactions and accounts
signifikan (termasuk laba atau rugi yang belum balances (including the related significant unrealized
direalisasi) telah dieliminasi. gains or losses) have been eliminated.
Entitas-entitas Anaknya dikonsolidasi secara penuh Subsidiaries are fully consolidated from the date of
sejak tanggal akuisisi, yaitu tanggal Perusahaan acquisitions, being the date on which the Company
memperoleh pengendalian, sampai dengan tanggal Grup obtained control, and continue to be consolidated until
kehilangan pengendalian. Pengendalian dianggap ada the date such control ceases. Control is presumed to
ketika Perusahaan memiliki secara langsung atau tidak exist if the Company owns, directly or indirectly through
langsung melalui Entitas Anaknya, lebih dari setengah its Subsidiaries, more than a half of the voting power of
kekuasaan suara entitas. an entity.
Rugi entitas anak yang tidak dimiliki secara penuh Losses of a non-wholly owned subsidiary are attributed
diatribusikan pada Kepentingan Non-Pengendali (KNP) to the Noncontrolling Interests (NCI) even if that results
bahkan jika hal ini mengakibatkan KNP mempunyai in a deficit balance.
saldo defisit.
17
Page 251
The original consolidated financial statements included herein are in Indonesian language
PT WAHANA INTI SELARAS DAN ENTITAS ANAKNYA PT WAHANA INTI SELARAS AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) STATEMENTS (Continued)
Tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 dan untuk As of December 31, 2022 and 2021
tahun-tahun yang berakhir pada tanggal tersebut and for the years then ended
(Disajikan dalam Rupiah penuh, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in full Rupiah amount, unless otherwise stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING (Lanjutan) 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES
(Continued)
b. Prinsip-prinsip konsolidasian (Lanjutan) b. Principles of consolidation (Continued)
Jika kehilangan pengendalian atas suatu Entitas In case of loss of control over a subsidiary, the Group:
Anaknya, maka Grup:
- menghentikan pengakuan aset (termasuk setiap - derecognises the assets (including goodwill) and
goodwill) dan liabilitas Entitas Anaknya; liabilities of the Subsidiary;
- menghentikan pengakuan jumlah tercatat setiap - derecognises the carrying amount of any NCI;
KNP;
- menghentikan pengakuan akumulasi selisih - derecognises the cumulative translation differences,
penjabaran, yang dicatat di ekuitas, bila ada; recorded in equity, if any;
- mengakui nilai wajar pembayaran yang diterima; - recognises the fair value of the consideration
received;
- mengakui setiap sisa investasi pada nilai wajarnya; - recognises the fair value of any investment retained;
- mengakui setiap perbedaan yang dihasilkan - recognises any surplus or deficit in the consolidated
sebagai keuntungan atau kerugian dalam laporan statement of profit or loss and other comprehensive
laba rugi dan penghasilan komprehensif lain income; and
konsolidasian; dan
- mereklasifikasi bagian induk atas komponen yang - reclassifies the parent’s share of components
sebelumnya diakui sebagai laba komprehensif ke previously recognized in other comprehensive income
laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif to the consolidated statement of profit or loss and
lain konsolidasian, atau mengalihkan secara other comprehensive income or retained earnings, as
langsung ke saldo laba. appropriate.
KNP mencerminkan bagian atas laba atau rugi dan aset NCI represents the portion of the profit or loss and net
neto dari Entitas-entitas Anak yang tidak dapat assets of the Subsidiaries not attributable, directly or
diatribusikan secara langsung maupun tidak langsung indirectly, to a parent, which are presented in the
oleh Grup, yang masing-masing disajikan dalam laporan consolidated statement of profit or loss and other
laba rugi dan penghasilan komprehensif lain comprehensive income and under the equity section of
konsolidasian dan dalam ekuitas pada laporan posisi the consolidated statements of financial position,
keuangan konsolidasian, terpisah dari bagian yang dapat respectively, separately from the correspoding portion
diatribusikan kepada pemilik entitas induk. attributable to the equity holders of parent entity.
Perubahan dalam bagian kepemilikan Perusahaan pada Changes in the Company's ownership in Subsidiaries
Entitas Anak yang tidak mengakibatkan hilangnya that do not result in loss of control accounted for as
pengendalian dicatat sebagai transaksi ekuitas. Nilai equity transactions. The carrying amount of the
tercatat kepentingan Entitas Anak dan kepentingan controlling and noncontrolling interest are adjusted to
nonpengendali disesuaikan untuk mencerminkan reflect changes in the relative portion Subsidiaries. Any
perubahan bagian kepemilikannya atas Entitas Anak. difference between the amount of noncontrolling interest
Setiap perbedaan antara jumlah kepentingan non adjusted and the fair value of the consideration given or
pengendali disesuaikan dan nilai wajar imbalan yang received is recognized directly in equity and attributable
diberikan atau diterima diakui secara langsung dalam to the equity holders of the parent entity.
ekuitas dan diatribusikan kepada pemilik entitas induk.
c. Kombinasi bisnis c. Business combination
PSAK No. 22 menjelaskan transaksi atau peristiwa lain SFAS No. 22 stipulates the nature of transaction or other
yang memenuhi definisi kombinasi bisnis guna event that meets the definition of a business combination
meningkatkan relevansi, keandalan, dan daya banding to improve the relevance, reliability and comparability of
informasi yang disampaikan entitas pelapor dalam the information that a reporting entity provides in its
laporan keuangan. financial statements.
18
Page 252
The original consolidated financial statements included herein are in Indonesian language
PT WAHANA INTI SELARAS DAN ENTITAS ANAKNYA PT WAHANA INTI SELARAS AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) STATEMENTS (Continued)
Tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 dan untuk As of December 31, 2022 and 2021
tahun-tahun yang berakhir pada tanggal tersebut and for the years then ended
(Disajikan dalam Rupiah penuh, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in full Rupiah amount, unless otherwise stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING (Lanjutan) 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES
(Continued)
c. Kombinasi bisnis (Lanjutan) c. Business combination (Continued)
Kombinasi bisnis dicatat dengan menggunakan metode Business combinations are accounted for using the
akuisisi. Biaya perolehan dari sebuah akuisisi diukur acquisition method. The cost of an acquisition is
pada nilai agregat imbalan yang dialihkan, diukur pada measured as the aggregate of the consideration
nilai wajar pada tanggal akuisisi dan jumlah setiap KNP transferred, measured at acquisition date fair value and
pada pihak yang diakuisisi. Untuk setiap kombinasi the amount of any NCI in the acquiree. For each
bisnis, pihak pengakuisisi mengukur KNP pada entitas business combination, the acquirer measures the NCI in
yang diakuisisi baik pada nilai wajar ataupun pada the acquiree either at fair value or at the proportionate
proporsi kepemilikan KNP atas aset neto yang share of the acquiree’s identifiable net assets.
teridentifikasi dari entitas yang diakuisisi. Biaya-biaya Acquisition costs incurred are directly expensed and
akuisisi yang timbul dibebankan langsung dan disertakan included in administrative expenses.
dalam beban-beban administrasi.
Ketika melakukan akuisisi atas sebuah bisnis, Grup When Group acquires a business, it assesses the
mengklasifikasikan dan menentukan aset keuangan financial assets acquired and liabilities assumed for
yang diperoleh dan liabilitas keuangan yang diambil alih appropriate classification and designation in accordance
berdasarkan pada persyaratan kontraktual, kondisi with the contractual terms, economic circumstances and
ekonomi dan kondisi terkait lain yang ada pada tanggal pertinent conditions as at the acquisition date. This
akuisisi. Hal ini termasuk pengelompokan derivatif includes the separation of embedded derivatives in host
melekat dalam kontrak utama oleh pihak yang diakuisisi. contracts by the acquiree.
Dalam suatu kombinasi bisnis yang dilakukan secara If the business combination is achieved in stages, the
bertahap, pihak pengakuisisi mengukur kembali acquisition date fair value of the acquirer’s previously
kepentingan ekuitas yang dimiliki sebelumnya pada held equity interest in the acquiree is remeasured to fair
pihak yang diakuisisi pada nilai wajar tanggal akuisisi value at the acquisition date through profit or loss which
dan mengakui keuntungan atau kerugian yang dihasilkan is generated in the consolidated statements of profit or
dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif loss and other comprehensive income.
lain konsolidasian.
Imbalan kontinjensi yang dialihkan oleh pihak Any contingent consideration to be transferred by the
pengakuisisi diakui pada nilai wajar tanggal akuisisi. acquirer will be recognized at fair value at the acquisition
Perubahan nilai wajar atas imbalan kontinjensi setelah date. Subsequent changes to the fair value of the
tanggal akuisisi yang diklasifikasikan sebagai aset atau contingent consideration which is deemed to be an asset
liabilitas, akan diakui dalam laporan laba rugi dan or liability, will be recognized either in profit or loss or
penghasilan komprehensif lain konsolidasian atau and other comprehensive income in accordance with
penghasilan komprehensif lain sesuai dengan PSAK No. SFAS No. 71. If the contingent consideration is classified
71. Jika diklasifikasikan sebagai ekuitas, imbalan as equity, it should not be remeasured until it is finally
kontinjensi tidak diukur kembali dan penyelesaian settled within equity.
selanjutnya diperhitungkan dalam ekuitas.
Pada tanggal akuisisi, goodwill awalnya diukur pada At acquisition date, goodwill is initially measured at cost
harga perolehan yang merupakan selisih lebih nilai being the excess of the aggregate of the consideration
agregat dari imbalan yang dialihkan dan jumlah setiap transferred and the amount recognized for NCI over the
KNP atas selisih jumlah dari aset teridentifikasi yang net identifiable assets acquired and liabilities assumed. If
diperoleh dan liabilitas yang diambil alih. Jika imbalan this consideration is lower than the fair value of the net
tersebut kurang dari nilai wajar aset neto entitas anak assets of the subsidiary acquired, the difference is
yang diakuisisi, selisih tersebut diakui dalam laporan laba recognized in the consolidated statement of profit or loss
rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian. and other comprehensive income.
19
Page 253
The original consolidated financial statements included herein are in Indonesian language
PT WAHANA INTI SELARAS DAN ENTITAS ANAKNYA PT WAHANA INTI SELARAS AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) STATEMENTS (Continued)
Tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 dan untuk As of December 31, 2022 and 2021
tahun-tahun yang berakhir pada tanggal tersebut and for the years then ended
(Disajikan dalam Rupiah penuh, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in full Rupiah amount, unless otherwise stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING (Lanjutan) 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES
(Continued)
c. Kombinasi bisnis (Lanjutan) c. Business combination (Continued)
Setelah pengakuan awal, goodwill diukur pada jumlah After initial recognition, goodwill is measured at cost less
tercatat dikurangi akumulasi kerugian penurunan nilai. any accumulated impairment losses. For the purpose of
Untuk tujuan uji penurunan nilai, goodwill yang diperoleh impairment testing, goodwill acquired in a business
dari suatu kombinasi bisnis, sejak tanggal akuisisi combination is, from the acquisition date, allocated to
dialokasikan kepada setiap Unit Penghasil Kas (“UPK”) each of Group’s Cash-Generating Units (“CGU”) that are
dari Grup dan Entitas Anak yang diharapkan akan expected to benefit from the combination, irrespective of
bermanfaat dari sinergi kombinasi tersebut, terlepas dari whether other assets or liabilities of the acquiree are
apakah aset atau liabilitas lain dari pihak yang diakuisisi assigned to those CGUs.
ditetapkan atas UPK tersebut.
Jika goodwill telah dialokasikan pada suatu UPK dan Where goodwill forms part of a CGU and part of the
operasi tertentu atas UPK tersebut dihentikan, maka operation within that CGU is disposed of, the goodwill
goodwill yang diasosiasikan dengan operasi yang associated with the operation disposed of is included in
dihentikan tersebut termasuk dalam jumlah tercatat the carrying amount of the operation when determining
operasi tersebut ketika menentukan keuntungan atau the gain or loss on disposal of the operation. Goodwill
kerugian dari pelepasan. Goodwill yang dilepaskan disposed of in this circumstance is measured based on
tersebut diukur berdasarkan nilai relatif operasi yang the relative values of the operation disposed of and the
dihentikan dan porsi UPK yang ditahan. portion of the CGU retained.
d. Transaksi dalam mata uang asing d. Foreign currency transactions
Grup menyelenggarakan dan menyajikan pembukuannya The books of accounts of the Group are maintained and
dalam mata uang Rupiah yang merupakan mata uang presented in Rupiah which is the Group's functional
fungsional Grup. Transaksi-transaksi dalam mata uang currency. Transactions in foreign currencies are
asing dijabarkan kedalam mata uang Rupiah dengan translated into Rupiah using the exchange rates
mempergunakan kurs yang berlaku pada saat terjadinya prevailing at the time the transactions are made. At
transaksi yang bersangkutan. Pada tanggal laporan statements of financial position date, monetary assets
posisi keuangan, aset dan liabilitas moneter dalam mata and liabilities denominated in other currencies are
uang asing dijabarkan kedalam mata uang Rupiah translated into Rupiah at the middle rate of Bank
dengan menggunakan kurs tengah yang dikeluarkan Indonesia at that date as follows:
Bank Indonesia sebagai berikut:
2022 2021
1 Dolar AS (USD 1) 15.731 14.269 1 US Dollar (USD 1)
1 Euro (EUR 1) 16.713 16.127 1 Euro (EUR 1)
1 Dolar Singapura (SGD 1) 11.659 10.534 1 Singapore Dollar (SGD 1)
1 Krona Swedia (SEK 1) 1.501 1.576 1 Swedish Krona (SEK 1)
Keuntungan dan kerugian yang timbul dari penjabaran Exchange gains and losses arising on the translation of
aset dan liabilitas moneter dalam mata uang selain monetary assets and liabilities in currencies other than
Rupiah diakui dalam laporan laba rugi, kecuali jika Rupiah are recognised in profit or loss, except when
ditangguhkan di dalam ekuitas sebagai lindung nilai arus deferred in equity as qualifying cash flow hedges and
kas dan lindung nilai investasi bersih yang memenuhi qualifying net investment hedges.
syarat.
20
Page 254
The original consolidated financial statements included herein are in Indonesian language
PT WAHANA INTI SELARAS DAN ENTITAS ANAKNYA PT WAHANA INTI SELARAS AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) STATEMENTS (Continued)
Tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 dan untuk As of December 31, 2022 and 2021
tahun-tahun yang berakhir pada tanggal tersebut and for the years then ended
(Disajikan dalam Rupiah penuh, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in full Rupiah amount, unless otherwise stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING (Lanjutan) 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES
(Continued)
e. Kas dan setara kas e. Cash and cash equivalents
Kas terdiri dari kas dan bank. Setara kas adalah semua Cash consists of cash on hand and in banks. Cash
investasi yang bersifat jangka pendek dan sangat likuid equivalents are short-term, highly liquid investments that
yang dapat segera dikonversikan menjadi kas dengan are readily convertible to known amounts of cash with
jatuh tempo dalam waktu tiga (3) bulan atau kurang original maturities of three (3) months or less from the
sejak tanggal penempatannya, dan yang tidak date of placements, and which are not used as collateral
dijaminkan serta tidak dibatasi pencairannya. and are not restricted.
Kas di bank dan deposito berjangka yang dijadikan Cash in banks and time deposits that were pledged as
sebagai jaminan atas pinjaman atau dibatasi collateral for loans or restricted are presented as a part
penggunaannya disajikan sebagai bagian dari "aset tidak of "non-current assets" in the consolidated statements of
lancar" pada laporan posisi keuangan konsolidasian. financial position.
f. Persediaan f. Inventories
Persediaan dinyatakan menurut nilai yang terendah Inventories are stated at cost or net realizable value,
antara harga perolehan dan nilai bersih yang dapat whichever is lower. Cost is determined by using the
direalisasikan. Harga perolehan ditetapkan berdasarkan specific identification method for vehicles and average
metode identifikasi khusus untuk kendaraan dan metode method for spare-parts, accessories and other
harga rata-rata (average) untuk suku cadang, aksesoris inventories which comprises all the costs incurred to
dan persediaan lainnya yang meliputi seluruh biaya yang acquire the inventory and bring it to the present location
terjadi untuk memperoleh persediaan tersebut serta and condition.
membawanya ke lokasi dan kondisinya yang sekarang.
Penyisihan untuk persediaan usang ditetapkan Allowance for inventory obsolescence is based on the
berdasarkan penelaahan berkala terhadap kondisi fisik periodic review of the physical condition of inventories.
persediaan.
g. Biaya dibayar di muka g. Prepaid expenses
Biaya dibayar di muka diamortisasi selama masa Prepaid expenses are amortized over their beneficial
manfaat masing-masing biaya dengan menggunakan periods using the straight-line method. Prepaid expenses
metode garis lurus. Biaya dibayar di muka yang masa which benefits more than 1 (one) year are presented as
manfaatnya lebih dari 1 (satu) tahun disajikan sebagai a part of "non-current asset" in the consolidated
bagian dari "aset tidak lancar" pada laporan posisi statement of financial position.
keuangan konsolidasian.
21
Page 255
The original consolidated financial statements included herein are in Indonesian language
PT WAHANA INTI SELARAS DAN ENTITAS ANAKNYA PT WAHANA INTI SELARAS AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) STATEMENTS (Continued)
Tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 dan untuk As of December 31, 2022 and 2021
tahun-tahun yang berakhir pada tanggal tersebut and for the years then ended
(Disajikan dalam Rupiah penuh, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in full Rupiah amount, unless otherwise stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING (Lanjutan) 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES
(Continued)
h. Aset tetap h. Fixed assets
Awalnya suatu aset tetap diukur sebesar biaya Initially, an item of fixed assets is measured at its cost,
perolehan, yang terdiri dari harga perolehannya dan which comprises its purchase price and any cost directly
biaya-biaya yang dapat diatribusikan secara langsung attributable to bringing the assets to the location and
untuk membawa aset ke lokasi dan kondisi yang condition necessary for it to be capable of operating in
diinginkan agar aset siap digunakan sesuai dengan the manner intended by management, and also include
keinginan dan maksud manajemen, serta estimasi awal the initial estimate of the costs of dismantling and
biaya pembongkaran dan pemindahan aset tetap dan removing the item and restoring the site on which it is
restorasi lokasi aset. located.
Grup menganalisa fakta dan keadaan untuk masing- Group analyses the facts and circumstances for each
masing jenis hak atas tanah dalam menentukan type of land rights in determining the accounting for each
akuntansi untuk masing-masing hak atas tanah tersebut of these land rights so that it can accurately represent an
sehingga dapat merepresentasikan dengan tepat suatu underlying economic event or transaction. If the land
kejadian atau transaksi ekonomik yang mendasarinya. rights do not transfer control of the underlying assets to
Jika hak atas tanah tersebut tidak mengalihkan Group, but give the rights to use the underlying assets,
pengendalian atas aset pendasar kepada Grup, Group applies the accounting treatment of these
melainkan mengalihkan hak untuk menggunakan aset transactions as leases under SFAS 73, "Leases". If land
pendasar, Group menerapkan perlakuan akuntansi atas rights are substantially similar to land purchases, the
transaksi tersebut sebagai sewa berdasarkan PSAK 73, Group applies SFAS 16. "Fixed assets".
“Sewa”. Jika hak atas tanah secara substansi
menyerupai pembelian tanah, maka Grup menerapkan
PSAK 16 “Aset tetap”.
Biaya-biaya setelah perolehan awal seperti penggantian Subsequent expenditures such as replacement and
komponen dan inspeksi yang signifikan, diakui dalam major inspection are added to the carrying amount of the
jumlah tercatat aset tetap jika besar kemungkinan asset when it is probable that future economic benefits
manfaat ekonomis di masa depan akan mengalir ke will flow to the Group and the cost of the item can be
Grup dan biaya tersebut dapat diukur secara andal. Sisa measured reliably. The carrying amount of those parts
jumlah tercatat biaya komponen yang diganti atau biaya that are replaced or any remaining carrying amounts of
inspeksi terdahulu dihentikan pengakuannya. Biaya the cost of the previous inspection is derecognized. The
perawatan sehari-hari aset tetap diakui sebagai beban costs of day-to-day servicing of an asset are recognized
pada saat terjadinya. as an expense in the period in which they are incurred.
Efektif 31 Desember 2020, tanah disajikan sebesar nilai Effective December 31, 2020, land is shown at fair value.
wajar. Penilaian terhadap tanah dilakukan oleh penilai Valuation of land is performed by external independent
independen eksternal yang telah memiliki sertifikasi. valuers with certain qualification. Valuations are
Penilaian atas aset tersebut dilakukan secara berkala performed with sufficient regularity to ensure that the fair
untuk memastikan bahwa nilai wajar aset yang direvaluasi value of a revalued asset does not differ materially from
tidak berbeda secara material dengan nilai tercatatnya. its carrying amount.
Kenaikan nilai tercatat yang timbul dari revaluasi tanah Increases in the carrying amount arising on revaluation
dicatat sebagai “Surplus Revaluasi Aset Tetap” dalam of land is recorded in ”Surplus on Revaluation of Fixed
ekuitas. Penurunan nilai tercatat yang timbul dari revaluasi Assets” account in equity. Decreases in carrying amount
dicatat sebagai beban pada tahun berjalan. Apabila aset as the result of revaluation is recorded as expense in the
tersebut memiliki saldo “Surplus Revaluasi Aset Tetap” current year. If the asset has a balance on its ”Surplus
yang disajikan dalam ekuitas, maka selisih penurunan nilai on Revaluation of Fixed Assets”, loss from revaluation of
tercatat tersebut dibebankan terhadap “Surplus Revaluasi fixed asset is charged to ”Surplus on Revaluation of
Aset Tetap ” dan sisanya diakui sebagai beban tahun Fixed Assets” which is presented in equity and the rest
berjalan. of the amount is charged to current year’s expenses.
22
Page 256
The original consolidated financial statements included herein are in Indonesian language
PT WAHANA INTI SELARAS DAN ENTITAS ANAKNYA PT WAHANA INTI SELARAS AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) STATEMENTS (Continued)
Tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 dan untuk As of December 31, 2022 and 2021
tahun-tahun yang berakhir pada tanggal tersebut and for the years then ended
(Disajikan dalam Rupiah penuh, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in full Rupiah amount, unless otherwise stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING (Lanjutan) 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES
(Continued)
h. Aset tetap (Lanjutan) h. Fixed assets (Continued)
Grup telah memilih metode biaya untuk pengukuran Group have chosen the cost model for the measurement
aset tetap kecuali tanah. Penyusutan diakui dengan of its fixed assets except land. Depreciation is
menggunakan metode garis lurus untuk menyusutkan recognized on a straight-line basis to write down the
nilai aset tetap, kecuali alat-alat berat dan truk yang cost, except for heavy equipments and trucks used by
digunakan Entitas Anak untuk jasa pertambangan dan Subsidiaries for mining and plantation services wherein
perkebunan, dimana penyusutannya dihitung dengan depreciation is calculated by using the operating hours
menggunakan metode jam kerja dan tanah yang tidak method and land which is not depreciated. The
disusutkan. Estimasi masa manfaat aset tetap adalah estimated useful lives are as follows:
sebagai berikut:
Masa Manfaat/Useful lives
Bangunan 10 - 20 tahun/years Buildings
Peralatan dan perlengkapan kantor 4 - 8 tahun/years Furniture, fixtures and office equipment
Alat berat, mesin dan Heavy equipment, machineries and
peralatan produksi 4 - 8 tahun/years production equipment
Kendaraan 4 - 8 tahun/years Vehicles
Nilai residu, umur manfaat dan metode penyusutan di- The residual values, useful lives and depreciation
reviu setiap akhir tahun buku untuk memastikan nilai method are reviewed at each reporting date to ensure
residu, umur manfaat dan metode depresiasi diterapkan that such residual values, useful lives and depreciation
secara konsisten sesuai dengan ekspektasi pola method are consistent with the expected pattern of
manfaat ekonomis dari aset tersebut. economic benefits from those assets.
Ketika suatu aset dilepaskan atau tidak ada manfaat When an asset is disposed of, or is permanently
ekonomis masa depan yang diharapkan dari withdrawn from use and no future economic benefits are
penggunaan atau pelepasannya, biaya perolehan dan expected from its disposal, the cost and accumulated
akumulasi penyusutan dan akumulasi rugi penurunan depreciation and accumulated impairment losses, if any,
nilai, jika ada, dikeluarkan dari akun tersebut. Laba atau are removed from the accounts and any resulting gain or
rugi yang timbul dari penghentian pengakuan aset tetap loss from the retirement or disposal is recognized in
akan dimasukkan dalam laporan laba rugi dan consolidated statement of profit or loss and other
penghasilan komprehensif lain konsolidasian. comprehensive income.
Aset tetap dalam pembangunan disajikan sebagai Assets under completion are presented as part of the
bagian dalam aset tetap dan dinyatakan sebesar biaya fixed assets and stated at cost. All costs, including
perolehan. Semua biaya, termasuk biaya pinjaman, yang borrowing costs, incurred in connection with the
terjadi sehubungan dengan pembangunan aset tersebut construction/completion of the assets are capitalized as
dikapitalisasi sebagai bagian dari biaya perolehan aset part of the cost of fixed asset under completion.
tetap dalam pembangunan. Akumulasi biaya perolehan Accumulated cost will be transferred to each of the
akan dipindahkan ke masing-masing aset tetap yang related fixed assets when the assets are substantially
bersangkutan saat aset tersebut selesai dikerjakan atau completed or ready for use and depreciated since the
siap digunakan dan mulai disusutkan sejak beroperasi. operation began.
23
Page 257
The original consolidated financial statements included herein are in Indonesian language
PT WAHANA INTI SELARAS DAN ENTITAS ANAKNYA PT WAHANA INTI SELARAS AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) STATEMENTS (Continued)
Tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 dan untuk As of December 31, 2022 and 2021
tahun-tahun yang berakhir pada tanggal tersebut and for the years then ended
(Disajikan dalam Rupiah penuh, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in full Rupiah amount, unless otherwise stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING (Lanjutan) 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES
(Continued)
i. Sewa i. Leases
Grup menerapkan PSAK 73 yang mensyaratkan Group has adopted SFAS 73, which sets the
pengakuan liabilitas sewa sehubungan dengan sewa requirement for recognition of lease liabilities in relation
yang sebelumnya diklasifikasikan sebagai "sewa operasi". to leases which had previously been classified as
Kebijakan ini berlaku untuk kontrak yang disepakati atau 'operating leases'. This policy is applied to contracts
diamandemen pada atau setelah 1 Januari 2020. entered into or amended on or after January 1, 2020.
Pada tanggal permulaan kontrak, Grup menilai apakah At the inception of a contract, the Group assesses
kontrak merupakan, atau mengandung sewa. Suatu whether the contract is, or contains, a lease. A contract
kontrak merupakan atau mengandung sewa jika kontrak is or contains a lease if the contract conveys the right to
tersebut memberikan hak untuk mengendalikan control the use of an identified asset for a period of time
penggunaan aset identifikasian selama suatu jangka in exchange for consideration. To assess whether a
waktu untuk dipertukarkan dengan imbalan. Untuk menilai contract conveys the right to control the use of an
apakah kontrak memberikan hak untuk mengendalikan identified asset, the Group considers whether:
penggunaan aset identifikasian, Grup mempertimbangkan
apakah:
- Kontrak melibatkan penggunaan aset yang - The contract involves the use of an identified asset;
teridentifikasi;
- Grup memiliki hak untuk memperoleh secara - The Group has the right to obtain substantially all of
substantial seluruh manfaat ekonomi dari penggunaan the economic benefits from use of the asset
aset selama periode penggunaan; dan throughout the period of use; and
- Group memiliki hak untuk mengendalikan penggunaan - The Group has the right to direct the use of the
aset. asset.
Pada tanggal dimulainya kontrak atau pada saat penilaian At the inception or on reassessment of a contract that
kembali kontrak yang mengandung sewa, Group contains a lease component, the Group allocates the
mengalokasikan imbalan dalam kontrak untuk setiap consideration in the contract to each lease component
unsur sewa berdasarkan harga relatif dari unsur sewa. on the basis of their relative stand-alone prices.
Pada tanggal permulaan sewa, Grup mengakui aset hak- The Group recognises a right-of-use asset and a lease
guna dan liabilitas sewa. Aset hak-guna diukur pada biaya liability at the lease commencement date. The right-of-
perolehan, dimana meliputi jumlah pengukuran awal use asset is initially measured at cost, which comprises
liabilitas sewa yang disesuaikan dengan pembayaran the initial amount of the lease liability adjusted for any
sewa yang dilakukan pada atau sebelum tanggal lease payment made at or before the commencement
permulaan, ditambah dengan biaya langsung awal yang date, plus any initial direct cost incurred and an estimate
dikeluarkan dan estimasi biaya yang akan dikeluarkan of costs to dismantle and remove the underlying asset or
untuk membongkar dan memindahkan aset pendasar to restore the underlying asset to the condition required
atau untuk merestorasi aset pendasar ke kondisi yang by the terms and conditions of the lease, less any lease
disyaratkan dan ketentuan sewa, dikurangi dengan incentives received.
insentif sewa yang diterima.
Aset hak-guna kemudian disusutkan menggunakan The right-of-use asset is subsequently depreciated using
metode garis lurus dari tanggal permulaan hingga tanggal the straight-line method from the commencement date to
yang lebih awal antara akhir umur manfaat aset hak-guna the earlier of the end of the useful life of the right-of-use
atau akhir masa sewa. Selain itu, aset hak-guna secara asset or the end of the lease term. In addition, the right-
berkala dinilai untuk penurunan nilai dan disesuaikan atas of-use asset is periodically reduced by impairment
pengukuran kembali dari liabilitas sewa. losses, if any, and adjusted for certain remeasurements
of the lease liability.
24
Page 258
The original consolidated financial statements included herein are in Indonesian language
PT WAHANA INTI SELARAS DAN ENTITAS ANAKNYA PT WAHANA INTI SELARAS AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) STATEMENTS (Continued)
Tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 dan untuk As of December 31, 2022 and 2021
tahun-tahun yang berakhir pada tanggal tersebut and for the years then ended
(Disajikan dalam Rupiah penuh, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in full Rupiah amount, unless otherwise stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING (Lanjutan) 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES
(Continued)
i. Sewa (Lanjutan) i. Leases (Continued)
Liabilitas sewa diukur pada nilai kini pembayaran sewa The lease liability is initially measured at the present
yang belum dibayar pada tanggal permulaan, value of the lease payments that are not paid at the
didiskontokan dengan menggunakan suku bunga implisit commencement date, discounted using the interest rate
dalam sewa atau jika suku bunga tersebut tidak dapat implicit in the lease or, if that rate cannot be readily
ditentukan, maka menggunakan suku bunga pinjaman determined, using the incremental borrowing rate.
inkremental.
Liabilitas sewa diukur kembali ketika ada perubahan The lease liability is measured at amortised cost using
pembayaran sewa di masa depan yang timbul dari the effective interest method. It is memeasured when
perubahan suatu indeks atau tingkat, jika ada perubahan there is a change in future lease payments arising from a
dalam estimasi Grup dari jumlah yang diharapkan akan change in an index or rate, if there is a change in the
dibayarkan berdasarkan jaminan nilai residu atau jika Group’s estimate of the amount expected to be payable
Grup mengubah penilaiannya apakah akan melakukan under a residual value guarantee or if the Group
opsi pembelian, perpanjangan atau pemutusan kontrak. changes its assessment of whether it will exercise a
Ketika liabilitas sewa diukur kembali dengan cara purchase, extension or termination option. When the
tersebut, penyesuaian dilakukan terhadap jumlah tercatat lease liability is remeasured in this way, a corresponding
dari aset hak-guna, atau diakui dalam laba rugi jika adjustment is made to the carrying amount of the right-of-
jumlah tercatat dari aset hak-guna telah dikurangi menjadi use asset or is recorded in profit or loss if the carrying
nol. amount of the right-of-use asset has been reduced to
zero.
Grup menyajikan aset hak-guna yang tidak memenuhi The Group presents right-of-use assets that do not meet
definisi properti investasi sebagai aset hak guna dan the definition of investment property as right of use
liabilitas sewa dalam laporan posisi keuangan assets and lease liabilities in the consolidated
konsolidasian. statements of financial position.
Grup memutuskan untuk tidak mengakui aset hak-guna The Group has elected not to recognise right-ofuse
dan liabilitas sewa untuk sewa jangka-pendek yang assets and lease liabilities for short-term leases that
memiliki masa sewa 12 bulan atau kurang. Grup have a lease term of 12 months or less. The Group
mengakui pembayaran sewa atas sewa tersebut sebagai recognises the lease payments associated with these
beban dengan dasar garis lurus selama masa sewa. leases as an expense on a straight-line basis over the
lease term.
Modifikasi sewa Lease modification
Group mencatat modifikasi sewa sebagai sewa terpisah The Group accounts for a lease modification as a
jika: (a) modifikasi meningkatkan ruang lingkup sewa separate lease if both: (a) the modification increases the
dengan menambahkan hak untuk menggunakan satu scope of the lease by adding the right to use one or more
aset pendasar atau lebih; dan (b) imbalan sewa underlying assets; and (b) the consideration for the lease
meningkat sebesar jumlah yang setara dengan harga increases by an amount commensurate with the stand-
tersendiri untuk peningkatan dalam ruang lingkup dan alone price for the increase in scope and any appropriate
penyesuaian yang tepat pada harga tersendiri tersebut adjustments to that stand-alone price to reflect the
untuk merefleksikan kondisi kontrak tertentu. circumstances of the particular contract.
25
Page 259
The original consolidated financial statements included herein are in Indonesian language
PT WAHANA INTI SELARAS DAN ENTITAS ANAKNYA PT WAHANA INTI SELARAS AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) STATEMENTS (Continued)
Tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 dan untuk As of December 31, 2022 and 2021
tahun-tahun yang berakhir pada tanggal tersebut and for the years then ended
(Disajikan dalam Rupiah penuh, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in full Rupiah amount, unless otherwise stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING (Lanjutan) 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES
(Continued)
i. Sewa (Lanjutan) i. Leases (Continued)
Modifikasi sewa (Lanjutan) Lease modification (Continued)
Untuk modifikasi sewa yang tidak dicatat sebagai sewa For a lease modification that is not accounted for as a
terpisah, pada tanggal efektif modifikasi sewa, Grup: (a) separate lease, at the effective date of the lease
mengukur kembali dan mengalokasikan imbalan kontrak modification, the Group: (a) remeasures and allocates
modifikasian; (b) menentukan masa sewa dari sewa the consideration in the modified contract; (b) determines
modifikasian; (c) mengukur kembali liabilitas sewa the lease term of the modified lease; (c) remeasures the
dengan mendiskontokan pembayaran sewa revisian lease liability by discounting the revised lease payments
menggunakan tingkat diskonto revisian berdasarkan sisa using a revised discount rate on the basis of the
umur sewa dan sisa pembayaran sewa dengan remaining lease term and the remaining lease payment
melakukan penyesuaian terhadap aset hak-guna. Tingkat with a corresponding adjustment to the right of use
diskonto revisian ditentukan sebagai suku bunga assets. The revised discount rate is determined as the
pinjaman inkremental Grup pada tanggal efektif Group’s incremental borrowing rate at the effective date
modifikasi; (d) menurunkan jumlah tercatat aset hak-guna of the modification; (d) decreases the carrying amount of
untuk merefleksikan penghentian sebagian atau the right of use asset to reflect the partial or full
sepenuhnya sewa untuk modifikasi sewa yang termination of the lease for lease modifications that
menurunkan ruang lingkup sewa. Grup mengakui dalam decrease the scope of the lease. The Group recognises
laba rugi setiap laba rugi yang terkait dengan penghentian in profit or loss any gain or loss relating to the partial or
sebagian atau sepenuhnya sewa tersebut; dan (e) full termination of the lease; and (e) makes a
membuat penyesuaian terkait dengan aset hak-guna corresponding adjustment to the right of use asset for all
untuk seluruh modifikasi sewa lainnya. other lease modifications.
j. Aset takberwujud j. Intangible assets
Aset takberwujud terdiri dari aset takberwujud yang Intangible assets consist of intangible assets from
berasal lisensi, dan peranti lunak komputer. Aset licensed, and computer software. Intangible assets are
takberwujud diakui jika Grup kemungkinan besar akan recognized if the Group is likely to obtain future
memperoleh manfaat ekonomis masa depan dari aset economic benefits of the intangible asset and the cost of
takberwujud tersebut dan biaya aset tersebut dapat the asset can be measured reliably.
diukur dengan andal.
Aset takberwujud dicatat berdasarkan harga perolehan Intangible assets are stated at cost less accumulated
dikurangi akumulasi amortisasi dan penurunan nilai, jika amortization and impairment, if any. Intangible assets
ada. Aset takberwujud diamortisasi berdasarkan estimasi are amortized based on estimated useful lives. The
masa manfaat. Grup harus mengestimasi nilai yang Group must estimate the recoverable value of intangible
dapat diperoleh kembali dari aset takberwujud. Apabila assets. If the carrying value of intangible assets exceeds
nilai tercatat aset takberwujud melebihi estimasi nilai the estimated recoverable value, the carrying value of
yang dapat diperoleh kembali, maka nilai tercatat aset these assets is revealed to be recoverable value.
tersebut diturunkan menjadi sebesar nilai yang dapat
diperoleh kembali.
Aset takberwujud, disusutkan dengan menggunakan Intangible assets are amortized using the straight-line
metode garis lurus berdasarkan estimasi masa manfaat method over the estimated useful life is 4 years.
yaitu selama 4 tahun.
26
Page 260
The original consolidated financial statements included herein are in Indonesian language
PT WAHANA INTI SELARAS DAN ENTITAS ANAKNYA PT WAHANA INTI SELARAS AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) STATEMENTS (Continued)
Tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 dan untuk As of December 31, 2022 and 2021
tahun-tahun yang berakhir pada tanggal tersebut and for the years then ended
(Disajikan dalam Rupiah penuh, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in full Rupiah amount, unless otherwise stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING (Lanjutan) 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES
(Continued)
k. Pajak penghasilan k. Income tax
Beban pajak penghasilan terdiri dari pajak penghasilan The income tax expense comprises current and deferred
kini dan pajak penghasilan tangguhan. Pajak tersebut income tax. Tax is recognized in the consolidated
diakui dalam laporan laba rugi dan penghasilan statement of profit or loss and other comprehensive
komprehensif lain konsolidasian, kecuali apabila pajak income, except to the extent that it relates to items
tersebut terkait dengan transaksi atau kejadian yang recognized directly to equity.
langsung diakui ke ekuitas.
Pajak penghasilan kini dihitung dengan menggunakan The current income tax is calculated using tax rates that
tarif pajak yang berlaku pada tanggal posisi keuangan. have been enacted at the statement of financial position
Pajak penghasilan tangguhan disajikan dengan jumlah date. Deferred income tax is provided in full, using the
penuh, dengan menggunakan metode liabilitas. Pajak liability method, on temporary differences arising
penghasilan tangguhan timbul akibat perbedaan between the tax bases of assets and liabilities and their
temporer yang ada antara aset dan liabilitas atas dasar carrying amounts in the financial statements. Currently
pajak dengan nilai tercatat aset dan liabilitas dalam enacted or substantially enacted tax rates are used in
laporan keuangan. Tarif pajak yang berlaku atau yang the determination of deferred income tax.
secara substansial telah berlaku digunakan dalam
menentukan pajak penghasilan tangguhan.
Perubahan terhadap liabilitas perpajakan dicatat pada Changes to taxation obligations are recorded when an
saat diterimanya surat ketetapan, atau apabila dilakukan assessment is received or, if appealed filed, when the
banding, ketika hasil banding sudah diputuskan. results of the appeal is decided.
Saldo rugi fiskal yang dapat dikompensasi diakui sebagai Deferred tax assets relating to the carry forward of
aset pajak tangguhan apabila besar kemungkinan bahwa unused tax losses are recognised to the extent that it is
jumlah laba fiskal pada masa mendatang akan memadai probable that future taxable profit will be available
untuk dikompensasi. against which the unused tax losses can be utilised.
Peraturan perpajakan di Indonesia mengatur beberapa Tax regulations in Indonesia regulate several types of
jenis penghasilan dikenakan pajak bersifat final. Pajak income subject to final tax. The final tax levied on the
final yang dikenakan atas nilai bruto transaksi tetap gross value of the transaction is still imposed even
dikenakan walaupun atas transaksi tersebut pelaku though the transaction has caused loss.
transaksi mengalami kerugian.
l. Pengakuan pendapatan dan beban l. Revenue and expenses recognition
Grup menerapkan PSAK 72 yang mensyaratkan The Group has adopted SFAS 72, which requires
pengakuan pendapatan harus memenuhi lima langkah revenue recognition to fulfill five steps of assessment:
analisa sebagai berikut:
1. Identifikasi kontrak dengan pelanggan; 1. Identify contract(s) with a customer;
2. Identifikasi kewajiban pelaksanaan dalam kontrak. 2. Identify the performance obligations in the contract.
Kewajiban pelaksanaan merupakan janji-janji dalam Performance obligations are promises in a contract
kontrak untuk menyerahkan barang atau jasa yang to transfer to a customer goods or services that are
memiliki karakteristik berbeda ke pelanggan; distinct;
27
Page 261
The original consolidated financial statements included herein are in Indonesian language
PT WAHANA INTI SELARAS DAN ENTITAS ANAKNYA PT WAHANA INTI SELARAS AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) STATEMENTS (Continued)
Tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 dan untuk As of December 31, 2022 and 2021
tahun-tahun yang berakhir pada tanggal tersebut and for the years then ended
(Disajikan dalam Rupiah penuh, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in full Rupiah amount, unless otherwise stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING (Lanjutan) 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES
(Continued)
l. Pengakuan pendapatan dan beban (Lanjutan) l. Revenue and expenses recognition (Continued)
Grup menerapkan PSAK 72 yang mensyaratkan The Group has adopted SFAS 72, which requires
pengakuan pendapatan harus memenuhi lima langkah revenue recognition to fulfill five steps of assessment:
analisa sebagai berikut: (Lanjutan) (Continued)
3. Penetapan harga transaksi. Harga transaksi 3. Determine the transaction price. Transaction price is
merupakan jumlah imbalan yang berhak diperoleh the amount of consideration to which an entity
suatu entitas sebagai kompensasi atas diserahkannya expects to be entitled in exchange for transferring
barang atau jasa yang dijanjikan ke pelanggan. Jika promised goods or services to a customer. If the
imbalan yang dijanjikan di kontrak mengandung suatu consideration promised in a contract includes a
jumlah yang bersifat variabel, maka Grup membuat variable amount, the Group estimates the amount of
estimasi jumlah imbalan tersebut sebesar jumlah yang consideration to which it expects to be entitled in
diharapkan berhak diterima atas diserahkannya exchange for transferring the promised goods or
barang atau jasa yang dijanjikan ke pelanggan services to a customer less the estimated amount of
dikurangi dengan estimasi jumlah jaminan kinerja jasa service level guarantee which will be paid during the
yang akan dibayarkan selama periode kontrak; contract period;
4. Alokasi harga transaksi ke setiap kewajiban 4. Allocate the transaction price to each performance
pelaksanaan dengan menggunakan dasar harga jual obligation on the basis of the relative stand-alone
berdiri sendiri relatif dari setiap barang atau jasa selling prices of each distinct goods or service
berbeda yang dijanjikan di kontrak. Ketika tidak dapat promised in the contract. Where these are not
diamati secara langsung, harga jual berdiri sendiri directly observable, the relative stand-alone selling
relative diperkirakan berdasarkan biaya yang prices are estimated based on expected cost plus
diharapkan ditambah marjin; margin;
5. Pengakuan pendapatan ketika kewajiban pelaksanaan 5. Recognise revenue when the performance
telah dipenuhi dengan menyerahkan barang atau jasa obligation is satisfied by transferring a promised
yang dijanjikan ke pelanggan (ketika pelanggan telah goods or service to a customer (which is when the
memiliki kendali atas barang atau jasa tersebut). customer obtains control of that goods or service).
Kewajiban pelaksanaan dapat dipenuhi: (a) Pada suatu A performance obligation may be satisfied: (a) At a
titik waktu (umumnya janji untuk menyerahkan barang ke point in time (typically for promises to transfer goods
pelanggan); atau (b) Suatu periode waktu (umumnya janji to a customer); or (b) Over time (typically for promises
untuk menyerahkan jasa ke (pelanggan). to transfer services to a customer).
Pendapatan dari penjualan barang diakui pada suatu titik Sales of the products are recognised at a point in time
waktu jika seluruh kondisi berikut terpenuhi: when all of the following conditions are fulfilled:
- Grup telah memindahkan risiko dan manfaat - the Group has transferred to the buyer the
kepemilikan barang secara signifikan kepada pembeli; significant risks and rewards of ownership of the
goods;
- Grup tidak lagi melanjutkan pengelolaan yang - the Group retains neither continuing managerial
biasanya terkait dengan kepemilikan atas barang involvement nor effective control over the goods
ataupun melakukan pengendalian efektif atas barang sold;
yang dijual;
- jumlah pendapatan dapat diukur secara andal; - the amount of revenue can be measured reliably;
- kemungkinan besar manfaat ekonomi yang terkait - it is probable that the economic benefits associated
dengan transaksi tersebut akan mengalir ke Grup; dan with the transaction will flow to the Group; and
- biaya yang terjadi atau akan terjadi sehubungan - the costs incurred or to be incurred with respect to
transaksi penjualan tersebut dapat diukur secara the sales transaction can be measured reliably.
andal.
28
Page 262
The original consolidated financial statements included herein are in Indonesian language
PT WAHANA INTI SELARAS DAN ENTITAS ANAKNYA PT WAHANA INTI SELARAS AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) STATEMENTS (Continued)
Tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 dan untuk As of December 31, 2022 and 2021
tahun-tahun yang berakhir pada tanggal tersebut and for the years then ended
(Disajikan dalam Rupiah penuh, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in full Rupiah amount, unless otherwise stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING (Lanjutan) 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES
(Continued)
l. Pengakuan pendapatan dan beban (Lanjutan) l. Revenue and expenses recognition (Continued)
Bila suatu hasil transaksi yang berhubungan dengan jasa When the outcome of a transaction involving the
dapat diestimasi dengan andal, pendapatan sehubungan rendering of services can be estimated reliably,
dengan transaksi tersebut diakui pada suatu periode revenue associated with the transaction shall be
waktu dengan mengacu pada tingkat penyelesaian recognised over time with reference to the stage of
transaksi tersebut pada tanggal pelaporan. Hasil transaksi completion of the transaction at the end of the
dapat diestimasi dengan andal pada saat terpenuhinya reporting period. The outcome of a transaction can be
seluruh kondisi berikut: estimated reliably when all of the following conditions
are fulfilled:
- jumlah pendapatan dapat diukur dengan andal; - the amount of revenue can be measured reliably;
- besar kemungkinan manfaat ekonomi sehubungan - it is probable that the economic benefits associated
dengan transaksi tersebut akan diperoleh Grup; with the transaction will flow to the Group ;
- Tahap penyelesaian trasaksi saat akhir periode - the stage of completion of the transaction at the end
penyelesaian dapat diukur dengan handal; of the reporting period can be measured reliably;
and
- biaya yang terjadi untuk transaksi dan untuk - the costs incurred for the transaction and the costs
menyelesaikan transaksi tersebut dapat diukur dengan to complete the transaction can be measured
andal. reliably.
Pendapatan bunga dan beban bunga dari instrumen Interest income and interest expense for all financial
keuangan diakui dalam laba rugi secara akrual instruments are recognized in profit or loss on accrual
menggunakan metode suku bunga efektif. basis using the effective interest rate method.
Beban diakui pada saat terjadinya (dasar akrual). Expenses are recognized when incurred (accrual basis).
m. Transaksi restrukturisasi antara entitas sepengendali m. Restructuring transactions of entities under common
control
Grup menerapkan PSAK No. 38 “Kombinasi Bisnis The Group applies SFAS No. 38, “Business Combination
Entitas Sepengendali” yang menerapkan transaksi of Entities Under Common Control” which accounts for
restrukturisasi entitas sepengendali. the restructuring transaction among entities under
common control.
Berdasarkan PSAK No. 38, pengalihan aset, liabilitas, Under the revised SFAS No. 38, transfer of assets,
saham dan instrumen kepemilikan lain antara entitas liabilities, shares and other instruments of ownership
sepengendali tidak akan menghasilkan suatu laba atau among entities under common control would not result in
rugi bagi Grup atau entitas individual yang berada dalam a gain or loss to the Group or to the individual entity
Grup yang sama. Oleh karena transaksi restrukturisasi within the same Group. Since a restructuring transaction
antara entitas sepengendali tidak mengubah substansi among entities under common control does not result in
ekonomi atas kepemilikan aset, liabilitas, saham atau a change of the economic substance of the ownership of
instrumen kepemilikan lain yang dipertukarkan, assets, liabilities, shares or other instruments of
pengalihan aset atau liabilitas harus dicatat berdasarkan ownership which are exchanged, assets or liabilities
nilai buku seperti penggabungan usaha yang transferred must be recorded at book values as business
menggunakan metode penyatuan kepentingan (Pooling- combination using the pooling-of-interest method.
of- interests).
29
Page 263
The original consolidated financial statements included herein are in Indonesian language
PT WAHANA INTI SELARAS DAN ENTITAS ANAKNYA PT WAHANA INTI SELARAS AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) STATEMENTS (Continued)
Tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 dan untuk As of December 31, 2022 and 2021
tahun-tahun yang berakhir pada tanggal tersebut and for the years then ended
(Disajikan dalam Rupiah penuh, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in full Rupiah amount, unless otherwise stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING (Lanjutan) 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES
(Continued)
m. Transaksi restrukturisasi antara entitas sepengendali m. Restructuring transactions of entities under common
(Lanjutan) control (Continued)
Dalam pelaksanaan metode penyatuan kepentingan, In applying the pooling-of-interests method, the
komponen-komponen laporan keuangan selama components of the financial statements for the period
restrukturisasi terjadi disajikan seolah-olah during which the restructuring occurred must be
restrukturisasi tersebut telah terjadi sejak awal periode presented in such a manner as if the restructuring has
penyajian, sedangkan penggabungan bisnis sejak awal occurred since the beginning of the period presented.
periode terjadi sepengendalian. Selisih yang timbul The difference between the carrying values of the
antara nilai tercatat investasi pada tanggal efektif dan investments at the effective date and the transfer price is
nilai pengalihan dicatat sebagai bagian dari akun recognized as part of “Additional Pain in Capital” account
“Tambahan Modal Disetor” pada laporan posisi in the consolidated statement of financial position.
keuangan konsolidasian.
n. Imbalan pasca-kerja n. Post-employment benefits
Grup menyediakan imbalan pensiun dengan jumlah Group is required to provide a minimum amount of
minimal sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan pension benefits in accordance with prevailing labour
yang berlaku atau Kontrak Kerja Bersama (“KKB”), mana laws or the Company’s Collective Labour Agreement
yang lebih tinggi. Karena Undang-Undang (“CLA”), whichever is higher. Since the Labour Law and
Ketenagakerjaan atau KKB menentukan rumus tertentu the CLA set the formula for determining the minimum
untuk menghitung jumlah minimal imbalan pensiun, pada amount of benefits, in substance pension plans under
dasarnya program pensiun berdasarkan Undang-Undang the Labour Law or the CLA represent defined benefit
Ketenagakerjaan atau KKB adalah program pensiun plans.
imbalan pasti.
Liabilitas imbalan pasca-kerja dihitung oleh aktuaris The post-employment benefits obligation is calculated by
independen dengan menggunakan metode Projected an independent actuary using the Projected Unit Credit
Unit Credit . method.
Nilai kini liabilitas imbalan pasca-kerja ditentukan dengan The present value of the post-employment benefits
mendiskontokan estimasi arus kas keluar masa depan obligation is determined by discounting the estimated
dengan menggunakan tingkat bunga Obligasi future cash outflows using the interest rates of
Pemerintah (dengan pertimbangan saat ini tidak ada Government Bonds (considering currently there is no
pasar aktif untuk Obligasi korporasi berkualitas tinggi) deep market for high-quality corporate Bonds) that are
dalam mata uang Rupiah, sama dengan mata uang denominated in Rupiah, in which the benefits will be
dimana imbalan tersebut akan dibayarkan, dan yang paid, and that have terms to maturity approximating to
memiliki jangka waktu yang mendekati jangka waktu the terms of the related pension liability.
liabilitas imbalan pensiun yang bersangkutan.
Pengukuran kembali, yang terdiri dari keuntungan dan Re-measurements, comprising of actuarial gains and
kerugian aktuaria, diakui secara langsung pada laporan losses, are recognized immediately in the statement of
posisi keuangan dengan debit atau kredit ke saldo laba financial position with a corresponding debit or credit to
melalui pendapatan komprehensif lainnya dalam periode retained earnings through other comprehensive income
keterjadiannya. Pengukuran kembali tidak akan in the period in which they occur. Re-measurements are
direklasifikasi ke laba rugi pada periode berikutnya. not reclassified to profit or loss in subsequent periods.
Biaya jasa lalu diakui sebagai beban pada tanggal yang Past service cost is recognized as an expense on an
lebih awal antara ketika amandemen/kurtailmen program earlier date between when the amendment/curtailment
terjadi atau ketika entitas mengakui biaya terkait program occurs or when the entity recognizes related
restrukturisasi atau pesangon. restructuring costs or severance.
30
Page 264
The original consolidated financial statements included herein are in Indonesian language
PT WAHANA INTI SELARAS DAN ENTITAS ANAKNYA PT WAHANA INTI SELARAS AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) STATEMENTS (Continued)
Tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 dan untuk As of December 31, 2022 and 2021
tahun-tahun yang berakhir pada tanggal tersebut and for the years then ended
(Disajikan dalam Rupiah penuh, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in full Rupiah amount, unless otherwise stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING (Lanjutan) 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES
(Continued)
o. Transaksi dengan pihak-pihak berelasi o. Related party transactions
Grup menerapkan PSAK 7 “Pengungkapan pihak-pihak Group applied SFAS 7 "Related party disclosures". This
berelasi”. PSAK ini mensyaratkan pengungkapan SFAS requires disclosure of related parties relationship,
hubungan, transaksi dan saldo-saldo pihak-pihak transactions and balances, including commitments in the
berelasi, termasuk komitmen dalam laporan keuangan consolidated financial statements.
konsolidasian.
Seluruh transaksi dan saldo yang signifikan dengan All significant transactions and balances with related
pihak-pihak berelasi telah diungkapkan dalam catatan parties have been disclosed in the relevant notes to
atas laporan keuangan konsolidasian yang relevan. consolidated the financial statements.
p. Instrumen keuangan p. Financial instruments
Grup menerapkan PSAK 71, yang mensyaratkan The Group has adopted SFAS 71, which sets the
pengaturan instrumen keuangan terkait klasifikasi dan requirements for classification and measurement,
pengukuran, penurunan nilai atas instrumen aset dan impairment in value of financial assets and liabilities and
liabilitas keuangan, dan akuntansi lindung nilai. Dengan hedge accounting. Therefore, accounting policies applied
demikian, kebijakan akuntansi yang berlaku untuk periode for the current reporting period are as described below.
pelaporan kini adalah seperti tercantum dibawah ini.
Aset keuangan Financial assets
Klasifikasi, pengakuan dan pengukuran Classification, recognition and measurement
Klasifikasi dan pengukuran aset keuangan didasarkan Classification and measurement of financial assets
pada model bisnis dan arus kas kontraktual. Grup are based on a business model and contractual cash
menilai apakah arus kas aset keuangan tersebut flows. The Group assesses whether the financial
semata-mata dari pembayaran pokok dan bunga. Aset instrument cash flows represent solely payments of
keuangan diklasifikasikan dalam tiga kategori sebagai principal and interest (“SPPI”). Financial assets are
berikut: classified into the three categories as follows:
- Aset keuangan yang diukur dengan biaya - Financial assets at amortised cost.
diamortisasi.
- Aset keuangan yang diukur dengan nilai wajar - Financial assets at fair value through profit or loss
melalui laba rugi. ("FVTPL").
- Aset keuangan yang diukur dengan nilai wajar - Financial assets at fair value through other
melalui penghasilan komprehensif lain. comprehensive income ("FVTOCI").
Aset keuangan yang dimiliki Grup meliputi kas dan The Group’s financial assets include cash and cash
setara kas, piutang usaha dan piutang lain-lain, aset lain- equivalents, trade receivables and other receivables,
lain diklasifikasikan sebagai aset keuangan yang diukur and other asset are classified as financial asets at
dengan biaya diamortisasi. Derivatif dikaslifikasikan amortised cost. Derivative are classified as Financial
sebagai aset keuangan yang diukur dengan nilai wajar assets at fair value through profit or loss ("FVTPL").
melalui laba rugi.
Grup menentukan klasifikasi aset keuangan tersebut The Group determines the classification of its
pada pengakuan awal dan tidak bisa melakukan financial assets at initial recognition and cannot
perubahan setelah penerapan awal tersebut. change the classification already made at initial
31
Page 265
The original consolidated financial statements included herein are in Indonesian language
PT WAHANA INTI SELARAS DAN ENTITAS ANAKNYA PT WAHANA INTI SELARAS AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) STATEMENTS (Continued)
Tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 dan untuk As of December 31, 2022 and 2021
tahun-tahun yang berakhir pada tanggal tersebut and for the years then ended
(Disajikan dalam Rupiah penuh, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in full Rupiah amount, unless otherwise stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING (Lanjutan) 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES
(Continued)
p. Instrumen keuangan (Lanjutan) p. Financial instruments (Continued)
Aset keuangan (Lanjutan) Financial assets (Continued)
Klasifikasi, pengakuan dan pengukuran (Lanjutan) Classification, recognition and measurement
(Continued)
Aset keuangan diukur pada biaya perolehan Financial assets held at amortised cost
diamortisasi
Klasifikasi ini berlaku untuk instrumen utang yang This classification applies to debt instruments which
dikelola dalam model bisnis dimiliki untuk mendapatkan are held under a hold to collect business model and
arus kas dan memiliki arus kas yang memenuhi kriteria which have cash flows that meet the “solely
"semata-mata dari pembayaran pokok dan bunga". payments of principal and interest” (“SPPI”) criteria.
Pada pengakuan awal, piutang usaha yang tidak At initial recognition, trade receivables that do not
memiliki komponen pendanaan yang signifikan, diakui have a significant financing component, are
sebesar harga transaksi. Aset keuangan lainnya recognised at their transaction price. Other financial
awalnya diakui sebesar nilai wajar dikurangi biaya assets are initially recognised at fair value plus
transaksi yang terkait. Aset keuangan ini selanjutnya related transaction costs. They are subsequently
diukur sebesar biaya perolehan diamortisasi measured at amortised cost using the effective
menggunakan metode suku bunga efektif. Keuntungan interest method. Any gains or losses on
atau kerugian pada penghentian atau modifikasi aset derecognition or modification of a financial asset held
keuangan yang dicatat yang dicatat pada biaya at amortised cost are recognised in consolidated
perolehan diamortisasi diakui pada laba rugi profit or loss.
konsolidasian.
Aset keuangan diukur pada nilai wajar melalui laba Financial assets held at fair value through profit
rugi or loss
Klasifikasi ini berlaku untuk aset keuangan berikut. The classification applies to the following financial
Dalam semua kasus, biaya transaksi dibebankan pada assets. In all cases, transaction costs are
laba rugi. immediately expensed to profit or loss.
- Instrumen utang yang tidak memiliki kriteria biaya - Debt instruments that do not meet the criteria of
perolehan diamortisasi atau nilai wajar melalui amortised cost or fair value through other
penghasilan komprehensif lain. Keuntungan atau comprehensive income. Subsequent fair value
kerugian nilai wajar selanjutnya akan dicatat pada gains or losses are taken to profit or loss.
laba rugi.
- Investasi ekuitas yang dimiliki untuk diperdagangkan - Equity investments which are held for trading or
atau dimana pilihan penghasilan komprehensif lain where the fair value through other comprehensive
tidak berlaku. Keuntungan atau kerugian nilai wajar income election has not been applied. All fair value
dan penghasilan dividen terkait diakui pada laba rugi. gains or losses and related dividend income are
recognised in profit or loss.
- Derivatif yang bukan merupakan instrumen lindung - Derivatives which are not designated as a hedging
nilai. Keuntungan atau kerugian nilai wajar instrument. All subsequent fair value gains or
selanjutnya diakui pada laba rugi. Aset keuangan losses are recognised in profit or loss. Financial
dengan derivatif melekat dipertimbangkan secara assets with embedded derivatives are considered in
keseluruhan saat menentukan apakah arus kasnya their entirety when determining whether their cash
semata-mata merupakan pembayaran pokok dan flows are solely payment of principal and interest.
bunga.
32
Page 266
The original consolidated financial statements included herein are in Indonesian language
PT WAHANA INTI SELARAS DAN ENTITAS ANAKNYA PT WAHANA INTI SELARAS AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) STATEMENTS (Continued)
Tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 dan untuk As of December 31, 2022 and 2021
tahun-tahun yang berakhir pada tanggal tersebut and for the years then ended
(Disajikan dalam Rupiah penuh, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in full Rupiah amount, unless otherwise stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING (Lanjutan) 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES
(Continued)
p. Instrumen keuangan (Lanjutan) p. Financial instruments (Continued)
Aset keuangan (Lanjutan) Financial assets (Continued)
Klasifikasi, pengakuan dan pengukuran (Lanjutan) Classification, recognition and measurement
(Continued)
Aset keuangan diukur pada nilai wajar melalui Financial assets held at fair value through
penghasilan komprehensif lain other comprehensive income
Klasifikasi ini berlaku untuk aset keuangan berikut ini: This classification applies to the following financial
assets:
- Instrumen utang yang dikelola dengan model bisnis - Debt instruments that are held under a business
yang bertujuan untuk memiliki aset keuangan dalam model where they are held for collection of
rangka mendapatkan arus kas kontraktual dan contractual cash flows and also for sale (“collect
menjual dan dimana arus kasnya memenuhi kriteria and sell”) and which have cash flows that meet the
"semata-mata dari pembayaran pokok dan bunga". “solely payments of principal and interest” criteria.
Perubahan nilai wajar aset keuangan ini dicatat pada All movements in the fair value of these financial
penghasilan komprehensif lain, kecuali pengakuan assets are taken through other comprehensive
keuntungan atau kerugian penurunan nilai, income, except for the recognition of impairment
pendapatan bunga (termasuk biaya transaksi gains or losses, interest revenue (including
menggunakan metode suku bunga efektif), transaction costs by applying the effective interest
keuntungan atau kerugian yang timbul dari method), gains or losses arising on derecognition
penghentian dan keuntungan dan kerugian dari and foreign exchange gains and losses which are
selisih kurs diakui pada laba rugi. Ketika aset recognised in profit or loss. When the financial
keuangan dihentikan, keuntungan atau kerugian nilai asset is derecognised, the cumulative fair value
wajar kumulatif yang sebelumnya diakui pada gains or losses previously recognised in other
penghasilan komprehensif lain direklasifikasi pada comprehensive income is reclassified to profit or
laba rugi. loss.
- Investasi ekuitas di mana Grup telah memilih secara - Equity investments where the Group has
tak terbatalkan untuk menyajikan keuntungan dan irrevocably elected to present fair value gains and
kerugian nilai wajar dari revalusi pada penghasilan losses on revaluation in other comprehensive
komprehensif lain. Pilihan dapat didasarkan pada income. The election can be made for each
investasi individu, namun, tidak berlaku pada individual investment; however, it is not applicable
investasi ekuitas yang dimiliki untuk diperdagangkan. to equity investments held for trading. Fair value
Keuntungan atau kerugian nilai wajar dari revaluasi gains or losses on revaluation of such equity
investasi ekuitas, termasuk komponen selisih kurs, investments, including any foreign exchange
diakui pada penghasilan komprehensif lain. Ketika component, are recognised in other comprehensive
investasi ekuitas dihentikan pengakuannya, income. When the equity investment is
keuntungan atau kerugian nilai wajar yang derecognised, there is no reclassification of fair
sebelumnya diakui dalam penghasilan komprehensif value gains or losses previously recognised in other
lain tidak direklasifikasi pada laba rugi. Dividen diakui comprehensive income to profit or loss. Dividends
dalam laba rugi ketika hak untuk menerima are recognised in profit or loss when the right to
pembayaran telah ditetapkan. receive payment is established.
33
Page 267
The original consolidated financial statements included herein are in Indonesian language
PT WAHANA INTI SELARAS DAN ENTITAS ANAKNYA PT WAHANA INTI SELARAS AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) STATEMENTS (Continued)
Tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 dan untuk As of December 31, 2022 and 2021
tahun-tahun yang berakhir pada tanggal tersebut and for the years then ended
(Disajikan dalam Rupiah penuh, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in full Rupiah amount, unless otherwise stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING (Lanjutan) 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES
(Continued)
p. Instrumen keuangan (Lanjutan) p. Financial instruments (Continued)
Aset keuangan (Lanjutan) Financial assets (Continued)
Penurunan nilai Impairment
Pada setiap periode pelaporan, Grup menilai apakah At each reporting date, the Group assesses whether
risiko kredit dari instrumen keuangan telah meningkat the credit risk on a financial instrument has increased
secara signifikan sejak pengakuan awal. Ketika significantly since initial recognition. When making
melakukan penilaian, Grup menggunakan perubahan the assessment, the Group uses the change in the
atas risiko gagal bayar yang terjadi sepanjang perkiraan risk of a default occurring over the expected life of the
usia instrumen keuangan daripada perubahan atas financial instrument instead of the change in the
jumlah kerugian kredit ekspektasian. Dalam melakukan amount of expected credit losses. To make that
penilaian, Grup membandingkan antara risiko gagal assessment, the Group compares the risk of a
bayar yang terjadi atas instrumen keuangan pada saat default occurring on the financial instrument as at the
periode pelaporan dengan risiko gagal bayar yang reporting date with the risk of a default occurring on
terjadi atas instrumen keuangan pada saat pengakuan the financial instrument as at the date of initial
awal dan mempertimbangkan kewajaran serta recognition and consider reasonable and supportable
ketersediaan informasi yang tersedia pada saat tanggal information, that is available without undue cost or
pelaporan terkait dengan kejadian masa lalu, kondisi effort at the reporting date about past events, current
terkini dan perkiraan atas kondisi ekonomi di masa conditions and forecasts of future economic
depan, yang mengindikasikan kenaikan risiko kredit conditions, that is indicative of significant increases in
sejak pengakuan awal. credit risk since initial recognition.
Penghentian pengakuan Derecognition
Aset keuangan dihentikan pengakuannya ketika hak Financial assets are derecognised when the rights to
untuk menerima arus kas dari investasi tersebut telah receive cash flows from the investments have
jatuh tempo atau telah ditransfer dan Grup telah expired or have been transferred and the Group has
mentransfer secara substansial seluruh risiko dan transferred substantially all of the risks and rewards
manfaat atas kepemilikan aset. of ownership.
Liabilitas keuangan Financial liabilities
Grup mengklasifikasikan liabilitas keuangannya sebagai The Group classifies its financial liabilities as category: (i)
kategori: (i) liabilitas keuangan pada nilai wajar melalui financial liabilities at fair value through profit or loss, and
laba rugi, dan (ii) liabilitas keuangan yang diukur pada (ii) financial liabilities measured at amortized cost.
biaya perolehan diamortisasi.
Biaya perolehan diamortisasi dengan mendiskontokan Cost is amortized by discounting the value of the liability
nilai liabilitas menggunakan suku bunga efektif, kecuali using the effective interest rate, unless the impact of the
dampak dari pendiskontoan tidak signifikan. Suku bunga discount is insignificant. The effective interest rate is the
efektif adalah tingkat diskonto yang menghasilkan arus discount rate that generates future cash flows from the
kas di masa datang dari nilai tercatat, saat pengakuan carrying amount, upon initial recognition. The interest
awal. Dampak bunga dari penerapan metode suku bunga effect of applying the effective interest method is
efektif diakui dalam laba rugi. recognized in profit or loss.
34
Page 268
The original consolidated financial statements included herein are in Indonesian language
PT WAHANA INTI SELARAS DAN ENTITAS ANAKNYA PT WAHANA INTI SELARAS AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) STATEMENTS (Continued)
Tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 dan untuk As of December 31, 2022 and 2021
tahun-tahun yang berakhir pada tanggal tersebut and for the years then ended
(Disajikan dalam Rupiah penuh, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in full Rupiah amount, unless otherwise stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING (Lanjutan) 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES
(Continued)
p. Instrumen keuangan (Lanjutan) p. Financial instruments (Continued)
Liabilitas keuangan (Lanjutan) Financial liabilities (Continued)
Liabilitas keuangan yang dimiliki Grup meliputi pinjaman The Group’s financial liabilities include short-term loan,
jangka pendek, utang usaha dan lain-lain, utang dividen account and other payables, dividend payables and
dan beban akrual diklasifikasikan sebagai liabilitas accrued expenses are classified as financial liabilities at
keuangan yang diukur dengan biaya diamortisasi. amortised cost. Derivative are classified as Financial
Derivatif dikaslifikasikan sebagai liabilitas keuangan yang liabilities at fair value through profit or loss ("FVTPL").
diukur dengan nilai wajar melalui laba rugi.
Pada saat pengakuan awal liabilitas keuangan jangka At initial recognitionshort-term financial liabilities are
pendek diukur sebesar nilai wajar dikurangi biaya measured at fair value less direct attributable transaction
transaksi yang dapat diatribusikan langsung. Setelah costs. After initial recognition, financial liabilities are
pengakuan awal, liabilitas keuangan diukur pada biaya measured at amortized cost using the effective interest
perolehan diamortisasi dengan menggunakan metode method.
bunga efektif.
Liabilitas keuangan dihentikan pengakuannya pada saat A financial liability is derecognized when the obligation
liabilitas tersebut dihentikan atau dibatalkan atau under the contract is discharged or cancelled or expired.
kadaluwarsa. Ketika suatu liabilitas keuangan yang ada When an existing financial liability is replaced by another
digantikan oleh liabilitas keuangan lain dari pemberi from the same lender on substantially different terms, or
pinjaman yang sama dengan persyaratan yang berbeda the terms of an existing liability are substantially
secara substansial, atau modifikasi secara substansial modified, such an exchange or modification is treated as
persyaratan dari suatu liabilitas yang saat ini ada, derecognition of the original liability and recognition of a
pertukaran atau modifikasi tersebut diperlakukan sebagai new liability, and the difference in the respective carrying
penghentian pengakuan liabilitas awal dan pengakuan amounts is recognized in the consolidated statement of
liabilitas baru, dan selisih antara nilai tercatat masing- profit or loss and other comprehensive income.
masing liabilitas diakui dalam laporan laba rugi dan
penghasilan komprehensif lain konsolidasian.
Akuntansi lindung nilai Hedge accounting
Grup menggunakan instrumen keuangan derivatif, seperti Group uses derivative instruments, such as cross
cross currency sebagai bagian dari aktivitas manajemen currency as part of its asset and liability management
aset dan liabilitas untuk melindungi dampak risiko mata activities to manage exposures to foreign currency.
uang asing. Grup menerapkan akuntansi lindung nilai Group applies cash flow hedge accounting when
arus kas pada saat transaksi tersebut memenuhi kriteria transactions meet the specified criteria for hedge
perlakuan akuntansi lindung nilai. accounting treatment.
Grup membuat dokumentasi atas penilaian apakah Group records its assessment, both at the hedge
derivatif yang digunakan sebagai transaksi lindung nilai inception and on an ongoing basis, as to whether the
memiliki efektivitas yang tinggi dalam menandingi derivatives that are used in hedging transactions are
(offsetting) perubahan nilai wajar atau arus kas dari unsur highly effective in offsetting changes in fair values or
yang dilindungi nilainya. cash flows of hedged items.
35
Page 269
The original consolidated financial statements included herein are in Indonesian language
PT WAHANA INTI SELARAS DAN ENTITAS ANAKNYA PT WAHANA INTI SELARAS AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) STATEMENTS (Continued)
Tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 dan untuk As of December 31, 2022 and 2021
tahun-tahun yang berakhir pada tanggal tersebut and for the years then ended
(Disajikan dalam Rupiah penuh, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in full Rupiah amount, unless otherwise stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING (Lanjutan) 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES
(Continued)
p. Instrumen keuangan (Lanjutan) p. Financial instruments (Continued)
Akuntansi lindung nilai (Lanjutan) Hedge accounting (Continued)
Bagian yang efektif atas perubahan nilai wajar derivatif The effective portion of changes in the fair value of
yang ditujukan dan memenuhi kualifikasi sebagai lindung derivatives that are designated and qualify as cash flow
nilai arus kas, diakui sebagai penghasilan komprehensif hedges are recognized in equity under other
lainnya – lindung nilai arus kas pada bagian ekuitas. comprehensive income – cash flow hedge. The gain or
Keuntungan atau kerugian atas bagian yang tidak efektif loss relating to the ineffective portion is recognized
diakui langsung dalam laporan laba rugi konsolidasian di immediately in the consolidated profit or loss within
dalam “(kerugian)/keuntungan lain-lain – neto”. Jumlah “other (losses)/gains – net”. Amounts accumulated in
akumulasi keuntungan atau kerugian dalam ekuitas equity are recycled to the consolidated statement of
dibebankan sebagai laba atau rugi ketika unsur yang profit or loss and other comprehensive income in the
dilindungi nilainya mempengaruhi laba neto. Ketika periods in which the hedged item will affect net profit.
instrumen lindung nilai kadaluwarsa atau dijual atau ketika When a hedging instrument expires or is sold, or when a
suatu lindung nilai tidak lagi memenuhi persyaratan hedge no longer meets the criteria for hedge accounting,
sebagai akuntansi lindung nilai, akumulasi keuntungan any cumulative gain or loss existing in equity at that time
maupun kerugian yang ada pada ekuitas saat itu is transferred immediately in the consolidated profit or
ditransfer langsung pada laporan laba rugi konsolidasian loss within “other (losses)/gains – net”.
di dalam “(kerugian)/keuntungan lain-lain – neto”.
Saling hapus antar instrumen keuangan Offsetting financial instruments
Aset keuangan dan liabilitas keuangan saling hapus dan Financial assets and liabilities are offset and the net
jumlah netonya dilaporkan pada laporan posisi keuangan amount is reported in the statements of financial position
ketika terdapat hak yang berkekuatan hukum untuk when there is a legally enforceable right to offset the
melakukan saling hapus atas jumlah yang telah diakui recognised amounts and there is an intention to settle on
tersebut dan adanya niat untuk menyelesaikan secara a net basis, or realise the asset and settle the liability
neto, atau untuk merealisasikan aset dan menyelesaikan simultaneously. The legally enforceable right must not be
liabilitas secara bersamaan. Hak saling hapus tidak contingent on future events and must be enforceable in
kontinjen atas peristiwa di masa depan dan dapat the normal course of business and in the event of default
dipaksakan secara hukum dalam situasi bisnis yang in solvency or bankcrupty of the Group or the
normal dan dalam peristiwa gagal bayar, atau peristiwa counterparty.
kepailitan atau kebangkrutan Grup atau pihak lawan.
q. Laba (rugi) per saham q. Earnings (loss) per share
Laba (rugi) per saham dihitung dengan membagi laba Earnings (loss) per share is computed by divide earnings
(rugi) tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada (loss) for the year atributable to parent entity by the
entitas induk dengan rata - rata tertimbang jumlah saham weighted average number of shared during the year.
yang beredar selama tahun yang bersangkutan.
Perusahaan tidak mempunyai efek berpotensi saham The Company has no outstanding dilutive potential
biasa yang bersifat dilutif untuk tahun yang berakhir pada ordinary shares for the years ended December 31, 2022
tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, oleh karenanya, and 2021, accordingly, no diluted earnings per share is
laba per saham dilusian tidak dihitung dan disajikan pada calculated and presented in the consolidated statement
laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain of profit or loss and other comprehensive income.
konsolidasian.
36
Page 270
The original consolidated financial statements included herein are in Indonesian language
PT WAHANA INTI SELARAS DAN ENTITAS ANAKNYA PT WAHANA INTI SELARAS AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) STATEMENTS (Continued)
Tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 dan untuk As of December 31, 2022 and 2021
tahun-tahun yang berakhir pada tanggal tersebut and for the years then ended
(Disajikan dalam Rupiah penuh, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in full Rupiah amount, unless otherwise stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING (Lanjutan) 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES
(Continued)
r. Informasi segmen r. Segment information
Segmen adalah bagian khusus dari Grup yang terlibat A segment is a distinguishable component of The Group
baik dalam menyediakan produk dan jasa (segmen that is engaged either in providing certain products
usaha), maupun dalam menyediakan produk dan jasa (business segment), or in providing products within a
dalam lingkungan ekonomi tertentu (segmen geografis), particular economic environment (geographical
yang memiliki risiko dan imbalan yang berbeda dari segment), which is subject to risks and rewards that are
segmen lainnya. different from those of other segments.
Pendapatan, beban, hasil, aset dan liabilitas segmen Segments of revenue, expenses, results, assets and
termasuk item-item yang dapat diatribusikan langsung liabilities include items directly attributable to a segment
kepada suatu segmen serta hal-hal yang dapat as well as those that can be allocated on a reasonable
dialokasikan dengan dasar yang sesuai kepada segmen basis to that segment. They are determined before
tersebut. Segmen ditentukan sebelum saldo dan transaksi balances and transactions between entities, are
antar entitas, dieliminasi sebagai bagian dari proses eliminated as part of the consolidation process.
konsolidasi.
s. Pengampunan pajak s. Tax amnesty
Aset pengampunan pajak diukur sebesar biaya Tax amnesty asset are measured at cost, the cost of
perolehan. Biaya perolehan aset pengampunan pajak acquisition of the tax amnesty asset is deemed cost and
merupakan deemed cost dan menjadi dasar bagi entitas the basis for the entity in measuring after initial
dalam melakukan pengukuran setelah pengakuan awal. recognition. Tax amnesty liabilities are measured at the
Liabilitas pengampunan pajak pengampunan pajak diukur contractual obligation to deliver cash or cash equivalents
sebesar kewajiban kontraktual untuk menyerahkan kas to settle liabilities relating directly with the acquisition of
atau setara kas untuk menyelesaikan kewajiban yang tax amnesty assets.
berkaitan langsung dengan perolehan aset pengampunan
pajak.
Grup mengakui selisih antara aset pengampunan pajak Group recognizes the difference between assets and
dan liabilitas pengampunan pajak di ekuitas dalam pos liabilities of tax amnesty on shareholders' equity in the
tambahan modal disetor. jumlah tersebut tidak dapat post additional paid-in capital. The amount can not
diakui sebagai laba rugi direalisasi maupun direklasifikasi recognized to realized profit or loss and reclassified to
ke saldo laba. Grup mengakui uang tebusan yang retained earnings. Group recognized the redemption
dibayarkan dalam laba rugi pada periode Surat money paid is charged to current profit or loss when Tax
Keterangan disampaikan. Amnesty Approval Letter submitted.
t. Biaya emisi obligasi t. Bonds issuance cost
Biaya- biaya yang terjadi sehubungan dengan penerbitan Cost incurred in connection with the issuance of bonds
obligasi ditangguhkan dan diamortisasi dengan are deferred and amotized using the effective interest
menggunakan metode suku bunga efektif selama jangka method over the term of the bonds and presented as a
waktu obligasi dan dicatat sebagai pengurang terhadap deduction from outstanding bonds.
saldo obligasi.
37
Page 271
The original consolidated financial statements included herein are in Indonesian language
PT WAHANA INTI SELARAS DAN ENTITAS ANAKNYA PT WAHANA INTI SELARAS AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) STATEMENTS (Continued)
Tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 dan untuk As of December 31, 2022 and 2021
tahun-tahun yang berakhir pada tanggal tersebut and for the years then ended
(Disajikan dalam Rupiah penuh, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in full Rupiah amount, unless otherwise stated)
3. PENGGUNAAN PERTIMBANGAN, ESTIMASI DAN 3. USE OF JUDGMENTS, ESTIMATES AND
ASUMSI ASSUMPTIONS
Penyusunan laporan keuangan konsolidasian Grup The preparation of the Group consolidated financial
mensyaratkan manajemen untuk membuat pertimbangan, statements requires management to make judgments,
estimasi dan asumsi yang mempengaruhi jumlah yang estimates and assumptions that affect the reported amounts
dilaporkan atas pendapatan, beban, aset dan liabilitas, serta of revenues, expenses, assets and liabilities, and the
pengungkapan liabilitas kontinjensi, pada akhir periode disclosure of contingent liabilities, at the end of the reporting
pelaporan. Pertimbangan, estimasi dan asumsi akan period. Judgements, estimates and assumptions are
dievaluasi secara berkelanjutan dan didasarkan pada continually evaluated and are based on historical
pengalaman masa lalu dan faktor-faktor lainnya, termasuk experience and other factors, including expectations of
ekspektasi terhadap kejadian masa depan yang diyakini future events that are believed to be reasonable under the
cukup beralasan dalam situasi tertentu. circumstances.
Grup telah mengidentifikasi kebijakan-kebijakan akuntansi The Group has identified the following critical accounting
penting berikut yang melibatkan pertimbangan, estimasi, policies under which significant judgements, estimates and
dan asumsi yang signifikan dimana hasil yang sebenarnya assumptions are made and where actual results may differ
dapat berbeda dari estimasi-estimasi yang dibuat from these estimates under different assumptions and
berdasarkan asumsi dan kondisi yang berbeda pada saat conditions and may materially affect the financial results or
itu dan kemungkinan dapat mempengaruhi hasil atau posisi the consolidated financial position reported in future periods.
keuangan konsolidasian secara material yang dilaporkan
dalam periode mendatang.
Rincian lebih lanjut mengenai karakteristik atas asumsi- Further details of the nature of these assumptions and
asumsi dan kondisi-kondisi tersebut dapat ditemukan dalam conditions may be found in the relevant notes to the
catatan laporan keuangan konsolidasian yang relevan. consolidated financial statements.
- Penentuan mata uang fungsional - Determination of functional currency
Mata uang fungsional grup adalah mata uang dari The Group's functional currency is the currency of
lingkungan ekonomi primer dimana entitas the primary economic environment in which Group
beroperasi. Mata uang tersebut adalah mata uang operates. The currency is a currency that affects
yang mempengaruhi pendapatan dan beban dari jasa the revenues and expenses of the services
yang diberikan. rendered.
- Klasifikasi aset dan liabilitas keuangan - Classification of financial assets and liabilities
Grup menetapkan klasifikasi atas aset dan liabilitas The Group determines the classifications of certain
tertentu sebagai aset keuangan dan liabilitas assets and liabilities as financial assets and
keuangan dengan mempertimbangkan bila definisi financial liabilities by judging if they meet the
yang ditetapkan PSAK No. 71 dipenuhi. Dengan definition set forth in SFAS No. 71. Accordingly, the
demikian, aset keuangan dan liabilitas keuangan financial assets and financial liabilities are
diakui sesuai dengan kebijakan akuntansi Grup accounted for in accordance with the Group’s
seperti diungkapkan pada catatan 2p. accounting policies disclosed in note 2p.
38
Page 272
The original consolidated financial statements included herein are in Indonesian language
PT WAHANA INTI SELARAS DAN ENTITAS ANAKNYA PT WAHANA INTI SELARAS AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) STATEMENTS (Continued)
Tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 dan untuk As of December 31, 2022 and 2021
tahun-tahun yang berakhir pada tanggal tersebut and for the years then ended
(Disajikan dalam Rupiah penuh, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in full Rupiah amount, unless otherwise stated)
3. PENGGUNAAN PERTIMBANGAN, ESTIMASI DAN 3. USE OF JUDGMENTS, ESTIMATES AND
ASUMSI (Lanjutan) ASSUMPTIONS (Continued)
- Provisi untuk kerugian penurunan nilai atas piutang - Provision for impairment of receivables
Penerapan PSAK 71 menyebabkan perubahan The implementation of SFAS 71 resulted in a
terhadap penilaian signifikan estimasi dan asumsi change to the assessment of the significant
akuntansi terhadap provisi untuk kerugian penurunan accounting estimates and judgements related to
nilai atas piutang. Grup menerapkan pendekatan yang provision for loss impairment of receivables. The
disederhanakan untuk mengukur kerugian kredit Group applies a simplified approach to measure
ekspektasian yang menggunakan penyisihan kerugian expected credit loss which uses a lifetime expected
kredit ekspektasian sepanjang umurnya untuk seluruh loss allowance for all trade receivables. In
piutang usaha. Dalam penentuan kerugian kredit determining expected credit loss, management is
ekspektasian, manajemen diharuskan untuk required to exercise judgement in defining what is
menggunakan pertimbangan dalam mendefinisikan considered to be a significant increase in credit risk
hal apa yang dianggap sebagai kenaikan risiko kredit and in making assumptions and estimates to
yang signifikan dan dalam pembuatan asumsi dan incorporate relevant information about past events,
estimasi, untuk menghubungkan informasi yang current conditions and forecasts of economic
relevan tentang kejadian masa lalu, kondisi terkini dan conditions. Judgement has been applied in
perkiraan atas kondisi ekonomi. Pertimbangan determining the lifetime and point of initial
diaplikasikan dalam menentukan periode sepanjang recognition of receivables.
umurnya dan titik pengakuan awal piutang.
Tingkat provisi yang spesifik dievaluasi oleh The level of a specific provision is evaluated by
manajemen dengan dasar faktor-faktor yang management on the basis of factors that affect the
memengaruhi tingkat tertagihnya piutang tersebut. collectibility of the accounts. In these cases, the
Dalam kasus ini, Grup menggunakan pertimbangan Group uses judgement based on the best available
berdasarkan fakta dan kondisi terbaik yang tersedia facts and circumstances, including but not limited
meliputi tetapi tidak terbatas pada jangka waktu to, the length of the Group relationship with the
hubungan Grup dengan pelanggan dan status kredit customers and customers’ credits status based on
pelanggan berdasarkan laporan dari pihak ketiga dan third-party credit reports and known market factors,
faktor-faktor pasar yang telah diketahui, untuk to record specific reserves for customers against
mencatat pencadangan spesifik untuk pelanggan amounts due in order to reduce the Group's
terhadap jumlah jatuh tempo untuk mengurangi receivables to amounts that it expects to collect.
piutang Grup menjadi jumlah yang diharapkan
tertagih.
Pencadangan secara spesifik ini dievaluasi kembali These specific reserves are re-evaluated and
dan disesuaikan jika terdapat informasi tambahan adjusted as additional information received affects
yang diterima yang memengaruhi jumlah yang the amounts estimated. In addition to specific
diestimasikan. Selain provisi khusus terhadap piutang provision against individually significant receivables,
yang signifikan secara individual, Grup juga mengakui the Group also recognises a collective impairment
provisi penurunan nilai secara kolektif terhadap risiko provision against credit exposure of its debtors
kredit debitur yang dikelompokkan berdasarkan which are grouped based on common credit
karakteristik kredit yang sama, dan meskipun tidak characteristics, and although not specifically
secara spesifik diidentifikasi membutuhkan provisi identified as requiring a specific provision, have a
khusus, memiliki risiko gagal bayar lebih tinggi greater risk of default than when the receivables
daripada ketika piutang pada awalnya diberikan were originally granted to the debtors.
kepada debitur.
39
Page 273
The original consolidated financial statements included herein are in Indonesian language
PT WAHANA INTI SELARAS DAN ENTITAS ANAKNYA PT WAHANA INTI SELARAS AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) STATEMENTS (Continued)
Tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 dan untuk As of December 31, 2022 and 2021
tahun-tahun yang berakhir pada tanggal tersebut and for the years then ended
(Disajikan dalam Rupiah penuh, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in full Rupiah amount, unless otherwise stated)
3. PENGGUNAAN PERTIMBANGAN, ESTIMASI DAN 3. USE OF JUDGMENTS, ESTIMATES AND
ASUMSI (Lanjutan) ASSUMPTIONS (Continued)
- Penyisihan penurunan nilai pasar dan keusangan - Allowance for decline in market values and
persediaan obsolescence of inventories
Penyisihan penurunan nilai pasar dan keusangan Allowance for decline in market values and
persediaan diestimasi berdasarkan fakta dan situasi obsolescence of inventories is estimated based on
yang tersedia, termasuk namun tidak terbatas the best available facts and circumstances,
kepada, kondisi fisik persediaan yang harga jual including but not limited to, the inventories’ own
pasar, estimasi biaya penyelesaian dan estimasi biaya physical conditions, their market selling prices,
yang timbul untuk penjualan. Provisi dievaluasi estimated costs of completion and estimated costs
kembali dan disesuaikan jika terdapat tambahan to be incurred for their sales. The provisions are re-
informasi yang yang mempengaruhi jumlah yang evaluated and adjusted as additional information
diestimasi. the amount estimated.
- Estimasi masa manfaat aset tetap dan aset - Estimated useful lives of fixed assets and intangible
takberwujud assets.
Grup mengestimasi masa manfaat dari aset tetap dan Group estimates the useful life of fixed assets and
aset takberwujud berdasarkan utilisasi dari aset yang intangible assets based on the utilization of assets
diharapkan dapat didukung dengan rencana dan that are expected to be supported by business
strategi usaha yang juga mempertimbangkan plans and strategies are also considering the
perkembangan teknologi di masa depan dan perilaku development of future technologies and market
pasar. Estimasi dari masa manfaat aset tetap dan behavior. Estimates of the useful life of fixed assets
aset takberwujud adalah berdasarkan penelaahan and intangible assets is based on a review of the
Grup secara kolektif terhadap praktek industri, Group are collectively in accordance with industry
evaluasi teknis internal dan pengalaman untuk aset practice, internal technical evaluation and
yang setara. experience equivalent to that asset.
Estimasi masa manfaat ditelaah paling sedikit setiap Estimated useful lives are reviewed at least every
akhir tahun pelaporan dan diperbarui jika ekspektasi year-end reporting and updated if expectations
berbeda dari estimasi sebelumnya dikarenakan differ from previous estimates due to physical wear
pemakaian dan kerusakan fisik, keusangan secara and tear, technical or commercial obsolescence
teknis atau komersial dan hukum atau pembatasan and legal or other restrictions on the use of assets.
lain atas penggunaan dari aset. Tetapi, adalah However, it is possible, future results of operations
mungkin, hasil di masa depan dari operasi dapat could be materially affected by changes in
dipengaruhi secara material oleh perubahan- estimates resulting from changes in the factors
perubahan dalam estimasi yang diakibatkan oleh mentioned above.
perubahan faktor-faktor yang disebutkan di atas.
Jumlah dan waktu dari beban yang dicatat untuk The amount and timing of recorded expenses for
setiap periode akan terpengaruh oleh perubahan atas any period will be affected by changes in the factors
faktor-faktor dan situasi tersebut. Pengurangan dalam and circumstances. Reduction in the estimated
estimasi masa manfaat dari aset tetap dan aset useful lives of fixed assets and intangible assets of
takberwujud Grup akan meningkatkan beban operasi the Group will increase operating expenses and
dan menurunkan aset tidak lancar yang dicatat. decrease non-current assets are recorded.
Penentuan apakah suatu perjanjian mengandung Determining whether an arrangement is or contains
unsur sewa membutuhkan pertimbangan yang cermat a lease requires careful judgement to assess
untuk menilai apakah perjanjian tersebut memberikan whether the arrangement conveys a right to obtain
hak untuk mendapatkan secara subtansial seluruh substantially all the economic benefits from use of
manfaat ekonomi dari penggunaan aset identifikasian the asset throughout the period of use and right to
dan hak untuk mengarahkan penggunaan asset direct the use of the asset, even if the right is not
identifikasian, bahkan jika hak tersebut tidak explicitly specified in the arrangement.
dijabarkan secara eksplisit di perjanjian.
40
Page 274
The original consolidated financial statements included herein are in Indonesian language
PT WAHANA INTI SELARAS DAN ENTITAS ANAKNYA PT WAHANA INTI SELARAS AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) STATEMENTS (Continued)
Tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 dan untuk As of December 31, 2022 and 2021
tahun-tahun yang berakhir pada tanggal tersebut and for the years then ended
(Disajikan dalam Rupiah penuh, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in full Rupiah amount, unless otherwise stated)
3. PENGGUNAAN PERTIMBANGAN, ESTIMASI DAN 3. USE OF JUDGMENTS, ESTIMATES AND
ASUMSI (Lanjutan) ASSUMPTIONS (Continued)
- Sewa - Leases
Grup mempunyai beberapa perjanjian sewa di mana Group has various lease agreements where the
Grup bertindak sebagai penyewa untuk beberapa aset Group acts as a lessee in respect of certain assets.
tertentu. Grup mengevaluasi apakah terdapat risiko Group evaluates whether significant risks and
dan manfaat kepemilikan yang signifikan dari aset rewards of ownership of the leased asset are
sewaan yang dialihkan kepada berdasarkan PSAK transferred to the lessee based on SFAS 73, which
73, yang mensyaratkan Grup untuk membuat requires Group to make judgements and estimates
pertimbangan dan estimasi dari pengalihan risiko dan of transfer of risks and rewards of ownership of a
manfaat terkait atas kepemilikan aset sewaan. leased asset.
Karena Grup tidak dapat dengan mudah menentukan Since the Group could not readily determine the
suku bunga implisit, manajemen menggunakan suku implicit rate, management used the Company's
bunga pinjaman inkremental Grup sebagai tingkat incremental borrowing rate as a discount rate.
diskonto. Ada beberapa faktor yang perlu There are a number of factors to consider in
dipertimbangkan dalam menentukan suku bunga determining an incremental borrowing rate, many of
pinjaman inkremental, yang banyak di antaranya which need judgement in order to be able to reliably
memerlukan pertimbangan untuk dapat secara andal quantify any necessary adjustments to arrive at the
mengukur penyesuaian yang diperlukan untuk sampai final discount rates. In determining an incremental
pada tingkat diskonto akhir. Dalam menentukan suku borrowing rate, Group considers the following main
bunga pinjaman inkremental, Grup factors: Group ’s corporate credit risk, the lease
mempertimbangkan faktor-faktor utama berikut: risiko term, the lease payment term, the economic
kredit korporat Grup, jangka waktu sewa, jangka environment, the time at which the lease is entered
waktu pembayaran sewa, lingkungan ekonomi, waktu into, and the currency in which the lease payments
di mana sewa dimasukkan, dan mata uang di mana are denominated.
pembayaran sewa ditentukan.
Dalam menentukan jangka waktu sewa, Grup In determining the lease term, Group considers all
mempertimbangkan semua fakta dan keadaan yang facts and circumstances that create an economic
menimbulkan insentif ekonomi untuk menggunakan incentive to exercise an extension option, or not
opsi perpanjangan, atau tidak menggunakan opsi exercise a termination option. Extension options (or
penghentian. Opsi perpanjangan (atau periode periods after termination options) are only included
setelah opsi penghentian kontrak kerja) hanya in the lease term if the lease is reasonably certain
termasuk dalam jangka waktu sewa jika cukup pasti to be extended (or not terminated).
akan diperpanjang (atau tidak dihentikan).
Penilaian tersebut ditinjau kembali jika terjadi The lease term is reviewed if a significant event or
peristiwa signifikan atau perubahan signifikan dalam a significant change in circumstances occurs which
situasi yang memengaruhi penilaian ini dan berada affects this assessment and that is within the
dalam kendali Grup. Untuk tahun yang berakhir pada control of the Group. For the year ended December
tanggal 31 Desember 2022, tidak ada revisi 31, 2022, there is no revision of lease terms to
persyaratan sewa untuk mencerminkan efek dari reflect the effect of exercising extension and
melaksanakan opsi perpanjangan dan penghentian termination options.
hubungan kerja.
41
Page 275
The original consolidated financial statements included herein are in Indonesian language
PT WAHANA INTI SELARAS DAN ENTITAS ANAKNYA PT WAHANA INTI SELARAS AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) STATEMENTS (Continued)
Tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 dan untuk As of December 31, 2022 and 2021
tahun-tahun yang berakhir pada tanggal tersebut and for the years then ended
(Disajikan dalam Rupiah penuh, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in full Rupiah amount, unless otherwise stated)
3. PENGGUNAAN PERTIMBANGAN, ESTIMASI DAN 3. USE OF JUDGMENTS, ESTIMATES AND
ASUMSI (Lanjutan) ASSUMPTIONS (Continued)
- Realisasi dari aset pajak tangguhan - Realization of deferred tax assets
Grup melakukan penelaahan atas nilai tercatat aset Group conducted a review of the carrying amount
pajak tangguhan pada setiap akhir periode pelaporan of deferred tax assets at the end of each reporting
dan mengurangi nilai tersebut sebesar jumlah period and reduce the value by as much as
kemungkinan aset tersebut tidak dapat direalisasikan, possible those assets that could not be realized,
dimana penghasilan kena pajak yang tersedia where the taxable income that is available allows
memungkinkan untuk penggunaan seluruh atau for the use of all or part of the deferred tax assets.
sebagian dari aset pajak tangguhan tersebut. Review of the Group for the recognition of deferred
Penelaahan Grup atas pengakuan aset pajak tax assets for deductible permanent differences
tangguhan untuk perbedaan permanen yang dapat based on the level and timing of taxable income
dikurangkan didasarkan atas tingkat dan waktu dari that estimated for the next reporting period.
penghasilan kena pajak yang ditaksirkan untuk
periode pelaporan berikutnya.
Taksiran ini berdasarkan hasil pencapaian di masa This estimates are based on past achievements
lalu dan ekspektasi di masa depan terhadap and future expectations of income and expenses,
pendapatan dan beban, sebagaimana juga dengan as well as tax planning strategies in the future. But
strategi perencanaan perpajakan di masa depan. there is no assurance that the Group can generate
Tetapi tidak terdapat kepastian bahwa Grup dapat sufficient taxable income to allow the use of part or
menghasilkan penghasilan kena pajak yang cukup all of these deferred tax assets.
untuk memungkinkan penggunaan sebagian atau
seluruh bagian dari aset pajak tangguhan tersebut.
- Estimasi imbalan pasca-kerja - Estimated post-employment benefits
Beban dari nilai kini dari liabilitas imbalan pasca-kerja Expense of the present value of post-employment
ditentukan dengan menggunakan metode projected- benefits liability is determined using the projected
unit-credit . Penilaian aktuaris termasuk membuat unit credit. The actuarial valuation assumptions
variasi asumsi yang terdiri dari, antara lain, tingkat include creating variations consisting of, among
diskonto, tingkat kenaikan kompensasi dan tingkat others, the discount rate, the rate of compensation
kematian. Dikarenakan kompleksitas dari penilaian, increases and mortality rates. Due to the complexity
dasar asumsi dan periode jangka panjang, liabilitas of the assessment, the basic assumptions and long-
imbalan pasca-kerja sangat sensitif terhadap term period, post-employment benefits liabilities are
perubahan asumsi. very sensitive to changes in assumptions.
Grup percaya bahwa asumsi mereka adalah memadai Group believes that the assumptions are adequate
dan tepat, perbedaan signifikan dalam pengalaman and appropriate, significant differences in the
aktual Grup atau perubahan signifikan dalam asumsi Group's actual experience or significant changes in
dapat mempengaruhi secara material beban dan assumptions may materially affect pension expense
liabilitas pensiun dan imbalan kerja jangka panjang and liabilities and other long-term employee
lainnya. Semua asumsi ditelaah pada setiap tanggal benefits. All assumptions are reviewed at each
pelaporan. reporting date.
42
Page 276
The original consolidated financial statements included herein are in Indonesian language
PT WAHANA INTI SELARAS DAN ENTITAS ANAKNYA PT WAHANA INTI SELARAS AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) STATEMENTS (Continued)
Tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 dan untuk As of December 31, 2022 and 2021
tahun-tahun yang berakhir pada tanggal tersebut and for the years then ended
(Disajikan dalam Rupiah penuh, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in full Rupiah amount, unless otherwise stated)
3. PENGGUNAAN PERTIMBANGAN, ESTIMASI DAN 3. USE OF JUDGMENTS, ESTIMATES AND
ASUMSI (Lanjutan) ASSUMPTIONS (Continued)
- Ketidakpastian liabilitas perpajakan - Uncertainty of the tax liability
Dalam situasi tertentu, Grup tidak dapat menentukan In certain circumstances, Group cannot determine
secara pasti jumlah liabilitas pajak mereka pada saat the exact amount of their tax liability on current or
ini atau masa depan karena proses pemeriksaan oleh future due to the examination process by the tax
otoritas perpajakan. Ketidakpastian timbul terkait authorities. Uncertainty arises relating to
dengan interpretasi dari peraturan perpajakan yang interpretation of complex tax regulations and the
kompleks dan jumlah dan waktu dari penghasilan amount and timing of taxable income in the future.
kena pajak di masa depan.
Dalam menentukan jumlah yang harus diakui terkait In determining the amount to be recognized related
dengan liabilitas pajak yang tidak pasti, Grup to uncertain tax liabilities, the Group applied the
menerapkan pertimbangan yang sama yang akan same consideration that they will use in determining
mereka gunakan dalam menentukan jumlah the amount of reserves that must be recognized in
cadangan yang harus diakui sesuai dengan PSAK 57, accordance with SFAS 57, "Provisions, Contingent
“Provisi, Liabilitas Kontinjensi, dan Aset Kontinjensi”. Liabilities and Contingent Assets". Group makes
Grup membuat analisa untuk semua posisi pajak the analysis to all tax positions related to income
terkait dengan pajak penghasilan untuk menentukan taxes to determine if the tax liability for
jika liabilitas pajak untuk manfaat pajak yang belum unrecognized tax benefits should be recognized.
diakui harus diakui.
- Penurunan nilai aset non-keuangan - Impairment of non-financial assets
Penurunan nilai muncul saat nilai tercatat aset atau An impairment exists when the carrying value of an
unit penghasil kas (UPK) melebihi nilai terpulihkannya, asset or cash generating unit (CGU) exceeds its
yang lebih besar antara nilai wajar dikurangi biaya recoverable amount, which is the higher of its fair
untuk menjual dan nilai pakainya. Nilai wajar dikurangi value less costs to sell and its value in use. The fair
biaya untuk menjual didasarkan pada ketersediaan value less costs to sell calculation is based on
data dari perjanjian penjualan yang mengikat yang available data from binding sales transactions in an
dibuat dalam transaksi normal atas aset serupa atau arm’s length transaction of similar assets or
harga pasar yang dapat diamati dikurangi dengan observable market prices less incremental costs for
biaya tambahan yang dapat diatribusikan dengan disposing the asset.
pelepasan aset.
Perhitungan nilai pakai didasarkan pada model arus The value in use calculation is based on a
kas yang didiskontokan. Arus kas diproyeksikan untuk discounted cash flow model. The future cash flow
sepuluh tahun ke depan dan tidak termasuk aktivitas projection is for a period of ten years and does not
restrukturisasi yang belum ada perikatannya atau include restructuring activities that the Group is not
investasi signifikan di masa depan yang akan yet committed to or significant future investments
meningkatkan kinerja dari UPK yang diuji. Nilai that will enhance the asset’s performance of the
terpulihkan paling sensitif terhadap tingkat diskonto CGU being tested. The recoverable amount is most
yang digunakan untuk model arus kas yang sensitive to the discount rate used for the
didiskontokan seperti halnya dengan arus kas masuk discounted cash flow model as well as the expected
masa depan yang diharapkan dan tingkat future cash inflows and the growth rate used for
pertumbuhan yang digunakan untuk tujuan extrapolation purposes.
ekstrapolasi.
43
Page 277
The original consolidated financial statements included herein are in Indonesian language
PT WAHANA INTI SELARAS DAN ENTITAS ANAKNYA PT WAHANA INTI SELARAS AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) STATEMENTS (Continued)
Tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 dan untuk As of December 31, 2022 and 2021
tahun-tahun yang berakhir pada tanggal tersebut and for the years then ended
(Disajikan dalam Rupiah penuh, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in full Rupiah amount, unless otherwise stated)
4. KAS DAN SETARA KAS 4. CASH AND CASH EQUIVALENTS
2022 2021
Kas 1.520.996.386 1.593.761.721 Cash
Bank Banks
Rupiah Rupiah
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 107.530.122.756 4.936.366.881 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
PT Bank UOB Indonesia 65.112.889.078 168.324.263.784 PT Bank UOB Indonesia
PT Bank Danamon Indonesia Tbk 59.606.065.552 46.331.813.285 PT Bank Danamon Indonesia Tbk
PT Bank DBS Indonesia 43.368.433.184 69.038.639.216 PT Bank DBS Indonesia
PT Bank Artha Graha PT Bank Artha Graha
Internasional Tbk 4.654.812.424 1.435.385 Internasional Tbk
PT Bank Central Asia Tbk 2.467.745.025 4.883.016.075 PT Bank Central Asia Tbk
PT Bank Negara Indonesia PT Bank Negara Indonesia
(Persero) Tbk 1.299.689.578 1.417.141.742 (Persero) Tbk
Standard Chartered Bank 917.317.156 1.725.994.328 Standard Chartered Bank
PT Bank Rakyat Indonesia PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk 216.551.845 213.145.288 (Persero) Tbk
PT Bank CIMB Niaga Tbk 92.344.674 59.461.869 PT Bank CIMB Niaga Tbk
Dolar AS US Dollar
PT Bank UOB Indonesia 52.379.780.333 5.719.310.361 PT Bank UOB Indonesia
PT Bank Central Asia Tbk 9.382.225.904 6.929.536.495 PT Bank Central Asia Tbk
PT Bank DBS Indonesia 4.023.482.342 520.006.589 PT Bank DBS Indonesia
PT Bank BTPN Tbk 340.631.051 - PT Bank BTPN Tbk
Standard Chartered Bank 200.034.295 1.261.146.318 Standard Chartered Bank
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 93.238.202 72.798.583 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
PT Bank Rakyat Indonesia Tbk 60.377.623 55.595.202 PT Bank Rakyat Indonesia Tbk
PT Bank Danamon Indonesia Tbk 32.151.619 30.012.701 PT Bank Danamon Indonesia Tbk
PT Bank CIMB Niaga Tbk 10.688.585 10.619.283 PT Bank CIMB Niaga Tbk
Euro Euro
PT Bank DBS Indonesia 1.659.091.526 2.293.401.626 PT Bank DBS Indonesia
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 985.591.423 15.966.700 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
PT Bank UOB Indonesia 706.686.374 154.156.786 PT Bank UOB Indonesia
PT Bank CIMB Niaga Tbk 8.210.247 8.970.716 PT Bank CIMB Niaga Tbk
Krona Swedia Swedish Krona
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 17.679.480.857 5.963.511 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
PT Bank UOB Indonesia 7.893.789.824 15.122.900.425 PT Bank UOB Indonesia
PT Bank DBS Indonesia 476.027.181 90.671.049 PT Bank DBS Indonesia
Standard Chartered Bank 6.346.249 - Standard Chartered Bank
Jumlah bank 381.203.804.907 329.222.334.198 Total banks
Deposito berjangka - Rupiah Time deposits - Rupiah
Pihak ketiga Third parties
PT Bank BTPN Tbk 30.385.409.762 205.206.831.257 PT Bank BTPN Tbk
PT Bank Central Asia Tbk 986.000.000 986.000.000 PT Bank Central Asia Tbk
Jumlah deposito berjangka 31.371.409.762 206.192.831.257 Total time deposits
Jumlah kas dan setara kas 414.096.211.055 537.008.927.176 Total cash and cash equivalents
Deposito berjangka dalam mata uang Rupiah memperoleh Time deposits in Rupiah currency earned interest at annual
suku bunga tahunan sebesar 2,00% - 3,00% per tahun rates 2.00% - 3.00% per annum in year 2022 with 1 month
pada tahun 2022 dengan jangka waktu 1 bulan atau kurang. period or less.
44
Page 278
The original consolidated financial statements included herein are in Indonesian language
PT WAHANA INTI SELARAS DAN ENTITAS ANAKNYA PT WAHANA INTI SELARAS AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) STATEMENTS (Continued)
Tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 dan untuk As of December 31, 2022 and 2021
tahun-tahun yang berakhir pada tanggal tersebut and for the years then ended
(Disajikan dalam Rupiah penuh, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in full Rupiah amount, unless otherwise stated)
4. KAS DAN SETARA KAS (Lanjutan) 4. CASH AND CASH EQUIVALENTS (Continued)
Rincian bank berdasarkan mata uang adalah sebagai Details of Banks by original currencies are as follows:
berikut:
2022 2021
Rupiah 285.265.971.272 296.931.277.853 Rupiah
Dolar AS 66.522.609.954 14.599.025.532 US Dollar
Euro 3.359.579.570 2.472.495.828 Euro
Krona Swedia 26.055.644.111 15.219.534.985 Swedish Krona
Jumlah bank 381.203.804.907 329.222.334.198 Total banks
5. PIUTANG USAHA 5. TRADE RECEIVABLES
Rincian piutang usaha berdasarkan pelanggan adalah Details of trade receivables by customer are as follows:
sebagai berikut:
2022 2021
Pihak ketiga Third parties
PT Saptaindra Sejati 204.679.114.357 109.334.927.095 PT Saptaindra Sejati
PT Pada Idi 115.852.831.961 71.340.874.397 PT Pada Idi
PT Gunung Mas Group 84.506.893.020 - PT Gunung Mas Group
PT Kaltim Prima Coal 66.359.083.342 16.473.010.385 PT Kaltim Prima Coal
PT Pamapersada Nusantara 64.451.713.861 7.574.350.944 PT Pamapersada Nusantara
PT Bukit Makmur Mandiri Utama 60.406.919.691 64.893.258.955 PT Bukit Makmur Mandiri Utama
PT Petrosea Tbk 49.393.696.577 8.466.530.014 PT Petrosea Tbk
PT Samudera Mulia Abadi 48.987.406.994 37.257.390.962 PT Samudera Mulia Abadi
PT Geopersada Mulia Abadi 46.434.388.441 - PT Geopersada Mulia Abadi
PT Indo Muro Kencana 38.886.192.144 27.778.754.487 PT Indo Muro Kencana
PT Bukit Asam ( Persero ) Tbk 37.235.178.221 - PT Bukit Asam ( Persero ) Tbk
PT Karunia Armada Indonesia 36.405.737.067 21.665.514.963 PT Karunia Armada Indonesia
PT Mandiri Herindo Adiperkasa 28.949.752.815 14.558.648.112 PT Mandiri Herindo Adiperkasa
PT Tunas Jaya Perkasa 28.693.376.413 - PT Tunas Jaya Perkasa
PT Antareja Mahada Makmur 24.796.188.671 8.965.723.813 PT Antareja Mahada Makmur
PT Hasnur Riung Sinergi 21.945.048.353 10.327.465.109 PT Hasnur Riung Sinergi
PT Singapura Freshgreen Makmur 19.704.232.900 - PT Singapura Freshgreen Makmur
PT Sarana Sukses Sejahtera 18.749.664.100 - PT Sarana Sukses Sejahtera
PT Mitra Alam Persada 18.696.710.884 - PT Mitra Alam Persada
PT Thiess Contractors Indonesia 16.261.524.791 10.331.726.219 PT Thiess Contractors Indonesia
PT Putra Buana Borneo 15.187.985.818 12.075.829.138 PT Putra Buana Borneo
PT Jambi Resources 14.035.635.362 12.717.843.616 PT Jambi Resources
CV Muda Berjaya Beutari 13.858.656.250 - CV Muda Berjaya Beutari
PT Artha Mineral Resources 13.247.135.370 9.519.366.683 PT Artha Mineral Resources
PT Titian Trans Energy 13.082.926.512 37.579.988.594 PT Titian Trans Energy
PT Gunungmas Sukses Makmur 12.764.925.061 - PT Gunungmas Sukses Makmur
PT Hero Krida Utama 12.546.937.548 12.546.937.548 PT Hero Krida Utama
PT Lematang Coal Lestari 12.344.432.414 9.153.660.478 PT Lematang Coal Lestari
PT Putra Rimba Nusantara 12.301.976.595 - PT Putra Rimba Nusantara
PT Harmoni Panca Utama 12.301.955.692 12.559.301.070 PT Harmoni Panca Utama
PT Bintang Sukses Energi 12.249.128.088 - PT Bintang Sukses Energi
PT Adil Utama 12.086.381.406 - PT Adil Utama
Jumlah (dipindahkan) 1.187.403.730.719 515.121.102.582 Total (carry forward)
45
Page 279
The original consolidated financial statements included herein are in Indonesian language
PT WAHANA INTI SELARAS DAN ENTITAS ANAKNYA PT WAHANA INTI SELARAS AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) STATEMENTS (Continued)
Tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 dan untuk As of December 31, 2022 and 2021
tahun-tahun yang berakhir pada tanggal tersebut and for the years then ended
(Disajikan dalam Rupiah penuh, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in full Rupiah amount, unless otherwise stated)
5. PIUTANG USAHA (Lanjutan) 5. TRADE RECEIVABLES (Continued)
Rincian piutang usaha berdasarkan pelanggan adalah Details of trade receivables by customer are as follows:
sebagai berikut: (Lanjutan) (Continued)
2022 2021
Pihak ketiga (Lanjutan) Third parties (Continued)
Jumlah (pindahan) 1.187.403.730.719 515.121.102.582 Total (brought forward)
PT Mandala Karya Prima 12.075.734.396 - PT Mandala Karya Prima
PT Hillcon Jayasakti 11.772.592.183 28.874.963.280 PT Hillcon Jayasakti
PT KSB Indonesia 11.226.301.363 - PT KSB Indonesia
PT Unggul Dinamika Utama 11.177.984.903 - PT Unggul Dinamika Utama
PT Prima Transportasi Servis PT Prima Transportasi Servis
Indonesia 10.849.146.531 9.118.669.754 Indonesia
PT Amman Mineral Nusa Tenggara 10.813.509.748 2.203.946.300 PT Amman Mineral Nusa Tenggara
PT Raka Navara 9.843.750.000 - PT Raka Navara
PT Solusi Global Mandiri 8.893.493.478 8.066.954.322 PT Solusi Global Mandiri
PT Bima Nusa Internasional 8.310.974.416 14.388.232.633 PT Bima Nusa Internasional
PT Gurihcloud Sukses Perkasa 8.235.181.131 - PT Gurihcloud Sukses Perkasa
PT Primatama Energi Nusantara 8.178.049.390 9.402.954.017 PT Primatama Energi Nusantara
PT Mitra Jasa Transindo 8.013.978.000 - PT Mitra Jasa Transindo
PT Cipta Hasil Sugiarto 7.856.055.173 11.425.933.818 PT Cipta Hasil Sugiarto
PT Prima Kas Lestari 7.382.247.298 6.696.164.295 PT Prima Kas Lestari
PT Putra Perkasa Abadi 7.301.557.604 14.534.020.219 PT Putra Perkasa Abadi
PT Sumi Gita Jaya 7.080.765.887 - PT Sumi Gita Jaya
PT Straits Mining Services 6.660.000.000 - PT Straits Mining Services
PT Salawati Motorindo 6.340.320.000 - PT Salawati Motorindo
PT J Resources Bolaang Mongodow 4.505.489.929 15.848.998.810 PT J Resources Bolaang Mongodow
PT United Tractors Tbk 2.701.191.649 7.179.044.895 PT United Tractors Tbk
PT Bina Insan Sukses Mandiri 2.578.038.741 20.258.410.053 PT Bina Insan Sukses Mandiri
PT Bintang Alam Rezeki 2.159.248.693 6.860.288.142 PT Bintang Alam Rezeki
PT Langgeng Daya Agrindo 1.946.655.278 13.313.683.594 PT Langgeng Daya Agrindo
PT Intiguna Primatama 941.108.109 54.174.836.480 PT Intiguna Primatama
PT Pembangunan Perumahan PT Pembangunan Perumahan
Presisi Tbk 737.070.502 13.722.500.000 Presisi Tbk
PT Kostec Prima Baja 542.148.516 12.809.048.978 PT Kostec Prima Baja
PT Terminal Petikemas Surabaya - 54.764.500.396 PT Terminal Petikemas Surabaya
PT Ansaf Inti Resources - 13.035.000.000 PT Ansaf Inti Resources
PT Pertamina Drilling Services PT Pertamina Drilling Services
Indonesia - 7.857.025.000 Indonesia
PT Artamulia Tatapratama - 7.638.334.896 PT Artamulia Tatapratama
Lain-lain (masing-masing dibawah Others (amount below
Rp6.000.000.000) 340.733.773.666 287.060.908.943 Rp6,000,000,000 each)
Jumlah 1.706.260.097.303 1.134.355.521.407 Total
Dikurangi penyisihan kerugian kredit Less allowance for expected
ekspektasian - pihak ketiga (134.629.775.426) (156.579.770.890) credit loss - third parties
Jumlah pihak ketiga - bersih 1.571.630.321.877 977.775.750.517 Total third parties - net
Pihak berelasi (lihat catatan 37c) 142.084.436.031 91.091.282.300 Related parties (see note 37c)
46
Page 280
The original consolidated financial statements included herein are in Indonesian language
PT WAHANA INTI SELARAS DAN ENTITAS ANAKNYA PT WAHANA INTI SELARAS AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) STATEMENTS (Continued)
Tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 dan untuk As of December 31, 2022 and 2021
tahun-tahun yang berakhir pada tanggal tersebut and for the years then ended
(Disajikan dalam Rupiah penuh, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in full Rupiah amount, unless otherwise stated)
5. PIUTANG USAHA (Lanjutan) 5. TRADE RECEIVABLES (Continued)
Rincian piutang usaha berdasarkan pelanggan adalah Details of trade receivables by customer are as follows:
sebagai berikut: (Lanjutan) (Continued)
2022 2021
Non-current trade receivables
Pihak ketiga Third parties
PT Asmin Koalindo Tuhup 71.123.265.738 71.141.265.738 PT Asmin Koalindo Tuhup
PT Kapuas Tunggal Persada 70.019.095.826 63.611.047.242 PT Kapuas Tunggal Persada
Lain - lain 6.391.170.894 9.068.295.893 Others
Jumlah piutang tidak lancar 147.533.532.458 143.820.608.873 Total non-current receivables
Dikurangi penyisihan kerugian kredit Less allowance for expected
ekspektasian - pihak ketiga (111.486.885.417) (106.379.837.184) credit loss - third parties
Jumlah piutang usaha tidak lancar Total non-current reveivables
pihak ketiga - bersih 36.046.647.041 37.440.771.689 Third parties - net
Jumlah piutang usaha - bersih 1.749.761.404.949 1.106.307.804.506 Total trade receivable - net
Analisa umur piutang usaha adalah sebagai berikut: The aging analysis of trade receivables are as follows:
2022 2021
Lancar 1.058.250.419.979 742.856.368.143 Current
Telah jatuh tempo Overdue
1 - 30 hari 372.433.982.761 175.158.600.225 1 - 30 days
31 -60 hari 112.191.401.656 59.905.604.801 31 - 60 days
61 - 90 hari 77.544.865.264 35.382.840.880 61 - 90 days
Lebih dari 90 hari 375.457.396.132 355.963.998.531 More than 90 days
Jumlah 1.995.878.065.792 1.369.267.412.580 Total
Dikurangi penyisihan kerugian kredit Less allowance for expected credit
ekspektasian - Pihak ketiga (246.116.660.843) (262.959.608.074) loss - Third parties
Jumlah - bersih 1.749.761.404.949 1.106.307.804.506 Total - net
Rincian piutang usaha berdasarkan mata uang adalah Details of trade receivables by original currencies are as
sebagai berikut: follows:
2022 2021
Rupiah 1.914.614.532.148 1.282.569.818.493 Rupiah
Dolar AS 80.314.623.603 84.518.893.643 US Dollar
Euro 948.910.040 2.178.700.444 Euro
Jumlah 1.995.878.065.792 1.369.267.412.580 Total
47
Page 281
The original consolidated financial statements included herein are in Indonesian language
PT WAHANA INTI SELARAS DAN ENTITAS ANAKNYA PT WAHANA INTI SELARAS AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) STATEMENTS (Continued)
Tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 dan untuk As of December 31, 2022 and 2021
tahun-tahun yang berakhir pada tanggal tersebut and for the years then ended
(Disajikan dalam Rupiah penuh, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in full Rupiah amount, unless otherwise stated)
5. PIUTANG USAHA (Lanjutan) 5. TRADE RECEIVABLES (Continued)
Mutasi cadangan untuk kerugian kredit ekspektasian The movements in allowance for expected credit losses of
piutang usaha - pihak ketiga adalah sebagai berikut: trade receivables - third parties are as follows:
2022 2021
Saldo awal 262.959.608.074 265.920.842.942 Beginning balances
Penghapusan - (18.974.043.273) Write off
Penyesuaian kerugian kredit (16.842.947.231) 16.012.808.405 Adjustment credit loss
Jumlah 246.116.660.843 262.959.608.074 Total
Grup menerapkan penyisihan kerugian ekspektasian Group applies the lifetime expected loss provision for all
sepanjang umurnya untuk seluruh piutang usaha. Untuk trade receivables. To measure the expected credit loss,
mengukur kerugian kredit ekspektasian, piutang usaha telah trade receivables have been grouped based on similar
dikelompokkan berdasarkan karakteristik risiko kredit dan credit risk characteristics and the days past due.
waktu jatuh tempo yang serupa.
Tingkat kerugian kredit ekspektasian didasarkan pada profil The expected credit losses rates are based on the payment
pembayaran penjualan selama 36 bulan dan kerugian kredit profiles of sales over a period of 36 months respectively
historis terkait yang dialami dalam periode tersebut. Tingkat and the corresponding historical credit losses experienced
kerugian kredit historis disesuaikan untuk mencerminkan within this period. The historical credit loss rates are
informasi terkini dan informasi forward-looking mengenai adjusted to reflect current and forward-looking information
faktor-faktor makro ekonomi yang memengaruhi on macro economic factors affecting the ability of the
kemampuan pelanggan untuk melunasi piutang. customers to settle the receivables.
Berdasarkan pengukuran yang dilakukan manajemen, Based on management's measurement, management
manajemen berpendapat bahwa estimasi kerugian kredit believes that the expected credit losses ("ECL") is adequate
("ECL") sudah memadai untuk menutup kemungkinan to cover possible losses from uncollectible receivables.
kerugian dari tidak tertagihnya piutang tersebut.
48
Page 282
The original consolidated financial statements included herein are in Indonesian language
PT WAHANA INTI SELARAS DAN ENTITAS ANAKNYA PT WAHANA INTI SELARAS AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) STATEMENTS (Continued)
Tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 dan untuk As of December 31, 2022 and 2021
tahun-tahun yang berakhir pada tanggal tersebut and for the years then ended
(Disajikan dalam Rupiah penuh, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in full Rupiah amount, unless otherwise stated)
6. PIUTANG LAIN-LAIN 6. OTHER RECEIVABLES
2022 2021
Pihak ketiga Third parties
Volvo Truck Corporation 4.223.600.336 4.630.044.520 Volvo Truck Corporation
PT Volvo Indonesia 2.313.654.055 5.721.516.336 PT Volvo Indonesia
PT Samudra Mulia Abadi 1.278.328.561 - PT Samudra Mulia Abadi
Cargotec CHS PTE Ltd 267.787.528 1.214.489.946 Cargotec CHS PTE Ltd
John Deere Asia Pte Ltd 43.420.747 1.962.329.825 John Deere Asia Pte Ltd
PT Amman Mineral Nusa Tenggara - 722.625.004 PT Amman Mineral Nusa Tenggara
PT Karunia Armada Indonesia - 176.035.753 PT Karunia Armada Indonesia
Lain-lain 2.292.289.241 6.188.350.584 Others
Jumlah pihak ketiga 10.419.080.468 20.615.391.968 Total third parties
Dikurangi penyisihan kerugian kredit Less allowance for expected
ekspektasian - pihak ketiga (4.964.164.007) (4.964.164.007) credit loss - third parties
Jumlah pihak ketiga - bersih 5.454.916.461 15.651.227.961 Total third parties - net
Pihak berelasi Related parties
Pinjaman (catatan 37e) 494.450.000.000 713.500.000.000 Due from (note 37e)
Lain - lain (catatan 37d) 116.047.377.854 97.086.228.501 Others (note 37d)
Jumlah pihak berelasi 610.497.377.854 810.586.228.501 Total related parties
Jumlah piutang lain-lain 615.952.294.315 826.237.456.462 Total other receivables
Berdasarkan pengukuran yang dilakukan manajemen, Based on management's measurement, management
manajemen berpendapat bahwa estimasi kerugian kredit believes that the expected credit losses ("ECL") is adequate
("ECL") sudah memadai untuk menutup kemungkinan to cover possible losses from uncollectible other
kerugian dari tidak tertagihnya piutang lain-lain tersebut. receivables.
7. PERSEDIAAN 7. INVENTORIES
2022 2021
Unit truk dan alat berat 1.455.191.047.371 820.196.134.132 Unit of trucks and heavy equipment
Suku cadang 1.209.046.272.686 968.646.265.840 Spare-parts
Bahan bakar dan pelumas 11.620.323.778 10.201.088.062 Fuel and lubricants
Lain-lain 30.466.190.353 37.623.797.085 Others
2.706.323.834.188 1.836.667.285.119
Dikurangi penyisihan atas penurunan Less allowance for inventories
nilai dan persediaan usang (55.360.630.184) (49.502.472.635) impairment and obsolescence
Jumlah - bersih 2.650.963.204.004 1.787.164.812.484 Total - net
49
Page 283
The original consolidated financial statements included herein are in Indonesian language
PT WAHANA INTI SELARAS DAN ENTITAS ANAKNYA PT WAHANA INTI SELARAS AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) STATEMENTS (Continued)
Tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 dan untuk As of December 31, 2022 and 2021
tahun-tahun yang berakhir pada tanggal tersebut and for the years then ended
(Disajikan dalam Rupiah penuh, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in full Rupiah amount, unless otherwise stated)
7. PERSEDIAAN (Lanjutan) 7. INVENTORIES (Continued)
Mutasi penyisihan atas penurunan nilai persediaan adalah Movement of allowance for inventories impairment and
sebagai berikut: obsolescence are as follows:
2022 2021
Saldo awal 49.502.472.635 37.218.901.687 Beginning balance
Penghapusan (3.201.716.886) (1.245.397.810) Write off
Penyisihan tahun berjalan 9.059.874.435 13.528.968.758 Provision for the year
Jumlah 55.360.630.184 49.502.472.635 Total
Per 31 Desember 2022, persediaan telah diasuransikan As of December 31, 2022, inventories were insured against
terhadap kerugian yang mungkin timbul dari seluruh risiko losses from fire or theft under blanket policies with sum
dengan jumlah nilai pertanggungan sebesar insured amounting to Rp1,238,087,654,766. Management
Rp1.238.087.654.766. Manajemen berpendapat bahwa nilai believes that the insurance coverage is adequate to cover
pertanggungan tersebut cukup untuk menutup possible losses on the inventories insured.
kemungkinan kerugian atas persediaan yang
dipertanggungkan.
Berdasarkan hasil penelaahan terhadap harga pasar dan Based on review of the market prices and physical condition
kondisi fisik persediaan pada tanggal pelaporan, of the inventories at reporting date, management believes
Manajemen berkeyakinan bahwa penyisihan persediaan that provisions for inventories obsolescence and impairment
usang dan penurunan nilai persediaan tersebut di atas is adequate to cover possible losses arising from the risk.
cukup untuk menutupi kerugian atas risiko tersebut.
8. UANG MUKA 8. ADVANCE PAYMENTS
2022 2021
Uang muka untuk proyek 64.694.783.004 14.822.082.719 Advances for project
Pembelian unit dan suku cadang 17.374.784.745 23.076.120.354 Purchases of units and spareparts
Operasional 1.106.990.185 1.388.989.469 Operational
Bea balik nama kendaraan 218.000.000 274.720.000 Vehicle registrations
Lain-lain 3.491.543.288 2.018.277.677 Others
Jumlah 86.886.101.222 41.580.190.219 Total
9. BIAYA DIBAYAR DI MUKA 9. PREPAID EXPENSES
2022 2021
Asuransi 7.807.462.292 4.457.979.841 Insurances
Mobilisasi 1.493.699.977 1.557.033.333 Mobilization
Sewa 529.191.805 599.360.690 Rent
Pemeliharaan 122.241.875 4.362.391.783 Maintenances
Lain-lain 6.807.003.145 4.542.892.522 Others
Jumlah 16.759.599.094 15.519.658.169 Total
50
Page 284
The original consolidated financial statements included herein are in Indonesian language
PT WAHANA INTI SELARAS DAN ENTITAS ANAKNYA PT WAHANA INTI SELARAS AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) STATEMENTS (Continued)
Tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 dan untuk tahun-tahun As of December 31, 2022 and 2021 and for the years
yang berakhir pada tanggal tersebut then ended
(Disajikan dalam Rupiah penuh, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in full Rupiah amount, unless otherwise stated)
10. ASET TETAP 10. FIXED ASSETS
Rincian aset tetap adalah sebagai berikut: The details of fixed assets are as follows:
2022
Saldo awal/ Penambahan/ Pengurangan/ Reklasifikasi/ Surplus revaluasi/ Saldo akhir/
Beginning balance Additions Deductions Reclassifications Revaluation surplus Ending balance
Biaya perolehan Acquisition cost
Kepemilikan langsung Direct ownership
Tanah 374.417.203.751 42.927.673.500 - - 5.308.700.000 422.653.577.251 Land
Bangunan 386.265.372.629 19.226.954.042 - 3.071.796.472 - 408.564.123.143 Buildings
Peralatan dan Furniture, fixture, and
perlengkapan kantor 105.534.858.628 5.719.585.176 (50.653.970) (417.660.351) - 110.786.129.483 office equipment
Heavy equipment,
Alat berat, mesin, dan machineries and
peralatan produksi 1.283.070.142.490 263.343.552.044 (170.079.452.689) 14.855.585.513 - 1.391.189.827.358 production equipment
Kendaraan 92.387.988.595 16.397.450.614 (801.224.865) (10.935.203.562) - 97.049.010.782 Vehicles
Sewa pembiayaan Finance leases
Heavy equipment,
Alat berat, mesin, dan machineries and
peralatan produksi 291.320.409.217 110.055.210.215 - (2.967.500.000) - 398.408.119.432 production equipment
Aset dalam pembangunan 19.288.769.034 153.326.241.777 - (3.607.018.072) - 169.007.992.739 Construction in progress
Jumlah 2.552.284.744.344 610.996.667.368 (170.931.331.524) - 5.308.700.000 2.997.658.780.188 Total
51
Page 285
The original consolidated financial statements included herein are in Indonesian language
PT WAHANA INTI SELARAS DAN ENTITAS ANAKNYA PT WAHANA INTI SELARAS AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) STATEMENTS (Continued)
Tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 dan untuk tahun-tahun As of December 31, 2021 and 2020 and for the years
yang berakhir pada tanggal tersebut then ended
(Disajikan dalam Rupiah penuh, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in full Rupiah amount, unless otherwise stated)
10. ASET TETAP (Lanjutan) 10. FIXED ASSETS (Continued)
Rincian aset tetap adalah sebagai berikut: The details of fixed assets are as follows:
2022
Saldo awal/ Penambahan/ Pengurangan/ Reklasifikasi/ Surplus revaluasi/ Saldo akhir/
Beginning balance Additions Deductions Reclassifications Revaluation surplus Ending balance
Akumulasi penyusutan Accumulated depreciation
Kepemilikan langsung Direct ownership
Bangunan (164.049.345.751) (20.673.121.372) - - - (184.722.467.123) Buildings
Peralatan dan Furniture, fixture, and
perlengkapan kantor (88.668.995.686) (7.219.885.995) 18.731.629 - - (95.870.150.052) office equipment
Heavy equipment,
Alat berat, mesin, dan machineries and
peralatan produksi (760.203.120.309) (184.285.983.018) 147.208.718.576 9.382.078.730 - (787.898.306.021) production equipment
Kendaraan (59.363.553.289) (8.281.825.020) 801.224.865 (809.921.875) - (67.654.075.319) Vehicles
Sewa pembiayaan Finance leases
Heavy equipment,
Alat berat, mesin, dan machineries and
peralatan produksi (83.329.127.011) (11.130.493.171) - (8.572.156.855) - (103.031.777.037) production equipment
Jumlah (1.155.614.142.046) (231.591.308.576) 148.028.675.070 - - (1.239.176.775.552) Total
Penurunan nilai Impairment of fixed assets
Alat berat, mesin, dan machineries and
peralatan produksi (70.547.006.262) - 23.645.359.742 - - (46.901.646.520) production equipment
Nilai buku 1.326.123.596.036 1.711.580.358.116 Book value
52
Page 286
The original consolidated financial statements included herein are in Indonesian language
PT WAHANA INTI SELARAS DAN ENTITAS ANAKNYA PT WAHANA INTI SELARAS AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) STATEMENTS (Continued)
Tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 dan untuk tahun-tahun As of December 31, 2021 and 2020 and for the years
yang berakhir pada tanggal tersebut then ended
(Disajikan dalam Rupiah penuh, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in full Rupiah amount, unless otherwise stated)
10. ASET TETAP (Lanjutan) 10. FIXED ASSETS (Continued)
Rincian aset tetap adalah sebagai berikut: The details of fixed assets are as follows:
2021
Saldo awal/ Penambahan/ Pengurangan/ Reklasifikasi/ Surplus revaluasi/ Saldo akhir/
Beginning balance Additions Deductions Reclassifications Revaluation surplus Ending balance
Biaya perolehan Acquisition cost
Kepemilikan langsung Direct ownership
Tanah 359.102.490.000 504.713.751 (5.220.000.000) - 20.030.000.000 374.417.203.751 Land
Bangunan 385.837.463.790 1.928.367.335 (1.500.458.496) - - 386.265.372.629 Buildings
Peralatan dan Furniture, fixture, and
perlengkapan kantor 98.102.866.483 7.481.467.320 (49.475.175) - - 105.534.858.628 office equipment
Heavy equipment,
Alat berat, mesin, dan machineries and
peralatan produksi 952.690.983.639 88.605.263.494 (569.916.977) 242.343.812.334 - 1.283.070.142.490 production equipment
Kendaraan 67.633.676.565 27.088.658.562 (2.334.346.532) - - 92.387.988.595 Vehicles
Sewa pembiayaan Finance leases
Heavy equipment,
Alat berat, mesin, dan machineries and
peralatan produksi 494.212.712.953 38.869.557.982 (3.200.000.000) (238.561.861.718) - 291.320.409.217 production equipment
Aset dalam pembangunan 4.240.682.814 18.830.036.836 - (3.781.950.616) - 19.288.769.034 Construction in progress
Jumlah 2.361.820.876.244 183.308.065.280 (12.874.197.180) - 20.030.000.000 2.552.284.744.344 Total
53
Page 287
The original consolidated financial statements included herein are in Indonesian language
PT WAHANA INTI SELARAS DAN ENTITAS ANAKNYA PT WAHANA INTI SELARAS AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) STATEMENTS (Continued)
Tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 dan untuk tahun-tahun As of December 31, 2021 and 2020 and for the years
yang berakhir pada tanggal tersebut then ended
(Disajikan dalam Rupiah penuh, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in full Rupiah amount, unless otherwise stated)
10. ASET TETAP (Lanjutan) 10. FIXED ASSETS (Continued)
Rincian aset tetap adalah sebagai berikut: The details of fixed assets are as follows:
2021
Saldo awal/ Penambahan/ Pengurangan/ Reklasifikasi/ Surplus revaluasi/ Saldo akhir/
Beginning balance Additions Deductions Reclassifications Revaluation surplus Ending balance
Akumulasi penyusutan Accumulated depreciation
Kepemilikan langsung Direct ownership
Bangunan (143.527.070.205) (20.906.725.781) 384.450.235 - - (164.049.345.751) Buildings
Peralatan dan Furniture, fixture, and
perlengkapan kantor (82.211.499.973) (6.506.970.888) 49.475.175 - - (88.668.995.686) office equipment
Alat berat, mesin, dan Heavy equipment, machineries and
peralatan produksi (519.396.206.152) (79.028.631.916) 482.349.211 (162.260.631.452) - (760.203.120.309) production equipment
Kendaraan (56.733.831.908) (4.921.730.483) 2.652.284.036 (360.274.934) - (59.363.553.289) Vehicles
Sewa pembiayaan Finance leases
Heavy equipment,
Alat berat, mesin, dan machineries and
peralatan produksi (215.010.115.826) (31.835.917.571) 896.000.000 162.620.906.386 - (83.329.127.011) production equipment
Jumlah (1.016.878.724.064) (143.199.976.639) 4.464.558.657 - - (1.155.614.142.046) Total
Penurunan nilai Impairment
Heavy equipment,
Alat berat, mesin, dan machineries and
peralatan produksi (47.054.575.624) (23.492.430.638) - - - (70.547.006.262) production equipment
Nilai buku 1.297.887.576.557 1.326.123.596.036 Book value
54
Page 288
The original consolidated financial statements included herein are in Indonesian language
PT WAHANA INTI SELARAS DAN ENTITAS ANAKNYA PT WAHANA INTI SELARAS AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) STATEMENTS (Continued)
Tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 dan untuk As of December 31, 2022 and 2021
tahun-tahun yang berakhir pada tanggal tersebut and for the years then ended
(Disajikan dalam Rupiah penuh, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in full Rupiah amount, unless otherwise stated)
10. ASET TETAP (Lanjutan) 10. FIXED ASSETS (Continued)
2022 2021
Beban penyusutan aset tetap Depreciation expenses are
dialokasikan pada: allocated to:
Beban pokok penjualan 188.195.228.047 106.220.387.332 Cost of sales
Beban penjualan (lihat catatan 32) 15.738.054.943 10.382.273.617 Selling expenses (see note 32)
Beban umum dan administrasi General and administrative
(lihat catatan 33) 27.658.025.586 26.597.315.690 expenses (see note 33)
Jumlah 231.591.308.576 143.199.976.639 Total
Rincian pelepasan aset tetap adalah sebagai berikut: The detail of disposal of fixed assets are as follows:
2022 2021
Biaya perolehan 170.931.331.524 12.874.197.180 Acquisition cost
Akumulasi penyusutan (148.028.675.070) (4.464.558.657) Accumulated depreciation
Nilai buku 22.902.656.454 8.409.638.523 Book value
Pelepasan dan lainnya 23.645.359.742 2.222.291.763 Disposal and others
Hasil penjualan aset tetap yang dicatat Proceeds from sale of fixed assets
di uang muka diterima recorded as advance
tahun sebelumnya - 6.818.181.818 received on previous year
Hasil penjualan aset tetap 1.112.159.761 362.727.275 Proceeds from sale of fixed assets
Laba/(rugi) pelepasan aset tetap (1.854.863.049) 993.562.333 Gain/(loss) on disposal of fixed assets
Per 31 Desember 2022, aset tetap Grup berupa alat berat As of December 31, 2022, the Group's fixed assets of
dan kendaraan digunakan sebagai jaminan atas utang heavy equipment is used as collateral for a financing
pembiayaan (lihat catatan 21). payable (see note 21).
Per 31 Desember 2022, semua aset tetap kecuali tanah As of December 31, 2022, all of fixed assets except land
telah diasuransikan terhadap semua jenis resiko dan were insured against losses from earthquake and property
gempa bumi dengan nilai pertanggungan sebesar all risks with sum insured amounting to
Rp1.751.196.949.831. Manajemen berpendapat bahwa nilai Rp1,751,196,949,831. Management believes that the
pertanggungan tersebut cukup untuk menutup insurance coverage is adequate to cover possible losses on
kemungkinan kerugian atas aset tetap yang the fixed assets insured.
dipertanggungkan.
Sesuai dengan PSAK No. 48, “Penurunan Nilai Aset” nilai In compliance with SFAS No. 48, “Impairment of Asset
aset ditelaah untuk penurunan dan kemungkinan penurunan Value”, asset values are reviewed for any impairment and
nilai wajar aset apabila adanya suatu perubahan keadaan possible write-down to fair values whenever events or
yang mengindikasikan bahwa nilai tercatat aset tidak dapat changes in circumstances indicate that their carrying values
seluruhnya terealisasi. may not be fully recoverable.
Berdasarkan penelaahan manajemen, selama tahun 2022 Based on management's evaluation, during the year no
tidak terdapat peristiwa atau perubahan keadaan yang events or changes in circumstances indicate that
mengindikasikan penurunan nilai aset tetap sehingga impairment of fixed assets, hence the management did not
manajemen tidak melakukan penambahan penyisihan make an additional allowance for impairment of fixed assets
penurunan nilai aset tetap pada 31 Desember 2022. on December 31, 2022.
Penurunan nilai aset tetap tahun 2021 adalah sebesar The impairment of fixed assets on year 2021 amounted to
Rp23.492.430.638 dibebankan pada beban lainnya (lihat Rp23,492,430,638 recorded as other expenses (see note
catatan 34). 34).
55
Page 289
The original consolidated financial statements included herein are in Indonesian language
PT WAHANA INTI SELARAS DAN ENTITAS ANAKNYA PT WAHANA INTI SELARAS AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) STATEMENTS (Continued)
Tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 dan untuk As of December 31, 2022 and 2021
tahun-tahun yang berakhir pada tanggal tersebut and for the years then ended
(Disajikan dalam Rupiah penuh, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in full Rupiah amount, unless otherwise stated)
10. ASET TETAP (Lanjutan) 10. FIXED ASSETS (Continued)
Efektif 31 Desember 2020, tanah disajikan sebesar nilai Effective December 31, 2020, land is shown at fair value.
wajar. Penilaian terhadap tanah dilakukan oleh penilai Valuation of land is performed by external independent
independen eksternal yang telah memiliki sertifikasi. Rincian valuers with certain qualification. Detail of revaluation of
revaluasi aset tetap tanah untuk tahun 2022 dan 2021 fixed assets land for year 2022 and 2021 are as follows:
adalah sebagai berikut:
2022
Tanggal Nilai pasar per
laporan/ 31 Des. 2022/
Penilai/ Report Nomor laporan/ Nilai buku/ Market value Surplus revaluasi/
Appraisal Date Report number Book value Dec. 31, 2022 Revaluation surplus
KJPP Tri, Santi & Rekan 10/02/2023 00026/2.0040-00/PI/05/0105/1/II/2023 7.225.000.000 9.842.700.000 2.617.700.000
KJPP Tri, Santi & Rekan 10/02/2023 00024/2.0040-00/PI/05/0105/1/II/2023 15.199.000.000 16.539.000.000 1.340.000.000
KJPP Tri, Santi & Rekan 10/02/2023 00025/2.0040-00/PI/05/0105/1/II/2023 3.042.000.000 3.313.000.000 271.000.000
KJPP Pung's Zulkarnain dan Rekan 15/01/2023 00073/2.0004-01/PI/09/0378/1/I/2023 17.060.000.000 18.140.000.000 1.080.000.000
Jumlah/Total 5.308.700.000
2021
Tanggal Nilai pasar per
laporan/ 31 Des. 2021/
Penilai/ Report Nomor laporan/ Nilai buku/ Market value Surplus revaluasi/
Appraisal Date Report number Book value Dec. 31, 2021 Revaluation surplus
KJPP Pung's Zulkarnain dan Rekan 17/01/2021 00032/2.0004-01/PI/09/0378/1/I/2021 11.860.000.000 23.030.000.000 11.170.000.000
KJPP Pung's Zulkarnain dan Rekan 17/01/2022 00033/2.0004-01/PI/09/0378/1/I/2022 138.630.000.000 147.490.000.000 8.860.000.000
Jumlah/Total 20.030.000.000
Revaluasi aset tetap dilakukan dengan menggunakan Fixed asset revaluation using market approach method.
pendekatan nilai pasar.
Revaluasi aset tetap ini hanya berlaku untuk kepentingan This fixed asset revaluation only applies for commercial
komersial dan tidak diaplikasikan untuk kepentingan fiskal. purposes and is not applied for fiscal purposes.
Nilai tercatat aset tetap tanah jika menggunakan metode Carrying cost of fixed assets land if using cost method as of
biaya per tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 masing - December 31, 2022 and 2021 amounted to
masing adalah Rp205.435.431.782 dan Rp205,435,431,782 and Rp162,507,758,281, respectively.
Rp162.507.758.281.
Aset tetap dalam pembangunan terdiri atas alat berat dan Construction in progress consist of heavy equipment and
mesin, serta bangunan dengan persentase penyelesaian machineries and builidngs with completion percentage as of
per 31 Desember 2022 sebesar 5% dan 90% dengan December 31, 2022 at 5% and 90% with estimated time of
perkiraan waktu penyelesaian di tahun 2023 dan 2024. completion on year 2023 and 2024.
56
Page 290
The original consolidated financial statements included herein are in Indonesian language
PT WAHANA INTI SELARAS DAN ENTITAS ANAKNYA PT WAHANA INTI SELARAS AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) STATEMENTS (Continued)
Tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 dan untuk As of December 31, 2022 and 2021
tahun-tahun yang berakhir pada tanggal tersebut and for the years then ended
(Disajikan dalam Rupiah penuh, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in full Rupiah amount, unless otherwise stated)
11. ASET TAK BERWUJUD 11. INTANGIBLE ASSETS
2022 2021
Piranti lunak Software
Biaya perolehan Acquisition cost
Saldo awal 23.465.844.125 18.649.050.125 Beginning balance
Penambahan 1.478.854.245 4.816.794.000 Additions
24.944.698.370 23.465.844.125
Akumulasi amortisasi Accumulated amortization
Saldo awal (17.125.822.882) (15.849.678.466) Beginning balance
Penambahan (2.318.432.396) (1.276.144.416) Additions
(19.444.255.278) (17.125.822.882)
Jumlah - bersih 5.500.443.092 6.340.021.243 Total - net
12. SEWA 12. LEASES
a. Aset hak-guna a. Right-of-use assets
Rincian aset hak-guna adalah sebagai berikut: The details of right-of-use assets are as follows:
2022
Saldo awal/ Penambahan/ Pengurangan/ Saldo akhir/
Beginning balance Additions Deductions Ending balance
Biaya perolehan Acquisition cost
Tanah dan
bangunan 26.894.786.220 9.277.149.381 (7.886.697.905) 28.285.237.696 Land and buildings
Alat berat 73.382.411.881 - 7.886.697.905 81.269.109.786 Heavy equipment
Jumlah 100.277.198.101 9.277.149.381 - 109.554.347.482 Total
Akumulasi
penyusutan Accumulated depreciation
Tanah dan
bangunan (14.389.983.460) (9.740.884.191) - (24.130.867.651) Land and buildings
Alat berat (15.155.064.192) (15.035.907.096) - (30.190.971.288) Heavy equipment
Jumlah (29.545.047.652) (24.776.791.287) - (54.321.838.939) Total
Nilai buku 70.732.150.449 55.232.508.543 Book value
57
Page 291
The original consolidated financial statements included herein are in Indonesian language
PT WAHANA INTI SELARAS DAN ENTITAS ANAKNYA PT WAHANA INTI SELARAS AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) STATEMENTS (Continued)
Tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 dan untuk As of December 31, 2022 and 2021
tahun-tahun yang berakhir pada tanggal tersebut and for the years then ended
(Disajikan dalam Rupiah penuh, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in full Rupiah amount, unless otherwise stated)
12. SEWA (Lanjutan) 12. LEASES (Continued)
a. Aset hak-guna (Lanjutan) a. Right-of-use assets (Continued)
2021
Saldo awal/ Penambahan/ Pengurangan/ Saldo akhir/
Beginning balance Additions Deductions Ending balance
Biaya perolehan Acquisition cost
Tanah dan
bangunan 21.529.597.048 5.742.541.120 (377.351.948) 26.894.786.220 Land and buildings
Alat berat 30.842.730.446 42.539.681.435 - 73.382.411.881 Heavy equipment
Jumlah 52.372.327.494 48.282.222.555 (377.351.948) 100.277.198.101 Total
Akumulasi
penyusutan Accumulated depreciation
Tanah dan
bangunan (8.758.413.698) (6.008.921.710) 377.351.948 (14.389.983.460) Land and buildings
Alat berat (844.950.567) (14.310.113.625) - (15.155.064.192) Heavy equipment
Jumlah (9.603.364.265) (20.319.035.335) 377.351.948 (29.545.047.652) Total
Nilai buku 42.768.963.229 70.732.150.449 Book value
Beban penyusutan aset hak guna dialokasikan pada beban Depreciation expenses of right-of-use assets are allocated
pokok penjualan, beban penjualan dan beban administrasi to cost of sales, selling expenses and general and
dan umum. administrative expenses.
b. Liabilitas sewa b. Lease liabilities
2022 2021
Saldo awal 67.456.713.913 37.574.726.973 Beginning balance
Penambahan 8.963.300.033 46.581.709.678 Additions
Beban bunga 1.941.683.204 5.532.404.292 Interest expense
Pembayaran (23.993.637.133) (22.232.127.030) Payments
Saldo akhir 54.368.060.017 67.456.713.913 Ending balance
Dikurangi: bagian lancar 16.666.992.856 17.640.417.537 Less: current portion
Bagian jangka panjang 37.701.067.161 49.816.296.376 Long-term portion
58
Page 292
The original consolidated financial statements included herein are in Indonesian language
PT WAHANA INTI SELARAS DAN ENTITAS ANAKNYA PT WAHANA INTI SELARAS AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) STATEMENTS (Continued)
Tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 dan untuk As of December 31, 2022 and 2021
tahun-tahun yang berakhir pada tanggal tersebut and for the years then ended
(Disajikan dalam Rupiah penuh, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in full Rupiah amount, unless otherwise stated)
12. SEWA (Lanjutan) 12. LEASES (Continued)
Laporan laba rugi konsolidasian menyajikan saldo berikut The consolidated statements of profit or loss show the
berkaitan dengan sewa: following amounts related to leases:
2022 2021
Beban bunga 1.941.683.204 5.532.404.292 Interest expenses
Beban terkait sewa jangka pendek 38.498.792.382 28.655.902.508 Expenses related to short term lease
Jumlah yang terkait dengan sewa jangka pendek, sewa atas Amounts related to short-term leases, leases of low-value
aset bernilai rendah, dan sewa variabel tidak dimasukkan assets and variable leases are not required to be included
sebagai liabilitas sewa berdasarkan sifatnya sebagaimana as lease liabilities based on their nature as discussed in
dibahas pada catatan 2i. note 2i.
Laporan arus kas konsolidasian menyajikan saldo berikut The consolidated statements of cash flows show the
berkaitan dengan sewa: following amounts related to leases:
2022 2021
Cash flows from operating
Arus kas dari aktivitas operasi activities
Pembayaran pada beban keuangan 1.941.683.204 5.532.404.292 Payment for finance charges
Pembayaran kepada pemasok 38.498.792.382 28.655.902.508 Payment to suppliers
Cash flows from financing
Arus kas dari aktivitas pendanaan activities
Pembayaran atas liabilitas
sewa 22.051.953.929 16.699.722.738 Repayments of lease liabilities
Grup menandatangani perjanjian sewa tanah, bangunan dan The Group entered into land, building and heavy
alat berat dengan periode sewa 3 tahun. Ketentuan sewa equipment lease agreements with 3 years period. Lease
dinegosiasikan secara individu dan mengandung syarat dan terms are negotiated on an individual basis and contain a
ketentuan yang berbeda. Perjanjian sewa tidak memberikan wide range of different terms and conditions. The lease
persyaratan apapun, tetapi aset yang disewakan tidak dapat agreements do not impose any convenants, but leased
digunakan sebagai jaminan atas pinjaman. assets may not be used as security for borrowing
purposes.
13. ASET TIDAK LANCAR LAINNYA 13. OTHER NON-CURRENT ASSETS
2022 2021
Uang Jaminan 315.906.957.754 1.357.509.410 Security deposit
Uang muka investasi (catatan 37m) 34.100.000.000 - Advance for investment (note 37m)
Klaim waranti 3.401.375.016 8.750.992.339 Warranty claim
Fasilitas penunjang transportasi 3.436.881.991 2.052.056.028 Transportation supporting facility
Kas yang dibatasi 364.100.000 364.100.000 Restricted cash
Lain-lain 6.219.655.362 11.600.386.986 Other
Jumlah 363.428.970.123 24.125.044.763 Total
Berdasarkan perjanjian tanggal 16 Juni 2022, Perusahaan Based on agreement dated June 16, 2022, the Company
menempatkan uang jaminan atas tanah pada PT Jasa placed land deposit on PT Jasa Kencana Utama
Kencana Utama, pihak berelasi, sebesar Rp amounted to Rp310,000,000,000, related party, for
310.000.000.000 untuk tanah seluas 348.248 m2 yang 348,248 M2's land located in Lemah Abang Main Road,
berlokasi di Jalan Raya Lemah Abang, Cikarang Timur. East Cikarang.
59
Page 293
The original consolidated financial statements included herein are in Indonesian language
PT WAHANA INTI SELARAS DAN ENTITAS ANAKNYA PT WAHANA INTI SELARAS AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) STATEMENTS (Continued)
Tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 dan untuk As of December 31, 2022 and 2021
tahun-tahun yang berakhir pada tanggal tersebut and for the years then ended
(Disajikan dalam Rupiah penuh, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in full Rupiah amount, unless otherwise stated)
14. PERPAJAKAN 14. TAXATION
a. Pajak dibayar di muka a. Prepaid taxes
2022 2021
Pajak penghasilan pasal 21 - 17.609.658 Income tax article 21
Pajak pertambahan nilai - bersih 82.052.018.453 69.110.773.037 Value added tax - net
Jumlah 82.052.018.453 69.128.382.695 Total
b. Utang pajak b. Taxes payable
2022 2021
Pajak penghasilan pasal 21 4.315.096.791 3.092.382.477 Income tax article 21
Pajak penghasilan pasal 22 1.370.322.000 879.642.900 Income tax article 22
Pajak penghasilan pasal 23/26 1.398.991.196 939.480.631 Income tax article 23/26
Pajak penghasilan pasal 25 4.618.412.769 676.770.235 Income tax article 25
Pajak penghasilan pasal 4(2) 514.356.677 85.444.881 Income tax article 4(2)
Pajak penghasilan pasal 29 40.155.719.064 40.548.253.042 Income tax article 29
Pajak pertambahan nilai - bersih 5.451.391.270 58.034.722 Value added tax - net
Surat ketetapan pajak (catatan 14f) - 1.479.202.479 Tax assesment letters (note 14f)
Jumlah 57.824.289.767 47.759.211.367 Total
c. Pajak penghasilan badan c. Corporate income tax
Rekonsiliasi antara laba sebelum pajak penghasilan A reconciliation between income before income tax, as
menurut laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif shown in the consolidated statement of profit or loss and
lain konsolidasian dengan taksiran laba fiskal yang other comprehensive income and estimated taxable
dihitung oleh Grup untuk tahun yang berakhir pada income which were calculated by the Group for the years
tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 adalah sebagai ended December 31, 2022 and 2021 are as follows:
berikut:
2022 2021
Laba sebelum pajak penghasilan Income before income tax
sesuai Laporan Laba Rugi dan per Consolidated Statements of
Penghasilan Komprehensif Lain Profit or Loss and Other
Konsolidasian 991.135.237.032 374.670.706.482 Comprehensive Income
Ditambah/(dikurangi) Added to/(deducted by):
Rugi/(laba) entitas anak sebelum Loss/(profit) before income tax
manfaat pajak penghasilan-bersih (747.092.191.797) (122.359.371.335) of subsidiaries-net
Laba Perusahaan sebelum Income before tax expenses
beban pajak penghasilan 244.043.045.235 252.311.335.148 attributable to Company
60
Page 294
The original consolidated financial statements included herein are in Indonesian language
PT WAHANA INTI SELARAS DAN ENTITAS ANAKNYA PT WAHANA INTI SELARAS AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) STATEMENTS (Continued)
Tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 dan untuk As of December 31, 2022 and 2021
tahun-tahun yang berakhir pada tanggal tersebut and for the years then ended
(Disajikan dalam Rupiah penuh, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in full Rupiah amount, unless otherwise stated)
14. PERPAJAKAN (Lanjutan) 14. TAXATION (Continued)
c. Pajak penghasilan badan (Lanjutan) c. Corporate income tax (Continued)
2022 2021
Penyesuaian fiskal terdiri dari: Fiscal adjustments consist of:
Beda tetap: Permanent differences:
Beban yang tidak diperkenankan/ Non deductible expenses/
(penghasilan tidak kena pajak): (non taxable income):
Beban pajak dan perizinan 21.285 2.056.224 Tax expenses and legal
Penyusutan aset tetap - 70.863.781 Depreciation of fixed assets
Representasi dan jamuan 1.186.570.843 277.548.120 Representation and entertainment
Pemeliharaan dan perbaikan - 14.565.845 Repair and maintenance
Komunikasi - 8.323.294 Communication
Dividen - (217.500.000.000) Dividends
Pendapatan bunga (1.001.586.204) (556.723.929) Interest income
Beban bunga 1.890.091.666 7.471.306.724 Interest expenses
Jumlah beda tetap 2.075.097.590 (210.212.059.941) Total permanent differences
Beda waktu: Temporary differences:
Penyusutan aset tetap 145.395.432 11.835.874 Depreciation of fixed assets
Kewajiban Post employment
imbalan pasca kerja 545.366.000 (2.736.593.000) benefits obligations
Sewa - PSAK 73 (159.638.784) (1.451.924) Lease - SFAS 73
Jumlah beda waktu 531.122.648 (2.726.209.050) Total temporary differences
Taksiran laba fiskal tahun Estimated taxable income for
berjalan - Perusahaan 246.649.265.473 39.373.066.157 current year - Company
61
Page 295
The original consolidated financial statements included herein are in Indonesian language
PT WAHANA INTI SELARAS DAN ENTITAS ANAKNYA PT WAHANA INTI SELARAS AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) STATEMENTS (Continued)
Tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 dan untuk As of December 31, 2022 and 2021
tahun-tahun yang berakhir pada tanggal tersebut and for the years then ended
(Disajikan dalam Rupiah penuh, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in full Rupiah amount, unless otherwise stated)
14. PERPAJAKAN (Lanjutan) 14. TAXATION (Continued)
c. Pajak penghasilan badan (Lanjutan) c. Corporate income tax (Continued)
2022 2021
Taksiran laba fiskal tahun berjalan Taxable income for current year
Perusahaan 246.649.265.473 39.373.066.157 Company
Entitas Anak 801.355.260.830 309.618.286.766 Subsidiaries
Jumlah 1.048.004.526.303 348.991.352.923 Total
Pajak penghasilan kini Current income tax
Perusahaan 54.262.838.299 8.662.074.555 Company
Entitas Anak 145.149.791.099 82.269.054.295 Subsidiaries
Jumlah 199.412.629.398 90.931.128.850 Total
Pajak penghasilan dibayar di muka Prepayment of income tax
Perusahaan 53.230.408.272 26.284.276.161 Company
Entitas Anak 122.595.279.829 53.691.515.415 Subsidiaries
Jumlah 175.825.688.101 79.975.791.576 Total
Estimasi kurang/(lebih) bayar Estimated under/(over) payment
Perusahaan Company
Kurang/(lebih) bayar 1.032.430.027 (17.622.201.606) Under/(over) payment
Entitas Anak Subsidiaries
Kurang bayar 39.123.289.037 40.548.253.042 Under payment
Lebih bayar (16.568.777.767) (11.970.714.162) Over payment
Jumlah 23.586.941.297 10.955.337.274 Total
Estimasi taksiran lebih bayar pajak Estimated claim tax refunds
Perusahaan Company
Tahun 2021 - 17.622.201.606 Year 2021
Tahun 2020 - 14.236.922.755 Year 2020
Entitas Anak Subsidiaries
Tahun 2022 16.568.777.767 - Year 2022
Tahun 2021 4.323.895.703 11.970.714.162 Year 2021
Tahun 2020 - 29.240.105.349 Year 2020
Jumlah 20.892.673.470 73.069.943.872 Total
Menurut ketentuan perpajakan yang berlaku, liabilitas According to tax regulations, corporate income tax
pajak penghasilan dihitung oleh wajib pajak sendiri. payable is computed by taxpayer. However, the tax
Namun demikian, pihak fiskus dapat memeriksa liabilitas authority may conduct tax audit on the Group within five
pajak dihitung sendiri tersebut dalam jangka waktu lima years.
tahun.
62
Page 296
The original consolidated financial statements included herein are in Indonesian language
PT WAHANA INTI SELARAS DAN ENTITAS ANAKNYA PT WAHANA INTI SELARAS AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) STATEMENTS (Continued)
Tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 dan untuk As of December 31, 2022 and 2021
tahun-tahun yang berakhir pada tanggal tersebut and for the years then ended
(Disajikan dalam Rupiah penuh, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in full Rupiah amount, unless otherwise stated)
14. PERPAJAKAN (Lanjutan) 14. TAXATION (Continued)
d. Taksiran pajak penghasilan tangguhan d. Estimated deferred income tax
Jumlah aset dan liabilitas pajak tangguhan adalah The calculation of deferred tax assets and liabilities are
sebagai berikut: as follows:
2022
Dikreditkan/(dibebankan) ke/
credited/(charged) to:
Penghasilan
komprehensif Penyesuaian Mutasi dan
lain/Other tarif/ penyesuaian/
31 Des. 2021/ Laba rugi/ comprehensive Rate Transfer and 31 Des. 2022/
Dec. 31, 2021 Profit or loss income adjustment adjustment Dec. 31, 2022
Aset/(liabilitas) pajak tangguhan Deferred tax assets/(liabilities)
Perusahaan The Company
Imbalan pasca kerja 1.076.034.080 119.980.520 (318.177.640) - (11.167.420) 866.669.540 Post-employment benefits
Penyusutan aset tetap 108.495.332 31.986.995 - - - 140.482.327 Depreciation fixed assets
Penyisihan kerugian kredit 403.077.410 - - - - 403.077.410 Allowance credit loss
Lindung nilai arus kas 3.428.763.469 - (4.016.709.312) - - (587.945.843) Cash flow hedging
Sewa - PSAK 73 35.120.533 (35.120.533) - - - - Leases - SFAS 73
Jumlah 5.051.490.824 116.846.982 (4.334.886.952) - (11.167.420) 822.283.434 Total
Entitas anak 46.452.817.834 (7.129.182.027) (1.319.200.945) - 1.934.432.863 39.938.867.725 Subsidiaries
Jumlah aset pajak Total deferred tax
tangguhan 51.504.308.658 (7.012.335.045) (5.654.087.897) - 1.923.265.443 40.761.151.159 assets
Liabilitas pajak tangguhan Deferred tax liabilities
entitas anak (12.073.023.539) (24.140.620.590) (652.753.860) - (1.927.520.469) (38.793.918.458) Subsidiaries
2021
Dikreditkan/(dibebankan) ke/
credited/(charged) to:
Penghasilan
komprehensif Penyesuaian Mutasi dan
lain/Other tarif/ penyesuaian/
31 Des. 2020/ Laba rugi/ comprehensive Rate Transfer and 31 Des. 2021/
Dec. 31, 2020 Profit or loss income adjustment adjustment Dec. 31, 2021
Aset/(liabilitas) pajak tangguhan Deferred tax assets/(liabilities)
Perusahaan The Company
Imbalan pasca kerja 1.949.932.800 (602.050.460) (215.715.620) 159.086.980 (215.219.620) 1.076.034.080 Post-employment benefits
Penyusutan aset tetap 96.264.945 2.603.892 - 9.626.495 - 108.495.332 Depreciation fixed assets
Penyisihan kerugian kredit 366.434.009 - - 36.643.401 - 403.077.410 Allowance credit loss
Lindung nilai arus kas 1.134.491.021 - 2.294.272.448 - - 3.428.763.469 Cash flow hedging
Sewa - PSAK 73 32.218.142 (319.423) - 3.221.814 - 35.120.533 Leases - SFAS 73
Jumlah 3.579.340.917 (599.765.991) 2.078.556.828 208.578.690 (215.219.620) 5.051.490.824 Total
Entitas anak 78.994.076.657 (46.077.478.311) (580.363.419) 5.138.059.955 8.978.522.952 46.452.817.834 Subsiidiaries
Jumlah aset pajak Total deferred tax
tangguhan 82.573.417.574 (46.677.244.302) 1.498.193.409 5.346.638.645 8.763.303.332 51.504.308.658 assets
Liabilitas pajak tangguhan Deferred tax liabilities
entitas anak (3.038.859.663) 55.534.942 - (303.885.966) (8.785.812.852) (12.073.023.539) Subsidiaries
63
Page 297
The original consolidated financial statements included herein are in Indonesian language
PT WAHANA INTI SELARAS DAN ENTITAS ANAKNYA PT WAHANA INTI SELARAS AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) STATEMENTS (Continued)
Tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 dan untuk As of December 31, 2022 and 2021
tahun-tahun yang berakhir pada tanggal tersebut and for the years then ended
(Disajikan dalam Rupiah penuh, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in full Rupiah amount, unless otherwise stated)
14. PERPAJAKAN (Lanjutan) 14. TAXATION (Continued)
d. Taksiran pajak penghasilan tangguhan (Lanjutan) d. Estimated deferred income tax (Continued)
Rekonsiliasi antara jumlah beban pajak dan jumlah yang Reconciliation between tax expense and the amount
dihitung dengan menggunakan tarif pajak yang berlaku computed using applied tax rate are as follows:
adalah sebagai berikut:
2022 2021
Laba Grup sebelum beban Income Group before tax
pajak penghasilan 991.135.237.032 374.670.706.482 expenses
Beban pajak penghasilan sesuai Corporate income tax expense using
dengan tarif yang berlaku (22%) applied tax rate (22%)
Perusahaan 53.689.469.953 55.508.493.733 Company
Entitas Anak 164.360.282.194 26.919.061.693 Subsidiaries
Pengaruh pajak atas beban yang tidak Tax influence on non deductible
diperkenankan/(penghasilan tidak expense/(non taxable
kena pajak): income):
Beban pajak dan perizinan 4.683 452.369 Tax expenses and legal
Penyusutan aset tetap - 15.590.032 Depreciation of fixed assets
Representasi dan jamuan 261.045.585 61.060.586 Representation and entertainment
Pemeliharaan dan perbaikan - 3.204.486 Repair and maintenance
Komunikasi - 1.831.125 Communication
Dividen - (47.850.000.000) Dividends
Pendapatan bunga (220.348.965) (122.479.264) Interest income
Beban bunga 415.820.167 1.643.687.479 Interest expenses
456.521.470 (46.246.653.187)
Penyesuaian tarif pajak - (208.578.690) Adjustment on tax rate
Penyesuaian tahun sebelumnya 13.631.146.333 - Prior year adjustment
Jumlah beban pajak Total income tax expense
Perusahaan 67.777.137.756 9.053.261.856 Company
Entitas Anak 178.649.943.979 125.166.182.164 Subsidiaries
Jumlah 246.427.081.735 134.219.444.020 Total
Jumlah penghasilan kena pajak dan beban pajak The amount of taxable income and current income tax
penghasilan kini untuk tahun 2022 yang disebutkan di expenses for the year 2022, as stated in the foregoing,
atas dan utang PPh terkait menjadi dasar dalam and related tax payables become the basis of filling
pengisian SPT Tahunan PPh Badan dan akan dilaporkan Annual Income Tax return and will be reported in its
dalam Surat Pemberitahuan Tahunan PPh badan tahun 2022 Annual Income Tax Return submitted to the tax
2022 ke kantor pajak. office.
64
Page 298
The original consolidated financial statements included herein are in Indonesian language
PT WAHANA INTI SELARAS DAN ENTITAS ANAKNYA PT WAHANA INTI SELARAS AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) STATEMENTS (Continued)
Tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 dan untuk As of December 31, 2022 and 2021
tahun-tahun yang berakhir pada tanggal tersebut and for the years then ended
(Disajikan dalam Rupiah penuh, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in full Rupiah amount, unless otherwise stated)
14. PERPAJAKAN (Lanjutan) 14. TAXATION (Continued)
e. Beban pajak e. Tax expenses
2022 2021
Pajak penghasilan kini (199.412.629.398) (90.931.128.850) Current income tax
Penyesuaian tahun sebelumnya Prior year adjustment
Surat ketetapan pajak (catatan 14f) (15.861.496.702) (1.709.358.489) Tax assesment letter (note 14f)
Pajak tangguhan (31.152.955.635) (41.578.956.681) Deferred tax
Jumlah (246.427.081.735) (134.219.444.020) Total
f. Surat ketetapan pajak f. Tax assesment letter
Selama tahun 2022 dan 2021, Grup menerima Surat During year 2022 and 2021, Group received Tax
Ketetapan Pajak atas Pajak Penghasilan Badan sebagai Assesment Letter for Corporate Income Tax as follows:
berikut:
2022
Surat ketetapan pajak/(Tax assesment letter)
Laba pajak/
(rugi fiskal)/ Penyesuaian tahun
Wajib pajak/ Tahun pajak/ Tanggal/ Taxable income/ Lebih bayar/ sebelumnya/
Tax Payer Fiscal Year Date (fiscal loss) Overpayment Prior tax adjustment
PT Wahana Inti Selaras 2021 11-Nov-2022 57.220.441.102 13.695.779.094 3.926.422.500
PT Wahana Inti Selaras 2020 22-Apr-2002 56.954.743.047 4.532.198.935 9.704.723.820
PT Indotruck Utama 2020 27-May-2022 44.583.877.000 1.365.739.865 1.978.806.618
PT Indo Traktor Utama 2020 25-Apr-2022 (12.162.273.049) 3.471.304.439 (159.696.789)
PT Prima Sarana Mustika 2020 21-Apr-2022 (7.900.442.599) 716.262.748 411.240.553
Jumlah/Total 15.861.496.702
2021
Surat ketetapan pajak/(Tax assesment letter)
Laba pajak/
(rugi fiskal)/ Penyesuaian tahun
Wajib pajak/ Tahun pajak/ Tanggal/ Taxable income/ Lebih bayar/ sebelumnya/
Tax Payer Fiscal Year Date (fiscal loss) Overpayment Prior tax adjustment
PT Indo Traktor Utama 2019 27-Apr-2021 10.142.943.943 8.514.679.442 1.092.621.315
PT Prima Sarana Mustika 2019 24-Juni-2021 3.733.834.851 532.973.589 813.096.174
PT Prima Sarana Gemilang 2019 9-Jul-2021 (150.801.606.656) 6.044.724.741 (298.972.180)
PT Indotruck Utama 2019 8-Juni-2021 (480.541.792) 7.534.387.052 69.628.364
PT Makmur Karsa Mulia 2019 1-Apr-2021 1.332.123.343 327.634.436 32.984.816
PT Eka Dharma Jaya Sakti 2019 Jul 2021 243.273.518.460 8.976.974.888 -
Jumlah/Total 1.709.358.489
65
Page 299
The original consolidated financial statements included herein are in Indonesian language
PT WAHANA INTI SELARAS DAN ENTITAS ANAKNYA PT WAHANA INTI SELARAS AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) STATEMENTS (Continued)
Tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 dan untuk As of December 31, 2022 and 2021
tahun-tahun yang berakhir pada tanggal tersebut and for the years then ended
(Disajikan dalam Rupiah penuh, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in full Rupiah amount, unless otherwise stated)
15. PINJAMAN JANGKA PENDEK 15. SHORT TERM LOANS
2022 2021
Rupiah Rupiah
Perusahaan The Company
PT Bank DBS Indonesia 56.525.686.500 206.214.536.465 PT Bank DBS Indonesia
PT Bank UOB Indonesia 16.242.993.299 355.466.322.382 PT Bank UOB Indonesia
PT Bank BTPN Tbk 11.888.812.546 423.415.667.000 PT Bank BTPN Tbk
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk - 99.890.625.002 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Standard Chartered Bank - 61.000.000.000 Standard Chartered Bank
Entitas anak Subsidiaries
PT Bank UOB Indonesia 1.041.273.980.410 1.172.433.913.337 PT Bank UOB Indonesia
PT Bank BTPN Tbk 175.656.066.205 199.010.583.158 PT Bank BTPN Tbk
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 38.513.439.513 389.411.154.716 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
PT Bank DBS Indonesia 14.991.312.055 28.597.540.700 PT Bank DBS Indonesia
Jumlah pinjaman jangka pendek 1.355.092.290.528 2.935.440.342.760 Total short-term loans
PT Bank BTPN Tbk PT Bank BTPN Tbk
Pada tanggal 30 Juli 2018 dan diubah terakhir pada tanggal On July 30, 2018 and with latest amandement on 31
31 Agustus 2022, Perusahaan dan PT Eka Dharma Jaya Agustus 31, 2022, the Company and PT Eka Dharma Jaya
Sakti (EDJS), entitas anak, memperoleh fasilitas pinjaman Sakti (EDJS),subsidiary, obtained a loan facility from PT
dari PT Bank BTPN Tbk, berupa fasilitas revolving loan dan Bank BTPN Tbk, a revolving loan and trading facility with a
trade dengan plafon maksimum sebesar AS$30.000.000 maximum amount of US$30,000,000 with interest rate
dengan tingkat bunga pinjaman sebesar 1,35% + cost of 1.35% + cost of fund and Rp200,000,000,000 with interest
fund dan Rp200.000.000.000 dengan tingkat bunga 1,2% + rate 1.2% + cost of fund. This facility will mature on August
cost of fund . Fasilitas ini akan jatuh tempo pada 31 Agustus 31, 2023. The balance as of December 31, 2022 is
2023. Saldo per tanggal 31 Desember 2022 adalah Rp11,888,812,546 for the Company and
Rp11.888.812.546 untuk Perusahaan dan Rp175,656,066,205 for EDJS (2021: Rp423,415,667,000
Rp175.656.066.205 untuk EDJS (2021: Rp423.415.667.000 for the Company and Rp199,010,583,158 for EDJS).
untuk Perusahaan dan Rp199.010.583.158 untuk EDJS).
Fasilitas bersama Joint facility
Standard Chartered Bank Standard Chartered Bank
Perusahaan bersama dengan EDJS, ITU dan ITR (entitas The Company together with EDJS, ITU and ITR
anak), PT Indomobil Wahana Trada, PT Wahana Wirawan, (subsidiaries), PT Indomobil Wahana Trada, PT Wahana
PT Garuda Mataram Motor, PT Auto Euro Indonesia dan Wirawan, PT Garuda Mataram Motor, PT Auto Euro
PT National Assemblers (pihak berelasi) memperoleh Indonesia, PT National Assemblers (related parties) obtain
fasilitas pinjaman dari Standard Chartered Bank dengan loan facilty from Standard Chartered Bank with last
perubahan terakhir yaitu pada tanggal 6 Desember 2018, amendment is on December 6, 2018, where signed
dimana Perusahaan menandatangani Surat Fasilitas Facility Letter (Uncommitted) No. JKT/EDF/5166 with
(Tanpa Komitmen) No. JKT/EDF/5166 dengan Standard Standard Chartered Bank, Jakarta Branch, to obtain
Chartered Bank, Cabang Jakarta, untuk memperoleh credit facilities with total designated combined facility limit
fasilitas-fasilitas kredit dengan jumlah gabungan pagu for all facilities, as follows:
fasilitas yang ditetapkan untuk seluruh fasilitas tersebut
masing-masing sebesar:
66
Page 300
The original consolidated financial statements included herein are in Indonesian language
PT WAHANA INTI SELARAS DAN ENTITAS ANAKNYA PT WAHANA INTI SELARAS AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) STATEMENTS (Continued)
Tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 dan untuk As of December 31, 2022 and 2021
tahun-tahun yang berakhir pada tanggal tersebut and for the years then ended
(Disajikan dalam Rupiah penuh, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in full Rupiah amount, unless otherwise stated)
15. PINJAMAN JANGKA PENDEK (Lanjutan) 15. SHORT TERM LOANS (Continued)
Fasilitas bersama (Lanjutan) Joint facility (Continued)
Standard Chartered Bank (Lanjutan) Standard Chartered Bank (Continued)
1. Fasilitas Short Term Loans : AS$ 42.500.000 1. Short Term Loans Facility: US$ 42,500,000
2. Fasilitas Bond & Guarantees : AS$ 45.000.000 2. Bond& Guarantees Facility: US$ 45,000,000
3. Fasilitas Import Letter of Credit : AS$ 45.000.000 3. Import Letter of Credit Facility:US$ 45,000,000
4. Fasilitas Import Loan : AS$ 45.000.000 4. Import Loan Facility: US$ 45,000,000
5. Fasilitas Import Invoice Financing : AS$ 45.000.000 5. Import Loan Facility: US$ 45,000,000
6. Fasilitas Commercial Standby Letter of Credit : AS$ 6. Commercial Standby Letter of Credit Facility: US$
45.000.000 45,000,000
Dengan ketentuan jumlah penarikan fasilitas diatas With the provision that the amount of drawdown for the
kecuali short term loans secara bersama-sama tidak above facilities together except for shor term loans does
melebihi AS$45.000.000. not exceed US$ 45,000,000.
Tingkat bunga pinjaman sebesar LIBOR + 3% per tahun. This loan bears interest at LIBOR + 3% per annum. This
Fasilitas ini akan jatuh tempo dalam satu tahun. Pinjaman facility will mature within one year. This loan is automatically
ini diperpanjang otomatis untuk basis periode setiap 12 renewed for 12 months basis unless stated otherwise by
bulan, kecuali ditentukan lain oleh bank dari waktu ke banks.
waktu.
Saldo terutang per 31 Desember 2021 untuk Perusahaan Outstanding balances as of December 31, 2021 amounted
sebesar Rp61.000.000.000 dan nihil untuk tahun 2022. to Rp61,000,000,000 for the Company and nil for year
2022.
PT Bank DBS Indonesia PT Bank DBS Indonesia
Fasilitas bersama Joint facility
Pada tanggal 10 Juli 2018 berdasarkan perjanjian fasilitas On July 10, 2018 based on banking facility agreement no
perbankan No 126/PFP-DBSI/VII/1-2/2018 dengan 126/PFP-DBSI/VII/1-2/2018 which latest amandement on
amandemen terakhir pada tanggal 25 November 2020 November 25, 2020, The Company along with EDJS and
Perusahaan bersama dengan EDJS dan PSG, entitas anak, PSG, subsidiaries, obtain omnibus facility with maximum
memperoleh fasilitas omnibus dengan plafon gabungan amount of US$8,000,000 which can be used by EDJS and
sebesar AS$8.000.000 yang dapat digunakan oleh EDJS the Company, uncommitted revolving credit facility with
dan Perusahaan dan fasilitas uncommitted revolving credit maximum amount of US$17,000,000 and committed
facility dengan plafon gabungan AS$17.000.000, serta amortizing long term facility with maximum amount of
fasilitas committed amortizing long term facility dengan US$5,000,000 which can only use by the Company.
plafon AS$5.000.000 yang hanya tersedia untuk
Perusahaan.
Selanjutnya pada tanggal 22 November 2022, Perjanjian di On November 22, 2022, said facility are amanded to
atas diubah menjadi perjanjian fasilitas perbankan No banking facility no 357/PFPA-DBSI/XI/1-2/2022, which the
357/PFPA-DBSI/XI/1-2/2022, dimana Perusahaan bersama Company along with EDJS, PSM and ITU obtain omnibus
dengan EDJS, PSM dan ITU memperoleh fasilitas omnibus facility with shared maximum facility amounted to US$
dengan plafon gabungan sebesar AS$15.500.000 dan 15,500,000 and Uncommitted revolving credit facility with
fasilitas uncommitted revolving credit facility dengan plafon shared maximum plafond amount of US$ 17,000,000.
gabungan AS$17.000.000.
Tingkat suku bunga tahunan atas perjanjian pinjaman akan The annual interest rate of the said loan facility will
ditentukan oleh bank dari waktu ke waktu dengan jangka determined by bank frequently with maximum period 6
waktu maksimum adalah 6 bulan. months.
67
Page 301
The original consolidated financial statements included herein are in Indonesian language
PT WAHANA INTI SELARAS DAN ENTITAS ANAKNYA PT WAHANA INTI SELARAS AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) STATEMENTS (Continued)
Tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 dan untuk As of December 31, 2022 and 2021
tahun-tahun yang berakhir pada tanggal tersebut and for the years then ended
(Disajikan dalam Rupiah penuh, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in full Rupiah amount, unless otherwise stated)
15. PINJAMAN JANGKA PENDEK (Lanjutan) 15. SHORT TERM LOANS (Continued)
Fasilitas bersama (Lanjutan) Joint facility (Continued)
PT Bank DBS Indonesia (Lanjutan) PT Bank DBS Indonesia (Continued)
Saldo terutang atas fasilitas uncommited revolving credit The outstanding balance of uncommited revolving credit
per tanggal 31 Desember 2022 sebesar nihil (2021: facilities as of December 31, 2022 amounted to nil (2021:
Rp136.787.000.006) untuk Perusahaan. Rp136,787,000,006) for the Company.
Saldo terutang atas fasilitas uncommited omnibus pada The outstanding balance of uncommited omnibus as of
tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp56.525.686.500 December 31, 2022 amounted to Rp56,525,686,500 (2021:
(2021: Rp69.427.536.459) untuk Perusahaan. Rp69,427,536,459) for the Company.
Entitas anak Subsidiary
PT Prima Sarana Mustika (PSM) memperoleh fasilitas PT Prima Sarana Mustika (PSM) obtained an uncommitted
uncommitted omnibus dari PT Bank DBS Indonesia dengan omnibus facility from PT Bank DBS Indonesia, with
jumlah plafon maksimum sebesar AS$28.500.000 yang maximum amount of US$28,500,000 which available for PT
tersedia untuk PT Garuda Mataram Motor, PT Auto Euro Garuda Mataram Motor, PT Auto Euro Indonesia, PT
Indonesia, PT Wangsa Indra Permana dan PT National Wangsa Indra Permana and PT National Assemblers,
Assemblers, pihak-pihak berelasi, dan dapat digunakan related parties, and can be use by PSM with maximum
oleh PSM maksimum sebesar AS$4.500.000. Selanjutnya amount of US$4,500,000. Furthermore in 2022 PSM will no
pada tahun 2022 PSM sudah tidak tergabung dalam longer be part of this agreement and will be incorporated
perjanjian ini dan tergabung dalam fasilitas perbankan No into banking facility No 357/PFPA-DBSI/XI/1-2/2022,
357/PFPA-DBSI/XI/1-2/2022, bersama Perusahaan, EDJS together with the Company, EDJS and ITU.
dan ITU.
Saldo terutang PSM atas fasilitas uncommitted omnibus The outstanding balance PSM of uncommitted omnibus
pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar facilities on December 31, 2022 amounted to
Rp14.991.312.055 (2021: Rp 28.597.540.700). Rp14,991,312,055 (2021: Rp 28,597,540,700).
PT Bank UOB Indonesia PT Bank UOB Indonesia
Perusahaan bersama dengan PT Indomobil Sukses The Company together with PT Indomobil Sukses
Internasional Tbk dan Entitas Anak, yaitu EDJS, ITU dan Internasional Tbk and Subsidiaries, namely EDJS, ITU,
ITR menandatangani Perjanjian Kredit dengan PT Bank and ITR signed Credit Agreement with PT Bank UOB
UOB Indonesia, dimana perubahan terakhir adalah pada Indonesia, which last amandement dated June 15, 2022, to
tanggal 15 Juni 2022, memperoleh fasilitas pinjaman obtain joint credit facility as follows: (1) Letter of Credit
bersama untuk fasilitas kredit sebagai berikut: (1) Letter of (LC) & SKBDN, with sublimit Trust Receipt TR), Clean
Credit (LC) & SKBDN, dengan sublimit Trust Receipt Trust Receipt (CTR) with maximum principal amount of
(TR), Clean Trust Receipt (CTR) dengan jumlah limit US$160,000,000, Invoice Financing with maximum principal
gabungan sebesar AS$160.000.000, Invoice financing (IF) amount of US$100,000,000, Bank Guarantee (BG) with
dengan limit gabungan sebesar AS$100.000.000, Bank maximum principal amount of US$70,000,000, Facility
Garansi (BG) dengan jumlah pokok maksimum sebesar uncommitted revolving credit (RCF) 2 with maximum
AS$70.000.000, uncommitted revolving credit (RCF) 2 amount Rp200,000,000,000. (2) Facility uncommitted
dengan plafon maksimum Rp200.000.000.000. (2) Fasilitas revolving credit (RCF) 1 with maximum amount
uncommitted revolving credit (RCF) 1 dengan plafon Rp230,000,000,000. (3) Facility overdraft only for ITU with
maksimum Rp230.000.000.000. (3) Fasilitas overdraft maximum amount Rp30,000,000,000 (4) Facility
khusus untuk ITU dengan plafon Rp30.000.000.000 (4) uncommitted foreign exchange transaction and with
Fasilitas uncommitted transaksi valuta asing dengan plafon maximum amount of US$65,000,000. Total maximum joint
AS$65.000.000. Jumlah maksimum gabungan atas seluruh limit of all facilites amounted to US$225,000,000 and
fasilitas tersebut sebesar AS$225.000.000 dan Rp260,000,000,000.
Rp260.000.000.000.
68
Page 302
The original consolidated financial statements included herein are in Indonesian language
PT WAHANA INTI SELARAS DAN ENTITAS ANAKNYA PT WAHANA INTI SELARAS AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) STATEMENTS (Continued)
Tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 dan untuk As of December 31, 2022 and 2021
tahun-tahun yang berakhir pada tanggal tersebut and for the years then ended
(Disajikan dalam Rupiah penuh, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in full Rupiah amount, unless otherwise stated)
15. PINJAMAN JANGKA PENDEK (Lanjutan) 15. SHORT TERM LOANS (Continued)
PT Bank UOB Indonesia (Lanjutan) PT Bank UOB Indonesia (Continued)
Pinjaman ini dikenakan bunga mengambang sebesar 2,75% The loan bears a floating interest of 2.75% - 3.00% above
- 3,00% diatas Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR) Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR) and/or Secure
dan/atau Secure Overnight Financing Rate (SOFR) dan Overnight Financing Rate (SOFR) and will be within one
akan jatuh tempo dalam satu tahun. year.
Saldo per tanggal 31 Desember 2022 untuk Perusahaan The balance as of December 31, 2022 for the Company
adalah Rp16.242.993.299 (2021: Rp355.466.322.382), amounted to Rp16,242,993,299 (2021:
untuk EDJS adalah Rp178.927.278.079 (2021: Rp355,466,322,382), for EDJS amounted to
Rp126.681.638.962), untuk ITU adalah sebesar Rp178,927,278,079 (2021: Rp126,681,638,962 ), for ITU
Rp806.588.090.328 (2021: Rp777.990.263.593) dan ITR amounted to Rp806,588,090,328 (2021:
sebesar Rp55.758.612.003 (2021: Rp267.762.010.782). Rp777,990,263,593) and ITR amounted to
Rp55,758,612,003(2021: Rp267,762,010,782).
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Pada tanggal 27 April 2021 dan diubah pada tanggal 27 On April 27, 2021, and amended on April 27, 2022 the
April 2022, Perusahaan, memperoleh fasilitas pinjaman dari Company, obtained loan facility from PT Bank Mandiri
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk yang dapat digunakan oleh (Persero) Tbk that can be used by the Company, PSG, ITR,
Perusahaan, PSG, ITR, EDJS, PSM dan ITU, berupa AP EDJS, PSM and ITU in the form of AP Financing (TR Non-
Financing (TR Non-LC) dengan plafon sebesar LC) facility with limit amounting of Rp200,000,000,000, Non
Rp200.000.000.000, fasilitas Non Cash Loan dalam bentuk Cash Loan facility in form of LC, SKBDN, BG and TR with
LC, SKBDN, BG dan TR dengan plafon sebesar limit amounting of US$50,000,000 and Treasury Line facility
AS$50.000.000 dan fasilitas Treasury Line dalam bentuk in form of Tom, Spot, Forward and Swab with limit
Tom, Spot, Forward dan Swap dengan plafon sebesar amounting of US$30,000,000. These loan bear floating
AS$30.000.000. Pinjaman ini dikenakan bunga interest rate of 2.50% above JIBOR per annum for loan in
mengambang sebesar 2,50% diatas JIBOR per tahun untuk Rupiah and in accordance with Bank regulations for loan in
pinjaman Rupiah dan sesuai ketentuan Bank untuk US Dollar and will mature in one year.
pinjaman Dolar AS dan akan jatuh tempo dalam satu tahun.
Saldo per tanggal 31 Desember 2022 untuk Perusahaan The balance as of December 31, 2022 for the Company
adalah Rp Nihil (2021: Rp99.890.625.002) dan amounted to Rp Nil (2021: Rp99,890,625,002) and
Rp38.513.439.513 (2021: Rp389.411.154.716) untuk entitas Rp38,513,439,513 (2021: Rp389,411,154,716) for
anak. subsidiaries.
Pinjaman ini tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak This loan was not guaranteed specifically or without
preferen. preferential rights.
69
Page 303
The original consolidated financial statements included herein are in Indonesian language
PT WAHANA INTI SELARAS DAN ENTITAS ANAKNYA PT WAHANA INTI SELARAS AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) STATEMENTS (Continued)
Tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 dan untuk As of December 31, 2022 and 2021
tahun-tahun yang berakhir pada tanggal tersebut and for the years then ended
(Disajikan dalam Rupiah penuh, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in full Rupiah amount, unless otherwise stated)
15. PINJAMAN JANGKA PENDEK (Lanjutan) 15. SHORT TERM LOANS (Continued)
Pembatasan Covenants
Berdasarkan persyaratan-persyaratan dalam perjanjian Under the terms of certain loan agreements, the Group as
pinjaman, Grup yang menjadi debitur diharuskan untuk debtors are required to obtain prior written approval from
memperoleh persetujuan tertulis sebelumnya dari bank the creditor banks with respect to transactions involving
kreditur sehubungan dengan transaksi-transaksi yang amounts that exceed certain thresholds agreed with creditor
mencakup jumlah yang melebihi batas tertentu yang telah bank, such as, among others, mergers or acquisitions, sale
disetujui oleh bank kreditur, antara lain, merger atau or pledge of their assets, and change in majority ownership.
akuisisi, melakukan penjualan atau penjaminan aset, dan
perubahan pada kepemilikan mayoritas.
Grup juga diharuskan untuk mempertahankan rasio-rasio The Group is also required to maintain certain agreed
keuangan tertentu diantaranya gearing ratio dan EBITDA financial ratios such as gearing ratio and EBITDA ratio to
ratio to interest . interest.
Pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, Grup telah As of December 31, 2022 and 2021, the Group was in
memenuhi batasan yang diwajibkan, dan Grup tidak dalam compliance with the covenant required, and the Group is
keadaan default . not in the event of default.
16. UTANG USAHA 16. TRADE PAYABLES
2022 2021
Pihak ketiga Third parties
PT Volvo Indonesia 712.414.535.615 539.235.690.832 PT Volvo Indonesia
Volvo Truck Corporation 287.227.785.355 236.665.736.255 Volvo Truck Corporation
Shandong Lingong Construction Shandong Lingong Construction
Machinery Co., Ltd. 240.610.507.609 - Machinery Co., Ltd.
Volvo Construction Equipment Volvo Construction Equipment
Singapore 137.157.364.455 168.596.158.506 Singapore
John Deere Asia Pte Ltd 35.542.834.470 19.615.733.851 John Deere Asia Pte Ltd
Renault Truck SAS 30.116.660.639 46.931.039.617 Renault Truck SAS
JSG Industrial Systems PTY Ltd 20.178.942.389 11.468.270.488 JSG Industrial Systems PTY Ltd
Cargotec Finland OY 17.082.146.249 4.083.790.662 Cargotec Finland OY
PT Porter Rekayasa Unggul 15.355.210.000 - PT Porter Rekayasa Unggul
Manitou Asia Pte Ltd 14.096.866.587 6.320.860.240 Manitou Asia Pte Ltd
Cargotec Chs Pte Ltd 10.337.602.634 5.290.244.295 Cargotec Chs Pte Ltd
Yangzhou Cimc Tonghua Special Yangzhou Cimc Tonghua Special
Vehicles Co., Ltd 9.934.126.500 - Vehicles Co., Ltd
PT Blesindo Prima Sarana 9.660.897.382 14.020.502.595 PT Blesindo Prima Sarana
PT Ethanusa Prima Prajasa 4.871.439.061 - PT Ethanusa Prima Prajasa
PT Pada Idi 4.548.921.609 - PT Pada Idi
PT Donaldson Filtration Indonesia 4.012.225.198 - PT Donaldson Filtration Indonesia
Lain-lain (masing-masing Others (amount below
dibawah Rp 4.000.000.000) 98.919.629.682 76.991.044.153 Rp 4,000,000,000 each)
Jumlah pihak ketiga 1.652.067.695.434 1.129.219.071.493 Total third parties
Pihak berelasi (lihat catatan 37f) 79.218.534.579 28.193.209.693 Related parties (see note 37f)
Jumlah utang usaha 1.731.286.230.013 1.157.412.281.186 Total trade payables
70
Page 304
The original consolidated financial statements included herein are in Indonesian language
PT WAHANA INTI SELARAS DAN ENTITAS ANAKNYA PT WAHANA INTI SELARAS AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) STATEMENTS (Continued)
Tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 dan untuk As of December 31, 2022 and 2021
tahun-tahun yang berakhir pada tanggal tersebut and for the years then ended
(Disajikan dalam Rupiah penuh, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in full Rupiah amount, unless otherwise stated)
16. UTANG USAHA (Lanjutan) 16. TRADE PAYABLES (Continued)
Rincian utang usaha berdasarkan mata uang adalah Details of trade payables by original currencies are as
sebagai berikut: follows:
2022 2021
Rupiah 1.012.234.946.007 676.761.563.225 Rupiah
Dolar AS 353.615.540.480 182.755.140.077 US Dollar
Krona Swedia 287.309.352.409 236.797.334.386 Swedish Krona
Euro 76.915.256.361 56.711.864.865 Euro
Lain - lain 1.211.134.756 4.386.378.633 Others
Jumlah 1.731.286.230.013 1.157.412.281.186 Total
17. UTANG LAIN-LAIN 17. OTHER PAYABLES
2022 2021
Pihak ketiga Third parties
PT Sigma Rekayasa Prima 4.617.893.500 - PT Sigma Rekayasa Prima
PT Bet Obaja International 3.721.038.204 - PT Bet Obaja International
PT Eka Karya Cipta Simpatik 3.463.916.809 2.782.218.537 PT Eka Karya Cipta Simpatik
PT Sumber Nusa Sejahtera 1.825.170.059 - PT Sumber Nusa Sejahtera
PT Arkha Jayanti Persada 1.787.100.000 - PT Arkha Jayanti Persada
PT Equipmentreliability Management 1.464.361.799 - PT Equipmentreliability Management
PT Imperial Karunia Nusantara 1.401.347.250 - PT Imperial Karunia Nusantara
CV Lintas Sulawesi Abadi 1.253.749.488 - CV Lintas Sulawesi Abadi
PT Mitra Jelajah Solusindo 1.238.070.600 - PT Mitra Jelajah Solusindo
PT Citra Bintang Makmur 1.154.517.138 - PT Citra Bintang Makmur
Kopkar Simpatik 1.124.040.968 1.019.876.735 Kopkar Simpatik
PT Pratama Indotama Solusi 1.111.442.006 3.462.891.940 PT Pratama Indotama Solusi
PT Dipo Star Finance 1.008.701.400 - PT Dipo Star Finance
PT KSB Indonesia 1.001.404.790 - PT KSB Indonesia
PT Vintama Perkasa Nusantara 526.940.000 1.639.250.000 PT Vintama Perkasa Nusantara
Lauw Lie in - 62.500.000.000 Lauw Lie in
Eka Clarawati - 31.250.000.000 Eka Clarawati
Meila Dharmayanti - 31.250.000.000 Meila Dharmayanti
Titipan Bea Balik Nama - 10.178.963.400 Deposit of vehicle registration
PT Bima Nusa International - 1.320.000.000 PT Bima Nusa International
Lain - lain (masing - masing Others (each below
dibawah Rp 1 Miliar) 49.725.282.632 28.963.979.300 Rp 1 Billion)
Jumlah pihak ketiga 76.424.976.643 174.367.179.912 Total third parties
Pihak berelasi (lihat catatan 37g) 5.035.101.813 6.758.064.192 Related parties (see note 37g)
Jumlah utang lain-lain 81.460.078.456 181.125.244.104 Total other payables
18. BEBAN AKRUAL 18. ACCRUED EXPENSES
2022 2021
Unit dan suku cadang 92.829.638.070 32.842.865.050 Units and parts
Bunga 30.579.064.741 27.514.906.488 Interest
Sewa 14.274.555.667 8.937.782.926 Rental
Lain- lain 20.044.679.288 14.670.585.850 Others
Jumlah 157.727.937.766 83.966.140.314 Total
71
Page 305
The original consolidated financial statements included herein are in Indonesian language
PT WAHANA INTI SELARAS DAN ENTITAS ANAKNYA PT WAHANA INTI SELARAS AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) STATEMENTS (Continued)
Tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 dan untuk As of December 31, 2022 and 2021
tahun-tahun yang berakhir pada tanggal tersebut and for the years then ended
(Disajikan dalam Rupiah penuh, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in full Rupiah amount, unless otherwise stated)
19. UANG MUKA DITERIMA 19. ADVANCED RECEIVED
2022 2021
Pihak ketiga Third parties
PT Macmahon Indonesia 39.971.940.000 - PT Macmahon Indonesia
PT Pada Idi 27.272.727.272 27.272.727.272 PT Pada Idi
PT Kalimantan Citra Bara 26.356.941.074 - PT Kalimantan Citra Bara
PT Rezki Batulicin Transport 7.308.623.083 - PT Rezki Batulicin Transport
PT KSB Indonesia 6.437.019.000 1.626.293.328 PT KSB Indonesia
PT Bintang Alam Rejeki 5.805.103.707 19.502.832 PT Bintang Alam Rejeki
PT Sumber Mitra Jaya 5.748.490.000 100.000.000 PT Sumber Mitra Jaya
PT Indonesia Pratama 5.465.779.500 - PT Indonesia Pratama
PT Mandiri Herindo Adiperkasa 5.461.200.000 - PT Mandiri Herindo Adiperkasa
PT Fajar Sakti Prima 5.443.017.750 - PT Fajar Sakti Prima
PT Bintani Megahindah 4.540.000.000 - PT Bintani Megahindah
PT Rimba Perkasa Utama 4.185.915.090 - PT Rimba Perkasa Utama
PT Tunas Jaya Perkasa 3.921.200.000 4.412.500.000 PT Tunas Jaya Perkasa
PT Puninar Yusen Logistics Indonesia 3.645.000.000 - PT Puninar Yusen Logistics Indonesia
PT Wahana Baratama Mining 3.471.856.500 - PT Wahana Baratama Mining
PT Unggul Dinamika Utama 3.296.770.250 6.763.851.250 PT Unggul Dinamika Utama
PT Anaga Jaya Sarana 2.860.180.180 - PT Anaga Jaya Sarana
PT Artha Tunggal Mandiri 2.700.000.000 - PT Artha Tunggal Mandiri
PT Gunung Mas Group 2.690.315.315 - PT Gunung Mas Group
PT Andalan Artha Primanusa 2.669.029.823 - PT Andalan Artha Primanusa
PT Pelabuhan Patimban Internasional 2.142.500.000 - PT Pelabuhan Patimban Internasional
PT Riung Mitra Lestari 2.087.880.000 7.539.647.000 PT Riung Mitra Lestari
PT Hillconjaya Sakti 955.047.006 2.269.287.401 PT Hillconjaya Sakti
PT Sentosa Laju Sejahtera 383.063.186 4.403.380.511 PT Sentosa Laju Sejahtera
PT Jhonlin Baratama 318.181.818 6.007.500.000 PT Jhonlin Baratama
PT Hasnur Riung Sinergi 172.800.000 2.851.961.440 PT Hasnur Riung Sinergi
PT Benal Aiti Bara Perkasa 9.229.254 2.382.272.727 PT Benal Aiti Bara Perkasa
PT Terminal Petikemas Surabaya - 15.459.127.273 PT Terminal Petikemas Surabaya
PT Mandiri Intiperkasa - 5.850.000.000 PT Mandiri Intiperkasa
PT Lantana Multi Mineral - 2.595.000.000 PT Lantana Multi Mineral
PT Hardaya Mining Energy - 2.400.000.000 PT Hardaya Mining Energy
PT Mandala Karya Prima - 2.908.950.000 PT Mandala Karya Prima
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) - 2.079.000.000 PT Pelabuhan Indonesia (Persero)
Lain - lain (masing-masing di bawah Others (each below
Rp2.000.000.000) 60.524.046.737 48.704.413.542 Rp2,000,000,000)
Jumlah pihak ketiga 235.843.856.545 145.645.414.576 Total third parties
Pihak berelasi Related parties
PT Salim Ivomas Pratama Tbk 1.467.999.811 448.561.851 PT Salim Ivomas Pratama Tbk
PT Wahana Murni Plantation 555.924.380 - PT Wahana Murni Plantation
PT Hijau Pertiwi Indah Plantation 104.195.369 104.195.369 PT Hijau Pertiwi Indah Plantation
Jumlah pihak berelasi 2.128.119.560 552.757.220 Total related parties
Jumlah 237.971.976.105 146.198.171.796 Total
Merupakan uang muka yang diterima sehubungan dengan Represents of advance received in relation to sales contract
kontrak penjualan yang kewajiban pelaksanaannya belum which the performance obligation has not been fulfilled.
dipenuhi.
72
Page 306
The original consolidated financial statements included herein are in Indonesian language
PT WAHANA INTI SELARAS DAN ENTITAS ANAKNYA PT WAHANA INTI SELARAS AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) STATEMENTS (Continued)
Tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 dan untuk As of December 31, 2022 and 2021
tahun-tahun yang berakhir pada tanggal tersebut and for the years then ended
(Disajikan dalam Rupiah penuh, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in full Rupiah amount, unless otherwise stated)
20. DERIVATIF 20. DERIVATIVE
Pada tahun 2022 dan 2021, Grup mengadakan kontrak In 2022 and 2021, Group entered into short-term and long-
mata uang asing jangka pendek dan jangka panjang untuk term foreign currency contract to minimize its exposure to
meminimalkan eksposur risiko kurs atas transaksi dalam the foreign exchange risk on transactions denominated in
mata uang selain Rupiah. Nilai wajar dari kontrak adalah currencies other than Rupiah. The fair values of the
sebagai berikut: contracts are as follows:
2022 2021
Perubahan nilai Perubahan nilai
wajar/Changes in wajar/Changes in
fair value fair value
Jumlah nosional/ (Rupiah)/ Jumlah nosional/ (Rupiah)/
Notional amount (Rupiah) Notional amount (Rupiah)
Dolar AS US Dollar
PT Bank BTPN Tbk - - 29.523.782 (877.274.341) PT Bank BTPN Tbk
PT Bank UOB Indonesia (16.331.878) (453.212.018) 15.619.392 (2.785.251.581) PT Bank UOB Indonesia
PT Bank DBS Indonesia - - 6.359.452 (505.912.676) PT Bank DBS Indonesia
PT Bank Mandiri
PT Bank Mandiri (persero) Tbk - - 944.800 98.518.674 (persero) Tbk
Euro Euro
PT Bank UOB Indonesia 2.298.911 1.531.014.786 (2.894) (41.241.345) PT Bank UOB Indonesia
PT Bank Mandiri (persero) Tbk (20.205) (573.223.125) 123.022 19.647.834 PT Bank Mandiri (persero) Tbk
Krona Swedia Swedish Krona
PT Bank UOB Indonesia 13.049.000 (299.962.524) 193.963.847 (14.108.347.716) PT Bank UOB Indonesia
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 120.083.314 3.051.481.666 - - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Yen Jepang Japan Yen
PT Bank UOB Indonesia - - 25.798.200 (256.298.565) PT Bank UOB Indonesia
Jumlah 119.079.142 3.256.098.785 272.329.600 (18.456.159.716) Total
Perubahan nilai wajar dan penyelesaian transaksi derivatif The net changes in fair value and settlement of derivative
dicatat sebagai akun "Perubahan nilai wajar lindung nilai instruments are recorded as account of "Changes in fair
arus kas" di pendapatan komprehensif lain konsolidasian. value of cash flow hedge" in consolidated other
Saldo piutang derivatif per 31 Desember 2022 adalah comprehensive income. Derivative receivables balances as
sebesar Rp3.256.098.785 (2021: Rp 166.263.311), of December 31, 2022 amounted to Rp3,256,098,785
sementara saldo utang derivatif tahun 2022 adalah nihil (2021: Rp166,263,311) while derivative liabilities balances
(2021: Rp 18.456.159.716). as of December 31, 2022 are nil (2021: Rp18,456,159,716).
21. UTANG PEMBIAYAAN 21. FINANCE PAYABLE
Utang pembiayaan konsumen Consumer financing payables
2022 2021
Pihak berelasi Related parties
PT Indomobil Finance Indonesia 2.990.606.070 2.903.227.965 PT Indomobil Finance Indonesia
PT Shinhan Indo Finance 611.384.734 533.234.210 PT Shinhan Indo Finance
Dikurangi bagian jangka pendek (855.373.098) (1.304.504.020) Less current maturities
Bagian jangka panjang 2.746.617.706 2.131.958.155 Non current portion
73
Page 307
The original consolidated financial statements included herein are in Indonesian language
PT WAHANA INTI SELARAS DAN ENTITAS ANAKNYA PT WAHANA INTI SELARAS AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) STATEMENTS (Continued)
Tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 dan untuk As of December 31, 2022 and 2021
tahun-tahun yang berakhir pada tanggal tersebut and for the years then ended
(Disajikan dalam Rupiah penuh, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in full Rupiah amount, unless otherwise stated)
21. UTANG PEMBIAYAAN (Lanjutan) 21. FINANCE PAYABLE (Continued)
Utang pembiayaan konsumen (Lanjutan) Consumer financing payables (Continued)
Grup menerima fasilitas utang pembiayaan konsumen Group received a consumer financing loan facilities for the
untuk pembelian kendaraan operasional dengan periode purchases of vehicles for operational, with period of 36
pinjaman selama 36 bulan dan dikenakan bunga efektif months and bears an effective interest rate 6.94% - 16.50%
6,94% - 16,50% per tahun. Pinjaman ini dijaminkan dengan per annum. This loans pledged with property rights of
penyerahan hak milik atas kendaraan yang bersangkutan related vehicle fiduciary (note 10).
secara fidusia (catatan 10).
Utang sewa pembiayaan Finance lease payables
2022 2021
Pihak ketiga Third parties
PT SMFL Leasing Indonesia 27.947.977.069 19.745.519.665 PT SMFL Leasing Indonesia
Bank of Tokyo-Mitsubishi UFJ, Ltd 13.280.162.509 7.256.639.113 Bank of Tokyo-Mitsubishi UFJ, Ltd
PT Dipo Star Finance 15.064.406 97.998.780 PT Dipo Star Finance
Pihak berelasi Related parties
PT Indomobil Finance Indonesia 185.626.834.013 77.519.099.235 PT Indomobil Finance Indonesia
PT Shinhan Indo Finance 693.106.012 1.959.902.800 PT Shinhan Indo Finance
Jumlah 227.563.144.009 106.579.159.593 Total
Dikurangi bagian jangka pendek 100.272.216.419 52.986.441.454 Less current maturities
Bagian jangka panjang 127.290.927.590 53.592.718.139 Non current portion
PSG menerima fasilitas utang sewa pembiayaan dari PSG received a lease payable facilities from
PT.Indomobil Finance Indonesia (pihak berelasi) dan PT Indomobil Finance Indonesia (related party) and
PT.Shinhan Indo Finance (pihak berelasi) untuk pembelian PT . Shinhan Indo Finance (related party) for the purchases
alat berat dengan periode pinjaman selama 36 bulan of heavy equipment, with a period 36 months until 48
sampai dengan 48 bulan dan dikenakan bunga efektif months and bears an effective interest rate 12.50%-15.00%
12,50% - 15,00% per tahun untuk pinjaman dalam mata per annum for loan denominated in Rupiah. This loans
uang Rupiah. Pinjaman ini dijaminkan dengan penyerahan pledged with property rights of related heavy equipment
hak milik atas alat berat yang bersangkutan secara fidusia fiduciary (note 10).
(catatan 10).
PSM menerima fasilitas utang sewa pembiayaan dari PT PSM received a lease payable facilities from
Indomobil Finance Indonesia (pihak berelasi), PT Shinhan PT Indomobil Finance Indonesia (related party), PT Shinhan
Indo Finance (pihak berelasi), Bank of Tokyo-Mitsubishi Indo Finance (related party), Bank of Tokyo-Mitsubishi UFJ,
UFJ, Ltd, PT Dipo Star Finance dan PT SMFL Leasing Ltd, PT Dipo Star Finance and PT SMFL Leasing
Indonesia untuk pembelian alat berat dan kendaraan Indonesia, for purchase of heavy equipment and vehicle,
dengan periode pinjaman selama 36 bulan sampai dengan with a period 36 months until 48 months and bears an
48 bulan dan dikenakan bunga efektif 10,10% - 15,50% per effective interest rate 10.10% - 15.50% per annum. This
tahun. Pinjaman ini dijaminkan dengan penyerahan hak loans pledged with property rights of related heavy
milik atas alat berat yang bersangkutan secara fidusia equipment fiduciary (note 10).
(catatan 10).
74
Page 308
The original consolidated financial statements included herein are in Indonesian language
PT WAHANA INTI SELARAS DAN ENTITAS ANAKNYA PT WAHANA INTI SELARAS AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) STATEMENTS (Continued)
Tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 dan untuk As of December 31, 2022 and 2021
tahun-tahun yang berakhir pada tanggal tersebut and for the years then ended
(Disajikan dalam Rupiah penuh, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in full Rupiah amount, unless otherwise stated)
22. UTANG OBLIGASI 22. BONDS PAYABLE
Akun ini merupakan obligasi yang diterbitkan oleh This account represents bonds issued by the Company with
Perusahaan dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat and Banten
Barat dan Banten Tbk sebagai wali amanat atas Obligasi I Tbk as trustees for Bond I Wahana Inti Selaras 2022 with
Wahana Inti Selaras 2022 dengan rincian sebagai berikut: details and as follows:
2022 2021
Obligasi Seri A 1.329.000.000.000 - Serial A Bond
Obligasi Seri B 600.000.000.000 - Serial B Bond
Obligasi Seri C 71.000.000.000 - Serial C Bond
Jumlah 2.000.000.000.000 - Total
Dikurangi biaya emisi obligasi Less deferred bonds
yang ditangguhkan (6.345.780.071) - issuance cost
Utang obligasi - bersih 1.993.654.219.929 - Bonds - payable net
Dikurangi bagian yang jatuh tempo
dalam waktu satu tahun Less current maturities
Obligasi Seri A 1.329.000.000.000 - Obligasi Seri A
Biaya emisi yang ditangguhkan (3.432.734.335) - Deferred issuance cost
Jumlah bagian jangka pendek 1.325.567.265.665 - Total current maturities
Bagian jangka panjang 668.086.954.264 - Non current portion
Sampai dengan 31 Desember 2022, obligasi yang telah As of December 31, 2022, bonds issued by the Company
diterbitkan oleh Perusahaan adalah sebagai berikut: are as follows:
Skedul
pembayaran Tanggal
Tanggal Nomor bunga/ pembayaran
emisi/ surat OJK/ Interest bunga pertama/
Efek utang/ Issuance Jumlah/ OJK letter payment First interest
Debt securities Date Amount number schedule payment date
Obligasi I Wahana Inti Selaras 2022 / Triwulan/
Bond I Wahana Inti Selaras 2022 5 Agustus 2022 2.000.000.000.000 S-146/D.04/2022 Quarterly 5 Nov 2022
75
Page 309
The original consolidated financial statements included herein are in Indonesian language
PT WAHANA INTI SELARAS DAN ENTITAS ANAKNYA PT WAHANA INTI SELARAS AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) STATEMENTS (Continued)
Tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 dan untuk As of December 31, 2022 and 2021
tahun-tahun yang berakhir pada tanggal tersebut and for the years then ended
(Disajikan dalam Rupiah penuh, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in full Rupiah amount, unless otherwise stated)
22. UTANG OBLIGASI (Lanjutan) 22. BONDS PAYABLE (Continued)
Rincian tingkat bunga dan jatuh tempo masing-masing seri Details of interest rates and over due of each series of debt
efek utang yang diterbitkan: securities issued:
Tanggal Nilai Tingkat
emisi/ Nominal/ bunga tetap/
Efek utang/ Issuance Cicilan pokok utang/ Nominal Fixed Jatuh tempo
Debt securities Date Debt securities installment value Interest rate Due date
Obligasi I Wahana Inti Selaras 2022 /
Bond I Wahana Inti Selaras 2022:
Seri/Serial A 5 Agu/Aug 2022 1.329.000.000.000 5.80% 15 Agu/Aug 2023
Pembayaran penuh pada saat jatuh
Seri/Serial B 5 Agu/Aug 2022 600.000.000.000 7.75% 5 Agu/Aug 2025
tempo/ Bullet payment on due date
Seri/Serial C 5 Agu/Aug 2022 71.000.000.000 8.75% 5 Agu/Aug 2027
Masing-masing obligasi ini tidak ada jaminan khusus, tetapi Each of these bonds has no spesific collateral, but is
dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perusahaan baik guaranteed by all of the company's assets, both movable
barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang and immovable property, both existing and those that will
telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari menjadi exist in the future as collateral for the bondholders in
jaminan bagi pemegang obligasi sesuai dengan ketentuan accordance with civil law provisions.
undang-undang hukum perdata.
Perusahaan juga diisyaratkan untuk mempertahankan debt The Company is also instructed to keep debt to equity no
to equity tidak lebih dari 5 kali, debt service coverage tidak higher than 5 times, debt service coverage no higher than 1
lebih 1 kali, dan interest coverage ratio paling sedikit 1,1 time, and interest coverage ratio no higher than 1.1 times.
kali.
Sebelum dilunasinya semua pokok dan bunga obligasi serta Prior to the repaymeny of the bonds principal and interest
pengeluaran lain yang menjadi tanggung jawab Perusahaan and other charges which are the responsibilty of the
sehubungan dengan penerbitan obligasi, Perusahaan tanpa Company in connection with the issuance of bonds, the
persetujuan tertulis dari wali amanat tidak diperkenankan Company is not allowed, without the trustee's written
melakukan tindakan-tindakan, antara lain: penggabungan consent, including those related to business mergers or
atau pengambilalihan usaha, perubahan bidang usaha acquisitions, changes to the company's primary line of
utama, penjualan, pengalihan atau pelepasan seluruh atau business, sales, transfers, or disposals of all or nearly all of
sebagian besar aset tetap (dengan nilai buku lebih dari 20% its fixed assets (with book value more than 50% from
dari ekuitas) dan memberikan pinjaman atau kredit kepada equity), and grant loan to third parties, except to the
pihak ketiga selain entitas anak (dengan jumlah pinjaman subsidiaries (with total loan more than 50% from equity).
lebih dari 50% dari ekuitas).
Sampai dengan tanggal 31 Desember 2022, Perusahaan Until December 31, 2022, the Company has paid the bond
telah melakukan pembayaran bunga obligasi sesuai dengan interest according to the maturity date specified in the
jatuh tempo yang telah ditetapkan dalam perjanjian trustee agreement and has complied with all the
perwaliamanatan dan telah memenuhi seluruh persyaratan requirements stated in the trustee agreement. The principal
yang disebutkan dalam perjanjian perwaliamanatan. Jumlah amount of the bonds payable will be paid according to the
pokok utang obligasi akan dibayarkan sesuai dengan maturity date of the related bonds.
tanggal jatuh tempo obligasi yang bersangkutan.
76
Page 310
The original consolidated financial statements included herein are in Indonesian language
PT WAHANA INTI SELARAS DAN ENTITAS ANAKNYA PT WAHANA INTI SELARAS AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) STATEMENTS (Continued)
Tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 dan untuk As of December 31, 2022 and 2021
tahun-tahun yang berakhir pada tanggal tersebut and for the years then ended
(Disajikan dalam Rupiah penuh, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in full Rupiah amount, unless otherwise stated)
22. UTANG OBLIGASI (Lanjutan) 22. BONDS PAYABLE (Continued)
Seluruh obligasi mendapat peringkat idA (Single A) dari PT All of bonds are rated idA (Single A) from PT Pemeringkat
Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO), biro pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO), an independent credit rating
efek independen yang berlaku sampai dengan tanggal 1 agency, which will be valid until April 1, 2023.
April 2023.
Pada tanggal 31 Desember 2022, beban bunga obligasi As of December 31, 2022, the accrued bonds interest
yang terutang sebesar Rp 20.550.795.833 dan disajikan amounted to Rp 20,550,795,833 and is presented as part of
sebagai bagian dari akun "Beban akrual" pada laporan the "Accrued expenses" account in the consolidated
posisi keuangan konsolidasian. Beban bunga obligasi statement of financial position. Bond interest expense
sebesar Rp 52.999.420.833 untuk tahun yang berakhir pada amounting to Rp 52,999,420,833 for the year ended
tanggal 31 Desember 2022, di sajikan sebagai bagian dari December 31, 2022, is presented as part of the "finance
akun "beban keuangan" pada laporan laba rugi expenses" in the consolidated statement of profit or loss.
konsolidasian.
23. LIABILITAS IMBALAN PASCA-KERJA 23. POST-EMPLOYMENT BENEFITS OBLIGATION
Perusahaan dan entitas anak menyelenggarakan program The Company and subsidiaries has a defined contribution
pensiun iuran pasti untuk semua karyawan tetapnya. pension plan for all permanent employees. The program
Program ini memberikan imbalan pasca-kerja berdasarkan provides post-retirement benefits based on pensionable
penghasilan dasar pensiun dan masa kerja karyawan. earnings and years of service of employees.
Dana pensiun ini dikelola oleh Dana Pensiun Indomobil The pension plan is managed by Dana Pensiun Indomobil
Group yang akta pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Group which deed of establishment was approved by the
Keuangan Republik Indonesia dengan Surat Keputusannya Minister of Finance of the Republic of Indonesia in his
No. KEP-443/KM.17/1995 tanggal 19.Desember 1995, telah decision letter No. KEP-443/KM.17/1995 dated December
diperbaharui dengan Surat Keputusan No. KEP- 19, 1995, and was amended by Decree No.KEP-
064/KM.17/1997 tertanggal 17.Maret 1997. Pendiri Dana 064/KM.17/1997 dated March 17, 1997. Founder of Dana
Pensiun Indomobil Group adalah PT Indomobil Sukses Pensiun Indomobil Group is PT . Indomobil Sukses
Internasional Tbk, dan Grup adalah mitra pendiri. Internasional Tbk, and the Group is a partner of founder.
Pendanaan Dana Pensiun Indomobil Group terutama Funding of Dana Pensiun Indomobil Group primarly comes
berasal dari kontribusi pemberi kerja. Kontribusi from employer contributions. The Company contributions for
Perusahaan untuk tahun yang berakhir tanggal the years ended December 31, 2022 and 2021 amounting
31.Desember 2022 dan 2021 adalah sebesar 9% dari to 9% of employee's basic salary.
penghasilan pokok karyawan yang bersangkutan.
Grup menyediakan imbalan pensiun dengan jumlah Group provide a minimum amount of pension benefits in
minimal sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan accordance with prevailing labour laws or the Company’s
yang berlaku atau Kontrak Kerja Bersama (“KKB”), mana Collective Labour Agreement (“CLA”), whichever is higher.
yang lebih tinggi.
77
Page 311
The original consolidated financial statements included herein are in Indonesian language
PT WAHANA INTI SELARAS DAN ENTITAS ANAKNYA PT WAHANA INTI SELARAS AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) STATEMENTS (Continued)
Tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 dan untuk As of December 31, 2022 and 2021
tahun-tahun yang berakhir pada tanggal tersebut and for the years then ended
(Disajikan dalam Rupiah penuh, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in full Rupiah amount, unless otherwise stated)
23. LIABILITAS IMBALAN PASCA-KERJA (Lanjutan) 23. POST-EMPLOYMENT BENEFITS OBLIGATION
(Continued)
Nilai yang diakui dilaporan laba rugi dan penghasilan Amounts recognized in the consolidated statement of profit
komprehensif lain konsolidasian sehubungan dengan or loss and other comprehensive income in respect of these
imbalan kerja adalah: post-employment benefits are:
2022 2021
Perusahaan Company
Biaya jasa kini 660.998.000 530.781.000 Current service cost
Biaya jasa lalu - Past service cost -
Perubahan program - (3.299.599.000) Amandement program
Perubahan atribusi (226.622.000) - Change in attribution
Biaya bunga 262.297.000 536.379.000 Interest cost
Pengukuran kembali manfaat Remeasurement of
jangka panjang lainnya - (14.981.000) other long term benefits
Jumlah 696.673.000 (2.247.420.000) Total
Entitas Anak Subsidiaries
Biaya jasa kini 3.833.751.000 7.036.461.204 Current service cost
Biaya jasa lalu - Past service cost -
Perubahan program - (16.515.877.990) Amandement program
Perubahan atribusi (1.248.513.000) - Change in atribution
Biaya bunga 1.244.815.000 4.929.202.857 Interest cost
Pengukuran kembali manfaat Remeasurement of
jangka panjang lainnya 1.445.540.764 82.629.843 other long term benefits
Jumlah 5.275.593.764 (4.467.584.086) Total
Liabilitas imbalan pasca kerja yang termasuk dalam laporan Post-employment benefits obligation are included in the
posisi keuangan konsolidasian adalah sebagai berikut: consolidated statement of financial position are as follows:
2022 2021
The present value of benefits
Nilai kini liabilitas imbalan obligations
Perusahaan 3.939.407.000 4.891.064.000 Company
Entitas anak 58.230.396.718 65.775.531.255 Subsidiaries
Liabilitas bersih 62.169.803.718 70.666.595.255 Net liability
78
Page 312
The original consolidated financial statements included herein are in Indonesian language
PT WAHANA INTI SELARAS DAN ENTITAS ANAKNYA PT WAHANA INTI SELARAS AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) STATEMENTS (Continued)
Tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 dan untuk As of December 31, 2022 and 2021
tahun-tahun yang berakhir pada tanggal tersebut and for the years then ended
(Disajikan dalam Rupiah penuh, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in full Rupiah amount, unless otherwise stated)
23. LIABILITAS IMBALAN PASCA-KERJA (Lanjutan) 23. POST-EMPLOYMENT BENEFITS OBLIGATION
(Continued)
Mutasi liabilitas bersih di laporan posisi keuangan Movements in the net liability recognized in the consolidated
konsolidasian adalah sebagai berikut: statements of financial position are as follows:
2022 2021
Perusahaan Company
Saldo awal 4.891.064.000 9.749.664.000 Beginning balance
Beban / (pendapatan) Post-employment benefits
manfaat karyawan 696.673.000 (2.247.420.000) expenses/(income)
Penghasilan komprehensif lain (1.446.262.000) (1.143.736.000) Other comprehensive income
Mutasi masuk/keluar (50.761.000) (978.271.000) Transfer in/out
Pembayaran manfaat (151.307.000) (489.173.000) Benefit payment
Saldo akhir 3.939.407.000 4.891.064.000 Ending balance
Entitas anak The subsidiaries
Saldo awal 65.775.531.255 74.481.230.249 Beginning balance
Beban / (pendapatan) Post-employment benefits
manfaat karyawan 5.275.593.764 (4.467.584.087) expenses/(income)
Penghasilan komprehensif lain (5.675.205.339) (2.557.972.836) Other comprehensive income
Mutasi masuk/keluar 31.420.000 978.270.001 Mutation in/out
Pembayaran manfaat (7.176.942.962) (2.658.412.072) Benefit payment
Saldo akhir 58.230.396.718 65.775.531.255 Ending balance
Saldo akhir Grup 62.169.803.718 70.666.595.255 Ending balance Group
Perhitungan imbalan pasca kerja dihitung oleh aktuaris The cost of providing post-employment benefits is
independent Yusi dan Rekan . Asumsi utama yang calculated by independent actuary Yusi dan Rekan . The
digunakan dalam menentukan penilaian aktuaris tanggal 31 actuarial valuation as of December 31, 2022 and 2021 was
Desember 2022 dan 2021 adalah sebagai berikut: carried out using the following key assumptions:
2022 2021
Tingkat diskonto 5,52% - 7,74% 3,56% - 7,75% Discount rate
Tingkat kenaikan gaji 5,00% 7,00% Salary increment rate
Usia pensiun normal 55 tahun/years 55 tahun/years Normal retirement age
Tingkat kematian TMI *) '19 TMI *) '19 Mortality rate
*) = Tabel mortalita Indonesia *) = Indonesian mortality table
Analisis sensitivitas terhadap perubahan asumsi aktuaria The sensitivity analysis of changes in significant actuarial
signifikan pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 adalah assumptions as of December 31, 2022 and 2021 are as
sebagai berikut: follows:
2022 2021
Naik/increase 1% Turun/decrease 1% Naik/increase 1% Turun/decrease 1%
Liabilitas imbalan pasca-kerja akan Post-employment benefits
menjadi: obligation will be:
Perubahan tingkat diskonto 58.935.140.138 66.112.979.535 64.625.282.600 77.860.280.843 Change in discount rate
Perubahan tingkat kenaikan Change in salary increase
gaji 66.146.074.205 58.869.975.311 77.807.901.298 64.606.811.195 rate
79
Page 313
The original consolidated financial statements included herein are in Indonesian language
PT WAHANA INTI SELARAS DAN ENTITAS ANAKNYA PT WAHANA INTI SELARAS AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) STATEMENTS (Continued)
Tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 dan untuk As of December 31, 2022 and 2021
tahun-tahun yang berakhir pada tanggal tersebut and for the years then ended
(Disajikan dalam Rupiah penuh, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in full Rupiah amount, unless otherwise stated)
24. OBLIGASI KONVERSI 24. CONVERTIBLE BONDS
Pada tanggal 1 Januari 2014, PT Makmur Karsa Mulia On January 1, 2014, PT Makmur Karsa Mulia (MKM),
(MKM), entitas anak, menerbitkan obligasi konversi dengan subsidiary issued convertible bond with maximum nominal
jumlah maksimum nilai nominal sebesar Rp 50.000.000.000 value of Rp . 50,000,000,000 based on the Convertible
sesuai dengan Perjanjian Pemesanan dan Penerbitan Surat Notes Subscription and Issuance Agreement No.
Utang Konversi No. 01/MKM/MGMT/I/2014 yang 01/MKM/MGMT/I/2014, which signed by MKM and
ditandatangani oleh MKM dan PT Cahaya Karya Mentari. PT . Cahaya Karya Mentari. The bonds mature 5 (five) years
Obligasi jatuh tempo 5 (lima) tahun sejak tanggal penerbitan from the issue date or can be converted into a common
atau dapat dikonversi menjadi saham biasa pada saat jatuh shares at the maturity date. Both of parties agreed not to
tempo atas opsi pemegang obligasi. Kedua belah pihak charge of interest on the convertible bond. Issue of the
setuju untuk tidak mengenakan bunga atas obligasi bonds is intended to finance the MKM's working capital,
konversi tersebut. Penerbitan obligasi tersebut ditujukan especially regarding business expansion.
untuk mendanai modal kerja MKM terutama dalam
kaitannya dengan ekspansi bisnis.
Nilai wajar komponen liabilitas, tercakup dalam pos obligasi The fair value of the liability component, included In
konversi dan disajikan sebagai bagian liabilitas jangka convertible bonds line items and presented as part of non
panjang, dihitung dengan menggunakan tingkat suku bunga current liabilities, was calculated using a market interest
pasar. Nilai Wajar ditentukan saat penerbitan dan untuk rate. The fair value was determined upon issue and
selanjutnya dicatat dengan nilai yang diamortisasi. Jumlah subsequently carried at amortized cost. the residual
sisa, mewakili nilai opsi konversi ekuitas, diklasifikasikan amount, representing the value of the equity conversion
sebagai ekuitas. option, is included in the equity's.
Nilai wajar saat pengakuan awal dihitung dari arus kas di The fair value at initial recognition is calculated using cash
diskonto dengan menggunakan tingkat suku bunga flows discounted at a rate based on the borrowing rate of
pinjaman sebesar 7,75%, sementara nilai wajar per 7.75%, while the fair value as of December 31, 2022 and
31.Desember 2022 dan 2021 adalah sesuai dengan nilai 2021 are reasonably approximate their carrying amount
tercatat karena merupakan instrumen keuangan jangka because they are short term financial instrument.
pendek.
Obligasi konversi ini telah jatuh tempo pada tanggal This convertible bonds matured on December 28, 2018
28.Desember 2018 yang selanjutnya PT Cahaya Karya then PT Cahaya Karya Mentari and MKM agreed to extend
Mentari dan MKM setuju untuk memperpanjang obligasi the convertible bonds short term convertible bonds, latest
konversi ini sebagai obligasi konversi jangka pendek, until December 28, 2023, based on latest amandement
terakhir sampai dengan 28 Desember 2023 dengan No.1/MKM-CKM/XII/2022 dated December 28, 2022.
amandemen terakhir No.1/MKM-CKM/XII/2022 tanggal 28
Desember 2022.
Obligasi konversi diakui pada laporan posisi keuangan The convertible bonds recognized in the consolidated
konsolidasian yang dihitung sebagai berikut: statement of financial position are calculated as follows:
2022 2021
Nilai nominal obligasi konversi Face value of
yang diterbitkan 32.900.000.000 32.900.000.000 convertible bond issue
Komponen liabilitas Liability component
pada pengakuan awal (23.145.432.668) (23.145.432.668) on initial recognition
Komponen ekuitas 9.754.567.332 9.754.567.332 Equity component
Kepentingan non pengendali (4.779.737.993) (4.779.737.993) Non-controlling interest
Jumlah 4.974.829.339 4.974.829.339 Total
Komponen liabilitas 32.900.000.000 32.900.000.000 Liability component
80
Page 314
The original consolidated financial statements included herein are in Indonesian language
PT WAHANA INTI SELARAS DAN ENTITAS ANAKNYA PT WAHANA INTI SELARAS AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) STATEMENTS (Continued)
Tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 dan untuk As of December 31, 2022 and 2021
tahun-tahun yang berakhir pada tanggal tersebut and for the years then ended
(Disajikan dalam Rupiah penuh, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in full Rupiah amount, unless otherwise stated)
25. MODAL SAHAM 25. SHARE CAPITAL
Modal dasar Perusahaan adalah sebesar The Company's authorized capital amounting to
Rp140.000.000.000, terbagi atas 140.000 saham dengan Rp140,000,000,000, consists of 140,000 shares with
nilai nominal masing-masing sebesar Rp1.000.000 per nominal value of Rp1,000,000 per share. Issued and fully
saham. Saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh paid 115,000 shares.
sebanyak 115.000 saham.
Pemilikan saham pada tanggal 31 Desember 2022 dan The compositions of shareholders as of December 31, 2022
2021 adalah sebagai berikut: and 2021 are as follows:
Lembar Persentase
Saham/ Kepemilikan/
Number of Percentage of Jumlah/
Pemegang saham Shares Ownership Total Shareholders
PT IMG Sejahtera Langgeng 98.900 86,00% 98.900.000.000 PT IMG Sejahtera Langgeng
PT Indomobil Sukses PT Indomobil Sukses
Internasional Tbk 16.100 14,00% 16.100.000.000 Internasional Tbk
Jumlah 115.000 100,00% 115.000.000.000 Total
26. SALDO LABA 26. RETAINED EARNINGS
Berdasarkan keputusan secara sirkulasi Rapat Umum Based on Annual General Meeting of Shareholders dated
Pemegang Saham Tahunan tanggal 17 Juni 2022, June 17, 2022, the Company provide general reserve
Perusahaan melakukan penyisihan cadangan umum amounted to Rp100,000,000 as required by the Limited
sebesar Rp100.000.000 sebagaimana disyaratkan Undang- Liability Company Law No. 40 year 2007.
undang Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas.
Jumlah saldo laba pada tanggal 31 Desember 2022 Total retained earning as of December 31, 2022 amounting
sebesar Rp641.323.330.861 terdiri dari yang belum to Rp641,323,330,861 consists of unappropriated retained
ditentukan penggunaannya sebesar Rp640.223.330.861 earnings amounting to Rp640,223,330,861 and
dan yang telah ditentukan penggunaannya sebesar appropriated retained earnings amounting to
Rp1.100.000.000 untuk cadangan umum. Rp1,100,000,000 for general reserve.
81
Page 315
The original consolidated financial statements included herein are in Indonesian language
PT WAHANA INTI SELARAS DAN ENTITAS ANAKNYA PT WAHANA INTI SELARAS AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) STATEMENTS (Continued)
Tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 dan untuk As of December 31, 2022 and 2021
tahun-tahun yang berakhir pada tanggal tersebut and for the years then ended
(Disajikan dalam Rupiah penuh, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in full Rupiah amount, unless otherwise stated)
27. KEPENTINGAN NONPENGENDALI 27. NON-CONTROLLING INTEREST
Rincian kepentingan nonpengendali adalah sebagai berikut: The details of non-controlling interest are as follows:
2022
Bagian pendapatan Perubahan ekuitas
Bagian laba komprehensif lain/ entitas anak/
bersih/ Share in other change in
31 Des. 2021/ Share in comprehensive equity 31 Des. 2022/
Dec. 31, 2021 net income income on subsidiary Dec. 31, 2022
PT Eka Dharma Jaya Sakti 504.632.335.425 129.323.256.906 (450.007.047) - 633.505.585.284 PT Eka Dharma Jaya Sakti
PT Indotruck Utama 76.484.263.272 58.418.325.196 3.472.846.714 - 138.375.435.182 PT Indotruck Utama
PT Indo Traktor Utama 11.536.938.403 11.838.865.788 522.128.273 - 23.897.932.464 PT Indo Traktor Utama
PT Prima Sarana Mustika 17.564.675.546 7.449.471.178 79.014.000 4.000.000.000 29.093.160.724 PT Prima Sarana Mustika
PT Makmur Karsa Mulia (7.464.654.198) (1.661.639.782) - - (9.126.293.980) PT Makmur Karsa Mulia
PT Indomobil Sugiron PT Indomobil Sugiron
Energi 616.063.095 7.703.738 - - 623.766.833 Energi
PT Prima Sarana Gemilang (3.775.664.767) 329.364.749 9.257.237 - (3.437.042.781) PT Prima Sarana Gemilang
Jumlah 599.593.956.776 205.705.347.773 3.633.239.177 4.000.000.000 812.932.543.726 Total
2021
Bagian pendapatan
Bagian laba komprehensif lain/
bersih/ Share in other
31 Des. 2020/ share in comprhensive Dividen/ 31 Des. 2021/
Dec. 31, 2020 net income income Dividend Dec. 31, 2021
PT Eka Dharma
PT Eka Dharma Jaya Sakti 557.542.067.028 88.823.727.554 3.266.540.843 (145.000.000.000) 504.632.335.425 Jaya Sakti
PT Indotruck Utama 63.136.889.584 8.472.608.331 4.874.765.357 - 76.484.263.272 PT Indotruck Utama
PT Indo Traktor Utama 8.972.198.955 2.534.569.201 30.170.247 - 11.536.938.403 PT Indo Traktor Utama
PT Prima Sarana Mustika 14.250.725.543 3.294.887.474 19.062.529 - 17.564.675.546 PT Prima Sarana Mustika
PT Makmur Karsa Mulia (5.822.539.119) (1.642.115.079) - - (7.464.654.198) PT Makmur Karsa Mulia
PT Indomobil Sugiron PT Indomobil Sugiron
Energi 606.386.247 9.676.848 - - 616.063.095 Energi
PT Prima Sarana Gemilang (3.233.082.022) (553.534.299) 10.951.554 - (3.775.664.767) PT Prima Sarana Gemilang
Jumlah 635.452.646.216 100.939.820.030 8.201.490.530 (145.000.000.000) 599.593.956.776 Total
28. TAMBAHAN MODAL DISETOR 28. ADDITIONAL PAID IN CAPITAL
2022 2021
Agio saham 140.000.000.000 140.000.000.000 Premium on share capital
Selisih nilai transaksi dengan pihak Difference in value of transaction
sepengendali (271.568.628.473) (271.568.628.473) with controlling interest
Pengampunan pajak 1.650.214.234 1.650.214.234 Tax amnesty
Jumlah (129.918.414.239) (129.918.414.239) Total
82
Page 316
The original consolidated financial statements included herein are in Indonesian language
PT WAHANA INTI SELARAS DAN ENTITAS ANAKNYA PT WAHANA INTI SELARAS AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) STATEMENTS (Continued)
Tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 dan untuk As of December 31, 2022 and 2021
tahun-tahun yang berakhir pada tanggal tersebut and for the years then ended
(Disajikan dalam Rupiah penuh, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in full Rupiah amount, unless otherwise stated)
28. TAMBAHAN MODAL DISETOR (Lanjutan) 28. ADDITIONAL PAID IN CAPITAL (Continued)
Agio saham Premium on share capital
Merupakan selisih antara nilai tercatat dengan nilai yang Representing differencens of carrying value and receiving
diterima saat peningkatan modal dasar dan modal value of the Company's authorized share capital and issued
ditempatkan dan disetor penuh Perusahaan di tahun 2012 and fully paid capital on year 2012 based on the minutes of
berdasarkan Akta Notaris Risalah Rapat Umum Pemegang extraordinary general meeting of shareholders with notarial
Saham Luar Biasa No. 90 tanggal 31 Mei 2012 dari Popie deed No. 90 dated May 31, 2012 of Popie Savitri
Savitri Martosuhardjo, SH dan Akta Pernyataan Keputusan Martosuhardjo, SH, and Deed in Circulation of Extraordinary
secara Sirkulasi Rapat Umum Pemegang Saham Luar General Meeting of Shareholders with notarial deed No. 2
Biasa dengan akta notaris No. 2 tanggal 3 September 2012 dated September 3, 2012 of Popie Savitri Martosuhardjo,
dari Popie Savitri Martosuhardjo, SH. SH.
Selisih nilai transaksi dengan pihak sepengendali Difference in value of transaction with controlling interest
Berdasarkan Akta no. 37 tanggal 11 Juni 2012 dari Notaris Based on Notarial Deed no. 37 dated June 11,2012, from
Popie Savitri Martosuhardjo, SH, Perusahaan menyetorkan Notary Popie Savitri Martosuhardjo, SH, the Company
modal sebesar 45.000 saham di ITU atau senilai Rp owned 45,000 shares of ITU amounting to
45.000.000.000 dengan persentase kepemilikan Rp45,000,000,000 with the Company's ownership
Perusahaan sebesar 60,65%. percentage amounting to 60.65%.
Berdasarkan Akta Notaris No. 31 tanggal 9 Desember 2016 Based on the notarial deed No. 31 dated December 9,
dari M. Kholid Artha, SH, notaris di Jakarta, pemegang 2016 of M. Kholid Artha, SH,, notary in Jakarta, the
saham menyetujui peningkatan modal dasar PSG, entitas shareholders of PSG have approved to increase authorized
anak, sebesar Rp 270.000.000.000 (270.000 saham) dari capital in PSG, subsidiary, amounting to
Rp30.000.000.000 (30.000 saham) menjadi Rp270,000,000,000 (270,000 shares) from
Rp300.000.000.000 (300.000 saham) dan modal yang telah Rp30,000,000,000 (30,000 shares) to Rp300,000,000,000
ditempatkan dan disetor penuh sebesar Rp292.500.000.000 (300,000 shares) and increase issued and fully paid capital
(292.500 saham) dari Rp7.500.000.000 (7.500 saham) amounting to Rp292,500,000,000 (292,500 shares) from
menjadi Rp300.000.000.000 (300.000 saham) yang Rp7,500,000,000 (7,500 shares) to Rp300,000,000,000
seluruhnya diambil oleh PT Tritunggal Inti Permata, pihak (300,000 shares) which all taken by PT Tritunggal Inti
berelasi. Perubahan ini telah disetujui oleh Menteri Hukum Permata, related party. These amendments were approved
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat by the Minister of Law and Human Rights of the Republic of
Keputusan No. AHU-0024281.AH.01.02, Tahun 2016 Indonesia in his decision letter No. AHU-0024281.AH.01.02,
tanggal 19 Desember 2016. Dengan demikian, kepemilikan Tahun 2016 dated December 19, 2016. As result, the
efektif Perusahaan di PSG terdilusi dari 60% menjadi 1,50% Company ownership in PSG diluted from 60% to 1.50%
dengan nilai wajar Rp3.330.548.774. with fair value amounted to Rp 3,330,548,774.
83
Page 317
The original consolidated financial statements included herein are in Indonesian language
PT WAHANA INTI SELARAS DAN ENTITAS ANAKNYA PT WAHANA INTI SELARAS AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) STATEMENTS (Continued)
Tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 dan untuk As of December 31, 2022 and 2021
tahun-tahun yang berakhir pada tanggal tersebut and for the years then ended
(Disajikan dalam Rupiah penuh, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in full Rupiah amount, unless otherwise stated)
28. TAMBAHAN MODAL DISETOR (Lanjutan) 28. ADDITIONAL PAID IN CAPITAL (Continued)
Selisih nilai transaksi dengan pihak Difference in value of transaction
sepengendali (Lanjutan) with controlling interest (Continued)
Selanjutnya berdasarkan rapat umum pemegang saham Furthermore based on the minutes of extraordinary general
luar biasa dengan Akta Notaris No. 52 tanggal 9 Juli 2019 meeting of shareholders with notarial deed No. 52 dated
dari M. Kholid Artha, SH, Perusahaan membeli 292.500 July 9, 2019 of M. Kholid Artha, SH, The Company
saham PSG dari PT Tritunggal Inti Permata, pihak berelasi, purchased 292.500 shares of PSG from PT Tritunggal Inti
sebesar Rp 295.000.000.000, sehingga kepemilikan Permata, related party, amounted to Rp 295.000.000.000,
Perusahaan di PT Prima Sarana Gemilang berubah menjadi as a result The Company ownership on PT Prima Sarana
sebesar 99,00%. Perubahan ini telah disetujui oleh Menteri Gemilang changed to 99,00%. These amendments were
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam approved by the Minister of Law and Human Rights of the
Surat Keputusan No AHU-AH.01.03-0299096 tanggal 17 Republic of Indonesia in his decision letter No AHU-
Juli 2019. AH.01.03-0299096, dated July 17, 2019.
Selisih transaksi entitas sepengendali yang muncul akibat Difference in value of transaction with controlling interest
transaksi diatas adalah sebagai berikut: from transaction above are as follows:
2022 2021
PT Prima Sarana Gemilang PT Prima Sarana Gemilang
Selisih nilai transaksi dengan pihak Difference in value of transaction
sepengendali saat kehilangan with controlling interest
pengendalian 77.084.479.507 77.084.479.507 at loss of control
Selisih nilai transaksi dengan pihak Difference in value of transaction
sepengendali saat peningkatan with controlling interest
kepemilikan (458.948.377.248) (458.948.377.248) at increase of ownership
(381.863.897.741) (381.863.897.741)
PT Indotruck Utama 110.295.269.268 110.295.269.268 PT Indotruck Utama
Jumlah (271.568.628.473) (271.568.628.473) Total
Pengampunan pajak Tax amnesty
Pengampunan pajak terdiri atas: Tax amnesty consist of:
2022 2021
Perusahaan 975.000.000 975.000.000 The Company
PT Indotruck Utama 371.353.248 371.353.248 PT Indotruck Utama
PT Eka Dharma Jaya Sakti 750.000.000 750.000.000 PT Eka Dharma Jaya Sakti
Kepentingan non pengendali (446.139.014) (446.139.014) Non-controlling interest
Jumlah 1.650.214.234 1.650.214.234 Total
84
Page 318
The original consolidated financial statements included herein are in Indonesian language
PT WAHANA INTI SELARAS DAN ENTITAS ANAKNYA PT WAHANA INTI SELARAS AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) STATEMENTS (Continued)
Tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 dan untuk As of December 31, 2022 and 2021
tahun-tahun yang berakhir pada tanggal tersebut and for the years then ended
(Disajikan dalam Rupiah penuh, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in full Rupiah amount, unless otherwise stated)
29. DIVIDEN 29. DIVIDENDS
Berdasarkan keputusan sirkulasi Rapat Umum Pemegang Based on Circular Resolutions date December 31, 2021 the
Saham Perusahaan tanggal 31 Desember 2021 para shareholders approved the distribution of dividen interim
pemegang saham Perusahaan menyetujui pembagian from the net income of the year 2021 amounting to
dividen interim dari laba bersih 2021 sebesar Rp130,000,000,000, which amount of Rp67,800,000,000
Rp130.000.000.000, dimana sebesar Rp67.800.000.000 still outstanding and recorded as dividend payables as of
belum dibayarkan dan masih dicatat sebagai utang dividen December 31, 2021 and fully paid on 2022.
per 31 Desember 2021 dan telah dibayar seluruhnya di
2022.
Berdasarkan keputusan sirkulasi Rapat Umum Pemegang Based on Circular Resolutions date October 8, 2021 the
Saham Perusahaan tanggal 8 Oktober 2021 para shareholders approved the distribution of cash dividens
pemegang saham Perusahaan menyetujui pembagian from the retained earnings as of December 31, 2020
dividen tunai dari saldo laba per tanggal 31 Desember 2020 amounting to Rp30,000,000,000.
sebesar Rp30.000.000.000.
30. PENJUALAN BERSIH 30. NET SALES
2022 2021
Pihak ketiga Third parties
Truk dan alat berat 4.742.809.958.389 3.052.836.767.245 Trucks and heavy equipment
Suku cadang 2.465.666.501.520 1.742.595.241.614 Spareparts
Kontraktor dan penyewaan 563.017.674.907 302.571.589.908 Contractor and rental services
Jasa 245.604.670.919 136.150.378.049 Services
Jumlah pihak ketiga 8.017.098.805.735 5.234.153.976.816 Total third parties
Pihak berelasi Related parties
Kontraktor dan penyewaan 392.824.556.688 286.773.342.964 Contractor and rental services
Truk dan alat berat 28.881.427.200 39.714.109.544 Trucks and heavy equipment
Suku cadang 19.002.933.348 13.918.249.370 Spareparts
Jasa 1.545.565.454 5.698.641.467 Services
Jumlah pihak berelasi 442.254.482.690 346.104.343.345 Total related parties
Jumlah 8.459.353.288.425 5.580.258.320.161 Total
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember For the year ended December 31, 2022, sales to customers
2022, penjualan ke pelanggan di mana jumlah penjualan cumulative annual amounts exceeding 10% of the
kumulatif tahunannya melebihi 10% dari penjualan consolidated sales are sales to PT Saptaindra Sejati with
konsolidasian adalah penjualan ke PT Saptaindra Sejati sales amounted to Rp846,515,943,836.
dengan penjualan sebesar Rp846.515.943.836.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember For the years ended December 31, 2021, there were no
2021, tidak ada transaksi penjualan yang diperoleh dari satu sales transactions made to any single customer exceeding
pelanggan di mana jumlah penjualan kumulatif tahunannya 10% of the consolidated net sales.
melebihi 10% dari penjualan bersih konsolidasian.
85
Page 319
The original consolidated financial statements included herein are in Indonesian language
PT WAHANA INTI SELARAS DAN ENTITAS ANAKNYA PT WAHANA INTI SELARAS AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) STATEMENTS (Continued)
Tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 dan untuk As of December 31, 2022 and 2021
tahun-tahun yang berakhir pada tanggal tersebut and for the years then ended
(Disajikan dalam Rupiah penuh, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in full Rupiah amount, unless otherwise stated)
31. BEBAN POKOK PENJUALAN 31. COST OF SALES
2022 2021
Truk dan alat berat 3.970.187.878.807 2.717.553.646.893 Trucks and heavy equipment
Suku cadang 1.733.762.128.991 1.232.572.667.365 Spareparts
Kontraktor dan penyewaan 769.716.512.785 418.222.482.049 Contractor and rental services
Jasa 113.792.826.979 76.940.256.443 Services
Jumlah 6.587.459.347.562 4.445.289.052.750 Total
Pembelian dengan pemasok di mana jumlah pembelian Purchase made from suppliers with cumulative annual
kumulatif tahunannya melebihi 10% dari pembelian amounts exceeding 10% of the consolidated purchases are
konsolidasian adalah sebagai berikut: as follows:
2022 2021
PT Volvo Indonesia 3.201.001.530.162 732.208.478.317 PT Volvo Indonesia
Volvo Truck Corporation 1.273.506.103.526 776.193.167.117 Volvo Truck Corporation
32. BEBAN PENJUALAN 32. SELLING EXPENSES
2022 2021
Gaji dan kesehjateraan karyawan 223.465.441.455 165.059.697.435 Salaries and allowances
Pengepakan dan pengiriman 52.428.649.846 39.465.127.184 Packing and shipping
Perjalanan dinas 36.438.483.808 17.499.031.382 Business travel expense
Sewa 35.144.278.942 26.328.639.882 Rental
Jasa profesional 25.054.644.476 18.317.834.102 Professional fee
Penyusutan aset tetap 15.738.054.943 10.382.273.617 Depreciation of fixed assets
Komisi dan insentif 8.426.802.042 - Comission and incentive
Alat tulis kantor 7.691.659.528 5.091.701.592 Office supplies
Komunikasi 7.334.583.035 5.528.465.998 Communication
Promosi dan iklan 6.352.275.664 3.972.726.146 Promotions and advertising
Perbaikan dan pemeliharaan 6.074.432.301 4.900.889.047 Repair and maintenance
Penyusutan aset hak guna 6.067.283.186 5.030.844.770 Depreciation of right of use assets
Asuransi 5.014.213.896 2.312.469.128 Insurance
Representasi dan jamuan 3.322.795.702 2.367.864.175 Representation and entertainment
Penyisihan imbalan kerja karyawan 1.301.839.377 - Provision for employee benefits
Jasa manajemen 982.650.000 982.650.000 Management fee
Utilitas 758.823.509 577.663.510 Utilities
Keamanan 137.393.800 54.850.900 Security
Lain-lain 20.844.319.045 33.549.301.981 Miscellaneous
Jumlah 462.578.624.555 341.422.030.849 Total
86
Page 320
The original consolidated financial statements included herein are in Indonesian language
PT WAHANA INTI SELARAS DAN ENTITAS ANAKNYA PT WAHANA INTI SELARAS AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) STATEMENTS (Continued)
Tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 dan untuk As of December 31, 2022 and 2021
tahun-tahun yang berakhir pada tanggal tersebut and for the years then ended
(Disajikan dalam Rupiah penuh, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in full Rupiah amount, unless otherwise stated)
33. BEBAN UMUM DAN ADMINISTRASI 33. GENERAL AND ADMINISTRATIVE EXPENSES
2022 2021
Gaji dan kesehjateraan karyawan 107.016.385.456 98.738.351.931 Salaries and employees benefit
Penyusutan aset tetap 27.658.025.586 26.597.315.690 Depreciation of fixed assets
Perjalanan dinas 15.706.798.125 8.210.148.165 Business travel expenses
Perbaikan dan pemeliharaan 8.384.146.156 4.387.401.120 Repair and maintenance
Alat tulis kantor 5.099.141.140 3.800.504.883 Office supplies
Utilitas 4.949.272.541 3.430.193.710 Utilities
Penyisihan imbalan kerja karyawan 4.670.427.387 3.161.943.914 Provision for employee benefits
Jasa manajemen 4.649.700.000 4.717.294.092 Management fee
Keamanan 4.176.872.762 4.273.842.837 Security
Penyusutan aset hak guna 3.673.601.005 3.171.906.077 Depreciation of right of use assets
Pajak dan perizinan 2.333.939.805 4.849.679.292 Taxes and licenses
Jasa profesional 2.610.191.014 2.392.360.010 Professional fee
Sewa 2.060.308.574 2.327.262.626 Rental
Komunikasi 1.819.328.647 2.034.072.662 Communication
Asuransi 600.171.975 666.636.899 Insurance
Lain-lain 5.402.124.313 1.005.097.620 Miscellaneous
Jumlah 200.810.434.485 173.764.011.528 Total
34. PENDAPATAN DAN (BEBAN) LAINNYA 34. OTHERS INCOME AND (EXPENSES)
2022 2021
Pendapatan lainnya Other income
Jasa teknis 26.954.832.827 2.500.000.000 Technical fee
Komisi 17.157.849.541 16.771.131.091 Commissions
Penyesuaian kerugian kredit (catatan 5) 16.842.947.231 - Adjustment of credit loss (note 5)
Laba penjualan aset tetap (catatan 10) - 993.562.333 Gain on sales of fixed assets (note 10)
Perubahan program imbalan kerja - 9.876.948.000 Plan amandement employee benefit
Lain- lain - bersih - 650.269.935 Others - net
Jumlah 60.955.629.599 30.791.911.359 Total
Beban lainnya Other expenses
Administrasi bank (18.123.194.258) (10.199.018.453) Bank charges
Beban provisi (14.489.145.506) (10.752.827.989) Provision expenses
Penurunan nilai persediaan (catatan 7) (9.059.874.435) (13.528.968.758) Impairment of inventory (note 7)
Beban pajak (7.167.824.201) (11.779.565.624) Tax expenses
Rugi penjualan aset tetap (catatan 10) (1.854.863.049) - Loss on sales of fixed assets (note 10)
Denda keterlambatan (1.329.194.258) (7.297.290.817) Late penalties
Penurunan nilai aset tetap (catatan 10) - (23.492.430.638) Impairment of fixed assets (note 10)
Penyesuaian kerugian kredit (catatan 5) - (16.012.808.405) Adjustment of credit loss (note 5)
Lain- lain - bersih (190.692.676) - Others - net
Jumlah (52.214.788.383) (93.062.910.684) Total
Jumlah - bersih 8.740.841.216 (62.270.999.325) Total - net
87
Page 321
The original consolidated financial statements included herein are in Indonesian language
PT WAHANA INTI SELARAS DAN ENTITAS ANAKNYA PT WAHANA INTI SELARAS AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) STATEMENTS (Continued)
Tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 dan untuk As of December 31, 2022 and 2021
tahun-tahun yang berakhir pada tanggal tersebut and for the years then ended
(Disajikan dalam Rupiah penuh, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in full Rupiah amount, unless otherwise stated)
35. PENDAPATAN KEUANGAN/BUNGA 35. FINANCE/INTEREST INCOME
2022 2021
Pihak ketiga Third parties
Pendapatan bunga jasa giro dan Interest income current accounts
deposito 6.314.325.663 9.749.821.487 and time deposits
Lain - lain 520.680.705 532.880.203 Others
Jumlah pihak ketiga 6.835.006.368 10.282.701.690 Total third parties
Pihak berelasi (lihat catatan 37h) 56.924.321.151 60.079.170.526 Related parties (see note 37h)
Jumlah 63.759.327.519 70.361.872.216 Total
36. BEBAN KEUANGAN/BUNGA 36. FINANCE/INTEREST EXPENSES
2022 2021
Bunga obligasi 52.999.420.833 - Interest from obligation
Pihak ketiga Third parties
PT Bank UOB Indonesia 103.152.754.126 107.470.908.053 PT Bank UOB Indonesia
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 20.088.046.478 7.392.178.578 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
PT Bank BTPN Tbk 16.813.513.318 24.605.270.014 PT Bank BTPN Tbk
PT Bank DBS Indonesia 16.225.137.793 22.980.064.512 PT Bank DBS Indonesia
Standard Chartered Bank 3.115.449.157 19.856.772.736 Standard Chartered Bank
Lain - lain 3.580.810.097 2.246.385.483 Others
162.975.710.969 184.551.579.376
Pihak berelasi (lihat catatan 37i) 29.043.031.465 16.967.831.929 Related parties (see note 37i)
Jumlah 245.018.163.267 201.519.411.305 Total
88
Page 322
The original consolidated financial statements included herein are in Indonesian language
PT WAHANA INTI SELARAS DAN ENTITAS ANAKNYA PT WAHANA INTI SELARAS AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) STATEMENTS (Continued)
Tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 dan untuk As of December 31, 2022 and 2021
tahun-tahun yang berakhir pada tanggal tersebut and for the years then ended
(Disajikan dalam Rupiah penuh, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in full Rupiah amount, unless otherwise stated)
37. TRANSAKSI-TRANSAKSI DAN SALDO DENGAN PIHAK- 37. RELATED PARTY TRANSACTIONS AND BALANCES
PIHAK BERELASI
Dalam kegiatan usaha normal, Grup melakukan transaksi In conducting its normal business, the Group entered into
usaha dan keuangan dengan pihak-pihak berelasi. certain business and financial transactions with its related
Transaksi dan saldo tersebut meliputi antara lain: parties. The transactions and account balance are as
follows:
a. Penjualan kepada pihak berelasi untuk tahun yang a. Sales to related parties for the years ended December
berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 31, 2022 and 2021 consist of:
adalah sebagai berikut:
2022 2021
PT Artha Tunggal Mandiri 206.584.047.906 138.927.891.204 PT Artha Tunggal Mandiri
PT Nusantara Berau Coal 160.782.403.474 120.539.737.567 PT Nusantara Berau Coal
PT Laju Perdana Indah 22.961.118.693 12.391.232.571 PT Laju Perdana Indah
PT Indo Global Traktor 15.897.226.880 2.897.861.120 PT Indo Global Traktor
PT Kilau Indah Cemerlang 8.997.714.528 3.772.727.272 PT Kilau Indah Cemerlang
PT Salim Ivomas Pratama Tbk 5.920.137.801 1.705.051.980 PT Salim Ivomas Pratama Tbk
PT PP London Sumatra PT PP London Sumatra
Indonesia Tbk 5.681.752.833 12.696.103.595 Indonesia Tbk
PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk 2.895.019.542 2.186.408.896 PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk
PT Central Sole Agency 2.824.455.554 - PT Central Sole Agency
PT Indomobil Prima Energi 2.102.149.367 4.669.044.480 PT Indomobil Prima Energi
PT Mentari Subur Abadi 1.449.661.164 6.144.359.866 PT Mentari Subur Abadi
PT Swadaya Bhakti Negaramas 1.301.880.000 - PT Swadaya Bhakti Negaramas
PT Sumalindo Alam Lestari 1.182.139.850 3.267.207.900 PT Sumalindo Alam Lestari
PT CSM Corporatama - 30.945.454.544 PT CSM Corporatama
PT Indomarco Adi Prima - 2.290.000.000 PT Indomarco Adi Prima
Lain - lain 3.674.775.098 3.671.262.350 Others
Jumlah 442.254.482.690 346.104.343.345 Total
Persentase terhadap Percentage of consolidated
penjualan konsolidasian 5,23% 6,20% sales
89
Page 323
The original consolidated financial statements included herein are in Indonesian language
PT WAHANA INTI SELARAS DAN ENTITAS ANAKNYA PT WAHANA INTI SELARAS AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) STATEMENTS (Continued)
Tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 dan untuk As of December 31, 2022 and 2021
tahun-tahun yang berakhir pada tanggal tersebut and for the years then ended
(Disajikan dalam Rupiah penuh, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in full Rupiah amount, unless otherwise stated)
37. TRANSAKSI-TRANSAKSI DAN SALDO DENGAN PIHAK- 37. RELATED PARTY TRANSACTIONS AND BALANCES
PIHAK BERELASI (Lanjutan) (Continued)
b. Pembelian dari pihak berelasi untuk tahun yang berakhir b. Purchases from related parties for the years ended
pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 adalah December 31, 2022 and 2021 consist of:
sebagai berikut:
2022 2021
PT Indomobil Prima Energi 100.779.902.662 6.833.236.206 PT Indomobil Prima Energi
PT Kyokuto Indomobil Distributor PT Kyokuto Indomobil Distributor
Indonesia 75.044.000.000 25.445.500.000 Indonesia r
PT CSM Corporatama 19.432.017.948 15.073.867.601 PT CSM Corporatama
PT Indomarco Adi Prima 5.723.386.691 - PT Indomarco Adi Prima
PT Indomobil Prima Niaga - 59.788.032.229 PT Indomobil Prima Niaga
Lain - lain 3.071.702.958 - Others
Jumlah 204.051.010.259 107.140.636.036 Total
Persentase terhadap Percentage of consolidated
pembelian konsolidasian 4,40% 4,85% purchases
c. Saldo piutang usaha dengan pihak berelasi pada tanggal c. Trade receivable from related parties as of December
31 Desember 2022 dan 2021, terdiri dari: 31, 2022 and 2021 consist of:
2022 2021
PT Artha Tunggal Mandiri 59.653.468.072 16.860.013.274 PT Artha Tunggal Mandiri
PT Laju Perdana Indah 22.491.136.933 13.413.986.504 PT Laju Perdana Indah
PT Nusantara Berau Coal 21.318.411.340 26.020.830.466 PT Nusantara Berau Coal
PT Indo Global Traktor 16.431.100.000 3.073.800.000 PT Indo Global Traktor
PT Salim Ivomas Pratama Tbk 5.830.461.914 1.362.702.582 PT Salim Ivomas Pratama Tbk
PT Kilau Indah Cemerlang 4.464.735.853 - PT Kilau Indah Cemerlang
PT PP London Sumatra PT PP London Sumatra
Indonesia Tbk 3.739.510.824 2.131.359.893 Indonesia Tbk
PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk 2.566.834.497 461.646.654 PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk
PT Central Sole Agency 2.495.247.110 - PT Central Sole Agency
PT Jasa Kencana Utama - 21.701.543.971 PT Jasa Kencana Utama
PT Sumalindo Alam Lestari - 2.811.627.730 PT Sumalindo Alam Lestari
PT Wahana Murni Plantation - 1.217.821.274 PT Wahana Murni Plantation
Lain - lain (masing - masing dibawah) Others (each below
Rp 1 miliar) 3.093.529.488 2.035.949.952 Rp 1 billion)
Jumlah 142.084.436.031 91.091.282.300 Total
Persentase terhadap jumlah Percentage of consolidated
aset konsolidasian 1,82% 1,53% total assets
90
Page 324
The original consolidated financial statements included herein are in Indonesian language
PT WAHANA INTI SELARAS DAN ENTITAS ANAKNYA PT WAHANA INTI SELARAS AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) STATEMENTS (Continued)
Tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 dan untuk As of December 31, 2022 and 2021
tahun-tahun yang berakhir pada tanggal tersebut and for the years then ended
(Disajikan dalam Rupiah penuh, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in full Rupiah amount, unless otherwise stated)
37. TRANSAKSI-TRANSAKSI DAN SALDO DENGAN PIHAK- 37. RELATED PARTY TRANSACTIONS AND BALANCES
PIHAK BERELASI (Lanjutan) (Continued)
d. Saldo piutang lain-lain dengan pihak berelasi pada d. Other receivable from related parties as of
tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, terdiri dari: December . 31, 2022 and 2021 consist of:
2022 2021
PT Wahana Inti Sela 30.714.472.476 13.600.334.045 PT Wahana Inti Sela
PT Indo Global Traktor 30.588.028.974 27.379.730.841 PT Indo Global Traktor
PT Indomobil Manajemen Corpora 25.726.830.063 31.891.993.412 PT Indomobil Manajemen Corpora
PT Indobuana Pangsaraya 13.590.101.676 4.962.877.779 PT Indobuana Pangsaraya
PT National Assemblers 6.729.166.671 - PT National Assemblers
PT Hamfred Technology Indonesia 5.606.965.352 1.967.559.721 PT Hamfred Technology Indonesia
PT Asuransi Central Asia 2.774.469.978 - PT Asuransi Central Asia
PT Indomobil Sukses PT Indomobil Sukses
Internasional Tbk - 16.338.534.725 Internasional Tbk
Lain - lain 317.342.664 945.197.978 Others
Jumlah 116.047.377.854 97.086.228.501 Total
Persentase terhadap jumlah Percentage of consolidated
aset konsolidasian 1,48% 1,64% total assets
e. Saldo pinjaman dengan pihak berelasi pada tanggal 31 e. Due from related parties as of December 31, 2022 and
Desember 2022 dan 2021, terdiri dari: 2021 consist of:
2022 2021
PT Wahana Inti Sela 239.450.000.000 236.000.000.000 PT Wahana Inti Sela
PT Indobuana Pangsaraya 119.800.000.000 90.800.000.000 PT Indobuana Pangsaraya
PT National Assemblers 86.000.000.000 48.000.000.000 PT National Assemblers
PT Hamfred Technology Indonesia 37.200.000.000 53.700.000.000 PT Hamfred Technology Indonesia
PT Indo Global Traktor 12.000.000.000 70.000.000.000 PT Indo Global Traktor
PT Indomobil Manajemen Corpora - 215.000.000.000 PT Indomobil Manajemen Corpora
Jumlah 494.450.000.000 713.500.000.000 Total
Pinjaman kepada pihak berelasi tersebut dikenakan Due from related parties bear interest 7.50% - 10.00%
bunga sebesar 7,50% - 10,00% per tahun dan akan per annum and will be due within one year.
jatuh tempo dalam satu tahun.
91
Page 325
The original consolidated financial statements included herein are in Indonesian language
PT WAHANA INTI SELARAS DAN ENTITAS ANAKNYA PT WAHANA INTI SELARAS AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) STATEMENTS (Continued)
Tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 dan untuk As of December 31, 2022 and 2021
tahun-tahun yang berakhir pada tanggal tersebut and for the years then ended
(Disajikan dalam Rupiah penuh, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in full Rupiah amount, unless otherwise stated)
37. TRANSAKSI-TRANSAKSI DAN SALDO DENGAN PIHAK- 37. RELATED PARTY TRANSACTIONS AND BALANCES
PIHAK BERELASI (Lanjutan) (Continued)
f. Saldo utang usaha dengan pihak berelasi pada tanggal f. Trade payable to related parties as of December 31,
31 Desember 2022 dan 2021, terdiri dari: 2022 and 2021 consist of:
2022 2021
PT Indomobil Prima Energi 49.175.023.258 19.595.687.098 PT Indomobil Prima Energi
PT Kyokuto Indomobil Distributor PT Kyokuto Indomobil Distributor
Indonesia 19.275.150.000 5.606.700.000 Indonesia
PT Indomarco Adi Prima 5.723.386.691 - PT Indomarco Adi Prima
PT CSM Corporatama 1.792.010.427 1.797.271.170 PT CSM Corporatama
PT National Assemblers 1.686.397.728 - PT National Assemblers
Lain - lain 1.566.566.475 1.193.551.425 Others
Jumlah 79.218.534.579 28.193.209.693 Total
Persentase terhadap jumlah Percentage of consolidated
liabilitas konsolidasian 1,31% 0,57% total liabilities
g. Saldo utang lain-lain dengan pihak berelasi pada tanggal g. Other payables to related parties as of December . 31,
31 Desember 2022 dan 2021, terdiri dari: 2022 and 2021 consist of:
2022 2021
PT CSM Corporatama 1.116.574.328 1.184.808.625 PT CSM Corporatama
PT Indomobil Bussan Trucking 1.112.956.821 - PT Indomobil Bussan Trucking
PT Indomobil Sukses Internasional Tbk 685.561.500 2.608.404.284 PT Indomobil Sukses Internasional Tbk
PT Indo Global Traktor 639.119.753 639.119.753 PT Indo Global Traktor
PT IMG Sejahtera Langgeng - 50.798.000 PT IMG Sejahtera Langgeng
Lain - lain 1.480.889.411 2.274.933.530 Others
Jumlah 5.035.101.813 6.758.064.192 Total
Persentase terhadap jumlah Percentage of consolidated
liabilitas konsolidasian 0,08% 0,14% total liabilities
92
Page 326
The original consolidated financial statements included herein are in Indonesian language
PT WAHANA INTI SELARAS DAN ENTITAS ANAKNYA PT WAHANA INTI SELARAS AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) STATEMENTS (Continued)
Tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 dan untuk As of December 31, 2022 and 2021
tahun-tahun yang berakhir pada tanggal tersebut and for the years then ended
(Disajikan dalam Rupiah penuh, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in full Rupiah amount, unless otherwise stated)
37. TRANSAKSI-TRANSAKSI DAN SALDO DENGAN PIHAK- 37. RELATED PARTY TRANSACTIONS AND BALANCES
PIHAK BERELASI (Lanjutan) (Continued)
h. Pendapatan bunga dari pihak berelasi untuk tahun yang h. Interest income from related parties for the years ended
berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 December 31, 2022 and 2021 consist of:
adalah sebagai berikut:
2022 2021
PT Wahana Inti Sela 21.524.329.513 13.778.583.337 PT Wahana Inti Sela
PT Indomobil Manajemen Corpora 11.565.445.137 20.003.958.330 PT Indomobil Manajemen Corpora
PT Indobuana Pangsaraya 9.965.055.905 4.962.877.779 PT Indobuana Pangsaraya
PT National Assemblers 6.317.750.000 - PT National Assemblers
PT Hamfred Technology Indonesia 3.934.539.585 1.967.559.721 PT Hamfred Technology Indonesia
PT Indo Global Traktor 3.432.666.666 6.733.472.216 PT Indo Global Traktor
PT Indomobil Sukses PT Indomobil Sukses
Internasional Tbk - 11.112.916.662 Internasional Tbk
Lain - lain 184.534.345 1.519.802.481 Others
Jumlah 56.924.321.151 60.079.170.526 Total
Persentase terhadap pendapatan Percentage of consolidated
bunga konsolidasian 89,28% 85,39% interest income
i. Beban bunga dari pihak berelasi untuk tahun yang i. Interest expenses from related parties for the years
berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 ended December 31, 2022 and 2021 consist of:
adalah sebagai berikut:
2022 2021
PT Indomobil Finance Indonesia 19.279.138.905 11.483.217.917 PT Indomobil Finance Indonesia
PT CSM Corporatama 5.136.995.475 4.803.088.197 PT CSM Corporatama
PT Shinhan Indo Finance 2.463.805.295 316.560.886 PT Shinhan Indo Finance
PT Indomobil Prima Energi 1.817.041.667 - PT Indomobil Prima Energi
Lain - lain 346.050.123 364.964.929 Others
Jumlah 29.043.031.465 16.967.831.929 Total
Persentase terhadap beban Percentage of consolidated
bunga konsolidasian 11,85% 8,42% Interest expenses
93
Page 327
The original consolidated financial statements included herein are in Indonesian language
PT WAHANA INTI SELARAS DAN ENTITAS ANAKNYA PT WAHANA INTI SELARAS AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) STATEMENTS (Continued)
Tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 dan untuk As of December 31, 2022 and 2021
tahun-tahun yang berakhir pada tanggal tersebut and for the years then ended
(Disajikan dalam Rupiah penuh, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in full Rupiah amount, unless otherwise stated)
37. TRANSAKSI-TRANSAKSI DAN SALDO DENGAN PIHAK- 37. RELATED PARTY TRANSACTIONS AND BALANCES
PIHAK BERELASI (Lanjutan) (Continued)
j. Perjanjian jasa manajemen j. Management fee agreement
Perusahaan yang terkait/ Isi perjanjian/
Involved Company Content of agreement Jumlah/Amount
Perusahaan dan/the Company IMSI memberikan jasa administrasi Rp1.821.600.000 untuk tahun yang
and PT Indomobil Sukses dan usaha/ IMSI provide administration berakhir 31 Desember 2022/ for
Internasional Tbk. (IMSI) and business services the year ended December 31, 2022
(2021: Rp1.821.600.000)
ITU dan/and PT Indomobil IMSI memberikan jasa administrasi Rp975.150.000 untuk tahun yang
Sukses Internasional TBK. (IMSI) dan usaha/ IMSI provide administration berakhir 31 Desember 2022/ for
and business services the year ended December 31, 2022
(2021: Rp975.150.000)
ITR dan/and PT Indomobil IMSI memberikan jasa administrasi Rp650.100.000 untuk tahun yang
Sukses Internasional TBK. (IMSI) dan usaha/ IMSI provide administration berakhir 31 Desember 2022/ for
and business services the year ended December 31, 2022
(2021: Rp650.100.000)
EDJS dan/and PT Indomobil IMSI memberikan jasa administrasi Rp2.352.240.000 untuk tahun yang
Sukses Internasional TBK. (IMSI) dan usaha/ IMSI provide administration berakhir 31 Desember 2022/ for
and business services the year ended December 31, 2021
(2021: Rp2.352.240.000)
k. Perjanjian sewa k. Rental agreements
Perusahaan telah mengadakan perjanjian sewa dan The Company has entered into rental and service
layanan dengan PT Multi Central Aryaguna ("MCA"), agreement with PT Multi Central Aryaguna, for the office
untuk ruang kantor di Wisma Indomobi di MT Haryono space at Wisma Indomobil in MT Haryono Kav. 9,
Kav. 9, Jakarta. Untuk tahun yang berakhir 31 Desember Jakarta. For the years ended December 31, 2022 and
2022 dan 2021, sewa yang timbul berdasarkan 2021, rental incurred under this agreements amounted to
perjanjian ini sebesar Rp1.972.572.188 (2021: Rp1,972,572,188 (2021: Rp1,943,457,000). Which is
Rp1.943.457.000) yang disajikan sebagai bagian dari presented as part of "Selling expenses and General and
"Beban penjualan dan Beban umum dan administrasi". administrative expenses".
l. Kompensasi kepada anggota manajemen kunci yang l. Compensation of key management personnels
terdiri dari dewan komisaris dan direksi Grup adalah consisting of board of commissioners and directors of
sebesar Rp19.979.095.100 dan Rp17.527.619.000 the Group amounted to Rp19,979,095,100 and
masing - masing untuk tahun yang berakhir pada 31 Rp17,527,619,000 for the years ended December 31,
Desember 2022 dan 2021. 2022 and 2021, respectively.
m. Pada tahun 2022, Perusahaan memberikan uang muka m. In 2022, the Company made an advance payment for
investasi Saham ke PT Indo Global Traktor, pihak investment in shares to PT Indo Global Traktor, a related
berelasi, sebesar Rp 34.100.000.000. party, amounting to Rp 34,100,000,000.
94
Page 328
The original consolidated financial statements included herein are in Indonesian language
PT WAHANA INTI SELARAS DAN ENTITAS ANAKNYA PT WAHANA INTI SELARAS AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) STATEMENTS (Continued)
Tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 dan untuk As of December 31, 2022 and 2021
tahun-tahun yang berakhir pada tanggal tersebut and for the years then ended
(Disajikan dalam Rupiah penuh, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in full Rupiah amount, unless otherwise stated)
37. TRANSAKSI-TRANSAKSI DAN SALDO DENGAN PIHAK- 37. RELATED PARTY TRANSACTIONS AND BALANCES
PIHAK BERELASI (Lanjutan) (Continued)
Sifat hubungan dengan pihak berelasi adalah sebagai The nature of relationship with related parties are as
berikut: follows:
a. PT Indomobil Sukses Internasional Tbk dan PT IMG a. PT Indomobil Sukses Internasional Tbk and PT IMG
Sejahtera Langgeng adalah pemegang saham Sejahtera Langgeng are the Company's sharedolders.
Perusahaan.
b. Perusahaan yang tergabung dalam entitas anak b. Companies belonging to the subsidiary of PT . Indomobil
PT.Indomobil Sukses Internasional Tbk adalah: Sukses Internasional Tbk are:
- PT CSM Corporatama - PT Indomobil Prima Niaga - PT Furukawa Indomobil Battery Sales
- PT Indomobil Finance Indonesia - PT National Assemblers - PT Seino Indomobil Logistics
- PT Multicentral Aryaguna - PT Indomobil Energi Lestari
- PT Shinhan Indo Finance - PT Indomobil Prima Energi
- PT Indomobil Trada Nasional - PT Central Sole Agency
- PT Kyokuto Indomobil Distributor Indonesia - PT Indomobil Bussan Trucking
c. Selain yang disebut pada huruf (a) dan (b) diatas adalah c. Except the companies as mentioned in point (a) and (b)
perusahaan yang mempunyai kesamaan pemegang are company that has the same shareholders and or
saham dan atau dalam satu kendali pemegang saham under common control by an ultimate shareholder.
akhir.
38. PERJANJIAN- PERJANJIAN PENTING 38. SIGNIFICANT AGREEMENTS
Perjanjian Lisensi dan Kerjasama License and Cooperation Agreement
Perusahaan/ Keterangan mengenai perjanjian utama/ Prinsipal/
Company Nature of Key Agreement Principal
PT Wahana Inti Selaras Dealer untuk truk dengan merek “Volvo” di Indonesia yang berlaku sejak 19 Juli 2018 dan berlanjut untuk Volvo Truck Corporation
periode yang tidak terbatas./
Dealer of “Volvo” trucks in Indonesia which is valid from July 19, 2018 and to continue for indefinite period.
Dealer truk dengan merek “Renault” di Indonesia yang berlaku sejak 4 Januari 2019 dan berlanjut untuk Renault Truck Sas
periode yang tidak terbatas./
Dealer of “ Renault” trucks in Indonesia which is valid from January 4, 2019 and to continue for indefinite
period.
John Deere Asia
Dealer untuk produk pertanian komersial dengan merek “John Deere” di Indonesia efektif sejak 18 Februari (Singapura) Pte Ltd.
2016 sampai dengan 31 Desember 2017 dan telah diperpanjang sampai 31 Desember 2028./
Dealer of “John Deere” commercial agricultural products in Indonesia effective from February 18, 2016 up
to December 31, 2017 and has been extended up to December 31, 2028.
Dealer Peralatan, Suku Cadang dan Jasa merek “HIAB” di Indonesia yang berlaku sejak 15 Mei 2017 Cargotec CHS Pte.
sampai dengan 21 Mei 2023./ Ltd., Singapura
Dealer of “HIAB” Equipment, Parts and Service in Indonesia effective from May 15, 2017 to May 21, 2023.
Dealer Peralatan dan Jasa Perhutanan merek “BANDIT” di Indonesia yang berlaku sejak 7 Agustus 2017 Bandit Industries, Inc.,
yang berlaku 1 tahun dan otomatis diperpanjang untuk jangka waktu 1 tahun berikutnya./ Amerika
Dealer of “BANDIT” Forestry Equipment and Service in Indonesia effective from August 7, 2017 for the
period of 1 year and shall automatically be extended for period of 1 year.
Distributor alat berat merek “MOROOKA” di Indonesia yang berlaku sejak 1 Mei 2021 sampai dengan 30 Morooka Co., Ltd
April 2023./
Distributor of “MOROOKA” heavy equipment in Indonesia which is valid from May 1, 2021 until April 30,
2023.
95
Page 329
The original consolidated financial statements included herein are in Indonesian language
PT WAHANA INTI SELARAS DAN ENTITAS ANAKNYA PT WAHANA INTI SELARAS AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) STATEMENTS (Continued)
Tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 dan untuk As of December 31, 2022 and 2021
tahun-tahun yang berakhir pada tanggal tersebut and for the years then ended
(Disajikan dalam Rupiah penuh, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in full Rupiah amount, unless otherwise stated)
38. PERJANJIAN- PERJANJIAN PENTING (Lanjutan) 38. SIGNIFICANT AGREEMENTS (Continued)
Perjanjian Lisensi dan Kerjasama (Lanjutan) License and Cooperation Agreement (Continued)
Perusahaan/ Keterangan mengenai perjanjian utama/ Prinsipal/
Company Nature of Key Agreement Principal
PT Indotruck Utama Dealer eksklusif untuk suku cadang alat berat merek Volvo CE di Indonesia, yaitu pulau Sumatera dan Volvo Construction
Jawa, serta Dealer non-eksklusif untuk alat berat merek Volvo CE di pulau Bali, Nusa Tenggara, Papua, Equipment Singapore
Kalimantan, Sulawesi, dan Maluku./ (PTE) Ltd. (VCE)
Exclusive Dealer for spareparts of Volvo CE heavy equipments in Indonesia, for Sumatera and Java, and
Non-Exclusive Dealer of Volvo CE equipment for the islands of Bali, Nusa Tenggara, Papua, Kalimantan,
Sulawesi, and Maluku.
Volvo Construction
Dealer eksklusif untuk peralatan SDLG di Indonesia, yaitu pulau Sumatera dan Jawa, serta Dealer non- Equipment Singapore
eksklusif untuk peralatan SDLG di pulau Bali, Nusa Tenggara, Papua, Kalimantan, Sulawesi, dan Maluku./ (PTE) Ltd. (VCE)
Exclusive Dealer of SDLG equipment in Indonesia, namely; Sumatera and Java, and Non-Exclusive Dealer
of SDLG equipment for the islands of Bali, Nusa Tenggara, Papua, Kalimantan, Sulawesi, and Maluku.
Dealer eksklusif untuk alat berat merek Volvo CE (termasuk Volvo Rigid Dump Truck) di Indonesia, yaitu PT Volvo Indonesia
pulau Sumatera dan Jawa, serta Dealer non-eksklusif untuk alat berat merek Volvo CE di pulau Bali, Nusa
Tenggara, Papua, Kalimantan, Sulawesi, dan Maluku./
Exclusive Dealer of Volvo CE (including Volvo Rigid Dump Truck) heavy equipments in Indonesia, for
Sumatera and Java, and Non-Exclusive Dealer of Volvo CE equipment for the islands of Bali, Nusa
Tenggara, Papua, Kalimantan, Sulawesi, and Maluku.
Dealer untuk truk merek “Volvo Trucks” di Indonesia selain Kalimantan, Sulawesi, dan Maluku/ PT Wahana Inti Selaras
Dealer of “Volvo Trucks” in Indonesia, except Kalimantan, Sulawesi, and Maluku.
PT Indo Traktor Utama Distributor untuk alat-alat berat dengan merek “KALMAR” untuk wilayah Indonesia sejak 28 Februari 2014 Cargotec CHS Asia
sampai dengan 28 Februari 2017 dan diperbaharui pada tanggal 4 Juli 2017 yang berlaku 1 tahun dan Pacific Pte. Ltd.,
otomatis diperpanjang untuk jangka waktu 1 tahun berikutnya./ Singapura
Distributor for “KALMAR” heavy equipment for Indonesia starting February 28, 2014 until February 28,
2017 and renewed on July 4, 2017 for the period of 1 year and shall automatically be extended for period
of 1 year.
Distributor untuk alat-alat berat dengan merek “MANITOU” dan “GEHL” untuk wilayah Indonesia, mulai 14 Manitou Asia Pte. Ltd.,
Maret 2014./ Singapura
Distributor for “MANITOU” and “GEHL” heavy equipment for Indonesia, starting on March 14, 2014.
Dealer untuk truk merek “Renault Trucks” di Indonesia, mulai 1 Januari 2014 sampai dengan 31 Desember PT Wahana Inti Selaras
2016 dan diperpanjang secara otomatis untuk jangka waktu 1 tahun berikutnya./
Dealer of “Renault Trucks” in Indonesia starting January 1, 2014 to December 31, 2016 and shall
automatically be extended.
Distributor untuk material handling machinery dengan merek “Mantsinen” untuk wilayah Indonesia, mulai Mantsinen Group Ltd Oy,
27 Oktober 2014 sampai akhir 2015 dan terus menerus diperpanjang./ Finlandia
Distributor for “Mantsinen” material handling machinery for Indonesia, starting on October 27, 2014 until the
end of 2015 and continuously extended .
96
Page 330
The original consolidated financial statements included herein are in Indonesian language
PT WAHANA INTI SELARAS DAN ENTITAS ANAKNYA PT WAHANA INTI SELARAS AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) STATEMENTS (Continued)
Tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 dan untuk As of December 31, 2022 and 2021
tahun-tahun yang berakhir pada tanggal tersebut and for the years then ended
(Disajikan dalam Rupiah penuh, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in full Rupiah amount, unless otherwise stated)
38. PERJANJIAN- PERJANJIAN PENTING (Lanjutan) 38. SIGNIFICANT AGREEMENTS (Continued)
Perusahaan/ Keterangan mengenai perjanjian utama/ Prinsipal/
Company Nature of Key Agreement Principal
PT Eka Dharma Jaya Sakti Distributor ekslusif untuk produk Marine Engines, suku cadang dan aksesoris merk “Volvo Penta” untuk Volvo East Asia (Pte) Ltd.
wilayah Kalimantan./ Penta Division,
Exclusive Distributor for Marine Engines, spareparts, and accessories product under the brand name Singapura
“Volvo Penta” for Kalimantan.
PT Wahana Inti Selaras
Dealer untuk kendaraan merek “Volvo Trucks” dan “Mack Trucks” di Kalimantan, Sulawesi dan Maluku./
Dealer of “Volvo Trucks” and “Mack Trucks” in Kalimantan, Sulawesi and Maluku.
Distributor untuk peralatan industri merek LINCOLN, GLEASON, FAST FILL, OUTSET, JSG, E.T.I, JSG Industrial Systems
COBRA, dan COMATRA di wilayah Indonesia./ Pty Ltd., Australia
Distributor of industrial equipments under the brand name LINCOLN, GLEASON, FAST FILL, OUTSET,
JSG, E.T.I, COBRA, and COMATRA for Indonesia region.
Perjanjian kontraktor Contractor agreement
PT Prima Sarana Gemilang, entitas anak, mengadakan PT Prima Sarana Gemilang, Subsidiary, entered into
perjanjian kontraktor pertambangan dengan rincian sebagai agreements for mining contractors as follows:
berikut:
Tanggal kontrak/
Contract date Periode/Period Lokasi/Site Jasa/Services
PT Nusantara Berau Coal 11 Jul/Jul. 2020 3 tahun/years Berau, Kalimantan Pertambangan/
Full mining
PT Artha Tunggal Mandiri 1 Sept./Sept. 2020 3 tahun/years Berau, Kalimantan Pertambangan/
Full mining
PT Pada Idi 1 Okt/Oct. 2020 5 tahun/years Barito, Kalimantan Pertambangan/
Full mining
39. INFORMASI SEGMEN 39. SEGMENT INFORMATION
Sesuai dengan PSAK No. 5, “Pelaporan Segmen”, informasi In accordance with SFAS No. 5, “Segment Reporting”, the
segmen berikut ini dilaporkan berdasarkan informasi yang following segment information is reported based on the
digunakan oleh manajemen untuk mengevaluasi kinerja information used by management in evaluating the
setiap segmen dan menentukan alokasi sumber daya. performance of each business segment and determining
the allocation of resources.
Segmen usaha Business segment
Perusahaan dan Entitas Anaknya mengklasifikasikan The Company and Subsidiaries classify their business
kegiatan usahanya menjadi otomotif, jasa dan kontraktor. activities into automotive, services and contractor.
Informasi segmen usaha tersebut adalah sebagai berikut: Information concerning these primary business segments is
as follows:
97
Page 331
The original consolidated financial statements included herein are in Indonesian language
PT WAHANA INTI SELARAS DAN ENTITAS ANAKNYA PT WAHANA INTI SELARAS AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) STATEMENTS (Continued)
Tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 dan untuk tahun-tahun As of December 31, 2022 and 2021 and for the years
yang berakhir pada tanggal tersebut then ended
(Disajikan dalam Rupiah penuh, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in full Rupiah amount, unless otherwise stated)
39. INFORMASI SEGMEN (Lanjutan) 39. SEGMENT INFORMATION (Continued)
Segmen usaha Business segment
2022
Otomotive/ Kontraktor/ Jasa/ Jumlah/ Eliminasi/ Konsolidasi/
Automotive Contractor Services Total Elimination Consolidated
Hasil usaha Business Operation
Pendapatan dari pelanggan Revenue of customers
Truk dan alat berat 7.027.985.905.989 - - 7.027.985.905.989 (2.256.294.520.400) 4.771.691.385.589 Trucks and heavy equipment
Suku cadang 1.517.225.123.192 - - 1.517.225.123.192 967.444.311.676 2.484.669.434.868 Spareparts
Kontraktor - 990.272.389.432 - 990.272.389.432 (34.430.157.837) 955.842.231.595 Contractor
Jasa 1.059.488.024.869 - 286.570.585.313 1.346.058.610.182 (1.098.908.373.809) 247.150.236.373 Services
Penjualan bersih 9.604.699.054.050 990.272.389.432 286.570.585.313 10.881.542.028.795 (2.422.188.740.370) 8.459.353.288.425 Net sales
Laba bruto 1.590.586.892.022 118.787.527.056 145.726.593.347 1.855.101.012.425 16.792.928.438 1.871.893.940.863 Gross profit
Beban yang tidak dapat
dialokasikan Unallocated expenses
Laba usaha - - - - - 1.176.135.871.836 Operating income
Pajak final - - - - - (3.741.799.075) Final tax
Pajak penghasilan - - - - - (246.427.081.735) Income tax
Laba/rugi yang Income/(loss)
diattribusikan kepada attributable to
Pemilik entitas induk - - - - - 539.002.807.505 Equity holders of parent entity
Kepentingan non
pengendali - - - - - 205.705.347.773 Non-controlling interest
98
Page 332
The original consolidated financial statements included herein are in Indonesian language
PT WAHANA INTI SELARAS DAN ENTITAS ANAKNYA PT WAHANA INTI SELARAS AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) STATEMENTS (Continued)
Tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 dan untuk tahun-tahun As of December 31, 2022 and 2021 and for the years
yang berakhir pada tanggal tersebut then ended
(Disajikan dalam Rupiah penuh, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in full Rupiah amount, unless otherwise stated)
39. INFORMASI SEGMEN (Lanjutan) 39. SEGMENT INFORMATION (Continued)
Segmen usaha (Lanjutan) Business segment (Continued)
2021
Otomotive/ Kontraktor/ Jasa/ Jumlah/ Eliminasi/ Konsolidasi/
Automotive Contractor Services Total Elimination Consolidated
Hasil usaha Business Operation
Pendapatan dari pelanggan Revenue of customers
Truk dan alat berat 4.100.479.796.789 - - 4.100.479.796.789 (1.007.928.920.000) 3.092.550.876.789 Trucks and heavy equipment
Suku cadang 1.830.119.264.143 - - 1.830.119.264.143 (73.605.773.159) 1.756.513.490.984 Spareparts
Kontraktor - 597.416.974.895 - 597.416.974.895 (8.072.042.023) 589.344.932.872 Contractor
Jasa 21.242.493.025 - 147.666.618.075 168.909.111.100 (27.060.091.584) 141.849.019.516 Services
Penjualan bersih 5.951.841.553.957 597.416.974.895 147.666.618.075 6.696.925.146.927 (1.116.666.826.766) 5.580.258.320.161 Net sales
Laba bruto 954.951.517.699 102.827.337.093 69.503.897.108 1.127.282.751.900 7.686.515.511 1.134.969.267.411 Gross profit
Beban yang tidak dapat
dialokasikan Unallocated expenses
Laba usaha - - - - - 508.237.519.810 Operating income
Pajak final - - - - - (2.409.274.239) Final tax
Pajak penghasilan - - - - - (134.219.444.020) Income tax
Laba/(rugi) yang Income/(loss)
diattribusikan kepada attributable to
Pemilik entitas induk - - - - - 139.511.442.432 Equity holders of parent entity
Kepentingan non
pengendali - - - - - 100.939.820.030 Non-controlling interest
99
Page 333
The original consolidated financial statements included herein are in Indonesian language
PT WAHANA INTI SELARAS DAN ENTITAS ANAKNYA PT WAHANA INTI SELARAS AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) STATEMENTS (Continued)
Tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 dan untuk As of December 31, 2022 and 2021
tahun-tahun yang berakhir pada tanggal tersebut and for the years then ended
(Disajikan dalam Rupiah penuh, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in full Rupiah amount, unless otherwise stated)
39. INFORMASI SEGMEN (Lanjutan) 39. SEGMENT INFORMATION (Continued)
Segmen geografis Geographic segment
Informasi mengenai segmen usaha berdasarkan area Information on business segments based on geographic
geografis adalah sebagai berikut: area are as follows:
2022 2021
Penjualan bersih Net sales
Pulau Jawa 2.450.105.371.543 1.621.491.802.923 Java island
Luar pulau jawa 6.009.247.916.882 3.958.766.517.238 Outside java
Jumlah 8.459.353.288.425 5.580.258.320.161 Total
Laba bruto tahun berjalan Gross profit for the year
Pulau Jawa 457.196.135.406 244.771.076.396 Java island
Luar pulau jawa 1.414.697.805.457 890.198.191.015 Outside java
Jumlah 1.871.893.940.863 1.134.969.267.411 Total
Jumlah aset Total assets
Pulau Jawa 3.707.300.617.733 2.739.203.374.106 Java island
Luar pulau jawa 4.109.822.418.647 3.198.397.752.372 Outside java
Jumlah 7.817.123.036.380 5.937.601.126.478 Total
40. LABA PER SAHAM 40. EARNINGS PER SHARE
2022 2021
Laba tahun berjalan Income for the year
yang dapat diatribusikan kepada attributable to equity holders
pemilik entitas induk 539.002.807.505 139.511.442.432 of parent entity
Rata - rata tertimbang saham 115.000 115.000 Weighted average of shares
Laba per saham dasar Earnings per share basic
dan dilusian 4.686.981 1.213.143 and diluted
100
Page 334
The original consolidated financial statements included herein are in Indonesian language
PT WAHANA INTI SELARAS DAN ENTITAS ANAKNYA PT WAHANA INTI SELARAS AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) STATEMENTS (Continued)
Tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 dan untuk As of December 31, 2022 and 2021
tahun-tahun yang berakhir pada tanggal tersebut and for the years then ended
(Disajikan dalam Rupiah penuh, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in full Rupiah amount, unless otherwise stated)
41. ASET DAN KEWAJIBAN DALAM MATA UANG ASING 41. ASSET AND LIABILITIES DENOMINATED IN FOREIGN
CURRENCIES
Pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, Grup As of December 31, 2022 and 2021, the group has
mempunyai aset dan liabiltas moneter dalam mata uang monetary assets and liabilities denominated in foreign
asing. Nilai aset dan liabilitas pada tanggal laporan posisi currencies. This values of the monetary assets and
keuangan konsolidasian disajikan sebagai berikut: laibilities as consolidated statement of financial position date
are as follows:
2022 2021
Dalam mata uang Dalam mata uang
asing asalnya/ asing asalnya/
in original in original
foreign Ekuivalen Rupiah/ foreign Ekuivalen Rupiah/
currency Equivalent Rupiah currency Equivalent Rupiah
Kas Cash
Dalam Dolar AS 56 883.944 1.112 15.865.580 In US Dollar
Dalam Euro 5.400 90.255.979 6.836 110.241.257 In Euro
Dalam Krona Swedia 1.577 2.367.124 1.580 2.489.622 In Swedish Krona
Dalam Dolar Australia 100 1.058.068 100 1.034.361 In Australian Dollar
Dalam Dolar Singapura 264 3.077.466 292 3.079.685 In Singapore Dollar
Dalam Won Korea 19.000 235.980 19.000 228.000 In Korean Won
Dalam Thailand Baht 12.077 5.489.359 - - In Thailand Baht
Dalam China Yuan 2.049 4.623.758 - - In Chinese Yuan
Dalam India Rupee 4.017 883.650 - - In Indian Rupee
Bank Banks
Dalam Dolar AS 4.228.759 66.522.609.954 1.023.129 14.599.025.532 In US Dollar
Dalam Euro 201.016 3.359.579.570 153.316 2.472.495.828 In Euro
Dalam Krona Swedia 17.358.857 26.055.644.111 9.658.843 15.219.534.985 In Swedish Krona
Piutang usaha Trade receivables
Dalam Dolar AS 5.105.500 80.314.623.603 5.923.253 84.518.893.643 In US Dollar
Dalam Euro 56.777 948.910.040 135.105 2.178.700.444 In Euro
Piutang lain - lain Other receivables
Dalam Dolar AS 7.805 122.787.219 368.007 5.251.101.092 In US Dollar
Dalam Dolar Singapura 193 2.040.339 35.673 375.769.913 In Singapore Dollar
Dalam Krona Swedia - - 20.318 32.015.307 In Swedish Krona
Dalam Euro 59.939 1.001.740.669 - - In Euro
Jumlah aset 27.063.386 178.436.810.834 17.346.563 124.780.475.249 Total assets
Pinjaman bank Bank loan
Dalam Dolar AS - - 26.136.000 372.934.584.000 In US Dollar
Utang usaha Trade payables
Dalam Dolar AS 22.478.898 353.615.540.480 12.807.845 182.755.140.077 In US Dollar
Dalam Euro 4.602.223 76.915.256.361 3.516.614 56.711.864.865 In Euro
Dalam Krona Swedia 191.394.109 287.309.352.409 83.517 236.797.334.386 In Swedish Krona
Dalam Dolar Australia 54.026 571.628.855 86.103 890.617.283 In Australian Dollar
Dalam Dolar Singapura 54.850 639.505.901 331.862 3.495.761.350 In Singapore Dollar
Utang lain - lain Other payables
Dalam Dolar AS 17.758 279.344.019 27.628 394.221.173 In US Dollar
Dalam Euro 3.296 55.083.993 3.296 53.153.258 In Euro
Dalam Krona Swedia 59 91.711 61 96.105 In Swedish Krona
Jumlah liabilitas 218.605.218 719.385.803.729 42.992.926 854.032.772.497 Total Liabilities
101
Page 335
The original consolidated financial statements included herein are in Indonesian language
PT WAHANA INTI SELARAS DAN ENTITAS ANAKNYA PT WAHANA INTI SELARAS AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) STATEMENTS (Continued)
Tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 dan untuk As of December 31, 2022 and 2021
tahun-tahun yang berakhir pada tanggal tersebut and for the years then ended
(Disajikan dalam Rupiah penuh, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in full Rupiah amount, unless otherwise stated)
42. TUJUAN DAN KEBIJAKAN MANAJEMEN RISIKO 42. FINANCIAL RISK MANAGEMENT OBJECTIVES AND
KEUANGAN POLICIES
Liabilitas keuangan utama Grup meliputi pinjaman jangka the Group’s principal financial liabilities comprise short term
pendek dan jangka panjang, utang usaha dan lain-lain dan loans and long term loans, trade and other payables and
beban akrual. Grup juga mempunyai berbagai aset accrued expenses. the Group also has various financial
keuangan seperti piutang usaha dan piutang lain-lain, kas assets such as trade and other receivables, cash and cash
dan setara kas, dan aset lain-lain yang dihasilkan langsung equivalents and other assets, which arise directly from its
dari kegiatan usahanya. operations.
Selama tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember During the year ended December 31, 2022, Group hedgeds
2022, Grup melakukan lindung nilai ke PT Bank Mandiri to PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank BTPN Tbk, PT
(Persero) Tbk, PT Bank BTPN Tbk, PT Bank DBS Bank DBS Indonesia, and PT Bank UOB Indonesia related
Indonesia dan PT Bank UOB Indonesia, terkait risiko nilai to foreign currency risk.
tukar.
Risiko utama dari instrumen keuangan Grup adalah risiko The main risks arising from the Group’s financial
suku bunga, risiko kredit, dan risiko likuiditas. Direksi instruments are interest rate risk, credit risk, and liquidity
menelaah dan menyetujui kebijakan untuk mengelola risk. The Directors review and agree policies for managing
masing-masing risiko tersebut yang dijelaskan dengan lebih each of these risks, which are described in more details as
rinci sebagai berikut: follows:
Risiko suku bunga atas nilai wajar dan arus kas Fair value and cash flow interest rate risk
Risiko suku bunga Grup terutama timbul dari pinjaman the Group’s interest rate risk mainly arises from loans for
untuk modal kerja dari pihak ketiga. Pinjaman pada working capital from third parties. Loans at variable rates
berbagai suku bunga menimbulkan risiko suku bunga atas expose the Group to fair value interest rate risk.
nilai wajar kepada Grup.
Saat ini, Grup tidak mempunyai kebijakan formal lindung Currently, the Group does not have a formal hedging policy
nilai atas risiko suku bunga untuk pinjaman modal kerja. for the risk of interest rate for working capital loans.
Tabel berikut menyajikan nilai tercatat liabilitas keuangan The table below presents the carrying amount, by maturity,
Grup yang memiliki risiko suku bunga, berdasarkan periode of the Group’s financial liabilities that are exposed to interest
jatuh temponya masing-masing: rate risk:
Jumlah/ Dalam 1 tahun/ Lebih dari 1 tahun/
Total Within one year More than 1 years
Per 31 Desember 2022 As of December 31, 2022
Pinjaman jangka pendek 1.355.092.290.528 1.355.092.290.528 - Short-term loans
Utang pembiayaan 231.165.134.813 101.127.589.517 130.037.545.296 Finance leases
Utang obligasi 1.993.654.219.929 1.325.567.265.665 668.086.954.264 Bond payable
Jumlah 3.579.911.645.270 2.781.787.145.710 798.124.499.560 Total
Per 31 Desember 2021 As of December 31, 2021
Pinjaman jangka pendek 2.935.440.342.760 2.935.440.342.760 - Short-term loan
Utang pembiayaan 110.015.621.768 54.290.945.474 55.724.676.294 Finance leases
Jumlah 3.045.455.964.528 2.989.731.288.234 55.724.676.294 Total
102
Page 336
The original consolidated financial statements included herein are in Indonesian language
PT WAHANA INTI SELARAS DAN ENTITAS ANAKNYA PT WAHANA INTI SELARAS AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) STATEMENTS (Continued)
Tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 dan untuk As of December 31, 2022 and 2021
tahun-tahun yang berakhir pada tanggal tersebut and for the years then ended
(Disajikan dalam Rupiah penuh, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in full Rupiah amount, unless otherwise stated)
42. TUJUAN DAN KEBIJAKAN MANAJEMEN RISIKO 42. FINANCIAL RISK MANAGEMENT OBJECTIVES AND
KEUANGAN (Lanjutan) POLICIES (Continued)
Risiko kredit Credit risk
Risiko kredit mengacu pada risiko rekanan gagal dalam Credit risk refers to the risk that a counterparty will default
memenuhi liabilitas kontraktualnya yang mengakibatkan on its contractual obligation resulting in a loss to the Group.
kerugian bagi Grup.
Pada tanggal laporan posisi keuangan konsolidasian, At the consolidated statements of financial position date, the
eksposur maksimum Grup terhadap risiko kredit adalah Group's maximum exposure to credit risk is represented by
sebesar nilai tercatat masing-masing kategori dari aset the carrying amount of each class of financial assets
keuangan yang disajikan pada laporan posisi keuangan presented in the consolidated statements of financial
konsolidasian. position.
Selain itu, Grup memiliki risiko kredit sehubungan dengan In addition, the Group is exposed to credit risk in relation to
jaminan keuangan yang diberikan kepada bank. Eksposur financial guarantees given to banks. The Group's maximum
maksimum Grup dalam hal ini adalah jumlah maksimum exposure in this respect is the maximum amount the Group
yang harus dibayar Grup jika jaminan ditarik. could have to pay if the guarantee is called on.
Grup tidak memiliki agunan atau pendukung kredit lainnya The Group does not hold any collateral or other credit
untuk menutupi risiko kredit terkait dengan seluruh aset enhancements to cover its credit risks associated with its
keuangan milik Grup. financial assets.
Grup telah mengadopsi prosedur dalam memperluas The Group has adopted procedures in extending credit
persyaratan kredit kepada pelanggan dan dalam memantau terms to customers and in monitoring its credit risk. The
risiko kreditnya. Grup hanya memberikan kredit kepada Group only grants credit to creditworthy counterparties.
pihak lawan yang layak kredit. Kas ditempatkan pada Cash is held with creditworthy institutions and is subject to
lembaga yang layak kredit dan tidak memiliki kerugian kredit immaterial credit loss.
yang material.
Ketika pelanggan gagal melakukan pelunasan sesuai When a customer fails to make payment within the granted
dengan syarat pembayaran, Grup akan menghubungi credit terms, the Group will contact the customer to follow
pelanggan untuk menindaklanjuti piutang yang telah lewat up on overdue receivable. If the customer does not settle
jatuh tempo. Jika pelanggan tidak melunasi piutang yang the overdue receivable within a reasonable time, the Group
telah jatuh tempo dalam jangka waktu yang telah will proceed with the legal actions.
ditentukan, Grup akan menempuh jalur hukum.
103
Page 337
The original consolidated financial statements included herein are in Indonesian language
PT WAHANA INTI SELARAS DAN ENTITAS ANAKNYA PT WAHANA INTI SELARAS AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) STATEMENTS (Continued)
Tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 dan untuk As of December 31, 2022 and 2021
tahun-tahun yang berakhir pada tanggal tersebut and for the years then ended
(Disajikan dalam Rupiah penuh, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in full Rupiah amount, unless otherwise stated)
42. TUJUAN DAN KEBIJAKAN MANAJEMEN RISIKO 42. FINANCIAL RISK MANAGEMENT OBJECTIVES AND
KEUANGAN (Lanjutan) POLICIES (Continued)
Risiko kredit (Lanjutan) Credit risk (Continued)
Kerangka peringkat risiko kredit kini Grup terdiri dari The Group’s current credit risk grading framework
kategori berikut: comprises the following categories:
Kategori/ Dasar pengakuan ECL/
Category Deskripsi / Description Basis for recognizing ECL
Lancar/ Performing Pihak lawan memiliki risiko gagal bayar yang rendah dan tidak memiliki ECL 12 bulan/
tunggakan./ 12-month ECL
The counterparty has a low risk of default and does not have any past-
due amounts.
Dicadangkan/ Jumlah yang tertunggak >30 hari atau kecuali jika Grup memiliki ECL sepanjang umur – kredit
Doubtful informasi yang wajar dan terdukung yang menunjukkan hal sebaliknya tidak memburuk/
atau telah ada peningkatan risiko kredit yang signifikan sejak pengakuan Lifetime ECL – not credit-
awal./ impaired
Amount is >30 days past due or unless the Group has reasonable and
supportable information that demonstrates otherwise or there has been a
significant increase in credit risk since initial recognition.
Gagal bayar/ Jumlah yang tertunggak > 90 hari atau kecuali jika Grup memiliki ECL sepanjang umur – kredit
In default informasi yang wajar dan terdukung untuk menunjukkan bahwa kriteria memburuk/
yang lebih panjang lebih tepat atau jika ada bukti yang mengindikasikan Lifetime ECL – credit-impaired
aset mengalami penurunan nilai kredit./
Amount is >90 days past due or unless the Group has reasonable and
supportable information to demonstrate that a more lagging default
criterion is more appropriate or if there is evidence indicating the asset is
credit-impaired.
Penghapusan/ Ada bukti yang mengindikasikan bahwa debitur dalam kesulitan Saldo dihapuskan/
Write-off keuangan yang buruk dan Grup tidak memiliki prospek pemulihan yang Amount is written-off
realistis, contoh ketika debitur dalam proses likuidasi atau telah
memasuki proses kebangkrutan./
There is evidence indicating that the debtor is in severe financial
difficulty and the Group has no realistic prospect of recovery, e.g. when
the debtor has been placed under liquidation or has entered into
bankruptcy proceedings.
Risiko likuiditas Liquidity risk
Grup mengelola profil likuiditasnya untuk membiayai belanja the Group manages its liquidity profile to be able to finance
modal dan melunasi utang yang jatuh tempo dengan its capital expenditures and service its maturing debts by
menyediakan kas dan setara kas yang cukup, dan maintaining sufficient cash and cash equivalents, and the
ketersediaan pendanaan melalui kecukupan jumlah fasilitas availability of funding through an adequate amount of
kredit yang diterima. committed credit facilities.
Grup secara teratur mengevaluasi arus kas proyeksi dan the Group regularly evaluates its projected and actual cash
aktual dan kesempatan melakukan penggalangan dana flow information and, seeks opportunities to raising funds by
utang bank. obtaining bank loans.
104
Page 338
The original consolidated financial statements included herein are in Indonesian language
PT WAHANA INTI SELARAS DAN ENTITAS ANAKNYA PT WAHANA INTI SELARAS AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) STATEMENTS (Continued)
Tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 dan untuk As of December 31, 2022 and 2021
tahun-tahun yang berakhir pada tanggal tersebut and for the years then ended
(Disajikan dalam Rupiah penuh, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in full Rupiah amount, unless otherwise stated)
43. INSTRUMEN KEUANGAN 43. FINANCIAL INSTRUMENTS
Instrumen keuangan yang disajikan di dalam laporan posisi Financial instruments presented in the consolidated
keuangan konsolidasian dicatat sebesar nilai wajar, atau statements of financial position are carried at fair value,
disajikan dalam jumlah tercatat baik karena jumlah tersebut otherwise, they are presented at carrying amounts as either
adalah kurang lebih sebesar nilai wajarnya atau karena nilai these are reasonable approximation of fair values or their
wajarnya tidak dapat diukur secara handal. Penjelasan lebih fair values cannot be reliably measured. Further
lanjut diberikan pada paragraf-paragraf berikut. explanations are provided in the following paragraphs.
Instrumen keuangan dengan nilai tercatat yang kurang lebih Financial instruments with carrying amounts that
sebesar nilai wajarnya approximate their fair values
Manajemen menetapkan bahwa nilai tercatat (berdasarkan Management has determined that the carrying amounts
jumlah nosional) kas dan bank, piutang usaha lancar dan (based on notional amounts) of cash and banks, current
piutang lain-lain lancar, utang usaha lancar dan utang lain- trade and current other receivables, trade and other
lain lancar serta beban akrual kurang lebih sebesar nilai payables, accrual reasonably approximate their fair values
wajarnya karena instrumen keuangan tersebut berjangka because they are mostly short-term in nature.
pendek.
Klasifikasi instrumen keuangan Classification of financial instruments
Nilai wajar Nilai wajar
melalui melalui penghasilan
laba-rugi/ komprehensif lain/
Biaya perolehan Fair value Fair value through
diamortisasi/ through profit other comprehensive Jumlah/
Amortized cost or loss income Total
Per 31 Desember 2022 As of December 31, 2022
Aset Assets
Cash and cash
Kas dan setara kas 414.096.211.055 - - 414.096.211.055 equivalents
Piutang usaha 1.749.761.404.949 - - 1.749.761.404.949 Trade receivables
Piutang lain-lain 615.952.294.315 - - 615.952.294.315 Other receivables
Piutang derivatif - 3.256.098.785 - 3.256.098.785 Derivative receivables
Aset lainnya 316.271.057.754 - - 316.271.057.754 Other assets
Jumlah 3.096.080.968.073 3.256.098.785 - 3.099.337.066.858 Total
Liabilitas Liabilities
Pinjaman jangka pendek 1.355.092.290.528 - - 1.355.092.290.528 Short term loans
Utang usaha 1.731.286.230.013 - - 1.731.286.230.013 Trade payables
Utang lain - lain 81.460.078.456 - - 81.460.078.456 Other payables
Beban akrual 157.727.937.766 - - 157.727.937.766 Accrued expenses
Utang sewa pembiayaan 227.563.144.009 - - 227.563.144.009 Finance lease payables
Pembiayaan konsumen 3.601.990.804 - - 3.601.990.804 Consumer financing
Utang obligasi 1.993.654.219.929 - - 1.993.654.219.929 Bonds payable
Obligasi konversi 32.900.000.000 - - 32.900.000.000 Convertible bond
Jumlah 5.583.285.891.505 - - 5.583.285.891.505 Total
105
Page 339
The original consolidated financial statements included herein are in Indonesian language
PT WAHANA INTI SELARAS DAN ENTITAS ANAKNYA PT WAHANA INTI SELARAS AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) STATEMENTS (Continued)
Tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 dan untuk As of December 31, 2022 and 2021
tahun-tahun yang berakhir pada tanggal tersebut and for the years then ended
(Disajikan dalam Rupiah penuh, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in full Rupiah amount, unless otherwise stated)
43. INSTRUMEN KEUANGAN (Lanjutan) 43. FINANCIAL INSTRUMENTS (Continued)
Klasifikasi instrumen keuangan (Lanjutan) Classification of financial instruments (Continued)
Nilai wajar Nilai wajar
melalui melalui penghasilan
laba-rugi/ komprehensif lain/
Biaya perolehan Fair value Fair value through
diamortisasi/ through profit other comprehensive Jumlah/
Amortized cost or loss income Total
Per 31 Desember 2021 As of December 31, 2021
Aset Assets
Cash and cash
Kas dan setara kas 537.008.927.176 - - 537.008.927.176 equivalents
Piutang usaha 1.106.307.804.506 - - 1.106.307.804.506 Trade receivables
Piutang lain-lain 826.237.456.462 - - 826.237.456.462 Other receivables
Piutang derivatif - 166.263.311 - 166.263.311 Derivative receivables
Aset lainnya 1.721.609.410 - - 1.721.609.410 Other assets
Jumlah 2.471.275.797.554 166.263.311 - 2.471.442.060.865 Total
Liabilitas Liabilities
Pinjaman jangka pendek 2.935.440.342.760 - - 2.935.440.342.760 Short term loans
Utang usaha 1.157.412.281.186 - - 1.157.412.281.186 Trade payables
Utang lain - lain 181.125.244.104 - - 181.125.244.104 Other payables
Beban akrual 83.966.140.314 - - 83.966.140.314 Accrued expenses
Utang dividen 67.800.000.000 - - 67.800.000.000 Dividend payables
Utang derivatif - 18.456.159.716 - 18.456.159.716 Derivative liabilities
Pembiayaan konsumen 3.436.462.175 - - 3.436.462.175 Consumer financing
Utang sewa pembiayaan 106.579.159.593 - - 106.579.159.593 Finance lease payables
Obligasi konversi 32.900.000.000 - - 32.900.000.000 Convertible bonds
Jumlah 4.568.659.630.132 18.456.159.716 - 4.587.115.789.848 Total
44. KLASIFIKASI DAN NILAI WAJAR ATAS ASET DAN 44. CLASSIFICATION AND FAIR VALUE OF ASSETS AND
LIABILITAS LIABILITIES
Hirarki nilai wajar Fair value hierarchy
Nilai wajar adalah harga yang akan diterima untuk menjual Fair value is the price that would be received to sell an
suatu aset atau harga yang akan dibayarkan untuk asset or paid to transfer a liability in an orderly transaction
mengalihkan suatu liabilitas dalam transaksi teratur antara between market participants at the measurement date. The
pelaku pasar pada tanggal pengukuran. Pengukuran nilai fair value measurement is based on the presumption that
wajar didasarkan pada anggapan bahwa transaksi untuk the transaction to sell the asset or transfer the liability takes
menjual suatu aset atau mengalihkan suatu liabilitas yang place either (1) In the principal market for the asset or
berlangsung pada: (1) Pasar utama untuk aset atau liability, or (2) In the absence of a principal market, in the
kewajiban, atau (2) Dengan tidak adanya pasar utama, di most advantageous market for the asset or liability.
pasar yang paling menguntungkan untuk aset atau
kewajiban.
Pasar utama atau pasar yang paling menguntungkan harus The principal or the most advantageous market must be
dapat diakses oleh Grup. accessible to the Group.
Nilai wajar aset atau kewajiban diukur dengan The fair value of an asset or a liability is measured using the
menggunakan asumsi bahwa pelaku pasar akan assumptions that market participants would use when
menggunakan ketika harga aset atau kewajiban, dengan pricing the asset or liability, assuming that market
asumsi bahwa pelaku pasar bertindak dalam kepentingan participants act in their economic best interest.
terbaik ekonomi mereka.
106
Page 340
The original consolidated financial statements included herein are in Indonesian language
PT WAHANA INTI SELARAS DAN ENTITAS ANAKNYA PT WAHANA INTI SELARAS AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) STATEMENTS (Continued)
Tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 dan untuk As of December 31, 2022 and 2021
tahun-tahun yang berakhir pada tanggal tersebut and for the years then ended
(Disajikan dalam Rupiah penuh, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in full Rupiah amount, unless otherwise stated)
44. KLASIFIKASI DAN NILAI WAJAR ATAS ASET DAN 44. CLASSIFICATION AND FAIR VALUE OF ASSETS AND
LIABILITAS (Lanjutan) LIABILITIES (Continued)
Hirarki nilai wajar (Lanjutan) Fair value hierarchy (Continued)
Grup menggunakan hierarki berikut ini untuk menentukan The Group uses the following hierarchy for determining the
nilai wajar instrumen keuangan: fair value of financial instruments:
- Tingkat 1 - Level 1
Nilai wajar diukur berdasarkan pada harga kuotasi (tidak Fair values measured based on quoted prices
disesuaikan) dalam pasar aktif untuk aset atau liabilitas (unadjusted) in active markets for identical assets or
sejenis. liabilities.
- Tingkat 2 - Level 2
Nilai wajar diukur berdasarkan teknik-teknik valuasi, Fair values measured based on valuation techniques for
dimana seluruh input yang mempunyai efek yang which all inputs which have a significant effect on the
signifikan atas nilai wajar dapat diobservasi baik secara recorded fair values are observable, either directly or
langsung maupun tidak langsung. indirectly.
- Tingkat 3 - Level 3
Nilai wajar diukur berdasarkan teknik-teknik valuasi, Fair values measured based on valuation techniques for
dimana seluruh input yang mempunyai efek yang which all inputs which have a significant effect on the
signifikan atas nilai wajar tidak dapat diobservasi baik recorded fair values are not observable, either directly or
secara langsung maupun tidak langsung. indirectly.
Instrumen keuangan yang disajikan di dalam laporan posisi Financial instruments presented in the consolidated
keuangan konsolidasian dicatat sebesar nilai wajar atau statement of financial position are carried at fair value or
biaya perolehan diamortisasi, selain itu, disajikan dalam amortized cost, otherwise, they are presented at carrying
jumlah tercatat apabila jumlah tersebut mendekati nilai values as either these are reasonable approximation of fair
wajarnya atau nilai wajarnya tidak dapat diukur secara values or their fair values cannot be reliably measured.
handal.
Nilai wajar untuk aset keuangan tersedia untuk dijual The fair values of financial assets available-for-sale are
ditetapkan berdasarkan harga pasar atau harga kuotasi based on the market prices or broker/dealer price
perantara (broker )/pedagang efek (dealer ). Jika informasi quotations. When this information is not available, the fair
ini tidak tersedia, nilai wajar diestimasi dengan value is estimated using quoted market prices for securities
menggunakan harga pasar kuotasi efek yang memiliki with similar credit, maturity and yield characteristics or using
karakteristik kredit, jatuh tempo dan yield yang serupa atau internal valuation model.
dinilai dengan menggunakan metode penilaian internal.
Nilai wajar atas instrumen derivatif yang dinilai The fair values of derivative instruments are valued using
menggunakan teknik penilaian dengan menggunakan valuation techniques by using components that can be
komponen yang dapat diamati di pasar terutama adalah observed in the market, primarily such as interest rate and
suku bunga dan nilai tukar mata uang asing. Teknik foreign currency exchange rate. Valuation techniques which
penilaian yang paling banyak digunakan meliputi model are widely used include forward and swap valuation models
penilaian forward dan swap yang menggunakan that use the present value calculation.
perhitungan nilai kini.
107
Page 341
The original consolidated financial statements included herein are in Indonesian language
PT WAHANA INTI SELARAS DAN ENTITAS ANAKNYA PT WAHANA INTI SELARAS AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) STATEMENTS (Continued)
Tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 dan untuk As of December 31, 2022 and 2021
tahun-tahun yang berakhir pada tanggal tersebut and for the years then ended
(Disajikan dalam Rupiah penuh, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in full Rupiah amount, unless otherwise stated)
44. KLASIFIKASI DAN NILAI WAJAR ATAS ASET DAN 44. CLASSIFICATION AND FAIR VALUE OF ASSETS AND
LIABILITAS (Lanjutan) LIABILITIES (Continued)
Model tersebut menggabungkan berbagai komponen yang The models combine various components which include the
meliputi kualitas kredit dari counterparty, nilai spot dan credit quality of the counterparty, the value of spot and
kontrak berjangka dan kurva tingkat suku bunga. forward contracts and interest rate curve.
Bukti terbaik dari nilai wajar adalah harga yang dikuotasikan The best evidence of fair value is quoted prices in an active
dalam sebuah pasar yang aktif. Jika pasar untuk sebuah market. If the market for a financial instrument is not active,
instrumen keuangan tidak aktif, entitas menetapkan nilai an entity establishes fair value by using a valuation
wajar dengan menggunakan metode penilaian. Tujuan dari technique. The objective of using a valuation technique is to
penggunaan metode penilaian adalah untuk menetapkan establish what the transaction price would have been on the
harga transaksi yang terbentuk pada tanggal pengukuran measurement date in an arm's length exchange motivated
dalam sebuah transaksi pertukaran yang wajar dengan by normal business considerations.
pertimbangan bisnis normal.
Metode penilaian termasuk penggunaan harga dalam Valuation techniques include using recent arm's length
transaksi pasar yang wajar (arm’s length) terakhir antara market transactions between knowledgeable and willing
pihak-pihak yang memahami dan berkeinginan, jika parties, if available, reference to the current fair value of
tersedia, referensi kepada nilai wajar terkini dari instrumen another instrument that is substantially the same,
lain yang secara substansial sama, analisa arus kas yang discounted cash flow analysis and option pricing models. If
didiskontokan dan model harga opsi (option pricing there is a valuation technique commonly used by market
models) . Jika terdapat metode penilaian yang biasa participants to price the instrument and that technique has
digunakan oleh para peserta pasar untuk menentukan been demonstrated to provide reliable estimates of prices
harga dari instrumen dan metode tersebut telah obtained in actual market transactions, the entity uses that
didemonstrasikan untuk menyediakan estimasi yang andal technique.
atas harga yang diperoleh dari transaksi pasar yang aktual,
entitas harus menggunakan metode tersebut.
Metode penilaian yang dipilih membuat penggunaan The chosen valuation technique makes maximum use of
maksimum dari input pasar dan bergantung sedikit mungkin market inputs and relies as little as possible on entity-
atas input yang spesifik untuk entitas (entity-specific input ). specific inputs. It incorporates all factors that market
Metode tersebut memperhitungkan semua faktor yang akan participants would consider in setting a price and is
dipertimbangkan oleh peserta pasar dalam menentukan consistent with accepted economic methodologies for
sebuah harga dan selaras dengan metode ekonomis untuk pricing financial instruments. Periodically, the Group
penilaian sebuah instrumen keuangan. Secara berkala, calibrates the valuation technique and tests it for validity
Grup menelaah metode penilaian dan mengujinya untuk using prices from any observable current market
validitas dengan menggunakan harga dari transaksi pasar transactions in the same instrument (i.e., without
terkini yang dapat diobservasi untuk instrumen yang sama modification or repackaging) or based on any available
(yaitu tanpa modifikasi dan pengemasan kembali) atau observable market data.
berdasarkan data pasar yang tersedia dan dapat
diobservasi.
108
Page 342
The original consolidated financial statements included herein are in Indonesian language
PT WAHANA INTI SELARAS DAN ENTITAS ANAKNYA PT WAHANA INTI SELARAS AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) STATEMENTS (Continued)
Tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 dan untuk As of December 31, 2022 and 2021
tahun-tahun yang berakhir pada tanggal tersebut and for the years then ended
(Disajikan dalam Rupiah penuh, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in full Rupiah amount, unless otherwise stated)
44. KLASIFIKASI DAN NILAI WAJAR ATAS ASET DAN 44. CLASSIFICATION AND FAIR VALUE OF ASSETS AND
LIABILITAS (Lanjutan) LIABILITIES (Continued)
Tabel berikut ini memberikan analisis dari nilai wajar The following table provides an analysis of fair value of
aset dan liabilitas yang dikelompokkan ke Tingkat 1 assets and liabilities, grouped into Levels 1 to 3 based on
sampai 3 didasarkan pada sejauh mana nilai wajar diamati. the degree to which the fair value is observable.
2022
Tingkat 1/ Tingkat 2/ Tingkat 3/ Jumlah/
Level 1 Level 2 Level 3 Total
Aset yang diukur Assets measured
berdasarkan nilai wajar at fair value
Aset tetap - tanah - - 422.653.577.251 422.653.577.251 Fixed assets - land
Piutang derivatif - 3.256.098.785 - 3.256.098.785 Derivative receivables
Jumlah - 3.256.098.785 422.653.577.251 425.909.676.036 Total
2021
Tingkat 1/ Tingkat 2/ Tingkat 3/ Jumlah/
Level 1 Level 2 Level 3 Total
Aset yang diukur Assets measured
berdasarkan nilai wajar at fair value
Aset tetap - tanah - - 374.417.203.751 374.417.203.751 Fixed assets - land
Piutang derivatif - 166.263.311 - 166.263.311 Derivative receivables
Jumlah - 166.263.311 374.417.203.751 374.583.467.062 Total
Liabilitas yang diukur Liabilities measured
berdasarkan nilai wajar at fair value
Utang derivatif - 18.456.159.716 - 18.456.159.716 Derivative payables
45. TRANSAKSI NON KAS 45. NON CASH TRANSACTIONS
2022 2021
Penambahan aset tetap melalui Addition of fixed assets
pembiayaan dan utang lain-lain 246.019.652.157 90.213.123.159 through lease and other payable
Penambahan aset tetap melalui Addition of fixed assets
revaluasi 5.308.700.000 20.030.000.000 through revaluation
Penambahan aset hak guna Addition of right-of-use assets
melalui liabilitas sewa 9.277.149.381 48.282.222.555 through lease liabilities
Penerimaan penjualan aset tetap of fixed assets through
melalui uang muka diterima - 6.818.181.818 advance received
109
Page 343
The original consolidated financial statements included herein are in Indonesian language
PT WAHANA INTI SELARAS DAN ENTITAS ANAKNYA PT WAHANA INTI SELARAS AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) STATEMENTS (Continued)
Tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 dan untuk As of December 31, 2022 and 2021
tahun-tahun yang berakhir pada tanggal tersebut and for the years then ended
(Disajikan dalam Rupiah penuh, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in full Rupiah amount, unless otherwise stated)
46. REKONSILIASI UTANG BERSIH YANG MUNCUL DARI 46. NET DEBT RECONCILIATION THAT ARISES FROM
AKTIVITAS PENDANAAN FINANCING ACTIVITIES
Arus kas/Cash flows
Transaksi non kas/
Keterangan/ 31 Des 21/ Penerimaan/ Pembayaran/ Non - cash 31 Des 22/
Remarks 31 Dec 21 Proceeds Payments transactions 31 Dec 22
Pinjaman bank jangka pendek/
Short term bank loans 2.935.440.342.760 8.248.333.417.779 (10.421.010.205.873) 592.328.735.862 1.355.092.290.528
Utang sewa/
Lease liabilities 67.456.713.913 8.963.300.033 (22.051.953.929) - 54.368.060.017
Utang obligasi
Bonds payable - 2.000.000.000.000 (10.331.781.293) 3.986.001.222 1.993.654.219.929
Arus kas/Cash flows
Transaksi non kas/
Keterangan/ 31 Des 20/ Penerimaan/ Pembayaran/ Non - cash 31 Des 21/
Remarks 31 Dec 20 Proceeds Payments transactions 31 Dec 21
Pinjaman bank jangka pendek/
Short term bank loans 2.279.859.890.800 5.951.242.614.251 (5.471.257.100.647) 175.594.938.356 2.935.440.342.760
Pinjaman bank jangka panjang/
Long term bank loans 197.969.277.722 - (198.233.333.333) 264.055.611 -
Utang sewa/
Lease liabilities 37.574.726.973 46.581.709.678 (16.699.722.738) - 67.456.713.913
47. MANAJEMEN PERMODALAN 47. CAPITAL MANAGEMENT
Tujuan Grup dalam mengelola permodalan adalah untuk The objectives of the the Group when managing capital are
melindungi kemampuan Perusahaan dan entitas anak to safeguard the ability of the Company and subsidiaries to
dalam mempertahankan kelangsungan usaha, sehingga continue as a going concern in order to provide returns for
entitas dapat tetap memberikan imbal hasil bagi pemegang shareholders and benefits for other stakeholders and to
saham dan manfaat bagi pemangku kepentingan lainnya maintain an optimal capital structure to minimise the
dan untuk mengelola struktur modal yang optimal untuk effective cost of capital. In order to maintain the capital
meminimalisasi biaya modal yang efektif. Dalam rangka structure, The Group may from time to time adjust the
mengelola struktur modal, Grup mungkin menyesuaikan amount of dividends, issue new shares or increase/reduce
jumlah dividen, menerbitkan saham baru atau debt levels.
menambah/mengurangi jumlah utang.
110
Page 344
The original consolidated financial statements included herein are in Indonesian language
PT WAHANA INTI SELARAS DAN ENTITAS ANAKNYA PT WAHANA INTI SELARAS AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) STATEMENTS (Continued)
Tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 dan untuk As of December 31, 2022 and 2021
tahun-tahun yang berakhir pada tanggal tersebut and for the years then ended
(Disajikan dalam Rupiah penuh, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in full Rupiah amount, unless otherwise stated)
48. REKLASIFIKASI 48. RECLASSIFICATION
Sebelum Sesudah
reklasifikasi/ reklasifikasi/
Before Reklasifikasi/ After
reclassification Reclassification reclassification
Untuk tahun yang berakhir For the year ended
31 Desember 2021 December 31, 2021
Laporan arus kas konsolidasian Consolidated Statement of cashflow
Arus kas dari aktivitas operasi Cash flow from operating activities
Pembayaran beban bunga dan Payments for interest and other
beban keuangan lainnya (134.436.185.171) 134.436.185.171 - financial charges
Arus kas dari aktivitas pendanaan Cash flow from financing activities
Pembayaran beban bunga dan Payments for interest and other
beban keuangan lainnya - (134.436.185.171) (134.436.185.171) financial charges
49. PENERBITAN KEMBALI LAPORAN KEUANGAN 49. REISSUANCE OF CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN STATEMENTS
Beberapa informasi di laporan keuangan konsolidasian ini Certain information in these consolidated financial
telah mengalami perubahan untuk menyesuaikan penyajian statements gave been changes to conform with the
dan pengungkapan dengan peraturan pasar modal sebagai presentations and disclosures required by the capital
berikut: market regulation, as follows:
- Pemutakhiran laporan auditor independen terkait - Updated independent auditor's report related of coverage
cakupan periode laporan keuangan konsolidasian dan consolidated financial statements periods and addition of
penambahan paragraf hal lain terkait penerbitan kembali other matter paragraph related to reissued of
laporan keuangan konsolidasian. consolidated financial statements.
111
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.