Skip to content
Back to announcement

20230808_PIHC_Laporan Informasi dan Fakta Material_31358993_lamp4.pdf

Board change Needs review PIHC

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                        MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA
                               REPUBLIK INDONESIA



                                SA LINAN
               KEPUTUSAN MENTERI SADAN USAHA MILIK NEGARA
                   SELAKU RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
            PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PUPUK INDONESIA

                            NOMOR SK-212/MSU/07/2023

                                    TENT ANG

             PEMSERHENTIAN DAN PENGANGKATAN DIREKTUR UTAMA
            PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PUPUK INDONESIA


                    MENTERI SADAN USAHA MILIK NEGARA
                   SELAKU RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
            PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PUPUK INDONESIA


Menimbang          a.  bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara
                       Nomor SK-263/MBU/08/2020 tanggal 4 Agustus 2020, Sdr.
                      Achmad Bakir Pasaman telah diangkat sebagai Direktur Utama
                       Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pupuk Indonesia;
                   b. bahwa dalam rangka penataan susunan anggota Direksi
                       Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pupuk Indonesia, maka perlu
                       memberhentikan Sdr. Achmad Bakir Pasaman sebagai Direktur
                       Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pupuk Indonesia dan
                       sekaligus mengangkat penggantinya;
                   c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 94 ayat (1) jo Pasal 105
                       Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
                      Terbatas dan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun
                      2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, pengangkatan dan
                       pemberhentian anggota Direksi ditetapkan oleh Rapat Umum
                       Pemegang Saham;
                   d. bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19
                      Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, dalam hal Menteri
                      BUMN bertindak selaku RUPS, pengangkatan dan pemberhentian
                      anggota Direksi ditetapkan oleh Menteri;
                   e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
                      huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d di atas, perlu menetapkan
                      Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum
                      Pemegang Sa ham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pupuk
                      Indonesia tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Direktur
                      Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pupuk Indonesia;

Mengingat          1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik
                      Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
                      70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
                   2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
                      Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
                      Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
                      Nomor 4756);




                                                                       3. Peraturan . ./2
Page 2
              MENTER! BADAN USAHA MILIK NEGARA
                     REPUBLIK INDONESIA
                                  -2-

             3.   Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1969 tentang Pengalihan
                  Bentuk Perusahaan Negara (P. N) Pupuk Sriwijaya menjadi
                  Perusahaan Perseroan (Persero);
             4.  Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian,
                 Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Sadan Usaha Milik
                 Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
                 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
                4556) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
                 Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan
                 Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan,
                 pengawasan, dan Pembubaran Sadan Usaha Milik Negara
                 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 113,
                Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6800);
             5. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi
                Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
                2019 Nomor 203);
             6. Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019 tentang
                Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri
                Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024;
             7. Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pupuk
                Indonesia yang didirikan berdasarkan Akta Notaris Soeleman
                Ardjasasmita, SH Nomor 4 tanggal 3 Januari 1970 yang telah
                beberapa kali diubah terakhir dengan Akta Notaris Lumassia SH.,
                Nomor 01 tanggal 12 Oktober 2020;

                          MEMUTUSKAN:
Menetapkan   KEPUTUSAN MENTERI SADAN USAHA MILIK NEGARA SELAKU
             RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN
             (PERSERO) PT PUPUK INDONESIA TENTANG PEMBERHENTIAN
             DAN   PENGANGKATAN    DIREKTUR UTAMA PERUSAHAAN
             PERSEROAN(PERSERO)PTPUPUKINDONES�.

KESATU       Memberhentikan dengan hormat Sdr. Achmad Bakir Pasaman sebagai
             Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pupuk Indonesia
             yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Sadan Usaha Milik
             Negara Nomor SK-263/MBU/08/2020 tanggal 4 Agustus 2020, dengan
             ucapan terima kasih atas segala sumbangan tenaga dan pikirannya
             selama memangku jabatan tersebut.

KE DUA       Mengangkat Sdr. Rahmad Pribadi sebagai Direktur Utama Perusahaan
             Perseroan (Persero) PT Pupuk Indonesia.

KETIGA        Bagi Direktur Utama yang diangkat sebagaimana dimaksud pada
              DIKTUM KEDUA Keputusan ini yang masih menjabat pada jabatan lain
             yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan untuk dirangkap
             dengan jabatan Direksi Sadan Usaha Milik Negara, maka yang
              bersangkutan harus mengundurkan diri atau diberhentikan dari
             jabatannya tersebut.

KEEMPAT      Memberi kuasa kepada Direksi Perusahaan Perseroan (Persero)
             PT Pupuk Indonesia dengan hak substitusi untuk menyatakan yang
             diputuskan dalam Keputusan ini dalam bentuk otentik di hadapan
             notaris atau pejabat yang berwenang.

                                                                  KELIMA . ./3
Page 3
                           MENTERI SADAN USAHA MILIK NEGARA
                                  REPUBLIK INDONESIA
                                                -3-


     KELIMA                Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan
                           ketentuan bahwa apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan
                           didalamnya akan diadakan pembetulan seperlunya.

                           Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada Yth.:
                            1. Presiden Republik Indonesia;
                           2. Wakil Presiden Republik Indonesia;
                           3. Ketua Sadan Pemeriksa Keuangan;
                           4. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;
                           5. Menteri Koordinator Sidang Perekonomian;
                           6. Menteri Keuangan;
                           7. Menteri Pertanian;
                           8. Menteri Sekretaris Negara;
                           9. Sekretaris Kabinet;
                            10. Wakil Menteri Sadan Usaha Milik Negara I;
                           11. Wakil Menteri Sadan Usaha Milik Negara II;
                           12. Sekretaris Kementerian Sadan Usaha Milik Negara;
                           13. Deputi Sidang Sumber Daya Manusia,Teknologi, dan lnformasi,
                                Kementerian Sadan Usaha Milik Negara;
                           14. Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pupuk
                                Indonesia;
                           15. Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pupuk Indonesia;
                           16. Yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan.




                                                Ditetapkan di Jakarta,
                                                pada tanggal 27 Juli 2023


                                               MENTERI SADAN USAHA MILIK NEGARA
                                              SELAKU RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
                                                PERUSAHAANPERSEROAN(PERSERO)
                                                      PT PUPUK INDONESIA,


                                                                   ttd


                                                             ERICK THOHIR



 ����1.,<;
���iBan sesuai dengan aslinya,
          eputi Bidang Hukum Korporasi,




                   �
    <.uttuv\l.lt0yastuti
�:::N:1�97501231998032001

File

File Open PDF
Source IDX
Size4.41 MB
Published8 Aug 2023
Pages3
Characters9,239
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser Partial confidence 0.400 393 ms 12 Sep 2026 22:06

no e-reporting cover - issuer taken from the announcement

Raw output
{'announced_date': None,
 'changes': [{'change_type': 'IN',
              'effective_date': None,
              'name': 'Rahmad Pribadi',
              'position_after': 'PRESIDENT_DIRECTOR',
              'position_before': '',
              'position_raw': 'Direktur Utama',
              'reason_text': 'kat berdasarkan Keputusan Menteri Sadan Usaha '
                             'Milik Negara Nomor SK-263/MBU/08/2020 tanggal 4 '
                             'Agustus 2020, dengan ucapan terima kasih atas '
                             'segala sumbangan tenaga dan pikirannya selama '
                             'memangku jabatan tersebut. KE DUA Mengangkat '
                             'Sdr. Rahmad Pribadi sebagai Direktur Utama '
                             'Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pupuk '
                             'Indonesia. KETIGA Bagi Direktur Utama yang '
                             'diangkat sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KEDUA '
                             'Keputusan ini yang masih menjabat pada jabatan '
                             'lain yang dilarang oleh per'}],
 'event_date': None,
 'issuer_name': '',
 'issuer_ticker': '',
 'letter_number': '',
 'positions': [],
 'source_shape': 'PROSE',
 'subject': ''}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result