Back to announcement
20230808_PIHC_Laporan Informasi dan Fakta Material_31358993_lamp4.pdf
Board change Needs review PIHCSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
SA LINAN
KEPUTUSAN MENTERI SADAN USAHA MILIK NEGARA
SELAKU RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PUPUK INDONESIA
NOMOR SK-212/MSU/07/2023
TENT ANG
PEMSERHENTIAN DAN PENGANGKATAN DIREKTUR UTAMA
PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PUPUK INDONESIA
MENTERI SADAN USAHA MILIK NEGARA
SELAKU RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PUPUK INDONESIA
Menimbang a. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara
Nomor SK-263/MBU/08/2020 tanggal 4 Agustus 2020, Sdr.
Achmad Bakir Pasaman telah diangkat sebagai Direktur Utama
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pupuk Indonesia;
b. bahwa dalam rangka penataan susunan anggota Direksi
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pupuk Indonesia, maka perlu
memberhentikan Sdr. Achmad Bakir Pasaman sebagai Direktur
Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pupuk Indonesia dan
sekaligus mengangkat penggantinya;
c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 94 ayat (1) jo Pasal 105
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas dan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, pengangkatan dan
pemberhentian anggota Direksi ditetapkan oleh Rapat Umum
Pemegang Saham;
d. bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, dalam hal Menteri
BUMN bertindak selaku RUPS, pengangkatan dan pemberhentian
anggota Direksi ditetapkan oleh Menteri;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d di atas, perlu menetapkan
Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum
Pemegang Sa ham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pupuk
Indonesia tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Direktur
Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pupuk Indonesia;
Mengingat 1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4756);
3. Peraturan . ./2
Page 2
MENTER! BADAN USAHA MILIK NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
-2-
3. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1969 tentang Pengalihan
Bentuk Perusahaan Negara (P. N) Pupuk Sriwijaya menjadi
Perusahaan Perseroan (Persero);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian,
Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Sadan Usaha Milik
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4556) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan,
pengawasan, dan Pembubaran Sadan Usaha Milik Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 113,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6800);
5. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 203);
6. Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019 tentang
Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri
Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024;
7. Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pupuk
Indonesia yang didirikan berdasarkan Akta Notaris Soeleman
Ardjasasmita, SH Nomor 4 tanggal 3 Januari 1970 yang telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Akta Notaris Lumassia SH.,
Nomor 01 tanggal 12 Oktober 2020;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan KEPUTUSAN MENTERI SADAN USAHA MILIK NEGARA SELAKU
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN
(PERSERO) PT PUPUK INDONESIA TENTANG PEMBERHENTIAN
DAN PENGANGKATAN DIREKTUR UTAMA PERUSAHAAN
PERSEROAN(PERSERO)PTPUPUKINDONES�.
KESATU Memberhentikan dengan hormat Sdr. Achmad Bakir Pasaman sebagai
Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pupuk Indonesia
yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Sadan Usaha Milik
Negara Nomor SK-263/MBU/08/2020 tanggal 4 Agustus 2020, dengan
ucapan terima kasih atas segala sumbangan tenaga dan pikirannya
selama memangku jabatan tersebut.
KE DUA Mengangkat Sdr. Rahmad Pribadi sebagai Direktur Utama Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Pupuk Indonesia.
KETIGA Bagi Direktur Utama yang diangkat sebagaimana dimaksud pada
DIKTUM KEDUA Keputusan ini yang masih menjabat pada jabatan lain
yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan untuk dirangkap
dengan jabatan Direksi Sadan Usaha Milik Negara, maka yang
bersangkutan harus mengundurkan diri atau diberhentikan dari
jabatannya tersebut.
KEEMPAT Memberi kuasa kepada Direksi Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Pupuk Indonesia dengan hak substitusi untuk menyatakan yang
diputuskan dalam Keputusan ini dalam bentuk otentik di hadapan
notaris atau pejabat yang berwenang.
KELIMA . ./3
Page 3
MENTERI SADAN USAHA MILIK NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
-3-
KELIMA Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan
ketentuan bahwa apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan
didalamnya akan diadakan pembetulan seperlunya.
Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada Yth.:
1. Presiden Republik Indonesia;
2. Wakil Presiden Republik Indonesia;
3. Ketua Sadan Pemeriksa Keuangan;
4. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;
5. Menteri Koordinator Sidang Perekonomian;
6. Menteri Keuangan;
7. Menteri Pertanian;
8. Menteri Sekretaris Negara;
9. Sekretaris Kabinet;
10. Wakil Menteri Sadan Usaha Milik Negara I;
11. Wakil Menteri Sadan Usaha Milik Negara II;
12. Sekretaris Kementerian Sadan Usaha Milik Negara;
13. Deputi Sidang Sumber Daya Manusia,Teknologi, dan lnformasi,
Kementerian Sadan Usaha Milik Negara;
14. Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pupuk
Indonesia;
15. Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pupuk Indonesia;
16. Yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan.
Ditetapkan di Jakarta,
pada tanggal 27 Juli 2023
MENTERI SADAN USAHA MILIK NEGARA
SELAKU RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
PERUSAHAANPERSEROAN(PERSERO)
PT PUPUK INDONESIA,
ttd
ERICK THOHIR
����1.,<;
���iBan sesuai dengan aslinya,
eputi Bidang Hukum Korporasi,
�
<.uttuv\l.lt0yastuti
�:::N:1�97501231998032001
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
Partial
confidence 0.400
393 ms
12 Sep 2026 22:06
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement
Raw output
{'announced_date': None,
'changes': [{'change_type': 'IN',
'effective_date': None,
'name': 'Rahmad Pribadi',
'position_after': 'PRESIDENT_DIRECTOR',
'position_before': '',
'position_raw': 'Direktur Utama',
'reason_text': 'kat berdasarkan Keputusan Menteri Sadan Usaha '
'Milik Negara Nomor SK-263/MBU/08/2020 tanggal 4 '
'Agustus 2020, dengan ucapan terima kasih atas '
'segala sumbangan tenaga dan pikirannya selama '
'memangku jabatan tersebut. KE DUA Mengangkat '
'Sdr. Rahmad Pribadi sebagai Direktur Utama '
'Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pupuk '
'Indonesia. KETIGA Bagi Direktur Utama yang '
'diangkat sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KEDUA '
'Keputusan ini yang masih menjabat pada jabatan '
'lain yang dilarang oleh per'}],
'event_date': None,
'issuer_name': '',
'issuer_ticker': '',
'letter_number': '',
'positions': [],
'source_shape': 'PROSE',
'subject': ''}