Skip to content
Back to announcement

20230807_PPGD_Laporan Informasi dan Fakta Material_31358881_lamp1.pdf

Other Text extracted PPGD

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 14

Page 1
         INFORMASI TAMBAHAN DAN/ATAU PERBAIKAN ATAS INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS
  OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU
  KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.

  PT PEGADAIAN (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN
  SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.

  PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN SUKUK MUDHARABAH TAHAP KE-4 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI V
  DAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK II YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.




                                                                                   PT PEGADAIAN

                                                                                    Kegiatan Usaha:
                                                               Penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum gadai dan fidusia
                                                                       Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia

                                          Kantor Pusat :                                                                      Jaringan Usaha:
                                       Jl.Kramat Raya 162                                         Perseroan memiliki 1 Kantor Pusat, 12 Kantor Wilayah, 540 Kantor Cabang
                                 Jakarta Pusat 10430, Indonesia                                   Konvensional, 102 Kantor Cabang Syariah, 2.884 Unit Pelayanan Cabang
                          Tel.: (021) 315 5550, Faks.: (021) 391 4221                                     Konvensional, dan 560 Unit Pelayanan Cabang Syariah
                E-mail: humas@pegadaian.co.id Website: www.pegadaian.co.id

 PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN V PEGADAIAN                            PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II
DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp12.000.000.000.000 (DUA BELAS                                               PEGADAIAN
                           TRILIUN RUPIAH)                                                 DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp3.000.000.000.000 (TIGA
                                                                                                                     TRILIUN RUPIAH)
  PADA TAHAP PERTAMA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN V, PERSEROAN
                          TELAH MENERBITKAN                                                  PADA TAHAP PERTAMA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN II, PERSEROAN
        OBLIGASI BERKELANJUTAN V PEGADAIAN TAHAP I TAHUN 2022                                                        TELAH MENERBITKAN
 DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp3.029.000.000.000 (TIGA TRILIUN                       SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II PEGADAIAN TAHAP I TAHUN 2022
                   DUA PULUH SEMBILAN MILIAR RUPIAH)                                           DENGAN TOTAL DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR Rp991.000.000.000
                                 DAN                                                                 (SEMBILAN RATUS SEMBILAN PULUH SATU MILIAR RUPIAH)
        OBLIGASI BERKELANJUTAN V PEGADAIAN TAHAP II TAHUN 2022                                                              DAN
 DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.877.000.000.000 (SATU TRILIUN                       SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II PEGADAIAN TAHAP II TAHUN 2022
           DELAPAN RATUS TUJUH PULUH TUJUH MILIAR RUPIAH)                                   DENGAN TOTAL DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR Rp1.123.000.000.000 (SATU
                                 DAN                                                                    TRILIUN SERATUS DUA PULUH TIGA MILIAR RUPIAH)
       OBLIGASI BERKELANJUTAN V PEGADAIAN TAHAP III TAHUN 2023                                                              DAN
 DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.995.000.000.000 (SATU TRILIUN                       SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II PEGADAIAN TAHAP III TAHUN 2023
          SEMBILAN RATUS SEMBILAN PULUH LIMA MILIAR RUPIAH)                                 DENGAN TOTAL DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR Rp605.000.000.000 (ENAM
                                                                                                                  RATUS LIMA MILIAR RUPIAH)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN V TERSEBUT, PERSEROAN
                 AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:                                            DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN
       OBLIGASI BERKELANJUTAN V PEGADAIAN TAHAP IV TAHUN 2023                                               AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
 DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP2.433.160.000.000 (DUA TRILIUN                        SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II PEGADAIAN TAHAP IV TAHUN 2023
 EMPAT RATUS TIGA PULUH TIGA MILIAR SERATUS ENAM PULUH JUTA RUPIAH)                          DENGAN TOTAL DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR RP235.040.000.000 (DUA
                             (“OBLIGASI”)                                                       RATUS TIGA PULUH LIMA MILIAR EMPAT PULUH JUTA RUPIAH) (“SUKUK
                                                                                                                       MUDHARABAH”)

  Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang              Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk
  diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Obligasi ini                    Mudharabah yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”)
  memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih seri yang dikehendaki, yaitu              sebagai bukti kepemilikan Efek Syariah untuk kepentingan Pemegang Sukuk
  dengan adanya 2 (dua) seri Obligasi yang ditawarkan sebagai berikut:                       Mudharabah, dengan Jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan adalah
  Seri A : Obligasi dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,90% (lima koma sembilan             sebesar Rp235.040.000.000 (dua ratus tiga puluh lima miliar empat puluh juta Rupiah)
  nol persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender          dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan
  sejak Tanggal Emisi. Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar           perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah
  Rp2.205.135.000.000 (dua triliun dua ratus lima miliar seratus tiga puluh lima juta        adalah 10,3509% (sepuluh koma tiga lima nol sembilan persen) dari Pendapatan yang
  Rupiah).                                                                                   Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 5,90% (lima koma
                                                                                             sembilan nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 3 (tiga)
  Seri B : Obligasi dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,90% (lima koma sembilan             tahun sejak Tanggal Emisi.
  nol persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi. Jumlah
  Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp228.025.000.000 (dua
                                                                                             Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah
  ratus dua puluh delapan miliar dua puluh lima juta Rupiah).
                                                                                             Dana Sukuk Mudharabah. Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap triwulan, sesuai
  Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus            dengan tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah.
  persen) dari Jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan              Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil pertama akan dilakukan pada tanggal 24
  sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi Pembayaran Bunga Obligasi                  November 2023 sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil terakhir dilakukan
  pertama akan dilakukan pada tanggal 24 November 2023. Pembayaran Obligasi                  pada tanggal jatuh tempo yaitu tanggal 24 Agustus 2026.
  dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo, yaitu
  tanggal 4 September 2024 untuk Seri A dan 24 Agustus 2026 untuk Seri B.
 Obligasi Berkelanjutan V Tahap V Pegadaian dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap V dan/atau tahap selanjutnya (jika ada)
 akan ditentukan kemudian.
                                                            PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
  OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, TETAPI DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG
  BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI MENJADI JAMINAN BAGI PEMEGANG OBLIGASI
  INI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA REPUBLIK INDONESIA. HAK PEMEGANG OBLIGASI ADALAH
  PARIPASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN DI KEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK
  KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI, DENGAN
  MEMPERHATIKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN SELENGKAPNYA DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN.

   PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN
   PEMBELIAN KEMBALI UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH SEBELUM TANGGAL PELUNASAN POKOK OBLIGASI DAN SUKUK
   MUDHARABAH. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PELUNASAN OBLIGASI ATAU
   UNTUK DISIMPAN DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.
   KETERANGAN SELENGKAPNYA DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN.

   RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH RISIKO OPERASIONAL YAITU RISIKO YANG MUNCUL SEBAGAI AKIBAT KETIDAKCUKUPAN DAN/ATAU TIDAK
   BERFUNGSINYA PROSES INTERNAL, KESALAHAN MANUSIA, KEGAGALAN SISTEM, DAN/ATAU ADANYA KEJADIAN EKSTERNAL YANG MEMPENGARUHI OPERASIONAL
   PERUSAHAAN.

   RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH YANG
   DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH SEBAGAI INVESTASI
   JANGKA PANJANG.

   PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
   (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.

    DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS SURAT HUTANG JANGKA PANJANG DARI PT PEMERINGKAT
                                                             EFEK INDONESIA (“PEFINDO”):
                                                                    idAAA (Triple A)
      DALAM RANGKA PENERBITAN SUKUK MUDHARABAH INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS SURAT HUTANG JANGKA PANJANG DARI
                                                                        PEFINDO:
                                                              idAAAsy (Triple A Syariah)
                   KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN TERSEBUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN.
                                         OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI AKAN DICATATKAN DI PT BURSA EFEK INDONESIA
                                PENAWARAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI DIJAMIN SECARA KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT)

                                         PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH




                  PT BCA Sekuritas                   PT BNI Sekuritas               PT BRI Danareksa                 PT Mandiri Sekuritas               PT Indo Premier
                                                       (Terafiliasi)               Sekuritas (Terafiliasi)               (Terafiliasi)                     Sekuritas

                                                                              WALI AMANAT
                                                                            PT Bank Mega Tbk
                      Informasi Tambahan dan/atau Perbaikan atas Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 2023.
Page 2
                                                     JADWAL
 Tanggal Efektif                                                   :                                    19 April 2022
 Masa Penawaran                                                    :                            18 – 21 Agustus 2023
 Tanggal Penjatahan                                                :                                 22 Agustus 2023
 Tanggal Distribusi Obligasi secara elektronik                     :                                 24 Agustus 2023
 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                               :                                 24 Agustus 2023
 Tanggal Pencatatan pada PT Bursa Efek Indonesia                   :                                 25 Agustus 2023
                      PENAWARAN UMUM OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH

KETERANGAN RINGKAS OBLIGASI
Nama Obligasi

”Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap IV Tahun 2023”

Jenis Obligasi

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama
KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI untuk
kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan
pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi
Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.

Harga Penawaran

100% (seratus persen) dari nilai nominal Obligasi.

Jumlah Pokok, Bunga Obligasi dan Jangka Waktu

Jumlah Pokok Obligasi pada Tanggal Emisi sebesar Rp2.433.160.000.000 (dua triliun empat ratus tiga puluh tiga
miliar seratus enam puluh juta Rupiah). Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang
diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Obligasi ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk
memilih seri yang dikehendaki, yaitu dengan adanya 2 (dua) seri Obligasi yang ditawarkan sebagai berikut:
Seri A : Obligasi dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,90% (lima koma sembilan nol persen) per tahun, berjangka
       waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi. Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang
       ditawarkan adalah sebesar Rp2.205.135.000.000 (dua triliun dua ratus lima miliar seratus tiga puluh lima juta
       Rupiah).
Seri B : Obligasi dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,90% (lima koma sembilan nol persen) per tahun, berjangka
       waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi. Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
       Rp228.025.000.000 (dua ratus dua puluh delapan miliar dua puluh lima juta Rupiah).
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi Pembayaran Bunga
Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 24 November 2023. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh
(bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo, yaitu tanggal 4 September 2024 untuk Seri A dan 24 Agustus 2026
untuk Seri B.
Obligasi ini diterbitkan dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan satuan jumlah Obligasi
yang dapat dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya adalah senilai Rp1 (satu Rupiah) atau
kelipatannya sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Setiap Pemegang Obligasi senilai Rp1 (satu
Rupiah) mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO.
Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya Rp5.000.000 (lima juta Rupiah)
dan/atau kelipatannya.
Tingkat bunga Obligasi merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah hari
yang lewat, di mana 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) hari dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus enam puluh)
hari.
Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis
yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Obligasi dan ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan.
Page 3
 Jadwal pembayaran bunga untuk masing-masing seri Obligasi adalah sebagaimana tercantum dalam tabel dibawah
 ini:
                                              Jadwal Pembayaran Bunga Obligasi
    Bunga Ke
                                    Seri A                                      Seri B
         1                  24 November 2023                           24 November 2023
         2                   24 Februari 2024                           24 Februari 2024
         3                     24 Mei 2024                                 24 Mei 2024
         4                  4 September 2024                            24 Agustus 2024
         5                                                             24 November 2024
         6                                                              24 Februari 2025
         7                                                                 24 Mei 2025
         8                                                              24 Agustus 2025
         9                                                             24 November 2025
        10                                                              24 Februari 2026
        11                                                                 24 Mei 2026
        12                                                              24 Agustus 2026

 Jaminan

 Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang
 bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari menjadi jaminan
 bagi Pemegang Obligasi ini sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum
 Perdata republik indonesia. Hak Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur
 Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin
 secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, dengan
 memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 Pembelian Kembali

 Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
1) Pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan
   harga pasar;
2) Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
3) Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan.
4) Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat
   memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
5) Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi)
   sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali telah memperoleh persetujuan RUPO;
6) Pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari pihak yang tidak terAfiliasi (tidak termasuk
   Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia).
7) Rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja
   sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut di surat kabar;
8) Pembelian kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi.
   Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling sedikit melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
   berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untukpembelian kembali
   dimulai;
9) Rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam butir 7) dan pengumuman sebagaimana
   dimaksud dalam butir 8), paling sedikit memuat informasi tentang:
    a. periode penawaran pembelian kembali;
    b. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
    c. kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
    d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
    e. tata cara penyelesaian transaksi;
    f. persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
    g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
    h. tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
    i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi (tidak termasuk hubungan Perseroan dengan
        Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia);
10) Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap Pemegang
    Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang
    Obligasi, melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali;
11) Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah disampaikan
    oleh Pemegang Obligasi;
12) Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman sebagaimana
    dimaksud dalam butir 9) dengan ketentuan:
    a) jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima perseratus) dari jumlah Obligasi yang beredar dalam periode
        satu tahun setelah Tanggal Penjatahan;


                                                          3
Page 4
    b) Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan (kecuali Obligasi yang
       dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia); dan
    c) Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali; dan wajib
       dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya pembelian kembali
       Obligasi;

13) Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik dalam waktu paling
    lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi, informasi yang meliputi antara lain:
    a) jumlah Obligasi yang telah dibeli;
    b) rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;
    c) harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
    d) jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi;
14) Dalam hal terdapat lebih dari satu obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan, maka pembelian kembali satu obligasi
    dilakukan dengan mendahulukan satu Efek bersifat utang yang tidak dijamin;
15) Dalam hal terdapat lebih dari satu obligasi yang tidak dijamin, maka pembelian kembali wajib mempertimbangkan
    aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali tersebut;
16) Dalam hal terdapat jaminan atas seluruh obligasi, maka pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek
    kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali obligasi tersebut.
17) Pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
     a) hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO , hak suara,
          dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali jika dimaksudkan
          untuk pelunasan; atau
     b) pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri
          RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali,
          jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.

 Hasil Pemeringkatan Obligasi
 Untuk memenuhi ketentuan Peraturan OJK No. 7/2017 dan Peraturan OJK No. 49/2020 tentang Pemeringkatan Efek
 Bersifat Utang dan/atau Sukuk, Perseroan telah melakukan pemeringkatan Obligasi yang dilaksanakan oleh Pefindo.
 Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang sesuai dengan surat Pefindo No. RC-068/PEF-
 DIR/II/2023 tanggal 2 Februari 2023 dan surat penegasan No. RTG-093/PEF-DIR/VII/2023 tanggal 20 Juli 2023, hasil
 pemeringkatan atas Penawaran Umum Berkelanjutan ini untuk periode 2 Februari 2023 sampai dengan 1 Februari
 2024 adalah:
                                               idAAA (Triple A); Stable

 Tidak terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dan perusahaan pemeringkat yang melakukan pemeringkatan atas
 Obligasi Berkelanjutan yang diterbitkan oleh Perseroan.
 Sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan OJK No. 49/2020. Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas
 Obligasi Berkelanjutan yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban atas Efek tersebut belum lunas.

 Penyisihan Dana Pelunasan Pokok Obligasi

 Perseroan tidak melakukan penyisihan dana untuk Obligasi ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan
 penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil
 Penawaran Umum Obligasi.

 KETERANGAN RINGKAS SUKUK MUDHARABAH
 Nama Sukuk Mudharabah

 ”Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap IV Tahun 2023”

 Jenis Sukuk Mudharabah

 Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan untuk
 didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk
 Mudharabah ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk
 kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Sukuk
 Mudharabah oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Sukuk Mudharabah bagi Pemegang Sukuk Mudharabah
 adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.

 Harga Penawaran

 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah.

 Jumlah Pokok, Pendapatan Bagi Hasil, dan Jadwal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil

 Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan atas
 nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti kepemilikan Efek Syariah untuk kepentingan
 Pemegang Sukuk Mudharabah, dengan Jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan adalah sebesar
                                                        4
Page 5
Rp235.040.000.000 (dua ratus tiga puluh lima miliar empat puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya
nisbah adalah 10,3509% (sepuluh koma tiga lima nol sembilan persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan
indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 5,90% (lima koma sembilan nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk
Mudharabah adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.

Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah.
Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil pertama akan dilakukan pada tanggal 24 November 2023
sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil terakhir dilakukan pada tanggal jatuh tempo yaitu tanggal 24 Agustus
2026.

Tingkat Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung
berdasarkan jumlah hari yang lewat dari Tanggal Emisi, dimana 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) hari dan 1 (satu)
tahun dihitung 360 (tiga ratus enam puluh) hari.
Dana Sukuk Mudharabah harus dibayar kembali dengan harga yang sama dengan jumlah Dana Sukuk Mudharabah
yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah, dengan memperhatikan
Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.
Dana Sukuk Mudharabah dapat berkurang sehubungan dengan pelaksanaan pembelian kembali (buyback) sebagai
pembayaran kembali Sukuk Mudharabah sebagaimana dibuktikan dengan ditawarkan Sertifikat Jumbo Sukuk
Mudharabah.
Jadwal pembayaran Dana Sukuk dan Pendapatan Bagi Hasil untuk Sukuk Mudharabah adalah sebagaimana
tercantum dalam tabel di bawah ini:

Bagi Hasil ke-                                      Jadwal Pembayaran Imbal Hasil
      1                                                24 November 2023
      2                                                 24 Februari 2024
      3                                                    24 Mei 2024
      4                                                 24 Agustus 2024
      5                                                24 November 2024
      6                                                 24 Februari 2025
      7                                                    24 Mei 2025
      8                                                 24 Agustus 2025
      9                                                24 November 2025
     10                                                 24 Februari 2026
     11                                                    24 Mei 2026
     12                                                 24 Agustus 2026

Jaminan

Sukuk Mudharabah ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus, namun dijamin dengan seluruh harta kekayaan
Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada
dikemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan pasal 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Indonesia. Hak Pemegang Sukuk Mudharabah adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur
Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin
secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, dengan
memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah

Dalam hal Perseroan melakukan Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
1.   1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan dari waktu ke waktu dapat melakukan pembelian kembali
     untuk sebagian atau seluruh Sukuk Mudharabah sebelum Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk
     Mudharabah dan Perseroan mempunyai hak untuk memberlakukan pembelian kembali tersebut untuk dimiliki
     sementara lalu dijual kembali atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar atau sebagai
     pembayaran Sukuk Mudharabah. Khusus untuk pembelian kembali sebagai pendanaan harus memperhatikan
     peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelaksanaan pembelian kembali dilakukan melalui Bursa Efek atau
     di luar Bursa Efek.
2.   Pembelian kembali hanya dapat dilakukan jika Perseroan tidak melakukan kelalaian sebagaimana dimaksud
     dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan kecuali telah mendapat persetujuan RUPSU.
3.   Perseroan dilarang melakukan pembelian kembali jika pelaksanaan pembelian kembali tersebut dapat
     mengakibatkan Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
4.   Pembelian kembali hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada pihak yang tidak terafiliasi kecuali terhadap
     Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia.
5.   Perseroan wajib mengumumkan dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai
     peredaran nasional mengenai rencana dilakukannya pembelian kembali Sukuk Mudharabah selambat-lambatnya
     2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal permulaan penawaran pembelian Sukuk Mudharabah, dengan ketentuan
     selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sebelum dilaksanakannya pengumuman dalam surat kabar, Perseroan
     wajib melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan mengenai rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah
     tersebut.
                                                        5
Page 6
6.   Pengumuman tersebut harus mencantumkan:
        i. Periode penawaran pembelian kembali Sukuk Mudharabah dimana Pemegang Sukuk Mudharabah dapat
           mengajukan penawaran jual atas sejumlah Sukuk Mudharabah yang dimilikinya dengan menyebutkan harga
           yang dikehendakinya kepada Perseroan;
       ii. Jumlah dana maksimal yang digunakan untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
      iii. Kisaran jumlah Sukuk Mudharabah yang akan dibeli kembali;
      iv. Harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali;
       v. Tata cara penyelesaian pembelian kembali;
      vi. Persyaratan bagi Pemegang Sukuk Mudharabah yang mengajukan penawaran jual dan tata cara
           penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Sukuk Mudharabah;
    vii. Tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Sukuk Mudharabah;
    viii. Tata cara pembelian kembali Sukuk Mudharabah ;
      ix. Hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Sukuk Mudharabah.
7. Pemegang Sukuk Mudharabah yang mengajukan penawaran jual kepada Perseroan pada periode penawaran
     wajib melampirkan:
        i. Konfirmasi Tertulis dari KSEI mengenai jumlah Sukuk Mudharabah yang akan dijual yang tidak dapat
           dipindahbukukan antar Rekening Efek sampai dengan Tanggal Pembayaran Pembelian Kembali;
       ii. Bukti jati diri pada saat melakukan penawaran jual;
      iii. Pernyataan bahwa Sukuk Mudharabah yang akan dijual oleh Pemegang Sukuk Mudharabah kepada
           Perseroan bebas dari segala sengketa/tuntutan/ikatan jaminan dan tidak dapat diperjual belikan oleh
           Pemegang Sukuk Mudharabah sehingga Sukuk Mudharabah tersebut tidak dapat dipindahbukukan antar
           Rekening Efek sampai dengan Tanggal Pembayaran Pembelian Kembali.
8. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap pihak yang
     melakukan penjualan Sukuk Mudharabah apabila jumlah Sukuk Mudharabah yang ditawarkan untuk dijual oleh
     Pemegang Sukuk Mudharabah, melebihi jumlah Sukuk Mudharabah yang dapat dibeli kembali.
9. Perseroan wajib menjaga rahasia kepada pihak manapun atas semua informasi mengenai penawaran jual Sukuk
     Mudharabah yang telah disampaikan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah selama periode penawaran pembelian
     kembali Sukuk Mudharabah.
10. Perseroan dapat melakukan pembelian kembali Sukuk Mudharabah tanpa melakukan pengumuman sebagaimana
     dimaksud dalam ayat 5.18 angka 5 dan angka 6 Perjanjian Perwaliamanatan, dengan ketentuan sebagai berikut:
        i. Jumlah pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Dana Sukuk
           Mudharabah yang masih terutang dalam periode 1 (satu) tahun setelah tanggal penjatahan;
       ii. Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali tersebut bukan merupakan milik Afiliasi Perseroan (kecuali Sukuk
           Mudharabah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia); dan
      iii. Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali tersebut hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual
           kembali, dan
           wajib dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah
           terjadinya pembelian kembali Sukuk Mudharabah.
11. Selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Sukuk Mudharabah
     sebagaimana diatur dalam butir 1 sampai dengan butir 10 diatas, Perseroan wajib melaporkan kepada Otoritas
     Jasa Keuangan, Wali Amanat, Bursa Efek dan KSEI serta mengumumkan dalam 1 (satu) surat kabar berbahasa
     Indonesia yang mempunyai peredaran nasional perihal pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Mudharabah
     tersebut.
     Dalam pengumuman tersebut harus dicantumkan:
       i. Jumlah nominal Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali dengan menjelaskan jumlah nominal Sukuk
          Mudharabah yang telah dibayar kembali dan/atau jumlah nominal Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali
          untuk disimpan;
      ii. Harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
     iii. Jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah.
12. Perseroan juga wajib menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan seluruh dokumen penawaran jual yang
    telah disampaikan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah selama periode penawaran pembelian kembali Sukuk
    Mudharabah selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sejak pembelian kembali Sukuk Mudharabah dilaksanakan.
13. Sukuk Mudharabah yang dimiliki Perseroan yang merupakan hasil pembelian kembali tidak berhak memperoleh
    Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah.
14. Perseroan wajib melaporkan kepada Wali Amanat dan KSEI mengenai Sukuk Mudharabah yang dimiliki
    Perseroan untuk disimpan, dalam waktu 5 (lima) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
    Sukuk Mudharabah atau 1 (satu) Hari Kerja sebelum tanggal Daftar Pemegang Rekening yang berhak atas
    Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, dengan memperhatikan peraturan KSEI.
15. Sukuk Mudharabah milik Perseroan yang merupakan hasil pembelian kembali dan/atau milik Afiliasi Perseroan
    kecuali Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia, tidak memiliki hak
    suara dan tidak diperhitungkan dalam korum kehadiran suatu RUPSU.
16. Apabila Perseroan melakukan pembayaran kembali atas Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali maka Perseroan
    wajib untuk melaporkan kejadian tersebut kepada Wali Amanat, KSEI, Otoritas Jasa Keuangan serta Bursa Efek
    selambat lambatnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah terjadinya pembayaran kembali tersebut. Dalam hal
    Sukuk Mudharabah dilunasi sebagian, maka Perseroan akan menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo
    Sukuk Mudharabah yang baru kepada KSEI untuk ditukarkan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang
    lama pada hari yang sama dengan tanggal pembayaran kembali sebagian Sukuk Mudharabah, dengan jumlah
    Dana Sukuk Mudharabah yang masih terutang setelah dikurangi jumlah Sukuk Mudharabah yang telah dilunasi
    sebagian tersebut.
17. Dalam hal terdapat lebih dari satu Sukuk Mudharabah yang diterbitkan oleh Perseroan, maka pembelian kembali
    Sukuk Mudharabah dilakukan dengan mendahulukan Sukuk Mudharabah yang tidak dijamin;
18. Dalam hal terdapat lebih dari satu Sukuk Mudharabah yang tidak dijamin, maka pembelian kembali wajib
                                                       6
Page 7
    mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali tersebut;
19. Dalam hal terdapat jaminan atas seluruh Sukuk Mudharabah, maka pembelian kembali wajib mempertimbangkan
    aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali Sukuk Mudharabah tersebut;
20. Pembelian kembali oleh Perseroan mengakibatkan:
    a) hapusnya segala hak yang melekat pada Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali, Hak menghadiri RUPSU,
        hak suara, dan hak memperoleh Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah serta manfaat lain dari Sukuk
        Mudharabah yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pembayaran kembali; atau
    b) pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali, hak
        menghadiri RUPSU, hak suara, dan hak memperoleh Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah serta
        manfaat lain dari Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual
        kembali.

Hasil Pemeringkatan Sukuk Mudharabah
Untuk memenuhi ketentuan Peraturan OJK No. 7/2017 dan Peraturan OJK No. 49/2020 tentang Pemeringkatan Efek
Bersifat Utang dan/atau Sukuk, Perseroan telah melakukan pemeringkatan Sukuk Mudharabah yang dilaksanakan
oleh Pefindo.
Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang sesuai dengan surat Pefindo No. RC-069/PEF-
DIR/II/2023 tanggal 2 Februari 2023 dan surat penegasan No. RTG-093/PEF-DIR/VII/2023 tanggal 20 Juli 2023, hasil
pemeringkatan atas Penawaran Umum Berkelanjutan ini untuk periode 2 Februari 2023 sampai dengan 1 Februari
2024 adalah:
                                       idAAA(sy) (Triple A Syariah); Stable

Tidak terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dan perusahaan pemeringkat yang melakukan pemeringkatan atas
Obligasi Berkelanjutan yang diterbitkan oleh Perseroan.
Sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan OJK No. 49/2020. Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas
Obligasi Berkelanjutan yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban atas Efek tersebut belum lunas.

Penyisihan Dana Pelunasan Dana Sukuk Mudharabah

Perseroan tidak mengadakan penyisihan dana untuk pelunasan Dana Sukuk Mudharabah ini dengan pertimbangan
untuk dapat mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah ini sesuai dengan
rencana penggunaan dana yang telah ditetapkan Perseroan.

                     RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM

Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap IV, setelah
dikurangi dengan biaya-biaya Emisi, akan digunakan untuk tambahan modal kerja kegiatan usaha pembiayaan
seluruh produk Perseroan (skema akad konvensional) dengan menerapkan prinsip-prinsip good corporate governance
(GCG).

Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap IV,
setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi, akan digunakan untuk modal kerja Unit Usaha Syariah Perseroan berupa
pembiayaan seluruh produk skema akad syariah, dengan menerapkan prinsip-prinsip good corporate governance
(GCG).

Keterangan lebih lanjut mengenai rencana penggunaan dana diuraikan pada Bab II Informasi Tambahan tentang
Rencana Penggunaan Dana Yang Diperoleh Dari Hasil Penawaran Umum.

                                  IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Ikhtisar data keuangan penting di bawah ini diambil dari laporan posisi keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas
Anak pada tanggal 30 Juni 2023, serta 31 Desember 2022 dan 2021 serta laporan laba rugi dan penghasilan
komprehensif lain konsolidasian, laporan perubahan ekuitas konsolidasian dan laporan arus kas konsolidasian untuk
periode dan tahun-tahun yang berakhir pada 30 Juni 2023, serta 31 Desember 2022 dan 2021 beserta catatan-catatan
atas laporan-laporan tersebut yang telah disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan
Indonesia.

Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal dan untuk periode yang berakhir pada 30
Juni 2023, telah disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan telah
diselesaikan dan diotorisasi oleh Direksi pada Surat Pernyataan Direksi tanggal 24 Juli 2023. Manajemen Perseroan
bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian laporan keuangan konsolidasian interim Perseroan dan
Perusahaan Anak pada tanggal 30 Juni 2023 serta untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal tersebut.
Kantor Akuntan Publik (“KAP”) Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota jaringan global EY) tidak melakukan
audit berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI atau reviu berdasarkan Standar Perikatan Reviu 2410
“Reviu atas Informasi Keuangan Interim yang Dilaksanakan oleh Auditor Independen Entitas” atas laporan keuangan
konsolidasian interim Perseroan dan Perusahaan Anak tanggal 30 Juni 2023 dan untuk periode yang berakhir pada
tanggal tersebut.

Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada 31
Desember 2022 telah disusun oleh Manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia
dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (“KAP”) Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota jaringan global
                                                        7
Page 8
EY) sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”), dengan opini tanpa
modifikasian dalam laporan yang diterbitkan kembali tertanggal 31 Januari 2023, yang ditandatangani oleh
Christophorus Alvin Kossim (Registrasi Akuntan Publik No. AP.1681).

Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada 31
Desember 2021 telah disusun oleh Manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia dan
telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (“KAP”) Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (firma anggota jaringan global
PwC) sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”), dengan opini tanpa
modifikasian dalam laporan yang diterbitkan kembali tertanggal 7 Maret 2022, yang ditandatangani oleh Lucy Luciana
Suhenda, S.E., Ak., CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP.0229). Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan
Entitas Anak pada tanggal dan untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2023, telah disusun oleh Manajemen
Perseroan dan tidak diaudit.

Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
                                                                                                (dalam jutaan Rupiah)
                                                                      30 Juni                  31 Desember
 Keterangan
                                                                       2023*              2022             2021
 ASET
 Kas dan setara kas
   Pihak berelasi                                                      150.346             249.601           270.222
   Pihak ketiga                                                        169.344             129.149           168.351
 Pinjaman yang diberikan - bersih                                    58.855.092         55.347.852        48.961.730
 Piutang lain-lain - bersih                                            944.358             837.521           777.569
 Persediaan                                                            643.379             466.876           393.059
 Pendapatan yang masih harus diterima                                 2.610.707          2.379.068         2.236.095
 Pajak dibayar dimuka lain-lain                                         56.204              43.812           109.567
 Beban dibayar dimuka                                                  116.418              66.228            96.239
 Aset hak guna                                                          13.955             302.521           260.120
 Penyertaan langsung                                                   382.634              11.869             5.725
 Properti investasi                                                    180.025             180.025           180.025
 Aset tetap - bersih                                                 11.669.785         11.576.765        10.670.919
 Aset tak berwujud - bersih                                            145.813             125.327            77.430
 Aset pajak tangguhan                                                 1.632.765          1.613.176         1.568.695
 Aset lain-lain                                                         17.080                   -               192
 JUMLAH ASET                                                         77.587.908         73.329.790        65.775.938

 LIABILITAS
 Utang kepada nasabah                                                 219.877             179.994            152.728
 Utang usaha                                                          633.867             587.745            587.445
 Utang pajak
   Pajak penghasilan badan                                            135.618              174.939            17.062
   Pajak lain-lain                                                     34.083              115.006            87.525
 Liabilitas pajak tangguhan                                             4.414                4.424             5.768
 Akrual                                                              2.271.298           3.200.367         2.533.206
 Pendapatan diterima dimuka                                            45.774               54.042            58.426
 Liabilitas sewa                                                        2.721                1.775                 -
 Liabilitas lain-lain                                                 728.737              918.749           842.489
 Pinjaman bank
   Pihak berelasi                                                    17.282.892         15.186.612        12.866.853
   Pihak ketiga                                                      14.162.410         10.083.959        10.381.300
 Surat berharga yang diterbitkan                                      9.670.862         12.291.310         9.240.972
 Pinjaman dari pemerintah                                              166.053             372.184           810.871
 Liabilitas imbalan kerja                                             1.964.524          1.740.198         1.932.292
 JUMLAH LIABILITAS                                                   47.323.130         44.911.304        39.516.937

 EKUITAS
 Modal saham
   Modal Saham - nilai nominal Rp1.000.000 per lembar saham.
 Modal dasar
  - 1 lembar saham seri A Dwiwarna
  - 24.999.999 lembar saham seri B masing-masing pada tahun
  2022 dan 2021
   Modal ditempatkan dan disetor penuh
  - 1 lembar saham seri A Dwiwarna
  - 6.249.999 lembar saham seri B masing-masing per 31               6.250.000           6.250.000         6.250.000
  Desember 2022 dan 2021
 Cadangan revaluasi aset                                              7.737.581          7.782.152         7.698.904
 Pengukuran kembali imbalan pasca kerja                               (918.862)          (658.661)         (803.358)
 Saldo laba yang telah dicadangkan                                   11.487.231         11.487.231        10.516.523
 Saldo laba yang belum dicadangkan                                    5.705.323          3.554.555         2.593.843
                                                                     30.261.273         28.415.277        26.255.912
 Kepentingan nonpengendali                                              3.505                3.209             3.089
 JUMLAH EKUITAS                                                      30.264.778         28.418.486        26.259.001
 JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                                       77.587.908         73.329.790        65.775.938
*tidak diaudit




                                                           8
Page 9
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
                                                                                                        (dalam jutaan Rupiah)
                                                                           30 Juni                      31 Desember
 Keterangan
                                                                   2023*               2022*         2022           2021
 Pendapatan usaha
 Pendapatan sewa modal dan administrasi                             7.692.431         7.068.737    14.362.644     13.808.210
 Pendapatan penjualan emas                                          3.954.284         3.635.535     8.175.457      6.510.686
 Pendapatan usaha lainnya                                             186.316           158.328       338.486        320.965
 Jumlah pendapatan usaha                                           11.833.031        10.862.600    22.876.587     20.639.861

 Beban usaha
 Beban harga pokok penjualan emas                                   3.795.494         3.497.476      7.898.383     6.283.211
 Beban pegawai                                                      2.136.945         2.233.458      4.531.692     3.896.562
 Beban bunga dan bagi hasil                                         1.138.772           808.110      1.695.144     2.211.950
 Beban administrasi dan umum                                        1.647.514         1.853.731      3.764.004     3.577.817
 Beban pemasaran                                                       47.075            32.370        167.245       152.757
 Cadangan kerugian penurunan nilai                                    306.594           123.222        494.814     1.280.842
 Jumlah beban usaha                                                 9.072.394         8.548.367    18.551.282     17.403.139
 Laba usaha                                                         2.760.637         2.314.233      4.325.305     3.236.722
 Pendapatan lain-lain bersih                                           (2.509)            2.469          3.899         7.713
 Laba sebelum pajak penghasilan                                     2.758.128         2.316.702      4.329.204     3.244.435
 Beban pajak penghasilan                                            (651.637)         (542.573)    (1.030.259)     (822.356)
 Laba bersih tahun berjalan dari operasi yang dilanjutkan           2.106.491         1.774.129      3.298.945     2.422.079

 Operasi yang dihentikan
 Laba/(rugi) tahun berjalan dari operasi yang dihentikan                       -               -             -         5.231

 Laba bersih tahun berjalan                                         2.106.491         1.774.129     3.298.945      2.427.310

 Penghasilan komprehensif lain:
   Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi:
   - Pengukuran kembali imbalan pasca kerja                         (333.638)            76.433       185.509        323.038
   - Keuntungan revaluasi tanah dan bangunan                                -           186.623       186.622               -
   - Efek pajak terkait                                                73.438            (2.588)      (55.016)       (71.083)
 Penghasilan komprehensif lain tahun berjalan, setelah pajak        (260.200)           260.468       317.115        251.955
 Jumlah penghasilan komprehensif tahun berjalan                     1.846.291         2.034.597     3.616.060      2.679.265

 Laba tahun berjalan yang diatribusikan kepada:
   Pemilik entitas induk                                            2.106.195         1.773.930     3.298.312      2.426.771
   Kepentingan non-pengendali                                             296               199           633            539
                                                                    2.106.491         1.774.129     3.298.945      2.427.310

 Jumlah laba komprehensif yang dapat diatribusikan kepada:
   Pemilik entitas induk                                            1.845.995         2.034.398     3.615.427      2.678.726
   Kepentingan non-pengendali                                             296               199           633            539
                                                                    1.846.291         2.034.597     3.616.060      2.679.265
 Laba bersih per saham - dasar dan dilusian (dalam Rupiah
                                                                      336.991          283.829        527.730        388.283
 penuh)
*tidak diaudit




                                                               9
Page 10
Rasio Keuangan Penting
                                                                                          30 Juni                        31 Desember
                                Keterangan
                                                                                           2023*                     2022         2021
  Rasio Pertumbuhan
  Total aset                                                                               5,81%                     11,48%         -7.97%
  Total liabilitas                                                                         5,37%                     13,65%        -15,68%
  Total ekuitas                                                                            6,50%                      8,22%          6,73%
  Pendapatan                                                                               8,93%                     10,84%         -6,03%
  Laba bersih periode berjalan                                                            18,73%                     35,91%         20,02%
  Laba rugi komprehensif                                                                  -9,26%                     34,96%         45,94%

  Rasio Keuangan
  Marjin laba usaha                                                                       23,33%                  18,91%           15,68%
  Marjin EBITDA(1)                                                                        36,38%                  29,83%           29,70%
  Rasio lancar (Current ratio)                                                           147,68%                 149,70%          173,85%
  Non-performing loan (NPL)                                                                1,55%                   1,21%            1,21%
  Rasio EBITDA(1) terhadap bunga                                                         378,04%                 402,58%          277,14%
  Rasio laba (rugi) tahun berjalan terhadap pendapatan                                    17,80%                  14,42%           11,76%
  Rasio imbal hasil aset (ROA)                                                             5,58%                   4,80%            3,69%
  Rasio imbal hasil ekuitas (ROE)                                                         14,30%                  12,13%            9,24%
  Pinjaman berbunga(2) terhadap ekuitas                                                    1,36x                    1,33x            1,27x
  Rasio total utang terhadap ekuitas (DER)                                                 1,56x                    1,58x            1,50x
  Rasio total utang terhadap aset (Debt-to-Asset)                                          0,61x                    0,61x            0,60x
  Rasio utang terhadap EBITDA(1) (Debt/EBITDA)                                             5,50x                    6,58x            6,45x
  Interest Coverage Ratio                                                                  3,42x                    3.55x            2,47x
  Debt-Service Coverage Ratio (DSCR) = EBITDA / Debt Service(3)                            3,20x                    3,18x            2,45x
 (1)
    EBITDA berarti laba sebelum pajak ditambah beban bunga dan bagi hasil, beban penyusutan, dan beban amortisasi.
(2)
    Pinjaman berbunga berarti total pinjaman bank, surat berharga yang diterbitkan, dan pinjaman dari pemerintah.
(3)
    Debt service (biaya bunga+angsuran PIP)
*tidak diaudit


                             PENJAMINAN EMISI OBLIGASI & SUKUK MUDHARABAH

Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi,
para Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada
masyarakat Obligasi dengan jumlah Pokok Obligasi yang ditawarkan sebesar Rp2.433.160.000.000 (dua triliun empat
ratus tiga puluh tiga miliar seratus enam puluh juta Rupiah) yang dijamin secara kesanggupan penuh (full
commitment).
Perjanjian tersebut diatas merupakan perjanjian lengkap yang menggantikan semua persetujuan atau perjanjian yang
mungkin telah dibuat sebelumnya mengenai perihal yang dimuat dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan
setelah itu tidak ada lagi Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi yang dibuat oleh para pihak yang isinya bertentangan
dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi tersebut.
Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari Penjamin Emisi Obligasi adalah sebagai berikut:
                                                      Penjaminan
            Nama                                                                                Jumlah Penjaminan              Persentase
                                            Seri A                         Seri B
  Penjamin Pelaksana
  Emisi Obligasi
  PT BCA Sekuritas                         473.000.000.000             16.000.000.000                   489.000.000.000            20,10%
  PT BNI Sekuritas                         325.000.000.000             15.000.000.000                   340.000.000.000            13,97%
  (Terafiliasi)
  PT BRI Danareksa                         420.000.000.000             65.000.000.000                   485.000.000.000            19,93%
  Sekuritas (Terafiliasi)
  PT Indo Premier                          621.000.000.000             71.000.000.000                   692.000.000.000            28,44%
  Sekuritas
  PT Mandiri Sekuritas                     366.135.000.000             61.025.000.000                   427.160.000.000            17,56%
  (Terafiliasi)
  Jumlah                                 2.205.135.000.000            228.025.000.000                 2.433.160.000.000           100,00%


Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk
Mudharabah, para Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk
menawarkan kepada masyarakat Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebesar Rp235.040.000.000 (dua ratus
tiga puluh lima miliar empat puluh juta Rupiah) yang dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment).
Perjanjian tersebut diatas merupakan perjanjian lengkap yang menggantikan semua persetujuan atau perjanjian yang
mungkin telah dibuat sebelumnya mengenai perihal yang dimuat dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk
Mudharabah dan setelah itu tidak ada lagi Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah yang dibuat oleh para
pihak yang isinya bertentangan dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah tersebut.


                                                                      10
Page 11
Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah adalah sebagai berikut:

                     Nama                             Jumlah Penjaminan                    Persentase

 Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah
 PT BCA Sekuritas                                                46.000.000.000                          19,57%
 PT BNI Sekuritas (Terafiliasi)                                  45.000.000.000                          19,15%
 PT BRI Danareksa Sekuritas (Terafiliasi)                        39.000.000.000                          16,59%
 PT Indo Premier Sekuritas                                       75.000.000.000                          31,91%
 PT Mandiri Sekuritas (Terafiliasi)                              30.040.000.000                          12,78%
 Jumlah                                                         235.040.000.000                         100,00%


Selanjutnya Para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang turut dalam Emisi Obligasi ini telah sepakat
untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Manajer Penjatahan dalam
Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini adalah PT Mandiri Sekuritas.
Yang dimaksud dengan Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 Angka 1 UUPPSK adalah:
 a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun
     vertikal, yaitu:
      1. suami atau istri;
      2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
      3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
      4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang bersangkutan; atau
      5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
 b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal,
     yaitu hubungan seseorang dengan:
      1. orang tua dan anak;
      2. kakek dan nenek serta cucu; atau
      3. saudara dari orang yang bersangkutan
 c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari pihak tersebut;
 d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota direksi, pengurus,
     dewan komisaris atau pengawas yang sama;
 e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun,
     mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau
     kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
 f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung,
     dengan cara apapun, dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama;
     atau
 g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang secara langsung maupun tidak
     langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan
     tersebut.

PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, dan PT Mandiri Sekuritas sebagai Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah adalah pihak yang terafiliasi secara tidak langsung dengan Perseroan melalui kepemilikan saham oleh
Negara Republik Indonesia sebagaimana didefinisikan dalam UUPPSK.


        PERSYARATAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH

A. Pemesan Yang Berhak
   Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat
   tinggal, serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang berhak
   membeli Obligasi dan Sukuk Mudharabah sesuai dengan ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat.
B. Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah
   Pemesanan pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan
   Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah (“FPPO”) yang dicetak untuk keperluan ini yang dapat diperoleh di
   kantor Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah sebagaimana tercantum dalam Bab IX Informasi
   Tambahan, dan pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Pemesanan pembelian
   Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak
   dilayani.
C. Jumlah Minimum Pemesanan Obligasi dan Sukuk Mudharabah
   Pemesanan pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu
   satuan perdagangan, yaitu sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.



                                                      11
Page 12
D. Masa Penawaran Obligasi dan Sukuk Mudharabah
   Masa Penawaran Obligasi dan Sukuk Mudharabah adalah pada tanggal 18 – 21 Agustus 2023 dimulai pada pukul
   09.00 WIB dan ditutup pada pukul 16.00 WIB.
E. Pendaftaran
   Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan
   pada KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi dan Sukuk Mudharabah di KSEI yang ditandatangani
   antara Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi dan Sukuk Mudharabah tersebut di KSEI, maka
   atas Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
    1) Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dan Sukuk Mudharabah dalam bentuk sertifikat atau warkat kecuali
       Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk
       kepentingan Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah. Obligasi dan Sukuk Mudharabah akan
       diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya Obligasi dan Sukuk
       Mudharabah hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam rekening Efek selambat-lambatnya pada
       Tanggal Emisi, yaitu tanggal 16 Juni 2023. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan
       Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti pencatatan Obligasi dan Sukuk Mudharabah dalam Rekening
       Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi dan Sukuk
       Mudharabah yang tercatat dalam Rekening Efek;
    2) Pengalihan kepemilikan atas Obligasi dan Sukuk Mudharabah dilakukan dengan pemindahbukuan antar
       Rekening Efek di KSEI, yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;
    3) Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang
       Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang berhak atas pembayaran Bunga Obligasi dan Sukuk Mudharabah,
       pelunasan Pokok Obligasi dan Sukuk Mudharabah, memberikan suara dalam RUPO serta hak-hak lainnya
       yang melekat pada Obligasi dan Sukuk Mudharabah;
    4) Pembayaran Bunga Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi dan Sukuk
       Mudharabah akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang
       Obligasi dan Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga
       Obligasi dan Sukuk Mudharabah maupun pelunasan Pokok Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang ditetapkan
       dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran. Pemegang Obligasi dan Sukuk
       Mudharabah yang berhak atas Bunga Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang dibayarkan pada periode
       pembayaran Bunga Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang bersangkutan adalah yang namanya tercatat dalam
       Daftar Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran
       Bunga Obligasi dan Sukuk Mudharabah, kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan
       yang berlaku;
    5) Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah dengan
       memperhatikan KTUR asli yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. KSEI akan membekukan seluruh
       Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang disimpan di KSEI sehingga Obligasi dan Sukuk Mudharabah tersebut
       tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO (R-3)
       sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat;
       dan
    6) Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi dan Sukuk Mudharabah wajib membuka Rekening
       Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.

F. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah
   Sebelum Masa Penawaran Obligasi dan Sukuk Mudharabah ditutup, pemesan harus melakukan pemesanan
   pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah dengan mengajukan FPPO selama jam kerja yang umum berlaku
   kepada para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang ditunjuk sebagaimana dimuat dalam Bab IX
   Informasi Tambahan ini, pada tempat di mana Pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO.
G. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah
   Para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi
   dan Sukuk Mudharabah akan menyerahkan kembali kepada Pemesan 1 (satu) tembusan FPPO yang telah
   ditandatanganinya sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah. Bukti
   tanda terima pemesanan pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah bukan merupakan jaminan dipenuhinya
   pemesanan.
H. Penjatahan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah
   Apabila jumlah keseluruhan Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang dipesan melebihi jumlah Obligasi dan Sukuk
   Mudharabah yang ditawarkan, maka penjatahan akan dilakukan sesuai Peraturan No. IX.A.7 Lampiran
   Keputusan No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam
   Penawaran Umum. Penjatahan akan dilakukan pada tanggal 22 Agustus 2023.
    Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan efek dan terbukti bahwa pihak tertentu mengajukan pemesanan efek
    melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk setiap Penawaran Umum, baik secara langsung maupun tidak
    langsung, maka untuk tujuan penjatahan, Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir
    pemesanan Efek yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.
    Penjamin Emisi Efek akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat 5 (lima)
    Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sebagaimana diatur dalam Peraturan No. IX.A.2 dan Peraturan OJK
    Nomor 36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
    Manajer Penjatahan, dalam hal ini adalah PT Mandiri Sekuritas, akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan
    Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan
    No. VIII.G.12 Keputusan Ketua Bapepam Nomor: KEP-17/PM/2004 tentang Pedoman Pemeriksaan Oleh
                                                      12
Page 13
     Akuntan Atas Pemesanan dan Penjatahan Obligasi dan Sukuk Mudharabah atau Pembagian Saham Bonus dan
     Peraturan No. IX.A.7 Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor: KEP-691/BL/2011 tentang Pemesanan dan
     Penjatahan Efek dalam Penawaran Umum; paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa
     Penawaran Umum.
I.   Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah
     Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi dan Sukuk Mudharabah, Pemesan harus segera
     melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin
     Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah, yaitu PT BCA Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas,
     PT Indo Premier Sekuritas, dan PT Mandiri Sekuritas, selambat-lambatnya pada tanggal 23 Agustus 2023 (in good
     funds) ditujukan pada rekening di bawah ini:

                 Rekening Obligasi                                      Rekening Sukuk Mudharabah
                  PT BCA Sekuritas                                            PT BCA Sekuritas
              PT Bank Central Asia Tbk                                         PT BCA Syariah
                Cabang KCK Thamrin                                            Cabang Jatinegara
             No. Rekening : 2050086545                                   No. Rekening : 0010478758
            Atas Nama : PT BCA Sekuritas                                Atas Nama : PT BCA Sekuritas

                  PT BNI Sekuritas                                             PT BNI Sekuritas
        PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk                               PT Bank BCA Syariah
               Cabang Mega Kuningan                                           Cabang KCP Kenari
             No. Rekening : 788-8899-787                                 No. Rekening : 006-222-6667
            Atas Nama : PT BNI Sekuritas                                 Atas Nama : PT BNI Sekuritas

            PT BRI Danareksa Sekuritas                                  PT BRI Danareksa Sekuritas
                     Bank BRI                                                  Bank Muamalat
             Cabang Bursa Efek Jakarta                                        Cabang Sudirman
          No. Rekening : 067101000692301                                 No. Rekening : 3010070250
       Atas Nama : PT BRI Danareksa Sekuritas                      Atas Nama : PT BRI Danareksa Sekuritas

              PT Indo Premier Sekuritas                                  PT Indo Premier Sekuritas
                    Bank Permata                                           Bank Permata Syariah
               Cabang Sudirman Jakarta                                    Cabang Sudirman Jakarta
              No. Rekening : 4001763313                                  No. Rekening : 0701575830
         Atas Nama : PT Indo Premier Sekuritas                      Atas Nama : PT Indo Premier Sekuritas

                PT Mandiri Sekuritas                                       PT Mandiri Sekuritas
                    Bank Mandiri                                           Bank Permata Syariah
              Cabang Sudirman Jakarta                                Cabang Arteri Pondok Indah Jakarta
            No. Rekening : 1020005566028                                No. Rekening : 00971134003
           Atas Nama : PT Mandiri Sekuritas                           Atas Nama : PT Mandiri Sekuritas

     Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban Pemesan. Pemesanan akan dibatalkan
     jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.

J.   Distribusi Obligasi/Sukuk Mudharabah Secara Elektronik
     Distribusi Obligasi dan Sukuk Mudharabah secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 24 Agustus 2023,
     Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sukuk Mudharabah untuk diserahkan kepada KSEI
     dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi dan Sukuk Mudharabah pada Rekening Efek
     Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka
     pendistribusian Obligasi dan Sukuk Mudharabah semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi
     dan Sukuk Mudharabah dan KSEI. Selanjutnya Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah memberi
     instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan Obligasi dan Sukuk Mudharabah dari Rekening Obligasi dan
     Sukuk Mudharabah Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi
     Obligasi dan Sukuk Mudharabah sesuai dengan pembayaran yang telah dilakukan Penjamin Emisi Obligasi dan
     Sukuk Mudharabah menurut bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian
     Obligasi dan Sukuk Mudharabah kepada Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah, maka tanggung jawab
     pendistribusian Obligasi dan Sukuk Mudharabah semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi
     dan Sukuk Mudharabah yang bersangkutan.
K. Pengembalian Uang Pemesanan
   Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi yang
   menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar kepada para pemesan denda sebesar 1% (satu
   persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari masing-masing seri Obligasi per tahun untuk tiap hari
   keterlambatan. Denda akan dikenakan sejak hari ke-3 (tiga) setelah berakhirnya Perjanjian Emisi Efek dan dihitung
   secara harian (berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan pembayaran
   seluruh jumlah yang seharusnya dibayar ditambah denda), dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus
   enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

     Apabila Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah tidak melakukan pembayaran kepada Perseroan sesuai dengan
     ketentuan dalam ayat 1 butir a Pasal 11 Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah, maka bagi Penjamin

                                                        13
Page 14
       Emisi Sukuk Mudharabah yang lalai tersebut wajib membayar kompensasi keterlambatan kepada Perseroan
       sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat bagi hasil Sukuk Mudharabah dari jumlah yang lalai dibayar
       tersebut, dan selanjutnya akan dikurangi dengan imbalan (-imbalan) jasa penjaminan dan imbalan jasa penjualan
       yang diatur dalam Pasal 13 ayat 1 Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah berikut Pajak Pertambahan
       Nilai (PPN) sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

       Demikian pula apabila Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah tidak melakukan pembayaran sesuai
       dengan ketentuan dalam ayat 1 butir b Pasal 11 Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah, maka Penjamin
       Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah tersebut wajib membayar kompensasi keterlambatan kepada Perseroan
       sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat bagi hasil Sukuk Mudharabah dari jumlah yang lalai dibayar
       tersebut, dan selanjutnya akan dikurangi dengan imbalan (-imbalan) jasa penjaminan dan imbalan jasa penjualan
       yang diatur dalam Pasal 13 ayat 1 Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah berikut Pajak Pertambahan
       Nilai (PPN) sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

       Kompensasi keterlambatan dikenakan terhitung sejak Tanggal Pembayaran yang dihitung secara harian
       (berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah
       yang seharusnya dibayar ditambah Kompensasi keterlambatan) dengan ketentuan perhitungan 1 (satu) tahun
       adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
       Jumlah yang harus dibayar dan Kompensasi keterlambatan tersebut harus dibayar sekaligus lunas atas
       permintaan pertama Perseroan.

       Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi sudah disediakan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
       dan/atau Penjamin Emisi Obligasi, akan tetapi pemesan tidak datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua)
       Hari Kerja setelah tanggal penjatahan maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi
       Obligasi tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau denda kepada para pemesan Obligasi.

       Apabila uang pengembalian pemesanan Sukuk Mudharabah sudah disediakan oleh Penjamin Pelaksana Emisi
       Sukuk Mudharabah dan/atau Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah, akan tetapi pemesan tidak datang untuk
       mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan maka Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk
       Mudharabah dan/atau Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah tidak diwajibkan membayar kompensasi kepada para
       pemesan Sukuk Mudharabah.

   L. Lain-lain
      Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian
      Obligasi dan Sukuk Mudharabah secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan
      yang berlaku.


       PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN
                                OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
   Informasi Tambahan dan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah dapat
   diperoleh pada kantor Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah pada tanggal 18 – 21
   Agustus 2023 jam 09.00 – 16.00 sebagai berikut:
     PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH

        PT BCA Sekuritas                      PT BNI Sekuritas                      PT BRI Danareksa Sekuritas
Menara BCA - Grand Indonesia, 41st    Sudirman Plaza, Indofood Tower,                   Gedung BRI II, Lt. 23
               Floor                                 Lt. 16                     Jl. Jenderal Sudirman Kav. 44 – 46
      Jl. M.H. Thamrin No. 1           Jl. Jend. Sudirman Kav. 76-78                       Jakarta 10210
           Jakarta 10310                        Jakarta 12910                           Tel. (021) 50914100
       Tel. (021) 23587222                   Tel. (021) 2554 3946                       Faks. (021) 2520990
 Faks. (021) 23587300, 23587250             Faks. (021) 5793 6934         e-mail: ib-group1@bridanareksasekuritas.co.id;
   e-mail: cf@bcasekuritas.co.id       e-mail: dcm@bnisekuritas.co.id     debtcapitalmarket@bridanareksasekuritas.co.id
 Website: www.bcasekuritas.co.id      Website: www.bnisekuritas.co.id       Website: www.bridanareksasekuritas.co.id


                PT Indo Premier Sekuritas                                        PT Mandiri Sekuritas
         Gedung Pacific Century Place, Lantai 16                            Menara Mandiri I, Lantai 24-25
        Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53 SCBD Lot 10                            Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-55
                   Jakarta Selatan 12190                                            Jakarta 12190
                    Tel. (021) 50887168                                           Tel. (021) 526 3445
                   Faks. (021) 50887167                                          Faks. (021) 527 5701
               e-mail: fixed.income@ipc.co.id                             e-mail: Divisi-FI@mandirisek.co.id
              Website: www.indopremier.com                               Website: www.mandirisekuritas.co.id

    SETIAP CALON INVESTOR DIHIMBAU UNTUK MEMBACA KETERANGAN LEBIH LANJUT
    MENGENAI PENAWARAN UMUM INI MELALUI INFORMASI YANG TERSAJI DALAM INFORMASI
    TAMBAHAN




                                                         14

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.4 MB
Published7 Aug 2023
Pages14
Characters84,725
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result