Back to announcement
20230807_PPGD_Laporan Informasi dan Fakta Material_31358881_lamp1.pdf
Other Text extracted PPGDSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 14
Page 1
INFORMASI TAMBAHAN DAN/ATAU PERBAIKAN ATAS INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS
OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU
KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
PT PEGADAIAN (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN
SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN SUKUK MUDHARABAH TAHAP KE-4 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI V
DAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK II YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.
PT PEGADAIAN
Kegiatan Usaha:
Penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum gadai dan fidusia
Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia
Kantor Pusat : Jaringan Usaha:
Jl.Kramat Raya 162 Perseroan memiliki 1 Kantor Pusat, 12 Kantor Wilayah, 540 Kantor Cabang
Jakarta Pusat 10430, Indonesia Konvensional, 102 Kantor Cabang Syariah, 2.884 Unit Pelayanan Cabang
Tel.: (021) 315 5550, Faks.: (021) 391 4221 Konvensional, dan 560 Unit Pelayanan Cabang Syariah
E-mail: humas@pegadaian.co.id Website: www.pegadaian.co.id
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN V PEGADAIAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II
DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp12.000.000.000.000 (DUA BELAS PEGADAIAN
TRILIUN RUPIAH) DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp3.000.000.000.000 (TIGA
TRILIUN RUPIAH)
PADA TAHAP PERTAMA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN V, PERSEROAN
TELAH MENERBITKAN PADA TAHAP PERTAMA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN II, PERSEROAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN V PEGADAIAN TAHAP I TAHUN 2022 TELAH MENERBITKAN
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp3.029.000.000.000 (TIGA TRILIUN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II PEGADAIAN TAHAP I TAHUN 2022
DUA PULUH SEMBILAN MILIAR RUPIAH) DENGAN TOTAL DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR Rp991.000.000.000
DAN (SEMBILAN RATUS SEMBILAN PULUH SATU MILIAR RUPIAH)
OBLIGASI BERKELANJUTAN V PEGADAIAN TAHAP II TAHUN 2022 DAN
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.877.000.000.000 (SATU TRILIUN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II PEGADAIAN TAHAP II TAHUN 2022
DELAPAN RATUS TUJUH PULUH TUJUH MILIAR RUPIAH) DENGAN TOTAL DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR Rp1.123.000.000.000 (SATU
DAN TRILIUN SERATUS DUA PULUH TIGA MILIAR RUPIAH)
OBLIGASI BERKELANJUTAN V PEGADAIAN TAHAP III TAHUN 2023 DAN
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.995.000.000.000 (SATU TRILIUN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II PEGADAIAN TAHAP III TAHUN 2023
SEMBILAN RATUS SEMBILAN PULUH LIMA MILIAR RUPIAH) DENGAN TOTAL DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR Rp605.000.000.000 (ENAM
RATUS LIMA MILIAR RUPIAH)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN V TERSEBUT, PERSEROAN
AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN: DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN V PEGADAIAN TAHAP IV TAHUN 2023 AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP2.433.160.000.000 (DUA TRILIUN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II PEGADAIAN TAHAP IV TAHUN 2023
EMPAT RATUS TIGA PULUH TIGA MILIAR SERATUS ENAM PULUH JUTA RUPIAH) DENGAN TOTAL DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR RP235.040.000.000 (DUA
(“OBLIGASI”) RATUS TIGA PULUH LIMA MILIAR EMPAT PULUH JUTA RUPIAH) (“SUKUK
MUDHARABAH”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk
diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Obligasi ini Mudharabah yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”)
memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih seri yang dikehendaki, yaitu sebagai bukti kepemilikan Efek Syariah untuk kepentingan Pemegang Sukuk
dengan adanya 2 (dua) seri Obligasi yang ditawarkan sebagai berikut: Mudharabah, dengan Jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan adalah
Seri A : Obligasi dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,90% (lima koma sembilan sebesar Rp235.040.000.000 (dua ratus tiga puluh lima miliar empat puluh juta Rupiah)
nol persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan
sejak Tanggal Emisi. Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah
Rp2.205.135.000.000 (dua triliun dua ratus lima miliar seratus tiga puluh lima juta adalah 10,3509% (sepuluh koma tiga lima nol sembilan persen) dari Pendapatan yang
Rupiah). Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 5,90% (lima koma
sembilan nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 3 (tiga)
Seri B : Obligasi dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,90% (lima koma sembilan tahun sejak Tanggal Emisi.
nol persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi. Jumlah
Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp228.025.000.000 (dua
Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah
ratus dua puluh delapan miliar dua puluh lima juta Rupiah).
Dana Sukuk Mudharabah. Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap triwulan, sesuai
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus dengan tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah.
persen) dari Jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil pertama akan dilakukan pada tanggal 24
sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi Pembayaran Bunga Obligasi November 2023 sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil terakhir dilakukan
pertama akan dilakukan pada tanggal 24 November 2023. Pembayaran Obligasi pada tanggal jatuh tempo yaitu tanggal 24 Agustus 2026.
dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo, yaitu
tanggal 4 September 2024 untuk Seri A dan 24 Agustus 2026 untuk Seri B.
Obligasi Berkelanjutan V Tahap V Pegadaian dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap V dan/atau tahap selanjutnya (jika ada)
akan ditentukan kemudian.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, TETAPI DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG
BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI MENJADI JAMINAN BAGI PEMEGANG OBLIGASI
INI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA REPUBLIK INDONESIA. HAK PEMEGANG OBLIGASI ADALAH
PARIPASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN DI KEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK
KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI, DENGAN
MEMPERHATIKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN SELENGKAPNYA DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN.
PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN
PEMBELIAN KEMBALI UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH SEBELUM TANGGAL PELUNASAN POKOK OBLIGASI DAN SUKUK
MUDHARABAH. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PELUNASAN OBLIGASI ATAU
UNTUK DISIMPAN DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.
KETERANGAN SELENGKAPNYA DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH RISIKO OPERASIONAL YAITU RISIKO YANG MUNCUL SEBAGAI AKIBAT KETIDAKCUKUPAN DAN/ATAU TIDAK
BERFUNGSINYA PROSES INTERNAL, KESALAHAN MANUSIA, KEGAGALAN SISTEM, DAN/ATAU ADANYA KEJADIAN EKSTERNAL YANG MEMPENGARUHI OPERASIONAL
PERUSAHAAN.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH YANG
DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH SEBAGAI INVESTASI
JANGKA PANJANG.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
(“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS SURAT HUTANG JANGKA PANJANG DARI PT PEMERINGKAT
EFEK INDONESIA (“PEFINDO”):
idAAA (Triple A)
DALAM RANGKA PENERBITAN SUKUK MUDHARABAH INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS SURAT HUTANG JANGKA PANJANG DARI
PEFINDO:
idAAAsy (Triple A Syariah)
KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN TERSEBUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN.
OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI AKAN DICATATKAN DI PT BURSA EFEK INDONESIA
PENAWARAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI DIJAMIN SECARA KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT)
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
PT BCA Sekuritas PT BNI Sekuritas PT BRI Danareksa PT Mandiri Sekuritas PT Indo Premier
(Terafiliasi) Sekuritas (Terafiliasi) (Terafiliasi) Sekuritas
WALI AMANAT
PT Bank Mega Tbk
Informasi Tambahan dan/atau Perbaikan atas Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 2023.
Page 2
JADWAL
Tanggal Efektif : 19 April 2022
Masa Penawaran : 18 – 21 Agustus 2023
Tanggal Penjatahan : 22 Agustus 2023
Tanggal Distribusi Obligasi secara elektronik : 24 Agustus 2023
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 24 Agustus 2023
Tanggal Pencatatan pada PT Bursa Efek Indonesia : 25 Agustus 2023
PENAWARAN UMUM OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
KETERANGAN RINGKAS OBLIGASI
Nama Obligasi
”Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap IV Tahun 2023”
Jenis Obligasi
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama
KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI untuk
kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan
pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi
Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.
Harga Penawaran
100% (seratus persen) dari nilai nominal Obligasi.
Jumlah Pokok, Bunga Obligasi dan Jangka Waktu
Jumlah Pokok Obligasi pada Tanggal Emisi sebesar Rp2.433.160.000.000 (dua triliun empat ratus tiga puluh tiga
miliar seratus enam puluh juta Rupiah). Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang
diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Obligasi ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk
memilih seri yang dikehendaki, yaitu dengan adanya 2 (dua) seri Obligasi yang ditawarkan sebagai berikut:
Seri A : Obligasi dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,90% (lima koma sembilan nol persen) per tahun, berjangka
waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi. Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang
ditawarkan adalah sebesar Rp2.205.135.000.000 (dua triliun dua ratus lima miliar seratus tiga puluh lima juta
Rupiah).
Seri B : Obligasi dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,90% (lima koma sembilan nol persen) per tahun, berjangka
waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi. Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
Rp228.025.000.000 (dua ratus dua puluh delapan miliar dua puluh lima juta Rupiah).
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi Pembayaran Bunga
Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 24 November 2023. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh
(bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo, yaitu tanggal 4 September 2024 untuk Seri A dan 24 Agustus 2026
untuk Seri B.
Obligasi ini diterbitkan dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan satuan jumlah Obligasi
yang dapat dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya adalah senilai Rp1 (satu Rupiah) atau
kelipatannya sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Setiap Pemegang Obligasi senilai Rp1 (satu
Rupiah) mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO.
Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya Rp5.000.000 (lima juta Rupiah)
dan/atau kelipatannya.
Tingkat bunga Obligasi merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah hari
yang lewat, di mana 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) hari dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus enam puluh)
hari.
Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis
yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Obligasi dan ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan.
Page 3
Jadwal pembayaran bunga untuk masing-masing seri Obligasi adalah sebagaimana tercantum dalam tabel dibawah
ini:
Jadwal Pembayaran Bunga Obligasi
Bunga Ke
Seri A Seri B
1 24 November 2023 24 November 2023
2 24 Februari 2024 24 Februari 2024
3 24 Mei 2024 24 Mei 2024
4 4 September 2024 24 Agustus 2024
5 24 November 2024
6 24 Februari 2025
7 24 Mei 2025
8 24 Agustus 2025
9 24 November 2025
10 24 Februari 2026
11 24 Mei 2026
12 24 Agustus 2026
Jaminan
Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang
bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari menjadi jaminan
bagi Pemegang Obligasi ini sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum
Perdata republik indonesia. Hak Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur
Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin
secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, dengan
memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pembelian Kembali
Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
1) Pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan
harga pasar;
2) Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
3) Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan.
4) Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat
memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
5) Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi)
sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali telah memperoleh persetujuan RUPO;
6) Pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari pihak yang tidak terAfiliasi (tidak termasuk
Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia).
7) Rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja
sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut di surat kabar;
8) Pembelian kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi.
Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling sedikit melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untukpembelian kembali
dimulai;
9) Rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam butir 7) dan pengumuman sebagaimana
dimaksud dalam butir 8), paling sedikit memuat informasi tentang:
a. periode penawaran pembelian kembali;
b. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
c. kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
e. tata cara penyelesaian transaksi;
f. persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
h. tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi (tidak termasuk hubungan Perseroan dengan
Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia);
10) Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap Pemegang
Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang
Obligasi, melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali;
11) Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah disampaikan
oleh Pemegang Obligasi;
12) Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman sebagaimana
dimaksud dalam butir 9) dengan ketentuan:
a) jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima perseratus) dari jumlah Obligasi yang beredar dalam periode
satu tahun setelah Tanggal Penjatahan;
3
Page 4
b) Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan (kecuali Obligasi yang
dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia); dan
c) Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali; dan wajib
dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya pembelian kembali
Obligasi;
13) Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik dalam waktu paling
lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi, informasi yang meliputi antara lain:
a) jumlah Obligasi yang telah dibeli;
b) rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;
c) harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
d) jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi;
14) Dalam hal terdapat lebih dari satu obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan, maka pembelian kembali satu obligasi
dilakukan dengan mendahulukan satu Efek bersifat utang yang tidak dijamin;
15) Dalam hal terdapat lebih dari satu obligasi yang tidak dijamin, maka pembelian kembali wajib mempertimbangkan
aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali tersebut;
16) Dalam hal terdapat jaminan atas seluruh obligasi, maka pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek
kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali obligasi tersebut.
17) Pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
a) hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO , hak suara,
dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali jika dimaksudkan
untuk pelunasan; atau
b) pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri
RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali,
jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.
Hasil Pemeringkatan Obligasi
Untuk memenuhi ketentuan Peraturan OJK No. 7/2017 dan Peraturan OJK No. 49/2020 tentang Pemeringkatan Efek
Bersifat Utang dan/atau Sukuk, Perseroan telah melakukan pemeringkatan Obligasi yang dilaksanakan oleh Pefindo.
Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang sesuai dengan surat Pefindo No. RC-068/PEF-
DIR/II/2023 tanggal 2 Februari 2023 dan surat penegasan No. RTG-093/PEF-DIR/VII/2023 tanggal 20 Juli 2023, hasil
pemeringkatan atas Penawaran Umum Berkelanjutan ini untuk periode 2 Februari 2023 sampai dengan 1 Februari
2024 adalah:
idAAA (Triple A); Stable
Tidak terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dan perusahaan pemeringkat yang melakukan pemeringkatan atas
Obligasi Berkelanjutan yang diterbitkan oleh Perseroan.
Sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan OJK No. 49/2020. Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas
Obligasi Berkelanjutan yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban atas Efek tersebut belum lunas.
Penyisihan Dana Pelunasan Pokok Obligasi
Perseroan tidak melakukan penyisihan dana untuk Obligasi ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan
penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil
Penawaran Umum Obligasi.
KETERANGAN RINGKAS SUKUK MUDHARABAH
Nama Sukuk Mudharabah
”Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap IV Tahun 2023”
Jenis Sukuk Mudharabah
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan untuk
didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk
Mudharabah ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk
kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Sukuk
Mudharabah oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Sukuk Mudharabah bagi Pemegang Sukuk Mudharabah
adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.
Harga Penawaran
100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah.
Jumlah Pokok, Pendapatan Bagi Hasil, dan Jadwal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan atas
nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti kepemilikan Efek Syariah untuk kepentingan
Pemegang Sukuk Mudharabah, dengan Jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan adalah sebesar
4
Page 5
Rp235.040.000.000 (dua ratus tiga puluh lima miliar empat puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya
nisbah adalah 10,3509% (sepuluh koma tiga lima nol sembilan persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan
indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 5,90% (lima koma sembilan nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk
Mudharabah adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah.
Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil pertama akan dilakukan pada tanggal 24 November 2023
sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil terakhir dilakukan pada tanggal jatuh tempo yaitu tanggal 24 Agustus
2026.
Tingkat Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung
berdasarkan jumlah hari yang lewat dari Tanggal Emisi, dimana 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) hari dan 1 (satu)
tahun dihitung 360 (tiga ratus enam puluh) hari.
Dana Sukuk Mudharabah harus dibayar kembali dengan harga yang sama dengan jumlah Dana Sukuk Mudharabah
yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah, dengan memperhatikan
Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.
Dana Sukuk Mudharabah dapat berkurang sehubungan dengan pelaksanaan pembelian kembali (buyback) sebagai
pembayaran kembali Sukuk Mudharabah sebagaimana dibuktikan dengan ditawarkan Sertifikat Jumbo Sukuk
Mudharabah.
Jadwal pembayaran Dana Sukuk dan Pendapatan Bagi Hasil untuk Sukuk Mudharabah adalah sebagaimana
tercantum dalam tabel di bawah ini:
Bagi Hasil ke- Jadwal Pembayaran Imbal Hasil
1 24 November 2023
2 24 Februari 2024
3 24 Mei 2024
4 24 Agustus 2024
5 24 November 2024
6 24 Februari 2025
7 24 Mei 2025
8 24 Agustus 2025
9 24 November 2025
10 24 Februari 2026
11 24 Mei 2026
12 24 Agustus 2026
Jaminan
Sukuk Mudharabah ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus, namun dijamin dengan seluruh harta kekayaan
Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada
dikemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan pasal 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Indonesia. Hak Pemegang Sukuk Mudharabah adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur
Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin
secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, dengan
memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah
Dalam hal Perseroan melakukan Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan dari waktu ke waktu dapat melakukan pembelian kembali
untuk sebagian atau seluruh Sukuk Mudharabah sebelum Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk
Mudharabah dan Perseroan mempunyai hak untuk memberlakukan pembelian kembali tersebut untuk dimiliki
sementara lalu dijual kembali atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar atau sebagai
pembayaran Sukuk Mudharabah. Khusus untuk pembelian kembali sebagai pendanaan harus memperhatikan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelaksanaan pembelian kembali dilakukan melalui Bursa Efek atau
di luar Bursa Efek.
2. Pembelian kembali hanya dapat dilakukan jika Perseroan tidak melakukan kelalaian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan kecuali telah mendapat persetujuan RUPSU.
3. Perseroan dilarang melakukan pembelian kembali jika pelaksanaan pembelian kembali tersebut dapat
mengakibatkan Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
4. Pembelian kembali hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada pihak yang tidak terafiliasi kecuali terhadap
Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia.
5. Perseroan wajib mengumumkan dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai
peredaran nasional mengenai rencana dilakukannya pembelian kembali Sukuk Mudharabah selambat-lambatnya
2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal permulaan penawaran pembelian Sukuk Mudharabah, dengan ketentuan
selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sebelum dilaksanakannya pengumuman dalam surat kabar, Perseroan
wajib melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan mengenai rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah
tersebut.
5
Page 6
6. Pengumuman tersebut harus mencantumkan:
i. Periode penawaran pembelian kembali Sukuk Mudharabah dimana Pemegang Sukuk Mudharabah dapat
mengajukan penawaran jual atas sejumlah Sukuk Mudharabah yang dimilikinya dengan menyebutkan harga
yang dikehendakinya kepada Perseroan;
ii. Jumlah dana maksimal yang digunakan untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
iii. Kisaran jumlah Sukuk Mudharabah yang akan dibeli kembali;
iv. Harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali;
v. Tata cara penyelesaian pembelian kembali;
vi. Persyaratan bagi Pemegang Sukuk Mudharabah yang mengajukan penawaran jual dan tata cara
penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Sukuk Mudharabah;
vii. Tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Sukuk Mudharabah;
viii. Tata cara pembelian kembali Sukuk Mudharabah ;
ix. Hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Sukuk Mudharabah.
7. Pemegang Sukuk Mudharabah yang mengajukan penawaran jual kepada Perseroan pada periode penawaran
wajib melampirkan:
i. Konfirmasi Tertulis dari KSEI mengenai jumlah Sukuk Mudharabah yang akan dijual yang tidak dapat
dipindahbukukan antar Rekening Efek sampai dengan Tanggal Pembayaran Pembelian Kembali;
ii. Bukti jati diri pada saat melakukan penawaran jual;
iii. Pernyataan bahwa Sukuk Mudharabah yang akan dijual oleh Pemegang Sukuk Mudharabah kepada
Perseroan bebas dari segala sengketa/tuntutan/ikatan jaminan dan tidak dapat diperjual belikan oleh
Pemegang Sukuk Mudharabah sehingga Sukuk Mudharabah tersebut tidak dapat dipindahbukukan antar
Rekening Efek sampai dengan Tanggal Pembayaran Pembelian Kembali.
8. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap pihak yang
melakukan penjualan Sukuk Mudharabah apabila jumlah Sukuk Mudharabah yang ditawarkan untuk dijual oleh
Pemegang Sukuk Mudharabah, melebihi jumlah Sukuk Mudharabah yang dapat dibeli kembali.
9. Perseroan wajib menjaga rahasia kepada pihak manapun atas semua informasi mengenai penawaran jual Sukuk
Mudharabah yang telah disampaikan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah selama periode penawaran pembelian
kembali Sukuk Mudharabah.
10. Perseroan dapat melakukan pembelian kembali Sukuk Mudharabah tanpa melakukan pengumuman sebagaimana
dimaksud dalam ayat 5.18 angka 5 dan angka 6 Perjanjian Perwaliamanatan, dengan ketentuan sebagai berikut:
i. Jumlah pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Dana Sukuk
Mudharabah yang masih terutang dalam periode 1 (satu) tahun setelah tanggal penjatahan;
ii. Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali tersebut bukan merupakan milik Afiliasi Perseroan (kecuali Sukuk
Mudharabah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia); dan
iii. Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali tersebut hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual
kembali, dan
wajib dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah
terjadinya pembelian kembali Sukuk Mudharabah.
11. Selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Sukuk Mudharabah
sebagaimana diatur dalam butir 1 sampai dengan butir 10 diatas, Perseroan wajib melaporkan kepada Otoritas
Jasa Keuangan, Wali Amanat, Bursa Efek dan KSEI serta mengumumkan dalam 1 (satu) surat kabar berbahasa
Indonesia yang mempunyai peredaran nasional perihal pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Mudharabah
tersebut.
Dalam pengumuman tersebut harus dicantumkan:
i. Jumlah nominal Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali dengan menjelaskan jumlah nominal Sukuk
Mudharabah yang telah dibayar kembali dan/atau jumlah nominal Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali
untuk disimpan;
ii. Harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
iii. Jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah.
12. Perseroan juga wajib menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan seluruh dokumen penawaran jual yang
telah disampaikan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah selama periode penawaran pembelian kembali Sukuk
Mudharabah selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sejak pembelian kembali Sukuk Mudharabah dilaksanakan.
13. Sukuk Mudharabah yang dimiliki Perseroan yang merupakan hasil pembelian kembali tidak berhak memperoleh
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah.
14. Perseroan wajib melaporkan kepada Wali Amanat dan KSEI mengenai Sukuk Mudharabah yang dimiliki
Perseroan untuk disimpan, dalam waktu 5 (lima) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
Sukuk Mudharabah atau 1 (satu) Hari Kerja sebelum tanggal Daftar Pemegang Rekening yang berhak atas
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, dengan memperhatikan peraturan KSEI.
15. Sukuk Mudharabah milik Perseroan yang merupakan hasil pembelian kembali dan/atau milik Afiliasi Perseroan
kecuali Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia, tidak memiliki hak
suara dan tidak diperhitungkan dalam korum kehadiran suatu RUPSU.
16. Apabila Perseroan melakukan pembayaran kembali atas Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali maka Perseroan
wajib untuk melaporkan kejadian tersebut kepada Wali Amanat, KSEI, Otoritas Jasa Keuangan serta Bursa Efek
selambat lambatnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah terjadinya pembayaran kembali tersebut. Dalam hal
Sukuk Mudharabah dilunasi sebagian, maka Perseroan akan menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo
Sukuk Mudharabah yang baru kepada KSEI untuk ditukarkan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang
lama pada hari yang sama dengan tanggal pembayaran kembali sebagian Sukuk Mudharabah, dengan jumlah
Dana Sukuk Mudharabah yang masih terutang setelah dikurangi jumlah Sukuk Mudharabah yang telah dilunasi
sebagian tersebut.
17. Dalam hal terdapat lebih dari satu Sukuk Mudharabah yang diterbitkan oleh Perseroan, maka pembelian kembali
Sukuk Mudharabah dilakukan dengan mendahulukan Sukuk Mudharabah yang tidak dijamin;
18. Dalam hal terdapat lebih dari satu Sukuk Mudharabah yang tidak dijamin, maka pembelian kembali wajib
6
Page 7
mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali tersebut;
19. Dalam hal terdapat jaminan atas seluruh Sukuk Mudharabah, maka pembelian kembali wajib mempertimbangkan
aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali Sukuk Mudharabah tersebut;
20. Pembelian kembali oleh Perseroan mengakibatkan:
a) hapusnya segala hak yang melekat pada Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali, Hak menghadiri RUPSU,
hak suara, dan hak memperoleh Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah serta manfaat lain dari Sukuk
Mudharabah yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pembayaran kembali; atau
b) pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali, hak
menghadiri RUPSU, hak suara, dan hak memperoleh Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah serta
manfaat lain dari Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual
kembali.
Hasil Pemeringkatan Sukuk Mudharabah
Untuk memenuhi ketentuan Peraturan OJK No. 7/2017 dan Peraturan OJK No. 49/2020 tentang Pemeringkatan Efek
Bersifat Utang dan/atau Sukuk, Perseroan telah melakukan pemeringkatan Sukuk Mudharabah yang dilaksanakan
oleh Pefindo.
Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang sesuai dengan surat Pefindo No. RC-069/PEF-
DIR/II/2023 tanggal 2 Februari 2023 dan surat penegasan No. RTG-093/PEF-DIR/VII/2023 tanggal 20 Juli 2023, hasil
pemeringkatan atas Penawaran Umum Berkelanjutan ini untuk periode 2 Februari 2023 sampai dengan 1 Februari
2024 adalah:
idAAA(sy) (Triple A Syariah); Stable
Tidak terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dan perusahaan pemeringkat yang melakukan pemeringkatan atas
Obligasi Berkelanjutan yang diterbitkan oleh Perseroan.
Sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan OJK No. 49/2020. Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas
Obligasi Berkelanjutan yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban atas Efek tersebut belum lunas.
Penyisihan Dana Pelunasan Dana Sukuk Mudharabah
Perseroan tidak mengadakan penyisihan dana untuk pelunasan Dana Sukuk Mudharabah ini dengan pertimbangan
untuk dapat mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah ini sesuai dengan
rencana penggunaan dana yang telah ditetapkan Perseroan.
RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap IV, setelah
dikurangi dengan biaya-biaya Emisi, akan digunakan untuk tambahan modal kerja kegiatan usaha pembiayaan
seluruh produk Perseroan (skema akad konvensional) dengan menerapkan prinsip-prinsip good corporate governance
(GCG).
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap IV,
setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi, akan digunakan untuk modal kerja Unit Usaha Syariah Perseroan berupa
pembiayaan seluruh produk skema akad syariah, dengan menerapkan prinsip-prinsip good corporate governance
(GCG).
Keterangan lebih lanjut mengenai rencana penggunaan dana diuraikan pada Bab II Informasi Tambahan tentang
Rencana Penggunaan Dana Yang Diperoleh Dari Hasil Penawaran Umum.
IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Ikhtisar data keuangan penting di bawah ini diambil dari laporan posisi keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas
Anak pada tanggal 30 Juni 2023, serta 31 Desember 2022 dan 2021 serta laporan laba rugi dan penghasilan
komprehensif lain konsolidasian, laporan perubahan ekuitas konsolidasian dan laporan arus kas konsolidasian untuk
periode dan tahun-tahun yang berakhir pada 30 Juni 2023, serta 31 Desember 2022 dan 2021 beserta catatan-catatan
atas laporan-laporan tersebut yang telah disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan
Indonesia.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal dan untuk periode yang berakhir pada 30
Juni 2023, telah disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan telah
diselesaikan dan diotorisasi oleh Direksi pada Surat Pernyataan Direksi tanggal 24 Juli 2023. Manajemen Perseroan
bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian laporan keuangan konsolidasian interim Perseroan dan
Perusahaan Anak pada tanggal 30 Juni 2023 serta untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal tersebut.
Kantor Akuntan Publik (“KAP”) Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota jaringan global EY) tidak melakukan
audit berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI atau reviu berdasarkan Standar Perikatan Reviu 2410
“Reviu atas Informasi Keuangan Interim yang Dilaksanakan oleh Auditor Independen Entitas” atas laporan keuangan
konsolidasian interim Perseroan dan Perusahaan Anak tanggal 30 Juni 2023 dan untuk periode yang berakhir pada
tanggal tersebut.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada 31
Desember 2022 telah disusun oleh Manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia
dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (“KAP”) Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota jaringan global
7
Page 8
EY) sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”), dengan opini tanpa
modifikasian dalam laporan yang diterbitkan kembali tertanggal 31 Januari 2023, yang ditandatangani oleh
Christophorus Alvin Kossim (Registrasi Akuntan Publik No. AP.1681).
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada 31
Desember 2021 telah disusun oleh Manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia dan
telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (“KAP”) Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (firma anggota jaringan global
PwC) sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”), dengan opini tanpa
modifikasian dalam laporan yang diterbitkan kembali tertanggal 7 Maret 2022, yang ditandatangani oleh Lucy Luciana
Suhenda, S.E., Ak., CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP.0229). Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan
Entitas Anak pada tanggal dan untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2023, telah disusun oleh Manajemen
Perseroan dan tidak diaudit.
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2023* 2022 2021
ASET
Kas dan setara kas
Pihak berelasi 150.346 249.601 270.222
Pihak ketiga 169.344 129.149 168.351
Pinjaman yang diberikan - bersih 58.855.092 55.347.852 48.961.730
Piutang lain-lain - bersih 944.358 837.521 777.569
Persediaan 643.379 466.876 393.059
Pendapatan yang masih harus diterima 2.610.707 2.379.068 2.236.095
Pajak dibayar dimuka lain-lain 56.204 43.812 109.567
Beban dibayar dimuka 116.418 66.228 96.239
Aset hak guna 13.955 302.521 260.120
Penyertaan langsung 382.634 11.869 5.725
Properti investasi 180.025 180.025 180.025
Aset tetap - bersih 11.669.785 11.576.765 10.670.919
Aset tak berwujud - bersih 145.813 125.327 77.430
Aset pajak tangguhan 1.632.765 1.613.176 1.568.695
Aset lain-lain 17.080 - 192
JUMLAH ASET 77.587.908 73.329.790 65.775.938
LIABILITAS
Utang kepada nasabah 219.877 179.994 152.728
Utang usaha 633.867 587.745 587.445
Utang pajak
Pajak penghasilan badan 135.618 174.939 17.062
Pajak lain-lain 34.083 115.006 87.525
Liabilitas pajak tangguhan 4.414 4.424 5.768
Akrual 2.271.298 3.200.367 2.533.206
Pendapatan diterima dimuka 45.774 54.042 58.426
Liabilitas sewa 2.721 1.775 -
Liabilitas lain-lain 728.737 918.749 842.489
Pinjaman bank
Pihak berelasi 17.282.892 15.186.612 12.866.853
Pihak ketiga 14.162.410 10.083.959 10.381.300
Surat berharga yang diterbitkan 9.670.862 12.291.310 9.240.972
Pinjaman dari pemerintah 166.053 372.184 810.871
Liabilitas imbalan kerja 1.964.524 1.740.198 1.932.292
JUMLAH LIABILITAS 47.323.130 44.911.304 39.516.937
EKUITAS
Modal saham
Modal Saham - nilai nominal Rp1.000.000 per lembar saham.
Modal dasar
- 1 lembar saham seri A Dwiwarna
- 24.999.999 lembar saham seri B masing-masing pada tahun
2022 dan 2021
Modal ditempatkan dan disetor penuh
- 1 lembar saham seri A Dwiwarna
- 6.249.999 lembar saham seri B masing-masing per 31 6.250.000 6.250.000 6.250.000
Desember 2022 dan 2021
Cadangan revaluasi aset 7.737.581 7.782.152 7.698.904
Pengukuran kembali imbalan pasca kerja (918.862) (658.661) (803.358)
Saldo laba yang telah dicadangkan 11.487.231 11.487.231 10.516.523
Saldo laba yang belum dicadangkan 5.705.323 3.554.555 2.593.843
30.261.273 28.415.277 26.255.912
Kepentingan nonpengendali 3.505 3.209 3.089
JUMLAH EKUITAS 30.264.778 28.418.486 26.259.001
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 77.587.908 73.329.790 65.775.938
*tidak diaudit
8
Page 9
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2023* 2022* 2022 2021
Pendapatan usaha
Pendapatan sewa modal dan administrasi 7.692.431 7.068.737 14.362.644 13.808.210
Pendapatan penjualan emas 3.954.284 3.635.535 8.175.457 6.510.686
Pendapatan usaha lainnya 186.316 158.328 338.486 320.965
Jumlah pendapatan usaha 11.833.031 10.862.600 22.876.587 20.639.861
Beban usaha
Beban harga pokok penjualan emas 3.795.494 3.497.476 7.898.383 6.283.211
Beban pegawai 2.136.945 2.233.458 4.531.692 3.896.562
Beban bunga dan bagi hasil 1.138.772 808.110 1.695.144 2.211.950
Beban administrasi dan umum 1.647.514 1.853.731 3.764.004 3.577.817
Beban pemasaran 47.075 32.370 167.245 152.757
Cadangan kerugian penurunan nilai 306.594 123.222 494.814 1.280.842
Jumlah beban usaha 9.072.394 8.548.367 18.551.282 17.403.139
Laba usaha 2.760.637 2.314.233 4.325.305 3.236.722
Pendapatan lain-lain bersih (2.509) 2.469 3.899 7.713
Laba sebelum pajak penghasilan 2.758.128 2.316.702 4.329.204 3.244.435
Beban pajak penghasilan (651.637) (542.573) (1.030.259) (822.356)
Laba bersih tahun berjalan dari operasi yang dilanjutkan 2.106.491 1.774.129 3.298.945 2.422.079
Operasi yang dihentikan
Laba/(rugi) tahun berjalan dari operasi yang dihentikan - - - 5.231
Laba bersih tahun berjalan 2.106.491 1.774.129 3.298.945 2.427.310
Penghasilan komprehensif lain:
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi:
- Pengukuran kembali imbalan pasca kerja (333.638) 76.433 185.509 323.038
- Keuntungan revaluasi tanah dan bangunan - 186.623 186.622 -
- Efek pajak terkait 73.438 (2.588) (55.016) (71.083)
Penghasilan komprehensif lain tahun berjalan, setelah pajak (260.200) 260.468 317.115 251.955
Jumlah penghasilan komprehensif tahun berjalan 1.846.291 2.034.597 3.616.060 2.679.265
Laba tahun berjalan yang diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk 2.106.195 1.773.930 3.298.312 2.426.771
Kepentingan non-pengendali 296 199 633 539
2.106.491 1.774.129 3.298.945 2.427.310
Jumlah laba komprehensif yang dapat diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk 1.845.995 2.034.398 3.615.427 2.678.726
Kepentingan non-pengendali 296 199 633 539
1.846.291 2.034.597 3.616.060 2.679.265
Laba bersih per saham - dasar dan dilusian (dalam Rupiah
336.991 283.829 527.730 388.283
penuh)
*tidak diaudit
9
Page 10
Rasio Keuangan Penting
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2023* 2022 2021
Rasio Pertumbuhan
Total aset 5,81% 11,48% -7.97%
Total liabilitas 5,37% 13,65% -15,68%
Total ekuitas 6,50% 8,22% 6,73%
Pendapatan 8,93% 10,84% -6,03%
Laba bersih periode berjalan 18,73% 35,91% 20,02%
Laba rugi komprehensif -9,26% 34,96% 45,94%
Rasio Keuangan
Marjin laba usaha 23,33% 18,91% 15,68%
Marjin EBITDA(1) 36,38% 29,83% 29,70%
Rasio lancar (Current ratio) 147,68% 149,70% 173,85%
Non-performing loan (NPL) 1,55% 1,21% 1,21%
Rasio EBITDA(1) terhadap bunga 378,04% 402,58% 277,14%
Rasio laba (rugi) tahun berjalan terhadap pendapatan 17,80% 14,42% 11,76%
Rasio imbal hasil aset (ROA) 5,58% 4,80% 3,69%
Rasio imbal hasil ekuitas (ROE) 14,30% 12,13% 9,24%
Pinjaman berbunga(2) terhadap ekuitas 1,36x 1,33x 1,27x
Rasio total utang terhadap ekuitas (DER) 1,56x 1,58x 1,50x
Rasio total utang terhadap aset (Debt-to-Asset) 0,61x 0,61x 0,60x
Rasio utang terhadap EBITDA(1) (Debt/EBITDA) 5,50x 6,58x 6,45x
Interest Coverage Ratio 3,42x 3.55x 2,47x
Debt-Service Coverage Ratio (DSCR) = EBITDA / Debt Service(3) 3,20x 3,18x 2,45x
(1)
EBITDA berarti laba sebelum pajak ditambah beban bunga dan bagi hasil, beban penyusutan, dan beban amortisasi.
(2)
Pinjaman berbunga berarti total pinjaman bank, surat berharga yang diterbitkan, dan pinjaman dari pemerintah.
(3)
Debt service (biaya bunga+angsuran PIP)
*tidak diaudit
PENJAMINAN EMISI OBLIGASI & SUKUK MUDHARABAH
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi,
para Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada
masyarakat Obligasi dengan jumlah Pokok Obligasi yang ditawarkan sebesar Rp2.433.160.000.000 (dua triliun empat
ratus tiga puluh tiga miliar seratus enam puluh juta Rupiah) yang dijamin secara kesanggupan penuh (full
commitment).
Perjanjian tersebut diatas merupakan perjanjian lengkap yang menggantikan semua persetujuan atau perjanjian yang
mungkin telah dibuat sebelumnya mengenai perihal yang dimuat dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan
setelah itu tidak ada lagi Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi yang dibuat oleh para pihak yang isinya bertentangan
dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi tersebut.
Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari Penjamin Emisi Obligasi adalah sebagai berikut:
Penjaminan
Nama Jumlah Penjaminan Persentase
Seri A Seri B
Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi
PT BCA Sekuritas 473.000.000.000 16.000.000.000 489.000.000.000 20,10%
PT BNI Sekuritas 325.000.000.000 15.000.000.000 340.000.000.000 13,97%
(Terafiliasi)
PT BRI Danareksa 420.000.000.000 65.000.000.000 485.000.000.000 19,93%
Sekuritas (Terafiliasi)
PT Indo Premier 621.000.000.000 71.000.000.000 692.000.000.000 28,44%
Sekuritas
PT Mandiri Sekuritas 366.135.000.000 61.025.000.000 427.160.000.000 17,56%
(Terafiliasi)
Jumlah 2.205.135.000.000 228.025.000.000 2.433.160.000.000 100,00%
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk
Mudharabah, para Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk
menawarkan kepada masyarakat Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebesar Rp235.040.000.000 (dua ratus
tiga puluh lima miliar empat puluh juta Rupiah) yang dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment).
Perjanjian tersebut diatas merupakan perjanjian lengkap yang menggantikan semua persetujuan atau perjanjian yang
mungkin telah dibuat sebelumnya mengenai perihal yang dimuat dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk
Mudharabah dan setelah itu tidak ada lagi Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah yang dibuat oleh para
pihak yang isinya bertentangan dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah tersebut.
10
Page 11
Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah adalah sebagai berikut:
Nama Jumlah Penjaminan Persentase
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah
PT BCA Sekuritas 46.000.000.000 19,57%
PT BNI Sekuritas (Terafiliasi) 45.000.000.000 19,15%
PT BRI Danareksa Sekuritas (Terafiliasi) 39.000.000.000 16,59%
PT Indo Premier Sekuritas 75.000.000.000 31,91%
PT Mandiri Sekuritas (Terafiliasi) 30.040.000.000 12,78%
Jumlah 235.040.000.000 100,00%
Selanjutnya Para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang turut dalam Emisi Obligasi ini telah sepakat
untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Manajer Penjatahan dalam
Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini adalah PT Mandiri Sekuritas.
Yang dimaksud dengan Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 Angka 1 UUPPSK adalah:
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun
vertikal, yaitu:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang bersangkutan; atau
5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal,
yaitu hubungan seseorang dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan
c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari pihak tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota direksi, pengurus,
dewan komisaris atau pengawas yang sama;
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun,
mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau
kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung,
dengan cara apapun, dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama;
atau
g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang secara langsung maupun tidak
langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan
tersebut.
PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, dan PT Mandiri Sekuritas sebagai Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah adalah pihak yang terafiliasi secara tidak langsung dengan Perseroan melalui kepemilikan saham oleh
Negara Republik Indonesia sebagaimana didefinisikan dalam UUPPSK.
PERSYARATAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
A. Pemesan Yang Berhak
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat
tinggal, serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang berhak
membeli Obligasi dan Sukuk Mudharabah sesuai dengan ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat.
B. Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Pemesanan pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan
Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah (“FPPO”) yang dicetak untuk keperluan ini yang dapat diperoleh di
kantor Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah sebagaimana tercantum dalam Bab IX Informasi
Tambahan, dan pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Pemesanan pembelian
Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak
dilayani.
C. Jumlah Minimum Pemesanan Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Pemesanan pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu
satuan perdagangan, yaitu sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
11
Page 12
D. Masa Penawaran Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Masa Penawaran Obligasi dan Sukuk Mudharabah adalah pada tanggal 18 – 21 Agustus 2023 dimulai pada pukul
09.00 WIB dan ditutup pada pukul 16.00 WIB.
E. Pendaftaran
Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan
pada KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi dan Sukuk Mudharabah di KSEI yang ditandatangani
antara Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi dan Sukuk Mudharabah tersebut di KSEI, maka
atas Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
1) Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dan Sukuk Mudharabah dalam bentuk sertifikat atau warkat kecuali
Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk
kepentingan Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah. Obligasi dan Sukuk Mudharabah akan
diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya Obligasi dan Sukuk
Mudharabah hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam rekening Efek selambat-lambatnya pada
Tanggal Emisi, yaitu tanggal 16 Juni 2023. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan
Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti pencatatan Obligasi dan Sukuk Mudharabah dalam Rekening
Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi dan Sukuk
Mudharabah yang tercatat dalam Rekening Efek;
2) Pengalihan kepemilikan atas Obligasi dan Sukuk Mudharabah dilakukan dengan pemindahbukuan antar
Rekening Efek di KSEI, yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;
3) Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang
Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang berhak atas pembayaran Bunga Obligasi dan Sukuk Mudharabah,
pelunasan Pokok Obligasi dan Sukuk Mudharabah, memberikan suara dalam RUPO serta hak-hak lainnya
yang melekat pada Obligasi dan Sukuk Mudharabah;
4) Pembayaran Bunga Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi dan Sukuk
Mudharabah akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang
Obligasi dan Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga
Obligasi dan Sukuk Mudharabah maupun pelunasan Pokok Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang ditetapkan
dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran. Pemegang Obligasi dan Sukuk
Mudharabah yang berhak atas Bunga Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang dibayarkan pada periode
pembayaran Bunga Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang bersangkutan adalah yang namanya tercatat dalam
Daftar Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran
Bunga Obligasi dan Sukuk Mudharabah, kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan
yang berlaku;
5) Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah dengan
memperhatikan KTUR asli yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. KSEI akan membekukan seluruh
Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang disimpan di KSEI sehingga Obligasi dan Sukuk Mudharabah tersebut
tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO (R-3)
sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat;
dan
6) Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi dan Sukuk Mudharabah wajib membuka Rekening
Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.
F. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah
Sebelum Masa Penawaran Obligasi dan Sukuk Mudharabah ditutup, pemesan harus melakukan pemesanan
pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah dengan mengajukan FPPO selama jam kerja yang umum berlaku
kepada para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang ditunjuk sebagaimana dimuat dalam Bab IX
Informasi Tambahan ini, pada tempat di mana Pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO.
G. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah
Para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi
dan Sukuk Mudharabah akan menyerahkan kembali kepada Pemesan 1 (satu) tembusan FPPO yang telah
ditandatanganinya sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah. Bukti
tanda terima pemesanan pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah bukan merupakan jaminan dipenuhinya
pemesanan.
H. Penjatahan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah
Apabila jumlah keseluruhan Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang dipesan melebihi jumlah Obligasi dan Sukuk
Mudharabah yang ditawarkan, maka penjatahan akan dilakukan sesuai Peraturan No. IX.A.7 Lampiran
Keputusan No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam
Penawaran Umum. Penjatahan akan dilakukan pada tanggal 22 Agustus 2023.
Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan efek dan terbukti bahwa pihak tertentu mengajukan pemesanan efek
melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk setiap Penawaran Umum, baik secara langsung maupun tidak
langsung, maka untuk tujuan penjatahan, Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir
pemesanan Efek yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.
Penjamin Emisi Efek akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat 5 (lima)
Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sebagaimana diatur dalam Peraturan No. IX.A.2 dan Peraturan OJK
Nomor 36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
Manajer Penjatahan, dalam hal ini adalah PT Mandiri Sekuritas, akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan
Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan
No. VIII.G.12 Keputusan Ketua Bapepam Nomor: KEP-17/PM/2004 tentang Pedoman Pemeriksaan Oleh
12
Page 13
Akuntan Atas Pemesanan dan Penjatahan Obligasi dan Sukuk Mudharabah atau Pembagian Saham Bonus dan
Peraturan No. IX.A.7 Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor: KEP-691/BL/2011 tentang Pemesanan dan
Penjatahan Efek dalam Penawaran Umum; paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa
Penawaran Umum.
I. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah
Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi dan Sukuk Mudharabah, Pemesan harus segera
melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin
Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah, yaitu PT BCA Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas,
PT Indo Premier Sekuritas, dan PT Mandiri Sekuritas, selambat-lambatnya pada tanggal 23 Agustus 2023 (in good
funds) ditujukan pada rekening di bawah ini:
Rekening Obligasi Rekening Sukuk Mudharabah
PT BCA Sekuritas PT BCA Sekuritas
PT Bank Central Asia Tbk PT BCA Syariah
Cabang KCK Thamrin Cabang Jatinegara
No. Rekening : 2050086545 No. Rekening : 0010478758
Atas Nama : PT BCA Sekuritas Atas Nama : PT BCA Sekuritas
PT BNI Sekuritas PT BNI Sekuritas
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk PT Bank BCA Syariah
Cabang Mega Kuningan Cabang KCP Kenari
No. Rekening : 788-8899-787 No. Rekening : 006-222-6667
Atas Nama : PT BNI Sekuritas Atas Nama : PT BNI Sekuritas
PT BRI Danareksa Sekuritas PT BRI Danareksa Sekuritas
Bank BRI Bank Muamalat
Cabang Bursa Efek Jakarta Cabang Sudirman
No. Rekening : 067101000692301 No. Rekening : 3010070250
Atas Nama : PT BRI Danareksa Sekuritas Atas Nama : PT BRI Danareksa Sekuritas
PT Indo Premier Sekuritas PT Indo Premier Sekuritas
Bank Permata Bank Permata Syariah
Cabang Sudirman Jakarta Cabang Sudirman Jakarta
No. Rekening : 4001763313 No. Rekening : 0701575830
Atas Nama : PT Indo Premier Sekuritas Atas Nama : PT Indo Premier Sekuritas
PT Mandiri Sekuritas PT Mandiri Sekuritas
Bank Mandiri Bank Permata Syariah
Cabang Sudirman Jakarta Cabang Arteri Pondok Indah Jakarta
No. Rekening : 1020005566028 No. Rekening : 00971134003
Atas Nama : PT Mandiri Sekuritas Atas Nama : PT Mandiri Sekuritas
Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban Pemesan. Pemesanan akan dibatalkan
jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
J. Distribusi Obligasi/Sukuk Mudharabah Secara Elektronik
Distribusi Obligasi dan Sukuk Mudharabah secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 24 Agustus 2023,
Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sukuk Mudharabah untuk diserahkan kepada KSEI
dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi dan Sukuk Mudharabah pada Rekening Efek
Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka
pendistribusian Obligasi dan Sukuk Mudharabah semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi
dan Sukuk Mudharabah dan KSEI. Selanjutnya Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah memberi
instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan Obligasi dan Sukuk Mudharabah dari Rekening Obligasi dan
Sukuk Mudharabah Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi
Obligasi dan Sukuk Mudharabah sesuai dengan pembayaran yang telah dilakukan Penjamin Emisi Obligasi dan
Sukuk Mudharabah menurut bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian
Obligasi dan Sukuk Mudharabah kepada Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah, maka tanggung jawab
pendistribusian Obligasi dan Sukuk Mudharabah semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi
dan Sukuk Mudharabah yang bersangkutan.
K. Pengembalian Uang Pemesanan
Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi yang
menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar kepada para pemesan denda sebesar 1% (satu
persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari masing-masing seri Obligasi per tahun untuk tiap hari
keterlambatan. Denda akan dikenakan sejak hari ke-3 (tiga) setelah berakhirnya Perjanjian Emisi Efek dan dihitung
secara harian (berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan pembayaran
seluruh jumlah yang seharusnya dibayar ditambah denda), dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus
enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Apabila Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah tidak melakukan pembayaran kepada Perseroan sesuai dengan
ketentuan dalam ayat 1 butir a Pasal 11 Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah, maka bagi Penjamin
13
Page 14
Emisi Sukuk Mudharabah yang lalai tersebut wajib membayar kompensasi keterlambatan kepada Perseroan
sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat bagi hasil Sukuk Mudharabah dari jumlah yang lalai dibayar
tersebut, dan selanjutnya akan dikurangi dengan imbalan (-imbalan) jasa penjaminan dan imbalan jasa penjualan
yang diatur dalam Pasal 13 ayat 1 Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah berikut Pajak Pertambahan
Nilai (PPN) sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Demikian pula apabila Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah tidak melakukan pembayaran sesuai
dengan ketentuan dalam ayat 1 butir b Pasal 11 Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah, maka Penjamin
Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah tersebut wajib membayar kompensasi keterlambatan kepada Perseroan
sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat bagi hasil Sukuk Mudharabah dari jumlah yang lalai dibayar
tersebut, dan selanjutnya akan dikurangi dengan imbalan (-imbalan) jasa penjaminan dan imbalan jasa penjualan
yang diatur dalam Pasal 13 ayat 1 Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah berikut Pajak Pertambahan
Nilai (PPN) sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Kompensasi keterlambatan dikenakan terhitung sejak Tanggal Pembayaran yang dihitung secara harian
(berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah
yang seharusnya dibayar ditambah Kompensasi keterlambatan) dengan ketentuan perhitungan 1 (satu) tahun
adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Jumlah yang harus dibayar dan Kompensasi keterlambatan tersebut harus dibayar sekaligus lunas atas
permintaan pertama Perseroan.
Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi sudah disediakan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
dan/atau Penjamin Emisi Obligasi, akan tetapi pemesan tidak datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua)
Hari Kerja setelah tanggal penjatahan maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi
Obligasi tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau denda kepada para pemesan Obligasi.
Apabila uang pengembalian pemesanan Sukuk Mudharabah sudah disediakan oleh Penjamin Pelaksana Emisi
Sukuk Mudharabah dan/atau Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah, akan tetapi pemesan tidak datang untuk
mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan maka Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk
Mudharabah dan/atau Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah tidak diwajibkan membayar kompensasi kepada para
pemesan Sukuk Mudharabah.
L. Lain-lain
Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian
Obligasi dan Sukuk Mudharabah secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan
yang berlaku.
PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN
OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
Informasi Tambahan dan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah dapat
diperoleh pada kantor Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah pada tanggal 18 – 21
Agustus 2023 jam 09.00 – 16.00 sebagai berikut:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
PT BCA Sekuritas PT BNI Sekuritas PT BRI Danareksa Sekuritas
Menara BCA - Grand Indonesia, 41st Sudirman Plaza, Indofood Tower, Gedung BRI II, Lt. 23
Floor Lt. 16 Jl. Jenderal Sudirman Kav. 44 – 46
Jl. M.H. Thamrin No. 1 Jl. Jend. Sudirman Kav. 76-78 Jakarta 10210
Jakarta 10310 Jakarta 12910 Tel. (021) 50914100
Tel. (021) 23587222 Tel. (021) 2554 3946 Faks. (021) 2520990
Faks. (021) 23587300, 23587250 Faks. (021) 5793 6934 e-mail: ib-group1@bridanareksasekuritas.co.id;
e-mail: cf@bcasekuritas.co.id e-mail: dcm@bnisekuritas.co.id debtcapitalmarket@bridanareksasekuritas.co.id
Website: www.bcasekuritas.co.id Website: www.bnisekuritas.co.id Website: www.bridanareksasekuritas.co.id
PT Indo Premier Sekuritas PT Mandiri Sekuritas
Gedung Pacific Century Place, Lantai 16 Menara Mandiri I, Lantai 24-25
Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53 SCBD Lot 10 Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-55
Jakarta Selatan 12190 Jakarta 12190
Tel. (021) 50887168 Tel. (021) 526 3445
Faks. (021) 50887167 Faks. (021) 527 5701
e-mail: fixed.income@ipc.co.id e-mail: Divisi-FI@mandirisek.co.id
Website: www.indopremier.com Website: www.mandirisekuritas.co.id
SETIAP CALON INVESTOR DIHIMBAU UNTUK MEMBACA KETERANGAN LEBIH LANJUT
MENGENAI PENAWARAN UMUM INI MELALUI INFORMASI YANG TERSAJI DALAM INFORMASI
TAMBAHAN
14
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.