Back to announcement
20230807_ITIC_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_31358824_lamp2.pdf
Board change Needs review ITICSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1 OCR 0.935
Certified: (CN RE Is0 9001: 2015 ISO 14001 : 2015 ISO 45001 : 2018 PT Indonesian Tobacco Tbk. Jl. Letjen S. Parman No. 92 Malang 65122, Jawa Timur INDONESIA Tel. 462341 491017 (hunting) Fax. 462 341 491407 office@indonesiantobacco.com www.indonesiantobacco.com Surat Keputusan Dewan Komisaris PT Indonesian Tobacco Tbk. No. 008/IT-OFFICEI/VIII/2023 tentang Pengangkatan Komite Audit Perseroan Menimbang: Bahwa dalam rangka membantu pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan Komisaris maka setiap Perusahaan Publik wajib membentuk Komite Audit yang dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya bertindak secara independen. Mengingat: 1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.04/2015 tertanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit: Peraturan Nomor I-A, Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-0001/BEI/10-2104 tanggal 20 Oktober 2014 tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat, Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“Rapat”) yang telah diselenggarakan pada tanggal 3 Agustus 2023 dengan mata acara tunggal Perubahan Susunan Anggota Dewan Komisaris Perseroan. Memutuskan Menetapkan: 1. Mengangkat nama-nama berikut ini menjadi Ketua dan Anggota Komite Audit PT Indonesian Tobacco Tbk. baru, sebagai berikut: Ketua : Drs. Suprihadi, MSA., Ak., MSA.Ap., CPA., CA., CTA. (merangkap Komisaris Independen Perseroan) Anggota : Andi Sudhana, S.E., M.M., Ak., CA., CRMP., CSRS., CSRA. Anggota : Dr. Erwin Saraswati., Ak., CPMA., CSRA., ASCA. Lingkup tugas dan tanggung jawab Komite Audit adalah sebagai berikut: a. Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan Perseroan kepada publik dan/ atau pihak otoritas antara lain laporan keuangan, proyeksi, dan laporan lainnya terkait dengan informasi keuangan Perseroan, b. Melakukan penelaahan atas ketaatan terhadap peraturan perundang- undangan yang berhubungan dengan kegiatan Perseroan, c. Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan Akuntan atas jasa yang diberikannya, d. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan Akuntan yang didasarkan pada independensi, ruang lingkup penugasan, dan imbalan jasa, e. Melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal dan mengawasi pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas temuan auditor internal:
Page 2 OCR 0.932
9. h. i 3. Ket a. b. Melakukan penelaahan terhadap aktivitas pelaksanaan manajemen risiko yang dilakukan oleh Direksi, Menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan Perseroan: Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan adanya potensi benturan kepentingan Perseroan, dan Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi Perseroan. entuan Rapat Komite Audit: Komite Audit mengadakan rapat secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan: Rapat Komite Audit dapat diselenggarakan apabila dihadiri oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota. 4. Keputusan Rapat Komite Audit: a. b. Keputusan rapat Komite Audit diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat, Dalam hal tidak terjadi musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud pada butir (a), pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak, Setiap rapat Komite Audit dituangkan dalam risalah rapat, termasuk apabila terdapat perbedaan pendapat, yang ditandatangani oleh seluruh anggota Komite Audit yang hadir dan disampaikan kepada Dewan Komisaris, 5. Efektif menjabat sebagai Ketua dan Anggota Komite Audit PT Indonesian Tobacco Tbk. terhitung sejak tanggal dikeluarkannya Surat Keputusan ini sampai dengan berakhirnya masa jabatan Dewan Komisaris yang saat ini menjabat, 6. Bertanggung jawab sepenuhnya kepada Dewan Komisaris. Demikian Surat Keputusan ini dibuat agar dapat dipergunakan sebagaimana perlunya. Malang, 7 Agustus 2023 Hormat Kami, PT Indonesian Tobacco Tbk. Shirley Suwantin Komisaris Utama Certified: Ae) RP ISo 9001 : 2015 ISO 14001 : 2015 ISO 45001 : 2018 PT Indonesian Tobacco Tbk. Jl. Letjen S. Parman No. 92 Malang 65122, Jawa Timur INDONESIA Tel. 462 341 491017 (hunting) Fax. 462341 491407 office@indonesiantobacco.com www.Indonesiantobacco.com
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.100
177 ms
13 Sep 2026 17:33
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement
Raw output
{'announced_date': '2023-08-07',
'changes': [],
'event_date': None,
'issuer_name': 'PT Indonesian Tobacco Tbk',
'issuer_ticker': '',
'letter_number': '',
'positions': [],
'source_shape': 'ROSTER',
'subject': ''}