Skip to content
Back to announcement

20230807_ITIC_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_31358824_lamp2.pdf

Board change Needs review ITIC

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1 OCR 0.935
Certified:
(CN
RE

Is0 9001: 2015

ISO 14001 : 2015
ISO 45001 : 2018

PT Indonesian Tobacco Tbk.
Jl. Letjen S. Parman No. 92
Malang 65122, Jawa Timur
INDONESIA

Tel. 462341 491017 (hunting)
Fax. 462 341 491407
office@indonesiantobacco.com
www.indonesiantobacco.com

Surat Keputusan Dewan Komisaris
PT Indonesian Tobacco Tbk.
No. 008/IT-OFFICEI/VIII/2023
tentang

Pengangkatan Komite Audit Perseroan

Menimbang:

Bahwa dalam rangka membantu pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan
Komisaris maka setiap Perusahaan Publik wajib membentuk Komite Audit yang
dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya bertindak secara
independen.

Mengingat:

1.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.04/2015 tertanggal 23
Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja
Komite Audit:

Peraturan Nomor I-A, Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia
Nomor Kep-0001/BEI/10-2104 tanggal 20 Oktober 2014 tentang
Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang
Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat,

Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“Rapat”) yang telah
diselenggarakan pada tanggal 3 Agustus 2023 dengan mata acara tunggal
Perubahan Susunan Anggota Dewan Komisaris Perseroan.

Memutuskan

Menetapkan:

1.

Mengangkat nama-nama berikut ini menjadi Ketua dan Anggota Komite
Audit PT Indonesian Tobacco Tbk. baru, sebagai berikut:

Ketua : Drs. Suprihadi, MSA., Ak., MSA.Ap., CPA., CA., CTA.
(merangkap Komisaris Independen Perseroan)

Anggota : Andi Sudhana, S.E., M.M., Ak., CA., CRMP., CSRS., CSRA.

Anggota : Dr. Erwin Saraswati., Ak., CPMA., CSRA., ASCA.

Lingkup tugas dan tanggung jawab Komite Audit adalah sebagai berikut:

a. Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan
dikeluarkan Perseroan kepada publik dan/ atau pihak otoritas antara
lain laporan keuangan, proyeksi, dan laporan lainnya terkait dengan
informasi keuangan Perseroan,

b. Melakukan penelaahan atas ketaatan terhadap peraturan perundang-
undangan yang berhubungan dengan kegiatan Perseroan,

c. Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan
pendapat antara manajemen dan Akuntan atas jasa yang diberikannya,

d. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai
penunjukan Akuntan yang didasarkan pada independensi, ruang
lingkup penugasan, dan imbalan jasa,

e. Melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor
internal dan mengawasi pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas
temuan auditor internal:
Page 2 OCR 0.932
9.
h.
i

3. Ket

a.

b.

Melakukan penelaahan terhadap aktivitas pelaksanaan manajemen
risiko yang dilakukan oleh Direksi,

Menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan
pelaporan keuangan Perseroan:

Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait
dengan adanya potensi benturan kepentingan Perseroan, dan
Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi Perseroan.

entuan Rapat Komite Audit:

Komite Audit mengadakan rapat secara berkala paling sedikit 1 (satu)
kali dalam 3 (tiga) bulan:

Rapat Komite Audit dapat diselenggarakan apabila dihadiri oleh lebih
dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota.

4. Keputusan Rapat Komite Audit:

a.

b.

Keputusan rapat Komite Audit diambil berdasarkan musyawarah untuk
mufakat,

Dalam hal tidak terjadi musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud
pada butir (a), pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara
terbanyak,

Setiap rapat Komite Audit dituangkan dalam risalah rapat, termasuk
apabila terdapat perbedaan pendapat, yang ditandatangani oleh
seluruh anggota Komite Audit yang hadir dan disampaikan kepada
Dewan Komisaris,

5. Efektif menjabat sebagai Ketua dan Anggota Komite Audit PT Indonesian
Tobacco Tbk. terhitung sejak tanggal dikeluarkannya Surat Keputusan ini
sampai dengan berakhirnya masa jabatan Dewan Komisaris yang saat ini
menjabat,

6. Bertanggung jawab sepenuhnya kepada Dewan Komisaris.

Demikian Surat Keputusan ini dibuat agar dapat dipergunakan sebagaimana
perlunya.

Malang, 7 Agustus 2023
Hormat Kami,
PT Indonesian Tobacco Tbk.

Shirley Suwantin

Komisaris Utama

Certified:
Ae)
RP
ISo 9001 : 2015

ISO 14001 : 2015
ISO 45001 : 2018

PT Indonesian Tobacco Tbk.
Jl. Letjen S. Parman No. 92
Malang 65122, Jawa Timur
INDONESIA

Tel. 462 341 491017 (hunting)
Fax. 462341 491407
office@indonesiantobacco.com
www.Indonesiantobacco.com

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.96 MB
Published7 Aug 2023
Pages2
Characters4,283
Text sourceOCR
OCR confidence0.934

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.100 177 ms 13 Sep 2026 17:33

no e-reporting cover - issuer taken from the announcement

Raw output
{'announced_date': '2023-08-07',
 'changes': [],
 'event_date': None,
 'issuer_name': 'PT Indonesian Tobacco Tbk',
 'issuer_ticker': '',
 'letter_number': '',
 'positions': [],
 'source_shape': 'ROSTER',
 'subject': ''}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result