Back to announcement
20230807_JECC_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_31358802_lamp2.pdf
Board change Needs review JECCSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
Head Office and Factory :
!. Pajajam Kel. Gmdasui, Kec. Jatiuwmg, Tmgermg 15137 - Indonesia
Phone: +6221 591 9442 fHudng)
Fax : +622L 5565 04.66
Office:
Mesa Clodok Kemvorm Office Tower B 6th Floor
TOGETHER WE GROW fl. ,{rgkasa Kav. B -'6 Kemayoril Jakarta lusat - Indonesja
Phone : + 6221 2937 P)) /65701511 (Hmting)
W JEMBO CABLE COIIIPANY Tbll. Fil : +6227 6570 L488,6570^1556
Website : http://ffi .jembo.co.id
SURAT KEPUTUS$I DEWAII KOMISARIS
PT JEMBO CABLE COMPAI\-Y TBK
NO. 004/SKP/JCC{08|23
Tentang
PENGANGKATAII KETUA DAII PARA AIIGGOTA KOMITE AUDIT
PT JEMBO CABLE COMPAIYY TBK
Menimbang l. Bahwa dalam rangka mewujudkan prinsip Good Corporate
Governance (GCG), maka Perseroan wajib melaksanakan tata kelola
perusahaan yang baik dengan menerapkan prinsip-prinsip
keterbukaan (transparency), akuntabilitas (occountabiltty),
pertanggungjawaban (re sponsibility), independensi (independency)
dan kewaj ar an (fairnes s);
2. Bahwa untuk mendukung terpenuhinyatata kelola perusahaan yang
baik (Good Corporate Governance), maka perlu ditetapkan susunan
anggota Komite Audit Perusahaan;
3. Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka diperlukan suatu
keputusan dari Dewan Komisaris Perusahaan untuk mengangkat
Komite Audit Perusahaan.
Mengingat l. Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tentang
Pasar Modal (Lembaran Negara Tahun 1995 No. 64, Tambahan
Lembaran Negara No. 3608);
2. Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 lrlntang
Perseroan Terbatas;
3. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga
Keuangan No. KEP-643tBLl20l2 tanggal 7 Desember 2012 tentang
Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit -
Peraturan IX.I.5;
4. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No- 55/POJK.0412015 tanggal 23
Desember 2015 tentang Pembentukaa dan Pedoman Pelaksanaan,: ,,,
Kerja Komite Audit;
5. Piagam Komite Audit (Committee Audit Charter) PT Jembo Cable
Company Tbktanggal 13 Maret 2013.
Menetapkan : Keputusan Dewan Komisaris PT Jembo Cable Company Tbk Tentang
Pengangkatan Ketua dan Para Anggota Komite Audit PT Jembo Cable
Company Tbk. v
ru
I
i
\l
Page 2
Head Office and Factory :
JI.Pajalilil Kel.Cmdasui, Kec. Jatiuwmg, Tmgermg 15137 - lndonesia
lhone : +62 21 591 9,+42 (Huting)
Fax : +622L 5565 0466
Office:
Mega Glodok Kemayorm Office Tower B 6th Floor
TOGETHER WE GROW
|. Angkasa Kav. B - 6 Kemayorm Ja]<ula Pusat - Indonesia
Phone : + 6221 2937 1)i) ,65701511 (Ilmti.g)
YT JEMBO CABLE COMPANY TbK. Fu : + 622L 6570 1488,6570L556
Website : http://m.jembo.co.id
Pasal I
Susunan Komite Audit Perusahaan
Komite Audit Perusahaan terdiri dari:
Ketua : Drs. Agus Kristiyono, Ah MBA
Anggota : Erwindiawan
Anggota : Joni Pathibang
Pasal2
Tugas dan Tanggung Jawab
Komite Audit Perusahaan bertugas dan bertanggung jawab secara independen untuk memberikan
pendapat kepada Dewan Komisaris Perusahaan terhadap laporan atau hal-hal yang disampaikan
oleh Direksi Perusahaan kepada Dewan Komisaris Perusahaan, mengidentifikasi hal-hal yang
memerlukan perhatian Dewan Komisaris Perusahaan dan melaksanakan tugas-tugas lain yang
berkaitan dengan tugas Dewan Komisaris, antara lain meliputi:
1. Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan Perusahaan kepada
publik danlatau pihak otoritas antara lain laporan keuangan, proyeksi dan laporan lainnya
terkait informasi keuangan Perusahaan;
2. Melakukan penelaahan atas ketaatan Perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan
yang berhubungan dengan kegiatan Perusahaan;
3. Memberikan pendapat Independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen
dan Akuntan atas jasa yang diberikannya;
4. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan Akuntan yang
didasarkan pada independensi, ruang lingkup penugasan danfee;
5. Melakukan penelaahan atas pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas temuan auditor
internal;
6. Melakukan penelaahan terhadap aktivitas pelaksanaan manajemen risiko yang dilakukan oleh
Direksi Perusahaan, jika Perusahaan tidak memiliki fungsi pemantau risiko di bawah Dewan
Komisaris;
7. Menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan
Perusahaan;
8. Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan adanya potensi
benturan kepentingan Perusahaan;
9. Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi Perusahaan. $-
t u 2
Page 3
It Head Office and Factory:
fl. Pajajam Kel.Gudasui, Kec. Jatiuwmg, Tmgermg 15137 - lndonesia
Phone: +62 2l 5C1 9,fa2 (Huting)
Fu :+6221" 55650466
Office :
Mega Glodok Kemayorm Office lower B 6th F]oor
TOGETHERWE GROW
[. Angkasa Kav. B - o Kemayorm Ja](Jtd Pusat - hdonesia
Phone : + 622L 2937 1)a) ,65701511 GI*ti.g)
YT JEMBO CABLE COIUPANY TbK. Fa : + 6221 6570 -1488,65707556
Website : http://mjembo.co.id
Pasal3
Wewenang
Komite Audit Perusahaan berwenang untuk:
1. Mengakses dokumen, data dan informasi Perusahaan tentang karyawan, dana, asset serta
sumber daya Perusahaan yang diperlukan;
2. Berkomunikasi langsung dengan karyawan termasuk Direksi dan pihak yang menjalankan
fungsi audit internal, manajemen risiko, dan akuntan terkait tugas dan tanggung jawab Komite
Audit;
3" Jika diperlukan, melibatkan pihak independen di luar anggota Komite Audit yang diperlukan
untuk membantu pelaksanaan tugasnya;
4. Melakukan kewenangan lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris.
Pasal 4
Rapat Dan Pelaporan
1. Komite Audit Perusahaan mengadakan rapat secara berkala paling kurang satu kali dalam 3
(tiga) bulan dan dihadiri oleh lebih% (satu per dua) jumlah anggota;
2. Keputusan Rapat Komite Audit diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat dan
dituangkan dalam Risalah Rapat, termasuk apabila terdapat perbedaan pendapat (dissenting
opinions), yang ditandatangani oleh seluruh anggota Komite Audit yang hadir serta wajib
didokumentasikan oleh Perusahaan dan disampaikan secara tertulis kepada Dewan Komisaris;
3. Komite Audit Perusahaan wajib membuat laporan kepada Dewan Komisaris Perusahaan atas
setiap penugasan yang diberikan;
4. Komite Audit Perusahaan wajib membuat laporan tahunan pelaksanaan kegiatan Komite
Audit kepada Dewan Komisaris Perusahaan yang diungkapkan dalam Laporan Tahunan
Perusahaan.
Pasal5
Masa Tugas dan Berakhirnya Masa Tugas
1. Masa tugas Komite Audit mengikuti masa tugas Dewan Komisaris Perusahaan atau kurang
lebih sesuai keputusan dari Dewan Komisaris Perusahaan;
2. Masa Tugas Komite Audit berakhir selain karena sebab tersebut pada ayat 1 Pasal ini, juga
karena sebab-sebab sebagai berikut: an
2.1. Meninggal dunia; Y
2.2. Mengundurkan diri; '/'
I EL
J
Page 4
-,>
Head Office and Factory :
f . Pajajam Kel. Gmdasui, Kec. Jatiuwung, Tmgermg 15137 - Indonesia
Phoie: +6221 591 9442 (F{mtinC)
Fa | +6221- 5565 0466
Office:
Meea Glodok Kemayorm Office Tower B oth Floor
TOGETHERWE GROW !. Angkasa Kav. B - 6 Kemayorm Ja]<arta Pusat - lndonesia
Phone : + 62 21. 2937 1))1 , 6570 1511 (Il*ti.g)
PT JET{BO CABLE COMPANY IbK. Fu | + 6221 6570 L488,65701.556
Website : http://www.jembo.co.id
2.3. Diberhentikan karena pelanggaran terhadap Peraturan dan/atzu Kode Etik Perusahaan
dan/ atau perafuran perundangan yang berlaku.
2.4. Karena alasan-alasan lain, termasuk tetapi tidak terbatas pada penggantian anggota
Kgmite Audit dalam rangka meningkatkan kinerja Perusahaan.
Pasal6
Remunerasi
Anggota Komite, selain Ketua yang merangkap Anggota dalam melaksanakan tugimnya, akan
menerima remunerasi dalam bentuk uang jasa yang besarnya akan ditentukan dan dibayarkan
setiap bulan oleh Perusahaan.
Pasal T
Ketentuan Lain
l. Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini, maka
terhadap Surat Keputusan ini akan dilakukan perubahan atau penggantian;
2. Salinan Surat Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan dan kepada Presiden
Direktur dan Corporate Secretary/Sekretaris Perusahaan, dan kepada semua anggota Dewan
Komisaris Perusahaan;
3. Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Tangerang
Pada tanggal 0l Agustus 2023
Dewan Komisaris
PT Jembo Cable Company Tbk
CABLE
* a, EIIf,B
Santoso Nanvang AKT
Presiden Komisaris Komisaris Komi Komisaris
4
t-
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Partial
confidence 0.400
312 ms
12 Sep 2026 22:06
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement; roster read but no change could be proven
Raw output
{'announced_date': None,
'changes': [],
'event_date': None,
'issuer_name': 'PT Jembo Cable\n Company Tbk',
'issuer_ticker': '',
'letter_number': '',
'positions': [{'is_independent': False,
'name': 'Drs. Agus Kristiyono, Ah MBA',
'role': 'AUDIT_COMMITTEE',
'role_raw': 'Komite Audit Perusahaan Komite Audit P: Ketua',
'started_at': None},
{'is_independent': False,
'name': 'Erwindiawan',
'role': 'AUDIT_COMMITTEE',
'role_raw': 'Komite Audit Perusahaan Komite Audit P: Anggota',
'started_at': None},
{'is_independent': False,
'name': 'Joni Pathibang',
'role': 'AUDIT_COMMITTEE',
'role_raw': 'Komite Audit Perusahaan Komite Audit P: Anggota',
'started_at': None}],
'source_shape': 'ROSTER',
'subject': ''}