Skip to content
Back to announcement

20230807_JECC_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_31358802_lamp2.pdf

Board change Needs review JECC

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
                                                            Head Office and Factory :
                                                            !. Pajajam Kel. Gmdasui, Kec. Jatiuwmg, Tmgermg 15137 - Indonesia
                                                            Phone: +6221 591 9442 fHudng)
                                                            Fax : +622L 5565 04.66
                                                            Office:
                                                            Mesa Clodok Kemvorm Office Tower B 6th Floor
       TOGETHER WE GROW                                     fl. ,{rgkasa Kav. B -'6 Kemayoril Jakarta lusat - Indonesja
                                                            Phone : + 6221 2937 P)) /65701511 (Hmting)
W JEMBO CABLE COIIIPANY Tbll.                               Fil       : +6227 6570 L488,6570^1556
                                                            Website : http://ffi .jembo.co.id




                          SURAT KEPUTUS$I DEWAII KOMISARIS
                              PT JEMBO CABLE COMPAI\-Y TBK
                                     NO. 004/SKP/JCC{08|23
                                           Tentang
              PENGANGKATAII KETUA DAII PARA AIIGGOTA KOMITE AUDIT
                              PT JEMBO CABLE COMPAIYY TBK



      Menimbang            l. Bahwa dalam rangka mewujudkan prinsip Good Corporate
                              Governance (GCG), maka Perseroan wajib melaksanakan tata kelola
                              perusahaan yang baik dengan menerapkan prinsip-prinsip
                              keterbukaan (transparency), akuntabilitas (occountabiltty),
                              pertanggungjawaban (re sponsibility), independensi (independency)
                              dan kewaj ar an (fairnes s);

                           2. Bahwa untuk mendukung terpenuhinyatata kelola perusahaan yang
                              baik (Good Corporate Governance), maka perlu ditetapkan susunan
                              anggota Komite Audit Perusahaan;
                           3. Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka diperlukan suatu
                              keputusan dari Dewan Komisaris Perusahaan untuk mengangkat
                              Komite Audit Perusahaan.


      Mengingat            l. Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tentang
                              Pasar Modal (Lembaran Negara Tahun 1995 No. 64, Tambahan
                              Lembaran Negara No. 3608);
                           2. Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 lrlntang
                              Perseroan Terbatas;

                           3. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga
                              Keuangan No. KEP-643tBLl20l2 tanggal 7 Desember 2012 tentang
                              Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit -
                              Peraturan IX.I.5;
                           4. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No- 55/POJK.0412015 tanggal 23
                               Desember 2015 tentang Pembentukaa dan Pedoman Pelaksanaan,: ,,,
                               Kerja Komite Audit;
                           5. Piagam Komite Audit (Committee Audit Charter) PT Jembo Cable
                               Company Tbktanggal 13 Maret 2013.


      Menetapkan          : Keputusan Dewan Komisaris PT Jembo Cable Company Tbk Tentang
                            Pengangkatan Ketua dan Para Anggota Komite Audit PT Jembo Cable
                            Company Tbk.                                                                                      v
                                                                                                      ru
                                                                                                      I
                                                                                                                          i
                                                                                                      \l
Page 2
                                                              Head Office and Factory :
                                                              JI.Pajalilil Kel.Cmdasui, Kec. Jatiuwmg, Tmgermg 15137 - lndonesia
                                                              lhone : +62 21 591 9,+42 (Huting)
                                                              Fax : +622L 5565 0466
                                                              Office:
                                                               Mega Glodok Kemayorm Office Tower B 6th Floor
       TOGETHER WE GROW
                                                              |. Angkasa Kav. B - 6 Kemayorm Ja]<ula Pusat - Indonesia
                                                              Phone : + 6221 2937 1)i) ,65701511 (Ilmti.g)
YT JEMBO CABLE COMPANY TbK.                                   Fu      : + 622L 6570 1488,6570L556
                                                              Website : http://m.jembo.co.id




                                                   Pasal I
                                     Susunan Komite Audit Perusahaan


      Komite Audit Perusahaan terdiri dari:

      Ketua           : Drs. Agus Kristiyono, Ah MBA
      Anggota         : Erwindiawan
      Anggota         : Joni Pathibang


                                                  Pasal2
                                         Tugas dan Tanggung Jawab


      Komite Audit Perusahaan bertugas dan bertanggung jawab secara independen untuk memberikan
      pendapat kepada Dewan Komisaris Perusahaan terhadap laporan atau hal-hal yang disampaikan
      oleh Direksi Perusahaan kepada Dewan Komisaris Perusahaan, mengidentifikasi hal-hal yang
      memerlukan perhatian Dewan Komisaris Perusahaan dan melaksanakan tugas-tugas lain yang
      berkaitan dengan tugas Dewan Komisaris, antara lain meliputi:

      1. Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan Perusahaan kepada
         publik danlatau pihak otoritas antara lain laporan keuangan, proyeksi dan laporan lainnya
         terkait informasi keuangan Perusahaan;
      2. Melakukan penelaahan atas ketaatan Perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan
        yang berhubungan dengan kegiatan Perusahaan;
      3. Memberikan pendapat Independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen
        dan Akuntan atas jasa yang diberikannya;

      4. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan Akuntan yang
         didasarkan pada independensi, ruang lingkup penugasan danfee;
      5. Melakukan penelaahan atas pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas temuan auditor
         internal;
      6. Melakukan penelaahan terhadap aktivitas pelaksanaan manajemen risiko yang dilakukan oleh
         Direksi Perusahaan, jika Perusahaan tidak memiliki fungsi pemantau risiko di bawah Dewan
         Komisaris;
      7. Menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan
         Perusahaan;
      8. Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan adanya potensi
         benturan kepentingan Perusahaan;
      9. Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi Perusahaan.                                               $-



                                                                                                t          u             2
Page 3
             It                                                  Head Office and Factory:
                                                                 fl. Pajajam Kel.Gudasui, Kec. Jatiuwmg, Tmgermg 15137 - lndonesia
                                                                 Phone: +62 2l 5C1 9,fa2 (Huting)
                                                                 Fu :+6221" 55650466
                                                                 Office :
                                                                 Mega Glodok Kemayorm Office lower B 6th F]oor
       TOGETHERWE GROW
                                                                 [. Angkasa Kav. B - o Kemayorm Ja](Jtd Pusat - hdonesia
                                                                 Phone : + 622L 2937 1)a) ,65701511 GI*ti.g)
YT JEMBO CABLE COIUPANY TbK.                                     Fa      : + 6221 6570 -1488,65707556
                                                                 Website : http://mjembo.co.id




                                                 Pasal3
                                                Wewenang


      Komite Audit Perusahaan berwenang untuk:
      1. Mengakses dokumen, data dan informasi Perusahaan tentang karyawan, dana, asset serta
         sumber daya Perusahaan yang diperlukan;
      2. Berkomunikasi langsung dengan karyawan termasuk Direksi dan pihak yang menjalankan
        fungsi audit internal, manajemen risiko, dan akuntan terkait tugas dan tanggung jawab Komite
        Audit;
      3" Jika diperlukan, melibatkan pihak independen di luar anggota Komite Audit yang diperlukan
         untuk membantu pelaksanaan tugasnya;
      4. Melakukan kewenangan lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris.

                                                 Pasal 4
                                           Rapat Dan Pelaporan


      1. Komite Audit Perusahaan mengadakan rapat secara berkala paling kurang satu kali dalam 3
         (tiga) bulan dan dihadiri oleh lebih% (satu per dua) jumlah anggota;
      2. Keputusan Rapat Komite Audit diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat dan
        dituangkan dalam Risalah Rapat, termasuk apabila terdapat perbedaan pendapat (dissenting
        opinions), yang ditandatangani oleh seluruh anggota Komite Audit yang hadir serta wajib
        didokumentasikan oleh Perusahaan dan disampaikan secara tertulis kepada Dewan Komisaris;
      3. Komite Audit Perusahaan wajib membuat laporan kepada Dewan Komisaris Perusahaan atas
        setiap penugasan yang diberikan;
      4. Komite Audit Perusahaan wajib membuat laporan tahunan pelaksanaan kegiatan Komite
         Audit kepada Dewan Komisaris Perusahaan yang diungkapkan dalam Laporan Tahunan
        Perusahaan.


                                             Pasal5
                              Masa Tugas dan Berakhirnya Masa Tugas


      1. Masa tugas Komite Audit mengikuti masa tugas Dewan Komisaris Perusahaan atau kurang
         lebih sesuai keputusan dari Dewan Komisaris Perusahaan;
      2. Masa Tugas Komite Audit berakhir selain karena sebab tersebut pada ayat 1 Pasal ini, juga
        karena sebab-sebab sebagai   berikut:                                                                   an
        2.1. Meninggal dunia;                                                                                    Y
        2.2. Mengundurkan diri;                                                                                   '/'

                                                                                                  I         EL
                                                                                                                        J
Page 4
                                                                    -,>

                                                                  Head Office and Factory :
                                                                  f . Pajajam Kel. Gmdasui, Kec. Jatiuwung, Tmgermg 15137 - Indonesia
                                                                  Phoie: +6221 591 9442 (F{mtinC)
                                                                  Fa      | +6221- 5565 0466

                                                                  Office:
                                                                  Meea Glodok Kemayorm Office Tower B oth Floor
       TOGETHERWE GROW                                            !. Angkasa Kav. B - 6 Kemayorm Ja]<arta Pusat - lndonesia
                                                                  Phone : + 62 21. 2937 1))1 , 6570 1511 (Il*ti.g)
PT JET{BO CABLE COMPANY IbK.                                      Fu      | + 6221 6570 L488,65701.556
                                                                  Website : http://www.jembo.co.id




         2.3. Diberhentikan karena pelanggaran terhadap Peraturan dan/atzu Kode Etik Perusahaan
              dan/ atau perafuran perundangan yang berlaku.

         2.4. Karena alasan-alasan lain, termasuk tetapi tidak terbatas pada penggantian anggota
              Kgmite Audit dalam rangka meningkatkan kinerja Perusahaan.

                                                  Pasal6
                                                Remunerasi


      Anggota Komite, selain Ketua yang merangkap Anggota dalam melaksanakan tugimnya, akan
      menerima remunerasi dalam bentuk uang jasa yang besarnya akan ditentukan dan dibayarkan
      setiap bulan oleh Perusahaan.


                                                  Pasal T
                                              Ketentuan Lain


      l. Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini, maka
         terhadap Surat Keputusan ini akan dilakukan perubahan atau penggantian;
      2. Salinan Surat Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan dan kepada Presiden
         Direktur dan Corporate Secretary/Sekretaris Perusahaan, dan kepada semua anggota Dewan
         Komisaris Perusahaan;
      3. Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.


                                                            Ditetapkan di        Tangerang
                                                            Pada tanggal         0l Agustus 2023



      Dewan Komisaris
      PT Jembo Cable Company Tbk
                       CABLE


              *     a, EIIf,B



            Santoso             Nanvang                                                                  AKT
       Presiden Komisaris       Komisaris      Komi                             Komisaris




                                                                                                                              4



                                                                                                                         t-

File

File Open PDF
Source IDX
Size2.56 MB
Published7 Aug 2023
Pages4
Characters14,458
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Partial confidence 0.400 312 ms 12 Sep 2026 22:06

no e-reporting cover - issuer taken from the announcement; roster read but no change could be proven

Raw output
{'announced_date': None,
 'changes': [],
 'event_date': None,
 'issuer_name': 'PT Jembo Cable\n                               Company Tbk',
 'issuer_ticker': '',
 'letter_number': '',
 'positions': [{'is_independent': False,
                'name': 'Drs. Agus Kristiyono, Ah MBA',
                'role': 'AUDIT_COMMITTEE',
                'role_raw': 'Komite Audit Perusahaan Komite Audit P: Ketua',
                'started_at': None},
               {'is_independent': False,
                'name': 'Erwindiawan',
                'role': 'AUDIT_COMMITTEE',
                'role_raw': 'Komite Audit Perusahaan Komite Audit P: Anggota',
                'started_at': None},
               {'is_independent': False,
                'name': 'Joni Pathibang',
                'role': 'AUDIT_COMMITTEE',
                'role_raw': 'Komite Audit Perusahaan Komite Audit P: Anggota',
                'started_at': None}],
 'source_shape': 'ROSTER',
 'subject': ''}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result