Skip to content
Back to announcement

20230807_SKBM_Laporan Informasi dan Fakta Material_31358732_lamp1.pdf

Other Text extracted SKBM

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1
                                KETERBUKAAN INFORMASI
   Dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan No. 31/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015
    tentang Keterbukaan Atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik

Nama Emiten atau Perusahaan           : PT Sekar Bumi Tbk. (“Perseroan”)
Publik
Bidang Usaha                          : Bergerak dalam bidang usaha pengolahan hasil perikanan
                                        laut dan darat, hasil bumi dan peternakan serta penyertaan
                                        pada usaha sejenis dan usaha pendukung

Alamat Kantor Pusat                   : Plaza Asia, Lantai 21
                                        Jl. Jend. Sudirman Kav. 59,
                                        Jakarta Selatan 12190
                                        Pabrik Perseroan berlokasi di:
                                        Jl. Jenggolo 2 No. 17, Sidoarjo 61219

Telepon                               : (021) 5140 1122
Situs Web                             : www.sekarbumi.com
Alamat surat elektronik (e-mail)      : skbm@sekarbumi.com
Tanggal Kejadian                      : 3 Agustus 2023
Jenis Informasi atau Fakta Material   : Likuidasi PT Sekar Seinan Food (dalam likuidasi) entitas
                                        anak Perseroan dengan kepemilikan 66% (enam puluh enam
                                        persen)
Uraian Informasi atau Fakta           : Pemegang Saham PT Sekar Seinan Food (dalam likuidasi)
Material                                (“SSF”), yaitu PT Sekar Bumi Tbk (66%), Nomura Trading
                                        Co. Ltd. (24.39%), dan Seinankaihatsu Company Ltd.
                                        (9.61%) telah menyetujui pembubaran dan likuidasi se-
                                        bagaimana diuraikan dalam Akta Pernyataan No. 18 tanggal
                                        3 Agustus 2023 dibuat dan ditandatangani di hadapan Chris-
                                        tina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota Ad-
                                        ministrasi Jakarta Barat, dimana pemegang saham memutus-
                                        kan untuk membubarkan dan melikuidasi SSF dan menunjuk
                                        Sdri. Atikah Kurniadi, S.H sebagai likuidator untuk me-
                                        nyelesaikan hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran
                                        sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Alasan dan Latar Belakang             : Pembubaran SSF dilatarbelakangi dengan sudah tidak
                                        beroperasinya SSF dan tidak lagi menjalankan kegiatan usaha
                                        sejak bulan Februari tahun 2021.
Dampak Kejadian, Informasi atau       : Tidak ada dampak kejadian, informasi atau fakta material ter-
Fakta Material Tersebut Terhadap        sebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keu-
Kegiatan Operasional, Hukum,            angan, atau keberlangsungan usaha Perseroan.
Kondisi Keuangan atau
Keberlangsungan Usaha Emiten
atau Perusahaan Publik

                                                                                                  1
Page 2
 Tindak Lanjut Pelaksanaan           : Sesuai ketentuan Pasal 147 ayat (1) huruf a Undang-Undang
 Pembubaran SSF                        No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”),
                                       pada tanggal 7 Agustus 2023 likuidator telah melakukan
                                       pengumuman mengenai pembubaran dan likuidasi SSF di ko-
                                       ran Harian Terbit. Kreditor dapat mengajukan tagihan kepada
                                       Sdri. Atikah Kurniadi, S.H. selaku likuidator dalam jangka
                                       waktu 60 hari terhitung sejak tanggal pengumuman dimak-
                                       sud, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 147 ayat (3) UUPT.
                                       Dengan mengacu pada ketentuan Pasal 149 ayat (1) UUPT,
                                       likuidator untuk selanjutnya akan melakukan pengumuman
                                       kembali dalam surat kabar mengenai rencana pembagian
                                       kekayaan hasil likuidasi. Selanjutnya, kreditor dapat
                                       mengajukan keberatan atas rencana pembagian kekayaan
                                       hasil likuidasi dimaksud dalam jangka waktu 60 hari terhi-
                                       tung sejak tanggal pengumuman tersebut, sesuai dengan ke-
                                       tentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 149 ayat (3) UUPT.
                                       Likuidator berkewajiban untuk mengumumkan hasil akhir
                                       proses likuidasi dalam surat kabar setelah RUPS memberikan
                                       pelunasan dan pembebasan kepada likuidator, sesuai Pasal
                                       152 ayat (3) UUPT.

Demikian laporan ini disampaikan, dalam rangka memenuhi ketentuan dalam Peraturan No.
31/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang Keterbukaan Atas Informasi atau Fakta Material
oleh Emiten atau Perusahaan Publik, maka informasi yang sama telah diumumkan dalam Situs web
Perseroan dalam bahasa Indonesia, serta situs web Bursa Efek Indonesia.

                                    Jakarta, 7 Agustus 2023
                                     PT Sekar Bumi Tbk.
                                             Direksi




                                                                                               2

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.12 MB
Published7 Aug 2023
Pages2
Characters5,765
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result