Back to announcement
20230807_MPXL_Laporan Informasi dan Fakta Material_31358590_lamp3.pdf
Other Text extracted MPXLSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 24
Page 1
NOTARIS
MAUREEN FELICIA WIDYASARI, S.H., M.Kn
SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor : AHU-295.AH.01.02-Tahun 2009
Tanggal 31 J uli 2009
AKTA
= AKTA PEND IRIAN
...................................................... PERSEROAN TERBATAS...................................
.......................................... =
PT MPX INDORENTAL GEMILANG
- 03 Agustus 2023. -
Tanggal ....... ................................................... ... ... .. ..... ......... ... .. ..........
Nomor : . ..7 ...' .• . . :-:-. .. .... .. . . ... . . . . ..... .. ... . . .. ..... . .. . ... .. . . •.•. . . .. .. .. . . . . . ... . ...........
Kan tor:
Jalan Raya Sinda nglaya nomor 180, Pacet, Cian 'ur J a a Barat
Telp : 0263-512786 0812-1999757
Email: Maur enfknotaris~gmail om
Page 2
MAUREEN FEUCIA W1DYASARI S.H., M.Kn
NOtilris di Cianjuf
1
AKTA PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS
PT MPX INDORENTAL GEMILANG
Nomor : 2.
-Pada hari ini, Kamis, tanggal 03-08-2023 (tiga Agustus dua --
ribu dua puluh tiga). ----------------------------------------
-Pukul 10.00 WIB (sepuluh Waktu Indonesia Bagian Barat). -----
-Berhadapan dengan saya, MAUREEN FELICIA WIDYASARI, Sarjana
Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kabupaten Cianjur,
dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang nama-namanya akan disebut
pada bagian akhir akta ini: - - --------- - ------------ - ---------
1. Tuan YE HUN KI, lahir di Semarang, pada tanggal 15-05-1976
(lima belas Mei seribu sembilan ratus tujuh puluh enam), -----
swasta, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Propinsi -
Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Kota Jakarta Utara, Jalan Karang
Bolong Raya 12 nomor 16, Rukun Tetangga 008, Rukun Warga 011,
Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, pemegang Kartu Tanda ---
Penduduk nomor: 3172051505760006; ----------------------------
-untuk sementara berada di Cianjur; --------------------------
'. Tuan JAMES SIGIT CHANDRA, lahir di Pangkal Pinang, pada ---
tanggal 04-05-1977 (empat Mei seribu sembilan ratus tujuh puluh
tujuh), swasta, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di --
Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Kota Jakarta Barat,----
Perumahan Citra 2 Blok P-3 Nomor 1, Rukun Tetanggga 007, Rukun-
Warga 012, Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres, pemegang-
Kartu Tanda Penduduk nomor: 3173060405770018; ------- - ----- - --
-untuk sementara berada di Cianjur. - - ------------ - -- - --------
- menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku Direktur
dari dan oleh karenanya sah bertindak untuk dan atas nama ----
PT MPX LOGISTICS INTERNATIONAL, Tbk, suatu perseroan terbatas
yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia,
Page 3
2 berkedudukan di Kota Bandar Lampung, yang anggaran dasar ----- beserta perubahan-perubahannya dimuat dalam: ----------------- - akta nomor 23 tertanggal 17-03-2017 (tujuh belas Maret dua - ribu tujuh belas), yang dibuat dihadapan ANDREA GUNADY, ------ Sarjana Hukum, Notaris di Kota Jakarta, yang telah mendapat -- pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik - Indonesia melalui Surat Keputusannya tertanggal 03-04-2017 --- (tiga April dua ribu tujuh belas) nomor: --------------------- AHU-0015609.AH.01.01.TAHUN 2017; ----------------------------- - perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan ---- terakhir sebagaimana ternyata dalam akta nomor 02 tertanggal - 26-12-2021 (dua puluh enam Desember dua ribu dua puluh satu),- yang dibuat dihadapan ROSMALADEWI, Sarjana Hukum, Notaris di - Kota Bandar Lampung, yang telah mendapat persetujuan dari ---- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Keputusannya nomor: AHU-0077774.AH.01.02.TAHUN 2021, --- serta pemberitahuan perubahan anggaran dasar dan datanya telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik --- Indonesia dengan Suratnya berturut-turut nomor: -------------- AHU-AH.01.03-0495144 dan AHU-AH.01.03-0495145, Ketiganya ----- tertanggal 04-01-2022 (empat Januari dua ribu dua puluh dua);- - perubahan Seluruh Anggaran Dasar Perseroan dan Status ------ Perseroan menjadi Terbuka sebagaimana ternyata dalam akta ---- nomor 80 tertanggal 30-11-2022 (tiga puluh Nopember dua ribu - dua puluh dua), yang dibuat dihadapan LEOLIN JAYAYANTI, ------ Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Jakarta- Selatan, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum -- dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat ------- Keputusannya nomor: AHU-0087117.AH.01.02.TAHUN 2022, serta --- pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima oleh-
Page 4
3 Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan- Suratnya nomor: AHU-AH.01.03-0319911, Keduanya tertanggal ---- 01-12-2022 (satu Desember dua ribu dua puluh dua); ----------- - Peningkatan Modal Ditempatkan dan Disetor Perseroan ------- terakhir sebagaimana ternyata dalam akta nomor 33 tertanggal - 23-05-2023 (dua puluh tiga Mei dua ribu dua puluh tiga), yang- dibuat dihadapan LEOLIN JAYAYANTI, Sarjana Hukum, Magister --- Kenotariatan, Notaris di Kota Jakarta Selatan, yang ---------- pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima oleh- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan- Suratnya tertanggal 24-05-2023 (dua puluh empat Mei dua ribu - dua puluh tiga) nomor: AHU-AH.01.03-0066946. ----------------- yang untuk melakukan tindakan hukum dalam akta ini telah ----- mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris -------------------- PT MPX LOGISTICS INTERNATIONAL, Tbk sebagaimana ternyata dari- Surat Persetujuan Dewan Komisaris yang dibuat dibawah tangan,- bermeterai cukup, tertanggal 03-08-2023 (tiga Agustus dua ribu dua puluh tiga), yang aslinya dilekatkan pada minuta akta ini. - Para Penghadap bertindak sebagaimana tersebut di atas ------ menerangkan bahwa yang diwakilinya telah bersepakat dengan --- tidak mengurangi izin dari instansi yang berwenang, dengan ini mendirikan suatu perseroan terbatas dengan anggaran dasar ---- sebagaimana yang termuat dalam akta pendirian ini (untuk ----- selanjutnya cukup disingkat dengan "Anggaran Dasar") sebagai - berikut: ----------------------------------------------------- ------------------ NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN ----------------- --------------------------- Pasal 1 -------------------------- 1. Perseroan terbatas ini bernama: --------------------------- ------------------ PT MPX INDORENTAL GEMILANG ---------------- (selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini cukup disingkat dengan -
Page 5
4 "Perseroan"), berkedudukan di Kota Jakarta Utara; ------------ 2. Perseroan dapat membuka cabang atau perwakilan di tempat -- lain, baik di dalam maupun di luar Wilayah Republik Indonesia- sebagaimana ditetapkan oleh Direksi dengan persetujuan ------- Dewan Komisaris. --------------------------------------------- ---------------- JANGKA WAKTU BERDIRINYA PERSEROAN ----------- --------------------------- Pasal 2 -------------------------- Perseroan didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan - lamanya. ----------------------------------------------------- ------------ MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA ---------- --------------------------- Pasal 3 -------------------------- 1. Maksud dan tujuan Perseroan ini ialah berusaha dalam bidang Penyewaan. --------------------------------------------------- 2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut: ----------- - Penyewaan Alat Konstruksi Dengan Operator (KBLI 43905); --- - Aktivitas Penyewaan Dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi ---- Mesin Dan Peralatan Konstruksi Dan Teknik Sipil -------------- (KBLI 77393); ------------------------------------------------ - Aktivitas Penyewaan Dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi ---- Alat Transportasi Darat Bukan Kendaraan Bermotor Roda Empat -- Atau Lebih (KBLI 77311); ------------------------------------- - Aktivitas Penyewaan Dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Alat Transportasi Lainnya (KBLI 77319); --------------------------- - Konstruksi Khusus Lainnya Yang Tidak Dapat Diklasifikasikan di Tempat Lain (YTDL) (KBLI 43909); -------------------------- ------------------------ M O D A L ----------------------- --------------------------- Pasal 4 -------------------------- 1. Modal dasar Perseroan berjumlah Rp.10.000.000.000,- ------- (sepuluh milyar Rupiah) terbagi atas 100.000 (seratus ribu) --
Page 6
5 saham, masing-masing saham bernilai nominal Rp.100.000,- ------ (seratus ribu Rupiah). ---------------------------------------- 2. Dari modal dasar tersebut telah ditempatkan dan disetor ---- 25% (dua puluh lima persen) atau sejumlah 25.000 (dua puluh --- lima ribu) saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar ------ Rp.2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta Rupiah) oleh --- para pendiri yang telah mengambil bagian saham dan rincian ---- serta nilai nominal saham yang disebutkan pada akhir akta ini.- 3. saham-saham yang masih dalam simpanan akan dikeluarkan oleh- Perseroan menurut keperluan modal Perseroan, dengan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham. ------------------------------------ ------------------------- S A H A M ----------------------- --------------------------- Pasal 5 --------------------------- 1. Semua saham yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah saham --- atas nama. ---------------------------------------------------- 2. Yang boleh memiliki dan mempergunakan hak atas saham ------- hanyalah Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum Indonesia. --- 3. Bukti pemilikan saham dapat berupa surat saham. ------------ 4. Dalam hal Perseroan tidak menerbitkan surat saham, pemilikan saham dapat dibuktikan dengan surat keterangan atau catatan --- yang dikeluarkan oleh Perseroan. ------------------------------ 5. Apabila dikeluarkan surat saham, maka untuk setiap saham --- diberi sehelai surat saham. ----------------------------------- 6. Surat kolektif saham dapat dikeluarkan sebagai bukti ------- pemilikan 2 (dua) atau lebih saham yang dimiliki oleh seorang - pemegang saham. ----------------------------------------------- 7. Pada surat saham sekurangnya harus dicantumkan: ------------ a. Nama dan alamat pemegang saham; ---------------------------- b. Nomor surat saham; ----------------------------------------- c. Tanggal pengeluaran surat saham; ---------------------------
Page 7
6 d. Nilai nominal saham; --------------------------------------- 8. Pada surat kolektif saham sekurangnya harus dicantumkan: --- a. Nama dan alamat pemegang saham; ---------------------------- b. Nomor surat kolektif saham; -------------------------------- c. Tanggal pengeluaran surat kolektif saham; ------------------ d. Nilai nominal saham; --------------------------------------- e. Jumlah saham; ---------------------------------------------- 9. Surat saham dan surat kolektif saham harus ditanda tangani - oleh Direktur Utama. ------------------------------------------ --------------------- PENGGANTI SURAT SAHAM ------------------- --------------------------- Pasal 6 --------------------------- 1. Apabila surat saham rusak atau tidak dapat dipakai lagi, --- maka atas permintaan mereka yang berkepentingan Direksi akan -- mengeluarkan surat saham pengganti, setelah surat saham yang -- rusak atau tidak dapat dipakai tersebut diserahkan kembali pada Direksi. ------------------------------------------------------ 2. Surat saham sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 kemudian ----- dihapuskan dan oleh Direksi dibuat berita acara untuk --------- dilaporkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham berikutnya. -------- 3. Apabila surat saham hilang maka atas permintaan mereka yang- berkepentingan, Direksi akan mengeluarkan surat saham pengganti setelah menurut pendapat Direksi kehilangan itu cukup --------- dibuktikan dan dengan jaminan yang dipandang perlu oleh Direksi untuk tiap peristiwa yang khusus. ----------------------------- 4. Setelah pengganti surat saham tersebut dikeluarkan, maka --- asli surat saham tidak berlaku lagi terhadap Perseroan. ------- 5. Semua biaya untuk pengeluaran pengganti surat saham itu ---- ditanggung oleh pemegang saham yang berkepentingan. ----------- 6. Ketentuan dalam pasal 6 ini, mutatis-mutandis juga berlaku-- bagi pengeluaran pengganti surat kolektif saham. --------------
Page 8
7 ------------------- PEMINDAHAN HAK ATAS SAHAM ----------------- --------------------------- Pasal 7 --------------------------- 1. Pemindahan hak atas saham harus berdasarkan akta pemindahan- hak yang ditanda-tangani oleh yang memindahkan dan yang ------- menerima pemindahan atau wakil mereka yang sah. --------------- 2. Pemegang saham yang hendak memindahkan hak atas saham, harus menawarkan terlebih dahulu kepada pemegang saham lainnya dengan menyebutkan harga serta persyaratan pemindahan hak dan -------- memberitahukan kepada Direksi secara tertulis tentang --------- penawaran tersebut. Dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak ---- penawaran para pemegang saham lainnya dapat menyetujui -------- pemindahan hak dengan ketentuan apabila telah lewat waktu 30 -- (tiga puluh) hari ternyata saham yang ditawarkan tidak -------- disetujui pemindahan haknya oleh pemegang saham lainnya saham - tersebut dapat ditawarkan kepada pihak ketiga yang disetujui -- oleh Rapat Umum Pemegang Saham. ------------------------------- 3. Pemindahan hak atas saham harus mendapat persetujuan dari -- instansi yang berwenang, jika peraturan perundang-undangan ---- mensyaratkan hal tersebut. ------------------------------------ 4. Mulai hari panggilan Rapat Umum Pemegang Saham sampai ------ dengan hari rapat itu, pemindahan hak atas saham tidak -------- diperkenankan. ------------------------------------------------ 5. Apabila karena warisan, perkawinan atau sebab-sebab lain --- saham tidak lagi menjadi milik Warga Negara Indonesia atau ---- badan hukum Indonesia atau apabila seorang pemegang saham ----- kehilangan kewarganegaraan Indonesianya, maka dalam jangka ---- waktu 1 (satu) tahun orang atau badan hukum tersebut ---------- diwajibkan untuk menjual atau memindahkan hak atas saham itu -- kepada seorang Warga Negara Indonesia atau suatu badan hukum -- Indonesia menurut ketentuan Anggaran Dasar. -------------------
Page 9
8 -------------------- RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM ---------------- --------------------------- Pasal 8 --------------------------- 1. Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disebut RUPS ---- adalah: ------------------------------------------------------- a. RUPS tahunan; ---------------------------------------------- b. RUPS lainnya yang dalam Anggaran Dasar ini disebut juga ---- RUPS luar biasa. ---------------------------------------------- 2. Istilah RUPS dalam Anggaran Dasar ini berarti keduanya, ---- yaitu RUPS tahunan dan RUPS luar biasa, kecuali dengan tegas -- dinyatakan lain. ---------------------------------------------- 3. Dalam RUPS Tahunan: ---------------------------------------- a. Direksi menyampaikan: -------------------------------------- - laporan tahunan dan perencanaan anggaran keuangan yang ------ telah ditelaah dan disetujui oleh Dewan Komisaris untuk ------- mendapat persetujuan RUPS; ------------------------------------ - laporan keuangan untuk mendapat pengesahan rapat. ----------- b. Ditetapkan penggunaan laba, jika Perseroan mempunyai saldo - laba yang positif. -------------------------------------------- c. Diputuskan mata acara RUPS lainnya yang telah diajukan ----- sebagaimana mestinya dengan memperhatikan ketentuan anggaran -- dasar. -------------------------------------------------------- 4. Persetujuan laporan tahunan dan pengesahan laporan keuangan- serta perencanaan anggaran keuangan oleh RUPS tahunan berarti – memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya – kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris atas pengurusan dan- pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku yang lalu, - sejauh tindakan tersebut tercermin dalam laporan tahunan dan –- laporan keuangan. --------------------------------------------- 5. RUPS luar biasa dapat diselenggarakan sewaktu-waktu -------- berdasarkan kebutuhan untuk membicarakan dan memutuskan mata --
Page 10
9 acara rapat kecuali mata acara rapat yang dimaksud pada ayat -- (3) huruf a dan huruf b, dengan memperhatikan peraturan ------- perundang-undangan serta Anggaran Dasar. ---------------------- ------- TEMPAT DAN PEMANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM ------ --------------------------- Pasal 9 --------------------------- 1. RUPS diadakan di tempat kedudukan Perseroan atau ditempat -- Perseroan melakukan kegiatan usaha utama. --------------------- 2. RUPS diselenggarakan dengan melakukan pemanggilan terlebih - dahulu kepada para pemegang saham dengan surat tercatat ------- dan/atau dengan iklan dalam surat kabar. ---------------------- 3. Pemanggilan dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari -- sebelum tanggal RUPS diadakan dengan tidak memperhitungkan ---- tanggal pemanggilan dan tanggal Rapat Umum Pemegang Saham ----- diadakan. ----------------------------------------------------- 4. RUPS dipimpin oleh Direktur Utama. ------------------------- 5. Jika Direktur Utama tidak hadir atau berhalangan karena ---- sebab apapun yang tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, - RUPS dipimpin oleh Wakil Direktur Utama. ---------------------- 6. Jika wakil Direktur Utama tidak hadir atau berhalangan ----- karena sebab apapun yang tidak perlu dibuktikan kepada pihak -- ketiga, RUPS dipimpin oleh salah seorang Direktur yang ditunjuk oleh Direktur Utama atau wakil Direktur Utama. ---------------- 7. Jika semua Direktur tidak hadir atau berhalangan karena ---- sebab apapun yang tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, - RUPS dipimpin oleh seorang anggota Dewan Komisaris. ----------- 8. Jika semua anggota Dewan Komisaris tidak hadir atau -------- berhalangan karena sebab apapun yang tidak perlu dibuktikan --- kepada pihak ketiga, RUPS dipimpin oleh seorang yang dipilih -- oleh dan diantara mereka yang hadir dalam rapat. -------------- 9. Apabila semua pemegang saham dengan hak suara sah hadir ----
Page 11
10 atau diwakili dalam rapat, maka pemanggilan terlebih dahulu --- sebagaimana tersebut di atas tidak menjadi syarat dan --------- dalam rapat itu dapat diambil keputusan yang sah serta -------- mengikat mengenai hal yang akan dibicarakan sedangkan Rapat --- Umum Pemegang Saham dapat diselenggarakan dimanapun juga dalam- Wilayah Republik Indonesia. ----------------------------------- ----------------- KORUM, HAK SUARA, DAN KEPUTUSAN ------------- --------------------------- Pasal 10 -------------------------- 1. RUPS dapat dilangsungkan apabila korum kehadiran sebagaimana disyaratkan dalam undang-undang tentang Perseroan Terbatas ---- telah dipenuhi. ----------------------------------------------- 2. Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan surat- tertutup yang tidak ditandatangani dan mengenai hal lain secara lisan, kecuali apabila ketua rapat menentukan lain tanpa ada -- keberatan dari pemegang saham yang hadir dalam rapat. --------- 3. Suara blanko atau suara yang tidak sah dianggap tidak ada -- dan tidak dihitung dalam menentukan jumlah suara yang --------- dikeluarkan dalam rapat. -------------------------------------- 4. RUPS dapat mengambil keputusan berdasarkan musyawarah untuk- mufakat atau berdasarkan suara setuju dari jumlah suara yang -- dikeluarkan dalam RUPS sebagaimana ditentukan dalam ----------- Undang-Undang. ------------------------------------------------ 5. Pemegang Saham dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan RUPS, dengan ketentuan semua Pemegang Saham telah -- diberitahu secara tertulis dan semua Pemegang Saham memberikan- persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis serta - menandatangani persetujuan tersebut. Keputusan yang diambil --- dengan cara demikian mempunyai kekuatan sama dengan keputusan – yang diambil dengan sah dalam RUPS. --------------------------- 6. RUPS dapat dilangsungkan jika dalam RUPS lebih dari 1/2 ----
Page 12
11 (satu perdua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili, kecuali undang-undang dan/atau anggaran -- dasar menentukan jumlah kuorum yang lebih besar. -------------- ------------------------- D I R E K S I ----------------------- --------------------------- Pasal 11 -------------------------- 1. Perseroan diurus dan dipimpin oleh suatu Direksi yang ------ terdiri dari seorang Direktur atau lebih. --------------------- 2. Apabila diangkat lebih dari seorang Direktur, maka seorang - diantaranya dapat diangkat sebagai Direktur Utama. ------------ 3. Anggota Direksi diangkat oleh RUPS, masing-masing untuk ---- jangka waktu 5 (lima) tahun dan dengan tidak mengurangi hak --- RUPS untuk memberhentikannya sewaktu-waktu. ------------------- 4. Apabila oleh suatu sebab jabatan seorang atau lebih atau --- semua anggota Direksi lowong, maka dalam jangka waktu 30 ------ (tigapuluh) hari kalender sejak terjadi lowongan, harus ------- diselenggarakan RUPS, untuk mengisi lowongan itu, dengan ------ memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ------ Anggaran Dasar. ----------------------------------------------- 5. Apabila oleh suatu sebab apapun semua jabatan anggota ------ Direksi lowong maka sementara Perseroan diurus oleh anggota --- Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh Rapat Dewan Komisaris. ----- 6. Anggota Direksi berhak mengundurkan diri dari -------------- jabatannya dengan memberitahukan secara tertulis mengenai ----- maksudnya tersebut kepada Perseroan sekurangnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal pengunduran dirinya. --------------------- 7. Jabatan anggota Direksi berakhir apabila: ------------------ a. mengundurkan diri sesuai dengan ketentuan ayat (6); -------- b. tidak lagi memenuhi persyaratan perundang-undangan yang ---- berlaku; ------------------------------------------------------ c. meninggal dunia; -------------------------------------------
Page 13
12 d. diberhentikan berdasarkan keputusan RUPS. ------------------ -------------------- TUGAS DAN WEWENANG DIREKSI --------------- --------------------------- Pasal 12 -------------------------- 1. Direksi berhak mewakili Perseroan didalam dan diluar ------- Pengadilan tentang segala hal dan dalam segala kejadian, ------ mengikat Perseroan dengan pihak lain dan pihak lain dengan ---- Perseroan, serta menjalankan segala tindakan, baik yang ------- mengenai pengurusan maupun pemilikan, akan tetapi dengan ------ pembatasan bahwa untuk: --------------------------------------- a. meminjam atau meminjamkan uang atas nama Perseroan (tidak -- termasuk mengambil uang Perseroan di bank); ------------------- b. mendirikan suatu usaha baru atau turut serta pada ---------- perusahaan lain baik di dalam maupun di luar negeri; ---------- harus dengan persetujuan Dewan Komisaris. --------------------- 2. a. Direktur Utama berhak dan berwenang bertindak untuk dan - atas nama Direksi serta mewakili Perseroan. ------------------- b. Dalam hal Direktur Utama tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun juga, hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka salah seorang anggota Direksi lainnya berhak dan - berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili- Perseroan. ---------------------------------------------------- 3. Dalam hal hanya ada seorang anggota Direksi maka segala ---- tugas dan wewenang yang diberikan kepada Direktur Utama atau -- anggota Direksi yang lain dalam Anggaran Dasar ini berlaku pula baginya. ------------------------------------------------------ ------------------------- RAPAT DIREKSI ----------------------- --------------------------- Pasal 13 -------------------------- 1. Rapat Direksi dapat diadakan setiap waktu bilamana --------- dipandang perlu: ---------------------------------------------- a. oleh seorang atau lebih anggota Direksi; -------------------
Page 14
13 b. atas permintaan tertulis dari seorang atau lebih anggota --- Dewan Komisaris; ---------------------------------------------- c. atas permintaan tertulis 1 (satu) pemegang saham atau ------ lebih yang bersama-sama mewakili 1/10 (satu per sepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah. ---------- 2. Panggilan Rapat Direksi dilakukan oleh anggota Direksi yang- berhak mewakili Direksi menurut ketentuan pasal 9 Anggaran ---- Dasar ini. ---------------------------------------------------- 3. Panggilan Rapat Direksi harus disampaikan dengan Surat ----- tercatat atau dengan surat yang disampaikan langsung kepada --- setiap anggota Direksi dengan mendapat tanda terima paling ---- lambat sedikit-dikitnya 3 (tiga) hari sebelum rapat diadakan, - dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal ---- rapat. -------------------------------------------------------- 4. Panggilan rapat itu harus mencantumkan acara, tanggal, ----- waktu, dan tempat rapat. -------------------------------------- 5. Rapat Direksi diadakan ditempat kedudukan Perseroan atau --- tempat kegiatan usaha Perseroan. ------------------------------ Apabila semua anggota Direksi hadir atau diwakili, panggilan--- terlebih dahulu itu tidak disyaratkan dan Rapat Direksi dapat - diadakan dimanapun juga dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat. ------------------------------------------------- 6. Rapat Direksi dipimpin oleh Direktur Utama. ---------------- Dalam hal Direktur Utama tidak dapat hadir atau berhalangan --- hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka Rapat Direksi akan dipimpin oleh seorang anggota Direksi yang dipilih oleh dan dari anggota Direksi yang hadir. --------------------- 7. Seorang anggota Direksi dapat diwakili dalam Rapat Direksi - hanya oleh anggota Direksi lainnya berdasarkan surat kuasa. --- 8. Rapat Direksi adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang
Page 15
14 mengikat apabila lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari ---- jumlah anggota Direksi hadir atau diwakili dalam Rapat. ------- 9. Keputusan Rapat Direksi harus diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai maka keputusan diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju lebih dari 1/2 (satu per dua) -- bagian dari jumlah suara yang sah yang dikeluarkan dalam rapat. 10. Apabila suara yang setuju dan yang tidak setuju berimbang - maka ketua Rapat Direksi yang akan menentukan. ---------------- 11.a. Setiap anggota Direksi yang hadir berhak mengeluarkan 1 - (satu) suara dan tambahan 1 (satu) suara untuk setiap anggota - Direksi lain yang diwakilinya. -------------------------------- b. Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan surat- suara tertutup tanpa tanda-tangan, sedangkan pemungutan suara - mengenai hal-hal lain dilakukan secara lisan kecuali ketua ---- rapat menentukan lain tanpa ada keberatan dari yang hadir. ---- c. Suara blanko dan suara yang tidak sah dianggap tidak ------- dikeluarkan secara sah dan dianggap tidak ada serta tidak ----- dihitung dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan. ------ 12. Direksi dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa ----- mengadakan Rapat Direksi, dengan ketentuan semua anggota ------ Direksi telah diberitahu secara tertulis dan semua anggota ---- Direksi memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan ---- secara tertulis dengan menanda-tangani persetujuan tersebut. -- Keputusan yang diambil dengan cara demikian mempunyai kekuatan- yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat- Direksi. ------------------------------------------------------ ------------------ D E W A N K O M I S A R I S --------------- --------------------------- Pasal 14 -------------------------- 1. Dewan Komisaris terdiri dari seorang atau lebih anggota ----
Page 16
15 Dewan Komisaris, apabila diangkat lebih dari seorang anggota -- Dewan Komisaris, maka seorang diantaranya dapat diangkat ------ sebagai Komisaris Utama. -------------------------------------- 2. Yang boleh diangkat sebagai anggota Dewan Komisaris hanya -- warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan yang --------- ditentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku. --------- 3. Anggota Dewan Komisaris diangkat oleh RUPS untuk jangka ---- waktu 5 (lima) tahun dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk --- memberhentikan sewaktu-waktu. --------------------------------- 4. Apabila oleh suatu sebab jabatan anggota Dewan Komisaris --- lowong, maka dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah -- terjadinya lowongan, harus diselenggarakan RUPS untuk mengisi - lowongan itu dengan memperhatikan ketentuan ayat 2 pasal ini. - 5. Seorang anggota Dewan Komisaris berhak mengundurkan diri --- dari jabatannya dengan memberitahukan secara tertulis mengenai- maksud tersebut kepada Perseroan sekurangnya 30 (tiga puluh) –- hari sebelum tanggal pengunduran dirinya. --------------------- 6. Jabatan anggota Dewan Komisaris berakhir apabila: ---------- a. kehilangan Kewarganegaraan Indonesia yang ditentukan ------- peraturan perundang-undangan yang berlaku. -------------------- b. mengundurkan diri sesuai dengan ketentuan ayat 5; ---------- c. tidak lagi memenuhi persyaratan perundang-undangan yang ---- berlaku; ------------------------------------------------------ d. meninggal dunia; ------------------------------------------- e. diberhentikan berdasarkan keputusan RUPS; ------------------ --------------- TUGAS DAN WEWENANG DEWAN KOMISARIS ------------ --------------------------- Pasal 15 -------------------------- 1. Dewan Komisaris setiap waktu dalam jam kerja kantor -------- Perseroan berhak memasuki bangunan dan halaman atau tempat lain yang dipergunakan atau yang dikuasai oleh Perseroan dan berhak-
Page 17
16 memeriksa semua pembukuan, surat dan alat bukti lainnya, ------ memeriksa dan mencocokkan keadaan uang kas dan lain-lain serta- berhak untuk mengetahui segala tindakan yang telah dijalankan - oleh Direksi. ------------------------------------------------- 2. Direksi dan setiap anggota Direksi wajib untuk memberikan -- penjelasan tentang segala hal yang ditanyakan oleh Dewan ------ Komisaris. ---------------------------------------------------- 3. Apabila seluruh anggota Direksi diberhentikan sementara dan- Perseroan tidak mempunyai seorangpun anggota Direksi, maka ---- untuk sementara Dewan Komisaris diwajibkan untuk mengurus ----- Perseroan. Dalam hal demikian Dewan Komisaris berhak untuk ---- memberikan kekuasaan sementara kepada seorang atau lebih ------ diantara anggota Dewan Komisaris atas tanggungan Dewan -------- Komisaris. ---------------------------------------------------- 4. Dalam hal hanya ada seorang anggota Dewan Komisaris, segala- tugas dan wewenang yang diberikan kepada Komisaris Utama ------ atau anggota Dewan Komisaris dalam anggaran dasar ini berlaku - pula baginya. ------------------------------------------------- --------------------- RAPAT DEWAN KOMISARIS ------------------- --------------------------- Pasal 16 -------------------------- 1. Rapat Dewan Komisaris dapat diadakan setiap waktu bilamana - dipandang perlu: ---------------------------------------------- a. oleh seorang atau lebih anggota Dewan Komisaris; ----------- b. atas permintaan tertulis dari seorang atau lebih anggota --- Dewan Komisaris; ---------------------------------------------- c. atas permintaan tertulis 1 (satu) pemegang saham atau ------ lebih yang bersama-sama mewakili 1/10 (satu per sepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah. ---------- 2. Panggilan Rapat Dewan Komisaris dilakukan oleh anggota ----- Dewan Komisaris yang berhak mewakili Dewan Komisaris menurut --
Page 18
17 ketentuan Pasal 9 Anggaran Dasar ini. ------------------------- 3. Panggilan Rapat Dewan Komisaris harus disampaikan dengan --- Surat tercatat atau dengan surat yang disampaikan langsung ---- kepada setiap anggota Dewan Komisaris dengan mendapat tanda --- terima paling lambat sedikit-dikitnya 3 (tiga) hari sebelum --- rapat diadakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan- dan tanggal rapat. -------------------------------------------- 4. Panggilan rapat itu harus mencantumkan acara, tanggal, ----- waktu, dan tempat rapat. -------------------------------------- 5. Rapat Dewan Komisaris diadakan ditempat kedudukan Perseroan- atau tempat kegiatan usaha Perseroan. ------------------------- Apabila semua anggota Dewan Komisaris hadir atau diwakili, ---- panggilan terlebih dahulu itu tidak disyaratkan dan Rapat ----- Dewan Komisaris dapat diadakan dimanapun juga dan berhak ------ mengambil keputusan yang sah dan mengikat. -------------------- 6. Rapat Dewan Komisaris dipimpin oleh Komisaris Utama. ------- Dalam hal Komisaris Utama tidak dapat hadir atau berhalangan -- hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka Rapat Dewan Komisaris akan dipimpin oleh seorang anggota Dewan ------ Komisaris yang dipilih oleh dan dari anggota Dewan Komisaris -- yang hadir. --------------------------------------------------- 7. Seorang anggota Dewan Komisaris dapat diwakili dalam Rapat - Dewan Komisaris hanya oleh anggota Dewan Komisaris lainnya ---- berdasarkan surat kuasa. -------------------------------------- 8. Rapat Dewan Komisaris adalah sah dan berhak mengambil ------ keputusan yang mengikat apabila lebih dari 1/2 (satu per dua) - bagian dari jumlah anggota Dewan Komisaris hadir atau diwakili- dalam Rapat. -------------------------------------------------- 9. Keputusan Rapat Dewan Komisaris harus diambil berdasarkan -- musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan berdasarkan -----
Page 19
18 musyawarah untuk mufakat tidak tercapai maka keputusan diambil- dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah suara yang sah yang --------- dikeluarkan dalam rapat. -------------------------------------- 10. Apabila suara yang setuju dan yang tidak setuju berimbang - maka ketua Rapat Dewan Komisaris yang akan menentukan. -------- 11.a. Setiap anggota Dewan Komisaris yang hadir berhak -------- mengeluarkan 1 (satu) suara dan tambahan 1 (satu) suara untuk - setiap anggota Dewan Komisaris lain yang diwakilinya. --------- b. Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan surat- suara tertutup tanpa tanda-tangan, sedangkan pemungutan suara - mengenai hal-hal lain dilakukan secara lisan kecuali ketua ---- rapat menentukan lain tanpa ada keberatan dari yang hadir. ---- c. Suara blanko dan suara yang tidak sah dianggap tidak ------- dikeluarkan secara sah dan dianggap tidak ada serta tidak ----- dihitung dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan. ------ 12. Dewan Komisaris dapat juga mengambil keputusan yang sah --- tanpa mengadakan Rapat Dewan Komisaris, dengan ketentuan semua- anggota Dewan Komisaris telah diberitahu secara tertulis dan -- semua anggota Dewan Komisaris memberikan persetujuan mengenai – usul yang diajukan secara tertulis dengan menanda-tangani ----- persetujuan tersebut. ----------------------------------------- Keputusan yang diambil dengan cara demikian mempunyai kekuatan- yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat- Dewan Komisaris. ---------------------------------------------- --------- RENCANA KERJA, TAHUN BUKU DAN LAPORAN TAHUNAN ------- --------------------------- Pasal 17 -------------------------- 1. Direksi menyampaikan rencana kerja yang memuat juga anggaran tahunan Perseroan kepada Dewan Komisaris untuk mendapat ------- persetujuan sebelum tahun buku dimulai. -----------------------
Page 20
19
2. Rencana kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus -----
disampaikan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum -------
dimulainya tahun buku yang akan datang. -----------------------
3.a. Tahun buku Perseroan berjalan dari tanggal 1 (satu) ------
Januari sampai dengan tanggal 31 (tiga puluh satu) -------
Desember. ------------------------------------------------
b. Pada akhir bulan Desember tiap tahun, buku Perseroan -----
ditutup. -------------------------------------------------
4. Direksi menyusun laporan tahunan dan menyediakannya --------
dikantor Perseroan untuk dapat diperiksa oleh para pemegang ---
saham terhitung sejak tanggal panggilan RUPS tahunan. ---------
------------ PENGGUNAAN LABA DAN PEMBAGIAN DIVIDEN ------------
--------------------------- Pasal 18 --------------------------
1. Laba bersih perseroan dalam suatu tahun buku seperti -------
tercantum dalam neraca dan perhitungan laba rugi yang telah ---
disahkan oleh RUPS tahunan dan merupakan saldo laba yang ------
positif, dibagi menurut cara penggunaannya yang ditentukan oleh
rapat tersebut. -----------------------------------------------
2. Apabila perhitungan laba rugi pada suatu tahun buku --------
menunjukkan kerugian yang tidak dapat ditutup dengan dana -----
cadangan, maka kerugian itu akan tetap dicatat dan dimasukkan -
dalam perhitungan laba rugi dan dalam tahun buku selanjutnya --
perseroan dianggap tidak mendapat laba selama kerugian yang ---
tercatat dan dimasukkan dalam perhitungan laba rugi itu belum -
sama sekali tertutup. -----------------------------------------
3. Perseroan dapat membagikan dividen interim sebelum tahun ---
buku Perseroan berakhir apabila jumlah kekayaan bersih --------
Perseroan tidak menjadi lebih kecil daripada jumlah Modal -----
Ditempatkan dan Disetor ditambah cadangan wajib sebagaimana ---
dipersyaratkan dalam Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas.-
Page 21
20 -------------------- PENGGUNAAN DANA CADANGAN ----------------- --------------------------- Pasal 19 -------------------------- 1. Dana cadangan sampai dengan jumlah sekurang-kurangnya 20% -- (dua puluh persen) dari modal yang ditempatkan hanya boleh ---- digunakan untuk menutup kerugian yang tidak dipenuhi oleh ----- cadangan lain. ------------------------------------------------ 2. Apabila jumlah cadangan telah melebihi jumlah 20% (dua puluh persen) dari modal yang ditempatkan, maka RUPS dapat memutuskan agar jumlah kelebihannya digunakan bagi keperluan Perseroan. -- 3. Dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang belum- dipergunakan untuk menutup kerugian dan kelebihan cadangan ---- sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang penggunaannya belum --- ditentukan oleh RUPS harus dikelola oleh Direksi dengan cara -- yang tepat menurut pertimbangan Direksi, setelah memperoleh --- persetujuan Dewan Komisaris dan memperhatikan peraturan ------- perundang-undangan. ------------------------------------------- ----------------------- KETENTUAN PENUTUP --------------------- --------------------------- Pasal 20 -------------------------- -Segala sesuatu yang tidak atau belum cukup diatur dalam ------ Anggaran Dasar ini, akan diputus dalam RUPS. ------------------ -Selanjutnya, para penghadap sebagaimana tersebut di atas ----- menerangkan bahwa: -------------------------------------------- I. Untuk pertama kalinya telah diambil bagian dan disetor ----- penuh dengan uang tunai melalui kas Perseroan sejumlah -------- 25.000 (dua puluh lima ribu) saham dengan nilai nominal ------- seluruhnya sebesar Rp.2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus -- juta Rupiah) yaitu oleh para pendiri: ------------------------- a. Tuan YE HUN KI, tersebut, ------- ------------------------ sebanyak 50 (lima puluh) –------- ------------------------ saham atau seharga .............. Rp. 5.000.000,-
Page 22
21
(lima juta Rupiah). ------------- ------------------------
b. PT MPX LOGISTICS INTERNATIONAL, - ------------------------
Tbk, tersebut, ------------------ ------------------------
sebanyak 24.950 (dua puluh empat- ------------------------
ribu sembilan ratus lima puluh) – ------------------------
saham atau seharga .............. Rp. 2.495.000.000,-
(dua milyar empat ratus sembilan- ------------------------
puluh lima juta Rupiah). -------- ------------------------
-Jumlah seluruhnya sebanyak -------- ------------------------
25.000 (dua puluh lima ribu) ------- ------------------------
saham atau dengan nilai nominal ---- ------------------------
seluruhnya sebesar.................. Rp. 2.500.000.000,-
(dua milyar lima ratus juta Rupiah). ------------------------
II. -Menyimpang dari ketentuan dalam pasal 11 dan pasal 14 ----
Anggaran Dasar ini mengenai tata cara pengangkatan Anggota ----
Direksi dan Komisaris, telah diangkat sebagai: ----------------
Direksi: ------------------------------------------------------
- Direktur : Tuan YE HUN KI, tersebut; ---------------
Dewan Komisaris: ----------------------------------------------
- Komisaris : Tuan WIJAYA CANDERA, lahir di Pangkal ---
Pinang, pada tanggal 11-11-1985 (sebelas-
Nopember seribu sembilan ratus delapan --
puluh lima), swasta, Warga Negara -------
Indonesia, bertempat tinggal di Propinsi-
Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Kota -----
Jakarta Barat, Perumahan Citra 2 Blok P-3
nomor 1, Rukun Tetangga 007, Rukun Warga-
012, Kelurahan Pegadungan, Kecamatan ----
Kalideres, pemegang Kartu Tanda Penduduk-
nomor: 3173061111850012. ----------------
Page 23
22 Pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris tersebut ----- telah diterima oleh masing-masing yang bersangkutan. ---------- - Para Penghadap saya, Notaris kenal. ------------------------- ---------------------- DEMIKIANLAH AKTA INI ------------------- -Dibuat sebagai minuta dan dilangsungkan di Kabupaten Cianjur,- pada hari dan tanggal tersebut pada kepala akta ini, dengan --- dihadiri oleh : ----------------------------------------------- 1. Tuan DALYONO, lahir di Serang, pada tanggal 01-01-1966 ----- (satu Januari seribu sembilan ratus enam puluh enam), ------ Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Kabupaten ----- Serang, Kampung Catang Batas, Rukun Tetangga 014, Rukun ---- Warga 003, Kelurahan Bojong Catang, Kecamatan Tunjungteja, - pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor: ----------------------- 3604200101660011; ------------------------------------------ 2. Nona JUNI DESIANI, Sarjana Hukum, lahir di Manggar, -------- pada tanggal 06-06-2000 (enam Juni dua ribu), Warga Negara - Indonesia, bertempat tinggal di Kabupaten Belitung Timur, -- Jalan Dusun Cemara I, Rukun Tetangga 005, Rukun Warga 003, - Kelurahan Kurnia Jaya, Kecamatan Manggar, pemegang Kartu --- Tanda Penduduk nomor: -------------------------------------- 1906014606000004; ------------------------------------------ keduanya pegawai Saya, Notaris, sebagai saksi-saksi. ---------- -Setelah saya, Notaris, membacakan akta ini kepada para –------ penghadap dan para saksi, maka segera para penghadap, para ---- saksi dan saya, Notaris, menanda-tangani akta ini; sedangkan -- para penghadap selain menanda-tangani akta juga telah --------- membubuhkan cap jempol tangan kanan dan kiri mereka pada lembar kertas yang dijahitkan di minuta akta ini. -------------------- -Dilangsungkan dengan tanpa perubahan. ------------------------ -Minuta akta ini telah ditandatangani dengan sempurna. --------
Page 24
23
I -Dikeluarkan sebagai salinan yang sarna bunyinya. -------------
di Kabupaten Cianjur.
3 AUG 2023
( MAUREEN FELICIA WIDYASARI, S.H., M.Kn )
..
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.