Skip to content
Back to announcement

20230804_PYFA_Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan_31358290_lamp1.pdf

Other Text extracted PYFA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 13

Page 1 OCR 0.928
akta ini : —

Li.

PERUBAHAN V
PERJANJIAN PERWALIAMANATAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN I PYRIDAM FARMA
TAHAP I TAHUN 2022

Nomor : 12.

4 Pada hari ini, Senin, tanggal 10-07-2023 (sepuluh Juli dua ribu dua puluh
tiga) pukul 11.00 WIB (sebelas Waktu Indonesia Barat). ------------------——...
-Menghadap kepada saya, MOCHAMAD NOVA FAISAL, Sarjana Hukum,
Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Jakarta Selatan, dengan dihadiri para

saksi yang saya, Notaris, kenal dan akan disebut pada bagian akhir -----------

Tuan BEDJO STEFANUS, lahir di Tuban, pada tanggal 11-06-1963
(sebelas Juni seribu sembilan ratus enam puluh tiga), Direktur PT
PYRIDAM FARMA Tbk., bertempat tinggal di Kota Cimahi,
Komplek Cibogo Permai, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 014,
Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan, pemegang Kartu

Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan ------------

3277011106630009, Warga Negara Indonesia, ---:
Tuan YENFRINO GUNADI, lahir di Medan, pada tanggal -------——--
29-09-1985 (dua puluh sembilan September seribu sembilan ratus
delapan puluh lima), Direktur PT PYRIDAM FARMA Tbk.,
bertempat tinggal di Kota Administrasi Jakarta Barat, Jalan Taman
Aries E-14/28, Rukun Tetangga 007, Rukun Warga 008, Kelurahan
Meruya Utara, Kecamatan Kembangan, pemegang Kartu Tanda

Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan 1271012909850001,

Warga Negara Indonesia.- -------—-——-—----——-———---———------n-nnnnnnnnnon——-
-menurut keterangannya dalam hal ini bertindak dalam kedudukannya
sebagaimana tersebut di atas, bersama-sama mewakili Direksi dari dan
oleh karena itu sah bertindak untuk dan atas nama PT PYRIDAM

FARMA Tbk., berkedudukan di Jakarta Selatan, berkantor pusat di
Page 2 OCR 0.924
Sinarmas MSIG Tower, Lantai 12, Jalan Jenderal Sudirman nomor
Kaveling 21, Rukun Tetangga 010, Rukun Warga 001, Kelurahan Karet
Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, yang seluruh anggaran
dasarnya dimuat dalam akta tertanggal 12-06-2020 (dua belas Juni dua
ribu dua puluh) nomor 427, dibuat di hadapan JOHNY DWIKORA
ARON, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta Utara, yang telah diterima
dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana
dimuat dalam Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
Perseroan Nomor AHU-AH.01.03-0280227, tertanggal 08-07-2020
(delapan Juli dua ribu dua puluh), -------------------------------—-----------
-Akta tertanggal 07-09-2021 (tujuh September dua ribu dua puluh satu)
nomor 33, dibuat di hadapan BUNTARIO TIGRIS -----------
DARMAWA NG, Sarjana Hukum, Sarjana Ekonomi, Magister Hukum,
Notaris di Jakarta Pusat, yang telah diterima dan dicatat di dalam Sistem
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia, sebagaimana dimuat dalam Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar nomor AHU-AH.01.03-
0447974, tertanggal 14-09-2021 (empat belas September dua ribu dua
puluh Satu):-----------2nnnnn2nnnnnn aan nnnnnnannnn anna nnnnnannnnn non
-Akta tertanggal 10-03-2022 (sepuluh Maret dua ribu dua puluh dua)
nomor 61, yang dibuat dihadapan Notaris BUNTARIO TIGRIS
DARMAWA NG, Sarjana Hukum, Sarjana Ekonomi, Magister Hukum,
tersebut, akta mana telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tertanggal 28-03-2022 (dua
puluh delapan Maret dua ribu dua puluh dua) nomor : AHU-
0022036.AH.01.02-TAHUN 2022, dan Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar telah diterima dan dicatat dalam Sistem
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi

| Manusia Republik Indonesia tertanggal 28-03-2022 (dua puluh delapan
Page 3 OCR 0.927
II.

Maret dua ribu dua puluh dua) nomor : AHU-AH.01.03-0206573: -------
-anggaran dasar mana telah beberapa kali diubah terakhir diubah dengan
akta tertanggal 28-07-2022 (dua puluh delapan Juli dua ribu dua puluh
dua) nomor : 63, yang dibuat dihadapan RECKY FRANCKY ----——-
LIMPELE, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta Pusat, akta mana telah
mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia tertanggal 09-08-2022 (sembilan Agustus dua ribu
dua puluh dua) nomor : AHU-0056007.AH.01.02-TAHUN 2022: -----——-
-sedangkan susunan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris
terakhir dimuat dalam akta tertanggal 27-6-2023 (dua puluh tujuh Juni
dua ribu dua puluh tiga) nomor 156, dibuat dihadapan Notaris
BUNTARIO TIGRIS DARMAWA NG, Sarjana Hukum, Sarjana
Ekonomi, Magister Hukum, akta mana Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroannya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia, nomor AHU-AH.01.09-0135094,
tertanggal 06-07-2023 (enam Juli dua ribu dua puluh tiga), --------—----—-
-dan untuk melakukan tindakan hukum dalam akta ini telah mendapat
persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan 1
Pyridam Farma Tahap I Tahun 2022, yang dilaksanakan pada tanggal
10-07-2023 (sepuluh Juli dua ribu dua puluh tiga) sebagaimana dimuat
dalam Akta Risalah Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan I
Pyridam Farma Tahap I Tahun 2022 tertanggal 10-07-2023 (sepuluh Juli

dua ribu dua puluh tiga) nomor : 11, yang dibuat dihadapan saya,

Notaris, -
-demikian untuk memenuhi ketentuan pasal 2 ayat 2.2 huruf a Perjanjian
Perwaliamanatan:- ------------------2-nnn2nn-222nn22n02------- non noona

-untuk selanjutnya PT PYRIDAM FARMA Tbk. dalam akta ini disebut

"Emiten" -—-----——----n22-5-52-2-n-----—.

Tuan RAMSES MARADONA JB, lahir di Jayapura, pada tanggal
Page 4 OCR 0.945
30-08-1986 (tiga puluh Agustus seribu sembilan ratus delapan puluh
enam), Capital Market Service & Finacial Institution Department
Head PT BANK KB BUKOPIN Tbk., bertempat tinggal di Jakarta
Selatan, Jalan Raya Tanjung Barat/8, Rukun Tetangga 007, Rukun
Warga 004, Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa,
pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk
Kependudukan 3174093008860003, Warga Negara Indonesia. ---------
-menurut keterangannya dalam hal ini bertindak berdasarkan--------
Surat Kuasa tertanggal 06-02-2023 (enam Februari dua ribu dua
puluh tiga) nomor SKU.0074/DIR/II/2023, dibuat di bawah tangan,
bermeterai cukup, selaku kuasa dari Tuan SHENG HYUP SHIN,
lahir di Surabaya, pada tanggal 02-11-1966 (dua November seribu
sembilan ratus enam puluh enam), Direktur PT BANK KB
BUKOPIN Tbk., bertempat-tinggal di Jakarta, Jalan Depsos Raya
Nomor 24, Rukun Tetangga 008, Rukun Warga 001, Kelurahan
Bintaro, Kecamatan Pesanggrahan, Kota Administrasi Jakarta
Selatan, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta pemegang Kartu
Tanda Penduduk tertanggal 14-09-2016 (empat belas September
dua ribu enam belas), dengan Nomor Induk Kependudukan
3174100211660007, Warga Negara Indonesia, dan Tuan HELMI
FAKHRUDIN, Sarjana Ekonomi, lahir di Wonogiri, pada tanggal
12-05-1975 (dua belas Mei seribu sembilan ratus tujuh puluh lima),
Direktur PT BANK KB BUKOPIN Tbk., bertempat-tinggal di
Jakarta, KP Jembatan, Rukun Tetangga 006, Rukun Warga 001, ---
Kelurahan Penggilingan, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur,--------
pemegang Kartu Tanda Penduduk tertanggal 14-06-2012 ------------
(empat belas Juni dua ribu dua belas), dengan Nomor Induk---------
Kependudukan 3175061205750013, Warga Negara Indonesia,------
karenanya sah mewakili Direksi dari dan oleh karena itu sah------—-

bertindak untuk dan atas PT BANK KB BUKOPIN Tbk.,---—------

Page 5 OCR 0.936
23 Pe atustatan di Jakarta Selatan, yang perubahan seluruh anggaran
dasarnya dimuat dalam akta tertanggal 30-11-2022 (tiga puluh
November dua ribu dua puluh dua) nomor 108, yang dibuat
dihadapan AULIA TAUFANI, Sarjana Hukum, Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Selatan, yang telah mendapat persetujuan dari
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia

dengan Surat Keputusannya tertanggal 14-12-2022 (empat belas

Desember dua ribu dua puluh dua) nomor :
AHU-0090647.AH.01.02.Tahun 2022:----n---n-----o-----------o--——-
-Kemudian diubah dengan akta tertanggal 09-06-2023 (sembilan
Juni dua ribu dua puluh tiga) Nomor : 33, yang dibuat dihadapan
AULIA TAUFANI, Sarjana Hukum, tersebut, akta mana telah
diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,
sebagaimana dimuat dalam Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar Perseroan tertanggal 12-06-2023 (dua belas Juni
dua ribu dua puluh tiga) Nomor : AHU-AH.01.03-0075748: --------
-sedangkan susunan anggota Direksi dan anggota Dewan------------
Komisaris terakhir, dimuat dalam akta tertanggal 31-01-2023 (tiga
puluh satu Januari dua ribu dua puluh tiga) nomor 77, dibuat di---
hadapan Notaris AULIA TAUFANI, Sarjana Hukum, tersebut,
yang telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi
Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia, sebagaimana dimuat dalam Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan nomor AHU-AH.01.03-

0484209, tertanggal 10-12-2021 (sepuluh Desember dua ribu dua

puluh satu):-
-dan telah terdaftar sebagai Lembaga Penunjang Pasar Modal,---——--

sebagaimana ternyata dari Surat Tanda Terdaftar sebagai Wali------

Amanat yang dikeluarkan oleh Bapepam pada tanggal 26-08-2005
Page 6 OCR 0.880
Ara enam Agustus dua ribu lima) Nomor :- —--------
21/PM/STTD-WA/2005.- ----—-----------7555- Ra

-(untuk selanjutnya PT BANK KB BUKOPIN Tbk. dalam akta ini---—-

disebut “Wali Amanat”). —----------—-—---—----50ne
(Emiten dan Wali Amanat secara bersama-sama untuk selanjutnya dalam----
akta ini disebut “Para Pihak” dan secara sendiri-sendiri disebut “Pihak”).—-
-Para penghadap dengan bertindak sebagaimana tersebut di atas,----—---------

menyatakan dengan ini menjamin akan kebenaran identitas mereka dan------

identitas yang diwakilinya, sesuai dengan tanda pengenal yang:
disampaikan kepada saya, Notaris, dan bertanggung jawab sepenuhnya atas-

hal tersebut, selanjutnya menerangkan terlebih dahulu sebagai berikut :- ---

L Bahwa Emiten menerbitkan dan menawarkan Obligasi kepada -------
Masyarakat melalui Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I
Pyridam Farma, yang merupakan Penawaran Umum Berkelanjutan
dengan nama “Obligasi Berkelanjutan 1 Pyridam Farma Tahap 1
Tahun 2022” dengan jumlah pokok sebesar Rp.400.000.000.000,-
(empat ratus miliar Rupiah), dengan jangka waktu 5 (lima) tahun sejak
Tanggal Emisi dan dengan tingkat bunga sebesar 9,5 Yo (sembilan
koma lima persen) per tahun (untuk selanjutnya dalam akta ini disebut
Obligasi). —-—--e—a- ena
-Pembayaran Pokok Obligasi secara penuh (bullet payment) akan----
dilakukan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi sebagaimana
diungkapkan dalam Prospektus. -----------------—---aan
-Emiten dapat melakukan pembelian kembali (buy back) sebagai

pelunasan Obligasi, dengan memperhatikan syarat-syarat sebagaimana

diuraikan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan. ----------—--—--—-
IL Bahwa untuk melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan dan -——-—---

penerbitan Obligasi, Direksi Emiten telah mendapat persetujuan --—--—-

dari 1- —----2-2--2-----—-——

a. Dewan Komisaris Emiten, sebagaimana dimuat dalam Keputusan -
Page 7 OCR 0.859
b.

/ Sirkuler Dewan Komisaris PT PYRIDAM FARMA Tbk, tertanggal

25-11-2021 (dua puluh lima November dua ribu dua puluh satu) ---
tersebut.- -----nnmnnnnn-nnnnnnnnnnnnnn22nn nan nnn nana anna
PT Bank OCBC NISP, Tbk., selaku Mitra Perbankan, sebagaimana

dimuat dalam :-

-Surat nomor : 004/SK/ES/COMM-REG2/1/2022, tertanggal -------
19-01-2022 (sembilan belas Januari dua ribu dua puluh dua)---------
perihal : Pemberitahuan persetujuan sehubungan dengan rencana---
penerbitan Obligasi dan pengajuan penghapusan Covenant ----------
PT Pyridam Farma Tbk tersebut, dan ----—-----------------------------—-
-Surat nomor : 010/SK/ES/COMM-REG2/I1/2022, tertanggal ------
02-02-2022 (dua Februari dua ribu dua puluh dua), perihal :- --—----
Pemberitahuan persetujuan sehubungan dengan Rencana Akuisisi

tErSEDUt.- ---—--—---52---- 22-22 202n22-00n522 22-22 22nn2n---n-nn nan mna nana

| III. ' Bahwa sehubungan dengan penerbitan Obligasi, oleh Emiten dan Wali

Amanat telah ditandatangani : ---------------------—-----ooooooooooo...

a.

Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I

Pyridam Farma Tahap I Tahun 2022 tertanggal 30-11-2021 (tiga

puluh November dua ribu dua puluh satu) nomor 33: -
Akta Perubahan T Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi -------—-
Berkelanjutan 1 Pyridam Farma Tahap I Tahun 2022 tertanggal
27-12-2021 (dua puluh tujuh Desember dua ribu dua puluh satu)

Nomor 32: -
Akta Perubahan II Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan I Pyridam Farma Tahap I Tahun 2022 tertanggal
27-01-2022 (dua puluh tujuh Januari dua ribu dua puluh dua)

Nomor 20, -
Akta Perubahan III Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi

Berkelanjutan I Pyridam Farma Tahap I Tahun 2022 tertanggal

04-02-2022 (empat Februari dua ribu dua puluh dua) nomor : 02:
Page 8 OCR 0.899
ha

£

Akta Perubahan IV Dan Pernyataan Kembali Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Pyridam Farma Tahap
I Tahun 2022 tertanggal 17-02-2022 (tujuh belas Februari dua

ribu dua puluh dua) nOMOF : 124 ------------------n-n-n-nnnnnnnnnn--———-

-semuanya dibuat dihadapan saya, Notaris (untuk selanjutnya dalam

akta ini disebut “Perjanjian Perwaliamanatan”). -—-—--—-----———---——--

Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan I Pyridam Farma
Tahap I Tahun 2022 tertanggal 30-11-2021 (tiga puluh November
dua ribu dua puluh satu) nomor 345 ------------------------------------
Akta Perubahan I Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan I
Pyridam Farma Tahap I Tahun 2022 tertanggal 27-12-2021 (dua
puluh tujuh Desember dua ribu dua puluh satu) Nomor 33, --------
Akta Perubahan II Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan I
Pyridam Farma Tahap I Tahun 2022 tertanggal 27-01-2022 (dua
puluh tujuh Januari dua ribu dua puluh dua) Nomor 215 -----------
Akta Perubahan III Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan I
Pyridam Farma Tahap I Tahun 2022 tertanggal 04-02-2022
(empat Februari dua ribu dua puluh dua) nomor : 03, -—------------
Akta Perubahan IV Dan Pernyataan Kembali Pengakuan Utang
Obligasi Berkelanjutan I Pyridam Farma Tahap I Tahun 2022
tertanggal 17-02-2022 (tujuh belas Februari dua ribu dua puluh

Gua) NOMOF : 135 ------nnnnnnnnnnnn22nnnnn0n22nnnnnnn nan nona.

| semuanya dibuat dihadapan saya, Notaris: —---—-----—----------------——

Jrv. Bahwa Emiten bermaksud merubah penggunaan dana hasil penawaran

umum Obligasi, dan berdasarkan ketentuan pasal 2 ayat 2.2 huruf a----

Perjanjian Perwaliamanatan, apabila penggunaan dana hasil-----------—-

Penawaran Umum Obligasi akan diubah, maka rencana dan alasan-----

perubahan harus disampaikan bersamaan dengan pemberitahuan mata

acara Rapat Umum Pemegang Obligasi kepada Otoritas Jasa------------

Keuangan, dan harus memperoleh persetujuan dari Rapat Umum-------
Page 9 OCR 0.923
VII.

Ym

/| Pemegang Obligasi.

Bahwa pada hari Senin, tanggal 10-07-2023 (sepuluh Juli dua ribu dua
puluh tiga) pukul 10.38 WIB (sepuluh lewat tiga puluh delapan menit
Waktu Indonesia Barat) sampai dengan pukul 10.58 WIB (sepuluh
lewat lima puluh delapan menit Waktu Indonesia Barat) bertempat di
Sinarmas MSIG Tower, lantai 12, Jalan Jenderal Sudirman nomor
Kaveling 21, Kuningan, Jakarta Selatan, telah dilaksanakan Rapat
Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Pyridam Farma Tahap I
Tahun 2022 (untuk selanjutnya dalam akta ini disebut “Rapat?”).- -—---
Bahwa dalam Rapat telah dihadiri dan/atau diwakili oleh Pemegang---
Obligasi dan/atau kuasanya yang sah yang seluruhnya mewakili surat
Obligasi yang bernilai pokok sebesar Rp.400.000.000.000,- (empat
ratus milyar Rupiah) atau sebesar 10076 (seratus persen) dari sebesar
Rp.400.000.000.000,- (empat ratus miliar Rupiah) yang merupakan----
seluruh jumlah Pokok Obligasi yang masih belum dilunasi Emiten,----
sebagaimana dimuat dalam Daftar Pemegang Rekening yang-----—---—-
diterbitkan oleh KSEI per tanggal 5-07-2023 (lima Juli dua ribu dua
puluh tiga) sebagaimana ternyata dari Surat KSEI tertanggal 06-07-
2023 (enam Juli dua ribu dua puluh tiga) Nomor : KSEI-
14440/JKU/O723 oleh karenanya ketentuan Pasal 10 ayat 10.5 huruf a
sub i Perjanjian Perwaliamanatan telah terpenuhi, sehingga Rapat
adalah sah dan dapat dilangsungkan serta dapat mengambil segala
keputusan-keputusan yang sah dan mengikat.- —-—--—--—--——
Bahwa Jumlah suara yang hadir dalam Rapat tidak termasuk suara
dari Obligasi yang dimiliki oleh Emiten dan/atau anak perusahaan
dan/atau afiliasi Emiten adalah sebanyak 400.000.000.000.- (empat
ratus milyar) suara atau senilai Rp. 400.000.000.000.- (empat ratus

milyar Rupiah) atau 10096 (seratus persen) dari jumlah Obligasi yang

hadir dalam Rapat.- -—-------------2------—--5555nn5n5nenn

Bahwa Rapat dengan suara bulat telah memutuskan : -—---—---—-—-—
Page 10 OCR 0.901
Menyetujui perubahan Penggunaan Dana hasil penawaran umum
Obligasi Berkelanjutan I Pyridam Farma Tahap I Tahun 2022
yang berlaku efektif sejak tanggal 28-06-2023 (dua puluh delapan
Juni dua ribu dua puluh tiga), sehingga menjadi sebagai berikut :-
a. Sekitar 59.426 (lima puluh sembilan koma empat dua persen)

akan dipergunakan untuk pengembangan bisnis Emiten

dengan rincian sebagai berikut: -
i. Sekitar 85,78Y6 (delapan puluh lima koma tujuh delapan
persen) akan digunakan Emiten untuk melakukan rencana
investasi atau akuisisi perusahaan dan/atau brand baik
yang bergerak dalam industri kesehatan dan/atau Jood

and beverages,

| ii. Sekitar 10,0146 (sepuluh koma nol satu persen) akan
digunakan Emiten untuk pembelian mesin dan peralatan
penunjang fasilitas Emiteng ----------2---------------ooooo-oo.-

fi. Sekitar 2,95y6 (dua koma sembilan lima persen) akan

digunakan Emiten untuk pembaruan teknologi,

fiv. Sekitar 1,266 (satu koma dua enam persen) digunakan

untuk renovasi dan/atau pembangunan gedung, -—-------—--
fb. Sekitar 40,586 (empat puluh koma lima delapan persen)
dipergunakan untuk modal kerja Emiten yang akan digunakan
untuk pembiayaan operasional Emiten yang mencakup namun

tidak terbatas pada pembiayaan kepada supplier dan
pendukung operasional lainnya untuk aktivitas bisnis Emiten.

2. Menyetujui perubahan Pasal 2.1 Perjanjian Perwaliamanatan
sehubungan dengan adanya perubahan Penggunaan Dana Hasil
Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Pyridam Farma
Tahap I Tahun 2022, serta pasal-pasal lainnya yang berkaitan
dengan perubahan Pasal 2.1 huruf (a) Perjanjian --------------

Perwaliamanatan (apabila ada).

Page 11 OCR 0.878
TE: Menyet usulan poin 1 dan 2, perubahan Penggunaan Dana

Obligasi berlaku efektif sejak 28-06-2023 (dua puluh delapan
Juni dua ribu dua puluh tiga).-—-—----—-----------------------2--n--2n----
ja. Memberikan kuasa kepada Wali Amanat untuk membuat

dan/atau menandatangani Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan

dengan akta tersendiri di hadapan seorang Notaris.-----------------
-Berdasarkan keterangan tersebut di atas, maka para penghadap dengan
bertindak sebagaimana tersebut di atas, telah saling setuju dan mufakat
untuk mengubah ketentuan Pasal 2 ayat 2.1. Perjanjian Perwaliamanatan,
sehingga untuk selanjutnya efektif sejak tanggal 28-06-2023 (dua puluh

delapan Juni dua ribu dua puluh tiga) Pasal 2 ayat 2.1. Perjanjian

Perwaliamatan menjadi sebagai berikut : ----------------------------------...—...

21. Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi
Berkelanjutan 1 Pyridam Farma Tahap I Tahun 2022 setelah
dikurangi dengan biaya-biaya emisi terkait, akan digunakan untuk :- -
1. Sekitar 59,42”o (lima puluh sembilan koma empat dua persen)

akan dipergunakan untuk pengembangan bisnis Emiten dengan

rincian sebagai berikut: -------------------------------—-------———---—-

a. Sekitar 85,78”9 (delapan puluh lima koma tujuh delapan

persen) akan digunakan Emiten untuk melakukan rencana
investasi atau akuisisi perusahaan dan/atau brand baik yang
bergerak dalam industri kesehatan dan/atau food and
beverage ------—nmnnnmnnnnnnnnnn--n 2222 n 22 ----nnnnL
lb. Sekitar 10,019o (sepuluh koma nol satu persen) akan
digunakan Emiten untuk pembelian mesin dan peralatan
penunjang fasilitas Emitenj --—-----------------------------—-----

Jenis mesin yang dibeli mencakup namun tidak terbatas

—|pada mesin cetak high speed, mesin —----—--------
Page 12 OCR 0.905
counting/filling/capping tablet, fluid bed dryer, super ----—-
mixer, compressor, mesin stripping, mesin high ---------
performance liguid chromatography (HPLC), mesin cetak
(ICMCO), mesin vacuum suction, dissolution tester, boiler,
dan mesin maupun sparepart pendukung lainnya untuk
menunjang kegiatan dan fasilitas produksi Emiten. ------

Pembelian mesin dan fasilitas penunjang lainnya akan

diperuntukan di pabrik dan fasilitas Emiten, --------—-----—---
|. Sekitar 2,95” (dua koma sembilan lima persen) akan
| digunakan Emiten untuk pembaruan teknologi, ------------—-

Ja. Sekitar 1,26Yo (satu koma dua enam persen) digunakan

| untuk renovasi dan/atau pembangunan gedung.

Rencana pembangunan gedung baru berkaitan dengan ----------
pembangunan gudang obat jadi untuk pabrik Emiten di daerah

Hanjawar, sedangkan rencana gedung yang akan direnovasi

berkaitan dengan existing gudang dan/atau pabrik Emitenj ------

2. Sekitar 40,58Yo (empat puluh koma lima delapan persen) akan
dipergunakan untuk modal kerja Emiten yang akan digunakan

untuk pembiayaan operasional Emiten yang mencakup namun

tidak terbatas pada pembiayaan kepada supplier dan pendukung
operasional lainnya untuk aktivitas bisnis Emiten, ------------------

-Para penghadap telah dikenal oleh, saya, Notaris. -------------------------------
-Para penghadap dengan bertindak sebagaimana tersebut diatas menyatakan-

telah mengerti dan memahami isi akta ini.- ----------------2-------552--5552-55----

-- DEMIKIAN AKTA INI - --
-Dibuat dan diselesaikan di Jakarta, pada hari, tanggal dan jam tersebut pada
bagian awal akta ini, dengan dihadiri oleh :- ------------2-5n52--552---5---------25
1. Nyonya BARIDAH Sarjana Hukum, lahir di Jakarta, pada tanggal -----

23-03-1967 (dua puluh tiga Maret seribu sembilan ratus enam puluh----

tujuh), bertempat tinggal di Bogor, Bojong Depok Baru Blok CC/12,--—--
Page 13 OCR 0.910
sea”

Rukun Tetangga 010, Rukun Warga 008, Kelurahan Kedungwaringin,--

Kecamatan Bojong Gede, pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan----

Nomor Induk Kependudukan 3201136303670002, Warga Negara—-
Indonesia, untuk sementara berada di Jakarta.- ----------------------2----———
2. Tuan SAM HELMI NASUTION, Sarjana Hukum, lahir di Bangkinang,
pada tanggal 22-01-1971 (dua puluh dua Januari seribu sembilan ratus
tujuh puluh satu), bertempat-tinggal di Jakarta Pusat, Jalan Cempaka----
Putih Barat II A nomor 2-A, Rukun Tetangga 002, Rukun Warga 003,--
Kelurahan Cempaka Putih Barat, Kecamatan Cempaka Putih,------------
pemegang Kartu Tanda Penduduk tanggal 04-10-2012 (empat Oktober-
dua ribu dua belas) Nomor Induk Kependudukan 3171062201710001,

Warga Negara Indonesia, -------------------------n-5n52-nn0n5555-2n0nnnnnnnn—n
-kedua-duanya pegawai kantor Notaris, sebagai saksi-saksi.- ------------------
-Setelah saya, Notaris, membacakan akta ini kepada para penghadap dan--—-
para saksi, maka segera para penghadap, para saksi dan saya, Notaris, -------
menandatangani akta ini, sedang para penghadap selain menanda-tangani ---
akta ini juga membubuhi cap jempol tangan kanan pada lampiran tersendiri-
yang dilekatkan pada minuta akta ini, ----------------5--------5-5555---55--555-----
-Dibuat dengan tanpa coretan, gantian maupun tambahan. ----—----—--—---—--—-
-Minuta akta ini telah ditandatangani dengan sempurna. ------------------------
Jepmesucan SEBAGAI SALINAN YANG SAMA BUNYINYA-

Notaris Kota Jakarta Selatan

File

File Open PDF
Source IDX
Size3.65 MB
Published4 Aug 2023
Pages13
Characters23,450
Text sourceOCR
OCR confidence0.909

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result