Source file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
PENGUMUMAN
Penyampaian Laporan Keuangan Tengah Tahunan Perusahaan Tercatat
per 30 Juni 2023
No. Peng-LK-00001/BEI.PLP/08-2023
No. Peng-LK-00018/BEI.PP1/08-2023
No. Peng-LK-00014/BEI.PP2/08-2023
No. Peng-LK-00014/BEI.PP3/08-2023
(informasi ini dapat diakses melalui website: http://www.idx.co.id)
Sehubungan dengan kewajiban penyampaian Laporan Keuangan Tengah Tahunan per 30 Juni 2023 oleh
Perusahaan Tercatat yang Mencatatkan Obligasi, Sukuk, EBA-KIK, EBA-SP, dan EBAS-SP di Bursa Efek
Indonesia (Bursa) serta mengacu kepada.
1. Surat Edaran Bursa Nomor SE-00006/BEI/10-2019 tanggal 28 Oktober 2019 perihal Tata Cara Penyampaian
Laporan secara Elektronik oleh Perusahaan Tercatat.
2. Ketentuan III.1.1.5.1. Peraturan Bursa Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi yang mengatur
bahwa batas waktu penyampaian Laporan Keuangan Interim adalah sebagai berikut.
a. paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan, jika disertai
laporan Akuntan Publik dalam rangka audit atas laporan keuangan;
b. paling lambat pada akhir bulan kedua setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan, jika disertai
laporan Akuntan Publik dalam rangka penelaahan terbatas;
c. paling lambat pada akhir bulan pertama setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan, jika tidak
disertai laporan Akuntan Publik;
3. Ketentuan III.1.1.5.2. Peraturan Bursa Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi yang mengatur
bahwa Perusahaan Tercatat yang berencana untuk menyampaikan Laporan Keuangan Interim yang diaudit
atau yang ditelaah secara terbatas oleh Akuntan Publik wajib menyampaikan rencana tersebut beserta
alasan/tujuannya paling lambat 1 (satu) bulan setelah tanggal Laporan Keuangan Interim dimaksud;
4. Ketentuan E.1.c.1.b. Peraturan Bursa Nomor I.G tentang Pencatatan Efek Beragun Aset (EBA) menjelaskan
kewajiban Manajer Investasi untuk melaporkan Laporan keuangan periode Tengah Tahunan yang tidak
diaudit, selambat-lambatnya pada akhir bulan pertama setelah tanggal tengah tahun buku berakhir;
5. Ketentuan V.1.1.2. Peraturan Bursa Nomor I-R tentang Pencatatan Efek Beragun Aset Berbentuk Surat
Partisipasi (EBA-SP) dalam Rangka Pembiayaan Sekunder Perumahan, yang menjelaskan kewajiban
Penerbit untuk menyampaikan keterbukaan informasi Laporan Keuangan EBA-SP dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. laporan keuangan tengah tahunan EBA-SP yang diaudit oleh Akuntan Publik paling lambat 3 (tiga) bulan
setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan;
b. laporan keuangan tengah tahunan EBA-SP yang ditelaah secara terbatas oleh Akuntan Publik paling
lambat 2 (dua) bulan setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan; atau
Indonesia Stock Exchange Building, Tower I 6th Floor, Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53, Jakarta 12190 – Indonesia
www.idx.co.id Call Center: 150515 | Email: contactcenter@idx.co.id | WhatsApp: +62 811 81 150515 | Twitter:
@idx_bei Instagram: @indonesiastockexchange | Facebook/YouTube/LinkedIn: Indonesia Stock
Page 2
c. laporan keuangan tengah tahunan EBA-SP yang tidak diaudit oleh Akuntan Publik paling lambat 1 (satu)
bulan setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan;
6. Ketentuan V.1.1.2. Peraturan Bursa Nomor I-S tentang Pencatatan Efek Beragun Aset Syariah Berbentuk
Surat Partisipasi (EBAS-SP) Berbentuk Surat Partisipasi, yang menjelaskan kewajiban Penerbit untuk
menyampaikan keterbukaan informasi Laporan Keuangan EBAS-SP dengan ketentuan sebagai berikut:
a. laporan keuangan tengah tahunan EBAS-SP yang diaudit oleh Akuntan Publik paling lambat 3 (tiga)
bulan setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan;
b. laporan keuangan tengah tahunan EBAS-SP yang ditelaah secara terbatas oleh Akuntan Publik paling
lambat 2 (dua) bulan setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan; atau
c. laporan keuangan tengah tahunan EBAS-SP yang tidak diaudit oleh Akuntan Publik paling lambat 1
(satu) bulan setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan;
7. Ketentuan C.4.a Peraturan Bursa Nomor I.A.6 tentang Sanksi yang menjelaskan bahwa Bursa mengenakan
sanksi Peringatan Tertulis Pertama selambat-lambatnya 3 (tiga) Hari Bursa sejak Emiten tidak memenuhi
kewajibannya;
8. Ketentuan F.1 Peraturan Bursa Nomor I.G tentang Pencatatan Efek Beragun Aset (EBA) menjelaskan sanksi
bagi Manajer Investasi yang tidak memenuhi kewajibannya;
9. Ketentuan VII.1. Peraturan Bursa Nomor I-R tentang Pencatatan Efek Beragun Aset Berbentuk Surat
Partisipasi (EBA-SP) menjelaskan sanksi bagi Penerbit yang menerbitkan EBA-SP yang tercatat di Bursa
yang melanggar ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Bursa Nomor I-R;
10. Ketentuan VII.1. Peraturan Bursa Nomor I-S tentang Pencatatan Efek Beragun Aset Syariah Berbentuk Surat
Partisipasi (EBAS-SP) Berbentuk Surat Partisipasi menjelaskan sanksi bagi Penerbit yang menerbitkan
EBAS-SP yang tercatat di Bursa yang melanggar ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Bursa Nomor
I-S;
11. Surat Keputusan Direksi Bursa No. Kep-00024/BEI/04-2022 tanggal 28 April 2022 perihal Perubahan
Relaksasi Batas Waktu Penyampaian Laporan Keuangan dan Laporan Tahunan;
Dengan demikian, batas akhir penyampaian Laporan Keuangan Tengah Tahunan per 30 Juni 2023 yang tidak
diaudit dan tidak ditelaah secara terbatas oleh Akuntan Publik adalah hari Senin, 31 Juli 2023.
Berdasarkan pemantauan Bursa, hingga tanggal 31 Juli 2023 status penyampaian Laporan Keuangan Tengah
Tahunan per 30 Juni 2023 adalah sebagai berikut:
Hal Jumlah Keterangan
a. 53 Perusahaan Tercatat yang mencatatkan Obligasi dan
Total Perusahaan Tercatat
Sukuk yang wajib menyampaikan Laporan Keuangan
Yang Mencatatkan Obligasi Tengah Tahunan per 30 Juni 2023.
63
dan Sukuk, Serta Efek KIK-
b. 7 Efek EBA-SP yang wajib menyampaikan Laporan
EBA, EBA-SP, dan EBAS-SP
Keuangan Tengah Tahun per 30 Juni 2023
Indonesia Stock Exchange Building, Tower I 6th Floor, Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53, Jakarta 12190 – Indonesia
www.idx.co.id Call Center: 150515 | Email: contactcenter@idx.co.id | WhatsApp: +62 811 81 150515 | Twitter:
@idx_bei Instagram: @indonesiastockexchange | Facebook/YouTube/LinkedIn: Indonesia Stock
Page 3
Hal Jumlah Keterangan
c. 1 Efek EBAS-SP yang wajib menyampaikan Laporan
Keuangan Tengah Tahunan per 30 Juni 2023.
d. 1 Efek KIK-EBA yang wajib menyampaikan Laporan
Keuangan Tengah Tahunan per 30 Juni 2023.
e. 1 Perusahaan Tercatat yang mencatatkan Surat Utang
Negara tidak wajib menyampaikan Laporan Keuangan
Tengah Tahunan per 30 Juni 2023.
f. 0 Perusahaan baru mencatatkan Obligasi, Sukuk, EBA-
SP, dan/atau EBAS-SP di Bursa setelah 30 Juni 2023
yang tidak wajib menyampaikan Laporan Keuangan
Tengah Tahunan per 30 Juni 2023.
a. 43 Perusahaan Tercatat yang mencatatkan Obligasi, dan
Sukuk telah menyampaikan Laporan Keuangan Tengah
Telah menyampaikan Laporan Tahunan per 30 Juni 2023.
44
Keuangan tepat waktu b. 1 Efek KIK-EBA telah menyampaikan Laporan
keuangan Tengah Tahunan per 30 Juni 2023.
a. 3 Perusahaan Tercatat belum menyampaikan Laporan
Keuangan yang tidak ditelaah secara terbatas dan tidak
diaudit oleh Akuntan Publik (dikenakan Peringatan
Tertulis I).
b. 2 Perusahaan Tercatat akan menyampaikan Laporan
Keuangan Tengah Tahunan per 30 Juni 2023 yang
ditelaah secara terbatas oleh Akuntan Publik.
c. 5 Perusahaan Tercatat akan menyampaikan Laporan
Belum menyampaikan Laporan
18 Keuangan Tengah Tahunan per 30 Juni 2023 yang
Keuangan
diaudit oleh Akuntan Publik.
d. 7 Efek EBA-SP akan menyampaikan Laporan Keuangan
Tahunan per 30 Juni 2023 yang akan diaudit oleh
Akuntan Publik.
e. 1 Efek EBAS-SP akan menyampaikan Laporan
Keuangan Tahunan per 30 Juni 2023 yang akan diaudit
oleh Akuntan Publik.
1 Perusahaan Tercatat yang mencatatkan Surat Utang
Tidak wajib menyampaikan Negara tidak wajib menyampaikan Laporan Keuangan
1
Laporan Keuangan Tengah Tahunan per 30 Juni 2023.
Indonesia Stock Exchange Building, Tower I 6th Floor, Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53, Jakarta 12190 – Indonesia
www.idx.co.id Call Center: 150515 | Email: contactcenter@idx.co.id | WhatsApp: +62 811 81 150515 | Twitter:
@idx_bei Instagram: @indonesiastockexchange | Facebook/YouTube/LinkedIn: Indonesia Stock
Page 4
Demikian untuk diketahui.
3 Agustus 2023
Teuku Fahmi Ariandar Adi Pratomo Aryanto
Pj.S. Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 1
Tercatat
Vera Florida Lidia M. Panjaitan
Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3
Indonesia Stock Exchange Building, Tower I 6th Floor, Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53, Jakarta 12190 – Indonesia
www.idx.co.id Call Center: 150515 | Email: contactcenter@idx.co.id | WhatsApp: +62 811 81 150515 | Twitter:
@idx_bei Instagram: @indonesiastockexchange | Facebook/YouTube/LinkedIn: Indonesia Stock
Page 5
Lampiran
Peng-LK-00001/BEI.PLP/08-2023, tanggal 3 Agustus 2023
Peng-LK-00018/BEI.PP1/08-2023, tanggal 3 Agustus 2023
Peng-LK-00014/BEI.PP2/08-2023, tanggal 3 Agustus 2023
Peng-LK-00014/BEI.PP3/08-2023, tanggal 3 Agustus 2023
Tabel 1
Daftar Perusahaan Tercatat dan Efek yang hingga Tanggal 31 Juli 2023 Belum Menyampaikan Laporan
Keuangan Tengah Tahunan per 30 Juni 2023 (Dikenakan Peringatan Tertulis I)
No. Kode Nama Perusahaan Tercatat / Efek
1. DNRK PT Danareksa (Persero)
2. MEDP PT Medco Power Indonesia
3. BSSB PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan Dan Barat
Tabel 2
Daftar Perusahaan Tercatat dan Efek yang akan Menyampaikan Laporan Keuangan Tengah Tahunan
per 30 Juni 2023 yang Ditelaah Secara Terbatas Oleh Akuntan Publik
No. Kode Nama Perusahaan Tercatat / Efek
1. FMFN PT KB Finansia Multi Finance
2. BSMT PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara
Tabel 3
Daftar Perusahaan Tercatat dan Efek yang akan Menyampaikan Laporan Keuangan Tengah Tahunan
per 30 Juni 2023 yang Diaudit Oleh Akuntan Publik
No. Kode Nama Perusahaan Tercatat / Efek
1. POST PT Pos Indonesia (Persero)
2. BNTT PT Bank Pembangunan Nusa Tenggara Timur
3. PPAP PT Perusahaan Pengelola Aset
4. SMFP PT Sarana Multigriya Finansial (Persero)
5. BRIF PT BRI Multifinance Indonesia
6. SPSMFMRI01 EBA Berbentuk Surat Partisipasi SMF-BMRI 01 Kelas A
7. SPSMFBTN02 Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi SMF-BTN 02
8. SPSMFBTN03 Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi SMF-BTN 03
9. SPSMFBTN04 Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi SMF-BTN 04
10. SPSMFBTN05 Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi SMF-BTN 05
11. SPSMFBTN06 Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi SMF-BTN 06
12. SPSMFBTN07 Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi Sarana Multigriya
Finansial - Bank Tabungan Negara Nomor 07 Kelas A
Indonesia Stock Exchange Building, Tower I 6th Floor, Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53, Jakarta 12190 – Indonesia
www.idx.co.id Call Center: 150515 | Email: contactcenter@idx.co.id | WhatsApp: +62 811 81 150515 | Twitter:
@idx_bei Instagram: @indonesiastockexchange | Facebook/YouTube/LinkedIn: Indonesia Stock
Page 6
No. Kode Nama Perusahaan Tercatat / Efek
13. SPSMFBRIS01A Efek Beragun Aset Syariah Berbentuk Partisipasi Sarana Multigriya
Finansial - Bank Syariah Indonesia Nomor 1 Kelas A
Tabel 3
Daftar Perusahaan Tercatat dan Efek yang Tidak Wajib Menyampaikan Laporan Keuangan Tengah
Tahunan per 30 Juni 2023
No. Kode Nama Perusahaan Tercatat
DJPPR
1. DJPU Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
Indonesia Stock Exchange Building, Tower I 6th Floor, Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53, Jakarta 12190 – Indonesia
www.idx.co.id Call Center: 150515 | Email: contactcenter@idx.co.id | WhatsApp: +62 811 81 150515 | Twitter:
@idx_bei Instagram: @indonesiastockexchange | Facebook/YouTube/LinkedIn: Indonesia Stock
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.