Skip to content
Back to announcement

20230804_MEDP_Sanksi_31357898_lamp1.pdf

Other Text extracted MEDP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
                                       PENGUMUMAN
                Penyampaian Laporan Keuangan Tengah Tahunan Perusahaan Tercatat
                                        per 30 Juni 2023
                              No. Peng-LK-00001/BEI.PLP/08-2023
                              No. Peng-LK-00018/BEI.PP1/08-2023
                              No. Peng-LK-00014/BEI.PP2/08-2023
                              No. Peng-LK-00014/BEI.PP3/08-2023
                                   (informasi ini dapat diakses melalui website: http://www.idx.co.id)

        Sehubungan dengan kewajiban penyampaian Laporan Keuangan Tengah Tahunan per 30 Juni 2023 oleh
        Perusahaan Tercatat yang Mencatatkan Obligasi, Sukuk, EBA-KIK, EBA-SP, dan EBAS-SP di Bursa Efek
        Indonesia (Bursa) serta mengacu kepada.

        1. Surat Edaran Bursa Nomor SE-00006/BEI/10-2019 tanggal 28 Oktober 2019 perihal Tata Cara Penyampaian
           Laporan secara Elektronik oleh Perusahaan Tercatat.

        2. Ketentuan III.1.1.5.1. Peraturan Bursa Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi yang mengatur
           bahwa batas waktu penyampaian Laporan Keuangan Interim adalah sebagai berikut.
           a. paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan, jika disertai
              laporan Akuntan Publik dalam rangka audit atas laporan keuangan;
           b. paling lambat pada akhir bulan kedua setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan, jika disertai
              laporan Akuntan Publik dalam rangka penelaahan terbatas;
           c. paling lambat pada akhir bulan pertama setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan, jika tidak
              disertai laporan Akuntan Publik;

        3. Ketentuan III.1.1.5.2. Peraturan Bursa Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi yang mengatur
           bahwa Perusahaan Tercatat yang berencana untuk menyampaikan Laporan Keuangan Interim yang diaudit
           atau yang ditelaah secara terbatas oleh Akuntan Publik wajib menyampaikan rencana tersebut beserta
           alasan/tujuannya paling lambat 1 (satu) bulan setelah tanggal Laporan Keuangan Interim dimaksud;

        4. Ketentuan E.1.c.1.b. Peraturan Bursa Nomor I.G tentang Pencatatan Efek Beragun Aset (EBA) menjelaskan
           kewajiban Manajer Investasi untuk melaporkan Laporan keuangan periode Tengah Tahunan yang tidak
           diaudit, selambat-lambatnya pada akhir bulan pertama setelah tanggal tengah tahun buku berakhir;

        5. Ketentuan V.1.1.2. Peraturan Bursa Nomor I-R tentang Pencatatan Efek Beragun Aset Berbentuk Surat
           Partisipasi (EBA-SP) dalam Rangka Pembiayaan Sekunder Perumahan, yang menjelaskan kewajiban
           Penerbit untuk menyampaikan keterbukaan informasi Laporan Keuangan EBA-SP dengan ketentuan sebagai
           berikut:
           a. laporan keuangan tengah tahunan EBA-SP yang diaudit oleh Akuntan Publik paling lambat 3 (tiga) bulan
               setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan;
           b. laporan keuangan tengah tahunan EBA-SP yang ditelaah secara terbatas oleh Akuntan Publik paling
               lambat 2 (dua) bulan setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan; atau


                  Indonesia Stock Exchange Building, Tower I 6th Floor, Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53, Jakarta 12190 – Indonesia
www.idx.co.id     Call Center: 150515 | Email: contactcenter@idx.co.id | WhatsApp: +62 811 81 150515 | Twitter:
                  @idx_bei Instagram: @indonesiastockexchange | Facebook/YouTube/LinkedIn: Indonesia Stock
Page 2
            c. laporan keuangan tengah tahunan EBA-SP yang tidak diaudit oleh Akuntan Publik paling lambat 1 (satu)
               bulan setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan;

        6. Ketentuan V.1.1.2. Peraturan Bursa Nomor I-S tentang Pencatatan Efek Beragun Aset Syariah Berbentuk
           Surat Partisipasi (EBAS-SP) Berbentuk Surat Partisipasi, yang menjelaskan kewajiban Penerbit untuk
           menyampaikan keterbukaan informasi Laporan Keuangan EBAS-SP dengan ketentuan sebagai berikut:
           a. laporan keuangan tengah tahunan EBAS-SP yang diaudit oleh Akuntan Publik paling lambat 3 (tiga)
              bulan setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan;
           b. laporan keuangan tengah tahunan EBAS-SP yang ditelaah secara terbatas oleh Akuntan Publik paling
              lambat 2 (dua) bulan setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan; atau
           c. laporan keuangan tengah tahunan EBAS-SP yang tidak diaudit oleh Akuntan Publik paling lambat 1
              (satu) bulan setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan;

        7. Ketentuan C.4.a Peraturan Bursa Nomor I.A.6 tentang Sanksi yang menjelaskan bahwa Bursa mengenakan
           sanksi Peringatan Tertulis Pertama selambat-lambatnya 3 (tiga) Hari Bursa sejak Emiten tidak memenuhi
           kewajibannya;

        8. Ketentuan F.1 Peraturan Bursa Nomor I.G tentang Pencatatan Efek Beragun Aset (EBA) menjelaskan sanksi
           bagi Manajer Investasi yang tidak memenuhi kewajibannya;

        9. Ketentuan VII.1. Peraturan Bursa Nomor I-R tentang Pencatatan Efek Beragun Aset Berbentuk Surat
           Partisipasi (EBA-SP) menjelaskan sanksi bagi Penerbit yang menerbitkan EBA-SP yang tercatat di Bursa
           yang melanggar ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Bursa Nomor I-R;

        10. Ketentuan VII.1. Peraturan Bursa Nomor I-S tentang Pencatatan Efek Beragun Aset Syariah Berbentuk Surat
            Partisipasi (EBAS-SP) Berbentuk Surat Partisipasi menjelaskan sanksi bagi Penerbit yang menerbitkan
            EBAS-SP yang tercatat di Bursa yang melanggar ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Bursa Nomor
            I-S;

        11. Surat Keputusan Direksi Bursa No. Kep-00024/BEI/04-2022 tanggal 28 April 2022 perihal Perubahan
            Relaksasi Batas Waktu Penyampaian Laporan Keuangan dan Laporan Tahunan;

        Dengan demikian, batas akhir penyampaian Laporan Keuangan Tengah Tahunan per 30 Juni 2023 yang tidak
        diaudit dan tidak ditelaah secara terbatas oleh Akuntan Publik adalah hari Senin, 31 Juli 2023.

        Berdasarkan pemantauan Bursa, hingga tanggal 31 Juli 2023 status penyampaian Laporan Keuangan Tengah
        Tahunan per 30 Juni 2023 adalah sebagai berikut:

                      Hal                      Jumlah                                 Keterangan
                                                             a. 53 Perusahaan Tercatat yang mencatatkan Obligasi dan
         Total Perusahaan Tercatat
                                                                Sukuk yang wajib menyampaikan Laporan Keuangan
         Yang Mencatatkan Obligasi                              Tengah Tahunan per 30 Juni 2023.
                                                  63
         dan Sukuk, Serta Efek KIK-
                                                             b. 7 Efek EBA-SP yang wajib menyampaikan Laporan
         EBA, EBA-SP, dan EBAS-SP
                                                                Keuangan Tengah Tahun per 30 Juni 2023

                 Indonesia Stock Exchange Building, Tower I 6th Floor, Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53, Jakarta 12190 – Indonesia
www.idx.co.id    Call Center: 150515 | Email: contactcenter@idx.co.id | WhatsApp: +62 811 81 150515 | Twitter:
                 @idx_bei Instagram: @indonesiastockexchange | Facebook/YouTube/LinkedIn: Indonesia Stock
Page 3
                     Hal                      Jumlah                                 Keterangan
                                                            c. 1 Efek EBAS-SP yang wajib menyampaikan Laporan
                                                               Keuangan Tengah Tahunan per 30 Juni 2023.
                                                            d. 1 Efek KIK-EBA yang wajib menyampaikan Laporan
                                                               Keuangan Tengah Tahunan per 30 Juni 2023.
                                                            e. 1 Perusahaan Tercatat yang mencatatkan Surat Utang
                                                               Negara tidak wajib menyampaikan Laporan Keuangan
                                                               Tengah Tahunan per 30 Juni 2023.
                                                            f. 0 Perusahaan baru mencatatkan Obligasi, Sukuk, EBA-
                                                               SP, dan/atau EBAS-SP di Bursa setelah 30 Juni 2023
                                                               yang tidak wajib menyampaikan Laporan Keuangan
                                                               Tengah Tahunan per 30 Juni 2023.

                                                            a. 43 Perusahaan Tercatat yang mencatatkan Obligasi, dan
                                                               Sukuk telah menyampaikan Laporan Keuangan Tengah
         Telah menyampaikan Laporan                            Tahunan per 30 Juni 2023.
                                                 44
         Keuangan tepat waktu                               b. 1 Efek KIK-EBA telah menyampaikan Laporan
                                                               keuangan Tengah Tahunan per 30 Juni 2023.

                                                            a. 3 Perusahaan Tercatat belum menyampaikan Laporan
                                                               Keuangan yang tidak ditelaah secara terbatas dan tidak
                                                               diaudit oleh Akuntan Publik (dikenakan Peringatan
                                                               Tertulis I).
                                                            b. 2 Perusahaan Tercatat akan menyampaikan Laporan
                                                               Keuangan Tengah Tahunan per 30 Juni 2023 yang
                                                               ditelaah secara terbatas oleh Akuntan Publik.
                                                            c. 5 Perusahaan Tercatat akan menyampaikan Laporan
         Belum menyampaikan Laporan
                                                 18            Keuangan Tengah Tahunan per 30 Juni 2023 yang
         Keuangan
                                                               diaudit oleh Akuntan Publik.
                                                            d. 7 Efek EBA-SP akan menyampaikan Laporan Keuangan
                                                               Tahunan per 30 Juni 2023 yang akan diaudit oleh
                                                               Akuntan Publik.
                                                            e. 1 Efek EBAS-SP akan menyampaikan Laporan
                                                               Keuangan Tahunan per 30 Juni 2023 yang akan diaudit
                                                               oleh Akuntan Publik.

                                                            1 Perusahaan Tercatat yang mencatatkan Surat Utang
         Tidak wajib menyampaikan                           Negara tidak wajib menyampaikan Laporan Keuangan
                                                 1
         Laporan Keuangan                                   Tengah Tahunan per 30 Juni 2023.




                Indonesia Stock Exchange Building, Tower I 6th Floor, Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53, Jakarta 12190 – Indonesia
www.idx.co.id   Call Center: 150515 | Email: contactcenter@idx.co.id | WhatsApp: +62 811 81 150515 | Twitter:
                @idx_bei Instagram: @indonesiastockexchange | Facebook/YouTube/LinkedIn: Indonesia Stock
Page 4
        Demikian untuk diketahui.

                                                           3 Agustus 2023




                          Teuku Fahmi Ariandar                                   Adi Pratomo Aryanto
           Pj.S. Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan            Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 1
                                  Tercatat




                              Vera Florida                                         Lidia M. Panjaitan
                   Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2                    Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3




                 Indonesia Stock Exchange Building, Tower I 6th Floor, Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53, Jakarta 12190 – Indonesia
www.idx.co.id    Call Center: 150515 | Email: contactcenter@idx.co.id | WhatsApp: +62 811 81 150515 | Twitter:
                 @idx_bei Instagram: @indonesiastockexchange | Facebook/YouTube/LinkedIn: Indonesia Stock
Page 5
        Lampiran
        Peng-LK-00001/BEI.PLP/08-2023, tanggal 3 Agustus 2023
        Peng-LK-00018/BEI.PP1/08-2023, tanggal 3 Agustus 2023
        Peng-LK-00014/BEI.PP2/08-2023, tanggal 3 Agustus 2023
        Peng-LK-00014/BEI.PP3/08-2023, tanggal 3 Agustus 2023


                                                     Tabel 1
        Daftar Perusahaan Tercatat dan Efek yang hingga Tanggal 31 Juli 2023 Belum Menyampaikan Laporan
                   Keuangan Tengah Tahunan per 30 Juni 2023 (Dikenakan Peringatan Tertulis I)

           No.         Kode                              Nama Perusahaan Tercatat / Efek
            1.         DNRK             PT Danareksa (Persero)
            2.         MEDP             PT Medco Power Indonesia
            3.         BSSB             PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan Dan Barat

                                                      Tabel 2
         Daftar Perusahaan Tercatat dan Efek yang akan Menyampaikan Laporan Keuangan Tengah Tahunan
                        per 30 Juni 2023 yang Ditelaah Secara Terbatas Oleh Akuntan Publik

            No.         Kode                            Nama Perusahaan Tercatat / Efek
            1.          FMFN            PT KB Finansia Multi Finance
            2.          BSMT            PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara

                                                     Tabel 3
         Daftar Perusahaan Tercatat dan Efek yang akan Menyampaikan Laporan Keuangan Tengah Tahunan
                                per 30 Juni 2023 yang Diaudit Oleh Akuntan Publik

            No.         Kode                                Nama Perusahaan Tercatat / Efek
            1.          POST              PT Pos Indonesia (Persero)
            2.          BNTT              PT Bank Pembangunan Nusa Tenggara Timur
            3.          PPAP              PT Perusahaan Pengelola Aset
            4.          SMFP              PT Sarana Multigriya Finansial (Persero)
            5.          BRIF              PT BRI Multifinance Indonesia
            6.       SPSMFMRI01           EBA Berbentuk Surat Partisipasi SMF-BMRI 01 Kelas A
            7.       SPSMFBTN02           Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi SMF-BTN 02
            8.       SPSMFBTN03           Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi SMF-BTN 03
            9.       SPSMFBTN04           Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi SMF-BTN 04
            10.      SPSMFBTN05           Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi SMF-BTN 05
            11.      SPSMFBTN06           Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi SMF-BTN 06
            12.      SPSMFBTN07           Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi Sarana Multigriya
                                          Finansial - Bank Tabungan Negara Nomor 07 Kelas A



                  Indonesia Stock Exchange Building, Tower I 6th Floor, Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53, Jakarta 12190 – Indonesia
www.idx.co.id     Call Center: 150515 | Email: contactcenter@idx.co.id | WhatsApp: +62 811 81 150515 | Twitter:
                  @idx_bei Instagram: @indonesiastockexchange | Facebook/YouTube/LinkedIn: Indonesia Stock
Page 6
            No.        Kode                           Nama Perusahaan Tercatat / Efek
            13.    SPSMFBRIS01A     Efek Beragun Aset Syariah Berbentuk Partisipasi Sarana Multigriya
                                    Finansial - Bank Syariah Indonesia Nomor 1 Kelas A
                                                       Tabel 3
          Daftar Perusahaan Tercatat dan Efek yang Tidak Wajib Menyampaikan Laporan Keuangan Tengah
                                              Tahunan per 30 Juni 2023

            No.       Kode                                    Nama Perusahaan Tercatat
           DJPPR
            1.        DJPU        Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko




                  Indonesia Stock Exchange Building, Tower I 6th Floor, Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53, Jakarta 12190 – Indonesia
www.idx.co.id     Call Center: 150515 | Email: contactcenter@idx.co.id | WhatsApp: +62 811 81 150515 | Twitter:
                  @idx_bei Instagram: @indonesiastockexchange | Facebook/YouTube/LinkedIn: Indonesia Stock

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.39 MB
Published4 Aug 2023
Pages6
Characters16,926
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result