Skip to content
Back to announcement

20230804_JECC_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_31358002_lamp2.pdf

Board change Needs review JECC

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1 OCR 0.887
Head Office and Factory :

Jl Pajajaran Kel. Gandasari, Kec. Jatiuwung, Tangerang 15137 - Indonesia
Pena aenan B1 da Gunting

Fax 146221 55650466

Office:
23 ffice Te B 6th Floor
TOGETHER WE GROW Jean Ka Kameyosn alta Put Indonesa
Phone : #6221 2937 1222,6570 1511 ti
PT JEMBO CABLE COMPANY Tbk. AS Ge AS PL

Website : http://wwwjembo.com
SURAT KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS
PT JEMBO CABLE COMPANY TBK
NO. 003/SKP/JCC/07/23
Tentang
PENGANGKATAN KETUA DAN PARA ANGGOTA KOMITE NOMINASI DAN
REMUNERASI PT JEMBO CABLE COMPANY TBK

Menimbang 1 1. Bahwa PT Jembo Cable Company Tbk (Perusahaan) selaku Emiten
sekaligus Perusahaan Publik wajib meningkatkan penerapan prinsip
Tata Kelola dalam pelaksanaan kegiatan usahanya:

2. Bahwa sebagai Emiten dan Perusahaan Publik, Perusahaan
diwajibkan memiliki fungsi Nominasi dan Remunerasi serta
meningkatkan kualitas, kompetensi dan tanggung jawab Direksi dan
Dewan Komisaris, dalam hal ini dilaksanakan oleh Dewan
Komisaris,

3. Bahwa Dewan Komisaris Perusahaan dalam melaksanakan fungsi
Nominasi dan Remunerasi sebagaimana disebutkan pada poin b
diatas mewujudkannya dengan membentuk Komite Nominasi dan
Remunerasi Perusahaan:

4. Berdasarkan hal tersebut diatas, maka diperlukan suatu keputusan
dari Dewan Komisaris Perusahaan untuk mengangkat Komite
Nominasi dan Remunerasi Perusahaan.

Mengingat 1 1. Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tentang
Pasar Modal (Lembaran Negara Tahun 1995 No. 64, Tambahan
Lembaran Negara No. 3608):

2. Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaran
Kegiatan di Bidang Pasar Modal (Lembaran Negara Tahun 1995 No.
86, Tambahan Lembaran Negara No. 3617) sebagaimana diubah
dengan Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2004 (Lembaran Negara
Tahun 2004 No. 27, Tambahan Lembaran Negara No. 4372),

3. Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas:

Page 2 OCR 0.902
Head Office and Factory : Pa TA
Jl. Pajajaran Kel. Gandasari, Kec. Jatiuwung, Tangerang 15137 - Indonesia
Phone : 46221 591 9442 (Hunting)

Fax 146221 5565 0466

TOGETHER WE GROW -6 Glodok Kemayoran Sooko ml “ea “NINA
. v8 oran 8
ha: 146221 2987 1222 6570 1511 (Hunting)

PT JEMBO CABLE COMPANY Tbk. Pb HA 70 101259

4. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tentang
Direksi dan Dewan Komisaris Atau Perusahaan Publik:

5. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 34/POJK.04/2014 tentang
Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.

Menetapkan : Keputusan Dewan Komisaris PT Jembo Cable Company Tbk Tentang

Pengangkatan Ketua dan Para Anggota Komite Nominasi dan
Remunerasi PT Jembo Cable Company Tbk.

Pasal 1
Susunan Komite Nominasi Dan Remunerasi Perusahaan

Komite Nominasi dan Remunerasi Perusahaan terdiri dari:

Ketua : Drs. Agus Kristiyono, Ak, MBA
Anggota : Tommy Wijaya
Anggota : Antonius Eko Andriyanto

Pasal 2

Tugas dan Tanggung Jawab

1. Komite Nominasi dan Remunerasi Perusahaan, wajib bertindak independen dalam
melaksanakan tugasnya dan bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris:

2. Komite Nominasi dan Remunerasi Perusahaan dalam melaksanakan fungsi Nominasi,
melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:

a. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai komposisi jabatan anggota
Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris, kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dalam
proses Nominasi dan kebijakan evaluasi kinerja bagi anggota Direksi dan/atau anggota
Dewan Komisaris:

b. Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja anggota Direksi dan/atau
anggota Dewan Komisaris berdasarkan tolak ukur yang telah disusun sebagai bahan
evaluasi:

c. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai program pengembangan
kemampuan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris:

d. Memberikan usulan calon yang memenuhi syarat sebagai anggota Direksi dan/atau
anggota Dewan Komisaris kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada RUPS.

3. Komite Nominasi dan Remunerasi Perusahaan dalam menjalankan fungsi Remunerasi,
melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:

kat

Page 3 OCR 0.900
Head Office and Factory :

J Pajajaran Kel. Gandasari, Kec. Jatiuwung, Tangerang 15137 - Indonesia
Phone : 46221 591 9442 (Hunting)

Fax 146221 5565 0466

ce:
Glodok Kemayoran Office Tower B 6th Floor
. #ngkasa Kav B 6 Kemayoran Jakarta Pusat “Indonesia

TOGETHER CROW Pa 1162 3 2937 sn 1511 (Hunting)

PT JEMBO CABLE COMPANY Tbk. Pa ka RA STD 1S
a. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai struktur Remunerasi,
kebijakan atas Remunerasi dan besaran atas Remunerasi:

b. Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja dengan kesesuaian Remunerasi
yang diterima masing-masing anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.

Pasal 3
Prosedur Pelaksanaan Tugas

1. Prosedur pelaksanaan fungsi Nominasi adalah :

a. Menyusun komposisi dan proses Nominasi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan
Komisaris,

b. Menyusun kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dalam proses Nominasi calon anggota
Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris,

c. Membantu pelaksanaan evaluasi atas kinerja anggota Direksi dan/atau anggota Dewan
Komisaris,

d. Menyusun program pengembangan kemampuan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan
Komisaris,

e. Menelaah dan mengusulkan calon yang memenuhi syarat sebagai anggota Direksi dan/atau
anggota Dewan Komisaris kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada Rapat
Umum Pemegang Saham.

2. Prosedur pelaksanaan fungsi Remunerasi adalah :

a. Menyusun struktur Remunerasi bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris
yang mendapatkan berupa gaji, honorarium, insentif, dan/atau tunjangan yang bersifat tetap
dan/atau variabel dengan memperhatikan:

1) Remunerasi yang berlaku pada industri sesuai dengan kegiatan usaha Emiten atau
Perusahaan Publik sejenis dan skala usaha dari Emiten atau Perusahaan Publik dalam
industrinya,

2) Tugas, tanggung jawab dan wewenang anggota Direksi dan/atau anggota Dewan
Komisaris dikaitkan dengan pencapaian tujuan dan kinerja Emiten dan/atau
Perusahaan Publik

b. Menyusun kebijakan atas Remunerasi bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan
Komisaris,

c. Menyusun besaran atas Remunerasi bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan
Komisaris

3. Struktur, kebijakan dan besaran Remunerasi sebagaimana harus dievaluasi oleh Komite
Nominasi dan Remunerasi paling kurang 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

Page 4 OCR 0.909
Head Office and Factory :

Jl. Pajajaran Kel. Gandasari, Kec. Jatiuwung, Tangerang 15137 - Indonesia
Phone: 46221 591 9442 (Hunting)

Fax 146221 3565 0466

Mes Ciodok Kemayoran Office Tower B 6th Floor

TOGETHER WE GROW Hkg : Kas. B2 Kemayo pranala Pura Indoneis
PT JEMBO CABLE COMPANY Tbk. FN La, SS
Pasal 4
Rapat

1. Komite Nominasi dan Remunerasi mengadakan rapat secara berkala paling kurang 1 (satu)
kali dalam 4 (empat) bulan dan dihadiri oleh mayoritas jumlah dimana salah satu yang hadir
merupakan Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi,

2. Keputusan Rapat Komite Nominasi dan Remunerasi diambil berdasarkan musyawarah
mufakat dan apabila musyawarah mufakat tidak tercapai maka pengambilan keputusan
dilakukan berdasarkan suara terbanyak, dan apabila hasil pemungutan suara sama banyaknya
maka keputusan diambil melalui mekanisme yang diatur dalam Pedoman Komite Nominasi
dan Remunerasi, dimana semua hasil keputusan dituangkan dalam Risalah Rapat, termasuk
apabila terdapat perbedaan pendapat (dissenting opinions), yang ditandatangani oleh seluruh
anggota Komite Nominasi dan Remunerasi yang hadir serta wajib didokumentasikan oleh
Perusahaan dan disampaikan secara tertulis kepada Dewan Komisaris.

Pasal 5

Pedoman Komite Nominasi dan Remunerasi

Pedoman Komite Nominasi dan Remunerasi Perusahaan wajib dibuat dan ditetapkan oleh
Dewan Komisaris, yang sekurang-kurangnya memuat:

1. Tugas dan tanggung jawab:
Komposisi dan struktur keanggotaan:

. Tata cara dan prosedur kerja:

2

3

4. Penyelenggaraan rapat:

5. Sistem pelaporan kegiatan,

6. Tata cara penggantian anggota:
7

Masa jabatan.

Pasal 6
Pengungkapan dan Pelaporan

1. Komite Nominasi dan Remunerasi harus melaporkan pelaksanaan tugas, tanggung jawab dan
prosedur Nominasi dan Remunerasi yang dijalankannya, dimana laporannya tersebut
merupakan bagian dari laporan pelaksanaan tugas Dewan Komisaris dan disampaikan dalam
Rapat Umum Pemegang Saham:

£ 4
hk

.

Page 5 OCR 0.895
Head Office and Factory :

J1. Pajajaran Kel. Gandasari, Kec. Jatiuwung, Tangerang 15137 - Indonesia
Phone: 46221 591 9442 (Hunting)

Fax 146221 3565 066

Office:
Glodok Kemayoran Office Tower B Gth Floor
rgkasa Kav. B 6 Kemayoran Jakarta Pusat -Indonesia
TOGETHER WE GROW Hang ana aa Pen Gunting)
PT JEMBO CABLE COMPANY Tbk. SN On pe era

2. Fungsi terkait Nominasi dan Remunerasi wajib diungkapkan Perusahaan dalam laporan
tahunan dan situs web Perusahaan, paling kurang memuat :

a. Pernyataan bahwa Perusahaan telah memiliki Pedoman Komite Nominasi dan
Remunerasi,

b. Uraian singkat pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Komite Nominasi dan Remunerasi
dalam tahun buku.

Pasal 7

Larangan

1. Setiap anggota Komite Nominasi dan Remunerasi dilarang mengambil keuntungan pribadi
baik secara langsung maupun secara tidak langsung dari kegiatan perusahaan selain
penghasilan yang sah:

2. Anggota Dewan Komisaris yang menjadi Ketua atau Anggota Komite Nominasi dan
Remunerasi tidak diberikan penghasilan tambahan selain penghasilan sebagai anggota Dewan
Komisaris.

Pasal 8
Masa Tugas

Masa tugas Komite Nominasi dan Remunerasi mengikuti masa tugas Dewan Komisaris
Perusahaan atau kurang lebih sesuai keputusan dari Dewan Komisaris Perusahaan.

Pasal 9

Remunerasi

Anggota Komite, selain Ketua yang merangkap Anggota, dalam melaksanakan tugasnya akan
menerima remunerasi dalam bentuk uang jasa yang besarnya akan ditentukan dan dibayarkan
setiap bulan oleh Perusahaan.

Page 6 OCR 0.820
Head Office and Karton 5. BP -. His
Pajajaran Kel. Gandasari, Kec. Jatiuwung, Tangerang 15137 -

au 146221 591 9442 (Hunting)

Fax 146221 5565 0466

lodok Kemayoran Office Tower B Gth Floor
Hekagat

Gk P3
2 Pusat - Inde
TOGETHER WE GROW : maan aa nia 2 lonesia
1 #6221 6570 1488,
PT JEMBO CABLE COMPANY Tbk. Pai) SD MA SS

Pasal 10

Ketentuan Lain

1. Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini, maka
terhadap Surat Keputusan ini akan dilakukan perubahan atau penggantian:

2. Salinan Surat Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan dan kepada Presiden

Direktur dan Corporate Secretary/Sekretaris Perusahaan, dan kepada semua anggota Dewan
Komisaris Perusahaan:

3. Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : Tangerang
Padatanggal : 31 Juli 2023

Dewan Komisaris
PT Jembo Cable Company Tbk

Presiden Komisaris — Komisaris Komisaris Komisaris Independen

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.19 MB
Published4 Aug 2023
Pages6
Characters10,667
Text sourceOCR
OCR confidence0.885

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Partial confidence 0.400 139 ms 13 Sep 2026 17:33

no e-reporting cover - issuer taken from the announcement; roster read but no change could be proven

Raw output
{'announced_date': None,
 'changes': [],
 'event_date': None,
 'issuer_name': 'PT JEMBO CABLE COMPANY Tbk',
 'issuer_ticker': '',
 'letter_number': '',
 'positions': [{'is_independent': False,
                'name': 'Drs. Agus Kristiyono, Ak, MBA',
                'role': 'NOMINATION_COMMITTEE',
                'role_raw': 'Komite Nominasi Dan Remunerasi Perusahaan: Ketua',
                'started_at': None},
               {'is_independent': False,
                'name': 'Tommy Wijaya',
                'role': 'NOMINATION_COMMITTEE',
                'role_raw': 'Komite Nominasi Dan Remunerasi Perusahaan: '
                            'Anggota',
                'started_at': None},
               {'is_independent': False,
                'name': 'Antonius Eko Andriyanto',
                'role': 'NOMINATION_COMMITTEE',
                'role_raw': 'Komite Nominasi Dan Remunerasi Perusahaan: '
                            'Anggota',
                'started_at': None}],
 'source_shape': 'ROSTER',
 'subject': ''}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result