Back to announcement
20230804_JECC_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_31358002_lamp2.pdf
Board change Needs review JECCSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1 OCR 0.887
Head Office and Factory : Jl Pajajaran Kel. Gandasari, Kec. Jatiuwung, Tangerang 15137 - Indonesia Pena aenan B1 da Gunting Fax 146221 55650466 Office: 23 ffice Te B 6th Floor TOGETHER WE GROW Jean Ka Kameyosn alta Put Indonesa Phone : #6221 2937 1222,6570 1511 ti PT JEMBO CABLE COMPANY Tbk. AS Ge AS PL Website : http://wwwjembo.com SURAT KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT JEMBO CABLE COMPANY TBK NO. 003/SKP/JCC/07/23 Tentang PENGANGKATAN KETUA DAN PARA ANGGOTA KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI PT JEMBO CABLE COMPANY TBK Menimbang 1 1. Bahwa PT Jembo Cable Company Tbk (Perusahaan) selaku Emiten sekaligus Perusahaan Publik wajib meningkatkan penerapan prinsip Tata Kelola dalam pelaksanaan kegiatan usahanya: 2. Bahwa sebagai Emiten dan Perusahaan Publik, Perusahaan diwajibkan memiliki fungsi Nominasi dan Remunerasi serta meningkatkan kualitas, kompetensi dan tanggung jawab Direksi dan Dewan Komisaris, dalam hal ini dilaksanakan oleh Dewan Komisaris, 3. Bahwa Dewan Komisaris Perusahaan dalam melaksanakan fungsi Nominasi dan Remunerasi sebagaimana disebutkan pada poin b diatas mewujudkannya dengan membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi Perusahaan: 4. Berdasarkan hal tersebut diatas, maka diperlukan suatu keputusan dari Dewan Komisaris Perusahaan untuk mengangkat Komite Nominasi dan Remunerasi Perusahaan. Mengingat 1 1. Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Tahun 1995 No. 64, Tambahan Lembaran Negara No. 3608): 2. Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaran Kegiatan di Bidang Pasar Modal (Lembaran Negara Tahun 1995 No. 86, Tambahan Lembaran Negara No. 3617) sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2004 (Lembaran Negara Tahun 2004 No. 27, Tambahan Lembaran Negara No. 4372), 3. Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas:
Page 2 OCR 0.902
Head Office and Factory : Pa TA Jl. Pajajaran Kel. Gandasari, Kec. Jatiuwung, Tangerang 15137 - Indonesia Phone : 46221 591 9442 (Hunting) Fax 146221 5565 0466 TOGETHER WE GROW -6 Glodok Kemayoran Sooko ml “ea “NINA . v8 oran 8 ha: 146221 2987 1222 6570 1511 (Hunting) PT JEMBO CABLE COMPANY Tbk. Pb HA 70 101259 4. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Atau Perusahaan Publik: 5. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik. Menetapkan : Keputusan Dewan Komisaris PT Jembo Cable Company Tbk Tentang Pengangkatan Ketua dan Para Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi PT Jembo Cable Company Tbk. Pasal 1 Susunan Komite Nominasi Dan Remunerasi Perusahaan Komite Nominasi dan Remunerasi Perusahaan terdiri dari: Ketua : Drs. Agus Kristiyono, Ak, MBA Anggota : Tommy Wijaya Anggota : Antonius Eko Andriyanto Pasal 2 Tugas dan Tanggung Jawab 1. Komite Nominasi dan Remunerasi Perusahaan, wajib bertindak independen dalam melaksanakan tugasnya dan bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris: 2. Komite Nominasi dan Remunerasi Perusahaan dalam melaksanakan fungsi Nominasi, melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai berikut: a. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai komposisi jabatan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris, kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dalam proses Nominasi dan kebijakan evaluasi kinerja bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris: b. Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris berdasarkan tolak ukur yang telah disusun sebagai bahan evaluasi: c. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai program pengembangan kemampuan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris: d. Memberikan usulan calon yang memenuhi syarat sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada RUPS. 3. Komite Nominasi dan Remunerasi Perusahaan dalam menjalankan fungsi Remunerasi, melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai berikut: kat
Page 3 OCR 0.900
Head Office and Factory : J Pajajaran Kel. Gandasari, Kec. Jatiuwung, Tangerang 15137 - Indonesia Phone : 46221 591 9442 (Hunting) Fax 146221 5565 0466 ce: Glodok Kemayoran Office Tower B 6th Floor . #ngkasa Kav B 6 Kemayoran Jakarta Pusat “Indonesia TOGETHER CROW Pa 1162 3 2937 sn 1511 (Hunting) PT JEMBO CABLE COMPANY Tbk. Pa ka RA STD 1S a. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai struktur Remunerasi, kebijakan atas Remunerasi dan besaran atas Remunerasi: b. Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja dengan kesesuaian Remunerasi yang diterima masing-masing anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris. Pasal 3 Prosedur Pelaksanaan Tugas 1. Prosedur pelaksanaan fungsi Nominasi adalah : a. Menyusun komposisi dan proses Nominasi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris, b. Menyusun kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dalam proses Nominasi calon anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris, c. Membantu pelaksanaan evaluasi atas kinerja anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris, d. Menyusun program pengembangan kemampuan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris, e. Menelaah dan mengusulkan calon yang memenuhi syarat sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada Rapat Umum Pemegang Saham. 2. Prosedur pelaksanaan fungsi Remunerasi adalah : a. Menyusun struktur Remunerasi bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang mendapatkan berupa gaji, honorarium, insentif, dan/atau tunjangan yang bersifat tetap dan/atau variabel dengan memperhatikan: 1) Remunerasi yang berlaku pada industri sesuai dengan kegiatan usaha Emiten atau Perusahaan Publik sejenis dan skala usaha dari Emiten atau Perusahaan Publik dalam industrinya, 2) Tugas, tanggung jawab dan wewenang anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris dikaitkan dengan pencapaian tujuan dan kinerja Emiten dan/atau Perusahaan Publik b. Menyusun kebijakan atas Remunerasi bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris, c. Menyusun besaran atas Remunerasi bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris 3. Struktur, kebijakan dan besaran Remunerasi sebagaimana harus dievaluasi oleh Komite Nominasi dan Remunerasi paling kurang 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Page 4 OCR 0.909
Head Office and Factory : Jl. Pajajaran Kel. Gandasari, Kec. Jatiuwung, Tangerang 15137 - Indonesia Phone: 46221 591 9442 (Hunting) Fax 146221 3565 0466 Mes Ciodok Kemayoran Office Tower B 6th Floor TOGETHER WE GROW Hkg : Kas. B2 Kemayo pranala Pura Indoneis PT JEMBO CABLE COMPANY Tbk. FN La, SS Pasal 4 Rapat 1. Komite Nominasi dan Remunerasi mengadakan rapat secara berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam 4 (empat) bulan dan dihadiri oleh mayoritas jumlah dimana salah satu yang hadir merupakan Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi, 2. Keputusan Rapat Komite Nominasi dan Remunerasi diambil berdasarkan musyawarah mufakat dan apabila musyawarah mufakat tidak tercapai maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak, dan apabila hasil pemungutan suara sama banyaknya maka keputusan diambil melalui mekanisme yang diatur dalam Pedoman Komite Nominasi dan Remunerasi, dimana semua hasil keputusan dituangkan dalam Risalah Rapat, termasuk apabila terdapat perbedaan pendapat (dissenting opinions), yang ditandatangani oleh seluruh anggota Komite Nominasi dan Remunerasi yang hadir serta wajib didokumentasikan oleh Perusahaan dan disampaikan secara tertulis kepada Dewan Komisaris. Pasal 5 Pedoman Komite Nominasi dan Remunerasi Pedoman Komite Nominasi dan Remunerasi Perusahaan wajib dibuat dan ditetapkan oleh Dewan Komisaris, yang sekurang-kurangnya memuat: 1. Tugas dan tanggung jawab: Komposisi dan struktur keanggotaan: . Tata cara dan prosedur kerja: 2 3 4. Penyelenggaraan rapat: 5. Sistem pelaporan kegiatan, 6. Tata cara penggantian anggota: 7 Masa jabatan. Pasal 6 Pengungkapan dan Pelaporan 1. Komite Nominasi dan Remunerasi harus melaporkan pelaksanaan tugas, tanggung jawab dan prosedur Nominasi dan Remunerasi yang dijalankannya, dimana laporannya tersebut merupakan bagian dari laporan pelaksanaan tugas Dewan Komisaris dan disampaikan dalam Rapat Umum Pemegang Saham: £ 4 hk .
Page 5 OCR 0.895
Head Office and Factory : J1. Pajajaran Kel. Gandasari, Kec. Jatiuwung, Tangerang 15137 - Indonesia Phone: 46221 591 9442 (Hunting) Fax 146221 3565 066 Office: Glodok Kemayoran Office Tower B Gth Floor rgkasa Kav. B 6 Kemayoran Jakarta Pusat -Indonesia TOGETHER WE GROW Hang ana aa Pen Gunting) PT JEMBO CABLE COMPANY Tbk. SN On pe era 2. Fungsi terkait Nominasi dan Remunerasi wajib diungkapkan Perusahaan dalam laporan tahunan dan situs web Perusahaan, paling kurang memuat : a. Pernyataan bahwa Perusahaan telah memiliki Pedoman Komite Nominasi dan Remunerasi, b. Uraian singkat pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Komite Nominasi dan Remunerasi dalam tahun buku. Pasal 7 Larangan 1. Setiap anggota Komite Nominasi dan Remunerasi dilarang mengambil keuntungan pribadi baik secara langsung maupun secara tidak langsung dari kegiatan perusahaan selain penghasilan yang sah: 2. Anggota Dewan Komisaris yang menjadi Ketua atau Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi tidak diberikan penghasilan tambahan selain penghasilan sebagai anggota Dewan Komisaris. Pasal 8 Masa Tugas Masa tugas Komite Nominasi dan Remunerasi mengikuti masa tugas Dewan Komisaris Perusahaan atau kurang lebih sesuai keputusan dari Dewan Komisaris Perusahaan. Pasal 9 Remunerasi Anggota Komite, selain Ketua yang merangkap Anggota, dalam melaksanakan tugasnya akan menerima remunerasi dalam bentuk uang jasa yang besarnya akan ditentukan dan dibayarkan setiap bulan oleh Perusahaan.
Page 6 OCR 0.820
Head Office and Karton 5. BP -. His Pajajaran Kel. Gandasari, Kec. Jatiuwung, Tangerang 15137 - au 146221 591 9442 (Hunting) Fax 146221 5565 0466 lodok Kemayoran Office Tower B Gth Floor Hekagat Gk P3 2 Pusat - Inde TOGETHER WE GROW : maan aa nia 2 lonesia 1 #6221 6570 1488, PT JEMBO CABLE COMPANY Tbk. Pai) SD MA SS Pasal 10 Ketentuan Lain 1. Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini, maka terhadap Surat Keputusan ini akan dilakukan perubahan atau penggantian: 2. Salinan Surat Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan dan kepada Presiden Direktur dan Corporate Secretary/Sekretaris Perusahaan, dan kepada semua anggota Dewan Komisaris Perusahaan: 3. Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di : Tangerang Padatanggal : 31 Juli 2023 Dewan Komisaris PT Jembo Cable Company Tbk Presiden Komisaris — Komisaris Komisaris Komisaris Independen
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Partial
confidence 0.400
139 ms
13 Sep 2026 17:33
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement; roster read but no change could be proven
Raw output
{'announced_date': None,
'changes': [],
'event_date': None,
'issuer_name': 'PT JEMBO CABLE COMPANY Tbk',
'issuer_ticker': '',
'letter_number': '',
'positions': [{'is_independent': False,
'name': 'Drs. Agus Kristiyono, Ak, MBA',
'role': 'NOMINATION_COMMITTEE',
'role_raw': 'Komite Nominasi Dan Remunerasi Perusahaan: Ketua',
'started_at': None},
{'is_independent': False,
'name': 'Tommy Wijaya',
'role': 'NOMINATION_COMMITTEE',
'role_raw': 'Komite Nominasi Dan Remunerasi Perusahaan: '
'Anggota',
'started_at': None},
{'is_independent': False,
'name': 'Antonius Eko Andriyanto',
'role': 'NOMINATION_COMMITTEE',
'role_raw': 'Komite Nominasi Dan Remunerasi Perusahaan: '
'Anggota',
'started_at': None}],
'source_shape': 'ROSTER',
'subject': ''}