Skip to content
Back to announcement

20230802_NOBU_Laporan Informasi dan Fakta Material_31357456_lamp2.pdf

Asset transaction Needs review NOBU

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 17

Page 1
        KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
  TERKAIT TRANSAKSI AFILIASI PT BANK NATIONALNOBU TBK (“PERSEROAN”)

INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
PENTING UNTUK DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM
PERSEROAN MENGENAI TRANSAKSI AFILIASI.

Keterbukaan Informasi ini dipersiapkan dan disampaikan dalam rangka memenuhi Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau
Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK 31/2015”) juncto Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 42/POJ.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi
dan Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”).




                          PT BANK NATIONALNOBU TBK
                   Berkedudukan di Kabupaten Jakarta, Indonesia

                                   Kegiatan Usaha:
                      Bergerak dalam bidang usaha Jasa Perbankan

                                     Kantor Pusat:
                             Plaza Semanggi Lantai UG & 9
                              Jl. Jendral Sudirman Kav. 50
                               Jakarta 12930 – Indonesia
                   Telpon: (021) 2553 5128, Faksimili: (021) 2553 5130

          1 Kantor Pusat Non-operasional berlokasi di Lippo Karawaci, Tangerang
                  117 jaringan kantor yang terdiri dari 2 kantor fungsional,
                 3 kantor wilayah, 41 kantor cabang dan 71 kantor cabang
                    pembantu yang tersebar di 55 kota di 29 provinsi di
                                     seluruh Indonesia.
                              website: www.nobubank.com
                              email: corsec@nobubank.com

  JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI
  SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI SEBAIKNYA
  ANDA BERKONSULTASI DENGAN PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK,
  PENASIHAT KEUANGAN ATAU PROFESIONAL LAINNYA.


  DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI
  MAUPUN BERSAMA-SAMA BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS
  KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI
  DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI. DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
  PERSEROAN MENYATAKAN KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA
  DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH
  MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SAKSAMA, MENEGASKAN BAHWA
  INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH

                                                                                     1
Page 2
BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK
DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
SEHINGGA    MENYEBABKAN     INFORMASI  YANG    DIBERIKAN   DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU
MENYESATKAN.

DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA
TRANSAKSI AFILIASI INI TIDAK MENGANDUNG BENTURAN KEPENTINGAN SERTA
BUKAN MERUPAKAN TRANSAKSI MATERIAL.

DIREKSI PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-
SAMA, MENYATAKAN BAHWA TRANSAKSI AFILIASI INI TELAH MELALUI
PROSEDUR YANG MEMADAI UNTUK MEMASTIKAN BAHWA TRANSAKSI AFILIASI
DILAKSANAKAN SESUAI DENGAN PRAKTIK BISNIS YANG BERLAKU UMUM.

    Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta, pada tanggal 2 Agustus 2023




                                                                                    2
Page 3
                         DEFINISI DAN SINGKATAN


“Afiliasi”               : berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal
                           1 ayat (1) UUPM dan penjelasannya, yaitu:
                            a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai
                               derajat kedua, baik secara horizontal maupun
                               vertikal.
                               Hubungan keluarga karena perkawinan yaitu
                               hubungan seorang dengan:
                               1. suami atau istri;
                               2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri
                                    dari anak (derajat I vertikal);
                               3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami
                                    atau istri dari cucu (derajat II vertikal);
                               4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau
                                    istrinya dari saudara yang bersangkutan (derajat
                                    II horizontal); atau
                               5. suami atau istri dari saudara orang yang
                                    bersangkutan (derajat II horizontal).
                               Hubungan keluarga karena keturunan sampai
                               dengan derajat kedua, baik secara horizontal
                               maupun vertikal yaitu hubungan seorang dengan:
                               1. orang tua dan anak (derajat I vertikal);
                               2. kakek dan nenek serta cucu (derajat II vertikal);
                                    atau
                               3. saudara dari orang yang bersangkutan (derajat II
                                    horizontal).
                            b. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur
                               atau komisaris dari pihak tersebut;
                            c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana
                               terdapat 1 (satu) atau lebih anggota direksi,
                               pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang
                               sama;
                            d. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik
                               langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa
                               pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh
                               perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan
                               pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau
                               pihak dimaksud;
                            e. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan
                               yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak
                               langsung, dengan cara apa pun, dalam menentukan
                               pengelolaan, dan/atau kebijakan perusahaan oleh
                               pihak yang sama; atau
                            f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham
                               utama yaitu pihak yang secara langsung maupun
                               tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua
                               puluh persen) saham yang mempunyai hak suara
                               dari perusahaan tersebut.

“Benturan Kepentingan”   : Perbedaan antara kepentingan ekonomis perusahaan
                           tersebut dengan kepentingan ekonomis pribadi anggota
                           direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham


                                                                                     3
Page 4
                             utama, atau Pengendali yang dapat merugikan
                             perusahaan terbuka dimaksud.
“Bursa Efek Indonesia”   :   Bursa efek sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1
                             angka 4 UUPM, dalam hal ini yang diselenggarakan oleh
                             PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta.
“Hari Kalender”          :   Berarti semua hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan
                             kalender gregorius tanpa kecuali, termasuk hari Minggu
                             dan hari libur nasional yang ditetapkan sewaktu-waktu
                             oleh Pemerintah
“Hari Kerja”             :   Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari
                             libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah.
“Menkumham”              :   Berarti singkatan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
                             Republik Indonesia.
“MLPT”                   :   PT Multipolar Technology Tbk, berkedudukan di Jakarta
                             Selatan, suatu perseroan terbuka yang sahamnya
                             tercatat pada Bursa Efek Indonesia, yang didirikan dan
                             dijalankan berdasarkan hukum negara Republik
                             Indonesia.
“Otoritas Jasa Keuangan :    Lembaga yang independen sebagaimana dimaksud
atau OJK”                    dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang
                             Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana diubah dengan
                             Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang
                             Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (“UU
                             OJK”) yang tugas dan wewenangnya meliputi
                             pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di
                             sektor perbankan, pasa modal, perasuransian, dana
                             pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga keuangan
                             lainnya, di mana sejak tanggal 31 Desember 2012, OJK
                             merupakan lembaga yang menggantikan dan menerima
                             hak dan kewajiban untuk melakukan fungsi pengaturan
                             dan pengawasan dari Badan Pengawas Pasar Modal dan
                             Lembaga Keuangan sesuai dengan ketentuan Pasal 55
                             UU OJK.
“Pemegang Saham”         :   Pihak-Pihak yang memiliki saham pada Perseroan baik
                             dalam bentuk warkat maupun dalam penitipan kolektif
                             yang disimpan dan diadministrasikan dalam rekening
                             efek pada Kustodian Sentral Efek Indonesia, dan tercatat
                             dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan yang
                             diadministrasikan oleh Biro Administrasi Efek yang
                             ditunjuk Perseroan.
“Penilai Independen atau :   Kantor Jasa Penilai Publik Suwendho Rinaldy Dan
KJPP”                        Rekan, penilai independen yang terdaftar di OJK yang
                             telah ditunjuk Perseroan untuk melakukan penilaian atas
                             nilai wajar dan/atau kewajaran terhadap Transaksi.
Perusahaan Terkendali    :   suatu perusahaan yang dikendalikan baik secara
                             langsung maupun tidak langsung oleh Perusahaan
                             Terbuka
“Perjanjian”             :   Perjanjian Kerja Sama Layanan Implementasi Digital
                             Paltform Sunline dan Sistem Layanan Pendukung yang
                             dibuat Perseroan dengan PT Multipolar Technology Tbk
                             yang ditandatangani oleh Perseroan dan PT Multipolar
                             Technology Tbk pada tanggal 31 Juli 2023, tidak terbatas
                             pada      setiap    perubahan-perubahan,      tambahan-
                             tambahan, dan pengganti-pengganti, yang sudah ada
                             dan/atau mungkin akan dibuat kemudian.

                                                                                     4
Page 5
 “Perseroan”                : PT Bank Nationalnobu Tbk, berkedudukan di Jakarta
                              Selatan suatu perseroan terbuka yang sahamnya tercatat
                              pada Bursa Efek Indonesia, yang didirikan dan dijalankan
                              berdasarkan hukum negara Republik Indonesia.
 “POJK 31/2015”             : Peraturan OJK No. 31/POJK.04/2015, ditetapkan tanggal
                              22 Desember 2015 tentang Keterbukaan Informasi atau
                              Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik.
 “POJK 17/2020”             : Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020, ditetapkan
                              tanggal 20 April 2020 tentang Transaksi Material dan
                              Perubahan Kegiatan Usaha.
 “POJK 42/2020”             : Peraturan OJK Nomor 42/POJK.04/2020, ditetapkan
                              tanggal 1 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
                              Transaksi Benturan Kepentingan.
 “Sub Kontraktor MLPT”      : PT Digital Daya Teknologi, berkedudukan di Jakarta
                              Selatan, suatu perseroan terbatas yang didirikan dan
                              dijalankan berdasarkan hukum negara Republik
                              Indonesia yang merupakan Perusahaan Terkendali dari
                              MLPT.
 “Transaksi Afiliasi”       : Setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh
                              perusahaan terbuka atau perusahan terkendali dengan
                              Afiliasi dari perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota
                              direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham
                              utama, atau Pengendali, termasuk setiap aktivitas
                              dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan
                              terbuka atau perusahaan terkendali untuk kepentingan
                              Afiliasi dari perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota
                              direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham
                              utama, atau Pengendali.
 “Transaksi        Benturan : Transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau
 Kepentingan”                 perusahaan terkendali dengan setiap pihak, baik dengan
                              Afiliasi maupun pihak selain Afiliasi yang mengandung
                              Benturan Kepentingan.
 “UUPM”                     : Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November
                              1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik
                              Indonesia No. 64 Tahun 2023 tentang Pengembangan
                              dan Penguatan Sektor Keuangan beserta peraturan-
                              peraturan pelaksanaannya.
 “Rupiah”                   : Rujukan ke Rupiah atau Rp adalah rujukan ke mata uang
                              yang sah dari Negara Republik Indonesia.

   I.     INFORMASI S
   II.    EHUBAN DENGAN PMHMETD ID II
                           PENDAHULUAN

Dalam rangka memenuhi ketentuan POJK 42/2020, Direksi Perseroan mengumumkan
keterbukaan informasi untuk memberikan informasi kepada para Pemegang Saham
Perseroan bahwa Perseroan dan PT Multipolar Technology Tbk (“MLPT”) telah
menandatangani Perjanjian Kerja Sama Layanan Implementasi Digital Paltform Sunline dan
Sistem Layanan Pendukung yang dibuat Perseroan dengan MLPT yang ditandatangani oleh
Perseroan dan MLPT pada tanggal 31 Juli 2023 (“Transaksi”).

Transaksi yang dilakukan merupakan suatu Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam
POJK 42/2020, di mana antara MLPT dengan Perseroan terdapat hubungan afiliasi dibawah
pengedalian bersama.


                                                                                        5
Page 6
Namun demikian, Transaksi Afiliasi ini bukan merupakan Transaksi Benturan Kepentingan
sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020 dan bukan merupakan Transaksi Material
sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020.

Transaksi Afiliasi yang dilakukan oleh Perseroan ini telah melalui prosedur sebagaimana
diatur dalam Pasal 3 POJK 42/2020 dan telah dilaksanakan sesuai dengan praktik yang
berlaku umum.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat 1 POJK 42/2020, Transaksi ini merupakan Transaksi
Afiliasi yang wajib menggunakan Penilai Independen untuk menentukan nilai wajar dari obyek
transaksi dan/atau kewajaran Transaksi Afiliasi, yang mana kewajaran transaksi tersebut
perlu diumumkan kepada masyarakat. Adapun terkait dengan kewajiban tersebut, Perseroan
telah mendapatkan pendapat wajar terhadap Transaksi ini berdasarkan Laporan Penilai dari
KJPP No 00357/2.0059-02/PI/07/0457/1/VII/2023 tanggal 31 Juli 2023 perihal Laporan
Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi (“Laporan Penilai”).

Selanjutnya Perseroan juga wajib mengumumkan keterbukaan informasi kepada masyarakat
dan menyampaikan laporan penilai serta dokumen pendukung lainnya kepada OJK paling
lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
POJK 42/2020.


                  INFORMASI DAN URAIAN MENGENAI TRANSAKSI

 I.    INFORMASI MENGENAI PIHAK-PIHAK YANG BERTRANSAKSI

       1. PERSEROAN

          a. Riwayat Singkat

              Perseroan didirikan pertama kali dengan nama PT Alfindo Sejahtera Bank (PT
              Alfindo Bank) berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Alfindo
              Sejahtera Bank No. 86 tertanggal 13 Februari 1990, yang kemudian diubah
              namanya menjadi PT Alfindo Sejahtera Bank berdasarkan Akta Perubahan
              Anggaran Dasar Perseroan Terbatas “PT Alfindo Sejahtera Bank” No. 129
              tertanggal 10 April 1990, yang keduanya dibuat dihadapan Drs. Entjoen
              Mansoer Wiriatmadja, S.H., notaris di Jakarta yang telah memperoleh
              persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Keputusan
              No. C2-2610.HT.01.01.TH.90 tertanggal 7 Mei 1990 dan telah didaftarkan
              dalam buku register di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Barat No. 890/90
              tertanggal 26 Juni 1990 dan No. 891/90 tertanggal 26 Juni 1990 serta
              diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 80 tertanggal 5
              Oktober 1990, Tambahan No. 3865/1990.

              Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami perubahan dan perubahan
              terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan
              Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan No. 13 tertanggal 15
              Juni 2023 yang dibuat di hadapan Lily Harjati Soedewo, Sarjana Hukum,
              Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta, sehubungan dengan perubahan
              Pasal 1 ayat 1, yang pemberitahuannya telah diterima dan dicatat di dalam
              Sistem Administrasi Badan Hukum, Kemenkumham dengan surat Penerimaan
              Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.09-
              0130978.Tahun 2023 tertanggal 23 Juni 2023 dan telah didaftarkan dalam
              Daftar Perseroan No. AHU-0117752.AH.01.11.Tahun 2023 tertanggal 23 Juni
              2023 (“Akta No. 13/2023”).

                                                                                        6
Page 7
           b. Kegiatan Usaha

               Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana
               termaktub dalam Akta No. 13/2023, maksud dan tujuan Perseroan adalah
               berusaha dalam bidang jasa perbankan.

               Kegiatan usaha riil yang dilakukan Perseroan saat ini adalah berusaha dalam
               bidang jasa perbankan.

           c. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

               Komposisi susunan pemegang saham dan struktur permodalan sebagaimana
               dinyatakan dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan per 31 Juli 2023 yang
               dibuat oleh PT Sharestar Indonesia selaku Biro Administrasi Efek per tanggal
               1 Agustus 2023, adalah sebagai berikut:


                                                           Saham Biasa Atas Nama
                                                       Nilai Nominal Rp100 per saham
                 Deskripsi
                                                                  Nilai Nominal Saham @
                                              Jumlah Saham                                  (%)
                                                                  Rp100 per saham (Rp)
Modal Dasar                                       20.000.000.000         2.000.000.000.000
PT Putera Mulia Indonesia*                         1.158.121.621           115.812.162.100    21,92
PT Prima Cakrawala Sentosa                           868.750.000            86.875.000.000    16,44
PT Matahari Department Store Tbk                     728.000.000            72.800.000.000    13,78
PT Star Pacific Tbk                                  621.621.621            62.162.162.100    11,77
OCBC Securities Pte Ltd                              516.656.700            51.665.670.000     9,78
Nomura Securities Co Ltd                             428.391.000            42.839.100.000     8,11
PT Inti Anugerah Pratama                             337.332.300            33.733.230.000     6,38
PT Grahaputra Mandirikharisma                        164.266.625            16.426.662.500     3,11
Andrian Meirawan Saputra (Direktur)                       47.100                 4.710.000     0,00
Masyarakat**                                         460.091.808            46.009.180.800     8,71
Modal Ditempatkan dan Disetor                      5.283.278.775           528.327.877.500   100,00
Jumlah Saham dalam Portepel                       14.716.721.225         1.471.672.122.500
* Pemegang Saham Pengendali terakhir PT Putera Mulia Indonesia adalah DR James Tjahaja Riady dengan
   kepemilikan sebesar 99,99%
** Dengan kepemilikan masing-masing di bawah 5%


           d. Pengurusan dan Pengawasan

               Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
               Tahunan No. 11 tanggal 15 Juni 2023 yang dibuat di hadapan Notaris Lily
               Harjati Soedewo, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta,
               yang pemberitahuannya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem
               Administrasi Badan Hukum, Kemenkumham dengan surat Penerimaan
               Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0130494
               tanggal 22 Juni 2023, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
               0116798.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 22 Juni 2023 (“Akta No. 11/2023”),
               susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah:

               DEWAN KOMISARIS
               Komisaris Utama/Independen              : Prof. Adrianus Mooy, MSc, PhD
               Komisaris Independen                    : Dewi Pandamsari
               Komisaris Independen                    : Tjindrasa Ng




                                                                                                 7
Page 8
      DIREKSI
      Direktur Utama                     : Suhaimin Djohan
      Direktur                           : Januar Angkawidjaja
      Direktur                           : Hendra Kurniawan
      Direktur                           : Andrian Meirawan Saputra

   e. Alamat, Nomor Telepon, Faksimili, dan Alamat Email Perseroan

      Perseroan berkantor pusat di Plaza Semanggi, Lantai UG & 9, Jl. Jend.
      Sudirman Kav. 50, Jakarta 12930, Telepon: (021) 25535128, Faksimili: (021)
      25535130, Website: www.nobubank.com dan Email: corsec@nobubank.com.


2. PT Multipolar Technology Tbk

   a. Riwayat Singkat

      MLPT semula didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 37 tanggal 28
      Desember 2001, yang dibuat di hadapan Myra Yuwono, Sarjana Hukum,
      Notaris di Jakarta, telah memperoleh pengesahaan dari Menteri Kehakiman
      dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Keputusannya No. C-
      02253.HT.01.01.TH.2002 tanggal 11 Pebruari 2002, didaftarkan dalam Daftar
      Perusahaan sesuai dengan Undang-Undang No. 3 tahun 1982 tentang Wajib
      Daftar Perusahaan (“UU WDP”) dengan No. TDP No.090315235148 pada
      Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Selatan di bawah No.
      366BH.09.03/III.2002 tanggal 4 Maret 2002 dan iii. Diumumkan dalam Berita
      Negara Republik Indonesia No. 38 tanggal 10 Mei 2002, Tambahan Berita
      Negara Republik Indonesia No. 4619 Tahun 2002.

      Anggaran dasar MLPT telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir
      dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Para Pemegang Saham
      Tahunan PT Multipolar Technology Tbk No. 09 tanggal 11 Mei 2022 yang
      dibuat di hadapan Buchari Hanafi, S.H., Notaris di Kota Tangerang,
      sehubungan dengan penyesuaian Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
      MLPT dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020,yang
      telah mendapatkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
      Republik Indonesia Nomor AHU-0033188.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 17
      Mei 2022 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
      Terbatas PT Multipolar Technology Tbk, yang pemberitahuannya telah diterima
      dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum, Kemenkumham
      dengan surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
      Perseroan No. AHU-AH.01.03-0237928 tanggal 17 Mei 2022 dan Penerimaan
      Pemberitahuan     Perubahan     Data    Perseroan    No.  AHU-AH.01.09-
      0012818tanggal 17 Mei 2022, yang masing-masing telah didaftarkan dalam
      Daftar Perseroan No. AHU-0091057.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 17 Mei
      2022.

   b. Kegiatan Usaha

      Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar MLPT sebagaimana
      termaktub dalam Akta No. 09 Tahun 2022, tanggal 11 Mei 2022, maksud dan
      tujuan Perseroan adalah

      1. Maksud dan tujuan perseroan ialah berusaha dalam bidang jasa,
         perdangangan umum, perindustrian, percetakan dan pengangkutan darat.

                                                                               8
Page 9
  2. Untuk memcapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat
     menjalankan usaha sebagai berikut:

  Kegiatan Usaha Utama:

     a. Menjalankan usaha di bidang jasa telekomunikasi dan industri
        informatika, yang meliputi:

       i.    Jasa pengolahan data dan sistem jaringan telekomunikasi bernilai
             tambah (value added network services);
       ii. Jasa sewa-menyewa peralatan komputer;
       iii. Jasa konsultasi di bidang manajemen dan rekayasa informatika;
       iv. Jasa pengelolaan/manajemen proyek dan/atau operasional dari
             komplek instalasi komputer (facility management services);
       v. Jasa pemborong sebagai kontraktor dalam perencanaan
             pengembangan dan pemeliharaan piranti lunak komputer untuk
             kebutuhan dalam dan luar negeri;
       vi. Jasa distribusi termasuk penyelenggaraan mata rantai saluran
             distribusi (retail chain);
       vii. Jasa e-commerce;
       viii. Jasa komunikasi satelit dan komunikasi data paket;
       ix. Jasa operator telepon selular;
       x. Jasa penyelenggaraan voice over internet protocol, fax over internet
             protocol, serta jasa komunikasi satelit;
       xi. Jasa maintenance peralatan telekomunikasi; dan
       xii. Jasa pelatihan dan pendidikan keahlian khusus (vocational training).

     b. Menjalankan usaha-usaha di bidang pedagangan pada umumnya baik
        atas tanggungan sendiri maupun secara komisi atau amanat atas
        tanggungan pihak lain, termasuk perdagangan impor dan ekspor, antar
        pulai/daerah serta lokal untuk barang-barang hasil produksi sendiri dan
        hasil-hasil produksi perusahaan lain, serta bertindak sebagai agen,
        grosir, pemasok, waralaba, distributor, pengecer, dan sebagai perwakilan
        dari badan/perusahaan lain baik dari dalam maupun luar negeri, serta
        perdagangan yang berhubungan dengan usaha di bidang teknologi yaitu
        perdagangan besar komputer dan perlengkapan komputer, perdagangan
        besar piranti lunak, dan barang teknologi informasi lainnya, maupun
        sarana penunjangnya.

     c. Menyelenggarakan industri komputer dan peripheral industry peralatan
        transmisi telekomunikasi.

     Kegiatan Usaha Penunjang
     Melakukan kegiatan usaha desain dan cetak grafis serta menyelenggarakan
     transportasi untuk muatan dan penumpang.

c. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

  Komposisi susunan pemegang saham dan struktur permodalan sebagaimana
  dinyatakan dalam Daftar Pemegang Saham MLPT per 31 Juli 2023 yang dibuat
  oleh PT Sharestar Indonesia selaku Biro Administrasi Efek MLPT per tanggal
  02 Agustus 2023, adalah sebagai berikut:




                                                                              9
Page 10
                                                     Saham Biasa Atas Nama
                                                 Nilai Nominal Rp100 per saham
              Deskripsi
                                                            Nilai Nominal Saham @
                                        Jumlah Saham                                   (%)
                                                            Rp100 per saham (Rp)
Modal Dasar                                  6.000.000.000          600.000.000.000
PT First Media Tbk                             105.379.500           10.537.950.000     5,620
PT Multipolar Tbk                            1.630.250.000          163.025.000.000    86,947
PT Tryane Saptajagat                               250.000                25.000.000    0,013
Masyarakat                                     139.120.500           13.912.050.000     7,420
Modal Ditempatkan dan Disetor                1.875.000.000          187.500.000.000    100,00
Jumlah Saham dalam Portepel                  4.125.000.000          412.500.000.000

           d. Pengurusan dan Pengawasan

               Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat MLPT No. 3 tertanggal 5 Mei
               2023 yang dibuat dihadapan Syarifudin, S.H., Notaris di Kota Tangerang, yang
               pemberitahuannya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi
               Badan Hukum, Kemenkumham dengan Penerimaan Pemberitahuan
               Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.09-0114770 tanggal 8 Mei 2023
               dan    telah   didaftarkan   dalam      Daftar    Perseroan     No.    AHU-
               0083278.AH.01.11.Tahun 2023 tertanggal 8 Mei 2023, susunan anggota
               Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah:

               DEWAN KOMISARIS
               Presiden Komisaris          : Adrian Suherman
               Komisaris Independen        : Dicky Setiadi Moechtar
               Komisaris Independen        : Harijono Suwarno
               Komisaris                   : Jeffrey Koes Wonsono

               DIREKSI
               Presiden Direktur           : Wahyudi Chandra
               Direktur                    : Herryyanto
               Direktur                    : Yugi Edison
               Direktur                    : Yohan Gunawan
               Direktur                    : Jip Ivan Sutanto
               Direktur                    : Ir. Suyanto Halim
               Direktur                    : Hanny Untar

           e. Alamat, Nomor Telepon, Faksimili dan Alamat Email PT Multipolar
              Technology Tbk

               PT Multiolar Technology Tbk
               Sopo Del Office Towers & Lifestyle, Tower B, Lantai 18, Jalan Mega Kuningan
               Barat III, Lot 10. 1-6 Kawasan Mega Kuningan, Kelurahan Kuningan Timur,
               Kecamatan Setiabudi, Kota Administrasi Jakarta Selatan 12950, DKI Jakarta,
               Indonesia. Telepon: 021 - 55 777 000; 5460011, Faksimili: 021 – 5460020
               Email: center@multipolar.com


 II.   INFORMASI MENGENAI TRANSAKSI

       1. LATAR BELAKANG, ALASAN, DAN MANFAAT TRANSAKSI

           Transaksi ini dilatarbelakangi oleh visi Perseroan untuk mampu membangun
           kompetensi di industri perbankan, khususnya dalam era perbankan digital yang

                                                                                             10
Page 11
  saat ini menuntut kapabilitas digital yang memadai yang didukung oleh infrastruktur
  teknologi informasi digital yang berkualitas. Perseroan telah menyusun strategi
  transformasi digital dalam beberapa tahun terakhir dan melakukan pengembangan
  layanan digital secara bertahap untuk mampu menyediakan produk dan layanan
  perbankan digital yang setara dengan para pelaku industri perbankan saat ini dan
  di masa datang.

  Dalam rangka menopang pengembangan layanan digital yang andal dan relevan
  terhadap perkembangan industri perbankan dalam jangka panjang, maka
  Perseroan harus memiliki platform perbankan digital dengan kapasitas dan
  kemampuan yang memadai untuk menopang pertumbuhan volume usaha
  Perseroan dalam jangka panjang.

  Pemilihan Digital Platform Sunline dan seluruh surrounding system yang
  mendukungnya dilakukan dengan alasan bahwa platform tersebut memiliki
  kapabilitas yang diperlukan oleh Perseroan dan telah teruji serta telah melalui
  pengujian dengan pembanding yang setara yang membuktikan bahwa Digital
  Platform Sunline lebih sesuai dengan kebutuhan Perseroan.

  Dengan memiliki Digital Platform Sunline ini dalam jangka menengah dan jangka
  panjang, Perseroan akan mampu membangun layanan perbankan digital yang
  tangguh dan andal sekaligus aman dan Perseroan dapat melakukan
  pengembangan secara agile sesuai dengan strategi pemanfaatan pasar
  perbankan digital di Indonesia yang senantiasa berkembang.


2. KETERANGAN SINGKAT PERJANJIAN

  Perseroan dan MLPT telah menandatangani Perjanjian Kerjasama Layanan
  Implementasi Digital Platform Sunline Dan Sistem Layanan Pendukung Antara PT
  Bank Nationalnobu Tbk Dan PT Multipolar Technology Tbk No. Bank:
  372/NNB/PERJ/VII/2023 No. MLPT: AMF2B/C/23/0103_tertanggal 31 Juli 2023,
  dengan ringkasan sebagai berikut:

  a. Tangal Transaksi: tanggal 31 Juli 2023.

  b. Para Pihak
     1. PT Bank Nationalnobu Tbk; dan
     2. PT Multipolar Technology Tbk.

  c. Ruang Lingkup
     Ruang lingkup pelaksanaan dalam Perjanjian ini meliputi Layanan
     Implementasi:
      1. Penjualan Produk Aplikasi dan Implementasi Digital Platform Sunline pada
         Perseroan oleh Sub Kontraktor MLPT sebagai Reseller.
      2. Penjualan Produk Aplikasi dan Lisensi Penggunaan Produk Aplikasi
         Sistem Layanan Pendukung (Tanpa Penjualan Kembali) oleh Sub
         Kontraktor MLPT pada Perseroan dalam bentuk integrasi dengan sistem
         yang sudah tersedia dan/atau sistem baru yang khusus dikembangkan
         oleh Sub Kontraktor MLPT.


                                                                                  11
Page 12
      3. Integrasi aplikasi corebanking BankVision dengan Digital Platform Sunline
         dan Sistem Layanan Pendukung kepada Perseroan.

d. Jangka Waktu Perjanjian
   Berlaku terhitung sejak tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 31 Januari 2026.

e. Harga dan Syarat Ketentuan Pembayaran
    1. Perjanjian ini, Perseroan sepakat untuk melakukan pembelian dengan
        skema pembayaran secara bertahap selama 3 (tiga) tahun.
    2. Harga Layanan Implementasi pada Perjanjian ini terdiri dari:
        a) Aplikasi Digital Platform Sunline seharga: Rp 180.450.000.000,-;
        b) Produk Aplikasi Sistem Layanan Pendukung: Rp 152.376.000.000,-;
        c) Lisensi Penggunaan Produk Aplikasi Layanan Pendukung (Tanpa
            Penjualan Kembali): Rp16.335.000.000,- ;
        d) Integrasi aplikasi corebanking BankVision dengan Digital Platform
            Sunline dan Sistem Layanan Pendukung kepada Perseroan:
            Rp1.965.625.000.
        (dengan total senilai: Rp 351.126.625.000,-)
   3. Hak kekayaan intelektual dan source code yang dihasilkan dari Sistem
       Layanan Pendukung sesuai dengan Perjanjian ini merupakan hak milik Sub
       Kontraktor MLPT, dan dapat dibeli atau dikerjasamakan secara eksklusif
       sesuai dengan kesepakatan Para Pihak yang akan diatur dengan perjanjian
       tersendiri. Digital Platform Sunline sesuai dengan Perjanjian ini dikuasai
       oleh Sunline. Para Pihak dan Sub Kontraktor MLPT tidak memiliki hak untuk
       memperbanyak dan menggandakan tanpa izin dari Sunline, kecuali untuk
       pekerjaan Integrasi aplikasi corebanking BankVision dengan Digital
       Platform Sunline dan Sistem Layanan Pendukung, Hak Kekayaan
       Intelektual tetap melekat pada MLPT

f.   Purchase Option
     1. Para Pihak sepakat memberikan hak kepada Perseroan untuk dapat
        melakukan pembelian dan/atau akuisisi kepada perusahaan yang menjadi
        Sub Kontraktor MLPT
     2. Pelaksanaan eksekusi opsi pembelian Perusahaan dapat dilaksanakan
        kapan saja dengan skema pembelian saham dengan syarat dan ketentuan
        terlampir dalam Perjanjian dan sesuai dengan peraturan-peraturan dan
        perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
     3. Valuasi, syarat dan ketentuan beserta dengan kesepakatan nilai terkait
        dengan angka 2 di atas akan diatur berdasarkan kesepakatan Para Pihak
        yang akan dituangkan dalam Akta Jual Beli dengan tetap
        mempertimbangkan asas kewajaran dan sesuai dengan peraturan-
        peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, serta
        merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari Perjanjian ini.

g. Penunjukkan Subkontraktor
   1. Perseroan memberikan persetujuan dan wewenang kepada MLPT untuk
      menunjuk dan/atau bekerjasama dengan Pihak Ketiga dalam proses
      pelaksanaan layanan Implementasi Digital Platform Sunline dan Sistem
      Layanan Pendukung sesuai dengan lingkup yang tercantum dalam
      Perjanjian.


                                                                               12
Page 13
       2. MLPT dapat menunjuk dan/atau bekerjasama dengan Pihak Ketiga sebagai
          Sub Kontraktor dalam proses pelaksanaan layanan Implementasi Digital
          Platform Sunline dan Sistem Layanan Pendukung sesuai dengan lingkup
          yang tecantum dalam Perjanjian dengan mendapatkan persetujuan
          Perseroan dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja sebelum penunjukan
          dilakukan dan segala risiko yang timbul atas penunjukan pihak ketiga oleh
          MLPT, adalah merupakan tanggung jawab MLPT sepenuhnya, serta MLPT
          membebaskan Perseroan dari setiap dan segala tuntutan atau gugatan
          Pihak Ketiga manapun.

  h. Hak Kekayaan Intelektual
     1. Selama tidak diperjanjikan lain oleh Para Pihak, Hak Kekayaan Intelektual
        atas sistem yang dikembangkan dan atau diterapkan oleh MLPT untuk
        Perseroan dimana hal tersebut mencakup seluruh Source Code dan semua
        dokumentasi dari berkaitan dengan sistem tersebut merupakan milik Sub
        Kontraktor yang ditunjuk MLPT, kecuali untuk pekerjaan Integrasi aplikasi
        corebanking BankVision dengan Digital Platform Sunline dan Sistem
        Layanan Pendukung, Hak Kekayaan Intelektual tetap melekat pada MLPT.
     2. MLPT tidak menyerahterimakan atau menjual atau memberikan Hak
        Kekayaan Intelektual yang dikembangkan tersebut kepada Perseroan. Opsi
        terkait dengan pembelian Hak Kekayaan Intelektual dimungkinkan
        sepanjang mendapatkan kesepakatan Para Pihak yang diatur dalam
        perjanjian terpisah dari Perjanjian ini.
     3. MLPT dengan ini menyatakan, menjamin dan mengikatkan diri bahwa pada
        tanggal Perjanjian ini, selama berlakunya Perjanjian ini dan selama masih
        terdapat hak dan kewajiban dari satu atau lebih Pihak berdasarkan
        Perjanjian ini yang belum terpenuhi atau belum diselesaikan.
     4. MLPT dengan ini menyatakan, menjamin dan mengikatkan diri bahwa MLPT
        menggunakan IP System yang sah dalam rangka pelaksanaan Perjanjian
        ini.
     5. Para Pihak dengan ini mengakui bahwa tidak ada satu ketentuan dalam
        Perjanjian ini yang dapat diartikan sebagai atau dianggap seolah-olah
        sebagai pemberian atau pengalihan dalam bentuk apapun (baik sebagian
        maupun seluruhnya) Hak Kekayaan Intelektual milik satu Pihak kepada
        Pihak lainnya.

  i.   Pengalihan
       Masing-masing Pihak tidak dapat dan dilarang untuk mengalihkan dan/atau
       melakukan novasi atas setiap atau seluruh hak dan/atau kewajibannya
       berdasarkan Perjanjian ini kepada pihak manapun tanpa persetujuan tertulis
       terlebih dahulu dari Pihak lainnya.


3. OBYEK DAN NILAI TRANSAKSI

  Objek transaksi adalah Layanan Implementasi:
   1. Penjualan Produk Aplikasi dan Implementasi Digital Platform Sunline pada
      Perseroan oleh Sub Kontraktor MLPT sebagai Reseller.
   2. Penjualan Produk Aplikasi dan Lisensi Penggunaan Produk Aplikasi Sistem
      Layanan Pendukung (Tanpa Penjualan Kembali) oleh Sub Kontraktor MLPT
      pada Perseroan dalam bentuk integrasi dengan sistem yang sudah tersedia
      dan/atau sistem baru yang khusus dikembangkan oleh Sub Kontraktor MLPT.



                                                                                13
Page 14
           3. Integrasi aplikasi corebanking BankVision dengan Digital Platform Sunline dan
              Sistem Layanan Pendukung kepada Perseroan.
          dengan total nilai Transaksi sebesar: Rp 351.126.625.000,-

          Transaksi bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam
          POJK 17/2020 karena nilai Transaksi tidak mencapai 20% (dua puluh persen) dari
          nilai ekuitas Perseroan atau lebih berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan
          untuk periode pada tanggal 31 Maret 2023 yang telah diadut oleh Kantor Akuntan
          Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan.


III.      SIFAT TRANSAKSI DAN HUBUNGAN AFILIASI DARI PIHAK YANG
          MELAKUKAN TRANSAKSI AFILIASI

          Berdasarkan Laporan Keuangan Audit Perseroan, diketahui bahwa ekuitas
          Perseroan per 31 Maret 2023 adalah Rp 3.175.121.000.000,- (tiga triliun seratus
          tujuh puluh lima miliar seratus dua puluh satu juta Rupiah) dan total nilai Transaksi
          adalah Rp 351.126.625.000,- (tiga ratus lima puluh satu miliar seratus dua puluh
          enam juta enam ratus dua puluh lima ribu Rupiah) atau sebesar 11,06% (sebelas
          koma nol enam persen) dari nilai buku atas ekuitas Perseroan berdasarkan laporan
          keuangan Perseroan dimaksud. Bahwa total nilai Transaksi bukan merupakan
          Transaksi Material bagi Perseroan sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020.

          Bahwa Pemegang Saham Utama dan Pemegang Saham Pengendali Perseroan
          adalah PT Putera Mulia Indonesia, sedangkan Ultimate Beneficial Owner dari
          Perseroan adalah DR. James Tjahaja Riady.

          Pemegang Saham Pengendali MLPT adalah PT Multipolar Tbk dan Pemegang
          Saham Pengendali Akhir Perseroan adalah DR. James Tjahaja Riady.

          Oleh Karenanya sifat hubungan afiliasi dari Para Pihak dalam Transaksi yaitu
          antara Perseroan dan MLPT adalah adanya hubungan afiliasi dimana antara
          Perseroan dan MLPT dikendalikan oleh pihak yang sama (under common control)
          yaitu oleh DR. James Tjahaja Riady.


                PENGARUH TRANSAKSI PADA KONDISI KEUANGAN

 Pengaruh transaksi pada kondisi keuangan Perseroan relatif terukur dan masih dapat
 terkelola dengan baik. Skema pembayaran dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun
 memungkinkan Perseroan untuk mengelola cashflow Perseroan secara efisien dan tidak
 mengganggu kegiatan operasional Perseroan.


              RINGKASAN LAPORAN PENILAI MENGENAI KEWAJARAN
                          ATAS OBJEK TRANSAKSI

1. Identitas Penilai

       Perseroan telah menunjuk KJPP sesuai dengan surat penawaran No.
       230602.005/SRR-JK/SPN-F/NOBU/EH tanggal 2 Juni 2023 sebagai Penilai
       Independen untuk memberikan pendapat kewajaran atas rencana Transaksi. KJPP
       adalah Kantor Jasa Penilai Publik resmi dengan izin usaha No. 2.09.0059 berdasarkan

                                                                                            14
Page 15
   Keputusan Menteri Keuangan No. 1056/KM.1/2009 tanggal 20 Agustus 2009 dan
   terdaftar sebagai profesi penunjang pasar modal di OJK dengan Surat Tanda
   Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.PB-05/PJ-1/PM.02/2023 tanggal
   24 Mei 2023 (Penilai Bisnis).

2. Ringkasan Penilai

   Berikut ringkasan laporan pendapat kewajaran atas rencana Transaksi yang disusun
   oleh KJPP dalam laporannya No. 00357/2.0059-02/PI/07/0457/1/VII/2023 tanggal 31
   Juli 2023 (“Laporan Pendapat Kewajaran”):

   a. Pihak yang Bertransaksi
      Perseroan dan MLPT merupakan pihak yang terkait dalam Transaksi.

   b. Obyek Pendapat Kewajaran
       Obyek Pendapat Kewajaran adalah Transaksi, yaitu transaksi dimana Perseroan
       membeli layanan sebagai berikut:
       1. Produk Aplikasi dan Implementasi Digital Platform Sunline dari Sub Kontraktor
          MLPT sebagai Reseller.
       2. Produk Aplikasi dan Lisensi Penggunaan Produk Aplikasi Sistem Layanan
          Pendukung (Tanpa Penjualan Kembali) dari Sub Kontraktor MLPT dalam
          bentuk integrasi dengan sistem yang sudah tersedia dan/atau sistem baru
          yang khusus dikembangkan oleh Sub Kontraktor MLPT.
       3. Integrasi aplikasi corebanking BankVision dengan Digital Platform Sunline dan
          Sistem Layanan Pendukung

   c. Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran
      Tujuan penyusunan Pendapat Kewajaran adalah untuk memberikan gambaran
      mengenai kewajaran Transaksi. Maksud dari penyusunan Pendapat Kewajaran
      adalah untuk memenuhi POJK 42/2020.

   d. Asumsi dan Kondisi Pembatas
      1) Pendapat Kewajaran merupakan laporan yang bersifat non-disclaimer
         opinion.
      2) KJPP telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan
         dalam proses penyusunan Pendapat Kewajaran.
      3) Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya
         keakuratannya.
      4) Analisis dalam penyusunan Pendapat Kewajaran dilakukan dengan
         menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan
         kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen Perseroan dengan
         kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty)
      5) KJPP bertanggung jawab atas pelaksanaan penyusunan Pendapat Kewajaran
         dan kewajaran proyeksi keuangan.
      6) Pendapat Kewajaran merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali
         terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi
         operasional Perseroan.
      7) KJPP bertanggung jawab atas Pendapat Kewajaran dan kesimpulan Pendapat
         Kewajaran.


                                                                                    15
Page 16
     8) KJPP telah memperoleh informasi atas syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan
        dalam perjanjian-perjanjian yang terkait dengan Transaksi dari Perseroan.

e. Pendekatan dan Prosedur Pendapat Kewajaran

     1) Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Rencana Transaksi

        Analisis kualitatif dan kuantitatif atas Transaksi dilakukan dengan melakukan
        tinjauan atas industri perbankan yang akan memberikan gambaran umum
        mengenai perkembangan kinerja industri industri perbankan, melakukan
        analisis atas kegiatan operasional dan prospek usaha Perseroan, alasan
        dilakukannya Transaksi, keuntungan dan kerugian dari Transaksi serta
        melakukan analisis atas kinerja keuangan historis Perseroan berdasarkan
        laporan keuangan Perseroan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada
        tanggal 31 Maret 2023 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31
        Desember 2018–2022 yang telah diaudit.

        Berdasarkan proyeksi laporan posisi keuangan Perseroan tanpa Transaksi dan
        dengan Transaksi terlihat bahwa dengan dilakukannya Transaksi terjadi
        kenaikan pada rasio imbal hasil ekuitas (return on equity/ROE) dan imbal hasil
        aset (return on assets/ROA) Perseroan. Berdasarkan proyeksi laporan laba
        rugi Perseroan tanpa Transaksi dan dengan Transaksi, terlihat bahwa dengan
        dilakukannya Transaksi akan terjadi kenaikan pada margin laba operasional
        dan margin laba neto Perseroan.

        Selanjutnya, KJPP juga melakukan analisis atas laporan proforma dan analisis
        inkremental atas Transaksi, dimana setelah Transaksi menjadi efektif,
        berdasarkan proforma laporan keuangan Perseroan, tidak terdapat perubahan
        pada ROA, ROE, margin laba operasional dan margin laba neto Perseroan,
        mengingat tidak terdapat penyesuaian pada proforma laporan keuangan
        Perseroan sehubungan dengan pembayaran dan implementasi layanan
        perbankan dengan adanya Transaksi belum terjadi pada 31 Maret 2023.

     2) Analisis atas Kewajaran rencana Transaksi

        Berdasarkan analisis kewajaran atas Transaksi yang telah dilakukan,
        diantaranya analisis kewajaran harga dan analisis dampak Transaksi,
        diperoleh hasil bahwa harga yang ditentukan dalam Transaksi adalah wajar
        karena masih dalam kisaran harga pasar Layanan Implementasi Digital
        Platform Sunline dan Sistem Layanan Pendukung untuk jenis yang sama,
        sedangkan dari analisis dampak Transaksi diperoleh kesimpulan bahwa
        Transaksi akan dapat memberikan keuntungan bagi pemegang saham
        Perseroan.

f.   Kesimpulan
     Berdasarkan analisis kewajaran atas rencana Transaksi yang telah dilakukan,
     SRR berpendapat bahwa rencana Transaksi adalah wajar.




                                                                                   16
Page 17

          

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.68 MB
Published2 Aug 2023
Pages17
Characters49,245
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.455 1995 ms 12 Sep 2026 22:06
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'SERVICE',
             'description': 'adalah Layanan Implementasi:'}],
 'currency': 'IDR',
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'adalah Layanan Implementasi:',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': '351126625000'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result