Back to announcement
20230802_NOBU_Laporan Informasi dan Fakta Material_31357456_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review NOBUSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 17
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
TERKAIT TRANSAKSI AFILIASI PT BANK NATIONALNOBU TBK (“PERSEROAN”)
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
PENTING UNTUK DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM
PERSEROAN MENGENAI TRANSAKSI AFILIASI.
Keterbukaan Informasi ini dipersiapkan dan disampaikan dalam rangka memenuhi Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau
Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK 31/2015”) juncto Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 42/POJ.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi
dan Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”).
PT BANK NATIONALNOBU TBK
Berkedudukan di Kabupaten Jakarta, Indonesia
Kegiatan Usaha:
Bergerak dalam bidang usaha Jasa Perbankan
Kantor Pusat:
Plaza Semanggi Lantai UG & 9
Jl. Jendral Sudirman Kav. 50
Jakarta 12930 – Indonesia
Telpon: (021) 2553 5128, Faksimili: (021) 2553 5130
1 Kantor Pusat Non-operasional berlokasi di Lippo Karawaci, Tangerang
117 jaringan kantor yang terdiri dari 2 kantor fungsional,
3 kantor wilayah, 41 kantor cabang dan 71 kantor cabang
pembantu yang tersebar di 55 kota di 29 provinsi di
seluruh Indonesia.
website: www.nobubank.com
email: corsec@nobubank.com
JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI
SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI SEBAIKNYA
ANDA BERKONSULTASI DENGAN PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK,
PENASIHAT KEUANGAN ATAU PROFESIONAL LAINNYA.
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI
MAUPUN BERSAMA-SAMA BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS
KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI. DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
PERSEROAN MENYATAKAN KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA
DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH
MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SAKSAMA, MENEGASKAN BAHWA
INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH
1
Page 2
BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK
DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU
MENYESATKAN.
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA
TRANSAKSI AFILIASI INI TIDAK MENGANDUNG BENTURAN KEPENTINGAN SERTA
BUKAN MERUPAKAN TRANSAKSI MATERIAL.
DIREKSI PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-
SAMA, MENYATAKAN BAHWA TRANSAKSI AFILIASI INI TELAH MELALUI
PROSEDUR YANG MEMADAI UNTUK MEMASTIKAN BAHWA TRANSAKSI AFILIASI
DILAKSANAKAN SESUAI DENGAN PRAKTIK BISNIS YANG BERLAKU UMUM.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta, pada tanggal 2 Agustus 2023
2
Page 3
DEFINISI DAN SINGKATAN
“Afiliasi” : berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 ayat (1) UUPM dan penjelasannya, yaitu:
a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai
derajat kedua, baik secara horizontal maupun
vertikal.
Hubungan keluarga karena perkawinan yaitu
hubungan seorang dengan:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri
dari anak (derajat I vertikal);
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami
atau istri dari cucu (derajat II vertikal);
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau
istrinya dari saudara yang bersangkutan (derajat
II horizontal); atau
5. suami atau istri dari saudara orang yang
bersangkutan (derajat II horizontal).
Hubungan keluarga karena keturunan sampai
dengan derajat kedua, baik secara horizontal
maupun vertikal yaitu hubungan seorang dengan:
1. orang tua dan anak (derajat I vertikal);
2. kakek dan nenek serta cucu (derajat II vertikal);
atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan (derajat II
horizontal).
b. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur
atau komisaris dari pihak tersebut;
c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana
terdapat 1 (satu) atau lebih anggota direksi,
pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang
sama;
d. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik
langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa
pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh
perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan
pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau
pihak dimaksud;
e. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan
yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak
langsung, dengan cara apa pun, dalam menentukan
pengelolaan, dan/atau kebijakan perusahaan oleh
pihak yang sama; atau
f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham
utama yaitu pihak yang secara langsung maupun
tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua
puluh persen) saham yang mempunyai hak suara
dari perusahaan tersebut.
“Benturan Kepentingan” : Perbedaan antara kepentingan ekonomis perusahaan
tersebut dengan kepentingan ekonomis pribadi anggota
direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham
3
Page 4
utama, atau Pengendali yang dapat merugikan
perusahaan terbuka dimaksud.
“Bursa Efek Indonesia” : Bursa efek sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1
angka 4 UUPM, dalam hal ini yang diselenggarakan oleh
PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta.
“Hari Kalender” : Berarti semua hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan
kalender gregorius tanpa kecuali, termasuk hari Minggu
dan hari libur nasional yang ditetapkan sewaktu-waktu
oleh Pemerintah
“Hari Kerja” : Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari
libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah.
“Menkumham” : Berarti singkatan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia.
“MLPT” : PT Multipolar Technology Tbk, berkedudukan di Jakarta
Selatan, suatu perseroan terbuka yang sahamnya
tercatat pada Bursa Efek Indonesia, yang didirikan dan
dijalankan berdasarkan hukum negara Republik
Indonesia.
“Otoritas Jasa Keuangan : Lembaga yang independen sebagaimana dimaksud
atau OJK” dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang
Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana diubah dengan
Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (“UU
OJK”) yang tugas dan wewenangnya meliputi
pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di
sektor perbankan, pasa modal, perasuransian, dana
pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga keuangan
lainnya, di mana sejak tanggal 31 Desember 2012, OJK
merupakan lembaga yang menggantikan dan menerima
hak dan kewajiban untuk melakukan fungsi pengaturan
dan pengawasan dari Badan Pengawas Pasar Modal dan
Lembaga Keuangan sesuai dengan ketentuan Pasal 55
UU OJK.
“Pemegang Saham” : Pihak-Pihak yang memiliki saham pada Perseroan baik
dalam bentuk warkat maupun dalam penitipan kolektif
yang disimpan dan diadministrasikan dalam rekening
efek pada Kustodian Sentral Efek Indonesia, dan tercatat
dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan yang
diadministrasikan oleh Biro Administrasi Efek yang
ditunjuk Perseroan.
“Penilai Independen atau : Kantor Jasa Penilai Publik Suwendho Rinaldy Dan
KJPP” Rekan, penilai independen yang terdaftar di OJK yang
telah ditunjuk Perseroan untuk melakukan penilaian atas
nilai wajar dan/atau kewajaran terhadap Transaksi.
Perusahaan Terkendali : suatu perusahaan yang dikendalikan baik secara
langsung maupun tidak langsung oleh Perusahaan
Terbuka
“Perjanjian” : Perjanjian Kerja Sama Layanan Implementasi Digital
Paltform Sunline dan Sistem Layanan Pendukung yang
dibuat Perseroan dengan PT Multipolar Technology Tbk
yang ditandatangani oleh Perseroan dan PT Multipolar
Technology Tbk pada tanggal 31 Juli 2023, tidak terbatas
pada setiap perubahan-perubahan, tambahan-
tambahan, dan pengganti-pengganti, yang sudah ada
dan/atau mungkin akan dibuat kemudian.
4
Page 5
“Perseroan” : PT Bank Nationalnobu Tbk, berkedudukan di Jakarta
Selatan suatu perseroan terbuka yang sahamnya tercatat
pada Bursa Efek Indonesia, yang didirikan dan dijalankan
berdasarkan hukum negara Republik Indonesia.
“POJK 31/2015” : Peraturan OJK No. 31/POJK.04/2015, ditetapkan tanggal
22 Desember 2015 tentang Keterbukaan Informasi atau
Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik.
“POJK 17/2020” : Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020, ditetapkan
tanggal 20 April 2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha.
“POJK 42/2020” : Peraturan OJK Nomor 42/POJK.04/2020, ditetapkan
tanggal 1 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Benturan Kepentingan.
“Sub Kontraktor MLPT” : PT Digital Daya Teknologi, berkedudukan di Jakarta
Selatan, suatu perseroan terbatas yang didirikan dan
dijalankan berdasarkan hukum negara Republik
Indonesia yang merupakan Perusahaan Terkendali dari
MLPT.
“Transaksi Afiliasi” : Setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh
perusahaan terbuka atau perusahan terkendali dengan
Afiliasi dari perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota
direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham
utama, atau Pengendali, termasuk setiap aktivitas
dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan
terbuka atau perusahaan terkendali untuk kepentingan
Afiliasi dari perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota
direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham
utama, atau Pengendali.
“Transaksi Benturan : Transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau
Kepentingan” perusahaan terkendali dengan setiap pihak, baik dengan
Afiliasi maupun pihak selain Afiliasi yang mengandung
Benturan Kepentingan.
“UUPM” : Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November
1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik
Indonesia No. 64 Tahun 2023 tentang Pengembangan
dan Penguatan Sektor Keuangan beserta peraturan-
peraturan pelaksanaannya.
“Rupiah” : Rujukan ke Rupiah atau Rp adalah rujukan ke mata uang
yang sah dari Negara Republik Indonesia.
I. INFORMASI S
II. EHUBAN DENGAN PMHMETD ID II
PENDAHULUAN
Dalam rangka memenuhi ketentuan POJK 42/2020, Direksi Perseroan mengumumkan
keterbukaan informasi untuk memberikan informasi kepada para Pemegang Saham
Perseroan bahwa Perseroan dan PT Multipolar Technology Tbk (“MLPT”) telah
menandatangani Perjanjian Kerja Sama Layanan Implementasi Digital Paltform Sunline dan
Sistem Layanan Pendukung yang dibuat Perseroan dengan MLPT yang ditandatangani oleh
Perseroan dan MLPT pada tanggal 31 Juli 2023 (“Transaksi”).
Transaksi yang dilakukan merupakan suatu Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam
POJK 42/2020, di mana antara MLPT dengan Perseroan terdapat hubungan afiliasi dibawah
pengedalian bersama.
5
Page 6
Namun demikian, Transaksi Afiliasi ini bukan merupakan Transaksi Benturan Kepentingan
sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020 dan bukan merupakan Transaksi Material
sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020.
Transaksi Afiliasi yang dilakukan oleh Perseroan ini telah melalui prosedur sebagaimana
diatur dalam Pasal 3 POJK 42/2020 dan telah dilaksanakan sesuai dengan praktik yang
berlaku umum.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat 1 POJK 42/2020, Transaksi ini merupakan Transaksi
Afiliasi yang wajib menggunakan Penilai Independen untuk menentukan nilai wajar dari obyek
transaksi dan/atau kewajaran Transaksi Afiliasi, yang mana kewajaran transaksi tersebut
perlu diumumkan kepada masyarakat. Adapun terkait dengan kewajiban tersebut, Perseroan
telah mendapatkan pendapat wajar terhadap Transaksi ini berdasarkan Laporan Penilai dari
KJPP No 00357/2.0059-02/PI/07/0457/1/VII/2023 tanggal 31 Juli 2023 perihal Laporan
Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi (“Laporan Penilai”).
Selanjutnya Perseroan juga wajib mengumumkan keterbukaan informasi kepada masyarakat
dan menyampaikan laporan penilai serta dokumen pendukung lainnya kepada OJK paling
lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
POJK 42/2020.
INFORMASI DAN URAIAN MENGENAI TRANSAKSI
I. INFORMASI MENGENAI PIHAK-PIHAK YANG BERTRANSAKSI
1. PERSEROAN
a. Riwayat Singkat
Perseroan didirikan pertama kali dengan nama PT Alfindo Sejahtera Bank (PT
Alfindo Bank) berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Alfindo
Sejahtera Bank No. 86 tertanggal 13 Februari 1990, yang kemudian diubah
namanya menjadi PT Alfindo Sejahtera Bank berdasarkan Akta Perubahan
Anggaran Dasar Perseroan Terbatas “PT Alfindo Sejahtera Bank” No. 129
tertanggal 10 April 1990, yang keduanya dibuat dihadapan Drs. Entjoen
Mansoer Wiriatmadja, S.H., notaris di Jakarta yang telah memperoleh
persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Keputusan
No. C2-2610.HT.01.01.TH.90 tertanggal 7 Mei 1990 dan telah didaftarkan
dalam buku register di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Barat No. 890/90
tertanggal 26 Juni 1990 dan No. 891/90 tertanggal 26 Juni 1990 serta
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 80 tertanggal 5
Oktober 1990, Tambahan No. 3865/1990.
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami perubahan dan perubahan
terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan No. 13 tertanggal 15
Juni 2023 yang dibuat di hadapan Lily Harjati Soedewo, Sarjana Hukum,
Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta, sehubungan dengan perubahan
Pasal 1 ayat 1, yang pemberitahuannya telah diterima dan dicatat di dalam
Sistem Administrasi Badan Hukum, Kemenkumham dengan surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.09-
0130978.Tahun 2023 tertanggal 23 Juni 2023 dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0117752.AH.01.11.Tahun 2023 tertanggal 23 Juni
2023 (“Akta No. 13/2023”).
6
Page 7
b. Kegiatan Usaha
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana
termaktub dalam Akta No. 13/2023, maksud dan tujuan Perseroan adalah
berusaha dalam bidang jasa perbankan.
Kegiatan usaha riil yang dilakukan Perseroan saat ini adalah berusaha dalam
bidang jasa perbankan.
c. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Komposisi susunan pemegang saham dan struktur permodalan sebagaimana
dinyatakan dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan per 31 Juli 2023 yang
dibuat oleh PT Sharestar Indonesia selaku Biro Administrasi Efek per tanggal
1 Agustus 2023, adalah sebagai berikut:
Saham Biasa Atas Nama
Nilai Nominal Rp100 per saham
Deskripsi
Nilai Nominal Saham @
Jumlah Saham (%)
Rp100 per saham (Rp)
Modal Dasar 20.000.000.000 2.000.000.000.000
PT Putera Mulia Indonesia* 1.158.121.621 115.812.162.100 21,92
PT Prima Cakrawala Sentosa 868.750.000 86.875.000.000 16,44
PT Matahari Department Store Tbk 728.000.000 72.800.000.000 13,78
PT Star Pacific Tbk 621.621.621 62.162.162.100 11,77
OCBC Securities Pte Ltd 516.656.700 51.665.670.000 9,78
Nomura Securities Co Ltd 428.391.000 42.839.100.000 8,11
PT Inti Anugerah Pratama 337.332.300 33.733.230.000 6,38
PT Grahaputra Mandirikharisma 164.266.625 16.426.662.500 3,11
Andrian Meirawan Saputra (Direktur) 47.100 4.710.000 0,00
Masyarakat** 460.091.808 46.009.180.800 8,71
Modal Ditempatkan dan Disetor 5.283.278.775 528.327.877.500 100,00
Jumlah Saham dalam Portepel 14.716.721.225 1.471.672.122.500
* Pemegang Saham Pengendali terakhir PT Putera Mulia Indonesia adalah DR James Tjahaja Riady dengan
kepemilikan sebesar 99,99%
** Dengan kepemilikan masing-masing di bawah 5%
d. Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan No. 11 tanggal 15 Juni 2023 yang dibuat di hadapan Notaris Lily
Harjati Soedewo, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta,
yang pemberitahuannya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem
Administrasi Badan Hukum, Kemenkumham dengan surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0130494
tanggal 22 Juni 2023, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0116798.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 22 Juni 2023 (“Akta No. 11/2023”),
susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah:
DEWAN KOMISARIS
Komisaris Utama/Independen : Prof. Adrianus Mooy, MSc, PhD
Komisaris Independen : Dewi Pandamsari
Komisaris Independen : Tjindrasa Ng
7
Page 8
DIREKSI
Direktur Utama : Suhaimin Djohan
Direktur : Januar Angkawidjaja
Direktur : Hendra Kurniawan
Direktur : Andrian Meirawan Saputra
e. Alamat, Nomor Telepon, Faksimili, dan Alamat Email Perseroan
Perseroan berkantor pusat di Plaza Semanggi, Lantai UG & 9, Jl. Jend.
Sudirman Kav. 50, Jakarta 12930, Telepon: (021) 25535128, Faksimili: (021)
25535130, Website: www.nobubank.com dan Email: corsec@nobubank.com.
2. PT Multipolar Technology Tbk
a. Riwayat Singkat
MLPT semula didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 37 tanggal 28
Desember 2001, yang dibuat di hadapan Myra Yuwono, Sarjana Hukum,
Notaris di Jakarta, telah memperoleh pengesahaan dari Menteri Kehakiman
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Keputusannya No. C-
02253.HT.01.01.TH.2002 tanggal 11 Pebruari 2002, didaftarkan dalam Daftar
Perusahaan sesuai dengan Undang-Undang No. 3 tahun 1982 tentang Wajib
Daftar Perusahaan (“UU WDP”) dengan No. TDP No.090315235148 pada
Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Selatan di bawah No.
366BH.09.03/III.2002 tanggal 4 Maret 2002 dan iii. Diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia No. 38 tanggal 10 Mei 2002, Tambahan Berita
Negara Republik Indonesia No. 4619 Tahun 2002.
Anggaran dasar MLPT telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir
dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Para Pemegang Saham
Tahunan PT Multipolar Technology Tbk No. 09 tanggal 11 Mei 2022 yang
dibuat di hadapan Buchari Hanafi, S.H., Notaris di Kota Tangerang,
sehubungan dengan penyesuaian Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
MLPT dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020,yang
telah mendapatkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia Nomor AHU-0033188.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 17
Mei 2022 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
Terbatas PT Multipolar Technology Tbk, yang pemberitahuannya telah diterima
dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum, Kemenkumham
dengan surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
Perseroan No. AHU-AH.01.03-0237928 tanggal 17 Mei 2022 dan Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-
0012818tanggal 17 Mei 2022, yang masing-masing telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0091057.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 17 Mei
2022.
b. Kegiatan Usaha
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar MLPT sebagaimana
termaktub dalam Akta No. 09 Tahun 2022, tanggal 11 Mei 2022, maksud dan
tujuan Perseroan adalah
1. Maksud dan tujuan perseroan ialah berusaha dalam bidang jasa,
perdangangan umum, perindustrian, percetakan dan pengangkutan darat.
8
Page 9
2. Untuk memcapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat
menjalankan usaha sebagai berikut:
Kegiatan Usaha Utama:
a. Menjalankan usaha di bidang jasa telekomunikasi dan industri
informatika, yang meliputi:
i. Jasa pengolahan data dan sistem jaringan telekomunikasi bernilai
tambah (value added network services);
ii. Jasa sewa-menyewa peralatan komputer;
iii. Jasa konsultasi di bidang manajemen dan rekayasa informatika;
iv. Jasa pengelolaan/manajemen proyek dan/atau operasional dari
komplek instalasi komputer (facility management services);
v. Jasa pemborong sebagai kontraktor dalam perencanaan
pengembangan dan pemeliharaan piranti lunak komputer untuk
kebutuhan dalam dan luar negeri;
vi. Jasa distribusi termasuk penyelenggaraan mata rantai saluran
distribusi (retail chain);
vii. Jasa e-commerce;
viii. Jasa komunikasi satelit dan komunikasi data paket;
ix. Jasa operator telepon selular;
x. Jasa penyelenggaraan voice over internet protocol, fax over internet
protocol, serta jasa komunikasi satelit;
xi. Jasa maintenance peralatan telekomunikasi; dan
xii. Jasa pelatihan dan pendidikan keahlian khusus (vocational training).
b. Menjalankan usaha-usaha di bidang pedagangan pada umumnya baik
atas tanggungan sendiri maupun secara komisi atau amanat atas
tanggungan pihak lain, termasuk perdagangan impor dan ekspor, antar
pulai/daerah serta lokal untuk barang-barang hasil produksi sendiri dan
hasil-hasil produksi perusahaan lain, serta bertindak sebagai agen,
grosir, pemasok, waralaba, distributor, pengecer, dan sebagai perwakilan
dari badan/perusahaan lain baik dari dalam maupun luar negeri, serta
perdagangan yang berhubungan dengan usaha di bidang teknologi yaitu
perdagangan besar komputer dan perlengkapan komputer, perdagangan
besar piranti lunak, dan barang teknologi informasi lainnya, maupun
sarana penunjangnya.
c. Menyelenggarakan industri komputer dan peripheral industry peralatan
transmisi telekomunikasi.
Kegiatan Usaha Penunjang
Melakukan kegiatan usaha desain dan cetak grafis serta menyelenggarakan
transportasi untuk muatan dan penumpang.
c. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Komposisi susunan pemegang saham dan struktur permodalan sebagaimana
dinyatakan dalam Daftar Pemegang Saham MLPT per 31 Juli 2023 yang dibuat
oleh PT Sharestar Indonesia selaku Biro Administrasi Efek MLPT per tanggal
02 Agustus 2023, adalah sebagai berikut:
9
Page 10
Saham Biasa Atas Nama
Nilai Nominal Rp100 per saham
Deskripsi
Nilai Nominal Saham @
Jumlah Saham (%)
Rp100 per saham (Rp)
Modal Dasar 6.000.000.000 600.000.000.000
PT First Media Tbk 105.379.500 10.537.950.000 5,620
PT Multipolar Tbk 1.630.250.000 163.025.000.000 86,947
PT Tryane Saptajagat 250.000 25.000.000 0,013
Masyarakat 139.120.500 13.912.050.000 7,420
Modal Ditempatkan dan Disetor 1.875.000.000 187.500.000.000 100,00
Jumlah Saham dalam Portepel 4.125.000.000 412.500.000.000
d. Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat MLPT No. 3 tertanggal 5 Mei
2023 yang dibuat dihadapan Syarifudin, S.H., Notaris di Kota Tangerang, yang
pemberitahuannya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi
Badan Hukum, Kemenkumham dengan Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.09-0114770 tanggal 8 Mei 2023
dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0083278.AH.01.11.Tahun 2023 tertanggal 8 Mei 2023, susunan anggota
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah:
DEWAN KOMISARIS
Presiden Komisaris : Adrian Suherman
Komisaris Independen : Dicky Setiadi Moechtar
Komisaris Independen : Harijono Suwarno
Komisaris : Jeffrey Koes Wonsono
DIREKSI
Presiden Direktur : Wahyudi Chandra
Direktur : Herryyanto
Direktur : Yugi Edison
Direktur : Yohan Gunawan
Direktur : Jip Ivan Sutanto
Direktur : Ir. Suyanto Halim
Direktur : Hanny Untar
e. Alamat, Nomor Telepon, Faksimili dan Alamat Email PT Multipolar
Technology Tbk
PT Multiolar Technology Tbk
Sopo Del Office Towers & Lifestyle, Tower B, Lantai 18, Jalan Mega Kuningan
Barat III, Lot 10. 1-6 Kawasan Mega Kuningan, Kelurahan Kuningan Timur,
Kecamatan Setiabudi, Kota Administrasi Jakarta Selatan 12950, DKI Jakarta,
Indonesia. Telepon: 021 - 55 777 000; 5460011, Faksimili: 021 – 5460020
Email: center@multipolar.com
II. INFORMASI MENGENAI TRANSAKSI
1. LATAR BELAKANG, ALASAN, DAN MANFAAT TRANSAKSI
Transaksi ini dilatarbelakangi oleh visi Perseroan untuk mampu membangun
kompetensi di industri perbankan, khususnya dalam era perbankan digital yang
10
Page 11
saat ini menuntut kapabilitas digital yang memadai yang didukung oleh infrastruktur
teknologi informasi digital yang berkualitas. Perseroan telah menyusun strategi
transformasi digital dalam beberapa tahun terakhir dan melakukan pengembangan
layanan digital secara bertahap untuk mampu menyediakan produk dan layanan
perbankan digital yang setara dengan para pelaku industri perbankan saat ini dan
di masa datang.
Dalam rangka menopang pengembangan layanan digital yang andal dan relevan
terhadap perkembangan industri perbankan dalam jangka panjang, maka
Perseroan harus memiliki platform perbankan digital dengan kapasitas dan
kemampuan yang memadai untuk menopang pertumbuhan volume usaha
Perseroan dalam jangka panjang.
Pemilihan Digital Platform Sunline dan seluruh surrounding system yang
mendukungnya dilakukan dengan alasan bahwa platform tersebut memiliki
kapabilitas yang diperlukan oleh Perseroan dan telah teruji serta telah melalui
pengujian dengan pembanding yang setara yang membuktikan bahwa Digital
Platform Sunline lebih sesuai dengan kebutuhan Perseroan.
Dengan memiliki Digital Platform Sunline ini dalam jangka menengah dan jangka
panjang, Perseroan akan mampu membangun layanan perbankan digital yang
tangguh dan andal sekaligus aman dan Perseroan dapat melakukan
pengembangan secara agile sesuai dengan strategi pemanfaatan pasar
perbankan digital di Indonesia yang senantiasa berkembang.
2. KETERANGAN SINGKAT PERJANJIAN
Perseroan dan MLPT telah menandatangani Perjanjian Kerjasama Layanan
Implementasi Digital Platform Sunline Dan Sistem Layanan Pendukung Antara PT
Bank Nationalnobu Tbk Dan PT Multipolar Technology Tbk No. Bank:
372/NNB/PERJ/VII/2023 No. MLPT: AMF2B/C/23/0103_tertanggal 31 Juli 2023,
dengan ringkasan sebagai berikut:
a. Tangal Transaksi: tanggal 31 Juli 2023.
b. Para Pihak
1. PT Bank Nationalnobu Tbk; dan
2. PT Multipolar Technology Tbk.
c. Ruang Lingkup
Ruang lingkup pelaksanaan dalam Perjanjian ini meliputi Layanan
Implementasi:
1. Penjualan Produk Aplikasi dan Implementasi Digital Platform Sunline pada
Perseroan oleh Sub Kontraktor MLPT sebagai Reseller.
2. Penjualan Produk Aplikasi dan Lisensi Penggunaan Produk Aplikasi
Sistem Layanan Pendukung (Tanpa Penjualan Kembali) oleh Sub
Kontraktor MLPT pada Perseroan dalam bentuk integrasi dengan sistem
yang sudah tersedia dan/atau sistem baru yang khusus dikembangkan
oleh Sub Kontraktor MLPT.
11
Page 12
3. Integrasi aplikasi corebanking BankVision dengan Digital Platform Sunline
dan Sistem Layanan Pendukung kepada Perseroan.
d. Jangka Waktu Perjanjian
Berlaku terhitung sejak tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 31 Januari 2026.
e. Harga dan Syarat Ketentuan Pembayaran
1. Perjanjian ini, Perseroan sepakat untuk melakukan pembelian dengan
skema pembayaran secara bertahap selama 3 (tiga) tahun.
2. Harga Layanan Implementasi pada Perjanjian ini terdiri dari:
a) Aplikasi Digital Platform Sunline seharga: Rp 180.450.000.000,-;
b) Produk Aplikasi Sistem Layanan Pendukung: Rp 152.376.000.000,-;
c) Lisensi Penggunaan Produk Aplikasi Layanan Pendukung (Tanpa
Penjualan Kembali): Rp16.335.000.000,- ;
d) Integrasi aplikasi corebanking BankVision dengan Digital Platform
Sunline dan Sistem Layanan Pendukung kepada Perseroan:
Rp1.965.625.000.
(dengan total senilai: Rp 351.126.625.000,-)
3. Hak kekayaan intelektual dan source code yang dihasilkan dari Sistem
Layanan Pendukung sesuai dengan Perjanjian ini merupakan hak milik Sub
Kontraktor MLPT, dan dapat dibeli atau dikerjasamakan secara eksklusif
sesuai dengan kesepakatan Para Pihak yang akan diatur dengan perjanjian
tersendiri. Digital Platform Sunline sesuai dengan Perjanjian ini dikuasai
oleh Sunline. Para Pihak dan Sub Kontraktor MLPT tidak memiliki hak untuk
memperbanyak dan menggandakan tanpa izin dari Sunline, kecuali untuk
pekerjaan Integrasi aplikasi corebanking BankVision dengan Digital
Platform Sunline dan Sistem Layanan Pendukung, Hak Kekayaan
Intelektual tetap melekat pada MLPT
f. Purchase Option
1. Para Pihak sepakat memberikan hak kepada Perseroan untuk dapat
melakukan pembelian dan/atau akuisisi kepada perusahaan yang menjadi
Sub Kontraktor MLPT
2. Pelaksanaan eksekusi opsi pembelian Perusahaan dapat dilaksanakan
kapan saja dengan skema pembelian saham dengan syarat dan ketentuan
terlampir dalam Perjanjian dan sesuai dengan peraturan-peraturan dan
perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
3. Valuasi, syarat dan ketentuan beserta dengan kesepakatan nilai terkait
dengan angka 2 di atas akan diatur berdasarkan kesepakatan Para Pihak
yang akan dituangkan dalam Akta Jual Beli dengan tetap
mempertimbangkan asas kewajaran dan sesuai dengan peraturan-
peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, serta
merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari Perjanjian ini.
g. Penunjukkan Subkontraktor
1. Perseroan memberikan persetujuan dan wewenang kepada MLPT untuk
menunjuk dan/atau bekerjasama dengan Pihak Ketiga dalam proses
pelaksanaan layanan Implementasi Digital Platform Sunline dan Sistem
Layanan Pendukung sesuai dengan lingkup yang tercantum dalam
Perjanjian.
12
Page 13
2. MLPT dapat menunjuk dan/atau bekerjasama dengan Pihak Ketiga sebagai
Sub Kontraktor dalam proses pelaksanaan layanan Implementasi Digital
Platform Sunline dan Sistem Layanan Pendukung sesuai dengan lingkup
yang tecantum dalam Perjanjian dengan mendapatkan persetujuan
Perseroan dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja sebelum penunjukan
dilakukan dan segala risiko yang timbul atas penunjukan pihak ketiga oleh
MLPT, adalah merupakan tanggung jawab MLPT sepenuhnya, serta MLPT
membebaskan Perseroan dari setiap dan segala tuntutan atau gugatan
Pihak Ketiga manapun.
h. Hak Kekayaan Intelektual
1. Selama tidak diperjanjikan lain oleh Para Pihak, Hak Kekayaan Intelektual
atas sistem yang dikembangkan dan atau diterapkan oleh MLPT untuk
Perseroan dimana hal tersebut mencakup seluruh Source Code dan semua
dokumentasi dari berkaitan dengan sistem tersebut merupakan milik Sub
Kontraktor yang ditunjuk MLPT, kecuali untuk pekerjaan Integrasi aplikasi
corebanking BankVision dengan Digital Platform Sunline dan Sistem
Layanan Pendukung, Hak Kekayaan Intelektual tetap melekat pada MLPT.
2. MLPT tidak menyerahterimakan atau menjual atau memberikan Hak
Kekayaan Intelektual yang dikembangkan tersebut kepada Perseroan. Opsi
terkait dengan pembelian Hak Kekayaan Intelektual dimungkinkan
sepanjang mendapatkan kesepakatan Para Pihak yang diatur dalam
perjanjian terpisah dari Perjanjian ini.
3. MLPT dengan ini menyatakan, menjamin dan mengikatkan diri bahwa pada
tanggal Perjanjian ini, selama berlakunya Perjanjian ini dan selama masih
terdapat hak dan kewajiban dari satu atau lebih Pihak berdasarkan
Perjanjian ini yang belum terpenuhi atau belum diselesaikan.
4. MLPT dengan ini menyatakan, menjamin dan mengikatkan diri bahwa MLPT
menggunakan IP System yang sah dalam rangka pelaksanaan Perjanjian
ini.
5. Para Pihak dengan ini mengakui bahwa tidak ada satu ketentuan dalam
Perjanjian ini yang dapat diartikan sebagai atau dianggap seolah-olah
sebagai pemberian atau pengalihan dalam bentuk apapun (baik sebagian
maupun seluruhnya) Hak Kekayaan Intelektual milik satu Pihak kepada
Pihak lainnya.
i. Pengalihan
Masing-masing Pihak tidak dapat dan dilarang untuk mengalihkan dan/atau
melakukan novasi atas setiap atau seluruh hak dan/atau kewajibannya
berdasarkan Perjanjian ini kepada pihak manapun tanpa persetujuan tertulis
terlebih dahulu dari Pihak lainnya.
3. OBYEK DAN NILAI TRANSAKSI
Objek transaksi adalah Layanan Implementasi:
1. Penjualan Produk Aplikasi dan Implementasi Digital Platform Sunline pada
Perseroan oleh Sub Kontraktor MLPT sebagai Reseller.
2. Penjualan Produk Aplikasi dan Lisensi Penggunaan Produk Aplikasi Sistem
Layanan Pendukung (Tanpa Penjualan Kembali) oleh Sub Kontraktor MLPT
pada Perseroan dalam bentuk integrasi dengan sistem yang sudah tersedia
dan/atau sistem baru yang khusus dikembangkan oleh Sub Kontraktor MLPT.
13
Page 14
3. Integrasi aplikasi corebanking BankVision dengan Digital Platform Sunline dan
Sistem Layanan Pendukung kepada Perseroan.
dengan total nilai Transaksi sebesar: Rp 351.126.625.000,-
Transaksi bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam
POJK 17/2020 karena nilai Transaksi tidak mencapai 20% (dua puluh persen) dari
nilai ekuitas Perseroan atau lebih berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan
untuk periode pada tanggal 31 Maret 2023 yang telah diadut oleh Kantor Akuntan
Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan.
III. SIFAT TRANSAKSI DAN HUBUNGAN AFILIASI DARI PIHAK YANG
MELAKUKAN TRANSAKSI AFILIASI
Berdasarkan Laporan Keuangan Audit Perseroan, diketahui bahwa ekuitas
Perseroan per 31 Maret 2023 adalah Rp 3.175.121.000.000,- (tiga triliun seratus
tujuh puluh lima miliar seratus dua puluh satu juta Rupiah) dan total nilai Transaksi
adalah Rp 351.126.625.000,- (tiga ratus lima puluh satu miliar seratus dua puluh
enam juta enam ratus dua puluh lima ribu Rupiah) atau sebesar 11,06% (sebelas
koma nol enam persen) dari nilai buku atas ekuitas Perseroan berdasarkan laporan
keuangan Perseroan dimaksud. Bahwa total nilai Transaksi bukan merupakan
Transaksi Material bagi Perseroan sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020.
Bahwa Pemegang Saham Utama dan Pemegang Saham Pengendali Perseroan
adalah PT Putera Mulia Indonesia, sedangkan Ultimate Beneficial Owner dari
Perseroan adalah DR. James Tjahaja Riady.
Pemegang Saham Pengendali MLPT adalah PT Multipolar Tbk dan Pemegang
Saham Pengendali Akhir Perseroan adalah DR. James Tjahaja Riady.
Oleh Karenanya sifat hubungan afiliasi dari Para Pihak dalam Transaksi yaitu
antara Perseroan dan MLPT adalah adanya hubungan afiliasi dimana antara
Perseroan dan MLPT dikendalikan oleh pihak yang sama (under common control)
yaitu oleh DR. James Tjahaja Riady.
PENGARUH TRANSAKSI PADA KONDISI KEUANGAN
Pengaruh transaksi pada kondisi keuangan Perseroan relatif terukur dan masih dapat
terkelola dengan baik. Skema pembayaran dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun
memungkinkan Perseroan untuk mengelola cashflow Perseroan secara efisien dan tidak
mengganggu kegiatan operasional Perseroan.
RINGKASAN LAPORAN PENILAI MENGENAI KEWAJARAN
ATAS OBJEK TRANSAKSI
1. Identitas Penilai
Perseroan telah menunjuk KJPP sesuai dengan surat penawaran No.
230602.005/SRR-JK/SPN-F/NOBU/EH tanggal 2 Juni 2023 sebagai Penilai
Independen untuk memberikan pendapat kewajaran atas rencana Transaksi. KJPP
adalah Kantor Jasa Penilai Publik resmi dengan izin usaha No. 2.09.0059 berdasarkan
14
Page 15
Keputusan Menteri Keuangan No. 1056/KM.1/2009 tanggal 20 Agustus 2009 dan
terdaftar sebagai profesi penunjang pasar modal di OJK dengan Surat Tanda
Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.PB-05/PJ-1/PM.02/2023 tanggal
24 Mei 2023 (Penilai Bisnis).
2. Ringkasan Penilai
Berikut ringkasan laporan pendapat kewajaran atas rencana Transaksi yang disusun
oleh KJPP dalam laporannya No. 00357/2.0059-02/PI/07/0457/1/VII/2023 tanggal 31
Juli 2023 (“Laporan Pendapat Kewajaran”):
a. Pihak yang Bertransaksi
Perseroan dan MLPT merupakan pihak yang terkait dalam Transaksi.
b. Obyek Pendapat Kewajaran
Obyek Pendapat Kewajaran adalah Transaksi, yaitu transaksi dimana Perseroan
membeli layanan sebagai berikut:
1. Produk Aplikasi dan Implementasi Digital Platform Sunline dari Sub Kontraktor
MLPT sebagai Reseller.
2. Produk Aplikasi dan Lisensi Penggunaan Produk Aplikasi Sistem Layanan
Pendukung (Tanpa Penjualan Kembali) dari Sub Kontraktor MLPT dalam
bentuk integrasi dengan sistem yang sudah tersedia dan/atau sistem baru
yang khusus dikembangkan oleh Sub Kontraktor MLPT.
3. Integrasi aplikasi corebanking BankVision dengan Digital Platform Sunline dan
Sistem Layanan Pendukung
c. Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran
Tujuan penyusunan Pendapat Kewajaran adalah untuk memberikan gambaran
mengenai kewajaran Transaksi. Maksud dari penyusunan Pendapat Kewajaran
adalah untuk memenuhi POJK 42/2020.
d. Asumsi dan Kondisi Pembatas
1) Pendapat Kewajaran merupakan laporan yang bersifat non-disclaimer
opinion.
2) KJPP telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan
dalam proses penyusunan Pendapat Kewajaran.
3) Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya
keakuratannya.
4) Analisis dalam penyusunan Pendapat Kewajaran dilakukan dengan
menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan
kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen Perseroan dengan
kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty)
5) KJPP bertanggung jawab atas pelaksanaan penyusunan Pendapat Kewajaran
dan kewajaran proyeksi keuangan.
6) Pendapat Kewajaran merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali
terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi
operasional Perseroan.
7) KJPP bertanggung jawab atas Pendapat Kewajaran dan kesimpulan Pendapat
Kewajaran.
15
Page 16
8) KJPP telah memperoleh informasi atas syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan
dalam perjanjian-perjanjian yang terkait dengan Transaksi dari Perseroan.
e. Pendekatan dan Prosedur Pendapat Kewajaran
1) Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Rencana Transaksi
Analisis kualitatif dan kuantitatif atas Transaksi dilakukan dengan melakukan
tinjauan atas industri perbankan yang akan memberikan gambaran umum
mengenai perkembangan kinerja industri industri perbankan, melakukan
analisis atas kegiatan operasional dan prospek usaha Perseroan, alasan
dilakukannya Transaksi, keuntungan dan kerugian dari Transaksi serta
melakukan analisis atas kinerja keuangan historis Perseroan berdasarkan
laporan keuangan Perseroan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada
tanggal 31 Maret 2023 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31
Desember 2018–2022 yang telah diaudit.
Berdasarkan proyeksi laporan posisi keuangan Perseroan tanpa Transaksi dan
dengan Transaksi terlihat bahwa dengan dilakukannya Transaksi terjadi
kenaikan pada rasio imbal hasil ekuitas (return on equity/ROE) dan imbal hasil
aset (return on assets/ROA) Perseroan. Berdasarkan proyeksi laporan laba
rugi Perseroan tanpa Transaksi dan dengan Transaksi, terlihat bahwa dengan
dilakukannya Transaksi akan terjadi kenaikan pada margin laba operasional
dan margin laba neto Perseroan.
Selanjutnya, KJPP juga melakukan analisis atas laporan proforma dan analisis
inkremental atas Transaksi, dimana setelah Transaksi menjadi efektif,
berdasarkan proforma laporan keuangan Perseroan, tidak terdapat perubahan
pada ROA, ROE, margin laba operasional dan margin laba neto Perseroan,
mengingat tidak terdapat penyesuaian pada proforma laporan keuangan
Perseroan sehubungan dengan pembayaran dan implementasi layanan
perbankan dengan adanya Transaksi belum terjadi pada 31 Maret 2023.
2) Analisis atas Kewajaran rencana Transaksi
Berdasarkan analisis kewajaran atas Transaksi yang telah dilakukan,
diantaranya analisis kewajaran harga dan analisis dampak Transaksi,
diperoleh hasil bahwa harga yang ditentukan dalam Transaksi adalah wajar
karena masih dalam kisaran harga pasar Layanan Implementasi Digital
Platform Sunline dan Sistem Layanan Pendukung untuk jenis yang sama,
sedangkan dari analisis dampak Transaksi diperoleh kesimpulan bahwa
Transaksi akan dapat memberikan keuntungan bagi pemegang saham
Perseroan.
f. Kesimpulan
Berdasarkan analisis kewajaran atas rencana Transaksi yang telah dilakukan,
SRR berpendapat bahwa rencana Transaksi adalah wajar.
16
Page 17
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.455
1995 ms
12 Sep 2026 22:06
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'SERVICE',
'description': 'adalah Layanan Implementasi:'}],
'currency': 'IDR',
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'adalah Layanan Implementasi:',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': '351126625000'}