Back to announcement
20230802_ISSP_Pengumuman Jatuh Tempo Obligasi dan Sukuk_31357084_lamp1.pdf
Other Text extracted ISSPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 153
Page 1
JADWAL
Tanggal Efektif : 26 November 2021
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 27 Juli 2022
Masa Penawaran Umum : 22 Juli 2022
Tanggal Distribusi Obligasi dan Sukuk Ijarah : 27 Juli 2022
Tanggal Penjatahan : Secara Elektronik (“Tanggal Emisi”)
25 Juli 2022
Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia : 28 Juli 2022
INFORMASI TAMBAHAN INI MERUPAKAN PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS PROSPEKTUS DAN INFORMASI TAMBAHAN YANG SEBELUMNYA DITERBITKAN OLEH
PERSEROAN SEHUBUNGAN DENGAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN DAN SELURUH PERUBAHAN YANG BERSIFAT MATERIAL TELAH DIMUAT DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI
INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI
DENGAN PIHAK KOMPETEN.
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA TBK (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN
SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
OBLIGASI BERKELANJUTAN I SPINDO TAHAP II TAHUN 2022 DAN SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I SPINDO TAHAP II TAHUN 2022
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN SUKUK TAHAP KE-2 DARI PENAWARAN UMUM OBLIGASI BERKELANJUTAN I DAN SUKUK IJARAH
INFORMASI TAMBAHAN
BERKELANJUTAN I YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA TBK
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak dalam bidang usaha industri pipa baja
Perseroan memiliki jaringan kerja yang terdiri dari 1 Kantor Pusat, 1 Kantor Representatif, 6 Unit Pabrik, dan 3 Depo
(3 unit pabrik berlokasi di Surabaya, 1 unit pabrik di Sidoarjo, 1 unit pabrik di Pasuruan dan 1 unit pabrik di Karawang)
Kantor Pusat: Kantor Representatif Jakarta : Depo Bandung: Depo Jakarta : Depo Samarinda :
Jl. Kalibutuh 189-191 Gedung Baja Lantai 7 Bizpark Commercial Estate Kawasan Pergudangan Semanan Mangkupalas Business Center
Surabaya 60173, Jawa Timur Jl. Pangeran Jayakarta No. 55 Jl.Kopo 455 Blok B1 No.26A Megah Kav.7 Blok B No.1 Pergudangan E10-11, F9-10
Telp.: (031) 532 0921, 531 6921, Jakarta 10730 Bandung 40277, Jawa Barat Jl.Daan Mogot KM.18 Samarinda, Kalimantan Timur
532 0320, 535 3290 Telp.: (021) 6231 3502 Telp.: (022) 5441 3737 Jakarta 11710 Telp.: (0541) 2082371, 2082719
Faksimili : (031) 531 0712, 532 0290 Faksimili : (021) 6240 313 Faksimili : (022) 5441 3735 Telp.: (021) 2252 3485, 2252 3486 Faksimili : (0541) 2082586
Email: corsec@spindo.co.id Email: marketing.sjo@spindo.co.id Email: depo.bandung@spindo.co.id Faksimili : (021) 2252 0635 Email: depo.samarinda@spindo.co.id
Website : www.spindo.com Email: depo.semanan@spindo.co.id
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN I SPINDO
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp300.000.000.000,-
(TIGA RATUS MILIAR RUPIAH) (“OBLIGASI BERKELANJUTAN I”)
DAN
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I SPINDO
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp300.000.000.000,-
(TIGA RATUS MILIAR RUPIAH) (“SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I”)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN TELAH MENERBITKAN:
OBLIGASI BERKELANJUTAN I SPINDO TAHAP I TAHUN 2022
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp150.000.000.000,- (SERATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
DAN
SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I SPINDO TAHAP I TAHUN 2022
DENGAN SISA IMBALAN IJARAH SEBESAR Rp150.000.000.000,- (SERATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
OBLIGASI BERKELANJUTAN I SPINDO TAHAP II TAHUN 2022
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp150.000.000.000,- (SERATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
(“OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen), dalam 2 (dua) seri, yaitu:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp15.000.000.000,- (lima belas miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,50% (tujuh koma lima nol persen) per
tahun, yang berjangka waktu 367 (tiga ratus enam puluh tujuh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi;
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp135.000.000.000,- (seratus tiga puluh lima miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,50% (sembilan koma lima
nol persen) per tahun, yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi;
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, dimana Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal 27 Oktober 2022, sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus pelunasan
Obligasi akan dibayarkan pada tanggal 3 Agustus 2023 untuk Obligasi Seri A dan tanggal 27 Juli 2025 untuk Obligasi Seri B. Pelunasan masing-masing seri Obligasi akan dilakukan
secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
DAN
SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I SPINDO TAHAP II TAHUN 2022
DENGAN SISA IMBALAN IJARAH SEBESAR Rp150.000.000.000,- (SERATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
(“SUKUK IJARAH”)
Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen), dalam 2 (dua) seri, yaitu:
Seri A : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A sebesar Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp7.500.000.000,- (tujuh miliar lima
ratus juta Rupiah) per tahun yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A atau sebesar Rp75.000.000,- (tujuh puluh lima juta Rupiah) per Rp1.000.000.000,-
(satu miliar Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A, yang berjangka waktu 367 (tiga ratus enam puluh tujuh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi;
Seri B : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B sebesar Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp4.750.000.000,- (empat miliar
tujuh ratus lima puluh juta Rupiah) per tahun yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B atau sebesar Rp95.000.000,- (sembilan puluh lima juta Rupiah)
per Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B, yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi;
Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan setiap triwulan, dimana Cicilan Imbalan Ijarah pertama akan dibayarkan pada tanggal 27 Oktober 2022, sedangkan Cicilan Imbalan Ijarah terakhir
sekaligus Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah akan dibayarkan pada tanggal 3 Agustus 2023 untuk Sukuk Ijarah Seri A dan tanggal 27 Juli 2025 untuk Sukuk Ijarah Seri
B. Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah masing-masing seri Sukuk Ijarah akan dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH INI TIDAK DIJAMIN DENGAN SUATU JAMINAN KHUSUS SERTA TIDAK DIJAMIN OLEH PIHAK MANAPUN, NAMUN DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN
PERSEROAN, BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM
PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. HAK PEMEGANG OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH ADALAH PARIPASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR
PERSEROAN LAINNYA BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN DI KEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN
BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.
PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUYBACK) OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK IJARAH 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN
PEMBELIAN KEMBALI UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK IJARAH SEBELUM TANGGAL PELUNASAN POKOK OBLIGASI DAN/ATAU PEMBAYARAN KEMBALI SISA
IMBALAN IJARAH. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PELUNASAN OBLIGASI DAN/ATAU
PEMBAYARAN KEMBALI SISA IMBALAN IJARAH UNTUK DISIMPAN DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG-
UNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI DAPAT DILIHAT PADA BAB I PERIHAL PENAWARAN UMUM DI DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS CICILAN IMBALAN IJARAH YANG DIPEROLEH PEMEGANG SUKUK IJARAH INI.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN
DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO KETERGANTUNGAN KEPADA PIHAK KETIGA DALAM HAL PENYEDIAAN BAHAN BAKU, PENJUALAN PRODUK, DAN PENGIRIMAN
PRODUK.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH ADALAH RISIKO TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH YANG DITAWARKAN DALAM
PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN DARI:
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”)
A- (Single A Minus)
id A-(sy) (Single A Minus Syariah)
id
OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH YANG DITAWARKAN INI SELURUHNYA AKAN DICATATKAN PADA BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”)
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah yang namanya tercantum di bawah ini
menjamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) terhadap Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah ini.
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
PT BCA SEKURITAS PT SUCOR SEKURITAS
WALI AMANAT OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 22 Juli 2022
Page 2
Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I dan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Berkelanjutan I kepada OJK dengan surat No. 034/LGL-EXT/VIII/2021 pada tanggal 19 Agustus 2021, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan peraturan-peraturan pelaksanaannya (selanjutnya disebut “UUPM”), khususnya Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 36/2014”). Sehubungan dengan Pernyataan Pendaftaran tersebut, Perseroan telah menerima surat dari OJK No. S-214/D.04/2021 pada tanggal 26 November 2021 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran. Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I dan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Berkelanjutan I, Perseroan telah melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Spindo Tahap I Tahun 2021 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Spindo Tahap I Tahun 2021 dengan jumlah pokok Obligasi sebesar Rp150.000.000.000,- (seratus lima puluh miliar Rupiah) dan jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp150.000.000.000,- (seratus lima puluh miliar Rupiah). Perseroan berencana untuk menawarkan dan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Spindo Tahap II Tahun 2022 dengan jumlah pokok Obligasi sebesar Rp150.000.000.000,- (seratus lima puluh miliar Rupiah) dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Spindo Tahap II Tahun 2022 dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp150.000.000.000,- (seratus lima puluh miliar Rupiah) yang akan dicatatkan pada PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) sesuai dengan Surat Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang dan Sukuk No. S-06960/BEI.PP1/09-2021 tanggal 24 September 2021 yang diberikan oleh BEI. Apabila Perseroan tidak mematuhi persyaratan pencatatan yang ditetapkan BEI, maka Penawaran Umum ini batal demi hukum dan pembayaran pesanan Obligasi dan Sukuk Ijarah wajib dikembalikan kepada para pemesan Obligasi dan Sukuk Ijarah sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dan Peraturan No. IX.A.2. Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Informasi Tambahan ini bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma serta standar profesi masing-masing. Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, setiap pihak terafiliasi tidak diperkenankan untuk memberi keterangan dan/atau membuat pernyataan apapun mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan ini tanpa memperoleh persetujuan tertulis dari Perseroan dan Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah. Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, sesuai dengan definisi pihak terafiliasi dalam Undang-Undang Pasar Modal. Selanjutnya penjelasan secara lengkap mengenai ada/tidak adanya hubungan afiliasi Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dapat dilihat pada Bab VI tentang Penjaminan Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah. Penjelasan mengenai tidak adanya hubungan afiliasi Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dapat dilihat pada Bab VII tentang Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal. PENAWARAN UMUM OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI REPUBLIK INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH REPUBLIK INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA DOKUMEN INI TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR REPUBLIK INDONESIA TERSEBUT. SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI DAN DIPERLUKAN OLEH PUBLIK TERKAIT DENGAN PENAWARAN UMUM, TELAH DIUNGKAPKAN OLEH PERSEROAN DAN TIDAK TERDAPAT LAGI INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK. PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN POJK NO.49/2020.
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI ........................................................................................................................................................................ i
DEFINISI DAN SINGKATAN ............................................................................................................................................... iii
RINGKASAN .................................................................................................................................................................... xix
1. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITAWARKAN .................................................................................... xix
2. KETERANGAN TENTANG SUKUK IJARAH YANG DITAWARKAN ............................................................................. xx
3. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM ...................................................... xxii
4. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING ................................................................................................................ xxii
5. KETERANGAN TENTANG EFEK BERSIFAT UTANG DAN SUKUK YANG MASIH HARUS DILUNASI ........................ xxiii
I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN ................................................................................................................ 1
1. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITAWARKAN ...................................................................................... 1
2. KETERANGAN TENTANG SUKUK IJARAH YANG DITAWARKAN ............................................................................ 12
3. HASIL PEMERINGKATAN...................................................................................................................................... 27
4. WALI AMANAT .................................................................................................................................................... 27
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM ......................................................... 28
III. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING ................................................................................................................. 30
IV. KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK
USAHA ................................................................................................................................................................ 35
A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN ................................................................................................................ 35
1. RIWAYAT PERSEROAN ......................................................................................................................................... 35
2. KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN ..................................................................................................................... 35
3. PERIZINAN ........................................................................................................................................................... 36
4. PERJANJIAN - PERJANJIAN PENTING ................................................................................................................... 38
4.1. PERJANJIAN - PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA .............................................................................. 38
5. ASET TETAP PENTING YANG DIMILIKI DAN/ATAU DIKUASAI PERSEROAN ......................................................... 53
6. ASURANSI ............................................................................................................................................................ 53
7. DIAGRAM KEPEMILIKAN ANTARA PEMEGANG SAHAM PERSEROAN, PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK ... 58
8. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN..................................................................................................................... 58
Dewan Komisaris ......................................................................................................................................................... 59
9. SUMBER DAYA MANUSIA .................................................................................................................................... 60
Komposisi karyawan Perseroan ................................................................................................................................... 60
Karyawan yang Memiliki Keahlian Khusus................................................................................................................... 62
Penggunaan Tenaga Kerja Asing.................................................................................................................................. 62
Pelatihan Dan Pengembangan Karyawan .................................................................................................................... 62
10. TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN (CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY)............................................ 65
11. PERKARA YANG SEDANG DIHADAPI PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK, KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN,
SERTA KOMISARIS DAN DIREKSI PERUSAHAAN ANAK ........................................................................................ 66
12. KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN ANAK DAN PERUSAHAAN ASOSIASI ................................................... 67
B. KEGIATAN USAHA DAN PROSPEK USAHA .......................................................................................................... 67
1. KEGIATAN USAHA ............................................................................................................................................... 67
1.1 Produk dan Jasa Perseroan .................................................................................................................................. 67
1.2 Fasilitas Produksi .................................................................................................................................................. 68
2. BAHAN BAKU DAN PASOKAN BAHAN BAKU ....................................................................................................... 74
3. PENJUALAN PRODUK PERSEROAN ...................................................................................................................... 77
4. SERTIFIKASI DAN ASOSIASI .................................................................................................................................. 79
5. PROSPEK USAHA ................................................................................................................................................. 88
6. RISET DAN PENGEMBANGAN PRODUK ............................................................................................................... 91
V. PERPAJAKAN ....................................................................................................................................................... 92
VI. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH ............................................................................................. 94
VII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL ......................................................................................... 95
VIII. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT ............................................................................................................. 97
1. Umum ................................................................................................................................................................. 97
2. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Wali Amanat .................................................................. 97
i
Page 4
3. Pengurusan dan Pengawasan ............................................................................................................................. 98
4. Kegiatan Usaha ................................................................................................................................................... 98
5. Perizinan BRI ..................................................................................................................................................... 100
6. Tugas Pokok Wali Amanat ................................................................................................................................. 100
7. Penunjukan, Penggantian dan Berakhirnya Tugas Wali Amanat ...................................................................... 100
8. Laporan Keuangan Wali Amanat ....................................................................................................................... 101
9. Informasi ........................................................................................................................................................... 102
IX. TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH ................................................................ 103
1. Pemesanan yang Berhak ................................................................................................................................... 103
2. Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah ............................................................................................. 103
3. Jumlah Minimum Pemesanan Obligasi dan Sukuk Ijarah .................................................................................. 103
4. Masa Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah .......................................................................................... 103
5. Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah ........................................................................... 103
6. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah ............................................................. 104
7. Penjatahan Obligasi dan Sukuk Ijarah ............................................................................................................... 104
8. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah ........................................................................ 104
9. Distribusi Obligasi dan Sukuk Ijarah Secara Elektronik...................................................................................... 104
10. Pendaftaran Obligasi dan Sukuk Ijarah pada Penitipan Kolektif ....................................................................... 105
11. Pengembalian Uang Pemesanan ....................................................................................................................... 106
X. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK
IJARAH .............................................................................................................................................................. 107
XI. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM .......................................................................................................................... 108
ii
Page 5
DEFINISI DAN SINGKATAN
“Afiliasi” : Berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam UUPM dalam
Pasal 1 angka 1 dan peraturan pelaksanaannya, yaitu:
a. Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan
sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
b. Hubungan antara pihak dengan pegawai, direktur atau
komisaris dari pihak tersebut;
c. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat 1
(satu) atau lebih anggota direksi atau dewan komisaris yang
sama;
d. Hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung
maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan
oleh perusahaan tersebut;
e. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik
langsung maupun tidak langsung, oleh pihak yang sama; atau
f. Hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
“Agen Pembayaran” : Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI,
berkedudukan di Jakarta Selatan yang membuat Perjanjian Agen
Pembayaran Obligasi dan Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk
Ijarah dengan Perseroan, yang berkewajiban membantu
kepentingan Perseroan dalam melaksanakan pembayaran jumlah
Bunga Obligasi dan/atau Cicilan Imbalan Ijarah, pelunasan Pokok
Obligasi dan/atau Sisa Imbalan Ijarah dan Denda dan/atau
Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada) kepada
Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah melalui Pemegang
Rekening untuk dan atas nama Perseroan sebagaimana diatur
dalam Perjanjian Agen Pembayaran.
Akad Ijarah (pengalihan obyek : Berarti Akad Ijarah Aset yang dibuat di bawah tangan, bermeterai
ijarah) cukup, tertanggal 11 Juli 2022, dimana Emiten berkeinginan
mengalihkan manfaat atas Mesin dan Peralatan yang dimiliki
oleh Perseroan dan/atau Anak Perusahaan Perseroan kepada
Wali Amanat Sukuk sebagai wakil dari Pemegang Sukuk Ijarah,
dan Wali Amanat Sukuk sebagai wakil dari Pemegang Sukuk
Ijarah menerima pengalihan manfaat atas Mesin dan Peralatan
tersebut sebagai Obyek Ijarah dalam waktu sejak Tanggal Emisi
Sukuk Ijarah sampai dengan berakhirnya Sukuk Ijarah dengan
nilai manfaat atas Obyek Ijarah sebesar nilai penerbitan Sukuk
Ijarah, yaitu sebesar Rp150.000.000.000,- (seratus lima puluh
miliar Rupiah).
“Akad Ijarah” : Berarti Wali Amanat sebagai wakil dari Pemegang Sukuk
berkedudukan sebagai mu’jir (pemberi sewa) menyewakan
Obyek Ijarah berupa Mesin dan Peralatan serta hak manfaatnya
kepada Perseroan sebagai musta’jir (penyewa) yang Obyek Ijarah
tersebut digunakan sendiri oleh Perseroan dalam rangka
peningkatan produksi.
Atas Obyek Ijarah yang disewa tersebut Perseroan memberikan
pembayaran sewa kepada Wali Amanat sebagai wakil dari
pemegang Sukuk Ijarah berupa imbalan fee/cicilan fee ijarah
secara periodik sesuai dengan waktu yang diperjanjikan serta
imbalan sisa fee ijarah pada saat jatuh tempo Sukuk Ijarah,
iii
Page 6
sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah.
“Bank Kustodian” : Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan OJK
untuk melakukan kegiatan usaha sebagai Kustodian sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal.
“Bunga Obligasi” : Berarti tingkat bunga Obligasi yang harus dibayar oleh Perseroan
kepada Pemegang Obligasi, kecuali Obligasi yang dimiliki oleh
Perseroan, yang pembayarannya akan dilakukan pada setiap
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi. Tingkat bunga Obligasi Seri
A sebesar 7,50% (tujuh koma lima nol persen) per tahun dan
Obligasi Seri B sebesar 9,50% (sembilan koma lima nol persen)
per tahun.
“Bursa Efek” : Berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem
dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli
efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek di
antara mereka yang dalam hal ini adalah PT Bursa Efek Indonesia
(“BEI”), suatu perseroan terbatas yang berkedudukan di Jakarta
Selatan.
“Cicilan Imbalan Ijarah” : Berarti bagian dari Imbalan Sukuk Ijarah yang wajib dibayar oleh
Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah sebagai imbalan atas
manfaat yang diterima oleh Perseroan dari hak guna atas mesin,
yang pembayarannya akan dilakukan pada setiap Tanggal
Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah. Tingkat Cicilan Imbalan Ijarah
Sukuk Ijarah Seri A sebesar Rp7.500.000.000,- (tujuh miliar lima
ratus juta Rupiah) per tahun yang dihitung dari jumlah Sisa
Imbalan Ijarah Seri A atau sebesar Rp75.000.000,- (tujuh puluh
lima juta Rupiah) per Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per
tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A dan Cicilan Imbalan
Ijarah Sukuk Ijarah Seri B Rp4.750.000.000,- (empat miliar tujuh
ratus lima puluh juta Rupiah) per tahun yang dihitung dari jumlah
Sisa Imbalan Ijarah Seri B atau sebesar Rp95.000.000,- (sembilan
puluh lima juta Rupiah) per Rp1.000.000.000,- (satu miliar
Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B.
“Daftar Pemegang Rekening” : Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat
keterangan tentang kepemilikan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah
oleh seluruh Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah melalui
Pemegang Rekening dan/atau Pemegang Obligasi dan/atau
Sukuk Ijarah di KSEI yang memuat keterangan antara lain nama,
jumlah kepemilikan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah, status pajak
dan kewarganegaraan Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah
berdasarkan data-data yang diberikan oleh Pemegang Rekening
kepada KSEI.
“Denda” : Berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya
keterlambatan kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau
Pokok Obligasi yaitu sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas
tingkat Bunga Obligasi masing-masing Seri Obligasi dari jumlah
dana yang terlambat dibayar yang dihitung secara harian, sejak
hari keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban
yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan,
dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam
iv
Page 7
puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh)
Hari Kalender.
“Dokumen Emisi” : Berarti Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi,
Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah,
Pengakuan Utang Obligasi dan Pengikatan Kewajiban Sukuk
Ijarah, Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi dan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah, Perjanjian
Pendaftaran Obligasi dan Perjanjian Pendaftaran Sukuk Ijarah,
Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi dan Perjanjian Agen
Pembayaran Sukuk Ijarah, Persetujuan Prinsip Pencatatan
Obligasi dan Sukuk Ijarah, Informasi Tambahan, Informasi
Tambahan Ringkas, serta dokumen–dokumen lainnya yang
dibuat dalam rangka Penawaran Umum ini.
“Efek” : Berarti surat berharga yaitu surat pengakuan hutang, surat
berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit
Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Berjangka atas
Efek dan setiap derivative Efek, sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Pasar Modal.
“Efek Syariah” : berarti Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya yang (a)
akad, cara pengelolaan, kegiatan usaha; (b) aset yang menjadi
landasan akad, cara pengelolaan, kegiatan usaha; dan/atau (c)
aset yang terkait dengan Efek dimaksud dan penerbitnya, tidak
bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
“Efektif” Berarti terpenuhinya seluruh persyaratan Pernyataan
Pendaftaran sesuai dengan Peraturan No.IX.A.2., yaitu:
a. atas dasar lewatnya waktu yaitu:
i. 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal Pernyataan
Pendaftaran diterima oleh OJK secara lengkap,
yaitu telah mencakup seluruh kriteria yang
ditetapkan dalam peraturan yang terkait dengan
Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran
Umum; atau
ii. 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal perubahan
terakhir yang disampaikan Perseroan atau yang
diminta OJK dipenuhi; atau
b. atas dasar penyataan Efektif dari OJK bahwa tidak ada lagi
perubahan dan/atau tambahan informasi lebih lanjut yang
diperlukan.
“Emisi” : Berarti kegiatan penerbitan Obligasi dan Sukuk Ijarah oleh
Perseroan untuk ditawarkan kepada masyarakat melalui
Penawaran Umum.
“Force Majeure” : Berarti kejadian-kejadian yang berkaitan dengan keadaan di luar
kemampuan dan kekuasaan para pihak, seperti banjir, gempa
bumi, gunung meletus, kebakaran, perang atau huru hara serta
wabah penyakit atau epidemi di Indonesia yang mempunyai
akibat negatif secara material terhadap kemampuan masing-
masing pihak untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan.
v
Page 8
“Harga Penawaran” : Berarti sebesar 100% (seratus persen) dari nilai Pokok Obligasi
dan/atau Sisa Imbalan Ijarah.
“Hari Bursa” : Berarti hari-hari di mana BEI melakukan aktivitas transaksi
perdagangan efek menurut peraturan perundang-undangan
yang berlaku di negara Republik Indonesia dan ketentuan-
ketentuan BEI tersebut.
“Hari Kalender” : Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender
Gregorian tanpa kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari
libur nasional yang sewaktu-waktu ditetapkan oleh Pemerintah
Republik Indonesia.
“Hari Kerja” : Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur
nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia
atau Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu
ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan
Hari Kerja.
“Informasi Tambahan” : Berarti tambahan informasi sehubungan dengan pelaksanaan
penawaran Efek bersifat utang dan/atau Sukuk tahap kedua dan
seterusnya yang harus disusun dan diumumkan Perseroan paling
lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum dimulainya masa penawaran
yang direncanakan.
“Informasi Tambahan Ringkas” : Berarti ringkasan dari isi Informasi Tambahan sebagaimana diatur
dalam POJK No.9/2017.
“Imbalan Ijarah” : berarti semua jumlah keseluruhan dana yang wajib dibayarkan
oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah sehubungan
dengan Emisi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Ijarah serta perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan
dengan Emisi ini, yang berupa Cicilan Imbalan Ijarah, Sisa Imbalan
Ijarah dan Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada)
yang harus dibayar oleh Perseroan dari waktu ke waktu selama
berlakunya Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
“Jumlah Terutang” : berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
serta perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan dengan
Emisi ini termasuk tetapi tidak terbatas Bunga Obligasi, Pokok
Obligasi serta Denda (jika ada) yang terutang dari waktu ke
waktu.
“Kompensasi Kerugian (ta’widh) : Jumlah yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang
Akibat Keterlambatan” Sukuk Ijarah sebagai akibat dari kelalaian atau keterlambatan
Perseroan memenuhi kewajiban pembayaran atau terlambat
membayar Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau Sisa Imbalan Ijarah
kepada Pemegang Sukuk dengan jumlah pembayaran sebesar
biaya/kerugian riil sebagaimana diatur dalam ketentuan Fatwa
DSN-MUI Nomor: 43/DSN/MUI/VIII/2004 tentang Ganti Rugi
(Ta’widh) dan Fatwa DSN-MUI Nomor 129/DSN-MUI/VII/2019
tentang Biaya Riil Sebagai Ta’widh Akibat Wanprestasi (At-Takalif
Al Fi’liyyah An-Nasyi’ah An-Nukul).
vi
Page 9
Nilai Kompensasi Kerugian akibat Keterlambatan (Ta’widh) untuk
pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau Sisa Imbalan Ijarah
tersebut sebesar kerugian riil yang akan diperhitungan pada saat
terjadi dan dilakukan penagihan. Unsur-unsur biaya riil yang
ditagihkan dan wajib dibayar oleh Perseroan antara lain meliputi
biaya komunikasi; biaya surat menyurat; biaya perjalanan; biaya
jasa konsultasi hukum; biaya jasa notariat; biaya perpajakan; dan
biaya lembur dan kerja ekstra.
Jumlah Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan (Ta’widh)
tersebut dihitung sejak keterlambatan sampai dengan dibayar
lunas suatu kewajiban yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
“Konfirmasi Tertulis” : Berarti laporan konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo
Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah dalam Rekening Efek yang
diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening berdasarkan
perjanjian pembukaan Rekening Efek dengan Pemegang Obligasi
dan/atau Sukuk Ijarah dan konfirmasi tersebut menjadi dasar
bagi Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah untuk
pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Cicilan Imbalan Ijarah,
pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran kembali Sisa
Imbalan Ijarah dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Obligasi
dan/atau Sukuk Ijarah.
“Konfirmasi Tertulis Untuk : Berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi dan/atau Sukuk
RUPO/RUPSI” atau “KTUR” Ijarah yang diterbitkan oleh KSEI kepada Pemegang Obligasi
dan/atau Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening, khusus untuk
keperluan menghadiri RUPO dan/atau RUPSI atau mengajukan
permintaan diselenggarakannya RUPO dan/atau RUPSI.
“Konsultan Hukum” : Berarti ahli hukum yang memberikan pendapat hukum kepada
Pihak lain dan terdaftar di OJK, dalam hal ini adalah Konsultan
Hukum Irma & Solomon.
“KSEI” : Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di
Jakarta Selatan yang menjalankan kegiatan sebagai Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana didefinisikan
dalam Undang-Undang Pasar Modal, yang dalam Emisi Obligasi
dan/atau Sukuk Ijarah ini bertugas untuk menyimpan dan
mengadministrasikan penyimpanan Obligasi dan/atau Sukuk
Ijarah berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi dan Sukuk
Ijarah di KSEI dan bertugas sebagai Agen Pembayaran
berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi dan Perjanjian
Agen Pembayaran Sukuk Ijarah di KSEI.
“Kustodian” : berarti pihak yang memberi jasa penitipan Efek dan harta lain
yang berkaitan dengan Efek serta jasa lainnya termasuk
menerima Imbalan Ijarah dan hak-hak lain, menyelesaikan
transaksi Efek dan mewakili Pemegang Rekening yang menjadi
nasabahnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pasar
Modal, yang meliputi Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian,
Perusahaan Efek atau Bank Umum.
“Manajer Penjatahan” : berarti PT BCA Sekuritas yang bertanggung jawab atas
penjatahan Obligasi dan Sukuk Ijarah yang ditawarkan sesuai
vii
Page 10
dengan syarat-syarat yang ditetapkan dalam Peraturan
No. IX.A.7.
“Masa Penawaran Umum” : Berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan
pemesanan Obligasi dan Sukuk Ijarah sebagaimana diatur dalam
Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian
Obligasi dan Sukuk Ijarah (“FPPO/FPPSI”).
“Masyarakat” : Berarti perorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga
Negara Asing, baik badan hukum Indonesia maupun badan
hukum asing yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia
maupun yang bertempat tinggal/berkedudukan di luar negeri.
“Notaris” : Berarti pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik
dan terdaftar di OJK, dalam hal ini Christina Dwi Utami, S.H.,
M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat.
“Obligasi” : berarti Obligasi Berkelanjutan I Spindo Tahap II Tahun 2022 yang
dikeluarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi dan
dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, dan akan dicatatkan
di Bursa Efek dan didaftarkan di KSEI, dalam jumlah pokok
sebesar Rp150.000.000.000,- (seratus lima puluh miliar Rupiah)
yang terdiri dari:
- Obligasi Seri A : sebesar Rp15.000.000.000,- (lima belas
miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,50%
(tujuh koma lima nol persen) per tahun, berjangka waktu 367
(tiga ratus enam puluh tujuh) Hari Kalender sejak Tanggal
Emisi;
- Obligasi Seri B : sebesar Rp135.000.000.000,- (seratus tiga
puluh lima miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
sebesar 9,50% (sembilan koma lima nol persen) per tahun,
berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Jumlah Pokok Obligasi dapat berkurang dengan pelunasan Pokok
Obligasi sesuai dengan Seri Obligasi dan/atau pelaksanaan
pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana
dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, sesuai dengan
ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
”OJK” : Berarti Otoritas Jasa Keuangan yaitu berarti lembaga yang
independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang
pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Republik
Indonesia No.21 tahun 2011 tanggal 22 November 2011 tentang
Otoritas Jasa Keuangan (UU No.21/2011). Sejak tanggal 31
Desember 2012, fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan
pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal,
beralih dari Menteri Keuangan dan Bapepam dan LK ke Otoritas
Jasa Keuangan dan sejak tanggal 31 Desember 2013, fungsi,
tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa
keuangan di sektor Perbankan beralih dari Bank Indonesia ke OJK,
sesuai dengan Pasal 55 UU No.21/2011.
“Pasar Modal” : Berarti kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum
dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan
Efek yang diterbitkannya, serta Lembaga dan profesi yang
berkaitan dengan Efek.
viii
Page 11
“Pefindo” : Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia.
“Pemegang Obligasi” : Berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau
seluruh Obligasi yang disimpan dan diadministrasikan dalam:
a. Rekening Efek pada KSEI; atau
b. Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian atau
Perusahaan Efek.
“Pemegang Rekening” : Berarti Pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening
Efek di KSEI yang meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan
Efek dan/atau pihak lain yang disetujui oleh KSEI dengan
memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
bidang pasar modal dan peraturan KSEI.
“Pemegang Sukuk Ijarah” : berarti Masyarakat yang menanamkan dananya ke dalam Sukuk
Ijarah dan memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Sukuk
Ijarah, yang terdiri dari:
a. pemegang Rekening yang melakukan investasi langsung atas
Sukuk Ijarah; dan/atau
b. masyarakat di luar Pemegang Rekening yang melakukan
investasi atas Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening.
“Pemeringkat” : Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia.
“Pemerintah” : Berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.
“Penawaran Umum” : Berarti kegiatan penawaran Obligasi dan Sukuk Ijarah yang
dilakukan oleh Perseroan melalui Penjamin Emisi Obligasi dan
Sukuk Ijarah untuk menjual Obligasi dan Sukuk Ijarah kepada
Masyarakat berdasarkan tata cara yang diungkapkan dalam
UUPM dan peraturan pelaksanaannya.
“Penawaran Umum Berkelanjutan” : berarti kegiatan penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I
Spindo dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Spindo yang diterbitkan
dan ditawarkan secara bertahap, yang mengacu pada Peraturan
OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 08 Desember 2014 tentang
Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau
Sukuk.
“Pengakuan Kewajiban” : Berarti pengakuan kewajiban Perseroan sehubungan dengan
Sukuk Ijarah, sebagaimana tercantum dalam akta Pengakuan
Kewajiban Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Spindo Tahap II Tahun
2022 No. 121 tertanggal 11 Juli 2022, yang dibuat di hadapan
Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Barat.
“Penitipan Kolektif” : Berarti jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih
dari satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian
sebagaimana dimaksud dalam UUPM.
“Penjamin Emisi Obligasi dan : berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan
Sukuk Ijarah” untuk melaksanakan Penawaran Umum bagi kepentingan
Perseroan dan menjamin sesuai dengan bagian masing-masing
dengan kesanggupan penuh (full commitment) untuk membeli
dan membayar sisa Obligasi dan Sukuk Ijarah yang tidak diambil
ix
Page 12
oleh Masyarakat sesuai dengan ketentuan Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi dan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah.
“Penjamin Pelaksana : berarti PT BCA Sekuritas dan PT Sucor Sekuritas yang
Emisi Obligasi dan Sukuk bertanggung jawab penuh atas penyelenggaraan dan
Ijarah” penatalaksanaan Emisi sesuai dengan ketentuan-ketentuan
UUPM,seluruhnya berkedudukan di Jakarta, sesuai dengan
syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Penjaminan Emisi
Sukuk Ijarah.
“Peraturan No. IX.A.2” : Berarti Peraturan No. IX.A.2 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam
LK No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara
Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.
“Peraturan No. IX.A.7” : Berarti Peraturan No. IX.A.7 Lampiran atas Keputusan Ketua
Bapepam dan LK No.Kep691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011
tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran
Umum.
“Perjanjian Agen Pembayaran : Berarti Perjanjian antara Perseroan dan KSEI perihal pelaksanaan
Obligasi” pembayaran Bunga Obligasi serta pelunasan Pokok Obligasi,
sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Agen Pembayaran
Obligasi Berkelanjutan I Spindo Tahap II Tahun 2022 No. 112
tertanggal 8 Juli 2022 yang dibuat di hadapan Christina Dwi
Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
Barat.
“Perjanjian Agen Pembayaran : Berarti Perjanjian antara Perseroan dan KSEI perihal pelaksanaan
Sukuk” pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah serta pembayaran kembali
Sisa Imbalan Ijarah Ijarah, sebagaimana dimuat dalam Akta
Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Spindo
Tahap II Tahun 2022 No. 113 tertanggal 8 Juli 2022 yang dibuat di
hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di
Kota Administrasi Jakarta Barat.
“Perjanjian Pendaftaran Obligasi di : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, perihal
KSEI” Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI dengan Nomor: SP-
083/OBL/KSEI/0622 tanggal 08 Juli 2022, yang dibuat di bawah
tangan bermeterai cukup.
“Perjanjian Pendaftaran Sukuk : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, perihal
Ijarah di KSEI” Pendaftaran Surat Berharga Syariah di KSEI dengan Nomor: SP-
032/SKK/KSEI/0622 tanggal 08 Juli 2022, yang dibuat di bawah
tangan bermeterai cukup.
“Perjanjian Penjaminan Emisi : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Penjamin
Obligasi” Pelaksana Emisi Obligasi sebagaimana dimuat dalam Akta
Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Obligasi Berkelanjutan I Spindo
Tahap II Tahun 2022 No. 119 tanggal 11 Juli 2022, yang dibuat di
hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di
Kota Administrasi Jakarta Barat.
“Perjanjian Penjaminan Emisi : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Penjamin
Sukuk Ijarah” Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah sebagaimana dimuat dalam Akta
Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Sukuk Ijarah Berkelanjutan I
Spindo Tahap II Tahun 2022 No. 122 tanggal 11 Juli 2022 yang
x
Page 13
dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn.,
Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat.
“Perjanjian Perwaliamanatan : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Wali Amanat
Obligasi” sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berkelanjutan I Spindo Tahap II Tahun 2022 No. 117
tanggal 11 Juli 2022, yang dibuat di hadapan Christina Dwi Utami,
S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat.
“Perjanjian Perwaliamanatan : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Wali Amanat
Sukuk Ijarah” sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Spindo Tahap II Tahun 2022 No. 120
tanggal 11 Juli 2022, yang dibuat di hadapan Christina Dwi Utami,
S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat.
“Persetujuan Prinsip Pencatatan : berarti persetujuan yang akan diberikan oleh Bursa Efek atas
Obligasi dan Sukuk Ijarah” permohonan pencatatan yang diajukan oleh Perseroan
berdasarkan evaluasi dan penilaian Bursa Efek, sebagaimana
dimuat dalam Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang
dan Sukuk No. S-06960/BEI.PP1/09-2021 tanggal 24 September
2021.
“Perusahaan Anak” : Berarti perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan
dengan laporan keuangan Perseroan.
“Perusahaan Asosiasi” : Berarti suatu perusahaan yang mana investor mempunyai
pengaruh signifikan. Pengaruh signifikan adalah kekuasaan
untuk berpartisipasi dalam keputusan kebijakan keuangan dan
operasional investee, tetapi tidak mengendalikan atau
mengendalikan bersama atas kebijakan.
“Perusahaan Efek” : berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin
Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek dan/atau Manajer Investasi
sebagaimana dimaksud dalam UUPM.
“Perseroan” : Berarti PT Steel Pipe Industry of Indonesia Tbk atau SPINDO,
suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum
negara Republik Indonesia dan berkedudukan di Surabaya.
“Pernyataan Efektif” : Berarti Pernyataan yang diberikan oleh OJK yang menyatakan
bahwa Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif sehingga
Perseroan melalui Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah
berhak menawarkan dan menjual Obligasi dan Sukuk Ijarah
sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
“Pernyataan Pendaftaran” : berarti dokumen pernyataan pendaftaran yang wajib diajukan
kepada OJK oleh Perseroan dengan bantuan Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dalam rangka Penawaran Umum
Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 Angka 19
UUPM juncto POJK No. 7/2017.
“POJK No. 3/2018” : Berarti Peraturan OJK No. 3/POJK.04/2018 tanggal 26 Maret 2018
tentang Perubahan atas POJK No. 18/2015 tentang Penerbitan
dan Persyaratan Sukuk.
“POJK No.7/2017” : Berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017
tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka
xi
Page 14
Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang
dan/atau Sukuk.
“POJK No.9/2017” : Berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017
tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam
Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang.
“POJK No.9/2018” : Berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2018 tanggal 27 Juli 2018
tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.
“POJK No.17/2020” : Berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
“POJK No. 18/2015” : Berarti Peraturan OJK No. 18/POJK.04/2015 tanggal 10
November 2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk.
“POJK No.19/2020” : Berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020
tentang Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali
Amanat.
“POJK No.20/2020” : Berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020
tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau
Sukuk.
“POJK No.30/2015” : Berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember
2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil
Penawaran Umum.
“POJK No.33/2014” : Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau
Perusahaan Publik.
“POJK No.34/2014” : Berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau
Perusahaan Publik.
“POJK No.35/2014” : Berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan
Publik.
“POJK No.42/2020” : Berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020
tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
“POJK No.49/2020” : Berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 3 Desember
2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau
Sukuk.
“POJK No.55/2015” : Berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember
2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja
Komite Audit.
“POJK No.56/2015” : Berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember
2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam
Unit Audit Internal.
xii
Page 15
“Pokok Obligasi” : Berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang
Obligasi yang terutang dari waktu ke waktu yang pada Tanggal
Emisi sebesar Rp150.000.000.000,- (seratus lima puluh miliar
Rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
a. Obligasi Seri A dengan jumlah pokok sebesar
Rp15.000.000.000,- (lima belas miliar Rupiah) dengan
tingkat bunga tetap sebesar 7,50% (tujuh koma lima nol
persen) per tahun dengan jangka waktu 367 (tiga ratus enam
puluh tujuh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi;
b. Obligasi Seri B dengan jumlah pokok sebesar
Rp135.000.000.000,- (seratus tiga puluh lima miliar Rupiah)
dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,50% (sembilan koma
lima nol persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga)
tahun terhitung sejak Tanggal Emisi; dan
Jumlah Pokok Obligasi dapat berkurang dengan pelunasan Pokok
Obligasi sesuai dengan Seri Obligasi dan/atau pelaksanaan
pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana
dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, sesuai dengan
ketentuan dalam pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
“Rekening Efek” : Berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan Sukuk
Ijarah dan/atau dana milik Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah
yang diadministrasikan di KSEI, Bank Kustodian atau Perusahaan
Efek berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek yang
ditandatangani Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk Ijarah,
Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.
“RUPO” : Berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
“RUPSI” : Berarti Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah sebagaimana diatur
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
“Satuan Pemindahbukuan” : Berarti satuan jumlah Obligasi dan Sukuk Ijarah yang dapat
dipindahbukukan dari satu rekening efek ke rekening efek lainnya
di KSEI, Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yaitu senilai Rp1,-
(satu Rupiah) atau kelipatannya.
“Satuan Perdagangan” : Berarti satuan jumlah Obligasi dan Sukuk Ijarah yang
diperdagangkan, yaitu senilai Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah)
dan/atau kelipatannya.
“Seri Obligasi” : berarti 2 (dua) seri Obligasi, yaitu :
1).
a. Obligasi Seri A sebesar Rp15.000.000.000,- (lima belas miliar
Rupiah) dengan jangka waktu 367 (tiga ratus enam puluh
tujuh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi, dan pembayaran
Obligasi Seri A tersebut akan dilakukan secara penuh atau
bullet payment sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah
pokok Obligasi Seri A pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi
untuk Obligasi Seri A;
b. Obligasi Seri B sebesar Rp135.000.000.000,- (seratus tiga
puluh lima miliar Rupiah) dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun
sejak Tanggal Emisi, dan pembayaran Obligasi Seri B tersebut
akan dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar
xiii
Page 16
100% (seratus persen) dari jumlah pokok Obligasi Seri B pada
Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi untuk Obligasi Seri B;
2). Jumlah pokok masing-masing Seri Obligasi tersebut dapat
berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi dari
masing-masing Seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian
kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan
dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, dengan memperhatikan
ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
“Seri Sukuk Ijarah” : berarti 2 (seri) seri Sukuk Ijarah, yaitu :
3).
a. Sukuk Ijarah Seri A sebesar Rp100.000.000.000,- (seratus
miliar Rupiah) dengan jangka waktu 367 (tiga ratus enam
puluh tujuh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi, dan
pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri A
tersebut akan dilakukan secara penuh atau bullet payment
sebesar 100% (seratus persen) dari Sisa Imbalan Ijarah Seri A
pada Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah Sukuk
Ijarah Seri A;
b. Sukuk Ijarah Seri B sebesar Rp50.000.000.000,- (lima puluh
miliar Rupiah) dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak
Tanggal Emisi, dan pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah
Sukuk Ijarah Seri B tersebut akan dilakukan secara penuh
atau bullet payment sebesar 100% (seratus persen) dari Sisa
Imbalan Ijarah Seri C pada Tanggal Pembayaran Kembali Sisa
Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri B;
Jumlah Sisa Imbalan Ijarah masing-masing Seri Sukuk Ijarah
tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pembayaran
kembali Sisa Imbalan Ijarah dari masing-masing Seri Sukuk Ijarah
dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pembelian
kembali Sukuk Ijarah sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat
Sukuk Ijarah, dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
“Sertifikat Jumbo Obligasi” : Berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan
Kolektif KSEI, yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau
tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi
melalui Pemegang Rekening, yang terdiri dari Obligasi Seri A dan
Obligasi Seri B.
“Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah” : Berarti bukti penerbitan Sukuk Ijarah yang disimpan dalam
Penitipan Kolektif KSEI, yang diterbitkan oleh Perseroan atas
nama atau tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang
Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening, yang terdiri dari Sukuk
Ijarah Seri A dan Sukuk Ijarah Seri B.
“Sukuk Ijarah” : berarti Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Spindo Tahap II Tahun 2022
yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah
dan dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah, dan akan
dicatatkan di Bursa Efek dan didaftarkan di KSEI, dalam jumlah
Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp150.000.000.000,- (seratus lima
puluh miliar Rupiah) yang terdiri dari:
- Sukuk Ijarah Seri A : Sebesar Rp100.000.000.000,- (seratus
miliar Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar
Rp7.500.000.000,- (tujuh miliar lima ratus juta Rupiah) per
tahun yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A
xiv
Page 17
atau sebesar Rp75.000.000,- (tujuh puluh lima juta Rupiah)
per Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per tahun dari
jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A, berjangka waktu 367 (tiga
ratus enam puluh tujuh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi;
- Sukuk Ijarah Seri B : Sebesar Rp50.000.000.000,- (lima puluh
miliar Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar
Rp4.750.000.000,- (empat miliar tujuh ratus lima puluh juta
Rupiah) per tahun yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan
Ijarah Seri B atau sebesar Rp95.000.000,- (sembilan puluh
lima juta Rupiah) per Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah)
per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B, berjangka
waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Jumlah Sisa Imbalan Ijarah masing-masing Seri Sukuk Ijarah
tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pembayaran
kembali Sisa Imbalan Ijarah dari masing-masing Seri Sukuk Ijarah
dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pembelian
kembali Sukuk Ijarah sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat
Sukuk Ijarah, dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
“Tanggal Distribusi” : Berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi dan
Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah hasil Penawaran Umum kepada
KSEI beserta bukti kepemilikan Obligasi dan Sukuk Ijarah yang
wajib dilakukan kepada pembeli Obligasi dan Sukuk Ijarah dalam
Penawaran Umum yang akan didistribusikan secara elektronik
paling lambat 2 (dua) Hari Kerja terhitung setelah Tanggal
Penjatahan kepada Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk
Ijarah.
“Tanggal Emisi” : berarti tanggal distribusi Obligasi dan Sukuk Ijarah ke dalam
Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk
Ijarah berdasarkan penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi dan
Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterima oleh KSEI dari
Perseroan yang juga merupakan Tanggal Pembayaran.
“Tanggal Pelunasan Pokok : berarti tanggal jatuh tempo masing-masing seri Obligasi dan
Obligasi” dapat ditagihnya seluruh pokok masing-masing seri Obligasi yang
wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi sebagaimana
ditetapkan dalam Daftar Pemegang Rekening, oleh Perseroan
melalui Agen Pembayaran, yaitu tanggal 3 Agustus 2023 untuk
Obligasi Seri A dan tanggal 27 Juli 2025 untuk Obligasi Seri B,
dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian
Perwaliamanatan.
“Tanggal Pembayaran” : berarti tanggal pembayaran dana hasil Emisi Obligasi dan Sukuk
Ijarah kepada Perseroan yang telah disetor oleh Penjamin Emisi
Obligasi dan Sukuk Ijarah melalui Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi dan Sukuk Ijarah berdasarkan Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi dan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah.
“Tanggal Pembayaran Bunga : berarti tanggal-tanggal saat Bunga Obligasi masing-masing Seri
Obligasi” Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar kepada
Pemegang Obligasi yang namanya tercantum dalam Daftar
Pemegang Rekening melalui Agen Pembayaran yaitu setiap
triwulanan terhitung sejak Tanggal Emisi, dengan
xv
Page 18
memperhatikan ketentuan Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi.
Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan pada
tanggal 27 Oktober 2022, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi
terakhir sekaligus pelunasan Obligasi akan dibayarkan pada
tanggal 3 Agustus 2023 untuk Obligasi Seri A dan tanggal 27 Juli
2025 untuk Obligasi Seri B.
“Tanggal Pembayaran Kembali Sisa : Berarti tanggal jatuh tempo dan dapat ditagihnya seluruh Sisa
Imbalan Ijarah” Imbalan Ijarah masing-masing seri Sukuk Ijarah yang wajib
dibayar oleh Perseroan berdasarkan Daftar Pemegang Sukuk
Ijarah sebagaimana ditetapkan dalam Daftar Pemegang
Rekening, melalui Agen Pembayaran, yaitu tanggal 3 Agustus
2023 untuk Obligasi Seri A dan tanggal 27 Juli 2025 untuk Obligasi
Seri B, dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5
Perjanjian Perwaliamanatan.
“Tanggal Pembayaran Cicilan : Berarti tanggal-tanggal saat Cicilan Imbalan Ijarah menjadi jatuh
Imbalan Ijarah” tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Sukuk Ijarah yang
namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening melalui
Agen Pembayaran yaitu setiap triwulanan terhitung sejak Tanggal
Emisi, dengan memperhatikan ketentuan Pasal 5 Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah pertama akan dibayarkan
pada tanggal 27 Oktober 2022, sedangkan pembayaran Cicilan
Imbalan Ijarah terakhir sekaligus pembayaran kembali Sisa
Imbalan Ijarah akan dibayarkan pada tanggal 3 Agustus 2023
untuk Sukuk Ijarah Seri A dan tanggal 27 Juli 2025 untuk Sukuk
Ijarah Seri B.
“Tanggal Pencatatan” : Berarti tanggal Obligasi dan Sukuk Ijarahdicatatkan di Bursa Efek
Indonesia, yaitu paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah Tanggal
Distribusi Obligasi dan Sukuk Ijarah.
“Tanggal Penjatahan” : Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi dan Sukuk
Ijarahyang wajib diselesaikan paling lambat 2 (dua) hari kerja
setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.
“TAS” : Berarti Tim Ahli Syariah sebagaimana dimaksud POJK No.
5/POJK.04/2021 Tentang Ahli Syariah Pasar Modal yang bertugas
untuk memberikan opini kesesuaian syariah dalam Penawaran
Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Spindo Tahap II Tahun 2022.
“USD” : Berarti mata uang Dolar Amerika Serikat.
“UUPM” : Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 tahun 1995,
tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal yang dimuat
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995,
Tambahan No. 3608.
“UUPT” Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007
tanggal 16 Agustus 2007 tentang Perseroan Terbatas yang dimuat
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia No. 106 Tahun 2007,
Tambahan No. 4756.
xvi
Page 19
“Wali Amanat” : Berarti PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, suatu perseroan
terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik
Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Pusat.
xvii
Page 20
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN
“CBPP” : Berarti PT Cakra Bhakti Para Putra
“SEI” : Berarti PT Spindo Engineering Industry
“SPINDO” : Berarti PT Steel Pipe Industry of Indonesia Tbk.
xviii
Page 21
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari, dan harus dibaca bersama-sama dengan
keterangan yang lebih rinci serta laporan keuangan dan catatan-catatan yang tercantum dalam Informasi
Tambahan ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting
bagi Perseroan. Semua informasi keuangan yang tercantum dalam Informasi Tambahan ini bersumber dari
laporan keuangan Perseroan, yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan disajikan sesuai dengan Prinsip
Akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
1. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITAWARKAN
Penawaran Umum Berkelanjutan : Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Spindo
Obligasi dengan target dana yang akan dihimpun sebesar
Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar rupiah).
Nama Obligasi : Obligasi Berkelanjutan I Spindo Tahap II Tahun 2022
Jenis Obligasi : Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo
Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI
sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi.
Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan
Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan
Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya
Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti
kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi
Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.
Harga Penawaran Obligasi : 100% dari Jumlah Pokok Obligasi.
Jumlah Pokok Obligasi : Sebesar Rp150.000.000.000,- (seratus lima puluh miliar Rupiah)
yang terdiri dari 2 (dua) seri sebagai berikut:
a. Obligasi Seri A dengan jumlah pokok sebesar
Rp15.000.000.000,- (lima belas miliar Rupiah);
b. Obligasi Seri B dengan jumlah pokok sebesar
Rp135.000.000.000,- (seratus tiga puluh lima miliar Rupiah).
Jangka Waktu Obligasi : a. Obligasi Seri A dengan jangka waktu 367 (tiga ratus enam
puluh tujuh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi;
b. Obligasi Seri B dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak
Tanggal Emisi.
Tingkat Bunga : a. Obligasi Seri A dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,50%
(tujuh koma lima nol persen) per tahun;
b. Obligasi Seri B dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,50%
(sembilan koma lima nol persen) per tahun.
Satuan Pemindahbukuan : Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Satuan Perdagangan : Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Periode Pembayaran Bunga Obligasi : Setiap 3 (tiga) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi.
Jaminan : Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus serta tidak
dijamin oleh pihak manapun namun dijamin dengan seluruh harta
kekayaan Perseroan, baik barang bergerak maupun barang tidak
bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian
xix
Page 22
hari, menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi sesuai dengan
ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata. Hak Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa
hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang
ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur
Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan
Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian
hari, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penyisihan Dana (sinking fund) : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan
untuk Obligasi ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan
penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi sesuai dengan
tujuan rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum
Obligasi.
Pembelian Kembali (buy back) : 1 (satu) tahun setelah tanggal penjatahan, Perseroan dapat
Obligasi melakukan pembelian kembali untuk sebagian atau seluruh
Obligasi sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
Perseroan dapat melakukan pembelian kembali dengan tujuan
untuk pelunasan sebagian atau seluruh Obligasi atau disimpan
untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar dengan
memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hasil Pemeringkatan Obligasi : idA- (Single A Minus)
Wali Amanat : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
2. KETERANGAN TENTANG SUKUK IJARAH YANG DITAWARKAN
Penawaran Umum Berkelanjutan : Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I
Sukuk Ijarah Spindo dengan target dana yang akan dihimpun sebesar
Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar rupiah).
Nama Sukuk Ijarah : Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Spindo Tahap II Tahun 2022
Jenis Sukuk Ijarah : Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo
Sukuk Ijarah yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI
sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah.
Sukuk Ijarah ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan
Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan
Pemegang Sukuk Ijarah dan didaftarkan pada tanggal
diserahkannya Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah oleh Perseroan
kepada KSEI. Bukti kepemilikan Sukuk Ijarah bagi Pemegang
Sukuk Ijarah adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI
atau Pemegang Rekening.
Harga Penawaran Sukuk Ijarah : 100% dari Jumlah Sisa Imbalan Ijarah
Jumlah Sisa Imbalan Ijarah : Sebesar Rp150.000.000.000,- (seratus lima puluh miliar Rupiah)
yang terdiri dari 2 (dua) seri sebagai berikut:
a. Sukuk Ijarah Seri A dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar
sebesar Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah);
b. Sukuk Ijarah Seri B dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar
Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar Rupiah).
xx
Page 23
Jangka Waktu Sukuk Ijarah : a. Sukuk Ijarah Seri A dengan jangka waktu 367 (tiga ratus enam
puluh tujuh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi;
b. Sukuk Ijarah Seri B dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak
Tanggal Emisi.
Cicilan Imbalan Ijarah : a. Sukuk Ijarah Seri A dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar
Rp7.500.000.000,- (tujuh miliar lima ratus juta Rupiah) per
tahun atau sebesar Rp75.000.000,- (tujuh puluh lima juta
Rupiah) per Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per tahun;
b. Sukuk Ijarah Seri B dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar
Rp4.750.000.000,- (empat miliar tujuh ratus lima puluh juta
Rupiah) per tahun atau sebesar Rp95.000.000,- (sembilan
puluh lima juta Rupiah) per Rp1.000.000.000,- (satu miliar
Rupiah) per tahun.
Satuan Pemindahbukuan : Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Satuan Perdagangan : Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Periode Pembayaran Pendapatan : Setiap 3 (tiga) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi.
Bagi Hasil
Jaminan : Sukuk Ijarah ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus serta
tidak dijamin oleh pihak manapun namun dijamin dengan seluruh
harta kekayaan Perseroan, baik barang bergerak maupun barang
tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di
kemudian hari, menjadi jaminan bagi Pemegang Sukuk Ijarah
sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Sukuk Ijarah
adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur
Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun di kemudian
hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara
khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun
yang akan ada di kemudian hari, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Penyisihan Dana (sinking fund) : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan
untuk Sukuk Ijarah ini dengan pertimbangan untuk
mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk
Ijarah sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil
Penawaran Sukuk Ijarah.
Pembelian Kembali (buy back) : Perseroan dapat melakukan pembelian kembali untuk sebagian
Sukuk Ijarah atau seluruh Sukuk Ijarah ini 1 (satu) tahun setelah tanggal
penjatahan.
Perseroan dapat melakukan pembelian kembali dengan tujuan
untuk pelunasan sebagian atau seluruh Sukuk Ijarah atau
disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar
dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Hasil Pemeringkatan : idA-(sy) (Single A Minus Syariah)
xxi
Page 24
Wali Amanat : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
3. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM
Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi terkait,
seluruhnya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan yaitu pembelian bahan baku.
Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi
terkait, seluruhnya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan yaitu pembelian bahan baku.
Keterangan selengkapnya mengenai Penggunaan Dana Yang Diperoleh Dari Hasil Penawaran Umum Obligasi dan
Sukuk Ijarah dapat dilihat pada Bab II Informasi Tambahan ini.
4. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersamaan dengan
Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan beserta catatan atas laporan keuangan yang tidak tercantum dalam
Informasi Tambahan ini.
Angka-angka ikhtisar data keuangan penting di bawah ini berasal dan/atau dihitung berdasarkan informasi
keuangan yang diambil dari Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2022 yang tidak diaudit dan 31 Maret 2021 yang telah diaudit dan untuk tahun-
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 yang telah diaudit.
Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret
2021 dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 telah diaudit berdasarkan
standar audit yang ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) oleh Kantor Akuntan Publik Kanaka
Puradiredja, Suhartono (KPS) member of “Nexia International” network dengan Opini Tanpa Modifikasian dalam
laporannya tanggal 5 Oktober 2021 (untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2021 dan
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020) dan tanggal 19 Maret 2022 (untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2021). Laporan audit tersebut ditandatangan oleh Adeyana Widjaja (Rekan pada KAP
KPS dengan Ijin AP No. 0751).
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2022* 2021 2020
Jumlah Aset 7.214.417 7.097.322 6.076.604
Jumlah Liabilitas 3.306.921 3.310.209 2.741.264
Jumlah Ekuitas 3.907.496 3.787.113 3.335.340
*) Tidak diaudit
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2022* 2021 2021 2020
Penjualan Dan Pendapatan Jasa 2.011.923 1.067.895 5.378.808 3.775.530
Beban Pokok Pendapatan (1.767.956) (831.919) (4.258.794) (3.217.408)
Laba Kotor 243.967 235.976 1.120.014 558.122
Laba Sebelum Taksiran Penghasilan (Beban)
154.556 150.216 659.402 155.068
Pajak
Laba /Rugi Periode Berjalan 120.383 121.659 486.061 175.835
Jumlah Laba Komprehensif Tahun Berjalan 120.383 166.036 494.165 237.344
Laba Per Saham Dasar (Rupiah Penuh) 17,04 17,22 68,80 24,89
*) Tidak diaudit
xxii
Page 25
RASIO KEUANGAN PENTING
31 Maret 31 Maret 31 Desember
Uraian
2022* 2021 2021 2020
RASIO PERTUMBUHAN
Penjualan dan Pendapatan Jasa 88,40%(1) 1,57%(2) 42,46% -22,73%
Laba Periode Berjalan -2.05%(1) 264,15%(2) 176,43% -5,31%
Jumlah Aset 1,65% -4,92% 16,80% -5,42%
Jumlah Liabilitas -0,10% -16,95% 20,75% -17,58%
Jumlah Ekuitas 3,18% 4,98% 13,55% 7,64%
RASIO USAHA
Laba Kotor / Penjualan dan Pendapatan Usaha 12,13% 22,10% 20,82% 14,78%
Laba Periode Berjalan / Penjualan dan Pendapatan Usaha 5,98% 11,39% 9,04% 4,66%
Laba Periode Berjalan / Beban Usaha 183,28% 244,69% 125,59% 72,72%
Laba Periode Berjalan / Jumlah Aset (ROA) 1,67% 2,11% 6,85% 2,89%
Laba Periode Berjalan / Jumlah Ekuitas (ROE) 3,08% 3,47% 12,83% 5,27%
RASIO KEUANGAN
Aset Lancar / Liabilitas Jangka Pendek (Current ratio) 1,62x 1,66x 1,60x 1,44x
Jumlah Liabilitas / Jumlah Ekuitas (Debt to Equity ratio) 0,85x 0,65x 0,87x 0,82x
Jumlah Liabilitas / Jumlah Aset (Debt to Asset ratio) 0,73x 0,39x 0,47x 0,45x
Interest Coverage Ratio (ICR)(3) 5,24x 9,35x 5,48x 3,19x
Debt Service Coverage Ratio (DSCR)(4) 1.69x 1,03x 1,78x 1,28x
Keterangan:
(1) Dibandingkan periode 31 Maret 2021
(2) Dibandingkan periode 31 Maret 2020
(3) Interest Coverage Ratio = EBITDA / Interest Expense
(4) Debt Service Coverage Ratio = EBITDA / (Current Portion of Long-Term Debt + Interest Expense)
*) Tidak diaudit
RASIO KEUANGAN PENTING YANG DIPERSYARATKAN DALAM FASILITAS KREDIT
31 Maret 31 Desember
Uraian Persyaratan
2022* 2021 2020
Aset Lancar / Liabilitas Jangka Pendek
min. 1x 1,62x 1,60x 1,44x
(Current ratio)
Jumlah Liabilitas / Jumlah Ekuitas
maks. 2,5x 0,85x 0,87x 0,82x
(Debt to Equity ratio)
Debt Service Coverage Ratio(1) min. 1x 1.69x 1,78x 1,28x
Laba Periode Berjalan / Penjualan dan
positif 5,98% 9,04% 4,66%
Pendapatan Usaha (Net Profit Margin)
Gearing Ratio(2) maks. 2,5x 0.62x 0,58x 0,69x
Keterangan:
(1) Debt Service Coverage Ratio = EBITDA / (Current Portion of Long-Term Debt + Interest Expense)
(2) Gearing Ratio = Bank Debt+Leasing/ Equity
*) Tidak diaudit
Perseroan telah memenuhi seluruh rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam perjanjian kredit.
Keterangan selengkapnya mengenai Ikhtisar Data Keuangan Penting Perseroan dapat dilihat pada Bab IV
Informasi Tambahan ini.
5. KETERANGAN TENTANG EFEK BERSIFAT UTANG DAN SUKUK YANG MASIH HARUS DILUNASI
Obligasi
Tingkat Jumlah
Tanggal Total Emisi Jangka
Nama Efek Seri Suku Jatuh Tempo Terutang
Penerbitan (Rp miliar) Waktu
Bunga (Rp miliar)
Obligasi 2 Desember 367 Hari
A 101 8,175% 9 Desember 2022 101
Berkelanjutan I 2021 Kalender
xxiii
Page 26
Tingkat Jumlah
Tanggal Total Emisi Jangka
Nama Efek Seri Suku Jatuh Tempo Terutang
Penerbitan (Rp miliar) Waktu
Bunga (Rp miliar)
Spindo Tahap I
Tahun 2021
Obligasi
Berkelanjutan I 2 Desember 3 (tiga)
B 49 9,5% 2 Desember 2024 49
Spindo Tahap I 2021 tahun
Tahun 2021
Jumlah Total Terutang 150
Sukuk
Tingkat Jumlah Dana
Tanggal Total Emisi Jangka
Nama Efek Seri Bagi Jatuh Tempo Sukuk
Penerbitan (Rp miliar) Waktu
Hasil (Rp miliar)
Sukuk Ijarah
2
Berkelanjutan I 367 Hari
A Desember 99 8,175% 9 Desember 2022 99
Spindo Tahap I Kalender
2021
Tahun 2021
Sukuk Ijarah
2
Berkelanjutan I 3 (tiga)
B Desember 51 9,5% 2 Desember 2024 51
Spindo Tahap I tahun
2021
Tahun 2021
Jumlah Total Terutang 150
Jumlah Total Terutang yang akan jatuh tempo pada tabel di atas akan dilunasi menggunakan dana internal kas
Perseroan dari hasil operasional atau sumber-sumber lain yang memadai seperti fasilitas kredit bank atau tidak
menutup kemungkinan diadakan penerbitan surat utang atau sukuk.
6. KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan
Obligasi Berkelanjutan I Tahap I dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan tidak mengalami perubahan. Berikut adalah susunan pemegang saham Perseroan
dengan kepemilikan mencapai 5% (lima persen) atau lebih berdasarkan Daftar Pemegang Saham per tanggal 30
Juni 2022 yang dikeluarkan oleh PT Adimitra Jasa Korpora:
Nilai Nominal Rp100,- per saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp) %
Modal Dasar 17.000.000.000 1.700.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
- PT Cakra Bhakti Para Putra 4.020.063.930 402.006.393.000 56,90
- DBS Bank Ltd S/A Pemberton Asia Opportunities
500.000.000 50.000.000.000 7,08
Fund
- Masyarakat (masing-masing dibawah 5%) 2.545.276.805 254.527.680.500 36,02
Sub-jumlah 7.065.340.735 706.534.073.500 100,00
Saham treasuri 120.651.300 12.065.130.000
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 7.185.992.035 718.599.203.500
Jumlah Saham Dalam Portepel 9.814.007.965 981.400.796.500
xxiv
Page 27
I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
1. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITAWARKAN
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Spindo dengan target dana yang akan dihimpun
sebesar Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar rupiah).
NAMA OBLIGASI
Obligasi Berkelanjutan I Spindo Tahap II Tahun 2022.
JENIS OBLIGASI
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas
nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI
untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan
didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan
Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.
HARGA PENAWARAN OBLIGASI
Harga Penawaran Obligasi ini adalah 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi.
JUMLAH POKOK OBLIGASI, BUNGA OBLIGASI DAN JATUH TEMPO OBLIGASI
Seluruh nilai Pokok Obligasi yang akan dikeluarkan sebesar Rp150.000.000.000,- (seratus lima puluh miliar Rupiah)
yang terdiri dari 2 (dua) seri, sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp15.000.000.000,- (lima belas miliar Rupiah) dengan
tingkat bunga tetap sebesar 7,50% (tujuh koma lima nol persen) per tahun, yang berjangka waktu
367 (tiga ratus enam puluh tujuh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi;
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp135.000.000.000,- (seratus tiga puluh lima miliar Rupiah
Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,50% (sembilan koma lima nol persen) per tahun,
yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi;
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, dimana Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal
27 Oktober 2022, sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus pelunasan Obligasi akan dibayarkan pada tanggal
3 Agustus 2023 untuk Obligasi Seri A dan tanggal 27 Juli 2025 untuk Obligasi Seri B. Pelunasan masing-masing seri
Obligasi akan dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka Bunga Obligasi
dibayar pada Hari Bursa sesudahnya tanpa dikenakan denda. Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan
persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan
perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga
puluh) Hari Kalender.
Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi
Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Obligasi dan ketentuan
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
Jadwal pembayaran Pokok dan Bunga untuk masing-masing Obligasi adalah sebagaimana tercantum dalam tabel
di bawah ini:
1
Page 28
Bunga Ke- Seri A Seri B
1 27 Oktober 2022 27 Oktober 2022
2 27 Januari 2023 27 Januari 2023
3 27 April 2023 27 April 2023
4 3 Agustus 2023 27 Juli 2023
5 - 27 Oktober 2023
6 - 27 Januari 2024
7 - 27 April 2024
8 - 27 Juli 2024
9 - 27 Oktober 2024
10 - 27 Januari 2025
11 - 27 April 2025
12 - 27 Juli 2025
Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku
Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam
Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu
pembayaran Bunga Obligasi dan Pokok Obligasi sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal
pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa
berikutnya.
SATUAN PEMINDAHBUKUAN
Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya. Satu satuan
pemindahbukuan mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO.
SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI
Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu satuan
perdagangan sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
JAMINAN OBLIGASI
Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus serta tidak dijamin oleh pihak manapun namun dijamin
dengan seluruh harta kekayaan Perseroan, baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah
ada maupun yang akan ada di kemudian hari, menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi sesuai dengan ketentuan
dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa
hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali
hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun
yang akan ada di kemudian hari, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PERPAJAKAN
Keterangan mengenai perpajakan terkait dengan Obligasi ini diuraikan dalam Bab VIII Informasi Tambahan.
PENYISIHAN DANA PELUNASAN OBLIGASI
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk pelunasan Obligasi ini dengan pertimbangan untuk
mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi sesuai dengan tujuan rencana penggunaan
dana hasil Penawaran Umum Obligasi, sebagaimana diungkapkan pada Bab II dalam Informasi Tambahan ini.
PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)
Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. Pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan sebagian atau seluruhnya atau disimpan untuk
kemudian dijual kembali;
2. Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
2
Page 29
3. Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
4. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat
memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;
5. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi)
sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, kecuali telah memperoleh persetujuan
RUPO;
6. Rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari
Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut di surat kabar;
7. Pembelian kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi.
Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling sedikit melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk
pembelian kembali Obligasi dimulai;
8. Rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam poin 7 dan pengumuman sebagaimana
dimaksud dalam poin 8 ini paling sedikit memuat informasi tentang:
a. periode penawaran pembelian kembali Obligasi;
b. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali Obligasi;
c. kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
e. tata cara penyelesaian transaksi;
f. persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
h. tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi;
9. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap Pemegang
Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk dijual oleh
Pemegang Obligasi, melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali;
10. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
disampaikan oleh Pemegang Obligasi;
11. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman sebagaimana
dimaksud dalam poin 9 dengan ketentuan:
a. Jumlah pembelian kembali Obligasi tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk masing-
masing jenis Obligasi yang beredar dalam periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
b. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
c. Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali;
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya
pembelian kembali Obligasi;
12. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik dalam waktu
paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi, informasi yang meliputi
antara lain:
a. jumlah Obligasi yang telah dibeli;
b. rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;
c. harga pembelian kembali Obligasi yang telah terjadi; dan
d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi;
13. Pembelian kembali Obligasi wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas
pembelian kembali tersebut;
14. Pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
a. hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO, hak suara,
dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali jika
dimaksudkan untuk pelunasan; atau
b. Pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri
RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali, jika
dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.
3
Page 30
HAK SENIORITAS DARI UTANG
Hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik
yang sekarang ada maupun yang akan akan dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin
secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada.
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN
1. Sebelum dilunasinya semua Jumlah Terhutang atau pengeluaran lain yang menjadi tanggung jawab Perseroan
sehubungan dengan penerbitan Obligasi Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa Perseroan, tanpa
persetujuan tertulis dari Wali Amanat, persetujuan tertulis tersebut tunduk pada ketentuan sebagai berikut:
a. persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang wajar;
b. Wali Amanat wajib memberikan tanggapan atas permohonan Perseroan dalam waktu 14 (empat belas)
Hari Kerja setelah permohonan Perseroan tersebut dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap
oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja Perseroan tidak menerima
tanggapan apapun dari Wali Amanat, maka Wali Amanat dianggap telah memberikan izinnya; dan
c. Jika dalam tanggapannya Wali Amanat meminta tambahan data atau dokumen pendukung lainnya, izin
atau penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah data
atau dokumen pendukung lainnya tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat dan jika dalam
waktu 14 (empat belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima tanggapan apapun dari Wali
Amanat, maka Wali Amanat dianggap telah memberikan izin;
Perseroan dilarang melakukan tindakan sebagai berikut :
a. Memberikan pinjaman kepada pihak lain di luar kegiatan usaha sehari-hari, kecuali:
i. pinjaman tersebut tidak melebihi 20% (dua puluh persen) dari ekuitas Perseroan;
ii. pinjaman yang telah ada sebelum ditandatangani Perjanjian Perwaliamanatan;
iii. pinjaman kepada karyawan termasuk Direksi dan Dewan Komisaris sepanjang hal tersebut dilakukan
sesuai dengan peraturan perusahaan yang berlaku dan dilaksanakan secara wajar.
b. Melakukan penggabungan atau konsolidasi dan/atau peleburan dengan Perseroan atau pihak lain atau
mengizinkan Anak Perseroan untuk melakukan penggabungan, konsolidasi dan/atau peleburan dengan
perusahaan atau pihak lain, kecuali sepanjang dilakukan pada bidang usaha yang sama dan tidak
mempunyai dampak negatif terhadap jalannya usaha Perseroan serta tidak mempengaruhi kemampuan
Perseroan dalam melakukan Pembayaran Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi dengan memenuhi
semua syarat dan kondisi Obligasi dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lain yang berkaitan
tetap berlaku dan mengikat sepenuhnya perusahaan penerus (surviving company), dan dalam hal
Perseroan bukan merupakan perusahaan penerus, maka seluruh kewajiban Obligasi telah dialihkan
secara sah kepada perusahaan penerus, dan perusahaan penerus tersebut memiliki aktiva dan
kemampuan yang memadai untuk menjamin pembayaran Obligasi
c. Melakukan penjualan atau pengalihan atau dengan cara apapun melepaskan dalam 1 (satu) atau
beberapa transaksi yang berhubungan, seluruh aktiva atau sebagian besar aktiva, kecuali
i. dalam rangka kegiatan usaha sehari-hari Perseroan;
ii. penjualan, pengalihan atau pelepasan atas aktiva tetap yang sudah tua atau tidak produktif (baik
secara sendiri-sendiri maupun bersama dengan satu atau lebih penjualan, penyewaan, pengalihan
atau pelepasan);
iii. Dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban yang tertuang dalam Perjanjian Perwaliamanatan
dan/atau perikatan yang telah ada atau dibuat oleh Perseroan dengan pihak lain sebelum tanggal
Perjanjian Perwaliamanatan ini.
Adapun yang dimaksud sebagian besar aktiva adalah lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total aktiva
Perseroan berdasarkan laporan keuangan konsolidasi Perseroan.
d. Melakukan perubahan Kegiatan Usaha utama Perseroan untuk merubah Kegiatan Usaha utamanya.
e. Mengurangi modal dasar dan modal disetor Perseroan tetapi tidak termasuk treasury stock sesuai
dengan ketentuan hukum yang berlaku.
f. Menerbitkan instrumen Efek hutang lain yang mempunyai kedudukan lebih tinggi dari Obligasi.
2. Perseroan berkewajiban untuk:
a. Memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian lainnya sehubungan
dengan Perjanjian Perwaliamanatan
4
Page 31
b. Menyetorkan jumlah uang untuk pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi yang
jatuh tempo yang harus telah diterima secara efektif (in good funds) selambat-lambatnya 1 (satu) Hari
Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, harus
telah efektif dalam rekening KSEI yang ada di Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen
Pembayaran. Sehubungan dengan pembayaran dana tersebut di atas, Perseroan berkewajiban untuk
menyerahkan kepada Wali Amanat bukti pengiriman dana tersebut pada hari yang sama. Apabila lewat
tanggal jatuh tempo pembayaran Bunga Obligasi dan/atau jumlah Pokok Obligasi, Perseroan belum
menyerahkan dana-dana tersebut, maka Perseroan harus membayar Denda atas jumlah dana yang wajib
dibayar. Denda tersebut dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) bulan
adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender,
sampai dengan pelunasan efektif jumlah denda tersebut di atas. Denda yang dibayarkan oleh Perseroan
yang merupakan hak Pemegang Obligasi akan dibayarkan kepada Pemegang Obligasi secara proporsional
berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya sesuai dengan ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran.
c. Segera memberitahukan atau memberikan kepada Wali Amanat, data, dokumen dan/atau keterangan-
keterangan yang sewaktu-waktu diminta oleh Wali Amanat dengan wajar mengenai operasi, keadaan
keuangan, aktiva Perseroan dan hal lain-lain.
d. Menjalankan kegiatan usaha dengan sebaik-baiknya dan secara efisien serta sesuai dengan praktek
keuangan dan kegiatan usaha sebagaimana mestinya dan peraturan yang berlaku.
e. Memberi izin kepada Wali Amanat atau pihak yang ditunjuk oleh Wali Amanat, untuk selama jam kerja
Perseroan memasuki gedung-gedung dan halaman-halaman yang dimiliki atau dikuasai Perseroan dan
untuk melakukan pemeriksaan atas buku-buku, izin-izin dan catatan keuangan Perseroan yang terkait
dengan penerbitan Obligasi sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku, dengan
ketentuan bahwa Wali Amanat wajib memberitahukan hal tersebut secara tertulis terlebih dahulu
minimal 3 (tiga) Hari Kerja sebelumnya.
f. Segera memberitahukan kepada Wali Amanat secara tertulis dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah
kejadian-kejadian tersebut berlangsung:
i. berkaitan dengan Perseroan, setiap perubahan Anggaran Dasar, perubahan susunan Direksi dan
Dewan Komisaris dan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham serta diikuti dengan
penyerahan akta-akta keputusan Rapat Umum Pemegang Saham;
ii. perkara pidana, perdata, kepailitan, administrasi dan perburuhan yang melibatkan Perseroan yang
secara material mempengaruhi kemampuan Perseroan untuk melaksanakan kewajiban berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan.
g. Menyampaikan kepada Wali Amanat:
i. Salinan dari laporan-laporan disampaikan kepada OJK, Bursa Efek dan KSEI, salinan dari
pemberitahuan atau surat edaran kepada pemegang saham dalam waktu selambat-lambatnya 2
(dua) Hari Kerja setelah laporan-laporan tersebut diserahkan kepada pihak-pihak yang disebutkan di
atas. Dalam hal Wali Amanat memandang perlu, berdasarkan permohonan Wali Amanat secara
tertulis, Perseroan wajib menyampaikan kepada Wali Amanat dokumen-dokumen tambahan yang
berkaitan dengan laporan-laporan tersebut di atas (jika ada) selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja
setelah tanggal surat permohonan tersebut diterima oleh Perseroan.
ii. Salinan resmi akta-akta dan perjanjian yang dibuat sehubungan dengan penerbitan Obligasi dalam
waktu selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah diterimanya salinan tersebut oleh Perseroan.
iii. laporan setiap pelanggaran terhadap pembatasan-pembatasan dan kewajiban-kewajiban
sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan ini, selambat-lambatnya 2 (dua) Hari
Kerja setelah diketahuinya pelanggaran tersebut.
iv. Laporan Keuangan tahunan Perseroan (konsolidasi) yang telah diaudit oleh akuntan publik yang
terdaftar di OJK disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke OJK atau selambat-
lambatnya pada akhir bulan ketiga setelah tanggal laporan keuangan tahunan Perseroan mana yang
lebih dahulu.
v. Laporan keuangan tengah tahunan Perseroan (konsolidasi) yang disampaikan bersamaan dengan
penyerahanlaporan ke OJK atau selambat-lambatnya pada akhir bulan pertama setelah tanggal
laporan keuangan tengah tahunan, jika tidak disertai laporan akuntan; atau selambat-lambatnya pada
akhir bulan kedua setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan, jika disertai laporan akuntan
publik yang terdaftar di OJK dalam rangka penelaahan terbatas; atau selambat-lambatnya pada akhir
bulan ketiga setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan, jika disertai laporan akuntan publik
yang terdaftar di OJK yang memberikan pendapat tentang kewajaran laporan keuangan secara
keseluruhan mana yang lebih dahulu.
5
Page 32
h. Segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat tentang terjadinya kelalaian
sebagaimana angka 2 dan angka 3 Perjanjian Perwaliamanatan ini atau adanya pemberitahuan mengenai
kelalaian yang diberikan oleh kreditur Perseroan atau setiap peristiwa yang dapat mempengaruhi
pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi dan Jumlah Terhutang lainnya
sehubungan dengan Emisi Obligasi. Pemberitahuan tertulis tersebut wajib disampaikan kepada Wali
Amanat selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sejak timbulnya kelalaian tersebut.
i. Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan Prinsip Standar Akuntansi yang
berlaku di Indonesia dan memelihara buku-buku dan catatan-catatan lain yang cukup untuk
menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan Perseroan dan hasil operasionalnya sesuai dengan
prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten dengan memperhatikan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
j. Mempertahankan dan menjaga kedudukan Perseroan sebagai perseroan terbatas dan badan hukum, dan
semua hak-hak dan izin-izin yang sekarang dimiliki oleh Perseroan dan segera memohon izin-izin bilamana
izin-izin tersebut berakhir atau diperlukan untuk menjalankan usahanya.
k. Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjaga tetap
berlakunya segala kuasa, izin dan persetujuan (baik dari pemerintah ataupun lainnya) dan dengan segera
memberikan laporan dan masukan dan melakukan hal-hal yang diwajibkan peraturan perundang-
undangan Republik Indonesia sehingga Perseroan dapat secara sah menjalankan kewajibannya
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian-perjanjian lainnya yang berkaitan dengan
Perjanjian Perwaliamantan dalam mana Perseroan menjadi salah satu pihaknya atau memastikan
keabsahan, keberlakuan, dapat dilaksanakannya setiap Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian-
perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamantan di Republik Indonesia.
l. Memelihara harta kekayaan agar tetap dalam keadaan baik dengan syarat-syarat dan ketentuan-
ketentuan sebagaimana dilakukan pada umumnya mengenai harta milik dan usaha yang serupa.
m. Memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan Kegiatan Usaha
Perseroandan hartakekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik terhadap segala
resiko yang biasa dihadapi oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha utama yang
sama dengan Perseroan.
n. Membayar kewajiban pajak atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam menjalankan usahanya
sebagaimana mestinya.
o. Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 49 berikut perubahannya
dan/atau pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan sehubungan dengan pemeringkatan
tersebut serta menyampaikan hasil pemeringkatan kepada Wali Amanat.
p. Memastikan keadaan keuangan Perseroan yang tercantum dalam Laporan Keuangan tahunan Perseroan
terakhir yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di OJK yang diserahkan kepada Wali
Amanat berdasarkan ketentuan dalam huruf g, harus mencerminkan rasio :
i. Current Ratio (Total Aset Lancar dibagi Total Liabilitas Lancar) minimal 1x (satu kali);
ii. Gearing Ratio (Total Utang dibagi Total Ekuitas) maksimal 2,5x (tiga koma lima kali);
iii. DSCR (Debt Service Coverage Ratio yaitu EBITDA dibagi dengan penjumlahan Bagian Lancar dari
Utang Jangka Panjang dan Beban Bunga) minimal 1x (satu kali);
q. Memastikan dan mempertahankan agar kepemilikan saham keluarga IBNU SUSANTO, keluarga
HUDIANTO dan keluarga TIKMAN UTOMO minimum 51% (lima puluh persen) secara tidak langsung pada
Perseroan melalui PT Cakra Bhakti Para Putra .
r. Menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi kepada KSEI untuk kepentingan Pemegang
Obligasi serta menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi yang baru kepada KSEI untuk ditukarkan dengan
Sertifikat Jumbo Obligasi yang lama apabila Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi dengan
tujuan untuk pelunasan Obligasi dan fotokopinya diserahkan kepada Wali Amanat;
s. Tidak mengajukan permohonan pailit atau permohonan penundaan kewajiban pembayaran hutang
(“PKPU”) oleh Perseroan, kecuali permohonan PKPU sebagai akibat adanya gugatan pailit pihak lain
kepada Pengadilan Niaga.
HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI
1. Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang dibayarkan
melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal
6
Page 33
Pembayaran Bunga Obligasi. Pokok Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok
Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan
Pokok Obligasi;
2. Yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain
oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku;
3. Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Bunga Obligasi
dan/atau pelunasan Pokok Obligasi setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal
Pelunasan Pokok Obligasi, maka Perseroan harus membayar denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di
atas tingkat Bunga Obligasi atas jumlah yang terutang. Denda tersebut dihitung harian berdasarkan jumlah
hari yang terlewat yaitu 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan
adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender;
4. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua
puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi, termasuk di dalamnya Obligasi yang dimiliki oleh
Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk
diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara
yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang
Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah
Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat
dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
5. Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan
demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah
Obligasi yang dimilikinya.
KELALAIAN PERSEROAN
1. Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian yang disebutkan dalam:
a. Sebagaimana angka 2 huruf a di bawah ini dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus-
menerus selama 14 (empat belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat,
tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan
keadaan tersebut, yang dapat disetujui oleh Wali Amanat; atau
b. Sebagaimana angka 2 huruf b di bawah ini dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus-
menerus selama 60 (enam puluh) Hari Kalender, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat,
tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan
keadaan tersebut, yang dapat disetujui oleh Wali Amanat; atau
c. Sebagaimana angka 2 huruf c,d, e, f, g, atau h di bawah ini dan keadaan atau kejadian tersebut
berlangsung terus-menerus selama dari 90 (sembilan puluh) Hari Kalender, setelah diterimanya teguran
tertulis dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya
perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui oleh Wali Amanat;
maka Wali Amanat wajib memberitahukan kejadian tersebut kepada Pemegang Obligasi melalui 1 (satu) surat
kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional dan Wali Amanat atas pertimbangannya
sendiri berhak memanggil RUPO menurut ketentuan dan tata cara di dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan
dengan kelalaiannya tersebut. Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan serta alasan Perseroan, dan
meminta Perseroan untuk melunasi seluruh Jumlah Terhutang, maka Wali Amanat dalam waktu yang
ditetapkan dalam RUPO wajib melakukan penagihan kepada Perseroan atas seluruh Jumlah Terhutang.
2. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai sebagaimana angka 1, adalah apabila
terjadi salah satu atau lebih dari keadaan atau kejadian tersebut dibawah ini:
a. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran Pokok
Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran
Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi; atau
b. Fakta mengenai jaminan, keadaan atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan
informasi dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan; atau
c. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati dan/atau melanggar salah satu atau lebih ketentuan
dalam Perjanjian Perwaliamanatan (selain angka 2 huruf a dan huruf b di atas); atau
d. Apabila Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian hutang oleh salah satu
krediturnya (cross default) baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari dalam
7
Page 34
jumlah keseluruhannya melebihi 30% (tiga puluh persen) dari nilai ekuitas Perseroan berdasarkan
laporan keuangan triwulanan terakhir, yang berakibat jumlah yang terhutang oleh Perseroan
berdasarkan perjanjian hutang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh kreditur yang
bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali) sehingga
mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-
kewajibannya yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
e. Adanya Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (moratorium) yang diajukan oleh Perseroan.
f. Sebagian besar atau seluruh hak, izin atau persetujuan lainnya dari Pemerintah Republik Indonesia yang
dimiliki tidak sah, atau Perseroandibatalkan atau dinyatakan tidak sah, atau Perseroantidak mendapat
izin atau persetujuan yang diisyaratkan oleh ketentuan hukum yang berlaku, yang secara material
berakibat negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan dan mempengaruhi secara material terhadap
kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan dan Dokumen Emisi lainnya; atau
g. Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap diharuskan
membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan mempengaruhi secara
material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan; atau
h. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan cara
apapun juga semua atau sebagian besar harta benda Perseroan atau telah mengambil tindakan yang
menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga
mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan;
3. Apabila:
Perseroan dibubarkan karena sebab apapun atau membubarkan diri melalui keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham atau terdapat keputusan pailit yang telah memiliki kekuatan hukum tetap; maka Wali
Amanat berhak tanpa memanggil RUPO, bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan mengambil
keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan
dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi. Dalam hal ini Obligasi menjadi jatuh tempo
dengan sendirinya.
4. Apabila kelalaian Perseroan disebabkan karena Force Majeure maka akan diselenggarakan RUPO dengan
tetap memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.
RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI
Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku
ketentuan-ketentuan dibawah ini, tanpa mengurangi peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek
1. RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai
perubahan jangka waktu Obligasi, jumlah Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan tata cara atau
periode pembayaran Bunga Obligasi, perubahan jaminan atau penyisihan dana pelunasan, dan/atau
ketentuan lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan
kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan serta akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan
kelalaian;
c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat sesuai dengan ketentuan
Perjanjian Perwaliamanatan;
d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam
penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud
dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan dalam Peraturan OJK Nomor 20; dan
e. mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau tidak termuat
dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20
% (dua puluh per seratus) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi yang dimiliki
8
Page 35
oleh Perseroan dan/atau Afiliasi-nya, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan
modal Pemerintah.
b. Perseroan;
c. Wali Amanat;
d. OJK.
3. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam angka 2huruf a, b, dan d wajib disampaikan secara tertulis kepada
Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat permintaan
tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO.
4. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk mengadakan RUPO,
maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon
dengan tembusan kepada OJK, paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat
permohonan.
5. Ketentuan pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO adalah sebagai berikut:
a. Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum
pemanggilan.
b. pemanggilan RUPO dilakukan paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO, melalui paling
sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional;
c. pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lama 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum RUPO
kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah diselenggarakan
tetapi tidak mencapai kuorum;
d. panggilan harus memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi paling sedikit:
i. tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
ii. agenda RUPO;
iii. pihak yang mengajukan usulan RUPO;
iv. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
v. kuorum yang dipersyaratkan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO;
e. RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling singkat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lama
21 (dua puluh satu) Hari Kalender terhitung sejak RUPO sebelumnya.
6. Tata cara RUPO:
a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPO dan
menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya;
b. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi-nya tidak memiliki hak suara dan tidak
diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau
penyertaan modal Pemerintah;
c. sebelum pelaksanaan RUPO, Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi
yang merupakan Afiliasi-nya kepada Wali Amanat;
d. RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan
dan Wali Amanat;
e. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat;
f. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris untuk
membuat berita acara RUPO;
g. dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, RUPO dipimpin
oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut; dan
h. Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut sebagaimana dimaksud
pada angka g diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO;
7. Kuorum dan pengambilan keputusan:
1. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
sebagaimana dimaksud dalam angka 1, diatur sebagai berikut:
i. apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai
berikut :
a. dihadiri oleh pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang
hadir dalam RUPO;
b. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada angka 1) tidak tercapai, wajib
diadakan RUPO yang kedua;
9
Page 36
c. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per
empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
d. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada angka 3) tidak tercapai, wajib
diadakan RUPO yang ketiga; dan
e. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
ii. apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib diselenggarakan
dengan ketentuan sebagai berikut:
1) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah
Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
RUPO;
2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada angka 1) tidak tercapai, wajib
diadakan RUPO yang kedua;
3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada angka 3) tidak tercapai, wajib
diadakan RUPO yang ketiga; dan
5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO; dan
iii. apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
RUPO;
2. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada angka 1) tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO yang kedua;
3. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
4. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada angka 3) tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO yang ketiga; dan
5. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO; dan
2. RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat diselenggarakan
dengan ketentuan sebagai berikut:
a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah
Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a) tidak tercapai, wajib diadakan
RUPO kedua;
c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c) tidak tercapai, wajib diadakan
10
Page 37
RUPO yang ketiga;
e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak;
f) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf e) tidak tercapai, maka dapat
diadakan RUPO yang keempat;
g) RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili yang
masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum
kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Wali Amanat; dan
h) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 5 di atas.
8. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat
paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat,
dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
9. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan Berita Acara secara notariil oleh Notaris.
10. Perseroan , Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil dalam
RUPO.
11. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPO tersebut wajib
ditanggung oleh Perseroan .
12. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Pokok Obligasi,
perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga Obligasi, dan perubahan jangka
waktu Obligasi dan Perseroan menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut, maka dalam waktu selambat-lambatnya 30
(tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO
memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan perubahan erjanjian Perwaliamanatan
dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan
Jumlah Terutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.
13. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat dibuat dan
bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan
peraturan Pasar Modal dan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan
Bursa Efek.
14. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di bidang
Pasar Modal, maka peraturan perundang undangan di Pasar Modal. tersebut yang berlaku.
Penyedia e-RUPS sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan
Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik (“Peraturan OJK Nomor 16”), dapat
menyediakan dan mengelola penyelenggaraan rapat lain selain Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Terbuka. Selain RUPO sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor 20, Perseroan dapat melaksanakan
RUPO secara elektronik menggunakan e-RUPO yang disediakan penyedia e-RUPO sebagaimana dimaksud dalam
penjelasan Pasal 5 ayat 1 Peraturan OJK Nomor 16.
PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
Perseroan telah dan akan memenuhi kriteria untuk melaksanakan Penawaran sebagaimana diatur dalam POJK
No. 36/2014, yaitu:
a. Penawaran Umum Berkelanjutan dilaksanakan dalam periode 2 (dua) tahun dengan ketentuan
pemberitahuan pelaksanaan PUB Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk terakhir disampaikan kepada OJK paling
lambat pada ulang tahun kedua sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum
Berkelanjutan Efek bersifat Utang dan/atau Sukuk;
b. Telah menjadi Perseroan atau perusahan publik paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum penyampaian
Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk;
c. Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar sampai dengan penyampaian Informasi Tambahan ini
sebagaimana dituangkan dalam Surat Pernyataan Tidak Pernah Mengalami Gagal Bayar tertanggal
11 Juli 2022 yang dibuat oleh Perseroan;
11
Page 38
d. Efek yang akan diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan adalah efek bersifat utang dan memiliki
hasil pemeringkatan yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4
(empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang
dimiliki oleh Perusahaan Pemeringkat Efek.
2. KETERANGAN TENTANG SUKUK IJARAH YANG DITAWARKAN
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK IJARAH
Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Spindo dengan target dana yang akan dihimpun
sebesar Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar rupiah).
NAMA SUKUK IJARAH
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Spindo Tahap II Tahun 2022.
JENIS SUKUK IJARAH
Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan untuk didaftarkan
atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah. Sukuk Ijarah ini didaftarkan atas
nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Sukuk
Ijarah dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah oleh Perseroan kepada KSEI.
Bukti kepemilikan Sukuk Ijarah bagi Pemegang Sukuk Ijarah adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI
atau Pemegang Rekening.
HARGA PENAWARAN SUKUK IJARAH
Harga Penawaran Sukuk Ijarah ini adalah 100% (seratus persen) dari Jumlah Sisa Imbalan Ijarah.
JUMLAH SISA IMBALAN IJARAH, CICILAN IMBALAN IJARAH DAN JATUH TEMPO SUKUK IJARAH
Seluruh nilai Sisa Imbalan Ijarah yang akan dikeluarkan sebesar Rp150.000.000.000,- (seratus lima puluh miliar
Rupiah) yang terdiri dari 2 (dua) seri, sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A sebesar Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah) dengan
Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp7.500.000.000,- (tujuh miliar lima ratus juta Rupiah) per tahun
yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A atau sebesar Rp75.000.000,- (tujuh puluh lima
juta Rupiah) per Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah
Seri A, yang berjangka waktu 367 (tiga ratus enam puluh tujuh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi;
Seri B : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B sebesar Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar Rupiah) dengan
Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp4.750.000.000,- (empat miliar tujuh ratus lima puluh juta Rupiah)
per tahun yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B atau sebesar Rp95.000.000,-
(sembilan puluh lima juta Rupiah) per Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per tahun dari jumlah
Sisa Imbalan Ijarah Seri B, yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi;
Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan setiap triwulan, dimana Cicilan Imbalan Ijarah pertama akan dibayarkan pada
tanggal 27 Oktober 2022, sedangkan Cicilan Imbalan Ijarah terakhir sekaligus Tanggal Pembayaran Kembali Sisa
Imbalan Ijarah akan dibayarkan pada tanggal 3 Agustus 2023 untuk Sukuk Ijarah Seri A dan tanggal
27 Juli 2025 untuk Sukuk Ijarah Seri B. Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah masing-masing seri Sukuk Ijarah
akan dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
Dalam hal Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka Cicilan Imbalan
Ijarah dibayar pada Hari Bursa sesudahnya tanpa dikenakan Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan. Cicilan
Imbalan Ijarah tersebut dihitung berdasarkan jumlah hari yang terlewat berdasarkan jumlah Hari Kalender yang
lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan
adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
12
Page 39
Sukuk Ijarah harus dibayar kembali dengan harga yang sama dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang tertulis pada
Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Sukuk
Ijarah dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
Jadwal pembayaran Sisa Imbalan Ijarah dan Cicilan Imbalan Ijarah untuk masing-masing Seri Sukuk Ijarah adalah
sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:
Cicilan Seri A Seri B
Imbalan
Ijarah Ke-
1 27 Oktober 2022 27 Oktober 2022
2 27 Januari 2023 27 Januari 2023
3 27 April 2023 27 April 2023
4 3 Agustus 2023 27 Juli 2023
5 - 27 Oktober 2023
6 - 27 Januari 2024
7 - 27 April 2024
8 - 27 Juli 2024
9 - 27 Oktober 2024
10 - 27 Januari 2025
11 - 27 April 2025
12 - 27 Juli 2025
Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah dan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah akan dibayarkan oleh Perseroan
melalui KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan
yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening
sesuai dengan jadwal waktu pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan Sisa Imbalan Ijarah sebagaimana yang telah
ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan
dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.
OBJEK IJARAH
Aset yang menjadi dasar (underlying asset) dalam penerbitan Sukuk Ijarah (Objek Ijarah) ini adalah sebagai
berikut:
Unit IV – Pasuruan
Pemilik Objek : PT. Steel Pipe Industry of Indonesia Tbk
Alamat Objek : Jl. Gununggangsir, Desa Cangkringmalang, Kecamatan Beji, Kabupaten
Pasuruan, Jawa Timur
Nama Mesin : Mesin Pembuat Pipa Spiral dan mesin-mesin dan sarana penunjangnya.
Tahun Pembuatan : 1991 (rekondisi 2014) s/d 2021
Jenis-jenis Mesin : Mesin penunjang termasuk mesin slitter, mesin reproses (recutting, end-
facing, testing), Roll Forming, mesin marking & packing, dan alat-alat
angkut.
Kapasitas Mesin : Memproduksi pipa baja dengan panjang hingga 72 meter tanpa sambungan
dan pipa baja dengan diameter hingga 3,2 meter, serta ketebalan maksimal
25mm.
Nilai Pasar : Sebesar Rp 111.497.755.000
(Seratus sebelas miliar empat ratus sembilan puluh tujuh juta tujuh ratus
lima puluh lima ribu Rupiah)
Unit VI – Sidoarjo
Pemilik Objek : PT. Steel Pipe Industry of Indonesia Tbk
Alamat Objek : Jl. Raya Cemengkalang, Desa Cemengkalang, Kecamatan Sidoarjo,
Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur
Nama Mesin : Mesin Tube Mill dan mesin-mesin dan sarana penunjangnya.
Tahun Pembuatan : 2013 s/d 2021
13
Page 40
Jenis-jenis Mesin : Mesin penunjang termasuk mesin slitter, mesin reproses (recutting, end-
facing, testing), Roll Forming, mesin marking & packing, dan alat-alat
angkut.
Kapasitas Mesin : Memproduksi pipa baja las lurus dengan spesifikasi sampai dengan 120
meter/menit diameter 3/8 inch – 3 inch.
Nilai Pasar : Sebesar Rp 46.225.791.000
(Empat puluh enam miliar dua ratus dua puluh lima juta tujuh ratus
sembilan puluh satu ribu rupiah)
Dalam hal terjadinya penurunan nilai Objek Ijarah sehingga nilainya kurang dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah, maka
Perseroan akan mengganti dan/atau menambah dengan aset yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di
Pasar Modal untuk menutupi kekurangan nilai Objek Ijarah.
SKEMA SUKUK IJARAH
Berikut ini adalah diagram skema Sukuk Ijarah :
Penjelasan:
1. Berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan sehubungan dengan Penawaran Umum Sukuk Ijarah yang
dilangsungkan antara Perseroan dan investor/Pemegang Sukuk Ijarah yang diwakili oleh Wali Amanat Sukuk
Ijarah, Pemegang Sukuk Ijarah menyerahkan dana sukuk sebesar nilai Sukuk Ijarah kepada Perseroan dan
Perseroan menerbitkan Sukuk Ijarah dengan jumlah sebesar nilai penawaran sukuk yang didasarkan pada
Objek Ijarah berupa hak manfaat atas mesin Pembuat Pipa Spiral beserta mesin-mesin dan sarana
penunjangnya dan Mesin Tube Mill beserta mesin-mesin dan sarana penunjangnya yang dimiliki Persereoan.
2. Atas penawaran umum Sukuk Ijarah tersebut, Perseroan dan Investor selaku Pemegang Sukuk Ijarah yang
diwakili oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk selaku Wali Amanat Sukuk Ijarah melakukan Akad Ijarah
atas aset Sukuk Ijarah, dimana Perseroan mengalihkan hak manfaat Objek Ijarah kepada Investor dan
Investor yang diwakili Wali Amanat Sukuk Ijarah menerima pengalihan hak manfaat Objek Ijarah tersebut
dari Perseroan sehingga hak manfaat Objek Ijarah dimiliki Investor.
3. Selanjutnya disepakati pembuatan Akad Ijarah antara Investor yang diwakili Wali Amanat Sukuk Ijarah
bertindak sebagai Mu’jir (pemberi sewa) menyewakan atau mengalihkan hak manfaat Objek Ijarah tersebut
kepada Perseroan sebagai Musta’jir (penyewa) dan objek tersebut digunakan langsung oleh Perseroan untuk
14
Page 41
keperluan produksi. Atas Objek Ijarah yang disewa tersebut Perseroan memberikan pembayaran sewa
(ujrah) kepada Investor/Pemegang Sukuk Ijarah berupa Cicilan Imbalan Ijarah secara periodik sesuai dengan
waktu yang diperjanjikan dan Sisa Imbalan Ijarah pada saat jatuh tempo Sukuk Ijarah.
Setelah Sukuk Ijarah jatuh tempo dan setelah pelunasan/pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah, maka
Investor/Pemegang Sukuk Ijarah yang diwakili oleh Wali Amanat mengalihkan kembali hak manfaat beserta
Objek Ijarah (mahall al manfaah) kepada Perseroan.
Aset yang menjadi dasar Sukuk Ijarah tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal dan Perseroan
menjamin selama periode Sukuk Ijarah, aset yang menjadi dasar Sukuk Ijarah tidak akan bertentangan dengan
Prinsip Syariah di Pasar Modal.
PERNYATAAN KESESUAIAN SYARIAH ATAS SUKUK IJARAH DALAM PENAWARAN UMUM DARI TIM AHLI
SYARIAH
Sesuai dengan Pernyataan Kesesuaian Syariah dari Tim Ahli Syariah yang termuat dalam surat tertanggal
11 Juli 2022 perihal Pernyataan Kesesuaian Syariah, Tim Ahli Syariah menyatakan bahwa Perjanjian dan Akad yang
dibuat dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Spindo Tahap II Tahun 2022
tidak bertentangan dengan prinsip syariah sesuai fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia.
SUMBER DANA SUKUK IJARAH
Sumber dana yang digunakan untuk melakukan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau Sisa Imbalan Ijarah
adalah berasal dari pendapatan kegiatan usaha Perseroan berupa produksi pipa yang dihasilkan dari mesin
Pembuat Pipa Spiral dan mesin Tube Mill dan mesin-mesin serta sarana penunjangnya sesuai dengan karakteristik
Akad Syariah.
RINGKASAN AKAD SUKUK IJARAH
Sehubungan dengan penawaran Sukuk Ijarah, Perseroan mengadakan akad-akad yang diperlukan untuk
memenuhi transaksi ijarah atas Objek Ijarah sesuai dengan prinsip syariah di Pasar Modal. Akad yang dibuat
tersebut antara lain:
1. Akad Ijarah (pengalihan objek ijarah)
• Akad antara Perseroan dengan Investor/Pemegang Sukuk Ijarah yang diwakili Wali Amanat. Perseroan
sebagai pemilik aset Sukuk Ijarah berupa mesin Pembuat Pipa Spiral beserta mesin-mesin dan sarana
penunjangnya dan Mesin Tube Mill beserta mesin-mesin dan sarana penunjangnya, mengalihkan hak
manfaat Objek Ijarah kepada investor/Pemegang Sukuk yang diwakili Wali Amanat Sukuk Ijarah, dan Wali
Amanat menerima hak manfaat Objek Ijarah dari Perseroan sehingga hak manfaat Objek Ijarah dimiliki
Investor. Nilai manfaat atas Objek Ijarah tersebut sebesar nilai Sukuk Ijarah yang ditawarkan oleh
Perseroan, dengan jangka waktu tertentu yang disepakati.
2. Akad Ijarah
• Akad antara Pemegang Sukuk Ijarah yang diwakili Wali Amanat dengan Perseroan. Wali Amanat sebagai
Mu’jir (pemberi sewa) dan Perseroan sebagai Musta’jir (penyewa). Objek Ijarah berupa mesin Pembuat
Pipa Spiral beserta mesin-mesin dan sarana penunjangnya dan Mesin Tube Mill beserta mesin-mesin dan
sarana penunjangnya. Objek Ijarah yang disewa tersebut Perseroan memberikan pembayaran sewa
kepada Pemegang Sukuk Ijarah berupa Cicilan Imbalan Ijarah secara periodik sesuai dengan waktu yang
diperjanjikan serta Sisa Imbalan Ijarah pada saat jatuh tempo Sukuk Ijarah.
• Setelah Sukuk Ijarah jatuh tempo dan setelah pelunasan/pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah oleh
Perseroan, maka Pemegang Sukuk Ijarah yang diwakili oleh Wali Amanat mengalihkan kembali hak
manfaat beserta Objek Ijarah (mahall al manfaah) kepada Perseroan.
Force Majeure dan Turunnya Nilal Obyek Ijarah
15
Page 42
Dalam hal terjadi peristiwa di luar kekuasaan manusia (force majeure) termasuk kejadian, baik yang dapat maupun
tidak dapat diperkirakan sebelumnya, seperti kebakaran, gempa bumi, banjir, huru hara, angin topan, benturan
dengan benda angkasa lain, badai matahari, kerusakan mekanik, dan elektronik pada Obyek Ijarah dan lain-lain
yang mengakibatkan kerusakan atau tidak dapat digunakannya Obyek Ijarah, hal mana dapat mengakibatkan
kerugian bagi Pemegang Sukuk atas turunnya nilai Obyek Ijarah menjadi kurang dari nilai pengalihan Obyek Ijarah
sebesar nilai penerbitan Sukuk Ijarah yaitu sebesar Rp150.000.000.000,- (seratus lima puluh miliar Rupiah), maka
Perseroan akan mengganti Obyek Ijarah dengan obyek atau manfaat lain yang sesuai dengan prinsip syariah, yang
dimiliki atau dikuasai oleh Perseroan sampai dengan jumlah yang sesuai dengan nilai Obyek dengan tata cara
yang disepakati bersama (obyek atau manfaat pengganti atas Obyek Ijarah tersebut selanjutnya disebut "Obyek
Ijarah Pengganti").
Pemberitahuan atas peristiwa force majeure wajib dilakukan secara tertulis oleh Perseroan yang mengalaminya
selambat-Iambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak terjadinya force majeure disertai dengan
bukti-bukti yang sah. Apabila hal tersebut tidak dilaksanakan maka Wali Amanat akan menganggap hal tersebut
tidak pernah terjadi. Penyediaan dan pemberian Obyek Ijarah Pengganti memerlukan persetujuan RUPSI dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagaimana di bawah ini.
Prosedur Penggantian, Perubahan dan Atau Penambahan Obyek Ijarah
1. Dalam hal terdapat rencana Penggantian, Perubahan dan atau Penambahan Obyek Ijarah karena adanya
penurunan nilai Obyek Ijarah, maka Perseroan wajib melaporkan kepada Wali Amanat dalam waktu 30 (tiga
puluh) Hari Kerja sebelum mengajukan Obyek Ijarah Pengganti, Obyek Ijarah Perubahan, dan/atau Objek
Ijarah Tambahan dan meminta Wali Amanat untuk menyelenggarakan RUPSI sesuai dengan ketentuan
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
2. Nilai Obyek Ijarah Pengganti dan atau Nilai Obyek Ijarah Perubahan dan atau Nilai Obyek Ijarah Tambahan
yang ditetapkan harus sama dengan jumlah nilai Obyek Ijarah yang telah diserahkan sebelumnya atau untuk
nilai Obyek Ijarah Tambahan yang ditetapkan harus sama dengan nilai penurunan Obyek Ijarah. Obyek Ijarah
Pengganti dan atau Obyek Ijarah Perubahan dan atau Obyek Ijarah Tambahan harus sesuai dengan prinsip
syariah, sehingga nilai Obyek Ijarah akan kembali sesuai dengan nilai pengalihan Obyek Ijarah.
3. Setelah RUPSI menyetujui penetapan Obyek Ijarah Pengganti dan atau Obyek Ijarah Perubahan dan atau
Obyek Ijarah Tambahan, dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja, Perseroan dan Wali Amanat wajib
menandatangani revisi Lampiran I yang menjelaskan tentang spesifikasi Obyek Ijarah tersebut.
4. Paling lambat dalam jangka waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah diperolehnya persetujuan dari Wali
Amanat, Para Pihak wajib menandatangani perubahan Akad Ijarah.
5. Obyek Ijarah Pengganti dan atau Obyek Ijarah Perubahan dan atau Obyek Ijarah Tambahan akan berlaku
efektif setelah ditandatanganinya penetapan Obyek Ijarah pada perubahan Akad Ijarah.
Perubahan atau Penambahan
Setiap perubahan dan/atau penambahan atas Akad Ijarah harus memenuhi ketentuan dalam Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan No. 18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk sebagaimana diubah dengan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 3/POJK.04/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No. 18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan Dan Persyaratan Sukuk dan hanya dapat dilakukan setelah terlebih
dahulu memperoleh Pernyataan Kesesuaian Syariah dari Tim Ahli Syariah, disetujui oleh RUPSI serta wajib
dilakukan secara tertulis dan ditandatangani oleh Para Pihak dalam suatu perjanjian yang tidak dapat terpisahkan
dari Akad Ijarah, tanpa adanya hal yang demikian perjanjian tersebut dianggap tidak pernah ada dan dinyatakan
tidak berlaku.
SATUAN PEMINDAHBUKUAN SUKUK IJARAH
Satuan pemindahbukuan Sukuk Ijarah adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.
SATUAN PERDAGANGAN SUKUK IJARAH
Pemesanan pembelian Sukuk Ijarah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu satuan
perdagangan sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
16
Page 43
JAMINAN SUKUK IJARAH
Sukuk Ijarah ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus serta tidak dijamin oleh pihak manapun namun dijamin
dengan seluruh harta kekayaan Perseroan, baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah
ada maupun yang akan ada di kemudian hari, menjadi jaminan bagi Pemegang Sukuk Ijarah sesuai dengan
ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Sukuk Ijarah adalah
paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun di
kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik
yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
PERPAJAKAN
Keterangan mengenai perpajakan terkait dengan Sukuk Ijarah ini diuraikan dalam Bab VIII Informasi Tambahan.
PENYISIHAN DANA PEMBAYARAN KEMBALI SUKUK IJARAH
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk pelunasan Sukuk Ijarah ini dengan pertimbangan untuk
mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah sesuai dengan tujuan rencana
penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah, sebagaimana diungkapkan pada Bab II dalam Informasi
Tambahan ini.
PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)
Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Sukuk Ijarah, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. Pembelian kembali Sukuk Ijarah ditujukan sebagai pelunasan sebagian atau seluruhnya atau disimpan untuk
kemudian dijual kembali dengan harga pasar;
2. Pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Ijarah dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
3. Pembelian kembali Sukuk Ijarah baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
4. Pembelian kembali Sukuk Ijarah tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak
dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah;
5. Pembelian kembali Sukuk Ijarah tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi)
sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, kecuali telah memperoleh
persetujuan RUPSU;
6. Rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua)
Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah tersebut di surat kabar;
7. Pembelian kembali Sukuk Ijarah, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali
Sukuk Ijarah. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling sedikit melalui 1 (satu) surat kabar harian
berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal
penawaran untuk pembelian kembali Sukuk Ijarah dimulai;
8. Rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah sebagaimana dimaksud dalam poin 6 dan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam poin 7 paling sedikit memuat informasi tentang:
a. periode penawaran pembelian kembali Sukuk Ijarah;
b. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali Sukuk Ijarah;
c. kisaran jumlah Sukuk Ijarah yang akan dibeli kembali;
d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Sukuk Ijarah;
e. tata cara penyelesaian transaksi;
f. persyaratan bagi Pemegang Sukuk Ijarah yang mengajukan penawaran jual;
g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Sukuk Ijarah;
h. tata cara pembelian kembali Sukuk Ijarah; dan
i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Sukuk Ijarah;
9. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap Pemegang
Sukuk Ijarah yang melakukan penjualan Sukuk Ijarah apabila jumlah Sukuk Ijarah yang ditawarkan untuk
dijual oleh Pemegang Sukuk Ijarah, melebihi jumlah Sukuk Ijarah yang dapat dibeli kembali;
17
Page 44
10. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
disampaikan oleh Pemegang Sukuk Ijarah;
11. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Sukuk Ijarah tanpa melakukan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam poin 9 dengan ketentuan:
a. Jumlah pembelian kembali Sukuk Ijarah tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Sukuk Ijarah untuk
masing-masing jenis Sukuk Ijarah yang beredar dalam periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
b. Sukuk Ijarah yang dibeli kembali tersebut bukan Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
c. Sukuk Ijarah yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali;
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya
pembelian kembali Sukuk Ijarah;
12. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik dalam waktu
paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Sukuk Ijarah, informasi yang
meliputi antara lain:
a. jumlah Sukuk Ijarah yang telah dibeli;
b. rincian jumlah Sukuk Ijarah yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual
kembali;
c. harga pembelian kembali Sukuk Ijarah yang telah terjadi; dan
d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Sukuk Ijarah;
13. Pembelian kembali Sukuk Ijarah wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas
pembelian kembali Sukuk Ijarah tersebut;
14. Pembelian kembali Sukuk Ijarah oleh Perseroan mengakibatkan:
a. hapusnya segala hak yang melekat pada Sukuk Ijarah yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPSU, hak
suara, dan hak memperoleh Pendapatan Bagi Hasil serta manfaat lain dari Sukuk Ijarah yang dibeli
kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
b. Pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Sukuk Ijarah yang dibeli kembali, hak
menghadiri RUPSU, hak suara, dan hak memperoleh Pendapatan Bagi Hasil serta manfaat lain dari Sukuk
Ijarah yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.
HAK SENIORITAS DARI SUKUK IJARAH
Hak Pemegang Sukuk Ijarah adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya
baik yang sekarang ada maupun yang akan akan dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin
secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada.
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN
1. Sebelum dilunasinya semua Sisa Imbalan Ijarah atau pengeluaran lain yang menjadi tanggung jawab
Perseroan sehubungan dengan penerbitan Sukuk Ijarah, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa
Perseroan , tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat Sukuk, persetujuan tertulis tersebut tunduk pada
ketentuan sebagai berikut :
a. Persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang wajar;
b. Wali Amanat wajib memberikan tanggapan atas permohonan Perseroan dalam waktu 14 (empat belas)
Hari Kerja setelah permohonan Perseroan tersebut dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap
oleh Wali Amanat Sukuk, dan jika dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja Perseroan tidak menerima
tanggapan apapun dari Wali Amanat Sukuk, maka Wali Amanat Sukuk dianggap telah memberikan
izinnya; dan
c. Jika dalam tanggapannya Wali Amanat Sukuk meminta tambahan data atau dokumen pendukung
lainnya, izin atau penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat Sukuk dalam waktu 14 (empat belas) Hari
Kerja setelah data atau dokumen pendukung lainnya tersebut diterima secara lengkap oleh Wali
Amanat Sukuk dan jika dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima
tanggapan apapun dari Wali Amanat Sukuk, maka Wali Amanat Sukuk dianggap telah memberikan izin;
Perseroan dilarang melakukan tindakan sebagai berikut:
1) Memberikan pinjaman kepada pihak lain di luar kegiatan usaha sehari-hari, kecuali :
a. pinjaman tersebut tidak melebihi 20% (dua puluh persen) dari ekuitas Perseroan ;
b. pinjaman yang telah ada sebelum ditandatangani Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah;
c. pinjaman kepada karyawan termasuk Direksi dan Dewan Komisaris sepanjang hal tersebut dilakukan
sesuai dengan peraturan perusahaan yang berlaku dan dilaksanakan secara wajar.
18
Page 45
2) Melakukan penggabungan atau konsolidasi dan/atau peleburan dengan perusahaan atau pihak lain atau
mengizinkan Anak Perusahaan untuk melakukan penggabungan, konsolidasi dan/atau peleburan dengan
perusahaan atau pihak lain, kecuali sepanjang dilakukan pada bidang usaha yang sama dan tidak
mempunyai dampak negatif terhadap jalannya usaha Perseroan serta tidak mempengaruhi kemampuan
Perseroan dalam melakukan Pembayaran Sisa Imbalan Ijarah dan/atau Cicilan Imbalan Ijarah dengan
memenuhi semua syarat dan kondisi Sukuk Ijarah dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan
dokumen lain yang berkaitan tetap berlaku dan mengikat sepenuhnya perusahaan penerus (surviving
company), dan dalam hal Perseroan bukan merupakan perusahaan penerus, maka seluruh kewajiban
Sukuk Ijarah telah dialihkan secara sah kepada perusahaan penerus, dan perusahaan penerus tersebut
memiliki aktiva dan kemampuan yang memadai untuk menjamin pembayaran Sukuk Ijarah;
3) Melakukan penjualan atau pengalihan atau dengan cara apapun melepaskan dalam 1 (satu) atau
beberapa transaksi yang berhubungan, seluruh aktiva atau sebagian besar aktiva, kecuali:
a. dalam rangka kegiatan usaha sehari-hari Perseroan ;
b. penjualan, pengalihan atau pelepasan atas aktiva tetap yang sudah tua atau tidak produktif (baik
secara sendiri-sendiri maupun bersama dengan satu atau lebih penjualan, penyewaan, pengalihan
atau pelepasan);
c. dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban yang tertuang dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah dan/atau perikatan yang telah ada atau dibuat oleh Perseroan dengan pihak lain
sebelum tanggal Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah ini.
Adapun yang dimaksud sebagian besar aktiva adalah lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total aktiva
Perseroan berdasarkan laporan keuangan konsolidasi Perseroan .
4) Melakukan perubahan Kegiatan Usaha utama Perseroan untuk merubah Kegiatan Usaha utamanya.
5) Mengurangi modal dasar dan modal disetor Perseroan tetapi tidak termasuk treasury stock sesuai
dengan ketentuan hukum yang berlaku.
6) Menerbitkan instrumen Efek hutang lain yang mempunyai kedudukan lebih tinggi dari Sukuk Ijarah.
2. Perseroan berkewajiban untuk:
1) Memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan perjanjian lainnya
sehubungan dengan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
2) Menyetorkan jumlah uang untuk pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau pelunasan Sisa Imbalan
Ijarah yang jatuh tempo yang harus telah diterima secara efektif (in good funds) selambat-lambatnya 1
(satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atauTanggal Pembayaran
Kembali Sisa Imbalan Ijarah, harus telah efektif dalam rekening KSEI yang ada di Agen Pembayaran.
Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran. Sehubungan dengan pembayaran dana
tersebut di atas, Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan kepada Wali Amanat bukti pengiriman
dana tersebut pada hari yang sama. Apabila lewat tanggal jatuh tempo pembayaran Cicilan Imbalan
Ijarah dan/atau jumlah Sisa Imbalan Ijarah, Perseroan belum menyerahkan dana-dana tersebut, maka
Perseroan harus membayar Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan (Ta’widh) atas jumlah dana yang
wajib dibayar. Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan (Ta’widh) yang dibayarkan oleh Perseroan
yang merupakan hak Pemegang Sukuk Ijarah akan dibayarkan kepada Pemegang Sukuk Ijarah secara
proporsional berdasarkan besarnya Sukuk Ijarah yang dimilikinya sesuai dengan ketentuan Perjanjian
Agen Pembayaran.
3) Segera memberitahukan atau memberikan kepada Wali Amanat Sukuk, data, dokumen dan/atau
keterangan-keterangan yang sewaktu-waktu diminta oleh Wali Amanat Sukuk Ijarah dengan wajar
mengenai operasi, keadaan keuangan, aktiva Perseroan dan hal lain-lain.
4) Menjalankan kegiatan usaha dengan sebaik-baiknya dan secara efisien serta sesuai dengan praktek
keuangan dan kegiatan usaha sebagaimana mestinya dan peraturan yang berlaku.
5) Memberi izin kepada Wali Amanat Sukuk atau pihak yang ditunjuk oleh Wali Amanat Sukuk, untuk
selama jam kerja Perseroan memasuki gedung-gedung dan halaman-halaman yang dimiliki atau dikuasai
Perseroan dan untuk melakukan pemeriksaan atas buku-buku, izin-izin dan catatan keuangan Perseroan
yang terkait dengan penerbitan Sukuk Ijarah sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang
berlaku, dengan ketentuan bahwa Wali Amanat Sukuk wajib memberitahukan hal tersebut secara tertulis
terlebih dahulu minimal 3 (tiga) Hari Kerja sebelumnya.
6) Segera memberitahukan kepada Wali Amanat Sukuk secara tertulis dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja
setelah kejadian-kejadian tersebut berlangsung:
a. berkaitan dengan Perseroan , setiap perubahan Anggaran Dasar, perubahan susunan Direksi dan
Dewan Komisaris dan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham serta diikuti dengan
penyerahan akta-akta keputusan Rapat Umum Pemegang Saham;
19
Page 46
b. perkara pidana, perdata, kepailitan, administrasi dan perburuhan yang melibatkan Perseroan yang
secara material mempengaruhi kemampuan Perseroan untuk melaksanakan kewajiban berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
7) Menyampaikan kepada Wali Amanat Sukuk:
a. Salinan dari laporan-laporan disampaikan kepada OJK, Bursa Efek dan KSEI, salinan dari
pemberitahuan atau surat edaran kepada pemegang saham dalam waktu selambat-lambatnya 2
(dua) Hari Kerja setelah laporan-laporan tersebut diserahkan kepada pihak-pihak yang disebutkan
di atas. Dalam hal Wali Amanat Sukuk memandang perlu, berdasarkan permohonan Wali Amanat
Sukuk secara tertulis, Perseroan wajib menyampaikan kepada Wali Amanat Sukuk dokumen-
dokumen tambahan yang berkaitan dengan laporan-laporan tersebut di atas (jika ada) selambat-
lambatnya 5 (lima) Hari Kerja setelah tanggal surat permohonan tersebut diterima oleh Perseroan .
b. Salinan resmi akta-akta dan perjanjian yang dibuat sehubungan dengan penerbitan Sukuk Ijarah
dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah diterimanya salinan tersebut oleh
Perseroan .
c. laporan setiap pelanggaran terhadap pembatasan-pembatasan dan kewajiban-kewajiban
sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah ini, selambat-lambatnya 2
(dua) Hari Kerja setelah diketahuinya pelanggaran tersebut.
d. Laporan Keuangan tahunan Perseroan (konsolidasi) yang telah diaudit oleh akuntan publik yang
terdaftar di OJK disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke OJK atau selambat-
lambatnya pada akhir bulan ketiga setelah tanggal laporan keuangan tahunan Perseroan mana
yang lebih dahulu.
e. Laporan keuangan tengah tahunan Perseroan (konsolidasi) yang disampaikan bersamaan dengan
penyerahan laporan ke OJK atau selambat-lambatnya pada akhir bulan pertama setelah tanggal
laporan keuangan tengah tahunan, jika tidak disertai laporan akuntan; atau selambat-lambatnya
pada akhir bulan kedua setelahtanggal laporan keuangan tengah tahunan, jika disertai laporan
akuntan publik yang terdaftar di OJK dalam rangka penelaahan terbatas; atau selambat-lambatnya
pada akhir bulan ketiga setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan, jika disertai laporan
akuntan publik yang terdaftar di OJK yang memberikan pendapat tentang kewajaran laporan
keuangan secara keseluruhan mana yang lebih dahulu.
8) Segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat Sukuk tentang terjadinya kelalaian
sebagaimana tersebut dalam angka 2 dan angka 3 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah ini atau
adanya pemberitahuan mengenai kelalaian yang diberikan oleh kreditur Perseroan atau setiap peristiwa
yang dapat mempengaruhi pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau pelunasan Sisa Imbalan Ijarah
sehubungan dengan Emisi Sukuk Ijarah. Pemberitahuan tertulis tersebut wajib disampaikan kepada
Wali Amanat Sukuk selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sejak timbulnya kelalaian tersebut.
9) Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan Prinsip Standar Akuntansi yang
berlaku di Indonesia dan memelihara buku-buku dan catatan-catatan lain yang cukup untuk
menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan Perseroan dan hasil operasionalnya sesuai dengan
prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten dengan memperhatikan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
10) Mempertahankan dan menjaga kedudukan Perseroan sebagai perseroan terbatas dan badan hukum,
dan semua hak-hak dan izin-izin yang sekarang dimiliki oleh Perseroan dan segera memohon izin-izin
bilamana izin-izin tersebut berakhir atau diperlukan untuk menjalankan usahanya.
11) Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjaga tetap
berlakunya segala kuasa, izin dan persetujuan (baik dari pemerintah ataupun lainnya) dan dengan segera
memberikan laporan dan masukan dan melakukan hal-hal yang diwajibkan peraturan perundang-
undangan Republik Indonesia sehingga Perseroan dapat secara sah menjalankan kewajibannya
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan perjanjian-perjanjian lainnya yang berkaitan
dengan Perjanjian Perwaliamantan Sukuk Ijarah dalam mana Perseroan menjadi salah satu pihaknya atau
memastikan keabsahan, keberlakuan, dapat dilaksanakannya setiap Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Ijarah dan perjanjian-perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamantan Sukuk Ijarah
di Republik Indonesia.
12) Memelihara harta kekayaan agar tetap dalam keadaan baik dengan syarat-syarat dan ketentuan-
ketentuan sebagaimana dilakukan pada umumnya mengenai harta milik dan usaha yang serupa.
13) Memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan Kegiatan Usaha Perseroan
dan harta kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik terhadap segala resiko
yang biasa dihadapi oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha utama yang sama
20
Page 47
dengan Perseroan .
14) Membayar kewajiban pajak atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam menjalankan
usahanya sebagaimana mestinya.
15) Melakukan pemeringkatan atas Sukuk Ijarah sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 49 berikut
perubahannya dan/atau pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan sehubungan dengan
pemeringkatan tersebut serta menyampaikan hasil pemeringkatan kepada Wali Amanat.
16) Memastikan keadaan keuangan Perseroan yang tercantum dalam Laporan Keuangan tahunan Perseroan
terakhir yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di OJK yang diserahkan kepada
Wali Amanat berdasarkan ketentuan angka 2 bagian 7), harus mencerminkan rasio:
i. Current Ratio (Total Aset Lancar dibagi Total Liabilitas Lancar) minimal 1x (satu kali);
ii. Gearing Ratio (Total Utang dibagi Total Ekuitas) maksimal 2,5x (tiga koma lima kali);
iii. DSCR (Debt Service Coverage Ratio yaitu EBITDA dibagi dengan penjumlahan Bagian Lancar dari Utang
Jangka Panjang dan Beban Bunga) minimal 1x (satu kali);
17) Memastikan dan mempertahankan agar kepemilikan saham keluarga IBNU SUSANTO, keluarga
HUDIANTO dan keluarga TIKMAN UTOMO minimum 51% (lima puluh persen) secara tidak langsung pada
Perseroan melalui PT Cakra Bhakti Para Putra.
18) Menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah kepada KSEI untuk kepentingan Pemegang
Sukuk Ijarah serta menyerahkan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang baru kepada KSEI untuk ditukarkan
dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang lama apabila Perseroan melakukan pembelian kembali Sukuk
Ijarah dengan tujuan untuk pelunasan Sukuk Ijarah dan fotokopinya diserahkan kepada Wali Amanat;
19) Tidak mengajukan permohonan pailit atau permohonan penundaan kewajiban pembayaran hutang
(“PKPU”) oleh Perseroan , kecuali permohonan PKPU sebagai akibat adanya gugatan pailit pihak lain
kepada Pengadilan Niaga.
20) Mengganti Obyek Ijarah dengan Obyek Ijarah pengganti jika Obyek Ijarah rusak dan/atau hilang
dan/atau perjanjiannya berakhir dan/atau dibatalkan dan/atau habis dan/atau karena hal lainnya
menjadi hilang manfaatnya dan/atau turun nilai manfaatnya dengan tetap memperhatikan Pasal 5.12
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk.
21) Dalam hal Sukuk Ijarah telah jatuh tempo, maka Perseroan bersedia dan diwajibkan untuk bertanggung
jawab secara finansial dan hukum mengenai pembayaran kembali Imbalan Ijarah.
22) Memperoleh opini (pernyataan kesesuaian Syariah atas Sukuk Ijarah) dari Tim Ahli Syariah (TAS).
23) Dalam hal terjadi kondisi dimana Sukuk Ijarah menjadi utang piutang sebagaimana diatur dalam Pasal
5.12 huruf f Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk, maka Perseroan wajib menyelesaikan kewajibannya atas
utang piutang kepada Pemegang Sukuk Ijarah.
24) Mematuhi ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Prinsip Syariah di
Pasar Modal, termasuk namun tidak terbatas untuk menjamin bahwa Objek Ijarah tidak akan
bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasal Modal selama periode Sukuk Ijarah.
HAK-HAK PEMEGANG SUKUK IJARAH
1. Menerima pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah dan/atau pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dari
Perseroan yang dibayarkan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pembayaran Kembali Sisa
Imbalan Ijarah dan/atau Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah. Sisa Imbalan Ijarah harus dibayar
kembali dengan harga yang sama dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis
yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah pada Tanggal Pembayaran Sisa Imbalan Ijarah;
2. Yang berhak atas Cicilan Imbalan Ijarah adalah Pemegang Sukuk Ijarah yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Ijarah, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku;
3. Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah
atau Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah setelah lewat Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah atau
Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah, maka Perseroan harus membayar Kompensasi Kerugian
Akibat Keterlambatan atas kelalaian membayar jumlah Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau Sisa Imbalan Ijarah.
Kompensasi kerugian akibat keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan secara wajar dan realistis yang
merupakan hak Pemegang Sukuk Ijarah oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Sukuk
Ijarah secara proporsional berdasarkan besarnya Sukuk Ijarah yang dimilikinya;
4. Pemegang Sukuk Ijarah baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua
puluh persen) dari jumlah Sukuk Ijarah yang belum dilunasi, termasuk di dalamnya Sukuk Ijarah yang dimiliki
oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk
21
Page 48
diselenggarakan RUPSI dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara
yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh
Pemegang Sukuk Ijarah yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI
sejumlah Sukuk Ijarah yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut
hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
5. Setiap Sukuk Ijarah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPSI, dengan
demikian setiap Pemegang Sukuk Ijarah dalam RUPSI mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah
Sukuk Ijarah yang dimilikinya.
KELALAIAN PERSEROAN
1. Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian yang disebutkan dalam:
a. Sebagaimana angka 2 huruf a di bawah ini dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus-
menerus selama 14 (empat belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat
Sukuk Ijarah, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk
menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui oleh Wali Amanat Sukuk Ijarah; atau
b. Sebagaimana angka 2 huruf b di bawah ini dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus-
menerus selama 60 (enam puluh) Hari Kalender, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat
Sukuk, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk
menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui oleh Wali Amanat Sukuk; atau
c. Sebagaimana angka 2 huruf c,d, e, f, g, atau h di bawah ini dan keadaan atau kejadian tersebut
berlangsung terus-menerus selama dari 90 (sembilan puluh) Hari Kalender, setelah diterimanya teguran
tertulis dari Wali Amanat Sukuk, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya
perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui oleh Wali Amanat Sukuk;
maka Wali Amanat Sukuk wajib memberitahukan kejadian tersebut kepada Pemegang Sukuk Ijarah
melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional dan Wali Amanat
Sukuk atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPSI menurut ketentuan dan tata cara di dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
Dalam RUPSI tersebut, Wali Amanat Sukuk akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan
sehubungan dengan kelalaiannya tersebut. Apabila RUPSI tidak dapat menerima penjelasan serta alasan
Perseroan , dan meminta Perseroan untuk melunasi seluruh Sisa Imbalah Ijarah, maka Wali Amanat
Sukuk dalam waktu yang ditetapkan dalam RUPSI wajib melakukan penagihan kepada Perseroan atas
seluruh Sisa Imbalan Ijarah.
2. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai sebagaimana dimaksud dalam angka 1,
adalah apabila terjadi salah satu atau lebih dari keadaan atau kejadian tersebut dibawah ini:
a. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran Sisa Imbalan
Ijarah pada Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah dan/atau Cicilan Imbalan Ijarah pada
Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah kepada Pemegang Sukuk Ijarah; atau
b. Fakta mengenai pernyataan, jaminan, keadaan atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai
dengan informasi dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan ; atau
c. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati dan/atau melanggar salah satu atau lebih ketentuan
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah (selain angka 2 huruf a dan huruf b Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah); atau
d. Adanya Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (moratorium) yang diajukan oleh Perseroan.
e. Apabila Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian hutang oleh salah satu
krediturnya (cross default) baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari dalam
jumlah keseluruhannya melebihi 30% (tiga puluh persen) dari nilai ekuitas Perseroan berdasarkan
laporan keuangan triwulanan terakhir, yang berakibat jumlah yang terhutang oleh Perseroan
berdasarkan perjanjian hutang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh kreditur yang
bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali) sehingga
mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-
kewajibannya yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
f. Sebagian besar atau seluruh hak, izin atau persetujuan lainnya dari Pemerintah Republik Indonesia yang
dimiliki tidak sah, atau Perseroan dibatalkan atau dinyatakan tidak sah, atau Perseroan tidak mendapat
izin atau persetujuan yang diisyaratkan oleh ketentuan hukum yang berlaku, yang secara material
berakibat negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan dan mempengaruhi secara material terhadap
kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian
22
Page 49
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan Dokumen Emisi lainnya; atau
g. Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap diharuskan
membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan mempengaruhi secara
material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah; atau
h. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan cara
apapun juga semua atau sebagian besar harta benda Perseroan atau telah mengambil tindakan yang
menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga
mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah;
3. Apabila:
- Perseroan membubarkan diri melalui keputusan Rapat Umum Pemegang Saham atau terdapat
keputusan pailit yang telah memiliki kekuatan hukum tetap; atau
maka Wali Amanat Sukuk berhak tanpa memanggil RUPSI, bertindak mewakili kepentingan Pemegang Sukuk
Ijarah dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Sukuk Ijarah dan untuk itu
Wali Amanat Sukuk dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Sukuk Ijarah. Dalam hal ini
Sukuk Ijarah menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.
4. Dalam hal terjadi perubahan jenis Akad Syariah, isi Akad Ijarah, dan/atau Obyek Ijarah yang menjadi dasar
Sukuk Ijarah sehingga bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal, maka Sukuk Ijarah berubah status
menjadi utang piutang dan Perseroan wajib menyelesaikan seluruh kewajibannya kepada Pemegang Sukuk
Wakalah dengan tetap memperhatikan ketentuan pada Pasal 5.12 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk dan
ketentuan pada Pasal 10 Peraturan OJK Nomor 18.
5. Apabila kelalaian Perseroan disebabkan karena Force Majeure maka akan diselenggarakan RUPSI dengan
tetap memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.
RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK IJARAH (RUPSI)
Untuk penyelenggaraan RUPSI, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku
ketentuan-ketentuan dibawah ini, tanpa mengurangi peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
1. RUPSI diadakan untuk tujuan antara lain:
a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Sukuk Ijarah mengenai
perubahan jangka waktu Sukuk Ijarah, Sisa Imbalan Ijarah, Cicilan Imbalan Ijarah, perubahan tata cara
atau periode pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, perubahan jaminan atau penyisihan dana pelunasan,
dan/atau ketentuan lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat Sukuk, memberikan
pengarahan kepada Wali Amanat Sukuk, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu
kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah serta akibatnya, atau untuk mengambil
tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
c. memberhentikan Wali Amanat Sukuk dan menunjuk pengganti Wali Amanat Sukuk sesuai dengan
ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah;
d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Sukuk Ijarah termasuk dalam
penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan dalam Peraturan OJK Nomor 20; dan
e. mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat Sukuk yang tidak dikuasakan atau tidak
termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah atau berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
2. RUPSI dapat diselenggarakan atas permintaan:
a. Pemegang Sukuk Ijarah baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari
20 % (dua puluh per seratus) dari jumlah Sukuk Ijarah yang belum dilunasi tidak termasuk Sukuk Ijarah
yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi-nya, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan
atau penyertaan modal Pemerintah.
b. Perseroan;
c. Wali Amanat Sukuk; atau
d. OJK
3. Permintaan sebagaimana angka 2 huruf a, b, dan d wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat
Sukuk dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut
23
Page 50
Wali Amanat Sukuk wajib melakukan panggilan untuk RUPSI.
4. Dalam hal Wali Amanat Sukuk menolak permohonan Pemegang Sukuk Ijarah atau Perseroan untuk
mengadakan RUPSI, maka Wali Amanat Sukuk wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan
tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender setelah
diterimanya surat permohonan.
5. Ketentuan pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSI adalah sebagai berikut:
a. pengumuman RUPSI wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum
pemanggilan.
b. pemanggilan RUPSI dilakukan paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPSI, melalui paling
sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional;
c. pemanggilan untuk RUPSI kedua atau ketiga dilakukan paling lama 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum RUPSI
kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPSI sebelumnya telah diselenggarakan
tetapi tidak mencapai kuorum;
d. panggilan harus memuat rencana RUPSI dan mengungkapkan informasi paling sedikit:
i) tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPSI;
ii) agenda RUPSI;
iii) pihak yang mengajukan usulan RUPSI;
iv) Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPSI; dan
v) kuorum yang dipersyaratkan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPSI;
e. RUPSI kedua atau ketiga diselenggarakan paling singkat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lama
21 (dua puluh satu) Hari Kalender terhitung sejak RUPSI sebelumnya.
6. Tata cara RUPSI
a. Pemegang Sukuk Ijarah, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPSI
dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Sukuk Ijarah yang dimilikinya;
b. Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi-nya tidak memiliki hak suara dan tidak
diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau
penyertaan modal Pemerintah;
c. sebelum pelaksanaan RUPSI, Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Sukuk
Ijarah yang merupakan Afiliasi-nya kepada Wali Amanat;
d. RUPSI dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan
dan Wali Amanat;
e. RUPSI dipimpin oleh Wali Amanat;
f. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPSI termasuk materi RUPSI dan menunjuk Notaris untuk
membuat berita acara RUPSI;
g. dalam hal penggantian Wali Amanat Sukuk diminta oleh Perseroan atau Pemegang Sukuk Ijarah, RUPSI
dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Sukuk Ijarah yang meminta diadakannya RUPSI tersebut;
dan
h. Perseroan atau Pemegang Sukuk Ijarah yang meminta diadakannya RUPSI tersebut sebagaimana
dimaksud pada angka g diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPSI dan materi RUPSI;
7. Kuorum dan pengambilan keputusan :
1. Dalam hal RUPSI bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Ijarah sebagaimana angka 1, diatur sebagai berikut:
a) Apabila RUPSI dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai
berikut:
1) dihadiri oleh pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah
yang hadir dalam RUPSI;
2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada angka 1) tidak tercapai, wajib
diadakan RUPSI yang kedua;
3) RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4
(tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI;
4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada angka 3) tidak tercapai, wajib
diadakan RUPSI yang ketiga; dan
24
Page 51
5) RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2
(satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI;
b) apabila RUPSI dimintakan oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau Wali Amanat Sukuk maka wajib
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut :
1) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari
jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang
hadir dalam RUPSI;
2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada angka 1) tidak tercapai, wajib
diadakan RUPSI yang kedua;
3) RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili
paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu
per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI;
4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada angka 3) tidak tercapai, wajib
diadakan RUPSI yang ketiga; dan
5) RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili
paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu
per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI; dan
c) apabila RUPSI dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang
hadir dalam RUPSI;
2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada angka 1) tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPSI yang kedua;
3) RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili
paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu
per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI;
4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada angka 3) tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPSI yang ketiga; dan
5) RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili
paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu
per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI; dan
2. RUPSI yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, dapat
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang
hadir dalam RUPSI;
b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a) tidak tercapai, wajib diadakan
RUPSI kedua;
c) RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI;
d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c) tidak tercapai, wajib diadakan
RUPSI yang ketiga;
e) RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak;
25
Page 52
f) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf e) tidak tercapai, maka dapat
diadakan RUPSI yang keempat;
g) RUPSI keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili yang
masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum
kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Wali Amanat Sukuk;
dan
h) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSI keempat wajib memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 5 di atas.
8. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPSI menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat
Sukuk paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali
Amanat Sukuk, dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
9. Penyelenggaraan RUPSI wajib dibuatkan Berita Acara secara notariil oleh Notaris.
10. Perseroan , Wali Amanat Sukuk, dan Pemegang Sukuk Ijarah wajib memenuhi keputusan-keputusan yang
diambil dalam RUPSI.
11. Wali Amanat Sukuk wajib mengumumkan hasil RUPSI dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
yang berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPSI tersebut wajib
ditanggung oleh Perseroan .
12. Apabila RUPSI yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai
Sisa Imbalan Ijarah, perubahan Cicilan Imbalan Ijarah, perubahan tata cara pembayaran Cicilan Imbalan
Ijarah, dan perubahan jangka waktu Sukuk Ijarah dan Perseroan menolak untuk menandatangani perubahan
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut, maka
dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPSI atau tanggal lain yang
diputuskan RUPSI (jika RUPSI memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan perubahan
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat Sukuk
berhak langsung untuk melakukan penagihan Sisa Imbalan Ijarah kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu
menyelenggarakan RUPSI.
13. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPSI dapat dibuat dan
bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat Sukuk dengan
mengindahkan peraturan Pasar Modal dan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia
serta peraturan Bursa Efek.
14. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPSI ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di bidang
Pasar Modal, maka peraturan perundang undangan di Pasar Modal. tersebut yang berlaku.
15. Penyedia e-RUPS sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan
Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik (“Peraturan OJK Nomor 16”), dapat
menyediakan dan mengelola penyelenggaraan rapat lain selain Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Terbuka. Selain RUPSI sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor 20, Perseroan dapat
melaksanakan RUPSI secara elektronik menggunakan e-RUPO yang disediakan penyedian e-RUPSI
sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 5 ayat 1 Peraturan OJK Nomor 16.
TIM AHLI SYARIAH
Berdasarkan Surat dari Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (“DSN-MUI”) No. U-479/DSN-
MUI/VI/2022 tanggal 28 Juni 2022 perihal Rekomendasi Penunjukan Tim Ahli Syariah, DSN-MUI menugaskan
kepada nama-nama di bawah ini sebagai Tim Ahli Syariah yang bertugas memberikan pendampingan dalam
penerbitan Sukuk Ijarah dan memberikan opini Syariah, sebagai berikut:
No. Nama Jabatan
1. Dr. Asep Supyadillah, M.Ag Ketua
2. Aini Masruroh, SEI, MM Anggota
PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
Perseroan telah dan akan memenuhi kriteria untuk melaksanakan Penawaran sebagaimana diatur dalam POJK
No. 36/2014, yaitu:
e. Penawaran Umum Berkelanjutan dilaksanakan dalam periode 2 (dua) tahun dengan ketentuan
pemberitahuan pelaksanaan PUB Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk terakhir disampaikan kepada OJK paling
26
Page 53
lambat pada ulang tahun kedua sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum
Berkelanjutan Efek bersifat Utang dan/atau Sukuk;
f. Telah menjadi Perseroan atau perusahan publik paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum penyampaian
Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk;
g. Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar sampai dengan penyampaian Informasi Tambahan ini
sebagaimana dituangkan dalam Surat Pernyataan Tidak Pernah Mengalami Gagal Bayar tertanggal
11 Juli 2022 yang dibuat oleh Perseroan;
h. Efek yang akan diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan adalah efek bersifat utang dan memiliki
hasil pemeringkatan yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4
(empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang
dimiliki oleh Perusahaan Pemeringkat Efek.
3. HASIL PEMERINGKATAN
Untuk memenuhi ketentuan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, Perseroan telah melakukan pemeringkatan
yang dilaksanakan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (”PEFINDO”). Dalam rangka penerbitan Obligasi dan Sukuk
Ijarah ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari PEFINDO sesuai dengan Surat No. RTG-095/PEF-
DIR/VI/2022 tanggal 28 Juni 2022 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan I SPINDO Tahap
II Tahun 2022 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I SPINDO Tahap II Tahun 2022 yang diterbitkan melalui rencana
Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB), yang merupakan penegasan dari surat No.RC-801/PEF-DIR/VIII/2021 dan
No.RC-802/PEF-DIR/VIII/2021, keduanya tertanggal 13 Agustus 2021, dengan peringkat:
idA- (Single A Minus) idA-(sy) (Single A Minus Syariah)
Peringkat ini berlaku untuk periode 12 Agustus 2021 sampai dengan 1 Agustus 2022.
Tidak terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dan perusahaan pemeringkat yang melakukan pemeringkatan
atas Obligasi dan Sukuk Ijarah yang diterbitkan oleh Perseroan.
Sesuai ketentuan yang diatur dalam POJK No. 49/2020. Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Obligasi
dan Sukuk Ijarah yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali. Perseroan wajib menyampaikan Peringkat Tahunan
atas setiap Klasifikasi Efek Bersifat Utang kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah berakhirnya
masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait
dengan Obligasi dan Sukuk Ijarah yang diterbitkan.
4. WALI AMANAT
Perseroan telah menunjuk PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebagai Wali Amanat Perseroan dalam Obligasi
dan Sukuk Ijarah ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan
Penjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah yang dibuat antara Perseroan dengan PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk. Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Gedung BRI II Lt.30
Jl. Jend.Sudirman Kav.44-46
Jakarta 10210 - Indonesia
Tel. (021) 5758143 / 5752362
Faksimili: (021) 2510316 / 5752444
Email : tcs@corp.bri.co.id
U.p. Trust & Corporate Services Department
Investment Services Division
Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk yang bertindak sebagai
Wali Amanat.
27
Page 54
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL
PENAWARAN UMUM
Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi terkait,
seluruhnya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan yaitu pembelian bahan baku.
Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi terkait,
seluruhnya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan yaitu pembelian bahan baku.
Apabila dana hasil Penawaran Umum tidak mencukupi, maka kekurangannya akan dibiayai dengan arus kas
internal Perseroan dan/atau pinjaman dari perbankan atau lembaga keuangan lainnya.
Penggunaan dana hasil PUB I Tahap II untuk modal kerja Perseroan yaitu pembelian bahan baku wajib dilakukan
dengan memperhatikan ketentuan POJK No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”) dan ketentuan POJK No.42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”). Rencana Penggunaan Dana bukan merupakan transaksi yang
mengandung Benturan Kepentingan karena tidak terdapat perbedaan antara kepentingan ekonomis perusahaan
terbuka dengan kepentingan ekonomis pribadi anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham
utama, atau Pengendali yang dapat merugikan perusahaan terbuka sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.
Rencana penggunaan dana hasil Sukuk Ijarah ini tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal,
sebagaimana dimaksud dalam POJK Nomor 18/POJK.04/2015.
Perseroan akan menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum secara berkala setiap
6 (enam) bulan kepada OJK dan Wali Amanat serta memperpertanggungjawabkan dalam setiap RUPS Tahunan
sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum telah direalisasikan sesuai dengan POJK
No. 30/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah belum dipergunakan seluruhnya, maka
penempatan sementara dana hasil Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah tersebut harus dilakukan
Perseroan dengan memperhatikan keamanan dan likuiditas sebagaimana diatur dalam POJK No. 30/2015.
Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahaan penggunaan dana hasil Penawaran Umum, maka
Perseroan wajib melaporkan terlebih dahulu, menyampaikan rencana dan alasan perubahan penggunaan dana
dimaksud kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum penyelenggaraan RUPO dan/atau RUPSI dan
memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari RUPO dan/atau RUPSI serta hasil RUPO dan/atau RUPSI yang telah
disetujui tersebut wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah
penyelenggaraan RUPO dan/atau RUPSI sesuai dengan POJK No. 30/2015 dan POJK No.20/2020.
Dana hasil penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Tahap I setelah dikurangi seluruh biaya emisi yang terkait,
telah dipergunakan sebagian besar oleh Perseroan sesuai dengan tujuan penggunaan dana penawaran umum
tersebut. Perseroan telah menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana Obligasi Berkelanjutan I Tahap I
kepada OJK pada tanggal 23 Februari 2022 dengan surat No. 004B/II/CS-ISSP/2022 perihal Laporan Penggunaan
Dana Hasil Penawaran Umum, sedangkan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I, setelah dikurangi seluruh biaya
emisi yang terkait, telah seluruhnya dipergunakan oleh Perseroan sesuai dengan tujuan penggunaan dana
penawaran umum tersebut. Perseroan telah menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I Tahap I kepada OJK pada tanggal 2 Maret 2022 dengan surat No. 010/III/CS-ISSP/2022 perihal
Laporan Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
28
Page 55
Sesuai POJK No. 9/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah kurang lebih setara dengan 1,33%
(satu koma tiga tiga persen) dari nilai Emisi Obligasi yang terdiri dari:
• Biaya jasa penyelenggaraan (management fee); : 0,55%
• Biaya jasa penjaminan (underwriting fee); : 0,10%
• Biaya jasa penjualan (selling fee); : 0,10%
• Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
- Biaya jasa Konsultan Hukum : 0,14%
- Biaya jasa Notaris : 0,05%
• Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
- Biaya jasa Wali Amanat : 0,11%
- Biaya jasa Perusahaan Pemeringkat Efek : 0,06%
• Biaya lain-lain (biaya pencatatan di KSEI & IDX, OJK, percetakan, iklan, dan Audit : 0,22%
Penjatahan) sekitar
Sesuai POJK No. 9/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah kurang lebih setara dengan 1,36%
(satu koma tiga enam persen) dari nilai Emisi Sukuk Ijarah yang terdiri dari:
• Biaya jasa penyelenggaraan (management fee); : 0,55%
• Biaya jasa penjaminan (underwriting fee); : 0,10%
• Biaya jasa penjualan (selling fee); : 0,10%
• Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
- Biaya jasa Konsultan Hukum : 0,14%
- Biaya jasa Notaris : 0,05%
• Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
- Biaya jasa Tim Ahli Syariah : 0,03%
- Biaya jasa Wali Amanat : 0,11%
- Biaya jasa Perusahaan Pemeringkat Efek : 0,06%
• Biaya lain-lain (biaya pencatatan di KSEI & IDX, OJK, percetakan, iklan, dan Audit : 0,22%
Penjatahan) sekitar
29
Page 56
III. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersamaan dengan
Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan beserta catatan atas laporan keuangan yang tidak tercantum dalam
Informasi Tambahan ini.
Angka-angka ikhtisar data keuangan penting di bawah ini berasal dan/atau dihitung berdasarkan informasi
keuangan yang diambil dari Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2022 yang tidak diaudit dan 31 Maret 2021 yang telah diaudit dan untuk tahun-
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 yang telah diaudit.
Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret
2021 dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 telah diaudit berdasarkan
standar audit yang ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) oleh Kantor Akuntan Publik Kanaka
Puradiredja, Suhartono (KPS) member of “Nexia International” network dengan Opini Tanpa Modifikasian dalam
laporannya tanggal 5 Oktober 2021 (untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2021 dan
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020) dan tanggal 19 Maret 2022 (untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2021). Laporan audit tersebut ditandatangan oleh Adeyana Widjaja (Rekan pada KAP
KPS dengan Ijin AP No. 0751).
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2022* 2021 2020
ASET
ASET LANCAR
Kas dan Setara Kas 28.379 50.092 59.543
Piutang Usaha
Pihak Ketiga 1.655.741 972.698 830.077
Pihak Berelasi 52.097 46.886 18.222
Piutang Lain-Lain
Pihak Ketiga 1.561 1.618 4.179
Pihak Berelasi - - 2.230
Persediaan 2.617.149 3.243.760 2.103.313
Pajak dibayar Dimuka 33.168 68.872 56.019
Uang Muka 107.099 29.640 29.651
Biaya Dibayar Dimuka 25.861 9.123 10.378
JUMLAH ASET LANCAR 4.521.055 4.422.689 3.113.612
ASET TIDAK LANCAR
Taksiran Pajak Penghasilan - - 155.714
Piutang Pihak Berelasi 7 7 11
Investasi pada Entitas Asosiasi 30.779 30.218 26.818
Aset Tetap 2.196.713 2.214.814 2.197.790
Properti Investasi 9.067 9.067 9.067
Aset Tak Berwujud – neto 12.528 13.922 20.601
Uang Muka 439.452 401.789 395.789
Aset Tidak Lancar Lainnya 4.816 4.816 157.202
JUMLAH ASET TIDAK LANCAR 2.693.362 2.674.633 2.962.992
JUMLAH ASET 7.214.417 7.097.322 6.076.604
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang Bank Jangka Pendek 2.061.148 1.838.460 1.877.269
Utang Usaha
Pihak Ketiga 162.388 386.320 28.852
30
Page 57
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2022* 2021 2020
Pihak Berelasi 1.507 1.508 1.215
Utang Pajak 114.015 118.666 34.061
Beban Masih Harus Dibayar 19.466 18.129 10.742
Uang Muka Pelanggan 49.558 17.869 23.411
Liabilitas Jangka Pendek Lainnya 15.158 16.641 9.162
Utang Jangka Panjang bagian yang Jatuh Tempo Dalam Satu
Tahun
Bank 151.331 154.064 174.436
Sewa Pembiayaan 9.824 9.846 3.175
Utang Obligasi 101.000 101.000 -
Utang Sukuk Ijarah 99.000 99.000 -
JUMLAH LIABILITAS JANGKA PENDEK 2.784.395 2.761.503 2.162.323
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Utang Jangka Panjang – Setelah Dikurangi Bagian Jatuh Tempo
Dalam Satu Tahun
Bank 53.206 89.038 243.102
Sewa Pembiayaan 18.458 20.912 3.429
Utang Obligasi 49.000 49.000 -
Utang Sukuk Ijarah 51.000 51.000 -
Utang Pihak Berelasi 6.205 6.205 6.205
Liabilitas Pajak Tangguhan 186.519 176.451 161.241
Liabilitas Imbalan Kerja Karyawan 157.716 155.481 162.828
Keuntungan Ditangguhkan atas Transaksi Sewa dan Jual Balik 422 619 2.136
JUMLAH LIABILITAS JANGKA PANJANG 522.526 548.706 578.941
JUMLAH LIABILITAS 3.306.921 3.310.209 2.741.264
EKUITAS
Modal saham
Modal dasar – Modal ditempatkan dan disetor penuh 718.599 718.599 718.599
Tambahan Modal Disetor - Neto 500.880 500.880 500.880
Saham Treasuri (12.065) (12.065) (12.065)
Saldo Laba
Dicadangkan 10.000 10.000 -
Tidak Dicadangkan 1.604.061 1.483.676 1.050.006
Komponen Ekuitas Lainnya 1.085.951 1.085.951 1.077.847
Sub jumlah 3.907.426 3.787.041 3.335.267
Kepentingan Non Pengendali 70 72 73
JUMLAH EKUITAS 3.907.496 3.787.113 3.335.340
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 7.214.417 7.097.322 6.076.604
*) Tidak diaudit
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2022* 2021 2021 2020
PENJUALAN DAN PENDAPATAN JASA 2.011.923 1.067.895 5.378.808 3.775.530
BEBAN POKOK PENDAPATAN (1.767.956) (831.919) (4.258.794) (3.217.408)
LABA KOTOR 243.967 235.976 1.120.014 558.122
Pendapatan Lain-Lain 30.842 40.594 136.284 71.554
Beban Penjualan Dan Distribusi (33.603) (26.116) (196.518) (111.101)
Beban Umum dan Administrasi (32.079) (23.604) (190.510) (130.681)
Beban Keuangan (43.033) (51.124) (174.578) (205.664)
Beban Lain-lain (11.538) (25.510) (35.290) (27.162)
LABA SEBELUM TAKSIRAN PENGHASILAN
154.556 150.216 659.402 155.068
(BEBAN) PAJAK
31
Page 58
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2022* 2021 2021 2020
Taksiran Penghasilan (Beban) Pajak:
Kini (36.741) (27.568) (160.417) (41.436)
Tangguhan 2.568 (989) (12.924) 62.203
Jumlah Taksiran Beban Pajak (34.173) (28.557) (173.341) 20.767
LABA /RUGI PERIODE BERJALAN 120.383 121.659 486.061 175.835
Penghasilan Komprehensif Lain
Pos-Pos yang Tidak akan Direklasifikasi ke
Laba Rugi
Surplus Revaluasi - - - 87.178
Keuntungan (Kerugian) Aktuaria - 54.786 10.390 (11.241)
Pajak Penghasilan terkait Pos-pos yang Tidak
- (10.409) (2.286) (14.428)
akan Direklasifikasi ke Laba Rugi
Penghasilan Komprehensif Lain Tahun
- 44.377 8.104 61.509
Berjalan Setelah Pajak
JUMLAH LABA KOMPREHENSIF TAHUN
120.383 166.036 494.165 237.344
BERJALAN
Laba Tahun Berjalan yang dapat
diatribusikan kepada:
Pemilik Entitas Induk 120.385 121.658 486.062 175.825
Kepentingan Non Pengendali (2) 1 (1) 10
JUMLAH 120.383 121.659 486.061 175.835
Jumlah Laba komprehensif periode berjalan
yang dapat diatribusikan kepada :
Pemilik Entitas Induk 120.385 166.035 494.166 237.334
Kepentingan Non Pengendali (2) 1 (1) 10
JUMLAH 120.383 166.036 494.165 237.344
LABA PER SAHAM DASAR
Jumlah Saham 7.065.340.735 7.065.340.735 7.065.340.735 7.065.340.735
Laba Per Saham Dasar (Rupiah Penuh) 17,04 17,22 68,80 24,89
*) Tidak diaudit
RASIO KEUANGAN PENTING
31 Maret 31 Maret 31 Desember
Uraian
2022* 2021 2021 2020
RASIO PERTUMBUHAN
Penjualan dan Pendapatan Jasa 88,40%(1) 1,57%(2) 42,46% -22,73%
Laba Periode Berjalan -2.05%(1) 264,15%(2) 176,43% -5,31%
Jumlah Aset 1,65% -4,92% 16,80% -5,42%
Jumlah Liabilitas -0,10% -16,95% 20,75% -17,58%
Jumlah Ekuitas 3,18% 4,98% 13,55% 7,64%
RASIO USAHA
Laba Kotor / Penjualan dan Pendapatan Usaha 12,13% 22,10% 20,82% 14,78%
Laba Periode Berjalan / Penjualan dan Pendapatan Usaha 5,98% 11,39% 9,04% 4,66%
Laba Periode Berjalan / Beban Usaha 183,28% 244,69% 125,59% 72,72%
Laba Periode Berjalan / Jumlah Aset (ROA) 1,67% 2,11% 6,85% 2,89%
Laba Periode Berjalan / Jumlah Ekuitas (ROE) 3,08% 3,47% 12,83% 5,27%
RASIO KEUANGAN
Aset Lancar / Liabilitas Jangka Pendek (Current ratio) 1,62x 1,66x 1,60x 1,44x
Jumlah Liabilitas / Jumlah Ekuitas (Debt to Equity ratio) 0,85x 0,65x 0,87x 0,82x
Jumlah Liabilitas / Jumlah Aset (Debt to Asset ratio) 0,73x 0,39x 0,47x 0,45x
Interest Coverage Ratio (ICR)(3) 5,24x 9,35x 5,48x 3,19x
Debt Service Coverage Ratio (DSCR)(4) 1,69x 1,03x 1,78x 1,28x
32
Page 59
Keterangan:
(1) Dibandingkan periode 31 Maret 2021
(2) Dibandingkan periode 31 Maret 2020
(3) Interest Coverage Ratio = EBITDA / Interest Expense
(4) Debt Service Coverage Ratio = EBITDA / (Current Portion of Long-Term Debt + Interest Expense)
*) Tidak diaudit
RASIO KEUANGAN PENTING YANG DIPERSYARATKAN DALAM FASILITAS KREDIT
31 Maret 31 Desember
Uraian Persyaratan
2022* 2021 2020
Aset Lancar / Liabilitas Jangka Pendek
min. 1x 1,62x 1,60x 1,44x
(Current ratio)
Jumlah Liabilitas / Jumlah Ekuitas
maks. 2,5x 0,85x 0,87x 0,82x
(Debt to Equity ratio)
Debt Service Coverage Ratio(1) min. 1x 1.69x 1,78x 1,28x
Laba Periode Berjalan / Penjualan dan
positif 5,98% 9,04% 4,66%
Pendapatan Usaha (Net Profit Margin)
Gearing Ratio(2) maks. 2,5x 0.62x 0,58x 0,69x
Keterangan:
(1) Debt Service Coverage Ratio = EBITDA / (Current Portion of Long-Term Debt + Interest Expense)
(2) Gearing Ratio = Bank Debt+Leasing/ Equity
*) Tidak diaudit
Perseroan telah memenuhi seluruh rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam perjanjian kredit.
LIABILITAS TAMBAHAN PERSEROAN SETELAH TANGGAL 31 MARET 2022 SAMPAI DENGAN TANGGAL
INFORMASI TAMBAHAN INI DITERBITKAN
Liabilitas tambahan perseroan setelah tanggal 31 Maret 2022 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini
diterbitkan terdiri dari:
1. Berdasarkan Perubahan Atas Perjanjian Fasilitas Kredit No. CTBCI SBY – 303 / VI – 2022 tanggal 22 Juni 2022,
Perseroan memperoleh perpanjangan fasilitas kredit dari Bank CTBC Indonesia dengan rincian sebagai berikut:
Fasilitas Maksimum kredit Jatuh tempo
Fasilitas Omnibus Credit USD 5.000 19 Februari 2023
Fasilitas Transaksi Valuta asing USD 500 19 Februari 2023
Fasilitas pinjaman dari Bank CTBC ditujukan untuk pembiayaan modal kerja, pembiayaan transaksi Trade
Financing, dan sarana antisipasi fluktuasi risiko perubahan nilai tukar mata uang. Fasilitas ini dijamin dengan
piutang dan persediaan milik Perseroan yang diikat Fidusia Notariil sebesar USD 2.750. Fasilitas ini dibebani
bunga tahunan sebesar 4,5% per tahun untuk mata uang USD dan 9,50% untuk mata uang IDR.
KETERANGAN TENTANG EFEK BERSIFAT UTANG DAN SUKUK YANG MASIH HARUS DILUNASI
Obligasi
Tingkat Jumlah
Tanggal Total Emisi Jangka
Nama Efek Seri Suku Jatuh Tempo Terutang
Penerbitan (Rp miliar) Waktu
Bunga (Rp miliar)
Obligasi
Berkelanjutan I
Spindo Tahap I Tahun 2 Desember 367 Hari
A 101 8,175% 9 Desember 2022 101
2021 2021 Kalender
Obligasi
Berkelanjutan I 2 Desember 3 (tiga)
B 49 9,5% 2 Desember 2022 49
Spindo Tahap I Tahun 2021 tahun
2021
33
Page 60
Tingkat Jumlah
Tanggal Total Emisi Jangka
Nama Efek Seri Suku Jatuh Tempo Terutang
Penerbitan (Rp miliar) Waktu
Bunga (Rp miliar)
Jumlah Total Terutang 150
Sukuk
Tingkat Jumlah Dana
Tanggal Total Emisi Jangka
Nama Efek Seri Bagi Jatuh Tempo Sukuk
Penerbitan (Rp miliar) Waktu
Hasil (Rp miliar)
Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I 2 Desember 367 Hari
A 99 8,175% 9 Desember 2022 99
Spindo Tahap I Tahun 2021 Kalender
2021
Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I 2 Desember 3 (tiga)
B 51 9,5% 2 Desember 2022 51
Spindo Tahap I Tahun 2021 tahun
2021
Jumlah Total Terutang 150
Jumlah Total Terutang yang akan jatuh tempo pada tabel di atas akan dilunasi menggunakan dana internal kas
Perseroan dari hasil operasional atau sumber-sumber lain yang memadai seperti fasilitas kredit bank atau tidak
menutup kemungkinan diadakan penerbitan surat utang atau sukuk.
34
Page 61
IV. KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN,
KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN
PROSPEK USAHA
A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN
1. RIWAYAT PERSEROAN
Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap I dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I sampai
dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, anggaran dasar Perseroan tidak mengalami perubahan.
Anggaran Dasar Perseroan terakhir sebagaimana telah diungkap pada Prospektus dalam rangka Obligasi
Berkelanjutan I Tahap I dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I adalah sebagaimana dimuat dalam Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas PT Steel Pipe Industry of Indonesia Tbk disingkat PT Spindo Tbk
No.69 tanggal 28 Juli 2021, dibuat di hadapan Dr. Ir. Yohanes Wilion, S.E., S.H., M.M., Notaris di Jakarta, yang
telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Keputusan No.AHU-
0043862.AH.01.02.Tahun 2021 tanggal 13 Agustus 2021, diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia sebagaimana telah diterima dan dicatat pada tanggal 13 Agustus 2021dengan
No.AHU-AH.01.03-0436904, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0137953.AH.01.11.Tahun 2021
tanggal 13 Agustus 2021 (“Akta 69/2021”)
Maksud dan tujuan Perseroan adalah sebagaimana telah diungkap pada Prospektus dalam rangka Obligasi
Berkelanjutan I Tahap I dan Sukuk Ijarah I Tahap I yaitu berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan dalam
bidang industri dan perdagangan. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas Perseroan dapat
melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
Kegiatan usaha utama Perseroan adalah :
1) Menjalankan usaha industri, yaitu:
i. industri komponen dan perlengkapan sepeda motor roda dua dan tiga;
ii. industri suku cadang dan aksesoris kendaraan bermotor roda empat atau lebih;
iii. industri pipa dan sambungan pipa dari baja dan besi;
iv. industri penggilingan baja (steel rolling);
v. jasa industri untuk berbagai pengerjaan khusus logam dan barang dari logam.
2) Menjalankan usaha perdagangan, yaitu:
perdagangan besar barang logam untuk bahan konstruksi.
Kegiatan usaha penunjang:
Menjalankan usaha lain yang berkaitan dan mendukung kegiatan usaha utama Perseroan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, kegiatan usaha utama Perseroan yang saat ini dilakukan adalah
bergerak dalam bidang usaha industri pipa baja.
Perseroan memiliki 1 (satu) Kantor Pusat di Jl. Kalibutuh 189-191 Surabaya dan 3 (tiga ) pabrik berlokasi di
Surabaya, 1 (satu) pabrik di Sidoarjo, 1 (satu) pabrik di Pasuruan dan 1 (satu) pabrik di Karawang.
2. KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan
Obligasi Berkelanjutan I Tahap I dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan tidak mengalami perubahan. Berikut adalah susunan pemegang saham Perseroan
dengan kepemilikan mencapai 5% (lima persen) atau lebih berdasarkan Daftar Pemegang Saham per tanggal 30
Juni 2022 yang dikeluarkan oleh PT Adimitra Jasa Korpora:
35
Page 62
Nilai Nominal Rp100,- per saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp) %
Modal Dasar 17.000.000.000 1.700.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
- PT Cakra Bhakti Para Putra 4.020.063.930 402.006.393.000 56,90
- DBS Bank Ltd S/A Pemberton Asia Opportunities
500.000.000 50.000.000.000 7,08
Fund
- Masyarakat (masing-masing dibawah 5%) 2.545.276.805 254.527.680.500 36,02
Sub-jumlah 7.065.340.735 706.534.073.500 100,00
Saham treasuri 120.651.300 12.065.130.000
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 7.185.992.035 718.599.203.500
Jumlah Saham Dalam Portepel 9.814.007.965 981.400.796.500
Sehubungan dengan pembelian kembali saham yang telah dilakukan oleh Perseroan pada tahun 2015 dan tahun
2020 dengan mengacu Peraturan OJK No. 2/POJK.04/2013 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan
oleh Emiten Atau Perusahaan Publik Dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan (“POJK
No.2/2013”), Perseroan berkewajiban untuk melakukan pengalihan atas saham hasil pembelian kembali
(“saham tresuri”) tersebut paling lama 6 (enam) tahun sejak masing-masing tanggal selesainya pembelian
kembali tahun 2015 dan tanggal selesainya pembelian kembali tahun 2020, dengan memperhatikan ketentuan
angka 10 Surat Edaran OJK nomor 20/SEOJK.04/2021 tentang Kebijakan Stimulus dan Relaksasi Ketentuan terkait
Emiten atau Perusahaan Publik Dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona
Virus Disease 2019, dimana :
b. Pengalihan atas saham tresuri hasil pembelian kembali tahun 2015, saat ini hanya dapat dilakukan dengan
cara sebagaimana diatur dalam pasal 9 huruf a POJK No.2/2013, yaitu penjualan melalui Bursa Efek
maupun di luar Bursa Efek; dan
c. Pengalihan atas saham tresuri hasil pembelian kembali tahun 2020, dapat dilakukan dengan cara seluruh
cara pengalihan saham hasil pembelian kembali sebagaimana diatur dalam pasal 9 POJK No.2/2013.
3. PERIZINAN
Berikut ini adalah tambahan informasi perijinan penting yang dimiliki Perseroan dalam menjalankan kegiatan
usahanya sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap I dan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I Tahap I sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan:
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Nomor Induk Berusaha atas nama Perseroan No.8120006832176 tanggal 27
Agustus 2018, Perubahan ke-12 tanggal 11 Juni 2022, dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q.
Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS, yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Alamat : Jl. Kalibutuh No.189-191, Kelurahan Tembok Dukuh,
Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur
Status Penanaman Modal : PMDN
Masa Belaku : Berlaku selama Perseroan menjalankan kegiatan usaha
A. Tabel Kegiatan Usaha yang Telah Memiliki Izin Usaha Efektif (Diterbitkan oleh Sistem OSS sebelum
implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja)
No. Kode KBLI* Judul KBLI* Lokasi Usaha Perizinan Berusaha
1. 30912 Industri Komponen Dan Kawasan Industri Mitra NIB dan Izin Usaha
Perlengkapan Sepeda Karawang Jl. Mitra Raya II
Motor Roda Dua dan Blok F2 Parung Mulya,
Tiga Ciampel Karawang Jawa
Barat, Kab. Karawang,
Provinsi Jawa Barat,
2. 29300 Industri Suku Cadang Kawasan Industri Mitra NIB dan Izin Usaha
Dan Aksesori Kendaraan Karawang Jl. Mitra Raya II
Bermotor Roda Empat Blok F2 Parungmulya,
atau Lebih Ciampel Karawang Jawa
36
Page 63
Barat, Kab Karawang, Provinsi
Jawa Barat
3. 24103 Industri Pipa Dan JL.RUNGKUT INDUSTRI II/10, NIB dan Izin Usaha
Sambungan Pipa Dari Kelurahan Tenggilis Mejoyo
Baja Dan Besi Surabaya, Kota Surabaya,
Provinsi Jawa Timur
4. 24103 Industri Pipa Dan JL.Rungkut Industri I/28-32, NIB dan Izin Usaha
Sambungan Pipa Dari Kota Surabaya, Provinsi Jawa
Baja dan Besi Timur
5. 24102 Industri Penggilingan JL.Mitra Raya II Blok F-2 NIB dan Izin Usaha
Baja (Steel Rolling) Desa/Kelurahan Parungmulya
Kec. Ciampel, Kab Karawang,
Provinsi Jawa Barat
6. 24103 Industri Pipa Dan Jalan Raya Dandels Wadeng NIB dan Izin Usaha
Sambungan Pipa Dari Sidayu Gresik,
Baja Dan Besi Desa/Kelurahan Wadeng,
Kecamatan Sidayu, Kab
Gresik, Provinsi Jawa Timur
7. 24103 Industri Pipa dan Jl. Mitra Raya II Blok F2, NIB dan Izin Usaha
Sambungan Pipa Dari Desa/Kelurahan
Baja dan Besi Parungmulya, Kec. Ciampel,
Kab Karawang, Provinsi Jawa
Barat
*Mengacu kepada Peraturan Kepala BPS No.19 Tahun 2017
B. Tabel Kegiatan Usaha Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
No Kode Judul KBLI Lokasi Usaha Klasifikasi Perizinan Berusaha
KBLI Risiko Jenis Legalitas
1. 46631 Perdagangan Jl. Rungkut Rendah NIB Untuk
Besar Barang Industri I/28-32 persiapan
Logam untuk Kota Surabaya, operasional
bahan Provinsi JAwa dan/atau
konstruksi Timur Kode Pos komersial
60292 kegiatan usaha
2. 24103 Industri Pipa Desa Kebonagung, Menengah NIB Untuk
Dan Kel. Kebonagung, Tinggi persiapan
Sambungan Kec. kegiatan usaha
Pipa Dari Baja Ujungpangkah, Sertifikat Untuk
Dan Besi Kab. Gresik, Standar persiapan
Provinsi Jawa belum kegiatan usaha
Timur terverifikasi
Sertifikat Untuk
Standar telah operasional
terverifikasi dan/atau
komersial
kegiatan usaha
3. 25920 Jasa Industri Jl. Rungkut Tinggi NIB Untuk
Untuk Berbagai Industri I/28-32, Persiapan
Pengerjaan Kota Surabaya, Kegiatan Usaha
Khusus Logam Provinsi Jawa
dan Barang dari Timur Untuk
Logam Kode Pos: 60292 Izin operasional
dan/atau
komersial
kegiatan usaha
37
Page 64
NIB berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia dan berlaku sebagai Angka Pengenal Impor (API-P), hak
akses kepabeanan, pendaftaran kepesertaan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan,
serta bukti pemenuhan laporan pertama Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP).
4. PERJANJIAN - PERJANJIAN PENTING
Berikut adalah tambahan dan/atau perubahan atas perjanjian-perjanjian penting yang dibuat Perseroan untuk
mendukung kelangsungan kegiatan usahanya:
4.1. PERJANJIAN - PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA
Perjanjian Kredit
Tambahan dan/atau perubahan atas Perjanjian Kredit yang dibuat oleh Perseroan setelah PUB I Tahap I adalah
sebagai berikut:
PT BANK ICBC INDONESIA
Perubahan Perjanjian Kredit No.005/ICBC-BLW/LC/IV/2014/PR4 tanggal 24 September 2021 yang merupakan
perubahan atas Akta Perjanjian Pembukaan Letter Of Credit No.79 tanggal 26 April 2013, dibuat di hadapan
Sitaresmi Puspadewi Subianto, S.H., Notaris di Surabaya, oleh dan antara PT Bank ICBC Indonesia (“Bank”)
dengan Perseroan (“Debitur”) yang pada pokoknya mengenai perpanjangan jangka waktu dan perubahan suku
bunga yaitu sebagai berikut:
Suku Bunga : UPAS, TR, PTD A (IDR) sebesar 10,50% per tahun
Jangka Waktu : 26 Mei 2022 s/d 26 Mei 2023
Catatan:
Ketentuan lain dalam perjanjian kredit awal yang tidak mengalami perubahan sebagaimana telah diungkapkan dalam
Prospektus dalam rangka PUB I Tahap I tetap berlaku dan mengikat Perseroan.
PT Bank Danamon Indonesia Tbk
Surat PT Bank Danamon Indonesia Tbk No.B.278/ARO/EB/0622 tanggal 21 Juni 2022 Perihal Pemberitahuan
Persetujuan Perpanjangan Jangka Waktu Fasilitas Kredit yang merupakan perubahan atas Akta Perjanjian Kredit
No.17 tanggal 7 Mei 2008, dibuat di hadapan Sitaresmi Puspadewi Subianto, S.H., Notaris di Surabaya, antara PT
Bank Danamon Indonesia Tbk (Bank) dengan Perseroan (Debitur), yang menerangkan mengenai:
Jangka Waktu : Jangka waktu Fasilitas Omnibus Trade Finance (Fasilitas Omnibus) (Uncommitted,
Revolving) sejak tanggal 23 Juni 2022 sampai dengan tanggal 23 Juli 2022.
Catatan : Mengingat persetujuan terdahulu (sebagaimana telah diungkapkan pada Laporan
Pemeriksaan Hukum dalam rangka PUB I Tahap I) diberikan oleh PT Bank Danamon
Indonesia Tbk khusus untuk PUB I Tahap II, maka dalam rangka PUB I Tahap II PT Bank
Danamon Indonesia Tbk telah memberikan persetujuan berdasarkan Surat PT Bank
Danamon Indonesia Tbk No.SK.067/EBSBY/0722 tanggal 7 Juli 2022
PT Bank Central Asia Tbk
Akta Perubahan Keduapuluh Atas Perjanjian Kredit No.26 tanggal 9 Desember 2021, dibuat di hadapan Sitaresmi
Puspadewi Subianto, S.H., M.Kn., Notaris di Surabaya yang merupakan perubahan atas Akta Perjanjian Kredit
No.20 tanggal 8 Juli 2011, dibuat di hadapan Sri Buena Brahmana, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang terakhir
kali diubah dengan Akta Perubahan Kesembilan belas Atas Perjanjian Kredit No.48 tanggal 16 Maret 2021 dibuat
di hadapan Sitaresmi Puspadewi Subianto, S.H., M.Kn., Notaris di Surabaya, oleh dan antara PT Bank Central
Asia Tbk (“Bank”) dengan Perseroan (“Debitur”), yang pada pokoknya mengatur menerangkan perpanjangan
jangka waktu fasilitas:
38
Page 65
Fasilitas Kredit : 1) Fasilitas Kredit Lokal (Rekening Koran):
Batas waktu : Terhitung sejak tanggal
penarikan penandatanganan Perubahan
dan/atau Keduapuluh ini dan berakhir
penggunaan pada tanggal 30 November
Fasilitas Kredit 2022
2) Fasilitas Kredit Multi:
Batas waktu : Terhitung sejak tanggal
penarikan penandatanganan Perubahan
dan/atau Keduapuluh ini dan berakhir
penggunaan pada tanggal 30 November
Fasilitas Kredit 2022
3) Fasilitas Bank Garansi:
Batas waktu : Terhitung sejak tanggal
penarikan penandatanganan Perubahan
dan/atau Keduapuluh ini dan berakhir
penggunaan pada tanggal 30 November
Fasilitas Kredit 2022
4) Fasilitas Negosiasi/Diskonto dengan kondisi khusus:
Batas waktu : Terhitung sejak tanggal
penarikan penandatanganan Perubahan
dan/atau Keduapuluh ini dan berakhir
penggunaan pada tanggal 30 November
Fasilitas Kredit 2022
5) Fasilitas Time Loan Revolving:
a. Jumlah : Tidak melebihi ekuivalen
Pokok Rp340.000.000.000,00 (tiga
ratus empat puluh miliar
Rupiah)
b. Tujuan : Mendukung modal kerja
yang terkait penjualan ke
proyek dan membiayai
pembelian bahan
baku/bahan pembantu
untuk produksi besi baja
dari supplier;
c. Suku Bunga : 10,25% per tahun.
d. Batas waktu : Terhitung sejak tanggal
penarikan penandatanganan
Fasilitas Perubahan Keduapuluh ini
dan/atau dan berakhir pada tanggal
penggunaan 30 November 2022
Fasilitas
Kredit
6) Fasilitas Foreign Exchange Line (Forex Line):
Batas waktu : Terhitung sejak tanggal
penarikan penandatanganan Perubahan
dan/atau Keduapuluh ini dan berakhir
39
Page 66
penggunaan pada tanggal 30 November
Fasilitas Kredit 2022
LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA (INDONESIA EXIM BANK)
Perubahan Keduapuluhsatu Perjanjian Kredit Modal Kerja Ekspor No.86/A/LCC/VI/2022 tanggal 14 Juni 2022
yang merupakan perubahan atas Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja Ekspor No.49 tanggal 22 Desember 2006,
dibuat di hadapan Marina Soewana, S.H., Notaris di Jakarta, oleh dan antara Lembaga Pembiayaan Expor
Indonesia (“Bank”) dengan Perseroan (“Debitur”) yang pada pokoknya mengenai perubahan atas:
Bunga : 9.00% p.a (sembilan persen per annum)
Jangka waktu : 9 Juni 2022 sampai dengan tanggal 9 Juni 2023
Kewajiban-kewajiban Debitur : a. Menggunakan dana sesuai dengan tujuan penggunaan kredit;
b. Menyalurkan seluruh proceed export atas transaksi yang berkaitan
dengan pembiayaan berdasarkan Perjanjian ini melalui Rekening
Operasional atau Rekening lain yang ditunjuk Kreditur;
c. Menjaga, memelihara, dan menjalankan usahanya dengan sebaik-
baiknya dan dengan senantiasa mentaati peraturan atau ketentuan
hukum yang berlaku serta aspek sosial kemasyarakatan, dan
karenanya memberitahukan Kreditur apabila terjadi perubahan
pada luas, sifat dan bentuk usaha Debitur;
d. Melaksanakan segala kewajibannya, termasuk namun tidak terbatas
kewajiban pembayaran berdasarkan Perjanjian ini;
e. Memberitahukan secara tertulis kepada Kreditur segera setelah
terjadinya atau diketahuinya kejadian mengenai sengketa Debitur
dengan pihak manapun, kerugian atau kerusakan harta kekayaan
dalam jumlah yang cukup berarti, tuntutan atas Debitur dalam
jumlah yang cukup berarti, peristiwa atau kejadian yang merupakan
peristiwa atau kejadian kelalaian atau cidera janji ataupun kejadian
atau peristiwa yang dengan suatu pemberitahuan atau lewatnya
waktu saja akan merupakan kejadian atau peristiwa kelalaian atau
cidera janji berdasarkan Perjanjian ini.
f. Mengasuransikan kekayaan Debitur dan usaha Debitur serta
jaminan yang insurable, terhadap resiko kebakaran, resiko bencana
alam dan resiko lain yang ditetapkan oleh Kreditur pada perusahaan
asuransi yang disetujui oleh Kreditur untuk jumlah dan dengan
syarat dan ketentuan yang disetujui oleh Kreditur di mana di dalam
polis tersebut mencantumkan nama Kreditur sebagai penerima
klaim (Banker’s Clause) atas kekayaan Debitur yang diserahkan
kepada Kreditur sebagai agunan.
g. Menyerahkan kepada Kreditur semua copy Akta Pendirian,
Anggaran Dasar berikut setiap perubahannya, berita acara Rapat
Umum Pemegang Saham yang berkenaan dengan penggantian,
pengangkatan atau pemberhentian anggota Direksi dan/atau
Komisarisnya segera setelah Debitur memperoleh akta atau
dokumen tersebut atau segera setelah akta atau dokumen tersebut
selesai dibuat;
h. Mengadakan dan memelihara pembukuan, sistem
administrasi/penatausahaan dan pengawasan keuangan yang sesuai
dengan prinsip-prinsip akuntansi yang umum diterima di Indonesia
dan diterapkan secara konsisten dan mencerminkan secara wajar
keadaan keuangan serta hasil usaha Debitur.
i. Memberikan izin kepada Kreditur atau pihak lain yang diberi kuasa
oleh Kreditur atas pemberitahuan sebelumnya, untuk melakukan
pemeriksaan barang jaminan dan pemeriksaan terhadap
pembukuan dan sistem administrasi Debitur;
j. Setiap kali diminta oleh Kreditur, membuat dan menandatangani di
hadapan notaris yang ditunjuk oleh Kreditur, akta pengakuan utang
40
Page 67
untuk kepentingan Kreditur, dan selanjutnya mengakui, menyetujui
dan tidak akan membantah kekuatan eksekutorial dari grosse
pertama akta tersebut sesuai dnegan ketentuan Pasal 224 HIR atau
Pasal 258 Rbg;
k. Secara terus menerus mendaftarkan, mencatatkan, memperbaharui
atau memperpanjang semua dokumen, perizinan, atau persetujuan
yang diperlukan sehubungan dengan kegiatan usaha Debitur dan
Perjanjian ini pada setiap instansi yang berwenang agar tetap
berlaku dan selanjutnya mendapatkan, memperoleh, mencatatkan
atau mendaftarkan semua dokumen tambahan pada atau dari
instansi pemerintah yang berwenang yang diperlukan dikemudian
hari;
l. Segera memberitahukan Kreditur setiap kejadian yang dapat
mempunyai pengaruh negatif terhadap usaha Debitur dan/atau
mungkin menyebabkan keterlambatan pengembalian Kredit atau
pelaksanaan kewajiban pembayaran Debitur;
m. Menyerahkan laporan keuangan triwulan yang telah ditandatangani
oleh Direksi Debitur selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari
kalender setelah akhir periode laporan tersebut;
n. Menyerahkan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh
kantor Akuntan Publik terdaftar yang disetujui Kreditur selambat-
lambatnya 180 (seratus delapan puluh) hari kalender setelah akhir
tahun buku Debitur;
o. Wajib menjaga market value Persediaan Barang yang diterima dan
disimpan oleh perusahaan pengelola agunan minimal 133,33% dari
baki debet fasilitas kredit modal kerja ekspor dengan skema
jaminan;
p. Menyerahkan daftar laporan persediaan barang setiap triwulanan
yang telah ditandatangani oleh Direksi Debitur selambatnya 30 hari
kalender setelah akhir periode laporan.
q. Membayar dan menyelesaikan semua kewajiban pajak, retribusi dan
biaya-biaya lain yang dikenakan oleh Pemerintah;
r. Melakukan pengkinian atau update atas nilai objek jaminan fidusia
berupa persediaan barang setiap 1 tahun.
s. Memelihara Interest Debt to Equty Ratio sebesar maksimal 2,5 x
(dua koma lima kali) pada tahun 2012 dan seterusnya;
t. Menyerahkan laporan hasil produksi dan penjualan setiap bulan
kepada Kreditur.
u. Menjaga peringkat lingkungan hidup (Proper) yang dikeluarkan oleh
Kementerian Lingkungan Hidup dengan peringkat baik sesuai
ketentuan Peraturan Bank Indonesia;
v. Membayar biaya provisi, dan biaya-biaya lainnya termasuk namun
tidak terbatas pada biaya notaris, pada saat menandatangani
Perjanjian ini atau selambatnya pada saat penarikan fasilitas kredit
yang pertama;
w. Menyerahkan laporan penilai agunan terbaru oleh penilai
independen yang terdaftar di Bapepam paling lambat 3 (tiga) bulan
sejak penandatanganan Perjanjian.
x. Menjaga security coverage atas agunan persediaan dan apabila
security coverage jaminan kurang dari 133,33%, maka Debitur
bersedia menurunkan saldo pemakaian kredit hingga tercapai sesuai
dengan ketentuan;
y. Setiap 3 (tiga) bulan sekali Debitur wajib menyerahkan daftar harga
persediaan yang dijaminkan di Kreditur, di mana jumlah total
persediaan minimal harus sama dengan nilai penjaminan persediaan
yang telah disepakati;
z. Debitur Wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada
Kreditur, dimana jumlah total persediaan minimal harus sama
dengan nilai penjaminan persediaan yang telah disepakati.
aa. Debitur wajib menyerahkan jaminan tambahan berupa tanah dan
bangunan sesuai kesepakatan Kreditur dan Debitur.
bb. Debitur wajib melakukan pengikatan Hak Tanggungan Peringkat I
(Pertama) atas tanah dan bangunan berupa SHM No.1009 dan 1010
41
Page 68
atas nama Wardana Hudianto yang terletak di Jl. Imam Bonjol
No.14-16 Surabaya seluas 713 M2 yang akan dibaliknama menjadi
atas nama PT Cakra Putra Lestari sebesar Rp21.390.000.000
selambatnya 6 (enam) bulan setelah penandatanganan Perubahan
ketujuh belas Perjanjian sebagaimana telah diikat pada Akta
Perubahan Kesembilanbelas;
cc. Debitur waib menyerahkan laporan jaminan persediaan tahun 2018
oleh KJPP rekana Kreditur selambatnya sebelum 30 Juni 2018.
dd. Debitur wajib menyerahkan asli daftar lampiran Fidusia atas
Jaminan Persediaan yang sebelumnya telah diikat fidusia, secara
periodik minimal 6 bulan sekali yang diserahkan maksimal 30 hari
kalender sejak akhir periode untuk dapat didaftarkan ulang secara
berkala oleh notaris rekanan Kreditur kepada Kantor Pendaftaran
Fidusia setempat.
ee. Menyerahkan laporan keuangan tahunan pemberi guarantor yang
telah diaudit oleh KAP terdaftar rekanan Kreditur selambatnya 180
hari kalender setelah akhir tahun buku.
ff. Memberikan akses kepada Kreditur untuk melakukan monitoring
langsung terhadap mutasi Rekening Operasional Debitur yang
terkait pembiayaan dari Kreditur;
gg. Debitur wajib menyerahkan kepada Kreditur asli bukti penunjukan
KAP (Kantor Akuntan Publik) kepada Kreditur selambat-lambatnya
180 hari kalender sebelum tenggat waktu penyerahan laporan
keuangan audited kepada Kreditur;
hh. Dalam hal Debitur tidak dapat memenuhi ketentuan dalam
Perjanjian Kredit terkait kewajiban penyerahan laporan keuangan
audited, laporan appraisal, dan/atau asuransi agunan sesuai dengan
yang dipersyaratkan dalam Perjanjian, maka Debitur wajib
membayar denda kepada Kreditur sebesar 0,15% per annum dari
outstanding fasilitas KMKE sampai dengan dipenuhinya kewajiban
Debitur untuk menyerahkan dokumen-dokumen tersebut di atas,
dengan ketentuan pembayaran denda tersebut tidak
menghilangkan hak Kreditur untuk dapat menyatakan bahwa
Debitur telah melakukan peristiwa cidera janji sebagaimana
ketentuan Perjanjian.
ii. Debitur menyampaikan secara tertulis kepada Kreditur, dalam hal
struktur dan asset perusahaan terjadi perubahan selambatnya
dalam waktu 15 hari kerja sejak terjadi perubahan dalam hal sebagai
berikut:
- Merubah anggaran dasar atau status perseroan.
- Melakukan pembagian dividen atau keuntungan usaha dalam
bentuk apapun juga dan dalam jumlah berapapun juga kepada
pemegang sahamnya.
- Merubah dan memperbolehkan struktur permodalan Debitur
dirubah.
- Mengubah komposisi pengurus.
jj. Debitur menyampaikan secara tertulis kepada Kreditur,
selambatnya dalam waktu 15 (lima belas) hari kerja terhitung
setelah menerima laporan daftar pemegang saham bulanan di Biro
Administrasi Efek yang telah ditunjuk oleh Debitur, dalam hal
perubahan komposisi pemegang saham.
kk. Melakukan penilaian ulang atas agunan berupa fixed asset/tanah
dan bangunan yang dilakukan oleh perusahaan penilaian
independen (Independent Appraisal) dan/atau KJPP Rekanan
Kreditur sekurangnya 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun.
ll. Menyerahkan kepada Kreditur bukti rencana pembayaran obligasi
dan sukuk yang akan jatuh tempo pada Desember 2022 maksimal 9
September 2022 yang diaksep oleh Kreditur, apabila Debitur tidak
dapat memberikan penjelasan cukup, maka atas baki debet Debitur
di Kreditur perlu dilakukan clean up yang dapat ditarik kembali saat
kewajiban obligasi dan sukuk dilunasi atau di-refinancing.
mm. Debitur melaporkan Laporan Keuangan Audited tahun 2023 dan
tahun selanjutnya menggunakan Top Ten KAP Rekanan Kreditur.
42
Page 69
PT BANK SHINHAN INDONESIA
Perjanjian Perpanjangan Jangka Waktu Kredit No.031/PPWK/III/2022 tanggal 2 Maret 2022,yang merupakan
perubahan atas Akta Perjanjian Fasilitas Kredit No.56 tanggal 27 Februari 2020, dibuat di hadapan Sitaresmi
Puspadewi Subianto, S.H., Notaris di Surabaya, oleh dan antara PT Bank Shinhan Indonesia (“Bank”) dengan
Perseroan (“Debitur”) yang pada pokoknya mengatur perubahan jaminan, suku bunga dan jangka waktu
menerangkan mengenai
Suku Bunga dan Jangka Waktu Suku Bunga: 4,5% per tahun untuk Trust Receipt dan 9% per tahun untuk
Demand Loan
Jangka Waktu: sejak tanggal 3 Maret 2022 sampai dengan tanggal 3 Maret
2023
Jaminan : Inventory atas nama Perseroan dengan nilai penjaminan sebesar USD
9.000.000,- (sembilan juta Dollar Amerika Serikat) atau equivalen sebesar
Rp122.850.000.000,- (seratus dua puluh dua miliar delapan ratus lima
puluh juta Rupiah) dengan kurs pada tanggal 20 Januari 2020 sebesar 1
USD = Rp13.500 (tiga belas ribu lima ratus Rupiah).
Perjanjian Perpanjangan Jangka Waktu Kredit No.032/PPWK/III/2022 tanggal 2 Maret 2022 yang merupakan
perubahan atas Perjanjian Transaksi Valuta Asing No.046/PK/III/2021 tanggal 2 Maret 2021, oleh dan antara PT
Bank Shinhan Indonesia (“Bank”) dengan Perseroan (“Nasabah”), yang pada pokoknya mengatur perubahan
atas:
Fasilitas Kredit dan Jumlah : Fasilitas Kredit Forex Forward sebesar USD 500.000 (lima ratus ribu Dollar
Amerika Serikat).
Jangka Waktu : Sejak tanggal 3 Maret 2022 sampai dengan tanggal 3 Maret 2023
Kewajiban-kewajiban : Debitur wajib untuk memenuhi syarat-syarat berupa:
a. Debitur wajib menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit per
Desember 2021 paling lambat tanggal 30 Juni 2022.
b. Financial Covenant (direview setiap tahun pada saat Nasabah
melampirkan laporan keuangan yang telah diaudit):
- Total maksimum Debt to Equity adalah 3,25 kali
- Rasio Lancar minimum adalah 1 kali
- DSCR minimum adalah 1 kali
c. Derrivatives (Forward Line):
- Surat konfirmasi transaksi forward dan surat intruksi forward
- Maksimal tenor 60 hari.
Jaminan : Inventory atas nama Perseroan dengan nilai penjaminan sebesar USD
9.000.000,- (sembilan juta Dollar Amerika Serikat) atau equivalen sebesar
Rp122.850.000.000,- (seratus dua puluh dua miliar delapan ratus lima
puluh juta Rupiah) dengan kurs pada tanggal 20 Januari 2020 sebesar 1
USD = Rp13.500 (tiga belas ribu lima ratus Rupiah).
Domisili Hukum : Pengadilan Negeri Surabaya
PT Bank CTBC Indonesia
Perubahan Atas Perjanjian Fasilitas Kredit No. CTBCI SBY-303/VI-2022 tanggal 22 Juni 2022 yang merupakan
perubahan atas Akta Perjanjian Fasilitas Kredit No.35 tanggal 17 Juni 2021, dibuat di hadapan Sri Wahyu
Jatmikowati, S.H., M.H., Notaris di Surabaya, oleh dan antara PT Bank CTBC Indonesia (“Bank”) dengan Perseroan
(“Debitur”) yang menerangkan perubahan atas:
Fasilitas Kredit, Jumlah 1. Omnibus Line sebesar USD5.000.000,00 (lima juta Dollar
Amerika Serikat), yang terdiri dari:
43
Page 70
a. Pinjaman Akad Trust sebesar USD5.000.000,00 (lima
juta Dollar Amerika Serikat);
b. Fasilitas Surat Kredit berdokumen atas unjuk (Sight
Letter Of Credit) sebesar USD5.000.000,00 (lima juta
Dollar Amerika Serikat);
c. Fasilitas Surat Kredit Berdokumen Berjangka (Usance
Letter of Credit) sebesar USD5.000.000,00 (lima juta
Dollar Amerika Serikat),
Dengan ketentuan bahwa seluruh jumlah pokok kredit pada
setiap kali pencairan dan terhutang (outstanding) yang timbul
dari Fasilitas Surat Kredit Berdokumen atas unjuk (Sight
Letter of Credit), Pinjaman Akad Trust (Trust Receipt),
Fasilitas Surat Kredit Berdokumen Berjangka (Usance Letter
of Credit) dari waktu ke waktu tidak akan melebihi jumlah
USD5.000.000,00 (lima juta Dollar Amerika Serikat).
2. Fasilitas Transaksi Valuta Asing (Foreign Exchange
Transaction) sebesar USD500.000,00 (lima ratus ribu Dollar
Amerika Serikat);
dengan ketentuan jumlah pokok kredit pada setiap kali pencairan
dan terhutang tidak boleh melebihi jumlah tersebut.
Jangka Waktu Fasilitas Kredit : 1. Omnibus Line yang terdiri dari:
a. Pinjaman Akad Trust (Trust Receipt) untuk jangka waktu
terhitung tanggal 17 Juni 2022 sampai dengan tanggal
19 Februari 2023 (“Periode Ketersediaan Fasilitas
Kredit”)
b. Fasilitas Surat Kredit Berdokumen atas unjuk (Sight
Letter of Credit) untuk jangka waktu terhitung tanggal
17 Juni 2022 sampai dengan tanggal 19 Februari 2023
(“Periode Ketersediaan Fasilitas Kredit”);
c. Fasilitas Surat Kredit Berdokumen Berjangka (Usance
Letter of Credit) untuk jangka waktu terhitung tanggal
17 Juni 2022 sampai dengan tanggal 19 Februari 2023
(“Periode Ketersediaan Fasilitas Kredit”);
2. Fasilitas Transaksi Valuta Asing (Foreign Exchange
Transaction) terhitung tanggal 17 Juni 2022 sampai dengan
tanggal 19 Februari 2023 (“Periode Ketersediaan Fasilitas
Kredit”);
Penggunaan : 1. Fasilitas Omnibus Line, untuk mendukung kebutuhan modal
kerja Debitur dan pembiayaan transaksi Trade Financing
Debitur;
2. Fasilitas Transaksi Valuta Asing (Foreign Exchange
Transaction), untuk sarana antisipasi fluktuasi risiko
perubahan nilai tukar mata uang.
Suku Bunga : Pinjaman Akad Trust (Trust Receipt): 4,5% (empat persen) per
annum floating (mengambang) untuk penarikan dalam mata uang
USD (Dollar Amerika Serikat) atau 9,50% (sembilan koma lima nol
persen) per annum floating (mengambang) untuk penarikan dalam
mata uang IDR (Rupiah) dihitung dari posisi debet Debitur dan
wajib dibayar setiap bulan pada Tanggal Pembayaran Bunga;
Kondisi-kondisi Khusus : Dalam masa pemakaian fasilitas kredit ini, Debitur akan selalu
memenuhi persyaratan dan kondisi khusus sebagai berikut :
1. Fasilitas Letter of Credit dan Pinjaman Akad Trust (Trust
Receipt) :
44
Page 71
a. Letter of Credit dan Akad Trust (Trust Receipt) akan dibuka
untuk Suppliers yang ditunjuk berdasarkan Daftar Suppliers
yang disetujui. Selain nama Suppliers yang tercantum
dalam daftar tersebut harus mendapat persetujuan dari
BANK.
b. Daftar Suppliers yang disetujui terlampir.
c. Maksimum jangka waktu setiap pemakaian Fasilitas Surat
Kredit Berdokumen Berjangka (Usance Letter of Credit)
maupun Surat Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) dengan
maupun tanpa Pinjaman Akad Trust (Trust Receipt) adalah
180 (seratus delapan puluh) hari.
d. Fasilitas L/C (Letter Of Credit) dapat dikeluarkan dalam
bentuk Surat Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN).
e. Penarikan Pinjaman Akad Trust (Trust Receipt) hingga
100% (seratus persen) terhadap jumlah Penerbitan Letter
Of Credit.
f. Letter of Credit wajib ditutup dengan Asuransi dengan
kondisi ICC “C” sebesar 100%, kecuali terhadap Local Letter
of Credit tidak diperlukan penutupan asuransi.
2. Fasilitas Transaksi Valuta Asing (Foreign Exchange Transaction)
:
a. Fasilitas Transaksi Valuta Asing (Foreign Exchange
Transaction) dapat dipergunakan untuk menutupi
Tommorrow Transaction (TOM), Spot Transaction (SPOT)
dan Forward Transaction sampai 6 (enam) bulan.
b. Fasilitas Transaksi Valuta Asing (Foreign Exchange
Transaction) dapat dipergunakan dalam mata uang yang
dapat ditransaksikan pada Bank CTBC Indonesia.
c. Batas kerugian berdasarkan Mark To Market (MTM) untuk
Fasilitas Transaksi Valuta Asing (Foreign Exchange
Transaction) tidak lebih dari USD 250.000,00 (dua ratus
lima puluh ribu Dollar Amerika Serikat). Dan atas kelebihan
tersebut, Debitur harus menutup dengan Deposito atau
blokir rekening escrow sebesar 100% (seratus persen).
3. Kondisi Lain :
a. Debitur harus menyerahkan kepada Bank Daftar
Stock/Persediaan dan Tagihan/Piutang setiap semester.
b. Debitur berjanji mengaktifkan transaksi usahanya secara
proporsional, antara lain mutasi dan saldo usaha secara
langsung dan transaksi valuta asing ke Bank CTBC.
c. Debitur wajib memberitahukan terlebih dahulu kepada
Bank, sebelum melakukan perbuatan hukum, dalam hal
terjadi kondisi :
1. Mengikatkan diri sebagai Penjamin;
2. Menerima Fasilitas Kredit dari Bank atau lembaga
keuangan lainnya.
d. Berlaku ketentuan dalam Laporan Keuangan :
1. Maksimal Debt to equity Ratio (DER) adalah 2,5 (dua
koma lima) kali.
2. Current Ratio minimal 1,0 (satu koma nol) kali.
3. Debt Service Coverage Ratio minimum 1,0 (satu koma
nol) kali.
4. Pembayaran pembeli diarahkan (langsung dan tidak
langsung) melalui CTBC minimal 3% (tiga persen) dari
penjualan tahunan (tinjauan tengah tahunan).
45
Page 72
Segala ketentuan mengenai hak dan kewajiban Debitur yang diatur
dalam Ketentuan dan Syarat-syarat Umum, berlaku mengikat bagi
Debitur dalam Perjanjian Fasilitas Kredit ini.
Jaminan dan Dokumen Jaminan : Untuk menjamin pembayaran kembali Hutang Debitur
sebagaimana diatur dalam Perjanjian Fasilitas Kredit ini dan
Ketentuan dan Syarat-syarat Umum, Debitur setuju, dari waktu ke
waktu, berdasarkan permintaan Bank untuk menyerahkan atau
menyebabkan diserahkannya salinan asli Dokumen-Dokumen
Jaminan yang ditandatangani kepada Bank dalam bentuk, nilai dan
isi yang dapat diterima oleh Bank sebagai Jaminan :
1. Jaminan Fidusia atas Stock/Persediaan Barang (Inventory)
milik Debitur, dengan nilai Jaminan Fidusia sebesar USD
2.750.000,00 (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu Dollar
Amerika Serikat), sebagaimana diatur dalam Akta Jaminan
Fidusia tertanggal 17-06-2021 (tujuh belas Juni dua ribu dua
puluh satu), Nomor 36, yang dibuat dihadapan Sri Wahyu
Jatmikowati, S.H., M.H., Notaris di Surabaya dan telah
didaftarkan sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat Jaminan
Fidusia tertanggal 12-07-2021 (dua belas Juli dua ribu dua
puluh satu), Nomor : W15.00752639.AH.05.01 TAHUN 2021;
2. Jaminan Fidusia atas Tagihan/Piutang Dagang (Account
Recivable) milik Debitur, dengan nilai Jaminan Fidusia sebesar
USD 2.750.000,00 (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu Dollar
Amerika Serikat), sebagaimana diatur dalam Akta Jaminan
Fidusia tertanggal 17-06-2021 (tujuh belas Juni dua ribu dua
puluh satu), Nomor 37, yang dibuat dihadapan Sri Wahyu
Jatmikowati, S.H., M.H., Notaris di Surabaya dan telah
didaftarkan sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat Jaminan
Fidusia tertanggal 12-07-2021 (dua belas Juli dua ribu dua
puluh satu), Nomor : W15.00752636.AH.05.01 TAHUN 2021;
Lain-lain dokumen yang dari waktu ke waktu mungkin diperlukan
oleh Bank di bawah atau bertalian dengan setiap jaminan.
Perseroan telah memenuhi pembatasan rasio keuangan dari masing-masing perjanjian kredit Perseroan.
Perjanjian Pembiayaan
Sejak Perseroan menerbitkan PUB I Tahap I sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini, terdapat beberapa
Perjanjian Pembiayaan yang dibuat oleh Perseroan yaitu:
Perjanjian Pembiayaan Multiguna/Investasi Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran
No.9652302861-PK-060 tanggal 19 Mei 2022, yang menerangkan:
Para Pihak : PT BCA Finance (Kreditur)
Perseroan (Debitur)
Fasilitas dan Jumlah : Dengan memperhatikan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan pada
Perjanjian ini, Kreditor menyetujui untuk memberikan fasilitas pembiayaan
multiguna/investasi dengan cara pembelian dengan pembayaran secara
angsuran (“Fasilitas Pembiayaan”) kepada Debitur dengan jumlah sebesar
Rp194.400.000,00 (seratus sembilan puluh empat juta empat ratus ribu
Rupiah).
Tujuan Penggunaan : Pembelian mobil untuk operasional perusahaan atau karyawan
Jangka Waktu Fasilitas : 36 (tiga puluh enam) kali angsuran
Jatuh Tempo Fasilitas : 19 April 2025
46
Page 73
Bunga : 5,92% p.a efektif dengan metode perhitungan annuitas atau setara dengan
bunga flat sebesar 2,95% p.a
Jaminan : Kendaraan roda 4 :
Merek : Toyota
Type : All New Avanza 1.3 E M/T
Tahun : 2022
No Rangka : MHKAA1BY2NK003025
No. Mesin : 1NRG179265
BPKB atas nama Perseroan
Jadwal Pembayaran : Pembayaran kembali dilakukan Debitur dengan cara mengangsur setiap bulan
Kembali dan terus menerus serta tidak terputus yaitu pada tanggal yang sama dengan
tanggal penarikan/realisasi Fasilitas Pembiayaan pada setiap bulannya atau
tanggal lain yang disetujui antara Debitur dan Kreditor.
Kewajiban Debitur : Dalam rangka menjaga dan melindungi Barang atau Barang Jaminan terhadap
bahaya kerusakan, kebakaran serta bahaya kehilangan atau bahaya-bahaya
lainnya yang dipandang baik oleh Kreditor.
Debitur wajib untuk melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut:
a. Menutup pertanggungan atas Barang atau Barang Jaminan dengan masa
pertanggungan sesuai dengan jangka waktu fasilitas pembiayaan (full
tenor) pada salah satu maskapai asuransi yang direkomendasikan oleh
Kreditor dengan jenis pertanggungan Comprehensive atau jenis
pertanggungan lain atau berupa penambahan/perluasan jenis
pertanggungan yang dapat disetujui oleh Kreditor;
b. Mencatatkan nama Kreditor dalam polis pertanggungan sebagai pihak
yang berhak menerima pembayaran hasil klaim/tuntutan dalam
terjadinya resiko (Leasing Clause);
c. Apabila pada saat ditandatangani Perjanjian ini terhadap Barang atau
Barang Jaminan telah ditutup pertanggungannya maka:
- Debitur wajib mencatat nama Kreditor dalam polis pertanggungan
sebagai pihak yang berhak menerima pembayaran hasil
klaim/tuntutan dalam terjadinya resiko (Leasing Clause);
- Jika pada polis pertanggungan masih tertulis nama pihak ketiga
sebagai pihak yang ditunjuk untuk menerima hasil klaim, maka
Debitur wajib untuk mencabut/menghapus atau membatalkan nama
pihak ketiga tersebut dari polis pertanggungan dan mencatatkan
nama Kreditor sebagai satu-satunya pihak yang berhak menerima
hasil klaim pertanggungan;
- Mengajukan permohonan serta memperoleh persetujuan dari
Kreditor untuk menambah/memperluas jenis pertanggungan yang
belum tercakup dalam jenis pertanggungan yang telah ditutup
sebagaimana diatur pada huruf a.
Pembayaran Lebih Awal : Debitur dapat melakukan pelunasan dipercepat/lebih awal hanya untuk
seluruh Fasilitas Pembiayaan sepanjang memenuhi ketentuan sebagai
berikut:
a. Debitur wajib memberitahukan secara tertulis mengenai rencana
pembayaran tersebut selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas)
hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan pembayaran;
b. Pembayaran wajib dilakukan pada tanggal pembayaran angsuran:
c. Apabila pembayaran tidak dilakukan pada tanggal pembayaran angsuran,
Debitur harus membayar bunga berjalan. Debitur membayar penalti
dan/atau biaya terkait lainnya atas pelunasan dipercepat;
d. Penentuan kewajiban tersisa akan dihitung berdasarkan tingkat suku
bunga effective dengan metode perhitungan anuitas.
Pembatasan Tindakan Tanpa persetujuan tertulis lebih dahulu dari Kreditor, Debitur dilarang untuk
Perseroan (Negative membuat perikatan/perjanjian untuk menyewakan, mengalihkan, menjual,
Covenant) membebani, atau membuat suatu perjanjian yang akan mengakibatkan
47
Page 74
beralihnya kepemilikan atau penguasaan atas Barang atau Barang Jaminan
dan penggantian kedudukan Debitur selaku pihak yang berhutang dalam
Perjanjian ini, kepada pihak lain sebagaimana dimaksud dalam UU Fidusia.
Denda : 4%o / hari dari jumlah angsuran tertunggak
Hukum yang Berlaku : Hukum Negara Republik Indonesia
Penyelesaian Sengketa : Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Perjanjian Pembiayaan Multiguna/Investasi Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran
No.9652302861-PK-061 tanggal 19 Mei 2022, yang menerangkan:
Para Pihak : PT BCA Finance (Kreditur)
Perseroan (Debitur)
Fasilitas dan Jumlah : Dengan memperhatikan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan pada
Perjanjian ini, Kreditor menyetujui untuk memberikan fasilitas pembiayaan
multiguna/investasi dengan cara pembelian dengan pembayaran secara
angsuran (“Fasilitas Pembiayaan”) kepada Debitur dengan jumlah sebesar
Rp194.400.000,00 (seratus sembilan puluh empat juta empat ratus ribu
Rupiah).
Tujuan Penggunaan : Pembelian mobil untuk operasional perusahaan atau karyawan
Jangka Waktu Fasilitas : 36 (tiga puluh enam) kali angsuran
Jatuh Tempo Fasilitas : 19 April 2025
Bunga : 5,92% p.a efektif dengan metode perhitungan annuitas atau setara dengan
bunga flat sebesar 2,95% p.a
Jaminan : Kendaraan roda 4 :
Merek : Toyota
Type : All New Avanza 1.3 E M/T
Tahun : 2022
No Rangka : MHKAA1BY5NK003133
No. Mesin : 1NRG179649
BPKB atas nama Perseroan
Jadwal Pembayaran : Pembayaran kembali dilakukan Debitur dengan cara mengangsur setiap bulan
Kembali dan terus menerus serta tidak terputus yaitu pada tanggal yang sama dengan
tanggal penarikan/realisasi Fasilitas Pembiayaan pada setiap bulannya atau
tanggal lain yang disetujui antara Debitur dan Kreditor.
Kewajiban Debitur : Dalam rangka menjaga dan melindungi Barang atau Barang Jaminan terhadap
bahaya kerusakan, kebakaran serta bahaya kehilangan atau bahaya-bahaya
lainnya yang dipandang baik oleh Kreditor.
Debitur wajib untuk melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut:
a. Menutup pertanggungan atas Barang atau Barang Jaminan dengan masa
pertanggungan sesuai dengan jangka waktu fasilitas pembiayaan (full
tenor) pada salah satu maskapai asuransi yang direkomendasikan oleh
Kreditor dengan jenis pertanggungan Comprehensive atau jenis
pertanggungan lain atau berupa penambahan/perluasan jenis
pertanggungan yang dapat disetujui oleh Kreditor;
b. Mencatatkan nama Kreditor dalam polis pertanggungan sebagai pihak
yang berhak menerima pembayaran hasil klaim/tuntutan dalam
terjadinya resiko (Leasing Clause);
c. Apabila pada saat ditandatangani Perjanjian ini terhadap Barang atau
Barang Jaminan telah ditutup pertanggungannya maka:
- Debitur wajib mencatat nama Kreditor dalam polis pertanggungan
sebagai pihak yang berhak menerima pembayaran hasil
klaim/tuntutan dalam terjadinya resiko (Leasing Clause);
- Jika pada polis pertanggungan masih tertulis nama pihak ketiga
sebagai pihak yang ditunjuk untuk menerima hasil klaim, maka
Debitur wajib untuk mencabut/menghapus atau membatalkan nama
pihak ketiga tersebut dari polis pertanggungan dan mencatatkan
48
Page 75
nama Kreditor sebagai satu-satunya pihak yang berhak menerima
hasil klaim pertanggungan;
- Mengajukan permohonan serta memperoleh persetujuan dari
Kreditor untuk menambah/memperluas jenis pertanggungan yang
belum tercakup dalam jenis pertanggungan yang telah ditutup
sebagaimana diatur pada huruf a.
Pembayaran Lebih Awal : Debitur dapat melakukan pelunasan dipercepat/lebih awal hanya untuk
seluruh Fasilitas Pembiayaan sepanjang memenuhi ketentuan sebagai
berikut:
a. Debitur wajib memberitahukan secara tertulis mengenai rencana
pembayaran tersebut selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas)
hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan pembayaran;
b. Pembayaran wajib dilakukan pada tanggal pembayaran angsuran:
c. Apabila pembayaran tidak dilakukan pada tanggal pembayaran angsuran,
Debitur harus membayar bunga berjalan. Debitur membayar penalti
dan/atau biaya terkait lainnya atas pelunasan dipercepat;
d. Penentuan kewajiban tersisa akan dihitung berdasarkan tingkat suku
bunga effective dengan metode perhitungan anuitas.
Pembatasan Tindakan Tanpa persetujuan tertulis lebih dahulu dari Kreditor, Debitur dilarang untuk
Perseroan (Negative membuat perikatan/perjanjian untuk menyewakan, mengalihkan, menjual,
Covenant) membebani, atau membuat suatu perjanjian yang akan mengakibatkan
beralihnya kepemilikan atau penguasaan atas Barang atau Barang Jaminan
dan penggantian kedudukan Debitur selaku pihak yang berhutang dalam
Perjanjian ini, kepada pihak lain sebagaimana dimaksud dalam UU Fidusia.
Denda : 4%o / hari dari jumlah angsuran tertunggak
Hukum yang Berlaku : Hukum Negara Republik Indonesia
Penyelesaian Sengketa : Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Perjanjian Pembiayaan Multiguna/Investasi Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran
No.9652302861-PK-062 tanggal 19 Mei 2022, yang menerangkan:
Para Pihak : PT BCA Finance (Kreditur)
Perseroan (Debitur)
Fasilitas dan Jumlah : Dengan memperhatikan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan pada
Perjanjian ini, Kreditor menyetujui untuk memberikan fasilitas pembiayaan
multiguna/investasi dengan cara pembelian dengan pembayaran secara
angsuran (“Fasilitas Pembiayaan”) kepada Debitur dengan jumlah sebesar
Rp194.400.000,00 (seratus sembilan puluh empat juta empat ratus ribu
Rupiah).
Tujuan Penggunaan : Pembelian mobil untuk operasional perusahaan atau karyawan
Jangka Waktu Fasilitas : 36 (tiga puluh enam) kali angsuran
Jatuh Tempo Fasilitas : 19 April 2025
Bunga : 5,92% p.a efektif dengan metode perhitungan annuitas atau setara dengan
bunga flat sebesar 2,95% p.a
Jaminan : Kendaraan roda 4 :
Merek : Toyota
Type : All New Avanza 1.3 E M/T
Tahun : 2022
No Rangka : MHKAA1BY8NK002994
No. Mesin : 1NRG179522
BPKB atas nama Perseroan
Jadwal Pembayaran : Pembayaran kembali dilakukan Debitur dengan cara mengangsur setiap bulan
Kembali dan terus menerus serta tidak terputus yaitu pada tanggal yang sama dengan
tanggal penarikan/realisasi Fasilitas Pembiayaan pada setiap bulannya atau
tanggal lain yang disetujui antara Debitur dan Kreditor.
49
Page 76
Kewajiban Debitur : Dalam rangka menjaga dan melindungi Barang atau Barang Jaminan terhadap
bahaya kerusakan, kebakaran serta bahaya kehilangan atau bahaya-bahaya
lainnya yang dipandang baik oleh Kreditor.
Debitur wajib untuk melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut:
a. Menutup pertanggungan atas Barang atau Barang Jaminan dengan masa
pertanggungan sesuai dengan jangka waktu fasilitas pembiayaan (full
tenor) pada salah satu maskapai asuransi yang direkomendasikan oleh
Kreditor dengan jenis pertanggungan Comprehensive atau jenis
pertanggungan lain atau berupa penambahan/perluasan jenis
pertanggungan yang dapat disetujui oleh Kreditor;
b. Mencatatkan nama Kreditor dalam polis pertanggungan sebagai pihak
yang berhak menerima pembayaran hasil klaim/tuntutan dalam
terjadinya resiko (Leasing Clause);
c. Apabila pada saat ditandatangani Perjanjian ini terhadap Barang atau
Barang Jaminan telah ditutup pertanggungannya maka:
- Debitur wajib mencatat nama Kreditor dalam polis pertanggungan
sebagai pihak yang berhak menerima pembayaran hasil
klaim/tuntutan dalam terjadinya resiko (Leasing Clause);
- Jika pada polis pertanggungan masih tertulis nama pihak ketiga
sebagai pihak yang ditunjuk untuk menerima hasil klaim, maka
Debitur wajib untuk mencabut/menghapus atau membatalkan nama
pihak ketiga tersebut dari polis pertanggungan dan mencatatkan
nama Kreditor sebagai satu-satunya pihak yang berhak menerima
hasil klaim pertanggungan;
- Mengajukan permohonan serta memperoleh persetujuan dari
Kreditor untuk menambah/memperluas jenis pertanggungan yang
belum tercakup dalam jenis pertanggungan yang telah ditutup
sebagaimana diatur pada huruf a.
Pembayaran Lebih Awal : Debitur dapat melakukan pelunasan dipercepat/lebih awal hanya untuk
seluruh Fasilitas Pembiayaan sepanjang memenuhi ketentuan sebagai
berikut:
a. Debitur wajib memberitahukan secara tertulis mengenai rencana
pembayaran tersebut selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas)
hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan pembayaran;
b. Pembayaran wajib dilakukan pada tanggal pembayaran angsuran:
c. Apabila pembayaran tidak dilakukan pada tanggal pembayaran angsuran,
Debitur harus membayar bunga berjalan. Debitur membayar penalti
dan/atau biaya terkait lainnya atas pelunasan dipercepat;
d. Penentuan kewajiban tersisa akan dihitung berdasarkan tingkat suku
bunga effective dengan metode perhitungan anuitas.
Pembatasan Tindakan Tanpa persetujuan tertulis lebih dahulu dari Kreditor, Debitur dilarang untuk
Perseroan (Negative membuat perikatan/perjanjian untuk menyewakan, mengalihkan, menjual,
Covenant) membebani, atau membuat suatu perjanjian yang akan mengakibatkan
beralihnya kepemilikan atau penguasaan atas Barang atau Barang Jaminan
dan penggantian kedudukan Debitur selaku pihak yang berhutang dalam
Perjanjian ini, kepada pihak lain sebagaimana dimaksud dalam UU Fidusia.
Denda : 4%o / hari dari jumlah angsuran tertunggak
Hukum yang Berlaku : Hukum Negara Republik Indonesia
Penyelesaian Sengketa : Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Perjanjian Pembiayaan Multiguna/Investasi Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran
No.9652302861-PK-063 tanggal 19 Mei 2022, yang menerangkan:
Para Pihak : PT BCA Finance (Kreditur)
Perseroan (Debitur)
50
Page 77
Fasilitas dan Jumlah : Dengan memperhatikan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan pada
Perjanjian ini, Kreditor menyetujui untuk memberikan fasilitas pembiayaan
multiguna/investasi dengan cara pembelian dengan pembayaran secara
angsuran (“Fasilitas Pembiayaan”) kepada Debitur dengan jumlah sebesar
Rp194.400.000,00 (seratus sembilan puluh empat juta empat ratus ribu
Rupiah).
Tujuan Penggunaan : Pembelian mobil untuk operasional perusahaan atau karyawan
Jangka Waktu Fasilitas : 36 (tiga puluh enam) kali angsuran
Jatuh Tempo Fasilitas : 19 April 2025
Bunga : 5,92% p.a efektif dengan metode perhitungan annuitas atau setara dengan
bunga flat sebesar 2,95% p.a
Jaminan : Kendaraan roda 4 :
Merek : Toyota
Type : All New Avanza 1.3 E M/T
Tahun : 2022
No Rangka : MHKAA1BY8NK003109
No. Mesin : 1NRG178876
BPKB atas nama Perseroan
Jadwal Pembayaran : Pembayaran kembali dilakukan Debitur dengan cara mengangsur setiap bulan
Kembali dan terus menerus serta tidak terputus yaitu pada tanggal yang sama dengan
tanggal penarikan/realisasi Fasilitas Pembiayaan pada setiap bulannya atau
tanggal lain yang disetujui antara Debitur dan Kreditor.
Kewajiban Debitur : Dalam rangka menjaga dan melindungi Barang atau Barang Jaminan terhadap
bahaya kerusakan, kebakaran serta bahaya kehilangan atau bahaya-bahaya
lainnya yang dipandang baik oleh Kreditor.
Debitur wajib untuk melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut:
a. Menutup pertanggungan atas Barang atau Barang Jaminan dengan masa
pertanggungan sesuai dengan jangka waktu fasilitas pembiayaan (full
tenor) pada salah satu maskapai asuransi yang direkomendasikan oleh
Kreditor dengan jenis pertanggungan Comprehensive atau jenis
pertanggungan lain atau berupa penambahan/perluasan jenis
pertanggungan yang dapat disetujui oleh Kreditor;
b. Mencatatkan nama Kreditor dalam polis pertanggungan sebagai pihak
yang berhak menerima pembayaran hasil klaim/tuntutan dalam
terjadinya resiko (Leasing Clause);
c. Apabila pada saat ditandatangani Perjanjian ini terhadap Barang atau
Barang Jaminan telah ditutup pertanggungannya maka:
- Debitur wajib mencatat nama Kreditor dalam polis pertanggungan
sebagai pihak yang berhak menerima pembayaran hasil
klaim/tuntutan dalam terjadinya resiko (Leasing Clause);
- Jika pada polis pertanggungan masih tertulis nama pihak ketiga
sebagai pihak yang ditunjuk untuk menerima hasil klaim, maka
Debitur wajib untuk mencabut/menghapus atau membatalkan nama
pihak ketiga tersebut dari polis pertanggungan dan mencatatkan
nama Kreditor sebagai satu-satunya pihak yang berhak menerima
hasil klaim pertanggungan;
- Mengajukan permohonan serta memperoleh persetujuan dari
Kreditor untuk menambah/memperluas jenis pertanggungan yang
belum tercakup dalam jenis pertanggungan yang telah ditutup
sebagaimana diatur pada huruf a.
Pembayaran Lebih Awal : Debitur dapat melakukan pelunasan dipercepat/lebih awal hanya untuk
seluruh Fasilitas Pembiayaan sepanjang memenuhi ketentuan sebagai
berikut:
a. Debitur wajib memberitahukan secara tertulis mengenai rencana
pembayaran tersebut selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas)
hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan pembayaran;
51
Page 78
b. Pembayaran wajib dilakukan pada tanggal pembayaran angsuran:
c. Apabila pembayaran tidak dilakukan pada tanggal pembayaran angsuran,
Debitur harus membayar bunga berjalan. Debitur membayar penalti
dan/atau biaya terkait lainnya atas pelunasan dipercepat;
d. Penentuan kewajiban tersisa akan dihitung berdasarkan tingkat suku
bunga effective dengan metode perhitungan anuitas.
Pembatasan Tindakan Tanpa persetujuan tertulis lebih dahulu dari Kreditor, Debitur dilarang untuk
Perseroan (Negative membuat perikatan/perjanjian untuk menyewakan, mengalihkan, menjual,
Covenant) membebani, atau membuat suatu perjanjian yang akan mengakibatkan
beralihnya kepemilikan atau penguasaan atas Barang atau Barang Jaminan
dan penggantian kedudukan Debitur selaku pihak yang berhutang dalam
Perjanjian ini, kepada pihak lain sebagaimana dimaksud dalam UU Fidusia.
Denda : 4%o / hari dari jumlah angsuran tertunggak
Hukum yang Berlaku : Hukum Negara Republik Indonesia
Penyelesaian Sengketa : Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Perjanjian Pembiayaan Multiguna/Investasi Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran
No.9652302861-PK-064 tanggal 19 Mei 2022, yang menerangkan:
Para Pihak : PT BCA Finance (Kreditur)
Perseroan (Debitur)
Fasilitas dan Jumlah : Dengan memperhatikan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan pada
Perjanjian ini, Kreditor menyetujui untuk memberikan fasilitas pembiayaan
multiguna/investasi dengan cara pembelian dengan pembayaran secara
angsuran (“Fasilitas Pembiayaan”) kepada Debitur dengan jumlah sebesar
Rp194.400.000,00 (seratus sembilan puluh empat juta empat ratus ribu
Rupiah).
Tujuan Penggunaan : Pembelian mobil untuk operasional perusahaan atau karyawan
Jangka Waktu Fasilitas : 36 (tiga puluh enam) kali angsuran
Jatuh Tempo Fasilitas : 19 April 2025
Bunga : 5,92% p.a efektif dengan metode perhitungan annuitas atau setara dengan
bunga flat sebesar 2,95% p.a
Jaminan : Kendaraan roda 4 :
Merek : Toyota
Type : All New Avanza 1.3 E M/T
Tahun : 2022
No Rangka : MHKAA1BY9NK003829
No. Mesin : 1NRG180733
BPKB atas nama Perseroan
Jadwal Pembayaran : Pembayaran kembali dilakukan Debitur dengan cara mengangsur setiap bulan
Kembali dan terus menerus serta tidak terputus yaitu pada tanggal yang sama dengan
tanggal penarikan/realisasi Fasilitas Pembiayaan pada setiap bulannya atau
tanggal lain yang disetujui antara Debitur dan Kreditor.
Kewajiban Debitur : Dalam rangka menjaga dan melindungi Barang atau Barang Jaminan terhadap
bahaya kerusakan, kebakaran serta bahaya kehilangan atau bahaya-bahaya
lainnya yang dipandang baik oleh Kreditor.
Debitur wajib untuk melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut:
a. Menutup pertanggungan atas Barang atau Barang Jaminan dengan masa
pertanggungan sesuai dengan jangka waktu fasilitas pembiayaan (full
tenor) pada salah satu maskapai asuransi yang direkomendasikan oleh
Kreditor dengan jenis pertanggungan Comprehensive atau jenis
pertanggungan lain atau berupa penambahan/perluasan jenis
pertanggungan yang dapat disetujui oleh Kreditor;
b. Mencatatkan nama Kreditor dalam polis pertanggungan sebagai pihak
yang berhak menerima pembayaran hasil klaim/tuntutan dalam
terjadinya resiko (Leasing Clause);
52
Page 79
c. Apabila pada saat ditandatangani Perjanjian ini terhadap Barang atau
Barang Jaminan telah ditutup pertanggungannya maka:
- Debitur wajib mencatat nama Kreditor dalam polis pertanggungan
sebagai pihak yang berhak menerima pembayaran hasil
klaim/tuntutan dalam terjadinya resiko (Leasing Clause);
- Jika pada polis pertanggungan masih tertulis nama pihak ketiga
sebagai pihak yang ditunjuk untuk menerima hasil klaim, maka
Debitur wajib untuk mencabut/menghapus atau membatalkan nama
pihak ketiga tersebut dari polis pertanggungan dan mencatatkan
nama Kreditor sebagai satu-satunya pihak yang berhak menerima
hasil klaim pertanggungan;
- Mengajukan permohonan serta memperoleh persetujuan dari
Kreditor untuk menambah/memperluas jenis pertanggungan yang
belum tercakup dalam jenis pertanggungan yang telah ditutup
sebagaimana diatur pada huruf a.
Pembayaran Lebih Awal : Debitur dapat melakukan pelunasan dipercepat/lebih awal hanya untuk
seluruh Fasilitas Pembiayaan sepanjang memenuhi ketentuan sebagai
berikut:
a. Debitur wajib memberitahukan secara tertulis mengenai rencana
pembayaran tersebut selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas)
hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan pembayaran;
b. Pembayaran wajib dilakukan pada tanggal pembayaran angsuran:
c. Apabila pembayaran tidak dilakukan pada tanggal pembayaran angsuran,
Debitur harus membayar bunga berjalan. Debitur membayar penalti
dan/atau biaya terkait lainnya atas pelunasan dipercepat;
d. Penentuan kewajiban tersisa akan dihitung berdasarkan tingkat suku
bunga effective dengan metode perhitungan anuitas.
Pembatasan Tindakan Tanpa persetujuan tertulis lebih dahulu dari Kreditor, Debitur dilarang untuk
Perseroan (Negative membuat perikatan/perjanjian untuk menyewakan, mengalihkan, menjual,
Covenant) membebani, atau membuat suatu perjanjian yang akan mengakibatkan
beralihnya kepemilikan atau penguasaan atas Barang atau Barang Jaminan
dan penggantian kedudukan Debitur selaku pihak yang berhutang dalam
Perjanjian ini, kepada pihak lain sebagaimana dimaksud dalam UU Fidusia.
Denda : 4%o / hari dari jumlah angsuran tertunggak
Hukum yang Berlaku : Hukum Negara Republik Indonesia
Penyelesaian Sengketa : Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
5. ASET TETAP PENTING YANG DIMILIKI DAN/ATAU DIKUASAI PERSEROAN
Tidak terdapat perubahan dan/atau penambahan atas aset tetap utama serta Hak Atas Kekayaan Intelektual
Perseroan sejak Perseroan menerbitkan PUB I Tahap I sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini.
Nilai buku dari aset tetap utama Perseroan yang tercatat pada tanggal 31 Maret 2022 adalah sebesar
Rp2.196.713 juta.
6. ASURANSI
Perseroan mengasuransikan aset-aset yang dimilikinya pada beberapa perusahaan asuransi pihak ketiga
sehubungan dengan kegiatan operasinya. Informasi mengenai daftar aset yang diasuransikan adalah sebagai
berikut:
Property All Risk Insurance
Perusahaan Asuransi : PT Lippo General Insurance Tbk
Nomor Polis : 1201091700157
Jenis Pertanggungan : Property All Risk Insurance
53
Page 80
Nama Tertanggung : PT Bank BCA QQ Perseroan termasuk setiap anak perusahaan dan/atau
perusahaan terkait yang ada pada saat dimulainya pertanggungan ini
Alamat Koresponden : Bizpark Commercial Estate
Jl. Kopo 455 Blok B1 No.26A - Bandung 40277 Jawa Barat
Lokasi Resiko : Bizpark Commercial Estate
Jl. Kopo 455 Blok B1 No.26A - Bandung 40277 Jawa Barat
Periode Pertanggungan : 30 Juni 2022 s/d 30 Juni 2023
Nilai Pertanggungan : Rp2.140.640.000,00
Perusahaan Asuransi : PT Lippo General Insurance Tbk
Nomor Polis : 1201091700032
Jenis Pertanggungan : Property All Risk Insurance
Nama Tertanggung : PT Bank BCA QQ Perseroan termasuk setiap anak perusahaan dan/atau
perusahaan terkait yang ada pada saat dimulainya pertanggungan ini
Alamat Koresponden : Kawasan Pergudangan Semanan Megah Kav.7 Blok B No.1, Jl. Daan
Mogot Jakarta
Lokasi Resiko : Kawasan Pergudangan Semanan Megah Kav.7 Blok B No.1, Jl. Daan
Mogot Kav.18, Kel. Semanan, Kec. Kalideres, Jakarta Barat
Periode Pertanggungan : 31 Mei 2022 s/d 31 Mei 2023
Nilai Pertanggungan : Rp2.189.450.000,00
Perusahaan Asuransi : PT Lippo General Insurance Tbk
Nomor Polis : 1201091700008
Jenis Pertanggungan : Property All Risk Insurance
Nama Tertanggung : Perseroan termasuk setiap anak perusahaan dan/atau perusahaan
terkait yang ada pada saat dimulainya pertanggungan ini
Alamat Koresponden : Jl. Kalibutuh 189-191, Surabaya, Jawa Timur
Lokasi Resiko : Jemur Handayani 9/24, Surabaya
Periode Pertanggungan : 17 Januari 2022 s/d 17 Januari 2023
Nilai Pertanggungan : Rp500.000.000
Indonesian Earthquake Standard Policy
Perusahaan Asuransi : PT Lippo General Insurance Tbk
Nomor Polis : 1201051700106
Jenis Pertanggungan : Indonesian Earthquake Standard Policy
Nama Tertanggung : PT Bank BCA QQ Perseroan termasuk setiap anak perusahaan dan/atau
perusahaan terkait yang ada pada saat dimulainya pertanggungan ini
Alamat Koresponden : Bizpark Commercial Estate
Jl. Kopo 455 Blok B1 No.26A - Bandung 40277 Jawa Barat
Lokasi Resiko : Bizpark Commercial Estate
Jl. Kopo 455 Blok B1 No.26A - Bandung 40277 Jawa Barat
Periode Pertanggungan : 30 Juni 2022 s/d 30 Juni 2023
Nilai Pertanggungan : Rp2.140.640.000,00
Perusahaan Asuransi : PT Lippo General Insurance Tbk
Nomor Polis : 1201051700026
Jenis Pertanggungan : Indonesian Earthquake Standard Policy
Nama Tertanggung : PT Bank BCA QQ Perseroan termasuk setiap anak perusahaan dan/atau
perusahaan terkait yang ada pada saat dimulainya pertanggungan ini
Alamat Koresponden : Kawasan Pergudangan Semanan Megah Kav.7 Blok B No.1, Jl. Daan
Mogot Kav.18, Kel. Semanan, Kec. Kalideres, Jakarta Barat
Lokasi Resiko : Kawasan Pergudangan Semanan Megah Kav.7 Blok B No.1, Jl. Daan
Mogot Kav.18, Kel. Semanan, Kec. Kalideres, Jakarta Barat
Periode Pertanggungan : 31 Mei 2022 s/d 31 Mei 2023
Nilai Pertanggungan : Rp2.189.450.000,00
Perusahaan Asuransi : PT Lippo General Insurance Tbk
Nomor Polis : 1201051700008
Jenis Pertanggungan : Indonesian Earthquake Standard Policy
54
Page 81
Nama Tertanggung : Perseroan termasuk setiap anak perusahaan dan/atau perusahaan
terkait yang ada pada saat dimulainya pertanggungan ini
Alamat Koresponden : Jl. Kalibutuh 189-191, Surabaya, Jawa Timur
Lokasi Resiko : Jemur Handayani 9/24, Surabaya
Periode Pertanggungan : 17 Januari 2022 s/d 17 Januari 2023
Nilai Pertanggungan : Rp500.000.000
Perusahaan Asuransi : PT Lippo General Insurance Tbk
Nomor Polis : 1201051400210
Jenis Pertanggungan : Indonesian Earthquake Standard Policy
Nama Tertanggung : Perseroan termasuk setiap anak perusahaan dan/atau perusahaan
terkait yang ada pada saat dimulainya pertanggungan ini
Alamat Koresponden : Jl.Rungkut Industri I No.28-30 Surabaya
Lokasi Resiko : Jl.Rungkut Industri I No.28-32 Surabaya
Periode Pertanggungan : 1 Desember 2021 s/d 1 Desember 2022
Nilai Pertanggungan : Rp24.033.500.000,00
Perusahaan Asuransi : PT Lippo General Insurance Tbk
Nomor Polis : 1201051400211
Jenis Pertanggungan : Indonesian Earthquake Standard Policy
Nama Tertanggung : Perseroan termasuk setiap anak perusahaan dan/atau perusahaan
terkait yang ada pada saat dimulainya pertanggungan ini
Alamat Koresponden : Jl.Rungkut Industri II No.10 Surabaya
Lokasi Resiko : Jl.Rungkut Industri II No.10 Surabaya
Periode Pertanggungan : 1 Desember 2021 s/d 1 Desember 2022
Nilai Pertanggungan : Rp10.412.300.000,00
Perusahaan Asuransi : PT Lippo General Insurance Tbk
Nomor Polis : 1201051400212
Jenis Pertanggungan : Indonesian Earthquake Standard Policy
Nama Tertanggung : Perseroan termasuk setiap anak perusahaan dan/atau perusahaan
terkait yang ada pada saat dimulainya pertanggungan ini
Alamat Koresponden : Unit III, Desa Warugunung, Kec.Karangpilang Surabaya
Lokasi Resiko : Unit III, Desa Warugunung, Kec.Karangpilang Surabaya
Periode Pertanggungan : 31 Desember 2021 s/d 31 Desember 2022
Nilai Pertanggungan : Rp30.591.800.000,00
Perusahaan Asuransi : PT Lippo General Insurance Tbk
Nomor Polis : 1201051400222
Jenis Pertanggungan : Indonesian Earthquake Standard Policy
Nama Tertanggung : Perseroan termasuk setiap anak perusahaan dan/atau perusahaan
terkait yang ada pada saat dimulainya pertanggungan ini
Alamat Koresponden : Unit IV, Ds.Cangkring Malang, Beji, Pasuruan
Lokasi Resiko : Unit IV, Ds.Cangkring Malang, Beji, Pasuruan
Periode Pertanggungan : 1 Desember 2021 s/d 1 Desember 2022
Nilai Pertanggungan : Rp48.865.100.000,00
Perusahaan Asuransi : PT Lippo General Insurance Tbk
Nomor Polis : 1201051700032
Jenis Pertanggungan : Indonesian Earthquake Standard Policy
Nama Tertanggung : Perseroan termasuk setiap anak perusahaan dan/atau perusahaan
terkait yang ada pada saat dimulainya pertanggungan ini
Alamat Koresponden : Jl. Kalibutuh 189-191 Surabaya Jawa Timur
Lokasi Resiko : Jl. Pahlawan Desa Cemengkalang Sidoarjo
Periode Pertanggungan : 30 Januari 2022 s/d 30 Januari 2023
Nilai Pertanggungan : Rp48.797.000.000
Industrial All Risk Insurance
Perusahaan Asuransi : PT Lippo General Insurance Tbk
Nomor Polis : 1201101400196
55
Page 82
Jenis Pertanggungan : Industrial All Risk Insurance
Nama Tertanggung : Perseroan termasuk setiap anak perusahaan dan/atau perusahaan
terkait yang ada pada saat dimulainya pertanggungan ini
Alamat Koresponden : Jl.Rungkut Industri I No.28-32 Surabaya
Lokasi Resiko : Jl.Rungkut Industri I No.28-32 Surabaya
Periode Pertanggungan : 1 Desember 2021 s/d 1 Desember 2022
Nilai Pertanggungan : Rp24.033.500.000,00
Perusahaan Asuransi : PT Lippo General Insurance Tbk
Nomor Polis : 1201101400197
Jenis Pertanggungan : Industrial All Risk Insurance
Nama Tertanggung : Perseroan termasuk setiap anak perusahaan dan/atau perusahaan
terkait yang ada pada saat dimulainya pertanggungan ini
Alamat Koresponden : Jl.Rungkut Industri I No.28-32 Surabaya
Lokasi Resiko : Jl.Rungkut Industri II No.10 Surabaya
Periode Pertanggungan : 1 Desember 2021 s/d 1 Desember 2022
Nilai Pertanggungan : Rp10.412.300.000,00
Perusahaan Asuransi : PT Lippo General Insurance Tbk
Nomor Polis : 1201101400198
Jenis Pertanggungan : Industrial All Risk Insurance
Nama Tertanggung : Perseroan termasuk setiap anak perusahaan dan/atau perusahaan
terkait yang ada pada saat dimulainya pertanggungan ini
Alamat Koresponden : Unit III, Desa Warugunung, Kec Karangpilang Surabaya
Lokasi Resiko : Unit III, Desa Warugunung, Kec Karangpilang Surabaya
Periode Pertanggungan : 31 Desember 2021 s/d 31 Desember 2022
Nilai Pertanggungan : Rp30.591.800.000,00
Perusahaan Asuransi : PT Lippo General Insurance Tbk
Nomor Polis : 1201101400203
Jenis Pertanggungan : Industrial All Risk Insurance
Nama Tertanggung : Perseroan termasuk setiap anak perusahaan dan/atau perusahaan
terkait yang ada pada saat dimulainya pertanggungan ini
Alamat Koresponden : Unit IV, Ds.Cangkring Malang, Beji, Pasuruan
Lokasi Resiko : Unit IV, Ds.Cangkring Malang, Beji, Pasuruan
Periode Pertanggungan : 1 Desember 2021 s/d 1 Desember 2022
Nilai Pertanggungan : Rp48.865.100.000,00
Perusahaan Asuransi : PT Lippo General Insurance Tbk
Nomor Polis : 1201101700047
Jenis Pertanggungan : Industrial All Risk Insurance
Nama Tertanggung : Perseroan termasuk setiap anak perusahaan dan/atau perusahaan
terkait yang ada pada saat dimulainya pertanggungan ini
Alamat Koresponden : Jl. Kalibutuh 189-191 Surabaya
Lokasi Resiko : Jl. Pahlawan Desa Cemengkalang, Sidoardjo
Periode Pertanggungan : 30 Januari 2022 s/d 30 Januari 2023
Nilai Pertanggungan : Rp48.797.000.000
Motor Vehicle Insurance
Perusahaan Asuransi : PT Avrist General Insurance
Nomor Polis : 0401-0211-22-000016
Jenis Pertanggungan : Motor Vehicle Insurance
Nama Tertanggung : Perseroan
Alamat Tertanggung : Jl. Kalibutuh 189-191, Surabaya, Jawa Timur
Obyek Pertanggungan : Kendaraan bermotor dengan No.Polisi:
1) L 1814 EV
2) L 1761 ZS
3) L 1432 CT
4) L 1282 BN
56
Page 83
Periode Pertanggungan : 9 Januari 2022 s/d 9 Januari 2023
Nilai Pertanggungan : Rp404.000.000,00
Perusahaan Asuransi : PT Avrist General Insurance
Nomor Polis : 0401-0211-21-000408
Jenis Pertanggungan : Motor Vehicle Insurance
Nama Tertanggung : Perseroan
Alamat Tertanggung : Jl. Kalibutuh 189-191, Surabaya, Jawa Timur
Obyek Pertanggungan : Kendaraan bermotor dengan No.Polisi:
1) L 8923 UA
2) L 8052 TK
3) L 8051 TB
4) L 8084 LQ
Periode Pertanggungan : 9 November 2021 s/d 9 November 2022
Nilai Pertanggungan : Rp769.500.000,00
Asuransi Kendaraan Bermotor
Perusahaan Asuransi : PT Asuransi Chubb Syariah Indonesia
Nomor Polis : 31001.1.2011.00698.1
Jenis Pertanggungan : Polis Standar Asuransi Syariah Kendaraan Bermotor
Nama Tertanggung : Perseroan
Alamat Tertanggung : Jl. Kalibutuh 189-191, Surabaya, Jawa Timur
Obyek Pertanggungan : Kendaraan bermotor dengan No.Polisi: L 1954 KH
Periode Pertanggungan : 12 November 2021 s/d 12 November 2022
Nilai Pertanggungan : Rp459.000.000,00
Perusahaan Asuransi : PT KSK Insurance Indonesia
Nomor Polis : 1SB02262200050
Jenis Pertanggungan : Asuransi Kendaraan Bermotor
Nama Tertanggung : Perseroan
Alamat Tertanggung : Jl. Kalibutuh 189-191 Surabaya
Obyek Pertanggungan : Kendaraan bermotor dengan No.Polis L 3277 SN
Periode Pertanggungan : 16 April 2022 s/d 16 April 2023
Nilai Pertanggungan : Rp10.500.000
Perusahaan Asuransi : PT Asuransi Chubb Syariah Indonesia
Nomor Polis : 31001.1.1804.00144.4
Jenis Pertanggungan : Polis Standar Asuransi Syariah Kendaraan Bermotor
Nama Tertanggung : Perseroan
Alamat Tertanggung : Jl. Kalibutuh 189-191, Surabaya, Jawa Timur
Obyek Pertanggungan : Kendaraan bermotor dengan No.Polisi L 9677 T dan L 9676 T
Periode Pertanggungan : 22 Maret 2022 s/d 22 Maret 2023
Nilai Pertanggungan : masing-masing sebesar Rp346.500.000,00
57
Page 84
7. DIAGRAM KEPEMILIKAN ANTARA PEMEGANG SAHAM PERSEROAN, PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK
*) Komposisi pemegang saham Perseroan dengan kepemilikan mencapai 5% (lima persen) atau lebih per tanggal 30 Juni 2022
*) Perseroan memiliki saham treasuri sebanyak 120.651.300 saham
Perseroan telah melakukan pemenuhan Peraturan Presiden Nomor 13 tahun 2018 tanggal 1 Maret 2018 yang
diundangkan tanggal 5 Maret 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam
rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme
(“Perpres 13 /2018”), dengan melaporkan pada sistem administrasi hukum umum Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan bukti pelaporan pada tanggal 10 September 2021 (“Pelaporan
Pemilik Manfaat“) bahwa pemilik manfaat (ekonomis) dan pengendali atas Perseroan adalah: (i) Ibnu Susanto;
(ii) Soediarto Soerjoprahono; (iii) Wardana Hudianto; (iv) Tedja Sukmana Hudianto; (v) Tikman Utomo; (vi)
Harmanu Hudianto; (vii) Gong Handiman Utomo; (viii) Hardiman Utomo; (ix) Gunawan Hudianto; (x) Bambang
Prajitno Susanto; (xi) Wely Susanto; (xii) Harun Susanto; di mana memenuhi kriteria Pasal 4 ayat (1) huruf f
Perpres 13/2018.
8. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah berdasarkan Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas PT Steel Pipe Industry of Indonesia Tbk disingkat PT SPINDO
Tbk No.302 tanggal 30 Juni 2022, dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta,
yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana telah
diterima dan dicatat pada tanggal 4 Juli 2022 dengan No.AHU-AH.01.09-0029048, dan didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No.AHU-0126706.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 4 Juli 2022, yaitu sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama (Komisaris Independen) : Makmur Widjaja
Komisaris : Ingewati/Kong Ay Ing
Komisaris : Endang Fifi Susanto
Komisaris Independen : Bing Hartono Poernomosidi
Komisaris Independen : Welly Tantono
Direksi
Direktur Utama : Ibnu Susanto
Wakil Direktur Utama : Tedja Sukmana Hudianto
Direktur : Soediarto Soerjoprahono
58
Page 85
Direktur : Tikman Utomo
Direktur : The Hanny Purnomo
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut dengan masa jabatan tehitung sejak
ditutupnya RUPST Perseroan yang diadakan tanggal 30 Juni 2022 sampai dengan ditutupnya RUPST Perseroan
pada tahun 2027.
Berikut ini keterangan singkat mengenai masing-masing anggota Dewan Komisaris baru :
Dewan Komisaris
Bing Hartono Poernomosidi
Komisaris Independen, 64 tahun, Warga Negara Indonesia.
Pendidikan formal terakhir Sarjana Ekonomi, jurusan Akuntansi, Universitas
Airlangga (1984). Beliau menjabat sebagai Komisaris Independen Perseroan sejak
tahun 2022 hingga saat ini. Beliau bergabung sejak tahun 2013 dan pernah
menduduki beberapa jabatan penting di dalam Perseroan.
Pengalaman kerja:
2022 – sekarang : Komisaris Independen Perseroan
2007 – sekarang : Direktur Pengelola Poernomosidi Strategic
Consulting (PSC)
2000 – 2006 : Mitra pengelola dari “Ernst & Young, Hanadi,
Sarwoko & Sandjaja”, untuk kantor Surabaya
1996 – 2000 : Direktur Utama PT Jaya Pari Steel, Tbk.
1990 – 1995 : Manajer Cabang “Prasetio Utomo & Co (Arthur
Andersen & Co., SC)
Welly Tantono
Komisaris Independen, 47 tahun, Warga Negara Asing.
Pendidikan formal terakhir J.D. with honors, jurusan hukum, Duke University
School of Law (1999), B.A. degree, jurusan Matematika, Harvard University (1996).
Beliau menjabat sebagai Komisaris Independen Perseroan sejak tahun 2022
hingga saat ini. Beliau bergabung dengan Perseroan sejak tahun 2022.
Pengalaman kerja:
2022 – sekarang : Komisaris Independen Perseroan
2019 – sekarang : General Counsel, Company Secretary, Data
Protection Officer dan Interim Head of Information
Security Secretlab
2018 – 2019 : Consultant Honestbee
2017 – 2018 : General Counsel and Data Privacy Officer Honestbee
2015 – 2017 : Country Counsel Hewlett Packard Enterprise
2013 – 2014 : CEO dan General Counsel The Good Life Co-
operative
2011 – 2014 : Counsel, Asia Pacific Bain & Company
2010 – 2011 : IP Counsel, Asia Pacific Hewlett-Packard
2008 – 2010 : Senior Corporate Counsel Entropic Communications
(Maxlinear)
2004 – 2008 : Business Associate Cooley Godward Kronish
(Cooley)
2003 – 2004 : Litigation Associate Cooley Godward Kronish
(Cooley)
2001 – 2003 : Associate Weil Gotshal & Manges
59
Page 86
1999 – 2001 : Associate Kenyon & Kenyon (Andrews Kurth
1998 : Kenyon)
Summer Associate Kenyon & Kenyon (Andrews
Kurth Kenyon)
9. SUMBER DAYA MANUSIA
Komposisi karyawan Perseroan
Per tanggal 31 Maret 2022, Perseroan dan Perusahaan Anak mempekerjakan 968 orang karyawan tetap. Berikut
ini adalah rincian komposisi karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak untuk masing-masing tahun:
Komposisi Karyawan Menurut Status
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2022 2021 2020
Perseroan
Tetap 968 969 1.023
Jumlah 968 969 1.218
Perusahaan Anak
Tetap - - -
Jumlah - - -
Total 968 969 1.218
Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Pendidikan
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2022 2021 2020
Perseroan
Sarjana ke atas 257 250 280
Diploma 86 84 90
SMA ke bawah 625 635 654
Jumlah 968 969 1.024
Perusahaan Anak
Sarjana ke atas - - -
Diploma - - -
SMA ke bawah - - -
Jumlah - - -
Total 968 969 1.024
Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Manajemen
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2022 2021 2020
Perseroan
Manajemen ke atas 107 104 122
Staf dan Operator 861 865 902
Jumlah 968 969 1.024
Perusahaan Anak
Manajemen ke atas - - -
Staf dan Operator - - -
Jumlah - - -
Total 968 969 1.024
60
Page 87
Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Usia
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2022 2021 2020
Perseroan
>55 tahun 18 17 23
47 – 55 tahun 140 138 125
40 – 46 tahun 221 211 183
33 – 39 tahun 360 362 350
26 – 32 tahun 211 221 236
<26 tahun 18 20 107
Jumlah 968 969 1.024
Perusahaan Anak
>55 tahun - - -
47 – 55 tahun - - -
40 – 46 tahun - - -
33 – 39 tahun - - -
26 – 32 tahun - - -
<26 tahun - - -
Jumlah - - -
Total 968 969 1.024
Komposisi Karyawan Menurut Aktivitas Umum
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2022 2021 2020
Perseroan
Unit 1 184 186 201
Unit 2 75 75 78
Unit 3 132 132 129
Unit 4 125 124 120
Unit 5 188 192 219
Unit 6 111 110 101
Kantor Pusat 118 119 131
Kantor Representatif Jakarta (SJO) 35 31 45
Jumlah 968 969 1.024
Perusahaan Anak
- - - -
Jumlah - - -
Total 968 969 1.024
Komposisi Karyawan Menurut Lokasi
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2021 2021 2020
Perseroan
Surabaya 509 512 539
Pasuruan 125 124 120
Sidoarjo 111 110 101
Karawang 188 192 219
Jakarta 35 31 45
Jumlah 968 969 1.024
Perusahaan Anak
- - - -
Jumlah - - -
Total 968 969 1.024
61
Page 88
Karyawan yang Memiliki Keahlian Khusus
Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap I dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I sampai
dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan atas karyawan yang memiliki
keahlian khusus.
Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Sampai tanggal terbit Informasi Tambahan ini, Perseroan tidak mempekerjakan tenaga kerja asing.
Pelatihan Dan Pengembangan Karyawan
Berikut ini adalah beberapa jenis pelatihan yang diselenggarakan sepanjang tahun 2021 hingga kuartal I tahun
2022, antara lain:
Pelatihan Karyawan
Pelatihan Internal
Jumlah
No. Judul Pelatihan
Peserta
Pelatihan Umum
1 Analisa Data Statistik (Seven Tools) 5
2 Aspect Impact Risk Assessment (AIRA) 7
3 Environmental Management Systems (EMS) ISO 14001:2015 4
4 First Aid 30
5 Information Security Awareness 9
6 Kredo 7K = E 9
7 Melaksanakan 5R 8
8 Melaksanakan Hubungan Kerja 1
9 Melaksanakan Keterampilan Penjualan 1
10 Melaksanakan Pelatihan 1
11 Melakukan Pelaksanaan Program Jaminan Sosisal 1
12 Menerapkan K3 Di Lingkungan Tempat Kerja 76
13 Mengelola Pelaksanaan Asesmen 22
14 Mengelola Proses Pelaksanaan Tindakan Disiplin 1
15 Menghitung Upah Lembur 1
16 Mengoperasikan Komputer 1
17 Pengenalan Teknik Pengendalian Mutu Terpadu 6
18 Penilaian Resiko & Identifikasi Potensi Bahaya Di Tempat Kerja (HIRA) 6
19 Penyelesaian Mogok Kerja dan atau Lock - Out 33
20 Performance Leadership 26
21 Product Knowledge 1
22 Product Knowledge dan Standarisasinya 8
23 Root Cause & Analysis Problem Solving 9
24 Service Excellent 4
25 Teknik Presentasi 1
26 Visi Misi PT SPINDO 9
Pelatihan Inti/Khusus/Teknis
1 Autonomous Maintenance 44
62
Page 89
2 Awareness Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) 1
3 Investigasi Kecelakaan Kerja 27
4 Line Balancing 3
5 Manajemen Pergudangan 7
6 Manajemen Proyek 1
7 Melaksanakan Pembuatan Gambar Teknik 1
8 Melaksanakan Pembuatan Pipa HFW 14
9 Melaksanakan Proses Potong Pipa Dengan Gergaji Do All, Circle, Heles 1
10 Melaksanakan Proyek 2
11 Melaksanakan Sistem dan Prosedur Administrasi Gudang 18
12 Melaksanakan Sistem Persediaan dan Administrasi Gudang PBS 3
13 Melaksanakan Stock Opname 19
14 Melakukan Bongkar - Pasang Roll 19
15 Melakukan Pelayanan Bon Permintaan Barang 1
16 Melakukan Pemeliharaan Pompa dan Kompresor 1
17 Melakukan Pemeriksaan Akhir Pipa HFW (Visual Dimensional) 1
18 Melakukan Pemeriksaan dan Penerimaan Barang Asset 2
19 Melakukan Pemeriksaan Muat (Loading Inspection) 1
20 Melakukan Pemeriksaan Proses Produksi HFW 3
21 Melakukan Pemeriksaan Repair Lasan/Body Pipa 10
22 Melakukan Pemuatan Untuk Customer 13
23 Melakukan Pengecekan Penerimaan Hasil Produksi 13
24 Melakukan Pengelasan SMAW 1
25 Melakukan Pengendalian Alat Ukur 1
26 Melakukan Pengiriman Coil 1
27 Melakukan Pengujian Hydrostatic 5
28 Melakukan Pengukuran dengan Menggunakan Alat Ukur 55
29 Melakukan Penyimpanan Produk di Gudang 11
30 Melakukan Perawatan Kendaraan Truk 1
31 Melakukan Proses Retur Pelanggan (Customer) 7
32 Melakukan Proses Slitter 7
33 Melakukan Setting Mesin HFW 18
34 Melakukan Setting Pisau pada Mesin Slitter 2
35 Membongkar, Memperbaiki, Mengganti, Merakit, dan Memasang Komponen Mesin 2
36 Membuat Laporan Hasil Produksi 3
37 Membuat Standar Parameter Proses 2
38 Menerapkan K3 Di Lingkungan Tempat Kerja 4
39 Mengelola Aset Mesin dan Peralatan 1
40 Mengelola Order Kerja 1
41 Menghitung Bill of Quantity (BQ) 2
42 Mengoperasikan Mesin Endfacing 1
43 Mengoperasikan Mesin Potong Plat 1
44 Menyeleksi dan Mengevaluasi Supplier Transportasi 1
45 Merawat, Mendiagnosa, dan Memperbaiki Sistem Elektrik dan Elektronik 2
46 Merawat, Mendiagnosa, dan Memperbaiki Sistem Hidrolik 2
47 Merawat, Mendiagnosa, dan Memperbaiki Sistem Mekanik 7
63
Page 90
48 Merawat, Mendiagnosa, dan Memperbaiki Sistem Pneumatik 1
49 Occupational Health and Safety Management System (OHSMS) ISO 45001:2018 2
50 Penerbitan P3 2
51 Pengetahuan Mesin Slitter 5
52 Pengoperasian Overhead Crane 9
53 Penyimpanan Material Bahan Baku Baja 6
54 Proses Galvanis 6
55 Quality Management System ISO 9001:2015 150
56 Spesifikasi Product ASTM A53:2018 92
57 Spesifikasi Product ASTM A795:2013 108
58 Spesifikasi Product Pipa ASTM A312 2
59 Spesifikasi Product SNI 0039:2013 118
60 Spesifikasi Product SNI 0068:2013 110
61 Spesifikasi Product SNI 07-0067 (Edisi Terakhir) 99
62 Spesifikasi Produk JIS G 3444:2010 82
63 Spesifikasi Produk Pipa Conduit SNI 05-0069-1987-A 74
64 Spesifikasi Produk Pipa Perabot 110
65 Spesifikasi Produk Tiang Listrik S PLN D3 (Edisi Terakhir) 1
Total 1600
Pelatihan Eksternal
No. Judul Pelatihan Jumlah
Peserta
Pelatihan Umum/General
1 Penyegaran PPR Industri Tingkat I 1
2 Welcoming Gen Z at Work Place 10
3 Pengaruh Undang-Undang Cipta Kerja Terhadap Pelaksanaan PKWT, Alih Daya 3
(Outsourcing), WKWI, PHK, Penyusunan PP - PKB serta Pengesahan & Pendaftaran
E-PP/ E-PKB Implikasi & Tantangannya Bagi Dunia
4 The Future Of Learning : New Way To Transform Organization During & Beyond 1
The Pandemic
5 How to Persuade Others 2
6 Breakthrough Challenge 2021: Exponential Growth & Company Acceleration 2
7 Virtual Assessment Center & Online Psychological Test 2
8 Leadership and Teamwork Building 2
9 Surviving Stronger with Capability Strengthening and Cost Saving for 2
Manufacturing Industry
10 Good Corporate Governance (GCG) 13
11 Dampak Covid-19 pada IATF 16949 2
12 ISO/PAS 45005:2020 1
13 Lean Six Sigma : How it Can Contribute To Business Excellence 8
14 Remuneration Management 11
15 Webinar Virtual Learning HR WIKI "Keterampilan Negosiasi Dalam Hubungan 2
Industrial Menjadi Daya Saing Perusahaan"
16 Strategi dan Perencanaan Pengelolaan SDM 9
17 Pemanfaatan Online Single Submission (OSS) Pasca Penerapan PP 5/2021 6
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko “Berdasarkan Seri Undang-
64
Page 91
undang Cipta Kerja Kluster Perizinan”
18 Workload Analysis 13
19 Organization Development 2
20 Bimbingan Teknis Pra Purna Kerja Disnaker Kota Surabaya 3
21 Design Thinking for Innovation 13
22 Pengelolaan Kinerja SDM Berbasis KPI dan Budaya Organisasi 19
23 Being More Competitive Trough LEAN 5
24 Peningkatan Kompetensi Satuan Pengendalian Internal SPI/Auditor Dalam 3
Mencegah Penyalahgunaan Aset dan Rekayasa Laporan Keuangan
25 Creative Problem Solving Techniques for Auditor 1
26 Third Party & Vendor Management Auditing 7
27 Human Capital National Conference (HCNC) 2021: Agile Talent & Human Capital: 15
Preparing Organization for Dynamic Future Business Ecosystem
28 Perluasan Layanan BPJamsostek, Karyawan Makin Terlindung, Bisnis Makin 7
Optimal
29 Leadership Training for Results: Unleash Talent in Others 13
30 Power Communication and Effective Public Speaking 6
31 Bosting Productivity 2022 5
Pelatihan Inti/Khusus/Teknis
1 Pelatihan Operator Forklift Kelas I Sertifikasi Kemnaker RI 2
2 Technical Performance NDE Level II (Ultrasonic Testing) 12
3 Technical Performance NDE Level II (Liquid Penetrant & Magnetic Particle Test) 4
4 Technical Performance NDE Level II (Radiographic Testing) 2
5 Total Prroductive Maintenance 6
6 Resertifikasi SIO Forklift Kelas I 2
7 Training dan Pembinaan Operator Forklift Kelas II Sertifikasi Kemnaker RI 2
8 Coating Over Galvanized Steel 7
9 Spesifikasi Kompetensi Tenaga Teknik (SKTT) Operator Genset 1
10 Resertifikasi Operator Overhead Crane Kelas III 8
11 Resertifikasi Ahli K3 Umum 6
12 Resertifikasi Ahli K3 Listrik 2
Total 243
Pelatihan Inhouse
No. Judul Pelatihan Jumlah
Peserta
Pelatihan Inti/Khusus/Teknis
1 Training dan Pembinaan Operator Forklift Kelas III Sertifikasi Kemnaker RI 44
Total 44
10. TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN (CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY)
Berikut beberapa kegiatan CSR yang telah dilakukan oleh Perseroan, diantaranya:
1. Pembangunan Sarana dan Prasarana umum
2. Pengembangan Edukasi
3. Pengembangan Kegiatan Sosial dan Keagamaan
4. Penyediaan Fasilitas Kesehatan
65
Page 92
Berikut adalah rincian dana yang dialokasikan untuk CSR yang dilakukan oleh Perseroan:
(dalam Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2021 2020 2019
CSR Rp. 30.500.000,- Rp. 249.739.867,- Rp. 218.791.450,-
11. PERKARA YANG SEDANG DIHADAPI PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK, KOMISARIS DAN DIREKSI
PERSEROAN, SERTA KOMISARIS DAN DIREKSI PERUSAHAAN ANAK
Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan:
a. Perseroan maupun aset-aset yang dimiliki oleh Perseroan dan Perusahaan Anak tidak sedang terlibat atau
menjadi obyek perkara perdata maupun pidana yang tercatat dalam register perkara pada Pengadilan Negeri
di seluruh wilayah Republik Indonesia maupun pengadilan-pengadilan lainnya di luar wilayah Republik
Indonesia;
b. Perseroan dan Perusahaan Anak maupun perizinan Perseroan dan Perusahaan Anak, serta aset-aset yang
dimiliki oleh Perseroan tidak terlibat atau menjadi obyek sengketa perkara tata usaha negara yang tercatat
dalam register perkara pada Pengadilan Tata Usaha Negara di seluruh wilayah Republik Indonesia, baik
sebagai Penggugat, Penggugat II Intervensi maupun sebagai Tergugat II Intervensi;
c. Perseroan dan Perusahaan Anak tidak sedang terlibat sengketa yang tercatat di Badan Arbitrase Nasional
Indonesia maupun badan-badan arbitrase lainnya baik di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia;
d. Perseroan dan Perusahaan Anak tidak sedang/telah mengajukan maupun terhadap Perseroan dan
Perusahaan Anak tidak sedang/telah diajukan permohonan kepailitan atau permohonan Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang, dan Perseroan tidak sedang terlibat dalam sengketa Hak Kekayaan Intelektual
yang tercatat di Pengadilan Niaga di seluruh wilayah Republik Indonesia;
e. Perseroan dan Perusahaan Anak tidak sedang terlibat dalam sengketa pajak di Pengadilan Pajak;
f. Perseroan dan Perusahaan Anak tidak sedang terlibat dalam perselisihan hubungan industrial yang tercatat
pada Pengadilan Hubungan Industrial di seluruh wilayah Republik Indonesia;
g. Perseroan dan Perusahaan Anak tidak sedang menjadi pihak dalam sengketa di Badan Penyelesaian Sengketa
Konsumen di seluruh wilayah Republik Indonesia;
h. Perseroan dan Perusahaan Anak sedang menjadi pihak terlapor di hadapan Komisi Pengawasan Persaingan
Usaha Republik Indonesia dan Perseroan tidak terlibat dalam kegiatan monopoli dan/atau persaingan usaha
tidak sehat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.5 Tahun 1999 yang disahkan dan diundangkan
pada tanggal 5 Maret 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;
i. Perseroan dan Perusahaan Anak tidak sedang menjadi Pelapor maupun Terlapor di hadapan seluruh instansi
kepolisian di wilayah Republik Indonesia maupun di luar wilayah Republik Indonesia;
j. Perseroan dan Perusahaan Anak maupun perizinan Perseroan dan Perusahaan Anak serta aset-aset
Perseroan tidak terlibat atau menjadi obyek sengketa atau perselisihan yang berpotensi diajukan ke
pengadilan dan/atau badan arbitrase atau somasi/klaim yang telah atau mungkin timbul dan dapat
berdampak material terhadap keadaan keuangan atau kelangsungan usaha Perseroan serta rencana PUB I
Tahap II.;
Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan;
Masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dan Perusahaan Anak; a) tidak terlibat perkara
baik perdata maupun pidana yang tercatat dalam register Pengadilan Negeri, sengketa yang tercatat di Badan
Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dan badan-badan arbitrase lainnya, sengketa pajak di Pengadilan Pajak,
gugatan pailit dan/atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang terdaftar di Pengadilan Niaga,
sengketa tata usaha negara di Pengadilan Tata Usaha Negara, serta sengketa atau perselisihan yang berpotensi
diajukan ke pengadilan dan/atau badan arbitrase atau somasi/klaim yang mungkin timbul dan dapat berdampak
material terhadap Perseroan dan terhadap rencana PUB I Tahap II; b) tidak terlibat dalam kegiatan monopoli
dan/atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.5 Tahun 1999 tentang
Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat; dan c) tidak memiliki benturan kepentingan
dengan rencana PUB I Tahap II.
66
Page 93
12. KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN ANAK DAN PERUSAHAAN ASOSIASI
Sejak Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Tahap I dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap
I hingga tanggal Informasi Tambahan ini tidak terdapat perubahan dan/atau penambahan atas kepemilikan
Perseroan pada Perusahaan Anak maupun perusahaan lain.
Berikut adalah tambahan informasi khusus pada SEI yang diperoleh setelah Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan I Tahap I dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I yaitu:
Pengurusan dan Pengawasan SEI
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Spindo Engineering Industry No.09 tanggal 8 Juli 2022, dibuat
di hadapan Helen Sisceriany Ajinata, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Gresik, yang telah diberitahukan kepada
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana telah diterima dan dicatat pada tanggal
12 Juli 2022 dengan No.AHU-AH.01.09-0032068 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-
0133238.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 12 Juli 2022, susunan Direksi dan Dewan Komisaris SEI adalah sebagai
berikut:Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Spindo Engineering Industry No.14 tanggal 24 Mei 2017, dibuat di
hadapan Helen Sisceriany Ajinata, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Gresik, susunan Direksi dan Dewan
Komisaris SEI adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Lita Mutiah
Direksi
Direktur Utama : Harmanu Hudianto
Direktur : Gong Hadiman Utomo
B. KEGIATAN USAHA DAN PROSPEK USAHA
1. KEGIATAN USAHA
Kegiatan usaha Perseroan adalah merancang dan memproduksi berbagai macam produk yang dibuat
berdasarkan kategori pipa yang dibuat untuk memenuhi pesanan dan pipa yang dibuat untuk persediaan.
Berikut adalah keterangan tambahan mengenai kegiatan usaha Perseroan:
1.1 Produk dan Jasa Perseroan
Kegiatan usaha Perseroan meliputi produksi berbagai jenis pipa yang dibuat dari karbon hot rolled, cold
rolled dan stainless steel. Hasil produksi pipa Perseroan digunakan untuk industri infratruktur, otomotif,
minyak dan gas, pipa air minum dan lain lain. Produk pipa yang diproduksi oleh Perseroan terdiri dari 3
kategori yaitu:
▪ ERW (Electrical Resistance Welded)
Dibuat dari lembaran baja yang kemudian diproses menjadi pipa baja berdiameter 0,25” sampai dengan
8”.
▪ SAW (Spiral Submerged arc Welded)
Dibuat dari lembaran baja yang kemudian diproses menjadi pipa baja berdiameter 6” sampai dengan
120“.
▪ TIG: Tungsten Inert Gas Welded
Dibuat dari kembaran baja stainless menjadi pipa stainless berdiameter 3/8” sampai dengan 4”.
Berikut adalah hasil produksi jasa Perseroan :
(dalam metrik ton/per tahun)
31 Desember 31 Maret
Jasa
2020 2021 2022
Coating 23.606 15.008 3.932
Shearing 31.185 23.870 12.496
Slitting 225.411 239.023 62.201
67
Page 94
1.2 Fasilitas Produksi
Perseroan mengoperasikan 6 (enam) unit pabrik, dimana 3 unit pabrik diantaranya terletak di Surabaya, 1
unit pabrik di Beji Pasuruan yang berjarak sekitar 30km dari Surabaya, 1 unit pabrik berlokasi di Sidoarjo dan
1 unit pabrik berlokasi di Karawang, Jawa Barat. Dari total 5 unit pabrik yang terletak di Surabaya, Sidoarjo
dan di Beji Pasuruan, Perseroan mempunyai 18 mesin produksi pipa ERW, 4 mesin produk pipa SAW dan 5
mesin produksi pipa stainless steel. 1 unit pabrik yang berlokasi di Karawang mempunyai 9 mesin produksi
pipa ERW. Berikut adalah keterangan lengkap dari unit-unit pabrik Perseroan:
Unit 1 : Rungkut Industri I no. 28-32 Surabaya (di kawasan industry SIER)
Unit 1 adalah salah satu pabrik tertua Perseroan yang sebelumnya dimiliki oleh PT Radjin sebelum merger
dengan Spindo. Unit 1 mulai berproduksi sejak tahun 1978. Luas area unit 1 adalah seluas 3 ha yang terdiri
dari 420 m2 adalah area kantor, 18.855 m2 adalah area pabrik dan 301 m2 adalah area open storage,
timbang, pos jaga, kantin dan lain-lain. Fasilitas produksi yang terdapat pada Unit 1 dilengkapi dengan 4
mesin produksi untuk pembuatan pipa dengan jenis Carbon Steel, untuk membuat produk ERW steel pipes
dengan kapasitas milling masing-masing sebesar 8.200 mt/bulan. Selain itu Unit 1 juga memiliki fasilitas
untuk jasa galvanizing, CTL Shearing dan Slitting dengan kapasitas masing-masing sebesar 4.500 mt/bulan,
12.600 mt/bulan dan 16.000 mt /bulan. Hasil produk akhir dari Unit 1 adalah pipa hitam (non API), pipa air
dan pipa perabot.
Berikut adalah mesin produksi yang dimiliki oleh unit 1
Welding Mulai Diameter Jenis Bahan Kapasitas
Line Tipe Produk
Process Beroperasi (inci) Baku (ton/bulan)
Line R1 ERW 2003 Perabot, Pipa Hitam BP 1/2 – BP 2 CRC, HRC 1.200
Line R2 ERW 1986 Perabot, Pipa Hitam BP 2 1/2 – BP 5 CRC, HRC 3.000
Line R4 ERW 1988 Perabot, Pipa Hitam BP 3/8 – BP 2 CRC, HRC 1.600
Line R5 ERW 1982 Pipa Hitam BP 3 – BP 8 HRC 2.400
Berikut adalah jam produksi dan kapasitas terpasang dari mesin produksi di Unit 1 :
Tabel Jam Produksi/tahun
31 Desember 31 Maret
Line
2020 2021 2022
Line R1 8.174 8.174 2.044
Line R2 8.174 8.174 2.044
Line R4 8.174 8.174 2.044
Line R5 8.174 8.174 2.044
Tabel Utilisasi/Kapasitas Terpakai (%)
31 Desember 31 Maret
Line
2020 2021 2022
Line R1 61,08 50,75 48,77
Line R2 42,74 44,65 36,90
Line R4 77,17 54,15 30,03
Line R5 31,28 19,78 11,59
Unit 2 : Rungkut Industri II no. 10 Surabaya (di kawasan industry SIER)
Unit 2 adalah termasuk pabrik kedua Perseroan yang sebelumnya dimiliki oleh PT Radjin sebelum merger
dengan Spindo. Unit 2 mulai berproduksi sejak tahun 1982. Unit 2 adalah pabrik dengan luas terkecil yang
dimiliki oleh Perseroan dengan hanya luas area sebesar 1,5 ha yang terdiri dari kantor seluas 240 m 2, 8.820
m2 area pabrik dan 588 m2 area open storage, pos jaga, bengkel, panel listrik, kantin, dan lain-lan. Unit 2
dilengkapi dengan 2 mesin produksi pipa ERW dan 5 mesin TIG dengan kapasitas milling masing-masing
68
Page 95
sebesar 3.000 mt/bulan, 350 mt/bulan. Unit 2 juga memiliki fasilitas untuk CTL Shearing dan Slitting dengan
kapasitas masing-masing sebesar 3.000 mt/bulan dan 8.000 mt/bulan.
Berikut adalah mesin produksi yang dimiliki oleh unit 2
Welding Mulai Diameter Jenis Bahan Kapasitas
Line Tipe Produk
Process Beroperasi (inci) Baku (ton/bulan)
Line R3 ERW 1981 Pipa Perabot, Pipa hitam FP 5/8 – FP 2 CRC, HRC 500
Line R9 ERW 1995 Pipa Perabot, Pipa hitam BP 1 – BP 3 CRC, HRC 2.500
Line SS1 TIG 1989 Industrial, Pipa Ind 1 1/2 – Ind 4 SS CRC, SS 180
Ornamental HRC
Line SS2 TIG 1989 Industrial, Pipa Ind 1/2 – Ind1 ½ SS CRC, SS 70
Ornamental HRC
Line SS3 TIG 1994 Pipa Ornamental Orn 1/2 – Orn1½ SS CRC 30
Line SS4 TIG 1994 Pipa Ornamental Orn1/2 – Orn1¼ SS CRC 20
Line SS5 TIG 1997 Industrial, Pipa Ind 1/4 – Orn2 [SS CRC, SS 50
Ornamental HRC
Berikut adalah jam produksi dan kapasitas terpasang dari mesin produksi di Unit 2 :
Tabel Jam Produksi/tahun
31 Desember 31 Maret
Line
2020 2021 2022
Line R3 8.174 8.174 2.044
Line R9 8.174 8.174 2.044
Line SS1 8.174 8.174 2.044
Line SS2 8.174 8.174 2.044
Line SS3 8.174 8.174 2.044
Line SS4 8.174 8.174 2.044
Line SS5 8.174 8.174 2.044
Tabel Utilisasi/Kapasitas Terpakai (%)
31 Desember 31 Maret
Line
2020 2021 2022
Line R3 30,99 31,33 -
Line R9 53,14 64,47 39,08
Line SS1 50,56 81,88 72,58
Line SS2 47,58 75,69 52,43
Line SS3 12,48 0,86 1,35
Line SS4 8,28 2,19 0,59
Line SS5 41,61 57,02 49,98
Unit 3: Ds. Warugunung – Kec Karangpilang, Surabaya
Unit 3 termasuk salah satu pabrik tertua Perseroan yang dimiliki oleh Spindo sebelum bergabung dengan
PT Radjin. Unit 3 mulai berproduksi sejak tahun 1972. Unit 3 memiliki luas area sebesar 3 hektar yang terdiri
area kantor seluas 1.636 m2, area pabrik seluas 17.536 m2 dan 10.626m2 area open storage, area kantin,
pos jaga, bengkel, panel listrik, dan lain lain. Fasilitas produksi pabrik ini dilengkapi dengan 3 unit mesin
produksi untuk pembuatan produk ERW steel pipe dengan total kapasitas 7.200 mt/bulan. Unit ini adalah
pabrik yang memiliki lisensi untuk pembuatan pipa hitam bersertifikat API (American Petroleum Institute).
Produk yang telah mempunyai sertikat API berarti produk tersebut telah memenuhi standard yang
ditetapkan oleh perusahaan minyak, dimana produk tersebut dapat digunakan untuk pipa penyaluran
minyak. Unit 3 juga memproduksi pipa jenis (ERW) non API yang dijual untuk kegunaan lain. Selain
memproduksi produk ERW unit ini juga menyediakan jasa galvinizing, slitting dan scaffolding.
69
Page 96
Berikut adalah mesin produksi yang dimiliki oleh unit 3
Welding Mulai Diameter Jenis Bahan Kapasitas
Line Tipe Produk
Process Beroperasi (inci) Baku (ton/bulan)
Line 301 ERW 1972 Pipa Hitam ½” – 1 ¼” HRC 1.500
Line 302 ERW 1980 Pipa Hitam 1 ½” – 4” HRC 1.700
Line 303 ERW 1996 Pipa Hitam 3” - 8” HRC 4.000
Berikut adalah jam produksi dan kapasitas terpasang dari mesin produksi di Unit 3 :
Tabel Jam Produksi/tahun
31 Desember 31 Maret
Line
2020 2021 2022
Line 301 8.174 8.174 2.044
Line 302 8.174 8.174 2.044
Line 303 8.174 8.174 2.044
Tabel Utilisasi/Kapasitas Terpakai (%)
31 Desember 31 Maret
Line
2020 2021 2022
Line 301 36,00 41,19 34,21
Line 302 27,93 27,40 17,01
Line 303 59,11 56,95 45,63
Unit 4: Jl. Kabupaten, Ds.Cangkringmalang, Beji Pasuruan
Unit 4 adalah pabrik Perseroan dengan luas area terbesar yaitu seluas 14,5 ha yang terdiri dari area kantor
seluas 200 m2, area pabrik seluas 31.800 m2 dan 111.257 m2 area bangunan laboratorium, kantin, bengkel,
dan lain lain. Fasilitas produksi pabrik dilengkapi dengan 4 (empat) mesin produksi untuk pembuatan produk
spiral weelded steel pipe dengan total kapasitas 15.000 mt/bulan. Unit ini juga dilengkapi dengan
laboratorium untuk pengujian kualitas produk akhir. Pabrik ini juga memiliki fasilitas untuk jasa coating yaitu
jasa 3 layers coating.
Berikut adalah mesin produksi yang dimiliki oleh unit 4
Welding Mulai Diameter Kapasitas
Line Tipe Produk Jenis Bahan Baku
Process Beroperasi (inci) (ton/bulan)
Line 1 SAW 1992 Spiral welded steel 8 – 72 SS 400, API, S355JR 2.000
Line 2 SAW 1996 Spiral welded steel 6– 120 SS 400, API, S355JR 4.000
Line 3 SAW 1997 Spiral welded steel 6 – 120 SS 400, API, S355JR 4.000
Line 4 SAW 2009 Spiral welded steel 24– 20 SS 400, API, S355JR 5.000
Berikut adalah jam produksi dan kapasitas terpasang dari mesin produksi di Unit 4:
Tabel Jam Produksi/tahun
31 Desember 31 Maret
Line
2020 2021 2022
Line 401 8.174 8.174 2.044
Line 402 8.174 8.174 2.044
Line 403 8.174 8.174 2.044
Line 404 8.174 8.174 2.044
70
Page 97
Tabel Utilisasi/Kapasitas Terpakai (%)
31 Desember 31 Maret
Line
2020 2021 2022
Line 401 52,54 64,28 72,31
Line 402 44,01 62,83 70,23
Line 403 47,38 63,71 75,26
Line 404 46,84 63,97 70,81
Unit 5: Jl. Mitra Raya Blok F2 , Parungmulya, Karawang - Jawa Barat (di Kawasan Indsutri Mitra Karawang)
Unit 5 adalah pabrik milik Perseroan yang berdiri di tahun 2004 dengan produksi dan pengiriman pertama
di awal tahun 2005. Unit 5 memiliki luas area sebesar 5 hektar yang terdiri dari 2.400 m2 area kantor, 14.164
m2 area pabrik dan 2.732 m2 open storage, pos jaga, bengkel, panel listrik, kantin dan lain-lain. Fasilitas
produksi di unit 5 dilengkapi dengan 9 mesin produksi ERW Steel Pipe. Total dari kapasitas mesin produksi
di unit 5 adalah sebanyak 13.700 mt/bulan. Produk akhir yang dihasilkan oleh unit 5 adalah pipa mekanis
untuk automotif dan sisanya adalah pipa perabot.
Berikut adalah mesin produksi yang dimiliki oleh unit 5
Welding Mulai Diameter Jenis Bahan Kapasitas
Line Tipe Produk
Process Beroperasi (mm) Baku (ton/bulan)
Line 501 ERW 2005 Mechanical Tube 19.1-50.8 CR, HR, HRPO 1.400
Line 502 ERW 2005 Mechanical Tube 15.9-48.0 CR, HR, HRPO 800
Line 503 ERW 2005 Mechanical Tube 9.5-19.1 CR 500
Line 504 ERW 2007 Mechanical Tube 21.3-114.0 CR, HR, HRPO 1.500
Line 505 ERW 2008 Mechanical Tube 22.2-60.5 CR, SUS 800
Line 506 ERW 2013 Mechanical Tube 9.5-19.1 CRC 500
Line 507 ERW 2014 Mechanical Tube 22.2-60.5 CRC, HR, HRPO 1.400
Line 508 ERW 2014 Mechanical Tube 25.4-88.9 CRC, HR, HRPO 1.500
Line 509 ERW 2015 Mechanical Tube 21.3-80.0 CRC, HR, HRPO 5.000
Berikut adalah jam produksi dan kapasitas terpasang dari mesin produksi di Unit 5:
Tabel Jam Produksi/tahun
31 Desember 31 Maret
Line
2020 2021 2022
Line 501 6.993 6.993 1.748
Line 502 6.993 6.993 1.748
Line 503 6.993 6.993 1.748
Line 504 6.993 6.993 1.748
Line 505 6.993 6.993 1.748
31 Desember 31 Maret
Line
2020 2021 2022
Line 506 6.993 6.993 1.748
Line 507 6.993 6.993 1.748
Line 508 6.993 6.993 1.748
Line 509 6.993 6.993 1.748
71
Page 98
Tabel Utilisasi/Kapasitas Terpakai (%)
31 Desember 31 Maret
Line
2020 2021 2022
Line 501 68,63 83,53 85,55
Line 502 67,42 79,16 85,17
Line 503 45,42 53,54 55,67
Line 504 43,39 52,53 59,65
Line 505 58,80 80,64 83,04
Line 506 50,69 52,52 59,26
Line 507 53,01 82,51 80,03
Line 508 38,42 49,05 63,08
Line 509 12,76 41,38 52,44
Unit 6: Jl. Pahlawan 10, Cemengkalang, Sidoarjo, Jawa Timur
Unit 6 adalah pabrik paling baru milik Perseroan yang berdiri di tahun 2014.
Berikut adalah mesin produksi yang dimiliki oleh unit 6:
Welding Mulai Diameter Jenis Bahan Kapasitas
Line Tipe Produk
Process Beroperasi (inci) Baku (ton/bulan)
Line R10 ERW 1997 Pipa Perabot, Pipa hitam, FP 3/8 – FP 1½ CRC, HRC, GI 400
pipa GI
Line R7 ERW 1994 Pipa Perabot FP 3/8 – FP 1 CRC 200
Line R8 ERW 1995 Pipa Perabot, Pipa FP 5/8 – FP 2 ½ CRC, HRC, GI 600
hitam, PIpa GI
Line C1 ERW 2014 Pipa Perabot, Pipa FP ¾ -FP 2 1/2 CRC, HRC, GI 1.200
hitam. Pipa GI
Line C2 ERW 2014 Pipa Perabot, Pipa FP ¾ -FP 2 1/2 CRC, HRC, GI 1.200
hitam, Pipa GI
Line C3 ERW 2014 Pipa Perabot, Pipa BP ¾ -BP 2 1/2 HRC, GI 1.400
hitam, Pipa GI
Line C4 ERW 2015 Pipa Perabot FP 3/8 -FP 1 CRC, GI 200
Line C5 ERW 2015 Pipa Perabot, Pipa GI FP 1/2 -FP 1 ¾ CRC, GI 1.000
Line C6 ERW 2015 Pipa Perabot, Pipa GI FP 1/2 -FP 1 3/4 CRC, GI 1.000
Berikut adalah jam produksi dan kapasitas terpasang dari mesin produksi di Unit 6:
Tabel Jam Produksi/tahun
31 Desember 31 Maret
Line
2020 2021 2022
Line C1 8.174 8.174 2.044
Line C2 8.174 8.174 2.044
Line C3 8.174 8.174 2.044
Line C4 8.174 8.174 2.044
Line C5 8.174 8.174 2.044
Line C6 8.174 8.174 2.044
Line R7 8.174 8.174 2.044
Line R8 8.174 8.174 2.044
Line R10 8.174 8.174 2.044
72
Page 99
Tabel Utilisasi/Kapasitas Terpakai (%)
31 Desember 31 Maret
Line
2020 2020 2021
Line C1 63,57 66,84 78,18
Line C2 57,77 61,37 65,05
Line C3 32,35 26,04 27,72
Line C4 59,60 51,79 58,32
Line C5 62,09 27,18 27,32
Line C6 57,48 59,02 68,00
Line R7 17,46 57,74 71,87
Line R8 50,34 65,11 71,49
Line R10 50,46 58,18 59,77
Rencana Ekspansi Fasilitas Lama
Di bawah ini merupakan rencana Perseroan untuk meningkatkan kapasitas dari 6 (enam) fasilitas produksi
yang ada saat ini, yaitu sebagai berikut:
Unit 1:
1. Penggantian mesin potong pipa di mesin R5 (untuk meningkatkan produkvitas dan effisiensi biaya
produksi)
Unit 2:
2. Pengadaan baru mesin SS 8” (untuk menambah kapasitas produksi SS 4” – 8”)
3. Penggantian mesin potong pipa di mesin SS201 (untuk meningkatkan produktivitas dan effisiensi biaya
produksi pipe stainless steel)
4. Pemasangan solar panel (untuk effisiensi pemakaian listrik)
Unit 3:
5. Penggantian mesin potong pipa di mesin Mill 301 (untuk meningkatkan produktivitas dan effisiensi
biaya produksi)
6. Penggantian mesin potong pipa di mesin Mill 302 (untuk meningkatkan produktivitas dan effisiensi
biaya produksi)
7. Penggantian mesin Post Weld Heat Treatment di mesin Mill 303 (untuk meningkatkan produktivitas)
Unit 4:
8. Pengadaan baru mesin pembuka pre-uncoiler/coil bobbin opener (untuk meningkatkan produktivitas
dan keselamatan kerja)
9. Pengadaan baru mesin welding seam tracking di mesin Spiral 4 (untuk meningkatkan akurasi las pipa
dan effisiensi)
10. Pengadaan baru Tracking System untuk mesin UT Online SPM 4 (untuk meningkatkan akurasi
pemindaian pada las pipa)
11. Pengadaan main drive di mesin Spiral 3 (untuk meningkatkan kapasitas)
Unit 5:
12. Penggantian mesin potong pipa di mesin K5 (untuk meningkatkan produktivitas dan effisiensi biaya
produksi)
13. Penggantian mesin las pipa di mesin K3 (untuk meningkatkan produktivitas dan effisiensi biaya
produksi)
14. Pengadaan baru mesin pelurus (untuk menurunkan reject dan meningkatkan effisiensi biaya produksi)
15. Pengadaan baru mesin Post Weld Heat Treatment di mesin Mill K9 (untuk menambah varian produk
pipa API)
16. Pengadaan baru mesin Hydrotester di mesin Mill K9 (untuk menambah varian produk pipa API)
Unit 6:
17. Penggantian mesin las pipa di mesin R10 (untuk meningkatkan kapasitas produksi)
73
Page 100
18. Penggantian mesin potong pipa di mesin C2 (untuk meningkatkan produktivitas dan effisiensi biaya
produksi)
Sumber pendanaan untuk pengembangan fasilitas produksi lama direncanakan dari arus kas internal
perseroan dan laba Perseroan. Pengembangan fasilitas lama di 6 (enam) fasilitas pabrik saat ini meliputi
penggantian mesin las pipa (welder) dan mesin potong pipa yang ditujukan untuk peningkatan kapasitas
dan efisiensi produksi.
Tidak terdapat kegiatan usaha Perseroan sehubungan dengan modal kerja yang menimbulkan risiko khusus.
2. BAHAN BAKU DAN PASOKAN BAHAN BAKU
Bahan baku utama adalah gulungan baja karbon (carbon steel coils) dan gulungan stainless steel (stainless steel
coils). Perseroan membeli bahan baku baik untuk persediaan maupun untuk memenuhi pesanan dari pelanggan
tertentu atau untuk proyek-proyek tertentu. Selama tiga tahun yang berakhir 31 Desember 2020, 2021 dan tiga
bulan yang berakhir 31 Maret 2022, biaya bahan baku menyumbang masing-masing sekitar 84,2%; 96,5% dan
78,7%, dari biaya total pokok penjualan.
Berikut adalah bahan baku utama dan bahan baku pembantu untuk membuat produk Perseroan :
Kategori Jenis Produk Bahan Baku Utama Bahan Baku Pembantu
ERW Steel Pipe Pipa hitam HRC Varnish
Pipa hitam API HRC Varnish
Pipa Air HRC Zinc ingot
Pipa Perabot CRC
Pipa Mechanical CRC
Spiral Steel Pipe Pipa Spiral HRC Welding wire,varnish,
Polyethylene (PE) coating
Stainless Steel Pipe Pipa Stainless HRC SS/CRC SS
Bahan baku utama yang digunakan Perseroan adalah hot-rolled carbon steel coils (HRC) dan cold-rolled carbon
steel coils (CRC). Sumber bahan baku tersebut terbagi atas dua sumber, yakni domestik dan internasional.
Berikut rincian 10 pemasok teratas per 31 Maret 2022:
Keterangan Nama Pemasok Negara Asal
Domestik PT Krakatau Steel (Persero) Tbk Indonesia
PT Esteel Metal Industries Indonesia
PT Marubeni-Itochu Steel Indonesia Indonesia
PT Hanwa Indonesia Indonesia
Internasional Sino Glory Metal Resources International Limited Hong Kong
Baosteel Singapore PTE LTD Singapura
Marubeni Itochu Steel PTE LTD Singapura
Stinko Co., LTD Korea Selatan
Hyosung TNC Corporation Korea Selatan
Nippon Steel Trading Co., LTD Jepang
74
Page 101
Ketersediaan bahan baku dapat digambarkan pada tabel berikut:
Baja Nasional 2013-2021
(dalam juta Ton)
20
15.1 15.9 15.1 15.5
15 12.9 13.6 13
12.7 12.7
11.4 10.9
10
10 8.2 8.4 8.8
7.4 7.97.1 7.6
6.5 6.6 6.7
5.5 4.9 5.6 5.6
4.5
5
0
2013 2014 2015 2016 2017 2018 2019 2020 2021
Konsumsi Produk Domestik Impor
Sumber: BPS, Indonesian Iron and Steel Industry Association, data diolah
Sehingga dapat dilihat bahwa konsumsi domestik baja (termasuk kebutuhan Perseroan) selalu dapat dipenuhi
baik dari domestik maupun impor.
Perseroan memiliki hubungan baik dengan para pemasok domestik dan internasional tersebut. Bilamana bahan
baku dengan spesifikasi tertentu tidak bisa diperoleh dari pemasok domestik, maka Perseroan akan membelinya
dari pemasok internasional atau sebaliknya sehingga kebutuhan ketersediaan bahan baku, baik dalam kuota
tonase maupun harga dan kualitasnya dapat dipenuhi dan dikelola dengan baik. Hal ini mendasari keyakinan
Perseroan bahwa untuk masa depan ketersediaan bahan baku akan tetap terjaga.
Untuk beberapa proyek yang mensyaratkan pemakaian komponen dalam negeri maka Perseroan akan
memperolehnya dari pemasok domestik. Pengiriman bahan baku domestik juga lebih cepat karena bisa
dilakukan dalam beberapa kali pengiriman dengan tonase sesuai kebutuhan. Tidak terpenuhinya ketersediaan
bahan baku akan mengganggu proses produksi dan tercapainya target penjualan Perseroan.
Perseroan selalu memantau tingkat harga baja dunia dan harga domestik dan berusaha mendapatkan harga
bersaing dengan kualitas terjamin. Kadangkala harga beli dari pemasok internasional lebih murah dari harga
lokal sehingga komposisi pembelian impor jauh lebih besar dari lokal, demikian sebaliknya.
Gambaran mengenai tingkat harga dan volatilitas bahan baku dapat dilihat pada grafik berikut:
Sumber: London Metal Exchange
75
Page 102
Volatilitas harga bahan baku secara global maupun lokal akan selalu menjadi risiko utama bagi Perseroan dalam
menjalankan proses bisnisnya mengingat bahan baku adalah komponen utama biaya produksi (bahan baku =
80-85% dari COGS) sehingga naik turunnya harga akan mempengaruhi profitabilitas dan kebutuhan modal kerja.
Kenaikan harga baku baku berdampak pada peningkatan nilai COGS sehingga Perseroan harus melakukan
penyesuaian harga jual produk. Selain itu faktor nilai tukar Rupiah terhadap USD juga akan berdampak kepada
harga bahan baku Perseroan.
Terkait tingkat harga dan volatilitas bahan baku, saat Perseroan melakukan pembelian bahan baku dengan harga
yang sedang naik, maka kenaikan harga bahan baku akan disesuaikan (pass-through to customer) kepada harga
jual produk ke pelanggan. Demikian sebaliknya apabila harga bahan baku mengalami tren penurunan, maka
harga jual akan disesuaikan juga secara bertahap sehingga margin produk tetap bisa dipertahankan, tentunya
dengan mempertimbangkan juga harga jual produk dari pesaing dan daya beli pelanggan.
Berikut adalah keterangan singkat mengenai HRC dan CRC :
▪ HRC
HRC atau baja lembaran panas adalah jenis produk plat baja yang diproses dengan pengulungan yang panas.
Umumnya produk baja ini dikenal sebagai baja hitam. Ketebalan lembaran HRC berkisar antara 0,9mm hingga
25mm. Tebal dan tipisnya steel coils menentukan jenis pipa dan fungsi apa yang akan Perseroan produksi.
Sebagai contoh, bahan baku hot rolled coil digunakan sebagai pipa untuk industri minyak dan gas dikarenakan
hot rolled coil bersifat lebih tahan lama dan lebih tebal. Produk Perseroan yang mengunakan HRC sebagai
bahan baku termasuk pipa hitam (pipa penyaluran minyak dan gas), pipa air, spiral welded steel pipes, dan
juga bisa pipa stainless steel.
▪ CRC
CRC atau baja lembaran dingin adalah jenis produk plat baja yang diproses dengan pengulungan yang dingin.
Umumnya produk baja ini dikenal sebagai baja putih. Hal ini menyebabkan CRC menjadi bahan baku yang
umum untuk produk akhir yang memerlukan proses pembentukan. Cold-rolled steel dapat memproduksi pipa
diameter lebih kecil karena cold rolled steel lebih tipis dan lebih mudah untuk dibentuk. Pada umumnya
ketebalan lembaran baja CRC adalah 0,3mm hingga 3mm. Produk Perseroan yang mengunakan CRC sebagai
bahan baku adalah pipa perabot, pipa mekanik, dan juga bisa untuk pipa stainless steel.
Bahan baku HRC, CRC sebagian besar masih di impor dari Jepang, Cina dan Korea. Perseroan tergantung pada
bahan baku impor, namun Perseroan tidak tergantung pada salah satu pemasok tertentu, hal tersebut
dikarenakan bahan baku Perseroan diperoleh dari berbagai macam pemasok. Perseroan tergantung dengan
bahan baku impor dikarenakan bahan baku lokal belum banyak yang memenuhi standar kualitas minimum
bahan baku dibutuhkan oleh Perseroan.
Berikut adalah tabel komposisi perolehan bahan baku Perseroan:
(dalam persentase)
31 Desember 31 Maret
Bahan Baku
2020 2021 2022
Lokal 46,43 56,39 36,27
Impor 53,57 43,61 63,73
Bahan baku utama yang digunakan untuk memproduksi pipa stainless steel adalah hot rolled stainless steel coils
(HRC SS) dan cold rolled stainless steel coil (CRC SS). Perseroan menggunakan Austentitic Steel seri 300 dan
Ferritic Stainless Steel seri 400. Austentitic Steel seri 300 memiliki sifat mekanik yang lebih baik, tidak
mengandung unsur magnet, dan karena memiliki tingkat chromium dan kandungan nikel yang tinggi bahan baku
tersebut adalah yang paling tahan terhadap korosi. Sedangkan bahan baku Ferritic Stainless Steel seri 400
memiliki sifat yang magnetik, tidak memiliki kandungan nikel, tahan terhadap retakan, tahan terdapat korosi
namun tidak sebaik Austentitic Steel seri 300.
Perseroan juga membeli sejumlah bahan baku kawat tembaga (copper welding wire) dan fluks pengelasan
(welding flux) untuk pipa SAW welded. Copper welding wire dan welding flux memerlukan tempat penyimpanan
dalam suku tertentu untuk menjaga kualitas bahan baku tersebut. Bahan baku lainnya adalah seng (zing) yang
76
Page 103
umumnya Perseroan peroleh dari Jepang, dan polyethylene yang diperoleh dari Korea dan Thailand yang
digunakan untuk melapisi pipa dari kemungkinan korosi.
Proses pembuatan produk Perseroan membutuhkan pasokan gas alam dan listrik untuk proses welding baik
untuk produk ERW pipes, SAW spiral pipe dan Stainless pipe. Berikut adalah tabel konsumsi gas alam dan listrik:
(dalam jutaan meter kubik untuk gas alam & jutaan Kwh untuk listrik)
31 Desember 31 Maret
Keterangan
2020 2021 2022
Gas Alam 5.133.010 3.498.262 1.084.672
Listrik 31.620.763 24.77.061 6.490.367
Sedangkan untuk pasokan gas alam seluruhnya dipasok oleh PGN. Dan untuk listrik seluruhnya dipasok oleh PLN,
kecuali bila dalam kondisi pasokan listrik dari PLN berhenti maka Perseroan menggunakan generator cadangan.
Selain gas alam dan listrik, Perseroan juga membutuhkan pasokan air dalam jumlah besar untuk proses produksi
yang digunakan sebagai sarana pelarut, katalis dan pembersih. Air digunakan untuk mendinginkan baja,
membersihkan kotoran, membantu proses pemanasan, distribusi listrik dan pencampuran zat cair lainnya.
Perseroan memperoleh pasokan air dari tanah.
3. PENJUALAN PRODUK PERSEROAN
Penjualan hasil produk Perseroan hingga saat ini masih mayoritas melalui distributor, yaitu sebanyak 30% dan
mayoritas kepada end user termasuk project adalah sebanyak 70%. Perseroan menjual pipa hasil produksinya
ke berbagai sektor industri yaitu industri konstruksi, infrastruktur, utilitas, minyak dan gas, furnitur dan industri
otomotif. Perseroan berkeyakinan dikarenakan Perseroan mengetahui kebutuhan pelanggan, memiliki
kapabilitas dan sumber daya yang memungkinkan Perseroan dapat memproduksi berbagai tipe pipa yang
menyebabkan pipa hasil produksi Perseroan dapat digunakan di berbagai sektor industri pipa baja dan hal itulah
yang membedakan Perseroan dari para kompetitor Perseroan di Indonesia.
Berikut adalah tabel jumlah penjualan pipa dan pendapatan jasa Perseroan dan Perusahaan Anak berdasarkan
sektor industri:
31-Des 31-Mar
Keterangan 2020 2021 2022
Nilai (Rp juta) Nilai (Rp juta) Nilai (Rp juta)
Konstruksi, Infrastruktur, Utilitas, dan
lain-lain 1.971.385 3.092.074 1.171.433
Minyak dan Gas 14.111 38.605 1.313
Perabot 590.397 817.445 282.899
Otomotif 513.390 806.525 243.641
Sektor lainnya 686.246 624.179 312.636
Total 3.775.530 5.378.828 2.011.923
Berikut adalah tabel jumlah penjualan produk dan pendapatan jasa Perseroan dan Perusahaan Anak untuk
periode sebagai berikut:
31-Des 31-Mar
2020 2021 2022
Keterangan
Nilai Nilai Nilai
(Rp juta) (Rp juta) (Rp juta)
Strip dan Plat 624.845 560.621 295.041
Pipa Spiral Non API 529.783 879.501 478.985
Pipa Spiral API - - -
Pipa Air 727.943 900.314 290.877
Pipa Hitam Non API 625.550 1.163.313 336.352
Pipa Hitam API 14.111 - -
Pipa Mekanik 513.390 806.525 243.641
77
Page 104
31-Des 31-Mar
2020 2021 2022
Keterangan
Nilai Nilai Nilai
(Rp juta) (Rp juta) (Rp juta)
Pipa Perabot 516.707 675.537 235.225
Pipa Stainless 73.691 141.907 47.674
Tiang 87.613 187.552 66.524
Jasa dan lainnya 61.897 63.538 17.604
Penjualan Afval 67.661 108.539 28.051
Total 3.775.530 5.378.808 2.011.923
Hingga saat ini penjualan produk Perseroan sebagian besar masih untuk memenuhi pasar kebutuhan domestik.
Berikut adalah tabel penjualan produk dan pendapatan jasa Perseroan dan Perusahaan Anak untuk periode 1
(satu) tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2021 serta periode 3 (tiga) bulan yang berakhir
pada tanggal 31 Maret 2022.
31-Des 31-Mar
2020 2021 2022
Keterangan
Nilai Nilai Nilai
(Rp juta) (Rp juta) (Rp juta)
Lokal
- Penjualan & Pendapatan Jasa 3.540.682 4.846.125 1.909.569
- Penjualan Afval 67.661 108.539 28.051
Total Lokal 3.608.343 4,954,664 1.937.620
Total Ekspor 234.848 532.683 102.354
Total Penjualan 3.843.191 5.487.347 2.039.974
Tabel rincian pendapatan penjualan Perseroan kepada sepuluh pelanggan terbesar untuk periode 1 (satu) tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2021 serta periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal
31 Maret 2022.
31 Desember 2020 31 Desember 2021 31 Maret 2022
Persentase
Nama Penjualan Persentase Penjualan Persentase Penjualan
terhadap
Pelanggan terhadap total terhadap total
(dalam (dalam (dalam total
penjualan penjualan
jutaan jutaan jutaan penjualan
Perseroan Perseroan
Rupiah) Rupiah) Rupiah) Perseroan
Pelanggan A 227.456 5,92% 251.825 4,59% 298.093 14,61%
Pelanggan B 123.489 3,21% 233.637 4,26% 116.254 5,70%
Pelanggan C 121.056 3,15% 185.161 3,37% 86.544 4,24%
Pelanggan D 119.023 3,10% 181.006 3,30% 65.236 3,20%
Pelanggan E 90.009 2,34% 123.342 2,25% 64.193 3,15%
Pelanggan F 88.669 2,31% 120.475 2,20% 43.456 2,13%
Pelanggan G 87.334 2,27% 119.324 2,17% 38.411 1,88%
Pelanggan H 63.837 1,66% 101.784 1,85% 38.166 1,87%
Pelanggan I 58.869 1,53% 92.940 1,69% 34.223 1,68%
Pelanggan J 57.578 1,50% 91.842 1,67% 31.126 1,53%
Pelanggan
2.805.872 73,01% 3.986.012 72,64% 1.224.272 60,01%
lainnya
Total 3.843.192 100,00% 5.487.348 100,00% 2.039.974 100,00%
Sedangkan penjualan ekspor Perseroan antara lain ke Asia, Eropa, Amerika Serikat, Canada, Afrika, dan Australia.
Berikut adalah tabel penjualan ekspor Perseroan berdasarkan negara tujuan.
78
Page 105
31-Des 31-Mar
2020 2021 2022
Keterangan
Nilai Nilai Nilai
(Rp juta) (Rp juta) (Rp juta)
Asia 567 498 3.541
Eropa - 14.309 1.348
Amerika Serikat dan Canada 234.280 376.083 75.002
Afrika - - -
Australia - 141.793 22.463
Total Penjualan Ekspor 234.848 532.683 102.354
4. SERTIFIKASI DAN ASOSIASI
Berikut ini merupakan daftar sertifikasi yang dimiliki Perseroan pada tanggal Informasi tambahan ini diterbitkan:
JENIS BADAN TGL BERLAKU
NO UNIT NO SERTIFIKAT STANDAR REFERENSI
SERTIFIKASI SERTIFIKASI SERTIFIKAT SAMPAI
1 API 3 5L-1143 API 5L Specificati API 20-Sep-20 20-Sep-23
Monogram on for Line
License Pipe
2 API 4 5L-0313 API 5L Specificati API 4-May-21 4-May-24
Monogram on for Line
License Pipe
3 QMS 1,2,3 QEC21829 ISO Quality SAI GLOBAL 23-Jul-20 4-Jul-23
,4,6, 9001 : Managem
KP 2015 ent
System -
Requirem
ent
4 SPPT SNI 1 385/W/RE/B/ SNI Pipa Baja BSI 20-Jun-22 18-Oct-25
X/2017 0039 : Saluran KEMENPER
2013 Air IN
dengan
atau
Tanpa
Lapisan
Seng
5 SPPT SNI 1 384/S/RE/B/X SNI Pipa Baja BSI 20-Jun-22 18-Oct-25
/2017 07- Karbon KEMENPER
0067- untuk IN
1987 Konstruksi
Mesin
6 SPPT SNI 1 386/S/RE/B/X SNI Pipa Baja BSI 20-Jun-22 18-Oct-25
/2017 0068 : untuk KEMENPER
2013 Konstruksi IN
Umum
7 SPPT SNI 2 389/S/RE/B/X SNI Pipa BSI 19-Oct-17 18-Oct-21
/2017 05- Union KEMENPER Catatan:
0069- (Conduit) IN sedang proses
1987 sertifikasi
ulang dari BS
I
8 SPPT SNI 2 390/S/RE/B/X SNI Pipa Baja BSI 19-Oct-17 18-Oct-21
/2017 07- Stainless KEMENPER Catatan:
2658- IN sedang proses
1992
79
Page 106
sertifikasi
ulang dari BSI
9 SPPT SNI 2 391/S/RE/B/X SNI Tiang BSI 19-Oct-17 18-Oct-21
/2017 04- Telepon KEMENPER Catatan:
2072- Besi Enam IN sedang proses
1990 Meter sertifikasi
ulang dari BSI
10 SPPT SNI 2 392/S/RE/B/X SNI Tiang BSI 19-Oct-17 18-Oct-21
/2017 04- Telepon KEMENPER Catatan:
2073- Besi Tujuh IN sedang proses
1990 Meter sertifikasi
ulang dari BSI
11 SPPT SNI 2 393/S/RE/B/X SNI Tiang BSI 19-Oct-17 18-Oct-21
/2017 04- Telepon KEMENPER Catatan:
2074- Besi IN sedang proses
1990 Delapan sertifikasi
Meter ulang dari BSI
12 SPPT SNI 2 394/S/RE/B/X SNI Tiang BSI 19-Oct-17 18-Oct-21
/2017 04- Telepon KEMENPER Catatan:
2075- Besi IN sedang proses
1990 Sembilan sertifikasi
Meter ulang dari BSI
13 SPPT SNI 3 189/S/RV/B/V SNI Pipa Pipa BSI 30-Apr-18 29-Apr-22
I.4/2016 07- Baja untuk KEMENPER Catatan:
0537- Saluran IN sedang proses
1989 Minyak sertifikasi
dan Gas ulang, (uji di
Bumi B4T)
14 SPPT SNI 3 311/S/RV/B/V SNI Pipa Baja BSI 17-May- 29-Apr-22
.4/2015 0039 : Saluran KEMENPER 18 Catatan:
2013 Air IN sedang proses
dengan sertifikasi
atau ulang, (uji di
Tanpa B4T)
Lapisan
Seng
15 SPPT SNI 3 61/S/RV/B/II/ SNI Pipa Baja BSI 17-May- 29-Apr-22
2017 0068 : untuk KEMENPER 18 Catatan:
2013 Konstruksi IN sedang proses
Umum sertifikasi
ulang, (uji di
B4T)
16 SPPT SNI 3 244/S/EX/B/V SNI Pipa Baja BSI 30-Apr-18 29-Apr-22
II.4/2016 8052 : untuk KEMENPER Catatan:
2014 Pancang IN sedang proses
sertifikasi
ulang, (uji di
B4T)
17 SPPT SNI 4 233/S/RE/VI.6 SNI Pipa Pipa BSI 17-May- 26-Apr-22
/2014 07- Baja untuk KEMENPER 18 Catatan:
0537- Saluran IN sedang proses
1989 Minyak sertifikasi
dan Gas ulang, (uji di
Bumi B4T)
80
Page 107
18 SPPT SNI 4 234/S/RE/VI.6 SNI Pipa Baja BSI 30-Jul-18 29-Jul-22
/2014 07- Saluran KEMENPER Catatan:
1813- Air, IN sedang proses
1990 Lapisan sertifikasi
Bagian ulang, (uji di
dalam B4T)
dengan
Menggun
akan
Adukan
Semen
19 SPPT SNI 4 310/S/EX/B/V SNI Pipa Baja BSI 27-Apr-18 26-Apr-22
.3/2015 0039 : Saluran KEMENPER Catatan:
2013 Air IN sedang proses
dengan sertifikasi
atau ulang, (uji di
Tanpa B4T)
Lapisan
Seng
20 SPPT SNI 4 124/S/EX/B/I SNI Pipa Baja BSI 17-May- 26-Apr-22
V.3/2016 8052 : untuk KEMENPER 18 Catatan:
2014 Pancang IN sedang proses
sertifikasi
ulang, (uji di
B4T)
21 SPM SPLN 2 18.263.079.01 SPLN Spesifikasi PLN 5-Apr-20 4-Apr-22
D3.019- /SPM-LMK/20 D3.01 Tiang Pusertif Catatan:
1:2012 9- Listrik dan sedang proses
TIANG SUTR 1:201 Lengkapa sertifikasi
9M/100daN 2 nnya. ulang
Bagian 1 :
Tiang Baja
22 SPM SPLN 2 18.263.082.02 SPLN Spesifikasi PLN 5-Apr-20 4-Apr-22
D3.019- /SPM-LMK/20 D3.01 Tiang Pusertif Catatan:
1:2012 9- Listrik dan sedang proses
TIANG 1:201 Lengkapa sertifikasi
SUTR/PENOP 2 nnya. ulang
ANG Bagian 1 :
9M/200daN Tiang Baja
23 SPM SPLN 2 18.263.079.03 SPLN Spesifikasi PLN 5-Apr-20 4-Apr-22
D3.019- /SPM-LMK/20 D3.01 Tiang Pusertif Catatan:
1:2012 9- Listrik dan sedang proses
TIANG SUTR 1:201 Lengkapa sertifikasi
9M/350daN 2 nnya. ulang
Bagian 1 :
Tiang Baja
24 SPM SPLN 2 18.263.079.04 SPLN Spesifikasi PLN 5-Apr-20 4-Apr-22
D3.019- /SPM-LMK/20 D3.01 Tiang Pusertif Catatan:
1:2012 9- Listrik dan sedang proses
TIANG SUTR 1:201 Lengkapa sertifikasi
11M/100da 2 nnya. ulang
N Bagian 1 :
Tiang Baja
25 SPM SPLN 2 18.263.079.05 SPLN Spesifikasi PLN 5-Apr-20 4-Apr-22
D3.019- /SPM-LMK/20 D3.01 Tiang Pusertif Catatan:
1:2012 9- Listrik dan sedang proses
81
Page 108
TIANG SUTR 1:201 Lengkapa sertifikasi
11M/200da 2 nnya. ulang
N Bagian 1 :
Tiang Baja
26 SPM SPLN 2 18.263.076.06 SPLN Spesifikasi PLN 5-Apr-20 4-Apr-22
D3.019- /SPM-LMK/20 D3.01 Tiang Pusertif Catatan:
1:2012 9- Listrik dan sedang proses
TIANG SUTM 1:201 Lengkapa sertifikasi
12M/200da 2 nnya. ulang
N Bagian 1 :
Tiang Baja
27 SPM SPLN 2 18.263.076.07 SPLN Spesifikasi PLN 5-Apr-20 4-Apr-22
D3.019- /SPM-LMK/18 D3.01 Tiang Pusertif Catatan:
1:2012 9- Listrik dan sedang proses
TIANG SUTM 1:201 Lengkapa sertifikasi
13M/200da 2 nnya. ulang
N Bagian 1 :
Tiang Baja
28 Pengujian 2 LKPP/0067/10 SPLN Spesifikasi PLN 14-Jan-19 3-May-23
Jenis SPLN 084540/2019 D3.01 Tiang Pusertif
D3.019- (758.BTND.15 9- Listrik dan
1:2012 3A.2013- 1:201 Lengkapa
9M/100daN 0067.2019) 2 nnya.
Bagian 1 :
Tiang Baja
29 Pengujian 2 LKPP/0068/10 SPLN Spesifikasi PLN 14-Jan-19 3-May-23
Jenis SPLN 084540/2019 D3.01 Tiang Pusertif
D3.019- (759.BTND.15 9- Listrik dan
1:2012 3A.2013- 1:201 Lengkapa
9M/200daN 0068.2019) 2 nnya.
Bagian 1 :
Tiang Baja
30 Type Test 2 LKPP/0519/10 SPLN Spesifikasi PLN 14-Jan-19 3-May-23
SPLN 088866/2019 D3.01 Tiang Pusertif
D3.019- (760.BTND.15 9- Listrik dan
1:2012 3A.2013- 1:201 Lengkapa
9M/350daN 0519.2019) 2 nnya.
Bagian 1 :
Tiang Baja
31 Pengujian 2 LKPP/0069/10 SPLN Spesifikasi PLN 14-Jan-19 3-May-23
Jenis SPLN 084540/2019 D3.01 Tiang Pusertif
D3.019- (761.BTND.15 9- Listrik dan
1:2012 3A.2013- 1:201 Lengkapa
11M/100da 0070.2019) 2 nnya.
N Bagian 1 :
Tiang Baja
32 Type Test 2 LKPP/2515/10 SPLN Spesifikasi PLN 7-Nov-19 3-May-23
SPLN 091818/2019 D3.01 Tiang Pusertif
D3.019- (762.BTND.15 9- Listrik dan
1:2012 3A.2013- 1:201 Lengkapa
11M/200da 0520.2019) 2 nnya.
N Bagian 1 :
Tiang Baja
33 Pengujian 2 LKPP/0070/10 SPLN Spesifikasi PLN 14-Jan-19 3-May-23
Jenis SPLN 084540/2019 D3.01 Tiang Pusertif
D3.019- (764.BTND.15 9- Listrik dan
82
Page 109
1:2012 3A.2013- 1:201 Lengkapa
12M/200da 0070.2019) 2 nnya.
N Bagian 1 :
Tiang Baja
34 Type Test 2 LKPP/0522/10 SPLN Spesifikasi PLN 14-Jan-19 3-May-23
SPLN 088866/2019 D3.01 Tiang Pusertif
D3.019- (765.BTND.15 9- Listrik dan
1:2012 3A.2013- 1:201 Lengkapa
12M/350da 0522.2019) 2 nnya.
N Bagian 1 :
Tiang Baja
35 Pengujian 2 LKPP/0071/10 SPLN Spesifikasi PLN 14-Jan-19 3-May-23
Jenis SPLN 084540/2019 D3.01 Tiang Pusertif
D3.019- (766.BTND.15 9- Listrik dan
1:2012 3A.2013- 1:201 Lengkapa
13M/200da 0071.2019) 2 nnya.
N Bagian 1 :
Tiang Baja
36 Pengujian 2 LKPP/0075/10 SPLN Spesifikasi PLN 14-Jan-19 3-May-23
Jenis SPLN 084540/2019 D3.01 Tiang Pusertif
D3.019- (772.BTND.15 9- Listrik dan
1:2012 3A.2013- 1:201 Lengkapa
15M/350da 0075.2019) 2 nnya.
N Bagian 1 :
Tiang Baja
37 QA TEST 2 Tel.233/TH- STEL Tiang Besi PT 5-Nov-21 11-May-24
TELKOM - T7 01/2021 L- Telekomu Telekomun
003- nikasi ikasi
2021 dengan Indonesia,
VERSI Sambunga Tbk
4.0 n
38 QA TEST 2 Tel.232/TH- STEL Tiang Besi PT 5-Nov-21 11-May-24
TELKOM - T9 01/2021 L- Telekomu Telekomun
003- nikasi ikasi
2021 dengan Indonesia,
VERSI Sambunga Tbk
4.0 n
39 TKDN 3 9366/SJ- TKDN - KEMENPER 24-Sep-21 24-Sep-24
IND.8/TKDN/9 API 5L IN (Via
/2021 ERW- Surveyor
GR B Indonesia)
PSL1
40 TKDN 3 9398/SJ- TKDN - KEMENPER 24-Sep-21 24-Sep-24
IND.8/TKDN/9 API 5L IN (Via
/2021 ERW- Surveyor
GR Indonesia)
BM
PSL 2
41 TKDN 3 9399/SJ- TKDN - KEMENPER 24-Sep-21 24-Sep-24
IND.8/TKDN/9 API 5L IN (Via
/2021 ERW- Surveyor
GR Indonesia)
X42M
PSL 2
83
Page 110
42 TKDN 3 9400/SJ- TKDN - KEMENPER 24-Sep-21 24-Sep-24
IND.8/TKDN/9 API 5L IN (Via
/2021 ERW- Surveyor
GR Indonesia)
X46M
PSL 2
43 TKDN 3 9401/SJ- TKDN - KEMENPER 24-Sep-21 24-Sep-24
IND.8/TKDN/9 API 5L IN (Via
/2021 ERW- Surveyor
GR Indonesia)
X52M
PSL 2
44 TKDN 3 9402/SJ- TKDN - KEMENPER 24-Sep-21 24-Sep-24
IND.8/TKDN/9 API 5L IN (Via
/2021 ERW- Surveyor
GR A Indonesia)
PSL 1
45 TKDN 3 9403/SJ- TKDN - KEMENPER 24-Sep-21 24-Sep-24
IND.8/TKDN/9 API 5L IN (Via
/2021 ERW- Surveyor
GR Indonesia)
X42
PSL 1
46 TKDN 3 689/SJ- TKDN - KEMENPER 16-Dec-19 16-Dec-22
IND.8/TKDN/1 ASTM IN (Via
2/2019 A53 Surveyor
ERW Indonesia)
47 TKDN 3 9367/SJ- TKDN - KEMENPER 24-Sep-21 24-Sep-24
IND.8/TKDN/9 ASTM IN (Via
/2021 A252 Surveyor
ERW Indonesia)
48 TKDN 1 333/SJ- TKDN - KEMENPER 24-Apr-20 24-Apr-23
IND.8/TKDN/4 SNI IN (Via
/2020 0039 Surveyor
ERW Indonesia)
49 TKDN 1 1222/SJ- TKDN - KEMENPER 11-Nov-20 11-Nov-23
IND.8/TKDN/1 SNI IN (Via
1/2020 0039 Surveyor
SPIRA Indonesia)
L
50 TKDN 4 6063/SJ- TKDN - KEMENPER 30-Jul-21 30-Jul-24
IND.8/TKDN/7 API 5L IN (Via
/2021 SPIRA Surveyor
L-GR Indonesia)
B PSL
1
51 TKDN 4 4444/SJ- TKDN - KEMENPER 8-Jul-21 8-Jul-24
IND.8/TKDN/7 ASTM IN (Via
/2021 A252 Surveyor
Gr. 2 Indonesia)
SPIRA
L
52 TKDN 4 6107/SJ- TKDN - KEMENPER 30-Jul-21 30-Jul-24
IND.8/TKDN/7 ASTM IN (Via
/2021 A252 Surveyor
Gr. 3 Indonesia)
84
Page 111
SPIRA
L
53 TKDN 2 2561/SJ- TKDN - KEMENPER 25-Jun-21 25-Jun-24
IND.8/TKDN/6 SPLN IN (Via
/2021 D3.01 Surveyor
9- Indonesia)
1:201
2
SUTM
54 TKDN 2 2560/SJ- TKDN - KEMENPER 25-Jun-21 25-Jun-24
IND.8/TKDN/6 SPLN IN (Via
/2021 D3.01 Surveyor
9- Indonesia)
1:201
2
SUTR
55 TKDN 4 7377/SJ- TKDN - KEMENPER 30-Aug-21 30-Aug-24
IND.8/TKDN/8 API 5L IN (Via
/2021 SPIRA Surveyor
L-GR Indonesia)
BM
PSL 2
56 TKDN 4 7380/SJ- TKDN - KEMENPER 30-Aug-21 30-Aug-24
IND.8/TKDN/8 API 5L IN (Via
/2021 SPIRA Surveyor
L-GR Indonesia)
X42M
PSL 2
57 TKDN 4 7381/SJ- TKDN - KEMENPER 30-Aug-21 30-Aug-24
IND.8/TKDN/8 API 5L IN (Via
/2021 SPIRA Surveyor
L-GR Indonesia)
X52M
PSL 2
58 TKDN 4 7382/SJ- TKDN - KEMENPER 30-Aug-21 30-Aug-24
IND.8/TKDN/8 API 5L IN (Via
/2021 SPIRA Surveyor
L-GR Indonesia)
X60M
PSL 2
59 TKDN 4 8746/SJ- TKDN - KEMENPER 1-Sep-21 1-Sep-24
IND.8/TKDN/9 API 5L IN (Via
/2021 SPIRA Surveyor
L-GR Indonesia)
X65M
PSL 2
60 TKDN 4 115/SJ.IND.8/ TKDN - KEMENPER 7-Feb-20 7-Feb-23
TKDN/2/2020 SPLN IN (Via
D3.01 Surveyor
9- Indonesia)
1:201
2
85
Page 112
61 SISTEM 4 LP-1379 IDN ISO/IE General KOMITE 2-Mar-20 2-Mar-25
MANAJEME C Requirem AKREDITAS
N 1702 ent for the I NASIONAL
LABORATORI 5 : Competen
UM 2017 ce of
Testing
and
Calibratio
n
Laboratori
es
62 OHS / SMK3 3&4 OHS20915 ISO Occupatio SAI GLOBAL 25-Nov-19 4-Jan-23
4500 nal Health
1 : and Safety
2018 Managem
ent
Systems -
Requirem
ents with
guidance
for use
63 PENGGUNAA 1&3 VIZY.EX27615 UL Metallic UL LLC 9-Jan-17 -
N TANDA UL 852 Sprinkler
Pipe for
Fire
Protection
Services
64 PENGGUNAA 3 946 38289-01 CE - TUV 23-Oct-17 -
N TANDA CE Rheinland
65 PENGGUNAA 3 Approval FM Steel Pipe FM 20-May- -
N TANDA FM Identification : 1630 for Use Approvals 19
3061718 With
Automatic
Fire
Sprinkler
Systems
66 PENGGUNAA 3 Project ID : FM Steel Pipe FM 14-Apr-21 -
N TANDA FM PR454495 1630 for Use Approvals
With
Automatic
Fire
Sprinkler
Systems
67 OHS / SMK3 2 REG.SMK3.20 SMK3 Sistem KEMENAKE 29-Mar- 29-Mar-22
19.PLN.SK- Manajem R 19
1110 en K3
68 Sistem 3,4 EMS41564 ISO Sistem SAI GLOBAL 26-Feb-20 25-Feb-23
Manajemen 1400 Manajem
Lingkungan 1 : en
2015 Lingkunga
n
86
Page 113
69 QMS 5 IATF20285 IATF Automotiv SAI GLOBAL 6-Jul-21 5-Jul-24
1694 e Quality
9 : Managem
2016 ent
System
Standard,
Quality
Managem
ent
System
Requirem
ents for
Automotiv
e
Productio
n and
Relevant
Service
Part
Organizati
ons
70 SPPT SNI 5 364/W/RE/B/ SNI Pipa Baja BSI 28-Jun-21 27-Jun-25
X.10/2016 0039 : Saluran KEMENPER
2013 Air IN
dengan
atau
Tanpa
Lapisan
Seng
71 SPPT SNI 5 365/S/RE/B/X. SNI Pipa Baja BSI 28-Jun-21 27-Jun-25
10/2016 07- Karbon KEMENPER
0067- untuk IN
1987 Konstruksi
Mesin
72 SPPT SNI 5 366/S/RE/B/X. SNI Pipa BSI 28-Jun-21 27-Jun-25
10/2016 05- Union KEMENPER
0069- (Conduit) IN
1987
73 OHS / SMK3 5 HSM41553 ISO Occupatio SAI GLOBAL 22-Jul-20 21-Jul-23
4500 nal Health
1 : and Safety
2018 Managem
ent
Systems -
Requirem
ents with
guidance
for use
74 CIQS 2 BSCIQS53450 CIQS Cable Badan 19-May- 19-May-24
5 2000 : Implemen Sertifikasi 21
2018 tasion CIQS
Quality Telkom PCC
Managem
ent
System
87
Page 114
5. PROSPEK USAHA
Di tengah beratnya situasi akibat pandemi Covid-19, Perseroan berkeyakinan bahwa perekonomian nasional
akan berangsur-angsur membaik. Fundamental perekonomian nasional yang cukup kuat, kebijakan taktis
pemerintah dalam mempertahankan dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi, serta kebijakan penanganan
pandemi Covid-19 yang terintegrasi, mampu menjadi pondasi yang kuat untuk menjaga tren pertumbuhan
ekonomi Indonesia.
Virus Covid-19 pertama kali masuk ke Indonesia pada awal Maret 2020, dan tidak hanya Indonesia, ekonomi
global juga terkena imbas tersebut. Bagan di bawah ini merupakan perbandingan nilai
penjualan Perseroan dalam 3 tahun terakhir:
Sales Comparison (in IDR bio)
2,291.2
2,190.5
2,011.9
1,666.1
1,229.5 1,122.6
1,061.7 1,051.4 1,067.9
614.7
N/A
2019 2020 2021 2022
Sales 1Q Sales 2Q Sales 1H
Sumber: Laporan Keuangan Perusahaan, data diolah
Pandemi Covid-19 mulai berdampak pada penjualan Perseroan pada Kuartal II 2020. Nilai Penjualan pada Kuartal
II tahun 2020 turun sebanyak 41,5% dibandingkan Kuartal I tahun 2020 dan turun sebesar 42,1% dari Kuartal II
tahun 2019.
Di kuartal I tahun 2021 nilai penjualan hampir sama dengan kuartal I tahun 2020, kemudian mulai terjadi
pemulihan kondisi ekonomi dimana nilai penjualan kuartal II tahun 2021 meningkat sebanyak 82.6% dibanding
kuartal II tahun 2020. Kondisi ini terus berlanjut di tahun 2022 dimana nilai penjualan kuartal I tahun 2022 terus
meningkat 88.4% dibanding nilai penjualan kuartal I tahun 2021.
Profitability (in IDR bio)
1,200.0 1,120.0 25.00%
1,000.0 20.00%
800.0 20.82%
688.4 15.00%
600.0 558.1 14.78% 12.13%
14.09% 486.1
10.00%
400.0 4.66% 244.0 5.98%
185.7 175.8 9.04% 5.00%
200.0 120.4
3.80%
- 0.00%
2019 2020 2021 1Q2022
Gross profit Net Profit % GPM % NPM
Sumber: Laporan Keuangan Perusahaan, data diolah
88
Page 115
Bagan di atas membandingkan Profitabilitas Perusahaan dari waktu ke waktu, dihitung dari Laba Kotor (Gross
Profit atau GP), Laba Bersih (Net Profit atau NP), Margin Laba Kotor (Gross Profit Margin atau GPM), dan Margin
Laba Bersih (Net Profit Margin atau NPM). Pada Semester I tahun 2020, Laba Bersih Perseroan turun sebesar
95% karena dampak Covid-19 yang tidak dapat dihindari. Namun pada Semester I tahun 2021, Perseroan
mencatatkan kenaikan nilai Penjualan sebanyak 31,5% dari Semester I tahun 2020. Laba Bersih Semester I tahun
2021 juga mengalami peningkatan signifikan sebesar 9546% dari Semester I tahun 2020. Selain upaya
peningkatan efisiensi operasional yang senantiasa diterapkan Manajemen, Perseroan juga menilai bahwa
peningkatan kemampuan adaptasi masyarakat di tengah pandemi juga berkontribusi dalam kenaikan kinerja
Perseroan.
Program vaksinasi yang terus digencarkan pemerintah, serta jumlah kasus yang kian menurun memberikan
harapan untuk pemulihan ekonomi nasional yang diharapkan mampu mendukung upaya Perseroan untuk
mencapai target yang telah ditentukan. Pemulihan kondisi ekonomi dan upaya Perseroan untuk peningkatan
efisiensi terlihat dari kinerja penjualan selama tahun 2021 meningkat 42% dibanding tahun 2020, diikuti
kenaikan margin laba kotor sebesar 100% dan margin laba bersih 176%. Untuk ke depannya, Perseroan
berkomitmen untuk meneruskan upaya peningkatan efisiensi operasional. Adapun upaya peningkatan efisiensi
ini sudah dapat dilihat dari peningkatan Margin Laba Kotor dan Margin Laba Bersih selama tahun 2021. Di
kuartal 1 tahun 2022 kinerja penjualan meningkat 88% dibanding kuartal I tahun 2021.
Selain upaya peningkatan efisiensi operasional serta kebijakan pengawasan ketat terhadap likuiditas, Perseroan
akan fokus pada pengembangan pasar yang ada, mengingat masih banyak yang belum tergarap maksimal.
Dengan peluang pasar nasional yang semakin terbuka, terlebih pemerintah saat ini tengah fokus pada
pengendalian impor baja dan produk turunannya dengan basis supply-demand nasional, maka Perseroan
optimis dapat mengambil peluang pasar yang ada. Strategi yang akan dilakukan terkait kapitalisasi pasar adalah
melalui peningkatan penyerapannya. Hal tersebut akan dilakukan melalui peningkatan product knowledge, guna
penyerapan produk dengan utilisasi yang lebih luas. Perseroan menargetkan nilai penjualan di tahun 2022
meningkat sebesar 25%.
Potensi atau prospek industri pipa baja masih sangat menjanjikan di tahun-tahun mendatang meski ekonomi
dunia tengah mengalami perlambatan. Seiring dengan adanya sejumlah sentimen positif terutama dari sumber
penanggulangan pandemi kesehatan berupa kegiatan vaksinasi massal di seluruh dunia dan berbagai paket
stimulus yang diberikan oleh Pemerintah, maka Perseroan meyakini bahwa permintaan produk akan meningkat
seiring waktu.
Perseroan berkeyakinan bahwa dalam jangka menengah, harga baja di pasar global akan berada pada tingkat
harga yang tinggi dengan volatilitas yang lebih rendah. Perseroan melihat bahwa akan terbentuk keseimbangan
baru yang akan terpenuhi, namun perlu dilakukan perhitungan atas faktor primer (supply-demand) serta faktor
pendukung supply chain yang berhubungan, seperti pertimbangan non-ekonomi, kebijakan ekspor-impor
negara, masalah politik dan sebagainya. Permintaan yang kuat di AS dan Eropa akan mendukung harga baja di
Asia dan Asia Tenggara. Masalah pengiriman dan logistik juga perlu dinormalisasi agar harga baja lebih rendah.
Saat ini baja global mengalami tren yang menuju baja kualitas yang lebih baik, baja yang lebih ringan namun
lebih kuat. Hal tersebut terdorong oleh pesatnya pertumbuhan di bidang otomotif berbasis listrik.
Prospek sektor baja dalam negeri sampai saat ini masih menunjukkan potensi yang baik. Kondisi ini didukung
antara lain kebijakan pemerintah yang masih berfokus pada sector infrastruktur.. mengutip kata Menteri
Keuangan Indonesia Ibu Sri mulyani dalam Rapat Kerja Badan Anggaran dengan Pemerintah dan Bank Indonesia,
Selasa (31/5/2022) "Meskipun mungkin dalam 9 tahun terakhir kita melihat infrastruktur dibangun, namun
Indonesia dari kesiapan infrastruktur masih jauh tertinggal dibandingkan negara-negara tetangga kita atau
emerging country yang lain," Bersamaan dengan ini beliau menyampaikan kisaran anggaran infrastruktur dalam
APBN 2023 sekitar 368 – 418 Triliun, yang merupakan kenaikan dari anggaran tahun 2022 yang sebesar 366
Triliun. Pemerintah juga masih gencar memberikan stimulus berupa keringanan PPN bagi sector otomotif dan
property. Sektor otomotif sendiri melaporkan kenaikan yang signifikan selama kuartal 1 2022 jika dibandingkan
dengan periode yang sama tahun sebelumnya.
89
Page 116
Sumber: Rapat Kerja Badan Anggaran dengan Pemerintah dan Bank Indonesia
Perseroan juga akan mengambil peluang pasar dari adanya hilirisasi di industri pertambangan dimana
pembangunan smelter menjadi keharusan. Penetapan sejumlah Kawasan Ekonomi Khusus yang menjadi fokus
pemerintah untuk meningkatkan pendapatan dari sektor pariwisata kedepannya, juga menjadi peluang
Perseroan untuk meningkatkan serapan produknya.
Pemerintah Indonesia sedang menggencarkan pengembangan infrastruktur dalam negeri. Dalam untuk tahun
2020-2024, salah satu arah kebijakan dan strategi adalah untuk memperkuat infrastruktur untuk mendukung
pengembangan ekonomi dan pelayanan dasar. Maka dari itu, pemerintah secara khusus menargetkan
pertumbuhan sebesar 6,4% untuk pengembangan infrastruktur konektivitas dan energi. Hal ini sudah sejalan
dengan alokasi anggaran sebesar Rp419,2 triliun untuk pembangunan infrastruktur pada 2020-2024, di mana
alokasi anggaran di tahun 2022 sebesar Rp450 triliun atau 7,81% lebih tinggi dari tahun 2021. Hal ini menjadi
sentimen positif khususnya bagi bisnis Perseroan untuk pasar domestik, mengingat 61% pendapatan Perseroan
berasal dari sektor Konstruksi, Infrastruktur, dan Utilitas. Komitmen pemerintah dalam meningkatkan
kandungan dalam negeri (TKDN) berupaya untuk menekan tingkat impor. Salah satu langkah yang diambil
pemerintah untuk menurunkan impor adalah dengan memperketat prosedur kuota impor sehingga dapat
mengurangi impor spekulatif yang dilakukan oleh produsen. Mempertimbangkan peningkatan pengeluaran
untuk pengembangan infrastruktur, serta upaya pemerintah dalam mengurangi tingkat impor membuat industri
pipa baja semakin menjanjikan. Selain itu, komitmen pemerintah dalam melindungi industri pipa baja tertuang
dalam regulasi dan kebijakan berikut:
Kebijakan Perihal
Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor : 11/M- Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Pipa Baja
Ind/Per/2/2016 Saluran Air Dengan Atau Tanpa Lapisan Seng Secara Wajib.
Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor : 82/M- Ketentuan Impor Besi Atau Baja, Baja Paduan Dan Produk
DAG/PER/12/2016 Turunannya.
Penggunaan Produk Dalam Negeri dalam Pengadaan
Inpres No 2 Tahun 2009
Barang/Jasa Pemerintah.
Permenperin No. 57/M-In/PER/6/2006 Penunjukan Surveyor Sebagai Pelaksana Verifikasi.
Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri Dalam
Permenperin No. 102/2009
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Tingkat Komponen
Permenperin No. 16/2011
Dalam Negeri
Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri Untuk
Permenperin No. 54 Tahun 2012
Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.
Pedoman Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri
Permenperin 02/M-IND/PER/1/2014
Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Permenperin No. 3/2014 Perindustrian
Penggunaan Produk Dalam Negeri Pada Kegiatan Usaha
Permen ESDM No, 15/2013
Hulu Minyak dan Gas Bumi
BP Migas PTK 007 Revisi III Pedoman Tata Kerja Pengelolaan Rantai Supply
Permen BUMN No. PER-15/MBU/2012 jo PER- Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang Dan Jasa
05/MBU/2008 Badan Usaha Milik Negara
Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk
Permendag 3/2020
Turunannya
90
Page 117
Selain itu dari pasar internasional, saat ini terjadi disparitas harga baja yang sangar besar antara harga baja di
Amerika Serikat dengan harga baja di kawasan Asia. Di bawah ini merupakan grafik perbandingan harga HRC di
Amerika Serikat dan di Tiongkok:
Sumber: London Metal Exchange
Pada tanggal 17 Agustus 2021 harga HRC kontrak 3 bulan di Amerika mencapai lebih dari US$1.800 per ton,
sementara harga kontrak yang sama di China masih berada pada level US$ 940 Per Ton. Disparitas ini juga
menyebabkan aliran barang ke Amerika. Adanya aliran barang Amerika tersebut juga berdampak berkurangnya
ekspor produk baja dari negara produsen ke negara lain selain Amerika, termasuk Indonesia. Turunnya volume
impor ini menambah tekanan harga yang dialami oleh baja dalam negeri dan selanjutnya juga menaikkan harga
barang-barang baja impor, termasuk pipa seamless yang biasanya di import. Hal ini tentunya membuka peluang
pemasaran tidak saja secara domestik namun juga membuka peluang ekspor pipa yang lebih luas.
6. RISET DAN PENGEMBANGAN PRODUK
Berikut ini merupakan biaya Riset dan Pengembangan produk yang telah dikeluarkan Perseroan untuk periode
1 (satu) tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2021 serta periode 3 (tiga) bulan yang berakhir
pada tanggal 31 Maret 2022:
31 Desember 31 Maret
2020 2021 2022
Keterangan Persentase Persentase Persentase
Nilai Nilai Nilai
terhadap terhadap terhadap
(Rp Juta) (Rp Juta) (Rp Juta)
Penjualan Penjualan Penjualan
Biaya Riset dan
4.436 0,12% 5.085 0,095% 1.309 0,07%
Pengembangan
91
Page 118
V. PERPAJAKAN
1. Perpajakan Untuk Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah
Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi yang diterima atau diperoleh Pemegang Obligasi
diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku. Selain itu, Pajak
Penghasilan atas Imbalan Sukuk Ijarah yang diterima atau diperoleh Pemegang Sukuk Ijarah diperhitungkan dan
diperlakukan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia atas Obligasi mengingat Sukuk
merupakan Obligasi menurut pengertian konvensional.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 16 tahun 2009 tanggal 9 Februari 2009 tentang Pajak
Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
(i) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 tahun 2021 tanggal 2 Februari 2021 tentang Perlakuan
Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha; dan (ii) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91
tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang
Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap, penghasilan yang diterima atau
diperoleh bagi Wajib Pajak berupa bunga dan diskonto obligasi dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang
bersifat final:
a. Atas bunga obligasi dengan kupon (interest bearing debt securities) sebesar: (i) 10% bagi Wajib Pajak dalam
negeri dan bentuk usaha tetap (“BUT”); dan (ii) 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan
penghindaran pajak berganda (“P3B”) bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena pajak
dihitung dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan (holding period) obligasi;
b. Atas diskonto obligasi dengan kupon sebesar: 10% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT; dan (ii) 10% atau
sesuai dengan tarif berdasarkan P3B bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena pajak
dihitung dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk
bunga berjalan (accrued interest);
c. Atas diskonto obligasi tanpa kupon (zero coupon bond) atau non-interest bearing debt securities sebesar: (i)
10% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT; dan (ii) 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan P3B bagi
Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari selisih lebih harga jual atau nilai
nominal di atas harga perolehan obligasi;
d. Atas bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksadana dan
Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat
berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang
terdaftar atau tercatat pada OJK sebesar 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga dari obligasi atau diskonto dari obligasi
dengan atau tanpa kupon yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak:
a. Dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau telah
mendapatkan izin dari OJK dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h
Undang-Undang No. 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja; dan
b. Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.
Pemotongan pajak ini dikenakan sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku
sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan. Apabila di kemudian hari terjadi perubahan
peraturan perpajakan, maka pemotongan pajak akan disesuaikan dengan peraturan perpajakan yang terbaru
dan berlaku saat itu.
92
Page 119
2. Pemenuhan Perpajakan Oleh Perseroan
Sebagai Wajib Pajak, Perseroan memiliki kewajiban perpajakan untuk Pajak Penghasilan (“PPh”), Pajak
Pertambahan Nilai (“PPN”), dan Pajak Bumi dan Bangunan (“PBB”). Perseroan telah memenuhi kewajiban
perpajakannya sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku. Sampai dengan
tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki tunggakan pajak.
CALON PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK
BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG
TIMBUL DARI PENERIMAAN BUNGA, CICILAN IMBALAN IJARAH, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN
PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN ATAS OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH YANG DIBELI
MELALUI PENAWARAN UMUM INI.
93
Page 120
VI. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi
dan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah, para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah serta
Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah yang namanya tercantum di bawah ini, untuk dan atas nama Perseroan,
menyetujui untuk menawarkan Obligasi dan Sukuk Ijarah kepada Masyarakat secara kesanggupan penuh (full
commitment). Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah ini
menghapuskan perikatan sejenis baik tertulis maupun tidak tertulis yang telah ada sebelumnya dan yang akan
ada di kemudian hari antara Perseroan dan para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah serta
Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah
Susunan dan jumlah Bagian Penjaminan serta persentase penjaminan emisi Obligasi adalah sebagai berikut:
PORSI PENJAMINAN Jumlah Nominal
NO KETERANGAN SERI A SERI B (Rp) %
(Rp) (Rp)
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
1 PT BCA Sekuritas 10.000.000.000 128.000.000.000 138.000.000.000 92,00
2 PT Sucor Sekuritas 5.000.000.000 7.000.000.000 12.000.000.000 8,00
TOTAL 15.000.000.000 135.000.000.000 150.000.000.000 100,00
Susunan dan jumlah Bagian Penjaminan serta persentase penjaminan emisi Sukuk Ijarah adalah sebagai berikut:
PORSI PENJAMINAN Jumlah Nominal
NO KETERANGAN SERI A SERI B (Rp) %
(Rp) (Rp)
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah
1 PT BCA Sekuritas 18.000.000.000 50.000.000.000 68.000.000.000 45,33
2 PT Sucor Sekuritas 82.000.000.000 - 82.000.000.000 54,67
TOTAL 100.000.000.000 50.000.000.000 150.000.000.000 100,00
Selanjutnya para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah serta Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk
Ijarah yang turut dalam Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah ini telah sepakat untuk melaksanakan
tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7.
Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dengan
tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam
UUPM.
Penentuan Tingkat Bunga Tetap dan Cicilan Imbalan Ijarah
Tingkat Bunga Obligasi dan Cicilan Imbalan Sukuk Ijarah ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi
Perseroan dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dengan mempertimbangkan faktor dan
parameter, yaitu hasil penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar, benchmark kepada Obligasi dan Sukuk
Pemerintah yang disesuaikan dengan waktu jatuh tempo masing-masing seri Obligasi dan Sukuk Ijarah, serta risk
premium yang disesuaikan dengan masing-masing pemeringkatan Obligasi dan Sukuk Ijarah.
94
Page 121
VII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam pelaksanaan Penawaran Umum Oblligasi dan
Sukuk Ijarah ini adalah sebagai berikut:
Konsultan Hukum : Irma & Solomon Law Firm
Sequis Center Lantai 9
Jl. Jend.Sudirman No. 71
Jakarta 12190
Telepon: (+62 21) 5290 3957
Faksimili: (+62 21) 5290 3958
STTD No. : STTD. KH-52/PM.22/2018 atas nama Mathilda Irma Untadi
STTD. KH-53/PM.22/2018 atas nama Sihar Solomon Siahaan
Nama Asosiasi : Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM)
No Anggota Asosiasi : 200131 atas nama Mathilda Irma Untadi
200609 atas nama Sihar Solomon Siahaan
Surat Penunjukkan : No. 014/A/LGL-EXT/VI/2021 tanggal 24 Juni 2021
Pedoman Kerja : Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal Lampiran dari Keputusan
Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No. KEP.01/HKHPM/2005 tanggal
18 Februari 2005
Tugas utama dari Konsultan Hukum dalam rangka Penawaran Umum ini adalah melakukan pemeriksaan dan
penelitian dengan kemampuan terbaik yang dimilikinya atas fakta dari segi hukum yang ada mengenai Perseroan
dan keterangan lain yang berhubungan dengan itu sebagaimana disampaikan oleh Perseroan. Hasil pemeriksaan
dan penelitian dari segi hukum tersebut telah dimuat dalam Laporan Uji Tuntas dari Segi Hukum yang menjadi
dasar dari Pendapat dari Segi Hukum yang diberikan secara obyektif dan mandiri serta guna meneliti informasi
yang dimuat dalam Informasi Tambahan sepanjang menyangkut segi hukum. Tugas dan fungsi Konsultan Hukum
yang diuraikan di sini adalah sesuai dengan Standar Profesi dan peraturan Pasar Modal yang berlaku guna
melaksanakan prinsip keterbukaan.
Wali Amanat : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Gedung BRI II, lantai 30
Jl. Jend. Sudirman Kav.44-46
Jakarta 10210
Telepon: (021) 575 8144 / 575 2362
Faksimili : (021) 251 0316 / 575 2444
STTD No. : No. 08/STTD-WA/PM/1996 tanggal 11 Juni 1996
Surat Penunjukkan : No. B.422-INV/TCT/TRU/06/2021 21 Juni 2021
Keanggotaan Asosiasi : Asosiasi Wali Amanat Indonesia No. AWAI/03/12/2008 tanggal 17 Desember
2008
Tugas utama Wali Amanat dalam rangka Penawaran Umum ini adalah untuk mewakili kepentingan Pemegang
Obligasi dan Sukuk Ijarah baik di dalam maupun di luar pengadilan mengenai pelaksanaan hak dan kewajiban
Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk Ijarah dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah serta peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia khususnya peraturan di bidang Pasar Modal
dan ketentuan/peraturan KSEI mengenai Obligasi dan Sukuk.
Notaris : Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn
Jalan KH Zainul Arian No. 2
Kompleks Ketapang Indah Blok B-2 No. 4-5
Jakarta 11140
Telepon: (+62 21) 630 1511
Faksimili: (+62 21) 633 7851
STTD No. : STTD.N-29/PM.22/2018 tanggal 19 Maret 2018
Keanggotaan asosiasi : Anggota Ikatan Notaris Indonesia No. 0639319800705
Surat Penunjukkan : No. 015/A/LGL-EXT/VI/2021 tanggal 24 Juni 2021
95
Page 122
Pedoman Kerja : Undang-Undang No.2 tahun 2014 tentang Jabatan Notaris dan Kode Etik
Ikatan Notaris Indonesia
Ruang lingkup tugas Notaris dalam rangka Penawaran Umum ini adalah menyiapkan dan membuatkan akta-akta
antara lain Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah, Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi, Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, Pengakuan Utang Obligasi, Pengikatan
Kewajiban Sukuk Ijarah, Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi, Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Ijarah serta
akta-akta perubahannya, sesuai dengan peraturan jabatan dan kode etik Notaris.
Tim Ahli Syariah : Dr. Asep Supyadillah, M.Ag
ASPM No: KEP-06/PM.223/PJ-ASPM/2021
Aini Masruroh, SEI, MM
ASPM No: KEP-06/PM.22/ASPM-P/2018
Surat Penunjukan : No. U-479/DSN-MUI/VI/2022 tanggal 28 Juni 2022
Ruang lingkup tugas Tim Ahli Syariah dalam rangka Penawaran Umum ini adalah:
1. Memberikan nasihat dan saran serta mengawasi pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar Modal atas
Penerbitan Sukuk PT Steel Pipe Industry of Indonesia Tbk sesuai dengan prinsip hukum Islam dalam
Kegiatan Syariah di Pasar Modal berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia;
2. Membuat dan menerbitkan Pernyataan kesesuaian syariah sehubungan dengan rangka Penerbitan
Sukuk PT Steel Pipe Industry of Indonesia Tbk;
3. Menghadiri pertemuan dan/atau telekonferensi sehubungan dengan Penerbitan Sukuk PT Steel Pipe
Industry of Indonesia Tbk; dan
4. Berkomunikasi dengan konsultan atau pihak profesi penunjang pasar modal lainnya yang terlibat dalam
rangka Penerbitan Sukuk PT Steel Pipe Industry of Indonesia Tbk apabila diperlukan.
Perusahaan Pemeringkat Efek : PT. Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
Equity Tower, 30th Floor
Sudirman Central Business District Lot. 9
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190, Indonesia
Telpon: (62 21) 5096 8469
Faksimili: (62 21) 5096 8468
Website : www.pefindo.com
Tugas utama Pemeringkat Efek adalah melakukan Pemeringkatan atas Obligasi, Sukuk Ijarah dan Perseroan.
Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang terlibat dalam Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk
Ijarah ini menyatakan tidak ada hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUPM.
96
Page 123
VIII. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah telah ditandatangani Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah antara Perseroan dengan PT Bank
Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. selaku Wali Amanat. Dengan demikian yang berhak sebagai Wali Amanat atau
badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan dan bertindak untuk dan atas nama Pemegang
Obligasi dan Sukuk Ijarah dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah adalah PT Bank Rakyat
Indonesia (Persero) Tbk. (selanjutnya disebut sebagai “BRI”) yang telah terdaftar di OJK berdasarkan Surat No.
08/STTD-WA/PM/1996 tanggal 11 Juni 1996.
Perseroan dan Wali Amanat tidak mempunyai hubungan afiliasi dan tidak memiliki hubungan kredit
sebagaimana dimaksud Peraturan OJK No. 19/2020 sesuai dengan Surat No. 519-INV/TCS/AET/07/2022 tanggal
11 Juli 2022, keduanya dengan perihal: Pernyataan Wali Amanat Mengenai Hubungan Afiliasi dan Hubungan
Kredit. BRI sebagai Wali Amanat telah melakukan penelaahan (due diligence) terhadap rencana penerbitan
Obligasi dan Sukuk Ijarah Perseroan yang dinyatakan dalam surat BRI Surat No. 517-INV/TCS/AET/07/2022
tanggal 11 Juli 2022, keduanya dengan perihal Pernyataan Wali Amanat Mengenai due diligence, dengan
memperhatikan Peraturan OJK No. 20/2020.
1. Umum
Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap I dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I sampai
dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, anggaran dasar Perseroan tidak mengalami perubahan.
Perubahan terakhir didokumentasikan dalam Akta Notaris Fathiah Helmi S.H., No. 4 tanggal 06 Oktober 2021,
mengenai perubahan-perubahan terhadap beberapa ketentuan dari Anggaran Dasar BRI, yang telah diterima
dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia sesuai dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT Bank Rakyat
Indonesia (Persero) Tbk No. AHU-AH.01.03-0457763 Tahun 2021 tanggal 07 Oktober 2021.
Berdasarkan pasal 3 Anggaran Dasar BRI, ruang lingkup kegiatan BRI adalah melakukan usaha di bidang
perbankan serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki BRI untuk menghasilkan jasa yang
bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk mendapat keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan
dengan menerapkan prinsip-prinsip Perseroan Terbatas.
BRI dimiliki oleh Pemerintah Republik Indonesia selaku pemegang saham mayoritas.
2. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Wali Amanat
Berdasarkan Akta No. 4 tanggal 06 Oktober 2021 dibuat dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang
telah didaftarkan dan dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kemenkumham berdasarkan Surat No. AHU-
AH.01.03-0457763 tanggal 07 Oktober 2021 dan dan Daftar Pemegang Saham tanggal 31 Oktober 2021 yang
dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek, struktur permodalan dan susunan
pemegang saham BRI adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp50 per saham
Keterangan Jumlah Lembar Jumlah Nilai Saham (%)
Saham (Rp)
Modal Dasar
- Saham Seri A Dwiwarna 1 50 0,00
- Saham Biasa Atas Nama Seri B 299.999.999.999 14.999.999.999.950 100,00
Jumlah Modal Dasar 300.000.000.000 15.000.000.000.000 100,00
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Negara Republik Indonesia
- Saham Seri A Dwiwarna 1 50 0,00
- Saham Biasa Atas Nama Seri B 86.108.998.709 4.305.449.935.450 56,82
Masyarakat
- Saham Biasa Atas Nama Seri B (masing- 64.713.924.294 3.235.639.214.700 43,70
masing dibawah 5%) 736.078.600 36.803.930.000 0,48
97
Page 124
Nilai Nominal Rp50 per saham
Keterangan Jumlah Lembar Jumlah Nilai Saham (%)
Saham (Rp)
- Saham Treasury
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 151.559.001.604 7.577.950.080.200 100,00
3. Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Notaris Nomor 29 Tanggal 25 April 2022 yang dibuat oleh Fathiah Helmi, S.H., Notaris di
Jakarta, maka susunan Dewan Komisaris dan Direksi BRI adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Kartika Wirjoatmodjo
Wakil Komisaris Utama / Komisaris Independen : Rofikoh Rokhim
Komisaris : Hadiyanto
Komisaris : Rabin Indrajad Hattari
Komisaris Independen : Heri Sunaryadi
Komisaris Independen : Hendrikus Ivo
Komisaris Independen : Paripurna Poerwoko Sugarda*
Komisaris Independen : Agus Riswanto*
Komisaris Independen : Nurmaria Sarosa*
Komisaris Independen : Dwi Ria Latifa
Catatan:
* Efektif menjabat selaku Komisaris dan akan dapat melaksanakan tugasnya setelah mendapatkan persetujuan dari OJK atas
Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit & Proper Test) dan memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Direksi
Direktur Utama : Sunarso
Wakil Direktur Utama : Catur Budi Harto
Direktur : Viviana Dyah Ayu Retno Kumalasari
Direktur : Agus Noorsanto
Direktur : Supari
Direktur : Andrijanto*
Direktur : Amam Sukriyanto
Direktur : Achmad Solichin Lutfiyanto
Direktur : Agus Sudiarto
Direktur : Handayani
Direktur : Agus Winardono
Catatan:
* Efektif menjabat selaku Direktur dan akan dapat melaksanakan tugasnya setelah mendapatkan persetujuan dari OJK atas
Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit & Proper Test) dan memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Kegiatan Usaha
Selaku Bank Umum, BRI melaksanakan kegiatan usaha perbankan sebagaimana yang tercantum dalam Undang-
Undang No. 7 tahun 1992 berikut perubahannya dalam Undang-Undang No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan.
Dalam rangka mendukung dan mengembangkan kegiatan usahanya, BRI juga melakukan penyertaan pada
perusahaan anak sebagai berikut:
Persentase Tahun Status
No. Perusahaan Anak Jenis Usaha
Kepemilikan Penyertaan Operasional
Bank Umum
1 PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk 87,10% 2011 Beroperasi
Swasta Nasional
Perusahaan
2 BRI Remittance Co. Ltd. 100% 2011 Beroperasi
Remittance
3 PT Asuransi BRI Life Asuransi Jiwa 91,00% 2015 Beroperasi
98
Page 125
4 PT BRI Asuransi Indonesia Asuransi Umum 90,00% 2019 Beroperasi
5 PT BRI Multifinance Indonesia Pembiayaan 99,00% 2016 Beroperasi
Perusahaan
6 PT BRI Ventura Investama 97,61% 2018 Beroperasi
Ventura
7 PT BRI Danareksa Sekuritas Sekuritas 67,00% 2018 Beroperasi
Dalam rangka mengembangkan Fee Based Income dan pengembangan Pasar Modal di Indonesia, BRI saat ini
melayani jasa Wali Amanat (Trustee), Agen Pembayaran (Paying Agent), Agen Jaminan (Security Agent), dan Jasa
Kustodian.
a. Jasa Wali Amanat (Trustee)
Efek bersifat Utang yang menggunakan Jasa Wali Amanat BRI selama tahun 2021 sampai dengan tahun 2022
adalah sebagai berikut:
- Obligasi Berkelanjutan I J Resources Asia Pasifik Tahap VII Tahun 2021
-- Obligasi Berkelanjutan IV Tower Bersama Infrastructure Tahap III Tahun 2021
- Obligasi Berkelanjutan II Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun 2021
- Obligasi Berkelanjutan IV Tower Bersama Infrastructure Tahap IV Tahun 2021
- Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021
- Obligasi Berkelanjutan V Astra Sedaya Finance Tahap II Tahun 2021
- Obligasi Berkelanjutan V Mandiri Tunas Finance Tahap II Tahun 2021
- Obligasi Berkelanjutan V Federal International Finance Tahap I Tahun 2021
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Mandala Multifinance Tahap I Tahun 2021
- Obligasi Konversi Adi Sarana Armada I Tahun 2021
- Obligasi Berkelanjutan IV WOM Finance Tahap I Tahun 2021
- Obligasi Berkelanjutan IV Mandala Multifinance Tahap III Tahun 2021
- Obligasi Berkelanjutan V Tower Bersama Infrastructure Tahap II Tahun 2021
- Obligasi Berkelanjutan I SPINDO Tahap I Tahun 2021
- Sukuk Ijarah Berkelanjutan I SPINDO Tahap I Tahun 2021
- Obligasi Berkelanjutan V Mandiri Tunas Finance Tahap III Tahun 2022
- Obligasi Berkelanjutan III Toyota Astra Financial Services Tahap II Tahun 2022
- Obligasi Berkelanjutan V Tower Bersama Infrastructure Tahap III Tahun 2022
- Obligasi Berkelanjutan III Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun 2022
- Obligasi Tamaris Hydro I Tahun 2022
- Obligasi Berkelanjutan V Astra Sedaya Finance Tahap IV Tahun 2022
- Obligasi Berkelanjutan V Federal International Finance Tahap III Tahun 2022
- Obligasi Berkelanjutan IV WOM Finance Tahap II Tahun 2022
- Obligasi Berkelanjutan III Bumi Serpong Damai Tahap I Tahun 2022
- Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bumi Serpong Damai Tahap I Tahun 2022
- Obligasi Berkelanjutan III Merdeka Copper Gold Tahap II Tahun 2022
- Obligasi Berkelanjutan III Merdeka Copper Gold Tahap II Tahun 2022
- Obligasi Berkelanjutan IV SANF Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2022
- Obligasi Berkelanjutan I PP Presisi Tahap I Tahun 2022
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Mandala Multifinance Tahap II Tahun 2022
b. Jasa Agen Pembayaran (Paying Agent)
Wali Amanat BRI dapat memberikan jasa berupa layanan pembukaan rekening dan pengadministrasian
rekening sinking fund ataupun transaksi pendistribusian dana pembayaran kupon dan/atau pokok Medium
Term Notes kepada investor dalam penerbitan Efek bersifat Utang.
99
Page 126
c. Jasa Agen Jaminan (Security Agent)
Wali Amanat BRI dapat memberikan jasa penatausahaan atas dokumen jaminan yang terkait dengan
Perjanjian Perwaliamanatan, dokumen pengikatan lainnya serta surat – surat jaminan yang terkait dengan
penerbitan Efek bersifat Utang.
d. Produk dan Jasa Lainnya
Saat ini, BRI juga telah menjalani dan mengembangkan jasa Pasar Modal lainnya, antara lain :
1) Jasa Trust & Corporate Services lainnya :
• Jasa Escrow Agent
• Jasa Arranger Sindikasi
2) Custodian Services
3) Jasa Trustee
4) DPLK BRI
5. Perizinan BRI
a. Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 tahun 1992, tanggal 29 April 1992, perihal status BRI menjadi Perusahaan
Perseroan;
b. Anggaran Dasar BRI No. 113 tanggal 31 Juli 1992 yang dibuat oleh Muhani Salim, SH., Notaris di Jakarta;
c. Surat Tanda Terdaftar dari Bapepam dan LK No.08/STTD-WA/PM/1996, tanggal 11 Juni 1996, perihal
Pemberian Ijin BRI sebagai Wali Amanat;
d. SK Bank Indonesia No. 5/117/DPwB24, tanggal 15 Oktober 2003, perihal Pemberian Ijin BRI sebagai Bank
Devisa;
e. Nomor Induk Berusaha (NIB) BRI No. 8120114132268 tanggal 26 November 2018.
6. Tugas Pokok Wali Amanat
Sesuai dengan Pasal 51 UUPM dan POJK 19/2020, dan kemudian ditegaskan dalam Perjanjian Perwaliamanatan,
tugas pokok Wali Amanat adalah mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah baik di dalam
maupun di luar pengadilan dalam melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan kepentingan Pemegang
Obligasi dan Sukuk Ijarah dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah serta berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia khususnya peraturan di bidang pasar modal.
Tugas pokok dan tanggung jawab mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah mulai berlaku
efektif pada saat Obligasi dan Sukuk Ijarah telah didistribusikan kepada Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah.
7. Penunjukan, Penggantian dan Berakhirnya Tugas Wali Amanat
Berdasarkan Peraturan OJK No. 20/2020, ketentuan mengenai penunjukan, penggantian, dan berakhirnya tugas
Wali Amanat, paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut:
a. Penunjukan Wali Amanat untuk pertama kalinya dilakukan oleh Perseroan;
b. Penggantian Wali Amanat dilakukan dengan alasan sebagai berikut:
i) Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
ii) Izin usaha Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat dicabut
iii) pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat
iv) Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang atau dibekukan operasinya
dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;
v) Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya;
vi) Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-
undangan di sektor jasa keuangan
vii) atas permintaan para Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah
viii) timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali Amanat,
kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh Pemerintah
100
Page 127
ix) timbulnya hubungan kredit pembiayaan yang melampaui -jumlah sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali
Amanat; atau
c. Apabila telah Berakhirnya tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat adalah pada saat:
- Obligasi dan Sukuk Ijarah telah dipenuhi kewajibannya baik nilai pokok Obligasi, Sisa Imbalan Ijarah,
bunga Obligasi, Cicilan Imbalan Ijarah, termasuk Kompensasi denda dan Kerugian Akibat Keterlambatan
(jika ada) dan Wali Amanat telah menerima laporan pemenuhan kewajiban Perseroan dari Agen
Pembayaran atau Perseroan;
- Tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah setelah tanggal jatuh tempo pokok Obligasi dan Sisa Imbalan Ijarah;
- Setelah diangkatnya Wali Amanat baru.
8. Laporan Keuangan Wali Amanat
Berikut ini adalah kutipan dari Ikhtisar Laporan Keuangan Konsolidasian BRI per tanggal 31 Desember 2021 dan
2020 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja, dengan opini wajar dalam
laporannya tanggal 3 Februari 2022 yang ditandatangani oleh Christorphorus Alvin Kossim.
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2021 2020
Total Aset 1.678.097.734 1.610.065.344
Total Liabilitas 1.386.310.930 1.347.101.486
Dana Syirkah Temporer - 33.496.976
Total Ekuitas 291.786.804 229.466.882
Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2021 2020
Pendapatan Bunga dan Syariah – neto 114.094.429 93.584.113
Pendapatan Premi – neto 1.043.075 878.710
Pendapatan Operasional lainnya 41.215.807 38.099.755
Laba Operasional 41.144.382 29.778.701
Laba Sebelum Beban Pajak 40.992.065 29.993.406
Laba Tahun Berjalan 30.755.766 18.660.393
Rasio Penting
(dalam persentase)
31 Desember
Keterangan
2021 2020
Capital Adequate Ratio (CAR) 25,28 20,61
Non Performing Loan Ratio (Gross) 3,08 2,94
Loan to Deposits Ratio (LDR) 83,67 83,66
Return On Asset (ROA) 2,72 1,98
Return On Equity (ROE) 16,87 11,05
Net Interest Margin (NIM) 6,89 6,00
Operating Expense to Operating Income (BOPO) 74,30 81,22
101
Page 128
9. Informasi
Alamat Wali Amanat :
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Gedung BRI II Lt.30
Jl. Jend.Sudirman Kav.44-46
Jakarta 10210 - Indonesia
Tel. (021) 5758143 / 5752362
Faksimili: (021) 2510316 / 5752444
Email : tcs@corp.bri.co.id
U.p. Trust & Corporate Services Department
Investment Services Division
102
Page 129
IX. TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN
SUKUK IJARAH
PROSEDUR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH KHUSUS ANTISIPASI PENYEBARAN
VIRUS CORONA (COVID-19)
Sehubungan dengan anjuran pemerintah baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk
mengurangi interaksi sosial, menjaga jarak aman (social distancing) dan menghindari keramaian guna
meminimalisir penyebaran penularan virus Corona (Covid-19), maka Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi
membuat langkah-langkah antisipasi sehubungan dengan proses atau mekanisme pemesanan dan pembelian
Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah Perseroan selama masa penawaran umum sebagai berikut:
1. Pemesanan yang Berhak
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat
tinggal serta lembaga/Badan Usaha Indonesia atau asing di manapun mereka berkedudukan sepanjang
tidak bertentangan dengan atau bukan merupakan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan yang
berlaku bagi Warga Negara Asing dan/atau Badan Usaha Asing tersebut.
2. Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah
Pemesanan pembelian Sukuk Ijarah dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian
Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah (“FPPO dan/atau FPPSI”) yang disiapkan untuk keperluan ini yang dapat
diperoleh baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui email dari
Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah sebagaimana tercantum pada Bab XII dalam Informasi Tambahan
ini. Setelah FPPO dan/atau FPPSI diisi dengan lengkap dan ditandatangani oleh pemesan, scan FPPO
dan/atau FPPSI tersebut wajib disampaikan kembali, baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk
elektronik (softcopy) melalui email, kepada Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dimana pemesan
memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO dan/atau FPPSI. Pemesanan wajib dilengkapi dengan tanda
jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar dan perubahannya yang memuat susunan
pengurus terakhir bagi badan hukum). Pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh
pemesan. Pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah yang dilakukan menyimpang dari
ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak dilayani.
3. Jumlah Minimum Pemesanan Obligasi dan Sukuk Ijarah
Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya
Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
4. Masa Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah
Masa Penawaran Umum Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah akan dimulai pada tanggal 22 Juli 2022 pukul 09.00
WIB dan ditutup pada tanggal 22 Juli 2022 pukul 16.00 WIB.
5. Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah
Pemesan harus mengajukan FPPO dan/atau FPPSI melalui email kepada Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk
Ijarah dimana pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO dan/atau FPPSI sebagaimana
tercantum dalam Bab XII Informasi Tambahan ini mengenai Penyebarluasan Informasi Tambahan dan
Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah.
Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dan Perseroan berhak untuk menolak pemesanan pembelian
Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah apabila FPPO dan/atau FPPSI tidak diisi dengan lengkap atau bila
persyaratan pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah termasuk persyaratan pihak yang
103
Page 130
berhak melakukan pemesanan, tidak terpenuhi. Sedangkan pemesan, tidak dapat membatalkan pembelian
Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah apabila telah memenuhi persyaratan pemesanan pembelian.
6. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah
Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi
dan/atau Sukuk Ijarah akan menyerahkan kembali kepada pemesan 1 (satu) tembusan FPPO dan/atau
FPPSI yang telah ditandatanganinya, dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy)
melalui email masing-masing Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah sebagaimana tercantum
dalam Bab XII Informasi Tambahan ini mengenai Penyebarluasan Informasi Tambahan dan Formulir
Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah, sebagai bukti tanda terima pemesanan. Bukti tanda
terima pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah bukan merupakan jaminan dipenuhinya
pemesanan.
7. Penjatahan Obligasi dan Sukuk Ijarah
Apabila jumlah keseluruhan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah yang dipesan melebihi jumlah Obligasi dan/atau
Sukuk Ijarah yang ditawarkan maka penjatahan akan ditentukan oleh kebijaksanaan masing-masing
Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah sesuai dengan porsi penjaminannya masing-masing dimana akan
dilakukan pada tanggal 25 Juli 2022.
Penjamin Emisi Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum
kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan sesuai dengan Peraturan No.IX.A.2.
Manajer Penjatahan, dalam hal ini adalah PT BCA Sekuritas, wajib menunjuk Akuntan yang terdaftar di OJK
untuk melakukan audit Penjatahan dan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan Akuntan kepada OJK
mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan No.VIII.G.12 dan
Peraturan No.IX.A.7 paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa penawaran Umum.
8. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah
Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah, selambat-lambatnya
tanggal 26 Juli 2022, pemesan harus segera melaksanakan pembayaran melalui pemindahbukuan atau
transfer yang ditujukan kepada Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah yang juga merupakan Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah, dana efektif (in good fund) kepada rekening di bawah ini:
Obligasi Sukuk Ijarah
PT BCA Sekuritas Bank BCA Bank BCA Syariah
Cabang : Thamrin Cabang: Jatinegara
No. Rek: 2063199222 No. Rekening: 0010478261
Atas nama : PT BCA Sekuritas Atas Nama: PT BCA Sekuritas
PT Sucor Sekuritas Bank Mandiri Bank Permata Syariah
Cabang : Bursa Efek Indonesia Cabang : Pondok Indah
No. Rek: 104.000.480.6522 No. Rek: 007.0191.4686
Atas nama : PT Sucor Sekuritas Atas nama : PT Sucor Sekuritas
Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan akan
dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah wajib menyetor dana hasil emisi Obligasi
dan Sukuk Ijarah kepada Perseroan pada Tanggal Pembayaran yaitu 27 Juli 2022, selambat-lambatnya
pukul 15.00 WIB.
9. Distribusi Obligasi dan Sukuk Ijarah Secara Elektronik
Pada Tanggal Emisi yaitu tanggal 27 Juli 2022, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo untuk
diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi dan Sukuk Ijarah
104
Page 131
pada Rekening Obligasi dan Sukuk Ijarah Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah di KSEI.
Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi dan Sukuk Ijarah semata-
mata menjadi tanggungjawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Sukuk Ijarah.
Segera setelah Obligasi dan Sukuk Ijarah diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah,
selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah memberi instruksi kepada KSEI untuk
memindahbukukan Obligasi dan Sukuk Ijarah dari Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan
Sukuk Ijarah ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah sesuai dengan bagian
penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi dan Sukuk Ijarah
kepada Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi dan Sukuk
Ijarah semata-mata menjadi tanggungjawab Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah yang bersangkutan.
10. Pendaftaran Obligasi dan Sukuk Ijarah pada Penitipan Kolektif
Obligasi dan Sukuk Ijarah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan
pada KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI dan Perjanjian Pendaftaran Sukuk Ijarah di
KSEI, yang ditandatangani Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi dan Sukuk Ijarah
tersebut di KSEI maka atas Obligasi dan Sukuk Ijarah yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dan Sukuk Ijarah dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat Jumbo
yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan/atau
Sukuk Ijarah. Obligasi dan Sukuk Ijarah akan diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan
Kolektif di KSEI. Selanjutnya Obligasi dan Sukuk Ijarah hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke
dalam Rekening Efek pada Tanggal Emisi.
b. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda
bukti pencatatan Obligasi dan Sukuk Ijarah dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut
merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi dan Sukuk Ijarah yang tercatat dalam Rekening
Efek.
c. Pengalihan kepemilikan atas Obligasi dan Sukuk Ijarah dilakukan dengan pemindahbukuan antar
Rekening Efek di KSEI, yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening.
d. Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang
Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah yang berhak atas bunga Obligasi dan Cicilan Imbalan Ijarah, Pelunasan
Pokok Obligasi, Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah, memberikan suara dalam RUPO dan/atau
RUPSI serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah.
e. Pembayaran Bunga Obligasi dan Cicilan Imbalan Ijarah dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi dan Sisa
Imbalan Ijarah akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada
Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal
pembayaran Bunga Obligasi dan Cicilan Imbalan Ijarah maupun pelunasan Pokok Obligasi dan
pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi, Perjanjian Perwaliamantan Sukuk Ijarah, Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi dan Perjanjian
Agen Pembayaran Sukuk Ijarah. Perseroan melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan Cicilan
Imbalan Ijarah dan pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah berdasarkan
data kepemilikan Obligasi dan Sukuk Ijarah yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan. Pemegang
Obligasi dan Sukuk Ijarah yang berhak atas Bunga Obligasi dan Cicilan Imbalan Ijarah adalah Pemegang
Obligasi dan Pemegang Sukuk Ijarah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4
(empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan Cicilan Imbalan Ijarah.
f. Hak untuk menghadiri RUPO dan/atau RUPSI dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk
Ijarah dengan menyerahkan KTUR asli yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. Yang dapat
menghadiri RUPO dan/atau RUPSI adalah Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah di Rekening Efek
pada hari ketiga sebelum pelaksanaan RUPSu (R-3). Terhitung sejak R-3 sampai dengan berakhirnya
RUPO dan/atau RUPSI, seluruh Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah di Rekening Efek di KSEI akan dibekukan
sehingga tidak dapat dilakukan pemindahbukuan antar Rekening Efek. Transaksi Obligasi dan/atau
105
Page 132
Sukuk Ijarah yang penyelesaiannya jatuh pada R-3 sampai dengan tanggal pelaksanaan RUPO dan/atau
RUPSI akan diselesaikan oleh KSEI mulai hari pertama setelah berakhirnya RUPO dan/atau RUPSI.
g. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah wajib membuka
Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di
KSEI.
11. Pengembalian Uang Pemesanan
Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya, jika:
a. Uang pembayaran pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah yang telah diterima oleh Penjamin Emisi
Obligasi dan Sukuk Ijarah atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah, maka Penjamin Emisi
Obligasi dan Sukuk Ijarah wajib mengembalikan uang pesanan tersebut kepada para pemesan dengan
cara transfer melalui rekening para pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal
Penjatahan. Pengembalian uang dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas
nama pemesan atau melalui instrument pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang
dapat diambil langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk
Ijarah dimana pemesanan diajukan dengan menyerahkan bukti tanda terima pemesanan Obligasi
dan/atau Sukuk Ijarah dan bukti jati diri.
b. Apabila uang pemesanan telah diterima oleh Perseroan maka tanggung jawab pengembalian
pembayarannya melalui KSEI, dengan ketentuan Perseroan telah menerima dana hasil emisi. Dengan
demikian Perseroan membebaskan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dan/atau
Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dari segala tanggung jawabnya.
c. Jika terjadi keterlambatan maka pihak yang menyebabkan keterlambatan yaitu Penjamin Emisi Obligasi
dan Sukuk Ijarah dan/atau Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah atau Perseroan wajib membayar
kepada para pemesan denda atau Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan sebesar 1% (satu persen)
diatas tingkat Bunga Obligasi/ ekuivalen tingkat Cicilan Imbalan Ijarah per tahun dari jumlah dana yang
terlambat dibayar. Denda dan Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan tersebut di atas dihitung
dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari. Denda dan Kompensasi
Kerugian Akibat Keterlambatan dikenakan sejak hari ke-3 (tiga) setelah berakhirnya Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi atau Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah yang dihitung secara harian.
Pembayaran denda dan Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan para pemesan dilakukan dalam
bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau melalui instrument pembayaran lainnya
dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang bersangkutan.
d. Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah sudah disediakan, akan tetapi
pemesan tidak datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal Penjatahan,
Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dan/atau Penjamin Emisi
Obligasi dan Sukuk Ijarah tidak diwajibkan membayar denda dan/atau Kompensasi Kerugian kepada
para pemesan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah.
106
Page 133
X. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN
FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN
SUKUK IJARAH
Informasi Tambahan, Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah dapat diperoleh pada Masa
Penawaran Umum yaitu tanggal 22 Juli 2022 dari para Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi Obligasi
dan Sukuk Ijarah melaui email di bawah ini:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
PT BCA Sekuritas PT Sucor Sekuritas
Menara BCA, Grand Indonesia, 41st Floor Sahid Sudirman Center, 12th Floor
Jl. MH Thamrin No.1 Jl. Jend. Sudirman Kav. 86
Jakarta 10310 Jakarta 10220
Telepon: (021) 2358 7222 Telepon: (021) 8067 3000
Faksimile: (021) 2358 7250 / 2358 7300 Faksimile: (021) 2788 9288
Website: www.bcasekuritas.co.id Website: www.sucorsekuritas.com
Email: cf@bcasekuritas.co.id Email: ib@sucorsekuritas.com
107
Page 134
XI. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
108
Page 135
Page 136
Page 137
Page 138
Page 139
Page 140
Page 141
Page 142
Page 143
Page 144
Page 145
Page 146
Page 147
Page 148
Page 149
Page 150
Page 151
Page 152
Page 153
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.