Source file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 46
Page 1
PT. SMR UTAMA Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA
Laporan Keuangan Konsolidasian Interim
Pada tangal 30 Juni 2023 dan 31 Desember 2022
dan untuk periode enam bulan yang berakhir
pada tanggal-tanggal 30 Juni 2023 dan 2022
Page 2
Daftar isi
Halaman
I. Surat Pernyataan Direksi i
II. Laporan posisi keuangan konsolidasian interim 1 -2
III. Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian interim 3
IV. Laporan perubahan ekuitas konsolidasian interim 4
V. Laporan arus kas konsolidasian interim 5
VI. Catatan atas laporan keuangan konsolidasian interim 6 - 43
Page 3
S
PT SMR Utama Tbk
R
SURAT FERNYATAAN DIREKSl DrRECTOR. S' SMTEMENT OF
TENTANG RESPONSrBfLfTY O PER THE
TANGGIJNC JAWAB ATAS CONSOLIDATED FJNAIVCL. IL
LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN SMTEMENTS
30 unN12023 JUNE 30,2023
PT SMR UTAIlylA TBK PTSMR Or^in TBK
DAN ErrrlTAS ANAKNYA A1in ITS SUBSmL, IMES
Kami yang bermiida hangari di bawah jin: We, the undersigned. '
Nama Gad Bustan Name
A1amat Kantor Rukan PurlMutiara A. 12 & A. 15 orice Address
Jl. Griya Utoma, RT. 2 RW. 5
Sunter Agarig, Kec. Tj. Prtok
Jakarta 14350
Ajarnat Domisili 11. Gunung Sahari XII70L Domicile Address
Jakarta Pusat
Nomor Telepon (62-21) 2930 8800 Phone Number
Jabatan irektur Ummia I Preside"i Director Positron
Menyatakan ballwa: State th@I ..
I. Kim bertanggung jawab atas penyusunan dan I. We are responsible for Ihe preparation
penyajian laporan keuangan konsolidasian PT SMR andprese"tano" of the consolidated financial
Urnma Tbk. dan Entitas Analmya ("Perusaljam"); SI@reinenis PT SMR Urging Ibk grid IIS
subsidiaries ("Company'?,'
2. Laporan keuangan konsolidasian PerusalIann telah 2. The Coinp"pry:s conso!idoled financial
disusun dan disajikan sesuai dengan Standar state men!s have been prepared and prese"!ed in
Akintonsi Keuangan di hidonesia; accord@"ce with Indomesi@ Financial Aceo, ,"ling
SiC"dards, '
3. a. Semua infomiasi daiam laporui keuangan 3. a. 1111 ingfor"anno" in the Companyls.
konsolidasian Perusaljam telali dimuat secara consolidq!ed financial has been disclosed in
Iengkap dan benar; n coinp!ore gad I'Mthf"! manner, .
b. Laporan keuangan konsolidasian Perusahann b. The Company's consolidg!ed financial
tidak mengandung informasi atau fada material stoleme"ts do not contain any incorrec!
yang tidalc benar, dan tidalc menghilangkan material ing/'ormo!ion or Ibcts, grid not omit
infonnasi amu fukia material; dan motorio! ip!formation onac!s, . gad
4. Kami bermigguiig jawab at as sistem pengendalian 4. We ore re, $ponsiblejbr Ihe internal control offhe
internal Perusaljam .
Company 's internal control system.
Delltikian pemyataan ini dibuat dengan sebenar-benamya. The slate meni letter is mode iru!/!fill!v.
Jakarta, 31 Juli 2023 I July 31, 2023
a
a
"
g
^
a
METERAl
a
"
TEMPEL
AKX5330,8859
bk
Gad Bustan Head Office
Direktur Urnna/ President Director Rukan Puri Mutiara A. 12 & A. 1.5
11. Griya Utama, RT. 2 RW. 5
Sunter Agung, Kec. Tj. Priok
Jakarta - 14350
Tel. (6221) 65310822
Fax. (6221) 65310823
WWW. sinrutamacom
Page 4
PT SMR UTAMA Tbk DAN ENTITAS ANAK
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM
30 Juni 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2023 2022
Catatan (30 Juni) (31 Desember)
\
ASET
ASET LANCAR
Kas dan bank 3g,3i,5,27,28 16.648.537.949 11.586.108.505
Piutang usaha - neto 3g,6,26,27,28
Pihak ketiga 113.033.967 31.107.302.552
Pihak berelasi 19.862.369.161 19.862.369.161
Piutang lain-lain
Pihak ketiga 3g,27,28 816.248.700 2.891.148.700
Persediaan - bersih 3j,7 22.022.881.390 16.982.810.727
Pajak dibayar di muka 14a 51.594.924.092 36.862.651.316
Beban dibayar di muka 3l 1.506.908.987 2.751.723.349
Uang muka 3g 4.024.892.738 3.356.820.333
Jumlah Aset Lancar 116.589.796.984 125.400.934.643
ASET TIDAK LANCAR
Aset tetap - neto 3m,3q,9 295.900.828.835 319.604.697.717
Aset tak berwujud - neto 3o,10 217.025.501.098 217.818.420.794
Aset eksplorasi dan evaluasi 3n,11 272.756.441.317 272.756.441.317
Aset tidak lancar lainnya 3g,28 450.000.000 450.000.000
Jumlah Aset Tidak Lancar 786.132.771.250 810.629.559.828
JUMLAH ASET 902.722.568.234 936.030.494.471
Lihat catatan atas laporan keuangan konsolidasian interim merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan
konsolidasian interim secara keseluruhan.
1
Page 5
PT SMR UTAMA Tbk DAN ENTITAS ANAK
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM - LANJUTAN
30 Juni 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2023 2022
Catatan (31 Maret) (31 Desember)
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang usaha - pihak ketiga 3e,3g,12,27,28 75.040.415.320 65.170.062.896
Utang lain-lain
Pihak ketiga 3g,27,28 14.447.808.656 6.574.928.554
Utang pajak 3v,14b 634.082.395 733.698.442
Beban akrual 3u,13,27,28 25.961.099.011 25.147.078.800
Medium term notes 3e,3g,16,27,28 379.052.500.000 379.052.500.000
Bagian liabilitas jangka panjang yang jatuh
tempo dalam waktu satu tahun
Utang bank jangka panjang 3e,3g,15,27,28 155.086.669.300 162.357.969.615
Liabiltas sewa 3e,3g,3p,17,27,28 19.009.190.554 22.281.699.125
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 669.231.765.236 661.317.937.432
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Liabilitas jangka panjang - setelah dikurangi
bagian yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun
Liabilitas sewa 3e,3g,3p,17,27,28 4.909.476.060 9.618.374.249
Utang lain-lain
Pihak ketiga 3g,27,28 704.986.920 704.986.920
Liabilitas pajak tangguhan - neto 3v,14e 30.901.657.788 31.177.627.373
Liabilitas imbalan kerja 3r,18 36.495.345.396 38.061.012.167
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 73.011.466.164 79.562.000.709
JUMLAH LIABILITAS 742.243.231.400 740.879.938.141
EKUITAS
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada
pemilik entitas induk
Modal saham - nilai nominal Rp. 100 per saham
Modal dasar 48.000.000.000 saham
pada tanggal 30 Juni 2023 dan 31 Desember 2022
Modal ditempatkan dan disetor penuh
masing-masing 12.499.385.782
pada tanggal 30 Juni 2023 dan 31 Desember 2022 19 1.249.938.578.200 1.249.938.578.200
Tambahan modal disetor - bersih 1b,3t,20 259.878.346.851 259.878.346.851
Selisih nilai atas transaksi dengan pihak nonpengendali 3c (15.523.435) (15.523.435)
Defisit (1.348.848.875.227) (1.314.178.105.266)
Ekuitas neto yang dapat diatribusikan
kepada pemilik entitas induk 160.952.526.389 195.623.296.350
Kepentingan nonpengendali 3c (473.189.555) (472.740.020)
JUMLAH EKUITAS 160.479.336.834 195.150.556.330
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 902.722.568.234 936.030.494.471
Lihat catatan atas laporan keuangan konsolidasian interim merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan
konsolidasian interim secara keseluruhan.
2
Page 6
PT SMR UTAMA Tbk DAN ENTITAS ANAK
LAPORAN LABA RUGI KOMPREHENSIF KONSOLIDASIAN INTERIM
Untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 dan 2022
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2023 2022
Catatan (Enam bulan) (Enam bulan)
PENDAPATAN 3u,21 169.894.535.059 248.733.372.795
BEBAN POKOK PENJUALAN 3u,22 (191.162.788.085) (260.220.853.583)
RUGI BRUTO (21.268.253.026) (11.487.480.788)
Beban umum dan administrasi 3u,23 (25.359.474.464) (23.787.892.288)
Pendapatan (beban) usaha lainnya - neto 3u,24 13.521.041.950 284.168.929
RUGI USAHA (33.106.685.540) (34.991.204.147)
Beban keuangan 3p (1.840.503.541) (26.549.612.670)
RUGI SEBELUM PAJAK PENGHASILAN (34.947.189.081) (61.540.816.817)
MANFAAT PAJAK PENGHASILAN 3v,14d 275.969.585 6.314.414.694
RUGI BERSIH PERIODE BERJALAN (34.671.219.496) (55.226.402.123)
PENDAPATAN (RUGI) KOMPREHENSIF LAIN - -
JUMLAH RUGI KOMPREHENSIF
PERIODE BERJALAN (34.671.219.496) (55.226.402.123)
Rugi yang dapat diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk 3c (34.670.769.961) (55.219.688.527)
Kepentingan nonpengendali (449.535) (6.713.596)
JUMLAH (34.671.219.496) (55.226.402.123)
Rugi komprehensih periode yang dapat diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk (34.670.769.961) (55.219.688.527)
Kepentingan nonpengendali (449.535) (6.713.596)
JUMLAH (34.671.219.496) (55.226.402.123)
Rugi per saham dasar yang dapat diatribusikan
kepada pemilik Entitas Induk 3w,25 (2,77) (4,42)
Lihat catatan atas laporan keuangan konsolidasian interim merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan
konsolidasian interim secara keseluruhan.
3
Page 7
PT SMR UTAMA Tbk DAN ENTITAS ANAK
LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS KONSOLIDASIAN INTERIM
Untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 dan 2022
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Ekuitas Yang Dapat Diatribusikan Kepada Entitas Induk
Modal saham Selisih
ditempatkan Tambahan Transaksi Kepentingan Total
dan disetor modal disetor- Kepentingan Non ekuitas -
penuh neto Nonpengendali Defisit Jumlah Pengendali Bersih
Saldo per 31 Desember 2021 1.249.938.578.200 259.878.346.851 (15.523.435) (1.297.369.903.663) 212.431.497.953 (466.370.285) 211.965.127.668
Total rugi komprehensif
periode berjalan - - - (55.219.688.527) (55.219.688.527) (6.713.596) (55.226.402.123)
Saldo per 30 Juni 2022 1.249.938.578.200 259.878.346.851 (15.523.435) (1.352.589.592.190) 157.211.809.426 (473.083.881) 156.738.725.545
Saldo per 31 Desember 2022 1.249.938.578.200 259.878.346.851 (15.523.435) (1.314.178.105.266) 195.623.296.350 (472.740.020) 195.150.556.330
Total rugi komprehensif
periode berjalan - - - (34.670.769.961) (34.670.769.961) (449.535) (34.671.219.496)
Saldo per 30 Juni 2023 1.249.938.578.200 259.878.346.851 (15.523.435) (1.348.848.875.227) 160.952.526.389 (473.189.555) 160.479.336.834
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian interim merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari laporan keuangan konsolidasian interim secara keseluruhan.
4
Page 8
PT SMR UTAMA Tbk DAN ENTITAS ANAK
LAPORAN ARUS KAS KONSOLIDASIAN INTERIM
Untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 dan 2022
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2023 2022
Catatan (Enam bulan) (Enam bulan)
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
Penerimaan kas dari pelanggan 200.888.803.644 251.779.355.125
Pembayaran kas kepada pemasok (80.334.095.353) (124.013.705.145)
Pembayaran kas kepada karyawan (65.489.709.834) (81.475.335.327)
Pembayaran operasional lainnya (5.250.994.411) (4.609.849.465)
Kas diperoleh dari operasi 49.814.004.046 41.680.465.188
Penerimaan taksiran tagihan pajak - 5.986.947.757
Kas bersih diperoleh dari
aktivitas operasi 49.814.004.046 47.667.412.945
ARUS KAS UNTUK AKTIVITAS INVESTASI
Aset tetap 3m,3q,9
Penerimaan hasil penjualan 6.337.837.838 2.903.963.964
Perolehan (36.257.720.425) (13.600.031.129)
Aset tidak lancar lainnya (234.096.693) (46.000.001)
Penerimaan (Pembayaran) piutang lain-lain 3f,3g,3h 2.074.900.000 (1.259.003.832)
Kas bersih digunakan untuk
aktivitas investasi (28.079.079.280) (12.001.070.998)
ARUS KAS UNTUK AKTIVITAS PENDANAAN
Pembayaran bunga 3e,3g,15,16,17 (2.016.923.328) (24.460.916.891)
Pembayaran liabilitas sewa 3e,3g,3p,17,27,28 (14.655.571.994) (38.976.673.090)
Kas bersih digunakan untuk
aktivitas pendanaan (16.672.495.322) (63.437.589.981)
KENAIAKAN (PENURUNAN) BERSIH KAS DAN BANK 5.062.429.444 (27.771.248.034)
KAS DAN SETARA KAS AWAL PERIODE 11.586.108.505 35.411.651.653
KAS DAN SETARA KAS AKHIR PERIODE 16.648.537.949 7.640.403.619
Lihat catatan atas laporan keuangan konsolidasian interim merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan
konsolidasian interim secara keseluruhan.
5
Page 9
PT SMR UTAMA Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM
Pada tangal 30 Juni 2023 dan 31 Desember 2022 dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 30 Juni 2023 dan 2022
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
1. UMUM
a. Pendirian Perusahaan
PT SMR Utama Tbk (Perusahaan) didirikan dengan nama PT Dwi Satria Jaya berdasarkan Akta Notaris F. Eka Sumarningsih, S.H., M.H., No. 31
tanggal 11 November 2003. Akta pendirian tersebut telah disahkan oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat
Keputusan No. C-28091HT.01.01.TH.2003 tanggal 21 November 2003 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 43,
Tambahan No. 5091 tanggal 28 Mei 2004. Anggaran Dasar Perusahaan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir berdasarkan Akta Notaris
No. 24 oleh Notaris Miryany Usman, S.H., tanggal 29 Juli 2022 tentang perubahan susunan Dewan Direksi Perusahaan dan perubahan tempat
kedudukan. Akta tersebut telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. AHU-
0061404.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 30 Agustus 2022.
Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar, ruang lingkup kegiatan Perusahaan antara lain bergerak dalam bidang perdagangan, jasa, industri,
pengangkutan, perbengkelan dan pembangunan. Saat ini, selain menjalankan fungsi sebagai perusahaan induk (holding company ), Perusahaan tidak
aktif terlibat dalam bisnis apapun. Perusahaan berkedudukan di Rukan Puri Mutiara A.12 & A.15, Jakarta Utara, Indonesia.
Pada tanggal 30 Juni 2023 dan 31 Desember 2022, PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) adalah entitas induk dan entitas induk terakhir dari
Perusahaan.
b. Penawaran Umum Saham Perusahaan
Pada tanggal 30 September 2011, Perusahaan telah memperoleh Surat Pernyataan Efektif No. S-107/0/BL/2011 dari Ketua Badan Pengawas Pasar
Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM-LK) untuk melakukan penawaran umum perdana saham sejumlah 500.000.000 saham dengan nilai
nominal Rp 100 per saham kepada masyarakat melalui Bursa Efek Indonesia (BEI). Saham tersebut ditawarkan pada harga sebesar Rp 600 per saham.
Tindakan Perusahaan (corporate action ) yang mempengaruhi efek yang diterbitkan sejak penawaran umum perdana sampai dengan laporan akhir
tahun terbaru adalah Penawaran Umum Terbatas I (PUT I) kepada para pemegang saham dalam rangka penerbitan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu (HMETD). Pada tanggal 26 Juni 2014, Perusahaan telah memperoleh Surat Pernyataan Efektif No. S-307/D.04/2014 dari Ketua Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) untuk melakukan PUT I sejumlah 10.500.000.000 saham dengan nilai nominal Rp 100 per saham dan sebanyak 500.000.000 Waran
Seri I (WS I). Sebagai insentif kepada para pemegang saham, melekat satu WS I pada setiap 21 saham baru hasil HMETD. Masing-masing WS I
berhak untuk membeli saham baru Perusahaan dengan harga pelaksanaan Rp 150 per saham, dengan jumlah nilai pelaksanaan WS I adalah sebanyak-
banyaknya Rp 75.000.000.000. Periode pelaksanaan WS I adalah 14 Januari hingga 13 Juli 2015.
Pada tanggal 30 Juni 2023 dan 31 Desember 2022, saham Perusahaan yang telah dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia berjumlah 12.499.385.782
saham
Penangguhan dari Bursa Efek Indonesia
Modal saham Perusahaan ditangguhkan untuk diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia setelah menerima surat permintaan klarifikasi dari Bursa Efek
Indonesia (“BEI”) dalam Surat No. S-00467/BEI.PP2/01-2020 tanggal 22 Januari 2020. Surat dari BEI adalah untuk meminta klarifikasi sehubungan
dengan penetapan Heru Hidayat, Presiden Komisaris dari PT Trada Alam Minera Tbk (Entitas Induk), sebagai tersangka dalam kasus Jiwasraya.
Sebelumnya, Perusahaan juga menerima surat yang sama dari OJK untuk meminta klarifikasi tentang keterlibatan Heru Hidayat dengan Perusahaan
dan hubungan Perusahaan dengan kasus Jiwasraya melalui Surat No. S-76/PM.222/2020 tanggal 15 Januari 2020. Isi surat tersebut adalah untuk
meminta klarifikasi tentang dampak dan rencana Perusahaan jika Heru Hidayat terbukti bersalah.
Meskipun manajemen telah menilai dan menanggapi kepada BEI bahwa tidak ada dampak kasus Jiwasraya terhadap operasi Perusahaan dan akan
beroperasi seperti biasa bahkan jika Heru Hidayat terbukti bersalah, sampai dengan tanggal penyelesaian laporan keuangan konsolidasian,
penangguhan dari BEI belum dicabut
c. Komisaris, Direksi, Komite Audit dan Karyawan
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perusahaan pada tanggal 30 Juni 2023 dan 31 Desember 2022 adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
30 Juni 2023 31 Desember 2022
Komisaris Utama Wijaya Mulia Wijaya Mulia
Komisaris Independen Andi Ruswandi Supandi Widi Siswanto
Dewan Direksi
Direktur Utama : Gani Bustan Gani Bustan
Direktur Hendrik Frederick Sapulete Hendrik Frederick Sapulete
Susunan Komite Audit Perusahaan pada tanggal 30 Juni 2023 dan 31 Desember 2022 adalah sebagai berikut:
Komite Audit
30 Juni 2023 31 Desember 2022
Ketua Andi Ruswandi Supandi W.S
Anggota Lena Reisha Pujilestari
Anggota Dasep Hedianto Dasep Hedianto
Sekretaris Perusahaan Arief Novaldi Arief Novaldi
Personil manajemen kunci Perusahaan memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk merencanakan, memimpin dan mengendalikan aktivitas
Perusahaan. Seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi (selain Komisaris Independen) merupakan manajemen kunci Perusahaan.
6
Page 10
PT SMR UTAMA Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM
Pada tangal 30 Juni 2023 dan 31 Desember 2022 dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 30 Juni 2023 dan 2022
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
1. UMUM - LANJUTAN
d. Entitas Anak
Pada tanggal 30 Juni 2023 dan 31 Desember 2022, Perusahaan mempunyai Entitas Anak (selanjutnya secara bersamasama dengan Perusahaan disebut
“Kelompok Usaha”):
Jumlah Aset Sebelum Konsolidasi
Jenis Persentase Mulai 2023 2022
Entitas Anak Domisili usaha Kepemilikan Beroperasi 30 Juni 31 Desember
PT. Adikarsa Jakarta Perdagangan 99,91% *) 33.639.616 33.169.554
Alam Resources
(AKAR)
PT. Adibrata Jakarta Pertambangan 99,99% *) 1.226.032.957.631 1.226.035.782.273
Cipta Pertiwi (ACP)
(dahulu bernama
PT. Ricobana - RB)
PT. Ricobana Jakarta Kontraktor 99,99% 1981 1.578.824.050.650 1.589.974.171.947
Abadi (RBA) Batubara
- (melalui ACP)
PT. Troposfir Jakarta Investasi 98,72% *) 46.442.917.699 46.443.197.699
Pancar Sejati
(TPS) - (melalui RBA)
PT. Troposfir Jakarta Investasi 99,97% *) 45.995.097.288 45.995.607.288
Mega Raya (TMR)
- (melalui TPS)
PT. Delta Jakarta Pertambangan 99,99% *) 28.105.613.769 28.105.788.712
Samudra (DS)
- (melalui TMR)
*) Belum beroperasi secara komersial
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Para Saham PT. Ricobana No. 4 tanggal 18 Juli 2022 oleh Diah Guntari Listianingsih
Soemarwoto SH, Notaris di Jakarta diputuskan beberapa hal antara lain perubahan nama Perusahaan menjadi PT. Adibrata Cipta Pertiwi (ACP) dan
perubahan tempat dan kedudukan Perusahaan yang semula di Jakarta Barat menjadi di Jakarta Utara. Akta Perubahan tersebut telah mendapatkan
Pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-0050404.AH.01.02 Tahun 2022 tanggal 20 Juli 2022.
ACP memiliki kepemilikan langsung 99,99% atas RBA. ACP memiliki kepemilikan tidak langsung masing-masing sebesar 98,72%, 99,97% dan
99,99% atas TPS, TMR dan DS.
Pada tanggal 30 Juni 2023 dan 31 Desember 2022, ringkasan informasi keuangan untuk ACP, entitas anak yang dianggap signifikan terhadap
Kelompok Usaha, adalah sebagai berikut:
2023 2022
(30 Juni) (31 Desember)
Ringkasan Laporan posisi keuangan PT. Adibrata Cipta Pertiwi (ACP)
Lancar
Aset 27.965.926 30.790.568
Liabilitas 21.227.877 58.227.877
Jumlah aset (liabilitas) neto lancar 6.738.049 (27.437.309)
Tidak lancar
Aset 1.226.004.991.705 1.226.004.991.705
Liabilitas 1.413.767.933 1.372.031.933
Jumlah aset (liabilitas) neto tidak lancar 1.224.591.223.772 1.224.632.959.772
Aset (liabilitas) neto 1.224.597.961.821 1.224.605.522.463
2023 2022
(30 Juni) (30 Juni)
Ringkasan laporan laba rugi dan penghasilan
komprehensif lain
Rugi sebelum pajak penghasilan (7.560.640) (9.848.076)
Manfaat pajak penghasilan-neto - -
Laba (rugi) neto periode berjalan (7.560.640) (9.848.076)
Penghasilan (rugi) komprehensif lain - -
Jumlah rugi komprehensif lain (7.560.640) (9.848.076)
7
Page 11
PT SMR UTAMA Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM
Pada tangal 30 Juni 2023 dan 31 Desember 2022 dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 30 Juni 2023 dan 2022
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
1. UMUM - LANJUTAN
d. Entitas Anak - Lanjutan
2023 2022
(30 Juni) (30 Juni)
Ringkasan laporan arus kas
Kas neto digunakan untuk aktivitas operasi (44.560.639) (564.678)
Kas neto digunakan untuk aktivitas investasi - -
Kas neto diperoleh dari aktivitas pendanaan 41.736.000 -
Penurunan kas dan setara kas (2.824.639) (564.678)
Kas dan setara kas awal tahun 30.790.568 30.308.449
Kas dan setara kas akhir tahun 27.965.929 29.743.771
e. Area eksplorasi dan eksploitasi/ pengembangan
Batubara
Pada tanggal 30 Juni 2023 dan 31 Desember 2022, entitas anak memiliki izin usaha pertambangan sebagai berikut:
Surat Keputusan
Tipe Periode Lokasi
No. Nomor Tanggal Oleh
1. 545/K.835/2009 16-Okt-10 Bupati Kutai Barat IUP-OP 22 tahun Kabupatenn Kutai
Barat Provinsi
Kalimantan Timur
Berdasarkan rencana kerja tambang, pertimbangan teknis Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kalimantan Timur dan rekomendasi yang
diberikan oleh Gubernur Kalimantan Timur yang dapat digunakan untuk pinjam pakai adalah 7.377,7 hektar. Sampai dengan tanggal penyelesaian
laporan keuangan konsolidasian, DS sedang dalam proses permohonan IPPKH di daerah Kalimantan. Area tersebut terletak di Desa Lingau,
Kecamatan Nyuatan, Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur.
Berdasarkan Laporan Eksekutif Review dan Verifikasi Sumberdaya dan Cadangan Batubara oleh ahli yang independen dan kompeten melalui nomor
laporan 001/DE_PTDS/VI/2014 tanggal 13 Juni 2014, estimasi jumlah cadangan terbukti dan terkira yang dimiliki DS adalah sebesar 43.473.546 ton.
Pada tanggal 15 Februari 2022, Kementerian Investasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal (“BKPM”) telah menerbitkan surat pencabutan Izin
Usaha Pertambangan (“IUP”) DS.
2. PENERAPAN PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN (“PSAK”) DAN INTERPRETASI STANDAR AKUNTANSI -
KEUANGAN (“ISAK”) BARU DAN REVISI
a. Standar (“SAK”) dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (“ISAK”) yang Diterbitkan Namun Belum Berlaku Efektif -
(pada atau setelah 1 Januari 2023)
- Amendemen PSAK No. 1: Penyajian Laporan Keuangan terkait Pengungkapan Kebijakan Akuntansi.
- Amendemen PSAK No. 16: Aset Tetap tentang Hasil Sebelum Penggunaan yang Diintensikan.
- Amendemen PSAK No. 25: Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan terkait Definisi Estimasi Akuntansi
- Amendemen PSAK No. 46: Pajak Penghasilan tentang Pajak Tangguhan Terkait Aset dan Liabilitas yang Timbul dari Transaksi Tunggal.
b. Standar (“SAK”) dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (“ISAK”) yang Diterbitkan Namun Belum Berlaku Efektif -
(pada atau setelah 1 Januari 2025)
- PSAK No. 74: Kontrak Asuransi
- Amendemen PSAK No. 74: Kontrak Asuransi tentang Penerapan Awal PSAK No. 74 dan PSAK No. 71 - Informasi Komparatif
Beberapa dari SAK dan ISAK termasuk amandemen dan peyesuaian tahunan yang berlaku dalam tahun berjalan dan relevan dengan kegiatan Kelompok
Usaha telah diterapkan sebagaimana dijelaskan dalam “Ikhtisar Kebijakan Akuntansi yang Penting”.
Beberapa SAK dan ISAK lainnya yang tidak relevan dengan kegiatan Kelompok Usaha atau mungkin akan mempengaruhi kebijakan akuntansinya dimasa
depan sedang dievaluasi oleh manajemen potensi dampak yang mungkin timbul dari penerapan standar-standar ini terhadap laporan keuangan konsolidasian.
8
Page 12
PT SMR UTAMA Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM
Pada tangal 30 Juni 2023 dan 31 Desember 2022 dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 30 Juni 2023 dan 2022
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG SIGNIFIKAN
Kebijakan akuntansi diterapkan secara konsisten dalam penyajian laporan keuangan konsolidasian kecuali bagi penerapan beberapa SAK yang telah direvisi
dan berlaku efektif sejak tanggal 1 Januari 2023.
a. Kepatuhan terhadap Standar Akuntansi Keuangan (SAK)
Laporan keuangan konsolidasian telah disusun dan disajikan sesuai dengan SAK di Indonesia yang meliputi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan
(“PSAK”) dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (“ISAK”) yang diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan - Ikatan Akuntan
Indonesia (“DSAK-IAI”), serta Peraturan No. VIII.G.7 yang diterbitkan oleh BAPEPAM-LK, tentang Penyajian dan Pengungkapan Laporan
Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik, yang terlampir dalam surat keputusan No. KEP-347/BL/2012 dari Ketua BAPEPAM-LK tanggal 25 Juni
2012.
b. Dasar Penyajian Laporan Keuangan Konsolidasian
laporan keuangan konsolidasian disusun berdasarkan asumsi kelangsungan usaha dan biaya perolehan, kecuali untuk akun tertentu yang diukur
berdasarkan pengukuran lain sebagaimana diuraikan dalam kebijakan akuntansi terkait.
laporan keuangan konsolidasian juga disusun dengan menggunakan basis akrual, kecuali untuk laporan arus kas konsolidasian yang disusun
berdasarkan basis kas. Laporan arus kas konsolidasian disusun berdasarkan metode langsung dengan mengelompokan arus kas atas dasar aktivitas
operasi, investasi dan pendanaan.
Dasar pengukuran dalam penyusunan laporan keuangan ini adalah konsep biaya perolehan (historical cost), kecuali untuk beberapa akun tertentu yang
didasarkan pengukuran lain sebagaimana yang diungkapkan pada kebijakan akuntansi dalam masing-masing akun tersebut.
Penyusunan laporan keuangan konsolidasian sesuai dengan SAK di Indonesia mengharuskan manajemen untuk membuat pertimbangan, estimasi dan
asumsi yang memengaruhi penerapan kebijakan akuntansi dan jumlah aset, liabilitas, pendapatan dan beban yang dilaporkan. Walaupun estimasi ini
dibuat berdasarkan pengetahuan terbaik manajemen dan pertimbangan atas kejadian dan tindakan saat ini, hasil yang sebenarnya mungkin berbeda
dari jumlah yang diestimasi. Hal-hal yang melibatkan pertimbangan atau kompleksitas yang lebih tinggi atau hal-hal di mana asumsi dan estimasi
adalah signifikan terhadap laporan keuangan diungkapkan dalam Catatan 4 atas laporan keuangan konsolidasian.
Laporan keuangan konsolidasian disajikan dalam Rupiah yang merupakan mata uang fungsional Kelompok Usaha.
c. Dasar Konsolidasian
Entitas Anak adalah seluruh entitas di mana Kelompok usaha memiliki pengendalian. Kelompok usaha mengendalikan investee ketika (a) memiliki
kekuasaan atas investee, (b) eksposur atau hak atas imbal hasil variabel dari keterlibatannya dengan investee, dan (c) memiliki kemampuan untuk
menggunakan kekuasaannya atas investee untuk mempengaruhi jumlah imbal hasil. Kelompok usaha menilai kembali apakah Kelompok usaha
mengendalikan investee jika fakta dan keadaan mengindikasikan adanya perubahan terhadap satu atau lebih dari tiga elemen pengendalian.
Konsolidasi atas Entitas Anak dimulai sejak tanggal Kelompok Usaha memperoleh pengendalian atas Entitas Anak dan berakhir ketika Kelompok
Usaha kehilangan pengendalian atas Entitas Anak. Penghasilan dan beban Entitas Anak dimasukkan atau dilepaskan selama tahun berjalan dalam laba
rugi dari tanggal diperolehnya pengendalian sampai dengan tanggal ketika Kelompok usaha kehilangan pengendalian atas entitas anak.
Laba rugi dan setiap komponen dari penghasilan komprehensif lain diatribusikan kepada pemilik Entitas Induk dan kepentingan nonpengendali,
meskipun hal tersebut kepentingan nonpengendali memiliki saldo mengakibatkan defisit. Jika diperlukan, dilakukan penyesuaian atas laporan
keuangan entitas anak guna memastikan keseragaman dengan kebijakan akuntansi Kelompok Usaha. Mengeliminasi secara penuh aset dan liabilitas,
penghasilan, beban, dan arus kas dalam intra Kelompok Usaha terkait dengan transaksi antar entitas dalam Kelompok Usaha.
Perubahan dalam bagian kepemilikan atas entitas anak yang tidak mengakibatkan hilangnya pengendalian pada entitas anak dicatat sebagai transaksi
ekuitas. Setiap perbedaan antara jumlah tercatat kepentingan nonpengendali yang disesuaikan dan nilai wajar imbalan yang dibayar atau diterima
diakui secara langsung di ekuitas dan mengatribusikannya kepada pemilik entitas induk.
Ketika Kelompok Usaha kehilangan pengendalian pada entitas anak, maka Kelompok Usaha menghentikan pengakuan atas aset (termasuk goodwill),
liabilitas dan komponen lain dari ekuitas terkait, sementara keuntungan atau kerugian yang dihasilkan diakui pada laba rugi. Bagian dari investasi
yang tersisa diakui pada nilai wajar.
d. Kombinasi Bisnis
Kelompok Usaha menerapkan metode akuisisi untuk mencatat kombinasi bisnis. Imbalan yang dialihkan untuk akuisisi suatu entitas anak adalah
sebesar nilai wajar aset yang dialihkan, liabilitas yang diambil alih dan kepentingan ekuitas yang diterbitkan oleh Kelompok Usaha. Imbalan yang
dialihkan termasuk nilai wajar aset atau liabilitas yang timbul dari kesepakatan kontinjensi. Beban akuisisi terkait dibebankan pada saat terjadinya.
Aset teridentifikasi yang diperoleh dan liabilitas serta liabilitas kontinjensi yang diambil alih dalam suatu kombinasi bisnis diukur pada awalnya
sebesar nilai wajar pada tanggal akuisisi. Pada akuisisi bertahap, Kelompok Usaha mengakui kepentingan nonpengendali sebesar nilai wajar atau
sebesar bagian proporsional kepentingan nonpengendali atas aset neto pihak yang diakuisisi.
Setiap imbalan kontingensi yang dialihkan oleh pihak pengakuisisi diakui pada nilai wajar pada tanggal akuisisi. Imbalan kontinjensi yang
diklasifikasikan sebagai aset atau liabilitas yang merupakan instrumen keuangan dan termasuk dalam ruang lingkup PSAK No. 71: Instrumen
Keuangan diukur pada nilai wajar dengan perubahan pada nilai wajar diakui baik dalam laba rugi atau penghasilan komprehensif lain. Jika imbalan
kontinjensi tidak termasuk dalam ruang lingkup PSAK No. 71 dikukur dengan PSAK yang sesuai. Imbalan kontinjensi yang diklasifikasikan sebagai
ekuitas tidak diukur kembali dan penyelesaian selanjutnya dicatat dalam ekuitas.
Pada akuisisi bertahap, Kelompok Usaha mengakui kepentingan nonpengendali sebesar nilai wajar atau sebesar bagian proporsional kepentingan
nonpengendali atas aset neto pihak yang diakuisisi.
9
Page 13
PT SMR UTAMA Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM
Pada tangal 30 Juni 2023 dan 31 Desember 2022 dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 30 Juni 2023 dan 2022
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG SIGNIFIKAN - LANJUTAN
d. Kombinasi Bisnis - Lanjutan
Selisih lebih nilai agregat dari imbalan yang dialihkan, jumlah kepentingan nonpengendali pada pihak yang diakuisisi dan nilai wajar pada tanggal
akuisisi dari kepentingan ekuitas sebelumnya pada pihak yang diakuisisi yang melebihi nilai wajar bagian Kelompok Usaha atas aset bersih yang
dapat diidentifikasi yang diakuisisi dicatat sebagai goodwill. Jika nilai wajar atas aset neto yang diakuisisi melebihi nilai gabungan imbalan yang
dialihkan dalam kasus pembelian dengan diskon, maka selisih tersebut diakui langsung dalam laba rugi.
Setelah pengakuan awal, goodwill diukur pada biaya perolehan dikurangi akumulasi rugi penurunan nilai. Untuk tujuan pengujian penurunan nilai,
goodwill yang diperoleh dari suatu kombinasi bisnis, sejak tanggal akuisisi, dialokasikan ke setiap unit penghasil kas dari Kelompok Usaha yang
diharapkan bermanfaat untuk kombinasi tersebut, terlepas dari apakah aset atau liabilitas lain dari pihak yang diakuisisi ditetapkan ke unit-unit
tersebut.
Jika goodwill yang telah dialokasikan pada suatu unit penghasil kas dan bagian operasi atas unit tersebut dilepas, maka goodwill yang terkait dengan
operasi yang dilepas tersebut dimasukkan ke dalam jumlah tercatat operasi ketika menentukan keuntungan atau kerugian dari pelepasan. Goodwill
yang dilepas dalam keadaan tersebut diukur berdasarkan nilai relatif operasi yang dilepas dan porsi unit penghasil kas yang ditahan.
e. Transaksi-Transaksi dengan Pihak yang Berelasi
Sesuai dengan PSAK No. 7, “Pengungkapan Pihak-pihak Berelasi”, pihak dianggap berelasi jika salah satu pihak memiliki kemampuan untuk
mengendalikan (dengan cara kepemilikan, secara langsung atau tidak langsung) atau mempunyai pengaruh signifikan (dengan cara partisipasi dalam
kebijakan keuangan dan operasional) atas pihak lain dalam mengambil keputusan keuangan dan operasional.
Seluruh transaksi yang signifikan dengan pihak-pihak berelasi telah diungkapkan dalam Catatan 26 atas laporan keuangan konsolidasian.
f. Transaksi dan Saldo Mata Uang Asing
Pada tanggal laporan posisi keuangan konsolidasian, aset dan liabilitas moneter dalam mata uang asing disesuaikan untuk mencerminkan kurs tengah
yang ditetapkan oleh Bank Indonesia yang berlaku pada tanggal tersebut. Pos non moneter dalam mata uang asing yang diukur berdasarkan nilai
historis tidak dijabarkan kembali. Selisih kurs yang timbul atas penyelesaian pos-pos moneter dan penjabaran kembali pos pos moneter diakui dalam
laba rugi.
Pada tanggal 30 Juni 2023 dan 31 Desember 2022, nilai tukar yang digunakan berdasarkan kurs tengah yang diterbitkan Bank Indonesia adalah
masing-masing Rp. 15.026 dan Rp 15.371.
g. Instrumen keuangan
Laba/Rugi Hari ke-1
Apabila harga transaksi dalam suatu pasar yang tidak aktif berbeda dengan nilai wajar instrumen sejenis pada transaksi pasar terkini yang dapat
diobservasi atau berbeda dengan nilai wajar yang dihitung menggunakan teknik penilaian dimana variabelnya merupakan data yang diperoleh dari
pasar yang dapat diobservasi, maka Kelompok Usaha mengakui selisih antara harga transaksi dengan nilai wajar tersebut (yakni Laba/Rugi hari ke-
1) dalam laba rugi, kecuali jika selisih tersebut memenuhi kriteria pengakuan sebagai aset yang lain.
Dalam hal tidak terdapat data yang dapat diobservasi, maka selisih antara harga transaksi dan nilai yang ditentukan berdasarkan teknik penilaian
hanya diakui dalam laba rugi apabila data tersebut menjadi dapat diobservasi atau pada saat instrumen tersebut dihentikan pengakuannya. Untuk
masing-masing transaksi, Kelompok Usaha menerapkan metode pengakuan Laba/Rugi Hari ke-1 yang sesuai.
Aset keuangan
Kelompok Usaha menentukan klasifikasi aset keuangan tersebut pada pengakuan awal dan tidak bisa melakukan perubahan setelah penerapan awal.
Klasifikasi dan pengukuran aset keuangan harus didasarkan pada bisnis model dan arus kas kontraktual - apakah semata dari pembayaran pokok dan
bunga.
Aset keuangan diklasifikasikan dalam kategori berikut:
- Aset keuangan yang diukur dengan biaya diamortisasi; dan
- Aset keuangan yang diukur dengan nilai wajar melalui laba rugi atau melalui penghasilan komprehensif lain.
Semua aset keuangan pada awalnya diakui sebesar nilai wajarnya ditambah dengan biaya-biaya transaksi, kecuali aset keuangan dicatat pada nilai
wajar melalui laba rugi konsolidasian.
Pembelian atau penjualan aset keuangan yang memerlukan penyerahan aset dalam kurun waktu yang ditetapkan oleh peraturan atau kebiasaan yang
berlaku di pasar (perdagangan yang lazim) diakui pada tanggal perdagangan, yaitu pada tanggal Perusahaan berkomitmen untuk membeli atau
menjual aset tersebut.
Pada tanggal 30 Juni 2023 dan 31 Desember 2022, Kelompok Usaha hanya memiliki aset keuangan diklasifikasikan sebagai aset keuangan yang
diukur dengan biaya diamortisasi. Aset keuangan Perusahaan meliputi kas dan bank, piutang usaha, piutang lain-lain dan aset tidak lancar lainnya
dalam laporan posisi keuangan. Aset keuangan diklasifikasikan sebagai aset lancar, jika jatuh tempo dalam waktu 12 bulan, jika tidak maka aset
keuangan ini diklasifikasikan sebagai aset tidak lancar.
10
Page 14
PT SMR UTAMA Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM
Pada tangal 30 Juni 2023 dan 31 Desember 2022 dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 30 Juni 2023 dan 2022
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG SIGNIFIKAN - LANJUTAN
g. Instrumen keuangan - lanjutan
Aset keuangan - lanjutan
Aset keuangan yang diukur dengan biaya diamortisasi selanjutnya diukur dengan menggunakan metode suku bunga efektif (Effective Interest Rate)
(“EIR”), setelah dikurangi dengan penurunan nilai. Biaya perolehan yang diamortisasi dihitung dengan memperhitungkan diskonto atau premi atas
biaya akuisisi atau biaya yang merupakan bagian integral dari EIR tersebut. Amortisasi EIR dicatat dalam laba rugi konsolidasian. Kerugian yang
timbul dari penurunan nilai juga diakui pada laba rugi konsolidasian.
Aset keuangan dihentikan pengakuannya ketika hak untuk menerima arus kas dari aset tersebut telah berakhir atau telah ditransfer dan Kelompok
Usaha telah secara substansial mentransfer seluruh risiko dan manfaat kepemilikannya.
Liabilitas Keuangan
Liabilitas keuangan dalam lingkup PSAK No. 71 diklasifikasikan sebagai berikut:
- Liabilitas keuangan yang diukur dengan biaya diamortisasi; dan
- Liabilitas keuangan yang diukur dengan nilai wajar melalui laba rugi.
Kelompok Usaha menentukan klasifikasi liabilitas keuangan mereka pada saat pengakuan awal.
Seluruh liabilitas keuangan diakui pada awalnya sebesar nilai wajar dan, dalam hal pinjaman dan utang, termasuk biaya transaksi yang dapat
diatribusikan secara langsung.
Pada tanggal 30 Juni 2023 dan 31 Desember 2022, Perusahaan hanya memiliki liabilitas keuangan yang diukur dengan biaya perolehan diamortisasi.
Liabilitas keuangan Kelompok usaha meliputi utang usaha, utang lain-lain, beban akrual, liabilitas sewa, utang pihak berelasi, dan medium term note.
Liabilitas keuangan diklasifikasikan sebagai liabilitas jangka panjang jika jatuh tempo melebihi 12 bulan dan sebagai liabilitas jangka pendek jika
jatuh tempo yang tersisa kurang dari 12 bulan.
Liabilitas keuangan yang diukur pada biaya amortisasi (misalnya pinjaman dan utang yang dikenakan bunga) selanjutnya diukur dengan
menggunakan metode EIR. Amortisasi EIR termasuk di dalam biaya keuangan dalam laba rugi konsolidasian.
Liabilitas keuangan dihentikan pengakuannya pada saat liabilitas tersebut berakhir atau dibatalkan atau kedaluwarsa.
Dalam hal suatu liabilitas keuangan yang ada digantikan oleh liabilitas keuangan lain dari pemberi pinjaman yang sama dengan persyaratan yang
berbeda secara substansial, atau modifikasi secara substansial atas persyaratan dari suatu liabilitas yang ada, pertukaran atau modifikasi tersebut
diperlakukan sebagai penghentian pengakuan liabilitas awal dan pengakuan liabilitas baru, dan selisih antara nilai tercatat masing-masing liabilitas
diakui dalam laba rugi konsolidasian.
Saling Hapus Antar Aset dan Liabilitas Keuangan
Aset dan liabilitas keuangan dapat saling hapus dan nilai bersihnya disajikan dalam laporan posisi keuangan konsolidasian jika, dan hanya jika,
Kelompok Usaha saat ini memiliki hak yang berkekuatan hukum untuk melakukan saling hapus atas jumlah yang telah diakui tersebut dan berniat
untuk menyelesaikan secara neto atau untuk merealisasikan aset dan menyelesaikan liabilitasnya secara simultan.
Penurunan Nilai Aset Keuangan
Kelompok Usaha menerapkan model kerugian kredit ekspektasian ("ECL") untuk pengukuran dan pengakuan kerugian penurunan nilai.
Pada setiap periode pelaporan, Kelompok Usaha menilai apakah risiko kredit dari instrumen keuangan telah meningkat secara signifikan sejak
pengakuan awal. Ketika melakukan penilaian, Kelompok Usaha menggunakan perubahan atas risiko gagal bayar yang terjadi sepanjang perkiraan
usia instrumen keuangan daripada perubahan atas jumlah kerugian kredit ekspektasian. Dalam melakukan penilaian, Kelompok Usaha
membandingkan antara risiko gagal bayar yang terjadi atas instrumen keuangan pada saat periode pelaporan dengan risiko gagal bayar yang terjadi
atas instrumen keuangan pada saat pengakuan awal dan mempertimbangkan kewajaran serta ketersediaan informasi, yang tersedia tanpa biaya atau
usaha pada saat tanggal pelaporan terkait dengan kejadian masa lalu, kondisi terkini dan perkiraan atas kondisi ekonomi di masa depan, yang
mengindikasikan kenaikan risiko kredit sejak pengakuan awal.
Kelompok Usaha menerapkan metode yang disederhanakan untuk mengukur kerugian kredit ekspektasian tersebut terhadap piutang usaha dan
piutang lain-lain tanpa komponen pendanaan yang signifikan.
h. Penentuan Nilai Wajar
Nilai wajar adalah harga yang akan diterima untuk menjual suatu aset atau harga yang akan dibayar untuk mengalihkan suatu liabilitas dalam
transaksi teratur antara pelaku pasar pada tanggal pengukuran. Pengukuran nilai wajar mengasumsikan bahwa transaksi untuk menjual aset atau
mengalihkan liabilitas terjadidi pasar utama atau, jika tidak terdapat pasar utama, di pasar yang paling menguntungkan di mana Kelompok Usaha
memiliki akses pada tanggal tersebut.
Jika tersedia, Kelompok Usaha mengukur nilai wajar instrumen keuangan dengan menggunakan harga kuotasian di pasar aktif untuk instrumen
tersebut. Jika harga kuotasian tidak tersedia di pasar aktif, Kelompok Usaha menggunakan teknik penilaian dengan memaksimalkan penggunaan
input yang dapat diobservasi dan relevan serta meminimalkan penggunaan input yang tidak dapat diobservasi.
Teknik penilaian mencakup penggunaan transaksi pasar terkini yang dilakukan secara wajar oleh pihak-pihak yang berkeinginan dan memahami
(recent arm’s length market transactions) , penggunaan nilai wajar terkini instrumen lain yang secara substansial sama, analisa arus kas yang
didiskonto, atau model penilaian lain.
11
Page 15
PT SMR UTAMA Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM
Pada tangal 30 Juni 2023 dan 31 Desember 2022 dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 30 Juni 2023 dan 2022
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG SIGNIFIKAN - LANJUTAN
i. Kas dan bank
Kas dan bank dan tidak dipergunakan sebagai jaminan serta tidak dibatasi penggunaanya.
j. Persediaan
Persediaan dinyatakan sebesar nilai yang lebih rendah antara biaya perolehan atau nilai realisasi neto. Biaya perolehan persediaan meliputi seluruh
biaya yang timbul sampai persediaan berada dalam kondisi dan lokasi saat ini di mana ditentukan dengan metode rata-rata tertimbang. Nilai realisasi
neto adalah estimasi harga penjualan dalam kegiatan usaha normal dikurangi estimasi biaya yang diperlukan untuk melaksanakan penjualan.
Penyisihan penurunan nilai persediaan karena keusangan, kerusakan, kehilangan dan lambatnya perputaran ditentukan berdasarkan hasil penelaahan
terhadap keadaan masing-masing persediaan untuk mencerminkan nilai realisasi neto pada akhir periode pelaporan. Penyisihan penurunan nilai
persediaan ke nilai realisasi neto dan seluruh kerugian persediaan diakui sebagai beban pada periode penurunan nilai atau kerugian terjadi.
Jumlah setiap pemulihan penyisihan penurunan nilai persediaan karena kenaikan nilai realisasi neto, diakui sebagai pengurangan terhadap jumlah
persediaan yang diakui sebagai beban pada periode terjadinya pemulihan tersebut.
k. Investasi pada Entitas Asosiasi
Investasi Kelompok Usaha pada entitas asosiasi diukur dengan menggunakan metode ekuitas. Entitas asosiasi adalah suatu entitas dimana Kelompok
Usaha atau entitas anak mempunyai pengaruh signifikan, biasanya mempunyai kepemilikan saham 20% atau lebih dari hak suara entitas. Sesuai
dengan metode ekuitas, nilai perolehan investasi termasuk goodwill yang teridentifikasi ditambah atau dikurang dengan bagian Kelompok Usaha atas
laba atau rugi bersih, penerimaan dividen dari investee dan dikurangi dengan kerugian penurunan nilai sejak tanggal perolehan. Jika bagian atas
Kelompok Usaha atas kerugian entitas asosiasi sama dengan atau melebihi kepentingannya pada entitas asosiasi, termasuk piutang tanpa agunan,
Kelompok Usaha menghentikan pengakuan bagian kerugiannya, kecuali Kelompok Usaha memiliki kewajiban atau melakukan pembayaran atas
nama entitas asosiasi.
Laba rugi mencerminkan bagian atas hasil operasi dari entitas asosiasi. Bila terdapat perubahan yang diakui langsung pada ekuitas dari entitas
asosiasi, Kelompok Usaha mengakui bagiannya atas perubahan tersebut dan mengungkapkan hal ini, jika diterapkan, dalam laporan perubahan
ekuitas konsolidasian. Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi sebagai hasil dari transaksi-transaksi antara Kelompok Usaha dengan entitas
asosiasi di eliminasi sesuai dengan jumlah kepentingan Kelompok Usaha dalam entitas asosiasi. Kebijakan akuntansi entitas asosiasi, disesuaikan jika
diperlukan, untuk menjamin konsistensi kebijakan akuntansi dengan yang digunakan oleh Kelompok Usaha.
l. Beban Dibayar Di Muka
Biaya dibayar di muka diamortisasi selama masa manfaat dengan menggunakan metode garis lurus.
m. Aset Tetap
Pada saat pengakuan awal, aset tetap diukur pada biaya perolehan yang meliputi harga pembelian dan biaya lainnya yang dapat diatribusikan secara
langsung untuk membawa aset ke lokasi dan kondisi yang diperlukan. Setelah pengakuan awal, Kelompok Usaha menggunakan model biaya di mana
seluruh aset tetap diukur sebesar biaya perolehan dikurangi akumulasi penyusutan dan akumulasi kerugian penurunan nilai (jika ada).
Biaya setelah perolehan awal termasuk dalam jumlah tercatat aset atau diakui sebagai aset yang terpisah, mana yang lebih tepat, ketika terdapat
kemungkinan bahwa manfaat ekonomi di masa depan berkenaan dengan aset tersebut akan mengalir ke Kelompok Usaha dan biaya tersebut dapat
diukur secara andal. Jumlah tercatat komponen yang diganti dihentikan pengakuannya pada periode di mana pada saat penggantian tersebut terjadi.
Seluruh biaya perbaikan dan pemeliharaan dibebankan ke dalam laba rugi.
Penyusutan dihitung menggunakan metode garis lurus untuk mencatat jumlah penyusutan selama estimasi manfaat ekonomi sebagai berikut:
Tahun
Bangunan 20
Kendaraan dan alat berat 4-8
Peralatan dan inventaris kantor 4-8
Masa manfaat ekonomi, nilai residu dan metode penyusutan aset tetap ditelaah setiap periode pelaporan dan pengaruh dari setiap perubahan estimasi
akuntansi tersebut berlaku prospektif.
Aset dalam penyelesaian dinyatakan sebesar biaya perolehan dikurangi akumulasi rugi penurunan nilai. Aset dalam penyelesaian akan direklasifikasi
ke aset tetap yang bersangkutan pada aset tersebut saat selesai dan siap untuk digunakan. Penyusutan mulai dibebankan pada tanggal aset tersebut
siap digunakan.
Aset tetap dihentikan pengakuannya pada saat dilepaskan atau tidak ada manfaat ekonomi masa depan yang diharapkan dari penggunaan atau
pelepasannya.
Laba atau rugi yang timbul dari penghentian pengakuan aset (dihitung sebagai perbedaan antara jumlah neto hasil pelepasan dan jumlah tercatat dari
aset tetap) diakui dalam laporan laba rugi komprehensif konsolidasian pada periode aset tersebut itu dihentikan pengakuannya.
12
Page 16
PT SMR UTAMA Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM
Pada tangal 30 Juni 2023 dan 31 Desember 2022 dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 30 Juni 2023 dan 2022
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG SIGNIFIKAN - LANJUTAN
n. Biaya Eksplorasi dan Evaluasi
Kegiatan eksplorasi dan evaluasi melibatkan pencarian mineral, penentuan kelayakan teknis dan penilaian kelayakan komersial dari sebuah sumber
daya teridentifikasi. Kegiatan tersebut meliputi:
- pengumpulan data eksplorasi melalui topografi, studi geokimia dan geofisika;
- pengeboran, penggalian dan sampel;
- menentukan dan memeriksa volume dan kualitas sumber daya; dan
- meneliti persyaratan transportasi dan infrastruktur.
Biaya administrasi yang tidak langsung dapat diatribusikan dengan suatu daerah eksplorasi khusus dibebankan pada laporan laba rugi komprehensif
konsolidasian. Biaya lisensi yang dibayar sehubungan dengan hak untuk mengeksplorasi di daerah eksplorasi yang ada dikapitalisasi dan diamortisasi
selama jangka waktu lisensi atau izin.
Biaya eksplorasi dan evaluasi (termasuk amortisasi atas biaya lisensi yang dikapitalisasi) dikapitalisasi pada saat terjadinya, kecuali dalam keadaan
berikut:
- sebelum memperoleh hak hukum untuk mengeksplorasi suatu wilayah tertentu;
- setelah dapat dibuktikan dengan kelayakan teknis dan komersial atas penambangan sumber daya mineral atau ditemukannya cadangan terbukti.
Kapitalisasi biaya eksplorasi dan evaluasi dicatat dalam akun "Aset Eksplorasi dan Evaluasi" dan selanjutnya diukur sebesar biaya perolehan
dikurangi penyisihan penurunan nilai. Aset tersebut tidak disusutkan karena belum tersedia untuk digunakan tetapi ditelaah untuk indikasi penurunan
nilai. Apabila suatu penurunan potensial terindikasi, penilaian dilakukan untuk setiap area of interest dalam kaitannya dengan kelompok aset operasi
terkait (yang merupakan unit penghasil kas) terhadap eksplorasi yang diterkait tersebut. Sejauh biaya eksplorasi dan evaluasi tidak diharapkan untuk
dipulihkan, biaya tersebut dibebankan pada laba rugi.
Satu atau lebih fakta dan kondisi berikut mengindikasikan bahwa entitas menguji apakah aset eksplorasi dan evaluasi mengalami penurunan nilai
(tidak terbatas pada daftar berikut) :
- Periode entitas memiliki hak melakukan eksplorasi dan evaluasi dalam suatu wilayah tertentu telah kedaluarsa selama periode berjalan atau akan
kedaluarsa dalam waktu dekat, dan diperkirakan tidak diperbaharui;
- Pengeluaran substantif untuk eksplorasi dan evaluasi pada pertambangan sumber daya mineral lebih lanjut dalam wilayah tertentu tidak
dianggarkan atau direncanakan;
- Eksplorasi dan evaluasi pada pertambangan sumber daya mineral dalam wilayah tertentu tidak menunjukan penemuan yang memenuhi skala
ekonomik pertambangan sumber daya mineral dan entitas telah memutuskan untuk menghentikan aktivitas eksplorasi dan evaluasi sumber daya
mineral dalam wilayah tersebut;
- Keberadaan data yang cukup mengindikasikan bahwa, meskipun pengembangan pada suatu wilayah tertentu sedang dalam proses pengerjaan,
jumlah tercatat aset eksplorasi dan evaluasi tidak dapat terpenuhi seluruhnya dari keberhasilan pengembangan atau penjualan aset tersebut.
Arus kas terkait dengan kapitalisasi biaya eksplorasi dan evaluasi diklasifikasikan sebagai arus kas dari aktivitas investasi dalam laporan arus kas
konsolidasian, sedangkan arus kas terkait dengan biaya eksplorasi dan evaluasi yang dibiayakan diklasifikasikan sebagai aktivitas operasi.
Pada saat cadangan terbukti ditentukan, aset eksplorasi dan evaluasi diklasifikasikan ke “Tambang dalam pembangunan”, yang merupakan bagian
dari “Properti Pertambangan”. Biaya pengembangan selanjutnya terkait dengan konstruksi infrastruktur yang diperlukan untuk menjalankan aktivitas
operasional tambang dikapitalisasi dan diklasifikasikan sebagai “Tambang dalam pembangunan”. Biaya pengembangan adalah neto dari penerimaan
atas penjualan mineral yang ditambang pada tahap pengembangan.
Pada saat pengembangan telah selesai, semua aset yang termasuk dalam “Tambang dalam pembangunan” direklasifikasikan ke “Tambang
berproduksi” dalam properti pertambangan atau ke dalam komponen lain dalam aset tetap. Tambang berproduksi dicatat sebesar biaya perolehan,
dikurangi dengan akumulasi amortisasi dan rugi penurunan nilai, jika ada.
Properti pertambangan mencakup aset dalam tahap produksi dan pengembangan, serta aset yang ditransfer dari aset eksplorasi dan evaluasi. Properti
pertambangan dalam tahap pengembangan tidak diamortisasi sampai tahapan produksi dimulai.
Pada saat proyek konstruksi tambang bergerak ke tahap produksi, kapitalisasi atas konstruksi tambang tertentu biaya tersebut dan dicatat sebagai
bagian dari biaya persediaan atau dibebankan, kecuali untuk biaya yang memenuhi syarat untuk kapitalisasi yang berkaitan dengan penambahan dan
pengembangan aset pertambangan dan pengembangan cadangan ditambang.
Akumulasi biaya dari tambang yang telah berproduksi diamortisasi dengan menggunakan metode unit produksi sepanjang cadangan tambang tersebut
dapat dipulihkan secara ekonomis.
13
Page 17
PT SMR UTAMA Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM
Pada tangal 30 Juni 2023 dan 31 Desember 2022 dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 30 Juni 2023 dan 2022
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG SIGNIFIKAN - LANJUTAN
o. Aset Tak Berwujud
a. Goodwill
Pengakuan awal goodwill dijabarkan pada Catatan 3. Goodwill yang muncul atas akuisisi entitas anak disertakan dalam aset takberwujud.
Setelah pengakuan awal, goodwill diukur pada jumlah tercatat dikurangi akumulasi kerugian penurunan nilai jika ada.
b. Hubungan terkait pelanggan
Hubungan terkait pelanggan yang diperoleh secara terpisah disajikan sebesar biaya perolehan. Hubungan terkait pelanggan yang diperoleh sebagai
bagian dari kombinasi bisnis diakui nilai wajar pada tanggal perolehannya. Hubungan terkait pelanggan memiliki masa manfaat yang terbatas dan
dicatat sebesar harga perolehan dikurangi akumulasi amortisasi.
Amortisasi dihitung dengan menggunakan metode garis lurus untuk mengalokasikan biaya perolehan hubungan terkait pelanggan selama estimasi
masa manfaatnya 5 tahun
c. Piranti lunak komputer
Aset takberwujud berupa perangkat lunak komputer yang bukan merupakan bagian integral dari perangkat keras. Aset takberwujud dinyatakan
berdasarkan biaya perolehan dan diamortisasi dengan menggunakan metode garis lurus selama estimasi masa manfaatnya dari 4 tahun.
Biaya perolehan perangkat lunak komputer untuk penggunaan internal dikapitalisasi dan dicatat sebagai aset takberwujud jika biaya bukan
merupakan bagian integral dari piranti keras yang terkait. Akumulasi biaya tersebut diamortisasi menggunakan metode garis lurus selama estimasi
masa manfaat 4 tahun yang diharapkan ketika perangkat lunak komputer secara substantif siap untuk digunakan.
Taksiran masa manfaat dan metode amortisasi ditelaah pada setiap akhir periode pelaporan dan pengaruh dari setiap perubahan estimasi tersebut
berlaku secara prospektif.
p. Sewa
Kelompok Usaha sebagai Penyewa
Pada insepsi kontrak, Kelompok Usaha menilai apakah kontrak adalah, atau mengandung, sewa. Suatu kontrak adalah atau mengandung sewa jika
kontrak tersebut memberikan hak untuk mengendalikan penggunaan aset yang identifikasian selama suatu jangka waktu waktu untuk dipertukarkan
dengan imbalan.
Untuk menilai apakah kontrak memberikan hak untuk mengendalikan penggunaan aset yang identifikasian, Kelompok Usaha harus menilai apakah:
- Kelompok Usaha memiliki hak untuk mendapatkan secara substansial seluruh manfaat ekonomik dari penggunaan aset identifikasian selama
periode penggunaan; dan
- Kelompok Usaha memiliki hak untuk mengarahkan penggunaan aset identifikasian. Kelompok Usaha memiliki hak ini ketika Kelompok Usaha
memiliki hak pengambilan keputusan yang paling relevan untuk mengubah cara dan tujuan penggunaan aset telah ditentukan sebelumnya:
1. Kelompok Usaha memiliki hak untuk mengoperasikan aset identifikasian;
2. Kelompok Usaha telah mendesain aset identifikasian dengan cara yang telah ditentukan sebelumnya bagaimana dan untuk tujuan apa aset
itu akan digunakan.
Pada tanggal insepsi atau pada penilaian kembali atas kontrak yang mengandung sebuah komponen sewa, Kelompok Usaha mengalokasikan imbalan
dalam kontrak ke masing-masing komponen sewa berdasarkan harga tersendiri relatif dari komponen sewa dan harga tersendiri agregat dari
komponen nonsewa. Namun, untuk sewa penunjang dimana Kelompok Usaha bertindak sebagai penyewa, Kelompok Usaha memutuskan untuk tidak
memisahkan komponen nonsewa dan mencatat komponen sewa dan nonsewa tersebut sebagai satu komponen sewa.
Pada saat permulaan sewa, penyewa mengakui aset hak-guna dan liabilitas sewa. Aset hak-guna awalnya diukur pada harga perolehan, yang terdiri
dari jumlah awal liabilitas sewa yang disesuaikan dengan pembayaran sewa yang dilakukan pada atau sebelum tanggal permulaan, ditambah biaya
langsung awal yang timbul dan estimasi biaya untuk membongkar dan memindahkan aset pendasar atau merestorasi aset pendasar ke kondisi yang
disyaratkan oleh syarat dan ketentuan sewa, dikurangi insentif sewa yang diterima.
Setelah tanggal permulaan, Kelompok Usaha mengukur aset hak-guna dengan menggunakan model biaya yang berkaitan aset tetap sesuai PSAK No.
16.
Berdasarkan model biaya, aset hak-guna diukur pada biaya perolehan dikurangi akumulasi penyusutan dan akumulasi penurunan nilai. Jika sewa
mengalihkan kepemilikan aset pendasar kepada Kelompok Usaha pada akhir masa sewa atau jika biaya perolehan aset hak-guna mencerminkan
bahwa penyewa akan mengeksekusi opsi beli, Kelompok Usaha mendepresiasi hak-guna sejak tanggal permulaan hingga akhir umur manfaat aset
pendasar. Jika tidak, Kelompok Usaha mendepresiasi aset hak-guna dari tanggal permulaan hingga tanggal yang lebih awal antara akhir umur manfaat
aset hak-guna atau akhir masa sewa.
Liabilitas sewa pada awalnya diukur pada nilai kini dari pembayaran sewa yang terutang selama masa sewa, didiskontokan pada suku bunga implisit
dalam sewa jika hal itu dapat segera ditentukan. Jika suku bunga implisit tersebut tidak dapat segera ditentukan, Kelompok Usaha menggunakan suku
bunga pinjaman inkremental.
14
Page 18
PT SMR UTAMA Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM
Pada tangal 30 Juni 2023 dan 31 Desember 2022 dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 30 Juni 2023 dan 2022
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG SIGNIFIKAN - LANJUTAN
p. Sewa - Lanjutan
Kelompok Usaha sebagai Penyewa - Lanjutan
Pembayaran sewa yang termasuk dalam pengukuran liabilitas sewa terdiri dari:
- pembayaran tetap, termasuk pembayaran tetap secara-substansi dikurangi piutang insentif sewa;
- pembayaran sewa variabel yang bergantung pada indeks atau suku bunga, awalnya diukur menggunakan indeks atau suku bunga pada tanggal
permulaan;
- jumlah yang diperkirakan akan dibayarkan oleh Kelompok Usaha dalam jaminan nilai residual;
- harga eksekusi opsi beli yang cukup pasti Kelompok Usaha akan mengeksekusi; dan - pembayaran penalti untuk penghentian sewa lebih awal
kecuali Kelompok Usaha cukup pasti untuk tidak menghentikan kontrak lebih awal.
Sewa jangka-pendek dan aset pendasar bernilai rendah
Kelompok Usaha memutuskan untuk tidak mengakui aset hak-guna dan liabilitas sewa untuk sewa jangkapendek yang memiliki masa sewa 12 bulan
atau kurang. Kelompok Usaha mengakui pembayaran sewa atas sewa tersebut sebagai beban dengan dasar garis lurus selama masa sewa.
Kelompok Usaha sebagai Pesewa
Ketika Kelompok Usaha bertindak sebagai pesewa, maka setiap sewa diklasifikasikan sebagai sewa operasi atau sewa pembiayaan.
Sewa diklasifikasikan sebagai sewa pembiayaan jika sewa mengalihkan secara substansial semua risiko dan manfaat yang terkait dengan kepemilikan
asset pendasar. Jika tidak, sewa diklasifikasikan sebagai sewa operasi.
Sebagai bagian dari penilaian ini, Kelompok Usaha mempertimbangkan indikator-indikator tertentu seperti:
- sewa mengalihkan kepemilikan aset pendasar kepada penyewa pada akhir masa sewa;
- penyewa memiliki opsi untuk membeli aset pendasar dengan harga yang diperkirakan cukup lebih rendah dari nilai wajar pada tanggal opsi
tersebut dapat dieksekusi sehingga menjadi cukup pasti, pada tanggal insepsi, bahwa opsi tersebut akan dieksekusi;
- masa sewa adalah untuk sebagian besar umur ekonomik aset pendasar, meskipun hak milik tidak dialihkan;
- pada tanggal insepsi, nilai kini dari pembayaran sewa setidaknya mencakup secara substansialseluruh nilai wajar aset pendasar;
- aset pendasar bersifat khusus sehingga hanya penyewa yang dapat menggunakannya tanpa modifikasi signifikan.
Kelompok Usaha mengakui pendapatan keuangan selama masa sewa dari sewa pembiayaan, berdasarkan pola yang mencerminkan tingkat
pengembalian investasi neto periodik yang konstan. Hal ini dicapai dengan mengalokasikan sewa yang diterima (setelah dikurangi biaya jasa, dll.)
oleh Kelompok Usaha antara pendapatan keuangan (bunga) kepada Kelompok Usaha dan pembayaran kembali saldo debitur (pokok), yaitu metode
biaya perolehan diamortisasi.
Kelompok Usaha mengakui pembayaran sewa operasi sebagai pendapatan dengan dasar garis lurus atau, jika lebih merepresentasikan pola manfaat
dari penggunaan aset pendasar yang menurun, maka dengan dasar sistematis lain.
q. Penurunan nilai aset non-keuangan
Jika jumlah tercatat aset lebih besar daripada nilai terpulihkannya, maka aset tersebut dipertimbangkan mengalami penurunan nilai dan jumlah
tercatat aset diturunkan nilai menjadi sebesar nilai terpulihkannya. Kerugian penurunan nilai dari operasi yang berkelanjutan, jika ada, diakui pada
laba rugi sesuai dengan kategori biaya yang konsisten dengan fungsi dari aset yang mengalami penurunan nilai.
Untuk tujuan pengujian penurunan nilai, goodwill yang diperoleh dari suatu kombinasi bisnis, sejak tanggal akuisisi dialokasikan pada setiap Unit
Penghasil Kas (“UPK”) dari Kelompok Usaha yang diharapkan dapat memberikan manfaat dari sinergi kombinasi bisnis
tersebut, terlepas dari apakah aset atau liabilitas lain dari pihak yang diakuisisi ditetapkan atas UPK tersebut.
Peninjauan atas penurunan nilai pada goodwill dilakukan setahun sekali atau dapat lebih sering apabila terdapat peristiwa atau perubahan keadaan
yang mengindikasikan adanya potensi penurunan nilai. Nilai tercatat dari goodwill dibandingkan dengan jumlah yang terpulihkan, yaitu jumlah
yang lebih tinggi antara nilai pakai dan nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual. Rugi penurunan nilai segera diakui dalam laba rugi dan
selanjutnya tidak dibalik kembali.
15
Page 19
PT SMR UTAMA Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM
Pada tangal 30 Juni 2023 dan 31 Desember 2022 dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 30 Juni 2023 dan 2022
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG SIGNIFIKAN - LANJUTAN
r. Imbalan Kerja
Sejak tanggal 31 Desember 2022, Kelompok Usaha menyediakan imbalan kerja pasti kepada karyawannya sesuai dengan Peraturan Pemerintah
(“PP”) No. 35 tahun 2021 sebagai peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 (Undang-Undang Cipta Kerja) yang
diundangkan pada November 2020. Pada tanggal 31 Desember 2020, Kelompok Usaha menyediakan imbalan kerja pasti kepada karyawannya sesuai
dengan Undang-undang Ketenagakerjaan Indonesia No. 13/2003. Program imbalan pasti ini tidak didanai.
Liabilitas neto Kelompok Usaha atas program imbalan pasti dihitung dari nilai kini liabilitas imbalan pascakerja pasti pada akhir periode pelaporan
dikurangi nilai wajar aset program, jika ada. Perhitungan liabilitas imbalan kerja dilakukan dengan menggunakan metode Projected Unit Credit
dalam perhitungan aktuaria yang dilakukan setiap akhir periode pelaporan
Pengukuran kembali liabilitas imbalan kerja, meliputi a) keuntungan dan kerugian aktuarial, b) imbal hasil atas aset program, tidak termasuk bunga,
dan c) setiap perubahan dampak batas atas aset, tidak termasuk bunga, diakui di penghasilan komprehensif lain pada saat terjadinya. Pengukuran
kembali tidak direklasifikasi ke laba rugi pada periode berikutnya.
Ketika program imbalan berubah atau terdapat kurtailmen atas program, bagian imbalan yang berubah terkait biaya jasa lalu, atau keuntungan atau
kerugian kurtailmen, diakui di laba rugi pada saat terdapat perubahan atau kurtailmen atas program.
Kelompok Usaha menentukan (penghasilan) beban bunga neto atas (aset) liabilitas imbalan kerja neto dengan menerapkan tingkat bunga diskonto
pada awal periode pelaporan tahunan untuk mengukur liabilitas imbalan pascakerja selama periode berjalan.
Kelompok Usaha mengakui keuntungan dan kerugian atas penyelesaian liabilitas imbalan kerja pada saat penyelesaian terjadi. Keuntungan atau
kerugian atas penyelesaian merupakan selisih antara nilai kini liabilitas imbalan kerja yang ditetapkan pada tanggal penyelesaian dengan harga
penyelesaian, termasuk setiap aset program yang dialihkan dan setiap pembayaran yang dilakukan secara langsung oleh Perusahaan sehubungan
dengan penyelesaian tersebut.
Kelompok Usaha mengakui (1) biaya jasa, yang terdiri dari biaya jasa kini, biaya jasa lalu, dan setiap keuntungan atau kerugian atas penyelesaian,
dan (2) penghasilan atau beban bunga neto di laba rugi pada saat terjadinya.
s. Provisi
Provisi diakui jika Kelompok Usaha memiliki liabilitas kini (baik bersifat hukum maupun bersifat konstruktif) jika, sebagai akibat peristiwa masa
lalu, besar kemungkinan penyelesaian liabilitas tersebut mengakibatkan arus keluar sumber daya yang mengandung manfaat ekonomi dan jumlah
liabilitas tersebut dapat diestimasi secara andal.
Provisi ditelaah pada setiap tanggal pelaporan dan disesuaikan untuk mencerminkan estimasi terbaik yang paling kini. Jika kemungkinan besar tidak
terjadi arus keluar sumber daya yang mengandung manfaat ekonomi untuk menyelesaikan liabilitas tersebut, maka provisi dibatalkan.
Restorasi, rehabilitasi dan pengeluaran lingkungan lainnya yang timbul selama tahap produksi dibebankan sebagai bagian dari biaya produksi.
t. Tambahan modal disetor - neto
Tambahan modal disetor merupakan selisih antara agio saham (yaitu kelebihan setoran pemegang saham di atas nilai nominal) dengan biaya-biaya
saham yang terkait langsung dengan penerbitan efek ekuitas Perusahaan dalam penawaran umum (lihat Catatan 1).
Transaksi restrukturisasi entitas sepengendali dicatat dengan menggunakan metode yang sama seperti metode penyatuan kepemilikan. Selisih antara
harga pengalihan dengan proporsi nilai buku aset neto entitas anak yang diakuisisi dicatat sebagai bagian dari "Tambahan modal disetor" pada bagian
ekuitas dalam laporan posisi keuangan konsolidasian dan selanjutnya tidak dapat diakui sebagai laba rugi realisasi maupun reklasifikasi ke saldo laba.
u. Pengakuan pendapatan dan beban
Kelompok Usaha mengakui pendapatan sesuai dengan ketentuan PSAK No. 72, Kelompok Usaha mengakui pendapatan pada saat dan sejauh
pengalihan barang atau jasa kepada pelanggan akan mencerminkan jumlah yang diharapkan akan diterima Kelompok Usaha dalam pertukaran untuk
barang atau jasa tersebut. Dalam menerapkan Standar ini, Kelompok Usaha mempertimbangkan syarat-syarat kontrak dan semua fakta dan keadaan
yang relevan. Pendapatan diakui menggunakan penilaian 5 langkah:
1. Identifikasi Kontrak dengan Pelanggan
Kontrak adalah kesepakatan antara dua pihak atau lebih yang menciptakan hak dan kewajiban yang dapat dipaksakan.
2. Identifikasi Kewajiban Pelaksanan dalam Kontrak
Kewajiban pelaksanaan adalah janji kepada pelanggan untuk mengalihkan barang atau jasa (atau sekumpulan barang atau jasa) yang berifat dapat
dibedakan; atau serangkaian barang atau jasa bersifat dapat dibedakan yang secara substansial sama dan memiliki pola pengalihan yang sama
kepada pelanggan. Bersifat dapat dibedakan artinya dapat dipisahkan, atau dapat diidentifikasi secara terpisah.
3. Penetapan Harga Transaksi
Harga transaksi adalah jumlah imbalan yang diperkirakan menjadi hak Kelompok Usaha dalam pertukaran untuk mengalihkan barang atau jasa
kepada pelanggan, tidak termasuk jumlah yang ditagih atas nama pihak ketiga (misalnya, pajak pertambahan nilai). Jika imbalan yang dijanjikan
dalam kontrak mencakup jumlah variabel, Kelompok Usaha mengestimasi jumlah imbalan yang diharapkan menjadi haknya dalam pertukaran
untuk mengalihkan barang atau jasa yang dijanjikan kepada pelanggan dikurangi estimasi jumlah variabel yang akan dibayar selama kontrak.
4. Alokasi Harga Transaksi untuk Kewajiban Pelaksanaan
Alokasikan harga transaksi untuk setiap kewajiban pelaksanaan berdasarkan harga jual berdiri sendiri relatif dari setiap barang atau jasa berbeda
yang dijanjikan dalam kontrak. Jika hal ini tidak dapat diamati secara langsung, harga jual berdiri sendiri relative perlu diestimasi.
16
Page 20
PT SMR UTAMA Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM
Pada tangal 30 Juni 2023 dan 31 Desember 2022 dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 30 Juni 2023 dan 2022
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG SIGNIFIKAN - LANJUTAN
u. Pengakuan pendapatan dan beban - lanjutan
5. Pengakuan Pendapatan ketika Kewajiban Pelaksanan Dipenuhi
Pendapatan dari penjualan diakui sebagai representasi penyerahan barang atau jasa dengan jumlah yang secara tepat mewakili kewajiban yang
dilakukan dan hak untuk menerima imbalan sebagai imbalan atas barang dan/atau jasa tersebut. Pengakuan pendapatan tergantung pada apakah
pengalihan diselesaikan sepanjang waktu atau pada waktu tertentu. Pengalihan kendali diperhitungkan.
Biaya Mendapatkan Kontrak
Biaya inkremental untuk mendapatkan kontrak dengan pelanggan diakui sebagai aset jika Kelompok Usaha mengharapkan untuk memulihkan biaya
tersebut. Biaya inkremental tersebut adalah biaya yang timbul untuk mendapatkan kontrak dengan pelanggan yang tidak akan terjadi jika kontrak
tersebut tidak berhasil diperoleh.
Biaya Pemenuhan Kontrak
Suatu aset diakui untuk biaya yang timbul untuk memenuhi kontrak hanya jika biaya tersebut memenuhi semua kriteria berikut:
a. biaya terkait langsung dengan kontrak atau kontrak yang diantisipasi yang secara spesifik dapat diidentifikasi oleh Perusahaan;
b. biaya menghasilkan atau meningkatkan sumber daya Perusahaan yang akan digunakan untuk memenuhi (atau terus memenuhi) kewajiban
pelaksanaan di masa depan; dan
c. biaya diharapkan dapat dipulihkan.
Aset yang dihasilkan akan diamortisasi secara sistematis selama periode kontrak. Ketika biaya yang timbul dalam memenuhi kontrak dengan
pelanggan berada dalam lingkup Pernyataan lain, biaya tersebut diperhitungkan sesuai dengan Pernyataan lainnya.
Beban diakui pada saat terjadinya (basis akrual).
v. Pajak penghasilan
Beban pajak penghasilan meliputi jumlah beban pajak kini dan pajak tangguhan.
Pajak diakui sebagai pendapatan atau beban dan termasuk dalam laba rugi untuk periode berjalan, kecuali pajak yang timbul dari transaksi atau
kejadian diakui di luar laba rugi. Pajak terkait dengan pos yang diakui dalam pendapatan komprehensif lain, diakui dalam pendapatan komprehensif
lain dan pajak terkait dengan pos yang diakui langsung di ekuitas, diakui langsung di ekuitas.
Pajak kini
Aset (liabilitas) pajak kini ditentukan sebesar jumlah ekspektasi restitusi dari (atau dibayarkan kepada) otoritas perpajakan yang dihitung
menggunakan tarif pajak (dan peraturan perpajakan) yang telah berlaku atau secara substantif telah berlaku pada tanggal laporan posisi keuangan
konsolidasian.
Manajemen secara berkala mengevaluasi jumlah yang dilaporkan di dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) terkait dengan keadaan di mana
peraturan pajak yang berlaku memerlukan interpretasi. Jika diperlukan, manajemen menentukan provisi berdasarkan jumlah yang diharapkan akan
dibayar kepada otoritas pajak.
Pajak tangguhan
Pajak tangguhan diakui dengan menggunakan metode balance sheet liability atas perbedaan temporer antara dasar pengenaan pajak aset dan liabilitas
dengan jumlah tercatatnya pada laporan keuangan konsolidasian.
Liabilitas pajak tangguhan diakui untuk semua perbedaan temporer kena pajak. Aset pajak tangguhan diakui untuk semua perbedaan temporer yang
dapat dikurangkan serta atas akumulasi rugi fiskal dan kredit pajak yang tidak dimanfaatkan sejauh realisasi atas manfaat pajak tersebut
dimungkinkan.
Jumlah tercatat aset pajak tangguhan ditelaah setiap akhir tanggal pelaporan dan dikurangi ketika tidak terdapat kemungkinan bahwa laba kena pajak
akan tersedia dalam jumlah yang memadai untuk memanfaatkan seluruh atau sebagian aset pajak tangguhan tersebut. Aset pajak tangguhan yang
belum diakui dinilai kembali pada akhir periode pelaporan dan diakui sepanjang besar kemungkinan bahwa laba kena pajak mendatang akan tersedia
untuk dipulihkan.
Aset dan liabilitas pajak tangguhan diukur dengan menggunakan tarif pajak yang diekspektasikan akan berlaku ketika aset dipulihkan atau liabilitas
diselesaikan berdasarkan tarif pajak (dan peraturan perpajakan) yang berlaku atau secara substansial telah diberlakukan pada tanggal laporan posisi
keuangan konsolidasian .
Aset dan liabilitas pajak tangguhan dapat saling hapus, jika dan hanya jika, 1) terdapat hak yang dapat dipaksakan secara hukum untuk melakukan
saling hapus antara aset dan liabilitas pajak kini dan 2) aset serta liabilitas pajak tangguhan tersebut terkait dengan pajak penghasilan yang dikenakan
oleh otoritas perpajakan yang sama.
w. Laba (rugi) per saham
Laba (rugi) per saham dasar dihitung dengan membagi laba (rugi) tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk dengan
jumlah rata-rata tertimbang saham yang ditempatkan dan disetor penuh selama tahun berjalan.
Laba atau rugi per saham dilusian dihitung ketika Kelompok Usaha memiliki instrumen efek berpotensi saham biasa dilutif.
17
Page 21
PT SMR UTAMA Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM
Pada tangal 30 Juni 2023 dan 31 Desember 2022 dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 30 Juni 2023 dan 2022
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG SIGNIFIKAN - LANJUTAN
x. Informasi segmen
Segmen usaha dilaporkan dengan cara yang sesuai dengan pelaporan internal yang dipersiapkan untuk pembuat keputusan operasional. Pembuat
keputusan operasi adalah pihak yang bertanggung jawab untuk mengalokasikan sumber daya dan menilai kinerja segmen operasi.
Pendapatan, beban, hasil usaha, aset dan liabilitas segmen termasuk item-item yang dapat diatribusikan secara langsung kepada suatu segmen serta
hal-hal yang dapat dialokasikan dengan dasar yang memadai untuk segmen tersebut. Segmen ditentukan sebelum saldo dan transaksi antar Kelompok
Usaha dieliminasi sebagai bagian dari proses konsolidasi.
4. PERTIMBANGAN, ESTIMASI DAN ASUMSI AKUNTANSI YANG PENTING
Pertimbangan, Estimasi dan Asumsi
Penyusunan laporan keuangan konsolidasian Kelompok Usaha mengharuskan manajemen untuk membuat pertimbangan, estimasi dan asumsi yang
mempengaruhi jumlah yang dilaporkan dari pendapatan, beban, aset dan liabilitas, dan pengungkapan atas liabilitas kontijensi, pada akhir periode
pelaporan. Ketidakpastian mengenai asumsi dan estimasi tersebut dapat mengakibatkan penyesuaian material terhadap nilai tercatat aset dan liabilitas
dalam periode-periode pelaporan berikutnya.
Asumsi utama masa depan dan sumber utama estimasi ketidakpastian lain pada tanggal pelaporan yang memiliki risiko signifikan bagi penyesuaian yang
material terhadap nilai tercatat aset dan liabilitas untuk periode berikutnya diungkapkan dibawah ini.
Kelompok Usaha mendasarkan estimasi dan asumsi pada parameter yang tersedia pada saat laporan keuangan disusun. Asumsi dan situasi mengenai
perkembangan masa depan mungkin berubah akibat perubahan pasar atau situasi diluar kendali Kelompok Usaha. Perubahan tersebut dicerminkan dalam
asumsi terkait pada saat terjadinya.
Pertimbangan, estimasi dan asumsi berikut ini dibuat oleh manajemen dalam rangka penerapan kebijakan akuntansi Perusahaan yang memiliki pengaruh
paling signifikan atas jumlah yang diakui dalam laporan keuangan konsolidasian.
Penentuan mata uang fungsional
Mata uang fungsional adalah mata uang dari lingkungan ekonomi utama dimana Kelompok Usaha beroperasi. Manajemen mempertimbangkan mata uang
yang paling memengaruhi pendapatan dan harga pokok penjualan dan indikator lainnya dalam menentukan mata uang yang paling sesuai mewakili
dampak ekonomi yang mendasari transaksi, peristiwa dan kondisi.
Menentukan Klasifikasi Aset Keuangan dan Liabilitas Keuangan
Kelompok Usaha menetapkan klasifikasi atas aset dan liabilitas tertentu sebagai aset keuangan dan liabilitas keuangan dengan mempertimbangkan
definisi yang ditetapkan PSAK No. 71 dipenuhi. Dengan demikian, aset keuangan dan liabilitas keuangan diakui sesuai dengan kebijakan akuntansi
Perusahaan seperti diungkapkan pada Catatan 3 pada laporan keuangan konsilidasi.
Menentukan Penilaian Model Bisnis
Klasifikasi dan pengukuran aset keuangan bergantung pada hasil pengujian semata pembayaran pokok dan bunga (“SPPI”) atas jumlah pokok terutang
dan model bisnis. Kelompok Usaha menentukan model bisnis pada tingkat yang mencerminkan bagaimana kelompok aset keuangan dikelola bersama
untuk mencapai tujuan bisnis tertentu. Penilaian ini mencakup penilaian yang mencerminkan semua bukti yang relevan termasuk bagaimana kinerja aset
dievaluasi dan kinerjanya diukur, risiko yang memengaruhi kinerja aset dan bagaimana pengelolaannya. Kelompok Usaha memantau aset keuangan yang
diukur pada biaya perolehan diamortisasi atau nilai wajar melalui pendapatan komprehensif lain yang dihentikan pengakuannya sebelum jatuh tempo
untuk memahami alasan pelepasannya dan apakah alasan tersebut konsisten dengan tujuan bisnis di mana aset tersebut dimiliki.
Pemantauan adalah bagian dari penilaian berkelanjutan Kelompok Usaha tentang apakah model bisnis yang memiliki aset keuangan yang tersisa masih
sesuai dan jika tidak sesuai apakah telah terjadi perubahan model bisnis dan oleh karena itu terdapat perubahan prospektif terhadap klasifikasi aset
keuangan tersebut.
Menentukan Apakah Suatu Pengaturan adalah atau Mengandung Sewa
Penentuan apakah suatu pengaturan merupakan atau mengandung sewa memerlukan pertimbangan yang cermat untuk menilai apakah pengaturan tersebut
memberikan hak untuk memperoleh secara substansial semua manfaat ekonomik dari penggunaan aset selama periode penggunaan dan hak untuk
mengarahkan penggunaan aset, bahkan jika pengaturan tersebut hak tidak secara eksplisit ditentukan dalam pengaturan.
Penentuan Opsi Masa Sewa
Masa sewa merupakan komponen signifikan dalam pengukuran aset hak-guna dan liabilitas sewa. Pertimbangan dilakukan dalam menentukan apakah
terdapat opsi untuk memperpanjang sewa atau membeli aset pendasar cukup pasti akan dieksekusi, atau opsi untuk mengakhiri sewa tidak akan
dieksekusi, ketika memastikan periode yang akan disertakan dalam masa sewa. Dalam menentukan masa sewa, semua fakta dan keadaan yang
menciptakan insentif ekonomik untuk menggunakan opsi perpanjangan, atau tidak untuk menggunakan opsi penghentian, dipertimbangkan pada tanggal
insepsi sewa.
Faktor-faktor yang dipertimbangkan dapat mencakup pentingnya aset untuk operasi Kelompok Usaha; perbandingan syarat dan ketentuan dengan harga
pasar yang berlaku; timbulnya penalti yang signifikan; adanya perbaikan hak penyewaan yang signifikan; dan biaya serta masalah gangguan untuk
mengganti aset. Kelompok Usaha menilai kembali apakah cukup pasti untuk mengeksekusi opsi perpanjangan, atau tidak mengeksekusi opsi
penghentian, jika terdapat peristiwa signifikan atau perubahan keadaan yang signifikan.
18
Page 22
PT SMR UTAMA Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM
Pada tangal 30 Juni 2023 dan 31 Desember 2022 dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 30 Juni 2023 dan 2022
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
4. PERTIMBANGAN, ESTIMASI DAN ASUMSI AKUNTANSI YANG PENTING - LANJUTAN
Pertimbangan, Estimasi dan Asumsi - Lanjutan
Menentukan Suku Bunga Pinjaman Inkremental
Jika suku bunga implisit dalam sewa tidak dapat segera ditentukan, suku bunga pinjaman inkremental diestimasi untuk mendiskontokan pembayaran
sewa di masa mendatang untuk mengukur nilai kini liabilitas sewa pada tanggal permulaaan sewa. Suku bunga tersebut didasarkan pada estimasi
Kelompok Usaha yang harus dibayarkan oleh Entitas kepada pihak ketiga untuk meminjam dana yang diperlukan untuk memperoleh aset dengan nilai
yang sama dengan aset hak-guna, dengan persyaratan, keamanan, dan lingkungan ekonomi yang serupa.
Menentukan dan Menghitung Penyisihan Kerugian
Ketika mengukur kerugian kredit ekspektasian (“ECL”), Kelompok Usaha menggunakan informasi berwawasan ke depan yang wajar dan dapat
didukung, yang didasarkan pada asumsi untuk pergerakan masa depan dari berbagai pendorong ekonomi dan bagaimana pendorong ini akan saling
Loss given default adalah estimasi kerugian yang timbul karena gagal bayar (default). Hal ini didasarkan pada perbedaan antara arus kas kontraktual yang
jatuh tempo dan yang diharapkan akan diterima pemberi pinjaman, dengan mempertimbangkan arus kas dari agunan dan peningkatan kredit integral.
Probabilitas default merupakan input utama dalam mengukur ECL. Probabilitas gagal bayar (default) adalah estimasi kemungkinan gagal bayar (default)
selama jangka waktu tertentu, yang penghitungannya mencakup data historis, asumsi, dan ekspektasi kondisi masa depan.
Menentukan Peningkatan Risiko Kredit yang Signifikan
Kerugian kredit ekspektasian (“ECL”) diukur sebagai penyisihan yang setara dengan ECL 12-bulan (“12mECL”) untuk aset tahap 1, atau ECL sepanjang
umur untuk aset tahap 2 atau tahap 3. Suatu aset bergerak ke tahap 2 ketika risiko kreditnya telah meningkat secara signifikan sejak pengakuan awal.
Dalam menilai apakah risiko kredit suatu aset telah meningkat secara signifikan, Grup mempertimbangkan informasi berwawasan ke depan yang wajar
dan dapat didukung secara kualitatif dan kuantitatif.
Penurunan Persediaan
Kelompok Usaha telah membentuk penyisihan untuk persediaan usang dan lambatnya perputaran berdasarkan perkiraan persediaan yang akan dijual di
masa yang akan datang dengan mempertimbangkan nilai realisasi neto dari persediaan tersebut.
Perhitungan penyisihan ini mempertimbangkan beberapa variabel, terutama waktu dimana persediaan tersebut diharapkan akan terjual dan tingkat harga
dimana persediaan dapat dijual.
Ketidakpastian yang terkait dengan faktor-faktor ini mengakibatkan jumlah realisasi akan berbeda dari jumlah tercatat persediaan yang dilaporkan.
Jumlah tercatat persediaan diungkapkan dalam Catatan 7 atas laporan keuangan konsolidasian.
Menentukan Metode Penyusutan dan Estimasi Masa Manfaat Aset Tetap
Kelompok Usaha mengestimasi masa manfaat ekonomis aset tetap berdasarkan utilisasi dari aset yang diharapkan dan didukung dengan rencana dan
strategi usaha dan perilaku pasar.
Estimasi dari masa manfaat aset tetap adalah berdasarkan penelaahan Kelompok Usaha terhadap praktek industri, evaluasi teknis internal dan pengalaman
untuk aset yang setara.
Biaya perolehan aset tetap disusutkan dengan menggunakan metode garis lurus berdasarkan taksiran masa manfaat ekonomisnya. Manajemen
mengestimasi masa manfaat ekonomis aset tetap antara 4 sampai dengan 20 tahun. Ini adalah umur yang secara umum diharapkan dalam industri dimana
Kelompok Usaha menjalankan bisnisnya. Penjelasan lebih rinci diungkapkan dalam Catatan 9 pada laporan keuangan konsolidasian.
Masa Manfaat Aset Takberwujud
Kelompok Usaha mengestimasi umur manfaat aset takberwujud yang berhubungan dengan piranti lunak dan hubungan terkait pelanggan. Estimasi umur
manfaat tersebut ditelaah setiap tahun dan diperbaharui jika terjadi perbedaan perkiraan dari estimasi awal dikarenakan perubahan situasi pasar atau
batasan lainnya. Namun terdapat kemungkinan hasil operasi masa yang akan datang terpengaruh secara material oleh perubahan estimasi yang terjadi
dikarenakan perubahan faktor-faktor yang disebutkan di atas. Jumlah dan waktu biaya yang dicatat untuk setiap periode akan dipengaruhi oleh perubahan
pada faktor-faktor dan keadaan. Penurunan nilai estimasi masa manfaat ekonomi aset takberwujud, kecuali goodwill, Kelompok Usaha akan menambah
pencatatan beban amortisasi dan mengurangi nilai aset takberwujud. Jumlah tercatat aset takberwujud Kelompok Usaha pada tanggal laporan posisi
keuangan konsolidasian diungkapkan di dalam Catatan 10 atas laporan keuangan konsolidasian.
Menentukan Pajak Penghasilan
Pertimbangan signifikan dilakukan dalam menentukan provisi atas pajak penghasilan badan.Terdapat transaksi dan perhitungan tertentu yang penentuan
pajak akhirnya adalah tidak pasti sepanjang kegiatan usaha normal. Kelompok Usaha mengakui liabilitas atas pajak penghasilan badan berdasarkan
estimasi apakah akan terdapat tambahan pajak penghasilan badan.
Dalam menentukan jumlah yang harus diakui terkait dengan liabilitas pajak yang tidak pasti, Kelompok Usaha menerapkan pertimbangan yang sama
yang akan mereka gunakan dalam menentukan jumlah cadangan yang harus diakui sesuai dengan PSAK No. 57 (Revisi 2009) “Provisi, Liabilitas
Kontijensi dan Aset Kontijensi”. Kelompok Usaha membuat analisis untuk semua posisi pajak terkait dengan pajak penghasilan untuk menentukan jika
liabilitas pajak untuk manfaat pajak yang belum diakui harus diakui.
Kelompok Usaha menelaah aset pajak tangguhan pada setiap tanggal pelaporan dan mengurangi nilai tercatat sepanjang tidak ada kemungkinan bahwa
laba kena pajak memadai untuk mengkompensasi sebagian atau seluruh aset pajak tangguhan. Kelompok Usaha juga menelaah waktu yang diharapkan
dan tarif pajak atas pemulihan perbedaan temporer dan menyesuaikan pengaruh atas pajak tangguhan yang sesuai.Penjelasan lebih rinci diungkapkan
dalam Catatan 14 atas laporan keuangan konsolidasian .
19
Page 23
PT SMR UTAMA Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM
Pada tangal 30 Juni 2023 dan 31 Desember 2022 dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 30 Juni 2023 dan 2022
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
4. PERTIMBANGAN, ESTIMASI DAN ASUMSI AKUNTANSI YANG PENTING - LANJUTAN
Pertimbangan, Estimasi dan Asumsi - Lanjutan
Estimasi Beban Pensiun dan Imbalan Kerja
Penentuan liabilitas atas pensiun dan kewajiban imbalan kerja Kelompok Usaha bergantung pada pemilihan asumsi yang digunakan oleh Kelompok
Usaha dalam menghitung jumlah-jumlah tersebut.
Asumsi tersebut termasuk antara lain, tingkat diskonto, tingkat kenaikan gaji tahunan, tingkat pengunduran diri karyawan tahunan dan umur pensiun dan
tingkat kematian.
Sementara Kelompok Usaha berkeyakinan bahwa asumsi tersebut adalah wajar dan sesuai, perbedaan signifikan pada hasil aktual atau perubahan
signifikan dalam asumsi yang ditetapkan Kelompok Usaha dapat mempengaruhi secara material liabilitas diestimasi atas pensiun dan imbalan kerja dan
beban imbalan kerja neto. Penjelasan lebih rinci diungkapan dalam Catatan 18 atas laporan keuangan konsolidasian.
5. KAS DAN BANK
Akun ini terdiri dari :
2023 2022
(30 Juni) (31 Desember)
Kas
Rupiah 27.920.806 33.248.334
Bank
Rupiah
PT. Bank Permata Tbk 15.765.143.048 10.026.169.577
PT. Bank Capital Indonesia Tbk 619.152.170 619.862.110
PT. Bank CIMB Niaga Tbk 95.629.481 109.288.333
PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk 51.936.227 178.063.516
PT. Bank Central Asia Tbk 33.613.488 21.015.504
PT. Bank Sinar Mas Syariah 16.211.193 16.211.193
PT. Bank Sinar Mas Tbk 1.630.560 541.538.551
PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk 702.500 1.811.769
Dolar Amerika Serikat
PT. Bank Sinar Mas Tbk 27.965.928 30.790.568
PT. Bank Permata Tbk 8.607.344 8.083.846
PT. Bank Capital Indonesia Tbk 25.204 25.204
Total 16.648.537.949 11.586.108.505
Pada tanggal 30 Juni 2023 dan 31 Desember 2022, tidak terdapat bank yang ditempatkan pada bank pihak berelasi, dibatasi penggunaanya ataupun yang
digunakan sebagai jaminan.
6. PIUTANG USAHA
a. Rincian saldo piutang usaha adalah sebagai berikut:
2023 2022
(30 Juni) (31 Desember)
Pihak ketiga 113.033.967 31.107.302.552
Pihak berelasi (lihat Catatan 26) 20.706.246.101 20.706.246.101
Jumlah 20.819.280.068 51.813.548.653
Penyisihan atas penurunan nilai (843.876.940) (843.876.940)
Total 19.975.403.128 50.969.671.713
Pada tanggal 30 Juni 2023 dan 31 Desember 2022, akun ini meliputi tagihan kepada para pelanggan sehubungan dengan pendapatan jasa
penambangan dan penyewaan alat berat.
20
Page 24
PT SMR UTAMA Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM
Pada tangal 30 Juni 2023 dan 31 Desember 2022 dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 30 Juni 2023 dan 2022
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
6. PIUTANG USAHA - LANJUTAN
Rincian saldo piutang usaha berdasarkan mata uang adalah sebagai berikut:
2023 2022
(30 Juni) (31 Desember)
Rupiah
PT. Gunung Bara Utama 20.706.246.101 20.706.246.101
PT. Berau Coal Energy - 31.107.302.552
Lain-lain 113.033.967 -
Sub jumlah 20.819.280.068 51.813.548.653
Cadangan penurunan nilai (843.876.940) (843.876.940)
Total 19.975.403.128 50.969.671.713
b. Rincian umur atas piutang tersebut adalah sebagai berikut:
2023 2022
(30 Juni) (31 Desember)
Belum jatuh tempo 214.010.961 31.506.726.664
Telah jatuh tempo namun tidak mengalami penurunan
- 1 - 30 hari - 22.443.858
- 31 - 90 hari 252.802.456 -
- > 90 hari 20.352.466.651 20.284.378.131
Sub-jumlah 20.819.280.068 51.813.548.653
Penyisihan penurunan nilai (843.876.940) (843.876.940)
Total 19.975.403.128 50.969.671.713
Mutasi penyisihan kerugian penurunan nilai piutang adalahsebagai berikut:
2023 2022
(30 Juni) (31 Desember)
Saldo awal 843.876.940 706.173.467
Penyisihan penurunan nilai tahun berjalan - 843.876.940
Pemulihan kerugian penurunan nilai tahun berjalan - (706.173.467)
Total 843.876.940 843.876.940
Penyisihan kerugian penurunan nilai piutang usaha ditentukan berdasarkan penilaian individual. Manajemen berkeyakinan bahwa penyisihan penurunan
nilai piutang usaha cukup untuk menutupi kemungkinan kerugian dari piutang usaha.
7. PERSEDIAAN
Akun ini terdiri dari :
2023 2022
(30 Juni) (31 Desember)
Suku cadang 9.991.336.052 9.554.921.279
Bahan pembantu 8.850.752.041 4.239.039.950
Lain-lain 3.180.793.297 3.188.849.498
Total 22.022.881.390 16.982.810.727
Berdasarkan hasil penelaahan manajemen, tidak terdapat kejadian atau perubahan keadaan yang mengindikasikan adanya penurunan nilai persediaan pada
tanggal 30 Juni 2023 dan 31 Desember 2022.
Pada tanggal 30 Juni 2023 dan 31 Desember 2022, persediaan tidak diasuransikan karena manajemen Kelompok Usaha berpendapat bahwa tidak terdapat
risiko kerugian atas persediaan.
21
Page 25
PT SMR UTAMA Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM
Pada tangal 30 Juni 2023 dan 31 Desember 2022 dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 30 Juni 2023 dan 2022
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
8. INVESTASI PADA ENTITAS ASOSIASI
Nilai tercatat investasi pada entitas asosiasi dengan metode ekuitas pada tanggal 30 Juni 2023 dan 31 Desember 2022 adalah sebagai berikut:
Harga Perolehan Akumulasi rugi dan penurunan nilai
Penambahan
Tahun Saldo awal investasi Saldo akhir Saldo awal Penurunan nilai Saldo akhir
30 Juni 2023 22.765.000.000 - 22.765.000.000 (22.765.000.000) - (22.765.000.000)
31 Des 2022 22.765.000.000 - 22.765.000.000 (22.765.000.000) - (22.765.000.000)
Berdasarkan Akta No. 229 tanggal 14 April 2015, AKAR memiliki investasi pada entitas asosiasi mewakili 40% kepemilikan di PT Gunung Berkat Utama
dengan biaya perolehan sebesar Rp 600.000.000. Pada tanggal 31 Desember 2017, nilai tercatat investasi pada entitas asosiasi adalah nihil, karena bagian
AKAR atas kerugian entitas asosiasi melebihi kepentingannya pada entitas asosiasi. AKAR tidak mengakui bagian atas rugi entitas asosiasi lebih lanjut,
karena AKAR tidak memiliki kewajiban konstruktif atas entitas asosiasi.
Berdasarkan Akta No. 121 tanggal 30 November 2018, AKAR meningkatkan investasi pada entitas asosiasi mewakili 40% kepemilikan di PT Gunung
Berkat Utama dengan biaya perolehan sebesar Rp 22.765.000.000 yang semula Rp 600.000.000 yang berasal dari konversi piutang PT Gunung Berkat
Utama sebesar Rp 22.165.000.000.
Rincian kepemilikan Kelompok Usaha atas entitas asosiasi dan ringkasan informasi keuangan adalah sebagai berikut:
30 Juni 2023
Domisili Aset Liabilitas Pendapatan Laba/Rugi % Kepemilikan
PT. Gunung Berkat
Utama Jakarta 36.938.135.443 1.000.000.000 - (1.048.250) 40%
31 Desember 2022
Domisili Aset Liabilitas Pendapatan Laba/Rugi % Kepemilikan
PT. Gunung Berkat
Utama Jakarta 36.938.135.443 1.000.000.000 - (4.193.000) 40%
Pencabutan IUP PT Gunung Berkat Utama (GBU)
Pada tanggal 15 Februari 2022, Kementerian Investasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal (“BKPM”) telah menerbitkan surat pencabutan Izin Usaha
Pertambangan (“IUP”) PT Gunung Berkat Utama.
Berdasarkan surat pencabutan izin PT Gunung Berkat Utama, Pada tanggal 21 Februari 2022, mengirimkan surat keberatan atas pencabutan Izin Usaha
Pertambangan (IUP) PT Gunung Berkat Utama (GBU) dan permohonan pembatalan pencabutan IUP dengan menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Kronologis Izin Usaha Pertambangan yang dimiliki PT GBU, sebagai berikut:
a. Keputusan Bupati Kutai Timur No. 188.4.45/52/HK/I/2008 tentang Izin Usaha Pertambangan (IUP) penyelidikan umum kepada PT GBU seluas
7.652 HA yang terletak di kecamatan Bengalon kabupaten Kutai Timur tanggal 11 Februari 2008;
b. Keputusan Bupati Kutai Timur No. 540-i/K.392/HK/IV/2010 tentang persetujuan penyesuaian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi kepada PT
GBU tanggal 28 April 2020;
c. Keputusan Bupati Kutai Timur No. 540.1/K.849/HK/IX/2013 tentang persetujuan peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi menjadi
Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi kepada PT GBU tanggal 23 September 2013.
2. IUP Operasi Produksi yang PT GBU miliki No. 540.1/K.849/HK/IX/2013 telah mendapatkan Sertifikat Clear and Clean yang dikeluarkan oleh Direktur
Jenderal Mineral dan Batubara dengan No, 710/Bb/03/2016 tertanggal 21 April 2016.
3. Sejak PT GBU memperoleh IUP Eksplorasi, PT GBU telah melakukan pembayaran iuran tetap kepada negara dengan nilai sebesar ±Rp 4,1Milyar.
4. Selain pembayaran IUP tetap, PT GBU juga telah mengeluarkan biaya eksplorasi (pemboran dan konsultan) dengan nilai sebesar ± Rp 31,8 Milyar.
5. PT GBU telah melaksanakan kegiatan eksplorasi dengan menunjuk konsultan asing (Australia) yaitu PT CSA Global Indonesia untuk menentukan
cadangan Batubara di lokasi tambang PT GBU dann PT CSA Global Indonesia telah mengeluarkan laporannya No. R155.2013 tertanggal 27 Februari
2013 yang ditandatangani oleh Competent Person.
6. Dalam rentang waktu 2013-2020, PT GBU belum dapat melakukan aktivitas produksi/operasionalnya mengingat jarak hauling dari lokasi tambang kami
sampai ke sungai terdekat sejauh ±100 Km sehingga dengan harga batubara yang relatif rendah untuk harga batubara Newcastle (GAR >6000 Kcal/Kg) di
tahun 2009-2020 pertengahan berkisar di US$30/ ton – US$100/ton sehingga dengan GAR 4.500 Kcal/kg dinilai tidak ekonomis pada saat itu dan PT
GBU memerlukan waktu untuk mempersiapkan pembangunan infrastruktur pertambangan, oleh karena itu PT GBU berencana untuk segera melakukan
produksi penambangan batubara.
22
Page 26
PT SMR UTAMA Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM
Pada tangal 30 Juni 2023 dan 31 Desember 2022 dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 30 Juni 2023 dan 2022
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
8. INVESTASI PADA ENTITAS ASOSIASI - LANJUTAN
7. Pada tahun 2013 sampai dengan tahun 2018 PT GBU telah menyampaikan RKAB kepada ESDM dan pada tahun 2017 PT GBU juga menyampaikan
Rencana Kerja Tahunan Teknis dan Lingkungan Dan Anggaran Belanja (RKTTLAB).
8. PT GBU telah melakukan proses pengajuan RKAB untuk tahun 2021 melalui website dengan surat permohonan No. 002/GBK-DIR/XII/2021 tanggal 27
Desember 2021 dan telah mendapatkan surat penolakan dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara No. T820.RKAB/MB.05/DJB.B/2022 tanggal 1
Februari.
Dengan ini PT GBU menyatakan keberatan atas siaran pers pencabutan IUP tersebut dimana PT GBU terdaftar dalam daftar pencabutan IUP dengan nomor
urut 66. Dasar keberatan kami atas siaran pers pencabutan IUP tersebut adalah karena:
a. PT GBU tidak pernah menerima surat peringatan resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral sebelum adanya siaran pers
pencabutan IUP tersebut;
b. PT GBU telah memenuhi sebagian besar kewajiban keuangan, namun oleh karena akun GBU di system MODI saat ini telah dihapus, maka PT GBU
tidak dapat melakukan pembayaran kewajiban selajutnya;
c. PT GBU saat ini sedang melaksanakan kegiatan pemasangan tata batas untuk pemenuhan kekurangan sebagaimana diminta dalam Surat Penolakan
Pada tanggal 23 Maret 2022, manajemen GBU telah menunjuk dan memberikan kuasa kepada Lawyer Neil Sadek and Partners dalam pengajuan gugatan tata
usaha negara terhadap Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan Menteri Investasi Republik
Indonesia.
Pada tanggal 3 April 2022, GBU telah menerima surat undangan rapat penyelesaian klaim GBU dengan agenda rapat klarifikasi dan verifikasi dokumen
perizinan dan non perizinan IUP yang telah dicabut.
Pada tanggal 11 Mei 2022, Lawyer Neil Sadek and Partners selaku kuasa hukum GBU telah mengirimkan dokumen gugatan tata usaha negara ke Pengadilan
Tata Usaha Negara terkait dengan permohonan keberatan atas pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) GBU dan permohonan pembatalan pencabutan
IUP kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Menteri Investasi Republik Indonesia, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Pada tanggal 31 Januari 2023, gugatan PT Gunung Berkat Utama (GBU) kepada Menteri Investasi/Kepala BKPM RI a.n Menteri ESDM RI perihal
pencabutan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Gunung Berkat Utama dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sehingga dengan putusan
tersebut mewajibkan kepada Menteri Investasi/Kepala BKPM RI a.n Menteri ESDM RI untuk mencabut surat pencabutan Ijin Usaha Pertambangan (IUP)
PT Gunung Berkat Utama.
Kemudian melalui Surat Pemberitahuan Pernyataan Banding e-Court pihak Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik
Indonesia (BKPM) pada tanggal 15 Februari 2023 telah menyatakan Banding terhadap Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor:
225/G/2022/PTUN-JKT tanggal 31 Januari 2023. Pada tanggal 22 Februari 2023, pihak Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Republik Indonesia (BKPM) (tergugat/pembanding) telah mengunggah/mengapload memori Banding Nomor: 225/G/2022/PTUN-JKT melalui Sistem
Informasi Perkara (e-Court), yang telah diverifikasi pada tanggal 23 Februari 2023.
9. ASET TETAP
Rincian akun ini adalah sebagai berikut:
30 Juni 2023
Saldo Awal Penambahan Pengurangan Reklasifikasi Saldo Akhir
Biaya perolehan
Kepemilikan langsung
Bangunan 45.471.842.617 - - - 45.471.842.617
Kendaraan dan alat berat 1.603.781.826.626 14.200.000.000 (55.916.826.769) 13.673.000.000 1.575.737.999.857
Peralatan dan inventaris kantor 769.701.957.147 164.445.000 (32.332.721.015) 41.117.090.308 778.650.771.440
Aset dalam penyelesaian 24.771.086.473 21.893.275.425 - (41.117.090.308) 5.547.271.590
Sub jumlah 2.443.726.712.863 36.257.720.425 (88.249.547.784) 13.673.000.000 2.405.407.885.504
Aset hak guna
Bangunan dan prasarana 933.209.734 - - - 933.209.734
Peralatan dan inventaris kantor 4.421.559.423 6.123.200.000 - - 10.544.759.423
Kendaraan dan alat berat 99.784.624.553 550.965.234 - (13.673.000.000) 86.662.589.787
Jumlah biaya perolehan 2.548.866.106.573 42.931.885.659 (88.249.547.784) - 2.503.548.444.448
23
Page 27
PT SMR UTAMA Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM
Pada tangal 30 Juni 2023 dan 31 Desember 2022 dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 30 Juni 2023 dan 2022
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
9. ASET TETAP - LANJUTAN
30 Juni 2023
Saldo Awal Penambahan Pengurangan Reklasifikasi Saldo Akhir
Akumulasi penyusutan
Kepemilikan langsung
Bangunan 33.431.001.865 1.222.903.437 - - 34.653.905.302
Kendaraan dan alat berat 1.469.050.041.454 23.676.685.025 (55.327.120.449) 3.847.447.916 1.441.247.053.946
Peralatan dan inventaris kantor 713.798.725.233 29.890.287.826 (31.390.578.065) - 712.298.434.994
Sub jumlah 2.216.279.768.552 54.789.876.288 (86.717.698.514) 3.847.447.916 2.188.199.394.242
Aset hak guna
Bangunan dan prasarana 272.186.173 233.302.433 - - 505.488.606
Peralatan dan inventaris kantor 1.717.972.761 2.055.083.403 - - 3.773.056.164
Kendaraan dan alat berat 10.991.481.370 8.025.643.147 - (3.847.447.916) 15.169.676.601
Jumlah akumulasi penyusutan 2.229.261.408.856 65.103.905.271 (86.717.698.514) - 2.207.647.615.613
NILAI BUKU 319.604.697.717 295.900.828.835
31 Desember 2022
Saldo Awal Penambahan Pengurangan Reklasifikasi Saldo Akhir
Biaya perolehan
Kepemilikan langsung
Bangunan 46.252.003.967 806.564.121 (3.548.877.330) 1.962.151.859 45.471.842.617
Kendaraan dan alat berat 1.547.034.210.613 8.840.000.000 (63.067.395.253) 110.975.011.266 1.603.781.826.626
Peralatan dan inventaris kantor 790.266.138.845 792.200.279 (36.530.152.645) 15.173.770.668 769.701.957.147
Aset dalam penyelesaian 1.286.669.670 37.627.127.238 - (14.142.710.435) 24.771.086.473
Sub jumlah 2.384.839.023.095 48.065.891.638 (103.146.425.228) 113.968.223.358 2.443.726.712.863
Aset hak guna
Bangunan dan prasarana 5.077.809.754 933.209.734 (5.077.809.754) - 933.209.734
Peralatan dan inventaris kantor 10.677.450.784 676.358.460 - (6.932.249.821) 4.421.559.423
Kendaraan dan alat berat 168.786.699.181 38.033.898.909 - (107.035.973.537) 99.784.624.553
Jumlah biaya perolehan 2.569.380.982.814 87.709.358.741 (108.224.234.982) - 2.548.866.106.573
Akumulasi penyusutan
Kepemilikan langsung
Bangunan 35.308.258.693 1.671.620.502 (3.548.877.330) - 33.431.001.865
Kendaraan dan alat berat 1.449.771.313.208 30.224.377.910 (59.816.002.669) 48.870.353.005 1.469.050.041.454
Peralatan dan inventaris kantor 672.442.230.015 73.094.178.520 (33.601.521.675) 1.863.838.373 713.798.725.233
Sub jumlah 2.157.521.801.916 104.990.176.932 (96.966.401.674) 50.734.191.378 2.216.279.768.552
Aset hak guna
Bangunan dan prasarana 4.192.180.979 1.157.814.948 (5.077.809.754) - 272.186.173
Peralatan dan inventaris kantor 1.293.517.174 2.288.293.960 - (1.863.838.373) 1.717.972.761
Kendaraan dan alat berat 43.332.193.839 16.529.640.536 - (48.870.353.005) 10.991.481.370
Jumlah akumulasi penyusutan 2.206.339.693.908 124.965.926.376 (102.044.211.428) - 2.229.261.408.856
NILAI BUKU 363.041.288.906 319.604.697.717
Penyusutan dialokasikan ke laporan laba rugi komprehensif konsolidasian untuk periode enam (6) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 dan 2022
adalah sebagai berikut:
2023 2022
(30 Juni) (30 Juni)
Beban pokok penjualan (Catatan 22) 56.526.777.551 81.891.219.010
Beban umum dan administrasi (Catatan 23) 8.577.127.720 4.110.978.154
Jumlah 65.103.905.271 86.002.197.164
24
Page 28
PT SMR UTAMA Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM
Pada tangal 30 Juni 2023 dan 31 Desember 2022 dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 30 Juni 2023 dan 2022
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
9. ASET TETAP - LANJUTAN
Pada tanggal 30 Juni 2023 dan 2022, terdapat aset tetap yang tidak digunakan sementara oleh Kelompok Usaha masing-masing sejumlah Rp 45.809.293.840
dan Rp 556.236.991.790, jumlah penyusutan selama periode berjalan masing-masing sebesar Rp 18.253.350.473 dan Rp 3.124.834.339.
Pada bulan April 2022, Perusahaan melakukan kontrak sewa kantor di Rukan Puri Mutiara dengan nilai kontrak sebesar Rp 940.594.059 dengan jangka
waktu 2 tahun
Perhitungan keuntungan (kerugian) penjualan dan penghapusan aset tetap untuk periode enam (6) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 dan 2022
adalah sebagai berikut:
30 Juni 2023
Penjualan Penghapusan Jumlah
Aset Tetap Aset Tetap
Hasil penjualan 6.337.837.838 - 6.337.837.838
Harga perolehan 85.670.961.550 2.578.586.234 88.249.547.784
Akumulasi penyusutan (84.139.112.280) (2.578.586.234) (86.717.698.514)
Nilai buku neto 1.531.849.270 - 1.531.849.270
Rugi penjualan dan/atau penghapusan aset tetap (Catatan 24) 4.805.988.568 - 4.805.988.568
30 Juni 2022
Penjualan Penghapusan Jumlah
Aset Tetap Aset Tetap
Hasil penjualan 2.903.963.964 - 2.903.963.964
Harga perolehan 14.996.069.433 570.135.345 15.566.204.778
Akumulasi penyusutan (13.676.232.389) (560.816.594) (14.237.048.983)
Nilai buku neto 1.319.837.044 9.318.751 1.329.155.795
Rugi penjualan dan/atau penghapusan aset tetap (Catatan 24) 1.584.126.920 (9.318.751) 1.574.808.169
Pada tanggal 30 Juni 2023 dan 2022, saldo akun aset dalam penyelesaian meliputi prasarana, peralatan dan bangunan yang belum selesai. Rata-rata
persentase penyelesaian aset dalam penyelesaian tersebut sekitar 45% - 95% dari biaya aktual yang terjadi dibandingkan dengan biaya yang direncanakan
(budget).
Pada tanggal 30 Juni 2023 dan 31 Desember 2022, kendaraan dan alat berat dengan nilai buku neto sebesar Rp 74.054.715.703 dan Rp 122.383.695.851
telah diasuransikan terhadap seluruh risiko dengan jumlah nilai pertanggungan masing-masing sebesar Rp 430.848.820.770 dan Rp 856.988.918.716.
Manajemen berpendapat bahwa nilai pertanggungan tersebut cukup memadai untuk menutup kemungkinan kerugian atas aset tetap yang dipertanggungkan.
Manajemen Kelompok Usaha berpendapat bahwa nilai pertanggungan tersebut cukup memadai untuk menutup kemungkinan kerugian atas aset tetap yang
dipertanggungkan. Aset tetap lainnya tidak diasuransikan karena manajemen berpendapat bahwa sebagian besar aset tetap berupa prasarana berupa jalan
tambang yang tidak memerlukan pertanggungan asuransi.
Manajemen Kelompok Usaha berpendapat bahwa tidak terdapat kejadian atau perubahan keadaan yang mengindikasikan adanya penurunan nilai aset tetap
pada tanggal 30 Juni 2023 dan 31 Desember 2022.
Penyitaan Aset RBA
Pada tanggal 18 Mei 2022 - 19 Mei 2022 dan 19 Agustus 2022, aset Perusahaan disita oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Berdasarkan surat
No.031/RBA-DIR/VI/2022 tertanggal 17 Juni 2022, dan surat No.042/RBA-DIR/VIII/2022 tertanggal 29 Agustus 2022, Perusahaan telah mengajukan surat
keberatan terhadap penyitaan aset Perusahaan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang merupakan pihak ketiga selaku kontraktor untuk PT
Gunung Bara Utama dan bukan sebagai terpidana berdasarkan putusan 2391/2021
Penyitaan aset Perusahaan dilaksanakan atas dasar hukuman uang pengganti berdasarkan Putusan Mahkamah Agung R.I Nomor: 2931 K/PID.SUS/2021
tanggal 24 Agustus 2021 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor:4/PID.SUS-TPK/2021/PT.DKI tertanggal 24 Februari 2021 Jo. Putusan
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 30/PID.SUS-TPK/2020/PN.JKT.PST tertanggal 26 Oktober 2020 (untuk selanjutnya disebut sebagai "Putusan
No.2391/2021"). Padahal Penggugat hanyalah pihak ketiga selaku kontraktor untuk PT Gunung Bara Utama dan bukan sebagai terpidana berdasarkan
Putusan 2391/2021.
Atas sita eksekusi yang terjadi, Perusahaan telah melakukan gugatan pada tanggal 22 September 2022, yang telah terdaftar di kepaniteraan Pengadilan Tata
Usaha Negara dengan No.331/G/TF/2022/PTUN-JKT, mengenai penyitaan aset tetap berupa 5 unit Excavator, 5 unit Bulldozer, 1 unit Motor Grader, 6 unit
Heavy Truk, 3 unit Articulate Truck, 2 unit Dump Truk, 1 unit Water Truk, 1 unit Fuel Truk, 1 unit Water Pump, serta 5 unit Tower Lamp.
Sampai dengan tanggal laporan keuangan konsolidasian, proses keberatan tersebut belum ada keputusan.
25
Page 29
PT SMR UTAMA Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM
Pada tangal 30 Juni 2023 dan 31 Desember 2022 dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 30 Juni 2023 dan 2022
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
10. ASET TAK BERWUJUD
Pada tanggal 30 Juni 2023 dan 31 Desember 2022, rincian aset tak berwujud adalah sebagai berikut:
30 Juni 2023
Goodwill Piranti Lunak Hubungan Lain-lain Jumlah
Komputer Terkait
Pelanggan
Biaya perolehan 274.794.895.624 7.359.370.502 297.396.465.343 1.364.997.048 580.915.728.517
Akumulasi amortisasi - (7.125.273.810) (297.396.465.343) - (304.521.739.153)
Penurunan nilai (59.368.488.266) - - - (59.368.488.266)
Nilai Buku Neto 215.426.407.358 234.096.692 - 1.364.997.048 217.025.501.098
31 Desember 2022
Goodwill Piranti Lunak Hubungan Lain-lain Jumlah
Komputer Terkait
Pelanggan
Biaya perolehan 274.794.895.624 7.115.095.693 297.396.465.343 2.392.013.436 581.698.470.096
Akumulasi amortisasi - (7.115.095.693) (297.396.465.343) - (304.511.561.036)
Penurunan nilai (59.368.488.266) - - - (59.368.488.266)
Nilai Buku Neto 215.426.407.358 - - 2.392.013.436 217.818.420.794
Pada bulan Agustus 2014, Perusahaan telah mengakuisisi 99,99% saham PT Adibrata Cipta Pertiwi (ACP) - dahulu bernama PT Ricobana (RB) dengan
nilai pembelian total sebesar $AS 87.801.639 (atau setara dengan Rp 1.017.708.800.000). Atas transaksi ini Perusahaan mengakui goodwill sebesar $AS
20.283.060 (atau setara dengan Rp 274.794.895.624).
Penurunan nilai goodwill diuji setiap tahun (pada tanggal 31 Desember) jika terdapat keadaan yang menunjukkan nilai tercatat mengalami penurunan
nilai. Perusahaan menguji penurunan nilai untuk goodwill berdasarkan pada perhitungan nilai pakai yang menggunakan model arus kas diskonto.
Pada tanggal 30 Juni 2023 dan 31 Desember 2022, manajemen berkeyakinan bahwa penurunan nilai aset takberwujud cukup untuk menutupi
kemungkinan kerugian.
11. ASET EKSPLORASI DAN EVALUASI
Pada tanggal 30 Juni 2023 dan 31 Desember 2022, akun ini merupakan aset eksplorasi dan evaluasi yang timbul atas WIUP DS, entitas anak tidak langsung
yang dibeli melalui akuisisi ACP (d/h RB) pada tahun 2014, yang sampai pada saat ini masih dalam proses permohonan IPPKH (lihat Catatan No. 1e).
Rincian atas aset eksplorasi dan evaluasi berasal dari DS, entitas anak tidak langsung, adalah sebagai berikut:
30 Juni 2023
Saldo Penambahan Penurunan Saldo Akhir
awal nilai
Biaya perlehan 401.648.680.004 - - 401.648.680.004
Penurunan nilai (128.892.238.687) - - (128.892.238.687)
Neto 272.756.441.317 - - 272.756.441.317
31 Desember 2022
Saldo Penambahan Penurunan Saldo Akhir
awal nilai
Biaya perlehan 401.648.680.004 - - 401.648.680.004
Penurunan nilai (121.753.956.788) - (7.138.281.899) (128.892.238.687)
Neto 279.894.723.216 - (7.138.281.899) 272.756.441.317
Pada tanggal 30 Juni 2023 dan 31 Desember 2022, manajemen berkeyakinan bahwa penurunan nilai aset eksplorasi dan evaluasi cukup untuk menutupi
kemungkinan kerugian.
26
Page 30
PT SMR UTAMA Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM
Pada tangal 30 Juni 2023 dan 31 Desember 2022 dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 30 Juni 2023 dan 2022
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
11. ASET EKSPLORASI DAN EVALUASI - LANJUTAN
Pada tanggal 15 Februari 2022, Kementerian Investasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal (“BKPM”) telah menerbitkan surat pencabutan Izin Usaha
Pertambangan (“IUP”) DS.
Berdasarkan surat pencabutan izin PT Delta Samudera mengirimkan surat keberatan atas pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan permohonan
pembatalan pencabutan IUP dengan menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa dalam hal rentang waktu 2010-2013, DS telah melaksanakan kegiatan kegiatan eksplorasi dengan melakukan pemboran sebanyak ± 214 titik bor
dengan biaya berkisar ± Rp 42.000.000.000. Adapun dari hasil kegiatan explorasi tersebut disimpulkan bahwa DS memiliki kualitas batubara dengan
peringkat rendah (low rank coal) dengan rata-rata kalori 3110 Kcal/Kg (GAR) dengan estimasi cadangan 43 juta ton batubara.
2. Dalam rentang waktu 2012-2019, DS belum dapat melakukan aktivitas produksi/operasionalnya mengingat harga batubara yang relatif rendah dimana
untuk harga batubara Newcastle (GAR>6000 Kcal/Kg di tahun 2009- 2019 berkisar di USD$48/ ton - US$ 130/ ton sehingga dengan GAR 3110 Kcal/
Kg dinilai tidak ekonomis. Namun demikian, DS tetap membuat Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), AMDAL, Laporan Eksplorasi, Studi
Kelayakan dan mengurus PPKH (dahulu IPPKH) serta membayar iuran tetap dengan akumulasi sebesar Rp2.800.000.000.
3. Bahwa DS telah mendapatkan persetujuan akhir atas revisi Studi Kelayakan dari Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Timur pada tanggal 25 Mei 2021 dan
Kelayakan Serta Ijin Lingkungan pada tanggal 7 Desember 2020.
4. Pada saat ini DS sedang dalam proses persetujuan RKAP tahun 2022 dengan surat permohonan No. 002/DSDIR/ I/2022 dengan status terakhir Proses
Evaluasi III pertanggal 11 Februari 2022.
Pada tanggal 23 Maret 2022, manajemen DS telah menunjuk dan memberikan kuasa kepada Lawyer Neil Sadek and Partners dalam pengajuan gugatan tata
usaha negara terhadap Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan Menteri Investasi Republik
Indonesia.
Pada tanggal 3 April 2022, DS telah menerima surat undangan rapat penyelesaian klaim DS dengan agenda rapat klarifikasi dan verifikasi dokumen
perizinan dan non perizinan IUP yang telah dicabut.
Pada tanggal 11 Mei 2022, Lawyer Neil Sadek and Partners selaku kuasa hukum DS telah mengirimkan dokumen gugatan tata usaha negara ke Pengadilan
Tata Usaha Negara terkait dengan permohonan keberatan atas pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) DS dan permohonan pembatalan pencabutan IUP
kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Menteri Investasi Republik Indonesia, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM);
Pada tanggal 31 Januari 2023, gugatan PT Delta Samudra (DS) kepada Menteri Investasi/Kepala BKPM RI a.n Menteri ESDM RI perihal pencabutan Ijin
Usaha Pertambangan (IUP) PT Delta Samudra dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sehingga dengan putusan tersebut mewajibkan
kepada Menteri Investasi/Kepala BKPM RI a.n Menteri ESDM RI untuk mencabut surat pencabutan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Delta Samudra.
Kemudian melalui Surat Pemberitahuan Banding E-court pihak Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia (BKPM)
pada tanggal 15 Februari 2023 telah menyatakan Banding terhadap Putusan Pengadilan tata usaha Negara Jakarta No. 224/G/2022/PTUN JKT tanggal 31
Januari 2023. Pada tanggal 22 Februari 2023 pihak Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia (BKPM) (Tergugat /
Pembading), telah menggunggah/mengupload memori Banding No: 224/G/2022/PTUN-JKT melalui sistem informasi perkara (e Court), yang telah
diverifikasi pada tanggal 23 Februari 2023.
12. UTANG USAHA - PIHAK KETIGA
Pada tanggal 30 Juni 2023 dan 31 Desember 2022, seluruh utang usaha dalam mata uang Rupiah.
Rincian hutang usaha - pihak ketiga berdasarkan pemasok adalah sebagai berikut:
2023 2022
(30 Juni) (31 Desember)
Pihak ketiga
PT. United Tractor Tbk 9.303.752.574 5.558.839.950
PT Mexis 5.218.155.760 5.712.015.792
PT. Linda Hanta Wijaya 4.792.686.055 4.778.109.590
PT. Tri Ananda Pratama 3.803.941.780 4.710.226.647
PT Trakindo Utama 3.681.887.960 3.081.859.724
PT Sarana Power Sedaya 3.391.281.295 2.800.455.360
PT Kaltim Multi Traktor 2.332.287.092 2.153.016.448
PT DNX Indonesia 2.325.502.222 3.113.223.843
PT Blessindo Prima Sarana 2.146.245.282 1.857.350.935
PT Bina Pertiwi 1.993.068.719 2.552.310.953
PT Diesel Utama Indonesia 1.790.430.369 1.999.668.359
PT Multi Hidrachrome Balikpapan 1.156.366.172 1.744.486.172
PT Diesel Servis Sinergi 1.122.797.834 1.358.797.834
CV Teguh Harapan 746.078.963 1.255.182.115
PT Dermaga Sukses Jaya Abadi 733.452.299 2.133.452.299
PT. Mata Juara Gemilang 604.199.487 1.504.199.487
Lain-lain 29.898.281.457 18.856.867.388
Total 75.040.415.320 65.170.062.896
27
Page 31
PT SMR UTAMA Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM
Pada tangal 30 Juni 2023 dan 31 Desember 2022 dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 30 Juni 2023 dan 2022
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
12. UTANG USAHA - PIHAK KETIGA - LANJUTAN
Rincian umur hutang usaha - pihak ketiga berdasarkan umur adalah sebagai berikut:
2023 2022
(30 Juni) (31 Desember)
Belum jatuh tempo 35.074.222.217 16.942.900.233
Telah jatuh tempo
1 - 30 hari 11.014.177.735 10.992.222.167
31 - 90 hari 28.952.015.368 37.234.940.496
Total 75.040.415.320 65.170.062.896
Tidak ada jaminan yang diberikan oleh Kelompok Usaha sehubungan dengan hutang usaha - pihak ketiga tersebut.
13. BEBAN AKRUAL
Akun ini terdiri dari:
2023 2022
(30 Juni) (31 Desember)
Bunga 22.475.015.035 22.651.434.822
Peledakan 1.665.026.091 -
Kesejahteraan karyawan 437.264.645 1.994.614.906
Jasa tenaga ahli 332.000.000 458.000.000
Lain-lain 1.051.793.240 43.029.072
Total 25.961.099.011 25.147.078.800
14. PERPAJAKAN
a. Pajak Dibayar di Muka
Akun ini terdiri dari:
2023 2022
(30 Juni) (31 Desember)
Taksiran tagihan pajak penghasilan :
Tahun 2023 4.018.670.699 -
Tahun 2022 8.673.252.255 8.673.252.510
Tahun 2021 11.241.796.756 11.241.796.756
Tahun 2020 - -
Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”) 27.661.204.382 16.947.602.050
Total 51.594.924.092 36.862.651.316
b. Utang Pajak
Akun ini terdiri dari:
2023 2022
(30 Juni) (31 Desember)
Pajak penghasilan:
Pasal 15 - 108.000
Pasal 21 511.626.499 442.528.128
Pasal 23 72.928.769 241.508.060
Pasal 4 (2) - Final 27.127 54.254
Pajak Pertambahan Nilai 49.500.000 49.500.000
Total 634.082.395 733.698.442
28
Page 32
PT SMR UTAMA Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM
Pada tangal 30 Juni 2023 dan 31 Desember 2022 dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 30 Juni 2023 dan 2022
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
14. PERPAJAKAN - LANJUTAN
c. Manfaat (Beban) Pajak Penghasilan
Rincian manfaat pajak penghasilan - neto adalah sebagai berikut:
2023 2022
(30 Juni) (30 Juni)
Perusahaan - -
Entitas Anak
ACP 275.969.585 6.314.414.694
Jumlah 275.969.585 6.314.414.694
d. Pajak Penghasilan Badan
Rekonsiliasi antara rugi sebelum pajak penghasilan menurut laporan laba rugi komprehensif konsolidasian dengan rugi fiskal Perusahaan untuk enam
bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 dan 2022 adalah sebagai berikut:
2023 2022
(30 Juni) (30 Juni)
Rugi sebelum pajak menurut laporan laba rugi
komprehensif konsolidasian (34.947.189.081) (61.540.816.817)
Rugi sebelum pajak menurut laporan laba rugi
Entitas Anak dan eliminasi konsolidasi (41.629.227.646) (53.921.445.403)
Laba (rugi) sebelum pajak penghasilan - Perusahaan 6.682.038.565 (7.619.371.414)
Beda tetap:
Beban yang berhubungan dengan penghasilan
yang telah dikenakan pajak bersifat final 30.897.576 64.964.325
Penghasilan yang telah dikenakan pajak yang bersifat final (1.787) (1.076)
Taksiran rugi fiskal 6.712.934.354 (7.554.408.167)
Akumulasi rugi fiskal periode sebelumnya (35.298.793.575) (31.350.842.796)
Akumulasi rugi fiskal - saldo akhir (28.585.859.221) (38.905.250.963)
e. Pajak Penghasilan Tangguhan
Rincian aset (liabilitas) pajak tangguhan adalah sebagai berikut:
30 Juni 2023
(Manfaat) beban Penghasilan
Saldo awal pajak penghasilan komprehensif lain Penyesuaian Saldo akhir
Liabilitas pajak tangguhan
Perusahaan
Aset tetap - - - - -
Diskonto aset keuangan (404.851.167) - - - (404.851.167)
Cadangan kerugian
penurunan nilai (29.300.915.553) - - - (29.300.915.553)
-
Entitas Anak
Liabilitas imbalan kerja (8.373.422.677) 344.446.690 - - (8.028.975.987)
Aset sewa pembiayaan 69.502.350.652 (569.089.740) - - 68.933.260.912
Cadangan kerugian
penurunan nilai (185.652.925) - - - (185.652.925)
Aset hak-guna (59.880.957) (51.326.535) - - (111.207.492)
Total Liabilitas Pajak
Tangguhan 31.177.627.373 (275.969.585) - - 30.901.657.788
29
Page 33
PT SMR UTAMA Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM
Pada tangal 30 Juni 2023 dan 31 Desember 2022 dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 30 Juni 2023 dan 2022
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
14. PERPAJAKAN - LANJUTAN
31 Desember 2022
(Manfaat) beban Penghasilan
Saldo awal pajak penghasilan komprehensif lain Penyesuaian Saldo akhir
Liabilitas pajak tangguhan
Perusahaan
Aset tetap 1.749.051.746 (1.749.051.746) - - -
Diskonto aset keuangan (1.160.914.891) 756.063.724 - - (404.851.167)
Cadangan kerugian
penurunan nilai (28.521.180.078) (779.735.475) - - (29.300.915.553)
-
Entitas Anak
Liabilitas imbalan kerja (9.772.774.539) 1.039.773.540 359.578.322 - (8.373.422.677)
Aset sewa pembiayaan 75.108.443.369 (5.606.092.717) - - 69.502.350.652
Cadangan kerugian
penurunan nilai (155.358.161) (30.294.764) - - (185.652.925)
Aset hak-guna (922.279.815) 862.398.858 - - (59.880.957)
Total Liabilitas Pajak
Tangguhan 36.324.987.631 (5.506.938.580) 359.578.322 - 31.177.627.373
Rincian akumulasi rugi fiskal yang dapatdikompensasi Kelompok Usaha untuk adalah sebagaiberikut:
2023 2022
(30 Juni) (31 Desember)
Perusahaan 28.585.859.221 35.298.793.575
Entitas Anak
PT Adikarsa Alam Resources (AKAR) 201.728.696 201.208.820
PT Adibrata Cipta Pertiwi (ACP) - dahulu bernama PT Ricobana (RB) 803.355.780 798.619.780
PT Ricobana Abadi (RBA) 278.971.885.886 238.989.093.474
PT Troposfir Pancar Sejati (TPS) 121.792.180 121.512.180
PT Troposfir Mega Raya (TMR) 124.384.461 123.874.461
PT Delta Samudra (DS) 782.269.918 782.100.034
Total 309.591.276.142 276.315.202.324
Pada tanggal 30 Juni 2023 dan 31 Desember 2022, Kelompok Usaha, tidak mengakui aset pajak tangguhan yang berasal dari akumulasi rugi fiskal yang
dapat dikompensasikan, mengingat manajemen berkeyakinan bahwa tidak terdapat bukti yang memadai bahwa rugi fiskal yang belum digunakan dapat
dimanfaatkan sebelum kedaluwarsanya.
f. Perubahan Peraturan Pajak
Perubahan tarif pajak
Pada tanggal 31 Maret 2020, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 (“Perpu No.1 2020”)
yang kemudian disahkan menjadi UU No. 2 Tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk menangani pandemi
Corona virus disease 2019 (“Covid-19”). Melalui peraturan ini, Pemerintah memutuskan beberapa kebijakan baru dan salah satunya terkait dengan
penyesuaian tarif pajak penghasilan wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebagai berikut:
- Tarif pajak penghasilan sebesar 22% yang berlaku pada tahun pajak 2020 dan 2021; dan
- Tarif pajak penghasilan sebesar 20% yang mulai berlaku pada tahun pajak 2022 dan selanjutnya
Undang - Undang harmonisasi perpajakan
Pada tanggal 29 Oktober 2021, Pemerintah Republik Indonesia memberlakukan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU-HPP”) yang
secara garis besar memuat enam ketentuan sebagai berikut:
1. Perubahan UU Pajak Penghasilan (“PPh”) Poin-poin perubahan diantaranya adalah sebagai berikut:
- Penyesuaian kebijakan penurunan tarif PPh Badan yang ditetapkan pada tarif 22% mulai tahun 2022;
- Penambahan Objek PPh final Pasal 4 (2);
- Penyesuaian ketentuan penyusutan dan amortisasi;
2. Perubahan UU Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”) Poin perubahan diantaranya adalah kenaikan tarif PPN yang dilakukan secara bertahap:
- 11% berlaku 1 April 2022;
- 12% berlaku paling lambat 1 Januari 2025;
30
Page 34
PT SMR UTAMA Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM
Pada tangal 30 Juni 2023 dan 31 Desember 2022 dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 30 Juni 2023 dan 2022
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
14. PERPAJAKAN - LANJUTAN
f. Perubahan Peraturan Pajak - Lanjutan
Undang - Undang harmonisasi perpajakan - lanjutan
3. Perubahan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (“KUP”)
4. Program Pengungkapan Sukarela
5. Pajak Karbon
6. Perubahan UU Cukai
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2021.
Dengan berlakunya UU ini maka Ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 mengenai penurunan tarif pajak penghasilan
wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar 20% yang mulai berlaku pada tahun pajak 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Insentif pajak
Pada tanggal 16 Juli 2020, Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (“PMK”)
No.86/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak Bagi Wajib Pajak yang terkena dampak Covid-19. Berdasarkan peraturan tersebut, pajak yang diberikan
insentif adalah PPh Pasal 21, PPh Final berdasarkan atas PP No. 23 Tahun 2018, impor PPh Pasal 22, Angsuran PPh Pasal 25 dan Pajak Pertambahan
Nilai. Peraturan mengenai insentif perpajakan bagi wajib pajak yang terkena dampak Covid-19 telah beberapa kali diubah, terakhir melalui PMK No.
9/PMK.03/2021 yang diubah dengan PMK Nomor 149/PMK.03/2021 yang berlaku efektif mulai tanggal 26 Oktober 2021 hingga 2 Februari 2022.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (“PMK”) No. 3/PMK.03/2022, Pemerintah Republik Indonesia kembali memperpanjang jangka waktu
berlakunya insentif pajak untuk wajib pajak terdampak Covid-19, kecuali, untuk PPh pasal 21 sampai dengan tanggal 30 Juni 2022 atau untuk masa pajak
Januari hingga Juni 2022. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2022. Pada saat PMK ini mulai berlaku, PMK No.
9/PMK.03/2021 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PMK No.149/PMK.03/2021, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Pemerintah untuk Undang - Undang Cipta Kerja
Pada tanggal 16 Februari 2021, Peraturan Pemerintah (“PP”) No. 9 Tahun 2021 telah diterbitkan perlakuan perpajakan untuk mendukung kemudahan
berusaha serta mendukung percepatan implementasi kebijakan strategis di bidang perpajakan sebagaimana telah diatur dalam UU Cipta Kerja. Ruang
lingkup pengaturan dalam PP ini meliputi perlakuan perpajakan untuk :
- Perlakuan perpajakan di bidang Pajak Penghasilan antara lain pengaturan dividen atau penghasilan lain yang dikecualikan dari objek Pajak
Penghasilan berlaku untuk yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak orang pribadi dan badan dalam negeri sejak diundangkannya Undang-
- Perlakuan perpajakan di bidang Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah antara lain
pengaturan kedudukan nomor induk kependudukan dipersamakan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak dalam rangka pembuatan Faktur Pajak dan
pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak pembeli orang pribadi; dan
- Perlakuan perpajakan di bidang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan antara lain perubahan sanksi administratif dalam pengungkapan
ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan pada saat Pemeriksaan dari 50% (lima puluh persen) menjadi tarif bunga berdasarkan suku bunga
acuan dengan jangka waktu maksimal 24 (dua puluh empat) bulan, dan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan dari 150% ( seratus lima puluh
persen) menjadi 100% (seratus persen), serta permintaan penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan dari denda sebesar 4 (empat)
kali jumlah pajak menjadi 3 (tiga) kali jumlah pajak.
Pada tanggal 17 Februari 2021, sebagai ketentuan lebih lanjut, Pemerintah Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (“PMK”)
Nomor 18/PMK.03/2021 mengenai Pelaksanaan UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) No. 2 Tahun 2022
Pada tanggal 30 Desember 2022, Presiden Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) No. 2 Tahun
2022 dimana bentuk regulasi dan inti pengaturan dari Perpu tersebut adalah menulis ulang UU Cika dikurangi pasal-pasal yang telah diubah dengan UU
HPP, disusun dengan metode Omnibus dan mencabut UU No. 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja: Latar belakang diterbitkannya Perpu tersebut
diantaranya adalah:
- Terdapat pengujian formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cika) ke Mahkamah Konstitusi dan berdasarkan putusan
nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang diucapkan tanggal 25 November 2021 ditetapkan amar putusan, antara lain:
a. pembentukan UU Cika bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak
dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan diucapkan;
b. UU Cika masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan sesuai tenggang waktu yang ditetapkan; dan
c. Pemerintah harus melakukan perbaikan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak putusan diucapkan.
- Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut ditindaklanjuti dengan:
a. Penetapan UU No. 13 Tahun 2022 sebagai perubahan kedua UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang undangan yang
antara lain mengatur metode omnibus dan memperjelas partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang undangan;
b. Meningkatkan partisipasi masyarakat (meaningful participation) yakni hak untuk didengarkan pendapatnya, hak untuk dipertimbangkan
pendapatnya, dan hak untuk mendapatkan penjelasan atas pendapat yang diberikan, dalam pembentukan regulasi;
31
Page 35
PT SMR UTAMA Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM
Pada tangal 30 Juni 2023 dan 31 Desember 2022 dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 30 Juni 2023 dan 2022
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
14. PERPAJAKAN - LANJUTAN
f. Perubahan Peraturan Pajak - Lanjutan
Peraturan Pemerintah untuk Undang - Undang Cipta Kerja - Lanjutan
c. Menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perpu). Pada prinsipnya, perbaikan
tersebut tidak mengubah substansi yang telah diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja, sehingga Perpu harus dibaca dan dimaknai sama dengan
UndangUndang yang saat ini berlaku (konteks perpajakan).
- Perpu juga diterbitkan dengan mempertimbangkan dinamika global yang disebabkan terjadinya kenaikan harga energi dan harga pangan, perubahan
iklim (climate change), dan terganggunya rantai pasokan (supply chain) telah menyebabkan terjadinya penurunan pertumbuhan ekonomi dunia dan
terjadinya kenaikan inflasi yang akan berdampak secara signifikan kepada perekonomian nasional yang harus direspons dengan standar bauran
kebijakan untuk peningkatan daya saing dan daya tarik nasional bagi investasi melalui transformasi ekonomi yang dimuat dalam Undang-Undang
tentang Cipta Kerja, sehingga kebijakan tersebut menjadi sangat penting dan urgen.
g. Surat Ketetapan Pajak
RBA
Berdasarkan SKPLB No. 00043/407/20/038/21, pada tanggal 27 Desember 2021, RBA menerima SKPLB untuk tahun fiskal 2020 atas PPN sebesar Rp
5.989.448.035. RBA menerima klaim pajak tersebut pada tanggal 7 Februari 2022, Perusahaan menerima klaim pajak.
Berdasarkan SKPLB No. 00015/406/19/038/21, pada tanggal 25 Maret 2021, Perusahaan menerima SKPLB untuk tahun fiskal 2019 atas Pajak Badan
(PPh 29) sebesar Rp 9.374.507.992.
Pada tanggal 27 Juli 2022, RBA (Entitas Anak) menerima Surat Ketetapan Pajak untuk tahun pajak 2020 berupa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar
(SKPLB) untuk Pajak Penghasilan Badan dengan nilai sebesar Rp. 5.982.474.770, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) untuk Pajak
Penghasilan Pasal 21, 23, Pasal 4 ayat 2 dan Bea Materai dengan nilai kurang bayar sebesar Rp. 209.426.027.
Pada tanggal 21 November 2022, RBA (Entitas Anak) menerima SKPLB untuk tahun fiskal 2021 atas Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (PPN)
sebesar Rp9.476.576.832 dan Surat Tagihan Pajak (STP) atas Pajak Penghasilan pasal 21 dan PPN sebesar Rp5.167.106. RBA menerima klaim pajak
tersebut pada tanggal 16 Desember 2022
15. UTANG BANK JANGKA PANJANG
Perusahaan memiliki hutang bank jangka panjang dengan pihak ketiga dengan rincian sebagai berikut:
2023 2022
(30 Juni) (31 Desember)
PT Bank Capital Indonesia Tbk 155.086.669.300 162.357.969.615
Dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun (155.086.669.300) (162.357.969.615)
Bagian jangka panjang - -
PT Bank Capital Indonesia Tbk
Pada bulan Maret 2015, Perusahaan memperoleh fasilitas Pinjaman Aksep (PA) sebesar Rp 100.000.000.000, yang digunakan untuk pembiayaan modal kerja
dengan jangka waktu satu tahun.
Pada tanggal 30 Mei 2016, Perusahaan dan Bank Capital sepakat merubah fasilitas di atas dengan perubahan sebagai berikut:
- PA berjangka pendek menjadi PA berjangkasebesar $AS 17.000.000
- Jangka waktu pinjaman dari 9 Juni 2016 - 9 Juni2019
- Jadwal pembayaran pokok pinjaman:
Tahun pertama : nihil (grace period)
Tahun kedua : sebesar $AS 3.800.000
Tahun Ketiga : sebesar $AS 13.200.000
Perusahaan wajib membayar bunga sebesar 10% per tahun, provisi nihil, dan bank administrasi sebesar Rp 25.000.000.
Pada tanggal 30 Juni 2023 dan 31 Desember 2022, saldo utang bank masing-masing sebesar Rp 155.458.233.263 dan 162.357.969.615.
32
Page 36
PT SMR UTAMA Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM
Pada tangal 30 Juni 2023 dan 31 Desember 2022 dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 30 Juni 2023 dan 2022
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
15. UTANG BANK JANGKA PANJANG - LANJUTAN
Kelompok Usaha memberikan jaminan tambahan sebagai berikut:
1. Tanah kosong Sertifikat Hak Milik No. 2.791 (2.229 m2), No. 847 (6.527 m2), No. 864 (3.250 m2), No. 1475 (3.306 m2), No. 3092 (3.486 m2)
Kelurahan Gunung Pati, Kecamatan Gunung Pati, Semarang atas nama Wijaya Mulia.
2. 100% saham PT Gunung Berkat Utama, dengan perincian sebagai berikut:
- Gadai Saham PT Gunung Berkat Utama yang dimiliki o1eh PT Bengalon karya Bara sebanyak 900 lembar saham senilai Rp 900.000.000.
- Gadai Saham PT Gunung Berkat Utama yang dimiliki o1eh PT Adikarsa Alam Resources sebanyak 600 lembar saham senilai Rp 600.000.000.
3. 100 % saham PT Electra Grand Mining, dengan perincian sebagai berikut:
- Gadai Saham PT Electra Grand Mining yang dimiliki o1eh Freddy Gunawan sebanyak 875 lembar saham senilai Rp 875.000.000.
- Gadai Saham PT Electra Grand Mining yang dimiliki o1eh Dwi Hendra sebanyak 125 lembar saham senilai Rp 125.000.000.
4. 1 unit mobil Aston Martin BD5 tahun 2009, Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor No. F8707532G atas nama Wijaya Mulia dengan Nomor Polisi
B3RDY.
5. Perjanjian Pengikatan Jual Beli (“PPJB”) 1 unit apartemen Gandaria 1 Park Residence Menara B lantai 10 unit tipe E 3BR.
Pada tanggal 29 Agustus 2018, berdasarkan persetujuan restrukturisasi, fasilitas kredit mengalami perubahan dalam hal jangka waktu fasilitas tersebut
menjadi 48 bulan terhitung sejak tanggal 7 September 2018 hingga jatuh tempo pada 7 Agustus 2022, dan perubahan suku bunga menjadi 7% per tahun.
Pada tanggal 9 Maret 2020, Perusahaan mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu fasilitas menjadi 64 bulan kedepan dengan pembayaran
sebagai berikut:
• Bulan 1-12: pembayaran bunga saja sebesar 4% p.a.
• Bulan 13-36: Pembayaran angsuran (Bunga + Pokok) sebesar $AS 225.000 + kekurangan pembayaran bunga sebesar 3% di bulan 1-12 yang diangsur 24
kali angsuran.
• Bulan 37-64 : Pembayaran angsuran (Bunga + Pokok) sebesar $AS 225.000 (Angsuran bulan 64 sebesar sisa saldo yang belum terbayar).
Sehubungan dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam perjanjian pinjaman bank antara Perusahaan dengan Bank Capital dimana
Perusahaan wajib membayar bunga kepada Bank setiap bulan pada tiap tanggal 25 dan wajib membayar kembali seluruh pinjaman kepada Bank pada saat
tanggal jatuh tempo. Dan jika Perusahaan lalai dalam membayar jumlah, baik jumlah utang pokok, bunga, provisi, biaya-biaya, denda dan/atau jumlah lain
yang terutang dan wajib dibayar oleh Perusahaan kepada Bank pada waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian tersebut menjadi jatuh tempo dan wajib
dibayar oleh Perusahaan secara seketika dan sekaligus lunas.
Pada 30 Juni 2023 dan 31 Desember 2022, Perusahaan tidak melakukan pembayaran bunga secara rutin tiap bulan kepada Bank Capital. Sehingga
Perusahaan melanggar syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang wajib dipenuhi oleh Perusahaan sehingga pinjaman ke Bank Capital pada tanggal 31
Desember 2020 menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar oleh Perusahaan secara seketika dan sekaligus. Dan sejak tanggal 31 Desember 2020, Perusahaan
telah mengklasifikasikan pinjaman ke Bank Capital pada klasifikasi jangka pendek.
Pada tanggal 30 Juni 2023 dan 31 Desember 2022, akrual beban bunga Perusahaan ke Bank Capital masing-masing sebesar Rp 22.475.015.035.
16. MEDIUM TERM NOTES
RBA, entitas anak, menerbitkan Medium Term Notes (“MTN”) sebesar Rp 400.000.000.000 dengan PT Garuda Nusantara Sekuritas selaku “Arranger”.
Medium Term Notes (MTN) diterbitkan pada tanggal 20 Desember 2017, terdaftar di Bursa Efek Indonesia, telah jatuh tempo pada tanggal 20 Desember
2022. Tingkat suku bunga sebesar 11,25% per tahun dan dibayarkan per 3 bulan.
Pada tanggal 05 Januari 2023, PT Pemeringkat Efek Indonesia ("Pefindo") melakukan pemantauan khusus dengan memberikan peringkat
"idCCC/CreditWatch"atas MTN untuk periode dari tanggal 04 Januari 2023 sampai dengan tanggal 04 April 2023.
Selanjutnya, pada tanggal 24 Maret 2023, PT Pemeringkat Efek Indonesia ("Pefindo") kembali melakukan pemantauan khusus dengan memberikan
peringkat "idCCC/CreditWatch" atas MTN I Ricobana Abadi Tahun 2017 untuk periode dari tanggal 21 Maret 2023 sampai dengan tanggal 21 Juni 2023.
Semua MTN diterbitkan di Indonesia dan dalam mata uangRupiah
Seluruh utang MTN Perusahaan adalah tanpa jaminan.
Dana yang diperoleh dari penerbitan MTN, setelah dikurangi biaya emisi seluruhnya akan dipergunakan untuk melunasi utang Penerbit kepada Cheviot
Investment Ltd
Berdasarkan perjanjian penerbitan MTN, RBA entitas anak diwajibkan untuk mematuhi pembatasan tertentu yang berkaitan dengan kegiatan usaha
Perusahaan, mencakup pembatasan untuk tidak melakukan transaksi dengan nilai yang melebihi batas tertentu atau diluar syarat yang telah disetujui, antara
lain penjualan dan pengalihan aktiva tetap, penggabungan usaha, akuisisi, perubahan bidang usaha utama Perusahaan, mengurangi modal Perusahaan, dan
mengajukan pailit.
Pada tanggal 16 Desember 2022, Perusahaan menerbitkan surat dengan No.061/RBA-DIR/XII/2022 perihal permohonan restrukturisasi kewajiban
pembayaran bunga dan pokok MTN I Ricobana Abadi 2017 kepada PT MNC Asset Management yang berisi, permohonan atas kewajiban MTN I Ricobana
Abadi 2017 yang akan jatuh tempo pada tanggal 20 Desember 2022 sebesar Rp 400.000.000.000 dan bunga sebesar Rp 11.250.000.000, untuk dapat di
restrukturisasi mengingat dalam 2 tahun terakhir Perusahaan masih mengalami kerugian dan belum dapat membukukan laba semenjak pandemi Covid-19 di
Indonesia.
33
Page 37
PT SMR UTAMA Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM
Pada tangal 30 Juni 2023 dan 31 Desember 2022 dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 30 Juni 2023 dan 2022
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
16. MEDIUM TERM NOTES - LANJUTAN
Adapun permohonan restrukturisasi yang hendak di ajukanPerusahaan adalah sebagai berikut :
1. Perpanjangan jangka waktu pelunasan sampai dengan 20 Desember 2029 (7 tahun).
2. Pembayaran bunga yang jatuh tempo di 20 Desember 2022 sebesar Rp11.250.000.000 akan dibayarkan di 20 Desember 2022 sebesar Rp5.625.000.000
dan sisanya di 30 Maret 2023.
3. Penurunan tingkat suku bunga atas MTN I Ricobana Abadi 2017
4. Pembayaran bunga restrukturisasi seluruhnya dilakukan di akhir yakni 20 Desember 2029; dan
5. Pelunasan pokok MTN I Ricobana Abadi 2017 dilakukan secara bertahap
Pada tanggal 19 Desember 2022, Perusahaan menerima surat dari PT MNC Asset Management, dengan nomor surat No.204/MNCAM/DIR/XII/2022 perihal
tanggapan permohonan restrukturisasi, yang berisi menindaklanjuti surat PT Ricobana Abadi No.061/RBA-DIR/XII/2022 tanggal 16 Desember 2022,
bahwasanya PT MNC Asset Management mempertimbangkan proposal restrukturisasi yang disampaikan dalam surat tersebut, dengan senantiasa tunduk
kepada persetujuan/arahan dari pemegang unit penyertaan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pada tanggal 29 Desember 2022, Perusahaan menerbitkan surat dengan nomor surat No.064/RBA-DIR/XII/2022 perihal surat tanggapan permohonan
restrukturisasi, yang berisi mengajukan perpanjangan waktu sampai dengan 90 hari ("Masa Penangguhan") sejak tanggal 20 Desember 2022 untuk
menyelesaikan proses restrukturisasi MTN I Ricobana Abadi Tahun 2017 dan oleh karenanya memohon agar RBA tidak dinyatakan telah lalai dalam
membayar pokok MTN I Ricobana Abadi Tahun 2017 mengingat pernyataan lalai tersebut dapat mempengaruhi proses restrukturisasi.
Oleh karenanya selama masa penangguhan sampai dengan restrukturisasi MTN I Ricobana Abadi Tahun 2017 disetujui, maka RBA dibebaskan dari
kewajiban pembayaran bunga dan denda sebagaimana dimaksud pada Perjanjian MTN Awal.
Pada tanggal 30 Desember 2022, Perusahaan kembali menerima surat dari PT MNC Asset Management, dengan nomor surat
No.216/MNCAM/DIR/XII/2022 perihal surat tanggapan masa penangguhan, yang berisi menyetujui permohonan perpanjangan waktu (Masa Penangguhan)
sampai dengan 90 hari sejak tanggal 20 Desember 2022, mengingat diperlukannya waktu untuk berkoordinasi dengan pemegang unit penyertaan dan/atau
Otoritas Jasa Keuangan, dan pihak terkait lainnya, sehubungan dengan proses restrukturisasi.
Pada tanggal 20 Januari 2023, Perusahaan kembali menerbitkan surat yang ditujukan kepada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, perihal surat
pemberitahuan pembelian kembali sebagian MTN I Ricobana Abadi Tahun 2017 oleh PT Ricobana Abadi, yang berisi bahwa pada tanggal 16 Desember
2022 RBA telah membeli kembali sebagian MTN I Ricobana Abadi Tahun 2017 sebesar Rp20.947.500.000 (dua puluh miliar sembilan ratus empat puluh
tujuh juta rupiah) dari jumlah pokok MTN sebesar Rp400.000.0000.000 (empat ratus miliar rupiah). sehingga, jumlah pokok MTN I Ricobana Abadi Tahun
2017 menjadi sebesar Rp379.052.500.000.
Pada tanggal 14 Maret 2023, Perusahaan kembali menerbitkan surat, dengan nomor surat No.015/RBADIR/III/2023 perihal surat perpanjangan masa
penangguhan, yang berisi permohonan perpanjangan masa penangguhan selama 90 hari sejak tanggal 20 Maret 2023 untuk menyelesaikan proses
restrukturisasi MTN I Ricobana Abadi Tahun 2017
Pada tanggal 16 Maret 2023, Perusahaan kembali menerima surat dari PT MNC Asset Management, dengan nomor surat No.074/MNCAM/DIR/III/2023
perihal surat tanggapan perpanjangan masa penangguhan, yang berisi terkait permohonan perpanjangan masa penangguhan selama 90 hari sejak tanggal 20
Maret 2023, pada prinsipnya dapat dilakukan, mengingat belum adanya tanggapan dari Kejaksaan Agung RI atau OJK.
Pada tanggal 12 Juni 2023, Perusahaan mengajukan perpanjangan 90 hari masa remedy sejak tanggal 20 Juni 2023 melalui Surat No.026/RBA-DIR/VI/2023
dimana atas surat tersebut telah mendapat tanggapan berupa persetujuan perpanjangan 90 hari, masa remedy melalui Surat No 137/MNCAM/DIR/VI/2023
tanggal 15 Juni 2023.
Sampai dengan tanggal laporan keuangan konsolidasian, proses restrukturisasi MTN I Ricobana Abadi 2017 tersebut, masih dalam proses.
Pada tanggal 30 Juni 2023 dan 31 Desember 2022, saldo utang MTN adalah masing-masing sebesar Rp 379.052.500.000.
17. LIABILITAS SEWA
Rincian hutang sewa pembiayaan berdasarkan kreditur adalah sebagai berikut:
2023 2022
(30 Juni) (31 Desember)
PT Surya Artha Nusantara Finance 11.755.484.068 19.839.824.127
PT Indomobil Finance 4.669.192.700 6.306.846.260
PT Caterpillar Finance Indonesia 2.309.286.774 3.801.397.685
PT Bank Central Asia Tbk 1.960.419.868 1.952.005.302
PT Pool advista 3.224.283.204 -
Jumlah 23.918.666.614 31.900.073.374
Dikurangi bagian yang jatuh tempo
dalam satu tahun (19.009.190.554) (22.281.699.125)
Bagian jangka panjang 4.909.476.060 9.618.374.249
34
Page 38
PT SMR UTAMA Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM
Pada tangal 30 Juni 2023 dan 31 Desember 2022 dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 30 Juni 2023 dan 2022
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
17. LIABILITAS SEWA - LANJUTAN
Rincian pembayaran hutang sewa pembiayaan minimum pada masa yang akan datang berdasarkan perjanjian-perjanjian sewa tersebut adalah sebagai berikut:
2023 2022
(30 Juni) (31 Desember)
Sampai dengan satu tahun 20.733.468.934 25.009.878.497
Lebih dari satu tahun dan kurang dari dua tahun 4.912.195.137 8.913.739.799
Lebih dari tiga tahun 240.462.512 1.376.915.831
Jumlah 25.886.126.583 35.300.534.127
Dikurangi bagian bunga (1.967.459.969) (3.400.460.753)
Bersih 23.918.666.614 31.900.073.374
Bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun (19.009.190.554) (22.281.699.125)
Bagian jangka panjang 4.909.476.060 9.618.374.249
Pada tanggal 30 Juni 2023 dan 31 Desember 2022, utang sewa pembiayaan meliputi kontrak sewa yang ditandatangani masing-masing oleh RBA, dengan
lessor pihak ketiga.
Kelompok Usaha melakukan perjanjian sewa dengan berbagai lessor seperti tersebut di atas atas alat berat dengan masa sewa selama 3 - 4 tahun dan akan
jatuh tempo pada tanggal yang berbeda-beda hingga tahun 2024. Tingkat bunga efektif rata-rata tahun 2022 dan 2021 adalah masing-masing sebesar 12,00%
- 14,00%.
Pada bulan Mei 2022, sewa kantor menara citicon berakhir dan selanjutnya Perusahaan memiliki kontrak sewa kantor di Ruko Puri Mutiara Sunter dengan
jangka waktu sewa selama 2 tahun dengan nilai kontrak sebesar Rp 940.594.059.
Berdasarkan perjanjian-perjanjian, jika Kelompok Usaha, sebagai lessee, lalai memenuhi liabilitas pembayaran kepada lessor, maka seluruh utang sewa
pembiayaan yang terutang harus segera dibayar sebagian atau keseluruhan, atau aset sewa pembiayaan harus dikembalikan dan/atau akan diambil kembali
oleh lessor serta perjanjian sewa dianggap berakhir. Pada tanggal 30 Juni 2023 dan 31 Desember 2022, Kelompok Usaha telah memenuhi seluruh
persyaratan tersebut.
Perusahaan memiliki kontrak sewa untuk bangunan yang digunakan dalam operasinya. Sewa bangunan umumnya memiliki jangka waktu sewa 3 tahun.
Kewajiban Perusahaan atas sewa yang dimilikinya dijamin dengan hak penyewa atas aset yang disewakan.
18. LIABILITAS IMBALAN KERJA KARYAWAN
Pada tanggal 30 Juni 2023 dan 31 Desember 2022, Kelompok Usaha mencatat kewajiban imbalan kerja untuk seluruh karyawan tetap yang berhak
berdasarkan Undang-undang Tenaga Kerja No. 13/2003 tanggal 25 Maret 2003 masing-masing sebesar Rp 36.495.345.396 dan Rp 38.061.012.167.
19. MODAL SAHAM
Susunan pemegang saham Perusahaan pada tanggal 30 Juni 2023 dan 31 Desember 2022 adalah sebagai berikut :
PEMEGANG SAHAM Total saham Persentase Modal
kepemilikan ditempatkan dan
disetor penuh
PT Trada Alam Minera Tbk 6.537.292.419 52,30% 653.729.241.900
PT Asabri (Persero) 1.014.086.000 8,11% 101.408.600.000
Masyarakat (masing-masing kurang dari 5%) 4.948.007.363 39,59% 494.800.736.300
Total 12.499.385.782 100% 1.249.938.578.200
Pada tanggal 30 Juni 2023 dan 31 Desember 2022 , tidak terdapat anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang mempunyai saham Perusahaan.
Pengelolaan modal
Tujuan utama pengelolaan modal adalah untuk memastikan pemeliharaan rasio modal yang sehat guna mendukung usaha dan memaksimalkan imbalan bagi
pemegang saham.
Perusahaan mengelola struktur permodalan dan melakukan penyesuaian, berdasarkan perubahan kondisi ekonomi. Untuk memelihara dan menyesuaikan
struktur permodalan, Perusahaan dapat menyesuaikan pembayaran dividen kepada pemegang saham, imbalan modal kepada pemegang saham atau
menerbitkan saham baru.
Perusahaan mengelola permodalan dengan menggunakan rasio pengungkit, yang dihitung melalui pembagian antara hutang neto dengan jumlah modal.
Kebijakan Perusahaan adalah menjaga rasio pengungkit dalam kisaran yang umum dalam industri sejenis dengan tujuan untuk mengamankan pendanaan
terhadap biaya yang rasional.
35
Page 39
PT SMR UTAMA Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM
Pada tangal 30 Juni 2023 dan 31 Desember 2022 dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 30 Juni 2023 dan 2022
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
19. MODAL SAHAM - LANJUTAN
Pengelolaan modal - lanjutan
Utang neto meliputi seluruh pinjaman (utang bank, utang sewa pembiayaan dan utang pembiayaan konsumen) ditambah utang usaha - pihak ketiga, utang
lain-lain serta beban masih harus dibayar dikurangi kas dan bank. Jumlah modal mencakup seluruh ekuitas sebagaimana yang disajikan dalam laporan posisi
keuangan konsolidasian.
Perhitungan rasio pengungkit adalah sebagai berikut
2023 2022
(30 Juni) (31 Desember)
Utang usaha 75.040.415.320 65.170.062.896
Utang lain-lain 15.152.795.576 7.279.915.474
Medium term notes 379.052.500.000 379.052.500.000
Beban akrual 25.961.099.011 25.147.078.800
Utang bank jangka panjang 155.086.669.300 162.357.969.615
Liabilitas sewa 23.918.666.614 31.900.073.374
Jumlah 674.212.145.821 670.907.600.159
Dikurangi kas dan bank 16.648.537.949 11.586.108.505
Utang neto 657.563.607.872 659.321.491.654
Jumlah ekuitas 160.479.336.834 195.150.556.330
Rasio pengungkit 4,10 3,38
20. TAMBAHAN MODAL DISETOR - NETO
Rincian tambahan modal disetor-neto pada tanggal 30 Juni 2023 dan 31 Desember 2022 adalah sebagai berikut:
Agio saham :
Penawaran umum terbatas I 250.000.000.000
Waran Seri I 53.959.820.259
Biaya penerbitan saham
Penawaran umum perdana (11.622.799.033)
Penawaran umum terbatas I (3.468.143.216)
Selisih nilai transaksi entitas sepengendali (28.990.531.159)
Neto 259.878.346.851
Saldo agio saham berasal dari selisih antara hasil penerimaan dari penawaran umum perdana saham atas 500.000.000 lembar saham kepada masyarakat pada
harga Rp 600 per saham dengan nilai nominalnya (Rp 100 per saham) sebesar Rp 250.000.000.000. Biaya yang terjadi sehubungan dengan penawaran umum
tersebut adalah sebesar Rp 11.622.799.033.
Saldo agio saham berasal dari selisih antara hasil penerimaan dari pelaksanaan Waran Seri I atas 499.385.782 lembar saham kepada masyarakat pada harga
Rp 100 per saham dengan nilai nominalnya (Rp 150 per saham) sebesar Rp 53.959.820.259.
Pada tahun 2014, Perusahaan melakukan Penawaran Umum Terbatas I (PUT I) melalui penerbitan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (Catatan 1b).
Biayabiaya saham yang terkait langsung dengan penerbitan efek ekuitas Perusahaan dalam PUT I adalah sebesar Rp 3.468.143.216.
Saldo selisih nilai kombinasi bisnis entitas sepengendali sebesar Rp 28.990.531.159 merupakan selisih antara antara biaya perolehan dengan nilai buku aset
neto SMR, entitas anak, diperoleh melalui transaksi tanggal 17 Desember 2010 ketika Perusahaan melakukan penyertaan saham sebesar 94.700.000 saham
sehingga menjadikan Perusahaan memiliki 99,68% kepemilikan saham di SMR.
36
Page 40
PT SMR UTAMA Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM
Pada tangal 30 Juni 2023 dan 31 Desember 2022 dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 30 Juni 2023 dan 2022
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
21. PENDAPATAN
2023 2022
(Enam bulan) (Enam bulan)
Pihak ketiga 169.894.535.059 195.143.370.255
Pihak berelasi (Catatan 26) - 53.590.002.540
Total 169.894.535.059 248.733.372.795
Rincian penjualan berdasarkan jenis pengerjaannya adalah sebagai berikut:
2023 2022
(Enam bulan) (Enam bulan)
Jasa penambangan 166.049.137.515 243.892.708.932
Penyewaan alat berat 2.934.397.544 4.840.663.863
Lain-lain 911.000.000 -
Total 169.894.535.059 248.733.372.795
Rincian penjualan kepada pelanggan yang melebihi 10% dari jumlah pendapatan konsolidasian adalah sebagai berikut:
Pendapatan Persentase terhadap total pendapatan
2023 2022 2023 2022
(Enam bulan) (Enam bulan) (Enam bulan) (Enam bulan)
Pihak ketiga
PT Berau Coal Energy 168.983.535.059 195.143.370.255 99,46% 78,45%
CREI-CTCE-SGM Consortium 911.000.000 - 0,54% -
Pihak berelasi
PT Gunung Bara Utama - 53.590.002.540 0,00% 21,55%
Total 169.894.535.059 248.733.372.795 100% 100%
22. BEBAN POKOK PENJUALAN
Rincian atas beban produksi adalah sebagai berikut:
2023 2022
(Enam bulan) (Enam bulan)
Penyusutan 56.526.777.551 81.891.219.010
Gaji, upah dan tunjangan lain 48.444.617.032 63.163.609.845
Pemeliharaan dan perbaikan 40.015.924.429 56.453.535.842
Sewa 7.391.928.278 18.470.664.366
Penambangan 18.811.824.320 15.128.276.823
Asuransi 2.143.721.568 3.822.875.226
Biaya kantor 1.092.073.434 2.316.293.015
Bahan bakar 116.700.078 3.365.000
Lain-lain 16.619.221.395 18.971.014.456
Beban pokok penjualan 191.162.788.085 260.220.853.583
Tidak terdapat pembelian dari dan/atau pembayaran kepada satu pemasok yang melebihi 10% dari total penjualan konsolidasian untuk periode enam bulan
yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 dan 2022.
23. BEBAN UMUM DAN ADMINISTRASI
Akun ini terdiri dari :
2023 2022
(Enam bulan) (Enam bulan)
Penyusutan aset tetap (Catatan 9) 8.577.127.720 4.110.978.154
Gaji, upah dan bonus 15.479.426.031 16.221.023.167
Jasa tenaga ahli 263.189.029 195.379.723
Lain-lain 1.039.731.684 3.260.511.244
Total 25.359.474.464 23.787.892.288
37
Page 41
PT SMR UTAMA Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM
Pada tangal 30 Juni 2023 dan 31 Desember 2022 dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 30 Juni 2023 dan 2022
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
24. PENDAPATAN (BEBAN) USAHA LAINNYA
Akun ini terdiri dari :
2023 2022
(Enam bulan) (Enam bulan)
Laba (rugi) penjualan aset tetap 4.805.988.567 1.584.126.920
Laba (rugi) selisih kurs 7.269.005.662 (5.975.970.878)
Penghapusan aset tetap - (9.318.751)
Lain-lain - neto 1.446.047.721 4.685.331.638
Total 13.521.041.950 284.168.929
25. RUGI PER SAHAM
Rincian rugi per saham adalah sebagai berikut:
2023 2022
(Enam bulan) (Enam bulan)
Rugi periode berjalan yang dapat diatribusikan
kepada pemilik entitas induk (34.670.769.961) (55.219.688.527)
Rata-rata tertimbang saham yang beredar 12.499.385.782 12.499.385.782
Rugi per saham dasar (2,77) (4,42)
26. SALDO DAN TRANSAKSI DENGAN PIHAK BERELASI
Transaksi dan sifat hubungan dengan pihak-pihak berelasi adalah sebagai berikut:
Pihak pihak berelasi Sifat hubungan Sifat saldo akun/transaksi
PT Alam Abadi Resources Afiliasi Piutang lain-lain
PT Kalimantan Infra Gemilang Afiliasi Piutang lain-lain
PT Gunung Bara Utama Afiliasi Piutang usaha, utang lain-lain
Dalam kegiatan usahanya, Kelompok Usaha melakukan beberapa transaksi dengan pihak-pihak berelasi yang dilakukan pada tingkat harga dan persyaratan
tertentu.
Rincian saldo yang timbul dari transaksi dengan pihak-pihak berelasi di atas adalah sebagai berikut:
2023 2022
(30 Juni) (31 Desember)
Aset
Piutang usaha (lihat Catatan 6)
Rupiah
PT Gunung Bara Utama 20.706.246.101 20.706.246.101
Penyisihan penurunan nilai (843.876.940) (843.876.940)
Subtotal 19.862.369.161 19.862.369.161
Piutang lain-lain
Rupiah
PT Alam Abadi Resources 20.669.790 20.669.790
PT Kalimantan Infra Gemilang 86.929.078 86.929.078
Penyisihan penurunan nilai (107.598.868) (107.598.868)
Subtotal - -
Total 19.862.369.161 19.862.369.161
Persentase terhadap jumlah aset konsolidasian 2,20% 2,12%
2023 2022
(Enam bulan) (Enam bulan)
Pendapatan
PT Gunung Bara Utama - 35.022.914.050
Persentase terhadap jumlah pendapatan konsolidasian - 25,92%
Dewan direksi dan komisaris
Dewan Komisaris dan Direksi Perusahaan merupakan personil manajemen kunci. Pada tanggal 30 Juni 2023 dan 31 Desember 2022, kompensasi yang
dibayar atau terutang pada manajemen kunci, yang seluruhnya merupakan imbalan kerja jangka pendek masing-masing adalah sebesar Rp 4.696.850.637 dan
Rp 8.542.831.632, persentase terhadap jumlah beban terkait masing-masing adalah sebesar 30% dan 28%.
38
Page 42
PT SMR UTAMA Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM
Pada tangal 30 Juni 2023 dan 31 Desember 2022 dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 30 Juni 2023 dan 2022
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
27. INSTRUMEN KEUANGAN
Kecuali untuk uang jaminan, piutang lain-lain, dan utang lain-lain, manajemen menganggap bahwa jumlah tercatat aset keuangan konsolidasian dan liabilitas
keuangan yang diakui di dalam laporan posisi keuangan konsolidasian mendekati nilai wajarnya karena jangka waktu yang singkat atas instrumen keuangan
tersebut.
Perbandingan antara jumlah tercatat dan nilai wajar dari Kelompok Usaha atas utang jangka panjang, utang sewa pembiayaan dan utang pembiayaan
konsumen pada tanggal 30 Juni 2023 dan 31 Desember 2022 adalah sebagai berikut:
30 Juni 2023 31 Desember 2022
Jumlah tercatat Nilai wajar Jumlah tercatat Nilai wajar
Liabilitas keuangan
Medium Term Note 379.052.500.000 379.052.500.000 379.052.500.000 379.052.500.000
Utang bank jangka panjang 155.086.669.300 155.086.669.300 162.357.969.615 162.357.969.615
Liabilitas sewa 23.918.666.614 21.548.348.301 31.900.073.374 28.738.804.841
Utang lain-lain 15.152.795.576 15.152.795.576 7.279.915.474 7.279.915.474
Total Liabilitas keuangan 573.210.631.490 570.840.313.177 580.590.458.463 577.429.189.930
Nilai wajar dari liabilitas keuangan tersebut diperkirakan sebagai nilai sekarang dari seluruh arus kas masa depan yang didiskontokan menggunakan tingkat
bunga saat ini untuk instrumen dengan persyaratan yang sama, risiko kredit dan jatuh tempo yang sama
Nilai wajar uang jaminan diasumsikan sama dengan jumlah tercatatnya karena tidak memiliki jangka waktu pembayaran tetap meskipun tidak diharapkan
akan ditagihkan dalam waktu 12 bulan setelah periode pelaporan.
28. MANAJEMEN TERHADAP RISIKO KEUANGAN
Kelompok Usaha memiliki beberapa eksposur risiko terhadap instrumen keuangan dalam bentuk risiko kredit, risiko pasar dan risiko likuiditas.
Kebijakan manajemen terhadap risiko keuangan dimaksudkan untuk meminimalisir potensi dan dampak keuangan merugikan yang mungkin timbul dari
risiko-risiko tersebut.
Berikut ini adalah ikhtisar tujuan dan kebijakan manajemen risiko keuangan Kelompok Usaha:
a. Risiko kredit
Risiko kredit adalah risiko di mana salah satu pihak atas instrumen keuangan akan gagal memenuhi liabilitasnya dan menyebabkan pihak lain mengalami
kerugian keuangan
Risiko kredit yang dihadapi oleh Kelompok Usaha berasal dari kredit yang diberikan kepada pelanggan yang untuk saat ini cenderung terbatas. Untuk
mengurangi risiko ini, Kelompok Usaha berusaha untuk memastikan pendapatan jasa dilakukan dengan menyeleksi pelangganpelanggan yang memiliki
kondisi keuangan yang kuat serta reputasi yang baik. Sebagai tambahan, saldo piutang dipantau secara terus menerus untuk mengurangi kemungkinan
piutang yang tidak tertagih.
Kelompok Usaha juga menghadapi risiko kredit yang berasal dari penempatan dana di bank dalam bentuk rekening lancar dan kas yang dibatasi
penggunaanya. Untuk mengatasi risiko ini, Kelompok Usaha memiliki kebijakan untuk menempatkan dananya hanya di bank-bank yang mempunyai
reputasi yang baik.
Kelompok Usaha telah menempatkan kas dalam lembaga keuangan yang teratur dan terkemuka. Piutang usaha RBA terkonsentrasi kepada PT Berau Coal
Energy dan PT Gunung Bara Utama. Manajemen berkeyakinan bahwa tidak terdapat risiko kredit yang signifikan terkait dengan konsentrasi pelanggan
ini karena PT Berau Coal Energy dan PT Gunung Bara Utama dianggap sebagai pihak yang layak kredit dengan eksposur minimal atas kerugian
penurunan nilai.
Eksposur maksimum atas risiko kredit adalah sebesar jumlah tercatat dari masing-masing kelas aset keuangan dalam laporan posisi keuangan
konsolidasian. Kelompok Usaha tidak memiliki jaminan yang diterima terkait dengan risiko ini.
b. Risiko pasar
Risiko mata uang
Kelompok Usaha melakukan transaksi bisnis dalam beberapa mata uang asing dan karena itu terkena risiko mata uang asing. Kelompok Usaha tidak
memiliki kebijakan mata uang asing lindung nilai. Namun manajemen memonitor eksposur mata uang asing dan akan mempertimbangkan lindung nilai
risiko mata uang asing yang signifikan harus diperlukan.
Risiko suku bunga
Risiko suku bunga adalah risiko di mana arus kas masa datang dari suatu instrumen keuangan akan berfluktuasi akibat perubahan suku bunga pasar.
Eksposur atas risiko ini terutama terkait dengan utang bank dan medium term notes (Catatan 15 dan 16) . Pada tanggal 30 Juni 2023 dan 31 Desember
2022, masing-masing saldo utang bank dan medium term notes Kelompok Usaha mencerminkan sekitar 72,7% dan 73% dari jumlah liabilitas.
Kebijakan Kelompok Usaha adalah untuk meminimalkan eksposur suku bunga atas pinjaman yang digunakan untuk ekspansi usaha dan kebutuhan modal
kerja. Untuk mencapai hal tersebut Kelompok Usaha secara teratur menilai dan memantau saldo kas dengan mengacu pada rencana bisnis dan operasi
sehari-hari.
Kelompok usaha tidak memiliki instrumen keuangan bunga mengambang yang berdampak terhadap arus kas risiko suku bunga.
39
Page 43
PT SMR UTAMA Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM
Pada tangal 30 Juni 2023 dan 31 Desember 2022 dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 30 Juni 2023 dan 2022
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
28. MANAJEMEN TERHADAP RISIKO KEUANGAN - LANJUTAN
c. Risiko likuiditas
Risiko likuiditas adalah risiko di mana Kelompok Usaha akan mengalami kesulitan dalam memperoleh dana guna memenuhi komitmennya atas
instrumen keuangan.
Pengelolaan terhadap risiko likuiditas dilakukan dengan cara menjaga profil jatuh tempo antara aset dan liabilitas keuangan, penerimaan tagihan yang
tepat waktu, manajemen kas yang mencakup proyeksi dan realisasi arus kas hingga beberapa periode ke depan serta memastikan ketersediaan pendanaan
melalui komitmen fasilitas kredit.
Tabel di bawah merangkum profil jatuh tempo liabilitas keuangan Kelompok Usaha berdasarkan pembayaran kontraktual yang tidak didiskontokan pada
tanggal 30 Juni 2023 dan 31 Desember 2022.
30 Juni 2023
Kurang dari 1 - 2 tahun lebih dari Bunga Jumlah
1 tahun 2 tahun
Utang usaha - pihak ketiga 75.040.415.320 - - - 75.040.415.320
Utang lain-lain 14.447.808.656 - 704.986.920 - 15.152.795.576
Medium term note 379.052.500.000 - - - 379.052.500.000
Beban akrual 25.961.099.011 - - - 25.961.099.011
Utang bank jangka panjang 155.086.669.300 - - - 155.086.669.300
Liabilitas sewa 20.733.468.934 4.912.195.137 240.462.512 (1.967.459.969) 23.918.666.614
Jumlah 670.321.961.221 4.912.195.137 945.449.432 (1.967.459.969) 674.212.145.821
31 Desember 2022
Kurang dari 1 - 2 tahun lebih dari Bunga Jumlah
1 tahun 2 tahun
Utang usaha 65.170.062.896 - - - 65.170.062.896
Utang lain-lain 6.574.928.554 - 704.986.920 - 7.279.915.474
Medium term note 379.052.500.000 - - - 379.052.500.000
Beban akrual 25.147.078.800 - - - 25.147.078.800
Utang bank jangka panjang 162.357.969.615 - - - 162.357.969.615
Liabilitas sewa 25.009.878.497 8.913.739.799 1.376.915.831 (3.400.460.753) 31.900.073.374
Jumlah 663.312.418.362 8.913.739.799 2.081.902.751 (3.400.460.753) 670.907.600.159
29. INFORMASI SEGMEN
Segmen usaha dilaporkan dengan cara yang sesuai dengan pelaporan internal yang dipersiapkan untuk pembuat keputusan operasional. Pembuat keputusan
operasi adalah pihak yang bertanggung jawab untuk mengalokasikan sumber daya dan menilai kinerja segmen operasi.
Pendapatan, beban, hasil usaha, aset dan liabilitas segmen termasuk item-item yang dapat diatribusikan secara langsung kepada suatu segmen serta hal-hal
yang dapat dialokasikan dengan dasar yang memadai untuk segmen tersebut. Segmen ditentukan sebelum saldo dan transaksi antar Kelompok Usaha
dieliminasi sebagai bagian dari proses konsolidasi.
Untuk periode enam (6) bulan dan tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 dan 31 Desember 2022, Kelompok Usaha mengklasifikasikan pendapatan,
beban, hasil usaha, aset dan liabilitasnya ke dalam satu segmen, yaitu segmen jasa penambangan sebagai informasi segmen.
30. PERJANJIAN PENTING, IKATAN DAN KONTIJENSI
Entitas Anak
PT Delta Samudra (DS)
a. Undang-undang Pertambangan No.4/2009
Pada tanggal 16 Desember 2008, Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara yang baru (“Undang-
undang Pertambangan”), yang telah disahkan oleh Presiden pada tanggal 12 Januari 2009 dan menjadi UU No. 4/2009. Sesuai dengan ketentuan dalam
Undangundang Pertambangan tersebut, seluruh entitas anak yang bergerak di bidang penambangan batubara telah memperoleh Izin Usaha Pertambangan
(“IUP”).
Pada tanggal 1 Februari 2010, Presiden Republik Indonesia menandatangani dua peraturan pelaksanaan untuk Undang-Undang Pertambangan tersebut,
yaitu PP No. 22/2010 dan No. 23/2010
PP No. 22/2010 mengatur tentang pembentukan area pertambangan di Indonesia. PP No. 23/2010 menjelaskan lebih detil beragam tipe
perizinanpertambangan yang ada sesuai dengan yang diatur dalam Undang-undang Pertambangan ini, dan menjelaskan syarat dan kondisi dasar yang
harus dipenuhi oleh pihak yang mengajukan maupun pihak berwenang yang mengeluarkan izin pertambangan.
40
Page 44
PT SMR UTAMA Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM
Pada tangal 30 Juni 2023 dan 31 Desember 2022 dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 30 Juni 2023 dan 2022
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
30. PERJANJIAN PENTING, IKATAN DAN KONTIJENSI - LANJUTAN
Entitas Anak - Lanjutan
PT Delta Samudra (DS) - Lanjutan
a. Undang-undang Pertambangan No.4/2009 - lanjutan
Pada tanggal 21 Februari 2012 dan 11 Januari 2014, Pemerintah Indonesia mengubah PP No. 23/2010 dengan menerbitkan PP No. 24/2012 dan PP No.
1/2014, yang mengatur mengenai pengalihan IUP, divestasi dan wilayah pertambangan.
Kelompok Usaha memonitor secara seksama perkembangan atas peraturan pelaksana dari UndangUndang Pertambangan tersebut dan akan
mempertimbangkan dampaknya terhadap operasi Kelompok Usaha, jika ada, pada saat peraturan peraturan pelaksana ini diterbitkan.
b. Peraturan Kehutanan
Pada tanggal 10 Maret 2006, Menteri Kehutanan mengeluarkan Peraturan Menteri No. P.14/Menhut-II/2006 (”Peraturan Kehutanan 2006”) mengenai
Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan yang menjelaskan mengenai izin untuk menggunakan hutan bukan untuk kegiatan hutan.
Menurut Peraturan Kehutanan 2006, perusahaan dapat diberikan izin perhutanan untuk menggunakan area hutan bukan untuk kegiatan perhutanan
(misalnya untuk kegiatan komersial), dibatasi dengan sejumlah syarat, untuk periode selama 5 tahun (dapat diperpanjang).
Salah satu syarat signifikan berdasarkan Peraturan Kehutanan 2006 adalah untuk menyediakan lahan bukan hutan seluas dua kali dari luas hutan yang
digunakan (lahan kompensasi). Lahan kompensasi kemudian harus dihutankan kembali/reboisasi.
Atau sebagai alternatif, apabila dalam 2 tahun, perusahaan pemohon IPPKH tidak dapat menyediakan lahan kompensasi yang diminta, perusahaan harus
membayarkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (”PNBP”) secara tahunan kepada Menteri Kehutanan sebesar 1% dari jumlah nilai produksi. Peraturan
Kehutanan 2006 tidak menyebutkan bagaimana menentukan jumlah nilai produksi.
Pada tanggal 10 Juli 2008, Peraturan Kehutanan 2006 telah diperbaharui melalui Peraturan Menteri Kehutanan No. P.43/Menhut-II/2008 (”Peraturan
Kehutanan 2008”) antara lain mengenai penambahan bentuk kompensasi lahan untuk IPPKH, perubahan besaran PNBP dan jangka waktu IPPKH yang
berubah menjadi 20 tahun dan dapat diperpanjang.
Pada tanggal 30 Maret 2011, Peraturan Kehutanan 2008 telah diperbaharui melalui Peraturan Menteri Kehutanan No. P.18/Menhut-II/2011 (”Peraturan
Kehutanan 2011”) antara lain mengenai perubahan kondisi dan ketentuan IPPKH.
DS yang saat ini sedang dalam proses memperoleh persetujuan prinsip atas IPPKH sehingga belum dapat dikenakan PNBP dan melakukan reboisasi. DS
juga melakukan monitoring terus-menerus atas kepatuhan mereka terhadap peraturan kehutanan dimaksud.
c. Peraturan menteri No. 17/2010
Pada tanggal 20 Desember 2010, Pemerintah Indonesia mengeluarkan peraturan implementasi atas Undang-undang Mineral No. 4/2009, yaitu Peraturan
Pemerintah No. 78/2010 yang mengatur aktivitas reklamasi dan pasca tambang untuk pemegang IUP-Eksplorasi dan IUP-Operasi Produksi.
Pemegang IUP-Eksplorasi, ketentuannya antara lain, harus memuat rencana eksplorasi di dalam rencana kerja dan anggaran biaya ekplorasinya dan
menyediakan jaminan reklamasi berupa deposito berjangka yang ditempatkan pada bank Pemerintah.
Pemegang IUP-Operasi Produksi, ketentuannya, antara lain, harus menyiapkan (1) rencana reklamasi lima tahunan; (2) rencana pasca tambang; (3)
menyediakan jaminan reklamasi yang dapat berupa rekening bersama atau deposito berjangka yang ditempatkan pada bank pemerintah, bank garansi,
atau cadangan akuntansi (bila diijinkan) dan (4) menyediakan jaminan pasca tambang berupa deposito berjangka yang ditempatkan di bank Pemerintah.
Penempatan jaminan reklamasi dan jaminan pasca tambang tidak menghilangkan liabilitas pemegang IUP dari ketentuan untuk melaksanakan aktivitas
reklamasi dan pasca tambang.
PT Ricobana Abadi (RBA)
a. Perjanjian dengan PT Berau Coal Energy
Pada tahun 2016, RBA memiliki perjanjian baru sehubungan dengan jasa penambangan dan jasa penyewaan alat berat dengan PT Berau Coal, antara lain
sebagai berikut:
- Perjanjian Pekerjaan Pengangkutan Batubara di Area Binungan Mine Operation (BMO) Blok 1-4 No. 006/BC-RBA/DIR/AGR MCM/VIII/2016
tanggal 29 Agustus 2016. Perjanjian tersebut berlaku mulai dari tanggal 2 Mei 2016 sampai dengan 31 Desember 2019.
Perjanjian tentang Pengupasan Lapisan Tanah Penutup di Area BMO dengan amandemen terakhir yaitu perjanjian No. 005/BC-RBA/DIR/AGR-
MCM/VIII/2016 tanggal 24 Agustus 2016. Perjanjian ini berlaku sejak 2 Mei 2016 dan akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2019. Ruang
lingkup pekerjaan yang dilakukan Perusahaan adalah pekerjaan pengupasan tanah penutup yang meliputi pekerjaan seperti clear and grub,
pemindahan dan penempatan kembali lapisan top soil dan sub-soil, konstruksi dan pemeliharaan jalan tambang, perataan tanah kembali, dan lain-lain.
- Perjanjian tentang Sewa Menyewa Alat Berat di Area BMO Blok 1-4 No.007/BC-RBA/DIR/AGR-MCM/VIII/2016 tanggal 29 Agustus 2016.
Perjanjian tersebut berlaku mulai dari tanggal 2 Mei 2016 sampai dengan 31 Desember 2019.
- Berdasarkan Addendum II Perjanjian tertanggal 22 Oktober 2019, sehubungan dengan jangka waktu Perjanjian Jasa Pertambangan di Area Binungan
Mine Operation (“BMO”) diperpanjang sampai dengan tanggal 30 Juni 2020.
RBA juga memiliki beberapa perjanjian sehubungan dengan jasa penambangan dan jasa penyewaan alat berat dengan PT Berau Coal Energy, antara lain
sebagai berikut:
41
Page 45
PT SMR UTAMA Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM
Pada tangal 30 Juni 2023 dan 31 Desember 2022 dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 30 Juni 2023 dan 2022
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
30. PERJANJIAN PENTING, IKATAN DAN KONTIJENSI - LANJUTAN
Entitas Anak - Lanjutan
PT Ricobana Abadi (RBA) - Lanjutan
- Perjanjian Pekerjaan Pengangkutan Batubara di Area Lati Mine Operation (LMO)Pit East 2 No. 005/BC-RBA/DIR/AGR-MCM/I/2013tanggal 1
Januari 2013. Perjanjian tersebut berlaku mulai dari tanggal 1 Januari 2013 sampai dengan 31 Desember 2017.
- Perjanjian tentang Pengupasan Lapisan Tanah Penutup di Area LMO No. 004/BC-RBA/DIR/AGR-MCM/I/2013 tanggal 9 Januari 2013.
- Perjanjian tentang Sewa Menyewa Alat Berat di Area LMO Pit East 2 No.006/BC-RBA/DIR/AGR-MCM/I/2013 tanggal 9 Januari 2013. Jangka
waktu perjanjian ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2013 dan akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2017.
- Berdasarkan Surat No. 089/BC/BOD-DAT/XII/2014 tanggal 2 Desember 2014 mengenai terms of agreement RBA PIT OS/ON dan PIT East 2,
menyebutkan bahwa ketiga pekerjaan tersebut diatas dialihkan dari PIT East 2 ke PIT OS/ON.
- Berdasarkan Addendum II Perjanjian tertanggal 24 April 2018, sehubungan dengan jangka waktu Perjanjian Jasa Pertambangan di Area Lati Mine
Operation (“LMO”) PIT East-2 diperpanjang sampai dengan tanggal 31 Desember 2019 dan tidak diperpanjang.
- Berdasarkan surat No. 008/BC/BODAWD/I/2020 tanggal 8 Januari 2020 sehubungan dengan penunjukan kontraktor pelaksana optimalisasi di Pit
K12 Blok 1-4 Binungan Mine Operation
RBA juga memiliki beberapa perjanjian sehubungan dengan jasa penambangan dan jasa penyewaan alat berat dengan PT Berau Coal Energy, antara lain
sebagai berikut:
- Perjanjian Pekerjaan Pengangkutan Batubara di Sambarata Mine Operation (“SMO”) Blok B East No. 084/BC-RBA/DIR/AGR-CM/V/2019 tanggal
28 Mei 2019. Perjanjian tersebut berlaku mulai dari tanggal 1 Juli 2019 sampai dengan 31 Maret 2025.
- Perjanjian tentang Pengupasan Lapisan Tanah Penutup di Area SMO No. 083/BC-RBA/DIR/AGR-CM/V/2019 tanggal 28 Mei 2019. Perjanjian
tersebut berlaku mulai dari tanggal 1 Juli 2019 sampai dengan 31 Maret 2025.
- Perjanjian tentang Sewa Menyewa Alat Berat di Area SMO No. 685/BC-RBA/DIR/AGR-CM/V/2019 tanggal 28 Mei 2019. Perjanjian tersebut
berlaku mulai dari tanggal 1 Juli 2019 sampai dengan 31 Maret 2025.
b. Perjanjian dengan PT Gunung Bara Utama
Pada tanggal 20 April 2018, RBA menandatangani perjanjian jasa pertambangan dengan PT Gunung Bara Utama diantaranya berupa jasa mobilisasi dan
pembangunan site, pengupasan lapisan topsoil dan overburden, rehabilitasi dan penambangan batu bara dan jasa tambahan lain. Sesuai dengan kententuan
dalam perjanjian kerjasama berjangka tersebut, atas jasa pengupasan lapisan topsoil dan overburden tambang dilaksanakan selama 1 sampai dengan 60
bulan.
31. KELANGSUNGAN USAHA
Laporan keuangan konsolidasian Kelompok Usaha disusun dengan asumsi Kelompok Usaha akan melanjutkan usahanya secara berkelanjutan. Penerapan
dasar kelangsungan usaha didasarkan pada asumsi bahwa Kelompok Usaha akan dapat merealisasikan asetnya dan menyelesaikan kewajibannya dalam
kegiatan bisnis normal.
Kondisi ekonomi dalam negeri yang relatif stabil di awal tahun 2023 memberi sedikit harapan bagi Kelompok Usaha sekaligus menjadi tantangan bagi
Kelompok Usaha untuk meningkatkann produktivitasnya. Kondisi ekonomi di awal tahun 2023 yang relatif stabil cukup memberi dampak terhadap
Kelompok Usaha dimana pada triwulan II tahun 2023 Kelompok Usaha mencatatkan rugi sebesar Rp 34.671.219.496, jauh lebih kecil dibandingkan periode
yang sama di tahun sebelumnya yang membukukan rugi sebesar Rp55.226.402.123.
Menghadapi tantangan di masa yang akan datang, Kelompok Usaha telah dan akan tetap melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Melakukan proses restrukturisasi utang bank antara Perusahaan dengan PT Bank Capital Indonesia Tbk (Bank Capital) agar Perusahaan mendapatkan
perpanjangan atas penyelesaian utang Bank Capital yang telah jatuh tempo pada tanggal 7 Agustus 2022;
2. Melakukan restrukturisasi Medium Term Note (MTN) antara PT Ricobana Abadi dengan PT MNC Asset Management (Manager Investasi) agar
RBA mendapatkan perpanjangan atas penyelesaian utang MTN yang telah jatuh tempo pada tanggal 20 Desember 2022.
3. Telah dikabulkannya gugatan PT Delta Samudra atas pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) maka Kelompok Usaha berusaha untuk
mempercepat kepemilikan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan melakukan upaya perencanaan operasional PT Delta Samudra (DS).
4. Mengurangi defisit Kelompok Usaha, strategi yang dilakukan oleh Kelompok Usaha antara lain:
a. Tetap konsisten dalam menjalankan program efisiensi dalam melaksanakan operasionalnya;
b. Perencanaan yang lebih matang dalam hal keuangan
c. Peningkatan produktifitas kerja;
d. Selalu berusaha memberikan pelayanan yang terbaik kepada pemberi kerja;
e. Selalu menjaga hubungan baik dengan segenap stakeholder Kelompok Usaha seperti kreditur, pemasok dan pihak-pihak lain yang berhubungan
dengan operasional Kelompok Usaha;
42
Page 46
PT SMR UTAMA Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM
Pada tangal 30 Juni 2023 dan 31 Desember 2022 dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 30 Juni 2023 dan 2022
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
32. INFORMASI TAMBAHAN ARUS KAS
Aktivitas yang tidak mempengaruhi arus kas adalah sebagai berikut:
2023 2022
(30 Juni) (30 Juni)
Perolehan aset tetap melalui utang sewa pembiayaan 6.674.165.234 12.493.858.460
Perubahan pada liabilitas yang timbul dari aktivitas pendanaan:
30 Juni 2023
Saldo awal Arus kas - neto Selisih kurs Lain-lain Saldo akhir
Medium term notes 379.052.500.000 - - - 379.052.500.000
Utang lain-lain 7.279.915.474 7.872.880.102 - - 15.152.795.576
Utang bank jangka panjang 162.357.969.615 - - (7.271.300.315) 155.086.669.300
Liabitas sewa 31.900.073.374 (7.981.406.760) - - 23.918.666.614
Jumlah 580.590.458.463 (108.526.658) - (7.271.300.315) 573.210.631.490
30 Juni 2023
Saldo awal Arus kas - neto Selisih kurs Lain-lain Saldo akhir
Medium term notes 399.899.628.088 - - 50.185.896 399.949.813.984
Utang lain-lain 24.722.711.357 (205.083.842) - - 24.517.627.515
Utang bank jangka panjang 147.273.608.087 - 825.697.694 - 148.099.305.781
Liabilitas sewa 52.203.777.279 (5.330.517.270) - - 46.873.260.009
Jumlah 624.099.724.811 (5.535.601.112) 825.697.694 50.185.896 619.440.007.289
33. PENYELESAIAN LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASI
Manajemen Kelompok Usaha bertanggung jawab atas penyusunan laporan keuangan konsolidasian ini yang telah diotorisasi oleh Direksi untuk diterbitkan
pada tanggal 31 Juli 2023.
43
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.