Source file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 1
Page 1
PT MAP BOGA ADIPERKASA TBK
Berkedudukan di Jakarta Pusat (“Perseroan”)
PENGUMUMAN
KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
Dengan ini kami beritahukan kepada para pemegang saham Perseroan, bahwa Perseroan akan mengadakan
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“Rapat”) pada hari Kamis, tanggal 16 April 2026.
Ketentuan mengenai pemegang saham Perseroan yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat
berdasarkan bukti kepemilikan saham sebagai berikut:
1. Untuk saham-saham Perseroan yang tidak berada dalam penitipan kolektif:
Pemegang saham Perseroan atau kuasa pemegang saham Perseroan yang nama-namanya tercatat
secara sah dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 17 Maret 2026 sampai dengan pukul
16.15 WIB pada PT Datindo Entrycom, Biro Administrasi Efek Perseroan yang berkedudukan di Jakarta
Pusat dan beralamat di Jalan Hayam Wuruk No. 28, Jakarta 10120;
2. Untuk saham-saham Perseroan yang berada dalam penitipan kolektif:
Pemegang saham Perseroan atau kuasa pemegang saham Perseroan yang nama-namanya tercatat pada
pemegang rekening atau bank kustodian di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada tanggal
17 Maret 2026 sampai dengan pukul 16.15 WIB. Bagi pemegang rekening efek KSEI dalam penitipan
kolektif diwajibkan memberikan Daftar Pemegang Saham Perseroan yang dikelolanya kepada KSEI
untuk mendapatkan Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat.
Setiap usulan mata acara Rapat dari pemegang saham Perseroan akan dimasukan dalam agenda Rapat jika
memenuhi persyaratan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 Tentang Rencana
dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15”) yaitu: (i) pemegang
saham yang mengusulkan merupakan 1 (satu) pemegang saham atau lebih yang mewakili 1/20 (satu per
dua puluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara; (ii) dilakukan dengan itikad baik; (iii)
mempertimbangkan kepentingan Perseroan; (iv) merupakan mata acara yang membutuhkan keputusan
Rapat; (v) menyertakan alasan dan bahan usulan mata acara Rapat; (vi) tidak bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan; dan (vii) telah diterima Direksi Perseroan paling lambat 7 (tujuh) hari
sebelum tanggal panggilan Rapat.
Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 17 ayat (1) dan Pasal 52 ayat (1) POJK 15, panggilan Rapat akan
dimuat dalam situs web penyedia E-RUPS melalui aplikasi eASY.KSEI, situs web Bursa Efek Indonesia dan
juga situs web Perseroan pada hari Kamis, tanggal 25 Maret 2026 (“Tanggal Panggilan Rapat”).
Perseroan menghimbau kepada pemegang saham untuk memberikan kuasa melalui fasilitas Electronic
General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) yang disediakan oleh KSEI dan dapat diakses melalui
https://akses.ksei.co.id/ sebagai mekanisme pemberian kuasa secara elektronik (e-Proxy) dalam proses
penyelenggaraan Rapat. Fasilitas e-Proxy ini tersedia bagi pemegang saham yang berhak menghadiri
Rapat dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka (1) dan (2) di atas, terhitung sejak Tanggal
Panggilan Rapat sampai sehari sebelum hari penyelenggaraan Rapat yaitu tanggal 15 April 2026.
Jakarta, 10 Maret 2026
PT Map Boga Adiperkasa Tbk
Direksi Perseroan
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.222
353 ms
12 Sep 2026 19:40
Raw output
{'agenda': [], 'is_electronic': True, 'meeting_type': 'EGM'}