Back to announcement
20230801_CARS_Laporan Informasi dan Fakta Material_31356604_lamp1.pdf
Other Text extracted CARSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 1
Page 1
No.: Leg/SRT-126/VIII/2023 Tangerang Selatan, 1 Agustus 2023
Kepada Yth.
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”)
Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4
Jakarta – 10710
Up. : Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Perihal : Laporan Informasi atau Fakta Material PT Industri dan Perdagangan Bintraco Dharma Tbk
(“Perseroan”)
Dengan hormat,
Merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015,
tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK 31”),
dengan ini kami ingin menginformasikan terkait fakta material yang berkaitan dengan transaksi antar grup
Perseroan dengan detail sebagai berikut:
Nama Emiten/Perusahaan Publik : PT Industri dan Perdagangan Bintraco Dharma Tbk (Kode
Saham: CARS)
Bidang Usaha : Manajemen Konsultasi
Telepon : 021 – 2235 6800
Alamat Surat Elektronik (e-mail) : corporate.secretary@bintracodharma.com
1. Tanggal Kejadian 28 Juli 2023
2. Jenis Informasi atau Fakta Material Pinjaman antar anak usaha yaitu PT Semarang Diamond Citra
(‘SDC”) dan PT Meka Adipratama (“Meka”).
3. Uraian Informasi atau Fakta Material Pada tanggal 28 Juli 2023, SDC dan Meka telah
menandatangani Perjanjian Hutang Piutang sehubungan
dengan pemberian fasilitas pinjaman oleh SDC kepada Meka.
Berdasarkan Perjanjian Hutang Piutang, SDC telah setuju
untuk memberikan pinjaman sebesar Rp.4.990.000.000,-
kepada Meka untuk digunakan keperluan operasional Meka,
dengan tenor 3 tahun dan bunga sebesar 9% P.A.
Transaksi antara SDC dan Meka berdasarkan Perjanjian
Hutang Piutang termasuk dalam definisi Transaksi Afiliasi
berdasarkan POJK 42/2020, namun berdasarkan Pasal 6
huruf c POJK 42/2020, transaksi tersebut dikecualikan dari
kewajiban untuk menyampaikan keterbukaan informasi atas
rencana transaksi kepada masyarakat dan ringkasan laporan
penilaian atas kewajaran transaksi, melainkan hanya wajib
untuk dilaporkan kepada OJK.
4. Dampak kejadian, informasi atau Tidak terdapat dampak material terhadap kegiatan
fakta material tersebut terhadap operasional dan/atau kelangsungan usaha Perseroan.
kegiatan operasional, hukum,
kondisi keuangan, atau
kelangsungan usaha Emiten atau
Perusahaan Publik
Demikian kami sampaikan. Atas perhatiannya, diucapkan terima kasih.
Hormat kami,
PT Industri dan Perdagangan Bintraco Dharma Tbk
Lina M. Ibrahim
Corporate Secretary
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.