Back to announcement
20230801_ACST_Informasi Transaksi Afiliasi_31356557_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review ACSTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.947
ACSET member of ASTRA No.: 049/AI-HO/CRSL/VINI/23 Jakarta, 01 Agustus 2023 Kepada: Yth. Otoritas Jasa Keuangan Gd. Soemitro Djojohadikusumo Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta 10710 Up.: Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Perihal : Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 Dengan hormat, Dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”), bersama laporan ini kami, PT Acset Indonusa Tbk (“Perseroan”), suatu perseroan terbatas yang telah mencatatkan seluruh saham- sahamnya di PT Bursa Efek Indonesia, dengan ini memberitahukan hal-hal sebagai berikut: 1. Uraian Mengenai Transaksi PT Aneka Raya Konstruksi Mesindo (“ARKM”) adalah anak perusahaan dari Perseroan. ARKM telah melakukan peningkatan modal ditempatkan dan disetor dengan cara pengeluaran 34.000.000 saham baru (“Saham Baru”). Sehubungan dengan pengeluaran Saham Baru, Perseroan telah mengambil bagian atas seluruh Saham Baru tersebut yang menyebabkan peningkatan kepemilikan saham Perseroan pada ARKM (“Peningkatan Kepemilikan Saham”). Atas hal tersebut, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Keputusan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar ARKM Nomor AHU-0043424.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 27 Juli 2023 dan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar ARKM Nomor AHU-AH.01.03- 0097802 tanggal 27 Juli 2023. Dengan demikian, Peningkatan Kepemilikan Saham telah berlaku efektif pada tanggal 27 Juli 2023. Setelah melakukan Peningkatan Kepemilikan Saham pada ARKM, Perseroan memiliki saham sebanyak 91.942.000 lembar saham atau senilai Rp.91.942.000.000,- pada ARKM. 2. Hubungan antara Para Pihak Hubungan afiliasi antara Perseroan dan ARKM ditunjukkan dari kepemilikan saham Perseroan pada ARKM dan kesamaan manajemen antara Perseroan pada ARKM pada saat dilakukannya transaksi, dengan perincian sebagai berikut: (i) Berikut ini adalah bagan yang menggambarkan struktur hubungan kepemilikan saham Perseroan kepada ARKM: ACSET Building - Jalan Majapahit 26, Jakarta 10160, Indonesia | Tel #62-21-3511961 | Fax. 462-21-3441413 | www.acset.co
Page 2 OCR 0.937
ACSET member of ASTRA Perseroan 99,94 Ya ARKM (ii) Berikut ini adalah kesamaan manajemen pada Perseroan dan ARKM: Nama Perusahaan Direksi Dewan Komisaris Direktur: Persercari - David Widjaja - Soeharsono Tjatur Nugroho ARKM Presiden Komisaris: David Widjaja Komisaris: Soeharsono Tjatur Nugroho 3. Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan dilakukannya Transaksi dibandingkan dengan dilakukannya Transaksi lain yang Sejenis dengan Pihak Tidak Terafiliasi Tujuan Perseroan melakukan Peningkatan Kepemilikan Saham dalam ARKM adalah untuk tambahan modal usaha bagi kebutuhan operasional ARKM. 4. Pernyataan Direksi dan Dewan Komisaris Sehubungan dengan Peningkatan Kepemilikan Saham ini, Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa sepanjang sepengetahuan kami, Perseroan telah mengungkapkan semua informasi yang wajib diketahui oleh masyarakat dan tidak ada fakta material yang tidak diungkapkan atau dihilangkan sehingga menyebabkan informasi yang diberikan sehubungan dengan transaksi di atas menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan. 5. Informasi Tambahan a. Peningkatan Kepemilikan Saham ini bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020, karenanya tidak memerlukan persetujuan pemegang saham independen, b. Peningkatan Kepemilikan Saham ini bukan merupakan Transaksi Material (sebagaimana didefinisikan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”), karena nilai ACSET Building - Jalan Majapahit 26, Jakarta 10160, Indonesia | Tel #62-21-3511961 | Fax. 462-21-3441413 | www.acset.co
Page 3 OCR 0.931
ACSET member of ASTRA Peningkatan Kepemilikan Saham ini tidak memenuhi threshold yang ditetapkan dalam POJK 17/2020. Dengan demikian, Peningkatan Kepemilikan Saham ini hanya merupakan transaksi afiliasi yang membutuhkan pelaporan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020 Pasal 6 ayat (1) huruf b. Demikian keterbukaan ini kami sampaikan. Terimakasih atas perhatian dan kerjasamanya. Hormat kami, PT Acset Indonusa Tbk Nama : Kadek Ratih Paramita Absari Jabatan : Corporate Secretary Tembusan: 1. Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II 2 Direksi Bursa Efek Indonesia 3, Indonesian Capital Market Electronic Library ICAMEL) ACSET Building - Jalan Majapahit 26, Jakarta 10160, Indonesia | Tel -62-21-3511961 | Fax. #62-21-3441413 | www.acset.co
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
144 ms
13 Sep 2026 17:34
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}