Source file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 51
Page 1
PT HARAPAN DUTA PERTIWI Tbk
DAN ENTITAS ANAK
Laporan Keuangan Konsolidasian
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal
30 Juni 2023 dan 31 Desember 2022
Page 2
DAFTAR ISI
Halaman
Surat pernyataan direksi
Laporan posisi keuangan konsolidasian 1-3
Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian 4-5
Laporan perubahan ekuitas konsolidasian 6
Laporan arus kas konsolidasian 7
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian 8 - 49
Page 3
Page 4
PT HARAPAN DUTA PERTIWI TBK DAN ENTITAS ANAK
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
30 Juni 2023 dan 31 Desember 2022
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Catatan atas laporan keuangan konsoliasian terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan konsolidasian
secara keseluruhan.
1
Page 5
PT HARAPAN DUTA PERTIWI TBK DAN ENTITAS ANAK
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
30 Juni 2023 dan 31 Desember 2022
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Catatan atas laporan keuangan konsoliasian terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan konsolidasian
secara keseluruhan.
2
Page 6
PT HARAPAN DUTA PERTIWI TBK DAN ENTITAS ANAK
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
30 Juni 2023 dan 31 Desember 2022
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Catatan atas laporan keuangan konsoliasian terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan konsolidasian
secara keseluruhan.
3
Page 7
PT HARAPAN DUTA PERTIWI TBK DAN ENTITAS ANAK
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal 30 Juni 2023 dan 30 Juni 2022
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Catatan atas laporan keuangan konsoliasian terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan konsolidasian
secara keseluruhan.
4
Page 8
PT HARAPAN DUTA PERTIWI TBK DAN ENTITAS ANAK
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal 30 Juni 2023 dan 30 Juni 2022
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Catatan atas laporan keuangan konsoliasian terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan konsolidasian
secara keseluruhan.
5
Page 9
PT HARAPAN DUTA PERTIWI TBK DAN ENTITAS ANAK
LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS KONSOLIDASIAN
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal 30 Juni 2023 dan 30 Juni 2022
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan konsolidasian secara keseluruhan.
6
Page 10
PT HARAPAN DUTA PERTIWI TBK DAN ENTITAS ANAK
LAPORAN ARUS KAS KONSOLIDASIAN
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal 30 Juni 2023 dan 30 Juni 2022
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan
konsolidasian secara keseluruhan.
7
Page 11
PT HARAPAN DUTA PERTIWI TBK DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal 30 Juni 2023 dan 31 Desember 2022
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
1. UMUM
a. Pendirian Perusahaan dan Informasi Umum
PT Harapan Duta Pertiwi Tbk (“Perusahaan”) berkedudukan di Jakarta didirikan berdasarkan Akta
Nomor 3 tanggal 26 Januari 2005 di hadapan Notaris Sylvia Irawati, Sarjana Hukum, Notaris di
Tangerang, dan telah mendapat pengesahaan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia dengan Surat Keputusan Nomor C-07358 HT.01.01.TH.2005 Tanggal 18 Maret 2005, serta
telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 60 tanggal 29 Juli 2005.
Anggaran Dasar Perusahaan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir berdasarkan Akta
Notaris Nomor 72 tanggal 28 Juni 2023 dari Notaris Rini Yulianti, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta
Perusahaan mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tentang Persetujuan atas Laporan
Tahunan Direksi, Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris, Pengesahan Neraca serta Laba Rugi
Perusahaan, Penentapan gaji atau honorarium serta tunjuangan bagi Direksi dan Dewan Komisaris,
Persetujuan Pendelegasian kewenangan Dewan Komisaris, Laporan pertanggungjawaban realisasi
penggunaan dana hasil Penawaran Umum, dan Persetujuan periubahan susuran anggota direksi. Akta
tersebut telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia dengan Surat Keputusan Nomor AHU-AH.01.03-0087478.Tahun 2023 tanggal 06 Juli 2023.
Sesuai dengan pasal 3 Anggaran Dasar Perusahaan, maksud dan tujuan Perusahaan adalah untuk
berusaha dalam bidang pengangkutan dan pergudangan, aktivitas penyewaan dan sewa guna tanpa
hak opsi dan perdagangan besar atau eceran. Saat ini Perusahaan bergerak dalam bidang industri
karoseri kendaraan bermotor roda empat atau lebih dan industry trailer dan semi trailer.
Perusahaan mulai beroperasi secara komersial pada tahun 2005.
Pemegang saham pengendali Perusahaan adalah keluarga Ibu Then Lie Hwa.
Perusahaan berdomisili di Jalan Raya Serang Km 18,8 Kawasan Industri Purati Kencana Alam
Sukanegara, Cikupa, Tangerang.
b. Penawaran Umum Saham Perusahaan
Pada tanggal 7 Mei 2021, Perusahaan memperoleh pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) dengan suratnya No. S-61/D.04/2021 untuk melakukan Penawaran Umum atas 851.667.000
saham dengan nilai nominal Rp20 per saham dengan harga penawaran Rp118 per saham dan
425.833.500 Waran Seri I dengan harga pelaksanaan Rp200 per saham yang menyertai saham biasa
atas nama. Waran Seri I yang diterbitkan mempunyai jangka waktu pelaksanaan selama 2,5 tahun
yang berlaku mulai tanggal 24 November 2021 sampai dengan 23 Mei 2024.
Pada tanggal 24 Mei 2021, saham-saham tersebut telah dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia.
8
Page 12
PT HARAPAN DUTA PERTIWI TBK DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal 30 Juni 2023 dan 31 Desember 2022
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
1. UMUM (Lanjutan)
c. Susunan Dewan Komisaris, Direksi dan Karyawan
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perusahaan pada tanggal 31 Maret 2023 dan 31 Desember
2022 adalah sebagai berikut:
30 Juni 2023 31 Desember 2022
Dewan Komisaris
Komisaris Utama Lo Khie Pong Lo Khie Pong
Komisaris Independen Sihol Siagian Sihol Siagian
Direksi
Direktur Utama Kevin Jong Kevin Jong
Direktur Rusli Djuhana Rusli Djuhana
Direktur Nathan Octavian Wangsadirja Nathan Octavian Wangsadirja
Direktur Adrianus Eka Putra Adrianus Eka Putra
Direktur Muhammad Sukri
Pada tanggal 30 Juni 2023 dan 31 Desember 2022, Perusahaan telah memperkerjakan masing-masing
sekitar 64 dan 64 karyawan tetap (tidak diaudit).
d. Komite Audit
Berdasarkan surat keputusan Dewan Komisaris No.010/HDP/DIR/XII/2020 tanggal 17 Desember 2020,
susunan dewan komite audit adalah sebagai berikut:
Ketua komite : Sihol Siagian
Anggota : Boma Indra Adiwardana
Anggota : Dimas Raditya
e. Audit Internal
Berdasarkan surat keputusan Direksi No.012/HDP/DIR/XII/2020 tanggal 17 Desember 2020,
manajemen Perusahaan telah mengangkat Dian Handoko sebagai ketua merangkap anggota audit
internal Perusahaan.
f. Sekretaris Perusahaan
Berdasarkan surat keputusan Direksi No.011/HDP/DIR/XII/2020 tanggal 17 Desember 2020,
manajemen Perusahaan telah mengangkat Rista Widya Saputri sebagai Sekretaris Perusahaan.
9
Page 13
PT HARAPAN DUTA PERTIWI TBK DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal 30 Juni 2023 dan 31 Desember 2022
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
1. UMUM (Lanjutan)
g. Entitas Anak
PT Harapan Energi Konstruksi “HEK” berkedudukan di Kabupaten Tangerang didirikan berdasarkan
Akta Notaris No. 30 Tanggal 5 Juli 2021 dihadapan Yunita Aristina, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
Utara dan telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-0043169.AH.01.01.Tahun 2021 Tanggal 5 Juli 2021.
Perusahaan memiliki kepemilikan saham di HEK sebanyak 990 saham dari total 1.000 saham atau
sebesar Rp 990.000.000.
h. Penyelesaian Laporan Keuangan
Manajemen Perusahaan bertanggung jawab atas penyusunan Laporan Keuangan Konsolidasian ini
yang telah disetujui oleh Direktur Perusahaan untuk diterbitkan pada tanggal 29 Juli 2022.
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG SIGNIFIKAN
a. Dasar Penyusunan Laporan Keuangan Konsolidasian dan Pernyataan Kepatuhan
Laporan Keuangan Konsolidasian telah disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (‘’SAK’’)
di Indonesia, yang mencakup Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (‘’PSAK’’) dan Interpretasi
Standar Akuntansi Keuangan (‘’ISAK’’) yang diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan
Ikatan Akuntan Indonesia dan Dewan Standar Akuntansi Syariah Ikatan Akuntan Indonesia, serta
peraturan regulator pasar modal.
Kebijakan akuntansi yang diterapkan dalam penyusunan Laporan Keuangan Konsolidasian ini adalah
selaras dengan kebijakan akuntansi yang diterapkan dalam penyusunan Laporan Keuangan
Konsolidasian Perusahaan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020.
Laporan Keuangan Konsolidasian, kecuali laporan arus kas, telah disusun secara akrual dengan
menggunakan konsep biaya perolehan (historical cost), kecuali untuk akun-akun tertentu yang diukur
berdasarkan basis lain seperti yang dijelaskan dalam kebijakan akuntansi terkait.
Laporan arus kas disusun dengan menggunakan metode langsung, dan dikelompokkan ke dalam
aktivitas operasi, investasi dan pendanaan.
Mata uang penyajian yang digunakan dalam penyusunan Laporan Keuangan Konsolidasian adalah
mata uang Rupiah (Rp), yang juga merupakan mata uang fungsional Perusahaan.
Penyesuaian dan amandemen standar serta interpretasi baru yang telah diterbitkan, dan yang berlaku
efektif untuk tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2020 namun tidak
berdampak material terhadap laporan keuangan adalah sebagai berikut:
a. Amandemen PSAK No. 1, “Penyajian Laporan Keuangan” tentang Judul Laporan Keuangan.
b. Amandemen PSAK No. 25, “Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi dan Kesalahan”.
c. Amendemen PSAK No. 62, “Kontrak Asuransi”.
10
Page 14
PT HARAPAN DUTA PERTIWI TBK DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal 30 Juni 2023 dan 31 Desember 2022
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG SIGNIFIKAN (Lanjutan)
d. PSAK No. 71, “Instrumen Keuangan”.
e. PSAK No. 72, “Pendapatan dari Kontrak dengan Pelanggan”.
f. PSAK No. 73, “Sewa”.
g. ISAK No. 35, “Penyajian Laporan Keuangan Entitas Berorientasi Nonlaba”.
b. Kas
Kas mencakup saldo kas dan bank yang jatuh tempo dalam jangka waktu tiga bulan atau kurang, dan
tidak digunakan sebagai jaminan atau dibatasi penggunaannya.
c. Persediaan
Perusahaan menerapkan PSAK No. 14 “Persediaan”. Persediaan dinyatakan sebesar nilai yang lebih
rendah antara biaya perolehan atau nilai realisasi neto (the lower of cost or net realizable value). Biaya
perolehan ditentukan dengan metode rata-rata.
Biaya perolehan barang jadi dan barang dalam penyelesaian terdiri dari biaya bahan baku, tenaga
kerja langsung, biaya langsung lainnya dan biaya overhead produksi (berdasarkan kapasitas normal
operasi).
Penyisihan persediaan usang ditentukan berdasarkan hasil penelaahan atas keadaan persediaan pada
akhir periode pelaporan.
d. Beban Dibayar Dimuka
Beban dibayar dimuka diamortisasi selama masa manfaat masing-masing beban dengan
menggunakan metode garis lurus.
e. Aset Tetap
Perusahaan menerapkan PSAK No. 16 “Aset Tetap”. Perusahaan telah memilih untuk menggunakan
model biaya sebagai kebijakan akuntansi pengukuran aset tetapnya.
Penyusutan dihitung dengan metode garis lurus selama masa manfaat aset. Taksiran masa manfaat
aset tetap adalah sebagai berikut:
Taksiran Masa Manfaat /
Persentase penyusutan
Bangunan 20 tahun / 5%
Peralatan pabrik 8 tahun / 12,5%
Kendaraan 8 tahun / 12,5%
Perlengkapan kantor 4 tahun / 25%
11
Page 15
PT HARAPAN DUTA PERTIWI TBK DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal 30 Juni 2023 dan 31 Desember 2022
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG SIGNIFIKAN (Lanjutan)
Manajemen menelaah masa manfaat aset, metode penyusutan dan nilai sisa ditelaah dan disesuaikan,
jika diperlukan, pada setiap akhir periode pelaporan.
Aset dalam pembangunan dinyatakan sebesar biaya perolehan dan disajikan sebagai bagian dari “Aset
Tetap” dalam laporan posisi keuangan. Akumulasi biaya perolehan akan dipindahkan ke masing-
masing akun aset tetap yang bersangkutan pada saat aset tersebut selesai dikerjakan dan siap
digunakan.
Beban perbaikan dan pemeliharaan dibebankan pada laba rugi pada saat terjadinya; biaya
penggantian atau inspeksi yang signifikan dikapitalisasi pada saat terjadinya dan jika besar
kemungkinan manfaat ekonomis di masa depan berkenaan dengan aset tersebut akan mengalir ke
Perusahaan, dan biaya perolehan aset dapat diukur secara andal. Aset tetap dihentikan pengakuannya
pada saat dilepaskan atau ketika tidak ada manfaat ekonomis masa depan yang diharapkan dari
penggunaan atau pelepasannya. Keuntungan atau kerugian yang timbul dari penghentian pengakuan
aset dimasukkan dalam laba rugi pada periode aset tersebut dihentikan pengakuannya.
f. Pengakuan Pendapatan dan Beban
Mulai tanggal 1 Januari 2020, Perusahaan menerapkan PSAK No. 72 “Pendapatan dari Kontrak
dengan Pelanggan”. Penerapan standar ini tidak berdampak terhadap Laporan Keuangan
Konsolidasian Perusahaan.
Pendapatan diakui bila besar kemungkinan manfaat ekonomi akan diperoleh oleh Perusahaan dan
jumlahnya dapat diukur secara andal. Pendapatan diukur pada nilai wajar imbalan yang diterima, tidak
termasuk diskon, rabat dan pajak penjualan (PPN).
Beban diakui pada saat terjadinya (basis akrual).
g. Imbalan Kerja
Perusahaan menentukan liabilitas imbalan pascakerja sesuai dengan Undang-undang
Ketenagakerjaan No. 13/2003 (“Undang-Undang”) tanggal 25 Maret 2003. PSAK No. 24 mensyaratkan
entitas menggunakan metode “Projected Unit Credit” untuk menentukan nilai kini kewajiban imbalan
pasti, biaya jasa kini terkait, dan biaya jasa lalu.
Ketika entitas memiliki surplus dalam program imbalan pasti, maka entitas mengukur aset imbalan pasti
pada jumlah yang lebih rendah antara surplus program imbalan pasti dan batas atas aset yang
ditentukan dengan menggunakan tingkat diskonto.
Pengukuran kembali terdiri atas keuntungan dan kerugian aktuarial dan hasil atas aset dana pensiun
(tidak termasuk bunga bersih) diakui langsung melalui penghasilan komprehensif lain dengan tujuan
agar aset atau kewajiban pensiun bersih diakui dalam laporan posisi keuangan untuk mencerminkan
nilai penuh dari defisit dan surplus dana pensiun. Pengukuran kembali tidak direklasifikasi ke laba rugi
pada periode berikutnya.
12
Page 16
PT HARAPAN DUTA PERTIWI TBK DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal 30 Juni 2023 dan 31 Desember 2022
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG SIGNIFIKAN (Lanjutan)
Seluruh biaya jasa lalu diakui pada saat yang lebih dulu antara ketika amandemen atau kurtailmen
terjadi dan ketika biaya restrukturisasi atau pemutusan hubungan kerja diakui. Sebagai akibatnya,
biaya jasa lalu yang belum vested tidak lagi dapat ditangguhkan dan diakui selama periode vesting
masa depan.
h. Pajak Penghasilan
Beban pajak kini ditetapkan berdasarkan taksiran laba kena pajak periode berjalan.
Pajak penghasilan dalam laba rugi periode berjalan terdiri dari pajak kini dan tangguhan. Pajak
penghasilan diakui dalam laba rugi, kecuali untuk transaksi yang berhubungan dengan transaksi yang
diakui langsung dalam ekuitas atau penghasilan komprehensif lain, dalam hal ini diakui dalam ekuitas
atau penghasilan komprehensif lain.
Aset pajak kini dan liabilitas pajak kini dilakukan saling hapus jika, dan hanya jika, entitas memiliki hak
yang dapat dipaksakan secara hukum untuk melakukan saling hapus jumlah yang diakui; dan memiliki
intensi untuk menyelesaikan dengan dasar neto, atau merealisasikan aset dan menyelesaikan liabilitas
secara bersamaan.
Aset dan liabilitas pajak tangguhan diakui atas perbedaan temporer antara aset dan liabilitas untuk
tujuan komersial dan tujuan perpajakan setiap tanggal pelaporan. Aset pajak tangguhan diakui untuk
seluruh perbedaan temporer yang boleh dikurangkan sepanjang besar kemungkinan perbedaan
temporer yang boleh dikurangkan tersebut dapat dimanfaatkan untuk mengurangi laba kena pajak
pada masa yang akan datang. Manfaat pajak di masa mendatang, seperti saldo rugi fiskal yang belum
digunakan, diakui sejauh besar kemungkinan realisasi atas manfaat pajak tersebut.
Aset dan liabilitas pajak tangguhan diukur pada tarif pajak yang diharapkan akan digunakan pada
periode ketika aset direalisasi atau ketika liabilitas dilunasi berdasarkan tarif pajak (dan peraturan
perpajakan) yang berlaku atau secara substansial telah diberlakukan pada akhir periode pelaporan.
Aset pajak tangguhan dan liabilitas pajak tangguhan dilakukan saling hapus jika, dan hanya jika, entitas
memiliki hak secara hukum untuk saling hapus aset pajak kini terhadap liabilitas pajak kini, dan aset
pajak tangguhan dan liabilitas pajak tangguhan terkait dengan pajak penghasilan yang dikenakan oleh
otoritas perpajakan atas entitas kena pajak, yang sama atau entitas kena pajak berbeda yang
bermaksud untuk memulihkan aset dan liabilitas pajak kini dengan dasar neto, atau merealisasikan
aset dan menyelesaikan liabilitas secara bersamaan, pada setiap periode masa depan yang mana
jumlah signifikan atas aset atau liabilitas pajak tangguhan diharapkan diselesaikan atau dipulihkan.
Perubahan terhadap kewajiban perpajakan diakui pada saat penetapan pajak diterima dan/atau, jika
Perusahaan mengajukan keberatan dan/atau banding, pada saat keputusan atas keberatan dan/atau
banding telah ditetapkan.
13
Page 17
PT HARAPAN DUTA PERTIWI TBK DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal 30 Juni 2023 dan 31 Desember 2022
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG SIGNIFIKAN (Lanjutan)
Pajak Penghasilan Final
Beban pajak penghasilan final diakui secara proporsional dengan jumlah pendapatan menurut
akuntansi yang diakui selama periode berjalan. Selisih antara jumlah pajak penghasilan final yang
dibayar dengan jumlah yang dibebankan pada penghitungan laba atau rugi tahun berjalan, diakui
sebagai pajak dibayar di muka atau utang pajak.
Jika penghasilan telah dikenakan pajak penghasilan final, perbedaan antara nilai tercatat aset dan
liabilitas dengan dasar pengenaan pajaknya tidak diakui sebagai aset atau liabilitas pajak tangguhan.
i. Aset dan Liabilitas Pengampunan Pajak
Perusahaan menerapkan PSAK No. 70, “Akuntansi Aset dan Liabilitas Pengampunan Pajak”, secara
prospektif. Standar ini mengatur perlakuan akuntansi atas aset dan liabilitas pengampunan pajak
sesuai dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (UU Pengampunan
Pajak). Pernyataan ini berlaku efektif sejak tanggal pengesahan UU Pengampunan Pajak.
Perusahaan telah memilih pendekatan opsional terkait dengan pengukuran, penyajian dan
pengungkapan aset dan liabilitas Pengampunan Pajak.
Aset Pengampunan Pajak diukur sebesar biaya perolehan atas aset yang timbul dari Pengampunan
Pajak berdasarkan Surat Keterangan Pengampunan Pajak (“Surat Keterangan”). Liabilitas
Pengampunan Pajak diukur sebesar kewajiban kontraktual untuk menyerahkan kas atau setara kas
untuk menyelesaikan kewajiban yang berkaitan langsung dengan perolehan aset Pengampunan Pajak.
Perusahaan mengakui selisih antara aset Pengampunan Pajak dan liabilitas Pengampunan Pajak di
ekuitas dalam akun “Tambahan Modal Disetor”. Jumlah tersebut tidak dapat diakui sebagai laba rugi
direalisasi maupun direklasifikasi ke saldo laba. Uang tebusan yang dibayarkan diakui dalam laba rugi
pada periode Surat Keterangan disampaikan.
Setelah pengukuran awal, Perusahaan mengukur aset dan liabilitas Pengampunan Pajaknya mengacu
pada SAK yang relevan. Selanjutnya, entitas diperkenankan, namun tidak disyaratkan untuk mengukur
kembali aset dan liabilitas Pengampunan Pajak berdasarkan nilai wajar sesuai dengan SAK yang
relevan pada tanggal Surat Keterangan.
Selisih pengukuran kembali antara nilai wajar pada tanggal Surat Keterangan dengan biaya perolehan
aset dan liabilitas Pengampunan Pajak yang telah diakui sebelumnya disesuaikan dalam saldo
tambahan modal disetor.
j. Instrumen Keuangan
Perusahaan menerapkan PSAK No. 71 “Instrumen Keuangan”. Perusahaan mengakui aset dan
liabilitas keuangan dalam laporan posisi keuangan jika, dan hanya jika, Perusahaan menjadi salah satu
pihak dalam ketentuan kontraktual instrumen keuangan tersebut.
14
Page 18
PT HARAPAN DUTA PERTIWI TBK DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal 30 Juni 2023 dan 31 Desember 2022
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG SIGNIFIKAN (Lanjutan)
1. Aset Keuangan
Perusahaan mengklasifikasikan aset keuangan dalam kategori berikut ini:
diukur pada biaya perolehan diamortisasi; dan
diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain atau diukur melalui laba rugi.
Klasifikasi ini tergantung pada model bisnis Perusahaan dan persyaratan kontraktual arus kas.
a) Aset keuangan diukur pada biaya perolehan diamortisasi
Klasifikasi ini berlaku untuk instrumen utang yang dikelola dalam model bisnis dimiliki untuk
mendapatkan arus kas dan memiliki arus kas yang memenuhi kriteria “semata-mata dari
pembayaran pokok dan bunga”.
Pada pengakuan awal, piutang usaha yang tidak memiliki komponen pendanaan yang
signifikan, diakui sebesar harga transaksi. Aset keuangan lainnya awalnya diakui sebesar nilai
wajar dikurangi biaya transaksi yang terkait. Aset keuangan ini selanjutnya diukur sebesar
biaya perolehan diamortisasi menggunakan metode suku bunga efektif. Keuntungan atau
kerugian pada penghentian atau modifikasi aset keuangan yang dicatat pada biaya perolehan
diamortisasi diakui pada laba rugi.
b) Aset keuangan diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain
Klasifikasi ini berlaku untuk aset keuangan berikut ini:
(i) Instrumen utang yang dikelola dengan model bisnis yang bertujuan untuk memiliki aset
keuangan dalam rangka mendapatkan arus kas kontraktual dan menjual dan dimana arus
kasnya memenuhi kriteria “semata-mata dari pembayaran pokok dan bunga”.
Perubahan nilai wajar aset keuangan ini dicatat pada penghasilan komprehensif lain,
kecuali pengakuan keuntungan atau kerugian penurunan nilai, penghasilan bunga
(termasuk biaya transaksi menggunakan metode suku bunga efektif), keuntungan atau
kerugian yang timbul dari penghentian pengakuan, serta keuntungan atau kerugian dari
selisih kurs diakui pada laba rugi.
Ketika aset keuangan dihentikan pengakuannya, keuntungan atau kerugian nilai wajar
kumulatif yang sebelumnya diakui pada penghasilan komprehensif lain direklasifikasi pada
laba rugi.
15
Page 19
PT HARAPAN DUTA PERTIWI TBK DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal 30 Juni 2023 dan 31 Desember 2022
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG SIGNIFIKAN (Lanjutan)
(ii) Investasi ekuitas dimana Perusahaan telah memilih secara takterbatalkan untuk menyajikan
keuntungan dan kerugian nilai wajar dari revaluasi pada penghasilan komprehensif lain.
Pilihan dapat didasarkan pada investasi individu, namun, tidak berlaku pada investasi
ekuitas yang dimiliki untuk diperdagangkan. Keuntungan atau kerugian nilai wajar dari
revaluasi investasi ekuitas, termasuk komponen selisih kurs, diakui pada penghasilan
komprehensif lain. Ketika investasi ekuitas dihentikan pengakuannya, keuntungan atau
kerugian nilai wajar yang sebelumnya diakui dalam penghasilan komprehensif lain tidak
direklasifikasi pada laba rugi. Deviden diakui pada laba rugi ketika hak untuk menerima
pembayaran telah ditetapkan.
c) Aset keuangan diukur pada nilai wajar melalui laba rugi
Klasifikasi ini berlaku untuk aset keuangan berikut ini, dimana dalam semua kasus, biaya
transaksi dibebankan pada laba rugi:
(i) Instrumen utang yang tidak memiliki kriteria biaya perolehan diamortisasi atau nilai wajar
melalui penghasilan komprehensif lain. Keuntungan atau kerugian nilai wajar selanjutnya
akan dicatat pada laba rugi.
(ii) Investasi ekuitas yang dimiliki untuk diperdagangkan atau dimana pilihan penghasilan
komprehensif lain tidak berlaku. Keuntungan atau kerugian nilai wajar dan penghasilan
dividen terkait diakui pada laba rugi.
Aset keuangan dihentikan pengakuannya ketika hak kontraktual atas arus kas dari aset keuangan
tersebut telah berakhir atau telah ditransfer dan Perusahaan telah mentransfer secara substansial
seluruh risiko dan manfaat atas kepemilikan aset. Pada saat penghentian pengakuan aset
keuangan, selisih antara jumlah tercatat dengan imbalan yang diterima diakui dalam laba rugi.
Penurunan Nilai Aset Keuangan
Penelaahan kerugian kredit ekspektasian masa depan diharuskan untuk: instrumen utang yang
diukur pada biaya perolehan diamortisasi atau diukur pada nilai wajar melalui penghasilan
komprehensif lain, piutang sewa dan piutang usaha yang tidak memberi hak tanpa syarat untuk
menerima imbalan.
Perusahaan mengakui provisi atas kerugian penurunan nilai untuk kerugian kredit ekspektasian
atas aset keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi. Provisi atas kerugian
penurunan nilai piutang usaha diukur dengan jumlah yang sama dengan kerugian kredit
ekspektasian sepanjang umurnya. Kerugian kredit ekspektasian sepanjang umurnya adalah
kerugian kredit ekspektasian yang dihasilkan dari semua kemungkinan kejadian gagal bayar
sepanjang umur yang diharapkan dari suatu instrumen keuangan.
16
Page 20
PT HARAPAN DUTA PERTIWI TBK DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal 30 Juni 2023 dan 31 Desember 2022
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG SIGNIFIKAN (Lanjutan)
Ketika menentukan apakah risiko kredit dari suatu aset keuangan telah meningkat secara signifikan
sejak pengakuan awal dan ketika memperkirakan kerugian kredit ekspektasian, Perusahaan
mempertimbangkan informasi relevan yang wajar dan dapat dibuktikan dan tersedia tanpa biaya
atau usaha yang tidak semestinya. Ini mencakup informasi dan analisis kuantitatif dan kualitatif,
berdasarkan pengalaman historis Perusahaan dan penilaian kredit dan termasuk informasi masa
depan.
Perusahaan menganggap aset keuangan gagal bayar ketika pelanggan tidak mampu membayar
kewajiban kreditnya kepada Perusahaan secara penuh. Periode maksimum yang dipertimbangkan
ketika memperkirakan kerugian kredit ekspektasian adalah periode maksimum kontrak dimana
Perusahaan terekspos terhadap risiko kredit.
Kerugian kredit ekspektasian adalah perkiraan probabilitas-tertimbang dari kerugian kredit.
Kerugian kredit diukur sebagai nilai sekarang dari semua kekurangan penerimaan kas (yaitu
perbedaan antara arus kas terutang dari suatu entitas berdasarkan kontrak dan arus kas yang
Perusahaan harapkan untuk diterima). Kerugian kredit ekspektasian didiskontokan pada tingkat
bunga efektif dari aset keuangan tersebut.
2. Liabilitas Keuangan
Pada saat pengakuan awal, Perusahaan mengukur liabilitas keuangan pada nilai wajar ditambah
atau dikurangi, biaya transaksi yang terkait langsung dengan perolehan atau penerbitan liabilitas
keuangan. Perusahaan mengklasifikasikan semua liabilitas keuangannya ke dalam kategori
liabilitas keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi.
Setelah pengakuan awal, liabilitas keuangan selanjutnya diukur pada biaya perolehan diamortisasi
dengan menggunakan metode suku bunga efektif. Keuntungan atau kerugian diakui dalam laba
rugi ketika liabilitas keuangan tersebut dihentikan pengakuannya atau mengalami penurunan nilai,
dan melalui proses amortisasi.
Perusahaan mengeluarkan liabilitas keuangan dari laporan posisi keuangan jika, dan hanya jika,
kewajiban yang ditetapkan dalam kontrak dilepaskan atau dibatalkan atau kedaluwarsa. Selisih
antara jumlah tercatat liabilitas keuangan yang berakhir atau yang dialihkan ke pihak lain, dan
imbalan yang dibayarkan, termasuk aset nonkas yang dialihkan atau liabilitas yang ditanggung
diakui dalam laba rugi.
3. Saling Hapus Instrumen Keuangan
Aset keuangan dan liabilitas keuangan saling hapus dan jumlah netonya dilaporkan dalam laporan
posisi keuangan jika, dan hanya jika, saat ini memiliki hak yang berkekuatan hukum untuk
melakukan saling hapus atas jumlah yang telah diakui dan terdapat niat untuk menyelesaikannya
secara neto, atau untuk merealisasikan aset dan menyelesaikan liabilitasnya secara simultan.
17
Page 21
PT HARAPAN DUTA PERTIWI TBK DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal 30 Juni 2023 dan 31 Desember 2022
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG SIGNIFIKAN (Lanjutan)
k. Penurunan Nilai Aset Nonkeuangan
Aset yang memiliki masa manfaat yang tidak terbatas tidak diamortisasi namun diuji penurunan nilainya
setiap tahun, atau lebih sering apabila terdapat peristiwa atau perubahan pada kondisi yang
mengindikasikan kemungkinan penurunan nilai. Aset yang tidak diamortisasi diuji ketika terdapat
indikasi bahwa nilai tercatatnya mungkin tidak dapat dipulihkan. Penurunan nilai diakui jika nilai tercatat
aset melebihi jumlah terpulihkan. Jumlah terpulihkan adalah yang lebih tinggi antara nilai wajar aset
dikurangi biaya untuk menjual dan nilai pakai aset. Dalam menentukan penurunan nilai, aset
dikelompokkan pada tingkat yang paling rendah dimana terdapat arus kas - yang dapat diidentifikasi
(unit penghasil kas). Aset non keuangan yang mengalami penurunan nilai diuji setiap tanggal pelaporan
untuk menentukan apakah terdapat kemungkinan pemulihan penurunan nilai.
Pemulihan rugi penurunan nilai, diakui jika, dan hanya jika, terdapat perubahan estimasi yang
digunakan dalam menentukan jumlah terpulihkan aset sejak pengujian penurunan nilai terakhir kali.
Pemulihan rugi penurunan nilai tersebut diakui segera dalam laba rugi, kecuali aset yang diukur
dengan menggunakan model revaluasi yang diperlukan oleh PSAK yang lain.
l. Provisi dan Kontinjensi
Provisi diakui jika Perusahaan memiliki kewajiban kini (baik bersifat hukum maupun bersifat konstruktif)
yang akibat peristiwa masa lalu, besar kemungkinannya penyelesaian kewajiban tersebut
mengakibatkan arus keluar sumber daya yang mengandung manfaat ekonomi dan estimasi yang andal
mengenai jumlah kewajiban tersebut dapat dibuat.
Provisi ditelaah pada setiap akhir periode pelaporan dan disesuaikan untuk mencerminkan estimasi
terbaik yang paling kini. Jika arus keluar sumber daya untuk menyelesaikan kewajiban kemungkinan
besar tidak terjadi, maka provisi dibatalkan.
Aset dan liabilitas kontinjensi tidak diakui dalam Laporan Keuangan Konsolidasian. Liabilitas kontinjensi
diungkapkan dalam Laporan Keuangan Konsolidasian, kecuali arus keluar sumber daya yang
mengandung manfaat ekonomi kemungkinannya kecil. Aset kontinjensi diungkapkan dalam Laporan
Keuangan Konsolidasian, jika terdapat kemungkinan besar arus masuk manfaat ekonomis akan
diperoleh.
m. Informasi Segmen
Perusahaan mengungkapkan informasi yang memungkinkan pengguna Laporan Keuangan
Konsolidasian untuk mengevaluasi sifat dan dampak keuangan dari aktivitas bisnis dan menggunakan
“pendekatan manajemen” dalam menyajikan informasi segmen menggunakan dasar yang sama seperti
halnya pelaporan internal. Segmen operasi dilaporkan dengan cara yang konsisten dengan pelaporan
internal yang disampaikan kepada pengambil keputusan operasional. Dalam hal ini pengambil
keputusan operasional yang mengambil keputusan strategis adalah Direksi.
18
Page 22
PT HARAPAN DUTA PERTIWI TBK DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal 30 Juni 2023 dan 31 Desember 2022
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG SIGNIFIKAN (Lanjutan)
n. Laba Per Saham Dasar
Perusahaan menerapkan PSAK No. 56 “Laba per Saham”. Laba atau rugi per saham dasar dihitung
dengan membagi laba atau rugi yang dapat diatribusikan kepada pemegang saham biasa entitas,
dengan jumlah rata-rata tertimbang saham biasa yang beredar, dalam suatu periode.
o. Transaksi Pihak Berelasi
Perusahaan mengungkapkan transaksi dengan pihak berelasi berdasarkan PSAK No. 7
“Pengungkapan Pihak-pihak Berelasi”.
Pihak-pihak berelasi adalah orang atau Perusahaan yang terkait dengan Perusahaan pelapor.
1) Orang atau anggota keluarga terdekat mempunyai relasi dengan Perusahaan pelapor jika orang
tersebut:
a. Memiliki pengendalian atau pengendalian bersama atas Perusahaan pelapor;
b. Memiliki pengaruh signifikan atas Perusahaan pelapor; atau
c. Personil manajemen kunci Perusahaan pelapor.
2) Suatu Perusahaan berelasi dengan entitas pelapor jika memenuhi salah satu hal berikut:
a. Perusahaan dan Perusahaan pelapor adalah anggota dari kelompok usaha yang sama (artinya
entitas induk, entitas anak, dan entitas anak berikutnya terkait dengan entitas lain).
b. Satu Perusahaan adalah Perusahaan asosiasi atau ventura bersama dari entitas lain (atau
Perusahaan asosiasi atau ventura bersama yang merupakan anggota suatu kelompok usaha,
yang mana Perusahaan lain tersebut adalah anggotanya).
c. Kedua Perusahaan tersebut adalah ventura bersama dari pihak ketiga yang sama.
d. Satu Perusahaan adalah ventura bersama dari Perusahaan ketiga dan entitas yang lain adalah
Perusahaan asosiasi dari Perusahaan ketiga.
e. Perusahaan tersebut adalah suatu program imbalan pasca kerja untuk imbalan kerja dari salah
satu Perusahaan pelapor atau Perusahaan yang terkait dengan Perusahaan pelapor. Jika
Perusahaan pelapor adalah Perusahaan yang menyelenggarakan program tersebut, maka
Perusahaan sponsor juga berelasi dengan Perusahaan pelapor.
f. Perusahaan yang dikendalikan atau dikendalikan bersama oleh orang yang diidentifikasi dalam
angka (i).
g. Orang yang diidentifikasi dalam huruf (i) (a) memiliki pengaruh signifikan atas entitas atau
personil manajemen kunci entitas (atau entitas induk dari entitas).
Semua transaksi yang signifikan dengan pihak-pihak berelasi diungkapkan dalam catatan atas Laporan
Keuangan Konsolidasian.
19
Page 23
PT HARAPAN DUTA PERTIWI TBK DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal 30 Juni 2023 dan 31 Desember 2022
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. ESTIMASI DAN PERTIMBANGAN AKUNTANSI YANG SIGNIFIKAN
Penyusunan Laporan Keuangan Konsolidasian yang sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di
Indonesia mengharuskan manajemen untuk membuat estimasi dan asumsi yang mempengaruhi jumlah
aset dan liabilitas, pengungkapan nilai aset dan liabilitas kontinjensi pada tanggal Laporan Keuangan
Konsolidasian, serta jumlah pendapatan dan beban selama periode pelaporan. Estimasi, asumsi dan
pertimbangan akan dievaluasi secara berkelanjutan dan didasarkan pada pengalaman historis dan faktor-
faktor lainnya, termasuk harapan peristiwa di masa mendatang yang memungkinkan.
Perusahaan telah mengidentifikasi kebijakan akuntansi penting berikut ini dimana pertimbangan, estimasi
dan asumsi signifikan telah dibuat dan dimana hasil actual dapat berbeda dari estimasi tersebut
berdasarkan asumsi dan kondisi yang berbeda dan secara material dapat mempengaruhi hasil keuangan
atau posisi keuangan yang dilaporkan di periode mendatang. Rincian lebih lanjut mengenai sifat dari
asumsi-asumsi dan kondisi-kondisi tersebut dapat ditemukan dalam catatan yang relevan atas Laporan
Keuangan Konsolidasian.
Klasifikasi aset dan liabilitas keuangan
Perusahaan menetapkan klasifikasi atas aset dan liabilitas tertentu sebagai aset keuangan dan liabilitas
keuangan berdasarkan definisi yang ditetapkan PSAK No. 55. Aset dan liabilitas keuangan Perusahaan
diakui sesuai dengan kebijakan akuntansi Perusahaan, seperti diungkapkan pada Catatan 2.
Taksiran nilai realisasi neto persediaan
Persediaan dinyatakan sebesar nilai yang lebih rendah antara biaya perolehan dan nilai realisasi neto.
Nilai realisasi neto untuk persediaan yang telah selesai ditentukan berdasarkan keadaan pasar dan harga
yang tersedia pada tanggal pelaporan dan ditentukan oleh Perusahaan sesuai dengan transaksi pasar
terkini.
Nilai realisasi neto untuk persediaan dalam penyelesaian ditentukan berdasarkan harga pasar pada tanggal
pelaporan untuk persediaan sama yang telah selesai, dikurangi dengan taksiran biaya penyelesaian
konstruksi dan taksiran nilai waktu uang sampai dengan tanggal penyelesaian persediaan.
Menilai jumlah terpulihkan dari aset nonkeuangan
Penyisihan penurunan nilai pasar dan keusangan persediaan diestimasi berdasarkan fakta dan situasi yang
tersedia, termasuk namun tidak terbatas kepada, kondisi fisik persediaan yang dimiliki, harga jual pasar,
estimasi biaya penyelesaian dan estimasi biaya yang timbul untuk penjualan. Provisi dievaluasi kembali
dan disesuaikan jika terdapat tambahan informasi yang mempengaruhi jumlah yang diestimasi.
Jumlah terpulihkan aset nonkeuangan didasarkan pada estimasi dan asumsi khususnya mengenai prospek
pasar dan arus kas terkait dengan aset. Estimasi arus kas masa depan mencakup perkiraan mengenai
pendapatan masa depan. Setiap perubahan dalam asumsi-asumsi ini mungkin memiliki dampak material
terhadap pengukuran jumlah terpulihkan dan bisa mengakibatkan penyesuaian penyisihan penurunan nilai
yang sudah dibukukan.
20
Page 24
PT HARAPAN DUTA PERTIWI TBK DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal 30 Juni 2023 dan 31 Desember 2022
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. ESTIMASI DAN PERTIMBANGAN AKUNTANSI YANG SIGNIFIKAN (Lanjutan)
Menentukan pajak penghasilan
Pertimbangan signifikan dilakukan dalam menentukan provisi atas pajak penghasilan badan. Terdapat
transaksi dan perhitungan tertentu yang penentuan pajak akhirnya adalah tidak pasti sepanjang kegiatan
usaha normal. Perusahaan mengakui liabilitas atas pajak penghasilan badan berdasarkan estimasi apakah
akan terdapat tambahan pajak penghasilan badan.
Penyusutan aset tetap
Perusahaan melakukan penelaahan berkala atas masa manfaat aset tetap berdasarkan faktor-faktor
seperti kondisi teknis dan perkembangan teknologi di masa depan.
Perusahaan akan menyesuaikan beban penyusutan jika masa manfaatnya berbeda dari estimasi
sebelumnya atau manajemen akan menghapusbukukan atau melakukan penurunan nilai atas aset yang
secara teknis telah usang atau aset non-strategis yang dihentikan penggunaannya atau dijual.
Biaya perolehan aset tetap disusutkan dengan menggunakan metode garis lurus berdasarkan estimasi
masa manfaat ekonomisnya. Manajemen mengestimasi masa manfaat ekonomis aset tetap adalah
4-8 tahun. Umur masa manfaat ini adalah umur yang secara umum diharapkan dalam industri di mana
Perusahaan menjalankan bisnisnya. Perubahan tingkat pemakaian dan perkembangan teknologi dapat
mempengaruhi masa manfaat ekonomis dan nilai sisa aset, dan karenanya biaya penyusutan masa depan
mungkin direvisi.
4. KAS
Akun ini terdiri dari:
Tidak ada kas yang ditempatkan kepada pihak berelasi. Seluruh kas didenominasikan dalam mata uang
Rupiah.
21
Page 25
PT HARAPAN DUTA PERTIWI TBK DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal 30 Juni 2023 dan 31 Desember 2022
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
5. PIUTANG USAHA
Akun ini terdiri dari:
Rincian piutang usaha berdasarkan kelompok umur adalah sebagai berikut:
22
Page 26
PT HARAPAN DUTA PERTIWI TBK DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal 30 Juni 2023 dan 31 Desember 2022
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
5. PIUTANG USAHA (Lanjutan)
Mutasi penyisihan kerugian penurunan nilai piutang usaha adalah sebagai berikut:
Seluruh piutang usaha didenominasikan dalam mata uang Rupiah.
Manajemen berkeyakinan bahwa cadangan penurunan nilai piutang usaha cukup memadai untuk menutupi
kemungkinan kerugian yang timbul dari tidak tertagihnya piutang usaha.
Piutang usaha Perusahaan digunakan sebagai jaminan fidusia atas fasilitas kredit yang diperoleh
Perusahaan dari PT Bank Danamon Tbk (Catatan 17).
6. PERSEDIAAN
Akun ini terdiri dari:
23
Page 27
PT HARAPAN DUTA PERTIWI TBK DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal 30 Juni 2023 dan 31 Desember 2022
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Pada tanggal 30 Juni 2023 dan 31 Desember 2022 persediaan milik Perusahaan telah diasuransikan pada
PT Asuransi Central Asia Tbk terhadap risiko kerugian, kebakaran dan risiko lainnya dengan jumlah
pertanggungan masing-masing sebesar Rp15 Milyar.
Pada tanggal 30 Juni 2023 dan 31 Desember 2022, manajemen berkeyakinan bahwa tidak terdapat
indikasi adanya penurunan nilai persediaan.
Persediaan Perusahaan digunakan sebagai jaminan fidusia atas fasilitas kredit dalam bentuk Kredit Modal
Kerja / Demand Loan - Uncommitted Revolving yang diperoleh Perusahaan dari PT Bank Danamon Tbk
(Catatan 17).
7. BIAYA DIBAYAR DIMUKA
Akun ini terdiri dari:
8. UANG MUKA
Akun ini terdiri dari:
9. INVESTASI SAHAM
Akun ini terdiri dari:
24
Page 28
PT HARAPAN DUTA PERTIWI TBK DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal 30 Juni 2023 dan 31 Desember 2022
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
10. ASET TETAP
Akun ini terdiri dari:
25
Page 29
PT HARAPAN DUTA PERTIWI TBK DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal 30 Juni 2023 dan 31 Desember 2022
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
11. ASET TETAP (Lanjutan)
Seluruh aset tetap tersebut merupakan kepemilikan langsung oleh Perusahaan.
Persentase nilai tercatat terhadap nilai kontrak atas aset tetap dalam pembangunan pada tanggal 30 Juni
2023 dan 31 Desember 2022 adalah masing-masing sebesar 100% dan 99%. Manajemen berkeyakinan
bahwa tidak ada hambatan dalam penyelesaian aset tetap tersebut.
Pada tanggal 30 Juni 2023 dan 31 Desember 2022, tidak terdapat aset tetap yang tidak dipakai sementara
dan aset tetap yang dihentikan dari penggunaan aktif.
Pada tanggal 30 Juni 2023 dan 31 Desember 2022, aset Perusahaan telah diasuransikan terhadap risiko
kehilangan dan kebakaran pada PT Asuransi Central Asia, pihak ketiga, dengan nilai pertanggungan
masing-masing sebesar Rp 50 Milyar. Manajemen berkeyakinan bahwa nilai pertanggungan tersebut cukup
untuk menutupi kemungkinan kerugian atas aset yang dipertanggungkan.
Pembebanan penyusutan adalah sebagai berikut:
Pada tanggal 31 Desember 2020 aset tetap Perusahaan berupa tanah seluas 11.201 m² dan bangunan
seluas 7.559 m² yang berlokasi di Kawasan industry Kencana Alam Kav. 23E, Kelurahan Suka Negara
Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang Propinsi Banten, yang diperoleh dari Then Lie Hwa berdasarkan
akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) No. 10, 11, 12, 13, 14 tanggal 30 November 2020 oleh Aris
Harianto S.H., M.Kn., Notaris di Tangerang dengan total nilai transaksi sebesar Rp50.000.000.000
ditambah biaya administrasi perolehan sebesar Rp1.310.600.000. Perusahaan mengalokasikan
Rp37.810.600.000 sebagai perolehan tanah dan Rp13.500.000.000 sebagai perolehan bangunan. Pada
tanggal 10 Februari 2021 telah dilakukan Akta Jual Beli (AJB) No. 42, 43, 44, 45 dan 46 oleh Elly Puspita
Sunarya, S.H. Notaris di Tangerang (Catatan 31).
Berdasarkan hasil evaluasi manajemen, tidak terdapat peristiwa atau perubahan keadaan yang
mengindikasikan adanya penurunan nilai aset tetap pada tanggal 30 Juni 2023.
12. ASET TIDAK LANCAR LAINNYA
Akun ini merupakan pinjaman koperasi karyawan senilai Rp. 32.874.000 pada tanggal 30 Juni 2023 dan
Rp. 38.930.300 pada tanggal 31 Desember 2022.
26
Page 30
PT HARAPAN DUTA PERTIWI TBK DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal 30 Juni 2023 dan 31 Desember 2022
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
13. UTANG USAHA
Akun ini terdiri dari:
27
Page 31
PT HARAPAN DUTA PERTIWI TBK DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal 30 Juni 2023 dan 31 Desember 2022
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
13. UTANG USAHA (Lanjutan)
Berikut ini rincian utang usaha berdasarkan kelompok umur sebagai berikut:
Seluruh utang usaha didenominasikan dalam mata uang Rupiah dan Perusahaan tidak memberikan
jaminan atas utangnya kepada pemasok.
14. BEBAN AKRUAL
Akun ini terdiri dari:
15. PERPAJAKAN
a. Pajak Dibayar Dimuka
Akun ini terdiri dari:
15. PERPAJAKAN (Lanjutan)
b. Utang Pajak
28
Page 32
PT HARAPAN DUTA PERTIWI TBK DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal 30 Juni 2023 dan 31 Desember 2022
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Akun ini terdiri dari:
c. Manfaat (Beban) Pajak Penghasilan
Rekonsiliasi antara laba (rugi) sebelum manfaat (beban) pajak penghasilan, seperti disajikan dalam
laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, dengan taksiran laba kena pajak adalah sebagai
berikut :
29
Page 33
PT HARAPAN DUTA PERTIWI TBK DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal 30 Juni 2023 dan 31 Desember 2022
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
15. PERPAJAKAN (Lanjutan)
Perusahaan menghitung estimasi beban pajak penghasilan untuk periode satu tahun yang berakhir
pada tanggal 30 Juni 2023, dengan mempertimbangkan PERPPU No. 1 Tahun 2020 tentang
keringanan tarif pajak penghasilan badan dari 25% menjadi 22% (Catatan 15f).
d. Aset Pajak Tangguhan
30
Page 34
PT HARAPAN DUTA PERTIWI TBK DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal 30 Juni 2023 dan 31 Desember 2022
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
15. PERPAJAKAN (Lanjutan)
e. Aset dan Liabilitas Pengampunan Pajak
Sehubungan dengan Undang-Undang Pengampunan Pajak No. 11 Tahun 2016 dan untuk mendukung
program pemerintah Republik Indonesia dalam meningkatkan penerimaan pajak, Perusahaan
menyampaikan Surat Pernyataan Harta kepada Direktorat Jenderal Pajak (“DJP”). Pada tanggal
10 Oktober 2016, Perusahaan menerima Surat Keterangan Pengampunan Pajak dari DJP
dengan Surat No. Ket-11455/PP/WPJ.08/2016 dan mencatat aset pengampunan pajak sebesar
Rp11.146.522.236 dan liabilitas pengampunan pajak sebesar Rp7.319.997.722. Selisih antara aset dan
liabilitas pengampunan pajak tersebut sebesar Rp3.826.524.514 dicatat pada akun “Tambahan Modal
Disetor”.
f. Administrasi
Undang-undang Perpajakan Indonesia mengatur bahwa masing-masing entitas perusahaan
menghitung, menetapkan dan membayar sendiri besarnya jumlah pajak yang terutang.
Pihak fiskus dapat melakukan pemeriksaan atas perhitungan pajak tersebut dalam jangka waktu
5 tahun. Apabila dalam jangka waktu tersebut pihak fiskus tidak melakukan pemeriksaan, maka SPT
Tahunan Perusahaan dianggap rampung. Kewajiban perpajakan lainnya, jika ada, sesuai dengan
Undang-Undang Perpajakan akan diselesaikan oleh Perusahaan saat jatuh tempo.
Pada tanggal 31 Maret 2020, Presiden Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang (PERPPU) Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan
Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19 dan/atau dalam Konteks
Menghadapi Ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem
Keuangan. PERPPU ini bertujuan untuk memberikan relaksasi terhadap sejumlah undang-undang dan
peraturan untuk menangani dampak COVID-19 dan menjaga stabilitas sistem keuangan.
Dalam peraturan baru ini, termasuk antara lain, penurunan tarif pajak badan sebagai berikut:
Untuk tahun pajak 2020 dan 2021, dari 25% menjadi 22%;
Mulai tahun pajak 2022, dari 22% menjadi 20%; dan
Perusahaan Terbuka dalam negeri yang memenuhi kriteria tambahan tertentu dapat memperoleh
tarif pajak sebesar 3% lebih rendah dari tarif pajak yang disebutkan di atas.
16. UTANG PEMBIAYAAN KONSUMEN
Akun ini merupakan utang pembiayaan atas kendaraan kepada:
31
Page 35
PT HARAPAN DUTA PERTIWI TBK DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal 30 Juni 2023 dan 31 Desember 2022
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
16. UTANG PEMBIAYAAN KONSUMEN (Lanjutan)
Rincian perjanjian utang pembiayaan konsumen adalah sebagai berikut:
a. PT Mega Auto Finance
Nomor Kontrak : 4112200142
Merek Kendaraan : Mercedez Benz
Type : E 200 AT
Tanggal : 19 Juli 2022 sampai dengan 19 Juni 2025
Nilai Pembiayaan : Rp228.708.000
Jangka Waktu : 36 Bulan/3 Tahun
17. UTANG BANK JANGKA PENDEK
Saldo utang bank jangka pendek dari PT Bank Danamon Tbk dan Bank Panin Tbk adalah sebagai berikut:
a. PT Bank Danamon Tbk
Pada tanggal 10 April 2018. Perusahaan mendapatkan fasilitas kredit dari PT Bank Danamon Tbk
dengan akta perjanjian kredit No.09 oleh Notaris Yousfrita, S.H., MKn. Notaris di Jakarta. Perubahan
terakhir atas perjanjian ini berdasarkan Perjanjian Perubahan No. 1032/PP/EB//1120 dengan jangka
waktu fasilitas sampai dengan tanggal 10 Desember 2020. Jangka waktu fasilitas pinjaman ini telah
diperpanjang sampai dengan 10 Oktober 2021 (Catatan 31), dengan rincian sebagai berikut:
Kredit Rekening Koran (KRK)
Maksimum kredit : Rp10.000.000.000
Keperluan : Tambahan modal kerja
Bentuk : Revolving
Bunga : 10% per tahun dan akan direviu setiap saat untuk disesuaikan
dengan tarif bunga yang berlaku di Bank
Provisi : 0,1% per tahun dari maksimum kredit
Kredit Berjangka (KB)
32
Page 36
PT HARAPAN DUTA PERTIWI TBK DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal 30 Juni 2023 dan 31 Desember 2022
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Maksimum kredit : Rp10.000.000.000
Keperluan : Tambahan modal kerja
Bentuk : Revolving
Bunga : 10% per tahun dan akan direviu setiap saat untuk disesuaikan
dengan tarif bunga yang berlaku di Bank
Provisi : 0,1% per tahun dari maksimum kredit
Kredit Preshipment Financing (PSF)
Maksimum kredit : Rp20.000.000.000
Keperluan : Tambahan modal kerja
Bentuk : Revolving
Bunga : 10% per tahun dan akan direview setiap saat untuk disesuaikan
dengan tarif bunga yang berlaku di Bank
Provisi : 0,1% per tahun dari maksimum kredit
Pinjaman diatas dijamin dengan Tanah dan Bangunan yang berlokasi di Kawasan Industri Kencana
Alam, Jln. Raya Serang KM 18,8 Kav. 23E, Kelurahan Sukanegara dan Desa Talaga, Kecamatan
Cikupa, Kabupaten Tangerang, Propinsi Banten berdasarkan SHGB No. 00152, 00155, 00160, 00278
dan 00234 atas nama Then Lie Hwa sebesar Rp43,6 Milyar. Berdasarkan perjanjian perubahan
17. UTANG BANK JANGKA PENDEK (Lanjutan)
No. 1032/PP/EB/1120 tertanggal 30 November 2020 jaminan tersebut akan dibalik nama ke atas nama
PT Harapan Duta Pertiwi, dan jaminan tambahan berupa Tanah dan Bangunan yang terletak di Sunter
Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara berdasarkan SHM No.9345 atas nama Then Lie Hwa, akun
piutang sebesar Rp9.087.000.000 dan coorporate guarantee dari PT Harapan Group Sukses dan
PT Duta Pertiwi Indonesia sebesar pinjaman di bank. Setelah proses AJB dan balik nama selesai
dilakukan atas nama debitur, APHT harus dipasang ulang dan sertipikat dikembalikan ke bank.
Berdasarkan perjanjian, Perusahaan tidak diperkenankan melakukan kegiatan berikut ini tanpa
persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank Danamon, yaitu:
1. Menjual atau dengan cara lain mengalihkan haka tau menyewakan atau menyerahkan pemakaian
seluruh atau Sebagian kekayaan debitur, baik barang-barang bergerak maupun tidak bergerak
milik debitur, kecuali dalam rangka menjalankan usaha debitur.
2. Menjaminkan atau mengagunkan dengan cara bagaimanapun kekayaan debitur kepada orang
atau pihak lain, kecuali menjaminkan atau mengagunkan kekayaan kepada bank sebagaimana
dalam perjanjian jaminan.
3. Mengadakan perjanjian yang dapat menimbulkan kewajiban debitur untuk membayar kepada
pihak ketiga, kecuali dalam rangka menjalankan usaha debitur.
4. Menjaminkan langsung maupun tidak langsung pihak ketiga lainnya kecuali melakukan
endorsement atas surat-surat yang dapat diperdagangkan untuk keperluan pembayaran atau
penagihan transaksi-transaksi lain yang lazim dilakukan dalam menjalankan usaha.
5. Memberikan pinjaman kepada atau menerima pinjaman dari pihak lain kecuali dalam rangka
menjalankan usaha debitur.
6. Mengadakan perubahan dari sifat dan kegiatan usaha debitur seperti yang sedang dijalankan saat
ini.
33
Page 37
PT HARAPAN DUTA PERTIWI TBK DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal 30 Juni 2023 dan 31 Desember 2022
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
7. Merubah anggaran dasar, susunan pengurus, susunan para pemegang saham dan nilai saham
debitur (kecuali untuk perusahaan terbuka-go public).
8. Mengumumkan dan membagikan dividen saham debitur (kecuali untuk perusahaan terbuka-go
public).
9. Melakukan merger, konsolidasi, pemisahan usaha dan akuisisi.
10. Pengajuan pembiayaan Kembali melalui bank dan atau Lembaga pembiayaan lainnya atas setiap
transaksi yang telah dibiayai melalui bank.
11. Membayar atau membayar kembali tagihan-tagihan atau piutang-piutang berupa apapun juga
yang sekarang dan atau dikemudian hari akan diberikan oleh para pemegang saham debitur baik
berupa jumlah pokok, bunga dan lain-lain jumlah uang yang wajib dibayar.
12. Memberikan uang/komisi/fee/hadiah/bingkisan/tips/cenderamata/parcel/fasilitas atau bentuk-
bentuk pemberian lainnya berupa apapun juga yang sejenis dengan itu kepada karyawan bank
atau keluarganya atau pihak-pihak lain yang memiliki hubungan khusus dengan karyawan bank
tersebut, yang akan mempengaruhi secara langsung maupun tidak langsung atau patut diduga
akan mempengaruhi perilaku dan keputusan karyawan bank tersebut secara langsung maupun
tidak langsung dalam bertindak mewakili kepentingan bank, berdasarkan perjanjian ini atau
sehubungan dengan diberikannya fasilitas kredit ini dan atau fasilitas kredit lainnya dari bank
kepada debitur.
Fasilitas pinjaman jangka pendek diatas digunakan untuk modal kerja Perusahaan. Sampai dengan
akhir periode berjalan, jumlah pokok fasilitas yang telah dibayar Perusahaan sebesar Rp Nihil.
17. UTANG BANK JANGKA PENDEK (Lanjutan)
Perusahaan telah memperoleh surat dari PT Bank Danamon Tbk tanggal 2 Oktober 2020 tentang
persetujuan perubahan susunan pemegang saham Perusahaan sehubungan dengan rencana
penawaran umum perdana saham Perusahaan.
18. LIABILITAS IMBALAN KERJA
Perusahaan mencatat imbalan pasti atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan ganti
kerugian dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja untuk seluruh karyawan tetap. Perhitungan dilakukan
berdasarkan Undang-undang Tenaga Kerja No. 13 tahun 2003 tanggal 25 Maret 2003. Tidak ada
pendanaan khusus yang disisihkan sehubungan dengan imbalan pasti pasca-kerja tersebut.
Jumlah imbalan kerja Perusahaan yang diakui pada tanggal 30 Juni 2023 dan 31 Desember 2022 masing-
masing dihitung oleh Kantor Konsultan Aktuaria Tubagus Syafrial & Amran Nangasan, aktuaris independen,
dengan mengunakan metode projected unit credit dalam laporannya tertanggal 07 Maret 2023 dengan
menggunakan asumsi-asumsi sebagai berikut:
34
Page 38
PT HARAPAN DUTA PERTIWI TBK DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal 30 Juni 2023 dan 31 Desember 2022
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Mutasi liabilitas imbalan kerja adalah sebagai berikut:
Rincian beban imbalan kerja yang diakui di laporan laba rugi adalah:
18. LIABILITAS IMBALAN KERJA (Lanjutan)
Pengukuran kembali liabilitas imbalan kerja yang diakui dalam penghasilan kompherensif lain:
Sensitivitas dari kewajiban imbalan pasti terhadap perubahan asumsi aktuarial utama adalah sebagai
berikut:
35
Page 39
PT HARAPAN DUTA PERTIWI TBK DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal 30 Juni 2023 dan 31 Desember 2022
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
36
Page 40
PT HARAPAN DUTA PERTIWI TBK DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal 30 Juni 2023 dan 31 Desember 2022
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
19. MODAL SAHAM
Susunan pemegang saham dan persentase kepemilikannya pada tanggal 30 Juni 2023 dan 31 Desember
2022 adalah sebagai berikut:
37
Page 41
PT HARAPAN DUTA PERTIWI TBK DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal 30 Juni 2023 dan 31 Desember 2022
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
19. MODAL SAHAM (Lanjutan)
a. Berdasarkan Akta Notaris No. 25 tanggal 16 Desember 2020 oleh Rini Yulianti, S.H., yang telah
mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat
Keputusan No. AHU-0083876.AH.01.02.TAHUN 2020 tanggal 16 Desember 2020, perubahan berikut
ini termasuk dalam pernyataan Keputusan Pemegang Saham, yaitu:
Menyetujui rencana Perusahaan untuk melakukan Initial Public Offering (“IPO”) kepada masyarakat
dan mencatatkan saham-saham tersebut pada Bursa Efek Indonesia (BEI);
Menyetujui perubahan status Perusahaan dari Perusahaan Tertutup menjadi Perusahaan Terbuka
dan perubahan nama Perusahaan menjadi PT Harapan Duta Pertiwi Tbk;
Menyetujui dalam rangka IPO:
(i) pengeluaran saham dalam simpanan (portepel) Perusahaan sebesar 851.666.670 saham
baru yang mewakili sebesar 40% dari modal ditempatkan dan disetor penuh Perusahaan
setelah IPO, disertai dengan waran yang diberikan secara cuma-cuma sebanyak-banyaknya
425.833.500 Waran Seri I.
(ii) Pencatatan seluruh saham-saham Perusahaan yang merupakan saham yang telah
dikeluarkan dan disetor penuh, Waran Seri I dan saham-saham hasil pelaksanaan Waran Seri
I setelah dilaksanakannya Penawaran Umum Perdana atas saham-saham yang ditawarkan
dan dijual kepada masyarakat melalui pasar modal.
(iii) Perubahan seluruh ketentuan anggaran dasar Perusahaan dalam rangka perubahan status
Perusahaan menjadi Perusahaan Terbuka.
Menyetujui dan memberikan kuasa kepada Direksi Perusahaan untuk melaksanakan segala
tindakan yang diperlukan sehubungan dengan IPO Perusahaan, termasuk tetapi tidak terbatas
pada:
(i) menentukan tujuan penggunaan dana hasil IPO;
(ii) membuat, menandatangani, mencetak dan/atau menerbitkan Prospektus Ringkas, Perbaikan
dan/atau Tambahan atas Prospektus Ringkas, Prospektus Awal, Prospektus, dan/atau
dokumen-dokumen lain sehubungan dengan atau dalam kerangka IPO dan pencatatan
saham-saham Perusahaan di BEI;
(iii) mengumumkan dalam surat kabar, Prospektus Ringkas, Perbaikan dan/atau Tambahan atas
Prospektus Ringkas dan/atau dokumen-dokumen lain sehubungan dengan dan/atau dalam
rangka IPO dan pencatatan saham-saham Perusahaan di BEI;
(iv) membuat dan menandatangani perjanjian-perjanjian sehubungan dengan dan/atau dalam
rangka IPO, termasuk namun tidak terbatas pada, Perjanjian Penjaminan Emisi Efek dan
Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham;
(v) membuat dan menandatangani Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Ekuitas dengan
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI);
(vi) memberikan segala informasi dan/atau data yang diperlukan terkait dengan IPO dan
pencatatan saham-saham di BEI;
(vii) membuat, meminta untuk dibuatkan dan/atau manadatangani pernyataan, surat, akta,
perjanjian dan/atau dokumen-dokumen lainnya;
38
Page 42
PT HARAPAN DUTA PERTIWI TBK DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal 30 Juni 2023 dan 31 Desember 2022
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
19. MODAL SAHAM (Lanjutan)
(viii) menegosiasikan, menentukan dan/atau menyetujui syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan
sebagaimana tercantum dalam setiap akta, perjanjian dan/atau dokumen lainnya yang akan
dibuat, diadakan, ditandatangani dan/atau diumumkan oleh Perusahaan dalam rangka IPO
serta pencatatan saham-saham Perusahaan di BEI;
(ix) menunjuk profesi penunjang dan lembaga penunjang pasar modal (termasuk namun tidak
terbatas pada Konsultan Hukum, Notaris, Biro Administrasi Efek, Penjamin Pelaksana Emisi
Efek dan Penjamin Emisi Efek) dan menentukan syarat penunjukan serta biaya jasa profesi
penunjang dan lembaga penunjang tersebut;
(x) membuat, menandatangani dan menyampaikan Surat Pernyataan Pendaftaran, permohonan
pencatatan efek dan/atau dokumen-dokumen terkait lainnya kepada Otoritas Jasa Keuangan
dan BEI;
(xi) meminta persetujuan dari pihak-pihak terkait dan instansi yang berwenang, termasuk namun
tidak terbatas mengajukan segala sesuatu surat, permohonan, pemberitahuan dan dokumen-
dokumen lainnya kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan
(xii) melakukan segala tindakan yang disyaratkan oleh hukum dan ketentuan perundang-
undangan.
b. Berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan sebagaimana telah diaktakan dengan Akta
Notaris Rini Yulianti, SH., No. 36 tanggal 30 November 2020, para pemegang saham memutuskan hal-
hal sebagai berikut:
1. Meningkatkan modal dasar dari semula sebesar Rp2.200.000.000 menjadi Rp102.200.000.000
yang terbagi atas 5.110.000.000 saham, masing-masing saham bernilai nominal Rp20 per lembar
saham.
2. Mengubah nilai nominal saham dari sebesar Rp1.000.000 menjadi Rp20 per lembar saham.
3. Meningkatkan modal ditempatkan/disetor dari Rp550.000.000 menjadi Rp25.550.000.000 atau
sejumlah 1.277.500.000 lembar saham.
4. Mengeluarkan 1.250.000.000 saham baru oleh Perusahaan dengan nilai nominal seluruhnya
sebesar Rp25.000.000.000 diambil bagian oleh dan seluruhnya, dilakukan melalui konversi utang
Perusahaan kepada:
i. PT Harapan Group Sukses menjadi setoran saham dalam Perusahaan sebesar
Rp24.750.000.000 dan,
ii. PT Duta Pertiwi Indonesia menjadi setoran saham dalam Perusahaan sebesar Rp250.000.000.
5. Menyetujui konversi utang Perusahaan kepada:
i. PT Harapan Group Sukses menjadi setoran saham dalam Perusahaan sebesar
Rp24.750.000.000; dan
ii. PT Duta Pertiwi Indonesia menjadi setoran saham dalam Perusahaan sebesar Rp250.000.000.
Pada tanggal 7 Desember 2020 Perusahaan telah memperoleh Surat Keputusan Menteri Hukum Dan
Hak Asasi Manusia tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan diatas.
Konversi utang menjadi modal tersebut timbul sehubungan dengan kewajiban pembayaran
Perusahaan kepada Nyonya Then Lie Hwa, berdasarkan transaksi jual beli sebagaimana termaktub
dalam akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli No.10, 11, 12, 13 dan 14 (selanjutnya disebut PPJB)
seluruhnya tertanggal 30 November 2020 dengan total nilai transaksi sebesar Rp50.000.000.0000
(Catatan 11) yang dibuat dihadapan Aris Harianto, S.H., Mkn., Notaris di Kabupaten Tangerang.
39
Page 43
PT HARAPAN DUTA PERTIWI TBK DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal 30 Juni 2023 dan 31 Desember 2022
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
19. MODAL SAHAM (Lanjutan)
Dari jumlah tersebut sebesar Rp25.000.000.000 digunakan untuk melunasi piutang Perusahaan
kepada Then Lie Hwa (Catatan 6). Dan sisanya sebesar Rp25.000.000.000 dialihkan berdasarkan
Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) tertanggal 30 November 2020, Nyonya Then Lie Hwa telah
mengalihkan hak tagihnya terhadap Perusahaan kepada PT Harapan Group Sukses sebesar
Rp24.750.000.000 dan PT Duta Pertiwi Indonesia sebesar Rp250.000.000.
c. Berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang diselenggarakan dan telah diaktakan
dengan Akta Notaris Rini Yulianti, SH., No. 30 tanggal 26 November 2020 yang telah memperoleh
penerimaan pemberitahuan oleh Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia dengan nomor AHU-
AH.01.03-0412437 tanggal 26 November 2020, para pemegang saham memutuskan hal-hal sebagai
berikut:
1. Menyetujui penjualan seluruh saham-saham dalam Perusahaan yang dimiliki oleh:
a. Ny. Then Lie Hwa sebanyak 275 saham, Nn. Clarissa sebanyak 110 saham dan Tn. Kevin
Jong sebanyak 160 saham kepada PT Harapan Group Sukses, berkedudukan di Tangerang.
b. Tn. Kevin Jong sebanyak 5 saham kepada PT Duta Pertiwi Indonesia, berkedudukan di
Tangerang.
2. Sehingga untuk selanjutnya susunan pemegang saham setelah pelaksanaan jual beli saham
menjadi sebagai berikut:
a. PT Harapan Group Sukses sebanyak 545 saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar
Rp545.000.000.
b. PT Duta Pertiwi Indonesia sebanyak 5 saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar
Rp5.000.000.
20. SALDO LABA
Akun ini terdiri dari:
21. LABA (RUGI) NETO PER SAHAM DASAR
40
Page 44
PT HARAPAN DUTA PERTIWI TBK DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal 30 Juni 2023 dan 31 Desember 2022
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
22. PENDAPATAN NETO
Akun ini terdiri dari:
Rincian pelanggan dengan jumlah pendapatan melebihi 5% dari total pendapatan adalah sebagai berikut:
41
Page 45
PT HARAPAN DUTA PERTIWI TBK DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal 30 Juni 2023 dan 31 Desember 2022
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
23. BEBAN POKOK PENDAPATAN
Akun ini terdiri dari:
42
Page 46
PT HARAPAN DUTA PERTIWI TBK DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal 30 Juni 2023 dan 31 Desember 2022
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
24. BEBAN USAHA
Akun ini terdiri dari:
25. BEBAN KEUANGAN
Akun ini terdiri dari:
26. SALDO, TRANSAKSI DAN SIFAT HUBUNGAN DENGAN BERELASI
Dalam kegiatan usaha normal, Perusahaan melakukan transaksi dengan pihak berelasi, transaksi-transaksi
tersebut adalah sebagai berikut:
a. Sifat Hubungan dan Transaksi Dengan Pihak Berelasi
Pihak Berelasi Sifat Hubungan
PT Harapan energi konstruksi Afiliasi
Kevin Jong Manajemen kunci
43
Page 47
PT HARAPAN DUTA PERTIWI TBK DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal 30 Juni 2023 dan 31 Desember 2022
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Then Lie Hwa Manajemen kunci
Entitas afiliasi merupakan entitas sepengendali yang memiliki pemegang saham dan/atau direktur dan
komisaris yang sama dengan Perusahaan.
Personil manajemen kunci Perusahaan terdiri dari Komisaris dan Direktur.
Imbalan kerja jangka pendek yang diberikan kepada personil manajemen kunci untuk tahun yang berakhir
pada tanggal-tanggal 30 Juni 2023 dan 31 Desember 2022 masing-masing sebesar Rp 875.000.000 dan
Rp 1.829.000.000.
44
Page 48
PT HARAPAN DUTA PERTIWI TBK DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal 30 Juni 2023 dan 31 Desember 2022
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
27. INFORMASI SEGMEN USAHA
Perusahaan hanya memiliki usaha dalam bidang industri karoseri kendaraan bermotor roda empat atau
lebih, sehingga laporan posisi keuangan dan laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain
mencerminkan segmen operasi, sedangkan laba dari segmen usaha adalah sebagai berikut:
28. INSTRUMEN KEUANGAN
Tabel di bawah ini menyajikan jumlah tercatat dan taksiran nilai wajar dari aset dan liabilitas keuangan yang
tercatat pada laporan posisi keuangan pada tanggal 30 Juni 2023 dan 31 Desember 2022:
45
Page 49
PT HARAPAN DUTA PERTIWI TBK DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal 30 Juni 2023 dan 31 Desember 2022
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
28. INSTRUMEN KEUANGAN (Lanjutan)
Metode dan asumsi berikut ini digunakan untuk mengestimasi nilai wajar untuk setiap kelompok instrumen
keuangan yang praktis untuk memperkirakan nilai tersebut:
Aset dan liabilitas keuangan jangka pendek
Instrumen keuangan jangka pendek dengan jatuh tempo satu (1) tahun atau kurang (kas di bank,
piutang usaha, piutang lain-lain, pinjaman bank jangka pendek, utang usaha, utang lain-lain dan beban
akrual)
Nilai wajar instrumen keuangan di atas mendekati jumlah tercatatnya karena jatuh tempo dalam jangka
pendek.
Aset keuangan yang dikuotasikan dalam pasar aktif (efek ekuitas)
Nilai wajar dari efek ekuitas yang diperdagangkan di pasar aktif ditentukan berdasarkan harga pasar
yang dikutip pada tanggal pelaporan.
Aset dan liabilitas keuangan jangka panjang
Aset keuangan tidak lancar lainnya (uang jaminan)
Untuk aset keuangan tidak lancar lainnya yang tidak dikuotasi di harga pasar dan nilai wajarnya tidak
dapat diukur secara andal tanpa menimbulkan biaya yang berlebihan, dicatat berdasarkan nilai nominal
dikurangi penurunan nilai.
46
Page 50
PT HARAPAN DUTA PERTIWI TBK DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal 30 Juni 2023 dan 31 Desember 2022
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
28. INSTRUMEN KEUANGAN (Lanjutan)
Liabilitas keuangan jangka panjang dengan suku bunga tetap (utang pembiayaan konsumen)
Nilai wajar dari liabilitas keuangan ini ditentukan dengan mendiskontokan arus kas masa datang
menggunakan suku bunga yang berlaku dari transaksi pasar yang dapat diamati untuk instrumen
dengan persyaratan, risiko kredit dan jatuh tempo yang sama, sehingga jumlah tercatat liabilitas
keuangan tersebut telah mendekati nilai wajarnya.
Liabilitas keuangan yang tidak dikuotasikan dalam pasar aktif (piutang dan utang pihak berelasi)
Aset dan liabilitas keuangan ini dicatat berdasarkan nilai nominal karena nilai wajarnya tidak dapat
diukur secara andal. Tidak praktis untuk memperkirakan nilai wajar dari instrumen keuangan ini
dikarenakan tidak memiliki jangka waktu pembayaran yang tetap.
29. TUJUAN DAN KEBIJAKAN MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN
Risiko keuangan utama yang dihadapi Perusahaan meliputi risiko kredit, risiko nilai tukar mata uang asing,
risiko likuiditas dan risiko harga. Perhatian atas pengelolaan risiko ini telah meningkat secara signifikan
dengan mempertimbangan perubahan dan volatilitas pasar keuangan di Indonesia.
a. Risiko Kredit
Risiko kredit adalah risiko dimana Perusahaan akan mengalami kerugian yang timbul dari pelanggan,
klien atau pihak lawan yang gagal memenuhi kewajiban kontraktual mereka. Kebijakan Perusahaan
mengelola risiko tersebut adalah dengan menerapkan kebijakan persetujuan pembelian berdasarkan
prinsip kehati-hatian, melakukan pengawasan terhadap portofolio kredit secara berkesinambungan
serta melakukan pengelolaan atas piutangnya. Instrumen keuangan Perusahaan yang mempunyai
potensi atas risiko kredit terdiri dari kas dan bank, piutang usaha dan piutang lain-lain. Jumlah eksposur
risiko kredit maksimum sama dengan jumlah tercatat atas akun-akun tersebut.
b. Risiko Suku Bunga
Eksposur Perusahaan terhadap risiko tingkat suku bunga adalah rendah, karena Perusahaan tidak
memiliki pinjaman jangka panjang dengan tingkat suku bunga mengambang. Tidak terdapat dampak
yang signifikan terhadap laba rugi atas kenaikan/penurunan tingkat suku bunga.
c. Risiko Likuiditas
Manajemen risiko likuiditas yang hati-hati termasuk mengatur kas dan setara kas yang cukup untuk
menujang aktivitas usaha secara tepat waktu. Perusahaan mengatur keseimbangan antara
kesinambungan kolektibilitas dan fleksibilitas piutang melalui penggunaan utang bank dan pinjaman
lainnya.
47
Page 51
PT HARAPAN DUTA PERTIWI TBK DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal 30 Juni 2023 dan 31 Desember 2022
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
29. TUJUAN DAN KEBIJAKAN MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (Lanjutan)
Tabel di bawah menunjukkan analisis jatuh tempo liabilitas keuangan Perusahaan dalam rentang waktu
yang menunjukkan jatuh tempo kontraktual untuk semua liabilitas keuangan nonderivatif dan instrumen
keuangan derivatif yang diperlukan dalam pemahaman jatuh tempo kebutuhan arus kas. Jumlah yang
diungkapkan dalam tabel juga termasuk arus kas kontraktual yang tidak terdiskonto (yang terdiri dari
saldo pokok terutang ditambah pembayaran bunga yang akan datang, jika ada) yang mungkin berbeda
dengan jumlah tercatat liabilitas keuangan pada tanggal pelaporan.
d. Risiko Harga
Risiko harga adalah risiko fluktuasi nilai instrumen keuangan sebagai akibat perubahan harga pasar.
Saat ini, aset keuangan Perusahaan terbesar dalam bentuk pinjaman, resiko harga berdampak atas
nilai riil piutang tersebut.
48
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.
Other files in this announcement 6
inlineXBRL.zip
done
KETERBUKAAN 20 PROSEN JUNI 2023 HOPE.pdf
dead
instance.zip
done
FinancialStatement-2023-II-HOPE.xlsx
done