Skip to content
Back to announcement

20230731_DPUM_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31355825.pdf

RUPS minutes Needs review DPUM

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
  Go To English Page

   Nomor Surat                         034/Corsec-DPUM/VII/2023

   Nama Perusahaan                     PT Dua Putra Utama Makmur Tbk.

   Kode Emiten                         DPUM

   Lampiran                            3

   Perihal                             Ringkasan Risalah Rapat Umum Para Pemegang Saham Tahunan

  Merujuk pada surat Perseroan nomor 028/Corsec-DPUM/VII/2023 tanggal 06 Juli 2023, Perseroan menyampaikan
  hasil penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham yang dilaksanakan pada tanggal 28 Juli 2023, sebagai
  berikut:

  RUPS Tahunan

  Rapat Umum Pemegang Saham dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili 786.215.800 saham atau 18,832%
  dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, sesuai dengan Anggaran
  Dasar Perseroan dan Peraturan Perundangan yang berlaku.

Agenda 1     Persetujuan Laporan Kuorum Kehadiran         Setuju         Tidak Setuju        Abstain     Hasil RUPS
             Tahunan dan
                                     Tidak 18,832%               %                %                 %
             Laporan Keuangan
             Tahunan
             Hasil Keputusan -Berdasarkan ketentuan Pasal 23 Ayat 1a Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 86 Ayat 1
                              Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, Rapat ini tidak dapat
                              dilangsungkan karena tidak memenuhi kourum, yaitu 1/2 kehadiran pemegang saham dari
                              total saham yang dikeluarkan Perseroan tersebut untuk dapat dilangsungkanya Rapat dan
                              pengambilan keputusan yang sah dan mengikat.

                               - Perseroan akan melaksanakan Rapat Kedua, paling cepat 10 (sepuluh) hari dan lambat 21
                               (dua puluh satu) hari setelah Rapat Pertama diselenggarakan, demikian itu guna memenuhi
                               Pasal 20 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
                               Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan akan
                               diumumkan dalam website Perseroan www.duaputra.co.id
Agenda 2     Penetapan Gaji dan Kuorum Kehadiran             Setuju       Tidak Setuju        Abstain       Hasil RUPS
             Tunjangan dan/ atau
                                      Tidak 18,832%                 %               %                %
             Penghasilan lain bagi
             anggota Dewan
             Komisaris dan Dewan
             Perseroan dan
             anggota Direksi untuk
             Tahun Buku 2023
             Hasil Keputusan -Berdasarkan ketentuan Pasal 23 Ayat 1a Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 86 Ayat 1
                               Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, Rapat ini tidak dapat
                               dilangsungkan karena tidak memenuhi kourum, yaitu 1/2 kehadiran pemegang saham dari
                               total saham yang dikeluarkan Perseroan tersebut untuk dapat dilangsungkanya Rapat dan
                               pengambilan keputusan yang sah dan mengikat.

                               - Perseroan akan melaksanakan Rapat Kedua, paling cepat 10 (sepuluh) hari dan lambat 21
                               (dua puluh satu) hari setelah Rapat Pertama diselenggarakan, demikian itu guna memenuhi
                               Pasal 20 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
                               Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan akan
                               diumumkan dalam website Perseroan www.duaputra.co.id
Page 2
Agenda 3     Persetujuan          Kuorum Kehadiran       Setuju         Tidak Setuju        Abstain     Hasil RUPS
             Penunjukkan Akuntan
                                    Tidak 18,832%               %                %                 %
             Publik dan/atau
             Kantor Akuntan
             Publik
             Hasil Keputusan -Berdasarkan ketentuan Pasal 23 Ayat 1a Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 86 Ayat 1
                             Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, Rapat ini tidak dapat
                             dilangsungkan karena tidak memenuhi kourum, yaitu 1/2 kehadiran pemegang saham dari
                             total saham yang dikeluarkan Perseroan tersebut untuk dapat dilangsungkanya Rapat dan
                             pengambilan keputusan yang sah dan mengikat.

                                - Perseroan akan melaksanakan Rapat Kedua, paling cepat 10 (sepuluh) hari dan lambat 21
                                (dua puluh satu) hari setelah Rapat Pertama diselenggarakan, demikian itu guna memenuhi
                                Pasal 20 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
                                Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan akan
                                diumumkan dalam website Perseroan www.duaputra.co.id
Agenda 4     Permohonan             Kuorum Kehadiran          Setuju       Tidak Setuju        Abstain       Hasil RUPS
             persetujuan untuk
                                       Tidak 18,832%              %                 %                %
             melakukan
             penyesuaian data
             perseroan terkait
             dengan maksud dan
             tujuan serta kegiatan
             usaha Perseroan
             dengan Klasifikasi
             Baku Lapangan
             usaha Indonesia
             (KBLI)
             Hasil Keputusan -Berdasarkan ketentuan Pasal 23 Ayat 1b Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 88 Ayat 1
                                Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, Rapat ini tidak dapat
                                dilangsungkan karena tidak memenuhi kourum, yaitu 2/3 kehadiran pemegang saham dari
                                total saham yang dikeluarkan Perseroan tersebut untuk dapat dilangsungkanya Rapat dan
                                pengambilan keputusan yang sah dan mengikat.

                                - Perseroan akan melaksanakan Rapat Kedua, paling cepat 10 (sepuluh) hari dan lambat 21
                                (dua puluh satu) hari setelah Rapat Pertama diselenggarakan, demikian itu guna memenuhi
                                Pasal 20 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
                                Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan akan
                                diumumkan dalam website Perseroan www.duaputra.co.id
Agenda 5     Permohonan             Kuorum Kehadiran          Setuju       Tidak Setuju        Abstain       Hasil RUPS
             Persetujuan
                                    Tidak 18,832%              %                 %                %
             Perubahan Anggaran
             Dasar Perseroan
             Hasil Keputusan -Berdasarkan ketentuan Pasal 23 Ayat 1b Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 88 Ayat 1
                             Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, Rapat ini tidak dapat
                             dilangsungkan karena tidak memenuhi kourum, yaitu 2/3 kehadiran pemegang saham dari
                             total saham yang dikeluarkan Perseroan tersebut untuk dapat dilangsungkanya Rapat dan
                             pengambilan keputusan yang sah dan mengikat.

                                - Perseroan akan melaksanakan Rapat Kedua, paling cepat 10 (sepuluh) hari dan lambat 21
                                (dua puluh satu) hari setelah Rapat Pertama diselenggarakan, demikian itu guna memenuhi
                                Pasal 20 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
                                Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan akan
                                diumumkan dalam website Perseroan www.duaputra.co.id

    X Susunan Direksi
    Prefix       Nama Direksi          Jabatan          Awal Periode       Akhir periode    Periode Ke Independen
                                                          Jabatan            Jabatan
  Bapak       Witiarso Utomo      DIREKTUR           09 Mei 2012        09 Mei 2022        3
                                  UTAMA
  Bapak       Ronnie              DIREKTUR           20 Juni 2020       20 Juni 2025       1
              Sutjiamidjaja
Page 3
 X Susunan Dewan Komisaris
 Prefix     Nama Komisaris   Jabatan Komisaris     Awal Periode           Akhir Periode   Periode Ke    Komisaris
                                                     Jabatan                Jabatan                    Independen
Bapak      Risma Ardhi       KOMISARIS           27 Oktober 2018    27 Oktober 2023       1
           Chandra           UTAMA
Bapak      Aris Widiarto     KOMISARIS           20 Juni 2020       20 Juni 2025          1

Bapak      Asep Hikmat       KOMISARIS           20 Desember 2019 20 Desember 2024 1                       X

Demikian untuk diketahui.


Hormat Kami,
PT Dua Putra Utama Makmur Tbk.




Simon Arosokhi

Corporate Secretary




PT Dua Putra Utama Makmur Tbk.
Jl Raya Pati Juwana KM 7 Kelurahan Purworejo, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati,
Telepon : (0295) 4199 010/11, Fax : (0295) 4199 014, www.duaputra.co.id



Nama Pengirim                     Simon Arosokhi

Jabatan                           Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu                 31-07-2023 16:32

Lampiran                          1. 034 - Penyampaian Ringkasan Risalah RUPST PT DPUM.pdf


                                  2. RINGKASAN RISALAH RUPST 28 Juli 2023.docx.pdf


                                  3. SK RUPST 280723 (1).pdf


 Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Dua Putra Utama Makmur Tbk. yang tidak memerlukan tanda tangan
     karena dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Dua Putra Utama Makmur Tbk.
                   bertanggung jawab penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 4
  Go To Indonesian Page


   Letter / Announcement No.            034/Corsec-DPUM/VII/2023

   Issuer Name                          PT Dua Putra Utama Makmur Tbk.

   Issuer Code                          DPUM

   Attachment                           3

   Subject                              Treatise Summary General Meeting of Shareholder's Annualnull


  Reffering the announcement number 028/Corsec-DPUM/VII/2023 Date 06 July 2023, Listed companies giving
  report of general meeting of shareholder’s result on 28 July 2023, are mentioned below :



  Annual General Meeting

  Annual General Meeting because has been attended by shareholder on behalf of 786.215.800 shares or 18,832%
  from all the shares with company’s valid authority in accordance with company’s charter and regulations.


Agenda 1     Persetujuan Laporan Kuorum Kehadiran          Setuju         Tidak Setuju         Abstain       Hasil RUPS
             Tahunan dan
                                      Tidak 18,832%                %                 %                 %
             Laporan Keuangan
             Tahunan
             Hasil Keputusan - Based on the provisions of Article 23 Paragraph 1a of the Company's Articles of
                              Association and Article 86 Paragraph 1 of Law Number 40 of 2007 concerning Limited
                              Liability Companies, this Meeting cannot be held because it does not meet the quorum,
                              namely 1/2 of the shareholder attendance of the total issued shares of the Company to be
                              able to hold a meeting and make decisions that are legal and binding.

                               - The Company will hold the Second Meeting, no sooner than 10 (ten) days and no later than
                               21 (twenty one) days after the First Meeting is held, thus to comply with Article 20 of the
                               Financial Services Authority Regulation Number 15/POJK.04/2020 concerning Planning and
                               Implementation General Meeting of Shareholders of a Public Company and will be
                               announced on the Company's website www.duaputra.co.id
Agenda 2     Penetapan Gaji dan Kuorum Kehadiran             Setuju          Tidak Setuju        Abstain          Hasil RUPS
             Tunjangan dan/ atau
                                       Tidak 18,832%                %                  %                 %
             Penghasilan lain bagi
             anggota Dewan
             Komisaris dan Dewan
             Perseroan dan
             anggota Direksi untuk
             Tahun Buku 2023
             Hasil Keputusan - Based on the provisions of Article 23 Paragraph 1a of the Company's Articles of
                               Association and Article 86 Paragraph 1 of Law Number 40 of 2007 concerning Limited
                               Liability Companies, this Meeting cannot be held because it does not meet the quorum,
                               namely 1/2 of the shareholder attendance of the total issued shares of the Company to be
                               able to hold a meeting and make decisions that are legal and binding.

                                - The Company will hold the Second Meeting, no sooner than 10 (ten) days and no later than
                                21 (twenty one) days after the First Meeting is held, thus to comply with Article 20 of the
                                Financial Services Authority Regulation Number 15/POJK.04/2020 concerning Planning and
                                Implementation General Meeting of Shareholders of a Public Company and will be
                                announced on the Company's website www.duaputra.co.id
Page 5
Agenda 3     Persetujuan         Kuorum Kehadiran          Setuju         Tidak Setuju        Abstain       Hasil RUPS
             Penunjukkan Akuntan
                                     Tidak 18,832%                 %                %                 %
             Publik dan/atau
             Kantor Akuntan
             Publik
             Hasil Keputusan - Based on the provisions of Article 23 Paragraph 1a of the Company's Articles of
                             Association and Article 86 Paragraph 1 of Law Number 40 of 2007 concerning Limited
                             Liability Companies, this Meeting cannot be held because it does not meet the quorum,
                             namely 1/2 of the shareholder attendance of the total issued shares of the Company to be
                             able to hold a meeting and make decisions that are legal and binding.

                                 - The Company will hold the Second Meeting, no sooner than 10 (ten) days and no later than
                                 21 (twenty one) days after the First Meeting is held, thus to comply with Article 20 of the
                                 Financial Services Authority Regulation Number 15/POJK.04/2020 concerning Planning and
                                 Implementation General Meeting of Shareholders of a Public Company and will be
                                 announced on the Company's website www.duaputra.co.id
Agenda 4     Permohonan              Kuorum Kehadiran          Setuju          Tidak Setuju        Abstain          Hasil RUPS
             persetujuan untuk
                                        Tidak 18,832%               %                  %                 %
             melakukan
             penyesuaian data
             perseroan terkait
             dengan maksud dan
             tujuan serta kegiatan
             usaha Perseroan
             dengan Klasifikasi
             Baku Lapangan
             usaha Indonesia
             (KBLI)
             Hasil Keputusan - Based on the provisions of Article 23 Paragraph 1b of the Company's Articles of
                                Association and Article 88 Paragraph 1 of Law Number 40 of 2007 concerning Limited
                                Liability Companies, this Meeting cannot be held because it does not meet the quorum,
                                namely 2/3 of the shareholder attendance of the total issued shares of the Company to be
                                able to hold a meeting and make decisions that are legal and binding.

                                 - The Company will hold the Second Meeting, no sooner than 10 (ten) days and no later than
                                 21 (twenty one) days after the First Meeting is held, thus to comply with Article 20 of the
                                 Financial Services Authority Regulation Number 15/POJK.04/2020 concerning Planning and
                                 Implementation General Meeting of Shareholders of a Public Company and will be
                                 announced on the Company's website www.duaputra.co.id
Agenda 5     Permohonan              Kuorum Kehadiran          Setuju          Tidak Setuju        Abstain          Hasil RUPS
             Persetujuan
                                     Tidak 18,832%                 %                %                 %
             Perubahan Anggaran
             Dasar Perseroan
             Hasil Keputusan - Based on the provisions of Article 23 Paragraph 1b of the Company's Articles of
                             Association and Article 88 Paragraph 1 of Law Number 40 of 2007 concerning Limited
                             Liability Companies, this Meeting cannot be held because it does not meet the quorum,
                             namely 2/3 of the shareholder attendance of the total issued shares of the Company to be
                             able to hold a meeting and make decisions that are legal and binding.

                                 - The Company will hold the Second Meeting, no sooner than 10 (ten) days and no later than
                                 21 (twenty one) days after the First Meeting is held, thus to comply with Article 20 of the
                                 Financial Services Authority Regulation Number 15/POJK.04/2020 concerning Planning and
                                 Implementation General Meeting of Shareholders of a Public Company and will be
                                 announced on the Company's website www.duaputra.co.id

    X Board of Director
    Prefix      Direction Name           Position         First Period of      Last Period of       Period to   Independent
                                                              Positon             Positon
  Bapak       Witiarso Utomo       PRESIDENT            09 May 2012         09 May 2022         3
                                   DIRECTOR
  Bapak       Ronnie               DIRECTOR             20 June 2020        20 June 2025        1
              Sutjiamidjaja
Page 6
 X Board of commisioner
  Prefix        Commissioner       Commissioner       First Period of     Last Period of       Period to   Independent
                   Name              Position             Positon            Positon
Bapak      Risma Ardhi         PRESIDENT           27 October 2018      27 October 2023    1
           Chandra             COMMISSIONER
Bapak      Aris Widiarto       COMMISSIONER        20 June 2020         20 June 2025       1

Bapak      Asep Hikmat         COMMISSIONER        20 December 2019 20 December 2024 1                         X

Thus to be informed accordingly.


Respectfully,
PT Dua Putra Utama Makmur Tbk.




Simon Arosokhi

Corporate Secretary




PT Dua Putra Utama Makmur Tbk.
Jl Raya Pati Juwana KM 7 Kelurahan Purworejo, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati,
Phone : (0295) 4199 010/11, Fax : (0295) 4199 014, www.duaputra.co.id



Sender Name                          Simon Arosokhi

Function                             Corporate Secretary

Date and Time                        31-07-2023 16:32

Attachment                          1. 034 - Penyampaian Ringkasan Risalah RUPST PT DPUM.pdf


                                    2. RINGKASAN RISALAH RUPST 28 Juli 2023.docx.pdf


                                    3. SK RUPST 280723 (1).pdf


    This is an official document of PT Dua Putra Utama Makmur Tbk. that does not require a signature as it was
  generated electronically by the electronic reporting system. PT Dua Putra Utama Makmur Tbk. is fully responsible
                                  for the information contained within this document.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.02 MB
Published31 Jul 2023
Pages6
Characters20,698
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.444 606 ms 12 Sep 2026 22:07

no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'is_electronic': True,
 'meeting_type': 'AGM',
 'pct_present': '18.832',
 'shares_present': '786215800'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result