Back to announcement
20230727_RIGS_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31354823_lamp1.pdf
Other Text extracted RIGSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.953
PT RIG TENDERS INDONESIA Tbk. Ref. No.: 196/SKIH-IDX/Ext/VII/2023 Jakarta, 28 Juli 2023 Kepada Yth. Bursa Efek Indonesia Gedung Bursa Efek Indonesia Lt. LL Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jakarta 12190 Perihal: Tanggapan atas Surat PT Bursa Efek Indonesia nomor S-06153/BEI.PP3/07-2023 perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek Dengan hormat, Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-06153/BEI.PP3/07-2023 perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai berikut: 1. Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik? Penjelasan: Bahwa Perseroan tidak memiliki informasi terkait dengan transaksi apapun yang mempengaruhi nilai efek Perseroan atau keputusan investasi pemodal. Selain informasi atau fakta material yang telah kami ungkapkan pada keterbukaan informasi tersebut, tidak ada lagi informasi atau fakta material sepanjang pengetahuan kami yang perlu kami ungkapkan kepada OJK, Bursa dan Publik. That the Company does not have information related to any transactions that affect the value of the Company's securities or investors' investment decisions. Apart from the material information or facts that we have disclosed in the disclosure of information, there is no further material information or facts to the best of our knowledge that we need to disclose to the OJK, the Exchange and the Public. . Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point 1II.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BE1/01-2021. Penjelasan: Keterbukaan informasi yang wajib disampaikan oleh Perseroan telah Perseroan ungkapkan sebagaimana dijelaskan pada nomor 1 di atas. Selain informasi tersebut tidak ada lagi informasi atau fakta material yang sepanjang pengetahuan kami wajib diungkapkan kepada OJK, Bursa dan Publik. Disclosure of information that must be submitted by the Company has been disclosed by the Company as explained in point 1 above. Apart from this information, there is no other material information or facts which, to the best of our knowledge, must be disclosed to the OJK, the Exchange and the public. GENERALI TOWER, GRAN RUBINA BUSINESS PARK 18th Floor Unit D, Kawasan Rasuna Epicentrum, JI. HR. Rasuna Said, Jakarta 12940, INDONESIA Telp: (6221) 252-7402 Website: www.rigtenders.co.id
Page 2 OCR 0.930
PT. RIG TENDERS INDONESIA, Tb. 3. Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada public. Penjelasan : Tidak terdapat informasi/fakta/kejadian penting There Is no other important lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik selain informasi yang telah diungkapkan pada jawaban pada nomor 1 dan 2 di informationjfacts/events that are material and could affect the price of the Company's securities that have not been disclosed to the public other than the information disclosed in answers to points atas. 1 and 2 above. 4. Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka. Penjelasan: Tiap bulannya Perseroan melakukan keterbukaan informasi Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek kepada OJK, Bursa dan Publik yang datanya diterima oleh Perseroan dari Biro Administrasi Efek Perseroan. Adapun perubahan atas kepemilikan atau setiap perubahan kepemilikan saham Perseroan sebagaimana dimaksudkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 telah Perseroan sampaikan dalam laporan bulanan registrasi pemegang efek tersebut. . Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam 3 bulan mendatang)? Penjelasan: Perseroan belum memilik rencana tindakan korporasi dalam waktu dekat. . Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini, Corporate Secretary agar menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam menjawab konfirmasi tersebut. Penjelasan: Berdasarkan konfirmasi yang kami peroleh dari pemegang saham utama yakni PT Surya Indah main shareholder, namely PT Surya Indah Muara selalu Pantai Muara Pantai (C“SIMP”), SIMP Each month the Company discloses information on the Monthly Report of Shareholders Registration to the OJK, the Exchange and the Public, mhose data Is received by the Company from the Company's Securities Administration Bureau. As for changes in ownership or any changes in the ownership of the Company's shares as referred to in the Financial Services Authority Regulation Number 11/POJK.04/2017 the Company has submitted In the monthly report on the registration Of the securities holders. The company does not yet have a corporate action plan in the near future. Based on the confirmation we received from the CSIMP), SIMP always considers
Page 3 OCR 0.947
PT. RIG TENDERS INDONESIA, tbt. mempertimbangkan peluang yang terkait dengan investasinya di Perseroan. Bagaimanapun, sampai dengan saat ini SIMP belum memiliki rencana terkait kepemilikan sahamnya di Perseroan dalam waktu dekat. Perseroan akan mengungkapkan lebih lanjut kepada OJK, Bursa dan Publik sesuai dengan Peraturan yang berlaku apabila ternyata ada perubahan pada rencana pemegang saham utama Perseroan yang mewajibkan Perseroan untuk melakukan keterbukaan informasi. opportunities related to its investment in the Company. However, until now SIMP has no plans regarding its share ownership in the Company in the near future. The company will disclose further to the OJK, the Exchange and the Public in accordance with the applicable regulations if it turns out that there is a change in the plans of the Companys main Shareholder which reguires the Company to conduct information disclosure. Demikian kami sampaikan tanggapan atas permintaan penjelasan ini. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. Direktur Hormat kami,
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.