Skip to content
Back to announcement

FITT_LKT_30 JUNI 2023_TW2.pdf

Financial statement Text extracted FITT

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 75

Page 1
 PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk
    (d/h PT HOTEL FITRA SYARIAH)
          DAN ENTITAS ANAK

  LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
        TANGGAL 30 JUNI 2023
  SERTA UNTUK PERIODE ENAM BULAN
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT
Page 2
             PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk (d/h PT HOTEL FITRA SYARIAH)
                                    DAN ENTITAS ANAK
                            LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
                  TANGGAL 30 JUNI 2023 SERTA UNTUK PERIODE ENAM BULAN
                          YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT

                                           DAFTAR ISI
                                                                             Halaman

SURAT PERNYATAAN DIREKSI

LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN

LAPORAN KEUANGAN

 Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian                                             1

 Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian                 2

 Laporan Perubahan Ekuitas Konsolidasian                                           3

 Laporan Arus Kas Konsolidasian                                                    4

 Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian                                   5 - 73
Page 3
                 PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk (d/h PT HOTEL FITRA SYARIAH)
                                         DAN ENTITAS ANAK
                             LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
                            TANGGAL 30 JUNI 2023 DAN 31 DESEMBER 2022
                           (Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)

                                                      Catatan       30 Juni 2023      31 Desember 2022
  ASET
  Aset Lancar
    Kas dan Setara Kas                               3i,3j,5,25     1.944.696.197        3.776.747.508
    Piutang Usaha                                    3i,3k,6,25       541.464.169          358.476.343
    Piutang Lain-lain                                 3i,7,25                    -           7.092.000
    Persediaan                                          3l,8           81.634.177          153.623.480
    Uang Muka                                            9          1.355.972.266          627.768.184
  Jumlah Aset Lancar                                                3.923.766.809        4.923.707.515
  Aset Tidak Lancar
    Aset Pajak Tangguhan                               3s,23          179.876.307          159.373.923
    Aset Tetap -
      Setelah dikurangi akumulasi penyusutan pada
      tanggal 30 Juni 2023 dan pada tanggal 31
      Desember 2022 masing-masing sebesar
      Rp22.951.898.647 dan Rp20.878.550.993            3m,10       55.013.364.416       56.853.786.339
  Jumlah Tidak Lancar                                              55.193.240.723       57.013.160.262
  JUMLAH ASET                                                      59.117.007.532       61.936.867.777
  LIABILITAS DAN EKUITAS
  Liabilitas Jangka Pendek
    Utang Usaha                                      3i,3p,11,25                 -          19.999.959
    Utang Lain-lain                                   3i,14,25        124.284.426          121.562.500
    Utang Pajak                                         3s,12         111.654.604          141.895.841
    Biaya Yang Masih Harus Dibayar                    3i,13,25      1.003.243.603        1.053.036.056
    Utang Bank -
      Bagian jatuh tempo dalam setahun                3i,15,25      1.950.000.000        3.720.000.000
    Utang Pemegang Saham                                            3.000.000.000                     -
  Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                                   6.189.182.633        5.056.494.356
  Liabilitas Jangka Panjang
    Utang Bank                                        3i,15,25     20.803.100.000       20.803.100.000
    Liabilitas Imbalan Kerja                           3t,19          817.619.577          724.426.924
  Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                                 21.620.719.577       21.527.526.924
  Jumlah Liabilitas                                                27.809.902.210       26.584.021.280
   EKUITAS
   Modal Saham
     - Modal dasar 1.000.000.000 saham, nilai
       nominal Rp100 per saham
     - Modal ditempatkan dan disetor 726.130.199
       saham pada tanggal 30 Juni 2023 dan pada
       tanggal 31 Desember 2022                          16         72.613.019.900       72.613.019.900
   Tambahan Modal Disetor                                17         (6.415.669.471)      (6.415.669.471)
   Defisit                                                         (34.890.232.726)     (30.844.517.928)
   Jumlah Ekuitas Yang Dapat Diatribusikan
     Kepada Pemilik Entitas Induk                                   31.307.117.703       35.352.832.501
   Kepentingan Non-Pengendali                            18                 (12.381)             13.996
   Jumlah Ekuitas                                                   31.307.105.322       35.352.846.497
   JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                                    59.117.007.532       61.936.867.777
Catatan atas Laporan Keuangan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Laporan Keuangan Konsolidasian
                                           secara keseluruhan
                                                    1
Page 4
                 PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk (d/h PT HOTEL FITRA SYARIAH)
                                         DAN ENTITAS ANAK
               LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
                         UNTUK PERIODE ENAM BULAN YANG BERAKHIR PADA
                                   TANGGAL 30 JUNI 2023 DAN 2022
                           (Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)

                                                         Catatan     30 Juni 2023         30 Juni 2022

  Pendapatan                                              3r,20       5.518.659.324       4.473.893.122
  Beban Pokok Pendapatan                                  3r,21      (3.710.154.863)     (3.031.820.659)
  Laba Kotor                                                          1.808.504.461       1.442.072.463

  Beban Usaha                                             3r,22      (4.227.695.174)     (4.074.204.477)
  Pendapatan (Beban) Lain-lain
    Pendapatan Jasa Giro                                                  8.628.242          30.924.417
    Bunga Pinjaman Bank                                              (1.744.162.446)     (1.345.657.982)
    Bunga Pinjaman                                                      (16.666.667)                   -
    Administrasi Bank                                                    (2.727.700)         (3.665.740)
    Pajak Bunga                                                          (1.680.503)         (6.239.873)
    Bunga Sewa Pembiayaan                                                          -         (1.235.556)
    Lain-lain - net                                                     109.556.228          81.681.185
  Rugi Sebelum Pajak Penghasilan                                     (4.066.243.559)     (3.876.325.563)

  Beban Pajak Penghasilan                                 3s,23
    Pajak Kini                                                                     -                   -
    Pajak Tangguhan                                                      20.502.384          31.130.425
  Rugi Bersih Tahun Berjalan                                         (4.045.741.175)     (3.845.195.138)

  Penghasilan (Kerugian) Komprehensif Lain
    Pengukuran Kembali Imbalan Pasti                                               -                   -
    Pajak Atas Penghasilan Terkait                                                 -                   -
  Rugi Komprehensif Tahun Berjalan                                   (4.045.741.175)     (3.845.195.138)

  Rugi Tahun Berjalan Yang Dapat Diatribusikan Kepada:
    Pemilik Entitas Induk                                            (4.045.714.798)     (3.845.156.844)
    Kepentingan Non-Pengendali                                              (26.377)            (38.294)
  Rugi Tahun Berjalan                                                (4.045.741.175)     (3.845.195.138)

  Rugi Komprehensif Yang Dapat Diatribusikan Kepada:
    Pemilik Entitas Induk                                            (4.045.714.798)     (3.845.156.844)
    Kepentingan Non-Pengendali                                              (26.377)            (38.294)
  Rugi Komprehensif Tahun Berjalan                                   (4.045.741.175)     (3.845.195.138)

  Rugi Per Saham Dasar                                    3v,24               (5,57)               (5,37)




Catatan atas Laporan Keuangan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Laporan Keuangan Konsolidasian
                                          secara keseluruhan
                                                   2
Page 5
                             PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk (d/h PT HOTEL FITRA SYARIAH) DAN ENTITAS ANAK
                                                LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS KONSOLIDASIAN
                                        UNTUK PERIODE YANG BERAKHIR PADA TANGGAl 30 JUNI 2023 DAN
                                        UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2022
                                                (Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
                                                                                                Ekuitas Yang
                                                                                                   Dapat
                                                                                               Diatribusikan
                                                    Tambahan Modal                            Kepada Pemilik  Kepentingan Non-
                                    Modal Saham          Disetor              Defisit           Entitas Induk   Pengendali            Jumlah Ekuitas

Saldo per 31 Desember 2021          70.359.258.700      (7.272.099.417)    (24.998.067.474)    38.089.091.809             56.110      38.089.147.919

Penerbitan Saham Baru Melalui
  Pelaksanaan Waran                  2.253.761.200         856.429.946                    -      3.110.191.146                  -      3.110.191.146

Rugi Bersih Tahun Berjalan                        -                   -     (5.993.780.848)     (5.993.780.848)          (42.376)     (5.993.823.225)

Rugi Komprehensif Lain                            -                   -        147.330.394        147.330.394                263            147.330.657

Saldo per 31 Desember 2022          72.613.019.900      (6.415.669.471)    (30.844.517.928)    35.352.832.501             13.996      35.352.846.497

Rugi Bersih Tahun Berjalan                        -                   -     (4.045.714.798)     (4.045.714.798)          (26.377)     (4.045.741.175)

Saldo per 30 Juni 2023              72.613.019.900      (6.415.669.471)    (34.890.232.726)    31.307.117.703            (12.381)     31.307.105.322




             Catatan atas Laporan Keuangan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Laporan Keuangan Konsolidasian secara keseluruhan
                                                                          3
Page 6
                 PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk (d/h PT HOTEL FITRA SYARIAH)
                                         DAN ENTITAS ANAK
                                 LAPORAN ARUS KAS KONSOLIDASIAN
                         UNTUK PERIODE ENAM BULAN YANG BERAKHIR PADA
                                   TANGGAL 30 JUNI 2023 DAN 2022
                           (Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)

                                                                     30 Juni 2023         30 Juni 2022
  ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
  Penerimaan Kas Dari Pelanggan                                      5.338.393.424        4.254.003.429
  Pembayaran Kas Kepada Pemasok dan Pihak Ketiga                    (4.375.225.842)      (3.053.540.851)
  Pembayaran Kas Kepada Karyawan                                    (1.985.390.765)      (1.978.076.221)
  Penerimaan (Pembayaran):
    Penghasilan Bunga                                                    6.947.739           24.684.544
    Beban Keuangan                                                  (1.763.556.813)      (1.350.559.278)
    Beban Pajak                                                       (159.849.551)        (125.950.189)
    Operasional Lainnya                                                109.556.228           81.681.185
  Arus Kas Bersih Digunakan Untuk Aktivitas Operasi                 (2.829.125.580)      (2.147.757.381)

  ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI
  Perolehan Aset Tetap                                                (232.925.731)        (591.315.005)
  Penerimaan Pengembalian Aset Tetap                                              -           8.106.654
  Arus Kas Bersih Digunakan Untuk Aktivitas Investasi                 (232.925.731)        (583.208.351)

  ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN
  Tambahan Modal Disetor Yang Berasal Dari
    Penerbitan Saham Baru Melalalui Pelaksanaan Waran                             -       3.110.191.146
  Pembayaran Utang Bank                                             (1.770.000.000)        (540.000.000)
  Penerimaan Pinjaman Pihak Berelasi                                 3.000.000.000                     -
  Pembayaran Utang Sewa Pembiayaan                                                -          (8.856.955)
  Arus Kas Bersih Diperoleh Dari Aktivitas Pendanaan                 1.230.000.000        2.561.334.191

  PENURUNAN KAS DAN SETARA KAS                                      (1.832.051.311)        (169.631.541)

  KAS DAN SETARA KAS AWAL TAHUN                                      3.776.747.508       10.328.426.842

  KAS DAN SETARA KAS AKHIR TAHUN                                     1.944.696.197       10.158.795.301




Catatan atas Laporan Keuangan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Laporan Keuangan Konsolidasian
                                          secara keseluruhan
                                                   4
Page 7
            PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk (d/h PT HOTEL FITRA SYARIAH)
                                    DAN ENTITAS ANAK
                    CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
                               TANGGAL 30 JUNI 2023 SERTA
            UNTUK PERIODE ENAM BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
                      (Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)

1. UMUM

  a. Pendirian Perusahaan

    PT Hotel Fitra International (dahulu PT Hotel Fitra Syariah) (“Perusahaan”) didirikan berdasarkan
    Akta Notaris No. 34 tanggal 24 Januari 2014 dibuat oleh Notaris Muhammad Hanafi S.H, notaris di
    Jakarta dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
    Indonesia dalam Surat Keputusan No. AHU-0021306.AH.01.09.Tahun 2014 tanggal 12 Maret 2014.

    Anggaran Dasar Perusahaan telah mengalami perubahan, diantaranya berdasarkan:
     - Akta No. 26 tanggal 28 Mei 2018 oleh notaris Rudy Siswanto S.H., yang berkedudukan di Jakarta
       Utara, mengenai pernyataan keputusan rapat. Akta perubahan ini telah mendapatkan persetujuan
       dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No.
       AHU-0080364.AH.01.11.Tahun 2018, tanggal 08 Juni 2018. Perubahan anggaran dasar tersebut
       antara lain berkaitan dengan; a) perubahan status Perusahaan yang semula Perusahaan Tertutup
       menjadi Perusahaan Terbuka, b) perubahan jangka waktu berdirinya Perusahaan menjadi jangka
       waktu tidak terbatas, c) penurunan nilai nominal saham dari semula Rp100.000 menjadi Rp100,
       d) rencana Perusahaan untuk melakukan penawaran umum perdanan saham-saham Perusahaan
       melalui pasar modal yang disertai dengan penerbitan Waran Seri-I, e) menyetujui perubahan
       susunan Dewan Komisaris dan Dewan Direksi.
     - Akta No. 50 tanggal 26 Desember 2018 oleh notaris Rudy Siswanto S.H., yang berkedudukan di
       Jakarta Utara, mengenai pernyataan keputusan edaran para pemegang saham. Akta perubahan ini
       telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
       Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-0177930.AH.01.11.Tahun 2018, tanggal 27 Desember
       2018. Perubahan anggaran dasar tersebut antara lain berkaitan dengan; a) menyetujui untuk
       mengalihkan/mengoperkan hak-hak atas saham Perusahaan milik PT Gloria Inti Nusantara, b)
       meningkatkan modal ditempatkan/disetor dalam Perusahaan menjadi sebanyak 380.000.000
       saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp38.000.000.000.
     - Akta Notaris No. 17 tanggal 14 Februari 2019 dari Rudy Siswanto, S.H., Notaris di Jakarta Utara,
       mengenai keputusan para pemegang saham. Akta perubahan ini telah mendapatkan persetujuan
       dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No.
       AHU-0025225.AH.01.11.Tahun 2019, tanggal 14 Februari 2019. Perubahan anggaran dasar
       tersebut antara lain berkaitan dengan; a) Menyetujui untuk mengubah status perseroan yang
       semula perseroan tertutup menjadi perseroan terbuka, sehingga selanjutnya nama perseroan
       menjadi PT Hotel Fitra International Tbk, b) Menyetujui rencana Perseroan untuk melakukan
       Penawaran Umum Perdana saham-saham Perseroan melalui Pasar Modal (Initial Public Offering)
       yang disertai dengan penerbitan sebanyak-banyaknya 220.000.000 saham atau 36,67% dari total
       modal ditempatkan dan disetor setelah Penawaran Umum Perdana Saham yang merupakan
       saham baru dengan nilai nominal Rp100, c) Menyetujui rencana Perusahaan menerbitkan dan
       mengeluarkan hak opsi pemilikan saham baru kepada karyawan dan manajemen Perusahaan
       melalui program Employee and Management Stock Ownership Programe (EMSOP) dengan
       mengalokasikan saham baru kepada karyawan sebanyak-banyaknya 132.000.000 saham biasa
       dalam IPO yang ditawarkan kepada karyawan dan manajemen Perusahaan, d) Menyetujui
       melepaskan dan mengesampingkan hak masing-masing pemegang saham perseroan untuk
       mengambil bagian terlebih dahulu (right of first refusal) atas saham baru yang disyaratkan dalam
       Anggaran Dasar perseroan, e) Menyetujui rencana perseroan untuk melakukan pencatatan saham-
       saham perseroan di Bursa Efek Indonesia,



                                                    5
Page 8
             PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk (d/h PT HOTEL FITRA SYARIAH)
                                     DAN ENTITAS ANAK
                     CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
                                TANGGAL 30 JUNI 2023 SERTA
             UNTUK PERIODE ENAM BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
                       (Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)

1. UMUM (Lanjutan)

   a. Pendirian Perusahaan (Lanjutan)

     Anggaran Dasar Perusahaan telah mengalami perubahan, diantaranya berdasarkan: (lanjutan)

        f) Perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris perseroan yang baru yaitu dengan
        memberhentikan dengan hormat seluruh anggota Direksi dan Komisaris perseroan yang lama
        dengan memberikan pembebasan dan pelunasan sepenuhnya serta mengangkat anggota Direksi
        dan Dewan Komisaris Perseroan yang baru, g) Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi
        Perseroan dengan hak subtitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan dalam rangka
        efektifnya dan/atau pelaksanaan keputusan-keputusan sebagaimana hal tersebut di atas, h)
        Memberikan kuasa kepada Direksi Perusahaan untuk melaksanakan segala tindakan yang
        diperlukan sehubungan dengan IPO, i) Memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan
        untuk menyatakan dalam akta Notaris tersendiri mengenal kepastian jumlah saham dalamm
        rangka Penawaran Umum dan peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan,
        setelah Penawaran Umum selesai dilaksanakan dan nama-nama pemegang Saham Perseroan
        tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan dan Perseroan telah mencatatkan sahamnya
        dalam Bursa Efek, j) Mengubah seluruh anggaran dasar Perseroan untuk disesuaikan dengan
        Peraturan Bapepam dan LK No. IX.J.1 tentang Pokok-Pokok Anggaran Dasar Perseroan Yang
        Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas Dan Perusahaan Publik, juncto Peraturan
        Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat
        Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka juncto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
        10/POJK.04/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
        32/POJK.04/2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
        Perusahaan Terbuka dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi
        dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik dan sekaligus menyusun kembali seluruh
        ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.
      - Akta Notaris No. 15 tanggal 27 Maret 2019 dari Rudy Siswanto, S.H., Notaris di Jakarta Utara,
        mengenai keputusan para pemegang saham. Akta perubahan ini telah mendapatkan persetujuan
        dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No.
        AHU-0052140.AH.01.11.Tahun 2019, tanggal 28 Maret 2019 antara lain menyetujui untuk
        menambah kegitan usaha Perseroan yaitu aktivitas Perusahaan holding.
      - Akta Notaris No. 05 tanggal 18 Juni 2019 dari Rudy Siswanto, S.H., Notaris di Jakarta Utara,
        mengenai kepastian jumlah dan perubahan anggaran dasar dalam rangka penawaran umum
        perdana. Akta perubahan ini telah mendapat persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hal Asasi
        Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-0095307.AH.01.11.Tahun 2019
        tanggal 20 Juni 2019 antara lain berkaitan meningkatkan modal ditempatkan/disetor dalam
        Perusahaan menjadi sebanyak 600.000.000 saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar
        Rp60.000.000.000.
      - Akta Notaris No. 25 tanggal 18 Agustus 2021 dari Dr. Erny Kencanawati, SH.,MH. Notaris di Kota
        Bandung, mengenai pernyataan keputusan rapat perubahan anggaran dasar. Akta perubahan ini
        telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Badan Hukum Kementerian Hukum
        dan Hal Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat No. AHU-AH.01.03-0438284 tertanggal
        19 Agustus 2021. Perubahan anggaran terakhir tersebut antara lain berkaitan maksud dan tujuan
        serta kegiatan usaha Perseroan.




                                                    6
Page 9
             PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk (d/h PT HOTEL FITRA SYARIAH)
                                     DAN ENTITAS ANAK
                     CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
                                TANGGAL 30 JUNI 2023 SERTA
             UNTUK PERIODE ENAM BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
                       (Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)

1. UMUM (Lanjutan)

   a. Pendirian Perusahaan (Lanjutan)

     Berdasarkan pasal 3 anggaran dasar, maksud dan tujuan Perseroan adalah berusaha dalam bidang
     konstruksi gedung, berusaha dalam bidang penyediaan akomodasi, berusaha dalam bidang real estat,
     berusaha dalam bidang aktivitas olahraga dan rekreasi lainnya. Untuk mencapai maksud dan tujuan
     tersebut Perseroaan dapat melaksanakan kegitan usaha berikut:
     - Kegiatan usaha utama yaitu menjalankan kegiatan hotel bintang lima, menjalankan kegiatan usaha
        hotel bintang empat, menjalankan kegiatan usaha hotel bintang tiga, menjalankan kegiatan usaha
        hotel bintang dua, menjalankan kegiatan usaha hotel bintang satu, menjalankan kegiatan usaha
        hotel bintang melati, menjalankan kegiatan usaha vila, menjalankan kegiatan usaha apartemen
        hotel, menjalankan kegiatan usaha penyediaan akomodasi jangka pendek lainnya.
     - Kegiatan usaha penunjang yang mendukung kegiatan usaha utama Perseroaan yaitu menjalankan
        kegiatan usaha konstruksi gedung penginapan, menjalankan kegiatan usaha real estat yang
        dimiliki sendiri atau disewa, menjalankan kegiatan usaha kawasan pariwisata.

     Pemegang saham Pengendali Perseroan adalah PT Gloria Inti Nusantara di mana ultimate
     shareholder dari PT Gloria Inti Nusantara adalah Go Ronny Nugroho. Perseroan tidak memiliki
     perjanjian yang dapat mengakibatkan perubahan Pengendali.

     Perusahaan berdomisili di Jl. KH. Abdul Halim No. 88 RT. 005 RW. 008, Kelurahan Majalengka Kulon,
     Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

   b. Penawaran Umum Saham Entitas Induk

     Entitas Induk telah menerima Surat Pernyataan Efektif dari Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
     atas nama Dewan Komisaris Otorisasi Jasa Keuangan (OJK) dengan surat No. S-60/D.04/2019 tanggal
     27 Mei 2019 untuk melakukan penawaran umum saham kepada masyarakat sebanyak 220.000.000
     saham dengan nilai nominal Rp100 per saham dengan harga penawaran Rp102 per saham dan
     132.000.000 Waran Seri 1 yang menyertai saham biasa atas nama yang dikeluarkan dalam rangka
     penawaran umum. Saham-saham tersebut seluruhnya telah dicatatkan pada Bursa Efek tanggal 11
     Juni 2019.

   c. Dewan Komisaris, Direksi dan Karyawan

     Berdasarkan akta No. 05 dari notaris Rudy Siswanto S.H., notaris di Jakarta Utara, tanggal 16 Juni
     2019, susunan Dewan Komisaris dan Direksi pada tanggal 30 Juni 2023 dan 31 Desember 2022
     adalah sebagai berikut:

     Dewan Komisaris
       Komisaris                 : Ny. Siti Rahayu
       Komisaris Independen      : Ny. Ida Haerani

     Dewan Direksi
       Direktur Utama            : Tn. Joni Rizal
       Direktur                  : Tn. Tomi Tris
       Direktur                  : Tn. Sukino


                                                     7
Page 10
               PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk (d/h PT HOTEL FITRA SYARIAH)
                                       DAN ENTITAS ANAK
                       CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
                                  TANGGAL 30 JUNI 2023 SERTA
               UNTUK PERIODE ENAM BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
                         (Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)

1. UMUM (Lanjutan)

   c. Dewan Komisaris, Direksi dan Karyawan (Lanjutan)

     Dewan Komisaris dan Direksi menerima kompensasi yang ditentukan oleh pemegang saham pada
     saat RUPS tahunan, dan dibayarkan bulanan. Dewan Komisaris dan Direksi menerima kompensasi
     yang besarnya utuk tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 sekitar Rp210.000.000 dan
     tanggal 31 Desember 2022 sekitar Rp390.000.000.

     Berdasarkan Surat keputusan No. 05/SK/HFI/18 pada tanggal 5 Juni 2018, Entitas induk menetapkan
     Tomi Tris sebagai Sekretaris Entitas induk.

     Berdasarkan Surat keputusan No. 01/SK/HFI/18 pada tanggal 5 Juni 2018, Entitas induk menetapkan
     Bayu Prembakasih sebagai Ketua Unit Audit Internal.

     Berdasarkan Surat keputusan No. 02/SK/HFI/18 pada tanggal 5 Juni 2018, Entitas induk menetapkan
     anggota komite audit Entitas induk adalah sebagai berikut:

     Ketua                        : Ida Haerani, S.H., M.H
     Anggota                      : Evi Rosanah
                                  : Siswati Ningsih

     Komite Nominasi dan Remunerasi

     Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris No. 03/SK/HFI/19 pada tanggal 4 Februari 2019,
     Perseroan telah membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan, susunan keanggotaan
     Komite Nominasi dan Remunerasi adalah sebagai berikut:

     Ketua                        : Ida Haerani, S.H., M.H
     Anggota                      : Siti Rahayu
                                  : Rini Atmaja

     Pada tanggal 30 Juni 2023 jumlah karyawan sebanyak 71 orang (30 karyawan tetap, 25 karyawan
     kontrak serta 16 karyawan harian) dan tanggal 31 Desember 2022 jumlah karyawan sebanyak 74
     orang (32 karyawan tetap, 22 karyawan kontrak serta 20 karyawan harian).

   d. Entitas Anak yang Dikonsolidasi

     Pada tanggal 30 Juni 2023 dan 31 Desember 2022, Entitas Anak yang dikonsolidasikan dengan
     persentase kepemilikan secara langsung lebih dari 50% adalah sebagai berikut:

     Kepemilikan langsung

     Entitas anak                          Persentase Pemilikan                Jumlah Aset
                                        Juni 2023     Desember 2022    Juni 2023      Desember 2022

     PT Fitra Amanah Wisata             99,9600%        99,9600%       1.426.218.943    1.179.372.231
     PT Bumi Majalengka Permai          99,9998%        99,9998%      57.445.940.337   60.122.290.218


                                                       8
Page 11
              PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk (d/h PT HOTEL FITRA SYARIAH)
                                      DAN ENTITAS ANAK
                      CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
                                 TANGGAL 30 JUNI 2023 SERTA
              UNTUK PERIODE ENAM BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
                        (Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)

1. UMUM (Lanjutan)

   d. Entitas Anak yang Dikonsolidasi (lanjutan)

                                                   Lokasi                  Mulai Kegiatan Operasi

     PT Fitra Amanah Wisata                   Majalengka                              -
     PT Bumi Majalengka Permai                Majalengka                            2017

     PT Bumi Majalengka Permai

     PT Bumi Majalengka Permai (“Perusahaan”) didirikan berdasarkan Akta Notaris No. 02 tanggal 09
     Desember 2013 dibuat oleh Notaris Muhammad Hanafi S.H, notaris di Jakarta dan telah mendapatkan
     pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusan
     No. AHU-02739.AH.01.01.Tahun 2014 tanggal 20 Januari 2014.

     Akta Perusahaan telah mengalami perubahan, terakhir dengan akta No. 12 tanggal 20 Juni 2019 oleh
     notaris Rudy Siswanto SH, mengenai pernyataan keputusan para pemegang saham secara edaran.
     Akta perubahan ini telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
     Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-0096462.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 21 Juni
     2019.

     Berdasarkan pasal 3 anggaran dasar, maksud dan tujuan Perseroan adalah Menjalankan usaha dalam
     bidang jasa penyedian penginapan (hotel dan transit hotel), jasa pengelolaan hotel meliputi aspek
     pemasaran, operasional dan pemeliharaan hotel, baik berupa piranti lunak maupun piranti keras,
     perdagangan, pembangunan (kontraktor) guna memborong segala pekerjaan bangunan dan
     pekerjaan umum, industri, pengangkutan darat, percetakan dan perbengkelan.

     Perusahaan berdomisili di Jl. KH. Abdul Halim No. 88 RT. 005 RW. 008, Kelurahan Majalengka Kulon,
     Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

     PT Fitra Amanah Wisata

     PT Fitra Amanah Wisata (“Perusahaan”) didirikan berdasarkan Akta Notaris No. 64 tanggal 27
     November 2017 dibuat oleh Notaris Benediktus Andy Widyanto S.H., notaris di Tangerang Selatan
     dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
     dalam Surat Keputusan No. AHU-0054083.AH.01.11.Tahun 2017 tanggal 29 November 2017.

     Akta Perusahaan telah mengalami perubahan, terakhir dengan akta No. 24 dari notaris Rudy
     Siswanto, SH., notaris di Jakarta Utara, tanggal 24 April 2018, mengenai pernyataan keputusan rapat,
     Akta perubahan ini telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
     Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. AHU-0060396.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 27 April
     2018.

     Berdasarkan pasal 3 anggaran dasar, maksud dan tujuan Perseroan adalah Menjalankan usaha dalam
     bidang jasa perjalanan wisata, penyelenggaraan dan penjualan paket wisata yang dijual, penyediaan
     layanan pramuwisata, penyediaan angkutan wisata, pemesanan akomodasi, restoran, tempat
     konvensi, tiket penjualan seni budaya, pengurusan dokumen perjalanan, visa, melakukan
     penyelenggaraan ibadah agama dan perjalanan insentif.

     Perusahaan berdomisili di Jl. KH. Abdul Halim No. 88 RT. 005 RW. 008, Kelurahan Majalengka Kulon,
     Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

                                                        9
Page 12
             PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk (d/h PT HOTEL FITRA SYARIAH)
                                     DAN ENTITAS ANAK
                     CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
                                TANGGAL 30 JUNI 2023 SERTA
             UNTUK PERIODE ENAM BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
                       (Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)

2. PENERAPAN PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN (“PSAK”) DAN INTERPRETASI STANDAR
   AKUNTANSI KEUANGAN (“ISAK”) BARU DAN REVISI

  a. Standar (SAK) dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) yang Diterbitkan dan Berlaku
     Efektif dalam Tahun Berjalan (pada atau setelah 1 Januari 2022)

     Dalam tahun berjalan, Kelompok Usaha telah menerapkan standar akuntansi keuangan (“SAK”) dan
     intrepretasi standar akuntansi keuangan (“ISAK”) baru dan revisi termasuk pengesahan amendemen
     dan penyesuaian tahunan yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan
     Indonesia yang dianggap relevan dengan kegiatan operasinya dan mempengaruhi laporan keuangan
     konsolidasian berlaku efektif untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah 1 Januari
     2022.

     SAK dan ISAK baru dan revisi termasuk pengesahan amandemen dan penyesuaian tahunan yang
     berlaku efektif dalam tahun berjalan adalah sebagai berikut:

     - Amendemen PSAK 22 Kombinasi Bisnis tentang Referensi ke Kerangka Konseptual untuk
       mengklarifikasi interaksi antara PSAK 22, PSAK 57, ISAK 30 dan Kerangka Konseptual Pelaporan
       Keuangan. Secara umum Amendemen PSAK 22 ini menambahkan deskripsi terkait “liabilitas dan
       liabilitas kontinjensi dalam ruang lingkup PSAK 57 atau ISAK 30” yang dinyatakan dalam paragraf
       21A-21C., mengubah paragraf 23 dengan mengklarifikasi liabilitas kontinjesi yang diakui pada
       tanggal akuisisi, menambahkan paragraf 23A terkait definisi aset kontinjensi dan perlakuan
       akuntansinya. Amendemen ini berlaku efektif pada atau setelah 1 Januari 2022 dengan penerapan
       dini diperkenankan.

     - Amendemen PSAK 57: Provisi, Liabilitas Kontinjensi, dan Aset Kontinjensi tentang Kontrak
       Memberatkan -Biaya Memenuhi Kontrak. Amendemen ini mengklarifikasi biaya untuk memenuhi
       suatu kontrak dalam kaitannya dalam menentukan apakah suatu kontrak merupakan kontrak
       memberatkan. Amendemen PSAK 57 mengatur bahwa biaya untuk memenuhi kontrak terdiri dari
       biaya yang berhubungan langsung dengan kontrak. Biaya yang berhubungan langsung dengan
       kontrak terdiri dari:
       • biaya inkremental untuk memenuhi kontrak tersebut, dan
       • alokasi biaya lain yang berhubungan langsung untuk memenuhi kontrak.
       Amendemen ini berlaku efektif pada atau setelah 1 Januari 2022 dengan penerapan dini
       diperkenankan.

     - PSAK 69 (Penyesuaian 2020) mengklarifikasi pengakuan dan pengukuran pada paragraf 22 yang
       sebelumnya “entitas tidak memperhitungkan arus kas untuk pembiayaan aset, perpajakan atau
       penumbuhan kembali aset biologis setelah panen”, menjadi “entitas tidak memperhitungkan arus
       kas untuk pembiayaan aset, atau penumbuhan kembali aset biologis setelah panen”. Penyesuaian
       ini berlaku efektif pada atau setelah 1 Januari 2022 dengan penerapan dini diperkenankan.

     - PSAK 71 (Penyesuaian 2020) mengklarifikasi fee (imbalan) yang diakui oleh peminjam terkait
       penghentian pengakuan liabilitas keuangan (Bagian 3.3) pada Paragraf PP3.3.6. Dalam
       menentukan fee (imbalan) yang dibayarkan setelah dikurangi fee (imbalan) yang diterima,
       peminjam hanya memasukkan fee (imbalan) yang dibayarkan atau diterima antara peminjam dan
       pemberi pinjaman, termasuk fee (imbalan) yang dibayar atau diterima baik peminjam atau
       pemberi pinjaman atas nama pihak lain. Penyesuaian ini berlaku efektif pada atau setelah 1
       Januari 2022.
                                                   10
Page 13
             PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk (d/h PT HOTEL FITRA SYARIAH)
                                     DAN ENTITAS ANAK
                     CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
                                TANGGAL 30 JUNI 2023 SERTA
             UNTUK PERIODE ENAM BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
                       (Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)

2. PENERAPAN PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN (“PSAK”) DAN INTERPRETASI STANDAR
   AKUNTANSI KEUANGAN (“ISAK”) BARU DAN REVISI (Lanjutan)

  a. Standar (SAK) dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) yang Diterbitkan dan Berlaku
     Efektif dalam Tahun Berjalan (pada atau setelah 1 Januari 2022) (lanjutan)

     - PSAK 73 (Penyesuaian 2020) mengklarifikasi pengukuran oleh penyewa dan pencatatan
       perubahan masa sewa terkait “perbaikan properti sewaan”. Penyesuaian ini berlaku efektif pada
       atau setelah 1 Januari 2022 dengan penerapan dini diperkenankan.

  b. Standar (SAK) dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) yang Diterbitkan Namun Belum
     Berlaku Efektif Dalam Tahun Berjalan

     - Amendemen PSAK 1 dan 25: Amendemen PSAK 1 mengubah istilah “signifikan” menjadi
       “material” dan memberi penjelasan mengenai kebijakan akuntansi material. Sedangkan
       Amendemen PSAK 25 memberi definisi baru dari “estimasi akuntansi” dan penjelasannya.
       Amendemen tersebut berlaku efektif pada atau setelah 1 Januari 2023 dan penerapan dini
       diperkenankan.
     - Amendemen PSAK 1: Penyajian Laporan Keuangan tentang Klasifikasi Liabilitas sebagai Jangka
       Pendek atau Jangka Panjang. Amendemen tersebut mengklarifikasi salah satu kriteria dalam
       mengklasifikasikan liabilitas sebagai jangka panjang yaitu mensyaratkan entitas memiliki hak
       untuk menangguhkan penyelesaian liabilitas setidaknya selama 12 bulan setelah periode
       pelaporan. Amendemen tersebut berlaku efektif pada 1 Januari 2023 dan penerapan dini
       diperkenankan.

     - Amendemen PSAK 16: Aset Tetap tentang Hasil Sebelum Penggunaan yang Diintensikan.
       Amendemen ini berlaku efektif untuk periode pelaporan tahunan yang dimulai pada atau setelah 1
       Januari 2023 dengan penerapan dini diperkenankan.

     - PSAK 74: Kontrak Asuransi akan membuat Laporan Keuangan perusahaan asuransi menjadi
       “berdayabanding” (comparable) dengan industri-industri lain seperti perbankan dan perusahaan
       jasa keuangan lainnya karena PSAK 62: Kontrak Asuransi yang berlaku saat ini masih
       memungkinkan pelaporan yang bervariasi di setiap yurisdiksi/negara. Selain itu, PSAK 74 juga
       mensyaratkan pemisahan yang jelas antara pendapatan yang dihasilkan dari bisnis asuransi
       dengan pendapatan dari kegiatan investasi sehingga seluruh stakeholders (pemangku
       kepentingan) dari laporan keuangan, termasuk pemegang polis maupun investor, mendapatkan
       informasi yang transparan atas laporan keuangan perusahaan yang memiliki kontrak asuransi
       untuk produk perlindungan asuransi dengan fitur investasi. PSAK 74 ini akan menggantikan PSAK
       62 “Kontrak Asuransi” dan mulai berlku efektif 1 Januari 2025 dengan penerapan dini
       diperkenankan.

     - Amendemen PSAK 74: Kontrak Asuransi – Penerapan Awal PSAK 74 dan PSAK 71- Informasi
       Komparatif, berlaku efektif ketika entitas pertama kali menerapkan PSAK 74.

     Beberapa dari SAK dan ISAK termasuk amendemen dan peyesuaian tahunan yang berlaku dalam
     tahun berjalan dan relevan dengan kegiatan Kelompok Usaha telah diterapkan sebagaimana
     dijelaskan dalam “Ikhtisar Kebijakan Akuntansi yang Penting”.

     Beberapa SAK dan ISAK lainnya yang tidak relevan dengan kegiatan Kelompok Usaha atau mungkin
     akan mempengaruhi kebijakan akuntansinya dimasa depan sedang dievaluasi oleh manajemen
     potensi dampak yang mungkin timbul dari penerapan standar-standar ini terhadap laporan keuangan
     konsolidasian.
                                                   11
Page 14
             PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk (d/h PT HOTEL FITRA SYARIAH)
                                     DAN ENTITAS ANAK
                     CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
                                TANGGAL 30 JUNI 2023 SERTA
             UNTUK PERIODE ENAM BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
                       (Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)

3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI

  Kebijakan akuntansi diterapkan secara konsisten dalam penyajian laporan keuangan konsolidasian
  kecuali bagi penerapan beberapa SAK yang telah direvisi dan berlaku efektif pada atau setelah tanggal 1
  Januari 2022, yaitu sebagai berikut:

  a. Pernyataan Kepatuhan

     Laporan keuangan konsolidasian disusun dan disajikan menggunakan Standar Akuntansi Keuangan
     di Indonesia, yang mencakup Pernyataan dan Interpretasi yang diterbitkan oleh Dewan Standar
     Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia dan Peraturan OJK No. VIII.G.7 tentang “Penyajian dan
     Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik”.

  b. Dasar Penyusunan Laporan Keuangan

     Laporan keuangan konsolidasian disusun sesuai dengan PSAK No. 1 (Revisi 2013), “Penyajian
     Laporan Keuangan”, termasuk PSAK No.1 (Amandemen 2015), “Penyajian Laporan Keuangan tentang
     Prakarsa Pengukapan”. PSAK revisi ini mengubah pengelompokkan item-item yang disajikan dalam
     penghasilan komprehensif lain (OCI). Item-item yang akan direklasifikasi ke laba rugi akan disajikan
     terpisah dari item-item yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi. Penerapan PSAK ini hanya
     berakibat pada penyajian saja dan tidak berdampak pada posisi keuangan dan kinerja Kelompok
     Usaha.

     Laporan keuangan konsolidasian disusun berdasarkan asumsi kelangsungan usaha serta atas dasar
     akrual, kecuali laporan arus kas konsolidasian yang menggunakan dasar kas.

     Dasar pengukuran dalam penyusunan laporan keuangan konsolidasian ini adalah konsep biaya
     perolehan (historical cost), kecuali untuk beberapa akun tertentu yang didasarkan pengukuran lain
     sebagaimana yang diungkapkan pada kebijakan akuntansi dalam masing-masing akun tersebut.

     Laporan arus kas konsolidasian disusun dengan menggunakan metode langsung (direct method)
     dengan mengelompokkan arus kas dalam aktivitas operasi, investasi dan pendanaan.

     Mata uang pelaporan yang digunakan dalam laporan keuangan konsolidasian adalah Rupiah (Rp)
     yang juga merupakan mata uang fungsional Kelompok Usaha.

     Ketika Kelompok Usaha menerapkan suatu kebijakan akuntansi secara restrospektif atau membuat
     penyajian kembali pos-pos laporan keuangan atau ketika Kelompok Usaha mereklasifikasi pos-pos
     dalam laporan keuangannya maka Kelompok Usaha menyajikan kembali laporan posisi keuangan
     pada awal periode komparatif yang disajikan.

     Entitas anak

     Entitas anak adalah seluruh entitas (termasuk entitas bertujuan khusus) dimana Perusahaan memiliki
     kekuasaan untuk mengatur kebijakan keuangan dan operasional atasnya, biasanya melalui
     kepemilikan lebih dari setengah hak suara. Keberadaan dan dampak dari hak suara potensial yang
     saat ini dapat dilaksanakan atau dikonversi, dipertimbangkan ketika menilai apakah Perusahaan
     mengendalikan entitas lain. Perusahaan juga menilai keberadaan pengendalian ketika Perusahaan
     tidak memiliki lebih dari 50% hak suara namun dapat mengatur kebijakan keuangan dan operasional
     secara de-facto. Pengendalian de-facto dapat timbul ketika jumlah hak suara yang dimiliki
     Perusahaan, secara relatif terhadap jumlah dan penyebaran kepemilikan hak suara pemegang saham
     lain memberikan Perusahaan kemampuan untuk mengendalikan kebijakan keuangan dan operasi,
     serta kebijakan lainnya.
                                                     12
Page 15
              PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk (d/h PT HOTEL FITRA SYARIAH)
                                      DAN ENTITAS ANAK
                      CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
                                 TANGGAL 30 JUNI 2023 SERTA
              UNTUK PERIODE ENAM BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
                        (Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)

3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI (Lanjutan)

   c. Prinsip-prinsip Konsolidasian

     Kelompok Usaha menerapkan PSAK 65 "Laporan Keuangan Konsolidasian" secara retrospektif. PSAK
     65 menggantikan persyaratan laporan keuangan konsolidasian dalam PSAK (Revisi 2009) "Laporan
     Keuangan Konsolidasian dan Laporan Keuangan Tersendiri" dan menggantikan ISAK 7 "Konsolidasi
     Entitas Bertujuan Khusus ".

     PSAK ini mensyaratkan entitas induk (entitas yang mengendalikan satu atau lebih entitas lain) untuk
     menyajikan laporan keuangan konsolidasian. Investor menentukan apakah investor merupakan
     entitas induk dengan menilai apakah investor mengendalikan satu atau lebih investee. Investor
     mempertimbangkan seluruh fakta dan keadaan yang relevan ketika menilai apakah investor
     mengendalikan investee.

     Investor mengendalikan investee ketika investor terekspos atau memiliki hak atas imbal hasil
     variabel dari keterlibatannya dengan investee dan memiliki kemampuan untuk mempengaruhi imbal
     hasil tersebut melalui kekuasaannya atas investee.

     Dengan demikian, investor mengendalikan investee jika dan hanya jika, investor memiliki seluruh hal
     berikut ini:
     a. kekuasaan atas investee (misalnya hak yang ada saat ini yang memberi investor tersebut
        kemampuan kini untuk mengarahkan aktivitas relevan investee);
     b. eksposur atau hak atas imbal hasil variabel dari keterlibatannya dengan investee; dan
     c. kemampuan untuk menggunakan kekuasaannya atas investee untuk mempengaruhi jumlah imbal
        hasil.

     Pada umumnya, mayoritas hak suara menghasilkan pengendalian. Ketika Entitas memiliki kurang
     dari mayoritas hak suara, atau serupa atas investee, investor mempertimbangkan semua fakta dan
     keadaan yang relevan dalam menilai apakah memiliki kekuasaan atas investee, termasuk:
     a. pengaturan kontraktual dengan pemegang suara lainnya dari investee;
     b. hak-hak yang timbul dari pengaturan kontraktual;
     c. hak suara dan hak suara potential investor

     Investor menilai kembali apakah investor mengendalikan investee jika fakta dan keadaan
     mengindikasikan adanya perubahan terhadap satu atau lebih dari tiga elemen pengendalian.

     Prosedur Konsolidasi

     Laporan keuangan konsolidasian:
     - menggabungkan item sejenis seperti aset, liabilitas, ekuitas, penghasilan, beban dan arus kas dari
        entitas induk dengan entitas anaknya;
     - menghapus (mengeliminasi) jumlah tercatat dari investasi entitas induk di setiap entitas anak dan
        bagian entitas induk pada ekuitas setiap entitas anak;
     - mengeliminasi secara penuh aset dan liabilitas, ekuitas, penghasilan, beban dan arus kas dalam
        intra kelompok usaha yang berkaitan dengan transaksi antara entitas-entitas dalam Kelompok




                                                     13
Page 16
              PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk (d/h PT HOTEL FITRA SYARIAH)
                                      DAN ENTITAS ANAK
                      CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
                                 TANGGAL 30 JUNI 2023 SERTA
              UNTUK PERIODE ENAM BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
                        (Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)

3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI (Lanjutan)

   c. Prinsip-prinsip Konsolidasian (lanjutan)

     Prosedur Konsolidasi (lanjutan)

     Entitas memasukkan penghasilan dan beban entitas anak dalam laporan keuangan konsolidasian dari
     tanggal diperolehnya pengendalian sampai dengan tanggal ketika entitas kehilangan pengendalian
     atas entitas anak. Penghasilan dan beban entitas anak didasarkan pada jumlah aset dan liabilitas yang
     diakui dalam laporan keuangan konsolidasian pada tanggal akuisisi.

     Kepentingan Nonpengendali (NCI)

     Entitas dan entitas anaknya disyaratkan untuk mempunyai kebijakan akuntansi dan tanggal
     pelaporan yang sama, atau konsolidasian berdasarkan informasi keuangan tambahan yang dibuat
     entitas anak. Entitas induk menyajikan NCI di laporan posisi keuangan konsolidasiannya dalam
     ekuitas, terpisah dari ekuitas pemilik entitas. Entitas mengatribusikan laba rugi dan setiap komponen
     dari penghasilan komprehensif lain kepada pemilik entitas induk dari kelompok usaha dan NCI,
     meskipun hal tersebut mengakibatkan NCI memiliki saldo deficit atas dasar kepentingan kepemilikan
     sekarang.

     Perubahan Proporsi Kepemilikan

     Perubahan kepemilikan entitas dalam entitas anak yang tidak menghasilkan kehilangan pengendalian
     di entitas anak adalah transaksi ekuitas (yaitu transaksi dengan pemilik dalam kapasitasnya sebagai
     pemilik). Ketika proporsi ekuitas yang dimiliki oleh NCI berubah, entitas menyesuaikan jumlah
     tercatat kepentingan pengendali dan NCI untuk mencerminkan perubahan kepemilikan relatifnya
     dalam entitas anak. Entitas tersebut mengakui secara langsung dalam ekuitas setiap perbedaan
     antara jumlah tercatat NCI yang disesuaikan dan nilai wajar imbalan yang dibayar atau diterima, dan
     mengatribusikannya kepada pemilik entitas induk.

     Kehilangan Pengendalian

     Jika entitas induk kehilangan pengendalian atas entitas anak, maka entitas induk:
     a. menghentikan pengakuan aset dan liabilitas entitas anak terdahulu dari laporan posisi keuangan
         konsolidasian;
     b. mengakui sisa investasi apapun pada entitas anak terdahulu pada saat hilangnya pengendalian
         dan selanjutnya mencatat sisa investasi tersebut dan setiap jumlah terutang oleh atau kepada
         entitas anak terdahulu sesuai dengan PSAK lain yang relevan. Sisa investasi tersebut diukur
         kembali dan pengukuran kembali tesebut dianggap sebagai nilai wajar pada saat pengakuan awal
         aset keuangan, atau, jika sesuai, biaya perolehan pada saat pengakuan awal investasi pada entitas
         asosiasi atau ventura bersama;
     c. mengakui keuntungan atau kerugian terkait dengan hilangnya pengendalian yang dapat
         diatribusikan pada kepentingan pengendali terdahulu.




                                                      14
Page 17
              PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk (d/h PT HOTEL FITRA SYARIAH)
                                      DAN ENTITAS ANAK
                      CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
                                 TANGGAL 30 JUNI 2023 SERTA
              UNTUK PERIODE ENAM BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
                        (Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)

3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI (Lanjutan)

   c. Prinsip-prinsip Konsolidasian (lanjutan)

     Entitas Investasi – Pengecualian Konsolidasi

     Entitas investasi tidak mengonsolidasi entitas anaknya atau menerapkan PSAK 22 (Revisi 2009)
     “Kombinasi Bisnis” ketika entitas tersebut memperoleh pengendalian atas entitas lain. Ketika entitas
     menjadi, atau berhenti, menjadi entitas investasi, entitas menerapkan secara prospektif perubahan
     statusnya dari tanggal terjadinya perubahan status tersebut.

     Entitas investasi adalah entitas yang:
     a. memperoleh dana dari satu atau lebih investor dengan tujuan memberikan investor tersebut jasa
        manajemen investasi;
     b. menyatakan komitmen kepada investor bahwa tujuan bisnisnya adalah untuk menginvestasikan
        dana yang semata-mata untuk memperoleh imbal hasil dari kenaikan nilai modal, penghasilan
        investasi, atau keduanya; dan
     c. mengukur dan mengevaluasi kinerja dari seluruh investasinya yang substansial berdasarkan pada
        nilai wajar.

     Entitas diyaratkan untuk mempertimbangkan semua fakta dan keadaan apakah entitas merupakan
     entitas investasi, termasuk tujuan dan desainnya seperti:
     a. memiliki lebih dari satu investasi;
     b. memiliki lebih dari satu investor;
     c. memiliki investor yang bukan merupakan pihak-pihak berelasi dari entitas;
     d. memiliki bagian kepemilikan dalam bentuk kepentingan ekuitas atau kepentingan serupa.

     Jika tidak terdapat karakteristik khusus tersebut tidak berarti mendiskualifikasikan entitas dari
     pengklasifikasian sebagai entitas investasi. Entitas investasi yang tidak memiliki seluruh
     karakterisktik khusus tersebut memberikan pengungkapan tambahan yang disyaratkan oleh PSAK 67
     “Pengungkapan Kepentingan dalam Entitas Lain”.

     Entitas investasi disyaratkan untuk mengukur investasi dalam entitas anak pada nilai wajar melalui
     laba rugi.

     Karena entitas investasi tidak disyaratkan untuk mengonsolidasi entitas anaknya, transaksi pihak
     berelasi intra kelompok usaha dan saldo tidak dieliminasi.

     Sebagaimana diatur dalam PSAK 4 (Revisi 2013) “Laporan Keuangan Tersendiri”, laporan keuangan
     tersendiri (entitas induk) dapat disajikan hanya jika laporan tersebut merupakan informasi tambahan
     pada laporan keuangan konsolidasian dan disajikan sebagai lampiran dalam laporan keuangan
     konsolidasian. Metode yang digunakan untuk mencatat investasi di entitas anak, asosiasi dan ventura
     bersama adalah metode biaya perolehan atau sesuai dengan PSAK 55 (Revisi 2014) “Instrumen
     Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran”. Laporan keuangan tersendiri terdiri dari laporan posisi
     keuangan, laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, laporan perubahan ekuitas dan
     laporan arus kas.




                                                     15
Page 18
              PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk (d/h PT HOTEL FITRA SYARIAH)
                                      DAN ENTITAS ANAK
                      CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
                                 TANGGAL 30 JUNI 2023 SERTA
              UNTUK PERIODE ENAM BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
                        (Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)

3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI (Lanjutan)

   c. Prinsip-prinsip Konsolidasian (lanjutan)

     Entitas Investasi – Pengecualian Konsolidasi (lanjutan)

     Pengecualian terhadap konsolidasi hanya diterapkan pada entitas investasi tesebut. Oleh karenanya
     entitas induk dari entitas investasi mengonsolidasi seluruh entitas yang dikendalikannya, termasuk
     entitas yang dikendalikan melalui entitas anak yang merupakan entitas investasi, kecuali entitas
     induk itu sendiri merupakan entitas investasi. Persyaratan pengungkapan untuk laporan keuangan
     konsolidasian diatur dalam PSAK 67 “Pengungkapan Kepentingan dalam Entitas Lain”.

   d. Kombinasi Bisnis

     Kombinasi bisnis dicatat menggunakan metode akuisisi. Biaya suatu akuisisi diakui sebagai
     penjumlahan atas imbalan yang dialihkan, yang diukur pada nilai wajar pada tanggal akuisisi, dan
     jumlah atas kepentingan nonpengendali dientitas yang diakuisisi. Biaya akuisisi yang terjadi
     dibiayakan dan dicatat sebagai beban pada periode berjalan.

     Selisih lebih antara penjumlahan imbalan yang dialihkan dan jumlah yang diakui untuk kepentingan
     nonpengendali dengan aset teridentifikasi dan liabilitas yang diambil-alih (aset neto) dicatat sebagai
     goodwill. Dalam kondisi sebaliknya, Perusahaan mengakui selisih kurang tersebut sebagai
     keuntungan dalam laba rugi pada tanggal akuisisi.

     Dalam suatu kombinasi bisnis yang dilakukan secara bertahap, pihak pengakuisisi mengukur kembali
     kepentingan ekuitas yang dimiliki sebelumnya pada pihak yang diakuisisi pada nilai wajar tanggal
     akuisisi dan mengakui keuntungan atau kerugian yang dihasilkan dalam laba atau rugi.

     Pada tanggal akuisisi, goodwill awalnya diukur pada harga perolehan yang merupakan selisih lebih
     nilai agregat dari imbalan yang dialihkan dan jumlah setiap Kepentingan Non Pengendali (NCI) atas
     selisih jumlah dari aset teridentifikasi yang diperoleh dan liabilitas yang diambil alih. Jika imbalan
     tersebut kurang dari nilai wajar aset neto entitas anak yang diakuisisi, selisih tersebut diakui dalam
     laba rugi sebagai keuntungan dari pembelian dengan diskon setelah sebelumnya manajemen
     melakukan penilaian atas identifikasi dan nilai wajar dari aset yang diperoleh dan liabilitas yang
     diambil alih.

     Setelah pengakuan awal, goodwill diukur sebesar biaya perolehan dikurangi dengan akumulasi
     penurunan nilai. Untuk tujuan penurunan nilai, goodwill yang diperoleh dari kombinasi bisnis, sejak
     tanggal akuisisi dialokasikan ke setiap unit penghasil kas yang diharapkan mendapatkan manfaat dari
     kombinasi bisnis tersebut terlepas apakah aset dan liabilitas lainnya dari entitas yang diakuisisi
     ditetapkan ke unit tersebut.

     Jika goodwill telah dialokasikan pada suatu Unit Penghasil Kas (UPK) dan operasi tertentu atas UPK
     tersebut dihentikan, maka goodwill yang diasosiasikan dengan operasi yang dihentikan tersebut
     termasuk dalam jumlah tercatat operasi tersebut ketika menentukan keuntungan atau kerugian dari
     pelepasan. Goodwill yang dilepaskan tersebut diukur berdasarkan nilai relatif operasi yang
     dihentikan dan porsi UPK yang ditahan.



                                                      16
Page 19
              PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk (d/h PT HOTEL FITRA SYARIAH)
                                      DAN ENTITAS ANAK
                      CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
                                 TANGGAL 30 JUNI 2023 SERTA
              UNTUK PERIODE ENAM BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
                        (Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)

3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI (Lanjutan)

   d. Kombinasi Bisnis

     Goodwill merupakan selisih lebih antara harga perolehan investasi entitas anak, entitas asosiasi atau
     bisnis dan nilai wajar bagian Entitas Induk atas aset neto entitas anak/entitas asosiasi atau bisnis
     yang dapat diidentifikasi pada tanggal akuisisi. Goodwill dihentikan pengakuannya pada saat
     dilepaskan atau ketika tidak ada lagi manfaat masa depan yang diharapakan dari penggunaan atau
     pelepasannya.

   e. Kombinasi Bisnis Entitas Sepengendali

     Berdasarkan PSAK No. 38, pengalihan bisnis antara entitas sepengendali tidak mengakibatkan
     perubahan substansi ekonomi kepemilikan atas bisnis yang dialihkan dan tidak dapat menimbulkan
     laba atau rugi bagi Grup secara keseluruhan ataupun bagi entitas individual dalam Grup tersebut.
     Karena pengalihan bisnis antara entitas sepengendali tidak mengakibatkan perubahan substansi
     ekonomi, bisnis yang dipertukarkan dicatat pada nilai buku sebagai kombinasi bisnis dengan
     menggunakan metode penyatuan kepemilikan.

     Dalam menerapkan metode penyatuan kepemilikan, komponen laporan keuangan konsolidasian
     untuk periode terjadinya kombinasi bisnis dan periode lain yang disajikan untuk tujuan
     perbandingan, disajikan sedemikian rupa seolah-olah kombinasi bisnis telah terjadi sejak awal
     periode terjadi sepengendalian. Selisih antara nilai tercatat transaksi kombinasi bisnis dan jumlah
     imbalan yang dialihkan diakui dalam akun “Tambahan modal disetor”.

   f. Investasi pada Entitas Asosiasi dan Ventura Bersama

     PSAK ini mengatur penerapan metode ekuitas untuk investasi pada entitas asosiasi dan ventura
     bersama. Amendemen PSAK 15 "Investasi Pada Entitas Asosiasi dan Ventura Bersama tentang
     Kepentingan Jangka Panjang Pada Entitas Asosiasi dan Ventura Bersama" menambahkan paragraf
     14A sehingga ditetapkan bahwa entitas juga menerapkan PSAK 71 untuk instrumen keuangan pada
     entitas asosiasi atau ventura bersama yang tidak menerapkan metode ekuitas. Ini termasuk
     kepentingan jangka panjang yang merupakan bagian substansial dari investasi neto entitas pada
     entitas asosiasi atau ventura bersama sebagaimana dimaksud dalam PSAK 15 paragraf 38.

     Entitas asosiasi adalah suatu entitas yang mana investor mempunyai pengaruh signifikan. Pengaruh
     signifikan adalah kekuasaan untuk berpartisipasi dalam keputusan kebijakan keuangan dan
     operasional investee, tetapi tidak mengendalikan atau mengendalikan bersama atas kebijakan
     tersebut.

     Ventura bersama adalah pengaturan bersama yang para pihaknya memiliki pengendalian bersama
     atas pengaturan memiliki hak atas aset neto dari pengaturan.

     Pengendalian bersama adalah persetujuan kontraktual untuk berbagi pengendalian atas suatu
     pengaturan, yang ada hanya ketika keputusan tentang aktivitas relevan mensyaratkan persetujuan
     dengan suara bulat dari seluruh pihak yang berbagi pengendalian.




                                                      17
Page 20
              PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk (d/h PT HOTEL FITRA SYARIAH)
                                      DAN ENTITAS ANAK
                      CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
                                 TANGGAL 30 JUNI 2023 SERTA
              UNTUK PERIODE ENAM BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
                        (Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)

3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI (Lanjutan)

   f. Investasi pada Entitas Asosiasi dan Ventura Bersama (lanjutan)

     Dalam metode ekuitas, pengakuan awal investasi pada entitas asosiasi atau ventura bersama diakui
     sebesar biaya perolehan, dan jumlah tercatat tersebut ditambah atau dikurang untuk mengakui
     bagian investor atas aset bersih investee setelah tanggal perolehan. Laba atau rugi investor mencakup
     bagian dari laba atau rugi investee dan OCI dari investor mencakup bagian OCI dari investee.
     Goodwill terkait dengan entitas asosiasi atau ventura bersama terdapat dalam jumlah tercatat
     investasi dan tidak diamortisasi maupun dilakukan pengujian penurunan nilai secara individu.


     Jika terdapat suatu perubahan yang diakui langsung dalam ekuitas entitas asosiasi atau ventura
     bersama, entitas mengakui bagiannya dari perubahan tersebut dan mengungkapkannya, jika relevan,
     dalam laporan perubahan ekuitas konsolidasian. Keuntungan atau kerugian belum terealisasi yang
     timbul dari transaksi antara entitas dengan entitas asosiasi atau ventura bersama dieliminasi sebatas
     kepentingannya dalam entitas asosiasi atau ventura bersama.

     Jika bagian entitas atas rugi pada entitas asosiasi atau joint venture sama dengan atau melebihi
     kepentingannya pada entitas asosiasi atau ventura bersama, maka entitas menghentikan pengakuan
     bagiannya atas rugi lebih lanjut. Setelah kepentingan entitas dikurangkan menjadi nol, tambahan
     kerugian dicadanghkan, dan liabilitas diakui, hanya sepanjang entitas mempunyai kewajiban hukum
     atau konstruktif atau melakukan pembayaran atas nama entitas asosiasi atau ventura bersama.

     Jika entitas asosiasi atau ventura bersama melaporkan laba pada periode berikutntya, Entitas
     mengakui bagiannya atas laba tersebut hanya setelah bagiannya atas laba tersebut sama dengan
     bagian kerugian yang tidak diakui.

     Laporan keuangan entitas asosiasi atau ventura bersama disusun untuk periode yang sama dengan
     entitas. Jika perlu, penyesuaian dilakukan untuk membawa kebijakan akuntansi yang sama dengan
     yang diterapkan entitas.

     Setelah penerapan metode ekuitas, entitas menerapkan persyaratan dalam PSAK 71 “Instrumen
     Keuangan”, untuk menentukan apakah perlu mengakui penurunan nilai tambahan sehubungan
     dengan investasinya dalam entitas asosiasi atau ventura bersama.

     Jumlah tercatat keseluruhan investasi diuji untuk penurunan nilai sebagai suatu aset tunggal, yaitu,
     goodwill tidak diuji secara terpisah. Jumlah pemulihan investasi pada entitas asosiasi dinilai untuk
     setiap entitas asosiasi atau ventura bersama, kecuali entitas asosiasi atau ventura bersama tidak
     menghasilkan arus kas secara independen.

     Pada saat hilangnya pengaruh signifikan pada entitas asosiasi atau ventura bersama, entitas
     mengakui setiap investasi yang tersisa pada nilai wajar. Perbedaan antara jumlah tercatat entitas
     asosiasi atau ventura bersama pada saat hilangnya pengaruh signifikan dan nilai wajar dari investasi
     yang tersisa dan hasil dari pelepasan diakui dalam laba rugi.

     Persyaratan pengungkapan untuk entitas dengan pengendalian bersama atau pengaruh signifikan
     pada investee dijelaskan dalam PSAK 67 “Pengungkapan Kepentingan dalam Entitas Lain”.


                                                      18
Page 21
              PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk (d/h PT HOTEL FITRA SYARIAH)
                                      DAN ENTITAS ANAK
                      CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
                                 TANGGAL 30 JUNI 2023 SERTA
              UNTUK PERIODE ENAM BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
                        (Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)

3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI (Lanjutan)

   g. Transaksi dengan Pihak-pihak Berelasi

     Kelompok Usaha melakukan transaksi dengan pihak-pihak berelasi sebagaimana didefinisikan dalam
     PSAK No. 7 (Revisi 2010), “Pengungkapan Pihak-pihak Berelasi” dan PSAK No. 7 (Penyesuaian 2015),
     “Pengungkapan Pihak-pihak Berelasi”.

     PSAK ini mensyaratkan pengungkapan hubungan, transaksi dan saldo pihak-pihak berelasi, termasuk
     komitmen dalam laporan keuangan konsolidasian dan laporan keuangan tersendiri entitas induk dan
     juga diterapkan terhadap laporan keuangan secara individual. PSAK ini juga memberikan
     pengecualian dari persyaratan umum pengungkapan pihak berelasi atas transaksi dengan
     pemerintah dan entitas yang dikendalikan, dikendalikan bersama, atau dipengaruhi secara signifikan
     oleh Pemerintah (entitas berelasi dengan Pemerintah).

     Pihak berelasi adalah orang atau entitas yang terkait dengan entitas yang menyiapkan laporan
     keuangannya (entitas pelapor).
     a. Orang atau anggota keluarga terdekat mempunyai relasi dengan entitas pelapor jika orang
        i memiliki pengendalian atau pengendalian bersama atas entitas pelapor;
        ii memiliki pengaruh signifikan atas entitas pelapor; atau
        iii personil manajemen kunci entitas pelapor atau entitas induk entitas pelapor.
     b. Suatu entitas mempunyai relasi dengan entitas pelapor jika entitas jika memenuhi salah satu hal
        berikut:
        i entitas dan entitas pelapor adalah anggota dari kelompok usaha yang sama (artinya entitas
            induk, entitas anak, dan entitas anak berikutnya terkait dengan entitas lain).
        ii satu entitas adalah entitas asosiasi atau ventura bersama dari entitas lain (atau entitas
            asosiasi atau ventura bersama yang merupakan anggota suatu kelompok usaha, yang mana
            entitas lain tersebut adalah anggotanya).
        iii kedua entitas tersebut adalah ventura bersama dari pihak ketiga yang sama.
        iv suatu entitas adalah ventura bersama dari entitas ketiga dan entitas yang lain adalah entitas
            asosiasi dari entitas ketiga.
        v entitas tersebut adalah suatu program imbalan paska kerja untuk imbalan kerja dari salah satu
            entitas pelapor atau entitas lain yang terkait dengan entitas pelapor. Jika entitas pelapor adalah
            entitas yang menyelenggarakan program tersebut, maka entitas sponsor juga berelasi dengan
            entitas pelapor.
        vi entitas yang dikendalikan atau dikendalikan bersama oleh orang yang diidentifikasikan dalam
            huruf (a).
        vii orang yang didentifikasikan dalam huruf (a.i) memiliki pengaruh signifikan atas entitas atau
            personil manajemen kunci entitas (atau entitas induk dari entitas).

     Transaksi ini dilakukan berdasarkan persyaratan yang disetujui oleh kedua belah pihak, dimana
     persyaratan tersebut mungkin tidak sama dengan transaksi lain yang dilakukan dengan pihak-pihak
     yang tidak berelasi. Seluruh transaksi dan saldo yang signifikan dengan pihak-pihak berelasi, baik
     yang dilakukan dengan atau tidak dengan persyaratan dan kondisi sebagaimana yang dilakukan
     dengan pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan pihak-pihak berelasi, telah diungkapkan dalam
     catatan atas laporan keuangan konsolidasian yang relevan.




                                                        19
Page 22
             PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk (d/h PT HOTEL FITRA SYARIAH)
                                     DAN ENTITAS ANAK
                     CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
                                TANGGAL 30 JUNI 2023 SERTA
             UNTUK PERIODE ENAM BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
                       (Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)

3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI (Lanjutan)

   h. Transaksi dan Saldo dalam Mata Uang Asing

     Kelompok Usaha menerapkan PSAK No. 10 (revisi 2011), "Pengaruh Perubahan Kurs Valuta Asing".
     PSAK revisi mengatur bagaimana memasukkan transaksi dalam valuta asing dan kegiatan usaha luar
     negeri ke dalam laporan keuangan entitas dan bagaimana menjabarkan laporan keuangan
     konsolidasian ke dalam suatu mata uang penyajian. Setiap entitas mempertimbangkan indikator
     utama dan indikator lainnya dalam menentukan mata uang fungsional. PSAK revisi ini tidak memiliki
     dampak yang signifikan terhadap laporan keuangan konsolidasian.

     Pembukuan Kelompok Usaha diselenggarakan dalam mata uang Rupiah. Transaksi dalam mata uang
     asing dijabarkan ke dalam Rupiah dengan kurs yang berlaku pada tanggal transaksi. Pada akhir
     periode pelaporan, aset dan liabilitas moneter dalam mata uang asing dijabarkan ke dalam Rupiah
     dengan menggunakan kurs tengah yang ditetapkan oleh Bank Indonesia pada tanggal tersebut.
     Keuntungan dan kerugian dari selisih kurs mata uang asing dan penjabaran aset dalam mata uang
     asing dan liabilitas moneter dalam mata uang Rupiah diakui dalam laporan laba rugi komprehensif
     periode berjalan, kecuali untuk keuntungan pertukaran dan kerugian yang timbul dari penjabaran
     laporan keuangan operasi asing ke mata uang penyajian Perusahaan yang diakui langsung dalam
     pendapatan komprehensif lain.

     Kurs tengah yang digunakan Kelompok Usaha pada tanggal 30 Juni 2023 dan 31 Desember 2022
     masing-masing:
                                                                  Juni 2023     Desember 2022

     1 Dolar Amerika Serikat (USD)                                      Rp15.026           Rp14.629

   i. Instrumen Keuangan

     Sejak 1 Januari 2020, Grup menerapkan PSAK No. 71 "Instrumen Keuangan" termasuk Amandemen
     PSAK No. 71 "Instrumen Keuangan: Fitur Percepatan Pembayaran dengan Kompensasi Negatif".
     Amandemen PSAK No. 71 mengatur bahwa aset keuangan dengan fitur pelunasan dipercepat yang
     dapat mengakibatkan kompensasi negatif memenuhi kualifikasi karena arus kas kontraktual hanya
     berasal dari pembayaran pokok dan bunga dari jumlah pokok utangnya dan Grup juga menerapkan
     PSAK No. 60 (Revisi 2014) “Keuangan Instrumen: Pengungkapan”. PSAK No. 71 menggantikan PSAK
     No. 55 (Revisi 2014) “Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran”.

     PSAK No. 50 (Revisi 2014), “Instrumen Keuangan: Penyajian”, menguraikan persyaratan akuntansi
     penyajian dari instrumen keuangan, terutama untuk klasifikasi instrumen tersebut dalam aset
     keuangan, liabilitas keuangan dan instrumen ekuitas. Standar ini juga memberikan panduan pada
     klasifikasi terkait dengan suku bunga, dividen dan keuntungan/kerugian, dan ketika aset keuangan
     dan liabilitas keuangan dapat di saling hapus.

     PSAK No. 60 (Revisi 2014) mensyaratkan pengungkapan kuantitatif dan kualitatif dalam laporan
     keuangan yang memungkinkan para pengguna untuk mengevaluasi signifikansi instrumen keuangan
     atas posisi dan kinerja keuangan, dan sifat dan tingkat risiko yang timbul dari instrumen keuangan
     yang mana entitas adalah terekspos selama periode dan pada akhir periode pelaporan dan
     bagaimana entitas mengelola risiko-risiko tersebut. Selain itu, standar ini menjelaskan persyaratan
     untuk pengungkapan risiko likuiditas.
                                                     20
Page 23
             PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk (d/h PT HOTEL FITRA SYARIAH)
                                     DAN ENTITAS ANAK
                     CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
                                TANGGAL 30 JUNI 2023 SERTA
             UNTUK PERIODE ENAM BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
                       (Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)

3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI (Lanjutan)

   i. Instrumen Keuangan (lanjutan)

     1. Aset Keuangan

        Pengakuan dan Pengukuran Awal

        Aset keuangan diakui pada posisi keuangan ketika entitas menjadi pihak dalam penyediaan
        instrumen secara kontraktual. Semua aset keuangan diakui dan tidak diakui berdasarkan tanggal
        perdagangan di mana pembelian atau penjualan aset keuangan dilakukan berdasarkan kontrak
        yang persyaratannya mengharuskan penyerahan aset dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh
        pasar yang bersangkutan.

        Aset keuangan pada awalnya diukur pada nilai wajar, dalam hal investasi tidak diklasifikasikan
        sebagai nilai wajar melalui laba rugi (FVTPL), nilai wajar ditambah biaya transaksi yang dapat
        diatribusikan secara langsung dengan perolehan atau penerbitan aset keuangan.

        Semua aset keuangan yang diakui selanjutnya diukur secara keseluruhan baik pada biaya
        perolehan diamortisasi atau nilai wajar, tergantung pada klasifikasi aset keuangan.

        Pengukuran Selanjutnya

        Instrumen utang yang memenuhi persyaratan berikut selanjutnya diukur pada biaya perolehan
        diamortisasi:
        - aset keuangan dimiliki dalam model bisnis yang bertujuan untuk memiliki aset keuangan untuk
           mengumpulkan arus kas kontraktual; dan
        - persyaratan kontraktual dari aset keuangan menimbulkan arus kas pada tanggal tertentu yang
           hanya merupakan pembayaran pokok dan bunga dari jumlah pokok terutang.

        Instrumen utang yang memenuhi ketentuan berikut ini selanjutnya diukur pada nilai wajar
        melalui pendapatan komprehensif lain (FVOCI):
        - aset keuangan dimiliki dalam model bisnis yang tujuannya dicapai dengan mengumpulkan arus
           kas kontraktual dan menjual aset keuangan; dan
        - Persyaratan kontraktual dari aset keuangan menimbulkan arus kas pada tanggal tertentu yang
           hanya merupakan pembayaran pokok dan bunga dari jumlah pokok terutang.

        Semua aset keuangan lain yang tidak diklasifikasikan sebagai biaya perolehan diamortisasi atau
        nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain (FVOCI) selanjutnya diukur pada FVTPL.

        Entitas dapat membuat penetapan yang tidak dapat dibatalkan berikut ini pada pengakuan awal
        aset keuangan:
        - Entitas dapat memilih yang tidak dapat dibatalkan untuk menyajikan perubahan berikutnya
           dalam nilai wajar dari investasi ekuitas dalam pendapatan komprehensif lain (tanpa klasifikasi
           kembali) jika memenuhi kriteria tertentu; dan
        - Entitas dapat menetapkan investasi utang yang tidak dapat dibatalkan yang memenuhi biaya
           diamortisasi atau kriteria FVOCI sebagai yang diukur pada FVTPL jika tindakan tersebut
           menghilangkan atau secara signifikan mengurangi inkonsistensi akuntansi.

                                                     21
Page 24
             PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk (d/h PT HOTEL FITRA SYARIAH)
                                     DAN ENTITAS ANAK
                     CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
                                TANGGAL 30 JUNI 2023 SERTA
             UNTUK PERIODE ENAM BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
                       (Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)

3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI (Lanjutan)

   i. Instrumen Keuangan (lanjutan)

     1. Aset Keuangan (lanjutan)

        Pengukuran Selanjutnya (lanjutan)

        Dalam tahun berjalan, Entitas tidak ada penetapan investasi utang yang memenuhi biaya
        diamortisasi atau kriteria FVOCI sebagai yang diukur pada FVTPL maupun investasi ekuitas
        sebagai FVOCI.

        Biaya Perolehan Diamortisasi dan Metode Suku Bunga Efektif

        Biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan adalah jumlah di mana aset keuangan diukur
        pada pengakuan awal dikurangi pembayaran pokok, ditambah amortisasi kumulatif dengan
        menggunakan metode suku bunga efektif dari setiap perbedaan antara jumlah awal dan jumlah
        jatuh tempo, disesuaikan dengan penyisihan kerugian. Di sisi lain, jumlah tercatat bruto dari aset
        keuangan adalah biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan sebelum disesuaikan dengan
        penyisihan kerugian.

        Pendapatan bunga diakui dengan menggunakan metode suku bunga efektif untuk instrumen
        utang yang diukur kemudian pada biaya perolehan diamortisasi dan pada FVOCI. Untuk instrumen
        keuangan selain yang dibeli atau yang berasal dari aset keuangan memburuk, pendapatan bunga
        dihitung dengan menggunakan suku bunga efektif terhadap jumlah tercatat bruto dari aset
        keuangan (basis bruto), kecuali untuk aset keuangan yang kemudian mengalami penurunan nilai
        kredit.

        Untuk aset keuangan yang kemudian mengalami penurunan nilai kredit, pendapatan bunga diakui
        dengan menerapkan suku bunga efektif pada biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan
        tersebut. Jika, pada periode pelaporan berikutnya, risiko kredit atas instrumen keuangan yang
        mengalami penurunan nilai kredit meningkat sehingga aset keuangan tidak lagi mengalami
        penurunan nilai kredit, maka pendapatan bunga diakui dengan menerapkan suku bunga efektif
        terhadap nilai tercatat bruto aset keuangan.

        Metode suku bunga efektif adalah metode yang digunakan untuk menghitung biaya perolehan
        diamortisasi dari instrumen utang dan metode untuk mengalokasikan pendapatan bunga selama
        periode yang relevan.

        Untuk instrumen keuangan selain yang dibeli atau yang berasal dari aset keuangan memburuk
        (yaitu aset yang mengalami penurunan nilai kredit pada pengakuan awal), suku bunga efektif
        adalah suku bunga yang secara tepat mendiskontokan estimasi penerimaan kas masa depan
        (termasuk semua biaya dan poin yang dibayarkan atau diterima merupakan bagian yang tidak
        terpisahkan dari suku bunga efektif, biaya transaksi dan premi atau diskon lainnya) tidak
        termasuk kerugian kredit yang diharapkan, selama perkiraan umur dari instrumen utang, atau,
        jika sesuai, periode yang lebih pendek, ke jumlah tercatat bruto dari instrumen utang pada
        pengenalan awal.



                                                     22
Page 25
             PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk (d/h PT HOTEL FITRA SYARIAH)
                                     DAN ENTITAS ANAK
                     CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
                                TANGGAL 30 JUNI 2023 SERTA
             UNTUK PERIODE ENAM BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
                       (Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)

3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI (Lanjutan)

   i. Instrumen Keuangan (lanjutan)

     1. Aset Keuangan (lanjutan)

        Biaya Perolehan Diamortisasi dan Metode Suku Bunga Efektif (lanjutan)

        Untuk aset keuangan yang dibeli atau yang berasal dari aset keuangan memburuk, entitas
        mengakui pendapatan bunga dengan menerapkan suku bunga efektif yang disesuaikan dengan
        kredit ke biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan tersebut sejak pengakuan awal.
        Penghitungan tidak kembali ke basis bruto meskipun risiko kredit dari aset keuangan kemudian
        membaik sehingga aset keuangan tidak lagi memburuk.

        Pendapatan bunga diakui dalam laba rugi dan dimasukkan dalam item baris "Pendapatan
        Keuangan - Pendapatan Bunga".

        Investasi dalam Instrumen Utang yang Diklasifikasikan sebagai FVOCI

        Instrumen utang pada awalnya diukur pada nilai wajar ditambah biaya transaksi. Selanjutnya,
        perubahan nilai tercatat instrumen utang sebagai akibat dari keuntungan dan kerugian selisih
        kurs, keuntungan atau kerugian penurunan nilai, dan pendapatan bunga yang dihitung dengan
        menggunakan metode suku bunga efektif, diakui dalam laba rugi. Jumlah yang diakui dalam laba
        rugi sama dengan jumlah yang akan diakui dalam laba rugi jika aset keuangan tersebut diukur
        dengan biaya perolehan diamortisasi. Semua perubahan lain dalam nilai tercatat dari aset
        keuangan tersebut diakui dalam penghasilan komprehensif lain dan diakumulasi dalam judul
        cadangan revaluasi investasi. Ketika aset keuangan ini dihentikan pengakuannya, keuntungan atau
        kerugian kumulatif yang sebelumnya diakui dalam penghasilan komprehensif lain akan
        direklasifikasi ke laba rugi.

        Investasi dalam Instrumen Ekuitas yang Ditetapkan pada FVOCI

        Aset keuangan disimpan untuk diperdagangkan jika:
        - diakuisisi terutama untuk tujuan menjualnya dalam waktu dekat; atau
        - pada pengakuan awal, ini merupakan bagian dari portofolio instrumen keuangan
           teridentifikasi yang dikelola bersama oleh Grup dan memiliki bukti pola pengambilan laba
           jangka pendek aktual terkini; atau
        - merupakan derivatif (kecuali untuk derivatif yang merupakan kontrak jaminan keuangan atau
           instrumen lindung nilai yang ditetapkan dan efektif).

        Investasi dalam instrumen ekuitas pada FVOCI pada awalnya diukur pada nilai wajar ditambah
        biaya transaksi. Selanjutnya, nilai wajar tersebut diukur pada nilai wajar dengan keuntungan dan
        kerugian yang timbul dari perubahan nilai wajar diakui dalam penhasilan komprehensif lain dan
        diakumulasi dalam cadangan revaluasi investasi. Keuntungan atau kerugian kumulatif tidak akan
        direklasifikasi ke laba rugi atas pelepasan investasi ekuitas, melainkan akan ditransfer ke saldo
        laba ditahan.




                                                     23
Page 26
             PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk (d/h PT HOTEL FITRA SYARIAH)
                                     DAN ENTITAS ANAK
                     CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
                                TANGGAL 30 JUNI 2023 SERTA
             UNTUK PERIODE ENAM BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
                       (Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)

3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI (Lanjutan)

   i. Instrumen Keuangan (lanjutan)

     1. Aset Keuangan (lanjutan)

        Investasi dalam Instrumen Ekuitas yang Ditetapkan pada FVOCI (lanjutan)

        Pendapatan dividen dari investasi dalam instrumen ekuitas ini diakui dalam laba rugi ketika hak
        Grup untuk menerima dividen ditetapkan, kecuali dividen tersebut secara jelas mewakili
        pemulihan sebagian biaya investasi. Dividen disertakan dalam baris rincian "Pendapatan
        Keuangan – Pendapatan Dividen" dalam laba rugi.

        Aset Keuangan pada FVTPL

        Aset keuangan yang tidak memenuhi kriteria untuk diukur pada biaya perolehan diamortisasi atau
        FVOCI diukur pada FVTPL.

        Secara khusus:
        - Investasi pada instrumen ekuitas diklasifikasikan sebagai FVTPL, kecuali Entitas menetapkan
           investasi ekuitas yang tidak dimiliki untuk diperdagangkan atau imbalan kontinjensi yang
           timbul dari kombinasi bisnis seperti pada FVOCI yang tidak dapat dibatalkan pada pengakuan
           awal.
        - Instrumen utang yang tidak memenuhi kriteria biaya perolehan diamortisasi atau kriteria
           FVOCI diklasifikasikan sebagai FVTPL. Selain itu, instrumen utang yang memenuhi kriteria
           biaya diamortisasi atau kriteria FVOCI dapat ditetapkan sebagai FVTPL yang tidak dapat
           dibatalkan pada saat pengakuan awal jika penetapan tersebut menghilangkan atau secara
           signifikan mengurangi inkonsistensi pengukuran atau pengakuan yang akan timbul dari
           pengukuran aset atau liabilitas atau pengakuan keuntungan dan kerugian pada mereka atas
           dasar yang berbeda.

        Aset keuangan pada FVTPL diukur pada nilai wajar pada setiap tanggal pelaporan, dengan
        keuntungan atau kerugian nilai wajar diakui dalam laba rugi sepanjang bukan merupakan bagian
        dari hubungan lindung nilai yang ditentukan. Keuntungan atau kerugian bersih yang diakui dalam
        laba rugi termasuk dividen atau bunga yang diperoleh dari aset keuangan dan dimasukkan dalam
        item baris "Keuntungan dan Kerugian Lainnya".

        Keuntungan dan Kerugian Selisih Kurs

        Nilai tercatat aset keuangan dalam mata uang asing ditentukan dalam mata uang asing tersebut
        dan dijabarkan dengan kurs spot pada setiap tanggal pelaporan.

        Secara khusus,
        - untuk aset keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi yang bukan merupakan
           bagian dari hubungan lindung nilai yang ditentukan, selisih kurs diakui dalam laba rugi pada
           baris item “Keuntungan atau Kerugian Selisih Kurs”;




                                                    24
Page 27
             PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk (d/h PT HOTEL FITRA SYARIAH)
                                     DAN ENTITAS ANAK
                     CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
                                TANGGAL 30 JUNI 2023 SERTA
             UNTUK PERIODE ENAM BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
                       (Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)

3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI (Lanjutan)

   i. Instrumen Keuangan (lanjutan)

     1. Aset Keuangan (lanjutan)

        Keuntungan dan Kerugian Selisih Kurs (lanjutan)

        Secara khusus, (lanjutan)
        - untuk instrumen utang yang diukur pada FVOCI yang bukan merupakan bagian dari hubungan
           lindung nilai yang ditentukan, selisih kurs atas biaya perolehan diamortisasi dari instrumen
           utang tersebut diakui dalam laba rugi pada baris item “Keuntungan atau Kerugian Selisih
           Kurs”;
        - untuk aset keuangan yang diukur pada FVTPL yang bukan merupakan bagian dari hubungan
           lindung nilai yang ditentukan, selisih kurs diakui dalam laba rugi pada baris item “Keuntungan
           atau Kerugian Selisih Kurs”; dan
        - untuk instrumen ekuitas yang diukur dengan FVOCI, selisih kurs diakui dalam pendapatan
           komprehensif lain dalam cadangan revaluasi investasi.

        Penurunan Nilai Aset Keuangan

        Kelompok Usaha mengakui penyisihan kerugian kredit ekspektasian (“ECL”) atas investasi dalam
        instrumen utang yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi atau pada FVOCI, piutang sewa,
        aset kontrak, serta komitmen pinjaman pada kontrak jaminan keuangan. Tidak ada kerugian
        penurunan nilai yang diakui untuk investasi pada instrumen ekuitas. Jumlah kerugian kredit
        ekspektasian diperbarui pada setiap tanggal pelaporan untuk mencerminkan perubahan risiko
        kredit sejak pengakuan awal atas instrumen keuangan tersebut.

        Grup selalu mengakui ECL sepanjang umur untuk piutang usaha. Kerugian kredit ekspektasian
        atas aset keuangan ini diestimasi dengan menggunakan matriks provisi berdasarkan pengalaman
        kerugian kredit historis Grup, disesuaikan untuk faktor-faktor yang spesifik bagi debitur, kondisi
        ekonomi secara umum dan penilaian terhadap arah saat ini maupun arah kondisi perkiraan
        kerugian pada tanggal pelaporan, termasuk nilai waktu uang jika sesuai.

        Untuk semua instrumen keuangan lainnya, Grup mengakui ECL sepanjang umur ketika terdapat
        peningkatan yang signifikan dalam risiko kredit sejak pengakuan awal. Sebaliknya, jika risiko
        kredit atas instrumen keuangan tidak meningkat secara signifikan sejak pengakuan awal, Grup
        mengukur penyisihan kerugian untuk instrumen keuangan tersebut dengan jumlah yang sama
        dengan ECL 12 bulan (12mECL). Penilaian apakah ECL sepanjang umur harus diakui didasarkan
        pada peningkatan signifikan dalam kemungkinan atau risiko gagal bayar yang terjadi sejak
        pengakuan awal alih-alih pada bukti aset keuangan mengalami penurunan nilai kredit pada
        tanggal pelaporan atau terjadi gagal bayar (default) yang sebenarnya.

        ECL sepanjang umur merupakan kerugian kredit ekspektasian yang dihasilkan dari semua
        kemungkinan peristiwa gagal bayar (default) selama perkiraan umur instrumen keuangan.
        Sebaliknya, 12mECL merupakan porsi ECL sepanjang umur yang diharapkan dihasilkan dari
        peristiwa gagal bayar (default) pada instrumen keuangan yang mungkin terjadi dalam 12 bulan
        setelah tanggal pelaporan.


                                                     25
Page 28
             PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk (d/h PT HOTEL FITRA SYARIAH)
                                     DAN ENTITAS ANAK
                     CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
                                TANGGAL 30 JUNI 2023 SERTA
             UNTUK PERIODE ENAM BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
                       (Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)

3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI (Lanjutan)

   i. Instrumen Keuangan (lanjutan)

     1. Aset Keuangan (lanjutan)

        Risiko Kredit Meningkat Signifikan

        Dalam menilai apakah risiko kredit pada instrumen keuangan telah meningkat secara signifikan
        sejak pengakuan awal, Grup membandingkan risiko gagal bayar (default) yang terjadi pada
        instrumen keuangan pada tanggal pelaporan dengan risiko gagal bayar (default) yang terjadi pada
        instrumen keuangan pada tanggal pengakuan awal. Dalam melakukan penilaian ini, Grup
        mempertimbangkan informasi kuantitatif dan kualitatif yang wajar dan dapat didukung, termasuk
        pengalaman historis dan informasi berwawasan ke depan yang tersedia tanpa biaya atau upaya
        yang tidak semestinya.

        Informasi berwawasan ke depan yang dipertimbangkan mencakup prospek masa depan industri
        tempat debitur entitas beroperasi, yang diperoleh dari laporan ahli ekonomi, analis keuangan,
        badan pemerintah, lembaga pemikir (think-tanks) terkait, dan organisasi serupa lainnya, serta
        pertimbangan berbagai sumber eksternal dan memperkirakan informasi ekonomi yang terkait
        dengan operasi inti Grup.

        Untuk komitmen pinjaman dan kontrak jaminan keuangan, pada tanggal Kelompok Usaha menjadi
        salah satu pihak dari komitmen yang tidak dapat dibatalkan dianggap sebagai tanggal pengakuan
        awal untuk tujuan penilaian penurunan nilai instrumen keuangan. Dalam menilai apakah terdapat
        peningkatan yang signifikan dalam risiko kredit sejak pengakuan awal atas komitmen pinjaman
        dan kontrak jaminan keuangan, Kelompok Usaha mempertimbangkan perubahan risiko di mana
        debitur tertentu akan gagal bayar (default) dalam kontrak.

        Grup secara berkala memantau efektivitas kriteria yang digunakan untuk mengidentifikasi apakah
        terdapat peningkatan risiko kredit yang signifikan dan merevisinya sesuai kebutuhan untuk
        memastikan bahwa kriteria tersebut mampu mengidentifikasi peningkatan risiko kredit yang
        signifikan sebelum jumlah tersebut jatuh tempo.

        Grup mengakui keuntungan atau kerugian penurunan nilai dalam laba rugi untuk semua
        instrumen keuangan dengan penyesuaian yang sesuai dengan nilai tercatatnya melalui akun
        penyisihan kerugian, kecuali untuk investasi dalam instrumen hutang yang diukur pada FVOCI, di
        mana penyisihan kerugian diakui pada penghasilan komprehensif lain dan diakumulasi dalam
        cadangan revaluasi investasi, dan tidak mengurangi nilai tercatat aset keuangan pada laporan
        posisi keuangan konsolidasian.

        Kebijakan Penghapusan

        Grup menghapus aset keuangan jika terdapat informasi yang menunjukkan bahwa debitur berada
        dalam kesulitan keuangan yang parah dan tidak ada prospek pemulihan yang realistis. Aset
        keuangan yang dihapuskan mungkin masih tunduk pada aktivitas penegakan hukum berdasarkan
        prosedur pemulihan Grup, dengan mempertimbangkan nasehat hukum jika sesuai. Setiap
        pemulihan yang dilakukan diakui dalam laba rugi.


                                                    26
Page 29
             PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk (d/h PT HOTEL FITRA SYARIAH)
                                     DAN ENTITAS ANAK
                     CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
                                TANGGAL 30 JUNI 2023 SERTA
             UNTUK PERIODE ENAM BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
                       (Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)

3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI (Lanjutan)

   i. Instrumen Keuangan (lanjutan)

     1. Aset Keuangan (lanjutan)

        Penghentian Pengakuan Aset Keuangan

        Grup menghentikan pengakuan aset keuangan hanya jika hak kontraktual atas arus kas dari aset
        tersebut berakhir, atau saat aset keuangan tersebut dialihkan dan secara substansial seluruh
        risiko dan manfaat kepemilikan aset kepada pihak lain. Jika Grup tidak mengalihkan atau
        mempertahankan secara substansial seluruh risiko dan manfaat kepemilikan dan terus
        mengendalikan aset yang dialihkan, Grup mengakui hak kepemilikannya atas aset dan liabilitas
        terkait sebesar jumlah yang mungkin harus dibayar. Jika Grup memiliki secara substansial seluruh
        risiko dan manfaat kepemilikan aset keuangan yang dialihkan, Grup tetap mengakui aset
        keuangan dan juga mengakui pinjaman yang dijamin sebesar hasil yang diterima.

        Pada penghentian pengakuan aset keuangan yang diukur dengan biaya perolehan diamortisasi,
        perbedaan antara nilai tercatat aset dan jumlah imbalan yang diterima dan piutang diakui dalam
        laba rugi. Selain itu, pada penghentian pengakuan investasi dalam instrumen utang yang
        diklasifikasikan sebagai FVOCI, keuntungan atau kerugian kumulatif yang sebelumnya
        diakumulasi dalam cadangan revaluasi investasi direklasifikasi ke laba rugi. Sebaliknya, pada
        penghentian pengakuan investasi dalam instrumen ekuitas yang telah ditetapkan Entitas pada
        pengakuan awal untuk diukur pada FVOCI, keuntungan atau kerugian kumulatif yang sebelumnya
        diakumulasi dalam cadangan revaluasi investasi tidak direklasifikasi ke laba rugi, tetapi
        dipindahkan ke saldo laba ditahan.

     2. Liabilitas Keuangan

        Semua liabilitas keuangan selanjutnya diukur pada biaya perolehan diamortisasi dengan
        menggunakan metode suku bunga efektif atau pada FVTPL.

        Liabilitas Keuangan Selanjutnya Diukur pada FVTPL

        Liabilitas keuangan diklasifikasikan sebagai FVTPL jika liabilitas keuangan merupakan imbalan
        kontinjensi dari pihak pengakuisisi dalam kombinasi bisnis, dimiliki untuk diperdagangkan atau
        ditetapkan sebagai FVTPL.

        Liabilitas keuangan diklasifikasikan sebagai dimiliki untuk diperdagangkan jika:
        - telah diperoleh terutama untuk tujuan dibeli kembali dalam waktu dekat; atau
        - pada pengakuan awal, ini merupakan bagian dari portofolio instrumen keuangan yang
           diidentifikasi yang dikelola bersama oleh entitas dan memiliki pola pengambilan keuntungan
           jangka pendek aktual terkini; atau
        - merupakan derivatif, kecuali untuk derivatif yang merupakan kontrak jaminan keuangan atau
           instrumen lindung nilai yang ditetapkan dan efektif.




                                                    27
Page 30
             PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk (d/h PT HOTEL FITRA SYARIAH)
                                     DAN ENTITAS ANAK
                     CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
                                TANGGAL 30 JUNI 2023 SERTA
             UNTUK PERIODE ENAM BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
                       (Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)

3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI (Lanjutan)

   i. Instrumen Keuangan (lanjutan)

     2. Liabilitas Keuangan (lanjutan)

        Liabilitas Keuangan Selanjutnya Diukur pada FVTPL (lanjutan)

        Liabilitas keuangan selain liabilitas keuangan yang dimiliki untuk diperdagangkan atau imbalan
        kontinjensi dari pihak pengakuisisi dalam kombinasi bisnis dapat ditetapkan sebagai FVTPL pada
        pengakuan awal jika:
        - penunjukan tersebut menghilangkan atau secara signifikan mengurangi pengukuran atau
           pengakuan yang inkonsistensi, yang jika tidak maka akan timbul; atau
        - liabilitas keuangan merupakan bagian dari kelompok aset keuangan atau liabilitas keuangan
           atau keduanya, yang dikelola dan kinerjanya dievaluasi berdasarkan nilai wajar, sesuai dengan
           manajemen risiko atau strategi investasi yang didokumentasikan oleh Kelompok Usaha, dan
           informasi tentang pengelompokan tersebut adalah disediakan secara internal atas dasar
           tersebut; atau
        - merupakan bagian dari kontrak yang mengandung satu atau lebih derivatif melekat, dan PSAK
           71 mengizinkan seluruh kontrak gabungan untuk ditetapkan sebagai FVTPL.

        Liabilitas keuangan pada FVTPL disajikan sebesar nilai wajar dengan keuntungan atau kerugian
        yang timbul dari perubahan nilai wajar yang diakui dalam laba rugi sepanjang hal tersebut bukan
        merupakan bagian dari hubungan lindung nilai yang ditentukan. Keuntungan atau kerugian bersih
        yang diakui dalam laba rugi menggabungkan setiap bunga yang dibayarkan atas liabilitas
        keuangan dan dimasukkan dalam item baris "Keuntungan dan Kerugian Lain-lain".

        Namun, untuk liabilitas keuangan yang ditetapkan sebagai FVTPL, jumlah perubahan nilai wajar
        liabilitas keuangan yang dapat diatribusikan pada perubahan risiko kredit sendiri dari liabilitas
        tersebut diakui dalam penghasilan komprehensif lain, kecuali pengakuan dampak dari perubahan
        risiko kredit liabilitas dalam penghasilan komprehensif lain akan menciptakan atau memperbesar
        inkonsistensi akuntansi dalam laba rugi.

        Sisa perubahan nilai wajar karena selain risiko kredit sendiri dari liabilitas diakui dalam laba rugi.
        Perubahan nilai wajar yang dapat diatribusikan pada risiko kredit liabilitas keuangan diakui
        dalam penghasilan komprehensif lain dan kemudian tidak direklasifikasi ke laba rugi; sebagai
        gantinya, dapat dipindahkan ke saldo laba pada saat penghentian pengakuan liabilitas keuangan.

        Liabilitas Keuangan Selanjutnya Diukur pada Biaya Perolehan Diamortisasi

        Liabilitas keuangan yang bukan merupakan imbalan kontinjensi dari pihak pengakuisisi dalam
        kombinasi bisnis, tidak dimiliki untuk diperdagangkan, atau ditetapkan sebagai FVTPL,
        selanjutnya diukur pada biaya perolehan diamortisasi dengan menggunakan metode suku bunga
        efektif.




                                                       28
Page 31
             PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk (d/h PT HOTEL FITRA SYARIAH)
                                     DAN ENTITAS ANAK
                     CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
                                TANGGAL 30 JUNI 2023 SERTA
             UNTUK PERIODE ENAM BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
                       (Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)

3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI (Lanjutan)

   i. Instrumen Keuangan (lanjutan)

     2. Liabilitas Keuangan (lanjutan)

        Liabilitas Keuangan Selanjutnya Diukur pada Biaya Perolehan Diamortisasi (lanjutan)

        Metode suku bunga efektif adalah metode untuk menghitung biaya perolehan diamortisasi dari
        liabilitas keuangan dan metode untuk mengalokasikan beban bunga selama periode yang relevan.
        Suku bunga efektif adalah suku bunga yang secara tepat mendiskontokan estimasi pembayaran
        tunai di masa depan (termasuk semua biaya dan poin yang dibayarkan atau diterima yang
        merupakan bagian integral dari suku bunga efektif, biaya transaksi, dan premi atau diskon
        lainnya) selama perkiraan umur liabilitas keuangan, atau (jika sesuai) periode yang lebih singkat,
        untuk biaya perolehan diamortisasi dari liabilitas keuangan.

        Keuntungan dan Kerugian Selisih Kurs

        Untuk liabilitas keuangan dalam mata uang asing dan diukur pada biaya perolehan diamortisasi
        pada setiap tanggal pelaporan, keuntungan dan kerugian selisih kurs ditentukan berdasarkan
        biaya perolehan diamortisasi instrumen tersebut. Keuntungan dan kerugian selisih kurs ini diakui
        dalam “Keuntungan atau Kerugian Selisih Kurs” dalam laba rugi untuk liabilitas keuangan yang
        bukan merupakan bagian dari hubungan lindung nilai yang ditentukan. Untuk liabilitas yang
        ditetapkan sebagai instrumen lindung nilai untuk lindung nilai atas risiko mata uang asing,
        keuntungan dan kerugian selisih kurs diakui dalam pendapatan komprehensif lain dan
        diakumulasi dalam komponen ekuitas yang terpisah.

        Nilai wajar dari liabilitas keuangan dalam mata uang asing ditentukan dalam mata uang asing
        tersebut dan dijabarkan dengan kurs spot pada akhir periode pelaporan. Untuk liabilitas
        keuangan yang diukur pada FVTPL, komponen valuta asing merupakan bagian dari keuntungan
        atau kerugian nilai wajar dan diakui dalam laba rugi untuk liabilitas keuangan yang bukan
        merupakan bagian dari hubungan lindung nilai yang ditentukan.

        Penghentian Pengakuan Liabilitas Keuangan

        Grup menghentikan pengakuan liabilitas keuangannya jika, dan hanya jika, kewajiban Grup
        dilepaskan, dibatalkan, atau habis masa berlakunya. Selisih antara nilai tercatat liabilitas keuangan
        yang dihentikan pengakuannya dan imbalan yang dibayarkan dan terutang, termasuk aset non
        tunai yang dialihkan atau liabilitas yang diambil alih, diakui dalam laba rugi.

        Ketika Grup menukar dengan pemberi pinjaman yang eksis, suatu instrumen utang ke instrumen
        lain dengan persyaratan yang secara substansial berbeda, pertukaran tersebut dicatat sebagai
        penghapusan liabilitas keuangan awal dan pengakuan liabilitas keuangan baru. Demikian pula,
        Grup mencatat modifikasi substansial dari persyaratan liabilitas yang ada atau bagian darinya
        sebagai penghapusan liabilitas keuangan asli dan pengakuan liabilitas baru.




                                                       29
Page 32
             PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk (d/h PT HOTEL FITRA SYARIAH)
                                     DAN ENTITAS ANAK
                     CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
                                TANGGAL 30 JUNI 2023 SERTA
             UNTUK PERIODE ENAM BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
                       (Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)

3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI (Lanjutan)

   i. Instrumen Keuangan (lanjutan)

     2. Liabilitas Keuangan (lanjutan)

        Penghentian Pengakuan Liabilitas Keuangan (lanjutan)

        Diasumsikan bahwa persyaratannya secara substansial berbeda jika nilai sekarang yang
        didiskontokan dari arus kas menurut persyaratan baru, termasuk biaya yang dibayarkan setelah
        dikurangi biaya yang diterima dan didiskontokan menggunakan tarif efektif awal sekurang-
        kurangnya 10 persen berbeda dari nilai wajar yang didiskontokan atas nilai sisa arus kas dari
        liabilitas keuangan awal. Jika modifikasi tidak substansial, perbedaan antara: (1) nilai tercatat
        liabilitas sebelum modifikasi; dan (2) nilai kini arus kas setelah modifikasi harus diakui dalam laba
        rugi sebagai keuntungan atau kerugian modifikasi dalam keuntungan dan kerugian lain.

     3. Instrumen Keuangan Derivatif

        Untuk mengelola eksposur terhadap risiko suku bunga dan nilai tukar mata uang asing, termasuk
        kontrak berjangka valuta asing dan swap suku bunga, Kelompok Usaha dapat masuk ke dalam
        berbagai instrumen keuangan derivatif.

        Derivatif pada awalnya diakui pada nilai wajar pada tanggal kontrak derivatif ditandatangani dan
        selanjutnya diukur kembali ke nilai wajarnya pada setiap tanggal pelaporan. Keuntungan atau
        kerugian yang dihasilkan segera diakui dalam laba rugi kecuali derivatif tersebut ditetapkan dan
        efektif sebagai instrumen lindung nilai, di mana waktu pengakuan laba rugi tergantung pada sifat
        hubungan lindung nilai.

        Derivatif dengan nilai wajar positif diakui sebagai aset keuangan sedangkan derivatif dengan nilai
        wajar negatif diakui sebagai liabilitas keuangan. Derivatif tidak saling hapus dalam laporan
        keuangan kecuali Kelompok Usaha memiliki hak hukum dan niat untuk saling hapus.

        Derivatif disajikan sebagai aset tidak lancar atau liabilitas tidak lancar jika sisa jatuh tempo
        instrumen tersebut lebih dari 12 bulan dan diperkirakan tidak akan direalisasikan atau
        diselesaikan dalam 12 bulan. Derivatif lainnya disajikan sebagai aset lancar atau liabilitas lancar.

        Derivatif Melekat

        Derivatif melekat adalah komponen dari kontrak hibrida yang juga mencakup host non-derivatif
        dengan pengaruh bahwa beberapa arus kas dari instrumen gabungan bervariasi dengan cara yang
        serupa dengan derivatif yang berdiri sendiri.

        Derivatif yang melekat pada kontrak utama non-derivatif yang bukan merupakan aset keuangan
        dalam ruang lingkup PSAK 71 diperlakukan sebagai derivatif terpisah jika memenuhi definisi
        derivatif, risiko dan karakteristiknya tidak terkait erat dengan risiko dan karakteristik kontrak
        utama dan kontrak utama kontrak tidak diukur pada FVTPL.




                                                       30
Page 33
             PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk (d/h PT HOTEL FITRA SYARIAH)
                                     DAN ENTITAS ANAK
                     CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
                                TANGGAL 30 JUNI 2023 SERTA
             UNTUK PERIODE ENAM BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
                       (Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)

3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI (Lanjutan)

   i. Instrumen Keuangan (lanjutan)

     3. Instrumen Keuangan Derivatif (lanjutan)

        Derivatif Melekat (lanjutan)

        Derivatif yang melekat pada kontrak hibrida yang mengandung aset keuangan utama dalam ruang
        lingkup PSAK 71 tidak dipisahkan. Seluruh kontrak hibrida diklasifikasikan dan selanjutnya
        diukur sebagai biaya perolehan diamortisasi atau FVTPL sebagaimana mestinya.

        Berbeda dengan aset keuangan, ketentuan yang ada dalam PSAK 55 untuk pemisahan derivatif
        melekat tetap dilanjutkan untuk liabilitas keuangan, artinya liabilitas keuangan yang diukur pada
        biaya perolehan diamortisasi masih perlu dianalisis untuk menentukan apakah terdapat derivatif
        melekat yang harus dipertanggungjawabkan secara terpisah pada FVTPL.

        Jika kontrak hibrida merupakan liabilitas keuangan kuotasian, alih-alih memisahkan derivatif
        melekat, Kelompok Usaha biasanya menetapkan seluruh kontrak hibrida pada FVTPL.

        Derivatif melekat disajikan sebagai aset tidak lancar atau liabilitas tidak lancar jika sisa jatuh
        tempo instrumen hibrida yang terkait dengan derivatif melekat lebih dari 12 bulan dan tidak
        diharapkan akan direalisasikan atau diselesaikan dalam 12 bulan.

     4. Akuntansi Lindung Nilai

        Kelompok Usaha menetapkan derivatif tertentu sebagai instrumen lindung nilai sehubungan
        dengan risiko mata uang asing dan risiko suku bunga dalam lindung nilai nilai wajar, lindung nilai
        arus kas, atau lindung nilai atas investasi neto dalam operasi luar negeri yang sesuai. Lindung nilai
        atas risiko nilai tukar mata uang asing atas komitmen dicatat sebagai lindung nilai arus kas.

        Pada awal hubungan lindung nilai, Kelompok Usaha mendokumentasikan hubungan antara
        instrumen lindung nilai dan item yang dilindung nilai, bersama dengan tujuan manajemen risiko
        dan strateginya untuk melakukan berbagai transaksi lindung nilai. Selanjutnya, pada awal lindung
        nilai dan secara berkelanjutan, Kelompok Usaha mendokumentasikan apakah instrumen lindung
        nilai efektif dalam mengimbangi perubahan nilai wajar atau arus kas dari item yang dilindungi
        nilai yang disebabkan oleh risiko lindung nilai, yaitu ketika hubungan lindung nilai memenuhi
        semua dari persyaratan efektivitas lindung nilai berikut:
        - ada hubungan ekonomi antara item yang dilindungi nilai dan instrumen lindung nilai;
        - pengaruh risiko kredit tidak mendominasi perubahan nilai yang dihasilkan dari hubungan
           ekonomi tersebut; dan
        - rasio lindung nilai dari hubungan lindung nilai adalah sama dengan yang dihasilkan dari
           jumlah item yang dilindungi nilai yang sebenarnya dilindung nilai oleh Kelompok Usaha dan
           jumlah instrumen lindung nilai yang sebenarnya digunakan Kelompok Usaha untuk lindung
           nilai atas jumlah item yang dilindungi nilai tersebut.




                                                       31
Page 34
             PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk (d/h PT HOTEL FITRA SYARIAH)
                                     DAN ENTITAS ANAK
                     CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
                                TANGGAL 30 JUNI 2023 SERTA
             UNTUK PERIODE ENAM BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
                       (Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)

3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI (Lanjutan)

   i. Instrumen Keuangan (lanjutan)

     4. Akuntansi Lindung Nilai (lanjutan)

        Jika hubungan lindung nilai tidak lagi memenuhi persyaratan efektivitas lindung nilai yang
        berkaitan dengan rasio lindung nilai tetapi tujuan manajemen risiko untuk hubungan lindung nilai
        yang ditentukan tetap sama, Kelompok Usaha menyesuaikan rasio lindung nilai dari hubungan
        lindung nilai (yaitu menyeimbangkan kembali lindung nilai) sehingga memenuhi kriteria
        kualifikasi lagi.

        Kelompok Usaha hanya menetapkan nilai intrinsik kontrak opsi sebagai item lindung nilai.
        Perubahan nilai wajar dari nilai waktu selaras dari opsi diakui dalam pendapatan komprehensif
        lain dan diakumulasikan dalam biaya penyisihan lindung nilai. Jika item yang dilindungi nilainya
        terkait dengan transaksi, nilai waktunya direklasifikasi ke laba rugi ketika item yang dilindungi
        nilainya mempengaruhi laba rugi. Jika item yang dilindungi nilai terkait dengan periode waktu,
        maka jumlah yang terakumulasi dalam biaya penyisihan lindung nilai direklasifikasi ke laba rugi
        secara basis rasional – Kelompok Usaha menerapkan amortisasi garis lurus. Jumlah yang
        direklasifikasi tersebut diakui dalam laba rugi pada baris yang sama dengan item yang dilindungi
        nilai. Jika item yang dilindungi nilai adalah item non-keuangan, maka jumlah yang terakumulasi
        dalam biaya penyisihan lindung nilai dihapus langsung dari ekuitas dan dimasukkan ke dalam
        jumlah tercatat awal item non-keuangan yang diakui. Selanjutnya, jika Kelompok Usaha
        mengharapkan sebagian atau seluruh kerugian yang terakumulasi dalam biaya penyisihan lindung
        nilai tidak akan dipulihkan di masa depan, jumlah tersebut segera direklasifikasi ke laba rugi.



        Lindung Nilai - Nilai Wajar

        Perubahan nilai wajar atas instrumen lindung nilai yang memenuhi syarat diakui dalam laba rugi
        kecuali jika instrumen lindung nilai tersebut melakukan lindung nilai atas instrumen ekuitas yang
        ditetapkan pada FVOCI dalam hal ini diakui dalam penghasilan komprehensif lain.

        Nilai tercatat item yang dilindungi nilai yang belum diukur pada nilai wajar disesuaikan dengan
        perubahan nilai wajar yang dapat diatribusikan pada risiko lindung nilai dengan entri yang sesuai
        dalam laba rugi. Untuk instrumen utang yang diukur pada FVOCI, nilai tercatatnya tidak
        disesuaikan karena telah diukur pada nilai wajarnya, tetapi keuntungan atau kerugian lindung
        nilai diakui dalam laba rugi, bukan penghasilan komprehensif lain. Jika item lindung nilai
        merupakan instrumen ekuitas yang ditetapkan pada FVOCI, keuntungan atau kerugian lindung
        nilai tetap berada dalam penghasilan komprehensif lain agar sesuai dengan instrumen lindung
        nilai.

        Kelompok Usaha menghentikan akuntansi lindung nilai hanya jika hubungan lindung nilai (atau
        bagian darinya) tidak lagi memenuhi kriteria kualifikasi (setelah penyeimbangan kembali, jika
        berlaku). Ini termasuk contoh ketika instrumen lindung nilai kedaluwarsa atau dijual, dihentikan
        atau dilaksanakan. Penghentian diperhitungkan secara prospektif. Penyesuaian nilai wajar atas
        nilai tercatat item yang dilindungi nilai yang timbul dari risiko lindung nilai diamortisasi ke laba
        rugi sejak tanggal tersebut.


                                                      32
Page 35
             PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk (d/h PT HOTEL FITRA SYARIAH)
                                     DAN ENTITAS ANAK
                     CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
                                TANGGAL 30 JUNI 2023 SERTA
             UNTUK PERIODE ENAM BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
                       (Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)

3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI (Lanjutan)

   i. Instrumen Keuangan (lanjutan)

     4. Akuntansi Lindung Nilai (lanjutan)

        Lindung Nilai - Arus Kas

        Bagian efektif dari perubahan nilai wajar derivatif dan instrumen lindung nilai lain yang
        memenuhi syarat yang ditetapkan dan memenuhi syarat sebagai lindung nilai arus kas, diakui
        dalam penghasilan komprehensif lain dan diakumulasikan dalam akun penyisihan lindung nilai
        arus kas, terbatas pada perubahan kumulatif nilai wajar dari item yang dilindungi nilai sejak
        dimulainya lindung nilai. Keuntungan atau kerugian yang terkait dengan bagian yang tidak efektif
        segera diakui dalam laba rugi, dan dimasukkan dalam baris item "Keuntungan dan Kerugian
        Lainnya".

        Bagian efektif dari perubahan nilai wajar derivatif dan instrumen lindung nilai lain yang
        memenuhi syarat yang ditetapkan dan memenuhi syarat sebagai lindung nilai arus kas, diakui
        dalam penghasilan komprehensif lain dan diakumulasikan dalam akun penyisihan lindung nilai
        arus kas, terbatas pada perubahan kumulatif nilai wajar dari item yang dilindungi nilai sejak
        dimulainya lindung nilai. Keuntungan atau kerugian yang terkait dengan bagian yang tidak efektif
        segera diakui dalam laba rugi, dan dimasukkan dalam baris item "Keuntungan dan Kerugian
        Lainnya".

        Jumlah yang sebelumnya diakui dalam penghasilan komprehensif lain dan diakumulasi dalam
        ekuitas direklasifikasi ke laba rugi pada periode ketika item yang dilindungi nilai mempengaruhi
        laba rugi, di baris yang sama dengan item yang dilindungi nilai yang diakui. Namun, ketika
        prakiraan transaksi lindung nilai menghasilkan pengakuan aset non-keuangan atau liabilitas non-
        keuangan, keuntungan dan kerugian yang sebelumnya diakui dalam penghasilan komprehensif
        lain dan diakumulasi dalam ekuitas dikeluarkan dari ekuitas dan dimasukkan dalam pengukuran
        awal biaya aset non-keuangan atau liabilitas non-keuangan.

        Transfer ini tidak mempengaruhi penghasilan komprehensif lain. Lebih lanjut, jika kelompok
        Usaha memperkirakan bahwa sebagian atau seluruh kerugian yang diakumulasi dalam
        penghasilan komprehensif lain tidak akan dipulihkan di masa depan, jumlah tersebut segera
        direklasifikasi ke laba rugi.

        Kelompok Usaha menghentikan akuntansi lindung nilai hanya jika hubungan lindung nilai (atau
        bagian darinya) tidak lagi memenuhi kriteria kualifikasi (setelah penyeimbangan kembali, jika
        berlaku). Ini termasuk contoh ketika instrumen lindung nilai kedaluwarsa atau dijual, dihentikan
        atau dilaksanakan. Penghentian diperhitungkan secara prospektif. Keuntungan atau kerugian yang
        diakui dalam penghasilan komprehensif lain dan diakumulasi dalam ekuitas pada saat itu tetap
        berada dalam ekuitas dan diakui pada saat prakiraan transaksi akhirnya diakui dalam laba rugi.
        Ketika prakiraan transaksi tidak lagi diharapkan terjadi, keuntungan atau kerugian yang
        diakumulasi dalam ekuitas segera diakui dalam laba rugi.




                                                    33
Page 36
             PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk (d/h PT HOTEL FITRA SYARIAH)
                                     DAN ENTITAS ANAK
                     CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
                                TANGGAL 30 JUNI 2023 SERTA
             UNTUK PERIODE ENAM BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
                       (Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)

3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI (Lanjutan)

   i. Instrumen Keuangan (lanjutan)

     4. Akuntansi Lindung Nilai (lanjutan)

        Lindung Nilai Investasi Bersih dalam Operasi Asing

        Lindung nilai atas investasi bersih dalam operasi asing dicatat serupa dengan lindung nilai arus
        kas. Keuntungan atau kerugian dari instrumen lindung nilai yang terkait dengan bagian efektif
        dari lindung nilai diakui dalam penghasilan komprehensif lain dan diakumulasikan dalam akun
        penyisihan penjabaran mata uang asing. Keuntungan atau kerugian yang terkait dengan bagian
        yang tidak efektif segera diakui dalam laba rugi, dan dimasukkan dalam baris item "Keuntungan
        dan Kerugian Lainnya".

        Keuntungan dan kerugian dari instrumen lindung nilai terkait dengan bagian efektif dari lindung
        nilai yang diakumulasi dalam penyisihan penjabaran mata uang asing direklasifikasi ke laba rugi
        atas pelepasan atau pelepasan sebagian operasi luar negeri.

     5. Pengaturan Saling Hapus

        Aset keuangan dan liabilitas keuangan saling hapus dan jumlah bersih disajikan di laporan posisi
        keuangan konsolidasian jika, dan hanya jika, Grup memiliki hak yang dapat diberlakukan secara
        hukum untuk menghapus jumlah yang diakui; dan bermaksud untuk menyelesaikan secara neto,
        atau untuk merealisasikan aset dan menyelesaikan liabilitas secara bersamaan. Hak untuk
        kompensasi harus tersedia saat kini daripada bergantung pada peristiwa di masa depan dan harus
        dapat dilaksanakan oleh salah satu pihak lawan, baik dalam kegiatan bisnis normal dan dalam hal
        terjadi gagal bayar (default) , keadaan tidak dapat membayar (insolvency) atau kebangkrutan.



     6. Reklasifikasi Instrumen Keuangan

        Untuk aset keuangan, diperlukan reklasifikasi antara FVTPL, FVOCI dan biaya perolehan
        diamortisasi, jika dan hanya jika tujuan model bisnis entitas untuk aset keuangannya berubah
        sehingga penilaian model sebelumnya tidak berlaku lagi.

        Jika reklasifikasi sudah sesuai, maka harus dilakukan secara prospektif sejak tanggal reklasifikasi
        yang ditetapkan sebagai hari pertama periode pelaporan pertama setelah perubahan model
        bisnis. Kelompok Usaha tidak menyajikan kembali keuntungan, kerugian, atau bunga yang diakui
        sebelumnya.

        PSAK 71 tidak mengizinkan reklasifikasi:
        - untuk investasi ekuitas yang diukur pada FVOCI, atau
        - di mana opsi nilai wajar telah dilaksanakan dalam kondisi apapun untuk aset keuangan atau
          liabilitas keuangan.

        Liabilitas keuangan tidak dapat direklasifikasi.



                                                       34
Page 37
             PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk (d/h PT HOTEL FITRA SYARIAH)
                                     DAN ENTITAS ANAK
                     CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
                                TANGGAL 30 JUNI 2023 SERTA
             UNTUK PERIODE ENAM BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
                       (Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)

3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI (Lanjutan)

   j. Kas dan Setara Kas dan Kas yang Dibatasai Penggunaannya

     Kas adalah alat pembayaran yang siap dan bebas dipergunakan untuk membiayai kegiatan Kelompok
     usaha. Setara kas adalah investasi yang sifatnya sangat likuid, berjangka pendek, dan dengan cepat
     dapat dijadikan kas dalam jumlah yang dapat ditentukan dan memiliki risiko perubahan nilai yang
     tidak signifikan dengan jangka waktu tiga bulan atau kurang sejak tanggal penempatan dan tidak
     digunakan sebagai jaminan atau tidak dibatasi penggunaannya.

     Kas di bank dan deposito berjangka yang dibatasi penggunaannya sehubungan dengan persyaratan
     perjanjian pinjaman atau perjanjian lainnya disajikan sebagai “Kas di Bank dan Deposito Berjangka
     yang Dibatasi Penggunaannya” sebagai aset tidak lancar.

     Kas di bank dan deposito berjangka yang akan digunakan untuk membayar liabilitas yang akan jatuh
     tempo dalam 1 (satu) tahun, disajikan sebagai bagian dari aset lancar.

   k. Piutang Usaha

     Piutang usaha dinyatakan sebesar jumlah nominal setelah dikurangi dengan cadangan kerugian
     penurunan nilai. Penurunan nilai piutang ditetapkan berdasarkan penelaahan terhadap kemungkinan
     tidak tertagihnya piutang tersebut pada akhir periode yang bersangkutan.

   l. Persediaan

     Persediaan dinyatakan sebesar nilai yang lebih rendah antara biaya perolehan atau nilai realisasi
     neto. Biaya perolehan persediaan Grup ditentukan dengan menggunakan metode first-in, first-out
     (FIFO). Nilai realisasi neto ditentukan berdasarkan taksiran harga jual dalam kegiatan usaha normal
     setelah dikurangi dengan taksiran beban yang diperlukan untuk menyelesaikan dan menjual
     persediaan tersebut.

     Penyisihan untuk penurunan nilai persediaan dan persediaan usang ditentukan berdasarkan
     penelaahan atas kondisi persediaan pada akhir tahun untuk menyesuaikan nilai persediaan ke nilai

  m. Aset Tetap

     Grup menerapkan PSAK 16 (Revisi 2011) “Aset Tetap”, termasuk PSAK 16 (Penyesuaian 2015) “Aset
     Tetap” dan Amandemen 2015 PSAK 16 “Aset Tetap tentang Klarifikasi Metode yang Diterima untuk
     Penyusutan dan Amortisasi”.

     PSAK No. 16 (Penyesuaian 2015) ini memberikan klarifikasi paragraf 35 terkait model revaluasi,
     bahwa ketika Grup menggunakan model revaluasi, jumlah tercatat aset disajikan kembali pada jumlah
     revaluasiannya.

     Amandemen 2015 PSAK No. 16 memberikan tambahan penjelasan tentang indikasi perkiraan
     keusangan teknis atau komersial suatu aset dan juga memberikan klarifikasi bahwa penggunaan
     metode penyusutan yang berdasarkan pada pendapatan adalah tidak tepat.



                                                     35
Page 38
             PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk (d/h PT HOTEL FITRA SYARIAH)
                                     DAN ENTITAS ANAK
                     CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
                                TANGGAL 30 JUNI 2023 SERTA
             UNTUK PERIODE ENAM BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
                       (Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)

3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI (Lanjutan)

  m. Aset Tetap (lanjutan)

     Grup telah memilih model biaya (cost model ) sebagai kebijakan akuntansi pengukuran aset tetapnya.

     Aset tetap dinyatakan sebesar biaya perolehan, kecuali tanah, dikurangi akumulasi penyusutan dan
     rugi penurunan nilai. Penyusutan dihitung dengan menggunakan metode garis lurus (straight line
     method ) selama umur manfaat aset. Taksiran masa manfaat ekonomis sebagai berikut:

                                                                       Persentase        Masa manfaat
                                                                          (%)              (Tahun)

     Bangunan                                                              5%                 20
     Convention hall                                                       5%                20
     Prasarana                                                           12,5%                8
     Mesin dan peralatan                                                 12,5%                8
     Kendaraan                                                        12,5% - 25%            4-8
     Peralatan dan perabotan                                              25%                 4

     Biaya pengurusan legal hak atas tanah dalam bentuk Hak Guna Bangunan (“HGB”) ketika tanah
     diperoleh pertama kali diakui sebagai bagian dari biaya perolehan tanah pada akun “Aset Tetap” dan
     tidak diamortisasi. Sementara biaya pengurusan atas perpanjangan HGB diakui sebagai bagian dari
     akun “Beban Ditangguhkan, Neto” pada laporan posisi keuangan dan diamortisasi sepanjang mana
     yang lebih pendek antara umur hukum hak dan umur ekonomis tanah.

     Pada setiap akhir tahun buku, manajemen mengkaji ulang nilai residu, umur manfaat dan metode
     penyusutan, dan jika sesuai dengan keadaan, disesuaikan secara prospektif.

     Beban perbaikan dan pemeliharaan dibebankan pada laporan laba rugi dan penghasilan
     komprehensif konsolidasian lain pada saat terjadinya; Biaya penggantian atau inspeksi yang
     signifikan dikapitalisasi pada saat terjadinya, dan jika besar kemungkinan manfaat ekonomis dimasa
     depan berkenaan dengan aset tersebut akan mengalir ke Grup, dan biaya perolehan aset dapat diukur
     secara andal.

     Jumlah tercatat aset tetap dihentikan pengakuannya pada saat dilepaskan atau ketika tidak ada
     manfaat ekonomis masa depan yang diharapkan dari penggunaan atau pelepasannya. Laba atau rugi
     yang timbul dari penghentian pengakuan aset (dihitung sebagai perbedaan antara jumlah neto hasil
     pelepasan dan jumlah tercatat dari aset) dimasukkan dalam laporan laba rugi dan penghasilan
     komprehensif lain pada tahun aset tersebut dihentikan pengakuannya.

     Aset dalam penyelesaian disajikan dalam “Aset Tetap” dan dinyatakan sebesar biaya perolehan.
     Akumulasi biaya perolehan untuk aset dalam penyelesaian akan dipindahkan ke masing-masing aset
     tetap yang bersangkutan pada saat aset tersebut selesai dikerjakan dan siap digunakan sesuai dengan
     tujuannya.




                                                     36
Page 39
             PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk (d/h PT HOTEL FITRA SYARIAH)
                                     DAN ENTITAS ANAK
                     CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
                                TANGGAL 30 JUNI 2023 SERTA
             UNTUK PERIODE ENAM BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
                       (Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)

3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI (Lanjutan)

   n. Aset Tetap Dalam Pengembangan

     Aset tetap dalam pembangunan dinyatakan sebesar biaya perolehan dan disajikan sebagai bagian
     dari aset tetap. Akumulasi biaya perolehan akan dipindahkan ke akun aset tetap yang bersangkutan
     pada saat aset tersebut telah selesai dikerjakan dan siap untuk digunakan sesuai dengan tujuan
     penggunaannya. Penyusutan mulai dibebankan sejak tanggal aset tersebut siap untuk digunakan
     untuk tujuan penggunaannya.

   o. Penurunan Nilai Aset Non-Keuangan

     Kelompok Usaha menerapkan PSAK 48 (Revisi 2013), “Penurunan Nilai Aset”. PSAK ini tidak
     diterapkan untuk persediaan, aset yang timbul dari kontrak konstruksi, aset pajak tangguhan, aset
     yang timbul dari imbalan kerja, aset keuangan, properti investasi pada nilai wajar, aset kontrak
     asuransi, aset tidak lancar dimiliki untuk dijual. PSAK ini diterapkan untuk aset tetap, properti
     investasi pada biaya perolehan, aset takberwujud dan goodwill, investasi pada entitas anak, entitas
     asosiasi dan ventura bersama pada biaya perolehan.

     Pada setiap akhir periode pelaporan, kelompok usaha menilai apakah terdapat indikasi suatu aset
     mengalami penurunan nilai. Jika terdapat indikasi tersebut atau pada saat pengujian secara tahunan
     penurunan nilai aset diperlukan, maka kelompok usaha membuat estimasi jumlah terpulihkan aset
     tersebut.

     Jumlah terpulihkan suatu aset atau CGU adalah jumlah yang lebih tinggi antara nilai wajar dikurangi
     biaya pelepasan dan nilai pakainya. Jika jumlah terpulihkan suatu aset lebih kecil dari nilai
     tercatatnya, nilai tercatat harus diturunkan menjadi sebesar terpulihkan. Kerugian penurunan nilai
     diakui segera dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian, kecuali
     berkaitan dengan aset revaluasian dimana rugi penurunan nilai diperlakukan sebagai penurunan
     revaluasi di OCI.

     Jika jumlah terpulihkan adalah nilai wajar dikurangi biaya pelepasan, tingkat hirarki nilai wajar
     dimana pengukuran nilai wajar dikategorikan, teknik penilaian yang digunakan untuk mengukur nilai
     wajar dikurangi biaya pelepasan dan asumsi utama yang digunakan dalam pengukuran nilai wajar
     pengukuran dikategorikan dalam “level 2” dan “level 3” dari hirarki nilai wajar adalah dengan
     mengacu pada PSAK 68 “Pengukuran Nilai Wajar”.

     Jumlah terpulihkan dari jenis aset tak berwujud berikut ini diukur setiap tahun apakah terdapat
     indikasi penurunan nilai atau tidak. Dalam beberapa kasus, perhitungan rinci terbaru dari jumlah
     terpulihkan yang dibuat pada periode sebelumnya dapat digunakan dalam uji penurunan nilai untuk
     aset tersebut pada periode berjalan:
     - aset tidak berwujud dengan masa manfaat tak terbatas;
     - aset tidak berwujud yang belum tersedia untuk digunakan;
     - goodwill yang diperoleh dalam kombinasi bisnis.

     Kerugian penurunan nilai yang diakui pada periode lalu untuk aset selain goodwill dibalik jika, dan
     hanya jika, ada perubahan dalam asumsi yang digunakan untuk menentukan jumlah terpulihkan aset
     tersebut sejak kerugian penurunan nilai terakhir diakui.

                                                     37
Page 40
             PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk (d/h PT HOTEL FITRA SYARIAH)
                                     DAN ENTITAS ANAK
                     CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
                                TANGGAL 30 JUNI 2023 SERTA
             UNTUK PERIODE ENAM BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
                       (Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)

3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI (Lanjutan)

   o. Penurunan Nilai Aset Non-Keuangan (lanjutan)

     Jika demikian, jumlah tercatat aset dinaikkan ke jumlah terpulihkan. Pembalikan tersebut dibatasi
     sehingga nilai tercatat aset tidak melebihi nilai tercatat, setelah dikurangi penyusutan, seandainya
     tidak ada rugi penurunan nilai yang telah diakui untuk aset tersebut pada tahun-tahun sebelumnya.
     Pembalikan kerugian penurunan nilai diakui sebagai pendapatan dalam laba rugi kecuali jika
     berkaitan dengan aset yang dinilai kembali di mana pembalikan tersebut diperlakukan sebagai
     kenaikan revaluasi di OCI.

     Setelah pembalikan tersebut, biaya penyusutan aset tersebut disesuaikan di periode mendatang
     untuk mengalokasikan nilai tercatat aset yang direvisi, dikurangi nilai sisa, dengan dasar yang
     sistematis selama sisa masa manfaatnya.

     Goodwill diuji penurunan nilainya setiap tahun dan jika keadaan menunjukkan bahwa nilai tercatat
     mungkin turun. Penurunan nilai ditentukan untuk goodwill dengan menilai jumlah terpulihkan dari
     setiap unit penghasil kas (CGU) atau kelompok CGU yang terkait dengan goodwill. Jika jumlah
     terpulihkan CGU kurang dari jumlah tercatatnya, rugi penurunan nilai diakui. Penurunan nilai terkait
     goodwill tidak dapat dibalik di tahun-tahun mendatang.

   p. Utang usaha

     Utang usaha adalah kewajiban untuk membayar barang atau jasa yang telah diperoleh dari pemasok
     dalam kegiatan usaha normal. Utang usaha dikelompokkan sebagai liabilitas jangka pendek apabila
     pembayaran jatuh tempo dalam waktu satu tahun atau kurang. Jika tidak, utang usaha tersebut
     disajikan sebagai liabilitas jangka panjang.

   q. Biaya Pinjaman

     Kelompok Usaha menerapkan PSAK 26 (Revisi 2011) “Biaya Pinjaman”.

     PSAK 26 (Penyesuaian 2018) mengklarifikasi bahwa tingkat kapitalisasi biaya pinjaman adalah rata-
     rata tertimbang dari biaya pinjaman atas semua saldo pinjaman selama periode tersebut tetapi
     entitas mengecualikan dari perhitungan ini biaya pinjaman dari pinjaman khusus untuk memperoleh
     aset kualifikasian hingga secara substansial seluruh aktivitas yang diperlukan untuk mempersiapkan
     aset untuk tujuan penggunaannya atau dijual untuk penyelesaian.

     Biaya pinjaman, baik secara langsung maupun tidak langsung digunakan untuk mendanai suatu
     proses pembangunan tertentu yang memenuhi syarat (“aset kualifikasian”), dikapitalisasi hingga saat
     proses pembangunannya selesai.

     Biaya pinjaman yang dapat diatribusikan secara langsung pada perolehan, konstruksi dan produksi,
     suatu aset kualifikasian, dikapitalisasi sebagai bagian dari biaya aset terkait. Jika tidak, biaya
     pinjaman diakui sebagai beban pada saat terjadinya. Biaya pinjaman terdiri dari bunga dan beban
     keuangan lainnya sehubungan dengan peminjaman dana oleh kelompok usaha.




                                                     38
Page 41
              PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk (d/h PT HOTEL FITRA SYARIAH)
                                      DAN ENTITAS ANAK
                      CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
                                 TANGGAL 30 JUNI 2023 SERTA
              UNTUK PERIODE ENAM BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
                        (Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)

3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI (Lanjutan)

   q. Biaya Pinjaman (lanjutan)

     Untuk pinjaman yang secara khusus digunakan untuk perolehan aset kualifikasian, jumlah biaya
     pinjaman yang memenuhi syarat untuk dikapitalisasi ditentukan sebesar biaya pinjaman yang terjadi
     selama periode berjalan, dikurangi pendapatan investasi jangka pendek dari pinjaman tersebut.

     Untuk pinjaman yang tidak secara khusus digunakan untuk perolehan aset kualifikasian, jumlah biaya
     pinjaman yang memenuhi syarat untuk dikapitalisasi ditentukan dengan mengalikan tingkat
     kapitalisasi tertentu terhadap pengeluaran untuk asset kualifikasian tersebut.

     Entitas memulai mengkapitalisasi biaya pinjaman sebagai bagian dari biaya aset kualifikasian pada
     tanggal dimulainya. Tanggal dimulainya untuk kapitalisasi adalah tanggal ketika entitas pertama
     memenuhi semua kondisi berikut:
     - menimbulkan pengeluaran untuk aset;
     - menimbulkan biaya pinjaman; dan
     - melakukan kegiatan yang diperlukan untuk mempersiapkan aset untuk tujuan penggunaannya
        atau dijual.

     Entitas menunda kapitalisasi biaya pinjaman selama periode perpanjangan di mana entitas menunda
     kegiatan pembangunan dari aset kualifikasian. Entitas berhenti mengapitalisasi biaya pinjaman ketika
     secara substansial seluruh kegiatan yang diperlukan untuk mempersiapkan aset kualifikasian sesuai
     dengan tujuan penggunaannya telah selesai.

   r. Pengakuan Pendapatan dan Beban

     Pendapatan

     Dalam menentukan pengakuan pendapatan, Perusahaan melakukan analisa transaksi melalui lima
     langkah analisa berikut:
        1. Mengindentifikasi kontrak dengan pelanggan, dengan kriteria sebagai berikut:
           - Kontrak telah disetujui oleh pihak- pihak terkait dalam kontrak;
           - Perusahaan bisa mengidentifikasi hak dari pihak-pihak terkait dan jangka waktu
              pembayaran dari barang atau jasa yang akan dialihkan;
           - Kontrak memiliki substansi komersial; dan
           - Besar kemungkinan Perusahaan akan menerima imbalan atas barang atau jasa yang
              dialihkan.
        2. Mengidentifikasi kewajiban pelaksanaan dalam kontrak, untuk menyerahkan barang atau jasa
           yang memiliki karakteristik yang berbeda ke pelanggan.
        3. Menentukan harga transaksi, setelah dikurangi diskon, retur, insentif penjualan, pajak
           penjualan barang mewah, pajak pertambahan nilai dan pungutan ekspor, yang berhak
           diperoleh suatu entitas sebagai kompensasi atas diserahkannya barang atau jasa yang
           dijanjikan ke pelanggan.
        4. Mengalokasikan harga transaksi kepada setiap kewajiban pelaksanaan dengan menggunakan
           dasar harga jual dari setiap barang atau jasa yang dijanjikan di kontrak.
        5. Mengakui pendapatan ketika kewajiban pelaksanaan telah dipenuhi (sepanjang waktu atau
           pada suatu waktu tertentu).

                                                     39
Page 42
             PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk (d/h PT HOTEL FITRA SYARIAH)
                                     DAN ENTITAS ANAK
                     CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
                                TANGGAL 30 JUNI 2023 SERTA
             UNTUK PERIODE ENAM BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
                       (Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)

3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI (Lanjutan)

   r. Pengakuan Pendapatan dan Beban (lanjutan)

     Pendapatan (lanjutan)

     Pembayaran harga transaksi berbeda untuk setiap kontrak. Aset kontrak diakui apabila kewajiban
     pelaksanaan yang telah dipenuhi melebihi pembayaran yang dilakukan oleh pelanggan. Liabilitas
     kontrak diakui ketika pembayaran yang dilakukan oleh pelanggan melebihi kewajiban pelaksanaan
     yang telah dipenuhi. Aset kontrak disajikan dalam “Piutang usaha” dan liabilitas kontrak disajikan
     dalam “Utang usaha” dan “Liabilitas lain-lain”.

     Kriteria tertentu juga harus terpenuhi untuk setiap aktivitas Perusahaan seperti yang dijelaskan di
     bawah.

     Pendapatan dari penjualan barang diakui pada saat pengalihan risiko dan manfaat kepemilikan
     barang secara signifikan kepada pelanggan, yang pada umumnya bertepatan dengan pengiriman dan
     penerimaan barang yang dijual. Pendapatan tidak diakui sejauh ada ketidakpastian yang signifikan
     mengenai pemulihan jumlah imbalan, biaya terkait, atau kemungkinan pengembalian barang.

     Pendapatan jasa diakui pada saat pelanggan menerima dan mengonsumsi manfaat dari jasa tersebut.

     Beban

     Beban diakui pada saat terjadinya.

   s. Pajak Penghasilan

     Grup menerapkan PSAK No. 46 (Revisi 2014), “Pajak Penghasilan”. Selain itu, Grup juga menerapkan
     ISAK No. 20, “Pajak Penghasilan: Perubahan Dalam Status Pajak Perusahaan atau Para Pemegang
     Saham”.

     PSAK 46 (Penyesuaian 2018) menegaskan konsekuensi pajak penghasilan atas dividen dengan
     menghapus paragraf 52B dan menambahkan paragraf 57A. Konsekuensi pajak penghasilan atas
     dividen (sebagaimana didefinisikan dalam PSAK 71: Instrumen Keuangan) timbul ketika Grup
     mengakui liabilitas untuk membayar dividen. Konsekuensi pajak penghasilan berhubungan lebih
     langsung dengan transaksi atau peristiwa masa lalu yang menghasilkan keuntungan yang dapat
     didistribusikan daripada distribusi kepada pemilik. Oleh karena itu, Grup mengakui konsekuensi
     pajak penghasilan dalam laporan laba rugi, penghasilan komprehensif lain atau ekuitas sesuai dengan
     pengakuan awal Grup atas transaksi atau peristiwa masa lalu tersebut.

     Pengakuan

     Jumlah pajak kini untuk periode kini dan periode sebelumnya, yang belum dibayar, diakui sebagai
     liabilitas. Apabila jumlah pajak yang telah dibayar untuk periode kini dan periode-periode
     sebelumnya melebihi jumlah pajak yang terhutang untuk periode-periode tersebut, maka selisihnya
     diakui sebagai aset.



                                                     40
Page 43
              PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk (d/h PT HOTEL FITRA SYARIAH)
                                      DAN ENTITAS ANAK
                      CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
                                 TANGGAL 30 JUNI 2023 SERTA
              UNTUK PERIODE ENAM BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
                        (Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)

3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI (Lanjutan)

   s. Pajak Penghasilan (lanjutan)

     Pengakuan (lanjutan)

     Liabilitas pajak tangguhan diakui untuk semua perbedaan temporer kena pajak kecuali jika timbul
     perbedaan temporer kena pajak yang berasal dari:
     a. pengakuan awal goodwill ; atau
     b. pada saat pengakuan awal aset atau liabilitas dalam transaksi yang
        - bukan dari transaksi kombinasi bisnis; dan
        - pada saat transaksi, tidak mempengaruhi laba akuntansi dan laba kena pajak (rugi pajak).
     c. perbedaan temporer kena pajak terkait dengan investasi pada entitas anak, cabang dan entitas
        asosiasi, dan bagian partisipasi dalam pengaturan bersama, tetapi hanya sepanjang bahwa
        entitas mampu mengontrol waktu pembalikan perbedaan dan besar kemungkinan pembalikan
        tidak akan terjadi pada perkiraan masa mendatang.

     Aset pajak tangguhan diakui untuk seluruh perbedaan temporer dapat dikurangkan, kerugian fiskal
     dan kredit pajak yang belum dimanfaatkan sepanjang besar kemungkinan akan ada laba kena pajak
     akan tersedia dalam jumlah yang cukup memadai sehingga perbedaan temporer dapat dikurangkan
     tersebut dapat dimanfaatkan kecuali jika timbul perbedaan temporer dapat dikurangkan yang
     berasal dari:
     a. pengakuan awal aset atau pengakuan awal liabilitas dalam transaksi yang:
        - bukan dari transaksi kombinasi bisnis; dan
        - pada saat transaksi, tidak mempengaruhi baik laba akuntansi maupun laba kena pajak (rugi
           pajak).
     b. perbedaan temporer dapat dikurangkan yang ditimbulkan dari entitas anak, cabang dan entitas
        asosiasi, serta bagian partisipasi dalam ventura bersama sepanjang dan hanya sepanjang
        kemungkinan besar terjadi:
        - perbedaan temporer akan terpulihkan pada masa depan yang dapat diperkirakan; dan
        - laba kena pajak akan tersedia dalam jumlah yang memadai sehingga perbedaan temporer
           dapat dimanfaatkan.

     Pengukuran

     Liabilitas (aset) pajak kini untuk periode kini dan periode sebelumnya diukur sebesar jumlah yang
     diharapkan untuk dibayar (direstitusi) kepada otoritas perpajakan, yang dihitung menggunakan tarif
     pajak (dan peraturan pajak) yang telah berlaku atau yang telah secara substantif berlaku pada
     periode pelaporan.

     Aset dan liabilitas pajak tangguhan harus diukur dengan menggunakan tarif pajak yang diharapkan
     akan berlaku pada saat aset dipulihkan atau liabilitas diselesaikan, yaitu dengan tarif pajak (dan
     peraturan pajak) ya ng telah berlaku atau secara substantif berlaku pada periode pelaporan.

     Aset dan Liabilitas pajak tangguhan tidak boleh didiskontokan.




                                                      41
Page 44
               PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk (d/h PT HOTEL FITRA SYARIAH)
                                       DAN ENTITAS ANAK
                       CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
                                  TANGGAL 30 JUNI 2023 SERTA
               UNTUK PERIODE ENAM BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
                         (Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)

3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI (Lanjutan)

   s. Pajak Penghasilan (lanjutan)

     Pengukuran (lanjutan)

     Jumlah tercatat aset pajak tangguhan harus ditinjau kembali pada akhir periode pelaporan. Entitas
     mengurangi jumlah tercatat aset pajak tangguhan apabila besar kemungkinan laba kena pajak tidak
     lagi tersedia dalam jumlah yang cukup memadai untuk mengkompensasikan sebagian atau seluruh
     aset pajak tangguhan tersebut. Pengurangan jumlah tercatat aset pajak tangguhan dilakukan
     pembalikan apabila kemungkinan besar laba kena pajak yang tersedia jumlahnya cukup memadai.

     Alokasi

     Untuk transaksi atau peristiwa lainnya yang diakui dalam laba rugi, setiap pengaruh pajak terkait juga
     diakui dalam laba rugi. Untuk transaksi atau peristiwa lainnya yang diakui diluar laba rugi (baik
     dalam OCI maupun langsung dalam ekuitas), setiap pengaruh pajak terkait juga diakui diluar laba rugi
     (baik dalam OCI maupun langsung dalam ekuitas, masing-masing). Demikian juga, pengakuan aset
     dan liabilitas pajak tangguhan dalam kombinasi bisnis mempengaruhi jumlah goodwill yang timbul
     dari kombinasi bisnis tersebut atau keuntungan dari pembelian dengan diskon.

     Saling Hapus

     Aset pajak tangguhan dan liabilitas pajak tangguhan saling hapus jika, dan hanya jika, memiliki hak
     secara hukum untuk saling hapus aset pajak kini terhadap liabilitas pajak kini, atau aset pajak
     tangguhan dan liabilitas pajak tangguhan terkait entitas kena pajak yang sama, atau entitas berniat
     untuk menyelesaikan aset dan liabilitas pajak kini dengan dasar neto.

   t. Liabilitas Imbalan Kerja Karyawan

     Grup menerapkan PSAK No. 24 (Revisi 2014), “Imbalan Kerja” dan Amandemen 2015 PSAK No. 24,
     “Imbalan Kerja tentang Program Imbalan Pasti: Iuran Pekerja”, termasuk Penyesuaian 2016 PSAK No.
     24. Selain itu, Grup juga mengadopsi ISAK No. 15, "PSAK No. 24: Batas Aset Imbalan Pasti,
     Persyaratan Pendanaan Minimum dan Interaksinya" dan amandemen tahunan 2018 PSAK 24:
     “Imbalan Kerja tentang Kurtailmen, atau Program Penyelesaian dan Penyesuaian”.

     PSAK revisi ini, memperkenalkan persyaratan untuk sepenuhnya mengakui perubahan dalam
     kewajiban (aset) imbalan pasti termasuk pengakuan segera dari biaya imbalan pasti termasuk biaya
     jasa lalu yang belum menjadi hak (vested), dan memerlukan pemilahan dari biaya imbalan pasti
     keseluruhan menjadi komponen-komponen dan membutuhkan pengakuan pengukuran kembali OCI
     (menghilangkan pendekatan “koridor”), meningkatkan pengungkapan tentang program imbalan
     pasti, modifikasi akuntansi untuk pesangon, termasuk membedakan antara imbalan yang diberikan
     dalam pemberian jasa dan imbalan yang diberikan dalam pemutusan hubungan kerja, dan mengubah
     pengakuan dan pengukuran imbalan pesangon.




                                                      42
Page 45
              PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk (d/h PT HOTEL FITRA SYARIAH)
                                      DAN ENTITAS ANAK
                      CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
                                 TANGGAL 30 JUNI 2023 SERTA
              UNTUK PERIODE ENAM BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
                        (Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)

3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI (Lanjutan)

   t. Liabilitas Imbalan Kerja Karyawan (lanjutan)

     Amandemen 2015 PSAK No. 24 menyederhanakan akuntansi untuk kontribusi iuran dari pekerja atau
     pihak ketiga yang tidak bergantung pada jumlah tahun jasa, misalnya iuran pekerja yang dihitung
     berdasarkan persentase tetap dari gaji.

     Amandemen 2018 PSAK 24 memberikan panduan yang lebih jelas bagi Grup dalam mengakui biaya
     jasa lalu, penyelesaian keuntungan dan kerugian, biaya jasa kini dan bunga bersih setelah
     amandemen, kurtailmen, atau program penyelesaian karena semuanya tersebut menggunakan
     asumsi aktuaria terbaru (sebelumnya digunakan asumsi aktuaria pada awal periode pelaporan
     tahunan).

     Grup mengadopsi program imbalan pasti yang tidak didanai dan mencatat imbalan kerja untuk
     memenuhi imbalan di bawah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan
     Undang-Undang No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

     Pengakuan

     Beban imbalan kerja untuk pekerja harus diakui pada periode dimana imbalan diperoleh oleh
     pekerja, daripada ketika dibayar atau terutang.

     Komponen biaya imbalan pasti diakui sebagai berikut:
     1. biaya jasa diatribusikan ke periode sekarang dan masa lalu diakui dalam laporan laba rugi;
     2. bunga neto pada liabilitas atau aset imbalan pasti ditentukan dengan menggunakan tingkat
        diskonto pada awal periode diakui dalam laporan laba rugi;
     3. pengukuran kembali dari liabilitas atau aset imbalan pasti terdiri dari:
        - keuntungan dan kerugian aktuarial;
        - timbal balik aset program;
        - setiap perubahan dalam dampak batas atas aset, tidak termasuk jumlah yang dimasukkan
           dalam bunga neto atas liabilitas (aset) imbalan pasti neto diakui di OCI (tidak direklasifikasi ke
           laba rugi pada periode berikutnya).

     Pengukuran

     Pengukuran liabilitas (aset) imbalan pasti bersih mensyaratkan penerapan metode penilaian
     aktuaria, atribusi imbalan untuk periode jasa, dan penggunaan asumsi aktuaria. Nilai wajar aset
     program dikurangi dari nilai kini liabilitas imbalan pasti dalam menentukan defisit bersih atau
     surplus.

     Nilai kini liabilitas imbalan pasti Grup dan biaya jasa terkait ditentukan dengan menggunakan metode
     “Projected Unit Credit” , yang menganggap setiap periode jasa akan menghasilkan satu unit tambahan
     dari imbalan dan mengukur setiap unit secara terpisah untuk menghasilkan liabilitas akhir. Hal ini
     mensyaratkan Grup untuk mengatribusikan imbalan pada periode kini (untuk menentukan biaya jasa
     kini) dan periode kini dan periode lalu (untuk menentukan nilai kini liabilitas imbalan pasti).




                                                       43
Page 46
              PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk (d/h PT HOTEL FITRA SYARIAH)
                                      DAN ENTITAS ANAK
                      CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
                                 TANGGAL 30 JUNI 2023 SERTA
              UNTUK PERIODE ENAM BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
                        (Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)

3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI (Lanjutan)

   t. Liabilitas Imbalan Kerja Karyawan (lanjutan)

     Pengukuran (lanjutan)

     Imbalan tersebut diatribusikan sepanjang periode jasa menggunakan formula imbalan yang dimiliki
     program, kecuali jasa pekerja di tahun tahun akhir akan meningkat secara material dibandingkan
     tahun-tahun sebelumnya, dalam hal ini menggunakan dasar metode garis lurus.

     Biaya jasa lalu adalah perubahan liabilitas imbalan pasti atas jasa pekerja pada periode-periode lalu,
     yang timbul sebagai akibat dari perubahan pengaturan program dalam periode kini (yaitu
     memperkenalkan perubahan program atau mengubah imbalan yang akan dibayar, atau kurtailmen
     yang secara signifikan mengurangi jumlah pekerja yang disertakan).

     Biaya jasa lalu diakui sebagai beban pada awal tanggal ketika perubahan program atau kurtailmen
     terjadi dan tanggal ketika Grup mengakui setiap pesangon, atau biaya terkait restrukturisasi dalam
     PSAK No. 57, "Provisi, Liabilitas Kontinjensi, dan Aset Kontinjensi". Keuntungan atau kerugian atas
     penyelesaian program imbalan pasti diakui pada saat penyelesaian terjadi.

     Sebelum biaya jasa lalu ditentukan, atau keuntungan atau kerugian pada penyelesaian diakui,
     liabilitas imbalan pasti atau aset disyaratkan untuk diukur kembali, namun Grup tidak disyaratkan
     untuk membedakan antara biaya jasa lalu yang dihasilkan dari kurtailmen dan keuntungan dan
     kerugian pada penyelesaian di mana transaksi ini terjadi bersama-sama.

   u. Segmen Operasi

     Segmen adalah bagian khusus dari Perusahaan atau Entitas Anak yang terlibat baik dalam
     menyediakan produk dan jasa (segmen usaha), maupun dalam menyediakan produk dan jasa dalam
     lingkungan ekonomi tertentu (segmen geografis), yang memiliki risiko dan imbalan yang berbeda
     dari segmen lainnya. Pendapatan, beban, hasil, aset dan liabilitas segmen termasuk item-item yang
     dapat diatribusikan langsung kepada suatu segmen serta hal-hal yang dapat dialokasikan dengan
     dasar yang sesuai kepada segmen tersebut. Segmen ditentukan sebelum saldo dan transaksi antar
     grup, dieliminasi sebagai bagian dari proses konsolidasi.

     Grup menerapkan PSAK No. 5 (Revisi 2009): Segmen Operasi. Standar mengharuskan entitas untuk
     mengungkapkan informasi yang memungkinkan pengguna laporan keuangan untuk mengevaluasi
     sifat dan dampak keuangan dari aktivitas bisnis.

   v. Laba Per Saham

     Kelompok Usaha menerapkan PSAK 56 (Revisi 2011) “Laba per Saham”. PSAK 56 (Revisi 2011) ini
     menetapkan prinsip penentuan dan penyajian laba per saham, sehingga meningkatkan daya banding
     kinerja antar entitas berbeda pada periode pelaporan sama dan antar periode pelaporan berbeda
     untuk entitas yang sama.

     Laba per saham dasar dihitung dengan membagi laba tahun berjalan dengan jumlah rata-rata
     tertimbang saham yang beredar dalam tahun yang bersangkutan.


                                                      44
Page 47
              PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk (d/h PT HOTEL FITRA SYARIAH)
                                      DAN ENTITAS ANAK
                      CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
                                 TANGGAL 30 JUNI 2023 SERTA
              UNTUK PERIODE ENAM BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
                        (Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)

3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI (Lanjutan)

  w. Biaya Emisi Saham

     Seluruh beban yang terjadi sehubungan dengan penawaran saham Entitas Induk kepada masyarakat
     dicatat sebagai pengurang akun “Tambahan Modal Disetor” yang merupakan komponen ekuitas di
     dalam laporan posisi keuangan konsolidasian.

   x. Provisi dan Kontinjensi

     Kelompok Usaha menerapkan PSAK 57 (Revisi 2009) “Provisi, Liabilitas Kontijensi, dan Aset
     Kontinjensi” dan ISAK 30 “Pungutan”. ISAK 30 ini merupakan interpretasi atas PSAK 57 yang
     memberikan klarifikasi akuntansi liabilitas untuk membayar pungutan, selain dari pajak penghasilan
     yang berada dalam ruang lingkup PSAK 46 “Pajak Penghasilan” serta denda lain atas pelanggaran
     perundang-undangan kepada Pemerintah.

     PSAK ini mensyaratkan pengakuan dan pengukuran liabilitas diestimasi, liabilitas kontinjensi dan
     aset kontinjensi serta untuk memastikan informasi memadai telah diungkapkan dalam catatan atas
     laporan keuangan konsolidasian untuk memungkinkan para pengguna memahami sifat, waktu, dan
     jumlah yang terkait dengan informasi tersebut.

     Provisi diakui jika kelompok usaha memiliki kewajiban kini (baik bersifat hukum maupun bersifat
     konstruktif) yang diakibatkan peristiwa masa lalu, besar kemungkinannya penyelesaian kewajiban
     tersebut mengakibatkan arus keluar sumber daya yang mengandung manfaat ekonomi dan estimasi
     yang andal mengenai jumlah kewajiban tersebut dapat dibuat.

     Provisi ditelaah pada setiap tanggal pelaporan dan disesuaikan untuk mencerminkan estimasi terbaik
     yang paling kini. Jika arus keluar sumber daya untuk menyelesaikan kewajiban kemungkinan besar
     tidak terjadi, maka provisi dibatalkan.

     Liabilitas kontinjensi tidak diakui dalam laporan keuangan konsolidasian tetapi diungkapkan, kecuali
     arus keluar sumber daya yang mengandung manfaat ekonomi kemungkinannya kecil.

     Aset kontinjensi tidak diakui dalam laporan keuangan konsolidasian tetapi diungkapkan jika terdapat
     kemungkinan besar arus masuk manfaat ekonomis akan diperoleh.

   y. Peristiwa Setelah Periode Pelaporan

     Peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah periode pelaporan yang menyediakan tambahan informasi
     mengenai posisi keuangan Grup pada tanggal laporan posisi keuangan konsolidasian (peristiwa
     penyesuaian), jika ada, telah tercermin dalam laporan keuangan konsolidasian.

     Peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah periode pelaporan yang tidak memerlukan penyesuaian
     (peristiwa non-penyesuaian), apabila jumlahnya material, telah diungkapkan dalam laporan
     keuangan konsolidasian .




                                                     45
Page 48
              PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk (d/h PT HOTEL FITRA SYARIAH)
                                      DAN ENTITAS ANAK
                      CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
                                 TANGGAL 30 JUNI 2023 SERTA
              UNTUK PERIODE ENAM BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
                        (Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)

4. PENGGUNAAN ESTIMASI, PERTIMBANGAN DAN ASUMSI MANAJEMEN

  Pertimbangan, Estimasi dan Asumsi

  Penyusunan laporan keuangan konsolidasian mengharuskan manajemen Grup untuk membuat
  pertimbangan, estimasi dan asumsi yang mempengaruhi jumlah yang dilaporkan dari pendapatan,
  beban, aset dan liabilitas, dan pengungkapan atas liabilitas kontijensi, pada akhir periode pelaporan.
  Ketidakpastian mengenai pertimbangan, estimasi dan asumsi tersebut dapat mengakibatkan
  penyesuaian material terhadap nilai tercatat pada aset dan liabilitas dalam periode pelaporan
  berikutnya.

  Asumsi utama masa depan dan sumber utama estimasi ketidakpastian lain pada tanggal pelaporan yang
  memiliki risiko signifikan bagi penyesuaian yang material terhadap nilai tercatat aset dan liabilitas untuk
  periode berikutnya diungkapkan dibawah ini.

  Grup mendasarkan estimasi dan asumsi pada parameter yang tersedia pada saat laporan keuangan
  konsolidasian disusun. Asumsi dan situasi mengenai perkembangan masa depan mungkin berubah
  akibat perubahan pasar atau situasi diluar kendali Grup. Perubahan tersebut dicerminkan dalam asumsi
  terkait pada saat terjadinya.

  Pertimbangan, estimasi dan asumsi berikut ini dibuat oleh manajemen dalam rangka penerapan
  kebijakan akuntansi Grup yang memiliki pengaruh paling signifikan atas jumlah yang diakui dalam
  laporan keuangan konsolidasian:

  Menentukan Metode Penyusutan dan Estimasi Masa Manfaat Aset Tetap

  Grup mengestimasi masa manfaat ekonomis aset tetap berdasarkan utilisasi dari aset yang diharapkan
  dan didukung dengan rencana dan strategi usaha dan perilaku pasar. Estimasi dari masa manfaat aset
  tetap adalah berdasarkan penelaahan Grup terhadap praktek industri, evaluasi teknis internal dan
  pengalaman untuk aset yang setara.

  Estimasi masa manfaat ditelaah minimal setiap akhir tahun pelaporan dan diperbarui jika ekspektasi
  berbeda dari estimasi sebelumnya dikarenakan pemakaian dan kerusakan fisik, keusangan secara teknis
  atau komersial dan hukum atau pembatasan lain atas penggunaan dari aset serta perkembangan
  teknologi. Namun demikian, adalah mungkin, hasil dimasa depan dari operasi dapat dipengaruhi secara
  material oleh perubahan-perubahan dalam estimasi yang diakibatkan oleh perubahan faktor-faktor yang
  disebutkan di atas, dan karenanya biaya penyusutan masa depan mungkin direvisi.

  Biaya perolehan aset tetap disusutkan dengan menggunakan metode garis lurus berdasarkan taksiran
  masa manfaat ekonomisnya. Manajemen mengestimasi masa manfaat ekonomis aset tetap antara 4
  sampai dengan 20 tahun. Ini adalah umur yang secara umum diharapkan dalam industri dimana Grup
  menjalankan bisnisnya.




                                                       46
Page 49
             PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk (d/h PT HOTEL FITRA SYARIAH)
                                     DAN ENTITAS ANAK
                     CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
                                TANGGAL 30 JUNI 2023 SERTA
             UNTUK PERIODE ENAM BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
                       (Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)

4. PENGGUNAAN ESTIMASI, PERTIMBANGAN DAN ASUMSI MANAJEMEN (Lanjutan)

  Pengaturan Bersama

  Pertimbangan diperlukan untuk menentukan ketika Entitas memiliki pengendalian bersama atas suatu
  pengaturan, yang memerlukan penilaian terhadap kegiatan yang relevan dan ketika keputusan
  sehubungan dengan kegiatan tersebut mensyaratkan persetujuan suara bulat. Entitas menentukan
  bahwa kegiatan yang relevan untuk pengaturan bersama adalah mereka yang berkaitan dengan
  keputusan keuangan, operasi dan modal dari pengaturan. Pertimbangan dibuat dalam menentukan
  pengendalian bersama adalah serupa dengan yang diperlukan untuk menentukan pengendalian
  terhadap Entitas Anak, sebagaimana tercantum dalam PSAK 65 “Laporan Keuangan Konsolidasian”.

  Pertimbangan juga diperlukan untuk mengklasifikasikan pengaturan bersama. Mengklasifikasikan
  pengaturan mengharuskan Entitas untuk menilai hak dan kewajiban yang timbul dari pengaturan. Secara
  khusus Entitas mempertimbangkan:
   - Struktur pengaturan bersama - apakah pengaturan bersma tersebut terstruktur melalui kendaraan
   - Ketika pengaturan terstruktur melalui kendaraan terpisah, Entitas juga mempertimbangkan hak dan
     kewajiban yang timbul dari:
      • bentuk hukum dari kendaraan terpisah.
      • persyaratan kontraktual dalam pengaturan.
      • fakta lain yang relevan dan keadaan.

  Penilaian sering membutuhkan pertimbangan yang signifikan. Sebuah kesimpulan yang berbeda tentang
  pengendalian bersama dan apakah pengaturan adalah operasi bersama atau ventura bersama, dapat
  mempengaruhi akuntansi secara material.

  Menentukan Pajak Penghasilan

  Pertimbangan signifikan dilakukan dalam menentukan provisi atas pajak penghasilan badan.Terdapat
  transaksi dan perhitungan tertentu yang penentuan pajak akhirnya adalah tidak pasti sepanjang kegiatan
  usaha normal. Entitas mengakui liabilitas atas pajak penghasilan badan berdasarkan estimasi apakah
  akan terdapat tambahan pajak penghasilan badan. Dalam situasi tertentu, Entitas tidak dapat
  menentukan secara pasti jumlah liabilitas pajak mereka pada saat ini atau masa depan karena proses
  pemeriksaan, atau negosiasi dengan otoritas perpajakan. Ketidakpastian timbul terkait dengan
  interpretasi dari peraturan perpajakan yang kompleks serta jumlah dan waktu dari penghasilan kena
  pajak di masa depan.

  Dalam menentukan jumlah yang harus diakui terkait dengan liabilitas pajak yang tidak pasti, Entitas
  menerapkan pertimbangan yang sama yang akan mereka gunakan dalam menentukan jumlah cadangan
  yang harus diakui sesuai dengan PSAK 57 (Revisi 2009) “Provisi, Liabilitas Kontijensi dan Aset
  Kontijensi”. Entitas membuat analisis untuk semua posisi pajak terkait dengan pajak penghasilan untuk
  menentukan jika liabilitas pajak untuk manfaat pajak yang belum diakui harus diakui.

  Entitas menelaah aset pajak tangguhan pada setiap tanggal pelaporan dan mengurangi nilai tercatat
  sepanjang tidak ada kemungkinan bahwa laba kena pajak memadai untuk mengkompensasi sebagian
  atau seluruh aset pajak tangguhan. Entitas juga menelaah waktu yang diharapkan dan tarif pajak atas
  pemulihan perbedaan temporer dan menyesuaikan pengaruh atas pajak tangguhan yang sesuai.



                                                     47
Page 50
             PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk (d/h PT HOTEL FITRA SYARIAH)
                                     DAN ENTITAS ANAK
                     CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
                                TANGGAL 30 JUNI 2023 SERTA
             UNTUK PERIODE ENAM BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
                       (Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)

4. PENGGUNAAN ESTIMASI, PERTIMBANGAN DAN ASUMSI MANAJEMEN (Lanjutan)

  Estimasi Beban Pensiun dan Imbalan Kerja

  Penentuan liabilitas atas pensiun dan kewajiban imbalan kerja Kelompok Usaha bergantung pada
  pemilihan asumsi yang digunakan oleh aktuaris independen dalam menghitung jumlah-jumlah tersebut.

  Asumsi tersebut termasuk antara lain, tingkat diskonto, tingkat kenaikan gaji tahunan, tingkat
  pengunduran diri karyawan tahunan, tingkat kecacatan, umur pensiun dan tingkat kematian dan tingkat
  pengembalian aset program yang diharapkan.

  Sementara Kelompok Usaha berkeyakinan bahwa asumsi tersebut adalah wajar dan sesuai, perbedaan
  signifikan pada hasil aktual atau perubahan signifikan dalam asumsi yang ditetapkan Grup dapat
  mempengaruhi secara material liabilitas diestimasi atas pensiun dan imbalan kerja dan beban imbalan
  kerja neto.




                                                   48
Page 51
              PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk (d/h PT HOTEL FITRA SYARIAH)
                                      DAN ENTITAS ANAK
                      CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
                                 TANGGAL 30 JUNI 2023 SERTA
              UNTUK PERIODE ENAM BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
                        (Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)

5. KAS DAN SETARA KAS

  Akun ini terdiri dari:
                                                                  30 Juni 2023     31 Desember 2022

  Kas                                                                40.683.281           39.067.430
  Bank Rupiah:
    PT Bank Negara Indonesia (Persero),Tbk                        1.516.477.270        1.279.495.748
    PT Bank Central Asia, Tbk                                       321.640.427        1.744.784.878
    PT Bank Jawa Barat                                               44.140.981          659.453.417
    PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk                          21.754.238           53.946.035
  Jumlah                                                          1.944.696.197        3.776.747.508

  Tidak ada saldo kas dan setara kas yang dibatasi penggunaanya dan yang ditempatkan pada pihak
  berelasi.


6. PIUTANG USAHA

  Akun ini terdiri dari:
                                                                  30 Juni 2023     31 Desember 2022

  Guest                                                             508.078.958          226.587.618
  Guest Ledger                                                       18.473.792           69.223.022
  OTA                                                                 6.158.979           38.277.673
  BNI Card                                                            4.141.440           16.287.100
  BCA Card                                                            2.177.000            7.634.930
  QR BRI                                                              1.996.000              388.000
  Online Food                                                           438.000               78.000
  Jumlah                                                            541.464.169          358.476.343

  Rincian piutang usaha berdasarkan umur piutang adalah sebagai berikut:

                                                                  30 Juni 2023     31 Desember 2022

  Sampai dengan 1 bulan                                             541.464.169          358.476.343
  Jumlah                                                            541.464.169          358.476.343

  Pada tanggal 30 Juni 2023 dan pada tanggal 31 Desember 2022, semua piutang usaha Kelompok Usaha
  merupakan piutang dalam mata uang Rupiah. Manajemen Kelompok Usaha berpendapat bahwa seluruh
  piutang usaha tersebut dapat tertagih, sehingga tidak perlu dibuat cadangan kerugian penurunan nilai
  piutang.




                                                    49
Page 52
              PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk (d/h PT HOTEL FITRA SYARIAH)
                                      DAN ENTITAS ANAK
                      CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
                                 TANGGAL 30 JUNI 2023 SERTA
              UNTUK PERIODE ENAM BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
                        (Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)

7. PIUTANG LAIN-LAIN

  Akun ini terdiri dari:
                                                                 30 Juni 2023       31 Desember 2022

  Karyawan                                                                      -          7.092.000
  Jumlah                                                                        -          7.092.000

  Pada tanggal 31 Desember 2022, piutang karyawan Kelompok Usaha merupakan piutang dalam mata
  uang Rupiah. Manajemen Kelompok Usaha berpendapat bahwa piutang karyawan tersebut dapat
  tertagih, sehingga tidak perlu dibuat cadangan kerugian penurunan nilai piutang.


8. PERSEDIAAN

  Akun ini terdiri dari:
                                                                 30 Juni 2023       31 Desember 2022

  Food                                                               63.139.478          114.113.909
  Gas                                                                 9.017.652           17.899.372
  Pengharum & Pembersih                                               5.086.715           12.467.673
  Fruit & Beverage                                                    4.390.332            9.142.526
  Jumlah                                                             81.634.177          153.623.480

  Pada tanggal 30 Juni 2023 dan pada tanggal 31 Desember 2022 tidak terdapat persediaan Kelompok
  Usaha yang diasuransikan. Berdasarkan hasil penelaahan terhadap keadaan persediaan pada akhir tahun,
  manajemen berpendapat bahwa pada tanggal 30 Juni 2023 dan pada tanggal 31 Desember 2022, tidak
  terdapat penurunan nilai persediaan dan barang usang, sehingga tidak perlu dibentuk penyisihan
  berkaitan dengan hal tersebut.


9. UANG MUKA

  Akun ini terdiri dari:
                                                                 30 Juni 2023       31 Desember 2022

  Uang Muka Konsultan                                             1.355.972.266          627.768.184
  Jumlah                                                          1.355.972.266          627.768.184

  Uang muka konsultan merupakan uang muka untuk jasa Desain Umroh Park oleh Kelompok Usaha PT
  Fitra Amanah Wisata.




                                                    50
Page 53
               PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk (d/h PT HOTEL FITRA SYARIAH)
                                       DAN ENTITAS ANAK
                       CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
                                  TANGGAL 30 JUNI 2023 SERTA
               UNTUK PERIODE ENAM BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
                         (Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)

10. ASET TETAP

   Akun ini terdiri dari:
                                                      30 Juni 2023
                             Saldo awal      Penambahan         Pengurangan        Saldo akhir
   Harga Perolehan
   Tanah                    16.259.000.000               -                    -   16.259.000.000
   Bangunan                 33.716.710.000     161.394.771                    -   33.878.104.771
   Convention hall          11.922.190.100               -                    -   11.922.190.100
   Prasarana                 6.676.920.719       1.729.000                    -    6.678.649.719
   Mesin dan
     Peralatan               1.417.269.800               -                    -    1.417.269.800
   Kendaraan                   992.757.037               -                    -      992.757.037
   Perlengkapan dan
     Perabotan               6.747.489.676      69.801.960                    -    6.817.291.636
   Jumlah                   77.732.337.332     232.925.731                    -   77.965.263.063
   Akumulasi Penyusutan
   Bangunan              8.611.764.625         843.590.228                    -    9.455.354.853
   Convention hall       1.722.281.139         298.054.752                    -    2.020.335.891
   Prasarana             4.134.143.745         417.415.607                    -    4.551.559.352
   Mesin dan
      Peralatan            917.313.298          88.579.362                    -    1.005.892.660
   Kendaraan               512.953.571          61.135.128                    -      574.088.699
   Perlengkapan dan
      Perabotan          4.980.094.615         364.572.577                    -    5.344.667.192
   Jumlah               20.878.550.993       2.073.347.654                    -   22.951.898.647
   Nilai Buku           56.853.786.339                                            55.013.364.416

                                                   31 Desember 2022
                             Saldo awal      Penambahan       Pengurangan          Saldo akhir
   Harga Perolehan
   Tanah                    16.259.000.000               -                    -   16.259.000.000
   Bangunan                 30.824.200.000   2.892.510.000                    -   33.716.710.000
   Convention hall          11.922.190.100               -                    -   11.922.190.100
   Prasarana                 6.098.099.973     578.820.746                    -    6.676.920.719
   Mesin dan
     Peralatan               1.417.269.800               -                    -    1.417.269.800
   Kendaraan                   992.757.037               -                    -      992.757.037
   Perlengkapan dan
     Perabotan               5.272.473.570   1.475.016.106                    -    6.747.489.676
   Jumlah                   72.785.990.480   4.946.346.852                    -   77.732.337.332
   Akumulasi Penyusutan
   Bangunan              7.056.631.875       1.555.132.750                    -    8.611.764.625
   Convention hall       1.126.171.634         596.109.505                    -    1.722.281.139
   Prasarana             3.349.805.455         784.338.290                    -    4.134.143.745
   Mesin dan
      peralatan            740.154.573         177.158.725                    -     917.313.298
   Kendaraan               390.683.317         122.270.254                    -     512.953.571
   Perlengkapan dan
      Perabotan          4.459.879.463         520.215.152                    -    4.980.094.615
   Jumlah               17.123.326.317       3.755.224.676                    -   20.878.550.993
   Nilai buku           55.662.664.163                                            56.853.786.339

                                                   51
Page 54
               PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk (d/h PT HOTEL FITRA SYARIAH)
                                       DAN ENTITAS ANAK
                       CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
                                  TANGGAL 30 JUNI 2023 SERTA
               UNTUK PERIODE ENAM BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
                         (Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)

10. ASET TETAP (Lanjutan)

   Beban penyusutan pada tanggal 30 Juni 2023 dan pada tanggal 31 Desember 2022 dengan rincian
   sebagai berikut:

                                                                    30 Juni 2023       31 Desember 2022

   Beban Pokok Pendapatan                                            1.312.808.269        2.461.594.223
   Beban Umum dan Administrasi                                         760.539.385        1.293.630.453
   Jumlah                                                            2.073.347.654        3.755.224.676

   Tanah, bangunan dan convention hall milik PT Bumi Majalengka Permai, entitas anak, luas tanah
   5.357m2 dengan bukti kepemilikan Sertifikat SHGB No. 00212 luas 3.037m2, SHGB No. 00213 luas
   1.190m2, SHGB No. 00214 luas 1.130m2 dan bangunan milik PT Bumi Majalengka berupa bangunan
   Hotel Fitra Majalengka 3 lantai dengan 113 kamar dengan luas bangunan 3.900m2 yang terletak di Jl. KH.
   Abdul Hamid, Kel, Majalengka Kulon, Kec, Majalengka, Jawa Barat. Tanah dan bangunan digunakan
   sebagai jaminan untuk pinjaman yang diperoleh PT Bumi Majalengka Permai dari PT Bank Negara
   Indonesia (Persero) Tbk (Catatan 15).

   Pada tanggal 30 Juni 2023 dan pada tanggal 31 Desember 2022 aset tetap kendaraan telah
   diasuransikan kepada PT Asuransi Total Bersama dengan nilai pertanggungan sebesar Rp779.000.000,
   gedung, mesin, persediaan, perlengkapan hotel dan kantor, per tanggal 30 Juni 2023 dan pada tanggal 31
   Desember 2022 diasuransikan kepada PT Asuransi Tri Pakarta (pihak ketiga) dengan nilai
   pertanggungan sebesar Rp38.197.760.000, convention hall dan perlengkapan per tanggal 30 Juni 2023
   dan pada tanggal 31 Desember 2022 diasuransikan kepada PT Asuransi Tri Pakarta dengan nilai
   pertanggungan sebesar Rp8.101.400.000. Manajemen berpendapat bahwa nilai pertanggungan telah
   cukup untuk menutup kemungkinan kerugian atas risiko tersebut.

   Tidak terdapat aset tetap yang sudah disusutkan penuh namun masih digunakan untuk menunjang
   operasional Kelompok Usaha, tidak terdapat aset tetap yang tidak dipakai sementara, tidak terdapat aset
   tetap yang berasal dari hibah dan yang dihentikan dari penggunaan aktif, dan tidak terdapat aset tetap
   yang tidak diklasifikasikan sebagai tersedia untuk dijual.

   Berdasarkan hasil penelaahan terhadap nilai yang dapat diperoleh kembali dari aset tetap, manajemen
   Kelompok Usaha berkeyakinan bahwa tidak ada kejadian-kejadian atau perubahan-perubahan yang
   mengindikasikan adanya penurunan nilai aset pada tanggal 30 Juni 2023 dan pada tanggal 31 Desember
   2022.

11. UTANG USAHA

   Akun ini terdiri dari:
                                                                    30 Juni 2023       31 Desember 2022

   Utang Supplier                                                                  -         19.999.959
   Jumlah                                                                          -         19.999.959

   Pada tanggal 31 Desember 2022, semua utang usaha Kelompok Usaha merupakan utang dalam mata
   uang Rupiah.

                                                      52
Page 55
               PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk (d/h PT HOTEL FITRA SYARIAH)
                                       DAN ENTITAS ANAK
                       CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
                                  TANGGAL 30 JUNI 2023 SERTA
               UNTUK PERIODE ENAM BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
                         (Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)

12. UTANG PAJAK

   Akun ini terdiri dari:
                                                                 30 Juni 2023      31 Desember 2022

   PPh Pasal 21                                                               -          1.347.585
   PPh Pasal 23                                                         119.371            380.426
   Pajak Pembangunan 1                                              111.535.233        140.167.830
   Jumlah                                                           111.654.604        141.895.841


13. BIAYA YANG MASIH HARUS DIBAYAR

   Akun ini terdiri dari:
                                                                 30 Juni 2023      31 Desember 2022

   Service Charge                                                   934.284.511         959.828.673
   BPJS                                                              29.136.631          27.893.419
   Lain-lain                                                         39.822.461          65.313.964
   Jumlah                                                         1.003.243.603       1.053.036.056


14. UTANG LAIN-LAIN

   Akun ini terdiri dari:
                                                                 30 Juni 2023      31 Desember 2022

   Deposit Pelanggan                                                 91.179.000        101.562.500
   Deposit Transfer                                                  33.105.426         20.000.000
   Jumlah                                                           124.284.426        121.562.500


15. UTANG BANK

   Akun ini terdiri dari:
                                                                 30 Juni 2023      31 Desember 2022

   PT Bank Negara Indonesia (persero) Tbk
     Kredit Investasi - 1                                        15.588.100.000      17.088.100.000
     Kredit Investasi - 3                                         7.165.000.000       7.435.000.000
   Jumlah                                                        22.753.100.000      24.523.100.000

   Utang bank bagian yang jatuh tempo dalam waktu 1 (satu) tahun:
     Kredit Investasi - 1                                          1.500.000.000      3.000.000.000
     Kredit Investasi - 3                                            450.000.000        720.000.000
   Jumlah                                                          1.950.000.000      3.720.000.000
   Jumlah utang bank jangka panjang                               20.803.100.000     20.803.100.000



                                                    53
Page 56
               PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk (d/h PT HOTEL FITRA SYARIAH)
                                       DAN ENTITAS ANAK
                       CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
                                  TANGGAL 30 JUNI 2023 SERTA
               UNTUK PERIODE ENAM BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
                         (Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)

15. UTANG BANK (Lanjutan)

   PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk

   Berdasarkan perjanjian kredit No. 16.059 pada tanggal 27 April 2016. PT Bumi Majalengka Permai
   memperoleh fasilitas kredit dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, dengan rincian fasilitas
   sebagai berikut:

   Kredit Investasi (Baru)

   Fasilitas Term Loan (TL), dengan tujuan fasilitas untuk pembangunan Hotel Fitra di Jl. KH. Abdul Halim
   RT005 RW008, Kelurahan Majalengka Kulon, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka.

   Maksimum              : Rp25.000.000.000
   Bentuk                : Aflopend
   Availability period   : 18 (delapan belas) bulan sejak tanggal penandatangan PK
   Jangka waktu          : 96 (Sembilan puluh enam) bulan sejak tanggal penandatanganan PK, termasuk 18
                           bulan grace periode selama masa pembangunan dan operasional awal.
   Bunga                 : 12,75%
   Commitment fee        : 1% dari maksimum kredit
   Biaya administrasi : Rp10.000.000
   Jaminan               :
   1. Sebidang tanah yang terletak di Jl. KH. Abdul Hamid, Kelurahan Majalengka Kulon, Kecamatan
      Bukti kepemilikan:
      - HGB No. 00212 tanggal 27 Agustus 2018 atas nama PT Bumi Majalengka Permai
      - IMB No. 644.2/18/BPPTPM/I/2015 tanggal 26 Januari 2015
      - KJPP Bambang & Ernasapta No. BEST-051/BLP/II/2016 tanggal 11 Februari 2016
      - Akan diikat HT I sebesar Rp32.750 juta
      - Akan ditutup asuransi construction all risk selama masa pembangunan
      - Akan ditutup asuransi kebakaran setelah bangunan selesai dibangun (nilai penutupan akan
        disesuaikan pada saat bangunan selesai dibangun).
   2. Project Cost Bangunan Hotel Fitra Majalengka 3 lantai dengan 101 kamar berikut perlengkapan hotel.
      Cfm. Feasibility Study Project Cost Hotel Fitra Majalengka.
      - Laporan Studi Kelayakan PT Kusuma Real Sakti No. KRS-08/BLP-FS/II/2016 tanggal 22 Februari
   3. Sebidang tanah yang terletak di Jl. Siti Aminah, Kelurahan Majalengka Kulon, Kecamatan Majalengka,
      Bukti kepemilikan:
      - HGB No. 00213 tanggal 06 September 2019 atas nama PT Bumi Majalengka Permai
      - HGB No. 00214 tanggal 06 September 2019 atas nama PT Bumi Majalengka Permai
      - KJPP Bambang & Ernasapta No. BEST 083/BLP/III/2016 tanggal 14 Maret 2016
      - Akan diikat HT I sebesar Rp9.744 juta
   4. Akan dilakukan pengikatan Personel Guarentee atas nama Jon Fieris.
   5. Akan dilakukan pengikatan Company Guarentee atas nama Askap Future.

   Berdasarkan perjanjian kredit No. 16.062 pada tanggal 27 April 2016. Perusahaan memperoleh fasilitas
   kredit dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, dengan tujuan fasilitas untuk pembayaran sebagian
   bunga selama masa pembangunan Hotel Fitra di Jl. KH. Abdul Halim RT005 RW008, Kelurahan
   Majalengka Kulon, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka.



                                                      54
Page 57
               PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk (d/h PT HOTEL FITRA SYARIAH)
                                       DAN ENTITAS ANAK
                       CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
                                  TANGGAL 30 JUNI 2023 SERTA
               UNTUK PERIODE ENAM BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
                         (Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)

15. UTANG BANK (Lanjutan)

   PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (lanjutan)

   Kredit Investasi (Baru) (lanjutan)

   Maksimum              : Rp1.500.000.000
   Bentuk                : Aflopend
   Jangka waktu          : 42 (empat puluh dua) bulan sejak tanggal penandatanganan PK, termasuk 18 bulan
                           masa penarikan KI IDC.
   Bunga                 : 12,75%
   Commitment fee        : 1% dari maksimum kredit
   Biaya administrasi : Rp5.000.000
   Jaminan               :
   1. Sebidang tanah yang terletak di Jl. KH. Abdul Hamid, Kelurahan Majalengka Kulon, Kecamatan
      Bukti kepemilikan:
      - HGB No. 00212 tanggal 27 Agustus 2018 atas nama PT Bumi Majalengka Permai
      - IMB No. 644.2/18/BPPTPM/I/2015 tanggal 26 Januari 2015
      - KJPP Bambang & Ernasapta No. BEST-051/BLP/II/2016 tanggal 11 Februari 2016
      - Akan diikat HT I sebesar Rp32.750 juta
      - Akan ditutup asuransi construction all risk selama masa pembangunan
      - Akan ditutup asuransi kebakaran setelah bangunan selesai dibangun (nilai penutupan akan
        disesuaikan pada saat bangunan selesai dibangun).
   2. Project Cost Bangunan Hotel Fitra Majalengka 3 lantai dengan 101 kamar berikut perlengkapan hotel.
      Cfm. Feasibility Study Project Cost Hotel Fitra Majalengka.
      - Laporan Studi Kelayakan PT Kusuma Real Sakti No. KRS-08/BLP-FS/II/2016 tanggal 22 Februari
   3. Sebidang tanah yang terletak di Jl. Siti Aminah, Kelurahan Majalengka Kulon, Kecamatan Majalengka,
      Bukti kepemilikan:
      - HGB No. 00213 tanggal 06 September 2019 atas nama PT Bumi Majalengka Permai
      - HGB No. 00214 tanggal 06 September 2019 atas nama PT Bumi Majalengka Permai
      - KJPP Bambang & Ernasapta No. BEST 083/BLP/III/2016 tanggal 14 Maret 2016
      - Akan diikat HT I sebesar Rp9.744 juta
   4. Akan dilakukan pengikatan Personel Guarentee atas nama Jon Fieris.
   5. Akan dilakukan pengikatan Company Guarentee atas nama Askap Future.

   Kredit Investasi (Tambahan)

   Berdasarkan surat persetujuan tambahan struktur fasilitas kredit No. JRM/1/402/R pada tanggal 25 Juli
   2019. Perusahaan memperoleh fasilitas kredit tambahan dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk,
   dengan tujuan fasilitas untuk pembangunan Aula (Meeting Room) dan lahan parker, di Jl. KH. Abdul
   Halim RT005 RW008, Kelurahan Majalengka Kulon, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka.

   Maksimum           : Rp9.000.000.000
   Bentuk             : Aflopend
   Jangka waktu       : 84 (delapan puluh empat) bulan sejak tanggal penandatanganan PK, termasuk 12
                        bulan grace period selama masa pembangunan dan operasional awal.
   Bunga              : 12,75%
   Commitment fee     : 1% dari maksimum kredit
   Biaya administrasi : Rp10.000.000
                                                       55
Page 58
              PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk (d/h PT HOTEL FITRA SYARIAH)
                                      DAN ENTITAS ANAK
                      CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
                                 TANGGAL 30 JUNI 2023 SERTA
              UNTUK PERIODE ENAM BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
                        (Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)

15. UTANG BANK (Lanjutan)

   PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (lanjutan)

   Kredit Investasi (Tambahan) (lanjutan)

   Jaminan            :
   1. Sebidang tanah yang terletak di Jl. KH. Abdul Hamid, Kelurahan Majalengka Kulon, Kecamatan
      Bukti pemilikan :
      - HGB No. 00212 tanggal 27 Agustus 2018 atas nama PT Bumi Majalengka Permai
      - IMB No. 644.2/18/BPPTPM/I/2015 tanggal 26 Januari 2015
   2. Dua bidang tanah berikut bangunan Convention Hall diatasnya yang terletak di Jl. Siti Aminah,
      Kelurahan Majalengka Kulon, Kecamatan Majalengka, Jawa Barat.
      Bukti pemilikan :
      - HGB No. 00213 & No. 00214 atas nama PT Bumi Majalengka Permai
      - IMB No. 645/145/DPMPTSP/IV/2018 tanggal 12 April 2018
   3. Akan dilakukan pengikatan Personel Guarentee atas nama Jon Fieris.
   4. Akan dilakukan pengikatan Company Guarentee atas nama Askap Future.

   Berdasarkan surat keputusan kredit (persetujuan restrukturisasi) dalam kondisi wabah Covid-19
   No.JRM/1/369/R pada tanggal 22 Mei 2020. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk menyetujui
   restrukturisasi fasilitas kredit Perusahaan dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut:

   1. Suku bunga 11,25% per tahun berlaku selama 12 bulan dengan pembebanan sebagai berikut:
      - 8% (delapan persen) per tahun efektif dan sisanya 3,25% (tiga koma dua pulh lima persen) per
        tahun dibayarkan setelah IBP berakhir, berlaku sejak tanggal 26 Mei 2020. tarif bunga ini akan
        direview pada 3 (tiga) bulan pertama, selanjutnya akan direview setiap saat untuk disesuaikan
        dengan kondisi usaha, serta syarat dan ketrentuan yang berlaku di BNI.
      - Jangka waktu IBP 12 (dua belas) bulan sejak penandatanganan Persetujuan Perubahan Perjanjian
        Kredit (PPPK).
      - Jangka waktu angsuran IBP adalah 24 (dua puluh empat) bulan sejak masa IBP berakhir.
   2. Interest Baloon Payment (IBP) Kredit Investasi
      Maksimum          : Rp30.103.160 dan setiap bulan akan diupdate dan diakumulasi sesuai dengan
                          realisasi pada saat pendudukan IBP.
      Keperluan         : Pembebanan selisih bunga kredit investasi selam 12 bulan sejak penandatangan
                          PPPK.
      Bentuk            : Aflopend
      Jangka waktu      : 12 bulan sejak masa IBP terakhir
      Booking office : BNI KC Senayan
   3. Perpanjangan jangka waktu grace period atas fasilitas kredit investasi maksimum kredit
      Rp9.000.000.000 semula grace period atau dalam hal ini sampai dengan Juli 2020, menjadi sampai
      dengan April 2021.
   4. Perpanjangan jatuh tempo jangka waktu atas fasilitas kredit investasi
      - Kredit investasi Rp25.000.000.000 semula sampai dengan April 2024 menjadi sampai dengan April
        2025
      - Kredit investasi Rp9.000.000.000 semula sampai dengan April 2026 menjadi sampai dengan April
        2027
   5. Lain-lain
      - Restrukturisasi kredit dilakukan dalam rangka penyelamatan.
                                                       56
Page 59
                PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk (d/h PT HOTEL FITRA SYARIAH)
                                        DAN ENTITAS ANAK
                        CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
                                   TANGGAL 30 JUNI 2023 SERTA
                UNTUK PERIODE ENAM BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
                          (Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)

15. UTANG BANK (Lanjutan)

   PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (lanjutan)

   5. Lain-lain (lanjutan)
      - Apabila terdapat excess cash, wajib melakukan setoran untuk mengurangi utang pokok dan akan
        mengurangi kewajiban pokok bulan terakhir.
      - Wajib optimalkan produk BNI lainnya
      - Lain-lain sesuai SKK Nomor JRM/1/292/R tanggal 14 April 2016 untuk fasilitas kredit investasi
        maksimum Rp25.000.000.000 dan SKK Nomor JRM/1/402/R tanggal 25 Juli 2019 untk fasilitas
        kredit investasi maksimum Rp9.000.000.000

   Berdasarkan surat keputusan kredit (persetujuan restrukturisasi) dalam kondisi wabah Covid-19
   No.JRM/1/418/R pada tanggal 28 April 2021. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk menyetujui
   restrukturisasi fasilitas kredit Perusahaan dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut:

   Fasilitas kredit   : Kredit Investasi I (KI I)
   Maksimum           : Rp25.000.000.000 dengan outstanding per 16 Maret                 2021    sebesar
                        Rp18.083.100.000
   Keperluan          : Restrukturisasi kredit atas pembangunan Fitra Hotel Majalengka

   Berdasarkan surat keputusan kredit (persetujuan restrukturisasi) dalam kondisi wabah Covid-19
   No.JRM/1/418/R pada tanggal 28 April 2021. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk menyetujui
   restrukturisasi fasilitas kredit Perusahaan dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut:
   (lanjutan)
   Bentuk              : Aflopend
   Availability period : 18 (delapan belas) bulan sejak tanggal penandatangan PK
   Jangka waktu        : Sampai dengan tanggal 25 April 2026
   Bunga               : 11,25% per tahun

   Fasilitas kredit   : Kredit Investasi II (KI II)
   Maksimum           : Rp9.000.000.000 dengan outstanding per 16 Maret 2021 sebesar Rp8.380.000.000

   Keperluan          : Restrukturisasi kredit atas pembangunan Convention Hall Fitra Hotel Majalengka
   Bentuk             : Aflopend
   Jangka waktu       : Sampai dengan tanggal 26 April 2027
   Bunga              : 11,25% per tahun

   Fasilitas kredit   : Interest Baloon Payment (IBP) KI
   Maksimum           : Rp789.989.584 atau sesuai saat pendudukan IBP
   Keperluan          : Pembebanan bunga yang ditangguhkan atas fasilitas KI sejak Mei 2020 sampai
                        dengan Maret 2021
   Bentuk             : Aflopend
   Jangka waktu       : Sampai dengan tanggal 26 Mei 2023
   Jaminan            :
   1. Sebidang tanah yang terletak di Jl. KH. Abdul Hamid, Kelurahan Majalengka Kulon, Kecamatan
      Bukti pemilikan :
      - HGB No. 00212 tanggal 27 Agustus 2018 atas nama PT Bumi Majalengka Permai
      - IMB No. 644.2/18/BPPTPM/I/2015 tanggal 26 Januari 2015
                                                       57
Page 60
              PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk (d/h PT HOTEL FITRA SYARIAH)
                                      DAN ENTITAS ANAK
                      CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
                                 TANGGAL 30 JUNI 2023 SERTA
              UNTUK PERIODE ENAM BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
                        (Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)

15. UTANG BANK (Lanjutan)

   PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (lanjutan)

   Jaminan            :
   2. Dua bidang tanah berikut bangunan Convention Hall diatasnya yang terletak di Jl. Siti Aminah,
      Kelurahan Majalengka Kulon, Kecamatan Majalengka, Jawa Barat.
      Bukti pemilikan :
      - HGB No. 00213 & No. 00214 atas nama PT Bumi Majalengka Permai
      - IMB No. 645/145/DPMPTSP/IV/2018 tanggal 12 April 2018
   3. Akan dilakukan pengikatan Personel Guarentee atas nama Jon Fieris.

   Berdasarkan surat pendudukan perjanjian penyelesaian hutang (PPH) untuk fasilitas KI atas nama PT
   Bumi Majalengka Permai No. 021/JRM/PPH/2022 pada tanggal 18 April 2022. PT Bank Negara
   Indonesia (Persero) Tbk menyetujui pendudukan PPH untuk fasilitas kredit investasi Perusahaan dengan
   syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut:
   Maksimum Kredit : Sebesar Rp779.227.710
   Keperluan           : Pendudukan deferred interest (bunga yang ditunda) fasilitas KI
   Bentuk              : Aflopend Credit (amortizing term loan )
   Jangka Waktu        : 24 bulan sejak April 2022 sampai dengan 31 Maret 2024

   Berdasarkan surat No. JRM/1/215 PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, menyampaikan hal-hal
   sebagai berikut:
   a. Selama pinjaman terhadap PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk belum dilunasi, tanpa
      persetujuan tertulis PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bumi Majalengka Permai dilarang
      melakukan aktivitas antara lain:
      - Membagi laba usaha dan membayar dividen kepada pemegang.
      - Mengubah bentuk atau status hukum Perusahaan, merubah anggaran dasar (kecuali meningkatkan
        modal perusahaan), memindahkan resipis atau saham Perusahaan baik antar pemegang saham
        maupun kepada pihak lain yang mengakibatkan perubahan pemegang saham dominan (ultimate
        shareholder ), hal ini dapat disetujui atas perubahan pemegang saham PT Bumi Majalengka Permai
        yang mana tidak mengakibatkan perubahan pemegang saham dominan (ultimate shareholder ).
   b. Restrukturisasi atas Pemegang Saham dan Pengurus Perusahaan dapat dilakukan kepada pemegang
      saham dan pengurus yang sudah listing (tercatat di bursa saham) dengan syarat memiliki kompetensi
      di bidangnya (perhotelan dan wisata.)
   c. Permohonan pencabutan Personal dan Corporate Guarantee tidak dapat dilakukan karena Perseroan
      belum menghasilkan laba dan masih bergantung pada pemegang saham.
   d. Hasil dana IPO, hanya digunakan untuk pengembangan usaha dan bukan untuk melunasi utang
      pemegang saham.
   e. Melakukan marger akuisisi atau reorganisasi atau investasi/peyertaan pada perusahaan lain, dapat
      dilakukan selama Marger, Akuisisi, tidak akan merubah pemegang saham dominan (ultimate
      shareholder ).
   f. Menerbitkan/mejual saham kecuali di konversi menjadi modal, yang dibuat secara Notariil, Dapat
      dilakukan karena penjualan saham untuk kepentingan ekspansi bisnis yang akan memperkuat
      struktur modal dan tidak akan mengubah struktur pemegang saham dominan (ultimate shareholder ).

   Beban bunga dari utang bank untuk tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 dan pada tanggal 31
   Desember 2022, disajikan sebagai “beban bunga” dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif
   lain konsolidasian.
                                                       58
Page 61
              PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk (d/h PT HOTEL FITRA SYARIAH)
                                      DAN ENTITAS ANAK
                      CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
                                 TANGGAL 30 JUNI 2023 SERTA
              UNTUK PERIODE ENAM BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
                        (Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)

16. UTANG PEMEGANG SAHAM

  Akun ini terdiri dari:
                                                                     30 Juni 2023       31 Desember 2022

  Hendra Sutanto                                                     3.000.000.000                        -
  Jumlah                                                             3.000.000.000                        -

  Berdasarkan perjanjian yang dibuat pada tanggal 16 Mei 2023, Utang kepada Hendra Sutanto merupakan
  pinjaman Perusahaan dengan nilai sebesar Rp1.500.000.000 yang dipergunakan untuk modal kerja
  Perusahaan, dengan bunga 5% per tahun (dibayarkan setiapa bulan) dan jangka waktu 1 tahun (365
  hari) terhitung semenjak tanggal Perjanjian.

  Berdasarkan perjanjian yang dibuat pada tanggal 12 Mei 2023, Utang kepada Hendra Sutanto merupakan
  pinjaman Perusahaan dengan nilai sebesar Rp500.000.000 yang dipergunakan untuk modal kerja
  Perusahaan, dengan bunga 5% per tahun (dibayarkan setiapa bulan) dan jangka waktu 1 tahun (365
  hari) terhitung semenjak tanggal Perjanjian.

  Berdasarkan perjanjian yang dibuat pada tanggal 06 April 2023, Utang kepada Hendra Sutanto
  merupakan pinjaman Perusahaan dengan nilai sebesar Rp1.000.000.000 yang dipergunakan untuk
  modal kerja Perusahaan, dengan bunga 5% per tahun (dibayarkan setiapa bulan) dan jangka waktu 1
  tahun (365 hari) terhitung semenjak tanggal Perjanjian.


17. MODAL SAHAM

  Berdasarkan akta No. 19 dari notaris Rudy Siswanto, S.H., notaris di Jakarta Utara, tanggal 23 April 2018,
  dan telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
  Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-0057485.AH.01.11.Tahun 2018, tanggal 23 April 2018, para
  pemegang saham menyatakan, menyetujui peningkatan modal dasar Perusahaan yang semula
  Rp2.000.000.000 menjadi sebesar Rp100.000.000.000 dan modal ditempatkan/modal disetor yang
  semula Rp500.000.000 menjadi sebesar Rp28.000.000.000, yang mana penambahan modalnya sebesar
  Rp27.500.000.000 diambil bagian oleh para pemegang saham sebagai berikut:
  a. PT Gloria Inti Nusantara sebanyak 220.000 saham dengan bernilai nominal seluruhnya sebesar
     Rp22.000.000.000
  b. Tn. Jon Fieris sebanyak 55.000 saham, dengan bernilai nominal seluruhnya sebesar Rp5.500.000.000

  Akta No. 26 dari notaris Rudy Siswanto, S.H., notaris di Jakarta Utara, tanggal 28 Mei 2018, dan telah
  mendapatkan persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan
  Surat Keputusan No. AHU-0080364.AH.01.11.Tahun 2018, tanggal 08 Juni 2018, para pemegang saham
  menyatakan, menyetujui modal dasar Perusahaan sebesar Rp100.000.000.000 terbagi atas
  1.000.000.000 saham masing-masing saham bernilai nominal Rp100.

  Berdasarkan akta No. 50 dari notaris Rudy Siswanto S.H., notaris di Jakarta Utara, tanggal 26 Desember
  2018, dan telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
  Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-0177930.AH.01.11.Tahun 2018, tanggal 27 Desember 2018,
  mengenai pernyataan keputusan edaran para pemegang saham antara lain berkaitan dengan:



                                                       59
Page 62
               PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk (d/h PT HOTEL FITRA SYARIAH)
                                       DAN ENTITAS ANAK
                       CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
                                  TANGGAL 30 JUNI 2023 SERTA
               UNTUK PERIODE ENAM BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
                         (Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)

17. MODAL SAHAM (lanjutan)

   a. Menyetujui untuk mengalihkan/mengoperkan hak-hak atas saham Perusahaan milik PT Gloria Inti
      Nusantara, kepada Ivan Sindoro berdasarkan Akta Jual Beli saham dibawah tangan bermaterai cukup
      No. 326/REG/XII/2018 tanggal 26 Desember 2018 sebanyak 50.958.000 (lima puluh juta sembilan
      ratus lima puluh delapan) lembar saham dengan presentase kepemilikan 13,41%, kepada Rudy
      Gunawan berdasarkan Akta Jual Beli saham dibawah tangan bermaterai cukup No. 327/REG/XII/2018
      tanggal 26 Desember 2018 sebanyak 43.042.000 (empat puluh tiga juta empat puluh dua ribu) lembar
      saham dengan presentase kepemilikan 11,33%, dan kepada Hendra Sutanto berdasarkan Perjanjian
      Pengoperan Hak-hak Atas Saham dibawah tangan bermaterai cukup No.328/REG/XII/2018 tanggal 26
      Desember 2018 sebanyak 30.000.000 (tiga puluh juta) lembar saham dengan presentase kepemilikan
      7,89%.

   b. Meningkatkan modal ditempatkan/disetor dalam Perseroan menjadi sebanyak 380.000.000 saham
      dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp38.000.000.000 yang berasal berasal dari kapitalisasi
      pinjaman dari pemegang saham/konversi piutang pemegang saham yaitu piutang Jon Fieris kepada
      Perseroan berdasarkan Surat Pengakuan utang dengan konversi tanggal 21 Desember 2018 sebesar
      Rp2.000.000.000 (dua miliar Rupiah), piutang PT Gloria Inti Nusantara dengan Perseroan berdasarkan
      Surat Pengakuan utang pada tanggal 21 Desember 2018 sebesar Rp8.000.000.000 (delapan miliar
      Rupiah).

   Berdasarkan akta No. 05 dari notaris Rudy Siswanto S.H., notaris di Jakarta Utara, tanggal 18 Juni 2019,
   dan telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
   Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-0095307.AH.01.11.Tahun 2019, tanggal 20 Juni 2019,
   mengenai kepastian jumlah saham dan perubahan anggaran dasar dalam rangka penawaran umum
   perdana, menyatakan modal ditempatkan/disetor dalam Perseroan sejumlah 600.000.000 (enam ratus
   juta) saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar Rupiah).

   Pada tahun 2022 dan 2021, Perusahaan telah menerbitkan Waran Seri 1, yang terdiri dari 22.537.612
   dan 103.592.587 lembar saham atau masing-masing sebesar Rp2.253.761.200 dan Rp10.359.258.700
   yang telah dicatat sebagai modal ditempatkan dan disetor penuh Perusahaan, dengan jumlah penerimaan
   masing-masing sebesar Rp3.110.191.146 dan Rp14.295.776.316.

   Susunan pemegang saham Perusahaan pada tanggal 30 Juni 2023 dan pada tanggal 31 Desember 2022
   berdasarkan catatan administrasi yang dikelola oleh PT Bima Registra, Biro Administrasi Efek, adalah
   sebagai berikut:
                                                 Jumlah           Persentase              Jumlah
              Pemegang Saham                     Saham         Kepemilikan (%)             (Rp)

   PT Gloria Inti Nusantara                       180.000.000                24,79%       18.000.000.000
   Tn. Jon Fieris                                  91.000.000                12,53%        9.100.000.000
   Tn. Hendra Sutanto                              65.000.000                 8,95%        6.500.000.000
   Masyarakat                                     390.130.199                53,73%       39.013.019.900
   Jumlah                                         726.130.199               100,00%       72.613.019.900




                                                       60
Page 63
              PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk (d/h PT HOTEL FITRA SYARIAH)
                                      DAN ENTITAS ANAK
                      CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
                                 TANGGAL 30 JUNI 2023 SERTA
              UNTUK PERIODE ENAM BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
                        (Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)

17. MODAL SAHAM (lanjutan)

   Pengelolaan Modal

   Tujuan utama pengelolaan modal Kelompok Usaha adalah untuk memastikan pemeliharaan rasio modal
   yang sehat untuk mendukung usaha dan memaksimalkan imbalan bagi pemegang saham. Kelompok
   Usaha dipersyaratkan oleh Undang-undang Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007 untuk menyisihkan
   dan mempertahankan suatu dana cadangan yang tidak boleh didistribusikan sampai dana cadangan
   tersebut mencapai 20% dari modal saham diterbitkan dan dibayar penuh.

   Kelompok Usaha berkomitmen untuk persyaratan permodalan eksternal tersebut membentuk cadangan
   sesuai dengan Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Pasal 70 saat
   Perseroan telah dapat membukukan laba ditahan. Kebijakan Kelompok Usaha adalah mempertahankan
   struktur permodalan yang sehat untuk mengamankan akses terhadap pendanaan pada biaya yang wajar,
   antara lain dengan memonitor permodalan menggunakan rasio debt to equity dan rasio gearing.


18. TAMBAHAN MODAL DISETOR

   Pada tanggal 30 Juni 2023 dan pada tanggal 31 Desember 2022, rincian akun tambahan modal disetor
   adalah sebagai berikut:
                                                                30 Juni 2023      31 Desember 2022
   Agio saham yang berasal dari
      penawaran umum perdana saham                                 440.000.000         440.000.000
   Agio saham yang berasal dari
      penerbitan saham baru melalui pelaksanaan waran            4.792.947.562       4.792.947.562
   Biaya emisi saham dari
      penawaran umum perdana saham                              (2.163.709.962)     (2.163.709.962)
   Selisih nilai transaksi restrukturisasi entitas sepengendali
      PT Bumi Majalengka Permai                                 (9.434.766.802)     (9.434.766.802)
      PT Fitra Amanah Wisata                                       (50.140.269)        (50.140.269)
   Jumlah                                                       (6.415.669.471)     (6.415.669.471)

   Berdasarkan akta notaris Rudy Siswanto No 25 tanggal 24 April 2018 entitas induk membeli saham PT
   Bumi Majalengka Permai dari PT Gloria Inti Nusantara dan Jon Fieris, pemegang saham, yang merupakan
   pihak yang berada dalam pengendalian yang sama, dengan harga beli sebesar nilai nominal saham
   Rp5.999.982.857 sehingga kepemilikan Perusahaan pada PT Bumi Majalengka permai sebesar
   99,9997%.

   Nilai buku aset neto PT Bumi Majalengka Permai yang dibeli oleh entitas induk pada pembelian saham
   diatas sebesar Rp3.434.783.945. Selisih antara harga beli saham dengan nilai buku aset neto sebesar
   Rp9.434.766.802 dicatat sebagai selisih nilai transaksi entitas sepengendali.

   Berdasarkan akta notaris Rudy Siswanto No 25 tanggal 24 April 2018 entitas induk membeli saham PT
   Fitra Amanah Wisata dari PT Bumi Majalengka Permai dan Go Ronny Nugroho pemegang saham PT
   Gloria Inti Nusantara, yang merupakan pihak yang berada dalam pengendalian yang sama, dengan harga
   beli sebesar nilai nominal saham Rp249.900.000 sehingga kepemilikan Perusahaan pada PT Fitra
   Amanah Wisata sebesar 99,96%.


                                                    61
Page 64
               PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk (d/h PT HOTEL FITRA SYARIAH)
                                       DAN ENTITAS ANAK
                       CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
                                  TANGGAL 30 JUNI 2023 SERTA
               UNTUK PERIODE ENAM BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
                         (Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)

18. TAMBAHAN MODAL DISETOR (Lanjutan)

   Nilai buku aset neto PT Fitra Amanah Wisata yang dibeli oleh entitas induk pada pembelian saham diatas
   sebesar Rp199.759.731. Selisih antara harga beli saham dengan nilai buku aset neto sebesar
   Rp50.140.269 dicatat sebagai selisih nilai transaksi entitas sepengendali.


19. KEPENTINGAN NON PENGENDALI

   Akun ini terdiri dari:
                                                                       30 Juni 2023       31 Desember 2022

   PT Bumi Majalengka Permai                                                   46.848                 52.247
   PT Fitra Amanah Wisata                                                     (59.228)               (38.251)
   Jumlah                                                                     (12.381)                13.996


20. IMBALAN PASCA KERJA

   Kelompok Usaha mencatat estimasi liabilitas atas imbalan kerja karyawan pada tanggal 31 Desember
   2022 berdasarkan perhitungan aktuarial yang dilakukan oleh Kantor Konsultan Aktuaria (KKA) Tubagus
   Syafrial & Amran Nangasan, aktuaris independen, berdasarkan laporannya pada tanggal 10 Maret 2023,
   yang menggunakan metode “Projected Unit Credit”.

   Asumsi-asumsi pokok yang digunakan dalam perhitungan aktuaria tersebut adalah sebagai berikut:

                                                                       30 Juni 2023       31 Desember 2022

   Tingkat Diskonto                                                      7,24%                  7,24%
   Tingkat Kenaikan Gaji                                                  10%                    10%
   Tabel Mortalita                                                   (TMI) IV – 2019        (TMI) IV – 2019
   Proporsi Pengambilan Pensiun Normal                                  60 tahun               60 tahun
   Metode                                                                     Projected Unit Credit

   Analisis liabilitas diestimasi atas imbalan kerja karyawan yang disajikan sebagai “Estimasi Liabilitas atas
   Imbalan Kerja Karyawan” di laporan posisi keuangan konsolidasian pada tanggal 30 Juni 2023 dan pada
   tanggal 31 Desember 2022, dan beban imbalan kerja karyawan yang dicatat dalam laporan laba rugi dan
   penghasilan komprehensif lain konsolidasian untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, adalah
   sebagai berikut:

   Liabilitas diestimasi atas imbalan kerja karyawan

                                                                       30 Juni 2023       31 Desember 2022

   Nilai kini liabilitas imbalan kerja                                   817.619.577            724.426.924
   Nilai bersih liabilitas yang diakui dalam
      laporan posisi keuangan konsolidasian                              817.619.577            724.426.924



                                                        62
Page 65
               PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk (d/h PT HOTEL FITRA SYARIAH)
                                       DAN ENTITAS ANAK
                       CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
                                  TANGGAL 30 JUNI 2023 SERTA
               UNTUK PERIODE ENAM BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
                         (Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)

20. IMBALAN PASCA KERJA (Lanjutan)

   Beban imbalan kerja karyawan yang diakui laporan laba rugi komprehensif adalah:

                                                                      30 Juni 2023      31 Desember 2022

   Biaya Jasa Kini                                                       67.305.759           99.540.590
   Biaya Bunga                                                           25.886.894           86.844.715
   Jumlah                                                                93.192.653          186.385.305

   Mutasi estimasi liabilitas imbalan kerja adalah sebagai berikut:

                                                                      30 Juni 2023      31 Desember 2022

   Saldo Awal                                                           724.426.924          933.968.859
   Beban Manfaat Karyawan                                                93.192.653          186.385.305
   Pengakuan Segera Dari Biaya Jasa Lalu                                          -         (208.326.130)
   (Keuntungan) Kerugian Aktuarial                                                -         (187.601.110)
   Liabilitas Imbalan Kerja                                             817.619.577          724.426.924

   Manajemen berkeyakinan bahwa estimasi liabilitas tersebut di atas cukup untuk memenuhi ketentuan
   yang berlaku.

   Tabel berikut menyajikan sensitivitas atas kemungkinan perubahan tingkat suku bunga pasar dan tingkat
   kenaiakan gaji, dengan variabel lain dianggap tetap, terhadap liabilitas imbalan pascakerja pada tanggal
   30 Juni 2023 dan pada tanggal 31 Desember 2022:

                                                                        Liabilitas Imbalan Pasca Kerja
                     Asumsi                   Perubahan Asumsi        30 Juni 2023       31 Desember 2022

   Tingkat Diskonto                                  + 1%               742.980.906          658.410.653
                                                     - 1%               904.965.972          801.672.866
   Tingkat Kenaikan Gaji                             + 1%               901.785.740          798.860.503
                                                     - 1%               744.087.556          659.389.564




                                                         63
Page 66
              PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk (d/h PT HOTEL FITRA SYARIAH)
                                      DAN ENTITAS ANAK
                      CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
                                 TANGGAL 30 JUNI 2023 SERTA
              UNTUK PERIODE ENAM BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
                        (Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)

21. PENDAPATAN

  Akun ini terdiri dari:
                                                             30 Juni 2023        30 Juni 2022

  Hotel                                                       2.559.422.086       2.119.694.950
  Banquet                                                     2.109.564.081       1.167.206.327
  Breakfast                                                     475.604.798         778.551.289
  Food & Beverage                                               329.892.514         358.103.809
  Laundry                                                        15.143.265          18.419.708
  Lainnya                                                        29.032.580          31.917.039
  Jumlah                                                      5.518.659.324       4.473.893.122

  Perseroan mengelola hotel yang sama dengan yang dikelola oleh entitas anak “PT Bumi Majalengka
  Permai”, yaitu Hotel Fitra.


22. BEBAN POKOK PENDAPATAN

  Akun ini terdiri dari:
                                                             30 Juni 2023        30 Juni 2022

  Food & Beverage                                             1.177.833.664       1.056.710.467
  Penyusutan                                                  1.312.808.269       1.209.827.715
  Banquet                                                       495.736.086                   -
  Telephone, Listrik dan Internet                               434.155.028         479.031.326
  Gas dan Solar                                                  95.946.958          81.943.281
  Air                                                            69.215.235          59.925.335
  Pengharum dan Pembersih                                        58.383.898          37.670.761
  Tissue                                                         14.506.500          37.710.800
  Ammeneties                                                     12.540.000          33.569.822
  BBM, Tol dan Parker                                            18.884.624          17.929.442
  Pest Control                                                   16.437.828          13.239.969
  Pengiriman                                                      3.706.773           4.261.741
  Jumlah                                                      3.710.154.863       3.031.820.659




                                                 64
Page 67
               PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk (d/h PT HOTEL FITRA SYARIAH)
                                       DAN ENTITAS ANAK
                       CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
                                  TANGGAL 30 JUNI 2023 SERTA
               UNTUK PERIODE ENAM BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
                         (Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)

23. BEBAN USAHA

   Akun ini terdiri dari:
                                                          30 Juni 2023     30 Juni 2022

   Beban Pemasaran
     Komisi & Compliment                                     28.199.041          70.085.730
     Iklan dan Promosi                                          436.987          13.373.880
   Beban Umum dan Administrasi
     Karyawan
       Gaji                                               1.729.935.506        1.698.507.073
       BPJS dan Jamsostek                                   163.101.276          159.294.676
       Upah                                                  16.351.425           12.427.981
       Pengobatan                                             7.924.413            3.598.022
       Seragam                                                2.020.000           13.666.300
       Tunjangan Hari Raya                                  246.195.834          258.337.167
       Makan dan Catering                                       320.000            3.477.500
       Lainnya                                                  345.000           17.070.000
     Penyusutan                                             760.539.385          615.012.583
     Iuran                                                  270.000.000          257.020.000
     Peralatan dan perlengkapan                             201.804.460          187.508.078
     Profesional Fee                                        199.355.000          222.437.500
     Beban Pajak                                            129.608.314           68.210.338
     Imbalan Pasca Kerja                                     93.192.653          141.501.932
     Transportasi                                            90.585.360           20.435.413
     Cetakan                                                 83.230.000           79.102.503
     Perijinan                                               50.281.060           23.581.248
     Program STAAH                                           41.423.650           40.586.363
     Konsultan Pajak                                         30.500.000           23.000.000
     Asuransi                                                18.812.398            9.406.200
     Representasi                                            15.750.000            9.900.000
     RUPS                                                    14.400.000           19.425.000
     ATK dan Materai                                         11.045.600           28.568.780
     Perjalanan Dinas                                         8.225.033              343.636
     Keamanan dan Kebersihan                                  4.557.000            2.700.000
     Sewa                                                     3.196.605            3.351.986
     Donasi dan Sumbangan                                     1.891.600            9.524.590
     Service dan Perawatan                                    1.552.600           10.999.043
     Jamuan                                                     819.400            6.181.888
     Survei                                                           -           42.917.000
     Buket bunga                                                      -              275.000
     Lain-lain                                                2.095.574            2.377.067
   Jumlah                                                 4.227.695.174        4.074.204.477




                                               65
Page 68
                PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk (d/h PT HOTEL FITRA SYARIAH)
                                        DAN ENTITAS ANAK
                        CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
                                   TANGGAL 30 JUNI 2023 SERTA
                UNTUK PERIODE ENAM BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
                          (Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)

24. TAKSIRAN PAJAK PENGHASILAN

   Pajak Kini

   Rekonsilisasi antara laba (rugi) komersial yang disajikan dalam laporan laba rugi dan penghasilan
   komprehensif lain konsolidasi dan taksiran laba menurut fiskal adalah sebagai berikut:

                                                                30 Juni 2023       31 Desember 2022

   Rugi Sebelum Pajak Penghasilan Menurut Laba Rugi             (4.066.243.559)      (5.987.994.452)
   Yang Tidak Dapat Diperhitungkan Menurut Fiskal:
   Beda Waktu
     Beban Imbalan Pasca Kerja                                      93.192.653          (21.940.825)
   Beda Tetap
     Beban Pajak                                                    73.917.167          100.461.429
     Sumbangan                                                       1.891.600           17.677.542
     Pengobatan Karyawan                                             7.924.413           13.428.770
     Jamuan                                                            819.400            6.804.247
     Obat-obatan                                                     2.095.574            4.485.067
     Representasi                                                   15.750.000                    -
     Bunga Pinjaman                                                 16.666.667                    -
     Bunga Jasa Giro                                                (8.628.242)         (54.405.827)
   Rugi Fiskal                                                  (3.862.614.327)      (5.921.484.049)
   Rugi Fiskal Tahun Sebelumnya                                (31.547.806.041)     (32.475.990.291)
   Rugi Fiskal Daluwarsa                                         6.693.556.170        6.849.668.299
   Akumulasi Rugi Fiskal                                       (28.716.864.198)     (31.547.806.041)

   Akumulasi Rugi Fiskal                                        30 Juni 2023       31 Desember 2022

   Perusahaan                                                   (5.866.342.232)      (5.781.888.676)
   Entitas anak
     PT Bumi Majalengka permai                                 (22.610.246.565)     (25.423.289.596)
     PT Fitra Amanah Wisata                                       (240.275.401)        (342.627.769)
   Jumlah                                                      (28.716.864.198)     (31.547.806.041)

   Perhitungan pajak penghasilan badan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 dan pada
   tanggal 31 Desember 2022 diatas menjadi dasar penyusunan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak
   Penghasilan Badan.

   Aset Pajak Tangguhan
                                                                Diakui Dalam
                           1 Januari         Diakui Dalam       Penghasilan            30 Juni
                             2023             Laba Rugi       Komprehensif Lain         2023
   Perusahaan
     Liabilitas
        Imbalan Kerja        62.037.838           7.283.825                    -        69.321.663
   Entitas anak
     Liabilitas
        Imbalan Kerja       97.336.085          13.218.559                     -       110.554.644
   Jumlah                  159.373.923          20.502.384                     -       179.876.307
                                                      66
Page 69
              PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk (d/h PT HOTEL FITRA SYARIAH)
                                      DAN ENTITAS ANAK
                      CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
                                 TANGGAL 30 JUNI 2023 SERTA
              UNTUK PERIODE ENAM BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
                        (Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)

24. TAKSIRAN PAJAK PENGHASILAN (Lanjutan)

   Aset pajak tangguhan (lanjutan)
                                                                    Diakui Dalam
                            1 Januari          Diakui Dalam         Penghasilan          31 Desember
                              2022              Laba Rugi         Komprehensif Lain          2022
   Perusahaan
     Liabilitas
        Imbalan Kerja         62.612.942              208.549             (783.653)          62.037.838
   Entitas anak
     Liabilitas
        Imbalan Kerja        142.860.207           (5.035.530)         (40.488.591)         97.336.085
   Jumlah                    205.473.149           (4.826.982)         (41.272.244)        159.373.923

25. LABA PER SAHAM DASAR

   Perhitungan laba per saham dasar adalah sebagai berikut:
                                                                    30 Juni 2023         30 Juni 2022

   Nilai nominal                                                              100                   100
   Rata-rata tertimbang dari jumlah saham untuk perhitungan
      laba (rugi) dasar per saham                                      726.130.199          715.619.257
   Rugi bersih entitas induk                                        (4.045.714.798)      (3.845.156.844)
   Rugi per saham                                                            (5,57)               (5,37)

26. NILAI WAJAR ASET KEUANGAN DAN LIABILITAS KEUANGAN

   Tabel di bawah ini menyajikan perbandingan atas nilai tercatat dengan nilai wajar dari instrumen
   keuangan Entitas yang tercatat dalam laporan keuangan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni
   2023 dan pada tanggal 31 Desember 2022.

                                     30 Juni 2023                            31 Desember 2022
                          Nilai tercatat        Nilai wajar         Nilai tercatat        Nilai wajar
   Aset keuangan
   Kas dan Setara Kas      1.944.696.197       1.944.696.197         3.776.747.508        3.776.747.508
   Piutang Usaha             541.464.169         541.464.169           358.476.343          358.476.343
   Piutang Lain-lain                   -                   -             7.092.000            7.092.000
   Uang Muka               1.355.972.266       1.355.972.266           627.768.184          627.768.184
   Jumlah                  3.842.132.632       3.842.132.632         4.770.084.035        4.770.084.035
   Liabilitas keuangan
   Utang Usaha                          -                     -         19.999.959           19.999.959
   Biaya Yang Masih
      Harus Dibayar        1.003.243.603       1.003.243.603         1.053.036.056        1.053.036.056
   Utang Lain-lain           124.284.426         124.284.426           121.562.500          121.562.500
   Utang Bank             22.753.100.000      22.753.100.000        24.523.100.000       24.523.100.000
   Utang Pemegang
      Saham                3.000.000.000       3.000.000.000                     -                    -
   Jumlah                 26.880.628.029      26.880.628.029        25.717.698.515       25.717.698.515

                                                      67
Page 70
              PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk (d/h PT HOTEL FITRA SYARIAH)
                                      DAN ENTITAS ANAK
                      CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
                                 TANGGAL 30 JUNI 2023 SERTA
              UNTUK PERIODE ENAM BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
                        (Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)

27. PERJANJIAN PENTING

   Kelompok usaha mempunyai perjanjian-perjanjian sebagai berikut:

   a. Perjanjian Kerjasama Merchant Internet No. 85/PKS-M/XI/2017 Tanggal 9 November 2017 yang
      dibuat dibawah tangan bermaterai cukup oleh dan antara PT Midtrans sebagai Payment Gateway
      dengan PT Bumi Majalengka Permai Merchant.
   b. Perjanjian Partisipasi Properti Akomodasi dengan Agoda 7 Juli 2017 oleh dan antara Agoda Pte, Ltd
      dibuat dibawah tangan oleh Agoda sebagai Agoda dan PT Bumi Majalengka Permai sebagai Hotel.
   c. Perjanjian Akomodasi dengan Booking.com B.V. tanggal 7 Juli 2017 dibuat dibawah tangan antara
      Booking.com B.V. sebagai Booking.com dan PT Bumi Majalengka Permai sebagai Hotel.
   d. Lodging Contract tanggal 7 Desember 2017 dibuat dibawah tangan oleh Expedia sebagai Expedia dan
      PT Bumi Majalengka Permai sebagai Hotel.
   e. Perjanjian Pelayanan Pemesanan Hotel tanggal 26 Juni 2017 dibuat dibawah tangan antara PT Go
      Online Destinations (pegipegi.com) sebagai Pihak Pertama dan PT Bumi Majalengka Permai sebagai
      Pihak Kedua.
   f. Perjanjian Kerjasama Hotel dengan Traveloka tanggal 19 September 2017 dibuat dibawah tangan
      antara Traveloka Services Pte. Ltd. sebagai Traveloka dan PT Bumi Majalengka Permai sebagai Hotel.
   g. Perjanjian Pembelian dan Pemeliharaan Emerald System No. HTL/17/04/0009 tanggal 3 April 2017
      antara PT Bumi Majalengka Permai Pihak Pertama dengan Emerald System Pihak Kedua yang mana
      perjanjian tersebut di perpanjang sesuai dengan Kontrak Pemeliharaan Piranti Lunak Emerald System
      No. MNT/2018/04/0006 tanggal 1 Juni 2018.
   h. Perjanjian Kerjasama dibawah tangan No. 01/XI/PKS/2018 tanggal 17 November 2018 antara PT
      Bumi Majalengka Permai sebagai pihak pertama dan Association of The Indonesian Tours & Travel
      Agencies (ASITA) DPC Kerjasama penjualan package room hotel dan room meeting, penjualan package
      perjalanan wisata untuk pelanggan hotel, penyediaan kendaraan penjemputan pelanggan hotel dan
      taksi hotel.
   i. Perjanjian Kerjasama dibawah tangan bermaterai cukup No. 005/GM/GM-FHMMJL/IX/2019 tanggal
      11 Januari 2019 antara PT Bumi Majalengka Permai sebagai Pihak Hotel dan PT Citilink Indonesia
      sebagai Pihak Tamu untuk Kerjasama penjualan paket kamar hotel dan meeting room.
   j. Perjanjian Kerjasama dibawah tangan bermaterai cukup No. 005/GM/GM-FHMMJL/IX/2019 tanggal
      11 Januari 2019 antara PT Bumi Majalengka Permai sebagai pihak pertama dan PT Garuda Indonesia
      untuk Kerjasama penjualan package room hotel dan room meeting.
   k. Perjanjian Kerjasama dibawah tangan bermaterai cukup No. 310/JT-DZ/PKSH/KJT/X/2018 tanggal 11
      Oktober 2018 antara PT Lion Mentari sebagai pihak pertama dan PT Bumi Majalengka Permai untuk
      Kerjasama dalam penyediaan kamar oleh Pihak Kedua bagi Pihak Pertama.
   l. Perjanjian Kerjasama dibawah tangan bermaterai cukup No. 003/GM/GM-FHMMJL/XII/2018 tanggal
      20 Desember 2018 antara PT Bumi Majalengka Permai sebagai pihak pertama dan Menara Islam
      untuk Kerjasama dalam penyediaan kamar oleh Pihak Pertama bagi Pihak Kedua.
   m. Perjanjian Kerjasama dibawah tangan bermaterai cukup No. 004/GM/GM-FHMMJL/XII/2018 tanggal
      28 Desember 2018 antara PT Bumi Majalengka Permai sebagai pihak pertama dan Sampoerna untuk
      Kerjasama dalam penyediaan kamar oleh Pihak Pertama bagi Pihak Kedua.
   n. Perjanjian Kerjasama dibawah tangan bermaterai cukup No. 005/GM/GM-FHMMJL/XII/2018 tanggal
      9 Januari 2019 antara PT Bumi Majalengka Permai sebagai pihak pertama dan Menara Islam
      Kerjasama dalam penyediaan kamar oleh Pihak Pertama bagi Pihak Kedua.




                                                     68
Page 71
              PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk (d/h PT HOTEL FITRA SYARIAH)
                                      DAN ENTITAS ANAK
                      CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
                                 TANGGAL 30 JUNI 2023 SERTA
              UNTUK PERIODE ENAM BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
                        (Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)

28. INFORMASI SEGMEN

   Segmen Operasi

   Manajemen memantau hasil operasi dari unit usahanya secara terpisah guna keperluan pengambilan
   keputusan mengenai alokasi sumber daya dan penilaian kinerja. Kinerja segmen dievaluasi berdasarkan
   laba atau rugi operasi dan diukur secara konsisten dengan laba atau rugi operasi pada laporan keuangan
   konsolidasian. Namun, pendanaan (termasuk biaya pendanaan dan pendapatan pendanaan) dan pajak
   penghasilan Entitas dikelola secara Kelompok Usaha dan tidak dialokasikan kepada segmen operasi.

                                                                   30 Juni 2023          30 Juni 2022
   Pendapatan Usaha
     Hotel                                                          2.559.422.086         2.119.694.950
     Banquet                                                        2.109.564.081         1.167.206.327
     Breakfast                                                        475.604.798           778.551.289
     Food & Beverage                                                  329.892.514           358.103.809
     Laundry                                                           15.143.265            18.419.708
     Lainnya                                                           29.032.580            31.917.039
   Jumlah                                                           5.518.659.324         4.473.893.122
   Beban Yang Dapat Dialokasikan
     Hotel                                                          8.284.952.395         7.212.043.785
     Breakfast                                                        588.916.832          528.355.234
     Banquet                                                          412.241.782          369.848.663
     Food & Beverage                                                  176.675.050          158.506.570
     Laundry                                                            8.340.557                     -
   Beban Yang Tidak Dapat Dialokasikan
     Lainnya                                                          113.776.267            81.464.433
   Jumlah                                                           9.584.902.883         8.350.218.685
   Rugi Sebelum Pajak Penghasilan                                  (4.066.243.559)       (3.876.325.563)
   Pajak Penghasilan
     Pajak Kini                                                                 -                     -
     Pajak Tangguhan                                                   20.502.384            31.130.425
   Rugi Bersih Tahun Berjalan                                      (4.045.741.175)       (3.845.195.138)

   Penghasilan (Rugi) Komprehensif Lain
     Pengukuran Kembali Imbalan Pasti                                           -                     -
     Pajak Atas Penghasilan Terkait                                             -                     -
   Rugi Komprehensif Tahun Berjalan                                (4.045.741.175)       (3.845.195.138)

                                                                   30 Juni 2023          30 Juni 2022
   Laba Kotor
     Hotel                                                            574.469.691           144.584.758
     Banquet                                                          897.322.299           797.357.664
     Breakfast                                                        136.687.966           250.196.056
     Food & beverage                                                  153.217.464           199.597.239
     Transportasi                                                               -            18.419.708
     Laundry                                                            6.802.708                     -
     Lainnya                                                           40.004.333            31.917.039
   Jumlah                                                           1.808.504.461         1.442.072.463
                                                      69
Page 72
              PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk (d/h PT HOTEL FITRA SYARIAH)
                                      DAN ENTITAS ANAK
                      CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
                                 TANGGAL 30 JUNI 2023 SERTA
              UNTUK PERIODE ENAM BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
                        (Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)

28. INFORMASI SEGMEN (Lanjutan)

   Segmen Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian

                                                                  30 Juni 2023         30 Juni 2022
   Jumlah Aset
     Hotel                                                       59.044.391.007        65.189.192.135
     Banquet                                                         44.197.635            35.418.205
     Breakfast                                                       18.941.843            82.642.478
     Food & Beverage                                                  4.390.332            12.337.887
     Laundry                                                          5.086.715            10.940.008
   Jumlah                                                        59.117.007.532        65.330.530.713

   Jumlah Liabilitas
     Hotel                                                       27.809.902.210        27.976.386.786
     Breakfast                                                                -                     -
     Banquet                                                                  -                     -
     Food & Beverage                                                          -                     -
     Transportasi                                                             -                     -
     Laundry                                                                  -                     -
   Jumlah                                                        27.809.902.210        27.976.386.786


29. SALDO DAN SIFAT TRANSAKSI SIGNIFIKAN DENGAN PIHAK BERELASI

   Dalam kegiatan usaha normal, Kelompok Usaha melakukan transaksi yang berkelanjutan dengan pihak
   berelasi.

   Saldo dan Transaksi Pihak Berelasi

   Dalam kegiatan usahanya untuk menunjang kegiatan operasional Perseroan, Kelompok Usaha melakukan
   transaksi berdasarkan persyaratan yang disepakati bersama dengan pihak-pihak berelasi, tidak ada
   transaksi yang tidak berhubungan dengan kegiatan usaha utama. Pinjaman dari pihak-pihak berelasi
   sebagaimana diungkapkan pada Catatan 16.

   Sifat Transaksi dan Hubungan Pihak Berelasi

   Hendra Sutanto merupakan pemegang saham Perusahaan.

   Kompensasi yang diberikan kepada masing-masing anggota atau kelompok pemegang saham utama yang
   juga sebagai karyawan, dan manajemen kunci lainnya untuk imbalan kerja jangka pendek, imbalan pasca
   kerja, imbalan kerja jangka panjang lainnya, pesangon pemutusan kerja dan pembayaran berbasis saham.


   Dalam kegiatan usaha normal, Kelompok Usaha melakukan transaksi keuangan dengan pihak-pihak
   berelasi, dimana transaksi-transaksi tersebut merupakan pembebanan biaya dan/atau talangan untuk
   modal kerja yang tidak dikenakan bunga, tidak disertai jaminan dan seluruhnya dapat tertagih sesuai
   permintaan dari pemberi pinjaman (demandable) .

                                                     70
Page 73
              PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk (d/h PT HOTEL FITRA SYARIAH)
                                      DAN ENTITAS ANAK
                      CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
                                 TANGGAL 30 JUNI 2023 SERTA
              UNTUK PERIODE ENAM BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
                        (Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)

30. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN

  Direksi memiliki tanggungjawab keseluruhan untuk menetapkan dan mengawasi kerangka manajemen
  risiko. Direksi telah menetapkan fungsi keuangan yang bertanggungjawab untuk mengelola,
  mengembangkan dan memantau kebijakan manajemen risiko Kelompok Usaha. Sedangkan fungsi
  internal audit memiliki tanggungjawab untuk mengevaluasi dan meningkatkan efektivitas kebijakan dan
  prosedur manajemen risiko, dan menelaah kecukupan risiko yang dihadapi oleh Kelompok Usaha dengan
  memberikan laporannya kepada Direksi.

  Tujuan keseluruhan dari manajemen risiko adalah untuk mengidentifikasi dan menganalisa risiko - risiko
  yang dihadapi Kelompok Usaha, menetapkan batasan risiko dan pengendalian yang sesuai, serta untuk
  mengawasi risiko dan kepatuhan terhadap batasan yang telah ditetapkan, namun tanpa terlalu
  mempengaruhi daya saing Kelompok Usaha dan fleksibilitas.

  Risiko Kredit

  Risiko kredit adalah risiko jika pihak debitur tidak memenuhi kewajibannya yang menyebabkan kerugian
  keuangan. Kelompok Usaha melakukan analisa dan persetujuan kredit yang hati-hati, dan juga
  pengawasan terhadap saldo piutang dilakukan secara berkesinambungan untuk meminimalisasi piutang
  yang tidak dapat ditagih.

  Terkait dengan kredit yang diberikan kepada pelanggan, Kelompok Usaha mengendalikan eksposur
  risiko kredit dengan menetapkan kebijakan atas persetujuan atau penolakan kontrak kredit baru.
  Kepatuhan atas kebijakan tersebut dipantau oleh Direksi. Sebagai bagian dari proses dalam persetujuan
  atau penolakan tersebut, reputasi dan jejak rekam pelanggan menjadi bahan pertimbangan. Saat ini, tidak
  terdapat risiko kredit yang terkonsentrasi secara signifikan.

  Pada tanggal pelaporan, eksposur maksimum Kelompok Usaha terhadap risiko kredit adalah sebesar
  nilai tercatat masing-masing kategori aset keuangan yang disajikan pada laporan posisi keuangan.

                                                                   30 Juni 2023       31 Desember 2022

  Aset Keuangan
    Kas dan Setara Kas                                              1.944.696.197        3.776.747.508
    Piutang Usaha                                                     541.464.169          358.476.343
  Jumlah                                                            2.486.160.366        4.135.223.851

  Risiko Likuiditas

  Pada saat ini Kelompok Usaha berharap dapat membayar semua liabilitas pada saat jatuh tempo.
  Kelompok Usaha melakukan evaluasi dan pengawasan yang ketat atas arus kas masuk dan kas keluar
  untuk memastikan tersedianya dana untuk memenuhi kebutuhan pembayaran liabilitas yang jatuh
  tempo. Secara umum, kebutuhan dana untuk pelunasan liabilitas jangka pendek yang jatuh tempo
  diperoleh dari pelunasan piutang dari pelanggan yang memiliki jangka waktu kredit 3 bulan.




                                                     71
Page 74
               PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk (d/h PT HOTEL FITRA SYARIAH)
                                       DAN ENTITAS ANAK
                       CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
                                  TANGGAL 30 JUNI 2023 SERTA
               UNTUK PERIODE ENAM BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
                         (Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)

30. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (Lanjutan)

   Risiko Likuiditas (lanjutan)

   Tabel berikut menganalisis liabilitas keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi
   berdasarkan sisa umur jatuh temponya:

                                                                   30 Juni 2023
                                               Kurang dari          Lebih dari
                                               satu tahun          satu tahun              Jumlah
   Liabilitas Keuangan
      Utang Lain-lain                            124.284.426                   -           124.284.426
      Biaya Yang Masih Harus Dibayar           1.003.243.603                   -         1.003.243.603
      Utang Bank                               1.950.000.000      20.803.100.000        22.753.100.000
      Utang Pemegang Saham                     3.000.000.000                   -         3.000.000.000
   Jumlah                                      6.077.528.029      20.803.100.000        26.880.628.029

   Risiko Operasional

   Risiko operasional adalah risiko kerugian yang diakibatkan oleh kekurangan atau kegagalan dari proses
   internal, faktor manusia dan sistem atau dari kejadian-kejadian eksternal. Risiko ini melekat dalam
   semua proses bisinis, kegiatan operasional, sistem dan produk Perusahaan.

   Kebijakan manajemen yaitu menerapkan sistem audit kepatuhan yang berkelanjutan, pemeliharaan
   ataupun melakukan backup atas aplikasi utama perusahaan baik dari sisi hardware dan software untuk
   menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, dan juga menanamkan nilai-nilai dasar Kelompok Usaha sejak
   dini kepada karyawan sehingga dapat menghindarikan/mengurangi potensi penyimpangan, serta
   penilaian kinerja yang fair dan transparan dalam pengembangan karir.

   Risiko Permodalan

   Kebijakan manajemen adalah mempertahankan secara konsisten struktur permodalan yang sehat dalam
   jangka panjang guna mempertahankan akses terhadap berbagai alternative pendanaan pada biaya yang
   wajar. Tujuan utama pengelolaan modal Kelompok Usaha adalah untuk memastikan pemeliharaan rasio
   modal yang sehat antara jumlah liabilitas dan ekuitas guna mendukung usaha dan memaksimalkan
   imbalan bagi pemegang saham.

   Kelompok Usaha mengelola dan melakukan penyesuaian terhadap struktur permodalan berdasarkan
   perubahan kondisi ekonomi. Dalam rangka pemeliharaan dan mengelola struktur permodalan, Kelompok
   Usaha mempertimbangkan efisiensi penggunaan modal berdasarkan arus kas operasi dan belanja modal
   serta mempertimbangkan kebutuhan modal dimasa yang akan datang.


31. TRANSAKSI NON-KAS

   Pada tahun yang berakhir tanggal 30 Juni 2023 dan pada tanggal 31 Desember 2022, Perusahaan dan
   entitas anak tidak melakukan transaksi yang tidak memerlukan penggunaan kas.



                                                     72
Page 75
              PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk (d/h PT HOTEL FITRA SYARIAH)
                                      DAN ENTITAS ANAK
                      CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
                                 TANGGAL 30 JUNI 2023 SERTA
              UNTUK PERIODE ENAM BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
                        (Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)

31. SALDO DEFISIT

   Laporan keuangan konsolidasian disusun dengan anggapan Perusahaan dan entitas anaknya akan
   melanjutkan usahanya secara berkesinambungan dan tidak mencakup adanya penyesuaian sebagai
   akibat adanya ketidakpastian tentang kelangsungan hidup Perusahaan dan entitas anaknya. Perusahaan
   dan entitas anaknya mengalami defisit pada tanggal 30 Juni 2023 sebesar Rp34.890.232.726. Manajemen
   berkeyakinan bahwa Perusahaan dan entitas anaknya ditahun-tahun yang akan datang akan memperoleh
   laba yang signifikan karena memiliki sumber daya yang memadai untuk melanjutkan kegiatan usahanya.
   Oleh karena itu, dasar kelangsungan usaha tetap digunakan sebagai dasar penyusunan laporan keuangan
   konsolidasian.

   Berikut adalah langkah-langkah yang akan dilakuakan Manajemen untuk mempertahankan kelangsungan
   usahanya di tahun 2023 sebagai tindak lanjut dari Perencanaan Manajemen, antara lain:
   - Melakukan efisiensi dan penghematan biaya disemua departemen.
   - Memaksimalkan penyewaan convention hall, kami berkeyakinan akan dapat meningkatkan
     pendapatan Perseroan terutama dari penyewaan ruangan rapat dan weeding dengan tetap mematuhi
     protokol kesehatan.
   - Memaksimalkan kerja dari team Marketing untuk terus menjalin kerjasama dengan customer yang
     telah melakukan kerjasama dengan Perseroan dan akan terus mencari customer baru dengan
     melakukan kerjasama denga event organizer untuk pemasaran paket weeding, bazaar, pameran dan
     event-event lainnya.
   - Terus berusaha memberikan pelayanan yang prima kepada pelanggan agar pelanggan merasa nyaman
     menginap di Hotel Fitra.


32. TANGGUNG JAWAB MANAJEMEN ATAS LAPORAN KEUANGAN

   Manajemen Entitas Induk, yang diwakili oleh Direksi, bertanggung jawab atas penyusunan laporan
   keuangan konsolidasian ini yang telah diselesaikan dan diotorisasi untuk diterbitkan oleh manajemen
   Entitas Induk pada tanggal 25 Juli 2023.




                                                    73

File

File Open PDF
Source IDX
Size2.96 MB
Published27 Jul 2023
Pages75
Characters251,419
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 6

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result