Back to announcement
20230727_RAAM_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_31354775_lamp1.pdf
Other Text extracted RAAMSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 1
Page 1 OCR 0.817
NA ANN 3 $ 2 Uma Te AN wa ON NU - Na 3 AN ai "3, AA NA MOU Ie PE KEMEN SA Na, EL AN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK 1 KANTOR WILAYAH DJP JAKARTA SELATAN I KPP MADYA DUA JAKARTA SELATAN | JALAN TEBET RAYA NO.9, TEBET. JAKARTA SELATAN NG TELEPON null FAKSIMILE null SITUS www pajak.go.id Y LAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN KRING PAJAK (021) 1800200 I | EMAIL pengaduan@pajak.go.id, informasi@pajak.go.id TE TI Nomor : S-51/KT/KPP.0413/2023 p Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 EY AI — tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan perubahannya serta Peraturan Direktur Lai Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor A3 Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, dengan ini RE diterangkan bahwa : Me 1. Nama : PT. TRIPAR MULTIVISION PLUS TBK y » 5 2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) : 01.359.656.4-073.000 "71 Psp 3. NPWP 16 digit : 0013 5965 6407 3000 , 2) k Cap 4 NTKU F F at 5. Kategori : Badan ! x telah terdaftar pada administrasi Direktorat Jenderal Pajak terhitung sejak 1 September 2004 dan 4 &—: memiliki kewajiban perpajakan antara lain: Kn a. melakukan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) sendiri dan pelaporan Surat ka | Pemberitahuan (SPT) PPh sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi atau Wajib Pajak Badan G3 sesuai dengan Undang-Undang PPh: b. melakukan pemotongan dan/atau pemungutan PPh dalam hal Wajib Pajak diwajibkan melakukan pemotongan dan/atau pemungutan PPh sesuai dengan Undang-Undang PPh: C. melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan melakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dalam hal melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sesuai dengan Undang-Undang PPN dan PPnBM: d. melakukan pemungutan PPN dan/atau PPnBM, dalam hal Wajib Pajak Instansi Pemerintah dan Wajib Pajak Badan ditunjuk sebagai Pemungut sesuai dengan Undang-Undang PPN x dan PPnBM: melakukan pembayaran PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri dan pemanfaatan di dalam ON, “Pp “5 apa Dam, NS & 0 TA Daerah Pabean atas Barang Kena Pajak Tidak Berwujud/Jasa Kena Pajak dari luar Daerah j Pabean yang dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang PPN dan PPnBM: dan/atau er & melakukan pembayaran PBB atas objek pajak PBB Sektor Perkebunan, PBB Sektor ba Perhutanan, PBB Sektor Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, PBB Sektor Pertambangan £ Ng untuk Pengusahaan Panas Bumi, PBB Sektor Pertambangan Mineral atau Batubara dan Re PBB Sektor Lainnya sesuai dengan Undang-Undang PBB. KI or | Selain kewajiban perpajakan di atas, Wajib Pajak juga memiliki hak perpajakan sesuai peraturan RP) perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku. AA Jakarta Selatan, 4 Mei 2023 a.n. Kepala Kantor Oo) Kepala Seksi Pelayanan 2 mg 5800364642153 Ambar Hidayati PESAN Cg) — Ay,
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.