Skip to content
Back to announcement

20230727_RAAM_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_31354775_lamp1.pdf

Other Text extracted RAAM

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 1

Page 1 OCR 0.817
NA ANN
3 $ 2 Uma

Te AN wa ON
NU -

Na 3 AN ai "3, AA NA MOU

Ie PE KEMEN SA Na, EL AN

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
1 KANTOR WILAYAH DJP JAKARTA SELATAN I
KPP MADYA DUA JAKARTA SELATAN |

JALAN TEBET RAYA NO.9, TEBET. JAKARTA SELATAN

NG TELEPON null FAKSIMILE null SITUS www pajak.go.id
Y LAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN KRING PAJAK (021) 1800200
I | EMAIL pengaduan@pajak.go.id, informasi@pajak.go.id

TE TI
Nomor : S-51/KT/KPP.0413/2023

p Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
EY AI — tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan perubahannya serta Peraturan Direktur
Lai Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor
A3 Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, dengan ini
RE diterangkan bahwa :

Me 1. Nama : PT. TRIPAR MULTIVISION PLUS TBK y
» 5 2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) : 01.359.656.4-073.000
"71

Psp 3. NPWP 16 digit : 0013 5965 6407 3000 ,
2) k
Cap 4 NTKU F
F at 5. Kategori : Badan !

x telah terdaftar pada administrasi Direktorat Jenderal Pajak terhitung sejak 1 September 2004 dan

4 &—: memiliki kewajiban perpajakan antara lain:

Kn a. melakukan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) sendiri dan pelaporan Surat

ka | Pemberitahuan (SPT) PPh sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi atau Wajib Pajak Badan

G3 sesuai dengan Undang-Undang PPh:

b. melakukan pemotongan dan/atau pemungutan PPh dalam hal Wajib Pajak diwajibkan
melakukan pemotongan dan/atau pemungutan PPh sesuai dengan Undang-Undang PPh:

C. melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan melakukan
pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah
(PPnBM), dalam hal melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak
sesuai dengan Undang-Undang PPN dan PPnBM:

d. melakukan pemungutan PPN dan/atau PPnBM, dalam hal Wajib Pajak Instansi Pemerintah
dan Wajib Pajak Badan ditunjuk sebagai Pemungut sesuai dengan Undang-Undang PPN x
dan PPnBM:

melakukan pembayaran PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri dan pemanfaatan di dalam

ON,

“Pp
“5

apa

Dam,
NS
&

0

TA Daerah Pabean atas Barang Kena Pajak Tidak Berwujud/Jasa Kena Pajak dari luar Daerah
j Pabean yang dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang PPN dan PPnBM: dan/atau

er & melakukan pembayaran PBB atas objek pajak PBB Sektor Perkebunan, PBB Sektor
ba Perhutanan, PBB Sektor Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, PBB Sektor Pertambangan
£ Ng untuk Pengusahaan Panas Bumi, PBB Sektor Pertambangan Mineral atau Batubara dan
Re PBB Sektor Lainnya sesuai dengan Undang-Undang PBB.
KI or | Selain kewajiban perpajakan di atas, Wajib Pajak juga memiliki hak perpajakan sesuai peraturan
RP) perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku.
AA

Jakarta Selatan, 4 Mei 2023
a.n. Kepala Kantor

Oo) Kepala Seksi Pelayanan

2 mg

5800364642153 Ambar Hidayati

PESAN

Cg)

—
Ay,

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.15 MB
Published27 Jul 2023
Pages1
Characters2,909
Text sourceOCR
OCR confidence0.817

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result