Back to announcement
20230630_FOOD_Perubahan Profesi Penunjang_31335786_lamp1.pdf
RUPS minutes Parsed FOODSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 8
Page 1
PENGUMUMAN
RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT SENTRA FOOD INDONESIA TBK.
PT SENTRA FOOD INDONESIA TBK., berkedudukan di Jakarta Selatan, dengan ini memberitahukan bahwa pada hari Rabu, tanggal 28 Juni
2023 di Equity Hall, Gedung Equity Tower, Lower Ground, SCBD Lot 9, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan 12190, Indonesia,
telah diadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disebut “RUPST”) PT SENTRA FOOD INDONESIA TBK. (selanjutnya
disebut “Perseroan”). RUPST dibuka pada pukul 13.12 WIB dan RUPST dihadiri oleh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yakni :
A. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang hadir secara fisik pada saat RUPST
Dewan Komisaris Direksi
- Komisaris Utama : Tuan RHEZA R.R. SUSANTO
- Komisaris Independen : Tuan ANDREAS SUGIHARDJO - Direktur Utama : Tuan AGUSTUS SANI NUGROHO
TJENDANA
1/8
Page 2
B. Kuorum Kehadiran Para Pemegang Saham
Bahwa ketentuan mengenai kuorum untuk sahnya penyelenggaraan RUPST adalah berdasarkan :
➢ Pasal 41 ayat 1 huruf a POJK 15/2020 dan Pasal 13 ayat 2 angka 1 huruf a Anggaran Dasar Perseroan, disebutkan bahwa RUPST sah
apabila dihadiri oleh pemegang saham atau kuasanya yang sah yang mewakili lebih dari ½ bagian dari jumlah seluruh saham dengan
hak suara yang sah telah dikeluarkan oleh Perseroan.
-Dalam RUPST telah dihadiri oleh Para Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham Perseroan yang sah berjumlah 543.666.500 (lima
ratus empat puluh tiga juta enam ratus enam puluh enam ribu lima ratus) saham atau sebesar 83,64% (delapan puluh tiga koma enam empat
persen) dari 650.000.000 (enam ratus lima puluh juta) saham yang merupakan seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh
dalam Perseroan.
-Maka ketentuan mengenai kuorum kehadiran RUPST adalah telah terpenuhi. Oleh karenanya, RUPST adalah sah dan dapat mengambil
keputusan yang sah dan mengikat.
C. Agenda - Agenda RUPST
1. Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022 dan laporan atas segala tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dilakukan Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan selama tahun buku 2022, serta memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (aquit et de charge)
kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan;
2. Penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Independen yang terdaftar di OJK, untuk melakukan audit
pembukuan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan memberikan wewenang kepada
2/8
Page 3
Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan honorarium serta persyaratan lainnya;
3. Penetapan honorarium Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan dengan pemberian wewenang kepada Dewan
Komisaris Perseroan untuk menetapkan honorarium Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan untuk tahun 2023; dan
4. Persetujuan Mengenai Hal-hal yang Berhubungan dengan Pelaksanaan RUPST, yaitu:
a. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menuangkan setiap keputusan dalam RUPST ini ke dalam akta
pernyataan keputusan rapat, menyampaikannya kepada pejabat berwenang, membuat laporan, memberikan keterangan
dan melakukan tindakan hukum lainnya yang diperlukan berkenaan dengan isi setiap keputusan RUPST dimaksud guna
memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, tanpa terkecuali; dan
b. Menetapkan bahwa semua keputusan yang ditetapkan dan disetujui dalam RUPST ini berlaku terhitung sejak ditutupnya
RUPST ini..
D. Kesempatan Tanya Jawab
Sebelum pengambilan keputusan, Pimpinan RUPST memberikan kesempatan kepada Pemegang Saham untuk mengajukan pertanyaan dalam
setiap pembahasan mata acara RUPST. Tidak ada pertanyaan dari Pemegang Saham dan/atau kuasa Pemegang Saham pada setiap mata acara
RUPST.
E. Mekanisme Pengambilan Keputusan
Keputusan diambil secara musyawarah untuk mufakat, namun apabila Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham ada yang tidak
menyetujui atau memberikan suara abstain, maka keputusan diambil dengan cara pemungutan suara dengan menyerahkan kartu suara.
3/8
Page 4
F. Keputusan RUPST
Mata Acara Pertama RUPST
Jumlah Pemegang
Tidak ada.
Saham Yang Bertanya
Hasil Pemungutan
Setuju Abstain Tidak Setuju
Suara
RUPST disetujui Sebanyak 543.666.000 (lima ratus Tidak ada. Sebanyak 500 (lima ratus) saham
dengan suara terbanyak empat puluh tiga juta enam ratus atau 0,000% (nol koma nol nol
enam puluh enam ribu) saham atau persen) dari jumlah suara yang
99,999% (sembilan puluh sembilan hadir dalam RUPST.
koma sembilan sembilan sembilan
persen) dari jumlah suara yang
hadir dalam RUPST.
Keputusan Mata Acara Menyetujui Laporan Tahunan dan pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang
Pertama RUPST berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan laporan atas segala tindakan pengurusan dan pengawasan
yang telah dilakukan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan selama tahun buku 2022 serta memberikan
4/8
Page 5
pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (aquit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan.
Mata Acara Kedua RUPST
Jumlah Pemegang
Tidak ada.
Saham Yang Bertanya
Hasil Pemungutan Setuju Abstain Tidak Setuju
Suara
RUPST disetujui Sebanyak 543.666.000 (lima ratus Tidak ada. Sebanyak 500 (lima ratus) saham
dengan suara bulat empat puluh tiga juta enam ratus atau 0,000% (nol koma nol nol
enam puluh enam ribu) saham atau persen) dari jumlah suara yang
99,999% (sembilan puluh sembilan hadir dalam RUPST.
koma sembilan sembilan sembilan
persen) dari jumlah suara yang
hadir dalam RUPST.
Keputusan Mata Acara 1. Menyetujui penunjukan Kantor Akuntan Publik Morhan & Rekan dan David Kurniawan sebagai
Kedua RUPST Akuntan Publik dari Kantor Akuntan Publik Morhan & Rekan untuk melakukan audit Laporan
Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023;
5/8
Page 6
2. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan syarat
dan ketentuan serta honorarium dari Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik tersebut dengan
memperhatikan rekomendasi Komite Audit Perseroan; dan
3. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan Akuntan Publik
dan/atau Kantor Akuntan Publik Pengganti serta persyaratan dan ketentuan lainnya, apabila
Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang telah ditunjuk tidak dapat melanjutkan atau
melaksanakan tugas karena sebab apapun, dengan memperhatikan ketentuan dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Mata Acara Ketiga RUPST
Jumlah Pemegang
Tidak ada.
Saham Yang Bertanya
Hasil Pemungutan Setuju Abstain Tidak Setuju
Suara
RUPST disetujui Sebanyak 543.666.000 (lima ratus Tidak ada. Sebanyak 500 (lima ratus) saham
dengan suara bulat empat puluh tiga juta enam ratus atau 0,000% (nol koma nol nol
enam puluh enam ribu) saham atau persen) dari jumlah suara yang
99,999% (sembilan puluh sembilan hadir dalam RUPST.
6/8
Page 7
koma sembilan sembilan sembilan
persen) dari jumlah suara yang
hadir dalam RUPST.
Keputusan Mata Acara Menyetujui penetapan honorarium anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dengan pemberian
Ketiga RUPST wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2023 dengan tetap memperhatikan
kondisi keuangan Perseroan.
Mata Acara Keempat RUPST
Jumlah Pemegang
Tidak ada.
Saham Yang Bertanya
Hasil Pemungutan Setuju Abstain Tidak Setuju
Suara
RUPST disetujui Sebanyak 543.666.000 (lima ratus Tidak ada. Sebanyak 500 (lima ratus) saham
dengan suara bulat empat puluh tiga juta enam ratus atau 0,000% (nol koma nol nol
enam puluh enam ribu) saham atau persen) dari jumlah suara yang
99,999% (sembilan puluh sembilan hadir dalam RUPST.
koma sembilan sembilan sembilan
7/8
Page 8
persen) dari jumlah suara yang
hadir dalam RUPST.
Keputusan Mata Acara Persetujuan Mengenai Hal-hal yang Berhubungan dengan Pelaksanaan RUPST, yaitu:
Keempat RUPST a. Memberikan kuasa kepada Direksi untuk menuangkan setiap keputusan dalam RUPST ini ke dalam
akta pernyataan keputusan rapat, menyampaikannya kepada pejabat berwenang, membuat laporan,
memberikan keterangan dan melakukan tindakan hukum lainnya yang diperlukan berkenaan dengan
isi setiap keputusan RUPST dimaksud guna memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, tanpa kecuali;
dan
b. Menetapkan bahwa semua keputusan yang ditetapkan dan disetujui dalam RUPST ini berlaku
terhitung sejak ditutupnya RUPST ini.
RUPST Perseroan ditutup pada pukul 13.42 WIB.
Jakarta, 29 Juni 2023
PT SENTRA FOOD INDONESIA TBK.
DIREKSI
8/8
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 28 Jun 2023 · 13:12– |
| Present | 543,666,500 (83.64%) |
| Chair | — |
Agenda 1
approved
For
543,666,000
—
Against
500
0.00%
Abstain
—
—
Agenda 2
approved
For
543,666,000
—
Against
500
0.00%
Abstain
—
—
Agenda 3
approved
For
543,666,000
—
Against
500
0.00%
Abstain
—
—
Agenda 4
approved
For
543,666,000
—
Against
500
0.00%
Abstain
—
—
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.778
381 ms
12 Sep 2026 22:08
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'pct_against': '0.000',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 1,
'title': 'RUPST disetujui Sebanyak dengan suara terbanyak empat '
'enam 99,999% koma',
'votes_abstain': None,
'votes_against': '500',
'votes_for': '543666000'},
{'approved': True,
'pct_against': '0.000',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 2,
'title': 'RUPST disetujui Sebanyak dengan suara bulat empat enam '
'99,999% koma',
'votes_abstain': None,
'votes_against': '500',
'votes_for': '543666000'},
{'approved': True,
'pct_against': '0.000',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'ium anggota Direksi dan Dewan Komisaris '
'Perseroan dengan pemberian Ketiga RUPST '
'wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan '
'untuk tahun buku 2023 dengan tetap '
'memperhatikan kondisi keuangan Perseroan.',
'seq': 3,
'title': 'RUPST disetujui Sebanyak dengan suara bulat empat enam '
'99,999%',
'votes_abstain': None,
'votes_against': '500',
'votes_for': '543666000'},
{'approved': True,
'pct_against': '0.000',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'yang Berhubungan dengan Pelaksanaan RUPST, '
'yaitu: Keempat RUPST a. Memberikan kuasa '
'kepada Direksi untuk menuangkan setiap '
'keputusan dalam RUPST ini ke dalam akta '
'pernyataan keputusan rapat, menyampaikannya '
'kepada pejabat berwenang, membuat laporan, '
'memberikan keterangan dan melakukan tindakan '
'hukum lainnya yang diperlukan berkenaan '
'dengan isi setiap keputusan RUPST dimaksud '
'guna memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, '
'tanpa kecuali; dan b. Menetapkan bahwa semua '
'keputusan yang ditetapkan dan disetujui dalam '
'RUPST ini berlaku terhitung sejak ditutupnya '
'RUPST ini. RUPST Perseroan ditutup pada pukul '
'13.42 WIB. Jakarta, 29 Juni 2023 PT SENTRA '
'FOOD INDONESIA TBK. DIREKSI 8/8',
'seq': 4,
'title': 'RUPST disetujui Sebanyak dengan suara bulat empat enam '
'99,999% koma',
'votes_abstain': None,
'votes_against': '500',
'votes_for': '543666000'}],
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2023-06-28',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '83.64',
'shares_present': '543666500',
'shares_total_voting': '650000000',
'time_start': '13:12:00'}