Skip to content
Back to announcement

20230726_IGAR_Laporan Informasi dan Fakta Material_31354353_lamp2.pdf

Other Text extracted IGAR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
 KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM PT CHAMPION
PACIFIC INDONESIA TBK SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PEMBELIAN
KEMBALI SAHAM PERSEROAN (BUYBACK) DALAM KONDISI PASAR YANG
BERFLUKTUASI SECARA SIGNIFIKAN SESUAI DENGAN PERATURAN OJK
   NO. 2/POJK.04/2013 DAN SURAT EDARAN OJK NO. 3/SEOJK.04/2020
                    (“KETERBUKAAN INFORMASI”)


 KETERBUKAAN INFORMASI INI DISAMPAIKAN OLEH PT CHAMPION PACIFIC
 INDONESIA TBK DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA
 KEUANGAN NOMOR 2/POJK.04/2013 TANGGAL 26 AGUSTUS 2013 TENTANG
 PEMBELIAN KEMBALI SAHAM YANG DIKELUARKAN OLEH EMITEN ATAU
 PERUSAHAAN PUBLIK DALAM KONDISI PASAR YANG BERFLUKTUASI SECARA
 SIGNIFIKAN DAN SURAT EDARAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR
 3/SEOJK.04/2020 TANGGAL 9 MARET 2020 TENTANG KONDISI LAIN SEBAGAI
 KONDISI PASAR YANG BERFLUKTUASI SECARA SIGNIFIKAN DALAM
 PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI SAHAM YANG DIKELUARKAN OLEH
 EMITEN ATAU PERUSAHAAN PUBLIK.

  Jika anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi ini atau ragu-ragu dalam mengambil keputusan,
     sebaiknya anda berkonsultasi dengan perantara pedagang efek, manajer investasi, konsultan hukum,
                                akuntan atau penasihat professional lainnya.




                              PT CHAMPION PACIFIC INDONESIA TBK
                                    Berkedudukan di Bekasi

                                                Kegiatan Usaha
                                    Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya

                                                Kantor Pusat
                                          Jalan Raya Bekasi Km 28,5
                                                 Bekasi 17133


                                            Telepon: 021-8840040
                                      Email: corporate@champion.co.id
                                       Situs Web: www.champion.co.id

Perseroan merencanakan untuk melakukan pembelian kembali saham Perseroan yang telah dikeluarkan dan
tercatat di Bursa Efek Indonesia dengan mengacu kepada Peraturan OJK No. 2/POJK.04/2013 tanggal 23 Agustus
2013 tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Emiten atau Perusahaan Publik Dalam Kondisi
Pasar Yang Berfluktuasi Secara Signifikan (“POJK No. 2/2013”) jo. Surat Edaran OJK No. 3/SEOJK.04/2020
tanggal 9 Maret 2020 tentang Kondisi Lain Sebagai Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Secara Signifikan Dalam
Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik (“SEOJK No.
3/2020”), dengan jumlah sebanyak-banyaknya sebesar 50.000.000 (lima puluh juta) saham atau 5,14% (lima koma
empat belas persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan.

Sesuai dengan SEOJK No. 3/2020, jumlah saham yang akan dibeli kembali tidak akan melebihi 20% (dua puluh
persen) dari jumlah modal disetor, serta dengan ketentuan paling sedikit saham yang beredar adalah 7,5% (tujuh
koma lima persen) dari modal disetor Perseroan. Pembelian kembali saham akan dilakukan secara bertahap untuk
periode 27 Juli 2023 sampai dengan 26 Oktober 2023.

                Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Bekasi pada tanggal 26 Juli 2023
Page 2
                                   DEFINISI DAN SINGKATAN

  “BEI”                   berarti Bursa Efek Indonesia.

  “Keterbukaan            berarti informasi yang disampaikan Perseroan sebagaimana tercantum dalam
  Informasi”              pengumuman ini.

  “Laporan Keuangan”      berarti Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan periode 31 Maret 2023.

  "OJK"                   berarti Otoritas Jasa Keuangan.

  “Pembelian Kembali      berarti rencana Perseroan untuk melakukan pembelian kembali saham
  Saham”                  sebanyak-banyaknya 50.000.000 (lima puluh juta) saham atau 5,14% (lima
                          koma empat belas persen) saham Perseroan yang telah dikeluarkan dan
                          dicatatkan pada BEI.

  "Perseroan"             berarti PT Champion Pacific Indonesia Tbk, berkedudukan di Bekasi, suatu
                          perseroan terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan hukum dan
                          Undang-Undang Negara Republik Indonesia.

  “POJK 2/2013”           berarti Peraturan OJK Nomor 2/POJK.04/2013 tanggal 26 Agustus 2013 tentang
                          Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan
                          Publik dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi secara Signifikan.

  "SEOJK 3/2020"          berarti Surat Edaran OJK Nomor 3/SEOJK.04/2020 tanggal 9 Maret 2020
                          tentang Kondisi Lain sebagai Kondisi Pasar yang Berfluktuasi secara Signifikan
                          dalam Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Emiten
                          atau Perusahaan Publik.



                                     I.      PENDAHULUAN

Keterbukaan Informasi ini disampaikan kepada para pemegang saham Perseroan untuk memberikan
informasi maupun gambaran lengkap kepada para pemegang saham Perseroan sehubungan dengan
rencana Perseroan untuk melakukan Pembelian Kembali Saham.

Pembelian Kembali Saham akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam POJK 2/2013 dan
SEOJK 3/2020, dan akan dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah tanggal Keterbukaan
Informasi.

Rencana Pembelian Kembali Saham ini dilakukan sebagai salah satu upaya Perseroan untuk meningkatkan
nilai bagi pemegang saham, meningkatkan kinerja saham sesuai dengan kondisi fundamental Perseroan,
dan menjaga kepercayaan publik.



          II.    PERKIRAAN JADWAL PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI SAHAM


 Penyampaian Keterbukaan Informasi kepada OJK         26 Juli 2023
 dan BEI dan pengumuman Keterbukaan Informasi
 melalui situs web BEI dan situs web Perseroan
 Periode Pembelian Kembali Saham (sebagaimana         27 Juli 2023 – 26 Oktober 2023
 didefinisikan dalam Bagian VII)
                                                  2
Page 3
Periode Pembelian Kembali Saham dapat berakhir sebelum batas waktu yang ditentukan apabila dana yang
dialokasikan untuk Pembelian Kembali Saham telah habis dan/atau Pembelian Kembali Saham telah
mencapai jumlah yang dikehendaki. Perseroan akan melakukan keterbukaan informasi terkait dengan
penghentian pelaksanaan Pembelian Kembali Saham.


III.     PERKIRAAN BIAYA PEMBELIAN KEMBALI SAHAM DAN PERKIRAAN JUMLAH NILAI
                       NOMINAL SAHAM YANG AKAN DIBELI KEMBALI

 1.    Perkiraan Biaya Pembelian Kembali Saham

       Dana Pembelian Kembali Saham direncanakan sebanyak-banyaknya sebesar Rp22.635.000.000 (dua
       puluh dua miliar enam ratus tiga puluh lima juta Rupiah), yang berasal dari kas internal Perseroan
       secara bertahap, termasuk biaya transaksi pembelian kembali saham, dan komisi broker, serta biaya
       lain berkaitan dengan Pembelian Kembali Saham.

 2.    Perkiraan Jumlah Nilai Nominal Saham yang akan Dibeli Kembali

       Jumlah saham yang akan dibeli kembali adalah sebanyak-banyaknya 50.000.000 (lima puluh juta)
       saham dengan nilai nominal saham sebesar Rp50 (lima puluh Rupiah) per saham, sehingga jumlah nilai
       nominal seluruh saham yang akan dibeli kembali sebanyak-banyaknya sebesar Rp2.500.000.000 (dua
       miliar lima ratus juta Rupiah) atau 5,14% (lima koma empat belas persen) dari jumlah modal yang
       ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan.



       IV.      PERKIRAAN MENURUNNYA PENDAPATAN PERSEROAN SEBAGAI AKIBAT
             PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI SAHAM DAN DAMPAK ATAS PEMBIAYAAN
                                       PERSEROAN

Dalam hal Perseroan menggunakan kas internal Perseroan secara bertahap untuk pembelian kembali saham
Perseroan sebanyak-banyaknya sebesar Rp22.635.000.000 (dua puluh dua miliar enam ratus tiga puluh lima
juta rupiah), maka aset dan ekuitas Perseroan akan menurun sebanyak-banyaknya sebesar
Rp22.635.000.000 (dua puluh dua miliar enam ratus tiga puluh lima juta rupiah) sudah termasuk biaya
transaksi pembelian kembali saham.

Berkenaan dengan hal tersebut, maka dampak terhadap biaya operasional Perseroan tidak akan material,
sehingga laba-rugi diperkirakan masih sejalan dengan target Perseroan. Selain itu, potensi kerugian dari
pengalihan aset berupa kas menjadi saham treasuri tidak akan mempengaruhi pendapatan perusahaan secara
signifikan. Perseroan berkeyakinan bahwa pelaksanaan transaksi Pembelian Kembali Saham Perseroan tidak
akan memberikan dampak negatif yang material terhadap kegiatan usaha Perseroan mengingat Perseroan
memiliki modal kerja dan arus kas yang cukup untuk melaksanakan pembiayaan transaksi bersamaan dengan
kegiatan usaha Perseroan.


  V.         PROFORMA LABA PER SAHAM PERUSAHAAN SETELAH RENCANA PEMBELIAN
                              KEMBALI SAHAM DILAKSANAKAN

Proforma laba bersih per saham dihitung berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan, dengan dana yang
berasal dari kas internal Perseroan secara bertahap sebanyak-banyaknya sebesar Rp22.635.000.000 (dua
puluh dua miliar enam ratus tiga puluh lima juta Rupiah) dalam hal Pembelian Kembali Saham dilakukan pada
tahun 2023. Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham tidak berdampak terhadap pendapatan Perseroan,
namun dengan adanya perubahan pada jumlah saham yang beredar maka Pembelian Kembali Saham
berdampak tidak secara signifikan terhadap laba per saham Perseroan.
                                                    3
Page 4
Berikut adalah proforma laba per saham Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan apabila Rencana
Pembelian Kembali Saham dilaksanakan:

                              Analisis Keuangan Pembelian Kembali Saham
                             untuk Periode yang Berakhir pada 31 Maret 2023

                            Sebelum Pembelian    Dampak                    Setelah Pembelian
                            Kembali                                        Kembali
 Laba Periode Berjalan      Rp16.095.654.278     -                         Rp16.095.654.278
 yang diatribusikan
 kepada Pemilik Entitas
 Induk
 Total Aset                 Rp893.199.966.869    (Rp22.635.000.000)        Rp870.564.966.869

 Total Ekuitas              Rp810.175.988.414    (Rp22.635.000.000)        Rp787.540.988.414

 Jumlah Saham               972.204.500          (50.000.000)              922.204.500
 beredar
 Laba Bersih per            Rp16,56              Rp0,90                    Rp17,45
 Saham

Catatan: Dengan asumsi bahwa jumlah saham yang dibeli adalah maksimum 5,14% (lima koma empat belas
persen) dari jumlah modal ditempatkan dan disetor.


        VI.           PEMBATASAN HARGA SAHAM UNTUK PEMBELIAN KEMBALI SAHAM


Pembelian saham kembali Perseroan akan dilakukan pada harga yang dianggap baik dan wajar oleh
Perseroan, sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku dengan dana sebanyak-banyaknya
Rp22.635.000.000 (dua puluh dua miliar enam ratus tiga puluh lima juta rupiah) yang sudah termasuk biaya
transaksi, biaya pedagang perantara, dan biaya lainnya sehubungan dengan Pembelian Kembali Saham.



               VII.     PEMBATASAN JANGKA WAKTU PEMBELIAN KEMBALI SAHAM


Rencana Pembelian Kembali Saham akan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah
tanggal penyampaian Keterbukaan Informasi ini, yaitu 27 Juli 2023 sampai dengan 26 Oktober 2023
(“Periode Pembelian Kembali Saham”).


       VIII.      METODE YANG AKAN DIGUNAKAN UNTUK MEMBELI KEMBALI SAHAM

Berikut adalah metode yang akan digunakan Perseroan untuk membeli kembali saham:

 1.   Perseroan telah menunjuk PT Ina Sekuritas Indonesia untuk melakukan pembelian kembali saham
      Perseroan selama Periode Pembelian Kembali Saham dengan memperhatikan undang-undang yang
      berlaku.
 2.   Pembelian Kembali Saham Perseroan akan dilakukan melalui perdagangan di BEI.
 3.   Pembelian Kembali Saham tersebut akan dilakukan pada harga yang lebih rendah atau sama dengan
      harga transaksi yang terjadi sebelumnya.
 4.   Pihak sebagai berikut:
                                                     4
Page 5
        a.    Komisaris, Direktur, pegawai, dan Pemegang Saham Utama Perseroan;
        b.    Orang perseorangan yang karena kedudukan atau profesinya atau karena hubungan usahanya
              dengan Perseroan memungkinkan orang tersebut memperoleh informasi orang dalam; atau
         c. Pihak yang dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir tidak lagi menjadi Pihak sebagaimana dimaksud
              dalam butir a atau b, dilarang melakukan transaksi pembelian dan/atau penjualan atas saham
              Perseroan pada hari yang sama dengan pembelian kembali saham Perseroan di BEI;
       dilarang melakukan transaksi atas saham Perseroan selama Periode Pembelian Kembali Saham atau
       pada hari yang sama dengan penjualan saham hasil pembelian kembali yang dilakukan oleh Perseroan
       melalui BEI.


 IX.         PEMBAHASAN DAN ANALISIS MANAJEMEN MENGENAI PENGARUH PEMBELIAN
                 KEMBALI SAHAM PERSEROAN TERHADAP KEGIATAN USAHA DAN
                      PERTUMBUHAN PERSEROAN DI MASA MENDATANG

 1.    Pembelian Kembali Saham ini dilakukan sebagai salah satu upaya Perseroan untuk meningkatkan nilai
       bagi pemegang saham, meningkatkan kinerja saham sesuai dengan kondisi fundamental Perseroan,
       dan menjaga kepercayaan publik.
 2.    Perseroan berencana melaksanakan Pembelian Kembali Saham dengan menggunakan kas internal
       Perseroan. Oleh karena itu, Pembelian Kembali Saham akan menyebabkan terjadinya pengalihan aset
       berupa kas menjadi saham treasuri dan peningkatan laba per saham Perseroan.
 3.    Perseroan berkeyakinan bahwa Pembelian Kembali Saham tidak akan memberikan pengaruh negatif
       terhadap kinerja, pendapatan, dan pembiayaan Perseroan, karena Perseroan memiliki arus kas dan
       modal kerja yang memadai untuk membiayai kegiatan usaha, belanja modal, dan Pembelian Kembali
       Saham.
 4.    Pembelian Kembali Saham diharapkan juga dapat memberikan fleksibilitas kepada Perseroan untuk
       mengelola kebutuhan modal jangka panjang, di mana saham treasuri dapat dialihkan di masa yang akan
       datang, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

         X.      RENCANA PERSEROAN ATAS SAHAM YANG AKAN DIBELI KEMBALI

Perseroan berencana untuk menyimpan saham yang telah dibeli kembali untuk dikuasai sebagai saham
treasuri dengan memperhatikan ketentuan Pasal 12 POJK 2/2013, bahwa dalam hal masih terdapat saham
hasil pembelian kembali yang dikuasai Perseroan selama jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak selesainya
pembelian kembali saham, Perseroan wajib mulai mengalihkan saham hasil pembelian kembali dalam jangka
waktu 2 (dua) tahun. Dalam hal kewajiban belum dapat diselesaikan oleh Perseroan, maka dalam jangka waktu
paling lama 1 (satu) tahun setelah berakhirnya jangka waktu 2 (tahun) tersebut, Perseroan akan menyelesaikan
kewajiban pengalihan.

Perseroan dapat melakukan pengalihan atas saham yang dibeli kembali setelah 30 (tiga puluh) hari sejak
pembelian kembali saham Perseroan dilaksanakan seluruhnya atau setelah berakhirnya Periode Pembelian
Kembali Saham dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
dengan cara:
 a. dijual baik di Bursa Efek maupun di luar Bursa Efek;
 b. ditarik kembali dengan cara pengurangan modal;
 c. pelaksanaan Employee Stock Option Plan atau Employee Stock Purchase Plan;
 d. pelaksanaan konversi utang menjadi saham Perusahaan; dan/atau
 e. pelaksanaan waran.

Saham yang telah dibeli kembali oleh Perseroan tidak dapat digunakan untuk mengeluarkan suara dalam
RUPS dan tidak diperhitungkan dalam menentukan jumlah kuorum yang harus dicapai sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Saham yang telah dibeli kembali oleh Perseroan
tidak berhak mendapat pembagian dividen.

                                                     5
Page 6
                                  XI.     INFORMASI TAMBAHAN


Apabila ada pertanyaan atas Keterbukaan Informasi ini, mohon disampaikan secara tertulis kepada Perseroan
ditujukan kepada:

                                         Corporate Secretary
                                  PT Champion Pacific Indonesia Tbk
                                      Jalan Raya Bekasi Km 28,5
                                             Bekasi 17133
                                         Telepon: 021-8840040
                                   Email: corporate@champion.co.id
                                    Situs Web: www.champion.co.id

Demikian Keterbukaan Informasi ini dibuat untuk memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku.

                                        Bekasi, 26 Juli 2023
                                  PT Champion Pacific Indonesia Tbk
                                              Direksi




                                                   6

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.45 MB
Published26 Jul 2023
Pages6
Characters16,764
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result