Back to announcement
20230626_MIKA_Perubahan Profesi Penunjang_31334564_lamp2.pdf
RUPS minutes Parsed MIKASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1 OCR 0.952
Direksi
Mitra
Keluarga
PT MITRA KELUARGA KARYASEHAT Tbk
("Perseroan")
RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN DAN
JADWAL TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI
Perseroan dengan ini mengumumkan bahwa pada hari Selasa, tanggal 23 Mei 2023,
Perseroan telah mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”). Dalam rangka
memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, Perseroan
menyampaikan ringkasan risalah Rapat sebagai berikut:
RUPST
A. Tempat, tanggal dan waktu pelaksanaan RUPST
Hari/ tanggal : Selasa, 23 Mei 2023
Tempat : Mitra Keluarga Kalideres, Auditorium Lantai 6
Jalan Peta Selatan Nomor 1, Rukun Warga 11, Kalideres,
Kecamatan Kalideres, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11840
Pukul 110.22 — 11.10 Waktu Indonesia Barat
B. Mata Acara RUPST
1.
Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan, termasuk di dalamnya Laporan Direksi dan
Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan, serta Pengesahan Laporan
Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku 2022, yang telah diaudit oleh
Akuntan Publik yang terdaftar di OJK, sekaligus memberikan pelunasan dan pembebasan
tanggung jawab sepenuhnya (acguit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah
dilakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022.
Persetujuan atas rencana penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2022.
Persetujuan atas pengangkatan kembali anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
Penetapan penghasilan bagi Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan Tahun 2023 dan
tantiem Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan kinerja tahun buku 2022.
Penunjukkan Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar dan Rekan, sebagai
Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan audit
atas buku-buku Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023, serta pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan
jumlah honorarium Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik tersebut serta
persyaratan lain penunjukkannya.
Page 2 OCR 0.926
Mitra Keluarga Untuk kepentingan Perseroan dibuat akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan, tertanggal 23 Mei 2023, dengan nomor 172 (Surat Keterangan No. 419/Sl.Not/V/2023). C. Rapat dipimpin oleh Komisaris Utama dan dihadiri oleh anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi sebagai berikut: Direksi: Direktur Utama 1 Bapak RUSTIYAN OEN Direktur 1. Ibu JOYCE VIDYAYANTI HANDAJANI Direktur 1 Ibu dr. NURVANTINA PANDINA Dewan Komisaris: Komisaris Utama : Bapak JOZEF DARMAWAN ANGKASA Komisaris 1. Ibu ISJE AYUSARI Komisaris Independen : Bapak JOHANNES SETIJONO Komisaris Independen : Bapak dr. I GUSTI GEDE SUBAWA D. Rapat dihadiri oleh para pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mewakili 13.393.539.428 saham atau 96,304 dari 13.907.481.500 saham yang merupakan seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan setelah dikurangi dengan jumlah saham yang telah dibeli kembali oleh Perseroan. E. Pemegang Saham dan kuasa Pemegang Saham diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat untuk mata acara Rapat. Namun tidak ada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat pada mata acara Rapat. F. Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut: Pengambilan keputusan seluruh mata acara dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat, dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara. G. Hasil pemungutan suara untuk Mata Acara Rapat: Mata Jumlah Suara | Jumlah Suara | Jumlah Suara Jumlah Seluruh 4 Ketentuan RUPST Tidak Setuju Abstain Setuju Suara Setuju Kuorum 1 0 57.049.200 13.336.490.228 13.393.539.428 100 Y2 2 foj 57.049.200 13.336.490.228 13.393.539.428 100 Ya 3 918.971.731 98.174.600 12.376.393.097 12.474.567.697 93,14 Ya 4 foj 57.049.200 13.336.490.228 13.393.539.428 100 Ya 5 0 57.049.200 13.336.490.228 13.393.539.428 100 V2
Page 3 OCR 0.955
Mitra Keluarga H. Keputusan Rapat adalah sebagai berikut: 1. Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022, termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris dan Laporan Keuangan tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik yang terdaftar di OJK, serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang mereka lakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan tersebut. 2... Menyetujui penggunaan laba bersih Perseroan tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 sebagai berikut : i. dibagikan sebagai dividen tunai sebesar Rp37,00 (tiga puluh tujuh rupiah) per saham kepada para pemegang saham, yang tercatat pada daftar pemegang saham Perseroan pada tanggal pencatatan (recording date) yang akan ditetapkan oleh Direksi, dengan memperhatikan peraturan perpajakan yang berlaku: ii. sebesar Rp10.079.916.426,00 (sepuluh miliar tujuh puluh sembilan juta sembilan ratus enam belas ribu empat ratus dua puluh enam rupiah) dialokasikan dan dibukukan sebagai dana cadangan: iii. sisanya dibukukan sebagai laba ditahan, untuk menambah modal kerja Perseroan: . Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan setiap dan semua tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut di atas, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. . Mengangkat Kembali : - Bapak RUSTIYAN OEN, sebagai Direktur Utama Perseroan: - Ibu JOYCE VIDYAYANTI HANDAJANI, sebagai Direktur Perseroan: - Ibu dr. NURVANTINA PANDINA, sebagai Direktur Perseroan: - Bapak JOZEF DARMAWAN ANGKASA, sebagai Komisaris Utama Perseroan: - Ibu SHINTA DEVIYANTI SETIAWAN, sebagai Komisaris: - Ibu ISJE AYUSARI, sebagai Komisaris: - Bapak JOHANNES SETIJONO, sebagai Komisaris Independen Perseroan: - Bapak dr. | GUSTI GEDE SUBAWA, sebagai Komisaris Independen Perseroan: terhitung efektif sejak ditutupnya Rapat ini.
Page 4 OCR 0.941
Mitra Keluarga b. Menetapkan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang diselenggarakan pada tahun 2026, adalah sebagai berikut: Direksi Direktur Utama : Bapak RUSTIYAN OEN Direktur : Ibu JOYCE VIDYAYANTI HANDAJANI Direktur : Ibu dr. NURVANTINA PANDINA Dewan Komisaris Komisaris Utama : Bapak JOZEF DARMAWAN ANGKASA Komisaris : Ibu SHINTA DEVIYANTI SETIAWAN Komisaris : Ibu ISJE AYUSARI Komisaris Independen — : Bapak JOHANNES SETIJONO Komisaris Independen — : Bapak dr. I GUSTI GEDE SUBAWA . Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk menuangkan/menyatakan keputusan mengenai susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut dalam akta yang dibuat dihadapan Notaris, dan untuk selanjutnya memberitahukannya pada pihak yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. . Menyetujui dan Menetapkan gaji dan/atau honorarium bagi Anggota Dewan Komisaris Perseroan secara keseluruhan untuk tahun buku 2023 sebanyak-banyaknya tidak melebihi 174 (satu persen) dari total pendapatan netto Perseroan tahun 2022, dan memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan alokasinya, dengan memperhatikan masukan/rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi. . Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan gaji dan/atau tunjangan bagi anggota Direksi Perseroan, dengan memperhatikan masukan/rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan. . Menunjuk kembali Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar dan Rekan, sebagai Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan tahun buku 2023. . Menunjuk kembali Akuntan Publik Eishennoraz, sebagai Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan serta tergabung dalam Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar dan Rekan untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan tahun buku 2023.
Page 5 OCR 0.959
Mitra Keluarga Cc. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk: i. menunjuk Akuntan Publik Pengganti (apabila diperlukan) yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan yang tergabung dalam Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar dan Rekan, untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2023: ii. menunjuk Kantor Akuntan Publik pengganti, dalam hal Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar dan Rekan tersebut karena sebab apapun tidak dapat menyelesaikan audit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2023: .melakukan hal-hal lain yang diperlukan sehubungan dengan penunjukan dan/atau penggantian Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan termasuk tetapi tidak terbatas pada menetapkan besarnya honorarium dan syarat lainnya sehubungan dengan penunjukan Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan tersebut: - dengan memperhatikan rekomendasi Komite Audit dan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Direksi Perseroan dengan ini juga mengumumkan Jadwal dan Tata Cara Pembagian Dividen Tunai sebagai berikut. Jadwal Pembayaran Dividen Tunai: Kegiatan Tanggal Cum Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi 31 Mei 2023 Ex Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi 05 Juni 2023 Cum Dividen di Pasar Tunai 06 Juni 2023 Ex Dividen di Pasar Tunai 07 Juni 2023 Recording Date Pemegang Saham yang berhak atas Dividen 06 Juni 2023 Pembayaran Dividen 23 Juni 2023 Tata Cara Pembayaran Dividen Tunai: 1. Pengumuman ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan, dan Perseroan tidak mengerluarkan pemberitahuan secara khusus kepada para Pemegang Saham 2. Pembayaran dividen tunai diberikan kepada Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 27 April 2023 pukul 16.00 WIB atau yang disebut sebagai Recording Date Pemegang Saham yang berhak atas Dividen. 3. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya tercatat dalam Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), pembayaran dividen sesuai dengan jadwal tersebut di atas akan dilakukan dengan cara pemindahbukuan melalui KSEI, dan selanjutnya KSEI akan mendistribusikannya ke rekening Perusahaan Efek atau Bank Kustodian tempat dimana para Pemegang Saham membuka rekening.
Page 6 OCR 0.951
Mitra
Keluarga
4. Bagi Pemegang Saham yang masih menggunakan warkat, dimana sahamnya tidak dimasukkan
dalam penitipan kolektif KSEI, dan menghendaki pembayaran dividen dilakukan melalui
transfer ke dalam rekening bank milik Pemegang Saham, dapat memberitahukan nama dan
alamat bank serta nomor rekening Pemegang Saham selambat-lambatnya pada tanggal 27
April 2023 secara tertulis kepada:
Biro Administrasi Efek (“BAE”)
PT Adimitra Jasa Korpora
Rukan Kirana Boutigue Office
Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No. 5
Kelapa Gading, Jakarta 14250
Telp: #6221 2974 5222. Fax: t62212928 9961
5. Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen tunai tersebut
akan dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh pemegang saham wajib pajak badan dalam
negeri (WP Badan DN') dan Perseroan tidak melakukan pemotongan Pajak Penghasilan atas
dividen tunai yang dibayarkan kepada WP Badan DN tersebut. Dividen tunai yang diterima oleh
pemegang saham wajib pajak orang pribadi dalam negeri ((WPOP DN') akan dikecualikan dari
objek pajak sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Bagi WPOP DN yang tidak memenuhi ketentuan investasi sebagaimana disebutkan
di atas, maka dividen yang diterima oleh yang bersangkutan akan dikenakan pajak penghasilan
(“PPh”) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan PPh tersebut wajib
disetor sendiri oleh WPOP DN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Peraturan
Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan
Berusaha. Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif
6. Pemegang saham Perseroan dapat memperoleh konfirmasi pembayaran dividen melalui
perusahaan efek dan atau bank kustodian dimana Pemegang saham Perseroan membuka
rekening efek, selanjutnya pemegang saham Perseroan wajib bertanggung jawab melakukan
pelaporan penerimaan dividen termaksud dalam pelaporan pajak pada tahun pajak yang
bersangkutan sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
7. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya
akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda ('P3B'), wajib
memenuhi persyaratan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata
Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, serta menyampaikan dokumen
bukti rekam atau tanda terima DGT/SKD yang telah diunggah ke laman Direktorat Jenderal
Pajak kepada KSEI atau BAE sesuai dengan ketentuan dan peraturan KSEI terkait batas waktu
penyampaian DGT/SKD. Tanpa adanya dokumen dimaksud, dividen tunai yang dibayarkan
akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20x.
Jakarta, 24 Mei 2023
Direksi Perseroan
PT Mitra Keluarga Karyasehat Tbk
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 23 May 2023 · – |
| Present | — (—) |
| Chair | Komisaris Utama |
Agenda 1
approved
For
13,336,490,228
—
Against
1
—
Abstain
57,049,200
—
Agenda 2
approved
For
13,336,490,228
—
Against
2
—
Abstain
57,049,200
—
Agenda 3
approved
For
12,376,393,097
—
Against
3
—
Abstain
98,174,600
—
Agenda 4
approved
For
13,336,490,228
—
Against
4
—
Abstain
57,049,200
—
Agenda 5
approved
For
13,336,490,228
—
Against
5
—
Abstain
57,049,200
—
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.667
215 ms
13 Sep 2026 17:41
no shares_present; no pct_present
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'seq': 1,
'votes_abstain': '57049200',
'votes_against': '1',
'votes_for': '13336490228'},
{'approved': True,
'seq': 2,
'votes_abstain': '57049200',
'votes_against': '2',
'votes_for': '13336490228'},
{'approved': True,
'seq': 3,
'votes_abstain': '98174600',
'votes_against': '3',
'votes_for': '12376393097'},
{'approved': True,
'seq': 4,
'votes_abstain': '57049200',
'votes_against': '4',
'votes_for': '13336490228'},
{'approved': True,
'seq': 5,
'votes_abstain': '57049200',
'votes_against': '5',
'votes_for': '13336490228'}],
'chair_name': 'Komisaris Utama',
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2023-05-23',
'meeting_type': 'AGM',
'record_date': '2023-04-27',
'venue': 'Mitra Keluarga Kalideres, Auditorium Lantai 6 Jalan Peta Selatan '
'Nomor 1, Rukun Warga 11, Kalideres, Kecamatan Kalideres, Daerah '
'Khusus Ibukota Jakarta 11840'}