Back to announcement
20230725_URBN_Pemanggilan RUPS_31354236_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted URBNSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
PT URBAN JAKARTA PROPERTINDO TBK.
(“Perseroan”)
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
Direksi Perseroan dengan ini mengundang para pemegang saham Perseroan untuk menghadiri
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) yang akan diselenggarakan pada:
Hari/tanggal : Rabu, 16 Agustus 2023
Waktu : 10.30 WIB – selesai
Tempat : Hotel Ambhara
Jl. Iskandarsyah Raya No.1
Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
dengan Mata Rapat sebagai berikut:
Mata Acara:
1. Persetujuan atas Laporan Tahunan dan pengesahan Laporan Keuangan Perseroan
Tahun Buku 2022, serta pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab
sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi atas
tindakan pengurusan dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengawasan yang
telah dijalankan selama Tahun Buku 2022.
Penjelasan:
Berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (4) Anggaran Dasar Perseroan, Direksi
menyampaikan (a) Laporan Tahunan yang telah ditelaah oleh Dewan Komisaris untuk
mendapat persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”), dan (b) Laporan
Keuangan untuk mendapat pengesahan RUPS dan berdasarkan ketentuan Pasal 69
ayat (1) Undang-Undang Perseroan Terbatas (“UUPT”), persetujuan laporan tahunan
termasuk pengesahan laporan keuangan dilakukan oleh RUPS.
2. Penetapan penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2022.
Penjelasan:
Sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 71
UUPT, penggunaan dari laba bersih Perseroan diputuskan dalam RUPS. Sehubungan
dengan hal tersebut dan memperhatikan laba bersih yang diperoleh Perseroan selama
tahun buku 2022, Perseroan bermaksud untuk meminta persetujuan RUPS untuk
menetapkan penggunaan laba bersih Perseroan tersebut antara lain untuk kegiatan
operasional Perseroan (operational expenditure) dan pengembangan usaha (capital
expenditure) di tahun buku 2023.
Page 2
3. Penetapan gaji dan tunjangan lainnya anggota Direksi serta honorarium dan tunjangan
lainnya anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk Tahun Buku 2023.
Penjelasan:
Berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (15) dan Pasal 20 ayat (6) Anggaran Dasar
Perseroan juncto ketentuan Pasal 96 dan Pasal 113 UUPT, penetapan gaji, honorarium
atau tunjangan lainnya bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
ditetapkan oleh RUPS.
4. Penunjukan Akuntan Publik independen yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan
(“OJK”) yang akan melakukan audit atas buku Perseroan untuk Tahun Buku yang
berakhir pada 31 Desember 2023 dan pemberian wewenang kepada Direksi Perseroan
untuk menetapkan jumlah honorarium akuntan publik independen tersebut serta
persyaratan lain sehubungan dengan penunjukannya.
Penjelasan:
Berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (4) (d) Anggaran Dasar Perseroan serta dalam
rangka memenuhi ketentuan Pasal 68 UUPT, Penunjukan Akuntan Publik yang akan
mengaudit Laporan Keuangan Perseroan dilakukan di dalam RUPS. Sehubungan
dengan hal tersebut, maka sebagaimana telah disampaikan kepada Dewan Komisaris,
dengan ini mengusulkan Rapat untuk memberikan wewenang kepada Direksi untuk
menunjuk Akuntan Publik Independen yang akan melakukan audit atas buku Perseroan
untuk tahun buku 2023 dan sekaligus menetapkan jumlah honorariumnya.
5. Penetapan susunan angggota Dewan Direksi dan Dewan Komisaris.
Penjelasan:
Mata Acara RUPS ini merupakan mata acara Rapat yang wajib diputuskan pada saat
Rapat dan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
6. Perubahan Alamat Perseroan.
Penjelasan:
Mata Acara ini diselenggarakan sehubungan dengan adanya perubahan alamat
Perseroan yang sebelumnya berkedudukan di Plaza Bapindo Lt. 21 Jl. Jend. Sudirman
Kav. 54-55, Jakarta Selatan, menjadi berkedudukan di District 8 Treasury Tower Lt.19
F-G SCBD lot 28, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jakarta Selatan.
Catatan:
1. Pemanggilan Rapat ini berlaku sebagai undangan resmi kepada pemegang saham.
2. Pemegang saham yang berhak hadir dan memberikan suara dalam Rapat adalah para
pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) dan atau
Pemilik Saham Perseroan Sub Rekening Efek di PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”)
pada penutupan hari Senin, tanggal 24 Juli 2023 sampai dengan pukul 16.00 WIB.
3. Para pemegang saham atau kuasa mereka yang sah yang akan menghadiri Rapat diminta
untuk membawa dan menyerahkan kepada petugas pendaftaran Surat Saham Kolektif asli
dan fotokopi KTP atau tanda pengenal lain sebelum memasuki ruang Rapat.
4. Bagi pemegang saham yang berbentuk Badan Hukum wajib membawa fotokopi Anggaran
Dasar dan perubahan-perubahannya berikut akta yang berisi susunan pengurus terakhir.
Page 3
5. Khusus pemegang saham yang sahamnya dalam Penitipan Kolektif pada PT Kustodian Sentral
Efek Indonesia (KSEI), diwajibkan untuk memberikan Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (KTUR)
kepada petugas pendaftaran.
6. Pemegang saham yang berhalangan hadir dalam Rapat dapat diwakili oleh kuasanya dengan
membawa surat kuasa yang sah. Direktur, Komisaris atau karyawan Perseroan dapat
bertindak selaku kuasa pemegang saham dalam Rapat, namun suara yang dikeluarkan selaku
Kuasa tidak dihitung dalam pemungutan suara.
7. Formulir Surat Kuasa dapat diperoleh selama hari dan jam kerja di Kantor Biro Administrasi
Efek (BAE) PT Sinartama Gunita beralamat di Sinar Mas Land Plaza, Menara 1 lantai 9, Jl. MH.
Thamrin No. 51, Jakarta 10350. Setiap surat kuasa harus ditandatangani diatas meterai
Rp10.000,- dan telah diterima oleh BAE pada alamat tersebut diatas selambat-lambatnya 3
(tiga) hari kerja sebelum Rapat.
8. Perseroan menghimbau kepada pemegang saham Perseroan untuk memberikan kuasa
secara elektronik (“e-Proxy”) melalui fasilitas eASY.KSEI (http://akses.ksei.co.id).
9. Bahan-bahan yang akan dibicarakan dalam Rapat berada di kantor Perseroan selama jam
kerja sejak tanggal Pemanggilan ini sampai dengan tanggal Rapat. Bahan-bahan tersebut
dapat diperoleh atas permintaan tertulis dari pemegang saham dengan melampirkan
salinan/fotokopi identitas pemegang saham dan bukti kepemilikan sahamnya yang dapat
disampaikan kepada Sekretaris Perusahaan Perseroan selambat-lambatnya 1 (satu) hari
kerja sebelum Rapat melalui email corsec@ujp.co.id.
Jakarta, 25 Juli 2023
PT Urban Jakarta Propertindo Tbk
Direksi
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.