Back to announcement
20230724_YELO_Pemanggilan RUPS_31353668_lamp2.pdf
RUPS notice Text extracted YELOSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA KEDUA DAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM INDEPENDEN KEDUA
PT YELOOO INTEGRA DATANET Tbk (“Perseroan”)
Sehubugan dengan tidak tercapainya kuorum dalam pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa dan Rapat Umum Pemegang Saham Independen
yang telah dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 20 Juli 2023 (“Rapat Pertama”) sebagaimana disyaratkan dalam Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan OJK,
maka berdasarkan Peraturan OJK No.15/POJK.04/2020, Direksi Perseroan mengundang para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) Kedua dan Rapat Umum Pemegang Saham Independen (“RUPS Independen”) Kedua (“Rapat Kedua”) yang akan
diselenggarakan pada:
Hari/ tanggal : Senin, 31 Juli 2023
Pukul : 11.00 WIB – Selesai
Tempat : Axa Tower, Lantai 42, Jl. Prof. Dr. Satrio, Kav.18
Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan-12940
Mata acara RUPSLB Kedua sebagai berikut:
1. Persetujuan peningkatan modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan melalui Penambahan Modal dengan Melaksanakan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu II ("PMHMETD II") dalam rangka menerbitkan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu ("HMETD"), termasuk persetujuan atas
perubahan Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan peningkatan modal tersebut dalam rangka PMHMETD II serta pemberian kuasa dan
wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk melaksanakan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan PMHMETD II;
Penjelasan atas mata acara 1 :
Perseroan berencana untuk melaksanakan peningkatan Modal Dasar dari sebelumnya sebesar Rp257.200.000.000,- (dua ratus lima puluh tujuh miliar
dua ratus juta Rupiah) menjadi sebesar Rp6.000.000.000.000 (enam triliun Rupiah). Perseroan akan memperhatikan jumlah modal disetor dan ditempatkan
penuh setelah pelaksanaan PMHMETD II tidak akan melebihi dari Modal Dasar Perseroan.
2. Persetujuan Penambahan Pengeluasan Saham Seri Baru yakni Seri B dengan nilai nominal Rp. 50,- (lima puluh Rupiah) per saham;
Penjelasan atas mata acara 2:
Sehubungan dengan PMHMETD II yang akan dilaksanakan oleh Perseroan dan mengingat bahwa Harga Saham Perseroan saat ini yang sudah berada
dibawah nilai nominal yang ada pada saat ini yakni Rp100,- (seratus Rupiah), Perseroan bermaksud untuk melakukan pengeluaran saham dengan nilai
nominal baru yakni Rp50,- (lima puluh Rupiah). Pengeluaran Saham dengan nilai nominal baru tersebut akan senantiasa memenuhi persyaratan dan
tunduk kepada pasal 4 POJK 31/POJK.04/2017 Tentang Pengeluaran Saham Dengan Nilai Nominal Berbeda yakni:
a. saham dengan klasifikasi yang sama dengan nilai nominal berbeda mempunyai hak dan kedudukan yang sama dan sederajat; dan
b. saham dengan nilai nominal lama tidak dapat dikonversikan menjadi saham dengan nilai nominal baru.
3. Persetujuan pengeluaran saham dalam simpanan (portepel) Perseroan sehubungan dengan pelaksanaan PMHEMTD II serta pemberian kuasa dan wewenang
kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi, untuk melakukan segala tindakan yang dianggap perlu dan baik terkait dengan pelaksanaan pengeluaran saham
dalam simpanan (portepel) sehubungan dengan pelaksanaan PMHMETD II sebagaimana tersebut di atas;
Penjelasan atas mata acara 3:
Sehubungan dengan rencana pelaksanan PMHMETD II, Perseroan bermaksud untuk menawarkan sebanyak-banyaknya 30.604.390.480 (tiga puluh miliar
enam ratus empat juta tiga ratus sembilan puluh ribu empat ratus delapan puluh) saham biasa atas nama Seri B (“Saham Baru”), dengan nilai nominal Rp50,-
(lima puluh Rupiah) setiap saham yang mewakili sebanyak-banyaknya 88,52% (delapan puluh delapan koma lima dua persen) dari modal ditempatkan dan
disetor penuh setelah PMHMETD II dengan Harga Pelaksanaan HMETD adalah sebesar Rp50,- (lima puluh Rupiah) sehingga seluruhnya atas
pelaksanaan PMHMETD II adalah sebanyak-banyaknya Rp1.530.219.524.000,- (satu triliun lima ratus tiga puluh miliar dua ratus sembilan belas juta lima
ratus dua puluh empat ribu Rupiah).
Mata acara RUPS Independen Kedua sebagai berikut:
Persetujuan atas konversi utang menjadi saham oleh PT Artalindo Semesta Nusantara (“ASN”) selaku pemegang saham pengendali Perseroan dan juga
sebagai Pembeli Siaga dalam PMHMETD II, berupa piutang ASN kepada Perseroan sebanyak-banyaknya sebesar Rp737.116.800.000,- (tujuh ratus tiga
puluh tujuh miliar seratus enam belas juta delapan ratus ribu Rupiah), yang merupakan transaksi material sesuai ketentuan POJK No. 17/POJK.04/2020 Tahun
2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK No. 17/2020”) dan transaksi afiliasi serta transaksi benturan kepentingan sesuai
ketentuan POJK No. 42/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan (“POJK No. 42/2020”).
Penjelasan:
Sehubungan dengan rencana penggunaan dana dalam PMHMETD II untuk pelunasan hutang, Perseroan akan menggunakan sebanyak-banyaknya
sejumlah Rp737.116.800.000,- (tujuh ratus tiga puluh tujuh miliar seratus enam belas juta delapan ratus ribu Rupiah) untuk melunasi utang kepada PT
Artalindo Semesta Nusantara (“ASN”) berdasarkan perjanjian antara Perseroan dengan ASN tertanggal 30 Mei 2023 sebagaimana telah di addendum
berdasarkan Addendum I perjanjian tertanggal 29 Agustus 2022 dan Addendum II tertanggal 31 Maret 2023 (untuk selanjutnya disebut dengan “Konversi
Utang”) baik dengan mekanisme konversi hutang menjadi saham maupun dengan pembayaran menggunakan dana hasil PMHMETD II sebanyak-
banyaknya 14.742.336.000 (empat belas miliar tujuh ratus empat puluh dua juta tiga ratus tiga puluh enam ribu) saham biasa Seri B (“Saham Baru”)
dengan nilai nominal Rp50,- (lima puluh Rupiah) dengan harga pelaksanaan atas HMETD sebesar Rp50,- (lima puluh Rupiah). Konversi Utang tersebut
akan dimintakan persetujuan dari RUPS Independen terlebih dahulu.
Page 2
Catatan :
1. Sehubungan dengan penyelenggaraan Rapat, Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada masing-masing Pemegang Saham Perseroan,
sehingga Panggilan ini merupakan undangan resmi bagi Pemegang Saham Perseroan. Panggilan ini dapat dilihat juga pada laman
https://www.passpod.com/id/investor-relations (“Situs Web Perseroan”), aplikasi penyelenggaraan RUPS secara elektronik atau eASY.KSEI yang
disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) yang dapat diakses melalui situs web KSEI dalam tautan https://akses.ksei.co.id
(“eASY.KSEI”), dan laman situs web PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”).
2. Rapat akan diselenggarakan dengan mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana
dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (”POJK 15/2020”), Peraturan OJK No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan
Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik (”POJK 16/2020”) dan Surat OJK No. S-124/D.04/2020 tanggal 24 April 2020
mengenai Kondisi Tertentu dalam Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik (“SE-OJK 124/2020”) serta
Anggaran Dasar Perseroan;
3. Yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah:
a) untuk saham-saham Perseroan yang tidak berada dalam penitipan kolektif, hanyalah Pemegang Saham yang namanya tercatat dengan sah dalam
Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 21 Juli 2023 selambatnya-lambatnya sampai dengan pukul 16.00 WIB pada PT Ficomindo Buana
Registrar, Biro Administrasi Efek (BAE) Perseroan yang berkedudukan di Jakarta dan beralamat di Jl. Kyai Caringin, No.2A, RT11 RW4, Kel.Cideng,
Kec. Gambir, Jakarta Pusat-10150;
b) untuk saham-saham yang berada dalam penitipan kolektif pada KSEI atau pada Bank Kustodian (“BK”) atau pada Perusahaan Efek (“PE”), hanyalah
Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening di KSEI atau BK atau PE pada tanggal 21 Juli 2023 selambat-lambatnya
sampai dengan pukul 16.00 WIB.
4. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam penitipan kolektif yang bermaksud untuk menghadiri Rapat, diwajibkan untuk mendaftarkan diri
melalui anggota bursa atau bank kustodian pemegang rekening efek pada KSEI untuk mendapatkan Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (“KTUR”);
5. Pemegang Saham atau kuasanya yang sah yang akan menghadiri RUPSLB dan/atau RUPS Independen diminta dengan hormat untuk membawa dan
menyerahkan fotokopi Surat Kolektif Saham dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) atau tanda pengenal pribadi lainnya yang masih berlaku kepada
petugas BAE sebelum memasuki ruang Rapat. Khusus untuk Pemegang Saham dalam penitipan kolektif diwajibkan untuk membawa KTUR dan
memperlihatkannya kepada petugas BAE sebelum memasuki ruang Rapat;
6. Pemegang Saham yang tidak dapat menghadiri Rapat, dapat diwakili oleh kuasanya yang sah dengan membawa asli surat kuasa yang sah dengan isi dan
bentuk sebagaimana ditentukan oleh Direksi Perseroan serta dengan melampirkan fotokopi KTP atau tanda pengenal diri lainnya yang masih berlaku dari
Pemegang Saham Perseroan selaku pemberi kuasa maupun kuasanya;
7. Bagi Pemegang Saham Perseroan yang berbentuk badan hukum seperti perseroan terbatas, koperasi, yayasan atau dana pensiun wajib membawa fotokopi
anggaran dasarnya yang terbaru dan lengkap serta pengesahan atas akta pendirian dan persetujuan atas perubahan anggaran dasarnya yang terakhir dari
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berikut susunan pengurus yang terakhir;
8. Para anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan boleh bertindak selaku kuasa Pemegang Saham dalam Rapat, namun suara yang
mereka keluarkan selaku kuasa dalam Rapat tidak diperhitungkan dalam pemungutan suara;
9. Bahan-bahan Rapat dapat diunduh secara langsung di Situs Web Perseroan sejak tanggal Pemanggilan Rapat ini sampai dengan pelaksanaan Rapat;
10. Perseroan tidak menyediakan makanan/ minuman/ tanda terimakasih/ bingkisan/ souvenir untuk pemegang saham saat Rapat;
11. Tata tertib pelaksanaan Rapat dapat di akses melalui Situs Web Perseroan. Dengan telah disampaikannya Tata Tertib tersebut, maka Pemegang Saham
atau kuasa Pemegang Saham dianggap telah memahami dan akan mentaati selama pelaksanaan Rapat berlangsung;
12. Untuk menjamin kelancaran dan tertibnya Rapat, Pemegang Saham atau kuasanya yang sah diminta dengan hormat untuk hadir di tempat Rapat 30
(tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai.
Demikian agar para Pemegang Saham memakluminya.
Jakarta, 24 Juni 2023
PT Yelooo Integra Datanet Tbk
Direksi
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.