Back to announcement
20230724_JSPT_Informasi Transaksi Afiliasi_31353649_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review JSPTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1 OCR 0.935
CD PT Jakarta Setiabudi Internasional Tbk No. 24/OJK/HO-CSL/JSI/VII/2023 Jakarta, 24 Juli 2023 Lampiran : - Kode Saham : JSPT Papan Pencatatan : Pengembangan Kepada Yth. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan Gedung Sumitro Djojohadikusumo Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710 Perihal : Keterbukaan Informasi Dengan hormat, Sehubungan dengan pemberian Pinjaman Pemegang Saham PT Jakarta Setiabudi Internasional Tbk (“Perseroan”) kepada PT Bali Nusadewata Village yang merupakan entitas anak Perseroan dengan kepemilikan 754 (tujuh puluh lima persen) dengan nilai Rp4.900.000.000,- (empat miliar sembilan ratus juta Rupiah), demikian merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat 1 huruf c Peraturan No. 42/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan. Bersama ini kami sampaikan Keterbukaan Informasi terkait dengan transaksi tersebut di atas, dalam rangka memenuhi ketentuan dalam Peraturan No. 31/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang Keterbukaan Atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik, maka informasi yang sama telah diumumkan dalam situs web Perseroan, serta situs web Bursa Efek Indonesia. Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. Hormat kami, /AKARTA SETIABUDI INTERNASIONAL, Tbk. Fre Anton Goenawan Direktur Direktur Tembusan : PT Bursa Efek Indonesia. Setiabudi 2 Building, 3A Floor Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 62, Kuningan Jakarta 12920, Indonesia € 0215220568 f 0215228649 wwwwjsi.co.id
Page 2 OCR 0.939
TTD PT Jakarta Setiabudi Internasional Tbk PT Jakarta Setiabudi Internasional Tbk KETERBUKAAN INFORMASI Dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan No. 31/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang Keterbukaan Atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik Nama Emiten atau Perusahaan Publik PT Jakarta Setiabudi Internasional Tbk. (“Perseroan”) Bidang Usaha Real Estate Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa Alamat Kantor Pusat Gedung Setiabudi 2, Lantai 3A Jl. H. R. Rasuna Said Kav. 62 Jakarta 12920 Telepon (021) 522-0568 Faksimili (021) 522-8649 Situs Web www.jsi.co.id Alamat surat elektronik (e-mail) corp sec@jsi.co.id Tanggal Kejadian 20 Juli 2023 Jenis Informasi atau Fakta Material Pemberian Pinjaman Pemegang Saham kepada entitas anak Perseroan yakni PT Bali Nusadewata Village (BNV) yang sahamnya dimiliki Perseroan sebesar 7596 (tujuh puluh lima persen), dengan nilai Rp4.900.000.000,-(empat miliar sembilan ratus juta Rupiah) Uraian Informasi atau Fakta Material Pada tanggal 20 Juli 2023 Perseroan telah menandatangani perjanjian pemberian pinjaman kepada BNV entitas anak Perseroan dengan kepemilikan 7596 dengan persyaratan sebagai berikut : Nilai pinjaman Rp4.900.000.000,- (empat — miliar sembilan ratus juta Rupiah) Jangka Waktu 3 (tiga) tahun sejak tanggal 20 Juli 2023-19 Juli 2026 dan dapat diperpanjang Bunga 6,596 (enam koma lima persen) per tahun yang akan dibayarkan setiap tahun pada saat jatuh tempo pinjaman BNV yang memerlukan dana untuk modal kerja dan Perseroan pada saat ini memiliki dana kas yang dapat mendukung kegiatan entitas anak, Laporan Keuangan BNV terkonsolidasi dengan Laporan Keuangan Perseroan, dengan demikian pemberian pinjaman pemegang saham dari Perseroan kepada BNV akan memberikan efisiensi dibandingkan bilamana entitas anak melakukan pinjaman kepada pihak lain. Ok
Page 3 OCR 0.943
DD PT Jakarta Setiabudi Internasional Tbk Dengan memperhatikan Modal Disetor Perseroan per tanggal 31 Desember 2022 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Jul Edy Siahaan, AP.1169, dari Kantor Akuntan Publik Ami Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan dengan Laporan No. 00250/2.1030/AU.1/03/1169-2/1/111/2023 tanggal 30 Maret 2023 yang mencatat Modal disetor Perseroan sebesar Rp.1.159.3683.000.000,- (satu triliun seratus lima puluh sembilan miliar tiga ratus enam puluh delapan juta Rupiah) sesuai dengan Akta No. 124 tanggal 27 Juli 2022 dibuat oleh Mala Mukti, S.H., LL. M., Notaris di Jakarta yang telah disetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Nomor AHU- 0059574.AH.01.02.TAHUN 2022, tanggal 22 Agustus 2022 dan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar telah diterima dan dicatat dalam system Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia — Nomor AHU-AH.01.03-0281780 tertanggal 22 Agustus 2022. Dengan demikian transaksi pemberian pinjaman tersebut sesuai dengan pasal & ayat (1) huruf c Peraturan No. 42/POJK.04/2020 merupakan transaksi kepada entitas anak dengan kepemilikan 7594 merupakan Transaksi Afiliasi yang dikecualikan sesuai dengan pasal 6 ayat (1) huruf c Peraturan No. 42/POJK.04/2020 karena tidak melebihi Rp5.000.000.000,- atau 0,54 dari modal disetor Perseroan, yang wajib dilaporkan oleh Perseroan paling lambat hari kerja ke 2 (dua) setelah tanggal transaksi dilaksanakan. Dengan demikian laporan ini merupakan pemenuhan atas kewajiban sebagaimana diatur dalam pasal & ayat (2) Peraturan No. 42/POJK.04/2020 termaksud. Dampak kejadian, informasi atau fakta material tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan atau kelangsungan usaha Emiten atau Perusahaan Publik Dampak Transaksi terhadap Kegiatan Operasional Dukungan pinjaman Perseroan kepada entitas anak yang dimiliki 759 (tujuh puluh lima persen) dan laporan keuangannya dikonsolidasikan dalam Laporan Keuangan Perseroan, dimana Perseroan memiliki dana kas yang dapat mendukung kegiatan entitas anak dengan memperoleh pendapatan bunga sebesar 6,54 (enam koma lima persen) per tahun yang akan dibayarkan setiap tahun. Dampak Transaksi terhadap Laporan Keuangan Dana kas Perseroan yang dialokasikan untuk pinjaman kepada BNV senilai Rp4.900.000.000,- (empat miliar sembilan ratus juta Rupiah). Pinjaman tersebut tidak berdampak terhadap laporan keuangan konsolidasian Perseroan.
Page 4 OCR 0.949
CD PT Jakarta Setiabudi Internasional Tbk Pendapatan Bunga yang akan diperoleh Perseroan dari BNV akan dicatat sebagai pendapatan bunga oleh perseroan namun akan dieliminasi dalam laporan keuangan konsolidasian. Dengan demikian secara konsolidasian Perseroan tidak ada dampak atas transaksi tersebut. Demikian laporan ini disampaikan, dalam rangka memenuhi ketentuan dalam pasal 6 ayat 2 Peraturan No. 42/POJK.04/2020 Jakarta, 24 Juli 2023 PT Jakarta Setiabudi Internasional Tbk.
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
198 ms
13 Sep 2026 17:38
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}