Skip to content
Back to announcement

20230724_JSPT_Informasi Transaksi Afiliasi_31353649_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review JSPT

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1 OCR 0.935
CD PT Jakarta Setiabudi Internasional Tbk

No. 24/OJK/HO-CSL/JSI/VII/2023 Jakarta, 24 Juli 2023
Lampiran : - Kode Saham : JSPT
Papan Pencatatan : Pengembangan

Kepada Yth.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo

Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4
Jakarta Pusat 10710

Perihal : Keterbukaan Informasi

Dengan hormat,

Sehubungan dengan pemberian Pinjaman Pemegang Saham PT Jakarta Setiabudi Internasional
Tbk (“Perseroan”) kepada PT Bali Nusadewata Village yang merupakan entitas anak Perseroan
dengan kepemilikan 754 (tujuh puluh lima persen) dengan nilai Rp4.900.000.000,- (empat miliar
sembilan ratus juta Rupiah), demikian merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam
pasal 6 ayat 1 huruf c Peraturan No. 42/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
Benturan Kepentingan.

Bersama ini kami sampaikan Keterbukaan Informasi terkait dengan transaksi tersebut di atas,
dalam rangka memenuhi ketentuan dalam Peraturan No. 31/POJK.04/2015 tanggal
16 Desember 2015 tentang Keterbukaan Atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau
Perusahaan Publik, maka informasi yang sama telah diumumkan dalam situs web Perseroan, serta
situs web Bursa Efek Indonesia.

Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,
/AKARTA SETIABUDI INTERNASIONAL, Tbk.

Fre Anton Goenawan
Direktur Direktur

Tembusan : PT Bursa Efek Indonesia.

Setiabudi 2 Building, 3A Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 62, Kuningan
Jakarta 12920, Indonesia

€ 0215220568
f 0215228649
wwwwjsi.co.id
Page 2 OCR 0.939
TTD PT Jakarta Setiabudi Internasional Tbk

PT Jakarta Setiabudi Internasional Tbk

KETERBUKAAN INFORMASI

Dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan No. 31/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015
tentang Keterbukaan Atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik

Nama Emiten atau Perusahaan
Publik

PT Jakarta Setiabudi Internasional Tbk. (“Perseroan”)

Bidang Usaha

Real Estate Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa

Alamat Kantor Pusat

Gedung Setiabudi 2, Lantai 3A
Jl. H. R. Rasuna Said Kav. 62
Jakarta 12920

Telepon (021) 522-0568
Faksimili (021) 522-8649
Situs Web www.jsi.co.id

Alamat surat elektronik (e-mail)

corp sec@jsi.co.id

Tanggal Kejadian

20 Juli 2023

Jenis Informasi atau Fakta
Material

Pemberian Pinjaman Pemegang Saham kepada entitas anak
Perseroan yakni PT Bali Nusadewata Village (BNV) yang
sahamnya dimiliki Perseroan sebesar 7596 (tujuh puluh lima
persen), dengan nilai Rp4.900.000.000,-(empat miliar sembilan
ratus juta Rupiah)

Uraian Informasi atau Fakta
Material

Pada tanggal 20 Juli 2023 Perseroan telah menandatangani
perjanjian pemberian pinjaman kepada BNV entitas anak
Perseroan dengan kepemilikan 7596 dengan persyaratan
sebagai berikut :

Nilai pinjaman Rp4.900.000.000,- (empat — miliar
sembilan ratus juta Rupiah)

Jangka Waktu 3 (tiga) tahun sejak tanggal
20 Juli 2023-19 Juli 2026 dan dapat
diperpanjang

Bunga 6,596 (enam koma lima persen) per
tahun yang akan dibayarkan setiap
tahun pada saat jatuh tempo pinjaman

BNV yang memerlukan dana untuk modal kerja dan Perseroan
pada saat ini memiliki dana kas yang dapat mendukung
kegiatan entitas anak, Laporan Keuangan BNV terkonsolidasi
dengan Laporan Keuangan Perseroan, dengan demikian
pemberian pinjaman pemegang saham dari Perseroan kepada
BNV akan memberikan efisiensi dibandingkan bilamana entitas
anak melakukan pinjaman kepada pihak lain.

Ok
Page 3 OCR 0.943
DD PT Jakarta Setiabudi Internasional Tbk

Dengan memperhatikan Modal Disetor Perseroan per tanggal
31 Desember 2022 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Jul
Edy Siahaan, AP.1169, dari Kantor Akuntan Publik Ami Abadi
Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan dengan Laporan No.
00250/2.1030/AU.1/03/1169-2/1/111/2023 tanggal
30 Maret 2023 yang mencatat Modal disetor Perseroan sebesar
Rp.1.159.3683.000.000,- (satu triliun seratus lima puluh
sembilan miliar tiga ratus enam puluh delapan juta Rupiah)
sesuai dengan Akta No. 124 tanggal 27 Juli 2022 dibuat oleh
Mala Mukti, S.H., LL. M., Notaris di Jakarta yang telah disetujui
perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas oleh Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Nomor AHU-
0059574.AH.01.02.TAHUN 2022, tanggal 22 Agustus 2022 dan
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar telah
diterima dan dicatat dalam system Administrasi Badan Hukum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia — Nomor  AHU-AH.01.03-0281780 tertanggal
22 Agustus 2022.

Dengan demikian transaksi pemberian pinjaman tersebut
sesuai dengan pasal & ayat (1) huruf c Peraturan No.
42/POJK.04/2020 merupakan transaksi kepada entitas anak
dengan kepemilikan 7594 merupakan Transaksi Afiliasi yang
dikecualikan sesuai dengan pasal 6 ayat (1) huruf c Peraturan
No. 42/POJK.04/2020 karena tidak melebihi
Rp5.000.000.000,- atau 0,54 dari modal disetor Perseroan,
yang wajib dilaporkan oleh Perseroan paling lambat hari kerja
ke 2 (dua) setelah tanggal transaksi dilaksanakan. Dengan
demikian laporan ini merupakan pemenuhan atas kewajiban
sebagaimana diatur dalam pasal & ayat (2) Peraturan No.
42/POJK.04/2020 termaksud.

Dampak kejadian, informasi
atau fakta material tersebut
terhadap kegiatan operasional,
hukum, kondisi keuangan atau
kelangsungan usaha Emiten
atau Perusahaan Publik

Dampak Transaksi terhadap Kegiatan Operasional

Dukungan pinjaman Perseroan kepada entitas anak yang
dimiliki 759 (tujuh puluh lima persen) dan laporan
keuangannya dikonsolidasikan dalam Laporan Keuangan
Perseroan, dimana Perseroan memiliki dana kas yang dapat
mendukung kegiatan entitas anak dengan memperoleh
pendapatan bunga sebesar 6,54 (enam koma lima persen) per
tahun yang akan dibayarkan setiap tahun.

Dampak Transaksi terhadap Laporan Keuangan

Dana kas Perseroan yang dialokasikan untuk pinjaman kepada
BNV senilai Rp4.900.000.000,- (empat miliar sembilan ratus
juta Rupiah). Pinjaman tersebut tidak berdampak terhadap
laporan keuangan konsolidasian Perseroan.

Page 4 OCR 0.949
CD PT Jakarta Setiabudi Internasional Tbk

Pendapatan Bunga yang akan diperoleh Perseroan dari BNV
akan dicatat sebagai pendapatan bunga oleh perseroan namun
akan dieliminasi dalam laporan keuangan konsolidasian.

Dengan demikian secara konsolidasian Perseroan tidak ada
dampak atas transaksi tersebut.

Demikian laporan ini disampaikan, dalam rangka memenuhi ketentuan dalam pasal 6 ayat 2
Peraturan No. 42/POJK.04/2020

Jakarta, 24 Juli 2023
PT Jakarta Setiabudi Internasional Tbk.

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.31 MB
Published24 Jul 2023
Pages4
Characters6,418
Text sourceOCR
OCR confidence0.942

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 198 ms 13 Sep 2026 17:38
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result