Skip to content
Back to announcement

20230721_TINS_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_31343516_lamp1.pdf

Board change Needs review TINS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1 OCR 0.921
& Timah el

Dewan Komisaris

KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT TIMAH Tbk
Nomor: It /Tbk/Kep/DK-01.2.3.4.5/2023

TENTANG
PERUBAHAN SUSUNAN ANGGOTA
KOMITE SUMBER DAYA MANUSIA, REMUNERASI DAN NOMINASI
DEWAN KOMISARIS PT TIMAH Tbk

DEWAN KOMISARIS PT TIMAH Tbk

Menimbang : a. bahwa Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT TIMAH Tbk Tahun
Buku 2022 tanggal 15 Juni 2023 telah menetapkan pengukuhan
(ratifikasi) Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-
1/MBU/03/2023, Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor
PER-2/MBU/03/2023 dan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik
Negara Nomor PER-3/MBU/03/2023,

b. bahwa sesuai Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor
PER-1/MBU/03/2023, Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara
Nomor PER-2/MBU/03/2023 dan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik
Negara Nomor PER-3/MBU/03/2023 Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk
telah menetapkan pembentukan dan susunan anggota Komite Sumber
Daya Manusia, Remunerasi dan Nominasi:

c. bahwa sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
34/POJK.04/2014 Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi merupakan
Komisaris Independen.

d. bahwa sesuai Surat Keputusan Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk
Nomor 08/Tbk/Kep/DK-01.2.3.4.5/2023 Ketua Komite Nominasi dan
Remunerasi bukan merupakan Komisaris Independen.

e. bahwa sehubungan dengan huruf c. dan d. di atas, perlu dilakukan
perubahan susunan anggota Komite Sumber Daya Manusia,
Remunerasi dan Nominasi Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk:

f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf
Cc, d dan e. di atas, perlu ditetapkan Perubahan Susunan Anggota
Komite Sumber Daya Manusia, Remunerasi dan Nominasi Dewan
Komisaris PT TIMAH Tbk dalam Surat Keputusan Dewan Komisaris
PT TIMAH Tbk.

Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas,

Undang Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal,

Undang Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik

Negara,

4. Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang
Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan
Batubara,

5. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian,
Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik
Negara, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan
dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara,

6. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara

Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha

Milik Negara dan Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah

dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 tentang

Mengingat

pn

PT TIMAH Tbk

Head Offic

Jl. Jendral Sudirman No. 51 Pangkalpinang 33121 Bangka Belitung Indonesia
IA se27M rstOna AG 462717 4258000 2 timahptimah.co.id

Representative Office

Jl. Medan Merdeka Timur No. 15 Jakarta 10110 Indonesia

IR se2a1 29528001 (Hunting) HR -82 21 23528001

www.timah.com

Page 2 OCR 0.911
& Timah

Dewan Komisaris

'.

Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang
Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan
Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas,

Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2022 tentang Penyertaan
Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan
Perseroan (Persero) di Bidang Pertambangan,

Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-
01/MBU/2011 tanggal 01 Agustus 2011 tentang Penerapan Tata Kelola
Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) pada Badan
Usaha Milik Negara, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-09/MBU/2012
tanggal 06 Juli 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara
Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-01/MBU/2011 tentang
Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate
Governance) pada Badan Usaha Milik Negara,

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-
1/MBU/03/2023 tanggal 3 Maret 2023 tentang Penugasan Khusus dan
Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik
Negara,

10. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-

2/IMBU/03/2023 tanggal 3 Maret 2023 tentang Pedoman Tata Kelola
dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara,

11. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-

3/MBU/03/2023 tanggal 20 Maret 2023 tentang Organ dan Sumber
Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara,

12. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014 tanggal 8

Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau
Perusahaan Publik:

13. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.04/2014 tanggal 8

Desember 2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau
Perusahaan Publik:

14. Anggaran Dasar PT TIMAH Tbk yang telah beberapa kali diubah dan

terakhir berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan PT TIMAH Tbk Nomor 13 tanggal 03 Juni
2022 yang dibuat oleh Rini Yulianti, SH., Notaris di Jakarta Timur,

15. Panduan Hubungan Kerja (Board manual) Dewan Komisaris dan

Direksi PT TIMAH Tbk,

16. Surat Keputusan Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk Nomor

10/Tbk/Kep/DK-01.2.3.4.5/2023 tanggal 17 Juli 2023 tentang
Perubahan Pembagian Tugas Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk:

17. Surat Keputusan Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk Nomor

08/Tbk/Kep/DK-01.2.3.4.5/2023 tanggal 27 Juni 2023 tentang
Pembentukan dan Susunan Anggota Komite Sumber Daya Manusia,
Remunerasi dan Nominasi Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk:

18. Rapat Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk tanggal 17 Juli 2023.

Menetapkan

Pertama

PT TIMAH Tbk

Hoad Oo

MEMUTUSKAN

PERUBAHAN SUSUNAN ANGGOTA KOMITE SUMBER DAYA
MANUSIA, REMUNERASI DAN NOMINASI DEWAN KOMISARIS
PT TIMAH Tbk

Memberhentikan dengan hormat Sdr. Rustam Effendi (Komisaris) dari
jabatan sebagai Ketua Komite Sumber Daya Manusia, Remunerasi dan
Nominasi Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk.

Jl Jendral Sudirman Na. 51 Pangkalpinang 33127 Bangka Belitung Indonesia
AN Hery ansawo AR 462717 4250000. 43 bmahBotmah.co1d

Reprocentattve mic
Jl. Medan Merdeka Timur No,
PP 46225 Bersc00tuatng) B

www.timah.com

15 Jakarta 10110 Indonesia
“62 21 25201

Page 3 OCR 0.919
Timah

Dewan Komisaris

Kedua

Ketiga

Keempat

Kelima

PT TIMAH Tbk

Hoad Oic

C

Mengangkat Sdr. M. Alfan Baharudin (Komisaris Utama/ Independen)
pada jabatan sebagai Ketua Komite Sumber Daya Manusia, Remunerasi
dan Nominasi Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk.

Perubahan Susunan Anggota Komite Sumber Daya Manusia,
Remunerasi dan Nominasi Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk menjadi
sebagai berikut,

1. M. Alfan Baharudin (Komisaris Utama/Independen) sebagai Ketua.

2. Rustam Effendi (Komisaris) sebagai Anggota.

3. Bambang Edhi Leksono (Profesional Independen) sebagai Anggota.

4. Yanto (Profesional Independen) sebagai Anggota.

Komite Sumber Daya Manusia, Remunerasi dan Nominasi memiliki

wewenang, tugas dan tanggung jawab,

1. Melakukan tinjauan secara berkala atas Sistem Manajemen Talenta
serta pengawasan dan evaluasi atas pelaksanaannya.

2. Melakukan evaluasi terhadap sistem dan prosedur pengklasifikasian
Talenta yang dilakukan oleh Direksi.

3. Melakukan validasi dan kalibrasi atas Talenta Terseleksi (selected
talent), untuk menghasilkan daftar Talenta Ternominasi (nominated
talent) yang dinominasikan oleh Dewan Komisaris.

4. Melakukan evaluasi terhadap calon yang akan diusulkan sebagai
anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan.

5. Melakukan evaluasi atas usulan Key Performance Indicators (KPI)
Individu anggota Direksi.

6. Menyiapkan usulan sistem evaluasi kinerja individu bagi anggota
Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.

7. Menyiapkan usulan program pengembangan bagi anggota Direksi
dan/atau anggota Dewan Komisaris.

8. Melakukan evaluasi atas kebijakan remunerasi bagi Karyawan yang
membutuhkan persetujuan/tanggapan dari Dewan Komisaris.

9. Melakukan evaluasi atas usulan Direksi mengenai Struktur
Organisasi.

10. Menjalankan wewenang, tugas dan tanggung jawab lain yang terkait

dengan fungsi Komite Sumber Daya Manusia, Remunerasi dan

Nominasi.

“Melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan

fungsi Komite Sumber Daya Manusia, Remunerasi dan Nominasi

lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,

Anggaran Dasar dan/atau keputusan RUPS.

12. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris yang
berkaitan dengan tugas dan wewenang Dewan Komisaris
sebagaimana ditetapkan dalam Piagam (Charter) Komite Sumber
Daya Manusia, Remunerasi dan Nominasi.

13. Menyusun Piagam (Charter) Komite Sumber Daya Manusia,
Remunerasi dan Nominasi.

1

Komite Sumber Daya Manusia, Remunerasi dan Nominasi sebagaimana
dimaksud pada diktum Ketiga bekerja secara kolektif dalam pelaksanaan
tugas membantu Dewan Komisaris, dan bersifat independen baik dalam
pelaksanaan tugas maupun dalam pelaporan, dan bertanggung jawab
langsung kepada Dewan Komisaris.

“ll Jendral Sudirman No. 51 Pangkalpinang 38121 Bangka Sci Indonesia
IT sa7irrsees0 @ s02717 sasana0” GI temahGoteman.co.kd

Represontative Office
Jl. Medan Merdeka Timur No.
IE 46221 23620000 (Huring)

www.timah.com

15 Jakarta 10110 indonesia
16225 23522000

Page 4 OCR 0.882
Timah

Dewan Komisaris

Keenam Anggota Komite Sumber Daya Manusia, Remunerasi dan Nominasi.yang
bukan berasal dari Anggota Dewan Komisaris diberikan honorarium
setiap bulan sebesar 2046 (dua puluh persen) dari gaji pokok Direktur
Utama atas beban PT TIMAH Tbk.

Ketujuh Hal-hal yang belum diatur dalam Keputusan ini akan diatur lebih lanjut
oleh Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk.

Kedelapan Seluruh biaya yang timbul sebagai akibat dari terbitnya Keputusan ini
dibebankan kepada PT TIMAH Tbk.

Kesembilan Dengan berlakunya keputusan ini maka Keputusan Dewan Komisaris
PT TIMAH Tbk Nomor 08/Tbk/Kep/DK-01.2.3.4.5/2023 tanggal 27 Juni
2023 tentang Pembentukan dan Susunan Anggota Komite Sumber Daya
Manusia, Remunerasi dan Nominasi Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk
dinyatakan tidak berlaku.

Kesepuluh Keputusan ini berlaku 3 (tiga) tahun sejak tanggal ditetapkan, namun
tidak mengurangi hak Dewan Komisaris untuk memberhentikan Anggota
Komite Sumber Daya Manusia, Remunerasi dan Nominasi sewaktu-
waktu, dengan ketentuan akan dilakukan perbaikan sebagaimana
mestinya apabila terdapat kekeliruan di dalam keputusan ini.

Keputusan ini ditembuskan kepada:
1. Direksi PT TIMAH Tbk.
2. Yang bersangkutan untuk diketahui.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : (4 Juli 2023
DEWAN KOMISARIS
a PT Ba Tbk
L Tima
Tanah
“
— M. ALFAN BAHARUDIN «
Komisaris Utama/Independen
AGUS RAJANI PANJAITAN SUFYAN SYARIF
Komisaris Independen Komisaris
YUDO DWINANDA PRIAAD! RUSTAM EFFENDI
Komisaris Komisaris
PT TIMAH Tbk
Hong OIe

Jl Jendral Sudirman No. 51 Pangkalpinang 39121 Hurxivs Belitung Indonesia
IE M2 aasap00 Ace 717 A22np80 SD temanpitmah.co.d

Representative Offic
JI. Madan Merdeka Timur No.

15 Jakarta 10110 Indonesia

148221 23528000 (Hunting) “0221 29528000

www.timah.com

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.47 MB
Published21 Jul 2023
Pages4
Characters10,842
Text sourceOCR
OCR confidence0.908

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser Partial confidence 0.400 185 ms 13 Sep 2026 17:38

no e-reporting cover - issuer taken from the announcement

Raw output
{'announced_date': None,
 'changes': [{'change_type': 'RESIGNATION',
              'effective_date': None,
              'name': 'Rustam Effendi',
              'position_after': '',
              'position_before': 'COMMISSIONER',
              'position_raw': 'Komisaris',
              'reason_text': 'at Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk tanggal 17 Juli '
                             '2023. MEMUTUSKAN Menetapkan PERUBAHAN SUSUNAN '
                             'ANGGOTA KOMITE SUMBER DAYA MANUSIA, REMUNERASI '
                             'DAN NOMINASI DEWAN KOMISARIS PT TIMAH Tbk '
                             'Pertama Memberhentikan dengan hormat Sdr. Rustam '
                             'Effendi (Komisaris) dari jabatan sebagai Ketua '
                             'Komite Sumber Daya Manusia, Remunerasi dan PT '
                             'TIMAH Tbk Nominasi Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk. '
                             'Hoad Oo Jl Jendral Sudirman Na. 51 Pangkalpinang '
                             '33127 Bangka Belitung Indonesia AN Hery ansawo '
                             'A'}],
 'event_date': None,
 'issuer_name': 'PT TIMAH Tbk',
 'issuer_ticker': '',
 'letter_number': '',
 'positions': [],
 'source_shape': 'PROSE',
 'subject': ''}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result