Back to announcement
20230721_TINS_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_31343516_lamp1.pdf
Board change Needs review TINSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1 OCR 0.921
& Timah el Dewan Komisaris KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT TIMAH Tbk Nomor: It /Tbk/Kep/DK-01.2.3.4.5/2023 TENTANG PERUBAHAN SUSUNAN ANGGOTA KOMITE SUMBER DAYA MANUSIA, REMUNERASI DAN NOMINASI DEWAN KOMISARIS PT TIMAH Tbk DEWAN KOMISARIS PT TIMAH Tbk Menimbang : a. bahwa Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT TIMAH Tbk Tahun Buku 2022 tanggal 15 Juni 2023 telah menetapkan pengukuhan (ratifikasi) Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER- 1/MBU/03/2023, Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-2/MBU/03/2023 dan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-3/MBU/03/2023, b. bahwa sesuai Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-1/MBU/03/2023, Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-2/MBU/03/2023 dan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-3/MBU/03/2023 Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk telah menetapkan pembentukan dan susunan anggota Komite Sumber Daya Manusia, Remunerasi dan Nominasi: c. bahwa sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.04/2014 Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi merupakan Komisaris Independen. d. bahwa sesuai Surat Keputusan Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk Nomor 08/Tbk/Kep/DK-01.2.3.4.5/2023 Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi bukan merupakan Komisaris Independen. e. bahwa sehubungan dengan huruf c. dan d. di atas, perlu dilakukan perubahan susunan anggota Komite Sumber Daya Manusia, Remunerasi dan Nominasi Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk: f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf Cc, d dan e. di atas, perlu ditetapkan Perubahan Susunan Anggota Komite Sumber Daya Manusia, Remunerasi dan Nominasi Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk dalam Surat Keputusan Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk. Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Undang Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Undang Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, 4. Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, 5. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara, 6. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 tentang Mengingat pn PT TIMAH Tbk Head Offic Jl. Jendral Sudirman No. 51 Pangkalpinang 33121 Bangka Belitung Indonesia IA se27M rstOna AG 462717 4258000 2 timahptimah.co.id Representative Office Jl. Medan Merdeka Timur No. 15 Jakarta 10110 Indonesia IR se2a1 29528001 (Hunting) HR -82 21 23528001 www.timah.com
Page 2 OCR 0.911
& Timah Dewan Komisaris '. Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2022 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pertambangan, Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER- 01/MBU/2011 tanggal 01 Agustus 2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) pada Badan Usaha Milik Negara, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-09/MBU/2012 tanggal 06 Juli 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) pada Badan Usaha Milik Negara, Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER- 1/MBU/03/2023 tanggal 3 Maret 2023 tentang Penugasan Khusus dan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara, 10. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER- 2/IMBU/03/2023 tanggal 3 Maret 2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara, 11. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER- 3/MBU/03/2023 tanggal 20 Maret 2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara, 12. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik: 13. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik: 14. Anggaran Dasar PT TIMAH Tbk yang telah beberapa kali diubah dan terakhir berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT TIMAH Tbk Nomor 13 tanggal 03 Juni 2022 yang dibuat oleh Rini Yulianti, SH., Notaris di Jakarta Timur, 15. Panduan Hubungan Kerja (Board manual) Dewan Komisaris dan Direksi PT TIMAH Tbk, 16. Surat Keputusan Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk Nomor 10/Tbk/Kep/DK-01.2.3.4.5/2023 tanggal 17 Juli 2023 tentang Perubahan Pembagian Tugas Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk: 17. Surat Keputusan Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk Nomor 08/Tbk/Kep/DK-01.2.3.4.5/2023 tanggal 27 Juni 2023 tentang Pembentukan dan Susunan Anggota Komite Sumber Daya Manusia, Remunerasi dan Nominasi Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk: 18. Rapat Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk tanggal 17 Juli 2023. Menetapkan Pertama PT TIMAH Tbk Hoad Oo MEMUTUSKAN PERUBAHAN SUSUNAN ANGGOTA KOMITE SUMBER DAYA MANUSIA, REMUNERASI DAN NOMINASI DEWAN KOMISARIS PT TIMAH Tbk Memberhentikan dengan hormat Sdr. Rustam Effendi (Komisaris) dari jabatan sebagai Ketua Komite Sumber Daya Manusia, Remunerasi dan Nominasi Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk. Jl Jendral Sudirman Na. 51 Pangkalpinang 33127 Bangka Belitung Indonesia AN Hery ansawo AR 462717 4250000. 43 bmahBotmah.co1d Reprocentattve mic Jl. Medan Merdeka Timur No, PP 46225 Bersc00tuatng) B www.timah.com 15 Jakarta 10110 Indonesia “62 21 25201
Page 3 OCR 0.919
Timah Dewan Komisaris Kedua Ketiga Keempat Kelima PT TIMAH Tbk Hoad Oic C Mengangkat Sdr. M. Alfan Baharudin (Komisaris Utama/ Independen) pada jabatan sebagai Ketua Komite Sumber Daya Manusia, Remunerasi dan Nominasi Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk. Perubahan Susunan Anggota Komite Sumber Daya Manusia, Remunerasi dan Nominasi Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk menjadi sebagai berikut, 1. M. Alfan Baharudin (Komisaris Utama/Independen) sebagai Ketua. 2. Rustam Effendi (Komisaris) sebagai Anggota. 3. Bambang Edhi Leksono (Profesional Independen) sebagai Anggota. 4. Yanto (Profesional Independen) sebagai Anggota. Komite Sumber Daya Manusia, Remunerasi dan Nominasi memiliki wewenang, tugas dan tanggung jawab, 1. Melakukan tinjauan secara berkala atas Sistem Manajemen Talenta serta pengawasan dan evaluasi atas pelaksanaannya. 2. Melakukan evaluasi terhadap sistem dan prosedur pengklasifikasian Talenta yang dilakukan oleh Direksi. 3. Melakukan validasi dan kalibrasi atas Talenta Terseleksi (selected talent), untuk menghasilkan daftar Talenta Ternominasi (nominated talent) yang dinominasikan oleh Dewan Komisaris. 4. Melakukan evaluasi terhadap calon yang akan diusulkan sebagai anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan. 5. Melakukan evaluasi atas usulan Key Performance Indicators (KPI) Individu anggota Direksi. 6. Menyiapkan usulan sistem evaluasi kinerja individu bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris. 7. Menyiapkan usulan program pengembangan bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris. 8. Melakukan evaluasi atas kebijakan remunerasi bagi Karyawan yang membutuhkan persetujuan/tanggapan dari Dewan Komisaris. 9. Melakukan evaluasi atas usulan Direksi mengenai Struktur Organisasi. 10. Menjalankan wewenang, tugas dan tanggung jawab lain yang terkait dengan fungsi Komite Sumber Daya Manusia, Remunerasi dan Nominasi. “Melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan fungsi Komite Sumber Daya Manusia, Remunerasi dan Nominasi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Anggaran Dasar dan/atau keputusan RUPS. 12. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris yang berkaitan dengan tugas dan wewenang Dewan Komisaris sebagaimana ditetapkan dalam Piagam (Charter) Komite Sumber Daya Manusia, Remunerasi dan Nominasi. 13. Menyusun Piagam (Charter) Komite Sumber Daya Manusia, Remunerasi dan Nominasi. 1 Komite Sumber Daya Manusia, Remunerasi dan Nominasi sebagaimana dimaksud pada diktum Ketiga bekerja secara kolektif dalam pelaksanaan tugas membantu Dewan Komisaris, dan bersifat independen baik dalam pelaksanaan tugas maupun dalam pelaporan, dan bertanggung jawab langsung kepada Dewan Komisaris. “ll Jendral Sudirman No. 51 Pangkalpinang 38121 Bangka Sci Indonesia IT sa7irrsees0 @ s02717 sasana0” GI temahGoteman.co.kd Represontative Office Jl. Medan Merdeka Timur No. IE 46221 23620000 (Huring) www.timah.com 15 Jakarta 10110 indonesia 16225 23522000
Page 4 OCR 0.882
Timah Dewan Komisaris Keenam Anggota Komite Sumber Daya Manusia, Remunerasi dan Nominasi.yang bukan berasal dari Anggota Dewan Komisaris diberikan honorarium setiap bulan sebesar 2046 (dua puluh persen) dari gaji pokok Direktur Utama atas beban PT TIMAH Tbk. Ketujuh Hal-hal yang belum diatur dalam Keputusan ini akan diatur lebih lanjut oleh Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk. Kedelapan Seluruh biaya yang timbul sebagai akibat dari terbitnya Keputusan ini dibebankan kepada PT TIMAH Tbk. Kesembilan Dengan berlakunya keputusan ini maka Keputusan Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk Nomor 08/Tbk/Kep/DK-01.2.3.4.5/2023 tanggal 27 Juni 2023 tentang Pembentukan dan Susunan Anggota Komite Sumber Daya Manusia, Remunerasi dan Nominasi Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk dinyatakan tidak berlaku. Kesepuluh Keputusan ini berlaku 3 (tiga) tahun sejak tanggal ditetapkan, namun tidak mengurangi hak Dewan Komisaris untuk memberhentikan Anggota Komite Sumber Daya Manusia, Remunerasi dan Nominasi sewaktu- waktu, dengan ketentuan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya apabila terdapat kekeliruan di dalam keputusan ini. Keputusan ini ditembuskan kepada: 1. Direksi PT TIMAH Tbk. 2. Yang bersangkutan untuk diketahui. Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal : (4 Juli 2023 DEWAN KOMISARIS a PT Ba Tbk L Tima Tanah “ — M. ALFAN BAHARUDIN « Komisaris Utama/Independen AGUS RAJANI PANJAITAN SUFYAN SYARIF Komisaris Independen Komisaris YUDO DWINANDA PRIAAD! RUSTAM EFFENDI Komisaris Komisaris PT TIMAH Tbk Hong OIe Jl Jendral Sudirman No. 51 Pangkalpinang 39121 Hurxivs Belitung Indonesia IE M2 aasap00 Ace 717 A22np80 SD temanpitmah.co.d Representative Offic JI. Madan Merdeka Timur No. 15 Jakarta 10110 Indonesia 148221 23528000 (Hunting) “0221 29528000 www.timah.com
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
Partial
confidence 0.400
185 ms
13 Sep 2026 17:38
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement
Raw output
{'announced_date': None,
'changes': [{'change_type': 'RESIGNATION',
'effective_date': None,
'name': 'Rustam Effendi',
'position_after': '',
'position_before': 'COMMISSIONER',
'position_raw': 'Komisaris',
'reason_text': 'at Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk tanggal 17 Juli '
'2023. MEMUTUSKAN Menetapkan PERUBAHAN SUSUNAN '
'ANGGOTA KOMITE SUMBER DAYA MANUSIA, REMUNERASI '
'DAN NOMINASI DEWAN KOMISARIS PT TIMAH Tbk '
'Pertama Memberhentikan dengan hormat Sdr. Rustam '
'Effendi (Komisaris) dari jabatan sebagai Ketua '
'Komite Sumber Daya Manusia, Remunerasi dan PT '
'TIMAH Tbk Nominasi Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk. '
'Hoad Oo Jl Jendral Sudirman Na. 51 Pangkalpinang '
'33127 Bangka Belitung Indonesia AN Hery ansawo '
'A'}],
'event_date': None,
'issuer_name': 'PT TIMAH Tbk',
'issuer_ticker': '',
'letter_number': '',
'positions': [],
'source_shape': 'PROSE',
'subject': ''}