Back to announcement
20260309_BOLD_Pemberitahuan Rencana//Penyampaian Panggilan//Hasil RUPO//RUPSU//RUP EBA-SP_32052497_lamp1.pdf
Other Needs review BOLDSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
PT BUKIT MAKMUR MANDIRI UTAMA P. 62.21. 661 3636
South Quarter Tower A, Lt.Penthouse unit A-I www.bumainternational.com
Jl. R. A Kartini Kav.8, Cilandak Barat
Jakarta Selatan, 12430
DKI Jakarta – Indonesia
Nomor : BUMA/DIR/2026/III/0191/SKLR 09 Maret 2026
Lampiran : 1 Dokumen
Kepada Yth.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Kompleks Perkantoran Kementerian Keuangan RI
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2 - 4
Jakarta Pusat - 10710
Perihal : Penyampaian Hasil RUPO atas Obligasi III BUMA Tahun 2025
Dengan hormat,
Bersama ini PT Bukit Makmur Mandiri Utama (“Perseroan”) menyampaikan hasil Rapat Umum
Pemegang Obligasi (“RUPO”) atas Obligasi III BUMA Tahun 2025 yang telah diselenggarakan pada hari
Kamis, 5 Maret 2026, sesuai dengan Risalah Rapat Umum Pemegang Obligasi III BUMA Tahun 2025
tanggal 5 Maret 2026 sebagaimana terlampir.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian yang diberikan kami ucapkan terima kasih.
PT Bukit Makmur Mandiri Utama,
______________________
Riska Aurisna Febriane
Corporate Secretary
Page 2
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 Lot ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
Jakarta, 5 Maret 20261818
Nomor : 08/III/2026 Kepada Yth:
Hal : Resume Rapat Umum Pemegang Obligasi III PT Bumi Makmur Mandiri Utama
BUMA Tahun 2025 Di South Quarter Tower A, Lantai
Penthouse
Jalan R.A. Kartini Kav 8
Cilandak Barat, Jakarta Selatan
Dengan hormat,
Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Obligasi III BUMA Tahun 2025 (selanjutnya
disingkat “Rapat”). Rapat mengikuti ketentuan yang diatur dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
III BUMA Tahun 2025 sebagaimana diubah terakhir dengan Addendum VI dan Pernyataan Kembali
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi III BUMA Tahun 2025 No. 22 tanggal 8 Oktober 2025 yang dibuat di
hadapan Aulia Taufani, S.H, Notaris (selanjutnya disebut “Perjanjian Perwaliamanatan”), berkedudukan di
Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Kamis, 5 Maret 2026
Waktu : 14.22 WIB – 15.08 WIB
Tempat : Function Room B, Level B1, Pacific Century Place
Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53, SCBD Lot 10
Jakarta Selatan
Kehadiran : PT Bukit Makmur Mandiri Utama
Direksi : 1. Ronald Sutardja Direktur Utama
2. Nanang Rizal Wakil Direktur Utama
Achyar
3. Silfanny Fadillah Direktur
Bahar
PT Bank CIMB Niaga Tbk : 1. Carvino Punu
2. Amalia Syafei
Pemegang Obligasi III BUMA : 833.000.000.000 atau sebesar 94,23% dari total
Tahun 2025 884.040.000.000 Obligasi III BUMA Tahun
2025 yang masih belum dilunasi, tidak termasuk
Obligasi yang dimiliki Emiten dan/atau
Afiliasinya.
I. MATA ACARA RAPAT :
Persetujuan pengesampingan ketentuan keuangan (financial covenant) yait Net Debt to EBITDA ratio
berdasarkan Pasal 7.3.b Perjanjian Perwaliamanatan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025”.
Page 3
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 Lot ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT :
Pemenuhan Prosedur Hukum untuk Penyelenggaraan Rapat antara lain:
1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat 5 huruf a Perjanjian Perwaliamanatan, Wali Amanat telah
melakukan Pengumuman Rapat pada tanggal 5 Februari 2026 yang dimuat dalam Surat Kabar Kontan,
situs web PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (atau “KSEI”), situs web Emiten, dan situs web Bursa
Efek Indonesia (“BEI”) yang dilakukan berdasarkan surat Emiten terkait permohonan
penyelenggaraan Rapat melalui Surat No. BUMA/DIR/2026/I/0044 tanggal 18 Januari 2026 (“Surat
Emiten”);
2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat 5 huruf b Perjanjian Perwaliamanatan, Wali Amanat telah
melakukan Pemanggilan Rapat pada tanggal 19 Februari 2026 yang dimuat dalam surat kabar Kontan,
situs web KSEI, situs web Emiten, dan situs web BEI;
3. Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat 6 huruf i Perjanjian Perwaliamanatan, Wali Amanat dan
Emiten telah sepakat bahwa RUPO diselenggarakan di Pacific Century Place, Function Room B,
Level B1, Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53, SCBD Lot 10, Jakarta Selatan;
4. Wali Amanat telah mengirimkan Surat Jadwal Pelaksanaan Rapat No. 072/S/LACT/CT/II/2026
tanggal 19 Februari 2026 kepada KSEI;
5. Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat 6 huruf k Perjanjian Perwaliamanatan, Wali Amanat telah
mempersiapkan acara Rapat, dan telah menunjuk Notaris Aulia Taufani, S.H. untuk mendampingi
pelaksanaan Rapat sekaligus membuat Berita Acara Rapat;
6. Wali Amanat telah memuat Tata Tertib yang telah ditampilkan sebelum Rapat dimulai;
7. Wali Amanat telah menerima Surat Pernyataan Emiten tanggal 4 Maret 2026 yang menyatakan bahwa
per tanggal ditandatanganinya Surat Pernyataan tersebut, Emiten tidak mempunyai hubungan Afiliasi
dengan Pemegang Obligasi sebagaimana tercantum di dalam Daftar Pemegang Obligasi tertanggal 27
Februari 2026.
III. KEPUTUSAN RAPAT:
MATA ACARA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang obligasi dan/atau kuasa pemegang obligasi yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan terkait dengan Mata Acara Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab terdapat 2 pertanyaan yang diajukan oleh pemegang obligasi dan/atau
kuasa pemegang obligasi yang hadir dalam Rapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara terbuka.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
- Tidak ada pemegang obligasi atau kuasa pemegang obligasi yang menyatakan abstain yang hadir
dalam Rapat.
- Pemegang obligasi atau kuasa pemegang obligasi yang menyatakan tidak setuju sebanyak
6.000.000.000 obligasi atau merupakan 0,72% dari total seluruh obligasi yang hadir dalam
Rapat.
- Pemegang obligasi atau kuasa pemegang obligasi yang menyatakan setuju sebanyak
827.000.000.000 obligasi atau merupakan 99,28% dari total seluruh obligasi yang hadir dalam
Rapat.
Dengan demikian total jumlah suara yang setuju adalah sebesar 827.000.000.000 atau 99,28% dari
total seluruh obligasi yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara
Rapat.
Page 4
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 Lot ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
- Keputusan Mata Acara Rapat yaitu sebagai berikut:
Menyetujui pengesampingan ketentuan keuangan (financial covenant) yaitu Net Debt to EBITDA
ratio berdasarkan Pasal 7.3.b Perjanjian Perwaliamanatan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025.
Catatan:
Emiten akan memberikan kompensasi dalam bentuk one-time consent fee sebesar 20 basis poin dari
jumlah pokok OBLIGASI III yang masih terutang yang akan dibayarkan pada pembayaran kupon
berikutnya kepada seluruh pemegang OBLIGASI III.
Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 5 Maret 2026 Nomor
11 yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan akta tersebut pada saat ini masih dalam proses
penyelesaian di kantor kami.
Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas yang segera saya, Notaris,
kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.
Names mentioned 14 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Jakarta Selatan, 12430
DKI Jakarta
p.1
unresolved
org
Kementerian Keuangan RI
p.1
unresolved
person
AULIA TAUFANI
· Notaris
p.2 ×5
unresolved
person
H. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri
p.2 ×3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.2 ×3
unresolved
org
PT Bumi Makmur Mandiri Utama BUMA Tahun
p.2
unresolved
org
PT Bukit Makmur Mandiri Utama Direksi
p.2
unresolved
person
Silfanny Fadillah
· Direktur
p.2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.222
283 ms
12 Sep 2026 19:40
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2026-03-05',
'meeting_type': 'OTHER'}