Back to announcement
20260309_BOLD_Pemberitahuan Rencana//Penyampaian Panggilan//Hasil RUPO//RUPSU//RUP EBA-SP_32052495_lamp1.pdf
Other Needs review BOLDSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
PT BUKIT MAKMUR MANDIRI UTAMA P. 62.21. 661 3636
South Quarter Tower A, Lt.Penthouse unit A-I www.bumainternational.com
Jl. R. A Kartini Kav.8, Cilandak Barat
Jakarta Selatan, 12430
DKI Jakarta – Indonesia
Nomor : BUMA/DIR/2026/III/0192/SKLR 09 Maret 2026
Lampiran : 1 Dokumen
Kepada Yth.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Kompleks Perkantoran Kementerian Keuangan RI
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2 - 4
Jakarta Pusat - 10710
Perihal : Penyampaian Hasil RUPSI atas Sukuk Ijarah I BUMA Tahun 2025
Dengan hormat,
Bersama ini PT Bukit Makmur Mandiri Utama (“Perseroan”) menyampaikan hasil Rapat Umum
Pemegang Sukuh Ijarah (“RUPSI”) atas Sukuk Ijarah I BUMA Tahun 2025 yang telah diselenggarakan
pada hari Kamis, 5 Maret 2026, sesuai dengan Risalah Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah I BUMA
Tahun 2025 tanggal 5 Maret 2026 sebagaimana terlampir.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian yang diberikan kami ucapkan terima kasih.
PT Bukit Makmur Mandiri Utama,
______________________
Riska Aurisna Febriane
Corporate Secretary
Page 2
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 Lot ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
Jakarta, 5 Maret 20261818
Nomor : 06/III/2026 Kepada Yth:
Hal : Resume Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah I PT Bumi Makmur Mandiri Utama
BUMA Tahun 2025 Di South Quarter Tower A, Lantai
Penthouse
Jalan R.A. Kartini Kav 8
Cilandak Barat, Jakarta Selatan
Dengan hormat,
Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah I BUMA Tahun 2025
(selanjutnya disingkat “Rapat”). Rapat mengikuti ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk No. 1 Tanggal 2 Januari 2025 sebagaimana diubah dengan Addendum Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk No. 46 tanggal 22 Januari 2025, Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk No. 7 tanggal 7
Februari 2025, serta Addendum III dan Pernyataan Kembali Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk No.13
tanggal 12 Maret 2025 yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H, seluruhnya dibuat di hadapan saya,
Notaris (selanjutnya disebut “Perjanjian Perwaliamanatan”), berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta
Selatan, yang telah diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Kamis, 5 Maret 2026
Waktu : 10.22 WIB – 11.01 WIB
Tempat : Function Room B, Level B1, Pacific Century Place
Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53, SCBD Lot 10
Jakarta Selatan
Kehadiran : PT Bukit Makmur Mandiri Utama
Direksi : 1. Ronald Sutardja Direktur Utama
2. Nanang Rizal Wakil Direktur Utama
Achyar
3. Silfanny Fadillah Direktur
Bahar
PT Bank Rakyat Indonesia : 1. Guntur Prasetyo
(Persero) Tbk 2. Wina Febrina
Handayani
Pemegang Sukuk Ijarah I BUMA : 1.944.850.000.000 atau sebesar 97,31% dari
Tahun 2025 total 1.998.700.000.000 Sukuk Ijarah I BUMA
Tahun 2025 yang masih belum dilunasi, tidak
termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki Emiten
dan/atau Afiliasinya.
Page 3
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 Lot ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
I. MATA ACARA RAPAT :
Persetujuan pengesampingan ketentuan keuangan (financial covenant) yaitu Fixed Charge Coverage
Ratio dan Net Debt to EBITDA ratio berdasarkan Pasal 7.3.b dari Perjanjian Perwaliamanatan untuk
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT :
Pemenuhan Prosedur Hukum untuk Penyelenggaraan Rapat antara lain:
1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat 5 huruf a Perjanjian Perwaliamanatan, Wali Amanat telah
melakukan Pengumuman Rapat pada tanggal 5 Februari 2026 yang dimuat dalam Surat Kabar
Kontan, situs web PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (atau “KSEI”), situs web Emiten, dan situs
web Bursa Efek Indonesia (“BEI”) yang dilakukan berdasarkan surat Emiten terkait permohonan
penyelenggaraan Rapat melalui Surat No. BUMA/DIR/I/2025/0045/SKLR tanggal 18 Januari 2026
(“Surat Emiten”);
2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat 5 huruf b Perjanjian Perwaliamanatan, Wali Amanat telah
melakukan Pemanggilan Rapat pada tanggal 19 Februari 2026 yang dimuat dalam surat kabar
Kontan, situs web KSEI, situs web Emiten, dan situs web BEI;
3. Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat 6 huruf i Perjanjian Perwaliamanatan, Wali Amanat dan
Emiten telah sepakat bahwa RUPSI diselenggarakan di Pacific Century Place, Function Room B,
Level B1, Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53, SCBD Lot 10, Jakarta Selatan;
4. Wali Amanat telah mengirimkan Surat Jadwal Pelaksanaan Rapat No. B.182-INV/TCS/TCB/02/2026
tanggal 19 Februari 2026 kepada KSEI;
5. Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat 6 huruf k Perjanjian Perwaliamanatan, Wali Amanat telah
mempersiapkan acara Rapat, dan telah menunjuk Notaris Aulia Taufani, S.H. untuk mendampingi
pelaksanaan Rapat sekaligus membuat Berita Acara Rapat;
6. Wali Amanat telah memuat Tata Tertib yang telah ditampilkan sebelum Rapat dimulai;
7. Wali Amanat telah menerima Surat Pernyataan Emiten tanggal 4 Maret 2026 yang menyatakan
bahwa per tanggal ditandatanganinya Surat Pernyataan tersebut, Emiten mempunyai hubungan
Afiliasi dengan Pemegang Sukuk Ijarah sebagaimana tercantum di dalam Daftar Pemegang Sukuk
Ijarah tertanggal 27 Februari 2026.
III. KEPUTUSAN RAPAT:
MATA ACARA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang Sukuk Ijarah dan/atau kuasa pemegang Sukuk
Ijarah yang hadir untuk mengajukan pertanyaan terkait dengan Mata Acara Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab terdapat 1 pertanyaan yang diajukan oleh pemegang Sukuk Ijarah
dan/atau kuasa pemegang Sukuk Ijarah yang hadir dalam Rapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara terbuka.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
Karena tidak ada surat suara yang menyatakan tidak setuju, sehingga keputusan Mata Acara Rapat
disetujui dengan suara bulat. Dengan demikian hasil pemungutan suara Mata Acara Rapat adalah
disetujui.
- Keputusan Mata Acara Rapat yaitu sebagai berikut:
Page 4
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 Lot ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
Menyetujui pengesampingan ketentuan keuangan (financial covenant) yaitu Net Debt to EBITDA ratio
berdasarkan Pasal 7.3.b Perjanjian Perwaliamanatan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025.
Catatan:
Emiten akan memberikan kompensasi dalam bentuk one-time consent fee sebesar 20 basis poin dari
jumlah pokok Sukuk Ijarah yang masih terutang yang akan dibayarkan pada pembayaran kupon
berikutnya kepada seluruh pemegang Sukuk Ijarah.
Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 5 Maret 2026 Nomor
10 yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan akta tersebut pada saat ini masih dalam proses
penyelesaian di kantor kami.
Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas yang segera saya, Notaris,
kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.
Names mentioned 15 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Jakarta Selatan, 12430
DKI Jakarta
p.1
unresolved
org
Kementerian Keuangan RI
p.1
unresolved
person
AULIA TAUFANI
p.2 ×5
unresolved
person
H. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri
p.2 ×3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.2 ×3
unresolved
org
PT Bumi Makmur Mandiri Utama BUMA Tahun
p.2
unresolved
org
PT Bukit Makmur Mandiri Utama Direksi
p.2
unresolved
person
Silfanny Fadillah
· Direktur
p.2
unresolved
org
Guntur Prasetyo (Persero) Tbk
p.2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.222
390 ms
12 Sep 2026 19:40
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2026-03-05',
'meeting_type': 'OTHER'}