Back to announcement
20230721_APAI_Perubahan Pengurus_31343328_lamp1.pdf
Board change Needs review APAISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 9
Page 1 OCR 0.928
L AngkasaPura | AiRPoRTs Nomor Lampiran Em Perihal Yth. KEPALA EKSEKUTIF PENGAWAS PASAR MODAL PT Angkasa Pura 1 Kantor Pusat - Jakarta Kota Baru Bandar Kemayoran Blok B12 Kav 2 Jakarta Pusat, DKI Jakarta - Indonesia tel: 462-21 6541961 fax: 462-21 6541514 web: wwwapl.co.id : AP.1.4457/KU.09.04/2023/DUS-B : Penyampaian Informasi Berakhirnya Masa Jabatan Djoko Sasono sebagai Komisaris Utama dan Tri Budi Satriyo sebagai Anggota Dewan Komisaris PT Angkasa Pura | OTORITAS JASA KEUANGAN di - Tempat, Dengan ini kami, untuk, dan atas nama Perusahaan menyampaikan laporan informasi atau fakta material sebagai berikut: » gn 7» Nama Emiten atau Perusahaan Publik Bidang Usaha Telepon Faksimile Alamat surat elektronik (e-mail) : PT Angkasa Pura | : Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) : humas@apl.co.id 1. | Tanggal Kejadian 20 Juli 2023. 2. | Jenis Informasi atau Fakta Material Laporan informasi berakhirnya masa jabatan Djoko Sasono sebagai Komisaris Utama dan Tri Budi Satriyo sebagai Anggota Dewan Komisaris PT Angkasa Pura I. 3. | Uraian Informasi atau Fakta Material Pada tanggal 19 Juli 2023 telah ditetapkan berakhirnya masa jabatan Djoko Sasono sebagai Komisaris Utama dan Tri Budi Satriyo sebagai Anggota Dewan Komisaris PT Angkasa Pura | yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri BUMN selaku RUPS Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura I Nomor SK-210MBU/07/2018 tanggal 19 Juli 2018 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan Komisaris serta Penetapan Komisaris Independen Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura I. (Salinan surat keputusan terlampir). Berdasarkan Anggaran Dasar PT Angkasa Pura | sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dimuat dalam Akta Nomor 17 tanggal 31 Maret 2023, anggota Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh Rapat Umum Pemegang Saham dengan masa jabatan anggota Dewan Komisaris ditetapkan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. Dengan mempertimbangkan tanggal penetapan
Page 2 OCR 0.936
Keputusan SK-210MBU/07/2018, maka masa jabatan Komisaris Utama Djoko Sasono dan Anggota Dewan Komisaris Tri Budi Satriyo telah berakhir. Hingga saat surat ini disampaikan, belum diterbitkan Keputusan Pemegang Saham untuk mengangkat Dewan Komisaris pengganti atau memperpanjang masa jabatan Komisaris Utama Djoko Sasono dan Anggota Dewan Komisaris Tri Budi Satriyo. Adapun Komisaris Utama PT Angkasa Pura I saat ini dijabat oleh Sdr. Danang Parikesit yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Komisaris Utama PT Angkasa Pura | melalui Keputusan Dewan Komisaris PT Angkasa Pura | tanggal 20 Juli 2023 Nomor SK-02/DK/AP.I/2023 tentang Penunjukan Pelaksana Tugas Komisaris Utama PT Angkasa Pura I. (Salinan surat keputusan terlampir). 4. | Dampak kejadian, informasi atas fakta material tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Emiten atau Perusahaan Publik Pemberhentian Komisaris Utama dan Anggota Dewan Komisaris beserta penunjukan Pelaksana Tugas Komisaris Utama tersebut bertujuan untuk mendukung penerapan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) di PT Angkasa Pura I. 5. | Keterangan lain-lain Tidak ada. Demikian, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. Jakarta, 21 Juli 2023 a.n. DIREKSI DIREKTUR UTAMA u.b VICE PRESIDENT CORPORATE SEGRETARY, kas st a Pura | AIRpoRts “KANTOR PUSAT - JAKARTA RAHADIAN D. YOGISWORO Tembusan Yth.: Sen KEPALA DIVISI PENILAIAN PERUSAHAAN 2 PT BURSA EFEK INDONESIA CAPITAL MARKET SERVICES HEAD PT BANK MEGA TBK. DIREKTUR KEUANGAN DAN MANAJEMEN RISIKO PT ANGKASA PURA | VICE PRESIDENT FINANCE PT ANGKASA PURA |
Page 3 OCR 0.946
REPUBLIK INDONESIA SALINAN KEPUTUSAN MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA SELAKU RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT ANGKASA PURA I NOMOR : SK — 210MBU/07/2018 TENTANG PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN ANGGOTA-ANGGOTA DEWAN KOMISARIS Menimbang Mengingat SERTA PENETAPAN KOMISARIS INDEPENDEN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT ANGKASA PURA I MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA SELAKU RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT ANGKASA PURA I, a bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: SK-65/MBU/4/2017 tanggal 04 April 2017, SK-210/MBU/10/2015 tanggal 29 Oktober 2015, dan SK-75/MBU/2014 tanggal 07 April 2014, Sdr. Andi Widjajanto, Sdr. Selby Nugraha Rachman, dan Sdr. Boy Syahril @amar telah diangkat masing-masing sebagai Komisaris Utama, Komisaris, dan Komisaris Independen Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura I: bahwa sehubungan dengan pengunduran diri Sdr. Andi Widjajanto sebagai Komisaris Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura | sesuai suratnya tanggal 18 Mei 2018 serta dalam rangka penataan susunan keanggotaan Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura I, maka perlu mengukuhkan pemberhentian Sdr. Andi Widjajanto, dan memberhentikan Sdr. Selby Nugraha Rachman serta Sdr. Boy Syahril Gamar masing-masing sebagai Komisaris Utama, Komisaris, dan Komisaris Independen Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura I dan sekaligus mengangkat penggantinya: bahwa dalam rangka memenuhi ketentuan minimal 2094 Komisaris Independen dalam susunan keanggotaaan Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura I, maka dipandang perlu menetapkan Komisaris Independen Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura I: bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 119 Undang- Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, pengangkatan dan pemberhentian Angota Dewan Komisaris ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham: bahwa berdasarkan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, dalam hal Menteri BUMN bertindak selaku RUPS, maka pengangkatan dan pemberhentian Komisaris ditetapkan oleh Menteri, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e di atas, perlu menetapkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura | tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan Komisaris, serta Penetapan Komisaris Independen Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura I: Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297): 3. Undang.../2
Page 4 OCR 0.949
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756): 3. Peraturan Pernerintah Nomor 5 Tahun 1992 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) PT Angkasa Pura | Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 11): 4. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pelimpahan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan pada Perusahaan Perseroan (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan Jawatan (PERJAN) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4305): 5. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 117: Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4556): 6. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara: 7. Keputusan Presiden Nomor 121/P Tahun 2014 tentang Pembentukan Kementerian dan Pengangkatan Menteri Kabinet Kerja Tahun 2014-2019, 8. Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura I (Akta Notaris Imas Fatimah, SH Nomor 1 tanggal O1 Desember 1992 yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Akta Notaris Petrus Suandi Halim, SH Nomor 34 tanggal 27 Agustus 2009): MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA SELAKU RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT ANGKASA PURA | TENTANG PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN ANGGOTA-ANGGOTA DEWAN KOMISARIS, SERTA PENETAPAN KOMISARIS INDEPENDEN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT ANGKASA PURA I. KESATU # Mengukuhkan pemberhentian dengan hormat Sdr. Andi Widjajanto sebagai Komisaris Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura I yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: SK- 65/MBU/4/2017 tanggal 04 April 2017 terhitung sejak tanggal 18 Juni 2018, dengan ucapan terima kasih atas segala sumbangan tenaga dan pikirannya selama memangku jabatan tersebut. KEDUA 1 Memberhentikan dengan hormat nama-nama tersebut dibawah ini sebagai Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura I: 1. Sdr. Selby Nugraha Rachman - sebagai Komisaris: 2. Sdr. Boy Syahril @amar - sebagai Komisaris Independen: yang masing-masing diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: SK-210/MBU/10/2015 tanggal 29 Oktober 2015 dan Nomor: SK- 75IMBU/2014, tanggal 07 April 2014 dengan ucapan terima kasih atas segala sumbangan tenaga dan pikirannya selama memangku jabatan tersebut. KETIGA.../3
Page 5 OCR 0.941
KETIGA KEEMPAT KELIMA KEENAM KETUJUH — e ban MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA REPUBLIK INDONESIA -3- Mengangkat nama-nama tersebut dibawah ini sebagai anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura I: 1. Sdr. Djoko Sasono - sebagai Komisaris Utama, 2. Sdr. Ali Mochtar Ngabalin - sebagai Komisaris, 3. Sdr. Tri Budi Satriyo - sebagai Komisaris. Menetapkan Sdri. Anandy Wati, Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura I, yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: SK-75/MBU/2014 tanggal 07 April 2014 sebagai Komisaris Independen Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura | dengan masa jabatan meneruskan sisa masa jabatan sebagaimana Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dimaksud. Bagi Anggota-anggota Dewan Komisaris yang diangkat sebagaimana dimaksud pada Diktum KETIGA keputusan ini yang masih menjabat pada jabatan lain yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan untuk dirangkap dengan jabatan Komisaris Badan Usaha Milik Negara, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri atau diberhentikan dari jabatannya tersebut. Memberikan kuasa kepada Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura | dengan hak substitusi untuk menyatakan yang diputuskan dalam Keputusan ini dalam bentuk otentik di hadapan notaris atau pejabat yang berwenang. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan bahwa apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan di dalamnya akan diadakan pembetulan seperlunya. Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth.: . Presiden Republik Indonesia, . Wakil Presiden Republik Indonesia: . Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Keuangan, Menteri Perhubungan, Menteri Sekretaris Negara, . Sekretaris Kabinet, 10. Sekretaris Kementerian BUMN, 11. Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei dan Jasa Konsultan, Kementerian BUMN, 12. Deputi Bidang Infrastruktur Bisnis, Kementerian BUMN, 13. Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura I: 14. Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura I, 15. Yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan. OMNDKAYNA Ditetapkan.../4
Page 6 OCR 0.893
Salinan sesuai dengan aslinya, Layanan Hukum BUMN “Rini Widyastuti NIP497501231998032001 S A MILIK NEGARA 3LIK INDONESIA Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Juli 2018 MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA SELAKU RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT ANGKASA PURA | ttd RINI M. SOEMARNO
Page 7 OCR 0.913
Aa PT. Angkasa Pura | £ f/ Kantor Pusat Jakarta Kota Baru Bandar Kemayoran Blok B 12 Kav. 2 Jakarta 10610, Indonesi 2 ambon anta yaa Dewan Komisaris fax. 021 654 1513 / 654 1514 Website : www.angkasapural.co.id KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT ANGKASA PURA | NOMOR: SK-02/DK/AP.I/2023 TENTANG PENUNJUKAN PELAKSANA TUGAS KOMISARIS UTAMA PT ANGKASA PURA | DEWAN KOMISARIS PT ANGKASA PURA I, Menimbang 1 a. bahwa sehubungan dengan berakhirnya masa jabatan Sdr. Djoko Sasono sebagai Komisaris Utama PT Angkasa Pura | yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor SK-210/MBU/07/2018 tanggal 19 Juli 2018 maka perlu adanya penunjukan pelaksana tugas sebagai Komisaris Utama, b. bahwa dalam rangka efektivitas pelaksanaan pengawasan perusahaan dan menjalankan tertib adimnistrasi serta penerapan Good Corporate Governance (GCG), Dewan Komisaris sepakat untuk menunjuk Sdr Danang Parikesit sebagai Pelaksana Tugas Komisaris Utama PT Angkasa Pura I: c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Dewan Komisaris tentang Penunjukan Pelaksana Tugas Komisaris Utama PT Angkasa Pura I: Mengingat 1 1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297): 2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756), 3. Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manuasia Badan Usaha Milik Negara, 4. Anggaran Dasar PT Angkasa Pura I yang didirikan berdasarkan Akta Notaris Nomor 49 tanggal 7 Agustus 2008 yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Akta Notaris Sri Ismiyati, SH, M.Kn Nomor 17 tanggal 31 Maret 2023, Memutuskan.../2
Page 8 OCR 0.934
Menetapkan KESATU KEDUA KETIGA KEEMPAT KELIMA 29. MEMUTUSKAN: KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS TENTANG PENUNJUKAN PELAKSANA TUGAS KOMISARIS UTAMA PT ANGKASA PURA I. Menunjuk Sdr. Danang Parikesit sebagai Pelaksana Tugas Komisaris Utama PT Angkasa Pura I sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisaris ini. Pelaksana Tugas Komisaris Utama menjalankan tugas sebagai Komisaris dengan kekuasaan dan kewenangan yang sama dengan Komisaris Utama di samping menjalankan pekerjaannya sebagai Komisaris. Hal-hal yang belum diatur dalam Keputusan ini akan ditetapkan lebih lanjut dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan didalamnya akan diadakan — pembetulan sebagaimana mestinya. Memberi kuasa kepada Sdr. Danang Parikesit dengan hak substitusi untuk menyatakan yang diputuskan dalam Keputusan ini dalam bentuk otentik di hadapan notaris atau pejabat yang berwenang. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan penetapan definitif Komisaris Utama oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Salinan keputusan ini disampaikan kepada Yth.: Menteri Badan Usaha Milik Negara, Wakil Menteri BUMN I: Asisten Deputi Bidang Jasa Pariwisata dan Pendukung, Direksi PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) Dewan Komisaris PT Angkasa Pura | Direksi PT Angkasa Pura I: Yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan. TO ENA Ditetapkan.../3
Page 9 OCR 0.872
Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal : 20 Juli 2023 Komisaris, Komisaris, Komisaris, i SMU Hidayat Amir Danang Parikesit Eten Setiadi Komisaris Independen, Komisaris Independen, Enceerf— JD Erwan Agus Purwanto Irfan Wahid
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.100
405 ms
13 Sep 2026 17:40
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement
Raw output
{'announced_date': '2023-07-21',
'changes': [],
'event_date': '2023-07-20',
'issuer_name': 'menyampaikan laporan informasi atau fakta material',
'issuer_ticker': '',
'jenis': 'Laporan informasi berakhirnya masa jabatan Djoko Sasono sebagai '
'Komisaris Utama dan Tri Budi Satriyo sebagai Anggota Dewan '
'Komisaris PT Angkasa Pura I. 3. |',
'letter_number': '',
'positions': [],
'source_shape': 'ROSTER',
'subject': 'Penyampaian Informasi Berakhirnya Masa Jabatan Djoko Sasono '
'sebagai Komisaris Utama dan',
'uraian': 'Pada tanggal 19 Juli 2023 telah ditetapkan berakhirnya masa '
'jabatan Djoko Sasono sebagai Komisaris Utama dan Tri Budi Satriyo '
'sebagai Anggota Dewan Komisaris PT Angkasa Pura | yang diangkat '
'berdasarkan Keputusan Menteri BUMN selaku RUPS Perusahaan '
'Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura I Nomor SK-210MBU/07/2018 '
'tanggal 19 Juli 2018 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan '
'Anggota-Anggota Dewan Komisaris serta Penetapan Komisaris '
'Independen Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura I. '
'(Salinan surat keputusan terlampir). Berdasarkan Anggaran Dasar PT '
'Angkasa Pura | sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir '
'dimuat dalam Akta Nomor 17 tanggal 31 Maret 2023, anggota Dewan '
'Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh Rapat Umum Pemegang '
'Saham dengan masa jabatan anggota Dewan Komisaris ditetapkan 5 '
'(lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa '
'jabatan. Dengan mempertimbangkan tanggal penetapan Keputusan '
'SK-210MBU/07/2018, maka masa jabatan Komisaris Utama Djoko Sasono '
'dan Anggota Dewan Komisaris Tri Budi Satriyo telah berakhir. '
'Hingga saat surat ini disampaikan, belum diterbitkan Keputusan '
'Pemegang Saham untuk mengangkat Dewan Komisaris pengganti atau '
'memperpanjang masa jabatan Komisaris Utama Djoko Sasono dan '
'Anggota Dewan Komisaris Tri Budi Satriyo. Adapun Komisaris Utama '
'PT Angkasa Pura I saat ini dijabat oleh Sdr. Danang Parikesit yang '
'ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Komisaris Utama PT Angkasa Pura | '
'melalui Keputusan Dewan Komisaris PT Angkasa Pura | tanggal 20 '
'Juli 2023 Nomor SK-02/DK/AP.I/2023 tentang Penunjukan Pelaksana '
'Tugas Komisaris Utama PT Angkasa Pura I. (Salinan surat keputusan '
'terlampir). 4. |'}