Skip to content
Back to announcement

20230721_APAI_Perubahan Pengurus_31343328_lamp1.pdf

Board change Needs review APAI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 9

Page 1 OCR 0.928
L

AngkasaPura | AiRPoRTs

Nomor

Lampiran Em

Perihal

Yth.
KEPALA EKSEKUTIF PENGAWAS PASAR MODAL

PT Angkasa Pura 1
Kantor Pusat - Jakarta

Kota Baru Bandar Kemayoran Blok B12 Kav 2
Jakarta Pusat, DKI Jakarta - Indonesia

tel: 462-21 6541961 fax: 462-21 6541514
web: wwwapl.co.id

: AP.1.4457/KU.09.04/2023/DUS-B

: Penyampaian Informasi Berakhirnya Masa Jabatan Djoko Sasono sebagai Komisaris Utama dan

Tri Budi Satriyo sebagai Anggota Dewan Komisaris PT Angkasa Pura |

OTORITAS JASA KEUANGAN

di -

Tempat,

Dengan ini kami, untuk, dan atas nama Perusahaan menyampaikan laporan informasi atau fakta material
sebagai berikut:

» gn 7»

Nama Emiten atau Perusahaan Publik
Bidang Usaha

Telepon

Faksimile

Alamat surat elektronik (e-mail)

: PT Angkasa Pura |
: Badan Usaha Bandar Udara (BUBU)

: humas@apl.co.id

1. | Tanggal Kejadian 20 Juli 2023.

2. | Jenis Informasi atau Fakta Material Laporan informasi berakhirnya masa jabatan Djoko
Sasono sebagai Komisaris Utama dan Tri Budi Satriyo
sebagai Anggota Dewan Komisaris PT Angkasa Pura I.

3. | Uraian Informasi atau Fakta Material Pada tanggal 19 Juli 2023 telah ditetapkan berakhirnya

masa jabatan Djoko Sasono sebagai Komisaris Utama
dan Tri Budi Satriyo sebagai Anggota Dewan Komisaris PT
Angkasa Pura | yang diangkat berdasarkan Keputusan
Menteri BUMN selaku RUPS Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Angkasa Pura I Nomor SK-210MBU/07/2018
tanggal 19 Juli 2018 tentang Pemberhentian dan
Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan Komisaris serta
Penetapan Komisaris Independen Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Angkasa Pura I. (Salinan surat keputusan
terlampir).

Berdasarkan Anggaran Dasar PT Angkasa Pura |
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dimuat
dalam Akta Nomor 17 tanggal 31 Maret 2023, anggota
Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh Rapat
Umum Pemegang Saham dengan masa jabatan anggota
Dewan Komisaris ditetapkan 5 (lima) tahun dan dapat
diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Dengan mempertimbangkan tanggal penetapan

Page 2 OCR 0.936
Keputusan SK-210MBU/07/2018, maka masa jabatan
Komisaris Utama Djoko Sasono dan Anggota Dewan
Komisaris Tri Budi Satriyo telah berakhir.

Hingga saat surat ini disampaikan, belum diterbitkan
Keputusan Pemegang Saham untuk mengangkat Dewan
Komisaris pengganti atau memperpanjang masa jabatan
Komisaris Utama Djoko Sasono dan Anggota Dewan
Komisaris Tri Budi Satriyo.

Adapun Komisaris Utama PT Angkasa Pura I saat ini
dijabat oleh Sdr. Danang Parikesit yang ditunjuk sebagai
Pelaksana Tugas Komisaris Utama PT Angkasa Pura |
melalui Keputusan Dewan Komisaris PT Angkasa Pura |
tanggal 20 Juli 2023 Nomor SK-02/DK/AP.I/2023 tentang
Penunjukan Pelaksana Tugas Komisaris Utama PT
Angkasa Pura I. (Salinan surat keputusan terlampir).

4. | Dampak kejadian, informasi atas fakta
material tersebut terhadap kegiatan
operasional, hukum, kondisi
keuangan, atau kelangsungan usaha
Emiten atau Perusahaan Publik

Pemberhentian Komisaris Utama dan Anggota Dewan
Komisaris beserta penunjukan Pelaksana Tugas
Komisaris Utama tersebut bertujuan untuk mendukung
penerapan tata kelola perusahaan yang baik (Good
Corporate Governance) di PT Angkasa Pura I.

5. | Keterangan lain-lain

Tidak ada.

Demikian, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Jakarta, 21 Juli 2023

a.n. DIREKSI

DIREKTUR UTAMA

u.b

VICE PRESIDENT CORPORATE SEGRETARY,

kas st a Pura | AIRpoRts
“KANTOR PUSAT - JAKARTA

RAHADIAN D. YOGISWORO

Tembusan Yth.:

Sen

KEPALA DIVISI PENILAIAN PERUSAHAAN 2 PT BURSA EFEK INDONESIA
CAPITAL MARKET SERVICES HEAD PT BANK MEGA TBK.

DIREKTUR KEUANGAN DAN MANAJEMEN RISIKO PT ANGKASA PURA |
VICE PRESIDENT FINANCE PT ANGKASA PURA |

Page 3 OCR 0.946
REPUBLIK INDONESIA

SALINAN
KEPUTUSAN MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA
SELAKU RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM

PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT ANGKASA PURA I

NOMOR : SK — 210MBU/07/2018
TENTANG

PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN ANGGOTA-ANGGOTA DEWAN KOMISARIS

Menimbang

Mengingat

SERTA PENETAPAN KOMISARIS INDEPENDEN

PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT ANGKASA PURA I

MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA
SELAKU RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM

PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT ANGKASA PURA I,

a

bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara
Nomor: SK-65/MBU/4/2017 tanggal 04 April 2017, SK-210/MBU/10/2015
tanggal 29 Oktober 2015, dan SK-75/MBU/2014 tanggal 07 April 2014, Sdr.
Andi Widjajanto, Sdr. Selby Nugraha Rachman, dan Sdr. Boy Syahril @amar
telah diangkat masing-masing sebagai Komisaris Utama, Komisaris, dan
Komisaris Independen Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura I:

bahwa sehubungan dengan pengunduran diri Sdr. Andi Widjajanto sebagai
Komisaris Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura | sesuai
suratnya tanggal 18 Mei 2018 serta dalam rangka penataan susunan
keanggotaan Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa
Pura I, maka perlu mengukuhkan pemberhentian Sdr. Andi Widjajanto, dan
memberhentikan Sdr. Selby Nugraha Rachman serta Sdr. Boy Syahril Gamar
masing-masing sebagai Komisaris Utama, Komisaris, dan Komisaris
Independen Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura I dan
sekaligus mengangkat penggantinya:

bahwa dalam rangka memenuhi ketentuan minimal 2094 Komisaris
Independen dalam susunan keanggotaaan Dewan Komisaris Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura I, maka dipandang perlu menetapkan
Komisaris Independen Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura I:

bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 119 Undang-
Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Pasal 27 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik
Negara, pengangkatan dan pemberhentian Angota Dewan Komisaris
ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham:

bahwa berdasarkan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003
tentang Badan Usaha Milik Negara, dalam hal Menteri BUMN bertindak selaku
RUPS, maka pengangkatan dan pemberhentian Komisaris ditetapkan oleh
Menteri,

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf
b, huruf c, huruf d, dan huruf e di atas, perlu menetapkan Keputusan Menteri
Badan Usaha Milik Negara selaku Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura | tentang Pemberhentian
dan Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan Komisaris, serta Penetapan
Komisaris Independen Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura I:

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297):

3. Undang.../2

Page 4 OCR 0.949
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756):

3. Peraturan Pernerintah Nomor 5 Tahun 1992 tentang Pengalihan Bentuk
Perusahaan Umum (Perum) PT Angkasa Pura | Menjadi Perusahaan
Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992
Nomor 11):

4. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pelimpahan Kedudukan,
Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan pada Perusahaan Perseroan
(PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan Jawatan
(PERJAN) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4305):

5. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan,
Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 117: Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4556):

6. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian
Negara:

7. Keputusan Presiden Nomor 121/P Tahun 2014 tentang Pembentukan
Kementerian dan Pengangkatan Menteri Kabinet Kerja Tahun 2014-2019,

8. Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura I (Akta
Notaris Imas Fatimah, SH Nomor 1 tanggal O1 Desember 1992 yang telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Akta Notaris Petrus Suandi Halim, SH
Nomor 34 tanggal 27 Agustus 2009):

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA SELAKU RAPAT
UMUM PEMEGANG SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
PT ANGKASA PURA | TENTANG PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN
ANGGOTA-ANGGOTA DEWAN KOMISARIS, SERTA PENETAPAN KOMISARIS
INDEPENDEN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT ANGKASA PURA I.

KESATU # Mengukuhkan pemberhentian dengan hormat Sdr. Andi Widjajanto sebagai
Komisaris Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura I yang
diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: SK-
65/MBU/4/2017 tanggal 04 April 2017 terhitung sejak tanggal 18 Juni 2018,
dengan ucapan terima kasih atas segala sumbangan tenaga dan pikirannya
selama memangku jabatan tersebut.

KEDUA 1 Memberhentikan dengan hormat nama-nama tersebut dibawah ini sebagai
Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura I:
1. Sdr. Selby Nugraha Rachman - sebagai Komisaris:
2. Sdr. Boy Syahril @amar - sebagai Komisaris Independen:
yang masing-masing diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik
Negara Nomor: SK-210/MBU/10/2015 tanggal 29 Oktober 2015 dan Nomor: SK-
75IMBU/2014, tanggal 07 April 2014 dengan ucapan terima kasih atas segala
sumbangan tenaga dan pikirannya selama memangku jabatan tersebut.

KETIGA.../3

Page 5 OCR 0.941
KETIGA

KEEMPAT

KELIMA

KEENAM

KETUJUH

—
e
ban

MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
-3-
Mengangkat nama-nama tersebut dibawah ini sebagai anggota Dewan Komisaris
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura I:

1. Sdr. Djoko Sasono - sebagai Komisaris Utama,
2. Sdr. Ali Mochtar Ngabalin - sebagai Komisaris,
3. Sdr. Tri Budi Satriyo - sebagai Komisaris.

Menetapkan Sdri. Anandy Wati, Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Angkasa Pura I, yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Badan Usaha
Milik Negara Nomor: SK-75/MBU/2014 tanggal 07 April 2014 sebagai Komisaris
Independen Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura | dengan masa
jabatan meneruskan sisa masa jabatan sebagaimana Keputusan Menteri Badan
Usaha Milik Negara dimaksud.

Bagi Anggota-anggota Dewan Komisaris yang diangkat sebagaimana dimaksud
pada Diktum KETIGA keputusan ini yang masih menjabat pada jabatan lain yang
dilarang oleh peraturan perundang-undangan untuk dirangkap dengan jabatan
Komisaris Badan Usaha Milik Negara, maka yang bersangkutan harus
mengundurkan diri atau diberhentikan dari jabatannya tersebut.

Memberikan kuasa kepada Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa
Pura | dengan hak substitusi untuk menyatakan yang diputuskan dalam
Keputusan ini dalam bentuk otentik di hadapan notaris atau pejabat yang
berwenang.

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan bahwa
apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan di dalamnya akan diadakan pembetulan
seperlunya.

Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth.:

. Presiden Republik Indonesia,

. Wakil Presiden Republik Indonesia:

. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan,

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi,

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian,

Menteri Keuangan,

Menteri Perhubungan,

Menteri Sekretaris Negara,

. Sekretaris Kabinet,

10. Sekretaris Kementerian BUMN,

11. Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei dan Jasa Konsultan,
Kementerian BUMN,

12. Deputi Bidang Infrastruktur Bisnis, Kementerian BUMN,

13. Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura I:

14. Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura I,

15. Yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan.

OMNDKAYNA

Ditetapkan.../4

Page 6 OCR 0.893
Salinan sesuai dengan aslinya,
Layanan Hukum BUMN

“Rini Widyastuti
NIP497501231998032001

S A MILIK NEGARA

3LIK INDONESIA

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Juli 2018

MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA
SELAKU RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
PT ANGKASA PURA |

ttd

RINI M. SOEMARNO

Page 7 OCR 0.913
Aa PT. Angkasa Pura |
£ f/ Kantor Pusat Jakarta

Kota Baru Bandar Kemayoran Blok B 12 Kav. 2

Jakarta 10610, Indonesi
2 ambon anta yaa
Dewan Komisaris fax. 021 654 1513 / 654 1514

Website : www.angkasapural.co.id

KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT ANGKASA PURA |
NOMOR: SK-02/DK/AP.I/2023
TENTANG

PENUNJUKAN PELAKSANA TUGAS KOMISARIS UTAMA
PT ANGKASA PURA |

DEWAN KOMISARIS PT ANGKASA PURA I,

Menimbang 1 a. bahwa sehubungan dengan berakhirnya masa jabatan
Sdr. Djoko Sasono sebagai Komisaris Utama PT Angkasa
Pura | yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri
Badan Usaha Milik Negara Nomor SK-210/MBU/07/2018
tanggal 19 Juli 2018 maka perlu adanya penunjukan
pelaksana tugas sebagai Komisaris Utama,

b. bahwa dalam rangka efektivitas pelaksanaan
pengawasan perusahaan dan menjalankan tertib
adimnistrasi serta penerapan Good Corporate
Governance (GCG), Dewan Komisaris sepakat untuk
menunjuk Sdr Danang Parikesit sebagai Pelaksana
Tugas Komisaris Utama PT Angkasa Pura I:

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Keputusan Dewan Komisaris tentang Penunjukan
Pelaksana Tugas Komisaris Utama PT Angkasa Pura I:

Mengingat 1 1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4297):

2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4756),

3. Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023
tentang Organ dan Sumber Daya Manuasia Badan Usaha
Milik Negara,

4. Anggaran Dasar PT Angkasa Pura I yang didirikan
berdasarkan Akta Notaris Nomor 49 tanggal 7 Agustus
2008 yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Akta Notaris Sri Ismiyati, SH, M.Kn Nomor 17 tanggal 31
Maret 2023,

Memutuskan.../2
Page 8 OCR 0.934
Menetapkan

KESATU

KEDUA

KETIGA

KEEMPAT

KELIMA

29.

MEMUTUSKAN:

KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS TENTANG
PENUNJUKAN PELAKSANA TUGAS KOMISARIS UTAMA
PT ANGKASA PURA I.

Menunjuk Sdr. Danang Parikesit sebagai Pelaksana Tugas
Komisaris Utama PT Angkasa Pura I sejak tanggal
ditetapkannya Keputusan Dewan Komisaris ini.

Pelaksana Tugas Komisaris Utama menjalankan tugas
sebagai Komisaris dengan kekuasaan dan kewenangan yang
sama dengan Komisaris Utama di samping menjalankan
pekerjaannya sebagai Komisaris.

Hal-hal yang belum diatur dalam Keputusan ini akan
ditetapkan lebih lanjut dan apabila dikemudian hari terdapat
kekeliruan didalamnya akan diadakan — pembetulan
sebagaimana mestinya.

Memberi kuasa kepada Sdr. Danang Parikesit dengan hak
substitusi untuk menyatakan yang diputuskan dalam
Keputusan ini dalam bentuk otentik di hadapan notaris atau
pejabat yang berwenang.

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai
dengan penetapan definitif Komisaris Utama oleh Rapat Umum
Pemegang Saham (RUPS).

Salinan keputusan ini disampaikan kepada Yth.:

Menteri Badan Usaha Milik Negara,

Wakil Menteri BUMN I:

Asisten Deputi Bidang Jasa Pariwisata dan Pendukung,
Direksi PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero)
Dewan Komisaris PT Angkasa Pura |

Direksi PT Angkasa Pura I:

Yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan.

TO ENA

Ditetapkan.../3
Page 9 OCR 0.872
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 20 Juli 2023

Komisaris, Komisaris, Komisaris,
i
SMU
Hidayat Amir Danang Parikesit Eten Setiadi
Komisaris Independen, Komisaris Independen,

Enceerf— JD

Erwan Agus Purwanto Irfan Wahid

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.77 MB
Published21 Jul 2023
Pages9
Characters15,360
Text sourceOCR
OCR confidence0.923

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.100 405 ms 13 Sep 2026 17:40

no e-reporting cover - issuer taken from the announcement

Raw output
{'announced_date': '2023-07-21',
 'changes': [],
 'event_date': '2023-07-20',
 'issuer_name': 'menyampaikan laporan informasi atau fakta material',
 'issuer_ticker': '',
 'jenis': 'Laporan informasi berakhirnya masa jabatan Djoko Sasono sebagai '
          'Komisaris Utama dan Tri Budi Satriyo sebagai Anggota Dewan '
          'Komisaris PT Angkasa Pura I. 3. |',
 'letter_number': '',
 'positions': [],
 'source_shape': 'ROSTER',
 'subject': 'Penyampaian Informasi Berakhirnya Masa Jabatan Djoko Sasono '
            'sebagai Komisaris Utama dan',
 'uraian': 'Pada tanggal 19 Juli 2023 telah ditetapkan berakhirnya masa '
           'jabatan Djoko Sasono sebagai Komisaris Utama dan Tri Budi Satriyo '
           'sebagai Anggota Dewan Komisaris PT Angkasa Pura | yang diangkat '
           'berdasarkan Keputusan Menteri BUMN selaku RUPS Perusahaan '
           'Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura I Nomor SK-210MBU/07/2018 '
           'tanggal 19 Juli 2018 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan '
           'Anggota-Anggota Dewan Komisaris serta Penetapan Komisaris '
           'Independen Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura I. '
           '(Salinan surat keputusan terlampir). Berdasarkan Anggaran Dasar PT '
           'Angkasa Pura | sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir '
           'dimuat dalam Akta Nomor 17 tanggal 31 Maret 2023, anggota Dewan '
           'Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh Rapat Umum Pemegang '
           'Saham dengan masa jabatan anggota Dewan Komisaris ditetapkan 5 '
           '(lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa '
           'jabatan. Dengan mempertimbangkan tanggal penetapan Keputusan '
           'SK-210MBU/07/2018, maka masa jabatan Komisaris Utama Djoko Sasono '
           'dan Anggota Dewan Komisaris Tri Budi Satriyo telah berakhir. '
           'Hingga saat surat ini disampaikan, belum diterbitkan Keputusan '
           'Pemegang Saham untuk mengangkat Dewan Komisaris pengganti atau '
           'memperpanjang masa jabatan Komisaris Utama Djoko Sasono dan '
           'Anggota Dewan Komisaris Tri Budi Satriyo. Adapun Komisaris Utama '
           'PT Angkasa Pura I saat ini dijabat oleh Sdr. Danang Parikesit yang '
           'ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Komisaris Utama PT Angkasa Pura | '
           'melalui Keputusan Dewan Komisaris PT Angkasa Pura | tanggal 20 '
           'Juli 2023 Nomor SK-02/DK/AP.I/2023 tentang Penunjukan Pelaksana '
           'Tugas Komisaris Utama PT Angkasa Pura I. (Salinan surat keputusan '
           'terlampir). 4. |'}

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result