Skip to content
Back to announcement

20230720_JRPT_Laporan Informasi dan Fakta Material_31343130_lamp1.pdf

Other Text extracted JRPT

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1 OCR 0.926
JAYA

PROPERTY
BER nana

Tangerang Selatan, 20 Juli 2023

No. : 182/JRP/CS/VII/2023

Perihal : Rencana Perpanjangan Pembelian Kembali Saham PT Jaya Real Property,
Tbk. Dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi secara Signifikan

Lampiran : 1 (satu) set

Kepada Yth.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo

Jalan Lapangan Banteng Timur No. 2 - 4
Jakarta 10710

Dengan Hormat,

Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.2/POJK.04/2013 tentang Pembelian
Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahan Publik Dalam Kondisi
Pasar yang Berfluktuasi secara Signifikan dan Surat Edaran dari Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 3/SEOJK.04/2020 tentang Kondisi Lain Sebagai Kondisi Pasar yang Berfluktuasi
Secara Signifikan dalam Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan Oleh
Emiten atau Perusahaan Publik, bersama ini kami kirimkan keterbukaan informasi
sehubungan dengan perpanjangan pembelian kembali saham.

Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami mengucapkan terima kasih.

Hormat Kami,
PT Jaya Real Property, Tbk.

PETA

Yohannes Henky Wijaya
Tewanai Direktur Utama MA

Tembusan :
1s Direksi PT Bursa Efek Indonesia
2. Kustodian Sentral Efek Indonesia

PT JAYA REAL PROPERTY, Tbk.
CBD Emerald Blok CE/A No. 01, Boulevard Bintaro Jaya , Tangerang Selatan 15227, Indonesia W
Telp. (62-21) 745 8888, Fax. (62-21) 745 3333, 745 6666, Website : www.jayaproperty.com

Page 2 OCR 0.952
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
Dalam Rangka Memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 2)POJK-04/2013 Tentang Pembelian Kembali

Saham Yang Dikeluarkan Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik Dalam Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Secara
Signifikan

(“Jika Anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi
ini, sebaiknya Anda berkonsultasi dengan perantara pedagang efek, manajer investasi, penasehat hukum,
akuntan publik atau penasehat profesional lainnya.

TI JAYA

PROPERTY

PT Jaya Real Property, Tbk. (“Perseroan”)

Kegiatan Usaha
Pembangunan yang meliputi Konstruksi dan Real Estat, bidang Jasa yang meliputi
Pengelolaan Air dan Pengelolaan Air Limbah, Pengangkutan dan Pergudangan,
Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum, Aktivitas Profesional Ilmiah dan
Teknis: Hiburan dan Rekreasi, Perdagangan, dan Pertanian, Kehutanan, Perikanan, serta
menjalankan usaha di bidang Konservasi.

Berkedudukan di Tangerang Selatan, Indonesia

Kantor Pusat
CBD Emerald Blok CE/A No. 01
Boulevard Bintaro Jaya
Tangerang Selatan - 15227
Tel.: (021) 745 8888 Fax.: (021) 745 6666
Website: www,jayaproperty.com

INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA
PERSEROAN UNTUK MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI SAHAM
PERSEROAN (BUYBACK) DALAM KONDISI PASAR YANG BERFLUKTUASI
SECARA SIGNIFIKAN

Perseroan merencanakan untuk melakukan pembelian kembali saham Peseroan
yang telah dikeluarkan dan tercatat di Bursa Efek Indonesia dengan mengacu
kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 2/POJK.04/2013 tentang Pembelian
Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik Dalam
Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Secara Signifikan dan Surat Edaran OJK No.
3/SEOJK.04/2020 tentang Kondisi Lain Sebagai Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi
Signifikan Dalam Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh
Emiten Atau Perusahaan Publik.

Page 3 OCR 0.961
DEFINISI

Keterbukaan Informasi: Keterbukaan Informasi ini yang memuat informasi-informasi terkait
dengan Transaksi yang disiapkan dalam kerangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor: 2/POJK.04/2013 Tentang Pembelian Kembali Saham Yang
Dikeluarkan Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik Dalam Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi
Secara Signifikan.

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK: Lembaga yang independen sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (“UU OJK”),
yang tugas dan wewenangnya meliputi pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa
keuangan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga
pembiayaan dan lembaga keuangan lainnya, dimana sejak tanggal 31 Desember 2012,
OJK merupakan lembaga yang menggantikan dan menerima hak dan kewajiban untuk
melakukan fungsi pengaturan dan pengawasan dari Bapepam dan/atau Bapepam dan LK
sesuai dengan ketentuan Pasal 55 UU OJK.

Peraturan OJK: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 2/POJK.04/2013 Tentang
Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik Dalam
Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Secara Signifikan.

Surat Edaran OJK : Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 3/SEOJK.04/2020
Tentang Kondisi Lain Sebagai Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Secara Signifikan Dalam
Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Emiten Atau Perusahaan
Publik.

Perseroan: PT Jaya Real Property, Tbk, suatu perseroan terbatas yang didirikan
berdasarkan dan tunduk kepada hukum negara Republik Indonesia dan berkedudukan di
Tangerang Selatan.

Rencana Transaksi : Rencana Perseroan untuk melaksanakan pembelian kembali saham
yang dikeluarkan oleh emiten atau perusahaan publik dalam kondisi pasar yang berfluktuasi
secara signifikan.
Page 4 OCR 0.936
PENDAHULUAN

Informasi dalam Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka pemenuhan kewajiban
Perseroan untuk mengumumkan keterbukaan informasi atas transaksi pembelian kembali
saham yang dikeluarkan oleh emiten atau perusahaan publik dalam kondisi pasar yang
berfluktuasi secara signifikan sesuai dengan Peraturan OJK.

Sesuai Surat Edaran OJK yang telah ditetapkan pada tanggal 9 Maret 2020, penurunan
Indeks Harga Saham Gabungan Bursa Efek Indonesia sejak awal tahun 2020 sampai
dengan tanggal 9 Maret 2020 sebesar 18,46” (delapan belas koma empat puluh enam
persen) ditetapkan sebagai Kondisi Lain sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 1 huruf b
Peraturan OJK.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka Perseroan dengan ini berencana untuk
melakukan perpanjangan pembelian kembali saham. Sebagai tambahan informasi bahwa
sebelumnya, Perseroan telah melakukan pembelian kembali saham dan telah melakukan
pelaporan keseluruhan pelaksanaan pembelian kembali saham dengan Nomor Surat
154/JRP/CS/VI/2020, 155/JRP/CS/VI/2020, 246/JRP/CS/IX/2020, 344/JRP/CSIXII/2020,
103/JRP/CS/IV/2021,  213/JRP/CSI/VIM2021, 292/JRP/CS/X/2021, 008/JRP/CS/I/2022,
093/JRP/CS/IV/2022, 187/JRP/CSIVII/2022, 276/JRP/CS/X/2022, 015/JRP/CS/1/2023,
090/JRP/CS/IV/2023 dan 181/JRP/CS/VII/2023.

URAIAN MENGENAI RENCANA TRANSAKSI

A. Perkiraan jadwal, biaya pembelian kembali saham, dan perkiraan jumlah nominal
seluruh saham yang akan dibeli kembali

Sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK, Pembelian Kembali Saham akan dilakukan
dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah tanggal penyampaian keterbukaan
informasi ini. Selama jangka waktu 3 (tiga) bulan tersebut Perseroan akan berusaha
untuk dapat melakukan Pembelian Kembali Saham Perseroan dengan rincian sebagai
berikut :

a. Total anggaran sebesar Rp 50.000.000.000,- :

b. Total Pembelian Kembali Saham adalah 91.743.000 lembar saham atau sebesar
0,70776 dari total jumlah modal ditempatkan dan disetor dalam Perseroan.

B. Perkiraan menurunnya pendapatan Perseroan sebagai akibat pelaksanaan
pembelian kembali saham dan dampak atas biaya pembiayaan Perseroan

Pelaksanaan rencana Pembelian Kembali Saham tidak akan memberikan dampak
signifikan terhadap kinerja dan pendapatan Perseroan.
Page 5 OCR 0.955
. Proforma laba per saham Perusahaan setelah rencana pembelian kembali saham
dilaksanakan, dengan mempertimbangkan menurunnya Pendapatan.

Perseroan mencatat laba bersih per saham pada tanggal 31 Maret 2023 sebesar
Rp. 14,58. Dan proforma laba bersih per saham apabila Pembelian Kembali Saham
dilaksanakan adalah sebesar Rp. 14,74.

. Pembatasan harga saham untuk pembelian kembali saham
Sehubungan dengan pembatasan harga saham untuk pembelian kembali saham:

Berdasarkan POJK 2/POJK.04/2013, tidak terdapat pembatasan harga saham dalam
rangka pembelian kembali saham dan ketentuan harga tidak mengacu pada POJK No.
30/POJK.04/2017 tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh
Perusahaan Terbuka.

. Pembatasan jangka waktu pembelian kembali saham

Sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK, Pembelian Kembali Saham akan dilakukan
dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah tanggal penyampaian keterbukaan
informasi ini.

. Metode yang akan digunakan untuk membeli kembali saham

Pembelian Kembali Saham tersebut akan dilakukan melalui Bursa Efek maupun di luar
Bursa Efek. Dalam hal transaksi dilakukan melalui Bursa maka transaksi beli dilakukan
melalui 1 (satu) Anggota Bursa Efek sebagai perantara pedagang efek.

. Pembahasan dan analisis manajemen mengenai pengaruh pembelian kembali
saham terhadap kegiatan usaha dan pertumbuhan Perseroan di masa mendatang.

Perseroan mengharapkan dapat terus menjaga pertumbuhan yang berkesinambungan di
masa-masa mendatang yang menguntungkan bagi semua stakeholders. Perseroan,
salah satunya dengan menjaga stabilitas laba per saham Perseroan dengan cara
melakukan pembelian kembali saham karena kondisi makro ekonomi dan fluktuasi harga
saham di Bursa Efek Indonesia.

“at

Si
Page 6 OCR 0.954
INFORMASI TAMBAHAN

Untuk memperoleh informasi lebih lanjut sehubungan dengan Rencana Transaksi,
pemegang saham dapat menghubungi Perseroan dengan alamat korespondensi sebagai
berikut:

PT JAYA REAL PROPERTY, Tbk.
Kantor Pusat:

CBD Emerald Blok CE/A No. 1
Boulevard Bintaro Jaya
Tangerang - 15227
Telepon : (62-21) 745 8888
Fax : (62-21) 745 3333
Email : corporate@jayareal.co.id

U.p. Corporate Secretary
Tangerang Selatan, 20 Juli 2023

Hormat kami,
Direksi Perseroan

File

File Open PDF
Source IDX
Size3.49 MB
Published20 Jul 2023
Pages6
Characters9,592
Text sourceOCR
OCR confidence0.947

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result