Back to announcement
20230720_JRPT_Laporan Informasi dan Fakta Material_31343130_lamp1.pdf
Other Text extracted JRPTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1 OCR 0.926
JAYA PROPERTY BER nana Tangerang Selatan, 20 Juli 2023 No. : 182/JRP/CS/VII/2023 Perihal : Rencana Perpanjangan Pembelian Kembali Saham PT Jaya Real Property, Tbk. Dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi secara Signifikan Lampiran : 1 (satu) set Kepada Yth. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan Gedung Sumitro Djojohadikusumo Jalan Lapangan Banteng Timur No. 2 - 4 Jakarta 10710 Dengan Hormat, Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.2/POJK.04/2013 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahan Publik Dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi secara Signifikan dan Surat Edaran dari Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/SEOJK.04/2020 tentang Kondisi Lain Sebagai Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan dalam Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan Oleh Emiten atau Perusahaan Publik, bersama ini kami kirimkan keterbukaan informasi sehubungan dengan perpanjangan pembelian kembali saham. Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami mengucapkan terima kasih. Hormat Kami, PT Jaya Real Property, Tbk. PETA Yohannes Henky Wijaya Tewanai Direktur Utama MA Tembusan : 1s Direksi PT Bursa Efek Indonesia 2. Kustodian Sentral Efek Indonesia PT JAYA REAL PROPERTY, Tbk. CBD Emerald Blok CE/A No. 01, Boulevard Bintaro Jaya , Tangerang Selatan 15227, Indonesia W Telp. (62-21) 745 8888, Fax. (62-21) 745 3333, 745 6666, Website : www.jayaproperty.com
Page 2 OCR 0.952
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM Dalam Rangka Memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 2)POJK-04/2013 Tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik Dalam Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Secara Signifikan (“Jika Anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini, sebaiknya Anda berkonsultasi dengan perantara pedagang efek, manajer investasi, penasehat hukum, akuntan publik atau penasehat profesional lainnya. TI JAYA PROPERTY PT Jaya Real Property, Tbk. (“Perseroan”) Kegiatan Usaha Pembangunan yang meliputi Konstruksi dan Real Estat, bidang Jasa yang meliputi Pengelolaan Air dan Pengelolaan Air Limbah, Pengangkutan dan Pergudangan, Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum, Aktivitas Profesional Ilmiah dan Teknis: Hiburan dan Rekreasi, Perdagangan, dan Pertanian, Kehutanan, Perikanan, serta menjalankan usaha di bidang Konservasi. Berkedudukan di Tangerang Selatan, Indonesia Kantor Pusat CBD Emerald Blok CE/A No. 01 Boulevard Bintaro Jaya Tangerang Selatan - 15227 Tel.: (021) 745 8888 Fax.: (021) 745 6666 Website: www,jayaproperty.com INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PERSEROAN UNTUK MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI SAHAM PERSEROAN (BUYBACK) DALAM KONDISI PASAR YANG BERFLUKTUASI SECARA SIGNIFIKAN Perseroan merencanakan untuk melakukan pembelian kembali saham Peseroan yang telah dikeluarkan dan tercatat di Bursa Efek Indonesia dengan mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 2/POJK.04/2013 tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik Dalam Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Secara Signifikan dan Surat Edaran OJK No. 3/SEOJK.04/2020 tentang Kondisi Lain Sebagai Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Signifikan Dalam Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik.
Page 3 OCR 0.961
DEFINISI Keterbukaan Informasi: Keterbukaan Informasi ini yang memuat informasi-informasi terkait dengan Transaksi yang disiapkan dalam kerangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 2/POJK.04/2013 Tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik Dalam Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Secara Signifikan. Otoritas Jasa Keuangan atau OJK: Lembaga yang independen sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (“UU OJK”), yang tugas dan wewenangnya meliputi pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga keuangan lainnya, dimana sejak tanggal 31 Desember 2012, OJK merupakan lembaga yang menggantikan dan menerima hak dan kewajiban untuk melakukan fungsi pengaturan dan pengawasan dari Bapepam dan/atau Bapepam dan LK sesuai dengan ketentuan Pasal 55 UU OJK. Peraturan OJK: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 2/POJK.04/2013 Tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik Dalam Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Secara Signifikan. Surat Edaran OJK : Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 3/SEOJK.04/2020 Tentang Kondisi Lain Sebagai Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Secara Signifikan Dalam Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik. Perseroan: PT Jaya Real Property, Tbk, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan dan tunduk kepada hukum negara Republik Indonesia dan berkedudukan di Tangerang Selatan. Rencana Transaksi : Rencana Perseroan untuk melaksanakan pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh emiten atau perusahaan publik dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan.
Page 4 OCR 0.936
PENDAHULUAN Informasi dalam Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka pemenuhan kewajiban Perseroan untuk mengumumkan keterbukaan informasi atas transaksi pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh emiten atau perusahaan publik dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan sesuai dengan Peraturan OJK. Sesuai Surat Edaran OJK yang telah ditetapkan pada tanggal 9 Maret 2020, penurunan Indeks Harga Saham Gabungan Bursa Efek Indonesia sejak awal tahun 2020 sampai dengan tanggal 9 Maret 2020 sebesar 18,46” (delapan belas koma empat puluh enam persen) ditetapkan sebagai Kondisi Lain sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 1 huruf b Peraturan OJK. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka Perseroan dengan ini berencana untuk melakukan perpanjangan pembelian kembali saham. Sebagai tambahan informasi bahwa sebelumnya, Perseroan telah melakukan pembelian kembali saham dan telah melakukan pelaporan keseluruhan pelaksanaan pembelian kembali saham dengan Nomor Surat 154/JRP/CS/VI/2020, 155/JRP/CS/VI/2020, 246/JRP/CS/IX/2020, 344/JRP/CSIXII/2020, 103/JRP/CS/IV/2021, 213/JRP/CSI/VIM2021, 292/JRP/CS/X/2021, 008/JRP/CS/I/2022, 093/JRP/CS/IV/2022, 187/JRP/CSIVII/2022, 276/JRP/CS/X/2022, 015/JRP/CS/1/2023, 090/JRP/CS/IV/2023 dan 181/JRP/CS/VII/2023. URAIAN MENGENAI RENCANA TRANSAKSI A. Perkiraan jadwal, biaya pembelian kembali saham, dan perkiraan jumlah nominal seluruh saham yang akan dibeli kembali Sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK, Pembelian Kembali Saham akan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah tanggal penyampaian keterbukaan informasi ini. Selama jangka waktu 3 (tiga) bulan tersebut Perseroan akan berusaha untuk dapat melakukan Pembelian Kembali Saham Perseroan dengan rincian sebagai berikut : a. Total anggaran sebesar Rp 50.000.000.000,- : b. Total Pembelian Kembali Saham adalah 91.743.000 lembar saham atau sebesar 0,70776 dari total jumlah modal ditempatkan dan disetor dalam Perseroan. B. Perkiraan menurunnya pendapatan Perseroan sebagai akibat pelaksanaan pembelian kembali saham dan dampak atas biaya pembiayaan Perseroan Pelaksanaan rencana Pembelian Kembali Saham tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap kinerja dan pendapatan Perseroan.
Page 5 OCR 0.955
. Proforma laba per saham Perusahaan setelah rencana pembelian kembali saham dilaksanakan, dengan mempertimbangkan menurunnya Pendapatan. Perseroan mencatat laba bersih per saham pada tanggal 31 Maret 2023 sebesar Rp. 14,58. Dan proforma laba bersih per saham apabila Pembelian Kembali Saham dilaksanakan adalah sebesar Rp. 14,74. . Pembatasan harga saham untuk pembelian kembali saham Sehubungan dengan pembatasan harga saham untuk pembelian kembali saham: Berdasarkan POJK 2/POJK.04/2013, tidak terdapat pembatasan harga saham dalam rangka pembelian kembali saham dan ketentuan harga tidak mengacu pada POJK No. 30/POJK.04/2017 tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Perusahaan Terbuka. . Pembatasan jangka waktu pembelian kembali saham Sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK, Pembelian Kembali Saham akan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah tanggal penyampaian keterbukaan informasi ini. . Metode yang akan digunakan untuk membeli kembali saham Pembelian Kembali Saham tersebut akan dilakukan melalui Bursa Efek maupun di luar Bursa Efek. Dalam hal transaksi dilakukan melalui Bursa maka transaksi beli dilakukan melalui 1 (satu) Anggota Bursa Efek sebagai perantara pedagang efek. . Pembahasan dan analisis manajemen mengenai pengaruh pembelian kembali saham terhadap kegiatan usaha dan pertumbuhan Perseroan di masa mendatang. Perseroan mengharapkan dapat terus menjaga pertumbuhan yang berkesinambungan di masa-masa mendatang yang menguntungkan bagi semua stakeholders. Perseroan, salah satunya dengan menjaga stabilitas laba per saham Perseroan dengan cara melakukan pembelian kembali saham karena kondisi makro ekonomi dan fluktuasi harga saham di Bursa Efek Indonesia. “at Si
Page 6 OCR 0.954
INFORMASI TAMBAHAN Untuk memperoleh informasi lebih lanjut sehubungan dengan Rencana Transaksi, pemegang saham dapat menghubungi Perseroan dengan alamat korespondensi sebagai berikut: PT JAYA REAL PROPERTY, Tbk. Kantor Pusat: CBD Emerald Blok CE/A No. 1 Boulevard Bintaro Jaya Tangerang - 15227 Telepon : (62-21) 745 8888 Fax : (62-21) 745 3333 Email : corporate@jayareal.co.id U.p. Corporate Secretary Tangerang Selatan, 20 Juli 2023 Hormat kami, Direksi Perseroan
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.