Back to announcement
20230718_KPIG_Laporan Informasi dan Fakta Material_31342638_lamp1.pdf
RUPS minutes Needs review KPIGSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 1
Page 1
Ringkasan Perubahan Anggaran Dasar
PT MNC Land Tbk
(“Perseroan”)
Merujuk kepada Pasal III.2.3 Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia nomor Kep-00066/BEI/09-
2022 tentang Perubahan Peraturan Nomor I-E Tentang Kewajiban Penyampaian Informasi dan
sehubungan dengan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT MNC Land Tbk yang telah
dilaksanakan pada tanggal 28 Juni 2023 untuk mata acara Rapat :
“Persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan Pasal 20 ayat 6 tentang Rencana Kerja, Tahun Buku
dan Laporan Tahunan.”
Perseroan dengan ini menyampaikan ringkasan perubahan Anggaran Dasar Perseroan yang dibuat oleh
Notaris Aulia Taufani S.H., yang dinyatakan dalam Akta No 145 tanggal 28 Juni 2023 dan berdasarkan
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar – Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia tanggal 17 Juli 2023 Nomor AHU-AH.01.03-0092471 perihal Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT MNC Land Tbk , dengan demikian maka Pasal 20 Anggaran
Dasar Perseroan untuk selanjutnya berbunyi menjadi sebagai berikut :
Rencana Kerja, Tahun Buku dan Laporan Tahunan
Pasal 20
1. Direksi menyampaikan rencana kerja yang memuat juga anggaran tahunan Perseroan kepada
Dewan Komisaris untuk mendapat persetujuan sebelum tahun buku dimulai.
2. Rencana Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan paling lambat 14 (empat
belas) hari sebelum dimulainya tahun buku yang akan datang.
3. Tahun buku Perseroan berjalan dari tanggal 1 (satu) Januari sampai dengan tanggal 31 (tiga
puluh satu) Desember pada akhir bulan Desember tiap tahun buku Perseroan ditutup.
4. Direksi menyusun laporan tahunan dan menyediakannya di kantor Perseroan untuk dapat
diperiksa oleh para pemegang saham terhitung sejak tanggak pemanggilan RUPS tahunan.
5. Persetujuan laporan tahunan, termasuk pengesahan laporan keuangan tahunan serta laporan
tugas pengawasan Dewan Komisaris dan keputusan penggunaan laba ditetapkan oleh RUPS.
6. Perseroan wajib mengumumkan Laporan Keuangan sesuai dengan tata cara yang ditentukan
dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan peraturan perundang - undangan yang berlaku
khususnya di bidang Pasar Modal.
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.111
145 ms
12 Sep 2026 22:09
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [], 'is_electronic': False, 'meeting_type': 'EGM'}